Skip to content
Back to announcement

20260708_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32110025_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 478

Page 1
                                                                                                                        JADWAL
               Tanggal Efektif                                                       :                          29 Juni 2026      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :                           8 Juli 2026
               Masa Penawaran Umum                                                   :                  30 Juni – 3 Juli 2026     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                               :                           8 Juli 2026
               Tanggal Penjatahan                                                    :                            6 Juli 2026     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                       :                           9 Juli 2026
               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
               KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
               OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
               YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
               PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                                                              PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                            Bergerak di bidang Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                           Kantor Pusat:                                                                                             Kantor Cabang:
                                                        Rajawali Place Lt. 28                                                                 Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
                                                   Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                                  4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                                           Jakarta 12910
                                                        Tel: (021) 8665 8828
                                            Website: www.eaglehighplantations.com
                                            Email: corsec@eaglehighplantations.com
                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                   DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
PROSPEKTUS



             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
             ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
             commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
                Seri A         :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
                                      per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                                      Pelunasan Pokok Obligasi.
                Seri B         :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
                                      nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                                      Obligasi.
                Seri C         :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma nol
                                      nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                                      Obligasi.
             Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
             kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
             (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
             terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                            DAN

                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                              DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
             Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada
             Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan
             puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                Seri A        :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                    dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
                                    hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                Seri B        :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                    ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                Seri C        :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                    ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
             kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Pendapatan Bagi Hasil
             Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
             akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
             pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
               OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
               SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
               KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
               SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
               PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
               DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
               KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
               PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN
               PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
               PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
               PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
               PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
               PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
               KOLEKTIF DI KSEI.
               RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI
               LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN
               EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP
               HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
               RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
               DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                             DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                                                   PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                              idA- (Single A Minus)                                                                                       irA (Single A)
                                                       idA-(sy) (Single A Minus Syariah)                                                                           irA(sy) (Single A Syariah)
                                                                      UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                      PT ALDIRACITA SEKURITAS                          PT BNI SEKURITAS                       PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                     PT KB VALBURY SEKURITAS                 PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                            PT ALDIRACITA SEKURITAS                          PT BNI SEKURITAS                        PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                    PT KB VALBURY SEKURITAS

                                                                                                                  WALI AMANAT
                                                                                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                                                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Eagle High Plantations dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), seluruhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat No.
065/BOD/EHP/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 Tambahan No. 36078
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUP2SK”).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan
II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 pada
PT Bursa efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-05393/BEI.PP1/05-
2026 tanggal 11 Mei 2026 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI,
maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada
pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam
UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya
hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH
KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................. iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................ xix
RINGKASAN ................................................................................................................................................... xx
          1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ......................................................................................................... xx
          2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ...................................................................... xxi
          KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................... xxi
          PROSPEK USAHA ........................................................................................................................................ xxi
          3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .................................................................. xxii
          4. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ........................................... xxiii
          5. HASIL PEMERINGKATAN ................................................................................................................... xxv
          6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................. xxviii
          7. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN .................................................xxix
          8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. xxx
          9. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................xxxii
          10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ............................................................................. xxxiii
          11. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
              PROSPEKTUS DITERBITKAN ............................................................................................................. xxxiv
          12. PERPAJAKAN ................................................................................................................................... xxxiv
          13. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................... xxxv
I.       PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................... 1
          1. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN ....................................................3
          2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ..............................................19
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................................ 41
          a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi...............................................................................................41
          b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ............................................................................44
III.     PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 48
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................ 72
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................. 77
VI.      FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................... 94
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................ 99
VIII.    KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................. 100
          A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...............................................................................................100
          1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ....................................................................................................... 100
          2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ...................... 101
          3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM 2 TAHUN TERAKHIR ........................ 101
          4. PERIZINAN ......................................................................................................................................... 104
          5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING ................................................................................................... 108
          6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................... 140
          7. PERJANJIAN DANA PENSIUN ............................................................................................................. 142
          B. KETERANGAN SNGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
             KEPEMILIKAN DIATAS 5% ..................................................................................................................142
          1. PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL ........................................................................................... 142
          2. FIC PROPERTIES SDN BHD ................................................................................................................. 144
          C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................145


                                                                                 i
Page 4
        D.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN................................................................................................152
        E.    TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ...................................................153
        1.    Dewan Komisaris .............................................................................................................................. 153
        2.    Direksi ............................................................................................................................................... 154
        3.    Sekretaris Perusahaan ...................................................................................................................... 157
        4.    Komite Audit ..................................................................................................................................... 159
        5.    Unit Audit Internal ............................................................................................................................ 161
        6.    Komite Nominasi dan Remunerasi ................................................................................................... 162
        7.    Manajemen Risiko ............................................................................................................................ 164
        F.    SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................171
        G.    PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
              DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................174
        H.    KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ...............................................................................174
        I.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
              ANAK .................................................................................................................................................212
        1.    KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................. 213
        2.    KAPASITAS HASIL PRODUKSI ............................................................................................................. 215
        3.    PERSAINGAN DALAM INDUSTRI........................................................................................................ 216
        4.    KEGIATAN PEMASARAN .................................................................................................................... 216
        5.    PROSPEK USAHA ............................................................................................................................... 217
        6.    KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN .......................................................................................... 220
        7.    KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN .................................................................... 222
        8.    KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
              223
IX.     PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 224
X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................................. 225
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................... 227
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 231
        1.    RIWAYAT SINGKAT ............................................................................................................................ 231
        2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT ............................ 232
        3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................. 233
        4.    KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................. 234
        5.    TUGAS POKOK WALI AMANAT .......................................................................................................... 235
        6.    PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT .................................... 235
        7.    IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT .............................................................................. 236
        8.    PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................... 239
        9.    INFORMASI ....................................................................................................................................... 243
XIII.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ....................... 244
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
        SUKUK MUDHARABAH ..................................................................................................................... 250
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 251
XVI.    LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ..................................... 252




                                                                                  ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”              :   Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK
                            yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                 pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                 perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                 yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                 yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                 perusahaan tersebut.

