Skip to content
Back to announcement

20260708_BALI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109715_lamp1.pdf

Listing Text extracted BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 427

Page 1
                                                                            JADWAL
Tanggal Efektif                         :                26 Juni 2026      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                      :                 8 Juli 2026
Masa Penawaran Umum                     :         29 Juni - 2 Juli 2026    Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik        :                 8 Juli 2026
Tanggal Penjatahan                      :                   6 Juli 2026    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia               :                 9 Juli 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN.

 PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
 ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
                                                               Kegiatan Usaha Utama:
      Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dan
                                                    Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)
                                                                Berkedudukan di Badung, Bali
                                        Kantor Pusat                                            Kantor Operasional Jakarta
                          Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase                             The Autograph Tower Lantai 77
                               Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta                                       Jl. MH. Thamrin No.10
                                        Badung, Bali                                        Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                   Telepon: (0361) 767 629                                           Jakarta Pusat 10230
                                   Faksimili: (0361) 766 059                                       Telepon: 021-50885788
                                                                 Website: www.balitower.co.id
                                                          Email: corporate.secretary@balitower.co.id

                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA
                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2026
       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp373.200.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH)
                                                      (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan
          Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang
          dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
          terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
          sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
          Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
          (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.

                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN
 SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
 YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
 HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
 YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
 KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH
 PEMEGANG SUKUK IJARAH.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN
 KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
 DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
 KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
 DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN
 JARINGAN FIBER OPTIK.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                            Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                     PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                 A (Single A Syariah)
                                                               id (sy)

                        SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                                       Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                             menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.

                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                            PT MANDIRI SEKURITAS                           PT SUCOR SEKURITAS
                                                            WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

                                                 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 038/BTS-CORSEC/111/2026 tertanggal
10 Maret 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUP2SK”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Perseroan berencana untuk mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2026 yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-04658/BEI.PP2/04-2026 tanggal 28 April 2026 yang diberikan
oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka
Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan
definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap
mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada
Bab X tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA.
BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT
DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiv
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................22
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................28
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................44
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................48
VI.      FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................60
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................66
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................67
         1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................67
            1. RIWAYAT PERSEROAN. ..............................................................................................67
            2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
                PERSEROAN................................................................................................................73
            3. STRUKTUR PERMODALAN........................................................................................74
            4. PERIZINAN. ..................................................................................................................74
            5. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA....................................................75
            6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN. ............99
            7. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM
                PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK...103
            8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
                BERBENTUK HUKUM................................................................................................104
            9. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN. ..............................................105
            10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)................. 111
            11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
                RESPONSIBILITY/CSR).............................................................................................120
            12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ................................................................121
            13. SUMBER DAYA MANUSIA.........................................................................................121
            14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
                PERUSAHAAN ANAK................................................................................................124
            15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ................................................126
         2.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
                KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ................................................................146
                1. KEGIATAN USAHA.....................................................................................................146
                2. KEUNGGULAN KOMPETITIF....................................................................................152
                3. PEMASARAN DAN PENJUALAN..............................................................................154
                4. STRATEGI USAHA.....................................................................................................154
                5. PERSAINGAN USAHA...............................................................................................155
                6. PROSPEK USAHA. ....................................................................................................156


                                                                            i
Page 4
              7.  SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN........................................................................157
              8.  ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
                  ANAK...........................................................................................................................157
              9. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...................................................................161
              10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
                  ANAK. .........................................................................................................................163
              11. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN
                  DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL
                  TERHADAP PENGGUNAAN ASET EMITEN DAN BIAYA YANG TELAH
                  DIKELUARKAN EMITEN ATAS TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
                  LINGKUNGAN HIDUP................................................................................................164
              12. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI
                  PERSEROAN............................................................................................................165
IX.     PERPAJAKAN. .........................................................................................................................166
X.      PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH. ...................................................................................168
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................169
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................172
XIII.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH.....................................................186
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        SUKUK IJARAH........................................................................................................................191
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................193
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
     PERSEROAN............................................................................................................................247




                                                                        ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”        :   Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
                      UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                          dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                          seorang dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                          tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                          dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                          pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                          dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                          oleh pihak yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                          paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                          hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan
                      di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                      UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                      berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                      Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                      KSEI. Agen Pembayaran berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
                      beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                      dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Ijarah (jika ada)
                      kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan
                      setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
                      sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
                      dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan.




                                       iii
Page 6
Akad Ijarah                :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                               Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                               yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                               sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan
                               Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
                               Tahap I Tahun 2026 No. 132/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni
                               2026, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek
                               Ijarah.
Akad Syariah               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
                               Akad Wakalah.
Akad Wakalah               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                               Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                               yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                               sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah Sehubungan Dengan
                               Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
                               Tahap I Tahun 2026 No. 133/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni
                               2026.
Ahli Syariah Pasar Modal   :   yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah:
                               a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                  di bidang Syariah; atau
                               b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                                  dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/
                                  atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                                  Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan
                                  pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
                                  Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar    :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
Sukuk Ijarah                   selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
                               5 Perjanjian Perwaliamanatan dan yang wajib tidak bertentangan
                               dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                               melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                               atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                               pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                               mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                               suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah     :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                               Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
                               atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap
                               Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara lain:
                               a. Seri A: Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua
                                   ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp
                                   23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh
                                   enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                   jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,-
                                   (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
                                   kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                   jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga
                                   ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.


                                                 iv
Page 7
                             b. Seri B: Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah)
                                dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh
                                miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh
                                ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam
                                juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                terhitung sejak Tanggal Emisi.
Daftar Pemegang Rekening :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                             tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
                             Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
                             lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan
                             kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk
                             Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                             kepada KSEI.
Dokumen Emisi            :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk
                             Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
                             Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
                             Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Prospektus dan dokumen
                             lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek                     :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                             konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                             langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                             penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                             derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                             pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
                             sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah             :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
                             pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                             b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                                 usaha; dan/atau
                             c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif                  :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                             Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                             telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20
                             sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                             tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi                    :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
                             selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Force Majeure            :   Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                             seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
                             kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
                             menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                             nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                             kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.



                                              v
Page 8
Hari Bursa            :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                          perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                          Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali,
                          termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
                          waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                          biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                          Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Imbalan Ijarah        :   Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
                          perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa
                          Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
                          Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan
                          dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Ijarah.
Jumlah Kewajiban      :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                          perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                          termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
                          Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                          yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian   :   Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
(ta’widh) Akibat          Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Keterlambatan             Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
                          membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada
                          Pemegang Sukuk dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian
                          riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/
                          DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
                          Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
                          Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
                          Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
                          Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen
                          Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
                          proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
                          Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan
                          Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, atas:
                          a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp256.944,- (dua ratus lima puluh
                             enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) untuk setiap
                             kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
                          b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp267.361,- (dua ratus enam puluh
                             tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                             Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
                          Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                          berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                          (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                          hari.




                                            vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
                                pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
                                konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
                                mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
                                kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPSI/KTUR                      KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
                                khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
                                RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
                            :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
KSEI                            Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
                                dan Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang
                                Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                                Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                                yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
                                bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                                Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                Kustodian.
Manajer Penjatahan          :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                                menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
                                tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
                                yang dimuat dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor
                                Sekuritas.
Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                                Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
                                Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                                yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi
                                tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari Negara Amerika
                                Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan pembelian Sukuk
                                Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku di negara tersebut); satu dan lain dengan
                                memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                                modal.
Objek Ijarah                :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur
                                Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                                di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas Rp373.234.872.397 (tiga
                                ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta delapan
                                ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
                                Menara selular yang merupakan Aset yang menjadi dasar (underlying
                                asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagaimana
                                dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah antara Perseroan dan Wali
                                Amanat, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut
                                tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                                dan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam
                                Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan
                                dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.




                                                 vii
Page 10
Otoritas Jasa Keuangan       :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
                                 dengan UU No. 4/2023.
Pefindo                      :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemegang Rekening            :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                 di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
                                 pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                                 perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                 Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
                                 Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                 Rekening.
Pemeringkat                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang
                                 dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di
                                 OJK sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum               :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
                                 untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                                 yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                                 ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                                 yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum               :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali
Berkelanjutan                    Towerindo Sentra yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
                                 yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
                                 08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
                                 Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Kewajiban      :       Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Ijarah                     Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban
                                 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
                                 Tahun 2026 No. 240 tanggal 23 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
                                 Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif           :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                                 dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek          :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                 untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan
                                 dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan
                                 kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar
                                 sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan
                                 ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, dalam hal ini
                                 PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana           :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Efek                       Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas
                                 dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                 ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2         :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                 Rangka Penawaran Umum.




                                                  viii
Page 11
Peraturan No. IX.A.7        :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI              :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei
                                2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui
                                oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/
                                PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan
                                Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian Agen Pembayaran :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
                                Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 No. 53
                                tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn.,
                                Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran      :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan
Surat Berharga Syariah          KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam
di KSEI                         Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-014/
                                SKK/KSEI/0226 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
                                bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Sukuk Ijarah                    Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Addendum III dan Pernyataan
                                Kembali Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 No. 241 tanggal 23 Juni
                                2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di
                                Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                sebagaimana ternyata dalam Addendum III dan Pernyataan Kembali
                                Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali
                                Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 No. 239 tanggal 23 Juni 2026,
                                yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Persetujuan Prinsip         :   Berarti persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat BEI
Pencatatan Sukuk Ijarah         No. S-04658/BEI.PP2/04-2026 tanggal 28 April 2026 atas permohonan
                                pencatatan Sukuk Ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak             :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                dengan laporan keuangan Perseroan, yaitu PT Paramitra Intimega,
                                PT Paramitra Media Interaktif dan PT Paramitra Teknologi Pintar.


Perusahaan Efek             :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan                   :   Berarti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas
                                terbuka yang berkedudukan di Badung, Bali.
Pernyataan Efektif          :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                                Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                                Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran      :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal 1 ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
                                No. 4/2023, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
                                kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                Ijarah Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib
                                diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan,
                                tambahan, serta pembetulannya.


                                                 ix
Page 12
POJK No. 3/2018            :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                               tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                               Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017             :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                               tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                               Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017             :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                               tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                               Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                               tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.18/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
                               2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
                               oleh POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                               tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                               tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.33/2014            :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                               2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                               Publik.
POJK No.36/2014            :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                               2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                               dan/Atau Sukuk.
POJK No.42/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                               2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                               2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
                               Di Pasar Modal.
POJK No.45/2024            :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                               tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                               Publik.
POJK No.40/2025            :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember
                               2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                               Umum.
Prinsip Syariah di Pasar   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal                          berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                               sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan
                               OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau
                               Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah
                               Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Prospektus                 :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                               informasi lain sehubungan dengan Emisi Sukuk dengan tujuan agar
                               Masyarakat membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam UUP2SK
                               juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan
                               No. IX.A.2 dan POJK No. 7/2017.



                                                x
Page 13
Prospektus Awal              :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                                 Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                                 Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi nilai nominal, jumlah dan
                                 harga penawaran Sukuk, penjaminan emisi Sukuk atau hal-hal lain
                                 yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang
                                 belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan
                                 Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas           :   Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
                                 dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
                                 dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                 Pelaksana Emisi Sukuk sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek                :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau
                                 dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh
                                 KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan
                                 Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan        :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang
                                 dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek
                                 ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan           :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                                 Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah:   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                 Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
                                 kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Seri Sukuk Ijarah            :   Berarti 2 (dua) seri Sukuk Ijarah, yaitu :
                                 a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus
                                    delapan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
                                    Imbalan Ijarah sebesar Rp23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar
                                    empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                    tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
                                    sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu
                                    Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                    Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
                                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                                    sejak Tanggal Emisi; dan
                                 b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh
                                    sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                    Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta
                                    dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                    jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,-
                                    (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk
                                    setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
                                    dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3
                                    (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                 dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
                                 pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
                                 Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                                 Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                   xi
Page 14
Sukuk Ijarah                :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
                                Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga
                                ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
                                Seri Sukuk Ijarah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Sukuk Ijarah melalui penawaran umum Sukuk Ijarah yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
                                Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah
                                yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran
                                Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
                                (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
                                Sukuk Ijarah.Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan
                                pada tanggal 8 Juli 2026.
Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
                                penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang akan dilakukan pada tanggal
                                8 Juli 2026.
Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi
Kembali Sisa Imbalan Ijarah     jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                                Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
                                dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Ijarah. Tanggal jatuh tempo seluruh pokok Sukuk Ijarah yaitu:
                                • Seri A: 18 Juli 2027
                                • Seri B: 8 Juli 2029
Tanggal Pembayaran Cicilan :    Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah                  tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
                                5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
                                dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama
                                akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan
                                Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk
                                Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Tanggal Penjatahan          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah yaitu tanggal
                                6 Juli 2026
Tim Ahli Syariah            :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/
                                POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana
                                dicabut sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021
                                tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa
                                Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah
                                dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026.
UU Cipta Kerja              :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                                2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
                                Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.




                                                 xii
Page 15
UU No. 4/2023 atau        :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK                        tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar Modal :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau UUPM                     1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
                              sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan :     Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
Terbatas atau UUPT            tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
                              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                              Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU
                              Cipta Kerja.
Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah
                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
                              berkedudukan di Jawa Barat.

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
KCT                       : PT Kharisma Cipta Towerindo
PIM                       : PT Paramitra Intimega
PMI                       : PT Paramitra Media Interaktif
PTP                       : PT Paramitra Teknologi Pintar




                                              xiii
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten
Badung, Bali. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal
6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kuta,
Bali. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah nomor 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali
mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 030, tanggal 15 April 2025, Tambahan No. 0099922 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi
Dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

Prospek usaha

Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan
smart city untuk CCTV, diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah
yang masih tertinggal dalam penyediaan layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT
RTGS juga masih sangat tinggi.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Berkelanjutan        :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah                            Bali Towerindo Sentra.
Target Dana                         :   Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah                   :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
                                        Tahun 2026




                                                  xiv
Page 17
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah    :   Sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar
                                  dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
                                  berikut:
                                  a. Seri A : sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan
                                      puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah); dan
                                  b. Seri B : sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh
                                      sembilan miliar Rupiah);
Jangka Waktu                  :   a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                                     tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                  b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                     sejak Tanggal Emisi;

Cicilan Imbalan Ijarah        :   a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                     Rp23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus
                                     empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
                                     yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
                                     sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus
                                     ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
                                     miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                     Seri A;
                                  b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                     Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh
                                     enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang
                                     dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                                     Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima
                                     puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
                                     (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                                     Ijarah Seri B.
Harga Penawaran               :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan            :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                       :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus
                                  serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
                                  seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
                                  maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                  yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
                                  Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                                  1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
                                  Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
                                  dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                  Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                  kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                  yang berlaku.
Peringkat Efek                :   id
                                       A(sy) (single A Syariah) dari Pefindo.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                    dana Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                  penggunaan dana emisi.




                                                 xv
Page 18
Pembelian Kembali (buy back)          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                          melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                          Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                          Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                          pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                          pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk kemudian dijual
                                          kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                          undangan yang berlaku.
Wali Amanat                           :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
Perseroan untuk:

1.   Sekitar 96,87% (sembilan puluh enam koma delapan tujuh persen) atau sebesar Rp358.074.871.973
     (tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
     sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran
     sebagian pokok hutang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan

2.   Sisa dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, sekitar 3,13% (tiga koma satu tiga persen)
     atau sebesar Rp11.569.967.000,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan
     ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital
     expenditure) yaitu investasi dalam rangka pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi
     guna menunjang kegiatan operasional Perseroan, dengan target penyelesaian paling lambat
     6 bulan sejak dana diperoleh. Pengadaan server tersebut ditujukan untuk mendukung
     pengembangan infrastruktur teknologi informasi Perseroan, khususnya untuk kebutuhan proyek
     internal berbasis artificial intelligence (AI) yang mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan
     efisiensi operasional Perseroan.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN

Berdasarkan Akta 326/2023 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2026, yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang dilaporkan berdasarkan Surat
Kewajiban Penyampaian Informasi nomor 115/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp 20,- per saham
                       Keterangan
                                                         Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp,-)       %
 Modal Dasar                                              10.000.000.000            200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Kharisma Cipta Towerindo                             2.348.950.000            46.979.000.000     59,700
 - Robby Hermanto*                                                50.000                 1.000.000      0,001
 - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                  1.585.592.500            31.711.850.000     40,299
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                3.934.592.500            78.691.850.000    100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               6.065.407.500           121.308.150.000
*Direktur Perseroan




                                                   xvi
Page 19
5.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat
dibagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting yang bersumber dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01082/2.1030/
AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo
Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
             KETERANGAN
                                                            2025                                2024
Jumlah Aset Lancar                                             1.723.063.073.544                      591.835.731.508
Jumlah Aset Tidak Lancar                                       5.498.446.841.762                    5.484.288.884.430
Jumlah Aset                                                    7.221.509.915.306                    6.076.124.615.938
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                2.008.743.656.789                      813.072.152.978
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               2.752.820.196.245                    2.682.237.760.124
Jumlah Liabilitas                                              4.761.563.853.034                    3.495.309.913.102
Jumlah Ekuitas                                                 2.459.946.062.272                    2.580.814.702.836

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                              2025                     2024
Pendapatan Usaha                                                           1.239.210.524.669        1.045.848.521.801
Beban Pokok Pendapatan                                                     (594.629.926.069)        (466.236.945.673)
Laba Bruto                                                                   644.580.598.600          579.611.576.128
Laba Usaha                                                                   543.821.018.586          485.171.997.383
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                               214.458.350.275          167.298.238.726
Laba Tahun Berjalan                                                          182.286.485.405          144.274.604.948
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak                         (106.425.500.969)              123.187.691
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                75.860.984.436          144.397.792.639

Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
  Pemilik Entitas Induk                                                     182.286.289.814            144.275.168.304
  Kepentingan NonPengendali                                                         195.591                  (563.356)
  Jumlah                                                                    182.286.485.405            144.274.604.948

Jumlah Penghasilan Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada
  Pemilik Entitas Induk                                                       75.860.776.559           144.398.352.373
  Kepentingan Non Pengendali                                                         207.877                 (559.734)
  Jumlah                                                                      75.860.984.436           144.397.792.639

Laba Per saham Dasar
Laba tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan kepada
pemegang saham biasa entitas induk                                                      46,33                    36,67




                                                         xvii
Page 20
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                                      2025                    2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                                              18,49%                   9,48%
Beban Pokok Pendapatan                                                                        27,54%                   9,44%
Laba Bruto                                                                                     11,21%                  9,51%
Laba Usaha                                                                                    12,09%                 10,76%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                                28,19%                 (0,65%)
Laba Tahun Berjalan                                                                           26,35%                 (4,14%)
Jumlah Aset                                                                                   18,85%                 10,10%
Jumlah Liabilitas                                                                             36,23%                 16,37%
Jumlah Ekuitas                                                                                (4,68%)                  2,61%

Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                                                  52,02%             55,42%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                                                         14,71%             13,79%
Laba Tahun Berjalan / Beban Usaha                                                             180,91%            152,77%
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                                                             7,41%              5,59%
Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                                                2,52%              2,37%

Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas                                                                                1,52                   1,74
Liabilitas / Ekuitas                                                                             1,94                   1,35
Liabilitas / Aset                                                                                0,66                   0,58
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                           0,86                   0,73
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                                    2,97                   2,83
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                               1,05                   1,05

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                         Rasio yang dipersyaratkan           Rasio yang dicapai
                Rasio                                                                                     Keterangan
                                           per 31 Desember 2025             per 31 Desember 2025
Interest Service Coverage Ratio (ICR)           Minimal 1,5x                        2,97x               Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*                     Maksimal 2,5x                      1,24x                Telah memenuhi
Debt to EBITDA                                   Maksimal 5x                       3,65x                Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)               Minimal 1x                        1,05x                Telah memenuhi
*untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan
setara kas, serta dana yang dibatasi penggunaannya.


Pada tanggal 31 Desember 2025, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Prospektus ini.

6.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan saham pada
Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:

          Nama                                                                                                 Kontribusi
                                                      Domisili      Tahun      Kepemilikan        Status
No.    Perusahaan          Kegiatan Usaha                                                                     Pendapatan
                                                      Hukum       Penyertaan   Saat ini (%)     Operasional
           Anak                                                                                              Konsolidasian
 1.   PT Paramitra       Perdagangan Besar            Indonesia      2008         99,99          Operasional    15,62%
      Intimega        Peralatan Telekomunikasi,
                       Real Estate yang dimiliki
                     sendiri atau disewa, Instalasi
                            Telekomunikasi




                                                             xviii
Page 21
          Nama                                                                                                Kontribusi
                                                    Domisili        Tahun        Kepemilikan      Status
No.    Perusahaan          Kegiatan Usaha                                                                    Pendapatan
                                                    Hukum         Penyertaan     Saat ini (%)   Operasional
           Anak                                                                                             Konsolidasian
 2.   Paramitra      Penyelenggaraan penyiaran Indonesia            2013            99,60       Operasional       -
      Media         televisi berlangganan melalui
      Interaktif*     kabel, melakukan retribusi
                      program-program televisi,
                   memasarkan program televisi
                     lokal maupun internasional
                   dan jasa Pengelolaan Televisi
                     Berbayar. Layanan Televisi
                      Berbayar yang dipasarkan
                      bersama layanan internet
                     yang diselenggarakan oleh
                     Perseroan secara bundling
                   dengan menggunakan merek
                               “Balifiber”.
 3.   PT Paramitra   Perdagangan Besar Piranti    Indonesia         2025            99,99         Belum             -
      Teknologi    Lunak, Aktivitas Pemrograman                                                 Operasional
      Pintar**            Komputer Lainnya
*Pendapatan pada PT Paramitra Media Interaktif tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan pada laporan keuangan
konsolidasian karena seluruh transaksi pendapatan PT Paramitra Media Interaktif (entitas anak) berasal dari transaksi dengan
PT Bali Towerindo Sentra, Tbk (entitas induk) (intra-group transaction). Dalam proses penyusunan laporan keuangan
konsolidasian, transaksi dan saldo antar entitas dalam satu kelompok usaha dieliminasi sesuai prinsip konsolidasi, sehingga
pendapatan yang dicatat oleh entitas anak dan beban yang dicatat oleh entitas induk tidak diakui pada tingkat konsolidasian.
** PT Paramitra Teknolgi Pintar belum beroperasi secara komersial sejak didirikan pada November 2025 karena masih berada
dalam tahap pra-operasional. Pada tahap ini, PTP masih melakukan persiapan kegiatan usaha, termasuk penyusunan struktur
organisasi, rekrutmen sumber daya manusia, serta pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan pasar.


7.    EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

  Jenis/Nama                                                      Nilai Efek                           Jumlah Yang Masih
                     Imbalan Ijarah       Tanggal Efektif                             Jatuh Tempo
       Efek                                                      Dicatatkan                                Terhutang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
Seri A              414.850.000.000                            414.850.000.000      15 Desember 2026     414.850.000.000
                                         9 Desember 2022
Seri B              939.150.000.000                            939.150.000.000       5 Desember 2028     939.150.000.000
Total                                                                                                   1.354.000.000.000

Perseroan berencana akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan
Tahap Berikutnya (jika ada) untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan. Dalam hal dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan Tahap Berikutnya (jika ada) tidak mencukupi, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan
atau lembaga keuangan lainnya.

8.    FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan.
Faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA
   1. Risiko Persaingan Industri Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

B. RISIKO USAHA
   1. Risiko Merger atau Konsolidasi yang Dilakukan oleh Para Pelanggan Perseroan;
   2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas Menara Telekomunikasi yang
       Dioperasikan Perseroan;
   3. Risiko Ketidaksetujuan dari Masyarakat Setempat atas Pendirian Menara Telekomunikasi;



                                                            xix
Page 22
    4.   Risiko Ketidakmampuan Perseroan untuk Memperpanjang Sewa Lahan atau Melindungi Hak-
         Hak atas Tanah Dimana Terdapat Menara Telekomunikasi Perseroan ;
    5.   Risiko Revaluasi Atas Properti Investasi Dapat Berubah Dan Berdampak Secara Material Pada
         Laba Tahun Berjalan Perseroan;
    6.   Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah Dan Perubahan Perundang-Undangan Di Masa
         Datang;
    7.   Risiko Perubahan Dalam Perlakuan Perpajakan Dapat Berdampak Buruk Terhadap
         Profitabilitas; dan
    8.   Risiko Indonesia Terletak di Zona Rentan Gempa Bumi dan Risiko Geologis

C. RISIKO UMUM
   1. Risiko Makro Ekonomi;
   2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing;
   3. Risiko Tingkat Suku Bunga;
   4. Risiko atas Perubahan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Secara Umum;
   5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum;
   6. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional;
   7. Risiko Terkait Investasi dan Aksi Korporasi;
   8. Risiko Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
   9. Risiko Perubahan Teknologi; dan
   10. Risiko Kelangkaan Sumber Daya.

D. RISIKO BAGI INVESTOR
   Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
   a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
        lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka Panjang; dan
   b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
        Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan
        Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
        Perseroan.
   c) Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah apabila
        di kemudian hari terjadi perubahan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan
        dana serta hasil yang diharapkan dari penggunaan dana tersebut, yang pada akhirnya dapat
        berdampak terhadap kinerja usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
        kewajiban pembayaran kepada investor.
   d) Risiko tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
        secara tepat waktu, yang dapat terjadi apabila terdapat kondisi tertentu seperti perubahan
        kondisi pasar atau kebutuhan operasional Perseroan, serta kondisi kahar (force majeure)
        seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pelaksanaan rencana
        penggunaan dana oleh Perseroan, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan dari
        penggunaan dana tersebut tidak dapat diperoleh sesuai jadwal dan pada akhirnya dapat
        mempengaruhi kinerja usaha Perseroan serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi
        kewajibannya kepada investor.

Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                  xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA
   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                            (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2026
  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp373.200.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR
                                 DUA RATUS JUTA RUPIAH)
                                    (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh
         empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 23.446.500.000,- (dua puluh
         tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
         Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
         setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
         berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar
         Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam
         juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
         sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu
         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
(JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

 DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
                                                 A
                                               id (sy)
                                       (SINGLE A SYARIAH)




                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
                                             Kegiatan Usaha Utama:
  Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate Yang
                                          Dimiliki Sendiri Atau Disewa dan
                                 Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)
                                             Berkedudukan di Badung, Bali
                        Kantor Pusat                                    Kantor Operasional Jakarta
          Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase                      The Autograph Tower Lantai 77
               Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta                              Jl. MH. Thamrin No.10
                        Badung, Bali                               Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                   Telepon: (0361) 767 629                                  Jakarta Pusat 10230
                   Faksimili: (0361) 766 059                              Telepon: 021-50885788
                                             Website: www.balitower.co.id
                                      Email: corporate.secretary@balitower.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA
 TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
 IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                            1
Page 24
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus
juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus
         delapan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
         Rp 23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus
         ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
         Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
         berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan
         puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,-
         (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
         yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,- (delapan
         puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
         (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3
         (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk
Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).




                                                  2
Page 25
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                   Seri A                               Seri B
             1                          8 Oktober 2026                       8 Oktober 2026
             2                          8 Januari 2027                       8 Januari 2027
             3                            8 April 2027                         8 April 2027
             4                            18 Juli 2027                         8 Juli 2027
             5                                                               8 Oktober 2027
             6                                                               8 Januari 2028
             7                                                                 8 April 2028
             8                                                                 8 Juli 2028
             9                                                               8 Oktober 2028
            10                                                               8 Januari 2029
            11                                                                 8 April 2029
            12                                                                 8 Juli 2029

Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berupa
infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan, yaitu 14 (empat belas) menara Makro dan 690 (enam ratus
sembilan puluh) menara Micro Cell Pole.

Seluruh menara tersebut dimiliki oleh Perseroan dan tercatat sebagai aset tetap Perseroan. Menara-
menara tersebut berlokasi di berbagai wilayah operasional Perseroan di Indonesia. Nilai keseluruhan
aset yang menjadi Objek Ijarah tersebut adalah sebesar Rp373.234.872.397 (tiga ratus tujuh puluh
tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh
tujuh rupiah). Nilai Objek Ijarah sebesar Rp373.234.872.397 tersebut berdasarkan hasil penilaian
independen yang dilakukan oleh KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sesuai laporan penilaian
No. 00019/2.0142-03/PI/06/0037/1/II/2026 tanggal 3 Februari 2026.

Seluruh menara yang menjadi underlying asset dalam penerbitan Sukuk Ijarah tidak sedang dijaminkan
kepada pihak manapun.




                                                   3
Page 26
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang
menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal
terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah:




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
     tertentu (Akad Ijarah), dan 1b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai
     sukuk kepada Perseroan;
2.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak
     manfaat Objek Ijarah (berupa fixed asset yang sudah ada dengan jenis aset dan spesifikasi yang
     jelas) dari Perseroan;
3.   Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad
     Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada
     Pengguna Akhir;
4.   4.a. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai
     Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir
     (Penyewa). 4.b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran
     sewa kepada Perseroan;
5.   Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
     serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk.
6.   Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk
     Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada
     Perseroan.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam
bidang telekomunikasi.




                                                  4
Page 27
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan
untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad
yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
    •   Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
        sebagai mu’jir (pemilik Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek
        Ijarah). Perseroan mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat
        sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat memiliki hak manfaat Objek
        Ijarah. Nilai Objek Ijarah sekurang-kurangnya sebesar Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh
        Perseroan.
    •   Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
        Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan
        kembali Objek ljarah yang telah diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat
        apapun.

2.   Akad Wakalah
     •  Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
        sebagai wakil dan Wali Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah
        menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan, memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
        syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan
        Akad Wakalah.
     •  Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan
        berakhirnya Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun
    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
    topan dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan
    Objek ljarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
    a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek ljarah dari Perseroan kepada
         Wali Amanat pada Tanggal Emisi Sukuk ljarah; dan
    b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya nilai Objek ljarah menjadi kurang
         dari nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
         Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk ljarah,
    maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang
    lain yang dimiliki oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak
    manfaat Objek ljarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah atas permintaan
    pertama Wali Amanat kepada Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, maka Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
    tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyediaan dan pemberian Objek ljarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk ljarah (“RUPSI”)
(4) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1), maka Perseroan
    wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14
    (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib memberikan Objek ljarah
    Pengganti/Tambahan.
(5) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat
    wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
(6) Nilai Objek ljarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
    Objek ljarah, sehingga nilai Objek ljarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (1) Akad Ijarah.




                                                 5
Page 28
(7) Setelah disetujuinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan, Perseroan dan Wali Amanat
    wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek ljarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7
    (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek ljarah Pengganti/
    Tambahan.
(8) Penutupan kekurangan nilai Objek ljarah dengan Objek ljarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
    efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (4) Pasal Akad Ijarah.

Perubahan Akad Ijarah
(1) Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad ljarah ini harus memenuhi ketentuan
    dalam POJK No. 18/2015 dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
    Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
    secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang
    tidak dapat terpisahkan dari Akad ljarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut
    dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
    pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
    setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
    Akad ljarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
    penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
    menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad ljarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
    yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
    tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad ljarah ini. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat
    untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
    ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
(4) Akad ljarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
    ljarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
    di antara Perseroan dan Wali Amanat sehubungan dengan Objek ljarah serta menggantikan
    semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara
    Perseroan dan Wali Amanat, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal
    yang diperjanjikan dalam Akad ljarah.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.   Tata cara pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
     a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
         Ijarah.
     b. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
         Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
         Perjanjian Agen Pembayaran.


                                                6
Page 29
     c.   Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
          Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
          usahanya dalam bidang telekomunikasi.
     d.   Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan
          oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai
          kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
          Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
          Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
          melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
          Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
          usahanya dalam bidang telekomunikasi.
     b. Jadwal dan Periode Pembayaran:
          Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
          Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
          Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
          perwaliamanatan.
     c. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
          Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
          360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
     d. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
          i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
               dahulu.
          ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
               Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
               Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
               Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
               menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
               pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
               sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
               Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
               Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
               Rekening.
          iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
               Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
               Perjanjian Agen Pembayaran.
          v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
               dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran,
               dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
               diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
               dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dibayar kembali seluruh Jumlah Yang Menjadi Kewajiban, Perseroan berjanji dan
     mengikatkan diri bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat yaitu dalam hal:
     a. Menjamin secara khusus atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
         i. harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah dan
              masih berlaku yang diberikan baik kepada kreditur yang sama dan/atau kreditur lain/baru
              karena refinancing. Untuk menghindari keraguan, jaminan/agunan yang diberikan kepada
              kreditur lain/baru sehubungan dengan refinancing atas utang yang dimiliki Perseroan
              sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Wali Amanat;


                                                   7
Page 30
         ii.    jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka menjamin
                pembiayaan atas Aset dan/atau kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
                Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan dan/atau anggaran dasar masing-masing
                Perusahaan Anak Perseroan termasuk namun tidak terbatas leasing kendaraan dan/
                atau peralatan kantor, keperluan tender atau skema pengadaan barang dan jasa lainnya,
                belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak Perseroan;
          iii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka
                pembiayaan yang digunakan untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                Pengecualian-pengeculian sebagaimana angka 1 huruf a butir i dan butir ii di atas,
                diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau sepanjang tidak melanggar ketentuan
                mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf l di bawah ini.
     b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif
          secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali hal-hal tersebut
          dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam
          Dokumen Transaksi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
          company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
          company) maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
          penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
          aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
          pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
          (apabila ada). Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
          adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     c. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun Aset Tetap
          Perseroan sebanyak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Aset, baik yang telah ada
          maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun;
     d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan (kecuali penambahan bidang usaha dan/atau
          penambahan kegiatan usaha Perseroan);
     e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
          (PKPU);
     g. Menerbitkan surat utang dan/atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
          kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak
          preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah)
          KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau
          Sukuk dengan jaminan khusus yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan
          dipegang oleh kreditur/bank yang akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank
          tersebut di refinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk
          Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya
          diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk
          Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah
          dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          Pengecualian sebagaimana angka 1 di atas, diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau
          sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3
          huruf m di bawah ini.
2.   Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
     tertulis dari Wali Amanat tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan bahwa persetujuan
     tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu
          selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan
          dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14
          (empat belas) Hari Kalender Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;



                                                   8
Page 31
     b.  Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
         lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
         secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
         Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
         telah memberikan persetujuan. Dengan ketentuan bahwa tanggapan Wali Amanat untuk
         meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya tersebut hanya dapat dilakukan
         maksimal 2 (dua) kali;
3.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya,
     Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
         atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
         ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
         Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
         sesuai dengan angka 3 huruf b, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
         sepenuhnya.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
         sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
         Agen Pembayaran.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
         hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
         utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
         sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
         berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
     e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
         Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
         untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
         Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
     f. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
         Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa
         Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya
         penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
         melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
         mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
     g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya dalam waktu 10
         (sepuluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
         i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
              pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan;
         ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
              yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
              kegiatan usaha utamanya.
     h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
         i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK,
              selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan
              tahunan Perseroan atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh
              OJK atau pada saat; bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
              OJK dan Bursa Efek;




                                                 9
Page 32
    ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya
        dalam waktu :
        -    pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
             tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
        -    Pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika
             disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
             rangka penelaahan terbatas; atau
        -    Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
             laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan
             pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
        -    pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
             Keuangan;
   iii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
        Tanggal Emisi bahwa:
        -    Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah;
        -    Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di
             Pasar Modal.
   iv. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala per tahun
        dan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
        periode laporan.
i. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
   Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
   (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
   maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
   langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
   dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
   kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
   keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
   dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
   berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
   diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sebagai berikut: (i) rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi
   5:1 (lima berbanding satu) yang dimaksud Debt adalah utang berbasis bunga termasuk
   Sukuk dan/atau pembiayaan berbasis Syariah lainnya sebagaimana ternyata dalam laporan
   keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang
   terdaftar di OJK.; (ii) rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding
   satu) sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang
   telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan (iii) sepanjang ketentuan
   angka (i) dan (ii) ini terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga
   tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat, namun Perseroan wajib
   memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Perseroan
   memperoleh pinjaman dari pihak ketiga.
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
   yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
   bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/2020,
   berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
   sehubungan dengan pemeringkatan.




                                             10
Page 33
     q.   Mempertahankan agar pengadilan atau instansi yang berwenang tidak menyatakan Perseroan
          bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah
          mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
          pembayaran utang; atau
     r.   Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
          atau mengambilalih dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan
          Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
          secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian;
     s.   Memastikan sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
          Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
          tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku
          yang berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
     t.   Memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
          mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
          dibayarkan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
     u.   Memastikan agar Perseroan tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk
          membayar seluruh kewajiban Perseroan (stand still).
     v.   Memastikan agar Perseroan tanpa inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan
          tindakan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan
          permohonan penutupan usaha atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan
          ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
          memulai proses likuidasi.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
     jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
     yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
     periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
     dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
     Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
     sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
     merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
     proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
     Perjanjian Agen Pembayaran.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak
     termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut
     terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan



                                                  11
Page 34
    tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
    tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
    tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
    dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
     disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
     persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
     Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
     Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs
     web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
     digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
     ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
     dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
           masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
           Penjatahan;
     b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
           Perseroan; dan
     c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
           kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Sukuk Ijarah;


                                                  12
Page 35
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
         dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh
    Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk dilakukan dengan
    mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka
    pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Efek bersifat Utang dan/atau sukuk tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
    utang dan/atau sukuk tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
         Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
         hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
         lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
         kembali;
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
    RUPSI.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 2 huruf a dan b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut; atau
     b. Angka 2 huruf c (kecuali atas pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
         6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
         menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
         yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
         lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
         peristiwa itu secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran. Wali
         Amanat atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI menurut tata
         cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
         akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
         tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka Wali
         Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI harus melakukan penagihan
         kepada Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan.
     c. Angka 2 huruf c (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
         6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan e maka Wali Amanat berhak tanpa perlu memanggil
         RUPSI terlebih dahulu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
         keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
         Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
         hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                  13
Page 36
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
         pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
         Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
         satu atau lebih krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
         dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
         utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali). Dengan
         ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu
         kreditur yang bersangkutan;
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan, dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau
         status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
         peraturan perundang-undangan (moratorium).
3.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-
     hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Transaksi atas instruksi yang
     diberikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk
         Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan dengan
         memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
         suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK
         Nomor 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
         sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar
         kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
         asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
         yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
         sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
         KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
         Amanat.


                                                  14
Page 37
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
     a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          ii. agenda RUPSI;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan;
          v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSI;
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
          dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
          dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
          transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
          penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
     e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal Pemerintah.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.


                                                   15
Page 38
     i.  RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
         maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
         diadakannya RUPSI tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPSI.
     m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
         sebagaimana dimaksud pada angka huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI
         dan materi RUPSI;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                  yang hadir dalam RUPSI.
             d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
             e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.
         ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.
             d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
             e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.



                                                   16
Page 39
         iii.  Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
               c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                    belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                    hadir dalam RUPSI.
               d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
               e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                    belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                    hadir dalam RUPSI.
    b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         ii. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI kedua.
         iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
               dalam RUPSI.
         iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
         v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka
               dapat diadakan RUPSI yang keempat;
         vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat; dan
         viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
    atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Sukuk Ijarah.




                                                    17
Page 40
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
    Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-
    peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat
    dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah
Yang Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan menerbitkan surat utang dan atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen
terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah), KECUALI: (i) atas
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus
yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan dipegang oleh kreditur/bank yang
akan di refinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank tersebut direfinancing dengan dana hasil
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah
ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang
dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk
termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran
     Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
     harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
     dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
     maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
     persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
     perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
     dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
     terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
     perwaliamanatan.


                                                 18
Page 41
HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
2026.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat DSN MUI No. U-0205/DSN-MUI/III/2026, tanggal 4 Maret 2026 M / 14 Ramadhan
1447 H perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama
di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

 No.         Nama        Jabatan            Izin Ahli Syariah Pasar Modal           Surat Penunjukan Perseroan
                                                                                    025/BTS-CORSEC/II/2026,
     1. Aminudin Yakub    Ketua KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021 Tanggal 1 September 2021
                                                                                    23 Februari 2026
                                                                                    025/BTS-CORSEC/II/2026,
     2. Aini Masruroh    Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 Tanggal 17 Januari 2023
                                                                                    23 Februari 2026

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.      Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun
        dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan
        Pendaftaran menjadi Efektif;
ii.     Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
iii.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
        Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
        keterangan dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. 1060326/
        ADR/1114 tertanggal 10 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
        nomor tertanggal 021/BTS-CORSEC/II/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang telah ditandatangani
        Perseroan; dan
iv.     Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
        urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
        standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
        Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 6 Maret 2026, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian
dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Pefindo.




                                                         19
Page 42
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-0250/PEF-DIR/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra, yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:

                                        A(sy) (Single A Syariah)
                                       id


Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang
bertindak sebagai Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah . Perseroan
wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk I yang
diterbitkan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung peringkat:
1. Visibilitas pendapatan yang kuat dan margin laba yang stabil
    Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki visibilitas pendapatan yang kuat, didukung oleh
    segmen menara dan jaringannya, yang per tahun 2025 didukung oleh kontrak jangka panjang
    dengan komitmen pendapatan minimum sekitar Rp5,2 triliun selama lima tahun ke depan. Strategi
    Perseroan untuk membundel bandwidth serat optik dengan lokasi menara mendukung pertumbuhan
    layanan jaringan, yang didorong oleh meningkatnya lalu lintas data dari operator seluler. Kolaborasi
    dengan pemerintah daerah juga memperkuat daya saing dengan memungkinkan akses ke sewa
    lokasi menara dengan biaya lebih rendah.

     Selain itu, Perseroan telah menghasilkan pendapatan tambahan dari segmen non-menara
     melalui proyek VSAT dari Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI sejak tahun 2024. Proyek ini didanai
     oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup kontrak biaya layanan
     selama empat tahun, yang memberikan visibilitas pendapatan yang baik. Per 31 Desember 2025,
     Perseroan telah memasang 6.282 unit VSAT di seluruh Indonesia, dan proyek ini diharapkan dapat
     berkontribusi terhadap pendapatan hingga Agustus 2028 di bawah kontrak payung. Dalam jangka
     menengah, Pefindo memperkirakan Perseroan akan mempertahankan profitabilitas yang stabil,
     dengan proyeksi margin laba kotor dan margin EBITDA masing-masing sekitar 56% dan 69% pada
     periode 2026 – 2028.

2.   Bisnis yang terdiversifikasi
     Pefindo memandang bisnis Perseroan relatif terdiversifikasi, dengan kontribusi pendapatan
     sebesar 45% dari segmen seluler dan 55% dari segmen non-seluler pada tahun 2025, sehingga
     mengurangi ketergantungan pada satu aliran pendapatan saja. Dibandingkan dengan pemain
     lain, Perseroan menawarkan portofolio layanan yang lebih luas, termasuk transmisi data untuk
     layanan suara dan internet beserta infrastruktur pendukungnya. Saat ini Perseroan memegang hak
     eksklusif untuk mengoperasikan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung hingga tahun 2027
     dan telah mengajukan perpanjangan selama 20 tahun yang saat ini masih dalam tahap peninjauan.

     Perseroan juga telah mengamankan beberapa proyek pemerintah di DKI Jakarta, Bali, dan Jawa
     Barat senilai total Rp249,7 miliar, yang telah dikontrak dan dijadwalkan untuk dieksekusi pada
     tahun 2026. Proyek-proyek ini mencakup jaringan CCTV, Wi-Fi publik, dan inisiatif infrastruktur
     digital lainnya. Dikombinasikan dengan pendapatan kontrak dari VSAT, kami memperkirakan
     diversifikasi ini akan mengompensasi sebagian potensi penurunan pendapatan dari segmen
     menara, terutama akibat tumpang tindih lokasi (site overlap) sebagai dampak dari konsolidasi
     perusahaan telekomunikasi.


                                                  20
Page 43
Faktor yang membatasi peringkat:
1. Persaingan yang ketat di industri
    Pefindo berpandangan bahwa Perseroan menghadapi persaingan yang relatif tinggi di industri ini,
    mengingat skalanya yang relatif kecil dibandingkan dengan pemain yang lebih besar. Total menara
    Perusahaan masih tergolong moderat, dengan total menara ready for service (RFS) per Desember
    2025 sebanyak 2.704 unit, yang hanya mewakili kurang dari 5% dari total pasar menara di Indonesia.
    Berakhirnya masa eksklusivitas di Badung, Bali, dalam waktu dekat dapat meningkatkan tekanan
    kompetitif jika perpanjangan tidak diberikan, karena pendatang baru dapat menargetkan area yang
    sama dan berpotensi menggerus pangsa pasar Perseroan . Risiko ini cukup signifikan mengingat
    area Bali berkontribusi sekitar 30% dari total pendapatan Perusahaan.

     Teknologi baru, seperti broadband berbasis satelit, dapat menjadi ancaman jangka panjang bagi
     bisnis penyewaan menara dan transmisi. Segmen ISP juga menghadapi persaingan sengit,
     terutama dari penyedia besar dan anak perusahaan perusahaan telekomunikasi utama, karena
     sebagian besar ISP beroperasi di area layanan yang sama dengan penawaran serupa. Lingkungan
     kompetitif ini dapat memicu perang harga, yang mungkin menekan margin laba. Selain itu,
     pengetatan pengeluaran pemerintah dapat berdampak negatif pada Perseroan mengingat eksposur
     perusahaan terhadap proyek-proyek tersebut, karena pengetatan fiskal yang berkelanjutan dapat
     memperlemah permintaan akan infrastruktur dan layanannya.

2.   Profil keuangan yang moderat
     Pefindo memandang struktur modal Perseroan sebagai moderat, dengan proyeksi rasio utang
     terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas periode 2026 – 2028 rata-rata masing-masing
     sekitar 3,8x dan 1,2x. Kami telah mempertimbangkan bahwa pendapatan Perusahaan mungkin
     turun sebesar 10% dalam dua tahun ke depan karena perolehan EBITDA yang lebih rendah akibat
     tumpang tindih lokasi yang signifikan dari merger XL dan Smartfren. Kami mengasumsikan tidak
     ada konstruksi menara baru selama tiga tahun ke depan dan ekspansi yang lebih lambat di segmen
     FTTH.

     Namun, belanja modal (capex) yang lebih agresif, terutama jika didanai oleh utang, dapat mendorong
     leverage keuangan di atas kisaran yang diproyeksikan dan memperlemah metrik kredit Perseroan.
     Meskipun likuiditas per Desember 2025 dianggap memadai untuk menutupi bagian lancar dari
     utang jangka panjang sebesar Rp1,7 triliun dan beban bunga sebesar Rp263,4 miliar, beban utang
     yang lebih tinggi dapat menekan perlindungan arus kas, meningkatkan risiko pembiayaan kembali
     (refinancing), dan sensitivitas terhadap volatilitas suku bunga. Ketergantungan Perusahaan pada
     pendanaan utang juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kuat dengan bank-bank
     terkemuka untuk memastikan akses berkelanjutan ke pendanaan, baik untuk refinancing maupun
     pertumbuhan.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak
memiliki hubungan kredit antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk.

                                       Alamat Wali Amanat:
                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                      Gedung T Tower Lt. 17
                                      Jl. Gatot Subroto No 93
                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780
                                    Telepon : (021) 26966553
                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                        Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat


                                                  21
Page 44
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

SELURUH DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH TAHAP I SETELAH DIKURANGI
BIAYA-BIAYA EMISI AKAN DIPERGUNAKAN PERSEROAN UNTUK:

1.   Sekitar 96,87% (sembilan puluh enam koma delapan tujuh persen) atau sebesar Rp.358.074.871.973
     (tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
     sembilan ratus tujuh puluh tiga Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran
     sebagian pokok hutang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

     Nama Kreditur                    : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Tanggal Akta Perjanjian Kredit   : Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
                                        Term Loan 14 : No. 73 tanggal 14 Mei 2025
                                        Term Loan 15 Tranche A: No. 74 tanggal 14 Mei 2025
     Jangka Waktu Perjanjian          : Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
                                        perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                        1. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan
                                           perjanjian kredit
                                        2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah
                                           penarikan
                                        Term loan 14 : 85 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
                                        perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                        1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
                                           perjanjian kredit
                                        2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan setelah
                                           availability period berakhir
                                        Term Loan 15 Tranche A: 85 bulan terhitung mulai tanggal
                                        penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
                                        berikut:
                                        1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
                                           perjanjian kredit
                                        2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak
                                           availability berakhir.
     Nilai Pinjaman/Utang yang        : Term Loan 13:Rp192.000.000.000
     diberikan                          Term Loan 14 : Rp1.560.000.000.000
                                        Term Loan 15 Tranche A:Rp216.000.000.000
                                        Note:
                                        Pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan, nilai pinjaman
                                        pada penggunaan dana diatas telah dicairkan seluruhnya
                                        kepada Perseroan dan dana hasil pinjaman tersebut telah
                                        digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan
                                        pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus.
     Nilai Outstanding sampai dengan : Term Loan 13:Rp176.177.777.783
     30 Juni 2026                      Term Loan 14:Rp1.362.400.000.012
                                       Term Loan 15 Tranche A :Rp188.640.000.012
                                        Note:
                                        Nilai outstanding pinjaman sampai dengan 30 Juni 2026 lebih
                                        rendah dibandingkan nilai pinjaman awal karena Perseroan
                                        secara rutin telah melakukan pembayaran angsuran pokok
                                        pinjaman setiap bulan sesuai ketentuan dan jadwal pembayaran
                                        sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.



                                                 22
Page 45
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang      : Term Loan 13:Rp13.799.999.988
yang akan dibayarkan               Term Loan 14:Rp298.914.871.997
                                   Term Loan 15 Tranche A :Rp45.359.999.982
Sisa Saldo Hutang                : Term Loan 13:Rp162.377.777.795
                                   Term Loan 14:Rp1.063.485.128.015
                                   Term Loan 15 Tranche A :Rp143.280.000.024
Sumber Dana Pembayaran Sisa : Arus kas internal Perseroan
Saldo Hutang
Mata uang yang digunakan         : Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga 1 Desember 2025 : 8,00%
Tanggal Jatuh Tempo angsuran     : Term Loan 13: 10 Mei 2030
                                   Term Loan 14: 10 Juni 2032
                                   Term Loan 15 Tranche A : 10 Juni 2032
Waktu Pelaksanaan Percepatan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk
Pembayaran                     penggunaan dana diatas, selambat-lambatnya pada bulan Juli
                               2026
Alasan Percepatan Pembayaran : Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk
                               pelunasan dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal
                               ini karena suku bunga kredit perbankan yang berlaku saat ini
                               belum disesuaikan, mengingat Bank Indonesia sepanjang Mei-
                               Juni 2026 sudah menaikkan suku bunga sebanyak 100 basis
                               point (1%). Diskusi-diskusi antara Perseroan dengan pihak
                               bank telah menunjukkan kecenderungan yang kuat untuk
                               kenaikan suku bunga.
Sumber Dana Pembayaran           : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda (jika ada)
Penggunaan Pinjaman Yang         : Term Loan 13: Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan
Akan Dilunasi                      sarana pendukungnya
                                   Term Loan 14: Pembiayaan aset eksisting berupa menara
                                   telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                   pendukungnya.
                                   Term Loan 15 Trance A: Pembiayaan asetesksiting berupa
                                   jaringan fiber optic (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
                                   peralatan pendukungnya.
Prosedur dan Persyaratan         : Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan baki debet
Pelunasan                          fasilitas kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang ditetapkan
Sifat Hubungan Afiliasi dengan   : Tidak ada
Kreditur
Penjelasan terkait perbedaan     : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit secara
tanggal                            hukum dan tanggal jatuh tempo angsuran terakhir terjadi
                                   karena jangka waktu perjanjian kredit dihitung berdasarkan
                                   ketentuan dalam perjanjian, yaitu masa ketersediaan fasilitas
                                   diikuti dengan jangka waktu angsuran, sehingga batas akhir
                                   perjanjian ditetapkan secara hukum berdasarkan perhitungan
                                   tersebut. Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran
                                   terakhir merupakan penyesuaian administratif dari pihak bank
                                   yang menetapkan tanggal pembayaran angsuran bulanan
                                   berdasarkan sistem penjadwalan pembayaran, sehingga
                                   tidak mengubah atau memperpanjang jangka waktu perjanjian
                                   kredit secara hukum.


                                             23
Page 46
2.   Sisa dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, sekitar 3,13% (tiga koma satu tiga persen)
     atau sebesar Rp11.569.967.000,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan
     ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital
     expenditure) yaitu investasi dalam rangka pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi
     guna menunjang kegiatan operasional Perseroan, dengan target penyelesaian paling lambat
     6 bulan sejak dana diperoleh. Rincian rencana belanja modal antara lain sebagai berikut:

     Jenis Perangkat                         Server
     Jumlah                                  1 Unit
     Vendor Pengadaan                        PT Berca Hardayaperkasa
     Spesifikasi Teknis                      HPE GPU Server XD690 B300
     Harga                                   Rp11.569.967.000,-
     Target Penyelesaian                     6 (enam) bulan sejak dana sukuk diterima Perseroan
     Hubungan Afiliasi                       Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan vendor
                                             tersebut
     Metode Penentuan Nilai Perolehan        Negosiasi langsung dengan pihak principal yaitu Hewlett
                                             Packard Enterprise Indonesia
     Perjanjian Yang Mendasari               Perjanjian Penyediaan Induk No. 053-A/PROC/BTS-
                                             BERCA/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 antara Perseroan
                                             dan PT Berca Hardyaperkasa

     Pengadaan server tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan infrastruktur teknologi
     informasi Perseroan, khususnya untuk kebutuhan proyek internal berbasis artificial intelligence (AI)
     yang mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional Perseroan.

     Rencana penggunaan dana hasil penerbitan untuk belanja modal akan digunakan hanya untuk
     kebutuhan Perseroan.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015. Hal ini
dinyatakan dalam Opini Syariah pada tanggal 6 Maret 2026.

Dalam rangka penggunaan dana untuk pelunasan dipercepat sebagian hutang pokok atas fasilitas
Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A, pelunasan tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan kewajiban pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas kredit untuk Term Loan 13,
Term Loan 14 dan Term Loan 15 Trance A sehingga tidak termasuk transaksi material sebagaimana
dimaksud pada POJK No. 17/2020.

Dalam hal rencana penggunaan dana untuk belanja modal investasi pembelian server dan/atau perangkat
telekomunikasi guna menunjang kegiatan operasional Perseroan memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (POJK 42/2020), dengan pertimbangan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dengan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Berca
Hardayaperkasa.




                                                   24
Page 47
Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur didalam POJK 42/2020
sesuai pernyataan yang disediakan oleh masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris
berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2026; dan Surat Pernyataan oleh PT Kharisma
Cipta Towerindo selaku pengendali dan pemegang saham utama Perusahaan tertanggal 08 April 2026.

Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 40/2025, apabila Perseroan bermaksud
untuk melakukan perubahan atas penggunaan dana hasil penawaran umum maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang sukuk, dan melakukan keterbukaan
    informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
    hal:
    (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
          atau lebih dari total Penawaran Umum;
    (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
          dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
    (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
          prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh
          persen) dari total Penawaran Umum;

    Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS, rapat umum
    pemegang sukuk, serta penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib dilakukan
    bersamaan dengan pengumuman RUPS atau paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
    pelaksanaan rapat umum pemegang sukuk.

(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
    kepada OJK dalam hal terdapat kondisi:
    (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
          Penawaran Umum;
    (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
          berdasarkan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
          penilai;
    (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
          Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat pemegang umum sukuk dengan nilai paling
          banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum.
    Yang wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi
    mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh
persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No.
20/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi
afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal
transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada
masyarakat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan
POJK 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Apabila dana hasil PUB Sukuk ljarah belum direalisasikan, maka Perseroan hanya dapat menempatkan
dana hasil PUB Sukuk Ijarah tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan syariah yang
aman dan likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.




                                                25
Page 48
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
III kepada OJK pada tanggal 15 Januari 2026 dengan surat No. 003/BTS-CORSEC/I/2026 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana atas Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo Sentra Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo Sentra
Tahun 2025 setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,95262% (nol koma sembilan lima dua enam dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang
terdiri dari:

•    Biaya jasa penyelenggaraan                                                                         :   0,14885%
•    Biaya jasa penjaminan                                                                              :   0,07442%
•    Biaya jasa penjualan                                                                               :   0,07442%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Akuntan Publik                                                                        :   0,23714%
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                       :   0,16479%
     - Biaya jasa Notaris                                                                               :   0,02680%
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                                                           :   0,04019%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                           :   0,05000%
•    Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                                        :   0,02278%
•    Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI, OJK & BEI dan auditor penjatahan)                    :   0,11323%
     sekitar

RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM TAHAP II
DAN TAHAP BERIKUTNYA (JIKA ADA)

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada) (kemudian disebut
“Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), Perseroan berencana menggunakan seluruh dana
yang diperoleh, antara lain untuk:

1.   Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
     akan mempertimbangkan alternatif pendanaan yang paling optimal dengan memperhatikan tingkat
     imbal hasil (yield) serta kondisi pasar yang berlaku pada saat masing-masing tahap Penawaran
     Umum Berkelanjutan dilaksanakan.

     Pada tanggal 30 Juni 2026, posisi pinjaman Perseroan yang masih terutang adalah sebagai berikut:

                                                                                                    Outstanding
      No       Bank            Fasilitas        No. & Tanggal Perjanjian      Bunga Jatuh Tempo Balance per 30 Juni
                                                                                                        2026
       1   Bank Mandiri      Term Loan 13      No. 72 tanggal 14 Mei 2025*    8,00% 10 Mei 2030   176.177.777.783
       2   Bank Mandiri      Term Loan 14     No. 73 tanggal 14 Mei 2025**    8,00% 10 Jun 2032  1.362.400.000.012
       3   Bank Mandiri    Term Loan 15 (A)   No. 74 tanggal 14 Mei 2025***   8,00% 10 Jun 2032   188.640.000.012
                                               060/SK/CBG/II/2026 tanggal
       4   Bank Victoria     Fixed Loan II                                    8,00%   27 Feb 2031     95.000.000.000
                                                   19 Februari 2026****
                                                  Total                                             1.822.217.777.807
     Catatan:
     * Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 99
     ** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 102
     *** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 105
     **** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 107 – 112




                                                           26
Page 49
2.   Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A, dengan
     rincian sebagai berikut:

     Pemberian Pembiayaan      : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
                                 Tahap I Tahun 2022 Seri A
     Dana Sukuk Ijarah         : Rp414.850.000.000,-
     Cicilan Imbalan Ijarah    : Rp26.965.250.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                 akan bersumber dari internal kas Perseroan)
     Mata uang yang digunakan : Rupiah
       dalam pembayaran
     Tanggal Emisi             : 5 Desember 2025
     Tanggal Jatuh Tempo       : 15 Desember 2026
     Waktu Pelunasan           : Pada saat jatuh tempo
     Prosedur Pelunasan        : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     Jumlah yang akan dilunasi : Rp414.850.000.000,-
     Sifat Afiliasi            : Tidak ada

3.   Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B, dengan
     rincian sebagai berikut:

     Pemberian Pembiayaan      : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
                                 Tahap III Tahun 2025 Seri B
     Dana Sukuk Ijarah         : Rp939.150.000.000,-
     Cicilan Imbalan Ijarah    : Rp68.088.375.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                 akan bersumber dari internal kas Perseroan)
     Mata uang yang digunakan : Rupiah
       dalam pembayaran
     Tanggal Emisi             : 5 Desember 2025
     Tanggal Jatuh Tempo       : 5 Desember 2028
     Waktu Pelunasan           : Pada saat jatuh tempo
     Prosedur Pelunasan        : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     Jumlah yang akan dilunasi : Rp393.287.383.220,-
     Sifat Afiliasi            : Tidak ada

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan Tahap Berikutnya (jika ada) tidak
mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman
dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Lebih lanjut, kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan
memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dengan tetap
tunduk pada ketentuan POJK No. 36/2014 yang dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan
tahap II dan tahap berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika
ada).




                                                 27
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01082/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik
Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai total liabilitas sebesar
Rp4.761.563.853.034,- yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar Rp2.008.743.656.789,- dan Rp2.752.820.196.245,-, dengan rincian sebagai berikut:

                                          KETERANGAN                              31 Desember 2025
LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha                                                                             35.210.784.664
Beban Akrual                                                                            71.157.043.882
Utang Pajak                                                                             11.762.182.130
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                                        13.394.580.027
Sukuk Ijarah                                                                           410.917.678.697
Pendapatan Diterima di Muka                                                             87.164.210.508
Bagian Jangka Pendek dari:
   Utang Pembiayaan Konsumen                                                              2.977.194.646
   Liabilitas Sewa                                                                        6.183.580.123
   Utang Bank Jangka Panjang                                                            771.625.555.525
   Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                                      598.350.846.587
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                       2.008.743.656.789

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen                                                                 4.309.657.253
Liabilitas Sewa                                                                           6.762.789.961
Pendapatan Diterima di Muka                                                              44.759.802.169
Utang Bank Jangka Panjang                                                             1.593.463.397.077
Sukuk Ijarah                                                                            935.529.327.610
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                                                  20.229.551.037
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                              147.765.671.138
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                      2.752.820.196.245
Jumlah Liabilitas                                                                     4.761.563.853.034

Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:

1.   Utang Usaha

Per 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp35.210.784.664,- dengan rincian
sebagai berikut:

Berdasarkan Nama Pemasok

                                                                                        (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                      Jumlah
PT Teknologi Prima Andalan                                                               11.314.402.556
PT Nokia Solutions And Network Indonesia                                                 11.308.073.325
PT Furukawa Optical Solutions Indonesia                                                   2.874.900.000
PT Nobi Putra Angkasa                                                                     2.021.327.538
Lain-lain (masing-masing dibawah 1 miliar)                                                7.692.081.245
Jumlah Utang Usaha                                                                       35.210.784.664




                                                       28
Page 51
Berdasarkan Umur Utang
                                                                                     (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                 Jumlah
Kurang dari 1 Tahun
 1-3 bulan                                                                           32.607.109.846
 3-6 bulan                                                                              274.161.915
 6-12 bulan                                                                             323.823.938
Lebih dari 1 Tahun                                                                    2.005.688.965
Jumlah Utang Usaha                                                                   35.210.784.664

2.   Beban Akrual

Per 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp71.157.043.882, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                     (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                  Jumlah
Bunga                                                                                19.732.567.203
Perolehan Aset Tetap                                                                 19.009.010.439
Perawatan Operasional                                                                 7.015.315.977
Perijinan                                                                             8.986.267.357
Revenue Sharing                                                                       6.003.174.181
Sewa                                                                                  3.493.922.267
Jasa Jaringan                                                                         2.707.211.000
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp2 miliar)                                          4.209.575.458
Jumlah Beban Akrual                                                                  71.157.043.882

Revenue sharing merupakan kerja samapembagian pendapatan sewa menara danjaringan kepada
pihak pemilik lahan sebesar persentase tertentu. Rincian revenue sharing berdasarkan pihak pemilik
lahan adalah sebagai berikut:
                                                                                     (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                  Jumlah
PT Serpong Mas Telematika                                                             1.316.607.993
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera                                                     1.060.556.613
PT Jejaring Ultra Prima                                                                 913.665.673
PT Infra Yes Solusindo                                                                  433.800.117
PT Jakarta International Expo                                                           263.171.000
PPK Gelora Bung Karno                                                                   242.727.540
PT Inti Algoritma Perdana                                                               225.501.637
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp200 juta)                                          1.547.143.608
Jumlah Akrual Revenue Sharing                                                         6.003.174.181

3.   Utang Pajak

Per 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp11.762.182.130, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                     (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                 Jumlah
Perseroan
 Pajak Penghasilan
   Pasal 4 (2)                                                                          585.443.779
   Pasal 21                                                                              39.651.590
   Pasal 23                                                                             224.050.513
   Pasal 26                                                                               9.721.235
 Pajak Pertambahan Nilai                                                              9.711.108.874




                                               29
Page 52
Keterangan                                                                                    Jumlah
Perusahaan Anak
 Pajak Penghasilan
   Pasal 4 (2)                                                                             66.299.155
   Pasal 21                                                                                   225.000
   Pasal 23                                                                                19.518.380
   Pasal 25                                                                                49.489.107
   Pasal 29                                                                             1.056.674.497
Jumlah Utang Pajak                                                                     11.762.182.130

4.   Liabilitas Jangka Pendek Lainnya

Per 31 Desember 2025, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan adalah sebesar
Rp13.394.580.027 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                        (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                    Jumlah
Utang Non Proyek                                                                       13.325.205.771
Utang Lain-lain                                                                            69.374.256
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                                13.394.580.027

Utang non proyek merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan infrastruktur menara, jaringan
fiber optic dan VSAT RTGS.

Utang lain-lain merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan kantor, gudang dan fasilitas
pendukung lainnya.

5.   Sukuk Ijarah

Per 31 Desember 2025, Sukuk Ijarah Perseroan adalah sebesar Rp1.346.447.006.307,- dengan rincian
sebagai berikut:

Keterangan                                                                                    Jumlah
Utang Sukuk
  Tahap III
    Seri A                                                                            414.850.000.000
    Seri B                                                                            939.150.000.000
Jumlah Utang Sukuk                                                                  1.354.000.000.000

Biaya Transaksi Belum Diamortisasi
  Tahap III
    Seri A                                                                             (2.314.150.246)
    Seri B                                                                             (5.238.843.447)
Jumlah Utang Sukuk                                                                  1.346.447.006.307

6.   Pendapatan Diterima di Muka

Per 31 Desember 2025, pendapatan diterima di muka jangka pendek Perseroan adalah sebesar
Rp87.164.210.508,- sedangkan pendapatan diterima di muka jangka panjang Perseroan adalah
sebesar Rp44.759.802.169,- dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                        (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                    Jumlah
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                                                          71.140.353.279
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                                                       45.413.439.575
PT Telekomunikasi Selular                                                               8.229.000.000
PT Indosat Tbk                                                                          5.181.456.264
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp500 juta)                                           1.959.763.559
Jumlah Pendapatan Diterima di Muka                                                   131.924.012.677
  Dikurangi Bagian Jangka Pendek                                                     (87.164.210.508)
Bagian Jangka Panjang                                                                  44.759.802.169




                                                30
Page 53
Pendapatan diterima di muka lain-lain terutama adalah pendapatan diterima di muka dari pelanggan
komunikasi data, internet, dan TV kabel.

7.   Utang Pembiayaan Konsumen

Akun utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Desember
2025 masing-masing sebesar Rp2.977.194.646,- dan Rp4.309.657.253,- .

8.   Liabilitas Sewa

Per 31 Desember 2025, liabilitas sewa jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp6.183.580.123,-
sedangkan liabilitas sewa jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp6.762.789.961,- dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                           (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                       Jumlah
2025                                                                                                   -
2026                                                                                       7.043.760.000
2027                                                                                       7.043.760.000
Jumlah                                                                                   14.087.520.000
Dikurangi: Bagian Bunga                                                                  (1.141.149.916)
Liabilitas Sewa - Neto                                                                   12.946.370.084
Liabilitas Sewa - Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                             6.183.580.123
Liabilitas Sewa – Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                           6.762.789.961

Berdasarkan perjanjian sewa No. 001/LA/PGW-T9T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September 2022,
kemudian diperbaharui dengan addendum No. 001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal 12 Desember
2022, Perusahaan menyewa ruangan kantor dari PT Putragaya Wahana untuk lantai (struktur) 52, 53
dan 54 Tower 1 Thamrin Nine dengan masa sewa 5 tahun dari periode 2 Januari 2023 sampai dengan
1 Januari 2028 dan dapat diperpanjang. Sewa tersebut efektif dimulai pada 2 Januari 2023.

9.   Utang Bank

Per 31 Desember 2025, utang bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp1.593.463.397.077,-
dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan                                                                                       Jumlah
Utang Bank Jangka Panjang
   Perusahaan
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                       2.289.756.666.681
   PT Bank Victoria International Tbk                                                     80.166.666.667
Jumlah Utang Bank                                                                      2.369.923.333.348
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi                                                        (4.834.380.746)
Total Utang Bank - Neto                                                                2.365.088.952.602
Dikurangi: Bagian Lancar                                                               (771.625.555.525)
Bagian Jangka Panjang                                                                  1.593.463.397.077

Perseroan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/159/KI/2017 yang tercantum dalam Akta No.
    23 tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta,
    Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi I dari Bank Mandiri dengan nilai Rp500.000.000.000.

     Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi I tersebut adalah sebagai berikut:
     -  Aset tetap berupa 2.621 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.
     -  Aset tetap berupa 21 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik PT Paramitra
        Intimega (Perusahaan Anak).
     -  Piutang usaha dari PT Telekomunikasi Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk.



                                                      31
Page 54
    Fasilitas Kredit Investasi I yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan menara telekomunikasi
    beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya melalui take over fasilitas Term Loan
    Perseroan di Bank Sinarmas terkait pembiayaan menara telekomunikasi.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/5251/2020 pada tanggal 28 Juli 2020,
    Perseroan telah melunasi Fasilitas Kredit Investasi I sejak tanggal 26 Juli 2020.

•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/KI/2019
    yang tercantum dalam Akta No.02 dan No.03 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Emi
    Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi II dan Kredit
    Investasi III dari Bank Mandiri dengan nilai Rp35.000.000.000 dan Rp325.000.000.000.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi II tersebut adalah sebagai berikut:
    -  Aset tetap berupa tanah dan bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di Jalan Sunset
       Road, Kuta, Bali.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi III tersebut adalah sebagai berikut:
    -  Aset tetap berupa 84 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.

    Fasilitas Kredit Investasi II yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan
    berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.

    Fasilitas Kredit Investasi III yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan
    berupa 84 menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya,
    yang berlokasi di Bali.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.2605/2025 tanggal 10 April 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Investasi 2 dan Kredit Investasi 3.

•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 yang tercantum dalam Surat
    Keterangan No.03/VIII/CN/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris
    di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi IV dari Bank Mandiri dengan nilai
    Rp140.000.000.000, yang kemudian mengalami penurunan limit sesuai dengan Addendum
    Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari semula
    Rp140.000.000.000 menjadi Rp101.000.000.000.

•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum dalam Surat
    Keterangan No.06/X/CN/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di
    Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi V dari Bank Mandiri dengan nilai
    Rp39.000.000.000.

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
    Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
    CM5/TTL.638/2020 tanggal 7 April 2020.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.227/SPPK/2020 tanggal
    21 September 2020, maka pada tanggal 25 September 2020 Perseroan menandatangani Perjanjian
    Fasilitas Kredit Term Loan 1 dengan Bank Mandiri sebesar Rp150.000.000.000. Tujuan penggunaan
    fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk
    capital expenditure.

    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi beserta seluruh
    perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
    diikat fidusia dengan nilai minimal sebesar Rp187.500.000.000.




                                                 32
Page 55
•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 tanggal
    22 Desember 2020 serta Surat Keterangan Notaris Nomor: 07/XII/CN/2020 tanggal 29 Desember
    2020, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000 dan
    jangka waktu selama 4 bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian kredit. Tingkat bunga
    fasilitas ini adalah 8,5%. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi
    atas nama Perseroan dan piutang usaha.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 pada tanggal 4 Februari
    2021, Perseroan telah melunasi Fasilitas Term Loan 2 sejak tanggal 5 Januari 2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 tanggal
    24 Maret 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 3 dan Term Loan 4 dengan limit kredit
    masing-masing sebesar Rp200.000.000.000 dan Rp500.000.000.000.

    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan
    usaha Perseroan, termasuk dalam rangka refinancing Fasilitas Term Loan 15 dan Term Loan 16 dari
    Bank Sinarmas dan dalam rangka refinancing pinjaman berjangka dari PT Indonesia Infrastructure
    Finance.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah sebagai menara telekomunikasi, jaringan
    fiber optic milik Perseroan dan piutang usaha.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan
    dan menara telekomunikasi milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
    Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
    CM5/TTL.1160/2021 tanggal 10 Juni 2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 tanggal
    6 Agustus 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 5 dengan limit kredit sebesar
    Rp200.000.000.000.

    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan
    usaha Perseroan, termasuk dalam rangka pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I
    Tahun 2020.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 5 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan.

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
    Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
    CM5/TTL.2536/2021 tanggal 17 November 2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 tanggal
    25 Maret 2022, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
    Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 6 dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000.
    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis
    termasuk untuk capital expenditure.

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
    Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
    CM5/TTL.0998/2022 tanggal 5 April 2022.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 6 adalah menara telekomunikasi dan jaringan
    fiber optik (FTTH) milik Perseroan.



                                                 33
Page 56
    Pada tanggal 15 November 2022, Perseroan memperoleh surat penyesuaian tingkat suku bunga
    atas nama Perseroan No.CMB.CM5/TOD.736/2022.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 tanggal
    26 April 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Agunan Surat Berharga dengan limit kredit sebesar
    Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk modal kerja.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.CMB.CM5/TOD.2916/2023 pada tanggal 8 Mei 2023,
    Perseroan telah melunasi Fasilitas kredit Agunan Surat Berharga.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 6.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tanggal
    23 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
    Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 7 dengan limit kredit sebesar Rp300.000.000.000.
    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk general corporate purposes termasuk
    untuk capital expenditure.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 7 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan
    Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 7 menjadi 8,75%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 7.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal
    27 Februari 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 8 Sebesar Rp375.000.000.000 Tujuan
    penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka Capex Perseroan.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 8 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik
    Perseroan.

    Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 8 menjadi 8,75%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 8.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal
    27 Februari 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 9 Sebesar Rp200.000.000.000 Tujuan
    penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka refinancing asset
    existing.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 9 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik
    Perseroan.

    Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank
    Mandiri (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 9 menjadi 8,75%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 9.




                                                 34
Page 57
•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 tanggal
    12 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 10 Sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan
    penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka pelunasan sukuk jatuh
    tempo, dan pada tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.
    CM5/TMD.950/SPPK/2024, Perseroan melakukan penandatangan addendum atas Perjanjian
    Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk fasilitas kredit Term Loan 10 sebesar
    Rp425.000.000.000 dengan mengubah Tujuan penggunaan fasilitas adalah General Corporate
    Purposes dalam rangka CAPEX terkait Project VSAT dan Infrastruktur Telekomunikasi lainnya.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 10 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik
    Perseroan

    Pada tanggal 26 September 2024, Perseroan telah menandantangani Surat Penawaran Pemberian
    Kredit No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 untuk penurunan limit kredit fasilitas kredit Term Loan
    10 yang semula sebesar Rp425.000.000.000 menjadi Rp105.000.000.000.

    Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank
    Mandiri (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 10 menjadi 8,75%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 10.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal 26 September
    2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 11 sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan
    penggunaan fasilitas ini adalah pelunasan sukuk jatuh tempo.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 11 adalah joint collateral dengan seluruh fasilitas
    eksisting Perseroan dengan klausul cross default

    Terkait dengan Jaminan, seluruh Jaminan Perseroan di Bank Mandiri berlaku dengan klausula
    Joint Collateral dan Cross Default atas seluruh fasilitas kredit.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
    Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 11.

•   Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.10772/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dari PT Bank
    Mandiri (Persero) Tbk, terdapat penurunan bunga atas fasilitas kredit Kredit Investasi 2, Kredit
    Investasi 3, Kredit Investasi 4, Kredit Investasi 5, dan Term Loan 5 menjadi 8,75% serta Term Loan
    9, Term Loan 10 dan Term Loan 11 menjadi 8,50%.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025,
    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
    untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 12 sebesar Rp238.000.000.000 Tujuan penggunaan
    fasilitas ini adalah Pembiayaan terkait kebutuhan investasi CAPEX Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan
    sarana pendukungnya.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025,
    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
    untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 13 sebesar Rp192.000.000.000 Tujuan penggunaan
    fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan sarana pendukungnya.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
    Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit Investasi 6 sebesar Rp45.000.000.000. Tujuan penggunaan
    fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Tanah dan Bangunan yang
    berlokasi di jalan Sunset Road, Kuta Bali.


                                                  35
Page 58
•     Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
      Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
      Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit Investasi 7 sebesar Rp59.000.000.000. Tujuan penggunaan
      asilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Tanah dan Bangunan yang
      berlokasi di jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta.

•     Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
      Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
      untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 14 sebesar Rp1.560.000.000.000. Tujuan penggunaan
      fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Menara Telekomunikasi beserta
      seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.

•     Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
      Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
      Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 15 Tranche A sebesar Rp216.000.000.000 dan
      Tranche B sebesar Rp96.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset
      eksisting Perseroan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
      peralatan pendukungnya.

•     Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 01 September 2025 dari PT Bank
      Mandiri (Persero) Tbk, terdapat penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi
      7, Term Loan 12, Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 15 Tranche B
      menjadi 8,25%.

•     Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.9230/2025 tertanggal 19 November 2025 dari PT Bank
      Mandiri (Persero) Tbk, terdapat penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi
      7, Term Loan 12, Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 15 Tranche
      B menjadi 8,00%. Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.0938/2024 tanggal
      1 Februari 2024, Perseroan telah melunasi Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga.

Pada 31 Desember 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Mandiri, adalah sebagai
berikut:

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                             Suku    Saldo Utang Bank
                                                          Fasilitas yang
    Jenis Fasilitas   Sifat Fasilitas Jumlah Fasilitas                     bunga per       pada       Jatuh Tempo
                                                         telah digunakan
                                                                             tahun   31 December 2025
Utang Bank
Jangka Panjang
 Kredit Investasi VI Non Revolving     45.000.000.000    45.000.000.000        8,00%    45.000.000.000   10 Mei 2033
 Kredit Investasi VII Non Revolving    59.000.000.000    59.000.000.000        8,00%    59.000.000.000   10 Mei 2033
 Term Loan 12         Non Revolving   238.000.000.000   238.000.000.000        8,00%   232.050.000.000 10 Maret 2030
 Term Loan 13         Non Revolving   192.000.000.000   192.000.000.000        8,00%   188.266.666.669   10 Mei 2030
 Term Loan 14         Non Revolving 1.560.000.000.000 1.560.000.000.000        8,00% 1.466.400.000.006 10 Juni 2032
 Term Loan 15         Non Revolving   216.000.000.000   216.000.000.000        8,00%   203.040.000.006 10 Juni 2032
 Tranche A
 Term Loan 15         Non Revolving    96.000.000.000    96.000.000.000        8,00%     96.000.000.000      10 Mei 2033
 Tranche B
Jumlah                              2.406.000.000.000 2.406.000.000.000                2.289.756.666.681

Pada 31 Desember 2025, bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Mandiri sebesar
Rp691.458.888.859

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari
fasilitas Kredit Investasi, dan term loan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar
Rp2.015.192.461.551.




                                                           36
Page 59
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perseroan, maka tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
-    Menjual atau memindahtangankan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
-    Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, membuat
     perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas
     aset Perseroan termasuk hak atas tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang
     akan ada di kemudian hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah
     ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
-    Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai
     nominal saham;
-    Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain dan/
     atau membiayai perusahaan-perusahaan lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka
     mendukung kegiatan operasional Perseroan dan/atau ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka
     cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
-    Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang telah
     dijaminkan kepada Bank Mandiri;
-    Melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat utang dagang;
-    Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemengan
     saham pengendali.

Selanjutnya obek ijarah bukan merupakan objek jaminan Perseroan atas fasilitas kredit yang diperoleh
dari Bank Mandiri, sehingga skema cross default dan joint collateral Bank Mandiri tidak berdampak
terhadap posisi klaim dan kepentingan pemegang Sukuk Ijarah dikaitkan dengan status Objek Ijarah.

Pada 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas dan tidak
terdapat restrukturisasi utang dan kondisi default.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
•   Berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal
    22 Februari 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria
    International Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit PRK dan Term Loan 1 dengan masing-masing
    limit kredit sebesar Rp5.000.000.000 dan Rp70.000.000.000, dengan jatuh tempo masing-masing
    fasilitas kredit selama 12 bulan dan 60 bulan sejak tanggal akad kredit.

    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas Term Loan 1 ini adalah menara telekomunikasi dan 3 unit
    tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Pergudangan Bizhub Serpong atas nama Perseroan
    serta aset tetap berupa tanah dan bangunan milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak) yang
    terletak di Komplek Green Mansion dan Joglo, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.266/COM-KPO/SNY/OL/XII/2021
    tanggal 17 Desember 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank
    Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit kredit sebesar
    Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit. Jaminan untuk
    fasilitas Term Loan 2 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan. Perseroan juga mendapatkan
    penurunan tingkat suku bunga untuk fasilitas kredit PRK dan Term Loan 1 yang akan efektif per
    Januari 2022.

    Berdasarkan surat No. 601/SK/CBG/X/2025 ertanggal 13 Oktober 2025 dari PT Bank Victoria
    International Tbk, terdapat penurunan bunga atas seluruh fasilitas kredit atas nama PT Bali
    Towerindo Sentra, Tbk menjadi 8,25%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 pada tanggal 6 Januari
    2022, Perseroan telah melunasi Fasilitas Term Loan 2.




                                                 37
Page 60
•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No.027/COMKPO/
    SNY/OL/II/2022 tanggal 23 Februari 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit
    dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 3 dengan
    limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 60 bulan sejak tanggal akad
    kredit. Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK dari jangka
    waktu semula 26 Februari 2022 menjadi 26 Februari 2023.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan
    dan 8 unit tanah dan/atau bangunan atas nama PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
    Bank Victoria dan telah disetujui oleh Bank Victoria seperti yang tercantum dalam Surat No. 252/
    SK/CBG/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No 284/SKL-CAD-BISNIS/DESEMBER/2025 pada tanggal
    5 Desember 2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas Term Loan 3.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No. 206/COM-
    KPO/OL/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit
    dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 4 dengan limit
    kredit sebesar Rp50.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 36 bulan sejak tanggal akad kredit.
    Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK dari jangka waktu
    semula 26 Februari 2023 menjadi 26 Februari 2024.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah 12 menara telekomunikasi dengan tipe
    Macro Tower dan 4 menara telekomunikasi dengan tipe Micro Cell Pole.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025 tanggal
    10 Oktober 2025 Perusahaan telah melunasi Fasilitas Term Loan 4 pada tanggal 1 September
    2025.

•   Berdasarkan Surat Penambahan Fasilitas Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 9 Maret
    2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk
    untuk menerima fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & Usance) dan Sublimit TR dengan limit kredit
    masing-masing sebesar USD1.687.500 dan USD1.500.000, dengan jatuh tempo masingmasing
    selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.315/OL/CBG/X/2023 tanggal
    4 Oktober 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria
    International Tbk untuk menerima fasilitas kredit LC/SKBDN 2 dan Sublimit TR dengan limit kredit
    masing-masing sebesar USD1.312.500, dan USD1.200.000, dengan jatuh tempo masing-masing
    selama 1 tahun sejak tanggal akad kredit.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 adalah persediaan milik
    Perseroan masing-masing senilai USD 1.687.500 dan USD 1.312.500

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.228/OL/CBG/VI/2024 tanggal
    3 Juni 2024, Perseroan juga endapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK, LC/
    SKBDN 1 & TR1 dan LC/SKBDN 2 & TR2 menjadi 30 Maret 2025.

    Jaminan atas pinjaman fixed loan adalah cross collateral dengan jaminan tanah dan bangunan
    fasilitas term loan 1 dan dengan jaminan inventory fasilitas L/C.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.401/SK/CBG/VI/2025 tanggal
    10 Juni 2025, Perseroan dan PT Bank Victoria International Tbk menandatangani Perubahan
    terhadap Perjanjian, adapun perubahan pada Perjanjian adalah Perpanjangan Jangka waktu
    fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 menjadi 30 Maret 2026, dan menghapus
    fasilitas TR 1 dan TR 2.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 pada tanggal 12 Juni
    2025, Perseroan telah melunasi Fasilitas TR 1 dan TR 2.


                                                 38
Page 61
Pada 31 December 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Victoria, adalah sebagai
berikut

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                   Suku    Saldo Utang Bank
                                     Jumlah       Fasilitas yang
 Jenis Fasilitas   Sifat Fasilitas                               bunga per       pada           Jatuh Tempo
                                     Fasilitas   telah digunakan
                                                                   tahun   30 September 2025
Utang Bank
Jangka Panjang
  Term Loan 1  Non Revolving  70.000.000.000  70.000.000.000        9,00%       3.500.000.000       1 Maret 2026
  Fixed Loan   Non Revolving 100.000.000.000 100.000.000.000        9,00%      76.666.666.667 30 September 2029
Jumlah                       170.000.000.000 170.000.000.000                   80.166.666.667

Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi Perseroan.

Pada 31 Desember 2025 bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Victoria sebesar
Rp80.166.666.667,-.

Pembayaran yang dilakukan Perseroan untuk Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari fasilitas
Term Loan dan Fixed Loan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp91.499.999.970,-.

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas
Trust Receipt untuk tahun yang berakhir pada 31 December 2025 sebesar Rp24.767.460.804,-.

Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria, Perusahaan tidak diperkenankan untuk:
-    Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
     sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
-    Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak mengubah
     komposisi kepemilikan mayoritas. Penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas
     harta kekayaan Debitur yang menjadi jaminan Bank Victoria;
-    Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar
     Perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan
     Direksi dan Komisaris cukup dengan pemberitahuan tertulis kecuali mengubah susunan pemegang
     saham mayoritas wajib dengan persetujuan terlebih dahulu dari Bank Victoria
-    Mengikatkan diri sebagai penjamin/ penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain
     dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah
     ada pada saat fasilitas kredit ini diberikan.Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup
     memberikan pemberitahuan tertulis;
-     Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
-    Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan
     pemberitahuan tertulis;
-    Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
     di luar usaha yang dijalankan saat ini kecuali dapat memenuhi financial covenant dimana Debt to
     Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali, maka cukup dengan pemberitahuan tertulis;
-    Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah
     hutang Debitur kepada Kreditur;
-    Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
     dengan usaha yang sedangdijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini dan/atau
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan;
-    Mengajukan permohonan kepaillitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan Niaga;
-    Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
     kepada pihak lain; dan
-    Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
     kegiatan operasional sehari-hari. Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup memberikan
     pemberitahuan tertulis.




                                                       39
Page 62
Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas dan tidak terdapat restrukturisasi utang
dan kondisi default.

10. Utang Lembaga Keuangan Non-Bank

Per 31 Desember 2025, utang lembaga keuangan non-bank Perseroan adalah sebesar Rp598.350.846.587,-
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                       Jumlah
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank
  Jumlah Nominal                                                                         600.000.000.000
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi                                                        (1.649.153.413)
Jumlah - Bersih                                                                          598.350.846.587
Dikurangi Bagian Jangka Pendek                                                         (598.350.846.587)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   -

Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank KB Bukopin
Tbk yang bertindak selaku Agen Jaminan. Limit kredit yang diterima Perseroan atas fasilitas ini adalah
sebesar Rp500.000.000.000 dengan tanggal jatuh tempo selama 18 bulan sejak tanggal perjanjian.
Tingkat bunga fasilitas ini adalah 10% pada 1 tahun pertama dan 11% pada tahun kedua. Jaminan yang
diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi atas nama Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak (PT Paramitra Intimega).

Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.399/III/IIF/2021 tanggal 29 Maret 2021, maka Perseroan
telah melakukan pelunasan pinjaman pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp350.000.000.000 dan
tanggal 5 April 2021 sejumlahRp150.000.000.000 untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan
PT Indonesia Infrastruktur Finance.

Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.S.0549/V/IIF/2021 tanggal 10 Mei 2021, Perseroan telah
melunasi fasilitas Pinjaman Berjangka Senior pada tanggal 7 Mei 2021.

Pada tanggal 17 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior
dengan PT Indonesia Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk yang bertindak selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan. Limit kredit yang diterima Perseroan
atas fasilitas ini adalah sebesar Rp800.000.000.000 dengan tanggal jatuh tempo selama 7 tahun sejak
tanggal perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 9,15% per tahun. Jaminan yang diberikan untuk
fasilitas ini adalah menara telekomunikasi, serat optik, atau benda bergerak lainnya yang dimiliki oleh
Perseroan yang akan diikat secara fidusia.

Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.0908/VI/IIF/2024 tanggal 5 Juni 2024, maka Perseroan
telah melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah Rp200.000.000.000.

Berdasarkan surat No. S.1524/IX/IIF/2025 tertanggal 16 September 2025 dari PT Indonesia Infrastruktur
Finance, terdapat penurunan bunga atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi 8,40% dan
penghapusan biaya tahunan.

Berdasarkan surat No. S.1995/XI/IIF/2025 tertanggal 12 November 2025 dari PT Indonesia Infrastruktur
Finance, terdapat penurunan bunga atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi 8,00% untuk
Pinjaman yang akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026 sebesar Rp200.000.000.000 dan 8,25% untuk
Pinjaman yang akan jatuh tempo pada Juni 2028 sebesar Rp400.000.000.000.

Berdasarkan surat keterangan lunas No. S.0023/I/IIF/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dari PT Indonesia
Infrastruktur Finance, Perseroan telah melakukan pelunasan Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior.




                                                  40
Page 63
11. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

Per 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp20.229.551.037,-
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                           Jumlah
Saldo Awal Liabilitas                                                                         18.585.174.512
Beban Karyawan yang Diakui di Tahun Berjalan                                                     407.567.637
Pembayaran Imbalan Kerja                                                                       (540.450.000)
Kerugian Aktuarial                                                                             1.777.258.888
Saldo Akhir Liabilitas                                                                        20.229.551.037

Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan pascakerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dihitung oleh aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, yang
laporannya bertanggal 9 Februari 2026.

Asumsi aktuaria yang digunakan dalam menentukan beban dan liabilitas imbalan pascakerja adalah
sebagai berikut:

Keterangan                                                                                 31 Desember 2025
Usia Pensiun Normal                                                                                  58 Tahun
Tingkat Diskonto per Tahun                                                                                6,4%
Kenaikan Gaji Rata-rata per Tahun                                                                           5%
Tingkat Mortalita                                                          Tabel Mortalita Indonesia-IV (2019)

Tingkat Pengunduran Diri
  18 - 30 Tahun                                                                                           8%
  31 - 40 Tahun                                                                                           7%
  41 - 44 Tahun                                                                                           5%
  45 - 52 Tahun                                                                                           3%
  53 - 54 Tahun                                                                                           0%

Rincian beban manfaat pascakerja yang diakui tahun berjalan adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini                                                                                2.682.520.246
Biaya Bunga                                                                                    1.319.547.391
Keuntungan Jasa Lalu                                                                         (3.594.500.000)
Jumlah                                                                                         (407.567.637)

Liabilitas imbalan pascakerja di laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                31 Desember 2025
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja                                                          20.229.551.037

Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                            Jumlah
Saldo Awal Nilai Kini
 Liabilitas Imbalan Pasti                                                                     18.585.174.512
Keuntungan Jasa Lalu                                                                          (3.594.500.000)
Beban Jasa Kini                                                                                 2.682.520.246
Beban Bunga                                                                                     1.319.547.391
Pembayaran Imbalan Kerja                                                                        (540.450.000)
Kerugian Aktuarial                                                                              1.777.258.888
Saldo Akhir Nilai Kini
 Liabilitas Imbalan Pasti                                                                     20.229.551.037




                                                   41
Page 64
Akumulasi keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti yang dicatat di penghasilan
komprehensif lain adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                               Jumlah
Saldo Awal Akumulasi Keuntungan Aktuarial                                                          2.072.994.668
Kerugian Aktuarial Tahun Berjalan                                                                (1.777.258.888)
Saldo Akhir Akumulasi Keuntungan Aktuarial yang Diakui di Penghasilan Komprehensif Lainnya           295.735.780

12. Liabilitas Pajak Tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
(Rp147.765.671.138) dengan perincian sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                                 Jumlah
Perseroan
  Aset Tetap                                                                                   (162.176.083.078)
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                                8.987.424.969
  Imbalan Kerja Karyawan                                                                           3.101.020.014
Entitas Anak                                                                                       2.321.966.957
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih                                                            (147.765.671.138)

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak Prospektus ini diterbitkan:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                2026
            Keterangan                                                                             Total
                                           Juli               Agustus         September
Utang Bank Jangka Panjang              21.486.666.664        21.486.666.664   21.486.666.664    64.459.999.992
Utang Pembiayaan Konsumen                 221.738.764           223.026.057      224.321.738       669.086.559
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan    21.708.405.428        21.709.692.721   21.710.988.402    65.129.086.551
ke depan

Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang Perseroan kecuali utang Bank sebagaimana disebutkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan
ini yang akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN
SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF. SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

SELURUH LIABILITAS EMITEN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS.

DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK
ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK
IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.




                                                        42
Page 65
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN GRUP

DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                   43
Page 66
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.

Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat
dibagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting yang bersumber dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01082/2.1030/
AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo
Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                                              31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                       2025                  2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas                                                1.271.861.085.004       189.689.962.022
Piutang Usaha - Neto                                                153.717.496.260       147.880.107.945
Aset Keuangan Lancar Lainnya                                          3.772.546.584           277.117.146
Persediaan                                                          155.121.708.623       169.328.620.807
Pajak Dibayar di Muka                                                59.432.037.236        47.410.110.849
Uang Muka                                                            57.945.456.976         3.731.853.920
Biaya Dibayar di Muka                                                21.212.742.861        33.517.958.819
Jumlah Aset Lancar                                                1.723.063.073.544       591.835.731.508

ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                                    5.148.492.617         9.659.837.345
Uang Muka Jangka Panjang                                              9.448.395.383        47.732.708.341
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang                                  2.035.073.830        15.273.179.449
Investasi pada Entitas Asosiasi                                      21.257.648.111                     -
Aset Tetap                                                        5.451.802.829.518     5.402.859.456.992
Aset Tidak Lancar Lainnya                                             8.754.402.303         8.763.702.303
Jumlah Aset Tidak Lancar                                          5.498.446.841.762     5.484.288.884.430
JUMLAH ASET                                                       7.221.509.915.306     6.076.124.615.938

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha                                                          35.210.784.664        23.278.139.312
Utang Bank Jangka Pendek                                                          -        22.215.889.554
Beban Akrual                                                         71.157.043.882        65.989.218.472
Utang Pajak                                                          11.762.182.130         5.028.971.926
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                     13.394.580.027        11.748.222.564
Sukuk Ijarah                                                        410.917.678.697        20.861.320.247
Pendapatan Diterima di Muka                                          87.164.210.508       132.615.157.662




                                                44
Page 67
                                                                                   31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                            2025                   2024
Bagian Jangka Pendek dari:
  Utang Pembiayaan Konsumen                                                2.977.194.646          1.483.343.672
  Liabilitas Sewa                                                          6.183.580.123          8.299.259.043
  Utang Bank Jangka Panjang                                              771.625.555.525        521.552.630.526
  Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                        598.350.846.587                      --
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                        2.008.743.656.789        813.072.152.978

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen                                                  4.309.657.253          2.088.625.944
Liabilitas Sewa                                                            6.762.789.961         12.946.370.084
Pendapatan Diterima di Muka                                               44.759.802.169         70.777.536.245
Utang Bank Jangka Panjang                                              1.593.463.397.077      1.860.264.455.152
Sukuk Ijarah                                                             935.529.327.610                      --
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                                        --       597.538.677.795
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                                   20.229.551.037         18.585.174.512
Liabilitas Pajak Tangguhan                                               147.765.671.138        120.036.920.392
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       2.752.820.196.245      2.682.237.760.124
JUMLAH LIABILITAS                                                      4.761.563.853.034      3.495.309.913.102

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per saham
  Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  3.934.592.500 Saham                                                    78.691.850.000          78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor - Neto                                           159.999.203.328         159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non-Pengendali                            (1.266.853.812)         (1.266.853.812)
Saldo Laba
  Telah ditentukan Penggunaannya                                          33.605.380.519         33.605.380.519
  Belum ditentukan Penggunaannya                                         914.673.587.616        894.180.361.185
Penghasilan Komprehensif Lainnya                                       1.274.291.599.351      1.415.653.674.223
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk   2.459.994.767.002      2.580.863.615.443
  Kepentingan Non-pengendali                                                 (48.704.730)           (48.912.607)
JUMLAH EKUITAS                                                         2.459.946.062.272      2.580.814.702.836

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          7.221.509.915.306      6.076.124.615.938

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                            2025                   2024
PENDAPATAN USAHA                                                       1.239.210.524.669      1.045.848.521.801
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                 (594.629.926.069)      (466.236.945.673)
LABA BRUTO                                                               644.580.598.600        579.611.576.128

Beban Usaha                                                             (100.759.580.014)      (94.439.578.745)
LABA USAHA                                                                543.821.018.586      485.171.997.383

Beban Keuangan                                                          (286.589.280.581)     (258.045.170.039)
Pendapatan Lain-lain                                                       11.867.578.274         5.315.498.956
Beban Lain-lain                                                          (21.140.533.682)      (29.398.568.560)

LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN                           247.958.782.597       203.043.757.740
Pajak Final Atas Penghasilan                                             (33,500,432.322)      (35.745.519.014)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                           214.458.350.275       167.298.238.726
Beban Pajak Penghasilan - Neto                                           (32,171,864,870)      (23.023.633.778)
LABA TAHUN BERJALAN                                                      182,286,485,405       144.274.604.948




                                                       45
Page 68
                                                                                        31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                2025                  2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
   Rugi Revaluasi Aset Tetap                                                (98.081.744.448)                    -
   Beban Pajak Penghasilan atas Revaluasi Aset Tetap                         (6.931.284.167)                    -
   Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti                             (1.777.258.888)         152.121.146
   Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti          364.786.534         (28.933.455)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak                         (106.425.500.969)         123.187.691
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                75.860.984.436     144.397.792.639

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                                     182.286.289.814      144.275.168.304
  Kepentingan NonPengendali                                                         195.591            (563.356)
  Jumlah                                                                    182.286.485.405      144.274.604.948

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                                      75.860.776.559      144.398.352.373
  Kepentingan NonPengendali                                                         207.877            (559.734)
  Jumlah                                                                     75.860.984.436      144.397.792.639

LABA PER SAHAM DASAR
  Laba tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan kepada pemegang
  saham biasa entitas induk                                                             46,33                 36,67

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                       31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                             2025                     2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                                    18,49%                     9,48%
Beban Pokok Pendapatan                                                              27,54%                     9,44%
Laba Bruto                                                                           11,21%                    9,51%
Laba Usaha                                                                          12,09%                   10,76%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                      28,19%                   (0,65%)
Laba Tahun Berjalan                                                                 26,35%                   (4,14%)
Jumlah Aset                                                                         18,85%                   10,10%
Jumlah Liabilitas                                                                   36,23%                   16,37%
Jumlah Ekuitas                                                                      (4,68%)                    2,61%

Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                                      52,02%                 55,42%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                                             14,71%                 13,79%
Laba Tahun Berjalan / Beban Usaha                                                 180,91%                152,77%
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                                                 7,41%                  5,59%
Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                                    2,52%                  2,37%

Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas                                                                       1,52                    1,74
Liabilitas / Ekuitas                                                                    1,94                    1,35
Liabilitas / Aset                                                                       0,66                    0,58
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                  0,86                    0,73
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                           2,97                    2,83
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                      1,05                    1,05




                                                         46
Page 69
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                           Rasio yang dipersyaratkan        Rasio yang dicapai
                 Rasio                                                                                    Keterangan
                                             per 31 Desember 2025          per 31 Desember 2025
Interest Service Coverage Ratio (ICR)             Minimal 1,5x                     2,97x                Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*                      Maksimal 2,5x                      1,24x               Telah memenuhi
Debt to EBITDA                                    Maksimal 5x                       3,65x               Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                Minimal 1x                        1,05x               Telah memenuhi
*untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan
setara kas, serta dana yang dibatasi penggunaannya.


Debt Service Coverage Ratio (DSCR) merupakan salah satu indikator utama yang digunakan oleh
manajemen dan investor untuk menilai kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi
kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo, baik pokok maupun imbalan, dengan menggunakan
arus kas operasional yang dihasilkan dari kegiatan usaha inti. DSCR dihitung dengan membandingkan
EBITDA dengan total kewajiban pembayaran utang jangka pendek, yang meliputi pembayaran pokok
dan imbalan/bunga dalam periode tertentu. Rasio ini mencerminkan tingkat kecukupan arus kas dalam
mendukung struktur pembiayaan perusahaan.

Dalam konteks Perseroan, perhitungan DSCR mempertimbangkan seluruh kewajiban imbalan ijarah
atas Sukuk yang telah diterbitkan serta proyeksi kewajiban dari rencana penerbitan Sukuk tambahan.
Pendekatan ini digunakan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kemampuan
pembayaran kewajiban ke depan (forward-looking basis), dengan tetap mempertimbangkan asumsi
keberlanjutan arus kas dari segmen bisnis inti yang bersifat berulang (recurring). Nilai DSCR yang
berada di atas 1 menunjukkan bahwa arus kas operasional Grup mencukupi untuk menutup kewajiban
utang, sedangkan nilai yang lebih tinggi mencerminkan tingkat keamanan yang lebih baik bagi kreditur
dan investor. Secara umum, semakin tinggi DSCR, semakin kuat kemampuan perusahaan dalam
memenuhi kewajiban finansialnya. Perseroan secara berkala memantau DSCR sebagai bagian dari
pengelolaan risiko likuiditas dan struktur permodalan, serta memastikan bahwa ekspansi pembiayaan
melalui instrumen utang tetap sejalan dengan kapasitas arus kas yang dihasilkan

 PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH
 MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
 UTANG PERSEROAN




                                                           47
Page 70
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Informasi Keuangan yang disajikan di bawah ini bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01082/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal
12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan
Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.

1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten
Badung, Bali. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli
2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali. Akta
Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 Nopember 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 22081474409 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, di bawah No. 1330/Bh.22-08/I/2007,
tanggal 23 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian telah beberapa kali
mengalami perubahan, dimana seluruh ketentuan Anggaran Dasar terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni
2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15 April
2025, Tambahan nomor 0099922 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta No. 326/2023”).

2.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian.

Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan,
estimasi, dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain.
Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang
dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda dengan estimasi tersebut.

Dalam tahun berjalan, Perseroan telah menerapkan sejumlah amandemen dan interpretasi PSAK
yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan, yaitu:
•   PSAK 117: Kontrak Asuransi;
•   Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
    Informasi Komparatif;
•   Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran;




                                                 48
Page 71
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya
PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:
•  PSAK 103: Kombinasi Bisnis
•  PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
•  PSAK107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
•  PSAK109: Instrumen Keuangan
•  PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
•  PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan
•  PSAK 207: Laporan Arus Kas
•  PSAK 216: Aset Tetap
•  PSAK 219: Imbalan Kerja
•  PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
•  PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian
•  PSAK 236: Penurunan Nilai Aset
•  PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
•  PSAK 238: Aset Takberwujud
•  PSAK 240: Properti Investasi

Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.

3.   FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN HASIL OPERASIONAL

Kebijakan Telekomunikasi dan Perizinan Menara
Kebijakan sektoral telekomunikasi dan regulasi pemerintah daerah terkait penataan ruang serta prosedur
perizinan menara, seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG)—berdampak tidak langsung terhadap kecepatan ekspansi infrastruktur Perseroan.
Keterlambatan pengurusan izin atau perubahan regulasi lokal dapat menghambat komersialisasi
menara. Perseroan memitigasi kebijakan ini dengan memperkuat tim pengelolaan regional (regional
management) guna memastikan seluruh kepatuhan aspek hukum dan legalitas lokal terpenuhi
sebelum dan selama konstruksi berjalan. Hingga periode laporan keuangan terakhir yang disajikan
dalam prospektus ini, kendala perizinan di tingkat daerah belum pernah menyebabkan adanya relokasi
menara dalam jumlah besar maupun pemutusan kontrak sewa secara sepihak yang mengganggu
kinerja keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. Namun demikian, potensi risiko finansial di
masa depan apabila terjadi kendala perizinan yang masif tetap diungkapkan oleh Perseroan pada Bab
VI (Faktor Risiko) prospektus ini. Selain dari risiko potensial di masa depan yang telah diungkapkan
tersebut, saat ini tidak terdapat perubahan regulasi telekomunikasi atau kebijakan perizinan menara
yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan berjalan Perseroan.

Program Layanan Pemerintah dan Infrastruktur Digital:
Kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan infrastruktur digital nasional melalui proyek
strategis berdampak positif secara langsung terhadap pendapatan operasional Perseroan. Sejak
tahun 2024, Perseroan melalui entitas anak PT Paramitra Intimega berpartisipasi dalam proyek BAKTI
Komdigi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi Remote Terminal Ground Segment Very Small
Aperture Terminal (RTGS VSAT) sebagai user terminal SATRIA 1 untuk menghubungkan wilayah 3T
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, sebanyak
5.968 lokasi telah terpasang, dan dilanjutkan pada tahun 2025 dengan penambahan sebanyak 314
lokasi, sehingga per 31 Desember 2025 total akumulasi yang telah terpasang adalah sebanyak 6.282
unit VSAT di seluruh Indonesia. Kebijakan program ini memberikan kepastian kontrak layanan jangka
menengah dan visibilitas arus kas yang stabil bagi segmen non-seluler Perseroan hingga Agustus 2028
di bawah kontrak payung. Tidak terdapat kebijakan infrastruktur digital pemerintah lainnya saat ini
yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan
Perseroan.




                                                 49
Page 72
Kebijakan Moneter dan Suku Bunga:
Kebijakan moneter terkait penetapan tingkat suku bunga acuan berdampak langsung terhadap
profitabilitas Perseroan, mengingat seluruh fasilitas pinjaman bank Perseroan berada dalam mata uang
Rupiah dengan tingkat suku bunga mengambang (floating rate). Berdasarkan jenis bunga pinjaman,
pinjaman Perseroan seluruhnya terdiri atas pinjaman dengan suku bunga 6,50%-9,00%. Kenaikan
suku bunga pasar berpotensi meningkatkan beban keuangan Perseroan. Sebagai langkah mitigasi,
Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman Perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman, dan jenis mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan
Perseroan. Kebijakan moneter yang berlaku saat ini tidak memberikan dampak material yang merugikan
terhadap likuiditas dan kinerja keuangan Perseroan.

Kebijakan Fiskal dan Perpajakan:
Terkait dengan kebijakan fiskal, khususnya yang berkaitan dengan regulasi perpajakan seperti tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan menara,
maupun Pajak Daerah/Retribusi daerah terkait lokasi menara, tidak terdapat perubahan kebijakan fiskal
atau perpajakan khusus yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha,
investasi, maupun kinerja keuangan Perseroan. Tidak terdapat perubahan kebijakan fiscal dan regulasi
perpajakan baru, yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha,
investasi, maupun kinerja keuangan Perseroan.

4.   ANALISIS KEUANGAN

A. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Pendapatan Usaha

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.239.210.524.669, meningkat sebesar 18,49% atau
Rp193.362.002.868 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp1.045.848.521.801. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan jasa VSAT
RTGS, hal ini didukung oleh peningkatan jumlah unit VSAT terpasang menjadi 6.282 unit dari 5.968 unit;
dan naiknya pendapatan usaha yang berasal dari adanya peningkatan pendapatan atas produk FTTx
(Fiber to the Home dan Fiber to the Building).

Berikut merupakan tabel kontribusi pendapatan Perseroan (dalam %)

                                                                              31 Desember
KETERANGAN
                                                                          2025                  2024
Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT RTGS            54,76%                45,94%
Menara dan Jaringan                                                     45,24%                54,06%
Jumlah                                                                 100,00%               100,00%

Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT RTGS

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Komunikasi Data, Internet, Televisi
Kabel dan Jasa VSAT RTGS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan sebesar Rp198.170.317.001 atau 41,25% menjadi Rp678.610.168.613 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp480.439.851.612.
Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan jasa VSAT RTGS, hal ini
didukung oleh peningkatan jumlah unit VSAT terpasang menjadi 6.282 unit dari 5.968 unit; dan naiknya
pendapatan usaha yang berasal dari adanya peningkatan pendapatan atas produk FTTx (Fiber to the
Home dan Fiber to the Building).




                                                         50
Page 73
Menara dan Jaringan
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Menara dan Jaringan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.808.314.133 atau
-0,85% menjadi Rp560.600.356.056 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar Rp565.408.670.189. Penurunan ini terutama disebabkan karena
menurunnya jumlah tenant.

Peningkatan pendapatan usaha ini memiliki dampak positif terhadap laba tahun berjalan dan likuiditas
Perseoran dan Perusahan anak.

Beban Pokok Pendapatan

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp594.629.926.069, meningkat sebesar 27,54% atau
Rp128.392.980.396 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp466.236.945.673. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyusutan, beban
operasional dan pemeliharaan, beban listrik, beban gaji dan tunjangan karyawan, beban outsourcing,
beban sewa, beban jasa profesional, beban pemasaran, iklan, promosi dan beban asuransi karena
meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan sarana penunjang, jaringan fiber optic, dan sarana
penunjang, dan perangkat VSAT dan sarana penunjang serta meningkatnya jumlah pelanggan produk
FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building).

Peningkatan beban pokok yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan terutama disebabkan
oleh terkait adanya menurunnya jumlah tenant. Disisi lain Perusahaan juga melakukan upaya dalam
melakukan efisiensi atas beban-beban yang dimiliki dengan melakukan evaluasi terus menerus
terhadap biaya operasional rutin dan melakukan perubahan metode operasional dan pemeliharaan
sesuai dengan perkembangan teknologi.

Beban Usaha

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp100.759.580.014, meningkat sebesar 6,69% atau Rp6.320.001.269
dibandingkan dengan Beban Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp94.439.578.745. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan
karyawan, beban penyusutan dan beban outsourcing.

Beban gaji dan tunjangan karyawan pada beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp53.084.084.078, meningkat sebesar
13,35% atau Rp6.250.667.399 disebabkan peningkatan jumlah karyawan tetap pada beban usaha
selama 2025 sebesar 16 karyawan dan peningkatan tarif gaji karyawan pada beban usaha sekitar 5%,
beban penyusutan pada beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp17.876.260.302, meningkat sebesar 14,78% atau
Rp2.301.754.713 disebabkan peningkatan aset tetap Perusahaan dan Perusahaan Anak dan beban
outsourcing Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp8.040.760.025, meningkat sebesar 31,99% atau Rp1.948.741.859 disebabkan
peningkatan jumlah outsourcing pada beban usaha selama 2025 sebesar 14 tenaga ahli daya dan
peningkatan tarif gaji karyawan pada beban usaha sekitar 6,5% . Peningkatan beban usaha diatas guna
mendukung ekpansi dan peningkatan kapasitas layanan guna mendukung peningkatan pendapatan
usaha komunikasi data, internet, televisi kabel dan jasa VSAT RTGS yang mengalami peningkatan
sebesar Rp198.170.317.001 atau 41,25% menjadi Rp678.610.168.613.




                                                51
Page 74
Peningkatan beban usaha tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan tingkat
pendapatan usaha pada tahun berjalan. Sehingga manajemen menilai bahwa kondisi tersebut masih
berada dalam batas yang dapat dikelola dan sejalan dengan kebutuhan operasional maupun strategi
usaha Perseroan.

Beban Keuangan

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp286.589.280.581, meningkat sebesar 11,06% atau Rp28.544.110.542
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp258.045.170.039.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan utang bank jangka Panjang,
pembayaran pokok sukuk ijarah tahap II di bulan Oktober 2024 dan pembayaran pertama pokok utang
lembaga keuangan non-bank di bulan Juni 2024.

Peningkataan beban keuangan terutama disebabkan oleh penambahan fasilitas pendanaan yang
digunakan untuk mendukung ekspansi dan investasi pada aset yang mendukung usaha komunikasi
data, internet, televisi kabel dan jasa VSAT RTGS. Hal ini di dukung oleh peningkatan jumlah Home-
passed menjadi 274.311 dari 256.190 dan peningkatan jumlah unit VSAT terpasang menjadi 6.282
unit dari 5.968 unit. Investasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas operasional dan mendorong
pertumbuhan pendapatan, sehingga peningkatan beban keuangan dipandang sebagai konsekuensi
yang sejalan dengan strategi pengembangan usaha dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi di
masa mendatang. Hal ini didukung dengan peningkatan pendapatan usaha komunikasi data, internet,
televisi kabel dan jasa VSAT RTGS yang mengalami peningkatan sebesar Rp198.170.317.001 atau
41,25% menjadi Rp678.610.168.613.

Peningkatan beban keuangan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan tingkat
pendapatan usaha pada tahun berjalan. Manajemen senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala terhadap struktur pendanaan dan kondisi likuiditas Perseroan guna menjaga kesehatan
keuangan dan kesinambungan usaha. Dalam rangka menjaga kinerja keuangan, Perseroan menerapkan
prinsip kehati-hatian melalui pengelolaan arus kas yang optimal, pengendalian biaya operasional, serta
evaluasi terhadap kebutuhan dan sumber pendanaan sesuai dengan kondisi usaha dan kemampuan
Perseroan.

Laba Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, Dan Amortisasi (EBITDA)

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Margin EBITDA Perusahaan selama dua tahun terakhir menunjukkan tren yang meningkat, seiring
dengan pertumbuhan pendapatan yang tetap positif dalam tahun yang sama. Bisnis Perusahaan
memiliki marjin EBITDA yang tinggi sehingga mendukung arus kas yang kuat dan stabil untuk kegiatan
operasional. Marjin EBITDA Perseroan masing-masing mencapai 67,30% dan 67,29% untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.

Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp182.286.485.405, meningkat sebesar 26,35% atau
Rp38.011.880.457 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp144.274.604.948. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan usaha.




                                                 52
Page 75
Kenaikan laba tahun berjalan memberikan dampak positif terhadap kondisi kinerja keuangan
Perseroan, antara lain memperkuat struktur permodalan melalui peningkatan saldo laba ditahan dan
ekuitas, meningkatkan rasio profitabilitas, serta memperbaiki kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Penghasilan (Rugi) komprehensif lain setelah pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp106.425.500.969), menurun sebesar
-86.492,97% atau Rp106.548.688.660 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp123.187.691. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya rugi revaluasi
aset tetap terkait pada tahun 2025.

Penurunan penghasilan (rugi) komprehensif Lain Setelah Pajak berdampak terhadap penurunan total
penghasilan komprehensif dan dapat mempengaruhi nilai ekuitas Perseroan, khususnya pada saldo
penghasilan komprehensif lain. Namun demikian, manajemen memandang bahwa dampak tersebut
masih dapat dikelola dengan baik mengingat kondisi operasional, likuiditas, dan kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga secara memadai.

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp75.860.984.436, menurun sebesar
-47,46% atau Rp68.536.808.203 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp144.397.792.639. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan; dan
rugi revaluasi aset tetap tertentu (aset menara telekomunikasi dan sarana penunjangnya serta aset
jaringan transmisi/fiber optik dan sarana penunjangnya).

Penurunan penghasilan komprehensif tahun berjalan berdampak terhadap nilai ekuitas Perseroan
yang disebabkan penurunan pada saldo penghasilan komprehensif lain. Namun demikian, manajemen
memandang bahwa dampak tersebut masih dapat dikelola dengan baik mengingat kondisi operasional,
likuiditas, dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga secara memadai.

B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp7.221.509.915.306 dimana meningkat sebesar 18,85% atau Rp1.145.385.299.368 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp6.076.124.615.938. Hal ini terutama disebabkan karena
peningkatan jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp1.131.227.342.036 dan peningkatan jumlah aset
tidak lancar Perseroan sebesar Rp14.157.957.332.

Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.723.063.073.544 dimana meningkat sebesar 191,14% atau Rp1.131.227.342.036 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp591.835.731.508. Hal ini terutama disebabkan karena
peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp1.082.171.122.982 akibat adanya kas neto diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp737.641.054.149, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp450.751.030.969, dan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp795.281.690.510;



                                                53
Page 76
peningkatan uang muka sebesar Rp54.213.603.056 terutama karena adanya uang muka investasi
asosiasi; peningkatan pajak dibayar di muka sebesar Rp12.021.926.387 terutama karena peningkatan
pajak pertambahan nilai dan lebih bayar pajak penghasilan badan Perseroan; peningkatan piutang
usaha – neto sebesar Rp5.837.388.315 terutama karena meningkatnya pendapatan usaha; peningkatan
aset keuangan lancar lainnya sebesar Rp3.495.429.438 terutama karena pendapatan bunga deposito;
penurunan persediaan sebesar 14.206.912.184 terutama karena penggunaan untuk operasional dan
pemeliharan menara BTS dan jaringan fiber optic; dan penurunan biaya dibayar di muka sebesar
Rp12.305.215.958 terutama karena amortisasi biaya dibayar di muka tahun berjalan.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp5.498.446.841.762 dimana meningkat sebesar 0,26% atau Rp14.157.957.332 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp5.484.288.884.430. Hal ini terutama disebabkan karena
peningkatan aset tetap sebesar Rp48.943.372.526 dikarenakan adanya penambahan menara BTS
dan sarana penunjang, jaringan serat optik dan sarana penunjang serta perangkat VSAT RTGS dan
sarana penunjang; adanya investasi pada entitas asosiasi sebesar Rp21.257.648.111 di tahun 2025;
penurunan aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar Rp4.511.344.728 terutama karena pencairan
deposito; dan penurunan uang muka dan biaya dibayar di muka jangka panjang terutama karena uang
muka yang sudah diselesaikan.

Kenaikan jumlah aset Perseroan memberikan dampak positif terhadap kondisi kinerja keuangan
Perseroan, antara lain memperkuat struktur permodalan melalui peningkatan pada kas dan setara kas,
serta memperbaiki kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka
panjang.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.761.563.853.034 dimana meningkat sebesar 36,23% atau Rp1.266.253.939.932 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp3.495.309.913.102. Hal ini disebabkan karena peningkatan
jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp1.195.671.503.811 dan jumlah liabilitas jangka panjang
sebesar Rp70.582.436.121.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp2.008.743.656.789 dimana meningkat sebesar 147,06% atau Rp1.195.671.503.811
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar Rp813.072.152.978. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan utang lembaga keuangan non-bank sebesar Rp598.350.846.587 atau 100% dikarenakan
pelunasan dipercepat utang lembaga keuangan non-bank yang dilakukan Perseroan di bulan Januari
2026; peningkatan sukuk ijarah sebesar Rp390.056.358.450 atau 1869,76% dikarenakan adanya
penerbitan sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap III seri A sebesar Rp414.850.000.000 dan pelunasan
sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap I seri B sebesar Rp21.000.000.000; peningkatan bagian jangka
pendek dari utang bank jangka panjang sebesar Rp250.072.924.999 atau 47,95% terutama karena
adanya pelunasan dipercepat sebagian fasilitas utang bank yang dilakukan Perseroan di bulan
Januari 2026; peningkatan utang usaha sebesar Rp11.932.645.352 atau 51,26% dikarenakan adanya
pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka peningkatan usaha; peningkatan utang pajak sebesar
Rp6.733.210.204 atau sebesar 133,89% terutama dari utang pajak pertambahan nilai; peningkatan
beban akrual sebesar Rp5.167.825.410 atau 7,83% terutama karena beban akrual atas beban
bunga; penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp22.215.889.554 atau 100% dikarenakan
adanya pelunasan; penurunan pendapatan diterima di muka sebesar Rp45.450.947.154 atau 34,27%
dikarenakan adanya amortisasi pendapatan diterima di muka tahun berjalan.

Jumlah liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.752.820.196.245
dimana meningkat sebesar 2,63% atau Rp70.582.436.121 dibandingkan dengan total liabilitas jangka
panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.682.237.760.124. Hal ini terutama disebabkan
oleh penerbitan sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap III seri B Rp939.150.000.000; peningkatan liabilitas
pajak tangguhan sebsesar Rp27.728.750.746 atau 23,10% dikarenakan peningkatan liabilitas pajak



                                                  54
Page 77
tangguhan dari aset tetap; penurunan liabilitas sewa sebesar 6.183.580.123 atau 47,76% dikarenakan
adanya pembayaran; penurunan pendapatan diterima di muka sebesar Rp26.017.734.076 atau
36,76% dikarenakan adanya amortisasi pendapatan diterima di muka tahun berjalan; penurunan utang
bank jangka panjang sebesar Rp266.801.058.075 atau 14,34% terutama karena adanya pelunasan
dipercepat sebagian fasilitas utang bank yang dilakukan Perseroan di bulan Januari 2026; dan
penurunan utang lembaga keuangan non-bank sebesar Rp597.538.677.795 atau 100% dikarenakan
pelunasan dipercepat utang lembaga keuangan non-bank yang dilakukan Perseroan di bulan Januari
2026.

Kenaikan jumlah liabilitas memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan profitabilitas
Perseroan dan peningkatan beban keuangan. Manajemen senantiasa melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala terhadap posisi liabilitas dan kemampuan pembayaran Perseroan guna
memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu sesuai perjanjian yang berlaku. Selain itu,
manajemen juga terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan, kemampuan arus kas,
dan tingkat risiko yang dapat diterima Perseroan.

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.459.946.062.272 dimana menurun sebesar -4,68% atau Rp120.868.640.564 dibandingkan dengan
31 Desember 2024 sebesar Rp2.580.814.702.836. Hal ini terutama disebabkan oleh rugi revaluasi aset
tetap tertentu (aset menara telekomunikasi dan sarana penunjangnya serta aset jaringan transmisi/fiber
optik dan sarana penunjangnya), dividen tunai dan laba tahun berjalan.

Penurunan ekuitas Perseroan mempengaruhi beberapa rasio keuangan Perseroan. Namun demikian,
manajemen memandang bahwa dampak tersebut masih dapat dikelola dengan baik mengingat kondisi
operasional, likuiditas, dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga
secara memadai.

C. Laporan Arus Kas Konsolidasian

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp737.641.054.149 mengalami peningkatan sebesar 21,46% atau Rp130.342.189.904
dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 Rp607.298.864.245. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan kas dari pelanggan dan penerimaan bunga, penurunan pembayaran kas kepada pemasok
dan pembayaran pajak; serta peningkatan pembayaran kas kepada karyawan.

Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi memberikan dampak positif terhadap likuiditas dan
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang secara
tepat waktu. Kondisi tersebut juga memperkuat kemampuan Perseroan dalam mendukung kebutuhan
operasional, pembiayaan investasi, pengembangan usaha, serta mengurangi ketergantungan terhadap
sumber pendanaan eksternal. Dengan arus kas operasional yang lebih baik, fleksibilitas keuangan
Perseroan dalam menghadapi dinamika kondisi ekonomi dan bisnis juga menjadi lebih terjaga.




                                                 55
Page 78
Arus kas dari aktivitas investasi

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp450.751.030.969 mengalami penurunan sebesar -31,50% atau
Rp207.270.787.964 dibandingkan dengan kas neto yang digunakan dari aktivitas investasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp658.021.818.933. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan pembayaran kas pada perolehan dan pembayaran uang muka pembelian
aset tetap, peningkatan penerimaan kas dari penjualan aset tetap serta adanya pembelian saham
entitas asosiasi dari pihak ketiga serta adanya pembayaran kas pada uang muka penambahan modal
disetor entitas asosiasi.

Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi memberikan dampak positif terhadap
likuiditas Perseroan karena kebutuhan pengeluaran kas untuk investasi menjadi lebih rendah. Kondisi
tersebut dapat meningkatkan ketersediaan kas untuk mendukung kebutuhan operasional, menjaga
kemampuan pembayaran kewajiban, serta memperkuat fleksibilitas keuangan Perseroan.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp795.281.690.510 mengalami peningkatan sebesar 719,03% atau
Rp698.181.560.912 dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp97.100.129.598. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya tambahan pendanaan dari utang bank senilai Rp881.000.000.000,
peningkatan yang di net-off dengan meningkatnya pembayaran utang bank sebesar Rp1.961.315.494.148,
meningkatnya tambahan pendanaan dari sukuk ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000, meningkatnya
pembayaran angsuran pembiayaan konsumen sebesar Rp1.550.621.467 penurunan pembayaran
sukuk ijarah sebesar Rp404.000.000.000, adanya pencairan dana yang dibatasi penggunaanya sebesar
Rp4.500.000.000 dan menurunnya pembayaran angsuran liabilitas sewa sebesar Rp4.856.053.853.

Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan memberikan dampak positif terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, mendukung ekspansi usaha, serta menjaga
kelancaran operasional dan penyelesaian kewajiban keuangan. Selain itu, tambahan sumber pendanaan
juga dapat meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis dan menghadapi
dinamika kondisi ekonomi maupun industri.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun
arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas
dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari
pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset
tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan, pembayaran
beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang.




                                                 56
Page 79
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas dan setara kas,
piutang usaha, dan persediaan untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara
eksternal adalah berasal dari utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan
surat efek bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu
dengan menjaga Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali).

Dari sisi operasional, mengingat bisnis penyewaan menara dan jaringan masih mendominasi pendapatan
Perseroan, dimana pembayaran sewa sebagian besar dilakukan di muka oleh operator telekomunikasi,
maka Perseroan seharusnya tidak menghadapi masalah signifikan sehubungan dengan kekurangan
modal kerja.

Perusahaan akan memastikan kecukupan likuiditas dan modal kerja Perusahaan dengan melakukan
peningkatan pendapatan usaha, efisiensi beban pokok pendapatan dan beban usaha, serta peningkatan
profitabilitas. Selain itu, Perusahaan akan mempersiapkan alternatif sumber pendanaan lainnya.
Alternatif sumber pendanaan meliputi pinjaman bank, instrumen keuangan lain, termasuk penambahan
modal, di mana Perusahaan telah mendapatkan ijin untuk penerbitan non-HMETD hingga tahun 2027.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan
memiliki kecukupan modal kerja.

6.   SOLVABILITAS

Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari
aset yang dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset
yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 berturut-turut adalah sebagai berikut: 2,52% dan 2,37%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari
ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 berturut-turut adalah sebagai berikut: 7,41% dan 5,59%.

7.   BELANJA MODAL

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk tahun-tahun sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                     31 Desember
                   Keterangan
                                                            2025                       2024
Pemilikan Langsung
Tanah                                                                      -             63.987.208.000
Menara BTS dan Sarana Penunjang                                  128.149.728                134.103.838
Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang                     12.571.003.282             40.573.561.862
Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang                      54.752.641.887            140.188.246.893
Bangunan                                                                   -                          -
Prasarana                                                      3.455.252.805              1.030.851.170
Peralatan Kantor                                              19.365.941.711             10.963.127.706
Perabotan Kantor                                                 360.558.805                861.708.038
Kendaraan                                                        891.796.036              2.861.746.554
Peralatan Teknis                                                 838.492.909                627.862.817
Aset Hak Guna                                                              -                          -
Tanah                                                         16.209.946.037             28.576.260.281
Menara BTS dan Sarana Penunjang                                            -                          -
Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang                                  -                          -
Kendaraan                                                      8.353.712.818                          -




                                                  57
Page 80
                                                                             31 Desember
                   Keterangan
                                                                  2025                           2024
Aset dalam penyelesaian
Pemilikan Langsung                                                  325.547.309.821               371.339.247.201
Aset Hak Guna                                                                     -                             -
Jumlah                                                              442.474.805.839               661.143.924.360

Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal jangka menengah dan jangka panjang karena
Perseroan hanya melakukan pengadaan barang dan/atau jasa berdasarkan pesanan dari pelanggan
(built-to-suit) sehingga Perseroan akan menempatkan pesanan pengadaan kepada pemasok secara
batch atau pesanan.

Tidak ada kewajiban Perseroan untuk investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman
bank baik jangka panjang maupun jangka pendek.

8.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Tidak terdapat perubahan akuntansi kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir.

9.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp4.317.173.657.395. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                Akan Jatuh Tempo Dalam
     PINJAMAN YANG MASIH                                                                            Jumlah
          TERUTANG                Kurang dari 1                               Lebih dari 5
                                                           1 - 5 Tahun
                                     Tahun                                      Tahun
Sukuk Ijarah                      410.917.678.697          935.529.327.610                   -   1.346.447.006.307
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank    598.350.846.587                       -                   -    598.350.846.587
Utang Bank                         771.625.555.525     1.182.023.396.945     411.440.000.132     2.365.088.952.602
Utang Pembiayaan Konsumen            2.977.194.646           4.309.657.253                   -      7.286.851.899
Jumlah Pinjaman yang Masih        1.783.871.275.455    2.128.625.171.769     411.440.000.132     4.317.173.657.395
Terutang

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan seluruhnya terdiri atas pinjaman dengan suku
bunga 6,50%-9,00%.

Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank terdiri dari mata uang Rupiah.

Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman Perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman, dan jenis mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan
Perseroan.

10. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.




                                                      58
Page 81
11. DAMPAK ATAS REVALUASI ASET

Perseroan mencatat kerugian revaluasi aset tetap yang berasal dari penurunan nilai wajar aset menara
berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penurunan nilai
tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap posisi keuangan dan kinerja keuangan
Perseroan pada tahun berjalan.

Penurunan nilai wajar ini terjadi di tengah peningkatan jumlah menara yang dimiliki Perseroan. Kondisi
tersebut mencerminkan bahwa nilai aset tidak semata-mata dipengaruhi oleh jumlah aset secara
fisik, melainkan oleh ekspektasi arus kas yang dapat dihasilkan dari aset tersebut, termasuk tingkat
okupansi, tarif sewa, serta faktor eksternal seperti perubahan tingkat diskonto dan kondisi pasar industri
telekomunikasi.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, penyesuaian nilai aset terutama dipengaruhi oleh perubahan asumsi
utama dalam pendekatan penilaian, antara lain peningkatan tingkat diskonto (discount rate) serta
penyesuaian proyeksi pendapatan yang mencerminkan dinamika pasar terkini.

Dengan demikian, kerugian revaluasi yang diakui lebih mencerminkan penyesuaian atas asumsi valuasi
dan kondisi pasar dibandingkan dengan penurunan kinerja operasional fundamental Perseroan.




                                                   59
Page 82
VI. FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
kegiatan operasional dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian
berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak. Faktor risiko
usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

Risiko Persaingan Industri Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik

Persaingan dalam industri penyewaan menara di Indonesia sangat ketat dan kompetitif. Pelanggan-
pelanggan Perseroan ataupun pihak-pihak yang hendak menyewa menara telekomunikasi memiliki
banyak alternatif lain dalam menyewa menara telekomunikasi, termasuk dari kompetitor Perseroan.

Persaingan usaha dalam industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia sangat bergantung
pada, antara lain topologi lokasi menara, hubungan dengan para penyewa telekomunikasi, jumlah
menara yang dimiliki, kualitas dan tinggi menara, harga, akses terhadap perolehan pendanaan,
manajemen operasional serta jasa layanan tambahan bagi penyewa. Beberapa pesaing Perseroan,
seperti penyewa telekomunikasi selular nasional yang melakukan kolokasi pada menaranya, merupakan
pesaing yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih kuat dibandingkan Perseroan.

Tekanan persaingan dapat memberikan dampak yang negatif dan material terhadap harga sewa menara,
pendapatan dari penyediaan jasa, dan beban biaya Perseroan. Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan
penyewa menara Perseroan yang telah ada tidak memperpanjang masa sewa menara dengan
perseroan ataupun calon penyewa baru justru menyewa menara dari kompetitor usaha Perseroan.
Selain itu, juga terdapat risiko di mana suatu perusahaan penyewa telekomunikasi besar menjual aset
menara mereka ke perusahaan kompetitor Perseroan, yang pada akhirnya akan meningkatkan pasokan
menara baru dan membuat semakin sulit bagi Perseroan untuk meningkatkan tenancy ratio Perseroan.
Setiap faktor-faktor risiko yang tersebut di atas dapat memberikan dampak material yang merugikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, dan likuiditas Perseroan.

B. RISIKO USAHA

1.   Risiko Merger Atau Konsolidasi Pelanggan Perseroan

Industri telekomunikasi Indonesia telah mengalami konsolidasi signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Merger antara Indosat Ooredoo Hutchison (hasil penggabungan Indosat Ooredoo dan
Hutchison 3 Indonesia) menunjukkan bahwa operator melakukan konsolidasi untuk memperkuat
struktur permodalan, meningkatkan efisiensi jaringan, serta mengoptimalkan belanja modal. Selain itu,
terdapat pula aksi korporasi dan penjajakan konsolidasi yang melibatkan operator lain seperti XL Axiata
dan Smartfren Telecom.

Konsolidasi tersebut umumnya diikuti dengan integrasi dan rasionalisasi jaringan, termasukPenghapusan
site atau BTS yang tumpang tindih (overlapping coverage), optimalisasi penggunaan menara eksisting,
peninjauan kembali kontrak sewa menara, penurunan kebutuhan ekspansi jaringan dalam jangka
pendek hingga menengah.

Sebagai perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, apabila pelanggan Perseroan terlibat
dalam konsolidasi serupa, maka terdapat risiko bahwa entitas hasil merger akan melakukan efisiensi
melalui tidak memperpanjang sebagian perjanjian sewa, negosiasi ulang tarif sewa,pengurangan jumlah
kolokasi, penundaan ekspansi jaringan baru.




                                                  60
Page 83
Jika sejumlah besar pelanggan operator melakukan penyesuaian ini , baik melalui pengurangan site,
negosiasi tarif, ataupun tidak memperpanjang sewa akibat adanya efisiensi jaringan pasca-merger, maka
pendapatan dan arus kas Perseroan dalam jangka panjang dapat mengalami dampak yang negatif dan
material, dan bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan akan terpengaruh juga.

2.   Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin Atas Menara Telekomunikasi Yang
     Dioperasikan Perseroan

Pembangunan menara telekomunikasi membutuhkan persetujuan sebelumnya dari warga di lingkungan
yang berada dalam radius yang sama dengan ketinggian menara di mana lokasi tersebut berada. Setelah
diperolehnya persetujuan yang diperlukan, permohonan diajukan kepada pejabat daerah setempat
untuk mendapatkan izin untuk pembangunan menara. Pada umumnya, Perseroan akan berusaha untuk
memperoleh persetujuan dari warga tersebut sebelum memulai pembangunan menara dan memproses
izin-izin yang diperlukan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG). Praktek yang lazim dilakukan oleh Perseroan adalah tetap meneruskan penyelesaian
pembangunan menara telekomunikasi yang telah memiliki izin IMB maupun yang sedang dalam proses
pengurusan IMB.

