Back to announcement
20260708_BALI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109715_lamp1.pdf
Listing Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 427
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 29 Juni - 2 Juli 2026 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 8 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dan
Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp373.200.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN
SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH
PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN
JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
A (Single A Syariah)
id (sy)
SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 038/BTS-CORSEC/111/2026 tertanggal 10 Maret 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUP2SK”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-04658/BEI.PP2/04-2026 tanggal 28 April 2026 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................22
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................28
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................44
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................48
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................60
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................66
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................67
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................67
1. RIWAYAT PERSEROAN. ..............................................................................................67
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN................................................................................................................73
3. STRUKTUR PERMODALAN........................................................................................74
4. PERIZINAN. ..................................................................................................................74
5. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA....................................................75
6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN. ............99
7. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK...103
8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
BERBENTUK HUKUM................................................................................................104
9. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN. ..............................................105
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)................. 111
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY/CSR).............................................................................................120
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ................................................................121
13. SUMBER DAYA MANUSIA.........................................................................................121
14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK................................................................................................124
15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ................................................126
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ................................................................146
1. KEGIATAN USAHA.....................................................................................................146
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF....................................................................................152
3. PEMASARAN DAN PENJUALAN..............................................................................154
4. STRATEGI USAHA.....................................................................................................154
5. PERSAINGAN USAHA...............................................................................................155
6. PROSPEK USAHA. ....................................................................................................156
i
Page 4
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN........................................................................157
8. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK...........................................................................................................................157
9. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...................................................................161
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK. .........................................................................................................................163
11. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN
DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP PENGGUNAAN ASET EMITEN DAN BIAYA YANG TELAH
DIKELUARKAN EMITEN ATAS TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP................................................................................................164
12. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI
PERSEROAN............................................................................................................165
IX. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................166
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH. ...................................................................................168
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................169
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................172
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH.....................................................186
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH........................................................................................................................191
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................193
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN............................................................................................................................247
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan
di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI. Agen Pembayaran berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Ijarah (jika ada)
kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii
Page 6
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026 No. 132/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni
2026, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek
Ijarah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
Akad Wakalah.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026 No. 133/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni
2026.
Ahli Syariah Pasar Modal : yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang Syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/
atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
Sukuk Ijarah selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan dan yang wajib tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara lain:
a. Seri A: Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua
ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp
23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh
enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,-
(delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
iv
Page 7
b. Seri B: Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh
miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam
juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk
Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Prospektus dan dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
v
Page 8
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa
Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan
dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian : Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
(ta’widh) Akibat Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian
riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/
DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, atas:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp256.944,- (dua ratus lima puluh
enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp267.361,- (dua ratus enam puluh
tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPSI/KTUR KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
KSEI Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang
Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
yang dimuat dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor
Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi
tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari Negara Amerika
Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan pembelian Sukuk
Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara tersebut); satu dan lain dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Objek Ijarah : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur
Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas Rp373.234.872.397 (tiga
ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta delapan
ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Menara selular yang merupakan Aset yang menjadi dasar (underlying
asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah antara Perseroan dan Wali
Amanat, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut
tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan
dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
vii
Page 10
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
dengan UU No. 4/2023.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang
dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di
OJK sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali
Berkelanjutan Towerindo Sentra yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Ijarah Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2026 No. 240 tanggal 23 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan
dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar
sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, dalam hal ini
PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Efek Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas
dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
viii
Page 11
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei
2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui
oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/
PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan
Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 No. 53
tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan
Surat Berharga Syariah KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam
di KSEI Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-014/
SKK/KSEI/0226 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Sukuk Ijarah Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Addendum III dan Pernyataan
Kembali Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 No. 241 tanggal 23 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana ternyata dalam Addendum III dan Pernyataan Kembali
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 No. 239 tanggal 23 Juni 2026,
yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat BEI
Pencatatan Sukuk Ijarah No. S-04658/BEI.PP2/04-2026 tanggal 28 April 2026 atas permohonan
pencatatan Sukuk Ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan, yaitu PT Paramitra Intimega,
PT Paramitra Media Interaktif dan PT Paramitra Teknologi Pintar.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan : Berarti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang berkedudukan di Badung, Bali.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib
diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan,
tambahan, serta pembetulannya.
ix
Page 12
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
oleh POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No.36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
Di Pasar Modal.
POJK No.45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
POJK No.40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember
2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan
OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau
Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Emisi Sukuk dengan tujuan agar
Masyarakat membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam UUP2SK
juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan
No. IX.A.2 dan POJK No. 7/2017.
x
Page 13
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi nilai nominal, jumlah dan
harga penawaran Sukuk, penjaminan emisi Sukuk atau hal-hal lain
yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang
belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan
Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau
dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang
dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah: Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Seri Sukuk Ijarah : Berarti 2 (dua) seri Sukuk Ijarah, yaitu :
a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus
delapan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar
empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,-
(delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xi
Page 14
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga
ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
Seri Sukuk Ijarah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui penawaran umum Sukuk Ijarah yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan
pada tanggal 8 Juli 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang akan dilakukan pada tanggal
8 Juli 2026.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi
Kembali Sisa Imbalan Ijarah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Tanggal jatuh tempo seluruh pokok Sukuk Ijarah yaitu:
• Seri A: 18 Juli 2027
• Seri B: 8 Juli 2029
Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk
Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah yaitu tanggal
6 Juli 2026
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/
POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana
dicabut sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021
tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa
Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah
dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
xii
Page 15
UU No. 4/2023 atau : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar Modal : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau UUPM 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
Terbatas atau UUPT tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU
Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
berkedudukan di Jawa Barat.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
KCT : PT Kharisma Cipta Towerindo
PIM : PT Paramitra Intimega
PMI : PT Paramitra Media Interaktif
PTP : PT Paramitra Teknologi Pintar
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten
Badung, Bali. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal
6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kuta,
Bali. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah nomor 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali
mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 030, tanggal 15 April 2025, Tambahan No. 0099922 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi
Dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
Prospek usaha
Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan
smart city untuk CCTV, diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah
yang masih tertinggal dalam penyediaan layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT
RTGS juga masih sangat tinggi.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Bali Towerindo Sentra.
Target Dana : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2026
xiv
Page 17
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar
dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
a. Seri A : sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan
puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah); dan
b. Seri B : sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh
sembilan miliar Rupiah);
Jangka Waktu : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus
empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus
ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh
enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima
puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus
serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peringkat Efek : id
A(sy) (single A Syariah) dari Pefindo.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund) dana Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana emisi.
xv
Page 18
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
Perseroan untuk:
1. Sekitar 96,87% (sembilan puluh enam koma delapan tujuh persen) atau sebesar Rp358.074.871.973
(tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok hutang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
2. Sisa dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, sekitar 3,13% (tiga koma satu tiga persen)
atau sebesar Rp11.569.967.000,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan
ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital
expenditure) yaitu investasi dalam rangka pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi
guna menunjang kegiatan operasional Perseroan, dengan target penyelesaian paling lambat
6 bulan sejak dana diperoleh. Pengadaan server tersebut ditujukan untuk mendukung
pengembangan infrastruktur teknologi informasi Perseroan, khususnya untuk kebutuhan proyek
internal berbasis artificial intelligence (AI) yang mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan
efisiensi operasional Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
Berdasarkan Akta 326/2023 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2026, yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang dilaporkan berdasarkan Surat
Kewajiban Penyampaian Informasi nomor 115/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
- Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
xvi
Page 19
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat
dibagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting yang bersumber dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01082/2.1030/
AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo
Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jumlah Aset Lancar 1.723.063.073.544 591.835.731.508
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.498.446.841.762 5.484.288.884.430
Jumlah Aset 7.221.509.915.306 6.076.124.615.938
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.008.743.656.789 813.072.152.978
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.752.820.196.245 2.682.237.760.124
Jumlah Liabilitas 4.761.563.853.034 3.495.309.913.102
Jumlah Ekuitas 2.459.946.062.272 2.580.814.702.836
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Usaha 1.239.210.524.669 1.045.848.521.801
Beban Pokok Pendapatan (594.629.926.069) (466.236.945.673)
Laba Bruto 644.580.598.600 579.611.576.128
Laba Usaha 543.821.018.586 485.171.997.383
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 214.458.350.275 167.298.238.726
Laba Tahun Berjalan 182.286.485.405 144.274.604.948
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak (106.425.500.969) 123.187.691
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 75.860.984.436 144.397.792.639
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 182.286.289.814 144.275.168.304
Kepentingan NonPengendali 195.591 (563.356)
Jumlah 182.286.485.405 144.274.604.948
Jumlah Penghasilan Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 75.860.776.559 144.398.352.373
Kepentingan Non Pengendali 207.877 (559.734)
Jumlah 75.860.984.436 144.397.792.639
Laba Per saham Dasar
Laba tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan kepada
pemegang saham biasa entitas induk 46,33 36,67
xvii
Page 20
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 18,49% 9,48%
Beban Pokok Pendapatan 27,54% 9,44%
Laba Bruto 11,21% 9,51%
Laba Usaha 12,09% 10,76%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 28,19% (0,65%)
Laba Tahun Berjalan 26,35% (4,14%)
Jumlah Aset 18,85% 10,10%
Jumlah Liabilitas 36,23% 16,37%
Jumlah Ekuitas (4,68%) 2,61%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 52,02% 55,42%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 14,71% 13,79%
Laba Tahun Berjalan / Beban Usaha 180,91% 152,77%
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 7,41% 5,59%
Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2,52% 2,37%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,52 1,74
Liabilitas / Ekuitas 1,94 1,35
Liabilitas / Aset 0,66 0,58
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,86 0,73
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 2,97 2,83
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,05 1,05
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
per 31 Desember 2025 per 31 Desember 2025
Interest Service Coverage Ratio (ICR) Minimal 1,5x 2,97x Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)* Maksimal 2,5x 1,24x Telah memenuhi
Debt to EBITDA Maksimal 5x 3,65x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,05x Telah memenuhi
*untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan
setara kas, serta dana yang dibatasi penggunaannya.
Pada tanggal 31 Desember 2025, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Prospektus ini.
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan saham pada
Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:
Nama Kontribusi
Domisili Tahun Kepemilikan Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Hukum Penyertaan Saat ini (%) Operasional
Anak Konsolidasian
1. PT Paramitra Perdagangan Besar Indonesia 2008 99,99 Operasional 15,62%
Intimega Peralatan Telekomunikasi,
Real Estate yang dimiliki
sendiri atau disewa, Instalasi
Telekomunikasi
xviii
Page 21
Nama Kontribusi
Domisili Tahun Kepemilikan Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Hukum Penyertaan Saat ini (%) Operasional
Anak Konsolidasian
2. Paramitra Penyelenggaraan penyiaran Indonesia 2013 99,60 Operasional -
Media televisi berlangganan melalui
Interaktif* kabel, melakukan retribusi
program-program televisi,
memasarkan program televisi
lokal maupun internasional
dan jasa Pengelolaan Televisi
Berbayar. Layanan Televisi
Berbayar yang dipasarkan
bersama layanan internet
yang diselenggarakan oleh
Perseroan secara bundling
dengan menggunakan merek
“Balifiber”.
3. PT Paramitra Perdagangan Besar Piranti Indonesia 2025 99,99 Belum -
Teknologi Lunak, Aktivitas Pemrograman Operasional
Pintar** Komputer Lainnya
*Pendapatan pada PT Paramitra Media Interaktif tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan pada laporan keuangan
konsolidasian karena seluruh transaksi pendapatan PT Paramitra Media Interaktif (entitas anak) berasal dari transaksi dengan
PT Bali Towerindo Sentra, Tbk (entitas induk) (intra-group transaction). Dalam proses penyusunan laporan keuangan
konsolidasian, transaksi dan saldo antar entitas dalam satu kelompok usaha dieliminasi sesuai prinsip konsolidasi, sehingga
pendapatan yang dicatat oleh entitas anak dan beban yang dicatat oleh entitas induk tidak diakui pada tingkat konsolidasian.
** PT Paramitra Teknolgi Pintar belum beroperasi secara komersial sejak didirikan pada November 2025 karena masih berada
dalam tahap pra-operasional. Pada tahap ini, PTP masih melakukan persiapan kegiatan usaha, termasuk penyusunan struktur
organisasi, rekrutmen sumber daya manusia, serta pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan pasar.
7. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jenis/Nama Nilai Efek Jumlah Yang Masih
Imbalan Ijarah Tanggal Efektif Jatuh Tempo
Efek Dicatatkan Terhutang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
Seri A 414.850.000.000 414.850.000.000 15 Desember 2026 414.850.000.000
9 Desember 2022
Seri B 939.150.000.000 939.150.000.000 5 Desember 2028 939.150.000.000
Total 1.354.000.000.000
Perseroan berencana akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan
Tahap Berikutnya (jika ada) untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan. Dalam hal dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan Tahap Berikutnya (jika ada) tidak mencukupi, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan
atau lembaga keuangan lainnya.
8. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan.
Faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA
1. Risiko Persaingan Industri Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Merger atau Konsolidasi yang Dilakukan oleh Para Pelanggan Perseroan;
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas Menara Telekomunikasi yang
Dioperasikan Perseroan;
3. Risiko Ketidaksetujuan dari Masyarakat Setempat atas Pendirian Menara Telekomunikasi;
xix
Page 22
4. Risiko Ketidakmampuan Perseroan untuk Memperpanjang Sewa Lahan atau Melindungi Hak-
Hak atas Tanah Dimana Terdapat Menara Telekomunikasi Perseroan ;
5. Risiko Revaluasi Atas Properti Investasi Dapat Berubah Dan Berdampak Secara Material Pada
Laba Tahun Berjalan Perseroan;
6. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah Dan Perubahan Perundang-Undangan Di Masa
Datang;
7. Risiko Perubahan Dalam Perlakuan Perpajakan Dapat Berdampak Buruk Terhadap
Profitabilitas; dan
8. Risiko Indonesia Terletak di Zona Rentan Gempa Bumi dan Risiko Geologis
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi;
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing;
3. Risiko Tingkat Suku Bunga;
4. Risiko atas Perubahan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Secara Umum;
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum;
6. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional;
7. Risiko Terkait Investasi dan Aksi Korporasi;
8. Risiko Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
9. Risiko Perubahan Teknologi; dan
10. Risiko Kelangkaan Sumber Daya.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka Panjang; dan
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
c) Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah apabila
di kemudian hari terjadi perubahan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan
dana serta hasil yang diharapkan dari penggunaan dana tersebut, yang pada akhirnya dapat
berdampak terhadap kinerja usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran kepada investor.
d) Risiko tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
secara tepat waktu, yang dapat terjadi apabila terdapat kondisi tertentu seperti perubahan
kondisi pasar atau kebutuhan operasional Perseroan, serta kondisi kahar (force majeure)
seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pelaksanaan rencana
penggunaan dana oleh Perseroan, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan dari
penggunaan dana tersebut tidak dapat diperoleh sesuai jadwal dan pada akhirnya dapat
mempengaruhi kinerja usaha Perseroan serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya kepada investor.
Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp373.200.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR
DUA RATUS JUTA RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh
empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 23.446.500.000,- (dua puluh
tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam
juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
(JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
A
id (sy)
(SINGLE A SYARIAH)
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa dan
Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA
TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 24
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus
juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp284.200.000.000,- (dua ratus
delapan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 23.446.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus
ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan
puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,-
(tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp86.250.000,- (delapan
puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk
Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
2
Page 25
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027
4 18 Juli 2027 8 Juli 2027
5 8 Oktober 2027
6 8 Januari 2028
7 8 April 2028
8 8 Juli 2028
9 8 Oktober 2028
10 8 Januari 2029
11 8 April 2029
12 8 Juli 2029
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berupa
infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan, yaitu 14 (empat belas) menara Makro dan 690 (enam ratus
sembilan puluh) menara Micro Cell Pole.
Seluruh menara tersebut dimiliki oleh Perseroan dan tercatat sebagai aset tetap Perseroan. Menara-
menara tersebut berlokasi di berbagai wilayah operasional Perseroan di Indonesia. Nilai keseluruhan
aset yang menjadi Objek Ijarah tersebut adalah sebesar Rp373.234.872.397 (tiga ratus tujuh puluh
tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh
tujuh rupiah). Nilai Objek Ijarah sebesar Rp373.234.872.397 tersebut berdasarkan hasil penilaian
independen yang dilakukan oleh KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sesuai laporan penilaian
No. 00019/2.0142-03/PI/06/0037/1/II/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Seluruh menara yang menjadi underlying asset dalam penerbitan Sukuk Ijarah tidak sedang dijaminkan
kepada pihak manapun.
3
Page 26
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang
menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal
terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah:
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. 1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
tertentu (Akad Ijarah), dan 1b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai
sukuk kepada Perseroan;
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak
manfaat Objek Ijarah (berupa fixed asset yang sudah ada dengan jenis aset dan spesifikasi yang
jelas) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada
Pengguna Akhir;
4. 4.a. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai
Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir
(Penyewa). 4.b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran
sewa kepada Perseroan;
5. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk.
6. Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk
Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada
Perseroan.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam
bidang telekomunikasi.
4
Page 27
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan
untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad
yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
sebagai mu’jir (pemilik Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek
Ijarah). Perseroan mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat memiliki hak manfaat Objek
Ijarah. Nilai Objek Ijarah sekurang-kurangnya sebesar Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan.
• Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan
kembali Objek ljarah yang telah diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat
apapun.
2. Akad Wakalah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
sebagai wakil dan Wali Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah
menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan, memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan
Akad Wakalah.
• Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan
berakhirnya Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
topan dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan
Objek ljarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek ljarah dari Perseroan kepada
Wali Amanat pada Tanggal Emisi Sukuk ljarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya nilai Objek ljarah menjadi kurang
dari nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk ljarah,
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang
lain yang dimiliki oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak
manfaat Objek ljarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah atas permintaan
pertama Wali Amanat kepada Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, maka Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyediaan dan pemberian Objek ljarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Sukuk ljarah (“RUPSI”)
(4) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1), maka Perseroan
wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib memberikan Objek ljarah
Pengganti/Tambahan.
(5) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat
wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
(6) Nilai Objek ljarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
Objek ljarah, sehingga nilai Objek ljarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) Akad Ijarah.
5
Page 28
(7) Setelah disetujuinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan, Perseroan dan Wali Amanat
wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek ljarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek ljarah Pengganti/
Tambahan.
(8) Penutupan kekurangan nilai Objek ljarah dengan Objek ljarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) Pasal Akad Ijarah.
Perubahan Akad Ijarah
(1) Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad ljarah ini harus memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 18/2015 dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang
tidak dapat terpisahkan dari Akad ljarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut
dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
Akad ljarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad ljarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad ljarah ini. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat
untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
(4) Akad ljarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
ljarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
di antara Perseroan dan Wali Amanat sehubungan dengan Objek ljarah serta menggantikan
semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara
Perseroan dan Wali Amanat, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal
yang diperjanjikan dalam Akad ljarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
1. Tata cara pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah.
b. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
6
Page 29
c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
usahanya dalam bidang telekomunikasi.
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai
kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2. Cicilan Imbalan Ijarah
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
usahanya dalam bidang telekomunikasi.
b. Jadwal dan Periode Pembayaran:
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan.
c. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran,
dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dibayar kembali seluruh Jumlah Yang Menjadi Kewajiban, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat yaitu dalam hal:
a. Menjamin secara khusus atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah dan
masih berlaku yang diberikan baik kepada kreditur yang sama dan/atau kreditur lain/baru
karena refinancing. Untuk menghindari keraguan, jaminan/agunan yang diberikan kepada
kreditur lain/baru sehubungan dengan refinancing atas utang yang dimiliki Perseroan
sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
7
Page 30
ii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka menjamin
pembiayaan atas Aset dan/atau kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan dan/atau anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak Perseroan termasuk namun tidak terbatas leasing kendaraan dan/
atau peralatan kantor, keperluan tender atau skema pengadaan barang dan jasa lainnya,
belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak Perseroan;
iii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka
pembiayaan yang digunakan untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
Pengecualian-pengeculian sebagaimana angka 1 huruf a butir i dan butir ii di atas,
diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau sepanjang tidak melanggar ketentuan
mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf l di bawah ini.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali hal-hal tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam
Dokumen Transaksi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
company) maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(apabila ada). Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
c. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun Aset Tetap
Perseroan sebanyak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Aset, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun;
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan (kecuali penambahan bidang usaha dan/atau
penambahan kegiatan usaha Perseroan);
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU);
g. Menerbitkan surat utang dan/atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak
preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah)
KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau
Sukuk dengan jaminan khusus yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan
dipegang oleh kreditur/bank yang akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank
tersebut di refinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk
Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya
diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk
Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah
dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pengecualian sebagaimana angka 1 di atas, diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau
sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3
huruf m di bawah ini.
2. Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan bahwa persetujuan
tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kalender Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
8
Page 31
b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan. Dengan ketentuan bahwa tanggapan Wali Amanat untuk
meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya tersebut hanya dapat dilakukan
maksimal 2 (dua) kali;
3. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya,
Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
sesuai dengan angka 3 huruf b, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
f. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK,
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan Perseroan atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh
OJK atau pada saat; bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
OJK dan Bursa Efek;
9
Page 32
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu :
- pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
- Pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika
disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
- Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
Tanggal Emisi bahwa:
- Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah;
- Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di
Pasar Modal.
iv. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala per tahun
dan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
periode laporan.
i. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sebagai berikut: (i) rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi
5:1 (lima berbanding satu) yang dimaksud Debt adalah utang berbasis bunga termasuk
Sukuk dan/atau pembiayaan berbasis Syariah lainnya sebagaimana ternyata dalam laporan
keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK.; (ii) rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding
satu) sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang
telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan (iii) sepanjang ketentuan
angka (i) dan (ii) ini terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga
tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat, namun Perseroan wajib
memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Perseroan
memperoleh pinjaman dari pihak ketiga.
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/2020,
berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
10
Page 33
q. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi yang berwenang tidak menyatakan Perseroan
bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
pembayaran utang; atau
r. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambilalih dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
s. Memastikan sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku
yang berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
t. Memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
u. Memastikan agar Perseroan tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan (stand still).
v. Memastikan agar Perseroan tanpa inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan
tindakan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan
permohonan penutupan usaha atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
memulai proses likuidasi.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
11
Page 34
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
12
Page 35
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh
Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk dilakukan dengan
mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Efek bersifat Utang dan/atau sukuk tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang dan/atau sukuk tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali;
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSI.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut; atau
b. Angka 2 huruf c (kecuali atas pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI harus melakukan penagihan
kepada Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Angka 2 huruf c (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan e maka Wali Amanat berhak tanpa perlu memanggil
RUPSI terlebih dahulu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
13
Page 36
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali). Dengan
ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu
kreditur yang bersangkutan;
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan, dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau
status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium).
3. Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-
hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Transaksi atas instruksi yang
diberikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk
Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK
Nomor 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar
kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
14
Page 37
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. agenda RUPSI;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan;
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
15
Page 38
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSI.
m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
sebagaimana dimaksud pada angka huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI
dan materi RUPSI;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
16
Page 39
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
17
Page 40
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-
peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah
Yang Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan menerbitkan surat utang dan atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen
terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah), KECUALI: (i) atas
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus
yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan dipegang oleh kreditur/bank yang
akan di refinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank tersebut direfinancing dengan dana hasil
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah
ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang
dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk
termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
18
Page 41
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
2026.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN MUI No. U-0205/DSN-MUI/III/2026, tanggal 4 Maret 2026 M / 14 Ramadhan
1447 H perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama
di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Surat Penunjukan Perseroan
025/BTS-CORSEC/II/2026,
1. Aminudin Yakub Ketua KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021 Tanggal 1 September 2021
23 Februari 2026
025/BTS-CORSEC/II/2026,
2. Aini Masruroh Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 Tanggal 17 Januari 2023
23 Februari 2026
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
keterangan dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. 1060326/
ADR/1114 tertanggal 10 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
nomor tertanggal 021/BTS-CORSEC/II/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang telah ditandatangani
Perseroan; dan
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 6 Maret 2026, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian
dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Pefindo.
19
Page 42
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-0250/PEF-DIR/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra, yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
A(sy) (Single A Syariah)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang
bertindak sebagai Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah . Perseroan
wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk I yang
diterbitkan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung peringkat:
1. Visibilitas pendapatan yang kuat dan margin laba yang stabil
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki visibilitas pendapatan yang kuat, didukung oleh
segmen menara dan jaringannya, yang per tahun 2025 didukung oleh kontrak jangka panjang
dengan komitmen pendapatan minimum sekitar Rp5,2 triliun selama lima tahun ke depan. Strategi
Perseroan untuk membundel bandwidth serat optik dengan lokasi menara mendukung pertumbuhan
layanan jaringan, yang didorong oleh meningkatnya lalu lintas data dari operator seluler. Kolaborasi
dengan pemerintah daerah juga memperkuat daya saing dengan memungkinkan akses ke sewa
lokasi menara dengan biaya lebih rendah.
Selain itu, Perseroan telah menghasilkan pendapatan tambahan dari segmen non-menara
melalui proyek VSAT dari Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI sejak tahun 2024. Proyek ini didanai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup kontrak biaya layanan
selama empat tahun, yang memberikan visibilitas pendapatan yang baik. Per 31 Desember 2025,
Perseroan telah memasang 6.282 unit VSAT di seluruh Indonesia, dan proyek ini diharapkan dapat
berkontribusi terhadap pendapatan hingga Agustus 2028 di bawah kontrak payung. Dalam jangka
menengah, Pefindo memperkirakan Perseroan akan mempertahankan profitabilitas yang stabil,
dengan proyeksi margin laba kotor dan margin EBITDA masing-masing sekitar 56% dan 69% pada
periode 2026 – 2028.
2. Bisnis yang terdiversifikasi
Pefindo memandang bisnis Perseroan relatif terdiversifikasi, dengan kontribusi pendapatan
sebesar 45% dari segmen seluler dan 55% dari segmen non-seluler pada tahun 2025, sehingga
mengurangi ketergantungan pada satu aliran pendapatan saja. Dibandingkan dengan pemain
lain, Perseroan menawarkan portofolio layanan yang lebih luas, termasuk transmisi data untuk
layanan suara dan internet beserta infrastruktur pendukungnya. Saat ini Perseroan memegang hak
eksklusif untuk mengoperasikan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung hingga tahun 2027
dan telah mengajukan perpanjangan selama 20 tahun yang saat ini masih dalam tahap peninjauan.
Perseroan juga telah mengamankan beberapa proyek pemerintah di DKI Jakarta, Bali, dan Jawa
Barat senilai total Rp249,7 miliar, yang telah dikontrak dan dijadwalkan untuk dieksekusi pada
tahun 2026. Proyek-proyek ini mencakup jaringan CCTV, Wi-Fi publik, dan inisiatif infrastruktur
digital lainnya. Dikombinasikan dengan pendapatan kontrak dari VSAT, kami memperkirakan
diversifikasi ini akan mengompensasi sebagian potensi penurunan pendapatan dari segmen
menara, terutama akibat tumpang tindih lokasi (site overlap) sebagai dampak dari konsolidasi
perusahaan telekomunikasi.
20
Page 43
Faktor yang membatasi peringkat:
1. Persaingan yang ketat di industri
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan menghadapi persaingan yang relatif tinggi di industri ini,
mengingat skalanya yang relatif kecil dibandingkan dengan pemain yang lebih besar. Total menara
Perusahaan masih tergolong moderat, dengan total menara ready for service (RFS) per Desember
2025 sebanyak 2.704 unit, yang hanya mewakili kurang dari 5% dari total pasar menara di Indonesia.
Berakhirnya masa eksklusivitas di Badung, Bali, dalam waktu dekat dapat meningkatkan tekanan
kompetitif jika perpanjangan tidak diberikan, karena pendatang baru dapat menargetkan area yang
sama dan berpotensi menggerus pangsa pasar Perseroan . Risiko ini cukup signifikan mengingat
area Bali berkontribusi sekitar 30% dari total pendapatan Perusahaan.
Teknologi baru, seperti broadband berbasis satelit, dapat menjadi ancaman jangka panjang bagi
bisnis penyewaan menara dan transmisi. Segmen ISP juga menghadapi persaingan sengit,
terutama dari penyedia besar dan anak perusahaan perusahaan telekomunikasi utama, karena
sebagian besar ISP beroperasi di area layanan yang sama dengan penawaran serupa. Lingkungan
kompetitif ini dapat memicu perang harga, yang mungkin menekan margin laba. Selain itu,
pengetatan pengeluaran pemerintah dapat berdampak negatif pada Perseroan mengingat eksposur
perusahaan terhadap proyek-proyek tersebut, karena pengetatan fiskal yang berkelanjutan dapat
memperlemah permintaan akan infrastruktur dan layanannya.
2. Profil keuangan yang moderat
Pefindo memandang struktur modal Perseroan sebagai moderat, dengan proyeksi rasio utang
terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas periode 2026 – 2028 rata-rata masing-masing
sekitar 3,8x dan 1,2x. Kami telah mempertimbangkan bahwa pendapatan Perusahaan mungkin
turun sebesar 10% dalam dua tahun ke depan karena perolehan EBITDA yang lebih rendah akibat
tumpang tindih lokasi yang signifikan dari merger XL dan Smartfren. Kami mengasumsikan tidak
ada konstruksi menara baru selama tiga tahun ke depan dan ekspansi yang lebih lambat di segmen
FTTH.
Namun, belanja modal (capex) yang lebih agresif, terutama jika didanai oleh utang, dapat mendorong
leverage keuangan di atas kisaran yang diproyeksikan dan memperlemah metrik kredit Perseroan.
Meskipun likuiditas per Desember 2025 dianggap memadai untuk menutupi bagian lancar dari
utang jangka panjang sebesar Rp1,7 triliun dan beban bunga sebesar Rp263,4 miliar, beban utang
yang lebih tinggi dapat menekan perlindungan arus kas, meningkatkan risiko pembiayaan kembali
(refinancing), dan sensitivitas terhadap volatilitas suku bunga. Ketergantungan Perusahaan pada
pendanaan utang juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kuat dengan bank-bank
terkemuka untuk memastikan akses berkelanjutan ke pendanaan, baik untuk refinancing maupun
pertumbuhan.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak
memiliki hubungan kredit antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
21
Page 44
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
SELURUH DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH TAHAP I SETELAH DIKURANGI
BIAYA-BIAYA EMISI AKAN DIPERGUNAKAN PERSEROAN UNTUK:
1. Sekitar 96,87% (sembilan puluh enam koma delapan tujuh persen) atau sebesar Rp.358.074.871.973
(tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh tiga Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok hutang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tanggal Akta Perjanjian Kredit : Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 14 : No. 73 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 15 Tranche A: No. 74 tanggal 14 Mei 2025
Jangka Waktu Perjanjian : Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah
penarikan
Term loan 14 : 85 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan setelah
availability period berakhir
Term Loan 15 Tranche A: 85 bulan terhitung mulai tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak
availability berakhir.
Nilai Pinjaman/Utang yang : Term Loan 13:Rp192.000.000.000
diberikan Term Loan 14 : Rp1.560.000.000.000
Term Loan 15 Tranche A:Rp216.000.000.000
Note:
Pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan, nilai pinjaman
pada penggunaan dana diatas telah dicairkan seluruhnya
kepada Perseroan dan dana hasil pinjaman tersebut telah
digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan
pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus.
Nilai Outstanding sampai dengan : Term Loan 13:Rp176.177.777.783
30 Juni 2026 Term Loan 14:Rp1.362.400.000.012
Term Loan 15 Tranche A :Rp188.640.000.012
Note:
Nilai outstanding pinjaman sampai dengan 30 Juni 2026 lebih
rendah dibandingkan nilai pinjaman awal karena Perseroan
secara rutin telah melakukan pembayaran angsuran pokok
pinjaman setiap bulan sesuai ketentuan dan jadwal pembayaran
sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
22
Page 45
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang : Term Loan 13:Rp13.799.999.988
yang akan dibayarkan Term Loan 14:Rp298.914.871.997
Term Loan 15 Tranche A :Rp45.359.999.982
Sisa Saldo Hutang : Term Loan 13:Rp162.377.777.795
Term Loan 14:Rp1.063.485.128.015
Term Loan 15 Tranche A :Rp143.280.000.024
Sumber Dana Pembayaran Sisa : Arus kas internal Perseroan
Saldo Hutang
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga 1 Desember 2025 : 8,00%
Tanggal Jatuh Tempo angsuran : Term Loan 13: 10 Mei 2030
Term Loan 14: 10 Juni 2032
Term Loan 15 Tranche A : 10 Juni 2032
Waktu Pelaksanaan Percepatan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk
Pembayaran penggunaan dana diatas, selambat-lambatnya pada bulan Juli
2026
Alasan Percepatan Pembayaran : Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk
pelunasan dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal
ini karena suku bunga kredit perbankan yang berlaku saat ini
belum disesuaikan, mengingat Bank Indonesia sepanjang Mei-
Juni 2026 sudah menaikkan suku bunga sebanyak 100 basis
point (1%). Diskusi-diskusi antara Perseroan dengan pihak
bank telah menunjukkan kecenderungan yang kuat untuk
kenaikan suku bunga.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda (jika ada)
Penggunaan Pinjaman Yang : Term Loan 13: Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan
Akan Dilunasi sarana pendukungnya
Term Loan 14: Pembiayaan aset eksisting berupa menara
telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya.
Term Loan 15 Trance A: Pembiayaan asetesksiting berupa
jaringan fiber optic (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya.
Prosedur dan Persyaratan : Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan baki debet
Pelunasan fasilitas kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang ditetapkan
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada
Kreditur
Penjelasan terkait perbedaan : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit secara
tanggal hukum dan tanggal jatuh tempo angsuran terakhir terjadi
karena jangka waktu perjanjian kredit dihitung berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian, yaitu masa ketersediaan fasilitas
diikuti dengan jangka waktu angsuran, sehingga batas akhir
perjanjian ditetapkan secara hukum berdasarkan perhitungan
tersebut. Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran
terakhir merupakan penyesuaian administratif dari pihak bank
yang menetapkan tanggal pembayaran angsuran bulanan
berdasarkan sistem penjadwalan pembayaran, sehingga
tidak mengubah atau memperpanjang jangka waktu perjanjian
kredit secara hukum.
23
Page 46
2. Sisa dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, sekitar 3,13% (tiga koma satu tiga persen)
atau sebesar Rp11.569.967.000,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan
ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital
expenditure) yaitu investasi dalam rangka pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi
guna menunjang kegiatan operasional Perseroan, dengan target penyelesaian paling lambat
6 bulan sejak dana diperoleh. Rincian rencana belanja modal antara lain sebagai berikut:
Jenis Perangkat Server
Jumlah 1 Unit
Vendor Pengadaan PT Berca Hardayaperkasa
Spesifikasi Teknis HPE GPU Server XD690 B300
Harga Rp11.569.967.000,-
Target Penyelesaian 6 (enam) bulan sejak dana sukuk diterima Perseroan
Hubungan Afiliasi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan vendor
tersebut
Metode Penentuan Nilai Perolehan Negosiasi langsung dengan pihak principal yaitu Hewlett
Packard Enterprise Indonesia
Perjanjian Yang Mendasari Perjanjian Penyediaan Induk No. 053-A/PROC/BTS-
BERCA/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 antara Perseroan
dan PT Berca Hardyaperkasa
Pengadaan server tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan infrastruktur teknologi
informasi Perseroan, khususnya untuk kebutuhan proyek internal berbasis artificial intelligence (AI)
yang mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil penerbitan untuk belanja modal akan digunakan hanya untuk
kebutuhan Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015. Hal ini
dinyatakan dalam Opini Syariah pada tanggal 6 Maret 2026.
Dalam rangka penggunaan dana untuk pelunasan dipercepat sebagian hutang pokok atas fasilitas
Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A, pelunasan tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan kewajiban pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas kredit untuk Term Loan 13,
Term Loan 14 dan Term Loan 15 Trance A sehingga tidak termasuk transaksi material sebagaimana
dimaksud pada POJK No. 17/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk belanja modal investasi pembelian server dan/atau perangkat
telekomunikasi guna menunjang kegiatan operasional Perseroan memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (POJK 42/2020), dengan pertimbangan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dengan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Berca
Hardayaperkasa.
24
Page 47
Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur didalam POJK 42/2020
sesuai pernyataan yang disediakan oleh masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris
berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2026; dan Surat Pernyataan oleh PT Kharisma
Cipta Towerindo selaku pengendali dan pemegang saham utama Perusahaan tertanggal 08 April 2026.
Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 40/2025, apabila Perseroan bermaksud
untuk melakukan perubahan atas penggunaan dana hasil penawaran umum maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang sukuk, dan melakukan keterbukaan
informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
hal:
(i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebih dari total Penawaran Umum;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh
persen) dari total Penawaran Umum;
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS, rapat umum
pemegang sukuk, serta penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib dilakukan
bersamaan dengan pengumuman RUPS atau paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
pelaksanaan rapat umum pemegang sukuk.
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi:
(i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
Penawaran Umum;
(ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat pemegang umum sukuk dengan nilai paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum.
Yang wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi
mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh
persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No.
20/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi
afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal
transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada
masyarakat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan
POJK 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Apabila dana hasil PUB Sukuk ljarah belum direalisasikan, maka Perseroan hanya dapat menempatkan
dana hasil PUB Sukuk Ijarah tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan syariah yang
aman dan likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.
25
Page 48
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
III kepada OJK pada tanggal 15 Januari 2026 dengan surat No. 003/BTS-CORSEC/I/2026 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana atas Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo Sentra Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo Sentra
Tahun 2025 setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,95262% (nol koma sembilan lima dua enam dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,14885%
• Biaya jasa penjaminan : 0,07442%
• Biaya jasa penjualan : 0,07442%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,23714%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,16479%
- Biaya jasa Notaris : 0,02680%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,04019%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,05000%
• Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,02278%
• Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI, OJK & BEI dan auditor penjatahan) : 0,11323%
sekitar
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM TAHAP II
DAN TAHAP BERIKUTNYA (JIKA ADA)
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada) (kemudian disebut
“Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), Perseroan berencana menggunakan seluruh dana
yang diperoleh, antara lain untuk:
1. Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
akan mempertimbangkan alternatif pendanaan yang paling optimal dengan memperhatikan tingkat
imbal hasil (yield) serta kondisi pasar yang berlaku pada saat masing-masing tahap Penawaran
Umum Berkelanjutan dilaksanakan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, posisi pinjaman Perseroan yang masih terutang adalah sebagai berikut:
Outstanding
No Bank Fasilitas No. & Tanggal Perjanjian Bunga Jatuh Tempo Balance per 30 Juni
2026
1 Bank Mandiri Term Loan 13 No. 72 tanggal 14 Mei 2025* 8,00% 10 Mei 2030 176.177.777.783
2 Bank Mandiri Term Loan 14 No. 73 tanggal 14 Mei 2025** 8,00% 10 Jun 2032 1.362.400.000.012
3 Bank Mandiri Term Loan 15 (A) No. 74 tanggal 14 Mei 2025*** 8,00% 10 Jun 2032 188.640.000.012
060/SK/CBG/II/2026 tanggal
4 Bank Victoria Fixed Loan II 8,00% 27 Feb 2031 95.000.000.000
19 Februari 2026****
Total 1.822.217.777.807
Catatan:
* Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 99
** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 102
*** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 105
**** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 107 – 112
26
Page 49
2. Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A, dengan
rincian sebagai berikut:
Pemberian Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2022 Seri A
Dana Sukuk Ijarah : Rp414.850.000.000,-
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp26.965.250.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
akan bersumber dari internal kas Perseroan)
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tanggal Emisi : 5 Desember 2025
Tanggal Jatuh Tempo : 15 Desember 2026
Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo
Prosedur Pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dilunasi : Rp414.850.000.000,-
Sifat Afiliasi : Tidak ada
3. Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B, dengan
rincian sebagai berikut:
Pemberian Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap III Tahun 2025 Seri B
Dana Sukuk Ijarah : Rp939.150.000.000,-
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp68.088.375.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
akan bersumber dari internal kas Perseroan)
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tanggal Emisi : 5 Desember 2025
Tanggal Jatuh Tempo : 5 Desember 2028
Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo
Prosedur Pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dilunasi : Rp393.287.383.220,-
Sifat Afiliasi : Tidak ada
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan Tahap Berikutnya (jika ada) tidak
mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman
dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Lebih lanjut, kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan
memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dengan tetap
tunduk pada ketentuan POJK No. 36/2014 yang dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan
tahap II dan tahap berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika
ada).
27
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01082/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik
Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai total liabilitas sebesar
Rp4.761.563.853.034,- yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar Rp2.008.743.656.789,- dan Rp2.752.820.196.245,-, dengan rincian sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 35.210.784.664
Beban Akrual 71.157.043.882
Utang Pajak 11.762.182.130
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13.394.580.027
Sukuk Ijarah 410.917.678.697
Pendapatan Diterima di Muka 87.164.210.508
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 2.977.194.646
Liabilitas Sewa 6.183.580.123
Utang Bank Jangka Panjang 771.625.555.525
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 598.350.846.587
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.008.743.656.789
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 4.309.657.253
Liabilitas Sewa 6.762.789.961
Pendapatan Diterima di Muka 44.759.802.169
Utang Bank Jangka Panjang 1.593.463.397.077
Sukuk Ijarah 935.529.327.610
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 20.229.551.037
Liabilitas Pajak Tangguhan 147.765.671.138
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.752.820.196.245
Jumlah Liabilitas 4.761.563.853.034
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Per 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp35.210.784.664,- dengan rincian
sebagai berikut:
Berdasarkan Nama Pemasok
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Teknologi Prima Andalan 11.314.402.556
PT Nokia Solutions And Network Indonesia 11.308.073.325
PT Furukawa Optical Solutions Indonesia 2.874.900.000
PT Nobi Putra Angkasa 2.021.327.538
Lain-lain (masing-masing dibawah 1 miliar) 7.692.081.245
Jumlah Utang Usaha 35.210.784.664
28
Page 51
Berdasarkan Umur Utang
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kurang dari 1 Tahun
1-3 bulan 32.607.109.846
3-6 bulan 274.161.915
6-12 bulan 323.823.938
Lebih dari 1 Tahun 2.005.688.965
Jumlah Utang Usaha 35.210.784.664
2. Beban Akrual
Per 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp71.157.043.882, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga 19.732.567.203
Perolehan Aset Tetap 19.009.010.439
Perawatan Operasional 7.015.315.977
Perijinan 8.986.267.357
Revenue Sharing 6.003.174.181
Sewa 3.493.922.267
Jasa Jaringan 2.707.211.000
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp2 miliar) 4.209.575.458
Jumlah Beban Akrual 71.157.043.882
Revenue sharing merupakan kerja samapembagian pendapatan sewa menara danjaringan kepada
pihak pemilik lahan sebesar persentase tertentu. Rincian revenue sharing berdasarkan pihak pemilik
lahan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Serpong Mas Telematika 1.316.607.993
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 1.060.556.613
PT Jejaring Ultra Prima 913.665.673
PT Infra Yes Solusindo 433.800.117
PT Jakarta International Expo 263.171.000
PPK Gelora Bung Karno 242.727.540
PT Inti Algoritma Perdana 225.501.637
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp200 juta) 1.547.143.608
Jumlah Akrual Revenue Sharing 6.003.174.181
3. Utang Pajak
Per 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp11.762.182.130, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 585.443.779
Pasal 21 39.651.590
Pasal 23 224.050.513
Pasal 26 9.721.235
Pajak Pertambahan Nilai 9.711.108.874
29
Page 52
Keterangan Jumlah
Perusahaan Anak
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 66.299.155
Pasal 21 225.000
Pasal 23 19.518.380
Pasal 25 49.489.107
Pasal 29 1.056.674.497
Jumlah Utang Pajak 11.762.182.130
4. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Per 31 Desember 2025, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan adalah sebesar
Rp13.394.580.027 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Non Proyek 13.325.205.771
Utang Lain-lain 69.374.256
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13.394.580.027
Utang non proyek merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan infrastruktur menara, jaringan
fiber optic dan VSAT RTGS.
Utang lain-lain merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan kantor, gudang dan fasilitas
pendukung lainnya.
5. Sukuk Ijarah
Per 31 Desember 2025, Sukuk Ijarah Perseroan adalah sebesar Rp1.346.447.006.307,- dengan rincian
sebagai berikut:
Keterangan Jumlah
Utang Sukuk
Tahap III
Seri A 414.850.000.000
Seri B 939.150.000.000
Jumlah Utang Sukuk 1.354.000.000.000
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi
Tahap III
Seri A (2.314.150.246)
Seri B (5.238.843.447)
Jumlah Utang Sukuk 1.346.447.006.307
6. Pendapatan Diterima di Muka
Per 31 Desember 2025, pendapatan diterima di muka jangka pendek Perseroan adalah sebesar
Rp87.164.210.508,- sedangkan pendapatan diterima di muka jangka panjang Perseroan adalah
sebesar Rp44.759.802.169,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 71.140.353.279
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 45.413.439.575
PT Telekomunikasi Selular 8.229.000.000
PT Indosat Tbk 5.181.456.264
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp500 juta) 1.959.763.559
Jumlah Pendapatan Diterima di Muka 131.924.012.677
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (87.164.210.508)
Bagian Jangka Panjang 44.759.802.169
30
Page 53
Pendapatan diterima di muka lain-lain terutama adalah pendapatan diterima di muka dari pelanggan
komunikasi data, internet, dan TV kabel.
7. Utang Pembiayaan Konsumen
Akun utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Desember
2025 masing-masing sebesar Rp2.977.194.646,- dan Rp4.309.657.253,- .
8. Liabilitas Sewa
Per 31 Desember 2025, liabilitas sewa jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp6.183.580.123,-
sedangkan liabilitas sewa jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp6.762.789.961,- dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
2025 -
2026 7.043.760.000
2027 7.043.760.000
Jumlah 14.087.520.000
Dikurangi: Bagian Bunga (1.141.149.916)
Liabilitas Sewa - Neto 12.946.370.084
Liabilitas Sewa - Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 6.183.580.123
Liabilitas Sewa – Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 6.762.789.961
Berdasarkan perjanjian sewa No. 001/LA/PGW-T9T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September 2022,
kemudian diperbaharui dengan addendum No. 001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal 12 Desember
2022, Perusahaan menyewa ruangan kantor dari PT Putragaya Wahana untuk lantai (struktur) 52, 53
dan 54 Tower 1 Thamrin Nine dengan masa sewa 5 tahun dari periode 2 Januari 2023 sampai dengan
1 Januari 2028 dan dapat diperpanjang. Sewa tersebut efektif dimulai pada 2 Januari 2023.
9. Utang Bank
Per 31 Desember 2025, utang bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp1.593.463.397.077,-
dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Jumlah
Utang Bank Jangka Panjang
Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.289.756.666.681
PT Bank Victoria International Tbk 80.166.666.667
Jumlah Utang Bank 2.369.923.333.348
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi (4.834.380.746)
Total Utang Bank - Neto 2.365.088.952.602
Dikurangi: Bagian Lancar (771.625.555.525)
Bagian Jangka Panjang 1.593.463.397.077
Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/159/KI/2017 yang tercantum dalam Akta No.
23 tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta,
Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi I dari Bank Mandiri dengan nilai Rp500.000.000.000.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi I tersebut adalah sebagai berikut:
- Aset tetap berupa 2.621 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.
- Aset tetap berupa 21 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik PT Paramitra
Intimega (Perusahaan Anak).
- Piutang usaha dari PT Telekomunikasi Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk.
31
Page 54
Fasilitas Kredit Investasi I yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan menara telekomunikasi
beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya melalui take over fasilitas Term Loan
Perseroan di Bank Sinarmas terkait pembiayaan menara telekomunikasi.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/5251/2020 pada tanggal 28 Juli 2020,
Perseroan telah melunasi Fasilitas Kredit Investasi I sejak tanggal 26 Juli 2020.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/KI/2019
yang tercantum dalam Akta No.02 dan No.03 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Emi
Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi II dan Kredit
Investasi III dari Bank Mandiri dengan nilai Rp35.000.000.000 dan Rp325.000.000.000.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi II tersebut adalah sebagai berikut:
- Aset tetap berupa tanah dan bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di Jalan Sunset
Road, Kuta, Bali.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi III tersebut adalah sebagai berikut:
- Aset tetap berupa 84 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.
Fasilitas Kredit Investasi II yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan
berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.
Fasilitas Kredit Investasi III yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan
berupa 84 menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya,
yang berlokasi di Bali.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.2605/2025 tanggal 10 April 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Investasi 2 dan Kredit Investasi 3.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 yang tercantum dalam Surat
Keterangan No.03/VIII/CN/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris
di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi IV dari Bank Mandiri dengan nilai
Rp140.000.000.000, yang kemudian mengalami penurunan limit sesuai dengan Addendum
Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari semula
Rp140.000.000.000 menjadi Rp101.000.000.000.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum dalam Surat
Keterangan No.06/X/CN/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di
Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi V dari Bank Mandiri dengan nilai
Rp39.000.000.000.
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
CM5/TTL.638/2020 tanggal 7 April 2020.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.227/SPPK/2020 tanggal
21 September 2020, maka pada tanggal 25 September 2020 Perseroan menandatangani Perjanjian
Fasilitas Kredit Term Loan 1 dengan Bank Mandiri sebesar Rp150.000.000.000. Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk
capital expenditure.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi beserta seluruh
perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
diikat fidusia dengan nilai minimal sebesar Rp187.500.000.000.
32
Page 55
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 tanggal
22 Desember 2020 serta Surat Keterangan Notaris Nomor: 07/XII/CN/2020 tanggal 29 Desember
2020, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000 dan
jangka waktu selama 4 bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian kredit. Tingkat bunga
fasilitas ini adalah 8,5%. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi
atas nama Perseroan dan piutang usaha.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 pada tanggal 4 Februari
2021, Perseroan telah melunasi Fasilitas Term Loan 2 sejak tanggal 5 Januari 2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 tanggal
24 Maret 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 3 dan Term Loan 4 dengan limit kredit
masing-masing sebesar Rp200.000.000.000 dan Rp500.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan
usaha Perseroan, termasuk dalam rangka refinancing Fasilitas Term Loan 15 dan Term Loan 16 dari
Bank Sinarmas dan dalam rangka refinancing pinjaman berjangka dari PT Indonesia Infrastructure
Finance.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah sebagai menara telekomunikasi, jaringan
fiber optic milik Perseroan dan piutang usaha.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan
dan menara telekomunikasi milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
CM5/TTL.1160/2021 tanggal 10 Juni 2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 tanggal
6 Agustus 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 5 dengan limit kredit sebesar
Rp200.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan
usaha Perseroan, termasuk dalam rangka pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I
Tahun 2020.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 5 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan.
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
CM5/TTL.2536/2021 tanggal 17 November 2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 tanggal
25 Maret 2022, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 6 dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis
termasuk untuk capital expenditure.
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
Bank Mandiri dan telah disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.
CM5/TTL.0998/2022 tanggal 5 April 2022.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 6 adalah menara telekomunikasi dan jaringan
fiber optik (FTTH) milik Perseroan.
33
Page 56
Pada tanggal 15 November 2022, Perseroan memperoleh surat penyesuaian tingkat suku bunga
atas nama Perseroan No.CMB.CM5/TOD.736/2022.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 tanggal
26 April 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Agunan Surat Berharga dengan limit kredit sebesar
Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk modal kerja.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.CMB.CM5/TOD.2916/2023 pada tanggal 8 Mei 2023,
Perseroan telah melunasi Fasilitas kredit Agunan Surat Berharga.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 6.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tanggal
23 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 7 dengan limit kredit sebesar Rp300.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk general corporate purposes termasuk
untuk capital expenditure.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 7 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 7 menjadi 8,75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 7.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal
27 Februari 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 8 Sebesar Rp375.000.000.000 Tujuan
penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka Capex Perseroan.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 8 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik
Perseroan.
Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 8 menjadi 8,75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 8.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal
27 Februari 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 9 Sebesar Rp200.000.000.000 Tujuan
penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka refinancing asset
existing.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 9 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik
Perseroan.
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 9 menjadi 8,75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 9.
34
Page 57
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 tanggal
12 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 10 Sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan
penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka pelunasan sukuk jatuh
tempo, dan pada tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.
CM5/TMD.950/SPPK/2024, Perseroan melakukan penandatangan addendum atas Perjanjian
Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk fasilitas kredit Term Loan 10 sebesar
Rp425.000.000.000 dengan mengubah Tujuan penggunaan fasilitas adalah General Corporate
Purposes dalam rangka CAPEX terkait Project VSAT dan Infrastruktur Telekomunikasi lainnya.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 10 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik
Perseroan
Pada tanggal 26 September 2024, Perseroan telah menandantangani Surat Penawaran Pemberian
Kredit No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 untuk penurunan limit kredit fasilitas kredit Term Loan
10 yang semula sebesar Rp425.000.000.000 menjadi Rp105.000.000.000.
Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 10 menjadi 8,75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 10.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal 26 September
2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 11 sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan
penggunaan fasilitas ini adalah pelunasan sukuk jatuh tempo.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 11 adalah joint collateral dengan seluruh fasilitas
eksisting Perseroan dengan klausul cross default
Terkait dengan Jaminan, seluruh Jaminan Perseroan di Bank Mandiri berlaku dengan klausula
Joint Collateral dan Cross Default atas seluruh fasilitas kredit.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025,
Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit Term Loan 11.
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.10772/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, terdapat penurunan bunga atas fasilitas kredit Kredit Investasi 2, Kredit
Investasi 3, Kredit Investasi 4, Kredit Investasi 5, dan Term Loan 5 menjadi 8,75% serta Term Loan
9, Term Loan 10 dan Term Loan 11 menjadi 8,50%.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 12 sebesar Rp238.000.000.000 Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah Pembiayaan terkait kebutuhan investasi CAPEX Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan
sarana pendukungnya.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 13 sebesar Rp192.000.000.000 Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan sarana pendukungnya.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit Investasi 6 sebesar Rp45.000.000.000. Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Tanah dan Bangunan yang
berlokasi di jalan Sunset Road, Kuta Bali.
35
Page 58
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit Investasi 7 sebesar Rp59.000.000.000. Tujuan penggunaan
asilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Tanah dan Bangunan yang
berlokasi di jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 14 sebesar Rp1.560.000.000.000. Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Menara Telekomunikasi beserta
seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 15 Tranche A sebesar Rp216.000.000.000 dan
Tranche B sebesar Rp96.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset
eksisting Perseroan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya.
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 01 September 2025 dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, terdapat penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi
7, Term Loan 12, Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 15 Tranche B
menjadi 8,25%.
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.9230/2025 tertanggal 19 November 2025 dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, terdapat penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi
7, Term Loan 12, Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 15 Tranche
B menjadi 8,00%. Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.0938/2024 tanggal
1 Februari 2024, Perseroan telah melunasi Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga.
Pada 31 Desember 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Mandiri, adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Suku Saldo Utang Bank
Fasilitas yang
Jenis Fasilitas Sifat Fasilitas Jumlah Fasilitas bunga per pada Jatuh Tempo
telah digunakan
tahun 31 December 2025
Utang Bank
Jangka Panjang
Kredit Investasi VI Non Revolving 45.000.000.000 45.000.000.000 8,00% 45.000.000.000 10 Mei 2033
Kredit Investasi VII Non Revolving 59.000.000.000 59.000.000.000 8,00% 59.000.000.000 10 Mei 2033
Term Loan 12 Non Revolving 238.000.000.000 238.000.000.000 8,00% 232.050.000.000 10 Maret 2030
Term Loan 13 Non Revolving 192.000.000.000 192.000.000.000 8,00% 188.266.666.669 10 Mei 2030
Term Loan 14 Non Revolving 1.560.000.000.000 1.560.000.000.000 8,00% 1.466.400.000.006 10 Juni 2032
Term Loan 15 Non Revolving 216.000.000.000 216.000.000.000 8,00% 203.040.000.006 10 Juni 2032
Tranche A
Term Loan 15 Non Revolving 96.000.000.000 96.000.000.000 8,00% 96.000.000.000 10 Mei 2033
Tranche B
Jumlah 2.406.000.000.000 2.406.000.000.000 2.289.756.666.681
Pada 31 Desember 2025, bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Mandiri sebesar
Rp691.458.888.859
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari
fasilitas Kredit Investasi, dan term loan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar
Rp2.015.192.461.551.
36
Page 59
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perseroan, maka tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
- Menjual atau memindahtangankan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, membuat
perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas
aset Perseroan termasuk hak atas tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang
akan ada di kemudian hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
- Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai
nominal saham;
- Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain dan/
atau membiayai perusahaan-perusahaan lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka
mendukung kegiatan operasional Perseroan dan/atau ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka
cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
- Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang telah
dijaminkan kepada Bank Mandiri;
- Melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat utang dagang;
- Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemengan
saham pengendali.
Selanjutnya obek ijarah bukan merupakan objek jaminan Perseroan atas fasilitas kredit yang diperoleh
dari Bank Mandiri, sehingga skema cross default dan joint collateral Bank Mandiri tidak berdampak
terhadap posisi klaim dan kepentingan pemegang Sukuk Ijarah dikaitkan dengan status Objek Ijarah.
Pada 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas dan tidak
terdapat restrukturisasi utang dan kondisi default.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
• Berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal
22 Februari 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria
International Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit PRK dan Term Loan 1 dengan masing-masing
limit kredit sebesar Rp5.000.000.000 dan Rp70.000.000.000, dengan jatuh tempo masing-masing
fasilitas kredit selama 12 bulan dan 60 bulan sejak tanggal akad kredit.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas Term Loan 1 ini adalah menara telekomunikasi dan 3 unit
tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Pergudangan Bizhub Serpong atas nama Perseroan
serta aset tetap berupa tanah dan bangunan milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak) yang
terletak di Komplek Green Mansion dan Joglo, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.266/COM-KPO/SNY/OL/XII/2021
tanggal 17 Desember 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank
Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit kredit sebesar
Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit. Jaminan untuk
fasilitas Term Loan 2 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan. Perseroan juga mendapatkan
penurunan tingkat suku bunga untuk fasilitas kredit PRK dan Term Loan 1 yang akan efektif per
Januari 2022.
Berdasarkan surat No. 601/SK/CBG/X/2025 ertanggal 13 Oktober 2025 dari PT Bank Victoria
International Tbk, terdapat penurunan bunga atas seluruh fasilitas kredit atas nama PT Bali
Towerindo Sentra, Tbk menjadi 8,25%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 pada tanggal 6 Januari
2022, Perseroan telah melunasi Fasilitas Term Loan 2.
37
Page 60
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No.027/COMKPO/
SNY/OL/II/2022 tanggal 23 Februari 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit
dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 3 dengan
limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 60 bulan sejak tanggal akad
kredit. Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK dari jangka
waktu semula 26 Februari 2022 menjadi 26 Februari 2023.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan
dan 8 unit tanah dan/atau bangunan atas nama PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada
Bank Victoria dan telah disetujui oleh Bank Victoria seperti yang tercantum dalam Surat No. 252/
SK/CBG/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No 284/SKL-CAD-BISNIS/DESEMBER/2025 pada tanggal
5 Desember 2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas Term Loan 3.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No. 206/COM-
KPO/OL/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit
dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 4 dengan limit
kredit sebesar Rp50.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 36 bulan sejak tanggal akad kredit.
Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK dari jangka waktu
semula 26 Februari 2023 menjadi 26 Februari 2024.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah 12 menara telekomunikasi dengan tipe
Macro Tower dan 4 menara telekomunikasi dengan tipe Micro Cell Pole.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025 tanggal
10 Oktober 2025 Perusahaan telah melunasi Fasilitas Term Loan 4 pada tanggal 1 September
2025.
• Berdasarkan Surat Penambahan Fasilitas Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 9 Maret
2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk
untuk menerima fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & Usance) dan Sublimit TR dengan limit kredit
masing-masing sebesar USD1.687.500 dan USD1.500.000, dengan jatuh tempo masingmasing
selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.315/OL/CBG/X/2023 tanggal
4 Oktober 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria
International Tbk untuk menerima fasilitas kredit LC/SKBDN 2 dan Sublimit TR dengan limit kredit
masing-masing sebesar USD1.312.500, dan USD1.200.000, dengan jatuh tempo masing-masing
selama 1 tahun sejak tanggal akad kredit.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 adalah persediaan milik
Perseroan masing-masing senilai USD 1.687.500 dan USD 1.312.500
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.228/OL/CBG/VI/2024 tanggal
3 Juni 2024, Perseroan juga endapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK, LC/
SKBDN 1 & TR1 dan LC/SKBDN 2 & TR2 menjadi 30 Maret 2025.
Jaminan atas pinjaman fixed loan adalah cross collateral dengan jaminan tanah dan bangunan
fasilitas term loan 1 dan dengan jaminan inventory fasilitas L/C.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.401/SK/CBG/VI/2025 tanggal
10 Juni 2025, Perseroan dan PT Bank Victoria International Tbk menandatangani Perubahan
terhadap Perjanjian, adapun perubahan pada Perjanjian adalah Perpanjangan Jangka waktu
fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 menjadi 30 Maret 2026, dan menghapus
fasilitas TR 1 dan TR 2.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 pada tanggal 12 Juni
2025, Perseroan telah melunasi Fasilitas TR 1 dan TR 2.
38
Page 61
Pada 31 December 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Victoria, adalah sebagai
berikut
(dalam Rupiah)
Suku Saldo Utang Bank
Jumlah Fasilitas yang
Jenis Fasilitas Sifat Fasilitas bunga per pada Jatuh Tempo
Fasilitas telah digunakan
tahun 30 September 2025
Utang Bank
Jangka Panjang
Term Loan 1 Non Revolving 70.000.000.000 70.000.000.000 9,00% 3.500.000.000 1 Maret 2026
Fixed Loan Non Revolving 100.000.000.000 100.000.000.000 9,00% 76.666.666.667 30 September 2029
Jumlah 170.000.000.000 170.000.000.000 80.166.666.667
Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi Perseroan.
Pada 31 Desember 2025 bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Victoria sebesar
Rp80.166.666.667,-.
Pembayaran yang dilakukan Perseroan untuk Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari fasilitas
Term Loan dan Fixed Loan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp91.499.999.970,-.
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas
Trust Receipt untuk tahun yang berakhir pada 31 December 2025 sebesar Rp24.767.460.804,-.
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria, Perusahaan tidak diperkenankan untuk:
- Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
- Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak mengubah
komposisi kepemilikan mayoritas. Penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas
harta kekayaan Debitur yang menjadi jaminan Bank Victoria;
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar
Perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan
Direksi dan Komisaris cukup dengan pemberitahuan tertulis kecuali mengubah susunan pemegang
saham mayoritas wajib dengan persetujuan terlebih dahulu dari Bank Victoria
- Mengikatkan diri sebagai penjamin/ penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah
ada pada saat fasilitas kredit ini diberikan.Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup
memberikan pemberitahuan tertulis;
- Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
- Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan
pemberitahuan tertulis;
- Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
di luar usaha yang dijalankan saat ini kecuali dapat memenuhi financial covenant dimana Debt to
Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali, maka cukup dengan pemberitahuan tertulis;
- Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah
hutang Debitur kepada Kreditur;
- Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
dengan usaha yang sedangdijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini dan/atau
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan;
- Mengajukan permohonan kepaillitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan Niaga;
- Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain; dan
- Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari. Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup memberikan
pemberitahuan tertulis.
39
Page 62
Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas dan tidak terdapat restrukturisasi utang
dan kondisi default.
10. Utang Lembaga Keuangan Non-Bank
Per 31 Desember 2025, utang lembaga keuangan non-bank Perseroan adalah sebesar Rp598.350.846.587,-
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank
Jumlah Nominal 600.000.000.000
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi (1.649.153.413)
Jumlah - Bersih 598.350.846.587
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (598.350.846.587)
Bagian Jangka Panjang -
Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank KB Bukopin
Tbk yang bertindak selaku Agen Jaminan. Limit kredit yang diterima Perseroan atas fasilitas ini adalah
sebesar Rp500.000.000.000 dengan tanggal jatuh tempo selama 18 bulan sejak tanggal perjanjian.
Tingkat bunga fasilitas ini adalah 10% pada 1 tahun pertama dan 11% pada tahun kedua. Jaminan yang
diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi atas nama Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak (PT Paramitra Intimega).
Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.399/III/IIF/2021 tanggal 29 Maret 2021, maka Perseroan
telah melakukan pelunasan pinjaman pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp350.000.000.000 dan
tanggal 5 April 2021 sejumlahRp150.000.000.000 untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan
PT Indonesia Infrastruktur Finance.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.S.0549/V/IIF/2021 tanggal 10 Mei 2021, Perseroan telah
melunasi fasilitas Pinjaman Berjangka Senior pada tanggal 7 Mei 2021.
Pada tanggal 17 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior
dengan PT Indonesia Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk yang bertindak selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan. Limit kredit yang diterima Perseroan
atas fasilitas ini adalah sebesar Rp800.000.000.000 dengan tanggal jatuh tempo selama 7 tahun sejak
tanggal perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 9,15% per tahun. Jaminan yang diberikan untuk
fasilitas ini adalah menara telekomunikasi, serat optik, atau benda bergerak lainnya yang dimiliki oleh
Perseroan yang akan diikat secara fidusia.
Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.0908/VI/IIF/2024 tanggal 5 Juni 2024, maka Perseroan
telah melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah Rp200.000.000.000.
Berdasarkan surat No. S.1524/IX/IIF/2025 tertanggal 16 September 2025 dari PT Indonesia Infrastruktur
Finance, terdapat penurunan bunga atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi 8,40% dan
penghapusan biaya tahunan.
Berdasarkan surat No. S.1995/XI/IIF/2025 tertanggal 12 November 2025 dari PT Indonesia Infrastruktur
Finance, terdapat penurunan bunga atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi 8,00% untuk
Pinjaman yang akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026 sebesar Rp200.000.000.000 dan 8,25% untuk
Pinjaman yang akan jatuh tempo pada Juni 2028 sebesar Rp400.000.000.000.
Berdasarkan surat keterangan lunas No. S.0023/I/IIF/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dari PT Indonesia
Infrastruktur Finance, Perseroan telah melakukan pelunasan Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior.
40
Page 63
11. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Per 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp20.229.551.037,-
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo Awal Liabilitas 18.585.174.512
Beban Karyawan yang Diakui di Tahun Berjalan 407.567.637
Pembayaran Imbalan Kerja (540.450.000)
Kerugian Aktuarial 1.777.258.888
Saldo Akhir Liabilitas 20.229.551.037
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan pascakerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dihitung oleh aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, yang
laporannya bertanggal 9 Februari 2026.
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam menentukan beban dan liabilitas imbalan pascakerja adalah
sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Usia Pensiun Normal 58 Tahun
Tingkat Diskonto per Tahun 6,4%
Kenaikan Gaji Rata-rata per Tahun 5%
Tingkat Mortalita Tabel Mortalita Indonesia-IV (2019)
Tingkat Pengunduran Diri
18 - 30 Tahun 8%
31 - 40 Tahun 7%
41 - 44 Tahun 5%
45 - 52 Tahun 3%
53 - 54 Tahun 0%
Rincian beban manfaat pascakerja yang diakui tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini 2.682.520.246
Biaya Bunga 1.319.547.391
Keuntungan Jasa Lalu (3.594.500.000)
Jumlah (407.567.637)
Liabilitas imbalan pascakerja di laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja 20.229.551.037
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo Awal Nilai Kini
Liabilitas Imbalan Pasti 18.585.174.512
Keuntungan Jasa Lalu (3.594.500.000)
Beban Jasa Kini 2.682.520.246
Beban Bunga 1.319.547.391
Pembayaran Imbalan Kerja (540.450.000)
Kerugian Aktuarial 1.777.258.888
Saldo Akhir Nilai Kini
Liabilitas Imbalan Pasti 20.229.551.037
41
Page 64
Akumulasi keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti yang dicatat di penghasilan
komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo Awal Akumulasi Keuntungan Aktuarial 2.072.994.668
Kerugian Aktuarial Tahun Berjalan (1.777.258.888)
Saldo Akhir Akumulasi Keuntungan Aktuarial yang Diakui di Penghasilan Komprehensif Lainnya 295.735.780
12. Liabilitas Pajak Tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
(Rp147.765.671.138) dengan perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan
Aset Tetap (162.176.083.078)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 8.987.424.969
Imbalan Kerja Karyawan 3.101.020.014
Entitas Anak 2.321.966.957
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih (147.765.671.138)
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak Prospektus ini diterbitkan:
(dalam Rupiah)
2026
Keterangan Total
Juli Agustus September
Utang Bank Jangka Panjang 21.486.666.664 21.486.666.664 21.486.666.664 64.459.999.992
Utang Pembiayaan Konsumen 221.738.764 223.026.057 224.321.738 669.086.559
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan 21.708.405.428 21.709.692.721 21.710.988.402 65.129.086.551
ke depan
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang Perseroan kecuali utang Bank sebagaimana disebutkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan
ini yang akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN
SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF. SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS EMITEN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK
ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK
IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.
42
Page 65
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN GRUP
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.
43
Page 66
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat
dibagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting yang bersumber dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01082/2.1030/
AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo
Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 1.271.861.085.004 189.689.962.022
Piutang Usaha - Neto 153.717.496.260 147.880.107.945
Aset Keuangan Lancar Lainnya 3.772.546.584 277.117.146
Persediaan 155.121.708.623 169.328.620.807
Pajak Dibayar di Muka 59.432.037.236 47.410.110.849
Uang Muka 57.945.456.976 3.731.853.920
Biaya Dibayar di Muka 21.212.742.861 33.517.958.819
Jumlah Aset Lancar 1.723.063.073.544 591.835.731.508
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 5.148.492.617 9.659.837.345
Uang Muka Jangka Panjang 9.448.395.383 47.732.708.341
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang 2.035.073.830 15.273.179.449
Investasi pada Entitas Asosiasi 21.257.648.111 -
Aset Tetap 5.451.802.829.518 5.402.859.456.992
Aset Tidak Lancar Lainnya 8.754.402.303 8.763.702.303
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.498.446.841.762 5.484.288.884.430
JUMLAH ASET 7.221.509.915.306 6.076.124.615.938
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 35.210.784.664 23.278.139.312
Utang Bank Jangka Pendek - 22.215.889.554
Beban Akrual 71.157.043.882 65.989.218.472
Utang Pajak 11.762.182.130 5.028.971.926
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13.394.580.027 11.748.222.564
Sukuk Ijarah 410.917.678.697 20.861.320.247
Pendapatan Diterima di Muka 87.164.210.508 132.615.157.662
44
Page 67
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 2.977.194.646 1.483.343.672
Liabilitas Sewa 6.183.580.123 8.299.259.043
Utang Bank Jangka Panjang 771.625.555.525 521.552.630.526
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 598.350.846.587 --
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.008.743.656.789 813.072.152.978
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 4.309.657.253 2.088.625.944
Liabilitas Sewa 6.762.789.961 12.946.370.084
Pendapatan Diterima di Muka 44.759.802.169 70.777.536.245
Utang Bank Jangka Panjang 1.593.463.397.077 1.860.264.455.152
Sukuk Ijarah 935.529.327.610 --
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank -- 597.538.677.795
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 20.229.551.037 18.585.174.512
Liabilitas Pajak Tangguhan 147.765.671.138 120.036.920.392
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.752.820.196.245 2.682.237.760.124
JUMLAH LIABILITAS 4.761.563.853.034 3.495.309.913.102
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per saham
Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
3.934.592.500 Saham 78.691.850.000 78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor - Neto 159.999.203.328 159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non-Pengendali (1.266.853.812) (1.266.853.812)
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 33.605.380.519 33.605.380.519
Belum ditentukan Penggunaannya 914.673.587.616 894.180.361.185
Penghasilan Komprehensif Lainnya 1.274.291.599.351 1.415.653.674.223
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 2.459.994.767.002 2.580.863.615.443
Kepentingan Non-pengendali (48.704.730) (48.912.607)
JUMLAH EKUITAS 2.459.946.062.272 2.580.814.702.836
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.221.509.915.306 6.076.124.615.938
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN USAHA 1.239.210.524.669 1.045.848.521.801
BEBAN POKOK PENDAPATAN (594.629.926.069) (466.236.945.673)
LABA BRUTO 644.580.598.600 579.611.576.128
Beban Usaha (100.759.580.014) (94.439.578.745)
LABA USAHA 543.821.018.586 485.171.997.383
Beban Keuangan (286.589.280.581) (258.045.170.039)
Pendapatan Lain-lain 11.867.578.274 5.315.498.956
Beban Lain-lain (21.140.533.682) (29.398.568.560)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN 247.958.782.597 203.043.757.740
Pajak Final Atas Penghasilan (33,500,432.322) (35.745.519.014)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 214.458.350.275 167.298.238.726
Beban Pajak Penghasilan - Neto (32,171,864,870) (23.023.633.778)
LABA TAHUN BERJALAN 182,286,485,405 144.274.604.948
45
Page 68
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
Rugi Revaluasi Aset Tetap (98.081.744.448) -
Beban Pajak Penghasilan atas Revaluasi Aset Tetap (6.931.284.167) -
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti (1.777.258.888) 152.121.146
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti 364.786.534 (28.933.455)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak (106.425.500.969) 123.187.691
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 75.860.984.436 144.397.792.639
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 182.286.289.814 144.275.168.304
Kepentingan NonPengendali 195.591 (563.356)
Jumlah 182.286.485.405 144.274.604.948
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 75.860.776.559 144.398.352.373
Kepentingan NonPengendali 207.877 (559.734)
Jumlah 75.860.984.436 144.397.792.639
LABA PER SAHAM DASAR
Laba tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan kepada pemegang
saham biasa entitas induk 46,33 36,67
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 18,49% 9,48%
Beban Pokok Pendapatan 27,54% 9,44%
Laba Bruto 11,21% 9,51%
Laba Usaha 12,09% 10,76%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 28,19% (0,65%)
Laba Tahun Berjalan 26,35% (4,14%)
Jumlah Aset 18,85% 10,10%
Jumlah Liabilitas 36,23% 16,37%
Jumlah Ekuitas (4,68%) 2,61%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 52,02% 55,42%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 14,71% 13,79%
Laba Tahun Berjalan / Beban Usaha 180,91% 152,77%
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 7,41% 5,59%
Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2,52% 2,37%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,52 1,74
Liabilitas / Ekuitas 1,94 1,35
Liabilitas / Aset 0,66 0,58
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,86 0,73
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 2,97 2,83
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,05 1,05
46
Page 69
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
per 31 Desember 2025 per 31 Desember 2025
Interest Service Coverage Ratio (ICR) Minimal 1,5x 2,97x Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)* Maksimal 2,5x 1,24x Telah memenuhi
Debt to EBITDA Maksimal 5x 3,65x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,05x Telah memenuhi
*untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan
setara kas, serta dana yang dibatasi penggunaannya.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) merupakan salah satu indikator utama yang digunakan oleh
manajemen dan investor untuk menilai kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi
kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo, baik pokok maupun imbalan, dengan menggunakan
arus kas operasional yang dihasilkan dari kegiatan usaha inti. DSCR dihitung dengan membandingkan
EBITDA dengan total kewajiban pembayaran utang jangka pendek, yang meliputi pembayaran pokok
dan imbalan/bunga dalam periode tertentu. Rasio ini mencerminkan tingkat kecukupan arus kas dalam
mendukung struktur pembiayaan perusahaan.
Dalam konteks Perseroan, perhitungan DSCR mempertimbangkan seluruh kewajiban imbalan ijarah
atas Sukuk yang telah diterbitkan serta proyeksi kewajiban dari rencana penerbitan Sukuk tambahan.
Pendekatan ini digunakan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kemampuan
pembayaran kewajiban ke depan (forward-looking basis), dengan tetap mempertimbangkan asumsi
keberlanjutan arus kas dari segmen bisnis inti yang bersifat berulang (recurring). Nilai DSCR yang
berada di atas 1 menunjukkan bahwa arus kas operasional Grup mencukupi untuk menutup kewajiban
utang, sedangkan nilai yang lebih tinggi mencerminkan tingkat keamanan yang lebih baik bagi kreditur
dan investor. Secara umum, semakin tinggi DSCR, semakin kuat kemampuan perusahaan dalam
memenuhi kewajiban finansialnya. Perseroan secara berkala memantau DSCR sebagai bagian dari
pengelolaan risiko likuiditas dan struktur permodalan, serta memastikan bahwa ekspansi pembiayaan
melalui instrumen utang tetap sejalan dengan kapasitas arus kas yang dihasilkan
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH
MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN
47
Page 70
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi Keuangan yang disajikan di bawah ini bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01082/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal
12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan
Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten
Badung, Bali. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli
2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali. Akta
Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 Nopember 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 22081474409 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, di bawah No. 1330/Bh.22-08/I/2007,
tanggal 23 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian telah beberapa kali
mengalami perubahan, dimana seluruh ketentuan Anggaran Dasar terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni
2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15 April
2025, Tambahan nomor 0099922 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta No. 326/2023”).
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan,
estimasi, dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain.
Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang
dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda dengan estimasi tersebut.
Dalam tahun berjalan, Perseroan telah menerapkan sejumlah amandemen dan interpretasi PSAK
yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan, yaitu:
• PSAK 117: Kontrak Asuransi;
• Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
Informasi Komparatif;
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran;
48
Page 71
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya
PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
• PSAK107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
• PSAK109: Instrumen Keuangan
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan
• PSAK 207: Laporan Arus Kas
• PSAK 216: Aset Tetap
• PSAK 219: Imbalan Kerja
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
• PSAK 238: Aset Takberwujud
• PSAK 240: Properti Investasi
Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.
3. FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN HASIL OPERASIONAL
Kebijakan Telekomunikasi dan Perizinan Menara
Kebijakan sektoral telekomunikasi dan regulasi pemerintah daerah terkait penataan ruang serta prosedur
perizinan menara, seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG)—berdampak tidak langsung terhadap kecepatan ekspansi infrastruktur Perseroan.
Keterlambatan pengurusan izin atau perubahan regulasi lokal dapat menghambat komersialisasi
menara. Perseroan memitigasi kebijakan ini dengan memperkuat tim pengelolaan regional (regional
management) guna memastikan seluruh kepatuhan aspek hukum dan legalitas lokal terpenuhi
sebelum dan selama konstruksi berjalan. Hingga periode laporan keuangan terakhir yang disajikan
dalam prospektus ini, kendala perizinan di tingkat daerah belum pernah menyebabkan adanya relokasi
menara dalam jumlah besar maupun pemutusan kontrak sewa secara sepihak yang mengganggu
kinerja keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. Namun demikian, potensi risiko finansial di
masa depan apabila terjadi kendala perizinan yang masif tetap diungkapkan oleh Perseroan pada Bab
VI (Faktor Risiko) prospektus ini. Selain dari risiko potensial di masa depan yang telah diungkapkan
tersebut, saat ini tidak terdapat perubahan regulasi telekomunikasi atau kebijakan perizinan menara
yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan berjalan Perseroan.
Program Layanan Pemerintah dan Infrastruktur Digital:
Kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan infrastruktur digital nasional melalui proyek
strategis berdampak positif secara langsung terhadap pendapatan operasional Perseroan. Sejak
tahun 2024, Perseroan melalui entitas anak PT Paramitra Intimega berpartisipasi dalam proyek BAKTI
Komdigi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi Remote Terminal Ground Segment Very Small
Aperture Terminal (RTGS VSAT) sebagai user terminal SATRIA 1 untuk menghubungkan wilayah 3T
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, sebanyak
5.968 lokasi telah terpasang, dan dilanjutkan pada tahun 2025 dengan penambahan sebanyak 314
lokasi, sehingga per 31 Desember 2025 total akumulasi yang telah terpasang adalah sebanyak 6.282
unit VSAT di seluruh Indonesia. Kebijakan program ini memberikan kepastian kontrak layanan jangka
menengah dan visibilitas arus kas yang stabil bagi segmen non-seluler Perseroan hingga Agustus 2028
di bawah kontrak payung. Tidak terdapat kebijakan infrastruktur digital pemerintah lainnya saat ini
yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan
Perseroan.
49
Page 72
Kebijakan Moneter dan Suku Bunga:
Kebijakan moneter terkait penetapan tingkat suku bunga acuan berdampak langsung terhadap
profitabilitas Perseroan, mengingat seluruh fasilitas pinjaman bank Perseroan berada dalam mata uang
Rupiah dengan tingkat suku bunga mengambang (floating rate). Berdasarkan jenis bunga pinjaman,
pinjaman Perseroan seluruhnya terdiri atas pinjaman dengan suku bunga 6,50%-9,00%. Kenaikan
suku bunga pasar berpotensi meningkatkan beban keuangan Perseroan. Sebagai langkah mitigasi,
Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman Perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman, dan jenis mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan
Perseroan. Kebijakan moneter yang berlaku saat ini tidak memberikan dampak material yang merugikan
terhadap likuiditas dan kinerja keuangan Perseroan.
Kebijakan Fiskal dan Perpajakan:
Terkait dengan kebijakan fiskal, khususnya yang berkaitan dengan regulasi perpajakan seperti tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan menara,
maupun Pajak Daerah/Retribusi daerah terkait lokasi menara, tidak terdapat perubahan kebijakan fiskal
atau perpajakan khusus yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha,
investasi, maupun kinerja keuangan Perseroan. Tidak terdapat perubahan kebijakan fiscal dan regulasi
perpajakan baru, yang memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha,
investasi, maupun kinerja keuangan Perseroan.
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.239.210.524.669, meningkat sebesar 18,49% atau
Rp193.362.002.868 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp1.045.848.521.801. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan jasa VSAT
RTGS, hal ini didukung oleh peningkatan jumlah unit VSAT terpasang menjadi 6.282 unit dari 5.968 unit;
dan naiknya pendapatan usaha yang berasal dari adanya peningkatan pendapatan atas produk FTTx
(Fiber to the Home dan Fiber to the Building).
Berikut merupakan tabel kontribusi pendapatan Perseroan (dalam %)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT RTGS 54,76% 45,94%
Menara dan Jaringan 45,24% 54,06%
Jumlah 100,00% 100,00%
Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT RTGS
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Komunikasi Data, Internet, Televisi
Kabel dan Jasa VSAT RTGS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan sebesar Rp198.170.317.001 atau 41,25% menjadi Rp678.610.168.613 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp480.439.851.612.
Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan jasa VSAT RTGS, hal ini
didukung oleh peningkatan jumlah unit VSAT terpasang menjadi 6.282 unit dari 5.968 unit; dan naiknya
pendapatan usaha yang berasal dari adanya peningkatan pendapatan atas produk FTTx (Fiber to the
Home dan Fiber to the Building).
50
Page 73
Menara dan Jaringan
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Menara dan Jaringan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.808.314.133 atau
-0,85% menjadi Rp560.600.356.056 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar Rp565.408.670.189. Penurunan ini terutama disebabkan karena
menurunnya jumlah tenant.
Peningkatan pendapatan usaha ini memiliki dampak positif terhadap laba tahun berjalan dan likuiditas
Perseoran dan Perusahan anak.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp594.629.926.069, meningkat sebesar 27,54% atau
Rp128.392.980.396 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp466.236.945.673. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyusutan, beban
operasional dan pemeliharaan, beban listrik, beban gaji dan tunjangan karyawan, beban outsourcing,
beban sewa, beban jasa profesional, beban pemasaran, iklan, promosi dan beban asuransi karena
meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan sarana penunjang, jaringan fiber optic, dan sarana
penunjang, dan perangkat VSAT dan sarana penunjang serta meningkatnya jumlah pelanggan produk
FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building).
Peningkatan beban pokok yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan terutama disebabkan
oleh terkait adanya menurunnya jumlah tenant. Disisi lain Perusahaan juga melakukan upaya dalam
melakukan efisiensi atas beban-beban yang dimiliki dengan melakukan evaluasi terus menerus
terhadap biaya operasional rutin dan melakukan perubahan metode operasional dan pemeliharaan
sesuai dengan perkembangan teknologi.
Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp100.759.580.014, meningkat sebesar 6,69% atau Rp6.320.001.269
dibandingkan dengan Beban Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp94.439.578.745. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan
karyawan, beban penyusutan dan beban outsourcing.
Beban gaji dan tunjangan karyawan pada beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp53.084.084.078, meningkat sebesar
13,35% atau Rp6.250.667.399 disebabkan peningkatan jumlah karyawan tetap pada beban usaha
selama 2025 sebesar 16 karyawan dan peningkatan tarif gaji karyawan pada beban usaha sekitar 5%,
beban penyusutan pada beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp17.876.260.302, meningkat sebesar 14,78% atau
Rp2.301.754.713 disebabkan peningkatan aset tetap Perusahaan dan Perusahaan Anak dan beban
outsourcing Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp8.040.760.025, meningkat sebesar 31,99% atau Rp1.948.741.859 disebabkan
peningkatan jumlah outsourcing pada beban usaha selama 2025 sebesar 14 tenaga ahli daya dan
peningkatan tarif gaji karyawan pada beban usaha sekitar 6,5% . Peningkatan beban usaha diatas guna
mendukung ekpansi dan peningkatan kapasitas layanan guna mendukung peningkatan pendapatan
usaha komunikasi data, internet, televisi kabel dan jasa VSAT RTGS yang mengalami peningkatan
sebesar Rp198.170.317.001 atau 41,25% menjadi Rp678.610.168.613.
51
Page 74
Peningkatan beban usaha tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan tingkat
pendapatan usaha pada tahun berjalan. Sehingga manajemen menilai bahwa kondisi tersebut masih
berada dalam batas yang dapat dikelola dan sejalan dengan kebutuhan operasional maupun strategi
usaha Perseroan.
Beban Keuangan
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp286.589.280.581, meningkat sebesar 11,06% atau Rp28.544.110.542
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp258.045.170.039.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan utang bank jangka Panjang,
pembayaran pokok sukuk ijarah tahap II di bulan Oktober 2024 dan pembayaran pertama pokok utang
lembaga keuangan non-bank di bulan Juni 2024.
Peningkataan beban keuangan terutama disebabkan oleh penambahan fasilitas pendanaan yang
digunakan untuk mendukung ekspansi dan investasi pada aset yang mendukung usaha komunikasi
data, internet, televisi kabel dan jasa VSAT RTGS. Hal ini di dukung oleh peningkatan jumlah Home-
passed menjadi 274.311 dari 256.190 dan peningkatan jumlah unit VSAT terpasang menjadi 6.282
unit dari 5.968 unit. Investasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas operasional dan mendorong
pertumbuhan pendapatan, sehingga peningkatan beban keuangan dipandang sebagai konsekuensi
yang sejalan dengan strategi pengembangan usaha dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi di
masa mendatang. Hal ini didukung dengan peningkatan pendapatan usaha komunikasi data, internet,
televisi kabel dan jasa VSAT RTGS yang mengalami peningkatan sebesar Rp198.170.317.001 atau
41,25% menjadi Rp678.610.168.613.
Peningkatan beban keuangan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan tingkat
pendapatan usaha pada tahun berjalan. Manajemen senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala terhadap struktur pendanaan dan kondisi likuiditas Perseroan guna menjaga kesehatan
keuangan dan kesinambungan usaha. Dalam rangka menjaga kinerja keuangan, Perseroan menerapkan
prinsip kehati-hatian melalui pengelolaan arus kas yang optimal, pengendalian biaya operasional, serta
evaluasi terhadap kebutuhan dan sumber pendanaan sesuai dengan kondisi usaha dan kemampuan
Perseroan.
Laba Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, Dan Amortisasi (EBITDA)
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Margin EBITDA Perusahaan selama dua tahun terakhir menunjukkan tren yang meningkat, seiring
dengan pertumbuhan pendapatan yang tetap positif dalam tahun yang sama. Bisnis Perusahaan
memiliki marjin EBITDA yang tinggi sehingga mendukung arus kas yang kuat dan stabil untuk kegiatan
operasional. Marjin EBITDA Perseroan masing-masing mencapai 67,30% dan 67,29% untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp182.286.485.405, meningkat sebesar 26,35% atau
Rp38.011.880.457 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp144.274.604.948. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan usaha.
52
Page 75
Kenaikan laba tahun berjalan memberikan dampak positif terhadap kondisi kinerja keuangan
Perseroan, antara lain memperkuat struktur permodalan melalui peningkatan saldo laba ditahan dan
ekuitas, meningkatkan rasio profitabilitas, serta memperbaiki kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan (Rugi) komprehensif lain setelah pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp106.425.500.969), menurun sebesar
-86.492,97% atau Rp106.548.688.660 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp123.187.691. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya rugi revaluasi
aset tetap terkait pada tahun 2025.
Penurunan penghasilan (rugi) komprehensif Lain Setelah Pajak berdampak terhadap penurunan total
penghasilan komprehensif dan dapat mempengaruhi nilai ekuitas Perseroan, khususnya pada saldo
penghasilan komprehensif lain. Namun demikian, manajemen memandang bahwa dampak tersebut
masih dapat dikelola dengan baik mengingat kondisi operasional, likuiditas, dan kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga secara memadai.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp75.860.984.436, menurun sebesar
-47,46% atau Rp68.536.808.203 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp144.397.792.639. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan; dan
rugi revaluasi aset tetap tertentu (aset menara telekomunikasi dan sarana penunjangnya serta aset
jaringan transmisi/fiber optik dan sarana penunjangnya).
Penurunan penghasilan komprehensif tahun berjalan berdampak terhadap nilai ekuitas Perseroan
yang disebabkan penurunan pada saldo penghasilan komprehensif lain. Namun demikian, manajemen
memandang bahwa dampak tersebut masih dapat dikelola dengan baik mengingat kondisi operasional,
likuiditas, dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga secara memadai.
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp7.221.509.915.306 dimana meningkat sebesar 18,85% atau Rp1.145.385.299.368 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp6.076.124.615.938. Hal ini terutama disebabkan karena
peningkatan jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp1.131.227.342.036 dan peningkatan jumlah aset
tidak lancar Perseroan sebesar Rp14.157.957.332.
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.723.063.073.544 dimana meningkat sebesar 191,14% atau Rp1.131.227.342.036 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp591.835.731.508. Hal ini terutama disebabkan karena
peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp1.082.171.122.982 akibat adanya kas neto diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp737.641.054.149, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp450.751.030.969, dan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp795.281.690.510;
53
Page 76
peningkatan uang muka sebesar Rp54.213.603.056 terutama karena adanya uang muka investasi
asosiasi; peningkatan pajak dibayar di muka sebesar Rp12.021.926.387 terutama karena peningkatan
pajak pertambahan nilai dan lebih bayar pajak penghasilan badan Perseroan; peningkatan piutang
usaha – neto sebesar Rp5.837.388.315 terutama karena meningkatnya pendapatan usaha; peningkatan
aset keuangan lancar lainnya sebesar Rp3.495.429.438 terutama karena pendapatan bunga deposito;
penurunan persediaan sebesar 14.206.912.184 terutama karena penggunaan untuk operasional dan
pemeliharan menara BTS dan jaringan fiber optic; dan penurunan biaya dibayar di muka sebesar
Rp12.305.215.958 terutama karena amortisasi biaya dibayar di muka tahun berjalan.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp5.498.446.841.762 dimana meningkat sebesar 0,26% atau Rp14.157.957.332 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp5.484.288.884.430. Hal ini terutama disebabkan karena
peningkatan aset tetap sebesar Rp48.943.372.526 dikarenakan adanya penambahan menara BTS
dan sarana penunjang, jaringan serat optik dan sarana penunjang serta perangkat VSAT RTGS dan
sarana penunjang; adanya investasi pada entitas asosiasi sebesar Rp21.257.648.111 di tahun 2025;
penurunan aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar Rp4.511.344.728 terutama karena pencairan
deposito; dan penurunan uang muka dan biaya dibayar di muka jangka panjang terutama karena uang
muka yang sudah diselesaikan.
Kenaikan jumlah aset Perseroan memberikan dampak positif terhadap kondisi kinerja keuangan
Perseroan, antara lain memperkuat struktur permodalan melalui peningkatan pada kas dan setara kas,
serta memperbaiki kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka
panjang.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.761.563.853.034 dimana meningkat sebesar 36,23% atau Rp1.266.253.939.932 dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp3.495.309.913.102. Hal ini disebabkan karena peningkatan
jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp1.195.671.503.811 dan jumlah liabilitas jangka panjang
sebesar Rp70.582.436.121.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp2.008.743.656.789 dimana meningkat sebesar 147,06% atau Rp1.195.671.503.811
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar Rp813.072.152.978. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan utang lembaga keuangan non-bank sebesar Rp598.350.846.587 atau 100% dikarenakan
pelunasan dipercepat utang lembaga keuangan non-bank yang dilakukan Perseroan di bulan Januari
2026; peningkatan sukuk ijarah sebesar Rp390.056.358.450 atau 1869,76% dikarenakan adanya
penerbitan sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap III seri A sebesar Rp414.850.000.000 dan pelunasan
sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap I seri B sebesar Rp21.000.000.000; peningkatan bagian jangka
pendek dari utang bank jangka panjang sebesar Rp250.072.924.999 atau 47,95% terutama karena
adanya pelunasan dipercepat sebagian fasilitas utang bank yang dilakukan Perseroan di bulan
Januari 2026; peningkatan utang usaha sebesar Rp11.932.645.352 atau 51,26% dikarenakan adanya
pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka peningkatan usaha; peningkatan utang pajak sebesar
Rp6.733.210.204 atau sebesar 133,89% terutama dari utang pajak pertambahan nilai; peningkatan
beban akrual sebesar Rp5.167.825.410 atau 7,83% terutama karena beban akrual atas beban
bunga; penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp22.215.889.554 atau 100% dikarenakan
adanya pelunasan; penurunan pendapatan diterima di muka sebesar Rp45.450.947.154 atau 34,27%
dikarenakan adanya amortisasi pendapatan diterima di muka tahun berjalan.
Jumlah liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.752.820.196.245
dimana meningkat sebesar 2,63% atau Rp70.582.436.121 dibandingkan dengan total liabilitas jangka
panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.682.237.760.124. Hal ini terutama disebabkan
oleh penerbitan sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap III seri B Rp939.150.000.000; peningkatan liabilitas
pajak tangguhan sebsesar Rp27.728.750.746 atau 23,10% dikarenakan peningkatan liabilitas pajak
54
Page 77
tangguhan dari aset tetap; penurunan liabilitas sewa sebesar 6.183.580.123 atau 47,76% dikarenakan
adanya pembayaran; penurunan pendapatan diterima di muka sebesar Rp26.017.734.076 atau
36,76% dikarenakan adanya amortisasi pendapatan diterima di muka tahun berjalan; penurunan utang
bank jangka panjang sebesar Rp266.801.058.075 atau 14,34% terutama karena adanya pelunasan
dipercepat sebagian fasilitas utang bank yang dilakukan Perseroan di bulan Januari 2026; dan
penurunan utang lembaga keuangan non-bank sebesar Rp597.538.677.795 atau 100% dikarenakan
pelunasan dipercepat utang lembaga keuangan non-bank yang dilakukan Perseroan di bulan Januari
2026.
Kenaikan jumlah liabilitas memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan profitabilitas
Perseroan dan peningkatan beban keuangan. Manajemen senantiasa melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala terhadap posisi liabilitas dan kemampuan pembayaran Perseroan guna
memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu sesuai perjanjian yang berlaku. Selain itu,
manajemen juga terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan, kemampuan arus kas,
dan tingkat risiko yang dapat diterima Perseroan.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.459.946.062.272 dimana menurun sebesar -4,68% atau Rp120.868.640.564 dibandingkan dengan
31 Desember 2024 sebesar Rp2.580.814.702.836. Hal ini terutama disebabkan oleh rugi revaluasi aset
tetap tertentu (aset menara telekomunikasi dan sarana penunjangnya serta aset jaringan transmisi/fiber
optik dan sarana penunjangnya), dividen tunai dan laba tahun berjalan.
Penurunan ekuitas Perseroan mempengaruhi beberapa rasio keuangan Perseroan. Namun demikian,
manajemen memandang bahwa dampak tersebut masih dapat dikelola dengan baik mengingat kondisi
operasional, likuiditas, dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga
secara memadai.
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp737.641.054.149 mengalami peningkatan sebesar 21,46% atau Rp130.342.189.904
dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 Rp607.298.864.245. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan kas dari pelanggan dan penerimaan bunga, penurunan pembayaran kas kepada pemasok
dan pembayaran pajak; serta peningkatan pembayaran kas kepada karyawan.
Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi memberikan dampak positif terhadap likuiditas dan
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang secara
tepat waktu. Kondisi tersebut juga memperkuat kemampuan Perseroan dalam mendukung kebutuhan
operasional, pembiayaan investasi, pengembangan usaha, serta mengurangi ketergantungan terhadap
sumber pendanaan eksternal. Dengan arus kas operasional yang lebih baik, fleksibilitas keuangan
Perseroan dalam menghadapi dinamika kondisi ekonomi dan bisnis juga menjadi lebih terjaga.
55
Page 78
Arus kas dari aktivitas investasi
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp450.751.030.969 mengalami penurunan sebesar -31,50% atau
Rp207.270.787.964 dibandingkan dengan kas neto yang digunakan dari aktivitas investasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp658.021.818.933. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan pembayaran kas pada perolehan dan pembayaran uang muka pembelian
aset tetap, peningkatan penerimaan kas dari penjualan aset tetap serta adanya pembelian saham
entitas asosiasi dari pihak ketiga serta adanya pembayaran kas pada uang muka penambahan modal
disetor entitas asosiasi.
Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi memberikan dampak positif terhadap
likuiditas Perseroan karena kebutuhan pengeluaran kas untuk investasi menjadi lebih rendah. Kondisi
tersebut dapat meningkatkan ketersediaan kas untuk mendukung kebutuhan operasional, menjaga
kemampuan pembayaran kewajiban, serta memperkuat fleksibilitas keuangan Perseroan.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp795.281.690.510 mengalami peningkatan sebesar 719,03% atau
Rp698.181.560.912 dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp97.100.129.598. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya tambahan pendanaan dari utang bank senilai Rp881.000.000.000,
peningkatan yang di net-off dengan meningkatnya pembayaran utang bank sebesar Rp1.961.315.494.148,
meningkatnya tambahan pendanaan dari sukuk ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000, meningkatnya
pembayaran angsuran pembiayaan konsumen sebesar Rp1.550.621.467 penurunan pembayaran
sukuk ijarah sebesar Rp404.000.000.000, adanya pencairan dana yang dibatasi penggunaanya sebesar
Rp4.500.000.000 dan menurunnya pembayaran angsuran liabilitas sewa sebesar Rp4.856.053.853.
Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan memberikan dampak positif terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, mendukung ekspansi usaha, serta menjaga
kelancaran operasional dan penyelesaian kewajiban keuangan. Selain itu, tambahan sumber pendanaan
juga dapat meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis dan menghadapi
dinamika kondisi ekonomi maupun industri.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun
arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas
dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari
pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset
tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan, pembayaran
beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang.
56
Page 79
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas dan setara kas,
piutang usaha, dan persediaan untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara
eksternal adalah berasal dari utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan
surat efek bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu
dengan menjaga Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali).
Dari sisi operasional, mengingat bisnis penyewaan menara dan jaringan masih mendominasi pendapatan
Perseroan, dimana pembayaran sewa sebagian besar dilakukan di muka oleh operator telekomunikasi,
maka Perseroan seharusnya tidak menghadapi masalah signifikan sehubungan dengan kekurangan
modal kerja.
Perusahaan akan memastikan kecukupan likuiditas dan modal kerja Perusahaan dengan melakukan
peningkatan pendapatan usaha, efisiensi beban pokok pendapatan dan beban usaha, serta peningkatan
profitabilitas. Selain itu, Perusahaan akan mempersiapkan alternatif sumber pendanaan lainnya.
Alternatif sumber pendanaan meliputi pinjaman bank, instrumen keuangan lain, termasuk penambahan
modal, di mana Perusahaan telah mendapatkan ijin untuk penerbitan non-HMETD hingga tahun 2027.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan
memiliki kecukupan modal kerja.
6. SOLVABILITAS
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari
aset yang dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset
yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 berturut-turut adalah sebagai berikut: 2,52% dan 2,37%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari
ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 berturut-turut adalah sebagai berikut: 7,41% dan 5,59%.
7. BELANJA MODAL
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk tahun-tahun sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pemilikan Langsung
Tanah - 63.987.208.000
Menara BTS dan Sarana Penunjang 128.149.728 134.103.838
Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang 12.571.003.282 40.573.561.862
Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang 54.752.641.887 140.188.246.893
Bangunan - -
Prasarana 3.455.252.805 1.030.851.170
Peralatan Kantor 19.365.941.711 10.963.127.706
Perabotan Kantor 360.558.805 861.708.038
Kendaraan 891.796.036 2.861.746.554
Peralatan Teknis 838.492.909 627.862.817
Aset Hak Guna - -
Tanah 16.209.946.037 28.576.260.281
Menara BTS dan Sarana Penunjang - -
Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang - -
Kendaraan 8.353.712.818 -
57
Page 80
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset dalam penyelesaian
Pemilikan Langsung 325.547.309.821 371.339.247.201
Aset Hak Guna - -
Jumlah 442.474.805.839 661.143.924.360
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal jangka menengah dan jangka panjang karena
Perseroan hanya melakukan pengadaan barang dan/atau jasa berdasarkan pesanan dari pelanggan
(built-to-suit) sehingga Perseroan akan menempatkan pesanan pengadaan kepada pemasok secara
batch atau pesanan.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman
bank baik jangka panjang maupun jangka pendek.
8. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan akuntansi kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir.
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp4.317.173.657.395. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
TERUTANG Kurang dari 1 Lebih dari 5
1 - 5 Tahun
Tahun Tahun
Sukuk Ijarah 410.917.678.697 935.529.327.610 - 1.346.447.006.307
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 598.350.846.587 - - 598.350.846.587
Utang Bank 771.625.555.525 1.182.023.396.945 411.440.000.132 2.365.088.952.602
Utang Pembiayaan Konsumen 2.977.194.646 4.309.657.253 - 7.286.851.899
Jumlah Pinjaman yang Masih 1.783.871.275.455 2.128.625.171.769 411.440.000.132 4.317.173.657.395
Terutang
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan seluruhnya terdiri atas pinjaman dengan suku
bunga 6,50%-9,00%.
Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank terdiri dari mata uang Rupiah.
Perseroan terus berupaya untuk menjaga keseimbangan profil pinjaman Perseroan berdasarkan waktu
jatuh tempo, jenis bunga pinjaman, dan jenis mata uang untuk mengoptimalkan kinerja keuangan
Perseroan.
10. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
58
Page 81
11. DAMPAK ATAS REVALUASI ASET
Perseroan mencatat kerugian revaluasi aset tetap yang berasal dari penurunan nilai wajar aset menara
berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penurunan nilai
tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap posisi keuangan dan kinerja keuangan
Perseroan pada tahun berjalan.
Penurunan nilai wajar ini terjadi di tengah peningkatan jumlah menara yang dimiliki Perseroan. Kondisi
tersebut mencerminkan bahwa nilai aset tidak semata-mata dipengaruhi oleh jumlah aset secara
fisik, melainkan oleh ekspektasi arus kas yang dapat dihasilkan dari aset tersebut, termasuk tingkat
okupansi, tarif sewa, serta faktor eksternal seperti perubahan tingkat diskonto dan kondisi pasar industri
telekomunikasi.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, penyesuaian nilai aset terutama dipengaruhi oleh perubahan asumsi
utama dalam pendekatan penilaian, antara lain peningkatan tingkat diskonto (discount rate) serta
penyesuaian proyeksi pendapatan yang mencerminkan dinamika pasar terkini.
Dengan demikian, kerugian revaluasi yang diakui lebih mencerminkan penyesuaian atas asumsi valuasi
dan kondisi pasar dibandingkan dengan penurunan kinerja operasional fundamental Perseroan.
59
Page 82
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
kegiatan operasional dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian
berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak. Faktor risiko
usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Industri Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik
Persaingan dalam industri penyewaan menara di Indonesia sangat ketat dan kompetitif. Pelanggan-
pelanggan Perseroan ataupun pihak-pihak yang hendak menyewa menara telekomunikasi memiliki
banyak alternatif lain dalam menyewa menara telekomunikasi, termasuk dari kompetitor Perseroan.
Persaingan usaha dalam industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia sangat bergantung
pada, antara lain topologi lokasi menara, hubungan dengan para penyewa telekomunikasi, jumlah
menara yang dimiliki, kualitas dan tinggi menara, harga, akses terhadap perolehan pendanaan,
manajemen operasional serta jasa layanan tambahan bagi penyewa. Beberapa pesaing Perseroan,
seperti penyewa telekomunikasi selular nasional yang melakukan kolokasi pada menaranya, merupakan
pesaing yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih kuat dibandingkan Perseroan.
Tekanan persaingan dapat memberikan dampak yang negatif dan material terhadap harga sewa menara,
pendapatan dari penyediaan jasa, dan beban biaya Perseroan. Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan
penyewa menara Perseroan yang telah ada tidak memperpanjang masa sewa menara dengan
perseroan ataupun calon penyewa baru justru menyewa menara dari kompetitor usaha Perseroan.
Selain itu, juga terdapat risiko di mana suatu perusahaan penyewa telekomunikasi besar menjual aset
menara mereka ke perusahaan kompetitor Perseroan, yang pada akhirnya akan meningkatkan pasokan
menara baru dan membuat semakin sulit bagi Perseroan untuk meningkatkan tenancy ratio Perseroan.
Setiap faktor-faktor risiko yang tersebut di atas dapat memberikan dampak material yang merugikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, dan likuiditas Perseroan.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Merger Atau Konsolidasi Pelanggan Perseroan
Industri telekomunikasi Indonesia telah mengalami konsolidasi signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Merger antara Indosat Ooredoo Hutchison (hasil penggabungan Indosat Ooredoo dan
Hutchison 3 Indonesia) menunjukkan bahwa operator melakukan konsolidasi untuk memperkuat
struktur permodalan, meningkatkan efisiensi jaringan, serta mengoptimalkan belanja modal. Selain itu,
terdapat pula aksi korporasi dan penjajakan konsolidasi yang melibatkan operator lain seperti XL Axiata
dan Smartfren Telecom.
Konsolidasi tersebut umumnya diikuti dengan integrasi dan rasionalisasi jaringan, termasukPenghapusan
site atau BTS yang tumpang tindih (overlapping coverage), optimalisasi penggunaan menara eksisting,
peninjauan kembali kontrak sewa menara, penurunan kebutuhan ekspansi jaringan dalam jangka
pendek hingga menengah.
Sebagai perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, apabila pelanggan Perseroan terlibat
dalam konsolidasi serupa, maka terdapat risiko bahwa entitas hasil merger akan melakukan efisiensi
melalui tidak memperpanjang sebagian perjanjian sewa, negosiasi ulang tarif sewa,pengurangan jumlah
kolokasi, penundaan ekspansi jaringan baru.
60
Page 83
Jika sejumlah besar pelanggan operator melakukan penyesuaian ini , baik melalui pengurangan site,
negosiasi tarif, ataupun tidak memperpanjang sewa akibat adanya efisiensi jaringan pasca-merger, maka
pendapatan dan arus kas Perseroan dalam jangka panjang dapat mengalami dampak yang negatif dan
material, dan bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan akan terpengaruh juga.
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin Atas Menara Telekomunikasi Yang
Dioperasikan Perseroan
Pembangunan menara telekomunikasi membutuhkan persetujuan sebelumnya dari warga di lingkungan
yang berada dalam radius yang sama dengan ketinggian menara di mana lokasi tersebut berada. Setelah
diperolehnya persetujuan yang diperlukan, permohonan diajukan kepada pejabat daerah setempat
untuk mendapatkan izin untuk pembangunan menara. Pada umumnya, Perseroan akan berusaha untuk
memperoleh persetujuan dari warga tersebut sebelum memulai pembangunan menara dan memproses
izin-izin yang diperlukan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG). Praktek yang lazim dilakukan oleh Perseroan adalah tetap meneruskan penyelesaian
pembangunan menara telekomunikasi yang telah memiliki izin IMB maupun yang sedang dalam proses
pengurusan IMB.
Apabila persetujuan-persetujuan dan izin-izin tersebut tidak diperoleh atau diperbarui, pejabat daerah
setempat dapat mengeluarkan perintah agar menara-menara Perseroan dibongkar atau dipindahkan.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Pemerintah Daerah yang berwenang tidak akan mengharuskan
Perseroan membongkar menara-menara Perseroan dan mengenakan hukuman-hukuman kepada
Perseroan karena tidak mematuhi persyaratan izin dan persetujuan yang relevan. Jika persetujuan-
persetujuan atau izin-izin tersebut tidak diperoleh ataupun diperpanjang, akan melanggar kewajiban
Perseroan berdasarkan perjanjian sewa sehingga dapat memberi hak bagi tenants untuk mengakhiri
perjanjian jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam kurun waktu tertentu. Apabila Perseroan
diharuskan untuk merelokasi menara-menara Perseroan dalam jumlah yang material dan tidak dapat
menemukan lokasi-lokasi pengganti yang dapat diterima oleh para pelanggan Perseroan dalam jumlah
yang material, atau salah satu dan perjanjian sewa diakhiri, maka hal ini dapat berdampak secara
material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat membawa
dampak material merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas
Perseroan.
3. Risiko Ketidaksetujuan Dari Masyarakat Setempat Atas Pendirian Menara Telekomunikasi
Perseroan mungkin menghadapi risiko ketidaksetujuan dari masyarakat setempat terhadap pendirian
menara Perseroan karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran mengenai dugaan risiko kesehatan.
Akibat penentangan dari masyarakat setempat tersebut Perseroan dapat diperintahkan oleh pejabat
daerah setempat untuk membongkar dan merelokasi menara. Apabila Perseroan diharuskan untuk
merelokasi menara-menara Perseroan dalam jumlah yang material dan tidak bisa menemukan lokasi-
lokasi pengganti yang dapat diterima oleh para pelanggan Perseroan, hal ini dapat menimbulkan
dampak secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya
dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
dan likuiditas Perseroan.
4. Risiko Ketidakmampuan Perseroan Untuk Memperpanjang Sewa Lahan Atau Melindungi
Hak-Hak Atas Tanah Dimana Terdapat Menara Telekomunikasi Perseroan
Sebagian lokasi menara-menara portofolio Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berlokasi di
lahan sewa, dengan rata-rata masa sisa penggunaan sewa lahan Perseroan adalah diatas 5 sampai
17 tahun. Karena berbagai alasan, para pemilik tanah mungkin tidak dapat atau tidak bersedia untuk
memperbaharui sewa lahan mereka kepada Perseroan. Kejadian tersebut dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memperbaharui sewa lahan dengan persyaratan yang menguntungkan
secara komersial. Apabila Perseroan tidak dapat memperpanjang sewa-sewa lahan ini, Perseroan
akan diharuskan untuk membongkar atau merelokasi menara-menara ini dan mungkin akan kehilangan
arus kas yang diterima dari menara-menara tersebut, yang pada akhirnya berdampak secara material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.