“Agen     Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
atau “KSEI”                 Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                            membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                            Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                            dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, termasuk Denda dan/atau
                            Denda Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
                            Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                            nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                            Obligasi dan Sukuk Mudharabah pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Dana
                            Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Denda Keterlambatan (jika
                            ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui
                            Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
                            dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akad Mudharabah”       :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations
                            Tahap I Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                            Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad

                                                  iii
Page 6
                               Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
                               tanggal 25 Juni 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Bank Kustodian”           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                               melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                               UUP2SK.

“Bunga Obligasi”           :   Berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                               dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali yang dimiliki
                               oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
                                   a. Seri A: 9,50% (sembilan koma lima persen) per tahun;
                                   b. Seri B: 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
                                   c. Seri C: 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.

“Bursa Efek”               :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
                               dalam hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                               Selatan.

“Daftar        Pemegang    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                      kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang masing-
                               masing Efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                               data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana              Sukuk   :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah”                    kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebanyak-
                               banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                               dimana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus
                               sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
                               (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
                               berikut:
                               a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta
                                     Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                     dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                                     besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu
                                     persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                                     sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
                                     Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                     Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                               b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
                                     sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan
                                     yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                     11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                     Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                               c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
                                     sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari
                                     Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                     ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka


                                                       iv
Page 7
                          waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                          Emisi.

                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                      sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta
                      Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                      dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                      seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                      kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
                      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah.

“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu persen) per tahun dari masing-masing Seri Obligasi dari
                      jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                      keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                      dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan
                      adalah 30 (tiga puluh) Hari.

“Denda            :   Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai akibat
Keterlambatan”        dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
                      pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan pembayaran
                      Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
                      Pemegang Sukuk dan pengembalian/pelunasan Dana Sukuk.

                      Dana dari Denda Keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian
                      riil (jika ada) yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan, akan
                      disalurkan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar atas jumlah
                      ganti rugi dari kerugian riil yang muncul maka harus dibayarkan oleh
                      Perseroan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan
                      memperhatikan Prinsip Syariah.

                      Besarnya Denda Keterlambatan akibat keterlambatan untuk pembayaran
                      Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Muharabah untuk
                      setiap Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) kewajiban pembayaran yang
                      belum dibayarkan adalah:
                      - Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp263.889,- (dua ratus enam puluh tiga
                      ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan Rupiah) per hari;
                      - Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu lima
                      ratus lima puluh enam Rupiah) per hari;
                      - Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp333.333,- (tiga ratus tiga puluh tiga
                      ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
                      yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang terlewat
                      sampai dengan tanggal pembayaran efektif. Dengan ketentuan 1 (satu)
                      tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                      adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                      pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
                      yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
                      Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                      Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,

                                              v
Page 8
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat
                      Berharga Syariah, Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, beserta
                      semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya dan/atau
                      dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
                      termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2
                      dan POJK No. 36/2014.

“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                      teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                      maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                      dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                      yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                      sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efek Syariah”    :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                      dan peraturan pelaksanaannya yang:
                      a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                      b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                          dan/atau;
                      c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
                      tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

“Efektif”         :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                      sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
                         a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                              i. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                  diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
                                  kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                  Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                             ii. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                  disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                           b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                diperlukan.

“Emisi”           :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                      untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung
                      meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau
                      epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                      terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”             :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                      nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
                      Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
                      Sukuk Mudharabah.

“FPPO”            :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                      diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                      Emisi Obligasi.




                                             vi
Page 9
“FPPS”                  :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                            yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                            Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah.

“Hari Bursa”            :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                            efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                            Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender”         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                            tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                            sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                            karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Jumlah Kewajiban”      :   berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya
                            yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
                            terbatas padas Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta
                            Denda Keterlambatan akibat keterlambatan pembayaran (jika ada) yang
                            terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Dokumen Emisi termasuk
                            tetapi tidak terbatas pada Pokok dan Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
                            Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Denda (jika ada) yang terutang
                            dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                            Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                            dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                            konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
                            Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                            pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
                            pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain yang
                            berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO/RUPSU”           diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang Sukuk
atau “KTUR”                 Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                            RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

“Konsultan Hukum”       :   Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
                            mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
                            berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
                            Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                            Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“KRI”                       Berarti PT Kredit Rating Indonesia. Berkedudukan di Jakarta Pusat




                                                   vii
Page 10
“KSEI”                 :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                           menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                           yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang
                           Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bertugas
                           untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan
                           Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                           dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas
                           sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”                Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif,
                           serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                           menyelesaikan transaksi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta mewakili
                           Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                           UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                           nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
                           Umum. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
                           bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT KB Valbury Sekuritas.

“Masa Penawaran”       :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
                           Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Masyarakat”           :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                           Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Menkumham”            :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu
                           dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak
                           Asasi Manusia.

“Nisbah    Pemegang    :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah”          harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                           proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                           Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah.

“Notaris”              :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
                           terdaftar di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.

“Obligasi”             :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
                           dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,-
                           (dua ratus miliar Rupiah) dimana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan
                           puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                           Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
                           ketentuan sebagai berikut :
                           a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan
                               tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                               tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                               terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi


                                                  viii
Page 11
                                 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
                                 Pokok Obligasi.;
                            b.   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta
                                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
                                 nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                                 secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                                 Obligasi.; dan
                            c.   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
                                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma
                                 nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                                 secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                                 Obligasi.

