Skip to content
Back to announcement

20250603_TIRA_Pemanggilan RUPS_31891232_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TIRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Jakarta Timur
                                                   (“Perseroan”)

                                               PANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal              : Rabu / 25 Juni 2025
Waktu                       : Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat                      : Ruang Seminar Perseroan
                              Jl. Pulo Ayang Kav. R-1
                              Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930

Agenda Rapat (RUPST) :
1.   Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2024 termasuk
     didalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan
     Tahunan Keuangan Perseroan tahun buku 2024 yang berakhir 31 Desember 2024.
2.   Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk tahun buku 2024, sepanjang
     tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
3.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
4.   Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
     Publik (KAP) serta menentukan besarnya honorarium serta persyaratan lainnya untuk tahun buku 2025.
5.   Persetujuan pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan
     Komisaris Perseroan untuk menentukan pemberian remunerasi bagi Direksi Perseroan.
6.   Persetujuan Pengangkatan Kembali/ Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
7.   Persetujuan Pengangkatan Kembali/ Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.



PENJELASAN MATA ACARA RUPST:

    -    Mata Acara ke 1 (satu) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
         Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
    -    Mata Acara ke 2 (dua) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
         Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
    -    Mata Acara ke 3 (tiga) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
         Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan akan mengusulkan penggunaan Laba
         Bersih/ Rugi Perseroan.
    -    Mata Acara ke 4 (empat) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Akuntan Publik dan Kantor Audit
         dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk memberikan kuasa kepada
         Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut sehingga
         Perseroan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pilihan akuntan publik yang terbaik dari sisi kualitas, syarat
         dan harga yang kompetitif bagi Perseroan.
    -    Mata Acara ke 5 (lima) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04.2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
         Publi dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan akan mengusulkan dalam
         Rapat untuk menyetujui pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada
         Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan dan menyetujui
         pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
    -    Mata Acara ke 6 (enam) adalah mata acara untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/204 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
         dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Mata Acara ke 6 berkenaan dengan akan
         berakhirnya masa tugas Direksi Perseroan yang lama dan pengangkatan kembali Direksi Perseroan.
    -    Mata Acara ke 7 (tujuh) adalah mata acara untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/204 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
         dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Mata Acara ke 7 berkenaan dengan akan
         berakhirnya masa tugas Dewan Komisaris Perseroan yang lama dan pengangkatan kembali Dewan Komisaris
         Perseroan.

Penjelasan dan bahan-bahan mengenai mata acara Rapat secara lebih terperinci telah tersedia dan dapat diunduh pada situs
web Perseroan (www.tiraaustenite.com)

CATATAN:
1.  Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui (i) situs we e-RUPS yang disediakan oleh PT
    Kustodian Setral Efek Indonesia, (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia dan (iii) situs web Perseroan
    (www.tiraaustenite.com) pada hari Senin, 19 Mei 2025.
2.  Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini
    merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga melalui
    (i) situs web e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Setral Efek Indonesia, (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia
    dan (iii) situs web Perseroan (www.tiraaustenite.com) pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
3.  a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif, yang berhak hadir atau
         diwakili dalam Rapat di atas hanyalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
         Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Sinartama Gunita pada hari Senin, tanggal 2
         Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
    b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif (KSEI), yang berhak hadir hanyalah
         pemegang rekening atau kuasanya yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Rekening
         Efek Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 pukul
         16.00 WIB. Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
         yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
         (KTUR) kepda petugas pendaftaran sebelum Rapat dimulai, yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek/ Bank
         Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
4.  Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.  Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah
    Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.  Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
    eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7.  Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan
    melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuann
    lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info” pada aplikasi eASY.KSEI dan/ atau
    pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
    sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
    fisik.
8.  Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan menggunakan
    hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/ atau
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.  Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul
    12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta dengan hormat untuk
    menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya sebelum
    memasuki Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli
    KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir
    dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya berikut SK pengesahan/ persetujuan
    dari instansi yang berwenang.
Page 3
11.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi
      eASY.KSEI wajib menyampaikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
           i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI
                hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii. Pemgang Saham tipe individu lokasl yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
                pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                ditutup oleh Perseroan.
           iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
                yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary (Bank
                Kustodian atau Perusahaan efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
                wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
                telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
                eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa
                tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
                suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
           vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaskud dalam
                angka i-iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
                dapat mengahdiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                kehadiran dalam Rapat.
      b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
           i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
                dan/ atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/ atau pendapat per mata
                acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
                menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall diaplikasi
                eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/ atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
                pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah ‘Discussion started for agenda item no. [..]’
           ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                Hall diaplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                Perseroan dalam tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
           iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/ atau pendapat
                Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk
                menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalui diikuti dengan pertanyaan atau
                pendapat terkait.
      c. Proses Pemungutan Suara/ Voting
           i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung diaplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
                sub menu Live Broadcasting.
           ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
                suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i-iii, maka Pemegang
                Saham atau penerima kuasanya meiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall diaplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
                pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
                waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama
                proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status ‘Voting for agenda item no [..]
                has ended’, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
           iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
Page 4
                elektronik per mata acara Rapat selama 1 (satu) menit per mata acara Rapat sebagaimana diatur dalam Tata
                Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      d. Penanyangan Siara Langsung Pelaksanaan Rapat
           i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar diaplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
                batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar
                Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI , submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                (https://akses.ksei.co.id).
           ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
                berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak
                mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
                sah hadir secara elektronik serta kepemi hadir secara elelikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
                dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11
                huruf a angka i-v.
           iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
                11 huruf a angka i-v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
                sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
           iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau pendapat selama
                sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengijinkan dengan mengaktifkan fitur
                allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/ atau
                pendapat denga berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
                Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                eASY.KSEI.
           v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/ atau Tayangan
                RUPS, pemegang sahama atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
                Firefox.
12.   Perseroan mempersiapkan 2 (dua) metode pemberian kuasa yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Saham yaitu
      surat kuasa konvensional yang dapat diperoleh melalui situs web Perseroan (www.tiraaustenite.com) atau melalui e-
      Proxy yang dapat diakses secara elektronik diplatform eASY.KSEI melalui situs KSEI (https://akses.ksei.co.id)
      a. Surat kuasa konvensional
           I. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah
                dan dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan atau sesuai dengan formulir surat kuasa yang
                disediakan oleh Perseroan. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs Web Perseroan
                (www.tiraasutenite.com)
          II. Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) POJL 15/ 2020, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan
                Perseroan tidak boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat dan oleh karenannya kehadiran dan suara tidak
                dihitung dalam pemungutan suara.
         III. Semua surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai dapat disampaikan ke
                soeseno.adi@tiraaustenite.com atau alamat kantor Perseroan yang berlokasi di Jl. Pulo Ayang kav. R-1,
                Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930. Semua surat kuasa harus sudah diterima Perseroan paling
                lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan pukul
                12.00 WIB.
      b. E Proxy melalui eASY.KSEI
           Pemegang Saham dapat memberikan kuasa umum kepada penerima kuasa atau kuasa khusus penerima kuasa
           yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan atau merupakan bank
           kustodian dari Pemegang Saham.
           Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun memberikan kuasa
           kepada Pihak Independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita (“Penerima Kuasa
           Independen”) melalui fasilitas (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI,
           sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat, yaitu
           sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
           Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
13.   Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 menit
      sebelum dimulainya Rapat, untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat.

                                                  Jakarta, 3 Juni 2025
                                                 PT Tira Austenite Tbk
                                                        Direksi
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published3 Jun 2025
Pages5
Characters20,845
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Tira Austenite Tbk p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Setral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result