61
Page 84
Sebagian besar hak Perseroan atas lahan sehubungan dengan menara telekomunikasi adalah berupa
kepemilikan sewa. Karena berbagai alasan, Perseroan mungkin tidak selalu memiliki kemampuan
untuk mengakses, dan memverifikasi seluruh informasi terkait hak milik dan persoalan-persoalan lain
setelah menandatangani perjanjian sewa untuk sebuah lokasi menara, yang mana hal tersebut dapat
mempengaruhi hak-hak Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan menara di lokasi tersebut.
Dari waktu ke waktu, Perseroan juga berkemungkinan mengalami perselisihan dengan para pihak yang
menyewakan terkait persyaratan sewa lahan untuk lokasi-lokasi menara, yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan sebuah menara. Penghentian sewa
lahan untuk lokasi menara tertentu dapat mengganggu kemampuan Perseroan untuk mengoperasikan
sebuah menara dan mempengaruhi pendapatan dari menara di lokasi tersebut, dapat berdampak
negatif.
5. Risiko Revaluasi Atas Properti Investasi Dapat Berubah Dan Berdampak Secara Material
Pada Laba Tahun Berjalan Perseroan
Kenaikan atau penurunan nilai wajar atas properti investasi merupakan selisih dari nilai wajar properti
investasi pada akhir tahun buku dengan awal tahun buku yang bersangkutan. Revaluasi dari properti
investasi dipengaruhi oleh faktor-faktor, antara lain, jumlah menara, jumlah tenants dan tenancy ratio
serta tingkat diskonto yang digunakan. Walaupun revaluasi dari properti investasi tidak berdampak
merugikan terhadap arus kas operasi Perseroan, namun menurunnya jumlah menara, jumlah tenants
dan tenancy ratio dapat secara potensial mengurangi nilai properti investasi Perseroan sehingga
berdampak merugikan pada penghasilan komprehensif Perseroan.
6. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah Dan Perubahan Perundang-Undangan Di Masa
Datang
Kegiatan usaha Perseroan di bidang penyediaan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi
tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah, termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan di bidang telekomunikasi, tata ruang, perizinan bangunan, lingkungan
hidup, serta ketentuan retribusi daerah.
Perubahan kebijakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, penerbitan regulasi
baru, maupun perubahan interpretasi atas regulasi yang berlaku dapat berdampak pada persyaratan
perizinan pembangunan, pengoperasioan, pemeliharaan, maupun pengelolaan menara telekomunikasi
milik Perseroan. Perubahan tersebut dapat menyebabkan meningkatnya biaya kepatuhan, penyesuaian
operasional, keterlambatan proses perizinan, maupun pembatasan dalam pengembangan usaha
Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha, dan prospek Perseroan.
7. Risiko Perubahan Dalam Perlakuan Perpajakan Dapat Berdampak Buruk Terhadap
Profitabilitas
Di tahun fiskal 2008, Kantor Pajak Indonesia mengubah kebijakannya dan menghimbau penyedia
jasa telekomunikasi bahwa perlakuan pajak bagi perusahaan penyewa menara telekomunikasi harus
didasarkan pada pajak penghasilan perusahaan atas pendapatan terkena pajak, dan bukan pajak final
10% atas pendapatan. Kemudian di tahun fiskal 2018 terdapat perubahan kembali bahwa perlakuan
pajak bagi perusahaan penyewa menara telekomunikasi yang kontraknya dimulai di tahun fiskal 2018
harus didasarkan pada pajak final 10% atas pendapatan. Namun, perseroan tidak dapat menjamin
bahwa peraturan perpajakan untuk penyedia jasa telekomunikasi tidak akan berubah di masa depan,
yang dapat menyebabkan kenaikan hutang pajak penghasilan dan berdampak negatif terhadap laba
komprehensif.
62
Page 85
8. Risiko Indonesia Terletak di Zona Rentan Gempa Bumi dan Risiko Geologis
Indonesia merupakan wilayah yang berada pada zona rawan gempa bumi, aktivitas vulkanik, banjir,
dan risiko geologis lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional
Perseroan. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun gangguan
geologis lainnya dapat mengakibatkan kerusakan pada menara telekomunikasi, perangkat pendukung,
serta infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan yang berada di wilayah terdampak. Kondisi tersebut
dapat menyebabkan terganggunya operasional Perseroan, meningkatnya biaya perbaikan dan
pemeliharaan aset, serta potensi terganggunya layanan kepada pelanggan. Selain itu, apabila terjadi
gangguan operasional dalam skala material akibat bencana alam, hal tersebut dapat mempengaruhi
pendapatan Perseroan, kondisi keuangan, hasil usaha, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan melakukan langkah mitigasi risiko melalui pemantauan kondisi aset secara berkala,
penerapan standar teknis konstruksi menara, serta perlindungan asuransi atas aset tertentu sesuai
kebutuhan Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia,
termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan
memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di
suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan
kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini,
apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai
hubungan kerjasama dengan Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha
Perseroan.
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos
dengan dampak risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata
uang asing yang berdampak pada penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas /
pengeluaran.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku
bunga di pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk
modal kerja dan investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi
secara periodik perbandingan tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen
juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan
suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk perikatan utang.
4. Risiko atas Perubahan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Secara Umum
Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, fiskal, perpajakan, ketenagakerjaan, serta kebijakan umum
lainnya dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional dan iklim usaha secara umum, yang
pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan. Meskipun Perseroan senantiasa
berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku, perubahan kebijakan pemerintah maupun perubahan
interpretasi atas ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perpajakan,
ketentuan ketenagakerjaan, standar upah minimum, dan hubungan industrial, dapat mempengaruhi
biaya operasional Perseroan serta kinerja usaha Perseroan secara umum.
63
Page 86
Selain itu, apabila Perseroan tidak dapat menyesuaikan diri secara tepat waktu terhadap perubahan
kebijakan tersebut, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, hasil usaha, dan prospek Perseroan.
5. Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum.
Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu
pihak. Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan,
instansi pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah
satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para
pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.
6. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional.
Perubahan ketentuan di negara lain maupun perkembangan peraturan internasional dapat secara
tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan
perangkat dan material pendukung infrastruktur telekomunikasi yang sebagian dipengaruhi kondisi
perdagangan global. Selain itu, perubahan kebijakan ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, maupun
gangguan rantai pasok internasional dapat mempengaruhi biaya pengadaan, biaya operasional, dan
pelaksanaan pengembangan infrastruktur menara telekomunikasi Perseroan.
Apabila kondisi tersebut terjadi secara signifikan, maka dapat berdampak terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan.
7. Risiko Terkait Investasi dan Aksi Korporasi
Perseroan senantiasa melakukan investasi dan/atau aksi korporasi dalam rangka pengembangan
jaringan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pembangunan menara dan perluasan layanan. Risiko
dapat timbul apabila realisasi investasi tidak memberikan tingkat pengembalian yang diharapkan,
keterlambatan implementasi proyek, atau perubahan kondisi pasar yang berdampak pada kelayakan
ekonomi proyek tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
8. Risiko Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kegiatan usaha Perseroan berada dalam industri yang diatur secara ketat, termasuk perizinan
pembangunan menara, penggunaan lahan, serta regulasi telekomunikasi. Ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengakibatkan
sanksi administratif, denda, pembekuan izin, atau hambatan operasional, yang pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.
9. Risiko Perubahan Teknologi
Industri telekomunikasi mengalami perkembangan teknologi yang cepat, seperti implementasi jaringan
4G, 5G, dan teknologi lainnya. Perubahan teknologi tersebut dapat mempengaruhi kebutuhan dan
spesifikasi infrastruktur menara telekomunikasi. Apabila Perseroan tidak mampu mengantisipasi dan
menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tersebut, maka terdapat risiko penurunan tingkat
utilisasi aset dan daya saing Perseroan di masa depan.
10. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Perseroan bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten serta sumber daya
pendukung lainnya dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengembangan usaha. Keterbatasan
tenaga kerja terampil di bidang teknis maupun manajerial, serta keterbatasan sumber daya pendukung
lainnya, dapat menghambat efisiensi operasional dan pelaksanaan proyek, sehingga berpotensi
mempengaruhi kinerja Perseroan.
64
Page 87
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
c) Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah apabila di
kemudian hari terjadi perubahan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan dana serta hasil yang
diharapkan dari penggunaan dana tersebut, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kinerja
usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada
investor.
d) Risiko tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah secara
tepat waktu, yang dapat terjadi apabila terdapat kondisi tertentu seperti perubahan kondisi pasar
atau kebutuhan operasional Perseroan, serta kondisi kahar (force majeure) seperti bencana alam
atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pelaksanaan rencana penggunaan dana oleh
Perseroan, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan dari penggunaan dana tersebut tidak
dapat diperoleh sesuai jadwal dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan
serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada investor.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO YANG DIUNGKAPKAN
BERSIFAT MATERIAL DAN RELEVAN DENGAN KARAKTERISTIK KEGIATAN USAHA, GUNA
MEMBERIKAN PEMAHAMAN ATAS POTENSI RISIKO DAN MITIGASINYA. URAIAN FAKTOR
RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO YANG DIHADAPI.
65
Page 88
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01082/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. 1481 dengan Opini wajar tanpa
modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, selain hal sebagai
berikut:
- Pada tanggal 17 Juni 2026, DJP telah menerbitkan keputusan yang menolak keberatan Perseroan
dan menetapkan kurang bayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp158.983.770. Hingga
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih melakukan evaluasi atas kemungkinan
pengajuan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Pajak.
66
Page 89
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bali Towerindo Sentra dan tidak ada perubahan nama sejak
pendirian. Perusahaan berdomisili di Kabupaten Badung, adalah suatu Perseroan Terbatas Terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian nomor 12 tanggal 6 Juli 2006, dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris
di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (Akta Pendirian) telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor W16-00119 HT.01.01-
TH.2006, tanggal 28 November 2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung di bawah
nomor 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia nomor 55 tanggal 10 Juli 2007, tambahan nomor 6861.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian telah beberapa kali
mengalami perubahan, dimana seluruh ketentuan Anggaran Dasar terakhir kali diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN
2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0118449.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 0099922 (“Anggaran
Dasar Perseroan” atau “Akta No. 326/2023”).
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp50.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000 50.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Jap Owen Ronadhi 250 12.500.000 50,00
2. Robby Hermanto 250 12.500.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 25.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 500 25.000.000
Masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada saat pendirian telah disetor
secara sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Auditor
Independen untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2010 (Dengan Angka
Perbandingan untuk Tahun 2009), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih,
Nurdiyaman, Tjahjo, dan Rekan sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit kantor audit
tersebut dengan nomor KNT&R-C/0037/11.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
b. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
c. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
d. Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
67
Page 90
e. Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f. Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI)
(Kode KBLI 62);
h. Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i. Real Estat (Kode KBLI 68);
j. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya
(Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/
atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011
sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan
peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan
dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti
bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro,
bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak
jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan
tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan
dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan
42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya.
Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan
jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas
mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan
wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan 42924.
e. KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun
non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
api dan lapangan udara.
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
telekomunikasi.
68
Page 91
g. KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi
informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan system
alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity
voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel
display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya , mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan
perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector,
delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak,
median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43221: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah,
dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non
hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air
bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).
j. KBLI 43224: Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara, mencakup kegiatan pemasangan dan
perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk
bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan
lembaran logam.
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha
perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar
katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar
peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan
Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar
macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda
motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat
lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan
lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi
dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui
saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan
telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari
berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
69
Page 92
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti
Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa
kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan
bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui
jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu
perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu
gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data
yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini
disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses
dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi
penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan
jasa akses internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan
telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah
kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana
telepon seluler.
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce),
mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan
produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti
VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan
program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta
modifikasinya khusus untuk media imersif.
70
Page 93
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan
teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur
blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka
komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang
dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al)
termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan
subset Al lainnya.
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan
dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah
dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan
pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat
lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana
sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data
dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien.
Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi
perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance)
keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan
layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan
(bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti
sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan
pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di
dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/
pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup
usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis
data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data
yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian
fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big
data).
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan
penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari
hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
komputasi awan (cloud computing).
71
Page 94
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup
pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan
sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/
portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/
atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian
informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
72
Page 95
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar &
Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan
suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan
alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi
Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan
5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok
58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan
Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin
akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin
pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre
(panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi
panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode
yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond
call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi
Dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Kegiatan Real Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2025 • Perseroan kembali menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2025 dengan sisa imbalan
ijarah sebesar Rp1,354 triliun. Untuk penerbitan sukuk ijarah ini, Perseroan telah memperoleh peringkat
idA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
• Perseroan melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2022 seri B pada tanggal
16 Desember 2025 sebesar Rp21miliar.
2024 Perseroan melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2023 pada tanggal
21 Oktober 2024 sebesar Rp425 miliar.
2023 • Perseroan kembali menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2023 dengan sisa imbalan
ijarah sebesar Rp425 miliar. Untuk penerbitan sukuk ijarah ini, Perseroan telah memperoleh peringkat
“A-(idn) (sy)” dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).
• Perseroan melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 seri A pada tanggal
27 Desember 2023 sebesar Rp200 miliar
73
Page 96
3. STRUKTUR PERMODALAN
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan
komposisi kepemilikan saham Perseroan, dimana struktur permodalan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 28 tanggal 6 Mei 2019, yang dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, Akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-AH.01.03-0236915 tertanggal 9 Mei 2019, dengan
daftar perseroan nomor AHU-0073741.AH.01.11.TAHUN 2019 Tanggal 09 Mei 2019 tanggal 09 Mei
2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 120 tertanggal 25 Mei 2019, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, Akta mana telah dilaporkan kepada Menkumham dan
diterima berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.03-0283389 tertanggal 28 Mei
2019, dengan daftar perseroan nomor AHU-0087708.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019 yang
kemudian dinyatakan kembali melalui Akta 326/2023. Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan
dan komposisi kepemilikan saham Perseroan Berdasarkan Akta 326/2023 dan Daftar Pemegang
Saham tanggal 31 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan yang dilaporkan berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi nomor 115/BTS-
CORSEC/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
2. Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
4. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan,
Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
No. Keterangan Nomor Perizinan Instansi Jangka Waktu Berlaku
1. Nomor Induk NIB-OSS RBA nomor Lembaga Pengelola dan Berlaku selama menjalankan
Berusaha Berbasis 8120101930665 tanggal 6 Penyelenggara OSS kegiatan usaha
Risiko (“NIB-OSS September 2018 , dengan cetakan
RBA”) terakhir tanggal 6 Oktober 2025
2. Izin Penyelenggaraan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Keputusan Menteri Berlaku tanpa batas waktu
Jasa Akses Internet Internet berdasarkan Keputusan Komunikasi dan Informatika sepanjang terpenuhinya
Menteri Komunikasi dan kewajiban.
Informatika nomor 77 tahun 2019
3. Izin Penyelenggaraan Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Berlaku tanpa batas waktu
Jaringan Tetap Lokal Tetap Lokal Berbasis Packet Komunikasi dan Informatika sepanjang terpenuhinya
Berbasis Packet Switched berdasarkan Keputusan kewajiban.
Switched Menteri Komunikasi dan
Informatika nomor 263 tahun 2016
4. Izin Penyelenggaraan Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Berlaku tanpa batas waktu
Jaringan Tetap Tetap Tertutup berdasarkan Komunikasi dan Informatika sepanjang terpenuhinya
Tertutup Keputusan Menteri Komunikasi kewajiban.
dan Informatika nomor 1480 tahun
2016
5. Sertifikat Standar Sertifikat Standar nomor OSS (Online Single Selama pelaku usaha
81201019306650456 Submission) menjalankan kegiatan usaha.
74
Page 97
5. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Perjanjian Kerjasama
No Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Link Transmisi Untuk Penyelenggaraan Jaringan
dan Jasa Telekomunikasi nomor 348/HK.810/DWS-A1000000/2015 dan nomor: 002/BTS-
TELKOM/2015 Tanggal 2 Juli 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen
Ketujuh nomor 16/HK.820/DWS-A0000000/2025; 042/AMD-VII/BTS-TELKOM/VII/2025
tanggal 28 Februari 2025;
(selanjutnya perjanjian awal berikut dengan amandemen-amandemennya disebut sebagai
“Perjanjian Link Transmisi Telkom”).
Para Pihak a. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”); dan
b. Perseroan;
Objek Perjanjian Telkom berlangganan Link Transmisi dari Perseroan dan sebaliknya Perseroan
menyediakan layanan (termasuk sarana pendukungnya) kepada Telkom.
Jangka Waktu Perjanjian a. Perjanjian Link Transmisi Telkom ini berlaku selama 2 tahun yang terhitung sejak
2 Maret 2025 hingga tanggal 1 Maret 2027.
b. Perjanjian Link Transmisi Telkom ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
Para Pihak dengan pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu Pihak selambat-
lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
Biaya Sewa a. Rincian Kapasitas per Harga Sewa:
Tiering Kapasitas Bulk Harga Sewa/Bulan (Rp)
Up to 55.000 Mbps 7.500.000.000,00
55.001 Mbps – 60.000 Mbps 8.000.000.000,00
60.001 Mbps – 65.000 Mbps 8.400.000.000,00
65.001 Mbps – 70.000 Mbps 8.800.000.000,00
70.001 Mbps – 75.000 Mbps 9.200.000.000,00
75.001 Mbps – 80.000 Mbps 9.600.000.000,00
80.001 Mbps – 85.000 Mbps 10.000.000.000,00
85.001 Mbps – 90.000 Mbps 10.400.000.000,00
90.001 Mbps – 95.000 Mbps 10.800.000.000,00
95.001 Mbps – 100.000 Mbps 11.200.000.0000,00
b. Harga satuan kapasitas adalah harga sewa per 1 Mbps. Harga satuan tersebut
hanya berlaku apabila kapasitas bulk mencapai mimimum 65 Gbs.
(i) Harga Satuan Kapasita
Kapasitas Tambahan Harga Sewa/Bulan
Per 1 Mbps 150.000,00
(ii) Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas secara tertulis.
Apabila dengan penambahan kapasitas ini mengakibatkan total kapasitas
yang disewa oleh Telkom melewati batas Tiering Kapasitas Bulk yang sedang
diberlakukan, maka Perseroan akan menginformasikan kepada Telkom terkait
opsi skema sewa yang akan diberlakukan untuk mengakomodir total kapasitas
yang disewa oleh Telkom.
(iii) Mekanisme Perhitungan Harga Sewa
(A) Apabila penambahan kapasitas mengakibatkan perubahan sewa Tiering
kapasitas Bulk dan Telkom memilih penambahan kapasitas tersebut
menggunakan opsi harga satuaan kapasitas maka perhitungan biaya
sewa bulanan adalah sesuai dengan simulasi pada harga satuan
kapasitas, dengan perhitungan harga satuan kapasitas mengacu pada
tanggal aktivasi penambahan kapasitas dan berlaku pro-rata.
(B) Apabila Telkom memilih penambahan kapasitas tersebut menggunakan
opsi skema perubahan Tiering kapasitas Bulk maka Telkom akan
menerbitkan Surat Order Perubahan Tiering kapasitas Bulk, dan akan
diberlakukan harga tiering baru sesuai permintaan Telkom yang berlaku
pro-rata mengacu pada tanggal efektif yang tercantum pada Surat Order
Perubahan Tiering kapasitas Bulk.
(C) Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas per lokasi
secara tertulis kepada Perseroan.
75
Page 98
No Perihal Uraian
Hukum yang Berlaku Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Selatan apabila terdapat
sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
2. Nama Perjanjian Perjanjian tentang Perpanjangan Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik Untuk
Penggunaan Base Transceiver Station (BTS) Micro Cell Pole Beserta Utilitasnya nomor
181/1286/437.61/2024 ; 136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;
(selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa Tanah Pemkab Gresik”).
Para Pihak a. Pemerintah Kabupaten Gresik (“Pemkab Gresik”); dan
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Penyewaan Lahan milik Pemkab Gresik oleh Perseroan berupa 7 titik lokasi sebagian
lahan pada Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum milik dan/atau dalam penguasaan
Pemkab Gresik.
Jangka Waktu Perjanjian a. Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun dengan periode sewa
sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 30 November 2028.
b. Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pemkab Gersik 4 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Biaya Sewa Harga sewa per tahun adalah sebagai berikut:
Lokasi Tanah Nilai Sewa/Tahun
(Rp)
Jl. Haji Safii< Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik 29.756.000,00
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan Dinas Perikanan), Gresik 31.187.000,00
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan Dinas Satpol PP), Gresik 31.187.000,00
Jl. AIS Nasution Depan Gitri Krida, Gresik 30.061.000,00
Jl. Yos Sudarso, Gresik 28.943.000,00
Depan Kantor Perumda Giri Tirta, Gresik 30.061.000,00
Jl. Kalimantan Bunderan 3, Desa Sukomulyo, Gresik 31.009.000,00
TOTAL 212.744.000,00
Hukum yang Berlaku Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik apabila terdapat sengketa
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pengadaan Managed Service CCTV nomor
EP/01KDMT7AX3AHXY6SCEETQM4MEK tanggal 31 Desember2025;
(selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa CCTV”).
Para Pihak 1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
(“Pemkot Jakarta”);
2. Perseroan (“Penyedia”).
Objek Perjanjian Penyedia menyediakan layanan 2 (dua) unit CCTV dengan video analytic
Jangka Waktu Perjanjian Sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Biaya Sewa a. Sewa layanan 2 (dua) unit CCTV full HD 2MP dengan analytic senilai Rp.9.144.000,00
dengan jumlah 17.796,00; dan
b. Sewa layanan 2 (dua) unit CCTV 4 MP dengan analytic senilai Rp.12.522.000,00
dengan jumlah 132.
Sehingga total transaksi Rp164.379.528.000,00 dan dengan total PPN sebesar
Rp18.081.748.080,00 sehingga seluruhnya sebesar Rp182.461.276.080,00.
Hukum yang Berlaku Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
4 Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur nomor 0002-11-F07-2500340 tanggal 21 Mei 2010
antara PT XL Axiata Tbk dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu terakhir kali melalui Amendemen Kedelapan nomor A8-0002-11- F07-
2500340 tanggal 11 Februari 2021 antara PT XL Axiata Tbk dan Perseroan (Perjanjian
Induk XL).
76
Page 99
No Perihal Uraian
Para Pihak a. PT XL Axiata Tbk. (XL); dan
b. Perseroan (Pemilik).
Objek Perjanjian Pemilik menyewakan kepada XL segala perangkat atau peralatan telekomunikasi yang
terdiri dari antara lain: struktur tower tipe kaki tiga/kaki empat atau monopole berikut
anchor bolts, antenna mounting dan seluruh peralatan pendukung atau perlengkapan
lainnya, shelter, peralatan Mekanikal Elektrikal (surge protection untuk BTS), jaringan tetap
tertutup dan yang lainnya.
Jangka Waktu Perjanjian Tetap berlaku selama masih ada Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan/atau Berita Acara
Kesepakatan Perpanjangan (BAKP) atas setiap Obyek Sewa yang disewakan.
Biaya Sewa a. Harga sewa menara collocation
Harga sewa menara collocation yang disewakan terhitung efektif sejak 21 Mei 2010
Deskripsi Harga Keterangan
Monthly Outdoor Rp26.250.000,00 Harga sewa termasuk space
Lease untuk 3 antenna sektoral, instalasi
dan sambungan PLN, kontribusi
PEMDA, 2 antena MW O 30 cm
atau 1 antenna MW 60 cm, biasa
sewa 4 E1*
Monthly Operation Rp3.850.000,00 Termasuk backup genset
& Maintenance maksimum 25 jam per bulan.
(OM) year 2010
b. Harga Sewa Menara Built to Suit
Harga sewa Menara Menara collocation yang disewakan terhitung efektif sejak
1 Juni 2011
Deskripsi Harga O&M Total
Outdoor Rp 26.250.000,00 Rp 4.050.000,00 Rp 30.350.000,00
Indoor Rp 27.250.000,00 Rp 4.050.000,00 Rp 31.350.000,00
Monopole + 2E1/4 Mbps Rp 22.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 25.000.000,00
Monopole + 4E1/8 Mbps Rp 27.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 30.000.000,00
Monopole + 8E1/16 Mbps Rp 30.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 33.000.000,00
c. Harga sewa untuk Menara collocation dan Menara buid to suit
Harga sewa untuk menara collocation yang disewakan terhitung efektif sejak 1
Januari 2012
Deskripsi Harga O&M Total
Outdoor Rp26.250.000,00 Rp4.050.000,00 Rp30.350.000,00
Indoor Rp27.250.000,00 Rp4.050.000,00 Rp31.350.000,00
Monopole + 2E1/4 Mbps Rp22.000.000,00 Rp3.000.000,00 Rp25.000.000,00
Monopole + 4E1/8 Mbps Rp27.000.000,00 Rp3.000.000,00 Rp30.000.000,00
Monopole + 8E1/16 Mbps Rp30.000.000,00 Rp3.000.000,00 Rp33.000.000,00
Harga sewa untuk Menara type Monopole dengan ketinggian 12-20 meter
Deskripsi Harga O&M Total
Outdoor 27.000.000,00 3.248.000,00 30.248.000,00
d. Harga sewa tambahan transmisi IP per bulan
Jumlah E1 Harga
4 Mbps Rp7.000.000,00
8 Mbps Rp10.000.000,00
16 Mbps Rp14.000.000,00
77
Page 100
No Perihal Uraian
Harga sewa tambahan IP per bulan yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2015
Deskripsi Unit Harga Keterangan
16-50 Mbps Site 8.000.000,00 0-16 Mbps including rental tower
berdasarkan type tower
>50 Mbps 4.000.000,00
100 Mbps 12.000.000,00 Jika perbulan XL menggunakan
hingga 100 Mbps
Ratio 80%
e. Harga sewa tambahan antenna per bulan
Jenis Harga (Rp)
3 sectoral 4.000.000,00
1 Unit MW Diamater 30 Cm 2.500.000,00
1 Unit MW Diameter 60 Cm 4.000.000,00
1 Unit MW Diameter 120 Cm 7.500.0000,00
f. Harga sewa tambahan atas penempatan RRU pada tower
Jumlah Biaya
3 unit IDR 30.000.000,00
6 unit IDR 60.000.000,00
9 unit IDR 90.000.000,00
g. Penambahan harga sewa tambahan AAU pada obyek sewa yang telah disepakati
Para Pihak
Jumlah Biaya Catatan Keterangan
3 unit Termasuk kedalam harga Jika sudah
yang telah dibayarkan terpasang 6
XL untuk perangkat yang RRU
telah terpasang yaitu
sebanyak 6 unit RUU
3 unit 30.000.000 Jika sudah One Time
terpasang 3 Change Only
RRU
3 unit 45.000.000 Jika belum One Time
terpasang RRU Change Only
f. Harga sewa site perpanjangan
Deskripsi Harga
Sewa Basic Menara Rp 30.000.000,00
Operation & Maintenance Tahun 2020 Rp 5.000.000,00
Total Rp 35.000.000,00
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5. Nama Perjanjian Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi dan Fasilitas Pendukungnya
nomor 036b/Procurement/Smartfren/MLA-BTS/V/11 tanggal 29 Mei 2011 sebagaimana
diubah melalui Amandemen nomor BTS 003/BTS-Smart/XI/14 dan nomor Smartfren 117/
Procurement/Smartfren/Amd-BTS/XI/14 tanggal 28 November 2014.
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren)
Objek Perjanjian Perseroan menyewakan kepada Smartfren satu atau beberapa:
a. titik tertentu pada ketinggian tertentu dari menara telekomunikasi; dan
b. bagian tertentu dari lahan dan/atau bangunan termasuk fasilitas pendukungnya
kepada Smartfren, dimana Smartfren hendak menyewa dan mempergunakan Obyek
Sewa untuk penempatan, pemeliharaan dan pengoperasian peralatan sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada Perjanjian.
78
Page 101
No Perihal Uraian
Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian Induk berlaku secara terus menerus terhitung sejak tanggal Perjanjian hingga
Tanggal Akhir Masa Sewa yaitu tanggal berakhirnya masa sewa atas masing-masing
obyek sewa sebagaimana ditentukan di Perjanjian Sewa antara para pihak atau saat
Perjanjian Induk ini disepakati untuk diakhiri oleh Para Pihak.
Biaya sewa a. Uang sewa per bulan atas obyek sewa
Obyek Harga Biaya Jasa Perawatan
Makro BTS pada SST Rp12.000.000,00 Rp3.500.000,00
Makro & Mikro BTS pada Rp8.000.000,00 Rp3.500.000,00
Monopole (25-30 m)
Mikro BTS dengan Light Pole Rp4.000.000,00 Rp1.500.000,00
(12-20 m) dengan 1 sektoran
b. Biaya sewa tiap bulan akan dihitung berdasarkan Lokasi Menara Telekomunikasi
yang dipilih Smartfren
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
6. Nama Perjanjian Perjanjian nomor 555/2818/Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007
tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk
dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung
Berdasarkan Lelang izin Pengusahaan.
Para Pihak a. Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab Badung); dan
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Kerjasama pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dan pengelolaan
menara telekomunikasi terpadu di wilayah Kabupaten Badung.
Jangka Waktu Perjanjian a. 20 tahun sejak operasi komersial;
b. Operasi komersial dilakukan 18 buan sejak tanggal perjanjian ini.
K o n s t r i b u s i / S u m b a n g a n a. Sumbangan finansial yang dibayarkan dimuka di setiap periode tahun yang relevan
Kepada Pemkab (i) Pihak Kedua wajib memberikan sumbangan secara finansial untuk setiap
penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi di bidang seluler
disetiap menara (dan kelipatannya) selama Jangka Waktu kepada Pihak
Pertama berupa:
(A) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh
juta Rupiah) untuk 10 tahun pertama;
(B) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh
lima juta Rupiah) untuk 5 tahun berikutnya;
(C) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh
juta Rupiah) untuk 5 tahun terakhir.
(ii) Kontribusi/sumbangan finansial sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta) Rupiah
untuk setiap penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi non
selular di setiap menara (dan kelipatannya) selama Jangka Waktu.
b. Sumbangan lainnya kepadaPihak Kedua berupa:
(i) Sumbangan disetor ke kas daerah pada saat penandatanganan Perjanjian
berupa uag tunai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(ii) Hibah 50 unit perangkat CCTV dan 50 anjungan informasi pariwisata yang
diberikan 90 hari setelah penandatanganan Perjanjian.
Pengalihan Menara Penyerahan berupa (i) tanah lokasi menara milik Perseroan dan (ii) menara serta
bangunan kepada Pemkab Badung paling lambat 30 hari setelah berakhirnya operasi
komersial menara.
Catatan:
obyek ijarah pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah berkelanjutan II Tahap I
tidak termasuk menara yang menjadi obyek yang diserahkan sebagaimana Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Denpasar.
7. Nama Perjanjian Perjanjian Master Lease Agreement HCPT nomor 398/LGL-MLA-TowerCo/PT Bali
Towerindo Sentra/RSSMM/Tech/VII/12 tanggal 31 Juli 2012 antara PT Hutchison CP
Telecommunications dan Perseroan sebagaimana diubah melalui Amandemen Pertama
Master Lease Agreement HCPT nomor 195/LGL-AMD1-TowerCo/PT Bali Towerindo
Sentra Tbk/BW-CKT/Tech/IV/19 tanggal 12 April 2019.
79
Page 102
No Perihal Uraian
Para Pihak a. Perseroan;
b. PT Hutchuson CP Telecommunications sebagai operator (Hutchison)
Objek Perjanjian Pemberian akses oleh Perseroan kepada Hutchison terhadap site-site dan fasilitas untuk
dapat melaksanakan hak-hak co-lokasi tertentu.
Jangka Waktu Perjanjian 12 tahun sejak efektifnya izin atas site terkait, dan dapat diperpanjang selama 6 tahun
dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan 6 bulan
sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir.
Biaya Sewa a. Biaya sewa untuk akses eksisting.
b. Biaya sewa untuk akses baru
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa a. BANI
8. Nama Perjanjian Perjanjian Induk Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi Small Cell
Serta Civil Mechanical Electrical dan Site Acquisition Untuk Penempatan Perangkat
Telekomunikasi nomor 5100003852 tanggal 30 Juli 2017 antara PT Indosat Tbk. dan
Perseroan
Para Pihak a. PT Indosat Tbk (Penyewa);
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Penyewaan infrastruktur telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Minimum Design
Requirement (MDR) Small Cell oleh Pihak Pertama yang dimiliki, dikelola dan/atau
disediakan oleh Perseroan untuk penempatan Perangkat Telekomunikasi, baik berupa
seluler, antena microwave, Base Tranceiver Station (BTS) dan perangkat lainnya termasuk
bangunan pendukung dan sarana penunjangnya.
Jangka Waktu Perjanjian 10 tahun terhitung 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya Berita Acara Uji Fungsi
(BAUF), dengan opsi perpanjangan 10 tahun periode setelah jangka waktu berakhir.
Biaya Sewa a. Harga sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dengan uraian sebagai berikut:
(i) Dengan shelter sebesar Rp31.350.000,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima
puluh ribu Rupiah) per bulan per site;
(ii) Tanpa shelter sebesar Rp30.350.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus lima puluh
ribu Rupiah) per site.
b. Biaya untuk operasional dan maintenance akan mengalami kenaikan yang
disesuaikan dengan Tingkat inflasi sebagaimana diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik.
c. Harga sewa penempatan 4E1 Transmisi tambahan:
E1 Transmission Harga/bulan
2E1 Rp. 7.000.000,00
4E1 Rp. 10.000.000,00
8E1 Rp. 14.000.000,00
d. Harga sewa penempatan antenna tambahan:
Sektoral Antena/3 Unit MW Antena/unit/bulan
Diameter Harga
Rp. 4.000.000,00 30 cm Rp. 2.500.000,00
60 cm Rp. 4.000.000,00
120 cm Rp. 7.500.000,00
Hukum yang Berlaku Hukum Negara republic Indonesia
Penyelesaian Sengketa Didahulukan secara musyawarah dan mufakat. Namun apabila tidak tercapai, maka akan
diselesaikan melalui BANI.
9. Nama Perjanjian Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur Telekomunikasi serta Civil
Mechanical Electrical dan Site Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
nomor 3100001140 tanggal 28 Juni 2011 antara PT Indosat Tbk. dan Perseroan
sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu terakhir kali melalui Addendum ketiga
nomor CTR003644 tanggal 22 Juli tahun 2021 antara PT Indosat Tbk. dan Perseroan.
Para Pihak a. PT Indosat Tbk (Pihak Pertama); dan
b. Perseroan
80
Page 103
No Perihal Uraian
Objek Perjanjian Penyewaan Infrastruktur Telekomunikasi yang dimiliki atau dikelola atau disiapkan oleh
Perseroan untuk penempatan Perangkat Telekomunikasi, baik berupa antena seluler,
antena microwave, Base Tranceiver Station ("BTS") dan perangkat lainnya termasuk
bangunan pendukung dan sarana penunjangnya.
Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu awal Perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal efektif
hingga 27 Juni 2021 dan diperpanjang hingga jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai
dengan tanggal 27 Juni 2031.
Biaya Sewa a. Harga sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dengan uraian sebagai berikut:
(i) Dengan shelter sebesar Rp. 31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) per bulan per site dengan perincian Harga Sewa sebesar Rp.
27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Harga
Operation dan Maintenance untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 4.100.000,-
(empat juta seratus ribu rupiah).
(ii) Tanpa shelter (shelterless) sebesar Rp.30.350.000,- (tiga puluh juta tiga ratus
lima puluh ribu) per bulan per site dengan perincian Harga Sewa sebesar
Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu) dan Harga
Operation dan Maintenance untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 4.100.000,-
(empat juta seratus ribu rupiah)akan mengalami kenaikan yang akan
disesuaikan dengan tingkat inflasi sebagaimana diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik.
b. Harga sewa penempatan 4EI Transmisi tambahan:
E1 Transmission Harga/bulan
2E1 Rp. 7.000.000,00
4E1 Rp. 10.000.000,00
8E1 Rp. 14.000.000,00
c. Harga sewa penempatan antenna tambahan
Sektoral Antena/3 MW Antena/unit/bulan
Unit Diameter Harga
Rp. 4.000.000,00 30 cm Rp. 2.500.000,00
60 cm Rp. 4.000.000,00
120 cm Rp. 7.500.000,00
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Didahulukan secara musyawarah dan mufakat. Namun apabila tidak tercapai, maka akan
diselesaikan melalui Internasional Chamber of Commerce (ICC) menggunakan peraturan
arbitrase dari ICC.
10. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Penggunaan Jaringan Serat Optik tanggal 20
Juni 2017 sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu terakhir kali melalui Addendum
Sembilan tanggal 20 Juni 2022 antara PT Jelajah Data Semesta dan Perseroan.
Para Pihak a. Perseroan); dan
b. PT Jelajah Data Semesta (Penyewa).
Objek Perjanjian kerja sama penyediaan dan penggunaan kapasitas Jaringan Serat Optik (dikenal dengn
istilah Fibre to the home atau FTTH) dalam rangka menunjang layanan yang akan
disediakan oleh Penyewa kepada pelanggan penyewa.
Jangka Waktu Perjanjian Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun.
Biaya Sewa a. berdasarkan hasil rekonsiliasi Para Pihak per tiap bulan;
b. b iaya sewa dibayarkan setiap bulannya berdasarkan hasil rekonsiliasi Para Pihak
tersebut.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
11. Nama Perjanjian Perjanjian Perpanjangan Sewa atas Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota
Pasuruan sebagai Penempatan Base Transceiver Station (BTS) Microcell dan Jaringan
Fiber Optic (FO) Dengan Metode Kamuflase Di Wilayah Kota Pasuruan nomor
130.1/1307.4/423.201/2021-192/BTS-KOTAPASURUAN/IX/2021 tanggal 30 September
2021 antara Pemerintah Daerah Kota Pasuruan dan Perseroan.
81
Page 104
No Perihal Uraian
Para Pihak a. Pemerintah Daerah Kota Pasuruan (Pemda Pasuruan)
b. Perseroan
Objek Perjanjian Pemanfaatan sebagian lahan tanah berupa Prasarana Sarana Utilitas umum (PSU) milik
Pemda Pasuruan oleh Perseroan untuk penempatan jaringan Base Transceiver Station
(BTS) Microcell dan Fiber Optic dengan metode kamuflase di wilayah Kota Pasuruan
sebanyak 24 (dua puluh empat) titik (Lokasi) yang dimanfaatkan oleh Perseroan.
Jangka Waktu Perjanjian a. Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun;
b. Perpanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pemda Pasuruan 3 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Biaya Sewa a. Rp38.812.500,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus
Rupiah) per tahun;
b. Biaya sewa sehubungan dibayarkan pertahunnya secara tunai, dimana pembayaran
sewa per tahun paling lambat 10 hari Kalender pada tanggal yang sama dengan
tanggal Perjanjian Sewa Lahan Pemda Pasuruan ini.
Penyelesaian Sengketa Musyawarah mufakat namun apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan melalui
Pengadilan Kota Pasuruan.
12 Nama Perjanjian Perjanjian tentang Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pemalang 30 titik lokasi untuk
penempatan Base Transceiver Station (BTS) Microcell nomor 1884/1284/BPKAD tanggal
23 Mei 2022 antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Perseroan.
Para Pihak a. Pemerintah Kabupaten Pemalang (Pemkab Pemalang); dan
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Penyewaan Tanah di Kawasan Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman Kabupaten
Pemalang Milik Pemkabt Pemalang dengan 30 titik (Lokasi) kepada Perseroan untuk
penempatan jaringan Base Transceiver Station (BTS) Microcell dengan metode kamuflase
dan Fiber Optic.
Jangka Waktu Perjanjian a. 5 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2026;
b. Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberitahukan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Pemkot Pemalang 3 buan sebelum jangka waktu berakhir
Biaya Sewa Rp500.503.280,00 (lima ratus juta lima ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh Rupiah)
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 17 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2026
yang dibayarkan sekaligus di muka secara tunai.
Ketentuan material a. Perseroan dilarang mengubah status kepemilikan dan peruntukannya serta
melimpahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa persetujuan
tertulis Pemkot Pemalang;
b. Perseroan juga dilarang menjaminkan tanah yang merupakan objek pajak perjanjian
kepada perorangan, bank atau Lembaga keuangan lain sebagai jaminan kredit.
13 Nama Perjanjian Perjanjian tentang sewa sebagian tanah milik Pemerintah Kota Sidoarjo sebanyak 6 titik
lokasi untuk penempatan tiang MCP nomor 100.3.7.1/8044/438.5.3/2025 tanggal 21 Juli
2025 antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Perseroan.
Para Pihak a. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Pemkab Sidoarjo);
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Penyewaan sebagian tanah milik Pemkab Sidoarjo sebanyak 6 lokasi dengan total luas
total 8,1 M2 yang masing-masing luas 1,35 M2 kepada Perseroan.
Jangka Waktu Perjanjian a. Berlaku sejak tanggal perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal 17 Maret
2025 hingga 17 Maret 2030;
b. Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pemkab Sidoarjo 4 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Biaya Sewa a. Rp310.845.000,00 (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu
Rupiah) untuk jangka waktu 5 tahun masa sewa;
b. Biaya sewa dibayar sekaligus secara tunai melalui Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo
oleh Perseroan.penggu
Penyelesaian Sengketa Musyawarah mufakat namun apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan melalui
Pengadilan Kota Pasuruan.
14. Nama Perjanjian Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Bentuk Sewa atas Sebagian
Tanah PSU nomor 028/Perj.II/- BPKPD/2021-237C/BTSCIREBON/XI/2021 pada tanggal
30 November 2021 antara Perseroan dan Pemerintah Kota Cirebon.
Para Pihak a. Pemerintah Kota Cirebon (Pemkab Cirebon); dan
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Pemanfaatan barang milik Pemkab Cirebon dalam bentuk sewa berupa sebagian tanah
PSU milik Pemkab Cirebon sebanyak 46 titik lokasi oleh Perseroan.
82
Page 105
No Perihal Uraian
Jangka Waktu Perjanjian a. Berlaku sejak tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun yang berlaku sejak 1
September 2021 hingga 1 September 2026;
b. Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pemkab Cirebon 3 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Biaya Sewa Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) untuk jangka waktu 5 tahun dengan
perhitungan nilai sewa per tahun sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
Rupiah) dibayarkan di tiap awal tahun.
Penyelesaian Sengketa Melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak membawa hasil yang diharapkan maka
penyelesaian akan dilakukan melalui mediasi. Terkait hal tersebut masing-masing pihak
menunjuk seorang wakil dan mediator yang ditunjuk oleh para pihak dengan total 3 orang
mediator dimana keputusan mediator bersifat final dan mengikat.
15 Nama Perjanjian Perjanjian Perpanjangan sewa lahan untuk penempatan 26 Menara Telekomunikasi
Microcell Kamuflase Sarana Penerangan Jalan Umum di Kota Semarang nomor 030/146 –
nomor 065A/BTSKOTASEMARANG/ IV/2022 pada tanggal 1 April 2022 antara Pemerintah
Kota Semarang dan Perseroan
Para Pihak a. Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang);
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Penyewaan lahan atau Aset milik Pemkot Semarang oleh Perseroan seluas + 468 m2 yang
terdiri dari 26 titik lokasi penempatan Menara Telekomunikasi kamuflase sarana PJU dan
Jaringan Fiber Optik untuk kebutuhan operator seller pada lahan milik Pemkot Semarang
yang terletak di wilayah Kota Semarang.
Jangka Waktu Perjanjian Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 21
Desember 2021 hingga 20 Desember 2026.
Biaya Sewa Rp2.920.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) untuk masa sewa 5
tahun yang dibayarkan sekaligus oleh Perseroan kepada Pemkot Semarang.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat namun apabila tidak tercapai
mufakat maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang.
16. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa untuk pemanfaatan atas sebagian tanah milik negara pada satuan kerja
balai besar wilayah sungai serayu opak nomor 050/BTS-BBWSO/III/2025 pada tanggal 01
Desember 2024 antara Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT Bali Towerindo
Sentra Tbk.
Para Pihak a. Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (Pemilik); dan
b. Perseroan (Penyewa)
Objek Perjanjian Pemanfaatan lahan seluas 8 m2 milik Pemilik melalui mekanisme sewa BMN berupa tanah
guna penempatan Tiang Mikro Selluler.
Jangka Waktu Perjanjian Sejak tanggal 01 Desember 2024 sampai dengan 30 November 2027.
Biaya Sewa Rp272.416.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
wajib dibayarkan secara sekaligus.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Musyawarah mufakat namun apabila tetap tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sleman.
17. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor nomor 001/LA/PGW-T9-T1/LSATT/IX/2022
tanggal 9 September 2022 sebagaimana diubah melalui Amandemen nomor 001/ADD.
PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 antara Perseroan dengan PT Putragaya
Wahana
Para Pihak a. Perseroan (Penyewa);
b. PT Putragaya Wahana (Pemilik).
Objek Perjanjian Penyewaan Ruang Kantor Lantai 52, 53, dan 54 (lantai struktural) Authograph Tower,
Jl. MH Thamrin nomor 10, Jakarta Pusat, Jakarta seluas 3771,56 m2 milik Pemilik oleh
Penyewa.
Jangka Waktu Perjanjian Tanggal Efektif Sewa pada 2 Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028.
Biaya Sewa Rp180.000,00/m2/bulan yang akan dibayarkan perbulan belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
83
Page 106
No Perihal Uraian
Penyelesaian Sengketa Musyawarah mufakat namun apabila tetap tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
18. Nama Perjanjian Mengadakan kerjasama usaha dengan membentuk Konsorsium bersama di dalam
menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet IPTV.
Pihak a. Perseroan sebagai ketua konsorsium;
b. PT Paramitra Intimega (PMI) sebagai anggota konsorsium.
Objek Perjanjian Mengadakan kerjasama usaha dengan membentuk Konsorsium bersama di dalam
menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet IPTV.
Jangka Waktu Perjanjian 10 tahun sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan 14 Juni 2027.
Nilai Perjanjian PMI akan menerima pembayaran dari Perseroan atas penyelenggaraan layanan Bali Fiber
IPTV melalui system jumlah Pelanggan dengan ketenttuan sebagai berikut:
a. 1-10.000 = Rp30.000.000;
b. 10.001-15.000 = Rp67.000.000;
c. 15.001-25.000 = Rp102.000.000;
d. 25.001-35.000 = Rp135.000.000;
e. 35.001-50.000 = Rp165.000.000.
Pengakhiran Perjanjian konsorsium ini akan berakhir apabila terjadi salah satu hal sebagai berikut:
a. Jangka waktu konsorsium berakhir tanpa adanya perpanjangan
b. Diakhiri oleh salah satu pihak atas kesepakatan Bersama;
c. Salah satu pihak tidak mampu untuk memulai atau melanjutkan usahanya dengan
alasan karena hukum, kebijakan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah.
d. Salah satu Pihak menjadi bangkrut atau secara finansial tidak memungkinkan untuk
dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Konsorsium ini.
e. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran dan/atau kelaiaian terhadap atau
seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau menimbulkan kerugian bagi pihak
lainnya dalam Konsorsium ini, serta gagal untuk memperbaikinya dalam kurun waktu
30 hari kalender setelah menerima pemberitahuan dari pihak lainnya.
f. Konsorsium berakhir dengan sendirinya apabila tidak sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
Hukum yang berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
19. Nama Perjanjian Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 01 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT
Paramitra Intimega
Objek Perjanjian Pemberian pinjaman kepada PT-PIM dengan jumlah pokok maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,00
Jangka Waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan 31 September 2026 atau
sampai dengan telah dibayarkannya seluruh Pinjaman oleh PIM kepada Perseroan
Nilai Perjanjian a. Nilai pinjaman ini maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00;
b. bunga sebesar 6% per tahun;
c. Pemberian pinjaman akan diberikan secara bertahap selama jangka waktu Perjanjian.
Pengakhiran a. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu Pihak sampai dengan terpenuhinya
kewajiban-kewaiban Para Pihak
b. Dalam hal pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini terjadi, maka Para Pihak
mengesampingkan berlakunya Ketenuan 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
20. Nama Perjanjian Perjanjian Penyediaan Induk nomor 053-A/PROC/BTS-BERCA/III/2026 tanggal 12 Maret
2026 antara Perseroan dan PT Berca Hardayaperkasa
Objek Perjanjian 1 unit GPU Server HPE XD690 B300 untuk kebutuhan AI Internal Bali Tower
Jangka Waktu Sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027 atau selama adanya PO yang masih berlaku
sah, yang mana yang lebih terakhir terjadi.
Nilai Perjanjian Rp11.569.967,000,00 (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus
enam puluh tujuh ribu rupiah) (tidak termasuk PPN)
84
Page 107
No Perihal Uraian
Pengakhiran a. Bali Tower dapat segera mengakhiri perjanjian atau PO terkait apabila PT Berca
Hardayaperkasa gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian
b. PT Berca Hardayaperkasa tidak menyerahkan atau menyerahkan dokumen yang
disebutkan dalam Perjanjian dengan tidak lengkap
c. PT Berca Hardayaperkasa melanggar pernyataan, jaminan, kesepakatan dan/atau
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
d. PT Berca Hardayaperkasa telah bertindak dengan lalai, itikad buruk, melanggar
hukum, atau menipu, memberikan pernyataan yang salah atau kesalahan yang
disengaja dalam melaksanakan Pekerjaan
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah melalui diskusi dan negosiasi.
Apabila tidak dapat diselesaikan, maka diselesaikan secara khusus oleh arbitrase yang
mengikat berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
21 Nama Perjanjian Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor 087/
BTS-BSS/V/20255 tanggal 05 Mei 2025 antara Perseroan dengan PT Binajasa Sumber
Sarana
Objek Perjanjian PT Binajasa Sumber Sarana (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
Jangka Waktu Sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2026 dan dapat dilakukan perpanjangan
atas kesepakatan Para Pihak
Nilai Perjanjian Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
diberikan dengan ketentuan:
a. DS:
i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
b. Non DS:
i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
Pengakhiran a. Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
b. Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
c. Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
ditetapkan oleh Perseroan
d. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah diberi peringatan secara tertulis
e. Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
22 Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nama Perjanjian Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor
241/BTS-ESM/XII/20255 tanggal 08 Agustus 2025 antara Perseroan dengan PT Enlulu
Sukses Makmur
Objek Perjanjian PT Enlulu Sukses Makmur (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
Jangka Waktu Sejak tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan 15 Desember 2026 dan dapat dilakukan
perpanjangan atas kesepakatan Para Pihak
Nilai Perjanjian Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
diberikan dengan ketentuan:
c. DS:
i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
d. Non DS:
i. Management Fee sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah)
ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
85
Page 108
No Perihal Uraian
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
23 Nama Perjanjian Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor
107-A/BTS-KAS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 antara Perseroan dengan PT Karunia Adi
Sentosa
Objek Perjanjian PT Karuania Adi Sentosa (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
Jangka Waktu Sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2026 dan dapat dilakukan perpanjangan
atas kesepakatan Para Pihak
Nilai Perjanjian Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
diberikan dengan ketentuan:
a. DS dan Non-DS:
i. Management Fee sebesar 7% yang dihitung berdasarkan Total Beban
Perseroan
ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
Pengakhiran a. Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
b. Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
c. Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
ditetapkan oleh Perseroan
d. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah diberi peringatan secara tertulis
e. Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
24 Nama Perjanjian Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor
211/BTS-MSB/X/20255 tanggal Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Multiusaha
Sejahtera Bersama
Objek Perjanjian PT Multiusaha Sejahtera Bersama (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di
lokasi penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
Jangka Waktu Sejak tanggal 16 November 2025 sampai dengan 15 November 2026 dan dapat dilakukan
perpanjangan atas kesepakatan Para Pihak
Nilai Perjanjian Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
diberikan dengan ketentuan:
a. DS:
i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
b. Non DS:
i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif
Pengakhiran a. Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
b. Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
c. Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
ditetapkan oleh Perseroan
86
Page 109
No Perihal Uraian
d. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah diberi peringatan secara tertulis
e. Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
25 Nama Perjanjian Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja dengan Bentuk Kerjasama Kemitraan nomor 211-
A/BTS-RAR/X/20255 tanggal 27 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Rajawali
Anugrah Resources
Objek Perjanjian PT Rajawali Anugrah Resources (vendor) menyediakan mitra yang akan bekerja di lokasi
penempatan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan
Jangka Waktu Sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2026 dan dapat dilakukan perpanjangan
atas kesepakatan Para Pihak
Nilai Perjanjian Perseroan akan melakukan pembayaran Komisi Mitra, Management Fee, Insentif mitra,
dan Biaya Insentif mitra kepada Vendor. Management Fee dan Management Fee Insentif
diberikan dengan ketentuan:
a. DS:
i. Management Fee sebesar 8% yang dihitung berdasarkan Total Beban Perseroan
ii. Management Fee Insentif sebesar 8% yang dihitung berdasarkan insentif
b. Non DS:
i. Management Fee sebesar Rp235.000,00
ii. Management Fee Insentif sebesar 3% yang dihitung berdasarkan insentif,
Pengakhiran a. Perjanjian telah berakhir/habis masa berlakunya
b. Diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak
c. Diakhiri secara sepihak oleh Perseroan apabila dari hasil penilaian dan/atau hasil
evaluasi yang dilakukan oleh Perseroaj, terdapat salah satu/sebagian dan/atau
seluruh Mitra yang disediakan vendor tidak menjalankan salah satu/sebagian dan/
atau seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perseroan, dibuktikan juga
dengan hasil kerja yang tidak memuaskan dan/atau tidak menjalankan tugas yang
ditetapkan oleh Perseroan
d. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila Pihak
lainnya tidak mentaati dan/atau melanggar ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini
dan tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah diberi peringatan secara tertulis
e. Salah satu Pihak dibubarkan/dilikuidasi atau sebagian besar harta kekayaannya
dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh
pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
26. Nama Perjanjian Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 28 Mei 2026 antara Perseroan dengan PT
Paramitra Intimega (Perjanjian Pinjaman)
Objek Perjanjian Pemberian pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok
maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00.
Jangka Waktu 1 (satu) tahun yang terhitung efektif sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan 01 Juni
2027 atau sampai dengan telah dibayarkannya seluruh Pinjaman oleh Penerima Pinjaman
kepada Pemberi Pinjaman.
Nilai Perjanjian a. Nilai pinjaman ini maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00;
b. bunga sebesar 6% per tahun;
c. Pemberian pinjaman akan diberikan secara bertahap selama jangka waktu Perjanjian.
Pengakhiran a. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu Pihak sampai dengan terpenuhinya
kewajiban-kewaiban Para Pihak
b. Dalam hal pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini terjadi, maka Para Pihak
mengesampingkan berlakunya Ketenuan 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan,
maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
87
Page 110
Perjanjian Pembiayaan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1177/KITLN/2025 nomor 72
tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas Baru Term Loan 13) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak a. Perseroan (“Debitor”); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan dana Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan sarana pendukungnya atas nama Debitor.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 13 sebesar Rp. 192.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
c. Fasilitas Baru Term Loan 13 dikenakan bunga dengan suku bunga 8,75% per
tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 13 menjadi 8,25% yang efektif
mulai tanggal 1 September 2025.
Catatan:
Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Baru Term Loan 13 untuk cut off 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp178.477.777.781,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus
tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
Jangka Waktu 63 bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
a. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
b. Jangka waktu angsuran maksimal 60 bulan setelah Availability periode penarikan
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur Perseroan wajib untuk melaksanakan hal-hal berikut:
a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan keuangan
tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri
kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara telekomunikasi,
dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari setelah periode akhir
triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi, FTTX/FTTH,
dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk
namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus untuk menara
telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan tenant
tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan FTTH, ditambahkan
pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat jumlah subscriber
dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan status
operasional dan revenue dari tower;
d. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam daftar
hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
e. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
f. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Perseroan serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
g. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank Mandiri klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
h. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
88
Page 111
No. Perihal Uraian
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda tersebut;
j. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh tempo;
k. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
l. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA to EBITDA/Interest expense Minimal 150%
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long Term
Debts)/Total Equity + Shareholder
Loan
(iii) Loan to EBITDA Total Bank Debts/EBITDA Maksimal 5x
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT Indonesia
Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
m. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa
atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik
setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh melakukan
Pembatasan Bagi hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan
lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasuk hak atas tagihan (receivables)
dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Debitor
dapat memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor
dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain
(selain anak Perusahaan dan afiliasi dari debitur) kecuali dalam rangka mendukung
kegiatan operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Debitor
yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan Fixed Assets:
a. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan bukti
kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang
berlaku hingga 01-11-2037 yang diikat Hak Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT
Nomor 4347/2019 tanggal 28/06/2019 sebesar Rp 50.811.000.000,00 yang dan diikat
Hak Tanggungan peringkat 2 sesuai SHT No 04082/2023 tanggal 15/08/2023 sebesar
Rp 2.156.000.000,00;
b. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper nomor 53,
Gambir, Jakarta dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas
nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku hingga 11-11-2053 yang
diikat Hak Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT nomor 02536/2019 sebesar Rp
57.099.000.000,00;
c. menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali sesuai SJF
nomor W20.00070283.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp
220.747.000.000,00 dan SJF nomor W20.00070285.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal
29 Mei 2019 sebesar Rp 307.781.000.000,00;
89
Page 112
No. Perihal Uraian
d. menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
dan DI Yogyakarta sesuai SJF nomor W20.00133287.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal
26 September 2019 sebesar Rp 135.253 000.000,00;
e. menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya berlokasi di Bali sesuai SJF nomor W20.00113467.
AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp 187.500.000.000,00;
f. 154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali Towerindo
Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di
Pulau Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00070205.AH.05.01 TAHUN 2021
tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp 61.500.000.000,00;
g. Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk beserta
perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali
sesuai SJF nomor W20.00071529.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp. 221.513.000.000,00;
h. 1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlokasi Pulau Jawa
dan Bali sesuai SJF nomor W20.00071527.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei
2021 sebesar Rp 571.844.000.000,00
i. 21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan
Bali sesuai SJF nomor W10.00308855.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp 53.777.000.000,00;
j. 270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok yang terletak
di wilayah DKI Jakarta sesuai SJF nomor W20.00111734.AH.05.01 TAHUN 2021
tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp 200.000.000.000,00;
k. menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sesuai
SJF W20.00038316.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
90.000.000.000,00;
l. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok sesuai SJF
nomor W20.00038315.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
160.000.000.000,00;
m. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk SFJ nomor
W20.00225615.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024 dengan nilai
pengikatan sebesar Rp 200.000.000.000,00; dan
n. fidusia atas Fixed Asset berupa 1494 titik CCTV di Jakarta yang dibiayai dengan Term
Loan 13 dengan nilai pengikatan minimal sebesar Rp. 192.000.000.000,00.
Non Fixed Assets:
(i) piutang SJF nomor W20.00071528.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali Towerindo
Sentra Tbk dengan klausul cross default.
Catatan:
Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Baru Term Loan 13
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1178/TLN/2025 nomor 73
tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas Baru Term Loan 14) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak (a) PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
(b) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan dana Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa menara telekomunikasi atas nama Debitor
beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
90
Page 113
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 14 sebesar Rp. 1.560.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
c. Fasilitas Baru Term Loan 14 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan dimana
suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 14 menjadi 8,25% yang efektif
mulai tanggal 1 September 2025.
Catatan:
Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Baru Term Loan 14 untuk cut off 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp1.417.000.000.009,00 (satu triliun empat ratus tujuh belas miliar
sembilan rupiah).
Jangka Waktu 85 bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
a. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit; dan
b. Jangka waktu angsuran maksimal selama 84 bulan setelah Availability Period
berakhir.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan keuangan
tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri
kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara telekomunikasi,
dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari setelah periode akhir
triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi, FTTX/FTTH,
dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk
namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus untuk menara
telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan tenant
tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan FTTH, ditambahkan
pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat jumlah subscriber dan
penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan;
d. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam daftar
hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
e. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
f. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
g. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
h. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda tersebut;
j. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh tempo;
k. Perseroan harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
l. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA to Interest EBITDA/Interest expense Minimal 150%
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long
Term Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
(iii) Loan to EBITDA Total Bank Debts/EBITDA Maksimal 5x
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term
Debts)
91
Page 114
No. Perihal Uraian
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT Indonesia
Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
m. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa
atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik
setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan
lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas tagihan (receivables)
dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Debitor
dapat memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor
dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
laindan/atau membiayai perusahaan-perusahaan lain (selain anak Perusahaan dan
afiliasi dari Debitur) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Debitor
dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Debitor
yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan a. menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali yang akan diikat
fidusia sebesar Rp 547.616.000.000,00;
b. menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
dan DI Yogyakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp 205.380.000.000,00
c. menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
beserta perlengkapannya yang akan diikat fidusia sebesar Rp 238.620.000.000,00;
d. 154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali Towerindo
Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di
Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp 79.570.000.000,00;
e. 1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan 21 site menara
telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas
nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali yang berlokasi
Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp 695.361.000.000,00;
f. 270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang terletak
di wilayah DKI Jakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp. 205.052.000.000,00;
g. menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat
fidusia sebesar Rp 112.840.000.000,00; dan
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali Towerindo
Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n. PT Bali
Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default
untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan Cross
Default.
Catatan:
Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Baru Term Loan 14
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
92
Page 115
No. Perihal Uraian
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1179/TLN/2025 nomor 74
tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas Baru Term Loan 15) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak a. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan dana Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama
Debitor beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 15: Tranche A sebesar Rp. 216.000.000.000,00 dan
Tranche B sebesar Rp. 96.000.000.000,00;
b. Sifat fasilitas kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali
c. Fasilitas Baru Term Loan 15 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan dimana
suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Debitor.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 15 Tranche A dan Tranche B
menjadi 8,25% yang efektif mulai tanggal 1 September 2025.
Catatan:
Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Baru Term Loan 15 untuk cut off 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp196.200.000.009,00 (seratus sembilan puluh enam miliar dua ratus juta
sembilan rupiah).
Jangka Waktu a. Tranche A:
85 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
(i) Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
dan
(ii) Jangka waktu angsuran maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.
b. Tranche B:
96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
(i) Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
dan
(ii) Jangka waktu angsuran maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan keuangan
tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri
kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara telekomunikasi,
dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari setelah periode akhir
triwulan menyampaikan laporan piutang usaha setiap triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi, FTTX/FTTH,
dan CCTV yang menjadi agunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus untuk
menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama
dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan FTTH,
ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat jumlah
subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan;
d. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Perseroan tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
e. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
f. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
g. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
93
Page 116
No. Perihal Uraian
h. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Debitor
melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda tersebut;
j. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh tempo;
k. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
l. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA to EBITDA/Interest expense Minimal 150%
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long Term
Debts)/Total Equity + Shareholder
Loan
(iii) Loan to EBITDA Total Bank Debts/EBITDA Maksimal 5x
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT Indonesia
Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
m. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa
atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik
setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh melakukan
Pembatasan Bagi hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset Debitor yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan
lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan
dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasik hak atas tagihan (receivables)
dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Debitor
dapat memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor
dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain
dan/atau membiayai perusahaan-perusahaan lain (selain anak Perusahaan dan
afiliasi dari debitur) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Debitor
dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Debitor
yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan a. Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebanyak
112 clusters 42.778 HP beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya
yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp
212.870.000.000,00;
b. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan dan
peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat
fidusia sebesar Rp 168.451.000.000,00;dan
c. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan dan
peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat
fidusia sebesar Rp 245.802.000.000,00;
94
Page 117
No. Perihal Uraian
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali Towerindo
Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n. PT Bali
Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default
untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan Cross
Default.
Catatan:
Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Baru Term Loan 15
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit nomor 060/SK/CBG/
II/2026 antara Perseroan dengan PT Bank Victoria International Tbk,
Pihak (i) Perseroan (Debitur);
(ii) PT Bank Victoria International Tbk (Bank).
Maksud dan Tujuan Memperpanjang jangka waktu fasilitas Kredit, PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2,
penambahan fasilitas kredit DL dan FL II.
Tujuan Penggunaan (i) PRK digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk menunjang biaya operasional
kegiatan usaha Debitur;
(ii) LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 digunakan untuk pembelian (import maupun lokal);
(iii) DL dan FL II digunakan untuk modal kerja usaha debitur dan group usaha.
Fasilitas Pinjaman dan (i) Fasilitas PRK (Renewal) sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bunga (ii) Perubahan Fasilitas:
LC/SKBDN 1 (Renewal and Decrease) sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar
Amerika Serikat); dan
LC/SKBDN 2 (Renewal and Decrease sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar
Amerika Serikat)
(iii) Fasilitas DL sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
(iv) Fasilitas FL II sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
(v) Bunga untuk fasilitas PRK sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun;
(vi) Bunga untuk fasilitas DL sebesar 8% (delapan persen) per tahun;
(vii) Bunga untuk fasilitas DL sebesar 8% (delapan persen) per tahun;
Catatan:
Outstanding pokok pinjaman Fasilitas Kredit Victoria untuk cut off 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pembayaran Dipercepat (i) Pembayaran dipercepat dengan sumber dana operasional tidak dikenakan penalty
untuk Fasilitas FL II setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1 tahun. Apabila pembayaran
dipercepat dilakukan sebelum fasilitas kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan
penalty sebesar 1% dari nilai pembayaran dipercepat.
Pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover Bank lain, dikenakan penalty 1%
dari nilai pembayaran dipercepat.
Pencairan Dana dan (i) Syarat pencairan fasilitas kredit yaitu:
Penerbitan Fasilitas Kredit (A) Menandatangani Perjanjian kredit, Akta Pengikatan Jaminan dan Perjanjian-
Perjanjian lain sehubungan dengan pemberian fasilitas
(B) Membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit
termasuk namun tidak terbatas pada biaya lawyer, biaya notaris, biaya
administrasi kredit, biaya provisi kredit, dan biaya lainnya (jika ada)
(ii) Syarat pencairan fasilitas DL yaitu:
(A) Menyerahkan surat permohonan pencairan fasilitas kredit yang telah
ditandatangani sesuai A/D Perusahaan;
(B) Menyerahkan surat Aksep dan TTUN yang telah ditandatangani sesuai A/D
Perusahaan dan bermaterai cukup;
(C) Menyerahkan underlying document berupa list piutang atau inventory atau
bukti realisasi pengeluaran biaya operasional perusahaan atau dokumen lain
dokumen lain yang dapat dipersamakan/diterima Bank Victoria;
(D) Pencairan maksimal 85% dari nilai underlying document dan hasil pencairan
ditransfer ke rekening Debitur di Bank Victoria;
(E) Clean up fasilitas maksimal 6 (enam) bulan.
95
Page 118
No. Perihal Uraian
(iii) Syarat pencairan fasilitas FL II, yaitu:
(A) Menyerahkan surat permohonan pencairan fasilitas kredit yang ditandatangani
sesuai A/D Perusahaan;
(B) Menyerahkan surat Aksep dan TTUN yang telah ditandatangani sesuai A/D
Perusahaan dan bermaterai cukup;
(C) Menyerahkan underlying document berupa list piutang atau inventory atau
bukti realisasi pengeluaran biaya operasional perusahaan atau dokumen lain
dokumen lain yang dapat dipersamakan/diterima Bank Victoria;
(D) Pencairan maksimal 85% dari nilai underlying document dan hasil pencairan
ditransfer ke rekening Debitur di Bank Victoria;
(iv) Syarat Penerbitan LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2, yaitu:
(A) Menyerahkan Surat permohonan penerbitan LC/SKBDN yang ditandatangani
sesuai A/D perusahaan.
(B) Menyerahkan Copy/Asli underlying document sebagai dasar transaksi
penerbitan yang dapat diverifikasi dan diterima oleh Bank Victoria
(C) Menyetorkan dana sebesar 10% (cash margin) atau blokir dana Fasilitas PRK
senilai LC/SKBDN yang diterbitkan
(D) Setiap LC/SKBDN yang diterbitkan tidak perlu appraisal.
(E) Seluruh dokumen penerbitan diserahkan paling lambat 1 hari sebelum
penerbitan
(F) Lain-lain sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku di Bank Victoria
(G) Jangka waktu usance maksimal 10 hari sejak shipping date
(H) Jika paymentt melebihi jatuh tempo fasilitas dan debitur tidak memperpanjang
fasilitas LC/SKBDN, maka debutur wajib menyetorkan dana sebesar 90% (cash
margin) ke rekening khusus penyetoran cash margin di Bank Victoria
Jangka Waktu (i) Perjanjian fasilitas PRK, LC/SKBDN 1, dan LC/SKBDN 2 berlaku sejak tanggal
30 Maret 2026 sampai dengan 30 Maret 2027;
(ii) Perjanjian fasilitas kredit DL berlaku sampai dengan 30 Maret 2027;
(iii) Perjanjian fasilitas kredit FL II berlaku selama 60 bulan (exclude AP 3 bulan).
Jaminan/agunan (i) Jaminan existing untuk menjamin PRK, DL, dan FL II, yaitu:
(A) 1 Unit Gudang yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-16 RT.004 RW 007, Kel
Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 503 m2, dengan
SHGB No. 542/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (jto tgl
25/05/2037)
(B) 1 Unit Gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-17 RT.004 RW 007, Kel
Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 504 m2, dengan
SHGB No. 478/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (jto tgl
21/07/2041)
(C) 1 Unit Gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-18 RT.004 RW 007, Kel
Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 756 m2, dengan
SHGB No. 479/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (jto tgl
21/07/2041)
(D) 1 Unit Ruko, terletak di Jl. Joglo Raya No. 45A, Joglo, Kembangan, Jakarta
Barat, luas tanah 119m2, dengan SHGB No. 7255/Joglo, tertulis an.
PT Paramitra Intimega (jto tgl 11/12/2044)
(E) 1 Unit Ruko, terletak di Jl. Pluit Raya No., 19 Blok E Kav. 5, Penjaringan,
Penjaringan, Jakarta Utara, luas tanah 60 m2, dengan SHGB No. 5141/
Penjaringan, tertulis an. PT Paramitra Intimega (jto tgl 18/07/2022)
(F) 1 Unit Ruko, terletak di Komplek Perumaham Green Mansion, Jl. Daan
Mogot Raya Blok C No. 12, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat,
luas tanah 67 m2, dengan SHGB No. 1568/Kedaung Kali angke, tertulis an.
PT. Paramitra Intimega (jto tgl 04/02/2028)
(G) 120 Menara Telekomunikasi, yang terdiri dari Micro Cell Pole/MCP RFS Tenant
sebanyak 61 site, Micro Cell Pole/MCP RFS Untenant sebanyak 23 site, dan
Micro Cell Phone RFI sebanyak 36 site.
(H) 2 Unit Ruko (4 lantai) Jalan Penjernihan 1 No. 18B Kel. Bendungan Hilir,
kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dengan luas tanah 264 m2, SHGB
No. 2691 An. Paramitra Intimega (JT 23 November 2044)
(I) 2 Unit Ruko (4,5 Lantai) Komplek Mitra Mataram Blok A2 No. 6-7, Jl.
Matraman Raya No.148 Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman
Jakarta Timur dengan bukti kepemilikan; (i) LT/LB (77 m2/609 m2 – SHGB
NIB No. 09.04.000023812.0); (ii) LT/LB (77 m2/609 m2 – SHGB NIB No.
09.04.000023813.0) keduanya an. PT Paramitra Intimega (JT 16-03-2045)
96
Page 119
No. Perihal Uraian
(J) 1 Unit Ruko (4 lantai), terletak di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas A No. 29
Jl. Letjend Suprapto, RT.019 RW.007, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran,
Jakarta Pusat. LT 81 m2 LB 297 m2 dengan bukti kepemilikan SHGB NIB No.
09.01.000014539.0 an PT Paramitra Intimega (JT 03-12-2054).
(K) 1 Unit Ruko (3 lantai), Jl. Jati Makmur No. 4 Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok
Gede Kota Bekasi, Jawa Barat, Luas Tanah 75 m2, SHGB 4391 an. Paramitra
Intimega (JT 14 Januari 2045)
(L) 1 Unit Ruko (3 Lantai, Jl. KH. Hasyim Azhari, RT 007 RW 002, Kel. Poris Plawad
Utara, Kec. Cipondoh Kota Tangerang Banten, Luas Tanah 155 m2, SHGB 655
an Paramitra Intimega (JT 11 Desember 2044)
(M) 1 Unit Ruko (3 Lantai), Jalan Proklamasi No. 9, RT 002 RW 01, Kel Cimone
Jaya, Kec.Karawaci, Kota Tangerang-Banten, Luas Tanah 82 m2, SHGB 201
an Paramitra Intimega (JT: 16 Desember 2044)
(N) 1 Unit Rukan (4 Lantai), terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 305C Kel. Maleer,
Kec. Batununggal Kota Bandung - Jawa Barat. LT/LB 138 m2/ 253 m2 dengan
bukti kepemilikan SHGB No. 5 an PT. Paramitra Intimega (JT: 19 Desember
2044)
(O) 1 Unit Ruko (3 Lantai), Jalan Raya Buduran No. 127 Desa Budura, Kecamata
Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Luas Tanah 140, 00 m2, SHGB 131
an Paramitra Intimega (JT 24 September 2044)
(P) 16 (enam belas) Menara Telekomunikasi.
(ii) Jaminan existing untuk menjamin LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2, yaitu:
(A) Inventory milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. minimal senilai USD 1.687.500
(B) Inventory milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. minimal senilai USD 1.312.500
Catatan:
Objek ijarah tidak menjadi jaminan untuk Fasilitas Kredit Bank Victoria
Affirmative Covenant Sebelum semua pokok pinjaman sertaa bunga an biaya-biaya lainnya terhutang dilunas,
maka Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk:
(i) menggunakan fasilitas kredit tersebut sesuai dengan tujuan permohonan fasilitas
kredit;
(ii) Menggunakan rekening Debitur di Bank untuk bertransaksi dalam rangka kegiatan
operasional dan mengaktifkan transaksi di rekening Bank, Victoria Internet Banking
Business (ViBiz) serta mengizinkan Bank melakukan cross selling produk Bank;
(iii) Memberikan informasi perkembangan usaha;
(iv) Mengizinkan kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh kreditur untuk setiap waktu
memeriksa aktivitas usaha, keuangan debitur dan melakukan kunjungan usaha;
(v) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah;
(vi) Mendahulukan pembayaran pembayaran hutang kepada Bank Victoria dari
pembayaran-pembayaran lainnya;
(vii) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah menurut sebagaimana mestinya;
(viii) melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi
kelancaran debitur dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit;
(ix) Mempertahankan dan menjaga setiap hak, ijin-ijin yang sekarang dimiliki oleh Debitur
dalam menjalankan usahanya;
(x) memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
(A) perkara perdata yang melibatkan Debitur;
(B) perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah
(C) Kejadian yang dapat mengganggu jalannya aktivitas dan/atau kegiatan
operasional Debitur;
(xi) Mengasuransikan jaminan (yang dapat diasuransikan) ke perusahaan asuransi
independen dengan Banker’s clause atas nama Bank, khusus jaminan Fixed Aset
nilai asuransinya minimum sama dengan nilai appraisal dan seluruh biaya yang
timbul menjadi tanggungan Debitur;
(xii) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila melebihi Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan;
(xiii) Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan fasilitas
kedit ini;
(xiv) Menyerahkan laporan keuangan berupa laporan keuangan In-house 6 (enam)
bulanan dan tahunan yang diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
pelaporan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai Anggaran Dasar dan
distempel. Apabila total aktiva dan/atau omzet usaha > Rp50.000.000.000,- (lima
puluh milyar rupiah), maka Debitor wajib menyerahkan laporan keuangan Audited
yang diserahkan maksimal sesuai ketentuan regulator;
97
Page 120
No. Perihal Uraian
(xv) melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank Victoria
melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah disetujui oleh Bank Victoria.
Atas seluruh biaya yang timbul dari penilaian jaminan akan menjadi tanggung Debitor
dengan ketentuan berupa: (i) Fasilitas kredit dengan Kolektibilitas Lancar, harus
dilakukan penilaian kembali jaminan setiap 2 (dua) tahun sekali; dan (ii) Fasilitas
kredit dengan Kolektibilitas Diluar Lancar (Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet), penilaian kembali jaminan dapat dilakukan setiap saat yang
oleh Bank Victoria dianggap perlu maksimal 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak
penilaian terakhir dilakukan;
Memindahkan dana dari rekening penerimaan pembayaran pada kontrak ke rekening
Debitur di Bank sebesar 2 kali kewajiban pokok dan bunga bulanan tertinggi atau minimal
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Negative covenant Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang
dilunasi, maka Debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dilarang untuk
melakukan tindakan sebagai berikut:
(i) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang
telah disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
(ii) Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak
mengubah komposisi kepemilikan mayoritas. Penjualan atau pemindahtanganan atau
melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur yang menjadi jaminan Bank Victoria;
(iii) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah
Anggaran Dasar Debitur, terutama tentang struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan pemberitahuan
tertulis kecuali mengubah susunan pemegang saham mayoritas wajib dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
(iv) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap
pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan DEBITOR untuk kepentingan pihak
lain, kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit ini diberikan; Apabila untuk anak
perusahaan Debitur, maka cukup memberitahukan secara tertulis;
(v) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
(vi) Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup
dengan pemberitahuan tertulis.
(vii) Memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali fasilitas eksisting dalam
transaksi usaha yang wajar kecuali dapat memenuhi finansial covenant dimana Debt
to Equity Rasio maksimal 3 (tiga) kali, maka cukup dengan pemberitahuan tertulis;
(viii) Melakukan perluasan dan penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi
pengembalian jumlah hutang Debitur kepada Bank;
(ix) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai
hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang
telah ada pada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar Debitur tentang
Maksud dan Tujuan;
(x) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada
pengadilan Niaga;
(xi) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan
Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang
lazim dan kegiatan operasional sehari-hari; Apabila untuk anak perusahaan Debitur, maka
cukup memberitahukan secara tertulis;
Pengakhiran perjanjian Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perjanjian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaminan Perusahaan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak menjadi penjamin dan memberikan jaminan Perusahaan
atas suatu pembiayaan.
Pada tanggal Prospektus ini, tidak ada pembatasan atau kewajiban kepada pihak ketiga yang mengikat
Perseroan yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang merugikan pemegang saham
(negative covenant) sepanjang telah diungkapkan oleh Perseroan.
98
Page 121
6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut ini adalah aset yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
(a) Sejumlah 3.345 (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima) Menara (tower telekomunikasi) yang tersebar
di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang
terdiri dari 272 (dua ratus tujuh puluh dua) menara makro seluler dan 3.073 (tiga ribu tujuh puluh tiga)
menara mikro seluler;
(b) 15 (lima belas) bidang-bidang tanah Hak Guna Bangunan dengan uraian sebagai berikut:
No. Nomor Lokasi AJB Masa Berlaku Luas M2
1 10.05.000079831.0 Tanah Greenland International AJB 612/2024 tanggal Hingga 7/04/2029 1.964
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
2. 10.05.0000.80561.0 Tanah Greenland International AJB 624/2024 tanggal Hingga 16/01/2032 1.139
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
3. 10.05.000080598.0 Tanah Greenland International AJB 623/2024 tanggal Hingga 07/04/2029 7.060
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
4. 10.05.000083870.0 Tanah Greenland International AJB 620/2024 tanggal Hingga 07/04/2029 2.710
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
5. 10.05.000090518.0 Tanah Greenland International AJB 619/2024 tanggal Hingga 24/07/2029 2.074
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
6. 10.05.000090968.0 Tanah Greenland International AJB 622/2024 tanggal Hingga 14/12/2034 11
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
7. 10.05.000079830.0 Tanah Greenland International AJB 625/2024 tanggal Hingga 16/01/2032 2.044
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (B), Deltamas Jawa Barat
8. 10.05.000079844.0 Tanah Greenland International AJB 627/2024 tanggal Hingga 7/04/2029 262
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (B), Deltamas Jawa Barat
9. 10.05.000090592.0 Tanah Greenland International AJB 626/2024 tanggal Hingga 7/04/2029 3.553
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (B), Deltamas Jawa Barat
10. 10.05.000090594.0 Tanah Greenland International AJB 628/2024 tanggal Hingga 14/12/2034 167
Industrial Center (GIIC) Blok 26 November 2024
EF 3 (A), Deltamas Jawa Barat
11. 1663 tanggal 31 Maret 2003 Jl. Batu Ceper nomor 53, AJB 1328/2017 Hingga 19/11/2053 656
dengan surat ukur nomor Kebon kelapa, Gambir, Jakarta tanggal 23 Oktober
0026/19/2003 Pusat 2017
12. 542 tanggal 26 Maret Gudang Serpong Blok GI AJB 104/2018 tanggal Hingga 24/05/2027 503
2018 dengan surat ukur nomor 16, Pabuaran, Gunung 05 Desember 2015
nomor 765/Pabuaran/2017 Sindur, Bogor, Jawa Barat.
13. 478 tanggal 25 September Gudang Serpong Blok GI AJB 25/2017 tanggal Hingga 21/07/2041 504
2014 dengan surat ukur nomor 17, Pabuaran, Gunung 05 Juni 2017
nomor 510/Pabuaran/2014 Sindur, Bogor, Jawa Barat
14. 479 tanggal 10 September Gudang Serpong Blok GI AJB 917/2018 tanggal Hingga 21/07/2041 756
2014 dengan surat ukur nomor 18, Pabuaran, Gunung 07 Mei 2018
nomor 511/Pabuaran/2014 Sindur, Bogor, Jawa Barat.
15. 22.03.000035542.0 Gedung Sunset Road, Badung, Perubahan hak dari 30 (tiga puluh) 1.500
Bali hak milik nomor 326 tahun sejak
diterbitkan
Total Luas 24.903
99
Page 122
sehingga total bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 15 bidang-
bidang tanah dan bangunan.
(c) Selain aset menara serta tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan memiliki
aset berupa 74 (tujuh puluh empat) kendaraan bermotor dengan uraian sebagai berikut:
No. Merek dan Tipe Tahun Pembuatan No. Polisi
1. Hyundai IONIQ 5 AT 2022 B 1026 PNO
2. Hyundai IONIQ 5 AT 2022 B 1020 PNO
3. Hyundai IONIQ 5 AT 2022 B 1021 PNO
4. Hyundai IONIQ 5 AT 2022 B 1035 PNO
5. Toyota Kijang Innova G MT 2023 B 2019 PZI
6. Toyota Kijang Innova G MT 2023 B 2901 PZH
7. Toyota Kijang Innova G MT 2023 B 1298 PZI
8. Toyota Kijang Innova G MT 2023 B 2087 PZI
9. Daihatsu Grand Max Blind Van S401RV-BMREJJHF MT 2019 B 9921 PCP
10. Mitsubishi L 300 PU FBR (4x2) MT 2018 DK 8250 QA
11. Mitsubishi L 300 PU FBR (4x2) MT 2019 DK 8930 QR
12. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1746 PNP
13. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1747 PNP
14. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1050 PNQ
15. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1049 PNQ
16. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1048 PNQ
17. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1052 PNQ
18. Morris Garage EZS CVT Magnify AT 2024 B 1051 PNQ
19. BYD Denza D9 AT 2025 B 888 JOR
20. BYD Denza D9 AT 2025 B 1561 PNT
21. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2387 PIV
22. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2311 PIV
23. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2832 PIR
24. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2830 PIR
25. BYD M6 AT 2025 B 1366 PNV
26. BYD M6 AT 2025 B 1365 PNV
27. BYD M6 AT 2025 B 1367 PNV
28. BYD M6 AT 2025 B 1371 PNV
29. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2401 PIV
30. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2397 PIV
31. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2894 PIR
32. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2886 PIR
33. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2884 PIR
34. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2880 PIR
35. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2826 PIR
36. Daihatsu Sigra B401RS-GMZFJ MT 2025 B 2822 PIR
37. Isuzu Traga MT 2025 B 9869 PAP
100
Page 123
No. Merek dan Tipe Tahun Pembuatan No. Polisi
38. Isuzu Traga MT 2025 B 9926 PAP
39. Isuzu Traga MT 2023 B 9865 PAP
40. Isuzu Traga MT 2023 B 9871 PAP
41. BYD M6 AT 2023 B 1369 PNV
42. BYD M6 AT 2023 B 1370 PNV
43. BYD M6 AT 2025 2025 B 1364 PNV
44. XPENG X9 PRO+ AT 2025 2025 B 1749 PNV
45. Daihatsu Grand Max Blind Van S401RV-ZMDEJJ MT 2025 2025 B 2954 PIR
46. Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2399 PIV
47. Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2890 PIR
48. Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2407 PIV
49. Daihatsu SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2389 PIV
50. Isuzu Traga MT 2025 2025 B 9879 PAP
51. Isuzu Traga MT 2025 2025 B 9920 PAP
52. Isuzu Traga MT 2025 2025 B 9918 PAP
53. Isuzu Traga MT 2025 2025 B 9928 PAP
54. Smoot Tempur AT 2023 2025 DK 4910
55. Smoot Tempur AT 2023 2025 DK 3264 XX
56. Gesits G1 AT 2023 2025 DK 2585 FDA
57. Gesits G1 AT 2023 2025 DK 2589 FDA
58. Yadea AT 2025 2025 B 3284 PWJ
59. Yadea AT 2025 2025 B 3283 PWJ
60. Yadea AT 2025 2025 B 3282 PWJ
61. Yadea AT 2025 2025 B 3281 PWJ
62. Yadea AT 2025 2025 B 3280 PWJ
63. Yadea AT 2025 2025 B 3279 PWJ
64. Yadea AT 2025 2025 B 3278 PWJ
65. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
66. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
67. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
68. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
69. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
70. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
71. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
72. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
73. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
74. Yadea AT 2025 2025 Belum Ada
sehingga total kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 74 (tujuh puluh empat)
kendaraan bermotor.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp5.451.802.829.518,-.
101
Page 124
Selanjutnya, perusahaan anak Perseroan yaitu PIM memiliki aset berupa 6.293 (enam ribu dua ratus
sembilan puluh tiga) unit VSAT, 21 Menara (tower telekomunikasi), dan 12 (dua belas) bidang-bidang
tanah Hak Guna Bangunan dengan uraian sebagai berikut:
No. Nomor Lokasi AJB Masa Berlaku Luas M2
1. 09.04.000023812.0 Ruko Mitra Matraman Blok 35/2015 tanggal Hingga 77 M2
A2 No. 6-7, Jl Matraman 05 November 2015 16/03/2045
Raya Rt 01/Rw 04 Kel
Kebon Manggis -Matraman
- Jakarta Timur.
2. 09.04.000023813.0 Ruko Mitra Matraman Blok 120/2014 tanggal Hingga 77 M2
A2 No. 6-7, Jl Matraman 22 Desember 2014 16/03/2045
Raya Rt 01/Rw04 Kel
Kebon Manggis -Matraman
- Jakarta Timur.
3. 2691 tanggal 9 Oktober 1998 Jalan Penjernihan 1 No. 139/2014 tanggal Hingga 264 M2
dengan surat ukur nomor 18B, Pejompongan Kel. 05 Desember 2014 23/11/2044
399/1998 tanggal 21 September Bendungan Hilir- Tanah
1998 abang , Jakarta Pusat.
4. 1568 tanggal 18 Agustus 2009 Perkomplekan Ruko Green 94/2014 tanggal Hingga 67 M2
dengan surat ukur nomor Mansion Blok C No 12, Jl 15 Oktober 2014 4/02/2028
00670/2009 tanggal 21 Juli 2009 Daan Mogot, Jakarta Barat.
5. 7255 tanggal 17 Februari Jalan Raya Joglo No. 45 A, 130/2014 tanggal Hingga 119 M2
2014 dengan surat ukur nomor Joglo - Kembangan -Jakarta 22 Desember 2014 11/12/2044
00235/2013 tanggal 03 Januari Barat.
2014
6. 4391 tangal 16 Desember 2014 Jl.Raya Jati makmur Kav 4 01/2015 tanggal Hingga 75 M2
dengan surat ukur nomor 380/ Rt 01/Rw012 Kelurahan Jati 03 Maret 2015 14/01/2049
JATIMAKMUR/2014 Kramat -Pondok Gede Kota
Bekasi.
7. 09.01.000014539 Ruko Mega grosir Cempaka 127/2014 tanggal Hingga 81 M2
Mas Blok A-29 Sumur Batu - 19 November 2014 3/12/2054
Kemayoran- Jakarta Pusat.
8. 5141 tanggal 10 Agustus 2001 Jl. Pluit Raya Belakang 330/2014 tanggal Hingga 60 M2
dengan surat ukur nomor kantor Sanken (Komplek 23 November 2014 18/07/2042
00783/2001 tanggal 30 Juli 2001 ruko 19) Blok E5/19 RT.007/
RW009 Penjaringan -
Jakarta Utara.
9. 655 tanggal 01 Agustus 2012 Jl.Raya Cipondoh Rt 007 518/2012 tanggal Hingga 155 M2
dengan surat ukur nomor 1034/ Rw 02 Poris Plawad Utara - 28 Desember 2012 11/12/2044
Porisplawad Utara/2012 tanggal Cipondoh - Kota Tangerang
04 Juni 2012 (dekat SD Poris Plawad 1).
10. 201 tanggal 10 Februari 2014 Jl. Proklamasi No.34, RT.3/ 707/2014 tanggal Hingga 82 M2
dengan surat ukur nomor 422/ RW.001, Cimone Jaya, Kec. 18 Desember 2014 16/12/2044
CIMONE JAYA/2014 tanggal Karawaci, Kota Tangerang,
17 Januari 2014 Banten 15114.
11. 131 tanggal 18 Oktober 2012 Jalan Raya Buduran No. 127 1/2015 tanggal 30 (tiga puluh) 140 M2
dengan surat ukur nomor Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. 23 Februari 2015 tahun sejak
00013/15.04/2012 tanggal diterbitkan
25 September 2012
12. 5 tanggal 07 Juli 2014 dengan Jalan Gatot Subroto 1036/2014 tanggal Hingga 182 M2
surat ukur nomor 00014/2014 No. 305C Maleer Kec. 29 Desember 2014 19/12/2044
tanggal 20 mei 2014 Batununggal, Bandung.
Total Luas 1.379 M2
102
Page 125
7. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan:
Catatan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan Sesuai dengan kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018), pemilik manfaat
dari Perseroan adalah Ibu Farida Bau yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a dan huruf d Perpres 13/2018, yaitu sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) secara tidak langsung dari total saham yang diterbitkan Perseroan dan memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Perseroan secara tidak langsung sebagaimana pernyataan dalam
Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 08 April 2026.
Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait pemilik manfaat dari Perseroan pada
dokumen bukti laporan pemilik manfaat di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tanggal
16 Juni 2025. Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan
kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018, yang mana telah kami
verifikasi pada laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo.
103
Page 126
8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK HUKUM
PT Kharisma Cipta Towerindo
Riwayat Singkat
PT Kharisma Cipta Towerindo didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 50 tanggal 27 Juni 2007,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor W7-07373 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 Juli 2007
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan Tanda Daftar Perusahaan
nomor 090515156796 tanggal 16 Agustus 2007, yang diterbitkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kota Administrasi Jakarta Pusat (Akta Pendirian KCT).
Anggaran Dasar KCT pada awalnya tercantum dalam Akta Pendirian KCT yang kemudian telah
disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat nomor 98 tanggal
22 November 2007, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat keputusan nomor AHU-06664.HT.01.04.Tahun
2007 tanggal 14 Desember 2007 dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-0627 tanggal 8 Januari 2008, dan perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham nomor 30 tanggal 28 Mei 2024, dibuat dihadapat Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat keputusan nomor AHU-0031149.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan
Daftar Perseroan nomor AHU-0103870.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KCT adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar
KCT adalah sebagai berikut:
i. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI: 46900);
ii. Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI: 41012);
iii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI: 42206);
iv. Instalasi Telekomunikasi (KBLI: 43212);
v. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
(b) menjalankan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk
pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan
tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran;
(c) menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air;
(d) menjalankan kegiatan usaha kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan
gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada
sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun
satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatanpemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
(e) menjalankan usaha bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
104
Page 127
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat nomor 72 tanggal 26 Juli 2007, dibuat
di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar Seri A: 1.000 Seri A: 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B: 1.000 Seri B: 49.980.000.000
Pemegang Saham :
Seri A: 20 Seri A: 20.000.000
1. PT Kharisma Cipta Mandiri 51,00
Seri B: 1.000 Seri B: 49.980.000.000
2. PT Bali Menara Bersama Seri A: 980 Seri B: 980.000.000 49,00
Seri A: 1.000 Seri A: 1.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100,00
Seri B: 1.000 Seri B: 49.980.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi KCT yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lily Hidayat
Komisaris : Jeffry Rondhi JP
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Anni Suwardi
Direktur : Robby Hermanto
Direktur : Kurnia Rukun
9. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris Independen : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : Dr. Sumarsono, M.D.M
Komisaris : Andi Sumarsono
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
105
Page 128
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana diuraikan di atas diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 71 tanggal 14 Juni
2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0218294 tanggal 26 Juni 2024 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0126209.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024.
Komisaris
Johnny Swandi Sjam - Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 65 tahun. Memperoleh gelar
Master of Science dari Universitas Indonesia di bidang Administrasi dan
Kebijakan Bisnis – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tahun 2001.
Pengalaman Kerja :
• 2017 – Sekarang : Komisaris Utama – PT Bali Towerindo Sentra Tbk
• 2015 - 2017 : Komisaris Independen - PT Bali Towerindo Sentra
Tbk
• 2011 - 2015 : Komisaris Independen - PT Telekomunikasi
Indonesia, Tbk
• 2010 - 2011 : Komisaris Independen - PT Industri Telekomunikasi
Indonesia
• 2007 - 2009 : Direktur Utama - PT Indosat, Tbk
• 2005 - 2007 : Consumer Market Director - PT Indosat, Tbk
• 2005 : Senior Vice President Business Strategy -
PT Indosat, Tbk
• 2003 - 2004 : Senior Vice President Corporate Strategy -
PT Indosat, Tbk
• 2003 : Senior Vice President Marketing Cellular -
PT Indosat, Tbk
• 2002 - 2003 : Direktur Utama - PT Satelindo
• 2002 : Direktur Seluler - PT Satelindo
• 2002 : General Manager Divisi Pengembangan Jasa ITKP
- PT Indosat, Tbk
• 2002 : General Manager Pengembangan Bisnis Multimedia
- PT Indosat, Tbk
• 2000 - 2001 : General Manager Divisi Teknologi & Sistem Informasi
- PT Indosat, Tbk
• 1999 - 2000 : Direktur Utama PT Sisindosat
• 1995 - 1999 : Direktur Niaga PT Sisindosat
• 1997 - 1999 : Direktur Operasi - PT Intikom
• 1993 - 1995 : Manager Pengembangan Usaha - PT Indosat, Tbk
• 1990 - 1993 : Manager Pemasaran & Pengembangan Usaha -
PT Indosat, Tbk
• 1988 - 1990 : Asisten Manager Pusat Pelayanan Pemakai Divisi
Sistem Informasi - PT Indosat, Tbk
• 1984 - 1988 : Staff Bagian Pengolahan Data - PT Indosat, Tbk
106
Page 129
Erry Firmansyah, S.E. - Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 70 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari Jurusan Akuntansi Universitas Indonesia pada tahun 1981.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak September 2013.
Sesuai dengan keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
pada tanggal 16 Juni 2017, beliau diangkat kembali sebagai Komisaris
Independen untuk periode 2022 – sekarang.
Pengalaman Kerja :
• 2025 - sekarang : Komisaris Independen PT Titan Infrastruktur
Sejahtera Tbk
• 2013 - sekarang : Komisaris Independen - PT Bali Towerindo Sentra
Tbk
• 2013 - sekarang : Komisaris PT Indo Premier Securities
• 2009 - sekarang : Komisaris PT Eagle Capital
• 2023 - 2025 : Komisaris PT Sentul City Tbk
• 2017 - 2019 : Komisaris Utama/Independen PT Totalindo Eka
Persada Tbk
• 2016 – 2017 : Komisaris Independen PT Pool Advista Indonesia
Tbk
• 2012 – 2020 : Komisaris Independen PT Solusi Tunas Pratama
Tbk
• 2009 - 2025 : Komisaris PT Makmur Sejahtera Wisesa
• 2009 – 2021 : Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk
• 2009 – 2020 : Komisaris Independen PT Elang Mahkota Teknologi
Tbk
• 2009 - 2016 : Komisaris pada PT Pefindo
• 2009 - 2015 : Presiden Komisaris PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia
• 2009 - 2015 : Komisaris Independen PT Astra International Tbk
• 2010 - 2014 : Komisaris Independen PT Berau Coal Energy Tbk
• 2010 - 2013 : Komisaris Independen PT Elnusa
• 2009 - 2012 : Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
• 2005 - 2009 : Presiden Direktur PT Bursa Efek Jakarta
• 1998 - 2002 : Presiden Direktur PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia
• 1997 - 1998 : Direktur Eksekutif Lippo Group
• 1995-1998 : Direktur Eksekutif PT Lippo Land Development
• 1992 - 1997 : Direktur PT AON Indonesia
• 1991 - 1992 : Senior Vice President Lippo Group
• 1990 - 1991 : Vice President/Finance Director PT Lippo Land
Development
• 1985 - 1990 : Senior Manager PT Sumamo Pabottingi – MGT
Consultant
• 1984 - 1985 : Finance and Accounting Manager PT Dwi Satya
Utama
• 1982 - 1984 : Auditor pada Drs. Hadi Sutanto Office (Correspondent
Price Waterhouse)
107
Page 130
DR Sumarsono, MDM – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 67 tahun.
Riwayat Pendidikan:
• Doktor Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (2005);
• Master in Development Management-Asian Institute of Management,
Filipina (1989);
• Sarjana Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(1984).
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 01 Juli 2022. Sesuai dengan
keputusan hasil Rapat Umum Tahunan pada tanggal 01 Juli 2022, beliau
diangkat sebagai Komisaris Independen untuk periode 2022 – 2027.
Pengalaman Kerja :
• 2024-sekarang : Ketua Dewan APJATEL
• 2022-sekarang : Komisaris Independen PT Bali Towerindo Sentra
Tbk
• 2021-sekarang : Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi
Negara (STIPAN)
• 2022-2024 : Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi
Nasional (TIRBN)
• 2022-2024 : Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi
Nasional (TIRBN), Kementerian PAN-RB
• 2018 : Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan
• 2016 - 2017 : Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta,
• 2015 - 2016 : Penjabat Gubernur Sulawesi Utara
• 2015 - 2018 : Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri
• 2010 - 2015 : Asdep Pengelolaan Lintas Batas Negara,
Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah
Negara
• 2009 - 2010 : Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus,
Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri
• 2005 - 2008 : Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Departemen Dalam Negeri
• 2004 - 2005 : Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah
Departemen Dalam Negeri
• 2003 - 2004 : Direktur Pengembangan Wilayah Departemen
Dalam Negeri
• 2001 - 2003 : Direktur Keserasian Pembangunan Daerah
Departemen Dalam Negeri
108
Page 131
Anni Suwardi - Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari jurusan Akuntansi Universitas Tarumanegara pada tahun 1995.
Pengalaman Kerja :
• Efektif 14 Januari 2026 : Komisaris Utama PT Jelajah Data Semesta
• 2025 - sekarang : Komisaris PT Paramitra Teknologi Pintar
• 2018 – sekarang : Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
• 2018 - sekarang : Kepala Pejabat Keuangan PT Infrastruktur
Bisnis Sejahtera
• 2018 - sekarang : Direktur PT Kharisma Cipta Mandiri
• 2012 - sekarang : Wakil Direktur Utama PT Kharisma Cipta
Towerindo
• 2018 - sekarang : Komisaris PT Paramitra Intimega
• 2018 - sekarang : Komisaris Utama PT Paramitra Media Interaktif
• 2012 - 2018 : Wakil Direktur Utama PT Bali Towerindo
Sentra Tbk
• 2010 – 2011 : Manajer Umum Akuntansi PT Mobile-8
Telecom Tbk
• 2009 - 2010 : Anggaran dan Pengendalian PT Asuransi Jiwa
Generali Indonesia
• 2004 - 2009 : Wakil Presiden Keuangan dan Manajer Akuntasi
PT Asuransi Jiwa Mega
• 1995 - 2004 : Manager Asosiasi Ernst & Young
Andi Sumarsono - Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 64 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari jurusan Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada
tahun 1986.
Pengalaman Kerja :
• 2023 - sekarang : Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
• 2023 - sekarang : Direktur PT Awan Maya Teknologi
• 2019 - 2023 : Direktur PT Paramitra Intimega
• 2022 – 2023 : DCEO CELLULAR BUSINESS UNIT PT Bali
: Towerindo Sentra Tbk
• 2014 – 2021 : Director / Chief Marketing Officer PT Bali
Towerindo Sentra Tbk
• 2003 – 2014 : Director PT Bitnet Komunikasindo
• 1997 – 2003 : President Director PT Swadarma Marga
Inforindo
• 1992 – 2002 : Sales Director PT Abhimata Persada
• 1984 – 1999 : Director PT. Elang Mahkota Teknologi (EMTEK
Group)
109
Page 132
Direksi
Jap Owen Ronadhi - Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun. Pendidikan formal
terakhir adalah Higher School Certificate dari Randwick Technical And
Further Education, di Sydney, Australia, pada tahun 1985.
Pengalaman Kerja :
• Efektif 14 Januari 2026 : Direktur Utama PT Jelajah Data Semesta
• 2025 - sekarang : Komisaris Utama PT Paramitra Teknologi Pintar
• 2007 - sekarang : Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra, Tbk
• 2014 - sekarang : Komisaris Utama PT Paramitra Intimega
• 2013 - sekarang : Direktur Utama PT Paramitra Media Interaktif
• 2013 - sekarang : Direktur Utama PT Pantai Jimbaran Indah
• 2011 - sekarang : Direktur Utama PT Berkat Satria Jaya
• 2011 - sekarang : Direktur Utama PT Duta Alam Manunggal
• 2007 - sekarang : Direktur Utama PT Kharisma Cipta Towerindo
• Juni – November 2007 : Direktur PT Kharisma Cipta Towerindo
• 2024 - sekarang : Direktur Utama PT Bali Menara Bersama
• 2007 - 2024 : Direktur PT Bali Menara Bersama
• 2012 - sekarang : Komisaris Utama PT Sedhana Sari Bali
• 2003 - 2015 : Direktur Utama PT Bangun Mustika Inti Persada
• 2003 - 2007 : Komisaris PT Menara Prambanan
• 1997 – 2005 : Direktur Utama PT Brent Securities
Lily Hidayat - Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun. Memperoleh gelar
S1 dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1993 dan gelar Master of
Business Administration (MBA) dari The University of Texas pada tahun 1996
Pengalaman Kerja :
• Efektif 14 Januari 2026 : Wakil Direktur Utama PT Jelajah Data Semesta
• 2025-sekarang : Wakil Direktur Utama PT Paramitra Teknologi Pintar
• 2018 – Sekarang : Wakil Direktur Utama – PT Bali Towerindo
Sentra Tbk
• 2018 - sekarang : Komisaris Utama PT Kharisma Cipta Towerindo
• 2018 - sekarang : Wakil Direktur Utama PT Paramitra Intimega
• 2018 - sekarang : Wakil Direktur Utama PT Paramitra Media Interaktif
• 2018 - sekarang : Direktur Utama PT Kharisma Cipta Mandiri
• 2018 : Kepala Pejabat Keuangan PT Infrastruktur
Bisnis Sejahtera
• 2015 - 2017 : Direktur Independen PT Inti Bangun Sejahtera,
Tbk
• 2011 - 2012 : Dosen Paruh Waktu Universitas Multimedia
Nusantara
• 2008 - 2014 : Manager Umum Keuangan & Akuntansi
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
• 2006 - 2009 : Manager Senior Keuangan Perusahaan
& Perencanaan Strategis PT Sampoerna
Telekomunikasi Indonesia
• 1997 - 2006 : Manager Keuangan Perusahaan - PT Mobile
Selular Indonesia
110
Page 133
Robby Hermanto - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Tarumanegara pada
tahun 1988.
Pengalaman Kerja :
• Efektif : Komisaris PT Jelajah Data Semesta
14 Januari 2026
• 2025 - sekarang : Direktur Utama PT Paramitra Teknologi Pintar
• 2014 - sekarang : Direktur Utama PT Paramitra Intimega
• 2013 - sekarang : Direktur PT Paramitra Media Interaktif
• 2012 - sekarang : Direktur Utama PT Sendhana Sari Bali
• 2007 - sekarang : Direktur PT Bali Towerindo Sentra Tbk
• 2007 - sekarang : Direktur PT Kharisma Cipta Towerindo
• 2007 : Komisaris PT Kharisma Cipta Towerindo
• 2006 : Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra Tbk
• 2004 - 2006 : Direktur PT Bangun Mustika Inti Persada
• 1993 - 2002 : Project Manager PT Jodoh Ardi Mustika
• 1988 - 1993 : Project Manager PT Mitra Narendra Utama
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian
indikator kinerja Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan.
Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.
Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada
kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran Umum atau
pencatatannya di Bursa Efek.
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Good Corporate Governance (“GCG”) pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengendalian dan
pengaturan perusahaan. yang berperan sebagai pengukur kinerja yang sehat. sebuah perusahaan
melaui etika kerja dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Sistem ini menjaga Perseroan agar dikelola
secara terarah untuk memberikan keuntungan bagi stakeholder.
Dalam menjalankan implementasi penerapan tata kelola perusahaan, Perseroan berpedoman pada
prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dimana Perseroan
telah melakukan penyesuaian atas kewajiban dan pedoman yang harus dilakukan oleh Perseroan
sehingga penerapan tata kelola perusahaan di Perseroan berjalan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Perseroan berkeyakinan bahwa seiring dengan pertumbuhan kinerja Perseroan
yang didukung dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan efektif akan meningkatkan
kinerja dan performa Perseroan saat ini dan untuk masa yang akan datang.
111
Page 134
Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat
kepada Direksi.
2. Untuk sementara waktu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dewan
Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara
anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris, apabila seluruh anggota Direksi
diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi.
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka
Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
4. Anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham
berdasarkan penunjukan dari Dewan Komisaris.
5. Dalam hal Dewan Komisaris mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif,
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangundangan yang
berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri
diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya.
Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
b. Menjual/mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain
tanpa mengurangi izin yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva)
Perseroan dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta
kekayaan (aktiva) Perseroan;
f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan
atau penurunan (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.
2. Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris dalam hal memberikan
persetujuan atas tindakan Dewan Komisaris yang perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
3. Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki gedung-
gedung, kantor-kantor dan halaman halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan
selama jam-jam kantor dan berhak untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya,
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan
Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Dewan
Komisaris.
4. Menerima Berita Acara Rapat Direksi setiap setelah pelaksanaan Rapat Direksi.
5. Pada setiap waktu Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat
memberhentikan untuk sementara waktu anggota (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan
mereka) dengan menyebutkan alasannya, apabila anggota Direksi tersebut telah bertindak
bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan belum menyelenggarakan program pelatihan
yang dikhususkan secara terpisah bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini dikarenakan
peningkatan kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui pembahasan perkembangan
regulasi, kondisi industri, serta isu-isu strategis Perseroan dalam rapat internal maupun melalui
partisipasi dalam kegiatan yang relevan sesuai kebutuhan Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
tetap memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh pembaruan informasi
yang relevan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi pengawasan dan
pengurusan Perseroan.
112
Page 135
Direksi
Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan
dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan pengawasan strategis:
a. Melakukan pengawasan dengan mengarahkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan dan
kebijakan Perusahaan.
b. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja Internal Audit ataupun
Eksternal Audit
4. Pengawasan Perusahaan, khususnya dalam hal memastikan terselenggaranya pelaksanaan tata
kelola perusahaan yang baik pada setiap kegiatan Perusahaan.
5. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
6. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi
yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung
jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan membebaskannya
Wewenang Direksi adalah :
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun
di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan.
Dua orang anggota Direksi, dimana salah satunya adalah Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya
bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan
untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
b. Menjual/ mengalihkan/ melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa
mengurangi ijin yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk kepentingan pihak lain/ badan hukum lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan
dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva)
Perseroan;
f. Melakukan transaksi atau tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
penurunan (dilusi) jumlah kepemilikan/ penyertaan saham di Perseroan.
g. Mengubah kegiatan usaha Perseroan.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh
atau dengan nilai sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari
50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
113
Page 136
c. Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan
ekonomis pribadi Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan
ekonomis Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan tidak mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka
meningkatkan kompetensi Direksi Perseroan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
pada rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang
diadakan oleh Perseroan sepanjang tahun 2025:
Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi, rapat
Dewan Komisaris, dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi
Nama
Jumlah Presentase Jumlah Presentase Jumlah Presentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Johnny Swandi Sjam 6 100% 5 100%
Anni Suwardi 6 100% 5 100%
Andi Sumarsono 6 100% 5 100%
Dr. Sumarsono, MDM 6 100% 5 100%
Erry Firmansyah, S.E 12 100% 6 100% 5 100%
Jap Owen Ronadhi 12 100% 5 100%
Lily Hidayat 12 100% 5 100%
Robby Hermanto 12 100% 5 100%
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk nomor 073/BTS-BOC/VI/2026
tanggal 30 April 2026 tentang Penunjukan Anggota Komite Komite Audit dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Dr. Sumarsono, MDM
Anggota : 1. Hingosisilia, SE., Ak.
2. Irwan Adhitya Admaja, SE., M. Ak., BKP
Dr. Sumarsono, MDM Ketua Komite Audit
Profil Dr. Sumarsono, MDM tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan bagian Dewan Komisaris.
Hingosisilia, SE., Ak. Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Latar belakang pendidikan:
1. Sarjana Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Negeri Riau.
114
Page 137
Riwayat Karir:
1. Direktur PT Artha Jasakonsulindo (2023 sd sekarang)
2. Direktur PT HSS Multi Investasi (2022 sd sekarang)
3. Komisaris PT Aneka Permainan Elektronik (2019 sd sekarang)
4. Komisaris PT Medicare Indonesia (2020 sd sekarang)
5. Komisaris PT Anak Sehat Idaman Hati (2020 sd sekarang)
6. Komisaris PT Bangun Karya Berkat (2020 sd sekarang)
7. Komisaris Independen PT Megapolitan Development Tbk (2012 sd sekarang)
8. Komisaris Independen PT Trans Power Marine Tbk (2012 sd sekarang)
9. Komisaris Independen PT Ifishdeco Tbk (2019 sd sekarang)
10. Komisaris Independen PT Sekar Laut Tbk (2025 sd sekarang)
11. PT Egasutinasakti sebagai Finance & Accounting Manager (1992-2025)
12. PT Key Management Sebagai Partner (1995-2003)
Irwan Adhitya Admadja, SE., M. Ak., BKP. Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 36 tahun.
Latar belakang pendidikan:
1. Magister Akuntansi, Universitas Mercu Buana (2018)
2. Sarjana Ekonomi, Universitas Pelita Harapan (2011)
Riwayat Karir:
1. Kantor Konsultan Pajak Irwan Adhitya Admadja (2016-sekarang)
2. PT Kreatif Dinamika Integrasi (2014 – 2015)
3. PT Sanjaya Konsultindo Nusantara (2011 -2014)
Masa tugas Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.
Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee
Charter) yang isinya antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi,
tugas kewenangan dan tanggung jawab komite audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai
berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik
dan/atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
115
Page 138
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Selama periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada 31 Desember 2025, Komite Audit telah
mengadakan rapat sebanyak 4 (empat) kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jabatan Total Rapat Presentase Kehadiran
Dr. Sumarsono, MDM Ketua Komite Audit 4 100%
Adriansyah, SE Anggota Komite Audit 4 100%
Irwan Adhitya Admadja, SE., M. Ak., BKP.* Anggota Komite Audit 2 50%
* Menjabat sejak 24 Juni 2025
Catatan:
Pada informasi frekuensi kehadiran Rapat Komite Audit di atas, tidak mencantumkan kehadiran dari
Hingosisilia, SE., Ak. yang ditunjuk pada 30 April 2026 menggantukan Alm. Adriansyah, SE yang telah
meninggal dunia sebagaimana telah diinformasikan kepada OJK melalui Surat No. 051/BTS-CORSEC/
III/2026 tanggal 26 Maret 2026.
Laporan Kegiatan Komite Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di tahun 2025, Komite Audit telah melaksanakan
beberapa kegiatan antara lain:
1. Menelaah dan membahas laporan keuangan Perseroan tahun 2024.
2. Menelaah dan membahas laporankeuangan Perseroan per triwulan.
3. Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang mengaudit laporan
keuangan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
4. Memberikan rekomendasi terkait penunjukkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
5. Melakukan penelaahan atas temuan Audit Internal sepanjang tahun 2025.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan
Remunerasi Atau Perusahaan Publik, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi Nominasi
Dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam Piagam
Dewan Komisaris yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2015 sebagaimana telah diubah pada
tanggal 3 Juli 2017. Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk efisiensi dan
mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan
Fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi oleh Dewan Komisaris tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang memperkenankan fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan
langsung oleh Dewan Komisaris dalam hal Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi tersendiri. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris menjalankan fungsi tersebut secara
independen, objektif, dan profesional dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris maupun
menimbulkan benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan
Komisaris adalah :
1. Terkait Fungsi Nominasi :
a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
• komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
• kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
• kebijakan kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
b. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan
tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
116
Page 139
2. Terkait Fungsi Remunerasi :
a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
• struktur Remunerasi
• kebijakan atas Remunerasi
• besaran atas Remunerasi
b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Kegiatan Fungsi Nominasi dan Remunerasi:
Selama tahun buku terakhir, pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi oleh Dewan Komisaris
dilakukan melalui pembahasan dalam rapat internal Dewan Komisaris dan/atau rapat bersama Direksi
sesuai kebutuhan Perseroan. Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris antara lain membahas
dan memberikan pertimbangan terkait struktur remunerasi, kebijakan remunerasi, serta kesesuaian
remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan kinerja Perseroan dan
tanggung jawab masing-masing jabatan.
Selain itu, Dewan Komisaris juga melakukan pembahasan terkait evaluasi umum atas pelaksanaan
tugas Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi nominasi.
Total Remunerasi pada 31 Desember 2025 terhadap Dewan Komisaris adalah Rp3.813.591.926,-
sedangkan nilai remunerasi terhadap Direksi adalah sebesar Rp10.366.315.372,-. Penentuan nilai
remunerasi ini telah mempertimbangkan pencapaian keberhasilan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi
serta telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Tidak ada kontrak terkait Imbalan Kerja setelah masa
kerja berakhir dari Dewan Komisaris dan Direksi.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang
menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengikuti dan memantau perkembangan pasar modal, khususnya ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
2. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris agar Perseroan
senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaanprinsip tata kelola perusahaan yang
meliputi:
a. Pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk penyediaan dan
pemutakhiran informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan dan/atau informasi kepada OJK dan instansi terkait secara tepat waktu
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Penyelenggaraan dan pendokumentasian RUPS;
d. Penyelenggaraan dan pendokumentasian rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi dan pengenalan Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
4. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan pemegang saham,
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.
5. Memberikan pelayanan informasi kepada pemegang saham dan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menjaga dan mengarsipkan dokumen Perseroan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi,
laporan kepada regulator, serta dokumen tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Lily Hidayat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 459/BTS-DIR/V/18 tanggal 18 Mei 2018 tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan
Perseroan:
117
Page 140
Nama : Lily Hidayat
Alamat : The Autograph Tower, lantai 77, Jl. MH Thamrin No.10
Telepon : 021-50885788
Email : corporate.secretary@balitower.co.id
Pengalaman kerja Sekretaris Perusahan dapat dilihat pada Bab VIII sub bab Pengurusan dan
Pengawasan
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan wawasannya, Sekretaris Perusahaan Perseroan mengikuti
berbagai pendidikan dan pelatihan. Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti
sebanyak 26 (dua puluh enam) pelatihan antara lain:
Tanggal Nama Pelatihan Penyelenggara
14 Mei 2025 Sosialisasi Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-P tentang Pencatatan AEI
Waran Terstruktur di Bursa
15 Mei 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 ICSA & OJK
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
Terbuka"
20 Mei 2025 Kesiapan Perusahaan dalam Menghadapi Volatilitas Pasar Global: ICSA & PT RMK Energy Tbk
Perspektif Investor Relations dan Corporate Secretary"
22 Mei 2025 ESG TALK SERIES #4: SROI as a Framework for Evaluating CSR Impact AEI & CESGS
11 Juni 2025 Penerapan PMK 118 Tahun 2024: Tata Cara Pembetulan, Keberatan, AEI & DJP
Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
17 Juni 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019 ICSA & OJK
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32
Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
19 Juni 2025 Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun AEI & OJK
2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset
yang Tidak Diklaim di Pasar Modal,
sosialisasi POJK No.4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
24 Juni 2025 IFRS S1 & S2: A Guide to Reporting on Climate Risks and Impacts AEI
4 Juli 2025 ISSA 5000 Unveiled: Elevating the Future of Sustainability Assurance in AEI & SPA FEB UI
Indonesia
22 Juli 2025 Embracing Diversity, Equality, Inclusion in The Workplace ICSA & PT Bank BTPN
Syariah Tbk
29 Juli 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 ICSA & OJK
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka
31 Juli 2025 Webinar Penerapan dan Pemahaman POJK Nomor 14 Tahun 2025 AEI & OJK
20 Agustus 2025 Menguasai Strategi Perhitungan Emisi Mandiri Perusahaan Secara Akurat AEI, BAST & UI
28 Agustus 2025 Sosialisasi SEOJK Nomor 10/SEOJK.04/2025 AEI & OJK
29 Agustus 2025 A Risk-Based Approach to ESG: Building Resilient, Responsible Businesses ICSA & BUMI Resource
1 September 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 ICSA & OJK
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
3 September 2025 GRI 102 & GRI 103: Climate Change and Energy Topic Standards AEI, IDX & GRI
19 September 2025 ESG TALK SERIES #6: IFRS S2 Governance: The Strategic Role of ESG AEI & CESGS
Committees
30 September 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 ICSA & OJK
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik
6 Oktober 2025 Navigasi Strategi Merger dan Akuisisi serta Kepatuhan Regulasi Persaingan AEI & KPPU
Usaha bagi Pertumbuhan yang Lebih Inklusif
14 Oktober 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 ICSA & OJK
tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang
Tidak Diklaim di Pasar Moda
21 Oktober 2025 Empowering Communities, Strengthening Sustainability ICSA & Sustainability Expert
29 Oktober 2025 Integrasi Cyber Security dalam Good Corporate Governance (GCG): Peran ICSA & RSM Indonesia
Penting Corporate Secretary
20 November 2025 Peran Corporate Secretary dalam Era AI dan Reputasi Digita ICSA
118
Page 141
Tanggal Nama Pelatihan Penyelenggara
2 Desember 2025 Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 ICSA & OJK
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
9 Desember 2025 endalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek ICSA & BEI
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi
Audit Internal. Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin
oleh seorang Kepala Unit Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Susunan unit audit internal saat ini adalah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan nomor
0886a/BTS-DIR/X/2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Unit Audit Internal tanggal 1 Oktober
2025, yang pelaksanaanya telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 0886/BTS-
KOM/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yulianto Haliman
Anggota : Anggun Nahdia Putra
Anggota : Bagus Harianto
Anggota : Arfan Anugrah Asyhari
Sehubungan dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015, bahwa pelaporan
tersebut dilakukan apabila pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala unit audit
internal. Memperhatikan bahwa kepala/ketua unit audit internal tidak berganti pada bulan Oktober
2025 sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka tidak dilakukan pelaporan kembali sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015. Adapun, pelaporan masih mengacu pada saat
pengangkatan Yulianto Haliman sesuai Surat nomor 047/BTS-OJK/IX/19 tanggal 17 September 2019
perihal Laporan Perubahan Anggota Unit Audit Internal PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Perseroan),
dimana susunan audit internal sebelumnya adalah sebagai berikut:
Ketua : Yulianto Haliman
Anggota : Andika Pratama
Anggota : Ayu Shinta Ningtyas
Anggota : Listianingsih
Riwayat hidup Yulianto Haliman
Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 17 Oktober 1984. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi dari Trisakti School Of Management pada tahun 2007. Beliau memulai karir sebagai Internal
Audit Staff di PT Clipan Finance Tbk (Januari 2008 – November 2008), Internal Audit Supervisor di
PT Ciputra Group (Januari 2009 – Agustus 2014), Internal Audit Asistant Manager di Sinarmas Asia
Pulp and Paper (Agustus 2014 – April 2017),dan sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan (2019 –
sekarang).
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris;
119
Page 142
f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. bekerja sama dengan Komite Audit;
h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
Upaya Pengelolaan Risiko
Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan
peran penting dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk
membantu mengatisipasi potensi ketidakpastian dan merumusukan strategi mitigasi yang sesuai.
Upaya-upaya pengelolaan risiko yang telah dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:
1. Meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan dalam kegiatan
usaha penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, dengan terus berupaya untuk
menambah jumlah menara telekomunikasi, memperkuat jaringan fiber optik, dan memperluas
pembangunan jaringan FTTX Perseroan dari waktu ke waktu;
2. Untuk bersaing secara efektif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sama,
Perseroan berfokus untuk memberikan pelayanan jasa penyewaan menara telekomunikasi dan
jaringan fiber optik serta jasa layanan internet dan TV berbayar kepada pelanggan dengan kualitas
terbaik, memastikan lokasi menara dan jaringan yang menarik, mempertahankan hubungan yang
kuat dengan operator telekomunikasi, dan menjaga kualitas menara dan jaringan yang kuat dan
tinggi;
3. Dalam menghadapi penentangan dari masyarakat setempat di beberap lokasi menara Perseroan,
Perseroan selalu memastikan memperoleh izin warga sebelum membangun menara serta
mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai fungsi dan kegunaan dari menara
telekomunikasi;
4. Dalam memastikan perpanjangan sewa lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi
perpanjangan sewa lahan atau bangunan beberapa tahun lebih awal (apabila Perseroan tidak
berhasil memperpanjang sewa tersebut, maka Perseroan akan bekerja sama dengan pelanggan
untuk melakukan relokasi atas lokasi menara telekomunikasi yang dimaksud);
5. Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya;
dan
6. Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah
memiliki proteksi asuransi terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optiknya untuk
segara risiko termasuk pertanggungan atas gangguan usaha.
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan
sosial masyarakat terutama di wilayah operasional, sesuai dan sejalan dengan lini bisnis yang sedang
berjalan dan visi ke depan Perseroan. per 31 Desember 2025, kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan (“TJSL”) adalah sebagai berikut:
No. Area Program
1. DKI Jakarta Bantuan kemanusaiaan kepada korban kebakaran di wilayah Kemayoran – Kebon Kosong Jakarta Pusat
pada tanggal 6 Februari 2025
2. Kota Depok Penyerahan Hewan Qurban kepada Yayasan Uswatun Maimunah Hasanah pada tanggal 6 Juni 2025 di
Kota Depok
3. Bali adopsi baby coral di Nusa Penida bekerja sama dengan Coral Triangle Center dalam aspek pelestarian
lingkungan laut pada tanggal 3 Juli 2025
4. DKI Jakarta Mendukung kegiatan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang diselenggarakan oleh masyarakat RW 05,
Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
5. DKI Jakarta Kegiatan Donor Darah pada tanggal 21 Agustus 2025
6 Bali Bali Tower turut berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial di Kantor BPBD Provinsi Bali pada 22 September
2025.
7 Sukabumi penyerahan bantuan pembuatan taman hias dan penanaman pohon di SMP Negeri 3 Kota Sukabumi pad
atanggal 16 Oktober 2025
120
Page 143
No. Area Program
8 DKI Jakarta Turut serta dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
dengan total 1.000 pekerja rentan yang tersebar di Kelurahan Kebon Melati dan Kelurahan Kebon Sirih pada
tanggal 20 Oktober 2025
9 Bali Penanaman bibit pohon sebagai upaya penghijauan di Kota Denpasar.pada tanggal 23 Desember 2025
Berikut biaya CSR yang telah dikeluarkan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Corporate Social Responsibility 190.300.000 409.000.000
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
13. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 652
karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Director 3 6
Vice President 5 4
General Manajer 7 9
Senior Manajer 14 21
Manajer 44 57
Asisten Manajer 52 72
Supervisor 128 167
121
Page 144
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Senior Staf 144 174
Staf 91 114
Junior Staf 31 45
Jumlah 519 669
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
≥ 45 tahun 57 69
36-45 tahun 188 234
26-35 tahun 241 310
1825 tahun 33 56
Jumlah 519 669
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2025 2024
S2 17 17
S1 358 463
Diploma 66 91
SMA atau sederajat 78 98
Jumlah 519 669
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Tetap 517 607
Tidak Tetap 2 62
Jumlah 519 669
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
Pusat 384 486
Representatif - -
Cabang 135 177
Jumlah 519 663
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Aktivitas Utama
2025 2024
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi 440 556
Penyedia jasa layanan internet dan penyedia jasa
79 107
penyewaan jaringan fiber optik
Jumlah 519 663
122
Page 145
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Director -
Vice President 1 -
General Manager 1 -
Senior Manager 9 -
Manager 17 -
Asisten Manager 12 1
Supervisor 35 11
Senior Staff 32 7
Staff 21 4
Junior Staff 5 -
Jumlah 133 23
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
≥ 45 tahun 15 2
36-45 tahun 54 12
26-35 tahun 59 -
18-25 tahun 5 9
Jumlah 133 23
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2025 2024
S2 3 1
S1 88 9
Diploma 24 6
SMA atau sederajat 18 7
Jumlah 133 23
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Tetap 133 9
Tidak Tetap - 14
Jumlah 133 23
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
Pusat 102 23
Representatif - -
Cabang 31 -
Jumlah 133 23
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Perseroan menyediakan sarana kesejahteraan bagi karyawan berupa fasilitas pengobatan sesuai
kebijakan internal Perseroan. Adapun fasilitas lainnya diberikan sesuai kebutuhan operasional dan
kebijakan Perseroan yang berlaku.
123
Page 146
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana pegawai tersebut tidak ada
akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan informasi pada Sistem Penelusuran
Informasi Perkara (“SIPP”) Pengadilan dimana Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha,
serta didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 9 Maret 2026, Perseroan tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Republik Indonesia, kecuali atas keterlibatan Perseroan pada perkara sebagaimana diuraikan di bawah
ini:
a. Perusahaan terlibat dalam Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Denpasar (“PTUN Denpasar”) antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”) sebagai
Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai Tergugat (“Perkara TUN”). Perusahaan masuk
dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II Intervensi atas dasar adanya Perjanjian Kerjasama antara
Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah Perusahaan memenangkan proses lelang Izin
Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Dalam
amar putusannya, PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (“Putusan
PTUN Denpasar No. 9/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 7 November 2023”). Berdasarkan Putusan
PTUN Denpasar tertanggal 7 November 2023, Perusahaan mengajukan upaya hukum Banding ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram (“PT TUN Mataram”). Dalam amar putusannya,
PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Denpasar tertanggal 7 November 2023 (“Putusan
PT TUN Mataram tertanggal 31 Januari 2024”). Berdasarkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal
31 Januari 2024 itu, Perusahaan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi dari Perusahaan dan
Pemerintah Kabupaten Badung dan lebih lanjut membatalkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal
31 Januari 2024. Atas putusan Kasasi tersebut Mitratel mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2025. Selanjutnya pada tanggal
20 Februari 2025, Mitratel mengajukan permohonan pencabutan PK yang mana telah diterima dan
diumumkan pada tanggal 24 Februari 2025 oleh PTUN Denpasar. Pada tanggal 30 Oktober 2025,
Mitratel mengajukan permohonan PK dan hingga kini proses PK kedua ini masih berlangsung di
Mahkamah Agung.
b. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025
pada Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama selaku
pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara tersebut pada pokoknya adalah
terkait gugatan Penggugat atas penolakan Tergugat terhadap pelunasan pembayaran tagihan
yang dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan kenyataan bahwa perangkat lunak yang dipesan
Tergugat ternyata tidak berfungsi seperti yang dijanjikan Penggugat.
Pada Perkara tersebut terdapat gugatan materiil senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar delapan
ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah),
serta denda keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus
tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga kerugian dibayar
seluruhnya yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat. Pada Perkara tersebut, Perseroan
telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Penggugat atas kerugian Tergugat
124
Page 147
untuk terpaksa mengadakan perangkat lunak lain yang jauh lebih mahal harganya senilai
Rp30.435.478.944; pembelian perangkat keras senilai Rp11.016.950.133 yang akhirnya tidak
terpakai karena perangkat lunak pengganti ternyata tidak kompatibel; dan pembayaran DP kepada
Penggugat atas pembelian barang yang tidak terpakai senilai Rp673.118.811,. Perkara tersebut
saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam Pengadilan Negeri pada tanggal
6 November 2025. Dalam putusannya, majelis hakim telah menolak gugatan dari Penggugat
konvensi/Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi dari Perseroan
selaku Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Pengadilan
Negeri menghukum Penggugat dengan mewajibkan pengembalian dana pembayaran DP sebesar
Rp673.118.881 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan belas ribu delapan ratus delapan
puluh satu Rupiah) kepada Tergugat. Kemudian, dikarenakan keputusan penggantian rugi berupa
hanya pengembalian DP tidak memuaskan Penggugat dan juga Tergugat, maka Penggugat
dan juga Tergugat bersama mengajukan banding kepada PT Denpasar dengan register perkara
no. 318/PDT/2025/PT DPS. Selanjutnya, PT Denpasar dalam putusannya tertanggal 14 Januari
2026 menguatkan putusan PN Denpasar. Oleh karena tidak ada perubahan substansial dalam
putusan, Penggugat dan juga Tergugat lebih lanjut bersama mengajukan permohonan kasasi
kepada Mahkamah Agung pada Februari 2026. Hingga saat ini proses kasasi masih berlangsung
di Mahkamah Agung.
c. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada Pengadilan
Negeri Denpasar, di mana Perseroan menjadi Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai
Tergugat. Persidangan dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025 yang berdasarkan informasi pada
SIPP pada tanggal 24 Juni 2026 agenda sidang adalah pembacaan putusan. Perkara tersebut
pada pokoknya adalah terkait dengan pelaksanaan Perjanjian nomor 555/2818/Dishub-BD 018/
Badung/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007 sehubungan dengan penyediaan infrastruktur menara.
Namun demikian, perkara tersebut tidak berpengaruh material terhadap pelaksanaan operasi
menara.
Catatan:
Bahwa latar belakang dan alasan Perseroan tidak mengajukan gugatan ke PTUN adalah karena
sengketa yang terjadi berdasarkan pelaksanaan kontrak antara kedua belah pihak sehingga murni
merupakan kasus perdata. Lebih lanjut, kasus ini tidak masuk ke dalam ranah TUN karena kasus
ini tidak ada relevansinya dengan permasalahan keputusan/peraturan yang bersifat publik yang
dikeluarkan oleh Pemkab Badung.
Keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi
keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan
dananya.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan
tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah
dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/
atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak
memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perkara yang sedang berlangsung yang melibatkan
Perusahaan Anak. Perkara terakhir yang melibatkan Perusahaan anak adalah Perkara Perdata No.399/
Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana PIM menjadi Tergugat dan
Perseroan sebagai Turut Tergugat dalam sidang yang telah dimulai pada tanggal 10 Juli 2025, yang
pada saat Prospektus ini diterbitkan statusnya adalah telah terdapat putusan sidang. Dalam Perkara
125
Page 148
tersebut Penggugat menggugat tergugat dengan gugatan materiil senilai Rp1.341.745.411,00 (satu
miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah)
dan gugatan imateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Keterlibatan PIM pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha PIM secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi
rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan dananya.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh PIM sebagaimana tersebut di atas, PIM tidak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang dihadapi PIM tidak memberikan dampak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PIM serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.
15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan saham pada
Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:
Nama Kontribusi
Domisili Tahun Tahun Kepemilikan Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Hukum Pendirian Penyertaan Saat ini (%) Operasional
Anak Konsolidasian
1. PT Paramitra Perdagangan Besar Indonesia 2004 2008 99,99 Operasional 15,62%
Intimega Peralatan Telekomunikasi,
Real Estate yang dimiliki
sendiri atau disewa,
Instalasi Telekomunikasi
2. PT Paramitra Penyelenggaraan Indonesia 2013 2013 99,60 Operasional -
Media penyiaran televisi
Interaktif* berlangganan melalui
kabel, melakukan retribusi
program-program televisi,
memasarkan program
televisi lokal maupun
internasional dan jasa
Pengelolaan Televisi
Berbayar. Layanan Televisi
Berbayar yang dipasarkan
bersama layanan internet
yang diselenggarakan oleh
Perseroan secara bundling
dengan menggunakan
merek “Balifiber”.
3. PT Paramitra Perdagangan Besar Indonesia 2025 2025 99,99 Belum -
Teknologi Piranti Lunak, Aktivitas Operasional
Pintar** Pemrograman Komputer
Lainnya
*Pendapatan pada PT Paramitra Media Interaktif tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan pada laporan keuangan
konsolidasian karena seluruh transaksi pendapatan PT Paramitra Media Interaktif (entitas anak) berasal dari transaksi dengan
PT Bali Towerindo Sentra, Tbk (entitas induk) (intra-group transaction). Dalam proses penyusunan laporan keuangan
konsolidasian, transaksi dan saldo antar entitas dalam satu kelompok usaha dieliminasi sesuai prinsip konsolidasi, sehingga
pendapatan yang dicatat oleh entitas anak dan beban yang dicatat oleh entitas induk tidak diakui pada tingkat konsolidasian.
** PT Paramitra Teknolgi Pintar belum beroperasi secara komersial sejak didirikan pada November 2025 karena masih berada
dalam tahap pra-operasional. Pada tahap ini, PTP masih melakukan persiapan kegiatan usaha, termasuk penyusunan struktur
organisasi, rekrutmen sumber daya manusia, serta pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan pasar.
126
Page 149
Keterangan Singkat Perusahaan Anak:
1. PT Paramitra Intimega (”PIM”)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar PIM sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian Akta Pendirian nomor 14 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Yulia,
S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang (Akta Pendirian), akta mana telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)berdasarkan
Keputusan nomor C-09044 HT.01.01.TH.2004 tanggal 15 April 2004, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah nomor
1007/BH.09.05/V/2004 tanggal 4 Mei 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 44 tanggal 1 Juni 2004, tambahan nomor 5226, yang telah beberapa kali diubah
terakhir kali sebagaimana tercantum dalam: (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 127
tanggal 27 Desember 2007, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) melalui keputusan nomor AHU-08988.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Februari
2008 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0013305.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 Februari
2008, serta telah diumumkan dalam berita negara nomor 98 tanggal 5 Desember 2008, tambahan
berita negara nomor 26294/2007; (b) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PIM
nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat
yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
2 Mei 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus
2025, Tambahan nomor 24078 (selanjutnya Akta Pendirian berikut dengan perubahannya
disebut sebagai ”Anggaran Dasar PIM”).
a. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIM berdasarkan Anggaran Dasar PIM, adalah sebagai
berikut:
(a) Maksud dan Tujuan PIM adalah sebagai berikut:
(i) Perdagangan Besar Peralatan Komunikasi (KBLI 46523);
(ii) Aktivitias Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar &
Editing (KBLI 77321);
(iv) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
(v) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
(vi) Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
(vii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(viii) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
(ix) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
(x) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
(xi) Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
(xii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi
Digital (KBLI 7732);
(xiii) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
(xiv) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI
62029);
(xv) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
(xvi) Aktivitas Pemograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
(xvii) Aktivitias Konsultasi Keamanan dan Informasi (KBLI 62021);
(xviii) Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
(xix) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(xx) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
(xxi) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111);
127
Page 150
(xxii) Periklanan (KBLI 73100);
(xxiii) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
(xxiv) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
(xxv) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999);
(xxvi) Internet Service Provider (KBLI 61921);
(xxvii) Jasa Interkoneksi NAP (KBLI 61924);
(xxviii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
Peralatannya (KBLI 77394);
(xxix) Aktivitas Penyimpanan B3 (KBLI 52105).
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIM dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi,
seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio
dan televisi.
(ii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang
mencakup kegiatan memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
(iii) Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting
yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam,
pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain
yang terkait dengan aktivitas 5911-Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video Dan
Program Televisi dan 5912-Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi.
(iv) Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha
dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk
kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
128
Page 151
(v) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi dan perancangan internet
of things (IoT) yang mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai)
dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti
sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)
yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
(26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan
62019).
(vi) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa multimedia lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 61921-Internet Service Provider sampai dengan 61924-Jasa
Interkoneksi Internet (NAP).
(vii) Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi yang mencakup
kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerimanradar gelombang mikro, bangunan stasiun
bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak
jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas
permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(viii) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengolahan dan tabulasi semua jenis data.
Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari
data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan
kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(ix) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar komputer dan pelengkapan
komputer.
(x) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa sistem komunikasi data yang dapat
digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini
disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.
(xi) Menjalankan usaha-usaha di bidang teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti
pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi
perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik.
(xii) Menjalankan usaha-usaha di bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan
kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911-Aktivitas Produksi Gambar
Bergerak, Video Dan Program Televisi dan 5912 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video
Dan Program Televisi.
(xiii) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web dengan tujuan
komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform
digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau
jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/
atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/
atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
(marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech).
129
Page 152
(xiv) Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari
perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk
penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
(xv) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar piranti lunak.
(xvi) Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk
subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system,
dan subset AI lainnya.
(xvii) Menjalankan usaha-usaha di bidang layanan konsultasi perencanaan dan
pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance)
keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
(xviii) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pelayanan yang berkaitan dengan
penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan
spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(xix) Menjalankan usaha-usaha di bidang pemasangan instalasi telekomunikasi pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan
perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf stasiun pemancar
radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk
kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi
telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
(xx) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial
yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
(database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
(xxi) Menjalankan usaha-usaha di bidang usaha pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
(xxii) Menjalankan usaha-usaha usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan
sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk
seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio,
televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan,
misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil
dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk
130
Page 153
berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi
atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat
pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan
pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran
titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
(xxiii) Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan
penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau
penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan
video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan
radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit
yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman).
Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
(xxiv) Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya
mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil
(paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui
gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan
bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
jaringan tanpa kabel.
(xxv) Menjalankan usaha-usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum
dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan
pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon
seluler.
(xxvi) Menjalankan usaha-usaha usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan
kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu
gerbang ke internet.
(xxvii) Menjalankan usaha-usaha kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting
bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi
penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
(xxviii) Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik,
mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik
dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya.
Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
(xxix) Menjalankan usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan
sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham nomor 04 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (Akta 04/2023), akta mana telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan berdasarkan Keputusan nomor AHU-0030358.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Mei 2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PIM adalah sebagai berikut:
131
Page 154
Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Perseroan 599.997 59.999.700.000 99,999
2. PT Kharisma Cipta Towerindo 3 300.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600.000 60.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400.000 140.000.000.000
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jumlah Aset 430.666.532.933 533.802.965.827
Jumlah Liabilitas 291.708.616.469 413.350.090.896
Jumlah Ekuitas 138.957.916.464 120.452.874.931
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset PIM mengalami penurunan sebesar Rp103.136.432.894 atau sebesar 19,32% pada
31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan bank; penurunan aset keuangan lancar lainnya; penurunan uang muka dan
biaya dibayar di muka; kenaikan aset pajak tangguhan, kenaikan aset tetap terutama atas surplus
revaluasi aset menara BTS dan sarana penunjang; kenaikan pajak dibayar di muka; dan kenaikan
piutang usaha.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp121.641.474.427 atau sebesar 29,43%
pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh pelunasan utang bank jangka panjang; penurunan pendapatan diterima di muka atas
amortisasi pendapatan tahun berjalan; peningkatan liabilitas jangka pendek lainnya; peningkatan
liabilitas imbalan kerja jangka panjang; dan peningkatan utang pihak berelasi non - usaha.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp18.505.041.533 atau sebesar 15,36% pada
31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain berupa surplus revaluasi aset tetap.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Usaha 197.130.428.797 38.926.552.602
Beban Pokok Pendapatan (140.002.436.450) (17.580.230.423)
Laba Bruto 57.127.992.347 21.346.322.179
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 15.892.121.259 8.915.588.311
Laba Tahun Berjalan 12.507.982.432 7.326.610.491
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 18.505.041.533 7.326.496.108
132
Page 155
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan usaha PIM mengalami peningkatan sebesar Rp158.203.876.195 atau sebesar
406,42% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
adanya pendapatan usaha atas jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT RTGS di periode
Januari sampai dengan Desember 2025 pada tahun 2025 dibandingkan dengan pendapatan usaha
atas jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT RTGS yang baru dimulai di periode Oktober
sampai dengan Desember 2024 di tahun 2024 .
Laba Bruto
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba bruto PIM mengalami kenaikan sebesar Rp35.781.670.168 atau sebesar 167,62% pada tahun
2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan
usaha.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba sebelum pajak penghasilan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp6.976.532.948 atau
sebesar 78,25% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan usaha.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba tahun berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp5.181.371.941 atau sebesar 70,72%
pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan usaha.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar
Rp11.178.545.425 atau sebesar 152,58% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain berupa
surplus revaluasi aset tetap.
2. PT Paramitra Media Interaktif (”PMI”)
Tidak terdapat perubahan pada PMI terkait riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan
saham, serta pengurusan dan pengawasan.
a. Kegiatan Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar PMI sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian Akta Pendirian nomor 118 tanggal 27 Desember 2013, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta (Akta Pendirian), akta mana telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan
nomor AHU-03026.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UU 40/2007di bawah nomor AHU-0005627.AH.01.09.
133
Page 156
Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 47 tanggal 13 Juni 2014, Tambahan nomor 11257, yang telah beberapa kali diubah
terakhir kali sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal
18 September 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan AHU-0056278.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 September
2023 (selanjutnya Akta Pendirian berikut dengan perubahannya disebut sebagai “Anggaran Dasar
PMI”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMI adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar
PMI, adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan Tujuan PT-PMI adalah sebagai berikut:
(i) Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (KBLI 59132);
(ii) Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta (KBLI 60202).
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) Melakukan kegiatan usaha pendistribusian film, video tape, DVD produksi sejenis
untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan
penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk
kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
(ii) Melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi - yang dikelola oleh
swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan
program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film,
dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita
lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video
atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga,
seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum
atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau
program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk
pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio
dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas
jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta 52/2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PMI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Perseroan 498 498.000.000 99,600
2. PT Kharisma Cipta Towerindo 2 2.000.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 500 500.000.000
134
Page 157
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jumlah Aset 458.416.264 451.084.253
Jumlah Liabilitas 55.461.008 76.967.054
Jumlah Ekuitas 402.955.256 374.117.199
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset PMI mengalami kenaikan sebesar Rp7.332.011 atau sebesar 1,63% pada 31
Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pajak
dibayar di muka; kenaikan aset pajak tangguhan; penurunan bank; dan penurunan uang muka dan
biaya dibayar di muka.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp21.506.046 atau sebesar 27,94% pada
31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban akrual.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas PMI mengalami kenaikan sebesar Rp28.838.057 atau sebesar 7,71% pada
31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Usaha 360.000.000 360.000.000
Beban Pokok Pendapatan (289.635.140) (282.853.230)
Laba Bruto 70.364.860 77.146.770
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 36.798.877 (148.117.127)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 33.262.856 (149.997.227)
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak (4.424.799) 905.760
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 28.838.057 (149.091.467)
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan usaha PMI tidak mengalami fluktuasi pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025.
135
Page 158
Laba Bruto
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba bruto PMI mengalami penurunan sebesar Rp6.781.910 atau sebesar 8,79% pada tahun
2025 dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok
pendapatan.
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp184.916.004 atau
sebesar 124,84% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh penurunan beban lain-lain.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba (rugi) tahun berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp183.260.083 atau sebesar 122,18%
pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban lain-lain.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp177.929.524
atau sebesar 119,34% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh penurunan pendapatan lain-lain.
3. PT Paramitra Teknologi Pintar (“PTP”)
a. Kegiatan Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian nomor 22 tanggal 11 November 2025, dibuat di hadapan Yulia,
S.H., M.K.N., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pendirian), akta mana telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor AHU-
0097918.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 13 November 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan ketentuan UU 40/2007 di bawah nomor AHU-0262311.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 13 November 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 9 tanggal 30 Januari 2026, Tambahan nomor 2500 (Akta Pendirian”), yang telah diubah
dengan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham nomor 09 tanggal 05 Mei
2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (Akta 09/2026), akta
mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-
0030135.AH.01.02.TAHUN 2026 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0100305.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 08 Mei 2026. Akta 09/2026 memuat persetujuan para pemegang saham atas: (i)
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT-PTP (untuk selanjutnya Akta Pendirian
berikut dengan perubahannya disebut sebagai “Anggaran Dasar PT-PTP”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PTP adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Dasar PTP, adalah sebagai berikut:
(a) Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer (KBLI 26210);
(b) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
(c) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
136
Page 159
(d) Instalasi Listrik (KBLI 43211);
(e) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(f) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
(g) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
(h) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik (KBLI 46521);
(i) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
(j) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61929);
(k) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL)
(KBLI 61999);
(l) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
(m) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019);
(n) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021);
(o) Aktivitas Penyediaan Identitas Digital (KBLI 62022);
(p) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
(q) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
(r) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
(s) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
(t) Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
(u) Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
(v) Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
(w) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
(x) Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika (KBLI 74115);
(y) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah
Tangga dan Pribadi (KBLI 77292);
(z) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah
Tangga dan Pribadi Lainnya YTDL (KBLI 77299);
(aa) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Bantu Teknologi Digital
(KBLI 77322);
(bb) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
Kreatif Lainnya (KBLI 77329);
(cc) Aktivitas Call Centre (KBLI 82200).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PTP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
(a) usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer
laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), komputer tablet, dan
server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer;
(b) usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah
(masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai
yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah,
bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar
Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,
rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung
tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya;
(c) kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil
dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi,
dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah
dan di dalam air;
(d) kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik
pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan
instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara;
137
Page 160
(e) kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil;
(f) usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
(g) usaha perdagangan besar piranti lunak;
(h) perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC
dan PCB;
(i) usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
(j) kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar,
data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas
dan keamanan;
(k) kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan
61924;
(l) usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk
dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik
dan penjualan kartu perdana telepon seluler;
(m) konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi
kecerdasan artifisial (AI), termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language
processing, expert system, dan subset AI lainnya;
(n) konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap
pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan
untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan
perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi
aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan
penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413;
(o) kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan
atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
keamanan informasi;
(p) kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem
elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan
berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam
hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis
maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial
dibuat dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik;
(q) kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
(software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
(26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019);
(r) usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa
yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit
138
Page 161
yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih
serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian
sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa
pendukung terkait;
(s) kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting
up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202;
(t) kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data);
(u) usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
pemrosesan data dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) dan spesialisasi dari
hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
komputasi awan (cloud computing);
(v) pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan
komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/
atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial;
(w) pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/
atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran
(6641);
(x) ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economists pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
(y) kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri alat komunikasi
dan elektronika. Kelompok ini mencakup: desain untuk produk teknologi informasi, alat
komunikasi dan kendali; desain untuk produk perekam suara atau gambar; desain untuk
produk penyimpan data; desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; desain
untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; desain untuk produk distribusi dan kontrol
listrik; desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, mesin pengering dan pembersih;
139
Page 162
(z) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat
rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari,
panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan
hak opsi (financial leasing) dicakup pada 6491;
(aa) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua
jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikasikan dalam
kelompok 77291 sampai dengan 77295, seperti peralatan elektronik rumah tangga, televisi,
radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk
memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias
dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya;
(bb) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin,
peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911
dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200;
(cc) kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan
peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200;
(c) usaha jasa call center, seperti inbound call center (panggilan ke dalam), menjawab panggilan
dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau
menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbound call center (panggilan ke luar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan
yang sejenis kepada pelanggan.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar PT-PTP, struktur permodalan dan kepemilikan saham PTP adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 150.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Perseroan 149.999 149.999.000.000 99,99
2. PT Paramitra Intimega 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 150.000 150.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jumlah Aset 151.250.131.046 -
Jumlah Liabilitas 225.000 -
Jumlah Ekuitas 151.249.906.046 -
140
Page 163
4. PT Jelajah Data Semesta
a. Kegiatan usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar JDS sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian nomor 30 tanggal 29 Mei 2017, dibuat di hadapan Benediktus Andi Widyanto
Notaris di Provinsi Banten (Akta Pendirian), akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor AHU-0027711.
AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017, dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0078595.
AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017, yang telah beberapa kali diubah terakhir kali
sebagaimana tercantum dalam: (a) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 99
tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di DKI
Jakarta , akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui keputusan nomor
AHU-0070720.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025 dengan Daftar Perseroan nomor
AHU-0244646.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Oktober 2025; (b) Akta Pernyataan Keputusan di
Luar Rapat nomor 19 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan (Akta 19/2026), akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
melalui keputusan nomor AHU-0004757.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026 dengan
Daftar Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026; (c) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 25 tanggal 14 Januari 2026, dibuat di hadapan
Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akta mana telah dilaporkan dan telah
diterima Menteri Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0021076,
dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Januari 2026
(Akta 25/2026 (untuk selanjutnya Akta Pendirian berikut dengan perubahannya disebut sebagai
“Anggaran Dasar PT-JDS”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JDS adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Dasar JDS, berusaha dalam bidang konstruksi, perdagangan, telekomunikasi, aktivitas konsultasi,
aktivitas penyewaan dan aktivitas pemrograman
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, JDS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
(a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Kode KBLI - 42206), mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar,
penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
(b) Instalasi Telekomunikasi (Kode KBLI - 43212), mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan
dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar
radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
gedung dan bangunan sipil;
(c) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (Kode KBLI – 46100),
menjalankan Kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau;
tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin,
termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang
141
Page 164
keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;
agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar
lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454;
(d) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (Kode KBLI – 46511), mencakup
usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer;
(e) Perdagangan Besar Piranti Lunak (Kode KBLI – 46512), Menjalankan usaha perdagangan
besar piranti lunak;
(f) Perdagangan Besar Peralatan dan Telekomunikasi (Kode KBLI – 46523), mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
(g) Penerbitan piranti lunak (Software) (Kode KBLI – 58200), menjalankan kegiatan usaha
penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem
operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi;
(h) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI – 61100), menjalankan kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara,
data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data
dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan
sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan
jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani
pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum;
(i) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (Kode KBLI – 61200), mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler
di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil
(paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian
akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan
akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;
(j) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (Kode KBLI – 61300), menjalankan kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang
dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan
atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video
menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks
yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui
sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya
tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur satelit;
(k) Internet Service Provider (Kode KBLI – 61921), menjalankan kegiatan usaha jasa pelayanan
yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet;
(l) Jasa Sistem Komunikasi Data (Kode KBLI – 61922), menjalankan kegiatan jasa sistem
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan;
142
Page 165
(m) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (Kode KBLI – 61924), menjalankan kegiatan menyelenggarakan
akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan
akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib
saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melulukkan pengaturan
trafik penyelenggaraan jasa akses internet;
(n) Jasa Multimedia Lainnya (Kode KBLI – 61929), mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924;
(o) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (Kode KBLI – 61999), menjalankan kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam
kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan
penjualan kartu perdana telepon seluler;
(p) Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain (Kode KBLI – 62014), mencakup kegiatan
pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract,
perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak
mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615);
(q) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (Kode KBLI – 62015), mencakup
konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi
kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language
processing, expert system, dan subset AI lainnya;
(r) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (Kode KBLI – 62019), mencakupkonsultasi yang
berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya
(selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut
analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan
struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian
perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat
lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat
lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413;
(s) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (Kode KBLI – 62021), menjalankan kegiatan layanan
konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
(assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi;
(t) Aktivitas Penyediaan Identitas Digital (Kode KBLI – 62022), mencakup kegiatan penyediaan
identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas
digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko
dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi,
validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik
yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam
bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik;
(u) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (Kode KBLI – 62024), mencakup
kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
(software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
(26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019);
(v) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (Kode KBLI – 62029),
mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras computer dengan
atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan system
computer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi
computer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna computer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan
dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen system perangkat keras dan piranti
143
Page 166
lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh
pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
menginstal system dan melatih serta mendukung pengguna system. Termasuk penyediaan
manajemen dan pengoperasian system computer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di
tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;
(w) Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (Kode KBLI – 62090), mencakup
kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting
up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202;
(x) Aktivitas Pengolahan Data (Kode KBLI – 63111), mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan
pengelolaan data besar (big data);
(y) Aktivitas Hosting dan Ybdi (Kode KBLI – 63112), menjalankan kegiatan usaha jasa pelayanan
yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan
kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi
hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing);
(z) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (Kode KBLI – 63121), menjalankan
pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan
komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/
atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial;
(aa) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI – 63122),
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan
usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah
satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/
atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini
tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan
Fintech jasa pembayaran (6641);
(bb) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital (Kode
KBLI – 77322), mencakup Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
Gambar & Editing (Kode KBLI – 77321), kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup
sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing,
alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan
5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200;
(cc) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital
(Kode KBLI – 77322), mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup
sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain
yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200;
144
Page 167
(dd) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (Kode
KBLI – 77400), menjalankan kegiatan usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang
dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti
izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah
sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti dapat sekaligus pembuatnya atau
juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti
lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang
dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/
mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya;
(ee) Aktivitas call centre (Kode KBLI – 82200), menjalankan kegiatan usaha jasa call center, seperti
inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator
manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara
interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan
atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode
yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial,
melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
pelanggan.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta 19/2026, struktur permodalan dan kepemilikan JDS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 120.000 120.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Paramitra Intimega 1 1.000.000,00 0,01
2. PT Paramitra Teknologi Pintar 119.999 119.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 120.000 120.000.000.000,00 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jumlah Aset 58.923.903.763 77.568.755.837
Jumlah Liabilitas 100.845.257.217 200.410.254.834
Jumlah Ekuitas (41.921.353.454) (122.841.498.997)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Usaha 47.936.570.957 115.181.007.974
Beban Pokok Pendapatan (8.039.024.905) (66.359.018.591)
Laba Bruto 39.897.546.052 48.821.989.383
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 34.328.167.057 46.360.591.274
Laba Tahun Berjalan 25.933.767.814 35.975.162.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak (13.622.271) 11.407.381
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 25.920.145.543 35.986.570.348
145
Page 168
Laporan Keuangan PT Jelajah Data Semesta tidak di konsolidasi pada Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 karena JDS
baru diakuisisi oleh entitas anak Perseroan (PT Paramitra Teknologi Pintar) pada 12 Januari 2026.
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Umum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang
jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada
tahun 2006 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. Pada tanggal 13 Maret 2014,
Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai
kapitalisasi pasar Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 7 triliun.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik, baik kepada operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat lainnya.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan
sekitar 3.343 menara telekomunikasi (terdiri atas 271 menara makro seluler dan 3.072 menara mikro
seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan
jaringan fiber optik milik Perseroan. Perseroan menyewakan menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik nya melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya memiliki jangka waktu sampai dengan
10 (sepuluh) tahun. Per 31 Desember 2025, jumlah penyewa menara dan jaringan fiber optik Perseroan
telah mencapai sebesar 1.899 dan 1.992 penyewa dengan rata-rata sisa periode perjanjian sewa antara
3 sampai 8 tahun.
Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut
sebagai FTTX atau Fiber-to-The-X dengan merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan
layanan internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan korporat maupun pelanggan perorangan/
residensial.
KEGIATAN OPERASIONAL
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:
Jasa Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik
Dalam menjalankan kegiatan usaha ini, Perseroan awalnya melakukan pembangunan menara
telekomunikasi yang potensial di lokasi-lokasi yang dibutuhkan oleh para penyewa. Untuk membangun
suatu menara telekomunikasi, Perseroan umumnya akan menyewa lahan dalam jangka waktu yang
panjang, misalnya selama 20 (dua puluh) tahun, dari pemilik lahan dimana menara telekomunikasi
tersebut akan dibangun. Pada umumnya, menara telekomunikasi yang dibangun oleh Perseroan
terdiri dari lahan yang di atasnya terdapat menara telekomunikasi yang dibangun oleh Perseroan dan
ruang tempat penyimpanan peralatan (tempat dimana operator telekomunikasi yang menyewa menara
tersebut dari Perseroan dapat memasang berbagai peralatan pemancar, penerima, dan peralatan
penghubung/switching yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya).
Ada beberapa tipe menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan saat ini, yaitu self-supporting
(menara telekomunikasi yang tidak memerlukan penopang tambahan), monopole (struktur silinder yang
biasanya digunakan di tempat-tempat dengan keterbatasan lahan atau untuk memenuhi pertimbangan
estetika), dan Microcell Pole/Lightpole (menara telekomunikasi kamuflase). Perseroan menyewakan
menara telekomunikasinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian sewa
yang dibuat antara Perseroan dengan penyewa menara. Secara umum, alur proses yang dilakukan oleh
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha penyewaan menara telekomuniasi dapat digambarkan
sebagai berikut:
146
Page 169
Penjelasan:
- Perseroan dan masing-masing penyewa menandatangani Perjanjian Induk Sewa Menara dan
Jaringan.
- Perseroan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyewa.
- Setelah menerima SPK, Perseroan dan penyewa akan melakukan survey ke lokasi yang dimaksud
apakah menara telekomunikasi dapat didirikan atau lokasi dapat digunakan untuk kolokasi.
- Perseroan juga akan membangun Civil Mechanical Electrical (CME) pada lokasi tersebut.
- Penyewa lainnya kemudian akan mengeluarkan Purchase Order (PO) kepada Perseroan.
- Setelah PO, survey dan pembangunan CME dilakukan, Perseroan akan mengirimkan RFI Notice
(ready for installation). RFI Notice adalah pernyataan Perseroan kepada Penyewa bahwa lokasi
yang diinginkan telah siap untuk pelaksanaan instalasi perangkat-perangkatpenyewa atau penyewa
lain.
- Penyewa kemudian akan melakukan survey kelapangan, bersama-sama dengan tim dari Perseroan,
serta melakukan instalasi serta menandatangai BAUF (Berita Acara Uji Fungsi).
- Setelah BAUF ditandatangani oleh Perseroan dan pihak penyewa, Perseroan kemudian
mengeluarkan BAPS (Berita Acara Penggunaan Site) untuk ditandatangani oleh penyewa,
bersamaan dengan penandatanganan RFI certificate.
- Setelah proses dan dokumen-dokumen tersebut ini selesai dan lengkap ditandatangani, Perseroan
akan melakukan penagihan dan penyewa melakukan pembayaran.
Jasa Penyediaan Layanan Internet
FTTX atau Fiber-to-the-X adalah istilah umum untuk setiap arsitektur jaringan broadband yang
menggunakan serat optik untuk menggantikan seluruh atau sebagian dari kabel metal lokal loop yang
digunakan untuk telekomunikasi sampai titik terakhir untuk lokasi jasa yang diberikan. Huruf “X” di
dalam pengertian ini menunjukan beberapa tipe titik terakhir untuk layaan yang diberikan sebagai
contoh, FTTB berarti fiber to the building, FTTH berarti fiber to the home, dan lain sebagainya.
Produk FTTX menggunakan teknologi GPON (Gigabit Passive Optical Network) untuk mengaktifkan
serat optik tunggal untuk melayani beberapa titik akhir. Perseroan telah mengimplementasikan akses
GPON dimana operator wired broadband dan cable TV dapat menggunakan jaringan serat optik yang
sama yang disediakan oleh Perseroan. Perseroan menggunakan dense network architecture untuk
penyebaran FTTX lebih cepat dan penghematan biaya lebih dari 30%.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha FTTX atau Fiber-to-The-X dengan merek dagang “Balifiber”,
dimana Perseroan menawarkan layanan internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan korporat
maupun pelanggan perorangan/residensial. Lokasi yang disasar dalam pekerjaan FTTX adalah area
komersial dan bisnis serta perumahan di mana terdapat kebutuhan yang tinggi akan fasilitas internet.
Lokasi yang disasar dalam pekerjaan FTTX adalah Area komersial dan bisnis serta perumahan di mana
terdapat kebutuhan yang tinggi akan fasilitas internet dan TV berbayar.
147
Page 170
Berikut detail topologi jaringan FTTX yang diselenggarakan oleh Perseroan:
Beberapa perangkat pendukung jaringan yang digunakan di dalam jaringan tersebut mencakup Optical
Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber Distribution
Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat optik lainnya.
No Nama Alat Gambar
1 Optical Line Terminal (OLT)
2 Optical Network Terminal (ONT)
148
Page 171
No Nama Alat Gambar
3 Fiber Access Terminal (FAT)
4 Fiber Distribution Terminal (FDT)
5 Access Point
Sampai dengan 31 Desember 2025, jumlah akuisisi yang telah diroll-out untuk FTTH (fiber to the home)
adalah sebagai berikut:
Data dalam Homepass
Area Homepass
Jakarta 157.188
Bekasi 25.155
Tangerang 37.660
Depok 19.424
Karawang 1.242
Surabaya 11.046
Bali 22.596
Total 274.311
149
Page 172
Jasa Very Small Aperture Terminal Terminal Ground Segment (VSAT RTGS)
Sejak tahun 2024, Perseroan melalui anak usahanya, PT Paramitra Intimega, berpartisipasi dalam
proyek BAKTI Komdigi (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi
dan Digital) dengan membangun infrastruktur telekomunikasi Remote Terminal Ground Segment Very
Small Aperture Terminal (RTGS VSAT) sebagai user terminal SATRIA 1 yang menghubungkan wilayah
terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pada tahun 2024, sebanyak 5.968 lokasi telah terpasang yang
tersebar di berbagai Provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan. Pada
tahun 2025, partisipasi tersebut dilanjutkan dengan penambahan lokasi sebanyak 314 lokasi yang
tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Sebaran Lokasi RTGS tahun 2024 dan 2025 sebagai berikut:
PULAU PROVINSI 2024 2025
SUMATERA Aceh 546 21
Sumatera Utara - 34
Bengkulu 268 3
Sumatera Selatan 347 71
Lampung 376 2
JAWA Banten 415 1
Jawa Barat 595 75
Jawa Tengah 1078 6
Jawa Timur 788 40
BALI Bali 35 -
NUSA TENGGARA Nusa Tenggara Barat 378 -
KALIMANTAN Kalimantan Barat 595 1
Kalimantan Tengah 316 17
Kalimantan Selatan - 14
Kalimantan Timur 231 15
Kalimantan Utara - 14
Satelit SATRIA 1 memiliki band Standard dan band Military, sehingga perangkat RTGS harus sesuai
dengan band tersebut. Alokasi perangkat yang terpasang berupa perangkat Standard-upper band,
Standar-lower band, Military-band dan Multi-band. Informasi perangkat terpasang disajikan dalam Tabel
berikut:
BAND PERANGKAT Tipe Transceiver Tipe Modem
Standard Band Standard-upper band HB220 HT2010
Standard-lower band Skyware HT2030
Military Band Military-band RevGo HT2030
Multi-band HT3210 WE3100
Setelah perangkat RTGS terpasang, beroperasi dan berfungsi penuh dan memberikan Layanan, maka
tahapan selanjutnya adalah tahap pengoperasian dan pemeliharaan (O & M) agar dapat tepenuhi
Service Level Agreement untuk Layanan.
150
Page 173
Berikut peta sebaran Lokasi RTGS VSAT
Berikut ini adalah tabel rincian pendapatan atas sewa menara BTS, sarana penunjangnya, jasa
pemeliharaan, dan jaringan fiber optic, televisi kabel, sarana penunjangnya dan VSAT Perseroan
berdasarkan pelanggan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Pelanggan Pihak Ketiga
2025 2024
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta 258.276.233.681 180.964.983.721
PT Indosat Tbk 210.966.890.262 223.440.835.204
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 191.340.253.956 32.587.331.923
PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk 146.748.038.812 -
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 104.250.040.000 94.906.451.620
PT Smart Telecom 43.794.619.913 132.274.449.455
PT XL Axiata Tbk 28.971.931.371 86.520.757.344
PT Telekomunikasi Selular 28.680.205.458 29.534.948.603
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung 3.807.410.000 127.750.000
Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi DKI Jakarta 3.733.604.548 5.228.657.603
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung 2.751.597.048 2.697.297.300
PT Jelajah Data Semesta - 57.831.850.000
Lain-lain 215.889.699.620 199.733.209.028
Total 1.239.210.524.669 1.045.848.521.801
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan dengan Pihak
ketiga.
Langkah-langkah pengendalian mutu dan layanan kepada penyewa/mitra
Preventive Maintenance (Pemeliharaan untuk Pencegahan)
• Perseroan menempatkan “Pemeliharaan untuk Pencegahan” sebagai prosedur penting dalam
menjamin kualitas dan keberlangsungan layanan.
• Teknis Pemeliharaan ini dilakukan Perseroan dengan cara inspeksi terhadap asset secara periodik
untuk memprediksi kondisi asset terhadap kerusakan atau permasalahan yang mungkin akan
terjadi.
• Pemeliharaan dilakukan secara terjadwal, terstruktur dan sistematis, dimana sejumlah tugas
pemeliharaan seperti inspeksi, perbaikan, penggantian, pembersihan dan penyesuaian-
penyesuaian lain yang perlu dilaksanakan.
151
Page 174
Corrective Maintenance (Pemeliharaan untuk Perbaikan)
• Perseroan menyediakan “Monitoring System” guna mendapatkan status atas semua layanan
secara real-time.
• Perseroan membuka Helpdesk untuk menampung dan menerima permintaan dukungan teknis
maupun laporan dari penyewa menara telekomunikasi.
• Perseroan memonitor dan melakukan eskalasi, evaluasi dan rekonsiliasi atas setiap upaya yang
telah dilakukan sebagai tanggapan terhadap permintaan dukungan teknis maupun laporan dari
penyewa menara telekomunikasi untuk setiap pekerjaan corrective maintenance ini.
• Perseroan menerapkan mekanisme pelaporan dan pemberian akses masuk bagi penyewa ke
lokasi menara telekomunikasi.
• Untuk setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh mitra Perseroan harus didampingi oleh wakil Perseroan
dan mitra harus membuat berita acara serah terima atas pekerjaan yang dilakukannya dengan
disertakan dokumen pendukung seperti foto kegiatan.
• Perseroan menerapkan prinsip efisiensi biaya, pengawasan dan post audit untuk menjamin kualitas
maintenance yang baik. Direktur Utama bertanggungjawab terhadap proses kegiatan pengendalian
mutu ini.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
Hubungan yang kuat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia
Penyewa utama menara telekomunikasi Perseroan terdiri dari beberapa perusahaan telekomunikasi
selular besar di Indonesia. Sekitar 45,24% dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 berasal dari lima operator telekomunikasi terbesar di Indonesia berdasarkan
pendapatan: Telkomsel, Telkom, Indosat dan XLSmart. Hubungan baik yang telah dibina sejak lama
dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia mendukung upaya Perseroan dalam mengidentifikasi
peluang kolokasi maupun menara build-to-suit untuk memenuhi kebutuhan operator telekomunikasi.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah penyedia jasa independen pihak ketiga yang tidak
bersaing secara langsung dengan penyewa menara telekomunikasi Perseroan sehingga menciptakan
keunggulan kompetitif dibandingkan operator telekomunikasi yang menawarkan kolokasi kepada para
pesaing utama mereka.
Perjanjian sewa lahan menara telekomunikasi jangka panjang dan penyewa strategis menara
telekomunikasi memberikan kepastian akan pendapatan di masa depan
Pendapatan Perseroan yang diperoleh dari perjanjian sewa jangka panjang yang berasal dari penyewaan
menara telekomunikasi Perseroan memberikan arus pendapatan yang berulang (recurring) dan mudah
diprediksi. Jangka waktu perjanjian sewa lahan menara telekomunikasi dengan pemilik lahan umumnya
20 tahun. Per 31 Desember 2025, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh lahan lokasi menara
telekomunikasi adalah sekitar di atas 5 sampai 17 tahun. Perjanjian sewa menara telekomunikasi
Perseroan pada umumnya mensyaratkan pendapatan sewa tetap, dan pendapatan jasa operasional
dan pemeliharaan yang umumnya dapat disesuaikan dengan tingkat inflasi berdasarkan data dari Biro
Pusat Statistik (BPS). Biaya-biaya tersebut dibayarkan oleh operator telekomunikasi kepada Perseroan
secara bulanan, kuartalan atau tahunan.
Keunggulan Sebagai Early Mover di Industri Sehingga Memiliki Portofolio Menara Telekomunikasi
Dengan Permintaan Tinggi
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan masuknya Perseroan lebih awal pada industri penyewaan
menara di Pulau Bali sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terpadu, berupa menara
telekomunikasi dengan jaringan yang terintegrasi dengan high capacity bandwith microwave dan fiber
optic. Perseroan telah berhasil membangun portofolio menara telekomunikasi pada wilayah dengan lalu
lintas pelanggan operator telekomunikasi yang tinggi sehingga terdapat permintaan yang tinggi untuk
menempatkan peralatan BTS operator telekomunikasi. Perseroan berkeyakinan bahwa lokasi menara
telekomunikasi Perseroan pada daerah dengan permintaan tinggi telah mendukung Perseroan dalam
meningkatkan potensi dari tambahan kolokasi pada lokasi tersebut. Per 31 Desember 2025, sekitar
54% dari menara telekomunikasi Perseroan yang tersewa, terkonsentrasi pada daerah padat penduduk
di Pulau Bali.
152
Page 175
Pengalaman Build-to-Suit dan Operasional yang Ekstensif
Perseroan berkeyakinan bahwa pengalaman Perseroan, khususnya pada proses akuisisi lahan
(SITAC) dan pemenuhan perijinan, membuat Perseroan mampu menyelesaikan pembangunan menara
telekomunikasi sesuai permintaan penyewa (build-to-suit) pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini
menjadikan Perseroan memiliki keunggulan kompetitif pada pembangunan menara build-to-suit pada
berbagai area di Pulau Bali. Unit regional management Perseroan, bertugas untuk mengawasi dan
bekerja sama dengan sub-kontraktor dan agen Perseroan serta menjalin hubungan yang baik dengan
pemasok lokal dan pejabat pemerintahan daerah sehingga memungkinkan Perseroan dan penyewa
menara telekomunikasi untuk mengidentifikasi lokasi yang memiliki potensi untuk digunakan oleh
penyewa. Setelah lokasi menara telekomunikasi ditentukan, pekerjaan konstruksi menara telekomunikasi
diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu 45-90 hari sejak diterbitkannya surat perintah kerja oleh
penyewa menara telekomunikasi.
Marjin keuntungan dan tingkat Leverage Operasional yang Tinggi
Bisnis Perseroan memiliki marjin EBITDA yang tinggi sehingga mendukung arus kas yang kuat dan
stabil untuk kegiatan operasional. Marjin EBITDA Perseroan mencapai 67,30% untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025. Rasio kolokasi mengalami pergerakan yang relatif stabil dari
waktu ke waktu, hal ini disebabkan oleh pertumbuhan jumlah menara telekomunikasi yang seimbang
dengan pertumbuhan jumlah penyewa menara telekomunikasi yang menyewa menara telekomunikasi.
Meskipun demikian, Perseroan berkeyakinan akan adanya permintaan yang tinggi dari para operator
telekomunikasi (baik GSM maupun CDMA) terhadap pembangunan menara telekomunikasi dan
penyewaan tower space kepada perusahaan menara independen, baik dari operator selular yang telah
beroperasi saat ini, maupun dari pemain baru yang akan menggelar teknologi baru yang membutuhkan
sites telekomunikasi.
Kemampuan Perseroan Dalam Melakukan Membangun dan Mengintegrasikan Portofolio Menara
Telekomunikasi
Perseroan berharap bahwa pembangunan portofolio menara telekomunikasi ukuran kecil dan besar
akan tetap menjadi sebuah bagian penting dari strategi pertumbuhan, dimana Perseroan akan
mengalokasikan sebagian besar sumber daya untuk memastikan bahwa Perseroan melihat peluang
pembangunan dan secara cepat mengeksekusi peluang tersebut apabila telah muncul. Perseroan juga
berkeyakinan bahwa Perseroan telah memperoleh kemampuan dalam mengintegerasikan perusahaan
maupun portofolio menara yang telah dibangun dengan bisnis Perseroan. Perseroan berkeyakinan
bahwa Perseroan memiliki kemampuan untuk menganalisa kekuatan dan kelemahan dari sumber daya
manusia dan proses perusahaan target dengan cepat, serta dalam hal menggabungkan data aset
kedalam sistem informasi Perseroan untuk memastikan bahwa aset menara telekomunikasi tersebut
dipelihara secara baik dan dapat ditawarkan kepada penyewa Perseroan yang telah ada.
Perseroan memiliki dasar atas penetapan perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi dari
3 aspek:
1. Geography, Perseroan menggunakan nilai pasar sebagai acuan untuk akusisi tanah baik sewa
maupun beli bergantung pada lokasi tanah tersebut.
2. Topography, Perseroan mempertimbangkan topografi atau struktur permukaan tanah dalam
membangun menara telekomunikasi, seperti misalnya pembangunan menara telekomunikasi di
gunung atau bukit karang akan mengeluarkan biaya konstruksi yang lebih tinggi dibandingkan
dengan pembangunan diatas tanah datar.
3. Morphology, Perseroan juga mempertimbangkan kondisi lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat
setempat. Perseroan akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi berupa biaya pembangunan
fasilitas lingkungan di lokasi yang lebih terdapat penolakan oleh masyarakat setempat.
Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
Perseroan berkeyakinan bahwa tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman untuk
senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada industri telekomunikasi di
Indonesia melalui pertumbuhan organik dimasa yang akan datang. Manajemen Perseroan berusaha
memanfaatkan hubungan dan keahlian dari kedua pemegang saham pendiri dalam membangun usaha
Perseroan.
153
Page 176
3. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan perkembangan usaha, kegiatan pemasaran memiliki
peranan yang penting, baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk mempertahankan
pangsa pasar Perseroan dalam industri penyedia jasa penunjang telekomunikasi. Kegiatan pemasaran
Perseroan dijalankan oleh unit pemasaran yang telah berpengalaman di bidangnya dan berfokus pada
pemenuhan kebutuhan operator telekomunikasi besar di Indonesia. Secara umum, strategi pemasaran,
sistem penjualan dan distribusi yang diterapkan oleh unit pemasaran Perseroan adalah sebagai berikut:
• Menyediakan layanan sesuai dengan kebutuhan dan menjaga hubungan baik dengan operator
telekomunikasi.
• Penyebaran wilayah jaringan usaha strategis yang dapat mendukung kebutuhan operator.
• Menerima tanggapan, saran, masukan dari klien untuk meningkatkan pelayanan Perseroan.
• Melakukan pemasaran produk Perseroan secara intensif untuk produk yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan pelanggan baik secara door to door,business to business ataupun business to
government, dan juga melalui social media.
Untuk kegiatan usaha utama yaitu penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, daerah
pemasaran produk meliputi kota-kota besar di pulau Jawa dan Bali. Perseroan merupakan satu-satunya
penyedia menara ekslusif di Kabupaten Badung, Bali.
Untuk bidang usaha Fiber-to-the-X (FTTX), daerah pemasaran produk meliputi Jakarta, Depok,
Tangerang, Bekasi, Bali, dan Surabaya.
4. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:
a. Meningkatkan rasio kolokasi menara telekomunikasi yang dimiliki saat ini.
Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang terarah untuk menambah
tingkat penyewaan pada semua menara telekomunikasi yang telah tersedia, dan dalam tahap
pembangunan maupun yang akan dibangun. Manajemen percaya bahwa kunci sukses dari strategi
ini terletak pada kemampuan untuk mengembangkan hubungan jangka panjang dan secara
konsisten terus bekerja dengan kinerja terbaik untuk memenuhi dan/atau melebihi kebutuhan
operator telekomunikasi nirkabel, dan agar dikenal sebagai perusahaan yang membuat komitmen
yang bisa diterima secara komersial serta memenuhi komitmen ini secara tepat waktu.
Perseroan juga berusaha untuk meningkatkan akses informasi yang akurat dan lengkap mengenai
data lokasi dan kapasitas menara untuk mempermudah penyewa dalam menentukan lokasi
dan kualifikasi menara secara lebih cepat dan mudah. Perseroan secara konsisten mencari
peluang untuk membangun menara telekomunikasi pada lokasi-lokasi dimana Perseroan dapat
memanfaatkan hubungannya dengan penyewa menara yang telah ada untuk meningkatkan rasio
kolokasi.
b. Meningkatkan portofolio menara telekomunikasi Perseroan melalui pembangunan menara
telekomunikasi di lokasi-lokasi yang strategis.
Perseroan hanya membangun menara telekomunikasi baru apabila memenuhi kriteria investasi
yang mencakup antara lain: tingkat pengembalian investasi (return on investment), potensi
kolokasi, kemudahan untuk membeli atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perijinan
dari komunitas sekitar, jumlah menara telekomunikasi di daerah sekitar, dan kualitas kredit calon
penyewa.
c. Melakukan efisiensi beban operasional Perseroan
Perseroan berupaya untuk melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi
secara berkelanjutan terhadap biaya operasional rutin dan melakukan perubahan metode
operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi termasuk melakukan
usaha evaluasi design yang low maintenance seperti opsi pengalihan tenant indoor /shelter ke
outdoor/shelterless. Selain itu, Perseroan juga mengembangkan infrastruktur teknologi informasi
154
Page 177
melalui pemanfaatan sistem berbasis artificial intelligence (AI) untuk mendukung pengolahan data,
meningkatkan keandalan sistem, serta menunjang kebutuhan operasional Perseroan secara lebih
efisien. Perseroan juga melakukan pengelolaan struktur pendanaan secara optimal untuk menjaga
efisiensi biaya pendanaan dan mendukung fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha.
d. Meningkatkan pemanfaatan menara telekomunikasi dengan mengaplikasikan teknologi baru
yang sesuai dengan kebutuhan para penyewa
Perseroan mempelajari kesempatan lain untuk berkembang demi mengoptimalkan kapasitas
pengunaan, termasuk dengan menarik penyewa baru untuk menggunakan peralatan baru yang
mendukung teknologi baru seperti 5G pada menara telekomunikasi milik Perseroan dalam rangka
pengoptimalan penggunaan. Karena kecepatan untuk memasuki pasar baru dan kemampuan untuk
mengembangkan jangkauan jaringan dan kapasitas jaringan secara cepat adalah bagian penting
untuk kesuksesan operator telekomunikasi nirkabel, manajemen percaya bahwa kemampuan
Perseroan untuk mendukung pelanggannya dalam mencapai tujuannya pada akhirnya akan
membantu keberhasilan pemasaran dan penggunaan kapasitasnya.
e. Meningkatkan kapasitas jaringan telekomunikasi
Perseroan terus mempelajari kemungkinan untuk meningkatkan kapasitas dengan menggunakan
perangkat terbaru yang mempunyai kapasitas, kecepatan dan kualitas yang lebih baik, termasuk
perangkat pendukung infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk menunjang keandalan
jaringan dan operasional layanan Perseroan.
f. Pengembangan bisnis jasa telekomunikasi di tahun mendatang dengan mempergunakan
infrastruktur dan jaringan transmisi yang telah dimiliki oleh Perseroan, seperti layanan
akses Internet dan jasa lainnya sesuai rencana bisnis jangka panjang Perseroan.
Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan menara dan jaringan
telekomunikasi, serta infrastruktur pendukung yang telah dimiliki Perseroan guna mendukung
pengembangan layanan telekomunikasi secara berkelanjutan.
5. PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan
penyedia jasa penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan menara independen
yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi.
Perseroan berkeyakinan bahwa persaingan di industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia
terutama bergantung pada lokasi menara, hubungan dengan operator telekomunikasi, serta kualitas
jasa yang diberikan kepada pada pelanggan. Dengan rekam jejak yang ekstensif di industri menara
telekomunikasi, portofolio menara yang terdiversifikasi dan paling dominan di Provinsi Bali dan DKI
Jakarta, serta dukungan dari tenaga kerja dan manajemen yang berpengalaman di bidangnya,
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk menghadapi persaingan
usaha di industri ini.
Berikut adalah posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa pesaing yang telah mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan telah menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2025
diurutkan berdasarkan jumlah aset dan pendapatan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
No. Nama Emiten
Jumlah Aset Jumlah Pendapatan
1 PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) 77.269.692 13.327.907
2 PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) 58.350.129 9.534.089
3 PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) 46.247.248 6.909.269
4 PT Centratama Telekom Indonesia Tbk (CENT) 28.262.382 2.536.072
5 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) 3.945.568 871.892
6 PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) 7.221.509 1.239.210
7 PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. (GHON) 1.462.085 211.308
Sumber data : www.idx.co.ids
155
Page 178
6. PROSPEK USAHA
Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator
telekomunikasi dengan menyewakan ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian
sewa jangka panjang yang menghasilkan pendapatan sewa. Manajemen Perseroan meyakini bahwa
kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus meningkat berdasarkan faktor-faktor
berikut ini:
• Pertumbuhan kebutuhan jaringan yang andal dan kapasitas yang memadai yang terus berkelanjutan
untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan telekomunikasi yang ada maupun yang baru. Hal ini
juga didorong oleh tingkat penetrasi menara telekomunikasi di Indonesia yang saat ini masih relatif
rendah sehingga masih memiliki potensi pasar yang signifikan.
• Meskipun industri mengalami konsolidasi, operator tetap memiliki kewajiban dan kebutuhan untuk
memperluas cakupan layanan serta meningkatkan kualitas jaringan, khususnya di luar wilayah
perkotaan. Hal ini berpotensi mendorong kebutuhan penyewaan menara dalam jangka pendek
hingga menengah. Peningkatan aktivitas digital masyarakat Indonesia, termasuk penggunaan
media sosial, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, pembelajaran daring, serta adopsi
layanan berbasis cloud dan streaming, mendorong pertumbuhan trafik data yang signifikan. Tren
ini menciptakan kebutuhan berkelanjutan terhadap infrastruktur jaringan yang andal, termasuk
menara telekomunikasi dan jaringan fiber optic sebagai penunjang transmisi data.Implementasi
dan pengembangan teknologi 5G oleh operator telekomunikasi memerlukan densifikasi jaringan
dan penambahan perangkat pada menara eksisting maupun pembangunan menara baru di lokasi
tertentu. Kebutuhan tersebut berpotensi meningkatkan utilisasi menara serta peluang kolokasi
tambahan
Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan
smart city untuk CCTV, diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah
yang masih tertinggal dalam penyediaan layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT
RTGS juga masih sangat tinggi.
Di sisi lain, dinamika persaingan dan konsolidasi di industri telekomunikasi dapat mempengaruhi pola
investasi operator. Persaingan dapat mendorong kebutuhan infrastruktur baru, termasuk di wilayah
yang belum terjangkau dan penguatan jaringan serat optik. Namun demikian, strategi efisiensi maupun
dampak merger antar operator berpotensi mempengaruhi permintaan penyewaan menara dan
keberlanjutan kontrak sewa yang ada. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kinerja Perseroan
di masa mendatang.
Secara singkat, faktor-faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa
infrastruktur menara dari penyedia menara telekomunikasi independen adalah:
• Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
• Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan
perhatian pada usaha inti;
• Melakukan penggelaran jaringan (network roll-out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang
lebih cepat dan tepat sasaran;
• Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
• Perluasan jangkauan di wilayah-wilayah yang strategis.
Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah
termasuk hal-hal berikut:
• Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi;
• Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan
pemindahan peralatan telekomunikasi dan penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
• Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik
156
Page 179
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
Tanggal Masa
No. Keterangan Lembaga Pemberi
Perolehan Berlaku
1. ISO/IEC 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Bureau Veritas Certification 25 Oktober 2025 1 April 2026
Informasi untuk pengamanan fasilitas data center
2. ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Call in Bureau Veritas Certification 4 Juni 2023 6 April 2026
Call Center for Residential Internet Services) No. 4825
8. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta
kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi
dengan perincian sebagai berikut:
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Asuransi Property All Radio broadcasting, Rp27.800.000.000,00 30 November 2024 sampai dengan
Risk No. 1801092401271 television broadcasting & 30 November 2025
tanggal 31 Januari 2025 relay stations, transmission
yang ditanggung oleh tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
PT Lippo General transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
Insurance Tbk relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi jenis
Property All Risk (PAR), Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Property All Risk.
2. Asuransi Property All Radio broadcasting, Rp24.550.000.000,00 30 November 2024 sampai dengan
Risk No. 1801092401275 television broadcasting & 30 November 2025
tanggal 2 Januari 2025 relay stations, transmission
yang ditanggung oleh tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
PT Lippo General transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
Insurance Tbk relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi jenis
Property All Risk (PAR), Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Property All Risk.
3. Asuransi Property All Radio broadcasting, Rp149.100.000.000,00 30 November 2024 sampai dengan
Risk No. 1801092401338 television broadcasting & 30 November 2025
tanggal 3 Januari 2025 relay stations, transmission
yang ditanggung oleh tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
PT Lippo General transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
Insurance Tbk relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi jenis
Property All Risk (PAR), Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Property All Risk.
157
Page 180
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
4. Asuransi Property All Radio broadcasting, Rp529.450.000.000,00 30 November 2024 sampai dengan
Risk No. 1801092500094 television broadcasting & 30 November 2025
tanggal 3 Januari 2025 relay stations, transmission
yang ditanggung oleh tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
PT Lippo General transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
Insurance Tbk relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi jenis
Property All Risk (PAR), Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Property All Risk.
5. Asuransi Property All Radio broadcasting, Rp41.350.000.000.00 30 November 2024 sampai dengan
Risk No. 1801092500095 television broadcasting & 30 November 2025
tanggal 17 Januari 2025 relay stations, transmission
yang ditanggung oleh tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
PT Lippo General transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
Insurance Tbk relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi jenis
Property All Risk (PAR), Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Property All Risk.
6. Asuransi Property All Private Warehouses/ Rp25.684.586.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
Risk No. 1801092400643 Gudang-gudang 2026
tanggal 15 Juli 2025 yang
ditanggung oleh PT Lippo
General Insurance Tbk
7. Asuransi Property All Risk Kantor & Ruko milik Rp52.224.023.210 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
No. 1801092400655tanggal Perseroan di Green 2026
10 Juli 2025 yang Mansion Jakarta Barat,
ditanggung oleh PT Lippo Joglo Jakarta Barat, Pluit
General Insurance Tbk Jakarta Barat, Cempaka
Mas Jakarta Pusat,
Hasyim Ashari Tangerang,
Matraman Jakarta Pusat,
Penjernihan Jakarta Pusat,
Proklamasi Tangerang,
Pondok Gede Bekasi, Gatot
Subroto Bandung, Raya
Bunduran Sidoarjo
8. Asuransi Property All Condominiums, Offices, Rp21.466.587.738 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
Risk No. 1801092500094 Multi-Storeyed Car Parks 2026
tanggal 23 Juli 2025 yang Not Exceeding Storeys
ditanggung oleh PT Zurich Above Ground Level And/
Asuransi Indonesia Tbk Or Sales Activities And/Or
Operation Activities And/
Or Others Related To The
Insured Business berlokasi
di Kuta Bali dan Gambir
Jakarta Pusat
9. Asuransi Property All Fiber to the Home/FTTH Rp35.535.192.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
Risk No. 1801092400513 2026
tanggal 14 Juli 2025 yang
ditanggung oleh PT Lippo
General Insurance Tbk
158
Page 181
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
10. Asuransi Property All Fiber to the Home/FTTH Rp25.684.586.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
Risk No. 1801092400513 2026
tanggal 15 Juli 2025 yang
ditanggung oleh PT Lippo
General Insurance Tbk
11. Asuransi Earthquake No. Radio broadcasting, Rp27,800,000,000 30 November 2024 sampai dengan
1801052400881 tanggal television broadcasting & 30 November 2025
31 Januari 2025 yang relay stations, transmission
ditanggung oleh PT Lippo tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
General Insurance Tbk transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi
jenis Earthquake, Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Earthquake.
12. Asuransi Earthquake No. Radio broadcasting, Rp24.550.000.000 30 November 2024 sampai dengan
1801052400882 tanggal television broadcasting & 30 November 2025
2 Januari 2025 yang relay stations, transmission
ditanggung oleh PT Lippo tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
General Insurance Tbk transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi
jenis Earthquake, Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Earthquake.
13. Asuransi Earthquake No. Radio broadcasting, Rp149.100.000.000 30 November 2024 sampai dengan
1801052400950 tanggal television broadcasting & 30 November 2025
3 Januari 2025 yang relay stations, transmission
ditanggung oleh PT Lippo tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
General Insurance Tbk transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi
jenis Earthquake, Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Earthquake.
14. Asuransi Earthquake No. Radio broadcasting, Rp41.350.000.000 30 November 2024 sampai dengan
1801052500053 tanggal television broadcasting & 30 November 2025
17 Januari 2025 yang relay stations, transmission
ditanggung oleh PT Lippo tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
General Insurance Tbk transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi
jenis Earthquake, Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Earthquake.
159
Page 182
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
15. Asuransi Earthquake No. Radio broadcasting, Rp529.450.000.000 30 November 2024 sampai dengan
1801052500054 tanggal television broadcasting & 30 November 2025
17 Januari 2025 yang relay stations, transmission
ditanggung oleh PT Lippo tower including microwave Pada Tanggal Prospektus,
General Insurance Tbk transmission tower and berdasarkan e-mail yang dikirimkan
relay tower oleh Divisi Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi Periode
2025-2026 tanggal 12 September
2025 terhadap polis asuransi
jenis Earthquake, Perseroan
sedang dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan asuransi
Earthquake.
16. Asuransi Earthquake No. Fiber to the Home/FTTH Rp35.535.192.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
1801052400359 tanggal 15 2026
Juli 2025 yang ditanggung
oleh PT Lippo General
Insurance Tbk
17. Asuransi Earthquake No. Fiber to the Home/FTTH Rp18.908.388.731 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
1801052400361 tanggal 15 2026
Juli 2025 yang ditanggung
oleh PT Lippo General
Insurance Tbk
18. Asuransi Earthquake No. Fiber to the Home/FTTH Rp21.466.587.738 16 Juni 2025 sampai dengan 16 Juni
1801052400362 tanggal 16 2026
Juli 2025 yang ditanggung
oleh PT Lippo General
Insurance Tbk
Pada tanggal prosepektus ini PT-PIM sedang melakukan perpanjangan terhadap asuransi atas aset
yang dimilikinya sebagaimana cover note nomor 076486/CV/PAR/028.064-KBRU/02/2025 tanggal
4 Februari 2026 yang diterbitkan oleh PT Lippo General Insurance, sebagai berikut:
Nama Perjanjian dan
No. Objek Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Ketentuan Material dalam Perjanjian
Para Pihak
1. Nama Perjanjian Pemberian pinjaman 1 (satu) tahun sejak tanggal Nilai Perjanjian
kepada PT-PIM 01 Oktober 2025 sampai
Perjanjian Pemberian dengan jumlah pokok dengan 31 September 2026 (i) Nilai pinjaman maksimal sebesar
Pinjaman tanggal maksimal sebesar atau sampai dengan telah Ro100.000.000.000,00
01 Oktober 2025 Rp100.000.000.000,00 dibayarkannya seluruh (ii) Bunga sebesar 6% per tahun;
antara Perseroan Pinjaman oleh PIM kepada (iii) Pemberian pinjaman akan diberikan
dengan PT Paramitra Perseroan secara bertahap selama jangka
Intimega waktu Perjanjian
Para Pihak Pengakhiran
(i) Perseroan;
(ii) PIM c. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh
salah satu Pihak sampai dengan
Perseroan dan PIM terpenuhinya kewajiban-kewaiban
secara bersama-sama Para Pihak;
disebut Para pihak. d. Dalam hal pengakhiran atau
pembatalan Perjanjian ini terjadi,
maka Para Pihak mengesampingkan
berlakunya Ketenuan 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
160
Page 183
9. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Nama Perjanjian dan
No. Objek Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Ketentuan Material dalam Perjanjian
Para Pihak
1. Nama Perjanjian Mengadakan kerjasama 10 tahun sejak tanggal Pembatasan sehubungan dengan
Perjanjian Konsorsium usaha dengan 15 Juni 2017 sampai Rencana Transaksi
Paramitra IPTV membentuk Konsorsium dengan 14 Juni 2027. N/A.
No. 321/BTS-DIR/VI/17 bersama di dalam
tanggal 15 Juni 2017 menyelenggarakan Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana telah Layanan Televisi Konsorsium ini akan berakhir apabila
ditegaskan kembali Protokol Internet IPTV terjadi salah satu hal sebagai berikut:
dalam Akta Penegasan (“Konsorsium”). a) Jangka waktu Konsorsium berakhir
Perjanjian Konsorsium tanpa adanya perpanjangan;
Bali Fiber IPTV No. b) Diakhiri oleh salah satu pihak atas
11 tanggal 12 Oktober kesepakatan bersama;
2017, yang dibuat di c) Salah satu pihak tidak mampu untuk
hadapan Benediktus memulai atau melanjutkan usahanya
Andy Widyanto, S.H., dengan alasan karena Hukum,
Notaris di Tangerang kebijakan Pemerintah atau Peraturan
Selatan (“Perjanjian”). Pemerintah;
d) Salah satu pihak menjadi bangkrut atau
Para Pihak secara finansial tidak memungkinkan
(i) Perseroan, sebagai untuk dapat memenuhi kewajibannya
Ketua Konsorsium; berdasarkan Konsorsium ini;
dan e) Apabila salah satu pihak melakukan
(ii) PT Paramitra Media pelanggaran dan/atau kelaiaian
Interaktif (“PMI”), terhadap atau seluruh ketentuan
sebagai Anggota dalam Perjanjian ini dan/atau
Konsorsium. menimbulkan kerugian bagi pihak
lainnya dalam Konsorsium ini, serta
Perseroan dan PMI gagal untuk memperbaikinya dalam
secara bersama-sama kurun waktu 30 hari kalender setelah
disebut sebagai “Para menerima pemberitahuan dari pihak
Pihak”. lainnya;
f) Konsorsium berakhir dengan
sendirinya apabila tidak sesuai
dengan peraturan Perundangan yang
berlaku.
Pengalihan
Tanpa persetujuan tertulis dari pihak
lainnya, tidak ada satu pihak pun
yang berhak untuk mengalihkan atau
memindahkan sebagai atau seluruh
hak-hak dan/atau kewajibannya dalam
Konsorsium ini kepada Pihak ketiga lain
di luar Anggota Konsorsium.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI).
Perjanjian Konsorsium Paramitra IPTV No. 321/BTS- DIR/VI/17 tanggal 15 Juni 2017 sebagaimana telah ditegaskan kembali
dalam Akta Penegasan Perjanjian Konsorsium Bali Fiber IPTV No. 11 tanggal 12 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Benediktus
Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan (Perjanjian Konsorsium) merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan oleh
Emiten dengan perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen). Merujuk kepada ketentuan dalam Peraturan nomor IX.E.1 yang berlaku pada saat ditandatanganinya
Perjanjian Konsorsium tersebut, maka atas transaksi tersebut perusahaan wajib untuk melaporkan transaksi kepada OJK paling
lambat akhir hari kerja kedua setelah terjadi transaksi, dimana terkait hal ini Perusahaan telah melakukannya sebagaimana
surat nomor 019/BTS-OJK/VI/17 tertanggal 19 Juni 2017 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan nomor IX.E.1.
161
Page 184
Nama Perjanjian dan
No. Objek Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Ketentuan Material dalam Perjanjian
Para Pihak
2. Nama Perjanjian Pemberian pinjaman 1 (satu) tahun sejak tanggal Nilai Perjanjian
kepada PT-PIM 01 Oktober 2025 sampai
Perjanjian Pemberian dengan jumlah pokok dengan 31 September (i) Nilai pinjaman maksimal sebesar
Pinjaman tanggal 01 maksimal sebesar 2026 atau sampai dengan Ro100.000.000.000,00;
Oktober 2025 antara Rp100.000.000.000,00. telah dibayarkannya (ii) Bunga sebesar 6% per tahun;
Perseroan dengan PT seluruh Pinjaman oleh PIM (iii) Pemberian pinjaman akan diberikan
Paramitra Intimega. kepada Perseroan. secara bertahap selama jangka waktu
Perjanjian.
Para Pihak
(iii) Perseroan; Catatan:
(iv)PIM Outstanding pokok pinjaman untuk
cut off 31 Maret 2026 adalah sebesar
Perseroan dan PIM Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
secara bersama-sama
disebut Para pihak. Pengakhiran
a. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh
salah satu Pihak sampai dengan
terpenuhinya kewajiban-kewaiban
Para Pihak;
b. Dalam hal pengakhiran atau
pembatalan Perjanjian ini terjadi,
maka Para Pihak mengesampingkan
berlakunya Ketenuan 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 01 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Paramitra Intimega (Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham) merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan oleh Emiten dengan perusahaan terkendali yang saham
atau modalnya dimiliki 99,60% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh persen). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
POJK No.42/2020 yang berlaku pada saat Perjanjian tersebut ditandatangani, transaksi pinjaman oleh Perusahaan kepada
PIM termasuk kedalam transaksi yang dikecualikan untuk melakukan kewajiban terhadap Pasal 3 serta Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020. Namun, sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, Perseroan tetap diwajibkan untuk memberitahukan pelaksanaan
transaksi terafiliasi kepada OJK dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Keterbukaan informasi
sebagaimana Surat Perseroan nomor 139/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
3. Nama Perjanjian Pemberian pinjaman 1 (satu) tahun yang Nilai Perjanjian
kepada Penerima terhitung efektif sejak
Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah tanggal 02 Juni 2026 (iv)Nilai pinjaman maksimal sebesar
Pinjaman tanggal pokok maksimal sebesar sampai dengan 01 Juni Ro100.000.000.000,00;
28 Mei 2026 antara Rp100.000.000.000,00. 2027 atau sampai dengan (v) Bunga sebesar 6% per tahun;
Perseroan dengan telah dibayarkannya (vi)Pemberian pinjaman akan diberikan
PT Paramitra Intimega. seluruh Pinjaman oleh secara bertahap selama jangka waktu
Penerima Pinjaman Perjanjian.
Para Pihak kepada Pemberi Pinjaman.
(v) Perseroan Pengakhiran
(Penerima
Pinjaman); a. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh
(vi) PIM (Pemberi salah satu Pihak sampai dengan
Pinjaman). terpenuhinya kewajiban-kewaiban
Para Pihak;
Perseroan dan PIM b. Dalam hal pengakhiran atau
secara bersama-sama pembatalan Perjanjian ini terjadi,
disebut Para pihak. maka Para Pihak mengesampingkan
berlakunya Ketenuan 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
162
Page 185
Nama Perjanjian dan
No. Objek Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Ketentuan Material dalam Perjanjian
Para Pihak
Perjanjian Pemberian Pinjaman Pemegang Saham merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan oleh Emiten dengan
perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki 99,60% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh persen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No.42/2020 yang berlaku pada saat Perjanjian tersebut ditandatangani, transaksi
pinjaman oleh PT-PIM kepada Perseroan termasuk ke dalam transaksi yang dikecualikan untuk melakukan kewajiban terhadap
Pasal 3 serta Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020. Namun, sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, Perseroan tetap diwajibkan untuk
memberitahukan pelaksanaan transaksi terafiliasi kepada OJK dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
Hal mana telah dilakukan berdasarkan Keterbukaan Informasi nomor 113/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 perihal
Penandatanganan perjanjian pinjaman dengan anak perusahaan 99,99%.
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
sebagai strategi pemasaran dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam
menjalankan bisnis Perseroan. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia:
No. Nomor Pendaftaran Jangka Waktu Etiket Kelas Barang/Jasa Warna Pemohon
1. IDM000716298 13 Agustus 2028 38 Biru dan oranye Perseroan
2. IDM000716283 13 Agustus 2028 38 Biru dan oranye Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh
JDS yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Kelas Barang/
No. Nomor Pendaftaran Jangka Waktu Etiket Warna Pemohon
Jasa
1. IDM000917098 23 November 2030 9 Merah dan abu- JDS
abu
2. IDM000917021 23 November 2030 35 Merah dan abu- JDS
abu
3. IDM0009170250 23 November 2030 38 Merah dan abu- JDS
abu
4. IDM000917087 23 November 2030 42 Merah dan abu- JDS
abu
5. IDM000917091 23 November 2030 45 Merah dan abu- JDS
abu
6. IDM000636928 22 September 2027 9 Abu-Abu muda, JDS
magenta, ungu,
biru, hijau, putih.
163
Page 186
Kelas Barang/
No. Nomor Pendaftaran Jangka Waktu Etiket Warna Pemohon
Jasa
7. IDM000644045 22 September 2027 35 Abu-Abu muda, JDS
magenta, ungu,
biru, hijau, putih.
8. IDM000927835 22 September 2027 41 Abu-Abu muda, JDS
magenta, ungu,
biru, hijau, putih.
9. IDM000644046 22 September 2027 42 Abu-Abu muda, JDS
magenta, ungu,
biru, hijau, putih.
10. IDM000972606 23 November 2030 9 Merah dan Abu- JDS
Abu
11. IDM000964228 23 November 2030 35 Merah dan Abu- JDS
Abu
12. IDM000972622 23 November 2030 38 Merah dan Abu- JDS
Abu
13. IDM000923004 23 November 2030 42 Merah dan Abu- JDS
Abu
14. IDM000923250 23 November 2030 45 Merah dan Abu- 23 November
Abu 2030
11. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP PENGGUNAAN
ASET EMITEN DAN BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN EMITEN ATAS TANGGUNG JAWAB
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku,
termasuk ketentuan perizinan bangunan, tata ruang, dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan
pembangunan dan operasional infrastruktur telekomunikasi. Dari aspek lingkungan hidup, kegiatan
usaha Perseroan tergolong sebagai kegiatan dengan tingkat risiko rendah dan dalam pelaksanaannya
Perseroan telah memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL) sesuain ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menghadapi permasalahan
lingkungan hidup yang berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan. Adapun biaya yang
timbul terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup merupakan bagian dari biaya operasional normal
Perseroan dan tidak bersifat material dengan jumlah sebesar Rp.138.670.000
164
Page 187
12. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kegiatan riset dan pengembangan.
Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Emiten memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang
sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
165
Page 188
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang
Efek diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu,
Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas
Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest); dan
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undan; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang
terbaru dan berlaku saat itu.
Tidak terdapat fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh oleh Perseroan.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
166
Page 189
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
167
Page 190
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan Persentase
Jumlah Nominal
Sukuk Ijarah Seri A Seri B (%)
PT Mandiri Sekuritas 181.200.000.000 88.000.000.000 269.200.000.000 72,13
PT Sucor Sekuritas 103.000.000.000 1.000.000.000 104.000.000.000 27,87
Total 284.200.000.000 89.000.000.000 373.200.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarahi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter,
yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.
168
Page 191
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 012/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020,
sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. SEBAGAI
WALI AMANAT.
Akuntan Publik : KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Plaza ASIA, Level 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner : Adrian Adisetyo Winoto
Nomor STTD : STTD.AP-46/PM.021/2024 tanggal 18 April 2024
Keanggotaan Asosiasi: Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan dan IAPI (Institut Akuntan Publik
Indonesia)
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : 013A/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
169
Page 192
Tugas Pokok : Tugas dari Akuntan Publik adalah menerbitkan Comfort Letter yang
menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran, melakukan reviu atas Prospektus Perusahaan
sepanjang menyangkut pernyataan dan angka-angka pada laporan keuangan
auditan, menelaah dokumen representasi manajemen, melakukan meeting
koordinasi dengan Penjamin emisi dan juga profesi penunjang pasar modal
dalam rangka Penawaran Umum ini dan, jika diperlukan, untuk menerbitkan
kembali laporan auditor independent berdasarkan komentar OJK dan/atau
BEI.
Konsultan Hukum : Nah’R Murdono Law Office
District 8, Prosperity Tower 20th Floor, Unit E
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner : Dony Murdono, S.H., LL.M
Nomor STTD : STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Surat Penunjukan : 008/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kaveling 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420, Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0539819800414
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 009/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal 29 Januari 2026
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran
Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
170
Page 193
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukan : 034/PPJP/PEF-DIR/II/2026 tanggal 20 Februari 2026
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk
Ijarah dan Perseroan.
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.
171
Page 194
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (“bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”)
dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK yang dinyatakan
dalam surat bank bjb No. 1269/TRE-KWA/2026 tanggal 06 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat
Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.
Bank bjb juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 1268/TRE-
KWA/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali
Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat bank bjb No. 1270/TRE-KWA/2026 tanggal
6 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan
Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 1271/TRE-KWA/2026 tanggal 6
Maret 2026 Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
172
Page 195
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.09-0204421,
serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 89 tanggal 28 April 2026 yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di
Kota Bandung.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal
01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
173
Page 196
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per
saham saham Jumlah Saham %
Keterangan Kelas A & B Jumlah
Jumlah Jumlah Saham
Jumlah
Jumlah Saham Nominal Nominal
Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 296.756.810
Barat 3.756.415.785 939.104 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi
Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam
Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
174
Page 197
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 April 2026 yang saat ini pemberitahuan perubahannya ke dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses
pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, , susunan Dewan
Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Komisaris Independen : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris Utama Independen : Susi Pudjiastuti*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Muhammad Asadi Budiman
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
Direktur Kepatuhan : Asep Dani Fadillah
Direktur Operasional : Herfinia
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
175
Page 198
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
176
Page 199
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
kepada Emiten.
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
177
Page 200
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
178
Page 201
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat 156.329 146.329 86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan - - 40.041
saham – neto
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non (872.757) (851.517)
keuangan – neto Kerugian (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
179
Page 202
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang 930.138 (132.495) 131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 927.816 (57.864) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75.15 130.16 169,03
*) Tidak diaudit
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
180
Page 203
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
181
Page 204
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
182
Page 205
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
183
Page 206
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
184
Page 207
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
185
Page 208
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut
di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam
rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan
suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun
pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah
yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah,” baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPSI tersebut.
186
Page 209
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
FPPSI.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN UMUM
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
2 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat
dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya
dilarang membeli atau memiliki Sukuk Ijarah untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Sukuk Ijarah yang
telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, sampai dengan
Sukuk Ijarah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
187
Page 210
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Pondok Indah
Nomor Rekening: 00971134003 Nomor Rekening: 00701914686
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB sebesar jumlah
yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank Syariah Indonesia
KCP Jakarta Wisma 46
No. Rekening: 7332944201
A.n. PT Bali Towerindo Sentra Tbk
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk
Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
188
Page 211
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
kembali sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan
Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat
189
Page 212
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian
akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
190
Page 213
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 16.00
WIB dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I, lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
191
Page 214
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 215
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
193
Page 216
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 217
Nomor : 164.E/MLO/LO/VI/2026
Tanggal : 26 Juni 2026
Kepada:
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Jalan Sunset Road Lingk. Abianbase
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta
Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
Provinsi Bali, 10230
U.p. : Direksi
Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lantai 17
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 93
Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan, 12780
U.p. : Divisi Treasury – Grup Kustodian dan Wali Amanat
Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2026
PT Sucor Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sahid Sudirman Centre Lantai 12 Unit A, E, F, G Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 54 – 55
Jakarta Pusat, 10220 Jakarta Selatan, 12190
Perihal : Pendapat Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo
Sentra Tbk, Tahun 2026
Dengan hormat,
1. PENDAHULUAN
1.1. Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, kami kantor konsultan hukum Nah’R Murdono Law Office (selanjutnya
disebut sebagai MLO), dalam hal ini diwakili oleh Dony Murdono, S.H., LL.M., terdaaar
sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), memiliki Surat Tanda Terdaaar Profesi Penunjang Pasar Modal nomor STTD.KH-
273/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan terdaaar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan nomor anggota 201510 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2028, memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia nomor 07.10303, telah diminta dan ditunjuk oleh PT Bali
Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut
195
Page 218
sebagai Perseroan), berdasarkan surat Perseroan nomor 008/BTS-CORSEC/I/2026 tanggal
29 Januari 2026 perihal “Penunjukan Selaku Konsultan Hukum atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahap I Tahun 2026” untuk melaksanakan
pekerjaan jasa konsultan hukum termasuk untuk:
1. melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence atas Perseroan
dan enetas anak Perseroan sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 (selanjutnya disebut
Periode Uji Tuntas Aspek Hukum) (selanjutnya disebut Uji Tuntas Aspek Hukum);
dan
2. memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut Pendapat Hukum);
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada
masyarakat melalui penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan II PT Bali Towerindo
Sentra Tbk Tahun 2026 dengan target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,- (ega triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut Sukuk Ijarah Berkelanjutan II) dan penawaran umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 dengan sisa imbalan ijarah
Rp373.200.000.000,- (ega ratus tujuh puluh ega miliar dua ratus juta Rupiah) (selanjutnya
disebut Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I).
1.2. Bersama ini ditegaskan keberlakuan dari Uji tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum yang
telah diterbitkan sebelumnya sebagai berikut:
(a) Surat nomor 122/MLO/LDD/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026;
(b) Surat nomor 120/MLO/LO/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Pendapat Hukum
atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;
(c) Surat nomor 165/MLO/LDD/IV/2026 tanggal 09 April 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026;
(d) Surat nomor 164/MLO/LO/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Pendapat Hukum atas
PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;
(e) Surat nomor 165.A/MLO/LDD/V/2026 tanggal 05 Mei 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026;
(f) Surat nomor 164.A/MLO/LO/V/2026 tanggal 05 Mei 2026 perihal Pendapat Hukum
atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026.
196
Page 219
(g) Surat nomor 165.B/MLO/LDD/IV/2026 tanggal 09 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026;
(h) Surat nomor 164.B/MLO/LO/IV/2026 tanggal 09 Juni 2026 perihal Pendapat Hukum
atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;
(i) Surat nomor 165.C/MLO/LDD/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026;
(j) Surat nomor 164.C/MLO/LO/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Pendapat Hukum
atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026;
(k) Surat nomor 165.D/MLO/LDD/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2026; dan
(l) Surat nomor 164.D/MLO/LO/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal Pendapat Hukum
atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk., dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahun 2026.
1.3. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I,
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku,
penawaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah menyampaikan Pernyataan
Pendaaaran kepada OJK dan Pernyataan Pendaaaran tersebut telah efekef sesuai dengan
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UUPM).
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
Sukuk (selanjutnya disebut POJK 36/2014) dan Peraturan OJK nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (selanjutnya disebut POJK
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk).
1.4. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I,
pada tahap pertama ini, Perseroan bermaksud untuk melakukan penawaran umum
berkelanjutan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dengan jumlah pokok sebesar-besarnya
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) (selanjutnya disebut Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap I), yang mana pada tahap pertama ini, Perseroan akan melakukan penawaran umum
dan menerbitkan sukuk ijarah dengan nilai sebesar Rp373.200.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah), (selanjutnya disebut Penawaran Umum
197
Page 220
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
(a) Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp284.200.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp
23.446.500.000,- (dua puluh ega miliar empat ratus empat puluh
enam juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk seeap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (ega ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
(b) Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.676.250.000,- (tujuh miliar enam
ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
sebesar Rp86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima
puluh ribu Rupiah) untuk seeap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang
berjangka waktu 3 (ega) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
1.5. Pendapat Hukum ini dibuat untuk keperluan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dan dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-
dokumen tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami
peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
2. URAIAN TRANSAKSI
2.1. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
oleh PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2.2. Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas
permohonan pencatatan efek sukuk ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI,
sebagaimana ternyata dalam surat BEI nomor S-04658/BEI.PP2/04-2026 tertanggal 28 April
2026.
2.3. Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I, edak dijamin dengan jaminan
khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang edak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak- hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah pari passu dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
198
Page 221
2.4. Bahwa seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk
(selanjutnya disebut Rencana Penggunaan Dana):
1. Sekitar 96,87% (sembilan puluh enam koma delapan tujuh persen) atau sebesar Rp.
358.074.871.973,- (ega ratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh empat juta
delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh ega Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok hutang kepada
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tanggal Akta Perjanjian : Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
Kredit Term Loan 14 : No. 73 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 15 Tranche A: No. 74 tanggal 14 Mei 2025
Jangka Waktu : Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal
Perjanjian penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah
penarikan
Term loan 14 : 85 bulan terhitung mulai tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan setelah
availability period berakhir
Term Loan 15 Tranche A: 85 bulan terhitung mulai tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan
perjanjian kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak
availability berakhir.
Nilai Pinjaman/Utang : Term Loan 13:Rp192.000.000.000
yang diberikan Term Loan 14 : Rp1.560.000.000.000
Term Loan 15 Tranche A:Rp216.000.000.000
Note:
Pada saat Pernyataan PendaRaran diajukan, nilai pinjaman
pada penggunaan dana diatas telah dicairkan seluruhnya
kepada Perseroan dan dana hasil pinjaman tersebut telah
digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan
pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus.
Nilai Outstanding : Term Loan 13:Rp176.177.777.783
sampai dengan 30 Juni Term Loan 14:Rp1.362.400.000.012
2026 Term Loan 15 Tranche A :Rp188.640.000.012
Note:
Nilai outstanding pinjaman sampai dengan 30 Juni 2026 lebih
rendah dibandingkan nilai pinjaman awal karena Perseroan
secara ruTn telah melakukan pembayaran angsuran pokok
199
Page 222
pinjaman seTap bulan sesuai ketentuan dan jadwal
pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
Nilai Pinjaman/Jumlah : Term Loan 13:Rp13.799.999.988
Utang yang akan Term Loan 14:Rp298.914.871.997
dibayarkan Term Loan 15 Tranche A :Rp45.359.999.982
Sisa Saldo Hutang : Term Loan 13:Rp162.377.777.795
Term Loan 14:Rp1.063.485.128.015
Term Loan 15 Tranche A :Rp143.280.000.024
Sumber Dana : Arus kas internal Perseroan
Pembayaran Sisa Saldo
Hutang
Mata uang yang : Rupiah
digunakan dalam
pembayaran
Tingkat bunga 1 : 8,00%
Desember 2025
Tanggal Jatuh Tempo : Term Loan 13: 10 Mei 2030
angsuran Term Loan 14: 10 Juni 2032
Term Loan 15 Tranche A : 10 Juni 2032
Waktu Pelaksanaan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk
Percepatan penggunaan dana diatas, selambat-lambatnya pada bulan
Pembayaran Juli 2026
Alasan Percepatan : Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk
Pembayaran pelunasan dipercepat tetap memiliki urgensi yang Tnggi. Hal
ini karena suku bunga kredit perbankan yang berlaku saat ini
belum disesuaikan, mengingat Bank Indonesia sepanjang
Mei-Juni 2026 sudah menaikkan suku bunga sebanyak 100
basis point (1%). Diskusi-diskusi antara Perseroan dengan
pihak bank telah menunjukkan kecenderungan yang kuat
untuk kenaikan suku bunga.
Sumber Dana : Arus kas internal Perseroan
Pembayaran
Bunga/Denda (jika ada)
Penggunaan Pinjaman : Term Loan 13: Pembiayaan aset eksisTng berupa CCTV dan
Yang Akan Dilunasi sarana pendukungnya
Term Loan 14: Pembiayaan aset eksisTng berupa menara
telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya.
Term Loan 15 Trance A: Pembiayaan asetesksiTng berupa
jaringan fiber op5c (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya.
Prosedur dan : Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan baki debet
Persyaratan Pelunasan fasilitas kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang
ditetapkan
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
dengan Kreditur
Penjelasan terkait : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit
perbedaan tanggal secara hukum dan tanggal jatuh tempo angsuran terakhir
terjadi karena jangka waktu perjanjian kredit dihitung
berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, yaitu masa
ketersediaan fasilitas diikuT dengan jangka waktu angsuran,
sehingga batas akhir perjanjian ditetapkan secara hukum
berdasarkan perhitungan tersebut. Sementara itu, tanggal
jatuh tempo angsuran terakhir merupakan penyesuaian
administraTf dari pihak bank yang menetapkan tanggal
200
Page 223
pembayaran angsuran bulanan berdasarkan sistem
penjadwalan pembayaran, sehingga Tdak mengubah atau
memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit secara
hukum.
2. Sisa hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atau sekitar 3,13% (ega koma satu ega
persen) atau sebesar Rp11.569.967.000,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) akan digunakan oleh
Perseroan untuk belanja modal (capital expenditure) yaitu investasi dalam rangka
pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi guna menunjang kegiatan
operasional Perseroan, dengan target penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak dana
diperoleh. Rincian belanja modal antara lain sebagai berikut:
Jenis Perangkat : Server
Jumlah : 1 unit
Vendor Pengadaan : PT Berca Hardayaperkasa
Spesifikasi Teknis : HPE GPU Server XD690 B300
Nilai/harga Rp11.569.967.000,-
Target Penyelesaian : 6 (enam) bulan sejak dana sukuk diterima
Hubungan Afiliasi : Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi
dengan vendor tersebut
Metode Penetuan Nilai : Negosiasi secara langsung dengan pihak
Perolehan principal, yaitu Hewlej Packard Enterprise
Indonesia
Perjanjian yang Mendasari : Perjanjian Penyediaan Induk No. 053-
A/PROC/BTS-BERCA/III/2026 tanggal 12 Maret
2026 antara Perseroan dan PT Berca
Hardyaperkasa.
Pengadaan server tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan
infrastruktur teknologi informasi Perseroan, khususnya untuk kebutuhan proyek
internal berbasis arDficial intelligence (AI) yang mana tujuan utamanya adalah untuk
meningkatkan efisiensi operasional Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil penerbitan untuk belanja modal akan digunakan
hanya untuk kebutuhan Perseroan.
2.5. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I untuk pelunasan lebih awal atas sebagian hutang pokok
fasilitas Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan tertulis Surat nomor 054/BTS-CORSEC/III/2026 tanggal 31
Maret 2026 perihal Pemberitahuan Rencana Pelunasan Sebagian Fasilitas Kredit
Menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk.
201
Page 224
2.6. Sebagaimana pengungkapan dalam Prospektus, rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil penawaran umum Tahap II dan Tahap berikutnya (jika ada) :
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada)
(kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), Perseroan berencana
menggunakan seluruh dana yang diperoleh, antara lain untuk:
1. Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Dalam pelaksanaannya,
Perseroan akan memperembangkan alternaef pendanaan yang paling opemal dengan
memperhaekan engkat imbal hasil (yield) serta kondisi pasar yang berlaku pada saat
masing-masing tahap Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, posisi pinjaman Perseroan yang masih terutang adalah
sebagai berikut:
Outstanding Balance
No Bank Fasilitas No. & Tanggal Perjanjian Bunga Jatuh Tempo
per 30 Juni 2026
Bank No. 72 tanggal 14 Mei
1 Term Loan 13 8,00% 10 Mei 2030 176.177.777.783
Mandiri 2025*
Bank No. 73 tanggal 14 Mei
2 Term Loan 14 8,00% 10 Jun 2032 1.362.400.000.012
Mandiri 2025**
Bank No. 74 tanggal 14 Mei
3 Term Loan 15 (A) 8,00% 10 Jun 2032 188.640.000.012
Mandiri 2025***
060/SK/CBG/II/2026
Bank
4 Fixed Loan II tanggal 8,00% 27 Feb 2031 95.000.000.000
Victoria
19 Februari 2026****
Total 1.822.217.777.807
Catatan:
* Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 99
** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 102
*** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 105
**** Perjanjian diungkapkan pada Prospektus ini halaman 107 – 112
2. Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri
A, dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
Dana Sukuk Ijarah : Rp414.850.000.000,-
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp26.965.250.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah akan bersumber dari internal kas
Perseroan)
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tanggal Emisi : 5 Desember 2025
Tanggal Jatuh Tempo : 15 Desember 2026
Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo
Prosedur Pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dilunasi : Rp414.850.000.000,-
Sifat Afiliasi : Tidak ada
202
Page 225
3. Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
Dana Sukuk Ijarah : Rp939.150.000.000,-
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp68.088.375.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah akan bersumber dari internal kas
Perseroan)
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tanggal Emisi : 5 Desember 2025
Tanggal Jatuh Tempo : 5 Desember 2028
Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo
Prosedur Pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dilunasi : Rp393.287.383.220,-
Sifat Afiliasi : Tidak ada
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan Tahap Berikutnya (jika ada)
edak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Lebih lanjut, kepasean Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan
dengan memperhaekan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan
berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK 36/2014 yang dituangkan pada
Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya termasuk
perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus (jika ada).
2.7. Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2026,
sisa hutang pokok kepada Bank Mandiri atas fasilitas Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term
Loan 15 Tranche A akan dibayarkan sesuai periode yang berjalan menggunakan arus kas
internal Perseroan, dengan tetap memperhaekan ketentuan rasio keuangan sehingga edak
mengakibatkan Perseroan melanggar pembatasan ataupun persyaratan dalam perjanjian
ataupun kewajiban finansial lainnya oleh Perseroan.
2.8. Rencana Penggunaan Dana edak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk (selanjutnya disebut POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk). Hal
tersebut juga berlaku atas rencana penggunaan dana untuk pelunasan sebagian fasilitas
kepada Bank Mandiri untuk Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A yang
hanya mencakup pelunasan hutang pokok (refinancing) sehingga edak bertentangan
dengan prinsip syariah sebagaimana POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Terkait
penggunaan dana untuk pelunasan hutang pokok Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term
Loan 15 Tranche A juga telah diinformasikan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah tertanggal 9 Maret 2026.
203
Page 226
2.9. Bahwa memperembangkan total emisi Sukuk Ijarah adalah 15,17 % (lima belas koma tujuh
belas persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 (selanjutnya disebut Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan), maka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I merupakan
transaksi material bagi Perseroan. Namun demikian, sehubungan dengan hal tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran OJK nomor S-210/D04/2020 tanggal 10
Agustus 2020 perihal “Penegasan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, maka Perseroan edak wajib melakukan
prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, tetapi
Perseroan akan mengikue ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.