                            Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                            Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
                            Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                            dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                            seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                            kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                            Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                   :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
                            dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                            Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”           :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                            a. penawaran umum dan transaksi efek;
                            b. pengelolaan investasi;
                            c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
                                diterbitkannya; dan
                            d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

“Pefindo”               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia. Berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Pemegang Obligasi”     :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada
                            KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                            Efek.

“Pemegang Rekening”     :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                            yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                            yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                            undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang       Sukuk   :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah”                 Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                            Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
                            pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemeringkat”           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.

                                                    ix
Page 12
“Pemerintah”              :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                              pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
                              maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Awal”          :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                              menggunakan Prospektus yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
                              minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang akan
                              ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga
                              dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

“Penawaran Umum”          :   Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                              yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

“Pendapatan        Bagi   :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil”                        harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                              yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk
                              Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
                              Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian
                              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                              Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada
                              informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
                              perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
                                   a. Seri A: sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                       ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun;
                                   b. Seri B: sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                       ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
                                   c. Seri C: sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                       ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.

“Pendapatan        Yang   :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad
Dibagihasilkan”               Mudharabah, yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Pengakuan Utang”         :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                              sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 26 tertanggal
                              27 Maret 2026 juncto Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 07 tertanggal
                              23 April 2026 juncto Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 04 tertanggal
                              8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 26 tertanggal
                              25 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                              Jakarta.

“Pengikatan Kewajiban     :   Berarti pengikatan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah”             Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
                              2026 No. 31 tertanggal 27 Maret 2026 juncto Akta Perubahan I Pengikatan
                              Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap
                              I Tahun 2026 No. 11 tertanggal 23 April 2026 juncto Akta Perubahan II

                                                      x
Page 13
                              Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
                              Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 08 tertanggal 8 Juni 2026 juncto Akta
                              Perubahan III Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                              Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30 tertanggal 25 Juni 2026
                              yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”      :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                              lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin         Emisi   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi”                     melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Eagle High
                              Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                              Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
                              Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia, atas nama Perseroan dan
                              masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                              dan kesanggupan terbaik (best effort) serta melakukan pembayaran hasil
                              Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
                              sesuai dengan ketentuan KSEI.

“Penjamin Emisi Sukuk     :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah”                   melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini
                              adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
                              Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas, atas nama Perseroan dan masing-
                              masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                              kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian dan pembayaran sisa
                              Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan
                              pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                              Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                              yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi”               penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle High
                              Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                              Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
                              Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat
                              dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi         Sukuk           penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Mudharabah”                   II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT
                              Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                              dan PT KB Valbury Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                              ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.2”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                              Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                              Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.J.1”    :   Berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
                              Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
                              Publik.


                                                      xi
Page 14
“Perjanjian       Agen    :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Obligasi,
Pembayaran”                   sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27
                              tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum di
                              Jakarta.

“Perjanjian        Agen   :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Sukuk
Pembayaran        Sukuk       Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Mudharabah”                   Pembayaran No. 32 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita
                              Cahyojati, SH, M.Hum di Jakarta.

“Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pendaftaran Obligasi di       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
KSEI”                         Perseroan dengan KSEI, sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                              tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan
                              Nomor Pendaftaran SP-032/OBL/KSEI/0226 tanggal 27 Maret 2026.

“Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
Pendaftaran    Sukuk          antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Mudharabah di KSEI”           Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran
                              SP-017/SKK/KSEI/0226 tanggal 27 Maret 2026.

“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle
Emisi Obligasi”               High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 25 tanggal 27 Maret 2026 juncto
                              Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
                              Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 06 tanggal 23 April 2026
                              juncto Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
                              II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 03 tanggal 8 Juni 2026
                              juncto Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 25 tanggal
                              25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                              Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.

“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Emisi            Sukuk        II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30 tanggal 27 Maret 2026
Mudharabah”                   juncto Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 10 tanggal
                              23 April 2026 juncto Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No.
                              07 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
                              Tahun 2026 No. 29 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita
                              Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle
Perwaliamanatan               High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 24 tanggal 27 Maret 2026 juncto
Obligasi”                     Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                              Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 05 tanggal 23 April 2026
                              juncto Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                              II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 02 tanggal 8 Juni 2026 2026
                              juncto Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 24 tanggal
                              25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                              Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.

“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Perwaliamanatan               II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 29 tanggal 27 Maret 2026
Sukuk Mudharabah”             juncto Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah

                                                     xii
Page 15
                            Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 09 tanggal
                            23 April 2026 juncto Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                            Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No.
                            06 tanggal 8 Juni 2026           juncto Akta Perubahan III Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
                            Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 28 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di
                            hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”       :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                            dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                            keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai
                            dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”   :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                            secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                            bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
                            perusahaan yang bersangkutan.

“Perseroan”             :   Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                            didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
                            di Jakarta Pusat.

“Pernyataan Efektif”    :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                            Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                            Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan dan
                            menjual Obligasi Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan
                            yang berlaku.

“Pernyataan             :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran”                rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 7/2017”       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2022”      :   Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022
                            tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan
                            Publik.

“POJK No. 14/2025”      :   Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
                            Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                            Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 15/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                            Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                            Terbuka.

“POJK No. 17/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                            Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                  xiii
Page 16
“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                         Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang
                         akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
                         Sukuk.

“POJK No. 40/2025”       Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                         Internal.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                         terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi Obligasi
                         Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
                         pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                         miliar Rupiah) dimana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua
                         miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                         Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
                         ketentuan sebagai berikut :
                         • Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                              Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan
                              tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                              tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                              dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
                              Pokok Obligasi;

                                                xiv
Page 17
                           •   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta
                               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
                               nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                               sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                               secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                               Obligasi; dan
                           •   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
                               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma
                               nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                               sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                               secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                               Obligasi;

                           Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”           :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                           sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dengan tujuan agar pihak
                           lain membeli Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor
                           Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
                           36/2014, POJK No. 9/2017, POJK No. 23/2017, dan UUP2SK.

