Back to announcement
20250603_META_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891209_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.933
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax, (021) — 6678527 Email : humbergg)humberglie.com Nomor Hal Tanggal :011/KET-N/V/2025 Kepada Yth : : Surat Keterangan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk 128 Mei 2025 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, telah diadakan RUPST PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk, di Eguity Tower Lantai 38, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 9, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.28 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 28 Mei 2025 nomor 70, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”): Bahwa RUPST diadakan secara fisik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15/2020”), dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16/2020”) serta berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2 OCR 0.946
Bahwa RUPST hanya dihadiri oleh Direksi Perseroan sebagai berikut: Direksi : Bapak MUHAMMAD RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama Bapak OMAR DANNI HASAN selaku Direktur Bapak RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur Bapak DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA selaku Direktur Bapak AMADEO NAVALTA BEJEC selaku Direktur Bahwa RUPST dihadiri secara virtual oleh Direksi Perseroan sebagai berikut: Bapak BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur Bapak FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS selaku Direktur Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1) 2) 3) 1 5) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024: Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Persetujuan perubahan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan Penetapan tugas dan wewenang serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun 2025. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : a. b. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan RUPST, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan Nomor 014/NI-CORSEC/IV/25 tanggal 11 April 2025: Melakukan pengumuman RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diunggah pada tanggal 21 April 2025 dalam situs web penyedia 2
Page 3 OCR 0.942
e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (”BEI”), dan situs web Perseroan: dan Melakukan pemanggilan RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diunggah pada tanggal 6 Mei 2025 dalam situs web penyedia e- RUPS yaitu KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan. 6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau Kkuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau sebesar 99,07” (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh persen) dari 17.325.253.194 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan putuh empat) saham setelah dikurangi dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000 (tiga ratus delapan puluh Tima juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut : Kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15/2020, bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. -Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPST.
Page 4 OCR 0.945
8. Sesi Pertanyaan : » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada setiap Mata Acara RUPST. 9. Keputusan-keputusan Mata Acara RUPST: # RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk laporan Direksi Perseroan, dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (A Member of Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dimuat dalam Laporan Nomor 00662/2.1032/AU.1/06/0690-1/1/IV/2025, Perihal: Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024, tanggal 17 April 2025, dengan pendapat: “laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, dan 2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan sclama tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Page 5 OCR 0.940
1. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : 1 Menyetujui pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan Laba Tahun Berjalan sebesar Rp331.418.246.703 (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus delapan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tiga Rupiah). Menyetujui penempatan penggunaan Laba Bersih Perseroan sebagai berikut: -— Sejumlah Rp3.231.475.739 (tiga miliar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan Rupiah) akan dialokasikan sebagai cadangan wajib sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas. - Sisanya sejumlah Rp319.916.098.117 (tiga ratus sembilan belas miliar sembilan ratus enam belas juta sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh belas Rupiah) disisihkan sebagai cadangan lainnya sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas yang dapat digunakan untuk kebutuhan Perseroan termasuk pengembangan usaha, modal kerja, sosial dan pembagian dividen masa depan, dan S
Page 6 OCR 0.949
1. - untuk tujuan kepentingan Perseroan dan karena ekspansi Perseroan yang sedang berlangsung, Perseroan tidak akan membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta menctapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana karena sebab apa pun juga berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal atau ketentuan perundangan lainnya yang berlaku, Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya, selanjutnya Dewan Komisaris akan memberikan kuasa kepada Direksi sehubungan dengan Penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. -Setelah dicatat, ternyata :
Page 7 OCR 0.942
Iv. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 100”6 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat (i) Bapak Christopher Daniel Cabrera Lizo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, dan (ii) Bapak Rogelio Lazo Singson dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, dengan ucapan terima kasih setinggi- tingginya diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (ecguit et de charge), sepanjang tindakan mereka tersebut bukan merupakan Suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan. Menyetujui untuk mengangkat (i) Bapak Luis Soriano Resion sebagai Direksi Perseroan yang baru, dan (ii) Bapak Jose Ma Kamantigue Lim sebagai Komisaris Perseroan yang baru, dengan masa jabatan melanjutkan sisa masa jabatan dari Bapak Christopher Daniel Cabrera Lizo dan Bapak Rogelio Lazo Singson, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat. Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: 7
Page 8 OCR 0.906
DIREKSI : Direktur Utama Muhammad Ramdani Basri Direktur : Omar Danni Hasan Direktur 1 Luis Soriano Refion Direktur : Benny Setiawan Santoso Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan Direktur 2 Denn Charly Gonzales Espanola Direktur 1 Amadeo Nayalta Bejec Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama 2 Manuel Velez Pangilinan Komisaris : Jose Ma Kamantigue Lim Komisaris Independen : Johny Josephus Lumintang Komisaris Independen 2 Farid Harianto 4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perserean dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, -Setelah dicatat, ternyata : » Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. “ Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. 8
Page 9 OCR 0.936
“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10045 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat Gari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : — Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan tugas dan wewenang serta honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : “Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. " Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. “ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.164.421.736 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam) saham atau 10044 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST, "berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (ce) POJK No.15/2020, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 10 OCR 0.962
RUPST ditutup pada pukul 15.28 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
MUHAMMAD RAMDANI BASRI
· Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
person
DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
Young Global Limited
p.4
unresolved
person
Christopher Daniel Cabrera Lizo
p.7 ×4
unresolved
person
Luis Soriano Resion
p.7
unresolved
person
Jose Ma Kamantigue Lim
· Komisaris
p.7 ×4
unresolved
person
Johny Josephus Lumintang
· Komisaris Independen
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
205 ms
13 Sep 2026 15:13
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:28:00'}