2.10. Dalam rangka penggunaan dana untuk pelunasan dipercepat sebagian hutang pokok atas
fasilitas Term Loan 13, Term Loan 14, dan Term Loan 15 Tranche A, pelunasan tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian
fasilitas kredit untuk Term Loan 13, Term Loan 14 dan Term Loan 15 Trance A sehingga edak
termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK 17/2020.
2.11. Dalam hal rencana penggunaan dana untuk belanja modal investasi pembelian server
dan/atau perangkat telekomunikasi guna menunjang kegiatan operasional Perseroan
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, maka
Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
2.12. Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I edak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepenengan (POJK 42/2020), dengan
perembangan bahwa Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 dengan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Berca Hardayaperkasa
sebagaimana Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni2026.
2.13. Bahwa transaksi terkait Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I edak termasuk transaksi benturan kepenengan sebagaimana
diatur di dalam POJK 42/2020 sesuai pernyataan yang disediakan oleh masing-masing
anggota direksi dan dewan komisaris berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari
2026; dan Surat Pernyataan PT Kharisma Cipta Towerindo selaku pengendali dan pemegang
saham utama Perseroan tertanggal 08 April 2026.
2.14. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 20 Peraturan OJK nomor 40 tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (POJK 40/2025), Perseroan wajib menempatkan
dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum
dengan ketentuan bahwa:
(a) rekening ditempatkan pada rekening khusus pada bank umum syariah atau
rekening syariah pada bank umum yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
dimana mutasi rekening tersebut dilampirkan bersamaan dengan penyampaian
LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan;
204
Page 227
(b) dipisahkan dari rekening operasional Perseroan;
(c) dalam hal dana hasil Penawaran umum belum direalisasikan maka perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen Keuangan yang
aman, likuid, dan edak mengalami fluktuasi harga;
(d) bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum;
(e) Dalam hal dana belum direalisasikan maka dilarang dijadikan jaminan utang
dan/atau sebagai sumber untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
POJK 40/2025 berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau berlaku pada tanggal
22 Juni 2026. Dengan berlakunya POJK 40/2025, maka Perseroan akan menjalankan
kewajiban yang ditetapkan dalam POJK 40/2025 tersebut kecuali atas ketentuan Pasal 9
hingga Pasal 12 terkait pengungkapan karena sesuai ketentuan Pasal 30 POJK 40/2025,
ketentuan tersebut edak berlaku bagi emiten yang telah memperoleh pernyataan dari OJK
untuk dapat melakukan penawaran awal sebelum POJK 40/2025 berlaku.
2.15. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 40/2025, apabila Perseroan
bermaksud untuk melakukan perubahan atas penggunaan dana hasil penawaran umum
maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang sukuk, dan melakukan
keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal:
(i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua
puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang edak
memiliki dampak posief berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
dalam prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang sukuk dengan nilai
diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS,
rapat umum pemegang sukuk, serta penyampaian dokumen pendukungnya kepada
OJK wajib dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS atau paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang sukuk.
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi:
(i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari total Penawaran Umum;
205
Page 228
(ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
dampak posief berdasarkan dana memiliki dampak posief berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat pemegang umum sukuk
dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum,
Yang wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan
Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
2.16. Pendapat Hukum ini disiapkan berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan atas
Perseroan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan pada Periode Uji Tuntas Aspek
Hukum.
3. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum ini diberikan dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai
berikut:
3.1 Pendapat Hukum ini kami susun berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum atas dokumen,
pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk turunan dan
salinannya) milik Perseroan untuk Periode Uji Tuntas Aspek Hukum yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan, hingga tanggal 24 Juni 2026.
3.2 Penyusunan Pendapat Hukum ini dilakukan terhadap:
(a) Perseroan;
(b) Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan, yaitu:
(i) PT Paramitra Inemega (PT-PIM);
(ii) PT Paramitra Media Interakef (PT-PMI); dan
(iii) PT Paramitra Teknologi Pintar (PT-PTP).
(c) Perusahaan Anak yang dimiliki secara edak langsung oleh Perseroan melalui PT-PTP,
yaitu PT Jelajah Data Semesta (PT-JDS).
3.3 Pendapat Hukum ini semata-mata hanya melipue aspek hukum berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan karenanya edak melipue aspek-aspek lain yang mungkin secara
implisit termasuk di dalamnya.
3.4 Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali
edak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
lain.
206
Page 229
3.5 Dalam penyusunan Pendapat Hukum ini, kami edak melakukan pemeriksaan hukum lebih
lanjut secara invesegaef atas informasi-informasi serta dokumen-dokumen yang
disampaikan oleh Perseroan sebagaimana dirujuk dalam Pendapat Hukum ini maupun
dalam Uji Tuntas Aspek Hukum. Kami hanya memeriksa dan menelie dokumen-dokumen
yang diterima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami
lakukan terhadap Perseroan terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
3.6 Pendapat Hukum ini dibuat dengan memperhaekan ketentuan (i) peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; (ii) Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (selanjutnya disebut HKHSK) sebagaimana diatur dalam
Keputusan HKHPM nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM nomor
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
nomorKep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut Kep.HKHPM 03/2021); (iii) Peraturan OJK
nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (selanjutnya disebut POJK 9/2017); dan (iv)
Peraturan OJK nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaaaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/atau Sukuk
(selanjutnya disebut POJK 7/2017).
3.7 Ruang lingkup Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan melipue:
(a) Aspek Korporasi;
(b) Aspek Perizinan Berusaha;
(c) Aspek Aset dan Asuransi;
(d) Aspek Ketenagakerjaan;
(e) Aspek Perjanjian; dan
(f) Aspek Perkara Hukum.
3.8 Bahwa sehubungan dengan penyusunan Pendapat Hukum ini, secara umum dan khususnya
terkait aspek-aspek yang kami uraikan dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, kami
menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam Standar Profesi HKHSK,
Lampiran Kep.HKHPM 03/2021, dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap
hal-hal yang dapat mempengaruhi secara operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan.
3.9 Pendapat Hukum ini sama sekali edak dapat digunakan untuk menilai:
(a) kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi edak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepenengan atau harta kekayaannya yang terkait;
207
Page 230
(b) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana;
(c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan
(d) harga penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dalam Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
3.10 Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum Perseroan yang independen sehubungan
dengan hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum adalah terbatas
pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan-
ketentuan kode eek profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
4. PENDAPAT HUKUM
Setelah melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memperhaekan asumsi dan kualifikasi
yang diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum ini
sebagai berikut:
4.1. Perseroan telah secara sah didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada
saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor 12 tanggal 6 Juli
2006 dibuat di hadapan Triska Damayane S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
Badung dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(selanjutnya disebut Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor W16-00119HT.01.01-
TH.2006 tanggal 28 November 2006, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perseroan nomor
1330/Bh.22-08/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia nomor 55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan nomor 6861 (selanjutnya
disebut Akta Pendirian).
4.2. Akta Pendirian Perseroan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu
ke waktu dimana Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 326 tanggal 31 Mei 2023 dibuat
di hadapan Hannywae Gunawan S.H., Notaris di Jakarta (Akta 326/2023), akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-
035774.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, dan telah didaaarkan dalam Daaar
Perseroan nomor AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15 April 2022,
Tambahan nomor 009992 (selanjutnya disebut Anggaran Dasar).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas secara substansial telah memuat
ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan
Perusahaan Publik, Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggane Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 40/2007), Peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020
208
Page 231
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut POJK 15/2020), dan Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (selanjutnya disebut POJK
33/2014).
4.3. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
sebagai berikut:
(a) Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
(b) Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
(c) Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
(d) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
(e) Akevitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
(f) Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
(g) Akevitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan
Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);
(h) Akevitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
(i) Real Estat (Kode KBLI 68);
(j) Akevitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
(k) Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
(l) Akevitas Administrasi Kantor, Akevitas Penunjang Kantor dan Akevitas Penunjang
Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, sepere tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara (kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara
dan pemerintah pusat daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung
PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara,
gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung
power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung
penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
209
Page 232
(b) KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, sepere bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan
tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(c) KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
(YTDL), mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan
sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918,
sepere lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya.
Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, sepere
yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan
semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan teksel
dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja;
dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
(d) KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya YTDL, mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan.
42924.
(e) KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi,
gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, sepere pemasangan
instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan
pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, sepere jalan raya, jalan kereta api
dan lapangan udara.
(f) KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non
hunian, sepere pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
bangunan sipil.
(g) KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan system
teknologi informasi), sepere pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound
system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
Termasuk juga instalasi access control, scoring board, eming system, perimeter pixel
display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
210
Page 233
(h) KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan
raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan,
marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok
pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton,
guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
(i) KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih,
air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan
Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water
Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).
(j) KBLI 43223: Instalasi Pendingin dan Venelasi Udara, mencakup kegiatan
pemasangan dan perawatan venelasi (venDlaDon), lemari pendingin dan penyejuk
udara (Air CondiDoner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun
bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducDng dan lembaran logam.
(k) KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup
usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan computer.
(l) KBLI 46512: Perdagangan Besar Pirane Lunak, mencakup usaha perdagangan besar
pirane lunak.
(m) KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
mikrochip dan IC dan PCB.
(n) KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, sepere perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(o) KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha
perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun edak
bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha
perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
(p) KBLI 58200: Penerbitan pirane lunak (SoNware), mencakup kegiatan usaha
penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), sepere
sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua plaporm
sistem operasi.
(q) KBLI 61100: Akevitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
kabel telekomunikasi, sepere pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi eek ke eek melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
211
Page 234
perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, sepere Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(r) KBLI 61200: Akevitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi
dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan
dan pengoperasian nomor panggil (paging), sepere halnya jaringan telekomunikasi
selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omnidireceonal melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
(s) KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan
konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam
bentuk digital, termasuk soNware aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
(t) KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
(u) KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data,
informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas, dan keamanan
(v) KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan
menyelenggarakan akses dan/atau rueng bagi penyelenggara jasa akses internet.
Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk
transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet.
212
Page 235
(w) KBLI 61929: Jasa Mulemedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa mulemedia lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
(x) KBLI 61999: Akevitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
(y) KBLI 62012: Akevitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui
internet (e-commerce). Kegiatan melipue konsultasi, analisis dan pemerograman
aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
(z) KBLI 62013: Akevitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup
konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
dari sistem media imersif sepere VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR
(Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna
sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program
sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360
serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
(aa) KBLI 62014: Akevitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan
pengembangan teknologi blockchain, sepere kegiatan implementasi smart contract,
perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini
edak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
(bb) KBLI 62015: Akevitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Arefisial, mencakup
konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
teknologi kecerdasan arefisial (Al) termasuk subset dari Al sepere machine learning,
natural language processing, expert system, dan subset Al lainnya.
(cc) KBLI 62019: Akevitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang
berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai
lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak
berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program
sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari,
dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
mengimplementasikan, sepere pirane lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
pirane lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan
dalam subgolongan 47413.
213
Page 236
(dd) KBLI 62021: Akevitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan
konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau
penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
keamanan informasi.
(ee) KBLI 62024: Akevitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT),
mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi
perangkat keras (hardware) yang sudah ada, sepere sensor, microcontroller, dan
perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (soNware) yang tertanam di
dalamnya. Kelompok ini edak mencakup akevitas manufaktur chip (26120) dan
akevitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
(ff) KBLI 62029: Akevitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang epe dan konfigurasi dari perangkat
keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi pirane lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, pirane lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan pirane lunak sebagai
bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
(gg) KBLI 63111: Akevitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa melipue keseluruhan tahap pengolahan dan
penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(hh) KBLI 63112: Akevitas Hoseng Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang
berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosDng, layanan pemrosesan data dan
kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosDng, sepere web-hosDng, jasa streaming dan
aplikasi hosDng. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud compuDng).
(ii) KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Plaporm Digital Tanpa Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
yang berendak sebagai portal ke internet, sepere situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian plaporm
digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
(jj) KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Plaporm Digital Dengan Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
214
Page 237
yang berendak sebagai portal ke internet, sepere situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun edak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian plaporm digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup akevitas baik salah satu,
sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau plaporm digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
layanan transaksi elektronik, sepere pengumpul pedagang (marketplace), digital
adverDsing, dan on demand online services. Kelompok ini edak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
(kk) KBLI 63990: mencakup usaha jasa informasi lainnya yang edak dapat diklasifikasikan
di tempat lain, sepere jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas
dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
(ll) KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, sepere bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (sepere fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah
(mm) KBLI 70209: Akevitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, sepere perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, prakek
dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
(nn) KBLI 77321: Akevitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
Gambar & Edieng, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operaDonal leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooDng yang
mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam,
215
Page 238
pencahayaan, alat ediDng, alat moDon control dan kebutuhan alat penunjang lain
yang terkait dengan akevitas 5911 dan 5912.
(oo) KBLI 77322: Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operaDonal leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
yang mencakup sewa render farm, sewa moDon capture, sewa 3D scanner, dan
kebutuhan penunjang lain yang terkait akevitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi
soNware dicakup dalam 58200.
(pp) KBLI 77329: Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Kreaef Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operaDonal leasing) mesin dan peralatan industri kreaef
lainnya. Sewa lisensi soNware termasuk kelompok 58200.
(qq) KBLI 77394: Akevitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin
Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operaDonal leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
tanpa operator, sepere mesin ek, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung
(cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin
fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
perlengkapannya tanpa operatornya.
(rr) KBLI 82200: Akevitas call center, mencakup usaha jasa call center, sepere inbound
call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator
manusia, distribusi panggilan otomaes, integrasi telepon dan komputer, sistem
respon suara interakef atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call
centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan peneliean
pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah
pengelolaan dan penyewaan bangunan menara atau telekomunikasi serta sarana
telekomunikasi langsung sebagaimana tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), Akevitas
Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), kegiatan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa (Kode KBLI - 68111), dan Internet Service Provider (KBLI 61921). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (PP 28/2025), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah, menengah rendah, dan enggi,
sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk
Berusaha Risk Based Approach/Berbasis Risiko (NIB RBA), serefikat standar, dan/atau Izin
terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta infrastruktur telekomunikasi, dengan
uraian sebagai berikut:
1. kegiatan Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), perizinan berusaha
berupa NIB RBA;
216
Page 239
2. kegiatan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI - 68111), perizinan
berusaha berupa NIB RBA dan Serefikat Standar (untuk risiko menengah rendah);
3. kegiatan Akevitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), perizinan berusaha
berupa NIB RBA dan Izin; dan
4. kegiatan Internet Service Provider (KBLI 61921), perizinan berusaha berupa NIB RBA dan
Izin.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah sesuai
dengan Peraturan BPS nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Staesek Nomor 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut
Peraturan BPS 7/2025) maka sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, Pelaku Usaha
perlu menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Anggaran
Dasar sesuai dengan Peraturan BPS 7/2025 (sebagaimana relevan), paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan diundangkan atau selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2025.
Selanjutnya, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
Anggaran Dasar Perseroan belum terbagi menjadi kegiatan utama dan kegiatan usaha
penunjang sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran
Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pada tanggal 05 Juni 2026 telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPS Tahunan), dimana
pada rapat tersebut Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui antara lain:
1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan berupa:
(a) perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI berdasarkan KBLI
2025 yang mengganekan KBLI 2020; dan
(b) pemisahan KBLI untuk kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang
sesuai dengan ketentuan Peraturan BAPEPAM-LK nomor Kep-179/BL/2008
Tahun 2008;
2. Penyesuaian Pasal 12 ayat (5) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas
dan Wewenang Direksi dalam melakukan endakan hukum tertentu yang memerlukan
persetujuan RUPS, guna menyesuaikan rujukan peraturan di bidang pasar modal yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan yang berlaku saat ini,
termasuk POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha serta POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepenengan.
217
Page 240
Hasil RUPS Tahunan tersebut di atas tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham nomor 28 tanggal 05 Juni 2026, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan,
Notaris di Jakarta, sebagaimana Surat Keterangan Notaris nomor 139/N/VI/2026 tanggal 05
Juni 2026 dan ringkasan RUPS Tahunan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui Surat No. 118/BTS-CORSEC/VI/2026 perihal “Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan.”
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
4.4. Struktur permodalan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat nomor 120 tertanggal 25 Mei 2019 (Akta 120/2019), dibuat di hadapan
Hannywae Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, Akta mana telah dilaporkan kepada
Menkumham dan diterima berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.03-
0283389 tertanggal 28 Mei 2019, dengan daaar perseroan nomor AHU-
0087708.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019.
Berdasarkan Akta 120/2019 tersebut Perseroan telah melaksanakan penambahan modal
Tanpa Hak Memesan terlebih dahulu sebanyak 66.000.000 (enam puluh enam juta) saham,
sehingga dari modal dasar Perseroan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah) telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh
delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah)
yang terbagi atas 3.934.592.500 (ega miliar sembilan ratus ega puluh empat juta lima ratus
sembilan puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
Struktur permodalan terakhir Perseroan sebagaimana Akta 120/2019 diatas kembali
ditegaskan dalam Akta 326/2023. Adapun struktur permodalan tersebut adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah) terbagi atas 3.934.592.500
(ega miliar sembilan ratus ega puluh empat juta lima
ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
Modal Disetor : Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah) atau 100% (seratus persen)
dari nilai nominal saham yang telah ditempatkan
dalam Perseroan.
Jumlah Saham Dalam 6.065.407.500 (enam miliar enam puluh lima juta
Portepel empat ratus tujuh ribu lima ratus) saham
218
Page 241
Struktur permodalan dalam Perseroan di atas, sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh
seluruh persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, dan seluruhnya telah disetor penuh.
4.5. Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan
di atas adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 326/2023 dan Daaar Pemegang Saham
per tanggal 31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek yang dilaporkan berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi nomor 115/BTS-
CORSEC/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek,
yaitu sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
@Rp20,00
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. PT Kharisma Cipta 2.348.950.000 46.979.000.000,00 59,700
Towerindo
2. Robby Hermanto 50.000 1.000.000,00 0,001
3. Masyarakat 1.585.592.500 31.711.850.000,00 40,299
Jumlah Modal Disetor 3.934.592.500 78.691.850.000,00 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000,00
Komposisi pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan kepemilikan saham milik Robby Hermanto selaku Direktur telah
dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi nomor
058/BTS-CORSEC/IV/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Kewajiban Penyampaian Informasi
Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Perseroan).
4.6. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9
Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan Aset Yang Tidak
Diklaim Di Pasar Modal (POJK 03/2021), adalah Ibu Farida Bau yang telah memenuhi kriteria
dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018) jo. Pasal 45 ayat (3) nomor 45 tahun
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik (POJK
45/2024), sebagai berikut:
(a) Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, yang dalam hal ini
pengendalian dilakukan secara edak langsung oleh Ibu Farida Bau melalui
kepemilikannya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada PT Kharisma
Cipta Mandiri, yang selanjutnya merupakan pemegang saham pada PT Kharisma
Cipta Towerindo sebanyak 51% (lima puluh satu persen), di mana PT Kharisma Cipta
219
Page 242
Towerindo memiliki 59,70% (lima puluh sembilan koma tujuh puluh persen) saham
dalam Perseroan (vide Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018);
(b) Pihak yang melakukan pengendalian secara edak langsung, sebagaimana tercermin
dalam struktur kepemilikan berjenjang dari Ibu Farida Bau melalui PT Kharisma
Cipta Mandiri dan PT Kharisma Cipta Towerindo terhadap Perseroan (vide Pasal 45
ayat (3) POJK 45/2024).
4.7. Sesuai dengan kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018), pemilik
manfaat dari Perseroan adalah Ibu Farida Bau yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Perpres 13/2018, yaitu sebagai pihak
yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) secara edak langsung dari total
saham yang diterbitkan Perseroan dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Perseroan secara edak langsung sebagaimana pernyataan dalam Surat Pernyataan Direksi
Perseroan tertanggal 23 Juni 2026. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi
terkait pemilik manfaat dari Perseroan pada dokumen buke laporan pemilik manfaat di
sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tanggal 16 Juni 2025. Perseroan telah
melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi
yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018, yang mana telah kami
verifikasi pada laman hjps://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?epe=bo.
4.8. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Perseroan telah memiliki
cadangan sebesar Rp33.605.380.519,00 (ega puluh ega miliar enam ratus lima juta ega
ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan belas Rupiah) yang merupakan 42,71% (empat
puluh dua koma tujuh satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70
Ayat (1) UU 40/2007.
4.9. Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 325 tanggal
31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum) berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023 dengan
Daaar Perseroan nomor AHU-0110247.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023,
sehubungan dengan pengangkatan Andi Sumarsono sebagai anggota Dewan Komisaris
Perseroan; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 12
tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0036535 tanggal 25 Juli 2022 dengan
Daaar Perseroan nomor AHU-0142945.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022,
sehubungan dengan pengangkatan kembali Jap Owen Ronadhi, Lily Hidayat, Tjhang Teddy
Gunawan dan Robby Hermanto selaku Direksi Perseroan serta Johnny Swandi Sjam, Anni
Suwardi dan Erry Firmansyah selaku Dewan Komisaris Perseroan serta mengangkat Dr.
Sumarsono, Mdm selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru. Selanjutnya, Tjhang
Teddy Gunawan telah mengundurkan diri dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan
dimana pengunduran diri tersebut telah disetujui berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 71 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywae
220
Page 243
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-
0218294 tanggal 26 Juni 2024 dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
0126209.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024, sehingga susunan Direksi dan Dewan
Komisaris dalam Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris : Andi Sumarsono
Komisaris Independen : Erry Firmansyah
Komisaris Independen : Dr. Sumarsono, Mdm
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing menjabat hingga
ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatannya.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU 40/2007, dan Peraturan
OJK 33/2014, serta cakap secara hukum sesuai kartu idenetas dan jabatan yang
diembannya. Dengan demikian, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sah
berendak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Selanjutnya, sebagaimana uji tuntas yang dilakukan terhadap surat pernyataan yang
diterbitkan oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tertanggal
08 April 2026 (sesuai ketentuan di dalam pasal 5 Lampiran VII Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021), masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa masing-masing Direksi dan anggota Direksi
merupakan orang perorangan yang sejak pengangkatannya dan selama menjabat telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK 33/2014, termasuk edak
adanya benturan kepenengan dengan transaksi yang akan dilaksanakan, edak terdapat
perkara hukum.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan status keterlibatan perkara dalam sistem informasi
penelusuran perkara (SIPP) Lembaga Peradilan dimana masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris berdomisili serta pemeriksaan melalui sumber publik yaitu pada tautan
website pencarian informasi, dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama
menjabat:
(a) Tidak dinyatakan pailit;
(b) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
221
Page 244
(c) Tidak pernah dihukum karena melakukan endak pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sebagaimana pasal 5 Lampiran VII Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Modal, beberapa
persyaratan sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 21 POJK 33/2014 (mempunyai akhlak, moral,
dan integritas yang baik, edak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
yang selama menjabat pernah edak menyelenggarakan RUPS tahunan,
pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
pernah edak diterima oleh RUPS atau edak memberikan pertanggungjawaban, pernah
menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaaaran dari OJK
edak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan
kepada OJK, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau
Perusahaan Publik) edak tercakup dalam uji tuntas yang secara khusus dilakukan oleh
Konsultan Hukum, dimana kami kemudian melakukan pemeriksaan dan mengacu kepada
keterangan dalam surat pernyataan yang disampaikan oleh masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
Pasal 20 Peraturan OJK 33/2014, dimana jumlah Komisaris Independen yang diangkat oleh
Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah Komisaris Independen minimal 30% (ega
puluh persen) dari total jumlah seluruh Komisaris Perseroan.
4.10. Perseroan telah memiliki organ tata kelola perusahaan sebagaimana yang disyaratkan dan
telah memperhaekan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu:
(a) Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 459/BTS-DIR/V/18 tanggal
18 Mei 2018, Perseroan telah menunjuk Lily Hidayat sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan
telah dimuat dalam website Perseroan hjps://www.balitower.co.id/sekretaris dan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
(b) Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (POJK 55/2015), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
nomor 073/BTS-BOC/VI/2026 tentang Penunjukan Anggota Komite Audit tanggal 30
April 2026 dengan susunan sebagai berikut:
Nama Jabatan Periode Masa Jabatan
DR.Sumarsono, MDM Ketua Periode kesatu 2022-2026
Irwan Adhitya Admaja, Anggota Periode kesatu 2025-2029
SE., M. Ak., BKP
Hingosisilia, SE., Ak. Anggota Periode kesatu 2025-2026
222
Page 245
Atas pengangkatan anggota Komite Audit tersebut, Perseroan telah
menyampaikannya kepada OJK sesuai ketentuan Pasal 19 POJK 55/2015 melalui
surat Perseroan Nomor 088/BTS-CORSEC/V/2026 tanggal 01 Mei 2026 Perihal
Keterbukaan Informasi atas Pengangkatan dan Perubahan Anggota Komite Audit PT
Bali Towerindo Sentra Tbk.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 20 POJK 55/2015, Perseroan telah melakukan
pengumuman kepada masyarakat atas pengangkatan anggota Komite Audit melalui
surat Nomor 089/BTS-CORSEC/V/2026 tanggal 01 Mei 2026 perihal Perubahan
Komite Audit.
Masa tugas anggota Komite Audit edak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana
dimaksud dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan berdasarkan
Lembar Pengesahan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Februari 2018, serta
telah dimuat dalam website Perseroan hjps://www.balitower.co.id/tatakelola.
(c) Komite Nominasi dan Remunerasi
Fungsi remunerasi dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris tertanggal 3 Juli 2017 sehingga
Perseroan edak membentuk secara khusus Komite Remunerasi dan Nominasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (POJK 34/2014), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki
fungsi remunerasi dan nominasi. Fungsi tersebut wajib dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris dimana dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris dapat membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi. Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi remunerasi
dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
pengaturan di POJK 34/2014.
(d) Unit Internal Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0886a/BT-DIR/X/2025
tentang Perubahan Susunan Anggota Unit Audit Internal tanggal 1 Oktober 2025,
Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit, yang pelaksanaannya telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 0886/BTS-KOM/X/2025
tanggal 6 Oktober 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Unit Internal Audit : Yulianto Haliman
Anggota Unit Internal Audit : Anggun Nahdia Putra
Anggota Unit Internal Audit : Bagus Harianto
Anggota Unit Internal Audit : Arfan Anugrah Asyhari
223
Page 246
Sehubungan dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015,
bahwa pelaporan tersebut dilakukan apabila pengangkatan, pengganean, atau
pemberhenean kepala unit audit internal. Memperhaekan bahwa kepala/ketua unit
audit internal edak bergane pada bulan Oktober 2025 sebagaimana diuraikan
tersebut diatas, maka edak dilakukan pelaporan kembali sebagaimana disyaratkan
dalam ketentuan Pasal 11 POJK 56/2015. Adapun, pelaporan masih mengacu pada
saat pengangkatan Yulianto Haliman sesuai Surat nomor 047/BTS-OJK/IX/19 tanggal
17 September 2019 perihal Laporan Perubahan Anggota Unit Audit Internal PT Bali
Towerindo Sentra Tbk (Perseroan), dimana susunan audit internal sebelumnya
adalah sebagai berikut:
Ketua Unit Internal Audit : Yulianto Haliman
Anggota Unit Internal Audit : Andikan Pratama
Anggota Unit Internal Audit : Ayu Shinta Ningtyas
Anggota Unit Internal Audit : Liseaningsih
Berdasarkan hal tersebut, pelaporan masih mengacu pada saat pengangkatan
Yulianto Haliman sesuai Surat nomor 047/BTS-OJK/IX/19 tanggal 17 September
2019 perihal Laporan Perubahan Anggota Unit Audit Internal PT Bali Towerindo
Sentra Tbk (Perseroan).
Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal (selanjutnya disebut Peraturan OJK 56/2015) dan
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit Internal sebagaimana
dimaksud dalam Piagam Audit Internal yang telah disahkan berdasarkan Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan nomor 002/BTS-KOM/II/18 tanggal 13
Februari 2018, serta telah dimuat dalam website Perseroan
hjps://www.balitower.co.id/uniea.
4.11. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan peneng
dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana diprasyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin pokok dan peneng tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat
Hukum ini, yang terdiri dari:
(a) Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB-OSS RBA);
(b) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
(c) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Serefikat Laik Fungsi (SLF);
(d) Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet;
(e) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched;
(f) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;
(g) Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha sehubungan dengan
Kegiatan Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
224
Page 247
(h) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL);
(i) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(j) Surat Keterangan Terdaaar (SKT);
(k) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, terkait dengan izin PBG dan SLF sebagaimana disebutkan
pada huruf (c) diatas, terdapat 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dan sebagian menara
milik Perseroan yang belum dilengkapi dengan, yaitu sebagai berikut:
(a) 6 (enam) menara MCP belum memiliki PBG dan SLF;
(b) 966 (sembilan ratus enam puluh enam) menara MCP belum memiliki SLF;
(c) 230 (dua ratus ega puluh) menara makro belum memiliki SLF
Memperhaekan informasi total aset dan bangunan serta menara yang belum memiliki SLF
tersebut dipahami bahwa terdapat perkembangan perolehan tambahan SLF oleh Perseroan
sejak tanggal 10 Maret 2026 hingga tanggal Pendapat Hukum ini dengan uraian sebagai
berikut:
(a) Terdapat tambahan 1 (satu) SLF untuk tanah dan bangunan;
(b) Terdapat tambahan 27 (dua puluh tujuh) SLF untuk menara MCP yang berlokasi di
Kota Depok, Surakarta, Jogja, dan Bali.
Berdasarkan Pasal 327 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(selanjutnya disebut sebagai PP 16/2021), terdapat pengaturan mengenai pengenaan
sanksi administraef berupa teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan
apabila bangunan yang dibangun dan dioperasikan edak dilengkapi dengan SLF.
Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026,
Perseroan memahami kewajiban kepemilikan SLF sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di atas, namun Perseroan menyampaikan bahwa latar belakang
belum dilengkapinya SLF tersebut adalah dikarenakan jumlah tower yang signifikan
sehingga dibutuhkan waktu dan tahapan di dalam menyelesaikan dengan
memperembangkan aspek komersial dan administrasi dalam melakukan pengurusan
perolehan SLF.
Terkait proses perolehan SLF, Perseroan senaneasa melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah terkait dengan pemenuhan SLF tersebut dan Perseroan juga
menjalankan proses permohonan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG). Adapun pada tanggal Laporan ini, sebagai endak lanjut dari koordinasi
dengan Pemerintah Daerah maka Perseroan telah mulai menjalankan tahapan proses
225
Page 248
dalam pengajuan permohonan SLF atas seluruh aset dan bangunan serta menara yang
belum dilengkapi dengan SLF.
Perseroan telah mulai menjalankan tahapan proses untuk perolehan seluruh SLF dengan
uraian sebagai berikut:
(a) Mengajukan SLF ke SIMBG untuk 51 (lima puluh satu) menara yang berlokasi di Bali,
Pekalongan, dan Bantul sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IA LHUTAH;
(b) Proses penyediaan jasa perizinan untuk perolehan SLF atas 8 (delapan) menara
yang berlokasi di Kota Bekasi melalui PT Komsha Akur Consult dan 13 (ega belas)
menara yang berlokasi di Kota Bali melalui PT Wijaya Konsultan Independen
sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IA LHUTAH;
(c) Melakukan proses penyusunan kelengkapan persyaratan administrasi untuk 1.168
(seribu seratus enam puluh delapan) menara sebagaimana dibukekan berdasarkan
keterangan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2026; dan
(d) Melakukan proses assessment internal terhadap kondisi status pemecahan bidang
tanah untuk pengurusan SLF dan penilaian kondisi bangunan dari 4 (empat) tanah
dan bangunan sebagaimana dibukekan berdasarkan keterangan dalam Surat
Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 23 Juni 2026.
4.12. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok
dan material selaku pemegang izin-izin pokok dan peneng sebagaimana diuraikan pada
Angka 4.11 diatas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
4.13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset atau harta
kekayaan, berupa benda-benda edak bergerak dan/atau benda-benda bergerak, yang
material secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagai berikut:
(a) Sejumlah 3.343 (ega ribu ega ratus empat puluh ega) Menara (tower
telekomunikasi) yang diperoleh dan dimiliki oleh hingga tanggal Pendapat Hukum
ini;
(b) Perseroan memiliki 2 (dua) Hak atas Kekayaan Intelektual berupa serefikat merek
logo balitower dan serefikat merek logo balifiber yang terdaaar pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang berlaku sampai dengan
tanggal 13 Agustus 2028 sebagaimana informasi dari hasil pemeriksaan uji tuntas
kami pada situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (hjps://pdki-
indonesia.dgip.go.id/);
(c) Sejumlah 15 (tujuh belas) bidang-bidang tanah dan bangunan berdasarkan Hak
Guna Bangunan dengan luas total sebesar 24.903 M2 (dua puluh ribu sembilan ratus
delapan puluh empat meter persegi);
226
Page 249
(d) Sejumlah 53 (lima puluh ega) kendaraan bermotor roda empat (mobil) dan 21 (dua
puluh satu) kendaraan bermotor roda dua (motor);
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset dan harta kekayaan material yang dimiliki oleh
Perseroan edak sedang terlibat sebagai objek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dengan pihak manapun, yang apabila diputuskan oleh suatu lembaga peradilan
atau penyelesaian sengketa yang berwenang, akan berdampak negaef material terhadap
kegiatan usaha maupun kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya, sebagian aset atau harta
kekayaan yaitu berupa tanah-tanah, menara telekomunikasi, jaringan fiber opek, CCTV dan
benda bergerak yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank
Victoria Internaeonal Tbk.
Bahwa apabila terjadi kondisi gagal bayar atau wanprestasi (event of default) berdasarkan
perjanjian pembiayaan yang mengakibatkan kreditur mengeksekusi aset-aset Perseroan
yang dijaminkan, maka memperhaekan bahwa aset yang dijaminkan merupakan aset yang
memiliki kontribusi material terhadap Perseroan, hal tersebut berpotensi menimbulkan
dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan, terutama apabila aset yang
dieksekusi merupakan aset utama yang digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
Dampak yang dapat embul antara lain terganggunya operasional usaha, serta menurunnya
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
Namun demikian, sebagaimana Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026, Perseroan
menyatakan bahwa hingga tanggal Pendapat Hukum ini Perseroan telah menerapkan
berbagai langkah miegasi risiko, antara lain peningkatan pendapatan usaha melalui
penyediaan jasa telekomunikasi terintegrasi yang berkelanjutan, pengelolaan risiko
likuiditas secara berkelanjutan, efisiensi dan efekevitas operasional usaha secara
berkelanjutan, pemantauan kepatuhan terhadap covenant keuangan, refinancing, serta
penggunaan sumber pendanaan alternaef lainnya guna menjaga keberlangsungan
operasional Perseroan. Selain itu, apabila eksekusi terjadi atas aset yang dijaminkan akibat
terjadinya gagal bayar atau wanprestasi (event of default), Perseroan akan mengupayakan
skema komersial, termasuk namun edak terbatas pada, yang memungkinkan penggunaan
kembali aset dimaksud melalui kerja sama penyewaan kembali (leaseback) dengan pihak
yang memperoleh hak atas aset tersebut atau melalui alternaef lain yang tersedia sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, sehingga konenuitas layanan kepada pelanggan tetap dapat
dipertahankan dan dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha
Perseroan dapat diminimalkan. Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, Perseroan
senaneasa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang berlaku
dan edak terdapat kondisi gagal bayar atau wanprestasi (event of default). Oleh karena itu,
hingga saat ini edak terdapat indikasi adanya keedakpasean material yang dapat
menimbulkan keraguan signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya (going concern). Dengan demikian, meskipun pelaksanaan eksekusi
atas aset jaminan berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional
Perseroan, risiko tersebut bersifat konengensi dan baru akan embul apabila terjadi gagal
bayar atau wanprestasi (event of default). Perseroan juga menyatakan, hingga Tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan edak berada dalam kondisi gagal bayar atau wanprestasi
(wanprestasi), senaneasa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan yang
berlaku, serta secara akef mengelola risiko untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya
kondisi tersebut.
227
Page 250
4.14. Perseroan telah mengasuransikan aset/harta kekayaan Perseroan yang material dan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini, polis asuransi atas aset/harta kekayaan material
tersebut masih berlaku kecuali yang saat ini sedang dalam proses administrasi untuk
perpanjangan jangka waktu sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran II LHUTAH.
Selanjutnya, Polis asuransi Perseroan memiliki jumlah pertanggungannya memadai untuk
menggane obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026.
4.15. Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan uji tuntas aspek hukum yang kami
lakukan terhadap Perseroan, Perseroan telah:
(a) memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (selanjutnya disebut UU WLTK) dengan nomor
pelaporan 80361.20260406.0028 tanggal 06 April 2026 yang berlaku hingga 06 April
2027 dan WLTK nomor 1022.46523.20210929.1-001 tanggal 07 April 2026 yang
berlaku hingga 07 April 2027;
(b) memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai
Keputusan Gubernur Bali nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun
2026 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 1142 tahun
2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026;
(c) memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
Kep.4/HI.00.00/00.0000.241101006/P-1/XII/2024. Peraturan Perusahaan tersebut
berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 9 September 2024
sampai dengan 9 September 2026;
(d) memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS) Kesehatan
berdasarkan Serefikat Kepesertaan nomor 667//SER-II/2201/0825 tanggal 20
Agustus 2025 dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Serefikat Kepesertaan nomor
JJ082440 tanggal 28 Juli 2008;
(e) membentuk Lembaga Kerja Sama Biparet (selanjutnya disebut LKS Biparat) yang
telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 5043 tanggal
28 Oktober 2025 tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Biparet Perseroan. Masa
keanggotaan dari LKS Biparet adalah 3 (ega) tahun sejak tanggal ditetapkannya
keputusan;
(f) Perseroan edak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
228
Page 251
4.16. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan terikat dalam perjanjian-perjanjian kredit
dengan pihak pembiayaan. Adapun, berdasarkan pemeriksaan kami terhadap perjanjian-
perjanjian kredit tersebut, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:
(a) Perseroan telah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis atas rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Victoria
Internaeonal Tbk;
(b) edak terdapat kewajiban yang edak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama
jangka waktu perjanjian-perjanjian kredit, termasuk atas kewajiban Perseroan
untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-
perjanjian kredit;
(c) Perseroan edak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Perseroan;
(d) edak terdapat ketentuan yang dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dan yang dapat
menghalangi rencana penggunaan dananya maupun ketentuan yang dapat
merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan;
(e) edak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepenengan pemegang
Sukuk.
Seluruh perjanjian-perjanjian kredit yang diikat oleh Perseroan edak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan
hukum kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Juni 2026,
Perseroan edak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) yang dapat mempengaruhi
operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan sehubungan dengan perjanjian-
perjanjian kredit tersebut.
4.17. Pada tanggal Pendapat Hukum, edak terdapat ketentuan yang membatasi dalam perjanjian-
perjanjian material dan operasional yang mengikat Perseroan yang dapat merugikan hak-
hak pemegang saham publik dengan merujuk pada status Perseroan sebagai Perusahaan
Terbuka.
4.18. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan masih
terutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek
Indonesia adalah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Seri
A dalam jumlah Rp414.850.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,00 (dua puluh
enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,00
(enam puluh lima juta Rupiah) untuk seeap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (ega
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dan Seri B dalam jumlah
Rp939.150.000.000,00 (sembilan ratus ega puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,00 (enam puluh delapan
229
Page 252
miliar delapan puluh delapan juta ega ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,00 (tujuh puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk seeap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (ega) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
4.19. Sukuk yang diterbitkan Perseroan edak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau akeva lain Perseroan dalam bentuk apa pun serta edak dimasukkan dalam
program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga
penjaminan lainnya. Kecuali terhadap kekayaan Perseroan yang dijaminkan untuk pinjaman
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pinjaman PT Bank Victoria Internasional Tbk, seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang edak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan
kepada semua kreditur yang edak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
4.20. Menara telekomunikasi yang dijadikan obyek ijarah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan II Tahap I edak sedang menjadi objek jaminan atas fasilitas kredit yang
diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Victoria Tbk.
Menara telekomunikasi tersebut sebelumnya merupakan agunan atas pinjaman yang
diperoleh dari PT Indonesia Infrastructure Finance dan sudah dilepaskan (roya) oleh PT
Indonesia Infrastructure Finance karena telah dilunasinya utang pada Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Berjangka Senior tertanggal 17 Juni 2021 antara Perseroan dan PT Indonesia
Infrastructure Finance dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat PT Indonesia
Infrastructure Finance nomor S.0023/I/IIF/2026 tanggal 9 Januari 2026 perihal Surat
Keterangan Lunas dan Pelepasan (Roya) Dokumen Jaminan atas Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior Bali.
4.21. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang
telah diterbitkan tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dan edak mempunyai
engkatan (rank) lebih enggi dari masing-masing sukuk yang masih terutang tersebut,
sehingga sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk
tersebut, Perseroan edak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing
sukuk.
4.22. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap I, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis (sebagaimana yang
disyaratkan dalam perjanjian kredit yang relevan) kepada seluruh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan kepada kreditur Perseroan telah dilakukan melalui surat sebagai berikut:
(a) Surat nomor 023/BTS-CORSEC/99/2026 tanggal 11 Februari 2026 kepada PT Bank
Victoria Internaeonal Tbk; dan
(b) Surat nomor 022/BTS-CORSEC/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
230
Page 253
4.23. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh perjanjian-perjanjian material Perseroan
secara efekef masih berlaku dan mengikat Perseroan, edak bertentangan dengan Anggaran
Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan, Perseroan edak sedang dinyatakan
dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian material, dan edak terdapat
pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat menghalangi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dan
Rencana Penggunaan Dana maupun ketentuan yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
4.24. Berdasarkan pemeriksaan kami, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
bukanlah suatu transaksi yang mengandung benturan kepenengan, menyebabkan kerugian
bagi pemegang saham publik Perseroan, serta edak terdapat pembatasan dalam transaksi
tersebut yang dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Perseroan dan Rencana Penggunaan Dana maupun ketentuan yang
dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
4.25. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara sah hanya memiliki penyertaan saham
pada perusahaan-perusahaan baik secara langsung maupun edak langsung (selanjutnya
disebut sebagai Perusahaan Anak), sebagai berikut:
(a) PT-PIM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
14 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan nomor C-09044 HT.01.01.TH.2004 tanggal 15
April 2004, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
UUWDP di Kantor Pendaaaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah nomor
1007/BH.09.05/V/2004 tanggal 4 Mei 2004, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia nomor 44 tanggal 1 Juni 2004, Tambahan nomor 5226,
perubahan Anggaran Dasar terakhir kali PT-PIM adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 127 tanggal 27 Desember 2007,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui keputusan nomor
AHU-08988.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Februari 2008 dengan Daaar
Perseroan nomor AHU-0013305.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 Februari 2008,
serta telah diumumkan dalam berita negara nomor 98 tanggal 5 Desember 2008,
tambahan berita negara nomor 26294, yang memuat persetujuan para pemegang
saham atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar dengan Undang-Undang nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT-PIM nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 2 Mei 2025, dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus 2025, Tambahan
nomor 24078.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara langsung memiliki penyertaan
saham sebesar 599.997 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh) saham yang seluruhnya merupakan 99,999% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang telah
231
Page 254
ditempatkan dan disetor di dalam PT-PIM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham nomor 04 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-
0030358.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan Daaar Perseroan
nomor AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023.
(b) PT-PMI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
118 tanggal 27 Desember 2013, dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan nomor AHU-03026.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
2014, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perseroan sesuai dengan ketentuan UU
40/2007 di bawah nomor AHU-0005627.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 47
tanggal 13 Juni 2014, Tambahan nomor 11257, perubahan Anggaran Dasar PT-PMI
terakhir kali dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham nomor 52 tanggal 18 September 2023 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-0056278.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 18 September 2023, dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara langsung memiliki penyertaan
saham sebesar 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) saham yang seluruhnya
merupakan 99,600% (sembilan puluh sembilan koma enam nol persen) dari seluruh
modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam PT-PMI berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 03 tanggal 22 Juli 2014 dibuat
di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.10-19940 tanggal 22 Juli 2014 dengan Daaar Perseroan nomor AHU-
0037257.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014.
(c) PT-PTP, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
Pendirian nomor 22 tanggal 11 November 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
M.K.N., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan nomor AHU-0097918.AH.01.01.Tahun 2025
tanggal 13 November 2025, dan telah didaaarkan dalam Daaar Perseroan sesuai
dengan ketentuan UU 40/2007 di bawah nomor AHU-0262311.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 13 November 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia nomor 9 tanggal 30 Januari 2026, Tambahan nomor 2500.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara langsung (sebagaimana telah
memperoleh Keputusan Sirkuler Sebagai Penggane Rapat Dewan Komisaris nomor
167A/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 4 November 2025) memiliki penyertaan sebesar
149.999 (seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam PT-PTP dan Perseroan secara edak langsung melalui PT-
PIM (sebagaimana telah memperoleh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai
232
Page 255
Penggane Rapat Umum Pemegang Saham PT-PIM tanggal 04 November 2025)
memiliki penyertaan sebesar 1 (satu) saham yang seluruhnya merupakan 0,01% (nol
koma nol satu persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di
dalam PT-PTP berdasarkan Akta Pendirian.
(d) PT-JDS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
30 tanggal 29 Mei 2017, dibuat di hadapan Benediktus Andi Widyanto Notaris di
Provinsi Banten, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan nomor AHU-0027711.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19
Juni 2017, dengan Daaar Perseroan nomor AHU-0078595.AH.01.11.TAHUN 2017
tanggal 19 Juni 2017, perubahan Anggaran Dasar PT-JDS terakhir kali dilakukan
melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 99 tanggal 15
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Hannywae Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di
DKI Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui
keputusan nomor AHU-0070720.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025
dengan Daaar Perseroan nomor AHU-0244646.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17
Oktober 2025; Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat nomor 19 tanggal 12
Januari 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui keputusan
nomor AHU-0004757.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026 dengan Daaar
Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026; dan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 25 tanggal 14 Januari
2026, dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
akta mana telah dilaporkan dan telah diterima Menteri Hukum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0021076, dengan Daaar
Perseroan nomor AHU-0016235.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Januari 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara edak langsung melalui PT-PTP
(sebagaimana telah memperoleh Keputusan Dewan Komisaris Secara Sirkuler PT-
PTP tanggal 01 Desember 2025) memiliki penyertaan sebesar 119.999 (seratus
sembilan belas ribu sembilan puluh sembilan) saham yang seluruhnya merupakan
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT-JDS dan secara
edak langsung melalui PT-PIM memiliki penyertaan sebesar 1 (satu) saham yang
seluruhnya merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
telah ditempatkan dan disetor di dalam PT-JDS berdasarkan Akta 19/2026.
Penyertaan saham secara edak langsung dalam PT-JDS melalui PT-PTP sebagaimana
dimaksud diatas adalah merupakan suatu transaksi pengambilalihan saham, dimana
PT-JDS telah melakukan: (i) pengumuman Pengambilalihan saham sebagaimana
dimuat dalam pengumuman koran Harian Ekonomi Neraca tanggal 10 Desember
2025; (ii) pengumuman pada karyawan PT-JDS, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 127 ayat (1) UU 40/2007.
Selain daripada itu, setelah dilakukannya penyelesaian pengambilalihan saham
tersebut, PT-JDS telah mengumumkan/melaporkan penyelesaian pengambilalihan
saham tersebut sebagaimana dimuat dalam: (i) pengumuman koran Harian
Ekonomi Neraca tanggal 9 Februari 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1)
UU 40/2007; dan (ii) noefikasi pengambilalihan saham PT-JDS kepada Komisi
Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan informasi pada email Komisi Pengawas
233
Page 256
Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan konfirmasi pengisian formulir noefikasi,
sebagaimana termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan KPPU nomor 3 Tahun
2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan
Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Prakek Monopoli
Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, proses
noefikasi tersebut sudah diterima dengan lengkap oleh KPPU dan teregistrasi
dengan nomor A13126 tanggal 05 Maret 2026.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut di atas telah dilakukan
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan saham Perseroan di Perusahaan Anak tersebut edak sedang dalam
sengketa maupun dijaminkan kepada pihak lain.
4.26. Kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan Anak telah sesuai dengan Peraturan BPS nomor
2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Staesek Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut Peraturan BPS 7/2025)
maka sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, Pelaku Usaha perlu menyesuaikan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Anggaran Dasar sesuai dengan
Peraturan BPS 7/2025 (sebagaimana relevan), paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
diundangkan atau selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2025.
Adapun hingga Tanggal Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum ini, PT-PIM, PT-PMI, dan PT-JDS
belum melakukan penyesuaian KBLI sesuai Peraturan BPS 7/2025 mengingat maksud dan
tujuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar saat ini sudah sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha yang dilakukan. Namun demikian, berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT-PIM, PT-
PMI, dan PT-JDS tertanggal 23 Juni 2026, Direksi masing-masing Perusahaan Anak tersebut
menyatakan komitmen Perusahaan Anak untuk melakukan penyesuaian KBLI sesuai dengan
Peraturan BPS 7/2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan apabila penyesuaian tersebut
relevan untuk dilakukan oleh Perusahaan Anak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.27. Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin,
persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
dengan realisasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Anak dan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset bangunan milik PT-PIM belum dilengkapi dokumen
SLF. Berdasarkan Pasal 327 PP 16/2021 terdapat pengenaan sanksi administraef berupa
teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan apabila bangunan yang dibangun
dan dioperasikan edak dilengkapi dengan SLF.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT-PIM sedang melakukan proses pengurusan atas SLF
dari bangunan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi PT-PIM
tanggal 23 Juni 2026. Selanjutnya, melalui pernyataan tersebut, Direksi PT-PIM
234
Page 257
menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa bangunan yang sedang dalam proses
pengurusan SLF oleh PT-PIM, bangunan tersebut tetap dapat dioperasikan oleh PT-PIM.
4.28. Bahwa, kecuali untuk PT-PTP yang baru efekef berdiri pada tanggal 13 November 2025 dan
berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT-PTP tanggal 23 Juni 2026 menyatakan belum
memiliki karyawan, maka masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-
persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
(a) Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja
dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi
ketentuan Upah Minimum Provinsi Jakarta yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah dimana kantor Perusahaan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
fasilitas-fasilitas usaha.
(b) Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh
tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan pegawai dan program bantuan kemaean yang dikelola oleh Perusahaan
Anak.
(c) PT-PIM telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan
untuk PT-PIM adalah 23 Desember 2026.
Selanjutnya PT-PMI telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan
ketenagakerjaan untuk PT-PMI adalah 15 Oktober 2026.
Selanjutnya PT-JDS telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan
ketenagakerjaan untuk PT-JDS adalah 03 Oktober 2026.
Masing-masing Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan
ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewae.
(d) Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT-PIM telah memenuhi kewajiban untuk
membuat Peraturan Perusahaan dan mendaaarkan Peraturan Perusahaan kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh
235
Page 258
pengesahan sebagaimana dibukekan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
KEP.4/HI.00/00.0000.250723030/P-1/IX/2025 tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan Paramitra Inemega yang berlaku terhitung sejak 8 September 2025
sampai dengan 7 September 2027.
Sedangkan untuk PT-PMI, sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang
nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali
melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penggane Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi undang-undang (UU Ketenagakerjaan), pemberi kerja wajib untuk memiliki
Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama apabila memperkerjakan
karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang. Oleh karena itu, memperhaekan PT-PMI
hanya memperkerjakan 2 karyawan, maka PT-PMI edak diwajibkan untuk memiliki
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Lebih lanjut, PT-JDS telah memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan
Perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia tanggal 24 Juni 2025 yang dibukekan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
KEP.4/HI.00.00/00.0000.250523013/B/VII/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang
Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Jelajah Data Semesta yang berlaku terhitung
sejak 24 Juni 2025 sampai dengan 23 Juni 2027.
(e) PT-PIM telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan LKS Biparet
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor 5130 tahun 2025
tentang Pencatatan Lembaga Kerja sama Biparet. Masa keanggotaan dari LKS
Biparet adalah 3 (ega) tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan.
Sebagaimana diprasyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah Undang Undang nomor 6 tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggane Undang-Undang nomor
2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa LKS
Biparet diwajibkan untuk dimiliki Perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50
orang. Oleh karena itu, mengingat bahwa PT-PMI hanya memiliki 2 (dua) pekerja;
dan PT-JDS hanya memiliki 32 (ega puluh dua) pekerja, maka kedua Perusahaan
Anak tersebut edak diwajibkan untuk memiliki LKS Biparet.
(f) Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak edak mempekerjakan tenaga
kerja asing.
4.29. PT-PIM dan PT-JDS memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan,
dan penyitaan dalam bentuk apa pun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung
kepemilikan harta tersebut. Sedangkan PT-PMI dan PT-PTP edak memiliki harta kekayaan
baik bergerak dan edak bergerak.
4.30. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak keega dan Perusahaan Anak
dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
236
Page 259
perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak serta edak terdapat
ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepenengan pemegang Sukuk, yang
menghalangi pelaksanaan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tbk Tahap I
Tahun 2026.
Perusahaan Anak edak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
endak pidana dan edak pernah dihukum dalam suatu endak pidana, edak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, edak terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, edak terdaaar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaaar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, edak
terdaaar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
edak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, edak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
mana pun. Perkara yang sedang dihadapi Perusahaan Anak edak memberikan dampak
negaef dan material terhadap kegiatan usaha dan/atau kondisi keuangan Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Surat pernyataan Direksi Perusahaan Anak tanggal 23 Juni 2026,
untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya edak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di
Pengadilan Niaga serta edak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.
4.31. Perseroan telah menandatangani perjanjian dan/atau akta pernyataan sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan
(selanjutnya disebut Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Perseroan), sebagai berikut:
(a) Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor 238
tanggal 23 Juni 2026 (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan);
(b) Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor 329 tanggal 23
Juni 2026 dibuat di hadapan, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai Wali Amanat) (selanjutnya disebut
Perjanjian Perwaliamanatan);
(c) Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor 241 tanggal 23
Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan antara Perseroan, PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (yang
merupakan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) (selanjutnya disebut
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah);
237
Page 260
(d) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo
Sentra Tbk Tahap I Tahun 2026 nomor 53 tanggal 09 Maret 2026 dibuat di hadapan,
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perjanjian Agen Pembayaran), antara Perseroan dengan (i) PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KSEI atau Agen Pembayaran); (ii)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan (iii) Penjamin Emisi Sukuk Ijarah;
(e) Akta Pengakuan Kewajiban nomor 240 tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan, PT Sucor
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (yang merupakan Para Penjamin Pelaksana Emisi
Efek Sukuk Ijarah).
(f) Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum
Sukuk ljarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor
132/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk
dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
2026; dan
(g) Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum
Sukuk ljarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2026 nomor
133/BTS-CORSEC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk
dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
2026.
Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan
telah dibuat dan ditandatangani secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan.
4.32. Ketentuan dalam Perjanjian Wali Amanat Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK
18/2015 dan Peraturan OJK 20/2020.
4.33. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK 36/2014, yaitu
sebagai emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
edak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaaaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026.
4.34. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan yang ditawarkan oleh Perseroan telah
memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK 36/2014.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pefindo) dengan peringkat
idA(sy) (Single A Syariah) sebagaimana termaktub dalam surat nomor RC-0250/PEF-
DIR/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 untuk periode dari 5 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027 (selanjutnya disebut Surat Peringkat Sukuk), sebagai hasil pemeringkatan yang
berlaku dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I Perseroan.
238
Page 261
4.35. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap I Perseroan, sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam notulen
Keputusan Sirkuler Sebagai Penggane Rapat Dewan Komisaris nomor 021/BTS-
CORSEC/III/2026 tanggal 11 Februari 2026. Perseroan edak membutuhkan persetujuan dari
rapat umum pemegang saham sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
4.36. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I
sesuai dengan ketentuan POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
menunjuk Dr.H Aminudin Yakub, M.A., dan Dr.Hj. Aini Masruroh, S.E.I., M.M. selaku Tim Ahli
Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 1
September 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Aminudin
Yakub dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-02/PM.223/PJ-
ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
kepada Aini Masruroh yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I melalui Surat
DSN-MUI U-0205/DSN-MUI/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 untuk memberikan Pernyataan
Kesesuaian Syariah terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 9 Maret
2026 ditetapkan bahwa Draf Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
2026 edak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
4.37. Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal
23 Juni 2026, hasil uji tuntas, dan hasil pemeriksaan dalam Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) pada pengadilan dimana Perseroan berdomisili dan/atau menjalankan
kegiatan usahannya, Perseroan sedang terlibat dalam 3 (ega) perkara sebagai berikut:
(a) Perseroan terlibat dalam Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata
Usaha Negara Denpasar (PTUN Denpasar) antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
(Mitratel) sebagai Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai Tergugat. Perseroan
masuk dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II Intervensi atas dasar adanya
Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah
Perusahaan memenangkan proses lelang Izin Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur
Menara Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Dalam amar putusannya,
PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Perseroan
kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram dengan nomor registrasi perkara 55/B/2023/PT.TUN.MTR. Dalam
amar putusannya, PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Denpasar.
Berdasarkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal 31 Januari 2024 itu, Perseroan
mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor registrasi
perkara 349/K/TUN/2024. Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menerima
permohonan Kasasi dari Perseroan dan Pemerintah Kabupaten Badung dan lebih
lanjut membatalkan Putusan PT TUN Mataram tertanggal 31 Januari 2024.
Atas putusan Kasasi tersebut Mitratel mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2025. Selanjutnya
239
Page 262
pada tanggal 20 Februari 2025, Mitratel mengajukan permohonan pencabutan PK
yang mana telah diterima dan diumumkan pada tanggal 25 Februari 2025 oleh
PTUN Denpasar. Namun saat ini, pada tanggal 30 Oktober 2025 Mitratel
memutuskan untuk kembali mengajukan permohonan PK, dan saat ini permohonan
PK masih dalam proses di MA.
(b) Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025 pada
Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama
selaku pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara tersebut pada
pokoknya adalah terkait gugatan Penggugat atas penolakan Tergugat terhadap
pelunasan pembayaran tagihan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan
kenyataan bahwa perangkat lunak yang dipesan Tergugat ternyata edak berfungsi
sepere yang dijanjikan Penggugat. Pada Perkara tersebut terdapat gugatan materiil
senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh ega juta tujuh
ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah), serta denda
keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00 (seratus ega puluh tujuh juta empat ratus
tujuh puluh lima ribu ega ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga
kerugian dibayar seluruhnya yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat. Pada
Perkara tersebut, Perseroan telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik
kepada pihak Penggugat atas kerugian Tergugat untuk terpaksa mengadakan
perangkat lunak lain yang jauh lebih mahal harganya senilai Rp30.435.478.944;
pembelian perangkat keras senilai Rp11.016.950.133 yang akhirnya edak terpakai
karena perangkat lunak penggane ternyata edak kompaebel; dan pembayaran DP
kepada Penggugat atas pembelian barang yang edak terpakai senilai
Rp673.118.811,. Perkara tersebut saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara dalam Pengadilan Negeri pada tanggal 6 November 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim telah menolak gugatan dari Penggugat
konvensi/Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan
rekonvensi dari Perseroan selaku Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk
seluruhnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri menghukum Penggugat dengan
mewajibkan pengembalian dana pembayaran DP sebesar Rp673.118.881 (enam
ratus tujuh puluh ega juta seratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh
satu Rupiah) kepada Tergugat. Kemudian, dikarenakan keputusan pengganean rugi
berupa hanya pengembalian DP edak memuaskan Penggugat dan juga Tergugat,
maka Penggugat dan juga Tergugat bersama mengajukan banding kepada PT
Denpasar dengan register perkara no. 318/PDT/2025/PT DPS. Selanjutnya, PT
Denpasar dalam putusannya tertanggal 14 Januari 2026 menguatkan putusan PN
Denpasar. Oleh karena edak ada perubahan substansial dalam putusan, Penggugat
dan juga Tergugat lebih lanjut bersama mengajukan permohonan kasasi kepada
Mahkamah Agung pada Februari 2026. Hingga saat ini proses kasasi masih
berlangsung di Mahkamah Agung.
(c) Perseroan terlibat dalam Perkara Perdata nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada
Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Perseroan menjadi Penggugat melawan
Pemkab Badung sebagai Tergugat. Persidangan dimulai pada tanggal 20 Oktober
2025 dan berdasarkan SIPP dijadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 24 Juni
2026. Adapun, uraian amar putusan belum dicantumkan pada Direktori SIPP.
240
Page 263
Perkara tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan pelaksanaan Perjanjian
nomor 555/2818/Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007
sehubungan dengan penyediaan infrastruktur menara. Namun demikian, perkara
tersebut edak berpengaruh material terhadap pelaksanaan operasi menara.
Merujuk kepada Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026 dinyatakan bahwa
apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut di atas, maka edak akan membawa
pengaruh negaef dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.
Sesuai dengan surat pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026, selain perkara-perkara yang
sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan edak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu endak pidana dan edak pernah
dihukum dalam suatu endak pidana, edak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, edak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, edak terdaaar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaaar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, edak terdaaar sebagai termohon maupun
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan edak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, edak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang dihadapi
Perseroan edak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan
serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026.
4.38. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
Surat Pernyataan tanggal 27 Februari 2026 dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, edak ada anggota Direksi dan Komisaris dari Perseroan yang terlibat
dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau
di negara asing atau dalam perselisihan administraef dengan badan pemerintah termasuk
perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak keega atau edak pernah
dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami dipailitkan dan
perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dan dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Memperhaekan penjelasan di atas dan uji tuntas yang telah dilakukan, sepanjang
pengetahuan MLO, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi edak
terlibat dalam perkara hukum yang terdaaar di lembaga peradilan maupun sengketa di luar
peradilan. Oleh karena itu, edak terdapat perkara hukum yang secara material dapat
berdampak negaef terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Ijarah
II Tahap I termasuk rencana penggunaan dananya.
4.39. Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia selaku
perusahaan pemeringkat efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
4.40. Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
241
Page 264
4.41. Perseroan edak memiliki hubungan afiliasi dan edak memiliki hubungan kredit dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
4.42. Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam dokumen
penawaran telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam Uji Tuntas
Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini.
5. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
sebagai berikut:
5.1. Tanda tangan dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen asli yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang mempunyai
wewenang untuk menandatangani.
5.2. Seluruh dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autenek, serta
salinan, turunan, fotokopi atau soN copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
adalah sesuai dengan aslinya.
5.3. Seluruh persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak
yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
5.4. Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk
turunan dan salinannya) yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis
maupun lisan adalah benar, dibuat secara sah, akurat, lengkap, edak menyesatkan, sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, dan edak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
yang disembunyikan dengan sengaja maupun edak, serta edak pernah dibatalkan atau
dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan edak mengalami perubahan,
penambahan, pengganean atau pembaharuan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
5.5. Pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Perseroan, dan/atau Pemegang Saham
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
5.6. Selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum edak terdapat perubahan atas Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, izin-izin pokok, aset atau harta kekayaan, perjanjian-
perjanjian material, aspek perkara, dan/atau hal-hal lain sehubungan Perseroan.
5.7. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSI, RUPS dan/atau RUPS Independen
(selanjutnya disebut RUPS Independen) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam
RUPS dan RUPSI Perseroan selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat itu serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana
diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan/atau RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
242
Page 265
Pendapat Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan
batal atau batal demi hukum atau edak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi
edak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya
seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
5.8. Perseroan berikut dengan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi seluruh
kewajibannya sesuai dengan:
(a) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan pihak
(termasuk tetapi edak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-
perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
Pendapat Hukum ini;
(b) perizinan dan/atau persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan
(termasuk tetapi edak terbatas pada izin-izin pokok sebagaimana tercantum dalam
Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini);
(c) Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak; dan
(d) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.9. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, penetapan, persetujuan,
pengesahan, memberikan penugasan, menerima laporan, melakukan pendaaaran atau
pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan endakan
tersebut secara sah dan mengikat mewakili insetusinya serta telah memeriksa kelengkapan
permohonan surat, perizinan, penetapan, persetujuan, pengesahan, penugasan, laporan,
pendaaaran atau pencatatan termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan dan mengikue
ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang
berlaku.
5.10. Bahwa dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Menkumham
sehubungan dengan perubahan modal Perseroan, kewajiban penyetoran modal oleh
pemegang saham Perseroan telah secara faktual dilakukan dan dilunasi.
5.11. Seeap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya, dimana pihak lainnya berbentuk perusahaan (selain Perseroan), pihak tersebut
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada seeap
dokumen atau perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lainnya, dimana mereka menjadi
salah satu pihak berdasarkan anggaran dasar, hukum Negara Republik Indonesia dan hukum
negara lain.
5.12. Seeap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya, dimana pihak lainnya merupakan individu/perseorangan, pihak tersebut cakap
hukum, edak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta memperoleh
persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk menandatangani
dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
keuntungan/kepenengan pihak tersebut dan bahwa para pihak edak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen tersebut.
243
Page 266
5.13. Seeap dokumen yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum negara lain, dokumen
tersebut berlaku secara sah dan mengikat sesuai dengan hukum negara lain tersebut,
bahwa dokumen tersebut edak melanggar ketentuan dari hukum negara lain yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini.
5.14. Seeap dokumen dengan pihak keega yang berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih
tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan korporasi dan
memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan
benar untuk kepenengan pihak tersebut dan bahwa para pihak edak dalam keadaan pailit,
edak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau keadaan serupa lainnya
pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, serta penandatanganan perjanjian-
perjanjian dengan pihak keega dilakukan berdasarkan iekad baik, tanpa paksaan dan
perembangan komersial yang wajar.
5.15. Bahwa yang dimaksud dengan “gagal bayar” dalam Pendapat Hukum ini adalah merujuk
kepada batasan dalam Pasal 1 angka2 Peraturan OJK 36/2014 yang mendefinisikan “gagal
bayar” sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik edak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau Perusahaan
Publik.
5.16. Bahwa yang dimaksud dengan “izin-izin pokok” dan “aset” atau “harta kekayaan dalam
Pendapat Hukum ini adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
5.17. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan Perseroan” telah
kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang
diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari
Perseroan dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.
5.18. Pendapat Hukum ini dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan edak mempunyai kepenengan pribadi, baik secara
langsung maupun edak langsung dengan Perseroan, dan edak terafiliasi dengan Perseroan.
5.19. Seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum
dan Pendapat Hukum ini telah diberikan kepada kami dan edak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang edak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini yang memuat informasi atau fakta material
yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
Pendapat Hukum ini menjadi edak tepat, edak akurat, edak lengkap, edak benar dan/atau
menyesatkan.
5.20. Dalam hal terdapat dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan/atau
penegasan (termasuk turunan dan salinannya) yang edak kami ketahui, maka dapat
menyebabkan informasi, fakta dan pendapat yang termuat dalam Pendapat Hukum ini
244
Page 267
terpengaruh, namun edak secara langsung mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi edak
tepat, edak akurat, edak lengkap, edak benar dan/atau menyesatkan.
Demikianlah Pendapat Segi Hukum ini Kami sampaikan dalam kapasitas Kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri dengan penuh kejujuran serta terlepas dari kepenengan pribadi
Kami dari dan oleh karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Segi Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Segi Hukum
Nah’R Murdono Law Office
Dony Murdono, S.H., LL.M.
Managing Partner
STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024
Keanggotaan HKHSK nomor 201510
Advokat nomor 07.10303
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekuef Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivaef dan Bursa Karbon
- Otoritas Jasa Keuangan
245
Page 268
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 269
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
247
Page 270
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 271
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
Page 272
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Daftar Isi Halaman/ Table of Contents
Page
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statement Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1 Consolidated Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss and
2
Komprehensif Lain Konsolidasian Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 3 Consolidated Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian 4 Consolidated Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Consolidated Financial
5
Konsolidasian Statements
Informasi Tambahan-Laporan Keuangan Supplementary Information-Separate
Tersendiri: Financial Statements:
Laporan Posisi Keuangan Lampiran I/ Statements of Financial Position
(Entitas Induk) Appendix I (Parent Entity)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Lampiran II/ Statements of Profit or Loss and Other
Komprehensif Lain (Entitas Induk) Appendix II Comprehensive Income (Parent Entity)
Laporan Perubahan Ekuitas Lampiran III/ Statements of Changes in Equity
(Entitas Induk) Appendix III (Parent Entity)
Laporan Arus Kas Lampiran IV/ Statements of Cash Flows
(Entitas Induk) Appendix IV (Parent Entity)
Pengungkapan Lainnya Lampiran V/ Other Disclosures
(Entitas Induk) Appendix V (Parent Entity)
Final Draft/12-Jun-26 Paraf:
Page 273
Page 274
Page 275
Page 276
Page 277
Page 278
Page 279
Page 280
Page 281
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Catatan/ 2025 2024
Notes Rp Rp
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan Setara Kas 2.h, 3, 35 1,271,861,085,004 189,689,962,022 Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha - Neto 4, 35 153,717,496,260 147,880,107,945 Trade Receivables - Net
Aset Keuangan Lancar Lainnya 5, 35 3,772,546,584 277,117,146 Other Current Financial Assets
Persediaan 2.i, 6 155,121,708,623 169,328,620,807 Inventories
Pajak Dibayar di Muka 28.a 59,432,037,236 47,410,110,849 Prepaid Taxes
Uang Muka 7.a, 33 57,945,456,976 3,731,853,920 Advances
Biaya Dibayar di Muka 2.j, 7.b, 33 21,212,742,861 33,517,958,819 Prepaid Expenses
Jumlah Aset Lancar 1,723,063,073,544 591,835,731,508 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 8.a, 35 5,148,492,617 9,659,837,345 Other Non-Current Financial Assets
Uang Muka Jangka Panjang 7.a, 33 9,448,395,383 47,732,708,341 Long-Term Advances
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang 2.j, 7.b, 33 2,035,073,830 15,273,179,449 Long-Term Prepaid Expenses
Investasi pada Entitas Asosiasi 2.f, 2.v, 10 21,257,648,111 -- Investment in Associate
Aset Tetap 2.k, 9 5,451,802,829,518 5,402,859,456,992 Fixed Assets
Aset Tidak Lancar Lainnya 8.b 8,754,402,303 8,763,702,303 Other Non-Current Assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 5,498,446,841,762 5,484,288,884,430 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 7,221,509,915,306 6,076,124,615,938 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang Usaha 11, 35 35,210,784,664 23,278,139,312 Trade Payables
Utang Bank Jangka Pendek 15, 35 -- 22,215,889,554 Short-Term Bank Loans
Beban Akrual 12, 35 71,157,043,882 65,989,218,472 Accrued Expense
Utang Pajak 28.b 11,762,182,130 5,028,971,926 Taxes Payable
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13, 35 13,394,580,027 11,748,222,564 Other Current Liabilities
Sukuk Ijarah 2.u, 31 410,917,678,697 20,861,320,247 Sharia Bonds
Pendapatan Diterima di Muka 14 87,164,210,508 132,615,157,662 Unearned Revenues
Bagian Jangka Pendek dari: Current Portion:
Utang Pembiayaan Konsumen 35 2,977,194,646 1,483,343,672 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 2.m, 29, 35 6,183,580,123 8,299,259,043 Leases Liabilities
Utang Bank Jangka Panjang 15, 35 771,625,555,525 521,552,630,526 Long-Term Bank Loans
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 30, 35 598,350,846,587 -- Financial Institution Non-Bank Loan
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2,008,743,656,789 813,072,152,978 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON - CURRENT LIABILITIES
Utang Pembiayaan Konsumen 35 4,309,657,253 2,088,625,944 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 2.m, 29, 35 6,762,789,961 12,946,370,084 Leases Liabilities
Pendapatan Diterima di Muka 14 44,759,802,169 70,777,536,245 Unearned Revenues
Utang Bank Jangka Panjang 15, 35 1,593,463,397,077 1,860,264,455,152 Long-Term Bank Loans
Sukuk Ijarah 31 935,529,327,610 -- Sharia Bonds
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 30, 35 -- 597,538,677,795 Financial Institution Non-Bank Loan
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 2.o, 16, 33 20,229,551,037 18,585,174,512 Long-Term Employee Benefit Liabilities
Liabilitas Pajak Tangguhan 2.p, 28.c 147,765,671,138 120,036,920,392 Deferred Tax Liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2,752,820,196,245 2,682,237,760,124 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 4,761,563,853,034 3,495,309,913,102 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Equity Attributable to
Pemilik Entitas Induk Owners of the Parent
Modal Saham - Nilai Nominal: Rp20 per Saham Share Capital - Par Value: Rp20 per Share
Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham Authorized Capital: 10.000.000.000 Shares
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Issued and Paid-Up Capital:
(3.934.592.500 Saham pada Tanggal (3,934,592,500. Shares as of
31 Desember 2025 dan 2024) 17 78,691,850,000 78,691,850,000 December 31, 2025 and 2024)
Tambahan Modal Disetor - Neto 18 159,999,203,328 159,999,203,328 Additional Paid-in Capital - Net
Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali 21 (1,266,853,812) (1,266,853,812) Difference in Transactions with Non-Controlling Interest
Saldo Laba Retained Earnings
Telah ditentukan Penggunaannya 33,605,380,519 33,605,380,519 Appropriated
Belum ditentukan Penggunaannya 914,673,587,616 894,180,361,185 Unappropriated
Penghasilan Komprehensif Lainnya 22 1,274,291,599,351 1,415,653,674,223 Other Comprehensive Income
Jumlah Ekuitas yang Dapat diatribusikan kepada Total Equity Attributable to
Pemilik Entitas Induk 2,459,994,767,002 2,580,863,615,443 Owners of the Parent
Kepentingan Nonpengendali 20 (48,704,730) (48,912,607) Non-Controlling Interest
JUMLAH EKUITAS 2,459,946,062,272 2,580,814,702,836 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7,221,509,915,306 6,076,124,615,938 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
1
Page 282
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN CONSOLIDATED STATEMENTS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OF PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Catatan/ 2025 2024
Notes Rp Rp
PENDAPATAN USAHA 2.n, 23 1,239,210,524,669 1,045,848,521,801 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 2.n, 24 (594,629,926,069) (466,236,945,673) COST OF REVENUES
LABA BRUTO 644,580,598,600 579,611,576,128 GROSS PROFIT
Beban Usaha 2.n, 25 (100,759,580,014) (94,439,578,745) Operating Expenses
LABA USAHA 543,821,018,586 485,171,997,383 OPERATING PROFIT
Beban Keuangan 26 (286,589,280,581) (258,045,170,039) Finance Costs
Pendapatan Lain-lain 11,867,578,274 5,315,498,956 Other Income
Beban Lain-lain (21,140,533,682) (29,398,568,560) Other Expenses
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN INCOME BEFORE FINAL TAX
PAJAK PENGHASILAN 247,958,782,597 203,043,757,740 AND CORPORATE INCOME TAX EXPENSE
Pajak Final Atas Penghasilan (33,500,432,322) (35,745,519,014) Final Tax on Income
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 214,458,350,275 167,298,238,726 PROFIT BEFORE CORPORATE INCOME TAX
Beban Pajak Penghasilan - Neto 2.p, 28.c (32,171,864,870) (23,023,633,778) Income Tax Expenses - Net
LABA TAHUN BERJALAN 182,286,485,405 144,274,604,948 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan Item that will not be Reclassified to
ke Laba Rugi Profit and Loss
Rugi Revaluasi Aset Tetap 2.k, 9 (98,081,744,448) -- Revaluation Loss of Fixed Asset
Beban Pajak Penghasilan atas Income Tax Expense on Revaluation
Revaluasi Aset Tetap 2.p, 28.c (6,931,284,167) -- of Fixed Asset
Pengukuran Kembali atas Remeasurement on
Program Imbalan Pasti 2.o, 16 (1,777,258,888) 152,121,146 Employee Benefits Program
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas Income Tax on Remeasurement of Defined
Program Imbalan Pasti 2.p, 28.c 364,786,534 (28,933,455) Benefit Plan
Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Lain Setelah Pajak (106,425,500,969) 123,187,691 Other Comprehensive Income (Loss) After Tax
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 75,860,984,436 144,397,792,639 FOR THE YEAR
LABA TAHUN BERJALAN YANG PROFIT FOR THE YEAR
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 182,286,289,814 144,275,168,304 Owners of the Parent
Kepentingan Nonpengendali 20 195,591 (563,356) Non-Controlling Interest
Jumlah 182,286,485,405 144,274,604,948 Total
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 75,860,776,559 144,398,352,373 Owners of the Parent
Kepentingan Nonpengendali 20 207,877 (559,734) Non-Controlling Interest
Jumlah 75,860,984,436 144,397,792,639 Total
LABA PER SAHAM: EARNINGS PER SHARE:
Laba tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan Profit for the year per basic share attributable to
kepada pemegang saham biasa entitas induk 2.r, 27 46.33 36.67 shareholders of common shares of the parent
Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
2
Page 283
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Catatan/ Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/ Kepentingan Jumlah Ekuitas/
Notes Equity Attributable to Owners of the Parent Nonpengendali/ Total Equity
Modal Tambahan Modal Selisih Saldo Laba/ Penghasilan Jumlah Ekuitas yang Non-Controlling
Saham/ Disetor- Transaksi Retained Earnings *) Komprehensif Dapat Diatribusikan Interest
Share Capital Neto/ dengan Pihak Yang Telah Yang Belum Lainnya/ kepada Pemilik
Additional Nonpengendali/ Ditentukan Ditentukan Other Entitas Induk/
Paid-in Capital- Difference in Penggunaannya/ Penggunaannya/ Comprehensive Total Equity
Net Transactions with Appropriated Unappropriated Income Attributable to
Non-Controlling Surplus (Rugi) Owners of
Interest Revaluasi Aset Tetap/ the Parent
Revaluation Surplus
(Loss) of Fixed Asset
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp ctrl FS
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 78,691,850,000 159,999,203,328 (1,266,853,812) 33,605,380,519 783,060,889,527 1,461,066,643,508 2,515,157,113,070 (45,352,873) 2,515,111,760,197 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2023
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan -- -- -- -- 144,398,352,373 -- 144,398,352,373 (559,734) 144,397,792,639 Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai 19 -- -- -- -- (78,691,850,000) -- (78,691,850,000) -- (78,691,850,000) Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba 22 -- -- -- -- 45,412,969,285 (45,412,969,285) -- -- -- Transfer to Retained Earnings
Dividen entitas anak kepada kepentingan nonpengendali 20 -- -- -- -- -- -- -- (3,000,000) (3,000,000) Dividend by subsidiary to non-controlling interest
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 78,691,850,000 159,999,203,328 (1,266,853,812) 33,605,380,519 894,180,361,185 1,415,653,674,223 2,580,863,615,443 (48,912,607) 2,580,814,702,836 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan -- -- -- -- 180,873,838,661 (105,013,062,102) 75,860,776,559 207,877 75,860,984,436 Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai 19 -- -- -- -- (196,729,625,000) -- (196,729,625,000) -- (196,729,625,000) Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba 22 -- -- -- -- 36,349,012,770 (36,349,012,770) -- -- -- Transfer to Retained Earnings
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 78,691,850,000 159,999,203,328 (1,266,853,812) 33,605,380,519 914,673,587,616 1,274,291,599,351 2,459,994,767,002 (48,704,730) 2,459,946,062,272 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2025
*) Saldo laba termasuk pengukuran kembali atas program imbalan pasti/
Retained earning included remeasurement on defined benefit plan
Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
3
Page 284
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
Catatan/ 2025 2024
Notes Rp Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan Kas dari Pelanggan 1,161,757,915,383 1,104,451,041,286 Cash Receipts from Customers
Pembayaran Kas kepada Pemasok (267,371,484,864) (350,389,994,732) Payments to Suppliers
Pembayaran Kas kepada Karyawan (116,499,501,676) (103,469,130,882) Payments to Employees
Penerimaan Bunga 5,299,708,373 3,724,083,790 Receipts of Interest
Pembayaran Pajak Penghasilan (45,838,606,133) (47,443,316,683) Payments of IncomeTax
Penerimaan Restitusi Pajak 28d 293,023,066 426,181,466 Receipts of Tax Refund
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 737,641,054,149 607,298,864,245 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penjualan Aset Tetap 9 6,534,772,392 366,655,068 Sale of Fixed Assets
Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya 5 238,568,580 376,666,666 Withdrawals of Restricted Funds
Penempatan Dana yang Dibatasi Penggunaannya 5 (47,213,746) (221,508,580) Placement of Restricted Funds
Pembelian saham entitas asosiasi dari pihak ketiga 10 (20,000,000,000) -- Purchase of shares of associates from a third party
Uang muka penambahan modal disetor entitas asosiasi 7.a (55,000,000,000) -- Advance payment for additional paid-in capital in associates
Perolehan aset tetap 9 (375,499,917,080) (624,735,356,138) Acquisition of Fixed Assets
Pembayaran Uang Muka Pembelian Aset Tetap 7.a (6,977,241,115) (33,808,275,949) Advance Payment for Purchase of Fixed Assets
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (450,751,030,969) (658,021,818,933) Net Cash Used for Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari Penerbitan Sukuk Ijarah 31 1,354,000,000,000 -- Receipts from Issuance of Sharia Bonds
Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya 8.a 4,500,000,000 -- Withdrawals of Restricted Funds
Biaya Penerbitan Sukuk Ijarah 31 (6,090,300,000) -- Sharia Bonds Issuance Cost
Pembayaran Utang Sukuk Ijarah 31 (21,000,000,000) (425,000,000,000) Payments of Sharia Bonds Payable
Penerimaan (Pembayaran) Utang Bank Jangka Pendek 15 (22,702,113,168) 10,651,258,347 Receipt (Payment) Short-Term Bank Loans
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loans
Penerimaan 15 2,406,000,000,000 1,525,000,000,000 Receipt
Pembayaran 15 (2,423,517,461,521) (462,201,967,373) Payment
Pembayaran Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 30 -- (200,000,000,000) Payments Financial Institution Non-Bank Loan
Pembayaran Angsuran Pembiayaan Konsumen (2,734,392,717) (1,183,771,250) Payments of Consumer Financing Loan Installment
Pembayaran Angsuran Liabilitas Sewa 29 (9,167,858,510) (14,023,912,363) Payments of Lease Liabilities Installment
Pembayaran Beban Keuangan (287,276,558,574) (257,446,627,763) Payments of Finance Costs
Pembayaran Dividen 19 (196,729,625,000) (78,694,850,000) Payments of Dividends
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 795,281,690,510 97,100,129,598 Net Cash Provide by Financing Activities
KENAIKAN NETO NET INCREASE IN CASH
KAS DAN SETARA KAS 1,082,171,713,690 46,377,174,910 AND CASH EQUIVALENTS
DAMPAK SELISIH KURS EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE DIFFERENCE
PADA KAS DAN SETARA KAS (590,708) (91,121,696) ON CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 2.h, 3 189,689,962,022 143,403,908,808 AT BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 2.h, 3 1,271,861,085,004 189,689,962,022 AT END OF YEAR
Tambahan informasi terkait arus kas disajikan di Additional information related to cash flows are
Catatan 34. presented in Note 34.
Disetujui oleh:
Jap Owen Ronadhi Lily Hidayat
Direktur Utama Wakil Direktur Utama
Catatan terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
4
Page 285
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
1. Umum 1. General
1.a. Pendirian Perusahaan 1.a. The Company’s Establishment
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perusahaan”), PT Bali Towerindo Sentra Tbk
didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal (the “Company”), was established based on the
6 Juli 2006 dari Triska Damayanti, S.H., Deed No. 12 dated July 6, 2006 by Triska
Notaris di Bali. Akta pendirian ini disahkan oleh Damayanti, S.H., a Notary in Bali. The Deed of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia establishment was approved by the Minister of
Republik Indonesia dalam surat keputusannya Law and Human Rights of the Republic of
No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006 tanggal Indonesia in his Decree No. W16-00119
28 November 2006 serta diumumkan dalam HT.01.01-TH.2006 dated November 28, 2006
Berita Negara Republik Indonesia No. 55 and was published in State Gazette of the
tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861. Republic of Indonesia No. 55 dated
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami July 10, 2007, Supplement No. 6861. The
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Company's articles of association has been
Akta No. 326 tanggal 31 Mei 2023 dari amended several times, the most recently is
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, based on the Deed No. 326 dated
yang isinya sehubungan dengan penyesuaian May 31, 2023 by Hannywati Gunawan, S.H., a
kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Notary in Jakarta, in connection with the
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 adjustment of the company's activities with
dan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, Standard Classification of Indonesian Business
Perusahaan menyatakan kembali seluruh Fields (KBLI) year 2020 and amendment of
Anggaran Dasar Perusahaan. Akta tersebut Articles of Association and restate the entire
telah diterima dan dicatat di dalam Articles of Association of the Company. The
Sistem Administrasi Badan Hukum dan Deed has been accepted and recorded in the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Legal Institution and Human Right
sesuai dengan surat persetujuan perubahan Administration System of the Republic of
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Indonesia in accordance with the letter of
No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023 acceptance and notification of amendment
dan dicatatkan dalam Daftar Perseroan to the Company’s Article of Association
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023, and Changes in Company’s Data
keduanya tanggal 23 Juni 2023. No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023 and
registered in the Company Register
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023
dated June 23, 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company’s
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Articles of Association, the scope of the
Perusahaan adalah bergerak dalam bidang: Company’s activities are engaged in:
(a) Konstruksi gedung; (a) Building construction;
(b) Konstruksi bangunan sipil; (b) Construction of civil building;
(c) Konstruksi khusus; (c) Special construction;
(d) Perdagangan besar, bukan mobil dan (d) Large trading, not cars and motorcycle;
sepeda motor;
(e) Aktivitas Penerbitan; (e) Publishing activity;
(f) Telekomunikasi; (f) Telecommunication;
(g) Aktivitas Pemograman, Konsultasi (g) Programming, Computer Consulting and
Komputer dan Kegiatan terkait; related activity;
(h) Aktivitas jasa informasi; (h) Information service activity;
(i) Real Estat; (i) Real Estate;
(j) Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi (j) Head Office Activities and Management
Manajemen; Consulting;
(k) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna (k) Rental and leasing activity without option
Usaha Tanpa Hak Opsi; dan rights; and
(l) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas (l) Office Administration Activities, Office
Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Support Activities, and Other Business
Usaha Lainnya. Support Activities.
5
Page 286
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Perusahaan mulai beroperasi komersial pada The Company started its commercial operation
bulan Juli 2008. Saat ini kegiatan usaha in July 2008. Currently, the Company’s
Perusahaan adalah pengelolaan dan business activities are operating and leasing of
penyewaan bangunan menara atau menara tower building or telecommunications tower and
telekomunikasi serta sarana telekomunikasi telecommunications facility directly or through
langsung maupun melalui entitas anak. subsidiaries.
Entitas induk Perusahaan adalah PT Kharisma The Company’s parent entity is PT Kharisma
Cipta Towerindo, Entitas induk terakhir adalah Cipta Towerindo. The ultimate parent entity is
PT Kharisma Cipta Mandiri dan pihak PT Kharisma Cipta Mandiri and ultimate
pengendali akhir Perusahaan adalah Farida beneficial owner is Farida Bau.
Bau.
Kantor Perusahaan beralamat di Jalan Sunset The Company’s address is at Sunset Road,
Road, Lingkungan Abianbase, Kelurahan Kuta, Lingkungan Abianbase, Kelurahan Kuta,
Kecamatan Kuta, Badung, Bali, dan Kantor Kecamatan Kuta, Badung, Bali, and the
Perwakilan beralamat di The Autograph Tower Representative Office is at The Autograph
lantai 77, Jalan MH. Thamrin No. 10, Thamrin Tower 77th floor, Jalan MH. Thamrin No. 10,
Nine Complex, Jakarta. Thamrin Nine Complex, Jakarta.
1.b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan 1.b. Board of Commissioners, Directors and
Employees
Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 14 Juni 2024 Based on the Deed No. 71 dated
dari Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di June 14, 2024 by Hannywati Gunawan, S.H., a
Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Notary in Jakarta, the composition of the Board
masing-masing pada tanggal of Commissioners and Directors As of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai December 31, 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember/ December 31,
2025 dan/ and 2024
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Johnny Swandi Sjam President Commissioner
Komisaris Anni Suwardi Commissioner
Komisaris Erry Firmansyah *) Commissioner
Komisaris Dr. Sumarsono, M.D.M *) Commissioner
Komisaris Andi Sumarsono Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama Jap Owen Ronadhi President Director
Wakil Direktur Utama Lily Hidayat Vice President Director
Direktur Robby Hermanto Director
*)
Independen/ Independent
Corporate Secretary Perusahaan Pada tanggal The Company’s Corporate Secretary As of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah Lily December 31, 2025 and 2024 is Lily Hidayat
Hidayat berdasarkan Surat Keputusan Direksi based on Decision Letter of Directors No.
No. 459/BTS-DIR/V/18 tanggal 18 Mei 2018. 459/BTS-DIR/V/18 dated May 18, 2018.
Kepala Unit Audit Internal Perusahaan Pada The Company’s Unit Head of Internal Audit As
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah of December 31, 2025 and 2024 is Yulianto
Yulianto Haliman berdasarkan Surat Haliman based on Decision Letter of Directors
Keputusan No. 768/BTS-DIR/IX/19 tanggal No. 768/BTS-DIR/IX/19 dated September 4,
4 September 2019. 2019.
6
Page 287
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Komite Audit Perusahaan telah dibentuk The Company’s Audit Comittee was formed
sesuai dengan ketentuan peraturan based on applicable laws and regulations,
perundangan yang berlaku, terakhir latest based on Circular Decision of Board of
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Commissioners dated June 24, 2025.
Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris
tertanggal 24 Juni 2025.
Susunan Komite Audit Perusahaan masing- The composition of the Audit Committee of the
masing Pada tanggal 31 Desember 2025 dan Company As of December 31, 2025 and 2024,
2024 adalah sebagai berikut: respectively, is as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Komite Audit Audit Committe
Ketua Dr. Sumarsono, M.D.M Dr. Sumarsono, M.D.M Chairman
Anggota Adriansyah, SE Adriansyah, SE Member
Anggota Irwan Adhitya Admadja, SE., David Alfa Perdana, SE, Ak. Member
M. Ak., BKP.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, the
2024, jumlah karyawan tetap Grup masing- Group have 641 and 614 permanent
masing sebanyak 641 dan 614 (tidak diaudit). employees, respectively (unaudited).
1.c. Penawaran Umum Perdana Saham 1.c. The Company’s Initial Public Offering of
Perusahaan Shares
Pada tanggal 4 Maret 2014, Perusahaan On March 4, 2014, the Company received the
memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari effective statement from Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan No. S-134/D.04/2014 Authority No. S-134/D.04/2014 to offer
untuk melakukan Penawaran Umum Perdana 88,000,000 shares to the public with par value
Saham sebanyak 88.000.000 lembar Saham of Rp100 per share with offering price of
Biasa kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp400 per share and maximum 176,000,000
Rp100 per saham dengan harga penawaran Warrant Serie I. The excercise price of
Rp400 per saham dan sebanyak-banyaknya Warrant Serie I is Rp400 with effective period
176.000.000 Waran Seri I. Harga Pelaksanaan of excercise from September 13, 2014 to
Waran Seri I sebesar Rp400 dengan masa March 12, 2019. Pursuant to the Company’s
berlaku pelaksanaan tanggal 13 September share par value change (stock split) from
2014 sampai 12 Maret 2019. Sehubungan Rp100 per share to Rp20 per share (Note 1.a),
dengan pemecahan nilai nominal saham (stock effective July 30, 2015, the exercise price of
split) Perusahaan dari Rp100 per saham Warrant Serie I is Rp80 per share.
menjadi Rp20 per saham (Catatan 1.a), maka
efektif 30 Juli 2015, harga pelaksanaan Waran
Seri I menjadi Rp80 per saham.
Selisih lebih jumlah yang diterima dari The excess amount received from the
penerbitan saham terhadap nilai nominalnya issuance of share over its par value amounting
adalah sebesar Rp26.400.000.000, dicatat to Rp26,400,000,000 is recorded in the
dalam akun “Tambahan Modal Disetor” setelah “Additional Paid-in Capital” account, after
dikurangi jumlah biaya emisi saham sebesar deducting share issuance cost of
Rp2.006.346.672 (Catatan 18). Rp2,006,346,672 (Note 18).
7
Page 288
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Hingga akhir tanggal pelaksanaan Waran Seri I Up to the end of the exercise date of Warrant
(12 Maret 2019), jumlah waran yang Serie I (March 12, 2019), the number of
dilaksanakan adalah 879.592.500 waran warrants exercised are 879,592,500 warrants
(setelah stock split seperti diungkapkan di (after stock split as described above). The
atas). Selisih lebih jumlah yang diterima dari excess amount received from warrants
waran yang dilaksanakan terhadap nilai exercised over its par value of
nominalnya adalah sebesar Rp52.775.550.000 Rp52,775,550,000 is recorded in the
dicatat dalam akun “Tambahan Modal Disetor” “Additional Paid-In Capital” account (Note 18).
(Catatan 18).
Sejak tanggal 12 Maret 2019, Waran Seri I Since March 12, 2019, the Company’s Warrant
Perusahaan tidak lagi diperdagangkan dan Serie I are no longer traded and excluded from
dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di the List of Stock listed on the Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai Exchange (IDX) pursuant to the
pengumuman dari Bursa Efek Indonesia announcement Letter from Indonesia Stock
No. Peng-00062/BEI.OPP/03-2019 tanggal Exchange No. Peng-00062/BEI.OPP/03-2019
4 Maret 2019. dated March 4, 2019.
Saham-saham Perusahaan tercatat pada The Company’s shares are listed on the
Bursa Efek Indonesia (BEI). Indonesia Stock Exchange (IDX).
1.d. Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak 1.d. Addition of Share Capital Without Granting
Memesan Efek Terlebih Dahulu Pre-emptive Rights (PMTMHMETD)
(PMTMHMETD)
Berdasarkan Surat dari Bursa Efek Indonesia Based on the Letter from Indonesia Stock
No. S-02288/BEI.PP2/04-2019 tanggal Exchange No. S-02288/BEI.PP2/04-2019
25 April 2019 dan Pengumuman dated April 25, 2019 and the Announcement
No. Peng-P-00766/BEI.PP2/05-2019 tanggal No. Peng-P-00766/BEI.PP2/05-2019 dated
9 Mei 2019, Perusahaan melakukan May 9, 2019, the Company carried out
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Addition of Shares capital Without Granting
Memesan Efek Terlebih Dahulu Pre-emptive Rights (PMTMHMETD) with total
(PMTMHMETD) dengan jumlah saham shares of 66,000,000 shares (Note 18) with
sebesar 66.000.000 lembar saham par value of Rp20 per share and exercise price
(Catatan 18) dengan nilai nominal Rp20 per of Rp1,275 per share or total exercise price
saham dan harga pelaksanaan Rp1.275 per Rp84,150,000,000.
lembar saham atau total harga pelaksanaan
Rp84.150.000.000.
Selisih lebih jumlah yang diterima dari The excess amount received from the
PMTMHMETD terhadap nilai nominalnya PMTMHMETD over its par value amounting to
adalah sebesar Rp82.830.000.000 dicatat Rp82,830,000,000 is recorded in the
dalam akun “Tambahan Modal Disetor” “Additional Paid-in Capital” account (Note 18).
(Catatan 18). Seluruh dana hasil penerbitan All Funds from the shares issuance of
saham melalui PMTMHMETD telah habis PMTMHMETD have been fully used by the
digunakan oleh Perusahaan. Adapun Company. The funds from PMTMHMETD were
penggunaan dana hasil PMTMHMETD telah used as an investment and working capital of
digunakan sesuai dengan rencana the Company and/or subsidiaries according to
penggunaan dana yakni untuk investasi dan the purpose of using funds.
modal kerja Perusahaan dan/atau entitas anak
Perusahaan.
8
Page 289
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
1.e. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk 1.e. Sustainable Public Offering of Sustainable
Ijarah Berkelanjutan I Sharia Bonds Ijarah I
Pada tanggal 9 Desember 2022, Perusahaan On December 9, 2022, the Company received
telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari a Letter of Effective Statement from Financial
Otoritas Jasa Keuangan No.S-261/D.04/2022 Services Authority No.S-261/D.04/2022 in
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan conjunction with the Sustainable Public
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap Offering of Sustainable Sharia Bonds Ijarah I
I Tahun 2022. of Bali Tower Phase I Year 2022.
Pada tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan On December 19, 2022 based on
pengumuman bursa No.Peng-P-02793/BEI- announcement of exchange No. Peng-P-
PP2/12-2022, Perusahaan telah menerbitkan 02793/BEI-PP2/12-2022, the Company issued
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap Sustainable Sharia Bonds Ijarah I of Bali
I Tahun 2022 dengan nilai sebesar Tower Phase I Year 2022 with an issuance
Rp221.000.000.000 dengan cicilan imbalan value of Rp221,000,000,000 with fixed ijarah
ijarah tetap dibayar setiap triwulanan. Jangka installments payable quarterly. The Series A
waktu Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) have a term of 370 (three hundred and
hari kalender dan jatuh tempo pada tanggal seventy) days and will be due on
26 Desember 2023 dan jangka waktu Seri B December 26, 2023 and the Series B have a
adalah 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo pada term of 3 (three) years and will be due on
tanggal 16 Desember 2025 (Catatan 31). December 16, 2025 (Note 31).
Pada 26 Desember 2023, Sukuk Seri A On December 26, 2023, Sharia Bonds Series
sejumlah Rp200.000.000.000 telah dilunasi A with a value of Rp200,000,000,000
Perusahaan berdasarkan Surat No.094/BTS- has been fully repaid by the Company based
CORSEC/XII/2023. Pada 16 Desember 2025, on Letter No.094/BTS-CORSEC/XII/2023. On
Sukuk Seri B sejumlah Rp21.000.000.000 telah December 16, 2025, Sharia Bonds Series B
dilunasi Perusahaan berdasarkan surat with a value of Rp21,000,00,000 has been fully
No.192/BTSCORSEC/XII/2025. repaid by the Company based on Letter
No.192/BTSCORSEC/XII/2025.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Based on the Listing Approval Letter of
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sustainable Sharia Bonds I PT Bali Towerindo
Sentra Tbk Tahap II No. S-08677/BEI.PP2/10- Sentra Tbk Phase II No. S-08677/BEI.PP2/10-
2023 tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan 2023 dated October 10, 2023, the Company
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali issued Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Tower tahap II tahun 2023 (“Sukuk Ijarah Tower phase II year 2023 ("Sukuk Ijarah
Tahap II Tahun 2023) dengan nilai nominal Phase II Year 2023) with a value of
sebesar Rp425.000.000.000. Rp425,000,000,000.
Sukuk Ijarah Tahap II Tahun 2023 diterbitkan Sharia Bonds Phase II Year 2023 issued with
dengan cicilan imbalan ijarah sebesar an ijarah return installments amounting to
Rp32.512.500.000 per tahun dengan jangka Rp32,512,500,000 per annum with a term of
waktu 1 tahun dan akan jatuh tempo pada 1 year and will be due on October 21, 2024.
21 Oktober 2024. Cicilan imbalan ijarah Ijarah return installments is paid every
dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi 3 months from the issuance date and the first
dan pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama return installments has been made by
telah dilakukan Perusahaan pada tanggal the Company on January 11, 2024 (Note
11 Januari 2024 (Catatan 31). Sukuk Ijarah 31).Sharia Bonds Phase II Years 2023 with a
Tahap II Tahun 2023 sejumlah value of Rp425,000,000,000 has been fully
Rp425.000.000.000 telah dilunasi Perusahaan repaid by the Company based on Letter
berdasarkan Surat No.179/BTS- No.179/BTS-CORSEC/X/2024 on October 22,
CORSEC/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024. 2024.
9
Page 290
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Based on the Listing Approval Letter of
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sustainable Sharia Bonds I PT Bali Towerindo
Sentra Tbk Tahap III No. S-13633/BEI.PP2/12- Sentra Tbk Phase III No. S-13633/BEI.PP2/12-
2025 tanggal 03 Desember 2025, Perusahaan 2025 dated December 03, 2025, the Company
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali issued Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower
Tower tahap III tahun 2025 (“Sukuk Ijarah phase III year 2025 ("Sukuk Ijarah Phase III
Tahap III Tahun 2025) dengan nilai nominal Year 2025) with a value of
sebesar Rp1.354.000.000.000 dengan 2 seri Rp1,354,000,000,000, consisting of 2 Series:
yaitu Seri A dengan cicilan imbalan ijarah Series A with periodic Ijarah return installments
sebesar Rp26.965.250.000 dan Seri B dengan amounting to Rp26,965,250,000 and Series B
cicilan imbalan ijarah sebesar with periodic Ijarah return installments
Rp68.088.375.000. Cicilan imbalan ijarah amounting to Rp68,088,375,000. Ijarah return
dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. installments is paid every 3 months from the
issuance date.
Jangka waktu Seri A adalah 370 (tiga ratus The Series A have a term of 370 (three
tujuh puluh) hari kalender dan jatuh tempo hundred and seventy) days and will be due on
pada tanggal 15 Desember 2026 dan jangka December 15, 2026 and the Series B have a
waktu Seri B adalah 3 (tiga) tahun dan jatuh term of 3 (three) years and will be due on
tempo pada tanggal 5 Desember 2028. December 5, 2028.
1.f. Struktur Grup 1.f. The Group’s Structure
Laporan keuangan konsolidasian ini meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Perusahaan dan entitas the accounts of the Company and its direct
anak yang dimiliki secara langsung (secara subsidiaries (collectively referred hereafter as
kolektif selanjutnya disebut “Grup”). the “Group”). The Company has control in
Perusahaan memiliki pengendalian pada subsidiaries are as follows:
entitas anak sebagai berikut:
Persentase Total Aset sebelum
Kepemilikan/ Eliminasi/
Percentage of Ownership Total Assets before Elimination
Entitas Anak/ Bidang Usaha/ Domisili/ Dimulainya 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Subsidiaries Activity Domicile Kegiatan December 31, December 31, December 31, December 31,
Operasi/ 2025 2024 2025 2024
Commencement
of Operation (%) (%) (Rp) (Rp)
PT Paramitra Intimega Perdagangan, Jasa Telekomunikasi dan Jakarta 2010 99.99 99.99 430,666,532,933 533,802,965,827
Penyewaan Menara BTS, Aktivitas Telekomunikasi
Satelit, Instalasi Telekomunikasi/
Trading, Services of Telecommunication and
Leasing of BTS tower, Satellite Telecommunications
Activities, Telecommunications Installation
PT Paramitra Media Interaktif Penyelenggaraan Penyiaran dan Jakarta 2017 99.60 99.60 458,416,264 451,084,253
Jasa Pengelolaan Televisi Berbayar/
Broadcasting and Management
Services of Pay Television
PT Paramitra Teknologi Pintar Perdagangan Besar Piranti Lunak, Jakarta -- 99.99 -- 151,250,131,046 --
Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen,
Pemrograman, Penyediaan Indentitas Digital,
Konsultasi dan Perancangan IOT, Pengolahan Data,
Hosting, Portalweb dan Platform Digittal/
Wholesale Software, Computer and Management
Consulting Activities, Programming, Digital Identity
Provision, IoT Consulting and Design, Data Processing,
Hosting, Web Portals and Digital Platforms
Berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal Based on the Deed of Establishment No. 22
11 November 2025 yang dibuat di hadapan dated November 11, 2025, which was made in
Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta, Anggaran the presence of Yulia, S.H., a Notary in Jakara
Dasar telah mendapatkan Pengesahan dari Regency, the Articles of Association have
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia been approved by the Minister of Law and
10
Page 291
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Republik Indonesia sebagaimana ternyata Human Rights of the Republic of Indonesia
dalam Surat Keputusannya No.AHU- as stated in his Decision
0262311.AH01.11 tanggal 13 November 2025, Letter No.AHU-0262311.AH01.11 dated
Perusahaan dan PT Paramitra Intimega, entitas November 13, 2025, the Company and
anak, mendirikan PT Paramitra Teknologi PT Paramitra Intimega, a subsidiary, agreed to
Pintar dengan masing-masing kepemilikan establish PT Paramitra Teknologi Pintar with
sebesar 99,99% dan 0,01%. ownership 99.99% and 0.01% respectively.
Pada 1 Desember 2025, berdasarkan On 1 December 2025, the Company entered
perjanjian pengambilan saham antara into a Share Acquisition Agreement with PT
PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), entitas Bangun Kelola Swadaya (BKS), a third party,
anak dan PT Bangun Kelola Swadaya (BKS), in relation to PT Jelajah Data Semesta (JDS),
pihak ketiga untuk: a subsidiary through PT Paramitra Teknologi
Pintar (PTP). The agreement stipulates the
following:
1. Pengalihan 49.999 saham yang merupakan 1. Transfer of Shares PTP agreed to transfer
99,99% saham milik PTP pada PT Jelajah 49,999 shares, representing 99.99% of its
Data Semesta (JDS) dengan harga ownership interest in JDS, at a transfer
pengalihan Rp1.000.000 per lembar saham price of Rp1,000,000 per share, resulting
dan jumlah nilai transaksi sebesar in a total consideration of
Rp49.999.000.000 yang pengalihannya Rp49,999,000,000. The transfer will be
dilakukan dalam dua tahap. executed in two stages in accordance with
the terms and conditions set out in the
agreement.
2. Penerbitan saham baru JDS yang akan 2. Issuance of New Shares JDS will issue
diambil alih keseluruhannya oleh PTP new shares to be fully subscribed by PTP
sebanyak Rp70.000.000.000 dengan amounting to Rp70,000,000,000. The
mekanisme pembayaran sebagai berikut: subscription will be settled as follows:
a. Sejumlah Rp55.000.000.000 a. Rp55,000,000,000 payable no later
dibayarkan selambat-lambarnya pada than 7 days after the date of the
tanggal yang jatuh paling lama 7 hari agreement or such other date as
setelah tanggal perjanjian ini atau mutually agreed by the parties; and
tanggal lain sebagaimana disepakati
para pihak; dan
b. Sejumlah Rp15.000.000.000 pada b. Rp15,000,000,000 payable on the
tanggal penutupan. closing date.
Kemudian, ditegaskan kembali berdasarkan Subsequently, as reaffirmed in the Share Sale
perjanjian pengikatan jual beli saham tanggal and Purchase Binding Agreement dated 1
1 Desember 2025, pengalihan saham dalam 2 December 2025, the transfer of shares was
tahap terdiri dari: carried out in two stages as follows:
1. Tahap pertama, pada 1 Desember 2025 1. First Stage, On 1 December 2025, PTP
memperoleh kepemilikan 20.000 lembar acquired 20,000 shares, representing
saham setara dengan 40,00% kepemilikan 40.00% ownership interest in JDS, from
di JDS dari BKS, pihak ketiga, dengan BKS, a third party, at a transfer price of
harga pengalihan Rp1.000.000 per lembar Rp1,000,000 per share, resulting in a total
saham dan jumlah nilai transaksi sebesar transaction value of Rp20,000,000,000.
Rp20.000.000.000. Penyelesaian transaksi The transaction was completed on 1
dilakukan pada tanggal 1 Desember 2025, December 2025. Accordingly, PTP
sehingga PTP mencatat kepemilikan recognized this investment as an
saham ini sebagai investasi pada entitas investment in an associate (Note 10).
asosiasi (Catatan 10).
2. Tahap kedua, pada 12 Januari 2026 2. Second Stage, On 12 January 2026, PTP
memperoleh kepemilikan 29.999 lembar acquired an additional 29,999 shares,
saham setara dengan 59,99% kepemilikan representing 59.99% ownership interest in
di JDS dari BKS, pihak ketiga, dengan JDS, from BKS, a third party, at a transfer
11
Page 292
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
harga pengalihan Rp1.000.000 per lembar price of Rp1,000,000 per share, resulting
saham dan jumlah nilai transaksi sebesar in a total transaction value of
Rp29.999.000.000. Penyelesaian transaksi Rp29,999,000,000. The transaction was
dilakukan pada tanggal 12 Januari 2026, completed on 12 January 2026. Following
sehingga PTP memiliki pengendalian atas this acquisition, PTP obtained control over
JDS dan melakukan konsolidasi atas JDS and commenced consolidation of
laporan keuangan JDS. JDS’s financial statements.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
2.a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi 2.a. Compliance with Indonesian Financial
Keuangan (SAK) Accounting Standards (SAK)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements were
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi prepared and presented in accordance with
Keuangan Indonesia yang meliputi Pernyataan Indonesian Financial Accounting Standards
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan which include the Statement of Financial
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (PSAK) and
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Interpretation of Financial Accounting
Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Standards (ISAK) issued by the Financial
Indonesia (DSAK – IAI), serta peraturan Pasar Accounting Standard Board – Indonesian
Modal yang berlaku antara lain Institute of Accountant (DSAK – IAI), and
Peraturan No. VIII.G.7 tentang penyajian dan regulations in the Capital Market
pengungkapan laporan keuangan emiten atau include Regulations No. VIII.G.7 regarding
perusahaan publik sepanjang tidak guidelines for the presentation and disclosure
bertentangan dengan suatu PSAK atau ISAK. of financial statements of the issuer or public
company as long as it does not conflict with
any PSAK or ISAK.
2.b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan 2.b. Basis of Preparation of Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta been prepared based on the going concern
atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas assumption and accrual basis, except for the
yang menggunakan dasar kas. consolidated statements of cash flows which
used the cash basis.
Dasar penyusunan laporan keuangan The basis of preparation of these consolidated
konsolidasian ini adalah konsep biaya financial statements is the historical costs
perolehan, kecuali beberapa akun tertentu concept, except for certain accounts which
didasarkan pengukuran lain sebagaimana have been prepared on the basis of other
diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- measurements as described in their respective
masing akun tersebut. Biaya perolehan accounting policies. Historical cost is generally
umumnya didasarkan pada nilai wajar imbalan based on the fair value of the consideration
yang diserahkan dalam pemerolehan aset. given in exchange for assets.
Laporan arus kas konsolidasian disajikan The consolidated statements of cash flows are
dengan metode langsung dengan prepared using the direct method by classifying
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas cash flows into operating, investing and
operasi, investasi dan pendanaan. financing activities.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the consolidated financial
ini adalah Rupiah yang merupakan mata uang statements is Indonesian Rupiah which is the
fungsional Grup. Setiap entitas di dalam Grup functional currency of the Group. Each entity in
menetapkan mata uang fungsional sendiri dan the Group determines its own functional
12
Page 293
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
unsur-unsur dalam laporan keuangan dari currency and items included in the financial
setiap entitas diukur berdasarkan mata uang statements of each entity are measured using
fungsional tersebut. that functional currency.