“Prospektus Awal”      :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
                           yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
                           kecuali informasi mengenai nilai nominal, penjaminan Emisi Obligasi, dan
                           Bunga, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
                           Umum yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam POJK No.
                           9/2017 dan POJK No. 23/2017.

“Rekening Efek”        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                           Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                           ditandatangani Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perusahaan
                           Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPSU”                :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan”            dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
                           Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah, atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                           diperdagangkan, yaitu senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk
                           Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”        :   Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
                           • Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) tahun
                               sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                               dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus

                                                  xv
Page 18
                             persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
                             Obligasi untuk Obligasi Seri A;
                         •   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
                             dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
                             atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                             Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
                             Seri B;
                         •   Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
                             dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh
                             atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                             Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
                             Seri C.

                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi.

“Seri Sukuk          :   Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah”              • Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga tujuh puluh)
                             hari kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
                             Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                             payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                             Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                             Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
                         • Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                             Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
                             tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                             100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada
                             Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
                             Mudharabah Seri B.
                         • Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                             Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri C
                             tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                             100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada
                             Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
                             Mudharabah Seri C.

                         Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                         berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                         Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
                         Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                         Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Sukuk Mudharabah.

“Sertifikat Jumbo”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan
                         dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                         atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
                         Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
                         • Obligasi: Seri A, Seri B, dan Seri C;
                         • Sukuk Mudharabah: Seri A, Seri B, dan Seri C.

“Sukuk Mudharabah”   :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
                         Tahun 2026 dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya


                                               xvi
Page 19
                           sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) di mana
                           sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan
                           puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                           commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
                           berikut:
                           • Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta
                               Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                               dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                               besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu
                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                               sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
                               Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                               Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           • Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
                               sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan
                               yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                               11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                               Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           • Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
                               sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari
                               Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                               ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                               waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                               Emisi.

“Tanggal Distribusi”   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk
                           Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan
                           Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli
                           Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum yang akan
                           didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                           setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                           Mudharabah.

“Tanggal Emisi”        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                           Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                           penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
                           oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
                           Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                           dalam Prospektus. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                           akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”   :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
                           Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya
                           penyerahan Efek.

“Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi”            dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                           dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                           memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                  xvii
Page 20
“Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk           Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah”                  oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                             Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil”       tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                             namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                             Pembayaran. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
                             3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”     :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek
                             Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
                             Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan”     :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                             yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
                             masa Penawaran Umum.

“Tim Ahli Syariah”       :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                             produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                             Perseroan.

“UU 7/2011”              :   Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                             sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

“UUP2SK”                 :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPM”                   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
                             November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan
                             UUP2SK.

“UUPT”                   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                             Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
                             dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                             Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
                             Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Wali Amanat”            :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                             Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                    xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS       :   PT Adhyaksa Dharmasatya

BHL       :   PT Bumihutani Lestari

BLP       :   PT Bumilanggeng Perdanatrada

EHP       :   PT Eagle High Plantations Tbk

GEH       :   Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

GES       :   Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

FIC       :   FIC Properties SDN BHD

JMS       :   PT Jaya Mandiri Sukses

KAPAG     :   PT Karyapratama Agrisejahtera

MAJ       :   PT Manunggal Adi Jaya

MSP       :   PT Multikarya Sawit Prima

PLS       :   PT Pesonalintas Surasejati

RCI       :   PT Rajawali Capital International

SGA       :   PT Singaland Asetama

SKS       :   PT Saka Kencana Sejahtera

STP       :   PT Suryabumi Tunggal Perkasa

TSP       :   PT Tandan Sawita Papua

VMA       :   PT Varia Mitra Andalan




                                        xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2020, yang
dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665
HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut
“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan
melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang diadakan Perseroan, yang telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations
Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0083719, tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang keduanya telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026 (“Akta 08/2026”).

Sehingga Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 08/2026.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 33/2014; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) POJK No.
16/2020; (iv) POJK No. 14/2022; dan (v) Peraturan No. IX.J.1.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2026,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i)     Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(ii)    Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(iii)   Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(iv)    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(v)     Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(vi)    Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).

Kegiatan usaha penunjang:
(i)     Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(ii)    Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(iii)   Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219); dan
(iv)    Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang pertanian
kelapa sawit dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                       xx
Page 23
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Perseroan adalah sebuah perusahaan pertanian kelapa sawit Indonesia dengan profil usia pertanian yang
menarik. Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh tanaman Perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan
rata-rata usia tanaman sekitar 18 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima
untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi
CPO dan PK.

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha pertanian kelapa sawit yang
memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi pertanian Perseroan tersebar pada
6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%,
Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam
sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan
dengan rata-rata usia tanaman sekitar 18 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia
prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan.

Pertanian Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan,
tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah
menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group,
selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri,
tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang prima dan
memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para pelanggan. Hal ini
membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400
ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total
sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa
sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.

PROSPEK USAHA

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel
(PK) yang seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun
program biodiesel nasional B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global
dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta telah memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil
(ISPO) mencapai sekitar 80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada
peningkatan produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional,
pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan
penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.

Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia
pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran ±25-27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan pangan sekitar 10,59
juta ton serta alokasi biodiesel sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton CPO. Peningkatan signifikan
konsumsi biodiesel sebagai implementasi mandat B40 dan persiapan menuju B50 menjadikan pasar domestik
sebagai penopang utama permintaan struktural. Di sisi harga, CPO sepanjang 2025 tetap menunjukkan
ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan pasokan yang relatif terbatas akibat stagnasi areal dan
tangangan produktivitas, sementara permintaan energi dan pangan terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut
mencerminkan kondisi fundamental industri yang solid dengan keseimbangan supply-demand yang ketat,
mendukung prospek harga yang relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.

                                                         xxi
Page 24
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.