Apabila persetujuan-persetujuan dan izin-izin tersebut tidak diperoleh atau diperbarui, pejabat daerah
setempat dapat mengeluarkan perintah agar menara-menara Perseroan dibongkar atau dipindahkan.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Pemerintah Daerah yang berwenang tidak akan mengharuskan
Perseroan membongkar menara-menara Perseroan dan mengenakan hukuman-hukuman kepada
Perseroan karena tidak mematuhi persyaratan izin dan persetujuan yang relevan. Jika persetujuan-
persetujuan atau izin-izin tersebut tidak diperoleh ataupun diperpanjang, akan melanggar kewajiban
Perseroan berdasarkan perjanjian sewa sehingga dapat memberi hak bagi tenants untuk mengakhiri
perjanjian jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam kurun waktu tertentu. Apabila Perseroan
diharuskan untuk merelokasi menara-menara Perseroan dalam jumlah yang material dan tidak dapat
menemukan lokasi-lokasi pengganti yang dapat diterima oleh para pelanggan Perseroan dalam jumlah
yang material, atau salah satu dan perjanjian sewa diakhiri, maka hal ini dapat berdampak secara
material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat membawa
dampak material merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas
Perseroan.

3.   Risiko Ketidaksetujuan Dari Masyarakat Setempat Atas Pendirian Menara Telekomunikasi

Perseroan mungkin menghadapi risiko ketidaksetujuan dari masyarakat setempat terhadap pendirian
menara Perseroan karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran mengenai dugaan risiko kesehatan.
Akibat penentangan dari masyarakat setempat tersebut Perseroan dapat diperintahkan oleh pejabat
daerah setempat untuk membongkar dan merelokasi menara. Apabila Perseroan diharuskan untuk
merelokasi menara-menara Perseroan dalam jumlah yang material dan tidak bisa menemukan lokasi-
lokasi pengganti yang dapat diterima oleh para pelanggan Perseroan, hal ini dapat menimbulkan
dampak secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya
dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
dan likuiditas Perseroan.

4.   Risiko Ketidakmampuan Perseroan Untuk Memperpanjang Sewa Lahan Atau Melindungi
     Hak-Hak Atas Tanah Dimana Terdapat Menara Telekomunikasi Perseroan

Sebagian lokasi menara-menara portofolio Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berlokasi di
lahan sewa, dengan rata-rata masa sisa penggunaan sewa lahan Perseroan adalah diatas 5 sampai
17 tahun. Karena berbagai alasan, para pemilik tanah mungkin tidak dapat atau tidak bersedia untuk
memperbaharui sewa lahan mereka kepada Perseroan. Kejadian tersebut dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memperbaharui sewa lahan dengan persyaratan yang menguntungkan
secara komersial. Apabila Perseroan tidak dapat memperpanjang sewa-sewa lahan ini, Perseroan
akan diharuskan untuk membongkar atau merelokasi menara-menara ini dan mungkin akan kehilangan
arus kas yang diterima dari menara-menara tersebut, yang pada akhirnya berdampak secara material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.



                                                 61
Page 84
Sebagian besar hak Perseroan atas lahan sehubungan dengan menara telekomunikasi adalah berupa
kepemilikan sewa. Karena berbagai alasan, Perseroan mungkin tidak selalu memiliki kemampuan
untuk mengakses, dan memverifikasi seluruh informasi terkait hak milik dan persoalan-persoalan lain
setelah menandatangani perjanjian sewa untuk sebuah lokasi menara, yang mana hal tersebut dapat
mempengaruhi hak-hak Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan menara di lokasi tersebut.
Dari waktu ke waktu, Perseroan juga berkemungkinan mengalami perselisihan dengan para pihak yang
menyewakan terkait persyaratan sewa lahan untuk lokasi-lokasi menara, yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan sebuah menara. Penghentian sewa
lahan untuk lokasi menara tertentu dapat mengganggu kemampuan Perseroan untuk mengoperasikan
sebuah menara dan mempengaruhi pendapatan dari menara di lokasi tersebut, dapat berdampak
negatif.

5.   Risiko Revaluasi Atas Properti Investasi Dapat Berubah Dan Berdampak Secara Material
     Pada Laba Tahun Berjalan Perseroan

Kenaikan atau penurunan nilai wajar atas properti investasi merupakan selisih dari nilai wajar properti
investasi pada akhir tahun buku dengan awal tahun buku yang bersangkutan. Revaluasi dari properti
investasi dipengaruhi oleh faktor-faktor, antara lain, jumlah menara, jumlah tenants dan tenancy ratio
serta tingkat diskonto yang digunakan. Walaupun revaluasi dari properti investasi tidak berdampak
merugikan terhadap arus kas operasi Perseroan, namun menurunnya jumlah menara, jumlah tenants
dan tenancy ratio dapat secara potensial mengurangi nilai properti investasi Perseroan sehingga
berdampak merugikan pada penghasilan komprehensif Perseroan.

6.   Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah Dan Perubahan Perundang-Undangan Di Masa
     Datang

Kegiatan usaha Perseroan di bidang penyediaan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi
tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah, termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan di bidang telekomunikasi, tata ruang, perizinan bangunan, lingkungan
hidup, serta ketentuan retribusi daerah.

Perubahan kebijakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, penerbitan regulasi
baru, maupun perubahan interpretasi atas regulasi yang berlaku dapat berdampak pada persyaratan
perizinan pembangunan, pengoperasioan, pemeliharaan, maupun pengelolaan menara telekomunikasi
milik Perseroan. Perubahan tersebut dapat menyebabkan meningkatnya biaya kepatuhan, penyesuaian
operasional, keterlambatan proses perizinan, maupun pembatasan dalam pengembangan usaha
Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha, dan prospek Perseroan.

7.   Risiko Perubahan Dalam Perlakuan Perpajakan Dapat Berdampak Buruk Terhadap
     Profitabilitas

Di tahun fiskal 2008, Kantor Pajak Indonesia mengubah kebijakannya dan menghimbau penyedia
jasa telekomunikasi bahwa perlakuan pajak bagi perusahaan penyewa menara telekomunikasi harus
didasarkan pada pajak penghasilan perusahaan atas pendapatan terkena pajak, dan bukan pajak final
10% atas pendapatan. Kemudian di tahun fiskal 2018 terdapat perubahan kembali bahwa perlakuan
pajak bagi perusahaan penyewa menara telekomunikasi yang kontraknya dimulai di tahun fiskal 2018
harus didasarkan pada pajak final 10% atas pendapatan. Namun, perseroan tidak dapat menjamin
bahwa peraturan perpajakan untuk penyedia jasa telekomunikasi tidak akan berubah di masa depan,
yang dapat menyebabkan kenaikan hutang pajak penghasilan dan berdampak negatif terhadap laba
komprehensif.




                                                  62
Page 85
8.   Risiko Indonesia Terletak di Zona Rentan Gempa Bumi dan Risiko Geologis

Indonesia merupakan wilayah yang berada pada zona rawan gempa bumi, aktivitas vulkanik, banjir,
dan risiko geologis lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional
Perseroan. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun gangguan
geologis lainnya dapat mengakibatkan kerusakan pada menara telekomunikasi, perangkat pendukung,
serta infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan yang berada di wilayah terdampak. Kondisi tersebut
dapat menyebabkan terganggunya operasional Perseroan, meningkatnya biaya perbaikan dan
pemeliharaan aset, serta potensi terganggunya layanan kepada pelanggan. Selain itu, apabila terjadi
gangguan operasional dalam skala material akibat bencana alam, hal tersebut dapat mempengaruhi
pendapatan Perseroan, kondisi keuangan, hasil usaha, dan kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan melakukan langkah mitigasi risiko melalui pemantauan kondisi aset secara berkala,
penerapan standar teknis konstruksi menara, serta perlindungan asuransi atas aset tertentu sesuai
kebutuhan Perseroan.

C. RISIKO UMUM

1.   Risiko Makro Ekonomi

Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia,
termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan
memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di
suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan
kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini,
apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai
hubungan kerjasama dengan Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha
Perseroan.

2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing

Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos
dengan dampak risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata
uang asing yang berdampak pada penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas /
pengeluaran.

3.   Risiko Tingkat Suku Bunga

Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku
bunga di pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk
modal kerja dan investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi
secara periodik perbandingan tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen
juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan
suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk perikatan utang.

4.   Risiko atas Perubahan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Secara Umum

Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, fiskal, perpajakan, ketenagakerjaan, serta kebijakan umum
lainnya dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional dan iklim usaha secara umum, yang
pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan. Meskipun Perseroan senantiasa
berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku, perubahan kebijakan pemerintah maupun perubahan
interpretasi atas ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perpajakan,
ketentuan ketenagakerjaan, standar upah minimum, dan hubungan industrial, dapat mempengaruhi
biaya operasional Perseroan serta kinerja usaha Perseroan secara umum.




                                                 63
Page 86
Selain itu, apabila Perseroan tidak dapat menyesuaikan diri secara tepat waktu terhadap perubahan
kebijakan tersebut, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, hasil usaha, dan prospek Perseroan.

5.   Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum.
Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu
pihak. Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan,
instansi pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah
satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para
pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.

6.   Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional.

Perubahan ketentuan di negara lain maupun perkembangan peraturan internasional dapat secara
tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan
perangkat dan material pendukung infrastruktur telekomunikasi yang sebagian dipengaruhi kondisi
perdagangan global. Selain itu, perubahan kebijakan ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, maupun
gangguan rantai pasok internasional dapat mempengaruhi biaya pengadaan, biaya operasional, dan
pelaksanaan pengembangan infrastruktur menara telekomunikasi Perseroan.

Apabila kondisi tersebut terjadi secara signifikan, maka dapat berdampak terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan.

7.   Risiko Terkait Investasi dan Aksi Korporasi

Perseroan senantiasa melakukan investasi dan/atau aksi korporasi dalam rangka pengembangan
jaringan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pembangunan menara dan perluasan layanan. Risiko
dapat timbul apabila realisasi investasi tidak memberikan tingkat pengembalian yang diharapkan,
keterlambatan implementasi proyek, atau perubahan kondisi pasar yang berdampak pada kelayakan
ekonomi proyek tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.

8.   Risiko Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kegiatan usaha Perseroan berada dalam industri yang diatur secara ketat, termasuk perizinan
pembangunan menara, penggunaan lahan, serta regulasi telekomunikasi. Ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengakibatkan
sanksi administratif, denda, pembekuan izin, atau hambatan operasional, yang pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.

9.   Risiko Perubahan Teknologi

Industri telekomunikasi mengalami perkembangan teknologi yang cepat, seperti implementasi jaringan
4G, 5G, dan teknologi lainnya. Perubahan teknologi tersebut dapat mempengaruhi kebutuhan dan
spesifikasi infrastruktur menara telekomunikasi. Apabila Perseroan tidak mampu mengantisipasi dan
menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tersebut, maka terdapat risiko penurunan tingkat
utilisasi aset dan daya saing Perseroan di masa depan.

10. Risiko Kelangkaan Sumber Daya

Perseroan bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten serta sumber daya
pendukung lainnya dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengembangan usaha. Keterbatasan
tenaga kerja terampil di bidang teknis maupun manajerial, serta keterbatasan sumber daya pendukung
lainnya, dapat menghambat efisiensi operasional dan pelaksanaan proyek, sehingga berpotensi
mempengaruhi kinerja Perseroan.



                                                 64
Page 87
D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

a)   Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b)   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan
     untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
c)   Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah apabila di
     kemudian hari terjadi perubahan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan dana serta hasil yang
     diharapkan dari penggunaan dana tersebut, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kinerja
     usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada
     investor.
d)   Risiko tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah secara
     tepat waktu, yang dapat terjadi apabila terdapat kondisi tertentu seperti perubahan kondisi pasar
     atau kebutuhan operasional Perseroan, serta kondisi kahar (force majeure) seperti bencana alam
     atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pelaksanaan rencana penggunaan dana oleh
     Perseroan, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan dari penggunaan dana tersebut tidak
     dapat diperoleh sesuai jadwal dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan
     serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada investor.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO YANG DIUNGKAPKAN
 BERSIFAT MATERIAL DAN RELEVAN DENGAN KARAKTERISTIK KEGIATAN USAHA, GUNA
 MEMBERIKAN PEMAHAMAN ATAS POTENSI RISIKO DAN MITIGASINYA. URAIAN FAKTOR
 RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
 MASING-MASING RISIKO YANG DIHADAPI.




                                                  65
Page 88
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     KEUANGAN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01082/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa
modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, selain hal sebagai
berikut:

-   Pada tanggal 17 Juni 2026, DJP telah menerbitkan keputusan yang menolak keberatan Perseroan
    dan menetapkan kurang bayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp158.983.770. Hingga
    tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih melakukan evaluasi atas kemungkinan
    pengajuan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Pajak.




                                              66
Page 89
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

     1.   RIWAYAT PERSEROAN

     Perseroan didirikan dengan nama PT Bali Towerindo Sentra dan tidak ada perubahan nama sejak
     pendirian. Perusahaan berdomisili di Kabupaten Badung, adalah suatu Perseroan Terbatas Terbuka
     yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan
     Akta Pendirian nomor 12 tanggal 6 Juli 2006, dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris
     di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (Akta Pendirian) telah disahkan oleh Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor W16-00119 HT.01.01-
     TH.2006, tanggal 28 November 2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
     dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor
     Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung di bawah
     nomor 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia nomor 55 tanggal 10 Juli 2007, tambahan nomor 6861.

     Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian telah beberapa kali
     mengalami perubahan, dimana seluruh ketentuan Anggaran Dasar terakhir kali diubah dan
     dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023,
     dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
     persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN
     2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0118449.
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 0099922 (“Anggaran
     Dasar Perseroan” atau “Akta No. 326/2023”).

     Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal @ Rp50.000,- per saham
                    Keterangan
                                                  Jumlah Saham           Jumlah (Rp)              (%)
     Modal Dasar                                            1.000                50.000.000                  -
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Pemegang Saham :
     1. Jap Owen Ronadhi                                      250               12.500.000               50,00
     2. Robby Hermanto                                        250               12.500.000               50,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               500               25.000.000              100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                              500               25.000.000

     Masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada saat pendirian telah disetor
     secara sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Auditor
     Independen untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2010 (Dengan Angka
     Perbandingan untuk Tahun 2009), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih,
     Nurdiyaman, Tjahjo, dan Rekan sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit kantor audit
     tersebut dengan nomor KNT&R-C/0037/11.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
     sebagai berikut:

     a.   Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
     b.   Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
     c.   Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
     d.   Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);



                                                    67
Page 90
e.   Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f.   Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g.   Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI)
     (Kode KBLI 62);
h.   Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i.   Real Estat (Kode KBLI 68);
j.   Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l.   Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya
     (Kode KBLI 82).

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/
     atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011
     sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
     kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
     negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
     (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
     pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
     listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan
     peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

b.   KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan
     dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti
     bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro,
     bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak
     jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan
     tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

c.   KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan
     dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan
     42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya.
     Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan
     jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas
     mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan
     wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
     tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.

d.   KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan,
     pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang
     belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan 42924.

e.   KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
     pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
     listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun
     non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan
     pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
     api dan lapangan udara.

f.   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
     pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
     antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
     telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
     bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
     telekomunikasi.


                                                  68
Page 91
g.   KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
     bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi
     informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan system
     alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity
     voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel
     display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.

h.   KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya , mencakup kegiatan pemasangan,
     pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan
     perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector,
     delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak,
     median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

i.   KBLI 43221: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah,
     dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non
     hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air
     bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).

j.   KBLI 43224: Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara, mencakup kegiatan pemasangan dan
     perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk
     bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan
     lembaran logam.

k.   KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha
     perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer

l.   KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.

m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar
   katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

n.   KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar
     peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
     penyiaran radio dan televisi.

o.   KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan
     Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar
     macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda
     motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
     perlengkapannya.

p.   KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat
     lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan
     lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

q.   KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
     pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi
     dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
     perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui
     saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
     pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan
     telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
     transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari
     berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
     jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
     rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
     penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya



                                                  69
Page 92
     telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
     pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti
     Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
     teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
     panggil untuk umum.

r.   KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
     jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
     Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa
     kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
     telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
     transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
     kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
     dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan
     bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
     tanpa kabel.

s.   KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui
     jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
     tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
     semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
     semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

t.   KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu
     perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu
     gerbang internet.

u.   KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data
     yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini
     disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.

v.   KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses
     dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi
     penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
     jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
     melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan
     jasa akses internet.

w.   KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum
     tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.

x.   KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan
     telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah
     kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana
     telepon seluler.

y.   KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce),
     mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
     meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

z.   KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan
     produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti
     VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
     analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan
     program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta
     modifikasinya khusus untuk media imersif.



                                                   70
Page 93
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan
    teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur
    blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka
    komoditas aset kripto (6615).

bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang
    dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al)
    termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan
    subset Al lainnya.

cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan
    dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah
    dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan
    pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat
    lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana
    sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
    komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
    (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data
    dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
    konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien.
    Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak
    terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.

dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi
    perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance)
    keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.

ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan
    layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan
    (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti
    sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan
    pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di
    dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/
    pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

ff.   KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup
      usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
      dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
      mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
      biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
      memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
      menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
      terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.

gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis
    data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data
    yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian
    fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big
    data).

hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan
    penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari
    hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
    komputasi awan (cloud computing).




                                                 71
Page 94
ii.   KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup
      pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
      menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
      format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
      pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
      berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
      dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan
      sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

jj.   KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup
      pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
      menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
      format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
      ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/
      portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
      pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/
      atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
      komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
      elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
      kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
      merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
      elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
      services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
      Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang
    tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian
    informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
    Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.

ll.   KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
      persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
      bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
      gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
      dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
      tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
      (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
      tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
      pindah.

mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat,
    bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
    perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
    pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
    dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
    dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
    agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
    akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
    dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
    efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
    investasi infrastruktur.




                                                   72
Page 95
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar &
    Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
    mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan
    suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan
    alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.

oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi
    Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
    mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
    motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan
    5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.

pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
    Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
    leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok
    58200.

qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan
    Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
    leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin
    akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin
    pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
    perlengkapannya tanpa operatornya.

rr.    KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre
       (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi
       panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode
       yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
       permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond
       call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
       barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
       masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi
Dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).

2.     KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

      Tahun                                                     Keterangan
       2025   •   Perseroan kembali menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2025 dengan sisa imbalan
                  ijarah sebesar Rp1,354 triliun. Untuk penerbitan sukuk ijarah ini, Perseroan telah memperoleh peringkat
                  idA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
              •   Perseroan melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2022 seri B pada tanggal
                  16 Desember 2025 sebesar Rp21miliar.
      2024    Perseroan melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2023 pada tanggal
              21 Oktober 2024 sebesar Rp425 miliar.
      2023    •   Perseroan kembali menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2023 dengan sisa imbalan
                  ijarah sebesar Rp425 miliar. Untuk penerbitan sukuk ijarah ini, Perseroan telah memperoleh peringkat
                  “A-(idn) (sy)” dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).
              •   Perseroan melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 seri A pada tanggal
                  27 Desember 2023 sebesar Rp200 miliar




                                                          73
Page 96
3.    STRUKTUR PERMODALAN

Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan
komposisi kepemilikan saham Perseroan, dimana struktur permodalan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 28 tanggal 6 Mei 2019, yang dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, Akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-AH.01.03-0236915 tertanggal 9 Mei 2019, dengan
daftar perseroan nomor AHU-0073741.AH.01.11.TAHUN 2019 Tanggal 09 Mei 2019 tanggal 09 Mei
2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 120 tertanggal 25 Mei 2019, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, Akta mana telah dilaporkan kepada Menkumham dan
diterima berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.03-0283389 tertanggal 28 Mei
2019, dengan daftar perseroan nomor AHU-0087708.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019 yang
kemudian dinyatakan kembali melalui Akta 326/2023. Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan
dan komposisi kepemilikan saham Perseroan Berdasarkan Akta 326/2023 dan Daftar Pemegang
Saham tanggal 31 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan yang dilaporkan berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi nomor 115/BTS-
CORSEC/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
                  Keterangan
                                                   Jumlah Saham            Jumlah (Rp)                   (%)
 Modal Dasar                                         10.000.000.000            200.000.000.000                     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Pemegang Saham :
 1. PT Kharisma Cipta Towerindo                        2.348.950.000              46.979.000.000             59,700
 2. Robby Hermanto*                                           50.000                   1.000.000              0,001
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                 1.585.592.500              31.711.850.000             40,299
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            3.934.592.500              78.691.850.000            100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           6.065.407.500             121.308.150.000
*Direktur Perseroan

4.    PERIZINAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan,
Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:

No.        Keterangan                 Nomor Perizinan                 Instansi             Jangka Waktu Berlaku
 1.        Nomor Induk              NIB-OSS RBA nomor          Lembaga Pengelola dan     Berlaku selama menjalankan
        Berusaha Berbasis         8120101930665 tanggal 6        Penyelenggara OSS             kegiatan usaha
         Risiko (“NIB-OSS   September 2018 , dengan cetakan
                RBA”)         terakhir tanggal 6 Oktober 2025
 2.   Izin Penyelenggaraan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses        Keputusan Menteri       Berlaku tanpa batas waktu
       Jasa Akses Internet    Internet berdasarkan Keputusan Komunikasi dan Informatika    sepanjang terpenuhinya
                                   Menteri Komunikasi dan                                         kewajiban.
                             Informatika nomor 77 tahun 2019
 3.   Izin Penyelenggaraan     Izin Penyelenggaraan Jaringan      Keputusan Menteri       Berlaku tanpa batas waktu
       Jaringan Tetap Lokal      Tetap Lokal Berbasis Packet  Komunikasi dan Informatika   sepanjang terpenuhinya
         Berbasis Packet     Switched berdasarkan Keputusan                                       kewajiban.
             Switched              Menteri Komunikasi dan
                            Informatika nomor 263 tahun 2016
 4.   Izin Penyelenggaraan     Izin Penyelenggaraan Jaringan      Keputusan Menteri       Berlaku tanpa batas waktu
          Jaringan Tetap         Tetap Tertutup berdasarkan   Komunikasi dan Informatika   sepanjang terpenuhinya
              Tertutup         Keputusan Menteri Komunikasi                                       kewajiban.
                            dan Informatika nomor 1480 tahun
                                              2016
 5.      Sertifikat Standar        Sertifikat Standar nomor      OSS (Online Single         Selama pelaku usaha
                                    81201019306650456               Submission)          menjalankan kegiatan usaha.




                                                        74
Page 97
5.   PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

Perjanjian Kerjasama
No   Perihal                   Uraian
1.   Nama Perjanjian           Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Link Transmisi Untuk Penyelenggaraan Jaringan
                               dan Jasa Telekomunikasi nomor 348/HK.810/DWS-A1000000/2015 dan nomor: 002/BTS-
                               TELKOM/2015 Tanggal 2 Juli 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen
                               Ketujuh nomor 16/HK.820/DWS-A0000000/2025; 042/AMD-VII/BTS-TELKOM/VII/2025
                               tanggal 28 Februari 2025;

                               (selanjutnya perjanjian awal berikut dengan amandemen-amandemennya disebut sebagai
                               “Perjanjian Link Transmisi Telkom”).
     Para Pihak                a.    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”); dan
                               b.    Perseroan;

     Objek Perjanjian          Telkom berlangganan Link Transmisi dari Perseroan dan sebaliknya Perseroan
                               menyediakan layanan (termasuk sarana pendukungnya) kepada Telkom.
     Jangka Waktu Perjanjian   a.   Perjanjian Link Transmisi Telkom ini berlaku selama 2 tahun yang terhitung sejak
                                    2 Maret 2025 hingga tanggal 1 Maret 2027.
                               b.   Perjanjian Link Transmisi Telkom ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
                                    Para Pihak dengan pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu Pihak selambat-
                                    lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
     Biaya Sewa                a.   Rincian Kapasitas per Harga Sewa:

                                                   Tiering Kapasitas Bulk              Harga Sewa/Bulan (Rp)
                                           Up to 55.000 Mbps                                      7.500.000.000,00
                                           55.001 Mbps – 60.000 Mbps                              8.000.000.000,00
                                           60.001 Mbps – 65.000 Mbps                              8.400.000.000,00
                                           65.001 Mbps – 70.000 Mbps                              8.800.000.000,00
                                           70.001 Mbps – 75.000 Mbps                              9.200.000.000,00
                                           75.001 Mbps – 80.000 Mbps                              9.600.000.000,00
                                           80.001 Mbps – 85.000 Mbps                             10.000.000.000,00
                                           85.001 Mbps – 90.000 Mbps                             10.400.000.000,00
                                           90.001 Mbps – 95.000 Mbps                             10.800.000.000,00
                                           95.001 Mbps – 100.000 Mbps                           11.200.000.0000,00

                               b.   Harga satuan kapasitas adalah harga sewa per 1 Mbps. Harga satuan tersebut
                                    hanya berlaku apabila kapasitas bulk mencapai mimimum 65 Gbs.
                                    (i)  Harga Satuan Kapasita
                                                   Kapasitas Tambahan                Harga Sewa/Bulan
                                              Per 1 Mbps                                           150.000,00

                                    (ii)     Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas secara tertulis.
                                             Apabila dengan penambahan kapasitas ini mengakibatkan total kapasitas
                                             yang disewa oleh Telkom melewati batas Tiering Kapasitas Bulk yang sedang
                                             diberlakukan, maka Perseroan akan menginformasikan kepada Telkom terkait
                                             opsi skema sewa yang akan diberlakukan untuk mengakomodir total kapasitas
                                             yang disewa oleh Telkom.

                                    (iii)    Mekanisme Perhitungan Harga Sewa
                                             (A) Apabila penambahan kapasitas mengakibatkan perubahan sewa Tiering
                                                 kapasitas Bulk dan Telkom memilih penambahan kapasitas tersebut
                                                 menggunakan opsi harga satuaan kapasitas maka perhitungan biaya
                                                 sewa bulanan adalah sesuai dengan simulasi pada harga satuan
                                                 kapasitas, dengan perhitungan harga satuan kapasitas mengacu pada
                                                 tanggal aktivasi penambahan kapasitas dan berlaku pro-rata.
                                             (B) Apabila Telkom memilih penambahan kapasitas tersebut menggunakan
                                                 opsi skema perubahan Tiering kapasitas Bulk maka Telkom akan
                                                 menerbitkan Surat Order Perubahan Tiering kapasitas Bulk, dan akan
                                                 diberlakukan harga tiering baru sesuai permintaan Telkom yang berlaku
                                                 pro-rata mengacu pada tanggal efektif yang tercantum pada Surat Order
                                                 Perubahan Tiering kapasitas Bulk.
                                             (C) Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas per lokasi
                                                 secara tertulis kepada Perseroan.



                                                          75
Page 98
No   Perihal                   Uraian
     Hukum yang Berlaku        Hukum negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa     Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Selatan apabila terdapat
                               sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
2.   Nama Perjanjian           Perjanjian tentang Perpanjangan Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik Untuk
                               Penggunaan Base Transceiver Station (BTS) Micro Cell Pole Beserta Utilitasnya nomor
                               181/1286/437.61/2024 ; 136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

                               (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa Tanah Pemkab Gresik”).
     Para Pihak                a.    Pemerintah Kabupaten Gresik (“Pemkab Gresik”); dan
                               b.    Perseroan.
     Objek Perjanjian          Penyewaan Lahan milik Pemkab Gresik oleh Perseroan berupa 7 titik lokasi sebagian
                               lahan pada Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum milik dan/atau dalam penguasaan
                               Pemkab Gresik.
     Jangka Waktu Perjanjian   a.    Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun dengan periode sewa
                                     sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 30 November 2028.
                               b.    Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                     dahulu kepada Pemkab Gersik 4 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
     Biaya Sewa                Harga sewa per tahun adalah sebagai berikut:

                                                        Lokasi Tanah                             Nilai Sewa/Tahun
                                                                                                        (Rp)
                                Jl. Haji Safii< Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik                   29.756.000,00
                                Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan Dinas Perikanan), Gresik          31.187.000,00
                                Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan Dinas Satpol PP), Gresik          31.187.000,00
                                Jl. AIS Nasution Depan Gitri Krida, Gresik                            30.061.000,00
                                Jl. Yos Sudarso, Gresik                                               28.943.000,00
                                Depan Kantor Perumda Giri Tirta, Gresik                               30.061.000,00
                                Jl. Kalimantan Bunderan 3, Desa Sukomulyo, Gresik                     31.009.000,00
                                                             TOTAL                                  212.744.000,00


     Hukum yang Berlaku        Hukum negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa     Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik apabila terdapat sengketa
                               yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah

3.   Nama Perjanjian           Perjanjian   Pengadaan   Managed        Service     CCTV                       nomor
                               EP/01KDMT7AX3AHXY6SCEETQM4MEK tanggal 31 Desember2025;

                               (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa CCTV”).
     Para Pihak                1.    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
                                     (“Pemkot Jakarta”);
                               2.    Perseroan (“Penyedia”).
     Objek Perjanjian          Penyedia menyediakan layanan 2 (dua) unit CCTV dengan video analytic

     Jangka Waktu Perjanjian   Sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

     Biaya Sewa                a.  Sewa layanan 2 (dua) unit CCTV full HD 2MP dengan analytic senilai Rp.9.144.000,00
                                   dengan jumlah 17.796,00; dan
                               b.  Sewa layanan 2 (dua) unit CCTV 4 MP dengan analytic senilai Rp.12.522.000,00
                                   dengan jumlah 132.
                               Sehingga total transaksi Rp164.379.528.000,00 dan dengan total PPN sebesar
                               Rp18.081.748.080,00 sehingga seluruhnya sebesar Rp182.461.276.080,00.
     Hukum yang Berlaku        Hukum negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa     Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
                               Jasa Pemerintah

4    Nama Perjanjian           Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur nomor 0002-11-F07-2500340 tanggal 21 Mei 2010
                               antara PT XL Axiata Tbk dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagaimana diubah dari
                               waktu ke waktu terakhir kali melalui Amendemen Kedelapan nomor A8-0002-11- F07-
                               2500340 tanggal 11 Februari 2021 antara PT XL Axiata Tbk dan Perseroan (Perjanjian
                               Induk XL).




                                                      76
Page 99
No   Perihal                   Uraian
     Para Pihak                a.   PT XL Axiata Tbk. (XL); dan
                               b.   Perseroan (Pemilik).

     Objek Perjanjian          Pemilik menyewakan kepada XL segala perangkat atau peralatan telekomunikasi yang
                               terdiri dari antara lain: struktur tower tipe kaki tiga/kaki empat atau monopole berikut
                               anchor bolts, antenna mounting dan seluruh peralatan pendukung atau perlengkapan
                               lainnya, shelter, peralatan Mekanikal Elektrikal (surge protection untuk BTS), jaringan tetap
                               tertutup dan yang lainnya.
     Jangka Waktu Perjanjian   Tetap berlaku selama masih ada Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan/atau Berita Acara
                               Kesepakatan Perpanjangan (BAKP) atas setiap Obyek Sewa yang disewakan.
     Biaya Sewa                a.     Harga sewa menara collocation
                                      Harga sewa menara collocation yang disewakan terhitung efektif sejak 21 Mei 2010

                                           Deskripsi                Harga                        Keterangan
                                     Monthly Outdoor          Rp26.250.000,00       Harga sewa termasuk space
                                     Lease                                          untuk 3 antenna sektoral, instalasi
                                                                                    dan sambungan PLN, kontribusi
                                                                                    PEMDA, 2 antena MW O 30 cm
                                                                                    atau 1 antenna MW 60 cm, biasa
                                                                                    sewa 4 E1*
                                     Monthly Operation        Rp3.850.000,00        Termasuk      backup        genset
                                     & Maintenance                                  maksimum 25 jam per bulan.
                                     (OM) year 2010


                               b.   Harga Sewa Menara Built to Suit
                                    Harga sewa Menara Menara collocation yang disewakan terhitung efektif sejak
                                    1 Juni 2011

                                            Deskripsi                  Harga             O&M                   Total
                                    Outdoor                        Rp 26.250.000,00 Rp 4.050.000,00       Rp 30.350.000,00
                                    Indoor                         Rp 27.250.000,00 Rp 4.050.000,00       Rp 31.350.000,00
                                    Monopole + 2E1/4 Mbps          Rp 22.000.000,00 Rp 3.000.000,00       Rp 25.000.000,00
                                    Monopole + 4E1/8 Mbps          Rp 27.000.000,00 Rp 3.000.000,00       Rp 30.000.000,00
                                    Monopole + 8E1/16 Mbps         Rp 30.000.000,00 Rp 3.000.000,00       Rp 33.000.000,00

                               c.   Harga sewa untuk Menara collocation dan Menara buid to suit
                                    Harga sewa untuk menara collocation yang disewakan terhitung efektif sejak 1
                                    Januari 2012

                                            Deskripsi                 Harga               O&M                 Total
                                    Outdoor                        Rp26.250.000,00     Rp4.050.000,00     Rp30.350.000,00
                                    Indoor                         Rp27.250.000,00     Rp4.050.000,00     Rp31.350.000,00
                                    Monopole + 2E1/4 Mbps          Rp22.000.000,00     Rp3.000.000,00     Rp25.000.000,00
                                    Monopole + 4E1/8 Mbps          Rp27.000.000,00     Rp3.000.000,00     Rp30.000.000,00
                                    Monopole + 8E1/16 Mbps         Rp30.000.000,00     Rp3.000.000,00     Rp33.000.000,00

                                    Harga sewa untuk Menara type Monopole dengan ketinggian 12-20 meter

                                          Deskripsi              Harga               O&M                    Total
                                           Outdoor           27.000.000,00       3.248.000,00           30.248.000,00

                               d.   Harga sewa tambahan transmisi IP per bulan

                                                Jumlah E1                                       Harga
                                     4 Mbps                              Rp7.000.000,00
                                     8 Mbps                              Rp10.000.000,00
                                     16 Mbps                             Rp14.000.000,00




                                                        77
Page 100
No   Perihal                 Uraian
                                  Harga sewa tambahan IP per bulan yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2015

                                     Deskripsi            Unit        Harga                  Keterangan
                                   16-50 Mbps      Site          8.000.000,00       0-16 Mbps including rental tower
                                                                                    berdasarkan type tower
                                   >50 Mbps                      4.000.000,00
                                   100 Mbps                      12.000.000,00      Jika perbulan XL menggunakan
                                                                                    hingga 100 Mbps
                                   Ratio           80%

                             e.   Harga sewa tambahan antenna per bulan

                                   Jenis                            Harga (Rp)
                                   3 sectoral                       4.000.000,00
                                   1 Unit MW Diamater 30 Cm         2.500.000,00
                                   1 Unit MW Diameter 60 Cm         4.000.000,00
                                   1 Unit MW Diameter 120 Cm        7.500.0000,00

                             f.    Harga sewa tambahan atas penempatan RRU pada tower

                                   Jumlah                           Biaya
                                   3 unit                           IDR 30.000.000,00
                                   6 unit                           IDR 60.000.000,00
                                   9 unit                           IDR 90.000.000,00

                             g.   Penambahan harga sewa tambahan AAU pada obyek sewa yang telah disepakati
                                  Para Pihak

                                   Jumlah     Biaya                        Catatan             Keterangan
                                   3 unit     Termasuk kedalam harga       Jika sudah
                                              yang telah dibayarkan        terpasang 6
                                              XL untuk perangkat yang      RRU
                                              telah terpasang yaitu
                                              sebanyak 6 unit RUU
                                   3 unit     30.000.000                   Jika sudah          One Time
                                                                           terpasang 3         Change Only
                                                                           RRU
                                   3 unit     45.000.000                   Jika belum          One Time
                                                                           terpasang RRU       Change Only

                             f.   Harga sewa site perpanjangan

                                   Deskripsi                                     Harga
                                   Sewa Basic Menara                             Rp 30.000.000,00
                                   Operation & Maintenance Tahun 2020            Rp 5.000.000,00
                                   Total                                         Rp 35.000.000,00
     Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

5.   Nama Perjanjian         Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi dan Fasilitas Pendukungnya
                             nomor 036b/Procurement/Smartfren/MLA-BTS/V/11 tanggal 29 Mei 2011 sebagaimana
                             diubah melalui Amandemen nomor BTS 003/BTS-Smart/XI/14 dan nomor Smartfren 117/
                             Procurement/Smartfren/Amd-BTS/XI/14 tanggal 28 November 2014.
     Para Pihak              a.   Perseroan; dan
                             b.   PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren)

     Objek Perjanjian        Perseroan menyewakan kepada Smartfren satu atau beberapa:
                             a.   titik tertentu pada ketinggian tertentu dari menara telekomunikasi; dan
                             b.   bagian tertentu dari lahan dan/atau bangunan termasuk fasilitas pendukungnya
                                  kepada Smartfren, dimana Smartfren hendak menyewa dan mempergunakan Obyek
                                  Sewa untuk penempatan, pemeliharaan dan pengoperasian peralatan sesuai dengan
                                  syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada Perjanjian.




                                                     78
Page 101
No   Perihal                         Uraian
     Jangka Waktu Perjanjian         Perjanjian Induk berlaku secara terus menerus terhitung sejak tanggal Perjanjian hingga
                                     Tanggal Akhir Masa Sewa yaitu tanggal berakhirnya masa sewa atas masing-masing
                                     obyek sewa sebagaimana ditentukan di Perjanjian Sewa antara para pihak atau saat
                                     Perjanjian Induk ini disepakati untuk diakhiri oleh Para Pihak.
     Biaya sewa                      a.   Uang sewa per bulan atas obyek sewa

                                            Obyek                                  Harga                  Biaya Jasa Perawatan
                                            Makro BTS pada SST                     Rp12.000.000,00        Rp3.500.000,00
                                            Makro & Mikro BTS pada                 Rp8.000.000,00         Rp3.500.000,00
                                            Monopole (25-30 m)
                                            Mikro BTS dengan Light Pole            Rp4.000.000,00         Rp1.500.000,00
                                            (12-20 m) dengan 1 sektoran


                                     b.  Biaya sewa tiap bulan akan dihitung berdasarkan Lokasi Menara Telekomunikasi
                                         yang dipilih Smartfren
     Hukum yang Berlaku              Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa           Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

6.   Nama Perjanjian                           Perjanjian nomor 555/2818/Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007
                                               tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                               dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung
                                               Berdasarkan Lelang izin Pengusahaan.
     Para Pihak                                a.   Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab Badung); dan
                                               b.   Perseroan.
     Objek Perjanjian                          Kerjasama pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dan pengelolaan
                                               menara telekomunikasi terpadu di wilayah Kabupaten Badung.
     Jangka Waktu Perjanjian                   a.   20 tahun sejak operasi komersial;
                                               b.   Operasi komersial dilakukan 18 buan sejak tanggal perjanjian ini.
     K o n s t r i b u s i / S u m b a n g a n a.   Sumbangan finansial yang dibayarkan dimuka di setiap periode tahun yang relevan
     Kepada Pemkab                                  (i)   Pihak Kedua wajib memberikan sumbangan secara finansial untuk setiap
                                                          penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi di bidang seluler
                                                          disetiap menara (dan kelipatannya) selama Jangka Waktu kepada Pihak
                                                          Pertama berupa:
                                                          (A) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh
                                                                juta Rupiah) untuk 10 tahun pertama;
                                                          (B) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh
                                                                lima juta Rupiah) untuk 5 tahun berikutnya;
                                                          (C) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh
                                                                juta Rupiah) untuk 5 tahun terakhir.
                                                    (ii) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta) Rupiah
                                                          untuk setiap penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi non
                                                          selular di setiap menara (dan kelipatannya) selama Jangka Waktu.
                                               b.   Sumbangan lainnya kepadaPihak Kedua berupa:
                                                    (i)   Sumbangan disetor ke kas daerah pada saat penandatanganan Perjanjian
                                                          berupa uag tunai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
                                                    (ii) Hibah 50 unit perangkat CCTV dan 50 anjungan informasi pariwisata yang
                                                          diberikan 90 hari setelah penandatanganan Perjanjian.
     Pengalihan Menara                          Penyerahan berupa (i) tanah lokasi menara milik Perseroan dan (ii) menara serta
                                               bangunan kepada Pemkab Badung paling lambat 30 hari setelah berakhirnya operasi
                                               komersial menara.

                                     Catatan:
                                     obyek ijarah pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah berkelanjutan II Tahap I
                                     tidak termasuk menara yang menjadi obyek yang diserahkan sebagaimana Perjanjian ini.
     Hukum yang Berlaku              Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa           Pengadilan Negeri Denpasar.

7.   Nama Perjanjian                 Perjanjian Master Lease Agreement HCPT nomor 398/LGL-MLA-TowerCo/PT Bali
                                     Towerindo Sentra/RSSMM/Tech/VII/12 tanggal 31 Juli 2012 antara PT Hutchison CP
                                     Telecommunications dan Perseroan sebagaimana diubah melalui Amandemen Pertama
                                     Master Lease Agreement HCPT nomor 195/LGL-AMD1-TowerCo/PT Bali Towerindo
                                     Sentra Tbk/BW-CKT/Tech/IV/19 tanggal 12 April 2019.




                                                               79
Page 102
No   Perihal                   Uraian
     Para Pihak                a.   Perseroan;
                               b.   PT Hutchuson CP Telecommunications sebagai operator (Hutchison)
     Objek Perjanjian          Pemberian akses oleh Perseroan kepada Hutchison terhadap site-site dan fasilitas untuk
                               dapat melaksanakan hak-hak co-lokasi tertentu.
     Jangka Waktu Perjanjian   12 tahun sejak efektifnya izin atas site terkait, dan dapat diperpanjang selama 6 tahun
                               dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan 6 bulan
                               sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir.
     Biaya Sewa                a.   Biaya sewa untuk akses eksisting.
                               b.   Biaya sewa untuk akses baru
     Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa     a.   BANI

8.   Nama Perjanjian           Perjanjian Induk Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi Small Cell
                               Serta Civil Mechanical Electrical dan Site Acquisition Untuk Penempatan Perangkat
                               Telekomunikasi nomor 5100003852 tanggal 30 Juli 2017 antara PT Indosat Tbk. dan
                               Perseroan
     Para Pihak                a.    PT Indosat Tbk (Penyewa);
                               b.    Perseroan.
     Objek Perjanjian          Penyewaan infrastruktur telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Minimum Design
                               Requirement (MDR) Small Cell oleh Pihak Pertama yang dimiliki, dikelola dan/atau
                               disediakan oleh Perseroan untuk penempatan Perangkat Telekomunikasi, baik berupa
                               seluler, antena microwave, Base Tranceiver Station (BTS) dan perangkat lainnya termasuk
                               bangunan pendukung dan sarana penunjangnya.

     Jangka Waktu Perjanjian   10 tahun terhitung 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya Berita Acara Uji Fungsi
                               (BAUF), dengan opsi perpanjangan 10 tahun periode setelah jangka waktu berakhir.
     Biaya Sewa                a.   Harga sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dengan uraian sebagai berikut:
                                    (i)   Dengan shelter sebesar Rp31.350.000,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima
                                          puluh ribu Rupiah) per bulan per site;
                                    (ii) Tanpa shelter sebesar Rp30.350.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus lima puluh
                                          ribu Rupiah) per site.
                               b.   Biaya untuk operasional dan maintenance akan mengalami kenaikan yang
                                    disesuaikan dengan Tingkat inflasi sebagaimana diterbitkan oleh Badan Pusat
                                    Statistik.
                               c.   Harga sewa penempatan 4E1 Transmisi tambahan:

                                     E1 Transmission                 Harga/bulan
                                     2E1                             Rp. 7.000.000,00
                                     4E1                             Rp. 10.000.000,00
                                     8E1                             Rp. 14.000.000,00

                               d.   Harga sewa penempatan antenna tambahan:

                                     Sektoral Antena/3 Unit       MW Antena/unit/bulan
                                                                  Diameter         Harga
                                     Rp. 4.000.000,00             30 cm            Rp. 2.500.000,00
                                                                  60 cm            Rp. 4.000.000,00
                                                                  120 cm           Rp. 7.500.000,00


     Hukum yang Berlaku        Hukum Negara republic Indonesia

     Penyelesaian Sengketa     Didahulukan secara musyawarah dan mufakat. Namun apabila tidak tercapai, maka akan
                               diselesaikan melalui BANI.
9.   Nama Perjanjian           Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur Telekomunikasi serta Civil
                               Mechanical Electrical dan Site Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
                               nomor 3100001140 tanggal 28 Juni 2011 antara PT Indosat Tbk. dan Perseroan
                               sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu terakhir kali melalui Addendum ketiga
                               nomor CTR003644 tanggal 22 Juli tahun 2021 antara PT Indosat Tbk. dan Perseroan.
     Para Pihak                a.    PT Indosat Tbk (Pihak Pertama); dan
                               b.    Perseroan




                                                        80
Page 103
No    Perihal                   Uraian
      Objek Perjanjian          Penyewaan Infrastruktur Telekomunikasi yang dimiliki atau dikelola atau disiapkan oleh
                                Perseroan untuk penempatan Perangkat Telekomunikasi, baik berupa antena seluler,
                                antena microwave, Base Tranceiver Station ("BTS") dan perangkat lainnya termasuk
                                bangunan pendukung dan sarana penunjangnya.
      Jangka Waktu Perjanjian   Jangka waktu awal Perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal efektif
                                hingga 27 Juni 2021 dan diperpanjang hingga jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai
                                dengan tanggal 27 Juni 2031.
      Biaya Sewa                a.   Harga sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dengan uraian sebagai berikut:
                                     (i)  Dengan shelter sebesar Rp. 31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima
                                          puluh ribu rupiah) per bulan per site dengan perincian Harga Sewa sebesar Rp.
                                          27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Harga
                                          Operation dan Maintenance untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 4.100.000,-
                                          (empat juta seratus ribu rupiah).
                                     (ii) Tanpa shelter (shelterless) sebesar Rp.30.350.000,- (tiga puluh juta tiga ratus
                                          lima puluh ribu) per bulan per site dengan perincian Harga Sewa sebesar
                                          Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu) dan Harga
                                          Operation dan Maintenance untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 4.100.000,-
                                          (empat juta seratus ribu rupiah)akan mengalami kenaikan yang akan
                                          disesuaikan dengan tingkat inflasi sebagaimana diterbitkan oleh Badan Pusat
                                          Statistik.
                                b.   Harga sewa penempatan 4EI Transmisi tambahan:

                                      E1 Transmission                 Harga/bulan
                                      2E1                             Rp. 7.000.000,00
                                      4E1                             Rp. 10.000.000,00
                                      8E1                             Rp. 14.000.000,00


                                c.   Harga sewa penempatan antenna tambahan

                                      Sektoral Antena/3 MW Antena/unit/bulan
                                      Unit              Diameter        Harga
                                      Rp. 4.000.000,00  30 cm           Rp. 2.500.000,00
                                                        60 cm           Rp. 4.000.000,00
                                                        120 cm          Rp. 7.500.000,00

      Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa     Didahulukan secara musyawarah dan mufakat. Namun apabila tidak tercapai, maka akan
                                diselesaikan melalui Internasional Chamber of Commerce (ICC) menggunakan peraturan
                                arbitrase dari ICC.

10.   Nama Perjanjian           Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Penggunaan Jaringan Serat Optik tanggal 20
                                Juni 2017 sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu terakhir kali melalui Addendum
                                Sembilan tanggal 20 Juni 2022 antara PT Jelajah Data Semesta dan Perseroan.
      Para Pihak                a.     Perseroan); dan
                                b.     PT Jelajah Data Semesta (Penyewa).
      Objek Perjanjian          kerja sama penyediaan dan penggunaan kapasitas Jaringan Serat Optik (dikenal dengn
                                istilah Fibre to the home atau FTTH) dalam rangka menunjang layanan yang akan
                                disediakan oleh Penyewa kepada pelanggan penyewa.
      Jangka Waktu Perjanjian   Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun.

      Biaya Sewa                a.  berdasarkan hasil rekonsiliasi Para Pihak per tiap bulan;
                                b.  b iaya sewa dibayarkan setiap bulannya berdasarkan hasil rekonsiliasi Para Pihak
                                    tersebut.
      Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

11.   Nama Perjanjian           Perjanjian Perpanjangan Sewa atas Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota
                                Pasuruan sebagai Penempatan Base Transceiver Station (BTS) Microcell dan Jaringan
                                Fiber Optic (FO) Dengan Metode Kamuflase Di Wilayah Kota Pasuruan nomor
                                130.1/1307.4/423.201/2021-192/BTS-KOTAPASURUAN/IX/2021 tanggal 30 September
                                2021 antara Pemerintah Daerah Kota Pasuruan dan Perseroan.




                                                        81
Page 104
No    Perihal                   Uraian
      Para Pihak                a.   Pemerintah Daerah Kota Pasuruan (Pemda Pasuruan)
                                b.   Perseroan
      Objek Perjanjian          Pemanfaatan sebagian lahan tanah berupa Prasarana Sarana Utilitas umum (PSU) milik
                                Pemda Pasuruan oleh Perseroan untuk penempatan jaringan Base Transceiver Station
                                (BTS) Microcell dan Fiber Optic dengan metode kamuflase di wilayah Kota Pasuruan
                                sebanyak 24 (dua puluh empat) titik (Lokasi) yang dimanfaatkan oleh Perseroan.
      Jangka Waktu Perjanjian   a.   Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun;
                                b.   Perpanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                     dahulu kepada Pemda Pasuruan 3 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
      Biaya Sewa                a.   Rp38.812.500,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus
                                     Rupiah) per tahun;
                                b.   Biaya sewa sehubungan dibayarkan pertahunnya secara tunai, dimana pembayaran
                                     sewa per tahun paling lambat 10 hari Kalender pada tanggal yang sama dengan
                                     tanggal Perjanjian Sewa Lahan Pemda Pasuruan ini.
      Penyelesaian Sengketa     Musyawarah mufakat namun apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan melalui
                                Pengadilan Kota Pasuruan.

12    Nama Perjanjian           Perjanjian tentang Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pemalang 30 titik lokasi untuk
                                penempatan Base Transceiver Station (BTS) Microcell nomor 1884/1284/BPKAD tanggal
                                23 Mei 2022 antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Perseroan.
      Para Pihak                a.   Pemerintah Kabupaten Pemalang (Pemkab Pemalang); dan
                                b.   Perseroan.
      Objek Perjanjian          Penyewaan Tanah di Kawasan Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman Kabupaten
                                Pemalang Milik Pemkabt Pemalang dengan 30 titik (Lokasi) kepada Perseroan untuk
                                penempatan jaringan Base Transceiver Station (BTS) Microcell dengan metode kamuflase
                                dan Fiber Optic.
      Jangka Waktu Perjanjian   a.   5 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2026;
                                b.   Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberitahukan pemberitahuan tertulis
                                     terlebih dahulu kepada Pemkot Pemalang 3 buan sebelum jangka waktu berakhir
      Biaya Sewa                Rp500.503.280,00 (lima ratus juta lima ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh Rupiah)
                                untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 17 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2026
                                yang dibayarkan sekaligus di muka secara tunai.
      Ketentuan material        a.   Perseroan dilarang mengubah status kepemilikan dan peruntukannya serta
                                     melimpahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa persetujuan
                                     tertulis Pemkot Pemalang;
                                b.   Perseroan juga dilarang menjaminkan tanah yang merupakan objek pajak perjanjian
                                     kepada perorangan, bank atau Lembaga keuangan lain sebagai jaminan kredit.

13    Nama Perjanjian           Perjanjian tentang sewa sebagian tanah milik Pemerintah Kota Sidoarjo sebanyak 6 titik
                                lokasi untuk penempatan tiang MCP nomor 100.3.7.1/8044/438.5.3/2025 tanggal 21 Juli
                                2025 antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Perseroan.
      Para Pihak                a.     Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Pemkab Sidoarjo);
                                b.     Perseroan.
      Objek Perjanjian          Penyewaan sebagian tanah milik Pemkab Sidoarjo sebanyak 6 lokasi dengan total luas
                                total 8,1 M2 yang masing-masing luas 1,35 M2 kepada Perseroan.
      Jangka Waktu Perjanjian   a.     Berlaku sejak tanggal perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal 17 Maret
                                       2025 hingga 17 Maret 2030;
                                b.     Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                       dahulu kepada Pemkab Sidoarjo 4 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
      Biaya Sewa                a.     Rp310.845.000,00 (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu
                                       Rupiah) untuk jangka waktu 5 tahun masa sewa;
                                b.     Biaya sewa dibayar sekaligus secara tunai melalui Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo
                                       oleh Perseroan.penggu
      Penyelesaian Sengketa     Musyawarah mufakat namun apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan melalui
                                Pengadilan Kota Pasuruan.

14.   Nama Perjanjian           Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Bentuk Sewa atas Sebagian
                                Tanah PSU nomor 028/Perj.II/- BPKPD/2021-237C/BTSCIREBON/XI/2021 pada tanggal
                                30 November 2021 antara Perseroan dan Pemerintah Kota Cirebon.
      Para Pihak                a.   Pemerintah Kota Cirebon (Pemkab Cirebon); dan
                                b.   Perseroan.
      Objek Perjanjian          Pemanfaatan barang milik Pemkab Cirebon dalam bentuk sewa berupa sebagian tanah
                                PSU milik Pemkab Cirebon sebanyak 46 titik lokasi oleh Perseroan.




                                                        82
Page 105
No    Perihal                   Uraian
      Jangka Waktu Perjanjian   a.    Berlaku sejak tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun yang berlaku sejak 1
                                      September 2021 hingga 1 September 2026;
                                b.    Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                      dahulu kepada Pemkab Cirebon 3 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
      Biaya Sewa                Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) untuk jangka waktu 5 tahun dengan
                                perhitungan nilai sewa per tahun sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
                                Rupiah) dibayarkan di tiap awal tahun.
      Penyelesaian Sengketa     Melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak membawa hasil yang diharapkan maka
                                penyelesaian akan dilakukan melalui mediasi. Terkait hal tersebut masing-masing pihak
                                menunjuk seorang wakil dan mediator yang ditunjuk oleh para pihak dengan total 3 orang
                                mediator dimana keputusan mediator bersifat final dan mengikat.

15    Nama Perjanjian           Perjanjian Perpanjangan sewa lahan untuk penempatan 26 Menara Telekomunikasi
                                Microcell Kamuflase Sarana Penerangan Jalan Umum di Kota Semarang nomor 030/146 –
                                nomor 065A/BTSKOTASEMARANG/ IV/2022 pada tanggal 1 April 2022 antara Pemerintah
                                Kota Semarang dan Perseroan
      Para Pihak                a.     Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang);
                                b.     Perseroan.
      Objek Perjanjian          Penyewaan lahan atau Aset milik Pemkot Semarang oleh Perseroan seluas + 468 m2 yang
                                terdiri dari 26 titik lokasi penempatan Menara Telekomunikasi kamuflase sarana PJU dan
                                Jaringan Fiber Optik untuk kebutuhan operator seller pada lahan milik Pemkot Semarang
                                yang terletak di wilayah Kota Semarang.
      Jangka Waktu Perjanjian   Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 21
                                Desember 2021 hingga 20 Desember 2026.
      Biaya Sewa                Rp2.920.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) untuk masa sewa 5
                                tahun yang dibayarkan sekaligus oleh Perseroan kepada Pemkot Semarang.
      Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa     Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat namun apabila tidak tercapai
                                mufakat maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang.

16.   Nama Perjanjian           Perjanjian Sewa untuk pemanfaatan atas sebagian tanah milik negara pada satuan kerja
                                balai besar wilayah sungai serayu opak nomor 050/BTS-BBWSO/III/2025 pada tanggal 01
                                Desember 2024 antara Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Direktorat
                                Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT Bali Towerindo
                                Sentra Tbk.
      Para Pihak                a.    Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (Pemilik); dan
                                b.    Perseroan (Penyewa)
      Objek Perjanjian          Pemanfaatan lahan seluas 8 m2 milik Pemilik melalui mekanisme sewa BMN berupa tanah
                                guna penempatan Tiang Mikro Selluler.
      Jangka Waktu Perjanjian   Sejak tanggal 01 Desember 2024 sampai dengan 30 November 2027.

      Biaya Sewa                Rp272.416.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
                                wajib dibayarkan secara sekaligus.
      Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa     Musyawarah mufakat namun apabila tetap tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
                                30 (tiga puluh) hari maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sleman.

17.   Nama Perjanjian           Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor nomor 001/LA/PGW-T9-T1/LSATT/IX/2022
                                tanggal 9 September 2022 sebagaimana diubah melalui Amandemen nomor 001/ADD.
                                PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 antara Perseroan dengan PT Putragaya
                                Wahana
      Para Pihak                a.   Perseroan (Penyewa);
                                b.   PT Putragaya Wahana (Pemilik).
      Objek Perjanjian          Penyewaan Ruang Kantor Lantai 52, 53, dan 54 (lantai struktural) Authograph Tower,
                                Jl. MH Thamrin nomor 10, Jakarta Pusat, Jakarta seluas 3771,56 m2 milik Pemilik oleh
                                Penyewa.
      Jangka Waktu Perjanjian   Tanggal Efektif Sewa pada 2 Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028.

      Biaya Sewa                Rp180.000,00/m2/bulan yang akan dibayarkan perbulan belum termasuk Pajak
                                Pertambahan Nilai (PPN).
      Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                       83
Page 106
No    Perihal                   Uraian
      Penyelesaian Sengketa     Musyawarah mufakat namun apabila tetap tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
                                30 (tiga puluh) hari maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

18.   Nama Perjanjian           Mengadakan kerjasama usaha dengan membentuk Konsorsium bersama di dalam
                                menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet IPTV.
      Pihak                     a.   Perseroan sebagai ketua konsorsium;
                                b.   PT Paramitra Intimega (PMI) sebagai anggota konsorsium.
      Objek Perjanjian          Mengadakan kerjasama usaha dengan membentuk Konsorsium bersama di dalam
                                menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet IPTV.
      Jangka Waktu Perjanjian   10 tahun sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan 14 Juni 2027.

      Nilai Perjanjian          PMI akan menerima pembayaran dari Perseroan atas penyelenggaraan layanan Bali Fiber
                                IPTV melalui system jumlah Pelanggan dengan ketenttuan sebagai berikut:
                                a.   1-10.000 = Rp30.000.000;
                                b.   10.001-15.000 = Rp67.000.000;
                                c.   15.001-25.000 = Rp102.000.000;
                                d.   25.001-35.000 = Rp135.000.000;
                                e.   35.001-50.000 = Rp165.000.000.
      Pengakhiran               Perjanjian konsorsium ini akan berakhir apabila terjadi salah satu hal sebagai berikut:
                                a.   Jangka waktu konsorsium berakhir tanpa adanya perpanjangan
                                b.   Diakhiri oleh salah satu pihak atas kesepakatan Bersama;
                                c.   Salah satu pihak tidak mampu untuk memulai atau melanjutkan usahanya dengan
                                     alasan karena hukum, kebijakan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah.
                                d.   Salah satu Pihak menjadi bangkrut atau secara finansial tidak memungkinkan untuk
                                     dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Konsorsium ini.
                                e.   Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran dan/atau kelaiaian terhadap atau
                                     seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau menimbulkan kerugian bagi pihak
                                     lainnya dalam Konsorsium ini, serta gagal untuk memperbaikinya dalam kurun waktu
                                     30 hari kalender setelah menerima pemberitahuan dari pihak lainnya.
                                f.   Konsorsium berakhir dengan sendirinya apabila tidak sesuai dengan peraturan
                                     Perundang-undangan yang berlaku
      Hukum yang berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia

      Penyelesaian Sengketa     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

19.   Nama Perjanjian           Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 01 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT
                                Paramitra Intimega
      Objek Perjanjian          Pemberian pinjaman kepada PT-PIM dengan jumlah pokok maksimal sebesar
                                Rp100.000.000.000,00
      Jangka Waktu              1 (satu) tahun sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan 31 September 2026 atau
                                sampai dengan telah dibayarkannya seluruh Pinjaman oleh PIM kepada Perseroan
      Nilai Perjanjian          a.    Nilai pinjaman ini maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00;
                                b.    bunga sebesar 6% per tahun;
                                c.    Pemberian pinjaman akan diberikan secara bertahap selama jangka waktu Perjanjian.
      Pengakhiran               a.    Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu Pihak sampai dengan terpenuhinya
                                      kewajiban-kewaiban Para Pihak
                                b.    Dalam hal pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini terjadi, maka Para Pihak
                                      mengesampingkan berlakunya Ketenuan 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
                                      Perdata.
      Hukum yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia

      Penyelesaian Sengketa     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

20.   Nama Perjanjian           Perjanjian Penyediaan Induk nomor 053-A/PROC/BTS-BERCA/III/2026 tanggal 12 Maret
                                2026 antara Perseroan dan PT Berca Hardayaperkasa
      Objek Perjanjian          1 unit GPU Server HPE XD690 B300 untuk kebutuhan AI Internal Bali Tower

      Jangka Waktu              Sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027 atau selama adanya PO yang masih berlaku
                                sah, yang mana yang lebih terakhir terjadi.
      Nilai Perjanjian          Rp11.569.967,000,00 (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus
                                enam puluh tujuh ribu rupiah) (tidak termasuk PPN)




                                                        84
Page 107
No   Perihal                 Uraian
     Pengakhiran             a.   Bali Tower dapat segera mengakhiri perjanjian atau PO terkait apabila PT Berca
                                  Hardayaperkasa gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian
                             b.   PT Berca Hardayaperkasa tidak menyerahkan atau menyerahkan dokumen yang
                                  disebutkan dalam Perjanjian dengan tidak lengkap
                             c.   PT Berca Hardayaperkasa melanggar pernyataan, jaminan, kesepakatan dan/atau
                                  kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
                             d.   PT Berca Hardayaperkasa telah bertindak dengan lalai, itikad buruk, melanggar
                                  hukum, atau menipu, memberikan pernyataan yang salah atau kesalahan yang
                                  disengaja dalam melaksanakan Pekerjaan
     Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah melalui diskusi dan negosiasi.
                             Apabila tidak dapat diselesaikan, maka diselesaikan secara khusus oleh arbitrase yang
                             mengikat berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

21   Nama Perjanjian         Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor 087/
                             BTS-BSS/V/20255 tanggal 05 Mei 2025 antara Perseroan dengan PT Binajasa Sumber
                             Sarana
     Objek Perjanjian        PT Binajasa Sumber Sarana (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
                             penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
     Jangka Waktu            Sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2026 dan dapat dilakukan perpanjangan
                             atas kesepakatan Para Pihak
     Nilai Perjanjian        Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
                             dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
                             diberikan dengan ketentuan:
                             a.    DS:
                                   i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
                                   ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
                             b.    Non DS:
                                   i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
                             Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
     Pengakhiran             a.    Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
                             b.    Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
                                   dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
                             c.    Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
                                   evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
                                   seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
                                   atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
                                   dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
                                   ditetapkan oleh Perseroan
                             d.    Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
                                   lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
                                   dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                                   setelah diberi peringatan secara tertulis
                             e.    Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
                                   dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
                                   pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
     Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

22   Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
                             maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     Nama Perjanjian         Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor
                             241/BTS-ESM/XII/20255 tanggal 08 Agustus 2025 antara Perseroan dengan PT Enlulu
                             Sukses Makmur
     Objek Perjanjian        PT Enlulu Sukses Makmur (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
                             penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
     Jangka Waktu            Sejak tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan 15 Desember 2026 dan dapat dilakukan
                             perpanjangan atas kesepakatan Para Pihak
     Nilai Perjanjian        Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
                             dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
                             diberikan dengan ketentuan:
                             c.    DS:
                                   i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
                                   ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
                             d.    Non DS:
                                   i. Management Fee sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah)
                                   ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif




                                                     85
Page 108
No   Perihal                 Uraian
     Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
                             maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

23   Nama Perjanjian         Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor
                             107-A/BTS-KAS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 antara Perseroan dengan PT Karunia Adi
                             Sentosa
     Objek Perjanjian        PT Karuania Adi Sentosa (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
                             penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
     Jangka Waktu            Sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2026 dan dapat dilakukan perpanjangan
                             atas kesepakatan Para Pihak
     Nilai Perjanjian        Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
                             dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
                             diberikan dengan ketentuan:
                             a.    DS dan Non-DS:
                                   i. Management Fee sebesar 7% yang dihitung berdasarkan Total Beban
                                       Perseroan
                                  ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
     Pengakhiran             a.    Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
                             b.    Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
                                   dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
                             c.    Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
                                   evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
                                   seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
                                   atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
                                   dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
                                   ditetapkan oleh Perseroan
                             d.    Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
                                   lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
                                   dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                                   setelah diberi peringatan secara tertulis
                             e.    Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
                                   dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
                                   pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
     Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
                             maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
24   Nama Perjanjian         Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor
                             211/BTS-MSB/X/20255 tanggal Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Multiusaha
                             Sejahtera Bersama
     Objek Perjanjian        PT Multiusaha Sejahtera Bersama (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di
                             lokasi penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
     Jangka Waktu            Sejak tanggal 16 November 2025 sampai dengan 15 November 2026 dan dapat dilakukan
                             perpanjangan atas kesepakatan Para Pihak
     Nilai Perjanjian        Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
                             dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
                             diberikan dengan ketentuan:
                             a.    DS:
                                   i.   Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
                                   ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
                             b.    Non DS:
                                   i.   Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
                                   ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
     Pengakhiran             a. Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
                             b.    Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
                                   dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
                             c.    Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
                                   evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
                                   seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
                                   atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
                                   dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
                                   ditetapkan oleh Perseroan




                                                     86
Page 109
No    Perihal                 Uraian
                              d.   Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
                                   lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
                                   dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                                   setelah diberi peringatan secara tertulis
                              e.   Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
                                   dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
                                   pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
      Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

      Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
                              maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
25    Nama Perjanjian         Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor 211-
                              A/BTS-RAR/X/20255 tanggal 27 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Rajawali
                              Anugrah Resources
      Objek Perjanjian        PT Rajawali Anugrah Resources (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
                              penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
      Jangka Waktu            Sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2026 dan dapat dilakukan perpanjangan
                              atas kesepakatan Para Pihak
      Nilai Perjanjian        Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
                              dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
                              diberikan dengan ketentuan:
                              a.    DS:
                                    i.    Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
                                    ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
                              b.    Non DS:
                                    i.    Management Fee sebesar Rp235.000,00
                                   ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif,
      Pengakhiran             a.    Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
                              b.    Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
                                    dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
                              c.    Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
                                    evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
                                    seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
                                    atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
                                    dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
                                    ditetapkan oleh Perseroan
                              d.    Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
                                    lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
                                    dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                                    setelah diberi peringatan secara tertulis
                              e.    Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
                                    dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
                                    pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
      Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

      Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
                              maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
26.   Nama Perjanjian         Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 28 Mei 2026 antara Perseroan dengan PT
                              Paramitra Intimega (Perjanjian Pinjaman)
      Objek Perjanjian        Pemberian pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok
                              maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00.
      Jangka Waktu            1 (satu) tahun yang terhitung efektif sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan 01 Juni
                              2027 atau sampai dengan telah dibayarkannya seluruh Pinjaman oleh Penerima Pinjaman
                              kepada Pemberi Pinjaman.
      Nilai Perjanjian        a.    Nilai pinjaman ini maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00;
                              b.    bunga sebesar 6% per tahun;
                              c.    Pemberian pinjaman akan diberikan secara bertahap selama jangka waktu Perjanjian.
      Pengakhiran             a.    Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu Pihak sampai dengan terpenuhinya
                                    kewajiban-kewaiban Para Pihak
                              b.    Dalam hal pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini terjadi, maka Para Pihak
                                    mengesampingkan berlakunya Ketenuan 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
                                    Perdata.
      Hukum yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

      Penyelesaian Sengketa   Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
                              maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                                      87
Page 110
Perjanjian Pembiayaan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya sebagai berikut:

 No.   Perihal                   Uraian
  1.   Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1177/KITLN/2025 nomor 72
                                 tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                                 (Fasilitas Baru Term Loan 13) (“Perjanjian Kredit”).

       Para Pihak                a.   Perseroan (“Debitor”); dan
                                 b.   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).

       Tujuan penggunaan dana    Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan sarana pendukungnya atas nama Debitor.
       Nilai Fasilitas & Bunga   a.  Fasilitas Baru Term Loan 13 sebesar Rp. 192.000.000.000,00;
                                 b.  Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
                                     hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
                                     dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
                                 c.  Fasilitas Baru Term Loan 13 dikenakan bunga dengan suku bunga 8,75% per
                                     tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
                                     ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis.
                                 d.  Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                     terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 13 menjadi 8,25% yang efektif
                                     mulai tanggal 1 September 2025.

                                 Catatan:
                                 Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Baru Term Loan 13 untuk cut off 31 Maret 2026
                                 adalah sebesar Rp178.477.777.781,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus
                                 tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).

       Jangka Waktu              63 bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
                                 a.   Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                 b.   Jangka waktu angsuran maksimal 60 bulan setelah Availability periode penarikan

       Pelunasan Dipercepat      Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                                 mengenai persyaratan dan ketentuannya.

       Kewajiban Debitur         Perseroan wajib untuk melaksanakan hal-hal berikut:
                                 a.   menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                      diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan keuangan
                                      tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri
                                      kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                                 b.   menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara telekomunikasi,
                                      dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari setelah periode akhir
                                      triwulan;
                                 c.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi, FTTX/FTTH,
                                      dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk
                                      namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus untuk menara
                                      telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan tenant
                                      tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan FTTH, ditambahkan
                                      pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat jumlah subscriber
                                      dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan status
                                      operasional dan revenue dari tower;
                                 d.   menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam daftar
                                      hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                                 e.   menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                                 f.   mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                      pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Perseroan serta melakukan kunjungan
                                      secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
                                      yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
                                 g.   melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                      KJPP rekanan Bank Mandiri klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                                 h.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
                                      melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
                                      lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;




                                                          88
Page 111
No.   Perihal           Uraian
                        i.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
                             rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
                             dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda tersebut;
                        j.   melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh tempo;
                        k.   Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                             Governance);
                        l.   menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                               (i)     EBITDA to        EBITDA/Interest expense            Minimal 150%
                                       Interest
                               (ii)    DER            (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
                                                      Portion Long Term + Long Term
                                                      Debts)/Total Equity + Shareholder
                                                      Loan
                               (iii)   Loan to EBITDA Total Bank Debts/EBITDA           Maksimal 5x
                               (iv)    DSCR           EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
                                                      Current Portion Long Term Debts)

                             Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                             memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT Indonesia
                             Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                        m.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
                             melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa
                             atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik
                             setiap triwulan.

      Larangan atau     Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh melakukan
      Pembatasan Bagi   hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan         a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                        b.   memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan
                             lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
                             dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasuk hak atas tagihan (receivables)
                             dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Debitor
                             dapat memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan
                             pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                        c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor
                             dan/atau nominal saham;
                        d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
                             pemegang saham pengendali;
                        e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain
                             (selain anak Perusahaan dan afiliasi dari debitur) kecuali dalam rangka mendukung
                             kegiatan operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
                             dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                        f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Debitor
                             yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                        g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                             utang dagang.

      Jaminan           Fixed Assets:
                        a.   tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan bukti
                             kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang
                             berlaku hingga 01-11-2037 yang diikat Hak Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT
                             Nomor 4347/2019 tanggal 28/06/2019 sebesar Rp 50.811.000.000,00 yang dan diikat
                             Hak Tanggungan peringkat 2 sesuai SHT No 04082/2023 tanggal 15/08/2023 sebesar
                             Rp 2.156.000.000,00;
                        b.   tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper nomor 53,
                             Gambir, Jakarta dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas
                             nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku hingga 11-11-2053 yang
                             diikat Hak Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT nomor 02536/2019 sebesar Rp
                             57.099.000.000,00;
                        c.   menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                             Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali sesuai SJF
                             nomor W20.00070283.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp
                             220.747.000.000,00 dan SJF nomor W20.00070285.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal
                             29 Mei 2019 sebesar Rp 307.781.000.000,00;




                                                   89
Page 112
No.   Perihal                  Uraian
                               d.   menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                    beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                                    dan DI Yogyakarta sesuai SJF nomor W20.00133287.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal
                                    26 September 2019 sebesar Rp 135.253 000.000,00;
                               e.   menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                    Tbk beserta perlengkapannya berlokasi di Bali sesuai SJF nomor W20.00113467.
                                    AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp 187.500.000.000,00;
                               f.   154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali Towerindo
                                    Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di
                                    Pulau Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00070205.AH.05.01 TAHUN 2021
                                    tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp 61.500.000.000,00;
                               g.   Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk beserta
                                    perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali
                                    sesuai SJF nomor W20.00071529.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
                                    sebesar Rp. 221.513.000.000,00;
                               h.   1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                    pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlokasi Pulau Jawa
                                    dan Bali sesuai SJF nomor W20.00071527.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei
                                    2021 sebesar Rp 571.844.000.000,00
                               i.   21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                    pendukungnya atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan
                                    Bali sesuai SJF nomor W10.00308855.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
                                    sebesar Rp 53.777.000.000,00;
                               j.   270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan
                                    dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok yang terletak
                                    di wilayah DKI Jakarta sesuai SJF nomor W20.00111734.AH.05.01 TAHUN 2021
                                    tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp 200.000.000.000,00;
                               k.   menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
                                    dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sesuai
                                    SJF W20.00038316.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
                                    90.000.000.000,00;
                               l.   Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
                                    dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok sesuai SJF
                                    nomor W20.00038315.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
                                    160.000.000.000,00;
                               m. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
                                    dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk SFJ nomor
                                    W20.00225615.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024 dengan nilai
                                    pengikatan sebesar Rp 200.000.000.000,00; dan
                               n.   fidusia atas Fixed Asset berupa 1494 titik CCTV di Jakarta yang dibiayai dengan Term
                                    Loan 13 dengan nilai pengikatan minimal sebesar Rp. 192.000.000.000,00.

                               Non Fixed Assets:
                               (i) piutang SJF nomor W20.00071528.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
                                   sebesar Rp 10.000.000.000,00.

                               Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali Towerindo
                               Sentra Tbk dengan klausul cross default.

                               Catatan:
                               Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Baru Term Loan 13

      Hukum Yang Berlaku       Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa    Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
                               penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2.    Nama Perjanjian          Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1178/TLN/2025 nomor 73
                               tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                               (Fasilitas Baru Term Loan 14) (“Perjanjian Kredit”).

      Para Pihak               (a)   PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
                               (b)   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).

      Tujuan penggunaan dana   Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa menara telekomunikasi atas nama Debitor
                               beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.




                                                         90
Page 113
No.   Perihal                   Uraian
      Nilai Fasilitas & Bunga   a.    Fasilitas Baru Term Loan 14 sebesar Rp. 1.560.000.000.000,00;
                                b.   Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
                                     hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
                                     dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
                                c.   Fasilitas Baru Term Loan 14 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
                                     per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan dimana
                                     suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
                                     Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis.
                                d.   Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                     terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 14 menjadi 8,25% yang efektif
                                     mulai tanggal 1 September 2025.

                                Catatan:
                                Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Baru Term Loan 14 untuk cut off 31 Maret 2026
                                adalah sebesar Rp1.417.000.000.009,00 (satu triliun empat ratus tujuh belas miliar
                                sembilan rupiah).

      Jangka Waktu              85 bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
                                a.   Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit; dan
                                b.   Jangka waktu angsuran maksimal selama 84 bulan setelah Availability Period
                                     berakhir.

      Pelunasan Dipercepat      Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                                mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur         a.   menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                     diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan keuangan
                                     tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri
                                     kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                                b.   menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara telekomunikasi,
                                     dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari setelah periode akhir
                                     triwulan;
                                c.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi, FTTX/FTTH,
                                     dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk
                                     namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus untuk menara
                                     telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan tenant
                                     tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan FTTH, ditambahkan
                                     pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat jumlah subscriber dan
                                     penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan;
                                d.   menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam daftar
                                     hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                                e.   menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                                f.   mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                     pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                     secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
                                     yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
                                g.   melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                     KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                                h.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
                                     melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
                                     lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                                i.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
                                     rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
                                     dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda tersebut;
                                j.   melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh tempo;
                                k.   Perseroan harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                     Governance);
                                l.   menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                                      (i)     EBITDA to Interest   EBITDA/Interest expense          Minimal 150%
                                      (ii)    DER                  (Short Term Debts + Current      Maksimal 250%
                                                                   Portion Long Term + Long
                                                                   Term Debts)/Total Equity +
                                                                   Shareholder Loan
                                      (iii)   Loan to EBITDA       Total Bank Debts/EBITDA          Maksimal 5x
                                      (iv)    DSCR                 EBITDA/(Interest Expense +       Minimal 1x
                                                                   Current Portion Long Term
                                                                   Debts)




                                                          91
Page 114
No.   Perihal                 Uraian
                                   Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                   memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT Indonesia
                                   Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                              m. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
                                   melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa
                                   atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik
                                   setiap triwulan.

      Larangan atau           Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh
      Pembatasan Bagi         melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan               a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                              b.   memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan
                                   lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
                                   dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas tagihan (receivables)
                                   dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Debitor
                                   dapat memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan
                                   pemberitahuan tertulis kepada Bank;
                              c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor
                                   dan/atau nominal saham;
                              d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
                                   pemegang saham pengendali;
                              e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                                   laindan/atau membiayai perusahaan-perusahaan lain (selain anak Perusahaan dan
                                   afiliasi dari Debitur) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Debitor
                                   dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup dengan pemberitahuan
                                   tertulis kepada Bank Mandiri;
                              f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Debitor
                                   yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                              g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                                   utang dagang.
      Jaminan                 a.   menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                   beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali yang akan diikat
                                   fidusia sebesar Rp 547.616.000.000,00;
                              b.   menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                   beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                                   dan DI Yogyakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp 205.380.000.000,00
                              c.   menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                   beserta perlengkapannya yang akan diikat fidusia sebesar Rp 238.620.000.000,00;
                              d.   154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali Towerindo
                                   Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di
                                   Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp 79.570.000.000,00;
                              e.   1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                   pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan 21 site menara
                                   telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas
                                   nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali yang berlokasi
                                   Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp 695.361.000.000,00;
                              f.   270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan
                                   dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang terletak
                                   di wilayah DKI Jakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp. 205.052.000.000,00;
                              g.   menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan dan
                                   peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat
                                   fidusia sebesar Rp 112.840.000.000,00; dan

                              Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali Towerindo
                              Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n. PT Bali
                              Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default
                              untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan Cross
                              Default.

                              Catatan:
                              Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Baru Term Loan 14

      Hukum Yang Berlaku      Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa   Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
                              penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




                                                        92
Page 115
No.   Perihal                   Uraian
 3.   Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1179/TLN/2025 nomor 74
                                tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                                (Fasilitas Baru Term Loan 15) (“Perjanjian Kredit”).

      Para Pihak                a.   PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
                                b.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).

      Tujuan penggunaan dana    Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama
                                Debitor beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.

      Nilai Fasilitas & Bunga   a.   Fasilitas Baru Term Loan 15: Tranche A sebesar Rp. 216.000.000.000,00 dan
                                     Tranche B sebesar Rp. 96.000.000.000,00;
                                b.   Sifat fasilitas kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
                                     hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
                                     dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali
                                c.   Fasilitas Baru Term Loan 15 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
                                     per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan dimana
                                     suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
                                     Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Debitor.
                                d.   Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                     terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 15 Tranche A dan Tranche B
                                     menjadi 8,25% yang efektif mulai tanggal 1 September 2025.

                                Catatan:
                                Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Baru Term Loan 15 untuk cut off 31 Maret 2026
                                adalah sebesar Rp196.200.000.009,00 (seratus sembilan puluh enam miliar dua ratus juta
                                sembilan rupiah).

      Jangka Waktu              a.   Tranche A:
                                     85 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                     ketentuan:
                                     (i)  Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                          dan
                                     (ii) Jangka waktu angsuran maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.
                                b.   Tranche B:
                                     96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                     ketentuan:
                                     (i)  Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                          dan
                                     (ii) Jangka waktu angsuran maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.

      Pelunasan Dipercepat      Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                                mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur         a.   menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                     diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan keuangan
                                     tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri
                                     kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                                b.   menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara telekomunikasi,
                                     dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari setelah periode akhir
                                     triwulan menyampaikan laporan piutang usaha setiap triwulan;
                                c.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi, FTTX/FTTH,
                                     dan CCTV yang menjadi agunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berisi informasi
                                     termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus untuk
                                     menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama
                                     dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan FTTH,
                                     ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat jumlah
                                     subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan;
                                d.   menjaga agar pengurus dan pemegang saham Perseroan tidak termasuk dalam
                                     daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                                e.   menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                                f.   mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                     pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                     secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
                                     yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
                                g.   melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                     KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;




                                                         93
Page 116
No.   Perihal           Uraian
                        h.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
                             melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
                             lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                        i.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
                             rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
                             dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda tersebut;
                        j.   melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh tempo;
                        k.   Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                             Governance);
                        l.   menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                              (i)     EBITDA to        EBITDA/Interest expense             Minimal 150%
                                      Interest
                              (ii)    DER            (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
                                                     Portion Long Term + Long Term
                                                     Debts)/Total Equity + Shareholder
                                                     Loan
                              (iii)   Loan to EBITDA Total Bank Debts/EBITDA           Maksimal 5x
                              (iv)    DSCR           EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
                                                     Current Portion Long Term Debts)

                             Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                             memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT Indonesia
                             Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                        m.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
                             melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa
                             atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik
                             setiap triwulan.

      Larangan atau     Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh melakukan
      Pembatasan Bagi   hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan         a.   menjual atau memindahtangankan asset Debitor yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                        b.   memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan
                             lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
                             dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasik hak atas tagihan (receivables)
                             dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Debitor
                             dapat memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan
                             pemberitahuan tertulis kepada Bank;
                        c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor
                             dan/atau nominal saham;
                        d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
                             pemegang saham pengendali;
                        e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain
                             dan/atau membiayai perusahaan-perusahaan lain (selain anak Perusahaan dan
                             afiliasi dari debitur) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Debitor
                             dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup dengan pemberitahuan
                             tertulis kepada Bank Mandiri;
                        f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Debitor
                             yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                        g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                             utang dagang.

      Jaminan           a.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebanyak
                              112 clusters 42.778 HP beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya
                              yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp
                              212.870.000.000,00;
                        b.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan dan
                              peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat
                              fidusia sebesar Rp 168.451.000.000,00;dan
                        c.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan dan
                              peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat
                              fidusia sebesar Rp 245.802.000.000,00;




                                                  94
Page 117
No.   Perihal                      Uraian
                                   Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali Towerindo
                                   Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n. PT Bali
                                   Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default
                                   untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan Cross
                                   Default.

                                   Catatan:
                                   Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Baru Term Loan 15

      Hukum Yang Berlaku           Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa        Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
                                   penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5.    Nama Perjanjian              Surat Persetujuan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit nomor 060/SK/CBG/
                                   II/2026 antara Perseroan dengan PT Bank Victoria International Tbk,
      Pihak                        (i)   Perseroan (Debitur);
                                   (ii) PT Bank Victoria International Tbk (Bank).
      Maksud dan Tujuan            Memperpanjang jangka waktu fasilitas Kredit, PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2,
                                   penambahan fasilitas kredit DL dan FL II.
      Tujuan Penggunaan            (i)   PRK digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk menunjang biaya operasional
                                         kegiatan usaha Debitur;
                                   (ii) LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 digunakan untuk pembelian (import maupun lokal);
                                   (iii) DL dan FL II digunakan untuk modal kerja usaha debitur dan group usaha.

      Fasilitas   Pinjaman    dan (i)    Fasilitas PRK (Renewal) sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
      Bunga                       (ii)   Perubahan Fasilitas:
                                         LC/SKBDN 1 (Renewal and Decrease) sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar
                                         Amerika Serikat); dan
                                         LC/SKBDN 2 (Renewal and Decrease sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar
                                         Amerika Serikat)
                                   (iii) Fasilitas DL sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
                                   (iv) Fasilitas FL II sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
                                   (v) Bunga untuk fasilitas PRK sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun;
                                   (vi) Bunga untuk fasilitas DL sebesar 8% (delapan persen) per tahun;
                                   (vii) Bunga untuk fasilitas DL sebesar 8% (delapan persen) per tahun;

                                  Catatan:
                                  Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Kredit Victoria untuk cut off 31 Maret 2026 adalah
                                  sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
      Pembayaran       Dipercepat (i)   Pembayaran dipercepat dengan sumber dana operasional tidak dikenakan penalty
      untuk Fasilitas FL II             setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1 tahun. Apabila pembayaran
                                        dipercepat dilakukan sebelum fasilitas kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan
                                        penalty sebesar 1% dari nilai pembayaran dipercepat.
                                  Pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover Bank lain, dikenakan penalty 1%
                                  dari nilai pembayaran dipercepat.
      Pencairan Dana dan          (i)   Syarat pencairan fasilitas kredit yaitu:
      Penerbitan Fasilitas Kredit       (A) Menandatangani Perjanjian kredit, Akta Pengikatan Jaminan dan Perjanjian-
                                               Perjanjian lain sehubungan dengan pemberian fasilitas
                                        (B) Membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit
                                               termasuk namun tidak terbatas pada biaya lawyer, biaya notaris, biaya
                                               administrasi kredit, biaya provisi kredit, dan biaya lainnya (jika ada)

                                   (ii)   Syarat pencairan fasilitas DL yaitu:
                                          (A) Menyerahkan surat permohonan pencairan fasilitas kredit yang telah
                                               ditandatangani sesuai A/D Perusahaan;
                                          (B) Menyerahkan surat Aksep dan TTUN yang telah ditandatangani sesuai A/D
                                               Perusahaan dan bermaterai cukup;
                                          (C) Menyerahkan underlying document berupa list piutang atau inventory atau
                                               bukti realisasi pengeluaran biaya operasional perusahaan atau dokumen lain
                                               dokumen lain yang dapat dipersamakan/diterima Bank Victoria;
                                          (D) Pencairan maksimal 85% dari nilai underlying document dan hasil pencairan
                                               ditransfer ke rekening Debitur di Bank Victoria;
                                          (E) Clean up fasilitas maksimal 6 (enam) bulan.




                                                             95
Page 118
No.   Perihal          Uraian
                       (iii) Syarat pencairan fasilitas FL II, yaitu:
                             (A) Menyerahkan surat permohonan pencairan fasilitas kredit yang ditandatangani
                                  sesuai A/D Perusahaan;
                             (B) Menyerahkan surat Aksep dan TTUN yang telah ditandatangani sesuai A/D
                                  Perusahaan dan bermaterai cukup;
                             (C) Menyerahkan underlying document berupa list piutang atau inventory atau
                                  bukti realisasi pengeluaran biaya operasional perusahaan atau dokumen lain
                                  dokumen lain yang dapat dipersamakan/diterima Bank Victoria;
                             (D) Pencairan maksimal 85% dari nilai underlying document dan hasil pencairan
                                  ditransfer ke rekening Debitur di Bank Victoria;

                       (iv)    Syarat Penerbitan LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2, yaitu:
                               (A) Menyerahkan Surat permohonan penerbitan LC/SKBDN yang ditandatangani
                                    sesuai A/D perusahaan.
                               (B) Menyerahkan Copy/Asli underlying document             sebagai dasar transaksi
                                    penerbitan yang dapat diverifikasi dan diterima oleh Bank Victoria
                               (C) Menyetorkan dana sebesar 10% (cash margin) atau blokir dana Fasilitas PRK
                                    senilai LC/SKBDN yang diterbitkan
                               (D) Setiap LC/SKBDN yang diterbitkan tidak perlu appraisal.
                               (E) Seluruh dokumen penerbitan diserahkan paling lambat 1 hari sebelum
                                    penerbitan
                               (F) Lain-lain sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku di Bank Victoria
                               (G) Jangka waktu usance maksimal 10 hari sejak shipping date
                               (H) Jika paymentt melebihi jatuh tempo fasilitas dan debitur tidak memperpanjang
                                    fasilitas LC/SKBDN, maka debutur wajib menyetorkan dana sebesar 90% (cash
                                    margin) ke rekening khusus penyetoran cash margin di Bank Victoria

      Jangka Waktu     (i)     Perjanjian fasilitas PRK, LC/SKBDN 1, dan LC/SKBDN 2 berlaku sejak tanggal
                               30 Maret 2026 sampai dengan 30 Maret 2027;
                       (ii)    Perjanjian fasilitas kredit DL berlaku sampai dengan 30 Maret 2027;
                       (iii)   Perjanjian fasilitas kredit FL II berlaku selama 60 bulan (exclude AP 3 bulan).

      Jaminan/agunan   (i)     Jaminan existing untuk menjamin PRK, DL, dan FL II, yaitu:
                               (A) 1 Unit Gudang yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-16 RT.004 RW 007, Kel
                                    Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 503 m2, dengan
                                    SHGB No. 542/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (jto tgl
                                    25/05/2037)
                               (B) 1 Unit Gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-17 RT.004 RW 007, Kel
                                    Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 504 m2, dengan
                                    SHGB No. 478/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (jto tgl
                                    21/07/2041)
                               (C) 1 Unit Gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-18 RT.004 RW 007, Kel
                                    Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 756 m2, dengan
                                    SHGB No. 479/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (jto tgl
                                    21/07/2041)
                               (D) 1 Unit Ruko, terletak di Jl. Joglo Raya No. 45A, Joglo, Kembangan, Jakarta
                                    Barat, luas tanah 119m2, dengan SHGB No. 7255/Joglo, tertulis an.
                                    PT Paramitra Intimega (jto tgl 11/12/2044)
                               (E) 1 Unit Ruko, terletak di Jl. Pluit Raya No., 19 Blok E Kav. 5, Penjaringan,
                                    Penjaringan, Jakarta Utara, luas tanah 60 m2, dengan SHGB No. 5141/
                                    Penjaringan, tertulis an. PT Paramitra Intimega (jto tgl 18/07/2022)
                               (F) 1 Unit Ruko, terletak di Komplek Perumaham Green Mansion, Jl. Daan
                                    Mogot Raya Blok C No. 12, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat,
                                    luas tanah 67 m2, dengan SHGB No. 1568/Kedaung Kali angke, tertulis an.
                                    PT. Paramitra Intimega (jto tgl 04/02/2028)
                               (G) 120 Menara Telekomunikasi, yang terdiri dari Micro Cell Pole/MCP RFS Tenant
                                    sebanyak 61 site, Micro Cell Pole/MCP RFS Untenant sebanyak 23 site, dan
                                    Micro Cell Phone RFI sebanyak 36 site.
                               (H) 2 Unit Ruko (4 lantai) Jalan Penjernihan 1 No. 18B Kel. Bendungan Hilir,
                                    kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dengan luas tanah 264 m2, SHGB
                                    No. 2691 An. Paramitra Intimega (JT 23 November 2044)
                               (I) 2 Unit Ruko (4,5 Lantai) Komplek Mitra Mataram Blok A2 No. 6-7, Jl.
                                    Matraman Raya No.148 Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman
                                    Jakarta Timur dengan bukti kepemilikan; (i) LT/LB (77 m2/609 m2 – SHGB
                                    NIB No. 09.04.000023812.0); (ii) LT/LB (77 m2/609 m2 – SHGB NIB No.
                                    09.04.000023813.0) keduanya an. PT Paramitra Intimega (JT 16-03-2045)




                                                  96
Page 119
No.   Perihal                Uraian
                                  (J)   1 Unit Ruko (4 lantai), terletak di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas A No. 29
                                        Jl. Letjend Suprapto, RT.019 RW.007, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran,
                                        Jakarta Pusat. LT 81 m2 LB 297 m2 dengan bukti kepemilikan SHGB NIB No.
                                        09.01.000014539.0 an PT Paramitra Intimega (JT 03-12-2054).
                                    (K) 1 Unit Ruko (3 lantai), Jl. Jati Makmur No. 4 Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok
                                        Gede Kota Bekasi, Jawa Barat, Luas Tanah 75 m2, SHGB 4391 an. Paramitra
                                        Intimega (JT 14 Januari 2045)
                                    (L) 1 Unit Ruko (3 Lantai, Jl. KH. Hasyim Azhari, RT 007 RW 002, Kel. Poris Plawad
                                        Utara, Kec. Cipondoh Kota Tangerang Banten, Luas Tanah 155 m2, SHGB 655
                                        an Paramitra Intimega (JT 11 Desember 2044)
                                    (M) 1 Unit Ruko (3 Lantai), Jalan Proklamasi No. 9, RT 002 RW 01, Kel Cimone
                                        Jaya, Kec.Karawaci, Kota Tangerang-Banten, Luas Tanah 82 m2, SHGB 201
                                        an Paramitra Intimega (JT: 16 Desember 2044)
                                    (N) 1 Unit Rukan (4 Lantai), terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 305C Kel. Maleer,
                                        Kec. Batununggal Kota Bandung - Jawa Barat. LT/LB 138 m2/ 253 m2 dengan
                                        bukti kepemilikan SHGB No. 5 an PT. Paramitra Intimega (JT: 19 Desember
                                        2044)
                                    (O) 1 Unit Ruko (3 Lantai), Jalan Raya Buduran No. 127 Desa Budura, Kecamata
                                        Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Luas Tanah 140, 00 m2, SHGB 131
                                        an Paramitra Intimega (JT 24 September 2044)
                                    (P) 16 (enam belas) Menara Telekomunikasi.

                             (ii)   Jaminan existing untuk menjamin LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2, yaitu:
                                    (A) Inventory milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. minimal senilai USD 1.687.500
                                    (B) Inventory milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. minimal senilai USD 1.312.500

                             Catatan:
                             Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Kredit Bank Victoria

      Affirmative Covenant   Sebelum semua pokok pinjaman sertaa bunga an biaya-biaya lainnya terhutang dilunas,
                             maka Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk:
                             (i)    menggunakan fasilitas kredit tersebut sesuai dengan tujuan permohonan fasilitas
                                    kredit;
                             (ii) Menggunakan rekening Debitur di Bank untuk bertransaksi dalam rangka kegiatan
                                    operasional dan mengaktifkan transaksi di rekening Bank, Victoria Internet Banking
                                    Business (ViBiz) serta mengizinkan Bank melakukan cross selling produk Bank;
                             (iii) Memberikan informasi perkembangan usaha;
                             (iv) Mengizinkan kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh kreditur untuk setiap waktu
                                    memeriksa aktivitas usaha, keuangan debitur dan melakukan kunjungan usaha;
                             (v) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
                                    pemerintah;
                             (vi) Mendahulukan pembayaran pembayaran hutang kepada Bank Victoria dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya;
                             (vii) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
                                    pemerintah menurut sebagaimana mestinya;
                             (viii) melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi
                                    kelancaran debitur dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit;
                             (ix) Mempertahankan dan menjaga setiap hak, ijin-ijin yang sekarang dimiliki oleh Debitur
                                    dalam menjalankan usahanya;
                             (x) memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                    (A) perkara perdata yang melibatkan Debitur;
                                    (B) perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah
                                    (C) Kejadian yang dapat mengganggu jalannya aktivitas dan/atau kegiatan
                                          operasional Debitur;
                             (xi) Mengasuransikan jaminan (yang dapat diasuransikan) ke perusahaan asuransi
                                    independen dengan Banker’s clause atas nama Bank, khusus jaminan Fixed Aset
                                    nilai asuransinya minimum sama dengan nilai appraisal dan seluruh biaya yang
                                    timbul menjadi tanggungan Debitur;
                             (xii) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila melebihi Batas
                                    Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan;
                             (xiii) Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan fasilitas
                                    kedit ini;

                             (xiv) Menyerahkan laporan keuangan berupa laporan keuangan In-house 6 (enam)
                                   bulanan dan tahunan yang diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
                                   pelaporan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai Anggaran Dasar dan
                                   distempel. Apabila total aktiva dan/atau omzet usaha > Rp50.000.000.000,- (lima
                                   puluh milyar rupiah), maka Debitor wajib menyerahkan laporan keuangan Audited
                                   yang diserahkan maksimal sesuai ketentuan regulator;




                                                        97
Page 120
 No.   Perihal                   Uraian
                                 (xv) melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank Victoria
                                      melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah disetujui oleh Bank Victoria.
                                      Atas seluruh biaya yang timbul dari penilaian jaminan akan menjadi tanggung Debitor
                                      dengan ketentuan berupa: (i) Fasilitas kredit dengan Kolektibilitas Lancar, harus
                                      dilakukan penilaian kembali jaminan setiap 2 (dua) tahun sekali; dan (ii) Fasilitas
                                      kredit dengan Kolektibilitas Diluar Lancar (Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar,
                                      Diragukan dan Macet), penilaian kembali jaminan dapat dilakukan setiap saat yang
                                      oleh Bank Victoria dianggap perlu maksimal 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak
                                      penilaian terakhir dilakukan;
                                 Memindahkan dana dari rekening penerimaan pembayaran pada kontrak ke rekening
                                 Debitur di Bank sebesar 2 kali kewajiban pokok dan bunga bulanan tertinggi atau minimal
                                 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
       Negative covenant         Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang
                                 dilunasi, maka Debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dilarang untuk
                                 melakukan tindakan sebagai berikut:
                                 (i)    Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang
                                        telah disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
                                 (ii) Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak
                                        mengubah komposisi kepemilikan mayoritas. Penjualan atau pemindahtanganan atau
                                        melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur yang menjadi jaminan Bank Victoria;
                                 (iii) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah
                                        Anggaran Dasar Debitur, terutama tentang struktur permodalan dan susunan
                                        pemegang saham serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan pemberitahuan
                                        tertulis kecuali mengubah susunan pemegang saham mayoritas wajib dengan
                                        persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                                 (iv) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap
                                        pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan DEBITOR untuk kepentingan pihak
                                        lain, kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit ini diberikan; Apabila untuk anak
                                        perusahaan Debitur, maka cukup memberitahukan secara tertulis;
                                 (v) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                                 (vi) Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup
                                        dengan pemberitahuan tertulis.
                                 (vii) Memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali fasilitas eksisting dalam
                                        transaksi usaha yang wajar kecuali dapat memenuhi finansial covenant dimana Debt
                                        to Equity Rasio maksimal 3 (tiga) kali, maka cukup dengan pemberitahuan tertulis;
                                 (viii) Melakukan perluasan dan penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi
                                        pengembalian jumlah hutang Debitur kepada Bank;
                                 (ix) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai
                                        hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang
                                        telah ada pada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar Debitur tentang
                                        Maksud dan Tujuan;
                                 (x) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada
                                        pengadilan Niaga;
                                 (xi) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan
                                        Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
                                 Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang
                                 lazim dan kegiatan operasional sehari-hari; Apabila untuk anak perusahaan Debitur, maka
                                 cukup memberitahukan secara tertulis;
       Pengakhiran perjanjian    Hukum Negara Republik Indonesia
       Penyelesaian Perjanjian   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Jaminan Perusahaan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak menjadi penjamin dan memberikan jaminan Perusahaan
atas suatu pembiayaan.

Pada tanggal Prospektus ini, tidak ada pembatasan atau kewajiban kepada pihak ketiga yang mengikat
Perseroan yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang merugikan pemegang saham
(negative covenant) sepanjang telah diungkapkan oleh Perseroan.




                                                            98
Page 121
6.    ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Berikut ini adalah aset yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan:

(a) Sejumlah 3.345 (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima) Menara (tower telekomunikasi) yang tersebar
di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang
terdiri dari 272 (dua ratus tujuh puluh dua) menara makro seluler dan 3.073 (tiga ribu tujuh puluh tiga)
menara mikro seluler;

(b) 15 (lima belas) bidang-bidang tanah Hak Guna Bangunan dengan uraian sebagai berikut:

No.            Nomor                     Lokasi                     AJB             Masa Berlaku       Luas M2
 1    10.05.000079831.0        Tanah Greenland International AJB 612/2024 tanggal Hingga 7/04/2029    1.964
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 2.   10.05.0000.80561.0       Tanah Greenland International AJB 624/2024 tanggal Hingga 16/01/2032   1.139
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 3.   10.05.000080598.0        Tanah Greenland International AJB 623/2024 tanggal Hingga 07/04/2029   7.060
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 4.   10.05.000083870.0        Tanah Greenland International AJB 620/2024 tanggal Hingga 07/04/2029   2.710
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 5.   10.05.000090518.0        Tanah Greenland International AJB 619/2024 tanggal Hingga 24/07/2029   2.074
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 6.   10.05.000090968.0        Tanah Greenland International AJB 622/2024 tanggal Hingga 14/12/2034   11
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 7.   10.05.000079830.0        Tanah Greenland International AJB 625/2024 tanggal Hingga 16/01/2032   2.044
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (B), Deltamas Jawa Barat
 8.   10.05.000079844.0        Tanah Greenland International AJB 627/2024 tanggal Hingga 7/04/2029    262
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (B), Deltamas Jawa Barat
 9.   10.05.000090592.0        Tanah Greenland International AJB 626/2024 tanggal Hingga 7/04/2029    3.553
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (B), Deltamas Jawa Barat
 10. 10.05.000090594.0         Tanah Greenland International AJB 628/2024 tanggal Hingga 14/12/2034   167
                               Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
                               EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
 11. 1663 tanggal 31 Maret 2003 Jl. Batu Ceper nomor 53, AJB 1328/2017            Hingga 19/11/2053   656
     dengan surat ukur nomor Kebon kelapa, Gambir, Jakarta tanggal 23 Oktober
     0026/19/2003               Pusat                      2017
 12. 542 tanggal 26 Maret Gudang Serpong Blok GI AJB 104/2018 tanggal Hingga 24/05/2027               503
     2018 dengan surat ukur nomor 16, Pabuaran, Gunung 05 Desember 2015
     nomor 765/Pabuaran/2017 Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 13. 478 tanggal 25 September Gudang Serpong Blok GI AJB 25/2017 tanggal          Hingga 21/07/2041   504
     2014 dengan surat ukur nomor 17, Pabuaran, Gunung 05 Juni 2017
     nomor 510/Pabuaran/2014 Sindur, Bogor, Jawa Barat
 14. 479 tanggal 10 September Gudang Serpong Blok GI AJB 917/2018 tanggal Hingga 21/07/2041           756
     2014 dengan surat ukur nomor 18, Pabuaran, Gunung 07 Mei 2018
     nomor 511/Pabuaran/2014 Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 15. 22.03.000035542.0         Gedung Sunset Road, Badung, Perubahan hak dari     30 (tiga puluh)     1.500
                               Bali                        hak milik nomor 326    tahun sejak
                                                                                  diterbitkan
Total Luas                                                                                            24.903




                                                      99
Page 122
sehingga total bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 15 bidang-
bidang tanah dan bangunan.

(c) Selain aset menara serta tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan memiliki
    aset berupa 74 (tujuh puluh empat) kendaraan bermotor dengan uraian sebagai berikut:

  No.                        Merek dan Tipe                  Tahun Pembuatan        No. Polisi
  1.    Hyundai IONIQ 5 AT                                2022                 B 1026 PNO
  2.    Hyundai IONIQ 5 AT                                2022                 B 1020 PNO
  3.    Hyundai IONIQ 5 AT                                2022                 B 1021 PNO
  4.    Hyundai IONIQ 5 AT                                2022                 B 1035 PNO
  5.    Toyota Kijang Innova G MT                         2023                 B 2019 PZI
  6.    Toyota Kijang Innova G MT                         2023                 B 2901 PZH
  7.    Toyota Kijang Innova G MT                         2023                 B 1298 PZI
  8.    Toyota Kijang Innova G MT                         2023                 B 2087 PZI
  9.    Daihatsu Grand Max Blind Van S401RV-BMREJJHF MT   2019                 B 9921 PCP
  10.   Mitsubishi L 300 PU FBR (4x2) MT                  2018                 DK 8250 QA
  11.   Mitsubishi L 300 PU FBR (4x2) MT                  2019                 DK 8930 QR
  12.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1746 PNP
  13.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1747 PNP
  14.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1050 PNQ
  15.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1049 PNQ
  16.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1048 PNQ
  17.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1052 PNQ
  18.   Morris Garage EZS CVT Magnify AT                  2024                 B 1051 PNQ
  19.   BYD Denza D9 AT                                   2025                 B 888 JOR
  20.   BYD Denza D9 AT                                   2025                 B 1561 PNT
  21.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2387 PIV
  22.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2311 PIV
  23.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2832 PIR
  24.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2830 PIR
  25.   BYD M6 AT                                         2025                 B 1366 PNV
  26.   BYD M6 AT                                         2025                 B 1365 PNV
  27.   BYD M6 AT                                         2025                 B 1367 PNV
  28.   BYD M6 AT                                         2025                 B 1371 PNV
  29.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2401 PIV
  30.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2397 PIV
  31.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2894 PIR
  32.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2886 PIR
  33.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2884 PIR
  34.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2880 PIR
  35.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2826 PIR
  36.   Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT                    2025                 B 2822 PIR
  37.   Isuzu Traga MT                                    2025                 B 9869 PAP




                                                  100
Page 123
  No.                         Merek dan Tipe                    Tahun Pembuatan        No. Polisi
  38.   Isuzu Traga MT                                       2025                 B 9926 PAP
  39.   Isuzu Traga MT                                       2023                 B 9865 PAP
  40.   Isuzu Traga MT                                       2023                 B 9871 PAP
  41.   BYD M6 AT                                            2023                 B 1369 PNV
  42.   BYD M6 AT                                            2023                 B 1370 PNV
  43.   BYD M6 AT 2025                                       2025                 B 1364 PNV
  44.   XPENG X9 PRO+ AT 2025                                2025                 B 1749 PNV
  45.   Daihatsu Grand Max Blind Van S401RV-ZMDEJJ MT 2025   2025                 B 2954 PIR
  46.   Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                  2025                 B 2399 PIV
  47.   Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                  2025                 B 2890 PIR
  48.   Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                  2025                 B 2407 PIV
  49.   Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                  2025                 B 2389 PIV
  50.   Isuzu Traga MT 2025                                  2025                 B 9879 PAP
  51.   Isuzu Traga MT 2025                                  2025                 B 9920 PAP
  52.   Isuzu Traga MT 2025                                  2025                 B 9918 PAP
  53.   Isuzu Traga MT 2025                                  2025                 B 9928 PAP
  54.   Smoot Tempur AT 2023                                 2025                 DK 4910
  55.   Smoot Tempur AT 2023                                 2025                 DK 3264 XX
  56.   Gesits G1 AT 2023                                    2025                 DK 2585 FDA
  57.   Gesits G1 AT 2023                                    2025                 DK 2589 FDA
  58.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3284 PWJ
  59.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3283 PWJ
  60.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3282 PWJ
  61.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3281 PWJ
  62.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3280 PWJ
  63.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3279 PWJ
  64.   Yadea AT 2025                                        2025                 B 3278 PWJ
  65.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  66.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  67.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  68.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  69.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  70.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  71.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  72.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  73.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada
  74.   Yadea AT 2025                                        2025                 Belum Ada


sehingga total kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 74 (tujuh puluh empat)
kendaraan bermotor.

Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp5.451.802.829.518,-.




                                                   101
Page 124
Selanjutnya, perusahaan anak Perseroan yaitu PIM memiliki aset berupa 6.293 (enam ribu dua ratus
sembilan puluh tiga) unit VSAT, 21 Menara (tower telekomunikasi), dan 12 (dua belas) bidang-bidang
tanah Hak Guna Bangunan dengan uraian sebagai berikut:

No.               Nomor                          Lokasi                     AJB         Masa Berlaku      Luas M2
 1.   09.04.000023812.0                 Ruko Mitra Matraman Blok 35/2015 tanggal       Hingga            77 M2
                                        A2 No. 6-7, Jl Matraman 05 November 2015       16/03/2045
                                        Raya     Rt 01/Rw 04 Kel
                                        Kebon Manggis -Matraman
                                        - Jakarta Timur.
 2.   09.04.000023813.0                 Ruko Mitra Matraman Blok 120/2014 tanggal      Hingga            77 M2
                                        A2 No. 6-7, Jl Matraman 22 Desember 2014       16/03/2045
                                        Raya      Rt 01/Rw04 Kel
                                        Kebon Manggis -Matraman
                                        - Jakarta Timur.
 3.   2691 tanggal 9 Oktober 1998       Jalan Penjernihan 1 No. 139/2014 tanggal       Hingga            264 M2
      dengan surat ukur nomor           18B, Pejompongan Kel. 05 Desember 2014         23/11/2044
      399/1998 tanggal 21 September     Bendungan Hilir- Tanah
      1998                              abang , Jakarta Pusat.
 4.   1568 tanggal 18 Agustus 2009      Perkomplekan Ruko Green 94/2014 tanggal        Hingga            67 M2
      dengan surat ukur nomor           Mansion Blok C No 12, Jl 15 Oktober 2014       4/02/2028
      00670/2009 tanggal 21 Juli 2009   Daan Mogot, Jakarta Barat.
 5.   7255 tanggal 17 Februari          Jalan Raya Joglo No. 45 A, 130/2014 tanggal    Hingga            119 M2
      2014 dengan surat ukur nomor      Joglo - Kembangan -Jakarta 22 Desember 2014    11/12/2044
      00235/2013 tanggal 03 Januari     Barat.
      2014
 6.   4391 tangal 16 Desember 2014      Jl.Raya Jati makmur Kav 4 01/2015 tanggal      Hingga            75 M2
      dengan surat ukur nomor 380/      Rt 01/Rw012 Kelurahan Jati 03 Maret 2015       14/01/2049
      JATIMAKMUR/2014                   Kramat -Pondok Gede Kota
                                        Bekasi.
 7.   09.01.000014539                   Ruko Mega grosir Cempaka 127/2014 tanggal      Hingga            81 M2
                                        Mas Blok A-29 Sumur Batu - 19 November 2014    3/12/2054
                                        Kemayoran- Jakarta Pusat.
 8.   5141 tanggal 10 Agustus 2001      Jl. Pluit Raya Belakang 330/2014 tanggal       Hingga            60 M2
      dengan surat ukur nomor           kantor Sanken (Komplek 23 November 2014        18/07/2042
      00783/2001 tanggal 30 Juli 2001   ruko 19) Blok E5/19 RT.007/
                                        RW009      Penjaringan    -
                                        Jakarta Utara.
 9.   655 tanggal 01 Agustus 2012       Jl.Raya Cipondoh Rt 007 518/2012 tanggal       Hingga            155 M2
      dengan surat ukur nomor 1034/     Rw 02 Poris Plawad Utara - 28 Desember 2012    11/12/2044
      Porisplawad Utara/2012 tanggal    Cipondoh - Kota Tangerang
      04 Juni 2012                      (dekat SD Poris Plawad 1).
10. 201 tanggal 10 Februari 2014        Jl. Proklamasi No.34, RT.3/ 707/2014 tanggal   Hingga            82 M2
    dengan surat ukur nomor 422/        RW.001, Cimone Jaya, Kec. 18 Desember 2014     16/12/2044
    CIMONE JAYA/2014 tanggal            Karawaci, Kota Tangerang,
    17 Januari 2014                     Banten 15114.
 11. 131 tanggal 18 Oktober 2012        Jalan Raya Buduran No. 127 1/2015 tanggal      30 (tiga puluh)   140 M2
     dengan surat ukur nomor            Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. 23 Februari 2015   tahun sejak
     00013/15.04/2012     tanggal                                                      diterbitkan
     25 September 2012
12. 5 tanggal 07 Juli 2014 dengan       Jalan   Gatot     Subroto 1036/2014 tanggal    Hingga            182 M2
    surat ukur nomor 00014/2014         No. 305C Maleer Kec. 29 Desember 2014          19/12/2044
    tanggal 20 mei 2014                 Batununggal, Bandung.
                                                 Total Luas                                              1.379 M2




                                                          102
Page 125
7.   STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN
     PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan:




Catatan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan Sesuai dengan kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018), pemilik manfaat
dari Perseroan adalah Ibu Farida Bau yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a dan huruf d Perpres 13/2018, yaitu sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) secara tidak langsung dari total saham yang diterbitkan Perseroan dan memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Perseroan secara tidak langsung sebagaimana pernyataan dalam
Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 08 April 2026.

Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait pemilik manfaat dari Perseroan pada
dokumen bukti laporan pemilik manfaat di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tanggal
16 Juni 2025. Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan
kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018, yang mana telah kami
verifikasi pada laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo.


                                                 103
Page 126
8.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK HUKUM

PT Kharisma Cipta Towerindo

Riwayat Singkat
PT Kharisma Cipta Towerindo didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 50 tanggal 27 Juni 2007,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor W7-07373 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 Juli 2007
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan Tanda Daftar Perusahaan
nomor 090515156796 tanggal 16 Agustus 2007, yang diterbitkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kota Administrasi Jakarta Pusat (Akta Pendirian KCT).

Anggaran Dasar KCT pada awalnya tercantum dalam Akta Pendirian KCT yang kemudian telah
disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat nomor 98 tanggal
22 November 2007, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat keputusan nomor AHU-06664.HT.01.04.Tahun
2007 tanggal 14 Desember 2007 dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-0627 tanggal 8 Januari 2008, dan perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham nomor 30 tanggal 28 Mei 2024, dibuat dihadapat Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat keputusan nomor AHU-0031149.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan
Daftar Perseroan nomor AHU-0103870.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024.

Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KCT adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar
KCT adalah sebagai berikut:
i. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI: 46900);
ii. Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI: 41012);
iii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI: 42206);
iv. Instalasi Telekomunikasi (KBLI: 43212);
v. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
    barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
(b) menjalankan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
    yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk
    pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan
    tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran;
(c) menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
    sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
    bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
    stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
    jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
    dalam air;
(d) menjalankan kegiatan usaha kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan
    gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga
    mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada
    sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun
    satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatanpemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
    Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
(e) menjalankan usaha bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
    dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
    keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
    manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat



                                                104
Page 127
     mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
     manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
     rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
     anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
     perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
     Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat nomor 72 tanggal 26 Juli 2007, dibuat
di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
                  Keterangan
                                                    Jumlah Saham             Jumlah (Rp)             (%)
Modal Dasar                                             Seri A: 1.000      Seri A: 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     Seri B: 1.000      Seri B: 49.980.000.000
Pemegang Saham :
                                                        Seri A:    20     Seri A:     20.000.000
1.   PT Kharisma Cipta Mandiri                                                                              51,00
                                                        Seri B: 1.000     Seri B: 49.980.000.000
2.   PT Bali Menara Bersama                             Seri A: 980       Seri B:    980.000.000            49,00
                                                        Seri A: 1.000     Seri A: 1.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                                 100,00
                                                        Seri B: 1.000     Seri B: 49.980.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel                                         -                          -

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris dan Direksi KCT yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :    Lily Hidayat
Komisaris                   :    Jeffry Rondhi JP

Direksi
Direktur Utama              :    Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama        :    Anni Suwardi
Direktur		                  :    Robby Hermanto
Direktur		                  :    Kurnia Rukun

9.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :    Johnny Swandi Sjam
Komisaris                   :    Anni Suwardi
Komisaris Independen        :    Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen        :    Dr. Sumarsono, M.D.M
Komisaris                   :    Andi Sumarsono

Direksi
Direktur Utama              :    Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama        :    Lily Hidayat
Direktur		                  :    Robby Hermanto




                                                       105
Page 128
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana diuraikan di atas diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 71 tanggal 14 Juni
2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0218294 tanggal 26 Juni 2024 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0126209.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024.

Komisaris

                        Johnny Swandi Sjam - Komisaris Utama

                        Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 65 tahun. Memperoleh gelar
                        Master of Science dari Universitas Indonesia di bidang Administrasi dan
                        Kebijakan Bisnis – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tahun 2001.

                        Pengalaman Kerja :

                        • 2017 – Sekarang : Komisaris Utama – PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                        • 2015 - 2017     : Komisaris Independen - PT Bali Towerindo Sentra
                                            Tbk
                        • 2011 - 2015     : Komisaris Independen - PT Telekomunikasi
                                            Indonesia, Tbk
                        • 2010 - 2011     : Komisaris Independen - PT Industri Telekomunikasi
                                            Indonesia
                        • 2007 - 2009     : Direktur Utama - PT Indosat, Tbk
                        • 2005 - 2007     : Consumer Market Director - PT Indosat, Tbk
                        • 2005            : Senior Vice President Business Strategy -
                                            PT Indosat, Tbk
                        • 2003 - 2004     : Senior Vice President Corporate Strategy -
                                            PT Indosat, Tbk
                        • 2003            : Senior Vice President Marketing Cellular -
                                            PT Indosat, Tbk
                        • 2002 - 2003     : Direktur Utama - PT Satelindo
                        • 2002            : Direktur Seluler - PT Satelindo
                        • 2002            : General Manager Divisi Pengembangan Jasa ITKP
                                            - PT Indosat, Tbk
                        • 2002            : General Manager Pengembangan Bisnis Multimedia
                                            - PT Indosat, Tbk
                        • 2000 - 2001     : General Manager Divisi Teknologi & Sistem Informasi
                                            - PT Indosat, Tbk
                        • 1999 - 2000     : Direktur Utama PT Sisindosat
                        • 1995 - 1999     : Direktur Niaga PT Sisindosat
                        • 1997 - 1999     : Direktur Operasi - PT Intikom
                        • 1993 - 1995     : Manager Pengembangan Usaha - PT Indosat, Tbk
                        • 1990 - 1993     : Manager Pemasaran & Pengembangan Usaha -
                                            PT Indosat, Tbk
                        • 1988 - 1990     : Asisten Manager Pusat Pelayanan Pemakai Divisi
                                            Sistem Informasi - PT Indosat, Tbk
                        • 1984 - 1988     : Staff Bagian Pengolahan Data - PT Indosat, Tbk




                                             106
Page 129
Erry Firmansyah, S.E. - Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 70 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari Jurusan Akuntansi Universitas Indonesia pada tahun 1981.

Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak September 2013.
Sesuai dengan keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
pada tanggal 16 Juni 2017, beliau diangkat kembali sebagai Komisaris
Independen untuk periode 2022 – sekarang.

Pengalaman Kerja :

• 2025 - sekarang : Komisaris Independen PT Titan Infrastruktur
                    Sejahtera Tbk
• 2013 - sekarang : Komisaris Independen - PT Bali Towerindo Sentra
                    Tbk
• 2013 - sekarang : Komisaris PT Indo Premier Securities
• 2009 - sekarang : Komisaris PT Eagle Capital
• 2023 - 2025     : Komisaris PT Sentul City Tbk

• 2017 - 2019        : Komisaris Utama/Independen PT Totalindo Eka
                       Persada Tbk
• 2016 – 2017        : Komisaris Independen PT Pool Advista Indonesia
                       Tbk
• 2012 – 2020        : Komisaris Independen PT Solusi Tunas Pratama
                       Tbk
• 2009 - 2025        : Komisaris PT Makmur Sejahtera Wisesa
• 2009 – 2021        : Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk
• 2009 – 2020        : Komisaris Independen PT Elang Mahkota Teknologi
                       Tbk
• 2009 - 2016        : Komisaris pada PT Pefindo
• 2009 - 2015        : Presiden Komisaris PT Kustodian Sentral Efek
                       Indonesia
•   2009 - 2015      : Komisaris Independen PT Astra International Tbk
•   2010 - 2014      : Komisaris Independen PT Berau Coal Energy Tbk
•   2010 - 2013      : Komisaris Independen PT Elnusa
•   2009 - 2012      : Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
•   2005 - 2009      : Presiden Direktur PT Bursa Efek Jakarta
•   1998 - 2002      : Presiden Direktur PT Kustodian Sentral Efek
                       Indonesia
•   1997 - 1998      : Direktur Eksekutif Lippo Group
•   1995-1998        : Direktur Eksekutif PT Lippo Land Development
•   1992 - 1997      : Direktur PT AON Indonesia
•   1991 - 1992      : Senior Vice President Lippo Group
•   1990 - 1991      : Vice President/Finance Director PT Lippo Land
                       Development
• 1985 - 1990        : Senior Manager PT Sumamo Pabottingi – MGT
                       Consultant
• 1984 - 1985        : Finance and Accounting Manager PT Dwi Satya
                       Utama
• 1982 - 1984        : Auditor pada Drs. Hadi Sutanto Office (Correspondent
                       Price Waterhouse)




                      107
Page 130
DR Sumarsono, MDM – Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 67 tahun.

Riwayat Pendidikan:
• Doktor Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (2005);
• Master in Development Management-Asian Institute of Management,
  Filipina (1989);
• Sarjana Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  (1984).

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 01 Juli 2022. Sesuai dengan
keputusan hasil Rapat Umum Tahunan pada tanggal 01 Juli 2022, beliau
diangkat sebagai Komisaris Independen untuk periode 2022 – 2027.

Pengalaman Kerja :
•   2024-sekarang      : Ketua Dewan APJATEL
•   2022-sekarang      : Komisaris Independen PT Bali Towerindo Sentra
                         Tbk
•   2021-sekarang      : Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi
                         Negara (STIPAN)
•   2022-2024          : Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi
                         Nasional (TIRBN)
•   2022-2024          : Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi
                         Nasional (TIRBN), Kementerian PAN-RB
•   2018               : Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan
•   2016 - 2017        : Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta,
•   2015 - 2016        : Penjabat Gubernur Sulawesi Utara
•   2015 - 2018        : Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri
•   2010 - 2015        : Asdep Pengelolaan Lintas Batas Negara,
                         Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah
                         Negara
•   2009 - 2010        : Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus,
                         Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri
•   2005 - 2008        : Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen
                         Pemberdayaan        Masyarakat   dan    Desa,
                         Departemen Dalam Negeri
•   2004 - 2005        : Sekretaris    Ditjen  Pembangunan      Daerah
                         Departemen Dalam Negeri
•   2003 - 2004        : Direktur Pengembangan Wilayah Departemen
                         Dalam Negeri
•   2001 - 2003        : Direktur Keserasian Pembangunan Daerah
                         Departemen Dalam Negeri




                     108
Page 131
Anni Suwardi - Komisaris

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari jurusan Akuntansi Universitas Tarumanegara pada tahun 1995.

Pengalaman Kerja :
•   Efektif 14 Januari 2026 :        Komisaris Utama PT Jelajah Data Semesta
•   2025 - sekarang         :        Komisaris PT Paramitra Teknologi Pintar
•   2018 – sekarang         :        Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
•   2018 - sekarang         :        Kepala Pejabat Keuangan PT Infrastruktur
                                     Bisnis Sejahtera
• 2018 - sekarang                :   Direktur PT Kharisma Cipta Mandiri
• 2012 - sekarang                :   Wakil Direktur Utama PT Kharisma Cipta
                                     Towerindo
• 2018 - sekarang                :   Komisaris PT Paramitra Intimega
• 2018 - sekarang                :   Komisaris Utama PT Paramitra Media Interaktif
• 2012 - 2018                    :   Wakil Direktur Utama PT Bali Towerindo
                                     Sentra Tbk
• 2010 – 2011                    :   Manajer Umum Akuntansi PT Mobile-8
                                     Telecom Tbk
• 2009 - 2010                    :   Anggaran dan Pengendalian PT Asuransi Jiwa
                                     Generali Indonesia
• 2004 - 2009                    :   Wakil Presiden Keuangan dan Manajer Akuntasi
                                     PT Asuransi Jiwa Mega
• 1995 - 2004                    :   Manager Asosiasi Ernst & Young

Andi Sumarsono - Komisaris

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 64 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari jurusan Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada
tahun 1986.

Pengalaman Kerja :

•   2023 - sekarang          :       Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
•   2023 - sekarang          :       Direktur PT Awan Maya Teknologi
•   2019 - 2023              :       Direktur PT Paramitra Intimega
•   2022 – 2023              :       DCEO CELLULAR BUSINESS UNIT PT Bali
                             :       Towerindo Sentra Tbk
• 2014 – 2021                :       Director / Chief Marketing Officer PT Bali
                                     Towerindo Sentra Tbk
• 2003 – 2014                :       Director PT Bitnet Komunikasindo
• 1997 – 2003                :       President Director PT Swadarma Marga
                                     Inforindo
• 1992 – 2002                :       Sales Director PT Abhimata Persada
• 1984 – 1999                :       Director PT. Elang Mahkota Teknologi (EMTEK
                                     Group)




                       109
Page 132
Direksi
          Jap Owen Ronadhi - Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun. Pendidikan formal
          terakhir adalah Higher School Certificate dari Randwick Technical And
          Further Education, di Sydney, Australia, pada tahun 1985.

          Pengalaman Kerja :
          • Efektif 14 Januari 2026 :   Direktur Utama PT Jelajah Data Semesta
          • 2025 - sekarang         :   Komisaris Utama PT Paramitra Teknologi Pintar
          • 2007 - sekarang         :   Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra, Tbk
          • 2014 - sekarang         :   Komisaris Utama PT Paramitra Intimega
          • 2013 - sekarang         :   Direktur Utama PT Paramitra Media Interaktif
          • 2013 - sekarang         :   Direktur Utama PT Pantai Jimbaran Indah
          • 2011 - sekarang         :   Direktur Utama PT Berkat Satria Jaya
          • 2011 - sekarang         :   Direktur Utama PT Duta Alam Manunggal
          • 2007 - sekarang         :   Direktur Utama PT Kharisma Cipta Towerindo
          • Juni – November 2007 :      Direktur PT Kharisma Cipta Towerindo
          • 2024 - sekarang         :   Direktur Utama PT Bali Menara Bersama
          • 2007 - 2024             :   Direktur PT Bali Menara Bersama
          • 2012 - sekarang         :   Komisaris Utama PT Sedhana Sari Bali
          • 2003 - 2015             :   Direktur Utama PT Bangun Mustika Inti Persada
          • 2003 - 2007             :   Komisaris PT Menara Prambanan
          • 1997 – 2005             :   Direktur Utama PT Brent Securities

          Lily Hidayat - Wakil Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun. Memperoleh gelar
          S1 dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1993 dan gelar Master of
          Business Administration (MBA) dari The University of Texas pada tahun 1996

          Pengalaman Kerja :
          • Efektif 14 Januari 2026 : Wakil Direktur Utama PT Jelajah Data Semesta
          • 2025-sekarang           : Wakil Direktur Utama PT Paramitra Teknologi Pintar
          • 2018 – Sekarang         : Wakil Direktur Utama – PT Bali Towerindo
                                      Sentra Tbk
          • 2018 - sekarang         : Komisaris Utama PT Kharisma Cipta Towerindo
          • 2018 - sekarang         : Wakil Direktur Utama PT Paramitra Intimega
          • 2018 - sekarang         : Wakil Direktur Utama PT Paramitra Media Interaktif
          • 2018 - sekarang         : Direktur Utama PT Kharisma Cipta Mandiri
          • 2018                    : Kepala Pejabat Keuangan PT Infrastruktur
                                      Bisnis Sejahtera
          • 2015 - 2017             : Direktur Independen PT Inti Bangun Sejahtera,
                                      Tbk
          • 2011 - 2012             : Dosen Paruh Waktu Universitas Multimedia
                                      Nusantara
          • 2008 - 2014             : Manager Umum Keuangan & Akuntansi
                                      PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
          • 2006 - 2009             : Manager Senior Keuangan Perusahaan
                                      & Perencanaan Strategis PT Sampoerna
                                      Telekomunikasi Indonesia
          • 1997 - 2006             : Manager Keuangan Perusahaan - PT Mobile
                                      Selular Indonesia



                                 110
Page 133
                          Robby Hermanto - Direktur

                          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun. Lulus dengan gelar
                          Sarjana dari Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Tarumanegara pada
                          tahun 1988.

                          Pengalaman Kerja :
                          • Efektif            : Komisaris PT Jelajah Data Semesta
                            14 Januari 2026
                          • 2025 - sekarang    :   Direktur Utama PT Paramitra Teknologi Pintar
                          • 2014 - sekarang    :   Direktur Utama PT Paramitra Intimega
                          • 2013 - sekarang    :   Direktur PT Paramitra Media Interaktif
                          • 2012 - sekarang    :   Direktur Utama PT Sendhana Sari Bali
                          • 2007 - sekarang    :   Direktur PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                          • 2007 - sekarang    :   Direktur PT Kharisma Cipta Towerindo
                          • 2007               :   Komisaris PT Kharisma Cipta Towerindo
                          • 2006               :   Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                          • 2004 - 2006        :   Direktur PT Bangun Mustika Inti Persada
                          • 1993 - 2002        :   Project Manager PT Jodoh Ardi Mustika
                          • 1988 - 1993        :   Project Manager PT Mitra Narendra Utama

Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian
indikator kinerja Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan.

Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.

Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada
kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran Umum atau
pencatatannya di Bursa Efek.

10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Good Corporate Governance (“GCG”) pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengendalian dan
pengaturan perusahaan. yang berperan sebagai pengukur kinerja yang sehat. sebuah perusahaan
melaui etika kerja dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Sistem ini menjaga Perseroan agar dikelola
secara terarah untuk memberikan keuntungan bagi stakeholder.

Dalam menjalankan implementasi penerapan tata kelola perusahaan, Perseroan berpedoman pada
prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dimana Perseroan
telah melakukan penyesuaian atas kewajiban dan pedoman yang harus dilakukan oleh Perseroan
sehingga penerapan tata kelola perusahaan di Perseroan berjalan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Perseroan berkeyakinan bahwa seiring dengan pertumbuhan kinerja Perseroan
yang didukung dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan efektif akan meningkatkan
kinerja dan performa Perseroan saat ini dan untuk masa yang akan datang.




                                                   111
Page 134
Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
    pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat
    kepada Direksi.
2. Untuk sementara waktu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dewan
    Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara
    anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris, apabila seluruh anggota Direksi
    diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi.
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka
    Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling
    lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
4. Anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham
    berdasarkan penunjukan dari Dewan Komisaris.
5. Dalam hal Dewan Komisaris mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif,
    anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan
    tanggungjawabnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangundangan yang
    berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri
    diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya.

Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
   b. Menjual/mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
   c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain
       tanpa mengurangi izin yang berwenang;
   d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
   e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva)
       Perseroan dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta
       kekayaan (aktiva) Perseroan;
   f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan
       atau penurunan (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
   g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.
2. Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris
   berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris dalam hal memberikan
   persetujuan atas tindakan Dewan Komisaris yang perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
3. Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki gedung-
   gedung, kantor-kantor dan halaman halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan
   selama jam-jam kantor dan berhak untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya,
   memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan
   Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Dewan
   Komisaris.
4. Menerima Berita Acara Rapat Direksi setiap setelah pelaksanaan Rapat Direksi.
5. Pada setiap waktu Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat
   memberhentikan untuk sementara waktu anggota (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan
   mereka) dengan menyebutkan alasannya, apabila anggota Direksi tersebut telah bertindak
   bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan belum menyelenggarakan program pelatihan
yang dikhususkan secara terpisah bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini dikarenakan
peningkatan kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui pembahasan perkembangan
regulasi, kondisi industri, serta isu-isu strategis Perseroan dalam rapat internal maupun melalui
partisipasi dalam kegiatan yang relevan sesuai kebutuhan Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
tetap memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh pembaruan informasi
yang relevan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi pengawasan dan
pengurusan Perseroan.



                                              112
Page 135
Direksi
Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan
    dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan pengawasan strategis:
    a. Melakukan pengawasan dengan mengarahkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan dan
         kebijakan Perusahaan.
    b. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja Internal Audit ataupun
         Eksternal Audit
4. Pengawasan Perusahaan, khususnya dalam hal memastikan terselenggaranya pelaksanaan tata
    kelola perusahaan yang baik pada setiap kegiatan Perusahaan.
5. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan
    oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
6. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi
    yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
    dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung
    jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham
    Tahunan membebaskannya

Wewenang Direksi adalah :
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun
di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan.

Dua orang anggota Direksi, dimana salah satunya adalah Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya
bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan
untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa.

Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
b. Menjual/ mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa
    mengurangi ijin yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan
    dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva)
    Perseroan;
f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
    penurunan (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.

Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh
    atau dengan nilai sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari
    50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu
    transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.




                                               113
Page 136
c.   Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan
     ekonomis pribadi Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan
     ekonomis Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan tidak mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka
meningkatkan kompetensi Direksi Perseroan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
pada rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang
diadakan oleh Perseroan sepanjang tahun 2025:

Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi, rapat
Dewan Komisaris, dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:

                                                                                    Rapat Dewan Komisaris
                                      Rapat Direksi         Rapat Dewan Komisaris
                                                                                          dan Direksi
Nama
                               Jumlah        Presentase     Jumlah    Presentase    Jumlah     Presentase
                                Rapat        Kehadiran       Rapat    Kehadiran      Rapat      Kehadiran
Johnny Swandi Sjam                                             6         100%          5          100%
Anni Suwardi                                                   6         100%          5          100%
Andi Sumarsono                                                 6         100%          5          100%
Dr. Sumarsono, MDM                                             6         100%          5          100%
Erry Firmansyah, S.E             12             100%           6         100%          5          100%
Jap Owen Ronadhi                 12             100%                                   5          100%
Lily Hidayat                     12             100%                                   5          100%
Robby Hermanto                   12             100%                                   5          100%

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk nomor 073/BTS-BOC/VI/2026
tanggal 30 April 2026 tentang Penunjukan Anggota Komite Komite Audit dengan susunan sebagai
berikut:

Ketua :          Dr. Sumarsono, MDM
Anggota :        1. Hingosisilia, SE., Ak.
			              2. Irwan Adhitya Admaja, SE., M. Ak., BKP

Dr. Sumarsono, MDM Ketua Komite Audit

Profil Dr. Sumarsono, MDM tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan bagian Dewan Komisaris.

Hingosisilia, SE., Ak. Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 58 tahun.

Latar belakang pendidikan:

1.   Sarjana Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Negeri Riau.




                                                      114
Page 137
Riwayat Karir:
1. Direktur PT Artha Jasakonsulindo (2023 sd sekarang)
2. Direktur PT HSS Multi Investasi (2022 sd sekarang)
3. Komisaris PT Aneka Permainan Elektronik (2019 sd sekarang)
4. Komisaris PT Medicare Indonesia (2020 sd sekarang)
5. Komisaris PT Anak Sehat Idaman Hati (2020 sd sekarang)
6. Komisaris PT Bangun Karya Berkat (2020 sd sekarang)
7. Komisaris Independen PT Megapolitan Development Tbk (2012 sd sekarang)
8. Komisaris Independen PT Trans Power Marine Tbk (2012 sd sekarang)
9. Komisaris Independen PT Ifishdeco Tbk (2019 sd sekarang)
10. Komisaris Independen PT Sekar Laut Tbk (2025 sd sekarang)
11. PT Egasutinasakti sebagai Finance & Accounting Manager (1992-2025)
12. PT Key Management Sebagai Partner (1995-2003)

Irwan Adhitya Admadja, SE., M. Ak., BKP. Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 36 tahun.
Latar belakang pendidikan:
1. Magister Akuntansi, Universitas Mercu Buana (2018)
2. Sarjana Ekonomi, Universitas Pelita Harapan (2011)

Riwayat Karir:
1. Kantor Konsultan Pajak Irwan Adhitya Admadja (2016-sekarang)
2. PT Kreatif Dinamika Integrasi (2014 – 2015)
3. PT Sanjaya Konsultindo Nusantara (2011 -2014)

Masa tugas Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.

Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee
Charter) yang isinya antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi,
tugas kewenangan dan tanggung jawab komite audit.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai
berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik
     dan/atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan yang
     berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
     pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.




                                                 115
Page 138
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit

Selama periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada 31 Desember 2025, Komite Audit telah
mengadakan rapat sebanyak 4 (empat) kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                  Nama                            Jabatan          Total Rapat   Presentase Kehadiran
Dr. Sumarsono, MDM                           Ketua Komite Audit         4                100%
Adriansyah, SE                              Anggota Komite Audit        4                100%
Irwan Adhitya Admadja, SE., M. Ak., BKP.*   Anggota Komite Audit        2                 50%
* Menjabat sejak 24 Juni 2025


Catatan:
Pada informasi frekuensi kehadiran Rapat Komite Audit di atas, tidak mencantumkan kehadiran dari
Hingosisilia, SE., Ak. yang ditunjuk pada 30 April 2026 menggantukan Alm. Adriansyah, SE yang telah
meninggal dunia sebagaimana telah diinformasikan kepada OJK melalui Surat No. 051/BTS-CORSEC/
III/2026 tanggal 26 Maret 2026.

Laporan Kegiatan Komite Audit

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di tahun 2025, Komite Audit telah melaksanakan
beberapa kegiatan antara lain:
1. Menelaah dan membahas laporan keuangan Perseroan tahun 2024.
2. Menelaah dan membahas laporankeuangan Perseroan per triwulan.
3. Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang mengaudit laporan
    keuangan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
4. Memberikan rekomendasi terkait penunjukkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
    akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
5. Melakukan penelaahan atas temuan Audit Internal sepanjang tahun 2025.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan
Remunerasi Atau Perusahaan Publik, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi Nominasi
Dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam Piagam
Dewan Komisaris yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2015 sebagaimana telah diubah pada
tanggal 3 Juli 2017. Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk efisiensi dan
mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan
Fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi oleh Dewan Komisaris tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang memperkenankan fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan
langsung oleh Dewan Komisaris dalam hal Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi tersendiri. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris menjalankan fungsi tersebut secara
independen, objektif, dan profesional dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris maupun
menimbulkan benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan
Komisaris adalah :

1.   Terkait Fungsi Nominasi :
     a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
         •    komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
         •    kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
         •    kebijakan kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
     b. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan
         tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
     c. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
         dan/atau anggota Dewan Komisaris.



                                                     116
Page 139
2.   Terkait Fungsi Remunerasi :
     a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
         •    struktur Remunerasi
         •    kebijakan atas Remunerasi
         •    besaran atas Remunerasi
     b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing
         anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Kegiatan Fungsi Nominasi dan Remunerasi:

Selama tahun buku terakhir, pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi oleh Dewan Komisaris
dilakukan melalui pembahasan dalam rapat internal Dewan Komisaris dan/atau rapat bersama Direksi
sesuai kebutuhan Perseroan. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris antara lain membahas
dan memberikan pertimbangan terkait struktur remunerasi, kebijakan remunerasi, serta kesesuaian
remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan kinerja Perseroan dan
tanggung jawab masing-masing jabatan.

Selain itu, Dewan Komisaris juga melakukan pembahasan terkait evaluasi umum atas pelaksanaan
tugas Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi nominasi.

Total Remunerasi pada 31 Desember 2025 terhadap Dewan Komisaris adalah Rp3.813.591.926,-
sedangkan nilai remunerasi terhadap Direksi adalah sebesar Rp10.366.315.372,-. Penentuan nilai
remunerasi ini telah mempertimbangkan pencapaian keberhasilan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi
serta telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Tidak ada kontrak terkait Imbalan Kerja setelah masa
kerja berakhir dari Dewan Komisaris dan Direksi.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang
menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengikuti dan memantau perkembangan pasar modal, khususnya ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
2. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris agar Perseroan
    senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaanprinsip tata kelola perusahaan yang
    meliputi:
    a. Pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk penyediaan dan
         pemutakhiran informasi pada situs web Perseroan;
    b. Penyampaian laporan dan/atau informasi kepada OJK dan instansi terkait secara tepat waktu
         dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    c. Penyelenggaraan dan pendokumentasian RUPS;
    d. Penyelenggaraan dan pendokumentasian rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    e. Pelaksanaan program orientasi dan pengenalan Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
         Komisaris.
4. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan pemegang saham,
    Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.
5. Memberikan pelayanan informasi kepada pemegang saham dan masyarakat sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menjaga dan mengarsipkan dokumen Perseroan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi,
    laporan kepada regulator, serta dokumen tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku.

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Lily Hidayat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 459/BTS-DIR/V/18 tanggal 18 Mei 2018 tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan
Perseroan:


                                               117
Page 140
Nama		            : Lily Hidayat
Alamat		          : The Autograph Tower, lantai 77, Jl. MH Thamrin No.10
Telepon		         : 021-50885788
Email		           : corporate.secretary@balitower.co.id

Pengalaman kerja Sekretaris Perusahan dapat dilihat pada Bab VIII sub bab Pengurusan dan
Pengawasan

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan wawasannya, Sekretaris Perusahaan Perseroan mengikuti
berbagai pendidikan dan pelatihan. Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti
sebanyak 26 (dua puluh enam) pelatihan antara lain:

     Tanggal                                     Nama Pelatihan                                      Penyelenggara
14 Mei 2025         Sosialisasi Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-P tentang Pencatatan        AEI
                    Waran Terstruktur di Bursa
15 Mei 2025         Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023           ICSA & OJK
                    tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
                    Terbuka"
20 Mei 2025         Kesiapan Perusahaan dalam Menghadapi Volatilitas Pasar Global:            ICSA & PT RMK Energy Tbk
                    Perspektif Investor Relations dan Corporate Secretary"
22 Mei 2025         ESG TALK SERIES #4: SROI as a Framework for Evaluating CSR Impact         AEI & CESGS
11 Juni 2025        Penerapan PMK 118 Tahun 2024: Tata Cara Pembetulan, Keberatan,            AEI & DJP
                    Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
17 Juni 2025        Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019           ICSA & OJK
                    tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32
                    Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
19 Juni 2025        Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun         AEI & OJK
                    2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset
                    yang Tidak Diklaim di Pasar Modal,
                    sosialisasi POJK No.4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau
                    Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
                    Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
24 Juni 2025        IFRS S1 & S2: A Guide to Reporting on Climate Risks and Impacts           AEI
4 Juli 2025         ISSA 5000 Unveiled: Elevating the Future of Sustainability Assurance in   AEI & SPA FEB UI
                    Indonesia
22 Juli 2025        Embracing Diversity, Equality, Inclusion in The Workplace                 ICSA & PT Bank BTPN
                                                                                              Syariah Tbk
29 Juli 2025      Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024              ICSA & OJK
                  tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
                  Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
                  Perusahaan Terbuka
31 Juli 2025      Webinar Penerapan dan Pemahaman POJK Nomor 14 Tahun 2025                    AEI & OJK
20 Agustus 2025   Menguasai Strategi Perhitungan Emisi Mandiri Perusahaan Secara Akurat       AEI, BAST & UI
28 Agustus 2025   Sosialisasi SEOJK Nomor 10/SEOJK.04/2025                                    AEI & OJK
29 Agustus 2025   A Risk-Based Approach to ESG: Building Resilient, Responsible Businesses    ICSA & BUMI Resource
1 September 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020              ICSA & OJK
                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
3 September 2025 GRI 102 & GRI 103: Climate Change and Energy Topic Standards                 AEI, IDX & GRI
19 September 2025 ESG TALK SERIES #6: IFRS S2 Governance: The Strategic Role of ESG           AEI & CESGS
                  Committees
30 September 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025             ICSA & OJK
                  tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                  Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik
6 Oktober 2025    Navigasi Strategi Merger dan Akuisisi serta Kepatuhan Regulasi Persaingan   AEI & KPPU
                  Usaha bagi Pertumbuhan yang Lebih Inklusif
14 Oktober 2025   Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025              ICSA & OJK
                  tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang
                  Tidak Diklaim di Pasar Moda
21 Oktober 2025   Empowering Communities, Strengthening Sustainability                        ICSA & Sustainability Expert
29 Oktober 2025   Integrasi Cyber Security dalam Good Corporate Governance (GCG): Peran       ICSA & RSM Indonesia
                  Penting Corporate Secretary
20 November 2025 Peran Corporate Secretary dalam Era AI dan Reputasi Digita                   ICSA




                                                         118
Page 141
     Tanggal                                      Nama Pelatihan                                   Penyelenggara
2 Desember 2025     Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020           ICSA & OJK
                    tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
9 Desember 2025     endalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek           ICSA & BEI
                    Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi
Audit Internal. Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin
oleh seorang Kepala Unit Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

Susunan unit audit internal saat ini adalah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan nomor
0886a/BTS-DIR/X/2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Unit Audit Internal tanggal 1 Oktober
2025, yang pelaksanaanya telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 0886/BTS-
KOM/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua       :     Yulianto Haliman
Anggota     :     Anggun Nahdia Putra
Anggota     :     Bagus Harianto
Anggota     :     Arfan Anugrah Asyhari

Sehubungan dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015, bahwa pelaporan
tersebut dilakukan apabila pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala unit audit
internal. Memperhatikan bahwa kepala/ketua unit audit internal tidak berganti pada bulan Oktober
2025 sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka tidak dilakukan pelaporan kembali sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015. Adapun, pelaporan masih mengacu pada saat
pengangkatan Yulianto Haliman sesuai Surat nomor 047/BTS-OJK/IX/19 tanggal 17 September 2019
perihal Laporan Perubahan Anggota Unit Audit Internal PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Perseroan),
dimana susunan audit internal sebelumnya adalah sebagai berikut:

Ketua       :     Yulianto Haliman
Anggota     :     Andika Pratama
Anggota     :     Ayu Shinta Ningtyas
Anggota     :     Listianingsih

Riwayat hidup Yulianto Haliman
Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 17 Oktober 1984. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi dari Trisakti School Of Management pada tahun 2007. Beliau memulai karir sebagai Internal
Audit Staff di PT Clipan Finance Tbk (Januari 2008 – November 2008), Internal Audit Supervisor di
PT Ciputra Group (Januari 2009 – Agustus 2014), Internal Audit Asistant Manager di Sinarmas Asia
Pulp and Paper (Agustus 2014 – April 2017),dan sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan (2019 –
sekarang).

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
    dengan kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
    Dewan Komisaris;




                                                         119
Page 142
f.       memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
         disarankan;
g.       bekerja sama dengan Komite Audit;
h.       menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i.       melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;

Upaya Pengelolaan Risiko

Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan
peran penting dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk
membantu mengatisipasi potensi ketidakpastian dan merumusukan strategi mitigasi yang sesuai.
Upaya-upaya pengelolaan risiko yang telah dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:

1.       Meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan dalam kegiatan
         usaha penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, dengan terus berupaya untuk
         menambah jumlah menara telekomunikasi, memperkuat jaringan fiber optik, dan memperluas
         pembangunan jaringan FTTX Perseroan dari waktu ke waktu;
2.       Untuk bersaing secara efektif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sama,
         Perseroan berfokus untuk memberikan pelayanan jasa penyewaan menara telekomunikasi dan
         jaringan fiber optik serta jasa layanan internet dan TV berbayar kepada pelanggan dengan kualitas
         terbaik, memastikan lokasi menara dan jaringan yang menarik, mempertahankan hubungan yang
         kuat dengan operator telekomunikasi, dan menjaga kualitas menara dan jaringan yang kuat dan
         tinggi;
3.       Dalam menghadapi penentangan dari masyarakat setempat di beberap lokasi menara Perseroan,
         Perseroan selalu memastikan memperoleh izin warga sebelum membangun menara serta
         mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai fungsi dan kegunaan dari menara
         telekomunikasi;
4.       Dalam memastikan perpanjangan sewa lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi
         perpanjangan sewa lahan atau bangunan beberapa tahun lebih awal (apabila Perseroan tidak
         berhasil memperpanjang sewa tersebut, maka Perseroan akan bekerja sama dengan pelanggan
         untuk melakukan relokasi atas lokasi menara telekomunikasi yang dimaksud);
5.       Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya;
         dan
6.       Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah
         memiliki proteksi asuransi terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optiknya untuk
         segara risiko termasuk pertanggungan atas gangguan usaha.

11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)

Sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan
sosial masyarakat terutama di wilayah operasional, sesuai dan sejalan dengan lini bisnis yang sedang
berjalan dan visi ke depan Perseroan. per 31 Desember 2025, kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan (“TJSL”) adalah sebagai berikut:

No.     Area                                                            Program
 1. DKI Jakarta        Bantuan kemanusaiaan kepada korban kebakaran di wilayah Kemayoran – Kebon Kosong Jakarta Pusat
                       pada tanggal 6 Februari 2025
 2.      Kota Depok    Penyerahan Hewan Qurban kepada Yayasan Uswatun Maimunah Hasanah pada tanggal 6 Juni 2025 di
                       Kota Depok
 3.      Bali          adopsi baby coral di Nusa Penida bekerja sama dengan Coral Triangle Center dalam aspek pelestarian
                       lingkungan laut pada tanggal 3 Juli 2025
 4.      DKI Jakarta   Mendukung kegiatan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang diselenggarakan oleh masyarakat RW 05,
                       Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
 5.      DKI Jakarta   Kegiatan Donor Darah pada tanggal 21 Agustus 2025
 6       Bali          Bali Tower turut berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial di Kantor BPBD Provinsi Bali pada 22 September
                       2025.
     7   Sukabumi      penyerahan bantuan pembuatan taman hias dan penanaman pohon di SMP Negeri 3 Kota Sukabumi pad
                       atanggal 16 Oktober 2025




                                                                120
Page 143
No.    Area                                                        Program
 8 DKI Jakarta    Turut serta dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
                  dengan total 1.000 pekerja rentan yang tersebar di Kelurahan Kebon Melati dan Kelurahan Kebon Sirih pada
                  tanggal 20 Oktober 2025
 9   Bali         Penanaman bibit pohon sebagai upaya penghijauan di Kota Denpasar.pada tanggal 23 Desember 2025

Berikut biaya CSR yang telah dikeluarkan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                           Keterangan
                                                                            2025                        2024
Corporate Social Responsibility                                          190.300.000                 409.000.000

12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:




13. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 652
karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

Perseroan

                                  Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                               31 Desember
                     Jabatan
                                                                 2025                                 2024
Director                                                            3                                    6
Vice President                                                      5                                    4
General Manajer                                                     7                                    9
Senior Manajer                                                     14                                   21
Manajer                                                            44                                   57
Asisten Manajer                                                    52                                   72
Supervisor                                                        128                                  167




                                                          121
Page 144
                                                                  31 Desember
                     Jabatan
                                                         2025                   2024
Senior Staf                                               144                    174
Staf                                                       91                    114
Junior Staf                                                31                     45
                     Jumlah                               519                    669

                                     Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                  31 Desember
                      Usia
                                                         2025                   2024
≥ 45 tahun                                                 57                     69
36-45 tahun                                               188                    234
26-35 tahun                                               241                    310
1825 tahun                                                 33                     56
                     Jumlah                               519                    669

                              Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                  31 Desember
                  Pendidikan
                                                         2025                   2024
S2                                                         17                     17
S1                                                        358                    463
Diploma                                                    66                     91
SMA atau sederajat                                         78                     98
                     Jumlah                               519                    669

                                  Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                  31 Desember
                     Status
                                                         2025                   2024
Tetap                                                     517                    607
Tidak Tetap                                                2                      62
                     Jumlah                               519                    669

                                  Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                  31 Desember
                     Lokasi
                                                         2025                   2024
Pusat                                                     384                    486
Representatif                                              -                      -
Cabang                                                    135                    177
                     Jumlah                               519                    663

                              Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                                 31 Desember
                Aktivitas Utama
                                                         2025                   2024
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi               440                    556
Penyedia jasa layanan internet dan penyedia jasa
                                                          79                    107
penyewaan jaringan fiber optik
                     Jumlah                              519                    663




                                                   122
Page 145
Perusahaan Anak

                               Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                  31 Desember
                     Jabatan
                                                        2025                          2024
Director                                                                                -
Vice President                                            1                             -
General Manager                                           1                             -
Senior Manager                                            9                             -
Manager                                                  17                             -
Asisten Manager                                          12                             1
Supervisor                                               35                            11
Senior Staff                                             32                             7
Staff                                                    21                             4
Junior Staff                                              5                             -
                     Jumlah                             133                            23
                                    Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                  31 Desember
                      Usia
                                                        2025                          2024
≥ 45 tahun                                                15                            2
36-45 tahun                                               54                           12
26-35 tahun                                               59                            -
18-25 tahun                                                5                            9
                     Jumlah                              133                           23


                              Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                  31 Desember
                  Pendidikan
                                                        2025                          2024
S2                                                         3                            1
S1                                                        88                            9
Diploma                                                   24                            6
SMA atau sederajat                                        18                            7
                     Jumlah                              133                           23


                                 Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                  31 Desember
                     Status
                                                        2025                          2024
Tetap                                                    133                            9
Tidak Tetap                                               -                            14
                     Jumlah                              133                           23
                                 Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                  31 Desember
                     Lokasi
                                                        2025                          2024
Pusat                                                    102                           23
Representatif                                              -                            -
Cabang                                                    31                            -
                     Jumlah                              133                           23


Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Perseroan menyediakan sarana kesejahteraan bagi karyawan berupa fasilitas pengobatan sesuai
kebijakan internal Perseroan. Adapun fasilitas lainnya diberikan sesuai kebutuhan operasional dan
kebijakan Perseroan yang berlaku.




                                                  123
Page 146
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana pegawai tersebut tidak ada
akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.

14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
    DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan informasi pada Sistem Penelusuran
Informasi Perkara (“SIPP”) Pengadilan dimana Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha,
serta didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 9 Maret 2026, Perseroan tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Republik Indonesia, kecuali atas keterlibatan Perseroan pada perkara sebagaimana diuraikan di bawah
ini:

a.   Perusahaan terlibat dalam Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata Usaha Negara
     Denpasar (“PTUN Denpasar”) antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”) sebagai
     Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai Tergugat (“Perkara TUN”). Perusahaan masuk
     dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II Intervensi atas dasar adanya Perjanjian Kerjasama antara
     Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah Perusahaan memenangkan proses lelang Izin
     Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Dalam
     amar putusannya, PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (“Putusan
     PTUN Denpasar No. 9/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 7 November 2023”). Berdasarkan Putusan
     PTUN Denpasar tertanggal 7 November 2023, Perusahaan mengajukan upaya hukum Banding ke
     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram (“PT TUN Mataram”). Dalam amar putusannya,
      PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Denpasar tertanggal 7 November 2023 (“Putusan
     PT TUN Mataram tertanggal 31 Januari 2024”). Berdasarkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal
     31 Januari 2024 itu, Perusahaan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
     Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi dari Perusahaan dan
     Pemerintah Kabupaten Badung dan lebih lanjut membatalkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal
     31 Januari 2024. Atas putusan Kasasi tersebut Mitratel mengajukan upaya hukum Peninjauan
     Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2025. Selanjutnya pada tanggal
     20 Februari 2025, Mitratel mengajukan permohonan pencabutan PK yang mana telah diterima dan
     diumumkan pada tanggal 24 Februari 2025 oleh PTUN Denpasar. Pada tanggal 30 Oktober 2025,
     Mitratel mengajukan permohonan PK dan hingga kini proses PK kedua ini masih berlangsung di
     Mahkamah Agung.
b.   Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025
     pada Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama selaku
     pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara tersebut pada pokoknya adalah
     terkait gugatan Penggugat atas penolakan Tergugat terhadap pelunasan pembayaran tagihan
     yang dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan kenyataan bahwa perangkat lunak yang dipesan
     Tergugat ternyata tidak berfungsi seperti yang dijanjikan Penggugat.
     Pada Perkara tersebut terdapat gugatan materiil senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar delapan
     ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah),
     serta denda keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus
     tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga kerugian dibayar
     seluruhnya yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat. Pada Perkara tersebut, Perseroan
     telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Penggugat atas kerugian Tergugat



                                                 124
Page 147
     untuk terpaksa mengadakan perangkat lunak lain yang jauh lebih mahal harganya senilai
     Rp30.435.478.944; pembelian perangkat keras senilai Rp11.016.950.133 yang akhirnya tidak
     terpakai karena perangkat lunak pengganti ternyata tidak kompatibel; dan pembayaran DP kepada
     Penggugat atas pembelian barang yang tidak terpakai senilai Rp673.118.811,. Perkara tersebut
     saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam Pengadilan Negeri pada tanggal
     6 November 2025. Dalam putusannya, majelis hakim telah menolak gugatan dari Penggugat
     konvensi/Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi dari Perseroan
     selaku Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Pengadilan
     Negeri menghukum Penggugat dengan mewajibkan pengembalian dana pembayaran DP sebesar
     Rp673.118.881 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan belas ribu delapan ratus delapan
     puluh satu Rupiah) kepada Tergugat. Kemudian, dikarenakan keputusan penggantian rugi berupa
     hanya pengembalian DP tidak memuaskan Penggugat dan juga Tergugat, maka Penggugat
     dan juga Tergugat bersama mengajukan banding kepada PT Denpasar dengan register perkara
     no. 318/PDT/2025/PT DPS. Selanjutnya, PT Denpasar dalam putusannya tertanggal 14 Januari
     2026 menguatkan putusan PN Denpasar. Oleh karena tidak ada perubahan substansial dalam
     putusan, Penggugat dan juga Tergugat lebih lanjut bersama mengajukan permohonan kasasi
     kepada Mahkamah Agung pada Februari 2026. Hingga saat ini proses kasasi masih berlangsung
     di Mahkamah Agung.
c.   Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada Pengadilan
     Negeri Denpasar, di mana Perseroan menjadi Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai
     Tergugat. Persidangan dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025 yang berdasarkan informasi pada
     SIPP pada tanggal 24 Juni 2026 agenda sidang adalah pembacaan putusan. Perkara tersebut
     pada pokoknya adalah terkait dengan pelaksanaan Perjanjian nomor 555/2818/Dishub-BD 018/
     Badung/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007 sehubungan dengan penyediaan infrastruktur menara.
     Namun demikian, perkara tersebut tidak berpengaruh material terhadap pelaksanaan operasi
     menara.
     Catatan:
     Bahwa latar belakang dan alasan Perseroan tidak mengajukan gugatan ke PTUN adalah karena
     sengketa yang terjadi berdasarkan pelaksanaan kontrak antara kedua belah pihak sehingga murni
     merupakan kasus perdata. Lebih lanjut, kasus ini tidak masuk ke dalam ranah TUN karena kasus
     ini tidak ada relevansinya dengan permasalahan keputusan/peraturan yang bersifat publik yang
     dikeluarkan oleh Pemkab Badung.

Keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi
keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan
dananya.

Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan
tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah
dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/
atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak
memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perkara yang sedang berlangsung yang melibatkan
Perusahaan Anak. Perkara terakhir yang melibatkan Perusahaan anak adalah Perkara Perdata No.399/
Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana PIM menjadi Tergugat dan
Perseroan sebagai Turut Tergugat dalam sidang yang telah dimulai pada tanggal 10 Juli 2025, yang
pada saat Prospektus ini diterbitkan statusnya adalah telah terdapat putusan sidang. Dalam Perkara




                                                125
Page 148
tersebut Penggugat menggugat tergugat dengan gugatan materiil senilai Rp1.341.745.411,00 (satu
miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah)
dan gugatan imateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Keterlibatan PIM pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha PIM secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi
rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan dananya.

Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh PIM sebagaimana tersebut di atas, PIM tidak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang dihadapi PIM tidak memberikan dampak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PIM serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.

15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan saham pada
Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:

        Nama                                                                                        Kontribusi
                                              Domisili Tahun    Tahun    Kepemilikan    Status
No. Perusahaan         Kegiatan Usaha                                                              Pendapatan
                                              Hukum Pendirian Penyertaan Saat ini (%) Operasional
         Anak                                                                                     Konsolidasian
 1. PT Paramitra      Perdagangan Besar      Indonesia  2004     2008       99,99     Operasional    15,62%
    Intimega     Peralatan Telekomunikasi,
                  Real Estate yang dimiliki
                      sendiri atau disewa,
                   Instalasi Telekomunikasi
 2. PT Paramitra       Penyelenggaraan       Indonesia  2013     2013       99,60     Operasional       -
    Media              penyiaran televisi
    Interaktif*      berlangganan melalui
                 kabel, melakukan retribusi
                  program-program televisi,
                    memasarkan program
                     televisi lokal maupun
                    internasional dan jasa
                     Pengelolaan Televisi
                 Berbayar. Layanan Televisi
                 Berbayar yang dipasarkan
                  bersama layanan internet
                 yang diselenggarakan oleh
                 Perseroan secara bundling
                    dengan menggunakan
                       merek “Balifiber”.
 3. PT Paramitra      Perdagangan Besar      Indonesia  2025     2025       99,99       Belum           -
    Teknologi       Piranti Lunak, Aktivitas                                          Operasional
    Pintar**      Pemrograman Komputer
                            Lainnya
*Pendapatan pada PT Paramitra Media Interaktif tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan pada laporan keuangan
konsolidasian karena seluruh transaksi pendapatan PT Paramitra Media Interaktif (entitas anak) berasal dari transaksi dengan
PT Bali Towerindo Sentra, Tbk (entitas induk) (intra-group transaction). Dalam proses penyusunan laporan keuangan
konsolidasian, transaksi dan saldo antar entitas dalam satu kelompok usaha dieliminasi sesuai prinsip konsolidasi, sehingga
pendapatan yang dicatat oleh entitas anak dan beban yang dicatat oleh entitas induk tidak diakui pada tingkat konsolidasian.
** PT Paramitra Teknolgi Pintar belum beroperasi secara komersial sejak didirikan pada November 2025 karena masih berada
dalam tahap pra-operasional. Pada tahap ini, PTP masih melakukan persiapan kegiatan usaha, termasuk penyusunan struktur
organisasi, rekrutmen sumber daya manusia, serta pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan pasar.




                                                           126
Page 149
Keterangan Singkat Perusahaan Anak:
1. PT Paramitra Intimega (”PIM”)
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar PIM sebagaimana tercantum
    dalam Akta Pendirian Akta Pendirian nomor 14 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Yulia,
    S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang (Akta Pendirian), akta mana telah
    memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)berdasarkan
    Keputusan nomor C-09044 HT.01.01.TH.2004 tanggal 15 April 2004, dan telah didaftarkan dalam
    Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
    Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah nomor
    1007/BH.09.05/V/2004 tanggal 4 Mei 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
    Indonesia nomor 44 tanggal 1 Juni 2004, tambahan nomor 5226, yang telah beberapa kali diubah
    terakhir kali sebagaimana tercantum dalam: (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 127
    tanggal 27 Desember 2007, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
    Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    (Menkumham) melalui keputusan nomor AHU-08988.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Februari
    2008 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0013305.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 Februari
    2008, serta telah diumumkan dalam berita negara nomor 98 tanggal 5 Desember 2008, tambahan
    berita negara nomor 26294/2007; (b) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PIM
    nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat
    yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025
    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
    2 Mei 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus
    2025, Tambahan nomor 24078 (selanjutnya Akta Pendirian berikut dengan perubahannya
    disebut sebagai ”Anggaran Dasar PIM”).

    a.   Kegiatan Usaha

    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIM berdasarkan Anggaran Dasar PIM, adalah sebagai
    berikut:

    (a) Maksud dan Tujuan PIM adalah sebagai berikut:

         (i)       Perdagangan Besar Peralatan Komunikasi (KBLI 46523);
         (ii)      Aktivitias Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
         (iii)     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar &
                   Editing (KBLI 77321);
         (iv)      Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
         (v)       Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
         (vi)      Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
         (vii)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
         (viii)    Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
         (ix)      Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
         (x)       Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
         (xi)      Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
         (xii)     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi
                   Digital (KBLI 7732);
         (xiii)    Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
         (xiv)     Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI
                   62029);
         (xv)      Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
         (xvi)     Aktivitas Pemograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
         (xvii)    Aktivitias Konsultasi Keamanan dan Informasi (KBLI 62021);
         (xviii)   Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
         (xix)     Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
         (xx)      Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
         (xxi)     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111);



                                                 127
Page 150
    (xxii)     Periklanan (KBLI 73100);
    (xxiii)    Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
    (xxiv)     Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
    (xxv)      Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999);
    (xxvi)     Internet Service Provider (KBLI 61921);
    (xxvii)    Jasa Interkoneksi NAP (KBLI 61924);
    (xxviii)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
               Peralatannya (KBLI 77394);
    (xxix)     Aktivitas Penyimpanan B3 (KBLI 52105).

(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIM dapat melaksanakan kegiatan usaha
    sebagai berikut:

    (i)        Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi,
               seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio
               dan televisi.
    (ii)       Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang
               mencakup kegiatan memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
               usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
               strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
               pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
               penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
               bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
               manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
               sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
               prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
               usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
               dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
               investasi infrastruktur.
    (iii)      Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
               tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting
               yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam,
               pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain
               yang terkait dengan aktivitas 5911-Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video Dan
               Program Televisi dan 5912-Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi.
    (iv)       Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
               penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
               dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
               perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
               ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
               satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
               dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
               menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
               bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
               pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
               menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha
               dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
               dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
               dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk
               kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
               melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
               Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
               melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
               panggil untuk umum.




                                              128
Page 151
(v)      Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi dan perancangan internet
         of things (IoT) yang mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
         pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai)
         dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti
         sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
         dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)
         yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
         (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan
         62019).
(vi)     Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa multimedia lainnya yang belum tercakup
         dalam kelompok 61921-Internet Service Provider sampai dengan 61924-Jasa
         Interkoneksi Internet (NAP).
(vii)    Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi yang mencakup
         kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
         telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
         bangunan menara pemancar, penerimanradar gelombang mikro, bangunan stasiun
         bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak
         jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas
         permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(viii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengolahan dan tabulasi semua jenis data.
         Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari
         data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
         Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan
         kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(ix)     Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar komputer dan pelengkapan
         komputer.
(x)      Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa sistem komunikasi data yang dapat
         digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini
         disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.
(xi)     Menjalankan usaha-usaha di bidang teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
         yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti
         pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi
         perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik.
(xii)    Menjalankan usaha-usaha di bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
         opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
         yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan
         kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911-Aktivitas Produksi Gambar
         Bergerak, Video Dan Program Televisi dan 5912 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video
         Dan Program Televisi.
(xiii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web dengan tujuan
         komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
         basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
         dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
         situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
         langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform
         digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
         kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau
         jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/
         atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
         yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
         elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
         Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
         bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/
         atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
         (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
         mencakup financial technology (Fintech).




                                        129
Page 152
(xiv)     Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari
          perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
          Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
          keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
          menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
          memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
          ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
          bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
          ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
          menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk
          penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
          pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
(xv)      Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar piranti lunak.
(xvi)     Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
          pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk
          subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system,
          dan subset AI lainnya.
(xvii)    Menjalankan usaha-usaha di bidang layanan konsultasi perencanaan dan
          pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance)
          keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
(xviii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pelayanan yang berkaitan dengan
          penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan
          spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
          Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(xix)     Menjalankan usaha-usaha di bidang pemasangan instalasi telekomunikasi pada
          bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
          antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan
          perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf stasiun pemancar
          radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk
          kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi
          telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
(xx)      Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial
          yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
          (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
          pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
          media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
          pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
          elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
          barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
          elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
(xxi)     Menjalankan usaha-usaha di bidang usaha pembelian, penjualan, persewaan
          dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
          bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
          penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
          rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
          permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
          pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
          gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
          lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
(xxii)    Menjalankan usaha-usaha usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan
          sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
          bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk
          seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio,
          televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan,
          misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
          pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil
          dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk



                                         130
Page 153
                    berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi
                    atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
                    pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat
                    pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan
                    pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran
                    titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
         (xxiii)    Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
                    telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan
                    penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau
                    penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan
                    video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
                    program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan
                    radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit
                    yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman).
                    Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
         (xxiv)     Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
                    telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya
                    mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
                    untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
                    komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil
                    (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
                    kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui
                    gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
                    teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
                    jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan
                    bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
                    jaringan tanpa kabel.
         (xxv)      Menjalankan usaha-usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum
                    dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan
                    pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon
                    seluler.
         (xxvi)     Menjalankan usaha-usaha usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan
                    kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu
                    gerbang ke internet.
         (xxvii)    Menjalankan usaha-usaha kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting
                    bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi
                    penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
                    menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
                    internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
                    melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
         (xxviii)   Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
                    leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik,
                    mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik
                    dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya.
                    Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
         (xxix)     Menjalankan usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan
                    sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun.

b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham nomor 04 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
     M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (Akta 04/2023), akta mana telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan berdasarkan Keputusan nomor AHU-0030358.AH.01.02.TAHUN
     2023 tanggal dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
     31 Mei 2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PIM adalah sebagai berikut:




                                                   131
Page 154
                                                                  Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
                            Keterangan
                                                              Jumlah Saham         Jumlah (Rp)          %
     Modal Dasar                                                    2.000.000      200.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Pemegang Saham :
      1. Perseroan                                                    599.997       59.999.700.000     99,999
      2. PT Kharisma Cipta Towerindo                                        3              300.000      0,001
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       600.000       60.000.000.000     100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                    1.400.000      140.000.000.000

c.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
                     KETERANGAN
                                                            2025                           2024
     Jumlah Aset                                              430.666.532.933                 533.802.965.827
     Jumlah Liabilitas                                        291.708.616.469                 413.350.090.896
     Jumlah Ekuitas                                           138.957.916.464                 120.452.874.931



     Aset

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

     Jumlah aset PIM mengalami penurunan sebesar Rp103.136.432.894 atau sebesar 19,32% pada
     31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
     penurunan kas dan bank; penurunan aset keuangan lancar lainnya; penurunan uang muka dan
     biaya dibayar di muka; kenaikan aset pajak tangguhan, kenaikan aset tetap terutama atas surplus
     revaluasi aset menara BTS dan sarana penunjang; kenaikan pajak dibayar di muka; dan kenaikan
     piutang usaha.

     Liabilitas

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

     Jumlah liabilitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp121.641.474.427 atau sebesar 29,43%
     pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan
     oleh pelunasan utang bank jangka panjang; penurunan pendapatan diterima di muka atas
     amortisasi pendapatan tahun berjalan; peningkatan liabilitas jangka pendek lainnya; peningkatan
     liabilitas imbalan kerja jangka panjang; dan peningkatan utang pihak berelasi non - usaha.

     Ekuitas

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

     Jumlah ekuitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp18.505.041.533 atau sebesar 15,36% pada
     31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba
     tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain berupa surplus revaluasi aset tetap.

     LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                       2025                    2024
     Pendapatan Usaha                                                 197.130.428.797           38.926.552.602
     Beban Pokok Pendapatan                                         (140.002.436.450)         (17.580.230.423)
     Laba Bruto                                                        57.127.992.347           21.346.322.179
     Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                    15.892.121.259            8.915.588.311
     Laba Tahun Berjalan                                               12.507.982.432            7.326.610.491
     Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                    18.505.041.533            7.326.496.108



                                                      132
Page 155
     Pendapatan Usaha

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Pendapatan usaha PIM mengalami peningkatan sebesar Rp158.203.876.195 atau sebesar
     406,42% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
     adanya pendapatan usaha atas jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT RTGS di periode
     Januari sampai dengan Desember 2025 pada tahun 2025 dibandingkan dengan pendapatan usaha
     atas jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT RTGS yang baru dimulai di periode Oktober
     sampai dengan Desember 2024 di tahun 2024 .

     Laba Bruto

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Laba bruto PIM mengalami kenaikan sebesar Rp35.781.670.168 atau sebesar 167,62% pada tahun
     2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan
     usaha.

     Laba Sebelum Pajak Penghasilan

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Laba sebelum pajak penghasilan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp6.976.532.948 atau
     sebesar 78,25% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
     oleh peningkatan pendapatan usaha.

     Laba Tahun Berjalan

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Laba tahun berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp5.181.371.941 atau sebesar 70,72%
     pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
     pendapatan usaha.

     Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar
     Rp11.178.545.425 atau sebesar 152,58% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini
     terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain berupa
     surplus revaluasi aset tetap.

2.   PT Paramitra Media Interaktif (”PMI”)

     Tidak terdapat perubahan pada PMI terkait riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan
     saham, serta pengurusan dan pengawasan.

     a.   Kegiatan Usaha

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar PMI sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pendirian Akta Pendirian nomor 118 tanggal 27 Desember 2013, dibuat di hadapan
     Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta (Akta Pendirian), akta mana telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan
     nomor AHU-03026.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UU 40/2007di bawah nomor AHU-0005627.AH.01.09.



                                                133
Page 156
Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 47 tanggal 13 Juni 2014, Tambahan nomor 11257, yang telah beberapa kali diubah
terakhir kali sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal
18 September 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan AHU-0056278.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 September
2023 (selanjutnya Akta Pendirian berikut dengan perubahannya disebut sebagai “Anggaran Dasar
PMI”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMI adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar
PMI, adalah sebagai berikut:

(a) Maksud dan Tujuan PT-PMI adalah sebagai berikut:
    (i) Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (KBLI 59132);
    (ii) Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta (KBLI 60202).

(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
    sebagai berikut:
    (i) Melakukan kegiatan usaha pendistribusian film, video tape, DVD produksi sejenis
         untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan
         penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk
         kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
    (ii) Melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi - yang dikelola oleh
         swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan
         program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film,
         dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita
         lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video
         atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
         Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga,
         seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum
         atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau
         program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk
         pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio
         dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas
         jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.

b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta 52/2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PMI adalah sebagai
berikut:

                                                         Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
                     Keterangan
                                                      Jumlah Saham        Jumlah (Rp)           %
Modal Dasar                                                     1.000        1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
 1. Perseroan                                                    498          498.000.000      99,600
 2. PT Kharisma Cipta Towerindo                                    2            2.000.000       0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       500          500.000.000      100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                      500          500.000.000




                                             134
Page 157
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
                    KETERANGAN
                                                       2025                       2024
Jumlah Aset                                               458.416.264                    451.084.253
Jumlah Liabilitas                                          55.461.008                     76.967.054
Jumlah Ekuitas                                            402.955.256                    374.117.199

Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset PMI mengalami kenaikan sebesar Rp7.332.011 atau sebesar 1,63% pada 31
Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pajak
dibayar di muka; kenaikan aset pajak tangguhan; penurunan bank; dan penurunan uang muka dan
biaya dibayar di muka.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp21.506.046 atau sebesar 27,94% pada
31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban akrual.

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas PMI mengalami kenaikan sebesar Rp28.838.057 atau sebesar 7,71% pada
31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan.

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                      KETERANGAN
                                                        2025                      2024
Pendapatan Usaha                                         360.000.000                  360.000.000
Beban Pokok Pendapatan                                 (289.635.140)                (282.853.230)
Laba Bruto                                                70.364.860                   77.146.770
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                     36.798.877                (148.117.127)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                33.262.856                (149.997.227)
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak               (4.424.799)                     905.760
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan            28.838.057                (149.091.467)

Pendapatan Usaha

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan usaha PMI tidak mengalami fluktuasi pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025.




                                                 135
Page 158
     Laba Bruto

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Laba bruto PMI mengalami penurunan sebesar Rp6.781.910 atau sebesar 8,79% pada tahun
     2025 dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok
     pendapatan.

     Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp184.916.004 atau
     sebesar 124,84% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
     oleh penurunan beban lain-lain.

     Laba (Rugi) Tahun Berjalan

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Laba (rugi) tahun berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp183.260.083 atau sebesar 122,18%
     pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan
     beban lain-lain.

     Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp177.929.524
     atau sebesar 119,34% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
     oleh penurunan pendapatan lain-lain.

3.   PT Paramitra Teknologi Pintar (“PTP”)

     a.   Kegiatan Usaha

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pendirian nomor 22 tanggal 11 November 2025, dibuat di hadapan Yulia,
     S.H., M.K.N., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pendirian), akta mana telah memperoleh pengesahan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor AHU-
     0097918.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 13 November 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan sesuai dengan ketentuan UU 40/2007 di bawah nomor AHU-0262311.AH.01.11.TAHUN
     2025 tanggal 13 November 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     nomor 9 tanggal 30 Januari 2026, Tambahan nomor 2500 (Akta Pendirian”), yang telah diubah
     dengan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham nomor 09 tanggal 05 Mei
     2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (Akta 09/2026), akta
     mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-
     0030135.AH.01.02.TAHUN 2026 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0100305.AH.01.11.TAHUN
     2026 tanggal 08 Mei 2026. Akta 09/2026 memuat persetujuan para pemegang saham atas: (i)
     perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT-PTP (untuk selanjutnya Akta Pendirian
     berikut dengan perubahannya disebut sebagai “Anggaran Dasar PT-PTP”).

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PTP adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran
     Dasar PTP, adalah sebagai berikut:

     (a) Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer (KBLI 26210);
     (b) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
     (c) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);


                                                136
Page 159
(d)  Instalasi Listrik (KBLI 43211);
(e)  Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(f)  Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
(g)  Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
(h)  Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik (KBLI 46521);
(i)  Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
(j)  Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61929);
(k)  Aktivitas Telekomunikasi Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL)
     (KBLI 61999);
(l) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
(m) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019);
(n) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021);
(o) Aktivitas Penyediaan Identitas Digital (KBLI 62022);
(p) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
(q) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
(r) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
(s) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
(t) Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
(u) Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
(v) Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
(w) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
(x) Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika (KBLI 74115);
(y) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah
     Tangga dan Pribadi (KBLI 77292);
(z) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah
     Tangga dan Pribadi Lainnya YTDL (KBLI 77299);
(aa) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Bantu Teknologi Digital
     (KBLI 77322);
(bb) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
     Kreatif Lainnya (KBLI 77329);
(cc) Aktivitas Call Centre (KBLI 82200).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PTP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

(a) usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer
    laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), komputer tablet, dan
    server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer;
(b) usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
    penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah
    (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai
    yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah,
    bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar
    Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,
    rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung
    tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk
    kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya;
(c) kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
    telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
    bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil
    dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi,
    dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah
    dan di dalam air;
(d) kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik
    pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
    listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
    instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan
    instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara;


                                               137
Page 160
(e) kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian
    maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
    pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
    telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
    sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
    instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
(f) usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
(g) usaha perdagangan besar piranti lunak;
(h) perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC
    dan PCB;
(i) usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
    komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
(j) kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar,
    data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas
    dan keamanan;
(k) kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan
    61924;
(l) usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk
    dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik
    dan penjualan kartu perdana telepon seluler;
(m) konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi
    kecerdasan artifisial (AI), termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language
    processing, expert system, dan subset AI lainnya;
(n) konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap
    pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
    menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
    permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
    tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
    Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan
    untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan
    perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
    Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi
    aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan
    penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
    dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413;
(o) kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan
    atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
    keamanan informasi;
(p) kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem
    elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan
    berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam
    hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis
    maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial
    dibuat dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik;
(q) kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
    berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
    yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
    Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
    (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
    (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019);
(r) usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
    dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
    mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
    biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
    memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
    menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa
    yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit



                                            138
Page 161
    yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih
    serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian
    sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa
    pendukung terkait;
(s) kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
    belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting
    up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
    insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
    komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202;
(t) kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
    tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
    sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
    penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data);
(u) usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
    pemrosesan data dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) dan spesialisasi dari
    hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
    komputasi awan (cloud computing);
(v) pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
    menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
    dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
    internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan
    komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
    elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
    dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/
    atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial;
(w) pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
    menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
    format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
    seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
    ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
    situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/
    atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
    internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
    dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
    keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
    tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
    bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
    mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
    digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
    technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran
    (6641);
(x) ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
    dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
    dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
    sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
    jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
    manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economists pada bidang
    pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
    biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
    dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
    informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
(y) kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri alat komunikasi
    dan elektronika. Kelompok ini mencakup: desain untuk produk teknologi informasi, alat
    komunikasi dan kendali; desain untuk produk perekam suara atau gambar; desain untuk
    produk penyimpan data; desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; desain
    untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; desain untuk produk distribusi dan kontrol
    listrik; desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, mesin pengering dan pembersih;



                                             139
Page 162
(z) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
     barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat
     rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari,
     panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan
     hak opsi (financial leasing) dicakup pada 6491;
(aa) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua
     jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikasikan dalam
     kelompok 77291 sampai dengan 77295, seperti peralatan elektronik rumah tangga, televisi,
     radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk
     memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias
     dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya;
(bb) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin,
     peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
     motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911
     dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200;
(cc) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan
     peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200;
(c) usaha jasa call center, seperti inbound call center (panggilan ke dalam), menjawab panggilan
     dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
     komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
     menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau
     menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbound call center (panggilan ke luar),
     menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
     pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan
     yang sejenis kepada pelanggan.

b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar PT-PTP, struktur permodalan dan kepemilikan saham PTP adalah
sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
                       Keterangan
                                                            Jumlah Saham       Jumlah (Rp)          %
Modal Dasar                                                         150.000    150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
 1. Perseroan                                                      149.999     149.999.000.000      99,99
 2. PT Paramitra Intimega                                                1           1.000.000       0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         150.000     150.000.000.000     100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                              -                   -

c. Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                         31 Desember
                    KETERANGAN
                                                               2025                      2024
Jumlah Aset                                                   151.250.131.046                           -
Jumlah Liabilitas                                                     225.000                           -
Jumlah Ekuitas                                                151.249.906.046                           -




                                                140
Page 163
4.   PT Jelajah Data Semesta

     a. Kegiatan usaha

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar JDS sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pendirian nomor 30 tanggal 29 Mei 2017, dibuat di hadapan Benediktus Andi Widyanto
     Notaris di Provinsi Banten (Akta Pendirian), akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor AHU-0027711.
     AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017, dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0078595.
     AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017, yang telah beberapa kali diubah terakhir kali
     sebagaimana tercantum dalam: (a) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 99
     tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di DKI
     Jakarta , akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui keputusan nomor
     AHU-0070720.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025 dengan Daftar Perseroan nomor
     AHU-0244646.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Oktober 2025; (b) Akta Pernyataan Keputusan di
     Luar Rapat nomor 19 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Selatan (Akta 19/2026), akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
     melalui keputusan nomor AHU-0004757.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026 dengan
     Daftar Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026; (c) Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 25 tanggal 14 Januari 2026, dibuat di hadapan
     Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akta mana telah dilaporkan dan telah
     diterima Menteri Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0021076,
     dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Januari 2026
     (Akta 25/2026 (untuk selanjutnya Akta Pendirian berikut dengan perubahannya disebut sebagai
     “Anggaran Dasar PT-JDS”).

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JDS adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran
     Dasar JDS, berusaha dalam bidang konstruksi, perdagangan, telekomunikasi, aktivitas konsultasi,
     aktivitas penyewaan dan aktivitas pemrograman

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, JDS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     (a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Kode KBLI - 42206), mencakup kegiatan pembangunan,
         pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
         perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar,
         penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
         jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
         telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
     (b) Instalasi Telekomunikasi (Kode KBLI - 43212), mencakup kegiatan pemasangan instalasi
         telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
         pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan
         dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar
         radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
         pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
         gedung dan bangunan sipil;
     (c) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (Kode KBLI – 46100),
         menjalankan Kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
         dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
         negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
         perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
         yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
         perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
         bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
         bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau;
         tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin,
         termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang



                                                  141
Page 164
      keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;
      agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar
      lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
      dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454;
(d)   Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (Kode KBLI – 46511), mencakup
      usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer;
(e)   Perdagangan Besar Piranti Lunak (Kode KBLI – 46512), Menjalankan usaha perdagangan
      besar piranti lunak;
(f)   Perdagangan Besar Peralatan dan Telekomunikasi (Kode KBLI – 46523), mencakup usaha
      perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
      Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
(g)   Penerbitan piranti lunak (Software) (Kode KBLI – 58200), menjalankan kegiatan usaha
      penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem
      operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi;
(h)   Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI – 61100), menjalankan kegiatan
      pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara,
      data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
      pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
      komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data
      dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan
      sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
      fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan
      teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan
      jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
      yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
      internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
      telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
      sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
      secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
      Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani
      pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum;
(i)   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (Kode KBLI – 61200), mencakup kegiatan
      penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler
      di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
      akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
      infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil
      (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
      Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
      dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian
      akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
      jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan
      akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;
(j)   Aktivitas Telekomunikasi Satelit (Kode KBLI – 61300), menjalankan kegiatan penyelenggaraan
      jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang
      dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan
      atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video
      menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks
      yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui
      sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya
      tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui
      operator infrastruktur satelit;
(k)   Internet Service Provider (Kode KBLI – 61921), menjalankan kegiatan usaha jasa pelayanan
      yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
      bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet;
(l)   Jasa Sistem Komunikasi Data (Kode KBLI – 61922), menjalankan kegiatan jasa sistem
      komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
      paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan;



                                               142
Page 165
(m) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (Kode KBLI – 61924), menjalankan kegiatan menyelenggarakan
    akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan
    akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
    menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib
    saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melulukkan pengaturan
    trafik penyelenggaraan jasa akses internet;
(n) Jasa Multimedia Lainnya (Kode KBLI – 61929), mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
    yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924;
(o) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (Kode KBLI – 61999), menjalankan kegiatan usaha
    penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam
    kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan
    penjualan kartu perdana telepon seluler;
(p) Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain (Kode KBLI – 62014), mencakup kegiatan
    pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract,
    perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak
    mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615);
(q) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (Kode KBLI – 62015), mencakup
    konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi
    kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language
    processing, expert system, dan subset AI lainnya;
(r) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (Kode KBLI – 62019), mencakupkonsultasi yang
    berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya
    (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut
    analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
    dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
    pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan
    struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
    mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
    aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian
    perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
    sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat
    lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat
    lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413;
(s) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (Kode KBLI – 62021), menjalankan kegiatan layanan
    konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
    (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi;
(t) Aktivitas Penyediaan Identitas Digital (Kode KBLI – 62022), mencakup kegiatan penyediaan
    identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas
    digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko
    dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi,
    validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik
    yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam
    bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik;
(u) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (Kode KBLI – 62024), mencakup
    kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
    berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
    yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
    Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
    (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
    (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019);
(v) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (Kode KBLI – 62029),
    mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras computer dengan
    atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan system
    computer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi
    computer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna computer dan
    permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan
    dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen system perangkat keras dan piranti



                                            143
Page 166
     lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh
     pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
     menginstal system dan melatih serta mendukung pengguna system. Termasuk penyediaan
     manajemen dan pengoperasian system computer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di
     tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;
(w) Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (Kode KBLI – 62090), mencakup
     kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
     belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting
     up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
     insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
     komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202;
(x) Aktivitas Pengolahan Data (Kode KBLI – 63111), mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
     semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
     laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
     Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan
     pengelolaan data besar (big data);
(y) Aktivitas Hosting dan Ybdi (Kode KBLI – 63112), menjalankan kegiatan usaha jasa pelayanan
     yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan
     kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi
     hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing);
(z) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (Kode KBLI – 63121), menjalankan
     pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
     menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
     dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
     internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan
     komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
     elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
     dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/
     atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial;
(aa) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI – 63122),
     mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
     pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
     internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
     portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
     baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
     platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan
     usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
     layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik
     lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah
     satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
     pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/
     atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
     untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
     pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini
     tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan
     Fintech jasa pembayaran (6641);
(bb) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital (Kode
     KBLI – 77322), mencakup Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
     Gambar & Editing (Kode KBLI – 77321), kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
     opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup
     sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing,
     alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan
     5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200;
(cc) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital
     (Kode KBLI – 77322), mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
     (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup
     sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain
     yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200;


                                             144
Page 167
(dd) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (Kode
     KBLI – 77400), menjalankan kegiatan usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
     menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang
     dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti
     izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah
     sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti dapat sekaligus pembuatnya atau
     juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
     leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti
     lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang
     dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/
     mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya;
(ee) Aktivitas call centre (Kode KBLI – 82200), menjalankan kegiatan usaha jasa call center, seperti
     inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator
     manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara
     interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
     informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan
     atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode
     yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial,
     melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
     pelanggan.

b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta 19/2026, struktur permodalan dan kepemilikan JDS adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                 Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                    %
Modal Dasar                                             120.000               120.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
 1. PT Paramitra Intimega                                        1                      1.000.000,00       0,01
 2. PT Paramitra Teknologi Pintar                          119.999                119.999.000.000,00      99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 120.000                120.000.000.000,00     100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                      -                                 -

c. Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                 31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                       2025                     2024
Jumlah Aset                                                            58.923.903.763             77.568.755.837
Jumlah Liabilitas                                                    100.845.257.217             200.410.254.834
Jumlah Ekuitas                                                       (41.921.353.454)          (122.841.498.997)

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                   31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                        2025                   2024
Pendapatan Usaha                                                     47.936.570.957              115.181.007.974
Beban Pokok Pendapatan                                               (8.039.024.905)            (66.359.018.591)
Laba Bruto                                                           39.897.546.052               48.821.989.383
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                       34.328.167.057               46.360.591.274
Laba Tahun Berjalan                                                  25.933.767.814               35.975.162.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak                      (13.622.271)                  11.407.381
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                       25.920.145.543               35.986.570.348




                                                     145
Page 168
     Laporan Keuangan PT Jelajah Data Semesta tidak di konsolidasi pada Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perusahaan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 karena JDS
     baru diakuisisi oleh entitas anak Perseroan (PT Paramitra Teknologi Pintar) pada 12 Januari 2026.

2.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN
     DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Umum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang
jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada
tahun 2006 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. Pada tanggal 13 Maret 2014,
Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai
kapitalisasi pasar Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 7 triliun.

Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik, baik kepada operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat lainnya.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan
sekitar 3.343 menara telekomunikasi (terdiri atas 271 menara makro seluler dan 3.072 menara mikro
seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan
jaringan fiber optik milik Perseroan. Perseroan menyewakan menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik nya melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya memiliki jangka waktu sampai dengan
10 (sepuluh) tahun. Per 31 Desember 2025, jumlah penyewa menara dan jaringan fiber optik Perseroan
telah mencapai sebesar 1.899 dan 1.992 penyewa dengan rata-rata sisa periode perjanjian sewa antara
3 sampai 8 tahun.

Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut
sebagai FTTX atau Fiber-to-The-X dengan merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan
layanan internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan korporat maupun pelanggan perorangan/
residensial.

KEGIATAN OPERASIONAL

Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:

Jasa Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik

Dalam menjalankan kegiatan usaha ini, Perseroan awalnya melakukan pembangunan menara
telekomunikasi yang potensial di lokasi-lokasi yang dibutuhkan oleh para penyewa. Untuk membangun
suatu menara telekomunikasi, Perseroan umumnya akan menyewa lahan dalam jangka waktu yang
panjang, misalnya selama 20 (dua puluh) tahun, dari pemilik lahan dimana menara telekomunikasi
tersebut akan dibangun. Pada umumnya, menara telekomunikasi yang dibangun oleh Perseroan
terdiri dari lahan yang di atasnya terdapat menara telekomunikasi yang dibangun oleh Perseroan dan
ruang tempat penyimpanan peralatan (tempat dimana operator telekomunikasi yang menyewa menara
tersebut dari Perseroan dapat memasang berbagai peralatan pemancar, penerima, dan peralatan
penghubung/switching yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya).

Ada beberapa tipe menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan saat ini, yaitu self-supporting
(menara telekomunikasi yang tidak memerlukan penopang tambahan), monopole (struktur silinder yang
biasanya digunakan di tempat-tempat dengan keterbatasan lahan atau untuk memenuhi pertimbangan
estetika), dan Microcell Pole/Lightpole (menara telekomunikasi kamuflase). Perseroan menyewakan
menara telekomunikasinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian sewa
yang dibuat antara Perseroan dengan penyewa menara. Secara umum, alur proses yang dilakukan oleh
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha penyewaan menara telekomuniasi dapat digambarkan
sebagai berikut:



                                                 146
Page 169
Penjelasan:
-   Perseroan dan masing-masing penyewa menandatangani Perjanjian Induk Sewa Menara dan
    Jaringan.
-   Perseroan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyewa.
-   Setelah menerima SPK, Perseroan dan penyewa akan melakukan survey ke lokasi yang dimaksud
    apakah menara telekomunikasi dapat didirikan atau lokasi dapat digunakan untuk kolokasi.
-   Perseroan juga akan membangun Civil Mechanical Electrical (CME) pada lokasi tersebut.
-   Penyewa lainnya kemudian akan mengeluarkan Purchase Order (PO) kepada Perseroan.
-   Setelah PO, survey dan pembangunan CME dilakukan, Perseroan akan mengirimkan RFI Notice
    (ready for installation). RFI Notice adalah pernyataan Perseroan kepada Penyewa bahwa lokasi
    yang diinginkan telah siap untuk pelaksanaan instalasi perangkat-perangkatpenyewa atau penyewa
    lain.
-   Penyewa kemudian akan melakukan survey kelapangan, bersama-sama dengan tim dari Perseroan,
    serta melakukan instalasi serta menandatangai BAUF (Berita Acara Uji Fungsi).
-   Setelah BAUF ditandatangani oleh Perseroan dan pihak penyewa, Perseroan kemudian
    mengeluarkan BAPS (Berita Acara Penggunaan Site) untuk ditandatangani oleh penyewa,
    bersamaan dengan penandatanganan RFI certificate.
-   Setelah proses dan dokumen-dokumen tersebut ini selesai dan lengkap ditandatangani, Perseroan
    akan melakukan penagihan dan penyewa melakukan pembayaran.

Jasa Penyediaan Layanan Internet

FTTX atau Fiber-to-the-X adalah istilah umum untuk setiap arsitektur jaringan broadband yang
menggunakan serat optik untuk menggantikan seluruh atau sebagian dari kabel metal lokal loop yang
digunakan untuk telekomunikasi sampai titik terakhir untuk lokasi jasa yang diberikan. Huruf “X” di
dalam pengertian ini menunjukan beberapa tipe titik terakhir untuk layaan yang diberikan sebagai
contoh, FTTB berarti fiber to the building, FTTH berarti fiber to the home, dan lain sebagainya.
Produk FTTX menggunakan teknologi GPON (Gigabit Passive Optical Network) untuk mengaktifkan
serat optik tunggal untuk melayani beberapa titik akhir. Perseroan telah mengimplementasikan akses
GPON dimana operator wired broadband dan cable TV dapat menggunakan jaringan serat optik yang
sama yang disediakan oleh Perseroan. Perseroan menggunakan dense network architecture untuk
penyebaran FTTX lebih cepat dan penghematan biaya lebih dari 30%.

Perseroan menjalankan kegiatan usaha FTTX atau Fiber-to-The-X dengan merek dagang “Balifiber”,
dimana Perseroan menawarkan layanan internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan korporat
maupun pelanggan perorangan/residensial. Lokasi yang disasar dalam pekerjaan FTTX adalah area
komersial dan bisnis serta perumahan di mana terdapat kebutuhan yang tinggi akan fasilitas internet.
Lokasi yang disasar dalam pekerjaan FTTX adalah Area komersial dan bisnis serta perumahan di mana
terdapat kebutuhan yang tinggi akan fasilitas internet dan TV berbayar.




                                                147
Page 170
Berikut detail topologi jaringan FTTX yang diselenggarakan oleh Perseroan:




Beberapa perangkat pendukung jaringan yang digunakan di dalam jaringan tersebut mencakup Optical
Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber Distribution
Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat optik lainnya.

 No                      Nama Alat                                  Gambar
  1   Optical Line Terminal (OLT)




 2    Optical Network Terminal (ONT)




                                                148
Page 171
 No                      Nama Alat                                  Gambar

 3    Fiber Access Terminal (FAT)




 4    Fiber Distribution Terminal (FDT)




 5    Access Point




Sampai dengan 31 Desember 2025, jumlah akuisisi yang telah diroll-out untuk FTTH (fiber to the home)
adalah sebagai berikut:

Data dalam Homepass

                                          Area                                    Homepass
Jakarta                                                                            157.188
Bekasi                                                                              25.155
Tangerang                                                                           37.660
Depok                                                                               19.424
Karawang                                                                             1.242
Surabaya                                                                            11.046
Bali                                                                                22.596
Total                                                                              274.311




                                                 149
Page 172
Jasa Very Small Aperture Terminal Terminal Ground Segment (VSAT RTGS)

Sejak tahun 2024, Perseroan melalui anak usahanya, PT Paramitra Intimega, berpartisipasi dalam
proyek BAKTI Komdigi (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi
dan Digital) dengan membangun infrastruktur telekomunikasi Remote Terminal Ground Segment Very
Small Aperture Terminal (RTGS VSAT) sebagai user terminal SATRIA 1 yang menghubungkan wilayah
terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pada tahun 2024, sebanyak 5.968 lokasi telah terpasang yang
tersebar di berbagai Provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan. Pada
tahun 2025, partisipasi tersebut dilanjutkan dengan penambahan lokasi sebanyak 314 lokasi yang
tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Sebaran Lokasi RTGS tahun 2024 dan 2025 sebagai berikut:

         PULAU                               PROVINSI                       2024        2025
SUMATERA              Aceh                                                  546          21
                      Sumatera Utara                                         -           34
                      Bengkulu                                              268           3
                      Sumatera Selatan                                      347          71
                      Lampung                                               376           2
JAWA                  Banten                                                415           1
                      Jawa Barat                                            595          75
                      Jawa Tengah                                           1078          6
                      Jawa Timur                                            788          40
BALI                  Bali                                                   35           -
NUSA TENGGARA         Nusa Tenggara Barat                                   378           -
KALIMANTAN            Kalimantan Barat                                      595           1
                      Kalimantan Tengah                                     316          17
                      Kalimantan Selatan                                     -           14
                      Kalimantan Timur                                      231          15
                      Kalimantan Utara                                       -           14


Satelit SATRIA 1 memiliki band Standard dan band Military, sehingga perangkat RTGS harus sesuai
dengan band tersebut. Alokasi perangkat yang terpasang berupa perangkat Standard-upper band,
Standar-lower band, Military-band dan Multi-band. Informasi perangkat terpasang disajikan dalam Tabel
berikut:

           BAND                      PERANGKAT                Tipe Transceiver     Tipe Modem
Standard Band                Standard-upper band                  HB220              HT2010
                             Standard-lower band                  Skyware            HT2030
Military Band                Military-band                        RevGo              HT2030
                             Multi-band                           HT3210            WE3100


Setelah perangkat RTGS terpasang, beroperasi dan berfungsi penuh dan memberikan Layanan, maka
tahapan selanjutnya adalah tahap pengoperasian dan pemeliharaan (O & M) agar dapat tepenuhi
Service Level Agreement untuk Layanan.




                                                        150
Page 173
Berikut peta sebaran Lokasi RTGS VSAT




Berikut ini adalah tabel rincian pendapatan atas sewa menara BTS, sarana penunjangnya, jasa
pemeliharaan, dan jaringan fiber optic, televisi kabel, sarana penunjangnya dan VSAT Perseroan
berdasarkan pelanggan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                              31 Desember
Pelanggan Pihak Ketiga
                                                                      2025                     2024
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta     258.276.233.681          180.964.983.721
PT Indosat Tbk                                                       210.966.890.262          223.440.835.204
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                                        191.340.253.956           32.587.331.923
PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk                                     146.748.038.812                        -
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk                            104.250.040.000           94.906.451.620
PT Smart Telecom                                                      43.794.619.913          132.274.449.455
PT XL Axiata Tbk                                                      28.971.931.371           86.520.757.344
PT Telekomunikasi Selular                                             28.680.205.458           29.534.948.603
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung                          3.807.410.000              127.750.000
Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi DKI Jakarta                 3.733.604.548            5.228.657.603
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung                     2.751.597.048            2.697.297.300
PT Jelajah Data Semesta                                                            -           57.831.850.000
Lain-lain                                                            215.889.699.620          199.733.209.028
Total                                                              1.239.210.524.669        1.045.848.521.801

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan dengan Pihak
ketiga.

Langkah-langkah pengendalian mutu dan layanan kepada penyewa/mitra

Preventive Maintenance (Pemeliharaan untuk Pencegahan)

•   Perseroan menempatkan “Pemeliharaan untuk Pencegahan” sebagai prosedur penting dalam
    menjamin kualitas dan keberlangsungan layanan.
•   Teknis Pemeliharaan ini dilakukan Perseroan dengan cara inspeksi terhadap asset secara periodik
    untuk memprediksi kondisi asset terhadap kerusakan atau permasalahan yang mungkin akan
    terjadi.
•   Pemeliharaan dilakukan secara terjadwal, terstruktur dan sistematis, dimana sejumlah tugas
    pemeliharaan seperti inspeksi, perbaikan, penggantian, pembersihan dan penyesuaian-
    penyesuaian lain yang perlu dilaksanakan.



                                                            151
Page 174
Corrective Maintenance (Pemeliharaan untuk Perbaikan)

•    Perseroan menyediakan “Monitoring System” guna mendapatkan status atas semua layanan
     secara real-time.
•    Perseroan membuka Helpdesk untuk menampung dan menerima permintaan dukungan teknis
     maupun laporan dari penyewa menara telekomunikasi.
•    Perseroan memonitor dan melakukan eskalasi, evaluasi dan rekonsiliasi atas setiap upaya yang
     telah dilakukan sebagai tanggapan terhadap permintaan dukungan teknis maupun laporan dari
     penyewa menara telekomunikasi untuk setiap pekerjaan corrective maintenance ini.
•    Perseroan menerapkan mekanisme pelaporan dan pemberian akses masuk bagi penyewa ke
     lokasi menara telekomunikasi.
•    Untuk setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh mitra Perseroan harus didampingi oleh wakil Perseroan
     dan mitra harus membuat berita acara serah terima atas pekerjaan yang dilakukannya dengan
     disertakan dokumen pendukung seperti foto kegiatan.
•    Perseroan menerapkan prinsip efisiensi biaya, pengawasan dan post audit untuk menjamin kualitas
     maintenance yang baik. Direktur Utama bertanggungjawab terhadap proses kegiatan pengendalian
     mutu ini.

2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

Hubungan yang kuat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia
Penyewa utama menara telekomunikasi Perseroan terdiri dari beberapa perusahaan telekomunikasi
selular besar di Indonesia. Sekitar 45,24% dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 berasal dari lima operator telekomunikasi terbesar di Indonesia berdasarkan
pendapatan: Telkomsel, Telkom, Indosat dan XLSmart. Hubungan baik yang telah dibina sejak lama
dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia mendukung upaya Perseroan dalam mengidentifikasi
peluang kolokasi maupun menara build-to-suit untuk memenuhi kebutuhan operator telekomunikasi.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah penyedia jasa independen pihak ketiga yang tidak
bersaing secara langsung dengan penyewa menara telekomunikasi Perseroan sehingga menciptakan
keunggulan kompetitif dibandingkan operator telekomunikasi yang menawarkan kolokasi kepada para
pesaing utama mereka.

Perjanjian sewa lahan menara telekomunikasi jangka panjang dan penyewa strategis menara
telekomunikasi memberikan kepastian akan pendapatan di masa depan
Pendapatan Perseroan yang diperoleh dari perjanjian sewa jangka panjang yang berasal dari penyewaan
menara telekomunikasi Perseroan memberikan arus pendapatan yang berulang (recurring) dan mudah
diprediksi. Jangka waktu perjanjian sewa lahan menara telekomunikasi dengan pemilik lahan umumnya
20 tahun. Per 31 Desember 2025, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh lahan lokasi menara
telekomunikasi adalah sekitar di atas 5 sampai 17 tahun. Perjanjian sewa menara telekomunikasi
Perseroan pada umumnya mensyaratkan pendapatan sewa tetap, dan pendapatan jasa operasional
dan pemeliharaan yang umumnya dapat disesuaikan dengan tingkat inflasi berdasarkan data dari Biro
Pusat Statistik (BPS). Biaya-biaya tersebut dibayarkan oleh operator telekomunikasi kepada Perseroan
secara bulanan, kuartalan atau tahunan.

Keunggulan Sebagai Early Mover di Industri Sehingga Memiliki Portofolio Menara Telekomunikasi
Dengan Permintaan Tinggi
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan masuknya Perseroan lebih awal pada industri penyewaan
menara di Pulau Bali sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terpadu, berupa menara
telekomunikasi dengan jaringan yang terintegrasi dengan high capacity bandwith microwave dan fiber
optic. Perseroan telah berhasil membangun portofolio menara telekomunikasi pada wilayah dengan lalu
lintas pelanggan operator telekomunikasi yang tinggi sehingga terdapat permintaan yang tinggi untuk
menempatkan peralatan BTS operator telekomunikasi. Perseroan berkeyakinan bahwa lokasi menara
telekomunikasi Perseroan pada daerah dengan permintaan tinggi telah mendukung Perseroan dalam
meningkatkan potensi dari tambahan kolokasi pada lokasi tersebut. Per 31 Desember 2025, sekitar
54% dari menara telekomunikasi Perseroan yang tersewa, terkonsentrasi pada daerah padat penduduk
di Pulau Bali.


                                                 152
Page 175
Pengalaman Build-to-Suit dan Operasional yang Ekstensif
Perseroan berkeyakinan bahwa pengalaman Perseroan, khususnya pada proses akuisisi lahan
(SITAC) dan pemenuhan perijinan, membuat Perseroan mampu menyelesaikan pembangunan menara
telekomunikasi sesuai permintaan penyewa (build-to-suit) pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini
menjadikan Perseroan memiliki keunggulan kompetitif pada pembangunan menara build-to-suit pada
berbagai area di Pulau Bali. Unit regional management Perseroan, bertugas untuk mengawasi dan
bekerja sama dengan sub-kontraktor dan agen Perseroan serta menjalin hubungan yang baik dengan
pemasok lokal dan pejabat pemerintahan daerah sehingga memungkinkan Perseroan dan penyewa
menara telekomunikasi untuk mengidentifikasi lokasi yang memiliki potensi untuk digunakan oleh
penyewa. Setelah lokasi menara telekomunikasi ditentukan, pekerjaan konstruksi menara telekomunikasi
diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu 45-90 hari sejak diterbitkannya surat perintah kerja oleh
penyewa menara telekomunikasi.

Marjin keuntungan dan tingkat Leverage Operasional yang Tinggi
Bisnis Perseroan memiliki marjin EBITDA yang tinggi sehingga mendukung arus kas yang kuat dan
stabil untuk kegiatan operasional. Marjin EBITDA Perseroan mencapai 67,30% untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025. Rasio kolokasi mengalami pergerakan yang relatif stabil dari
waktu ke waktu, hal ini disebabkan oleh pertumbuhan jumlah menara telekomunikasi yang seimbang
dengan pertumbuhan jumlah penyewa menara telekomunikasi yang menyewa menara telekomunikasi.
Meskipun demikian, Perseroan berkeyakinan akan adanya permintaan yang tinggi dari para operator
telekomunikasi (baik GSM maupun CDMA) terhadap pembangunan menara telekomunikasi dan
penyewaan tower space kepada perusahaan menara independen, baik dari operator selular yang telah
beroperasi saat ini, maupun dari pemain baru yang akan menggelar teknologi baru yang membutuhkan
sites telekomunikasi.

Kemampuan Perseroan Dalam Melakukan Membangun dan Mengintegrasikan Portofolio Menara
Telekomunikasi
Perseroan berharap bahwa pembangunan portofolio menara telekomunikasi ukuran kecil dan besar
akan tetap menjadi sebuah bagian penting dari strategi pertumbuhan, dimana Perseroan akan
mengalokasikan sebagian besar sumber daya untuk memastikan bahwa Perseroan melihat peluang
pembangunan dan secara cepat mengeksekusi peluang tersebut apabila telah muncul. Perseroan juga
berkeyakinan bahwa Perseroan telah memperoleh kemampuan dalam mengintegerasikan perusahaan
maupun portofolio menara yang telah dibangun dengan bisnis Perseroan. Perseroan berkeyakinan
bahwa Perseroan memiliki kemampuan untuk menganalisa kekuatan dan kelemahan dari sumber daya
manusia dan proses perusahaan target dengan cepat, serta dalam hal menggabungkan data aset
kedalam sistem informasi Perseroan untuk memastikan bahwa aset menara telekomunikasi tersebut
dipelihara secara baik dan dapat ditawarkan kepada penyewa Perseroan yang telah ada.

Perseroan memiliki dasar atas penetapan perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi dari
3 aspek:
1. Geography, Perseroan menggunakan nilai pasar sebagai acuan untuk akusisi tanah baik sewa
    maupun beli bergantung pada lokasi tanah tersebut.
2. Topography, Perseroan mempertimbangkan topografi atau struktur permukaan tanah dalam
    membangun menara telekomunikasi, seperti misalnya pembangunan menara telekomunikasi di
    gunung atau bukit karang akan mengeluarkan biaya konstruksi yang lebih tinggi dibandingkan
    dengan pembangunan diatas tanah datar.
3. Morphology, Perseroan juga mempertimbangkan kondisi lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat
    setempat. Perseroan akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi berupa biaya pembangunan
    fasilitas lingkungan di lokasi yang lebih terdapat penolakan oleh masyarakat setempat.

Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
Perseroan berkeyakinan bahwa tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman untuk
senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada industri telekomunikasi di
Indonesia melalui pertumbuhan organik dimasa yang akan datang. Manajemen Perseroan berusaha
memanfaatkan hubungan dan keahlian dari kedua pemegang saham pendiri dalam membangun usaha
Perseroan.




                                                153
Page 176
3.   PEMASARAN DAN PENJUALAN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan perkembangan usaha, kegiatan pemasaran memiliki
peranan yang penting, baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk mempertahankan
pangsa pasar Perseroan dalam industri penyedia jasa penunjang telekomunikasi. Kegiatan pemasaran
Perseroan dijalankan oleh unit pemasaran yang telah berpengalaman di bidangnya dan berfokus pada
pemenuhan kebutuhan operator telekomunikasi besar di Indonesia. Secara umum, strategi pemasaran,
sistem penjualan dan distribusi yang diterapkan oleh unit pemasaran Perseroan adalah sebagai berikut:

•    Menyediakan layanan sesuai dengan kebutuhan dan menjaga hubungan baik dengan operator
     telekomunikasi.
•    Penyebaran wilayah jaringan usaha strategis yang dapat mendukung kebutuhan operator.
•    Menerima tanggapan, saran, masukan dari klien untuk meningkatkan pelayanan Perseroan.
•    Melakukan pemasaran produk Perseroan secara intensif untuk produk yang telah disesuaikan
     dengan kebutuhan pelanggan baik secara door to door,business to business ataupun business to
     government, dan juga melalui social media.

Untuk kegiatan usaha utama yaitu penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, daerah
pemasaran produk meliputi kota-kota besar di pulau Jawa dan Bali. Perseroan merupakan satu-satunya
penyedia menara ekslusif di Kabupaten Badung, Bali.
Untuk bidang usaha Fiber-to-the-X (FTTX), daerah pemasaran produk meliputi Jakarta, Depok,
Tangerang, Bekasi, Bali, dan Surabaya.

4.   STRATEGI USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:

a.   Meningkatkan rasio kolokasi menara telekomunikasi yang dimiliki saat ini.
     Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang terarah untuk menambah
     tingkat penyewaan pada semua menara telekomunikasi yang telah tersedia, dan dalam tahap
     pembangunan maupun yang akan dibangun. Manajemen percaya bahwa kunci sukses dari strategi
     ini terletak pada kemampuan untuk mengembangkan hubungan jangka panjang dan secara
     konsisten terus bekerja dengan kinerja terbaik untuk memenuhi dan/atau melebihi kebutuhan
     operator telekomunikasi nirkabel, dan agar dikenal sebagai perusahaan yang membuat komitmen
     yang bisa diterima secara komersial serta memenuhi komitmen ini secara tepat waktu.

     Perseroan juga berusaha untuk meningkatkan akses informasi yang akurat dan lengkap mengenai
     data lokasi dan kapasitas menara untuk mempermudah penyewa dalam menentukan lokasi
     dan kualifikasi menara secara lebih cepat dan mudah. Perseroan secara konsisten mencari
     peluang untuk membangun menara telekomunikasi pada lokasi-lokasi dimana Perseroan dapat
     memanfaatkan hubungannya dengan penyewa menara yang telah ada untuk meningkatkan rasio
     kolokasi.

b.   Meningkatkan portofolio menara telekomunikasi Perseroan melalui pembangunan menara
     telekomunikasi di lokasi-lokasi yang strategis.
     Perseroan hanya membangun menara telekomunikasi baru apabila memenuhi kriteria investasi
     yang mencakup antara lain: tingkat pengembalian investasi (return on investment), potensi
     kolokasi, kemudahan untuk membeli atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perijinan
     dari komunitas sekitar, jumlah menara telekomunikasi di daerah sekitar, dan kualitas kredit calon
     penyewa.

c.   Melakukan efisiensi beban operasional Perseroan
     Perseroan berupaya untuk melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi
     secara berkelanjutan terhadap biaya operasional rutin dan melakukan perubahan metode
     operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi termasuk melakukan
     usaha evaluasi design yang low maintenance seperti opsi pengalihan tenant indoor /shelter ke
     outdoor/shelterless. Selain itu, Perseroan juga mengembangkan infrastruktur teknologi informasi



                                                 154
Page 177
     melalui pemanfaatan sistem berbasis artificial intelligence (AI) untuk mendukung pengolahan data,
     meningkatkan keandalan sistem, serta menunjang kebutuhan operasional Perseroan secara lebih
     efisien. Perseroan juga melakukan pengelolaan struktur pendanaan secara optimal untuk menjaga
     efisiensi biaya pendanaan dan mendukung fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan
     kegiatan usaha.

d.   Meningkatkan pemanfaatan menara telekomunikasi dengan mengaplikasikan teknologi baru
     yang sesuai dengan kebutuhan para penyewa
     Perseroan mempelajari kesempatan lain untuk berkembang demi mengoptimalkan kapasitas
     pengunaan, termasuk dengan menarik penyewa baru untuk menggunakan peralatan baru yang
     mendukung teknologi baru seperti 5G pada menara telekomunikasi milik Perseroan dalam rangka
     pengoptimalan penggunaan. Karena kecepatan untuk memasuki pasar baru dan kemampuan untuk
     mengembangkan jangkauan jaringan dan kapasitas jaringan secara cepat adalah bagian penting
     untuk kesuksesan operator telekomunikasi nirkabel, manajemen percaya bahwa kemampuan
     Perseroan untuk mendukung pelanggannya dalam mencapai tujuannya pada akhirnya akan
     membantu keberhasilan pemasaran dan penggunaan kapasitasnya.

e.   Meningkatkan kapasitas jaringan telekomunikasi
     Perseroan terus mempelajari kemungkinan untuk meningkatkan kapasitas dengan menggunakan
     perangkat terbaru yang mempunyai kapasitas, kecepatan dan kualitas yang lebih baik, termasuk
     perangkat pendukung infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk menunjang keandalan
     jaringan dan operasional layanan Perseroan.

f.   Pengembangan bisnis jasa telekomunikasi di tahun mendatang dengan mempergunakan
     infrastruktur dan jaringan transmisi yang telah dimiliki oleh Perseroan, seperti layanan
     akses Internet dan jasa lainnya sesuai rencana bisnis jangka panjang Perseroan.
     Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan menara dan jaringan
     telekomunikasi, serta infrastruktur pendukung yang telah dimiliki Perseroan guna mendukung
     pengembangan layanan telekomunikasi secara berkelanjutan.

5.   PERSAINGAN USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan
penyedia jasa penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan menara independen
yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi.
Perseroan berkeyakinan bahwa persaingan di industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia
terutama bergantung pada lokasi menara, hubungan dengan operator telekomunikasi, serta kualitas
jasa yang diberikan kepada pada pelanggan. Dengan rekam jejak yang ekstensif di industri menara
telekomunikasi, portofolio menara yang terdiversifikasi dan paling dominan di Provinsi Bali dan DKI
Jakarta, serta dukungan dari tenaga kerja dan manajemen yang berpengalaman di bidangnya,
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk menghadapi persaingan
usaha di industri ini.

Berikut adalah posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa pesaing yang telah mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan telah menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2025
diurutkan berdasarkan jumlah aset dan pendapatan:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember 2025
No. Nama Emiten
                                                            Jumlah Aset             Jumlah Pendapatan
1     PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)                  77.269.692                 13.327.907
2     PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)                 58.350.129                  9.534.089
3     PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG)            46.247.248                  6.909.269
4     PT Centratama Telekom Indonesia Tbk (CENT)             28.262.382                  2.536.072
5     PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST)                     3.945.568                   871.892
6     PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)                     7.221.509                  1.239.210
7     PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. (GHON)           1.462.085                   211.308
Sumber data : www.idx.co.ids



                                                      155
Page 178
6.   PROSPEK USAHA

Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator
telekomunikasi dengan menyewakan ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian
sewa jangka panjang yang menghasilkan pendapatan sewa. Manajemen Perseroan meyakini bahwa
kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus meningkat berdasarkan faktor-faktor
berikut ini:

•    Pertumbuhan kebutuhan jaringan yang andal dan kapasitas yang memadai yang terus berkelanjutan
     untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan telekomunikasi yang ada maupun yang baru. Hal ini
     juga didorong oleh tingkat penetrasi menara telekomunikasi di Indonesia yang saat ini masih relatif
     rendah sehingga masih memiliki potensi pasar yang signifikan.
•    Meskipun industri mengalami konsolidasi, operator tetap memiliki kewajiban dan kebutuhan untuk
     memperluas cakupan layanan serta meningkatkan kualitas jaringan, khususnya di luar wilayah
     perkotaan. Hal ini berpotensi mendorong kebutuhan penyewaan menara dalam jangka pendek
     hingga menengah. Peningkatan aktivitas digital masyarakat Indonesia, termasuk penggunaan
     media sosial, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, pembelajaran daring, serta adopsi
     layanan berbasis cloud dan streaming, mendorong pertumbuhan trafik data yang signifikan. Tren
     ini menciptakan kebutuhan berkelanjutan terhadap infrastruktur jaringan yang andal, termasuk
     menara telekomunikasi dan jaringan fiber optic sebagai penunjang transmisi data.Implementasi
     dan pengembangan teknologi 5G oleh operator telekomunikasi memerlukan densifikasi jaringan
     dan penambahan perangkat pada menara eksisting maupun pembangunan menara baru di lokasi
     tertentu. Kebutuhan tersebut berpotensi meningkatkan utilisasi menara serta peluang kolokasi
     tambahan

Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan
smart city untuk CCTV, diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah
yang masih tertinggal dalam penyediaan layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT
RTGS juga masih sangat tinggi.

Di sisi lain, dinamika persaingan dan konsolidasi di industri telekomunikasi dapat mempengaruhi pola
investasi operator. Persaingan dapat mendorong kebutuhan infrastruktur baru, termasuk di wilayah
yang belum terjangkau dan penguatan jaringan serat optik. Namun demikian, strategi efisiensi maupun
dampak merger antar operator berpotensi mempengaruhi permintaan penyewaan menara dan
keberlanjutan kontrak sewa yang ada. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kinerja Perseroan
di masa mendatang.

Secara singkat, faktor-faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa
infrastruktur menara dari penyedia menara telekomunikasi independen adalah:
•    Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
•    Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan
     perhatian pada usaha inti;
•    Melakukan penggelaran jaringan (network roll-out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang
     lebih cepat dan tepat sasaran;
•    Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
•    Perluasan jangkauan di wilayah-wilayah yang strategis.

Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah
termasuk hal-hal berikut:
•   Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
    telekomunikasi;
•   Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan
    pemindahan peralatan telekomunikasi dan penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
•   Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik




                                                  156
Page 179
7.    SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:

                                                                                                     Tanggal          Masa
No.                        Keterangan                                 Lembaga Pemberi
                                                                                                    Perolehan        Berlaku
 1.   ISO/IEC 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan                Bureau Veritas Certification   25 Oktober 2025   1 April 2026
      Informasi untuk pengamanan fasilitas data center
 2.   ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Call in             Bureau Veritas Certification     4 Juni 2023     6 April 2026
      Call Center for Residential Internet Services) No. 4825

8.    ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta
kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi
dengan perincian sebagai berikut:

No.       Polis Asuransi              Objek Pertanggungan          Nilai Pertanggungan              Jangka Waktu
 1. Asuransi    Property   All     Radio broadcasting,             Rp27.800.000.000,00      30 November 2024 sampai dengan
    Risk No. 1801092401271         television broadcasting &                                30 November 2025
    tanggal 31 Januari 2025        relay stations, transmission
    yang    ditanggung   oleh      tower including microwave                                Pada       Tanggal      Prospektus,
    PT      Lippo     General      transmission tower and                                   berdasarkan e-mail yang dikirimkan
    Insurance Tbk                  relay tower                                              oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                            perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                            2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                            2025 terhadap polis asuransi jenis
                                                                                            Property All Risk (PAR), Perseroan
                                                                                            sedang dalam proses pengadaan
                                                                                            perusahaan asuransi yang akan
                                                                                            melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                            Property All Risk.

 2.   Asuransi    Property   All   Radio broadcasting,             Rp24.550.000.000,00      30 November 2024 sampai dengan
      Risk No. 1801092401275       television broadcasting &                                30 November 2025
      tanggal 2 Januari 2025       relay stations, transmission
      yang    ditanggung   oleh    tower including microwave                                Pada       Tanggal      Prospektus,
      PT      Lippo     General    transmission tower and                                   berdasarkan e-mail yang dikirimkan
      Insurance Tbk                relay tower                                              oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                            perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                            2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                            2025 terhadap polis asuransi jenis
                                                                                            Property All Risk (PAR), Perseroan
                                                                                            sedang dalam proses pengadaan
                                                                                            perusahaan asuransi yang akan
                                                                                            melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                            Property All Risk.

 3.   Asuransi    Property   All   Radio broadcasting,            Rp149.100.000.000,00      30 November 2024 sampai dengan
      Risk No. 1801092401338       television broadcasting &                                30 November 2025
      tanggal 3 Januari 2025       relay stations, transmission
      yang    ditanggung   oleh    tower including microwave                                Pada       Tanggal      Prospektus,
      PT      Lippo     General    transmission tower and                                   berdasarkan e-mail yang dikirimkan
      Insurance Tbk                relay tower                                              oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                            perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                            2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                            2025 terhadap polis asuransi jenis
                                                                                            Property All Risk (PAR), Perseroan
                                                                                            sedang dalam proses pengadaan
                                                                                            perusahaan asuransi yang akan
                                                                                            melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                            Property All Risk.




                                                                157
Page 180
No.       Polis Asuransi             Objek Pertanggungan         Nilai Pertanggungan            Jangka Waktu
 4. Asuransi    Property   All    Radio broadcasting,            Rp529.450.000.000,00   30 November 2024 sampai dengan
    Risk No. 1801092500094        television broadcasting &                             30 November 2025
    tanggal 3 Januari 2025        relay stations, transmission
    yang    ditanggung   oleh     tower including microwave                             Pada       Tanggal      Prospektus,
    PT      Lippo     General     transmission tower and                                berdasarkan e-mail yang dikirimkan
    Insurance Tbk                 relay tower                                           oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                        perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                        2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                        2025 terhadap polis asuransi jenis
                                                                                        Property All Risk (PAR), Perseroan
                                                                                        sedang dalam proses pengadaan
                                                                                        perusahaan asuransi yang akan
                                                                                        melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                        Property All Risk.

5.   Asuransi    Property   All   Radio broadcasting,            Rp41.350.000.000.00    30 November 2024 sampai dengan
     Risk No. 1801092500095       television broadcasting &                             30 November 2025
     tanggal 17 Januari 2025      relay stations, transmission
     yang    ditanggung   oleh    tower including microwave                             Pada       Tanggal      Prospektus,
     PT      Lippo     General    transmission tower and                                berdasarkan e-mail yang dikirimkan
     Insurance Tbk                relay tower                                           oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                        perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                        2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                        2025 terhadap polis asuransi jenis
                                                                                        Property All Risk (PAR), Perseroan
                                                                                        sedang dalam proses pengadaan
                                                                                        perusahaan asuransi yang akan
                                                                                        melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                        Property All Risk.

6.   Asuransi    Property   All Private Warehouses/                Rp25.684.586.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
     Risk No. 1801092400643 Gudang-gudang                                               2026
     tanggal 15 Juli 2025 yang
     ditanggung oleh PT Lippo
     General Insurance Tbk

7.   Asuransi Property All Risk   Kantor & Ruko milik              Rp52.224.023.210     16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
     No. 1801092400655tanggal     Perseroan      di   Green                             2026
     10    Juli   2025     yang   Mansion Jakarta Barat,
     ditanggung oleh PT Lippo     Joglo Jakarta Barat, Pluit
     General Insurance Tbk        Jakarta Barat, Cempaka
                                  Mas      Jakarta    Pusat,
                                  Hasyim Ashari Tangerang,
                                  Matraman Jakarta Pusat,
                                  Penjernihan Jakarta Pusat,
                                  Proklamasi      Tangerang,
                                  Pondok Gede Bekasi, Gatot
                                  Subroto Bandung, Raya
                                  Bunduran Sidoarjo

8.   Asuransi    Property   All   Condominiums,       Offices,     Rp21.466.587.738     16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
     Risk No. 1801092500094       Multi-Storeyed Car Parks                              2026
     tanggal 23 Juli 2025 yang    Not Exceeding Storeys
     ditanggung oleh PT Zurich    Above Ground Level And/
     Asuransi Indonesia Tbk       Or Sales Activities And/Or
                                  Operation Activities And/
                                  Or Others Related To The
                                  Insured Business berlokasi
                                  di Kuta Bali dan Gambir
                                  Jakarta Pusat

9.   Asuransi    Property   All Fiber to the Home/FTTH             Rp35.535.192.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
     Risk No. 1801092400513                                                             2026
     tanggal 14 Juli 2025 yang
     ditanggung oleh PT Lippo
     General Insurance Tbk




                                                             158
Page 181
No.       Polis Asuransi         Objek Pertanggungan           Nilai Pertanggungan             Jangka Waktu
10. Asuransi    Property   All Fiber to the Home/FTTH           Rp25.684.586.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
    Risk No. 1801092400513                                                           2026
    tanggal 15 Juli 2025 yang
    ditanggung oleh PT Lippo
    General Insurance Tbk

11. Asuransi Earthquake No.     Radio          broadcasting,     Rp27,800,000,000    30 November 2024 sampai dengan
    1801052400881     tanggal   television broadcasting &                            30 November 2025
    31 Januari 2025 yang        relay stations, transmission
    ditanggung oleh PT Lippo    tower including microwave                            Pada       Tanggal     Prospektus,
    General Insurance Tbk       transmission tower and                               berdasarkan e-mail yang dikirimkan
                                relay tower                                          oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                     perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                     2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                     2025 terhadap polis asuransi
                                                                                     jenis Earthquake,       Perseroan
                                                                                     sedang dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                     Earthquake.

12. Asuransi Earthquake No.     Radio          broadcasting,     Rp24.550.000.000    30 November 2024 sampai dengan
    1801052400882     tanggal   television broadcasting &                            30 November 2025
    2 Januari 2025 yang         relay stations, transmission
    ditanggung oleh PT Lippo    tower including microwave                            Pada       Tanggal     Prospektus,
    General Insurance Tbk       transmission tower and                               berdasarkan e-mail yang dikirimkan
                                relay tower                                          oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                     perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                     2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                     2025 terhadap polis asuransi
                                                                                     jenis Earthquake,       Perseroan
                                                                                     sedang dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                     Earthquake.

13. Asuransi Earthquake No.     Radio          broadcasting,   Rp149.100.000.000     30 November 2024 sampai dengan
    1801052400950     tanggal   television broadcasting &                            30 November 2025
    3 Januari 2025 yang         relay stations, transmission
    ditanggung oleh PT Lippo    tower including microwave                            Pada       Tanggal     Prospektus,
    General Insurance Tbk       transmission tower and                               berdasarkan e-mail yang dikirimkan
                                relay tower                                          oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                     perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                     2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                     2025 terhadap polis asuransi
                                                                                     jenis Earthquake,       Perseroan
                                                                                     sedang dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                     Earthquake.

14. Asuransi Earthquake No.     Radio          broadcasting,     Rp41.350.000.000    30 November 2024 sampai dengan
    1801052500053     tanggal   television broadcasting &                            30 November 2025
    17 Januari 2025 yang        relay stations, transmission
    ditanggung oleh PT Lippo    tower including microwave                            Pada       Tanggal     Prospektus,
    General Insurance Tbk       transmission tower and                               berdasarkan e-mail yang dikirimkan
                                relay tower                                          oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                     perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                     2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                     2025 terhadap polis asuransi
                                                                                     jenis Earthquake,       Perseroan
                                                                                     sedang dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                     Earthquake.




                                                           159
Page 182
No.       Polis Asuransi           Objek Pertanggungan         Nilai Pertanggungan              Jangka Waktu
15. Asuransi Earthquake No.     Radio          broadcasting,    Rp529.450.000.000       30 November 2024 sampai dengan
    1801052500054     tanggal   television broadcasting &                               30 November 2025
    17 Januari 2025 yang        relay stations, transmission
    ditanggung oleh PT Lippo    tower including microwave                               Pada       Tanggal     Prospektus,
    General Insurance Tbk       transmission tower and                                  berdasarkan e-mail yang dikirimkan
                                relay tower                                             oleh Divisi Procurement Perseroan
                                                                                        perihal Renewal Asuransi Periode
                                                                                        2025-2026 tanggal 12 September
                                                                                        2025 terhadap polis asuransi
                                                                                        jenis Earthquake,       Perseroan
                                                                                        sedang dalam proses pengadaan
                                                                                        perusahaan asuransi yang akan
                                                                                        melakukan pertanggungan asuransi
                                                                                        Earthquake.

16. Asuransi Earthquake No. Fiber to the Home/FTTH               Rp35.535.192.031       16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
    1801052400359 tanggal 15                                                            2026
    Juli 2025 yang ditanggung
    oleh PT Lippo General
    Insurance Tbk
17. Asuransi Earthquake No. Fiber to the Home/FTTH               Rp18.908.388.731       16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
    1801052400361 tanggal 15                                                            2026
    Juli 2025 yang ditanggung
    oleh PT Lippo General
    Insurance Tbk
18. Asuransi Earthquake No. Fiber to the Home/FTTH               Rp21.466.587.738       16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
    1801052400362 tanggal 16                                                            2026
    Juli 2025 yang ditanggung
    oleh PT Lippo General
    Insurance Tbk

Pada tanggal prosepektus ini PT-PIM sedang melakukan perpanjangan terhadap asuransi atas aset
yang dimilikinya sebagaimana cover note nomor 076486/CV/PAR/028.064-KBRU/02/2025 tanggal
4 Februari 2026 yang diterbitkan oleh PT Lippo General Insurance, sebagai berikut:

       Nama Perjanjian dan
No.                             Objek Perjanjian        Jangka Waktu Perjanjian       Ketentuan Material dalam Perjanjian
            Para Pihak
 1.   Nama Perjanjian        Pemberian     pinjaman    1 (satu) tahun sejak tanggal   Nilai Perjanjian
                             kepada          PT-PIM    01 Oktober 2025 sampai
      Perjanjian Pemberian dengan jumlah pokok         dengan 31 September 2026       (i) Nilai pinjaman maksimal sebesar
      Pinjaman       tanggal maksimal       sebesar    atau sampai dengan telah             Ro100.000.000.000,00
      01    Oktober    2025 Rp100.000.000.000,00       dibayarkannya        seluruh   (ii) Bunga sebesar 6% per tahun;
      antara      Perseroan                            Pinjaman oleh PIM kepada       (iii) Pemberian pinjaman akan diberikan
      dengan PT Paramitra                              Perseroan                            secara bertahap selama jangka
      Intimega                                                                              waktu Perjanjian

      Para Pihak                                                                      Pengakhiran
      (i) Perseroan;
      (ii) PIM                                                                        c. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh
                                                                                         salah satu Pihak sampai dengan
      Perseroan dan PIM                                                                  terpenuhinya kewajiban-kewaiban
      secara bersama-sama                                                                Para Pihak;
      disebut Para pihak.                                                             d. Dalam     hal   pengakhiran     atau
                                                                                         pembatalan Perjanjian ini terjadi,
                                                                                         maka Para Pihak mengesampingkan
                                                                                         berlakunya Ketenuan 1266 Kitab
                                                                                         Undang-Undang Hukum Perdata.

                                                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                      Hukum Negara Republik Indonesia

                                                                                      Penyelesaian Sengketa
                                                                                      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                                           160
Page 183
9.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Nama Perjanjian dan
No.                                Objek Perjanjian     Jangka Waktu Perjanjian      Ketentuan Material dalam Perjanjian
            Para Pihak
 1.   Nama Perjanjian            Mengadakan kerjasama 10 tahun sejak tanggal        Pembatasan    sehubungan          dengan
      Perjanjian Konsorsium      usaha           dengan 15 Juni 2017 sampai         Rencana Transaksi
      Paramitra          IPTV    membentuk Konsorsium dengan 14 Juni 2027.          N/A.
      No. 321/BTS-DIR/VI/17      bersama     di   dalam
      tanggal 15 Juni 2017       menyelenggarakan                                   Pengakhiran Dipercepat
      sebagaimana        telah   Layanan         Televisi                           Konsorsium ini akan berakhir apabila
      ditegaskan     kembali     Protokol Internet IPTV                             terjadi salah satu hal sebagai berikut:
      dalam Akta Penegasan       (“Konsorsium”).                                    a) Jangka waktu Konsorsium berakhir
      Perjanjian Konsorsium                                                             tanpa adanya perpanjangan;
      Bali Fiber IPTV No.                                                           b) Diakhiri oleh salah satu pihak atas
      11 tanggal 12 Oktober                                                             kesepakatan bersama;
      2017, yang dibuat di                                                          c) Salah satu pihak tidak mampu untuk
      hadapan Benediktus                                                                memulai atau melanjutkan usahanya
      Andy Widyanto, S.H.,                                                              dengan alasan karena Hukum,
      Notaris di Tangerang                                                              kebijakan Pemerintah atau Peraturan
      Selatan (“Perjanjian”).                                                           Pemerintah;
                                                                                    d) Salah satu pihak menjadi bangkrut atau
      Para Pihak                                                                        secara finansial tidak memungkinkan
      (i) Perseroan, sebagai                                                            untuk dapat memenuhi kewajibannya
           Ketua Konsorsium;                                                            berdasarkan Konsorsium ini;
           dan                                                                      e) Apabila salah satu pihak melakukan
      (ii) PT Paramitra Media                                                           pelanggaran     dan/atau     kelaiaian
           Interaktif (“PMI”),                                                          terhadap atau seluruh ketentuan
           sebagai Anggota                                                              dalam     Perjanjian   ini   dan/atau
           Konsorsium.                                                                  menimbulkan kerugian bagi pihak
                                                                                        lainnya dalam Konsorsium ini, serta
      Perseroan dan PMI                                                                 gagal untuk memperbaikinya dalam
      secara bersama-sama                                                               kurun waktu 30 hari kalender setelah
      disebut sebagai “Para                                                             menerima pemberitahuan dari pihak
      Pihak”.                                                                           lainnya;
                                                                                    f) Konsorsium         berakhir    dengan
                                                                                        sendirinya apabila tidak sesuai
                                                                                        dengan peraturan Perundangan yang
                                                                                        berlaku.

                                                                                    Pengalihan
                                                                                    Tanpa persetujuan tertulis dari pihak
                                                                                    lainnya, tidak ada satu pihak pun
                                                                                    yang berhak untuk mengalihkan atau
                                                                                    memindahkan sebagai atau seluruh
                                                                                    hak-hak dan/atau kewajibannya dalam
                                                                                    Konsorsium ini kepada Pihak ketiga lain
                                                                                    di luar Anggota Konsorsium.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik Indonesia

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Badan Arbitrase Nasional       Indonesia
                                                                                    (BANI).

Perjanjian Konsorsium Paramitra IPTV No. 321/BTS- DIR/VI/17 tanggal 15 Juni 2017 sebagaimana telah ditegaskan kembali
dalam Akta Penegasan Perjanjian Konsorsium Bali Fiber IPTV No. 11 tanggal 12 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Benediktus
Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan (Perjanjian Konsorsium) merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan oleh
Emiten dengan perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen). Merujuk kepada ketentuan dalam Peraturan nomor IX.E.1 yang berlaku pada saat ditandatanganinya
Perjanjian Konsorsium tersebut, maka atas transaksi tersebut perusahaan wajib untuk melaporkan transaksi kepada OJK paling
lambat akhir hari kerja kedua setelah terjadi transaksi, dimana terkait hal ini Perusahaan telah melakukannya sebagaimana
surat nomor 019/BTS-OJK/VI/17 tertanggal 19 Juni 2017 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan nomor IX.E.1.




                                                            161
Page 184
      Nama Perjanjian dan
No.                           Objek Perjanjian        Jangka Waktu Perjanjian         Ketentuan Material dalam Perjanjian
           Para Pihak
 2.   Nama Perjanjian      Pemberian     pinjaman     1 (satu) tahun sejak tanggal   Nilai Perjanjian
                           kepada          PT-PIM     01 Oktober 2025 sampai
      Perjanjian Pemberian dengan jumlah pokok        dengan 31 September            (i) Nilai pinjaman maksimal sebesar
      Pinjaman tanggal 01 maksimal        sebesar     2026 atau sampai dengan              Ro100.000.000.000,00;
      Oktober 2025 antara Rp100.000.000.000,00.       telah        dibayarkannya     (ii) Bunga sebesar 6% per tahun;
      Perseroan dengan PT                             seluruh Pinjaman oleh PIM      (iii) Pemberian pinjaman akan diberikan
      Paramitra Intimega.                             kepada Perseroan.                    secara bertahap selama jangka waktu
                                                                                           Perjanjian.
      Para Pihak
      (iii) Perseroan;                                                               Catatan:
      (iv)PIM                                                                        Outstanding pokok pinjaman untuk
                                                                                     cut off 31 Maret 2026 adalah sebesar
      Perseroan dan PIM                                                              Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
      secara bersama-sama
      disebut Para pihak.                                                            Pengakhiran

                                                                                     a. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh
                                                                                        salah satu Pihak sampai dengan
                                                                                        terpenuhinya     kewajiban-kewaiban
                                                                                        Para Pihak;
                                                                                     b. Dalam     hal    pengakhiran    atau
                                                                                        pembatalan Perjanjian ini terjadi,
                                                                                        maka Para Pihak mengesampingkan
                                                                                        berlakunya Ketenuan 1266 Kitab
                                                                                        Undang-Undang Hukum Perdata.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                  Penyelesaian Sengketa
                                                                                  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 01 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Paramitra Intimega (Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham) merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan oleh Emiten dengan perusahaan terkendali yang saham
atau modalnya dimiliki 99,60% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh persen). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
POJK No.42/2020 yang berlaku pada saat Perjanjian tersebut ditandatangani, transaksi pinjaman oleh Perusahaan kepada
PIM termasuk kedalam transaksi yang dikecualikan untuk melakukan kewajiban terhadap Pasal 3 serta Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020. Namun, sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, Perseroan tetap diwajibkan untuk memberitahukan pelaksanaan
transaksi terafiliasi kepada OJK dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Keterbukaan informasi
sebagaimana Surat Perseroan nomor 139/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
  3. Nama Perjanjian           Pemberian    pinjaman 1 (satu) tahun yang Nilai Perjanjian
                               kepada       Penerima terhitung    efektif   sejak
     Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah tanggal 02 Juni 2026 (iv)Nilai pinjaman maksimal sebesar
     Pinjaman          tanggal pokok maksimal sebesar sampai dengan 01 Juni          Ro100.000.000.000,00;
     28 Mei 2026 antara Rp100.000.000.000,00. 2027 atau sampai dengan (v) Bunga sebesar 6% per tahun;
     Perseroan         dengan                         telah       dibayarkannya (vi)Pemberian pinjaman akan diberikan
     PT Paramitra Intimega.                           seluruh Pinjaman oleh          secara bertahap selama jangka waktu
                                                      Penerima          Pinjaman     Perjanjian.
     Para Pihak                                       kepada Pemberi Pinjaman.
     (v) Perseroan                                                                Pengakhiran
          (Penerima
          Pinjaman);                                                              a. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh
     (vi) PIM (Pemberi                                                               salah satu Pihak sampai dengan
          Pinjaman).                                                                 terpenuhinya     kewajiban-kewaiban
                                                                                     Para Pihak;
     Perseroan dan PIM                                                            b. Dalam     hal    pengakhiran    atau
     secara bersama-sama                                                             pembatalan Perjanjian ini terjadi,
     disebut Para pihak.                                                             maka Para Pihak mengesampingkan
                                                                                     berlakunya Ketenuan 1266 Kitab
                                                                                     Undang-Undang Hukum Perdata.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik Indonesia

                                                                                     Penyelesaian Sengketa
                                                                                     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                                          162
Page 185
      Nama Perjanjian dan
No.                               Objek Perjanjian     Jangka Waktu Perjanjian Ketentuan Material dalam Perjanjian
           Para Pihak
Perjanjian Pemberian Pinjaman Pemegang Saham merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan oleh Emiten dengan
perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki 99,60% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh persen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No.42/2020 yang berlaku pada saat Perjanjian tersebut ditandatangani, transaksi
pinjaman oleh PT-PIM kepada Perseroan termasuk ke dalam transaksi yang dikecualikan untuk melakukan kewajiban terhadap
Pasal 3 serta Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020. Namun, sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, Perseroan tetap diwajibkan untuk
memberitahukan pelaksanaan transaksi terafiliasi kepada OJK dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
Hal mana telah dilakukan berdasarkan Keterbukaan Informasi nomor 113/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 perihal
Penandatanganan perjanjian pinjaman dengan anak perusahaan 99,99%.

10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
sebagai strategi pemasaran dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam
menjalankan bisnis Perseroan. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia:

 No.   Nomor Pendaftaran      Jangka Waktu           Etiket         Kelas Barang/Jasa           Warna          Pemohon
 1.      IDM000716298        13 Agustus 2028                               38             Biru dan oranye      Perseroan

 2.      IDM000716283        13 Agustus 2028                               38             Biru dan oranye      Perseroan


Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh
JDS yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

                                                                      Kelas Barang/
 No. Nomor Pendaftaran           Jangka Waktu            Etiket                              Warna            Pemohon
                                                                          Jasa
 1.      IDM000917098          23 November 2030                             9           Merah dan abu-          JDS
                                                                                             abu




 2.      IDM000917021          23 November 2030                             35          Merah dan abu-          JDS
                                                                                             abu




 3.     IDM0009170250          23 November 2030                             38          Merah dan abu-          JDS
                                                                                             abu




 4.      IDM000917087          23 November 2030                             42          Merah dan abu-          JDS
                                                                                             abu




 5.      IDM000917091          23 November 2030                             45          Merah dan abu-          JDS
                                                                                             abu




 6.      IDM000636928         22 September 2027                             9           Abu-Abu muda,           JDS
                                                                                        magenta, ungu,
                                                                                        biru, hijau, putih.




                                                              163
Page 186
                                                       Kelas Barang/
 No. Nomor Pendaftaran     Jangka Waktu      Etiket                         Warna             Pemohon
                                                           Jasa
 7.    IDM000644045      22 September 2027                  35         Abu-Abu muda,            JDS
                                                                       magenta, ungu,
                                                                       biru, hijau, putih.


 8.    IDM000927835      22 September 2027                  41         Abu-Abu muda,            JDS
                                                                       magenta, ungu,
                                                                       biru, hijau, putih.


 9.    IDM000644046      22 September 2027                  42         Abu-Abu muda,            JDS
                                                                       magenta, ungu,
                                                                       biru, hijau, putih.


 10.   IDM000972606      23 November 2030                   9          Merah dan Abu-           JDS
                                                                            Abu



 11.   IDM000964228      23 November 2030                   35         Merah dan Abu-           JDS
                                                                            Abu



 12.   IDM000972622      23 November 2030                   38         Merah dan Abu-           JDS
                                                                            Abu



 13.   IDM000923004      23 November 2030                   42         Merah dan Abu-           JDS
                                                                            Abu



 14.   IDM000923250      23 November 2030                   45         Merah dan Abu-        23 November
                                                                            Abu                  2030




11. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG
    LINGKUNGAN HIDUP YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP PENGGUNAAN
    ASET EMITEN DAN BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN EMITEN ATAS TANGGUNG JAWAB
    PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku,
termasuk ketentuan perizinan bangunan, tata ruang, dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan
pembangunan dan operasional infrastruktur telekomunikasi. Dari aspek lingkungan hidup, kegiatan
usaha Perseroan tergolong sebagai kegiatan dengan tingkat risiko rendah dan dalam pelaksanaannya
Perseroan telah memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL) sesuain ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menghadapi permasalahan
lingkungan hidup yang berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan. Adapun biaya yang
timbul terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup merupakan bagian dari biaya operasional normal
Perseroan dan tidak bersifat material dengan jumlah sebesar Rp.138.670.000




                                               164
Page 187
12. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.

Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kegiatan riset dan pengembangan.

Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Emiten memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang
sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.




                                                165
Page 188
IX. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang
Efek diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu,
Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas
Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest); dan
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
     4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
     telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
     Menjadi Undang-Undan; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang
terbaru dan berlaku saat itu.

Tidak terdapat fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh oleh Perseroan.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.




                                                  166
Page 189
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                  167
Page 190
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini
adalah sebagai berikut:

                                                                           (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi                   Porsi Penjaminan                                         Persentase
                                                                               Jumlah Nominal
Sukuk Ijarah                         Seri A                   Seri B                                    (%)
PT Mandiri Sekuritas                181.200.000.000           88.000.000.000    269.200.000.000            72,13
PT Sucor Sekuritas                  103.000.000.000            1.000.000.000    104.000.000.000            27,87
Total                               284.200.000.000           89.000.000.000    373.200.000.000           100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarahi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter,
yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.




                                                  168
Page 191
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Wali Amanat         :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                        Divisi Treasury
                        Grup Kustodian dan Wali Amanat
                        Gedung T Tower Lt. 17
                        Jl. Gatot Subroto No. 93
                        Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                        Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD          :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan    :   012/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
Tugas Pokok         :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar
                        pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                        dan kewajiban Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                        Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.

                        Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
                        diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                        serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020,
                        sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                        a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
                            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                        b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur
                            dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
                        c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
                            Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
                            mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
                            sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                        Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                        sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. SEBAGAI
WALI AMANAT.

Akuntan Publik      :   KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
                        Plaza ASIA, Level 10
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
                        Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner        :   Adrian Adisetyo Winoto
Nomor STTD          :   STTD.AP-46/PM.021/2024 tanggal 18 April 2024
Keanggotaan Asosiasi:   Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan dan IAPI (Institut Akuntan Publik
                        Indonesia)
Pedoman Kerja       :   Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan    :   013A/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026




                                              169
Page 192
Tugas Pokok         :   Tugas dari Akuntan Publik adalah menerbitkan Comfort Letter yang
                        menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal
                        laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya
                        Pernyataan Pendaftaran, melakukan reviu atas Prospektus Perusahaan
                        sepanjang menyangkut pernyataan dan angka-angka pada laporan keuangan
                        auditan, menelaah dokumen representasi manajemen, melakukan meeting
                        koordinasi dengan Penjamin emisi dan juga profesi penunjang pasar modal
                        dalam rangka Penawaran Umum ini dan, jika diperlukan, untuk menerbitkan
                        kembali laporan auditor independent berdasarkan komentar OJK dan/atau
                        BEI.

Konsultan Hukum     :   Nah’R Murdono Law Office
                        District 8, Prosperity Tower 20th Floor, Unit E
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner        :   Dony Murdono, S.H., LL.M
Nomor STTD          :   STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024
Pedoman Kerja       :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/
                        XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
                        Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                        8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                        Modal.
Surat Penunjukan    :   008/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
Tugas Pokok         :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                        Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
                        uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain
                        yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                        Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum
                        yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus
                        sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
                        yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.

Notaris             : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
                      Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kaveling 11A
                      Gandaria Selatan, Cilandak
                      Jakarta Selatan 12420, Indonesia
Nomor STTD          : STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0539819800414
Pedoman Kerja       : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                      Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan    : 009/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
Tugas Pokok         : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran
                      Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                      • Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin
                          Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                      • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                      • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                      • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                      • Perjanjian Agen Pembayaran.




                                               170
Page 193
Pemeringkat Efek    : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                      Equity Tower Lantai 30
                      Sudirman Central Business District, Lot.9
                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 12190
Surat Penunjukan    : 034/PPJP/PEF-DIR/II/2026 tanggal 20 Februari 2026
Tugas Pokok         : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk
                      Ijarah dan Perseroan.
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
                      Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
                      (Pefindo).

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.




                                             171
Page 194
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (“bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”)
dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK yang dinyatakan
dalam surat bank bjb No. 1269/TRE-KWA/2026 tanggal 06 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat
Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.

Bank bjb juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 1268/TRE-
KWA/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali
Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat bank bjb No. 1270/TRE-KWA/2026 tanggal
6 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan
Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 1271/TRE-KWA/2026 tanggal 6
Maret 2026 Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.




                                                172
Page 195
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.09-0204421,
serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 89 tanggal 28 April 2026 yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di
Kota Bandung.

2.   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal
01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:




                                                 173
Page 196
                                       Jenis Seri A                  Jenis Seri B
                                Nilai nominal Rp 250 per      Nilai nominal Rp 250 per
                                         saham                         saham              Jumlah Saham     %
        Keterangan                                                                         Kelas A & B   Jumlah
                                                  Jumlah                       Jumlah                     Saham
                                                                Jumlah
                              Jumlah Saham        Nominal                      Nominal
                                                                Saham
                                                (jutaan Rp)                  (jutaan Rp)
Modal Dasar                     9.600.000.000      2.400.000 6.400.000.000      1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa                                  296.756.810
    Barat                      3.756.415.785      939.104                      74.189    4.053.172.595    38,52
2. Pemerintah Kota & Kab.
    Se-Jawa Barat
    Kota Bandung                 116.000.006       29.000      8.048.569        2.012     124.048.575      1,18
    Kota Cirebon                  17.837.704        4.459      1.237.655          309      19.075.359      0,18
    Kota Sukabumi                 38.545.063        9.636      2.674.412          669      41.219.475      0,39
    Kota Bekasi                   62.493.022       15.623      4.336.029        1.084      66.829.051      0,64
    Kota Bogor                    46.737.809       11.684      3.242.866          811      49.980.675      0,48
    Kota Cimahi                  104.000.000       26.000      7.215.958        1.804     111.215.958      1,06
    Kota Depok                    93.777.672       23.444              -            -      93.777.672      0,89
    Kota Tasikmalaya              62.810.189       15.703      4.428.044        1.107      67.238.233      0,64
    Kota Banjar                   41.000.000       10.250      2.878.228          720      43.878.228      0,42
    Kabupaten Bandung            712.485.914      178.121     49.435.275       12.359     761.921.189      7,24
    Kabupaten Cirebon             56.121.123       14.030      3.893.920          973      60.015.043      0,57
    Kabupaten Karawang            56.863.937       14.216      9.841.711        2.460      66.705.648      0,63
    Kabupaten Ciamis              32.721.097        8.180      4.059.040        1.015      36.780.137      0,35
    Kabupaten Tasikmalaya        130.953.800       32.738      9.963.099        2.491     140.916.899      1,34
    Kabupaten Sukabumi            86.889.260       21.722      6.028.743        1.507      92.918.003      0,88
    Kabupaten Subang              44.937.610       11.234              -            -      44.937.610      0,43
    Kabupaten Indramayu           87.986.270       21.997      7.380.073        1.845      95.366.343      0,91
    Kabupaten Bekasi              73.550.504       18.388      5.103.243        1.276      78.653.747      0,75
    Kabupaten Sumedang            46.052.684       11.513      3.195.329          799      49.248.013      0,47
    Kabupaten Bogor              202.523.232       50.631     14.051.915        3.513     216.575.147      2,06
    Kabupaten Cianjur            102.416.760       25.604              -            -     102.416.760      0,97
    Kabupaten Kuningan            28.797.110        7.199      1.845.018          461      30.642.128      0,29
    Kabupaten Majalengka          35.462.669        8.866      7.380.073        1.845      42.842.742      0,41
    Kabupaten Garut               26.366.698        6.592      4.428.044        1.107      30.794.742      0,29
    Kabupaten Purwakarta          51.219.171       12.805      5.904.059        1.476      57.123.230      0,54
    Kabupaten Bandung Barat        5.263.157        1.316      7.380.073        1.845      12.643.230      0,12
    Kabupaten Pangandaran                  -            -      2.656.826          664       2.656.826      0,03
3. Pemerintah Provinsi
    Banten                       520.589.856      130.147              -            -     520.589.856      4,95
4. Pemerintah Kota & Kab.
    Se-Banten
    Kota Tangerang               125.117.942       31.279     8.681.210         2.170      133.799.152     1,27
    Kota Cilegon                  60.631.578       15.158     4.059.041         1.015       64.690.619     0,61
    Kota Tangerang Selatan                 -            -     7.380.073         1.845        7.380.073     0,07
    Kota Serang                            -            -     7.380.073         1.845        7.380.073     0,07
    Kabupaten Serang             151.092.304       37.773    10.332.103         2.583      161.424.407     1,53
    Kabupaten Tangerang          289.306.189       72.327    20.073.282         5.018      309.379.471     2,94
    Kabupaten Lebak               37.586.022        9.397     2.607.876           652       40.193.898     0,38
    Kabupaten Pandeglang         110.162.524       27.541             -             -      110.162.524     1,05
5. Publik                                  -            - 2.572.850.355       643.213    2.572.850.355    24,45
Jumlah Modal Ditempatkan
   dan Disetor Penuh           7.414.714.661     1.853.677 3.106.729.025      776.682   10.521.443.686     100
Jumlah Saham dalam
   Portepel                    2.185.285.339      546.323 3.293.270.975       823.318    5.478.556.314    34,24




                                                     174
Page 197
3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 April 2026 yang saat ini pemberitahuan perubahannya ke dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses
pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, , susunan Dewan
Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                               :   Herman Suryatman
Komisaris                                               :   Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                               :   Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                    :   Novian Herowijanto
Komisaris Independen                                    :   Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris Utama Independen                              :   Susi Pudjiastuti*

Dewan Direksi
Direktur Utama                                          :   Ayi Subarna
Direktur Keuangan                                       :   Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi            :   Muhammad Asadi Budiman
Direktur Konsumer dan Ritel                             :   Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                             :   Mulyana
Direktur Kepatuhan                                      :   Asep Dani Fadillah
Direktur Operasional                                    :   Herfinia
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).


4.   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.



                                                         175
Page 198
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
      yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
      Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
      pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
      pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
      Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
      perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.




                                                176
Page 199
6.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:

a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c.   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     bidang pasar modal;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal;
h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
     Amanat;
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
     imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
     setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
     berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
     kepada Emiten.

7.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September         31 Desember
 KETERANGAN
                                                                   2025*         2024            2023
 ASET
 Kas                                                               3.228.096      4.701.454      3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                         10.231.051      8.778.253     14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                1.457.568      1.015.497      1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (442)        (1.792)           (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       4.773.389      6.708.469      3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)        (2.583)         (296)
 Tagihan derivatif                                                      2.532          2.591         1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                    44.693.596     43.024.970     30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.391.784        954.598               -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235        354.148        689.623
 Kredit yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                   657.826        432.080        710.248
   - Pihak ketiga                                                130.887.764    135.223.972    115.589.821
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)    (2.533.144)    (1.913.951)




                                                         177
Page 200
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September         31 Desember
KETERANGAN
                                                               2025*         2024            2023
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                15.694         17.935         10.881
  - Pihak ketiga                                              11.337.868     10.731.758      8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                              (249.824)      (237.887)      (216.946)
Tagihan akseptasi                                                 56.694        114.112        288.425
Penyertaan saham                                                  82.834         82.834        190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                     -         (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                             8.769.342      8.441.740      7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                      (3.492.184)    (3.120.678)    (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                        26.247        253.736         62.046
Bunga yang masih akan diterima                                  1.487.825      1.529.827      1.367.656
Aset lain-lain – neto                                           3.413.659      3.441.539      3.496.010
TOTAL ASET                                                   215.866.796    219.960.693    188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                              1.151.388      1.293.147      2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                            20.234.890      6.308.920      6.401.344
  - Pihak ketiga                                             128.034.414    136.302.931    120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                    84            482            480
  - Pihak ketiga                                               1.153.859      1.164.593        947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                80.133         73.079         86.755
  - Pihak ketiga                                               1.881.290      4.076.610      2.454.785
Liabilitas derivative                                              3.131          7.534             23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                 97.615     10.546.667      4.244.805
Liabilitas akseptasi                                              56.755        114.231        288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                             2.048.180      2.044.884        957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                              22.818.307     21.524.974     20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                        19.511         13.833         13.131
Utang pajak                                                       81.649        171.186         82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                   353.937        363.027        285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                      -              -              -
Liabilitas imbalan kerja                                         414.034        439.169        293.605
Liabilitas lain-lain                                           1.347.628      1.309.983      1.229.508
Obligasi subordinasi                                           4.583.572      4.424.844      3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                             184.360.377    190.180.094    163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                 38.829         25.026          9.316
 - Pihak ketiga                                               10.809.557     10.053.035      9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                   57.480         63.837         85.272
Total dana syirkah temporer                                   10.905.866     10.141.898      9.267.368




                                                     178
Page 201
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September            31 Desember
KETERANGAN
                                                                              2025*            2024            2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                           2.630.361         2.630.361         2.630.361
Tambahan modal disetor                                                        1.812.876         1.812.876         1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                             2.237.956         2.237.956         2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                                    507.947          (422.190)         (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                                   (174.826)         (172.505)         (167.121)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                            4.913.641         4.900.385         4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                            4.977.034         5.304.084         4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                         16.904.989        16.290.967        15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                                    3.695.546         3.347.734         (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                                20.600.553        19.638.701        15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                         215.866.796       219.960.693       188.295.488
*) Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September             31 Desember
KETERANGAN
                                                                              2025*             2024            2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                              11.825.424        14.779.122      13.287.106
Pendapatan syariah                                                               939.518          1.039.632         916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                       1.872             22.105          34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                             21.115             31.626          20.474
                                                                             12.787.929         15.872.485      14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                           (7.277.944)        (9.245.814)     (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                              5.509.985          6.626.671       7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                           1.012.418         1.348.894        1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                                156.431           235.852          335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                          17.617            19.240           14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto                                  264.257           196.699                -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat               156.329           146.329           86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan                   -                 -       40.041
saham – neto
Lain-lain                                                                        149.826           276.315          249.380
                                                                               1.756.558         2.223.329        1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                  (2.173.290)        (2.685.488)     (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                             (2.324.376)        (2.781.486)     (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non                 (872.757)          (851.517)
keuangan – neto Kerugian                                                                                          (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                          -                  -        (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                          -            (7.285)               -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                     (5.678)              1.767             631




                                                          179
Page 202
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September           31 Desember
KETERANGAN
                                                                               2025*          2024              2023
Lain-lain                                                                        (509.520)     (750.778)        (762.191)
                                                                               (5.885.621)   (7.074.787)      (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                                 1.380.922     1.775.213        2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                     (14.055)          8.570        (22.358)

LABA SEBELUM PAJAK                                                              1.366.867     1.783.783       2.126.367

BEBAN PAJAK                                                                     (228.362)     (328.597)        (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                             1.138.505     1.455.186       1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                      (2.322)       18.265         (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                                     -       60.384          (4.844)
Pajak penghasilan                                                                        -       (4.018)          38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang              930.138     (132.495)         131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan          927.816       (57.864)        125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                          2.066.321     1.397.322       1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                             790.675     1.369.463       1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                        347.830        85.723         (97.218)
TOTAL                                                                           1.138.505     1.455.186       1.681.177

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                           1.718.491     1.323.808       1.903.820
Kepentingan non pengendali                                                        347.830        73.514         (97.229)
TOTAL                                                                           2.066.321     1.397.322       1.806.591

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                                 75.15        130.16          169,03
*) Tidak diaudit


8.   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
     -    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C



                                                           180
Page 203
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B



                                           181
Page 204
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
    Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
    Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C



                                           182
Page 205
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021



                                                 183
Page 206
-   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022



                                        184
Page 207
     -   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
     -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
     -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
     -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
     -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
     -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
     -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
     -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
     -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
     -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
     -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
         Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
     -   MTN II Gratama Finance Tahun 2025

9.   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                             185
Page 208
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut
di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
    Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
    Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam
    rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
    Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
    yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan
    suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan
    oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
    melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun
    pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah
    yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah
    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
    Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
    KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
    Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
    sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal
    berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah,” baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPSI tersebut.




                                                186
Page 209
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
FPPSI.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
2 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat
dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya
dilarang membeli atau memiliki Sukuk Ijarah untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Sukuk Ijarah yang
telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, sampai dengan
Sukuk Ijarah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.




                                                 187
Page 210
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:

              PT Mandiri Sekuritas                                PT Sucor Sekuritas
             Bank Permata Syariah                               Bank Permata Syariah
       Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                       Cabang Pondok Indah
         Nomor Rekening: 00971134003                        Nomor Rekening: 00701914686
        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                     Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB sebesar jumlah
yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                       Bank Syariah Indonesia
                                        KCP Jakarta Wisma 46
                                     No. Rekening: 7332944201
                                  A.n. PT Bali Towerindo Sentra Tbk

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk
Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:




                                                 188
Page 211
(i)   Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
      Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
      terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
      ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
     paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
     nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
     kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
     tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
     tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
     sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
     uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
     penundaan atau pembatalan tersebut.

Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
    dalam butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
    lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
    peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
    gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
    kembali sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
    penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
    tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
    Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
    sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
    surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada
    OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan
Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat



                                                 189
Page 212
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian
akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                               190
Page 213
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 16.00
WIB dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI

              PT Mandiri Sekuritas                            PT Sucor Sekuritas
           Menara Mandiri I, lt. 24-25                  Sahid Sudirman Center Lantai 12
         Jl. Jend. Sudirman No. 54-55                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                   Jakarta 12910                                  Jakarta 10220
             Telepon: (021) 526 3445                          Tel. (021) 8067 3000
           Faksimile: (021) 527 5701                          Fax. (021) 2788 9288
      E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id            Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                191
Page 214
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 215
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                     193
Page 216
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 217
Nomor : 164.E/MLO/LO/VI/2026
Tanggal : 26 Juni 2026


Kepada:
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Jalan Sunset Road Lingk. Abianbase
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta
Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
Provinsi Bali, 10230

 U.p.        : Direksi

Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lantai 17
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 93
Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan, 12780

 U.p.        : Divisi Treasury – Grup Kustodian dan Wali Amanat

Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2026

 PT Sucor Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas
 Sahid Sudirman Centre Lantai 12 Unit A, E, F, G   Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86                Jalan Jenderal Sudirman Kavling 54 – 55
 Jakarta Pusat, 10220                              Jakarta Selatan, 12190

 Perihal     : Pendapat Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dalam rangka Penawaran
               Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo
               Sentra Tbk, Tahun 2026

Dengan hormat,

1.      PENDAHULUAN

1.1.    Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
        bidang pasar modal, kami kantor konsultan hukum Nah’R Murdono Law Office (selanjutnya
        disebut sebagai MLO), dalam hal ini diwakili oleh Dony Murdono, S.H., LL.M., terdaaar
        sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
        (OJK), memiliki Surat Tanda Terdaaar Profesi Penunjang Pasar Modal nomor STTD.KH-
        273/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan terdaaar sebagai anggota Himpunan
        Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan nomor anggota 201510 yang berlaku sampai
        dengan tanggal 31 Juli 2028, memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
        Perhimpunan Advokat Indonesia nomor 07.10303, telah diminta dan ditunjuk oleh PT Bali
        Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan
        usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik
        Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut




                                               195
Page 218
       sebagai Perseroan), berdasarkan surat Perseroan nomor 008/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal
       29 Januari 2026 perihal “Penunjukan Selaku Konsultan Hukum atas Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahap I Tahun 2026” untuk melaksanakan
       pekerjaan jasa konsultan hukum termasuk untuk:

       1.    melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence atas Perseroan
             dan enetas anak Perseroan sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 (selanjutnya disebut
             Periode Uji Tuntas Aspek Hukum) (selanjutnya disebut Uji Tuntas Aspek Hukum);
             dan

       2.    memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut Pendapat Hukum);

       sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada
       masyarakat melalui penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan II PT Bali Towerindo
       Sentra Tbk Tahun 2026 dengan target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,- (ega triliun
       Rupiah) (selanjutnya disebut Sukuk Ijarah Berkelanjutan II) dan penawaran umum Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 dengan sisa imbalan ijarah
       Rp373.200.000.000,- (ega ratus tujuh puluh ega miliar dua ratus juta Rupiah) (selanjutnya
       disebut Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I).

1.2.   Bersama ini ditegaskan keberlakuan dari Uji tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum yang
       telah diterbitkan sebelumnya sebagai berikut:

       (a)   Surat nomor 122/MLO/LDD/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Laporan Hasil Uji
             Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
             Tahap I Tahun 2026;

       (b)   Surat nomor 120/MLO/LO/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Pendapat Hukum
             atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;

       (c)   Surat nomor 165/MLO/LDD/IV/2026 tanggal 09 April 2026 perihal Laporan Hasil Uji
             Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
             Tahap I Tahun 2026;

       (d)   Surat nomor 164/MLO/LO/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Pendapat Hukum atas
             PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
             Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;

       (e)   Surat nomor 165.A/MLO/LDD/V/2026 tanggal 05 Mei 2026 perihal Laporan Hasil Uji
             Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
             Tahap I Tahun 2026;

       (f)   Surat nomor 164.A/MLO/LO/V/2026 tanggal 05 Mei 2026 perihal Pendapat Hukum
             atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026.




                                              196
Page 219
       (g)   Surat nomor 165.B/MLO/LDD/IV/2026 tanggal 09 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
             Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
             Tahap I Tahun 2026;

       (h)   Surat nomor 164.B/MLO/LO/IV/2026 tanggal 09 Juni 2026 perihal Pendapat Hukum
             atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;

       (i)   Surat nomor 165.C/MLO/LDD/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
             Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
             Tahap I Tahun 2026;

       (j)   Surat nomor 164.C/MLO/LO/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Pendapat Hukum
             atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;

       (k)   Surat nomor 165.D/MLO/LDD/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
             Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
             Tahap I Tahun 2026; dan

       (l)   Surat nomor 164.D/MLO/LO/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal Pendapat Hukum
             atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026.

1.3.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I,
       berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku,
       penawaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah menyampaikan Pernyataan
       Pendaaaran kepada OJK dan Pernyataan Pendaaaran tersebut telah efekef sesuai dengan
       Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
       diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
       Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UUPM).

       Penawaran Umum Berkelanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK nomor
       36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
       Sukuk (selanjutnya disebut POJK 36/2014) dan Peraturan OJK nomor
       18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
       Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
       18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (selanjutnya disebut POJK
       Penerbitan dan Persyaratan Sukuk).

1.4.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I,
       pada tahap pertama ini, Perseroan bermaksud untuk melakukan penawaran umum
       berkelanjutan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dengan jumlah pokok sebesar-besarnya
       Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) (selanjutnya disebut Sukuk Ijarah Berkelanjutan
       II Tahap I), yang mana pada tahap pertama ini, Perseroan akan melakukan penawaran umum
       dan menerbitkan sukuk ijarah dengan nilai sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga ratus tujuh
       puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah), (selanjutnya disebut Penawaran Umum



                                              197
Page 220
       Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
       berikut:

        (a)   Seri A    :   Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                            Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus
                            juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp
                            23.446.500.000,- (dua puluh ega miliar empat ratus empat puluh
                            enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
                            Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh
                            dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk seeap kelipatan
                            Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                            Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (ega ratus tujuh
                            puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

        (b)   Seri B    :   Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                            Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan
                            Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam
                            ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
                            tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
                            sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima
                            puluh ribu Rupiah) untuk seeap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
                            miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang
                            berjangka waktu 3 (ega) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

1.5.   Pendapat Hukum ini dibuat untuk keperluan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dan dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-
       dokumen tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami
       peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

2.     URAIAN TRANSAKSI

2.1.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
       oleh PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
       Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

2.2.   Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas
       permohonan pencatatan efek sukuk ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI,
       sebagaimana ternyata dalam surat BEI nomor S-04658/BEI.PP2/04-2026 tertanggal 28 April
       2026.