2.c. Standar Baru dan Amendemen atas Standar 2.c. New Accounting Standard and Amendment
yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan to Standards which have been Effective in
the Current Year
Standar baru dan amendemen atas standar yang New Standard and amendment to standards
berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada which effective for periods beginning on or after
atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan January 1, 2025, with early adoption is
dini diperkenankan yaitu: permitted, are as follows:
• PSAK 117: Kontrak Asuransi; • PSAK 117: Insurance Contract;
• Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi • Amendments PSAK 117: Insurance Contract
tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan regarding Initial Application of PSAK 117 and
PSAK 109 – Informasi Komparatif; PSAK 109 – Comparative Information;
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh • Amendments PSAK 221: Foreign Exchange
Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Rate regarding Lack of Exchangeability;
Kekurangan Ketertukaran;
Beberapa PSAK juga diamendemen yang • Several PSAKs were also amended which were
merupakan amendemen konsekuensial karena consequential amendments due to the
berlakunya PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu: enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
as follows:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis • PSAK 103: Business Combinations
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang • PSAK 105: Non-Current Assets Held for Sale
Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang and Discontinued Operations
Dihentikan
• PSAK107: Instrumen Keuangan: • PSAK 107: Financial Instruments:
Pengungkapan Disclosures
• PSAK109: Instrumen Keuangan • PSAK 109: Financial Instruments
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak • PSAK 115: Income from Contracts with
dengan Pelanggan Customers
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan • PSAK 201; Presentation of Financial
Statements
• PSAK 207: Laporan Arus Kas • PSAK 207: Statement of Cash Flows
• PSAK 216: Aset Tetap • PSAK 216: Fixed Assets
• PSAK 219: Imbalan Kerja • PSAK 219: Employee Benefits
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi • PSAK 228: Investment in Associated Entities
dan Ventura Bersama and Joint Ventures
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian • PSAK 232: Financial Instruments:
Presentation.
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset • PSAK 236 Impairment of Asset
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan • PSAK 237: Provisions, Contingent Liabilities
Aset Kontijensi and Contingent Assets
• PSAK 238: Aset Takberwujud • PSAK 238: Intangible Assets
• PSAK 240: Properti Investasi • PSAK 240: Investment Property
Implementasi standar-standar tersebut tidak The implementation of the above standards
memiliki dampak yang material terhadap had no material effect on the amounts reported
jumlah yang dilaporkan di periode berjalan atau for the current period or prior financial year.
tahun sebelumnya.
2.d. Prinsip-Prinsip Konsolidasi 2.d. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian mencakup The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas anak seperti disebutkan pada Catatan Group as described in Note 1.f.
1.f.
13
Page 294
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Sesuai dengan PSAK No. 110, entitas anak According to PSAK No. 110, a subsidiary is an
adalah entitas yang dikendalikan oleh Grup, entity controlled by the Group, i.e the Group
yakni Grup terekspos, atau memiliki hak, atas are exposed, or has rights, to variable returns
imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan from its involvement with the entity and has
entitas dan memiliki kemampuan untuk the ability to affect those returns through
mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui its current ability to direct the entity’s relevant
kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas activities (power over the investee).
relevan dari entitas (kekuasaan atas investee).
Keberadaan dan dampak dari hak suara The existence and effect of substantive
potensial dimana Grup memiliki kemampuan potential voting rights that the Group have the
praktis untuk melaksanakan (yakni hak practical ability to exercise (i.e substantive
substantif) dipertimbangkan saat menilai rights) are considered when assessing whether
apakah Grup mengendalikan entitas lain. the Group control another entity.
Laporan keuangan Grup mencakup hasil The Group’s financial statements incorporate
usaha, arus kas, aset dan liabilitas dari the results, cash flows, assets and liabilities of
Perusahaan dan seluruh entitas anak yang, the Company and all of its directly and
secara langsung dan tidak langsung, indirectly controlled subsidiaries.
dikendalikan oleh Perusahaan.
Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal Subsidiaries are consolidated from the effective
efektif akuisisi, yaitu tanggal dimana Grup date of acquisition, which is the date on which
secara efektif memperoleh pengendalian atas the Group effectively obtains control of the
bisnis yang diakuisisi, sampai tanggal acquired business, until that control ceases.
pengendalian berakhir.
Entitas induk menyusun laporan keuangan A parent prepares consolidated financial
konsolidasian dengan menggunakan kebijakan statements using uniform accounting policies
akuntansi yang sama untuk transaksi dan for like transactions and other events in similar
peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. circumstances. All intra Group transactions,
Seluruh transaksi, saldo, laba, beban, dan arus balances, income, expenses and cash flows
kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan are eliminated in full on consolidation.
transaksi antar entitas dalam kelompok usaha
dieliminasi secara penuh.
Grup mengatribusikan laba rugi dan setiap The Group attributed the profit and loss and
komponen dari penghasilan komprehensif lain each component of other comprehensive
kepada pemilik entitas induk dan kepentingan income to the owners of the parent and non-
nonpengendali meskipun hal tersebut controlling interest even though this results in
mengakibatkan kepentingan nonpengendali the non-controlling interests having a deficit
memiliki saldo defisit. Grup menyajikan balance. The Group present non-controlling
kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam interest in equity in the consolidated statement
laporan posisi keuangan konsolidasian, of financial position, separately from the equity
terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. owners of the parent.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas Changes in the parent’s ownership interest in a
induk pada entitas anak yang tidak subsidiary that do not result in loss of control
mengakibatkan hilangnya pengendalian adalah are equity transactions (i.e transactions with
transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan owners in their capacity as owners).
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).
Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh When the proportion of equity held by non-
kepentingan nonpengendali berubah, Grup controlling interest change, the Group adjusted
menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan the carrying amounts of the controlling interest
pengendali dan kepentingan nonpengendali and non-controlling interest to reflect the
untuk mencerminkan perubahan kepemilikan changes in their relative interest in the
relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara subsidiaries. Any difference between the
14
Page 295
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
jumlah dimana kepentingan nonpengendali amount by which the non-controlling interests
disesuaikan dan nilai wajar dari jumlah yang are adjusted and the fair value of the
diterima atau dibayarkan diakui langsung dalam consideration paid or received is recognised
ekuitas dan diatribusikan pada pemilik dari directly in equity and attributed to the owners of
entitas induk. the parent.
Jika Grup kehilangan pengendalian, maka If the Group loses control, the Group:
Grup:
(a) Menghentikan pengakuan aset (termasuk (a) Derecognizes the assets (including
goodwill) dan liabilitas entitas anak pada goodwill) and liabilities of the subsidiary at
jumlah tercatatnya ketika pengendalian their carrying amounts at the date when
hilang; control is lost;
(b) Menghentikan pengakuan jumlah tercatat (b) Derecognizes the carrying amount of any
setiap kepentingan nonpengendali pada non-controlling interests in the former
entitas anak terdahulu ketika pengendalian subsidiaries at the date when control is lost
hilang (termasuk setiap komponen (including any components of other
penghasilan komprehensif lain yang comprehensive income attributable to
diatribusikan pada kepentingan them);
nonpengendali);
(c) Mengakui nilai wajar pembayaran yang (c) Recognizes the fair value of the
diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa, consideration received, if any, from the
atau keadaan yang mengakibatkan transaction, event or circumstances that
hilangnya pengendalian; resulted in the loss of control;
(d) Mengakui sisa investasi pada entitas anak (d) Recognizes any investment retained in the
terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal former subsidiaries at fair value at the date
hilangnya pengendalian; when control is lost;
(e) Mereklasifikasi ke laba rugi, atau (e) Reclassifies to profit or loss, or transfer
mengalihkan secara langsung ke saldo directly to retained earnings if required by
laba jika disyaratkan oleh SAK lain, jumlah other SAKs, the amount recognized in
yang diakui dalam penghasilan other comprehensive income in relation to
komprehensif lain dalam kaitan dengan the subsidiaries; and
entitas anak; dan
(f) Mengakui perbedaan apapun yang (f) Recognizes any resulting difference as a
dihasilkan sebagai keuntungan atau gain or loss attributable to the parent.
kerugian dalam laba rugi yang diatribusikan
kepada entitas induk.
2.e. Pengaturan Bersama 2.e. Joint Arrangement
Merujuk pada PSAK 111, pengaturan bersama Referring to PSAK 111, joint arrangement is an
adalah pengaturan yang dua atau lebih pihak arrangement of which two or more parties have
memiliki pengendalian bersama, yaitu joint control, i.e., the contractually agreed
persetujuan kontraktual untuk berbagi sharing of control of an arrangement, which
pengendalian atas suatu pengaturan, exist only when decisions
yang ada hanya ketika keputusan mengenai about the relevant actvities require the
aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan unanimous consent of the parties sharing
dengan suara bulat dari seluruh pihak yang control.
berbagi pengendalian.
Grup mengklasifikasikan pengaturan bersama The Group classified joint arrangement as joint
sebagai operasi bersama. operation.
Operasi Bersama Joint Operation
Merupakan pengaturan bersama yang Represents joint arrangement whereby the
mengatur bahwa para pihak yang memiliki parties that have joint control of the
pengendalian bersama atas pengaturan arrangement have rights to the assets, and
memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap obligations for the liabilities, relating to the
liabilitas, terkait dengan pengaturan tersebut. arrangement. Those parties are called joint
Para pihak tersebut disebut operator bersama. operator.
15
Page 296
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Operator bersama mengakui hal berikut terkait A joint operator recognize in relation to its
dengan kepentingannya dalam operasi interest in a joint operation:
bersama:
(a) Aset, mencakup bagiannya atas setiap (a) Its assets, including its share of any
aset yang dimiliki bersama; assets held jointly;
(b) Liabilitas, mencakup bagiannya atas (b) Its liablities, including its share of any
liabilitas yang terjadi bersama; liabilities incurred jointly;
(c) Pendapatan dari penjualan bagiannya atas (c) Its revenue from the sale of its share of
output yang dihasilkan dari operasi the output arising from the joint operation;
bersama;
(d) Bagiannya atas pendapatan dari penjualan (d) Its share of the revenue from the sale of
output oleh operasi bersama; dan the output by the joint operation; and
(e) Beban, mencakup bagiannya atas setiap (e) Its expenses, including its share of any
beban yang terjadi secara bersama-sama. expenses incurred jointly.
2.f. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi 2.f. Transactions and Balances with Related
Parties
Grup melakukan transaksi dengan pihak-pihak The Group has transactions with entities that
berelasi seperti yang dinyatakan dalam PSAK are regarded as having special relationship as
224, mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak defined by PSAK 224, regarding “Related
Berelasi”. Parties Disclosures”.
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party is a person or an entity related to
terkait dengan entitas pelapor: the reporting entity:
(a) Orang atau anggota keluarga dekatnya (a) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person’s family is related to a reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
(i) Memiliki pengendalian atau (i) Has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
(ii) Memiliki pengaruh signifikan atas (ii) Has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
(iii) Merupakan personil manajemen kunci (iii) Is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk personnel of the reporting entity or of
entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas (b) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah (i) The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary
anak, dan entitas anak saling berelasi and fellow subsidiary is related to the
dengan entitas lainnya); others);
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi (ii) One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a
bersama yang merupakan anggota member of a group of which the other
suatu kelompok usaha, dimana entitas entity is the member);
lain tersebut adalah anggotanya);
(iii) Kedua entitas tersebut adalah (iii) Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party;
yang sama;
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama (iv) One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang entity and the other entity is an
lain adalah entitas asosiasi dari associate of the third entity;
entitas ketiga;
16
Page 297
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
(v) Entitas tersebut adalah suatu (v) The entity is a post-employment
program imbalan pascakerja untuk benefit plan for the benefit of
imbalan kerja dari salah satu entitas employees of either the reporting
pelapor atau entitas yang terkait entity or an entity related to the
dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting entity
pelapor adalah entitas yang is itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, employers are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi reporting entity;
dengan entitas pelapor;
(vi) Entitas yang dikendalikan atau (vi) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi dalam huruf (a); (a);
(vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (vii) A person identified in (a)(i) has
(a)(i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or
atas entitas atau merupakan personil is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau personnel of the entity (or a parent of
entitas induk dari entitas); atau the entity); or
(viii) Entitas, atau anggota dari kelompok (viii) The entity, or any member of a group
dimana entitas merupakan bagian of which it is a part of the group,
dari kelompok tersebut, menyediakan provides key management personnel
jasa personil manajemen kunci services to the reporting entity or to
kepada entitas pelapor atau kepada the parent of the reporting entity.
entitas induk dari entitas pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan All significant transactions and balances with
dengan pihak berelasi diungkapkan dalam related parties are disclosed in the relevant
Catatan yang relevan. Notes.
2.g. Instrumen Keuangan 2.g. Financial Instruments
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial recognition and measurement
Merujuk pada PSAK 109, Grup mengakui aset Referring to PSAK 109, The Group recognizes
keuangan atau liabilitas keuangan dalam a financial asset or a financial liability in the
laporan posisi keuangan jika dan hanya jika, statement of financial position when, and only
Grup menjadi salah satu pihak dalam ketentuan when, it becomes a party to the contractual
pada kontrak instrumen tersebut. Pada saat provisions of the instrument. At initial
pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas recognition, the Group measures all financial
keuangan, Grup mengukur pada nilai wajarnya. assets and financial liabilities at its fair value.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas In the case of financial asset or financial
keuangan tidak diukur dalam nilai wajar melalui liability not at fair value through profit or loss,
laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah atau fair value plus or minus with the transaction
dikurang dengan biaya transaksi yang dapat costs that are
diatribusikan secara langsung dengan directly attributable to the acquisition or issue
perolehan atau penerbitan aset keuangan atau of the financial asset or financial liability.
liabilitas keuangan tersebut.
Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan Transaction costs incurred on acquisition of a
dengan perolehan aset keuangan dan financial asset and issue of a financial liability
penerbitan liabilitas keuangan yang classified atfair value through profit or loss are
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba expense immediately.
rugi dibebankan segera.
Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan Subsequent Measurement of Financial
Assets
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group financial assets are classified into
berikut: aset keuangan yang diukur pada biaya the following specified categories: financial
perolehan yang diamortisasi, aset keuangan assets at amortized costs, financial assets
17
Page 298
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
yang diukur pada nilai wajar melalui atfair value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain, aset keuangan income, and financial assets at fair value
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi through profit or loss. on the basis of both: the
dengan menggunakan dua dasar yaitu: model Group business model for managing the
bisnis Grup dalam mengelola aset keuangan financial assets and the contractual cash flow
dan karakteristik arus kas kontraktual dari aset characteristics of the financial asset.
keuangan.
(i) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya (i) Financial Assets Measured at
Perolehan Diamortisasi Amortized Costs
Aset keuangan dapat diukur dengan biaya A financial asset is measured at
perolehan diamortisasi hanya jika amortized cost only if it meets both of
memenuhi kedua kondisi berikut dan tidak the following conditions and it is not
ditetapkan sebagai FVTPL: designated as at FVTPL:
(i) Aset keuangan dikelola dalam model (i) The financial assets is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan untuk tujuan hold the asset to collect contractual
mendapatkan arus kas kontraktual (held cash flows (held to collect); and
to collect); dan
(ii) Persyaratan kontraktual dari asset (ii) The contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak asset give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu atas arus kas cash flows that are solely payments of
yang semata dari pembayaran pokok principal and interest (“SPPI”) on the
dan bunga (solely payments of principal principal amount outstanding.
and interest - SPPI) dari jumlah pokok
terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang The financial asset is measured at the
diakui pada awal pengakuan dikurangi amount recognized at initial recognition
dengan pembayaran pokok, kemudian minus principal repayments, plus or minus
dikurangi atau ditambah dengan jumlah the cumulative amortization of any
amortisasi kumulatif atas perbedaan jumlah difference between that initial amount and
pengakuan awal dengan jumlah pada saat the maturity amount, and any loss
jatuh tempo, dan penurunan nilainya. allowance.
Pendapatan keuangan dihitung dengan Interest income is calculated using the
metode menggunakan suku bunga efektif effective interest method and is
dan diakui di laba rugi. Perubahan pada nilai recognized in profit or loss. Changes in
wajar diakui di laba rugi ketika aset fair value are recognized in profit and loss
dihentikan atau direklasifikasi. when the asset is derecognized or
reclassified.
Aset keuangan yang diklasifikasikan Financial assets classified to amortized
menjadi aset keuangan yang diukur pada cost may be sold where there is an
biaya perolehan diamortisasi dapat dijual increase in credit risk. Disposals for other
ketika terdapat peningkatan risiko kredit. reasons are permitted but such sales
Penghentian untuk alasan lain should be insignificant in value or
diperbolehkan namun jumlah penjualan infrequent in nature.
tersebut harus tidak signifikan jumlahnya
atau tidak sering.
(ii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai (ii) Financial Assets Measured at Fair
Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Value Through Other Comprehensive
Lain (“FVTOCI”) Income (“FVTOCI”)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika The financial assets are measured at
kedua kondisi berikut terpenuhi: FVTOCI if these conditions are met:
18
Page 299
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
(i) Aset keuangan dikelola dalam model (i) The financial asset is held within a
bisnis yang tujuannya akan terpenuhi business model whose objective is
dengan mendapatkan arus kas achieved by both collecting
kontraktual dan menjual aset keuangan; contractual cash flows and selling the
dan financial asset; and
(ii) Persyaratan kontraktual dari aset (ii) The contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak asset give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu atas arus kas cash flows that are solely payments of
yang semata dari pembayaran pokok principal and interest (“SPPI”) on the
dan bunga (solely payments of principal principal amount outstanding.
and interest - SPPI) dari jumlah pokok
terutang.
Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai The financial assets are measured at fair
wajar, dimana keuntungan atau kerugian value. The changes in fair value are
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, recognized initially in other
kecuali untuk kerugian akibat penurunan comprehensive income (OCI), except for
nilai dan keuntungan atau kerugian akibat impairment gains and losses, and a
perubahan kurs, diakui pada laba rugi. portion of foreign exchange gains and
Ketika aset keuangan tersebut dihentikan losses, are recognized in profit or loss.
pengakuannya atau direklasifikasi, When the asset is derecognized or
keuntungan atau kerugian kumulatif yang reclassified, changes in fair value
sebelumnya diakui dalam penghasilan previously recognized in other
komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas comprehensive income and accumulated
ke laba rugi sebagai penyesuaian in equity are reclassified from equity to
reklasifikasi. profit or loss as a reclassification
adjustment.
(iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai (iii) Financial Assets Measured at Fair
Wajar Melalui Laba Rugi (“FVTPL”) Value Through Profit or Loss
(“FVTPL”)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL Financial assets measured at FVTPL are
adalah aset keuangan yang tidak memenuhi those which do not meet both criteria for
kriteria untuk diukur pada biaya perolehan neither amortized costs nor FVTOCI.
diamortisasi atau FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan After initial recognition, FVTPL financial
yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai assets are measured at fair value. The
wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang changes in fair value are recognized in
timbul dari perubahan nilai wajar aset profit or loss.
keuangan diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan Financial assets in form of derivatives and
investasi pada instrumen ekuitas tidak investment in equity instrument are not
memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya eligible to meet both criteria for amortized
perolehan diamortisasi atau kriteria untuk costs or fair value through other
diukur pada FVTOCI, sehingga diukur pada comprehensive income FVTOCI. Hence,
FVTPL. these are measured at FVTPL.
Namun demikian, Grup dapat menetapkan Nonetheless, the Group may irrevocably
pilihan yang tidak dapat dibatalkan saat designated an investment in an equity
pengakuan awal atas investasi pada instrument which is not held for trading in
instrumen ekuitas yang bukan untuk any time soon as FVTOCI.
diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for
trading) untuk diukur pada FVTOCI.
19
Page 300
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Penetapan ini menyebabkan semua This designation result in gains and
keuntungan atau kerugian disajikan di losses to be presented in other
penghasilan komprehensif lain, kecuali comprehensive income, except for
pendapatan dividen tetap diakui di laba rugi. dividend income on a qualifying
Keuntungan atau kerugian kumulatif yang investment which is recognized in profit or
sebelumnya diakui dalam penghasilan loss. Cumulative gains or losses
komprehensif lain direklasifikasi ke saldo previously recognized in other
laba tidak melalui laba rugi. comprehensive income are reclassified to
retained earnings, not to profit or loss.
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Subsequent Measurement of Financial
Keuangan Liabilities
Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas The Group shall classify all financial liabilities
keuangan sehingga setelah pengakuan awal as subsequently measured at amortised cost,
liabilitas keuangan diukur pada biaya except for:
perolehan diamortisasi, kecuali:
(a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar (a) Financial liabilities at fair value through
melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, profit or loss. Such liabilities, including
termasuk derivatif yang merupakan derivatives that are liabilities, shall be
liabilitas, selanjutnya akan diukur pada subsequently measured at fair value.
nilai wajar.
(b) Liabilitas keuangan yang timbul ketika (b) Financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan yang tidak transfer of a financial asset does not
memenuhi kualifikasi penghentian qualify for derecognition or when the
pengakuan atau ketika pendekatan continuing involvement approach applies.
keterlibatan berkelanjutan diterapkan.
(c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen (c) Financial guarantee contracts and
untuk menyediakan pinjaman dengan commitments to provide a loan at a
suku bunga dibawah pasar. Setelah below‑market interest rate. After initial
pengakuan awal, penerbit kontrak dan recognition, an issuer of such a contract
penerbit komitmen selanjutnya mengukur and an issuer of such a commitment shall
kontrak tersebut sebesar jumlah yang subsequently measure it at the higher of:
lebih tinggi antara:
(i) Jumlah penyisihan kerugian; dan (i) The amount of the loss allowance; and
(ii) Jumlah yang pertama kali diakui (ii) The amount initially recognised less,
dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah when appropriate, the cumulative
kumulatif dari penghasilan yang diakui amount of income recognised in
sesuai dengan prinsip PSAK 115. accordance with the principles of
PSAK 115.
(d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak (d) Contingent consideration recognised by
pengakusisi dalam kombinasi bisnis ketika an acquirer in a business combination to
PSAK 103 diterapkan. Imbalan kontijensi which PSAK 103 applies. Such
selanjutnya diukur pada nilai wajar dan contingent consideration shall
selisihnya dalam laba rugi. subsequently be measured at fair value
with changes recognised in profit or loss.
Saat pengakuan awal, Grup dapat membuat The Group may, at initial recognition,
penetapan yang takterbatalkan untuk irrevocably designate a financial liability as
mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar measured at fair value through profit or loss
melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar when permitted by the standard or when
atau jika penetapan akan menghasilkan doing so results in more relevant information,
informasi yang lebih relevan, karena: because either:
(a) Mengeliminasi atau mengurangi secara (a) Eliminates or significantly reduces a
signifikan inkosistensi pengukuran atau measurement or recognition
pengakuan (kadang disebut sebagai inconsistency (sometimes referred to as
“accounting mismatch”) yang dapat timbul “accounting mismatch”) that would
20
Page 301
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
dari pengukuran aset atau liabilitas atau otherwise arise from measuring assets or
pengakuan keuntungan dan kerugian atas liabilities or recognising the gains and
aset atau liabilitas dengan dasar yang losses on them on different bases; or
berbeda beda; atau
(b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset (b) A group of financial liabilities or financial
keuangan dan liabilitas keuangan dikelola assets and financial liabilities is managed
dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan and its performance is evaluated on a fair
nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau value basis, in accordance with a
strategi investasi yang terdokumentasi, documented risk management or
dan informasi dengan dasar nilai wajar investment strategy, and information
dimaksud atas kelompok tersebut about the group is provided internally on
disediakan secara internal untuk personil that basis to the Group key management
manajemen kunci Grup. personnel.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Aset keuangan dinilai apakah terdapat indikasi Financial assets are assessed for indicators
penurunan nilai pada setiap akhir periode of impairment at the end of each reporting
pelaporan. Aset keuangan diturunkan nilainya date. Financial assets are impaired where
apabila terdapat bukti obyektif sebagai akibat there is objective evidence that, as a result of
adanya satu atau lebih peristiwa yang terjadi one or more events that occurred after the
setelah pengakuan awal aset keuangan initial recognition of the financial asset and
tersebut dan dilakukan estimasi terhadap arus the estimated future cash flows of the
kas masa depan dari investasi tersebut yang investment have been affected.
akan terdampak.
Grup mengakui penyisihan kerugian untuk The Group recognize expected credit loss for
aset keuangan yang diukur pada biaya its financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi. cost.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup At the end of each reporting date, the Group
mengukur penyisihan kerugian instrumen calculates any impairment provision in
keuangan sejumlah kerugian kredit financial instruments based on its lifetime
ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko expected credit loss if the credit risk of the
kredit atas instrumen keuangan tersebut telah financial instruments has increased
meningkat secara signifikan sejak pengakuan significantly since its initial recognition.
awal.
Namun, jika risiko kredit instrumen keuangan However, if the credit risk of the financial
tersebut tidak meningkat secara signifikan instrument has not increased significantly
sejak pengakuan awal, maka Grup mengakui since initial recognition, the Group recognizes
sejumlah kerugian kredit ekspektasian of 12 months expected credit losses.
12 bulan.
Grup menerapkan metode yang The Group applied a simplified approach to
disederhanakan untuk mengukur kerugian measure such expected credit loss for trade
kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang receivables and contract assets without
usaha dan aset kontrak tanpa komponen significant financing component.
pendanaan yang signifikan.
Grup menganggap aset keuangan gagal bayar The Group considers a financial asset to be in
ketika pihak ketiga tidak mampu membayar default when the counterparty is unlikely to
kewajiban kreditnya kepada Grup secara pay its credit obligations to the Group in full.
penuh. Periode maksimum yang The maximum period considered when
dipertimbangkan ketika memperkirakan estimating expected credit loss is the
kerugian kredit ekspektasian adalah periode maximum contractual period over which
maksimum kontrak dimana Grup terekspos the Group are exposed to credit risk.
terhadap risiko kredit.
21
Page 302
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang Impairment losses are recognized as a
jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk deduction in financial assets’ carrying amount,
aset keuangan yang diukur pada FVTOCI except for financial assets measured at
yang penyisihan kerugiannya diakui dalam FVTOCI where its impairment is recognized in
penghasilan komprehensif lain. Sedangkan other comprehensive income. The expected
jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau credit loss (or recovery of credit loss) is
pemulihan kerugian kredit) diakui dalam laba recognized in profit or loss, as gains or losses
rugi, sebagai keuntungan atau kerugian of financial asset impairment.
penurunan nilai.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari The expected credit loss of financial
instrumen keuangan dilakukan dengan suatu intruments are conducted by a means which
cara yang mencerminkan: reflect:
i. Jumlah yang tidak bias dan rata-rata i. An unbiased and probability-weighted
probabilitas tertimbang yang ditentukan amount that reflects a range of possible
dengan mengevaluasi serangkaian outcomes;
kemungkinan yang dapat terjadi;
ii. Nilai waktu uang; dan ii. Time value of money; and
iii. Informasi yang wajar dan terdukung yang iii. Reasonable and supportable information
tersedia tanpa biaya atau upaya that is available without undue cost or
berlebihan pada tanggal pelaporan effort about past events, current
mengenai peristiwa masa lalu, kondisi conditions and forecasts of future
kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa conditions.
depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak Financial assets may be considered to not
mengalami peningkatan risiko kredit secara having significant increase in credit risk since
signifikan sejak pengakuan awal jika aset initial recognition if the financial assets have a
keuangan memiliki risiko kredit yang rendah low credit risk at the reporting date. Credit risk
pada tanggal pelaporan. Risiko kredit pada on financial instrument may be considered be
instrumen keuangan dianggap rendah ketika low if there is a low risk of default, the
aset keuangan tersebut memiliki risiko gagal borrower has a strong capacity to meet its
bayar yang rendah, peminjam memiliki contractual cash flow obligations in the near
kapasitas yang kuat untuk memenuhi term and adverse changes in economic and
kewajiban arus kas kontraktualnya dalam business conditions in the longer term may,
jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi but will not necessarily, reduce the ability of
ekonomik dan bisnis dalam jangka waktu the borrower to fulfil its contractual cash flow
panjang mungkin, namun tidak selalu, obligations.
menurunkan kemampuan peminjam untuk
memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya.
Untuk menentukan apakah aset keuangan To determine whether a financial asset has a
memiliki risiko kredit rendah, Grup dapat low credit risk, the Group may use internal
menggunakan peringkat risiko kredit internal credit risk rating or external assessment. For
atau penilaian eksternal. Misal, aset keuangan example, a financial asset with “investment
dengan peringkat “investment grade” grade” according to external assessment has
berdasarkan penilaian eksternal merupakan a low credit risk rating, thus it does not
instrumen yang memiliki risiko kredit yang experience an increase in significant credit
rendah, sehingga tidak mengalami risk since initial recognition.
peningkatan risiko kredit secara signifikan
sejak pengakuan awal.
22
Page 303
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
Aset Keuangan Financial assets
Grup menghentikan pengakuan aset The Group derecognizes a financial asset, if
keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual and only if, the contractual rights to the cash
atas arus kas yang berasal dari aset keuangan flows from the financial asset expired or the
berakhir atau Grup mengalihkan hak Company and subsidiaires transfers the
kontraktual untuk menerima kas yang berasal contractual rights to receive the cash flows of
dari aset keuangan atau tetap memiliki hak the financial asset or retains the contractual
kontraktual untuk menerima kas tetapi juga rights to receive the cash flows but assumes
menanggung kewajiban kontraktual untuk a contractual obligation to pay the cash flows
membayar arus kas yang diterima tersebut to one or more recipients in an arrangement.
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui If the Group transfers substantially all the
suatu kesepakatan. Jika Grup secara risks and benefits of ownership of the
substansial mengalihkan seluruh risiko dan financial asset, the Group derecognizes the
manfaat atas kepemilikan aset keuangan, financial asset and recognize separately as
maka Grup menghentikan pengakuan aset asset or liabilities any rights and obligation
keuangan dan mengakui secara terpisah created or retained in the transfer. If the
sebagai aset atau liabilitas untuk setiap hak Group neither transfers nor retains
dan kewajiban yang timbul atau yang masih substantially all the risks and benefits of
dimiliki dalam pengalihan tersebut. Jika Grup ownership of the financial asset and has
secara substansial tidak mengalihkan dan tidak retained control, the Group continues to
memiliki seluruh risiko dan manfaat atas recognizes the financial asset to the extent
kepemilikan aset keuangan tersebut dan masih of its continuing involvement in the financial
memiliki pengendalian, maka Grup mengakui asset.
aset keuangan sebesar keterlibatan
berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
Jika Grup secara substansial masih memiliki If the Group retains substantially all the risks
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan and benefits of ownership of the financial
aset keuangan, maka Grup tetap mengakui asset, the Group continues to recognize the
aset keuangan tersebut. financial asset.
Grup melakukan transaksi dengan mana ia The Group enters into transactions whereby
mentransfer aset yang diakui dalam laporan it transfers assets recognised in its
posisi keuangannya, tetapi tetap memiliki statement of financial position, but retains
semua atau secara substansial semua risiko either all or substantially all of the risks and
dan manfaat dari aset yang ditransfer. Dalam rewards of the transferred assets. In these
kasus ini, aset yang ditransfer tidak dihentikan cases, the transferred assets are not
pengakuannya. derecognised.
Saat penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of a financial asset in its
secara keseluruhan, selisih antara jumlah entirety, the difference between the assets
tercatat aset dan jumlah pembayaran dan carrying amount and the sum of the
piutang yang diterima dan keuntungan atau consideration received and receivable and
kerugian kumulatif yang telah diakui dalam the cumulative gain or loss that had been
penghasilan komprehensif lain dan recognized in other comprehensive income
terakumulasi dalam ekuitas direklasifikasi ke and accumulated in equity is reclassified to
laba rugi. profit or loss.
Saat penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of a financial asset other
terhadap satu bagian saja Grup than in its entirety the Group allocate the
mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya previous carrying amount of the financial
dari aset keuangan tersebut pada bagian yang asset between the part they continue to
tetap diakui berdasarkan keterlibatan recognize under continuing involvement and
berkelanjutan dan bagian yang tidak lagi diakui the part they no longer recognize on the
23
Page 304
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua basis of the relative fair values of those parts
bagian tersebut pada tanggal transfer. Selisih on the date of the transfer. The difference
antara jumlah tercatat yang dialokasikan pada between the carrying amount allocated to the
bagian yang tidak lagi diakui dan jumlah dari part that is no longer recognized and the
pembayaran yang diterima untuk bagian yang sum of the consideration received for the
tidak lagi diakui dan setiap keuntungan atau part no longer recognized and any
kerugian kumulatif yang dialokasikan pada cumulative gain or loss allocated to it that
bagian yang tidak lagi diakui tersebut yang had been recognized in other
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan comprehensive income is recognized in
komprehensif lain diakui pada laba rugi. profit or loss. A cumulative gain or loss that
Keuntungan dan kerugian kumulatif yang had been recognized in other
sebelumnya diakui dalam penghasilan comprehensive income is allocated between
komprehensif lain dialokasikan pada bagian the part that continues to be recognized and
yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan the part that is no longer recognized on the
pengakuannya, berdasarkan nilai wajar relatif basis of the relative fair values of those
kedua bagian tersebut. parts.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group removes a financial liability from
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas its statement of financial position if, and only
keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika if, it is extinguished, i.e. when the obligation
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak specified in the contract is discharged or
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. cancelled or expired.
Metode Suku Bunga Efektif The Effective Interest Method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a financial
diamortisasi dari aset atau liabilitas keuangan asset or a financial liability (or group of
(atau kelompok aset atau liabilitas keuangan) financial assets or financial liabilities) and
dan metode untuk mengalokasikan pendapatan allocating of the interest income or interest
bunga atau beban bunga selama periode yang expense over the relevant period. The
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga effective interest rate is the rate that exactly
yang secara tepat mendiskontokan estimasi discount estimated future cash payments or
pembayaran atau penerimaan kas masa depan receipts through the expected life of the
selama perkiraan umur dari instrumen financial instrument or, when appropriate, a
keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan shorter period to the net carrying amount of
periode yang lebih singkat untuk memperoleh the financial asset or financial liability.
jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau
liabilitas keuangan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, When calculating the effective interest rate,
Grup mengestimasi arus kas dengan the Group estimates cash flows considering
mempertimbangkan seluruh persyaratan all contractual terms of the financial
kontraktual dalam instrumen keuangan instrument, for example, prepayment, call
tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi and similar option, but shall not consider
beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak future credit losses. The calculation includes
mempertimbangkan kerugian kredit masa all fees and points paid or received between
depan. Perhitungan ini mencakup seluruh parties to the contract that are an integral
komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau part of the effective interest rate, transaction
diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak yang costs, and all other premiums or discounts.
merupakan bagian tak terpisahkan dari suku
bunga efektif, biaya transaksi, dan seluruh
premium atau diskonto lain.
24
Page 305
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Reklasifikasi Reclassification
Grup dapat mereklasifikasi seluruh aset The Group can reclassify all its financial
keuangan jika dan hanya jika, terjadi assets if and only if, a change in the
perubahan model bisnis. business model.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan, If the Group reclassifies a financial asset, it
maka Grup menerapkan reklasifikasi secara is required to apply the reclassification
prospektif dari tanggal reklasifikasi. Grup tidak prospectively from the reclassification date.
menyajikan kembali keuntungan, kerugian Previously recognized gains, losses
(termasuk keuntungan atau kerugian (including impairment gains or losses) or
penurunan nilai), atau bunga yang diakui interest are not restated.
sebelumnya.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial
keluar dari kategori pengukuran biaya asset out of the amortized cost into FVTPL,
perolehan diamortisasi menjadi kategori then its fair value is measured at
FVTPL, nilai wajarnya diukur pada tanggal reclassification date. Any gains or losses
reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang resulted from the difference between
timbul dari selisih antara biaya perolehan previous amortized cost and its fair value is
diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset recognized in profit or loss.
keuangan diakui dalam laba rugi.
Pada saat Grup melakukan reklasifikasi Otherwise, if the Group reclassifies its
sebaliknya, yaitu dari aset keuangan kategori financial asset from FVTPL into amortized
FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya cost, then its fair value at the date of
perolehan diamortisasi, maka nilai wajar pada reclassification becomes new gross carrying
tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat amount.
bruto yang baru.
Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial
keluar dari kategori pengukuran biaya asset out of the amortized cost into FVTOCI,
perolehan diamortisasi menjadi kategori its fair value is measured at the
FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal reclassification date. Any gains or losses
reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang resulted from the difference between
timbul dari selisih antara biaya perolehan previous amortized cost and fair value is
diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset recognized in other comprehensive income.
keuangan diakui dalam penghasilan
komprehensif lain.
Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian Effective interest rate and expected credit
kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai loss measurement are not adjusted as a
akibat dari reklasifikasi. Ketika Grup result of the reclassification. Otherwise, when
mereklasifikasi aset keuangan sebaliknya, the Group reclassifies its financial asset out
yaitu keluar dari kategori FVTOCI menjadi of the FVTOCI into amortized cost, the
kategori pengukuran biaya perolehan financial asset is reclassified by its fair value
diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi at the reclassification date. However, any
pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. cumulative gains or losses previously
Akan tetapi keuntungan atau kerugian recognized in other comprehensive income
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam are omitted from equity and adjusted to the
penghasilan komprehensif lain dihapus dari financial asset’s fair value at the date of
ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar reclassification. Consequently, at the
aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. reclassification date, the financial asset is
Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset measured the same way as if it were
keuangan diukur seperti halnya jika aset amortized cost. This adjustment affects other
keuangan tersebut selalu diukur pada biaya comprehensive income but not profit or loss,
perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini and hence it is not a reclassification
25
Page 306
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
memengaruhi penghasilan komprehensif lain adjustment. Effective interest rate and
tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan expected credit loss are no longer adjusted
karenanya bukan merupakan penyesuaian as a result of the reclassification.
reklasifikasi. Suku bunga efektif dan
pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak
disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial
keluar dari kategori pengukuran FVTPL asset out of the FVTPL into FVTOCI, the
menjadi kategori pengukuran FVTOCI, aset financial asset is measured at its fair value.
keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Similarly, when the Group reclassifies its
Sama halnya, ketika Grup mereklasifikasi aset financial asset out of the FVTOCI into
keuangan keluar dari kategori FVTOCI FVTPL, the financial asset is measured at its
menjadi kategori pengukuran FVTPL, aset fair value. Any gains or losses previously
keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. recognized in other comprehensive income
Keuntungan atau kerugian kumulatif yang are reclassified out of the equity to profit or
sebelumnya diakui di penghasilan loss as a reclassification adjustment at the
komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas date of reclassification.
ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi
pada tanggal reklasifikasi.
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Offsetting a Financial Asset and a
Keuangan Financial Liability
Aset keuangan dan liabilitas keuangan A financial asset and financial liability shall be
disalinghapuskan, jika dan hanya jika, Grup offset, if and only if, the Group currently has a
saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan legally enforceable right to set off the
secara hukum untuk melakukan saling hapus recognized amount; and intends either to
atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan settle on a net basis, or to realize the asset
berintensi untuk menyelesaikan secara neto and settle the liability simultaneously.
atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pengukuran Nilai Wajar Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability in
akan dibayar untuk mengalihkan suatu an orderly transaction between market
liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku participants at the measurement date.
pasar pada tanggal pengukuran.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan The fair value of financial assets and financial
diestimasi untuk keperluan pengakuan dan liabilities must be estimated for recognition
pengukuran atau untuk keperluan and measurement or for disclosure purposes.
pengungkapan.
Nilai wajar dikategorikan dalam tingkat yang Fair values are categorized into different
berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar levels in a fair value hierarchy based on the
berdasarkan pada apakah input suatu degree to which the inputs to the
pengukuran dapat diobservasi dan measurement are observable and the
signifikansi input terhadap keseluruhan significance of the inputs to the fair value
pengukuran nilai wajar: measurement in its entirety:
(i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di (i) Quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang markets for identical assets or liabilities
identik yang dapat diakses pada tanggal that can be accessed at the measurement
pengukuran (Tingkat 1); date (Level 1);
(ii) Input selain harga kuotasian yang (ii) Inputs other than quoted prices included
termasuk dalam Level 1 yang dapat in Level 1 that are observable for
26
Page 307
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
diobservasi untuk aset atau liabilitas, the assets or liabilities, either directly or
baik secara langsung maupun tidak indirectly (Level 2); and
langsung (Tingkat 2); dan
(iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk (iii) Unobservable inputs for the assets or
aset atau liabilitas (Tingkat 3). liabilities (Level 3).
Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas, When measuring the fair value of an asset or
Grup sebisa mungkin menggunakan data a liability, the Group uses market observable
pasar yang dapat diobservasi. Apabila nilai data to the extent possible. If the fair value of
wajar aset atau liabilitas tidak dapat an asset or a liability is not directly
diobservasi secara langsung, Grup observable, the Group uses valuation
menggunakan teknik penilaian yang sesuai techniques that appropriate in the
dengan keadaannya dan memaksimalkan circumstances and maximizes the use of
penggunaan input yang dapat diobservasi relevant observable inputs and minimizes the
yang relevan dan meminimalkan penggunaan use of unobservable inputs.
input yang tidak dapat diobservasi.
Perpindahan antara tingkat hirarki nilai wajar Transfers between levels of the fair value
diakui oleh Grup pada akhir periode pelaporan hierarchy are recognized by the Group at the
di mana perpindahan terjadi. end of the reporting period during which the
change occurred.
2.h. Kas dan Setara Kas 2.h. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas termasuk kas, kas di Cash and cash equivalents are cash on
bank(rekening giro) dan deposito berjangka hand, cash in banks (demand deposits) and
yangjatuh tempo dalam jangka waktu tiga time deposits with maturity periods of three
bulanatau kurang pada saat penempatan yang months or less at the time of placement, that
tidak digunakan sebagai jaminan atau tidak are not used as collateral or are not
dibatasi penggunaannya. restricted.
2.i. Persediaan 2.i. Inventories
Merujuk pada PSAK 202, persediaan Referring to PSAK 202, inventories are
dinyatakan berdasarkan jumlah terendah carried at the lower of cost and net realizable
antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto. value. The cost of inventories comprise all
Biaya persediaan terdiri dari seluruh biaya costs of purchase, costs of conversion and
pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang other costs incurred in bringing the
timbul sampai persediaan berada dalam inventories to their present location and
kondisi dan lokasi saat ini. Biaya perolehan condition. Cost is determined using the
ditentukan dengan metode rata-rata weighted average method. Net realisable
tertimbang. Nilai realisasi neto merupakan value is the estimated selling price in the
taksiran harga jual dalam kegiatan usaha ordinary course of business less the
biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian estimated costs of completion and the
dan estimasi biaya yang diperlukan untuk estimated costs necessary to make the sale.
membuat penjualan.
Setiap penurunan nilai persediaan di bawah The amount of any write-down of inventories
biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto to net realisable value and all losses of
dan seluruh kerugian persediaan diakui inventories shall be recognised as an
sebagai beban pada periode terjadinya expense in the period the write-down or loss
penurunan atau kerugian tersebut. Setiap occurs. The amount of any reversal of any
pemulihan kembali penurunan nilai persediaan write-down of inventories, arising from an
karena peningkatan kembali nilai realisasi increase in net realisable value, is
neto, diakui sebagai pengurangan terhadap recognised as a reduction in the amount of
jumlah beban persediaan pada periode inventories recognised as an expense in the
terjadinya pemulihan tersebut. period in which the reversal occurs.
27
Page 308
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2.j. Biaya Dibayar di Muka 2.j. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over the
masa manfaatnya dan dikelompokkan sebagai period benefited, and are classified as
aset lancar dan tidak lancar, mana yang lebih current or non-current assets, whichever is
tepat. more appropriate.
2.k. Aset Tetap 2.k. Fixed Assets
Merujuk pada PSAK 216, aset tetap pada Referring to PSAK 216, fixed assets are
awalnya diakui sebesar biaya perolehan yang initially recognized at cost, which comprises
meliputi harga perolehannya dan setiap biaya its purchase price and any cost directly
yang dapat diatribusikan langsung untuk attributable in bringing the assets to the
membawa aset ke kondisi dan lokasi yang location and condition necessary for it to be
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai capable of operating in the manner intended
intensi manajemen. by management.
Apabila relevan, biaya perolehan juga dapat When applicable, the cost may also
mencakup estimasi awal biaya pembongkaran comprises the initial estimate of the costs of
dan pemindahan aset tetap dan restorasi dismantling and removing the item and
lokasi aset tetap, kewajiban tersebut timbul restoring the site on which it is located, the
ketika aset tetap diperoleh atau sebagai obligation for which an entity incurs either
konsekuensi penggunaan aset tetap selama when the item is acquired or as a
periode tertentu untuk tujuan selain untuk consequence of having used the item during
memproduksi persediaan selama periode a particular period for purposes other than to
tersebut. produce inventories during that period.
Setelah pengakuan awal, Grup telah memilih After initial recognition, the Group have
model revaluasi untuk menara BTS dan chosen the revaluation model for BTS towers
sarana penunjang, serta jaringan fiber optic and supporting facilities, and fiber optic
dan sarana penunjang. Menara BTS dan network and supporting facilities. BTS towers
sarana penunjang serta jaringan fiber optic and supporting facilities and fiber optic
dan sarana penunjang dinyatakan sebesar network and supporting facilities are
nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan measured at fair value less any subsequent
dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah accumulated depreciation and accumulated
tanggal revaluasi. impairment losses.
Jika aset tetap direvaluasi, maka akumulasi When an item of fixed assets is revalued, any
penyusutan pada tanggal revaluasi dieliminasi accumulated depreciation at the date of the
terhadap jumlah tercatat bruto aset dan jumlah revaluation is eliminated against the gross
tercatat neto setelah eliminasi disajikan carrying amount of the asset and the net
kembali sebesar jumlah revaluasiannya dari amount restated to the revalued amount of
aset tersebut. the asset.
Jumlah penyesuaian yang timbul dari The amount of the adjustment arising on the
penyajian kembali atau eliminasi akumulasi restatement or elimination of accumulated
penyusutan tersebut membentuk bagian depreciation forms part of the increase or
kenaikan atau penurunan dalam jumlah decrease in carrying amount that is
tercatat yang jumlah tercatat yang ditentukan accounted for in accordance with the
sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan following policy.
berikut ini.
Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat If an asset’s carrying amount is increased as
revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui a result of a revaluation, the increase is
dalam penghasilan komprehensif lain dan recognised in other comprehensive income
terakumulasi dalam ekuitas pada bagian and accumulated in equity under the heading
surplus revaluasi. Akan tetapi, kenaikan of revaluation surplus. However, the increase
tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar is recognised in profit or loss to the extent
jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat that it reverses a revaluation decrease of the
revaluasi yang pernah diakui sebelumnya same asset previously recognised in profit or
dalam laba rugi. loss.
28
Page 309
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, If an asset’s carrying amount is decreased as
maka penurunan tersebut diakui dalam laba a result of a revaluation, the decrease is
rugi. Akan tetapi, penurunan nilai tersebut recognised in profit or loss. However, the
diakui dalam penghasilan komprehensif lain decrease is recognised in other
sepanjang tidak melebihi saldo surplus comprehensive income to the extent of any
revaluasi untuk aset tersebut. Penurunan nilai credit balance existing in the revaluation
yang diakui dalam penghasilan komprehensif surplus in respect of that asset. The
lain tersebut mengurangi jumlah akumulasi decrease recognised in other comprehensive
dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi. income reduces the amount accumulated in
equity under the heading of revaluation
surplus.
Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang Revaluations are performed with sufficient
cukup reguler untuk memastikan bahwa regularity to ensure that the carrying amount
jumlah tercatat tidak berbeda secara material does not differ materially from that which
dari jumlah yang ditentukan dengan would be determined using fair value at the
menggunakan nilai wajar pada akhir periode end of the reporting period.
pelaporan.
Revaluasi aset akan dilakukan secara tahunan Asset revaluation will be carried out annually
bagi aset yang mengalami perubahan nilai for assets have significant changes in fair
wajar secara signifikan dan fluktuatif value and fluctuating value, while assets that
sedangkan bagi aset yang tidak mengalami have not significant changes in fair value
perubahan nilai wajar secara signifikan wajib must be revalued at least every 3 (three)
direvaluasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun. years.
Surplus revaluasi aset tetap yang dipindahkan A periodic transfer from the asset revaluation
secara berkala setiap periode ke saldo laba surplus of fixed asset to retained earnings is
adalah sebesar perbedaan antara jumlah made for the difference between depreciation
penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset based on the revalued carrying amount of the
dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya assets and depreciation based on the original
perolehan aset tersebut. Pada saat cost of the assets. Upon disposal, any
penghentian aset, surplus revaluasi untuk aset revaluation surplus relating to the particular
tetap yang dijual dipindahkan ke saldo laba. asset being sold is transferred to retained
earnings.
Setelah pengakuan awal, aset tetap lainnya, After initial recognition, other fixed assets,
selain tanah, dinyatakan sebesar biaya except land, are stated at cost less
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan accumulated depreciation and accumulated
dan akumulasi rugi penurunan nilai. impairment losses.
Penyusutan aset tetap dimulai pada saat aset Depreciation of fixed assets starts when its
tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud available for use and it is computed by using
penggunaannya dan dihitung dengan straight-line method based on the estimated
menggunakan metode garis lurus berdasarkan useful lives of assets as follows:
estimasi masa manfaat ekonomis aset sebagai
berikut:
Tahun/Years
Menara BTS dan Sarana Penunjang 30 BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Sarana Penunjang 4 – 30 Fiber Optic Network and Supporting Facilities
Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang 4 VSAT RTGS and Supporting Facilities
Bangunan 20 Building
Prasarana 4 – 20 Infrastucture
Perabotan Kantor 4 Office Furniture
Peralatan Kantor 4–8 Office Equipment
Peralatan Teknis 4–8 Technical Equipment
Kendaraan 4 Vehicles
29
Page 310
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Tanah diakui sebesar harga perolehannya dan Lands are recognised at its cost and are not
tidak disusutkan. depreciated.
Aset tetap yang dikonstruksi sendiri disajikan Self-constructed fixed assets are presented as
sebagai bagian aset tetap sebagai “Aset dalam part of the fixed assets under “Construction in
Pembangunan” dan dinyatakan sebesar biaya Progress” and are stated at its cost. Costs,
perolehannya. Semua biaya yang terjadi incurred in relation with the construction of
sehubungan dengan konstruksi aset tersebut these assets are capitalized as part of the cost
dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya of construction in progress. Cost of
perolehan aset tetap dalam pembangunan. construction in progress shall exclude any
Biaya perolehan aset tetap dalam internal profits, cost of abnormal amounts of
pembangunan tidak termasuk setiap laba wasted material, labour, or other resources
internal, jumlah tidak normal dari biaya incurred.
pemborosan yang terjadi dalam pemakaian
bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya
lain.
Akumulasi biaya perolehan yang akan The accumulated costs will be transferred to
dipindahkan ke masing-masing pos aset tetap the respective fixed assets items at the time
yang sesuai pada saat aset tersebut selesai the asset is completed or ready for use and are
dikerjakan atau siap digunakan dan disusutkan depreciated since the operation.
sejak beroperasi.
Nilai tercatat dari suatu aset tetap dihentikan The carrying amount of an item of fixed assets
pengakuannya pada saat pelepasan atau is derecognized on disposal or when no future
ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik economic benefits are expected from its use or
masa depan yang diharapkan dari disposal. Any gain or loss arrising from
penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan derecognition (that determined as the
atau kerugian yang timbul dari penghentian difference between the net disposal proceeds,
pengakuan tersebut (yang ditentukan sebesar if any, and the carrying amount of the item) is
selisih antara jumlah hasil pelepasan neto, jika included in profit or loss when item is
ada, dan jumlah tercatatnya) dimasukkan derecognized.
dalam laba rugi pada saat penghentian
pengakuan tersebut dilakukan.
Pada akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period,
melakukan penelaahan berkala atas masa the Group made regular review of the useful
manfaat, nilai residu, metode penyusutan, dan lives, residual values, depreciation method and
sisa umur pemakaian berdasarkan kondisi residual life based on the technical conditions.
teknis.
2.l. Penurunan Nilai Aset 2.l. Impairment of Assets
Merujuk pada PSAK 236, pada setiap akhir Referring to PSAK 236, at the end of each
periode pelaporan, Grup menilai apakah reporting period, the Group assess whether
terdapat indikasi aset mengalami penurunan there is any indication that an asset may be
nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, Grup impaired. If any such indication exists, the
mengestimasi jumlah terpulihkan aset Group shall estimate the recoverable amount
tersebut. Jumlah terpulihkan ditentukan atas of the asset. Recoverable amount is
suatu aset individual, dan jika tidak determined for an individual asset, if its is not
memungkinkan, Grup menentukan jumlah possible, the Group determines the
terpulihkan dari unit penghasil kas dari aset recoverable amount of the asset’s cash-
tersebut. generating unit.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih The recoverable amount is the higher of fair
tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya value less costs to sell and its value in use.
pelepasan dengan nilai pakainya. Nilai pakai Value in use is the present value of the
30
Page 311
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
adalah nilai kini dari arus kas yang diharapkan estimated future cash flows of the asset or
akan diterima dari aset atau unit penghasil cash generating unit. Present values are
kas. Nilai kini dihitung dengan menggunakan computed using pre-tax discount rates that
tingkat diskonto sebelum pajak yang reflect the time value of money and the risks
mencerminkan nilai waktu uang dan risiko specific to the asset or unit whose impairment
spesifik atas aset atau unit yang penurunan is being measured.
nilainya diukur.
Jika, dan hanya jika, jumlah terpulihkan aset If, and only if, the recoverable amount of an
lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka asset is less than its carrying amount, the
jumlah tercatat aset diturunkan menjadi carrying amount of the asset shall be reduced
sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan to its recoverable amount. The reduction is an
tersebut adalah rugi penurunan nilai dan impairment loss and is recognized immediately
segera diakui dalam laba rugi. in profit or loss.
Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam An impairment loss recognized in prior period
periode sebelumnya untuk aset selain goodwill for an asset other than goodwill is reversed if,
dibalik jika, dan hanya jika, terdapat and only if, there has been a change in the
perubahan estimasi yang digunakan untuk estimates used to determine the asset’s
menentukan jumlah terpulihkan aset tersebut recoverable amount since the last impairment
sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika loss was recognized. If this is the case, the
demikian, jumlah tercatat aset dinaikan ke carrying amount of the asset shall be increased
jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini to its recoverable amount. That increase is a
merupakan suatu pembalikan rugi penurunan reversal of an impairment loss.
nilai.
2.m. Sewa 2.m. Leases
Merujuk pada PSAK 116, pada tanggal insepsi Referring to PSAK 116, at inception of a
kontrak, Grup menilai apakah kontrak contract, the Group shall assess whether the
merupakan, atau mengandung sewa. Suatu contract is, or contains, a lease. A contract is,
kontrak merupakan atau mengandung sewa or contains, a lease if the contract conveys the
jika kontrak tersebut memberikan hak untuk right to control the use of an identified asset for
mengendalikan penggunaan aset identifikasian a period of time in exchange for consideration.
selama suatu jangka waktu untuk
dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the
untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset for
identifikasian selama suatu jangka waktu, a period of time, the the Group shall assess
Grup menilai apakah salama periode whether, throughout the period of use, the the
penggunaan, Grup memiliki dua hal berikut: Group has both of the following:
(a) hak untuk mendapatkan secara subtansial (a) the right to obtain substantially all of the
seluruh manfaat ekonomik dari economic benefits from use of the
penggunaan aset identifikasian; dan identified asset; and
(b) hak untuk mengarahkan penggunaan aset (b) the right to direct the use of the identified
identifikasian, yaitu hanya jika: asset, only if either:
(i) Grup memiliki hak untuk (i) the Group has the right to direct how
mengarahkan bagaimana dan untuk and for what purpose the asset is
tujuan apa aset digunakan selama used throughout the period of use; or
periode penggunaan; atau
(ii) keputusan yang relevan tentang (ii) the relevant decisions about how
bagaimana dan untuk tujuan apa aset and for what purpose the asset is
digunakan telah ditentukan used are predetermined and:
sebelumnya dan:
• Grup memiliki hak • the Group has the right to operate
mengoperasikan aset (atau the asset (or to direct others to
31
Page 312
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
mengarahkan pihak lain untuk operate the asset in a manner
mengoperasikan aset dengan cara that it determines) throughout the
yang telah ditentukan) selama period of use, without the supplier
periode penggunaan, tanpa having the right to change those
pemasok memiliki hak untuk operating instructions; or
mengubah instruksi operasi
tersebut; atau
• Grup mendesain aset (atau aspek • the Group designed the asset (or
tertentu dari aset) dengan specific aspects of the asset) in a
cara menetapkan sebelumnya way that predetermines how and
bagaimana dan untuk tujuan apa for what purpose the asset will be
aset akan digunakan selama used throughout the period of
periode penggunaan. use.
Grup sebagai Lessee The Group as Lessee
Pada tanggal permulaan, Grup mengukur aset At the commencement date, the Group shall
hak-guna pada biaya perolehan, yang meliputi measure the right-of-use asset at cost, which
jumlah pengukuran awal liabilitas sewa, includes the amount of the initial measurement
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau of the lease liability, any lease payments made
sebelum tanggal permulaan dikurangi dengan at or before the commencement date, less any
insentif yang diterima, biaya langsung awal lease incentives received, any initial direct
yang dikeluarkan oleh Grup, dan estimasi costs incurred by the Group, and an estimate
biaya yang akan dikeluarkan oleh Grup dalam of costs to be incurred by the Group in
membongkar dan memindahkan aset dismantling and removing the underlying asset,
pendasar atau untuk merestorasi aset restoring the site on which it is located or
pendasar ke kondisi yang disyaratkan dan restoring the underlying asset to the condition
ketentuan sewa, kecuali biaya-biaya tersebut required by the terms and conditions of the
dikeluarkan untuk menghasilkan persediaan. lease, unless those costs are incurred to
produce inventories.
Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur After the commencement date, the Group shall
aset hak-guna dengan menerapkan model measure the right-of-use asset applying a cost
biaya, yaitu biaya perolehan dikurangi model, which is cost less accumulated
akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian depreciation and accumulated impairment
penurunan nilai, serta disesuaikan dengan losses, and adjusted for remeasurement of
pengukuran kembali liabilitas sewa. Aset hak- lease liabilities. Right-of-use asset depreciated
guna disusutkan dengan menggunakan using straight line method.
metode garis lurus.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar pada akhir masa sewa atau jika underlying asset to the lessee by the end of
biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan the lease term or if the cost of the right-of-use
penyewa akan mengeksekusi opsi beli, maka asset reflects that the lessee will exercise a
penyewa menyusutkan aset hak-guna dari purchase option, the lessee shall depreciate
tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat the right-of-use asset from the commencement
aset pendasar, yang mengacu pada ketentuan date to the end of the useful life of the
masa manfaat aset tetap. Jika tidak, maka aset underlying asset, which refers to the terms of
hak-guna disusutkan dari tanggal permulaan the useful life of the fixed asset. Otherwise, the
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir lessee shall depreciate the right-of-use asset
umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa from the commencement date to the earlier of
sewa. the end of the useful life of the right-of-use
asset or the end of the lease term.
Pada tanggal permulaan, Grup mengukur At the commencement date, the Group shall
liablitas sewa pada nilai kini pembayaran sewa measure the lease liability at the present value
yang belum dibayar pada tanggal tersebut. of the lease payments that are not paid at that
32
Page 313
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pembayaran sewa didiskontokan dengan date. The lease payments shall be discounted
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa, using the interest rate implicit in the lease, if
jika suku bunga tersebut dapat ditentukan. Jika that rate can be readily determined. If that rate
suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, cannot be readily determined, the Group shall
maka Grup menggunakan suku bunga use the Group’s incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental Grup.
Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur After the commencement date, the Group shall
liablitas sewa dengan: measure the lease liability by:
a. meningkatkan jumlah tercatat untuk a. increasing the carrying amount to reflect
merefleksikan bunga atas liabilitas sewa; interest on the lease liability;
b. mengurangi jumlah tercatat untuk b. reducing the carrying amount to reflect the
merefleksikan sewa yang telah dibayar; dan lease payments made; and
c. mengukur kembali jumlah tercatat untuk c. remeasuring the carrying amount to reflect
merefleksikan penilaian kembali atau any reassessment or lease modifications,
modifikasi sewa atau untuk merefleksikan or to reflect revised in-substance fixed
pembayaran sewa tetap secara substansi lease payments.
revisian.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada It is remeasured when there is a change in
perubahan pembayaran sewa masa depan future lease payments arising from a change in
yang timbul dari perubahan indeks atau suku an index or rate, if there is a change in the
bunga, jika ada perubahan estimasi Grup atas Group estimate of the amount expected to be
jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam payable under a residual value guarantee, or if
jaminan nilai residual, atau jika Grup the Group changes its assessment of whether
mengubah penilaiannya apakah akan it will exercise a purchase, extension or
mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau termination option.
penghentian.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan When the lease liability is remeasured in this
cara ini, penyesuaian terkait dilakukan way, a corresponding adjustment is made to
terhadap jumlah tercatat aset hak-guna, atau the carrying amount of the right-of-use assets,
dicatat dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset or is recorded in profit or loss if the carrying
hak-guna telah berkurang menjadi nol. amount of the right-of-use asset has been
reduced to zero.
Modifikasi sewa Lease modification
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The Group accounts for a lease modification as
terpisah jika: a separate lease if both:
• Modifikasi meningkatkan ruang lingkup • The modification increases the scope of
sewa dengan menambahkan hak untuk the lease by adding the right to use one or
menggunakan satu aset pendasar atau more underlying assets; and
lebih; dan
• Imbalan sewa meningkat sebesar jumlah • The consideration for the lease increases
yang setara dengan harga tersendiri untuk by an amount commensurate with the
peningkatan dalam ruang lingkup dan stand-alone price for the increase in scope
penyesuaian yang tepat pada harga and any appropriate adjustments to that
tersendiri tersebut untuk merefleksikan stand-alone price to reflect the
kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat For a lease modification that is not accounted
sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif for as a separate lease, at the effective date of
modifikasi sewa, Grup: the lease modification, the Group:
• Mengukur kembali dan mengalokasikan • Remeasure and allocate the consideration
imbalan kontrak modifikasian; in the modified contract;
• Menentukan masa sewa dari sewa • Determine the lease term of the modified
modifikasian; lease;
33
Page 314
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
• Mengukur kembali liabilitas sewa dengan • Remeasure the lease liability by
mendiskontokan pembayaran sewa discounting the revised lease payments
revisian menggunakan tingkat diskonto using a revised discount rate on the basis
revisian berdasarkan sisa umur sewa dan of the remaining lease term and the
sisa pembayaran sewa dengan melakukan remaining lease payment with a
penyesuaian terhadap aset hak-guna. corresponding adjustment to the right-of-
Tingkat diskonto revisian ditentukan use assets. The revised discount rate is
sebagai suku bunga pinjaman inkremental determined as the Group’s incremental
Grup pada tanggal efektif modifikasi; borrowing rate at the effective date of the
modification;
• Menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna • Decrease the carrying amount of the right-
untuk merefleksikan penghentian Sebagian of-use asset to reflect the partial or full
atau sepenuhnya sewa untuk modifikasi termination of the lease for lease
sewa yang menurunkan ruang lingkup modifications that decrease the scope of
sewa. Grup mengakui dalam laba rugi the lease. The Group recognize in profit or
setiap laba rugi yang terkait dengan loss any gain or loss relating to the partial
penghentian sebagian atau sepenuhnya or full termination of the lease; and
sewa tersebut; dan
• Membuat penyesuaian terkait dengan • Make a corresponding adjustment to the
asset hak-guna untuk seluruh modifikasi right-of-use asset for all other lease
sewa lainnya. modifications.
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai Short-term leases and leases of low-value
rendah assets
Grup telah memilih untuk tidak mengakui aset The Group has elected not to recognise right-
hak guna dan liabilitas sewa untuk sewa aset of-use assets and lease liabilities for leases of
bernilai rendah dan sewa jangka pendek. Grup low-value assets and short-term leases. The
mengakui pembayaran sewa terkait dengan Group recognises the lease payments
sewa ini sebagai beban dengan dasar garis associated with these leases as an expense on
lurus selama masa sewa. a straight-line basis over the lease term.
Grup sebagai pesewa (lessor) The Group as lessor
Sewa di mana Grup tidak mengalihkan secara Leases in which the the Group does not
substansial seluruh risiko dan manfaat yang transfer substantially all the risks and benefits
terkait dengan kepemilikan suatu aset incidental to ownership of an asset are
diklasifikasikan sebagai sewa operasi. classified as operating leases. Rental income
Pendapatan sewa yang timbul dicatat dengan arising is accounted for on a straightline basis
metode garis lurus selama masa sewa dan over the lease terms and is included in revenue
dimasukkan dalam pendapatan dalam laporan in the consolidated statement of profit or loss
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain and other comprehensive income due to its
konsolidasian karena sifat operasinya. Biaya operating nature. Initial direct costs incurred in
perolehan langsung awal yang timbul dalam negotiating and arranging an operating lease
negosiasi dan pengaturan sewa operasi are added to the carrying amount of the leased
ditambahkan ke nilai tercatat aset sewaan dan asset and recognized over the lease term on
diakui selama masa sewa atas dasar yang the same basis as rental income. Contingent
sama dengan pendapatan sewa. Sewa rents are recognized as revenue in the period
kontinjensi diakui sebagai pendapatan pada in which they are earned.
periode perolehannya.
Grup mengakui aset untuk sewa operasi di The Group presents assets subject to operating
laporan posisi keuangan konsolidasian sesuai leases in the consolidated statement of
sifat aset tersebut. Biaya langsung awal financial position according to the nature of the
sehubungan proses negosiasi sewa operasi asset. Initial direct costs incurred in negotiating
ditambahkan ke jumlah tercatat dari asset and arranging an operating lease are added to
sewaan dan diakui sebagai beban selama the carrying amount of the leased asset and
masa sewa dengan dasar yang sama dengan recognized as an expense over the lease term
34
Page 315
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
pendapatan sewa operasi. Sewa kontinjen, on the same basis as the lease income.
apabila ada, diakui sebagai pendapatan pada Contingent rents, if any, are recognized as
periode terjadinya. Pendapatan sewa operasi income in the period incurred. Lease income
diakui sebagai pendapatan atas dasar garis from operating leases is recognized as revenue
lurus selama masa sewa. on a straight-line basis over the lease term.
2.n. Pengakuan Pendapatan dan Beban 2.n. Revenue and Expense Recognition
Grup mengakui pendapatan sesuai dengan The Group recognizes revenues in accordance
PSAK 115, “Pendapatan dari Kontrak dengan with PSAK 115, “Revenue from Contracts with
Pelanggan”, dengan melakukan analisis Customers”, by performing transaction analysis
transaksi melalui metode lima langkah through the five steps of income recognition
pengakuan pendapatan sebagai berikut: model as follows:
i. Identifikasi kontrak dengan pelanggan i. Identify contract(s) with a customer with
dengan kriteria sebagai berikut: certain criteria as follows:
- Kontrak telah disetujui oleh - The contract has been agreed by the
pihak-pihak terkait dalam kontrak parties involved in the contract
- Grup bisa mengidentifikasi hak dari - The Group can identify the rights of
pihak-pihak terkait dan jangka waktu relevant parties and the term of
pembayaran dari barang atau jasa yang payment for the goods or services to
akan dialihkan be transferred
- Kontrak memiliki substansi komersial - The contract has commercial
substance
- Besar kemungkinan Grup akan - It is probable that the the Group will
menerima imbalan atas barang atau jasa receive compensation for goods or
yang dialihkan; transferred services;
ii. Identifikasi kewajiban pelaksanaan ii. Identify the performance obligations in the
dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan contract. Performance obligations are
merupakan janji-janji dalam kontrak untuk promises in a contract to transfer to a
menyerahkan barang atau jasa yang customer goods or services that are
memiliki karakteristik berbeda ke distinct;
pelanggan;
iii. Penetapan harga transaksi. Harga iii. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan Transaction price is the amount of
yang berhak diperoleh suatu entitas consideration to which an entity expects to
sebagai kompensasi atas diserahkannya be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan ke promised goods or services to a customer.
pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan If the consideration promised in a contract
di kontrak mengandung suatu jumlah includes a variable amount, the Group
yang bersifat variabel, maka Grup estimates the amount of consideration to
membuat estimasi jumlah imbalan which it expects to be entitled in exchange
tersebut sebesar jumlah yang diharapkan for transferring the promised goods or
berhak diterima atas diserahkannya services to a customer less the estimated
barang atau jasa yang dijanjikan ke amount of service level guarantee which
pelanggan dikurangi dengan estimasi will be paid during the contract period;
jumlah jaminan kinerja jasa yang akan
dibayarkan selama periode kontrak;
iv. Alokasi harga transaksi ke setiap iv. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of the
menggunakan dasar harga jual berdiri relative stand-alone selling prices of each
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa distinct goods or services promised in the
berbeda yang dijanjikan di kontrak. contract. Where these are not directly
Ketika tidak dapat diamati secara observable, the relative stand-alone selling
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif price are estimated based on
diperkirakan berdasarkan biaya yang expected cost plus margin; and
diharapkan ditambah marjin; dan
35
Page 316
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
v. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban v. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer
dijanjikan ke pelanggan (ketika (which is when the customer obtains
pelanggan telah memiliki kendali atas control of that goods or services).
barang atau jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan A performance obligation may be satisfied at
cara sebagai berikut: the following:
- Suatu waktu tertentu (umumnya janji - A point in time (typically for promises to
untuk menyerahkan barang ke transfer goods to a customer); or
pelanggan); atau
- Sepanjang waktu (umumnya janji untuk - Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk services to a customer). For a performance
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi obligation satisfied over time, the Group
dalam suatu periode waktu, Grup selects an appropriate measure of
memilih ukuran penyelesaian yang progress to determine the amount of
sesuai untuk penentuan jumlah revenue that should be recognized as the
pendapatan yang harus diakui karena performance obligation is satisfied.
telah terpenuhinya kewajiban
pelaksanaan.
2.o. Imbalan Kerja 2.o. Employees Benefits
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-Term Employment Benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui ketika Short-term employee benefits are recognized
pekerja telah memberikan jasanya dalam when an employee has rendered service
suatu periode akuntansi, sebesar jumlah tidak during accounting period, at the undiscounted
terdiskonto dari imbalan kerja jangka pendek amount of short-term employee benefits
yang diharapkan akan dibayar sebagai expected to be paid in exchange for that
imbalan atas jasa tersebut. Imbalan kerja service. Short term employee benefits include
jangka pendek mencakup antara lain upah, such as wages, salaries, bonus and incentive.
gaji, bonus dan insentif.
Imbalan Pascakerja Post-Employment Benefits
Imbalan pascakerja seperti pensiun, uang Post-employment benefits such as retirement,
pisah dan uang penghargaan masa kerja severance and service payments are
dihitung berdasarkan Undang-undang calculated based on prevailing manpower laws.
ketenagakerjaan yang berlaku.
Grup mengakui jumlah liabilitas imbalan pasti The Group recognize the amount of the net
neto sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti defined benefit liability at the present value of
pada akhir periode pelaporan dikurangi nilai the defined benefit obligation at the end of the
wajar aset program yang dihitung oleh reporting period less the fair value of plan
aktuaris independen dengan menggunakan assets which calculated by independent
metode Projected Unit Credit. Nilai kini actuaries using the Projected Unit Credit
kewajiban imbalan imbalan pasti ditentukan method. Present value benefit obligation is
dengan mendiskontokan imbalan tersebut. determined by discounting the benefit.
Grup mencatat tidak hanya kewajiban hukum The Group account not only for its legal
berdasarkan persyaratan formal program obligation under the formal terms of a defined
imbalan pasti, tetapi juga kewajiban benefit plan, but also for any constructive
konstruktif yang timbul dari praktik informal obligation that arises from the entity’s informal
entitas. practices.
Biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan Current service cost, past service cost and gain
keuntungan atau kerugian atas penyelesaian, or loss on settlement, and net interest on the
serta bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan net defined benefit liability (asset) are
pasti neto diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss.
36
Page 317
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) The remeasurement of the net defined benefit
imbalan pasti neto yang terdiri dari liability (assets) comprises actuarial gains and
keuntungan dan kerugian aktuarial, imbal losses, the return on plan assets, and any
hasil atas aset program dan setiap perubahan change in effect of the asset ceiling are
dampak batas atas aset diakui sebagai recognized in other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Pengaturan di atas merujuk pada PSAK 219. The above arrangement refers to PSAK 219
Pesangon Termination Benefits
Grup mengakui pesangon sebagai liabilitas The Group recognize a liability and expense for
dan beban pada tanggal yang lebih awal di termination benefits at the earlier of the
antara: following dates:
(a) ketika Grup tidak dapat lagi menarik (a) when the Group can no longer withdraw
tawaran atas imbalan tersebut; dan the offer of those benefits; and
(b) ketika Grup mengakui biaya untuk (b) when the Group recognize costs for a
restrukturisasi yang berada dalam ruang restructuring that is within the scope of
lingkup PSAK 237 dan melibatkan PSAK 237 and involves payment of
pembayaran pesangon. termination benefits.
Grup mengukur pesangon pada saat The Group measure termination benefits on
pengakuan awal, dan mengukur dan initial recognition, and measures and
mengakui perubahan selanjutnya, sesuai recognizes subsequent changes, in
dengan sifat imbalan kerja. accordance with the nature of the employee
benefits.
2.p. Pajak Penghasilan 2.p. Income Tax
Merujuk pada PSAK 212, beban pajak adalah Referring to PSAK 212, tax expense is the
jumlah gabungan pajak kini dan pajak aggregate amount included in the
tangguhan yang diperhitungkan dalam determination of profit or loss for the period in
menentukan laba rugi pada suatu periode. respect of current tax and deferred tax.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam Current tax and deferred tax is recognized in
laba rugi, kecuali pajak penghasilan yang profit or loss, except for income tax arising from
timbul dari transaksi atau peristiwa yang transactions or events that are recognized in
diakui dalam penghasilan komprehensif lain other comprehensive income or directly in
atau secara langsung di ekuitas. equity.
Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing In this case, the tax is recognized in other
diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income or equity, respectively.
atau ekuitas.
Jumlah pajak kini untuk periode berjalan dan Current tax for current and prior periods shall,
periode sebelumnya yang belum dibayar to the extent unpaid, be recognized as a
diakui sebagai liabilitas. Jika jumlah pajak liability. If the amount already paid in respect of
yang telah dibayar untuk periode berjalan dan current and prior periods exceeds the amount
periode-periode sebelumnya melebihi jumlah due for those periods, the excess
pajak yang terutang untuk periode tersebut, shall be recognized as an asset.
maka kelebihannya diakui sebagai aset.
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode Current tax liabilities (assets) for the current
berjalan dan periode sebelumnya diukur and prior periods shall be measured at the
sebesar jumlah yang diperkirakan akan amount expected to be paid to (recovered
dibayar kepada (direstitusi dari) otoritas from) the taxation authorities, using the tax
perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif rates (and tax laws) that have been enacted or
pajak (dan undang-undang pajak) yang telah substantively enacted by the end of the
berlaku atau secara substantif telah berlaku reporting period.
pada akhir periode pelaporan.
37
Page 318
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat Tax benefits relating to tax loss that can be
ditarik untuk memulihkan pajak kini dari carried back to recover current tax of a
periode sebelumnya diakui sebagai aset. previous periods is recognized as an asset.
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi Deferred tax asset is recognized for the
rugi pajak belum dikompensasi dan kredit carryforward of unused tax losses and unused
pajak belum dimanfaatkan sepanjang tax credit to the extent that it is probable that
kemungkinan besar laba kena pajak masa future taxable profit will be available against
depan akan tersedia untuk dimanfaatkan which the unused tax losses and unused tax
dengan rugi pajak belum dikompensasi dan credits can be utilized.
kredit pajak belum dimanfaatkan.
Seluruh perbedaan temporer kena pajak A deferred tax liability shall be recognized for
diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, all taxable temporary differences, except to the
kecuali perbedaan temporer kena pajak yang extent that the deferred tax liability arises from:
berasal dari:
a) pengakuan awal goodwill; atau a) the initial recognition of goodwill; or
b) pengakuan awal aset atau liabilitas dari b) the initial recognition of an asset or liability
transaksi yang: in a transaction which is:
i) bukan kombinasi bisnis; i) is not a business combination;
ii) pada saat transaksi tidak ii) at the time of the transaction, affects
mempengaruhi laba akuntansi atau neither accounting profit nor taxable
laba kena pajak (rugi pajak); dan profit (tax loss); and
iii) pada saat transaksi tidak menimbulkan iii) at the time of transaction does not give
perbedaan temporer kena pajak dan rise to equal taxable and deductible
perbedaan temporer dapat dikurangkan temporary difference.
dalam jumlah yang sama.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh A deferred tax asset shall be recognized for all
perbedaan temporer dapat dikurangkan deductible temporary differences to the extent
sepanjang kemungkinan besar laba kena that it is probable that taxable profit will be
pajak akan tersedia sehingga perbedaan available against which the deductible
temporer dapat dimanfaatkan untuk temporary difference can be utilised, unless the
mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset deferred tax asset arises from the initial
pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal recognition of an asset or liability in a
aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaction that is:
transaksi yang:
a) bukan kombinasi bisnis; a) is not a business combination;
b) pada saat transaksi tidak mempengaruhi b) at the time of the transaction, affects
laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi neither accounting profit nor taxable profit
pajak); dan (tax loss); and
c) pada saat transaksi tidak menimbulkan c) at the time of transaction does not give rise
perbedaan temporer kena pajak dan to equal taxable and deductible temporary
perbedaan temporer dapat dikurangkan difference.
dalam jumlah yang sama.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected to
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau apply to the period when the asset is realized
liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak or the liability is settled, based on tax rates
(dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau (and tax laws) that have been enacted or
secara substantif telah berlaku pada akhir substantively enacted by the end of the
periode pelaporan. Pengukuran aset dan reporting period. The measurement of deferred
liabilitas pajak tangguhan mencerminkan tax liabilities and deferred tax assets shall
konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara reflect the tax consequences that would follow
Grup memperkirakan, pada akhir periode from the manner in which the Group expect, at
38
Page 319
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
pelaporan, untuk memulihkan atau the end of the reporting period, to recover or
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan settle the carrying amount of its assets and
liabilitasnya. liabilities.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset
ulang pada akhir periode pelaporan. Grup reviewed at the end of each reporting period.
mengurangi jumlah tercatat aset pajak The Group shall reduce the carrying amount of
tangguhan jika kemungkinan besar laba kena a deferred tax asset to the extent that it is no
pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang longer probable that sufficient taxable profit will
memadai untuk mengkompensasikan be available to allow the benefit of part or all of
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan that deferred tax asset to be utilised. Any such
tersebut. Setiap pengurangan tersebut reduction shall be reversed to the extent that it
dilakukan pembalikan atas aset pajak becomes probable that sufficient taxable profit
tangguhan hingga kemungkinan besar laba will be available.
kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai.
Grup melakukan saling hapus aset pajak The Group offset deferred tax assets and
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika deferred tax liabilities if, and only if:
dan hanya jika:
a) Grup memiliki hak yang dapat dipaksakan a) The Group has a legally enforceable right to
secara hukum untuk melakukan saling set off current tax assets against current tax
hapus aset pajak kini terhadap liabilitas liabilities; and
pajak kini; dan
b) Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak b) The deferred tax assets and the deferred
tangguhan terkait dengan pajak tax liabilities relate to income taxes levied
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas by the same taxation authority on either:
perpajakan yang sama atas:
i. Entitas kena pajak yang sama; atau i. The same taxable entity; or
ii. Entitas kena pajak yang berbeda ii. Different taxable entities which intend
yang bermaksud untuk memulihkan either to settle current tax liabilities and
aset dan liabilitas pajak kini dengan assets on a net basis, or to realize the
dasar neto, atau merealisasikan aset assets and settle the liabilities
dan menyelesaikan liabilitas secara simultaneously, in each future period in
bersamaan, pada setiap periode which significant amounts of deferred
masa depan dimana jumlah signifikan tax liabilities or assets are expected to
atas aset atau liabilitas pajak be settled or recovered.
tangguhan diperkirakan untuk
diselesaikan atau dipulihkan.
Grup melakukan saling hapus atas aset pajak The Group offset current tax assets and current
kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya tax liabilities if, and only if, the Group:
jika, Grup:
a) memiliki hak yang dapat dipaksakan a) has legally enforceable right to set off the
secara hukum untuk melakukan saling recognized amounts; and
hapus atas jumlah yang diakui; dan
b) bermaksud untuk menyelesaikan dengan b) intends either to settle on a net basis, or to
dasar neto atau merealisasikan aset dan realize the assets and settle liabilities
menyelesaikan liabilitas secara simultaneously.
bersamaan.
2.q. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang 2.q. Foreign Currency Transactions and
Asing Balances
Dalam menyiapkan laporan keuangan, setiap In preparing financial statements, each of the
entitas di dalam Grup mencatat dengan entities within the Group record by using the
menggunakan mata uang dari lingkungan currency of the primary economic environment
ekonomi utama di mana entitas beroperasi in which they entity operate (“the functional
(“mata uang fungsional”). Mata uang currency”). The functional currency of the
fungsional Grup adalah Rupiah. Company and the subsidiaries is Rupiah.
39
Page 320
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Transaksi-transaksi selama tahun berjalan Transactions during the year in foreign
dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah currencies are recorded in Rupiah by applying
dengan kurs spot antara Rupiah dan valuta to the foreign currency amount the spot
asing pada tanggal transaksi. exchange rate between Rupiah and the foreign
currency at the date of transactions.
Pada akhir periode pelaporan, pos moneter At the end of reporting date, foreign currency
dalam mata uang asing dijabarkan kedalam monetary items are translated to Rupiah using
Rupiah menggunakan kurs penutup, yaitu the closing rate, i.e middle rate of Bank
kurs tengah Bank Indonesia Pada Tanggal Indonesia at December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing Rp16,782 and Rp16,162 per 1 USD, Rp2,400
sebesar Rp16.782 dan Rp16.162 per 1 USD, and Rp2,214 per 1 CNY, respectively.
Rp2.400 dan Rp2.214 per 1 CNY.
Selisih kurs yang timbul dari penyelesaian pos Exchange differences arising on the settlement
moneter dan dari penjabaran pos moneter of monetary items or on translating monetary
dalam mata uang asing diakui dalam laba items in foreign currencies are recognized in
rugi. profit or loss.
2.r. Laba per Saham 2.r. Earnings Per Share
Merujuk pada PSAK 233, laba per saham Referring to PSAK 233, basic earnings per
dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi share is computed by dividing the profit or loss
yang dapat diatribusikan kepada pemegang attributable to ordinary equity holders of the
saham biasa entitas induk dengan jumlah rata- parent entity by the weighted average number
rata tertimbang saham biasa yang beredar of ordinary shares outstanding during the
dalam suatu periode. period.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham For the purpose of calculationg diluted earnings
dilusian, Grup menyesuaikan laba atau rugi per share, the Group shall adjust profit or loss
yang dapat diatribusikan kepada pemegang attributable to ordinary equity holders of the
saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata parent entity, and the weighted average number
tertimbang saham yang beredar, atas dampak of shares outstanding, for the effect of all
dari seluruh instrumen berpotensi saham biasa dilutive potential ordinary shares.
yang bersifat dilutif.
2.s. Segmen Operasi 2.s. Segment Operation
Merujuk pada PSAK 108, Grup menyajikan Referring to PSAK 108, the Group presented
segmen operasi berdasarkan informasi operating segments based on the financial
keuangan yang digunakan oleh pengambil information used by the chief operating decision
keputusan operasional dalam menilai kinerja maker in assessing the performance of
segmen dan menentukan alokasi sumber daya segments and in the allocation of resources.
yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan The segments are based on the activities of
aktivitas dari setiap kegiatan operasi entitas each of the operating legal entities within the
legal didalam Grup. Group.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of the
entitas: entity:
• yang terlihat dalam aktivitas bisnis yang • that engages in business activities from
memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenues and expenses
pendapatan dan beban yang terkait relating to the transactions with other
dengan transaksi dengan komponen lain components of the same entity);
dari entitas yang sama);
• hasil operasinya dikaji ulang secara • whose operating results are regularly
berkala oleh kepala operasional untuk reviewed by chief operating decision maker
pembuatan keputusan tentang sumber to make decisions about resources to be
daya yang dialokasikan pada segmen allocated to the segment and assesses its
tersebut dan menilai kinerjanya; dan performance; and
40
Page 321
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
• tersedia informasi keuangan yang dapat • for which separate financial information is
dipisahkan. available.
2.t. Provisi 2.t. Provision
Merujuk pada PSAK 237, provisi diakui bila Referring to PSAK 237, a provision is
Grup memiliki kewajiban kini (baik bersifat recognized when the Group have a present
hukum maupun konstruktif) sebagai akibat obligation (legal or constructive) as a result of
peristiwa masa lalu dan kemungkinan besar past event and it is probablethat an outflow of
penyelesaian kewajiban menyebabkan arus resources will be required to settle the
keluar sumber daya serta jumlah kewajiban obligation and the amount of the obligation can
tersebut dapat diestimasi secara andal. be estimated reliably.
Jumlah yang diakui sebagai provisi The amount recognized as a provision shall be
merupakan estimasi terbaik pengeluaran yang the best estimate of the expenditure required to
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban settle the present obligation at the end of the
kini pada akhir periode pelaporan, dengan reporting period, by taking into account the risks
mempertimbangkan berbagai risiko dan and uncertainties that inevitably surround many
ketidakpastian yang selalu mempengaruhi events and circumstances. Where a provision is
berbagai peristiwa dan keadaan. Apabila measured using the estimated cash flows to
suatu provisi diukur menggunakan arus kas settle the present obligation, its carrying amount
yang diperkirakan untuk menyelesaikan is the present value of those cash flows.
kewajiban kini, maka nilai tercatatnya adalah
nilai kini dari arus kas.
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk Where some or all of the expenditure to settle a
menyelesaikan provisi diganti oleh pihak provision is expected to be reimbursed by
ketiga, maka penggantian itu diakui hanya another party, the reimbursement shall be
pada saat timbul keyakinan bahwa recognized when, it is virtually certain that
penggantian pasti akan diterima jika Grup reimbursement will be received when the Group
menyelesaikan kewajiban. Penggantian settle the obligation. The reimbursement shall
tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. be treated as a separate asset. The amount
Jumlah yang diakui sebagai pengantian tidak recognized for the reimbursement shall not
boleh melebihi provisi. exceed the amount of the provisions.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan Provisions are reviewed at each reporting date
dan disesuaikan untuk mencerminkan and adjusted to reflect the most current best
estimasi terbaik yang paling kini. estimate.
Jika arus keluar sumber daya untuk If it is no longer probable that an outflow of
menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar resources will be required to settle the
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. obligation, the provision is reversed.
2.u. Sukuk Ijarah 2.u. Sharia Bonds
Merujuk pada PSAK 410, sukuk Ijarah diakui Referring to PSAK 410, sharia Bonds is
sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan recognized initially at nominal value, adjusted
premium atau diskonto dan biaya transaksi with premium or discount and the related
terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan transaction costs incurred. Any differences
nilai nominal diakui pada laporan laba rugi between carrying amount and nominal value is
konsolidasian sebagai beban transaksi sukuk recognized in the consolidated profit or loss as
menggunakan metode garis lurus selama sharia bond transaction costs using the
jangka waktu sukuk ijarah. straight-line method during the period of sharia
bonds.
Imbal hasil terkait dibebankan dalam laporan The related return element is charged to the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated profit or loss and other
konsolidasian sebagai biaya keuangan. comprehensive income as finance cost.
41
Page 322
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Sukuk Ijarah, setelah disesuaikan dengan Sharia Bonds, adjusted with unamortized
premium atau diskonto dan biaya transaksi premium or discount and transaction costs, is
yang belum diamortisasi, disajikan sebagai presented as part of liabilities.
bagian dari liabilitas.
2.v. Investasi pada Entitas Asosiasi 2.v. Investment in Associates
Merujuk pada PSAK 228, entitas asosiasi Referring to PSAK 228, associates are entities
adalah entitas di mana Grup memiliki which the Group has the power to participate in
kekuasaan untuk berpartisipasi dalam the financial and operating policy decisions of
keputusan kebijakan keuangan dan the investee but not control or joint control over
operasional investee, tetapi tidak those policies (significant influence).
mengendalikan atau mengendalikan bersama
atas kebijakan tersebut (pengaruh signifikan).
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan Investment in associates accounted for using
menggunakan metode ekuitas. Dalam metode the equity method. Under the equity method,
ekuitas, pengakuan awal investasi diakui the investment is initially recognized at cost,
sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat and the carrying amount is increased or
ditambah atau dikurang untuk mengakui decreased to recognize the investor’s share of
bagian atas laba rugi investee setelah tanggal the profit or loss of the investee after the date
perolehan. Bagian atas laba rugi investee of acquisition. The investor’s share of the profit
diakui dalam laba rugi. Penerimaan distribusi or loss of the investee is recognized in profit
dari investee mengurangi nilai tercatat and loss. Distributions received from an
investasi. Penyesuaian terhadap jumlah investee reduce the carrying amount of the
tercatat tersebut juga mungkin dibutuhkan investment. Adjustments to the carrying
untuk perubahan dalam proporsi bagian amount may also be necessary for changes in
investor atas investee yang timbul dari the investor’s proportionate interest in the
penghasilan komprehensif lain, termasuk investee arising from changes in the investee’s
perubahan yang timbul dari revaluasi aset other comprehensive income, including those
tetap dan selisih penjabaran valuta asing. arising from the revaluation of property and
Bagian investor atas perubahan tersebut equipment and from foreign exchange
diakui dalam penghasilan komprehensif lain. translation differences. The investor’s share of
those changes is recognized in other
comprehensive income.
Laporan keuangan konsolidasian Grup The Group’s consolidated financial statements
disusun dengan menggunakan kebijakan shall be prepared using uniform accounting
akuntansi yang sama untuk transaksi dan policies for like transactions and events in
peristiwa dalam keadaan serupa. Bila entitas similar circumstances. If an associate uses
asosiasi menggunakan kebijakan akuntansi accounting policies other than those of the
yang berbeda dengan entitas untuk transaksi Group's for like transactions and events in
dan peristiwa dalam keadaan serupa, maka similar circumstances, adjustments shall be
penyesuaian dilakukan untuk menyamakan made to make the associate’s accounting
kebijakan akuntansi entitas asosiasi dengan policies conform to those of the Group when
kebijakan akuntansi Grup ketika laporan the associate’s financial statements are used
keuangan entitas asosiasi tersebut digunakan by the Group in applying the equity method.
oleh Grup dalam menerapkan metode ekuitas.
Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari Gains and losses resulting from upstream and
transaksi hilir dan hulu antara Grup dan downstream transactions between the Group
entitas asosiasi diakui dalam laporan and its associate are recognised in the Group’s
Keuangan konsolidasian Grup hanya sebesar consolidated financial statements only to the
bagian investor lain dalam entitas asosiasi. extent of unrelated investors’ interests in the
Bagian Grup atas keuntungan atau kerugian associate. The Group’s share in the associate’s
entitas asosiasi yang dihasilkan dari transaksi gains or losses resulting from these
tersebut dieliminasi. transactions is eliminated.
42
Page 323
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi If the Group’s share of losses of an associate
sama dengan atau melebihi kepentingannya equals or exceeds its interest in the associate,
pada entitas asosiasi, maka Grup it discontinues recognizing its share of further
menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi losses. After the Group’s interest is reduced to
lebih lanjut. Setelah kepentingan Grup nil, additional losses are provided for and a
dikurangkan menjadi nol, tambahan kerugian liability is recognized only to the extent that the
dicadangkan, dan liabilitas diakui, hanya Group has incurred legal or constructive
sepanjang Grup memiliki kewajiban konstruktif obligations or made payments on behalf of the
atau hukum, atau melakukan pembayaran associate. If the associate subsequently
atas nama entitas asosiasi. Jika entitas reports profits, the Group resumes to recognize
asosiasi kemudian melaporkan laba, maka its share of those profits only after its share of
Grup mulai mengakui bagiannya atas laba the profits equal to the unrecognized share of
tersebut hanya setelah bagiannya atas laba losses.
tersebut sama dengan bagian atas rugi yang
belum diakui.
Grup menghentikan penggunaan metode The Group discontinues the use of the equity
ekuitas sejak tanggal ketika investasinya method from the date when its investment
berhenti menjadi investasi pada entitas ceases to be an associate as follows:
asosiasi sebagai berikut: a. If the investment in associate becomes a
a. Jika investasi pada entitas asosiasi subsidiary, the Group shall account for its
menjadi entitas anak, maka Grup investment in accordance with PSAK 103:
mencatat investasinya sesuai dengan Business Combinations and PSAK 110:
PSAK 103: Kombinasi Bisnis dan PSAK Consolidated Financial Statements;
110: Laporan Keuangan Konsolidasian;
b. Jika sisa kepentingan dalam entitas b. If the retained interest in the former
asosiasi merupakan aset keuangan, maka associate is a financial asset, the Group
Grup mengukur sisa kepentingan tersebut measure the retained interest at fair value;
pada nilai wajar; dan and
c. Ketika Grup menghentikan penggunaan c. When the Group discontinue the use of the
metode ekuitas, Grup mencatat seluruh equity method, the Group account for all
jumlah yang sebelumnya telah diakui amounts previously recognized in other
dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income in relation to that
yang terkait dengan investasi tersebut investment on the same basis as would
menggunakan dasar perlakuan yang have been required if the investee had
sama dengan yang disyaratkan jika directly disposed of the related assets or
investee telah melepaskan secara liabilities.
langsung aset dan liabilitas terkait.
Ketika investasi pada entitas asosiasi atau When an investment in an associate or a joint
ventura bersama dimiliki oleh, atau dimiliki venture is held by, or is held indirectly through,
secara tidak langsung melalui, entitas yang an entity that is a venture capital organization,
merupakan organisasi modal ventura, atau or a mutual fund, unit trust and similar entities
reksadana, unit trust, dan entitas serupa including investment-linked insurance funds,
termasuk dana asuransi terkait investasi, the entity may elect to measure that investment
entitas dapat memilih untuk mengukur at its fair value.
investasi tersebut pada nilai wajarnya.
2.w. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 2.w. Source of Estimation Uncertainty and
Pertimbangan Akuntansi yang Penting Critical Accounting Assumptions
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of the Group’s consolidated
Grup mengharuskan manajemen untuk financial statements requires management to
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi make judgments, estimates and assumptions
yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan that affect the reported amounts of revenues,
dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, expenses, assets and liabilities, and the
dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, disclosure of contingent liabilities, at the end of
pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian the reporting period. Uncertainty about these
mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat assumptions and estimates could result in
43
Page 324
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
mengakibatkan penyesuaian material outcomes that require a material adjustment to
terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas the carrying amount of the asset and liability
dalam periode pelaporan berikutnya. affected in future periods.
Asumsi utama masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
utama ketidakpastian estimasi lain pada other key sources of estimation uncertainty at
tanggal pelaporan yang memiliki risiko the reporting date that have a significant risk of
signifikan bagi penyesuaian yang material causing a material adjustment to the carrying
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk amounts of assets and liabilities within the next
tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. financial year are disclosed below. The Group
Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada based its assumptions and estimates on
parameter yang tersedia pada saat laporan parameters available when the consolidated
keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan financial statements were prepared. Existing
situasi mengenai perkembangan masa depan circumstances and assumptions about future
mungkin berubah akibat perubahan pasar developments may change due to market
atau situasi di luar kendali Grup. Perubahan changes or circumstances arising beyond the
tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait control of the Group. Such changes are
pada saat terjadinya. reflected in the assumptions when they occur.
i. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang i. Critical Accounting Estimates and
Penting Assumptions
Pajak Penghasilan Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgment is involved in
menentukan provisi atas pajak determining provision for corporate income
penghasilan badan. Terdapat transaksi tax. There are certain transactions and
dan perhitungan tertentu yang penentuan computation for which the ultimate tax
pajak akhirnya adalah tidak pasti determination is uncertain during the
sepanjang kegiatan usaha normal. Grup ordinary course of business. The Group
mengakui liabilitas atas pajak penghasilan recognize liabilities for expected corporate
badan berdasarkan estimasi apakah income tax issues based on estimates of
terdapat tambahan pajak penghasilan whether additional corporate income tax
badan. will be due.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup menilai penurunan nilai pada aset The Group assess their financial assets
keuangan yang diukur pada biaya measured at amortized cost for impairment
perolehan yang diamortisasi pada setiap at each reporting date.
tanggal pelaporan.
Dalam menentukan apakah rugi In determining whether an impairment loss
penurunan nilai harus dicatat dalam laba should be recorded in profit or loss,
rugi, manajemen harus management makes a judgement as to
mempertimbangkan informasi yang wajar whether there is reasonable and
dan terdukung yang tersedia tanpa biaya supportable information that is available
atau upaya berlebihan pada tanggal without undue cost or effort about past
pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, events, current conditions and forecasts of
kondisi kini, dan perkiraan kondisi ekonomi future conditions. The Group apply
masa depan. Grup menerapkan simplified approach using roll rate and
pendekatan yang disederhanakan untuk discounted cash flow to measuring trade
mengukur kerugian kredit ekspektasian receivables. The carrying amounts of
yang menggunakan roll rate dan receivables are disclosed in Note 4.
discounted cash flow untuk menilai piutang
usaha. Nilai tercatat piutang telah
diungkapkan dalam Catatan 4.
Nilai Wajar Aset Tetap Fair Value of Fixed Asset
Nilai wajar aset tetap bergantung pada The fair value of fixed asset depends on its
pemilihan asumsi yang digunakan oleh selection of certain assumptions used by
penilai independen dalam menghitung the independent appraisal in calculation of
44
Page 325
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut such amounts. Those assumptions include
termasuk antara lain: tingkat diskonto, among others, discount rate, inflation rate
tingkat inflasi dan tingkat kenaikan and revenue and cost increase rate.
pendapatan dan biaya. Grup berkeyakinan The Group believe that their assumptions
bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan are reasonable and appropriate and
sesuai, perbedaan signifikan dalam asumsi significant differences in the Group’
yang ditetapkan Grup dapat assumptions may materially affect the
mempengaruhi secara material nilai wajar valuation of their fixed asset. Further
dari aset tetap. Penjelasan lebih rinci details are disclosed in Note 9.
diungkapkan dalam Catatan 9.
Estimasi Umur Manfaat Aset Tetap Estimated Useful Life of Fixed Asset
Grup melakukan penelahaan berkala atas The Group review periodically the
masa manfaat ekonomis aset tetap estimated useful life of fixed asset based
berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi on factors such as technical specification
teknis dan perkembangan teknologi di and future technological developments.
masa depan. Hasil operasi di masa depan Future results of operations could be
akan dipengaruhi secara material atas materially affected by changes in these
perubahan estimasi ini yang diakibatkan estimates due to changes in the
oleh perubahan faktor yang telah mentioned factors above (Note 2.k).
disebutkan di atas (Catatan 2.k). Nilai Carrying value of fixed asset is disclosed
tercatat aset tetap disajikan di Catatan 9. in Note 9.
Imbalan Pascakerja Post-Employment Benefits
Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja The present value of post-employment
tergantung pada beberapa faktor yang benefits liability depends on several
ditentukan dengan dasar aktuarial factors that are determined by actuarial
berdasarkan beberapa asumsi. basis based on several assumptions.
Asumsi yang digunakan untuk menentukan Assumptions used to determine the cost
biaya (penghasilan) tersebut mencakup (income) include the discount rate and
tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji. salary increment rate. Changes in these
Perubahan asumsi ini akan mempengaruhi assumptions will affect the carrying
jumlah tercatat imbalan pascakerja. amount of post-employment benefits.
Grup menentukan tingkat diskonto yang The Group determine the appropriate
sesuai pada akhir tahun pelaporan, yakni discount rate at end of reporting year by
tingkat suku bunga yang digunakan untuk the interest rate used to determine the
menentukan nilai kini arus kas keluar masa present value of future cash outflows
depan estimasian yang diharapkan untuk expected to settle this obligation. In
menyelesaikan kewajiban ini. Dalam determining the appropriate level of
menentukan tingkat suku bunga yang interest rates, the Group consider the
sesuai, Grup mempertimbangkan tingkat interest rate of government bonds
suku bunga obligasi pemerintah yang denominated in Rupiah that has a similar
didenominasikan dalam mata uang Rupiah year to the corresponding year of
dan memiliki jangka waktu yang serupa obligation. Other key assumption is partly
dengan jangka waktu kewajiban yang determined by current market conditions,
terkait. Asumsi kunci lainnya sebagian during the year in which the post-
ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat employment benefits liability is resolved.
ini, selama periode dimana liabilitas Changes in the employee benefits
imbalan pascakerja terselesaikan. assumption will impact on recognition of
Perubahan asumsi imbalan kerja ini akan actuarial gains or losses at the end of the
berdampak pada pengakuan keuntungan year. Further details are disclosed in Note
atau kerugian aktuarial pada akhir tahun 16.
pelaporan. Penjelasan lebih rinci
diungkapkan dalam Catatan 16.
45
Page 326
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
3. Kas dan Setara Kas 3. Cash and Cash Equivalents
2025 2024
Rp Rp
Kas 216,500,000 201,500,000 Cash on Hand
Bank - Pihak Ketiga Cash in Banks - Third Parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 112,755,128,150 153,091,707,645 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank DKI 25,786,478,840 23,551,438,862 PT Bank DKI
PT Bank Victoria International Tbk 3,786,314,767 7,865,116,646 PT Bank Victoria International Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 2,063,387,677 1,897,593,954 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 679,057,073 1,453,722,391 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 34,741,299 -- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1,452,748 204,441,940 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk -- 401,089,074 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk -- 53,446,581 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank J Trust Indonesia Tbk -- 53,169,633 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk -- 5,387,153 PT Bank KB Bukopin Tbk
US Dolar US Dollar
PT Bank Sinarmas Tbk 21,147,837 20,388,365 PT Bank Sinarmas Tbk
China Yuan China Yuan
PT Bank Sinarmas Tbk 16,876,613 890,959,778 PT Bank Sinarmas Tbk
Deposito Berjangka - Pihak Ketiga Time Deposit - Third Parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 700,000,000,000 -- PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 426,500,000,000 -- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Kas dan Setara Kas 1,271,861,085,004 189,689,962,022 Total Cash and Cash Equivalents
Deposito Berjangka - Pihak Ketiga Time Deposits - Third Parties
Tingkat Bunga 5,00% - 5.50% -- Interest Rate
Jatuh Tempo 1 Bulan/ Months -- Maturity Period
Pada 31 Desember 2025 Kas yang dibatasi As of 31 December 2025, restricted cash in
penggunaannya dicatat sebagai Aset bank are recorded as Other Current Financial
Keuangan Lancar Lainnya (Catatan 5) dan Assets (Note 5). As of 31 December 2024,
pada 31 Desember 2024 Kas yang dibatasi restricted cash in bank are recorded as Other
penggunaannya dicatat sebagai Aset Current Financial Assets (Note 5) and Other
Keuangan Lancar Lainnya (Catatan 5) dan Non-Current Financial Assets (Note 8a).
sebagai Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
(Catatan 8a).
Penempatan deposito telah memenuhi kriteria The deposit placements have met the criteria
penjaminan LPS. for insurance coverage by LPS.
46
Page 327
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
4. Piutang Usaha 4. Trade Receivables
2025 2024
Rp Rp
Pihak Ketiga Third Parties
PT Indosat Tbk 42,244,328,059 46,257,263,724 PT Indosat Tbk
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 38,744,508,411 49,655,962,290 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 28,497,360,016 17,724,000,000 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 27,974,536,784 15,788,446,388 Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
PT Telekomunikasi Selular 9,946,391,453 5,464,410,717 PT Telekomunikasi Selular
PT Internux 5,106,766,060 5,106,766,060 PT Internux
PT Prestasi Piranti Informasi 3,270,812,826 3,270,812,826 PT Prestasi Piranti Informasi
PT Kirana Solusi Utama 2,455,350,000 2,455,350,000 PT Kirana Solusi Utama
PT Jelajah Data Semesta *) -- 3,651,500,000 PT Jelajah Data Semesta *)
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 milliar) 39,172,905,453 42,054,519,001 Others (each below Rp1 billion)
Jumlah Piutang Usaha 197,412,959,062 191,429,031,006 Total Trade Receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (43,695,462,802) (43,548,923,061) Less: Allowance for impairment
Jumlah Piutang Usaha - Neto 153,717,496,260 147,880,107,945 Total Trade Receivables - Net
*)Sejak 1 Desember 2025 menjadi entitas *)Since December 1, 2025 has became an
asosiasi. associate.
Seluruh saldo piutang usaha dalam mata uang All trade receivables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
Rincian piutang berdasarkan umur piutang Details of trade receivables based on aging are as
usaha adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Rp Rp
Belum Jatuh T empo 144,391,220,663 86,279,066,128 Not Yet Due
Jatuh T empo Due
1-30 hari 7,145,462,690 48,214,523,601 1-30 days
31-60 hari 1,626,840,446 10,354,973,748 31-60 days
61-90 hari 1,511,286,668 1,593,032,219 61-90 days
> 90 hari 42,738,148,595 44,987,435,310 > 90 days
Jumlah Piutang Usaha 197,412,959,062 191,429,031,006 Total Trade Receivables
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai The movements in allowance for impairment
piutang usaha adalah sebagai berikut: losses trade receivables are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Pihak Ketiga Third Party
Saldo awal 43,548,923,061 39,885,056,044 Beginning Balance
Penambahan (Catatan 25) 146,539,741 3,663,867,017 Addition (Notes 25)
Saldo Akhir 43,695,462,802 43,548,923,061 Ending Balance
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes allowance for
kerugian kredit ekspektasian piutang usaha impairment losses of trade receivables is
tersebut cukup untuk menutupi kerugian dari adequate to cover loss on uncollectible
tidak tertagihnya piutang usaha. receivables.
47
Page 328
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pada 31 Desember 2025 dan 2024 saldo As of December 31, 2025 and 2024 certain
piutang usaha dari pelanggan tertentu trade receivables are pledged as collateral of
dijaminkan sehubungan dengan utang bank bank loans (Note 15).
(Catatan 15).
5. Aset Keuangan Lancar Lainnya 5. Other Current Financial Assets
2025 2024
Rp Rp
Pihak Ketiga Third Parties
Piutang Lain-lain 3,714,982,838 28,198,566 Other Receivables
Dana yang dibatasi penggunaannya 57,563,746 248,918,580 Restricted Funds
Jumlah 3,772,546,584 277,117,146 Total
Pada 31 Desember 2025, piutang lain-lain As of 31 December 2025, other receivables
terutama merupakan piutang atas pendapatan mainly represent receivables from deposit
bunga deposito yang berasal dari bagi hasil interest income arising from profit sharing on
penempatan deposito di bank Syariah (Catatan deposit placements in Islamic banks (Note 3).
3)
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, dana yang As of December 31, 2025 and 2024, restricted
dibatasi penggunaannya merupakan funds are fund placements at
penempatan dana pada PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounted to
(Persero) Tbk masing-masing sejumlah Rp57,563,746 and Rp248,918,580,
Rp57.563.746 dan Rp248.918.580. Dana ini respectively. Restricted funds is pledged for
dijadikan jaminan bank garansi (bid bond) bank guarantee (bid bond) issued for
kepada instansi Pemerintah, berdasarkan Government Institution, based on various bank
berbagai perjanjian bank garansi, dengan guarantee agreements, with various dates
masa berlaku pada berbagai tanggal antara between December 5, 2026 until December 31,
5 Desember 2026 sampai dengan 2029.
31 Desember 2029.
6. Persediaan 6. Inventories
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Material: Material:
Perangkat VSAT RTGS 83,808,843,308 83,633,281,796 VSAT RTGS Infrastructure
Perangkat Transmisi 33,560,022,465 50,844,856,935 Transmission Infrastructure
Perangkat Optical Network Terminal, Access Optical Network Terminal, Access Point,
Point, Set Top Box 17,541,012,883 20,178,480,188 Set Top Box Infrastructure
Sarana Penunjang Menara 17,538,254,577 11,960,401,914 Supporting Facilities Tower
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp2 milliar) 2,673,575,390 2,711,599,974 Others (each below Rp2 billion)
Jumlah Persediaan 155,121,708,623 169,328,620,807 Total Inventories
48
Page 329
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Persediaan VSAT RTGS merupakan The VSAT RTGS inventory refers to inventory
persediaan terkait dengan usaha jasa VSAT related to the VSAT RTGS service business.
RTGS.
Persediaan dengan nilai sebesar The inventories amounting amounting to
USD3.000.000 pada tanggal 31 Desember USD3,000,000 as of December 31, 2025, and
2025 dan 2024 dijadikan jaminan atas fasilitas 2024 are used as a collateral for a loan
pinjaman dari PT Bank Victoria International from PT Bank Victoria International Tbk
Tbk (Catatan 15). (Note 15).
Jumlah persediaan yang diakui sebagai beban Total inventory which was charged to cost of
pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir revenues for the years ended December 31,
pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing- 2025 and 2024, amounted to Rp3,572,751,865
masing sebesar Rp3.572.751.865 dan and Rp2,790,405,248, respectively (Note 24).
Rp2.790.405.248 (Catatan 24).
Persediaan diasuransikan kepada PT Lippo Inventories were insured with PT Lippo
General Insurance Tbk dan PT Asuransi Tokyo General Insurance Tbk and PT Asuransi Tokyo
Marine Indonesia terhadap risiko kebakaran, Marine Indonesia against fire, theft and other
pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah possible risks with sum insured amounting to
pertanggungan sebesar Rp141.477.307.610 Rp141,477,307,610 as of December 31, 2025,
pada tanggal 31 Desember 2025 dan and amounting to Rp55,469,358,686 as of
Rp55.469.358.686 pada tanggal 31 Desember December 31, 2024. The management
2024. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai believes that its insurance coverage is
pertanggungan tersebut cukup untuk menutup adequate to cover the possible losses to
kemungkinan kerugian dari kebakaran dan inventories from fire and other risks.
risiko lainnya.
Nilai persediaan dicatat sebesar nilai realisasi Inventories are stated at net realizable value
bersihnya dan manajemen berkeyakinan and management believes there is no changes
bahwa tidak ada indikasi perubahan keadaan in circumstances that caused impairment of
yang menyebabkan adanya penurunan nilai inventory As of December 31, 2025 and 2024,
persediaan Pada 31 Desember 2025 dan 2024 therefore the Group did not make an allowance
sehingga Grup tidak membentuk cadangan for impairment of inventory.
kerugian penurunan nilai persediaan.
Tidak terdapat biaya pinjaman yang There are no borrowing costs capitalized to
dikapitalisasi ke persediaan pada 31 Desember inventories As of December 31, 2025 and
2025 dan 2024. 2024.