3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
                                 (”Obligasi”)

 Target     Dana     PUB     :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
 Obligasi Berkelanjutan II
 Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) di
 Tahap I                         mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua
                                 puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                 commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut:
                                     Seri A   :   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh
                                                  lima miliar sepuluh juta Rupiah);
                                     Seri B   :   Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh
                                                  miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
                                     Seri C   :   Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar
                                                  sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah).

                                 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                                 Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
                                 Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                                 dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                 seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                 Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

 Harga Penawaran             :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi

 Seri dan Jangka Waktu       :   -      Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
 Obligasi                        -      Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
                                 -      Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;

 Tingkat Bunga Obligasi      :   -      Seri A sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun;
                                 -      Seri B sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
                                 -      Seri C sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun;

 Periode     Pembayaran      :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana
 Bunga                           pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
                                 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
                                 akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029
                                 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi
                                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                 Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

 Satuan                      :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
 Pemindahbukuan
 Satuan Perdagangan          :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
 Obligasi
 Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                 seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                                 bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
                                 jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
                                 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                                          xxii
Page 25
                                 Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                 kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                                 kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                 kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                 hari.

 Penyisihan           Dana   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
 Pelunasan           Pokok       Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
 Obligasi (“sinking fund”)       hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan
                                 Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

 Pembelian       Kembali     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
 (“buy back”) Obligasi           pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                 pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi
                                 atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hak-hak        Pemegang     :   Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
 Obligasi
 Rapat Umum Pemegang         :   RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
 Obligasi (“RUPO”)/RUPO          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO/e-
 Elektronik (“e-RUPO”)           RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.

 Hasil   Pemeringkatan       :   idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
 Efek                            irA (Single A) dari PT Kredit Rating Indonesia
 Wali Amanat                 :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

 Agen Pembayaran             :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Prospektus ini.

4. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

 Nama               Sukuk    :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
 Mudharabah                      2026 (“Sukuk Mudharabah”).

 Target Dana PUB Sukuk       :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
 Mudharabah II

 Jumlah Dana Sukuk           :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
 Mudharabah Tahap I              Rupiah) dimana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan
                                 ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                 penuh (full commitment) oleh para Penjamin Emisi yang terdiri dari 3 (tiga)
                                 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                  Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                                sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh
                                                juta Rupiah);
                                  Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                                                sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah); dan
                                  Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                                                sebesar Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah);
                                 Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                 sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta
                                 Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                                 dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau


                                                        xxiii
Page 26
                               seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                               Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Harga Penawaran            :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

Seri dan Jangka Waktu      :   -   Sukuk Mudharabah Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
Sukuk Mudharabah                   kalender;
                               -   Sukuk Mudharabah Seri B selama 3 (tiga) tahun; dan
                               -   Sukuk Mudharabah Seri C selama 5 (lima) tahun;

Nisbah Bagi Hasil Sukuk    :   -   Sukuk Mudharabah Seri A : 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari
Mudharabah                         Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                   ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun;
                               -   Sukuk Mudharabah Seri B : 0,812% (nol koma delapan satu dua persen)
                                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                   ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
                               -   Sukuk Mudharabah Seri C : 0,885% (nol koma delapan delapan lima
                                   persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                                   sebesar ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.

Periode      Pembayaran    :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil                     sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan
                               bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
                               2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
                               tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing
                               Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri
                               A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Seri C.
                               Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi
                               Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan    Perdagangan      :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah

Jaminan                    :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                               barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                               Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
                               Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang
                               tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
                               kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada
                               krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua
                               krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
                               termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa
                               preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
                               dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
                               Hukum Perdata Indonesia.

Penyisihan Dana (Sinking   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
Fund)                          kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                               mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                               Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                               Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali (Buy     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
Back)                          pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudahrabah sebelum

                                                    xxiv
Page 27
                                Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan
                                mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                dipergunakan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau
                                untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hak-hak     Pemegang       :   Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
 Sukuk Mudharabah

 Rapat Umum Pemegang        :   RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
 Sukuk        Mudharabah        tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai
 (“RUPSU”)/RUPSU                RUPSU/e-RUPSU diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
 Elektronik (“e-RUPSU”)         Umum.

 Wali Amanat                :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

 Hak-hak       Pemegang     :   Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
 Obligasi
 Hasil Pemeringkatan        :   idA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
                                irAsy (Single A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia


Keterangan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Prospektus
ini.

5. HASIL PEMERINGKATAN

Obligasi

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
     Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
     (PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0414/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat
     Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026
     sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
                                                    idA-
                                             (Single A Minus)

     Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
     maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
     Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) sesuai
     dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
     Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
     2027, dengan peringkat:
                                                        irA
                                                    (Single A)

     Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
     maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

     Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada
     OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
     Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.




                                                      xxv
Page 28
Sukuk Mudharabah

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
     (PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0415/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat
     Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026
     sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
                                                   idA-(sy)
                                         (Single A Minus Syariah)

     Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
     maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
     sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
     atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1
     Maret 2027, dengan peringkat:

                                                     irA(sy)
                                              (Single A Syariah)

     Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
     maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

     Rating Rationale - PEFINDO
     Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh PEFINDO:

     Faktor yang mendukung Peringkat:
     a. Manajemen operasional yang kuat
        PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan memiliki manajemen operasional yang kuat sejalan dengan
        strategi rasionalisasi aset yang telah diterapkan sejak 2019. Dikombinasikan dengan sertifikasi
        Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), digitalisasi,
        serta mekanisasi, strategi ini terbukti secara signifikan meningkatkan produktivitas dan profitabilitas,
        yang tercermin dari peningkatan produksi yield Tandan Buah Segar (TBS) menjadi 12,5 ton per hektare
        (ha) pada 2025 dari 7,6 ton per ha pada 2020.

        Selain itu, Perseroan secara konsisten telah melakukan divestasi aset perkebunannya menjadi 87.022
        ha pada 2025 dari 147.918 ha pada 2019, terutama pada area yang tersebar dan berbiaya tinggi, guna
        mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi.