2.3.   Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I, edak dijamin dengan jaminan
       khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
       maupun barang edak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
       Perdata. Hak- hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah pari passu dengan
       hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
       kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan
       Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                               198
Page 221
2.4.   Bahwa seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Tahap I setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk
       (selanjutnya disebut Rencana Penggunaan Dana):

       1.    Sekitar 96,87% (sembilan puluh enam koma delapan tujuh persen) atau sebesar Rp.
             358.074.871.973,- (ega ratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh empat juta
             delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh ega Rupiah) akan
             digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok hutang kepada
             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

              Nama Kreditur             :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              Tanggal Akta Perjanjian   :   Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
              Kredit                        Term Loan 14 : No. 73 tanggal 14 Mei 2025
                                            Term Loan 15 Tranche A: No. 74 tanggal 14 Mei 2025
              Jangka          Waktu     :   Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal
              Perjanjian                    penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
                                            berikut:
                                            1. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan
                                            perjanjian kredit
                                            2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah
                                            penarikan
                                            Term loan 14 : 85 bulan terhitung mulai tanggal
                                            penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
                                            berikut:
                                            1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
                                            perjanjian kredit
                                            2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan setelah
                                            availability period berakhir
                                            Term Loan 15 Tranche A: 85 bulan terhitung mulai tanggal
                                            penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
                                            berikut:
                                            1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
                                            perjanjian kredit
                                            2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak
                                            availability berakhir.
              Nilai Pinjaman/Utang      :   Term Loan 13:Rp192.000.000.000
              yang diberikan                Term Loan 14 : Rp1.560.000.000.000
                                            Term Loan 15 Tranche A:Rp216.000.000.000

                                            Note:
                                            Pada saat Pernyataan PendaRaran diajukan, nilai pinjaman
                                            pada penggunaan dana diatas telah dicairkan seluruhnya
                                            kepada Perseroan dan dana hasil pinjaman tersebut telah
                                            digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan
                                            pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus.
              Nilai    Outstanding      :   Term Loan 13:Rp176.177.777.783
              sampai dengan 30 Juni         Term Loan 14:Rp1.362.400.000.012
              2026                          Term Loan 15 Tranche A :Rp188.640.000.012

                                            Note:
                                            Nilai outstanding pinjaman sampai dengan 30 Juni 2026 lebih
                                            rendah dibandingkan nilai pinjaman awal karena Perseroan
                                            secara ruTn telah melakukan pembayaran angsuran pokok




                                                 199
Page 222
                              pinjaman seTap bulan sesuai ketentuan dan jadwal
                              pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
Nilai Pinjaman/Jumlah     :   Term Loan 13:Rp13.799.999.988
Utang     yang    akan        Term Loan 14:Rp298.914.871.997
dibayarkan                    Term Loan 15 Tranche A :Rp45.359.999.982
Sisa Saldo Hutang         :   Term Loan 13:Rp162.377.777.795
                              Term Loan 14:Rp1.063.485.128.015
                              Term Loan 15 Tranche A :Rp143.280.000.024
Sumber           Dana     :   Arus kas internal Perseroan
Pembayaran Sisa Saldo
Hutang
Mata     uang    yang     :   Rupiah
digunakan      dalam
pembayaran
Tingkat    bunga    1     :   8,00%
Desember 2025
Tanggal Jatuh Tempo       :   Term Loan 13: 10 Mei 2030
angsuran                      Term Loan 14: 10 Juni 2032
                              Term Loan 15 Tranche A : 10 Juni 2032
Waktu     Pelaksanaan     :   Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk
Percepatan                    penggunaan dana diatas, selambat-lambatnya pada bulan
Pembayaran                    Juli 2026
Alasan     Percepatan     :   Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk
Pembayaran                    pelunasan dipercepat tetap memiliki urgensi yang Tnggi. Hal
                              ini karena suku bunga kredit perbankan yang berlaku saat ini
                              belum disesuaikan, mengingat Bank Indonesia sepanjang
                              Mei-Juni 2026 sudah menaikkan suku bunga sebanyak 100
                              basis point (1%). Diskusi-diskusi antara Perseroan dengan
                              pihak bank telah menunjukkan kecenderungan yang kuat
                              untuk kenaikan suku bunga.
Sumber           Dana     :   Arus kas internal Perseroan
Pembayaran
Bunga/Denda (jika ada)
Penggunaan Pinjaman       :   Term Loan 13: Pembiayaan aset eksisTng berupa CCTV dan
Yang Akan Dilunasi            sarana pendukungnya
                              Term Loan 14: Pembiayaan aset eksisTng berupa menara
                              telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                              pendukungnya.
                              Term Loan 15 Trance A: Pembiayaan asetesksiTng berupa
                              jaringan fiber op5c (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
                              peralatan pendukungnya.
Prosedur           dan    :   Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan baki debet
Persyaratan Pelunasan         fasilitas kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang
                              ditetapkan
Sifat Hubungan Afiliasi    :   Tidak ada
dengan Kreditur
Penjelasan      terkait   :   Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit
perbedaan tanggal             secara hukum dan tanggal jatuh tempo angsuran terakhir
                              terjadi karena jangka waktu perjanjian kredit dihitung
                              berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, yaitu masa
                              ketersediaan fasilitas diikuT dengan jangka waktu angsuran,
                              sehingga batas akhir perjanjian ditetapkan secara hukum
                              berdasarkan perhitungan tersebut. Sementara itu, tanggal
                              jatuh tempo angsuran terakhir merupakan penyesuaian
                              administraTf dari pihak bank yang menetapkan tanggal



                                   200
Page 223
                                          pembayaran angsuran bulanan berdasarkan      sistem
                                          penjadwalan pembayaran, sehingga Tdak mengubah atau
                                          memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit secara
                                          hukum.

       2.    Sisa hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atau sekitar 3,13% (ega koma satu ega
             persen) atau sebesar Rp11.569.967.000,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh
             sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) akan digunakan oleh
             Perseroan untuk belanja modal (capital expenditure) yaitu investasi dalam rangka
             pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi guna menunjang kegiatan
             operasional Perseroan, dengan target penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak dana
             diperoleh. Rincian belanja modal antara lain sebagai berikut:

              Jenis Perangkat                :    Server
              Jumlah                         :    1 unit
              Vendor Pengadaan               :    PT Berca Hardayaperkasa
              Spesifikasi Teknis              :    HPE GPU Server XD690 B300
              Nilai/harga                         Rp11.569.967.000,-
              Target Penyelesaian            :    6 (enam) bulan sejak dana sukuk diterima
              Hubungan Afiliasi               :    Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi
                                                  dengan vendor tersebut
              Metode Penetuan         Nilai :     Negosiasi secara langsung dengan pihak
              Perolehan                           principal, yaitu Hewlej Packard Enterprise
                                                  Indonesia
              Perjanjian yang Mendasari      :    Perjanjian Penyediaan Induk No. 053-
                                                  A/PROC/BTS-BERCA/III/2026 tanggal 12 Maret
                                                  2026 antara Perseroan dan PT Berca
                                                  Hardyaperkasa.

             Pengadaan server tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan
             infrastruktur teknologi informasi Perseroan, khususnya untuk kebutuhan proyek
             internal berbasis arDficial intelligence (AI) yang mana tujuan utamanya adalah untuk
             meningkatkan efisiensi operasional Perseroan.

             Rencana penggunaan dana hasil penerbitan untuk belanja modal akan digunakan
             hanya untuk kebutuhan Perseroan.

2.5.   Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I untuk pelunasan lebih awal atas sebagian hutang pokok
       fasilitas Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A, Perseroan telah
       menyampaikan pemberitahuan tertulis Surat nomor 054/BTS-CORSEC/III/2026 tanggal 31
       Maret 2026 perihal Pemberitahuan Rencana Pelunasan Sebagian Fasilitas Kredit
       Menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk.




                                                 201
Page 224
2.6.   Sebagaimana pengungkapan dalam Prospektus, rencana penggunaan dana yang diperoleh
       dari hasil penawaran umum Tahap II dan Tahap berikutnya (jika ada) :

       Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada)
       (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), Perseroan berencana
       menggunakan seluruh dana yang diperoleh, antara lain untuk:

       1.   Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Dalam pelaksanaannya,
            Perseroan akan memperembangkan alternaef pendanaan yang paling opemal dengan
            memperhaekan engkat imbal hasil (yield) serta kondisi pasar yang berlaku pada saat
            masing-masing tahap Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan.

            Pada tanggal 30 Juni 2026, posisi pinjaman Perseroan yang masih terutang adalah
            sebagai berikut:

                                                                                                             Outstanding Balance
               No         Bank            Fasilitas        No. & Tanggal Perjanjian   Bunga   Jatuh Tempo
                                                                                                              per 30 Juni 2026

                         Bank                               No. 72 tanggal 14 Mei
                1                      Term Loan 13                                   8,00%   10 Mei 2030      176.177.777.783
                        Mandiri                                     2025*
                         Bank                               No. 73 tanggal 14 Mei
                2                      Term Loan 14                                   8,00%   10 Jun 2032     1.362.400.000.012
                        Mandiri                                    2025**
                         Bank                               No. 74 tanggal 14 Mei
                3                     Term Loan 15 (A)                                8,00%   10 Jun 2032      188.640.000.012
                        Mandiri                                   2025***
                                                             060/SK/CBG/II/2026
                         Bank
                4                       Fixed Loan II              tanggal            8,00%   27 Feb 2031      95.000.000.000
                        Victoria
                                                            19 Februari 2026****
                                                            Total                                           1.822.217.777.807
            Catatan:
            * Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 99
            ** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 102
            *** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 105
            **** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 107 – 112


       2.   Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri
            A, dengan rincian sebagai berikut:

             Pemberian Pembiayaan                           :    Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                                                                 Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
             Dana Sukuk Ijarah                              :    Rp414.850.000.000,-
             Cicilan Imbalan Ijarah                         :    Rp26.965.250.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan
                                                                 Imbalan Ijarah akan bersumber dari internal kas
                                                                 Perseroan)
             Mata uang yang digunakan                       :    Rupiah
             dalam pembayaran
             Tanggal Emisi                                  :    5 Desember 2025
             Tanggal Jatuh Tempo                            :    15 Desember 2026
             Waktu Pelunasan                                :    Pada saat jatuh tempo
             Prosedur Pelunasan                             :    Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
             Jumlah yang akan dilunasi                      :    Rp414.850.000.000,-
             Sifat Afiliasi                                  :    Tidak ada




                                                                202
Page 225
       3.   Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
            Seri B, dengan rincian sebagai berikut:

             Pemberian Pembiayaan           :    Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                                                 Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
             Dana Sukuk Ijarah              :    Rp939.150.000.000,-
             Cicilan Imbalan Ijarah         :    Rp68.088.375.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan
                                                 Imbalan Ijarah akan bersumber dari internal kas
                                                 Perseroan)
             Mata uang yang digunakan       :    Rupiah
             dalam pembayaran
             Tanggal Emisi                  :    5 Desember 2025
             Tanggal Jatuh Tempo            :    5 Desember 2028
             Waktu Pelunasan                :    Pada saat jatuh tempo
             Prosedur Pelunasan             :    Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
             Jumlah yang akan dilunasi      :    Rp393.287.383.220,-
             Sifat Afiliasi                  :    Tidak ada

       Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan Tahap Berikutnya (jika ada)
       edak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
       dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

       Lebih lanjut, kepasean Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan
       dengan memperhaekan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan
       berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK 36/2014 yang dituangkan pada
       Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya termasuk
       perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus (jika ada).

2.7.   Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2026,
       sisa hutang pokok kepada Bank Mandiri atas fasilitas Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term
       Loan 15 Tranche A akan dibayarkan sesuai periode yang berjalan menggunakan arus kas
       internal Perseroan, dengan tetap memperhaekan ketentuan rasio keuangan sehingga edak
       mengakibatkan Perseroan melanggar pembatasan ataupun persyaratan dalam perjanjian
       ataupun kewajiban finansial lainnya oleh Perseroan.

2.8.   Rencana Penggunaan Dana edak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
       Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2018
       tentang Perubahan Atas Peraturan OJK nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
       Persyaratan Sukuk (selanjutnya disebut POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk). Hal
       tersebut juga berlaku atas rencana penggunaan dana untuk pelunasan sebagian fasilitas
       kepada Bank Mandiri untuk Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A yang
       hanya mencakup pelunasan hutang pokok (refinancing) sehingga edak bertentangan
       dengan prinsip syariah sebagaimana POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Terkait
       penggunaan dana untuk pelunasan hutang pokok Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term
       Loan 15 Tranche A juga telah diinformasikan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
       diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah tertanggal 9 Maret 2026.




                                                203
Page 226
2.9.    Bahwa memperembangkan total emisi Sukuk Ijarah adalah 15,17 % (lima belas koma tujuh
        belas persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan dan Perusahaan Anak Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025 dan 2024 (selanjutnya disebut Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan), maka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I merupakan
        transaksi material bagi Perseroan. Namun demikian, sehubungan dengan hal tersebut
        sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran OJK nomor S-210/D04/2020 tanggal 10
        Agustus 2020 perihal “Penegasan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang
        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, maka Perseroan edak wajib melakukan
        prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor
        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, tetapi
        Perseroan akan mengikue ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
        pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.

2.10.   Dalam rangka penggunaan dana untuk pelunasan dipercepat sebagian hutang pokok atas
        fasilitas Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A, pelunasan tersebut
        merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian
        fasilitas kredit untuk Term Loan 13, Term Loan 14 dan Term Loan 15 Trance A sehingga edak
        termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK 17/2020.

2.11.   Dalam hal rencana penggunaan dana untuk belanja modal investasi pembelian server
        dan/atau perangkat telekomunikasi guna menunjang kegiatan operasional Perseroan
        memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, maka
        Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam
        POJK 17/2020.

2.12.   Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II Tahap I edak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepenengan (POJK 42/2020), dengan
        perembangan bahwa Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam
        POJK 42/2020 dengan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Berca Hardayaperkasa
        sebagaimana Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni2026.

2.13.   Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        Ijarah Berkelanjutan II Tahap I edak termasuk transaksi benturan kepenengan sebagaimana
        diatur di dalam POJK 42/2020 sesuai pernyataan yang disediakan oleh masing-masing
        anggota direksi dan dewan komisaris berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari
        2026; dan Surat Pernyataan PT Kharisma Cipta Towerindo selaku pengendali dan pemegang
        saham utama Perseroan tertanggal 08 April 2026.

2.14.   Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 20 Peraturan OJK nomor 40 tahun 2025 tentang
        Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (POJK 40/2025), Perseroan wajib menempatkan
        dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum
        dengan ketentuan bahwa:

        (a)    rekening ditempatkan pada rekening khusus pada bank umum syariah atau
               rekening syariah pada bank umum yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
               dimana mutasi rekening tersebut dilampirkan bersamaan dengan penyampaian
               LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan;



                                              204
Page 227
        (b)    dipisahkan dari rekening operasional Perseroan;

        (c)    dalam hal dana hasil Penawaran umum belum direalisasikan maka perseroan hanya
               dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen Keuangan yang
               aman, likuid, dan edak mengalami fluktuasi harga;

        (d)    bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
               ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum;

        (e)     Dalam hal dana belum direalisasikan maka dilarang dijadikan jaminan utang
                dan/atau sebagai sumber untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

        POJK 40/2025 berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau berlaku pada tanggal
        22 Juni 2026. Dengan berlakunya POJK 40/2025, maka Perseroan akan menjalankan
        kewajiban yang ditetapkan dalam POJK 40/2025 tersebut kecuali atas ketentuan Pasal 9
        hingga Pasal 12 terkait pengungkapan karena sesuai ketentuan Pasal 30 POJK 40/2025,
        ketentuan tersebut edak berlaku bagi emiten yang telah memperoleh pernyataan dari OJK
        untuk dapat melakukan penawaran awal sebelum POJK 40/2025 berlaku.

2.15.   Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 40/2025, apabila Perseroan
        bermaksud untuk melakukan perubahan atas penggunaan dana hasil penawaran umum
        maka Perseroan wajib:

        (a)   memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang sukuk, dan melakukan
              keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
              pendukungnya kepada OJK dalam hal:

              (i)     perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua
                      puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;

              (ii)    perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang edak
                      memiliki dampak posief berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;

              (iii)   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
                      dalam prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang sukuk dengan nilai
                      diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;

              Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS,
              rapat umum pemegang sukuk, serta penyampaian dokumen pendukungnya kepada
              OJK wajib dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS atau paling lambat 14
              (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang sukuk.

        (b)   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
              pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi:

              (i)     perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh
                      persen) dari total Penawaran Umum;




                                               205
Page 228
              (ii)     perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
                       dampak posief berdasarkan dana memiliki dampak posief berdasarkan studi
                       kelayakan yang dibuat oleh penilai;

              (iii)    perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
                       dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat pemegang umum sukuk
                       dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum,

              Yang wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan
              Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

2.16.   Pendapat Hukum ini disiapkan berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan atas
        Perseroan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan pada Periode Uji Tuntas Aspek
        Hukum.

3.      RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

        Pendapat Hukum ini diberikan dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai
        berikut:

3.1     Pendapat Hukum ini kami susun berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum atas dokumen,
        pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk turunan dan
        salinannya) milik Perseroan untuk Periode Uji Tuntas Aspek Hukum yang diberikan atau
        diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan, hingga tanggal 24 Juni 2026.

3.2     Penyusunan Pendapat Hukum ini dilakukan terhadap:

        (a)    Perseroan;

        (b)    Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan, yaitu:

               (i)       PT Paramitra Inemega (PT-PIM);

               (ii)      PT Paramitra Media Interakef (PT-PMI); dan

               (iii)     PT Paramitra Teknologi Pintar (PT-PTP).

        (c)    Perusahaan Anak yang dimiliki secara edak langsung oleh Perseroan melalui PT-PTP,
               yaitu PT Jelajah Data Semesta (PT-JDS).

3.3     Pendapat Hukum ini semata-mata hanya melipue aspek hukum berdasarkan hukum Negara
        Republik Indonesia dan karenanya edak melipue aspek-aspek lain yang mungkin secara
        implisit termasuk di dalamnya.

3.4     Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali
        edak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
        lain.




                                                206
Page 229
3.5   Dalam penyusunan Pendapat Hukum ini, kami edak melakukan pemeriksaan hukum lebih
      lanjut secara invesegaef atas informasi-informasi serta dokumen-dokumen yang
      disampaikan oleh Perseroan sebagaimana dirujuk dalam Pendapat Hukum ini maupun
      dalam Uji Tuntas Aspek Hukum. Kami hanya memeriksa dan menelie dokumen-dokumen
      yang diterima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami
      lakukan terhadap Perseroan terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

3.6   Pendapat Hukum ini dibuat dengan memperhaekan ketentuan (i) peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; (ii) Standar Profesi Himpunan Konsultan
      Hukum Sektor Keuangan (selanjutnya disebut HKHSK) sebagaimana diatur dalam
      Keputusan HKHPM nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
      Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM nomor
      Kep.03/HKHPM/XI/2021               tentang     Perubahan       Keputusan      HKHPM
      nomorKep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
      tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut Kep.HKHPM 03/2021); (iii) Peraturan OJK
      nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
      Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (selanjutnya disebut POJK 9/2017); dan (iv)
      Peraturan OJK nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaaaran Dalam
      Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/atau Sukuk
      (selanjutnya disebut POJK 7/2017).

3.7   Ruang lingkup Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan melipue:

      (a)    Aspek Korporasi;

      (b)    Aspek Perizinan Berusaha;

      (c)    Aspek Aset dan Asuransi;

      (d)    Aspek Ketenagakerjaan;

      (e)    Aspek Perjanjian; dan

      (f)    Aspek Perkara Hukum.

3.8   Bahwa sehubungan dengan penyusunan Pendapat Hukum ini, secara umum dan khususnya
      terkait aspek-aspek yang kami uraikan dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, kami
      menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam Standar Profesi HKHSK,
      Lampiran Kep.HKHPM 03/2021, dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap
      hal-hal yang dapat mempengaruhi secara operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan.

3.9   Pendapat Hukum ini sama sekali edak dapat digunakan untuk menilai:

      (a)    kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi edak
             terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
             kepenengan atau harta kekayaannya yang terkait;




                                           207
Page 230
       (b)    aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan Rencana
              Penggunaan Dana;

       (c)    aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
              I Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan

       (d)    harga penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dalam Penawaran
              Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

3.10   Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum Perseroan yang independen sehubungan
       dengan hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum adalah terbatas
       pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995
       tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 4
       Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan-
       ketentuan kode eek profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

4.     PENDAPAT HUKUM

       Setelah melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memperhaekan asumsi dan kualifikasi
       yang diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum ini
       sebagai berikut:

4.1.   Perseroan telah secara sah didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada
       saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor 12 tanggal 6 Juli
       2006 dibuat di hadapan Triska Damayane S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
       Badung dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       (selanjutnya disebut Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor W16-00119HT.01.01-
       TH.2006 tanggal 28 November 2006, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perseroan nomor
       1330/Bh.22-08/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia nomor 55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan nomor 6861 (selanjutnya
       disebut Akta Pendirian).

4.2.   Akta Pendirian Perseroan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu
       ke waktu dimana Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum
       dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 326 tanggal 31 Mei 2023 dibuat
       di hadapan Hannywae Gunawan S.H., Notaris di Jakarta (Akta 326/2023), akta mana telah
       mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-
       035774.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, dan telah didaaarkan dalam Daaar
       Perseroan nomor AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 dan
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15 April 2022,
       Tambahan nomor 009992 (selanjutnya disebut Anggaran Dasar).

       Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas secara substansial telah memuat
       ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1,
       Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
       Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan
       Perusahaan Publik, Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
       sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang
       Penetapan Peraturan Pemerintah Penggane Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang
       Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 40/2007), Peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020



                                             208
Page 231
       tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
       (selanjutnya disebut POJK 15/2020), dan Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang
       Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (selanjutnya disebut POJK
       33/2014).

4.3.   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
       sebagai berikut:

       (a)    Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);

       (b)    Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);

       (c)    Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);

       (d)    Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);

       (e)    Akevitas Penerbitan (Kode KBLI 58);

       (f)    Telekomunikasi (Kode KBLI 61);

       (g)    Akevitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan
              Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);

       (h)    Akevitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);

       (i)    Real Estat (Kode KBLI 68);

       (j)    Akevitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);

       (k)    Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);

       (l)    Akevitas Administrasi Kantor, Akevitas Penunjang Kantor dan Akevitas Penunjang
              Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:

       (a)    KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan,
              pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
              penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, sepere tempat
              ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara (kelenteng), gedung
              terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara
              dan pemerintah pusat daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung
              PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara,
              gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung
              power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung
              penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk
              kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.




                                               209
Page 232
(b)   KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
      pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
      perlengkapannya, sepere bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
      pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
      stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
      transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan
      tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

(c)   KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
      (YTDL), mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan
      sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918,
      sepere lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya.
      Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
      penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan
      pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, sepere
      yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan
      semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan teksel
      dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja;
      dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.

(d)   KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya YTDL, mencakup kegiatan
      pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus
      bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan.
      42924.

(e)   KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
      pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi,
      gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada
      bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, sepere pemasangan
      instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan
      pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, sepere jalan raya, jalan kereta api
      dan lapangan udara.

(f)   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
      telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non
      hunian, sepere pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
      pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
      telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
      kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
      jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
      bangunan sipil.

(g)   KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
      elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
      elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan system
      teknologi informasi), sepere pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound
      system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
      Termasuk juga instalasi access control, scoring board, eming system, perimeter pixel
      display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.




                                       210
Page 233
(h)   KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, mencakup kegiatan
      pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan
      raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan,
      marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok
      pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton,
      guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

(i)   KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih,
      air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan
      Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
      perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water
      Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).

(j)   KBLI 43223: Instalasi Pendingin dan Venelasi Udara, mencakup kegiatan
      pemasangan dan perawatan venelasi (venDlaDon), lemari pendingin dan penyejuk
      udara (Air CondiDoner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun
      bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducDng dan lembaran logam.

(k)   KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup
      usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan computer.

(l)   KBLI 46512: Perdagangan Besar Pirane Lunak, mencakup usaha perdagangan besar
      pirane lunak.

(m)   KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
      perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
      mikrochip dan IC dan PCB.

(n)   KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
      perdagangan besar peralatan telekomunikasi, sepere perlengkapan telepon dan
      komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

(o)   KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
      Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha
      perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun edak
      bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha
      perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

(p)   KBLI 58200: Penerbitan pirane lunak (SoNware), mencakup kegiatan usaha
      penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), sepere
      sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua plaporm
      sistem operasi.

(q)   KBLI 61100: Akevitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
      pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
      pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
      kabel telekomunikasi, sepere pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
      dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi eek ke eek melalui saluran darat,
      gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
      pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan



                                      211
Page 234
      perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
      fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
      berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
      pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
      menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
      rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
      kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
      dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
      Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
      secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, sepere Public
      Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
      jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
      trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

(r)   KBLI 61200: Akevitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan
      penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
      seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
      atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi
      dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan
      dan pengoperasian nomor panggil (paging), sepere halnya jaringan telekomunikasi
      selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
      transmisi omnidireceonal melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
      teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
      dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
      jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan
      penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

(s)   KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan
      konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
      pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
      bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
      berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam
      bentuk digital, termasuk soNware aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

(t)   KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
      ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
      biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.

(u)   KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system
      komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data,
      informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
      kualitas, dan keamanan

(v)   KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan
      menyelenggarakan akses dan/atau rueng bagi penyelenggara jasa akses internet.
      Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
      penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk
      transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
      melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
      penyelenggaraan jasa akses internet.



                                      212
Page 235
(w)    KBLI 61929: Jasa Mulemedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa mulemedia lainnya
       yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.

(x)    KBLI 61999: Akevitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha
       penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
       Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
       maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

(y)    KBLI 62012: Akevitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
       Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui
       internet (e-commerce). Kegiatan melipue konsultasi, analisis dan pemerograman
       aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

(z)    KBLI 62013: Akevitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup
       konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
       dari sistem media imersif sepere VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR
       (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna
       sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program
       sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360
       serta modifikasinya khusus untuk media imersif.

(aa)   KBLI 62014: Akevitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan
       pengembangan teknologi blockchain, sepere kegiatan implementasi smart contract,
       perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini
       edak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).

(bb)   KBLI 62015: Akevitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Arefisial, mencakup
       konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
       teknologi kecerdasan arefisial (Al) termasuk subset dari Al sepere machine learning,
       natural language processing, expert system, dan subset Al lainnya.

(cc)   KBLI 62019: Akevitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang
       berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai
       lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini
       biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
       permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak
       berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program
       sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari,
       dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
       mengimplementasikan, sepere pirane lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
       pirane lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
       Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
       konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
       informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
       sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan
       dalam subgolongan 47413.




                                      213
Page 236
(dd)   KBLI 62021: Akevitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan
       konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau
       penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
       keamanan informasi.

(ee)   KBLI 62024: Akevitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT),
       mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
       terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi
       perangkat keras (hardware) yang sudah ada, sepere sensor, microcontroller, dan
       perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
       keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (soNware) yang tertanam di
       dalamnya. Kelompok ini edak mencakup akevitas manufaktur chip (26120) dan
       akevitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

(ff)    KBLI 62029: Akevitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer
       Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang epe dan konfigurasi dari perangkat
       keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi pirane lunak.
       Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
       keras, pirane lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
       menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
       memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
       ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan pirane lunak sebagai
       bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.

(gg)   KBLI 63111: Akevitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
       semua jenis data. Kegiatan ini bisa melipue keseluruhan tahap pengolahan dan
       penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
       tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
       penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

(hh)   KBLI 63112: Akevitas Hoseng Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang
       berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosDng, layanan pemrosesan data dan
       kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosDng, sepere web-hosDng, jasa streaming dan
       aplikasi hosDng. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud compuDng).

(ii)   KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Plaporm Digital Tanpa Tujuan Komersial,
       mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan
       mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
       alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
       yang berendak sebagai portal ke internet, sepere situs media yang menyediakan isi
       yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian plaporm
       digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
       kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
       dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
       elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

(jj)   KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Plaporm Digital Dengan Tujuan Komersial,
       mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
       mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
       alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web



                                     214
Page 237
       yang berendak sebagai portal ke internet, sepere situs media yang menyediakan isi
       yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun edak langsung dengan
       tujuan komersial; pengoperasian plaporm digital dan/atau situs/portal web yang
       melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
       pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
       internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
       dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup akevitas baik salah satu,
       sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
       pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
       situs/portal web dan/atau plaporm digital yang bertujuan komersial (profit)
       merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
       layanan transaksi elektronik, sepere pengumpul pedagang (marketplace), digital
       adverDsing, dan on demand online services. Kelompok ini edak mencakup financial
       technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
       pembayaran (6641).

(kk)   KBLI 63990: mencakup usaha jasa informasi lainnya yang edak dapat diklasifikasikan
       di tempat lain, sepere jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas
       dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
       Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.

(ll)   KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha
       pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
       sendiri maupun disewa, sepere bangunan apartemen, bangunan hunian dan
       bangunan non hunian (sepere fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
       perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
       atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
       tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
       dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
       pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
       pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah

(mm)   KBLI 70209: Akevitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
       nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
       manajemen lainnya, sepere perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
       berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, prakek
       dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
       produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
       dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
       agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
       rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
       pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
       pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
       pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
       investasi infrastruktur.

(nn)   KBLI 77321: Akevitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
       Gambar & Edieng, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
       opsi (operaDonal leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooDng yang
       mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam,



                                        215
Page 238
          pencahayaan, alat ediDng, alat moDon control dan kebutuhan alat penunjang lain
          yang terkait dengan akevitas 5911 dan 5912.

(oo)      KBLI 77322: Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
          Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
          opsi (operaDonal leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
          yang mencakup sewa render farm, sewa moDon capture, sewa 3D scanner, dan
          kebutuhan penunjang lain yang terkait akevitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi
          soNware dicakup dalam 58200.

(pp)      KBLI 77329: Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan
          Peralatan Industri Kreaef Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna
          usaha tanpa hak opsi (operaDonal leasing) mesin dan peralatan industri kreaef
          lainnya. Sewa lisensi soNware termasuk kelompok 58200.

(qq)      KBLI 77394: Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin
          Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
          tanpa hak opsi (operaDonal leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
          tanpa operator, sepere mesin ek, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung
          (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin
          fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
          perlengkapannya tanpa operatornya.

(rr)      KBLI 82200: Akevitas call center, mencakup usaha jasa call center, sepere inbound
          call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator
          manusia, distribusi panggilan otomaes, integrasi telepon dan komputer, sistem
          respon suara interakef atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
          menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
          pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call
          centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
          memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan peneliean
          pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

Pada Tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah
pengelolaan dan penyewaan bangunan menara atau telekomunikasi serta sarana
telekomunikasi langsung sebagaimana tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), Akevitas
Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), kegiatan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa (Kode KBLI - 68111), dan Internet Service Provider (KBLI 61921). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (PP 28/2025), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah, menengah rendah, dan enggi,
sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk
Berusaha Risk Based Approach/Berbasis Risiko (NIB RBA), serefikat standar, dan/atau Izin
terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta infrastruktur telekomunikasi, dengan
uraian sebagai berikut:

1.     kegiatan Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), perizinan berusaha
       berupa NIB RBA;




                                         216
Page 239
2.   kegiatan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI - 68111), perizinan
     berusaha berupa NIB RBA dan Serefikat Standar (untuk risiko menengah rendah);

3.   kegiatan Akevitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), perizinan berusaha
     berupa NIB RBA dan Izin; dan

4.   kegiatan Internet Service Provider (KBLI 61921), perizinan berusaha berupa NIB RBA dan
     Izin.

Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah sesuai
dengan Peraturan BPS nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Staesek Nomor 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut
Peraturan BPS 7/2025) maka sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, Pelaku Usaha
perlu menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Anggaran
Dasar sesuai dengan Peraturan BPS 7/2025 (sebagaimana relevan), paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan diundangkan atau selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2025.

Selanjutnya, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
Anggaran Dasar Perseroan belum terbagi menjadi kegiatan utama dan kegiatan usaha
penunjang sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran
Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pada tanggal 05 Juni 2026 telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPS Tahunan), dimana
pada rapat tersebut Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui antara lain:

1.     Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta
       kegiatan usaha Perseroan berupa:

        (a)    perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI berdasarkan KBLI
               2025 yang mengganekan KBLI 2020; dan

        (b)    pemisahan KBLI untuk kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang
               sesuai dengan ketentuan Peraturan BAPEPAM-LK nomor Kep-179/BL/2008
               Tahun 2008;

2.     Penyesuaian Pasal 12 ayat (5) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas
       dan Wewenang Direksi dalam melakukan endakan hukum tertentu yang memerlukan
       persetujuan RUPS, guna menyesuaikan rujukan peraturan di bidang pasar modal yang
       tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan yang berlaku saat ini,
       termasuk POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha serta POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Benturan Kepenengan.




                                        217
Page 240
       Hasil RUPS Tahunan tersebut di atas tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
       Pemegang Saham nomor 28 tanggal 05 Juni 2026, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan,
       Notaris di Jakarta, sebagaimana Surat Keterangan Notaris nomor 139/N/VI/2026 tanggal 05
       Juni 2026 dan ringkasan RUPS Tahunan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
       melalui Surat No. 118/BTS-CORSEC/VI/2026 perihal “Ringkasan Risalah Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan.”

       Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
       Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

4.4.   Struktur permodalan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat nomor 120 tertanggal 25 Mei 2019 (Akta 120/2019), dibuat di hadapan
       Hannywae Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, Akta mana telah dilaporkan kepada
       Menkumham dan diterima berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.03-
       0283389 tertanggal 28 Mei 2019, dengan daaar perseroan nomor AHU-
       0087708.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019.

       Berdasarkan Akta 120/2019 tersebut Perseroan telah melaksanakan penambahan modal
       Tanpa Hak Memesan terlebih dahulu sebanyak 66.000.000 (enam puluh enam juta) saham,
       sehingga dari modal dasar Perseroan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
       Rupiah) telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh
       delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah)
       yang terbagi atas 3.934.592.500 (ega miliar sembilan ratus ega puluh empat juta lima ratus
       sembilan puluh dua ribu lima ratus Rupiah).

       Struktur permodalan terakhir Perseroan sebagaimana Akta 120/2019 diatas kembali
       ditegaskan dalam Akta 326/2023. Adapun struktur permodalan tersebut adalah sebagai
       berikut:

        Modal Dasar                   :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
                                          terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                          Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
        Modal Ditempatkan             :   Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
                                          enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
                                          lima puluh ribu Rupiah) terbagi atas 3.934.592.500
                                          (ega miliar sembilan ratus ega puluh empat juta lima
                                          ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus) saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                          Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
        Modal Disetor                 :   Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
                                          enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
                                          lima puluh ribu Rupiah) atau 100% (seratus persen)
                                          dari nilai nominal saham yang telah ditempatkan
                                          dalam Perseroan.
        Jumlah Saham         Dalam        6.065.407.500 (enam miliar enam puluh lima juta
        Portepel                          empat ratus tujuh ribu lima ratus) saham




                                              218
Page 241
       Struktur permodalan dalam Perseroan di atas, sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
       tanggal Pendapat Hukum ini, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh
       seluruh persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, dan seluruhnya telah disetor penuh.

4.5.   Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan
       di atas adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 326/2023 dan Daaar Pemegang Saham
       per tanggal 31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
       Efek yang dilaporkan berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi nomor 115/BTS-
       CORSEC/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek,
       yaitu sebagai berikut:

             No.      Nama Pemegang Saham       Jumlah Saham   Jumlah Nilai Nominal         %
                                                                   Saham (Rp)
                                                                    @Rp20,00
       Modal Dasar                              10.000.000.000 200.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan
          1.    PT Kharisma Cipta                 2.348.950.000     46.979.000.000,00       59,700
                Towerindo
          2.    Robby Hermanto                          50.000           1.000.000,00        0,001
          3.    Masyarakat                       1.585.592.500      31.711.850.000,00       40,299
       Jumlah Modal Disetor                      3.934.592.500      78.691.850.000,00      100,000
       Jumlah Saham dalam Portepel               6.065.407.500     121.308.150.000,00

       Komposisi pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan
       Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Sehubungan dengan kepemilikan saham milik Robby Hermanto selaku Direktur telah
       dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi nomor
       058/BTS-CORSEC/IV/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Kewajiban Penyampaian Informasi
       Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Perseroan).

4.6.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
       Modal sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9
       Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan Aset Yang Tidak
       Diklaim Di Pasar Modal (POJK 03/2021), adalah Ibu Farida Bau yang telah memenuhi kriteria
       dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9/POJK.04/2018 tentang
       Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018) jo. Pasal 45 ayat (3) nomor 45 tahun
       2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik (POJK
       45/2024), sebagai berikut:

       (a)         Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                   seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, yang dalam hal ini
                   pengendalian dilakukan secara edak langsung oleh Ibu Farida Bau melalui
                   kepemilikannya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada PT Kharisma
                   Cipta Mandiri, yang selanjutnya merupakan pemegang saham pada PT Kharisma
                   Cipta Towerindo sebanyak 51% (lima puluh satu persen), di mana PT Kharisma Cipta




                                                 219
Page 242
              Towerindo memiliki 59,70% (lima puluh sembilan koma tujuh puluh persen) saham
              dalam Perseroan (vide Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018);

       (b)    Pihak yang melakukan pengendalian secara edak langsung, sebagaimana tercermin
              dalam struktur kepemilikan berjenjang dari Ibu Farida Bau melalui PT Kharisma
              Cipta Mandiri dan PT Kharisma Cipta Towerindo terhadap Perseroan (vide Pasal 45
              ayat (3) POJK 45/2024).

4.7.   Sesuai dengan kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam
       Pasal 4 Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali
       Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
       Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018), pemilik
       manfaat dari Perseroan adalah Ibu Farida Bau yang memenuhi kriteria sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Perpres 13/2018, yaitu sebagai pihak
       yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) secara edak langsung dari total
       saham yang diterbitkan Perseroan dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
       Perseroan secara edak langsung sebagaimana pernyataan dalam Surat Pernyataan Direksi
       Perseroan tertanggal 23 Juni 2026. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi
       terkait pemilik manfaat dari Perseroan pada dokumen buke laporan pemilik manfaat di
       sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tanggal 16 Juni 2025. Perseroan telah
       melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi
       yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018, yang mana telah kami
       verifikasi pada laman hjps://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?epe=bo.

4.8.   Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Perseroan telah memiliki
       cadangan sebesar Rp33.605.380.519,00 (ega puluh ega miliar enam ratus lima juta ega
       ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan belas Rupiah) yang merupakan 42,71% (empat
       puluh dua koma tujuh satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
       Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70
       Ayat (1) UU 40/2007.

4.9.   Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 325 tanggal
       31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
       data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum) berdasarkan
       Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023 dengan
       Daaar Perseroan nomor AHU-0110247.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023,
       sehubungan dengan pengangkatan Andi Sumarsono sebagai anggota Dewan Komisaris
       Perseroan; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 12
       tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
       perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan
       Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0036535 tanggal 25 Juli 2022 dengan
       Daaar Perseroan nomor AHU-0142945.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022,
       sehubungan dengan pengangkatan kembali Jap Owen Ronadhi, Lily Hidayat, Tjhang Teddy
       Gunawan dan Robby Hermanto selaku Direksi Perseroan serta Johnny Swandi Sjam, Anni
       Suwardi dan Erry Firmansyah selaku Dewan Komisaris Perseroan serta mengangkat Dr.
       Sumarsono, Mdm selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru. Selanjutnya, Tjhang
       Teddy Gunawan telah mengundurkan diri dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan
       dimana pengunduran diri tersebut telah disetujui berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
       Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 71 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywae



                                              220
Page 243
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-
0218294 tanggal 26 Juni 2024 dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
0126209.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024, sehingga susunan Direksi dan Dewan
Komisaris dalam Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagai berikut:

Direksi

 Direktur Utama                   : Jap Owen Ronadhi
 Wakil Direktur Utama             : Lily Hidayat
 Direktur                         : Robby Hermanto


Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                  :   Johnny Swandi Sjam
 Komisaris                        :   Anni Suwardi
 Komisaris                        :   Andi Sumarsono
 Komisaris Independen             :   Erry Firmansyah
 Komisaris Independen             :   Dr. Sumarsono, Mdm

Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing menjabat hingga
ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatannya.

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU 40/2007, dan Peraturan
OJK 33/2014, serta cakap secara hukum sesuai kartu idenetas dan jabatan yang
diembannya. Dengan demikian, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sah
berendak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Selanjutnya, sebagaimana uji tuntas yang dilakukan terhadap surat pernyataan yang
diterbitkan oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tertanggal
08 April 2026 (sesuai ketentuan di dalam pasal 5 Lampiran VII Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021), masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa masing-masing Direksi dan anggota Direksi
merupakan orang perorangan yang sejak pengangkatannya dan selama menjabat telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK 33/2014, termasuk edak
adanya benturan kepenengan dengan transaksi yang akan dilaksanakan, edak terdapat
perkara hukum.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan status keterlibatan perkara dalam sistem informasi
penelusuran perkara (SIPP) Lembaga Peradilan dimana masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris berdomisili serta pemeriksaan melalui sumber publik yaitu pada tautan
website pencarian informasi, dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama
menjabat:

 (a)   Tidak dinyatakan pailit;

 (b)   Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
       dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;



                                          221
Page 244
         (c)   Tidak pernah dihukum karena melakukan endak pidana yang merugikan keuangan
               negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

        Sebagaimana pasal 5 Lampiran VII Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
        nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Modal, beberapa
        persyaratan sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 21 POJK 33/2014 (mempunyai akhlak, moral,
        dan integritas yang baik, edak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
        yang selama menjabat pernah edak menyelenggarakan RUPS tahunan,
        pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        pernah edak diterima oleh RUPS atau edak memberikan pertanggungjawaban, pernah
        menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaaaran dari OJK
        edak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan
        kepada OJK, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
        memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau
        Perusahaan Publik) edak tercakup dalam uji tuntas yang secara khusus dilakukan oleh
        Konsultan Hukum, dimana kami kemudian melakukan pemeriksaan dan mengacu kepada
        keterangan dalam surat pernyataan yang disampaikan oleh masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris.

        Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
        Pasal 20 Peraturan OJK 33/2014, dimana jumlah Komisaris Independen yang diangkat oleh
        Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah Komisaris Independen minimal 30% (ega
        puluh persen) dari total jumlah seluruh Komisaris Perseroan.

4.10.   Perseroan telah memiliki organ tata kelola perusahaan sebagaimana yang disyaratkan dan
        telah memperhaekan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu:

        (a)     Sekretaris Perusahaan

                Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 459/BTS-DIR/V/18 tanggal
                18 Mei 2018, Perseroan telah menunjuk Lily Hidayat sebagai Sekretaris Perusahaan
                (Corporate Secretary) Perseroan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan
                telah dimuat dalam website Perseroan hjps://www.balitower.co.id/sekretaris dan
                sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

        (b)     Komite Audit

                Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
                55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                Audit (POJK 55/2015), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
                berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                nomor 073/BTS-BOC/VI/2026 tentang Penunjukan Anggota Komite Audit tanggal 30
                April 2026 dengan susunan sebagai berikut:

                           Nama             Jabatan         Periode           Masa Jabatan
                 DR.Sumarsono, MDM        Ketua        Periode kesatu                2022-2026
                 Irwan Adhitya Admaja,    Anggota      Periode kesatu                2025-2029
                 SE., M. Ak., BKP
                 Hingosisilia, SE., Ak.   Anggota      Periode kesatu                2025-2026



                                              222
Page 245
      Atas pengangkatan anggota Komite Audit tersebut, Perseroan telah
      menyampaikannya kepada OJK sesuai ketentuan Pasal 19 POJK 55/2015 melalui
      surat Perseroan Nomor 088/BTS-CORSEC/V/2026 tanggal 01 Mei 2026 Perihal
      Keterbukaan Informasi atas Pengangkatan dan Perubahan Anggota Komite Audit PT
      Bali Towerindo Sentra Tbk.

      Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 20 POJK 55/2015, Perseroan telah melakukan
      pengumuman kepada masyarakat atas pengangkatan anggota Komite Audit melalui
      surat Nomor 089/BTS-CORSEC/V/2026 tanggal 01 Mei 2026 perihal Perubahan
      Komite Audit.

      Masa tugas anggota Komite Audit edak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
      Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar 5 (lima) tahun dan dapat
      dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

      Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana
      dimaksud dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan berdasarkan
      Lembar Pengesahan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Februari 2018, serta
      telah dimuat dalam website Perseroan hjps://www.balitower.co.id/tatakelola.

(c)   Komite Nominasi dan Remunerasi

      Fungsi remunerasi dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
      dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris tertanggal 3 Juli 2017 sehingga
      Perseroan edak membentuk secara khusus Komite Remunerasi dan Nominasi.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
      34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
      Perusahaan Publik (POJK 34/2014), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki
      fungsi remunerasi dan nominasi. Fungsi tersebut wajib dilaksanakan oleh Dewan
      Komisaris dimana dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris dapat membentuk
      Komite Nominasi dan Remunerasi. Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi remunerasi
      dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
      pengaturan di POJK 34/2014.

(d)   Unit Internal Audit

      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0886a/BT-DIR/X/2025
      tentang Perubahan Susunan Anggota Unit Audit Internal tanggal 1 Oktober 2025,
      Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit, yang pelaksanaannya telah
      memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 0886/BTS-KOM/X/2025
      tanggal 6 Oktober 2025, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Unit Internal Audit           :   Yulianto Haliman
       Anggota Unit Internal Audit         :   Anggun Nahdia Putra
       Anggota Unit Internal Audit         :   Bagus Harianto
       Anggota Unit Internal Audit         :   Arfan Anugrah Asyhari




                                     223
Page 246
               Sehubungan dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015,
               bahwa pelaporan tersebut dilakukan apabila pengangkatan, pengganean, atau
               pemberhenean kepala unit audit internal. Memperhaekan bahwa kepala/ketua unit
               audit internal edak bergane pada bulan Oktober 2025 sebagaimana diuraikan
               tersebut diatas, maka edak dilakukan pelaporan kembali sebagaimana disyaratkan
               dalam ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015. Adapun, pelaporan masih mengacu pada
               saat pengangkatan Yulianto Haliman sesuai Surat nomor 047/BTS-OJK/IX/19 tanggal
               17 September 2019 perihal Laporan Perubahan Anggota Unit Audit Internal PT Bali
               Towerindo Sentra Tbk (Perseroan), dimana susunan audit internal sebelumnya
               adalah sebagai berikut:

                 Ketua Unit Internal Audit           :   Yulianto Haliman
                 Anggota Unit Internal Audit         :   Andikan Pratama
                 Anggota Unit Internal Audit         :   Ayu Shinta Ningtyas
                 Anggota Unit Internal Audit         :   Liseaningsih

               Berdasarkan hal tersebut, pelaporan masih mengacu pada saat pengangkatan
               Yulianto Haliman sesuai Surat nomor 047/BTS-OJK/IX/19 tanggal 17 September
               2019 perihal Laporan Perubahan Anggota Unit Audit Internal PT Bali Towerindo
               Sentra Tbk (Perseroan).

               Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
               Peraturan 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
               Piagam Unit Audit Internal (selanjutnya disebut Peraturan OJK 56/2015) dan
               Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit Internal sebagaimana
               dimaksud dalam Piagam Audit Internal yang telah disahkan berdasarkan Surat
               Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan nomor 002/BTS-KOM/II/18 tanggal 13
               Februari    2018,   serta   telah    dimuat    dalam    website     Perseroan
               hjps://www.balitower.co.id/uniea.

4.11.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan peneng
        dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
        sebagaimana diprasyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
        izin pokok dan peneng tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat
        Hukum ini, yang terdiri dari:

        (a)    Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB-OSS RBA);

        (b)    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

        (c)    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Serefikat Laik Fungsi (SLF);

        (d)    Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet;

        (e)    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched;

        (f)    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;

        (g)    Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha sehubungan dengan
               Kegiatan Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;



                                               224
Page 247
(h)    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
       (SPPL);

(i)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

(j)    Surat Keterangan Terdaaar (SKT);

(k)    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);

Pada tanggal Pendapat Hukum ini, terkait dengan izin PBG dan SLF sebagaimana disebutkan
pada huruf (c) diatas, terdapat 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dan sebagian menara
milik Perseroan yang belum dilengkapi dengan, yaitu sebagai berikut:

(a)    6 (enam) menara MCP belum memiliki PBG dan SLF;

(b)    966 (sembilan ratus enam puluh enam) menara MCP belum memiliki SLF;

(c)    230 (dua ratus ega puluh) menara makro belum memiliki SLF

Memperhaekan informasi total aset dan bangunan serta menara yang belum memiliki SLF
tersebut dipahami bahwa terdapat perkembangan perolehan tambahan SLF oleh Perseroan
sejak tanggal 10 Maret 2026 hingga tanggal Pendapat Hukum ini dengan uraian sebagai
berikut:

(a)    Terdapat tambahan 1 (satu) SLF untuk tanah dan bangunan;

(b)    Terdapat tambahan 27 (dua puluh tujuh) SLF untuk menara MCP yang berlokasi di
       Kota Depok, Surakarta, Jogja, dan Bali.

Berdasarkan Pasal 327 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(selanjutnya disebut sebagai PP 16/2021), terdapat pengaturan mengenai pengenaan
sanksi administraef berupa teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan
apabila bangunan yang dibangun dan dioperasikan edak dilengkapi dengan SLF.

Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026,
Perseroan memahami kewajiban kepemilikan SLF sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di atas, namun Perseroan menyampaikan bahwa latar belakang
belum dilengkapinya SLF tersebut adalah dikarenakan jumlah tower yang signifikan
sehingga dibutuhkan waktu dan tahapan di dalam menyelesaikan dengan
memperembangkan aspek komersial dan administrasi dalam melakukan pengurusan
perolehan SLF.

Terkait proses perolehan SLF, Perseroan senaneasa melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah terkait dengan pemenuhan SLF tersebut dan Perseroan juga
menjalankan proses permohonan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG). Adapun pada tanggal Laporan ini, sebagai endak lanjut dari koordinasi
dengan Pemerintah Daerah maka Perseroan telah mulai menjalankan tahapan proses




                                     225
Page 248
        dalam pengajuan permohonan SLF atas seluruh aset dan bangunan serta menara yang
        belum dilengkapi dengan SLF.

        Perseroan telah mulai menjalankan tahapan proses untuk perolehan seluruh SLF dengan
        uraian sebagai berikut:

        (a)    Mengajukan SLF ke SIMBG untuk 51 (lima puluh satu) menara yang berlokasi di Bali,
               Pekalongan, dan Bantul sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IA LHUTAH;

        (b)    Proses penyediaan jasa perizinan untuk perolehan SLF atas 8 (delapan) menara
               yang berlokasi di Kota Bekasi melalui PT Komsha Akur Consult dan 13 (ega belas)
               menara yang berlokasi di Kota Bali melalui PT Wijaya Konsultan Independen
               sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IA LHUTAH;

        (c)    Melakukan proses penyusunan kelengkapan persyaratan administrasi untuk 1.168
               (seribu seratus enam puluh delapan) menara sebagaimana dibukekan berdasarkan
               keterangan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2026; dan

        (d)    Melakukan proses assessment internal terhadap kondisi status pemecahan bidang
               tanah untuk pengurusan SLF dan penilaian kondisi bangunan dari 4 (empat) tanah
               dan bangunan sebagaimana dibukekan berdasarkan keterangan dalam Surat
               Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2026.

4.12.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok
        dan material selaku pemegang izin-izin pokok dan peneng sebagaimana diuraikan pada
        Angka 4.11 diatas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

4.13.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset atau harta
        kekayaan, berupa benda-benda edak bergerak dan/atau benda-benda bergerak, yang
        material secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, sebagai berikut:

        (a)    Sejumlah 3.343 (ega ribu ega ratus empat puluh ega) Menara (tower
               telekomunikasi) yang diperoleh dan dimiliki oleh hingga tanggal Pendapat Hukum
               ini;

        (b)    Perseroan memiliki 2 (dua) Hak atas Kekayaan Intelektual berupa serefikat merek
               logo balitower dan serefikat merek logo balifiber yang terdaaar pada Direktorat
               Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang berlaku sampai dengan
               tanggal 13 Agustus 2028 sebagaimana informasi dari hasil pemeriksaan uji tuntas
               kami pada situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (hjps://pdki-
               indonesia.dgip.go.id/);

        (c)    Sejumlah 15 (tujuh belas) bidang-bidang tanah dan bangunan berdasarkan Hak
               Guna Bangunan dengan luas total sebesar 24.903 M2 (dua puluh ribu sembilan ratus
               delapan puluh empat meter persegi);




                                             226
Page 249
(d)     Sejumlah 53 (lima puluh ega) kendaraan bermotor roda empat (mobil) dan 21 (dua
        puluh satu) kendaraan bermotor roda dua (motor);

Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset dan harta kekayaan material yang dimiliki oleh
Perseroan edak sedang terlibat sebagai objek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dengan pihak manapun, yang apabila diputuskan oleh suatu lembaga peradilan
atau penyelesaian sengketa yang berwenang, akan berdampak negaef material terhadap
kegiatan usaha maupun kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya, sebagian aset atau harta
kekayaan yaitu berupa tanah-tanah, menara telekomunikasi, jaringan fiber opek, CCTV dan
benda bergerak yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank
Victoria Internaeonal Tbk.

Bahwa apabila terjadi kondisi gagal bayar atau wanprestasi (event of default) berdasarkan
perjanjian pembiayaan yang mengakibatkan kreditur mengeksekusi aset-aset Perseroan
yang dijaminkan, maka memperhaekan bahwa aset yang dijaminkan merupakan aset yang
memiliki kontribusi material terhadap Perseroan, hal tersebut berpotensi menimbulkan
dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan, terutama apabila aset yang
dieksekusi merupakan aset utama yang digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
Dampak yang dapat embul antara lain terganggunya operasional usaha, serta menurunnya
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kontraktual.

Namun demikian, sebagaimana Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026, Perseroan
menyatakan bahwa hingga tanggal Pendapat Hukum ini Perseroan telah menerapkan
berbagai langkah miegasi risiko, antara lain peningkatan pendapatan usaha melalui
penyediaan jasa telekomunikasi terintegrasi yang berkelanjutan, pengelolaan risiko
likuiditas secara berkelanjutan, efisiensi dan efekevitas operasional usaha secara
berkelanjutan, pemantauan kepatuhan terhadap covenant keuangan, refinancing, serta
penggunaan sumber pendanaan alternaef lainnya guna menjaga keberlangsungan
operasional Perseroan. Selain itu, apabila eksekusi terjadi atas aset yang dijaminkan akibat
terjadinya gagal bayar atau wanprestasi (event of default), Perseroan akan mengupayakan
skema komersial, termasuk namun edak terbatas pada, yang memungkinkan penggunaan
kembali aset dimaksud melalui kerja sama penyewaan kembali (leaseback) dengan pihak
yang memperoleh hak atas aset tersebut atau melalui alternaef lain yang tersedia sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, sehingga konenuitas layanan kepada pelanggan tetap dapat
dipertahankan dan dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha
Perseroan dapat diminimalkan. Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, Perseroan
senaneasa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang berlaku
dan edak terdapat kondisi gagal bayar atau wanprestasi (event of default). Oleh karena itu,
hingga saat ini edak terdapat indikasi adanya keedakpasean material yang dapat
menimbulkan keraguan signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya (going concern). Dengan demikian, meskipun pelaksanaan eksekusi
atas aset jaminan berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional
Perseroan, risiko tersebut bersifat konengensi dan baru akan embul apabila terjadi gagal
bayar atau wanprestasi (event of default). Perseroan juga menyatakan, hingga Tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan edak berada dalam kondisi gagal bayar atau wanprestasi
(wanprestasi), senaneasa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan yang
berlaku, serta secara akef mengelola risiko untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya
kondisi tersebut.




                                        227
Page 250
4.14.   Perseroan telah mengasuransikan aset/harta kekayaan Perseroan yang material dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Hukum ini, polis asuransi atas aset/harta kekayaan material
        tersebut masih berlaku kecuali yang saat ini sedang dalam proses administrasi untuk
        perpanjangan jangka waktu sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran II LHUTAH.
        Selanjutnya, Polis asuransi Perseroan memiliki jumlah pertanggungannya memadai untuk
        menggane obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
        sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026.

4.15.   Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan uji tuntas aspek hukum yang kami
        lakukan terhadap Perseroan, Perseroan telah:

        (a)    memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan
               sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
               Ketenagakerjaan di Perusahaan (selanjutnya disebut UU WLTK) dengan nomor
               pelaporan 80361.20260406.0028 tanggal 06 April 2026 yang berlaku hingga 06 April
               2027 dan WLTK nomor 1022.46523.20210929.1-001 tanggal 07 April 2026 yang
               berlaku hingga 07 April 2027;

        (b)    memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai
               Keputusan Gubernur Bali nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025
               tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun
               2026 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 1142 tahun
               2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026;

        (c)    memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
               memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
               sebagaimana ternyata dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
               Industrial      dan     Jaminan        Sosial      Tenaga       Kerja     nomor
               Kep.4/HI.00.00/00.0000.241101006/P-1/XII/2024. Peraturan Perusahaan tersebut
               berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 9 September 2024
               sampai dengan 9 September 2026;

        (d)    memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam
               program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS) Kesehatan
               berdasarkan Serefikat Kepesertaan nomor 667//SER-II/2201/0825 tanggal 20
               Agustus 2025 dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Serefikat Kepesertaan nomor
               JJ082440 tanggal 28 Juli 2008;

        (e)    membentuk Lembaga Kerja Sama Biparet (selanjutnya disebut LKS Biparat) yang
               telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
               Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
               Kerja Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 5043 tanggal
               28 Oktober 2025 tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Biparet Perseroan. Masa
               keanggotaan dari LKS Biparet adalah 3 (ega) tahun sejak tanggal ditetapkannya
               keputusan;

        (f)    Perseroan edak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.




                                             228
Page 251
4.16.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan terikat dalam perjanjian-perjanjian kredit
        dengan pihak pembiayaan. Adapun, berdasarkan pemeriksaan kami terhadap perjanjian-
        perjanjian kredit tersebut, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:

        (a)    Perseroan telah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
               tertulis atas rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
               Tahap I Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Victoria
               Internaeonal Tbk;

        (b)    edak terdapat kewajiban yang edak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama
               jangka waktu perjanjian-perjanjian kredit, termasuk atas kewajiban Perseroan
               untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-
               perjanjian kredit;

        (c)    Perseroan edak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur
               sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
               Berkelanjutan II Tahap I Perseroan;

        (d)    edak terdapat ketentuan yang dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum
               Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dan yang dapat
               menghalangi rencana penggunaan dananya maupun ketentuan yang dapat
               merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan;

        (e)    edak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepenengan pemegang
               Sukuk.

        Seluruh perjanjian-perjanjian kredit yang diikat oleh Perseroan edak bertentangan dengan
        Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan
        hukum kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Juni 2026,
        Perseroan edak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) yang dapat mempengaruhi
        operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan sehubungan dengan perjanjian-
        perjanjian kredit tersebut.

4.17.   Pada tanggal Pendapat Hukum, edak terdapat ketentuan yang membatasi dalam perjanjian-
        perjanjian material dan operasional yang mengikat Perseroan yang dapat merugikan hak-
        hak pemegang saham publik dengan merujuk pada status Perseroan sebagai Perusahaan
        Terbuka.

4.18.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan masih
        terutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek
        Indonesia adalah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Seri
        A dalam jumlah Rp414.850.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima
        puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,00 (dua puluh
        enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
        tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,00
        (enam puluh lima juta Rupiah) untuk seeap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
        Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (ega
        ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dan Seri B dalam jumlah
        Rp939.150.000.000,00 (sembilan ratus ega puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta
        Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,00 (enam puluh delapan



                                              229
Page 252
        miliar delapan puluh delapan juta ega ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
        dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,00 (tujuh puluh
        dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk seeap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
        Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (ega) tahun
        terhitung sejak Tanggal Emisi.

4.19.   Sukuk yang diterbitkan Perseroan edak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
        pendapatan atau akeva lain Perseroan dalam bentuk apa pun serta edak dimasukkan dalam
        program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga
        penjaminan lainnya. Kecuali terhadap kekayaan Perseroan yang dijaminkan untuk pinjaman
        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pinjaman PT Bank Victoria Internasional Tbk, seluruh
        kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang edak bergerak, baik yang telah
        ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan
        kepada semua kreditur yang edak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
        1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

4.20.   Menara telekomunikasi yang dijadikan obyek ijarah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        Berkelanjutan II Tahap I edak sedang menjadi objek jaminan atas fasilitas kredit yang
        diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Victoria Tbk.

        Menara telekomunikasi tersebut sebelumnya merupakan agunan atas pinjaman yang
        diperoleh dari PT Indonesia Infrastructure Finance dan sudah dilepaskan (roya) oleh PT
        Indonesia Infrastructure Finance karena telah dilunasinya utang pada Perjanjian Fasilitas
        Pinjaman Berjangka Senior tertanggal 17 Juni 2021 antara Perseroan dan PT Indonesia
        Infrastructure Finance dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat PT Indonesia
        Infrastructure Finance nomor S.0023/I/IIF/2026 tanggal 9 Januari 2026 perihal Surat
        Keterangan Lunas dan Pelepasan (Roya) Dokumen Jaminan atas Fasilitas Pinjaman Berjangka
        Senior Bali.

4.21.   Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang
        telah diterbitkan tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dan edak mempunyai
        engkatan (rank) lebih enggi dari masing-masing sukuk yang masih terutang tersebut,
        sehingga sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk
        tersebut, Perseroan edak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing
        sukuk.

4.22.   Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
        II Tahap I, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis (sebagaimana yang
        disyaratkan dalam perjanjian kredit yang relevan) kepada seluruh kreditur Perseroan.
        Pemberitahuan kepada kreditur Perseroan telah dilakukan melalui surat sebagai berikut:

        (a)     Surat nomor 023/BTS-CORSEC/99/2026 tanggal 11 Februari 2026 kepada PT Bank
                Victoria Internaeonal Tbk; dan

        (b)     Surat nomor 022/BTS-CORSEC/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 kepada PT Bank
                Mandiri (Persero) Tbk.




                                                230
Page 253
4.23.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh perjanjian-perjanjian material Perseroan
        secara efekef masih berlaku dan mengikat Perseroan, edak bertentangan dengan Anggaran
        Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan, Perseroan edak sedang dinyatakan
        dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian material, dan edak terdapat
        pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat menghalangi
        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dan
        Rencana Penggunaan Dana maupun ketentuan yang dapat merugikan hak-hak pemegang
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

4.24.   Berdasarkan pemeriksaan kami, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
        bukanlah suatu transaksi yang mengandung benturan kepenengan, menyebabkan kerugian
        bagi pemegang saham publik Perseroan, serta edak terdapat pembatasan dalam transaksi
        tersebut yang dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dan Rencana Penggunaan Dana maupun ketentuan yang
        dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

4.25.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara sah hanya memiliki penyertaan saham
        pada perusahaan-perusahaan baik secara langsung maupun edak langsung (selanjutnya
        disebut sebagai Perusahaan Anak), sebagai berikut:

        (a)    PT-PIM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
               14 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kabupaten
               Daerah Tingkat II Tangerang, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
               Menkumham berdasarkan Keputusan nomor C-09044 HT.01.01.TH.2004 tanggal 15
               April 2004, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
               UUWDP di Kantor Pendaaaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah nomor
               1007/BH.09.05/V/2004 tanggal 4 Mei 2004, dan telah diumumkan dalam Berita
               Negara Republik Indonesia nomor 44 tanggal 1 Juni 2004, Tambahan nomor 5226,
               perubahan Anggaran Dasar terakhir kali PT-PIM adalah sebagaimana tercantum
               dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 127 tanggal 27 Desember 2007,
               yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
               mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui keputusan nomor
               AHU-08988.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Februari 2008 dengan Daaar
               Perseroan nomor AHU-0013305.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 Februari 2008,
               serta telah diumumkan dalam berita negara nomor 98 tanggal 5 Desember 2008,
               tambahan berita negara nomor 26294, yang memuat persetujuan para pemegang
               saham atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar dengan Undang-Undang nomor
               40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan Akta Pernyataan Keputusan Para
               Pemegang Saham PT-PIM nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan
               Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
               Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun
               2025 tanggal 2 Mei 2025, dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
               0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025, serta telah diumumkan dalam
               Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus 2025, Tambahan
               nomor 24078.

               Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara langsung memiliki penyertaan
               saham sebesar 599.997 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
               sembilan puluh tujuh) saham yang seluruhnya merupakan 99,999% (sembilan puluh
               sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang telah



                                               231
Page 254
      ditempatkan dan disetor di dalam PT-PIM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Para Pemegang Saham nomor 04 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Lanawaty
      Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta mana telah
      memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-
      0030358.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan Daaar Perseroan
      nomor AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023.

(b)   PT-PMI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
      118 tanggal 27 Desember 2013, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H.,
      Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
      berdasarkan Keputusan nomor AHU-03026.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
      2014, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perseroan sesuai dengan ketentuan UU
      40/2007 di bawah nomor AHU-0005627.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
      2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 47
      tanggal 13 Juni 2014, Tambahan nomor 11257, perubahan Anggaran Dasar PT-PMI
      terakhir kali dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
      Saham nomor 52 tanggal 18 September 2023 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
      S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
      Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-0056278.AH.01.02.TAHUN 2023
      tanggal 18 September 2023, dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
      0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023.

      Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara langsung memiliki penyertaan
      saham sebesar 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) saham yang seluruhnya
      merupakan 99,600% (sembilan puluh sembilan koma enam nol persen) dari seluruh
      modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam PT-PMI berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 03 tanggal 22 Juli 2014 dibuat
      di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
      diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum
      Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-
      AH.01.10-19940 tanggal 22 Juli 2014 dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
      0037257.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014.

(c)   PT-PTP, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
      Pendirian nomor 22 tanggal 11 November 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
      M.K.N., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
      Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-0097918.AH.01.01.Tahun 2025
      tanggal 13 November 2025, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perseroan sesuai
      dengan ketentuan UU 40/2007 di bawah nomor AHU-0262311.AH.01.11.TAHUN
      2025 tanggal 13 November 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia nomor 9 tanggal 30 Januari 2026, Tambahan nomor 2500.

      Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara langsung (sebagaimana telah
      memperoleh Keputusan Sirkuler Sebagai Penggane Rapat Dewan Komisaris nomor
      167A/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 4 November 2025) memiliki penyertaan sebesar
      149.999 (seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
      sembilan) saham yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan
      koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan
      dan disetor penuh dalam PT-PTP dan Perseroan secara edak langsung melalui PT-
      PIM (sebagaimana telah memperoleh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai



                                    232
Page 255
      Penggane Rapat Umum Pemegang Saham PT-PIM tanggal 04 November 2025)
      memiliki penyertaan sebesar 1 (satu) saham yang seluruhnya merupakan 0,01% (nol
      koma nol satu persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di
      dalam PT-PTP berdasarkan Akta Pendirian.

(d)   PT-JDS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
      30 tanggal 29 Mei 2017, dibuat di hadapan Benediktus Andi Widyanto Notaris di
      Provinsi Banten, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
      berdasarkan Keputusan nomor AHU-0027711.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19
      Juni 2017, dengan Daaar Perseroan nomor AHU-0078595.AH.01.11.TAHUN 2017
      tanggal 19 Juni 2017, perubahan Anggaran Dasar PT-JDS terakhir kali dilakukan
      melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 99 tanggal 15
      Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di
      DKI Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui
      keputusan nomor AHU-0070720.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025
      dengan Daaar Perseroan nomor AHU-0244646.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17
      Oktober 2025; Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat nomor 19 tanggal 12
      Januari 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
      akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui keputusan
      nomor AHU-0004757.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026 dengan Daaar
      Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026; dan
      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 25 tanggal 14 Januari
      2026, dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
      akta mana telah dilaporkan dan telah diterima Menteri Hukum berdasarkan
      Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0021076, dengan Daaar
      Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Januari 2026.

      Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara edak langsung melalui PT-PTP
      (sebagaimana telah memperoleh Keputusan Dewan Komisaris Secara Sirkuler PT-
      PTP tanggal 01 Desember 2025) memiliki penyertaan sebesar 119.999 (seratus
      sembilan belas ribu sembilan puluh sembilan) saham yang seluruhnya merupakan
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari
      seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT-JDS dan secara
      edak langsung melalui PT-PIM memiliki penyertaan sebesar 1 (satu) saham yang
      seluruhnya merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
      telah ditempatkan dan disetor di dalam PT-JDS berdasarkan Akta 19/2026.

      Penyertaan saham secara edak langsung dalam PT-JDS melalui PT-PTP sebagaimana
      dimaksud diatas adalah merupakan suatu transaksi pengambilalihan saham, dimana
      PT-JDS telah melakukan: (i) pengumuman Pengambilalihan saham sebagaimana
      dimuat dalam pengumuman koran Harian Ekonomi Neraca tanggal 10 Desember
      2025; (ii) pengumuman pada karyawan PT-JDS, sesuai dengan ketentuan dalam
      Pasal 127 ayat (1) UU 40/2007.

      Selain daripada itu, setelah dilakukannya penyelesaian pengambilalihan saham
      tersebut, PT-JDS telah mengumumkan/melaporkan penyelesaian pengambilalihan
      saham tersebut sebagaimana dimuat dalam: (i) pengumuman koran Harian
      Ekonomi Neraca tanggal 9 Februari 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1)
      UU 40/2007; dan (ii) noefikasi pengambilalihan saham PT-JDS kepada Komisi
      Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan informasi pada email Komisi Pengawas



                                      233
Page 256
               Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan konfirmasi pengisian formulir noefikasi,
               sebagaimana termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan KPPU nomor 3 Tahun
               2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan
               Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Prakek Monopoli
               Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, proses
               noefikasi tersebut sudah diterima dengan lengkap oleh KPPU dan teregistrasi
               dengan nomor A13126 tanggal 05 Maret 2026.

        Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut di atas telah dilakukan
        secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku dan saham Perseroan di Perusahaan Anak tersebut edak sedang dalam
        sengketa maupun dijaminkan kepada pihak lain.



4.26.   Kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan Anak telah sesuai dengan Peraturan BPS nomor
        2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

        Dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Staesek Nomor 7 Tahun 2025 tentang
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut Peraturan BPS 7/2025)
        maka sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, Pelaku Usaha perlu menyesuaikan
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Anggaran Dasar sesuai dengan
        Peraturan BPS 7/2025 (sebagaimana relevan), paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
        diundangkan atau selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2025.

        Adapun hingga Tanggal Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum ini, PT-PIM, PT-PMI, dan PT-JDS
        belum melakukan penyesuaian KBLI sesuai Peraturan BPS 7/2025 mengingat maksud dan
        tujuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar saat ini sudah sesuai dengan realisasi kegiatan
        usaha yang dilakukan. Namun demikian, berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT-PIM, PT-
        PMI, dan PT-JDS tertanggal 23 Juni 2026, Direksi masing-masing Perusahaan Anak tersebut
        menyatakan komitmen Perusahaan Anak untuk melakukan penyesuaian KBLI sesuai dengan
        Peraturan BPS 7/2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan apabila penyesuaian tersebut
        relevan untuk dilakukan oleh Perusahaan Anak sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

4.27.   Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin,
        persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
        diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
        dengan realisasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Anak dan Kementerian
        Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

        Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset bangunan milik PT-PIM belum dilengkapi dokumen
        SLF. Berdasarkan Pasal 327 PP 16/2021 terdapat pengenaan sanksi administraef berupa
        teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan apabila bangunan yang dibangun
        dan dioperasikan edak dilengkapi dengan SLF.

        Sehubungan dengan hal tersebut, PT-PIM sedang melakukan proses pengurusan atas SLF
        dari bangunan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi PT-PIM
        tanggal 23 Juni 2026. Selanjutnya, melalui pernyataan tersebut, Direksi PT-PIM




                                              234
Page 257
        menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa bangunan yang sedang dalam proses
        pengurusan SLF oleh PT-PIM, bangunan tersebut tetap dapat dioperasikan oleh PT-PIM.

4.28.   Bahwa, kecuali untuk PT-PTP yang baru efekef berdiri pada tanggal 13 November 2025 dan
        berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT-PTP tanggal 23 Juni 2026 menyatakan belum
        memiliki karyawan, maka masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-
        persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

        (a)    Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
               gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja
               dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi
               ketentuan Upah Minimum Provinsi Jakarta yang dikeluarkan oleh Pemerintah
               Daerah dimana kantor Perusahaan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
               fasilitas-fasilitas usaha.

        (b)    Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
               Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara
               Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
               Ketenagakerjaan sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
               Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
               program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh
               tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
               Kesehatan pegawai dan program bantuan kemaean yang dikelola oleh Perusahaan
               Anak.

        (c)    PT-PIM telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
               dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
               Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
               Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan
               untuk PT-PIM adalah 23 Desember 2026.

               Selanjutnya PT-PMI telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
               Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2)
               Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
               Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan
               ketenagakerjaan untuk PT-PMI adalah 15 Oktober 2026.

               Selanjutnya PT-JDS telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
               Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2)
               Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
               Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan
               ketenagakerjaan untuk PT-JDS adalah 03 Oktober 2026.

               Masing-masing Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan
               ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewae.

        (d)    Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT-PIM telah memenuhi kewajiban untuk
               membuat Peraturan Perusahaan dan mendaaarkan Peraturan Perusahaan kepada
               Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
               Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh



                                             235
Page 258
               pengesahan sebagaimana dibukekan dengan Keputusan Direktur Jenderal
               Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
               KEP.4/HI.00/00.0000.250723030/P-1/IX/2025 tentang Pengesahan Peraturan
               Perusahaan Paramitra Inemega yang berlaku terhitung sejak 8 September 2025
               sampai dengan 7 September 2027.

               Sedangkan untuk PT-PMI, sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang
               nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali
               melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
               Pemerintah Penggane Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
               menjadi undang-undang (UU Ketenagakerjaan), pemberi kerja wajib untuk memiliki
               Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama apabila memperkerjakan
               karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang. Oleh karena itu, memperhaekan PT-PMI
               hanya memperkerjakan 2 karyawan, maka PT-PMI edak diwajibkan untuk memiliki
               peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

               Lebih lanjut, PT-JDS telah memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan
               Perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan
               Republik Indonesia tanggal 24 Juni 2025 yang dibukekan dengan Keputusan Direktur
               Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
               KEP.4/HI.00.00/00.0000.250523013/B/VII/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang
               Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Jelajah Data Semesta yang berlaku terhitung
               sejak 24 Juni 2025 sampai dengan 23 Juni 2027.

        (e)    PT-PIM telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan LKS Biparet
               sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja,
               Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor 5130 tahun 2025
               tentang Pencatatan Lembaga Kerja sama Biparet. Masa keanggotaan dari LKS
               Biparet adalah 3 (ega) tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan.

               Sebagaimana diprasyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang nomor 13 Tahun
               2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah Undang Undang nomor 6 tahun
               2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggane Undang-Undang nomor
               2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa LKS
               Biparet diwajibkan untuk dimiliki Perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50
               orang. Oleh karena itu, mengingat bahwa PT-PMI hanya memiliki 2 (dua) pekerja;
               dan PT-JDS hanya memiliki 32 (ega puluh dua) pekerja, maka kedua Perusahaan
               Anak tersebut edak diwajibkan untuk memiliki LKS Biparet.

        (f)    Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak edak mempekerjakan tenaga
               kerja asing.

4.29.   PT-PIM dan PT-JDS memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan,
        dan penyitaan dalam bentuk apa pun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung
        kepemilikan harta tersebut. Sedangkan PT-PMI dan PT-PTP edak memiliki harta kekayaan
        baik bergerak dan edak bergerak.

4.30.   Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak keega dan Perusahaan Anak
        dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan



                                              236
Page 259
        perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak serta edak terdapat
        ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepenengan pemegang Sukuk, yang
        menghalangi pelaksanaan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tbk Tahap I
        Tahun 2026.

        Perusahaan Anak edak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
        endak pidana dan edak pernah dihukum dalam suatu endak pidana, edak terlibat dalam
        sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, edak terlibat dalam sengketa perpajakan di
        Pengadilan Pajak, edak terdaaar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
        yang terdaaar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, edak
        terdaaar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau
        sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
        edak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
        perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
        mempunyai kekuatan hukum tetap, edak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
        mana pun. Perkara yang sedang dihadapi Perusahaan Anak edak memberikan dampak
        negaef dan material terhadap kegiatan usaha dan/atau kondisi keuangan Perusahaan Anak
        serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.

        Selanjutnya, berdasarkan Surat pernyataan Direksi Perusahaan Anak tanggal 23 Juni 2026,
        untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya edak sedang terlibat
        sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
        Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
        Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
        arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan,
        penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di
        Pengadilan Niaga serta edak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.

4.31.   Perseroan telah menandatangani perjanjian dan/atau akta pernyataan sehubungan dengan
        rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan
        (selanjutnya disebut Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II Tahap I Perseroan), sebagai berikut:

        (a)    Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
               Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor 238
               tanggal 23 Juni 2026 (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan);

        (b)    Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah
               Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor 329 tanggal 23
               Juni 2026 dibuat di hadapan, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
               Selatan, antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
               Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai Wali Amanat) (selanjutnya disebut
               Perjanjian Perwaliamanatan);

        (c)    Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
               Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor 241 tanggal 23
               Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
               Selatan antara Perseroan, PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (yang
               merupakan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) (selanjutnya disebut
               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah);



                                              237
Page 260
        (d)    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo
               Sentra Tbk Tahap I Tahun 2026 nomor 53 tanggal 09 Maret 2026 dibuat di hadapan,
               Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
               Perjanjian Agen Pembayaran), antara Perseroan dengan (i) PT Kustodian Sentral
               Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KSEI atau Agen Pembayaran); (ii)
               Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan (iii) Penjamin Emisi Sukuk Ijarah;

        (e)    Akta Pengakuan Kewajiban nomor 240 tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
               Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan, PT Sucor
               Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (yang merupakan Para Penjamin Pelaksana Emisi
               Efek Sukuk Ijarah).


        (f)    Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum
               Sukuk ljarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor
               132/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk
               dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
               2026; dan

        (g)    Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum
               Sukuk ljarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor
               133/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk
               dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
               2026.

        Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan
        telah dibuat dan ditandatangani secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai
        dengan Anggaran Dasar Perseroan.

4.32.   Ketentuan dalam Perjanjian Wali Amanat Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK
        18/2015 dan Peraturan OJK 20/2020.

4.33.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK 36/2014, yaitu
        sebagai emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
        edak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
        pernyataan pendaaaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk,
        sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026.

4.34.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan yang ditawarkan oleh Perseroan telah
        memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK 36/2014.
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
        PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pefindo) dengan peringkat
        idA(sy) (Single A Syariah) sebagaimana termaktub dalam surat nomor RC-0250/PEF-
        DIR/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 untuk periode dari 5 Maret 2026 sampai dengan 1
        Maret 2027 (selanjutnya disebut Surat Peringkat Sukuk), sebagai hasil pemeringkatan yang
        berlaku dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
        I Perseroan.




                                               238
Page 261
4.35.   Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
        II Tahap I Perseroan, sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar, Perseroan telah
        mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam notulen
        Keputusan Sirkuler Sebagai Penggane Rapat Dewan Komisaris nomor 021/BTS-
        CORSEC/III/2026 tanggal 11 Februari 2026. Perseroan edak membutuhkan persetujuan dari
        rapat umum pemegang saham sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

4.36.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I
        sesuai dengan ketentuan POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
        menunjuk Dr.H Aminudin Yakub, M.A., dan Dr.Hj. Aini Masruroh, S.E.I., M.M. selaku Tim Ahli
        Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 1
        September 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Aminudin
        Yakub dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-02/PM.223/PJ-
        ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
        kepada Aini Masruroh yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
        untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I melalui Surat
        DSN-MUI U-0205/DSN-MUI/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 untuk memberikan Pernyataan
        Kesesuaian Syariah terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
        Tahap I. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 9 Maret
        2026 ditetapkan bahwa Draf Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
        Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
        2026 edak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
        Majelis Ulama Indonesia.

4.37.   Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal
        23 Juni 2026, hasil uji tuntas, dan hasil pemeriksaan dalam Sistem Informasi Penelusuran
        Perkara (SIPP) pada pengadilan dimana Perseroan berdomisili dan/atau menjalankan
        kegiatan usahannya, Perseroan sedang terlibat dalam 3 (ega) perkara sebagai berikut:

        (a)    Perseroan terlibat dalam Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata
               Usaha Negara Denpasar (PTUN Denpasar) antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
               (Mitratel) sebagai Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai Tergugat. Perseroan
               masuk dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II Intervensi atas dasar adanya
               Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah
               Perusahaan memenangkan proses lelang Izin Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur
               Menara Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Dalam amar putusannya,
               PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Perseroan
               kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
               Negara Mataram dengan nomor registrasi perkara 55/B/2023/PT.TUN.MTR. Dalam
               amar putusannya, PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Denpasar.
               Berdasarkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal 31 Januari 2024 itu, Perseroan
               mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor registrasi
               perkara 349/K/TUN/2024. Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menerima
               permohonan Kasasi dari Perseroan dan Pemerintah Kabupaten Badung dan lebih
               lanjut membatalkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal 31 Januari 2024.

                Atas putusan Kasasi tersebut Mitratel mengajukan upaya hukum Peninjauan
                Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2025. Selanjutnya



                                               239
Page 262
      pada tanggal 20 Februari 2025, Mitratel mengajukan permohonan pencabutan PK
      yang mana telah diterima dan diumumkan pada tanggal 25 Februari 2025 oleh
      PTUN Denpasar. Namun saat ini, pada tanggal 30 Oktober 2025 Mitratel
      memutuskan untuk kembali mengajukan permohonan PK, dan saat ini permohonan
      PK masih dalam proses di MA.

(b)   Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025 pada
      Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama
      selaku pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara tersebut pada
      pokoknya adalah terkait gugatan Penggugat atas penolakan Tergugat terhadap
      pelunasan pembayaran tagihan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan
      kenyataan bahwa perangkat lunak yang dipesan Tergugat ternyata edak berfungsi
      sepere yang dijanjikan Penggugat. Pada Perkara tersebut terdapat gugatan materiil
      senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh ega juta tujuh
      ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah), serta denda
      keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00 (seratus ega puluh tujuh juta empat ratus
      tujuh puluh lima ribu ega ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga
      kerugian dibayar seluruhnya yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat. Pada
      Perkara tersebut, Perseroan telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik
      kepada pihak Penggugat atas kerugian Tergugat untuk terpaksa mengadakan
      perangkat lunak lain yang jauh lebih mahal harganya senilai Rp30.435.478.944;
      pembelian perangkat keras senilai Rp11.016.950.133 yang akhirnya edak terpakai
      karena perangkat lunak penggane ternyata edak kompaebel; dan pembayaran DP
      kepada Penggugat atas pembelian barang yang edak terpakai senilai
      Rp673.118.811,. Perkara tersebut saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim
      Pemeriksa Perkara dalam Pengadilan Negeri pada tanggal 6 November 2025.

      Dalam putusannya, majelis hakim telah menolak gugatan dari Penggugat
      konvensi/Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan
      rekonvensi dari Perseroan selaku Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk
      seluruhnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri menghukum Penggugat dengan
      mewajibkan pengembalian dana pembayaran DP sebesar Rp673.118.881 (enam
      ratus tujuh puluh ega juta seratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh
      satu Rupiah) kepada Tergugat. Kemudian, dikarenakan keputusan pengganean rugi
      berupa hanya pengembalian DP edak memuaskan Penggugat dan juga Tergugat,
      maka Penggugat dan juga Tergugat bersama mengajukan banding kepada PT
      Denpasar dengan register perkara no. 318/PDT/2025/PT DPS. Selanjutnya, PT
      Denpasar dalam putusannya tertanggal 14 Januari 2026 menguatkan putusan PN
      Denpasar. Oleh karena edak ada perubahan substansial dalam putusan, Penggugat
      dan juga Tergugat lebih lanjut bersama mengajukan permohonan kasasi kepada
      Mahkamah Agung pada Februari 2026. Hingga saat ini proses kasasi masih
      berlangsung di Mahkamah Agung.

(c)   Perseroan terlibat dalam Perkara Perdata nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada
      Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Perseroan menjadi Penggugat melawan
      Pemkab Badung sebagai Tergugat. Persidangan dimulai pada tanggal 20 Oktober
      2025 dan berdasarkan SIPP dijadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 24 Juni
      2026. Adapun, uraian amar putusan belum dicantumkan pada Direktori SIPP.




                                     240
Page 263
                Perkara tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan pelaksanaan Perjanjian
                nomor 555/2818/Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007
                sehubungan dengan penyediaan infrastruktur menara. Namun demikian, perkara
                tersebut edak berpengaruh material terhadap pelaksanaan operasi menara.

        Merujuk kepada Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026 dinyatakan bahwa
        apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut di atas, maka edak akan membawa
        pengaruh negaef dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.

        Sesuai dengan surat pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026, selain perkara-perkara yang
        sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan edak pernah
        ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu endak pidana dan edak pernah
        dihukum dalam suatu endak pidana, edak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
        Negara, edak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, edak terdaaar
        sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaaar di Badan Arbitrase
        Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, edak terdaaar sebagai termohon maupun
        permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
        Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan edak pernah dinyatakan pailit atau
        dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
        berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, edak
        menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang dihadapi
        Perseroan edak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan
        serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.

4.38.   Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
        Surat Pernyataan tanggal 27 Februari 2026 dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan, edak ada anggota Direksi dan Komisaris dari Perseroan yang terlibat
        dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
        perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau
        di negara asing atau dalam perselisihan administraef dengan badan pemerintah termasuk
        perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
        masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak keega atau edak pernah
        dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami dipailitkan dan
        perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dan dapat mempengaruhi
        pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
        Komisaris Perseroan.

        Memperhaekan penjelasan di atas dan uji tuntas yang telah dilakukan, sepanjang
        pengetahuan MLO, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi edak
        terlibat dalam perkara hukum yang terdaaar di lembaga peradilan maupun sengketa di luar
        peradilan. Oleh karena itu, edak terdapat perkara hukum yang secara material dapat
        berdampak negaef terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Ijarah
        II Tahap I termasuk rencana penggunaan dananya.

4.39.   Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia selaku
        perusahaan pemeringkat efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

4.40.   Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri
        Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.




                                               241
Page 264
4.41.   Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi dan edak memiliki hubungan kredit dengan PT
        Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

4.42.   Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam dokumen
        penawaran telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam Uji Tuntas
        Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini.

5.      ASUMSI DAN KUALIFIKASI

        Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
        sebagai berikut:

5.1.    Tanda tangan dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen asli yang diberikan atau
        diperlihatkan kepada kami adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang mempunyai
        wewenang untuk menandatangani.

5.2.    Seluruh dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autenek, serta
        salinan, turunan, fotokopi atau soN copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
        adalah sesuai dengan aslinya.

5.3.    Seluruh persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
        elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
        daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak
        yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

5.4.    Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk
        turunan dan salinannya) yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis
        maupun lisan adalah benar, dibuat secara sah, akurat, lengkap, edak menyesatkan, sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, dan edak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
        yang disembunyikan dengan sengaja maupun edak, serta edak pernah dibatalkan atau
        dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan edak mengalami perubahan,
        penambahan, pengganean atau pembaharuan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

5.5.    Pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh
        anggota Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Perseroan, dan/atau Pemegang Saham
        Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum
        adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

5.6.    Selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum edak terdapat perubahan atas Anggaran Dasar
        Perseroan, maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris, izin-izin pokok, aset atau harta kekayaan, perjanjian-
        perjanjian material, aspek perkara, dan/atau hal-hal lain sehubungan Perseroan.

5.7.    Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSI, RUPS dan/atau RUPS Independen
        (selanjutnya disebut RUPS Independen) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam
        RUPS dan RUPSI Perseroan selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum dilaksanakan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat itu serta peraturan
        perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana
        diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan/atau RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal



                                               242
Page 265
        Pendapat Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan
        batal atau batal demi hukum atau edak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi
        edak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya
        seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

5.8.    Perseroan berikut dengan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi seluruh
        kewajibannya sesuai dengan:

        (a)    perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan pihak
               (termasuk tetapi edak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-
               perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
               Pendapat Hukum ini;

        (b)    perizinan dan/atau persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
               maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan
               (termasuk tetapi edak terbatas pada izin-izin pokok sebagaimana tercantum dalam
               Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini);

        (c)    Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak; dan

        (d)    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.9.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, penetapan, persetujuan,
        pengesahan, memberikan penugasan, menerima laporan, melakukan pendaaaran atau
        pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan endakan
        tersebut secara sah dan mengikat mewakili insetusinya serta telah memeriksa kelengkapan
        permohonan surat, perizinan, penetapan, persetujuan, pengesahan, penugasan, laporan,
        pendaaaran atau pencatatan termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan dan mengikue
        ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang
        berlaku.

5.10.   Bahwa dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Menkumham
        sehubungan dengan perubahan modal Perseroan, kewajiban penyetoran modal oleh
        pemegang saham Perseroan telah secara faktual dilakukan dan dilunasi.

5.11.   Seeap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
        dalamnya, dimana pihak lainnya berbentuk perusahaan (selain Perseroan), pihak tersebut
        mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada seeap
        dokumen atau perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lainnya, dimana mereka menjadi
        salah satu pihak berdasarkan anggaran dasar, hukum Negara Republik Indonesia dan hukum
        negara lain.

5.12.   Seeap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
        dalamnya, dimana pihak lainnya merupakan individu/perseorangan, pihak tersebut cakap
        hukum, edak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta memperoleh
        persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk menandatangani
        dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
        keuntungan/kepenengan pihak tersebut dan bahwa para pihak edak dalam keadaan pailit
        atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen tersebut.



                                             243
Page 266
5.13.   Seeap dokumen yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum negara lain, dokumen
        tersebut berlaku secara sah dan mengikat sesuai dengan hukum negara lain tersebut,
        bahwa dokumen tersebut edak melanggar ketentuan dari hukum negara lain yang relevan,
        dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
        ini.

5.14.   Seeap dokumen dengan pihak keega yang berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih
        tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan korporasi dan
        memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan untuk
        menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan
        benar untuk kepenengan pihak tersebut dan bahwa para pihak edak dalam keadaan pailit,
        edak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau keadaan serupa lainnya
        pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, serta penandatanganan perjanjian-
        perjanjian dengan pihak keega dilakukan berdasarkan iekad baik, tanpa paksaan dan
        perembangan komersial yang wajar.

5.15.   Bahwa yang dimaksud dengan “gagal bayar” dalam Pendapat Hukum ini adalah merujuk
        kepada batasan dalam Pasal 1 angka2 Peraturan OJK 36/2014 yang mendefinisikan “gagal
        bayar” sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik edak mampu
        memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
        besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau Perusahaan
        Publik.

5.16.   Bahwa yang dimaksud dengan “izin-izin pokok” dan “aset” atau “harta kekayaan dalam
        Pendapat Hukum ini adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
        berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.

5.17.   Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan Perseroan” telah
        kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang
        diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari
        Perseroan dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.

5.18.   Pendapat Hukum ini dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
        dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
        konsultan hukum yang bebas dan edak mempunyai kepenengan pribadi, baik secara
        langsung maupun edak langsung dengan Perseroan, dan edak terafiliasi dengan Perseroan.

5.19.   Seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum
        dan Pendapat Hukum ini telah diberikan kepada kami dan edak ada dokumen dan informasi
        lainnya yang relevan yang edak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
        sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini yang memuat informasi atau fakta material
        yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
        Pendapat Hukum ini menjadi edak tepat, edak akurat, edak lengkap, edak benar dan/atau
        menyesatkan.

5.20.   Dalam hal terdapat dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan/atau
        penegasan (termasuk turunan dan salinannya) yang edak kami ketahui, maka dapat
        menyebabkan informasi, fakta dan pendapat yang termuat dalam Pendapat Hukum ini




                                             244
Page 267
       terpengaruh, namun edak secara langsung mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi edak
       tepat, edak akurat, edak lengkap, edak benar dan/atau menyesatkan.

Demikianlah Pendapat Segi Hukum ini Kami sampaikan dalam kapasitas Kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri dengan penuh kejujuran serta terlepas dari kepenengan pribadi
Kami dari dan oleh karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Segi Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Segi Hukum

Nah’R Murdono Law Office




Dony Murdono, S.H., LL.M.
Managing Partner
STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024
Keanggotaan HKHSK nomor 201510
Advokat nomor 07.10303



Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekuef Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivaef dan Bursa Karbon
    - Otoritas Jasa Keuangan




                                            245
Page 268
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 269
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
     KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN




                   247
Page 270
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 271
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                              AND SUBSIDIARIES

Laporan Keuangan Konsolidasian        Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                  December 31, 2025 and 2024
Page 272
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                              AND SUBSIDIARIES




Daftar Isi                                 Halaman/                                 Table of Contents
                                             Page


Surat Pernyataan Direksi                                                  Directors’ Statement Letter

Laporan Auditor Independen                                              Independent Auditor’s Report

Laporan Keuangan Konsolidasian                                    Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                 For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 December 31, 2025 and 2024

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian          1          Consolidated Statements of Financial Position

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                         Consolidated Statements of Profit or Loss and
                                               2
  Komprehensif Lain Konsolidasian                                      Other Comprehensive Income

Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian        3          Consolidated Statements of Changes in Equity

Laporan Arus Kas Konsolidasian                 4                Consolidated Statements of Cash Flows

Catatan atas Laporan Keuangan                                       Notes to the Consolidated Financial
                                                5
  Konsolidasian                                                                          Statements

Informasi Tambahan-Laporan Keuangan                             Supplementary Information-Separate
Tersendiri:                                                                  Financial Statements:

Laporan Posisi Keuangan                   Lampiran I/                  Statements of Financial Position
   (Entitas Induk)                        Appendix I                                  (Parent Entity)

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan         Lampiran II/          Statements of Profit or Loss and Other
   Komprehensif Lain (Entitas Induk)      Appendix II          Comprehensive Income (Parent Entity)

Laporan Perubahan Ekuitas                 Lampiran III/                Statements of Changes in Equity
   (Entitas Induk)                        Appendix III                                (Parent Entity)

Laporan Arus Kas                          Lampiran IV/                       Statements of Cash Flows
   (Entitas Induk)                        Appendix IV                                 (Parent Entity)

Pengungkapan Lainnya                      Lampiran V/                                Other Disclosures
  (Entitas Induk)                         Appendix V                                  (Parent Entity)




Final Draft/12-Jun-26                                                               Paraf:
Page 273

          
Page 274

          
Page 275

          
Page 276

          
Page 277

          
Page 278

          
Page 279

          
Page 280

          
Page 281
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                     AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                                  CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN                                                                                                   OF FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                  As of December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                      (In Full Rupiah)

                                                  Catatan/           2025                 2024
                                                   Notes              Rp                   Rp

ASET                                                                                                                                                          ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                                                     CURRENT ASSETS
Kas dan Setara Kas                                2.h, 3, 35    1,271,861,085,004     189,689,962,022                                    Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha - Neto                                 4, 35        153,717,496,260     147,880,107,945                                        Trade Receivables - Net
Aset Keuangan Lancar Lainnya                         5, 35          3,772,546,584         277,117,146                                  Other Current Financial Assets
Persediaan                                           2.i, 6       155,121,708,623     169,328,620,807                                                     Inventories
Pajak Dibayar di Muka                                28.a          59,432,037,236      47,410,110,849                                                  Prepaid Taxes
Uang Muka                                          7.a, 33         57,945,456,976       3,731,853,920                                                      Advances
Biaya Dibayar di Muka                            2.j, 7.b, 33      21,212,742,861      33,517,958,819                                             Prepaid Expenses
Jumlah Aset Lancar                                              1,723,063,073,544     591,835,731,508                                            Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                                                         NON-CURRENT ASSETS
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                 8.a, 35          5,148,492,617        9,659,837,345                            Other Non-Current Financial Assets
Uang Muka Jangka Panjang                           7.a, 33          9,448,395,383       47,732,708,341                                         Long-Term Advances
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang             2.j, 7.b, 33       2,035,073,830       15,273,179,449                                 Long-Term Prepaid Expenses
Investasi pada Entitas Asosiasi                  2.f, 2.v, 10      21,257,648,111                    --                                      Investment in Associate
Aset Tetap                                          2.k, 9      5,451,802,829,518    5,402,859,456,992                                                 Fixed Assets
Aset Tidak Lancar Lainnya                             8.b           8,754,402,303        8,763,702,303                                     Other Non-Current Assets
Jumlah Aset Tidak Lancar                                        5,498,446,841,762    5,484,288,884,430                                     Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET                                                     7,221,509,915,306    6,076,124,615,938                                               TOTAL ASSETS


LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                                                     LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS                                                                                                                                                LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                                                     CURRENT LIABILITIES
Utang Usaha                                        11, 35         35,210,784,664       23,278,139,312                                                 Trade Payables
Utang Bank Jangka Pendek                           15, 35                      --      22,215,889,554                                          Short-Term Bank Loans
Beban Akrual                                       12, 35         71,157,043,882       65,989,218,472                                                Accrued Expense
Utang Pajak                                         28.b          11,762,182,130        5,028,971,926                                                  Taxes Payable
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                   13, 35         13,394,580,027       11,748,222,564                                         Other Current Liabilities
Sukuk Ijarah                                       2.u, 31       410,917,678,697       20,861,320,247                                                    Sharia Bonds
Pendapatan Diterima di Muka                          14           87,164,210,508      132,615,157,662                                             Unearned Revenues
Bagian Jangka Pendek dari:                                                                                                                            Current Portion:
  Utang Pembiayaan Konsumen                          35             2,977,194,646       1,483,343,672                                  Consumer Financing Loan
  Liabilitas Sewa                                2.m, 29, 35        6,183,580,123       8,299,259,043                                              Leases Liabilities
  Utang Bank Jangka Panjang                        15, 35         771,625,555,525     521,552,630,526                                       Long-Term Bank Loans
  Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                  30, 35         598,350,846,587                   --                         Financial Institution Non-Bank Loan
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 2,008,743,656,789     813,072,152,978                                          Total Current Liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                                            NON - CURRENT LIABILITIES
Utang Pembiayaan Konsumen                             35            4,309,657,253        2,088,625,944                                   Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa                                  2.m, 29, 35        6,762,789,961       12,946,370,084                                               Leases Liabilities
Pendapatan Diterima di Muka                           14           44,759,802,169       70,777,536,245                                           Unearned Revenues
Utang Bank Jangka Panjang                          15, 35       1,593,463,397,077    1,860,264,455,152                                        Long-Term Bank Loans
Sukuk Ijarah                                          31          935,529,327,610                    --                                                 Sharia Bonds
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                    30, 35                       --     597,538,677,795                           Financial Institution Non-Bank Loan
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang          2.o, 16, 33       20,229,551,037       18,585,174,512                        Long-Term Employee Benefit Liabilities
Liabilitas Pajak Tangguhan                        2.p, 28.c       147,765,671,138      120,036,920,392                                        Deferred Tax Liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                2,752,820,196,245    2,682,237,760,124                                  Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS                                               4,761,563,853,034    3,495,309,913,102                                           TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                                                                                        EQUITY
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada                                                                                                       Equity Attributable to
  Pemilik Entitas Induk                                                                                                                      Owners of the Parent
Modal Saham - Nilai Nominal: Rp20 per Saham                                                                                Share Capital - Par Value: Rp20 per Share
 Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham                                                                                        Authorized Capital: 10.000.000.000 Shares
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                                                                                                  Issued and Paid-Up Capital:
   (3.934.592.500 Saham pada Tanggal                                                                                                    (3,934,592,500. Shares as of
      31 Desember 2025 dan 2024)                     17           78,691,850,000       78,691,850,000                             December 31, 2025 and 2024)
Tambahan Modal Disetor - Neto                        18          159,999,203,328      159,999,203,328                                 Additional Paid-in Capital - Net
Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali         21           (1,266,853,812)      (1,266,853,812)        Difference in Transactions with Non-Controlling Interest
Saldo Laba                                                                                                                                         Retained Earnings
 Telah ditentukan Penggunaannya                                    33,605,380,519       33,605,380,519                                                  Appropriated
 Belum ditentukan Penggunaannya                                   914,673,587,616      894,180,361,185                                              Unappropriated
Penghasilan Komprehensif Lainnya                     22         1,274,291,599,351    1,415,653,674,223                                 Other Comprehensive Income
Jumlah Ekuitas yang Dapat diatribusikan kepada                                                                                              Total Equity Attributable to
 Pemilik Entitas Induk                                          2,459,994,767,002    2,580,863,615,443                                         Owners of the Parent
Kepentingan Nonpengendali                            20               (48,704,730)         (48,912,607)                                       Non-Controlling Interest
JUMLAH EKUITAS                                                  2,459,946,062,272    2,580,814,702,836                                               TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                   7,221,509,915,306    6,076,124,615,938                            TOTAL LIABILITIES AND EQUITY



Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari                                   The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                                consolidated financial statements taken as a whole

                                                                         1
Page 282
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                         AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN                                                                                          CONSOLIDATED STATEMENTS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                                       OF PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN                                                                                               OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                           (In Full Rupiah)

                                                          Catatan/         2025                  2024
                                                           Notes            Rp                    Rp

PENDAPATAN USAHA                                          2.n, 23     1,239,210,524,669     1,045,848,521,801                                             REVENUES

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                    2.n, 24      (594,629,926,069)    (466,236,945,673)                                  COST OF REVENUES

LABA BRUTO                                                             644,580,598,600       579,611,576,128                                         GROSS PROFIT

Beban Usaha                                               2.n, 25      (100,759,580,014)      (94,439,578,745)                                   Operating Expenses

LABA USAHA                                                             543,821,018,586       485,171,997,383                                   OPERATING PROFIT

Beban Keuangan                                               26        (286,589,280,581)    (258,045,170,039)                                          Finance Costs
Pendapatan Lain-lain                                                     11,867,578,274        5,315,498,956                                           Other Income
Beban Lain-lain                                                         (21,140,533,682)     (29,398,568,560)                                        Other Expenses

LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN                                                                                                    INCOME BEFORE FINAL TAX
 PAJAK PENGHASILAN                                                     247,958,782,597       203,043,757,740          AND CORPORATE INCOME TAX EXPENSE

Pajak Final Atas Penghasilan                                            (33,500,432,322)      (35,745,519,014)                                   Final Tax on Income

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                         214,458,350,275       167,298,238,726         PROFIT BEFORE CORPORATE INCOME TAX

Beban Pajak Penghasilan - Neto                            2.p, 28.c     (32,171,864,870)      (23,023,633,778)                            Income Tax Expenses - Net

LABA TAHUN BERJALAN                                                    182,286,485,405       144,274,604,948                                PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                                                                                   OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
 Pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan                                                                                         Item that will not be Reclassified to
  ke Laba Rugi                                                                                                                                      Profit and Loss
  Rugi Revaluasi Aset Tetap                                2.k, 9       (98,081,744,448)                    --                    Revaluation Loss of Fixed Asset
  Beban Pajak Penghasilan atas                                                                                              Income Tax Expense on Revaluation
   Revaluasi Aset Tetap                                   2.p, 28.c      (6,931,284,167)                    --                                      of Fixed Asset
  Pengukuran Kembali atas                                                                                                                       Remeasurement on
   Program Imbalan Pasti                                  2.o, 16        (1,777,258,888)         152,121,146                          Employee Benefits Program
  Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas                                                                       Income Tax on Remeasurement of Defined
   Program Imbalan Pasti                                  2.p, 28.c        364,786,534            (28,933,455)                                        Benefit Plan

Penghasilan (Rugi) Komprehensif
 Lain Setelah Pajak                                                    (106,425,500,969)          123,187,691      Other Comprehensive Income (Loss) After Tax

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                                                TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
 TAHUN BERJALAN                                                         75,860,984,436       144,397,792,639                               FOR THE YEAR

LABA TAHUN BERJALAN YANG                                                                                                                   PROFIT FOR THE YEAR
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                                ATTRIBUTABLE TO:
 Pemilik Entitas Induk                                                 182,286,289,814       144,275,168,304                                 Owners of the Parent
 Kepentingan Nonpengendali                                   20                195,591              (563,356)                              Non-Controlling Interest
 Jumlah                                                                182,286,485,405       144,274,604,948                                                   Total


JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG                                                                                           TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                            ATTRIBUTABLE TO:
 Pemilik Entitas Induk                                                  75,860,776,559       144,398,352,373                             Owners of the Parent
 Kepentingan Nonpengendali                                   20                207,877              (559,734)                          Non-Controlling Interest
 Jumlah                                                                 75,860,984,436       144,397,792,639                                             Total


LABA PER SAHAM:                                                                                                                              EARNINGS PER SHARE:
 Laba tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan                                                             Profit for the year per basic share attributable to
  kepada pemegang saham biasa entitas induk                2.r, 27                  46.33               36.67        shareholders of common shares of the parent


Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari                                          The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                                       consolidated financial statements taken as a whole

                                                                                2
Page 283
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                                                                                                                        PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                                                                                                                AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                                                                                             CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                                                                                                 For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                                                                                                                  (In Full Rupiah)

                                                        Catatan/                                                   Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/                                                   Kepentingan          Jumlah Ekuitas/
                                                         Notes                                                                Equity Attributable to Owners of the Parent                                                          Nonpengendali/          Total Equity
                                                                           Modal           Tambahan Modal             Selisih                         Saldo Laba/                     Penghasilan          Jumlah Ekuitas yang     Non-Controlling
                                                                          Saham/                Disetor-            Transaksi                     Retained Earnings *)               Komprehensif           Dapat Diatribusikan       Interest
                                                                        Share Capital            Neto/            dengan Pihak            Yang Telah             Yang Belum             Lainnya/              kepada Pemilik
                                                                                              Additional         Nonpengendali/           Ditentukan             Ditentukan               Other                Entitas Induk/
                                                                                            Paid-in Capital-      Difference in        Penggunaannya/         Penggunaannya/        Comprehensive               Total Equity
                                                                                                  Net           Transactions with        Appropriated         Unappropriated             Income               Attributable to
                                                                                                                 Non-Controlling                                                     Surplus (Rugi)              Owners of
                                                                                                                     Interest                                                     Revaluasi Aset Tetap/          the Parent
                                                                                                                                                                                  Revaluation Surplus
                                                                                                                                                                                  (Loss) of Fixed Asset

                                                                             Rp                   Rp                   Rp                   Rp                    Rp                       Rp                      Rp                    Rp                    Rp               ctrl FS

SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023                                      78,691,850,000      159,999,203,328        (1,266,853,812)     33,605,380,519         783,060,889,527        1,461,066,643,508       2,515,157,113,070        (45,352,873)        2,515,111,760,197                     BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2023

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                        --                   --                    --                  --        144,398,352,373                        --        144,398,352,373           (559,734)          144,397,792,639                     Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai                                    19                         --                   --                    --                  --        (78,691,850,000)                       --        (78,691,850,000)                 --          (78,691,850,000)                                             Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba                                     22                         --                   --                    --                  --         45,412,969,285          (45,412,969,285)                      --                 --                        --                               Transfer to Retained Earnings
Dividen entitas anak kepada kepentingan nonpengendali      20                         --                   --                    --                  --                      --                       --                      --        (3,000,000)               (3,000,000)             Dividend by subsidiary to non-controlling interest
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024                                      78,691,850,000      159,999,203,328        (1,266,853,812)     33,605,380,519         894,180,361,185        1,415,653,674,223       2,580,863,615,443        (48,912,607)        2,580,814,702,836                     BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                        --                   --                    --                  --        180,873,838,661         (105,013,062,102)         75,860,776,559            207,877            75,860,984,436                     Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai                                    19                         --                   --                    --                  --       (196,729,625,000)                       --       (196,729,625,000)                 --         (196,729,625,000)                                            Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba                                     22                         --                   --                    --                  --         36,349,012,770          (36,349,012,770)                      --                 --                        --                              Transfer to Retained Earnings
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025                                      78,691,850,000      159,999,203,328        (1,266,853,812)     33,605,380,519         914,673,587,616        1,274,291,599,351       2,459,994,767,002        (48,704,730)        2,459,946,062,272                     BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2025

*) Saldo laba termasuk pengukuran kembali atas program imbalan pasti/
 Retained earning included remeasurement on defined benefit plan




Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari                                                                                                                                                                                             The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                                                                                                                                                                                        consolidated financial statements taken as a whole

                                                                                                                                                                         3
Page 284
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                       AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS                                                                                              CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN                                                                                                             OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                         (In Full Rupiah)

                                                                    31 Desember/          31 Desember/
                                                                    December 31,          December 31,
                                                        Catatan/        2025                  2024
                                                         Notes           Rp                    Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                                                          CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
  Penerimaan Kas dari Pelanggan                                    1,161,757,915,383     1,104,451,041,286                            Cash Receipts from Customers
  Pembayaran Kas kepada Pemasok                                     (267,371,484,864)     (350,389,994,732)                                   Payments to Suppliers
  Pembayaran Kas kepada Karyawan                                    (116,499,501,676)     (103,469,130,882)                                 Payments to Employees
  Penerimaan Bunga                                                     5,299,708,373         3,724,083,790                                       Receipts of Interest
  Pembayaran Pajak Penghasilan                                       (45,838,606,133)      (47,443,316,683)                                 Payments of IncomeTax
  Penerimaan Restitusi Pajak                              28d            293,023,066           426,181,466                                   Receipts of Tax Refund
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                          737,641,054,149       607,298,864,245                  Net Cash Provided by Operating Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                                                        CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
  Penjualan Aset Tetap                                     9           6,534,772,392           366,655,068                                         Sale of Fixed Assets
  Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya               5             238,568,580           376,666,666                            Withdrawals of Restricted Funds
  Penempatan Dana yang Dibatasi Penggunaannya              5             (47,213,746)         (221,508,580)                             Placement of Restricted Funds
  Pembelian saham entitas asosiasi dari pihak ketiga      10         (20,000,000,000)                    --         Purchase of shares of associates from a third party
  Uang muka penambahan modal disetor entitas asosiasi     7.a        (55,000,000,000)                    -- Advance payment for additional paid-in capital in associates
  Perolehan aset tetap                                     9        (375,499,917,080)     (624,735,356,138)                                 Acquisition of Fixed Assets
  Pembayaran Uang Muka Pembelian Aset Tetap               7.a         (6,977,241,115)      (33,808,275,949)            Advance Payment for Purchase of Fixed Assets
  Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                      (450,751,030,969)     (658,021,818,933)                      Net Cash Used for Investing Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                                         CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
  Penerimaan dari Penerbitan Sukuk Ijarah                 31        1,354,000,000,000                     --                   Receipts from Issuance of Sharia Bonds
  Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya              8.a            4,500,000,000                    --                          Withdrawals of Restricted Funds
  Biaya Penerbitan Sukuk Ijarah                           31           (6,090,300,000)                    --                               Sharia Bonds Issuance Cost
  Pembayaran Utang Sukuk Ijarah                           31          (21,000,000,000)    (425,000,000,000)                        Payments of Sharia Bonds Payable
  Penerimaan (Pembayaran) Utang Bank Jangka Pendek        15          (22,702,113,168)       10,651,258,347                 Receipt (Payment) Short-Term Bank Loans
  Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                    Long-Term Bank Loans
    Penerimaan                                             15       2,406,000,000,000    1,525,000,000,000                                                   Receipt
    Pembayaran                                             15      (2,423,517,461,521)    (462,201,967,373)                                                 Payment
  Pembayaran Utang Lembaga Keuangan Non-Bank               30                       --    (200,000,000,000)              Payments Financial Institution Non-Bank Loan
  Pembayaran Angsuran Pembiayaan Konsumen                              (2,734,392,717)      (1,183,771,250)          Payments of Consumer Financing Loan Installment
  Pembayaran Angsuran Liabilitas Sewa                      29          (9,167,858,510)     (14,023,912,363)                   Payments of Lease Liabilities Installment
  Pembayaran Beban Keuangan                                          (287,276,558,574)    (257,446,627,763)                                 Payments of Finance Costs
  Pembayaran Dividen                                       19        (196,729,625,000)     (78,694,850,000)                                    Payments of Dividends
   Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                       795,281,690,510       97,100,129,598                     Net Cash Provide by Financing Activities

KENAIKAN NETO                                                                                                                                NET INCREASE IN CASH
  KAS DAN SETARA KAS                                               1,082,171,713,690       46,377,174,910                                AND CASH EQUIVALENTS

DAMPAK SELISIH KURS                                                                                                    EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE DIFFERENCE
  PADA KAS DAN SETARA KAS                                                   (590,708)          (91,121,696)                  ON CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                                                                                                      CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                            2.h, 3      189,689,962,022      143,403,908,808                                AT BEGINNING OF YEAR

                                                                                                                                      CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                           2.h, 3    1,271,861,085,004      189,689,962,022                                      AT END OF YEAR


Tambahan informasi terkait arus kas disajikan di                                 Additional information related to cash flows are
Catatan 34.                                                                      presented in Note 34.

                                                                    Disetujui oleh:




                   Jap Owen Ronadhi                                                                                          Lily Hidayat
                     Direktur Utama                                                                                      Wakil Direktur Utama




Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari                                        The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                                     consolidated financial statements taken as a whole

                                                                             4
Page 285
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

1.   Umum                                                                                             1. General

1.a. Pendirian Perusahaan                                    1.a. The Company’s Establishment
     PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perusahaan”),                 PT      Bali       Towerindo     Sentra     Tbk
     didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal                    (the “Company”), was established based on the
     6 Juli 2006 dari Triska Damayanti, S.H.,                     Deed No. 12 dated July 6, 2006 by Triska
     Notaris di Bali. Akta pendirian ini disahkan oleh            Damayanti, S.H., a Notary in Bali. The Deed of
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                          establishment was approved by the Minister of
     Republik Indonesia dalam surat keputusannya                  Law and Human Rights of the Republic of
     No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006 tanggal                       Indonesia in his Decree No. W16-00119
     28 November 2006 serta diumumkan dalam                       HT.01.01-TH.2006 dated November 28, 2006
     Berita Negara Republik Indonesia No. 55                      and was published in State Gazette of the
     tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.                     Republic of Indonesia No. 55 dated
     Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami                    July 10, 2007, Supplement No. 6861. The
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan                Company's articles of association has been
     Akta No. 326 tanggal 31 Mei 2023 dari                        amended several times, the most recently is
     Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,                 based on the Deed No. 326 dated
     yang isinya sehubungan dengan penyesuaian                    May 31, 2023 by Hannywati Gunawan, S.H., a
     kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku                       Notary in Jakarta, in connection with the
     Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020                   adjustment of the company's activities with
     dan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan,                     Standard Classification of Indonesian Business
     Perusahaan menyatakan kembali seluruh                        Fields (KBLI) year 2020 and amendment of
     Anggaran Dasar Perusahaan. Akta tersebut                     Articles of Association and restate the entire
     telah diterima dan dicatat di dalam                          Articles of Association of the Company. The
     Sistem Administrasi Badan Hukum dan                          Deed has been accepted and recorded in the
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                         Legal     Institution     and   Human     Right
     sesuai dengan surat persetujuan perubahan                    Administration System of the Republic of
     Anggaran Dasar            Perseroan Terbatas                 Indonesia in accordance with the letter of
     No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023                          acceptance and notification of amendment
     dan dicatatkan dalam Daftar Perseroan                        to the Company’s Article of Association
     No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023,                         and      Changes       in     Company’s    Data
     keduanya tanggal 23 Juni 2023.                               No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023 and
                                                                  registered     in    the    Company     Register
                                                                  No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023
                                                                  dated June 23, 2023.

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar                        In accordance with Article 3 of the Company’s
     Perusahaan,       ruang      lingkup  kegiatan              Articles of Association, the scope of the
     Perusahaan adalah bergerak dalam bidang:                    Company’s activities are engaged in:
     (a) Konstruksi gedung;                                      (a) Building construction;
     (b) Konstruksi bangunan sipil;                              (b) Construction of civil building;
     (c) Konstruksi khusus;                                      (c) Special construction;
     (d) Perdagangan besar, bukan mobil dan                       (d) Large trading, not cars and motorcycle;
         sepeda motor;
     (e) Aktivitas Penerbitan;                                   (e) Publishing activity;
     (f) Telekomunikasi;                                         (f) Telecommunication;
     (g) Aktivitas      Pemograman,       Konsultasi             (g) Programming, Computer Consulting and
         Komputer dan Kegiatan terkait;                              related activity;
     (h) Aktivitas jasa informasi;                               (h) Information service activity;
     (i) Real Estat;                                             (i) Real Estate;
     (j) Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi                   (j) Head Office Activities and Management
         Manajemen;                                                  Consulting;
     (k) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna                       (k) Rental and leasing activity without option
         Usaha Tanpa Hak Opsi; dan                                   rights; and
     (l) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas                (l) Office Administration Activities, Office
         Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang                   Support Activities, and Other Business
         Usaha Lainnya.                                              Support Activities.

                                                         5
Page 286
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    Perusahaan mulai beroperasi komersial pada               The Company started its commercial operation
    bulan Juli 2008. Saat ini kegiatan usaha                 in July 2008. Currently, the Company’s
    Perusahaan     adalah    pengelolaan   dan               business activities are operating and leasing of
    penyewaan bangunan menara atau menara                    tower building or telecommunications tower and
    telekomunikasi serta sarana telekomunikasi               telecommunications facility directly or through
    langsung maupun melalui entitas anak.                    subsidiaries.

    Entitas induk Perusahaan adalah PT Kharisma              The Company’s parent entity is PT Kharisma
    Cipta Towerindo, Entitas induk terakhir adalah           Cipta Towerindo. The ultimate parent entity is
    PT Kharisma Cipta Mandiri dan pihak                      PT Kharisma Cipta Mandiri and ultimate
    pengendali akhir Perusahaan adalah Farida                beneficial owner is Farida Bau.
    Bau.

    Kantor Perusahaan beralamat di Jalan Sunset              The Company’s address is at Sunset Road,
    Road, Lingkungan Abianbase, Kelurahan Kuta,              Lingkungan Abianbase, Kelurahan Kuta,
    Kecamatan Kuta, Badung, Bali, dan Kantor                 Kecamatan Kuta, Badung, Bali, and the
    Perwakilan beralamat di The Autograph Tower              Representative Office is at The Autograph
    lantai 77, Jalan MH. Thamrin No. 10, Thamrin             Tower 77th floor, Jalan MH. Thamrin No. 10,
    Nine Complex, Jakarta.                                   Thamrin Nine Complex, Jakarta.

1.b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan               1.b. Board of Commissioners, Directors and
                                                              Employees
    Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 14 Juni 2024              Based on the Deed No. 71 dated
    dari Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di                  June 14, 2024 by Hannywati Gunawan, S.H., a
    Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi              Notary in Jakarta, the composition of the Board
    masing-masing          pada          tanggal              of Commissioners and Directors As of
    31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                  December 31, 2025 and 2024 are as follows:
    berikut:
                                       31 Desember/ December 31,
                                           2025 dan/ and 2024
    Dewan Komisaris                                                                  Board of Commissioners
    Komisaris Utama                       Johnny Swandi Sjam                          President Commissioner
    Komisaris                                 Anni Suwardi                                      Commissioner
    Komisaris                               Erry Firmansyah *)                                  Commissioner
    Komisaris                            Dr. Sumarsono, M.D.M *)                                Commissioner
    Komisaris                                Andi Sumarsono                                     Commissioner

    Direksi                                                                                         Directors
    Direktur Utama                          Jap Owen Ronadhi                                 President Director
    Wakil Direktur Utama                       Lily Hidayat                             Vice President Director
    Direktur                                 Robby Hermanto                                            Director
    *)
         Independen/ Independent

    Corporate Secretary Perusahaan Pada tanggal              The Company’s Corporate Secretary As of
    31 Desember 2025 dan 2024 adalah Lily                    December 31, 2025 and 2024 is Lily Hidayat
    Hidayat berdasarkan Surat Keputusan Direksi              based on Decision Letter of Directors No.
    No. 459/BTS-DIR/V/18 tanggal 18 Mei 2018.                459/BTS-DIR/V/18 dated May 18, 2018.
    Kepala Unit Audit Internal Perusahaan Pada               The Company’s Unit Head of Internal Audit As
    tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah                 of December 31, 2025 and 2024 is Yulianto
    Yulianto   Haliman      berdasarkan   Surat              Haliman based on Decision Letter of Directors
    Keputusan No. 768/BTS-DIR/IX/19 tanggal                  No. 768/BTS-DIR/IX/19 dated September 4,
    4 September 2019.                                        2019.




                                                     6
Page 287
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                    PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                      FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                               (In Full Rupiah)

    Komite Audit Perusahaan telah dibentuk                        The Company’s Audit Comittee was formed
    sesuai     dengan     ketentuan    peraturan                  based on applicable laws and regulations,
    perundangan      yang     berlaku,   terakhir                 latest based on Circular Decision of Board of
    berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan                          Commissioners dated June 24, 2025.
    Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris
    tertanggal 24 Juni 2025.

    Susunan Komite Audit Perusahaan masing-                       The composition of the Audit Committee of the
    masing Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                      Company As of December 31, 2025 and 2024,
    2024 adalah sebagai berikut:                                  respectively, is as follows:

                                      31 Desember/                     31 Desember/
                                      December 31,                     December 31,
                                          2025                             2024
    Komite Audit                                                                                       Audit Committe
    Ketua                          Dr. Sumarsono, M.D.M           Dr. Sumarsono, M.D.M                       Chairman
    Anggota                            Adriansyah, SE                  Adriansyah, SE                         Member
    Anggota                     Irwan Adhitya Admadja, SE.,      David Alfa Perdana, SE, Ak.                  Member
                                        M. Ak., BKP.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                              As of December 31, 2025 and 2024, the
    2024, jumlah karyawan tetap Grup masing-                       Group have 641 and 614 permanent
    masing sebanyak 641 dan 614 (tidak diaudit).                   employees, respectively (unaudited).

1.c. Penawaran        Umum       Perdana    Saham             1.c. The Company’s Initial Public Offering of
     Perusahaan                                                    Shares
     Pada tanggal 4 Maret 2014, Perusahaan                         On March 4, 2014, the Company received the
     memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari                      effective statement from Financial Services
     Otoritas Jasa Keuangan No. S-134/D.04/2014                    Authority No. S-134/D.04/2014 to offer
     untuk melakukan Penawaran Umum Perdana                        88,000,000 shares to the public with par value
     Saham sebanyak 88.000.000 lembar Saham                        of Rp100 per share with offering price of
     Biasa kepada masyarakat dengan nilai nominal                  Rp400 per share and maximum 176,000,000
     Rp100 per saham dengan harga penawaran                        Warrant Serie I. The excercise price of
     Rp400 per saham dan sebanyak-banyaknya                        Warrant Serie I is Rp400 with effective period
     176.000.000 Waran Seri I. Harga Pelaksanaan                   of excercise from September 13, 2014 to
     Waran Seri I sebesar Rp400 dengan masa                        March 12, 2019. Pursuant to the Company’s
     berlaku pelaksanaan tanggal 13 September                      share par value change (stock split) from
     2014 sampai 12 Maret 2019. Sehubungan                         Rp100 per share to Rp20 per share (Note 1.a),
     dengan pemecahan nilai nominal saham (stock                   effective July 30, 2015, the exercise price of
     split) Perusahaan dari Rp100 per saham                        Warrant Serie I is Rp80 per share.
     menjadi Rp20 per saham (Catatan 1.a), maka
     efektif 30 Juli 2015, harga pelaksanaan Waran
     Seri I menjadi Rp80 per saham.

    Selisih lebih jumlah yang diterima dari                        The excess amount received from the
    penerbitan saham terhadap nilai nominalnya                     issuance of share over its par value amounting
    adalah sebesar Rp26.400.000.000, dicatat                       to Rp26,400,000,000 is recorded in the
    dalam akun “Tambahan Modal Disetor” setelah                    “Additional Paid-in Capital” account, after
    dikurangi jumlah biaya emisi saham sebesar                     deducting     share    issuance      cost    of
    Rp2.006.346.672 (Catatan 18).                                  Rp2,006,346,672 (Note 18).




                                                          7
Page 288
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    Hingga akhir tanggal pelaksanaan Waran Seri I             Up to the end of the exercise date of Warrant
    (12 Maret 2019), jumlah waran yang                        Serie I (March 12, 2019), the number of
    dilaksanakan adalah 879.592.500 waran                     warrants exercised are 879,592,500 warrants
    (setelah stock split seperti diungkapkan di               (after stock split as described above). The
    atas). Selisih lebih jumlah yang diterima dari            excess amount received from warrants
    waran yang dilaksanakan terhadap nilai                    exercised     over    its     par    value    of
    nominalnya adalah sebesar Rp52.775.550.000                Rp52,775,550,000 is recorded in the
    dicatat dalam akun “Tambahan Modal Disetor”               “Additional Paid-In Capital” account (Note 18).
    (Catatan 18).

    Sejak tanggal 12 Maret 2019, Waran Seri I                 Since March 12, 2019, the Company’s Warrant
    Perusahaan tidak lagi diperdagangkan dan                  Serie I are no longer traded and excluded from
    dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di             the List of Stock listed on the Indonesia Stock
    Bursa     Efek   Indonesia    (BEI)   sesuai              Exchange       (IDX)      pursuant    to    the
    pengumuman dari Bursa Efek Indonesia                      announcement Letter from Indonesia Stock
    No. Peng-00062/BEI.OPP/03-2019 tanggal                    Exchange No. Peng-00062/BEI.OPP/03-2019
    4 Maret 2019.                                             dated March 4, 2019.

    Saham-saham Perusahaan         tercatat   pada            The Company’s shares are listed on the
    Bursa Efek Indonesia (BEI).                               Indonesia Stock Exchange (IDX).

1.d. Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak                1.d. Addition of Share Capital Without Granting
     Memesan         Efek      Terlebih     Dahulu             Pre-emptive Rights (PMTMHMETD)
     (PMTMHMETD)
     Berdasarkan Surat dari Bursa Efek Indonesia              Based on the Letter from Indonesia Stock
     No.     S-02288/BEI.PP2/04-2019        tanggal           Exchange      No.   S-02288/BEI.PP2/04-2019
     25     April     2019     dan     Pengumuman             dated April 25, 2019 and the Announcement
     No. Peng-P-00766/BEI.PP2/05-2019 tanggal                 No. Peng-P-00766/BEI.PP2/05-2019 dated
     9   Mei      2019,    Perusahaan    melakukan            May 9, 2019, the Company carried out
     Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak                    Addition of Shares capital Without Granting
     Memesan          Efek      Terlebih    Dahulu            Pre-emptive Rights (PMTMHMETD) with total
     (PMTMHMETD)         dengan     jumlah   saham            shares of 66,000,000 shares (Note 18) with
     sebesar       66.000.000     lembar     saham            par value of Rp20 per share and exercise price
     (Catatan 18) dengan nilai nominal Rp20 per               of Rp1,275 per share or total exercise price
     saham dan harga pelaksanaan Rp1.275 per                  Rp84,150,000,000.
     lembar saham atau total harga pelaksanaan
     Rp84.150.000.000.

    Selisih lebih jumlah yang diterima dari                   The excess amount received from the
    PMTMHMETD terhadap nilai nominalnya                       PMTMHMETD over its par value amounting to
    adalah sebesar Rp82.830.000.000 dicatat                   Rp82,830,000,000 is recorded in the
    dalam akun “Tambahan Modal Disetor”                       “Additional Paid-in Capital” account (Note 18).
    (Catatan 18). Seluruh dana hasil penerbitan               All Funds from the shares issuance of
    saham melalui PMTMHMETD telah habis                       PMTMHMETD have been fully used by the
    digunakan    oleh    Perusahaan.      Adapun              Company. The funds from PMTMHMETD were
    penggunaan dana hasil PMTMHMETD telah                     used as an investment and working capital of
    digunakan     sesuai    dengan       rencana              the Company and/or subsidiaries according to
    penggunaan dana yakni untuk investasi dan                 the purpose of using funds.
    modal kerja Perusahaan dan/atau entitas anak
    Perusahaan.




                                                      8
Page 289
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

1.e. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk                    1.e. Sustainable Public Offering of Sustainable
     Ijarah Berkelanjutan I                                     Sharia Bonds Ijarah I
     Pada tanggal 9 Desember 2022, Perusahaan                   On December 9, 2022, the Company received
     telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari             a Letter of Effective Statement from Financial
     Otoritas Jasa Keuangan No.S-261/D.04/2022                  Services Authority No.S-261/D.04/2022 in
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan                  conjunction with the Sustainable Public
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap              Offering of Sustainable Sharia Bonds Ijarah I
     I Tahun 2022.                                              of Bali Tower Phase I Year 2022.

    Pada tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan                  On December 19, 2022 based on
    pengumuman bursa No.Peng-P-02793/BEI-                      announcement of exchange No. Peng-P-
    PP2/12-2022, Perusahaan telah menerbitkan                  02793/BEI-PP2/12-2022, the Company issued
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap              Sustainable Sharia Bonds Ijarah I of Bali
    I Tahun 2022 dengan nilai sebesar                          Tower Phase I Year 2022 with an issuance
    Rp221.000.000.000 dengan cicilan imbalan                   value of Rp221,000,000,000 with fixed ijarah
    ijarah tetap dibayar setiap triwulanan. Jangka             installments payable quarterly. The Series A
    waktu Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)           have a term of 370 (three hundred and
    hari kalender dan jatuh tempo pada tanggal                 seventy) days and will be due on
    26 Desember 2023 dan jangka waktu Seri B                   December 26, 2023 and the Series B have a
    adalah 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo pada                 term of 3 (three) years and will be due on
    tanggal 16 Desember 2025 (Catatan 31).                     December        16,    2025     (Note    31).
    Pada 26 Desember 2023, Sukuk Seri A                        On December 26, 2023, Sharia Bonds Series
    sejumlah Rp200.000.000.000 telah dilunasi                  A with a value of Rp200,000,000,000
    Perusahaan berdasarkan Surat No.094/BTS-                   has been fully repaid by the Company based
    CORSEC/XII/2023. Pada 16 Desember 2025,                    on Letter No.094/BTS-CORSEC/XII/2023. On
    Sukuk Seri B sejumlah Rp21.000.000.000 telah               December 16, 2025, Sharia Bonds Series B
    dilunasi    Perusahaan     berdasarkan     surat           with a value of Rp21,000,00,000 has been fully
    No.192/BTSCORSEC/XII/2025.                                 repaid by the Company based on Letter
                                                               No.192/BTSCORSEC/XII/2025.

    Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan                   Based on the Listing Approval Letter of
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo             Sustainable Sharia Bonds I PT Bali Towerindo
    Sentra Tbk Tahap II No. S-08677/BEI.PP2/10-                Sentra Tbk Phase II No. S-08677/BEI.PP2/10-
    2023 tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan                   2023 dated October 10, 2023, the Company
    menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali              issued Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
    Tower tahap II tahun 2023 (“Sukuk Ijarah                   Tower phase II year 2023 ("Sukuk Ijarah
    Tahap II Tahun 2023) dengan nilai nominal                  Phase II Year 2023) with a value of
    sebesar Rp425.000.000.000.                                 Rp425,000,000,000.

    Sukuk Ijarah Tahap II Tahun 2023 diterbitkan               Sharia Bonds Phase II Year 2023 issued with
    dengan cicilan imbalan ijarah sebesar                      an ijarah return installments amounting to
    Rp32.512.500.000 per tahun dengan jangka                   Rp32,512,500,000 per annum with a term of
    waktu 1 tahun dan akan jatuh tempo pada                    1 year and will be due on October 21, 2024.
    21 Oktober 2024. Cicilan imbalan ijarah                    Ijarah return installments is paid every
    dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi              3 months from the issuance date and the first
    dan pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama              return installments has been made by
    telah dilakukan Perusahaan pada tanggal                    the Company on January 11, 2024 (Note
    11 Januari 2024 (Catatan 31). Sukuk Ijarah                 31).Sharia Bonds Phase II Years 2023 with a
    Tahap      II    Tahun     2023      sejumlah              value of Rp425,000,000,000 has been fully
    Rp425.000.000.000 telah dilunasi Perusahaan                repaid by the Company based on Letter
    berdasarkan         Surat        No.179/BTS-               No.179/BTS-CORSEC/X/2024 on October 22,
    CORSEC/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.                     2024.




                                                       9
Page 290
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                      (In Full Rupiah)

    Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan                                                            Based on the Listing Approval Letter of
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo                                                      Sustainable Sharia Bonds I PT Bali Towerindo
    Sentra Tbk Tahap III No. S-13633/BEI.PP2/12-                                                        Sentra Tbk Phase III No. S-13633/BEI.PP2/12-
    2025 tanggal 03 Desember 2025, Perusahaan                                                           2025 dated December 03, 2025, the Company
    menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali                                                       issued Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower
    Tower tahap III tahun 2025 (“Sukuk Ijarah                                                           phase III year 2025 ("Sukuk Ijarah Phase III
    Tahap III Tahun 2025) dengan nilai nominal                                                          Year      2025)     with      a      value     of
    sebesar Rp1.354.000.000.000 dengan 2 seri                                                           Rp1,354,000,000,000, consisting of 2 Series:
    yaitu Seri A dengan cicilan imbalan ijarah                                                          Series A with periodic Ijarah return installments
    sebesar Rp26.965.250.000 dan Seri B dengan                                                          amounting to Rp26,965,250,000 and Series B
    cicilan     imbalan        ijarah      sebesar                                                      with periodic Ijarah return installments
    Rp68.088.375.000. Cicilan imbalan ijarah                                                            amounting to Rp68,088,375,000. Ijarah return
    dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi.                                                      installments is paid every 3 months from the
                                                                                                        issuance date.

    Jangka waktu Seri A adalah 370 (tiga ratus                                                          The Series A have a term of 370 (three
    tujuh puluh) hari kalender dan jatuh tempo                                                          hundred and seventy) days and will be due on
    pada tanggal 15 Desember 2026 dan jangka                                                            December 15, 2026 and the Series B have a
    waktu Seri B adalah 3 (tiga) tahun dan jatuh                                                        term of 3 (three) years and will be due on
    tempo pada tanggal 5 Desember 2028.                                                                 December 5, 2028.

