Skip to content
Back to announcement

20250603_META_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891209_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.933
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450

Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax, (021) — 6678527

Email : humbergg)humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

:011/KET-N/V/2025 Kepada Yth :
: Surat Keterangan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk
128 Mei 2025

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, telah diadakan RUPST PT
NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk, di Eguity Tower Lantai 38, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 9, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, yang dibuka
pada pukul 14.28 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 28
Mei 2025 nomor 70, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”):

Bahwa RUPST diadakan secara fisik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15/2020”),
dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

(selanjutnya disebut sebagai "POJK 16/2020”) serta berdasarkan Anggaran Dasar

Perseroan.
Page 2 OCR 0.946
Bahwa RUPST hanya dihadiri oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:

Direksi :

Bapak MUHAMMAD RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama
Bapak OMAR DANNI HASAN selaku Direktur

Bapak RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur
Bapak DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA selaku Direktur
Bapak AMADEO NAVALTA BEJEC selaku Direktur

Bahwa RUPST dihadiri secara virtual oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:

Bapak BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur
Bapak FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS selaku Direktur

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1)

2)

3)

1

5)

Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2024:

Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024,

Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
Persetujuan perubahan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, dan

Penetapan tugas dan wewenang serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
Perseroan, dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan

Komisaris Perseroan untuk Tahun 2025.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal

sebagai berikut :

a.

b.

Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan
RUPST, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana termaktub dalam
Surat Perseroan Nomor 014/NI-CORSEC/IV/25 tanggal 11 April 2025:

Melakukan pengumuman RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 21 April 2025 dalam situs web penyedia

2
Page 3 OCR 0.942
e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa
Efek Indonesia (”BEI”), dan situs web Perseroan: dan

Melakukan pemanggilan RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 6 Mei 2025 dalam situs web penyedia e-
RUPS yaitu KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan.

6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau Kkuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam
RUPST sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat
juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau
sebesar 99,07” (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh persen) dari
17.325.253.194 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima
puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil
pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
tanggal 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas
miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan putuh
empat) saham setelah dikurangi dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000

(tiga ratus delapan puluh Tima juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham.

Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut :

Kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku ketentuan
berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15/2020, bahwa RUPST dapat dilangsungkan
jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dan RUPST adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang

hadir dalam RUPST.

-Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST

adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata

Acara RUPST.
Page 4 OCR 0.945
8. Sesi Pertanyaan :

» Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak ada pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada setiap Mata Acara
RUPST.

9. Keputusan-keputusan Mata Acara RUPST:
#  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk
laporan Direksi Perseroan, dan mengesahkan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (A Member of Ernst & Young Global Limited)
sebagaimana dimuat dalam Laporan Nomor
00662/2.1032/AU.1/06/0690-1/1/IV/2025, Perihal: Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024, tanggal 17 April 2025,
dengan pendapat: “laporan keuangan konsolidasian menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia”, dan

2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka jalankan sclama tahun buku
2024 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut bukan
merupakan suatu tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin

dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Page 5 OCR 0.940
1.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10046

(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga
berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan

ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat

dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

1

Menyetujui pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember
2024, Perseroan mencatatkan Laba Tahun Berjalan sebesar
Rp331.418.246.703 (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus
delapan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus
tiga Rupiah).

Menyetujui penempatan penggunaan Laba Bersih Perseroan

sebagai berikut:

-— Sejumlah Rp3.231.475.739 (tiga miliar dua ratus tiga puluh satu
juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh
sembilan Rupiah) akan dialokasikan sebagai cadangan wajib
sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

- Sisanya sejumlah Rp319.916.098.117 (tiga ratus sembilan belas
miliar sembilan ratus enam belas juta sembilan puluh delapan
ribu seratus tujuh belas Rupiah) disisihkan sebagai cadangan
lainnya sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Perseroan
Terbatas yang dapat digunakan untuk kebutuhan Perseroan
termasuk pengembangan usaha, modal kerja, sosial dan
pembagian dividen masa depan, dan

S
Page 6 OCR 0.949
1.