        Pefindo juga mencatat bahwa Perseroan bertujuan meningkatkan produksi CPO dengan mengamankan
        pasokan TBS dari petani lokal melalui perjanjian kontrak yang mencakup satu siklus penuh perkebunan
        selama 25 tahun. Hingga akhir 2025, Perusahaan telah mengamankan 79.817 ton TBS melalui skema
        ini, meningkat signifikan dari 17.000 ton pada 2024.

        PEFINDO memperkirakan strategi ini akan terus diterapkan dalam waktu dekat, yang berpotensi
        meningkatkan produktivitas dan profitabilitas Perseroan. Sebagai hasilnya, margin EBITDA
        menunjukkan peningkatan signifikan, dari 6,6% pada 2019 menjadi 28,7% pada 2025.

     b. Profil keuangan yang relatif kuat
        PEFINDO menilai bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang kuat dengan proyeksi rasio utang
        terhadap EBITDA dan debt to equity ratio (DER) pada 2026–2028 masing-masing sebesar 3,1x dan 2,1x,
        serta rasio cakupan utang dan bunga masing-masing sebesar 19,7% dan 3,4x secara rata-rata pada
        periode yang sama.


                                                     xxvi
Page 29
     Kekuatan ini terutama didukung oleh strategi deleveraging yang terbukti melalui divestasi sejumlah
     aset tidak produktif, serta proyeksi peningkatan EBITDA di tengah permintaan minyak sawit yang stabil.

     Selain itu, Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang cukup kuat yang didukung oleh akses
     pendanaan eksternal yang terdiversifikasi, termasuk fasilitas yang belum digunakan sebesar Rp57 miliar
     dari beberapa bank terkemuka per 31 Desember 2025, serta fasilitas pinjaman pemegang saham yang
     belum digunakan sebesar Rp650 miliar. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk mengakses pinjaman
     saat dibutuhkan.

     Perseroan juga berencana memperoleh pembiayaan eksternal hingga Rp2,5 triliun untuk refinancing
     pinjaman yang ada, dengan tujuan mendapatkan tenor yang lebih panjang guna mendukung likuiditas.
     Selain itu, Perseroan memiliki akses ke pasar ekuitas dan pengalaman dalam penerbitan utang publik
     dengan rekam jejak pembayaran yang baik.

c. Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa
    PEFINDO memandang bahwa permintaan minyak sawit akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
    menengah. Minyak sawit merupakan komoditas yang banyak digunakan sebagai bahan baku barang
    konsumsi, dengan permintaan yang stabil baik di pasar domestik maupun global.

     PEFINDO memperkirakan potensi penurunan permintaan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi
     global dalam jangka pendek dapat diimbangi oleh implementasi program Biodiesel (B50) di Indonesia.
     Oleh karena itu, kami juga melihat prospek industri ini akan tetap stabil dalam waktu dekat.

     PEFINDO juga memproyeksikan bahwa rata-rata produksi CPO BWPT akan meningkat sekitar 8%,
     dengan asumsi strategi intensifikasi melalui digitalisasi dan mekanisasi terus dijalankan.

Kelemahan Utama Perseroan:
a. Profil perkebunan yang moderat
    Pandangan PEFINDO terhadap profil perkebunan Perseroan yang moderat terutama ditandai oleh
    produktivitas yang lebih rendah, dengan yield sekitar 12,5 ton per ha dan produksi CPO sebesar 286
    ribu ton per 31 Desember 2025, relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, yang
    memiliki yield sekitar 14 hingga 21 ton per ha dan produksi CPO rata-rata sebesar 471 ribu ton.

     Produk Perseroan saat ini juga terbatas pada CPO dan inti sawit, yang berpotensi memengaruhi
     produktivitas serta membatasi pendapatan dan perolehan EBITDA.

     PEFINDO juga mencatat bahwa dalam jangka menengah, Perseroan akan fokus pada divestasi aset
     yang kurang dimanfaatkan, yang mengakibatkan ukuran perkebunan menjadi lebih kecil, sekaligus
     mendukung strategi deleveraging dan peningkatan produktivitas melalui percepatan program
     replanting.

b.   Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
     Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal di luar kendali Perseroan.
     Harga CPO bersifat sangat siklikal karena bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan
     global.

     Kinerja yang lebih baik pada 2022, yang dipicu oleh lonjakan harga komoditas dan kondisi cuaca yang
     mendukung, mungkin tidak berlanjut dalam waktu dekat, mengingat potensi perlambatan
     pertumbuhan ekonomi global yang dapat menurunkan permintaan CPO dan turunannya.

     PEFINDO memandang bahwa kinerja Perseoran sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO, di mana
     penurunan harga akan menyebabkan margin laba yang lebih rendah, seperti yang terjadi pada 2019
     ketika harga CPO yang rendah menurunkan margin laba kotor menjadi 0,4%.

     Selain itu, kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti musim
     kemarau atau hujan yang berkepanjangan, sebagaimana tercermin pada 2025 ketika yield TBS hanya

                                                 xxvii
Page 30
          mencapai sekitar 12,5 ton per hektare, lebih rendah dari ekspektasi sebelumnya sekitar 14,5 ton per
          hektare.

      Rating Rationale - KRI
      Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh KRI:

      Peringkat tersebut mencerminkan ukuran perkebunan Perseroan serta manajemen operasional
      perkebunan yang baik, strategi replanting, dan peningkatan kinerja keuangan. Namun demikian, peringkat
      tersebut masih dibatasi oleh volatilitas harga komoditas sawit dan ketidakpastian kondisi cuaca.