1.f. Struktur Grup                                                                                 1.f. The Group’s Structure
     Laporan keuangan konsolidasian ini meliputi                                                        The consolidated financial statements include
     laporan keuangan Perusahaan dan entitas                                                            the accounts of the Company and its direct
     anak yang dimiliki secara langsung (secara                                                         subsidiaries (collectively referred hereafter as
     kolektif    selanjutnya     disebut “Grup”).                                                       the “Group”). The Company has control in
     Perusahaan memiliki pengendalian pada                                                              subsidiaries are as follows:
     entitas anak sebagai berikut:

                                                                                                                         Persentase                    Total Aset sebelum
                                                                                                                         Kepemilikan/                       Eliminasi/
                                                                                                                   Percentage of Ownership       Total Assets before Elimination
            Entitas Anak/                           Bidang Usaha/                     Domisili/     Dimulainya    31 Desember/ 31 Desember/      31 Desember/      31 Desember/
            Subsidiaries                               Activity                       Domicile       Kegiatan     December 31,    December 31,   December 31,      December 31,
                                                                                                     Operasi/         2025            2024           2025               2024
                                                                                                  Commencement
                                                                                                   of Operation       (%)             (%)             (Rp)              (Rp)
    PT Paramitra Intimega              Perdagangan, Jasa Telekomunikasi dan             Jakarta       2010           99.99           99.99       430,666,532,933   533,802,965,827
                                   Penyewaan Menara BTS, Aktivitas Telekomunikasi
                                             Satelit, Instalasi Telekomunikasi/
                                     Trading, Services of Telecommunication and
                                  Leasing of BTS tower, Satellite Telecommunications
                                      Activities, Telecommunications Installation
    PT Paramitra Media Interaktif           Penyelenggaraan Penyiaran dan               Jakarta       2017           99.60           99.60          458,416,264       451,084,253
                                          Jasa Pengelolaan Televisi Berbayar/
                                            Broadcasting and Management
                                               Services of Pay Television
    PT Paramitra Teknologi Pintar          Perdagangan Besar Piranti Lunak,             Jakarta         --           99.99             --        151,250,131,046                   --
                                    Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen,
                                     Pemrograman, Penyediaan Indentitas Digital,
                                  Konsultasi dan Perancangan IOT, Pengolahan Data,
                                        Hosting, Portalweb dan Platform Digittal/
                                   Wholesale Software, Computer and Management
                                   Consulting Activities, Programming, Digital Identity
                               Provision, IoT Consulting and Design, Data Processing,
                                      Hosting, Web Portals and Digital Platforms


    Berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal                                                                Based on the Deed of Establishment No. 22
    11 November 2025 yang dibuat di hadapan                                                                  dated November 11, 2025, which was made in
    Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta, Anggaran                                                           the presence of Yulia, S.H., a Notary in Jakara
    Dasar telah mendapatkan Pengesahan dari                                                                  Regency, the Articles of Association have
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                                                                      been approved by the Minister of Law and

                                                                                           10
Page 291
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                       PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                               AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                         FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                  (In Full Rupiah)

    Republik Indonesia sebagaimana ternyata              Human Rights of the Republic of Indonesia
    dalam    Surat    Keputusannya     No.AHU-           as       stated     in      his       Decision
    0262311.AH01.11 tanggal 13 November 2025,            Letter    No.AHU-0262311.AH01.11         dated
    Perusahaan dan PT Paramitra Intimega, entitas        November 13, 2025, the Company and
    anak, mendirikan PT Paramitra Teknologi              PT Paramitra Intimega, a subsidiary, agreed to
    Pintar dengan masing-masing kepemilikan              establish PT Paramitra Teknologi Pintar with
    sebesar 99,99% dan 0,01%.                            ownership 99.99% and 0.01% respectively.

    Pada 1 Desember 2025, berdasarkan                    On 1 December 2025, the Company entered
    perjanjian    pengambilan  saham     antara          into a Share Acquisition Agreement with PT
    PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), entitas         Bangun Kelola Swadaya (BKS), a third party,
    anak dan PT Bangun Kelola Swadaya (BKS),             in relation to PT Jelajah Data Semesta (JDS),
    pihak ketiga untuk:                                  a subsidiary through PT Paramitra Teknologi
                                                         Pintar (PTP). The agreement stipulates the
                                                         following:
    1. Pengalihan 49.999 saham yang merupakan            1. Transfer of Shares PTP agreed to transfer
       99,99% saham milik PTP pada PT Jelajah                 49,999 shares, representing 99.99% of its
       Data Semesta (JDS) dengan harga                        ownership interest in JDS, at a transfer
       pengalihan Rp1.000.000 per lembar saham                price of Rp1,000,000 per share, resulting
       dan jumlah nilai transaksi sebesar                     in      a     total     consideration    of
       Rp49.999.000.000 yang pengalihannya                    Rp49,999,000,000. The transfer will be
       dilakukan dalam dua tahap.                             executed in two stages in accordance with
                                                              the terms and conditions set out in the
                                                              agreement.
    2. Penerbitan saham baru JDS yang akan               2. Issuance of New Shares JDS will issue
       diambil alih keseluruhannya oleh PTP                   new shares to be fully subscribed by PTP
       sebanyak     Rp70.000.000.000     dengan               amounting to Rp70,000,000,000. The
       mekanisme pembayaran sebagai berikut:                  subscription will be settled as follows:
       a. Sejumlah             Rp55.000.000.000               a. Rp55,000,000,000 payable no later
           dibayarkan selambat-lambarnya pada                      than 7 days after the date of the
           tanggal yang jatuh paling lama 7 hari                   agreement or such other date as
           setelah tanggal perjanjian ini atau                     mutually agreed by the parties; and
           tanggal lain sebagaimana disepakati
           para pihak; dan
       b. Sejumlah      Rp15.000.000.000   pada              b. Rp15,000,000,000 payable on the
           tanggal penutupan.                                   closing date.

    Kemudian, ditegaskan kembali berdasarkan             Subsequently, as reaffirmed in the Share Sale
    perjanjian pengikatan jual beli saham tanggal        and Purchase Binding Agreement dated 1
    1 Desember 2025, pengalihan saham dalam 2            December 2025, the transfer of shares was
    tahap terdiri dari:                                  carried out in two stages as follows:
    1. Tahap pertama, pada 1 Desember 2025               1. First Stage, On 1 December 2025, PTP
        memperoleh kepemilikan 20.000 lembar                  acquired 20,000 shares, representing
        saham setara dengan 40,00% kepemilikan                40.00% ownership interest in JDS, from
        di JDS dari BKS, pihak ketiga, dengan                 BKS, a third party, at a transfer price of
        harga pengalihan Rp1.000.000 per lembar               Rp1,000,000 per share, resulting in a total
        saham dan jumlah nilai transaksi sebesar              transaction value of Rp20,000,000,000.
        Rp20.000.000.000. Penyelesaian transaksi              The transaction was completed on 1
        dilakukan pada tanggal 1 Desember 2025,               December      2025.    Accordingly,   PTP
        sehingga PTP mencatat kepemilikan                     recognized this investment as an
        saham ini sebagai investasi pada entitas              investment in an associate (Note 10).
        asosiasi (Catatan 10).
    2. Tahap kedua, pada 12 Januari 2026                 2. Second Stage, On 12 January 2026, PTP
        memperoleh kepemilikan 29.999 lembar                acquired an additional 29,999 shares,
        saham setara dengan 59,99% kepemilikan              representing 59.99% ownership interest in
        di JDS dari BKS, pihak ketiga, dengan               JDS, from BKS, a third party, at a transfer


                                                    11
Page 292
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

         harga pengalihan Rp1.000.000 per lembar                    price of Rp1,000,000 per share, resulting
         saham dan jumlah nilai transaksi sebesar                   in    a   total    transaction  value    of
         Rp29.999.000.000. Penyelesaian transaksi                   Rp29,999,000,000. The transaction was
         dilakukan pada tanggal 12 Januari 2026,                    completed on 12 January 2026. Following
         sehingga PTP memiliki pengendalian atas                    this acquisition, PTP obtained control over
         JDS dan melakukan konsolidasi atas                         JDS and commenced consolidation of
         laporan keuangan JDS.                                      JDS’s financial statements.


2.   Informasi Kebijakan Akuntansi Material                       2. Material Accounting Policy Information

2.a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi                   2.a. Compliance with Indonesian Financial
     Keuangan (SAK)                                              Accounting Standards (SAK)
     Laporan keuangan konsolidasian telah disusun                The consolidated financial statements were
     dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi               prepared and presented in accordance with
     Keuangan Indonesia yang meliputi Pernyataan                 Indonesian Financial Accounting Standards
     Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan                       which include the Statement of Financial
     Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan                     Accounting       Standards      (PSAK)     and
     (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar                  Interpretation     of   Financial    Accounting
     Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan                         Standards (ISAK) issued by the Financial
     Indonesia (DSAK – IAI), serta peraturan Pasar               Accounting Standard Board – Indonesian
     Modal       yang     berlaku    antara     lain             Institute of Accountant (DSAK – IAI), and
     Peraturan No. VIII.G.7 tentang penyajian dan                regulations     in    the    Capital    Market
     pengungkapan laporan keuangan emiten atau                   include Regulations No. VIII.G.7 regarding
     perusahaan       publik     sepanjang    tidak              guidelines for the presentation and disclosure
     bertentangan dengan suatu PSAK atau ISAK.                   of financial statements of the issuer or public
                                                                 company as long as it does not conflict with
                                                                 any PSAK or ISAK.

2.b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan                      2.b. Basis of Preparation of Consolidated
     Konsolidasian                                              Financial Statements
     Laporan keuangan konsolidasian disusun                      The consolidated financial statements have
     berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta                 been prepared based on the going concern
     atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas                 assumption and accrual basis, except for the
     yang menggunakan dasar kas.                                 consolidated statements of cash flows which
                                                                 used the cash basis.

     Dasar     penyusunan    laporan   keuangan                 The basis of preparation of these consolidated
     konsolidasian ini adalah konsep biaya                      financial statements is the historical costs
     perolehan, kecuali beberapa akun tertentu                  concept, except for certain accounts which
     didasarkan pengukuran lain sebagaimana                     have been prepared on the basis of other
     diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-                measurements as described in their respective
     masing akun tersebut. Biaya perolehan                      accounting policies. Historical cost is generally
     umumnya didasarkan pada nilai wajar imbalan                based on the fair value of the consideration
     yang diserahkan dalam pemerolehan aset.                    given in exchange for assets.

     Laporan arus kas konsolidasian disajikan                   The consolidated statements of cash flows are
     dengan       metode       langsung dengan                  prepared using the direct method by classifying
     mengelompokkan arus kas dalam aktivitas                    cash flows into operating, investing and
     operasi, investasi dan pendanaan.                          financing activities.

     Mata uang penyajian yang digunakan dalam                   The presentation currency used in the
     penyusunan laporan keuangan konsolidasian                  preparation of the consolidated financial
     ini adalah Rupiah yang merupakan mata uang                 statements is Indonesian Rupiah which is the
     fungsional Grup. Setiap entitas di dalam Grup              functional currency of the Group. Each entity in
     menetapkan mata uang fungsional sendiri dan                the Group determines its own functional


                                                       12
Page 293
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

    unsur-unsur dalam laporan keuangan dari                    currency and items included in the financial
    setiap entitas diukur berdasarkan mata uang                statements of each entity are measured using
    fungsional tersebut.                                       that functional currency.
2.c. Standar Baru dan Amendemen atas Standar               2.c. New Accounting Standard and Amendment
     yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan                   to Standards which have been Effective in
                                                                the Current Year
   Standar baru dan amendemen atas standar yang                New Standard and amendment to standards
   berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada             which effective for periods beginning on or after
   atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan               January 1, 2025, with early adoption is
   dini diperkenankan yaitu:                                   permitted, are as follows:
   • PSAK 117: Kontrak Asuransi;                               • PSAK 117: Insurance Contract;
   • Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi                      • Amendments PSAK 117: Insurance Contract
        tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan                       regarding Initial Application of PSAK 117 and
        PSAK 109 – Informasi Komparatif;                          PSAK 109 – Comparative Information;
   • Amendemen          PSAK      221:   Pengaruh              • Amendments PSAK 221: Foreign Exchange
        Perubahan Kurs Valuta Asing tentang                       Rate regarding Lack of Exchangeability;
        Kekurangan Ketertukaran;
   Beberapa PSAK juga diamendemen yang                      • Several PSAKs were also amended which were
   merupakan amendemen konsekuensial karena                   consequential amendments due to the
   berlakunya PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:              enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
                                                              as follows:
   •   PSAK 103: Kombinasi Bisnis                             • PSAK 103: Business Combinations
   •   PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang                       • PSAK 105: Non-Current Assets Held for Sale
       Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang                    and Discontinued Operations
       Dihentikan
   •   PSAK107:       Instrumen      Keuangan:                 • PSAK      107:     Financial   Instruments:
       Pengungkapan                                              Disclosures
   •   PSAK109: Instrumen Keuangan                             • PSAK 109: Financial Instruments
   •   PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak                       • PSAK 115: Income from Contracts with
       dengan Pelanggan                                          Customers
   •   PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan                    • PSAK 201; Presentation of Financial
                                                                 Statements
   •   PSAK 207: Laporan Arus Kas                              • PSAK 207: Statement of Cash Flows
   •   PSAK 216: Aset Tetap                                    • PSAK 216: Fixed Assets
   •   PSAK 219: Imbalan Kerja                                 • PSAK 219: Employee Benefits
   •   PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi               • PSAK 228: Investment in Associated Entities
       dan Ventura Bersama                                       and Joint Ventures
   •   PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian                  • PSAK      232:     Financial   Instruments:
                                                                 Presentation.
   •   PSAK 236: Penurunan Nilai Aset                          • PSAK 236 Impairment of Asset
   •   PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan            • PSAK 237: Provisions, Contingent Liabilities
       Aset Kontijensi                                           and Contingent Assets
   •   PSAK 238: Aset Takberwujud                              • PSAK 238: Intangible Assets
   •   PSAK 240: Properti Investasi                            • PSAK 240: Investment Property
    Implementasi standar-standar tersebut tidak                The implementation of the above standards
    memiliki dampak yang material terhadap                     had no material effect on the amounts reported
    jumlah yang dilaporkan di periode berjalan atau            for the current period or prior financial year.
    tahun sebelumnya.
2.d. Prinsip-Prinsip Konsolidasi                           2.d. Principles of Consolidation
     Laporan keuangan konsolidasian mencakup                    The    consolidated    financial statements
     laporan keuangan Perusahaan dan entitas-                   incorporate the financial statements of the
     entitas anak seperti disebutkan pada Catatan               Group as described in Note 1.f.
     1.f.

                                                      13
Page 294
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    Sesuai dengan PSAK No. 110, entitas anak                  According to PSAK No. 110, a subsidiary is an
    adalah entitas yang dikendalikan oleh Grup,               entity controlled by the Group, i.e the Group
    yakni Grup terekspos, atau memiliki hak, atas             are exposed, or has rights, to variable returns
    imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan          from its involvement with the entity and has
    entitas dan memiliki kemampuan untuk                      the ability to affect those returns through
    mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui                 its current ability to direct the entity’s relevant
    kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas                activities (power over the investee).
    relevan dari entitas (kekuasaan atas investee).

    Keberadaan dan dampak dari hak suara                      The existence and effect of substantive
    potensial dimana Grup memiliki kemampuan                  potential voting rights that the Group have the
    praktis untuk melaksanakan (yakni hak                     practical ability to exercise (i.e substantive
    substantif) dipertimbangkan saat menilai                  rights) are considered when assessing whether
    apakah Grup mengendalikan entitas lain.                   the Group control another entity.

    Laporan keuangan Grup mencakup hasil                      The Group’s financial statements incorporate
    usaha, arus kas, aset dan liabilitas dari                 the results, cash flows, assets and liabilities of
    Perusahaan dan seluruh entitas anak yang,                 the Company and all of its directly and
    secara    langsung    dan   tidak langsung,               indirectly controlled subsidiaries.
    dikendalikan oleh Perusahaan.

    Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal               Subsidiaries are consolidated from the effective
    efektif akuisisi, yaitu tanggal dimana Grup               date of acquisition, which is the date on which
    secara efektif memperoleh pengendalian atas               the Group effectively obtains control of the
    bisnis yang diakuisisi, sampai tanggal                    acquired business, until that control ceases.
    pengendalian berakhir.

    Entitas induk menyusun laporan keuangan                   A parent prepares consolidated financial
    konsolidasian dengan menggunakan kebijakan                statements using uniform accounting policies
    akuntansi yang sama untuk transaksi dan                   for like transactions and other events in similar
    peristiwa lain dalam keadaan yang serupa.                 circumstances. All intra Group transactions,
    Seluruh transaksi, saldo, laba, beban, dan arus           balances, income, expenses and cash flows
    kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan             are eliminated in full on consolidation.
    transaksi antar entitas dalam kelompok usaha
    dieliminasi secara penuh.

    Grup mengatribusikan laba rugi dan setiap                 The Group attributed the profit and loss and
    komponen dari penghasilan komprehensif lain               each component of other comprehensive
    kepada pemilik entitas induk dan kepentingan              income to the owners of the parent and non-
    nonpengendali       meskipun       hal    tersebut        controlling interest even though this results in
    mengakibatkan kepentingan nonpengendali                   the non-controlling interests having a deficit
    memiliki saldo defisit. Grup menyajikan                   balance. The Group present non-controlling
    kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam                interest in equity in the consolidated statement
    laporan    posisi    keuangan       konsolidasian,        of financial position, separately from the equity
    terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.              owners of the parent.

    Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas                Changes in the parent’s ownership interest in a
    induk pada entitas anak yang tidak                        subsidiary that do not result in loss of control
    mengakibatkan hilangnya pengendalian adalah               are equity transactions (i.e transactions with
    transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan                 owners in their capacity as owners).
    pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).

    Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh                When the proportion of equity held by non-
    kepentingan nonpengendali berubah, Grup                   controlling interest change, the Group adjusted
    menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan                  the carrying amounts of the controlling interest
    pengendali dan kepentingan nonpengendali                  and non-controlling interest to reflect the
    untuk mencerminkan perubahan kepemilikan                  changes in their relative interest in the
    relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara             subsidiaries. Any difference between the

                                                         14
Page 295
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

    jumlah dimana kepentingan nonpengendali                       amount by which the non-controlling interests
    disesuaikan dan nilai wajar dari jumlah yang                  are adjusted and the fair value of the
    diterima atau dibayarkan diakui langsung dalam                consideration paid or received is recognised
    ekuitas dan diatribusikan pada pemilik dari                   directly in equity and attributed to the owners of
    entitas induk.                                                the parent.
    Jika Grup kehilangan pengendalian, maka                       If the Group loses control, the Group:
    Grup:
    (a) Menghentikan pengakuan aset (termasuk                     (a) Derecognizes      the     assets    (including
        goodwill) dan liabilitas entitas anak pada                    goodwill) and liabilities of the subsidiary at
        jumlah tercatatnya ketika pengendalian                        their carrying amounts at the date when
        hilang;                                                       control is lost;
    (b) Menghentikan pengakuan jumlah tercatat                    (b) Derecognizes the carrying amount of any
        setiap kepentingan nonpengendali pada                         non-controlling interests in the former
        entitas anak terdahulu ketika pengendalian                    subsidiaries at the date when control is lost
        hilang     (termasuk     setiap    komponen                   (including any components of other
        penghasilan komprehensif lain yang                            comprehensive income attributable to
        diatribusikan       pada        kepentingan                   them);
        nonpengendali);
    (c) Mengakui nilai wajar pembayaran yang                      (c) Recognizes the fair value of the
        diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa,                consideration received, if any, from the
        atau    keadaan      yang     mengakibatkan                   transaction, event or circumstances that
        hilangnya pengendalian;                                       resulted in the loss of control;
    (d) Mengakui sisa investasi pada entitas anak                 (d) Recognizes any investment retained in the
        terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal                    former subsidiaries at fair value at the date
        hilangnya pengendalian;                                       when control is lost;
    (e) Mereklasifikasi    ke    laba   rugi,  atau               (e) Reclassifies to profit or loss, or transfer
        mengalihkan secara langsung ke saldo                          directly to retained earnings if required by
        laba jika disyaratkan oleh SAK lain, jumlah                   other SAKs, the amount recognized in
        yang      diakui      dalam     penghasilan                   other comprehensive income in relation to
        komprehensif lain dalam kaitan dengan                         the subsidiaries; and
        entitas anak; dan
    (f) Mengakui      perbedaan      apapun    yang               (f) Recognizes any resulting difference as a
        dihasilkan sebagai keuntungan atau                            gain or loss attributable to the parent.
        kerugian dalam laba rugi yang diatribusikan
        kepada entitas induk.
2.e. Pengaturan Bersama                                       2.e. Joint Arrangement
     Merujuk pada PSAK 111, pengaturan bersama                     Referring to PSAK 111, joint arrangement is an
     adalah pengaturan yang dua atau lebih pihak                   arrangement of which two or more parties have
     memiliki    pengendalian     bersama,    yaitu                joint control, i.e., the contractually agreed
     persetujuan     kontraktual   untuk    berbagi                sharing of control of an arrangement, which
     pengendalian      atas    suatu    pengaturan,                exist        only       when          decisions
     yang ada hanya ketika keputusan mengenai                      about the relevant actvities require the
     aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan                    unanimous consent of the parties sharing
     dengan suara bulat dari seluruh pihak yang                    control.
     berbagi pengendalian.
    Grup mengklasifikasikan pengaturan bersama                    The Group classified joint arrangement as joint
    sebagai operasi bersama.                                      operation.
    Operasi Bersama                                               Joint Operation
    Merupakan        pengaturan   bersama     yang                Represents joint arrangement whereby the
    mengatur bahwa para pihak yang memiliki                       parties that have joint control of the
    pengendalian bersama atas pengaturan                          arrangement have rights to the assets, and
    memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap                 obligations for the liabilities, relating to the
    liabilitas, terkait dengan pengaturan tersebut.               arrangement. Those parties are called joint
    Para pihak tersebut disebut operator bersama.                 operator.

                                                         15
Page 296
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                   PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                              (In Full Rupiah)

    Operator bersama mengakui hal berikut terkait               A joint operator recognize in relation to its
    dengan       kepentingannya      dalam operasi              interest in a joint operation:
    bersama:
    (a) Aset, mencakup bagiannya atas setiap                    (a)    Its assets, including its share of any
        aset yang dimiliki bersama;                                    assets held jointly;
    (b) Liabilitas, mencakup bagiannya atas                     (b)    Its liablities, including its share of any
        liabilitas yang terjadi bersama;                               liabilities incurred jointly;
    (c) Pendapatan dari penjualan bagiannya atas                (c)    Its revenue from the sale of its share of
        output yang dihasilkan dari operasi                            the output arising from the joint operation;
        bersama;
    (d) Bagiannya atas pendapatan dari penjualan                (d)    Its share of the revenue from the sale of
        output oleh operasi bersama; dan                               the output by the joint operation; and
    (e) Beban, mencakup bagiannya atas setiap                   (e)    Its expenses, including its share of any
        beban yang terjadi secara bersama-sama.                        expenses incurred jointly.
2.f. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi              2.f. Transactions and Balances with Related
                                                                 Parties
    Grup melakukan transaksi dengan pihak-pihak                  The Group has transactions with entities that
    berelasi seperti yang dinyatakan dalam PSAK                  are regarded as having special relationship as
    224, mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak                      defined by PSAK 224, regarding “Related
    Berelasi”.                                                   Parties Disclosures”.

    Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang               Related party is a person or an entity related to
    terkait dengan entitas pelapor:                             the reporting entity:
    (a) Orang atau anggota keluarga dekatnya                    (a) A person or a close member of that
         mempunyai relasi dengan entitas pelapor                     person’s family is related to a reporting
         jika orang tersebut:                                        entity if that person:
         (i) Memiliki         pengendalian   atau                    (i) Has control or joint control over the
               pengendalian bersama atas entitas                           reporting entity;
               pelapor;
         (ii) Memiliki pengaruh signifikan atas                       (ii)  Has significant influence over the
               entitas pelapor; atau                                        reporting entity; or
         (iii) Merupakan personil manajemen kunci                     (iii) Is a member of the key management
               entitas pelapor atau entitas induk                           personnel of the reporting entity or of
               entitas pelapor.                                             a parent of the reporting entity.
    (b) Suatu entitas berelasi dengan entitas                   (b) An entity is related to a reporting entity if
         pelapor jika memenuhi salah satu hal                       any of the following conditions applies:
         berikut:
        (i) Entitas dan entitas pelapor adalah                        (i)    The entity and the reporting entity are
              anggota dari kelompok usaha yang                               members of the same group (which
              sama (artinya entitas induk, entitas                           means that each parent, subsidiary
              anak, dan entitas anak saling berelasi                         and fellow subsidiary is related to the
              dengan entitas lainnya);                                       others);
        (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi                     (ii)   One entity is an associate or joint
              atau ventura bersama dari entitas lain                         venture of the other entity (or an
              (atau entitas asosiasi atau ventura                            associate or joint venture of a
              bersama yang merupakan anggota                                 member of a group of which the other
              suatu kelompok usaha, dimana entitas                           entity is the member);
              lain tersebut adalah anggotanya);
         (iii) Kedua entitas tersebut adalah                          (iii) Both entities are joint ventures of the
               ventura bersama dari pihak ketiga                            same third party;
               yang sama;
         (iv) Satu entitas adalah ventura bersama                     (iv) One entity is a joint venture of a third
               dari entitas ketiga dan entitas yang                        entity and the other entity is an
               lain adalah entitas asosiasi dari                           associate of the third entity;
               entitas ketiga;

                                                       16
Page 297
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                     PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                       FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                (In Full Rupiah)

          (v) Entitas       tersebut     adalah    suatu                 (v)   The entity is a post-employment
                 program imbalan pascakerja untuk                              benefit plan for the benefit of
                 imbalan kerja dari salah satu entitas                         employees of either the reporting
                 pelapor atau entitas yang terkait                             entity or an entity related to the
                 dengan entitas pelapor. Jika entitas                          reporting entity. If the reporting entity
                 pelapor     adalah      entitas    yang                       is itself such a plan, the sponsoring
                 menyelenggarakan program tersebut,                            employers are also related to the
                 maka entitas sponsor juga berelasi                            reporting entity;
                 dengan entitas pelapor;
          (vi) Entitas yang dikendalikan atau                            (vi) The entity is controlled or jointly
                 dikendalikan bersama oleh orang                                controlled by a person identified in
                 yang diidentifikasi dalam huruf (a);                           (a);
          (vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf                    (vii) A person identified in (a)(i) has
                 (a)(i) memiliki pengaruh signifikan                            significant influence over the entity or
                 atas entitas atau merupakan personil                           is a member of the key management
                 manajemen kunci entitas (atau                                  personnel of the entity (or a parent of
                 entitas induk dari entitas); atau                              the entity); or
          (viii) Entitas, atau anggota dari kelompok                     (viii) The entity, or any member of a group
                 dimana entitas merupakan bagian                                of which it is a part of the group,
                 dari kelompok tersebut, menyediakan                            provides key management personnel
                 jasa personil manajemen kunci                                  services to the reporting entity or to
                 kepada entitas pelapor atau kepada                             the parent of the reporting entity.
                 entitas induk dari entitas pelapor.

    Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan                      All significant transactions and balances with
    dengan pihak berelasi diungkapkan dalam                          related parties are disclosed in the relevant
    Catatan yang relevan.                                            Notes.

2.g. Instrumen Keuangan                                         2.g. Financial Instruments
      Pengakuan dan Pengukuran Awal                                   Initial recognition and measurement
     Merujuk pada PSAK 109, Grup mengakui aset                       Referring to PSAK 109, The Group recognizes
     keuangan atau liabilitas keuangan dalam                         a financial asset or a financial liability in the
     laporan posisi keuangan jika dan hanya jika,                    statement of financial position when, and only
     Grup menjadi salah satu pihak dalam ketentuan                   when, it becomes a party to the contractual
     pada kontrak instrumen tersebut. Pada saat                      provisions of the instrument. At initial
     pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas                    recognition, the Group measures all financial
     keuangan, Grup mengukur pada nilai wajarnya.                    assets and financial liabilities at its fair value.
     Dalam hal aset keuangan atau liabilitas                         In the case of financial asset or financial
     keuangan tidak diukur dalam nilai wajar melalui                 liability not at fair value through profit or loss,
     laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah atau                   fair value plus or minus with the transaction
     dikurang dengan biaya transaksi yang dapat                      costs                     that                  are
     diatribusikan    secara     langsung    dengan                  directly attributable to the acquisition or issue
     perolehan atau penerbitan aset keuangan atau                    of the financial asset or financial liability.
     liabilitas keuangan tersebut.

    Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan                      Transaction costs incurred on acquisition of a
    dengan perolehan aset keuangan dan                               financial asset and issue of a financial liability
    penerbitan      liabilitas  keuangan      yang                   classified atfair value through profit or loss are
    diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba                   expense immediately.
    rugi dibebankan segera.

    Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan                             Subsequent Measurement of Financial
                                                                      Assets
    Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai                      The Group financial assets are classified into
    berikut: aset keuangan yang diukur pada biaya                    the following specified categories: financial
    perolehan yang diamortisasi, aset keuangan                       assets at amortized costs, financial assets


                                                           17
Page 298
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    yang diukur pada nilai wajar melalui                       atfair value through other comprehensive
    penghasilan komprehensif lain, aset keuangan               income, and financial assets at fair value
    yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi             through profit or loss. on the basis of both: the
    dengan menggunakan dua dasar yaitu: model                  Group business model for managing the
    bisnis Grup dalam mengelola aset keuangan                  financial assets and the contractual cash flow
    dan karakteristik arus kas kontraktual dari aset           characteristics of the financial asset.
    keuangan.

    (i)   Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya                 (i)   Financial    Assets       Measured     at
          Perolehan Diamortisasi                                     Amortized Costs
          Aset keuangan dapat diukur dengan biaya                    A financial asset is measured at
          perolehan        diamortisasi   hanya    jika              amortized cost only if it meets both of
          memenuhi kedua kondisi berikut dan tidak                   the following conditions and it is not
          ditetapkan sebagai FVTPL:                                  designated as at FVTPL:
          (i) Aset keuangan dikelola dalam model                     (i) The financial assets is held within a
               bisnis yang bertujuan untuk memiliki                      business model whose objective is to
               aset      keuangan       untuk   tujuan                   hold the asset to collect contractual
               mendapatkan arus kas kontraktual (held                    cash flows (held to collect); and
               to collect); dan
          (ii) Persyaratan kontraktual dari asset                    (ii) The contractual terms of the financial
               keuangan tersebut memberikan hak                           asset give rise on specified dates to
               pada tanggal tertentu atas arus kas                        cash flows that are solely payments of
               yang semata dari pembayaran pokok                          principal and interest (“SPPI”) on the
               dan bunga (solely payments of principal                    principal amount outstanding.
               and interest - SPPI) dari jumlah pokok
               terutang.

          Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang                  The financial asset is measured at the
          diakui pada awal pengakuan dikurangi                       amount recognized at initial recognition
          dengan pembayaran pokok, kemudian                          minus principal repayments, plus or minus
          dikurangi atau ditambah dengan jumlah                      the cumulative amortization of any
          amortisasi kumulatif atas perbedaan jumlah                 difference between that initial amount and
          pengakuan awal dengan jumlah pada saat                     the maturity amount, and any loss
          jatuh tempo, dan penurunan nilainya.                       allowance.

          Pendapatan keuangan dihitung dengan                        Interest income is calculated using the
          metode menggunakan suku bunga efektif                      effective    interest  method       and    is
          dan diakui di laba rugi. Perubahan pada nilai              recognized in profit or loss. Changes in
          wajar diakui di laba rugi ketika aset                      fair value are recognized in profit and loss
          dihentikan atau direklasifikasi.                           when the asset is derecognized or
                                                                     reclassified.

          Aset    keuangan      yang  diklasifikasikan               Financial assets classified to amortized
          menjadi aset keuangan yang diukur pada                     cost may be sold where there is an
          biaya perolehan diamortisasi dapat dijual                  increase in credit risk. Disposals for other
          ketika terdapat peningkatan risiko kredit.                 reasons are permitted but such sales
          Penghentian        untuk    alasan       lain              should be insignificant in value or
          diperbolehkan namun jumlah penjualan                       infrequent in nature.
          tersebut harus tidak signifikan jumlahnya
          atau tidak sering.

    (ii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai                  (ii) Financial Assets Measured at Fair
         Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif                     Value Through Other Comprehensive
         Lain (“FVTOCI”)                                            Income (“FVTOCI”)
         Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika                      The financial assets are measured at
         kedua kondisi berikut terpenuhi:                           FVTOCI if these conditions are met:


                                                          18
Page 299
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

       (i) Aset keuangan dikelola dalam model                     (i) The financial asset is held within a
            bisnis yang tujuannya akan terpenuhi                       business model whose objective is
            dengan     mendapatkan      arus   kas                     achieved      by     both    collecting
            kontraktual dan menjual aset keuangan;                     contractual cash flows and selling the
            dan                                                        financial asset; and
       (ii) Persyaratan kontraktual dari aset                     (ii) The contractual terms of the financial
            keuangan tersebut memberikan hak                           asset give rise on specified dates to
            pada tanggal tertentu atas arus kas                        cash flows that are solely payments of
            yang semata dari pembayaran pokok                          principal and interest (“SPPI”) on the
            dan bunga (solely payments of principal                    principal amount outstanding.
            and interest - SPPI) dari jumlah pokok
            terutang.

       Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai                The financial assets are measured at fair
       wajar, dimana keuntungan atau kerugian                     value. The changes in fair value are
       diakui dalam penghasilan komprehensif lain,                recognized       initially    in    other
       kecuali untuk kerugian akibat penurunan                    comprehensive income (OCI), except for
       nilai dan keuntungan atau kerugian akibat                  impairment gains and losses, and a
       perubahan kurs, diakui pada laba rugi.                     portion of foreign exchange gains and
       Ketika aset keuangan tersebut dihentikan                   losses, are recognized in profit or loss.
       pengakuannya        atau       direklasifikasi,            When the asset is derecognized or
       keuntungan atau kerugian kumulatif yang                    reclassified, changes in fair value
       sebelumnya diakui dalam penghasilan                        previously     recognized      in   other
       komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas             comprehensive income and accumulated
       ke    laba     rugi sebagai penyesuaian                    in equity are reclassified from equity to
       reklasifikasi.                                             profit or loss as a reclassification
                                                                  adjustment.

    (iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai                (iii) Financial Assets Measured at Fair
          Wajar Melalui Laba Rugi (“FVTPL”)                         Value    Through      Profit  or    Loss
                                                                    (“FVTPL”)
       Aset keuangan yang diukur pada FVTPL                         Financial assets measured at FVTPL are
       adalah aset keuangan yang tidak memenuhi                     those which do not meet both criteria for
       kriteria untuk diukur pada biaya perolehan                   neither amortized costs nor FVTOCI.
       diamortisasi atau FVTOCI.

       Setelah pengakuan awal, aset keuangan                      After initial recognition, FVTPL financial
       yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai                   assets are measured at fair value. The
       wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang                    changes in fair value are recognized in
       timbul dari perubahan nilai wajar aset                     profit or loss.
       keuangan diakui dalam laba rugi.

       Aset keuangan berupa derivatif dan                         Financial assets in form of derivatives and
       investasi pada instrumen ekuitas tidak                     investment in equity instrument are not
       memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya                  eligible to meet both criteria for amortized
       perolehan diamortisasi atau kriteria untuk                 costs or fair value through other
       diukur pada FVTOCI, sehingga diukur pada                   comprehensive income FVTOCI. Hence,
       FVTPL.                                                     these are measured at FVTPL.

       Namun demikian, Grup dapat menetapkan                      Nonetheless, the Group may irrevocably
       pilihan yang tidak dapat dibatalkan saat                   designated an investment in an equity
       pengakuan awal atas investasi pada                         instrument which is not held for trading in
       instrumen ekuitas yang bukan untuk                         any time soon as FVTOCI.
       diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for
       trading) untuk diukur pada FVTOCI.



                                                         19
Page 300
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

        Penetapan     ini    menyebabkan      semua              This designation result in gains and
        keuntungan atau kerugian disajikan di                    losses to be presented in other
        penghasilan komprehensif lain, kecuali                   comprehensive income, except for
        pendapatan dividen tetap diakui di laba rugi.            dividend income on a qualifying
        Keuntungan atau kerugian kumulatif yang                  investment which is recognized in profit or
        sebelumnya diakui dalam penghasilan                      loss. Cumulative gains or losses
        komprehensif lain direklasifikasi ke saldo               previously     recognized        in     other
        laba tidak melalui laba rugi.                            comprehensive income are reclassified to
                                                                 retained earnings, not to profit or loss.

     Pengukuran           Selanjutnya       Liabilitas        Subsequent Measurement of Financial
     Keuangan                                                 Liabilities
     Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas               The Group shall classify all financial liabilities
     keuangan sehingga setelah pengakuan awal                 as subsequently measured at amortised cost,
     liabilitas keuangan diukur pada biaya                    except for:
     perolehan diamortisasi, kecuali:
     (a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar                 (a) Financial liabilities at fair value through
          melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud,                 profit or loss. Such liabilities, including
          termasuk derivatif yang merupakan                       derivatives that are liabilities, shall be
          liabilitas, selanjutnya akan diukur pada                subsequently measured at fair value.
          nilai wajar.
     (b) Liabilitas keuangan yang timbul ketika               (b) Financial liabilities that arise when a
          pengalihan aset keuangan yang tidak                     transfer of a financial asset does not
          memenuhi         kualifikasi   penghentian              qualify for derecognition or when the
          pengakuan atau ketika pendekatan                        continuing involvement approach applies.
          keterlibatan berkelanjutan diterapkan.
     (c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen                (c) Financial guarantee contracts and
          untuk menyediakan pinjaman dengan                       commitments to provide a loan at a
          suku bunga dibawah pasar. Setelah                       below‑market interest rate. After initial
          pengakuan awal, penerbit kontrak dan                    recognition, an issuer of such a contract
          penerbit komitmen selanjutnya mengukur                  and an issuer of such a commitment shall
          kontrak tersebut sebesar jumlah yang                    subsequently measure it at the higher of:
          lebih tinggi antara:
          (i) Jumlah penyisihan kerugian; dan                     (i) The amount of the loss allowance; and
          (ii) Jumlah yang pertama kali diakui                    (ii) The amount initially recognised less,
               dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah                   when appropriate, the cumulative
               kumulatif dari penghasilan yang diakui                  amount of income recognised in
               sesuai dengan prinsip PSAK 115.                         accordance with the principles of
                                                                       PSAK 115.
     (d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak            (d) Contingent consideration recognised by
         pengakusisi dalam kombinasi bisnis ketika                an acquirer in a business combination to
         PSAK 103 diterapkan. Imbalan kontijensi                  which PSAK 103 applies. Such
         selanjutnya diukur pada nilai wajar dan                  contingent       consideration        shall
         selisihnya dalam laba rugi.                              subsequently be measured at fair value
                                                                  with changes recognised in profit or loss.

     Saat pengakuan awal, Grup dapat membuat                   The Group may, at initial recognition,
     penetapan       yang    takterbatalkan   untuk            irrevocably designate a financial liability as
     mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar             measured at fair value through profit or loss
     melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar            when permitted by the standard or when
     atau jika penetapan akan menghasilkan                     doing so results in more relevant information,
     informasi yang lebih relevan, karena:                     because either:
    (a) Mengeliminasi atau mengurangi secara                  (a) Eliminates or significantly reduces a
          signifikan inkosistensi pengukuran atau                  measurement          or        recognition
          pengakuan (kadang disebut sebagai                        inconsistency (sometimes referred to as
          “accounting mismatch”) yang dapat timbul                 “accounting mismatch”) that would


                                                         20
Page 301
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                        PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                 For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                   (In Full Rupiah)

        dari pengukuran aset atau liabilitas atau               otherwise arise from measuring assets or
        pengakuan keuntungan dan kerugian atas                  liabilities or recognising the gains and
        aset atau liabilitas dengan dasar yang                  losses on them on different bases; or
        berbeda beda; atau
    (b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset           (b) A group of financial liabilities or financial
        keuangan dan liabilitas keuangan dikelola              assets and financial liabilities is managed
        dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan                  and its performance is evaluated on a fair
        nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau              value basis, in accordance with a
        strategi investasi yang terdokumentasi,                documented       risk   management         or
        dan informasi dengan dasar nilai wajar                 investment strategy, and information
        dimaksud      atas   kelompok     tersebut             about the group is provided internally on
        disediakan secara internal untuk personil              that basis to the Group key management
        manajemen kunci Grup.                                  personnel.
     Penurunan Nilai Aset Keuangan                         Impairment of Financial Assets
     Aset keuangan dinilai apakah terdapat indikasi        Financial assets are assessed for indicators
     penurunan nilai pada setiap akhir periode             of impairment at the end of each reporting
     pelaporan. Aset keuangan diturunkan nilainya          date. Financial assets are impaired where
     apabila terdapat bukti obyektif sebagai akibat        there is objective evidence that, as a result of
     adanya satu atau lebih peristiwa yang terjadi         one or more events that occurred after the
     setelah pengakuan awal aset keuangan                  initial recognition of the financial asset and
     tersebut dan dilakukan estimasi terhadap arus         the estimated future cash flows of the
     kas masa depan dari investasi tersebut yang           investment have been affected.
     akan terdampak.
     Grup mengakui penyisihan kerugian untuk               The Group recognize expected credit loss for
     aset keuangan yang diukur pada biaya                  its financial assets measured at amortized
     perolehan diamortisasi.                               cost.
     Pada setiap tanggal pelaporan, Grup                   At the end of each reporting date, the Group
     mengukur penyisihan kerugian instrumen                calculates any impairment provision in
     keuangan       sejumlah    kerugian    kredit         financial instruments based on its lifetime
     ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko            expected credit loss if the credit risk of the
     kredit atas instrumen keuangan tersebut telah         financial     instruments         has      increased
     meningkat secara signifikan sejak pengakuan           significantly since its initial recognition.
     awal.
     Namun, jika risiko kredit instrumen keuangan          However, if the credit risk of the financial
     tersebut tidak meningkat secara signifikan            instrument has not increased significantly
     sejak pengakuan awal, maka Grup mengakui              since initial recognition, the Group recognizes
     sejumlah    kerugian    kredit   ekspektasian         of 12 months expected credit losses.
     12 bulan.
     Grup       menerapkan       metode       yang         The Group applied a simplified approach to
     disederhanakan untuk mengukur kerugian                measure such expected credit loss for trade
     kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang         receivables and contract assets without
     usaha dan aset kontrak tanpa komponen                 significant financing component.
     pendanaan yang signifikan.
     Grup menganggap aset keuangan gagal bayar             The Group considers a financial asset to be in
     ketika pihak ketiga tidak mampu membayar              default when the counterparty is unlikely to
     kewajiban kreditnya kepada Grup secara                pay its credit obligations to the Group in full.
     penuh.       Periode       maksimum      yang         The maximum period considered when
     dipertimbangkan       ketika    memperkirakan         estimating expected credit loss is the
     kerugian kredit ekspektasian adalah periode           maximum contractual period over which
     maksimum kontrak dimana Grup terekspos                the Group are exposed to credit risk.
     terhadap risiko kredit.



                                                      21
Page 302
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                    (In Full Rupiah)

     Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang           Impairment losses are recognized as a
     jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk            deduction in financial assets’ carrying amount,
     aset keuangan yang diukur pada FVTOCI                  except for financial assets measured at
     yang penyisihan kerugiannya diakui dalam               FVTOCI where its impairment is recognized in
     penghasilan komprehensif lain. Sedangkan               other comprehensive income. The expected
     jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau              credit loss (or recovery of credit loss) is
     pemulihan kerugian kredit) diakui dalam laba           recognized in profit or loss, as gains or losses
     rugi, sebagai keuntungan atau kerugian                 of financial asset impairment.
     penurunan nilai.

     Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari           The expected credit loss of financial
     instrumen keuangan dilakukan dengan suatu              intruments are conducted by a means which
     cara yang mencerminkan:                                reflect:
      i. Jumlah yang tidak bias dan rata-rata                 i. An unbiased and probability-weighted
           probabilitas tertimbang yang ditentukan               amount that reflects a range of possible
           dengan      mengevaluasi      serangkaian             outcomes;
           kemungkinan yang dapat terjadi;
      ii. Nilai waktu uang; dan                              ii. Time value of money; and
      iii. Informasi yang wajar dan terdukung yang           iii. Reasonable and supportable information
           tersedia tanpa biaya atau upaya                        that is available without undue cost or
           berlebihan pada tanggal pelaporan                      effort about past events, current
           mengenai peristiwa masa lalu, kondisi                  conditions and forecasts of future
           kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa               conditions.
           depan.

     Aset keuangan dapat dianggap tidak                     Financial assets may be considered to not
     mengalami peningkatan risiko kredit secara             having significant increase in credit risk since
     signifikan sejak pengakuan awal jika aset              initial recognition if the financial assets have a
     keuangan memiliki risiko kredit yang rendah            low credit risk at the reporting date. Credit risk
     pada tanggal pelaporan. Risiko kredit pada             on financial instrument may be considered be
     instrumen keuangan dianggap rendah ketika              low if there is a low risk of default, the
     aset keuangan tersebut memiliki risiko gagal           borrower has a strong capacity to meet its
     bayar yang rendah, peminjam memiliki                   contractual cash flow obligations in the near
     kapasitas yang kuat untuk memenuhi                     term and adverse changes in economic and
     kewajiban arus kas kontraktualnya dalam                business conditions in the longer term may,
     jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi             but will not necessarily, reduce the ability of
     ekonomik dan bisnis dalam jangka waktu                 the borrower to fulfil its contractual cash flow
     panjang mungkin, namun tidak selalu,                   obligations.
     menurunkan kemampuan peminjam untuk
     memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya.

     Untuk menentukan apakah aset keuangan                  To determine whether a financial asset has a
     memiliki risiko kredit rendah, Grup dapat              low credit risk, the Group may use internal
     menggunakan peringkat risiko kredit internal           credit risk rating or external assessment. For
     atau penilaian eksternal. Misal, aset keuangan         example, a financial asset with “investment
     dengan      peringkat    “investment     grade”        grade” according to external assessment has
     berdasarkan penilaian eksternal merupakan              a low credit risk rating, thus it does not
     instrumen yang memiliki risiko kredit yang             experience an increase in significant credit
     rendah,      sehingga      tidak    mengalami          risk since initial recognition.
     peningkatan risiko kredit secara signifikan
     sejak pengakuan awal.




                                                       22
Page 303
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                    (In Full Rupiah)

     Penghentian      Pengakuan       Aset      dan          Derecognition of Financial Assets and
     Liabilitas Keuangan                                     Liabilities
     Aset Keuangan                                           Financial assets
     Grup      menghentikan     pengakuan       aset         The Group derecognizes a financial asset, if
     keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual          and only if, the contractual rights to the cash
     atas arus kas yang berasal dari aset keuangan           flows from the financial asset expired or the
     berakhir    atau   Grup    mengalihkan      hak         Company and subsidiaires transfers the
     kontraktual untuk menerima kas yang berasal             contractual rights to receive the cash flows of
     dari aset keuangan atau tetap memiliki hak              the financial asset or retains the contractual
     kontraktual untuk menerima kas tetapi juga              rights to receive the cash flows but assumes
     menanggung kewajiban kontraktual untuk                  a contractual obligation to pay the cash flows
     membayar arus kas yang diterima tersebut                to one or more recipients in an arrangement.
     kepada satu atau lebih pihak penerima melalui           If the Group transfers substantially all the
     suatu kesepakatan. Jika Grup secara                     risks and benefits of ownership of the
     substansial mengalihkan seluruh risiko dan              financial asset, the Group derecognizes the
     manfaat atas kepemilikan aset keuangan,                 financial asset and recognize separately as
     maka Grup menghentikan pengakuan aset                   asset or liabilities any rights and obligation
     keuangan dan mengakui secara terpisah                   created or retained in the transfer. If the
     sebagai aset atau liabilitas untuk setiap hak           Group neither transfers nor retains
     dan kewajiban yang timbul atau yang masih               substantially all the risks and benefits of
     dimiliki dalam pengalihan tersebut. Jika Grup           ownership of the financial asset and has
     secara substansial tidak mengalihkan dan tidak          retained control, the Group continues to
     memiliki seluruh risiko dan manfaat atas                recognizes the financial asset to the extent
     kepemilikan aset keuangan tersebut dan masih            of its continuing involvement in the financial
     memiliki pengendalian, maka Grup mengakui               asset.
     aset      keuangan     sebesar     keterlibatan
     berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.

     Jika Grup secara substansial masih memiliki             If the Group retains substantially all the risks
     seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan             and benefits of ownership of the financial
     aset keuangan, maka Grup tetap mengakui                 asset, the Group continues to recognize the
     aset keuangan tersebut.                                 financial asset.

     Grup melakukan transaksi dengan mana ia                 The Group enters into transactions whereby
     mentransfer aset yang diakui dalam laporan              it transfers assets recognised in its
     posisi keuangannya, tetapi tetap memiliki               statement of financial position, but retains
     semua atau secara substansial semua risiko              either all or substantially all of the risks and
     dan manfaat dari aset yang ditransfer. Dalam            rewards of the transferred assets. In these
     kasus ini, aset yang ditransfer tidak dihentikan        cases, the transferred assets are not
     pengakuannya.                                           derecognised.

     Saat penghentian pengakuan aset keuangan                On derecognition of a financial asset in its
     secara keseluruhan, selisih antara jumlah               entirety, the difference between the assets
     tercatat aset dan jumlah pembayaran dan                 carrying amount and the sum of the
     piutang yang diterima dan keuntungan atau               consideration received and receivable and
     kerugian kumulatif yang telah diakui dalam              the cumulative gain or loss that had been
     penghasilan     komprehensif    lain      dan           recognized in other comprehensive income
     terakumulasi dalam ekuitas direklasifikasi ke           and accumulated in equity is reclassified to
     laba rugi.                                              profit or loss.

     Saat penghentian pengakuan aset keuangan                On derecognition of a financial asset other
     terhadap     satu    bagian      saja      Grup         than in its entirety the Group allocate the
     mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya               previous carrying amount of the financial
     dari aset keuangan tersebut pada bagian yang            asset between the part they continue to
     tetap    diakui   berdasarkan      keterlibatan         recognize under continuing involvement and
     berkelanjutan dan bagian yang tidak lagi diakui         the part they no longer recognize on the

                                                        23
Page 304
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                        PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                 For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                   (In Full Rupiah)

     berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua             basis of the relative fair values of those parts
     bagian tersebut pada tanggal transfer. Selisih         on the date of the transfer. The difference
     antara jumlah tercatat yang dialokasikan pada          between the carrying amount allocated to the
     bagian yang tidak lagi diakui dan jumlah dari          part that is no longer recognized and the
     pembayaran yang diterima untuk bagian yang             sum of the consideration received for the
     tidak lagi diakui dan setiap keuntungan atau           part no longer recognized and any
     kerugian kumulatif yang dialokasikan pada              cumulative gain or loss allocated to it that
     bagian yang tidak lagi diakui tersebut yang            had       been      recognized       in    other
     sebelumnya telah diakui dalam penghasilan              comprehensive income is recognized in
     komprehensif lain diakui pada laba rugi.               profit or loss. A cumulative gain or loss that
     Keuntungan dan kerugian kumulatif yang                 had       been      recognized       in    other
     sebelumnya      diakui   dalam    penghasilan          comprehensive income is allocated between
     komprehensif lain dialokasikan pada bagian             the part that continues to be recognized and
     yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan           the part that is no longer recognized on the
     pengakuannya, berdasarkan nilai wajar relatif          basis of the relative fair values of those
     kedua bagian tersebut.                                 parts.

     Liabilitas keuangan                                    Financial liabilities
     Grup menghentikan pengakuan liabilitas                 The Group removes a financial liability from
     keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas              its statement of financial position if, and only
     keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika               if, it is extinguished, i.e. when the obligation
     kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak                specified in the contract is discharged or
     dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.           cancelled or expired.

     Metode Suku Bunga Efektif                              The Effective Interest Method
     Metode suku bunga efektif adalah metode yang           The effective interest method is a method of
     digunakan untuk menghitung biaya perolehan             calculating the amortized cost of a financial
     diamortisasi dari aset atau liabilitas keuangan        asset or a financial liability (or group of
     (atau kelompok aset atau liabilitas keuangan)          financial assets or financial liabilities) and
     dan metode untuk mengalokasikan pendapatan             allocating of the interest income or interest
     bunga atau beban bunga selama periode yang             expense over the relevant period. The
     relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga          effective interest rate is the rate that exactly
     yang secara tepat mendiskontokan estimasi              discount estimated future cash payments or
     pembayaran atau penerimaan kas masa depan              receipts through the expected life of the
     selama perkiraan umur dari instrumen                   financial instrument or, when appropriate, a
     keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan             shorter period to the net carrying amount of
     periode yang lebih singkat untuk memperoleh            the financial asset or financial liability.
     jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau
     liabilitas keuangan.

     Pada saat menghitung suku bunga efektif,               When calculating the effective interest rate,
     Grup mengestimasi arus kas dengan                      the Group estimates cash flows considering
     mempertimbangkan       seluruh    persyaratan          all contractual terms of the financial
     kontraktual   dalam     instrumen   keuangan           instrument, for example, prepayment, call
     tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi           and similar option, but shall not consider
     beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak                future credit losses. The calculation includes
     mempertimbangkan kerugian kredit masa                  all fees and points paid or received between
     depan. Perhitungan ini mencakup seluruh                parties to the contract that are an integral
     komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau            part of the effective interest rate, transaction
     diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak yang           costs, and all other premiums or discounts.
     merupakan bagian tak terpisahkan dari suku
     bunga efektif, biaya transaksi, dan seluruh
     premium atau diskonto lain.




                                                       24
Page 305
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

     Reklasifikasi                                            Reclassification
     Grup dapat mereklasifikasi seluruh aset                  The Group can reclassify all its financial
     keuangan jika dan hanya jika, terjadi                    assets if and only if, a change in the
     perubahan model bisnis.                                  business model.

     Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan,               If the Group reclassifies a financial asset, it
     maka Grup menerapkan reklasifikasi secara                is required to apply the reclassification
     prospektif dari tanggal reklasifikasi. Grup tidak        prospectively from the reclassification date.
     menyajikan kembali keuntungan, kerugian                  Previously     recognized     gains,   losses
     (termasuk     keuntungan       atau     kerugian         (including impairment gains or losses) or
     penurunan nilai), atau bunga yang diakui                 interest are not restated.
     sebelumnya.

     Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan                When the Group reclassifies its financial
     keluar dari kategori pengukuran biaya                    asset out of the amortized cost into FVTPL,
     perolehan diamortisasi menjadi kategori                  then its fair value is measured at
     FVTPL, nilai wajarnya diukur pada tanggal                reclassification date. Any gains or losses
     reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang             resulted from the difference between
     timbul dari selisih antara biaya perolehan               previous amortized cost and its fair value is
     diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset             recognized in profit or loss.
     keuangan diakui dalam laba rugi.

     Pada saat Grup melakukan reklasifikasi                   Otherwise, if the Group reclassifies its
     sebaliknya, yaitu dari aset keuangan kategori            financial asset from FVTPL into amortized
     FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya                  cost, then its fair value at the date of
     perolehan diamortisasi, maka nilai wajar pada            reclassification becomes new gross carrying
     tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat            amount.
     bruto yang baru.

     Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan             When the Group reclassifies its financial
     keluar dari kategori pengukuran biaya                    asset out of the amortized cost into FVTOCI,
     perolehan diamortisasi menjadi kategori                  its fair value is measured at the
     FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal               reclassification date. Any gains or losses
     reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang             resulted from the difference between
     timbul dari selisih antara biaya perolehan               previous amortized cost and fair value is
     diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset             recognized in other comprehensive income.
     keuangan       diakui   dalam    penghasilan
     komprehensif lain.

     Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian               Effective interest rate and expected credit
     kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai            loss measurement are not adjusted as a
     akibat dari reklasifikasi. Ketika Grup                   result of the reclassification. Otherwise, when
     mereklasifikasi aset keuangan sebaliknya,                the Group reclassifies its financial asset out
     yaitu keluar dari kategori FVTOCI menjadi                of the FVTOCI into amortized cost, the
     kategori    pengukuran     biaya    perolehan            financial asset is reclassified by its fair value
     diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi              at the reclassification date. However, any
     pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi.          cumulative gains or losses previously
     Akan tetapi keuntungan atau kerugian                     recognized in other comprehensive income
     kumulatif yang sebelumnya diakui dalam                   are omitted from equity and adjusted to the
     penghasilan komprehensif lain dihapus dari               financial asset’s fair value at the date of
     ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar             reclassification.   Consequently,       at    the
     aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.                reclassification date, the financial asset is
     Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset               measured the same way as if it were
     keuangan diukur seperti halnya jika aset                 amortized cost. This adjustment affects other
     keuangan tersebut selalu diukur pada biaya               comprehensive income but not profit or loss,
     perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini                  and hence it is not a reclassification


                                                         25
Page 306
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                     (In Full Rupiah)

     memengaruhi penghasilan komprehensif lain               adjustment. Effective interest rate and
     tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan                 expected credit loss are no longer adjusted
     karenanya bukan merupakan penyesuaian                   as a result of the reclassification.
     reklasifikasi. Suku bunga efektif dan
     pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak
     disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.

     Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan            When the Group reclassifies its financial
     keluar dari kategori pengukuran FVTPL                   asset out of the FVTPL into FVTOCI, the
     menjadi kategori pengukuran FVTOCI, aset                financial asset is measured at its fair value.
     keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.              Similarly, when the Group reclassifies its
     Sama halnya, ketika Grup mereklasifikasi aset           financial asset out of the FVTOCI into
     keuangan keluar dari kategori FVTOCI                    FVTPL, the financial asset is measured at its
     menjadi kategori pengukuran FVTPL, aset                 fair value. Any gains or losses previously
     keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.              recognized in other comprehensive income
     Keuntungan atau kerugian kumulatif yang                 are reclassified out of the equity to profit or
     sebelumnya       diakui     di    penghasilan           loss as a reclassification adjustment at the
     komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas          date of reclassification.
     ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi
     pada tanggal reklasifikasi.

     Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas               Offsetting a Financial Asset and a
     Keuangan                                                Financial Liability
     Aset keuangan dan liabilitas keuangan                   A financial asset and financial liability shall be
     disalinghapuskan, jika dan hanya jika, Grup             offset, if and only if, the Group currently has a
     saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan             legally enforceable right to set off the
     secara hukum untuk melakukan saling hapus               recognized amount; and intends either to
     atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan             settle on a net basis, or to realize the asset
     berintensi untuk menyelesaikan secara neto              and settle the liability simultaneously.
     atau    untuk    merealisasikan    aset   dan
     menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

     Pengukuran Nilai Wajar                                  Fair Value Measurement
     Nilai wajar adalah harga yang akan diterima             Fair value is the price that would be received
     untuk menjual suatu aset atau harga yang                to sell an asset or paid to transfer a liability in
     akan dibayar untuk mengalihkan suatu                    an orderly transaction between market
     liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku        participants at the measurement date.
     pasar pada tanggal pengukuran.

     Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan                The fair value of financial assets and financial
     diestimasi untuk keperluan pengakuan dan                liabilities must be estimated for recognition
     pengukuran      atau    untuk   keperluan               and measurement or for disclosure purposes.
     pengungkapan.

     Nilai wajar dikategorikan dalam tingkat yang            Fair values are categorized into different
     berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar                 levels in a fair value hierarchy based on the
     berdasarkan pada apakah input suatu                     degree to which the inputs to the
     pengukuran        dapat     diobservasi      dan        measurement are observable and the
     signifikansi input terhadap keseluruhan                 significance of the inputs to the fair value
     pengukuran nilai wajar:                                 measurement in its entirety:
     (i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di              (i) Quoted prices (unadjusted) in active
          pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang             markets for identical assets or liabilities
          identik yang dapat diakses pada tanggal                 that can be accessed at the measurement
          pengukuran (Tingkat 1);                                 date (Level 1);
     (ii) Input selain harga kuotasian yang                  (ii) Inputs other than quoted prices included
          termasuk dalam Level 1 yang dapat                       in Level 1 that are observable for


                                                        26
Page 307
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                   PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                              (In Full Rupiah)

            diobservasi untuk aset atau liabilitas,                      the assets or liabilities, either directly or
            baik secara langsung maupun tidak                            indirectly (Level 2); and
            langsung (Tingkat 2); dan
       (iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk                 (iii) Unobservable inputs for the assets or
            aset atau liabilitas (Tingkat 3).                               liabilities (Level 3).

       Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas,               When measuring the fair value of an asset or
       Grup sebisa mungkin menggunakan data                           a liability, the Group uses market observable
       pasar yang dapat diobservasi. Apabila nilai                    data to the extent possible. If the fair value of
       wajar aset atau liabilitas tidak dapat                         an asset or a liability is not directly
       diobservasi      secara     langsung,    Grup                  observable, the Group uses valuation
       menggunakan teknik penilaian yang sesuai                       techniques       that   appropriate     in    the
       dengan keadaannya dan memaksimalkan                            circumstances and maximizes the use of
       penggunaan input yang dapat diobservasi                        relevant observable inputs and minimizes the
       yang relevan dan meminimalkan penggunaan                       use of unobservable inputs.
       input yang tidak dapat diobservasi.

       Perpindahan antara tingkat hirarki nilai wajar                 Transfers between levels of the fair value
       diakui oleh Grup pada akhir periode pelaporan                  hierarchy are recognized by the Group at the
       di mana perpindahan terjadi.                                   end of the reporting period during which the
                                                                      change occurred.

2.h. Kas dan Setara Kas                                        2.h.   Cash and Cash Equivalents
     Kas dan setara kas termasuk kas, kas di                          Cash and cash equivalents are cash on
     bank(rekening giro) dan deposito berjangka                       hand, cash in banks (demand deposits) and
     yangjatuh tempo dalam jangka waktu tiga                          time deposits with maturity periods of three
     bulanatau kurang pada saat penempatan yang                       months or less at the time of placement, that
     tidak digunakan sebagai jaminan atau tidak                       are not used as collateral or are not
     dibatasi penggunaannya.                                          restricted.

2.i.   Persediaan                                              2.i.   Inventories
       Merujuk pada PSAK 202, persediaan                              Referring to PSAK 202, inventories are
       dinyatakan berdasarkan jumlah terendah                         carried at the lower of cost and net realizable
       antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto.               value. The cost of inventories comprise all
       Biaya persediaan terdiri dari seluruh biaya                    costs of purchase, costs of conversion and
       pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang                 other costs incurred in bringing the
       timbul sampai persediaan berada dalam                          inventories to their present location and
       kondisi dan lokasi saat ini. Biaya perolehan                   condition. Cost is determined using the
       ditentukan    dengan      metode       rata-rata               weighted average method. Net realisable
       tertimbang. Nilai realisasi neto merupakan                     value is the estimated selling price in the
       taksiran harga jual dalam kegiatan usaha                       ordinary course of business less the
       biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian                    estimated costs of completion and the
       dan estimasi biaya yang diperlukan untuk                       estimated costs necessary to make the sale.
       membuat penjualan.

       Setiap penurunan nilai persediaan di bawah                     The amount of any write-down of inventories
       biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto                   to net realisable value and all losses of
       dan seluruh kerugian persediaan diakui                         inventories shall be recognised as an
       sebagai beban pada periode terjadinya                          expense in the period the write-down or loss
       penurunan atau kerugian tersebut. Setiap                       occurs. The amount of any reversal of any
       pemulihan kembali penurunan nilai persediaan                   write-down of inventories, arising from an
       karena peningkatan kembali nilai realisasi                     increase in net realisable value, is
       neto, diakui sebagai pengurangan terhadap                      recognised as a reduction in the amount of
       jumlah beban persediaan pada periode                           inventories recognised as an expense in the
       terjadinya pemulihan tersebut.                                 period in which the reversal occurs.



                                                          27
Page 308
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

2.j. Biaya Dibayar di Muka                                 2.j.   Prepaid Expenses
     Biaya dibayar di muka diamortisasi selama                    Prepaid expenses are amortized over the
     masa manfaatnya dan dikelompokkan sebagai                    period benefited, and are classified as
     aset lancar dan tidak lancar, mana yang lebih                current or non-current assets, whichever is
     tepat.                                                       more appropriate.
2.k. Aset Tetap                                            2.k.   Fixed Assets
     Merujuk pada PSAK 216, aset tetap pada                       Referring to PSAK 216, fixed assets are
     awalnya diakui sebesar biaya perolehan yang                  initially recognized at cost, which comprises
     meliputi harga perolehannya dan setiap biaya                 its purchase price and any cost directly
     yang dapat diatribusikan langsung untuk                      attributable in bringing the assets to the
     membawa aset ke kondisi dan lokasi yang                      location and condition necessary for it to be
     diinginkan agar aset siap digunakan sesuai                   capable of operating in the manner intended
     intensi manajemen.                                           by management.
     Apabila relevan, biaya perolehan juga dapat                  When applicable, the cost may also
     mencakup estimasi awal biaya pembongkaran                    comprises the initial estimate of the costs of
     dan pemindahan aset tetap dan restorasi                      dismantling and removing the item and
     lokasi aset tetap, kewajiban tersebut timbul                 restoring the site on which it is located, the
     ketika aset tetap diperoleh atau sebagai                     obligation for which an entity incurs either
     konsekuensi penggunaan aset tetap selama                     when the item is acquired or as a
     periode tertentu untuk tujuan selain untuk                   consequence of having used the item during
     memproduksi persediaan selama periode                        a particular period for purposes other than to
     tersebut.                                                    produce inventories during that period.
     Setelah pengakuan awal, Grup telah memilih                   After initial recognition, the Group have
     model revaluasi untuk menara BTS dan                         chosen the revaluation model for BTS towers
     sarana penunjang, serta jaringan fiber optic                 and supporting facilities, and fiber optic
     dan sarana penunjang. Menara BTS dan                         network and supporting facilities. BTS towers
     sarana penunjang serta jaringan fiber optic                  and supporting facilities and fiber optic
     dan sarana penunjang dinyatakan sebesar                      network and supporting facilities are
     nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan                   measured at fair value less any subsequent
     dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah                   accumulated depreciation and accumulated
     tanggal revaluasi.                                           impairment losses.
     Jika aset tetap direvaluasi, maka akumulasi                  When an item of fixed assets is revalued, any
     penyusutan pada tanggal revaluasi dieliminasi                accumulated depreciation at the date of the
     terhadap jumlah tercatat bruto aset dan jumlah               revaluation is eliminated against the gross
     tercatat neto setelah eliminasi disajikan                    carrying amount of the asset and the net
     kembali sebesar jumlah revaluasiannya dari                   amount restated to the revalued amount of
     aset tersebut.                                               the asset.
     Jumlah penyesuaian yang timbul dari                          The amount of the adjustment arising on the
     penyajian kembali atau eliminasi akumulasi                   restatement or elimination of accumulated
     penyusutan tersebut membentuk bagian                         depreciation forms part of the increase or
     kenaikan atau penurunan dalam jumlah                         decrease in carrying amount that is
     tercatat yang jumlah tercatat yang ditentukan                accounted for in accordance with the
     sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan                       following policy.
     berikut ini.
     Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat                   If an asset’s carrying amount is increased as
     revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui                     a result of a revaluation, the increase is
     dalam penghasilan komprehensif lain dan                      recognised in other comprehensive income
     terakumulasi dalam ekuitas pada bagian                       and accumulated in equity under the heading
     surplus revaluasi. Akan tetapi, kenaikan                     of revaluation surplus. However, the increase
     tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar               is recognised in profit or loss to the extent
     jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat                 that it reverses a revaluation decrease of the
     revaluasi yang pernah diakui sebelumnya                      same asset previously recognised in profit or
     dalam laba rugi.                                             loss.

                                                      28
Page 309
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi,             If an asset’s carrying amount is decreased as
    maka penurunan tersebut diakui dalam laba                     a result of a revaluation, the decrease is
    rugi. Akan tetapi, penurunan nilai tersebut                   recognised in profit or loss. However, the
    diakui dalam penghasilan komprehensif lain                    decrease       is    recognised    in   other
    sepanjang tidak melebihi saldo surplus                        comprehensive income to the extent of any
    revaluasi untuk aset tersebut. Penurunan nilai                credit balance existing in the revaluation
    yang diakui dalam penghasilan komprehensif                    surplus in respect of that asset. The
    lain tersebut mengurangi jumlah akumulasi                     decrease recognised in other comprehensive
    dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.                  income reduces the amount accumulated in
                                                                  equity under the heading of revaluation
                                                                  surplus.
    Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang                   Revaluations are performed with sufficient
    cukup reguler untuk memastikan bahwa                          regularity to ensure that the carrying amount
    jumlah tercatat tidak berbeda secara material                 does not differ materially from that which
    dari   jumlah     yang   ditentukan  dengan                   would be determined using fair value at the
    menggunakan nilai wajar pada akhir periode                    end of the reporting period.
    pelaporan.
    Revaluasi aset akan dilakukan secara tahunan                  Asset revaluation will be carried out annually
    bagi aset yang mengalami perubahan nilai                      for assets have significant changes in fair
    wajar secara signifikan dan fluktuatif                        value and fluctuating value, while assets that
    sedangkan bagi aset yang tidak mengalami                      have not significant changes in fair value
    perubahan nilai wajar secara signifikan wajib                 must be revalued at least every 3 (three)
    direvaluasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun.              years.
    Surplus revaluasi aset tetap yang dipindahkan                 A periodic transfer from the asset revaluation
    secara berkala setiap periode ke saldo laba                   surplus of fixed asset to retained earnings is
    adalah sebesar perbedaan antara jumlah                        made for the difference between depreciation
    penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset                 based on the revalued carrying amount of the
    dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya                    assets and depreciation based on the original
    perolehan     aset     tersebut.  Pada     saat               cost of the assets. Upon disposal, any
    penghentian aset, surplus revaluasi untuk aset                revaluation surplus relating to the particular
    tetap yang dijual dipindahkan ke saldo laba.                  asset being sold is transferred to retained
                                                                  earnings.
    Setelah pengakuan awal, aset tetap lainnya,                   After initial recognition, other fixed assets,
    selain tanah, dinyatakan sebesar biaya                        except land, are stated at cost less
    perolehan dikurangi akumulasi penyusutan                      accumulated depreciation and accumulated
    dan akumulasi rugi penurunan nilai.                           impairment losses.
    Penyusutan aset tetap dimulai pada saat aset                  Depreciation of fixed assets starts when its
    tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud                   available for use and it is computed by using
    penggunaannya       dan   dihitung   dengan                   straight-line method based on the estimated
    menggunakan metode garis lurus berdasarkan                    useful lives of assets as follows:
    estimasi masa manfaat ekonomis aset sebagai
    berikut:
                                                    Tahun/Years

    Menara BTS dan Sarana Penunjang                       30                  BTS Tower and Supporting Facilities
    Jaringan Fiber Optic dan Sarana Penunjang           4 – 30        Fiber Optic Network and Supporting Facilities
    Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang               4                 VSAT RTGS and Supporting Facilities
    Bangunan                                              20                                              Building
    Prasarana                                           4 – 20                                       Infrastucture
    Perabotan Kantor                                       4                                      Office Furniture
    Peralatan Kantor                                     4–8                                    Office Equipment
    Peralatan Teknis                                     4–8                                 Technical Equipment
    Kendaraan                                              4                                              Vehicles


                                                        29
Page 310
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

    Tanah diakui sebesar harga perolehannya dan                  Lands are recognised at its cost and are not
    tidak disusutkan.                                            depreciated.

    Aset tetap yang dikonstruksi sendiri disajikan               Self-constructed fixed assets are presented as
    sebagai bagian aset tetap sebagai “Aset dalam                part of the fixed assets under “Construction in
    Pembangunan” dan dinyatakan sebesar biaya                    Progress” and are stated at its cost. Costs,
    perolehannya. Semua biaya yang terjadi                       incurred in relation with the construction of
    sehubungan dengan konstruksi aset tersebut                   these assets are capitalized as part of the cost
    dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya                     of construction in progress. Cost of
    perolehan aset tetap dalam pembangunan.                      construction in progress shall exclude any
    Biaya      perolehan   aset   tetap     dalam                internal profits, cost of abnormal amounts of
    pembangunan tidak termasuk setiap laba                       wasted material, labour, or other resources
    internal, jumlah tidak normal dari biaya                     incurred.
    pemborosan yang terjadi dalam pemakaian
    bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya
    lain.

    Akumulasi biaya perolehan yang akan                          The accumulated costs will be transferred to
    dipindahkan ke masing-masing pos aset tetap                  the respective fixed assets items at the time
    yang sesuai pada saat aset tersebut selesai                  the asset is completed or ready for use and are
    dikerjakan atau siap digunakan dan disusutkan                depreciated since the operation.
    sejak beroperasi.

    Nilai tercatat dari suatu aset tetap dihentikan              The carrying amount of an item of fixed assets
    pengakuannya pada saat pelepasan atau                        is derecognized on disposal or when no future
    ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik                  economic benefits are expected from its use or
    masa      depan      yang    diharapkan     dari             disposal. Any gain or loss arrising from
    penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan                     derecognition (that determined as the
    atau kerugian yang timbul dari penghentian                   difference between the net disposal proceeds,
    pengakuan tersebut (yang ditentukan sebesar                  if any, and the carrying amount of the item) is
    selisih antara jumlah hasil pelepasan neto, jika             included in profit or loss when item is
    ada, dan jumlah tercatatnya) dimasukkan                      derecognized.
    dalam laba rugi pada saat penghentian
    pengakuan tersebut dilakukan.

    Pada    akhir     periode   pelaporan,  Grup                 At the end of each reporting period,
    melakukan penelaahan berkala atas masa                       the Group made regular review of the useful
    manfaat, nilai residu, metode penyusutan, dan                lives, residual values, depreciation method and
    sisa umur pemakaian berdasarkan kondisi                      residual life based on the technical conditions.
    teknis.

2.l. Penurunan Nilai Aset                                   2.l. Impairment of Assets
     Merujuk pada PSAK 236, pada setiap akhir                    Referring to PSAK 236, at the end of each
     periode pelaporan, Grup menilai apakah                      reporting period, the Group assess whether
     terdapat indikasi aset mengalami penurunan                  there is any indication that an asset may be
     nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, Grup                impaired. If any such indication exists, the
     mengestimasi     jumlah    terpulihkan   aset               Group shall estimate the recoverable amount
     tersebut. Jumlah terpulihkan ditentukan atas                of the asset. Recoverable amount is
     suatu aset individual, dan jika tidak                       determined for an individual asset, if its is not
     memungkinkan, Grup menentukan jumlah                        possible,   the    Group     determines       the
     terpulihkan dari unit penghasil kas dari aset               recoverable amount of the asset’s cash-
     tersebut.                                                   generating unit.

    Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih                  The recoverable amount is the higher of fair
    tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya                    value less costs to sell and its value in use.
    pelepasan dengan nilai pakainya. Nilai pakai                 Value in use is the present value of the


                                                       30
Page 311
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                     PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                       FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                (In Full Rupiah)

    adalah nilai kini dari arus kas yang diharapkan                estimated future cash flows of the asset or
    akan diterima dari aset atau unit penghasil                    cash generating unit. Present values are
    kas. Nilai kini dihitung dengan menggunakan                    computed using pre-tax discount rates that
    tingkat diskonto sebelum pajak yang                            reflect the time value of money and the risks
    mencerminkan nilai waktu uang dan risiko                       specific to the asset or unit whose impairment
    spesifik atas aset atau unit yang penurunan                    is being measured.
    nilainya diukur.

    Jika, dan hanya jika, jumlah terpulihkan aset                  If, and only if, the recoverable amount of an
    lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka                      asset is less than its carrying amount, the
    jumlah tercatat aset diturunkan menjadi                        carrying amount of the asset shall be reduced
    sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan                          to its recoverable amount. The reduction is an
    tersebut adalah rugi penurunan nilai dan                       impairment loss and is recognized immediately
    segera diakui dalam laba rugi.                                 in profit or loss.

    Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam                   An impairment loss recognized in prior period
    periode sebelumnya untuk aset selain goodwill                  for an asset other than goodwill is reversed if,
    dibalik jika, dan hanya jika, terdapat                         and only if, there has been a change in the
    perubahan estimasi yang digunakan untuk                        estimates used to determine the asset’s
    menentukan jumlah terpulihkan aset tersebut                    recoverable amount since the last impairment
    sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika               loss was recognized. If this is the case, the
    demikian, jumlah tercatat aset dinaikan ke                     carrying amount of the asset shall be increased
    jumlah     terpulihkannya.     Kenaikan       ini              to its recoverable amount. That increase is a
    merupakan suatu pembalikan rugi penurunan                      reversal of an impairment loss.
    nilai.

2.m. Sewa                                                     2.m. Leases
     Merujuk pada PSAK 116, pada tanggal insepsi                   Referring to PSAK 116, at inception of a
     kontrak, Grup menilai apakah kontrak                          contract, the Group shall assess whether the
     merupakan, atau mengandung sewa. Suatu                        contract is, or contains, a lease. A contract is,
     kontrak merupakan atau mengandung sewa                        or contains, a lease if the contract conveys the
     jika kontrak tersebut memberikan hak untuk                    right to control the use of an identified asset for
     mengendalikan penggunaan aset identifikasian                  a period of time in exchange for consideration.
     selama     suatu    jangka    waktu    untuk
     dipertukarkan dengan imbalan.

    Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak                    To assess whether a contract conveys the
    untuk mengendalikan penggunaan aset                            right to control the use of an identified asset for
    identifikasian selama suatu jangka waktu,                      a period of time, the the Group shall assess
    Grup menilai apakah salama periode                             whether, throughout the period of use, the the
    penggunaan, Grup memiliki dua hal berikut:                     Group has both of the following:
    (a) hak untuk mendapatkan secara subtansial                    (a) the right to obtain substantially all of the
        seluruh      manfaat        ekonomik      dari                   economic benefits from use of the
        penggunaan aset identifikasian; dan                              identified asset; and
    (b) hak untuk mengarahkan penggunaan aset                      (b) the right to direct the use of the identified
        identifikasian, yaitu hanya jika:                                asset, only if either:
        (i) Grup         memiliki      hak      untuk                    (i) the Group has the right to direct how
              mengarahkan bagaimana dan untuk                                 and for what purpose the asset is
              tujuan apa aset digunakan selama                                used throughout the period of use; or
              periode penggunaan; atau
        (ii) keputusan yang relevan tentang                             (ii)    the relevant decisions about how
              bagaimana dan untuk tujuan apa aset                               and for what purpose the asset is
              digunakan         telah      ditentukan                           used are predetermined and:
              sebelumnya dan:
              • Grup             memiliki          hak                          • the Group has the right to operate
                 mengoperasikan        aset      (atau                            the asset (or to direct others to


                                                         31
Page 312
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                        PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                 For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                   (In Full Rupiah)

               mengarahkan pihak lain untuk                            operate the asset in a manner
               mengoperasikan aset dengan cara                         that it determines) throughout the
               yang telah ditentukan) selama                           period of use, without the supplier
               periode      penggunaan,    tanpa                       having the right to change those
               pemasok memiliki hak untuk                              operating instructions; or
               mengubah        instruksi operasi
               tersebut; atau
             • Grup mendesain aset (atau aspek                      • the Group designed the asset (or
               tertentu    dari    aset) dengan                       specific aspects of the asset) in a
               cara menetapkan sebelumnya                             way that predetermines how and
               bagaimana dan untuk tujuan apa                         for what purpose the asset will be
               aset akan digunakan selama                             used throughout the period of
               periode penggunaan.                                    use.

    Grup sebagai Lessee                                   The Group as Lessee
    Pada tanggal permulaan, Grup mengukur aset            At the commencement date, the Group shall
    hak-guna pada biaya perolehan, yang meliputi          measure the right-of-use asset at cost, which
    jumlah pengukuran awal liabilitas sewa,               includes the amount of the initial measurement
    pembayaran sewa yang dilakukan pada atau              of the lease liability, any lease payments made
    sebelum tanggal permulaan dikurangi dengan            at or before the commencement date, less any
    insentif yang diterima, biaya langsung awal           lease incentives received, any initial direct
    yang dikeluarkan oleh Grup, dan estimasi              costs incurred by the Group, and an estimate
    biaya yang akan dikeluarkan oleh Grup dalam           of costs to be incurred by the Group in
    membongkar       dan    memindahkan     aset          dismantling and removing the underlying asset,
    pendasar atau untuk merestorasi aset                  restoring the site on which it is located or
    pendasar ke kondisi yang disyaratkan dan              restoring the underlying asset to the condition
    ketentuan sewa, kecuali biaya-biaya tersebut          required by the terms and conditions of the
    dikeluarkan untuk menghasilkan persediaan.            lease, unless those costs are incurred to
                                                          produce inventories.

    Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur              After the commencement date, the Group shall
    aset hak-guna dengan menerapkan model                 measure the right-of-use asset applying a cost
    biaya, yaitu biaya perolehan dikurangi                model, which is cost less accumulated
    akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian           depreciation and accumulated impairment
    penurunan nilai, serta disesuaikan dengan             losses, and adjusted for remeasurement of
    pengukuran kembali liabilitas sewa. Aset hak-         lease liabilities. Right-of-use asset depreciated
    guna disusutkan dengan menggunakan                    using straight line method.
    metode garis lurus.

    Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset                If the lease transfers ownership of the
    pendasar pada akhir masa sewa atau jika               underlying asset to the lessee by the end of
    biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan           the lease term or if the cost of the right-of-use
    penyewa akan mengeksekusi opsi beli, maka             asset reflects that the lessee will exercise a
    penyewa menyusutkan aset hak-guna dari                purchase option, the lessee shall depreciate
    tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat           the right-of-use asset from the commencement
    aset pendasar, yang mengacu pada ketentuan            date to the end of the useful life of the
    masa manfaat aset tetap. Jika tidak, maka aset        underlying asset, which refers to the terms of
    hak-guna disusutkan dari tanggal permulaan            the useful life of the fixed asset. Otherwise, the
    hingga tanggal yang lebih awal antara akhir           lessee shall depreciate the right-of-use asset
    umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa            from the commencement date to the earlier of
    sewa.                                                 the end of the useful life of the right-of-use
                                                          asset or the end of the lease term.

    Pada tanggal permulaan, Grup mengukur                 At the commencement date, the Group shall
    liablitas sewa pada nilai kini pembayaran sewa        measure the lease liability at the present value
    yang belum dibayar pada tanggal tersebut.             of the lease payments that are not paid at that


                                                     32
Page 313
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    Pembayaran sewa didiskontokan dengan                     date. The lease payments shall be discounted
    menggunakan suku bunga implisit dalam sewa,              using the interest rate implicit in the lease, if
    jika suku bunga tersebut dapat ditentukan. Jika          that rate can be readily determined. If that rate
    suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan,              cannot be readily determined, the Group shall
    maka Grup menggunakan suku bunga                         use the Group’s incremental borrowing rate.
    pinjaman inkremental Grup.
    Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur                 After the commencement date, the Group shall
    liablitas sewa dengan:                                   measure the lease liability by:
    a. meningkatkan      jumlah     tercatat   untuk         a. increasing the carrying amount to reflect
        merefleksikan bunga atas liabilitas sewa;                 interest on the lease liability;
    b. mengurangi      jumlah      tercatat    untuk         b. reducing the carrying amount to reflect the
        merefleksikan sewa yang telah dibayar; dan                lease payments made; and
    c. mengukur kembali jumlah tercatat untuk                c. remeasuring the carrying amount to reflect
        merefleksikan penilaian kembali atau                      any reassessment or lease modifications,
        modifikasi sewa atau untuk merefleksikan                  or to reflect revised in-substance fixed
        pembayaran sewa tetap secara substansi                    lease payments.
        revisian.
    Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada                It is remeasured when there is a change in
    perubahan pembayaran sewa masa depan                     future lease payments arising from a change in
    yang timbul dari perubahan indeks atau suku              an index or rate, if there is a change in the
    bunga, jika ada perubahan estimasi Grup atas             Group estimate of the amount expected to be
    jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam              payable under a residual value guarantee, or if
    jaminan nilai residual, atau jika Grup                   the Group changes its assessment of whether
    mengubah      penilaiannya   apakah    akan              it will exercise a purchase, extension or
    mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau                termination option.
    penghentian.
    Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan             When the lease liability is remeasured in this
    cara ini, penyesuaian terkait dilakukan                  way, a corresponding adjustment is made to
    terhadap jumlah tercatat aset hak-guna, atau             the carrying amount of the right-of-use assets,
    dicatat dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset        or is recorded in profit or loss if the carrying
    hak-guna telah berkurang menjadi nol.                    amount of the right-of-use asset has been
                                                             reduced to zero.
    Modifikasi sewa                                          Lease modification
    Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa               The Group accounts for a lease modification as
    terpisah jika:                                           a separate lease if both:
    • Modifikasi meningkatkan ruang lingkup                  • The modification increases the scope of
        sewa dengan menambahkan hak untuk                        the lease by adding the right to use one or
        menggunakan satu aset pendasar atau                      more underlying assets; and
        lebih; dan
    • Imbalan sewa meningkat sebesar jumlah                  •   The consideration for the lease increases
        yang setara dengan harga tersendiri untuk                by an amount commensurate with the
        peningkatan dalam ruang lingkup dan                      stand-alone price for the increase in scope
        penyesuaian yang tepat pada harga                        and any appropriate adjustments to that
        tersendiri tersebut untuk merefleksikan                  stand-alone     price    to    reflect    the
        kondisi kontrak tertentu.                                circumstances of the particular contract.

    Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat                 For a lease modification that is not accounted
    sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif              for as a separate lease, at the effective date of
    modifikasi sewa, Grup:                                   the lease modification, the Group:
    • Mengukur kembali dan mengalokasikan                    • Remeasure and allocate the consideration
       imbalan kontrak modifikasian;                              in the modified contract;
    • Menentukan masa sewa dari sewa                         • Determine the lease term of the modified
       modifikasian;                                              lease;


                                                        33
Page 314
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                    (In Full Rupiah)

    •   Mengukur kembali liabilitas sewa dengan           •   Remeasure        the     lease    liability by
        mendiskontokan      pembayaran        sewa            discounting the revised lease payments
        revisian menggunakan tingkat diskonto                 using a revised discount rate on the basis
        revisian berdasarkan sisa umur sewa dan               of the remaining lease term and the
        sisa pembayaran sewa dengan melakukan                 remaining      lease      payment      with  a
        penyesuaian terhadap aset hak-guna.                   corresponding adjustment to the right-of-
        Tingkat diskonto revisian ditentukan                  use assets. The revised discount rate is
        sebagai suku bunga pinjaman inkremental               determined as the Group’s incremental
        Grup pada tanggal efektif modifikasi;                 borrowing rate at the effective date of the
                                                              modification;
    •   Menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna          •   Decrease the carrying amount of the right-
        untuk merefleksikan penghentian Sebagian              of-use asset to reflect the partial or full
        atau sepenuhnya sewa untuk modifikasi                 termination of the lease for lease
        sewa yang menurunkan ruang lingkup                    modifications that decrease the scope of
        sewa. Grup mengakui dalam laba rugi                   the lease. The Group recognize in profit or
        setiap laba rugi yang terkait dengan                  loss any gain or loss relating to the partial
        penghentian sebagian atau sepenuhnya                  or full termination of the lease; and
        sewa tersebut; dan
    •   Membuat penyesuaian terkait dengan                •   Make a corresponding adjustment to the
        asset hak-guna untuk seluruh modifikasi               right-of-use asset for all other lease
        sewa lainnya.                                         modifications.

    Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai             Short-term leases and leases of low-value
    rendah                                                assets
    Grup telah memilih untuk tidak mengakui aset          The Group has elected not to recognise right-
    hak guna dan liabilitas sewa untuk sewa aset          of-use assets and lease liabilities for leases of
    bernilai rendah dan sewa jangka pendek. Grup          low-value assets and short-term leases. The
    mengakui pembayaran sewa terkait dengan               Group recognises the lease payments
    sewa ini sebagai beban dengan dasar garis             associated with these leases as an expense on
    lurus selama masa sewa.                               a straight-line basis over the lease term.

    Grup sebagai pesewa (lessor)                          The Group as lessor
    Sewa di mana Grup tidak mengalihkan secara            Leases in which the the Group does not
    substansial seluruh risiko dan manfaat yang           transfer substantially all the risks and benefits
    terkait dengan kepemilikan suatu aset                 incidental to ownership of an asset are
    diklasifikasikan  sebagai     sewa    operasi.        classified as operating leases. Rental income
    Pendapatan sewa yang timbul dicatat dengan            arising is accounted for on a straightline basis
    metode garis lurus selama masa sewa dan               over the lease terms and is included in revenue
    dimasukkan dalam pendapatan dalam laporan             in the consolidated statement of profit or loss
    laba rugi dan penghasilan komprehensif lain           and other comprehensive income due to its
    konsolidasian karena sifat operasinya. Biaya          operating nature. Initial direct costs incurred in
    perolehan langsung awal yang timbul dalam             negotiating and arranging an operating lease
    negosiasi dan pengaturan sewa operasi                 are added to the carrying amount of the leased
    ditambahkan ke nilai tercatat aset sewaan dan         asset and recognized over the lease term on
    diakui selama masa sewa atas dasar yang               the same basis as rental income. Contingent
    sama dengan pendapatan sewa. Sewa                     rents are recognized as revenue in the period
    kontinjensi diakui sebagai pendapatan pada            in which they are earned.
    periode perolehannya.

     Grup mengakui aset untuk sewa operasi di             The Group presents assets subject to operating
     laporan posisi keuangan konsolidasian sesuai         leases in the consolidated statement of
     sifat aset tersebut. Biaya langsung awal             financial position according to the nature of the
     sehubungan proses negosiasi sewa operasi             asset. Initial direct costs incurred in negotiating
     ditambahkan ke jumlah tercatat dari asset            and arranging an operating lease are added to
     sewaan dan diakui sebagai beban selama               the carrying amount of the leased asset and
     masa sewa dengan dasar yang sama dengan              recognized as an expense over the lease term

                                                     34
Page 315
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                    PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                      FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                               (In Full Rupiah)

     pendapatan sewa operasi. Sewa kontinjen,                        on the same basis as the lease income.
     apabila ada, diakui sebagai pendapatan pada                     Contingent rents, if any, are recognized as
     periode terjadinya. Pendapatan sewa operasi                     income in the period incurred. Lease income
     diakui sebagai pendapatan atas dasar garis                      from operating leases is recognized as revenue
     lurus selama masa sewa.                                         on a straight-line basis over the lease term.

2.n. Pengakuan Pendapatan dan Beban                              2.n. Revenue and Expense Recognition
     Grup mengakui pendapatan sesuai dengan                           The Group recognizes revenues in accordance
     PSAK 115, “Pendapatan dari Kontrak dengan                        with PSAK 115, “Revenue from Contracts with
     Pelanggan”, dengan melakukan analisis                            Customers”, by performing transaction analysis
     transaksi melalui metode lima langkah                            through the five steps of income recognition
     pengakuan pendapatan sebagai berikut:                            model as follows:
     i.   Identifikasi kontrak dengan pelanggan                       i. Identify contract(s) with a customer with
          dengan kriteria sebagai berikut:                                certain criteria as follows:
        - Kontrak       telah     disetujui    oleh                        - The contract has been agreed by the
          pihak-pihak terkait dalam kontrak                                    parties involved in the contract
        - Grup bisa mengidentifikasi hak dari                              - The Group can identify the rights of
          pihak-pihak terkait dan jangka waktu                                 relevant parties and the term of
          pembayaran dari barang atau jasa yang                                payment for the goods or services to
          akan dialihkan                                                       be transferred
        - Kontrak memiliki substansi komersial                             - The        contract     has    commercial
                                                                               substance
            - Besar      kemungkinan        Grup    akan                   - It is probable that the the Group will
             menerima imbalan atas barang atau jasa                            receive compensation for goods or
             yang dialihkan;                                                   transferred services;
     ii.      Identifikasi    kewajiban      pelaksanaan              ii. Identify the performance obligations in the
             dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan                         contract. Performance obligations are
             merupakan janji-janji dalam kontrak untuk                    promises in a contract to transfer to a
             menyerahkan barang atau jasa yang                            customer goods or services that are
             memiliki      karakteristik   berbeda     ke                 distinct;
             pelanggan;
     iii.     Penetapan harga transaksi. Harga                       iii. Determine       the     transaction     price.
             transaksi merupakan jumlah imbalan                           Transaction price is the amount of
             yang berhak diperoleh suatu entitas                          consideration to which an entity expects to
             sebagai kompensasi atas diserahkannya                        be entitled in exchange for transferring
             barang atau jasa yang dijanjikan ke                          promised goods or services to a customer.
             pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan                      If the consideration promised in a contract
             di kontrak mengandung suatu jumlah                           includes a variable amount, the Group
             yang bersifat variabel, maka Grup                            estimates the amount of consideration to
             membuat estimasi jumlah imbalan                              which it expects to be entitled in exchange
             tersebut sebesar jumlah yang diharapkan                      for transferring the promised goods or
             berhak diterima atas diserahkannya                           services to a customer less the estimated
             barang atau jasa yang dijanjikan ke                          amount of service level guarantee which
             pelanggan dikurangi dengan estimasi                          will be paid during the contract period;
             jumlah jaminan kinerja jasa yang akan
             dibayarkan selama periode kontrak;
     iv.      Alokasi harga transaksi ke setiap                      iv. Allocate the transaction price to each
             kewajiban         pelaksanaan        dengan                 performance obligation on the basis of the
             menggunakan dasar harga jual berdiri                        relative stand-alone selling prices of each
             sendiri relatif dari setiap barang atau jasa                distinct goods or services promised in the
             berbeda yang dijanjikan di kontrak.                         contract. Where these are not directly
             Ketika tidak dapat diamati secara                           observable, the relative stand-alone selling
             langsung, harga jual berdiri sendiri relatif                price     are    estimated     based      on
             diperkirakan berdasarkan biaya yang                         expected cost plus margin; and
             diharapkan ditambah marjin; dan



                                                            35
Page 316
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

     v.   Pengakuan pendapatan ketika kewajiban                 v.   Recognize revenue when performance
          pelaksanaan telah dipenuhi dengan                          obligation is satisfied by transferring a
          menyerahkan barang atau jasa yang                          promised goods or services to a customer
          dijanjikan   ke     pelanggan  (ketika                     (which is when the customer obtains
          pelanggan telah memiliki kendali atas                      control of that goods or services).
          barang atau jasa tersebut).

   Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan                  A performance obligation may be satisfied at
   cara sebagai berikut:                                        the following:
    -     Suatu waktu tertentu (umumnya janji                   - A point in time (typically for promises to
          untuk    menyerahkan      barang    ke                    transfer goods to a customer); or
          pelanggan); atau
    -     Sepanjang waktu (umumnya janji untuk                  -    Over time (typically for promises to transfer
          menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk                      services to a customer). For a performance
          kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi                        obligation satisfied over time, the Group
          dalam suatu periode waktu, Grup                            selects an appropriate measure of
          memilih ukuran penyelesaian yang                           progress to determine the amount of
          sesuai    untuk    penentuan    jumlah                     revenue that should be recognized as the
          pendapatan yang harus diakui karena                        performance obligation is satisfied.
          telah      terpenuhinya      kewajiban
          pelaksanaan.

2.o. Imbalan Kerja                                          2.o. Employees Benefits
     Imbalan Kerja Jangka Pendek                                 Short-Term Employment Benefits
     Imbalan kerja jangka pendek diakui ketika                   Short-term employee benefits are recognized
     pekerja telah memberikan jasanya dalam                      when an employee has rendered service
     suatu periode akuntansi, sebesar jumlah tidak               during accounting period, at the undiscounted
     terdiskonto dari imbalan kerja jangka pendek                amount of short-term employee benefits
     yang diharapkan akan dibayar sebagai                        expected to be paid in exchange for that
     imbalan atas jasa tersebut. Imbalan kerja                   service. Short term employee benefits include
     jangka pendek mencakup antara lain upah,                    such as wages, salaries, bonus and incentive.
     gaji, bonus dan insentif.

     Imbalan Pascakerja                                         Post-Employment Benefits
     Imbalan pascakerja seperti pensiun, uang                   Post-employment benefits such as retirement,
     pisah dan uang penghargaan masa kerja                      severance and service payments are
     dihitung    berdasarkan     Undang-undang                  calculated based on prevailing manpower laws.
     ketenagakerjaan yang berlaku.

     Grup mengakui jumlah liabilitas imbalan pasti              The Group recognize the amount of the net
     neto sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti            defined benefit liability at the present value of
     pada akhir periode pelaporan dikurangi nilai               the defined benefit obligation at the end of the
     wajar aset program yang dihitung oleh                      reporting period less the fair value of plan
     aktuaris independen dengan menggunakan                     assets which calculated by independent
     metode Projected Unit Credit. Nilai kini                   actuaries using the Projected Unit Credit
     kewajiban imbalan imbalan pasti ditentukan                 method. Present value benefit obligation is
     dengan mendiskontokan imbalan tersebut.                    determined by discounting the benefit.

     Grup mencatat tidak hanya kewajiban hukum                  The Group account not only for its legal
     berdasarkan persyaratan formal program                     obligation under the formal terms of a defined
     imbalan pasti, tetapi juga kewajiban                       benefit plan, but also for any constructive
     konstruktif yang timbul dari praktik informal              obligation that arises from the entity’s informal
     entitas.                                                   practices.

     Biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan                       Current service cost, past service cost and gain
     keuntungan atau kerugian atas penyelesaian,                or loss on settlement, and net interest on the
     serta bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan            net defined benefit liability (asset) are
     pasti neto diakui dalam laba rugi.                         recognized in profit or loss.

                                                       36
Page 317
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

     Pengukuran kembali atas liabilitas (aset)                 The remeasurement of the net defined benefit
     imbalan pasti neto yang terdiri dari                      liability (assets) comprises actuarial gains and
     keuntungan dan kerugian aktuarial, imbal                  losses, the return on plan assets, and any
     hasil atas aset program dan setiap perubahan              change in effect of the asset ceiling are
     dampak batas atas aset diakui sebagai                     recognized in other comprehensive income.
     penghasilan komprehensif lain.

     Pengaturan di atas merujuk pada PSAK 219.                 The above arrangement refers to PSAK 219

     Pesangon                                                 Termination Benefits
     Grup mengakui pesangon sebagai liabilitas                The Group recognize a liability and expense for
     dan beban pada tanggal yang lebih awal di                termination benefits at the earlier of the
     antara:                                                  following dates:
     (a) ketika Grup tidak dapat lagi menarik                 (a) when the Group can no longer withdraw
         tawaran atas imbalan tersebut; dan                        the offer of those benefits; and
     (b) ketika Grup mengakui biaya untuk                     (b) when the Group recognize costs for a
         restrukturisasi yang berada dalam ruang                   restructuring that is within the scope of
         lingkup PSAK 237 dan melibatkan                           PSAK 237 and involves payment of
         pembayaran pesangon.                                      termination benefits.

     Grup mengukur pesangon pada saat                          The Group measure termination benefits on
     pengakuan awal, dan mengukur dan                          initial recognition, and measures and
     mengakui perubahan selanjutnya, sesuai                    recognizes    subsequent     changes,    in
     dengan sifat imbalan kerja.                               accordance with the nature of the employee
                                                               benefits.

2.p. Pajak Penghasilan                                    2.p. Income Tax
     Merujuk pada PSAK 212, beban pajak adalah                 Referring to PSAK 212, tax expense is the
     jumlah gabungan pajak kini dan pajak                      aggregate      amount      included     in    the
     tangguhan yang diperhitungkan dalam                       determination of profit or loss for the period in
     menentukan laba rugi pada suatu periode.                  respect of current tax and deferred tax.

     Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam               Current tax and deferred tax is recognized in
     laba rugi, kecuali pajak penghasilan yang                 profit or loss, except for income tax arising from
     timbul dari transaksi atau peristiwa yang                 transactions or events that are recognized in
     diakui dalam penghasilan komprehensif lain                other comprehensive income or directly in
     atau secara langsung di ekuitas.                          equity.

     Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing               In this case, the tax is recognized in other
     diakui dalam penghasilan komprehensif lain                comprehensive income or equity, respectively.
     atau ekuitas.

     Jumlah pajak kini untuk periode berjalan dan              Current tax for current and prior periods shall,
     periode sebelumnya yang belum dibayar                     to the extent unpaid, be recognized as a
     diakui sebagai liabilitas. Jika jumlah pajak              liability. If the amount already paid in respect of
     yang telah dibayar untuk periode berjalan dan             current and prior periods exceeds the amount
     periode-periode sebelumnya melebihi jumlah                due       for    those   periods,    the    excess
     pajak yang terutang untuk periode tersebut,               shall be recognized as an asset.
     maka kelebihannya diakui sebagai aset.

     Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode                Current tax liabilities (assets) for the current
     berjalan dan periode sebelumnya diukur                    and prior periods shall be measured at the
     sebesar jumlah yang diperkirakan akan                     amount expected to be paid to (recovered
     dibayar kepada (direstitusi dari) otoritas                from) the taxation authorities, using the tax
     perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif               rates (and tax laws) that have been enacted or
     pajak (dan undang-undang pajak) yang telah                substantively enacted by the end of the
     berlaku atau secara substantif telah berlaku              reporting period.
     pada akhir periode pelaporan.

                                                     37
Page 318
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

     Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat           Tax benefits relating to tax loss that can be
     ditarik untuk memulihkan pajak kini dari               carried back to recover current tax of a
     periode sebelumnya diakui sebagai aset.                previous periods is recognized as an asset.

     Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi            Deferred tax asset is recognized for the
     rugi pajak belum dikompensasi dan kredit               carryforward of unused tax losses and unused
     pajak     belum    dimanfaatkan   sepanjang            tax credit to the extent that it is probable that
     kemungkinan besar laba kena pajak masa                 future taxable profit will be available against
     depan akan tersedia untuk dimanfaatkan                 which the unused tax losses and unused tax
     dengan rugi pajak belum dikompensasi dan               credits can be utilized.
     kredit pajak belum dimanfaatkan.

     Seluruh perbedaan temporer kena pajak                  A deferred tax liability shall be recognized for
     diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan,             all taxable temporary differences, except to the
     kecuali perbedaan temporer kena pajak yang             extent that the deferred tax liability arises from:
     berasal dari:
     a) pengakuan awal goodwill; atau                       a) the initial recognition of goodwill; or
     b) pengakuan awal aset atau liabilitas dari            b) the initial recognition of an asset or liability
         transaksi yang:                                       in a transaction which is:
          i) bukan kombinasi bisnis;                             i) is not a business combination;
         ii) pada      saat      transaksi     tidak            ii) at the time of the transaction, affects
             mempengaruhi laba akuntansi atau                       neither accounting profit nor taxable
             laba kena pajak (rugi pajak); dan                      profit (tax loss); and
        iii) pada saat transaksi tidak menimbulkan             iii) at the time of transaction does not give
             perbedaan temporer kena pajak dan                      rise to equal taxable and deductible
             perbedaan temporer dapat dikurangkan                   temporary difference.
             dalam jumlah yang sama.

     Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh              A deferred tax asset shall be recognized for all
     perbedaan temporer dapat dikurangkan                   deductible temporary differences to the extent
     sepanjang kemungkinan besar laba kena                  that it is probable that taxable profit will be
     pajak akan tersedia sehingga perbedaan                 available against which the deductible
     temporer      dapat    dimanfaatkan    untuk           temporary difference can be utilised, unless the
     mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset            deferred tax asset arises from the initial
     pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal             recognition of an asset or liability in a
     aset atau pengakuan awal liabilitas dalam              transaction that is:
     transaksi yang:
     a) bukan kombinasi bisnis;                             a) is not a business combination;
     b) pada saat transaksi tidak mempengaruhi              b) at the time of the transaction, affects
         laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi             neither accounting profit nor taxable profit
         pajak); dan                                           (tax loss); and
     c) pada saat transaksi tidak menimbulkan               c) at the time of transaction does not give rise
         perbedaan temporer kena pajak dan                     to equal taxable and deductible temporary
         perbedaan temporer dapat dikurangkan                  difference.
         dalam jumlah yang sama.

    Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur              Deferred tax assets and liabilities are
    dengan menggunakan tarif pajak yang                     measured at the tax rates that are expected to
    diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau          apply to the period when the asset is realized
    liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak        or the liability is settled, based on tax rates
    (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau           (and tax laws) that have been enacted or
    secara substantif telah berlaku pada akhir              substantively enacted by the end of the
    periode pelaporan. Pengukuran aset dan                  reporting period. The measurement of deferred
    liabilitas pajak tangguhan mencerminkan                 tax liabilities and deferred tax assets shall
    konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara               reflect the tax consequences that would follow
    Grup memperkirakan, pada akhir periode                  from the manner in which the Group expect, at


                                                       38
Page 319
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    pelaporan,     untuk memulihkan    atau                    the end of the reporting period, to recover or
    menyelesaikan jumlah tercatat aset dan                     settle the carrying amount of its assets and
    liabilitasnya.                                             liabilities.
    Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah              The carrying amount of a deferred tax asset
    ulang pada akhir periode pelaporan. Grup                   reviewed at the end of each reporting period.
    mengurangi jumlah tercatat aset pajak                      The Group shall reduce the carrying amount of
    tangguhan jika kemungkinan besar laba kena                 a deferred tax asset to the extent that it is no
    pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang                longer probable that sufficient taxable profit will
    memadai       untuk      mengkompensasikan                 be available to allow the benefit of part or all of
    sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan                 that deferred tax asset to be utilised. Any such
    tersebut.   Setiap    pengurangan    tersebut              reduction shall be reversed to the extent that it
    dilakukan pembalikan atas aset pajak                       becomes probable that sufficient taxable profit
    tangguhan hingga kemungkinan besar laba                    will be available.
    kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai.
    Grup melakukan saling hapus aset pajak                     The Group offset deferred tax assets and
    tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika              deferred tax liabilities if, and only if:
    dan hanya jika:
     a) Grup memiliki hak yang dapat dipaksakan                a) The Group has a legally enforceable right to
        secara hukum untuk melakukan saling                       set off current tax assets against current tax
        hapus aset pajak kini terhadap liabilitas                 liabilities; and
        pajak kini; dan
     b) Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak              b) The deferred tax assets and the deferred
        tangguhan       terkait   dengan      pajak               tax liabilities relate to income taxes levied
        penghasilan yang dikenakan oleh otoritas                  by the same taxation authority on either:
        perpajakan yang sama atas:
         i. Entitas kena pajak yang sama; atau                     i. The same taxable entity; or
         ii. Entitas kena pajak yang berbeda                       ii. Different taxable entities which intend
             yang bermaksud untuk memulihkan                           either to settle current tax liabilities and
             aset dan liabilitas pajak kini dengan                     assets on a net basis, or to realize the
             dasar neto, atau merealisasikan aset                      assets and settle the liabilities
             dan menyelesaikan liabilitas secara                       simultaneously, in each future period in
             bersamaan, pada setiap periode                            which significant amounts of deferred
             masa depan dimana jumlah signifikan                       tax liabilities or assets are expected to
             atas aset atau liabilitas pajak                           be settled or recovered.
             tangguhan       diperkirakan     untuk
             diselesaikan atau dipulihkan.
     Grup melakukan saling hapus atas aset pajak               The Group offset current tax assets and current
     kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya             tax liabilities if, and only if, the Group:
     jika, Grup:
     a) memiliki hak yang dapat dipaksakan                      a) has legally enforceable right to set off the
         secara hukum untuk melakukan saling                       recognized amounts; and
         hapus atas jumlah yang diakui; dan
     b) bermaksud untuk menyelesaikan dengan                    b) intends either to settle on a net basis, or to
         dasar neto atau merealisasikan aset dan                   realize the assets and settle liabilities
         menyelesaikan        liabilitas     secara                simultaneously.
         bersamaan.
2.q. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang                   2.q. Foreign      Currency     Transactions    and
     Asing                                                      Balances
     Dalam menyiapkan laporan keuangan, setiap                  In preparing financial statements, each of the
     entitas di dalam Grup mencatat dengan                      entities within the Group record by using the
     menggunakan mata uang dari lingkungan                      currency of the primary economic environment
     ekonomi utama di mana entitas beroperasi                   in which they entity operate (“the functional
     (“mata uang fungsional”). Mata uang                        currency”). The functional currency of the
     fungsional Grup adalah Rupiah.                             Company and the subsidiaries is Rupiah.

                                                      39
Page 320
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

     Transaksi-transaksi selama tahun berjalan                 Transactions during the year in foreign
     dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah                currencies are recorded in Rupiah by applying
     dengan kurs spot antara Rupiah dan valuta                 to the foreign currency amount the spot
     asing pada tanggal transaksi.                             exchange rate between Rupiah and the foreign
                                                               currency at the date of transactions.
     Pada akhir periode pelaporan, pos moneter                 At the end of reporting date, foreign currency
     dalam mata uang asing dijabarkan kedalam                  monetary items are translated to Rupiah using
     Rupiah menggunakan kurs penutup, yaitu                    the closing rate, i.e middle rate of Bank
     kurs tengah Bank Indonesia Pada Tanggal                   Indonesia at December 31, 2025 and 2024
     31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing                   Rp16,782 and Rp16,162 per 1 USD, Rp2,400
     sebesar Rp16.782 dan Rp16.162 per 1 USD,                  and Rp2,214 per 1 CNY, respectively.
     Rp2.400 dan Rp2.214 per 1 CNY.
     Selisih kurs yang timbul dari penyelesaian pos            Exchange differences arising on the settlement
     moneter dan dari penjabaran pos moneter                   of monetary items or on translating monetary
     dalam mata uang asing diakui dalam laba                   items in foreign currencies are recognized in
     rugi.                                                     profit or loss.
2.r. Laba per Saham                                        2.r. Earnings Per Share
     Merujuk pada PSAK 233, laba per saham                      Referring to PSAK 233, basic earnings per
     dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi               share is computed by dividing the profit or loss
     yang dapat diatribusikan kepada pemegang                   attributable to ordinary equity holders of the
     saham biasa entitas induk dengan jumlah rata-              parent entity by the weighted average number
     rata tertimbang saham biasa yang beredar                   of ordinary shares outstanding during the
     dalam suatu periode.                                       period.
     Untuk tujuan penghitungan laba per saham                  For the purpose of calculationg diluted earnings
     dilusian, Grup menyesuaikan laba atau rugi                per share, the Group shall adjust profit or loss
     yang dapat diatribusikan kepada pemegang                  attributable to ordinary equity holders of the
     saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata            parent entity, and the weighted average number
     tertimbang saham yang beredar, atas dampak                of shares outstanding, for the effect of all
     dari seluruh instrumen berpotensi saham biasa             dilutive potential ordinary shares.
     yang bersifat dilutif.
2.s. Segmen Operasi                                        2.s. Segment Operation
     Merujuk pada PSAK 108, Grup menyajikan                     Referring to PSAK 108, the Group presented
     segmen operasi berdasarkan informasi                       operating segments based on the financial
     keuangan yang digunakan oleh pengambil                     information used by the chief operating decision
     keputusan operasional dalam menilai kinerja                maker in assessing the performance of
     segmen dan menentukan alokasi sumber daya                  segments and in the allocation of resources.
     yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan                   The segments are based on the activities of
     aktivitas dari setiap kegiatan operasi entitas             each of the operating legal entities within the
     legal didalam Grup.                                        Group.
     Segmen operasi adalah suatu komponen dari                 An operating segment is a component of the
     entitas:                                                  entity:
     • yang terlihat dalam aktivitas bisnis yang               • that engages in business activities from
         memperoleh          pendapatan         dan               which it may earn revenues and incur
         menimbulkan         beban        (termasuk               expenses (including revenues and expenses
         pendapatan dan beban yang terkait                        relating to the transactions with other
         dengan transaksi dengan komponen lain                    components of the same entity);
         dari entitas yang sama);
     • hasil operasinya dikaji ulang secara                    •   whose operating results are regularly
         berkala oleh kepala operasional untuk                     reviewed by chief operating decision maker
         pembuatan keputusan tentang sumber                        to make decisions about resources to be
         daya yang dialokasikan pada segmen                        allocated to the segment and assesses its
         tersebut dan menilai kinerjanya; dan                      performance; and

                                                      40
Page 321
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

       •   tersedia informasi keuangan yang dapat                •   for which separate financial information is
           dipisahkan.                                               available.

2.t.   Provisi                                               2.t. Provision
       Merujuk pada PSAK 237, provisi diakui bila                 Referring to PSAK 237, a provision is
       Grup memiliki kewajiban kini (baik bersifat                recognized when the Group have a present
       hukum maupun konstruktif) sebagai akibat                   obligation (legal or constructive) as a result of
       peristiwa masa lalu dan kemungkinan besar                  past event and it is probablethat an outflow of
       penyelesaian kewajiban menyebabkan arus                    resources will be required to settle the
       keluar sumber daya serta jumlah kewajiban                  obligation and the amount of the obligation can
       tersebut dapat diestimasi secara andal.                    be estimated reliably.

       Jumlah       yang     diakui sebagai   provisi           The amount recognized as a provision shall be
       merupakan estimasi terbaik pengeluaran yang              the best estimate of the expenditure required to
       diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban                 settle the present obligation at the end of the
       kini pada akhir periode pelaporan, dengan                reporting period, by taking into account the risks
       mempertimbangkan berbagai risiko dan                     and uncertainties that inevitably surround many
       ketidakpastian yang selalu mempengaruhi                  events and circumstances. Where a provision is
       berbagai peristiwa dan keadaan. Apabila                  measured using the estimated cash flows to
       suatu provisi diukur menggunakan arus kas                settle the present obligation, its carrying amount
       yang diperkirakan untuk menyelesaikan                    is the present value of those cash flows.
       kewajiban kini, maka nilai tercatatnya adalah
       nilai kini dari arus kas.

       Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk              Where some or all of the expenditure to settle a
       menyelesaikan provisi diganti oleh pihak                  provision is expected to be reimbursed by
       ketiga, maka penggantian itu diakui hanya                 another party, the reimbursement shall be
       pada    saat    timbul    keyakinan   bahwa               recognized when, it is virtually certain that
       penggantian pasti akan diterima jika Grup                 reimbursement will be received when the Group
       menyelesaikan      kewajiban.    Penggantian              settle the obligation. The reimbursement shall
       tersebut diakui sebagai aset yang terpisah.               be treated as a separate asset. The amount
       Jumlah yang diakui sebagai pengantian tidak               recognized for the reimbursement shall not
       boleh melebihi provisi.                                   exceed the amount of the provisions.

       Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan            Provisions are reviewed at each reporting date
       dan     disesuaikan    untuk     mencerminkan             and adjusted to reflect the most current best
       estimasi terbaik yang paling kini.                        estimate.

       Jika arus keluar sumber daya untuk                        If it is no longer probable that an outflow of
       menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar                 resources will be required to settle the
       tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.                   obligation, the provision is reversed.

2.u. Sukuk Ijarah                                            2.u. Sharia Bonds
     Merujuk pada PSAK 410, sukuk Ijarah diakui                   Referring to PSAK 410, sharia Bonds is
     sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan                    recognized initially at nominal value, adjusted
     premium atau diskonto dan biaya transaksi                    with premium or discount and the related
     terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan                 transaction costs incurred. Any differences
     nilai nominal diakui pada laporan laba rugi                  between carrying amount and nominal value is
     konsolidasian sebagai beban transaksi sukuk                  recognized in the consolidated profit or loss as
     menggunakan metode garis lurus selama                        sharia bond transaction costs using the
     jangka waktu sukuk ijarah.                                   straight-line method during the period of sharia
                                                                  bonds.

       Imbal hasil terkait dibebankan dalam laporan               The related return element is charged to the
       laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                consolidated profit or loss and other
       konsolidasian sebagai biaya keuangan.                      comprehensive income as finance cost.


                                                        41
Page 322
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                            (In Full Rupiah)

     Sukuk Ijarah, setelah disesuaikan dengan                     Sharia Bonds, adjusted with unamortized
     premium atau diskonto dan biaya transaksi                    premium or discount and transaction costs, is
     yang belum diamortisasi, disajikan sebagai                   presented as part of liabilities.
     bagian dari liabilitas.

2.v. Investasi pada Entitas Asosiasi                         2.v. Investment in Associates
      Merujuk pada PSAK 228, entitas asosiasi                     Referring to PSAK 228, associates are entities
      adalah entitas di mana Grup memiliki                        which the Group has the power to participate in
      kekuasaan     untuk     berpartisipasi   dalam              the financial and operating policy decisions of
      keputusan     kebijakan     keuangan        dan             the investee but not control or joint control over
      operasional      investee,      tetapi    tidak             those policies (significant influence).
      mengendalikan atau mengendalikan bersama
      atas kebijakan tersebut (pengaruh signifikan).

     Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan               Investment in associates accounted for using
     menggunakan metode ekuitas. Dalam metode                     the equity method. Under the equity method,
     ekuitas, pengakuan awal investasi diakui                     the investment is initially recognized at cost,
     sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat                 and the carrying amount is increased or
     ditambah atau dikurang untuk mengakui                        decreased to recognize the investor’s share of
     bagian atas laba rugi investee setelah tanggal               the profit or loss of the investee after the date
     perolehan. Bagian atas laba rugi investee                    of acquisition. The investor’s share of the profit
     diakui dalam laba rugi. Penerimaan distribusi                or loss of the investee is recognized in profit
     dari investee mengurangi nilai tercatat                      and loss. Distributions received from an
     investasi. Penyesuaian terhadap jumlah                       investee reduce the carrying amount of the
     tercatat tersebut juga mungkin dibutuhkan                    investment. Adjustments to the carrying
     untuk perubahan dalam proporsi bagian                        amount may also be necessary for changes in
     investor atas investee yang timbul dari                      the investor’s proportionate interest in the
     penghasilan komprehensif lain, termasuk                      investee arising from changes in the investee’s
     perubahan yang timbul dari revaluasi aset                    other comprehensive income, including those
     tetap dan selisih penjabaran valuta asing.                   arising from the revaluation of property and
     Bagian investor atas perubahan tersebut                      equipment and from foreign exchange
     diakui dalam penghasilan komprehensif lain.                  translation differences. The investor’s share of
                                                                  those changes is recognized in other
                                                                  comprehensive income.

     Laporan keuangan konsolidasian Grup                          The Group’s consolidated financial statements
     disusun dengan menggunakan kebijakan                         shall be prepared using uniform accounting
     akuntansi yang sama untuk transaksi dan                      policies for like transactions and events in
     peristiwa dalam keadaan serupa. Bila entitas                 similar circumstances. If an associate uses
     asosiasi menggunakan kebijakan akuntansi                     accounting policies other than those of the
     yang berbeda dengan entitas untuk transaksi                  Group's for like transactions and events in
     dan peristiwa dalam keadaan serupa, maka                     similar circumstances, adjustments shall be
     penyesuaian dilakukan untuk menyamakan                       made to make the associate’s accounting
     kebijakan akuntansi entitas asosiasi dengan                  policies conform to those of the Group when
     kebijakan akuntansi Grup ketika laporan                      the associate’s financial statements are used
     keuangan entitas asosiasi tersebut digunakan                 by the Group in applying the equity method.
     oleh Grup dalam menerapkan metode ekuitas.

     Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari                 Gains and losses resulting from upstream and
     transaksi hilir dan hulu antara Grup dan                     downstream transactions between the Group
     entitas asosiasi diakui dalam laporan                        and its associate are recognised in the Group’s
     Keuangan konsolidasian Grup hanya sebesar                    consolidated financial statements only to the
     bagian investor lain dalam entitas asosiasi.                 extent of unrelated investors’ interests in the
     Bagian Grup atas keuntungan atau kerugian                    associate. The Group’s share in the associate’s
     entitas asosiasi yang dihasilkan dari transaksi              gains or losses resulting from these
     tersebut dieliminasi.                                        transactions is eliminated.


                                                        42
Page 323
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                            (In Full Rupiah)

     Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi                  If the Group’s share of losses of an associate
     sama dengan atau melebihi kepentingannya                     equals or exceeds its interest in the associate,
     pada     entitas  asosiasi,   maka     Grup                  it discontinues recognizing its share of further
     menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi                   losses. After the Group’s interest is reduced to
     lebih lanjut. Setelah kepentingan Grup                       nil, additional losses are provided for and a
     dikurangkan menjadi nol, tambahan kerugian                   liability is recognized only to the extent that the
     dicadangkan, dan liabilitas diakui, hanya                    Group has incurred legal or constructive
     sepanjang Grup memiliki kewajiban konstruktif                obligations or made payments on behalf of the
     atau hukum, atau melakukan pembayaran                        associate. If the associate subsequently
     atas nama entitas asosiasi. Jika entitas                     reports profits, the Group resumes to recognize
     asosiasi kemudian melaporkan laba, maka                      its share of those profits only after its share of
     Grup mulai mengakui bagiannya atas laba                      the profits equal to the unrecognized share of
     tersebut hanya setelah bagiannya atas laba                   losses.
     tersebut sama dengan bagian atas rugi yang
     belum diakui.
     Grup menghentikan penggunaan metode                          The Group discontinues the use of the equity
     ekuitas sejak tanggal ketika investasinya                    method from the date when its investment
     berhenti menjadi investasi pada entitas                      ceases to be an associate as follows:
     asosiasi sebagai berikut:                                    a. If the investment in associate becomes a
     a. Jika investasi pada entitas asosiasi                          subsidiary, the Group shall account for its
         menjadi entitas anak, maka Grup                              investment in accordance with PSAK 103:
         mencatat investasinya sesuai dengan                          Business Combinations and PSAK 110:
         PSAK 103: Kombinasi Bisnis dan PSAK                          Consolidated Financial Statements;
         110: Laporan Keuangan Konsolidasian;
     b. Jika sisa kepentingan dalam entitas                       b. If the retained interest in the former
         asosiasi merupakan aset keuangan, maka                      associate is a financial asset, the Group
         Grup mengukur sisa kepentingan tersebut                     measure the retained interest at fair value;
         pada nilai wajar; dan                                       and
     c. Ketika Grup menghentikan penggunaan                       c. When the Group discontinue the use of the
         metode ekuitas, Grup mencatat seluruh                       equity method, the Group account for all
         jumlah yang sebelumnya telah diakui                         amounts previously recognized in other
         dalam penghasilan komprehensif lain                         comprehensive income in relation to that
         yang terkait dengan investasi tersebut                      investment on the same basis as would
         menggunakan dasar perlakuan yang                            have been required if the investee had
         sama dengan yang disyaratkan jika                           directly disposed of the related assets or
         investee    telah   melepaskan        secara                liabilities.
         langsung aset dan liabilitas terkait.
     Ketika investasi pada entitas asosiasi atau                  When an investment in an associate or a joint
     ventura bersama dimiliki oleh, atau dimiliki                 venture is held by, or is held indirectly through,
     secara tidak langsung melalui, entitas yang                  an entity that is a venture capital organization,
     merupakan organisasi modal ventura, atau                     or a mutual fund, unit trust and similar entities
     reksadana, unit trust, dan entitas serupa                    including investment-linked insurance funds,
     termasuk dana asuransi terkait investasi,                    the entity may elect to measure that investment
     entitas dapat memilih untuk mengukur                         at its fair value.
     investasi tersebut pada nilai wajarnya.
2.w. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan                      2.w. Source of Estimation Uncertainty and
     Pertimbangan Akuntansi yang Penting                          Critical Accounting Assumptions
     Penyusunan laporan keuangan konsolidasian                   The preparation of the Group’s consolidated
     Grup mengharuskan manajemen untuk                           financial statements requires management to
     membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi                   make judgments, estimates and assumptions
     yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan                    that affect the reported amounts of revenues,
     dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas,                expenses, assets and liabilities, and the
     dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi,               disclosure of contingent liabilities, at the end of
     pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian                the reporting period. Uncertainty about these
     mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat                 assumptions and estimates could result in

                                                        43
Page 324
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

     mengakibatkan        penyesuaian      material           outcomes that require a material adjustment to
     terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas         the carrying amount of the asset and liability
     dalam periode pelaporan berikutnya.                      affected in future periods.
     Asumsi utama masa depan dan sumber                       The key assumptions concerning the future and
     utama ketidakpastian estimasi lain pada                  other key sources of estimation uncertainty at
     tanggal pelaporan yang memiliki risiko                   the reporting date that have a significant risk of
     signifikan bagi penyesuaian yang material                causing a material adjustment to the carrying
     terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk        amounts of assets and liabilities within the next
     tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini.               financial year are disclosed below. The Group
     Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada                based its assumptions and estimates on
     parameter yang tersedia pada saat laporan                parameters available when the consolidated
     keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan               financial statements were prepared. Existing
     situasi mengenai perkembangan masa depan                 circumstances and assumptions about future
     mungkin berubah akibat perubahan pasar                   developments may change due to market
     atau situasi di luar kendali Grup. Perubahan             changes or circumstances arising beyond the
     tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait                control of the Group. Such changes are
     pada saat terjadinya.                                    reflected in the assumptions when they occur.
     i. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang                    i.   Critical Accounting Estimates and
        Penting                                                    Assumptions
        Pajak Penghasilan                                          Income tax
        Pertimbangan signifikan dilakukan dalam                    Significant judgment is involved in
        menentukan        provisi    atas   pajak                  determining provision for corporate income
        penghasilan badan. Terdapat transaksi                      tax. There are certain transactions and
        dan perhitungan tertentu yang penentuan                    computation for which the ultimate tax
        pajak akhirnya adalah tidak pasti                          determination is uncertain during the
        sepanjang kegiatan usaha normal. Grup                      ordinary course of business. The Group
        mengakui liabilitas atas pajak penghasilan                 recognize liabilities for expected corporate
        badan berdasarkan estimasi apakah                          income tax issues based on estimates of
        terdapat tambahan pajak penghasilan                        whether additional corporate income tax
        badan.                                                     will be due.
        Penurunan Nilai Aset Keuangan                              Impairment of Financial Assets
        Grup menilai penurunan nilai pada aset                     The Group assess their financial assets
        keuangan yang diukur pada biaya                            measured at amortized cost for impairment
        perolehan yang diamortisasi pada setiap                    at each reporting date.
        tanggal pelaporan.
        Dalam       menentukan       apakah     rugi               In determining whether an impairment loss
        penurunan nilai harus dicatat dalam laba                   should be recorded in profit or loss,
        rugi,           manajemen             harus                management makes a judgement as to
        mempertimbangkan informasi yang wajar                      whether there is reasonable and
        dan terdukung yang tersedia tanpa biaya                    supportable information that is available
        atau upaya berlebihan pada tanggal                         without undue cost or effort about past
        pelaporan mengenai peristiwa masa lalu,                    events, current conditions and forecasts of
        kondisi kini, dan perkiraan kondisi ekonomi                future conditions. The Group apply
        masa      depan.      Grup     menerapkan                  simplified approach using roll rate and
        pendekatan yang disederhanakan untuk                       discounted cash flow to measuring trade
        mengukur kerugian kredit ekspektasian                      receivables. The carrying amounts of
        yang menggunakan roll rate dan                             receivables are disclosed in Note 4.
        discounted cash flow untuk menilai piutang
        usaha. Nilai tercatat piutang telah
        diungkapkan dalam Catatan 4.
        Nilai Wajar Aset Tetap                                     Fair Value of Fixed Asset
        Nilai wajar aset tetap bergantung pada                     The fair value of fixed asset depends on its
        pemilihan asumsi yang digunakan oleh                       selection of certain assumptions used by
        penilai independen dalam menghitung                        the independent appraisal in calculation of

                                                         44
Page 325
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                              AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                               For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                 (In Full Rupiah)

        jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut             such amounts. Those assumptions include
        termasuk antara lain: tingkat diskonto,             among others, discount rate, inflation rate
        tingkat inflasi dan tingkat kenaikan                and revenue and cost increase rate.
        pendapatan dan biaya. Grup berkeyakinan             The Group believe that their assumptions
        bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan              are reasonable and appropriate and
        sesuai, perbedaan signifikan dalam asumsi           significant differences in the Group’
        yang      ditetapkan       Grup     dapat           assumptions may materially affect the
        mempengaruhi secara material nilai wajar            valuation of their fixed asset. Further
        dari aset tetap. Penjelasan lebih rinci             details are disclosed in Note 9.
        diungkapkan dalam Catatan 9.

        Estimasi Umur Manfaat Aset Tetap                    Estimated Useful Life of Fixed Asset
        Grup melakukan penelahaan berkala atas              The Group review periodically the
        masa manfaat ekonomis aset tetap                    estimated useful life of fixed asset based
        berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi           on factors such as technical specification
        teknis dan perkembangan teknologi di                and future technological developments.
        masa depan. Hasil operasi di masa depan             Future results of operations could be
        akan dipengaruhi secara material atas               materially affected by changes in these
        perubahan estimasi ini yang diakibatkan             estimates due to changes in the
        oleh perubahan faktor yang telah                    mentioned factors above (Note 2.k).
        disebutkan di atas (Catatan 2.k). Nilai             Carrying value of fixed asset is disclosed
        tercatat aset tetap disajikan di Catatan 9.         in Note 9.

        Imbalan Pascakerja                                  Post-Employment Benefits
        Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja            The present value of post-employment
        tergantung pada beberapa faktor yang                benefits liability depends on several
        ditentukan    dengan     dasar  aktuarial           factors that are determined by actuarial
        berdasarkan beberapa asumsi.                        basis based on several assumptions.

        Asumsi yang digunakan untuk menentukan              Assumptions used to determine the cost
        biaya (penghasilan) tersebut mencakup               (income) include the discount rate and
        tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji.         salary increment rate. Changes in these
        Perubahan asumsi ini akan mempengaruhi              assumptions will affect the carrying
        jumlah tercatat imbalan pascakerja.                 amount of post-employment benefits.

        Grup menentukan tingkat diskonto yang               The Group determine the appropriate
        sesuai pada akhir tahun pelaporan, yakni            discount rate at end of reporting year by
        tingkat suku bunga yang digunakan untuk             the interest rate used to determine the
        menentukan nilai kini arus kas keluar masa          present value of future cash outflows
        depan estimasian yang diharapkan untuk              expected to settle this obligation. In
        menyelesaikan kewajiban ini. Dalam                  determining the appropriate level of
        menentukan tingkat suku bunga yang                  interest rates, the Group consider the
        sesuai, Grup mempertimbangkan tingkat               interest rate of government bonds
        suku bunga obligasi pemerintah yang                 denominated in Rupiah that has a similar
        didenominasikan dalam mata uang Rupiah              year to the corresponding year of
        dan memiliki jangka waktu yang serupa               obligation. Other key assumption is partly
        dengan jangka waktu kewajiban yang                  determined by current market conditions,
        terkait. Asumsi kunci lainnya sebagian              during the year in which the post-
        ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat           employment benefits liability is resolved.
        ini, selama periode dimana liabilitas               Changes in the employee benefits
        imbalan      pascakerja      terselesaikan.         assumption will impact on recognition of
        Perubahan asumsi imbalan kerja ini akan             actuarial gains or losses at the end of the
        berdampak pada pengakuan keuntungan                 year. Further details are disclosed in Note
        atau kerugian aktuarial pada akhir tahun            16.
        pelaporan.    Penjelasan      lebih    rinci
        diungkapkan dalam Catatan 16.



                                                       45
Page 326
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                    (In Full Rupiah)

3.   Kas dan Setara Kas                                                                       3. Cash and Cash Equivalents

                                                     2025                  2024
                                                      Rp                   Rp


     Kas                                               216,500,000           201,500,000                                   Cash on Hand

     Bank - Pihak Ketiga                                                                                    Cash in Banks - Third Parties
      Rupiah                                                                                                                      Rupiah
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                112,755,128,150       153,091,707,645                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      PT Bank DKI                                   25,786,478,840        23,551,438,862                                    PT Bank DKI
      PT Bank Victoria International Tbk             3,786,314,767         7,865,116,646               PT Bank Victoria International Tbk
      PT Bank Central Asia Tbk                       2,063,387,677         1,897,593,954                       PT Bank Central Asia Tbk
      PT Bank Sinarmas Tbk                             679,057,073         1,453,722,391                          PT Bank Sinarmas Tbk
      PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk           34,741,299                     --        PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk             1,452,748           204,441,940         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
      PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                            --          401,089,074               PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
      PT Bank Pan Indonesia Tbk                                  --           53,446,581                     PT Bank Pan Indonesia Tbk
      PT Bank J Trust Indonesia Tbk                              --           53,169,633                  PT Bank J Trust Indonesia Tbk
      PT Bank KB Bukopin Tbk                                     --            5,387,153                       PT Bank KB Bukopin Tbk

      US Dolar                                                                                                                US Dollar
      PT Bank Sinarmas Tbk                              21,147,837              20,388,365                        PT Bank Sinarmas Tbk

      China Yuan                                                                                                            China Yuan
      PT Bank Sinarmas Tbk                              16,876,613           890,959,778                          PT Bank Sinarmas Tbk

     Deposito Berjangka - Pihak Ketiga                                                                      Time Deposit - Third Parties
      Rupiah                                                                                                                     Rupiah
      PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk              700,000,000,000                      --             PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
      PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk      426,500,000,000                      --       PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
     Jumlah Kas dan Setara Kas                    1,271,861,085,004      189,689,962,022                Total Cash and Cash Equivalents
      Deposito Berjangka - Pihak Ketiga                                                                   Time Deposits - Third Parties
       Tingkat Bunga                             5,00% - 5.50%                           --                               Interest Rate
       Jatuh Tempo                              1 Bulan/ Months                          --                            Maturity Period

     Pada 31 Desember 2025 Kas yang dibatasi                           As of 31 December 2025, restricted cash in
     penggunaannya     dicatat  sebagai    Aset                        bank are recorded as Other Current Financial
     Keuangan Lancar Lainnya (Catatan 5) dan                           Assets (Note 5). As of 31 December 2024,
     pada 31 Desember 2024 Kas yang dibatasi                           restricted cash in bank are recorded as Other
     penggunaannya     dicatat  sebagai    Aset                        Current Financial Assets (Note 5) and Other
     Keuangan Lancar Lainnya (Catatan 5) dan                           Non-Current Financial Assets (Note 8a).
     sebagai Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
     (Catatan 8a).

     Penempatan deposito telah memenuhi kriteria                       The deposit placements have met the criteria
     penjaminan LPS.                                                   for insurance coverage by LPS.




                                                                  46
Page 327
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                     (In Full Rupiah)

4.   Piutang Usaha                                                                                          4. Trade Receivables

                                                       2025                       2024
                                                        Rp                         Rp

      Pihak Ketiga                                                                                                               Third Parties
      PT Indosat Tbk                                    42,244,328,059             46,257,263,724                               PT Indosat Tbk
      PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                  38,744,508,411             49,655,962,290          PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
      PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk         28,497,360,016             17,724,000,000    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
      Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                     27,974,536,784             15,788,446,388            Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
      PT Telekomunikasi Selular                          9,946,391,453              5,464,410,717                   PT Telekomunikasi Selular
      PT Internux                                        5,106,766,060              5,106,766,060                                   PT Internux
      PT Prestasi Piranti Informasi                      3,270,812,826              3,270,812,826                  PT Prestasi Piranti Informasi
      PT Kirana Solusi Utama                             2,455,350,000              2,455,350,000                       PT Kirana Solusi Utama
      PT Jelajah Data Semesta *)                                     --             3,651,500,000                  PT Jelajah Data Semesta *)
      Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 milliar)    39,172,905,453             42,054,519,001               Others (each below Rp1 billion)
      Jumlah Piutang Usaha                             197,412,959,062            191,429,031,006                    Total Trade Receivables
      Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai     (43,695,462,802)           (43,548,923,061)               Less: Allowance for impairment
      Jumlah Piutang Usaha - Neto                      153,717,496,260            147,880,107,945               Total Trade Receivables - Net


     *)Sejak 1 Desember 2025 menjadi entitas                           *)Since  December       1,      2025       has      became          an
     asosiasi.                                                         associate.

