Back to announcement
20250603_KRAS_Pemanggilan RUPS_31891374_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Berkedudukan di Cilegon
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
(“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang disediakan dengan menggunakan sistem Rapat Umum
Pemegang Saham Elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada:
Hari/Tanggal : Rabu/25 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 58, Jakarta
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal I Angka 46, Pasal 15H Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Pasal 18 ayat (2), (8), (9) dan (10) Juncto Pasal 21 ayat (2)
huruf a dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor:29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas dan
Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2025.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran
Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk
Tahun Buku 2025.
Page 2
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal I angka 118, Pasal 71 ayat (1) UU BUMN,
Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor
PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Pasal
13 ayat (1) POJK Nomor:13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi
Wajib Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk
Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi
OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 ayat (2) UUPT juncto. Pasal 11 huruf m
Akta Perjanjian Penerbitan OWK Nomor 173 tanggal 28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dalam Perjanjian Perubahan
Ketiga Terhadap Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Tanggal 28 Desember 2020 Nomor
PERJ-148A/SMI/1022 tanggal 1 November 2022 (“Akta Penerbitan OWK”), yang mengatur bahwa
Perseroan, sebagai Penerbit OWK, wajib mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan dimana
salah satu mata acaranya adalah persetujuan kembali untuk mendelegasikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk menentukan waktu,
cara dan jumlah penambahan modal Penerbit OWK dalam rangka konversi OWK menjadi Saham Hasil
Konversi.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal I angka 60, Pasal 27D UU BUMN, Pasal 14
ayat (26) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 ayat (6) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara serta ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 23 POJK Nomor:33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
rekening efek di KSEI pada tanggal 2 Juni 2025 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
3. Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
Page 3
3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan Rapat via webinar.
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat.
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
v. Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.
b. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
Page 4
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat
mengunduh formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE
PT BSR Indonesia, Gedung Sindo Lt. 3, JI. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat, telp +62 21
80864722. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2025 dan dokumen asli dibawa
saat Rapat.
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
dokumen terbaru Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham
dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat
diperoleh di kantor BAE atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
Registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.
11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs
web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakan Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×5
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.