      Didirikan pada tahun 2000, Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan dan
      produksi minyak sawit. Saat ini, Perseroan mengelola sekitar 87.000 hektare perkebunan sawit yang
      tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang
      signifikan, dari Rp4,30 triliun pada FY24 menjadi Rp5,76 triliun pada FY25 (+34% secara tahunan) dan
      memperkirakan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,0% hingga 8,0% pada tahun-tahun mendatang.

      Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerapan manajemen perkebunan yang baik, yang melibatkan
      teknologi seperti drone, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aplikasi yang dikembangkan
      secara internal oleh Perusahaan. Aksesibilitas juga menjadi poin penting, di mana Perusahaan
      mengoperasikan jetty di fasilitasnya sehingga akses logistik tidak menjadi kendala.

      Perusahaan juga mengembangkan sistem yang disebut "Plasma Mandiri", di mana Perusahaan bekerja
      sama dengan petani lokal untuk membantu meningkatkan produksi kebun mereka serta memasok Tandan
      Buah Segar (TBS) kepada BWPT. Skema ini juga berfungsi sebagai penyangga ketika Perseroan melakukan
      program replanting, di mana pasokan TBS dari Plasma Mandiri dapat menutup kekurangan akibat pohon
      yang sedang diremajakan.

      Selain itu, dalam waktu dekat Perseroan juga akan mengoperasikan Kernel Crushing Plant, sehingga mulai
      memasuki segmen midstream sekaligus meningkatkan diversifikasi produk.

      Namun demikian, karena Perseoran bergerak di sektor komoditas, KRI melihat bahwa Perseroan masih
      terpapar risiko seperti volatilitas harga minyak sawit. Kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti El
      Nino, juga dapat mengganggu kinerja produksi panen Perusahaan, sehingga membatasi kemungkinan
      peningkatan peringkat kredit.

      Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk
      Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
      terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
      yang diterbitkan.

6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

A. RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP I

 a.    Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
       Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar
       tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh
       (Full Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
       biaya emisi, akan digunakan untuk:
        1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
             sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
             dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
        2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
             kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
             serta biaya overhead.


                                                     xxviii
Page 31
      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi berjumlah lebih dari Rp92.325.000.000,- (sembilan
      puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
      Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
      dipergunakan untuk:
       1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
           sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
           dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
       2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
           kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
           serta biaya overhead.

  b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam
     miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
     Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
     setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah
     pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berjumlah lebih dari Rp36.895.000.000,- (tiga
      puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
      secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
      dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
      produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA

   a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan/atau selanjutnya
      Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan
      Dana Obligasi Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
      modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP,
      PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH,
      dan/atau GES untuk pembelian tandan buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
      menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan
      secara bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.

   b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau selanjutnya
      Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana
      Penggunaan Dana Sukuk Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
      digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada
      BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK,
      HUM, ISA, GEH, dan/atau GES seperti pembelian tandan buah segar, minyak kelapa sawit, biaya
      pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead
      yang akan direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.

7. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW
Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No.
AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal


                                                   xxix
Page 32
24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24
Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2026, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Saham        Persentase
 Pemegang Saham                                 Jumlah Saham
                                                                            (Rp100,-)               (%)
 Modal Dasar                                   50.000.000.000             5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International          11.886.121.516            1.188.612.151.600,-         37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                     11.664.357.670            1.166.435.767.000,-         37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%          7.559.155.714              755.915.571.400,-         23,98
 4. Henderi                                        10.000.000                1.000.000.000,-          0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                  2.683.300                  268.330.000,-          0,01
 6. Choong Kam Loong                                   50.000                    5.000.000,-             0
 7. Saham treasuri                                402.922.800               40.292.280.000,-          1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan          31.525.291.000            3.152.529.100.000,-        100,00
 Saham Dalam Portepel                          18.474.709.000            1.847.470.900.000,-

Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII Prospektus ini.

8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1/VI/2026 dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario
Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan kembali pada tanggal 15 Juni 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                           2025                2024
 Jumlah Aset                                                                10.176.150           9.794.380
 Jumlah Liabilitas                                                           7.349.037           7.342.291
 Jumlah Ekuitas                                                              2.827.113           2.452.089

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025                 2024
 Pendapatan Usaha                                                           5.761.296            4.302.676
 Laba kotor                                                                 1.590.658            1.254.425
 Laba periode/tahun berjalan                                                  379.107              272.132
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                       375.024              260.539
 Laba bersih per saham dasar                                                    11,62                 8,36

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025               2024


                                                    xxx
Page 33
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                           1.340.726                    711.696
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                        (826.292)                   (85.470)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                                        (432.929)                  (595.654)
 Kenaikan Bersih Kas dan Bank                                                                  81.505                     30.572
 Kas dan Bank Awal Tahun                                                                       58.080                     27.378
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                                          209                        130
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                                                     139.794                     58.080

RASIO KEUANGAN

                                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                          2025                      2024
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                                33,9                      2,3
 EBITDA                                                                                    16,9                     67,7
 Laba kotor                                                                                26,8                     18,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                         39,3                     70,1
 Aset                                                                                      3,9                      (3,8)
 Liabilitas                                                                                0,1                      (8,1)
 Ekuitas                                                                                   15,3                     11,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                            3,7                      2,8
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                                         13,4                     11,1
 EBITDA / Pendapatan                                                                       28,9                     33,1
 Laba kotor / Pendapatan                                                                   27,6                     29,2
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                            6,6                      6,3

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                                      0,7                      0,6
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                                          2,6                      3,0
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                             0,7                      0,7
 Debt service coverage ratio1)                                                              1,0                      0,8
 Interest coverage ratio2)                                                                  3,9                      3,0
 Interest-bearing debt to equity ratio3)                                                    1,6                      1,8
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
     bukan bank jangka pendek + bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun yaitu utang bank, utang
     lembaga keuangan bukan bank, liabilitas sewa, obligasi, sukuk mudharabah + beban bunga dan keuangan + bagi hasil sukuk
     mudharabah).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa +
     utang obligasi + sukuk mudharabah)/ jumlah ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                   Persyaratan
                              Keterangan                                                                   31 Desember 2025
                                                                                    Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, dan MSP
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
   Current ratio                                                                     Min. 1x                       4,48x
   Debt service coverage ratio                                                       Min. 1x                       1,63x
   Debt to equity ratio1)                                                           Maks. 2,6x                     1,35x