     Seluruh saldo piutang usaha dalam mata uang                       All trade receivables are denominated in Rupiah.
     Rupiah.

     Rincian piutang berdasarkan umur piutang                          Details of trade receivables based on aging are as
     usaha adalah sebagai berikut:                                     follows:

                                                       2025                       2024
                                                        Rp                         Rp

      Belum Jatuh T empo                               144,391,220,663             86,279,066,128                                  Not Yet Due
      Jatuh T empo                                                                                                                         Due
       1-30 hari                                         7,145,462,690             48,214,523,601                                   1-30 days
       31-60 hari                                        1,626,840,446             10,354,973,748                                  31-60 days
       61-90 hari                                        1,511,286,668              1,593,032,219                                  61-90 days
       > 90 hari                                        42,738,148,595             44,987,435,310                                   > 90 days
      Jumlah Piutang Usaha                             197,412,959,062            191,429,031,006                    Total Trade Receivables


     Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai                               The movements in allowance for impairment
     piutang usaha adalah sebagai berikut:                                  losses trade receivables are as follows:

                                                       2025                       2024
                                                       Rp                         Rp

     Pihak Ketiga                                                                                                                  Third Party
          Saldo awal                                    43,548,923,061             39,885,056,044                          Beginning Balance
          Penambahan (Catatan 25)                           146,539,741             3,663,867,017                          Addition (Notes 25)
     Saldo Akhir                                        43,695,462,802             43,548,923,061                             Ending Balance


     Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan                                  Management     believes   allowance   for
     kerugian kredit ekspektasian piutang usaha                             impairment losses of trade receivables is
     tersebut cukup untuk menutupi kerugian dari                            adequate to cover loss on uncollectible
     tidak tertagihnya piutang usaha.                                       receivables.




                                                                  47
Page 328
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                        FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                  December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                 (In Full Rupiah)

     Pada 31 Desember 2025 dan 2024 saldo                             As of December 31, 2025 and 2024 certain
     piutang usaha dari pelanggan tertentu                            trade receivables are pledged as collateral of
     dijaminkan sehubungan dengan utang bank                          bank loans (Note 15).
     (Catatan 15).


5. Aset Keuangan Lancar Lainnya                                                    5. Other Current Financial Assets

                                                        2025             2024
                                                        Rp                Rp
     Pihak Ketiga                                                                                                   Third Parties
     Piutang Lain-lain                                3,714,982,838       28,198,566                            Other Receivables
     Dana yang dibatasi penggunaannya                    57,563,746      248,918,580                             Restricted Funds
     Jumlah                                           3,772,546,584      277,117,146                                         Total


     Pada 31 Desember 2025, piutang lain-lain                         As of 31 December 2025, other receivables
     terutama merupakan piutang atas pendapatan                       mainly represent receivables from deposit
     bunga deposito yang berasal dari bagi hasil                      interest income arising from profit sharing on
     penempatan deposito di bank Syariah (Catatan                     deposit placements in Islamic banks (Note 3).
     3)

     Pada 31 Desember 2025 dan 2024, dana yang                        As of December 31, 2025 and 2024, restricted
     dibatasi     penggunaannya      merupakan                        funds      are     fund     placements     at
     penempatan dana pada PT Bank Mandiri                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounted to
     (Persero) Tbk masing-masing sejumlah                             Rp57,563,746         and       Rp248,918,580,
     Rp57.563.746 dan Rp248.918.580. Dana ini                         respectively. Restricted funds is pledged for
     dijadikan jaminan bank garansi (bid bond)                        bank guarantee (bid bond) issued for
     kepada instansi Pemerintah, berdasarkan                          Government Institution, based on various bank
     berbagai perjanjian bank garansi, dengan                         guarantee agreements, with various dates
     masa berlaku pada berbagai tanggal antara                        between December 5, 2026 until December 31,
     5     Desember    2026   sampai    dengan                        2029.
     31 Desember 2029.


6.   Persediaan                                                                                             6. Inventories

     Akun ini terdiri dari:                                                                   This account consists of:

                                                     2025                2024
                                                      Rp                  Rp
     Material:                                                                                                          Material:
      Perangkat VSAT RTGS                           83,808,843,308      83,633,281,796                VSAT RTGS Infrastructure
      Perangkat Transmisi                           33,560,022,465      50,844,856,935               Transmission Infrastructure
      Perangkat Optical Network Terminal, Access                                         Optical Network Terminal, Access Point,
       Point, Set Top Box                           17,541,012,883      20,178,480,188               Set Top Box Infrastructure
      Sarana Penunjang Menara                       17,538,254,577      11,960,401,914               Supporting Facilities Tower
      Lain-lain (masing-masing
       di bawah Rp2 milliar)                         2,673,575,390       2,711,599,974          Others (each below Rp2 billion)
     Jumlah Persediaan                             155,121,708,623     169,328,620,807                        Total Inventories




                                                               48
Page 329
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    Persediaan     VSAT     RTGS    merupakan                 The VSAT RTGS inventory refers to inventory
    persediaan terkait dengan usaha jasa VSAT                 related to the VSAT RTGS service business.
    RTGS.

    Persediaan      dengan      nilai   sebesar               The inventories amounting amounting to
    USD3.000.000 pada tanggal 31 Desember                     USD3,000,000 as of December 31, 2025, and
    2025 dan 2024 dijadikan jaminan atas fasilitas            2024 are used as a collateral for a loan
    pinjaman dari PT Bank Victoria International              from PT Bank Victoria International Tbk
    Tbk (Catatan 15).                                         (Note 15).

    Jumlah persediaan yang diakui sebagai beban               Total inventory which was charged to cost of
    pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir                revenues for the years ended December 31,
    pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-                    2025 and 2024, amounted to Rp3,572,751,865
    masing   sebesar    Rp3.572.751.865     dan               and Rp2,790,405,248, respectively (Note 24).
    Rp2.790.405.248 (Catatan 24).

    Persediaan diasuransikan kepada PT Lippo                  Inventories were insured with PT Lippo
    General Insurance Tbk dan PT Asuransi Tokyo               General Insurance Tbk and PT Asuransi Tokyo
    Marine Indonesia terhadap risiko kebakaran,               Marine Indonesia against fire, theft and other
    pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah                possible risks with sum insured amounting to
    pertanggungan sebesar Rp141.477.307.610                   Rp141,477,307,610 as of December 31, 2025,
    pada tanggal 31 Desember 2025 dan                         and amounting to Rp55,469,358,686 as of
    Rp55.469.358.686 pada tanggal 31 Desember                 December 31, 2024. The management
    2024. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai                  believes that its insurance coverage is
    pertanggungan tersebut cukup untuk menutup                adequate to cover the possible losses to
    kemungkinan kerugian dari kebakaran dan                   inventories from fire and other risks.
    risiko lainnya.

    Nilai persediaan dicatat sebesar nilai realisasi          Inventories are stated at net realizable value
    bersihnya dan manajemen berkeyakinan                      and management believes there is no changes
    bahwa tidak ada indikasi perubahan keadaan                in circumstances that caused impairment of
    yang menyebabkan adanya penurunan nilai                   inventory As of December 31, 2025 and 2024,
    persediaan Pada 31 Desember 2025 dan 2024                 therefore the Group did not make an allowance
    sehingga Grup tidak membentuk cadangan                    for impairment of inventory.
    kerugian penurunan nilai persediaan.

    Tidak     terdapat    biaya   pinjaman   yang             There are no borrowing costs capitalized to
    dikapitalisasi ke persediaan pada 31 Desember             inventories As of December 31, 2025 and
    2025 dan 2024.                                            2024.

    Persediaan lain-lain terutama merupakan                   Other inventories mainly consist of inventories
    persediaan terkait dengan perangkat ISP                   related to ISP (Internet Service Provider)
    (internet service provider), RF (radio frekuensi),        equipment, RF (radio frequency), CCTV &
    CCTV&NOC, dan AMD (advance micro                          NOC, and AMD (Advanced Micro Devices)
    devices)      yang     merupakan        perangkat         devices, which serve as supporting equipment
    pendukung untuk kegiatan usaha Menara dan                 for tower operations, network services, and data
    jasa jaringan serta usaha jasa komunikasi                 communication, internet, and cable television
    data, internet dan televisi kabel.                        services.




                                                         49
Page 330
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                     (In Full Rupiah)

7.   Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                                            7. Advances and Prepaid Expenses

a)   Uang Muka                                                                                                  a) Advances

                                                       2025                  2024
                                                        Rp                    Rp

     Pihak Berelasi                                                                                                    Related Parties
      Uang Muka Investasi asosiasi                                                                 Advance for Investment in associate
       (Catatan 33, 38 dan 42)                        55,000,000,000                       --                   (Notes 33, 38 and 42)
     Pihak Ketiga                                                                                                        Third Parties
     Uang Muka ke Pemasok                             12,393,852,359         51,464,562,261                       Advance to Suppliers
     Jumlah Uang Muka                                 67,393,852,359        51,464,562,261                            Total Advances
     Dikurangi: Uang Muka ke Pemasok Jangka Panjang   (9,448,395,383)      (47,732,708,341)       Less: Long-Term Advance to Suppliers
     Jumlah Uang Muka Jangka Pendek                   57,945,456,976        3,731,853,920               Total Short-Term Advances


     Uang muka investasi merupakan pembayaran                           The investment down payment represents
     atas penerbitan saham baru PT Jelajah Data                         payment for the issuance of new shares of PT
     Semesta sebesar Rp55.000.000.000 yang                              Jelajah   Data    Semesta     amounting    to
     dibayarkan oleh PT Paramitra Teknologi Pintar                      Rp55,000,000,000 paid by PT Paramitra
     (entitas anak) (Catatan 37 dan 41).                                Teknologi Pintar (subsidiary) (Notes 37 and
                                                                        41).

     Saldo uang muka tahun 2024 yang belum                              The balance of advances from 2024 that had
     direalisasi sampai 31 Desember 2025 adalah                         not been realized as of December 31, 2025
     sebesar Rp2.214.158.537.                                           amounted to Rp2,214,158,537.

     Uang Muka Ke Pemasok Jangka Panjang                                Long-Term Advance to Suppliers mainly
     terutama    merupakan        pengadaan dan                         consists of procurement and construction
     pengerjaan terkait aset tetap.                                     related to fixed assets..


b)   Biaya Dibayar di Muka                                                                         b) Prepaid Expenses

                                                       2025                  2024
                                                        Rp                    Rp

     Pihak Berelasi                                                                                                    Related Parties
      Perizinan dan Lain-lain (Catatan 33)            14,212,500,000                   -                  Permits and Others (Note 33)
     Pihak Ketiga                                                                                                       Third Parties
     Biaya Dibayar di Muka:                                                                                          Prepaid Expenses:
      Perizinan dan Lain-lain                          8,821,983,358        48,581,138,268                         Permits and Others
      Sewa Lahan                                         213,333,333           210,000,000                                Land Lease
     Jumlah Biaya Dibayar di Muka                     23,247,816,691       48,791,138,268                    Total Prepaid Expenses

     Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang:                                                                Long-Term Prepaid Expenses:
      Perizinan dan Lain-lain                         (2,035,073,830)      (15,273,179,449)                        Permits and Others
     Jumlah Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang      (2,035,073,830)      (15,273,179,449)       Total Long-Term Prepaid Expenses
     Jumlah Biaya Dibayar di Muka Jangka Pendek       21,212,742,861       33,517,958,819         Total Short-Term Prepaid Expenses


     Saldo biaya dibayar di muka tahun 2024 yang                        The balance of prepaid expenses from 2024
     belum direalisasi sampai 31 Desember 2025                          that had not been realized as of December 31,
     adalah sebesar Rp15.280.123.912.                                   2025 amounted to Rp15,280,123,912.

     Pada 31 Desember 2025, biaya dibayar di                            As of December 31, 2025, other prepaid
     muka lain-lain - pihak berelasi terutama                           expenses - related parties mainly represent
     merupakan biaya dibayar di muka sehubungan                         prepaid expenses related with maintenance
     dengan jasa pemeliharaan.                                          services.


                                                              50
Page 331
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                   PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                              (In Full Rupiah)

     Pada 31 Desember 2025, biaya dibayar di                      As of December 31, 2025, other prepaid
     muka lain-lain – pihak ketiga terutama biaya                 expenses – third parties primarily represent
     dibayar di muka sehubungan dengan kegiatan                   prepaid expenses incurred in connection with
     operasional Perusahaan dan pada 31                           the Company’s operational activities. As of
     Desember 2024 terutama sehubungan dengan                     December     31,   2024,      these primarily
     jasa pemeliharaan dan kegiatan operasional                   represented prepaid expenses incurred in
     Perusahaan.                                                  connection with maintenance services and the
                                                                  Company’s operational activities..
     Biaya Dibayar Di Muka Jangka Panjang:                        Long-Term Prepaid Expenses: Permits and
     Perizinan dan lain-lain terutama merupakan                   Others mainly consists of maintenance
     jasa pemeliharaan.                                           services.

8.   Aset Tidak Lancar                                                                      8. Non-Current Assets

a)   Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                                  a) Other Non-Current Financial Assets
                                                   2025              2024
                                                   Rp                 Rp
     Pihak Ketiga                                                                                                  Third Parties
     Jaminan                                     5,148,492,617      5,159,837,345                                        Deposit
     Dana yang Dibatasi Penggunaannya                        --     4,500,000,000                               Restricted Funds
     Jumlah Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya   5,148,492,617      9,659,837,345      Total Other Non-Current Financial Assets

     Jaminan terutama merupakan uang jaminan                      Deposit mainly represent security deposit for
     utilitas (sewa, listrik, komunikasi dan air).                utilities (rent, electricity, communication and
                                                                  water).
     Pada 31 Desember 2024, dana yang dibatasi                    As of December 31, 2024, restricted funds
     penggunaannya       merupakan      deposito                  represents time deposit in PT Bank Mandiri
     berjangka di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   (Persero) Tbk amounting to Rp4,500,000,000
     sebesar Rp4.500.000.000 yang dijadikan                       which is used as collateral for interest
     jaminan untuk pembayaran bunga utang bank                    payments of bank loan (Note 15). In 2025, the
     (Catatan 15). Pada 2025, dana dibatasi yang                  restricted funds were released upon the full
     dibatasi penggunaannya cair atas lunasnya                    repayment of the bank loan.
     utang bank.
     Dana ini ditempatkan pada deposito berjangka                 This fund is placement as time deposit has
     dengan jangka waktu 1 bulan (Automatic Roll                  maturity period of 1 month (Automatic Roll
     Over) dengan tingkat bunga 2,25% per tahun                   Over) with an interest rates is 2.25% per
     untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024.                  annum for the year ended December 31, 2024.
b)   Aset Tidak Lancar Lainnya                                                      b) Other Non-Current Assets
                                                   2025               2024
                                                   Rp                  Rp
     Pihak Ketiga                                                                                                  Third Parties
     Beban Tangguhan Proyek JSC                  8,494,352,304      8,494,352,304                   Deferred Charges JSC Project
     Lain-lain                                     260,049,999        269,349,999                                         Others
     Jumlah Aset Tidak Lancar Lainnya            8,754,402,303      8,763,702,303                Total Other Non-Current Assets

     Beban tangguhan proyek JSC merupakan                         Deferred charges JSC project is cost related to
     biaya sehubungan dengan rencana proyek                       Jakarta Smart City (JSC) project with Unit
     Jakarta Smart City (JSC) dengan Unit                         Pengelola Jakarta Smart City Provinsi DKI
     Pengelola Jakarta Smart City Provinsi DKI                    Jakarta.
     Jakarta.
     Aset tidak lancar lainnya – lain-lain terutama               Other Non-Current Assets – Others mainly
     merupakan hak atas tanah.                                    consists of land rights.


                                                           51
Page 332
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                                     PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                             AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                                       FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                              For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                                (In Full Rupiah)

9. Aset Tetap                                                                                                                                                                                    9. Fixed Assets

                                                                                                              2025
                                                Saldo Awal/        Penambahan/        Pengurangan/        Reklasifikasi/         Eliminasi Akumulasi Surplus (Defisit)        Saldo Akhir/
                                                Beginning            Addition           Disposal         Reclassification            Penyusutan/        Revaluasi/              Ending
                                                 Balance                                                                            Elimination of     Revaluation             Balance
                                                                                                                                    Accumulated      Surplus (Deficit)
                                                                                                                                     Depreciation
                                                    Rp                 Rp                  Rp                   Rp                        Rp               Rp                      Rp
   Biaya Perolehan                                                                                                                                                                                                 Acquisition Cost
    Pemilikan Langsung                                                                                                                                                                                           Direct Ownership
     Tanah                                      132,364,910,477                  --                 --         (81,963,504)                       --                   --      132,282,946,973                                  Land
     Menara BTS dan Sarana Penunjang          3,055,368,307,607        128,149,728    (20,984,621,994)     220,998,072,593         (240,991,020,055)    (135,625,218,919)    2,878,893,668,960 BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                                                              Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                        1,791,027,721,491     12,571,003,282     (2,476,403,977)     185,161,703,336         (159,640,154,854)      36,475,130,090     1,863,118,999,368               Supporting Facilities
     Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang 140,188,246,893       54,752,641,887        (66,117,670)      11,195,078,960                        --                   --      206,069,850,070 VSAT RTGS and Supporting Facilities
     Bangunan                                    31,415,667,460                  --                 --                    --                      --                   --       31,415,667,460                              Building
     Prasarana                                   67,157,630,950      3,455,252,805                  --           63,965,954                       --                   --       70,676,849,709                         Infrastructure
     Peralatan Kantor                           167,946,504,612     19,365,941,711       (119,358,571)          558,240,401                       --                   --      187,751,328,153                   Office Equipments
     Perabotan Kantor                             7,801,936,401        360,558,805                  --                    --                      --                   --        8,162,495,206                      Office Furniture
     Kendaraan                                   18,327,218,799        891,796,036     (8,838,962,714)      (7,218,814,122)                       --                   --        3,161,237,999                              Vehicles
     Peralatan Teknis                            15,937,100,101        838,492,909       (502,552,939)                    --                      --                   --       16,273,040,071               Technical Equipments
    Aset Hak Guna                                                                                                                                                                                               Right of Use Asset
     Tanah                                      151,717,603,356     16,209,946,037                  --                  --                         --                  --      167,927,549,393                                  Land
     Bangunan                                    28,688,272,426                  --                 --                  --                         --                  --       28,688,272,426                              Building
     Menara BTS dan Sarana Penunjang             11,097,576,732                  --      (702,033,529)    (10,395,543,203)            (1,063,031,486)      1,063,031,486                     -- BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                                                              Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                               68,459,156                  --                 --         (68,459,156)              (5,312,895)            5,312,895                    --              Supporting Facilities
     Kendaraan                                                --     8,353,712,818       (851,301,036)       7,218,814,122                        --                    --      14,721,225,904                              Vehicles
    Sub Jumlah                                5,619,107,156,461    116,927,496,018    (34,541,352,430)     407,431,095,381         (401,699,519,290)     (98,081,744,448)    5,609,143,131,692                            Sub Total
   Aset Dalam Pembangunan                                                                                                                                                                                Construction in Progress
    Pemilikan Langsung                          303,177,756,155    325,547,309,821     (3,190,888,278)   (390,795,742,008)                        --                   --      234,738,435,690                     Direct Ownership
    Aset Hak Guna                                   758,270,727                  --                 --       (758,270,727)                        --                   --                    --                   Right of Use Asset
    Jumlah                                    5,923,043,183,343    442,474,805,839    (37,732,240,708)      15,877,082,646         (401,699,519,290)     (98,081,744,448)    5,843,881,567,382                                 Total
   Akumulasi Penyusutan                                                                                                                                                                                Accumulated Depreciation
    Pemilikan Langsung                                                                                                                                                                                            Direct Ownership
     Menara BTS dan Sarana Penunjang            141,242,803,180    103,755,257,162     (3,697,321,343)        (309,718,944)        (240,991,020,055)                    --                   -- BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                                                               Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                           87,021,453,957     75,157,236,515     (2,271,638,389)        (266,897,229)        (159,640,154,854)                    --                   --               Supporting Facilities
     Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang     8,041,862,288     54,263,856,306        (13,939,493)        (279,380,483)                       --                    --      62,012,398,618 VSAT RTGS and Supporting Facilities
     Bangunan                                    13,349,462,885      1,590,260,322                  --                   --                       --                    --      14,939,723,207                                Building
     Prasarana                                   26,761,816,658      4,081,762,155                  --                   --                       --                    --      30,843,578,813                          Infrastructure
     Peralatan Kantor                           123,013,746,381     21,057,984,949       (119,358,571)                   --                       --                    --     143,952,372,759                    Office Equipments
     Perabotan Kantor                             5,814,188,471        880,110,563                  --                   --                       --                    --       6,694,299,034                       Office Furniture
     Kendaraan                                   13,698,403,074        564,630,181     (8,838,962,714)      (2,774,426,856)                       --                    --       2,649,643,685                               Vehicles
     Peralatan Teknis                            11,751,994,380      1,399,096,330       (383,283,214)                   --                       --                    --      12,767,807,496                Technical Equipments
    Aset Hak Guna                                                                                                                                                                                                Right of Use Asset
     Tanah                                       77,289,249,635     19,286,483,411                  --                      --                     --                   --      96,575,733,046                                   Land
     Bangunan                                    11,428,642,303      5,741,821,152                  --                      --                     --                   --      17,170,463,455                                Building
     Menara BTS dan Sarana Penunjang                766,082,103        366,516,191        (69,566,808)                      --        (1,063,031,486)                   --                   -- BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                                                               Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                                4,021,036          1,291,859                  --                    --             (5,312,895)                    --                   --               Supporting Facilities
     Peralatan Kantor                                         --                 --                 --                    --                      --                    --                   --                   Office Equipments
     Kendaraan                                              -        1,804,703,531       (106,412,636)        2,774,426,856                       --                    --      4,472,717,751                                Vehicles
    Jumlah                                      520,183,726,351    289,951,010,627    (15,500,483,168)        (855,996,656)        (401,699,519,290)                    --     392,078,737,864                             Sub Total
   Nilai Tercatat                              5,402,859,456,992                                                                                                             5,451,802,829,518                      Carrying Amount




                                                                                                         52
Page 333
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                     (In Full Rupiah)

                                                                                            2024
                                                 Saldo Awal/        Penambahan/        Pengurangan/          Reklasifikasi/       Saldo Akhir/
                                                 Beginning            Addition           Disposal           Reclassification        Ending
                                                  Balance                                                                          Balance



                                                     Rp                  Rp                   Rp                  Rp                   Rp
   Biaya Perolehan                                                                                                                                                     Acquisition Cost
    Pemilikan Langsung                                                                                                                                               Direct Ownership
     T anah                                       68,377,702,477     63,987,208,000                  --                    --      132,364,910,477                                  Land
     Menara BT S dan Sarana Penunjang          2,747,055,041,312       134,103,838     (22,087,950,654)      330,267,113,111     3,055,368,307,607 BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                 Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                         1,480,484,270,406    40,573,561,862      (1,400,440,507)      271,370,329,730     1,791,027,721,491               Supporting Facilities
     Perangkat VSAT RT GS dan Sarana Penunjang                 --   140,188,246,893                  --                    --      140,188,246,893 VSAT RTGS and Supporting Facilities
     Bangunan                                     31,415,667,460                  --                 --                    --       31,415,667,460                              Building
     Prasarana                                    66,577,450,784     1,030,851,170                   --         (450,671,004)       67,157,630,950                         Infrastructure
     Peralatan Kantor                            211,451,051,033    10,963,127,706        (462,565,182)      (54,005,108,945)      167,946,504,612                  Office Equipments
     Perabotan Kantor                              6,327,709,561       861,708,038         (39,217,500)          651,736,302         7,801,936,401                     Office Furniture
     Kendaraan                                    16,887,367,870     2,861,746,554      (1,421,895,625)                    --       18,327,218,799                              Vehicles
     Peralatan T eknis                            15,359,950,828       627,862,817         (50,713,544)                    --       15,937,100,101               Technical Equipments
    Aset Hak Guna                                                                                                                                                   Right of Use Asset
     T anah                                      123,141,343,075     28,576,260,281                  --                    --      151,717,603,356                                  Land
     Bangunan                                     28,688,272,426                  --                 --                    --       28,688,272,426                              Building
     Menara BT S dan Sarana Penunjang             28,300,792,223                  --    (1,202,893,923)      (16,000,321,568)       11,097,576,732 BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                 Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                               397,173,886                  --                 --         (328,714,730)           68,459,156               Supporting Facilities
     Peralatan Kantor                                406,020,585                  --                 --         (406,020,585)                    --                 Office Equipments
    Sub Jumlah                                 4,824,869,813,926    289,804,677,159    (26,665,676,935)      531,098,342,311     5,619,107,156,461                            Sub Total
   Aset Dalam Pembangunan                                                                                                                                    Construction in Progress
    Pemilikan Langsung                           429,399,461,519    371,339,247,201     (2,563,142,313)     (494,997,810,252)      303,177,756,155                     Direct Ownership
    Aset Hak Guna                                  4,343,466,582                  --                 --       (3,585,195,855)          758,270,727                    Right of Use Asset
    Jumlah                                     5,258,612,742,027    661,143,924,360    (29,228,819,248)       32,515,336,204     5,923,043,183,343                                 Total
   Akumulasi Penyusutan                                                                                                                                     Accumulated Depreciation
    Pemilikan Langsung                                                                                                                                                Direct Ownership
     Menara BT S dan Sarana Penunjang             46,985,900,338     96,495,638,021     (3,342,204,390)         1,103,469,211      141,242,803,180   BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                   Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                            29,005,150,024     59,346,739,362     (1,337,609,653)             7,174,224       87,021,453,957                Supporting Facilities
     Perangkat VSAT RT GS dan Sarana Penunjang                 --     8,041,862,288                  --                     --       8,041,862,288 VSAT RTGS and Supporting Facilities
     Bangunan                                     11,759,107,455      1,590,355,430                  --                     --      13,349,462,885                                Building
     Prasarana                                    22,860,201,102      4,039,474,811                  --         (137,859,255)       26,761,816,658                          Infrastructure
     Peralatan Kantor                            105,723,559,401     17,482,912,803       (461,846,692)          269,120,869       123,013,746,381                    Office Equipments
     Perabotan Kantor                              5,019,350,500        708,643,864        (39,217,500)          125,411,607         5,814,188,471                       Office Furniture
     Kendaraan                                    13,583,454,418      1,536,844,281     (1,421,895,625)                     --      13,698,403,074                               Vehicles
     Peralatan T eknis                            10,296,116,571      1,500,996,320        (45,118,511)                     --      11,751,994,380                Technical Equipments
    Aset Hak Guna                                                                                                                                                    Right of Use Asset
     T anah                                       56,705,109,514     20,584,140,121                    --                   --      77,289,249,635                                   Land
     Bangunan                                      5,695,154,485      5,733,487,818                    --                   --      11,428,642,303                                Building
     Menara BT S dan Sarana Penunjang                717,130,494      1,318,290,041         (120,166,923)      (1,149,171,509)         766,082,103   BTS Tower and Supporting Facilities
     Jaringan Fiber Optic dan                                                                                                                                   Fiber Optic Network and
      Sarana Penunjang                                 7,261,947         15,377,160                  --          (18,618,071)            4,021,036                Supporting Facilities
     Peralatan Kantor                                211,814,166         46,018,181                  --         (257,832,347)                    --                   Office Equipments
    Jumlah                                       308,569,310,415    218,440,780,501     (6,768,059,294)          (58,305,271)      520,183,726,351                             Sub Total
   Nilai Tercatat                               4,950,043,431,612                                                                5,402,859,456,992                      Carrying Amount



    Pada tanggal 31 Desember 2025, aset dalam                                                        As of December 31, 2025, constructions in
    pembangunan merupakan menara BTS dan                                                             progress are BTS tower and supporting
    sarana penunjang, jaringan fiber optic dan                                                       facilities, fiber optic network and supporting
    sarana penunjang. Persentase jumlah tercatat                                                     facilities. Percentage of carrying amount to
    terhadap nilai kontrak adalah 4%-95%.                                                            contract value is 4%-95%. Estimated
    Estimasi penyelesaian     pada   Maret     –                                                     completion is in March – September 2026.
    September 2026. Manajemen berpendapat                                                            Management is on the opinion there is no
    tidak ada hambatan dalam penyelesaian                                                            barriers on the completion of construction in
    pembangunan aset tetap tersebut.                                                                 progress.

    Pada 31 Desember 2025 nilai wajar menara                                                         As of December 31, 2025 the fair value of BTS
    BTS dan sarana penunjang serta jaringan fiber                                                    tower and supporting facilities and fiber optic
    optic dan sarana penunjang ditentukan                                                            network    and    supporting    facilities are
    berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh                                                        determined by KJPP Desmar, Susanto,
    penilai independen KJPP Desmar, Susanto,                                                         Salman & Rekan signed by Uji Prasetyo, Public
    Salman & Rekan yang ditandatangani oleh Uji                                                      appraiser as of February 3, 2026. Fair value of
    Prasetyo, Penilai publik pada tanggal                                                            the BTS tower, fiber optic network and

                                                                                       53
Page 334
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                         (In Full Rupiah)

    3 Februari 2026. Nilai wajar menara BTS,                               supporting facilities are calculated using
    jaringan fiber optic dan sarana penunjang                              income approach Discounted Cash Flows
    dihitung dengan menggunakan pendekatan                                 method and cost approach. The fair value of
    pendapatan metode Diskonto Arus Kas dan                                land are calculated using Market Data
    pendapatan biaya. Nilai wajar tanah dhitung                            Approach method.
    dengan menggunakan metode Pendekatan
    Perbandingan Data Pasar.

    Pada 31 Desember 2024, Grup berkeyakinan                               As of December 31, 2024, the Group believe
    tidak terdapat perubahan nilai wajar yang                              that there has been no significant change in fair
    signifikan sehingga tidak dilakukan lagi                               value, so that fair value measurement is no
    pengukuran nilai wajar.                                                longer carried out.

    Berikut ini asumsi-asumsi signifikan yang                              Significant assumptions used to determine the
    dipakai dalam menghitung nilai wajar atas aset                         fair value of fixed asset - BTS tower and
    tetap menara BTS dan sarana penunjang serta                            supporting facilities, and fiber optic network
    jaringan fiber optic dan sarana penunjang:                             and supporting facilities are as follows:

                                                                    2025

    Tingkat Diskonto (Per Tahun) dengan                                                                    Discount Rate (Per Annum) using
      Weighted Average Cost of Capital (WACC)                    9.16%                          Weighted Average Cost of Capital (WACC)
    Tingkat Inflasi (Per Tahun)                                  2.73%                                              Inflation Rate (Per Annum)
    Umur Manfaat                                             30 Tahun/ Years                                                           Useful Life

    Jika menara BTS dan sarana penunjang serta                             If the BTS towers and supporting facilities, and
    jaringan fiber optic dan sarana penunjang                              fiber optic network and supporting facilities
    diukur dengan model biaya, jumlah tercatatnya                          were measured using the cost model, the
    adalah sebagai berikut:                                                carrying amount would be as follows:

                                                   2025                          2024
                                                    Rp                            Rp
    Biaya Perolehan                             4,356,981,513,034              4,034,344,560,179                               Acquisition Cost
    Akumulasi Depresiasi                        (758,293,315,245)              (621,400,552,828)                      Accumulated Depreciation
    Nilai Tercatat                              3,598,688,197,789              3,412,944,007,351                             Carrying Amount


    Berikut adalah rekonsiliasi antara penilaian                           A reconciliation between BTS Tower and
    menara BTS dan sarana penunjang serta                                  supporting facilities and fiber optic network and
    jaringan fiber optic dan sarana penunjang                              supporting facilities valuation before and after
    sebelum dan setelah disesuaikan yang                                   adjustment which is reported in the
    dilaporkan     dalam    laporan    keuangan                            consolidated financial statements:
    konsolidasian:

                                                      2025                      2024
                                                      Rp                        Rp
    Saldo aset tetap menara BTS dan sarana                                                               Fixed asset of BTS tower and supporting
       penunjang serta jaringan fiber optic                                                                 facilities and fiber optic network and
         dan sarana penunjang sebelum                                                                               supporting facilities Balance
           disesuaikan                             4,813,364,484,756       4,702,956,058,505                                 before adjustment
    Nilai aset tetap yang disesuaikan beban                                                                  Value of fixed asset which is adjusted
       sewa lahan dibayar dimuka                     (71,351,816,428)        (74,428,353,795)               with prepaid expenses of land lease
    Saldo aset tetap setelah disesuaikan                                                                  Fixed asset Balance after adjustment
       yang dilaporkan dalam laporan                                                                    which is reported in the consolidated
         keuangan konsolidasian                    4,742,012,668,328       4,628,527,704,710                             financial statements




                                                                54
Page 335
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

    Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang                  For the years ended December 31, 2025 and
    berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024                  2024, allocation of depreciation expense is as
    dialokasikan sebagai berikut:                            follows:

                                            2025                  2024
                                            Rp                    Rp
    Beban Pokok Pendapatan (Catatan 24)    272,074,750,325       202,866,274,912          Cost of Revenues (Note 24)
    Beban Usaha (Catatan 25)                17,876,260,302        15,574,505,589         Operating Expenses (Note 25)
    Jumlah Beban Penyusutan                289,951,010,627       218,440,780,501         Total Depreciation Expenses


    Seluruh menara BTS Grup telah diasuransikan              The Group BTS’s towers have been insured
    terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko          against fire, theft, and other risks to PT Lippo
    lainnya,    kepada     PT    Lippo    General            General Insurance Tbk, third parties, with a
    Insurance Tbk, seluruhnya pihak ketiga,                  sum insured of Rp1,710,700,000,000 and
    dengan nilai pertanggungan masing-masing                 Rp1,723,000,000,000 as of December 31,
    sebesar        Rp1.710.700.000.000         dan           2025 and 2024, respectively. Management
    Rp1.723.000.000.000 pada 31 Desember 2025                believes that the insurance coverages are
    dan 2024. Manajemen berpendapat bahwa                    adequate to cover possible losses arising from
    nilai pertanggungan tersebut cukup untuk                 such risk.
    menutupi kerugian yang mungkin timbul.

    Aset tetap selain menara BTS Grup telah                  The Group’s fixed assets – other than BTS
    diasuransikan terhadap risiko kebakaran,                 towers have been insured against fire, thieves,
    pencurian, kerusakan dan lain-lain kepada                damages and other risks PT Asuransi
    PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia,                Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi
    PT Asuransi Total Bersama, PT Asuransi                   Total Bersama, PT Asuransi Ramayana,
    Ramayana, PT Asuransi Maximus Graha                      PT Asuransi    Maximus       Graha     Persada,
    Persada, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,            PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Lippo
    PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi              General Insurance Tbk, PT Asuransi Sahabat
    Sahabat Artha Proteksi dan PT. Zurich                    Artha Proteksi and PT. Zurich Asuransi
    Asuransi Indonesia Tbk seluruhnya pihak                  Indonesia Tbk third parties, with a sum insured
    ketiga, dengan nilai pertanggungan masing-               of Rp584,057,898,872 and Rp323,707,879,434
    masing sebesar Rp584.057.898.872 dan                     As of December 31, 2025 and               2024,
    Rp323.707.879.434         Pada        tanggal            respectively.
    31 Desember 2025 dan 2024.

    Manajemen      berpendapat    bahwa    nilai             The management believes that the insurance
    pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi              coverages amount are adequate to cover
    kerugian yang mungkin timbul.                            possible losses arising from such risk.

    Aset tetap tertentu dijadikan jaminan atas               Certain fixed asset is pledged as loan facilities
    pinjaman yang diperoleh oleh Perusahaan                  obtained by the Company (Notes 15 and 30)
    (Catatan 15 dan 30) pada 31 Desember 2025                As of December 31, 2025 and 2024.
    dan 2024.

    Kerugian atas pelepasan aset tetap untuk                 Loss on disposal of fixed assets for the years
    tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025                ended December 31, 2025 and 2024, are as
    dan 2024 adalah sebagai berikut:                         follows:

                                            2025                  2024
                                            Rp                    Rp
    Harga Jual                              5,896,950,436          1,286,351,489                         Selling Price
    Nilai Tercatat                        (22,231,757,540)       (22,460,759,954)                      Carrying Value
    Kerugian Pelepasan                    (16,334,807,104)       (21,174,408,465)                  Loss on Disposal




                                                        55
Page 336
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                           (In Full Rupiah)

    Biaya perolehan aset tetap yang telah                                       Acquisition cost of fixed assets which were fully
    disusutkan penuh dan masih digunakan Grup                                   depreciated and still used by the Group as of
    pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024 amounted to
    masing-masing sebesar Rp121.851.637.250                                     Rp121.851.637.250 and Rp113,318,404,227,
    dan Rp113.318.404.227.                                                      respectively.
    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                           As of December 31, 2025 and 2024, there are
    2024 tidak terdapat aset tetap yang tidak                                   no fixed assets that are not used temporarily.
    dipakai sementara.

    Pada 31 Desember 2025 dan 2024 tidak                                        As of December 31, 2025 and 2024, there are
    terdapat   komitmen   kontraktual dalam                                     no contractual commitment for the acquisition
    perolehan aset tetap.                                                       of fixed assets.

    Pada 31 Desember 2025 dan 2024 tidak                                         As of December 31, 2025 and 2024, there
    terdapat perolehan aset tetap yang berasal dari                             were no acquisitions of fixed assets originating
    hibah.                                                                      from grants.

    Pada 31 Desember 2025 dan 2024 tidak                                        As of December 31, 2025 and 2024, there
    terdapat aset tetap yang dihentikan dari                                    were no items of fixed assets that were retired
    penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan                                 from active use and not classified as held for
    sebagai tersedia untuk dijual.                                              sale.
    Tidak     terdapat    biaya    pinjaman  yang                               There are no borrowing costs capitalized to
    dikapitalisasi ke aset tetap pada 31 Desember                               fixed assets As of December 31, 2025 and
    2025 dan 2024.                                                               2024.
    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                           As of December 31, 2025 and 2024, the
    2024 manajemen berkeyakinan bahwa tidak                                     management believes that there are no
    ada indikasi perubahan keadaan-keadaan                                      indications of changes in condition that might
    yang menyebabkan nilai aset tetap mengalami                                 cause an impairment of fixed assets.
    penurunan nilai.
    Surplus revaluasi yang direklasifikasi ke saldo                             The revaluation surplus reclassified to retained
    laba untuk tahun-tahun yang berakhir                                        earnings for the years ended December 31,
    pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-                                      2025 and 2024 amounted to Rp36,349,012,770
    masing sebesar Rp36.349.012.770 dan                                         and Rp45,412,969,285, respectively (Note 22).
    Rp45.412.969.285 (Catatan 22). Tidak terdapat                               There are no restrictions on the distribution of
    pembatasan-pembatasan       distribusi    saldo                             surplus balances to the shareholders.
    surplus kepada para pemegang saham.


10. Investasi pada Entitas Asosiasi                                                                  10. Investments in Associate

                                                                                               31 Desember/December 31, 2025
                                                                                                            2025
    Nama Entitas Asosiasi/ Domisili/      Bidang Usaha/           Persentase                        Bagian Laba (Rugi)     Nilai Tercatat
     Name of Associate     Domicile      Type of Business        Kepemilikan/                         Tahun Berjalan/      Akhir Tahun/
                                                                  Percentage     Biaya Perolehan/ Income (Loss) Share     Carrying Value
                                                                 of Ownership    Cost Accuisition     in Current Year     Ending Balance
                                                                      (%)               Rp                  Rp                   Rp



    PT Jelajah Data Semesta Jakarta    Penyelenggara Aplikasi/       40.00          20,000,000,000       1,257,648,111        21,257,648,111
                                           Management
                                            Application
    Total                                                                           20,000,000,000       1,257,648,111        21,257,648,111


                                                                     56
Page 337
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                              AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                        FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                               For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                 (In Full Rupiah)

    PT Jelajah Data Semesta (“JDS”), adalah                                         PT Jelajah Data Semesta ("JDS") is a limited
    suatu Perseroan Terbatas didirikan di                                           liability company established in Indonesia on
    Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017                                              May 29, 2017, based on Deed No. 30, drawn
    berdasarkan Akta No. 30 yang dibuat                                             up before Notary Benediktus Andy Widyanto,
    dihadapan Notaris Benediktus Andy Widyanto,                                     S.H., a notary in South Tangerang. JDS's deed
    S.H., notaris di Tangerang Selatan. Akta                                        of establishment was approved by the Minister
    pendirian JDS telah mendapatkan pengesahan                                      of Law and Human Rights of the Republic of
    dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                                        Indonesia      in    Decree      No.    AHU-
    Republik Indonesia dalam Surat Keputusan                                        0027711.AH.01.01.Tahun        2017,     dated
    Nomor AHU-0027711.AH.01.01.Tahun 2017,                                          June 19, 2017.
    tertanggal 19 Juni 2017.

    Berikut disajikan ringkasan informasi keuangan                                  The following is a summary of financial
    entitas asosiasi pada tanggal 31 Desember                                       information of the associates as of
    2025:                                                                           December 31, 2025:

                                                                               Rp


    Jumlah Agregat Aset                                                58.923.903.763                                               Total Agregate of Assets
    Jumlah Agregat Liabilitas                                          100.845.257.217                                           Total Agregate of Liabilities
    Jumlah Agregat Pendapatan Neto Tahun Berjalan                      47.936.570.957                         Total Agregate of Net Revenues for the Year
    Jumlah Agregat Laba Setelah Pajak Tahun Berjalan                   25.933.767.814                         Total Agregate of Profit After Tax for the Year
    Jumlah Agregat Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan             25.920.145.543                 Total Agregate of Comprehensive Income for the Year



    Pada 31 Desember 2025, tidak tersedia                                           As of December 31, 2025, there was no fair
    informasi     berdasarkan   kuotasi    harga                                    value information available based on quoted
    publikasian atas nilai wajar investasi pada                                     market price of the above investments in
    asosiasi tersebut.                                                              associate.


11. Utang Usaha                                                                                                              11. Trade Payables

    Akun ini merupakan liabilitas dalam rangka                                      This account represents liabilities in acquisition
    perolehan menara BTS dan sarana penunjang,                                      of BTS towers and supporting facilities, fiber
    jaringan fiber optic dan sarana penunjang serta                                 optic network and supporting facilities VSAT
    VSAT RTGS yang telah ditagih melalui faktur.                                    RTGS which have been billed by invoice. The
    Rincian utang usaha berdasarkan nama                                            details of trade payables based on suppliers’
    pemasok adalah sebagai berikut:                                                 names are as follows:

                                                              2025                    2024
                                                               Rp                      Rp


    PT Teknologi Prima Andalan                               11,314,402,556                       --                                 PT Teknologi Prima Andalan
    PT Nokia Solutions And Network Indonesia                 11,308,073,325           5,356,946,691                     PT Nokia Solutions And Network Indonesia
    PT Furukawa Optical Solutions Indonesia                   2,874,900,000             750,582,000                      PT Furukawa Optical Solutions Indonesia
    PT Nobi Putra Angkasa                                     2,021,327,538           2,197,464,780                                       PT Nobi Putra Angkasa
    PT Jelajah Data Semesta                                               --          5,222,608,800                                    PT Jelajah Data Semesta
    Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 milliar)            7,692,081,245           9,750,537,041                               Others (each below Rp1 billion)
    Jumlah Utang Usaha                                       35,210,784,664          23,278,139,312                                       Total Trade Payables


    Seluruh saldo utang usaha dalam mata uang                                       All trade payables are denominated in Rupiah.
    Rupiah.

    Rincian utang usaha berdasarkan periode                                         The details of trade payables based on due
    jatuh tempo utang adalah sebagai berikut:                                       date period of payables are as follows:

                                                                        57
Page 338
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                   PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                              (In Full Rupiah)

                                                 2025               2024
                                                 Rp                 Rp
    Kurang dari 1 Tahun                                                                                       Less than 1 Year
          1-3 bulan                              32,607,109,846    19,971,284,156                            1-3 months
          3-6 bulan                                 274,161,915       960,907,739                            3-6 months
          6-12 bulan                                323,823,938       595,569,160                           6-12 months
    Lebih dari 1 Tahun                            2,005,688,965     1,750,378,257                             Over than 1 Year
    Jumlah Utang Usaha                           35,210,784,664    23,278,139,312                        Total Trade Payables


    Seluruh saldo utang usaha adalah dengan                       All trade payables are with third parties and
    pihak ketiga dan tidak ada jaminan yang                       there is no collateral given by the Group on
    diberikan oleh Grup atas utang ini.                           these payables.


12. Beban Akrual                                                                           12. Accrued Expense

    Akun ini terutama merupakan akrual atas                       This account mainly represents accrued
    bunga dan liabilitas untuk membayar barang                    interest and liabilities for payment of goods or
    atau jasa yang telah diterima namun belum                     services which have been received but not yet
    ditagih melalui faktur atau secara formal                     billed through invoice or agreed formally.
    disepakati.

                                            2025                      2024
                                            Rp                         Rp
    Bunga                                 19,732,567,203            14,607,028,501                                  Interest
    Perolehan Aset Tetap                  19,009,010,439            21,101,381,576              Acquisition of Fixed Assets
    Perawatan Operasional                  7,015,315,977             2,570,891,566               Operational Maintenance
    Perijinan                              8,986,267,357             9,354,307,040                                  Permits
    Revenue Sharing                        6,003,174,181             7,131,986,322                        Revenue Sharing
    Sewa                                   3,493,922,267             3,454,626,485                                   Rental
    Jasa Jaringan                          2,707,211,000             2,614,623,010                         Network Service
    Lain-lain (masing-masing
      di bawah Rp2 milliar)                4,209,575,458              5,154,373,972         Others (each below Rp2 billion)
    Jumlah Akrual                         71,157,043,882            65,989,218,472                         Total Accruals


    Pada 31 Desember 2025 dan 2024, beban                         As of December 31, 2025 and 2024, other
    akrual lain lain terutama merupakan akrual                    accrued expenses primarily represent accrued
    pajak pertambahan nilai atas perolehan aset,                  value-added tax on asset acquisitions,
    perawatan operasional, dan perizinan yang                     operational      maintenance, and   licensing
    belum ditagih melalui faktur atau secara formal.              expenses that had not yet been invoiced or
                                                                  formally billed.

    Revenue sharing merupakan kerja sama                          Revenue sharing refers to an arrangement to
    pembagian pendapatan sewa menara dan                          share rental income from towers and network
    jaringan kepada pihak pemilik lahan sebesar                   infrastructure with the landowner based on a
    persentase tertentu. Rincian revenue sharing                  certain percentage. The details of revenue
    berdasarkan pihak pemilik lahan adalah                        sharing based on landowner are as follows:
    sebagai berikut:




                                                           58
Page 339
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                    (In Full Rupiah)

                                              2025                         2024
                                               Rp                           Rp
    PT Serpong Mas Telematika                 1,316,607,993                2,421,513,705                 PT Serpong Mas Telematika
    PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera         1,060,556,613                 761,432,588              PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
    PT Jejaring Ultra Prima                    913,665,673                  568,829,540                       PT Jejaring Ultra Prima
    PT Infra Yes Solusindo                     433,800,117                  243,194,292                       PT Infra Yes Solusindo
    PT Jakarta International Expo              263,171,000                  476,567,000                 PT Jakarta International Expo
    PPK Gelora Bung Karno                      242,727,540                  626,239,155                     PPK Gelora Bung Karno
    PT Inti Algoritma Perdana                  225,501,637                  719,278,593                    PT Inti Algoritma Perdana
    Lain-lain (masing-masing di
      bawah Rp200 juta)                       1,547,143,608                1,314,931,449           Others (each below Rp200 million)
    Jumlah Akrual Revenue Sharing             6,003,174,181                7,131,986,322           Total Accrued Revenue Sharing




13. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                                           13. Other Current Liabilities

                                                          2025                   2024
                                                           Rp                     Rp
    Utang Non Proyek                                   13,325,205,771       11,653,881,743                        Non Project Payable
    Utang Lain-lain                                       69,374,256              94,340,821                            Other Payable
    Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Lainnya            13,394,580,027       11,748,222,564            Total Other Current Liabilities


    Utang non proyek merupakan pembelian                                Non project payable are purchase regarding
    terkait operasi dan pemeliharaan infrastruktur                      operation     and    maintenance    of  tower
    menara, jaringan fiber optic and VSAT RTGS.                         infrastructure, fiber optic network and VSAT
                                                                        RTGS.

    Utang lain-lain merupakan pembelian terkait                         Other payable are purchase regarding
    operasi dan pemeliharaan kantor, gudang dan                         operation  and    maintenance      of     office,
    fasilitas pendukung lainnya.                                        warehouse and other supporting facilities.

    Keseluruhan liabilitas jangka pendek lainnya                        The entire balance of other current liabilities
    merupakan transaksi dengan pihak ketiga.                            represent transactions with third parties.

14. Pendapatan Diterima di Muka                                                                   14. Unearned Revenues

    Akun ini merupakan pendapatan diterima di                           This account represents unearned revenues
    muka atas sewa menara BTS dan sarana                                from rental of BTS towers and supporting
    penunjang serta pendapatan diterima dimuka                          facilities as well as unearned income for VSAT
    atas jasa instalasi VSAT kepada pihak ketiga                        installation services to third parties as follows:
    sebagai berikut:




                                                              59
Page 340
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                            (In Full Rupiah)

                                                          2025                      2024
                                                           Rp                        Rp

      Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                     71,140,353,279             88,999,062,304        Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
      PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                  45,413,439,575             83,284,509,486      PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
      PT Telekomunikasi Selular                          8,229,000,000              8,167,500,000                PT Telekomunikasi Selular
      PT Indosat Tbk                                     5,181,456,264             20,644,787,448                           PT Indosat Tbk
      Lain-lain (masing-masing di bawah Rp500 juta)      1,959,763,559              2,296,834,669        Others (each below Rp500 million)
      Jumlah Pendapatan Diterima di Muka               131,924,012,677            203,392,693,907                Total Unearned Revenues
       Dikurangi Bagian Jangka Pendek                  (87,164,210,508)          (132,615,157,662)                    Less Current Portion
      Bagian Jangka Panjang                             44,759,802,169             70,777,536,245                   Non - Current Portion

      Pendapatan diterima di muka lain-lain terutama                          Other unearned revenue primarily represents
      adalah pendapatan diterima di muka dari                                 advance receipts from customers for data
      pelanggan komunikasi data, internet, dan TV                             communication, internet, and cable TV
      kabel                                                                   services.

15.   Utang Bank                                                                                                  15. Bank Loans
                                                         2025                      2024
                                                          Rp                        Rp
      Utang Bank Jangka Pendek                                                                                     Short-Term Bank Loan
       Perusahaan                                                                                                              Company
       PT Bank Victoria International Tbk                             --           22,215,889,554         PT Bank Victoria International Tbk
      Bagian Jangka Pendek                                            --           22,215,889,554                      Short-Term Portion
      Utang Bank Jangka Panjang                                                                                      Long-Term Bank Loans
       Perusahaan                                                                                                              Company
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                  2,289,756,666,681         1,898,949,128,239           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       PT Bank Victoria International Tbk                80,166,666,667           171,666,666,637         PT Bank Victoria International Tbk
       Entitas Anak                                                                                                         Subsidiaries
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                  --          316,825,000,000           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Jumlah Utang Bank                               2,369,923,333,348         2,387,440,794,876                          Total Bank Loans
      Biaya Transaksi Belum Diamortisasi                 (4,834,380,746)           (5,623,709,198)            Unamortized Transaction Costs
      Total Utang Bank - Neto                         2,365,088,952,602         2,381,817,085,678                   Total Net - Bank Loans
      Dikurangi: Bagian Lancar                        (771,625,555,525)          (521,552,630,526)                     Less: Current Portion
      Bagian Jangka Panjang                           1,593,463,397,077         1,860,264,455,152                       Long-Term Portion

Perusahaan                                                                 The Company
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
•   Berdasarkan      Perjanjian   Kredit  Investasi                       •   Based on the Investment Credit Agreement
    No.CRO.KP/159/KI/2017        yang    tercantum                            No.CRO.KP/159/KI/2017 which is stated in
    dalam Akta No. 23 tanggal 28 September 2017                               Deed No. 23 dated September 28, 2017 which
    yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,                               made in presence Emi Susilowati, S.H., Notary
    Notaris di Jakarta, Perusahaan memperoleh                                 in Jakarta, the Company obtained Investment
    fasilitas Kredit Investasi I dari Bank Mandiri                            Credit facility I from Bank Mandiri amounting to
    dengan nilai Rp500.000.000.000.                                           Rp500,000,000,000.

      Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi                         The collaterals of Investment Credit I facility
      I tersebut adalah sebagai berikut:                                       are as follows:
      -     Aset tetap berupa 2.621 menara                                     - Fixed asset in the form of 2,621
            telekomunikasi beserta perlengkapannya                                telecommunication        towers     including
            milik Perusahaan (Catatan 9).                                         supporting facilities belong to the Company
                                                                                  (Note 9).


                                                                   60
Page 341
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

    -   Aset    tetap    berupa     21     menara                -   Fixed asset in the form of 21
        telekomunikasi beserta perlengkapannya                       telecommunication        towers     including
        milik PT Paramitra Intimega (entitas anak)                   supporting facilities belong to PT Paramitra
        (Catatan 9).                                                 Intimega (subsidiary) (Note 9).
    -   Piutang usaha dari PT Telekomunikasi                     -   Trade receivables of PT Telekomunikasi
        Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk                         Selular and PT Smartfren Telecom Tbk
        (Catatan 4).                                                 (Note 4).

    Fasilitas Kredit Investasi I yang diperoleh                  Investment Credit I facility is used for financing
    digunakan     untuk    pembiayaan    menara                  telecommunication towers including all of the
    telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan                  supporting equipments through take over of
    dan peralatan pendukungnya melalui take over                 the Company’s Term Loan facility in Bank
    fasilitas Term Loan Perusahaan di Bank                       Sinarmas related to the telecommunication
    Sinarmas     terkait  pembiayaan     menara                  towers financing.
    telekomunikasi.

    Berdasarkan     Surat   Keterangan  Lunas                    Based on Full Repayment Notification Letter
    No. OPT.WCO.CL1/5251/2020 pada tanggal                       No.OPT.WCO.CL1/5251/2020       dated     on
    28 Juli 2020, Perusahaan telah melunasi                      July 28, 2020, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Investasi I sejak tanggal                   Investment     Credit Facility   I    since
    26 Juli 2020.                                                July 26, 2020.

•   Berdasarkan     Perjanjian   Kredit   Investasi          •   Based on the Investment Credit Agreement
    No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/                     No.CRO.KP/132/KI/2019 and No.CRO.KP/
    KI/2019 yang tercantum dalam Akta No.02 dan                  133/KI/2019 which are stated in Deed No.02
    No.03 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat                         and No.03 dated May 2, 2019 which made in
    dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di                   presence of Emi Susilowati, S.H., Notary in
    Jakarta, Perusahaan memperoleh fasilitas                     Jakarta, the Company obtained Investment
    Kredit Investasi II dan Kredit Investasi III dari            Credit II and Investment Credit III facilities from
    Bank Mandiri dengan nilai Rp35.000.000.000                   Bank Mandiri amounting to Rp35,000,000,000
    dan Rp325.000.000.000.                                       and Rp325,000,000,000.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi             The collaterals of Investment Credit II facility
    II tersebut adalah sebagai berikut:                          are as follows:
    -     Aset tetap berupa tanah dan bangunan                   - Fixed assets in the form of land and office
          kantor milik Perusahaan yang berlokasi di                 building belong to the Company which are
          Jalan Sunset Road, Kuta, Bali (Catatan 9).                located on Sunset Road Street, Kuta, Bali
                                                                    (Note 9).

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi             The collaterals of Investment Credit III facility
    III tersebut adalah sebagai berikut:                         are as follows:
    -      Aset     tetap  berupa     84     menara              - Fixed asset in the form of 84
           telekomunikasi beserta perlengkapannya                   telecommunication        towers     including
           milik Perusahaan (Catatan 9).                            supporting facilities belong to the Company
                                                                    (Note 9).

    Fasilitas Kredit Investasi II yang diperoleh                 The Investment Credit II facility obtained is
    digunakan untuk pembiayaan aset tetap                        used to financing the Company’s fixed asset in
    Perusahaan berupa tanah dan bangunan yang                    the form of land and buildings located on
    berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.                  Sunset Road Street, Kuta, Bali.

    Fasilitas Kredit Investasi III yang diperoleh                The Investment Credit III facility obtained is
    digunakan untuk pembiayaan aset tetap                        used to financing the Company’s fixed asset in
    Perusahaan berupa 84 menara telekomunikasi                   the form of 84 telecommunication towers
    beserta seluruh perlengkapan dan peralatan                   including supporting equipments, located in
    pendukungnya, yang berlokasi di Bali.                        Bali.


                                                        61
Page 342
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

    Berdasarkan       Surat    Keterangan      Lunas             Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.2605/2025            tanggal            No.      CMB.CM5/TMD.2605/2025            dated
    10 April 2025, Perusahaan telah melunasi                     April 10, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Investasi 2 dan Kredit Investasi            the Investment Credit facility 2 and Investment
    3.                                                           Credit facility 3.
•   Berdasarkan     Perjanjian   Kredit    Investasi         •   Based on the Investment Credit Agreement
    No.CRO.KP/343/KI/2019       yang     tercantum               No.CRO.KP/343/KI/2019 which are stated in
    dalam Surat Keterangan No.03/VIII/CN/2019                    Statement Letter No.03/VIII/CN/2019 dated
    tanggal 27 Agustus 2019 dari Emi Susilowati,                 August 27, 2019 from Emi Susilowati, S.H.,
    S.H.,   Notaris   di    Jakarta,    Perusahaan               Notary in Jakarta, the Company obtained
    memperoleh fasilitas Kredit Investasi IV dari                Investment     Credit  IV   amounting    to
    Bank Mandiri dengan nilai Rp140.000.000.000,                 Rp140,000,000,000 which was decreasing the
    yang kemudian mengalami penurunan limit                      limit according to Addendum of Investment
    sesuai dengan Addendum Perjanjian Kredit                     Credit Agreement No. CRO.KP/343/KI/2019
    Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal                     dated      October    21,    2019     from
    21 Oktober 2019, semula Rp140.000.000.000                    Rp140,000,000,000 to Rp101,000,000,000.
    menjadi Rp101.000.000.000.

    Berdasarkan       Surat     Keterangan   Lunas               Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025         tanggal               No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                       May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Investasi IV.                               the Investment Credit facility IV.

•   Berdasarkan     Perjanjian   Kredit    Investasi         •   Based on the Investment Credit Agreement
    No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum                        No.CRO.KP/0423/KI/2019 which are stated in
    dalam Surat Keterangan No.06/X/CN/2019                       Statement Letter No.06/X/CN/2019 dated
    tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati,                 October 21, 2019 from Emi Susilowati, S.H.,
    S.H.,   Notaris   di    Jakarta,    Perusahaan               Notary in Jakarta, the Company obtained
    memperoleh fasilitas Kredit Investasi V dari                 Investment   Credit   V   amounting      to
    Bank Mandiri dengan nilai Rp39.000.000.000.                  Rp39,000,000,000.

    Perusahaan mengajukan surat permohonan                       The Company submitted a letter of request for
    penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit                a reduction in the interest rate of
    kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh                 the credit facility to Bank Mandiri and
    Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam                    the request was already approved by Bank
    Surat No.CMB.CM5/TTL.638/2020 tanggal                        Mandiri which are stated in the Letter
    7 April 2020.                                                No.        CMB.CM5/TTL.638/2020        dated
                                                                 April 7, 2020.

    Berdasarkan        Surat    Keterangan  Lunas                Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025         tanggal               No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                       May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Investasi V.                                the Investment Credit facility V.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                    •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No.CMB.CM5/TTL.227/ SPPK/2020                         No.    CMB.CM5/TTL.227/SPPK/2020        dated
    tanggal 21 September 2020, maka pada                         September        21,      2020,    then     on
    tanggal 25 September 2020 Perusahaan                         September 25, 2020 the Company signed Term
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                   Loan 1 Credit Facility Agreement amounting to
    Term Loan 1 dengan Bank Mandiri sebesar                      Rp150,000,000,000. The purpose this facility is
    Rp150.000.000.000.      Tujuan   penggunaan                  to be used to support business development
    fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka                  including for capital expenditure.
    mendukung pengembangan bisnis termasuk
    untuk capital expenditure.



                                                        62
Page 343
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini                The    collaterals     for   this    facility   is
    adalah menara telekomunikasi beserta seluruh              a   telecommunication       towers      including
    perlengkapan dan peralatan pendukungnya                   supporting       facilities       belong        to
    atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang               PT Bali Towerindo Sentra Tbk which has been
    telah diikat fidusia dengan nilai minimal                 bound by fiduciary with a minimum amount of
    sebesar Rp187.500.000.000 (Catatan 9).                    Rp187,500,000,000 (Note 9).

    Berdasarkan       Surat   Keterangan  Lunas               Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       tanggal              No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                    May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 1.                             the Term Loan 1 Credit Facility.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                 •   Based       on    Credit    Offerring    Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020                      No. CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 dated
    tanggal 22 Desember 2020 serta Surat                      December        22,   2020      and     Notary
    Keterangan Notaris No. 07/XII/CN/2020 tanggal             Acknowledgement Letter No. 07/XII/CN/2020
    29 Desember 2020, Perusahaan telah                        dated December 29, 2020, the Company
    menandatangani perjanjian kredit dengan                   signed credit agreement with PT Bank Mandiri
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                       (Persero) Tbk for receiving Term Loan 2 credit
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 2                   facility with credit limit amounting to
    dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000             Rp100,000,000,000 and maturity period of
    dan jangka waktu selama 4 bulan terhitung                 4 months effective since the signing date of
    sejak penandatanganan perjanjian kredit.                  the credit agreement. The interest rate of the
    Tingkat bunga fasilitas ini adalah 8,5%.                  facility was 8.5%. The collateral given for the
    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini                facility was telecommunication towers owned
    adalah menara telekomunikasi atas nama                    by the Company and trade receivables
    Perusahaan         dan      piutang     usaha             (Notes 9 and 4).
    (Catatan 9 dan 4).

    Berdasarkan     Surat  Keterangan   Lunas                 Based on Full Repayment Notification Letter
    No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 pada tanggal                    No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 dated on
    4 Februari 2021, Perusahaan telah melunasi                Febuary 4, 2021, the Company has fully repaid
    Fasilitas Term Loan 2 sejak tanggal                       Term Loan Facility 2 since January 5, 2021.
    5 Januari 2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                 •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021                     No. CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 dated
    tanggal 24 Maret 2021, Perusahaan telah                   March 24, 2021, the Company signed Term
    menandatangani perjanjian kredit dengan                   Loan 3 and Term Loan 4 Credit Facility
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                       Agreement with PT Bank Mandiri (Persero)
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 3 dan               Tbk amounting to Rp200,000,000,000 and
    Term Loan 4 dengan limit kredit masing-                   Rp500,000,000,000 respectively.
    masing sebesar Rp200.000.000.000 dan
    Rp500.000.000.000.

    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah                    The purpose this facility is to cover cashflow
    digunakan dalam rangka mengcover cashflow                 gap of the Company’s business activities,
    gap kegiatan usaha perusahaan, termasuk                   including to be refinance Term Loan 15 and
    dalam rangka refinancing Fasilitas Term Loan              Term Loan 16 Credit Facility form Bank
    15 dan Term Loan 16 dari Bank Sinarmas dan                Sinarmas and including to be refinance
    dalam rangka refinancing pinjaman berjangka               Financing Facility from PT Indonesia
    dari PT Indonesia Infrastructure Finance.                 Infrastructure Finance.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term               The collaterals of Term Loan 3 Credit facility is
    Loan 3 adalah menara telekomunikasi, jaringan             a telecommunication towers, fiber optic
    fiber optic milik Perusahaan dan piutang usaha            network belong to the Company and trade
    milik Perusahaan (Catatan 9).                             receivables belong to the Company (Note 9).

                                                     63
Page 344
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term               The collaterals of Term Loan 4 Credit facility is
    Loan 4 adalah menara telekomunikasi milik                 a telecommunication towers belong to the
    Perusahaan dan menara telekomunikasi milik                Company and telecommunication towers
    PT Paramitra Intimega (entitas anak)                      belong to PT Paramitra Intimega (subsidiary)
    (Catatan 9).                                              (Note 9).

    Perusahaan mengajukan surat permohonan                    The Company submitted a letter of request for
    penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit             a reduction in the interest rate of the credit
    kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh              facility to Bank Mandiri and the request was
    Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam                 already approved by Bank Mandiri which are
    Surat No.CMB.CM5/TTL.1160/2021 tanggal                    stated      in  the   Letter    No.CMB.CM5/
    10 Juni 2021.                                             TTL.1160/2021 dated June 10, 2021.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan    Lunas             Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025         tanggal            No.       CMB.CM5/TMD.3470/2025      dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                    May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 3 & Term Loan 4.               the Term Loan 3 & Term Loan 4 Credit
                                                              Facility.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                 •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit     No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021                   No. CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 dated
    tanggal 6 Agustus 2021, Perusahaan telah                  August 6, 2021, the Company signed Term
    menandatangani Perjanjian kredit dengan                   Loan 5 Credit Facility Agreement with
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 5                   Rp200,000,000,000.
    dengan       limit      kredit   sebesar
    Rp200.000.000.000.

    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah                    The purpose this facility is to cover cashflow
    digunakan dalam rangka mengcover cashflow                 gap of the Company’s business activities,
    gap kegiatan usaha perusahaan, termasuk                   including the repayment of the Sustainable
    dalam      rangka    pelunasan    Obligasi                Bonds I Bali Tower Phase I Year 2020.
    Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun
    2020.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term               The collaterals of Term Loan 5 Credit facility is
    Loan 5 adalah menara telekomunikasi milik                 a telecommunication towers belong to
    Perusahaan (Catatan 9).                                   the Company (Note 9).

    Perusahaan mengajukan surat permohonan                    The Company submitted a letter of request for
    penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit             a reduction in the interest rate of
    kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh              the credit facility to Bank Mandiri and
    Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam                 the request was already approved by
    Surat No. CMB.CM5/TTL.2536/2021 tanggal                   Bank Mandiri which are stated in the
    17 November 2021.                                         Letter No. CMB.CM5/TTL.2563/2021 dated
                                                              November 17, 2021.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan  Lunas               Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       tanggal              No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                    May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 5.                             the Term Loan 5 Credit Facility.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                 •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022                      No.   CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022         dated
    tanggal 25 Maret 2022, Perusahaan telah                   March 25, 2022, the Company signed Term
    menandatangani Perjanjian kredit dengan                   Loan 6 Credit Facility Agreement with PT Bank
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                       Mandiri   (Persero)     Tbk   amounting    to

                                                     64
Page 345
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 6                  Rp200,000,000,000. The purpose this facility is
    dengan          limit      kredit     sebesar            to be used to support business development
    Rp200.000.000.000.      Tujuan    penggunaan             including for capital expenditure.
    fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka
    mendukung pengembangan bisnis termasuk
    untuk capital expenditure.

    Perusahaan mengajukan surat permohonan                   The Company submitted a letter of request for
    penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit            a reduction in the interest rate of the credit
    kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh             facility to Bank Mandiri and the request was
    Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam                already approved by Bank Mandiri which are
    Surat No. CMB.CM5/TTL.0998/2022 tanggal                  stated in Letter No. CMB.CM5/TTL.0998/2022
    5 April 2022.                                            dated April 5, 2022.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term              The collaterals of Term Loan 6 Credit facility is
    Loan 6 adalah menara telekomunikasi dan                  a telecommunication towers and fiber optic
    jaringan fiber optic (FTTH) milik Perusahaan             network belong to the Company (Note 9).
    (Catatan 9).

    Pada tanggal 15 November 2022, Perusahaan                On November 15, 2022, the Company received
    memperoleh surat penyesuaian tingkat suku                a letter of adjusted the interest rate of
    bunga      atas     nama       Perusahaan                the     credit  facility   of    Company
    No.CMB.CM5/TOD.736/2022.                                 No.CMB.CM5/TOD.736/2022.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023                    No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 dated
    tanggal 26 April 2023, Perusahaan telah                  April 26, 2023, the Company signed Securities
    menandatangani Perjanjian kredit dengan                  Collateral Credit Facility Agreement with
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
    penerimaan fasilitas kredit Agunan Surat                 Rp50,000,000,000. The purpose of this facility
    Berharga dengan limit         kredit sebesar             is to be used to working capital.
    Rp50.000.000.000.      Tujuan     penggunaan
    fasilitas ini adalah digunakan untuk modal
    kerja.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan    Lunas            Based on Full Repayment Notification Letter
    No.CMB.CM5/TOD.2916/2023 pada tanggal                    No. CMB.CM5/TOD.2916/2023 dated on
    8 Mei 2023, Perusahaan telah melunasi                    May 8, 2023, the Company has fully repaid
    Fasilitas kredit Agunan Surat Berharga.                  Securities Collateral Credit Facility.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan  Lunas              Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       tanggal             No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                   May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 6.                            the Term Loan 6 Credit Facility.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023                     No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 dated
    tanggal 23 Juni 2023, Perusahaan telah                   June 23, 2023, the Company signed Term
    menandatangani Perjanjian kredit dengan                  Loan 7 Credit Facility Agreement with PT Bank
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                      Mandiri     (Persero)    Tbk     amounting   to
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 7                  Rp300,000,000,000. The purpose this facility is
    dengan          limit     kredit     sebesar             to be used to general corporate purposes
    Rp300.000.000.000.      Tujuan   penggunaan              including for capital expenditure.
    fasilitas ini adalah digunakan untuk general
    corporate purposes termasuk untuk capital
    expenditure.


                                                    65
Page 346
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                The collaterals of Term Loan 7 Credit facility is
    Loan 7 adalah menara telekomunikasi milik                  a telecommunication towers belong to
    Perusahaan (Catatan 9).                                    the Company (Note 9).

    Berdasarkan    surat   No.     CMB.CM5/5MD/                Based on letter No. CMB.CM5/5MD/4209/2024
    4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari                      dated May 22, 2024 from PT Bank Mandiri
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                    (Persero) Tbk, there was an increase in interest
    kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan             on the Term Loan 7 credit facility to 8.75%.
    7 menjadi 8,75%.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan  Lunas                Based on Full Repayment Notification
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       tanggal               Letter No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                     May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 7.                              the Term Loan 7 Credit Facility.

•   Berdasarkan   Surat     Penawaran    Kredit            •   Based on the Credit Offering Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0560/SPPK/2024 tanggal                     No. CMB.CM5/TMD.0560/SPPK/2024 dated
    26    Januari  2024,    Perusahaan    telah                January 26, 2024, the Company signed Kredit
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                 Agunan Surat Berharga Facility Agreement
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                 with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with credit
    penerimaan fasilitas Kredit Agunan Surat                   limit amounting to Rp50,000,000,000. The
    Berharga sebesar Rp50.000.000.000. Tujuan                  purpose of the facility is to be used for
    penggunaan fasilitas ini digunakan untuk                   additional working capital of the Company.
    tambahan modal kerja Perusahaan.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan     Lunas             Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.0938/2024         tanggal             No.     CMB.CM5/TMD.0938/2024           dated
    1 Februari 2024, Perusahaan telah melunasi                 February 1,2024, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga di atas.            the Kredit Agunan Surat Berharga Facility
                                                               above.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                  •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024                       No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 dated
    tanggal 27 Februari 2024, Perusahaan telah                 February 27,2024, the Company signed Term
    menandatangani Perjanjian Kredit dengan                    Loan 8 Credit Facility Agreement with
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 8                    Rp375,000,000,000. The purpose this facility is
    Sebesar       Rp375.000.000.000    Tujuan                  to be used to General Corporate Purposes in
    penggunaan fasilitas ini adalah General                    order to Company capital expenditure.
    Corporate Purposes dalam rangka capital
    expenditure Perusahaan.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                The collaterals of Term Loan 8 Credit facility is
    Loan 8 adalah jaringan fiber optic (FTTH) milik            a fiber optic network belong to the Company.
    Perusahaan.

    Berdasarkan    surat   No.     CMB.CM5/5MD/                Based on letter No. CMB.CM5/5MD/4209/2024
    4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari                      dated May 22, 2024 from PT Bank Mandiri
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                    (Persero) Tbk, there was an increase in interest
    kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan             on the Term Loan 8 credit facility to 8.75%.
    8 menjadi 8,75%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.                     Based on Full Repayment Notification Letter
    CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei                       No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas                  May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Kredit Term Loan 8.                                        the Term Loan 8 Credit Facility.

                                                      66
Page 347
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                   •   Based on the Credit Offering Letter No.
    Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024                        CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024              dated
    tanggal 27 Februari 2024, Perusahaan telah                  February 27,2024, the Company signed Term
    menandatangani Perjanjian Kredit dengan                     Loan 9 Credit Facility Agreement with
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 9                     Rp200,000,000,000. The purpose this facility is
    Sebesar         Rp200.000.000.000    Tujuan                 to be used to general corporate purposes in
    penggunaan fasilitas ini adalah General                     order to refinancing asset existing.
    Corporate Purposes dalam rangka refinancing
    asset existing.
    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                 The collaterals of Term Loan 9 Credit facility is
    Loan 9 adalah jaringan fiber optic (FTTH) milik             a fiber optic network belong to the Company
    Perusahaan (Catatan 9).                                     (Note 9).
    Berdasarkan    surat   No.     CMB.CM5/5MD/                 Based on letter No. CMB. CM5/5MD/
    9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari                 9507/2024 dated September 19, 2024 from
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, there is an
    kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan              increase in interest on the Term Loan 9 credit
    9 menjadi 8,75%.                                            facility to 8.75%.
    Berdasarkan       Surat   Keterangan  Lunas                 Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       tanggal                No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                      May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 9.                               the Term Loan 9 Credit Facility.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian                   •   Based on the Credit Offering Letter
    Kredit No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024                        No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 dated
    tanggal 12 Juni 2024, Perusahaan telah                      June 12,2024, the Company signed Term Loan
    menandatangani Perjanjian Kredit dengan                     10       Credit     Facility   Agreement     with
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 10                    Rp425,000,000,000. The purpose this facility is
    Sebesar        Rp425.000.000.000       Tujuan               to be used to general corporate purposes in
    penggunaan fasilitas ini adalah General                     order to repaying the maturing Sharia Bond
    Corporate Purposes dalam rangka pelunasan                   and at July 1,2024 based on the Credit Offering
    sukuk jatuh tempo, dan pada tanggal                         Letter No. CMB.CM5/TMD.950/SPPK/2024,
    1 Juli 2024 berdasarkan Surat Penawaran                     The Company signed Term Loan 10
    Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.950/                       addendum Credit Facility Agreement with
    SPPK/2024,         Perusahaan      melakukan                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
    penandatangan addendum atas Perjanjian                      Rp425,000,000,000 to change The purpose
    Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                 facility is general corporate purposes in order to
    untuk fasilitas kredit Term Loan 10 sebesar                 Project VSAT and other telecommunications
    Rp425.000.000.000 dengan mengubah Tujuan                    infrastructure.
    penggunaan fasilitas adalah General Corporate
    Purposes dalam rangka CAPEX terkait Project
    VSAT dan Infrastruktur Telekomunikasi lainnya.
    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                 The collaterals of Term Loan 10 Credit facility
    Loan 10 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik            is a fiber optic network belong to the Company
    Perusahaan (Catatan 9).                                     (Note 9).
    Pada    tanggal     26   September   2024,                  On September 26, 2024, the Company has
    Perusahaan telah menandantangani Surat                      signed       a     Credit     Offer   Letter
    Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/                      No.    CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024         to
    TMD.1060/SPPK/2024 untuk penurunan limit                    reduce the credit limit of the Term Loan 10
    kredit fasilitas kredit Term Loan 10 yang                   credit facility from Rp425,000,000,000 to
    semula sebesar Rp425.000.000.000 menjadi                    Rp105,000,000,000.
    Rp105.000.000.000.

                                                       67
Page 348
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

    Berdasarkan     surat       No.CMB.CM5/5MD/                  Based on letter No. CMB.CM5/5MD/9507/2024
    9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari                  dated September 19, 2024 from PT Bank
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                      Mandiri (Persero) Tbk, there is an increase in
    kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan               interest on the Term Loan 10 credit facility to
    10 menjadi 8,75%.                                            8.75%.

    Berdasarkan    Surat  Keterangan   Lunas                     Based on Full Repayment Notification Letter
    No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei                     No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas                    May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Kredit Term Loan 10.                                         the Term Loan 10 Credit Facility.

•   Berdasarkan     Surat   Penawaran    Kredit              •   Based          on      Credit      Offer Letter
    No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal                       No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 dated
    26 September 2024, Perusahaan telah                          September 26, 2024, the Company has signed
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                   a Credit Facility Agreement with PT Bank
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                   Mandiri (Persero) Tbk for the receipt of Term
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 11                     Loan 11 credit facilities amounting to
    sebesar       Rp425.000.000.000     Tujuan                   Rp425,000,000,000. The purpose of using this
    penggunaan fasilitas ini adalah pelunasan                    facility is to pay off maturing sukuk.
    sukuk jatuh tempo.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                  The collateral for the Term Loan 11 Credit
    Loan 11 adalah joint collateral dengan seluruh               facility loan is joint collateral with all of the
    fasilitas eksisting Perusahaan dengan klausul                Company's existing facilities with a cross
    cross default (Catatan 9).                                   default clause (Note 9).

    Terkait dengan Jaminan, seluruh Jaminan                      Regarding Collateral, all Corporate Guarantees
    Perusahaan di Bank Mandiri berlaku dengan                    at Bank Mandiri are subject to Joint Collateral
    klausula Joint Collateral dan Cross Default atas             and Cross Default clauses for all credit
    seluruh fasilitas kredit.                                    facilities.

    Berdasarkan       Surat   Keterangan  Lunas                  Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.3470/2025       tanggal                 No.     CMB.CM5/TMD.3470/2025        dated
    20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi                       May 20, 2025, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Term Loan 11.                               the Term Loan 11 Credit Facility.

•   Berdasarkan        surat     No.     CMB.CM5/            •   Based       on    letter      No.    CMB.CM5/
    TMD.10772/2024 tertanggal 18 Oktober 2024                    TMD.10772/2024 dated October 18, 2024 from
    dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, there is an
    penurunan bunga atas fasilitas kredit Kredit                 decrease in interest on the Investment Credit
    Investasi 2, Kredit Investasi 3, Kredit Investasi            facility 2, Investment Credit facility 3,
    4, Kredit Investasi 5, dan Term Loan 5 menjadi               Investment Credit facility 4, Investment Credit
    8,75% serta Term Loan 9, Term Loan 10 dan                    facility 5, and Term Loan 5 credit facility to
    Term Loan 11 menjadi 8,50%.                                  8.75% and Term Loan 9, Term Loan 10, and
                                                                 Term Loan 11 credit facility to 8,50%.

•   Berdasarkan     Surat    Penawaran   Kredit              •   Based        on        Credit   Offer   Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal                       No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 dated
    13     Maret   2025,     Perusahaan   telah                  March 13, 2025 the Company has signed a
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                   Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                   (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 12
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 12                     credit        facilities      amounting      to
    sebesar       Rp238.000.000.000     Tujuan                   Rp238,000,000,000. The purpose of this facility
    penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan                   is to finance investment needs related to
    terkait kebutuhan investasi CAPEX Tower,                     Company Tower CAPEX, fiber optic, CCTV,
    FTTH/FTTX, CCTV dan sarana pendukungnya.                     and supporting facilities.



                                                        68
Page 349
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

•   Berdasarkan    Surat     Penawaran   Kredit             •   Based        on        Credit   Offer   Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal                      No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 dated
    13    Maret    2025,     Perusahaan   telah                 March 13, 2025 the Company has signed a
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                  Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                  (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 13
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 13                    credit        facilities      amounting      to
    sebesar      Rp192.000.000.000      Tujuan                  Rp192,000,000,000. The purpose of this facility
    penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan                  is to finance existing assets in the form of
    aset eksisting berupa CCTV dan sarana                       CCTV and its supporting infrastructure.
    pendukungnya.
•   Berdasarkan       Surat   Penawaran       Kredit        •   Based        on      Credit      Offer   Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal                      No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
    02       Mei     2025,    Perusahaan       telah            May 02, 2025 the Company has signed a
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                  Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                  (Persero) Tbk for the receipt of Investment
    penerimaan fasilitas Kredit Investasi 6 sebesar             Credit      facility    6      amounting     to
    Rp45.000.000.000.       Tujuan     penggunaan               Rp45,000,000,000. The purpose of this facility
    fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting              is to finance existing assets of the Company in
    Perusahaan berupa Tanah dan Bangunan                        the form of land and buildings located on
    yang berlokasi di jalan Sunset Road, Kuta Bali.             Sunset Road, Kuta Bali.
•   Berdasarkan       Surat   Penawaran       Kredit        •   Based        on      Credit      Offer   Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal                      No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
    02       Mei     2025,    Perusahaan       telah            May 02, 2025 the Company has signed a
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                  Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                  (Persero) Tbk for the receipt of Investment
    penerimaan fasilitas Kredit Investasi 7 sebesar             Credit      facility    7      amounting     to
    Rp59.000.000.000.       Tujuan     penggunaan               Rp59,000,000,000. The purpose of this facility
    fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting              is to finance existing assets of the Company in
    Perusahaan berupa Tanah dan Bangunan                        the form of land and buildings located on Batu
    yang berlokasi di jalan Batu Ceper, Gambir,                 Ceper, Gambir, Jakarta.
    Jakarta.
•   Berdasarkan     Surat    Penawaran    Kredit            •   Based        on        Credit   Offer   Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal                      No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
    02    Mei      2025,    Perusahaan     telah                May 02, 2025 the Company has signed a
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                  Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                  (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 14
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 14                    credit        facilities      amounting     to
    sebesar      Rp1.560.000.000.000.    Tujuan                 Rp1,560,000,000,000. The purpose of this
    penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan                  facility is to finance the Company's existing
    aset eksisting Perusahaan berupa Menara                     assets in the form of Telecommunication
    Telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan                 Towers along with all related equipment and
    dan peralatan pendukungnya.                                 supporting infrastructure.
•   Berdasarkan    Surat     Penawaran   Kredit             •   Based        on      Credit    Offer     Letter
    No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal                      No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
    02     Mei    2025,     Perusahaan    telah                 May 02, 2025 the Company has signed a
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit                  Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
    dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk                  (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 15
    penerimaan fasilitas kredit Term Loan 15                    credit facilities, Tranche A amounting to
    Tranche A sebesar Rp216.000.000.000 dan                     Rp216,000,000,000        and     Tranche     B
    Tranche B sebesar Rp96.000.000.000. Tujuan                  Rp96,000,000,000. The purpose of this facility
    penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan                  is to finance the Company’s existing assets in
    aset eksisting Perusahaan berupa Jaringan                   the form of Fiber Optic Network (FTTH),
    Fiber Optic (FTTH)          beserta seluruh                 including all related equipment and supporting
    perlengkapan dan peralatan pendukungnya.                    infrastructure.

                                                       69
Page 350
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                  PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                          AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                           For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                              December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                             (In Full Rupiah)

•         Berdasarkan       surat      No.     CMB.CM5/                                             •       Based on letter No. CMB.CM5/TMD.6629/2025
          TMD.6629/2025 tertanggal 01 September 2025                                                        dated September 01, 2025 from PT Bank
          dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                                                      Mandiri (Persero) Tbk, there is an decrease in
          penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi                                                   interest on the Investment Credit facility 6,
          6, Kredit Investasi 7, Term Loan 12, Term Loan                                                    Investment Credit facility 7, Term Loan 12,
          13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A,                                                         Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15
          Term Loan 15 Tranche B menjadi 8,25%.                                                             Tranche A, and Term Loan 15 Tranche B credit
                                                                                                            facility to 8.25%.

•          Berdasarkan        surat     No.     CMB.CM5/                                            •       Based on letter No. CMB.CM5/TMD.9230/2025
           TMD.9230/2025 tertanggal 19 November 2025                                                        dated November 19, 2025 from PT Bank
           dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat                                                     Mandiri (Persero) Tbk, there is an decrease in
           penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi                                                  interest on the Investment Credit facility 6,
           6, Kredit Investasi 7, Term Loan 12, Term Loan                                                   Investment Credit facility 7, Term Loan 12,
           13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A,                                                        Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15
           Term Loan 15 Tranche B menjadi 8,00%.                                                            Tranche A, and Term Loan 15 Tranche B credit
                                                                                                            facility to 8,00%.

Pada 31 Desember 2025 dan 2024, fasilitas dan                                                     As of December 31, 2025 and 2024, the Company’s
saldo utang bank Perusahaan dari Bank Mandiri,                                                    facility and outstanding bank loan from Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:                                                                           were as follows:
             Jenis Fasilitas/                   Sifat Fasilitas/     Jumlah Fasilitas/    Fasilitas yang telah     Suku bunga       Saldo Utang Bank pada               Jatuh Tempo/
            Type of Facilities                Nature of Facilities   Facility Amount       digunakan/Facility       per tahun/        31 Desember 2025/                   Due Date
                                                                                             has been used         Interest rate   Outstanding Bank Loan
                                                                                                                    per annum      as of December 31, 2025

                                                                           (Rp)                   (Rp)                                       Rp
Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                                                      Long-Term Bank Loan
 Kredit Investasi VI/Investment Credit VI        Non Revolving           45,000,000,000           45,000,000,000       8.00%                  45,000,000,000         10 Mei / May 10, 2033
Kredit Investasi VII/Investment Credit VII       Non Revolving           59,000,000,000           59,000,000,000       8.00%                  59,000,000,000         10 Mei / May 10, 2033
              Term Loan 12                       Non Revolving          238,000,000,000          238,000,000,000       8.00%                 232,050,000,000       10 Maret / March 10, 2030
              Term Loan 13                       Non Revolving          192,000,000,000          192,000,000,000       8.00%                 188,266,666,669         10 Mei / May 10, 2030
              Term Loan 14                       Non Revolving        1,560,000,000,000        1,560,000,000,000       8.00%               1,466,400,000,006        10 Juni / June 10, 2032
         Term Loan 15 Tranche A                  Non Revolving          216,000,000,000          216,000,000,000       8.00%                 203,040,000,006        10 Juni / June 10, 2032
         Term Loan 15 Tranche B                  Non Revolving           96,000,000,000           96,000,000,000       8.00%                  96,000,000,000         10 Mei / May 10, 2033
              Jumlah/ Total                                           2,406,000,000,000        2,406,000,000,000                           2,289,756,666,681


            Jenis Fasilitas/                    Sifat Fasilitas/     Jumlah Fasilitas/    Fasilitas yang telah     Suku bunga       Saldo Utang Bank pada              Jatuh Tempo/
           Type of Facilities                 Nature of Facilities   Facility Amount       digunakan/Facility       per tahun/        31 Desember 2024/                  Due Date
                                                                                             has been used         Interest rate   Outstanding Bank Loan
                                                                                                                    per annum      as of December 31, 2024

                                                                           (Rp)                   (Rp)                                       Rp
Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                                                     Long-Term Bank Loan
 Kredit Investasi II/Investment Credit II       Non Revolving           35,000,000,000           35,000,000,000       8.75%                   2,613,333,333            1 Mei/May 1, 2025
 Kredit Investasi III/Investment Credit III     Non Revolving          325,000,000,000          320,649,879,000       8.75%                  23,924,645,667            1 Mei/May 1, 2025
Kredit Investasi IV/Investment Credit IV        Non Revolving          101,000,000,000           76,540,184,542       8.75%                  12,485,184,542        26 Agustus/August 26, 2025
 Kredit Investasi V/Investment Credit V         Non Revolving           39,000,000,000           39,000,000,000       8.75%                   7,280,000,000       21 Oktober/October 21, 2025
              Term Loan 1                       Non Revolving          150,000,000,000          150,000,000,000       8.75%                  26,925,000,000    10 September/September 10 , 2025
              Term Loan 3                       Non Revolving          200,000,000,000          200,000,000,000       8.75%                  84,922,453,861           10 Juli/July 10 , 2027
              Term Loan 4                       Non Revolving          500,000,000,000          500,000,000,000       8.75%                 131,576,000,000         10 Maret/March 10 , 2026
              Term Loan 5                       Non Revolving          200,000,000,000          200,000,000,000       8.75%                 136,666,666,664        10 Agustus/August 10 , 2026
              Term Loan 6                       Non Revolving          200,000,000,000          200,000,000,000       8.75%                 120,300,000,000         24 Maret/March 24, 2027
              Term Loan 7                       Non Revolving          300,000,000,000          300,000,000,000       8.75%                 273,750,000,004          10 Juni/June 10 , 2028
              Term Loan 8                       Non Revolving          375,000,000,000          375,000,000,000       8.75%                 360,197,132,042      10 Februari/February 10 , 2029
              Term Loan 9                       Non Revolving          200,000,000,000          200,000,000,000       8.50%                 194,166,666,669           10 Mei/May 10 , 2029
             Term Loan 10                       Non Revolving          105,000,000,000          105,000,000,000       8.50%                 103,687,500,000          10 Juni/June 10 , 2029
             Term Loan 11                       Non Revolving          425,000,000,000          425,000,000,000       8.50%                 420,454,545,457    10 September/September 10 , 2029
             Jumlah/ Total                                           3,155,000,000,000        3,126,190,063,542                           1,898,949,128,239



Pada 31 Desember 2025 dan 2024, bagian lancar                                                     As of December 31, 2025 and 2024, current portion
atas utang bank jangka panjang dari Bank Mandiri                                                  of long-term bank loan from Bank Mandiri are
masing-masing sebesar Rp691.458.888.859 dan                                                       amounted      to     Rp691,458,888,859       and
Rp430.227.630.556.                                                                                Rp430,227,630,556, respectively.




                                                                                            70
Page 351
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                   PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                              (In Full Rupiah)

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk                   Payments by the Company for Long Term Bank
Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari                  Loan consisting of Investment Credit and term loan
fasilitas Kredit Investasi, dan term loan untuk tahun        facility for the years ended December 31, 2025 and
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024                 2024, amounted to Rp2,015,192,461,551 and
masing-masing sebesar Rp2.015.192.461.551 dan                Rp405,026,967,359, respectively.
Rp405.026.967.359.

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk                   Payments by the Company for Short Term Bank
Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas         Loan consisting of securities collateral credit 2024,
Kredit Agunan Surat Berharga untuk tahun yang                amounted to Rp50,000,000,000.
berakhir pada 2024 sebesar Rp50.000.000.000.

Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang            In connection with the Investment Credit Facilities
diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan                  received by the Company, without prior written
tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri,                  approval from Bank Mandiri, the Company is not
Perusahaan tidak diperkenankan untuk:                        allowed to:
-     Menjual atau memindahtangankan aset yang                -   Sell or transfer assets that are pledged in Bank
      dijaminkan di Bank Mandiri;                                 Mandiri;
-     Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari          -   Obtain credit facilities or loans from other
      bank lain atau lembaga keuangan lainnya,                    banks or other financial institutions, enter into
      membuat perjanjian utang, hak tanggungan,                   debt agreements, mortgages, other liabilities or
      kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk                pledge in any way to the Company’s assets
      apapun atas aset Perusahaan termasuk hak                    including existing and future receivables with
      atas tagihan (receivables) dengan pihak lain                other parties except if the Company can
      yang ada dan yang akan ada di kemudian hari                 comply with the financial covenant which has
      kecuali jika Perusahaan dapat memenuhi                      been determined, then the Company simply
      financial covenant yang telah ditetapkan maka               notice to Bank Mandiri;
      cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada
      Bank Mandiri;
-     Mengubah permodalan yang menyebabkan                       -   Change capital which causes decrease of
      penurunan modal dasar, modal disetor                           authorized capital, paid up capital and/or
      dan/atau nilai nominal saham;                                  nominal value of shares;
-     Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan                    -   Conduct      mergers,      acquisitions,   new
      baru, dalam perusahaan-perusahaan lain                         investments, in other companies and/or
      dan/atau membiayai perusahaan-perusahaan                       finance other companies (other than
      lain (selain anak perusahaan dan afiliasi                      subsidiaries and affiliation) except in the
      Perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung                     context of supporting the Company's
      kegiatan operasional Perusahaan dan/atau                       operational    and/or    business     expansion
      ekspansi kegiatan usaha Perusahaan maka                        activities which only require the Company
      cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada                     submits written notice to Bank Mandiri;
      Bank Mandiri;
-     Mengikat diri sebagai penjamin utang atau                  -   Bind as the guarantor of the debt or pledge the
      menjaminkan harta kekayaan Perusahaan                          assets of the Company that have been
      yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;                     pledged to Bank Mandiri;
-     Melunasi utang Perusahaan kepada pemilik/                  -   Paid the Company's debt to the owner/
      pemegang saham, kecuali yang bersifat utang                    shareholder, except for accounts payable.
      dagang.
-     Melakukan perubahan komposisi pemegang -               -       To implement changes in the composition of
      saham      yang    menyebabkan      perubahan                  shareholders that result in a change of the
      pemengan saham pengendali                                      controlling shareholder.

Pada 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan                   As of December 31, 2025 and 2024, the Company
telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas             has complied with the covenants as described
dan tidak terdapat restrukturisasi utang dan kondisi         above and there and there were no debt
default.                                                     restructurings or default conditions.



                                                        71
Page 352
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)         PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
•   Berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit             • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
    No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021            tanggal             No.      040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021        dated
    22    Februari     2021,    Perusahaan      telah            February 22, 2021, the Company has signed a
    menandatangani perjanjian kredit dengan                      credit agreement with PT Bank Victoria
    PT Bank Victoria International Tbk untuk                     International Tbk to receive the PRK credit
    penerimaan fasilitas kredit PRK dan Term Loan                facility and Term Loan 1 with each credit limit
    1 dengan masing-masing limit kredit sebesar                  amounting         to    Rp5,000,000,000      and
    Rp5.000.000.000       dan    Rp70.000.000.000,               Rp70,000,000,000, with maturities of each
    dengan jatuh tempo masing-masing fasilitas                   credit facilities for 12 months and 60 months
    kredit selama 12 bulan dan 60 bulan sejak                    from the date of the credit agreement.
    tanggal akad kredit.
    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas Term                  The collaterals for this Term Loan 1 facility is a
    Loan 1 ini adalah menara telekomunikasi dan                  telecommunication towers and 3 unit of land
    3 unit tanah dan bangunan yang terletak di                   and buildings located in Komplek Pergudangan
    Komplek Pergudangan Bizhub Serpong atas                      Bizhub Serpong of the Company and fixed
    nama Perusahaan serta aset tetap berupa                      assets in the form of land and building of
    tanah dan bangunan milik PT Paramitra                        PT Paramitra Intimega (subsidiary) located at
    Intimega (entitas anak) yang terletak di                     Komplek Green Mansion and Joglo, West
    Komplek Green Mansion dan Joglo, Jakarta                     Jakarta     and       Pluit,   North     Jakarta
    Barat dan Pluit Jakarta Utara (Catatan 9).                   (Note 9).
•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan                   •   Based on the Letter of Offer for Credit Facility
    Fasilitas Kredit No.266/COM-KPO/SNY/OL/                      No. 266/COM-KPO/SNY/OL/XII/2021 dated
    XII/2021    tanggal 17 Desember 2021,                        December 17, 2021, the Company has signed
    Perusahaan telah menandatangani perjanjian                   a credit agreement with PT Bank Victoria
    kredit dengan PT Bank Victoria International                 International Tbk to receive Term Loan 2 facility
    Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan                with      credit       limit   amounting       to
    2       dengan     limit    kredit     sebesar               Rp100,000,000,000, with maturities of each
    Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo                        credit facilities for 12 months from the date of
    selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit.                   the credit agreement. The collaterals for this
    Jaminan untuk fasilitas Term Loan 2 adalah                   Term Loan 2 facility is a telecommunication
    menara telekomunikasi milik Perusahaan.                      towers of the Company. The Company also
    Perusahaan juga mendapatkan penurunan                        obtain reduction in the interest rate of the Bank
    tingkat suku bunga untuk fasilitas kredit PRK                Overdraft credit facility and Term Loan 1
    dan Term Loan 1 yang akan efektif pada                       effective on January 2022.
    Januari 2022.

    Berdasarkan surat No. 601/SK/CBG/X/2025                      Based on letter No. 601/SK/CBG/X/2025 dated
    tertanggal 13 Oktober 2025 dari PT Bank                      October 13, 2025, from PT Bank Victoria
    Victoria International Tbk, terdapat penurunan               International Tbk, there is a reduction in interest
    bunga atas seluruh fasilitas kredit atas nama                on all credit facilities under the name of PT Bali
    PT Bali Towerindo Sentra, Tbk menjadi 8,5%.                  Towerindo Sentra, Tbk to 8.5%

    Berdasarkan      Surat Keterangan  Lunas                     Based on Full Repayment Notification Letter
    No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 pada tanggal                      No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 dated January
    6 Januari 2022, Perusahaan telah melunasi                    6, 2022, the Company has fully repaid Term
    Fasilitas Term Loan 2.                                       Loan Facility 2.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan                 •   Based on the Letter of Offer for Credit Facility
    dan     Penambahan          Fasilitas  Kredit                No.    027/COM-KPO/SNY/OL/II/2022          dated
    No. 027/COM-KPO/SNY/OL/II/2022 tanggal                       February 23, 2022, the Company has signed a
    23    Februari    2022,    Perusahaan   telah                credit agreement with PT Bank Victoria
    menandatangani perjanjian kredit dengan                      International Tbk to receive Term Loan 3 with
    PT Bank Victoria International Tbk untuk                     credit limit amounting to Rp100,000,000,000,
    menerima fasilitas kredit Term Loan 3 dengan                 with maturities of each credit facilities for 60
    limit kredit sebesar Rp100.000.000.000,                      months from the date of the credit agreement.


                                                        72
Page 353
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    dengan jatuh tempo selama 60 bulan sejak                   The Company also obtain extension the period
    tanggal akad kredit. Perusahaan juga                       for the Bank Overdraft credit facility from the
    mendapatkan perpanjangan jangka waktu                      period of February 26, 2022 to February 26,
    fasilitas kredit PRK dari jangka waktu semula              2023.
    26 Februari 2022 menjadi 26 Februari 2023.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                The collaterals for this Term Loan 3 facility is a
    Loan 3 adalah menara telekomunikasi                        telecommunication towers of the Company and
    milik Perusahaan dan/atau 8 unit tanah                     8 unit of land and buildings of PT Paramitra
    dan/atau     bangunan        atas      nama                Intimega (subsidiary) (Note 9).
    PT Paramitra Intimega (entitas anak)
    (Catatan 9).

    Perusahaan mengajukan surat permohonan                     The Company submitted a letter of request for
    penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit              a reduction in the interest rate of the credit
    kepada Bank Victoria dan telah disetujui oleh              facility to Bank Victoria and the request was
    Bank Victoria seperti yang tercantum dalam                 already approved by Bank Victoria which are
    Surat No. 252/SK/CBG/VIII/2023 tanggal                     stated in the Letter No. 252/SK/CBG/VIII/2023
    28 Agustus 2023.                                           dated August 28, 2023.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No                      Based on Full Repayment Notification Letter
    284/SKL-CAD-BISNIS/DESEMBER/2025 pada                      No. 284/SKL-CAD-BISNIS/DESEMBER/2025
    tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan telah                  dated on 5 Desember 2025, the Company has
    melunasi Fasilitas Term Loan 3.                            fully repaid Term Loan 3.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan               •   Based on the Letter of Offer for Credit Facility
    dan       Penambahan        Fasilitas    Kredit            No.       206/COM-KPO/OL/IX/2022           dated
    No.      206/COM-KPO/OL/IX/2022        tanggal             September 8, 2022, the Company has signed a
    8 September 2022, Perusahaan telah                         credit agreement with PT Bank Victoria
    menandatangani perjanjian kredit dengan                    International Tbk to receive Term Loan 4 with
    PT Bank Victoria International Tbk untuk                   credit limit amounting to Rp50,000,000,000,
    menerima fasilitas kredit Term Loan 4 dengan               with maturities of each credit facilities for 36
    limit kredit sebesar Rp50.000.000.000, dengan              months from the date of the credit agreement.
    jatuh tempo selama 36 bulan sejak tanggal                  The Company also obtain extension the period
    akad kredit. Perusahaan juga mendapatkan                   for the Bank Overdraft credit facility from the
    perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK             period of February 26, 2023 to February 26,
    dari jangka waktu semula 26 Februari 2023                  2024.
    menjadi 26 Februari 2024.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term                The collaterals for this Term Loan 4 facility is
    Loan 4 adalah 12 menara telekomunikasi                     12 telecommunication towers with the type of
    dengan tipe Macro Tower dan 4 menara                       Macro Tower and 4 telecommunication towers
    telekomunikasi dengan tipe Micro Cell Pole                 with the type of Micro Cell Pole (Note 9).
    (Catatan 9).

    Berdasarkan      Surat  Keterangan   Lunas                 Based full repayment notification letter
    No.    225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025                     No.    225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025
    tanggal 10 Oktober 2025 Perusahaan telah                   dated 10 October 2025 The company has fully
    melunasi Fasilitas Term Loan 4 pada tanggal                repaid the Term Loan 4 dated 1 September
    1 September 2025.                                          2025.

•   Berdasarkan Surat Penambahan Fasilitas                 •   Based on the Letter of Offer for Credit Facility
    Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal                 No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 dated March 9,
    9     Maret    2023,     Perusahaan    telah               2023, the Company has signed a credit
    menandatangani perjanjian kredit dengan                    agreement with PT Bank Victoria International
    PT Bank Victoria International Tbk untuk                   Tbk to receive LC/SKBDN and Sublimit TR with
    menerima fasilitas kredit LC/SKBDN (sight &                credit limit amounting to USD1,687,500 and

                                                      73
Page 354
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

    Usance) dan Sublimit TR dengan limit kredit                 USD1,500,000, respectively with maturities of
    masing-masing sebesar USD1.687.500 dan                      each credit facilities for 12 months from the
    USD1.500.000, dengan jatuh tempo masing-                    date of the credit agreement.
    masing selama 12 bulan sejak tanggal akad
    kredit.
•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan                  •   Based on the Letter of Offer for Credit Facility
    Fasilitas Kredit No.315/OL/CBG/X/2023 tanggal               No. 315/OL/CBG/X/2023 dated October 4,
    4     Oktober     2023,    Perusahaan    telah              2023, the Company has signed a credit
    menandatangani perjanjian kredit dengan                     agreement with PT Bank Victoria International
    PT Bank Victoria International Tbk untuk                    Tbk to receive LC/SKBDN 2 and Sublimit TR2
    menerima fasilitas kredit LC/SKBDN 2 dan                    with credit limit amounting to with credit limit
    Sublimit TR dengan limit kredit masing-masing               amounting         to      USD1,312,500        and
    sebesar USD1.312.500, dan USD1.200.000,                     USD1,200,000, respectively with maturities of
    dengan jatuh tempo masing-masing selama                     each credit facilities for 1 year from the date of
    1 tahun sejak tanggal akad kredit.                          the credit agreement.
    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit                      The collaterals for this LC/SKBDN 1 and
    LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 adalah                            LC/SKBDN 2 facility is inventory of The
    persediaan milik perusahaan masing-masing                   Company amounting to USD1,687,500 and
    senilai USD1.687.500 dan USD1.312.500                       USD1,312,500 respectively (Note 6).
    (Catatan 6).
•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan                •   Based on the Letter of Offer for Extension
    Fasilitas     Kredit   No.228/OL/CBG/VI/2024                Facility No.228/OL/CBG/VI/2024 dated June 3,
    tanggal 3 Juni 2024, Perusahaan juga                        2024, The Company also obtain extension the
    mendapatkan perpanjangan jangka waktu                       period for the Bank Overdraft credit facility,
    fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 & TR1 dan                  LC/SKBDN 1 & TR1 and LC/SKBDN 2& TR2
    LC/SKBDN 2 & TR2 menjadi 30 Maret 2025.                     to the period of March 30, 2025.
•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan                  •   Based on the Letter of Offer for Additional
    Fasilitas   Kredit   No.394/OL/CBG/IX/2024                  Credit Facility No.394/OL/CBG/IX/2024 dated
    tanggal 19 September 2024, Perusahaan telah                 September 19, 2024, the Company has signed
    menandatangani perjanjian kredit dengan                     a credit agreement with PT Bank Victoria
    PT Bank Victoria International Tbk untuk                    International Tbk to receive a fixed loan credit
    menerima fasilitas kredit fixed loan sebesar                facility of Rp100,000,000,000.
    Rp100.000.000.000.
    Jaminan atas pinjaman fixed loan adalah cross               Collateral for fixed loans is cross collateral with
    collateral dengan jaminan tanah dan bangunan                land and building collateral for term loan facility
    fasilitas term loan 1 dan dengan jaminan                    1 and inventory collateral for L/C facility.
    inventory fasilitas L/C.
•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan                •   Based on the Offer Letter for Extension of
    Fasilitas     Kredit    No.401/SK/CBG/VI/2025               Credit Facility No. 401/SK/CBG/VI/2025 dated
    tanggal 10 Juni 2025, Perusahaan dan                        June 10, 2025, the Company and PT Bank
    PT      Bank     Victoria   International    Tbk            Victoria   International    Tbk      signed  an
    menandatangani          Perubahan       terhadap            Amendment to the Agreement, whereby the
    Perjanjian, adapun perubahan pada Perjanjian                changes to the Agreement are the Extension of
    adalah Perpanjangan Jangka waktu fasilitas                  the term of the PRK credit facility, LC/SKBDN 1
    kredit PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2                       and LC/SKBDN 2 until March 30, 2026, and the
    menjadi 30 Maret 2026, dan menghapus                        termination of TR 1 and TR 2 facilities.
    fasilitas TR 1 dan TR 2.
•   Berdasarkan      Surat    Keterangan Lunas              •   Based on Full Repayment Notification Letter
    No.120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025       pada                  No. 120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 dated on
    tanggal 12 Juni 2025, Perusahaan telah                      June 12, 2025, the Company has fully repaid
    melunasi Fasilitas TR 1 dan TR 2.                           TR 1 dan TR 2.


                                                       74
Page 355
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                                    (In Full Rupiah)

Pada 31 Desember 2025 dan 2024, fasilitas dan                                                                     As of December 31, 2025 dan            2024, the
saldo utang bank Perusahaan dari Bank Victoria,                                                                   Company’s facility and outstanding bank loan from
adalah sebagai berikut:                                                                                           Bank Victoria were as follows:
                   Jenis                     Sifat Fasilitas/                     Jumlah Fasilitas/        Fasilitas yang telah          Suku bunga             Saldo Utang Bank pada                             Jatuh Tempo/
                 Fasilitas/                    Nature of                           Facility Amount               digunakan/                per tahun/             31 Desember 2025/                                 Due Date
                  Type of                       Facilities                                                Facility has been used         Interest Rate         Outstanding Bank Loan
                 Facilities                                                                                                               per annum            as of December 31, 2025
                                                                                       (Rp)                        (Rp)                                                  (Rp)
 Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                                                                                             Long-Term Bank Loan
            Term Loan 1                      Non Revolving                           70,000,000,000               70,000,000,000             9.00%                             3,500,000,000                  1 Maret/ March 1, 2026
             Fixed Loan                      Non Revolving                          100,000,000,000              100,000,000,000             9.00%                            76,666,666,667             30 September/ September 30, 2029
              Jumlah/ Total                                                        170,000,000,000              170,000,000,000                                               80,166,666,667
              Jenis            Sifat Fasilitas/                 Jumlah Fasilitas/ Facility Amount                Fasilitas yang telah digunakan/              Suku bunga        Saldo Utang Bank pada                   Jatuh Tempo/
             Fasilitas/          Nature of                                                                           Facility has been used                     per tahun/        31 Desember 2024/                       Due Date
             Type of              Facilities                                                                                                                  Interest Rate    Outstanding Bank Loan
             Facilities                                                                                                                                        per annum       as of December 31, 2024
                                                                 (USD)                    (Rp)                  (USD)                      (Rp)                                          (Rp)
Utang Bank Jangka Pendek                                                                                                                                                                                                     Short-Term Bank Loan
          Trust Receipt 1        Revolving                          1,500,000                        --              1,374,576                           --      7,25%                   22,215,889,554           30 Maret/ March 30, 2025
          Trust Receipt 2        Revolving                          1,200,000                        --                      --                          --      7,25%                                --          30 Maret/ March 30, 2025

       Sub jumlah/ Sub total                                        2,700,000                        --              1,374,576                           --                              22,215,889,554
Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                                                                                                      Long-Term Bank Loan
            Term Loan 1        Non Revolving                                 --         70,000,000,000                       --            70,000,000,000        9.00%                   17,500,000,000             1 Maret/ March 1, 2026
            Term Loan 3        Non Revolving                                 --        100,000,000,000                       --           100,000,000,000        9.00%                   45,000,000,000          25 Februari/ February 25, 2027
            Term Loan 4        Non Revolving                                 --         50,000,000,000                       --            50,000,000,000        9.00%                   12,499,999,970         9 September/ September 9, 2025
             Fixed Loan        Non Revolving                                 --        100,000,000,000                       --           100,000,000,000        9.00%                   96,666,666,667        30 September/ September 30, 2029

       Sub jumlah/ Sub total                                                --         320,000,000,000                       --           320,000,000,000                               171,666,666,637
          Jumlah/ Total                                             2,700,000          320,000,000,000               1,374,576            320,000,000,000                               193,882,556,191




Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk                                                                   Credit facility is used for investing activity of
kegiatan investasi Perusahaan.                                                                                    the Company.

Pada 31 Desember 2025 dan 2024, bagian lancar                                                                     As of December 31, 2025 and 2024, current portion
atas utang bank jangka panjang dari Bank Victoria                                                                 of long-term bank loan from Bank Victoria
masing-masing sebesar Rp80.166.666.667 dan                                                                        are    amounted     to   Rp80,166,666,66     and
Rp66.499.999.970.                                                                                                 Rp66,499,999,970, respectively.

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk                                                                         Payments by the Company for Long Term Bank
Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari fasilitas                                                              Loan consisting of Term Loan and Fixed Loan
Term Loan dan Fixed Loan untuk tahun yang                                                                          facilities for the years ended December 31, 2025
Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 masing-                                                                         and 2024, amounted to Rp91,499,999,970 and
masing     sebesar     Rp91.499.999.970         dan                                                                Rp54,000,000,014, respectively.
Rp54.000.000.014.

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk                                                                         Payments by the Company for Short Term Bank
Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas                                                               Loan consisting of Trust Receipt facilities for the
Trust Receipt untuk tahun yang Berakhir pada                                                                       years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing                                                                            amounted       to     Rp24,767,460,804         and
sebesar Rp24.767.460.804 dan Rp12.150.243.130.                                                                     Rp12,150,243,130, respectively.

Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang                                                                 In connection with the Investment Credit Facilities
diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan                                                                       received by the Company, without prior written
tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria,                                                                      approval from Bank Victoria, the Company is not
Perusahaan tidak diperkenankan untuk:                                                                             allowed to:
-     Menggunakan fasilitas kredit yang diterima                                                                   -   Use the credit facilities received other than the
      selain dari tujuan dan keperluan yang telah                                                                      purposes and purposes previously agreed
      disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian                                                                          upon in the Credit Agreement;
      Kredit;
-     Melakukan merger, akuisisi cukup dengan                                                                      -              Conduct mergers, acquisitions with sufficient
      pemberitahuan     tertulis sepanjang   tidak                                                                                written notice as long as it does not change the
      mengubah komposisi kepemilikan mayoritas.                                                                                   composition of majority ownership. Sale or
      Penjualan atau pemindahtanganan atau                                                                                        alienation or relinquishing rights to the Debtor's
      melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur                                                                                  assets that become collateral for Bank Victoria;
      yang menjadi jaminan Bank Victoria;

                                                                                                            75
Page 356
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                            (In Full Rupiah)

-   Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham                       -   Conduct a General Meeting of Shareholders
    yang agendanya adalah mengubah Anggaran                        whose agenda is to change the Company's
    Dasar Perusahaan, terutama tentang struktur                    Articles of Association, especially regarding
    permodalan dan susunan pemegang saham,                         the capital structure and composition of
    serta susunan Direksi dan Komisaris cukup                      shareholders, as well as the composition of the
    dengan      pemberitahuan        tertulis   kecuali            Board of Directors and Commissioners with
    mengubah        susunan      pemegang        saham             sufficient written notice except changing the
    mayoritas wajib dengan persetujuan terlebih                    composition of majority shareholders must be
    dahulu dari Bank Victoria;                                     approved in advance by Bank Victoria;
-   Mengikatkan        diri  sebagai          penjamin/        -   Bind as a guarantor (Corporate Guarantor) to
    penanggung (Corporate Guarantor) terhadap                      other parties and/or pledge the Debtor's assets
    pihak lain dan/atau menjaminkan harta                          for the benefit of other parties, except those
    kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain,                 that already existed at the time this credit
    kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit              facility was granted. For the Debtor’s
    ini diberikan.Apabila untuk anak Perusahaan                    subsidiaries, written notification shall be
    Debitur       maka         cukup       memberikan              deemed sufficient.
    pemberitahuan tertulis;
-   Melakukan pelunasan pinjaman pemegang                      -   Paid the Company's debt to the shareholder/
    saham/afiliasi;                                                affiliation;
-   Membayar dan membagikan dividen selama                     -   Pay and distribute dividends during the term of
    jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan                     the credit facility with sufficient written notice;
    pemberitahuan tertulis;
-   Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari                 -   Obtaining credit in any form from other parties
    pihak lain baik untuk modal kerja maupun                       either for working capital or investment outside
    investasi di luar usaha yang dijalankan saat ini               the current business unless it can fulfill the
    kecuali dapat memenuhi financial covenant                      financial covenant where the Debt to Equity
    dimana Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga)                  Ratio is a maximum of 3 (three) times, then
    kali, maka cukup dengan pemberitahuan                          only with written notification;
    tertulis;
-   Melakukan perluasan atau penyempitan usaha                 -   Paid off or narrowed the business that may
    yang dapat mempengaruhi pengembalian                           affect the repayment of the Debtor's debt to
    jumlah hutang Debitur kepada Kreditur;                         the Creditor;
-   Melakukan        investasi    lainnya      dan/atau        -   Conducting other investments and/or running a
    menjalankan usaha yang tidak mempunyai                         business that has no relationship with the
    hubungan dengan usaha yang sedang                              business being carried out, except for other
    dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah               existing investments and/or in accordance with
    ada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran                   the Company's Articles of Association
    Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan;                     regarding the Purpose and Objectives;
-   Mengajukan permohonan kepaillitan dan/atau                 -   Apply for bankruptcy and/or postponement of
    penundaan pembayaran kepada pengadilan                         payment to the Commercial Court;
    Niaga;
-   Mengalihkan sebagian atau seluruh hak                      -   Transferring part or all of the Debtor's rights
    dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan                         and/or obligations under the Credit Agreement
    Perjanjian Kredit kepada pihak lain; dan                       to other parties; and
-   Memberikan pinjaman kepada pihak lain,                     -   Provide loans to other parties, except in the
    terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang                  context of normal trade transactions and day-
    lazim dan kegiatan operasional sehari-hari.                    to-day operations.        For the Debtor’s
    Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka                     subsidiaries, written notification shall be
    cukup memberikan pemberitahuan tertulis.                       deemed sufficient.

Perusahaan telah memenuhi ketentuan yang                       The Company has complied with the covenants as
disebutkan di atas dan tidak terdapat restrukturisasi          described above and there and there were no debt
utang dan kondisi default.                                     restructurings or default conditions.




                                                          76
Page 357
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                        (In Full Rupiah)

PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak                                         PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiary
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit                                      Based     on     the    Credit     Offer    Letter
No. CMB.CM5/TMD.1054/SPPK/2024 tertanggal                                         No.    CMB.CM5/TMD.1054/SPPK/2024           dated
26 September 2024, PIM telah menandatangani                                       September 26, 2024, PIM has signed a credit
perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)                                agreement with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk to
Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 1                                   receive a Term Loan 1 credit facility of
sebesar Rp.320.000.000.000.                                                       Rp.320,000,000,000.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian                                       Based on the Notification Letter on the Adjustment
Angsuran Fasilitas Term Loan dengan nomor                                         of Term Loan Installments with number
CMB.CMS/TMD.7680/2025 tanggal 2 Oktober 2025,                                     CMB.CMS/TMD.7680/2025 dated October 2, 2025,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah dilakukannya                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk has carried out a
penurunan baki debet fasilitas Term Loan sebesar                                  reduction of the term loan debit balance by IDR
Rp100.000.000.000 sehingga terdapat penyesuaian                                   100,000,000,000, resulting in an adjustment of the
angsuran terhadap fasilitas Term Loan.                                            term loan installments.

Jaminan atas pinjaman ini adalah Peralatan VSAT                                   The collateral for this loan is VSAT Equipment
dengan pengikatan sebesar Rp320.000.000.000                                       which bound for Rp320,000,000,000 and Corporate
dan Corporate Guarantee serta Deficit Cashflow                                    Guarantee and Deficit Cashflow Guarantee from
Guarantee dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk.                                      PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Berdasarkan    Surat     Keterangan       Lunas                                   Based     on    Full     Repayment       Notification
No. CMB.CM5/TMD.9778/2025 tanggal 5 Desember                                      Letter No. CMB.CM5/TMD.9778/2025 dated
2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit                                  December 5, 2025, the Company has fully repaid
Term Loan 1.                                                                      the Investment Credit facility Term Loan 1.

Pada 31 Desember 2024, fasilitas dan saldo utang                                  As of December 31, 2024, PIM’s facility and
bank PIM dari Bank Mandiri, adalah sebagai                                        outstanding bank loan from Bank Mandiri were as
berikut:                                                                          follows:
       Jenis Fasilitas/    Jumlah Fasilitas/      Fasilitas yang telah        Suku bunga per tahun/          Saldo Utang Bank pada             Jatuh Tempo/
      Type of Facilities   Facility Amount        digunakan/Facility         Interest rate per Annum   31 Desember 2024/Outstanding Bank         Due Date
                                                    has been used                                         Loan as of December 31, 2024
                                 (Rp)                     (Rp)                                                         Rp

        Term Loan 1             320,000,000,000            320,000,000,000            8.75%                               316,825,000,000   10 Sep/Sept 10, 2029

       Jumlah/ Total            320,000,000,000            320,000,000,000                                                316,825,000,000


Pada 31 Desember 2024, bagian lancar atas utang                                   As of December 31, 2024, current portion of long-
bank jangka panjang dari Bank Mandiri sebesar                                     term bank loan from Bank Mandiri amounted to
Rp24.825.000.000.                                                                 Rp24,825,000,000.

Pembayaran yang dilakukan PIM untuk Utang Bank                                    Payments by PIM for Long Term Bank Loan
Jangka Panjang dari fasilitas Term Loan untuk tahun                               consisting of Term Loan facilities for the years
yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024                                      ended December 31, 2025 and 2024 amounted to
masing-masing sebesar Rp316.825.000.000 dan                                       Rp316,825,000,000     and       Rp3,175,000,000,
Rp3.175.000.000.                                                                  respectively.

Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang                                 In connection with the Investment Credit Facilities
diterima PIM, maka tanpa persetujuan tertulis                                     received by PIM, without prior written approval from
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, PIM tidak                                      Bank Mandiri, PIM is not allowed to:
diperkenankan untuk:
-     Menjual atau memindahtangankan aset yang                                    -       Sell or transfer assets that are pledged in Bank
      dijaminkan di Bank Mandiri;                                                         Mandiri;
-     Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari                              -       Obtain credit facilities or loans from other
      bank lain atau lembaga keuangan lainnya,                                            banks or other financial institutions, enter into
      membuat perjanjian utang, hak tanggungan,                                           debt agreements, mortgages, other liabilities or


                                                                             77
Page 358
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                    (In Full Rupiah)

       kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk                                 pledge in any way to PIM's assets including
       apapun atas aset PIM termasuk hak atas                                       existing and future receivables with other
       tagihan (receivables) dengan pihak lain yang                                 parties except if PIM can comply with the
       ada dan yang akan ada di kemudian hari                                       financial covenant which has been determined,
       kecuali jika PIM dapat memenuhi financial                                    then the Company simply notice to Bank
       covenant yang telah ditetapkan maka cukup                                    Mandiri;
       dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank
       Mandiri;
-      Mengubah permodalan yang menyebabkan                                 -       Change capital which causes decrease of
       penurunan modal dasar, modal disetor                                         authorized capital, paid up capital and/or
       dan/atau nilai nominal saham;                                                nominal value of shares;
-      Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan                              -       Conduct      mergers,     acquisitions,    new
       baru, dalam perusahaan-perusahaan lain                                       investments, in other companies and/or
       dan/atau membiayai perusahaan-perusahaan                                     finance other companies (other than
       lain (selain anak perusahaan dan afiliasi                                    subsidiaries and afiliation) except in the
       Perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung                                   context of supporting PIM's operational and/or
       kegiatan operasional PIM dan/atau ekspansi                                   business expansion activities which only
       kegiatan usaha PIM maka cukup dengan                                         require PIM submits written notice to Bank
       pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;                                  Mandiri;
-      Mengikat diri sebagai penjamin utang atau                            -       Bind as the guarantor of the debt or pledge the
       menjaminkan harta kekayaan PIM yang telah                                    assets of PIM that have been pledged to Bank
       dijaminkan kepada Bank Mandiri;                                              Mandiri;
-      Melunasi utang PIM kepada pemilik/ pemegang                          -       Paid PIM's debt to the owner/ shareholder,
       saham,         kecuali      yang      kepada                                 except to PT Bali Towerindo Sentra Tbk for
       PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait proyek                                  VSAT BAKTI project.
       VSAT BAKTI.

PIM telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di                            PIM has complied with the covenants as described
atas dan tidak terdapat restrukturisasi utang dan                          above and there and there were no debt
kondisi default.                                                           restructurings or default conditions.


16. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                                           16. Long-Term Employee Benefit Liabilities

Imbalan Pascakerja – Program Imbalan Pasti                                 Post-Employment Benefit – Unfunded Defined
Tanpa Pendanaan                                                            Benefit Plan
Saldo     liabilitas diestimasi    atas   imbalan                          The balance of estimated liability on post-
pascakerja Grup Pada tanggal 31 Desember 2025                              employment benefits of the Group as of
dan 2024 dihitung oleh aktuaris independen, Kantor                         December 31, 2025 and 2024 were calculated by
Konsultan Aktuaria Agus Susanto, yang laporannya                           Actuarial Consultant Office Agus Susanto, an
masing-masing bertanggal 9 Februari 2026 dan                               independent actuary with its report dated
6 Januari 2025.                                                            February 9, 2026 and January 6, 2025, respectively.

Asumsi aktuaria yang digunakan dalam menentukan                            Actuarial assumptions used to determine post-
beban dan liabilitas imbalan pascakerja adalah                             employment benefit expenses and liabilities are as
sebagai berikut:                                                           follows:
                                                   2025                                   2024
Usia Pensiun Normal                           58 tahun/years                         58 tahun/years                               Normal Pension Age
Tingkat Diskonto per Tahun                          6,4%                                   7,1%                              Discount Rate per Annum
Kenaikan Gaji Rata-rata per Tahun                    5%                                     5%                      Average Salary Increase per Annum
Tingkat Mortalita                   Tabel Mortalita Indonesia-IV (2019)/   Tabel Mortalita Indonesia-IV (2019)/                       Table of Mortality
                                    Indonesia Mortality Table-IV (2019)    Indonesia Mortality Table-IV (2019)
Tingkat Pengunduran Diri                                                                                                              Resignation Rate
  18-30 Tahun                                       8%                                     8%                                            18-30 Years
  31-40 Tahun                                       7%                                     7%                                            31-40 Years
  41-44 Tahun                                       5%                                     5%                                            41-44 Years
  45-52 Tahun                                       3%                                     3%                                            45-52 Years
  53-57 Tahun                                       0%                                     0%                                            53-57 Years



                                                                      78
Page 359
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                        PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                          FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                    December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                   (In Full Rupiah)

Mutasi liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai              Movements in the post-employment                          benefits
berikut:                                                         liabilities are as follows:
                                          2025                        2024
                                          Rp                           Rp
Saldo Awal Liabilitas                     18,585,174,512              17,843,413,845                      Liabiliities Beginning Balance
Beban Karyawan yang Diakui                                                                                     Current Year Employee
 di Tahun Berjalan                           407,567,637                3,313,377,063                                   Benefit Expense
Pembayaran Imbalan Kerja                   (540,450,000)              (2,419,495,250)                            Actual Benefit Payment
Kerugian (Keuntungan) Aktuarial            1,777,258,888                (152,121,146)                                Actuarial Loss (Gain)
Saldo Akhir Liabilitas                    20,229,551,037              18,585,174,512                       Liabilities Ending Balance

Rincian beban manfaat pascakerja yang diakui                     The details of post-employment benefits expenses
tahun berjalan adalah sebagai berikut:                           for the current year are as follows:
                                          2025                        2024
                                          Rp                           Rp
Biaya Jasa Kini                             2,682,520,246              2,117,868,335                              Current Service Cost
Biaya Bunga                                 1,319,547,391              1,195,508,728                                      Interest Cost
Keuntungan Jasa lalu                      (3,594,500,000)                          --                             Past Service Income
Jumlah                                       407,567,637               3,313,377,063                                               Total

Liabilitas imbalan pascakerja di laporan posisi                  Post-employment benefits liability recognized in the
keuangan konsolidasian sebagai berikut:                          consolidated statements of financial position is as
                                                                 follows:
                                          2025                        2024
                                           Rp                          Rp
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja       20,229,551,037              18,585,174,512        Present Value of Defined Benefit Obligation
                                          20,229,551,037              18,585,174,512

Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini                Reconciliation of beginning and ending balance of
kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:                  present value of defined benefits obligation is as
                                                                 follows:
                                          2025                        2024
                                          Rp                           Rp
Saldo Awal Nilai Kini                                                                                        Present Value of Defined
 Liabilitas Imbalan Pasti                 18,585,174,512              17,843,413,845           Benefits Obligation Beginning Balance
Keuntungan Jasa Lalu                      (3,594,500,000)                           --                            Past Service Income
Beban Jasa Kini                             2,682,520,246               2,117,868,335                             Current Service Cost
Beban Bunga                                 1,319,547,391               1,195,508,728                                     Interest Cost
Pembayaran Imbalan Kerja                    (540,450,000)             (2,419,495,250)                           Actual Benefit Payment
Kerugian (Keuntungan) Aktuarial             1,777,258,888               (152,121,146)                             Actuarial Loss (Gain)
Saldo Akhir Nilai Kini                                                                                      Present Value of Defined
 Liabilitas Imbalan Pasti                 20,229,551,037              18,585,174,512           Benefits Obligation Ending Balance

Akumulasi keuntungan/(kerugian) aktuarial atas                   The accumulated actuarial gain/(loss) of defined
program imbalan pasti yang dicatat di penghasilan                benefit plan which is recorded in other
komprehensif lain adalah sebagai berikut:                        comprehensive income is as follows:
                                          2025                        2024
                                          Rp                           Rp
Saldo awal Akumulasi                                                                                    Accumulated Actuarial Gain of
 Keuntungan Aktuarial                     2,072,994,668                1,920,873,522          Defined Benefit Plan Beginning Balance
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial                                                                        Actuarial Gain (Loss) of Defined
 Tahun Berjalan                           (1,777,258,888)                152,121,146                    Benefit Plan for Current Year
Saldo akhir Akumulasi Keuntungan                                                                      Accumulated Actuarial Gain of
 Aktuarial yang Diakui                                                                        Ending Balance Defined Benefit Plan
 di Penghasilan Komprehensif Lainnya        295,735,780                2,072,994,668              In Other Comprehensive Income


                                                            79
Page 360
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                          (In Full Rupiah)

Program pensiun imbalan pasti memberikan                              The defined benefit pension plan typically expose
eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti                       the Group to actuarial risks such as interest rate risk
risiko tingkat bunga dan risiko gaji.                                 and salary risk.
Risiko Tingkat Bunga                                                  Interest Rate Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung                           The present value of the defined benefit plan liability
menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan                          is calculated using a discount rate determined by
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi                              reference to high quality government bond.
pemerintah berkualitas tinggi. Penurunan suku                         A decrease in the bond interest rate will increase
bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas                           the plan liabilities.
program.
Risiko Gaji                                                           Salary risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan                    The present value of the defined benefit plan
mengacu pada gaji masa depan peserta program.                         liabilities is calculated by reference to the future
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program                        salaries of plan participants. As such, an increase in
akan meningkatkan liabilitas program itu.                             the salaries of the plan participants will increase the
                                                                      plan’s liabilities.

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan                      Significant  actuarial    assumptions     for   the
kewajiban imbalan pasti dan beban imbalan kerja                       determination of the defined benefit obligation and
adalah tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang                        employee benefits expenses are discount rate and
diharapkan.                                                           expected salary increase.

Analisa sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan                 The sensitivity analysis below have been
berdasarkan masing-masing perubahan asumsi                            determined based on reasonably possible changes
yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan,                    of the respective assumptions occurring at the end
dengan semua asumsi lain konstan.                                     of the reporting period, while holding all other
                                                                      assumptions constant.

                                      Program imbalan pasti/           Program imbalan pasti/
                                       Defined benefit plan             Defined benefit plan
                                          31 Desember/                     31 Desember/
                                          December 31,                     December 31,
                                              2025                             2024
                                               Rp                               Rp
Tingkat Diskonto +1%                                                                                                          Discount Rate +1%
 Beban Jasa Kini                                 2.414.912.539                       1.902.949.288                         Current Service Cost
 Beban Bunga                                     1.319.547.391                       1.195.508.728                                 Interest Cost
 Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti             18.510.704.833                      17.251.462.435   Present Value of Defined Benefit Obligation
Tingkat Diskonto -1%                                                                                                            Discount rate -1%
 Beban Jasa Kini                                 2.992.698.706                       2.366.837.020                         Current Service Cost
 Beban Bunga                                     1.319.547.391                       1.195.508.728                                 Interest Cost
 Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti             22.187.685.721                      20.106.116.601   Present Value of Defined Benefit Obligation
Tingkat Kenaikan Gaji +1%                                                                                             Salary Increment Rate +1%
 Beban Jasa Kini                                 2.978.093.190                       2.356.875.544                         Current Service Cost
 Beban Bunga                                     1.319.547.391                       1.195.508.728                                 Interest Cost
 Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti             22.083.344.492                      20.039.244.061   Present Value of Defined Benefit Obligation
Tingkat Kenaikan Gaji -1%                                                                                              Salary increment rate -1%
 Beban Jasa Kini                                 2.422.169.948                       1.907.396.747                         Current Service Cost
 Beban Bunga                                     1.319.547.391                       1.195.508.728                                 Interest Cost
 Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti             18.568.460.125                      17.284.506.602   Present Value of Defined Benefit Obligation



17. Modal Saham                                                                                                  17. Share Capital

Komposisi pemegang saham pada 31 Desember                             The  composition    of  shareholders     as                           of
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:                                 December 31, 2025 and 2024 were as follows:




                                                                 80
Page 361
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                       (In Full Rupiah)

                                               Jumlah Saham          Persentase                 Jumlah/
                                                 (lembar)/          Kepemilikan/                 Total
                                              Number of Shares      Percentage of
                                                                     Ownership                        Rp
 PT Kharisma Cipta Towerindo                       2,348,950,000                  59.700        46,979,000,000                 PT Kharisma Cipta Towerindo
 Robby Hermanto (Direktur)                                50,000                   0.001             1,000,000                   Robby Hermanto (Director)
 Masyarakat umum                                   1,585,592,500                  40.299        31,711,850,000                                      Public
 Jumlah                                            3,934,592,500                 100.000        78,691,850,000                                          Total

Komposisi pemegang saham di atas berdasarkan                                     The composition of shareholders above is based on
pada Akta No. 137 di hadapan Hannywati                                           Deed No. 137 before Hannywati Gunawan, S.H.,
Gunawan, S.H, Notaris di Jakarta dan telah                                       Notary in Jakarta, and has been approved pursuant
memperoleh     persetujuan  berdasarkan   surat                                  to the approval letter for the amendment of the
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan                                   Articles of Association of the Limited Liability
Terbatas No. AHU-0160602.AH.01.11.TAHUN 2020                                     Company No. AHU-0160602.AH.01.11.TAHUN
tanggal 24 September 2020.                                                       2020 dated September 24, 2020.