Persediaan lain-lain terutama merupakan Other inventories mainly consist of inventories
persediaan terkait dengan perangkat ISP related to ISP (Internet Service Provider)
(internet service provider), RF (radio frekuensi), equipment, RF (radio frequency), CCTV &
CCTV&NOC, dan AMD (advance micro NOC, and AMD (Advanced Micro Devices)
devices) yang merupakan perangkat devices, which serve as supporting equipment
pendukung untuk kegiatan usaha Menara dan for tower operations, network services, and data
jasa jaringan serta usaha jasa komunikasi communication, internet, and cable television
data, internet dan televisi kabel. services.
49
Page 330
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
7. Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 7. Advances and Prepaid Expenses
a) Uang Muka a) Advances
2025 2024
Rp Rp
Pihak Berelasi Related Parties
Uang Muka Investasi asosiasi Advance for Investment in associate
(Catatan 33, 38 dan 42) 55,000,000,000 -- (Notes 33, 38 and 42)
Pihak Ketiga Third Parties
Uang Muka ke Pemasok 12,393,852,359 51,464,562,261 Advance to Suppliers
Jumlah Uang Muka 67,393,852,359 51,464,562,261 Total Advances
Dikurangi: Uang Muka ke Pemasok Jangka Panjang (9,448,395,383) (47,732,708,341) Less: Long-Term Advance to Suppliers
Jumlah Uang Muka Jangka Pendek 57,945,456,976 3,731,853,920 Total Short-Term Advances
Uang muka investasi merupakan pembayaran The investment down payment represents
atas penerbitan saham baru PT Jelajah Data payment for the issuance of new shares of PT
Semesta sebesar Rp55.000.000.000 yang Jelajah Data Semesta amounting to
dibayarkan oleh PT Paramitra Teknologi Pintar Rp55,000,000,000 paid by PT Paramitra
(entitas anak) (Catatan 37 dan 41). Teknologi Pintar (subsidiary) (Notes 37 and
41).
Saldo uang muka tahun 2024 yang belum The balance of advances from 2024 that had
direalisasi sampai 31 Desember 2025 adalah not been realized as of December 31, 2025
sebesar Rp2.214.158.537. amounted to Rp2,214,158,537.
Uang Muka Ke Pemasok Jangka Panjang Long-Term Advance to Suppliers mainly
terutama merupakan pengadaan dan consists of procurement and construction
pengerjaan terkait aset tetap. related to fixed assets..
b) Biaya Dibayar di Muka b) Prepaid Expenses
2025 2024
Rp Rp
Pihak Berelasi Related Parties
Perizinan dan Lain-lain (Catatan 33) 14,212,500,000 - Permits and Others (Note 33)
Pihak Ketiga Third Parties
Biaya Dibayar di Muka: Prepaid Expenses:
Perizinan dan Lain-lain 8,821,983,358 48,581,138,268 Permits and Others
Sewa Lahan 213,333,333 210,000,000 Land Lease
Jumlah Biaya Dibayar di Muka 23,247,816,691 48,791,138,268 Total Prepaid Expenses
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang: Long-Term Prepaid Expenses:
Perizinan dan Lain-lain (2,035,073,830) (15,273,179,449) Permits and Others
Jumlah Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang (2,035,073,830) (15,273,179,449) Total Long-Term Prepaid Expenses
Jumlah Biaya Dibayar di Muka Jangka Pendek 21,212,742,861 33,517,958,819 Total Short-Term Prepaid Expenses
Saldo biaya dibayar di muka tahun 2024 yang The balance of prepaid expenses from 2024
belum direalisasi sampai 31 Desember 2025 that had not been realized as of December 31,
adalah sebesar Rp15.280.123.912. 2025 amounted to Rp15,280,123,912.
Pada 31 Desember 2025, biaya dibayar di As of December 31, 2025, other prepaid
muka lain-lain - pihak berelasi terutama expenses - related parties mainly represent
merupakan biaya dibayar di muka sehubungan prepaid expenses related with maintenance
dengan jasa pemeliharaan. services.
50
Page 331
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pada 31 Desember 2025, biaya dibayar di As of December 31, 2025, other prepaid
muka lain-lain – pihak ketiga terutama biaya expenses – third parties primarily represent
dibayar di muka sehubungan dengan kegiatan prepaid expenses incurred in connection with
operasional Perusahaan dan pada 31 the Company’s operational activities. As of
Desember 2024 terutama sehubungan dengan December 31, 2024, these primarily
jasa pemeliharaan dan kegiatan operasional represented prepaid expenses incurred in
Perusahaan. connection with maintenance services and the
Company’s operational activities..
Biaya Dibayar Di Muka Jangka Panjang: Long-Term Prepaid Expenses: Permits and
Perizinan dan lain-lain terutama merupakan Others mainly consists of maintenance
jasa pemeliharaan. services.
8. Aset Tidak Lancar 8. Non-Current Assets
a) Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya a) Other Non-Current Financial Assets
2025 2024
Rp Rp
Pihak Ketiga Third Parties
Jaminan 5,148,492,617 5,159,837,345 Deposit
Dana yang Dibatasi Penggunaannya -- 4,500,000,000 Restricted Funds
Jumlah Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 5,148,492,617 9,659,837,345 Total Other Non-Current Financial Assets
Jaminan terutama merupakan uang jaminan Deposit mainly represent security deposit for
utilitas (sewa, listrik, komunikasi dan air). utilities (rent, electricity, communication and
water).
Pada 31 Desember 2024, dana yang dibatasi As of December 31, 2024, restricted funds
penggunaannya merupakan deposito represents time deposit in PT Bank Mandiri
berjangka di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Persero) Tbk amounting to Rp4,500,000,000
sebesar Rp4.500.000.000 yang dijadikan which is used as collateral for interest
jaminan untuk pembayaran bunga utang bank payments of bank loan (Note 15). In 2025, the
(Catatan 15). Pada 2025, dana dibatasi yang restricted funds were released upon the full
dibatasi penggunaannya cair atas lunasnya repayment of the bank loan.
utang bank.
Dana ini ditempatkan pada deposito berjangka This fund is placement as time deposit has
dengan jangka waktu 1 bulan (Automatic Roll maturity period of 1 month (Automatic Roll
Over) dengan tingkat bunga 2,25% per tahun Over) with an interest rates is 2.25% per
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024. annum for the year ended December 31, 2024.
b) Aset Tidak Lancar Lainnya b) Other Non-Current Assets
2025 2024
Rp Rp
Pihak Ketiga Third Parties
Beban Tangguhan Proyek JSC 8,494,352,304 8,494,352,304 Deferred Charges JSC Project
Lain-lain 260,049,999 269,349,999 Others
Jumlah Aset Tidak Lancar Lainnya 8,754,402,303 8,763,702,303 Total Other Non-Current Assets
Beban tangguhan proyek JSC merupakan Deferred charges JSC project is cost related to
biaya sehubungan dengan rencana proyek Jakarta Smart City (JSC) project with Unit
Jakarta Smart City (JSC) dengan Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi DKI
Pengelola Jakarta Smart City Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta.
Aset tidak lancar lainnya – lain-lain terutama Other Non-Current Assets – Others mainly
merupakan hak atas tanah. consists of land rights.
51
Page 332
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
9. Aset Tetap 9. Fixed Assets
2025
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Eliminasi Akumulasi Surplus (Defisit) Saldo Akhir/
Beginning Addition Disposal Reclassification Penyusutan/ Revaluasi/ Ending
Balance Elimination of Revaluation Balance
Accumulated Surplus (Deficit)
Depreciation
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Tanah 132,364,910,477 -- -- (81,963,504) -- -- 132,282,946,973 Land
Menara BTS dan Sarana Penunjang 3,055,368,307,607 128,149,728 (20,984,621,994) 220,998,072,593 (240,991,020,055) (135,625,218,919) 2,878,893,668,960 BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 1,791,027,721,491 12,571,003,282 (2,476,403,977) 185,161,703,336 (159,640,154,854) 36,475,130,090 1,863,118,999,368 Supporting Facilities
Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang 140,188,246,893 54,752,641,887 (66,117,670) 11,195,078,960 -- -- 206,069,850,070 VSAT RTGS and Supporting Facilities
Bangunan 31,415,667,460 -- -- -- -- -- 31,415,667,460 Building
Prasarana 67,157,630,950 3,455,252,805 -- 63,965,954 -- -- 70,676,849,709 Infrastructure
Peralatan Kantor 167,946,504,612 19,365,941,711 (119,358,571) 558,240,401 -- -- 187,751,328,153 Office Equipments
Perabotan Kantor 7,801,936,401 360,558,805 -- -- -- -- 8,162,495,206 Office Furniture
Kendaraan 18,327,218,799 891,796,036 (8,838,962,714) (7,218,814,122) -- -- 3,161,237,999 Vehicles
Peralatan Teknis 15,937,100,101 838,492,909 (502,552,939) -- -- -- 16,273,040,071 Technical Equipments
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Tanah 151,717,603,356 16,209,946,037 -- -- -- -- 167,927,549,393 Land
Bangunan 28,688,272,426 -- -- -- -- -- 28,688,272,426 Building
Menara BTS dan Sarana Penunjang 11,097,576,732 -- (702,033,529) (10,395,543,203) (1,063,031,486) 1,063,031,486 -- BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 68,459,156 -- -- (68,459,156) (5,312,895) 5,312,895 -- Supporting Facilities
Kendaraan -- 8,353,712,818 (851,301,036) 7,218,814,122 -- -- 14,721,225,904 Vehicles
Sub Jumlah 5,619,107,156,461 116,927,496,018 (34,541,352,430) 407,431,095,381 (401,699,519,290) (98,081,744,448) 5,609,143,131,692 Sub Total
Aset Dalam Pembangunan Construction in Progress
Pemilikan Langsung 303,177,756,155 325,547,309,821 (3,190,888,278) (390,795,742,008) -- -- 234,738,435,690 Direct Ownership
Aset Hak Guna 758,270,727 -- -- (758,270,727) -- -- -- Right of Use Asset
Jumlah 5,923,043,183,343 442,474,805,839 (37,732,240,708) 15,877,082,646 (401,699,519,290) (98,081,744,448) 5,843,881,567,382 Total
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Menara BTS dan Sarana Penunjang 141,242,803,180 103,755,257,162 (3,697,321,343) (309,718,944) (240,991,020,055) -- -- BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 87,021,453,957 75,157,236,515 (2,271,638,389) (266,897,229) (159,640,154,854) -- -- Supporting Facilities
Perangkat VSAT RTGS dan Sarana Penunjang 8,041,862,288 54,263,856,306 (13,939,493) (279,380,483) -- -- 62,012,398,618 VSAT RTGS and Supporting Facilities
Bangunan 13,349,462,885 1,590,260,322 -- -- -- -- 14,939,723,207 Building
Prasarana 26,761,816,658 4,081,762,155 -- -- -- -- 30,843,578,813 Infrastructure
Peralatan Kantor 123,013,746,381 21,057,984,949 (119,358,571) -- -- -- 143,952,372,759 Office Equipments
Perabotan Kantor 5,814,188,471 880,110,563 -- -- -- -- 6,694,299,034 Office Furniture
Kendaraan 13,698,403,074 564,630,181 (8,838,962,714) (2,774,426,856) -- -- 2,649,643,685 Vehicles
Peralatan Teknis 11,751,994,380 1,399,096,330 (383,283,214) -- -- -- 12,767,807,496 Technical Equipments
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Tanah 77,289,249,635 19,286,483,411 -- -- -- -- 96,575,733,046 Land
Bangunan 11,428,642,303 5,741,821,152 -- -- -- -- 17,170,463,455 Building
Menara BTS dan Sarana Penunjang 766,082,103 366,516,191 (69,566,808) -- (1,063,031,486) -- -- BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 4,021,036 1,291,859 -- -- (5,312,895) -- -- Supporting Facilities
Peralatan Kantor -- -- -- -- -- -- -- Office Equipments
Kendaraan - 1,804,703,531 (106,412,636) 2,774,426,856 -- -- 4,472,717,751 Vehicles
Jumlah 520,183,726,351 289,951,010,627 (15,500,483,168) (855,996,656) (401,699,519,290) -- 392,078,737,864 Sub Total
Nilai Tercatat 5,402,859,456,992 5,451,802,829,518 Carrying Amount
52
Page 333
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2024
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Addition Disposal Reclassification Ending
Balance Balance
Rp Rp Rp Rp Rp
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Pemilikan Langsung Direct Ownership
T anah 68,377,702,477 63,987,208,000 -- -- 132,364,910,477 Land
Menara BT S dan Sarana Penunjang 2,747,055,041,312 134,103,838 (22,087,950,654) 330,267,113,111 3,055,368,307,607 BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 1,480,484,270,406 40,573,561,862 (1,400,440,507) 271,370,329,730 1,791,027,721,491 Supporting Facilities
Perangkat VSAT RT GS dan Sarana Penunjang -- 140,188,246,893 -- -- 140,188,246,893 VSAT RTGS and Supporting Facilities
Bangunan 31,415,667,460 -- -- -- 31,415,667,460 Building
Prasarana 66,577,450,784 1,030,851,170 -- (450,671,004) 67,157,630,950 Infrastructure
Peralatan Kantor 211,451,051,033 10,963,127,706 (462,565,182) (54,005,108,945) 167,946,504,612 Office Equipments
Perabotan Kantor 6,327,709,561 861,708,038 (39,217,500) 651,736,302 7,801,936,401 Office Furniture
Kendaraan 16,887,367,870 2,861,746,554 (1,421,895,625) -- 18,327,218,799 Vehicles
Peralatan T eknis 15,359,950,828 627,862,817 (50,713,544) -- 15,937,100,101 Technical Equipments
Aset Hak Guna Right of Use Asset
T anah 123,141,343,075 28,576,260,281 -- -- 151,717,603,356 Land
Bangunan 28,688,272,426 -- -- -- 28,688,272,426 Building
Menara BT S dan Sarana Penunjang 28,300,792,223 -- (1,202,893,923) (16,000,321,568) 11,097,576,732 BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 397,173,886 -- -- (328,714,730) 68,459,156 Supporting Facilities
Peralatan Kantor 406,020,585 -- -- (406,020,585) -- Office Equipments
Sub Jumlah 4,824,869,813,926 289,804,677,159 (26,665,676,935) 531,098,342,311 5,619,107,156,461 Sub Total
Aset Dalam Pembangunan Construction in Progress
Pemilikan Langsung 429,399,461,519 371,339,247,201 (2,563,142,313) (494,997,810,252) 303,177,756,155 Direct Ownership
Aset Hak Guna 4,343,466,582 -- -- (3,585,195,855) 758,270,727 Right of Use Asset
Jumlah 5,258,612,742,027 661,143,924,360 (29,228,819,248) 32,515,336,204 5,923,043,183,343 Total
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Menara BT S dan Sarana Penunjang 46,985,900,338 96,495,638,021 (3,342,204,390) 1,103,469,211 141,242,803,180 BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 29,005,150,024 59,346,739,362 (1,337,609,653) 7,174,224 87,021,453,957 Supporting Facilities
Perangkat VSAT RT GS dan Sarana Penunjang -- 8,041,862,288 -- -- 8,041,862,288 VSAT RTGS and Supporting Facilities
Bangunan 11,759,107,455 1,590,355,430 -- -- 13,349,462,885 Building
Prasarana 22,860,201,102 4,039,474,811 -- (137,859,255) 26,761,816,658 Infrastructure
Peralatan Kantor 105,723,559,401 17,482,912,803 (461,846,692) 269,120,869 123,013,746,381 Office Equipments
Perabotan Kantor 5,019,350,500 708,643,864 (39,217,500) 125,411,607 5,814,188,471 Office Furniture
Kendaraan 13,583,454,418 1,536,844,281 (1,421,895,625) -- 13,698,403,074 Vehicles
Peralatan T eknis 10,296,116,571 1,500,996,320 (45,118,511) -- 11,751,994,380 Technical Equipments
Aset Hak Guna Right of Use Asset
T anah 56,705,109,514 20,584,140,121 -- -- 77,289,249,635 Land
Bangunan 5,695,154,485 5,733,487,818 -- -- 11,428,642,303 Building
Menara BT S dan Sarana Penunjang 717,130,494 1,318,290,041 (120,166,923) (1,149,171,509) 766,082,103 BTS Tower and Supporting Facilities
Jaringan Fiber Optic dan Fiber Optic Network and
Sarana Penunjang 7,261,947 15,377,160 -- (18,618,071) 4,021,036 Supporting Facilities
Peralatan Kantor 211,814,166 46,018,181 -- (257,832,347) -- Office Equipments
Jumlah 308,569,310,415 218,440,780,501 (6,768,059,294) (58,305,271) 520,183,726,351 Sub Total
Nilai Tercatat 4,950,043,431,612 5,402,859,456,992 Carrying Amount
Pada tanggal 31 Desember 2025, aset dalam As of December 31, 2025, constructions in
pembangunan merupakan menara BTS dan progress are BTS tower and supporting
sarana penunjang, jaringan fiber optic dan facilities, fiber optic network and supporting
sarana penunjang. Persentase jumlah tercatat facilities. Percentage of carrying amount to
terhadap nilai kontrak adalah 4%-95%. contract value is 4%-95%. Estimated
Estimasi penyelesaian pada Maret – completion is in March – September 2026.
September 2026. Manajemen berpendapat Management is on the opinion there is no
tidak ada hambatan dalam penyelesaian barriers on the completion of construction in
pembangunan aset tetap tersebut. progress.
Pada 31 Desember 2025 nilai wajar menara As of December 31, 2025 the fair value of BTS
BTS dan sarana penunjang serta jaringan fiber tower and supporting facilities and fiber optic
optic dan sarana penunjang ditentukan network and supporting facilities are
berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh determined by KJPP Desmar, Susanto,
penilai independen KJPP Desmar, Susanto, Salman & Rekan signed by Uji Prasetyo, Public
Salman & Rekan yang ditandatangani oleh Uji appraiser as of February 3, 2026. Fair value of
Prasetyo, Penilai publik pada tanggal the BTS tower, fiber optic network and
53
Page 334
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
3 Februari 2026. Nilai wajar menara BTS, supporting facilities are calculated using
jaringan fiber optic dan sarana penunjang income approach Discounted Cash Flows
dihitung dengan menggunakan pendekatan method and cost approach. The fair value of
pendapatan metode Diskonto Arus Kas dan land are calculated using Market Data
pendapatan biaya. Nilai wajar tanah dhitung Approach method.
dengan menggunakan metode Pendekatan
Perbandingan Data Pasar.
Pada 31 Desember 2024, Grup berkeyakinan As of December 31, 2024, the Group believe
tidak terdapat perubahan nilai wajar yang that there has been no significant change in fair
signifikan sehingga tidak dilakukan lagi value, so that fair value measurement is no
pengukuran nilai wajar. longer carried out.
Berikut ini asumsi-asumsi signifikan yang Significant assumptions used to determine the
dipakai dalam menghitung nilai wajar atas aset fair value of fixed asset - BTS tower and
tetap menara BTS dan sarana penunjang serta supporting facilities, and fiber optic network
jaringan fiber optic dan sarana penunjang: and supporting facilities are as follows:
2025
Tingkat Diskonto (Per Tahun) dengan Discount Rate (Per Annum) using
Weighted Average Cost of Capital (WACC) 9.16% Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Tingkat Inflasi (Per Tahun) 2.73% Inflation Rate (Per Annum)
Umur Manfaat 30 Tahun/ Years Useful Life
Jika menara BTS dan sarana penunjang serta If the BTS towers and supporting facilities, and
jaringan fiber optic dan sarana penunjang fiber optic network and supporting facilities
diukur dengan model biaya, jumlah tercatatnya were measured using the cost model, the
adalah sebagai berikut: carrying amount would be as follows:
2025 2024
Rp Rp
Biaya Perolehan 4,356,981,513,034 4,034,344,560,179 Acquisition Cost
Akumulasi Depresiasi (758,293,315,245) (621,400,552,828) Accumulated Depreciation
Nilai Tercatat 3,598,688,197,789 3,412,944,007,351 Carrying Amount
Berikut adalah rekonsiliasi antara penilaian A reconciliation between BTS Tower and
menara BTS dan sarana penunjang serta supporting facilities and fiber optic network and
jaringan fiber optic dan sarana penunjang supporting facilities valuation before and after
sebelum dan setelah disesuaikan yang adjustment which is reported in the
dilaporkan dalam laporan keuangan consolidated financial statements:
konsolidasian:
2025 2024
Rp Rp
Saldo aset tetap menara BTS dan sarana Fixed asset of BTS tower and supporting
penunjang serta jaringan fiber optic facilities and fiber optic network and
dan sarana penunjang sebelum supporting facilities Balance
disesuaikan 4,813,364,484,756 4,702,956,058,505 before adjustment
Nilai aset tetap yang disesuaikan beban Value of fixed asset which is adjusted
sewa lahan dibayar dimuka (71,351,816,428) (74,428,353,795) with prepaid expenses of land lease
Saldo aset tetap setelah disesuaikan Fixed asset Balance after adjustment
yang dilaporkan dalam laporan which is reported in the consolidated
keuangan konsolidasian 4,742,012,668,328 4,628,527,704,710 financial statements
54
Page 335
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang For the years ended December 31, 2025 and
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 2024, allocation of depreciation expense is as
dialokasikan sebagai berikut: follows:
2025 2024
Rp Rp
Beban Pokok Pendapatan (Catatan 24) 272,074,750,325 202,866,274,912 Cost of Revenues (Note 24)
Beban Usaha (Catatan 25) 17,876,260,302 15,574,505,589 Operating Expenses (Note 25)
Jumlah Beban Penyusutan 289,951,010,627 218,440,780,501 Total Depreciation Expenses
Seluruh menara BTS Grup telah diasuransikan The Group BTS’s towers have been insured
terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko against fire, theft, and other risks to PT Lippo
lainnya, kepada PT Lippo General General Insurance Tbk, third parties, with a
Insurance Tbk, seluruhnya pihak ketiga, sum insured of Rp1,710,700,000,000 and
dengan nilai pertanggungan masing-masing Rp1,723,000,000,000 as of December 31,
sebesar Rp1.710.700.000.000 dan 2025 and 2024, respectively. Management
Rp1.723.000.000.000 pada 31 Desember 2025 believes that the insurance coverages are
dan 2024. Manajemen berpendapat bahwa adequate to cover possible losses arising from
nilai pertanggungan tersebut cukup untuk such risk.
menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Aset tetap selain menara BTS Grup telah The Group’s fixed assets – other than BTS
diasuransikan terhadap risiko kebakaran, towers have been insured against fire, thieves,
pencurian, kerusakan dan lain-lain kepada damages and other risks PT Asuransi
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi
PT Asuransi Total Bersama, PT Asuransi Total Bersama, PT Asuransi Ramayana,
Ramayana, PT Asuransi Maximus Graha PT Asuransi Maximus Graha Persada,
Persada, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Lippo
PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi General Insurance Tbk, PT Asuransi Sahabat
Sahabat Artha Proteksi dan PT. Zurich Artha Proteksi and PT. Zurich Asuransi
Asuransi Indonesia Tbk seluruhnya pihak Indonesia Tbk third parties, with a sum insured
ketiga, dengan nilai pertanggungan masing- of Rp584,057,898,872 and Rp323,707,879,434
masing sebesar Rp584.057.898.872 dan As of December 31, 2025 and 2024,
Rp323.707.879.434 Pada tanggal respectively.
31 Desember 2025 dan 2024.
Manajemen berpendapat bahwa nilai The management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverages amount are adequate to cover
kerugian yang mungkin timbul. possible losses arising from such risk.
Aset tetap tertentu dijadikan jaminan atas Certain fixed asset is pledged as loan facilities
pinjaman yang diperoleh oleh Perusahaan obtained by the Company (Notes 15 and 30)
(Catatan 15 dan 30) pada 31 Desember 2025 As of December 31, 2025 and 2024.
dan 2024.
Kerugian atas pelepasan aset tetap untuk Loss on disposal of fixed assets for the years
tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 ended December 31, 2025 and 2024, are as
dan 2024 adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Rp Rp
Harga Jual 5,896,950,436 1,286,351,489 Selling Price
Nilai Tercatat (22,231,757,540) (22,460,759,954) Carrying Value
Kerugian Pelepasan (16,334,807,104) (21,174,408,465) Loss on Disposal
55
Page 336
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Biaya perolehan aset tetap yang telah Acquisition cost of fixed assets which were fully
disusutkan penuh dan masih digunakan Grup depreciated and still used by the Group as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024 amounted to
masing-masing sebesar Rp121.851.637.250 Rp121.851.637.250 and Rp113,318,404,227,
dan Rp113.318.404.227. respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, there are
2024 tidak terdapat aset tetap yang tidak no fixed assets that are not used temporarily.
dipakai sementara.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024 tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are
terdapat komitmen kontraktual dalam no contractual commitment for the acquisition
perolehan aset tetap. of fixed assets.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024 tidak As of December 31, 2025 and 2024, there
terdapat perolehan aset tetap yang berasal dari were no acquisitions of fixed assets originating
hibah. from grants.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024 tidak As of December 31, 2025 and 2024, there
terdapat aset tetap yang dihentikan dari were no items of fixed assets that were retired
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan from active use and not classified as held for
sebagai tersedia untuk dijual. sale.
Tidak terdapat biaya pinjaman yang There are no borrowing costs capitalized to
dikapitalisasi ke aset tetap pada 31 Desember fixed assets As of December 31, 2025 and
2025 dan 2024. 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, the
2024 manajemen berkeyakinan bahwa tidak management believes that there are no
ada indikasi perubahan keadaan-keadaan indications of changes in condition that might
yang menyebabkan nilai aset tetap mengalami cause an impairment of fixed assets.
penurunan nilai.
Surplus revaluasi yang direklasifikasi ke saldo The revaluation surplus reclassified to retained
laba untuk tahun-tahun yang berakhir earnings for the years ended December 31,
pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing- 2025 and 2024 amounted to Rp36,349,012,770
masing sebesar Rp36.349.012.770 dan and Rp45,412,969,285, respectively (Note 22).
Rp45.412.969.285 (Catatan 22). Tidak terdapat There are no restrictions on the distribution of
pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus balances to the shareholders.
surplus kepada para pemegang saham.
10. Investasi pada Entitas Asosiasi 10. Investments in Associate
31 Desember/December 31, 2025
2025
Nama Entitas Asosiasi/ Domisili/ Bidang Usaha/ Persentase Bagian Laba (Rugi) Nilai Tercatat
Name of Associate Domicile Type of Business Kepemilikan/ Tahun Berjalan/ Akhir Tahun/
Percentage Biaya Perolehan/ Income (Loss) Share Carrying Value
of Ownership Cost Accuisition in Current Year Ending Balance
(%) Rp Rp Rp
PT Jelajah Data Semesta Jakarta Penyelenggara Aplikasi/ 40.00 20,000,000,000 1,257,648,111 21,257,648,111
Management
Application
Total 20,000,000,000 1,257,648,111 21,257,648,111
56
Page 337
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
PT Jelajah Data Semesta (“JDS”), adalah PT Jelajah Data Semesta ("JDS") is a limited
suatu Perseroan Terbatas didirikan di liability company established in Indonesia on
Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 May 29, 2017, based on Deed No. 30, drawn
berdasarkan Akta No. 30 yang dibuat up before Notary Benediktus Andy Widyanto,
dihadapan Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H., a notary in South Tangerang. JDS's deed
S.H., notaris di Tangerang Selatan. Akta of establishment was approved by the Minister
pendirian JDS telah mendapatkan pengesahan of Law and Human Rights of the Republic of
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia in Decree No. AHU-
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan 0027711.AH.01.01.Tahun 2017, dated
Nomor AHU-0027711.AH.01.01.Tahun 2017, June 19, 2017.
tertanggal 19 Juni 2017.
Berikut disajikan ringkasan informasi keuangan The following is a summary of financial
entitas asosiasi pada tanggal 31 Desember information of the associates as of
2025: December 31, 2025:
Rp
Jumlah Agregat Aset 58.923.903.763 Total Agregate of Assets
Jumlah Agregat Liabilitas 100.845.257.217 Total Agregate of Liabilities
Jumlah Agregat Pendapatan Neto Tahun Berjalan 47.936.570.957 Total Agregate of Net Revenues for the Year
Jumlah Agregat Laba Setelah Pajak Tahun Berjalan 25.933.767.814 Total Agregate of Profit After Tax for the Year
Jumlah Agregat Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 25.920.145.543 Total Agregate of Comprehensive Income for the Year
Pada 31 Desember 2025, tidak tersedia As of December 31, 2025, there was no fair
informasi berdasarkan kuotasi harga value information available based on quoted
publikasian atas nilai wajar investasi pada market price of the above investments in
asosiasi tersebut. associate.
11. Utang Usaha 11. Trade Payables
Akun ini merupakan liabilitas dalam rangka This account represents liabilities in acquisition
perolehan menara BTS dan sarana penunjang, of BTS towers and supporting facilities, fiber
jaringan fiber optic dan sarana penunjang serta optic network and supporting facilities VSAT
VSAT RTGS yang telah ditagih melalui faktur. RTGS which have been billed by invoice. The
Rincian utang usaha berdasarkan nama details of trade payables based on suppliers’
pemasok adalah sebagai berikut: names are as follows:
2025 2024
Rp Rp
PT Teknologi Prima Andalan 11,314,402,556 -- PT Teknologi Prima Andalan
PT Nokia Solutions And Network Indonesia 11,308,073,325 5,356,946,691 PT Nokia Solutions And Network Indonesia
PT Furukawa Optical Solutions Indonesia 2,874,900,000 750,582,000 PT Furukawa Optical Solutions Indonesia
PT Nobi Putra Angkasa 2,021,327,538 2,197,464,780 PT Nobi Putra Angkasa
PT Jelajah Data Semesta -- 5,222,608,800 PT Jelajah Data Semesta
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 milliar) 7,692,081,245 9,750,537,041 Others (each below Rp1 billion)
Jumlah Utang Usaha 35,210,784,664 23,278,139,312 Total Trade Payables
Seluruh saldo utang usaha dalam mata uang All trade payables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
Rincian utang usaha berdasarkan periode The details of trade payables based on due
jatuh tempo utang adalah sebagai berikut: date period of payables are as follows:
57
Page 338
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Rp Rp
Kurang dari 1 Tahun Less than 1 Year
1-3 bulan 32,607,109,846 19,971,284,156 1-3 months
3-6 bulan 274,161,915 960,907,739 3-6 months
6-12 bulan 323,823,938 595,569,160 6-12 months
Lebih dari 1 Tahun 2,005,688,965 1,750,378,257 Over than 1 Year
Jumlah Utang Usaha 35,210,784,664 23,278,139,312 Total Trade Payables
Seluruh saldo utang usaha adalah dengan All trade payables are with third parties and
pihak ketiga dan tidak ada jaminan yang there is no collateral given by the Group on
diberikan oleh Grup atas utang ini. these payables.
12. Beban Akrual 12. Accrued Expense
Akun ini terutama merupakan akrual atas This account mainly represents accrued
bunga dan liabilitas untuk membayar barang interest and liabilities for payment of goods or
atau jasa yang telah diterima namun belum services which have been received but not yet
ditagih melalui faktur atau secara formal billed through invoice or agreed formally.
disepakati.
2025 2024
Rp Rp
Bunga 19,732,567,203 14,607,028,501 Interest
Perolehan Aset Tetap 19,009,010,439 21,101,381,576 Acquisition of Fixed Assets
Perawatan Operasional 7,015,315,977 2,570,891,566 Operational Maintenance
Perijinan 8,986,267,357 9,354,307,040 Permits
Revenue Sharing 6,003,174,181 7,131,986,322 Revenue Sharing
Sewa 3,493,922,267 3,454,626,485 Rental
Jasa Jaringan 2,707,211,000 2,614,623,010 Network Service
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp2 milliar) 4,209,575,458 5,154,373,972 Others (each below Rp2 billion)
Jumlah Akrual 71,157,043,882 65,989,218,472 Total Accruals
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, beban As of December 31, 2025 and 2024, other
akrual lain lain terutama merupakan akrual accrued expenses primarily represent accrued
pajak pertambahan nilai atas perolehan aset, value-added tax on asset acquisitions,
perawatan operasional, dan perizinan yang operational maintenance, and licensing
belum ditagih melalui faktur atau secara formal. expenses that had not yet been invoiced or
formally billed.
Revenue sharing merupakan kerja sama Revenue sharing refers to an arrangement to
pembagian pendapatan sewa menara dan share rental income from towers and network
jaringan kepada pihak pemilik lahan sebesar infrastructure with the landowner based on a
persentase tertentu. Rincian revenue sharing certain percentage. The details of revenue
berdasarkan pihak pemilik lahan adalah sharing based on landowner are as follows:
sebagai berikut:
58
Page 339
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Rp Rp
PT Serpong Mas Telematika 1,316,607,993 2,421,513,705 PT Serpong Mas Telematika
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 1,060,556,613 761,432,588 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PT Jejaring Ultra Prima 913,665,673 568,829,540 PT Jejaring Ultra Prima
PT Infra Yes Solusindo 433,800,117 243,194,292 PT Infra Yes Solusindo
PT Jakarta International Expo 263,171,000 476,567,000 PT Jakarta International Expo
PPK Gelora Bung Karno 242,727,540 626,239,155 PPK Gelora Bung Karno
PT Inti Algoritma Perdana 225,501,637 719,278,593 PT Inti Algoritma Perdana
Lain-lain (masing-masing di
bawah Rp200 juta) 1,547,143,608 1,314,931,449 Others (each below Rp200 million)
Jumlah Akrual Revenue Sharing 6,003,174,181 7,131,986,322 Total Accrued Revenue Sharing
13. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13. Other Current Liabilities
2025 2024
Rp Rp
Utang Non Proyek 13,325,205,771 11,653,881,743 Non Project Payable
Utang Lain-lain 69,374,256 94,340,821 Other Payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13,394,580,027 11,748,222,564 Total Other Current Liabilities
Utang non proyek merupakan pembelian Non project payable are purchase regarding
terkait operasi dan pemeliharaan infrastruktur operation and maintenance of tower
menara, jaringan fiber optic and VSAT RTGS. infrastructure, fiber optic network and VSAT
RTGS.
Utang lain-lain merupakan pembelian terkait Other payable are purchase regarding
operasi dan pemeliharaan kantor, gudang dan operation and maintenance of office,
fasilitas pendukung lainnya. warehouse and other supporting facilities.
Keseluruhan liabilitas jangka pendek lainnya The entire balance of other current liabilities
merupakan transaksi dengan pihak ketiga. represent transactions with third parties.
14. Pendapatan Diterima di Muka 14. Unearned Revenues
Akun ini merupakan pendapatan diterima di This account represents unearned revenues
muka atas sewa menara BTS dan sarana from rental of BTS towers and supporting
penunjang serta pendapatan diterima dimuka facilities as well as unearned income for VSAT
atas jasa instalasi VSAT kepada pihak ketiga installation services to third parties as follows:
sebagai berikut:
59
Page 340
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Rp Rp
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 71,140,353,279 88,999,062,304 Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 45,413,439,575 83,284,509,486 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
PT Telekomunikasi Selular 8,229,000,000 8,167,500,000 PT Telekomunikasi Selular
PT Indosat Tbk 5,181,456,264 20,644,787,448 PT Indosat Tbk
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp500 juta) 1,959,763,559 2,296,834,669 Others (each below Rp500 million)
Jumlah Pendapatan Diterima di Muka 131,924,012,677 203,392,693,907 Total Unearned Revenues
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (87,164,210,508) (132,615,157,662) Less Current Portion
Bagian Jangka Panjang 44,759,802,169 70,777,536,245 Non - Current Portion
Pendapatan diterima di muka lain-lain terutama Other unearned revenue primarily represents
adalah pendapatan diterima di muka dari advance receipts from customers for data
pelanggan komunikasi data, internet, dan TV communication, internet, and cable TV
kabel services.
15. Utang Bank 15. Bank Loans
2025 2024
Rp Rp
Utang Bank Jangka Pendek Short-Term Bank Loan
Perusahaan Company
PT Bank Victoria International Tbk -- 22,215,889,554 PT Bank Victoria International Tbk
Bagian Jangka Pendek -- 22,215,889,554 Short-Term Portion
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loans
Perusahaan Company
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2,289,756,666,681 1,898,949,128,239 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Victoria International Tbk 80,166,666,667 171,666,666,637 PT Bank Victoria International Tbk
Entitas Anak Subsidiaries
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- 316,825,000,000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah Utang Bank 2,369,923,333,348 2,387,440,794,876 Total Bank Loans
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi (4,834,380,746) (5,623,709,198) Unamortized Transaction Costs
Total Utang Bank - Neto 2,365,088,952,602 2,381,817,085,678 Total Net - Bank Loans
Dikurangi: Bagian Lancar (771,625,555,525) (521,552,630,526) Less: Current Portion
Bagian Jangka Panjang 1,593,463,397,077 1,860,264,455,152 Long-Term Portion
Perusahaan The Company
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi • Based on the Investment Credit Agreement
No.CRO.KP/159/KI/2017 yang tercantum No.CRO.KP/159/KI/2017 which is stated in
dalam Akta No. 23 tanggal 28 September 2017 Deed No. 23 dated September 28, 2017 which
yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., made in presence Emi Susilowati, S.H., Notary
Notaris di Jakarta, Perusahaan memperoleh in Jakarta, the Company obtained Investment
fasilitas Kredit Investasi I dari Bank Mandiri Credit facility I from Bank Mandiri amounting to
dengan nilai Rp500.000.000.000. Rp500,000,000,000.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi The collaterals of Investment Credit I facility
I tersebut adalah sebagai berikut: are as follows:
- Aset tetap berupa 2.621 menara - Fixed asset in the form of 2,621
telekomunikasi beserta perlengkapannya telecommunication towers including
milik Perusahaan (Catatan 9). supporting facilities belong to the Company
(Note 9).
60
Page 341
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
- Aset tetap berupa 21 menara - Fixed asset in the form of 21
telekomunikasi beserta perlengkapannya telecommunication towers including
milik PT Paramitra Intimega (entitas anak) supporting facilities belong to PT Paramitra
(Catatan 9). Intimega (subsidiary) (Note 9).
- Piutang usaha dari PT Telekomunikasi - Trade receivables of PT Telekomunikasi
Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk Selular and PT Smartfren Telecom Tbk
(Catatan 4). (Note 4).
Fasilitas Kredit Investasi I yang diperoleh Investment Credit I facility is used for financing
digunakan untuk pembiayaan menara telecommunication towers including all of the
telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan supporting equipments through take over of
dan peralatan pendukungnya melalui take over the Company’s Term Loan facility in Bank
fasilitas Term Loan Perusahaan di Bank Sinarmas related to the telecommunication
Sinarmas terkait pembiayaan menara towers financing.
telekomunikasi.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. OPT.WCO.CL1/5251/2020 pada tanggal No.OPT.WCO.CL1/5251/2020 dated on
28 Juli 2020, Perusahaan telah melunasi July 28, 2020, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Investasi I sejak tanggal Investment Credit Facility I since
26 Juli 2020. July 26, 2020.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi • Based on the Investment Credit Agreement
No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/ No.CRO.KP/132/KI/2019 and No.CRO.KP/
KI/2019 yang tercantum dalam Akta No.02 dan 133/KI/2019 which are stated in Deed No.02
No.03 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat and No.03 dated May 2, 2019 which made in
dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di presence of Emi Susilowati, S.H., Notary in
Jakarta, Perusahaan memperoleh fasilitas Jakarta, the Company obtained Investment
Kredit Investasi II dan Kredit Investasi III dari Credit II and Investment Credit III facilities from
Bank Mandiri dengan nilai Rp35.000.000.000 Bank Mandiri amounting to Rp35,000,000,000
dan Rp325.000.000.000. and Rp325,000,000,000.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi The collaterals of Investment Credit II facility
II tersebut adalah sebagai berikut: are as follows:
- Aset tetap berupa tanah dan bangunan - Fixed assets in the form of land and office
kantor milik Perusahaan yang berlokasi di building belong to the Company which are
Jalan Sunset Road, Kuta, Bali (Catatan 9). located on Sunset Road Street, Kuta, Bali
(Note 9).
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi The collaterals of Investment Credit III facility
III tersebut adalah sebagai berikut: are as follows:
- Aset tetap berupa 84 menara - Fixed asset in the form of 84
telekomunikasi beserta perlengkapannya telecommunication towers including
milik Perusahaan (Catatan 9). supporting facilities belong to the Company
(Note 9).
Fasilitas Kredit Investasi II yang diperoleh The Investment Credit II facility obtained is
digunakan untuk pembiayaan aset tetap used to financing the Company’s fixed asset in
Perusahaan berupa tanah dan bangunan yang the form of land and buildings located on
berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Sunset Road Street, Kuta, Bali.
Fasilitas Kredit Investasi III yang diperoleh The Investment Credit III facility obtained is
digunakan untuk pembiayaan aset tetap used to financing the Company’s fixed asset in
Perusahaan berupa 84 menara telekomunikasi the form of 84 telecommunication towers
beserta seluruh perlengkapan dan peralatan including supporting equipments, located in
pendukungnya, yang berlokasi di Bali. Bali.
61
Page 342
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.2605/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.2605/2025 dated
10 April 2025, Perusahaan telah melunasi April 10, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Investasi 2 dan Kredit Investasi the Investment Credit facility 2 and Investment
3. Credit facility 3.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi • Based on the Investment Credit Agreement
No.CRO.KP/343/KI/2019 yang tercantum No.CRO.KP/343/KI/2019 which are stated in
dalam Surat Keterangan No.03/VIII/CN/2019 Statement Letter No.03/VIII/CN/2019 dated
tanggal 27 Agustus 2019 dari Emi Susilowati, August 27, 2019 from Emi Susilowati, S.H.,
S.H., Notaris di Jakarta, Perusahaan Notary in Jakarta, the Company obtained
memperoleh fasilitas Kredit Investasi IV dari Investment Credit IV amounting to
Bank Mandiri dengan nilai Rp140.000.000.000, Rp140,000,000,000 which was decreasing the
yang kemudian mengalami penurunan limit limit according to Addendum of Investment
sesuai dengan Addendum Perjanjian Kredit Credit Agreement No. CRO.KP/343/KI/2019
Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal dated October 21, 2019 from
21 Oktober 2019, semula Rp140.000.000.000 Rp140,000,000,000 to Rp101,000,000,000.
menjadi Rp101.000.000.000.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Investasi IV. the Investment Credit facility IV.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi • Based on the Investment Credit Agreement
No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum No.CRO.KP/0423/KI/2019 which are stated in
dalam Surat Keterangan No.06/X/CN/2019 Statement Letter No.06/X/CN/2019 dated
tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati, October 21, 2019 from Emi Susilowati, S.H.,
S.H., Notaris di Jakarta, Perusahaan Notary in Jakarta, the Company obtained
memperoleh fasilitas Kredit Investasi V dari Investment Credit V amounting to
Bank Mandiri dengan nilai Rp39.000.000.000. Rp39,000,000,000.
Perusahaan mengajukan surat permohonan The Company submitted a letter of request for
penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit a reduction in the interest rate of
kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh the credit facility to Bank Mandiri and
Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam the request was already approved by Bank
Surat No.CMB.CM5/TTL.638/2020 tanggal Mandiri which are stated in the Letter
7 April 2020. No. CMB.CM5/TTL.638/2020 dated
April 7, 2020.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Investasi V. the Investment Credit facility V.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No.CMB.CM5/TTL.227/ SPPK/2020 No. CMB.CM5/TTL.227/SPPK/2020 dated
tanggal 21 September 2020, maka pada September 21, 2020, then on
tanggal 25 September 2020 Perusahaan September 25, 2020 the Company signed Term
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Loan 1 Credit Facility Agreement amounting to
Term Loan 1 dengan Bank Mandiri sebesar Rp150,000,000,000. The purpose this facility is
Rp150.000.000.000. Tujuan penggunaan to be used to support business development
fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka including for capital expenditure.
mendukung pengembangan bisnis termasuk
untuk capital expenditure.
62
Page 343
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini The collaterals for this facility is
adalah menara telekomunikasi beserta seluruh a telecommunication towers including
perlengkapan dan peralatan pendukungnya supporting facilities belong to
atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang PT Bali Towerindo Sentra Tbk which has been
telah diikat fidusia dengan nilai minimal bound by fiduciary with a minimum amount of
sebesar Rp187.500.000.000 (Catatan 9). Rp187,500,000,000 (Note 9).
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 1. the Term Loan 1 Credit Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on Credit Offerring Letter
Kredit No. CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 No. CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 dated
tanggal 22 Desember 2020 serta Surat December 22, 2020 and Notary
Keterangan Notaris No. 07/XII/CN/2020 tanggal Acknowledgement Letter No. 07/XII/CN/2020
29 Desember 2020, Perusahaan telah dated December 29, 2020, the Company
menandatangani perjanjian kredit dengan signed credit agreement with PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for receiving Term Loan 2 credit
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 2 facility with credit limit amounting to
dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000 Rp100,000,000,000 and maturity period of
dan jangka waktu selama 4 bulan terhitung 4 months effective since the signing date of
sejak penandatanganan perjanjian kredit. the credit agreement. The interest rate of the
Tingkat bunga fasilitas ini adalah 8,5%. facility was 8.5%. The collateral given for the
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini facility was telecommunication towers owned
adalah menara telekomunikasi atas nama by the Company and trade receivables
Perusahaan dan piutang usaha (Notes 9 and 4).
(Catatan 9 dan 4).
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 pada tanggal No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 dated on
4 Februari 2021, Perusahaan telah melunasi Febuary 4, 2021, the Company has fully repaid
Fasilitas Term Loan 2 sejak tanggal Term Loan Facility 2 since January 5, 2021.
5 Januari 2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No. CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 No. CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 dated
tanggal 24 Maret 2021, Perusahaan telah March 24, 2021, the Company signed Term
menandatangani perjanjian kredit dengan Loan 3 and Term Loan 4 Credit Facility
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk Agreement with PT Bank Mandiri (Persero)
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 3 dan Tbk amounting to Rp200,000,000,000 and
Term Loan 4 dengan limit kredit masing- Rp500,000,000,000 respectively.
masing sebesar Rp200.000.000.000 dan
Rp500.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah The purpose this facility is to cover cashflow
digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap of the Company’s business activities,
gap kegiatan usaha perusahaan, termasuk including to be refinance Term Loan 15 and
dalam rangka refinancing Fasilitas Term Loan Term Loan 16 Credit Facility form Bank
15 dan Term Loan 16 dari Bank Sinarmas dan Sinarmas and including to be refinance
dalam rangka refinancing pinjaman berjangka Financing Facility from PT Indonesia
dari PT Indonesia Infrastructure Finance. Infrastructure Finance.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 3 Credit facility is
Loan 3 adalah menara telekomunikasi, jaringan a telecommunication towers, fiber optic
fiber optic milik Perusahaan dan piutang usaha network belong to the Company and trade
milik Perusahaan (Catatan 9). receivables belong to the Company (Note 9).
63
Page 344
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 4 Credit facility is
Loan 4 adalah menara telekomunikasi milik a telecommunication towers belong to the
Perusahaan dan menara telekomunikasi milik Company and telecommunication towers
PT Paramitra Intimega (entitas anak) belong to PT Paramitra Intimega (subsidiary)
(Catatan 9). (Note 9).
Perusahaan mengajukan surat permohonan The Company submitted a letter of request for
penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit a reduction in the interest rate of the credit
kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh facility to Bank Mandiri and the request was
Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam already approved by Bank Mandiri which are
Surat No.CMB.CM5/TTL.1160/2021 tanggal stated in the Letter No.CMB.CM5/
10 Juni 2021. TTL.1160/2021 dated June 10, 2021.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 3 & Term Loan 4. the Term Loan 3 & Term Loan 4 Credit
Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 No. CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 dated
tanggal 6 Agustus 2021, Perusahaan telah August 6, 2021, the Company signed Term
menandatangani Perjanjian kredit dengan Loan 5 Credit Facility Agreement with
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 5 Rp200,000,000,000.
dengan limit kredit sebesar
Rp200.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah The purpose this facility is to cover cashflow
digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap of the Company’s business activities,
gap kegiatan usaha perusahaan, termasuk including the repayment of the Sustainable
dalam rangka pelunasan Obligasi Bonds I Bali Tower Phase I Year 2020.
Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun
2020.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 5 Credit facility is
Loan 5 adalah menara telekomunikasi milik a telecommunication towers belong to
Perusahaan (Catatan 9). the Company (Note 9).
Perusahaan mengajukan surat permohonan The Company submitted a letter of request for
penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit a reduction in the interest rate of
kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh the credit facility to Bank Mandiri and
Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam the request was already approved by
Surat No. CMB.CM5/TTL.2536/2021 tanggal Bank Mandiri which are stated in the
17 November 2021. Letter No. CMB.CM5/TTL.2563/2021 dated
November 17, 2021.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 5. the Term Loan 5 Credit Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No. CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 No. CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 dated
tanggal 25 Maret 2022, Perusahaan telah March 25, 2022, the Company signed Term
menandatangani Perjanjian kredit dengan Loan 6 Credit Facility Agreement with PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk Mandiri (Persero) Tbk amounting to
64
Page 345
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 6 Rp200,000,000,000. The purpose this facility is
dengan limit kredit sebesar to be used to support business development
Rp200.000.000.000. Tujuan penggunaan including for capital expenditure.
fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka
mendukung pengembangan bisnis termasuk
untuk capital expenditure.
Perusahaan mengajukan surat permohonan The Company submitted a letter of request for
penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit a reduction in the interest rate of the credit
kepada Bank Mandiri dan telah disetujui oleh facility to Bank Mandiri and the request was
Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam already approved by Bank Mandiri which are
Surat No. CMB.CM5/TTL.0998/2022 tanggal stated in Letter No. CMB.CM5/TTL.0998/2022
5 April 2022. dated April 5, 2022.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 6 Credit facility is
Loan 6 adalah menara telekomunikasi dan a telecommunication towers and fiber optic
jaringan fiber optic (FTTH) milik Perusahaan network belong to the Company (Note 9).
(Catatan 9).
Pada tanggal 15 November 2022, Perusahaan On November 15, 2022, the Company received
memperoleh surat penyesuaian tingkat suku a letter of adjusted the interest rate of
bunga atas nama Perusahaan the credit facility of Company
No.CMB.CM5/TOD.736/2022. No.CMB.CM5/TOD.736/2022.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 dated
tanggal 26 April 2023, Perusahaan telah April 26, 2023, the Company signed Securities
menandatangani Perjanjian kredit dengan Collateral Credit Facility Agreement with
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penerimaan fasilitas kredit Agunan Surat Rp50,000,000,000. The purpose of this facility
Berharga dengan limit kredit sebesar is to be used to working capital.
Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan
fasilitas ini adalah digunakan untuk modal
kerja.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No.CMB.CM5/TOD.2916/2023 pada tanggal No. CMB.CM5/TOD.2916/2023 dated on
8 Mei 2023, Perusahaan telah melunasi May 8, 2023, the Company has fully repaid
Fasilitas kredit Agunan Surat Berharga. Securities Collateral Credit Facility.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 6. the Term Loan 6 Credit Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 dated
tanggal 23 Juni 2023, Perusahaan telah June 23, 2023, the Company signed Term
menandatangani Perjanjian kredit dengan Loan 7 Credit Facility Agreement with PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 7 Rp300,000,000,000. The purpose this facility is
dengan limit kredit sebesar to be used to general corporate purposes
Rp300.000.000.000. Tujuan penggunaan including for capital expenditure.
fasilitas ini adalah digunakan untuk general
corporate purposes termasuk untuk capital
expenditure.
65
Page 346
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 7 Credit facility is
Loan 7 adalah menara telekomunikasi milik a telecommunication towers belong to
Perusahaan (Catatan 9). the Company (Note 9).
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/ Based on letter No. CMB.CM5/5MD/4209/2024
4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari dated May 22, 2024 from PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat (Persero) Tbk, there was an increase in interest
kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan on the Term Loan 7 credit facility to 8.75%.
7 menjadi 8,75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal Letter No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 7. the Term Loan 7 Credit Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on the Credit Offering Letter
No. CMB.CM5/TMD.0560/SPPK/2024 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0560/SPPK/2024 dated
26 Januari 2024, Perusahaan telah January 26, 2024, the Company signed Kredit
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga Facility Agreement
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with credit
penerimaan fasilitas Kredit Agunan Surat limit amounting to Rp50,000,000,000. The
Berharga sebesar Rp50.000.000.000. Tujuan purpose of the facility is to be used for
penggunaan fasilitas ini digunakan untuk additional working capital of the Company.
tambahan modal kerja Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.0938/2024 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0938/2024 dated
1 Februari 2024, Perusahaan telah melunasi February 1,2024, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga di atas. the Kredit Agunan Surat Berharga Facility
above.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 dated
tanggal 27 Februari 2024, Perusahaan telah February 27,2024, the Company signed Term
menandatangani Perjanjian Kredit dengan Loan 8 Credit Facility Agreement with
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 8 Rp375,000,000,000. The purpose this facility is
Sebesar Rp375.000.000.000 Tujuan to be used to General Corporate Purposes in
penggunaan fasilitas ini adalah General order to Company capital expenditure.
Corporate Purposes dalam rangka capital
expenditure Perusahaan.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 8 Credit facility is
Loan 8 adalah jaringan fiber optic (FTTH) milik a fiber optic network belong to the Company.
Perusahaan.
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/ Based on letter No. CMB.CM5/5MD/4209/2024
4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari dated May 22, 2024 from PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat (Persero) Tbk, there was an increase in interest
kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan on the Term Loan 8 credit facility to 8.75%.
8 menjadi 8,75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. Based on Full Repayment Notification Letter
CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas May 20, 2025, the Company has fully repaid
Kredit Term Loan 8. the Term Loan 8 Credit Facility.
66
Page 347
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter No.
Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 dated
tanggal 27 Februari 2024, Perusahaan telah February 27,2024, the Company signed Term
menandatangani Perjanjian Kredit dengan Loan 9 Credit Facility Agreement with
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 9 Rp200,000,000,000. The purpose this facility is
Sebesar Rp200.000.000.000 Tujuan to be used to general corporate purposes in
penggunaan fasilitas ini adalah General order to refinancing asset existing.
Corporate Purposes dalam rangka refinancing
asset existing.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 9 Credit facility is
Loan 9 adalah jaringan fiber optic (FTTH) milik a fiber optic network belong to the Company
Perusahaan (Catatan 9). (Note 9).
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/ Based on letter No. CMB. CM5/5MD/
9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari 9507/2024 dated September 19, 2024 from
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, there is an
kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan increase in interest on the Term Loan 9 credit
9 menjadi 8,75%. facility to 8.75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 9. the Term Loan 9 Credit Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian • Based on the Credit Offering Letter
Kredit No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 dated
tanggal 12 Juni 2024, Perusahaan telah June 12,2024, the Company signed Term Loan
menandatangani Perjanjian Kredit dengan 10 Credit Facility Agreement with
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 10 Rp425,000,000,000. The purpose this facility is
Sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan to be used to general corporate purposes in
penggunaan fasilitas ini adalah General order to repaying the maturing Sharia Bond
Corporate Purposes dalam rangka pelunasan and at July 1,2024 based on the Credit Offering
sukuk jatuh tempo, dan pada tanggal Letter No. CMB.CM5/TMD.950/SPPK/2024,
1 Juli 2024 berdasarkan Surat Penawaran The Company signed Term Loan 10
Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.950/ addendum Credit Facility Agreement with
SPPK/2024, Perusahaan melakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
penandatangan addendum atas Perjanjian Rp425,000,000,000 to change The purpose
Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk facility is general corporate purposes in order to
untuk fasilitas kredit Term Loan 10 sebesar Project VSAT and other telecommunications
Rp425.000.000.000 dengan mengubah Tujuan infrastructure.
penggunaan fasilitas adalah General Corporate
Purposes dalam rangka CAPEX terkait Project
VSAT dan Infrastruktur Telekomunikasi lainnya.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals of Term Loan 10 Credit facility
Loan 10 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik is a fiber optic network belong to the Company
Perusahaan (Catatan 9). (Note 9).
Pada tanggal 26 September 2024, On September 26, 2024, the Company has
Perusahaan telah menandantangani Surat signed a Credit Offer Letter
Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/ No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 to
TMD.1060/SPPK/2024 untuk penurunan limit reduce the credit limit of the Term Loan 10
kredit fasilitas kredit Term Loan 10 yang credit facility from Rp425,000,000,000 to
semula sebesar Rp425.000.000.000 menjadi Rp105,000,000,000.
Rp105.000.000.000.
67
Page 348
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/ Based on letter No. CMB.CM5/5MD/9507/2024
9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari dated September 19, 2024 from PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat Mandiri (Persero) Tbk, there is an increase in
kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan interest on the Term Loan 10 credit facility to
10 menjadi 8,75%. 8.75%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas May 20, 2025, the Company has fully repaid
Kredit Term Loan 10. the Term Loan 10 Credit Facility.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 dated
26 September 2024, Perusahaan telah September 26, 2024, the Company has signed
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit a Credit Facility Agreement with PT Bank
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk Mandiri (Persero) Tbk for the receipt of Term
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 11 Loan 11 credit facilities amounting to
sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan Rp425,000,000,000. The purpose of using this
penggunaan fasilitas ini adalah pelunasan facility is to pay off maturing sukuk.
sukuk jatuh tempo.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collateral for the Term Loan 11 Credit
Loan 11 adalah joint collateral dengan seluruh facility loan is joint collateral with all of the
fasilitas eksisting Perusahaan dengan klausul Company's existing facilities with a cross
cross default (Catatan 9). default clause (Note 9).
Terkait dengan Jaminan, seluruh Jaminan Regarding Collateral, all Corporate Guarantees
Perusahaan di Bank Mandiri berlaku dengan at Bank Mandiri are subject to Joint Collateral
klausula Joint Collateral dan Cross Default atas and Cross Default clauses for all credit
seluruh fasilitas kredit. facilities.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 dated
20 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi May 20, 2025, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Term Loan 11. the Term Loan 11 Credit Facility.
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/ • Based on letter No. CMB.CM5/
TMD.10772/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 TMD.10772/2024 dated October 18, 2024 from
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, there is an
penurunan bunga atas fasilitas kredit Kredit decrease in interest on the Investment Credit
Investasi 2, Kredit Investasi 3, Kredit Investasi facility 2, Investment Credit facility 3,
4, Kredit Investasi 5, dan Term Loan 5 menjadi Investment Credit facility 4, Investment Credit
8,75% serta Term Loan 9, Term Loan 10 dan facility 5, and Term Loan 5 credit facility to
Term Loan 11 menjadi 8,50%. 8.75% and Term Loan 9, Term Loan 10, and
Term Loan 11 credit facility to 8,50%.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 dated
13 Maret 2025, Perusahaan telah March 13, 2025 the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 12
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 12 credit facilities amounting to
sebesar Rp238.000.000.000 Tujuan Rp238,000,000,000. The purpose of this facility
penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan is to finance investment needs related to
terkait kebutuhan investasi CAPEX Tower, Company Tower CAPEX, fiber optic, CCTV,
FTTH/FTTX, CCTV dan sarana pendukungnya. and supporting facilities.
68
Page 349
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 dated
13 Maret 2025, Perusahaan telah March 13, 2025 the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 13
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 13 credit facilities amounting to
sebesar Rp192.000.000.000 Tujuan Rp192,000,000,000. The purpose of this facility
penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan is to finance existing assets in the form of
aset eksisting berupa CCTV dan sarana CCTV and its supporting infrastructure.
pendukungnya.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
02 Mei 2025, Perusahaan telah May 02, 2025 the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for the receipt of Investment
penerimaan fasilitas Kredit Investasi 6 sebesar Credit facility 6 amounting to
Rp45.000.000.000. Tujuan penggunaan Rp45,000,000,000. The purpose of this facility
fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting is to finance existing assets of the Company in
Perusahaan berupa Tanah dan Bangunan the form of land and buildings located on
yang berlokasi di jalan Sunset Road, Kuta Bali. Sunset Road, Kuta Bali.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
02 Mei 2025, Perusahaan telah May 02, 2025 the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for the receipt of Investment
penerimaan fasilitas Kredit Investasi 7 sebesar Credit facility 7 amounting to
Rp59.000.000.000. Tujuan penggunaan Rp59,000,000,000. The purpose of this facility
fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting is to finance existing assets of the Company in
Perusahaan berupa Tanah dan Bangunan the form of land and buildings located on Batu
yang berlokasi di jalan Batu Ceper, Gambir, Ceper, Gambir, Jakarta.
Jakarta.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
02 Mei 2025, Perusahaan telah May 02, 2025 the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 14
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 14 credit facilities amounting to
sebesar Rp1.560.000.000.000. Tujuan Rp1,560,000,000,000. The purpose of this
penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan facility is to finance the Company's existing
aset eksisting Perusahaan berupa Menara assets in the form of Telecommunication
Telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan Towers along with all related equipment and
dan peralatan pendukungnya. supporting infrastructure.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit • Based on Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 dated
02 Mei 2025, Perusahaan telah May 02, 2025 the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Credit Facility Agreement with PT Bank Mandiri
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk (Persero) Tbk for the receipt of Term Loan 15
penerimaan fasilitas kredit Term Loan 15 credit facilities, Tranche A amounting to
Tranche A sebesar Rp216.000.000.000 dan Rp216,000,000,000 and Tranche B
Tranche B sebesar Rp96.000.000.000. Tujuan Rp96,000,000,000. The purpose of this facility
penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan is to finance the Company’s existing assets in
aset eksisting Perusahaan berupa Jaringan the form of Fiber Optic Network (FTTH),
Fiber Optic (FTTH) beserta seluruh including all related equipment and supporting
perlengkapan dan peralatan pendukungnya. infrastructure.
69
Page 350
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/ • Based on letter No. CMB.CM5/TMD.6629/2025
TMD.6629/2025 tertanggal 01 September 2025 dated September 01, 2025 from PT Bank
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat Mandiri (Persero) Tbk, there is an decrease in
penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi interest on the Investment Credit facility 6,
6, Kredit Investasi 7, Term Loan 12, Term Loan Investment Credit facility 7, Term Loan 12,
13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15
Term Loan 15 Tranche B menjadi 8,25%. Tranche A, and Term Loan 15 Tranche B credit
facility to 8.25%.
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/ • Based on letter No. CMB.CM5/TMD.9230/2025
TMD.9230/2025 tertanggal 19 November 2025 dated November 19, 2025 from PT Bank
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat Mandiri (Persero) Tbk, there is an decrease in
penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi interest on the Investment Credit facility 6,
6, Kredit Investasi 7, Term Loan 12, Term Loan Investment Credit facility 7, Term Loan 12,
13, Term Loan 14, Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 13, Term Loan 14, Term Loan 15
Term Loan 15 Tranche B menjadi 8,00%. Tranche A, and Term Loan 15 Tranche B credit
facility to 8,00%.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, fasilitas dan As of December 31, 2025 and 2024, the Company’s
saldo utang bank Perusahaan dari Bank Mandiri, facility and outstanding bank loan from Bank Mandiri
adalah sebagai berikut: were as follows:
Jenis Fasilitas/ Sifat Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Fasilitas yang telah Suku bunga Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Type of Facilities Nature of Facilities Facility Amount digunakan/Facility per tahun/ 31 Desember 2025/ Due Date
has been used Interest rate Outstanding Bank Loan
per annum as of December 31, 2025
(Rp) (Rp) Rp
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loan
Kredit Investasi VI/Investment Credit VI Non Revolving 45,000,000,000 45,000,000,000 8.00% 45,000,000,000 10 Mei / May 10, 2033
Kredit Investasi VII/Investment Credit VII Non Revolving 59,000,000,000 59,000,000,000 8.00% 59,000,000,000 10 Mei / May 10, 2033
Term Loan 12 Non Revolving 238,000,000,000 238,000,000,000 8.00% 232,050,000,000 10 Maret / March 10, 2030
Term Loan 13 Non Revolving 192,000,000,000 192,000,000,000 8.00% 188,266,666,669 10 Mei / May 10, 2030
Term Loan 14 Non Revolving 1,560,000,000,000 1,560,000,000,000 8.00% 1,466,400,000,006 10 Juni / June 10, 2032
Term Loan 15 Tranche A Non Revolving 216,000,000,000 216,000,000,000 8.00% 203,040,000,006 10 Juni / June 10, 2032
Term Loan 15 Tranche B Non Revolving 96,000,000,000 96,000,000,000 8.00% 96,000,000,000 10 Mei / May 10, 2033
Jumlah/ Total 2,406,000,000,000 2,406,000,000,000 2,289,756,666,681
Jenis Fasilitas/ Sifat Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Fasilitas yang telah Suku bunga Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Type of Facilities Nature of Facilities Facility Amount digunakan/Facility per tahun/ 31 Desember 2024/ Due Date
has been used Interest rate Outstanding Bank Loan
per annum as of December 31, 2024
(Rp) (Rp) Rp
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loan
Kredit Investasi II/Investment Credit II Non Revolving 35,000,000,000 35,000,000,000 8.75% 2,613,333,333 1 Mei/May 1, 2025
Kredit Investasi III/Investment Credit III Non Revolving 325,000,000,000 320,649,879,000 8.75% 23,924,645,667 1 Mei/May 1, 2025
Kredit Investasi IV/Investment Credit IV Non Revolving 101,000,000,000 76,540,184,542 8.75% 12,485,184,542 26 Agustus/August 26, 2025
Kredit Investasi V/Investment Credit V Non Revolving 39,000,000,000 39,000,000,000 8.75% 7,280,000,000 21 Oktober/October 21, 2025
Term Loan 1 Non Revolving 150,000,000,000 150,000,000,000 8.75% 26,925,000,000 10 September/September 10 , 2025
Term Loan 3 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.75% 84,922,453,861 10 Juli/July 10 , 2027
Term Loan 4 Non Revolving 500,000,000,000 500,000,000,000 8.75% 131,576,000,000 10 Maret/March 10 , 2026
Term Loan 5 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.75% 136,666,666,664 10 Agustus/August 10 , 2026
Term Loan 6 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.75% 120,300,000,000 24 Maret/March 24, 2027
Term Loan 7 Non Revolving 300,000,000,000 300,000,000,000 8.75% 273,750,000,004 10 Juni/June 10 , 2028
Term Loan 8 Non Revolving 375,000,000,000 375,000,000,000 8.75% 360,197,132,042 10 Februari/February 10 , 2029
Term Loan 9 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.50% 194,166,666,669 10 Mei/May 10 , 2029
Term Loan 10 Non Revolving 105,000,000,000 105,000,000,000 8.50% 103,687,500,000 10 Juni/June 10 , 2029
Term Loan 11 Non Revolving 425,000,000,000 425,000,000,000 8.50% 420,454,545,457 10 September/September 10 , 2029
Jumlah/ Total 3,155,000,000,000 3,126,190,063,542 1,898,949,128,239
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, bagian lancar As of December 31, 2025 and 2024, current portion
atas utang bank jangka panjang dari Bank Mandiri of long-term bank loan from Bank Mandiri are
masing-masing sebesar Rp691.458.888.859 dan amounted to Rp691,458,888,859 and
Rp430.227.630.556. Rp430,227,630,556, respectively.
70
Page 351
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Payments by the Company for Long Term Bank
Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari Loan consisting of Investment Credit and term loan
fasilitas Kredit Investasi, dan term loan untuk tahun facility for the years ended December 31, 2025 and
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 2024, amounted to Rp2,015,192,461,551 and
masing-masing sebesar Rp2.015.192.461.551 dan Rp405,026,967,359, respectively.
Rp405.026.967.359.
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Payments by the Company for Short Term Bank
Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas Loan consisting of securities collateral credit 2024,
Kredit Agunan Surat Berharga untuk tahun yang amounted to Rp50,000,000,000.
berakhir pada 2024 sebesar Rp50.000.000.000.
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang In connection with the Investment Credit Facilities
diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan received by the Company, without prior written
tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, approval from Bank Mandiri, the Company is not
Perusahaan tidak diperkenankan untuk: allowed to:
- Menjual atau memindahtangankan aset yang - Sell or transfer assets that are pledged in Bank
dijaminkan di Bank Mandiri; Mandiri;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari - Obtain credit facilities or loans from other
bank lain atau lembaga keuangan lainnya, banks or other financial institutions, enter into
membuat perjanjian utang, hak tanggungan, debt agreements, mortgages, other liabilities or
kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk pledge in any way to the Company’s assets
apapun atas aset Perusahaan termasuk hak including existing and future receivables with
atas tagihan (receivables) dengan pihak lain other parties except if the Company can
yang ada dan yang akan ada di kemudian hari comply with the financial covenant which has
kecuali jika Perusahaan dapat memenuhi been determined, then the Company simply
financial covenant yang telah ditetapkan maka notice to Bank Mandiri;
cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada
Bank Mandiri;
- Mengubah permodalan yang menyebabkan - Change capital which causes decrease of
penurunan modal dasar, modal disetor authorized capital, paid up capital and/or
dan/atau nilai nominal saham; nominal value of shares;
- Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan - Conduct mergers, acquisitions, new
baru, dalam perusahaan-perusahaan lain investments, in other companies and/or
dan/atau membiayai perusahaan-perusahaan finance other companies (other than
lain (selain anak perusahaan dan afiliasi subsidiaries and affiliation) except in the
Perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung context of supporting the Company's
kegiatan operasional Perusahaan dan/atau operational and/or business expansion
ekspansi kegiatan usaha Perusahaan maka activities which only require the Company
cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada submits written notice to Bank Mandiri;
Bank Mandiri;
- Mengikat diri sebagai penjamin utang atau - Bind as the guarantor of the debt or pledge the
menjaminkan harta kekayaan Perusahaan assets of the Company that have been
yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri; pledged to Bank Mandiri;
- Melunasi utang Perusahaan kepada pemilik/ - Paid the Company's debt to the owner/
pemegang saham, kecuali yang bersifat utang shareholder, except for accounts payable.
dagang.
- Melakukan perubahan komposisi pemegang - - To implement changes in the composition of
saham yang menyebabkan perubahan shareholders that result in a change of the
pemengan saham pengendali controlling shareholder.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan As of December 31, 2025 and 2024, the Company
telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas has complied with the covenants as described
dan tidak terdapat restrukturisasi utang dan kondisi above and there and there were no debt
default. restructurings or default conditions.
71
Page 352
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”) PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
• Berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal No. 040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 dated
22 Februari 2021, Perusahaan telah February 22, 2021, the Company has signed a
menandatangani perjanjian kredit dengan credit agreement with PT Bank Victoria
PT Bank Victoria International Tbk untuk International Tbk to receive the PRK credit
penerimaan fasilitas kredit PRK dan Term Loan facility and Term Loan 1 with each credit limit
1 dengan masing-masing limit kredit sebesar amounting to Rp5,000,000,000 and
Rp5.000.000.000 dan Rp70.000.000.000, Rp70,000,000,000, with maturities of each
dengan jatuh tempo masing-masing fasilitas credit facilities for 12 months and 60 months
kredit selama 12 bulan dan 60 bulan sejak from the date of the credit agreement.
tanggal akad kredit.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas Term The collaterals for this Term Loan 1 facility is a
Loan 1 ini adalah menara telekomunikasi dan telecommunication towers and 3 unit of land
3 unit tanah dan bangunan yang terletak di and buildings located in Komplek Pergudangan
Komplek Pergudangan Bizhub Serpong atas Bizhub Serpong of the Company and fixed
nama Perusahaan serta aset tetap berupa assets in the form of land and building of
tanah dan bangunan milik PT Paramitra PT Paramitra Intimega (subsidiary) located at
Intimega (entitas anak) yang terletak di Komplek Green Mansion and Joglo, West
Komplek Green Mansion dan Joglo, Jakarta Jakarta and Pluit, North Jakarta
Barat dan Pluit Jakarta Utara (Catatan 9). (Note 9).
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
Fasilitas Kredit No.266/COM-KPO/SNY/OL/ No. 266/COM-KPO/SNY/OL/XII/2021 dated
XII/2021 tanggal 17 Desember 2021, December 17, 2021, the Company has signed
Perusahaan telah menandatangani perjanjian a credit agreement with PT Bank Victoria
kredit dengan PT Bank Victoria International International Tbk to receive Term Loan 2 facility
Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan with credit limit amounting to
2 dengan limit kredit sebesar Rp100,000,000,000, with maturities of each
Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo credit facilities for 12 months from the date of
selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit. the credit agreement. The collaterals for this
Jaminan untuk fasilitas Term Loan 2 adalah Term Loan 2 facility is a telecommunication
menara telekomunikasi milik Perusahaan. towers of the Company. The Company also
Perusahaan juga mendapatkan penurunan obtain reduction in the interest rate of the Bank
tingkat suku bunga untuk fasilitas kredit PRK Overdraft credit facility and Term Loan 1
dan Term Loan 1 yang akan efektif pada effective on January 2022.
Januari 2022.
Berdasarkan surat No. 601/SK/CBG/X/2025 Based on letter No. 601/SK/CBG/X/2025 dated
tertanggal 13 Oktober 2025 dari PT Bank October 13, 2025, from PT Bank Victoria
Victoria International Tbk, terdapat penurunan International Tbk, there is a reduction in interest
bunga atas seluruh fasilitas kredit atas nama on all credit facilities under the name of PT Bali
PT Bali Towerindo Sentra, Tbk menjadi 8,5%. Towerindo Sentra, Tbk to 8.5%
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 pada tanggal No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 dated January
6 Januari 2022, Perusahaan telah melunasi 6, 2022, the Company has fully repaid Term
Fasilitas Term Loan 2. Loan Facility 2.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
dan Penambahan Fasilitas Kredit No. 027/COM-KPO/SNY/OL/II/2022 dated
No. 027/COM-KPO/SNY/OL/II/2022 tanggal February 23, 2022, the Company has signed a
23 Februari 2022, Perusahaan telah credit agreement with PT Bank Victoria
menandatangani perjanjian kredit dengan International Tbk to receive Term Loan 3 with
PT Bank Victoria International Tbk untuk credit limit amounting to Rp100,000,000,000,
menerima fasilitas kredit Term Loan 3 dengan with maturities of each credit facilities for 60
limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, months from the date of the credit agreement.
72
Page 353
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
dengan jatuh tempo selama 60 bulan sejak The Company also obtain extension the period
tanggal akad kredit. Perusahaan juga for the Bank Overdraft credit facility from the
mendapatkan perpanjangan jangka waktu period of February 26, 2022 to February 26,
fasilitas kredit PRK dari jangka waktu semula 2023.
26 Februari 2022 menjadi 26 Februari 2023.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals for this Term Loan 3 facility is a
Loan 3 adalah menara telekomunikasi telecommunication towers of the Company and
milik Perusahaan dan/atau 8 unit tanah 8 unit of land and buildings of PT Paramitra
dan/atau bangunan atas nama Intimega (subsidiary) (Note 9).
PT Paramitra Intimega (entitas anak)
(Catatan 9).
Perusahaan mengajukan surat permohonan The Company submitted a letter of request for
penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit a reduction in the interest rate of the credit
kepada Bank Victoria dan telah disetujui oleh facility to Bank Victoria and the request was
Bank Victoria seperti yang tercantum dalam already approved by Bank Victoria which are
Surat No. 252/SK/CBG/VIII/2023 tanggal stated in the Letter No. 252/SK/CBG/VIII/2023
28 Agustus 2023. dated August 28, 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No Based on Full Repayment Notification Letter
284/SKL-CAD-BISNIS/DESEMBER/2025 pada No. 284/SKL-CAD-BISNIS/DESEMBER/2025
tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan telah dated on 5 Desember 2025, the Company has
melunasi Fasilitas Term Loan 3. fully repaid Term Loan 3.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
dan Penambahan Fasilitas Kredit No. 206/COM-KPO/OL/IX/2022 dated
No. 206/COM-KPO/OL/IX/2022 tanggal September 8, 2022, the Company has signed a
8 September 2022, Perusahaan telah credit agreement with PT Bank Victoria
menandatangani perjanjian kredit dengan International Tbk to receive Term Loan 4 with
PT Bank Victoria International Tbk untuk credit limit amounting to Rp50,000,000,000,
menerima fasilitas kredit Term Loan 4 dengan with maturities of each credit facilities for 36
limit kredit sebesar Rp50.000.000.000, dengan months from the date of the credit agreement.
jatuh tempo selama 36 bulan sejak tanggal The Company also obtain extension the period
akad kredit. Perusahaan juga mendapatkan for the Bank Overdraft credit facility from the
perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK period of February 26, 2023 to February 26,
dari jangka waktu semula 26 Februari 2023 2024.
menjadi 26 Februari 2024.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term The collaterals for this Term Loan 4 facility is
Loan 4 adalah 12 menara telekomunikasi 12 telecommunication towers with the type of
dengan tipe Macro Tower dan 4 menara Macro Tower and 4 telecommunication towers
telekomunikasi dengan tipe Micro Cell Pole with the type of Micro Cell Pole (Note 9).
(Catatan 9).
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based full repayment notification letter
No. 225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025 No. 225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025
tanggal 10 Oktober 2025 Perusahaan telah dated 10 October 2025 The company has fully
melunasi Fasilitas Term Loan 4 pada tanggal repaid the Term Loan 4 dated 1 September
1 September 2025. 2025.
• Berdasarkan Surat Penambahan Fasilitas • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 dated March 9,
9 Maret 2023, Perusahaan telah 2023, the Company has signed a credit
menandatangani perjanjian kredit dengan agreement with PT Bank Victoria International
PT Bank Victoria International Tbk untuk Tbk to receive LC/SKBDN and Sublimit TR with
menerima fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & credit limit amounting to USD1,687,500 and
73
Page 354
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Usance) dan Sublimit TR dengan limit kredit USD1,500,000, respectively with maturities of
masing-masing sebesar USD1.687.500 dan each credit facilities for 12 months from the
USD1.500.000, dengan jatuh tempo masing- date of the credit agreement.
masing selama 12 bulan sejak tanggal akad
kredit.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan • Based on the Letter of Offer for Credit Facility
Fasilitas Kredit No.315/OL/CBG/X/2023 tanggal No. 315/OL/CBG/X/2023 dated October 4,
4 Oktober 2023, Perusahaan telah 2023, the Company has signed a credit
menandatangani perjanjian kredit dengan agreement with PT Bank Victoria International
PT Bank Victoria International Tbk untuk Tbk to receive LC/SKBDN 2 and Sublimit TR2
menerima fasilitas kredit LC/SKBDN 2 dan with credit limit amounting to with credit limit
Sublimit TR dengan limit kredit masing-masing amounting to USD1,312,500 and
sebesar USD1.312.500, dan USD1.200.000, USD1,200,000, respectively with maturities of
dengan jatuh tempo masing-masing selama each credit facilities for 1 year from the date of
1 tahun sejak tanggal akad kredit. the credit agreement.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit The collaterals for this LC/SKBDN 1 and
LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 adalah LC/SKBDN 2 facility is inventory of The
persediaan milik perusahaan masing-masing Company amounting to USD1,687,500 and
senilai USD1.687.500 dan USD1.312.500 USD1,312,500 respectively (Note 6).
(Catatan 6).
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan • Based on the Letter of Offer for Extension
Fasilitas Kredit No.228/OL/CBG/VI/2024 Facility No.228/OL/CBG/VI/2024 dated June 3,
tanggal 3 Juni 2024, Perusahaan juga 2024, The Company also obtain extension the
mendapatkan perpanjangan jangka waktu period for the Bank Overdraft credit facility,
fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 & TR1 dan LC/SKBDN 1 & TR1 and LC/SKBDN 2& TR2
LC/SKBDN 2 & TR2 menjadi 30 Maret 2025. to the period of March 30, 2025.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan • Based on the Letter of Offer for Additional
Fasilitas Kredit No.394/OL/CBG/IX/2024 Credit Facility No.394/OL/CBG/IX/2024 dated
tanggal 19 September 2024, Perusahaan telah September 19, 2024, the Company has signed
menandatangani perjanjian kredit dengan a credit agreement with PT Bank Victoria
PT Bank Victoria International Tbk untuk International Tbk to receive a fixed loan credit
menerima fasilitas kredit fixed loan sebesar facility of Rp100,000,000,000.
Rp100.000.000.000.
Jaminan atas pinjaman fixed loan adalah cross Collateral for fixed loans is cross collateral with
collateral dengan jaminan tanah dan bangunan land and building collateral for term loan facility
fasilitas term loan 1 dan dengan jaminan 1 and inventory collateral for L/C facility.
inventory fasilitas L/C.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan • Based on the Offer Letter for Extension of
Fasilitas Kredit No.401/SK/CBG/VI/2025 Credit Facility No. 401/SK/CBG/VI/2025 dated
tanggal 10 Juni 2025, Perusahaan dan June 10, 2025, the Company and PT Bank
PT Bank Victoria International Tbk Victoria International Tbk signed an
menandatangani Perubahan terhadap Amendment to the Agreement, whereby the
Perjanjian, adapun perubahan pada Perjanjian changes to the Agreement are the Extension of
adalah Perpanjangan Jangka waktu fasilitas the term of the PRK credit facility, LC/SKBDN 1
kredit PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 and LC/SKBDN 2 until March 30, 2026, and the
menjadi 30 Maret 2026, dan menghapus termination of TR 1 and TR 2 facilities.
fasilitas TR 1 dan TR 2.
• Berdasarkan Surat Keterangan Lunas • Based on Full Repayment Notification Letter
No.120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 pada No. 120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 dated on
tanggal 12 Juni 2025, Perusahaan telah June 12, 2025, the Company has fully repaid
melunasi Fasilitas TR 1 dan TR 2. TR 1 dan TR 2.
74
Page 355
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, fasilitas dan As of December 31, 2025 dan 2024, the
saldo utang bank Perusahaan dari Bank Victoria, Company’s facility and outstanding bank loan from
adalah sebagai berikut: Bank Victoria were as follows:
Jenis Sifat Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Fasilitas yang telah Suku bunga Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Fasilitas/ Nature of Facility Amount digunakan/ per tahun/ 31 Desember 2025/ Due Date
Type of Facilities Facility has been used Interest Rate Outstanding Bank Loan
Facilities per annum as of December 31, 2025
(Rp) (Rp) (Rp)
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loan
Term Loan 1 Non Revolving 70,000,000,000 70,000,000,000 9.00% 3,500,000,000 1 Maret/ March 1, 2026
Fixed Loan Non Revolving 100,000,000,000 100,000,000,000 9.00% 76,666,666,667 30 September/ September 30, 2029
Jumlah/ Total 170,000,000,000 170,000,000,000 80,166,666,667
Jenis Sifat Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Facility Amount Fasilitas yang telah digunakan/ Suku bunga Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Fasilitas/ Nature of Facility has been used per tahun/ 31 Desember 2024/ Due Date
Type of Facilities Interest Rate Outstanding Bank Loan
Facilities per annum as of December 31, 2024
(USD) (Rp) (USD) (Rp) (Rp)
Utang Bank Jangka Pendek Short-Term Bank Loan
Trust Receipt 1 Revolving 1,500,000 -- 1,374,576 -- 7,25% 22,215,889,554 30 Maret/ March 30, 2025
Trust Receipt 2 Revolving 1,200,000 -- -- -- 7,25% -- 30 Maret/ March 30, 2025
Sub jumlah/ Sub total 2,700,000 -- 1,374,576 -- 22,215,889,554
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loan
Term Loan 1 Non Revolving -- 70,000,000,000 -- 70,000,000,000 9.00% 17,500,000,000 1 Maret/ March 1, 2026
Term Loan 3 Non Revolving -- 100,000,000,000 -- 100,000,000,000 9.00% 45,000,000,000 25 Februari/ February 25, 2027
Term Loan 4 Non Revolving -- 50,000,000,000 -- 50,000,000,000 9.00% 12,499,999,970 9 September/ September 9, 2025
Fixed Loan Non Revolving -- 100,000,000,000 -- 100,000,000,000 9.00% 96,666,666,667 30 September/ September 30, 2029
Sub jumlah/ Sub total -- 320,000,000,000 -- 320,000,000,000 171,666,666,637
Jumlah/ Total 2,700,000 320,000,000,000 1,374,576 320,000,000,000 193,882,556,191
Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk Credit facility is used for investing activity of
kegiatan investasi Perusahaan. the Company.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, bagian lancar As of December 31, 2025 and 2024, current portion
atas utang bank jangka panjang dari Bank Victoria of long-term bank loan from Bank Victoria
masing-masing sebesar Rp80.166.666.667 dan are amounted to Rp80,166,666,66 and
Rp66.499.999.970. Rp66,499,999,970, respectively.
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Payments by the Company for Long Term Bank
Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari fasilitas Loan consisting of Term Loan and Fixed Loan
Term Loan dan Fixed Loan untuk tahun yang facilities for the years ended December 31, 2025
Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 masing- and 2024, amounted to Rp91,499,999,970 and
masing sebesar Rp91.499.999.970 dan Rp54,000,000,014, respectively.
Rp54.000.000.014.
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Payments by the Company for Short Term Bank
Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas Loan consisting of Trust Receipt facilities for the
Trust Receipt untuk tahun yang Berakhir pada years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing amounted to Rp24,767,460,804 and
sebesar Rp24.767.460.804 dan Rp12.150.243.130. Rp12,150,243,130, respectively.
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang In connection with the Investment Credit Facilities
diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan received by the Company, without prior written
tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria, approval from Bank Victoria, the Company is not
Perusahaan tidak diperkenankan untuk: allowed to:
- Menggunakan fasilitas kredit yang diterima - Use the credit facilities received other than the
selain dari tujuan dan keperluan yang telah purposes and purposes previously agreed
disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian upon in the Credit Agreement;
Kredit;
- Melakukan merger, akuisisi cukup dengan - Conduct mergers, acquisitions with sufficient
pemberitahuan tertulis sepanjang tidak written notice as long as it does not change the
mengubah komposisi kepemilikan mayoritas. composition of majority ownership. Sale or
Penjualan atau pemindahtanganan atau alienation or relinquishing rights to the Debtor's
melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur assets that become collateral for Bank Victoria;
yang menjadi jaminan Bank Victoria;
75
Page 356
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham - Conduct a General Meeting of Shareholders
yang agendanya adalah mengubah Anggaran whose agenda is to change the Company's
Dasar Perusahaan, terutama tentang struktur Articles of Association, especially regarding
permodalan dan susunan pemegang saham, the capital structure and composition of
serta susunan Direksi dan Komisaris cukup shareholders, as well as the composition of the
dengan pemberitahuan tertulis kecuali Board of Directors and Commissioners with
mengubah susunan pemegang saham sufficient written notice except changing the
mayoritas wajib dengan persetujuan terlebih composition of majority shareholders must be
dahulu dari Bank Victoria; approved in advance by Bank Victoria;
- Mengikatkan diri sebagai penjamin/ - Bind as a guarantor (Corporate Guarantor) to
penanggung (Corporate Guarantor) terhadap other parties and/or pledge the Debtor's assets
pihak lain dan/atau menjaminkan harta for the benefit of other parties, except those
kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, that already existed at the time this credit
kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit facility was granted. For the Debtor’s
ini diberikan.Apabila untuk anak Perusahaan subsidiaries, written notification shall be
Debitur maka cukup memberikan deemed sufficient.
pemberitahuan tertulis;
- Melakukan pelunasan pinjaman pemegang - Paid the Company's debt to the shareholder/
saham/afiliasi; affiliation;
- Membayar dan membagikan dividen selama - Pay and distribute dividends during the term of
jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan the credit facility with sufficient written notice;
pemberitahuan tertulis;
- Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari - Obtaining credit in any form from other parties
pihak lain baik untuk modal kerja maupun either for working capital or investment outside
investasi di luar usaha yang dijalankan saat ini the current business unless it can fulfill the
kecuali dapat memenuhi financial covenant financial covenant where the Debt to Equity
dimana Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga) Ratio is a maximum of 3 (three) times, then
kali, maka cukup dengan pemberitahuan only with written notification;
tertulis;
- Melakukan perluasan atau penyempitan usaha - Paid off or narrowed the business that may
yang dapat mempengaruhi pengembalian affect the repayment of the Debtor's debt to
jumlah hutang Debitur kepada Kreditur; the Creditor;
- Melakukan investasi lainnya dan/atau - Conducting other investments and/or running a
menjalankan usaha yang tidak mempunyai business that has no relationship with the
hubungan dengan usaha yang sedang business being carried out, except for other
dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah existing investments and/or in accordance with
ada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran the Company's Articles of Association
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan; regarding the Purpose and Objectives;
- Mengajukan permohonan kepaillitan dan/atau - Apply for bankruptcy and/or postponement of
penundaan pembayaran kepada pengadilan payment to the Commercial Court;
Niaga;
- Mengalihkan sebagian atau seluruh hak - Transferring part or all of the Debtor's rights
dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan and/or obligations under the Credit Agreement
Perjanjian Kredit kepada pihak lain; dan to other parties; and
- Memberikan pinjaman kepada pihak lain, - Provide loans to other parties, except in the
terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang context of normal trade transactions and day-
lazim dan kegiatan operasional sehari-hari. to-day operations. For the Debtor’s
Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka subsidiaries, written notification shall be
cukup memberikan pemberitahuan tertulis. deemed sufficient.
Perusahaan telah memenuhi ketentuan yang The Company has complied with the covenants as
disebutkan di atas dan tidak terdapat restrukturisasi described above and there and there were no debt
utang dan kondisi default. restructurings or default conditions.
76
Page 357
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiary
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit Based on the Credit Offer Letter
No. CMB.CM5/TMD.1054/SPPK/2024 tertanggal No. CMB.CM5/TMD.1054/SPPK/2024 dated
26 September 2024, PIM telah menandatangani September 26, 2024, PIM has signed a credit
perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) agreement with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk to
Tbk untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 1 receive a Term Loan 1 credit facility of
sebesar Rp.320.000.000.000. Rp.320,000,000,000.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Based on the Notification Letter on the Adjustment
Angsuran Fasilitas Term Loan dengan nomor of Term Loan Installments with number
CMB.CMS/TMD.7680/2025 tanggal 2 Oktober 2025, CMB.CMS/TMD.7680/2025 dated October 2, 2025,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah dilakukannya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk has carried out a
penurunan baki debet fasilitas Term Loan sebesar reduction of the term loan debit balance by IDR
Rp100.000.000.000 sehingga terdapat penyesuaian 100,000,000,000, resulting in an adjustment of the
angsuran terhadap fasilitas Term Loan. term loan installments.
Jaminan atas pinjaman ini adalah Peralatan VSAT The collateral for this loan is VSAT Equipment
dengan pengikatan sebesar Rp320.000.000.000 which bound for Rp320,000,000,000 and Corporate
dan Corporate Guarantee serta Deficit Cashflow Guarantee and Deficit Cashflow Guarantee from
Guarantee dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk. PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification
No. CMB.CM5/TMD.9778/2025 tanggal 5 Desember Letter No. CMB.CM5/TMD.9778/2025 dated
2025, Perusahaan telah melunasi Fasilitas Kredit December 5, 2025, the Company has fully repaid
Term Loan 1. the Investment Credit facility Term Loan 1.
Pada 31 Desember 2024, fasilitas dan saldo utang As of December 31, 2024, PIM’s facility and
bank PIM dari Bank Mandiri, adalah sebagai outstanding bank loan from Bank Mandiri were as
berikut: follows:
Jenis Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Fasilitas yang telah Suku bunga per tahun/ Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Type of Facilities Facility Amount digunakan/Facility Interest rate per Annum 31 Desember 2024/Outstanding Bank Due Date
has been used Loan as of December 31, 2024
(Rp) (Rp) Rp
Term Loan 1 320,000,000,000 320,000,000,000 8.75% 316,825,000,000 10 Sep/Sept 10, 2029
Jumlah/ Total 320,000,000,000 320,000,000,000 316,825,000,000
Pada 31 Desember 2024, bagian lancar atas utang As of December 31, 2024, current portion of long-
bank jangka panjang dari Bank Mandiri sebesar term bank loan from Bank Mandiri amounted to
Rp24.825.000.000. Rp24,825,000,000.
Pembayaran yang dilakukan PIM untuk Utang Bank Payments by PIM for Long Term Bank Loan
Jangka Panjang dari fasilitas Term Loan untuk tahun consisting of Term Loan facilities for the years
yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 ended December 31, 2025 and 2024 amounted to
masing-masing sebesar Rp316.825.000.000 dan Rp316,825,000,000 and Rp3,175,000,000,
Rp3.175.000.000. respectively.
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang In connection with the Investment Credit Facilities
diterima PIM, maka tanpa persetujuan tertulis received by PIM, without prior written approval from
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, PIM tidak Bank Mandiri, PIM is not allowed to:
diperkenankan untuk:
- Menjual atau memindahtangankan aset yang - Sell or transfer assets that are pledged in Bank
dijaminkan di Bank Mandiri; Mandiri;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari - Obtain credit facilities or loans from other
bank lain atau lembaga keuangan lainnya, banks or other financial institutions, enter into
membuat perjanjian utang, hak tanggungan, debt agreements, mortgages, other liabilities or
77
Page 358
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk pledge in any way to PIM's assets including
apapun atas aset PIM termasuk hak atas existing and future receivables with other
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang parties except if PIM can comply with the
ada dan yang akan ada di kemudian hari financial covenant which has been determined,
kecuali jika PIM dapat memenuhi financial then the Company simply notice to Bank
covenant yang telah ditetapkan maka cukup Mandiri;
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri;
- Mengubah permodalan yang menyebabkan - Change capital which causes decrease of
penurunan modal dasar, modal disetor authorized capital, paid up capital and/or
dan/atau nilai nominal saham; nominal value of shares;
- Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan - Conduct mergers, acquisitions, new
baru, dalam perusahaan-perusahaan lain investments, in other companies and/or
dan/atau membiayai perusahaan-perusahaan finance other companies (other than
lain (selain anak perusahaan dan afiliasi subsidiaries and afiliation) except in the
Perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung context of supporting PIM's operational and/or
kegiatan operasional PIM dan/atau ekspansi business expansion activities which only
kegiatan usaha PIM maka cukup dengan require PIM submits written notice to Bank
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri; Mandiri;
- Mengikat diri sebagai penjamin utang atau - Bind as the guarantor of the debt or pledge the
menjaminkan harta kekayaan PIM yang telah assets of PIM that have been pledged to Bank
dijaminkan kepada Bank Mandiri; Mandiri;
- Melunasi utang PIM kepada pemilik/ pemegang - Paid PIM's debt to the owner/ shareholder,
saham, kecuali yang kepada except to PT Bali Towerindo Sentra Tbk for
PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait proyek VSAT BAKTI project.
VSAT BAKTI.
PIM telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di PIM has complied with the covenants as described
atas dan tidak terdapat restrukturisasi utang dan above and there and there were no debt
kondisi default. restructurings or default conditions.
16. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 16. Long-Term Employee Benefit Liabilities
Imbalan Pascakerja – Program Imbalan Pasti Post-Employment Benefit – Unfunded Defined
Tanpa Pendanaan Benefit Plan
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan The balance of estimated liability on post-
pascakerja Grup Pada tanggal 31 Desember 2025 employment benefits of the Group as of
dan 2024 dihitung oleh aktuaris independen, Kantor December 31, 2025 and 2024 were calculated by
Konsultan Aktuaria Agus Susanto, yang laporannya Actuarial Consultant Office Agus Susanto, an
masing-masing bertanggal 9 Februari 2026 dan independent actuary with its report dated
6 Januari 2025. February 9, 2026 and January 6, 2025, respectively.
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam menentukan Actuarial assumptions used to determine post-
beban dan liabilitas imbalan pascakerja adalah employment benefit expenses and liabilities are as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Usia Pensiun Normal 58 tahun/years 58 tahun/years Normal Pension Age
Tingkat Diskonto per Tahun 6,4% 7,1% Discount Rate per Annum
Kenaikan Gaji Rata-rata per Tahun 5% 5% Average Salary Increase per Annum
Tingkat Mortalita Tabel Mortalita Indonesia-IV (2019)/ Tabel Mortalita Indonesia-IV (2019)/ Table of Mortality
Indonesia Mortality Table-IV (2019) Indonesia Mortality Table-IV (2019)
Tingkat Pengunduran Diri Resignation Rate
18-30 Tahun 8% 8% 18-30 Years
31-40 Tahun 7% 7% 31-40 Years
41-44 Tahun 5% 5% 41-44 Years
45-52 Tahun 3% 3% 45-52 Years
53-57 Tahun 0% 0% 53-57 Years
78
Page 359
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Mutasi liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai Movements in the post-employment benefits
berikut: liabilities are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Saldo Awal Liabilitas 18,585,174,512 17,843,413,845 Liabiliities Beginning Balance
Beban Karyawan yang Diakui Current Year Employee
di Tahun Berjalan 407,567,637 3,313,377,063 Benefit Expense
Pembayaran Imbalan Kerja (540,450,000) (2,419,495,250) Actual Benefit Payment
Kerugian (Keuntungan) Aktuarial 1,777,258,888 (152,121,146) Actuarial Loss (Gain)
Saldo Akhir Liabilitas 20,229,551,037 18,585,174,512 Liabilities Ending Balance
Rincian beban manfaat pascakerja yang diakui The details of post-employment benefits expenses
tahun berjalan adalah sebagai berikut: for the current year are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Biaya Jasa Kini 2,682,520,246 2,117,868,335 Current Service Cost
Biaya Bunga 1,319,547,391 1,195,508,728 Interest Cost
Keuntungan Jasa lalu (3,594,500,000) -- Past Service Income
Jumlah 407,567,637 3,313,377,063 Total
Liabilitas imbalan pascakerja di laporan posisi Post-employment benefits liability recognized in the
keuangan konsolidasian sebagai berikut: consolidated statements of financial position is as
follows:
2025 2024
Rp Rp
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja 20,229,551,037 18,585,174,512 Present Value of Defined Benefit Obligation
20,229,551,037 18,585,174,512
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini Reconciliation of beginning and ending balance of
kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut: present value of defined benefits obligation is as
follows:
2025 2024
Rp Rp
Saldo Awal Nilai Kini Present Value of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti 18,585,174,512 17,843,413,845 Benefits Obligation Beginning Balance
Keuntungan Jasa Lalu (3,594,500,000) -- Past Service Income
Beban Jasa Kini 2,682,520,246 2,117,868,335 Current Service Cost
Beban Bunga 1,319,547,391 1,195,508,728 Interest Cost
Pembayaran Imbalan Kerja (540,450,000) (2,419,495,250) Actual Benefit Payment
Kerugian (Keuntungan) Aktuarial 1,777,258,888 (152,121,146) Actuarial Loss (Gain)
Saldo Akhir Nilai Kini Present Value of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti 20,229,551,037 18,585,174,512 Benefits Obligation Ending Balance
Akumulasi keuntungan/(kerugian) aktuarial atas The accumulated actuarial gain/(loss) of defined
program imbalan pasti yang dicatat di penghasilan benefit plan which is recorded in other
komprehensif lain adalah sebagai berikut: comprehensive income is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Saldo awal Akumulasi Accumulated Actuarial Gain of
Keuntungan Aktuarial 2,072,994,668 1,920,873,522 Defined Benefit Plan Beginning Balance
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Actuarial Gain (Loss) of Defined
Tahun Berjalan (1,777,258,888) 152,121,146 Benefit Plan for Current Year
Saldo akhir Akumulasi Keuntungan Accumulated Actuarial Gain of
Aktuarial yang Diakui Ending Balance Defined Benefit Plan
di Penghasilan Komprehensif Lainnya 295,735,780 2,072,994,668 In Other Comprehensive Income
79
Page 360
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Program pensiun imbalan pasti memberikan The defined benefit pension plan typically expose
eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti the Group to actuarial risks such as interest rate risk
risiko tingkat bunga dan risiko gaji. and salary risk.
Risiko Tingkat Bunga Interest Rate Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit plan liability
menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan is calculated using a discount rate determined by
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi reference to high quality government bond.
pemerintah berkualitas tinggi. Penurunan suku A decrease in the bond interest rate will increase
bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas the plan liabilities.
program.
Risiko Gaji Salary risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan The present value of the defined benefit plan
mengacu pada gaji masa depan peserta program. liabilities is calculated by reference to the future
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program salaries of plan participants. As such, an increase in
akan meningkatkan liabilitas program itu. the salaries of the plan participants will increase the
plan’s liabilities.
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan Significant actuarial assumptions for the
kewajiban imbalan pasti dan beban imbalan kerja determination of the defined benefit obligation and
adalah tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang employee benefits expenses are discount rate and
diharapkan. expected salary increase.
Analisa sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan The sensitivity analysis below have been
berdasarkan masing-masing perubahan asumsi determined based on reasonably possible changes
yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, of the respective assumptions occurring at the end
dengan semua asumsi lain konstan. of the reporting period, while holding all other
assumptions constant.
Program imbalan pasti/ Program imbalan pasti/
Defined benefit plan Defined benefit plan
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Rp Rp
Tingkat Diskonto +1% Discount Rate +1%
Beban Jasa Kini 2.414.912.539 1.902.949.288 Current Service Cost
Beban Bunga 1.319.547.391 1.195.508.728 Interest Cost
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 18.510.704.833 17.251.462.435 Present Value of Defined Benefit Obligation
Tingkat Diskonto -1% Discount rate -1%
Beban Jasa Kini 2.992.698.706 2.366.837.020 Current Service Cost
Beban Bunga 1.319.547.391 1.195.508.728 Interest Cost
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 22.187.685.721 20.106.116.601 Present Value of Defined Benefit Obligation
Tingkat Kenaikan Gaji +1% Salary Increment Rate +1%
Beban Jasa Kini 2.978.093.190 2.356.875.544 Current Service Cost
Beban Bunga 1.319.547.391 1.195.508.728 Interest Cost
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 22.083.344.492 20.039.244.061 Present Value of Defined Benefit Obligation
Tingkat Kenaikan Gaji -1% Salary increment rate -1%
Beban Jasa Kini 2.422.169.948 1.907.396.747 Current Service Cost
Beban Bunga 1.319.547.391 1.195.508.728 Interest Cost
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 18.568.460.125 17.284.506.602 Present Value of Defined Benefit Obligation
17. Modal Saham 17. Share Capital
Komposisi pemegang saham pada 31 Desember The composition of shareholders as of
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: December 31, 2025 and 2024 were as follows:
80
Page 361
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Jumlah Saham Persentase Jumlah/
(lembar)/ Kepemilikan/ Total
Number of Shares Percentage of
Ownership Rp
PT Kharisma Cipta Towerindo 2,348,950,000 59.700 46,979,000,000 PT Kharisma Cipta Towerindo
Robby Hermanto (Direktur) 50,000 0.001 1,000,000 Robby Hermanto (Director)
Masyarakat umum 1,585,592,500 40.299 31,711,850,000 Public
Jumlah 3,934,592,500 100.000 78,691,850,000 Total
Komposisi pemegang saham di atas berdasarkan The composition of shareholders above is based on
pada Akta No. 137 di hadapan Hannywati Deed No. 137 before Hannywati Gunawan, S.H.,
Gunawan, S.H, Notaris di Jakarta dan telah Notary in Jakarta, and has been approved pursuant
memperoleh persetujuan berdasarkan surat to the approval letter for the amendment of the
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Articles of Association of the Limited Liability
Terbatas No. AHU-0160602.AH.01.11.TAHUN 2020 Company No. AHU-0160602.AH.01.11.TAHUN
tanggal 24 September 2020. 2020 dated September 24, 2020.
18. Tambahan Modal Disetor 18. Additional Paid-in Capital - Net
Akun ini merupakan agio atas nilai nominal saham This account represents premium of par value of
dari Penawaran Umum Saham Perdana shares issued pursuant to the Company’s Initial
Perusahaan setelah dikurangi biaya emisi saham, Public Offering, after deducting the share issuance
Pelaksanaan Waran, dan Penambahan Modal costs, Exercise of Share Warrants, and Addition of
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Share Capital Without Granting Pre-emptive Rights
Dahulu (PMTMHMETD) sebagai berikut: (PMTMHMETD) as follows:
2025 2024
Rp Rp
Hasil Penawaran Umum Saham Perdana Initial Public Offering
Agio Saham 26,400,000,000 26,400,000,000 Premium
Biaya Emisi (2,006,346,672) (2,006,346,672) Share Issuance Costs
Sub Jumlah 24,393,653,328 24,393,653,328 Sub Total
Hasil Pelaksanaan Waran Seri I - Agio Saham 52,775,550,000 52,775,550,000 Exercise of Warrant Serrie I - Premium
Penambahan Saham Baru dari PMTMHMETD 82,830,000,000 82,830,000,000 Addition of New Shares from PMTMHMETD
Bersih 159,999,203,328 159,999,203,328 Net
19. Dividen Tunai 19. Cash Dividend
Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah Based on the Announcement of the Summary of
Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Minutes of the Company's Annual General Meeting
Perusahaan tanggal 25 April 2025, pemegang of Shareholders dated April 25, 2025, the
saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar shareholders agreed to distribution of cash
Rp196.729.625.000 atau sebesar Rp50 per lembar dividends amounting to Rp196,729,625,000 or
saham terdiri dari laba bersih tahun 2024 sebesar Rp50 per share consists of net profit in 2024 of
Rp144.275.168.304 dan saldo laba ditahan per Rp144,275,168,304 and retained earning as of
31 Desember 2023 sebesar Rp52.454.456.696. December 31, 2023 of Rp52,454,456,696. The cash
Dividen tunai tersebut telah dibayar seluruhnya oleh dividend has been fully paid by the Company in May
Perusahaan pada bulan Mei 2025. 2025.
Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah Based on the Announcement of the Summary of
Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Minutes of the Company's Annual General Meeting
Perusahaan tanggal 14 Juni 2024, pemegang of Shareholders dated June 14, 2024, the
saham menyetujui. Pembagian dividen tunai shareholders agreed to. Distribution of cash
sebesar Rp78.691.850.000 atau sebesar Rp20 dividends amounting to Rp78,691,850,000 or Rp20
per lembar saham terdiri dari laba bersih tahun per share consists of net profit in 2023. The cash
2023. Dividen tunai tersebut telah dibayar dividend has been fully paid by the Company in July
seluruhnya oleh Perusahaan pada bulan Juli 2024. 2024.
81
Page 362
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
20. Kepentingan Nonpengendali 20. Non - Controlling Interest
Rincian kepentingan nonpengendali atas ekuitas Details of non-controlling interest in the equity and
dan bagian atas hasil bersih entitas anak yang share of net results of consolidated subsidiaries are
dikonsolidasi adalah sebagai berikut: as follows:
(Dibebankan)/ (Dibebankan)/ (Dibebankan)/ (Dibebankan)/
Dikreditkan Dikreditkan Dikreditkan Dikreditkan
pada pada pada pada
Laba Rugi Penghasilan Laba Rugi Penghasilan
1 Januari/ Tahun Komprehensif 31 Desember/ Periode Komprehensif 31 Desember/
January 1, Berjalan/ Lain/ Dividen/ December 31, Berjalan/ Lain/ December 31,
2024 Credited/ Credited/ Dividend 2024 Credited/ Credited/ 2025
(Charged) to (Charged) to (Charged) to (Charged) to
Profit or Other Profit or Other
Loss Comprehensive Loss Comprehensive
Income Income
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PT Paramitra Intimega (49,445,705) 36,633 (1) -- (49,409,073) 62,540 29,985 (49,316,548) PT Paramitra Intimega
PT Paramitra Media Interaktif 4,092,832 (599,989) 3,623 (3,000,000) 496,466 133,051 (17,699) 611,818 PT Paramitra Media Interaktif
Jumlah (45,352,873) (563,356) 3,622 (3,000,000) (48,912,607) 195,591 12,286 (48,704,730) Total
21. Selisih Transaksi dengan 21. Difference in Transactions with
Pihak Nonpengendali Non-Controlling Interest
Pada tanggal 19 Agustus 2013, Perusahaan On August 19, 2013, the Company acquired 28,570
membeli sebanyak 28.570 lembar saham shares of PT Paramitra Intimega, a subsidiary of
PT Paramitra Intimega, entitas anak dari PT Kharisma Cipta Mandiri with acquisition cost of
PT Kharisma Cipta Mandiri dengan biaya perolehan Rp2,857,000,000. The difference between the
sebesar Rp2.857.000.000. Selisih antara biaya acquisition cost and the net asset value acquired
perolehan dengan aset neto yang diperoleh sebesar amounting to Rp1,266,853,812 is recorded as
Rp1.266.853.812 dicatat sebagai selisih transaksi difference in transactions with non-controlling
dengan pihak nonpengendali. interest.
Berikut perhitungan selisih transaksi pihak The following is the calculation of the difference in
nonpengendali: transactions with non-controlling interest:
2025 2024
Perolehan Saham dari Pihak Nonpengendali Shares Acquired from Non-Controlling Interest
Biaya Perolehan (2,857,000,000) (2,857,000,000) Acquisition Cost
Aset Neto yang Diperoleh 1,590,146,188 1,590,146,188 Net Asset Value of Acquired
Jumlah (1,266,853,812) (1,266,853,812) Total
22. Penghasilan Komprehensif Lainnya 22. Other Comprehensive Income
2025 2024
Rp Rp
Surplus Revaluasi Awal Tahun 1,415,653,674,223 1,461,066,643,508 Revaluation Surplus at the Beginning of Year
Pengurangan Tahun Berjalan (98,081,777,935) -- Deduction for the Current Year
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus Income Tax Expense of Revaluation
Revaluasi Aset Tetap (catatan 28.c) (6,931,284,167) -- Surplus of Fixed Asset (Note 28.c)
Transfer ke Saldo Laba (36,349,012,770) (45,412,969,285) Transfer to Retained Earnings
Saldo Akhir Tahun 1,274,291,599,351 1,415,653,674,223 Balance at the End of Year
82
Page 363
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
23. Pendapatan Usaha 23. Revenues
Akun ini merupakan pendapatan dari pelanggan This account represents revenues from third party
pihak ketiga atas sewa menara BTS, sarana customers for lease of BTS towers, its supporting
penunjangnya, jasa pemeliharaan, dan jaringan facilities, maintenance service, and fiber optic
fiber optic, televisi kabel, sarana penunjangnya dan network, television cable, supporting facilities and
VSAT (Catatan 37) sebagai berikut: VSAT (Note 37) as follows:
2025 2024
Rp Rp
Komunikasi data, Internet, Televisi Kabel Data Communication, Internet, Cable Television
dan Jasa VSAT RTGS *) 678,610,168,613 480,439,851,612 and VSAT RTGS Service *)
Menara dan Jaringan 560,600,356,056 565,408,670,189 Tower and Network
Jumlah Pendapatan Usaha 1,239,210,524,669 1,045,848,521,801 Total Revenues
*) Pendapatan atas Jasa VSAT RTGS terjadi sejak oktober 2024 (Catatan 37)/ Revenue from VSAT RTGS service recognized since october 2024 (Note 37) *)
Rincian pelanggan pihak ketiga untuk tahun-tahun Details of third party customers for years ended
yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024, are as follows:
adalah sebagai berikut:
2025 2024
Rp Rp
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Provinsi DKI Jakarta 258,276,233,681 180,964,983,721 Provinsi DKI Jakarta
PT Indosat Tbk 210,966,890,262 223,440,835,204 PT Indosat Tbk
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 191,340,253,956 32,587,331,923 Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk 146,748,038,812 -- PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 104,250,040,000 94,906,451,620 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Smart Telecom 43,794,619,913 132,274,449,455 PT Smart Telecom
PT XL Axiata Tbk 28,971,931,371 86,520,757,344 PT XL Axiata Tbk
PT Telekomunikasi Selular 28,680,205,458 29,534,948,603 PT Telekomunikasi Selular
Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Bandung 3,807,410,000 127,750,000 Kota Bandung
Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi
DKI Jakarta 3,733,604,548 5,228,657,603 DKI Jakarta
Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Badung 2,751,597,048 2,697,297,300 Kabupaten Badung
PT Jelajah Data Semesta *) -- 57,831,850,000 PT Jelajah Data Semesta *)
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp2 milliar) 215,889,699,620 199,733,209,028 Others (each below Rp2 billion)
Jumlah Pendapatan Usaha 1,239,210,524,669 1,045,848,521,801 Total Revenues
*)
Sejak 1 Desember 2025 menjadi entitas asosiasi. *)
Since December 1, 2025 has became associate.