- untuk tujuan kepentingan Perseroan dan karena ekspansi
Perseroan yang sedang berlangsung, Perseroan tidak akan

membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

.

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10046

(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga

berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan

ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat

dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan untuk memeriksa dan melakukan audit
terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025
serta menctapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya
serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana karena
sebab apa pun juga berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku
di bidang Pasar Modal atau ketentuan perundangan lainnya yang
berlaku, Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat
melaksanakan tugasnya, selanjutnya Dewan Komisaris akan
memberikan kuasa kepada Direksi sehubungan dengan Penunjukan

Kantor Akuntan Publik tersebut.

-Setelah dicatat, ternyata :
Page 7 OCR 0.942
Iv.

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 100”6

(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga
berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan

ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat

dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui pemberhentian dengan hormat (i) Bapak Christopher
Daniel Cabrera Lizo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan,
dan (ii) Bapak Rogelio Lazo Singson dari jabatannya sebagai
Komisaris Perseroan, dengan ucapan terima kasih setinggi-
tingginya diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung
jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhitung
dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (ecguit et de
charge), sepanjang tindakan mereka tersebut bukan merupakan
Suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.
Menyetujui untuk mengangkat (i) Bapak Luis Soriano Resion
sebagai Direksi Perseroan yang baru, dan (ii) Bapak Jose Ma
Kamantigue Lim sebagai Komisaris Perseroan yang baru, dengan
masa jabatan melanjutkan sisa masa jabatan dari Bapak
Christopher Daniel Cabrera Lizo dan Bapak Rogelio Lazo Singson,
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yang berlaku efektif
sejak ditutupnya Rapat.

Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:

7
Page 8 OCR 0.906
DIREKSI :

Direktur Utama Muhammad Ramdani Basri

Direktur : Omar Danni Hasan

Direktur 1 Luis Soriano Refion

Direktur : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan
Direktur 2 Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur 1 Amadeo Nayalta Bejec

Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas

DEWAN KOMISARIS :

Komisaris Utama 2 Manuel Velez Pangilinan
Komisaris : Jose Ma Kamantigue Lim
Komisaris Independen : Johny Josephus Lumintang
Komisaris Independen 2 Farid Harianto

4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang
terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal
yang dianggap perlu oleh Direksi Perserean dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan

dari instansi yang berwenang,

-Setelah dicatat, ternyata :
» Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
8
Page 9 OCR 0.936
“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10045
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga

berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan
ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat

Gari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :

— Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi
dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan tugas dan
wewenang serta honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan

keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

“Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

" Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10044
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST,

"berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (ce) POJK No.15/2020, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga

berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan
ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara bulat

dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 10 OCR 0.962
RUPST ditutup pada pukul 15.28 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published3 Jun 2025
Pages10
Characters15,916
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×8
linked person OMAR DANNI HASAN · Direktur p.2 ×3
linked person RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN · Direktur p.2 ×3
linked person AMADEO NAVALTA BEJEC · Direktur p.2
linked person BENNY SETIAWAN SANTOSO · Direktur p.2 ×3
linked person Rogelio Lazo Singson p.7 ×3
linked person Manuel Velez Pangilinan p.8
linked person Farid Harianto p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person MUHAMMAD RAMDANI BASRI · Direktur Utama p.2 ×3
unresolved person DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA · Direktur p.2 ×3
unresolved person FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS · Direktur p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4
unresolved org Young Global Limited p.4
unresolved person Christopher Daniel Cabrera Lizo p.7 ×4
unresolved person Luis Soriano Resion p.7
unresolved person Jose Ma Kamantigue Lim · Komisaris p.7 ×4
unresolved person Johny Josephus Lumintang · Komisaris Independen p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 205 ms 13 Sep 2026 15:13

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '14:28:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result