18. Tambahan Modal Disetor                                                                                 18. Additional Paid-in Capital - Net
Akun ini merupakan agio atas nilai nominal saham                                 This account represents premium of par value of
dari   Penawaran    Umum      Saham      Perdana                                 shares issued pursuant to the Company’s Initial
Perusahaan setelah dikurangi biaya emisi saham,                                  Public Offering, after deducting the share issuance
Pelaksanaan Waran, dan Penambahan Modal                                          costs, Exercise of Share Warrants, and Addition of
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih                                       Share Capital Without Granting Pre-emptive Rights
Dahulu (PMTMHMETD) sebagai berikut:                                              (PMTMHMETD) as follows:
                                                             2025                     2024
                                                             Rp                        Rp
Hasil Penawaran Umum Saham Perdana                                                                                                      Initial Public Offering
  Agio Saham                                              26,400,000,000            26,400,000,000                                                Premium
  Biaya Emisi                                             (2,006,346,672)           (2,006,346,672)                                  Share Issuance Costs
Sub Jumlah                                                24,393,653,328            24,393,653,328                                                  Sub Total
Hasil Pelaksanaan Waran Seri I - Agio Saham               52,775,550,000            52,775,550,000                     Exercise of Warrant Serrie I - Premium
Penambahan Saham Baru dari PMTMHMETD                      82,830,000,000            82,830,000,000               Addition of New Shares from PMTMHMETD
Bersih                                                   159,999,203,328          159,999,203,328                                                         Net


19. Dividen Tunai                                                                                                             19. Cash Dividend
Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah                                         Based on the Announcement of the Summary of
Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                                          Minutes of the Company's Annual General Meeting
Perusahaan tanggal 25 April 2025, pemegang                                       of Shareholders dated April 25, 2025, the
saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar                                 shareholders agreed to distribution of cash
Rp196.729.625.000 atau sebesar Rp50 per lembar                                   dividends amounting to Rp196,729,625,000 or
saham terdiri dari laba bersih tahun 2024 sebesar                                Rp50 per share consists of net profit in 2024 of
Rp144.275.168.304 dan saldo laba ditahan per                                     Rp144,275,168,304 and retained earning as of
31 Desember 2023 sebesar Rp52.454.456.696.                                       December 31, 2023 of Rp52,454,456,696. The cash
Dividen tunai tersebut telah dibayar seluruhnya oleh                             dividend has been fully paid by the Company in May
Perusahaan pada bulan Mei 2025.                                                  2025.
Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah                                         Based on the Announcement of the Summary of
Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                                          Minutes of the Company's Annual General Meeting
Perusahaan tanggal 14 Juni 2024, pemegang                                        of Shareholders dated June 14, 2024, the
saham menyetujui. Pembagian dividen tunai                                        shareholders agreed to. Distribution of cash
sebesar Rp78.691.850.000 atau sebesar Rp20                                       dividends amounting to Rp78,691,850,000 or Rp20
per lembar saham terdiri dari laba bersih tahun                                  per share consists of net profit in 2023. The cash
2023. Dividen tunai tersebut telah dibayar                                       dividend has been fully paid by the Company in July
seluruhnya oleh Perusahaan pada bulan Juli 2024.                                 2024.

                                                                            81
Page 362
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                      (In Full Rupiah)

20. Kepentingan Nonpengendali                                                                                                                       20. Non - Controlling Interest

Rincian kepentingan nonpengendali atas ekuitas                                                            Details of non-controlling interest in the equity and
dan bagian atas hasil bersih entitas anak yang                                                            share of net results of consolidated subsidiaries are
dikonsolidasi adalah sebagai berikut:                                                                     as follows:
                                               (Dibebankan)/      (Dibebankan)/                                           (Dibebankan)/      (Dibebankan)/
                                                 Dikreditkan        Dikreditkan                                             Dikreditkan        Dikreditkan
                                                    pada                pada                                                   pada                pada
                                                 Laba Rugi         Penghasilan                                              Laba Rugi         Penghasilan
                                1 Januari/         Tahun          Komprehensif                          31 Desember/          Periode        Komprehensif      31 Desember/
                                January 1,        Berjalan/             Lain/         Dividen/          December 31,         Berjalan/             Lain/       December 31,
                                   2024           Credited/          Credited/        Dividend              2024             Credited/          Credited/          2025
                                                (Charged) to       (Charged) to                                            (Charged) to       (Charged) to
                                                  Profit or            Other                                                 Profit or            Other
                                                    Loss         Comprehensive                                                 Loss         Comprehensive
                                                                      Income                                                                     Income
                                   Rp               Rp                   Rp               Rp                 Rp                 Rp                  Rp             Rp
PT Paramitra Intimega           (49,445,705)           36,633                (1)                   --     (49,409,073)            62,540             29,985         (49,316,548)         PT Paramitra Intimega
PT Paramitra Media Interaktif      4,092,832         (599,989)            3,623           (3,000,000)         496,466            133,051            (17,699)            611,818    PT Paramitra Media Interaktif
Jumlah                          (45,352,873)         (563,356)            3,622           (3,000,000)     (48,912,607)           195,591             12,286         (48,704,730)                          Total




21. Selisih Transaksi dengan                                                                                                               21. Difference in Transactions with
    Pihak Nonpengendali                                                                                                                               Non-Controlling Interest

Pada tanggal 19 Agustus 2013, Perusahaan                                                                  On August 19, 2013, the Company acquired 28,570
membeli    sebanyak    28.570    lembar    saham                                                          shares of PT Paramitra Intimega, a subsidiary of
PT Paramitra Intimega, entitas anak dari                                                                  PT Kharisma Cipta Mandiri with acquisition cost of
PT Kharisma Cipta Mandiri dengan biaya perolehan                                                          Rp2,857,000,000. The difference between the
sebesar Rp2.857.000.000. Selisih antara biaya                                                             acquisition cost and the net asset value acquired
perolehan dengan aset neto yang diperoleh sebesar                                                         amounting to Rp1,266,853,812 is recorded as
Rp1.266.853.812 dicatat sebagai selisih transaksi                                                         difference in transactions with non-controlling
dengan pihak nonpengendali.                                                                               interest.

Berikut perhitungan                          selisih           transaksi             pihak                The following is the calculation of the difference in
nonpengendali:                                                                                            transactions with non-controlling interest:

                                                                                   2025                            2024
Perolehan Saham dari Pihak Nonpengendali                                                                                                             Shares Acquired from Non-Controlling Interest
 Biaya Perolehan                                                            (2,857,000,000)                    (2,857,000,000)                                                Acquisition Cost
 Aset Neto yang Diperoleh                                                    1,590,146,188                      1,590,146,188                                      Net Asset Value of Acquired
Jumlah                                                                      (1,266,853,812)                    (1,266,853,812)                                                              Total



22. Penghasilan Komprehensif Lainnya                                                                                                        22. Other Comprehensive Income

                                                                              2025                                       2024
                                                                               Rp                                         Rp
Surplus Revaluasi Awal Tahun                                             1,415,653,674,223                   1,461,066,643,508                       Revaluation Surplus at the Beginning of Year
Pengurangan Tahun Berjalan                                                 (98,081,777,935)                                  --                                   Deduction for the Current Year
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus                                                                                                                         Income Tax Expense of Revaluation
  Revaluasi Aset Tetap (catatan 28.c)                                        (6,931,284,167)                                    --                          Surplus of Fixed Asset (Note 28.c)
Transfer ke Saldo Laba                                                      (36,349,012,770)                      (45,412,969,285)                                 Transfer to Retained Earnings
Saldo Akhir Tahun                                                        1,274,291,599,351                   1,415,653,674,223                                          Balance at the End of Year




                                                                                                   82
Page 363
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                      (In Full Rupiah)

23.       Pendapatan Usaha                                                                                                                23. Revenues

Akun ini merupakan pendapatan dari pelanggan                                         This account represents revenues from third party
pihak ketiga atas sewa menara BTS, sarana                                            customers for lease of BTS towers, its supporting
penunjangnya, jasa pemeliharaan, dan jaringan                                        facilities, maintenance service, and fiber optic
fiber optic, televisi kabel, sarana penunjangnya dan                                 network, television cable, supporting facilities and
VSAT (Catatan 37) sebagai berikut:                                                   VSAT (Note 37) as follows:

                                                                    2025                     2024
                                                                     Rp                       Rp
 Komunikasi data, Internet, Televisi Kabel                                                                         Data Communication, Internet, Cable Television
     dan Jasa VSAT RTGS *)                                       678,610,168,613          480,439,851,612                            and VSAT RTGS Service *)
 Menara dan Jaringan                                             560,600,356,056          565,408,670,189                                     Tower and Network
 Jumlah Pendapatan Usaha                                       1,239,210,524,669        1,045,848,521,801                                       Total Revenues


 *) Pendapatan atas Jasa VSAT RTGS terjadi sejak oktober 2024 (Catatan 37)/           Revenue from VSAT RTGS service recognized since october 2024 (Note 37) *)

Rincian pelanggan pihak ketiga untuk tahun-tahun                                     Details of third party customers for years ended
yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024, are as follows:
adalah sebagai berikut:

                                                                    2025                    2024
                                                                     Rp                      Rp

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik                                                                           Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
 Provinsi DKI Jakarta                                            258,276,233,681          180,964,983,721                                  Provinsi DKI Jakarta
PT Indosat Tbk                                                   210,966,890,262          223,440,835,204                                        PT Indosat Tbk
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                                    191,340,253,956           32,587,331,923                     Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk                                 146,748,038,812                        --                   PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk                        104,250,040,000           94,906,451,620            PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Smart Telecom                                                  43,794,619,913          132,274,449,455                                    PT Smart Telecom
PT XL Axiata Tbk                                                  28,971,931,371           86,520,757,344                                     PT XL Axiata Tbk
PT Telekomunikasi Selular                                         28,680,205,458           29,534,948,603                            PT Telekomunikasi Selular
Dinas Komunikasi dan Informatika                                                                                             Dinas Komunikasi dan Informatika
 Kota Bandung                                                      3,807,410,000              127,750,000                                       Kota Bandung
Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi                                                                            Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi
 DKI Jakarta                                                       3,733,604,548             5,228,657,603                                         DKI Jakarta
Dinas Komunikasi dan Informatika                                                                                              Dinas Komunikasi dan Informatika
 Kabupaten Badung                                                  2,751,597,048             2,697,297,300                                 Kabupaten Badung
PT Jelajah Data Semesta *)                                                     --           57,831,850,000                          PT Jelajah Data Semesta *)
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp2 milliar)                   215,889,699,620           199,733,209,028                      Others (each below Rp2 billion)
Jumlah Pendapatan Usaha                                        1,239,210,524,669        1,045,848,521,801                                     Total Revenues

*)
     Sejak 1 Desember 2025 menjadi entitas asosiasi.                                                *)
                                                                                                         Since December 1, 2025 has became associate.

Pada tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025,                                     For the year ended December 31, 2025, the details
rincian pembeli yang melebihi 10% dari pendapatan                                   of customers exceeding 10% of revenues are Dinas
usaha meliputi Dinas Komunikasi, Informatika dan                                    Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI,
Statistik Provinsi DKI, PT Indosat Tbk, Kuasa                                       PT Indosat Tbk, Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
Pengguna Anggaran BAKTI dan PT XLSMART                                              and PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Telecom Sejahtera Tbk .

Pada tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024,                                     For the year ended December 31, 2024, the details
rincian pembeli yang melebihi 10% dari pendapatan                                   of customers exceeding 10% of revenues are
usaha meliputi PT Indosat Tbk, Dinas Komunikasi,                                    PT Indosat Tbk, Dinas Komunikasi, Informatika dan
Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta dan                                  Statistik Provinsi DKI Jakarta and PT Smart
PT Smart Telecom.                                                                   Telecom.

                                                                              83
Page 364
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                     (In Full Rupiah)

Sehubungan dengan perubahan status PT Jelajah                          Following the change in the status of PT Jelajah
Data Semesta (JDS) menjadi entitas asosiasi pada                       Data Semesta (“JDS”) to an associate entity on
tanggal 1 Desember 2025, tidak terdapat                                December 1, 2025, there was no revenue
pendapatan kepada JDS setelah tanggal perubahan                        generated from JDS after the effective date of the
status tersebut.                                                       change in status.


24.   Beban Pokok Pendapatan                                                                       24. Cost of Revenues

Akun ini terdiri dari:                                                                            This account consists of:

                                                          2025                  2024
                                                 kode      Rp                    Rp
Penyusutan (Catatan 9)                            100   272,074,750,325       202,866,274,912                  Depreciation (Note 9)
Operasional dan Pemeliharaan                        4    70,973,963,250        29,597,455,722          Operational and Maintenance
Listrik                                             2    64,952,076,138        63,069,777,275                                Electricity
Gaji dan Tunjangan Karyawan                         1    63,167,624,405        56,880,735,219       Salaries and Employees Benefits
Outsourcing                                              55,217,577,038        45,819,239,063                            Outsourcing
Jasa Jaringan                                      60    34,089,362,679        36,440,782,026                        Network Service
Perizinan                                           3    10,523,588,761        11,188,126,595                                  Permits
Sewa                                                      7,398,647,295         5,314,437,133                                   Rental
Jasa profesional                                    7     4,151,298,505         3,633,259,654                        Professional fee
Pemasaran, iklan, promosi                         700     3,000,073,893         2,682,979,863      Marketing, advertising, promotions
Beban Asuransi                                    200     2,560,720,071         2,191,358,211                    Insurance Expense
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp2 milliar)      8     6,520,243,709         6,552,520,000        Others (each below Rp2 billion)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan                           594,629,926,069       466,236,945,673               Total Cost of Revenues


Pada 31 Desember 2025 dan 2024, beban pokok                            As of December 31, 2025 and 2024, others cost of
pendapatan lain-lain terutama merupakan biaya                          revenue primarily consists of transportation
transportasi, komisi, dan perjalanan dinas.                            expenses, commission, and business travel
                                                                       expenses.

Tidak terdapat nilai pembelian yang melebihi 10%                       There is no purchase amount exceeding 10% of
dari jumlah pendapatan.                                                total revenues.




                                                                  84
Page 365
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                    PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                            AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                      FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                             For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                               (In Full Rupiah)

25.     Beban Usaha                                                                                           25. Operating Expenses
Akun ini terdiri dari:                                                                                            This account consists of:
                                                        2025                           2024
                                                         Rp                             Rp
Gaji dan Tunjangan Karyawan                           53,084,084,078                  46,833,416,679             Salaries and Employees Benefits
Penyusutan (Catatan 9)                                17,876,260,302                  15,574,505,589                         Depreciation (Note 9)
Outsourcing                                            8,040,760,025                   6,092,018,166                                  Outsourcing
Sewa                                                   6,390,975,903                   6,042,809,924                                         Rent
Jasa Profesional                                       4,032,222,384                   5,216,574,434                             Professional Fee
Operasional dan Pemeliharaan                           2,308,708,577                   2,631,229,107                Operational and Maintenance
Persediaan Kantor                                      1,618,919,131                   1,966,099,130                               Office Supplies
Pelatihan Karyawan                                     1,448,222,300                   1,355,935,054                            Employee Training
Utilitas                                               1,171,591,634                   1,125,947,446                                        Utility
Logistik dan Transportasi                              1,018,926,299                     884,755,687                 Logistics and Transportation
Perijinan                                              1,001,256,650                   1,087,842,961                                       Permits
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (Catatan 4)            146,539,741                   3,663,867,017              Provision for Bad Debts (Note 4)
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 milliar)         2,621,112,990                   1,964,577,551              Others (each below Rp1 billion)
Jumlah Beban Usaha                                   100,759,580,014                  94,439,578,745                   Total Operating Expenses

Pada 31 Desember 2025 dan 2024, beban usaha                               As of December 31, 2025 and 2024, others
lain-lain terutama merupakan biaya perjalanan dinas                       operating expenses primarily consists of employee
karyawan.                                                                 business travel expenses.

26. Beban Keuangan                                                                                                        26. Finance Costs
Akun ini terdiri dari:                                                                                            This account consists of:
                                                    2025                            2024
                                                    Rp                              Rp
Bunga Pinjaman Bank                                217,655,824,790                 155,076,978,300                             Interest on Bank Loan
Bunga Pinjaman Lembaga Keuangan                     54,017,500,000                  64,710,833,332              Interest on Financial Institution Loan
Imbal Hasil Sukuk Ijarah                             8,858,488,911                  28,208,991,935                          Return on Sharia Bonds
Amortisasi Provisi Utang Bank                        3,294,887,202                   3,138,658,370            Provision Amortization on Bank Loan
Bunga Pembiayaan Konsumen dan                                                                                 Interest on Consumer Financing Loan
 Liabilitas Sewa                                     1,811,731,133                   2,759,409,129                            and Leases Liabilities
Amortisasi Provisi Utang Lembaga                                                                                Provision Amortization on Financial
 Keuangan Non-Bank (Catatan 30)                       812,168,792                     905,192,339             Institution Non-Bank Loan (Note 30)
Amortisasi Biaya Transaksi dan Biaya                                                                            Sharia Bonds Transaction Cost and
 Penerbitan Sukuk Ijarah (Catatan 31)                 138,679,753                    3,245,106,634           Issuance Fee Amortization (Note 31)
Jumlah Beban Keuangan                              286,589,280,581                 258,045,170,039                                Total Finance Costs


27. Laba per Saham                                                                                              27. Earnings Per Share
Perhitungan laba per saham adalah sebagai berikut:                           The calculation of earnings per share is as follows:
                                                    2025                    2024
                                                     Rp                      Rp
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan       182,286,289,814         144,275,168,304                      Net profit for the year attributable to owners
  kepada pemilik entitas induk (Rupiah)                                                                                            of the Parent (Rupiah)
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa (lembar)     3,934,592,500           3,934,592,500             Weighted average number of common stocks (shares)
Laba per saham dasar (Rupiah Penuh)                         46.33                     36.67                   Basic earnings per share (Rupiah full amount)




                                                                     85
Page 366
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                     PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                             AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                       FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                              For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                (In Full Rupiah)

28. Perpajakan                                                                                                                                            28. Taxation
a) Pajak Dibayar di Muka                                                                                                                             a) Prepaid Taxes
                                                                           2025                                 2024
                                                                            Rp                                   Rp
   Pajak penghasilan badan                                                                                                            Corporate income tax
    Perusahaan                                                                                                                                   Company
      2025 (Catatan 28.c)                                                  8,240,791,755                                    --           2025 (Note 28.c)
      2024                                                                 7,783,791,121                        7,552,019,366                       2024
      2023 (Catatan 28.d)                                                  3,974,920,694                        7,950,490,502            2023 (Note 28.d)
    Entitas anak                                                                                                                               Subsidiaries
      2025 (Catatan 28.c)                                                     23,811,204                                    --           2025 (Note 28.c)
      2023 (Catatan 28.d)                                                              --                         348,521,125            2023 (Note 28.d)
    Jumlah Pajak Penghasilan Badan                                        20,023,314,774                       15,851,030,993 Total Corporate Income Tax

   Pajak lainnya                                                                                                                                             Other Taxes
   Perusahaan                                                                                                                                                   Company
    Pajak Penghasilan                                                                                                                                       Income Tax
     Pasal 4 (2)                                                           4,145,561,217                        6,427,399,530                              Article 4 (2)
     Pasal 21                                                                          --                          89,229,259                                Article 21
   Entitas anak                                                                                                                                              Subsidiaries
    Pajak Penghasilan                                                                                                                                       Income Tax
     Pasal 21                                                                200,647,921                           21,607,221                                Article 21
    Pajak Pertambahan Nilai                                               35,062,513,324                       25,020,843,846                          Value Added Tax
    Jumlah Pajak Lainnya                                                  39,408,722,462                       31,559,079,856                        Total Other Taxes
   Jumlah Pajak Dibayar Dimuka                                            59,432,037,236                       47,410,110,849                        Total Prepaid Taxes

b) Utang Pajak                                                                                                                                  b) Taxes Payable
                                                                            2025                                 2024
                                                                             Rp                                   Rp
   Perusahaan                                                                                                                                                    Company
    Pajak Penghasilan                                                                                                                                          Income Tax
     Pasal 4 (2)                                                               585,443,779                         469,868,646                             Article 4 (2)
     Pasal 21                                                                   39,651,590                                   --                              Article 21
     Pasal 23                                                                  224,050,513                       1,246,753,407                               Article 23
     Pasal 26                                                                    9,721,235                         115,997,451                               Article 26
    Pajak Pertambahan Nilai                                                  9,711,108,874                       2,778,215,193                          Value Added Tax
   Entitas anak                                                                                                                                               Subsidiaries
    Pajak Penghasilan                                                                                                                                          Income Tax
     Pasal 4 (2)                                                               66,299,155                           56,236,781                             Article 4 (2)
     Pasal 21                                                                     225,000                                    --                              Article 21
     Pasal 23                                                                  19,518,380                          110,219,377                               Article 23
     Pasal 25                                                                  49,489,107                            6,522,997                               Article 25
     Pasal 26                                                                           --                             423,948                               Article 26
     Pasal 29                                                               1,056,674,497                          244,734,126                               Article 29
   Jumlah Utang Pajak                                                      11,762,182,130                        5,028,971,926                       Total Taxes Payable

c) Beban Pajak Penghasilan                                                                                                          c) Income Tax Expenses
                                                         2025                                                        2024
                                Entitas Induk/      Entitas Anak/      Konsolidasian/      Entitas Induk/       Entitas Anak/       Konsolidasian/
                                   Parent           Subsidiaries       Consolidated           Parent            Subsidiaries        Consolidated
                                      Rp                  Rp                Rp                   Rp                   Rp                 Rp
   Kini                           (2,067,615,340)    (4,910,928,550)     (6,978,543,890)     (3,055,001,830)     (2,439,507,078)      (5,494,508,908)                     Current
   Penyesuaian (Catatan 28.d)     (3,975,569,808)       (55,498,059)     (4,031,067,867)                  --                   --                  --       Adjustment (Note 28.d)
   Tangguhan                     (22,741,004,874)      1,578,751,761    (21,162,253,113)    (18,377,774,008)         848,649,138     (17,529,124,870)                    Deferred
   Jumlah                        (28,784,190,022)    (3,387,674,848)    (32,171,864,870)    (21,432,775,838)     (1,590,857,940)     (23,023,633,778)                       Total




                                                                                   86
Page 367
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                  PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                          AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                    FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                           For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                              December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                             (In Full Rupiah)

Perhitungan taksiran beban pajak kini dan utang                             The calculation of estimated current tax expense
pajak penghasilan Perusahaan adalah sebagai                                 and corporate income tax payable of the Company
berikut:                                                                    are as follows:
                                                       2025                       2024
                                                        Rp                         Rp
Laba Sebelum Pajak Menurut                                                                                       Profit Before Tax as Reported in the
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                                                                             Consolidated Statements of Profit or
 Komprehensif Lain Konsolidasian                    214,458,350,275             167,298,238,726           Loss and Other Comprehensive Income
Dikurangi: Laba (Rugi) Sebelum Pajak Entitas Anak    17,178,826,117               8,767,471,204    Less: Profit (Loss) Before Tax of the Subsidiaries
Eliminasi                                                         --                747,000,000                                            Elimination
Laba Sebelum Pajak Perusahaan                       197,279,524,158             159,277,767,522                   Profit Before Tax of the Company
Perbedaan Waktu:                                                                                                                Timing Differences:
 Imbalan Kerja                                        (3,081,575,094)               880,670,534                                Employment Benefits
 Penyusutan Aset T etap                             (116,754,463,987)          (101,269,663,905)                        Depreciation of Fixed Assets
 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                        146,539,741             3,663,867,017                   Allowance for impairment of loses
Perbedaan Tetap:                                                                                                           Permanent Differences:
 Sumbangan dan Jamuan                                    156,449,687                147,507,378                          Donation and Entertaiment
 Pendapatan Bunga                                     (8,125,163,099)            (3,572,922,361)                                     Interest Income
 Pendapatan yang T elah Dikenakan Pajak Final       (344,797,210,721)          (351,791,867,179)                      Revenue Subject to Final Tax
 Beban dari Pendapatan yang T elah                                                                                        Expenses from Revenues
   Dikenakan Pajak Final                            291,393,233,944             309,442,657,825                                Subject to Final Tax
 Dividen                                                          --               (747,000,000)                                            Dividend
 Lain-lain                                           (5,335,148,374)                 47,940,705                                                Others
Laba Fiskal Akhir Tahun Berjalan                     10,882,186,255              16,078,957,536                         Taxable Profit for The Year
Pembulatan                                           10,882,186,000              16,078,957,000                                           Rounding
Beban Pajak Kini                                       2,067,615,340              3,055,001,830                               Current Income Tax

Dikurangi Pajak Dibayar di Muka                                                                                                 Less Prepaid Taxes
 Pajak Penghasilan 22                                    (28,019,696)              (402,283,987)                             Income Tax Article 22
 Pajak Penghasilan 23                                (10,280,387,399)           (10,093,836,224)                             Income Tax Article 23
 Pajak Penghasilan 25                                              --              (110,900,985)                             Income Tax Article 25

Jumlah Estimasi Pajak Lebih                                                                             Total Estimated Corporate Income Tax
 Bayar Perusahaan                                     (8,240,791,755)            (7,552,019,366)                              Over Payment




                                                                       87
Page 368
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                        (In Full Rupiah)

Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian                                 A reconciliation between tax expense and the result
laba sebelum pajak Perusahaan dengan tarif pajak                                    of profit before tax of the Company with the
yang berlaku sebagai berikut:                                                       prevailing tax rate is as follows:

                                                               2025                          2024
                                                                Rp                            Rp

Laba sebelum Pajak Sesuai                                                                                                           Profit before Tax as Presented in
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                                                                                       Consolidated Statements of Profit or Loss
 Komprehensif Lain Konsolidasian                            214,458,350,275               167,298,238,726                        and Other Comprehensive Income
Dikurangi: Laba (Rugi) Sebelum Pajak Entitas Anak            17,178,826,117                 8,767,471,204          Less: Profit (Loss) Before Tax of the Subsidiaries
Eliminasi                                                                 --                  747,000,000                                                 Elimination
Laba sebelum Pajak Perusahaan                               197,279,524,158               159,277,767,522                          Profit before Tax of the Company

Pajak Penghasilan dihitung dengan tarif 19%                  (37,483,109,541)              (30,262,775,829)                      Enacted Income Tax Rate of 19%
Pengaruh Pajak atas Perbedaan Tetap                           12,674,489,327                 8,829,999,991                     Tax Effect of Permanent Differences
Jumlah Beban Pajak Perusahaan                                (24,808,620,214)              (21,432,775,838)                    Total Tax Expenses of the Company
 Penyesuaian Tahun Lalu (Catatan 28.d)                        (3,975,569,808)                            --                    Adjustment Prior Year (Note 28.d)
Beban Pajak Entitas Anak:                                                                                                        Tax Expenses of the Subsidiaries:
 Pajak Kini                                                   (4,910,928,550)               (2,439,507,078)                                         Current Tax
 Penyesuaian Tahun Lalu (Catatan 28.d)                           (55,498,059)                            --                    Adjustment Prior Year (Note 28.d)
 Pajak Tangguhan                                               1,578,751,761                   848,649,138                                         Deferred Tax
Jumlah Beban Pajak Konsolidasian                             (32,171,864,870)              (23,023,633,778)                Consolidated Income Tax Expenses


Pajak Tangguhan                                                                     Deferred Tax
Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah                                    The details of the deferred tax assets (liabilities) are
sebagai berikut:                                                                    as follows:

                                                              Dikreditkan/     Dikreditkan/
                                                             (Dibebankan)     (Dibebankan)
                                                                  pada      pada Penghasilan
                                                               Laba Rugi      Komprehensif
                                                            Tahun Berjalan/        Lain/
                                                                Credited/       Credited/
                                          1 Januari/         (Charged) to     (Charged) to            31 Desember/
                                          January 1,         Profit or Loss       Other               December 31,
                                             2025             for the Year   Comprehensive                2025
                                                                                 Income
                                              (Rp)                 (Rp)            (Rp)                     (Rp)
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                                                                                  Deferred Tax Liabilities
  Perusahaan                                                                                                                                              Company
   Aset Tetap                           (133,061,450,755)   (22,183,348,156)        (6,931,284,167)   (162,176,083,078)                              Fixed Assets
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai       8,959,582,419         27,842,550                      --      8,987,424,969           Allowance for Impairment Losses
   Imbalan Kerja Karyawan                  3,520,519,943       (585,499,268)           165,999,339       3,101,020,014                       Employment Benefit
 Entitas Anak                                544,428,001      1,578,751,761            198,787,195       2,321,966,957                                 Subsidiaries
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih     (120,036,920,392)   (21,162,253,113)        (6,566,497,633)   (147,765,671,138)                Deferred Tax Liabilities - Net




                                                                               88
Page 369
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                     (In Full Rupiah)

                                                             Dikreditkan/     Dikreditkan/
                                                            (Dibebankan)     (Dibebankan)
                                                                 pada      pada Penghasilan
                                                              Laba Rugi      Komprehensif
                                                           Tahun Berjalan/        Lain/
                                                               Credited/       Credited/
                                         1 Januari/          (Charged) to    (Charged) to          31 Desember/
                                         January 1,         Profit or Loss       Other             December 31,
                                            2024            for the Period  Comprehensive              2024
                                                                                Income
                                            (Rp)                  (Rp)            (Rp)                  (Rp)
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                                                                           Deferred Tax Liabilities
  Perusahaan                                                                                                                                       Company
   Aset Tetap                          (113,820,214,612)   (19,241,236,143)                   --   (133,061,450,755)                          Fixed Assets
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai      8,263,447,685        696,134,734                    --      8,959,582,419       Allowance for Impairment Losses
   Imbalan Kerja Karyawan                 3,381,902,788         167,327,401         (28,710,246)      3,520,519,943                   Employment Benefit
 Entitas Anak                              (303,997,928)       848,649,138             (223,209)         544,428,001                            Subsidiaries
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih    (102,478,862,067)   (17,529,124,870)         (28,933,455)   (120,036,920,392)           Deferred Tax Liabilities - Net


Laba kena pajak hasil rekonsiliasi terlampir menjadi                               The attached reconciliation results taxable profit is
dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan                                        the basis for filling out the Annual Corporate Income
Perusahaan.                                                                        Tax Return.

d) Surat Ketetapan Pajak                                                                                               d) Tax Assessment Letter

Perusahaan                                                                         Company
Pada bulan April 2025, Perusahaan menerima Surat                                   In April 2025, the Company received a Corporate
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pph                                           Income Tax Underpayment Assessment Letter
Badan tahun pajak 2023 sebesar Rp11.476.740.706                                    (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar – “SKPKB”)
sedangkan menurut Perusahaan terdapat lebih                                        for the 2023 fiscal year amounting to
bayar sebesar Rp7.950.490.502. Perusahaan                                          Rp11,476,740,706, whereas the Company had
menyetujui sebagian hasil pemeriksaan pajak                                        reported an overpayment of Rp7,950,490,502. The
tersebut sebesar Rp3.975.569.808 sehingga                                          Company agreed with a portion of the tax
menjadi sebesar Rp3.974.920.694.                                                   assessment amounting to Rp3,975,569,808,
                                                                                   resulting in a net amount of Rp3,974,920,694.

Penyesuaian lebih bayar sebesar Rp3.975.569.808                                    The adjustment of the overpayment amounting to
dibebankan pada Laporan Laba Rugi dan                                              Rp3,975,569,808 was charged to the Consolidated
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian                                        Statement of Profit or Loss and Other
tahun berjalan.                                                                    Comprehensive Income for the current year.

Pada bulan Juni 2025, Perusahaan mengajukan                                        In June 2025, the Company filed an objection
keberatan atas SKPKB tersebut ke Direktur                                          against the SKPKB with the Directorate General of
Jenderal Pajak ("DJP"). Sampai dengan tanggal                                      Taxes (“DGT”). As of the date of completion of
penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan                                      these consolidated financial statements, the
belum menerima keputusan dari DJP terkait dengan                                   Company has not yet received a decision from the
Surat keberatan tersebut.                                                          DGT regarding the objection letter.

PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak                                          PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiary
Pada bulan April 2025, PIM menerima Surat                                          In April 2025, PIM received a Tax Overpayment
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak                                          Assessment Notice (SKPLB) for Corporate Income
Penghasilan Badan tahun 2023 dengan nilai Lebih                                    Tax for the year 2023 with an Overpayment
Bayar sebesar Rp293.023.066. PIM menyetujui                                        amounting to Rp293,023,066. PIM agreed to the
keseluruhan    hasil pemeriksaan      dan  tidak                                   entire audit results and did not file an objection of
mengajukan keberatan atas SKPLB tersebut.                                          the SKPLB. Furthermore, based on PIM's Corporate
Adapun berdasarkan SPT PPh Badan PIM tahun                                         Income Tax SPT for the year 2023, there is an
2023, terdapat nilai Lebih Bayar sebesar                                           Overpayment of Rp348,521,125, resulting in a


                                                                              89
Page 370
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                            (In Full Rupiah)

Rp348.521.125, sehingga selisih berkurangnya nilai           difference in the reduced Corporate Income Tax
Lebih Bayar PPh Badan perusahaan yang                        Overpayment of the company caused by the agreed
diakibatkan oleh nilai koreksi yang disetujui adalah         correction amounting to Rp55,498,059, which has
sebesar Rp55.498.059 yang telah dibebankan pada              been charged to the Consolidated Statement of
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif               Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Lain Konsolidasian Pada tahun yang Berakhir pada             Statement for the year ended December 31, 2025.
31 Desember 2025.

Pada bulan Mei 2024, PIM menerima Surat                      In May 2024, PIM received a Tax Overpayment
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak                    Assessment Notice (SKPLB) for Corporate Income
Penghasilan Badan tahun 2022 dengan nilai Lebih              Tax for the year 2022 with an Overpayment
Bayar sebesar Rp426.181.466. PIM menyetujui                  amounting to Rp426,181,466. PIM agreed to the
keseluruhan    hasil    pemeriksaan     dan     tidak        entire audit results and did not file an objection of
mengajukan keberatan atas SKPLB tersebut.                    the SKPLB. Furthermore, based on PIM's Corporate
Adapun berdasarkan SPT PPh Badan PIM tahun                   Income Tax SPT for the year 2022, there is an
2022, terdapat nilai Lebih Bayar sebesar                     Overpayment of Rp410,320,553, resulting in a
Rp410.320.553, sehingga selisih berkurangnya nilai           difference in the reduced Corporate Income Tax
Lebih Bayar PPh Badan perusahaan yang                        Overpayment of the company caused by the agreed
diakibatkan oleh nilai koreksi yang disetujui adalah         correction    amounting    to Rp15,860,913,        is
sebesar Rp15.860.913 yang telah diakui pada                  recognized in the Consolidated Statement of Profit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif               or Loss and Other Comprehensive Income
Lain Konsolidasian Pada tahun yang berakhir pada             Statement for the year ended December 31, 2024.
31 Desember 2024.


29. Liabilitas Sewa                                                                         29. Leases Liabilities

Pada tanggal 20 Desember 2019 dengan Kontrak                 As of December 20, 2019, with Contract
No. L19110015, Perusahaan dan perusahaan                     No. L19110015, the Company and financing
pembiayaan yaitu PT Century Tokyo Leasing                    companies that is PT Century Tokyo Leasing
Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital               Indonesia (CTLI) and PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia    (Mitsui)   mengadakan       perjanjian          Indonesia (Mitsui) conduct a syndicated investment
pembiayaan investasi sindikasi melalui fasilitas jual        financing agreement through sale and leaseback
dan sewa balik dengan sewa pembiayaan sebesar                facility with the financing lease amounting to
Rp20.896.966.612, dengan bunga 9,9% per tahun                Rp20,896,966,612, with interest rate 9.9% per
dan jatuh tempo pada 25 Desember 2024.                       annum and due date on December 25, 2024.

Pada tanggal 19 Oktober 2020, Perusahaan                     On October 19, 2020, the Company entered into
melakukan        penandatanganan          Perjanjian         Investment Financing Syndication Agreement
Pembiayaan Investasi Sindikasi (melalui fasilitas            (through sale and leaseback facility) No. L20080015
jual dan sewa balik) No. L20080015 dengan                    with PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI)
PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan                and PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui).
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui).

Adapun nilai sewa pembiayaan yang diterima                   The total financing amount received by the
Perusahaan adalah sebesar Rp13.049.437.500                   Company was Rp13,049,437,500 with interest rate
dengan bunga 9,9% per tahun dan jatuh tempo                  9.9% per annum and due date on October 25, 2025.
pada 25 Oktober 2025. Jaminan yang diberikan                 The collateral given for the facility was certain fixed
untuk fasilitas ini adalah beberapa komponen aset            assets components for towers and/or network
tetap untuk proyek pembangunan menara dan/atau               constructions.
jaringan.

Efektif pada tanggal 31 Desember 2022 CTLI telah             Effective December 31, 2022 CTLI has transferred
mengalihkan porsi piutang yang dimilikinya,                  the portion of its receivables, as well as transferred
sekaligus mengalihkan kewenangan sebagai agen                the authority as an agent to Mitsui based on the
kepada Mitsui berdasarkan Perubahan Pada                     Amendment to the Syndicated Investment


                                                        90
Page 371
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                       PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                         FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                   December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                  (In Full Rupiah)

Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (Melalui               Financing Agreement (Through the Sale and
Fasilitas Jual dan Sewa Balik) No. L19110015                     Leaseback Facility) No. L19110015 dated
tertanggal 20 Desember 2019 dan No. L20080015                    December 20, 2019 and No. L20080015 dated
tertanggal 19 Oktober 2020 dengan CTLI dan                       October 19, 2020 with CTLI and Mitsui dated
Mitsui tertanggal 26 September 2022.                             September 26, 2022.
Berdasarkan perjanjian sewa No. 001/LA/PGW-T9-                   Based on the lease agreement No. 001/LA/PGW-
T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September 2022,                       T9-T1/LSATT/IX/2022 dated September 9, 2022,
kemudian      diperbaharui  dengan     addendum                  then          renewed          with       addendum
No.      001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022      tanggal                No.       001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022          dated
12 Desember 2022, Perusahaan menyewa ruangan                     December 12, 2022, the Company leased office
kantor dari PT Putragaya Wahana untuk lantai                     space from PT Putragaya Wahana located at Tower
(struktur) 52, 53 dan 54 Tower 1 Thamrin Nine                    1 of Thamrin Nine for 52nd, 53rd and 54th
dengan masa sewa 5 tahun dari periode 2 Januari                  (structural) floor with lease period of 5 years from
2023 sampai dengan 1 Januari 2028 dan dapat                      January 2, 2023 until January 1, 2028 and can be
diperpanjang. Sewa tersebut efektif dimulai pada                 extended. The lease commencement date was
2 Januari 2023.                                                  effective on January 2, 2023.
Berdasarkan      Surat     Keterangan      Lunas                 Based on Full Repayment Notification Letter
No.SL/001/CF/I/2025 pada tanggal 3 Januari 2025,                 No.SL/001/CF/I/2025 dated January 3, 2025, the
Perusahaan telah melunasi sewa pembiayaan                        Company has paid off the finance lease with
dengan nomor perjanjian L19110015 kepada                         agreement number L19110015 to PT Mitsui Leasing
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia pada tanggal                 Capital Indonesia on December 23, 2024.
23 Desember 2024.
Berdasarkan      Surat     Keterangan      Lunas                 Based on Full Repayment Notification Letter
No.SL/173/CF/XII/2025 pada tanggal 11 Desember                   No.SL/173/CF/XII/2025 dated December 11, 2025,
2025, Perusahaan telah melunasi sewa pembiayaan                  the Company has paid off the finance lease with
dengan nomor perjanjian 912050020 kepada                         agreement number 912050020 to PT Mitsui Leasing
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia pada tanggal                 Capital Indonesia on October 22, 2025.
22 Oktober 2025.
Pembayaran sewa minimum masa datang                              The future minimum lease payments based on
berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan adalah                    lease agreements is as follows:
sebagai berikut:
                                              2025                     2024
                                              Rp                        Rp
2025                                                    --            9,809,970,000                                           2025
2026                                        7,043,760,000             7,043,760,000                                           2026
2027                                        7,043,760,000             7,043,760,000                                           2027
Jumlah                                     14,087,520,000            23,897,490,000                                           Total
Dikurangi: Bagian Bunga                    (1,141,149,916)           (2,651,860,873)                         Less: Interest Portion
Liabilitas Sewa - Neto                     12,946,370,084            21,245,629,127                        Leases Liabilities - Net
Liabilitas Sewa -                                                                                              Leases Liabilities -
  Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun              6,183,580,123             8,299,259,043                           Current Maturities
Liabilitas Sewa - Setelah                                                                                      Leases Liabilities -
  Dikurangi Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun    6,762,789,961            12,946,370,084                    Net of Current Maturities

Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa sebagai               Details of lease liabilities by lessor are as follows:
berikut:
                                              2025                     2024
                                              Rp                        Rp

PT Putragaya Wahana                        12,946,370,084            18,600,347,712                          PT Putragaya Wahana
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                     --            2,645,281,415             PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
Jumlah                                     12,946,370,084            21,245,629,127                                           Total


                                                            91
Page 372
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

30. Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                  30. Financial Institution Non-Bank Loan

Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perusahaan                     On October 26, 2020, the Company signed Senior
menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman                 Time     Financing     Facility  Agreement     with
Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur           PT Indonesia Infrastruktur Finance as the lender
Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank KB               and PT Bank KB Bukopin Tbk acting as the
Bukopin Tbk yang bertindak selaku Agen Jaminan.              Collateral Agent. The credit limit received by the
Limit kredit yang diterima Perusahaan atas fasilitas         Company amounted to Rp500,000,000,000 with
ini adalah sebesar Rp500.000.000.000 dengan                  maturity 18 months since the date of the
tanggal jatuh tempo selama 18 bulan sejak tanggal            Agreement. The interest rate of the facility was
perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 10%           10% for the first year and 11% for the second year.
pada 1 tahun pertama dan 11% pada tahun kedua.               The collateral given for the facility was
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah            telecommunication towers owned by the Company
menara telekomunikasi atas nama Perusahaan                   and/or the subsidiary (PT Paramitra Intimega)
dan/atau entitas anak (PT Paramitra Intimega)                (Note 9).
(Catatan 9).

Berdasarkan          pemberitahuan        pinjaman          Based on Loan Notice No. S.399/III/IIF/2021 dated
No. S.399/III/IIF/2021 tanggal 29 Maret 2021, maka          March 29, 2021, the Company has paid off the loan
Perusahaan telah melakukan pelunasan pinjaman               on     March      30,    2021   amounting       to
pada     tanggal    30    Maret    2021   sejumlah          Rp350,000,000,000 and on April 5, 2021,
Rp350.000.000.000 dan tanggal 5 April 2021                  amounting to Rp150,000,000,000 for Senior Time
sejumlah Rp 150.000.000.000 untuk Fasilitas                 Financing Facility with PT Indonesia Infrastruktur
Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia               Finance.
Infrastruktur Finance.

Berdasarkan      Surat     Keterangan     Lunas             Based       on     the   Letter   of    Payment
No.S.0549/V/IIF/2021 tanggal 10 Mei 2021,                   No. S.0549/V/IIF/2021 dated May 10, 2021,
Perusahaan telah melunasi fasilitas Pinjaman                the Company full repaid is Senior Time Financing
Berjangka Senior pada tanggal 7 Mei 2021.                   Facility on May 7, 2021.

Pada tanggal 17 Juni 2021, Perusahaan                       On June 17, 2021, the Company signed Senior
menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman                Time      Financing     Facility  Agreement     with
Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur          PT Indonesia Infrastruktur Finance as the lender
Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank                 and PT Bank Mandiri Tbk acting as the Escrow
Mandiri (Persero) Tbk yang bertindak selaku Agen            Agent and the Collateral Agent. The credit limit
Penampungan dan Agen Jaminan. Limit kredit yang             received by the Company amounted to
diterima Perusahaan atas fasilitas ini adalah               Rp800,000,000,000 with maturity date on June
sebesar Rp800.000.000.000 dengan tanggal jatuh              2024, June 2026 and June 2028 amounting to
tempo pada bulan Juni 2024, Juni 2026 dan                   Rp200,000,000,000,        Rp200,000,000,000     and
Juni 2028 dengan sejumlah masing-masing                     Rp400,000,000,000, respectively. The interest rate
Rp200.000.000.000,       Rp200.000.000.000    dan           of the facility was 9.15% per annum. The collateral
Rp400.000.000.000. Tingkat bunga fasilitas ini              given for the facility was telecommunication towers,
adalah 9,15% per tahun. Jaminan yang diberikan              fiber optic, or moving equipment owned by the
untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi,           Company which has been bound by fiduciary
serat optik, atau benda bergerak lainnya yang               (Note 9).
dimiliki oleh Perusahaan yang telah diikat secara
fidusia (Catatan 9).

Berdasarkan         pemberitahuan       pinjaman            Based on Loan Notice No. S.0908/VI/IIF/2024 dated
No. S.0908/VI/IIF/2024 tanggal 5 Juni 2024, maka            June 5, 2024, the Company has paid the loan on
Perusahaan telah melakukan pembayaran pinjaman              June 24, 2024 amounting to Rp200,000,000,000.
pada    tanggal    24    Juni   2024    sejumlah
Rp200.000.000.000.




                                                       92
Page 373
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                    (In Full Rupiah)

Berdasarkan      surat   No.    S.1524/IX/IIF/2025                Based on letter No. S.1524/IX/IIF/2025 dated
tertanggal 16 September 2025 dari PT Indonesia                    September 16, 2025 from PT Indonesia
Infrastruktur Finance, terdapat penurunan bunga                   Infrastructure Finance, the interest rate on the
atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi                  senior term loan facility was reduced to 8.40% and
8,40% dan penghapusan biaya tahunan.                              the annual fee was waived.

Berdasarkan      surat   No.    S.1995/XI/IIF/2025                Based on letter No. S.1995/XI/IIF/2025 dated
tertanggal 12 November 2025 dari PT Indonesia                     November 12, 2025 from PT Indonesia
Infrastruktur Finance, terdapat penurunan bunga                   Infrastructure Finance, the interest rate on the
atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi                  senior term loan facility was reduced to 8.00% for
8,00% untuk Pinjaman yang akan jatuh tempo pada                   the loan maturing in June 2026 in the amount of
bulan Juni 2026 sebesar Rp200.000.000.000 dan                     Rp200,000,000,000 and to 8.25% for the loan
8,25% untuk Pinjaman yang akan jatuh tempo pada                   maturing in June 2028 in the amount of
Juni 2028 sebesar Rp400.000.000.000.                              Rp400,000,000,000.

                                           31 Desember/                31 Desember/
                                           December 31,                December 31,
                                               2025                        2024
                                                Rp                          Rp

Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                                                  Financial Institution Non-Bank Loan
  Jumlah Nominal                               600,000,000,000           600,000,000,000                              Total Nominal

Biaya Transaksi Belum Diamortisasi             (1,649,153,413)            (2,461,322,205)               Unamortized Transaction Costs

Jumlah - Bersih                                598,350,846,587           597,538,677,795                                   Total - Net

Dikurangi Bagian Jangka Pendek              (598,350,846,587)                          --                         Less Current Portion
Bagian Jangka Panjang                                        --          597,538,677,795                       Non - Current Portion


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan                         As of December 31, 2025, the Company classified
mengklasifikasikan seluruh pinjaman ini sebagai                   this loan as current liabilities in consideration of the
liabilitas jangka pendek dengan pertimbangan                      Company’s early repayment of the loans on January
Perusahaan melakukan pelunasan dipercepat pada                    9, 2026 (Note 41).
tanggal 9 Januari 2026 (Catatan 41).


31.    Sukuk Ijarah                                                                                    31. Sharia Bonds
                                         2025                            2024
                                          Rp                               Rp
Utang Sukuk                                                                                                       Sharia Bonds
  Tahap I                                                                                                            Phase I
    Seri B                                              --              21,000,000,000                             Series B
  Tahap III                                                                                                         Phase III
    Seri A                             414,850,000,000                               --                            Series A
    Seri B                             939,150,000,000                               --                            Series B
Jumlah Utang Sukuk                   1,354,000,000,000                  21,000,000,000                      Total Sharia Bonds
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi                                                               Unamortized Transaction Costs
  Tahap I                                                                                                            Phase I
    Seri B                                              --                (138,679,753)                            Series B
  Tahap III                                                                                                         Phase III
    Seri A                              (2,314,150,246)                               --                           Series A
    Seri B                              (5,238,843,447)                               --                           Series B
Jumlah Utang Sukuk - Bersih          1,346,447,006,307                   20,861,320,247                             Total - Net
Dikurangi Bagian Lancar              (410,917,678,697)                 (20,861,320,247)                   Less Current Portion
Bagian Jangka Panjang                  935,529,327,610                                --                 Long - Term Portion


                                                             93
Page 374
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                       PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                         FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                   December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                  (In Full Rupiah)

Pada tanggal 9 Desember 2022, Perusahaan telah                      On December 9, 2022, the Company issued
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali                       Sustainable Sharia Bonds I of Bali Tower Phase I
Tower Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah Tahap I                     Year 2022 (the “Sharia Bonds Phase I Year 2022”)
Tahun 2022”) dengan nilai nominal sebesar                           with an issuance value of Rp221,000,000,000. The
Rp221.000.000.000. Perusahaan telah memperoleh                      Company has received Effective Statement from
Surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa                         Financial Services Authority No. S-261/D.04/2022
Keuangan     No.     S-261/D.04/2022       tanggal                  dated December 9, 2022 retaled to issuance these
9 Desember 2022 perihal penerbitan sukuk ini.                       sharia bonds.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I:                                                        Sustainable Sharia Bonds I Phase I :
                                          Imbalan tetap
                                        Ijarah tahunan/
                  Nilai nominal/           Annual fixed           Jatuh tempo/                   Status/
                 Nominal amount            Ijarah return            Maturity                     Status
Seri                                                                                                                       Series
- Seri A           200,000,000,000        15,500,000,000   26 Desember/December 2023   Telah lunas/Settled             Series A -
- Seri B            21,000,000,000         2,047,500,000   16 Desember/December 2025   Telah lunas/Settled             Series B -
                   221,000,000,000


Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022                     Sustainable Sharia Bonds I Phase I Year 2022
diterbitkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar                   issued with an ijarah return installments amounting
Rp15.500.000.000 per tahun untuk Seri A dengan                      to Rp15,500,000,000 per annum for Seri A with a
jangka waktu 1 tahun dan akan jatuh tempo pada                      term of 1 year and will be due on December 26,
26 Desember 2023 dan Rp2.047.500.000 per tahun                      2023 and Rp2,047,500,000 per annum for Seri B
untuk Seri B dengan jangka waktu 3 tahun dan akan                   with a term of 3 years and will be due on
jatuh tempo pada 16 Desember 2025. Cicilan                          December 16, 2025. Ijarah return installments is
imbalan ijarah dibayarkan setiap 3 bulan sejak                      paid every 3 months from the issuance date and
tanggal emisi dan pembayaran cicilan imbalan                        the first return installments will be made by the
ijarah pertama akan dilakukan Perusahaan pada                       Company on March 16, 2023 for Series A and
tanggal 16 Maret 2023 untuk Seri A dan Seri B.                      Series B.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum                       The proceeds from the Sharia Bonds Public
Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya                     Offering, net of issuance costs, will be used by the
emisi, akan digunakan oleh Perusahaan untuk:                        Company to:

1)    Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan                    1) Approximately 70% will be used for Company
      belanja modal Perusahaan dalam rangka                            capital expenditure needs in order to increase
      meningkatkan kapasitas dan memperluas                            capacity and expanding network and improve
      jaringan serta meningkatkan kualitas layanan                     the quality of services with details as follows:
      dengan rincian sebagai berikut:
      a) Sekitar 70% digunakan untuk investasi                         a) Approximately 70% will be used for
           pembangunan dan perluasan jaringan                             Company is constructions and expanding
           kabel serat optik Perseroan berupa Fiber to                    fiber optic network in the form of Fiber to
           the X (FTTX) pada segmen Corporate,                            the X (FTTX) to Corporate, Retail
           Retail (Residential) dan Government,                           (Residential) dan Government segment
           meliputi material dan jasa penarikan kabel,                    include material and cable pulling services,
           instalasi   perangkat       ke    pelanggan,                   equipment installation to customers,
           perangkat-perangkat diantaranya Optical                        equipments include include Optical Line
           Line Terminal (OLT), Optical Network                           Terminal (OLT), Optical Network Terminal
           Terminal (ONT), Fiber Access Terminal                          (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
           (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT),                      Distribution Terminal (FDT), access point
           access point, dan perangkat pendukung                          and others equipment fiber optic network;
           jaringan kabel serat optik lainnya;
      b) Sekitar 30% digunakan untuk investasi                         b) Approximately 30% will be used to invest
           pembangunan dan upgrade menara                                 construction       and          upgrade
           telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP)                      telecommunication tower Microcell Pole

                                                               94
Page 375
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

         berikut   jaringan   serat   optik   yang               (MCP) including fiber optic network to
         menghubungkan              menara-menara                connecting telecommunication towers by
         telekomunikasi      milik     Perusahaan                the company at Jabodetabek, Java and
         di Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali.                    Bali.
2)   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja           2) The remaining will be used for working capital
     Perusahaan. Modal kerja Perusahaan yang                  of the Company. Working Capital of the
     dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan              Company referred working capital needed to
     untuk melaksanakan kegiatan operasional                  execute operational activities are as follows:
     Perusahaan sehari-hari yang dapat berupa
     diantaranya:
     a. Biaya operasional dan perawatan jaringan;              a. Operational and maintenance cost;
     b. Biaya marketing dan sales sehubungan                   b. Marketing and sales cost for customer
         dengan akuisisi pelanggan.                               acquisition.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I              The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan masing-masing A-               Year 2022 has been affirmed with A- sharia by PT
Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia                  Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
(PEFINDO) berdasarkan surat No. RC-926/PEF-                 in the Letter No. RC-926/PEF-DIR/IX/2022 dated
DIR/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dan dari              September 12, 2022 and by PT Fitch Rating
PT Fitch Rating Indonesia berdasarkan surat No.             Indonesia     based    on    the    letter   No.
140/DIR/RATLTR/IX/2022 tanggal 2 September                  140/DIR/RATLTR/IX/2022 dated September 2,
2022.                                                       2022, respectively.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I              The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan masing-masing A-               Year 2022 has been affirmed with A- sharia by PT
Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia                  Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
(PEFINDO) berdasarkan surat No. RC-786/PEF-                 in the Letter No. RC-786/PEF-DIR/IX/2023 dated
DIR/IX/2023 tanggal 6 September 2023 dan dari PT            September 6, 2023 and by PT Fitch Rating
Fitch Rating Indonesia berdasarkan surat No.                Indonesia     based    on    the    letter   No.
136/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 25 Agustus                 136/DIR/RATLTR/VIII/2023 dated August 25,
2023.                                                       2023, respectively.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I              The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan masing-masing A-               Year 2022 has been affirmed with A- sharia by PT
Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia                  Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
(PEFINDO) berdasarkan surat No. RC-1035/PEF-                in the Letter No. RC-1035/PEF-DIR/IX/2024 dated
DIR/IX/2024 tanggal 2 September 2024 dan dari               September 2, 2024 and by PT Fitch Rating
PT    Fitch   Rating   Indonesia    berdasarkan             Indonesia based on the letter No. 156/DIR/
surat No. 156/DIR/RATLTR/VIII/2024 tanggal                  RATLTR/VIII/2024 dated August 22, 2024,
22 Agustus 2024.                                            respectively.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I             The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan A Syariah dari PT             Year 2022 has been affirmed with A sharia by PT
Pemeringkat     Efek    Indonesia    (PEFINDO)             Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
berdasarkan surat No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025              in the Letter No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 dated
tanggal 1 September 2025 dan A-(idn) dari                  September 1, 2025 and A-(idn) by PT Fitch Rating
PT    Fitch   Rating   Indonesia    berdasarkan            Indonesia     based    on    the    letter  No.
surat No. 155/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal                 155/DIR/RATLTR/VIII/2025 dated August 21, 2025,
21 Agustus 2025.                                           respectively.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Sukuk             Based on the Listing Approval Letter of Sustainable
Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk        Sharia Bonds I PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Tahap II No. S-08677/BEI.PP2/10-2023 tanggal               Phase II No. S-08677/BEI.PP2/10-2023 dated
10 Oktober 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk              October 10, 2023, the Company issued Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower tahap II tahun           Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower phase II year 2023
2023 (“Sukuk Ijarah Tahap II Tahun 2023) dengan            ("Sukuk Ijarah Phase II Year 2023) with a value of
nilai nominal sebesar Rp425.000.000.000.                   Rp425,000,000,000.



                                                      95
Page 376
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                       (In Full Rupiah)

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II:                                                         Sustainable Sharia Bonds I Phase II :
                                           Imbalan tetap
                                         Ijarah tahunan/
                  Nilai nominal/            Annual fixed           Jatuh tempo/                     Status/
                 Nominal amount             Ijarah return            Maturity                       Status

                   425,000,000,000         32,512,500,000   21 Oktober/October 2024       Telah lunas/Settled


Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023                      Sustainable Sharia Bonds I Phase II Year 2023
diterbitkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar                     issued with an ijarah return installments amounting
Rp32.512.500.000 per tahun dengan jangka waktu                        to Rp32,512,500,000 per annum with a term of 1
1     tahun   dan    akan    jatuh   tempo    pada                    year and will be due on October 21, 2024. Ijarah
21 Oktober 2024. Cicilan imbalan ijarah dibayarkan                    return installments is paid every 3 months from the
setiap 3 bulan sejak tanggal emisi dan pembayaran                     issuance date and the first return installments has
cicilan imbalan ijarah pertama telah dilakukan                        been made by the Company on January 11, 2024.
Perusahaan pada tanggal 11 Januari 2024.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum                          The proceeds from the Sharia Bonds Public
Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya                        Offering, net of issuance costs, will be used by the
emisi, akan digunakan oleh Perusahaan untuk:                           Company to:
1) Sekitar 47% akan digunakan untuk pelunasan                          1) Approximately 47% will be used for repayment
    Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2022 Seri A.                               of Sharia Bonds Phase I Year 2022 Series A.
2) Sekitar 36% akan digunakan untuk kebutuhan                          2) Approximately 36% will be used for Company
    belanja modal Perusahaan dalam rangka                                 capital expenditure needs in order to increase
    meningkatkan kapasitas dan memperluas                                 capacity and expanding network and improve
    jaringan serta meningkatkan kualitas layanan                          the quality of services with details as follows:
    dengan rincian sebagai berikut:
    a) Sekitar 50% digunakan untuk investasi                               a) Approximately 50% will be used for
         pembangunan dan perluasan jaringan                                   Company is constructions and expanding
         kabel serat optik Perseroan berupa Fiber                             fiber optic network in the form of Fiber to
         to the X (FTTX) pada segmen Corporate,                               the X (FTTX) to Corporate, Retail
         Retail (Residential) dan Government,                                 (Residential) and Government segment
         meliputi material dan jasa penarikan kabel,                          include material and cable pulling services,
         instalasi   perangkat      ke     pelanggan,                         equipment installation to customers,
         perangkat-perangkat diantaranya Optical                              equipments include include Optical Line
         Line Terminal (OLT), Optical Network                                 Terminal (OLT), Optical Network Terminal
         Terminal (ONT), Fiber Access Terminal                                (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
         (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT),                            Distribution Terminal (FDT), access point
         access point, dan perangkat pendukung                                and others equipment fiber optic network;
         jaringan kabel serat optik lainnya;
    b) Sekitar 50% digunakan untuk investasi                               b) Approximately 50% will be used to invest
         pembangunan dan upgrade menara                                       construction            and           upgrade
         telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP)                            telecommunication tower Microcell Pole
         berikut   jaringan    serat     optik   yang                         (MCP) including fiber optic network to
         menghubungkan                menara-menara                           connecting telecommunication towers by
         telekomunikasi       milik       Perusahaan                          the Company at Jabodetabek, Java and
         di Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali.                                 Bali.
3) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja                         3) The remaining will be used for working capital
    Perusahaan. Modal kerja Perusahaan yang                               of the Company. Working Capital of the
    dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan                           Company referred working capital needed to
    untuk melaksanakan kegiatan operasional                               execute operational activities are as follows:
    Perusahaan sehari-hari yang dapat berupa
    diantaranya:
    a) Biaya operasional dan perawatan jaringan;                           a) Operational and maintenance cost;
    b) Biaya marketing dan sales sehubungan                                b) Marketing and sales cost for customer
         dengan akuisisi pelanggan.                                           acquisition.

                                                                 96
Page 377
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                    (In Full Rupiah)

Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk                          Ijarah objects that underlying the issuance of
adalah hak manfaat atas aset berupa menara BTS                        sharia bonds are the relevant beneficial interest of
yang dimiliki oleh Perusahaan.                                        BTS towers owned by the Company.

Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II                       The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase II
Tahun 2023 diafirmasi dengan A- Syariah dari                          Year 2023 has been affirmed with A- sharia by
PT    Fitch   Rating   Indonesia    berdasarkan                       PT Fitch Rating Indonesia as stated in the
surat No. 156/DIR/RATLTR/VIII/2024 tanggal                            letter No. 156/DIR/RATLTR/VIII/2024 dated
22 Agustus 2024.                                                      August 22, 2024.

Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Sukuk                        Based on the Listing Approval Letter of
Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk                   Sustainable Sharia Bonds I PT Bali Towerindo
Tahap III No. S-13633/BEI.PP2/12-2025 tanggal 03                      Sentra Tbk Phase III No. S-13633/BEI.PP2/12-
Desember 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk                           2025 dated December 03, 2025, the Company
Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower tahap III tahun                     issued Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower
2025 (“Sukuk Ijarah Tahap III Tahun 2025) dengan                      phase III year 2025 ("Sukuk Ijarah Phase III Year
nilai nominal sebesar Rp1.354.000.000.000 dengan                      2025) with a value of Rp1.354.000.000.000,
2 seri yaitu Seri A dengan cicilan imbalan ijarah                     consisting of 2 Series: Series A with periodic Ijarah
sebesar Rp26.965.250.000 dan Seri B dengan                            return        installments        amounting         to
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp.68.088.375.000.                     Rp26,965,250,000 and Series B with periodic
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap 3 bulan                      Ijarah    return     installments   amounting       to
sejak tanggal emisi.                                                  Rp68,088,375,000. Ijarah return installments is
                                                                      paid every 3 months from the issuance date.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III:                                                      Sustainable Sharia Bonds I Phase III :
                                            Imbalan tetap
                                          Ijarah tahunan/
                  Nilai nominal/             Annual fixed           Jatuh tempo/                  Status/
                 Nominal amount              Ijarah return            Maturity                    Status
Seri                                                                                                                        Series
- Seri A           414,850,000,000          26,965,250,000   15 Desember/December 2026   Belum lunas/Outstanding        Series A -
- Seri B           939,150,000,000          68,088,375,000   5 Desember/December 2028    Belum lunas/Outstanding        Series B -
                 1,354,000,000,000


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum                         The proceeds from the Sharia Bonds Public
Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya                       Offering, net of issuance costs, will be used by the
emisi, akan digunakan oleh Perusahaan untuk:                          Company to:
1. Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan                        1. An amount of Rp196,000,000,000 (One
   puluh enam miliar rupiah) akan digunakan                               hundred ninety-six billion rupiah) will be used
   Perseroan untuk pembayaran kewajiban                                   by the Company to settle its obligations to its
   Perseroan kepada Perusahaan Anak yaitu                                 Subsidiary, PT Paramitra Intimega (“PIM”),
   PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan                              under the Ijarah Agreement;
   Akad Ijarah;
2. Sebesar Rp109.666.666.667 (seratus sembilan                        2. An amount of Rp109,666,666,667 (One
   miliar enam ratus enam puluh enam juta enam                           hundred nine billion six hundred sixty-six
   ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam                            million six hundred sixty-six thousand six
   puluh tujuh rupiah) akan digunakan Perseroan                          hundred sixty-seven rupiah) will be used by
   untuk pembayaran seluruh hutang pokok                                 the Company for the repayment of all
   kepada PT Bank Victoria International Tbk;                            outstanding principal of the loan to PT Bank
                                                                         Victoria International Tbk;
3. Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar                       3. An amount of Rp600,000,000,000 (Six
   rupiah) akan digunakan Perseroan untuk                                hundred billion rupiah) will be used by the
   pembayaran seluruh hutang pokok kepada                                Company for the repayment of all outstanding
   PT Indonesia Infrastructure Finance; dan                              principal       of       the     loan     to
                                                                         PT Indonesia Infrastructure Finance; and


                                                                 97
Page 378
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

4. Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat                  4. The remaining amount of Rp440,843,380,352
   ratus empat puluh miliar delapan ratus empat                 (Four hundred forty billion eight hundred forty-
   puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga           three million three hundred eighty thousand
   ratus lima puluh dua rupiah) akan digunakan                  three hundred fifty-two rupiah) will be used by
   Perseroan untuk pembayaran hutang pokok                      the Company to repayment the outstanding
   kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                        principal of the loan to PT Bank Mandiri
                                                                (Persero) Tbk.

Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk                 Ijarah objects that underlying the issuance of
adalah hak manfaat atas aset berupa menara dan               sharia bonds are the relevant beneficial interest of
Very Small Aperture Terminal yang dimiliki oleh              BTS towers and Very Small Aperture Terminal
Perusahaan.                                                  owned by the Company.

Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III             The rating of Sustainable Sharia Bond I Phase III
diafirmasi dengan masing-masing A Syariah dari PT            Year 2025 has been affirmed with A sharia by PT
Pemeringkat      Efek    Indonesia   (PEFINDO)               Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
berdasarkan surat No.RC-1078/PEF-DIR/IX/2025                 in the Letter RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 dated
tanggal 1 September 2025.                                    September 1, 2025.

Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah                    In connection with the issuance of this Sukuk Ijarah
Tahap I Tahun 2022 ini, Perusahaan telah                     Phase I Year 2022, the Company has signed a
menandatangani      Perjanjian     Perwaliamanatan           Trustee Agreement with PT Bank Pembangunan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat                 Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ("Trustee")
dan Banten Tbk (“Wali Amanat”) yang bertindak                which acts as Trustee as stated in Addendum III
sebagai Wali Amanat sebagaimana tercantum                    and Amendment of Trustee Agreement No.13
dalam Addendum III dan Pernyataan Kembali                    dated December 5, 2022 by Jose Dima Satria,
Perjanjian    Perwaliamanatan       No.13     tanggal        S.H., M.Kn., a Notary in South Jakarta.
5 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan          Sharia Bonds is not secured with special collateral
khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun                and not warranted by any party but warranted by
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan                  all of the assets by the company, including moving
Perusahaan, baik barang bergerak maupun barang               equipment and immovable equipment, all that
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang              there is and there will be in the future, will be
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi              warranted for Sharia Bonds Ijarah holder in
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan                conformity with the prevailing in article 1131 and
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang                1132 civil law.
Hukum Perdata.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan sehubungan              Based on the Trustee Agreement relating to
dengan pembatasan penerimaan pinjaman oleh                   restrictions on receiving loans by the Company, the
Perusahaan, maka Perusahaan wajib memenuhi                   Company is obliged to fulfilling financial obligations
kewajiban keuangan sebagai berikut:                          as are follows:
(i) Rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi 5:1            (i) Debt to Equitry Ratio does not exceed 5:1
     (lima berbanding satu);                                      (five to one);
(ii) Rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak                 (ii) EBITDA to interest expense ratio does not
     kurang dari 1:1 (satu berbanding satu).                      less than 1:1 (one to one).

Perusahaan memenuhi semua rasio keuangan yang                The Company complied with all financial ratios
dipersyaratkan   dalam Ketentuan    Perjanjian               required to be maintained under Trustee
Perwaliamanatan.                                             Agreements.




                                                        98
Page 379
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                         (In Full Rupiah)

32. Segmen Operasi                                                                                                          32. Segment Operation

Segmen Operasi:                                                                     Segment Operation:
Grup hanya menghasilkan satu jenis jasa yang                                        The Group only produce one type of service
signifikan, yang tidak memiliki karakteristik yang                                  significantly, which does not have different
berbeda dalam proses, klasifikasi pelanggan dan                                     characteristics    in     the    process,    customer
distribusi jasa (Catatan 23).                                                       classification and distribution services (Note 23).

Pelanggan Utama:                                                                    Major Customer:
Terdapat beberapa pelanggan eksternal Tunggal                                       There are some single external customers revenue
dengan nilai transaksi pendapatan melebihi 10%                                      transactions with a value exceeding 10% of
pendapatan konsolidasian. Pelanggan-pelanggan                                       consolidated revenues. Those customers have
tersebut telah diungkapkan secara rinci pada                                        been disclosed in detail in (Note 23).
(Catatan 23).


33. Saldo dan Transaksi dengan                                                                                33. Balances and Transactions
    Pihak Berelasi                                                                                                      with Related Parties

Grup dalam kegiatan usaha normal, melakukan                                         In its normal activities, the Group have transactions
transaksi dengan pihak-pihak berelasi dengan                                        with related parties with details as follows:
rincian sebagai berikut:
                                                                                              Persentase terhadap
                                                                                                 Jumlah Beban
                                                                                           yang Bersangkutan, Aset/
                                                                                                 Percentage to
                                                                                        Total Related Expenses, Assets
                                             31 Desember/       31 Desember/           31 Desember/         31 Desember/
                                             December 31,       December 31,           December 31,         December 31,
                                                 2025               2024                    2025                2024
                                                  Rp                 Rp                      %                   %
Imbalan Kerja Manajemen Kunci-                                                                                                         Benefits of Key management
  Imbalan Kerja Jangka Pendek                                                                                                   Short-Term Employment Benefits
  Direksi dan Manajemen Kunci                21,501,820,021     12,886,289,108                       21.34          13.65          Directors and Key Management
  Komisaris                                   3,813,591,926      2,184,000,000                        3.78           2.31                            Commisioners
     Jumlah                                  25,315,411,947     15,070,289,108                       25.12          15.96                                    Total

Imbalan Kerja Manajemen Kunci-                                                                                                         Benefits of Key management
  Imbalan Pascakerja                                                                                                                   Post-Employment Benefits
  Direksi                                     (2,688,362,380)      743,106,279                       (2.67)          0.79                               Directors
  Jumlah                                      (2,688,362,380)      743,106,279                       (2.67)          0.79                                   Total


Beban Pokok Pendapatan                                                                                                                             Cost of Revenues
  PT Jelajah Data Semesta *)                  2,317,500,000                    --                     0.39                 --            PT Jelajah Data Semesta *)
     Jumlah                                   2,317,500,000                    --                     0.39                 --                                Total


Uang Muka Investasi asosiasi                                                                                                  Advance for Investment in associate
  PT Jelajah Data Semesta (Catatan 7.a) *)   55,000,000,000                    --                     0.76                 -- PT Jelajah Data Semesta (Note 7.a) *)
     Jumlah                                  55,000,000,000                    --                     0.76                 --                                Total


Biaya Dibayar di Muka                                                                                                                              Prepaid Expenses
  PT Jelajah Data Semesta (Catatan 7.b) *)   14,212,500,000                    --                     0.20            -         PT Jelajah Data Semesta (Note 7.b) *)
     Jumlah                                  14,212,500,000                -                          0.20            -                                      Total

*)
     Sejak 1 Desember 2025 menjadi entitas asosiasi.                                            *)
                                                                                                     Since December 1, 2025 has became an associate.

Uang Muka Investasi asosiasi telah direalisasikan                                   The Advance for Investment in associate have been
pada tanggal 12 Januari 2026 (Catatan 41).                                          realized at January 12, 2026 (Note 41).


                                                                          99
Page 380
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                                                       PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                                               AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                                                         FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                                For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                   December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                                                  (In Full Rupiah)

Hubungan dan sifat saldo akun/transaksi dengan                                                                                    The relationship and nature of balances/
pihak berelasi adalah sebagai berikut:                                                                                            transactions with related parties are as follows:
 No                    Pihak Berelasi/                                         Hubungan/                                                                       Sifat Saldo Akun/Transaksi
                       Related Parties                                        Relationship                                                                   Nature of Balance/Transaction
  1             Direksi/Directors                                  Manajemen Kunci/Key Management                                    Imbalan kerja jangka pendek dan imbalan pascakerja/
                                                                                                                                     Short-term employment benefits and post-employment benefits
  2             Komisaris/Commissioners                            Manajemen Kunci/Key Management                                    Imbalan kerja jangka pendek/ Short-term employment benefits
  3             PT Jelajah Data Semesta                            Investasi Asosiasi / Investment in Associate                      Uang Muka atas Investasi asosiasi / Advance for Investment in associate
                                                                                                                                     Biaya dibayar di muka operasional dan pemeliharaan / Prepaid operational and
                                                                                                                                     maintenance expense
                                                                                                                                     Biaya operasional dan pemeliharaan dan jasa jaringan / Operational and
                                                                                                                                     maintenance and network service expenses


34. Informasi Tambahan Terkait Arus Kas                                                                                             34. Additional Information related to Cash Flow

a. Transaksi Non-Kas                                                                                                                a. Non-Cash Transaction
   Berikut   aktivitas investasi                                                      yang                   tidak                     The followings are investing activities not
   mempengaruhi arus kas:                                                                                                              affecting cash flows:
                                                                                                   2025                                       2024
                                                                                                    Rp                                         Rp
      Perolehan Aset Tetap yang berasal dari:                                                                                                                                              Acquisition of Fixed Assets which is:
       Masih Terutang                                                                             53,505,767,222                             38,557,497,886                                                Remaining Payable
       Reklasifikasi Uang Muka                                                                    43,603,020,434                             96,034,667,600                                         Reclasification of Advance
       Liabilitas Sewa                                                                               868,599,467                                905,800,833                                                   Lease Liabilities
       Pembiayaan Konsumen                                                                         6,449,275,000                              2,205,000,000                                   Consumer Financing Payment
      Penjualan Aset Tetap yang Masih Terutang                                                       282,774,465                                920,596,421                    Sale of Fixed Asset with Remaining Receivable

b. Rekonsiliasi Liabilitas                                          yang              Timbul                 dari                   b. Reconciliation of Liabilities Arising from
   Aktivitas Pendanaan                                                                                                                 Financing Activities
  Tabel dibawah ini menunjukkan rekonsiliasi                                                                                             The below table sets out a reconciliation of
  liabilitas yang timbul dari pendanaan untuk tahun                                                                                      liabilities arising from financing activities for the
  yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan                                                                                                years ended December 31, 2025 and 2024, as
  2024, sebagai berikut:                                                                                                                 follows:
                                                                                             Arus Kas/ Cash Flow                                                       Perubahan Non Kas/ Non Cash Movement
                                                                                        31 Desember/ December 31, 2025                                                     31 Desember/ December 31, 2025
                                                    Saldo Awal/              Nilai Pokok/        Biaya Emisi/        Biaya Provisi/               Pergerakan                 Amortisasi/       Penambahan             Biaya Emisi/           Saldo Akhir/
                                                     Beginning                Principle         Issuance Cost       Provision Cost               Valuta Asing/              Amortization        Aset Tetap/         Issuance Cost           Ending Balance
                                                      Balance                  Amount                                                             Movement                                      Addition of
                                                                                                                                                   Foreign                                     Fixed Assets
                                                                                                                                                  Exchange
                                                                                                                                                     Rate
                                                         Rp                      Rp                     Rp                   Rp                       Rp                        Rp                   Rp                  Rp                       Rp
      Utang Bank/ Bank Loans                        2,404,032,975,232         (40,219,574,689)                  --         (2,505,558,750)            486,223,607              3,294,887,202               --                         --    2,365,088,952,602
      Liabilitas Sewa/ Leases Liabilities              21,245,629,127          (9,167,858,510)                  --                      --                      --                         --    868,599,467                          --       12,946,370,084
      Utang Pembiayaan Konsumen/
       Consumer Financing Loan                         3,571,969,616           (2,734,392,717)                  --                      --                       --                        --   6,449,275,000                         --        7,286,851,899
      Utang Lembaga Keuangan Non-Bank/
       Financial Institution Non-Bank Loan           597,538,677,795                         --                 --                      --                       --              812,168,792                --                      --        598,350,846,587
      Utang Sukuk/Sharia Bonds                        20,861,320,247         1,333,000,000,000     (6,090,300,000)                      --                       --              138,679,753                --         (1,462,693,693)      1,346,447,006,307


                                                                                                                         Arus Kas/ Cash Flow                                  Perubahan Non Kas/ Non Cash Movement
                                                                                                                   31 Desember/ December 31. 2024                                 31 Desember/ December 31. 2024
                                                                                    Saldo Awal/                 Nilai Pokok/             Biaya Provisi/                Pergerakan             Amortisasi/        Penambahan                  Saldo Akhir/
                                                                                    Beginning                    Principle              Provision Cost                Valuta Asing/          Amortization         Aset Tetap/              Ending Balance
                                                                                     Balance                     Amount                                                Movement                                   Addition of
                                                                                                                                                                         Foreign                                 Fixed Assets
                                                                                                                                                                        Exchange
                                                                                                                                                                          Rate
                                                                                        Rp                           Rp                        Rp                          Rp                       Rp                    Rp                     Rp
      Utang Bank/ Bank Loans                                                       1,331,689,783,090           1,073,449,290,974             (5,454,461,220)             1,209,704,018             3,138,658,370                 --        2,404,032,975,232
      Liabilitas Sewa/ Leases Liabilities                                             34,363,740,657             (14,023,912,363)                         --                         --                        --      905,800,833            21,245,629,127
      Utang Pembiayaan Konsumen/ Consumer Financing Loan                               2,550,740,866              (1,183,771,250)                         --                         --                        --    2,205,000,000             3,571,969,616
      Utang Lembaga Keuangan Non-Bank/ Financial Institution Non-Bank Loan           796,633,485,456            (200,000,000,000)                         --                         --              905,192,339                 --          597,538,677,795
      Utang Sukuk/Sharia Bonds                                                       442,616,213,613            (425,000,000,000)                         --                         --            3,245,106,634                 --           20,861,320,247




                                                                                                                          100
Page 381
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                        FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                  December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                 (In Full Rupiah)

35. Instrumen Keuangan dan                                                             35. Financial Instruments and
    Manajemen Risiko Keuangan                                                             Financial Risk Management

a.   Faktor-faktor dan Kebijakan Manajemen                         a. Factors and Policies of Financial Risk
     Risiko Keuangan                                                  Management
     Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi                   In its operating, investing and financing
     dan pendanaan, Grup menghadapi risiko                            activities, the Group is exposed to the following
     keuangan yaitu risiko kredit, risiko likuiditas                  financial risks: credit risk, liquidity risk and
     dan risiko nilai tukar dan mendefinisikan risiko-                foreign exchange rate and it defines those risks
     risiko tersebut sebagai berikut:                                 as follows:
     • Risiko         kredit:  kemungkinan    bahwa                    • Credit risk: the possibility that a customer
          pelanggan tidak membayar semua atau                               will not pay all or a portion of a receivable
          sebagian piutang atau tidak membayar                              or will not pay in a timely manner and
          secara       tepat    waktu    dan     akan                       therefore    will    cause     a    loss    to
          menyebabkan kerugian Grup.                                        the Group.
     • Risiko likuiditas: Grup menetapkan risiko                      • Liquidity risk: the Group define collectibility
          kolektibilitas dari piutang usaha sehingga                       risk of trade receivables as mentioned
          perusahaan dapat mengalami kesulitan                             above, therefore, will have a difficulty in
          dalam memenuhi liabilitas yang terkait                           paying its obligations related to its financial
          dengan liabilitas keuangan.                                      liabilities.
     • Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko                     • Foreign exchange rate risk is the risk that
          dimana nilai wajar atau arus kas masa                            the fair value of future cash flow of
          mendatang dari suatu instrumen keuangan                          a financial instrument will fluctuate because
          akan berfluktuasi akibat perubahan nilai                         of changes in the foreign exchange rates.
          tukar mata uang asing.

Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut                   In order to manage those risks effectively,
secara efektif, Grup memiliki beberapa strategi                the Group have financial risks management
untuk pengelolaan risiko keuangan, yang sejalan                strategies, which are in line with the Group
dengan tujuan Grup. Pedoman ini menetapkan                     objectives. These guidelines set up objectives and
tujuan dan tindakan yang harus diambil dalam                   action to be taken in order to manage the financial
rangka mengelola risiko keuangan yang dihadapi                 risks exposed by the Group.
Grup.

Pedoman utama dari kebijakan ini antara lain,                  The major guidelines of this policy are as follows:
adalah sebagai berikut:
•   Meminimalkan risiko fluktuasi tingkat suku                 •      Minimize fluctuation risk of interest rate,
    bunga, mata uang dan risiko pasar untuk                           currency and market risk for all types of
    semua jenis transaksi.                                            transactions.
•   Memaksimalkan penggunaan "lindung nilai                    •      Maximize the use of the favorable “natural
    alamiah" yang menguntungkan sebanyak                              hedge” as much as possible which allowed
    mungkin offsetting alami antara penjualan dan                     natural off-setting between revenue and costs
    biaya dan utang dan piutang dalam mata uang                       and      payables/loans       and      receivables
    yang sama. Strategi yang sama ditempuh                            denominated in the same currency. Similar
    sehubungan dengan risiko suku bunga.                              strategy is also applied to interest rate risk.
•   Semua kegiatan manajemen risiko keuangan                   •      All financial risk management activities are
    dilakukan dan dipantau oleh manajemen.                            carried out and monitored by management.
•   Semua kegiatan manajemen risiko keuangan                   •      All risk management activities are conducted
    dilakukan secara bijaksana dan konsisten dan                      wisely and consistently and follow the best
    mengikuti praktik pasar terbaik.                                  market practice.

Risiko Kredit                                              Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Grup akan               Credit risk is the risk that the Group will incur loss
mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan,             arising    from    their    customers,     clients   or
klien atau pihak rekanan yang gagal memenuhi               counterparties that fail to discharge their contractual
kewajiban kontraktual mereka. Instrumen keuangan           obligations. The Group’s financial instruments that

                                                         101
Page 382
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                     (In Full Rupiah)

Grup yang mempunyai potensi atas risiko kredit                                  potentially contain credit risk are cash and cash
terdiri dari Kas dan Setara Kas, piutang usaha, aset                            equivalents, trade receivables, other current
keuangan lancar lainnya, dan aset keuangan tidak                                financial assets, other non current financial assets.
lancar lainnya. Jumlah eksposur risiko kredit                                   The maximum total credit risks exposure is equal to
maksimum sama dengan nilai tercatat atas akun-                                  the amount of the respective accounts.
akun tersebut.

Terkait dengan kredit yang diberikan kepada                                    In respect of credit exposure given to customers,
pelanggan, Grup mengendalikan eksposur risiko                                  the Group control its exposure to credit risk by
kredit dengan menetapkan kebijakan atas                                        setting its policy in approval or rejection of new
persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru.                                credit contract. Compliance to the policy is
Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh                                monitored by the Board of Directors. As part of the
Dewan Direksi. Sebagai bagian dari proses dalam                                process in approval or rejection, the customer
persetujuan atau penolakan tersebut, reputasi dan                              reputation and track record is taking into
jejak    rekam    pelanggan        menjadi   bahan                             consideration.     There       are no     significant
pertimbangan. Saat ini, tidak terdapat risiko kredit                           concentrations of credit risk.
yang terkonsentrasi secara signifikan.

Pada tanggal pelaporan, jumlah eksposur risiko                                  At the reporting date, the Group total credit risk
kredit maksimum Grup terhadap risiko kredit adalah                              maximum exposure to credit risk is represented by
sebesar nilai tercatat masing-masing kategori aset                              the carrying amount of each class of financial
keuangan yang disajikan pada laporan posisi                                     assets presented in the consolidated statements of
keuangan konsolidasian.                                                         financial position.

Jumlah eksposur risiko kredit maksimum aset                                     Total maximum credit risk exposure of financial
keuangan Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                      assets on December 31, 2025 and 2024 are as
 2024 adalah sebagai berikut:                                                   follows:

                                        31 Desember/ December 31, 2025              31 Desember/December 31, 2024
                                          Nilai              Eksposur                Nilai              Eksposur
                                        Tercatat/           Maksimum/              Tercatat/           Maksimum/
                                        Carrying             Maximum               Carrying             Maximum
                                         Value               Exposure               Value               Exposure
                                           Rp                    Rp                   Rp                    Rp
Aset Keuangan                                                                                                                               Financial Assets
 Biaya Perolehan Diamortisasi                                                                                                                Amortised Cost
  Kas dan Setara Kas                   1,271,861,085,004   1,271,861,085,004      189,689,962,022      189,689,962,022          Cash and Cash Equivalents
  Piutang Usaha - Neto                   153,717,496,260     153,717,496,260      147,880,107,945      147,880,107,945             Trade Receivables - Net
  Aset Keuangan Lancar Lainnya             3,772,546,584       3,772,546,584          277,117,146          277,117,146       Other Current Financial Assets
  Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya       5,148,492,617       5,148,492,617        9,659,837,345        9,659,837,345   Other Non-Current Financial Assets
Jumlah                                 1,434,499,620,465   1,434,499,620,465      347,507,024,458      347,507,024,458                                  Total



Kualitas Kredit Aset Keuangan                                                   Credit Quality of Financial Assets
Grup mengelola risiko kredit dengan menetapkan                                  The Group manage and control this credit risk by
batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk                                 setting limits on the amount of risk they are willing
masing-masing pelanggan dan lebih selektif dalam                                to accept for respective customers and being more
pemilihan bank dan institusi keuangan, yaitu hanya                              selective in choosing banks and financial
bank-bank dan institusi keuangan ternama dan                                    institutions that they deal with, which includes
yang berpredikat baik yang dipilih.                                             choosing only the reputable and creditworthy banks
                                                                                and financial institutions.

Tabel berikut menganalisis aset yang telah jatuh                                The following tables analyze assets that have
tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dan                                matured but not impaired and not yet due and not
yang belum jatuh tempo dan tidak mengalami                                      impaired as well as financial assets that are
penurunan nilai serta aset keuangan yang                                        individually determined to be impaired:
ditentukan secara individu mengalami penurunan
nilai:




                                                                          102
Page 383
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                            (In Full Rupiah)

                                                                                            31 Desember/ December 31 , 2025
                                         Mengalami                                 Lewat jatuh tempo tetapi tidak                         Belum jatuh tempo
                                       Penurunan Nilai/                             mengalami penurunan nilai/                               tetapi tidak
                                          Impaired                                   overdue but not impaired                                mengalami
                                                                  0-30               31-60               61-90              >90            penurunan nilai/
                                                                hari/ days         hari/ days          hari/ days        hari/ days        not yet overdue              Jumlah/
                                                                                                                                           but not impaired              Total
                                                Rp                  Rp                Rp                  Rp                 Rp                   Rp                      Rp
Biaya Perolehan Diamortisasi                                                                                                                                                                                         Amortized Cost
 Kas dan Setara Kas                                        --                --                --                  --                --    1,271,861,085,004          1,271,861,085,004                  Cash and Cash Equivalents
 Piutang Usaha                                43,695,462,802     6,003,798,627     1,068,845,241         600,537,577     1,653,094,152       144,391,220,663            197,412,959,062                          Trade Receivables
 Aset Keuangan Lancar Lainnya                              --                --                --                  --                --        3,772,546,584              3,772,546,584               Other Current Financial Assets
 Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                        --                --                --                  --                --        5,148,492,617              5,148,492,617           Other Non-Current Financial Assets
Jumlah                                        43,695,462,802     6,003,798,627     1,068,845,241         600,537,577     1,653,094,152     1,425,173,344,868          1,478,195,083,267                                         Total



                                                                                            31 December/ December 31 2024
                                         Mengalami                                 Lewat jatuh tempo tetapi tidak                         Belum jatuh tempo
                                       Penurunan Nilai/                             mengalami penurunan nilai/                               tetapi tidak
                                          Impaired                                   overdue but not impaired                                mengalami
                                                                  0-30               31-60               61-90              >90            penurunan nilai/
                                                                hari/ days         hari/ days          hari/ days        hari/ days        not yet overdue              Jumlah/
                                                                                                                                           but not impaired              Total
                                                Rp                  Rp                Rp                  Rp                 Rp                   Rp                      Rp
Biaya Perolehan Diamortisasi                                                                                                                                                                                         Amortized Cost
 Kas dan Setara Kas                                        --                --                --                  --                --     189,689,962,022            189,689,962,022                   Cash and Cash Equivalents
 Piutang Usaha                                43,548,923,061    47,072,859,537     9,796,978,543         682,283,128     4,048,920,609       86,279,066,128            191,429,031,006                           Trade Receivables
 Aset Keuangan Lancar Lainnya                              --                --                --                  --                --         277,117,146                277,117,146                Other Current Financial Assets
 Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                        --                --                --                  --                --       9,659,837,345              9,659,837,345            Other Non-Current Financial Assets
Jumlah                                        43,548,923,061    47,072,859,537     9,796,978,543         682,283,128     4,048,920,609      285,905,982,641            391,055,947,519                                          Total



Risiko Likuiditas                                                                                               Liquidity Risk
Pada saat ini Grup berharap dapat membayar                                                                      Currently the Group expects to pay all liabilities
semua liabilitas pada saat jatuh tempo. Untuk                                                                   upon maturity. In order to meet the cash
memenuhi komitmen kas, Grup berharap kegiatan                                                                   commitments, the Group expect its operating
operasinya dapat menghasilkan arus kas masuk                                                                    activities to generate sufficient cash inflows.
yang cukup.

Tabel berikut menganalisis liabilitas keuangan                                                                  The following table                                   details             financial             liabilities
berdasarkan sisa umur jatuh temponya:                                                                           analyzed by maturity:

                                                                                                       31 Desember/
                                                                                                       December 31,
                                                                                                           2025
                                                                    Akan jatuh Tempo dalam/                                   Tidak Memiliki                   Jumlah/
                                                                          Will Due On                                          Jatuh Tempo/                     Total
                                                  Kurang dari 1 Tahun/     1 - 5 Tahun/   Lebih dari 5 Tahun/                     Maturity
                                                   Less than 1 Year        1 - 5 Years    More than 5 Years                   Not Determined
                                                          Rp                     Rp               Rp                                Rp                           Rp
Diukur dengan Biaya Perolehan Diamortisasi:                                                                                                                                                         Measured at Amortized Cost:
  Utang Usaha - Pihak Ketiga                             35,210,784,664                       --                       --                        --       35,210,784,664                       Trade Payables - Third Parties
  Beban Akrual                                           71,157,043,882                       --                       --                        --       71,157,043,882                                      Accrued Expense
  Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                       13,394,580,027                       --                       --                        --       13,394,580,027                              Other Current Liabilities
  Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                       598,350,846,587                       --                       --                        --      598,350,846,587                  Financial Institution Non-Bank Loan
  Utang Bank                                            771,625,555,525       1,182,023,396,945          411,440,000,132                         --    2,365,088,952,602                                           Bank Loans
  Sukuk Ijarah                                          410,917,678,697         935,529,327,610                        --                        --    1,346,447,006,307                                          Sharia Bonds
  Utang Pembiayaan Konsumen                               2,977,194,646           4,309,657,253                        --                        --        7,286,851,899                          Consumer Financing Loan
  Liabilitas Sewa                                         6,183,580,123           6,762,789,961                        --                        --       12,946,370,084                                      Leases Liabilities
Jumlah                                                1,909,817,264,151       2,128,625,171,769          411,440,000,132                         --    4,449,882,436,052                                                      Total




                                                                                                        103
Page 384
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                     PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                             AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                                       FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                              For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                (In Full Rupiah)

                                                                                              31 Desember/
                                                                                              December 31,
                                                                                                  2024
                                                                  Akan jatuh Tempo dalam/                            Tidak Memiliki             Jumlah/
                                                                        Will Due On                                  Jatuh Tempo/                Total
                                              Kurang dari 1 Tahun/      1 - 5 Tahun/      Lebih dari 5 Tahun/           Maturity
                                               Less than 1 Year          1 - 5 Years      More than 5 Years         Not Determined
                                                      Rp                      Rp                  Rp                      Rp                      Rp
Diukur dengan Biaya Perolehan Diamortisasi:                                                                                                                               Measured at Amortized Cost:
   Utang Usaha - Pihak Ketiga                       23,278,139,312                      --                     --                     --       23,278,139,312       Trade Payables - Third Parties
   Beban Akrual                                     65,989,218,472                      --                     --                     --       65,989,218,472                       Accrued Expense
   Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                 11,748,222,564                      --                     --                     --       11,748,222,564               Other Current Liabilities
   Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                               --       597,538,677,795                      --                     --      597,538,677,795   Financial Institution Non-Bank Loan
   Utang Bank                                      543,768,520,080      1,860,264,455,152                      --                     --    2,404,032,975,232                            Bank Loans
   Sukuk Ijarah                                     20,861,320,247                      --                     --                     --       20,861,320,247                           Sharia Bonds
   Utang Pembiayaan Konsumen                         1,483,343,672          2,088,625,944                      --                     --        3,571,969,616            Consumer Financing Loan
   Liabilitas Sewa                                   8,299,259,043         12,946,370,084                      --                     --       21,245,629,127                        Leases Liabilities
Jumlah                                             675,428,023,390      2,472,838,128,975                      --                     --    3,148,266,152,365                                    Total



Risiko Pasar                                                                                           Market Risk
(i) Risiko Tingkat Bunga                                                                               (i) Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar                                                     Interest rate risk is the risk that the fair value or
atau arus kas masa datang dari suatu instrumen                                                         future cash flows of a financial instrument will
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku                                                       fluctuate because of changes in market interest
bunga pasar. Grup tidak memiliki risiko suku bunga                                                     rates. The Group did not have interest rate risk
terutama karena tidak memiliki pinjaman dengan                                                         mainly because it does not have a loan with a
suku bunga mengambang.                                                                                 floating interest rate.

Tabel berikut menganalisis rincian                                            liabilitas               The following table analyzes the financial liabilities
keuangan berdasarkan sifat bunga:                                                                      by type of interest:
                                                                                 31 Desember/ December 31, 2025
                                                           Akan jatuh tempo/ Will due on                     Jatuh tempo
                                               Kurang dari             1 - 5 tahun/        Lebih dari            tidak                       Jumlah/
                                                 1 tahun/              1 - 5 years          5 tahun/          ditentukan/                     Total
                                                Less than                                 More than 5         Maturity not
                                                  1 year                                      years           Determined
                                                    Rp                      Rp                 Rp                  Rp                           Rp
 Tanpa bunga                                    125,945,988,696          6,762,789,961                  --                 --                132,708,778,657                       Non-Interest Rate
 Bunga tetap                                  1,783,871,275,455     2,121,862,381,808     411,440,000,132                  --              4,317,173,657,395                             Fixed Rate
Jumlah                                        1,909,817,264,151     2,128,625,171,769     411,440,000,132                  --              4,449,882,436,052                                    Total


                                                                                     31 December/ December 31 2024
                                                             Akan jatuh tempo/ Will due on                         Jatuh tempo
                                                Kurang dari             1 - 5 tahun/           Lebih dari               tidak                Jumlah/
                                                  1 tahun/              1 - 5 years             5 tahun/            ditentukan/               Total
                                                 Less than                                    More than 5          Maturity not
                                                   1 year                                         years            Determined
                                                     Rp                      Rp                    Rp                     Rp                    Rp
 Tanpa bunga                                     106,669,557,976          12,946,370,084                   --                   --            119,615,928,060                      Non-Interest Rate
 Bunga tetap                                     568,758,465,414      2,459,891,758,891                    --                   --          3,028,650,224,305                            Fixed Rate
Jumlah                                           675,428,023,390      2,472,838,128,975                    --                   --          3,148,266,152,365                                   Total



(ii) Risiko Mata Uang                                                                                  (ii) Foreign Currency Risks
Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar                                                     Foreign currency risk is the risk that the fair value of
atau arus kas masa mendatang dari suatu                                                               future cash flow of a financial instrument will
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat                                                           fluctuate because of changes in the foreign
perubahan nilai tukar mata uang asing. Berikut ini                                                    exchange rates. The followings are financial assets
adalah aset dan liabilitas keuangan yang memiliki                                                     and liabilities which have foreign currency risk:
risiko mata uang:




                                                                                               104
Page 385
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                 AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                           FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                  For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                     December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                    (In Full Rupiah)

                                                                        31 Desember/
                                                                        December 31,
                                                                            2025
                                                          Mata Uang Asing/                      Ekuivalen/
                                                          Foreign Currency                      Equivalent
                                                      USD                   CNY                  Rupiah
Aset                                                                                                                                                      Asset
   Kas dan Setara Kas                                       1,260                   7,030              38,024,450                 Cash and Cash Equivalents
Liabilitas                                                                                                                                            Liabilities
   Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                         13,288                       --            223,006,790                     Other Current Liabilities
Total Liabilitas                                            13,288                       --            223,006,790                             Total Liabilities


                                                                        31 Desember/
                                                                        December 31,
                                                                            2024
                                                          Mata Uang Asing/                      Ekuivalen/
                                                          Foreign Currency                      Equivalent
                                                      USD                   CNY                   Rupiah
Aset                                                                                                                                                      Asset
   Kas dan Setara Kas                                       1,262                 402,390             911,348,143               Cash and Cash Equivalents
Liabilitas                                                                                                                                           Liabilities
   Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                         48,866                       --           789,777,555                     Other Current Liabilities
   Utang Bank                                            1,093,490                       --       17,672,988,101                                  Bank Loans
Total Liabilitas                                         1,142,356                       --       18,462,765,656                              Total Liabilities




Tabel    berikut    ini  menunjukan     sensitivitas                             The following table demonstrates the sensitivity to a
kemungkinan perubahan mata uang asing, dengan                                    reasonably possible change in the foreign currency,
asumsi variabel lain konstan, dampak terhadap laba                               with all other variable held constant, with the effect
sebelum beban pajak penghasilan konsolidasian                                    to the consolidated income before corporate income
sebagai berikut:                                                                 tax expense as follows:

                                                            31 Desember/               31 Desember/
                                                            December 31,               December 31,
                                                                2025                       2024
                                                                 Rp                         Rp
Dampak Terhadap Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                                          Effect of Income Before Income Tax
Perubahan tingkat pertukaran terhadap Rupiah (10%)              (18,498,234)           (1,755,141,751)       Change in exchange rate against Rupiah (10%)
Perubahan tingkat pertukaran terhadap Rupiah (-10%)              18,498,234             1,755,141,751        Change in exchange rate against Rupiah (-10%)

(iii) Risiko Harga                                                               (iii) Price Risks
Grup tidak memiliki risiko harga pasar karena tidak                              The Group have no price risks as there are no
memiliki aset atau liabilitas keuangan yang diukur                               financial assets or liabilities measured at fair value.
dengan menggunakan nilai wajar.

Estimasi Nilai Wajar                                                             Fair Value Estimation
Tabel di bawah ini menyajiakan nilai tercatat                                    The schedule below presents the carrying amount
masing-masing kategori aset dan liabilitas keuangan                              of the respective categories of financial assets and
pada 31 Desember 2025 dan 2024:                                                  liabilities as of December 31, 2025 and 2024:




                                                                           105
Page 386
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                     (In Full Rupiah)

                                                                 2025                                             2024
                                               Nilai Tercatat/           Nilai Wajar/           Nilai Tercatat/           Nilai Wajar/
                                               Carrying Value            Fair Value             Carrying Value            Fair Value
                                                     Rp                       Rp                      Rp                       Rp
Aset Keuangan                                                                                                                                                           Financial Assets
   Kas dan Setara Kas                          1,271,861,085,004        1,271,861,085,004         189,689,962,022         189,689,962,022                 Cash and Cash Equivalents
   Piutang Usaha - Neto                          153,717,496,260          153,717,496,260         147,880,107,945         147,880,107,945                     Trade Receivables - Net
   Aset Keuangan Lancar Lainnya                    3,772,546,584            3,772,546,584             277,117,146             277,117,146               Other Current Financial Assets
   Aset Keuangan tidak Lancar Lainnya              5,148,492,617            5,148,492,617           9,659,837,345           9,659,837,345         Other Non - Current Financial Assets

 Jumlah Aset Keuangan                          1,434,499,620,465        1,434,499,620,465         347,507,024,458         347,507,024,458                       Total Financial Assets


Liabilitas Keuangan                                                                                                                                                     Financial Liabilities
   Utang Usaha                                    35,210,784,664           35,210,784,664          23,278,139,312           23,278,139,312                               Trade Payables
   Beban Akrual                                   71,157,043,882           71,157,043,882          65,989,218,472           65,989,218,472                                      Accruals
   Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya      13,394,580,027           13,394,580,027          11,748,222,564           11,748,222,564           Other Current Financial Liabilities
   Utang Lembaga Keuangan Non-Bank               598,350,846,587          598,350,846,587         597,538,677,795          597,538,677,795         Financial Institution Non-Bank Loan
   Utang Bank                                  2,365,088,952,602        2,365,088,952,602       2,404,032,975,232        2,404,032,975,232                                   Bank Loan
   Utang Pembiayaan Konsumen                       7,286,851,899            7,286,851,899           3,571,969,616            3,571,969,616                 Consumer Financing Loan
   Liabilitas Sewa                                12,946,370,084           12,946,370,084          21,245,629,127           21,245,629,127                             Leases Liabilities
   Sukuk Ijarah                                1,346,447,006,307        1,346,447,006,307          20,861,320,247           20,861,320,247                                 Sharia Bonds
 Jumlah Liabilitas Keuangan                    4,449,882,436,052        4,449,882,436,052       3,148,266,152,365        3,148,266,152,365                   Total Financial Liabilities



Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                        As of December 31, 2025 and 2024 management
manajemen memperkirakan bahwa nilai tercatat                                                  considers that the carrying amount of financial
aset dan liabilitas keuangan jangka pendek dan                                                assets and liabilities recorded at amortized cost in
yang jatuh temponya tidak ditentukan yang dicatat                                             the statements of financial position approximate
pada biaya perolehan diamortisasi dalam laporan                                               their fair value for both short-term and those which
posisi keuangan, mendekati nilai wajarnya, dan                                                maturities were not determined, and interest rates
tingkat bunga utang bank, utang lembaga keuangan                                              on bank loans, non-bank financial institution debt,
non-bank, liabilitas sewa dan utang pembiayaan                                                lease liabilities and consumer finance debt
konsumen diasumsikan sama dengan tingkat                                                      assuming equal with the market discount rate.
diskonto pasar.


36. Pengelolaan Modal                                                                                                                        36. Capital Management

Tujuan utama pengelolaan modal Grup adalah                                                    The main objective of the management of the
untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang                                                capital of the Group is to ensure the maintenance of
sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan                                                 a healthy capital ratio to support the business and
imbalan bagi pemegang saham.                                                                  maximize returns for shareholders.

Selain itu, Grup dipersyaratkan oleh Undang-                                                  In addition, the Group are required by Limited
undang Perseroan Terbatas efektif tanggal                                                     Liability Company Law which is effective on
16 Agustus 2007 untuk mengkontribusikan sampai                                                August 16, 2007 to contribute up to 20% of issued
dengan 20% dari modal saham diterbitkan dan                                                   share capital and paid-up capital into appropriated
dibayar penuh ke dalam dana cadangan yang tidak                                               retained earnings.
boleh didistribusikan.

Persyaratan permodalan eksternal tersebut akan                                                The external capital requirements will be considered
dipertimbangkan oleh Grup dalam Rapat Umum                                                    by the Company and its subsidiaries in the next
Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.                                                             General Meeting of Shareholders (RUPS).

Grup    mengelola    struktur permodalan dan                                                  The Group manage capital structure and make
melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan                                                  adjustments based on changes in economic
kondisi   ekonomi.    Untuk   memelihara dan                                                  conditions. To maintain and adjust the capital
menyesuaikan struktur permodalan, Grup dapat                                                  structure, the Company and the subsidiaries can
menerbitkan saham baru atau mengusahakan                                                      issue new shares or take efforts to obtain funds
pendanaan melalui pinjaman.                                                                   through loans.



                                                                                        106
Page 387
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                       (In Full Rupiah)

Kebijakan Grup adalah mempertahankan struktur                         The Group’s policy is to maintain the capital
permodalan yang sehat untuk mengamankan akses                         structure which is healthy to secure access of
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar.                             reasonable financing.

Grup memonitor modal berdasarkan rasio gearing                        The Group monitor capital on the basis of
konsolidasian. Rasio gearing dihitung dengan                          consolidated gearing ratio. The gearing ratio is
membagi pinjaman bersih dengan jumlah ekuitas                         calculated as net debt divided by total equity
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas                       attributable to owners of the parent entity.
induk.

Pinjaman bersih dihitung dengan mengurangkan                          Net debt is calculated as total principal of loan less
jumlah pinjaman dengan Kas dan Bank dan dana                          Cash and Bank and restricted funds – time deposits
yang dibatasi penggunaannya – deposito berjangka                      and cash in banks.
dan kas di bank.

Rasio gearing pada 31 Desember 2025 dan                               The gearing ratios As of December 31, 2025 and
2024 adalah sebagai berikut:                                          2024 are as follows:

                                                    2025                      2024
                                                     Rp                        Rp
Jumlah Pinjaman                                  4,317,173,657,395         3,028,650,224,305                           Total Borrowings
Dikurangi: Kas dan Setara Kas                   (1,271,861,085,004)         (189,689,962,022)        Less: Cash and Cash Equivalents
Dikurangi: Dana yang Dibatasi Penggunaannya -                                                                Less: Restricted Funds -
 Deposito Berjangka dan Kas di Bank                   (57,563,746)            (4,748,918,580)         Time Deposit and Cash in Bank
Pinjaman Neto                                   3,045,255,008,645          2,834,211,343,703                            Net Borrowings
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan                                                             Total Equity Attributable to Owners
 kepada Pemilik Entitas Induk                   2,459,994,767,002          2,580,863,615,443                              of the Parent
Rasio Gearing Konsolidasian                                  1.24                       1.10             Consolidated Gearing Ratio



37. Perjanjian dan Perikatan Signifikan                                  37. Significant Agreements and Commitments

a. Perjanjian Sewa Menara dan Sarana                                  a. Tower and Supporting              Facilities       Lease
   Penunjang                                                             Agreement
   Grup memiliki perjanjian sewa dengan para                             The Group have lease              agreements           with
   pelanggan sebagai berikut:                                            customers as follows:

Perusahaan                                                            The Company
1. PT XL Axiata Tbk (“XL”)                                            1. PT XL Axiata Tbk (“XL”)
    Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                                   Based       on     Lease        Agreement        of
    Fasilitas Infrastruktur No.0002-11-F07-2500340                        Telecommunication       Infrastructure     Facility
    tanggal 21 Mei 2010 antara Perusahaan dan                             No.0002-11-F07-2500340 dated May 21, 2010
    XL, sebagaimana dilakukan adendum pada                                between the Company and XL, as amendment
    tahun 2011, XL sepakat untuk menyewa                                  in 2011, XL agreed to rent the Company’s
    menara milik Perusahaan dengan harga sewa                             tower at a price of rent as agreed.
    sebagaimana        disepakati.  Jangka   waktu                        The agreement is valid 10 years since the
    perjanjian      adalah     10    tahun    sejak                       signing of a Minute of Site Utilization (BAPS).
    penandatanganan Berita Acara Pengunaan
    Site (BAPS).

     Berdasarkan Amandemen No.8 Perjanjian                                 Based on Amendment No.8 Lease Agreement
     Sewa Menyewa Infrastruktur Untuk Semi                                 for Infrastructure for Semi Macro/Mini Macro
     Macro/Mini Macro No. A8-0002-11-F07-                                  No.       A8-0002-11-F07-2500340          dated
     2500340 tanggal 11 Februari 2021 antara XL                            February 11, 2021 between XL and the
     dan Perusahaan, sebagaimana dijelaskan                                Company, as explained that the term of the
     bahwa jangka waktu perjanjian akan tetap                              agreement will remain in effect as long as there

                                                               107
Page 388
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                     (In Full Rupiah)

    berlaku selama masih ada BAK (Berita Acara             is BAK (Minutes of Cooperation Agreement)
    Kesepakatan) yang diterbitkan oleh XL dan              issued by XL and will ends on the first date
    akan berakhir pada tanggal pertama dimana              where there is no BAK (Minutes of Cooperation
    tidak ada BAK (Berita Acara Kesepakatan)               Agreement) with XL that is still valid.
    dengan XL yang masih berlaku.

    Pada tanggal 16 Maret 2016, Perusahaan dan             On March 16, 2016, the Company and XL
    XL menandatangani Perjanjian Kerjasama                 signed Cooperation Agreement No. 006/XL-
    No. 006/XL-LIN/III/2016/25000340 tentang               LIN/III/2016/25000340 on a lease agreement of
    perjanjian sewa menyewa infrastruktur untuk            Microcell Pole infrastructure for a period of
    Microcell Pole untuk jangka waktu 10 tahun dan         10 years and can be extended according to a
    dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis         written agreement signed by both parties.
    yang ditandatangani oleh kedua pihak.

    Apabila Perusahaan membatalkan SPK yang                If the Company cancels a Work Order (SPK)
    telah diterima dari XL, maka XL berhak untuk           that has been accepted from XL, XL shall be
    mengenakan denda kepada Perusahaan                     entitled to impose a penalty on the Company at
    sebesar 1% (satu persen) perhari dengan                the rate of 1% (one percent) per day, up to a
    maksimum 5% (lima persen) dari nilai Harga             maximum of 5% (five percent) of the annual
    Sewa per tahun.                                        Rental Fee.

    XL dapat mengakhiri Perjanjian dengan                  XL may terminate the Agreement by providing
    menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila            written notice to the Company if: a. the
    Perusahaan,      apabila:     a.  Perusahaan           Company breaches one or more provisions of
    melanggar satu atau beberapa ketentuan                 the Agreement; b. the performance of the
    dalam Perjanjian; b. pelaksanaan Perjanjian            Agreement is delayed due to a force majeure
    tertunda karena terjadinya force majeure yang          event that continues for more than three (3)
    berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan; c.              months; c. the Company has received three (3)
    Perusahaan telah menerima teguran tertulis             consecutive written warnings, each issued at
    sebanyak 3 kali berturut-turut dengan selang           intervals of five (5) days, and the Company still
    waktu masing-masing teguran 5 hari dan                 fails to perform its obligations under the
    sampai dengan teguran ketiga oleh XL,                  Agreement by the time the third warning is
    Perusahaan     tetap     tidak   melaksanakan          issued by XL; d. any circumstances occur
    kwajibannya menurut Perjanjian; d. Terjadinya          which, pursuant to the Agreement, may result in
    hal-hal yang berdasarkan Perjanjian dapat              the termination of the Agreement.
    mengakibatkan pemutusan Perjanjian.

    Pada 16 April 2025, PT XL Axiata Tbk,                  On April 16, 2025, PT XL Axiata Tbk,
    PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart                  PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
    Telecom melakukan penggabungan usaha                   Telecom merged and changed its name to
    (merger) dan      berganti nama       menjadi          PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Started
    PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.                      since April 16, 2025 all rights and obligations of
    Terhitung sejak 16 April 2025 seluruh hak dan          the Company with PT XL Axiata Tbk,
    kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan                PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
    dengan PT XL Axiata Tbk,PT Smartfren                   Telecom will be transferred completely to PT
    Telecom Tbk dan PT Smart Telecom akan                  XLSMART Telecom Sejahtera Tbk until the
    beralih sepenuhnya kepada PT XLSMART                   expiration of the agreement.
    Telecom Sejahtera Tbk sampai berakhirnya
    jangka waktu perjanjian kerjasama.

    Perusahaan menandatangani amendemen                    The Company executed an amendment to all
    atas seluruh perjanjian eksisting yang pernah          existing agreements previously entered into
    ada antara Perusahaan dengan PT XL                     between the Company and PT XL Axiata Tbk.
    Axiata,Tbk. dan dengan PT Smart Telecom                as well as PT Smart Telecom through a single
    dalam satu dokumen perjanjian bersama PT               agreement document with PT XLSMART
    XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. Bernomor               Telecom Sejahtera Tbk., bearing Nos.


                                                     108
Page 389
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

     249/BTS-XTS/XII/2025      dan    162A/TO-                    249/BTS-XTS/XII/2025        and      162A/TO-
     XLSMART/XII/2025 tertanggal 18 Desember                      XLSMART/XII/2025, dated December 18,
     2025. XLSmart setuju untuk memperpanjang                     2025. Under the amendment, XLSMART
     masa sewa hingga tanggal 31 Desember 2030                    agreed to extend the lease term until
     dan dapat diperpanjang otomatis hingga                       December 31, 2030, with an automatic
     tanggal 31 Desember 2035.                                    extension option until December 31, 2035.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                 The remaining commitment value, or
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                    outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp432.040.000.000.                            cooperation    agreement     amounted    to
                                                                  Rp432,040,000,000.

2.   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk               2.   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
     (“Telkom”)                                                   (“Telkom”)
     Pada tanggal 2 Juli 2015, Perusahaan dan                      On July 2, 2015, the Company and Telkom
     Telkom menandatangani Perjanjian Kerjasama                    signed Cooperation Agreement of the
     Pemanfaatan     Link     Transmisi    untuk                   Utilization of Transmission Link for Network
     Penyelenggaraan     Jaringan    dan    Jasa                   and Telecommunications Services Operation
     Telekomunikasi    No.      348/HK.810/DWS-                    No. 348/HK.810/DWS-A1000000/2015 and
     A1000000/2015      dan     No.     002/BTS-                   No. 002/BTS-TELKOM/2015 for 1 year until
     TELKOM/2015 selama jangka waktu 1 tahun                       February 1, 2016.
     sampai dengan 1 Februari 2016.

     Perusahaan     dan    Telkom    menyepakati                  The Company and Telkom have agreed to
     perpanjangan    perjanjiannya   berturut-turut               extend their agreement through several
     melalui    beberapa     amandemen,      yang                 consecutive amendments, the latest of which
     terakhir   dengan     Amandemen      Ketujuh                 is Seven Amendment No.042/AMD-VII/BTS-
     No.042/AMD-VII/BTS-TELKOM/VII/2025 yang                      TELKOM/VII/2025, which was signed on
     ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025                 February 28, 2025, for a period of two years
     untuk jangka waktu selama 2 tahun sampai                     until March 1, 2027.
     dengan tanggal 1 Maret 2027.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                 The remaining commitment value, or
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                    outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp123.200.000.000.                            cooperation    agreement     amounted    to
                                                                  Rp123,200,000,000.

     Dalam       hal    terjadinya     keterlambatan              In the event of late payment, the Company
     pembayaran, Perusahaan berhak mengenakan                     shall be entitled to impose a late payment
     denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil)                 penalty of 1‰ (one per mille) per day of the
     per hari dari Harga Pekerjaan sejak timbulnya                Contract Price, calculated from the date the
     tunggakan sampai dengan dilunasinya tagihan                  payment      becomes      overdue      until   the
     sampai dengan batas maksimum 30 (tiga                        outstanding invoice is fully settled, subject to a
     puluh) hari kerja atau 3% (tiga persen) dari                 maximum period of thirty (30) working days or
     total tagihan yang belum dibayar.                            a maximum amount of three percent (3%) of
                                                                  the total outstanding unpaid invoice.

     Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian                 Either Party may terminate the Agreement
     tanpa adanya tuntutan apapun dari pihak                      without any claim whatsoever from the other
     lainnya apabila salah satu pihak melakukan                   Party if either Party commits a breach as
     perbuatan      pelanggaran      sebagaimana                  stipulated in Article 25 of the Agreement.
     tercantum dalam Pasal 25 Perjanjian.

3.   PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)                  3.   PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
     Berdasarkan perjanjian No.036b/procurement/                  Based    on   the    agreement   No.036b/
     Smartfren/MLA-BTS/V/11 tanggal 9 Mei 2011,                   procurement/Smartfren/MLA-BTS/V/11 dated


                                                       109
Page 390
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    Perusahaan mengadakan kerjasama dengan                   May 9, 2011, the Company held cooperation
    Smartfren     untuk    penyewaan       menara            with Smartfren to rent telecommunication
    telekomunikasi    beserta   seluruh    fasilitas         tower and all facilities and its supporting
    pendukungnya, dimana jangka waktu sewa                   facilities, which the lease period for each site is
    untuk masing-masing site adalah 5 tahun dan              5 years and additional lease period for 5 years.
    untuk jangka waktu sewa tambahan masing-                 The Agreement shall valid until the expiry of
    masing site selama 5 tahun. Perjanjian berlaku           lease period for all sites and can be extended
    sampai dengan berakhirnya sewa seluruh site              according to the agreement.
    dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

    Perusahaan melakukan perubahan dan                       The Company changed and added several
    menambah      beberapa     ketentuan  atas               provisions to The Master Lease Agreement for
    Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara                     the Telecommunications Tower and Supporting
    Telekomunikasi dan Fasilitas Pendukungnya                Facilities   stated   in   the   Amendment
    yang tercantum dalam Amandemen No. BTS                   No. BTS 003/BTS-Smart/XI/14 and No.
    003/BTS-Smart/XI/14 dan No. Smartfren                    Smartfren     117/Procurement/Smartfren/Amd-
    117/Procurement   /Smartfren/Amd-BTS/XI/14               BTS/XI/14 dated November 28, 2014.
    tanggal 28 November 2014.

    Berdasarkan perjanjian No.032/procurement/               Based on the agreement No.032/procurement/
    Smartfren/PKS-BaliTowerindo/VI/21   tanggal              Smartfren/PKS-BaliTowerindo/VI/21             dated
    2 Juni 2021 Perusahaan mengadakan                        June 2, 2021, the Company held cooperation
    kerjasama dengan Smartfren untuk penyewaan               with Smartfren to rent telecommunication tower
    menara telekomunikasi beserta seluruh                    and all facilities and its supporting facilities for
    fasilitas pendukungnya untuk jangka waktu                5 years and can be extended according to
    5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai                    the agreement.
    kesepakatan.

    Pada tanggal 3 Maret 2023 Perusahaan                     On March 3, 2023, the Company had agreed
    menyepakati     novasi    atas       perjanjian          the     novation      over     the    agreements
    No.036b/procurement/Smartfren/MLA-BTS / V                No.036b/procurement/Smartfren/MLA-BTS / V
    /11 tanggal 9 Mei 2011 dan perjanjian                    /11      dated      May      9,     2011      and
    No.032/procurement/Smartfren/         PKS-Bali           No.032/procurement/Smartfren/            PKS-Bali
    Towerindo/VI/21 tanggal 2 Juni 2021, dimana              Towerindo/VI/21 dated June 2, 2021, where
    terdapat perubahan seluruh kegiatan dan                  there had been change over all the
    transaksi (termasuk hak, kewajiban, dan                  transactions and activities (including the rights,
    kepentingan pihak yang mengalihkan) dari                 obligations and interests from the transferor to
    PT Smartfren Telecom Tbk kepada PT Smart                 the transferee) from PT Smartfren Telecom,
    Telecom dengan tanggal efektif terhitung sejak           Tbk (transferor) to PT Smart Telecom
    1 Juni 2023.                                             (transferee), effective since June 1, 2023.

    Dalam       hal    terjadinya     keterlambatan          In the event of late payment, the Company
    pembayaran, Perusahaan berhak mengenakan                 shall be entitled to impose a late payment
    denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil)             penalty of 1‰ (one per mille) per day of delay,
    per hari keterlambatan dengan maksimal                   subject to a maximum penalty of three percent
    denda keterlambatan 3% (tiga persen) dari                (3%) of the total outstanding unpaid invoice.
    total tagihan yang belum dibayar.

    Pengakhiran dapat dilakukan secara sepihak               Either Party may terminate the Agreement
    dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis               unilaterally by providing prior written notice to
    sebelumnya kepada pihak lainnya, apabila                 the other Party upon the occurrence of any of
    terjadi peristiwa sebagai berikut: a. salah satu         the following events: a. either Party breaches
    pihak melanggar satu atau beberapa ketentuan             one or more provisions of the Agreement; b.
    dalam Perjanjian; b. Pelaksanaan Perjanjian              the performance of the Agreement is delayed
    tertunda     karena   force    majeure     yang          due to a Force Majeure event that continues for
    berlangsung 3 bulan; c. salah satu pihak                 a period of three (3) months; c. either Party has


                                                       110
Page 391
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    menerima teguran 3 kali berturut-turut namun                received three (3) consecutive written warnings
    tetap tidak melaksanakan kewajibannya; d.                   but nevertheless fails to perform its obligations
    terjadinya hal-hal yang berdasarkan Perjanjian              under the Agreement; d. the occurrence of any
    dapat     dilakukan    pemutusan    Perjanjian              event or circumstance that, pursuant to the
    sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.                       Agreement, entitles a Party to terminate the
                                                                Agreement, as set out in Article 12 thereof.

    Pada 16 April 2025, PT XL Axiata Tbk,                       On April 16, 2025, PT XL Axiata Tbk,
    PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart                       PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
    Telecom melakukan penggabungan usaha                        Telecom merged and changed its name into
    (merger) dan      berganti nama       menjadi               PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Started
    PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.                           since April 16, 2025 all rights and obligations of
    Terhitung sejak 16 April 2025 seluruh hak dan               the Company with PT XL Axiata Tbk,
    kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan                     PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
    dengan PT XL Axiata Tbk,PT Smartfren                        Telecom will be transferred completely to
    Telecom Tbk dan PT Smart Telecom akan                       PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk until the
    beralih sepenuhnya kepada PT XLSMART                        expiration of the agreement. Therefore, the
    Telecom Sejahtera Tbk sampai berakhirnya                    Company signed amendments to all existing
    jangka waktu perjanjian kerjasama. Oleh                     agreements       respectively     between      the
    karena itu, Perusahaan menandatangani                       Company and PT XL Axiata, Tbk., and
    amendemen atas seluruh perjanjian eksisting                 between the Company and PT Smart Telecom
    yang pernah ada antara Perusahaan dengan                    into a single agreement document with
    PT XL Axiata, Tbk. dan dengan PT Smart                      PT XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. with
    Telecom dalam satu dokumen perjanjian                       no. 051/XLS/XII/2025 dated December 18,
    bersama PT XLSMART Telecom Sejahtera,                       2025.
    Tbk. bernomor 051/XLS/XII/2025 tertanggal
    18 Desember 2025.

    Perusahaan menandatangani amendemen                         The Company executed an amendment to all
    atas seluruh perjanjian eksisting yang pernah               existing agreements previously entered into
    ada antara Perusahaan dengan PT XL                          between the Company and PT XL Axiata Tbk.
    Axiata,Tbk. dan dengan PT Smart Telecom                     as well as PT Smart Telecom through a single
    dalam satu dokumen perjanjian bersama PT                    agreement document with PT XLSMART
    XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. Bernomor                    Telecom Sejahtera Tbk., bearing Nos.
    249/BTS-XTS/XII/2025        dan      162A/TO-               249/BTS-XTS/XII/2025        and      162A/TO-
    XLSMART/XII/2025 tertanggal 18 Desember                     XLSMART/XII/2025, dated December 18,
    2025. XLSmart setuju untuk memperpanjang                    2025. Under the amendment, XLSMART
    masa sewa hingga tanggal 31 Desember 2030                   agreed to extend the lease term until
    dan dapat diperpanjang otomatis hingga                      December 31, 2030, with an automatic
    tanggal 31 Desember 2035.                                   extension option until December 31, 2035.

    Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                The remaining commitment amount, or the
    berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                   outstanding contract value, under the above
    adalah sebesar Rp100.428.000.000.                           cooperation    agreement     amounted    to
                                                                Rp100,428,000,000.

4. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                        4.   PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
   (“XLSMART”)                                                  (“XLSMART”)
    Berdasarkan Surat Pesanan No. 8000153033                    Based on Service Order No. 8000153033
    tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani antara               dated May 6, 2025 executed between the
    Perusahaan dan XLSMART, XLSMART                             Company and XLSMART, XLSMART leases
    menyewa layanan jaringan internet milik                     the Company’s internet network services at a
    Perusahaan dengan nilai sewa sebagaimana                    rental fee as agreed by the parties. This
    disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini                  agreement shall remain in effect until
    berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.                     December 31, 2025.




                                                     111
Page 392
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

5.   PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”)                        5.    PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”)
     Berdasarkan perjanjian No. 398/LGL-MLA-                      Based on the agreement No. 398/LGL-MLA-
     TowerCo/PT Bali Towerindo Sentra/RSS-                        TowerCo/PT Bali Towerindo Sentra/RSS-
     MM/Tech/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012,                       MM/Tech/VII/2012 dated July 31, 2012,
     Perusahaan mengadakan perjanjian dengan                      the Company made an agreement with H3I for
     H3I untuk penyediaan lokasi dan fasilitas untuk              the supporting of location and facilities for
     pengoperasian peralatan komunikasi H3I.                      the operation of H3I communications
     Perjanjian ini berlaku 12 tahun dan dapat                    equipment. This agreement applies to
     diperpanjang sesuai kesepakatan. Perusahaan                  12 years and can be extended according to
     melakukan perubahan mengenai harga dengan                    the agreement. The Company had change
     H3I yang tercantum dalam Amandemen                           regarding prices with H3I as stated in the first
     pertama       Surat     Perjanjian        Sewa               Amendment to the Master Lease Agreement
     Induk No. 195/LGL-AMD1-TowerCo/PT Bali                       No.     195/LGL-AMD1-TowerCo/PT            Bali
     Towerindo Sentra Tbk/BW-CKT/Tech/IV/19                       Towerindo Sentra Tbk/BW-CKT/Tech/IV/19
     tanggal 12 April 2019.                                       dated April 12, 2019.
     Pada tanggal 17 Juni 2015, Perusahaan                        On June 17, 2015, the Company also entered
     juga mengadakan pengikatan perjanjian                        into binding agreement with H3I No. 331/LGL-
     dengan H3I No. 331/LGL-AGR/PT Bali                           AGR/PT Bali Towerindo Sentra, Tbk/GW-
     Towerindo Sentra, Tbk/GW-RSS/Tech/VI/15                      RSS/Tech/VI/15 on Microcell Pole rental for
     tentang penyewaan Microcell Pole khusus di                   Bali region. This Agreement shall valid until
     wilayah Bali. Perjanjian berlaku sampai dengan               the expiry of lease period for all sites and
     berakhirnya sewa seluruh site dan dapat                      can be extended according to the agreement.
     diperpanjang sesuai kesepakatan.
     Perusahaan melakukan perubahan mengenai                      The Company had change regarding time
     jangka waktu, harga dan tata cara penagihan                  period, prices and billing procedure with H3I
     dengan     H3I    yang    tercantum     dalam                as stated in the first Amendment to the Master
     Amandemen pertama Surat Perjanjian Sewa                      Lease Aggrement No. 141/LGL-AMD1-Bali
     Induk No. 141/LGL-AMD1-Bali MCP/PT Bali                      MCP/PT         Bali      Towerindo      Sentra
     Towerindo Sentra Tbk/GW/Tech/III/21 tanggal                  Tbk/GW/Tech/III/21 dated March 17, 2021.
     17 Maret 2021. Berdasarkan Amandemen ini                     Pursuant to this amendment the lease period
     jangka waktu sewa untuk masing-masing site                   for each site is 3 years and can be extended
     adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk                  for subsequent 3 years. As for the new site
     3 tahun berikutnya. Sedangkan jangka waktu                   the lease period is 12 years and can be
     sewa untuk new site adalah 12 tahun dan                      extended for subsequent 6 years.
     dapat diperpanjang untuk 6 tahun berikutnya.
     Pada tanggal 21 November 2018, Perusahaan                    On November 21, 2018, the Company also
     juga mengadakan pengikatan perjanjian                        entered into binding agreement with H3I
     dengan H3I No. 611/LGL-AGR/PT Bali                           No. 611/LGL-AGR/PT Bali Towerindo Sentra,
     Towerindo Sentra, Tbk/MNH-CKT/Tech/XI/18                     Tbk/MNH-CKT/Tech/XI/18,       the    Company
     tentang penyediaan lokasi dan fasilitas untuk                made     an    agreement     with    H3I     for
     pengoperasian peralatan komunikasi H3I.                      the supporting of location and facilities for
     Perjanjian ini berlaku 10 tahun dan dapat                    the operation of H3I communications
     diperpanjang sesuai kesepakatan. Perusahaan                  equipment. This agreement applies to
     melakukan perubahan mengenai harga dengan                    10 years and can be extended according to
     H3I yang tercantum dalam Amandemen                           the agreement. The Company had change
     pertama Surat Perjanjian Sewa Induk No.                      regarding prices with H3I as stated in the first
     361/LGL-AMD1/PT Bali Towerindo Sentra                        Amendment to the Master Lease Aggrement
     Tbk/BW-CKT/Tech/VII/19 tanggal 5 Agustus                     No. 361/LGL-AMD1/PT Bali Towerindo Sentra
     2019.                                                        Tbk/BW-CKT/Tech/VII/19 dated August 5,
                                                                  2019.
     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                 The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                    outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp179.412.657.464.                            cooperation    agreement     amounted    to
                                                                  Rp179,412,657,464.

                                                       112
Page 393
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

     Dalam       hal     terjadinya    keterlambatan             In the event of late payment, the Company
     pembayaran, Perusahaan berhak mengenakan                    shall be entitled to impose a late payment
     denda keterlambatan sampai dengan maksimal                  charge at a rate of up to eight percent (8%) per
     denda keterlambatan 8% (delapan persen) per                 annum on the total outstanding unpaid invoice.
     tahun dari total tagihan yang belum dibayar.

     Pengakhiran dapat dilakukan oleh salah satu                 Either Party may terminate the Agreement by
     pihak dengan menyampaikan pemberitahuan                     providing prior written notice to the other Party
     tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya                    if either Party commits a breach of one or more
     apabila    salah  satu    pihak  melakukan                  provisions of the Agreement.
     pelanggaran baik satu atau beberapa
     pelanggaran dalam Perjanjian.

     Pada Januari 2022, H3I dan PT Indosat Tbk                    On January 2022, H3I and PT Indosat Tbk
     melakukan penggabungan usaha (merger).                       merged. Started since January 2022 all rights
     Terhitung sejak Januari 2022 seluruh hak dan                 and obligations of the Company with
     kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan                      PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”) will be
     dengan PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”) akan                 transferred completely to Indosat Ooredoo
     beralih sepenuhnya kepada Indosat Ooredoo                    Hutchison until the expiration of the
     Hutchison sampai berakhirnya jangka waktu                    agreement.
     perjanjian kerjasama.

6.   PT     Indosat   Tbk.     (“Indosat      Ooredo        6.   PT    Indosat      Tbk.     (“Indosat   Ooredo
     Hutchison”/”IOH”)                                           Hutchison”/”IOH”)
     Pada tanggal 28 Juni 2011, Perusahaan dan                   On June 28, 2011, the Company and IOH
     IOH      menandatangani     Perjanjian     Induk            signed an agreement No. 3100001140
     No. 3100001140 mengenai pengadaan fasilitas                 regarding       the         procurement      of
     infrastruktur  telekomunikasi     serta      civil          telecommunication infrastructure facilities as
     mechanical electrical dan site acquisition untuk            well as civil mechanical electrical and site
     penempatan perangkat telekomunikasi. Jangka                 acquisition    for      the     placement    of
     waktu perjanjian adalah 10 tahun dan dapat                  telecommunications devices. The agreement
     diperpanjang berdasarkan kesepakatan para                   period is 10 years and can be extended upon
     pihak.                                                      agreement of the parties.

     Pada tanggal 22 Juli 2021, Perusahaan dan                   On July 22, 2021, the Company and IOH
     IOH menandatangani Amandemen Ketiga                         signed the Third Amendment agreement
     Perjanjian Induk No. 3100001140 mengenai                    No. 3100001140 regarding the procurement of
     pengadaan          fasilitas       infrastruktur            telecommunication infrastructure facilities as
     telekomunikasi serta civil mechanical electrical            well as civil mechanical electrical and site
     dan site acquisition untuk penempatan                       acquisition    for    the    placement      of
     perangkat telekomunikasi. Jangka waktu                      telecommunications devices. The agreement
     perjanjian adalah 10 tahun dan dapat                        period is 10 years and can be extended upon
     diperpanjang berdasarkan kesepakatan para                   agreement of the parties.
     pihak.

     Pada tanggal 30 Oktober 2017, Perusahaan                    On October 30, 2017, the Company and IOH
     dan IOH menandatangani Perjanjian Induk                     signed an agreement No. 5100003852
     No. 5100003852 mengenai pengadaan                           regarding       the       procurement       of
     fasilitas infrastruktur telekomunikasi serta civil          telecommunication infrastructure facilities as
     mechanical electrical dan site acquisition untuk            well as civil mechanical electrical and site
     penempatan         perangkat     telekomunikasi.            acquisition    for    the     placement     of
     Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun dan                 telecommunications devices. The agreement
     dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan                  period is 10 years and can be extended upon
     para pihak.                                                 agreement of the parties.




                                                          113
Page 394
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih             The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp493.841.807.946.                        cooperation    agreement     amounted    to
                                                              Rp493,841,807,946.

     IOH dapat mengenakan denda kepada                        IOH shall be entitled to impose a penalty on the
     Perusahaan sebesar 0,5% (nol koma lima                   Company at the rate of 0.5% (zero point five
     persen) per Hari Kalender dari Harga Sewa                percent) per Calendar Day of the annual Rental
     per tahun atas Site yang mengalami                       Fee for each Site affected by the delay, subject
     keterlambatan sampai dengan maksimal 15%                 to a maximum aggregate penalty of 15%
     (lima belas) persen dari Harga Sewa per                  (fifteen percent) of the annual Rental Fee.
     tahun.

     Pengakhiran dapat dilakukan oleh salah satu              Either Party may terminate the Agreement by
     pihak dengan menyampaikan pemberitahuan                  providing prior written notice to the other Party
     tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya                 if either Party commits one or more breaches
     apabila    salah  satu    pihak  melakukan               of the provisions of the Agreement.
     pelanggaran baik satu atau beberapa
     pelanggaran dalam Perjanjian.


7.   PT Jelajah Data Semesta                             7.   PT Jelajah Data Semesta
     Pada tanggal 20 Juni 2017, Perusahaan dan                On June 20, 2017, the Company and
     PT     Jelajah    Data   Semesta       (“JDS”)           PT Jelajah Data Semesta (“JDS”) signed
     menandatangani Perjanjian Kerja Sama                     Cooperation Agreement on Provision and
     Penyediaan dan Penggunaan Jaringan Serat                 Usage of Fibre Optic Network. Based on the
     Optik. Berdasarkan Perjanjian tersebut, JDS              Agreement, JDS used part of the Fibre Optic
     menggunakan bagian dari kapasitas Jaringan               Network capacity of the Company for a period
     Serat Optik Perusahaan untuk jangka waktu                of 5 years as lastly extended dated
     5    tahun     sebagaimana    terakhir     kali          June 20, 2022 for period of time to be
     diperpanjang pada 20 Juni 2022 untuk jangka              continuous until either Party terminates the
     waktunya menjadi terus-menerus sampai                    agreement.
     dengan salah satu        pihak mengakhiri
     perjanjian.

     Selama tahun 2025, JDS tidak melakukan                   During 2025, JDS did not utilize or purchase
     penggunaan maupun pembellian kapasitas                   any of the Company’s fiber optic network
     jaringan serat optik Perusahaan. Berdasarkan             capacity. Under the terms of the cooperation
     ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak             agreement, there were no minimum purchase
     terdapat komitmen pembelian minimum,                     commitments, fixed payment obligations, or
     kewajiban     pembayaran     tetap,  maupun              other outstanding contractual obligations as of
     kewajiban kontraktual lainnya yang masih                 December 31, 2025.
     terutang per 31 Desember 2025.