Pada tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025, For the year ended December 31, 2025, the details
rincian pembeli yang melebihi 10% dari pendapatan of customers exceeding 10% of revenues are Dinas
usaha meliputi Dinas Komunikasi, Informatika dan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI,
Statistik Provinsi DKI, PT Indosat Tbk, Kuasa PT Indosat Tbk, Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI
Pengguna Anggaran BAKTI dan PT XLSMART and PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Telecom Sejahtera Tbk .
Pada tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024, For the year ended December 31, 2024, the details
rincian pembeli yang melebihi 10% dari pendapatan of customers exceeding 10% of revenues are
usaha meliputi PT Indosat Tbk, Dinas Komunikasi, PT Indosat Tbk, Dinas Komunikasi, Informatika dan
Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta dan Statistik Provinsi DKI Jakarta and PT Smart
PT Smart Telecom. Telecom.
83
Page 364
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Sehubungan dengan perubahan status PT Jelajah Following the change in the status of PT Jelajah
Data Semesta (JDS) menjadi entitas asosiasi pada Data Semesta (“JDS”) to an associate entity on
tanggal 1 Desember 2025, tidak terdapat December 1, 2025, there was no revenue
pendapatan kepada JDS setelah tanggal perubahan generated from JDS after the effective date of the
status tersebut. change in status.
24. Beban Pokok Pendapatan 24. Cost of Revenues
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
kode Rp Rp
Penyusutan (Catatan 9) 100 272,074,750,325 202,866,274,912 Depreciation (Note 9)
Operasional dan Pemeliharaan 4 70,973,963,250 29,597,455,722 Operational and Maintenance
Listrik 2 64,952,076,138 63,069,777,275 Electricity
Gaji dan Tunjangan Karyawan 1 63,167,624,405 56,880,735,219 Salaries and Employees Benefits
Outsourcing 55,217,577,038 45,819,239,063 Outsourcing
Jasa Jaringan 60 34,089,362,679 36,440,782,026 Network Service
Perizinan 3 10,523,588,761 11,188,126,595 Permits
Sewa 7,398,647,295 5,314,437,133 Rental
Jasa profesional 7 4,151,298,505 3,633,259,654 Professional fee
Pemasaran, iklan, promosi 700 3,000,073,893 2,682,979,863 Marketing, advertising, promotions
Beban Asuransi 200 2,560,720,071 2,191,358,211 Insurance Expense
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp2 milliar) 8 6,520,243,709 6,552,520,000 Others (each below Rp2 billion)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan 594,629,926,069 466,236,945,673 Total Cost of Revenues
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, beban pokok As of December 31, 2025 and 2024, others cost of
pendapatan lain-lain terutama merupakan biaya revenue primarily consists of transportation
transportasi, komisi, dan perjalanan dinas. expenses, commission, and business travel
expenses.
Tidak terdapat nilai pembelian yang melebihi 10% There is no purchase amount exceeding 10% of
dari jumlah pendapatan. total revenues.
84
Page 365
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
25. Beban Usaha 25. Operating Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Gaji dan Tunjangan Karyawan 53,084,084,078 46,833,416,679 Salaries and Employees Benefits
Penyusutan (Catatan 9) 17,876,260,302 15,574,505,589 Depreciation (Note 9)
Outsourcing 8,040,760,025 6,092,018,166 Outsourcing
Sewa 6,390,975,903 6,042,809,924 Rent
Jasa Profesional 4,032,222,384 5,216,574,434 Professional Fee
Operasional dan Pemeliharaan 2,308,708,577 2,631,229,107 Operational and Maintenance
Persediaan Kantor 1,618,919,131 1,966,099,130 Office Supplies
Pelatihan Karyawan 1,448,222,300 1,355,935,054 Employee Training
Utilitas 1,171,591,634 1,125,947,446 Utility
Logistik dan Transportasi 1,018,926,299 884,755,687 Logistics and Transportation
Perijinan 1,001,256,650 1,087,842,961 Permits
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (Catatan 4) 146,539,741 3,663,867,017 Provision for Bad Debts (Note 4)
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 milliar) 2,621,112,990 1,964,577,551 Others (each below Rp1 billion)
Jumlah Beban Usaha 100,759,580,014 94,439,578,745 Total Operating Expenses
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, beban usaha As of December 31, 2025 and 2024, others
lain-lain terutama merupakan biaya perjalanan dinas operating expenses primarily consists of employee
karyawan. business travel expenses.
26. Beban Keuangan 26. Finance Costs
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Bunga Pinjaman Bank 217,655,824,790 155,076,978,300 Interest on Bank Loan
Bunga Pinjaman Lembaga Keuangan 54,017,500,000 64,710,833,332 Interest on Financial Institution Loan
Imbal Hasil Sukuk Ijarah 8,858,488,911 28,208,991,935 Return on Sharia Bonds
Amortisasi Provisi Utang Bank 3,294,887,202 3,138,658,370 Provision Amortization on Bank Loan
Bunga Pembiayaan Konsumen dan Interest on Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 1,811,731,133 2,759,409,129 and Leases Liabilities
Amortisasi Provisi Utang Lembaga Provision Amortization on Financial
Keuangan Non-Bank (Catatan 30) 812,168,792 905,192,339 Institution Non-Bank Loan (Note 30)
Amortisasi Biaya Transaksi dan Biaya Sharia Bonds Transaction Cost and
Penerbitan Sukuk Ijarah (Catatan 31) 138,679,753 3,245,106,634 Issuance Fee Amortization (Note 31)
Jumlah Beban Keuangan 286,589,280,581 258,045,170,039 Total Finance Costs
27. Laba per Saham 27. Earnings Per Share
Perhitungan laba per saham adalah sebagai berikut: The calculation of earnings per share is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan 182,286,289,814 144,275,168,304 Net profit for the year attributable to owners
kepada pemilik entitas induk (Rupiah) of the Parent (Rupiah)
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa (lembar) 3,934,592,500 3,934,592,500 Weighted average number of common stocks (shares)
Laba per saham dasar (Rupiah Penuh) 46.33 36.67 Basic earnings per share (Rupiah full amount)
85
Page 366
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
28. Perpajakan 28. Taxation
a) Pajak Dibayar di Muka a) Prepaid Taxes
2025 2024
Rp Rp
Pajak penghasilan badan Corporate income tax
Perusahaan Company
2025 (Catatan 28.c) 8,240,791,755 -- 2025 (Note 28.c)
2024 7,783,791,121 7,552,019,366 2024
2023 (Catatan 28.d) 3,974,920,694 7,950,490,502 2023 (Note 28.d)
Entitas anak Subsidiaries
2025 (Catatan 28.c) 23,811,204 -- 2025 (Note 28.c)
2023 (Catatan 28.d) -- 348,521,125 2023 (Note 28.d)
Jumlah Pajak Penghasilan Badan 20,023,314,774 15,851,030,993 Total Corporate Income Tax
Pajak lainnya Other Taxes
Perusahaan Company
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 4 (2) 4,145,561,217 6,427,399,530 Article 4 (2)
Pasal 21 -- 89,229,259 Article 21
Entitas anak Subsidiaries
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 21 200,647,921 21,607,221 Article 21
Pajak Pertambahan Nilai 35,062,513,324 25,020,843,846 Value Added Tax
Jumlah Pajak Lainnya 39,408,722,462 31,559,079,856 Total Other Taxes
Jumlah Pajak Dibayar Dimuka 59,432,037,236 47,410,110,849 Total Prepaid Taxes
b) Utang Pajak b) Taxes Payable
2025 2024
Rp Rp
Perusahaan Company
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 4 (2) 585,443,779 469,868,646 Article 4 (2)
Pasal 21 39,651,590 -- Article 21
Pasal 23 224,050,513 1,246,753,407 Article 23
Pasal 26 9,721,235 115,997,451 Article 26
Pajak Pertambahan Nilai 9,711,108,874 2,778,215,193 Value Added Tax
Entitas anak Subsidiaries
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 4 (2) 66,299,155 56,236,781 Article 4 (2)
Pasal 21 225,000 -- Article 21
Pasal 23 19,518,380 110,219,377 Article 23
Pasal 25 49,489,107 6,522,997 Article 25
Pasal 26 -- 423,948 Article 26
Pasal 29 1,056,674,497 244,734,126 Article 29
Jumlah Utang Pajak 11,762,182,130 5,028,971,926 Total Taxes Payable
c) Beban Pajak Penghasilan c) Income Tax Expenses
2025 2024
Entitas Induk/ Entitas Anak/ Konsolidasian/ Entitas Induk/ Entitas Anak/ Konsolidasian/
Parent Subsidiaries Consolidated Parent Subsidiaries Consolidated
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Kini (2,067,615,340) (4,910,928,550) (6,978,543,890) (3,055,001,830) (2,439,507,078) (5,494,508,908) Current
Penyesuaian (Catatan 28.d) (3,975,569,808) (55,498,059) (4,031,067,867) -- -- -- Adjustment (Note 28.d)
Tangguhan (22,741,004,874) 1,578,751,761 (21,162,253,113) (18,377,774,008) 848,649,138 (17,529,124,870) Deferred
Jumlah (28,784,190,022) (3,387,674,848) (32,171,864,870) (21,432,775,838) (1,590,857,940) (23,023,633,778) Total
86
Page 367
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Perhitungan taksiran beban pajak kini dan utang The calculation of estimated current tax expense
pajak penghasilan Perusahaan adalah sebagai and corporate income tax payable of the Company
berikut: are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Laba Sebelum Pajak Menurut Profit Before Tax as Reported in the
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or
Komprehensif Lain Konsolidasian 214,458,350,275 167,298,238,726 Loss and Other Comprehensive Income
Dikurangi: Laba (Rugi) Sebelum Pajak Entitas Anak 17,178,826,117 8,767,471,204 Less: Profit (Loss) Before Tax of the Subsidiaries
Eliminasi -- 747,000,000 Elimination
Laba Sebelum Pajak Perusahaan 197,279,524,158 159,277,767,522 Profit Before Tax of the Company
Perbedaan Waktu: Timing Differences:
Imbalan Kerja (3,081,575,094) 880,670,534 Employment Benefits
Penyusutan Aset T etap (116,754,463,987) (101,269,663,905) Depreciation of Fixed Assets
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 146,539,741 3,663,867,017 Allowance for impairment of loses
Perbedaan Tetap: Permanent Differences:
Sumbangan dan Jamuan 156,449,687 147,507,378 Donation and Entertaiment
Pendapatan Bunga (8,125,163,099) (3,572,922,361) Interest Income
Pendapatan yang T elah Dikenakan Pajak Final (344,797,210,721) (351,791,867,179) Revenue Subject to Final Tax
Beban dari Pendapatan yang T elah Expenses from Revenues
Dikenakan Pajak Final 291,393,233,944 309,442,657,825 Subject to Final Tax
Dividen -- (747,000,000) Dividend
Lain-lain (5,335,148,374) 47,940,705 Others
Laba Fiskal Akhir Tahun Berjalan 10,882,186,255 16,078,957,536 Taxable Profit for The Year
Pembulatan 10,882,186,000 16,078,957,000 Rounding
Beban Pajak Kini 2,067,615,340 3,055,001,830 Current Income Tax
Dikurangi Pajak Dibayar di Muka Less Prepaid Taxes
Pajak Penghasilan 22 (28,019,696) (402,283,987) Income Tax Article 22
Pajak Penghasilan 23 (10,280,387,399) (10,093,836,224) Income Tax Article 23
Pajak Penghasilan 25 -- (110,900,985) Income Tax Article 25
Jumlah Estimasi Pajak Lebih Total Estimated Corporate Income Tax
Bayar Perusahaan (8,240,791,755) (7,552,019,366) Over Payment
87
Page 368
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian A reconciliation between tax expense and the result
laba sebelum pajak Perusahaan dengan tarif pajak of profit before tax of the Company with the
yang berlaku sebagai berikut: prevailing tax rate is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Laba sebelum Pajak Sesuai Profit before Tax as Presented in
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss
Komprehensif Lain Konsolidasian 214,458,350,275 167,298,238,726 and Other Comprehensive Income
Dikurangi: Laba (Rugi) Sebelum Pajak Entitas Anak 17,178,826,117 8,767,471,204 Less: Profit (Loss) Before Tax of the Subsidiaries
Eliminasi -- 747,000,000 Elimination
Laba sebelum Pajak Perusahaan 197,279,524,158 159,277,767,522 Profit before Tax of the Company
Pajak Penghasilan dihitung dengan tarif 19% (37,483,109,541) (30,262,775,829) Enacted Income Tax Rate of 19%
Pengaruh Pajak atas Perbedaan Tetap 12,674,489,327 8,829,999,991 Tax Effect of Permanent Differences
Jumlah Beban Pajak Perusahaan (24,808,620,214) (21,432,775,838) Total Tax Expenses of the Company
Penyesuaian Tahun Lalu (Catatan 28.d) (3,975,569,808) -- Adjustment Prior Year (Note 28.d)
Beban Pajak Entitas Anak: Tax Expenses of the Subsidiaries:
Pajak Kini (4,910,928,550) (2,439,507,078) Current Tax
Penyesuaian Tahun Lalu (Catatan 28.d) (55,498,059) -- Adjustment Prior Year (Note 28.d)
Pajak Tangguhan 1,578,751,761 848,649,138 Deferred Tax
Jumlah Beban Pajak Konsolidasian (32,171,864,870) (23,023,633,778) Consolidated Income Tax Expenses
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah The details of the deferred tax assets (liabilities) are
sebagai berikut: as follows:
Dikreditkan/ Dikreditkan/
(Dibebankan) (Dibebankan)
pada pada Penghasilan
Laba Rugi Komprehensif
Tahun Berjalan/ Lain/
Credited/ Credited/
1 Januari/ (Charged) to (Charged) to 31 Desember/
January 1, Profit or Loss Other December 31,
2025 for the Year Comprehensive 2025
Income
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Liabilitas Pajak Tangguhan Deferred Tax Liabilities
Perusahaan Company
Aset Tetap (133,061,450,755) (22,183,348,156) (6,931,284,167) (162,176,083,078) Fixed Assets
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 8,959,582,419 27,842,550 -- 8,987,424,969 Allowance for Impairment Losses
Imbalan Kerja Karyawan 3,520,519,943 (585,499,268) 165,999,339 3,101,020,014 Employment Benefit
Entitas Anak 544,428,001 1,578,751,761 198,787,195 2,321,966,957 Subsidiaries
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih (120,036,920,392) (21,162,253,113) (6,566,497,633) (147,765,671,138) Deferred Tax Liabilities - Net
88
Page 369
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Dikreditkan/ Dikreditkan/
(Dibebankan) (Dibebankan)
pada pada Penghasilan
Laba Rugi Komprehensif
Tahun Berjalan/ Lain/
Credited/ Credited/
1 Januari/ (Charged) to (Charged) to 31 Desember/
January 1, Profit or Loss Other December 31,
2024 for the Period Comprehensive 2024
Income
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Liabilitas Pajak Tangguhan Deferred Tax Liabilities
Perusahaan Company
Aset Tetap (113,820,214,612) (19,241,236,143) -- (133,061,450,755) Fixed Assets
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 8,263,447,685 696,134,734 -- 8,959,582,419 Allowance for Impairment Losses
Imbalan Kerja Karyawan 3,381,902,788 167,327,401 (28,710,246) 3,520,519,943 Employment Benefit
Entitas Anak (303,997,928) 848,649,138 (223,209) 544,428,001 Subsidiaries
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih (102,478,862,067) (17,529,124,870) (28,933,455) (120,036,920,392) Deferred Tax Liabilities - Net
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi terlampir menjadi The attached reconciliation results taxable profit is
dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan the basis for filling out the Annual Corporate Income
Perusahaan. Tax Return.
d) Surat Ketetapan Pajak d) Tax Assessment Letter
Perusahaan Company
Pada bulan April 2025, Perusahaan menerima Surat In April 2025, the Company received a Corporate
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pph Income Tax Underpayment Assessment Letter
Badan tahun pajak 2023 sebesar Rp11.476.740.706 (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar – “SKPKB”)
sedangkan menurut Perusahaan terdapat lebih for the 2023 fiscal year amounting to
bayar sebesar Rp7.950.490.502. Perusahaan Rp11,476,740,706, whereas the Company had
menyetujui sebagian hasil pemeriksaan pajak reported an overpayment of Rp7,950,490,502. The
tersebut sebesar Rp3.975.569.808 sehingga Company agreed with a portion of the tax
menjadi sebesar Rp3.974.920.694. assessment amounting to Rp3,975,569,808,
resulting in a net amount of Rp3,974,920,694.
Penyesuaian lebih bayar sebesar Rp3.975.569.808 The adjustment of the overpayment amounting to
dibebankan pada Laporan Laba Rugi dan Rp3,975,569,808 was charged to the Consolidated
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Statement of Profit or Loss and Other
tahun berjalan. Comprehensive Income for the current year.
Pada bulan Juni 2025, Perusahaan mengajukan In June 2025, the Company filed an objection
keberatan atas SKPKB tersebut ke Direktur against the SKPKB with the Directorate General of
Jenderal Pajak ("DJP"). Sampai dengan tanggal Taxes (“DGT”). As of the date of completion of
penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan these consolidated financial statements, the
belum menerima keputusan dari DJP terkait dengan Company has not yet received a decision from the
Surat keberatan tersebut. DGT regarding the objection letter.
PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiary
Pada bulan April 2025, PIM menerima Surat In April 2025, PIM received a Tax Overpayment
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Assessment Notice (SKPLB) for Corporate Income
Penghasilan Badan tahun 2023 dengan nilai Lebih Tax for the year 2023 with an Overpayment
Bayar sebesar Rp293.023.066. PIM menyetujui amounting to Rp293,023,066. PIM agreed to the
keseluruhan hasil pemeriksaan dan tidak entire audit results and did not file an objection of
mengajukan keberatan atas SKPLB tersebut. the SKPLB. Furthermore, based on PIM's Corporate
Adapun berdasarkan SPT PPh Badan PIM tahun Income Tax SPT for the year 2023, there is an
2023, terdapat nilai Lebih Bayar sebesar Overpayment of Rp348,521,125, resulting in a
89
Page 370
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Rp348.521.125, sehingga selisih berkurangnya nilai difference in the reduced Corporate Income Tax
Lebih Bayar PPh Badan perusahaan yang Overpayment of the company caused by the agreed
diakibatkan oleh nilai koreksi yang disetujui adalah correction amounting to Rp55,498,059, which has
sebesar Rp55.498.059 yang telah dibebankan pada been charged to the Consolidated Statement of
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Lain Konsolidasian Pada tahun yang Berakhir pada Statement for the year ended December 31, 2025.
31 Desember 2025.
Pada bulan Mei 2024, PIM menerima Surat In May 2024, PIM received a Tax Overpayment
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Assessment Notice (SKPLB) for Corporate Income
Penghasilan Badan tahun 2022 dengan nilai Lebih Tax for the year 2022 with an Overpayment
Bayar sebesar Rp426.181.466. PIM menyetujui amounting to Rp426,181,466. PIM agreed to the
keseluruhan hasil pemeriksaan dan tidak entire audit results and did not file an objection of
mengajukan keberatan atas SKPLB tersebut. the SKPLB. Furthermore, based on PIM's Corporate
Adapun berdasarkan SPT PPh Badan PIM tahun Income Tax SPT for the year 2022, there is an
2022, terdapat nilai Lebih Bayar sebesar Overpayment of Rp410,320,553, resulting in a
Rp410.320.553, sehingga selisih berkurangnya nilai difference in the reduced Corporate Income Tax
Lebih Bayar PPh Badan perusahaan yang Overpayment of the company caused by the agreed
diakibatkan oleh nilai koreksi yang disetujui adalah correction amounting to Rp15,860,913, is
sebesar Rp15.860.913 yang telah diakui pada recognized in the Consolidated Statement of Profit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif or Loss and Other Comprehensive Income
Lain Konsolidasian Pada tahun yang berakhir pada Statement for the year ended December 31, 2024.
31 Desember 2024.
29. Liabilitas Sewa 29. Leases Liabilities
Pada tanggal 20 Desember 2019 dengan Kontrak As of December 20, 2019, with Contract
No. L19110015, Perusahaan dan perusahaan No. L19110015, the Company and financing
pembiayaan yaitu PT Century Tokyo Leasing companies that is PT Century Tokyo Leasing
Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (CTLI) and PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia (Mitsui) mengadakan perjanjian Indonesia (Mitsui) conduct a syndicated investment
pembiayaan investasi sindikasi melalui fasilitas jual financing agreement through sale and leaseback
dan sewa balik dengan sewa pembiayaan sebesar facility with the financing lease amounting to
Rp20.896.966.612, dengan bunga 9,9% per tahun Rp20,896,966,612, with interest rate 9.9% per
dan jatuh tempo pada 25 Desember 2024. annum and due date on December 25, 2024.
Pada tanggal 19 Oktober 2020, Perusahaan On October 19, 2020, the Company entered into
melakukan penandatanganan Perjanjian Investment Financing Syndication Agreement
Pembiayaan Investasi Sindikasi (melalui fasilitas (through sale and leaseback facility) No. L20080015
jual dan sewa balik) No. L20080015 dengan with PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI)
PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan and PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui).
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui).
Adapun nilai sewa pembiayaan yang diterima The total financing amount received by the
Perusahaan adalah sebesar Rp13.049.437.500 Company was Rp13,049,437,500 with interest rate
dengan bunga 9,9% per tahun dan jatuh tempo 9.9% per annum and due date on October 25, 2025.
pada 25 Oktober 2025. Jaminan yang diberikan The collateral given for the facility was certain fixed
untuk fasilitas ini adalah beberapa komponen aset assets components for towers and/or network
tetap untuk proyek pembangunan menara dan/atau constructions.
jaringan.
Efektif pada tanggal 31 Desember 2022 CTLI telah Effective December 31, 2022 CTLI has transferred
mengalihkan porsi piutang yang dimilikinya, the portion of its receivables, as well as transferred
sekaligus mengalihkan kewenangan sebagai agen the authority as an agent to Mitsui based on the
kepada Mitsui berdasarkan Perubahan Pada Amendment to the Syndicated Investment
90
Page 371
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (Melalui Financing Agreement (Through the Sale and
Fasilitas Jual dan Sewa Balik) No. L19110015 Leaseback Facility) No. L19110015 dated
tertanggal 20 Desember 2019 dan No. L20080015 December 20, 2019 and No. L20080015 dated
tertanggal 19 Oktober 2020 dengan CTLI dan October 19, 2020 with CTLI and Mitsui dated
Mitsui tertanggal 26 September 2022. September 26, 2022.
Berdasarkan perjanjian sewa No. 001/LA/PGW-T9- Based on the lease agreement No. 001/LA/PGW-
T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September 2022, T9-T1/LSATT/IX/2022 dated September 9, 2022,
kemudian diperbaharui dengan addendum then renewed with addendum
No. 001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal No. 001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022 dated
12 Desember 2022, Perusahaan menyewa ruangan December 12, 2022, the Company leased office
kantor dari PT Putragaya Wahana untuk lantai space from PT Putragaya Wahana located at Tower
(struktur) 52, 53 dan 54 Tower 1 Thamrin Nine 1 of Thamrin Nine for 52nd, 53rd and 54th
dengan masa sewa 5 tahun dari periode 2 Januari (structural) floor with lease period of 5 years from
2023 sampai dengan 1 Januari 2028 dan dapat January 2, 2023 until January 1, 2028 and can be
diperpanjang. Sewa tersebut efektif dimulai pada extended. The lease commencement date was
2 Januari 2023. effective on January 2, 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No.SL/001/CF/I/2025 pada tanggal 3 Januari 2025, No.SL/001/CF/I/2025 dated January 3, 2025, the
Perusahaan telah melunasi sewa pembiayaan Company has paid off the finance lease with
dengan nomor perjanjian L19110015 kepada agreement number L19110015 to PT Mitsui Leasing
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia pada tanggal Capital Indonesia on December 23, 2024.
23 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on Full Repayment Notification Letter
No.SL/173/CF/XII/2025 pada tanggal 11 Desember No.SL/173/CF/XII/2025 dated December 11, 2025,
2025, Perusahaan telah melunasi sewa pembiayaan the Company has paid off the finance lease with
dengan nomor perjanjian 912050020 kepada agreement number 912050020 to PT Mitsui Leasing
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia pada tanggal Capital Indonesia on October 22, 2025.
22 Oktober 2025.
Pembayaran sewa minimum masa datang The future minimum lease payments based on
berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan adalah lease agreements is as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Rp Rp
2025 -- 9,809,970,000 2025
2026 7,043,760,000 7,043,760,000 2026
2027 7,043,760,000 7,043,760,000 2027
Jumlah 14,087,520,000 23,897,490,000 Total
Dikurangi: Bagian Bunga (1,141,149,916) (2,651,860,873) Less: Interest Portion
Liabilitas Sewa - Neto 12,946,370,084 21,245,629,127 Leases Liabilities - Net
Liabilitas Sewa - Leases Liabilities -
Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun 6,183,580,123 8,299,259,043 Current Maturities
Liabilitas Sewa - Setelah Leases Liabilities -
Dikurangi Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun 6,762,789,961 12,946,370,084 Net of Current Maturities
Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa sebagai Details of lease liabilities by lessor are as follows:
berikut:
2025 2024
Rp Rp
PT Putragaya Wahana 12,946,370,084 18,600,347,712 PT Putragaya Wahana
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia -- 2,645,281,415 PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
Jumlah 12,946,370,084 21,245,629,127 Total
91
Page 372
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
30. Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 30. Financial Institution Non-Bank Loan
Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perusahaan On October 26, 2020, the Company signed Senior
menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Time Financing Facility Agreement with
Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur PT Indonesia Infrastruktur Finance as the lender
Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank KB and PT Bank KB Bukopin Tbk acting as the
Bukopin Tbk yang bertindak selaku Agen Jaminan. Collateral Agent. The credit limit received by the
Limit kredit yang diterima Perusahaan atas fasilitas Company amounted to Rp500,000,000,000 with
ini adalah sebesar Rp500.000.000.000 dengan maturity 18 months since the date of the
tanggal jatuh tempo selama 18 bulan sejak tanggal Agreement. The interest rate of the facility was
perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 10% 10% for the first year and 11% for the second year.
pada 1 tahun pertama dan 11% pada tahun kedua. The collateral given for the facility was
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah telecommunication towers owned by the Company
menara telekomunikasi atas nama Perusahaan and/or the subsidiary (PT Paramitra Intimega)
dan/atau entitas anak (PT Paramitra Intimega) (Note 9).
(Catatan 9).
Berdasarkan pemberitahuan pinjaman Based on Loan Notice No. S.399/III/IIF/2021 dated
No. S.399/III/IIF/2021 tanggal 29 Maret 2021, maka March 29, 2021, the Company has paid off the loan
Perusahaan telah melakukan pelunasan pinjaman on March 30, 2021 amounting to
pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp350,000,000,000 and on April 5, 2021,
Rp350.000.000.000 dan tanggal 5 April 2021 amounting to Rp150,000,000,000 for Senior Time
sejumlah Rp 150.000.000.000 untuk Fasilitas Financing Facility with PT Indonesia Infrastruktur
Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia Finance.
Infrastruktur Finance.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on the Letter of Payment
No.S.0549/V/IIF/2021 tanggal 10 Mei 2021, No. S.0549/V/IIF/2021 dated May 10, 2021,
Perusahaan telah melunasi fasilitas Pinjaman the Company full repaid is Senior Time Financing
Berjangka Senior pada tanggal 7 Mei 2021. Facility on May 7, 2021.
Pada tanggal 17 Juni 2021, Perusahaan On June 17, 2021, the Company signed Senior
menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Time Financing Facility Agreement with
Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur PT Indonesia Infrastruktur Finance as the lender
Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank and PT Bank Mandiri Tbk acting as the Escrow
Mandiri (Persero) Tbk yang bertindak selaku Agen Agent and the Collateral Agent. The credit limit
Penampungan dan Agen Jaminan. Limit kredit yang received by the Company amounted to
diterima Perusahaan atas fasilitas ini adalah Rp800,000,000,000 with maturity date on June
sebesar Rp800.000.000.000 dengan tanggal jatuh 2024, June 2026 and June 2028 amounting to
tempo pada bulan Juni 2024, Juni 2026 dan Rp200,000,000,000, Rp200,000,000,000 and
Juni 2028 dengan sejumlah masing-masing Rp400,000,000,000, respectively. The interest rate
Rp200.000.000.000, Rp200.000.000.000 dan of the facility was 9.15% per annum. The collateral
Rp400.000.000.000. Tingkat bunga fasilitas ini given for the facility was telecommunication towers,
adalah 9,15% per tahun. Jaminan yang diberikan fiber optic, or moving equipment owned by the
untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi, Company which has been bound by fiduciary
serat optik, atau benda bergerak lainnya yang (Note 9).
dimiliki oleh Perusahaan yang telah diikat secara
fidusia (Catatan 9).
Berdasarkan pemberitahuan pinjaman Based on Loan Notice No. S.0908/VI/IIF/2024 dated
No. S.0908/VI/IIF/2024 tanggal 5 Juni 2024, maka June 5, 2024, the Company has paid the loan on
Perusahaan telah melakukan pembayaran pinjaman June 24, 2024 amounting to Rp200,000,000,000.
pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah
Rp200.000.000.000.
92
Page 373
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Berdasarkan surat No. S.1524/IX/IIF/2025 Based on letter No. S.1524/IX/IIF/2025 dated
tertanggal 16 September 2025 dari PT Indonesia September 16, 2025 from PT Indonesia
Infrastruktur Finance, terdapat penurunan bunga Infrastructure Finance, the interest rate on the
atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi senior term loan facility was reduced to 8.40% and
8,40% dan penghapusan biaya tahunan. the annual fee was waived.
Berdasarkan surat No. S.1995/XI/IIF/2025 Based on letter No. S.1995/XI/IIF/2025 dated
tertanggal 12 November 2025 dari PT Indonesia November 12, 2025 from PT Indonesia
Infrastruktur Finance, terdapat penurunan bunga Infrastructure Finance, the interest rate on the
atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi senior term loan facility was reduced to 8.00% for
8,00% untuk Pinjaman yang akan jatuh tempo pada the loan maturing in June 2026 in the amount of
bulan Juni 2026 sebesar Rp200.000.000.000 dan Rp200,000,000,000 and to 8.25% for the loan
8,25% untuk Pinjaman yang akan jatuh tempo pada maturing in June 2028 in the amount of
Juni 2028 sebesar Rp400.000.000.000. Rp400,000,000,000.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Rp Rp
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank Financial Institution Non-Bank Loan
Jumlah Nominal 600,000,000,000 600,000,000,000 Total Nominal
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi (1,649,153,413) (2,461,322,205) Unamortized Transaction Costs
Jumlah - Bersih 598,350,846,587 597,538,677,795 Total - Net
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (598,350,846,587) -- Less Current Portion
Bagian Jangka Panjang -- 597,538,677,795 Non - Current Portion
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan As of December 31, 2025, the Company classified
mengklasifikasikan seluruh pinjaman ini sebagai this loan as current liabilities in consideration of the
liabilitas jangka pendek dengan pertimbangan Company’s early repayment of the loans on January
Perusahaan melakukan pelunasan dipercepat pada 9, 2026 (Note 41).
tanggal 9 Januari 2026 (Catatan 41).
31. Sukuk Ijarah 31. Sharia Bonds
2025 2024
Rp Rp
Utang Sukuk Sharia Bonds
Tahap I Phase I
Seri B -- 21,000,000,000 Series B
Tahap III Phase III
Seri A 414,850,000,000 -- Series A
Seri B 939,150,000,000 -- Series B
Jumlah Utang Sukuk 1,354,000,000,000 21,000,000,000 Total Sharia Bonds
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi Unamortized Transaction Costs
Tahap I Phase I
Seri B -- (138,679,753) Series B
Tahap III Phase III
Seri A (2,314,150,246) -- Series A
Seri B (5,238,843,447) -- Series B
Jumlah Utang Sukuk - Bersih 1,346,447,006,307 20,861,320,247 Total - Net
Dikurangi Bagian Lancar (410,917,678,697) (20,861,320,247) Less Current Portion
Bagian Jangka Panjang 935,529,327,610 -- Long - Term Portion
93
Page 374
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Pada tanggal 9 Desember 2022, Perusahaan telah On December 9, 2022, the Company issued
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Sustainable Sharia Bonds I of Bali Tower Phase I
Tower Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah Tahap I Year 2022 (the “Sharia Bonds Phase I Year 2022”)
Tahun 2022”) dengan nilai nominal sebesar with an issuance value of Rp221,000,000,000. The
Rp221.000.000.000. Perusahaan telah memperoleh Company has received Effective Statement from
Surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Financial Services Authority No. S-261/D.04/2022
Keuangan No. S-261/D.04/2022 tanggal dated December 9, 2022 retaled to issuance these
9 Desember 2022 perihal penerbitan sukuk ini. sharia bonds.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I: Sustainable Sharia Bonds I Phase I :
Imbalan tetap
Ijarah tahunan/
Nilai nominal/ Annual fixed Jatuh tempo/ Status/
Nominal amount Ijarah return Maturity Status
Seri Series
- Seri A 200,000,000,000 15,500,000,000 26 Desember/December 2023 Telah lunas/Settled Series A -
- Seri B 21,000,000,000 2,047,500,000 16 Desember/December 2025 Telah lunas/Settled Series B -
221,000,000,000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Sustainable Sharia Bonds I Phase I Year 2022
diterbitkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar issued with an ijarah return installments amounting
Rp15.500.000.000 per tahun untuk Seri A dengan to Rp15,500,000,000 per annum for Seri A with a
jangka waktu 1 tahun dan akan jatuh tempo pada term of 1 year and will be due on December 26,
26 Desember 2023 dan Rp2.047.500.000 per tahun 2023 and Rp2,047,500,000 per annum for Seri B
untuk Seri B dengan jangka waktu 3 tahun dan akan with a term of 3 years and will be due on
jatuh tempo pada 16 Desember 2025. Cicilan December 16, 2025. Ijarah return installments is
imbalan ijarah dibayarkan setiap 3 bulan sejak paid every 3 months from the issuance date and
tanggal emisi dan pembayaran cicilan imbalan the first return installments will be made by the
ijarah pertama akan dilakukan Perusahaan pada Company on March 16, 2023 for Series A and
tanggal 16 Maret 2023 untuk Seri A dan Seri B. Series B.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum The proceeds from the Sharia Bonds Public
Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Offering, net of issuance costs, will be used by the
emisi, akan digunakan oleh Perusahaan untuk: Company to:
1) Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan 1) Approximately 70% will be used for Company
belanja modal Perusahaan dalam rangka capital expenditure needs in order to increase
meningkatkan kapasitas dan memperluas capacity and expanding network and improve
jaringan serta meningkatkan kualitas layanan the quality of services with details as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
a) Sekitar 70% digunakan untuk investasi a) Approximately 70% will be used for
pembangunan dan perluasan jaringan Company is constructions and expanding
kabel serat optik Perseroan berupa Fiber to fiber optic network in the form of Fiber to
the X (FTTX) pada segmen Corporate, the X (FTTX) to Corporate, Retail
Retail (Residential) dan Government, (Residential) dan Government segment
meliputi material dan jasa penarikan kabel, include material and cable pulling services,
instalasi perangkat ke pelanggan, equipment installation to customers,
perangkat-perangkat diantaranya Optical equipments include include Optical Line
Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (OLT), Optical Network Terminal
Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
(FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), Distribution Terminal (FDT), access point
access point, dan perangkat pendukung and others equipment fiber optic network;
jaringan kabel serat optik lainnya;
b) Sekitar 30% digunakan untuk investasi b) Approximately 30% will be used to invest
pembangunan dan upgrade menara construction and upgrade
telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) telecommunication tower Microcell Pole
94
Page 375
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
berikut jaringan serat optik yang (MCP) including fiber optic network to
menghubungkan menara-menara connecting telecommunication towers by
telekomunikasi milik Perusahaan the company at Jabodetabek, Java and
di Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali. Bali.
2) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja 2) The remaining will be used for working capital
Perusahaan. Modal kerja Perusahaan yang of the Company. Working Capital of the
dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan Company referred working capital needed to
untuk melaksanakan kegiatan operasional execute operational activities are as follows:
Perusahaan sehari-hari yang dapat berupa
diantaranya:
a. Biaya operasional dan perawatan jaringan; a. Operational and maintenance cost;
b. Biaya marketing dan sales sehubungan b. Marketing and sales cost for customer
dengan akuisisi pelanggan. acquisition.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan masing-masing A- Year 2022 has been affirmed with A- sharia by PT
Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
(PEFINDO) berdasarkan surat No. RC-926/PEF- in the Letter No. RC-926/PEF-DIR/IX/2022 dated
DIR/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dan dari September 12, 2022 and by PT Fitch Rating
PT Fitch Rating Indonesia berdasarkan surat No. Indonesia based on the letter No.
140/DIR/RATLTR/IX/2022 tanggal 2 September 140/DIR/RATLTR/IX/2022 dated September 2,
2022. 2022, respectively.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan masing-masing A- Year 2022 has been affirmed with A- sharia by PT
Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
(PEFINDO) berdasarkan surat No. RC-786/PEF- in the Letter No. RC-786/PEF-DIR/IX/2023 dated
DIR/IX/2023 tanggal 6 September 2023 dan dari PT September 6, 2023 and by PT Fitch Rating
Fitch Rating Indonesia berdasarkan surat No. Indonesia based on the letter No.
136/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 136/DIR/RATLTR/VIII/2023 dated August 25,
2023. 2023, respectively.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan masing-masing A- Year 2022 has been affirmed with A- sharia by PT
Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
(PEFINDO) berdasarkan surat No. RC-1035/PEF- in the Letter No. RC-1035/PEF-DIR/IX/2024 dated
DIR/IX/2024 tanggal 2 September 2024 dan dari September 2, 2024 and by PT Fitch Rating
PT Fitch Rating Indonesia berdasarkan Indonesia based on the letter No. 156/DIR/
surat No. 156/DIR/RATLTR/VIII/2024 tanggal RATLTR/VIII/2024 dated August 22, 2024,
22 Agustus 2024. respectively.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase I
Tahun 2022 diafirmasi dengan A Syariah dari PT Year 2022 has been affirmed with A sharia by PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
berdasarkan surat No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 in the Letter No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 dated
tanggal 1 September 2025 dan A-(idn) dari September 1, 2025 and A-(idn) by PT Fitch Rating
PT Fitch Rating Indonesia berdasarkan Indonesia based on the letter No.
surat No. 155/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 155/DIR/RATLTR/VIII/2025 dated August 21, 2025,
21 Agustus 2025. respectively.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Sukuk Based on the Listing Approval Letter of Sustainable
Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Sharia Bonds I PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Tahap II No. S-08677/BEI.PP2/10-2023 tanggal Phase II No. S-08677/BEI.PP2/10-2023 dated
10 Oktober 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk October 10, 2023, the Company issued Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower tahap II tahun Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower phase II year 2023
2023 (“Sukuk Ijarah Tahap II Tahun 2023) dengan ("Sukuk Ijarah Phase II Year 2023) with a value of
nilai nominal sebesar Rp425.000.000.000. Rp425,000,000,000.
95
Page 376
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II: Sustainable Sharia Bonds I Phase II :
Imbalan tetap
Ijarah tahunan/
Nilai nominal/ Annual fixed Jatuh tempo/ Status/
Nominal amount Ijarah return Maturity Status
425,000,000,000 32,512,500,000 21 Oktober/October 2024 Telah lunas/Settled
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 Sustainable Sharia Bonds I Phase II Year 2023
diterbitkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar issued with an ijarah return installments amounting
Rp32.512.500.000 per tahun dengan jangka waktu to Rp32,512,500,000 per annum with a term of 1
1 tahun dan akan jatuh tempo pada year and will be due on October 21, 2024. Ijarah
21 Oktober 2024. Cicilan imbalan ijarah dibayarkan return installments is paid every 3 months from the
setiap 3 bulan sejak tanggal emisi dan pembayaran issuance date and the first return installments has
cicilan imbalan ijarah pertama telah dilakukan been made by the Company on January 11, 2024.
Perusahaan pada tanggal 11 Januari 2024.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum The proceeds from the Sharia Bonds Public
Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Offering, net of issuance costs, will be used by the
emisi, akan digunakan oleh Perusahaan untuk: Company to:
1) Sekitar 47% akan digunakan untuk pelunasan 1) Approximately 47% will be used for repayment
Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2022 Seri A. of Sharia Bonds Phase I Year 2022 Series A.
2) Sekitar 36% akan digunakan untuk kebutuhan 2) Approximately 36% will be used for Company
belanja modal Perusahaan dalam rangka capital expenditure needs in order to increase
meningkatkan kapasitas dan memperluas capacity and expanding network and improve
jaringan serta meningkatkan kualitas layanan the quality of services with details as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
a) Sekitar 50% digunakan untuk investasi a) Approximately 50% will be used for
pembangunan dan perluasan jaringan Company is constructions and expanding
kabel serat optik Perseroan berupa Fiber fiber optic network in the form of Fiber to
to the X (FTTX) pada segmen Corporate, the X (FTTX) to Corporate, Retail
Retail (Residential) dan Government, (Residential) and Government segment
meliputi material dan jasa penarikan kabel, include material and cable pulling services,
instalasi perangkat ke pelanggan, equipment installation to customers,
perangkat-perangkat diantaranya Optical equipments include include Optical Line
Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (OLT), Optical Network Terminal
Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
(FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), Distribution Terminal (FDT), access point
access point, dan perangkat pendukung and others equipment fiber optic network;
jaringan kabel serat optik lainnya;
b) Sekitar 50% digunakan untuk investasi b) Approximately 50% will be used to invest
pembangunan dan upgrade menara construction and upgrade
telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) telecommunication tower Microcell Pole
berikut jaringan serat optik yang (MCP) including fiber optic network to
menghubungkan menara-menara connecting telecommunication towers by
telekomunikasi milik Perusahaan the Company at Jabodetabek, Java and
di Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali. Bali.
3) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja 3) The remaining will be used for working capital
Perusahaan. Modal kerja Perusahaan yang of the Company. Working Capital of the
dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan Company referred working capital needed to
untuk melaksanakan kegiatan operasional execute operational activities are as follows:
Perusahaan sehari-hari yang dapat berupa
diantaranya:
a) Biaya operasional dan perawatan jaringan; a) Operational and maintenance cost;
b) Biaya marketing dan sales sehubungan b) Marketing and sales cost for customer
dengan akuisisi pelanggan. acquisition.
96
Page 377
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk Ijarah objects that underlying the issuance of
adalah hak manfaat atas aset berupa menara BTS sharia bonds are the relevant beneficial interest of
yang dimiliki oleh Perusahaan. BTS towers owned by the Company.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II The rating of Sustainable Sharia Bonds I Phase II
Tahun 2023 diafirmasi dengan A- Syariah dari Year 2023 has been affirmed with A- sharia by
PT Fitch Rating Indonesia berdasarkan PT Fitch Rating Indonesia as stated in the
surat No. 156/DIR/RATLTR/VIII/2024 tanggal letter No. 156/DIR/RATLTR/VIII/2024 dated
22 Agustus 2024. August 22, 2024.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Sukuk Based on the Listing Approval Letter of
Ijarah Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Sustainable Sharia Bonds I PT Bali Towerindo
Tahap III No. S-13633/BEI.PP2/12-2025 tanggal 03 Sentra Tbk Phase III No. S-13633/BEI.PP2/12-
Desember 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk 2025 dated December 03, 2025, the Company
Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower tahap III tahun issued Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower
2025 (“Sukuk Ijarah Tahap III Tahun 2025) dengan phase III year 2025 ("Sukuk Ijarah Phase III Year
nilai nominal sebesar Rp1.354.000.000.000 dengan 2025) with a value of Rp1.354.000.000.000,
2 seri yaitu Seri A dengan cicilan imbalan ijarah consisting of 2 Series: Series A with periodic Ijarah
sebesar Rp26.965.250.000 dan Seri B dengan return installments amounting to
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp.68.088.375.000. Rp26,965,250,000 and Series B with periodic
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap 3 bulan Ijarah return installments amounting to
sejak tanggal emisi. Rp68,088,375,000. Ijarah return installments is
paid every 3 months from the issuance date.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III: Sustainable Sharia Bonds I Phase III :
Imbalan tetap
Ijarah tahunan/
Nilai nominal/ Annual fixed Jatuh tempo/ Status/
Nominal amount Ijarah return Maturity Status
Seri Series
- Seri A 414,850,000,000 26,965,250,000 15 Desember/December 2026 Belum lunas/Outstanding Series A -
- Seri B 939,150,000,000 68,088,375,000 5 Desember/December 2028 Belum lunas/Outstanding Series B -
1,354,000,000,000
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum The proceeds from the Sharia Bonds Public
Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Offering, net of issuance costs, will be used by the
emisi, akan digunakan oleh Perusahaan untuk: Company to:
1. Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan 1. An amount of Rp196,000,000,000 (One
puluh enam miliar rupiah) akan digunakan hundred ninety-six billion rupiah) will be used
Perseroan untuk pembayaran kewajiban by the Company to settle its obligations to its
Perseroan kepada Perusahaan Anak yaitu Subsidiary, PT Paramitra Intimega (“PIM”),
PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan under the Ijarah Agreement;
Akad Ijarah;
2. Sebesar Rp109.666.666.667 (seratus sembilan 2. An amount of Rp109,666,666,667 (One
miliar enam ratus enam puluh enam juta enam hundred nine billion six hundred sixty-six
ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam million six hundred sixty-six thousand six
puluh tujuh rupiah) akan digunakan Perseroan hundred sixty-seven rupiah) will be used by
untuk pembayaran seluruh hutang pokok the Company for the repayment of all
kepada PT Bank Victoria International Tbk; outstanding principal of the loan to PT Bank
Victoria International Tbk;
3. Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar 3. An amount of Rp600,000,000,000 (Six
rupiah) akan digunakan Perseroan untuk hundred billion rupiah) will be used by the
pembayaran seluruh hutang pokok kepada Company for the repayment of all outstanding
PT Indonesia Infrastructure Finance; dan principal of the loan to
PT Indonesia Infrastructure Finance; and
97
Page 378
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
4. Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat 4. The remaining amount of Rp440,843,380,352
ratus empat puluh miliar delapan ratus empat (Four hundred forty billion eight hundred forty-
puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga three million three hundred eighty thousand
ratus lima puluh dua rupiah) akan digunakan three hundred fifty-two rupiah) will be used by
Perseroan untuk pembayaran hutang pokok the Company to repayment the outstanding
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. principal of the loan to PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk Ijarah objects that underlying the issuance of
adalah hak manfaat atas aset berupa menara dan sharia bonds are the relevant beneficial interest of
Very Small Aperture Terminal yang dimiliki oleh BTS towers and Very Small Aperture Terminal
Perusahaan. owned by the Company.
Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III The rating of Sustainable Sharia Bond I Phase III
diafirmasi dengan masing-masing A Syariah dari PT Year 2025 has been affirmed with A sharia by PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) as stated
berdasarkan surat No.RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 in the Letter RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 dated
tanggal 1 September 2025. September 1, 2025.
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah In connection with the issuance of this Sukuk Ijarah
Tahap I Tahun 2022 ini, Perusahaan telah Phase I Year 2022, the Company has signed a
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Trustee Agreement with PT Bank Pembangunan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ("Trustee")
dan Banten Tbk (“Wali Amanat”) yang bertindak which acts as Trustee as stated in Addendum III
sebagai Wali Amanat sebagaimana tercantum and Amendment of Trustee Agreement No.13
dalam Addendum III dan Pernyataan Kembali dated December 5, 2022 by Jose Dima Satria,
Perjanjian Perwaliamanatan No.13 tanggal S.H., M.Kn., a Notary in South Jakarta.
5 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan Sharia Bonds is not secured with special collateral
khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun and not warranted by any party but warranted by
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan all of the assets by the company, including moving
Perusahaan, baik barang bergerak maupun barang equipment and immovable equipment, all that
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang there is and there will be in the future, will be
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi warranted for Sharia Bonds Ijarah holder in
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan conformity with the prevailing in article 1131 and
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang 1132 civil law.
Hukum Perdata.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan sehubungan Based on the Trustee Agreement relating to
dengan pembatasan penerimaan pinjaman oleh restrictions on receiving loans by the Company, the
Perusahaan, maka Perusahaan wajib memenuhi Company is obliged to fulfilling financial obligations
kewajiban keuangan sebagai berikut: as are follows:
(i) Rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi 5:1 (i) Debt to Equitry Ratio does not exceed 5:1
(lima berbanding satu); (five to one);
(ii) Rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak (ii) EBITDA to interest expense ratio does not
kurang dari 1:1 (satu berbanding satu). less than 1:1 (one to one).
Perusahaan memenuhi semua rasio keuangan yang The Company complied with all financial ratios
dipersyaratkan dalam Ketentuan Perjanjian required to be maintained under Trustee
Perwaliamanatan. Agreements.
98
Page 379
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
32. Segmen Operasi 32. Segment Operation
Segmen Operasi: Segment Operation:
Grup hanya menghasilkan satu jenis jasa yang The Group only produce one type of service
signifikan, yang tidak memiliki karakteristik yang significantly, which does not have different
berbeda dalam proses, klasifikasi pelanggan dan characteristics in the process, customer
distribusi jasa (Catatan 23). classification and distribution services (Note 23).
Pelanggan Utama: Major Customer:
Terdapat beberapa pelanggan eksternal Tunggal There are some single external customers revenue
dengan nilai transaksi pendapatan melebihi 10% transactions with a value exceeding 10% of
pendapatan konsolidasian. Pelanggan-pelanggan consolidated revenues. Those customers have
tersebut telah diungkapkan secara rinci pada been disclosed in detail in (Note 23).
(Catatan 23).
33. Saldo dan Transaksi dengan 33. Balances and Transactions
Pihak Berelasi with Related Parties
Grup dalam kegiatan usaha normal, melakukan In its normal activities, the Group have transactions
transaksi dengan pihak-pihak berelasi dengan with related parties with details as follows:
rincian sebagai berikut:
Persentase terhadap
Jumlah Beban
yang Bersangkutan, Aset/
Percentage to
Total Related Expenses, Assets
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31, December 31,
2025 2024 2025 2024
Rp Rp % %
Imbalan Kerja Manajemen Kunci- Benefits of Key management
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-Term Employment Benefits
Direksi dan Manajemen Kunci 21,501,820,021 12,886,289,108 21.34 13.65 Directors and Key Management
Komisaris 3,813,591,926 2,184,000,000 3.78 2.31 Commisioners
Jumlah 25,315,411,947 15,070,289,108 25.12 15.96 Total
Imbalan Kerja Manajemen Kunci- Benefits of Key management
Imbalan Pascakerja Post-Employment Benefits
Direksi (2,688,362,380) 743,106,279 (2.67) 0.79 Directors
Jumlah (2,688,362,380) 743,106,279 (2.67) 0.79 Total
Beban Pokok Pendapatan Cost of Revenues
PT Jelajah Data Semesta *) 2,317,500,000 -- 0.39 -- PT Jelajah Data Semesta *)
Jumlah 2,317,500,000 -- 0.39 -- Total
Uang Muka Investasi asosiasi Advance for Investment in associate
PT Jelajah Data Semesta (Catatan 7.a) *) 55,000,000,000 -- 0.76 -- PT Jelajah Data Semesta (Note 7.a) *)
Jumlah 55,000,000,000 -- 0.76 -- Total
Biaya Dibayar di Muka Prepaid Expenses
PT Jelajah Data Semesta (Catatan 7.b) *) 14,212,500,000 -- 0.20 - PT Jelajah Data Semesta (Note 7.b) *)
Jumlah 14,212,500,000 - 0.20 - Total
*)
Sejak 1 Desember 2025 menjadi entitas asosiasi. *)
Since December 1, 2025 has became an associate.
Uang Muka Investasi asosiasi telah direalisasikan The Advance for Investment in associate have been
pada tanggal 12 Januari 2026 (Catatan 41). realized at January 12, 2026 (Note 41).
99
Page 380
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Hubungan dan sifat saldo akun/transaksi dengan The relationship and nature of balances/
pihak berelasi adalah sebagai berikut: transactions with related parties are as follows:
No Pihak Berelasi/ Hubungan/ Sifat Saldo Akun/Transaksi
Related Parties Relationship Nature of Balance/Transaction
1 Direksi/Directors Manajemen Kunci/Key Management Imbalan kerja jangka pendek dan imbalan pascakerja/
Short-term employment benefits and post-employment benefits
2 Komisaris/Commissioners Manajemen Kunci/Key Management Imbalan kerja jangka pendek/ Short-term employment benefits
3 PT Jelajah Data Semesta Investasi Asosiasi / Investment in Associate Uang Muka atas Investasi asosiasi / Advance for Investment in associate
Biaya dibayar di muka operasional dan pemeliharaan / Prepaid operational and
maintenance expense
Biaya operasional dan pemeliharaan dan jasa jaringan / Operational and
maintenance and network service expenses
34. Informasi Tambahan Terkait Arus Kas 34. Additional Information related to Cash Flow
a. Transaksi Non-Kas a. Non-Cash Transaction
Berikut aktivitas investasi yang tidak The followings are investing activities not
mempengaruhi arus kas: affecting cash flows:
2025 2024
Rp Rp
Perolehan Aset Tetap yang berasal dari: Acquisition of Fixed Assets which is:
Masih Terutang 53,505,767,222 38,557,497,886 Remaining Payable
Reklasifikasi Uang Muka 43,603,020,434 96,034,667,600 Reclasification of Advance
Liabilitas Sewa 868,599,467 905,800,833 Lease Liabilities
Pembiayaan Konsumen 6,449,275,000 2,205,000,000 Consumer Financing Payment
Penjualan Aset Tetap yang Masih Terutang 282,774,465 920,596,421 Sale of Fixed Asset with Remaining Receivable
b. Rekonsiliasi Liabilitas yang Timbul dari b. Reconciliation of Liabilities Arising from
Aktivitas Pendanaan Financing Activities
Tabel dibawah ini menunjukkan rekonsiliasi The below table sets out a reconciliation of
liabilitas yang timbul dari pendanaan untuk tahun liabilities arising from financing activities for the
yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan years ended December 31, 2025 and 2024, as
2024, sebagai berikut: follows:
Arus Kas/ Cash Flow Perubahan Non Kas/ Non Cash Movement
31 Desember/ December 31, 2025 31 Desember/ December 31, 2025
Saldo Awal/ Nilai Pokok/ Biaya Emisi/ Biaya Provisi/ Pergerakan Amortisasi/ Penambahan Biaya Emisi/ Saldo Akhir/
Beginning Principle Issuance Cost Provision Cost Valuta Asing/ Amortization Aset Tetap/ Issuance Cost Ending Balance
Balance Amount Movement Addition of
Foreign Fixed Assets
Exchange
Rate
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Utang Bank/ Bank Loans 2,404,032,975,232 (40,219,574,689) -- (2,505,558,750) 486,223,607 3,294,887,202 -- -- 2,365,088,952,602
Liabilitas Sewa/ Leases Liabilities 21,245,629,127 (9,167,858,510) -- -- -- -- 868,599,467 -- 12,946,370,084
Utang Pembiayaan Konsumen/
Consumer Financing Loan 3,571,969,616 (2,734,392,717) -- -- -- -- 6,449,275,000 -- 7,286,851,899
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank/
Financial Institution Non-Bank Loan 597,538,677,795 -- -- -- -- 812,168,792 -- -- 598,350,846,587
Utang Sukuk/Sharia Bonds 20,861,320,247 1,333,000,000,000 (6,090,300,000) -- -- 138,679,753 -- (1,462,693,693) 1,346,447,006,307
Arus Kas/ Cash Flow Perubahan Non Kas/ Non Cash Movement
31 Desember/ December 31. 2024 31 Desember/ December 31. 2024
Saldo Awal/ Nilai Pokok/ Biaya Provisi/ Pergerakan Amortisasi/ Penambahan Saldo Akhir/
Beginning Principle Provision Cost Valuta Asing/ Amortization Aset Tetap/ Ending Balance
Balance Amount Movement Addition of
Foreign Fixed Assets
Exchange
Rate
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Utang Bank/ Bank Loans 1,331,689,783,090 1,073,449,290,974 (5,454,461,220) 1,209,704,018 3,138,658,370 -- 2,404,032,975,232
Liabilitas Sewa/ Leases Liabilities 34,363,740,657 (14,023,912,363) -- -- -- 905,800,833 21,245,629,127
Utang Pembiayaan Konsumen/ Consumer Financing Loan 2,550,740,866 (1,183,771,250) -- -- -- 2,205,000,000 3,571,969,616
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank/ Financial Institution Non-Bank Loan 796,633,485,456 (200,000,000,000) -- -- 905,192,339 -- 597,538,677,795
Utang Sukuk/Sharia Bonds 442,616,213,613 (425,000,000,000) -- -- 3,245,106,634 -- 20,861,320,247
100
Page 381
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
35. Instrumen Keuangan dan 35. Financial Instruments and
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
a. Faktor-faktor dan Kebijakan Manajemen a. Factors and Policies of Financial Risk
Risiko Keuangan Management
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi In its operating, investing and financing
dan pendanaan, Grup menghadapi risiko activities, the Group is exposed to the following
keuangan yaitu risiko kredit, risiko likuiditas financial risks: credit risk, liquidity risk and
dan risiko nilai tukar dan mendefinisikan risiko- foreign exchange rate and it defines those risks
risiko tersebut sebagai berikut: as follows:
• Risiko kredit: kemungkinan bahwa • Credit risk: the possibility that a customer
pelanggan tidak membayar semua atau will not pay all or a portion of a receivable
sebagian piutang atau tidak membayar or will not pay in a timely manner and
secara tepat waktu dan akan therefore will cause a loss to
menyebabkan kerugian Grup. the Group.
• Risiko likuiditas: Grup menetapkan risiko • Liquidity risk: the Group define collectibility
kolektibilitas dari piutang usaha sehingga risk of trade receivables as mentioned
perusahaan dapat mengalami kesulitan above, therefore, will have a difficulty in
dalam memenuhi liabilitas yang terkait paying its obligations related to its financial
dengan liabilitas keuangan. liabilities.
• Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko • Foreign exchange rate risk is the risk that
dimana nilai wajar atau arus kas masa the fair value of future cash flow of
mendatang dari suatu instrumen keuangan a financial instrument will fluctuate because
akan berfluktuasi akibat perubahan nilai of changes in the foreign exchange rates.
tukar mata uang asing.
Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut In order to manage those risks effectively,
secara efektif, Grup memiliki beberapa strategi the Group have financial risks management
untuk pengelolaan risiko keuangan, yang sejalan strategies, which are in line with the Group
dengan tujuan Grup. Pedoman ini menetapkan objectives. These guidelines set up objectives and
tujuan dan tindakan yang harus diambil dalam action to be taken in order to manage the financial
rangka mengelola risiko keuangan yang dihadapi risks exposed by the Group.
Grup.
Pedoman utama dari kebijakan ini antara lain, The major guidelines of this policy are as follows:
adalah sebagai berikut:
• Meminimalkan risiko fluktuasi tingkat suku • Minimize fluctuation risk of interest rate,
bunga, mata uang dan risiko pasar untuk currency and market risk for all types of
semua jenis transaksi. transactions.
• Memaksimalkan penggunaan "lindung nilai • Maximize the use of the favorable “natural
alamiah" yang menguntungkan sebanyak hedge” as much as possible which allowed
mungkin offsetting alami antara penjualan dan natural off-setting between revenue and costs
biaya dan utang dan piutang dalam mata uang and payables/loans and receivables
yang sama. Strategi yang sama ditempuh denominated in the same currency. Similar
sehubungan dengan risiko suku bunga. strategy is also applied to interest rate risk.
• Semua kegiatan manajemen risiko keuangan • All financial risk management activities are
dilakukan dan dipantau oleh manajemen. carried out and monitored by management.
• Semua kegiatan manajemen risiko keuangan • All risk management activities are conducted
dilakukan secara bijaksana dan konsisten dan wisely and consistently and follow the best
mengikuti praktik pasar terbaik. market practice.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Grup akan Credit risk is the risk that the Group will incur loss
mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan, arising from their customers, clients or
klien atau pihak rekanan yang gagal memenuhi counterparties that fail to discharge their contractual
kewajiban kontraktual mereka. Instrumen keuangan obligations. The Group’s financial instruments that
101
Page 382
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Grup yang mempunyai potensi atas risiko kredit potentially contain credit risk are cash and cash
terdiri dari Kas dan Setara Kas, piutang usaha, aset equivalents, trade receivables, other current
keuangan lancar lainnya, dan aset keuangan tidak financial assets, other non current financial assets.
lancar lainnya. Jumlah eksposur risiko kredit The maximum total credit risks exposure is equal to
maksimum sama dengan nilai tercatat atas akun- the amount of the respective accounts.
akun tersebut.
Terkait dengan kredit yang diberikan kepada In respect of credit exposure given to customers,
pelanggan, Grup mengendalikan eksposur risiko the Group control its exposure to credit risk by
kredit dengan menetapkan kebijakan atas setting its policy in approval or rejection of new
persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru. credit contract. Compliance to the policy is
Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh monitored by the Board of Directors. As part of the
Dewan Direksi. Sebagai bagian dari proses dalam process in approval or rejection, the customer
persetujuan atau penolakan tersebut, reputasi dan reputation and track record is taking into
jejak rekam pelanggan menjadi bahan consideration. There are no significant
pertimbangan. Saat ini, tidak terdapat risiko kredit concentrations of credit risk.
yang terkonsentrasi secara signifikan.
Pada tanggal pelaporan, jumlah eksposur risiko At the reporting date, the Group total credit risk
kredit maksimum Grup terhadap risiko kredit adalah maximum exposure to credit risk is represented by
sebesar nilai tercatat masing-masing kategori aset the carrying amount of each class of financial
keuangan yang disajikan pada laporan posisi assets presented in the consolidated statements of
keuangan konsolidasian. financial position.
Jumlah eksposur risiko kredit maksimum aset Total maximum credit risk exposure of financial
keuangan Pada tanggal 31 Desember 2025 dan assets on December 31, 2025 and 2024 are as
2024 adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ December 31, 2025 31 Desember/December 31, 2024
Nilai Eksposur Nilai Eksposur
Tercatat/ Maksimum/ Tercatat/ Maksimum/
Carrying Maximum Carrying Maximum
Value Exposure Value Exposure
Rp Rp Rp Rp
Aset Keuangan Financial Assets
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortised Cost
Kas dan Setara Kas 1,271,861,085,004 1,271,861,085,004 189,689,962,022 189,689,962,022 Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha - Neto 153,717,496,260 153,717,496,260 147,880,107,945 147,880,107,945 Trade Receivables - Net
Aset Keuangan Lancar Lainnya 3,772,546,584 3,772,546,584 277,117,146 277,117,146 Other Current Financial Assets
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 5,148,492,617 5,148,492,617 9,659,837,345 9,659,837,345 Other Non-Current Financial Assets
Jumlah 1,434,499,620,465 1,434,499,620,465 347,507,024,458 347,507,024,458 Total
Kualitas Kredit Aset Keuangan Credit Quality of Financial Assets
Grup mengelola risiko kredit dengan menetapkan The Group manage and control this credit risk by
batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk setting limits on the amount of risk they are willing
masing-masing pelanggan dan lebih selektif dalam to accept for respective customers and being more
pemilihan bank dan institusi keuangan, yaitu hanya selective in choosing banks and financial
bank-bank dan institusi keuangan ternama dan institutions that they deal with, which includes
yang berpredikat baik yang dipilih. choosing only the reputable and creditworthy banks
and financial institutions.
Tabel berikut menganalisis aset yang telah jatuh The following tables analyze assets that have
tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dan matured but not impaired and not yet due and not
yang belum jatuh tempo dan tidak mengalami impaired as well as financial assets that are
penurunan nilai serta aset keuangan yang individually determined to be impaired:
ditentukan secara individu mengalami penurunan
nilai:
102
Page 383
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
31 Desember/ December 31 , 2025
Mengalami Lewat jatuh tempo tetapi tidak Belum jatuh tempo
Penurunan Nilai/ mengalami penurunan nilai/ tetapi tidak
Impaired overdue but not impaired mengalami
0-30 31-60 61-90 >90 penurunan nilai/
hari/ days hari/ days hari/ days hari/ days not yet overdue Jumlah/
but not impaired Total
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
Kas dan Setara Kas -- -- -- -- -- 1,271,861,085,004 1,271,861,085,004 Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha 43,695,462,802 6,003,798,627 1,068,845,241 600,537,577 1,653,094,152 144,391,220,663 197,412,959,062 Trade Receivables
Aset Keuangan Lancar Lainnya -- -- -- -- -- 3,772,546,584 3,772,546,584 Other Current Financial Assets
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya -- -- -- -- -- 5,148,492,617 5,148,492,617 Other Non-Current Financial Assets
Jumlah 43,695,462,802 6,003,798,627 1,068,845,241 600,537,577 1,653,094,152 1,425,173,344,868 1,478,195,083,267 Total
31 December/ December 31 2024
Mengalami Lewat jatuh tempo tetapi tidak Belum jatuh tempo
Penurunan Nilai/ mengalami penurunan nilai/ tetapi tidak
Impaired overdue but not impaired mengalami
0-30 31-60 61-90 >90 penurunan nilai/
hari/ days hari/ days hari/ days hari/ days not yet overdue Jumlah/
but not impaired Total
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
Kas dan Setara Kas -- -- -- -- -- 189,689,962,022 189,689,962,022 Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha 43,548,923,061 47,072,859,537 9,796,978,543 682,283,128 4,048,920,609 86,279,066,128 191,429,031,006 Trade Receivables
Aset Keuangan Lancar Lainnya -- -- -- -- -- 277,117,146 277,117,146 Other Current Financial Assets
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya -- -- -- -- -- 9,659,837,345 9,659,837,345 Other Non-Current Financial Assets
Jumlah 43,548,923,061 47,072,859,537 9,796,978,543 682,283,128 4,048,920,609 285,905,982,641 391,055,947,519 Total
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Pada saat ini Grup berharap dapat membayar Currently the Group expects to pay all liabilities
semua liabilitas pada saat jatuh tempo. Untuk upon maturity. In order to meet the cash
memenuhi komitmen kas, Grup berharap kegiatan commitments, the Group expect its operating
operasinya dapat menghasilkan arus kas masuk activities to generate sufficient cash inflows.
yang cukup.
Tabel berikut menganalisis liabilitas keuangan The following table details financial liabilities
berdasarkan sisa umur jatuh temponya: analyzed by maturity:
31 Desember/
December 31,
2025
Akan jatuh Tempo dalam/ Tidak Memiliki Jumlah/
Will Due On Jatuh Tempo/ Total
Kurang dari 1 Tahun/ 1 - 5 Tahun/ Lebih dari 5 Tahun/ Maturity
Less than 1 Year 1 - 5 Years More than 5 Years Not Determined
Rp Rp Rp Rp Rp
Diukur dengan Biaya Perolehan Diamortisasi: Measured at Amortized Cost:
Utang Usaha - Pihak Ketiga 35,210,784,664 -- -- -- 35,210,784,664 Trade Payables - Third Parties
Beban Akrual 71,157,043,882 -- -- -- 71,157,043,882 Accrued Expense
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13,394,580,027 -- -- -- 13,394,580,027 Other Current Liabilities
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 598,350,846,587 -- -- -- 598,350,846,587 Financial Institution Non-Bank Loan
Utang Bank 771,625,555,525 1,182,023,396,945 411,440,000,132 -- 2,365,088,952,602 Bank Loans
Sukuk Ijarah 410,917,678,697 935,529,327,610 -- -- 1,346,447,006,307 Sharia Bonds
Utang Pembiayaan Konsumen 2,977,194,646 4,309,657,253 -- -- 7,286,851,899 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 6,183,580,123 6,762,789,961 -- -- 12,946,370,084 Leases Liabilities
Jumlah 1,909,817,264,151 2,128,625,171,769 411,440,000,132 -- 4,449,882,436,052 Total
103
Page 384
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
31 Desember/
December 31,
2024
Akan jatuh Tempo dalam/ Tidak Memiliki Jumlah/
Will Due On Jatuh Tempo/ Total
Kurang dari 1 Tahun/ 1 - 5 Tahun/ Lebih dari 5 Tahun/ Maturity
Less than 1 Year 1 - 5 Years More than 5 Years Not Determined
Rp Rp Rp Rp Rp
Diukur dengan Biaya Perolehan Diamortisasi: Measured at Amortized Cost:
Utang Usaha - Pihak Ketiga 23,278,139,312 -- -- -- 23,278,139,312 Trade Payables - Third Parties
Beban Akrual 65,989,218,472 -- -- -- 65,989,218,472 Accrued Expense
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 11,748,222,564 -- -- -- 11,748,222,564 Other Current Liabilities
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank -- 597,538,677,795 -- -- 597,538,677,795 Financial Institution Non-Bank Loan
Utang Bank 543,768,520,080 1,860,264,455,152 -- -- 2,404,032,975,232 Bank Loans
Sukuk Ijarah 20,861,320,247 -- -- -- 20,861,320,247 Sharia Bonds
Utang Pembiayaan Konsumen 1,483,343,672 2,088,625,944 -- -- 3,571,969,616 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 8,299,259,043 12,946,370,084 -- -- 21,245,629,127 Leases Liabilities
Jumlah 675,428,023,390 2,472,838,128,975 -- -- 3,148,266,152,365 Total
Risiko Pasar Market Risk
(i) Risiko Tingkat Bunga (i) Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value or
atau arus kas masa datang dari suatu instrumen future cash flows of a financial instrument will
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku fluctuate because of changes in market interest
bunga pasar. Grup tidak memiliki risiko suku bunga rates. The Group did not have interest rate risk
terutama karena tidak memiliki pinjaman dengan mainly because it does not have a loan with a
suku bunga mengambang. floating interest rate.
Tabel berikut menganalisis rincian liabilitas The following table analyzes the financial liabilities
keuangan berdasarkan sifat bunga: by type of interest:
31 Desember/ December 31, 2025
Akan jatuh tempo/ Will due on Jatuh tempo
Kurang dari 1 - 5 tahun/ Lebih dari tidak Jumlah/
1 tahun/ 1 - 5 years 5 tahun/ ditentukan/ Total
Less than More than 5 Maturity not
1 year years Determined
Rp Rp Rp Rp Rp
Tanpa bunga 125,945,988,696 6,762,789,961 -- -- 132,708,778,657 Non-Interest Rate
Bunga tetap 1,783,871,275,455 2,121,862,381,808 411,440,000,132 -- 4,317,173,657,395 Fixed Rate
Jumlah 1,909,817,264,151 2,128,625,171,769 411,440,000,132 -- 4,449,882,436,052 Total
31 December/ December 31 2024
Akan jatuh tempo/ Will due on Jatuh tempo
Kurang dari 1 - 5 tahun/ Lebih dari tidak Jumlah/
1 tahun/ 1 - 5 years 5 tahun/ ditentukan/ Total
Less than More than 5 Maturity not
1 year years Determined
Rp Rp Rp Rp Rp
Tanpa bunga 106,669,557,976 12,946,370,084 -- -- 119,615,928,060 Non-Interest Rate
Bunga tetap 568,758,465,414 2,459,891,758,891 -- -- 3,028,650,224,305 Fixed Rate
Jumlah 675,428,023,390 2,472,838,128,975 -- -- 3,148,266,152,365 Total
(ii) Risiko Mata Uang (ii) Foreign Currency Risks
Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar Foreign currency risk is the risk that the fair value of
atau arus kas masa mendatang dari suatu future cash flow of a financial instrument will
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate because of changes in the foreign
perubahan nilai tukar mata uang asing. Berikut ini exchange rates. The followings are financial assets
adalah aset dan liabilitas keuangan yang memiliki and liabilities which have foreign currency risk:
risiko mata uang:
104
Page 385
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
31 Desember/
December 31,
2025
Mata Uang Asing/ Ekuivalen/
Foreign Currency Equivalent
USD CNY Rupiah
Aset Asset
Kas dan Setara Kas 1,260 7,030 38,024,450 Cash and Cash Equivalents
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 13,288 -- 223,006,790 Other Current Liabilities
Total Liabilitas 13,288 -- 223,006,790 Total Liabilities
31 Desember/
December 31,
2024
Mata Uang Asing/ Ekuivalen/
Foreign Currency Equivalent
USD CNY Rupiah
Aset Asset
Kas dan Setara Kas 1,262 402,390 911,348,143 Cash and Cash Equivalents
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 48,866 -- 789,777,555 Other Current Liabilities
Utang Bank 1,093,490 -- 17,672,988,101 Bank Loans
Total Liabilitas 1,142,356 -- 18,462,765,656 Total Liabilities
Tabel berikut ini menunjukan sensitivitas The following table demonstrates the sensitivity to a
kemungkinan perubahan mata uang asing, dengan reasonably possible change in the foreign currency,
asumsi variabel lain konstan, dampak terhadap laba with all other variable held constant, with the effect
sebelum beban pajak penghasilan konsolidasian to the consolidated income before corporate income
sebagai berikut: tax expense as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Rp Rp
Dampak Terhadap Laba Sebelum Pajak Penghasilan Effect of Income Before Income Tax
Perubahan tingkat pertukaran terhadap Rupiah (10%) (18,498,234) (1,755,141,751) Change in exchange rate against Rupiah (10%)
Perubahan tingkat pertukaran terhadap Rupiah (-10%) 18,498,234 1,755,141,751 Change in exchange rate against Rupiah (-10%)
(iii) Risiko Harga (iii) Price Risks
Grup tidak memiliki risiko harga pasar karena tidak The Group have no price risks as there are no
memiliki aset atau liabilitas keuangan yang diukur financial assets or liabilities measured at fair value.
dengan menggunakan nilai wajar.
Estimasi Nilai Wajar Fair Value Estimation
Tabel di bawah ini menyajiakan nilai tercatat The schedule below presents the carrying amount
masing-masing kategori aset dan liabilitas keuangan of the respective categories of financial assets and
pada 31 Desember 2025 dan 2024: liabilities as of December 31, 2025 and 2024:
105
Page 386
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/ Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Value Fair Value Carrying Value Fair Value
Rp Rp Rp Rp
Aset Keuangan Financial Assets
Kas dan Setara Kas 1,271,861,085,004 1,271,861,085,004 189,689,962,022 189,689,962,022 Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha - Neto 153,717,496,260 153,717,496,260 147,880,107,945 147,880,107,945 Trade Receivables - Net
Aset Keuangan Lancar Lainnya 3,772,546,584 3,772,546,584 277,117,146 277,117,146 Other Current Financial Assets
Aset Keuangan tidak Lancar Lainnya 5,148,492,617 5,148,492,617 9,659,837,345 9,659,837,345 Other Non - Current Financial Assets
Jumlah Aset Keuangan 1,434,499,620,465 1,434,499,620,465 347,507,024,458 347,507,024,458 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang Usaha 35,210,784,664 35,210,784,664 23,278,139,312 23,278,139,312 Trade Payables
Beban Akrual 71,157,043,882 71,157,043,882 65,989,218,472 65,989,218,472 Accruals
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya 13,394,580,027 13,394,580,027 11,748,222,564 11,748,222,564 Other Current Financial Liabilities
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 598,350,846,587 598,350,846,587 597,538,677,795 597,538,677,795 Financial Institution Non-Bank Loan
Utang Bank 2,365,088,952,602 2,365,088,952,602 2,404,032,975,232 2,404,032,975,232 Bank Loan
Utang Pembiayaan Konsumen 7,286,851,899 7,286,851,899 3,571,969,616 3,571,969,616 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 12,946,370,084 12,946,370,084 21,245,629,127 21,245,629,127 Leases Liabilities
Sukuk Ijarah 1,346,447,006,307 1,346,447,006,307 20,861,320,247 20,861,320,247 Sharia Bonds
Jumlah Liabilitas Keuangan 4,449,882,436,052 4,449,882,436,052 3,148,266,152,365 3,148,266,152,365 Total Financial Liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024 management
manajemen memperkirakan bahwa nilai tercatat considers that the carrying amount of financial
aset dan liabilitas keuangan jangka pendek dan assets and liabilities recorded at amortized cost in
yang jatuh temponya tidak ditentukan yang dicatat the statements of financial position approximate
pada biaya perolehan diamortisasi dalam laporan their fair value for both short-term and those which
posisi keuangan, mendekati nilai wajarnya, dan maturities were not determined, and interest rates
tingkat bunga utang bank, utang lembaga keuangan on bank loans, non-bank financial institution debt,
non-bank, liabilitas sewa dan utang pembiayaan lease liabilities and consumer finance debt
konsumen diasumsikan sama dengan tingkat assuming equal with the market discount rate.
diskonto pasar.
36. Pengelolaan Modal 36. Capital Management
Tujuan utama pengelolaan modal Grup adalah The main objective of the management of the
untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang capital of the Group is to ensure the maintenance of
sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan a healthy capital ratio to support the business and
imbalan bagi pemegang saham. maximize returns for shareholders.
Selain itu, Grup dipersyaratkan oleh Undang- In addition, the Group are required by Limited
undang Perseroan Terbatas efektif tanggal Liability Company Law which is effective on
16 Agustus 2007 untuk mengkontribusikan sampai August 16, 2007 to contribute up to 20% of issued
dengan 20% dari modal saham diterbitkan dan share capital and paid-up capital into appropriated
dibayar penuh ke dalam dana cadangan yang tidak retained earnings.
boleh didistribusikan.
Persyaratan permodalan eksternal tersebut akan The external capital requirements will be considered
dipertimbangkan oleh Grup dalam Rapat Umum by the Company and its subsidiaries in the next
Pemegang Saham (RUPS) berikutnya. General Meeting of Shareholders (RUPS).
Grup mengelola struktur permodalan dan The Group manage capital structure and make
melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan adjustments based on changes in economic
kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan conditions. To maintain and adjust the capital
menyesuaikan struktur permodalan, Grup dapat structure, the Company and the subsidiaries can
menerbitkan saham baru atau mengusahakan issue new shares or take efforts to obtain funds
pendanaan melalui pinjaman. through loans.
106
Page 387
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Kebijakan Grup adalah mempertahankan struktur The Group’s policy is to maintain the capital
permodalan yang sehat untuk mengamankan akses structure which is healthy to secure access of
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar. reasonable financing.
Grup memonitor modal berdasarkan rasio gearing The Group monitor capital on the basis of
konsolidasian. Rasio gearing dihitung dengan consolidated gearing ratio. The gearing ratio is
membagi pinjaman bersih dengan jumlah ekuitas calculated as net debt divided by total equity
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas attributable to owners of the parent entity.
induk.
Pinjaman bersih dihitung dengan mengurangkan Net debt is calculated as total principal of loan less
jumlah pinjaman dengan Kas dan Bank dan dana Cash and Bank and restricted funds – time deposits
yang dibatasi penggunaannya – deposito berjangka and cash in banks.
dan kas di bank.
Rasio gearing pada 31 Desember 2025 dan The gearing ratios As of December 31, 2025 and
2024 adalah sebagai berikut: 2024 are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Jumlah Pinjaman 4,317,173,657,395 3,028,650,224,305 Total Borrowings
Dikurangi: Kas dan Setara Kas (1,271,861,085,004) (189,689,962,022) Less: Cash and Cash Equivalents
Dikurangi: Dana yang Dibatasi Penggunaannya - Less: Restricted Funds -
Deposito Berjangka dan Kas di Bank (57,563,746) (4,748,918,580) Time Deposit and Cash in Bank
Pinjaman Neto 3,045,255,008,645 2,834,211,343,703 Net Borrowings
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Total Equity Attributable to Owners
kepada Pemilik Entitas Induk 2,459,994,767,002 2,580,863,615,443 of the Parent
Rasio Gearing Konsolidasian 1.24 1.10 Consolidated Gearing Ratio
37. Perjanjian dan Perikatan Signifikan 37. Significant Agreements and Commitments
a. Perjanjian Sewa Menara dan Sarana a. Tower and Supporting Facilities Lease
Penunjang Agreement
Grup memiliki perjanjian sewa dengan para The Group have lease agreements with
pelanggan sebagai berikut: customers as follows:
Perusahaan The Company
1. PT XL Axiata Tbk (“XL”) 1. PT XL Axiata Tbk (“XL”)
Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Based on Lease Agreement of
Fasilitas Infrastruktur No.0002-11-F07-2500340 Telecommunication Infrastructure Facility
tanggal 21 Mei 2010 antara Perusahaan dan No.0002-11-F07-2500340 dated May 21, 2010
XL, sebagaimana dilakukan adendum pada between the Company and XL, as amendment
tahun 2011, XL sepakat untuk menyewa in 2011, XL agreed to rent the Company’s
menara milik Perusahaan dengan harga sewa tower at a price of rent as agreed.
sebagaimana disepakati. Jangka waktu The agreement is valid 10 years since the
perjanjian adalah 10 tahun sejak signing of a Minute of Site Utilization (BAPS).
penandatanganan Berita Acara Pengunaan
Site (BAPS).
Berdasarkan Amandemen No.8 Perjanjian Based on Amendment No.8 Lease Agreement
Sewa Menyewa Infrastruktur Untuk Semi for Infrastructure for Semi Macro/Mini Macro
Macro/Mini Macro No. A8-0002-11-F07- No. A8-0002-11-F07-2500340 dated
2500340 tanggal 11 Februari 2021 antara XL February 11, 2021 between XL and the
dan Perusahaan, sebagaimana dijelaskan Company, as explained that the term of the
bahwa jangka waktu perjanjian akan tetap agreement will remain in effect as long as there
107
Page 388
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
berlaku selama masih ada BAK (Berita Acara is BAK (Minutes of Cooperation Agreement)
Kesepakatan) yang diterbitkan oleh XL dan issued by XL and will ends on the first date
akan berakhir pada tanggal pertama dimana where there is no BAK (Minutes of Cooperation
tidak ada BAK (Berita Acara Kesepakatan) Agreement) with XL that is still valid.
dengan XL yang masih berlaku.
Pada tanggal 16 Maret 2016, Perusahaan dan On March 16, 2016, the Company and XL
XL menandatangani Perjanjian Kerjasama signed Cooperation Agreement No. 006/XL-
No. 006/XL-LIN/III/2016/25000340 tentang LIN/III/2016/25000340 on a lease agreement of
perjanjian sewa menyewa infrastruktur untuk Microcell Pole infrastructure for a period of
Microcell Pole untuk jangka waktu 10 tahun dan 10 years and can be extended according to a
dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis written agreement signed by both parties.
yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Apabila Perusahaan membatalkan SPK yang If the Company cancels a Work Order (SPK)
telah diterima dari XL, maka XL berhak untuk that has been accepted from XL, XL shall be
mengenakan denda kepada Perusahaan entitled to impose a penalty on the Company at
sebesar 1% (satu persen) perhari dengan the rate of 1% (one percent) per day, up to a
maksimum 5% (lima persen) dari nilai Harga maximum of 5% (five percent) of the annual
Sewa per tahun. Rental Fee.
XL dapat mengakhiri Perjanjian dengan XL may terminate the Agreement by providing
menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila written notice to the Company if: a. the
Perusahaan, apabila: a. Perusahaan Company breaches one or more provisions of
melanggar satu atau beberapa ketentuan the Agreement; b. the performance of the
dalam Perjanjian; b. pelaksanaan Perjanjian Agreement is delayed due to a force majeure
tertunda karena terjadinya force majeure yang event that continues for more than three (3)
berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan; c. months; c. the Company has received three (3)
Perusahaan telah menerima teguran tertulis consecutive written warnings, each issued at
sebanyak 3 kali berturut-turut dengan selang intervals of five (5) days, and the Company still
waktu masing-masing teguran 5 hari dan fails to perform its obligations under the
sampai dengan teguran ketiga oleh XL, Agreement by the time the third warning is
Perusahaan tetap tidak melaksanakan issued by XL; d. any circumstances occur
kwajibannya menurut Perjanjian; d. Terjadinya which, pursuant to the Agreement, may result in
hal-hal yang berdasarkan Perjanjian dapat the termination of the Agreement.
mengakibatkan pemutusan Perjanjian.
Pada 16 April 2025, PT XL Axiata Tbk, On April 16, 2025, PT XL Axiata Tbk,
PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
Telecom melakukan penggabungan usaha Telecom merged and changed its name to
(merger) dan berganti nama menjadi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Started
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. since April 16, 2025 all rights and obligations of
Terhitung sejak 16 April 2025 seluruh hak dan the Company with PT XL Axiata Tbk,
kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
dengan PT XL Axiata Tbk,PT Smartfren Telecom will be transferred completely to PT
Telecom Tbk dan PT Smart Telecom akan XLSMART Telecom Sejahtera Tbk until the
beralih sepenuhnya kepada PT XLSMART expiration of the agreement.
Telecom Sejahtera Tbk sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerjasama.
Perusahaan menandatangani amendemen The Company executed an amendment to all
atas seluruh perjanjian eksisting yang pernah existing agreements previously entered into
ada antara Perusahaan dengan PT XL between the Company and PT XL Axiata Tbk.
Axiata,Tbk. dan dengan PT Smart Telecom as well as PT Smart Telecom through a single
dalam satu dokumen perjanjian bersama PT agreement document with PT XLSMART
XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. Bernomor Telecom Sejahtera Tbk., bearing Nos.
108
Page 389
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
249/BTS-XTS/XII/2025 dan 162A/TO- 249/BTS-XTS/XII/2025 and 162A/TO-
XLSMART/XII/2025 tertanggal 18 Desember XLSMART/XII/2025, dated December 18,
2025. XLSmart setuju untuk memperpanjang 2025. Under the amendment, XLSMART
masa sewa hingga tanggal 31 Desember 2030 agreed to extend the lease term until
dan dapat diperpanjang otomatis hingga December 31, 2030, with an automatic
tanggal 31 Desember 2035. extension option until December 31, 2035.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment value, or
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp432.040.000.000. cooperation agreement amounted to
Rp432,040,000,000.
2. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 2. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
(“Telkom”) (“Telkom”)
Pada tanggal 2 Juli 2015, Perusahaan dan On July 2, 2015, the Company and Telkom
Telkom menandatangani Perjanjian Kerjasama signed Cooperation Agreement of the
Pemanfaatan Link Transmisi untuk Utilization of Transmission Link for Network
Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa and Telecommunications Services Operation
Telekomunikasi No. 348/HK.810/DWS- No. 348/HK.810/DWS-A1000000/2015 and
A1000000/2015 dan No. 002/BTS- No. 002/BTS-TELKOM/2015 for 1 year until
TELKOM/2015 selama jangka waktu 1 tahun February 1, 2016.
sampai dengan 1 Februari 2016.
Perusahaan dan Telkom menyepakati The Company and Telkom have agreed to
perpanjangan perjanjiannya berturut-turut extend their agreement through several
melalui beberapa amandemen, yang consecutive amendments, the latest of which
terakhir dengan Amandemen Ketujuh is Seven Amendment No.042/AMD-VII/BTS-
No.042/AMD-VII/BTS-TELKOM/VII/2025 yang TELKOM/VII/2025, which was signed on
ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025 February 28, 2025, for a period of two years
untuk jangka waktu selama 2 tahun sampai until March 1, 2027.
dengan tanggal 1 Maret 2027.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment value, or
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp123.200.000.000. cooperation agreement amounted to
Rp123,200,000,000.
Dalam hal terjadinya keterlambatan In the event of late payment, the Company
pembayaran, Perusahaan berhak mengenakan shall be entitled to impose a late payment
denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) penalty of 1‰ (one per mille) per day of the
per hari dari Harga Pekerjaan sejak timbulnya Contract Price, calculated from the date the
tunggakan sampai dengan dilunasinya tagihan payment becomes overdue until the
sampai dengan batas maksimum 30 (tiga outstanding invoice is fully settled, subject to a
puluh) hari kerja atau 3% (tiga persen) dari maximum period of thirty (30) working days or
total tagihan yang belum dibayar. a maximum amount of three percent (3%) of
the total outstanding unpaid invoice.
Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian Either Party may terminate the Agreement
tanpa adanya tuntutan apapun dari pihak without any claim whatsoever from the other
lainnya apabila salah satu pihak melakukan Party if either Party commits a breach as
perbuatan pelanggaran sebagaimana stipulated in Article 25 of the Agreement.
tercantum dalam Pasal 25 Perjanjian.
3. PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”) 3. PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
Berdasarkan perjanjian No.036b/procurement/ Based on the agreement No.036b/
Smartfren/MLA-BTS/V/11 tanggal 9 Mei 2011, procurement/Smartfren/MLA-BTS/V/11 dated
109
Page 390
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Perusahaan mengadakan kerjasama dengan May 9, 2011, the Company held cooperation
Smartfren untuk penyewaan menara with Smartfren to rent telecommunication
telekomunikasi beserta seluruh fasilitas tower and all facilities and its supporting
pendukungnya, dimana jangka waktu sewa facilities, which the lease period for each site is
untuk masing-masing site adalah 5 tahun dan 5 years and additional lease period for 5 years.
untuk jangka waktu sewa tambahan masing- The Agreement shall valid until the expiry of
masing site selama 5 tahun. Perjanjian berlaku lease period for all sites and can be extended
sampai dengan berakhirnya sewa seluruh site according to the agreement.
dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
Perusahaan melakukan perubahan dan The Company changed and added several
menambah beberapa ketentuan atas provisions to The Master Lease Agreement for
Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara the Telecommunications Tower and Supporting
Telekomunikasi dan Fasilitas Pendukungnya Facilities stated in the Amendment
yang tercantum dalam Amandemen No. BTS No. BTS 003/BTS-Smart/XI/14 and No.
003/BTS-Smart/XI/14 dan No. Smartfren Smartfren 117/Procurement/Smartfren/Amd-
117/Procurement /Smartfren/Amd-BTS/XI/14 BTS/XI/14 dated November 28, 2014.
tanggal 28 November 2014.
Berdasarkan perjanjian No.032/procurement/ Based on the agreement No.032/procurement/
Smartfren/PKS-BaliTowerindo/VI/21 tanggal Smartfren/PKS-BaliTowerindo/VI/21 dated
2 Juni 2021 Perusahaan mengadakan June 2, 2021, the Company held cooperation
kerjasama dengan Smartfren untuk penyewaan with Smartfren to rent telecommunication tower
menara telekomunikasi beserta seluruh and all facilities and its supporting facilities for
fasilitas pendukungnya untuk jangka waktu 5 years and can be extended according to
5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai the agreement.
kesepakatan.
Pada tanggal 3 Maret 2023 Perusahaan On March 3, 2023, the Company had agreed
menyepakati novasi atas perjanjian the novation over the agreements
No.036b/procurement/Smartfren/MLA-BTS / V No.036b/procurement/Smartfren/MLA-BTS / V
/11 tanggal 9 Mei 2011 dan perjanjian /11 dated May 9, 2011 and
No.032/procurement/Smartfren/ PKS-Bali No.032/procurement/Smartfren/ PKS-Bali
Towerindo/VI/21 tanggal 2 Juni 2021, dimana Towerindo/VI/21 dated June 2, 2021, where
terdapat perubahan seluruh kegiatan dan there had been change over all the
transaksi (termasuk hak, kewajiban, dan transactions and activities (including the rights,
kepentingan pihak yang mengalihkan) dari obligations and interests from the transferor to
PT Smartfren Telecom Tbk kepada PT Smart the transferee) from PT Smartfren Telecom,
Telecom dengan tanggal efektif terhitung sejak Tbk (transferor) to PT Smart Telecom
1 Juni 2023. (transferee), effective since June 1, 2023.
Dalam hal terjadinya keterlambatan In the event of late payment, the Company
pembayaran, Perusahaan berhak mengenakan shall be entitled to impose a late payment
denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) penalty of 1‰ (one per mille) per day of delay,
per hari keterlambatan dengan maksimal subject to a maximum penalty of three percent
denda keterlambatan 3% (tiga persen) dari (3%) of the total outstanding unpaid invoice.
total tagihan yang belum dibayar.
Pengakhiran dapat dilakukan secara sepihak Either Party may terminate the Agreement
dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis unilaterally by providing prior written notice to
sebelumnya kepada pihak lainnya, apabila the other Party upon the occurrence of any of
terjadi peristiwa sebagai berikut: a. salah satu the following events: a. either Party breaches
pihak melanggar satu atau beberapa ketentuan one or more provisions of the Agreement; b.
dalam Perjanjian; b. Pelaksanaan Perjanjian the performance of the Agreement is delayed
tertunda karena force majeure yang due to a Force Majeure event that continues for
berlangsung 3 bulan; c. salah satu pihak a period of three (3) months; c. either Party has
110
Page 391
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
menerima teguran 3 kali berturut-turut namun received three (3) consecutive written warnings
tetap tidak melaksanakan kewajibannya; d. but nevertheless fails to perform its obligations
terjadinya hal-hal yang berdasarkan Perjanjian under the Agreement; d. the occurrence of any
dapat dilakukan pemutusan Perjanjian event or circumstance that, pursuant to the
sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. Agreement, entitles a Party to terminate the
Agreement, as set out in Article 12 thereof.
Pada 16 April 2025, PT XL Axiata Tbk, On April 16, 2025, PT XL Axiata Tbk,
PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
Telecom melakukan penggabungan usaha Telecom merged and changed its name into
(merger) dan berganti nama menjadi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Started
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. since April 16, 2025 all rights and obligations of
Terhitung sejak 16 April 2025 seluruh hak dan the Company with PT XL Axiata Tbk,
kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
dengan PT XL Axiata Tbk,PT Smartfren Telecom will be transferred completely to
Telecom Tbk dan PT Smart Telecom akan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk until the
beralih sepenuhnya kepada PT XLSMART expiration of the agreement. Therefore, the
Telecom Sejahtera Tbk sampai berakhirnya Company signed amendments to all existing
jangka waktu perjanjian kerjasama. Oleh agreements respectively between the
karena itu, Perusahaan menandatangani Company and PT XL Axiata, Tbk., and
amendemen atas seluruh perjanjian eksisting between the Company and PT Smart Telecom
yang pernah ada antara Perusahaan dengan into a single agreement document with
PT XL Axiata, Tbk. dan dengan PT Smart PT XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. with
Telecom dalam satu dokumen perjanjian no. 051/XLS/XII/2025 dated December 18,
bersama PT XLSMART Telecom Sejahtera, 2025.
Tbk. bernomor 051/XLS/XII/2025 tertanggal
18 Desember 2025.
Perusahaan menandatangani amendemen The Company executed an amendment to all
atas seluruh perjanjian eksisting yang pernah existing agreements previously entered into
ada antara Perusahaan dengan PT XL between the Company and PT XL Axiata Tbk.
Axiata,Tbk. dan dengan PT Smart Telecom as well as PT Smart Telecom through a single
dalam satu dokumen perjanjian bersama PT agreement document with PT XLSMART
XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. Bernomor Telecom Sejahtera Tbk., bearing Nos.
249/BTS-XTS/XII/2025 dan 162A/TO- 249/BTS-XTS/XII/2025 and 162A/TO-
XLSMART/XII/2025 tertanggal 18 Desember XLSMART/XII/2025, dated December 18,
2025. XLSmart setuju untuk memperpanjang 2025. Under the amendment, XLSMART
masa sewa hingga tanggal 31 Desember 2030 agreed to extend the lease term until
dan dapat diperpanjang otomatis hingga December 31, 2030, with an automatic
tanggal 31 Desember 2035. extension option until December 31, 2035.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp100.428.000.000. cooperation agreement amounted to
Rp100,428,000,000.
4. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 4. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
(“XLSMART”) (“XLSMART”)
Berdasarkan Surat Pesanan No. 8000153033 Based on Service Order No. 8000153033
tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani antara dated May 6, 2025 executed between the
Perusahaan dan XLSMART, XLSMART Company and XLSMART, XLSMART leases
menyewa layanan jaringan internet milik the Company’s internet network services at a
Perusahaan dengan nilai sewa sebagaimana rental fee as agreed by the parties. This
disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini agreement shall remain in effect until
berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. December 31, 2025.
111
Page 392
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
5. PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”) 5. PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”)
Berdasarkan perjanjian No. 398/LGL-MLA- Based on the agreement No. 398/LGL-MLA-
TowerCo/PT Bali Towerindo Sentra/RSS- TowerCo/PT Bali Towerindo Sentra/RSS-
MM/Tech/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, MM/Tech/VII/2012 dated July 31, 2012,
Perusahaan mengadakan perjanjian dengan the Company made an agreement with H3I for
H3I untuk penyediaan lokasi dan fasilitas untuk the supporting of location and facilities for
pengoperasian peralatan komunikasi H3I. the operation of H3I communications
Perjanjian ini berlaku 12 tahun dan dapat equipment. This agreement applies to
diperpanjang sesuai kesepakatan. Perusahaan 12 years and can be extended according to
melakukan perubahan mengenai harga dengan the agreement. The Company had change
H3I yang tercantum dalam Amandemen regarding prices with H3I as stated in the first
pertama Surat Perjanjian Sewa Amendment to the Master Lease Agreement
Induk No. 195/LGL-AMD1-TowerCo/PT Bali No. 195/LGL-AMD1-TowerCo/PT Bali
Towerindo Sentra Tbk/BW-CKT/Tech/IV/19 Towerindo Sentra Tbk/BW-CKT/Tech/IV/19
tanggal 12 April 2019. dated April 12, 2019.
Pada tanggal 17 Juni 2015, Perusahaan On June 17, 2015, the Company also entered
juga mengadakan pengikatan perjanjian into binding agreement with H3I No. 331/LGL-
dengan H3I No. 331/LGL-AGR/PT Bali AGR/PT Bali Towerindo Sentra, Tbk/GW-
Towerindo Sentra, Tbk/GW-RSS/Tech/VI/15 RSS/Tech/VI/15 on Microcell Pole rental for
tentang penyewaan Microcell Pole khusus di Bali region. This Agreement shall valid until
wilayah Bali. Perjanjian berlaku sampai dengan the expiry of lease period for all sites and
berakhirnya sewa seluruh site dan dapat can be extended according to the agreement.
diperpanjang sesuai kesepakatan.
Perusahaan melakukan perubahan mengenai The Company had change regarding time
jangka waktu, harga dan tata cara penagihan period, prices and billing procedure with H3I
dengan H3I yang tercantum dalam as stated in the first Amendment to the Master
Amandemen pertama Surat Perjanjian Sewa Lease Aggrement No. 141/LGL-AMD1-Bali
Induk No. 141/LGL-AMD1-Bali MCP/PT Bali MCP/PT Bali Towerindo Sentra
Towerindo Sentra Tbk/GW/Tech/III/21 tanggal Tbk/GW/Tech/III/21 dated March 17, 2021.
17 Maret 2021. Berdasarkan Amandemen ini Pursuant to this amendment the lease period
jangka waktu sewa untuk masing-masing site for each site is 3 years and can be extended
adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk for subsequent 3 years. As for the new site
3 tahun berikutnya. Sedangkan jangka waktu the lease period is 12 years and can be
sewa untuk new site adalah 12 tahun dan extended for subsequent 6 years.
dapat diperpanjang untuk 6 tahun berikutnya.
Pada tanggal 21 November 2018, Perusahaan On November 21, 2018, the Company also
juga mengadakan pengikatan perjanjian entered into binding agreement with H3I
dengan H3I No. 611/LGL-AGR/PT Bali No. 611/LGL-AGR/PT Bali Towerindo Sentra,
Towerindo Sentra, Tbk/MNH-CKT/Tech/XI/18 Tbk/MNH-CKT/Tech/XI/18, the Company
tentang penyediaan lokasi dan fasilitas untuk made an agreement with H3I for
pengoperasian peralatan komunikasi H3I. the supporting of location and facilities for
Perjanjian ini berlaku 10 tahun dan dapat the operation of H3I communications
diperpanjang sesuai kesepakatan. Perusahaan equipment. This agreement applies to
melakukan perubahan mengenai harga dengan 10 years and can be extended according to
H3I yang tercantum dalam Amandemen the agreement. The Company had change
pertama Surat Perjanjian Sewa Induk No. regarding prices with H3I as stated in the first
361/LGL-AMD1/PT Bali Towerindo Sentra Amendment to the Master Lease Aggrement
Tbk/BW-CKT/Tech/VII/19 tanggal 5 Agustus No. 361/LGL-AMD1/PT Bali Towerindo Sentra
2019. Tbk/BW-CKT/Tech/VII/19 dated August 5,
2019.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp179.412.657.464. cooperation agreement amounted to
Rp179,412,657,464.
112
Page 393
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Dalam hal terjadinya keterlambatan In the event of late payment, the Company
pembayaran, Perusahaan berhak mengenakan shall be entitled to impose a late payment
denda keterlambatan sampai dengan maksimal charge at a rate of up to eight percent (8%) per
denda keterlambatan 8% (delapan persen) per annum on the total outstanding unpaid invoice.
tahun dari total tagihan yang belum dibayar.
Pengakhiran dapat dilakukan oleh salah satu Either Party may terminate the Agreement by
pihak dengan menyampaikan pemberitahuan providing prior written notice to the other Party
tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya if either Party commits a breach of one or more
apabila salah satu pihak melakukan provisions of the Agreement.
pelanggaran baik satu atau beberapa
pelanggaran dalam Perjanjian.
Pada Januari 2022, H3I dan PT Indosat Tbk On January 2022, H3I and PT Indosat Tbk
melakukan penggabungan usaha (merger). merged. Started since January 2022 all rights
Terhitung sejak Januari 2022 seluruh hak dan and obligations of the Company with
kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”) will be
dengan PT Hutchison 3 Indonesia (“H3I”) akan transferred completely to Indosat Ooredoo
beralih sepenuhnya kepada Indosat Ooredoo Hutchison until the expiration of the
Hutchison sampai berakhirnya jangka waktu agreement.
perjanjian kerjasama.
6. PT Indosat Tbk. (“Indosat Ooredo 6. PT Indosat Tbk. (“Indosat Ooredo
Hutchison”/”IOH”) Hutchison”/”IOH”)
Pada tanggal 28 Juni 2011, Perusahaan dan On June 28, 2011, the Company and IOH
IOH menandatangani Perjanjian Induk signed an agreement No. 3100001140
No. 3100001140 mengenai pengadaan fasilitas regarding the procurement of
infrastruktur telekomunikasi serta civil telecommunication infrastructure facilities as
mechanical electrical dan site acquisition untuk well as civil mechanical electrical and site
penempatan perangkat telekomunikasi. Jangka acquisition for the placement of
waktu perjanjian adalah 10 tahun dan dapat telecommunications devices. The agreement
diperpanjang berdasarkan kesepakatan para period is 10 years and can be extended upon
pihak. agreement of the parties.
Pada tanggal 22 Juli 2021, Perusahaan dan On July 22, 2021, the Company and IOH
IOH menandatangani Amandemen Ketiga signed the Third Amendment agreement
Perjanjian Induk No. 3100001140 mengenai No. 3100001140 regarding the procurement of
pengadaan fasilitas infrastruktur telecommunication infrastructure facilities as
telekomunikasi serta civil mechanical electrical well as civil mechanical electrical and site
dan site acquisition untuk penempatan acquisition for the placement of
perangkat telekomunikasi. Jangka waktu telecommunications devices. The agreement
perjanjian adalah 10 tahun dan dapat period is 10 years and can be extended upon
diperpanjang berdasarkan kesepakatan para agreement of the parties.
pihak.
Pada tanggal 30 Oktober 2017, Perusahaan On October 30, 2017, the Company and IOH
dan IOH menandatangani Perjanjian Induk signed an agreement No. 5100003852
No. 5100003852 mengenai pengadaan regarding the procurement of
fasilitas infrastruktur telekomunikasi serta civil telecommunication infrastructure facilities as
mechanical electrical dan site acquisition untuk well as civil mechanical electrical and site
penempatan perangkat telekomunikasi. acquisition for the placement of
Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun dan telecommunications devices. The agreement
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan period is 10 years and can be extended upon
para pihak. agreement of the parties.
113
Page 394
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp493.841.807.946. cooperation agreement amounted to
Rp493,841,807,946.
IOH dapat mengenakan denda kepada IOH shall be entitled to impose a penalty on the
Perusahaan sebesar 0,5% (nol koma lima Company at the rate of 0.5% (zero point five
persen) per Hari Kalender dari Harga Sewa percent) per Calendar Day of the annual Rental
per tahun atas Site yang mengalami Fee for each Site affected by the delay, subject
keterlambatan sampai dengan maksimal 15% to a maximum aggregate penalty of 15%
(lima belas) persen dari Harga Sewa per (fifteen percent) of the annual Rental Fee.
tahun.
Pengakhiran dapat dilakukan oleh salah satu Either Party may terminate the Agreement by
pihak dengan menyampaikan pemberitahuan providing prior written notice to the other Party
tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya if either Party commits one or more breaches
apabila salah satu pihak melakukan of the provisions of the Agreement.
pelanggaran baik satu atau beberapa
pelanggaran dalam Perjanjian.
7. PT Jelajah Data Semesta 7. PT Jelajah Data Semesta
Pada tanggal 20 Juni 2017, Perusahaan dan On June 20, 2017, the Company and
PT Jelajah Data Semesta (“JDS”) PT Jelajah Data Semesta (“JDS”) signed
menandatangani Perjanjian Kerja Sama Cooperation Agreement on Provision and
Penyediaan dan Penggunaan Jaringan Serat Usage of Fibre Optic Network. Based on the
Optik. Berdasarkan Perjanjian tersebut, JDS Agreement, JDS used part of the Fibre Optic
menggunakan bagian dari kapasitas Jaringan Network capacity of the Company for a period
Serat Optik Perusahaan untuk jangka waktu of 5 years as lastly extended dated
5 tahun sebagaimana terakhir kali June 20, 2022 for period of time to be
diperpanjang pada 20 Juni 2022 untuk jangka continuous until either Party terminates the
waktunya menjadi terus-menerus sampai agreement.
dengan salah satu pihak mengakhiri
perjanjian.
Selama tahun 2025, JDS tidak melakukan During 2025, JDS did not utilize or purchase
penggunaan maupun pembellian kapasitas any of the Company’s fiber optic network
jaringan serat optik Perusahaan. Berdasarkan capacity. Under the terms of the cooperation
ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak agreement, there were no minimum purchase
terdapat komitmen pembelian minimum, commitments, fixed payment obligations, or
kewajiban pembayaran tetap, maupun other outstanding contractual obligations as of
kewajiban kontraktual lainnya yang masih December 31, 2025.
terutang per 31 Desember 2025.
Perjanjian dapat diakhiri apabila salah satu This Agreement may be terminated upon
pihak dibubarkan atau dilikuidasi baik atas written notice if: (i) either Party is dissolved or
kemauannya sendiri maupun atas permintaan liquidated, whether voluntarily or involuntarily,
pihak lain, sepanjang pembubaran demikian provided that such dissolution or liquidation
bukan merupakan akibat dari penggabungan does not arise from a merger or consolidation;
(merger) atau peleburan (konsolidasi); atau or (ii) any governmental authority, acting
suatu instansi pemerintah berdasarkan pursuant to applicable laws and regulations,
peraturan perundang-undangan melarang, prohibits, prevents, restricts, or otherwise
mencegah, membatasi atau menghalangi impedes either Party from performing its
salah satu pihak untuk melaksanakan obligations under this Agreement, thereby
kewajibannya dalam Perjanjian ini sehingga rendering the performance of this Agreement
Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan lagi. impossible.
114
Page 395
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Sejak 1 Desember 2025, JDS menjadi entitas Since December 1, 2025 has became an
asosiasi associate.
8. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 8. DKI Jakarta Provincial Government
Berdasarkan perjanjian No. Based on agreement No.
02.05/1.02.0004.0005-1/PJSE/I/2024 tanggal 02.05/1.02.0004.0005-1/PJSE/I/2024 dated
2 Januari 2024 Perusahaan menyewakan January 2, 2024, the Company leases Closed
layanan managed services Closed Circuit Circuit Television (“CCTV”) managed services
Television ("CCTV") kepada Pemerintah to the DKI Jakarta Provincial Government
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi through the Department of Communication
Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada Information and Statistics (“Diskominfo”) at 747
747 titik dengan jangka waktu terhitung sejak points with a period starting from January 02,
2 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 to December 31, 2024.
2024.
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat In the event that the Service Provider fails to
Service Level Agreement (SLA) minimum meet the minimum Service Level Agreement
sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
Komitmen berhak melakukan pengurangan Official shall be entitled to apply a deduction to
tagihan yang dihitung berdasarkan selisih the invoice. Such deduction shall be calculated
antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA based on the difference between the required
aktual yang dicapai pada bulan berjalan, SLA and the actual SLA achieved during the
dikalikan dengan biaya layanan Managed relevant month, multiplied by the monthly
Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual Managed Service CCTV fee per site. The
dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan actual SLA shall be calculated based on the
layanan dalam satu bulan dengan service availability level during a given month,
memperhitungkan durasi gangguan layanan taking into account the duration of any service
yang terjadi. disruptions that occurred during such period.
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan, The Service Order stipulates that if the
Penyedia dikenakan denda keterlambatan Provider fails to complete the work within the
sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari specified period due to its own fault or
sebagian nilai kontrak untuk setiap hari negligence, the Provider shall be subject to a
keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian the relevant portion of the contract value for
Penyedia dalam memenuhi jangka waktu each day of delay until the work is completed.
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pesanan No. Based on service order No.
02.05/1.02.0004. 0005-2/PJSE/X/2024 tanggal 02.05/1.02.0004.0005-2/PJSE/X/2024 dated
30 November 2024 Perusahaan menyewakan November 30, 2024, the Company leases
layanan Managed Service Closed-Circuit Closed Circuit Television (“CCTV”) managed
Television (“CCTV”) kepada Pemerintah services to the DKI Jakarta Provincial
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Government through the Department of
115
Page 396
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada Communication Information and Statistics
747 titik dengan jangka waktu terhitung sejak (“Diskominfo”) at 747 points with a period
1 November 2024 sampai dengan 31 starting from November 1, 2024 to
Desember 2024. December 31, 2024.
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat In the event that the Service Provider fails to
Service Level Agreement (SLA) minimum meet the minimum Service Level Agreement
sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
Komitmen berhak melakukan pengurangan Official shall be entitled to apply a deduction to
tagihan yang dihitung berdasarkan selisih the invoice. Such deduction shall be calculated
antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA based on the difference between the required
aktual yang dicapai pada bulan berjalan, SLA and the actual SLA achieved during the
dikalikan dengan biaya layanan Managed relevant month, multiplied by the monthly
Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual Managed Service CCTV fee per site. The
dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan actual SLA shall be calculated based on the
layanan dalam satu bulan dengan service availability level during a given month,
memperhitungkan durasi gangguan layanan taking into account the duration of any service
yang terjadi. disruptions that occurred during such period.
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan, The Service Order stipulates that if the
Penyedia dikenakan denda keterlambatan Provider fails to complete the work within the
sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari specified period due to its own fault or
sebagian nilai kontrak untuk setiap hari negligence, the Provider shall be subject to a
keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian the relevant portion of the contract value for
Penyedia dalam memenuhi jangka waktu each day of delay until the work is completed.
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan surat pesanan No. Based on service order No. 02.05/1.02.0016.
02.05/1.02.0016. 005/PJSE/I/2025 tanggal 3 005/PJSE/I/2025 dated January 3, 2025, the
Januari 2025 Perusahaan menyewakan Company leases Closed Circuit Television
layanan Manage Service Closed Circuit (“CCTV”) managed services to the DKI Jakarta
Television ("CCTV") kepada Pemerintah Provincial Government through the
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Department of Communication Information and
Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada Statistics (“Diskominfo”) at 1494 points with a
1494 titik dengan jangka waktu terhitung sejak period starting from January 03, 2025 to
03 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember December 31, 2025.
2025.
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat In the event that the Service Provider fails to
Service Level Agreement (SLA) minimum meet the minimum Service Level Agreement
sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
Komitmen berhak melakukan pengurangan Official shall be entitled to apply a deduction to
tagihan yang dihitung berdasarkan selisih the invoice. Such deduction shall be calculated
antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA based on the difference between the required
116
Page 397
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
aktual yang dicapai pada bulan berjalan, SLA and the actual SLA achieved during the
dikalikan dengan biaya layanan Managed relevant month, multiplied by the monthly
Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual Managed Service CCTV fee per site. The
dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan actual SLA shall be calculated based on the
layanan dalam satu bulan dengan service availability level during a given month,
memperhitungkan durasi gangguan layanan taking into account the duration of any service
yang terjadi. disruptions that occurred during such period.
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan, The Service Order stipulates that if the
Penyedia dikenakan denda keterlambatan Provider fails to complete the work within the
sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari specified period due to its own fault or
sebagian nilai kontrak untuk setiap hari negligence, the Provider shall be subject to a
keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian the relevant portion of the contract value for
Penyedia dalam memenuhi jangka waktu each day of delay until the work is completed.
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pesanan Based on Service Order No.
No.02.05.1.0032.001/PJSE/XII/2025 tanggal 02.05.1.0032.001/PJSE/XII/2025 dated
31 Desember 2025 Perusahaan menyewakan December 31, 2025, the Company provides
layanan Manage Service Closed Circuit Manage Service Closed-Circuit Television
Television ("CCTV") kepada Pemerintah (“CCTV”) services to the Provincial
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Government of DKI Jakarta through the
Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) pada Department of Communication, Informatics,
1494 titik dengan jangka waktu terhitung sejak and Statistics (“Diskominfo”) at 1,494 locations
1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember for the period from January 1, 2026, to
2026. December 31, 2026.
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat In the event that the Service Provider fails to
Service Level Agreement (SLA) minimum meet the minimum Service Level Agreement
sebesar 99,9%, maka Pejabat Pembuat (SLA) of 99.9%, the Commitment-Making
Komitmen berhak melakukan pengurangan Official shall be entitled to apply a deduction to
tagihan yang dihitung berdasarkan selisih the invoice. Such deduction shall be calculated
antara SLA yang dipersyaratkan dan SLA based on the difference between the required
aktual yang dicapai pada bulan berjalan, SLA and the actual SLA achieved during the
dikalikan dengan biaya layanan Managed relevant month, multiplied by the monthly
Service CCTV per titik per bulan. SLA aktual Managed Service CCTV fee per site. The
dihitung berdasarkan tingkat ketersediaan actual SLA shall be calculated based on the
layanan dalam satu bulan dengan service availability level during a given month,
memperhitungkan durasi gangguan layanan taking into account the duration of any service
yang terjadi. disruptions that occurred during such period.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp164.379.528.000. cooperation agreement amounted to
Rp164,379,528,000.
117
Page 398
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan, The Service Order stipulates that if the
Penyedia dikenakan denda keterlambatan Provider fails to complete the work within the
sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari specified period due to its own fault or
sebagian nilai kontrak untuk setiap hari negligence, the Provider shall be subject to a
keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang delay penalty of 1‰ (one per mille) per day of
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian the relevant portion of the contract value for
Penyedia dalam memenuhi jangka waktu each day of delay until the work is completed.
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pesanan No. Based on Service Order No.
02.05/03.1.02.0026.4-1/PJSE/I/2025 tanggal 02.05/03.1.02.0026.4-1/PJSE/I/2025 dated
10 Januari 2025 Perusahaan menyewakan January 10, 2025, the Company provides
layanan Penyadiaan Internet untuk Publik Public Internet Provision services (JakWifi) to
(Jakwifi) kepada Pemerintah Provinsi DKI the Provincial Government of DKI Jakarta
Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika through the Department of Communication,
dan Statistik (“Diskominfo”) pada 1.454 titik Informatics and Statistics (“Diskominfo”) at
dengan jangka waktu terhitung sejak 10 1,454 locations, for a service period
Januari 2025 sampai dengan 31 Desember commencing from January 10, 2025 until
2025. Terdapat surat pesanan baru Tahun December 31, 2025. There is a new Service
2026: EP-01KDQ6FTDBF9VBT1WM31K0JX Order for 2026: EP-
ZJ tertanggal 31 Desember 2025 dengan nilai 01KDQ6FTDBF9VBT1WM31K0JXZJ dated
komitmen atau nilai kontrak yang masih December 31, 2025 with an remaining
berjalan atas perjanjian kerjasama tersebut commitment amount, or outstanding contract
adalah sebesar Rp62.812.800.000. value, of Rp62,812,800,000.
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi tingkat In the event that the Service Provider fails to
Service Level Agreement (SLA) minimum meet the minimum Service Level Agreement
sebesar 99,9%, maka Dinas Komunikasi (SLA) of 99.9%, the Communication,
Informatika dan Statistik berhak melakukan Informatics and Statistics Agency shall be
pengurangan tagihan yang dihitung entitled to apply a deduction to the invoice.
berdasarkan selisih antara SLA yang Such deduction shall be calculated based on
dipersyaratkan dan SLA aktual yang dicapai the difference between the required SLA and
pada bulan berjalan, dikalikan dengan total the actual SLA achieved during the relevant
biaya langganan bulanan. SLA aktual dihitung month, multiplied by the total monthly
berdasarkan tingkat ketersediaan layanan subscription fee. The actual SLA shall be
dalam satu bulan dengan memperhitungkan calculated based on the service availability
durasi gangguan layanan yang terjadi. Apabila level during a given month, taking into account
terjadi gangguan layanan selama satu bulan the duration of any service disruptions that
penuh, Penyedia tidak berhak menerima occurred during such period. In the event of a
pembayaran untuk bulan tersebut. service disruption lasting for an entire calendar
month, the Service Provider shall not be
entitled to receive any payment for that month.
118
Page 399
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations.
Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat If the Service Provider fails to meet the
layanan minimum sebesar 99,9%, maka minimum service level of 99.9%, the service
pengguna jasa berhak melakukan recipient shall be entitled to apply a deduction
pengurangan tagihan yang dihitung to the applicable invoice. Such deduction shall
berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang be calculated based on the difference between
dipersyaratkan dan tingkat SLA yang the required SLA and the actual SLA achieved
terealisasi pada bulan berjalan dikalikan during the relevant month, multiplied by the
dengan total biaya langganan bulanan. Selain total monthly subscription fee. Furthermore, if a
itu, apabila terjadi gangguan layanan selama service disruption persists for an entire
satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak calendar month, the Service Provider shall not
menerima pembayaran untuk bulan tersebut. be entitled to receive any payment for that
month.
Berdasarkan Surat Pesanan Based on Service Order No. 02.18.0006.08-
No. 02.18.0006.08-91/PPK/JSC/I/2025 tanggal 91/PPK/JSC/I/2025 dated January 21, 2025,
21 Januari 2025 Perusahaan menyewakan the Company provides internet bandwidth
Bandwidth internet kepada Pemerintah services to the Provincial Government of DKI
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Jakarta through the Department of
Informatika dan Statistik (“Diskominfo”) unit Communication, Informatics and Statistics
pengelola Jakarta smart city sebanyak 97 pada (“Diskominfo”), specifically under the Jakarta
1.164 titik dengan jangka waktu terhitung sejak Smart City management unit, covering 1,164
21 Januari 2025 sampai dengan bandwidth units across 97 locations, for a
31 Desember 2025. Terdapat surat pesanan service period commencing from January 21,
baru Tahun 2026: EP-01KEZTC334WF4 2025 until December 31, 2025. There is a new
T9YYBX174YGM5 tertanggal 19 Januari 2026 Service Order for 2026: EP-
dengan nilai komitmen atau nilai kontrak yang 01KEZTC334WF4T9YYBX174YGM5 dated
masih berjalan atas perjanjian kerjasama January 19, 2026 with an remaining
tersebut adalah sebesar Rp4.228.150.848. commitment amount, or outstanding contract
value, of Rp4,228,150,848.
Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat If the Service Provider fails to meet the
layanan minimum sebesar 99,9%, maka minimum service level of 99.9%, the service
pengguna jasa berhak melakukan recipient shall be entitled to apply a deduction
pengurangan tagihan yang dihitung to the applicable invoice. Such deduction shall
berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang be calculated based on the difference between
dipersyaratkan dan tingkat SLA yang the required SLA and the actual SLA achieved
terealisasi pada bulan berjalan dikalikan during the relevant month, multiplied by the
dengan total biaya langganan bulanan. Selain total monthly subscription fee. Furthermore, if a
itu, apabila terjadi gangguan layanan selama service disruption persists for an entire
satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak calendar month, the Service Provider shall not
menerima pembayaran untuk bulan tersebut. be entitled to receive any payment for that
month.
119
Page 400
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pesanan, The agreement may be terminated by either
Surat Pesanan dapat diakhiri oleh salah satu party upon at least fourteen (14) calendar
pihak melalui pemberitahuan tertulis paling days' prior written notice if the other party fails
lambat 14 (empat belas) hari kalender to perform its contractual obligations. The
sebelumnya apabila pihak lainnya tidak Commitment-Making Official (Pejabat Pembuat
memenuhi kewajiban kontraktualnya. Pejabat Komitmen) is entitled to unilaterally terminate
Pembuat Komitmen berhak melakukan the agreement in the event of default, failure to
pemutusan kontrak secara sepihak dalam hal remedy defects in quality or services,
terjadinya wanprestasi, kegagalan bankruptcy, violations of procurement
memperbaiki cacat mutu atau layanan, regulations, corruption, collusion and nepotism
kepailitan, pelanggaran ketentuan pengadaan, (KKN), fraud, forgery, or other breaches as
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), stipulated in the agreement. Service Provider
kecurangan, pemalsuan, atau pelanggaran may terminate the agreement in the event of
lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian. force majeure, failure of the Commitment-
Penyedia berhak memutuskan kontrak dalam Making Official to fulfill its contractual
hal keadaan kahar, kegagalan Pejabat obligations, or non-compliance with a final
Pembuat Komitmen memenuhi kewajiban dispute resolution decision.
kontraktual, atau tidak mematuhi keputusan
penyelesaian sengketa yang bersifat final.
Selain pemutusan kontrak, pelanggaran In addition to termination, violations of the
terhadap ketentuan perjanjian dapat agreement may result in administrative
mengakibatkan pengenaan sanksi administratif sanctions, including written warnings,
berupa peringatan tertulis, penghentian temporary suspension from the e-Purchasing
sementara akses dalam sistem e-Purchasing, system, removal from the Electronic
penurunan pencantuman dari Katalog Catalogue, blacklisting for a period of two (2)
Elektronik, pencantuman dalam daftar hitam years, reimbursement of state losses, and
selama 2 (dua) tahun, kewajiban other sanctions in accordance with applicable
pengembalian kerugian negara, serta sanksi laws and regulations.
lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pesanan No. Based on Service Order No.
02.05/03.1.02.0026.5-3/PJSE/I/2025 tanggal 02.05/03.1.02.0026.5-3/PJSE/I/2025 dated
8 Januari 2025 Perusahaan menyewakan Link January 8, 2025, the Company provides Wide
Jaringan Komunikasi WAN dan Bandwidth Area Network (WAN) Communication Links
Internet untuk lingkungan Gedung balaikota and Internet Bandwidth services within the City
kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hall premises to the Provincial Government of
melalui Dinas Komunikasi Informatika dan DKI Jakarta through the Department of
Statistik (“Diskominfo”) dengan jangka waktu Communication, Informatics and Statistics
terhitung sejak 8 Januari 2025 sampai dengan (“Diskominfo”), for a service period
31 Desember 2025. commencing from January 8, 2025 until
December 31, 2025.
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations
120
Page 401
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat If the Service Provider fails to meet the
layanan minimum sebesar 99,9%, maka minimum service level of 99.9%, the service
pengguna jasa berhak melakukan recipient shall be entitled to apply a deduction
pengurangan tagihan yang dihitung to the applicable invoice. Such deduction shall
berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang be calculated based on the difference between
dipersyaratkan dan tingkat SLA yang the required SLA and the actual SLA achieved
terealisasi pada bulan berjalan dikalikan during the relevant month, multiplied by the
dengan total biaya langganan bulanan. Selain total monthly subscription fee. Furthermore, if a
itu, apabila terjadi gangguan layanan selama service disruption persists for an entire
satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak calendar month, the Service Provider shall not
menerima pembayaran untuk bulan tersebut. be entitled to receive any payment for that
month.
Berdasarkan Surat Pesanan No.02.05.1.0032. Based on Service Order No.
001/PJSE/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 02.05.1.0032.001/PJSE/XII/2025 dated
Perusahaan menyewakan Link Jaringan December 30, 2025, the Company provides
Komunikasi WAN dan Bandwidth Internet Wide Area Network (“WAN”) Communication
untuk lingkungan Gedung balaikota kepada Link and Internet Bandwidth services for the
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas City Hall complex to the Provincial Government
Komunikasi Informatika dan Statistik of DKI Jakarta through the Department of
(“Diskominfo”) dengan jangka waktu terhitung Communication, Informatics, and Statistics
sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 (“Diskominfo”) for the period from January 1,
Desember 2026. 2026, to December 31, 2026.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp1.170.000.000. cooperation agreement amounted to
Rp1,170,000,000.
Tidak terdapat ketentuan mengenai The Service Order does not contain any
pengakhiran perjanjian dalam Surat Pesanan. specific provision regarding termination.
Namun, Penyedia dapat dikenakan sanksi However, the Provider may be subject to
administratif berupa peringatan tertulis, denda, administrative sanctions, including written
atau pelaporan kepada LKPP yang dapat warnings, monetary penalties, or reporting to
berakibat pada penghentian sementara akses LKPP, which may result in temporary
dalam sistem e-Purchasing maupun suspension from the e-Purchasing system or
penghapusan dari Katalog Elektronik apabila removal from the Electronic Catalogue, in the
melanggar kewajiban yang diatur dalam event of non-compliance with its contractual
kontrak. obligations.
Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat If the Service Provider fails to meet the
layanan minimum sebesar 99,9%, maka minimum service level of 99.9%, the service
pengguna jasa berhak melakukan recipient shall be entitled to apply a deduction
pengurangan tagihan yang dihitung to the applicable invoice. Such deduction shall
berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang be calculated based on the difference between
dipersyaratkan dan tingkat SLA yang the required SLA and the actual SLA achieved
terealisasi pada bulan berjalan dikalikan during the relevant month, multiplied by the
dengan total biaya langganan bulanan. Selain total monthly subscription fee. Furthermore, if a
itu, apabila terjadi gangguan layanan selama service disruption persists for an entire
satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak calendar month, the Service Provider shall not
menerima pembayaran untuk bulan tersebut. be entitled to receive any payment for that
month.
Berdasarkan Surat Pesanan No. Based on Service Order No.
02.05/03.1.02.0026.3-3/PJSE/I/2025 tanggal 02.05/03.1.02.0026.3-3/PJSE/I/2025 dated
10 Januari 2025 Perusahaan menyewakan January 10, 2025, the Company provides
121
Page 402
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
layanan Penyadiaan Internet untuk Publik Public Internet Provision services (parks) to the
(Taman) kepada Pemerintah Provinsi DKI Provincial Government of DKI Jakarta through
Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika the Department of Communication, Informatics
dan Statistik (“Diskominfo”) pada 64 titik and Statistics (“Diskominfo”) at 64 locations,
dengan jangka waktu terhitung sejak for a service period commencing from January
10 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 10, 2025 until December 31, 2025. There is a
2025. Terdapat surat pesanan baru Tahun new Service Order for 2026: EP-
2026: EP-01KDMX9R4Y0T0ENCPKJBNGHY 01KDMX9R4Y0T0ENCPKJBNGHYXZ dated
XZ tertanggal 31 Desember 2025 dengan nilai December 31, 2025 with an remaining
komitmen atau nilai kontrak yang masih commitment amount, or outstanding contract
berjalan atas perjanjian kerjasama tersebut value, of Rp4,432,265,940.
adalah sebesar Rp4.432.265.940.
Pengakhiran Surat Pesanan dapat dilakukan The Service Order may be terminated by
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maupun either the Contract Signing Officer or the
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis Provider upon a minimum of fourteen (14)
minimal 14 hari kalender apabila salah satu calendar days' prior written notice if either
pihak gagal memenuhi kewajiban party fails to fulfill its contractual obligations.
kontraktualnya. Pejabat Penandatangan The Contract Signing Officer is entitled to
Kontrak berhak melakukan pemutusan sepihak unilaterally terminate the contract in the event
dalam kondisi pelanggaran integritas, pailit, of integrity violations, bankruptcy, failure to
kegagalan kinerja setelah peringatan, atau perform after prior warning, or suspension of
penghentian pekerjaan melampaui 30 hari work exceeding thirty (30) calendar days. Such
kalender, dengan konsekuensi pencairan termination may result in the forfeiture of the
jaminan pelaksanaan dan pengenaan sanksi performance bond and the imposition of
daftar hitam bagi penyedia. blacklisting sanctions on the Provider.
Penyedia berhak memutuskan kontrak jika The Provider is entitled to terminate the
terjadi penundaan pekerjaan atau contract in the event of delays in the
keterlambatan penerbitan perintah implementation of the work or delays in the
pembayaran yang juga melampaui batas issuance of payment orders exceeding thirty
waktu 30 hari kalender. Pejabat (30) calendar days. The Contract Signing
Penandatangan Kontrak tetap berkewajiban Officer remains obligated to pay for work that
membayar prestasi pekerjaan yang telah has been duly accepted, after deduction of any
diterima setelah dikurangi denda yang berlaku, applicable penalties, and the contract shall
hingga kontrak dinyatakan berakhir secara only be deemed formally terminated once all
formal setelah seluruh hak serta kewajiban rights and payment obligations of the parties
pembayaran para pihak terpenuhi have been fully satisfied.
sepenuhnya.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan The delay penalty provision under the
dalam Surat Pesanan ini menetapkan sanksi Purchase Order stipulates a penalty of 1‰
sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai (one per mille) of the contract value per day for
kontrak untuk setiap hari keterlambatan each day of delay in completing the work
penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh attributable to the Provider's fault or
kesalahan atau kelalaian penyedia dan bukan negligence, provided that such delay is not
merupakan akibat dari keadaan kahar atau caused by force majeure events or
peristiwa kompensasi. compensation events.
Apabila, Penyedia tidak memenuhi tingkat If the Service Provider fails to meet the
layanan minimum sebesar 99,9%, maka minimum service level of 99.9%, the service
pengguna jasa berhak melakukan recipient shall be entitled to apply a deduction
pengurangan tagihan yang dihitung to the applicable invoice. Such deduction shall
berdasarkan selisih antara tingkat SLA yang be calculated based on the difference between
dipersyaratkan dan tingkat SLA yang the required SLA and the actual SLA achieved
terealisasi pada bulan berjalan dikalikan during the relevant month, multiplied by the
122
Page 403
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
dengan total biaya langganan bulanan. Selain total monthly subscription fee. Furthermore, if a
itu, apabila terjadi gangguan layanan selama service disruption persists for an entire
satu bulan penuh, Penyedia tidak berhak calendar month, the Service Provider shall not
menerima pembayaran untuk bulan tersebut. be entitled to receive any payment for that
month.
PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiary
1. PT Smarfren Telecom Tbk (“Smartfren”) 1. PT Smarfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
Berdasarkan perjanjian No. 223a/procurement/ Based on Agreement No. 223a/procurement/
Smartfren/PKS-Paramitra/X/11 tanggal Smartfren/PKS-Paramitra/X/11 dated
13 Oktober 2011 antara PIM dan Smartfren, October 13, 2011 between PIM and Smartfren,
Smartfren menyewa menara BTS milik entitas Smartfren rents the subsidiary’s BTS tower
anak dengan kompensasi sebagaimana with compensation as agreed upon, which the
disepakati, dimana jangka waktu sewa untuk lease period for each site is
masing-masing site adalah 5 tahun dan untuk 5 years and additional lease period for
jangka waktu sewa tambahan masing-masing 5 years. The agreement shall valid until the
site selama 5 tahun. Perjanjian berlaku sampai expiry of lease period for all sites.
dengan berakhirnya sewa seluruh site.
Pada saat tanggal publikasi, sewa seluruh site Until the date of this publication, entire lease of
eksisting masih berjalan dengan periode the sites currently on going, with expiration
berakhir variatif antara tahun 2024 hingga period variatively between 2024 to 2027.
2027.
Pada 16 April 2025, PT XL Axiata Tbk, On April 16, 2025, PT XL Axiata Tbk,
PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart PT Smartfren Telecom Tbk and PT Smart
Telecom melakukan penggabungan usaha Telecom merged and changed its name to
(merger) dan berganti nama menjadi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Started
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. since April 16, 2025 all rights and obligations of
Terhitung sejak 16 April 2025 seluruh hak dan PIM with PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren
kewajiban yang dimiliki oleh PIM dengan Telecom Tbk and PT Smart Telecom will be
PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk transferred completely to PT XLSMART
dan PT Smart Telecom akan beralih Telecom Sejahtera Tbk until the expiration of
sepenuhnya kepada PT XLSMART Telecom the agreement. Therefore, PIM signed
Sejahtera Tbk sampai berakhirnya jangka amendment to all existing agreements
waktu perjanjian kerjasama. Oleh karena itu, respectively between PIM and PT XL Axiata,
PIM menandatangani amendemen atas Tbk., and between PIM and PT Smart Telecom
seluruh perjanjian eksisting yang pernah ada into a single agreement document with
antara Perusahaan dengan PT XL Axiata, Tbk. PT XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. with
dan dengan PT Smart Telecom dalam satu no. 052/XLS/XII/2025 dated December 18,
dokumen perjanjian bersama PT XLSMART 2025.
Telecom Sejahtera, Tbk. bernomor
052/XLS/XII/2025 tertanggal 18 Desember
2025.
Perjanjian dapat diakhiri, apabila terjadi satu This Agreement may be terminated upon the
atau beberapa peristiwa cidera janji, yang occurrence of one or more Events of Default
dilakukan oleh salah satu pihak sebagai committed by either Party, including the
berikut: (i) kelalaian PIM untuk menyerahkan following: (i) PIM's failure to deliver possession
penggunaan Menara Telekomunikasi dan and use of the Telecommunications Tower and
fasilitas pendukung kepada Smartfren; supporting facilities to Smartfren; and/or (ii)
dan/atau (ii) kelalaian PIM untuk PIM's failure to execute the lease agreement in
menandatangani perjanjian sewa sesuai accordance with the provisions of this
ketentuan dalam Perjanjian; dan/atau (iii) Agreement; and/or (iii) Smartfren's failure to
kelalaian Smartfren untuk melakukan make payment of the rental fees and/or any
pembayaran atas uang sewa dan/atau other financial obligations arising from the use
123
Page 404
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
kewajiban keuangan lainnya atas penggunaan of the Telecommunications Tower and
Menara Telekomunikasi dan fasilitas supporting facilities in accordance with the
pendukung sesuai ketentuan dalam Perjanjian; provisions of this Agreement; and/or (iv)
dan/ atau kelalaian Smartfren untuk Smartfren's failure to execute the lease
menandatangani perjanjian sewa/ berita acara agreement and/or the handover and acceptance
serah terima objek sewa sebagaimana yang report (Berita Acara Serah Terima) for the
diatur dalam Perjanjian. leased premises as required under this
Agreement.
Perusahaan menandatangani amendemen The Company executed an amendment to all
atas seluruh perjanjian eksisting yang pernah existing agreements previously entered into
ada antara Perusahaan dengan PT XL between the Company and PT XL Axiata Tbk.
Axiata,Tbk. dan dengan PT Smart Telecom as well as PT Smart Telecom through a single
dalam satu dokumen perjanjian bersama PT agreement document with PT XLSMART
XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk. Bernomor Telecom Sejahtera Tbk., bearing Nos. 230/PIM-
230/PIM-XTS/XII/2025 dan 162B/TO- XTS/XII/2025 and 162B/TO-
XLSMART/XII/2025 tertanggal 18 Desember XLSMART/XII/2025, dated December 18, 2025.
2025. XLSmart setuju untuk memperpanjang Under the amendment, XLSMART agreed to
masa sewa hingga tanggal 31 Desember 2030 extend the lease term until December 31, 2030,
dan dapat diperpanjang otomatis hingga with an automatic extension until December 31,
tanggal 31 Desember 2035. 2035.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp508.994.718. cooperation agreement amounted to
Rp508,994,718.
2. PT Indosat Tbk (“Indosat Ooredo 2. PT Indosat Tbk (“Indosat Ooredo
Hutchison”/”IOH”) Hutchison”/”IOH”)
Pada tanggal 18 Januari 2012, PIM dan IOH On January 18, 2012, PIM and IOH signed an
menandatangani Perjanjian Induk agreement No. 3100001286 regarding
No. 3100001286 mengenai pengadaan the supporting facilities of telecommunication
fasilitas infrastruktur telekomunikasi serta civil infrastructure facilities as well as civil
mechanical electrical dan site acquisition untuk mechanical electrical and site acquisition for
penempatan perangkat telekomunikasi. the placement of telecommunications devices.
Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun dan The agreement period is 10 years and can be
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan extended upon agreement of both parties.
kedua belah pihak.
Pada tanggal 17 Maret 2022, PIM dan IOH On March 17, 2022, PIM and IOH signed the
menandatangani amandemen keempat fourth Amendment to master agreement for
Perjanjian Induk Kerja Sama pengadaan procurement of telecomunication infrastructure
fasilitas infrastruktur telekomunikasi serta civil facility, civil mechanical, electrical and site
mechanical electrical dan site acquisition untuk acquisition for telecomunication equipment
penempatan perangkat telekomunikasi placement Number 3100001286 valid for 10
No. 3100001286 berlaku selama jangka waktu years until December 22, 2031.
10 tahun sampai dengan 22 Desember 2031.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp1.754.701.552. cooperation agreement amounted to
Rp1,754,701,552.
IOH berhak memberikan denda kepada PIM, IOH shall have the right to impose liquidated
apabila: (a) PIM lalai atau tidak mengajukan damages on PIM if: (a) PIM neglects or fails to
surat permintaan perpanjangan waktu submit a written request for an extension of the
124
Page 405
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
penyerahan sebagaimana yang diatur dalam delivery time as regulated under the Agreement,
Perjanjian, maka akan dikenakan sanksi in which case it shall be subject to sanctions in
berupa (i) Denda sebesar 0,5 % (nol koma the form of (i) Liquidated damages in the
lima persen) dari Harga Sewa per tahun per amount of 0.5% (zero point five percent) of the
Site yang mengalami keterlambatan untuk annual Rental Price per Site experiencing delay
setiap hari kalender keterlambatan atau bagian for each calendar day of delay or any fraction of
dari setiap hari kalender keterlambatan, each calendar day of delay, up to a maximum
sampai dengan jumlah keterlambatan cumulative delay amount of 15% (fifteen
maksimal sebesar 15% (lima belas persen) percent) of the annual Rental Price per Site; (ii)
dari Harga Sewa per tahun per Site; (ii) Denda Liquidated damages for PIM’s negligence in
atas kelalaian PIM dalam memenuhi Service meeting the Service Level Agreement as
Level Agreement yang telah disepakati oleh agreed upon by the Parties, as further regulated
Para Pihak, sebagaimana diatur lebih lanjut in Appendix II (Service Level Agreement) of this
dalam Lampiran II (Service Level Agreement) Agreement; (iii) If the delay reaches the
dari Perjanjian ini; (iii) Apabila keterlambatan maximum value specified in the Agreement,
mencapai nilai maksimal sebagaimana yang PIM shall be deemed to have failed to fulfill the
tercantum dalam Perjanjian, maka PIM order in accordance with the specifications
dianggap gagal memenuhi pesanan sesuai determined by IOH, and the Telecommunication
dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh IOH Infrastructure Rental Order Letter and/or PO for
dan Surat Pesanan Sewa Infrastruktur the relevant Site shall be canceled by IOH; (b)
Telekomunikasi dan/atau PO untuk Site yang In the event of a delay or failure in the Delivery
bersangkutan akan dibatalkan oleh IOH; (b) of Telecommunication Infrastructure / RFI as
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan indicated by IOH, whether due to the
Penyerahan Infrastruktur Telekomunikasi / RFI construction of the Telecommunication Tower
yang diindikasikan oleh IOH, baik karena and Telecommunication Infrastructure not yet or
belum atau tidak dilaksanakannya not being executed, and/or the IMB / Permits
pembangunan Menara Telekomunikasi dan not yet being obtained, and/or the Site
Infrastruktur Telekomunikasi dan / atau belum acquisition not yet or not being executed, and/or
diperolehnya IMB / Perijinan dan / atau belum the foundation of the Telecommunication Tower
atau tidak dilaksanakannya akuisisi Site dan / not yet being constructed, PIM shall be deemed
atau belum dikerjakannya pondasi Menara to have failed to fulfill the order in accordance
Telekomunikasi, maka PIM dianggap gagal with the specifications determined by IOH, and
memenuhi pesanan sesuai dengan spesifikasi the Telecommunication Infrastructure Rental
yang ditetapkan oleh IOH dan Surat Pesanan Order Letter and/or PO for the relevant Site
Sewa Infrastruktur Telekomunikasi dan/atau shall be unilaterally canceled by IOH, and
PO untuk Site yang bersangkutan akan consequently, PIM agrees to pay liquidated
dibatalkan sepihak oleh IOH, dan karenanya damages equivalent to 1 (one) month's Rental
PIM setuju untuk membayar denda senilai 1 Price of the Site canceled by IOH, or PIM
(satu) bulan Harga Sewa Site yang dibatalkan agrees to provide a deduction from the Rental
oleh IOH, atau PIM setuju untuk memberikan Price payment equivalent to 1 (one) month's
pemotongan pembayaran Harga Sewa senilai Rental Price of the said Site canceled by IOH.
1 (satu) bulan Harga Sewa Site yang
dibatalkan oleh IOH tersebut.
Perjanjian ini dapat diakhiri apabila (i) IOH This Agreement may be terminated if (i) IOH
menggunakan Infrastruktur Telekomunikasi utilizes the Telecommunication Infrastructure in
tidak sesuai dengan penggunaannya a manner inconsistent with its intended use as
sebagaiaman yang diatur dalam Perjanjian; regulated under the Agreement; and/or (ii) PIM
dan/atau (ii) PIM telah menerima surat has received written warning letters or notices 3
peringatan atau teguran secara tertulis (three) times consecutively, each within a period
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing- of 7 (seven) calendar days from IOH, yet still
masing dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender fails to perform its obligations under the
dari IOH namum tetap tidak melaksanakan Agreement; and/or (iii) PIM fails or has not yet
kewajibannya menurut Perjanjian; dan/atau (iii) carried out the replacement of damaged
PIM tidak atau belum melaksanakan Telecommunication Infrastructure resulting from
penggantian Infrastruktur Telekomunikasi yang PIM’s fault or negligence within a period of 30
125
Page 406
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
rusak akibat kesalahan atau kelalaian PIM dan (thirty) calendar days; and/or (iv) PIM is
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender; declared bankrupt or insolvent, or fails or admits
dan/ atau (iv) PIM dinyatakan pailit atau in writing its inability to pay its debts as they fall
insolven, atau gagal atau mengakui secara due, or takes/permits to be taken any action for
tertulis ketidakmampuannya untuk membayar liquidation or dissolution, or has appointed a
hutang yang telah jatuh tempo, atau receiver or liquidator for the whole or any part of
melakukan/membiarkan dilakukan tindakan its assets, in which case IOH may serve a
untuk likuidasi atau pembubaran, atau telah written notice to PIM of its decision to
menunjuk kurator atau likuidator untuk seluruh immediately terminate this Agreement; and/or
atau setiap bagian dari hartanya, maka IOH (v) All or part of the Telecommunication
dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis Infrastructure specifications do not comply with
kepada PIM atas keputusannya untuk segera the SLA and PIM fails or has not yet been able
mengakhiri Perjanjian ini; dan/atau (v) Seluruh to replace the Telecommunication Infrastructure
atau sebagian spesifikasi Infrastruktur in accordance with the agreed specifications
Telekomunikasi tidak sesuai dengan SLA dan within a period of 30 (thirty) calendar days;
PIM tidak atau belum dapat mengganti and/or (vi) The performance of this Agreement
Infrastruktur Telekomunikasi sesuai dengan is delayed due to the occurrence of Force
spesifikasi yang telah disepakati dalam jangka Majeure events that last for more than 3 (three)
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender; dan/atau consecutive months; and/or (vii) the parties
(vi) Pelaksanaan Perjanjian ini tertunda karena mutually agree to terminate because the
terjadinya kejadian-kejadian Force Majeure delivery delay of the site has reached the
yang berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan maximum value.
secara berturut-turut; dan/atau (vii) para pihak
sepakat untuk mengakhiri karena
keterlambatan penyerahan site telah mencapai
nilai maksimal.
3. Perjanjian dengan Kementerian Komunikasi 3. Agreement with Ministry of Communication
dan Informatika Unit Badan Aksesibilitas and Information Technology
Telekomunikasi dan Informasi (“BAKTI”) Telecommunication and Information
Accessibility Agency Unit (“BAKTI”)
Berdasarkan Kontrak Payung Pursuant to the Master Contract
No.1204/BAKTI.31.8/UKPBJ/PD.04.02/08/202 No.1204/BAKTI.31.8/UKPBJ/PD.04.02/08/2024
4 mengenai Penyediaan Sewa Layanan regarding the Work Provision of VSAT Remote
Perangkat VSAT Remote Terminal Ground Terminal Ground Segment Device Lease
Segment sebagai User Terminal Satria-1 Service as Satria-1 Internet Access User
Akses Internet (Kontrak Payung), PIM Terminal, PIM becomes one of BAKTI partners
merupakan mitra BAKTI untuk penyediaan for the service provision of VSAT Remote
layanan perangkat VSAT Remote Terminal Terminal Ground Segment (RTGS). The Master
Ground Segment (RTGS). Adapun jangka Contract period lasts for 4 (four) years from
waktu Kontrak Payung untuk selama 4 (empat) August 12, 2024 to August 12, 2028. By
tahun dari tanggal 12 Agustus 2024 March, 19 2025, the Master Contract had
sampai 12 Agustus 2028. Pada tanggal been amended with addendum
19 Maret 2025, Kontrak Payung diubah no. 1901/ADD/BAKTl.31.8/UKPBJ/PD.04.02/
melalui adendum no. 1901/ADD/BAKTl.31.8/ 03/2025 for additional of items specification into
UKPBJ/PD.04.02/03/2025 untuk penambahan the exhibit.
spesifikasi barang dalam lampirannya.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp530.976.109.947. cooperation agreement amounted to
Rp530,976,109,947.
Dalam ketentuan mengenai pengakhiran Under the termination provisions of the
perjanjian berdasarkan Kontrak Payung, diatur Framework Agreement, BAKTI is entitled to
bahwa BAKTI berhak mengakhiri perjanjian terminate the agreement if the Provider
126
Page 407
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
apabila Penyedia melakukan cidera janji yang commits a default that remains uncured, fails
tidak diperbaiki, gagal menyediakan to provide the goods/services within the
barang/jasa sesuai jangka waktu yang stipulated timeframe, is proven to have
ditetapkan, terbukti melakukan pelanggaran committed certain legal violations in the
hukum tertentu dalam proses dan pelaksanaan procurement process and implementation,
pengadaan, dan/atau terjadi keadaan kahar. and/or in the event of a force majeure
occurrence.
Sementara itu, Penyedia berhak mengakhiri Meanwhile, the Provider is entitled to terminate
Kontrak Payung apabila terjadi keadaan kahar, the Framework Agreement in the event of
BAKTI tidak mematuhi putusan akhir force majeure, if BAKTI fails to comply with a
penyelesaian sengketa, BAKTI tidak final dispute resolution decision, fails to fulfill
memenuhi kewajibannya, dan/atau dibubarkan its obligations under the agreement, and/or is
tanpa adanya instansi penerus/pengganti. dissolved without a successor or replacement
institution.
Dalam hal pengakhiran dilakukan karena In the event that the termination is caused by
kesalahan Penyedia, BAKTI berhak the Provider’s fault, BAKTI is entitled to
mengenakan sanksi berupa pencantuman impose sanctions by placing the Provider on a
Penyedia dalam daftar hitam (blacklist). blacklist.
PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), entitas PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), subsidiary
anak
1. PT Bangun Kelola Swadaya 1. PT Bangun Kelola Swadaya
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Based on the share sale and purchase
saham, tertanggal 1 Desember 2025, agreement, dated December 1, 2025. PT Bangun
PT Bangun Kelola Swadaya selaku pemilik dan Kelola Swadaya, as the owner and shareholder of
pemegang saham 49.999 saham atas 49,999 shares of PT Jelajah Data Semesta, sold
PT Jelajah Data Semesta, menjual sebesar 20,000 of its shares in PT Jelajah Data Semesta
20.000 saham kepemilikan sahamnya di to PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP).
PT Jelajah Data Semesta kepada Furthermore, based on the Share Sale and
PT Paramitra Teknologi Pintar (PTP), dan sesuai Purchase Agreement dated December 1, 2025,
dengan perjanjian pengikatan jual beli saham PT Bangun Kelola Swadaya subsequently sold
tertanggal 1 Desember 2025 the remaining 29,999 shares in PT Jelajah Data
PT Bangun Kelola Swadaya kembali menjual Semesta.
29.999 saham tersisa PT Jelajah Data Semesta.
Penjualan saham tersebut dijual dengan harga The shares were sold at a price of Rp1,000,000
Rp1.000.000 per lembar saham. Dengan per share. Accordingly, PT Paramitra Teknologi
demikian, PT Paramitra Teknologi Pintar Pintar acquired full ownership of PT Jelajah Data
memperoleh kepemilikan penuh atas Semesta, representing 49,999 shares or 99.99%
PT Jelajah Data Semesta, yaitu sebanyak of the issued and paid-up share capital.
49.999 saham atau setara dengan 99,99% dari
modal ditempatkan dan disetor penuh.
Perjanjian dapat diakhiri dengan This Agreement may be terminated by written
pemberitahuan tertulis sebelum tanggal notice prior to the applicable termination date if:
pengakhiran, apabila: (i) hingga batas Tanggal (i) by the First Closing Long Stop Date or the
Akhir Penutupan Pertama atau batas Tanggal Second Closing Long Stop Date, as applicable,
Akhir Penutupan Kedua, seluruh persyaratan all Conditions Precedent for the First Stage or
Tahap Pertama atau Tahap Kedua dalam the Second Stage, respectively, have not been
Perjanjian tidak terpenuhi; (ii) PT Bangun satisfied or waived in accordance with this
Kelola Swadaya melanggar sebagian atau Agreement; (ii) PT Bangun Kelola Swadaya
seluruh pernyataan-pernyataan, jaminan atau breaches any material representation, warranty,
janji-janji yang bersifat material sebagaimana or covenant set forth in this Agreement, whether
tercantum dalam Perjanjian dan (iii) dengan in whole or in part; or (iii) upon the prior written
persetujuan tertulis oleh Para Pihak. agreement of the Parties.
127
Page 408
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2. PT Jelajah Data Semesta 2. PT Jelajah Data Semesta
Berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Based on the Share Subscription Agreement
Saham, tertanggal 1 Desember 2025, PT dated 1 December 2025, PT Jelajah Data
Jelajah Data Semesta hendak menerbitkan Semesta intends to issue new shares amounting
saham baru sebanyak Rp70.000.000.000 yang to Rp70,000,000,000, all of which will be
akan diambil seluruhnya oleh PT Paramitra subscribed by PT Paramitra Teknologi Pintar
Teknologi Pintar (PTP). Pembayaran sejumlah (PTP). An amount of Rp55,000,000,000 shall be
Rp55.000.000.000 dibayarkan selambat- paid no later than 7 days after the date of the
lambatnya pada tanggal yang jatuh paling lama agreement. The remaining Rp15,000,000,000
7 hari setelah tanggal perjanjian. Sementara shall be paid no later than the closing date.
pembayaran sejumlah Rp15.000.000.000
dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal
penutupan.
Perjanjian dapat diakhiri dengan This Agreement may be terminated by PTP
pemberitahuan tertulis oleh PTP, apabila (i) through written notice if: (i) as of the Closing
pada Tanggal Batas Penutupan dan seluruh Long Stop Date, all Conditions Precedent
Persyaratan Pendahuluan dalam Perjanjian stipulated under this Agreement have not been
tidak terpenuhi; (ii) PT Bangun Kelola Swadaya fulfilled; (ii) PT Bangun Kelola Swadaya (the
(Pemegang Saham Eksisting/ BKS) atau PT Existing Shareholder/BKS) or PT Jelajah Data
Jelajah Data Semesta melanggar sebagian Semesta breaches any material representation,
atau seluruh pernyataan-pernyataan, jaminan warranty, covenant, or undertaking set forth in
atau janji-janji yang bersifat material this Agreement, whether in whole or in part; and
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian; dan (iii) upon the mutual written agreement of the
(iii) Persetujuan tertulis oleh Para Pihak. Parties.
b. Perjanjian Penting Lainnya b. Other Significant Agreements
Perusahaan The Company
1. Perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten 1. Agreement with Government of Kabupaten
Badung Badung
Berdasarkan perjanjian No. 555/2818/ Pursuant to the agreement
Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007 mengenai No. 555/2818/Dishub-BD 018/Badung/
Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung PKS/2007 regarding cooperation between the
dengan Perusahaan (PKS 2007). Perusahaan Badung Sub Province Government and the
adalah pemenang lelang berdasarkan Company. The Company was the successful
keputusan Bupati Badung Nomor bidder of the auction pursuant to the decision
652/02/HK/2007 tentang Pemberian Izin of the Badung Regent Number
Pengusahaan Penyediaan Infrastruktur 652/02/HK/2007 on the Award of License of
Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Integrated Telecommunications Tower
Badung. Dokumen izin ini memiliki jangka Infrastructure Business in Badung Regency.
waktu selama 20 tahun dari tanggal The license of document had been spanned for
ditetapkannya yakni 7 Mei 2007 sampai 20 years since its enactment on May 7,
dengan 7 Mei 2027. Kerangka kerja sama PKS 2007.to May 7, 2027. Legal framework for this
2007 ini adalah Kerja Sama Pemerintah kind of engagement shall be Public Private
dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Partnership for procurement of integrated
pengadaan infrastruktur menara telecommunication tower infrastructure
telekomunikasi terpadu berdasarkan Perpres pursuant to the then regulation Perpres
No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama (Presidential Decree) No.67 Year 2005 on
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Public Private Partnership of Infrastructure
Penyediaan Infrastruktur yang berlaku pada Procurement.
waktu itu.
Perusahaan tidak memiliki nilai komitmen The Company is unable to reliably determine
maupun nilai sisa kontrak yang dapat the commitment amount or the remaining
ditentukan secara andal sehubungan dengan contract value in relation to the cooperation
128
Page 409
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
perjanjian kerja sama dimaksud. Hal ini karena agreement. This is because the rights and
hak dan kewajiban para pihak saat ini masih obligations of the parties under the agreement
menjadi objek sengketa hukum yang sedang are currently the subject of ongoing legal
diperiksa pengadilan dan belum memperoleh proceedings and have not yet been resolved by
putusan berkekuatan hukum tetap (Lihat a final and binding court decision (see Note
Catatan 38.g). 38.g).
Dalam pengakhiran (terminasi) PKS 2007, In the termination of PKS 2007, it shall be
maka wajib didahului dengan putusan tentang preceded by a final (in kracht) resolution over
pengakhiran tersebut dari Pengadilan Negeri the termination from the Denpasar District
Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap Court.
(in kracht).
2. Perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten 2. Agreement with Government of Kabupaten
Sidoarjo Sidoarjo
Berdasarkan perjanjian No.593/1881/438.6.2/ Based on the agreement
2021 mengenai sewa sebagian tanah milik No.593/1881/438.6.2/2021 regarding the lease
Pemerintah Kota Sidoarjo sebanyak 6 titik of part of the land owned by
lokasi untuk penempatan tiang MCP dengan the Sidoarjo City Government on 6 location
masa sewa 5 tahun dari periode tanggal points for the placement of MCP poles with
9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 5 years lease period of March 9, 2021 to
8 Maret 2026. March 8, 2026.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp5.331.800. cooperation agreement amounted to
Rp5,331,800.
Berdasarkan perjanjian No.100.3.7.1/8044/ Based on the agreement No. 100.3.7.1/8044/
438.5.3/ 2025 mengenai sewa sebagian tanah 438.5.3/ 2025 regarding the lease of part of
milik Pemerintah Kota Sidoarjo sebanyak 6 titik the land owned by the Sidoarjo City
lokasi untuk penempatan tiang MCP dengan Government on 6 location points for the
masa sewa 5 tahun dari periode tanggal placement of MCP poles with 5 years lease
17 Maret 2025 sampai dengan tanggal period of March 9, 2025 to March 17, 2030.
17 Maret 2030.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp264.218.250. cooperation agreement amounted to
Rp264,218,250.
Berakhirnya perjanjian Dalam keadaan luar Should extraordinary circumstances arise, or
biasa atau kepentingan mendadak objek sewa should the leased property be urgently
diperlukan pemerintah sidoarjo maka para required for governmental purposes by the
pihak bermusyawarah mengakhiri perjanjian. Government of Sidoarjo, the Parties shall
engage in mutual consultation and agree upon
the termination of this Agreement.
3. Perjanjian dengan Pemerintah Kota 3. Agreement with Cirebon City Government
Cirebon
Berdasarkan perjanjian No.028/Perj.II/- Based on the agreement
BPKPD/2021-237C/BTS CIREBON/XI/2021 No. 028/Perj.II -BPKPD/2021-237C/BTS
mengenai Pemanfaatan BMD dalam bentuk CIREBON/XI/2021 regarding the Utilization of
sewa atas sebagian tanah PSU sebanyak BMD in the form of leasing a portion of PSU
46 titik lokasi dengan masa sewa 5 tahun dari land for 46 location points with a lease period
periode 1 September 2021 sampai dengan of 5 years from September 1, 2021 to
1 September 2026. September 1, 2026.
129
Page 410
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp80.000.000. cooperation agreement amounted to
Rp80,000,000.
Pengakhiran dapat dilakukan Pemkot Cirebon The Cirebon City Government shall have the
bila pihak Balitower telah menyimpang dari isi right to terminate this Agreement if Balitower
perjanjian dan tidak mengindahkan peringatan breaches any provision of this Agreement, fails
tertulis yang diberikan pemerintah Kota to comply with any written notice or warning
Cirebon dan pihak Balitower tidak melakukan issued by the Cirebon City Government, or
pembayaran atas objek sewa. Dengan fails to make payment of the rent due in
berakhirnya tersebut Balitower wajib respect of the leased property. Upon
mengosongkan objek sewa dengan biaya termination of this Agreement, Balitower shall,
sendiri. Namun apabila tidak bersedia at its own cost and expense, vacate and return
membayar biaya pengosongan maka pihak possession of the leased property to the
Balitower menyerahkan bangunan kepada Cirebon City Government. If Balitower fails or
pihak pemerintah Kota Cirebon. refuses to bear the costs required to vacate
the leased property, Balitower shall transfer
and surrender the building constructed on the
leased property to the Cirebon City
Government.
4. Perjanjian Sewa dengan Balai Besar 4. Land lease Agreement with Serayu Opak
Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) di Basin Center (BBWSO) in Sleman Regency
Kabupaten Sleman
Berdasarkan perjanjian No. HK Pursuant to the agreement
0201 Aq.1.4/269-050/BTS-BBWSO/III/2025 No. HK 0201Aq.1.4/269-050/BTS-
mengenai Pemanfaatan sebagian tanah pada BBWSO/III/2025 regarding the utilization of
satuan kerja BBWSO Dirjen SDA dan part of the land in the BBWSO work unit of the
kementerian PUPR sebanyak 8 titik lokasi Director General of Natural Resources and the
dengan masa sewa 3 tahun dari periode Ministry of PUPR as many as 8 location points
1 Desember 2024 sampai dengan with a 3 years lease period from December 1,
30 November 2027. 2024 to November 30, 2027.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp174.043.556. cooperation agreement amounted to
Rp174,043,556.
Sanksi dapat diberikan bila salah satu pihak Sanctions may be imposed if either Party
melakukan kegiatan yang menyimpang dari engages in activities that are inconsistent with
ketentuan perjanjian dan dapat di batalkan the provisions of this Agreement, and this
sesuai kesepakatan para pihak dengan Agreement may be terminated upon mutual
mengirim surat peringatan tertulis sebanyak agreement of the Parties after the issuance of
tiga kali. Biaya perbaikan atas kerusakan three (3) written warning notices. Any costs
objek sewa menjadi tanggung jawab Balitower. incurred for the repair of damage to the leased
property shall be borne solely by Balitower.
5. Perjanjian Sewa Lahan Pemerintah Daerah 5. Semarang City Government Land Lease
Kota Semarang Agreement.
Perjanjian No.030/146 - No.065A/BTS- Agreement No.030/146 - No.065A/BTS-
KOTASEMARANG/ IV/2022 merupakan KOTASEMARANG/ IV/2022 is an extension of
Perpanjangan sewa lahan untuk penempatan the land lease for the placement of
26 Menara Telekomunikasi Microcell 26 Camoufalse Microcell Telecommunication
Kamuflase Sarana Penerangan Jalan Umum Towers for Public Street Lighting Facilities in
di Kota Semarang untuk jangka waktu Semarang City for a period of 5 years period
5 tahun dari periode 21 Desember 2021 from December 21, 2021 to December 20,
sampai dengan 20 Desember 2026. 2026.
130
Page 411
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp584.000.000. cooperation agreement amounted to
Rp584,000,000.
Berakhirnya perjanjian Jangka waktu berakhir This Agreement shall terminate upon the
dan tidak diperpanjang, pihak Balitower expiration of its term without renewal, or if
melakukan pelanggaran hak dan kewajiban, Balitower breaches its rights and obligations
tidak memenuhi persyaratan, serta melanggar under this Agreement, fails to comply with the
hal-hal yang dilarang oleh pemerintah Kota applicable requirements, or violates any
Semarang. provisions prohibited by the Semarang City
Government.
6. Perjanjian Dengan Pemerintah Daerah Kota 6. Agreement with the Regional Government
Pasuruan of Pasuruan City
Perjanjian No.130.1/1307.4/423.201/2021-192 Agreement No.130.1/1307.4/423.
/BTS-KOTAPASURUAN/IX/2021 tentang 201/2021-192/BTS-KOTAPASURUAN/IX/2021
Perpanjangan Sewa atas Pemanfaatan Tanah concerning Extension of Lease on Utilization of
Milik Pemerintah Kota Pasuruan Sebagai Land Owned by the Government of Pasuruan
Penempatan Base Transceiver Station (BTS) City as a Base Transceiver Station (BTS)
Microcell dan Jaringan Fiber Optic (FO) Microcell and Fiber Optic Network (FO) Using
Dengan Metode Kamuflase Di Wilayah Kota Camouflage Method in The Pasuruan City area
Pasuruan sebanyak 24 titik lokasi untuk jangka has 24 location points for a period of 5
waktu 5 tahun dari periode 31 Desember 2021 years period from December 31, 2021 to
sampai dengan 29 September 2026. September 29, 2026.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The remaining commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas outstanding contract value, under the above
adalah sebesar Rp29.109.375. cooperation agreement amounted to
Rp29,109,375.
Denda 2,5% setiap bulan keterlambatan dari A penalty of 2.5% (two point five percent) per
jumlah seharusnya yang dibayarkan dengan month shall be imposed on any overdue
maksimal denda selama 6 bulan. Pengakhiran payment, calculated based on the amount due
perjanjian dapat dilakukan bila salah satu and payable, with the maximum penalty period
pihak melakukan kesalahan, kelalaian limited to six (6) months. This Agreement may
terhadap ketentuan perjanjian. be terminated if either Party commits any error,
breach, or negligence in complying with the
provisions of this Agreement.
7. Perjanjian Dengan Pemerintah Kabupaten 7. Agreement with the Government of
Pemalang Pemalang Regency
Surat Perjanjian No.1884/1284/BPKAD Letter of Agreement No.1884/1284/BPKAD
tanggal 23 Mei 2022 tentang sewa tanah milik dated May 23, 2022 concerning lease of land
Pemerintah Kabupaten Pemalang 30 titik belonging to the Government of Pemalang
lokasi untuk penempatan Base Transceiver Regency 30 location points for the placement
Station Microcell, untuk masa sewa 5 (lima) of Microcell Base Transceiver Stations, for a
tahun dari periode 17 Oktober 2021 sampai 5 (five) year lease period from
dengan 16 Oktober 2026. October 17, 2021 to October 16, 2026.
Nilai komitmen atau nilai kontrak yang masih The outstanding commitment amount, or the
berjalan atas perjanjian kerjasama diatas remaining contract value, under the above
adalah sebesar Rp83.417.213. cooperation agreement amounted to
Rp83,417,213.
131
Page 412
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Para pihak sepakat perjanjian dapat The Parties agree that this Agreement may be
diperpanjang atau diakhiri dengan renewed or terminated upon prior written
pemberitahuan terlebih dahulu dengan notice, which shall be given no later than three
ketentuan tertulis 3 bulan sebelum jangka (3) months before the expiration of the
waktu perjanjian berakhir. Agreement term.
8. Perjanjian Antara Koperasi, Usaha Mikro, 8. Agreement Between Cooperatives, Micro
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enterprises, Industry and Trade of Gresik
Gresik Regency
Perjanjian No.974/1498/437.56/2022 Agreement No.974/1498/437.56/2022
– No.163/BTS-KADISKOPERINDAG/VIII/2022 – No.163/BTS-KADISKOPERINDAG/VIII/2022
tanggal 15 Agustus 2022 tentang Izin dated August 15, 2022 concerning Permit to
Pemakaian Los Atap Pasar Kota Gresik Use the Gresik City Market Roof Lost for
1 menara telekomunikasi di atap gedung 1 telecommunication tower on the roof of the
pasar kota Gresik selama 3 (tiga) tahun dari Gresik city market building for 3 (three) years
periode 15 Agustus 2022 sampai 14 Agustus period from August 15, 2022 to
2025. August 14, 2025.
Denda diberikan jika Balitower melanggar Penalties shall be imposed if Balitower violates
larangan dengan melakukan penambahan the prohibition by constructing additional
bangunan diluar design yang diajukan atau structures outside of the submitted design or
mengalih fungsikan lokasi selain dari repurposing the location other than for its
peruntukkan dengan sanksi berupa intended use, subject to sanctions in the form
pencabutan hak pemakaian rooftop, Denda, of revocation of rooftop occupancy rights,
upaya paksa pemakaian rooftop. Liquidated Damages, and compulsory
enforcement of rooftop usage.
9. Perjanjian Antara Pemerintah Kabupaten 9. Agreement Between Gresik Regency
Gresik Government
Perjanjian No.181/1286/437.61/2024 – Agreement No.181/1286/437.61/2024 –
136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 tanggal 136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 dated July 23,
23 Juli 2024 tentang pemanfaatan lahan milik 2024 concerning the utilization of land owned
Pemerintah Kabupaten Gresik 7 titik lokasi by the Gresik Regency Government at 7
untuk penempatan jaringan BTS Micro Cell locations for the placement of the BTS Micro
Pole dengan metode kamuflase. Cell Pole network using the camouflage.
Pihak Balitower dilarang melakukan hal hal Balitower shall be prohibited from engaging in
yang dapat mengganggu keamanan dan any activities that may disrupt security, public
kenyamanan kelestarian lingkungan, convenience, or environmental sustainability,
mengubah objek perjanjian, altering the subject matter of this Agreement
memindahtangankan tanggung jawab, without approval, transferring its rights and
membangun infrastruktur sebelum obligations under this Agreement to any third
mendapatkan perizinan. Dengan berakhirnya party, or constructing any infrastructure prior to
Perjanjian Balitower harus mengosongkan dan obtaining all required permits and approvals.
menyerahkan objek perjanjian dengan biaya Upon termination or expiration of this
yang ditanggung Balitower. Agreement, Balitower shall vacate and return
the premises subject to this Agreement to the
authorized party, with all related costs and
expenses to be borne solely by Balitower.
PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiaries
1. Perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten 1. Agreement with Government of Kabupaten
Tabanan Tabanan
Berdasarkan perjanjian No. 510.2/361/TAPEM Based on the agreement No.
018/TABANAN/PKS/III/2008 mengenai 510.2/361/TAPEM018/TABANAN/PKS/III/2008
Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tabanan regarding cooperation between Tabanan Sub
dengan PIM. PIM adalah penyelenggara Province Government and PIM. PIM is the
132
Page 413
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
pembangunan Menara Telekomunikasi Integrated Telecommunication Tower
Terpadu di wilayah Kabupaten Tabanan construction license holder in the Tabanan
termasuk tetapi tidak terbatas pada menara Regency but is not limited to connecting tower
penghubung (Infill Tower) di seluruh wilayah (Infill Tower) in the entire territory of Tabanan
Kabupaten Tabanan. Jangka waktu perizinan Regency. The license period is for 20 years
selama 20 tahun dari periode 21 Januari 2008 from January 21, 2008 to January 20, 2028.
sampai 20 Januari 2028.
Berdasarkan Surat Perjanjian Based on Agreement No.
No.510.2/0473/DISHUBKOMINFO – 510.2/0473/DISHUBKOMINFO–
001/Tabanan/PKS/III/2013 (Surat Perjanjian) 001/Tabanan/PKS/III/2013 (the “Agreement”)
pada tanggal 28 Maret 2013 antara dated March 28, 2013, entered into between
Pemerintah Kabupaten Tabanan dan PIM, the Government of Tabanan Regency and PIM,
perjanjian No. 510.2/361/TAPEM Agreement No. 510.2/361/TAPEM
018/TABANAN/PKS/III/2008 mengenai 018/TABANAN/PKS/III/2008 concerning the
Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tabanan cooperation between the Government of
dengan PIM dinyatakan tidak berlaku dan Tabanan Regency and PIM was declared null
diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam and void and replaced by the terms and
Surat Perjanjian. Berdasarkan Surat conditions set forth in the Agreement. Pursuant
Perjanjian No.510.2/0473/DISHUBKOMINFO to Agreement No.
– 001/Tabanan/PKS/III/2013 pada tanggal 28 510.2/0473/DISHUBKOMINFO–
Maret 2013, tidak terdapat ketentuan tentang 001/Tabanan/PKS/III/2013 dated March 28,
kewajiban dan/atau komitmen terhadap 2013, there are no provisions stipulating any
Pemerintah Kabupaten Tabanan. obligations and/or commitments to the
Government of Tabanan Regency.
Dalam pengakhiran (terminasi) PKS Tabanan, Any termination of the Tabanan Cooperation
maka wajib didahului dengan putusan tentang Agreement (PKS) must be preceded by a
pengakhiran tersebut dari Pengadilan Negeri decision on such termination issued by the
Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap Tabanan District Court that has obtained final
(in kracht). and binding legal force (inkracht).
38. Gugatan 38. Lawsuit
Perusahaan The Company
a. Perusahaan terlibat dalam Perkara a. The Company involved in the Case
No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata No. 9/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
Usaha Negara Denpasar (“PTUN Denpasar”) Administrative Court ("PTUN Denpasar")
antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk between PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
("Mitratel") sebagai Penggugat melawan ("Mitratel") as the Plaintiff against Badung
Pemkab Badung sebagai Tergugat ("Perkara District Government as the Defendant ("TUN
TUN"). Perusahaan masuk dalam Perkara TUN Case"). The Company was included as
sebagai Tergugat II Intervensi atas dasar Defendant II Intervention based on a
adanya Perjanjian Kerjasama antara Cooperation Agreement between the Company
Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah and Badung District Government after the
Perusahaan memenangkan proses lelang Izin Company won the auction process of Business
Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara Permit for Integrated Telecommunication Tower
Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Infrastructure at Badung District. On the verdict,
Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar PTUN Denpasar granted the Plaintiff lawsuit
mengabulkan gugatan Penggugat untuk entirely. (“PTUN Denpasar Verdict
seluruhnya. (“Putusan PTUN Denpasar No. 9/G/2023/PTUN.DPS dated November 7,
No. 9/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 2023”). Based on PTUN Denpasar Verdict dated
7 November 2023”). Berdasarkan Putusan November 7, 2023, the Company submitted
PTUN Denpasar tertanggal 7 November 2023, appeal to Mataram State Administrative High
133
Page 414
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Perusahaan mengajukan upaya hukum Banding Court ("PT TUN Mataram"). On the verdict,
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN Mataram upholding the verdict of PTUN
Mataram (“PT TUN Mataram”). Dalam amar Denpasar dated November 7, 2023 (“PT TUN
putusannya, PT TUN Mataram menguatkan Mataram Verdict dated January 31, 2024”).
Putusan PTUN Denpasar tertanggal Based on the PT TUN Mataram Verdict dated
7 November 2023 (“Putusan PT TUN Mataram January 31, 2024, the Company submitted
tertanggal 31 Januari 2024”). Berdasarkan cassation to the Supreme Court. On the verdict,
Putusan PT TUN Mataram tertanggal the Supreme Court accepted the cassation
31 Januari 2024 itu, Perusahaan mengajukan application from the Company and the Badung
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. District Government and further annulled the
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung PT TUN Mataram Verdict dated January 31,
menerima permohonan Kasasi dari Perusahaan 2024. Based on the Supreme Court verdict
dan Pemerintah Kabupaten Badung dan lebih Mitratel submitted judicial review (Peninjauan
lanjut membatalkan Putusan PT TUN Mataram Kembali) to the Supreme Court dated February
tertanggal 31 Januari 2024. Atas putusan 3, 2025. Forward, on February, 20 2025, Mitratel
Kasasi tersebut Mitratel mengajukan upaya submitting request of annulment of judicial
hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada review approved and announced by PTUN
Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari Denpasar by February 25, 2025. Afterwards by
2025. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari October 30, 2025, Mitratel resubmit the judicial
2025, Mitratel mengajukan permohonan review/PK to Supreme Court, and today the
pencabutan PK yang mana telah diterima dan review still on going.
diumumkan pada tanggal 25 Februari 2025 oleh
PTUN Denpasar. Pada tanggal 30 Oktober
2025, Mitratel mengajukan kembali
permohonan PK dan hingga kini proses PK
kedua ini masih berlangsung di Mahkamah
Agung.
b. Perusahaan terlibat dalam Perkara b. The Company involved in the Case
No.18/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan No.18/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
Tata Usaha Negara Denpasar (“PTUN Administrative Court ("PTUN Denpasar")
Denpasar”) antara PT Profesional between PT Profesional Telekomunikasi
Telekomunikasi Indonesia ("Protelindo") sebagai Indonesia ("Protelindo") as the Plaintiff against
Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai Badung District Government as the Defendant
Tergugat ("Perkara TUN"). Perusahaan masuk ("TUN Case"). The Company was included in
dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II the TUN Case as Defendant II Intervention on
Intervensi pada tanggal 5 Oktober 2023 atas October 5, 2023 on the basis of a Cooperation
dasar adanya Perjanjian Kerjasama antara Agreement between the Company and Badung
Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah District Government after the Company won the
Perusahaan memenangkan proses lelang Izin auction process of Business Permit for
Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara Integrated Telecommunication Tower
Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Infrastructure at Badung District. On the verdict,
Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar PTUN Denpasar granted the Plaintiff lawsuit
mengabulkan gugatan Penggugat untuk entirely (“PTUN Denpasar Verdict
seluruhnya. (“Putusan PTUN Denpasar No.18/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
No.18/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 29 Januari 2024”). Based on PTUN Denpasar Verdict
2024”). Berdasarkan Putusan PTUN Denpasar No.18/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
No.18/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 29 Januari 2024, the Company submitted appeal to
2024, Perusahaan mengajukan upaya hukum Mataram State Administrative High Court
Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha ("PT TUN Mataram"). On the verdict, PT TUN
Negara Mataram (“PT TUN Mataram”). Dalam Mataram upholding the verdict of PTUN
amar putusannya, PT TUN Mataram Denpasar (“PT TUN Mataram Verdict dated May
menguatkan Putusan PTUN Denpasar tersebut 15, 2024”). Pursuant to the latest verdict, the
(“Putusan PT TUN Mataram tertanggal 15 Mei Company submitted cassation to the Supreme
2024”). Selanjutnya, Perusahaan mengajukan Court. On the verdict, the Supreme Court
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. rejected the cassation application from the
134
Page 415
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung Company dated December 12, 2024. Based on
menolak permohonan Kasasi dari Perusahaan the Supreme Court verdict the Company
pada tanggal 12 Desember 2024. Atas putusan submitted pleading for judicial review
Kasasi tersebut Perusahaan mengajukan upaya (Peninjauan Kembali) to the Supreme Court
hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Court dated February 13, 2025. Afterwards, on
Agung pada tanggal 13 Februari 2025. August 12, 2025 the Supreme Court announce
Mahkamah Agung dalam putusannya yang its acceptance of Company’s pleading for
diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2025 judicial review. In the judicial review decision,
menerima permohonan Peninjauan Kembali the Supreme Court ultimately overturned the
yang diajukan oleh Perusahaan. Dalam putusan decision that had previously been issued at the
PK tersebut, MA akhirnya membatalkan putusan cassation level.
yang telah dibuat sebelumnya di tingkat Kasasi.
c. Perusahaan terlibat dalam Perkara c. The Company involved in the Case
No.19/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan No.19/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
Tata Usaha Negara Denpasar (“PTUN Administrative Court ("PTUN Denpasar")
Denpasar”) antara PT Iforte Solusi Infotek between PT Iforte Solusi Infotek ("Iforte") as the
("Iforte") sebagai Penggugat melawan Pemkab Plaintiff against Badung District Government as
Badung sebagai Tergugat ("Perkara TUN"). the Defendant ("TUN Case"). The Company was
Perusahaan masuk dalam Perkara TUN included in the TUN Case as Defendant II
sebagai Tergugat II Intervensi pada tanggal Intervention on October 5, 2023 the basis of a
5 Oktober 2023 atas dasar adanya Perjanjian Cooperation Agreement between the Company
Kerjasama antara Perusahaan dengan Pemkab and Badung District Government after the
Badung setelah Perusahaan memenangkan Company won the auction process of Business
proses lelang Izin Pengusahaan Penyediaan Permit for Integrated Telecommunication Tower
Infrastuktur Menara Telekomunikasi Terpadu Infrastructure at Badung District. On the verdict,
Kabupaten Badung. Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar granted the Plaintiff lawsuit
PTUN Denpasar mengabulkan gugatan entirely. (“PTUN Denpasar Verdict
Penggugat untuk seluruhnya. (“Putusan PTUN No.19/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
Denpasar No.19/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 2024”). Based on PTUN Denpasar Verdict
29 Januari 2024”). Berdasarkan Putusan PTUN No.19/G/2023/PTUN.DPS dated January 29,
Denpasar No.19/G/2023/PTUN.DPS tertanggal 2024, the Company submitted appeal to the
29 Januari 2024, Perusahaan mengajukan Mataram State Administrative High Court
upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi ("PT TUN Mataram"). On the verdict, PT TUN
Tata Usaha Negara Mataram (“PT TUN Mataram upholding the verdict of PTUN
Mataram”). Dalam amar putusannya, PT TUN Denpasar (“PT TUN Mataram Verdict dated May
Mataram menguatkan Putusan PTUN 16, 2024”). Pursuant to the latest verdict, the
Denpasar tersebut (“Putusan PT TUN Mataram Company submitted cassation to the Supreme
tertanggal 16 Mei 2024”). Selanjutnya, Court. On the verdict, the Supreme Court
Perusahaan mengajukan upaya hukum Kasasi accepted the cassation application from the
ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya Company and further annulled the PT TUN
Mahkamah Agung menerima permohonan Mataram Verdict dated May 16, 2024.
Kasasi dari Perusahaan dan lebih lanjut Afterwards, the Company submitted Cassation
membatalkan Putusan PT TUN Mataram to Supreme Court. In its verdict, Supreme Court
tertanggal 16 Mei 2024. Atas putusan tersebut accepting the submission and consequently
Iforte kemudian mengajukan permohonan annulled the verdict of PT TUN Mataram. Of the
Peninjauan Kembali, yang ditolak oleh Supreme Court’s verdict, Iforte submitted judicial
Mahkamah Agung pada tanggal 9 Desember review (Peninjauan Kembali) for which the
2025. Supreme Court had renounced it by December
9, 2025.
d. Perusahaan terlibat dalam Perkara d. The Company involved in the Case
No.28/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan No.28/G/2023/PTUN.DPS at Denpasar State
Tata Usaha Negara Denpasar (“PTUN Administrative Court ("PTUN Denpasar")
Denpasar”) antara PT Centratama Menara between PT Centratama Menara Indonesia
Indonesia ("CMI") dan PT Epid Menara ("CMI") dan PT Epid Menara AssetCo (“EMA”)
AssetCo (“EMA”) bersama-sama sebagai both as the Plaintiff against Badung District
135
Page 416
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Penggugat melawan Pemkab Badung sebagai Government as the Defendant ("TUN Case").
Tergugat ("Perkara TUN"). Perusahaan masuk The Company was included in the TUN Case as
dalam Perkara TUN sebagai Tergugat II Defendant II Intervention on January 22, 2024
Intervensi pada tanggal 22 Januari 2024 atas the basis of a Cooperation Agreement between
dasar adanya Perjanjian Kerjasama antara the Company and Badung District Government
Perusahaan dengan Pemkab Badung setelah after the Company won the auction process
Perusahaan memenangkan proses lelang Izin of Business Permit for Integrated
Pengusahaan Penyediaan Infrastuktur Menara Telecommunication Tower Infrastructure at
Telekomunikasi Terpadu Kabupaten Badung. Badung District. On the verdict, PTUN Denpasar
Dalam amar putusannya, PTUN Denpasar not accept the Plaintiff lawsuit entirely. (“PTUN
menyatakan tidak menerima gugatan Denpasar Verdict No.28/G/2023/PTUN.DPS
Penggugat untuk seluruhnya. (“Putusan PTUN dated May 16, 2024”). Based on PTUN
Denpasar No.28/G/2023/PTUN.DPS tertanggal Denpasar Verdict No. 28/G/2023/PTUN.DPS
16 Mei 2024”). Berdasarkan Putusan PTUN dated May 16, 2024, CMI and EMA submitted
Denpasar No. 28/G/2023/PTUN.DPS tertanggal appeal to the Mataram State Administrative High
16 Mei 2024, CMI dan EMA mengajukan upaya Court ("PT TUN Mataram"). On the verdict,
hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata PT TUN Mataram upholding the verdict of PTUN
Usaha Negara Mataram (“PT TUN Mataram”) Denpasar (“PT TUN Mataram Verdict dated July
Dalam amar putusannya, PT TUN Mataram 31, 2024”). Pursuant to the latest verdict, CMI
menguatkan Putusan PTUN Denpasar tersebut and EMA pleaded for cassation to the Supreme
(“Putusan PT TUN Mataram tertanggal 31 Juli Court. On the verdict, the Supreme Court
2024”). Selanjutnya, CMI dan EMA mengajukan rejected the cassation pleading from the CMI
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. and EMA dated December 9, 2024. Until the
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung publication date of this statement, there had
menolak permohonan Kasasi dari CMI dan been no record of pleading for judicial review
EMA pada tanggal 9 Desember 2024. Hingga from CMI and EMA.
tanggal publikasi laporan ini, tidak ada catatan
permohonan PK yang diajukan oleh CMI dan
EMA.
e. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata e. The Company involved in Civil Lawsuit
No.505/Pdt.G/2025/PN Dps pada Pengadilan No.505/Pdt.G/2025/PN Dps at the Denpasar
Negeri Denpasar (“PN Denpasar”), di mana District Court (“Denpasar District Court”), where
Perusahaan digugat oleh PT Konexindo the Company was sued by PT Konexindo
Unitama atas sikap Perusahaan yang tidak Unitama for its unwilling to continue purchase
mau meneruskan transaksi pembelian process of certain software product from PT
perangkat lunak yang dijual oleh PT Konexindo Konexindo Unitama due to later found facts that
Unitama karena produknya ternyata tidak the product was not functioned as it promised.
berfungsi sebagaimana yang dijanjikan. Atas For this lawsuit, the plaintiff is demanding
gugatan ini, penggugat menuntut ganti rugi material damages, the interest, and immaterial
materiil, bunganya, dan immateriil dengan damages totaling Rp17,011,244,329 (seventeen
jumlah total Rp17.011.244.329 (tujuh belas billion eleven million two hundred forty-four
miliar sebelas juta dua ratus empat puluh thousand three hundred twenty-nine Rupiahs).
empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan In the trial, the Company has also submitted a
Rupiah). Dalam sidang, Perusahaan juga telah counterclaim (rekonpensi) for the losses it
menyampaikan gugatan balik (rekonpensi) atas suffered due to the Plaintiff's inability to realize
kerugian yang dideritanya akibat the commitments it has made itself along with
ketidakmampuan penggugat dalam the evidence. In this counterclaim, the Company
merealisasikan komitmen yang telah dibuatnya is submitting a claim for material damages
sendiri berikut bukti-buktinya. Dalam gugatan amounting to Rp42,125,547,888 (forty-two billion
rekonpensi ini, Perusahaan mengajukan one hundred twenty-five million five hundred
tuntutan ganti rugi material sebesar forty-seven thousand eight hundred and eighty-
Rp42.125.547.888 (empat puluh dua miliar eight Rupiahs. On its verdict by November 6,
seratus dua puluh lima juta lima ratus empat 2025, PN Denpasar renounced plaintiff claims
puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh entirely and condemned plaintiff to return the
delapan Rupiah). Pada tanggal 6 November payment to the Company in amount of
2025, PN Denpasar menjatuhkan putusan Rp673,118,881 (six hundred seventy three
136
Page 417
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
yakni menolak gugatan Penggugat seluruhnya million one hundred eighteen thousand eight
dan menghukum Penggugat untuk hundred eighty one Rupiahs) for the paid down
mengembalikan biaya yang telah dibayar oleh payment. For such verdict, both plaintiff and the
Perusahaan sebesar Rp673.118.881 (enam Company submiited appeal to the Bali High
ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan Court, for which by January 14, 2026, the High
belas ribu delapan ratus delapan puluh satu Court resolved to re-confirm the previous
Rupiah) untuk uang muka pembelian perangkat verdict.
lunaknya. Atas putusan tersebut, baik
penggugat maupun Perusahaan mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Bali, di mana
pada tanggal 14 Januari 2026, Pengadilan
Tinggi Bali memutuskan untuk menguatkan
putusan PN Denpasar.
f. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata f. The Company involved in Civil Case
No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. at the Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat District Court (“PN Jakpus”), where the
(“PN Jakpus”), di mana Perusahaan menjadi Company is a co-defendant. This lawsuit was
turut tergugat. Gugatan ini mulanya initially filed by PT Chakra Giri Energi against
dilayangkan oleh PT Chakra Giri Energi PT Paramitra Intimega (PIM), a subsidiary of the
melawan PT Paramitra Intimega (PIM) yang Company. In the trial, the Company has
merupakan entitas anak Perusahaan. Dalam submitted exceptions and rebuttals on the
sidang, Perusahaan telah menyampaikan grounds for filing the lawsuit, where the
eksepsi dan bantahan atas alasan diajukannya Company has no legal relationship with the
gugatan, di mana Perusahaan tidak memiliki plaintiff; and allegation by the plaintiff cannot be
hubungan hukum dengan penggugat; dan proven and should be renounced. On its verdict
gugatan yang didalilkan penggugat tidak dapat by December 8, 2025, PN Jakpus accepted PIM
dibuktikan dan harus ditolak. Dalam exceptions and subsequently Company
putusannya tanggal 8 Desember 2025, PN exception not need to be considered (meaning
Jakpus menerima eksepsi yang diajukan oleh the Company dismissed as the co-
PIM dan oleh karenanya eksepsi yang diajukan defendant/being irrelevant for the lawsuit).
oleh Perusahaan tidak perlu diperiksa
(Perusahaan tidak dibenarkan menjadi turut
tergugat), sehingga posisinya menjadi tidak
relevan dalam kasus ini.
g. Perusahaan terlibat dalam Perkara Perdata g. The Company involved in Civil Case No.
No.1372/Pdt.G/2025/PN.Dps pada PN 1372/Pdt.G/2025/PN.Dps at the Denpasar
Denpasar, di mana Perusahaan menggugat District Court (PN Denpasar), in which the
Pemerintah Kabupaten Badung (“Pemkab”) Company filed lawsuit againts the Badung
atas tindakannya yang dipandang Perusahaan Regency Government (“Pemkab”) for what the
tidak dapat mematuhi Perjanjian Kerja Sama Company considers to be Pemkab failure to
No. 555/2818/DISHUB-BD; No. comply with Cooperation Agreement No.
018/BADUNG/PKS/2007 yang telah 555/2818/Dishub-BD 018/Badung/PKS/2007,
ditandatangani oleh Perusahaan dan Pemkab which was signed by the Company and the
pada tanggal 7 Mei 2007. Atas ketidakpatuhan Pemkab on May 7, 2007. Due to this Pemkab's
Pemkab ini, Perusahaan telah non-compliance, the Company has estimated its
memperhitungkan kerugian yang dideritanya losses at Rp3,373,092,107,967 (three trillion
sebesar Rp3.373.092.107.967 (tiga triliun tiga three hundred seventy-three billion ninety-two
ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh dua million one hundred seven thousand nine
juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam hundred sixty-seven Rupiah), partly due to lost
puluh tujuh Rupiah), sebagian atas kehilangan potential profits. On 20 January 2026, after
potensi keuntungan. Pada 20 Januari 2026, undergoing mediation at PN Denpasar since
setelah tahapan mediasi di PN Denpasar sejak October 2025, the Company and the Regency
Oktober 2025, Perusahaan dan Pemkab Government concluded the mediation process
menyelesaikan tahapan mediasi tersebut without reaching a settlement agreement. Both
137
Page 418
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
dengan tidak menemukan kesepakatan parties agreed to resolve the dispute in a trial
perdamaian. Untuk itu, Perusahaan dan scheduled to commence on February 2, 2026.
Pemkab melanjutkan proses penyelesaian The trial still on going as the date of the
sengketa ke tahap persidangan yang dimulai publication.
pada tanggal 2 Februari 2026. Hingga tanggal
publikasi ini, sidang masih berlangsung.
PT Paramitra Intimega (PIM), entitas anak PT Paramitra Intimega (PIM), subsidiaries
PIM terlibat dalam Perkara Perdata PIM involved in Civil Case
No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. at the Jakarta Pusat
Negeri Jakarta Pusat (“PN Jakpus”) sebagai District Court (“PN Jakpus”) as a defendant. This
tergugat. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Chakra lawsuit was filed by PT Chakra Giri Energi. The
Giri Energi. Penggugat menuntut ganti rugi materiil plaintiff is demanding material and immaterial
dan immateriil dengan jumlah total compensation in the total amount of
Rp2.341.745.411. Dalam sidang, PIM telah Rp2,341,745,411. In the trial, PIM has submitted an
menyampaikan eksepsi dan bantahan atas alasan exception and rebuttal to the reasons for filing the
diajukannya gugatan, di mana PIM berargumen lawsuit, in which PIM argued that the lawsuit is
bahwa gugatan dipandang tidak jelas/obscuur libel considered unclear/obscuur libel. In its verdict on
karena penggugat mencampuradukkan wanprestasi December 8, 2025, PN Jakpus declared the plaintiff's
dengan permbuatan melawan hukum. Dalam lawsuit inadmissible (niet onvantkelijke verklaard).
putusannya pada tanggal 8 Desember 2025, PN The plaintiff then filed an appeal against this verdict
Jakpus menyatakan bahwa gugatan penggugat on December 29, 2025, and the case is still in
tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). process at the Jakarta High Court.
Atas putusan tersebut penggugat mengajukan
banding pada tanggal 29 Desember 2025 dan
masih sedang berproses di Pengadilan Tinggi
Jakarta.
39. Komitmen Pendapatan Sewa Operasi 39. Operating Lease Revenues Commitment
Pada akhir periode pelaporan, estimasi jumlah At the end of the reporting period, the estimate of
pendapatan sewa minimum di masa depan yang total future minimum lease revenue committed
dilakukan dengan sewa operasi adalah sebagai under operating leases are as follows:
berikut:
2025 2024
Rp Rp
Kurang dari satu tahun 659,262,751,996 983,216,181,387 Less than one year
Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun 1,362,669,062,222 1,421,896,591,502 More than one year and less than five years
Lebih dari lima tahun 77,253,202,197 26,497,492,480 More than five years
Pendapatan Sewa Tahun Berjalan 1,239,210,524,669 1,045,848,521,801 Rental Revenues for the Year
40. Informasi Tambahan 40. Supplementary Information
Informasi keuangan Perusahaan (entitas induk) The accompanying financial information of
terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan the Company (parent entity), which comprises
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, serta laporan the statements of financial position as of
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, December 31, 2025 and 2024, the statements of
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas profit or loss and other comprehensive income,
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 statements of changes in equity, and statements of
dan 2024 dan informasi penjelasan lainnya (secara cash flows For the years ended December 31, 2025
kolektif disebut sebagai “Informasi Keuangan and 2024, and other explanatory information
Entitas Induk”) yang disajikan sebagai informasi (collectively referred to as the “Parent Entity
138
Page 419
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
tambahan terhadap laporan keuangan Financial Information”), which is presented as a
konsolidasian, disajikan untuk tujuan analisis supplementary information to the consolidated
tambahan dan bukan merupakan bagian dari financial statements, is presented for the purposes
laporan keuangan konsolidasian yang diharuskan of additional analysis and is not a required part of
menurut Standar Akuntasi Keuangan Indonesia. the consolidated financial statements under
Informasi Keuangan Entitas Induk merupakan Indonesian Financial Accounting Standards. The
tanggung jawab manajemen serta dihasilkan dari Parent Entity Financial Information is the
dan berkaitan secara langsung dengan catatan responsibility of management and was derived from
akuntansi dan catatan lainnya yang mendasarinya and relates directly to the underlying accounting and
yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan other records used to prepare the consolidated
konsolidasian. financial statements.
41. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 41. Events After the Reporting Period
• Berdasarkan Surat Keterangan Lunas • Based on Full Repayment Notification Letter
No. CMB.CM5/TMD.0126/2026 tanggal No. CMB.CM5/TMD.0126/2026 dated
6 Januari 2026, Perusahaan telah melunasi January 6, 2026, the Company has fully repaid
Fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi 7, the Investment Credit facility 6, Credit facility 7,
Term Loan 12 dan Term Loan 15 Tranche B. Term Loan 12 and Term Loan 15 Tranche B.
• Berdasarkan Surat Keterangan Lunas • Based on Full Repayment Notification Letter
No. 011/SKL-CAD-BISNIS/JANUARI/2026 No. 011/SKL-CAD-BISNIS/JANUARI/2026
pada tanggal 7 Januari 2026, Perusahaan telah dated on January 7, 2026, the Company has
melunasi Fasilitas Term Loan 1 dan Fixed fully repaid Term Loan 1 and Fixed Loan.
Loan.
• Berdasarkan surat keterangan lunas • Based on the Letter of Payment
No. S.0023/I/IIF/2026 tertanggal 9 Januari 2026 No. S.0023/I/IIF/2026 dated January 9 2026
dari PT Indonesia Infrastruktur Finance, from PT Indonesia Infrastruktur Finance, the
Perusahaan telah melakukan pelunasan Company has fully repaid Senior Time
Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior. Financing Facility.
• Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para • Based on deed of Statement of Shareholder
Pemegang Saham No. 19 tanggal 12 Januari No. 19 dated January 12, 2026, which was
2026 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., made in the presence of Yulia, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta Selatan, PTP dan PIM, South Jakarta, PTP and PIM, subsidiaries,
entitas anak mengakuisisi masing-masing acquired 29,999 dan 1 share, respectively with
sebanyak 29.999 dan 1 lembar saham JDS acquisition cost Rp29,999,000,000 and
pada harga Rp29.999.000.000 dan Rp1,000,000. Following this transaction, PTP's
Rp1.000.000. Atas transaksi ini, kepemilikan ownership in JDS increased from 40% to
PTP pada JDS meningkat dari 40% menjadi 99.99%. Consequently, PTP has control over
99,99%, sehingga PTP memiliki pengendalian JDS, leading to its recognition as a subsidiary.
atas JDS sehingga diakui sebagai entitas anak. This transaction is recorded as a business
Transaksi ini dicatat sebagai kombinasi bisnis combination in stages in accordance with
bertahap sesuai ketentuan PSAK 103: PSAK 103: Business Combinations. The deed
Kombinasi bisnis. Akta di atas telah diketahui was known by the Minister of Law of the
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Republic of Indonesia in his Decree No. AHU-
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0021076 AH.01.09-0021076 dated January 30, 2026.
tanggal 30 Januari 2026.
Kemudian berdasarkan akta yang sama Therefore, JDS issued 70,000 new common
dengan di atas, JDS menerbitkan 70.000 shares which increased JDS’s total
lembar saham biasa baru sehingga jumlah outstanding shares to 120,000 common
saham beredar JDS adalah sebanyak 120.000 shares. The new shares issued by JDS were
lembar saham biasa. Saham baru yang fully acquired by PTP at an acquisition cost of
diterbitkan JDS ini sepenuhnya diambil oleh Rp70,000,000,000. The increase of
139
Page 420
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
PTP pada harga perolehan Rp70.000.000.000. authorized, issued and fully paid capital was
Peningkatan modal dasar serta modal approved by the Minister of Law of the
ditempatkan dan disetor penuh telah disetujui Republic of Indonesia in his Decree No. AHU-
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia 0004757.AH.01.02.TAHUN 2026 dated
dalam Surat Keputusan No. AHU- January 30, 2026.
0004757.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal
30 Januari 2026.
• Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan • Based on the Approval Letter for Extension
dan Penambahan Fasilitas Kredit No. and Increase of Credit Facilities No.
060/SK/CBG/II/2026 tertanggal 19 Februari 060/SK/CBG/II/2026 dated February 19, 2026,
2026, Perseroan telah menandatangani the Company entered into an Agreement for
Perjanjian Perpanjangan dan Penambahan the Extension and Increase of Credit Facilities
Fasilitas Kredit dengan PT Bank Victoria with PT Bank Victoria International Tbk on
International Tbk pada tanggal 27 Februari February 27, 2026. The additional credit
2026. Adapun penambahan fasilitas kredit yang facilities obtained by the Company consist of:
diperoleh Perseroan terdiri dari:
1) Fasilitas Demand Loan dengan plafond 1) A Demand Loan facility with a maximum
sebesar Rp100.000.000.000 (seratus credit limit of Rp100,000,000,000 (one
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 1 hundred billion Rupiah) with a term of 1
(satu) tahun; dan (one) year; and
2) Fasilitas Fixed Loan 2 dengan plafond 2) A Fixed Loan 2 facility with a maximum
sebesar Rp100.000.000.000 (seratus credit limit of Rp100,000,000,000 (one
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 60 hundred billion Rupiah) with a term of 60
(enam puluh) bulan. (sixty) months.
Jaminan atas kedua fasilitas kredit tersebut The collateral for both credit facilities is in the
merupakan joint collateral dengan fasilitas form of joint collateral with the Company’s
kredit eksisting Perseroan. existing credit facilities.
42. Standar Akuntansi dan Interpretasi Standar 42. New Accounting and Interpretation
yang Telah Disahkan Namun Standards Issued but
Belum Berlaku Efektif Not Yet Effective
•
Amendemen, revisi dan penyesuaian tahunan atas •
Amendments, revised and annual improvements to
standar yang berlaku efektif untuk periode yang standards which are effective for periods beginning
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan on or after January 1, 2026, with early adoption are
penerapan dini diperkenankan yaitu: as follows:
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan • Amendments PSAK 109 and PSAK 107
dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: regarding Classification and Measurement of
Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Financial Instruments;
Pengukuran Instrumen Keuangan;
• Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK 109, • Annual Improvements on PSAK 107, PSAK
PSAK 110, dan PSAK 207; dan 109, PSAK 110, dan PSAK 207; and
• Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas • Revised PSAK 338: Business Combination of
Sepengendali terkait ruang lingkup dan Entity Under Common Control regarding the
penerapan metode penyatuan kepemilikan. scope and application of the method of pooling
of interest.
Standar baru, revisi dan amandemen serta •
New, revised and amendment of standards and
interpretasi atas standar yang berlaku efektif untuk interpretation of standard which are effective for
periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari periods beginning on or after January 1, 2027, with
2027, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu: early adoption permitted, are as follows:
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan • PSAK 118: Presentation and Disclosure in
dalam Laporan Keuangan; Financial Statements;
140
Page 421
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
• PSAK 119 : Entitas Anak tanpa Akuntabilitas • PSAK 119: Subsidiaries without Public
Publik: Pengungkapan; Accountability: Disclosures;
• Amandemen PSAK 119: Entitas Anak tanpa • Amendment PSAK 119: Subsidiaries without
Akuntabilitas Publik: Pengungkapan; Public Accountability: Disclosures;
• Revisi PSAK 401: Penyajian dan • Revised PSAK 401: Presentation and
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Disclosure in Sharia Financial Statements;
Syariah;
• ISAK 403: Komponen Laporan Keuangan • ISAK 403: Components of Financial Reports of
Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Sharia Entities That Apply Indonesian SAK for
Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Private Entities and Indonesian SAK for Micro,
Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Small, and Medium Entities;
Menengah;
• PSAK 413: Penurunan Nilai; dan • PSAK 413: Impairment; and
• PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan • PSAK 414: Impairment of Sharia Financial
Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Assets for Entities Implementing Indonesian
Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). SAK for Private Entities (SAK EP).
43. Penerbitan Kembali Laporan 43. Reissuance of Consolidated
Keuangan Konsolidasian Financial Statements
Dalam rangka penawaran umum sukuk ijarah In connection with public offering of sustainable
berkelanjutan II, Perusahaan telah menerbitkan sukuk ijarah II, the Company has reissued the
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk consolidated financial statements for years ended
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 December 31, 2025 and 2024 with changes on the
dan 2024 dengan perubahan pada laporan laba rugi consolidated statements of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, comprehensive income, consolidated statements of
laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan changes in equity and notes to the consolidated
catatan atas laporan keuangan konsolidasian financial statements with several additional
dengan beberapa tambahan pengungkapan pada disclosures in Note 1 on previous the consolidated
Catatan 1 atas laporan keuangan konsolidasian financial statements.
terdahulu.
44. Tanggung Jawab dan Otorisasi Penerbitan 44. Responsibility and Issuance Authorisation of
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The management of the Company is responsible for
penyusunan dan penyajian laporan keuangan the preparation and presentation of the consolidated
konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian financial statements. The consolidated financial
telah diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada statements have been authorised for issuance by
tanggal 12 Juni 2026. the Directors on June 12, 2026.
141
Page 422
Lampiran I Appendix I
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk) (Parent Entity)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Rp Rp
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan Setara Kas 1,192,287,397,530 106,370,366,529 Cash and Cash Equivalents
Piutang Usaha - Neto 124,379,806,752 130,522,263,332 Trade Receivables - Net
Aset Keuangan Lancar Lainnya 211,519,879,917 279,249,746 Other Current Financial Assets
Persediaan 71,291,190,317 85,672,223,471 Inventory
Pajak Dibayar di Muka 24,145,064,787 22,019,138,657 Prepaid Taxes
Uang Muka 20,778,775,362 33,283,933,611 Advances
Biaya Dibayar di Muka 2,712,524,903 3,258,310,839 Prepaid Expenses
Jumlah Aset Lancar 1,647,114,639,568 381,405,486,185 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 5,001,896,617 9,480,705,245 Other Non-Current Financial Assets
Uang Muka Jangka Panjang 9,344,395,384 22,894,466,443 Long-Term Advances
Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang 2,035,073,830 15,273,179,449 Long-Term Prepaid Expenses
Investasi pada Entitas Anak 210,496,700,000 60,497,700,000 Investments in Subsidiaries
Aset Tetap 5,194,144,485,667 5,154,793,645,420 Fixed Assets
Aset Tidak Lancar Lainnya 8,754,402,303 8,763,702,303 Other Non-Current Assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 5,429,776,953,801 5,271,703,398,860 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 7,076,891,593,369 5,653,108,885,045 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang Usaha 35,112,886,361 22,598,542,209 Trade Payables
Utang Bank Jangka Pendek -- 22,215,889,554 Short-Term Bank Loans
Beban Akrual 65,804,636,988 59,508,073,836 Accrued Expense
Utang Pajak 10,569,975,991 4,610,834,697 Taxes Payable
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya 14,656,984,202 47,752,527,332 Other Current Financial Liabilities
Sukuk Ijarah 410,917,678,697 20,861,320,247 Sharia Bonds
Pendapatan Diterima di Muka 59,641,921,355 107,891,794,784 Unearned Revenues
Bagian Jangka Pendek dari: Current Portion:
Utang Pembiayaan Konsumen 2,977,194,646 1,483,343,672 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 6,183,580,123 8,299,259,043 Leases Liabilities
Utang Bank Jangka Panjang 771,625,555,525 496,727,630,526 Long-Term Bank Loans
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 598,350,846,587 -- Financial Institution Non-Bank Loan
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1,975,841,260,475 791,949,215,900 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON - CURRENT LIABILITIES
Utang Pembiayaan Konsumen 4,309,657,253 2,088,625,944 Consumer Financing Loan
Liabilitas Sewa 6,762,789,961 12,946,370,084 Leases Liabilities
Pendapatan Diterima di Muka 646,500,000 5,841,519,408 Unearned Revenues
Utang Bank Jangka Panjang 1,593,463,397,077 1,569,051,784,060 Long-Term Bank Loans
Sukuk Ijarah 935,529,327,610 -- Sharia Bonds
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank -- 597,538,677,795 Financial Institution Non-Bank Loan
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 16,321,157,962 18,529,052,325 Long-Term Employment Benefit Liabilities
Liabilitas Pajak Tangguhan 150,087,638,095 120,581,348,393 Deferred Tax Liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2,707,120,467,958 2,326,577,378,009 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 4,682,961,728,433 3,118,526,593,909 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal Saham - nilai nominal Rp20 per saham Share Capital - Rp20 par value per share
Modal Dasar - 10.000.000.000 saham Authorized Capital - 10,000,000,000 shares
Modal Ditempatkan dan Disetor Issued and Paid-Up Capital
(3.934.592.500 Saham pada Tanggal (3,934,592,500 Shares as of
31 Desember 2025 dan 2024) 78,691,850,000 78,691,850,000 December 31, 2025 and 2024)
Tambahan Modal Disetor - Neto 159,999,203,328 159,999,203,328 Additional Paid-in Capital - Net
Saldo Laba Retained Earnings
Telah ditentukan Penggunaannya 33,605,380,519 33,605,380,519 Appropriated
Belum ditentukan Penggunaannya 885,070,694,777 878,599,497,983 Unappropriated
Penghasilan Komprehensif Lainnya 1,236,562,736,312 1,383,686,359,306 Other Comprehensive Income
JUMLAH EKUITAS 2,393,929,864,936 2,534,582,291,136 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7,076,891,593,369 5,653,108,885,045 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Page 423
Lampiran II Appendix II
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk) (Parent Entity)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTSOF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang Berakhir For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Rp Rp
PENDAPATAN USAHA 1,045,716,092,592 1,010,596,072,398 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN (458,343,929,365) (452,407,965,221) COST OF REVENUES
LABA BRUTO 587,372,163,227 558,188,107,177 GROSS PROFIT
Beban Usaha (82,032,505,353) (91,833,710,355) Operating Expenses
LABA USAHA 505,339,657,874 466,354,396,822 OPERATING PROFIT
Beban Keuangan (264,960,854,451) (252,644,732,453) Finance Costs
Pendapatan Lain-lain 10,680,988,610 9,984,017,032 Others Income
Beban Lain-lain (20,751,403,149) (29,220,016,016) Others Expense
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN INCOME BEFORE FINAL TAX
PAJAK PENGHASILAN 230,308,388,884 194,473,665,385 AND CORPORATE INCOME TAX EXPENSE
Pajak Final Atas Penghasilan (33,028,864,726) (35,195,897,863) Final Tax On Income
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 197,279,524,158 159,277,767,522 PROFIT BEFORE CORPORATE INCOME TAX
Beban Pajak Penghasilan - Neto (28,784,190,022) (21,432,775,838) Income Tax Expenses - Net
LABA TAHUN BERJALAN 168,495,334,136 137,844,991,684 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi Item that will not be Reclassified to Profit and Loss
Rugi Revaluasi Aset Tetap (104,779,169,777) -- Revaluation Loss of Fixed Asset
Beban Pajak Penghasilan atas Rugi Revaluasi Aset Tetap (6,931,284,167) -- Income Tax on Revaluation Loss of Fixed Asset
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti (873,680,731) 151,106,560 Remeasurement of Defined Benefit Plan
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas Income Tax on Remeasurement of Defined
Program Imbalan Pasti 165,999,339 (28,710,246) Benefit Plan
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
SETELAH PAJAK (112,418,135,336) 122,396,314 (LOSS) AFTER TAX
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 56,077,198,800 137,967,387,998 FOR THE YEAR
Page 424
Lampiran III Appendix III
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk) (Parent Entity)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
Modal Tambahan Modal Saldo Laba/ Penghasilan Jumlah Ekuitas/
Saham/ Disetor- Retained Earnings *) Komprehensif Total Equity
Share Capital Neto/ Yang Telah Yang Belum Lainnya/
Additional Ditentukan Ditentukan Other
Paid-in Capital- Penggunaannya/ Penggunaannya/ Comprehensive
Net Appropriated Unappropriated Income
Surplus Revaluasi
Aset Tetap/
Revaluation Surplus
of Fixed Asset
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 78,691,850,000 159,999,203,328 33,605,380,519 774,920,202,333 1,428,090,116,958 2,475,306,753,138 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2023
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan -- -- -- 137,967,387,998 -- 137,967,387,998 Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai -- -- -- (78,691,850,000) -- (78,691,850,000) Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba -- -- -- 44,403,757,652 (44,403,757,652) - Transfer to Retained Earnings
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 78,691,850,000 159,999,203,328 33,605,380,519 878,599,497,983 1,383,686,359,306 2,534,582,291,136 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2024
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan -- -- -- 167,787,652,744 (111,710,453,944) 56,077,198,800 Total Comprehensive Income for the Year
Pembagian Dividen Tunai -- -- -- (196,729,625,000) -- (196,729,625,000) Cash Dividends
Transfer ke Saldo Laba -- -- -- 35,413,169,050 (35,413,169,050) -- Transfer to Retained Earnings
SALDO PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 78,691,850,000 159,999,203,328 33,605,380,519 885,070,694,777 1,236,562,736,312 2,393,929,864,936 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2025
*) Saldo laba termasuk pengukuran kembali atas program imbalan pasti/
Retained earning included remeasurement on defined benefit plan
Page 425
Lampiran IV Appendix IV
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk) (Parent Entity)
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun yang Berakhir For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
2025 2024
Rp Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan Kas Dari Pelanggan 998,267,116,594 996,486,014,122 Cash Receipts from Customers
Pembayaran Kas Kepada Pemasok (193,052,760,904) (323,045,644,963) Payments to Suppliers
Pembayaran Kas Kepada Karyawan (91,319,326,831) (102,057,100,365) Payments to Employees
Penerimaan Bunga 4,721,952,081 8,085,914,028 Receipts of Interest
Pembayaran Pajak Penghasilan (41,287,205,263) (44,684,420,832) Payments of IncomeTax
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 677,329,775,677 534,784,761,990 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya 238,568,580 376,666,666 Withdrawals of Restricted Funds
Penempatan Dana yang Dibatasi Penggunaannya (47,213,746) (221,508,580) Placement of Restricted Funds
Perolehan Aset Tetap (333,022,229,663) (388,167,900,754) Acquisition of Fixed Assets
Pembayaran Uang Muka Pembelian Aset Tetap (6,923,350,043) (9,010,749,849) Advance Payment for Purchase of Fixed Assets
Penjualan Aset Tetap 5,780,816,158 366,655,068 Sale of Fixed Assets
Perubahan Investasi di Entitas Anak (149,999,000,000) 3,200,000,000 Changes on Investment in Subsidiaries
Penerimaan dividen -- 747,000,000 Dividends
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (483,972,408,714) (392,709,837,449) Net Cash Used for Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pencairan Dana yang Dibatasi Penggunaannya 4,500,000,000 -- Withdrawals of Restricted Funds
Penerimaan dari Penerbitan Sukuk Ijarah 1,354,000,000,000 -- Receipts from Issuance of Sharia Bonds
Pembayaran Utang Sukuk (21,000,000,000) (425,000,000,000) Payments of Sharia Bonds Payable
Biaya Penerbitan Sukuk Ijarah (6,090,300,000) -- Sharia Bonds Issuance Cost
Penerimaan (Pembayaran) Utang Bank Jangka Pendek (22,702,113,168) 10,651,258,347 Receipt (Payment) Short-Term Bank Loans
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loans
Penerimaan 2,406,000,000,000 1,205,000,000,000 Receipt
Pembayaran (2,106,692,461,521) (459,026,967,373) Payment
Pembayaran Utang Lembaga Keuangan Non-Bank -- (200,000,000,000) Payments Financial Institution Non-Bank Loan
Pembayaran Angsuran Pembiayaan Konsumen (2,734,392,717) (1,183,771,250) Payments of Consumer Financing Loan Installment
Pembayaran Angsuran Liabilitas Sewa (9,167,858,510) (14,023,912,363) Payments of Lease Liabilities Installment
Pembayaran Beban Keuangan (264,822,994,338) (252,952,994,950) Payments of Finance Costs
Pinjaman kepada pihak berelasi (242,000,000,000) 37,166,118,080 Loan to Related Party
Pembayaran Dividen (196,729,625,000) (78,691,850,000) Payments of Dividends
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 892,560,254,746 (178,062,119,509) Net Cash Provided by (used for) Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO NET INCREASE (DECREASE) IN CASH
KAS DAN SETARA KAS 1,085,917,621,709 (35,987,194,968) AND CASH EQUIVALENTS
DAMPAK SELISIH KURS EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE DIFFERENCE
PADA KAS DAN SETARA KAS (590,708) (91,121,696) ON CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 106,370,366,529 142,448,683,193 AT BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1,192,287,397,530 106,370,366,529 AT END OF YEAR
Page 426
Lampiran V Appendix V
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(Entitas Induk) (Parent Entity)
PENGUNGKAPAN LAINNYA OTHER DISCLOSURES
Untuk Tahun yang Berakhir For the years ended
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dalam Rupiah Penuh) (In Full Rupiah)
1. Laporan Keuangan Tersendiri 1. Separate Financial Statements
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan Statements of financial position, statements of profit
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan or loss and other comprehensive income, statements
ekuitas dan laporan arus kas Entitas Induk adalah of changes in equity and statements of cash flows of
laporan keuangan tersendiri yang merupakan the parent entity is a separate financial statements
informasi tambahan atas laporan keuangan which represent additional information to the
konsolidasian. consolidated financial statements.
2. Daftar Investasi pada Entitas Anak 2. Schedule of Investments in Subsidiaries
Entitas Anak/ Domisili/ Persentase Kepemilikan/
Subsidiaries Domicile Percentage of Ownership
PT Paramitra Intimega Jakarta 99,99%
PT Paramitra Media Interaktif Jakarta 99,60%
PT Paramitra Teknologi Pintar Jakarta 99,99%
3. Metode Pencatatan Investasi 3. Accounting Method of Investment
Investasi pada entitas anak sebagaimana Investments in subsidiaries mentioned in the financial
disebutkan dalam laporan keuangan entitas induk statements of the parent entity is recorded using cost
dicatat menggunakan metode biaya perolehan. method.
Disetujui oleh:
Jap Owen Ronadhi Lily Hidayat
Direktur Utama Wakil Direktur Utama
Page 427
PT Bali Towerindo Sentra Tbk Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77 Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10 Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230 Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788 Email: corporate.secretary@balitower.co.id www.balitower.co.id
Names mentioned 173 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT SUKUK IJARAH
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×16
unresolved
org
Banten Tbk.
p.1 ×12
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Masyarakat
p.9
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemegang Rekening
p.10
unresolved
person
Jose Dima
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.10
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran
p.11
unresolved
org
PT Paramitra Intimega
p.11 ×10
unresolved
org
PT Paramitra Media Interaktif
p.11 ×6
unresolved
org
PT Paramitra Teknologi Pintar. Perusahaan Efek
p.11
unresolved
org
PT Kharisma Cipta Towerindo PIM
p.15
unresolved
org
PT Paramitra Intimega PMI
p.15
unresolved
org
PT Paramitra Media Interaktif PTP
p.15
unresolved
org
PT Paramitra Teknologi Pintar
p.15 ×5
unresolved
person
Triska Damayanti
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.16 ×10
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.19 ×6
unresolved
org
PT Paramitra
p.20 ×2
unresolved
—
Intimega
p.20
unresolved
—
Interaktif*
p.21
unresolved
—
Pintar**
p.21
unresolved
org
PT Paramitra Teknolgi Pintar
p.21
unresolved
org
KJPP Desmar
p.25
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.25
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.41
unresolved
org
Bank Indonesia
p.45 ×7
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa Spesifikasi Teknis
p.46
unresolved
org
PT Berca Hardyaperkasa Pengadaan
p.46
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa.
p.46 ×2
unresolved
org
PT Bali Towerindo Sentra Tahun
p.48 ×2
unresolved
org
Bank Victoria
p.48 ×12
unresolved
org
PT Teknologi Prima Andalan
p.50
unresolved
org
PT Nokia Solutions And Network Indonesia
p.50
unresolved
org
PT Furukawa Optical Solutions Indonesia
p.50
unresolved
org
PT Nobi Putra Angkasa
p.50
unresolved
org
PT Serpong Mas Telematika
p.51
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
p.51 ×2
unresolved
org
PT Jejaring Ultra Prima
p.51
unresolved
org
PT Infra Yes Solusindo
p.51
unresolved
org
PT Jakarta International Expo
p.51
unresolved
org
PT Inti Algoritma Perdana
p.51
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.52 ×2
unresolved
org
PT Putragaya Wahana
p.53
unresolved
person
Emi Susilowati
· Notaris
p.53 ×5
unresolved
org
Bank Jangka Panjang Kredit Investasi VI Non Revolving
p.58
unresolved
org
PT Indonesia Infrastruktur Finance. Berdasarkan Surat Keterangan Lunas
p.62
unresolved
org
Tahun Pajak
p.88
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.89
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kosasih
p.89
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.95
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.96 ×3
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.97 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Gresik Untuk Penggunaan Base Transceiver Station
p.98
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Gresik
p.98
unresolved
person
Dr. Wahidin Sudirohusodo
p.98 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gresik
p.98
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi
p.98
unresolved
org
Bank Debts
p.113 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Infrastuktur Finance
p.116
unresolved
org
Bank Victoria. Atas
p.120
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaminan Perusahaan
p.120
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.127
unresolved
org
PT Kharisma Cipta Mandiri
p.127 ×3
unresolved
org
PT Bali Menara Bersama
p.127 ×3
unresolved
person
Erry Firmansyah
p.127 ×2
unresolved
org
Bali Towerindo Tbk.
p.128 ×8
unresolved
org
PT Satelindo
p.128 ×2
unresolved
org
PT Sisindosat
p.128 ×2
unresolved
org
PT Intikom
p.128
unresolved
org
PT Jelajah Data Semesta
p.132 ×4
unresolved
org
PT Pantai Jimbaran Indah
p.132
unresolved
org
PT Berkat Satria Jaya
p.132
unresolved
org
PT Duta Alam Manunggal
p.132
unresolved
org
PT Sedhana Sari Bali
p.132
unresolved
org
PT Bangun Mustika Inti Persada
p.132 ×2
unresolved
org
PT Menara Prambanan
p.132
unresolved
org
PT Brent Securities Lily Hidayat
p.132
unresolved
org
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
p.132 ×2
unresolved
org
PT Mobile Selular Indonesia
p.132
unresolved
org
PT Sendhana Sari Bali
p.133
unresolved
org
PT Jodoh Ardi Mustika
p.133
unresolved
org
PT Mitra Narendra Utama Remunerasi
p.133
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.136
unresolved
person
Hingosisilia
p.136 ×3
unresolved
org
PT Artha Jasakonsulindo
p.137
unresolved
org
PT HSS Multi Investasi
p.137
unresolved
org
PT Aneka Permainan Elektronik
p.137
unresolved
org
PT Medicare Indonesia
p.137
unresolved
org
PT Anak Sehat Idaman Hati
p.137
unresolved
org
PT Bangun Karya Berkat
p.137
unresolved
org
Megapolitan Development Tbk
p.137 ×2
unresolved
org
PT Egasutinasakti
p.137
unresolved
org
PT Kreatif Dinamika Integrasi
p.137
unresolved
org
PT Sanjaya Konsultindo Nusantara
p.137
unresolved
—
Lily Hidayat
· Sekretaris Perusahaan
p.139
unresolved
—
Ayu Shinta Ningty
· Anggota
p.141
unresolved
org
PT Ciputra Group
p.141
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.146 ×4
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Badung
p.146
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.146
unresolved
org
PT Konexindo Unitama
p.146
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.195
unresolved
org
Bank Jabar
p.195 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.195
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.195
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.195 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.195
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.195 ×2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.195 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.195
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.195
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.197
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Sahid Sudirman Centre
p.217
unresolved
person
Dony Murdono
p.217
unresolved
org
PT Paramitra Inemega
p.228
unresolved
org
PT Paramitra Media Interakef
p.228
unresolved
org
Pusat Staesek
p.239
unresolved
org
Bapepam-LK
p.239 ×6
unresolved
person
Hannywae Gunawan
· Notaris
p.242 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.242
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.