     Perjanjian dapat diakhiri apabila salah satu             This Agreement may be terminated upon
     pihak dibubarkan atau dilikuidasi baik atas              written notice if: (i) either Party is dissolved or
     kemauannya sendiri maupun atas permintaan                liquidated, whether voluntarily or involuntarily,
     pihak lain, sepanjang pembubaran demikian                provided that such dissolution or liquidation
     bukan merupakan akibat dari penggabungan                 does not arise from a merger or consolidation;
     (merger) atau peleburan (konsolidasi); atau              or (ii) any governmental authority, acting
     suatu instansi pemerintah berdasarkan                    pursuant to applicable laws and regulations,
     peraturan perundang-undangan melarang,                   prohibits, prevents, restricts, or otherwise
     mencegah, membatasi atau menghalangi                     impedes either Party from performing its
     salah satu pihak untuk melaksanakan                      obligations under this Agreement, thereby
     kewajibannya dalam Perjanjian ini sehingga               rendering the performance of this Agreement
     Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan lagi.            impossible.


                                                       114
Page 395
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)


     Sejak 1 Desember 2025, JDS menjadi entitas                Since December 1, 2025 has became an
     asosiasi                                                  associate.

8.   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                      8.   DKI Jakarta Provincial Government
     Berdasarkan           perjanjian          No.             Based          on         agreement          No.
     02.05/1.02.0004.0005-1/PJSE/I/2024 tanggal                02.05/1.02.0004.0005-1/PJSE/I/2024         dated
     2 Januari 2024 Perusahaan menyewakan                      January 2, 2024, the Company leases Closed
     layanan managed services Closed Circuit                   Circuit Television (“CCTV”) managed services
     Television ("CCTV") kepada Pemerintah                     to the DKI Jakarta Provincial Government
     Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi             through the Department of Communication
     Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada             Information and Statistics (“Diskominfo”) at 747
     747 titik dengan jangka waktu terhitung sejak             points with a period starting from January 02,
     2 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember                  2024 to December 31, 2024.
     2024.

     Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat                 In the event that the Service Provider fails to
     Service Level Agreement (SLA) minimum                     meet the minimum Service Level Agreement
     sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat                       (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
     Komitmen berhak melakukan pengurangan                     Official shall be entitled to apply a deduction to
     tagihan yang dihitung berdasarkan selisih                 the invoice. Such deduction shall be calculated
     antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA                    based on the difference between the required
     aktual yang dicapai pada bulan berjalan,                  SLA and the actual SLA achieved during the
     dikalikan dengan biaya layanan Managed                    relevant month, multiplied by the monthly
     Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual              Managed Service CCTV fee per site. The
     dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan                 actual SLA shall be calculated based on the
     layanan     dalam   satu    bulan    dengan               service availability level during a given month,
     memperhitungkan durasi gangguan layanan                   taking into account the duration of any service
     yang terjadi.                                             disruptions that occurred during such period.

     Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai            The Service Order does not contain any
     pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.               specific provision regarding termination.
     Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                    However, the Provider may be subject to
     administratif berupa peringatan tertulis, denda,          administrative sanctions, including written
     atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                     warnings, monetary penalties, or reporting to
     berakibat pada penghentian sementara akses                LKPP, which may result in temporary
     dalam      sistem     e-Purchasing      maupun            suspension from the e-Purchasing system or
     penghapusan dari Katalog Elektronik apabila               removal from the Electronic Catalogue, in the
     melanggar kewajiban yang diatur dalam                     event of non-compliance with its contractual
     kontrak.                                                  obligations.

     Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan,                The Service Order stipulates that if the
     Penyedia dikenakan denda keterlambatan                    Provider fails to complete the work within the
     sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari                    specified period due to its own fault or
     sebagian nilai kontrak untuk setiap hari                  negligence, the Provider shall be subject to a
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang                 delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
     disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian                  the relevant portion of the contract value for
     Penyedia dalam memenuhi jangka waktu                      each day of delay until the work is completed.
     pelaksanaan yang telah ditetapkan.

     Berdasarkan       Surat      Pesanan     No.              Based       on     service     order    No.
     02.05/1.02.0004. 0005-2/PJSE/X/2024 tanggal               02.05/1.02.0004.0005-2/PJSE/X/2024    dated
     30 November 2024 Perusahaan menyewakan                    November 30, 2024, the Company leases
     layanan Managed Service Closed-Circuit                    Closed Circuit Television (“CCTV”) managed
     Television (“CCTV”) kepada Pemerintah                     services to the DKI Jakarta Provincial
     Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi             Government through the Department of


                                                        115
Page 396
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada            Communication Information and Statistics
    747 titik dengan jangka waktu terhitung sejak            (“Diskominfo”) at 747 points with a period
    1 November 2024 sampai dengan 31                         starting from November 1, 2024 to
    Desember 2024.                                            December 31, 2024.

    Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat                In the event that the Service Provider fails to
    Service Level Agreement (SLA) minimum                    meet the minimum Service Level Agreement
    sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat                      (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
    Komitmen berhak melakukan pengurangan                    Official shall be entitled to apply a deduction to
    tagihan yang dihitung berdasarkan selisih                the invoice. Such deduction shall be calculated
    antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA                   based on the difference between the required
    aktual yang dicapai pada bulan berjalan,                 SLA and the actual SLA achieved during the
    dikalikan dengan biaya layanan Managed                   relevant month, multiplied by the monthly
    Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual             Managed Service CCTV fee per site. The
    dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan                actual SLA shall be calculated based on the
    layanan     dalam   satu    bulan    dengan              service availability level during a given month,
    memperhitungkan durasi gangguan layanan                  taking into account the duration of any service
    yang terjadi.                                            disruptions that occurred during such period.

    Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai           The Service Order does not contain any
    pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.              specific provision regarding termination.
    Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                   However, the Provider may be subject to
    administratif berupa peringatan tertulis, denda,         administrative sanctions, including written
    atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                    warnings, monetary penalties, or reporting to
    berakibat pada penghentian sementara akses               LKPP, which may result in temporary
    dalam      sistem     e-Purchasing      maupun           suspension from the e-Purchasing system or
    penghapusan dari Katalog Elektronik apabila              removal from the Electronic Catalogue, in the
    melanggar kewajiban yang diatur dalam                    event of non-compliance with its contractual
    kontrak.                                                 obligations.

    Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan,               The Service Order stipulates that if the
    Penyedia dikenakan denda keterlambatan                   Provider fails to complete the work within the
    sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari                   specified period due to its own fault or
    sebagian nilai kontrak untuk setiap hari                 negligence, the Provider shall be subject to a
    keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang                delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
    disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian                 the relevant portion of the contract value for
    Penyedia dalam memenuhi jangka waktu                     each day of delay until the work is completed.
    pelaksanaan yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan        surat     pesanan       No.           Based on service order No. 02.05/1.02.0016.
    02.05/1.02.0016. 005/PJSE/I/2025 tanggal 3               005/PJSE/I/2025 dated January 3, 2025, the
    Januari 2025 Perusahaan menyewakan                       Company leases Closed Circuit Television
    layanan Manage Service Closed Circuit                    (“CCTV”) managed services to the DKI Jakarta
    Television ("CCTV") kepada Pemerintah                    Provincial      Government      through     the
    Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi            Department of Communication Information and
    Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada            Statistics (“Diskominfo”) at 1494 points with a
    1494 titik dengan jangka waktu terhitung sejak           period starting from January 03, 2025 to
    03 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember                December 31, 2025.
    2025.

    Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat                In the event that the Service Provider fails to
    Service Level Agreement (SLA) minimum                    meet the minimum Service Level Agreement
    sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat                      (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
    Komitmen berhak melakukan pengurangan                    Official shall be entitled to apply a deduction to
    tagihan yang dihitung berdasarkan selisih                the invoice. Such deduction shall be calculated
    antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA                   based on the difference between the required


                                                       116
Page 397
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    aktual yang dicapai pada bulan berjalan,                 SLA and the actual SLA achieved during the
    dikalikan dengan biaya layanan Managed                   relevant month, multiplied by the monthly
    Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual             Managed Service CCTV fee per site. The
    dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan                actual SLA shall be calculated based on the
    layanan     dalam   satu    bulan    dengan              service availability level during a given month,
    memperhitungkan durasi gangguan layanan                  taking into account the duration of any service
    yang terjadi.                                            disruptions that occurred during such period.

    Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai           The Service Order does not contain any
    pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.              specific provision regarding termination.
    Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                   However, the Provider may be subject to
    administratif berupa peringatan tertulis, denda,         administrative sanctions, including written
    atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                    warnings, monetary penalties, or reporting to
    berakibat pada penghentian sementara akses               LKPP, which may result in temporary
    dalam      sistem     e-Purchasing      maupun           suspension from the e-Purchasing system or
    penghapusan dari Katalog Elektronik apabila              removal from the Electronic Catalogue, in the
    melanggar kewajiban yang diatur dalam                    event of non-compliance with its contractual
    kontrak.                                                 obligations.

    Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan,               The Service Order stipulates that if the
    Penyedia dikenakan denda keterlambatan                   Provider fails to complete the work within the
    sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari                   specified period due to its own fault or
    sebagian nilai kontrak untuk setiap hari                 negligence, the Provider shall be subject to a
    keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang                delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
    disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian                 the relevant portion of the contract value for
    Penyedia dalam memenuhi jangka waktu                     each day of delay until the work is completed.
    pelaksanaan yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan           Surat           Pesanan            Based       on       Service      Order      No.
    No.02.05.1.0032.001/PJSE/XII/2025      tanggal           02.05.1.0032.001/PJSE/XII/2025            dated
    31 Desember 2025 Perusahaan menyewakan                   December 31, 2025, the Company provides
    layanan Manage Service Closed Circuit                    Manage Service Closed-Circuit Television
    Television ("CCTV") kepada Pemerintah                    (“CCTV”)     services     to   the    Provincial
    Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi            Government of DKI Jakarta through the
    Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada            Department of Communication, Informatics,
    1494 titik dengan jangka waktu terhitung sejak           and Statistics (“Diskominfo”) at 1,494 locations
    1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember                 for the period from January 1, 2026, to
    2026.                                                    December 31, 2026.

    Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat                In the event that the Service Provider fails to
    Service Level Agreement (SLA) minimum                    meet the minimum Service Level Agreement
    sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat                      (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
    Komitmen berhak melakukan pengurangan                    Official shall be entitled to apply a deduction to
    tagihan yang dihitung berdasarkan selisih                the invoice. Such deduction shall be calculated
    antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA                   based on the difference between the required
    aktual yang dicapai pada bulan berjalan,                 SLA and the actual SLA achieved during the
    dikalikan dengan biaya layanan Managed                   relevant month, multiplied by the monthly
    Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual             Managed Service CCTV fee per site. The
    dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan                actual SLA shall be calculated based on the
    layanan     dalam   satu    bulan    dengan              service availability level during a given month,
    memperhitungkan durasi gangguan layanan                  taking into account the duration of any service
    yang terjadi.                                            disruptions that occurred during such period.

    Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih             The remaining commitment amount, or the
    berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                outstanding contract value, under the above
    adalah sebesar Rp164.379.528.000.                        cooperation    agreement     amounted    to
                                                             Rp164,379,528,000.


                                                       117
Page 398
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai           The Service Order does not contain any
    pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.              specific provision regarding termination.
    Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                   However, the Provider may be subject to
    administratif berupa peringatan tertulis, denda,         administrative sanctions, including written
    atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                    warnings, monetary penalties, or reporting to
    berakibat pada penghentian sementara akses               LKPP, which may result in temporary
    dalam      sistem     e-Purchasing      maupun           suspension from the e-Purchasing system or
    penghapusan dari Katalog Elektronik apabila              removal from the Electronic Catalogue, in the
    melanggar kewajiban yang diatur dalam                    event of non-compliance with its contractual
    kontrak.                                                 obligations.

    Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan,               The Service Order stipulates that if the
    Penyedia dikenakan denda keterlambatan                   Provider fails to complete the work within the
    sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari                   specified period due to its own fault or
    sebagian nilai kontrak untuk setiap hari                 negligence, the Provider shall be subject to a
    keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang                delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
    disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian                 the relevant portion of the contract value for
    Penyedia dalam memenuhi jangka waktu                     each day of delay until the work is completed.
    pelaksanaan yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan       Surat     Pesanan     No.              Based       on      Service     Order      No.
    02.05/03.1.02.0026.4-1/PJSE/I/2025 tanggal               02.05/03.1.02.0026.4-1/PJSE/I/2025      dated
    10 Januari 2025 Perusahaan menyewakan                    January 10, 2025, the Company provides
    layanan Penyadiaan Internet untuk Publik                 Public Internet Provision services (JakWifi) to
    (Jakwifi) kepada Pemerintah Provinsi DKI                 the Provincial Government of DKI Jakarta
    Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika             through the Department of Communication,
    dan Statistik (“Diskominfo”) pada 1.454 titik            Informatics and Statistics (“Diskominfo”) at
    dengan jangka waktu terhitung sejak 10                   1,454 locations, for a service period
    Januari 2025 sampai dengan 31 Desember                   commencing from January 10, 2025 until
    2025. Terdapat surat pesanan baru Tahun                  December 31, 2025. There is a new Service
    2026: EP-01KDQ6FTDBF9VBT1WM31K0JX                        Order           for         2026:          EP-
    ZJ tertanggal 31 Desember 2025 dengan nilai              01KDQ6FTDBF9VBT1WM31K0JXZJ              dated
    komitmen atau nilai kontrak yang masih                   December 31, 2025 with an remaining
    berjalan atas perjanjian kerjasama tersebut              commitment amount, or outstanding contract
    adalah sebesar Rp62.812.800.000.                         value, of Rp62,812,800,000.

    Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat                In the event that the Service Provider fails to
    Service Level Agreement (SLA) minimum                    meet the minimum Service Level Agreement
    sebesar 99,9%, maka Dinas Komunikasi                     (SLA) of 99.9%, the Communication,
    Informatika dan Statistik berhak melakukan               Informatics and Statistics Agency shall be
    pengurangan     tagihan     yang      dihitung           entitled to apply a deduction to the invoice.
    berdasarkan selisih antara SLA yang                      Such deduction shall be calculated based on
    dipersyaratkan dan SLA aktual yang dicapai               the difference between the required SLA and
    pada bulan berjalan, dikalikan dengan total              the actual SLA achieved during the relevant
    biaya langganan bulanan. SLA aktual dihitung             month, multiplied by the total monthly
    berdasarkan tingkat ketersediaan layanan                 subscription fee. The actual SLA shall be
    dalam satu bulan dengan memperhitungkan                  calculated based on the service availability
    durasi gangguan layanan yang terjadi. Apabila            level during a given month, taking into account
    terjadi gangguan layanan selama satu bulan               the duration of any service disruptions that
    penuh, Penyedia tidak berhak menerima                    occurred during such period. In the event of a
    pembayaran untuk bulan tersebut.                         service disruption lasting for an entire calendar
                                                             month, the Service Provider shall not be
                                                             entitled to receive any payment for that month.




                                                       118
Page 399
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai           The Service Order does not contain any
    pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.              specific provision regarding termination.
    Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                   However, the Provider may be subject to
    administratif berupa peringatan tertulis, denda,         administrative sanctions, including written
    atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                    warnings, monetary penalties, or reporting to
    berakibat pada penghentian sementara akses               LKPP, which may result in temporary
    dalam      sistem     e-Purchasing      maupun           suspension from the e-Purchasing system or
    penghapusan dari Katalog Elektronik apabila              removal from the Electronic Catalogue, in the
    melanggar kewajiban yang diatur dalam                    event of non-compliance with its contractual
    kontrak.                                                 obligations.

    Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat                 If the Service Provider fails to meet the
    layanan minimum sebesar 99,9%, maka                      minimum service level of 99.9%, the service
    pengguna        jasa     berhak    melakukan             recipient shall be entitled to apply a deduction
    pengurangan        tagihan    yang   dihitung            to the applicable invoice. Such deduction shall
    berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang              be calculated based on the difference between
    dipersyaratkan dan tingkat SLA yang                      the required SLA and the actual SLA achieved
    terealisasi pada bulan berjalan dikalikan                during the relevant month, multiplied by the
    dengan total biaya langganan bulanan. Selain             total monthly subscription fee. Furthermore, if a
    itu, apabila terjadi gangguan layanan selama             service disruption persists for an entire
    satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak                  calendar month, the Service Provider shall not
    menerima pembayaran untuk bulan tersebut.                be entitled to receive any payment for that
                                                             month.

    Berdasarkan             Surat          Pesanan           Based on Service Order No. 02.18.0006.08-
    No. 02.18.0006.08-91/PPK/JSC/I/2025 tanggal              91/PPK/JSC/I/2025 dated January 21, 2025,
    21 Januari 2025 Perusahaan menyewakan                    the Company provides internet bandwidth
    Bandwidth      internet  kepada     Pemerintah           services to the Provincial Government of DKI
    Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi            Jakarta    through     the    Department    of
    Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) unit            Communication, Informatics and Statistics
    pengelola Jakarta smart city sebanyak 97 pada            (“Diskominfo”), specifically under the Jakarta
    1.164 titik dengan jangka waktu terhitung sejak          Smart City management unit, covering 1,164
    21     Januari      2025     sampai     dengan           bandwidth units across 97 locations, for a
    31 Desember 2025. Terdapat surat pesanan                 service period commencing from January 21,
    baru Tahun 2026: EP-01KEZTC334WF4                        2025 until December 31, 2025. There is a new
    T9YYBX174YGM5 tertanggal 19 Januari 2026                 Service      Order       for    2026:     EP-
    dengan nilai komitmen atau nilai kontrak yang            01KEZTC334WF4T9YYBX174YGM5               dated
    masih berjalan atas perjanjian kerjasama                 January 19, 2026 with an remaining
    tersebut adalah sebesar Rp4.228.150.848.                 commitment amount, or outstanding contract
                                                             value, of Rp4,228,150,848.

    Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat                 If the Service Provider fails to meet the
    layanan minimum sebesar 99,9%, maka                      minimum service level of 99.9%, the service
    pengguna        jasa     berhak    melakukan             recipient shall be entitled to apply a deduction
    pengurangan        tagihan    yang   dihitung            to the applicable invoice. Such deduction shall
    berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang              be calculated based on the difference between
    dipersyaratkan dan tingkat SLA yang                      the required SLA and the actual SLA achieved
    terealisasi pada bulan berjalan dikalikan                during the relevant month, multiplied by the
    dengan total biaya langganan bulanan. Selain             total monthly subscription fee. Furthermore, if a
    itu, apabila terjadi gangguan layanan selama             service disruption persists for an entire
    satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak                  calendar month, the Service Provider shall not
    menerima pembayaran untuk bulan tersebut.                be entitled to receive any payment for that
                                                             month.




                                                       119
Page 400
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan,               The agreement may be terminated by either
    Surat Pesanan dapat diakhiri oleh salah satu             party upon at least fourteen (14) calendar
    pihak melalui pemberitahuan tertulis paling              days' prior written notice if the other party fails
    lambat 14 (empat belas) hari kalender                    to perform its contractual obligations. The
    sebelumnya apabila pihak lainnya tidak                   Commitment-Making Official (Pejabat Pembuat
    memenuhi kewajiban kontraktualnya. Pejabat               Komitmen) is entitled to unilaterally terminate
    Pembuat      Komitmen     berhak    melakukan            the agreement in the event of default, failure to
    pemutusan kontrak secara sepihak dalam hal               remedy defects in quality or services,
    terjadinya       wanprestasi,       kegagalan            bankruptcy,      violations     of   procurement
    memperbaiki cacat mutu atau layanan,                     regulations, corruption, collusion and nepotism
    kepailitan, pelanggaran ketentuan pengadaan,             (KKN), fraud, forgery, or other breaches as
    praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),            stipulated in the agreement. Service Provider
    kecurangan, pemalsuan, atau pelanggaran                  may terminate the agreement in the event of
    lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian.             force majeure, failure of the Commitment-
    Penyedia berhak memutuskan kontrak dalam                 Making Official to fulfill its contractual
    hal keadaan kahar, kegagalan Pejabat                     obligations, or non-compliance with a final
    Pembuat Komitmen memenuhi kewajiban                      dispute resolution decision.
    kontraktual, atau tidak mematuhi keputusan
    penyelesaian sengketa yang bersifat final.

    Selain pemutusan kontrak, pelanggaran                    In addition to termination, violations of the
    terhadap      ketentuan   perjanjian   dapat             agreement may result in administrative
    mengakibatkan pengenaan sanksi administratif             sanctions,    including    written   warnings,
    berupa peringatan tertulis, penghentian                  temporary suspension from the e-Purchasing
    sementara akses dalam sistem e-Purchasing,               system,    removal     from    the   Electronic
    penurunan      pencantuman     dari   Katalog            Catalogue, blacklisting for a period of two (2)
    Elektronik, pencantuman dalam daftar hitam               years, reimbursement of state losses, and
    selama      2     (dua)  tahun,     kewajiban            other sanctions in accordance with applicable
    pengembalian kerugian negara, serta sanksi               laws and regulations.
    lain sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

    Berdasarkan        Surat     Pesanan     No.             Based      on      Service      Order       No.
    02.05/03.1.02.0026.5-3/PJSE/I/2025 tanggal               02.05/03.1.02.0026.5-3/PJSE/I/2025        dated
    8 Januari 2025 Perusahaan menyewakan Link                January 8, 2025, the Company provides Wide
    Jaringan Komunikasi WAN dan Bandwidth                    Area Network (WAN) Communication Links
    Internet untuk lingkungan Gedung balaikota               and Internet Bandwidth services within the City
    kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                   Hall premises to the Provincial Government of
    melalui Dinas Komunikasi Informatika dan                 DKI Jakarta through the Department of
    Statistik (“Diskominfo”) dengan jangka waktu             Communication, Informatics and Statistics
    terhitung sejak 8 Januari 2025 sampai dengan             (“Diskominfo”),   for   a    service     period
    31 Desember 2025.                                        commencing from January 8, 2025 until
                                                             December 31, 2025.

    Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai           The Service Order does not contain any
    pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.              specific provision regarding termination.
    Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                   However, the Provider may be subject to
    administratif berupa peringatan tertulis, denda,         administrative sanctions, including written
    atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                    warnings, monetary penalties, or reporting to
    berakibat pada penghentian sementara akses               LKPP, which may result in temporary
    dalam      sistem     e-Purchasing      maupun           suspension from the e-Purchasing system or
    penghapusan dari Katalog Elektronik apabila              removal from the Electronic Catalogue, in the
    melanggar kewajiban yang diatur dalam                    event of non-compliance with its contractual
    kontrak.                                                 obligations




                                                       120
Page 401
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat                 If the Service Provider fails to meet the
    layanan minimum sebesar 99,9%, maka                      minimum service level of 99.9%, the service
    pengguna        jasa     berhak    melakukan             recipient shall be entitled to apply a deduction
    pengurangan        tagihan    yang   dihitung            to the applicable invoice. Such deduction shall
    berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang              be calculated based on the difference between
    dipersyaratkan dan tingkat SLA yang                      the required SLA and the actual SLA achieved
    terealisasi pada bulan berjalan dikalikan                during the relevant month, multiplied by the
    dengan total biaya langganan bulanan. Selain             total monthly subscription fee. Furthermore, if a
    itu, apabila terjadi gangguan layanan selama             service disruption persists for an entire
    satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak                  calendar month, the Service Provider shall not
    menerima pembayaran untuk bulan tersebut.                be entitled to receive any payment for that
                                                             month.

    Berdasarkan Surat Pesanan No.02.05.1.0032.               Based       on      Service      Order     No.
    001/PJSE/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025               02.05.1.0032.001/PJSE/XII/2025           dated
    Perusahaan menyewakan Link Jaringan                      December 30, 2025, the Company provides
    Komunikasi WAN dan Bandwidth Internet                    Wide Area Network (“WAN”) Communication
    untuk lingkungan Gedung balaikota kepada                 Link and Internet Bandwidth services for the
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas            City Hall complex to the Provincial Government
    Komunikasi      Informatika   dan    Statistik           of DKI Jakarta through the Department of
    (“Diskominfo”) dengan jangka waktu terhitung             Communication, Informatics, and Statistics
    sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31                    (“Diskominfo”) for the period from January 1,
    Desember 2026.                                           2026, to December 31, 2026.

    Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih             The remaining commitment amount, or the
    berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                outstanding contract value, under the above
    adalah sebesar Rp1.170.000.000.                          cooperation    agreement     amounted    to
                                                             Rp1,170,000,000.

    Tidak     terdapat     ketentuan      mengenai           The Service Order does not contain any
    pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan.              specific provision regarding termination.
    Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi                   However, the Provider may be subject to
    administratif berupa peringatan tertulis, denda,         administrative sanctions, including written
    atau pelaporan kepada LKPP yang dapat                    warnings, monetary penalties, or reporting to
    berakibat pada penghentian sementara akses               LKPP, which may result in temporary
    dalam      sistem     e-Purchasing      maupun           suspension from the e-Purchasing system or
    penghapusan dari Katalog Elektronik apabila              removal from the Electronic Catalogue, in the
    melanggar kewajiban yang diatur dalam                    event of non-compliance with its contractual
    kontrak.                                                 obligations.

    Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat                 If the Service Provider fails to meet the
    layanan minimum sebesar 99,9%, maka                      minimum service level of 99.9%, the service
    pengguna        jasa     berhak    melakukan             recipient shall be entitled to apply a deduction
    pengurangan        tagihan    yang   dihitung            to the applicable invoice. Such deduction shall
    berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang              be calculated based on the difference between
    dipersyaratkan dan tingkat SLA yang                      the required SLA and the actual SLA achieved
    terealisasi pada bulan berjalan dikalikan                during the relevant month, multiplied by the
    dengan total biaya langganan bulanan. Selain             total monthly subscription fee. Furthermore, if a
    itu, apabila terjadi gangguan layanan selama             service disruption persists for an entire
    satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak                  calendar month, the Service Provider shall not
    menerima pembayaran untuk bulan tersebut.                be entitled to receive any payment for that
                                                             month.

    Berdasarkan      Surat     Pesanan     No.               Based      on     Service      Order   No.
    02.05/03.1.02.0026.3-3/PJSE/I/2025 tanggal               02.05/03.1.02.0026.3-3/PJSE/I/2025   dated
    10 Januari 2025 Perusahaan menyewakan                    January 10, 2025, the Company provides


                                                       121
Page 402
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

    layanan Penyadiaan Internet untuk Publik                 Public Internet Provision services (parks) to the
    (Taman) kepada Pemerintah Provinsi DKI                   Provincial Government of DKI Jakarta through
    Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika             the Department of Communication, Informatics
    dan Statistik (“Diskominfo”) pada 64 titik               and Statistics (“Diskominfo”) at 64 locations,
    dengan jangka waktu terhitung sejak                      for a service period commencing from January
    10 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember                10, 2025 until December 31, 2025. There is a
    2025. Terdapat surat pesanan baru Tahun                  new     Service    Order     for    2026:    EP-
    2026: EP-01KDMX9R4Y0T0ENCPKJBNGHY                        01KDMX9R4Y0T0ENCPKJBNGHYXZ dated
    XZ tertanggal 31 Desember 2025 dengan nilai              December 31, 2025 with an remaining
    komitmen atau nilai kontrak yang masih                   commitment amount, or outstanding contract
    berjalan atas perjanjian kerjasama tersebut              value, of Rp4,432,265,940.
    adalah sebesar Rp4.432.265.940.

    Pengakhiran Surat Pesanan dapat dilakukan                The Service Order may be terminated by
    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maupun                either the Contract Signing Officer or the
    Penyedia melalui pemberitahuan tertulis                  Provider upon a minimum of fourteen (14)
    minimal 14 hari kalender apabila salah satu              calendar days' prior written notice if either
    pihak      gagal     memenuhi     kewajiban              party fails to fulfill its contractual obligations.
    kontraktualnya.     Pejabat Penandatangan                The Contract Signing Officer is entitled to
    Kontrak berhak melakukan pemutusan sepihak               unilaterally terminate the contract in the event
    dalam kondisi pelanggaran integritas, pailit,            of integrity violations, bankruptcy, failure to
    kegagalan kinerja setelah peringatan, atau               perform after prior warning, or suspension of
    penghentian pekerjaan melampaui 30 hari                  work exceeding thirty (30) calendar days. Such
    kalender, dengan konsekuensi pencairan                   termination may result in the forfeiture of the
    jaminan pelaksanaan dan pengenaan sanksi                 performance bond and the imposition of
    daftar hitam bagi penyedia.                              blacklisting sanctions on the Provider.

    Penyedia berhak memutuskan kontrak jika                  The Provider is entitled to terminate the
    terjadi    penundaan        pekerjaan       atau         contract in the event of delays in the
    keterlambatan          penerbitan       perintah         implementation of the work or delays in the
    pembayaran yang juga melampaui batas                     issuance of payment orders exceeding thirty
    waktu     30      hari    kalender.     Pejabat          (30) calendar days. The Contract Signing
    Penandatangan Kontrak tetap berkewajiban                 Officer remains obligated to pay for work that
    membayar prestasi pekerjaan yang telah                   has been duly accepted, after deduction of any
    diterima setelah dikurangi denda yang berlaku,           applicable penalties, and the contract shall
    hingga kontrak dinyatakan berakhir secara                only be deemed formally terminated once all
    formal setelah seluruh hak serta kewajiban               rights and payment obligations of the parties
    pembayaran        para      pihak     terpenuhi          have been fully satisfied.
    sepenuhnya.

    Ketentuan mengenai denda keterlambatan                   The delay penalty provision under the
    dalam Surat Pesanan ini menetapkan sanksi                Purchase Order stipulates a penalty of 1‰
    sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai             (one per mille) of the contract value per day for
    kontrak untuk setiap hari keterlambatan                  each day of delay in completing the work
    penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh              attributable to the Provider's fault or
    kesalahan atau kelalaian penyedia dan bukan              negligence, provided that such delay is not
    merupakan akibat dari keadaan kahar atau                 caused by force majeure events or
    peristiwa kompensasi.                                    compensation events.

    Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat                 If the Service Provider fails to meet the
    layanan minimum sebesar 99,9%, maka                      minimum service level of 99.9%, the service
    pengguna      jasa     berhak      melakukan             recipient shall be entitled to apply a deduction
    pengurangan      tagihan     yang    dihitung            to the applicable invoice. Such deduction shall
    berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang              be calculated based on the difference between
    dipersyaratkan dan tingkat SLA yang                      the required SLA and the actual SLA achieved
    terealisasi pada bulan berjalan dikalikan                during the relevant month, multiplied by the


                                                       122
Page 403
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

    dengan total biaya langganan bulanan. Selain               total monthly subscription fee. Furthermore, if a
    itu, apabila terjadi gangguan layanan selama               service disruption persists for an entire
    satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak                    calendar month, the Service Provider shall not
    menerima pembayaran untuk bulan tersebut.                  be entitled to receive any payment for that
                                                               month.

PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak                PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiary
1. PT Smarfren Telecom Tbk (“Smartfren”)                 1.   PT Smarfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
    Berdasarkan perjanjian No. 223a/procurement/             Based on Agreement No. 223a/procurement/
    Smartfren/PKS-Paramitra/X/11            tanggal           Smartfren/PKS-Paramitra/X/11               dated
    13 Oktober 2011 antara PIM dan Smartfren,                 October 13, 2011 between PIM and Smartfren,
    Smartfren menyewa menara BTS milik entitas                Smartfren rents the subsidiary’s BTS tower
    anak dengan kompensasi sebagaimana                        with compensation as agreed upon, which the
    disepakati, dimana jangka waktu sewa untuk                lease      period     for      each   site     is
    masing-masing site adalah 5 tahun dan untuk               5 years and additional lease period for
    jangka waktu sewa tambahan masing-masing                  5 years. The agreement shall valid until the
    site selama 5 tahun. Perjanjian berlaku sampai            expiry of lease period for all sites.
    dengan berakhirnya sewa seluruh site.

    Pada saat tanggal publikasi, sewa seluruh site           Until the date of this publication, entire lease of
    eksisting masih berjalan dengan periode                  the sites currently on going, with expiration
    berakhir variatif antara tahun 2024 hingga               period variatively between 2024 to 2027.
    2027.

    Pada 16 April 2025, PT XL Axiata Tbk,                    On April 16, 2025, PT XL Axiata Tbk,
    PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart                    PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
    Telecom melakukan penggabungan usaha                     Telecom merged and changed its name to
    (merger) dan berganti nama menjadi                       PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Started
    PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.                        since April 16, 2025 all rights and obligations of
    Terhitung sejak 16 April 2025 seluruh hak dan            PIM with PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren
    kewajiban yang dimiliki oleh PIM dengan                  Telecom Tbk and PT Smart Telecom will be
    PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk               transferred completely to PT XLSMART
    dan PT Smart Telecom akan beralih                        Telecom Sejahtera Tbk until the expiration of
    sepenuhnya kepada PT XLSMART Telecom                     the agreement. Therefore, PIM signed
    Sejahtera Tbk sampai berakhirnya jangka                  amendment to all existing agreements
    waktu perjanjian kerjasama. Oleh karena itu,             respectively between PIM and PT XL Axiata,
    PIM menandatangani amendemen atas                        Tbk., and between PIM and PT Smart Telecom
    seluruh perjanjian eksisting yang pernah ada             into a single agreement document with
    antara Perusahaan dengan PT XL Axiata, Tbk.              PT XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. with
    dan dengan PT Smart Telecom dalam satu                   no. 052/XLS/XII/2025 dated December 18,
    dokumen perjanjian bersama PT XLSMART                    2025.
    Telecom      Sejahtera,     Tbk.    bernomor
    052/XLS/XII/2025 tertanggal 18 Desember
    2025.

    Perjanjian dapat diakhiri, apabila terjadi satu          This Agreement may be terminated upon the
    atau beberapa peristiwa cidera janji, yang               occurrence of one or more Events of Default
    dilakukan oleh salah satu pihak sebagai                  committed by either Party, including the
    berikut: (i) kelalaian PIM untuk menyerahkan             following: (i) PIM's failure to deliver possession
    penggunaan Menara Telekomunikasi dan                     and use of the Telecommunications Tower and
    fasilitas   pendukung       kepada    Smartfren;         supporting facilities to Smartfren; and/or (ii)
    dan/atau      (ii)    kelalaian    PIM    untuk          PIM's failure to execute the lease agreement in
    menandatangani perjanjian sewa sesuai                    accordance with the provisions of this
    ketentuan dalam Perjanjian; dan/atau (iii)               Agreement; and/or (iii) Smartfren's failure to
    kelalaian     Smartfren      untuk   melakukan           make payment of the rental fees and/or any
    pembayaran atas uang sewa dan/atau                       other financial obligations arising from the use


                                                       123
Page 404
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

     kewajiban keuangan lainnya atas penggunaan                  of the Telecommunications Tower and
     Menara      Telekomunikasi   dan     fasilitas              supporting facilities in accordance with the
     pendukung sesuai ketentuan dalam Perjanjian;                provisions of this Agreement; and/or (iv)
     dan/    atau    kelalaian  Smartfren   untuk                Smartfren's failure to execute the lease
     menandatangani perjanjian sewa/ berita acara                agreement and/or the handover and acceptance
     serah terima objek sewa sebagaimana yang                    report (Berita Acara Serah Terima) for the
     diatur dalam Perjanjian.                                    leased premises as required under this
                                                                 Agreement.

     Perusahaan menandatangani amendemen                         The Company executed an amendment to all
     atas seluruh perjanjian eksisting yang pernah               existing agreements previously entered into
     ada antara Perusahaan dengan PT XL                          between the Company and PT XL Axiata Tbk.
     Axiata,Tbk. dan dengan PT Smart Telecom                     as well as PT Smart Telecom through a single
     dalam satu dokumen perjanjian bersama PT                    agreement document with PT XLSMART
     XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. Bernomor                    Telecom Sejahtera Tbk., bearing Nos. 230/PIM-
     230/PIM-XTS/XII/2025       dan       162B/TO-               XTS/XII/2025           and           162B/TO-
     XLSMART/XII/2025 tertanggal 18 Desember                     XLSMART/XII/2025, dated December 18, 2025.
     2025. XLSmart setuju untuk memperpanjang                    Under the amendment, XLSMART agreed to
     masa sewa hingga tanggal 31 Desember 2030                   extend the lease term until December 31, 2030,
     dan dapat diperpanjang otomatis hingga                      with an automatic extension until December 31,
     tanggal 31 Desember 2035.                                   2035.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                   outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp508.994.718.                               cooperation    agreement     amounted    to
                                                                 Rp508,994,718.

2.   PT      Indosat      Tbk     (“Indosat    Ooredo       2.   PT      Indosat    Tbk    (“Indosat    Ooredo
     Hutchison”/”IOH”)                                            Hutchison”/”IOH”)
     Pada tanggal 18 Januari 2012, PIM dan IOH                   On January 18, 2012, PIM and IOH signed an
     menandatangani             Perjanjian       Induk           agreement      No.     3100001286    regarding
     No. 3100001286 mengenai pengadaan                           the supporting facilities of telecommunication
     fasilitas infrastruktur telekomunikasi serta civil          infrastructure facilities as well as civil
     mechanical electrical dan site acquisition untuk            mechanical electrical and site acquisition for
     penempatan         perangkat       telekomunikasi.          the placement of telecommunications devices.
     Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun dan                 The agreement period is 10 years and can be
     dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan                  extended upon agreement of both parties.
     kedua belah pihak.

     Pada tanggal 17 Maret 2022, PIM dan IOH                     On March 17, 2022, PIM and IOH signed the
     menandatangani          amandemen       keempat             fourth Amendment to master agreement for
     Perjanjian Induk Kerja Sama pengadaan                       procurement of telecomunication infrastructure
     fasilitas infrastruktur telekomunikasi serta civil          facility, civil mechanical, electrical and site
     mechanical electrical dan site acquisition untuk            acquisition for telecomunication equipment
     penempatan          perangkat     telekomunikasi            placement Number 3100001286 valid for 10
     No. 3100001286 berlaku selama jangka waktu                  years until December 22, 2031.
     10 tahun sampai dengan 22 Desember 2031.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                   outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp1.754.701.552.                             cooperation    agreement     amounted    to
                                                                 Rp1,754,701,552.

     IOH berhak memberikan denda kepada PIM,                     IOH shall have the right to impose liquidated
     apabila: (a) PIM lalai atau tidak mengajukan                damages on PIM if: (a) PIM neglects or fails to
     surat    permintaan    perpanjangan    waktu                submit a written request for an extension of the


                                                          124
Page 405
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

    penyerahan sebagaimana yang diatur dalam                  delivery time as regulated under the Agreement,
    Perjanjian, maka akan dikenakan sanksi                    in which case it shall be subject to sanctions in
    berupa (i) Denda sebesar 0,5 % (nol koma                  the form of (i) Liquidated damages in the
    lima persen) dari Harga Sewa per tahun per                amount of 0.5% (zero point five percent) of the
    Site yang mengalami keterlambatan untuk                   annual Rental Price per Site experiencing delay
    setiap hari kalender keterlambatan atau bagian            for each calendar day of delay or any fraction of
    dari setiap hari kalender keterlambatan,                  each calendar day of delay, up to a maximum
    sampai      dengan       jumlah     keterlambatan         cumulative delay amount of 15% (fifteen
    maksimal sebesar 15% (lima belas persen)                  percent) of the annual Rental Price per Site; (ii)
    dari Harga Sewa per tahun per Site; (ii) Denda            Liquidated damages for PIM’s negligence in
    atas kelalaian PIM dalam memenuhi Service                 meeting the Service Level Agreement as
    Level Agreement yang telah disepakati oleh                agreed upon by the Parties, as further regulated
    Para Pihak, sebagaimana diatur lebih lanjut               in Appendix II (Service Level Agreement) of this
    dalam Lampiran II (Service Level Agreement)               Agreement; (iii) If the delay reaches the
    dari Perjanjian ini; (iii) Apabila keterlambatan          maximum value specified in the Agreement,
    mencapai nilai maksimal sebagaimana yang                  PIM shall be deemed to have failed to fulfill the
    tercantum dalam Perjanjian, maka PIM                      order in accordance with the specifications
    dianggap gagal memenuhi pesanan sesuai                    determined by IOH, and the Telecommunication
    dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh IOH               Infrastructure Rental Order Letter and/or PO for
    dan Surat Pesanan Sewa Infrastruktur                      the relevant Site shall be canceled by IOH; (b)
    Telekomunikasi dan/atau PO untuk Site yang                In the event of a delay or failure in the Delivery
    bersangkutan akan dibatalkan oleh IOH; (b)                of Telecommunication Infrastructure / RFI as
    Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan              indicated by IOH, whether due to the
    Penyerahan Infrastruktur Telekomunikasi / RFI             construction of the Telecommunication Tower
    yang diindikasikan oleh IOH, baik karena                  and Telecommunication Infrastructure not yet or
    belum       atau      tidak      dilaksanakannya          not being executed, and/or the IMB / Permits
    pembangunan Menara Telekomunikasi dan                     not yet being obtained, and/or the Site
    Infrastruktur Telekomunikasi dan / atau belum             acquisition not yet or not being executed, and/or
    diperolehnya IMB / Perijinan dan / atau belum             the foundation of the Telecommunication Tower
    atau tidak dilaksanakannya akuisisi Site dan /            not yet being constructed, PIM shall be deemed
    atau belum dikerjakannya pondasi Menara                   to have failed to fulfill the order in accordance
    Telekomunikasi, maka PIM dianggap gagal                   with the specifications determined by IOH, and
    memenuhi pesanan sesuai dengan spesifikasi                the Telecommunication Infrastructure Rental
    yang ditetapkan oleh IOH dan Surat Pesanan                Order Letter and/or PO for the relevant Site
    Sewa Infrastruktur Telekomunikasi dan/atau                shall be unilaterally canceled by IOH, and
    PO untuk Site yang bersangkutan akan                      consequently, PIM agrees to pay liquidated
    dibatalkan sepihak oleh IOH, dan karenanya                damages equivalent to 1 (one) month's Rental
    PIM setuju untuk membayar denda senilai 1                 Price of the Site canceled by IOH, or PIM
    (satu) bulan Harga Sewa Site yang dibatalkan              agrees to provide a deduction from the Rental
    oleh IOH, atau PIM setuju untuk memberikan                Price payment equivalent to 1 (one) month's
    pemotongan pembayaran Harga Sewa senilai                  Rental Price of the said Site canceled by IOH.
    1 (satu) bulan Harga Sewa Site yang
    dibatalkan oleh IOH tersebut.

    Perjanjian ini dapat diakhiri apabila (i) IOH             This Agreement may be terminated if (i) IOH
    menggunakan Infrastruktur Telekomunikasi                  utilizes the Telecommunication Infrastructure in
    tidak    sesuai    dengan      penggunaannya              a manner inconsistent with its intended use as
    sebagaiaman yang diatur dalam Perjanjian;                 regulated under the Agreement; and/or (ii) PIM
    dan/atau (ii) PIM telah menerima surat                    has received written warning letters or notices 3
    peringatan atau teguran secara tertulis                   (three) times consecutively, each within a period
    sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-             of 7 (seven) calendar days from IOH, yet still
    masing dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender                fails to perform its obligations under the
    dari IOH namum tetap tidak melaksanakan                   Agreement; and/or (iii) PIM fails or has not yet
    kewajibannya menurut Perjanjian; dan/atau (iii)           carried out the replacement of damaged
    PIM tidak atau belum melaksanakan                         Telecommunication Infrastructure resulting from
    penggantian Infrastruktur Telekomunikasi yang             PIM’s fault or negligence within a period of 30


                                                        125
Page 406
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

    rusak akibat kesalahan atau kelalaian PIM dan               (thirty) calendar days; and/or (iv) PIM is
    jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender;                 declared bankrupt or insolvent, or fails or admits
    dan/ atau (iv) PIM dinyatakan pailit atau                   in writing its inability to pay its debts as they fall
    insolven, atau gagal atau mengakui secara                   due, or takes/permits to be taken any action for
    tertulis ketidakmampuannya untuk membayar                   liquidation or dissolution, or has appointed a
    hutang yang telah jatuh tempo, atau                         receiver or liquidator for the whole or any part of
    melakukan/membiarkan dilakukan tindakan                     its assets, in which case IOH may serve a
    untuk likuidasi atau pembubaran, atau telah                 written notice to PIM of its decision to
    menunjuk kurator atau likuidator untuk seluruh              immediately terminate this Agreement; and/or
    atau setiap bagian dari hartanya, maka IOH                  (v) All or part of the Telecommunication
    dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis                   Infrastructure specifications do not comply with
    kepada PIM atas keputusannya untuk segera                   the SLA and PIM fails or has not yet been able
    mengakhiri Perjanjian ini; dan/atau (v) Seluruh             to replace the Telecommunication Infrastructure
    atau     sebagian     spesifikasi    Infrastruktur          in accordance with the agreed specifications
    Telekomunikasi tidak sesuai dengan SLA dan                  within a period of 30 (thirty) calendar days;
    PIM tidak atau belum dapat mengganti                        and/or (vi) The performance of this Agreement
    Infrastruktur Telekomunikasi sesuai dengan                  is delayed due to the occurrence of Force
    spesifikasi yang telah disepakati dalam jangka              Majeure events that last for more than 3 (three)
    waktu 30 (tiga puluh) hari kalender; dan/atau               consecutive months; and/or (vii) the parties
    (vi) Pelaksanaan Perjanjian ini tertunda karena             mutually agree to terminate because the
    terjadinya kejadian-kejadian Force Majeure                  delivery delay of the site has reached the
    yang berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan                  maximum value.
    secara berturut-turut; dan/atau (vii) para pihak
    sepakat       untuk     mengakhiri         karena
    keterlambatan penyerahan site telah mencapai
    nilai maksimal.

3. Perjanjian dengan Kementerian Komunikasi                3.   Agreement with Ministry of Communication
   dan Informatika Unit Badan Aksesibilitas                     and            Information           Technology
   Telekomunikasi dan Informasi (“BAKTI”)                       Telecommunication           and      Information
                                                                Accessibility Agency Unit (“BAKTI”)
    Berdasarkan           Kontrak         Payung                Pursuant       to    the      Master     Contract
    No.1204/BAKTI.31.8/UKPBJ/PD.04.02/08/202                    No.1204/BAKTI.31.8/UKPBJ/PD.04.02/08/2024
    4 mengenai Penyediaan Sewa Layanan                          regarding the Work Provision of VSAT Remote
    Perangkat VSAT Remote Terminal Ground                       Terminal Ground Segment Device Lease
    Segment sebagai User Terminal Satria-1                      Service as Satria-1 Internet Access User
    Akses Internet (Kontrak Payung), PIM                        Terminal, PIM becomes one of BAKTI partners
    merupakan mitra BAKTI untuk penyediaan                      for the service provision of VSAT Remote
    layanan perangkat VSAT Remote Terminal                      Terminal Ground Segment (RTGS). The Master
    Ground Segment (RTGS). Adapun jangka                        Contract period lasts for 4 (four) years from
    waktu Kontrak Payung untuk selama 4 (empat)                 August 12, 2024 to August 12, 2028. By
    tahun dari tanggal 12 Agustus 2024                          March, 19 2025, the Master Contract had
    sampai 12 Agustus 2028. Pada tanggal                        been         amended         with      addendum
    19 Maret 2025, Kontrak Payung diubah                        no.    1901/ADD/BAKTl.31.8/UKPBJ/PD.04.02/
    melalui adendum no. 1901/ADD/BAKTl.31.8/                    03/2025 for additional of items specification into
    UKPBJ/PD.04.02/03/2025 untuk penambahan                     the exhibit.
    spesifikasi barang dalam lampirannya.

    Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih                 The remaining commitment amount, or the
    berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                    outstanding contract value, under the above
    adalah sebesar Rp530.976.109.947.                            cooperation    agreement     amounted    to
                                                                 Rp530,976,109,947.

    Dalam ketentuan mengenai pengakhiran                         Under the termination provisions of the
    perjanjian berdasarkan Kontrak Payung, diatur                Framework Agreement, BAKTI is entitled to
    bahwa BAKTI berhak mengakhiri perjanjian                     terminate the agreement if the Provider


                                                         126
Page 407
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                       (In Full Rupiah)

    apabila Penyedia melakukan cidera janji yang             commits a default that remains uncured, fails
    tidak    diperbaiki,  gagal     menyediakan              to provide the goods/services within the
    barang/jasa sesuai jangka waktu yang                     stipulated timeframe, is proven to have
    ditetapkan, terbukti melakukan pelanggaran               committed certain legal violations in the
    hukum tertentu dalam proses dan pelaksanaan              procurement process and implementation,
    pengadaan, dan/atau terjadi keadaan kahar.               and/or in the event of a force majeure
                                                             occurrence.

    Sementara itu, Penyedia berhak mengakhiri                Meanwhile, the Provider is entitled to terminate
    Kontrak Payung apabila terjadi keadaan kahar,            the Framework Agreement in the event of
    BAKTI tidak mematuhi putusan akhir                       force majeure, if BAKTI fails to comply with a
    penyelesaian     sengketa,     BAKTI     tidak           final dispute resolution decision, fails to fulfill
    memenuhi kewajibannya, dan/atau dibubarkan               its obligations under the agreement, and/or is
    tanpa adanya instansi penerus/pengganti.                 dissolved without a successor or replacement
                                                             institution.

    Dalam hal pengakhiran dilakukan karena                   In the event that the termination is caused by
    kesalahan    Penyedia,      BAKTI        berhak          the Provider’s fault, BAKTI is entitled to
    mengenakan sanksi berupa pencantuman                     impose sanctions by placing the Provider on a
    Penyedia dalam daftar hitam (blacklist).                 blacklist.

PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), entitas            PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), subsidiary
anak
1. PT Bangun Kelola Swadaya                             1. PT Bangun Kelola Swadaya
    Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli            Based on the share sale and purchase
    saham,     tertanggal 1     Desember      2025,        agreement, dated December 1, 2025. PT Bangun
    PT Bangun Kelola Swadaya selaku pemilik dan            Kelola Swadaya, as the owner and shareholder of
    pemegang saham 49.999 saham atas                       49,999 shares of PT Jelajah Data Semesta, sold
    PT Jelajah Data Semesta, menjual sebesar               20,000 of its shares in PT Jelajah Data Semesta
    20.000 saham kepemilikan sahamnya di                   to PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP).
    PT     Jelajah      Data   Semesta      kepada         Furthermore, based on the Share Sale and
    PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), dan sesuai        Purchase Agreement dated December 1, 2025,
    dengan perjanjian pengikatan jual beli saham           PT Bangun Kelola Swadaya subsequently sold
    tertanggal        1      Desember          2025        the remaining 29,999 shares in PT Jelajah Data
    PT Bangun Kelola Swadaya kembali menjual               Semesta.
    29.999 saham tersisa PT Jelajah Data Semesta.

    Penjualan saham tersebut dijual dengan harga            The shares were sold at a price of Rp1,000,000
    Rp1.000.000 per lembar saham. Dengan                    per share. Accordingly, PT Paramitra Teknologi
    demikian, PT Paramitra Teknologi Pintar                 Pintar acquired full ownership of PT Jelajah Data
    memperoleh     kepemilikan     penuh    atas            Semesta, representing 49,999 shares or 99.99%
    PT Jelajah Data Semesta, yaitu sebanyak                 of the issued and paid-up share capital.
    49.999 saham atau setara dengan 99,99% dari
    modal ditempatkan dan disetor penuh.

    Perjanjian       dapat      diakhiri    dengan          This Agreement may be terminated by written
    pemberitahuan tertulis sebelum tanggal                  notice prior to the applicable termination date if:
    pengakhiran, apabila: (i) hingga batas Tanggal          (i) by the First Closing Long Stop Date or the
    Akhir Penutupan Pertama atau batas Tanggal              Second Closing Long Stop Date, as applicable,
    Akhir Penutupan Kedua, seluruh persyaratan              all Conditions Precedent for the First Stage or
    Tahap Pertama atau Tahap Kedua dalam                    the Second Stage, respectively, have not been
    Perjanjian tidak terpenuhi; (ii) PT Bangun              satisfied or waived in accordance with this
    Kelola Swadaya melanggar sebagian atau                  Agreement; (ii) PT Bangun Kelola Swadaya
    seluruh pernyataan-pernyataan, jaminan atau             breaches any material representation, warranty,
    janji-janji yang bersifat material sebagaimana          or covenant set forth in this Agreement, whether
    tercantum dalam Perjanjian dan (iii) dengan             in whole or in part; or (iii) upon the prior written
    persetujuan tertulis oleh Para Pihak.                   agreement of the Parties.

                                                      127
Page 408
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)


2.   PT Jelajah Data Semesta                                2. PT Jelajah Data Semesta
     Berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian                 Based on the Share Subscription Agreement
     Saham, tertanggal 1 Desember 2025, PT                     dated 1 December 2025, PT Jelajah Data
     Jelajah Data Semesta hendak menerbitkan                   Semesta intends to issue new shares amounting
     saham baru sebanyak Rp70.000.000.000 yang                 to Rp70,000,000,000, all of which will be
     akan diambil seluruhnya oleh PT Paramitra                 subscribed by PT Paramitra Teknologi Pintar
     Teknologi Pintar (PTP). Pembayaran sejumlah               (PTP). An amount of Rp55,000,000,000 shall be
     Rp55.000.000.000      dibayarkan    selambat-             paid no later than 7 days after the date of the
     lambatnya pada tanggal yang jatuh paling lama             agreement. The remaining Rp15,000,000,000
     7 hari setelah tanggal perjanjian. Sementara              shall be paid no later than the closing date.
     pembayaran      sejumlah    Rp15.000.000.000
     dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal
     penutupan.

     Perjanjian         dapat      diakhiri     dengan           This Agreement may be terminated by PTP
     pemberitahuan tertulis oleh PTP, apabila (i)                through written notice if: (i) as of the Closing
     pada Tanggal Batas Penutupan dan seluruh                    Long Stop Date, all Conditions Precedent
     Persyaratan Pendahuluan dalam Perjanjian                    stipulated under this Agreement have not been
     tidak terpenuhi; (ii) PT Bangun Kelola Swadaya              fulfilled; (ii) PT Bangun Kelola Swadaya (the
     (Pemegang Saham Eksisting/ BKS) atau PT                     Existing Shareholder/BKS) or PT Jelajah Data
     Jelajah Data Semesta melanggar sebagian                     Semesta breaches any material representation,
     atau seluruh pernyataan-pernyataan, jaminan                 warranty, covenant, or undertaking set forth in
     atau      janji-janji  yang     bersifat  material          this Agreement, whether in whole or in part; and
     sebagaimana tercantum dalam Perjanjian; dan                 (iii) upon the mutual written agreement of the
     (iii) Persetujuan tertulis oleh Para Pihak.                 Parties.

b.   Perjanjian Penting Lainnya                             b.   Other Significant Agreements
Perusahaan                                                  The Company
1. Perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten                   1.   Agreement with Government of Kabupaten
    Badung                                                       Badung
    Berdasarkan     perjanjian    No.   555/2818/                Pursuant         to      the        agreement
    Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007 mengenai                       No.       555/2818/Dishub-BD      018/Badung/
    Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung                        PKS/2007 regarding cooperation between the
    dengan Perusahaan (PKS 2007). Perusahaan                     Badung Sub Province Government and the
    adalah     pemenang      lelang   berdasarkan                Company. The Company was the successful
    keputusan      Bupati       Badung      Nomor                bidder of the auction pursuant to the decision
    652/02/HK/2007 tentang Pemberian Izin                        of      the    Badung      Regent      Number
    Pengusahaan       Penyediaan      Infrastruktur              652/02/HK/2007 on the Award of License of
    Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten                   Integrated      Telecommunications       Tower
    Badung. Dokumen izin ini memiliki jangka                     Infrastructure Business in Badung Regency.
    waktu selama 20 tahun dari tanggal                           The license of document had been spanned for
    ditetapkannya yakni 7 Mei 2007 sampai                        20 years since its enactment on May 7,
    dengan 7 Mei 2027. Kerangka kerja sama PKS                   2007.to May 7, 2027. Legal framework for this
    2007 ini adalah Kerja Sama Pemerintah                        kind of engagement shall be Public Private
    dengan Badan Usaha (KPBU) untuk                              Partnership for procurement of integrated
    pengadaan          infrastruktur       menara                telecommunication      tower     infrastructure
    telekomunikasi terpadu berdasarkan Perpres                   pursuant to the then regulation Perpres
    No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama                           (Presidential Decree) No.67 Year 2005 on
    Pemerintah dengan Badan Usaha dalam                          Public Private Partnership of Infrastructure
    Penyediaan Infrastruktur yang berlaku pada                   Procurement.
    waktu itu.

     Perusahaan tidak memiliki nilai komitmen                    The Company is unable to reliably determine
     maupun nilai sisa kontrak yang dapat                        the commitment amount or the remaining
     ditentukan secara andal sehubungan dengan                   contract value in relation to the cooperation

                                                          128
Page 409
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

     perjanjian kerja sama dimaksud. Hal ini karena             agreement. This is because the rights and
     hak dan kewajiban para pihak saat ini masih                obligations of the parties under the agreement
     menjadi objek sengketa hukum yang sedang                   are currently the subject of ongoing legal
     diperiksa pengadilan dan belum memperoleh                  proceedings and have not yet been resolved by
     putusan berkekuatan hukum tetap (Lihat                     a final and binding court decision (see Note
     Catatan 38.g).                                             38.g).

     Dalam pengakhiran (terminasi) PKS 2007,                    In the termination of PKS 2007, it shall be
     maka wajib didahului dengan putusan tentang                preceded by a final (in kracht) resolution over
     pengakhiran tersebut dari Pengadilan Negeri                the termination from the Denpasar District
     Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap                Court.
     (in kracht).

2.   Perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten                2.   Agreement with Government of Kabupaten
     Sidoarjo                                                   Sidoarjo
     Berdasarkan perjanjian No.593/1881/438.6.2/                Based         on       the       agreement
     2021 mengenai sewa sebagian tanah milik                    No.593/1881/438.6.2/2021 regarding the lease
     Pemerintah Kota Sidoarjo sebanyak 6 titik                  of    part   of    the  land   owned      by
     lokasi untuk penempatan tiang MCP dengan                   the Sidoarjo City Government on 6 location
     masa sewa 5 tahun dari periode tanggal                     points for the placement of MCP poles with
     9 Maret 2021 sampai dengan tanggal                         5 years lease period of March 9, 2021 to
     8 Maret 2026.                                              March 8, 2026.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih               The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                  outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp5.331.800.                                cooperation    agreement     amounted    to
                                                                Rp5,331,800.

     Berdasarkan perjanjian No.100.3.7.1/8044/                  Based on the agreement No. 100.3.7.1/8044/
     438.5.3/ 2025 mengenai sewa sebagian tanah                 438.5.3/ 2025 regarding the lease of part of
     milik Pemerintah Kota Sidoarjo sebanyak 6 titik            the land owned by the Sidoarjo City
     lokasi untuk penempatan tiang MCP dengan                   Government on 6 location points for the
     masa sewa 5 tahun dari periode tanggal                     placement of MCP poles with 5 years lease
     17 Maret 2025 sampai dengan tanggal                        period of March 9, 2025 to March 17, 2030.
     17 Maret 2030.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih               The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas                  outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp264.218.250.                              cooperation    agreement     amounted    to
                                                                Rp264,218,250.

     Berakhirnya perjanjian Dalam keadaan luar                  Should extraordinary circumstances arise, or
     biasa atau kepentingan mendadak objek sewa                 should the leased property be urgently
     diperlukan pemerintah sidoarjo maka para                   required for governmental purposes by the
     pihak bermusyawarah mengakhiri perjanjian.                 Government of Sidoarjo, the Parties shall
                                                                engage in mutual consultation and agree upon
                                                                the termination of this Agreement.

3.   Perjanjian      dengan      Pemerintah    Kota        3.    Agreement with Cirebon City Government
     Cirebon
     Berdasarkan        perjanjian    No.028/Perj.II/-          Based          on        the         agreement
     BPKPD/2021-237C/BTS           CIREBON/XI/2021              No.     028/Perj.II   -BPKPD/2021-237C/BTS
     mengenai Pemanfaatan BMD dalam bentuk                      CIREBON/XI/2021 regarding the Utilization of
     sewa atas sebagian tanah PSU sebanyak                      BMD in the form of leasing a portion of PSU
     46 titik lokasi dengan masa sewa 5 tahun dari              land for 46 location points with a lease period
     periode 1 September 2021 sampai dengan                     of 5 years from September 1, 2021 to
     1 September 2026.                                          September 1, 2026.


                                                         129
Page 410
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih            The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas               outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp80.000.000.                            cooperation    agreement     amounted    to
                                                             Rp80,000,000.

     Pengakhiran dapat dilakukan Pemkot Cirebon              The Cirebon City Government shall have the
     bila pihak Balitower telah menyimpang dari isi          right to terminate this Agreement if Balitower
     perjanjian dan tidak mengindahkan peringatan            breaches any provision of this Agreement, fails
     tertulis yang diberikan pemerintah Kota                 to comply with any written notice or warning
     Cirebon dan pihak Balitower tidak melakukan             issued by the Cirebon City Government, or
     pembayaran atas objek sewa. Dengan                      fails to make payment of the rent due in
     berakhirnya      tersebut   Balitower  wajib            respect of the leased property. Upon
     mengosongkan objek sewa dengan biaya                    termination of this Agreement, Balitower shall,
     sendiri. Namun apabila tidak bersedia                   at its own cost and expense, vacate and return
     membayar biaya pengosongan maka pihak                   possession of the leased property to the
     Balitower menyerahkan bangunan kepada                   Cirebon City Government. If Balitower fails or
     pihak pemerintah Kota Cirebon.                          refuses to bear the costs required to vacate
                                                             the leased property, Balitower shall transfer
                                                             and surrender the building constructed on the
                                                             leased property to the Cirebon City
                                                             Government.

4.   Perjanjian Sewa dengan Balai Besar                 4.   Land lease Agreement with Serayu Opak
     Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) di                   Basin Center (BBWSO) in Sleman Regency
     Kabupaten Sleman
     Berdasarkan       perjanjian    No.     HK              Pursuant          to       the       agreement
     0201     Aq.1.4/269-050/BTS-BBWSO/III/2025              No.         HK         0201Aq.1.4/269-050/BTS-
     mengenai Pemanfaatan sebagian tanah pada                BBWSO/III/2025 regarding the utilization of
     satuan kerja BBWSO Dirjen SDA dan                       part of the land in the BBWSO work unit of the
     kementerian PUPR sebanyak 8 titik lokasi                Director General of Natural Resources and the
     dengan masa sewa 3 tahun dari periode                   Ministry of PUPR as many as 8 location points
     1    Desember      2024     sampai  dengan              with a 3 years lease period from December 1,
     30 November 2027.                                       2024 to November 30, 2027.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih            The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas               outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp174.043.556.                           cooperation    agreement     amounted    to
                                                             Rp174,043,556.

     Sanksi dapat diberikan bila salah satu pihak            Sanctions may be imposed if either Party
     melakukan kegiatan yang menyimpang dari                 engages in activities that are inconsistent with
     ketentuan perjanjian dan dapat di batalkan              the provisions of this Agreement, and this
     sesuai kesepakatan para pihak dengan                    Agreement may be terminated upon mutual
     mengirim surat peringatan tertulis sebanyak             agreement of the Parties after the issuance of
     tiga kali. Biaya perbaikan atas kerusakan               three (3) written warning notices. Any costs
     objek sewa menjadi tanggung jawab Balitower.            incurred for the repair of damage to the leased
                                                             property shall be borne solely by Balitower.
5.   Perjanjian Sewa Lahan Pemerintah Daerah            5.   Semarang City Government Land Lease
     Kota Semarang                                           Agreement.
     Perjanjian No.030/146 - No.065A/BTS-                    Agreement No.030/146 - No.065A/BTS-
     KOTASEMARANG/        IV/2022   merupakan                KOTASEMARANG/ IV/2022 is an extension of
     Perpanjangan sewa lahan untuk penempatan                the land lease for the placement of
     26    Menara    Telekomunikasi   Microcell              26 Camoufalse Microcell Telecommunication
     Kamuflase Sarana Penerangan Jalan Umum                  Towers for Public Street Lighting Facilities in
     di Kota Semarang untuk jangka waktu                     Semarang City for a period of 5 years period
     5 tahun dari periode 21 Desember 2021                   from December 21, 2021 to December 20,
     sampai dengan 20 Desember 2026.                         2026.

                                                      130
Page 411
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                           PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih            The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas               outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp584.000.000.                           cooperation    agreement     amounted    to
                                                             Rp584,000,000.

     Berakhirnya perjanjian Jangka waktu berakhir            This Agreement shall terminate upon the
     dan tidak diperpanjang, pihak Balitower                 expiration of its term without renewal, or if
     melakukan pelanggaran hak dan kewajiban,                Balitower breaches its rights and obligations
     tidak memenuhi persyaratan, serta melanggar             under this Agreement, fails to comply with the
     hal-hal yang dilarang oleh pemerintah Kota              applicable requirements, or violates any
     Semarang.                                               provisions prohibited by the Semarang City
                                                             Government.

6.   Perjanjian Dengan Pemerintah Daerah Kota           6.   Agreement with the Regional Government
     Pasuruan                                                of Pasuruan City
     Perjanjian No.130.1/1307.4/423.201/2021-192             Agreement                 No.130.1/1307.4/423.
     /BTS-KOTAPASURUAN/IX/2021              tentang          201/2021-192/BTS-KOTAPASURUAN/IX/2021
     Perpanjangan Sewa atas Pemanfaatan Tanah                concerning Extension of Lease on Utilization of
     Milik Pemerintah Kota Pasuruan Sebagai                  Land Owned by the Government of Pasuruan
     Penempatan Base Transceiver Station (BTS)               City as a Base Transceiver Station (BTS)
     Microcell dan Jaringan Fiber Optic (FO)                 Microcell and Fiber Optic Network (FO) Using
     Dengan Metode Kamuflase Di Wilayah Kota                 Camouflage Method in The Pasuruan City area
     Pasuruan sebanyak 24 titik lokasi untuk jangka          has 24 location points for a period of        5
     waktu 5 tahun dari periode 31 Desember 2021             years period from December 31, 2021 to
     sampai dengan 29 September 2026.                        September 29, 2026.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih            The remaining commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas               outstanding contract value, under the above
     adalah sebesar Rp29.109.375.                            cooperation    agreement     amounted    to
                                                             Rp29,109,375.

     Denda 2,5% setiap bulan keterlambatan dari              A penalty of 2.5% (two point five percent) per
     jumlah seharusnya yang dibayarkan dengan                month shall be imposed on any overdue
     maksimal denda selama 6 bulan. Pengakhiran              payment, calculated based on the amount due
     perjanjian dapat dilakukan bila salah satu              and payable, with the maximum penalty period
     pihak    melakukan    kesalahan,  kelalaian             limited to six (6) months. This Agreement may
     terhadap ketentuan perjanjian.                          be terminated if either Party commits any error,
                                                             breach, or negligence in complying with the
                                                             provisions of this Agreement.
7.   Perjanjian Dengan Pemerintah Kabupaten             7.   Agreement with the Government of
     Pemalang                                                Pemalang Regency
     Surat    Perjanjian     No.1884/1284/BPKAD              Letter of Agreement No.1884/1284/BPKAD
     tanggal 23 Mei 2022 tentang sewa tanah milik            dated May 23, 2022 concerning lease of land
     Pemerintah Kabupaten Pemalang 30 titik                  belonging to the Government of Pemalang
     lokasi untuk penempatan Base Transceiver                Regency 30 location points for the placement
     Station Microcell, untuk masa sewa 5 (lima)             of Microcell Base Transceiver Stations, for a
     tahun dari periode 17 Oktober 2021 sampai               5     (five)  year    lease    period    from
     dengan 16 Oktober 2026.                                 October 17, 2021 to October 16, 2026.

     Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih            The outstanding commitment amount, or the
     berjalan atas perjanjian kerjasama diatas               remaining contract value, under the above
     adalah sebesar Rp83.417.213.                            cooperation   agreement     amounted   to
                                                             Rp83,417,213.




                                                      131
Page 412
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

     Para pihak sepakat perjanjian dapat                       The Parties agree that this Agreement may be
     diperpanjang      atau     diakhiri dengan                renewed or terminated upon prior written
     pemberitahuan terlebih dahulu dengan                      notice, which shall be given no later than three
     ketentuan tertulis 3 bulan sebelum jangka                 (3) months before the expiration of the
     waktu perjanjian berakhir.                                Agreement term.
8.   Perjanjian Antara Koperasi, Usaha Mikro,             8.   Agreement Between Cooperatives, Micro
     Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten                   Enterprises, Industry and Trade of Gresik
     Gresik                                                    Regency
     Perjanjian         No.974/1498/437.56/2022                Agreement           No.974/1498/437.56/2022
     – No.163/BTS-KADISKOPERINDAG/VIII/2022                    – No.163/BTS-KADISKOPERINDAG/VIII/2022
     tanggal 15 Agustus 2022 tentang Izin                      dated August 15, 2022 concerning Permit to
     Pemakaian Los Atap Pasar Kota Gresik                      Use the Gresik City Market Roof Lost for
     1 menara telekomunikasi di atap gedung                    1 telecommunication tower on the roof of the
     pasar kota Gresik selama 3 (tiga) tahun dari              Gresik city market building for 3 (three) years
     periode 15 Agustus 2022 sampai 14 Agustus                 period    from    August     15,     2022    to
     2025.                                                     August 14, 2025.

     Denda diberikan jika Balitower melanggar                  Penalties shall be imposed if Balitower violates
     larangan dengan melakukan penambahan                      the prohibition by constructing additional
     bangunan diluar design yang diajukan atau                 structures outside of the submitted design or
     mengalih fungsikan lokasi selain dari                     repurposing the location other than for its
     peruntukkan    dengan     sanksi   berupa                 intended use, subject to sanctions in the form
     pencabutan hak pemakaian rooftop, Denda,                  of revocation of rooftop occupancy rights,
     upaya paksa pemakaian rooftop.                            Liquidated    Damages,      and     compulsory
                                                               enforcement of rooftop usage.

9.   Perjanjian Antara Pemerintah Kabupaten               9.    Agreement Between Gresik Regency
     Gresik                                                     Government
     Perjanjian     No.181/1286/437.61/2024     –              Agreement       No.181/1286/437.61/2024     –
     136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024          tanggal              136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 dated July 23,
     23 Juli 2024 tentang pemanfaatan lahan milik              2024 concerning the utilization of land owned
     Pemerintah Kabupaten Gresik 7 titik lokasi                by the Gresik Regency Government at 7
     untuk penempatan jaringan BTS Micro Cell                  locations for the placement of the BTS Micro
     Pole dengan metode kamuflase.                             Cell Pole network using the camouflage.

     Pihak Balitower dilarang melakukan hal hal                Balitower shall be prohibited from engaging in
     yang dapat mengganggu keamanan dan                        any activities that may disrupt security, public
     kenyamanan         kelestarian     lingkungan,            convenience, or environmental sustainability,
     mengubah              objek          perjanjian,          altering the subject matter of this Agreement
     memindahtangankan          tanggung      jawab,           without approval, transferring its rights and
     membangun           infrastruktur      sebelum            obligations under this Agreement to any third
     mendapatkan perizinan. Dengan berakhirnya                 party, or constructing any infrastructure prior to
     Perjanjian Balitower harus mengosongkan dan               obtaining all required permits and approvals.
     menyerahkan objek perjanjian dengan biaya                 Upon termination or expiration of this
     yang ditanggung Balitower.                                Agreement, Balitower shall vacate and return
                                                               the premises subject to this Agreement to the
                                                               authorized party, with all related costs and
                                                               expenses to be borne solely by Balitower.

PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak                 PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiaries
1. Perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten                  1. Agreement with Government of Kabupaten
    Tabanan                                                    Tabanan
    Berdasarkan perjanjian No. 510.2/361/TAPEM                 Based      on     the     agreement   No.
    018/TABANAN/PKS/III/2008           mengenai                510.2/361/TAPEM018/TABANAN/PKS/III/2008
    Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tabanan                     regarding cooperation between Tabanan Sub
    dengan PIM. PIM adalah penyelenggara                       Province Government and PIM. PIM is the

                                                        132
Page 413
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                        (In Full Rupiah)

    pembangunan       Menara      Telekomunikasi               Integrated       Telecommunication          Tower
    Terpadu di wilayah Kabupaten Tabanan                       construction license holder in the Tabanan
    termasuk tetapi tidak terbatas pada menara                 Regency but is not limited to connecting tower
    penghubung (Infill Tower) di seluruh wilayah               (Infill Tower) in the entire territory of Tabanan
    Kabupaten Tabanan. Jangka waktu perizinan                  Regency. The license period is for 20 years
    selama 20 tahun dari periode 21 Januari 2008               from January 21, 2008 to January 20, 2028.
    sampai 20 Januari 2028.

    Berdasarkan           Surat         Perjanjian             Based          on          Agreement        No.
    No.510.2/0473/DISHUBKOMINFO                  –             510.2/0473/DISHUBKOMINFO–
    001/Tabanan/PKS/III/2013 (Surat Perjanjian)                001/Tabanan/PKS/III/2013 (the “Agreement”)
    pada tanggal 28 Maret 2013 antara                          dated March 28, 2013, entered into between
    Pemerintah Kabupaten Tabanan dan PIM,                      the Government of Tabanan Regency and PIM,
    perjanjian        No.       510.2/361/TAPEM                Agreement          No.         510.2/361/TAPEM
    018/TABANAN/PKS/III/2008            mengenai               018/TABANAN/PKS/III/2008 concerning the
    Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tabanan                     cooperation between the Government of
    dengan PIM dinyatakan tidak berlaku dan                    Tabanan Regency and PIM was declared null
    diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam                   and void and replaced by the terms and
    Surat     Perjanjian.   Berdasarkan      Surat             conditions set forth in the Agreement. Pursuant
    Perjanjian No.510.2/0473/DISHUBKOMINFO                     to                Agreement                 No.
    – 001/Tabanan/PKS/III/2013 pada tanggal 28                 510.2/0473/DISHUBKOMINFO–
    Maret 2013, tidak terdapat ketentuan tentang               001/Tabanan/PKS/III/2013 dated March 28,
    kewajiban dan/atau komitmen terhadap                       2013, there are no provisions stipulating any
    Pemerintah Kabupaten Tabanan.                              obligations and/or commitments to the
                                                               Government of Tabanan Regency.

    Dalam pengakhiran (terminasi) PKS Tabanan,                 Any termination of the Tabanan Cooperation
    maka wajib didahului dengan putusan tentang                Agreement (PKS) must be preceded by a
    pengakhiran tersebut dari Pengadilan Negeri                decision on such termination issued by the
    Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap                 Tabanan District Court that has obtained final
    (in kracht).                                               and binding legal force (inkracht).


38. Gugatan                                                                                        38. Lawsuit

Perusahaan                                                  The Company

a. Perusahaan         terlibat   dalam     Perkara      a. The Company involved in the Case
   No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata              No. 9/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
   Usaha Negara Denpasar (“PTUN Denpasar”)                 Administrative Court ("PTUN Denpasar")
   antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk                  between PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
   ("Mitratel") sebagai Penggugat melawan                  ("Mitratel") as the Plaintiff against Badung
   Pemkab Badung sebagai Tergugat ("Perkara                District Government as the Defendant ("TUN
   TUN"). Perusahaan masuk dalam Perkara TUN               Case"). The Company was included as
   sebagai Tergugat II Intervensi atas dasar               Defendant II Intervention based on a
   adanya        Perjanjian    Kerjasama     antara        Cooperation Agreement between the Company
   Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah                 and Badung District Government after the
   Perusahaan memenangkan proses lelang Izin               Company won the auction process of Business
   Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara              Permit for Integrated Telecommunication Tower
   Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung.                Infrastructure at Badung District. On the verdict,
   Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar                    PTUN Denpasar granted the Plaintiff lawsuit
   mengabulkan        gugatan   Penggugat     untuk        entirely.     (“PTUN      Denpasar        Verdict
   seluruhnya.      (“Putusan    PTUN    Denpasar          No. 9/G/2023/PTUN.DPS dated November 7,
   No.         9/G/2023/PTUN.DPS         tertanggal        2023”). Based on PTUN Denpasar Verdict dated
   7 November 2023”). Berdasarkan Putusan                  November 7, 2023, the Company submitted
   PTUN Denpasar tertanggal 7 November 2023,               appeal to Mataram State Administrative High


                                                      133
Page 414
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                         (In Full Rupiah)

    Perusahaan mengajukan upaya hukum Banding                 Court ("PT TUN Mataram"). On the verdict,
    ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara                    PT TUN Mataram upholding the verdict of PTUN
    Mataram (“PT TUN Mataram”). Dalam amar                    Denpasar dated November 7, 2023 (“PT TUN
    putusannya, PT TUN Mataram menguatkan                     Mataram Verdict dated January 31, 2024”).
    Putusan      PTUN     Denpasar     tertanggal             Based on the PT TUN Mataram Verdict dated
    7 November 2023 (“Putusan PT TUN Mataram                  January 31, 2024, the Company submitted
    tertanggal 31 Januari 2024”). Berdasarkan                 cassation to the Supreme Court. On the verdict,
    Putusan    PT     TUN   Mataram    tertanggal             the Supreme Court accepted the cassation
    31 Januari 2024 itu, Perusahaan mengajukan                application from the Company and the Badung
    upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.                     District Government and further annulled the
    Dalam amar putusannya Mahkamah Agung                      PT TUN Mataram Verdict dated January 31,
    menerima permohonan Kasasi dari Perusahaan                2024. Based on the Supreme Court verdict
    dan Pemerintah Kabupaten Badung dan lebih                 Mitratel submitted judicial review (Peninjauan
    lanjut membatalkan Putusan PT TUN Mataram                 Kembali) to the Supreme Court dated February
    tertanggal 31 Januari 2024. Atas putusan                  3, 2025. Forward, on February, 20 2025, Mitratel
    Kasasi tersebut Mitratel mengajukan upaya                 submitting request of annulment of judicial
    hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada                      review approved and announced by PTUN
    Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari                    Denpasar by February 25, 2025. Afterwards by
    2025. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari                October 30, 2025, Mitratel resubmit the judicial
    2025,    Mitratel  mengajukan    permohonan               review/PK to Supreme Court, and today the
    pencabutan PK yang mana telah diterima dan                review still on going.
    diumumkan pada tanggal 25 Februari 2025 oleh
    PTUN Denpasar. Pada tanggal 30 Oktober
    2025,     Mitratel    mengajukan     kembali
    permohonan PK dan hingga kini proses PK
    kedua ini masih berlangsung di Mahkamah
    Agung.

b. Perusahaan       terlibat    dalam      Perkara         b. The Company involved in the Case
   No.18/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan                      No.18/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
   Tata Usaha Negara Denpasar (“PTUN                          Administrative Court ("PTUN Denpasar")
   Denpasar”)       antara      PT     Profesional            between      PT    Profesional Telekomunikasi
   Telekomunikasi Indonesia ("Protelindo") sebagai            Indonesia ("Protelindo") as the Plaintiff against
   Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai                    Badung District Government as the Defendant
   Tergugat ("Perkara TUN"). Perusahaan masuk                 ("TUN Case"). The Company was included in
   dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II                      the TUN Case as Defendant II Intervention on
   Intervensi pada tanggal 5 Oktober 2023 atas                October 5, 2023 on the basis of a Cooperation
   dasar adanya Perjanjian Kerjasama antara                   Agreement between the Company and Badung
   Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah                    District Government after the Company won the
   Perusahaan memenangkan proses lelang Izin                  auction process of Business Permit for
   Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara                 Integrated        Telecommunication        Tower
   Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung.                   Infrastructure at Badung District. On the verdict,
   Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar                       PTUN Denpasar granted the Plaintiff lawsuit
   mengabulkan      gugatan     Penggugat    untuk            entirely      (“PTUN       Denpasar       Verdict
   seluruhnya.    (“Putusan     PTUN    Denpasar              No.18/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
   No.18/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 29 Januari                2024”). Based on PTUN Denpasar Verdict
   2024”). Berdasarkan Putusan PTUN Denpasar                  No.18/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
   No.18/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 29 Januari                2024, the Company submitted appeal to
   2024, Perusahaan mengajukan upaya hukum                    Mataram State Administrative High Court
   Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha                    ("PT TUN Mataram"). On the verdict, PT TUN
   Negara Mataram (“PT TUN Mataram”). Dalam                   Mataram upholding the verdict of PTUN
   amar     putusannya,      PT   TUN     Mataram             Denpasar (“PT TUN Mataram Verdict dated May
   menguatkan Putusan PTUN Denpasar tersebut                  15, 2024”). Pursuant to the latest verdict, the
   (“Putusan PT TUN Mataram tertanggal 15 Mei                 Company submitted cassation to the Supreme
   2024”). Selanjutnya, Perusahaan mengajukan                 Court. On the verdict, the Supreme Court
   upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.                      rejected the cassation application from the


                                                     134
Page 415
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)

     Dalam amar putusannya Mahkamah Agung                       Company dated December 12, 2024. Based on
     menolak permohonan Kasasi dari Perusahaan                  the Supreme Court verdict the Company
     pada tanggal 12 Desember 2024. Atas putusan                submitted     pleading    for    judicial review
     Kasasi tersebut Perusahaan mengajukan upaya                (Peninjauan Kembali) to the Supreme Court
     hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah                   Court dated February 13, 2025. Afterwards, on
     Agung pada tanggal 13 Februari 2025.                       August 12, 2025 the Supreme Court announce
     Mahkamah Agung dalam putusannya yang                       its acceptance of Company’s pleading for
     diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2025                     judicial review. In the judicial review decision,
     menerima permohonan Peninjauan Kembali                     the Supreme Court ultimately overturned the
     yang diajukan oleh Perusahaan. Dalam putusan               decision that had previously been issued at the
     PK tersebut, MA akhirnya membatalkan putusan               cassation level.
     yang telah dibuat sebelumnya di tingkat Kasasi.

c.   Perusahaan        terlibat  dalam    Perkara            c. The Company involved in the Case
     No.19/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan                      No.19/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
     Tata Usaha Negara Denpasar (“PTUN                          Administrative Court ("PTUN Denpasar")
     Denpasar”) antara PT Iforte Solusi Infotek                 between PT Iforte Solusi Infotek ("Iforte") as the
     ("Iforte") sebagai Penggugat melawan Pemkab                Plaintiff against Badung District Government as
     Badung sebagai Tergugat ("Perkara TUN").                   the Defendant ("TUN Case"). The Company was
     Perusahaan masuk dalam Perkara TUN                         included in the TUN Case as Defendant II
     sebagai Tergugat II Intervensi pada tanggal                Intervention on October 5, 2023 the basis of a
     5 Oktober 2023 atas dasar adanya Perjanjian                Cooperation Agreement between the Company
     Kerjasama antara Perusahaan dengan Pemkab                  and Badung District Government after the
     Badung setelah Perusahaan memenangkan                      Company won the auction process of Business
     proses lelang Izin Pengusahaan Penyediaan                  Permit for Integrated Telecommunication Tower
     Infrastuktur Menara Telekomunikasi Terpadu                 Infrastructure at Badung District. On the verdict,
     Kabupaten Badung. Dalam amar putusannya,                   PTUN Denpasar granted the Plaintiff lawsuit
     PTUN Denpasar mengabulkan gugatan                          entirely.      (“PTUN      Denpasar        Verdict
     Penggugat untuk seluruhnya. (“Putusan PTUN                 No.19/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
     Denpasar No.19/G/2023/PTUN.DPS tertanggal                  2024”). Based on PTUN Denpasar Verdict
     29 Januari 2024”). Berdasarkan Putusan PTUN                No.19/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
     Denpasar No.19/G/2023/PTUN.DPS tertanggal                  2024, the Company submitted appeal to the
     29 Januari 2024, Perusahaan mengajukan                     Mataram State Administrative High Court
     upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi                   ("PT TUN Mataram"). On the verdict, PT TUN
     Tata Usaha Negara Mataram (“PT TUN                         Mataram upholding the verdict of PTUN
     Mataram”). Dalam amar putusannya, PT TUN                   Denpasar (“PT TUN Mataram Verdict dated May
     Mataram       menguatkan     Putusan   PTUN                16, 2024”). Pursuant to the latest verdict, the
     Denpasar tersebut (“Putusan PT TUN Mataram                 Company submitted cassation to the Supreme
     tertanggal 16 Mei 2024”). Selanjutnya,                     Court. On the verdict, the Supreme Court
     Perusahaan mengajukan upaya hukum Kasasi                   accepted the cassation application from the
     ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya                   Company and further annulled the PT TUN
     Mahkamah Agung menerima permohonan                         Mataram Verdict dated May 16, 2024.
     Kasasi dari Perusahaan dan lebih lanjut                    Afterwards, the Company submitted Cassation
     membatalkan Putusan PT TUN Mataram                         to Supreme Court. In its verdict, Supreme Court
     tertanggal 16 Mei 2024. Atas putusan tersebut              accepting the submission and consequently
     Iforte kemudian mengajukan permohonan                      annulled the verdict of PT TUN Mataram. Of the
     Peninjauan Kembali, yang ditolak oleh                      Supreme Court’s verdict, Iforte submitted judicial
     Mahkamah Agung pada tanggal 9 Desember                     review (Peninjauan Kembali) for which the
     2025.                                                      Supreme Court had renounced it by December
                                                                9, 2025.

d. Perusahaan     terlibat dalam   Perkara                   d. The Company involved in the Case
   No.28/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan                        No.28/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
   Tata Usaha Negara Denpasar (“PTUN                            Administrative Court ("PTUN Denpasar")
   Denpasar”) antara PT Centratama Menara                       between PT Centratama Menara Indonesia
   Indonesia ("CMI") dan PT Epid Menara                         ("CMI") dan PT Epid Menara AssetCo (“EMA”)
   AssetCo (“EMA”) bersama-sama sebagai                         both as the Plaintiff against Badung District

                                                       135
Page 416
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                           (In Full Rupiah)

    Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai                     Government as the Defendant ("TUN Case").
    Tergugat ("Perkara TUN"). Perusahaan masuk                  The Company was included in the TUN Case as
    dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II                       Defendant II Intervention on January 22, 2024
    Intervensi pada tanggal 22 Januari 2024 atas                the basis of a Cooperation Agreement between
    dasar adanya Perjanjian Kerjasama antara                    the Company and Badung District Government
    Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah                     after the Company won the auction process
    Perusahaan memenangkan proses lelang Izin                   of     Business     Permit      for     Integrated
    Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara                  Telecommunication Tower Infrastructure at
    Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung.                    Badung District. On the verdict, PTUN Denpasar
    Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar                        not accept the Plaintiff lawsuit entirely. (“PTUN
    menyatakan      tidak    menerima       gugatan             Denpasar Verdict No.28/G/2023/PTUN.DPS
    Penggugat untuk seluruhnya. (“Putusan PTUN                  dated May 16, 2024”). Based on PTUN
    Denpasar No.28/G/2023/PTUN.DPS tertanggal                   Denpasar Verdict No. 28/G/2023/PTUN.DPS
    16 Mei 2024”). Berdasarkan Putusan PTUN                     dated May 16, 2024, CMI and EMA submitted
    Denpasar No. 28/G/2023/PTUN.DPS tertanggal                  appeal to the Mataram State Administrative High
    16 Mei 2024, CMI dan EMA mengajukan upaya                   Court ("PT TUN Mataram"). On the verdict,
    hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata                     PT TUN Mataram upholding the verdict of PTUN
    Usaha Negara Mataram (“PT TUN Mataram”)                     Denpasar (“PT TUN Mataram Verdict dated July
    Dalam amar putusannya, PT TUN Mataram                       31, 2024”). Pursuant to the latest verdict, CMI
    menguatkan Putusan PTUN Denpasar tersebut                   and EMA pleaded for cassation to the Supreme
    (“Putusan PT TUN Mataram tertanggal 31 Juli                 Court. On the verdict, the Supreme Court
    2024”). Selanjutnya, CMI dan EMA mengajukan                 rejected the cassation pleading from the CMI
    upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.                       and EMA dated December 9, 2024. Until the
    Dalam amar putusannya Mahkamah Agung                        publication date of this statement, there had
    menolak permohonan Kasasi dari CMI dan                      been no record of pleading for judicial review
    EMA pada tanggal 9 Desember 2024. Hingga                    from CMI and EMA.
    tanggal publikasi laporan ini, tidak ada catatan
    permohonan PK yang diajukan oleh CMI dan
    EMA.

e. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata                 e. The Company involved in Civil Lawsuit
   No.505/Pdt.G/2025/PN Dps pada Pengadilan                     No.505/Pdt.G/2025/PN Dps at the Denpasar
   Negeri Denpasar (“PN Denpasar”), di mana                     District Court (“Denpasar District Court”), where
   Perusahaan digugat oleh PT Konexindo                         the Company was sued by PT Konexindo
   Unitama atas sikap Perusahaan yang tidak                     Unitama for its unwilling to continue purchase
   mau      meneruskan       transaksi    pembelian             process of certain software product from PT
   perangkat lunak yang dijual oleh PT Konexindo                Konexindo Unitama due to later found facts that
   Unitama karena produknya ternyata tidak                      the product was not functioned as it promised.
   berfungsi sebagaimana yang dijanjikan. Atas                  For this lawsuit, the plaintiff is demanding
   gugatan ini, penggugat menuntut ganti rugi                   material damages, the interest, and immaterial
   materiil, bunganya, dan immateriil dengan                    damages totaling Rp17,011,244,329 (seventeen
   jumlah total Rp17.011.244.329 (tujuh belas                   billion eleven million two hundred forty-four
   miliar sebelas juta dua ratus empat puluh                    thousand three hundred twenty-nine Rupiahs).
   empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan                     In the trial, the Company has also submitted a
   Rupiah). Dalam sidang, Perusahaan juga telah                 counterclaim (rekonpensi) for the losses it
   menyampaikan gugatan balik (rekonpensi) atas                 suffered due to the Plaintiff's inability to realize
   kerugian       yang        dideritanya     akibat            the commitments it has made itself along with
   ketidakmampuan           penggugat         dalam             the evidence. In this counterclaim, the Company
   merealisasikan komitmen yang telah dibuatnya                 is submitting a claim for material damages
   sendiri berikut bukti-buktinya. Dalam gugatan                amounting to Rp42,125,547,888 (forty-two billion
   rekonpensi ini, Perusahaan mengajukan                        one hundred twenty-five million five hundred
   tuntutan    ganti    rugi     material   sebesar             forty-seven thousand eight hundred and eighty-
   Rp42.125.547.888 (empat puluh dua miliar                     eight Rupiahs. On its verdict by November 6,
   seratus dua puluh lima juta lima ratus empat                 2025, PN Denpasar renounced plaintiff claims
   puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh                 entirely and condemned plaintiff to return the
   delapan Rupiah). Pada tanggal 6 November                     payment to the Company in amount of
   2025, PN Denpasar menjatuhkan putusan                        Rp673,118,881 (six hundred seventy three

                                                       136
Page 417
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                            (In Full Rupiah)

    yakni menolak gugatan Penggugat seluruhnya                  million one hundred eighteen thousand eight
    dan      menghukum      Penggugat     untuk                 hundred eighty one Rupiahs) for the paid down
    mengembalikan biaya yang telah dibayar oleh                 payment. For such verdict, both plaintiff and the
    Perusahaan sebesar Rp673.118.881 (enam                      Company submiited appeal to the Bali High
    ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan                 Court, for which by January 14, 2026, the High
    belas ribu delapan ratus delapan puluh satu                 Court resolved to re-confirm the previous
    Rupiah) untuk uang muka pembelian perangkat                 verdict.
    lunaknya. Atas putusan tersebut, baik
    penggugat maupun Perusahaan mengajukan
    banding ke Pengadilan Tinggi Bali, di mana
    pada tanggal 14 Januari 2026, Pengadilan
    Tinggi Bali memutuskan untuk menguatkan
    putusan PN Denpasar.

 f. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata                  f. The Company involved in Civil Case
    No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.           pada                  No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. at the Jakarta
    Pengadilan       Negeri    Jakarta      Pusat                 Pusat District Court (“PN Jakpus”), where the
    (“PN Jakpus”), di mana Perusahaan menjadi                     Company is a co-defendant. This lawsuit was
    turut   tergugat.   Gugatan    ini   mulanya                  initially filed by PT Chakra Giri Energi against
    dilayangkan oleh PT Chakra Giri Energi                        PT Paramitra Intimega (PIM), a subsidiary of the
    melawan PT Paramitra Intimega (PIM) yang                      Company. In the trial, the Company has
    merupakan entitas anak Perusahaan. Dalam                      submitted exceptions and rebuttals on the
    sidang, Perusahaan telah menyampaikan                         grounds for filing the lawsuit, where the
    eksepsi dan bantahan atas alasan diajukannya                  Company has no legal relationship with the
    gugatan, di mana Perusahaan tidak memiliki                    plaintiff; and allegation by the plaintiff cannot be
    hubungan hukum dengan penggugat; dan                          proven and should be renounced. On its verdict
    gugatan yang didalilkan penggugat tidak dapat                 by December 8, 2025, PN Jakpus accepted PIM
    dibuktikan   dan     harus  ditolak.   Dalam                  exceptions       and    subsequently       Company
    putusannya tanggal 8 Desember 2025, PN                        exception not need to be considered (meaning
    Jakpus menerima eksepsi yang diajukan oleh                    the      Company      dismissed     as     the   co-
    PIM dan oleh karenanya eksepsi yang diajukan                  defendant/being irrelevant for the lawsuit).
    oleh Perusahaan tidak perlu diperiksa
    (Perusahaan tidak dibenarkan menjadi turut
    tergugat), sehingga posisinya menjadi tidak
    relevan dalam kasus ini.

 g. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata                 g. The Company involved in Civil Case No.
    No.1372/Pdt.G/2025/PN.Dps           pada      PN             1372/Pdt.G/2025/PN.Dps at the Denpasar
    Denpasar, di mana Perusahaan menggugat                       District Court (PN Denpasar), in which the
    Pemerintah Kabupaten Badung (“Pemkab”)                       Company filed lawsuit againts the Badung
    atas tindakannya yang dipandang Perusahaan                   Regency Government (“Pemkab”) for what the
    tidak dapat mematuhi Perjanjian Kerja Sama                   Company considers to be Pemkab failure to
    No.          555/2818/DISHUB-BD;              No.            comply with Cooperation Agreement No.
    018/BADUNG/PKS/2007              yang       telah            555/2818/Dishub-BD       018/Badung/PKS/2007,
    ditandatangani oleh Perusahaan dan Pemkab                    which was signed by the Company and the
    pada tanggal 7 Mei 2007. Atas ketidakpatuhan                 Pemkab on May 7, 2007. Due to this Pemkab's
    Pemkab         ini,      Perusahaan         telah            non-compliance, the Company has estimated its
    memperhitungkan kerugian yang dideritanya                    losses at Rp3,373,092,107,967 (three trillion
    sebesar Rp3.373.092.107.967 (tiga triliun tiga               three hundred seventy-three billion ninety-two
    ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh dua             million one hundred seven thousand nine
    juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam                  hundred sixty-seven Rupiah), partly due to lost
    puluh tujuh Rupiah), sebagian atas kehilangan                potential profits. On 20 January 2026, after
    potensi keuntungan. Pada 20 Januari 2026,                    undergoing mediation at PN Denpasar since
    setelah tahapan mediasi di PN Denpasar sejak                 October 2025, the Company and the Regency
    Oktober 2025, Perusahaan dan Pemkab                          Government concluded the mediation process
    menyelesaikan tahapan mediasi tersebut                       without reaching a settlement agreement. Both


                                                        137
Page 418
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                      AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                                FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                       For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                          December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                         (In Full Rupiah)

      dengan      tidak    menemukan      kesepakatan                       parties agreed to resolve the dispute in a trial
      perdamaian. Untuk itu, Perusahaan dan                                 scheduled to commence on February 2, 2026.
      Pemkab melanjutkan proses penyelesaian                                The trial still on going as the date of the
      sengketa ke tahap persidangan yang dimulai                            publication.
      pada tanggal 2 Februari 2026. Hingga tanggal
      publikasi ini, sidang masih berlangsung.

PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak                              PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiaries

PIM      terlibat   dalam     Perkara       Perdata                    PIM         involved         in       Civil      Case
No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan                          No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. at the Jakarta Pusat
Negeri Jakarta Pusat (“PN Jakpus”) sebagai                             District Court (“PN Jakpus”) as a defendant. This
tergugat. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Chakra                       lawsuit was filed by PT Chakra Giri Energi. The
Giri Energi. Penggugat menuntut ganti rugi materiil                    plaintiff is demanding material and immaterial
dan      immateriil    dengan      jumlah      total                   compensation       in     the   total    amount      of
Rp2.341.745.411. Dalam sidang, PIM telah                               Rp2,341,745,411. In the trial, PIM has submitted an
menyampaikan eksepsi dan bantahan atas alasan                          exception and rebuttal to the reasons for filing the
diajukannya gugatan, di mana PIM berargumen                            lawsuit, in which PIM argued that the lawsuit is
bahwa gugatan dipandang tidak jelas/obscuur libel                      considered unclear/obscuur libel. In its verdict on
karena penggugat mencampuradukkan wanprestasi                          December 8, 2025, PN Jakpus declared the plaintiff's
dengan permbuatan melawan hukum. Dalam                                 lawsuit inadmissible (niet onvantkelijke verklaard).
putusannya pada tanggal 8 Desember 2025, PN                            The plaintiff then filed an appeal against this verdict
Jakpus menyatakan bahwa gugatan penggugat                              on December 29, 2025, and the case is still in
tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).                   process at the Jakarta High Court.
Atas putusan tersebut penggugat mengajukan
banding pada tanggal 29 Desember 2025 dan
masih sedang berproses di Pengadilan Tinggi
Jakarta.


39. Komitmen Pendapatan Sewa Operasi                                         39. Operating Lease Revenues Commitment

Pada akhir periode pelaporan, estimasi jumlah                            At the end of the reporting period, the estimate of
pendapatan sewa minimum di masa depan yang                               total future minimum lease revenue committed
dilakukan dengan sewa operasi adalah sebagai                             under operating leases are as follows:
berikut:

                                                       2025                    2024
                                                        Rp                      Rp
Kurang dari satu tahun                               659,262,751,996         983,216,181,387                            Less than one year
Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun   1,362,669,062,222       1,421,896,591,502     More than one year and less than five years
Lebih dari lima tahun                                 77,253,202,197          26,497,492,480                           More than five years
Pendapatan Sewa Tahun Berjalan                     1,239,210,524,669       1,045,848,521,801                  Rental Revenues for the Year



40. Informasi Tambahan                                                                         40. Supplementary Information

Informasi keuangan Perusahaan (entitas induk)                          The accompanying financial information of
terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan                   the Company (parent entity), which comprises
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, serta laporan                          the statements of financial position as of
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,                           December 31, 2025 and 2024, the statements of
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas                        profit or loss and other comprehensive income,
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025                        statements of changes in equity, and statements of
dan 2024 dan informasi penjelasan lainnya (secara                      cash flows For the years ended December 31, 2025
kolektif disebut sebagai “Informasi Keuangan                           and 2024, and other explanatory information
Entitas Induk”) yang disajikan sebagai informasi                       (collectively referred to as the “Parent Entity

                                                                   138
Page 419
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                  PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                          AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                    FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                             (In Full Rupiah)

tambahan       terhadap     laporan   keuangan                Financial Information”), which is presented as a
konsolidasian, disajikan untuk tujuan analisis                supplementary information to the consolidated
tambahan dan bukan merupakan bagian dari                      financial statements, is presented for the purposes
laporan keuangan konsolidasian yang diharuskan                of additional analysis and is not a required part of
menurut Standar Akuntasi Keuangan Indonesia.                  the consolidated financial statements under
Informasi Keuangan Entitas Induk merupakan                    Indonesian Financial Accounting Standards. The
tanggung jawab manajemen serta dihasilkan dari                Parent Entity Financial Information is the
dan berkaitan secara langsung dengan catatan                  responsibility of management and was derived from
akuntansi dan catatan lainnya yang mendasarinya               and relates directly to the underlying accounting and
yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan                other records used to prepare the consolidated
konsolidasian.                                                financial statements.


41. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan                                   41. Events After the Reporting Period

•   Berdasarkan       Surat    Keterangan     Lunas           •    Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      CMB.CM5/TMD.0126/2026           tanggal               No.      CMB.CM5/TMD.0126/2026              dated
    6 Januari 2026, Perusahaan telah melunasi                      January 6, 2026, the Company has fully repaid
    Fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi 7,              the Investment Credit facility 6, Credit facility 7,
    Term Loan 12 dan Term Loan 15 Tranche B.                       Term Loan 12 and Term Loan 15 Tranche B.

•   Berdasarkan     Surat    Keterangan    Lunas              •    Based on Full Repayment Notification Letter
    No.      011/SKL-CAD-BISNIS/JANUARI/2026                       No.       011/SKL-CAD-BISNIS/JANUARI/2026
    pada tanggal 7 Januari 2026, Perusahaan telah                  dated on January 7, 2026, the Company has
    melunasi Fasilitas Term Loan 1 dan Fixed                       fully repaid Term Loan 1 and Fixed Loan.
    Loan.

•   Berdasarkan       surat    keterangan     lunas           •    Based    on      the  Letter   of   Payment
    No. S.0023/I/IIF/2026 tertanggal 9 Januari 2026                No. S.0023/I/IIF/2026 dated January 9 2026
    dari PT Indonesia Infrastruktur Finance,                       from PT Indonesia Infrastruktur Finance, the
    Perusahaan telah melakukan pelunasan                           Company has fully repaid Senior Time
    Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior.                           Financing Facility.

•   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para                •    Based on deed of Statement of Shareholder
    Pemegang Saham No. 19 tanggal 12 Januari                       No. 19 dated January 12, 2026, which was
    2026 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H.,                       made in the presence of Yulia, S.H., Notary in
    Notaris di Jakarta Selatan, PTP dan PIM,                       South Jakarta, PTP and PIM, subsidiaries,
    entitas anak mengakuisisi masing-masing                        acquired 29,999 dan 1 share, respectively with
    sebanyak 29.999 dan 1 lembar saham JDS                         acquisition cost Rp29,999,000,000 and
    pada     harga       Rp29.999.000.000     dan                  Rp1,000,000. Following this transaction, PTP's
    Rp1.000.000. Atas transaksi ini, kepemilikan                   ownership in JDS increased from 40% to
    PTP pada JDS meningkat dari 40% menjadi                        99.99%. Consequently, PTP has control over
    99,99%, sehingga PTP memiliki pengendalian                     JDS, leading to its recognition as a subsidiary.
    atas JDS sehingga diakui sebagai entitas anak.                 This transaction is recorded as a business
    Transaksi ini dicatat sebagai kombinasi bisnis                 combination in stages in accordance with
    bertahap sesuai ketentuan PSAK 103:                            PSAK 103: Business Combinations. The deed
    Kombinasi bisnis. Akta di atas telah diketahui                 was known by the Minister of Law of the
    oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam                    Republic of Indonesia in his Decree No. AHU-
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0021076                       AH.01.09-0021076 dated January 30, 2026.
    tanggal 30 Januari 2026.

    Kemudian berdasarkan akta yang sama                            Therefore, JDS issued 70,000 new common
    dengan di atas, JDS menerbitkan 70.000                         shares     which    increased   JDS’s     total
    lembar saham biasa baru sehingga jumlah                        outstanding shares to 120,000 common
    saham beredar JDS adalah sebanyak 120.000                      shares. The new shares issued by JDS were
    lembar saham biasa. Saham baru yang                            fully acquired by PTP at an acquisition cost of
    diterbitkan JDS ini sepenuhnya diambil oleh                    Rp70,000,000,000.       The    increase      of

                                                        139
Page 420
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                  PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                          AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                                    FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                             (In Full Rupiah)

    PTP pada harga perolehan Rp70.000.000.000.                      authorized, issued and fully paid capital was
    Peningkatan modal dasar serta modal                             approved by the Minister of Law of the
    ditempatkan dan disetor penuh telah disetujui                   Republic of Indonesia in his Decree No. AHU-
    oleh Menteri Hukum Republik Indonesia                           0004757.AH.01.02.TAHUN         2026     dated
    dalam    Surat   Keputusan     No.     AHU-                     January 30, 2026.
    0004757.AH.01.02.TAHUN      2026     tanggal
    30 Januari 2026.

•   Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan               •      Based on the Approval Letter for Extension
    dan Penambahan Fasilitas Kredit No.                             and Increase of Credit Facilities No.
    060/SK/CBG/II/2026 tertanggal 19 Februari                       060/SK/CBG/II/2026 dated February 19, 2026,
    2026, Perseroan telah menandatangani                            the Company entered into an Agreement for
    Perjanjian Perpanjangan dan Penambahan                          the Extension and Increase of Credit Facilities
    Fasilitas Kredit dengan PT Bank Victoria                        with PT Bank Victoria International Tbk on
    International Tbk pada tanggal 27 Februari                      February 27, 2026. The additional credit
    2026. Adapun penambahan fasilitas kredit yang                   facilities obtained by the Company consist of:
    diperoleh Perseroan terdiri dari:
     1) Fasilitas Demand Loan dengan plafond                       1) A Demand Loan facility with a maximum
         sebesar     Rp100.000.000.000   (seratus                      credit limit of Rp100,000,000,000 (one
         miliar Rupiah) dengan jangka waktu 1                          hundred billion Rupiah) with a term of 1
         (satu) tahun; dan                                             (one) year; and
     2) Fasilitas Fixed Loan 2 dengan plafond                      2) A Fixed Loan 2 facility with a maximum
         sebesar     Rp100.000.000.000   (seratus                      credit limit of Rp100,000,000,000 (one
         miliar Rupiah) dengan jangka waktu 60                         hundred billion Rupiah) with a term of 60
         (enam puluh) bulan.                                           (sixty) months.
    Jaminan atas kedua fasilitas kredit tersebut                    The collateral for both credit facilities is in the
    merupakan joint collateral dengan fasilitas                     form of joint collateral with the Company’s
    kredit eksisting Perseroan.                                     existing credit facilities.


42. Standar Akuntansi dan Interpretasi Standar                             42. New Accounting and Interpretation
    yang Telah Disahkan Namun                                                             Standards Issued but
    Belum Berlaku Efektif                                                                      Not Yet Effective
                                                           •
Amendemen, revisi dan penyesuaian tahunan atas             •
                                                         Amendments,     revised and annual improvements to
standar yang berlaku efektif untuk periode yang          standards which are effective for periods beginning
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan         on or after January 1, 2026, with early adoption are
penerapan dini diperkenankan yaitu:                      as follows:
  • Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan                 • Amendments PSAK 109 and PSAK 107
    dan PSAK 107: Instrumen Keuangan:                         regarding Classification and Measurement of
    Pengungkapan       tentang   Klasifikasi dan              Financial Instruments;
    Pengukuran Instrumen Keuangan;
  • Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK 109,                      • Annual Improvements on PSAK 107, PSAK
    PSAK 110, dan PSAK 207; dan                                    109, PSAK 110, dan PSAK 207; and
  • Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas                    • Revised PSAK 338: Business Combination of
    Sepengendali terkait ruang lingkup dan                         Entity Under Common Control regarding the
    penerapan metode penyatuan kepemilikan.                        scope and application of the method of pooling
                                                                   of interest.

Standar baru, revisi dan amandemen serta                   •
                                                         New,   revised and amendment of standards and
interpretasi atas standar yang berlaku efektif untuk     interpretation of standard which are effective for
periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari         periods beginning on or after January 1, 2027, with
2027, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:         early adoption permitted, are as follows:
  • PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan                    • PSAK 118: Presentation and Disclosure in
     dalam Laporan Keuangan;                                   Financial Statements;


                                                       140
Page 421
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                  AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                   For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                     (In Full Rupiah)

  • PSAK 119 : Entitas Anak tanpa Akuntabilitas          • PSAK 119: Subsidiaries without Public
    Publik: Pengungkapan;                                  Accountability: Disclosures;
  • Amandemen PSAK 119: Entitas Anak tanpa               • Amendment PSAK 119: Subsidiaries without
    Akuntabilitas Publik: Pengungkapan;                    Public Accountability: Disclosures;
  • Revisi     PSAK       401:    Penyajian  dan         • Revised PSAK 401: Presentation and
    Pengungkapan dalam Laporan Keuangan                    Disclosure in Sharia Financial Statements;
    Syariah;
  • ISAK 403: Komponen Laporan Keuangan                  • ISAK 403: Components of Financial Reports of
    Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK                    Sharia Entities That Apply Indonesian SAK for
    Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK                 Private Entities and Indonesian SAK for Micro,
    Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan              Small, and Medium Entities;
    Menengah;
  • PSAK 413: Penurunan Nilai; dan                       • PSAK 413: Impairment; and
  • PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan              • PSAK 414: Impairment of Sharia Financial
    Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK               Assets for Entities Implementing Indonesian
    Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).               SAK for Private Entities (SAK EP).

43. Penerbitan Kembali Laporan                                           43. Reissuance of Consolidated
    Keuangan Konsolidasian                                                         Financial Statements

Dalam rangka penawaran umum sukuk ijarah             In connection with public offering of sustainable
berkelanjutan II, Perusahaan telah menerbitkan       sukuk ijarah II, the Company has reissued the
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk         consolidated financial statements for years ended
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025      December 31, 2025 and 2024 with changes on the
dan 2024 dengan perubahan pada laporan laba rugi     consolidated statements of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian,     comprehensive income, consolidated statements of
laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan          changes in equity and notes to the consolidated
catatan atas laporan keuangan konsolidasian          financial statements with several additional
dengan beberapa tambahan pengungkapan pada           disclosures in Note 1 on previous the consolidated
Catatan 1 atas laporan keuangan konsolidasian        financial statements.
terdahulu.


44. Tanggung Jawab dan Otorisasi Penerbitan              44. Responsibility and Issuance Authorisation of
    Laporan Keuangan Konsolidasian                                   Consolidated Financial Statements

Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas          The management of the Company is responsible for
penyusunan dan penyajian laporan keuangan            the preparation and presentation of the consolidated
konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian        financial statements. The consolidated financial
telah diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada     statements have been authorised for issuance by
tanggal 12 Juni 2026.                                the Directors on June 12, 2026.




                                                   141
Page 422
Lampiran I                                                                                                        Appendix I

PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                              PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk)                                                                               (Parent Entity)
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                               STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      As of December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                          (In Full Rupiah)
                                                2025                 2024
                                                 Rp                   Rp
ASET                                                                                                                         ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                   CURRENT ASSETS
Kas dan Setara Kas                           1,192,287,397,530     106,370,366,529                     Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha - Neto                           124,379,806,752     130,522,263,332                         Trade Receivables - Net
Aset Keuangan Lancar Lainnya                   211,519,879,917         279,249,746                   Other Current Financial Assets
Persediaan                                      71,291,190,317      85,672,223,471                                        Inventory
Pajak Dibayar di Muka                           24,145,064,787      22,019,138,657                                   Prepaid Taxes
Uang Muka                                       20,778,775,362      33,283,933,611                                       Advances
Biaya Dibayar di Muka                            2,712,524,903       3,258,310,839                              Prepaid Expenses
Jumlah Aset Lancar                           1,647,114,639,568     381,405,486,185                             Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                       NON-CURRENT ASSETS
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya               5,001,896,617        9,480,705,245             Other Non-Current Financial Assets
Uang Muka Jangka Panjang                         9,344,395,384       22,894,466,443                          Long-Term Advances
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang             2,035,073,830       15,273,179,449                  Long-Term Prepaid Expenses
Investasi pada Entitas Anak                    210,496,700,000       60,497,700,000                    Investments in Subsidiaries
Aset Tetap                                   5,194,144,485,667    5,154,793,645,420                                  Fixed Assets
Aset Tidak Lancar Lainnya                        8,754,402,303        8,763,702,303                      Other Non-Current Assets
Jumlah Aset Tidak Lancar                     5,429,776,953,801    5,271,703,398,860                      Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET                                  7,076,891,593,369    5,653,108,885,045                                 TOTAL ASSETS


LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                   LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS                                                                                                               LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                    CURRENT LIABILITIES
Utang Usaha                                    35,112,886,361       22,598,542,209                                   Trade Payables
Utang Bank Jangka Pendek                                    --      22,215,889,554                            Short-Term Bank Loans
Beban Akrual                                   65,804,636,988       59,508,073,836                                  Accrued Expense
Utang Pajak                                    10,569,975,991        4,610,834,697                                    Taxes Payable
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya      14,656,984,202       47,752,527,332                Other Current Financial Liabilities
Sukuk Ijarah                                  410,917,678,697       20,861,320,247                                      Sharia Bonds
Pendapatan Diterima di Muka                    59,641,921,355      107,891,794,784                               Unearned Revenues
Bagian Jangka Pendek dari:                                                                                           Current Portion:
  Utang Pembiayaan Konsumen                      2,977,194,646       1,483,343,672                    Consumer Financing Loan
  Liabilitas Sewa                                6,183,580,123       8,299,259,043                                Leases Liabilities
  Utang Bank Jangka Panjang                    771,625,555,525     496,727,630,526                         Long-Term Bank Loans
  Utang Lembaga Keuangan Non-Bank              598,350,846,587                   --           Financial Institution Non-Bank Loan
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek              1,975,841,260,475     791,949,215,900                            Total Current Liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                          NON - CURRENT LIABILITIES
Utang Pembiayaan Konsumen                        4,309,657,253        2,088,625,944                    Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa                                  6,762,789,961       12,946,370,084                                Leases Liabilities
Pendapatan Diterima di Muka                        646,500,000        5,841,519,408                            Unearned Revenues
Utang Bank Jangka Panjang                    1,593,463,397,077    1,569,051,784,060                         Long-Term Bank Loans
Sukuk Ijarah                                   935,529,327,610                    --                                  Sharia Bonds
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                              --     597,538,677,795            Financial Institution Non-Bank Loan
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang         16,321,157,962       18,529,052,325       Long-Term Employment Benefit Liabilities
Liabilitas Pajak Tangguhan                     150,087,638,095      120,581,348,393                         Deferred Tax Liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang             2,707,120,467,958    2,326,577,378,009                     Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS                            4,682,961,728,433    3,118,526,593,909                            TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                                                     EQUITY
Modal Saham - nilai nominal Rp20 per saham                                                 Share Capital - Rp20 par value per share
  Modal Dasar - 10.000.000.000 saham                                                   Authorized Capital - 10,000,000,000 shares
  Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                       Issued and Paid-Up Capital
   (3.934.592.500 Saham pada Tanggal                                                                    (3,934,592,500 Shares as of
      31 Desember 2025 dan 2024)               78,691,850,000       78,691,850,000               December 31, 2025 and 2024)
Tambahan Modal Disetor - Neto                 159,999,203,328      159,999,203,328                  Additional Paid-in Capital - Net
Saldo Laba                                                                                                        Retained Earnings
  Telah ditentukan Penggunaannya                33,605,380,519       33,605,380,519                                 Appropriated
  Belum ditentukan Penggunaannya               885,070,694,777      878,599,497,983                              Unappropriated
Penghasilan Komprehensif Lainnya             1,236,562,736,312    1,383,686,359,306                Other Comprehensive Income
JUMLAH EKUITAS                               2,393,929,864,936    2,534,582,291,136                                 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                7,076,891,593,369    5,653,108,885,045             TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Page 423
Lampiran II                                                                                                                          Appendix II

PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk)                                                                                            (Parent Entity)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                    STATEMENTSOF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN                                                                        OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang Berakhir                                                                             For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                       (In Full Rupiah)


                                                               2025                 2024
                                                                Rp                   Rp
PENDAPATAN USAHA                                           1,045,716,092,592    1,010,596,072,398                                            REVENUES

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                     (458,343,929,365)    (452,407,965,221)                                 COST OF REVENUES

LABA BRUTO                                                  587,372,163,227      558,188,107,177                                        GROSS PROFIT

Beban Usaha                                                  (82,032,505,353)     (91,833,710,355)                                  Operating Expenses

LABA USAHA                                                  505,339,657,874      466,354,396,822                                  OPERATING PROFIT

Beban Keuangan                                             (264,960,854,451)    (252,644,732,453)                                         Finance Costs
Pendapatan Lain-lain                                         10,680,988,610        9,984,017,032                                          Others Income
Beban Lain-lain                                             (20,751,403,149)     (29,220,016,016)                                        Others Expense

LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN                                                                                      INCOME BEFORE FINAL TAX
 PAJAK PENGHASILAN                                          230,308,388,884      194,473,665,385        AND CORPORATE INCOME TAX EXPENSE

Pajak Final Atas Penghasilan                                 (33,028,864,726)     (35,195,897,863)                                  Final Tax On Income

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                              197,279,524,158      159,277,767,522       PROFIT BEFORE CORPORATE INCOME TAX

Beban Pajak Penghasilan - Neto                               (28,784,190,022)     (21,432,775,838)                           Income Tax Expenses - Net

LABA TAHUN BERJALAN                                         168,495,334,136      137,844,991,684                               PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                                                                       OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
 Pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi                                                 Item that will not be Reclassified to Profit and Loss
  Rugi Revaluasi Aset Tetap                                (104,779,169,777)                    --                      Revaluation Loss of Fixed Asset
  Beban Pajak Penghasilan atas Rugi Revaluasi Aset Tetap     (6,931,284,167)                    --      Income Tax on Revaluation Loss of Fixed Asset
  Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti                (873,680,731)          151,106,560              Remeasurement of Defined Benefit Plan
  Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas                                                            Income Tax on Remeasurement of Defined
   Program Imbalan Pasti                                        165,999,339           (28,710,246)                                         Benefit Plan


PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                                                                               OTHER COMPREHENSIVE INCOME
 SETELAH PAJAK                                             (112,418,135,336)          122,396,314                            (LOSS) AFTER TAX

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                                    TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
 TAHUN BERJALAN                                              56,077,198,800      137,967,387,998                                 FOR THE YEAR
Page 424
Lampiran III                                                                                                                                                                                                           Appendix III

PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                                                                                             PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk)                                                                                                                                                                                            (Parent Entity)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                                                                                                             STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir                                                                                                                                                                             For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                                                                                                       (In Full Rupiah)

                                                                   Modal             Tambahan Modal                   Saldo Laba/                      Penghasilan         Jumlah Ekuitas/
                                                                  Saham/                  Disetor-                Retained Earnings *)                Komprehensif          Total Equity
                                                                Share Capital              Neto/            Yang Telah          Yang Belum               Lainnya/
                                                                                        Additional          Ditentukan          Ditentukan                 Other
                                                                                      Paid-in Capital-    Penggunaannya/      Penggunaannya/         Comprehensive
                                                                                            Net            Appropriated       Unappropriated              Income
                                                                                                                                                    Surplus Revaluasi
                                                                                                                                                        Aset Tetap/
                                                                                                                                                   Revaluation Surplus
                                                                                                                                                      of Fixed Asset
                                                                        Rp                  Rp                  Rp                  Rp                       Rp                  Rp

SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023                              78,691,850,000       159,999,203,328       33,605,380,519      774,920,202,333       1,428,090,116,958    2,475,306,753,138      BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2023

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                         --                   --                  --     137,967,387,998                       --    137,967,387,998       Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai                                                         --                   --                  --     (78,691,850,000)                      --    (78,691,850,000)                              Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba                                                          --                   --                  --      44,403,757,652         (44,403,757,652)                -                   Transfer to Retained Earnings
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024                              78,691,850,000       159,999,203,328       33,605,380,519      878,599,497,983       1,383,686,359,306    2,534,582,291,136      BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2024
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                       --                    --                   --     167,787,652,744        (111,710,453,944)      56,077,198,800      Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai                                                       --                    --                   --    (196,729,625,000)                      --    (196,729,625,000)                             Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba                                                        --                    --                   --      35,413,169,050         (35,413,169,050)                   --               Transfer to Retained Earnings
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025                              78,691,850,000       159,999,203,328       33,605,380,519      885,070,694,777       1,236,562,736,312    2,393,929,864,936      BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2025

*) Saldo laba termasuk pengukuran kembali atas program imbalan pasti/
 Retained earning included remeasurement on defined benefit plan
Page 425
Lampiran IV                                                                                                                                     Appendix IV

PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                                                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk)                                                                                                                (Parent Entity)
LAPORAN ARUS KAS                                                                                               STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun yang Berakhir                                                                                                 For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                             December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                                                           (In Full Rupiah)


                                                                        2025                 2024
                                                                         Rp                   Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                                                        CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
  Penerimaan Kas Dari Pelanggan                                     998,267,116,594       996,486,014,122                           Cash Receipts from Customers
  Pembayaran Kas Kepada Pemasok                                    (193,052,760,904)     (323,045,644,963)                                  Payments to Suppliers
  Pembayaran Kas Kepada Karyawan                                    (91,319,326,831)     (102,057,100,365)                                Payments to Employees
  Penerimaan Bunga                                                    4,721,952,081         8,085,914,028                                      Receipts of Interest
  Pembayaran Pajak Penghasilan                                      (41,287,205,263)      (44,684,420,832)                                Payments of IncomeTax
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                         677,329,775,677       534,784,761,990                 Net Cash Provided by Operating Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                                                       CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
  Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya                            238,568,580           376,666,666                          Withdrawals of Restricted Funds
  Penempatan Dana yang Dibatasi Penggunaannya                           (47,213,746)         (221,508,580)                          Placement of Restricted Funds
  Perolehan Aset Tetap                                             (333,022,229,663)     (388,167,900,754)                              Acquisition of Fixed Assets
  Pembayaran Uang Muka Pembelian Aset Tetap                          (6,923,350,043)       (9,010,749,849)            Advance Payment for Purchase of Fixed Assets
  Penjualan Aset Tetap                                                5,780,816,158           366,655,068                                     Sale of Fixed Assets
  Perubahan Investasi di Entitas Anak                              (149,999,000,000)        3,200,000,000                   Changes on Investment in Subsidiaries
  Penerimaan dividen                                                              --          747,000,000                                                 Dividends
  Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                     (483,972,408,714)     (392,709,837,449)                    Net Cash Used for Investing Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                                       CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
  Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya                            4,500,000,000                   --                          Withdrawals of Restricted Funds
  Penerimaan dari Penerbitan Sukuk Ijarah                          1,354,000,000,000                    --                  Receipts from Issuance of Sharia Bonds
  Pembayaran Utang Sukuk                                             (21,000,000,000)    (425,000,000,000)                       Payments of Sharia Bonds Payable
  Biaya Penerbitan Sukuk Ijarah                                       (6,090,300,000)                   --                              Sharia Bonds Issuance Cost
  Penerimaan (Pembayaran) Utang Bank Jangka Pendek                   (22,702,113,168)      10,651,258,347                 Receipt (Payment) Short-Term Bank Loans
  Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                  Long-Term Bank Loans
    Penerimaan                                                     2,406,000,000,000    1,205,000,000,000                                                  Receipt
    Pembayaran                                                    (2,106,692,461,521)    (459,026,967,373)                                                Payment
  Pembayaran Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                       --    (200,000,000,000)             Payments Financial Institution Non-Bank Loan
  Pembayaran Angsuran Pembiayaan Konsumen                             (2,734,392,717)      (1,183,771,250)         Payments of Consumer Financing Loan Installment
  Pembayaran Angsuran Liabilitas Sewa                                 (9,167,858,510)     (14,023,912,363)                  Payments of Lease Liabilities Installment
  Pembayaran Beban Keuangan                                         (264,822,994,338)    (252,952,994,950)                               Payments of Finance Costs
  Pinjaman kepada pihak berelasi                                    (242,000,000,000)      37,166,118,080                                      Loan to Related Party
  Pembayaran Dividen                                                (196,729,625,000)     (78,691,850,000)                                    Payments of Dividends
  Kas Neto Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan      892,560,254,746     (178,062,119,509)        Net Cash Provided by (used for) Financing Activities



KENAIKAN (PENURUNAN) NETO                                                                                                      NET INCREASE (DECREASE) IN CASH
  KAS DAN SETARA KAS                                              1,085,917,621,709       (35,987,194,968)                            AND CASH EQUIVALENTS

DAMPAK SELISIH KURS                                                                                                  EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE DIFFERENCE
  PADA KAS DAN SETARA KAS                                                  (590,708)          (91,121,696)                 ON CASH AND CASH EQUIVALENTS
                                                                                                                                 CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                       106,370,366,529      142,448,683,193                             AT BEGINNING OF YEAR
                                                                                                                                 CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                    1,192,287,397,530      106,370,366,529                                   AT END OF YEAR
Page 426
Lampiran V                                                                                        Appendix V

PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk                                            PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk)                                                                           (Parent Entity)
PENGUNGKAPAN LAINNYA                                                              OTHER DISCLOSURES
Untuk Tahun yang Berakhir                                                            For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh)                                                                      (In Full Rupiah)

1. Laporan Keuangan Tersendiri                                           1. Separate Financial Statements

Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan         Statements of financial position, statements of profit
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan       or loss and other comprehensive income, statements
ekuitas dan laporan arus kas Entitas Induk adalah      of changes in equity and statements of cash flows of
laporan keuangan tersendiri yang merupakan             the parent entity is a separate financial statements
informasi tambahan atas laporan keuangan               which represent additional information to the
konsolidasian.                                         consolidated financial statements.


2. Daftar Investasi pada Entitas Anak                          2. Schedule of Investments in Subsidiaries

             Entitas Anak/                      Domisili/                   Persentase Kepemilikan/
             Subsidiaries                       Domicile                    Percentage of Ownership

    PT Paramitra Intimega                           Jakarta                           99,99%

    PT Paramitra Media Interaktif                   Jakarta                           99,60%

    PT Paramitra Teknologi Pintar                   Jakarta                           99,99%


3. Metode Pencatatan Investasi                                        3. Accounting Method of Investment

Investasi pada entitas anak sebagaimana                 Investments in subsidiaries mentioned in the financial
disebutkan dalam laporan keuangan entitas induk         statements of the parent entity is recorded using cost
dicatat menggunakan metode biaya perolehan.             method.




                                            Disetujui oleh:




         Jap Owen Ronadhi                                                          Lily Hidayat
           Direktur Utama                                                      Wakil Direktur Utama
Page 427
PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Kantor Pusat                                 Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase      The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta               Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali                                 Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629                      Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059                    Telepon: 021-50885788
Email: corporate.secretary@balitower.co.id

www.balitower.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.67 MB
Published8 Jul 2026
Pages427
Characters1,995,364
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 173 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BALI TOWERINDO SENTRA TBK p.1 ×105
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×6
linked person Kharisma Cipta Towerindo p.15 ×23
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.18 ×202
linked person Robby Hermanto p.18 ×9
linked person Amir Abadi Jusuf p.19 ×6
linked org Prima Andalan p.50
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk p.52 ×2
linked org Bank Victoria International Tbk p.53 ×29
linked org Smartfren Telecom Tbk. p.53 ×3
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.62 ×2
linked — Ooredoo Hutchison p.82
linked org XL Axiata p.82 ×6
linked org Pemerintah Kabupaten p.98 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.98
linked org PT Inti Bangun Sejahtera p.132
linked person Sumarsono, MDM · Ketua Komite Audit p.136 ×7
linked person Irwan Adhitya Admaja · Anggota Komite Audit p.136 ×6
linked org Bangun Karya p.137
linked org Trans Power Marine Tbk p.137 ×2
linked org Sekar Laut Tbk p.137 ×2
linked org Clipan Finance Tbk p.141 ×2
linked org Dayamitra Telekomunikasi Tbk p.146 ×2
linked person Rudie Kusmayadi p.197
linked person Nunung Suhartini p.197
linked org Dana Pensiun p.197 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×30
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org Indosat Tbk p.52 ×14
possible person Agus Susanto p.63
possible person Farida Bau p.125 ×5
possible person Dr. Sumarsono · Komisaris Independen p.127 ×8
possible org Ifishdeco Tbk p.137 ×2
possible person Adriansyah · Anggota Komite Audit p.138 ×2
possible person Andika Pratama p.141
possible org PT TUN Mataram p.146 ×5
possible person Herman Suryatman p.197
possible person Drs. Tomsi Tohir p.197
possible person Ayi Subarna p.197
possible person Hana Dartiwan p.197
possible person Muhammad Asadi p.197
possible person Gatot Subroto p.217
possible person Teddy Gunawan p.242 ×2
possible person Gunawan p.243
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT SUKUK IJARAH p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×16
unresolved org Banten Tbk. p.1 ×12
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masyarakat p.9
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemegang Rekening p.10
unresolved person Jose Dima · Notaris p.10 ×7
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.10
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.10 ×2
unresolved org Bapepam p.11 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran p.11
unresolved org PT Paramitra Intimega p.11 ×10
unresolved org PT Paramitra Media Interaktif p.11 ×6
unresolved org PT Paramitra Teknologi Pintar. Perusahaan Efek p.11
unresolved org PT Kharisma Cipta Towerindo PIM p.15
unresolved org PT Paramitra Intimega PMI p.15
unresolved org PT Paramitra Media Interaktif PTP p.15
unresolved org PT Paramitra Teknologi Pintar p.15 ×5
unresolved person Triska Damayanti · Notaris p.16 ×5
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.16 ×10
unresolved org Mawar & Rekan p.19 ×6
unresolved org PT Paramitra p.20 ×2
unresolved — Intimega p.20
unresolved — Interaktif* p.21
unresolved — Pintar** p.21
unresolved org PT Paramitra Teknolgi Pintar p.21
unresolved org KJPP Desmar p.25
unresolved org Salman dan Rekan p.25
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.41
unresolved org Bank Indonesia p.45 ×7
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa Spesifikasi Teknis p.46
unresolved org PT Berca Hardyaperkasa Pengadaan p.46
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.46 ×2
unresolved org PT Bali Towerindo Sentra Tahun p.48 ×2
unresolved org Bank Victoria p.48 ×12
unresolved org PT Teknologi Prima Andalan p.50
unresolved org PT Nokia Solutions And Network Indonesia p.50
unresolved org PT Furukawa Optical Solutions Indonesia p.50
unresolved org PT Nobi Putra Angkasa p.50
unresolved org PT Serpong Mas Telematika p.51
unresolved org PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera p.51 ×2
unresolved org PT Jejaring Ultra Prima p.51
unresolved org PT Infra Yes Solusindo p.51
unresolved org PT Jakarta International Expo p.51
unresolved org PT Inti Algoritma Perdana p.51
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.52 ×2
unresolved org PT Putragaya Wahana p.53
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.53 ×5
unresolved org Bank Jangka Panjang Kredit Investasi VI Non Revolving p.58
unresolved org PT Indonesia Infrastruktur Finance. Berdasarkan Surat Keterangan Lunas p.62
unresolved org Tahun Pajak p.88
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.89
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kosasih p.89
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.95
unresolved org Menteri Komunikasi p.96 ×3
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk p.97 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Gresik Untuk Penggunaan Base Transceiver Station p.98
unresolved org Pemerintah Kabupaten Gresik p.98
unresolved person Dr. Wahidin Sudirohusodo p.98 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik p.98
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi p.98
unresolved org Bank Debts p.113 ×2
unresolved org PT Indonesia Infrastuktur Finance p.116
unresolved org Bank Victoria. Atas p.120
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaminan Perusahaan p.120
unresolved person Yulia · Notaris p.127
unresolved org PT Kharisma Cipta Mandiri p.127 ×3
unresolved org PT Bali Menara Bersama p.127 ×3
unresolved person Erry Firmansyah p.127 ×2
unresolved org Bali Towerindo Tbk. p.128 ×8
unresolved org PT Satelindo p.128 ×2
unresolved org PT Sisindosat p.128 ×2
unresolved org PT Intikom p.128
unresolved org PT Jelajah Data Semesta p.132 ×4
unresolved org PT Pantai Jimbaran Indah p.132
unresolved org PT Berkat Satria Jaya p.132
unresolved org PT Duta Alam Manunggal p.132
unresolved org PT Sedhana Sari Bali p.132
unresolved org PT Bangun Mustika Inti Persada p.132 ×2
unresolved org PT Menara Prambanan p.132
unresolved org PT Brent Securities Lily Hidayat p.132
unresolved org PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia p.132 ×2
unresolved org PT Mobile Selular Indonesia p.132
unresolved org PT Sendhana Sari Bali p.133
unresolved org PT Jodoh Ardi Mustika p.133
unresolved org PT Mitra Narendra Utama Remunerasi p.133
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.136
unresolved person Hingosisilia p.136 ×3
unresolved org PT Artha Jasakonsulindo p.137
unresolved org PT HSS Multi Investasi p.137
unresolved org PT Aneka Permainan Elektronik p.137
unresolved org PT Medicare Indonesia p.137
unresolved org PT Anak Sehat Idaman Hati p.137
unresolved org PT Bangun Karya Berkat p.137
unresolved org Megapolitan Development Tbk p.137 ×2
unresolved org PT Egasutinasakti p.137
unresolved org PT Kreatif Dinamika Integrasi p.137
unresolved org PT Sanjaya Konsultindo Nusantara p.137
unresolved — Lily Hidayat · Sekretaris Perusahaan p.139
unresolved — Ayu Shinta Ningty · Anggota p.141
unresolved org PT Ciputra Group p.141
unresolved org Mahkamah Agung p.146 ×4
unresolved org Pemerintah Kabupaten Badung p.146
unresolved org Pengadilan Negeri Denpasar p.146
unresolved org PT Konexindo Unitama p.146
unresolved org Bank Umum Devisa p.195
unresolved org Bank Jabar p.195 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.195
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.195
unresolved org Bank Jabar Banten p.195 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.195
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.195 ×2
unresolved person R. Tendy Suwarman · Notaris p.195 ×3
unresolved org Kementerian p.195
unresolved org PT Datindo Entrycom p.195
unresolved org Bank Umum Konvesional p.197
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Sahid Sudirman Centre p.217
unresolved person Dony Murdono p.217
unresolved org PT Paramitra Inemega p.228
unresolved org PT Paramitra Media Interakef p.228
unresolved org Pusat Staesek p.239
unresolved org Bapepam-LK p.239 ×6
unresolved person Hannywae Gunawan · Notaris p.242 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.242

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result