 SGA, STP, PLS dan KAPAG
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
   Debt to equity ratio1)                                                            Maks. 3x                      2,00x

                                                               xxxi
Page 34
                                                                                Persyaratan
                             Keterangan                                                                31 Desember 2025
                                                                                 Keuangan
   Interest coverage ratio                                                        Min. 1x                      6,50x

 Perseroan, JMS
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   Debt to equity ratio1)                                                       Maks. 2,75x                    1,92x
   Debt to EBITDA ratio                                                          Maks. 4x                      3,01x
   Debt service coverage ratio                                                   Min. 1x                       2,32x
   Interest coverage ratio                                                       Min. 1,5x                     4,26x


 PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
 EHP
   Interest Coverage Ratio                                                        Min 1,5x                     4,26x
Catatan:
1) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
     bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

Untuk tahun yang berakhir di 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.

Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Prospektus ini.

9. FAKTOR RISIKO

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan mempertimbangkan aspek
materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang lebih material.
Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.

   a. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
      PERSEROAN

       Fluktuasi Harga Minyak Kelapa Sawit. Harga CPO saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
       penawaran dan permintaan CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya,
       harga dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel dan harga bahan bakar fosil serta kondisi
       perubahan iklim dan pengaruh alam lainnya, perkembangan ekonomi global pada umumnya dan
       permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah produksi dan
       permintaan terhadap CPO itu sendiri yang berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) dan
       harga CPO secara global.

   b. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
      DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

       Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah
       adalah sebagai berikut:
       A. Risiko Perubahan Iklim
       B. Risiko Hama dan Penyakit
       C. Risiko Kewajiban Memenuhi Peraturan Perundangan Industri
       D. Risiko Perubahan Teknologi
       E. Risiko Persaingan usaha
       F. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
       G. Risiko Perubahan Kurs Asing
       H. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

   c. RISIKO UMUM


                                                             xxxii
Page 35
              Perseroan juga tidak lepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang
              dijalankan. Risiko tersebut antara lain:
              A. Risiko Kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial
              B. Risiko Suku Bunga
              C. Risiko Kekurangan Tenaga Kerja
              D. Risiko Bencana Alam
              E. Risiko Otonomi Daerah

        d. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH

              Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:

               A. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
                  disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang; dan

               B. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
                  hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
                  ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari
                  memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

     Keterangan lebih lengkap mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dibaca pada Bab VI Prospektus ini.




     10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
     atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

           Nama                     Kegiatan      Status                      Kepemi-     Tahun      Kontribusi    Kontribusi
No                    Domisili                                   Pendirian
        Perusahaan                   Usaha      Operasional                    likan    Penyertaan     Aset*      Pendapatan*
1.      BLP           Jakarta    Bidang         Beroperasi          15        99,99%       2007       16,55%         8,70%
                      Selatan    pertanian,                      November
                                 industri,                         1989
                                 perdagangan,
                                 pengangkutan
                                 dan
                                 pergudangan
2.      BHL           Jakarta    Bidang         Beroperasi        1 Maret     99,99%      2007        13,10%        24,29%
                      Selatan    pertanian,                        1991
                                 industri,
                                 perdagangan,
                                 pengangkutan
                                 dan
                                 pergudangan
3.      JMS           Jakarta    Bidang         Beroperasi      28 Mei 2004   95,0%       2014        22,37%        25,70%
                      Selatan    pertanian,
                                 industri,
                                 perdagangan,
                                 pengangkutan
                                 dan
                                 pergudangan
4.      STP           Jakarta    Bidang         Beroperasi          11        95,0%       2014        15,03%        25,08%
                                 pertanian,                     September
                                 industri,                         1997
                                 perdagangan,
                                 pengangkutan
                                 dan
                                 pergudangan



                                                              xxxiii
Page 36
          Nama                      Kegiatan         Status                       Kepemi-      Tahun       Kontribusi       Kontribusi
No                    Domisili                                      Pendirian
        Perusahaan                   Usaha         Operasional                       likan   Penyertaan      Aset*         Pendapatan*
5.      ADS          Jakarta     Industri          Beroperasi       16 Oktober     99,99%       N/A          8,43%           11,71%
                     Selatan     Minyak                                1998         secara
                                 Mentah Kelapa                                       tidak
                                 Sawit (Crude                                     langsung
                                 Palm Oil) dan                                     melalui
                                 Perkebunan                                        BLP dan
                                 Buah Kelapa                                          BHL
                                 Sawit.
     * Kontribusi aset dan pendapatan Entitas Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025

     Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII Prospektus
     ini.

     11. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
         HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN

     Obligasi
                                                      Tanggal         Tingkat      Jangka                  Jumlah Terutang
      Nama Efek                             Seri                                             Jatuh Tempo
                                                     Penerbitan       Bunga        Waktu                     (juta rupiah)
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                             B        26-Feb-25       11,00%      3 tahun     26-Feb-28                   6.170
      Plantations Tahap II Tahun 2025
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                         370 hari
                                             A        6-Jan-25            9,75%               16-Jan-27                  67.195
      Plantations Tahap III Tahun 2025                                            kalender
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                             B        6-Jan-25        11,00%      3 tahun     6-Jan-29                  142.805
      Plantations Tahap III Tahun 2025
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                         370 hari
                                             A       12-Mar-26            8,25%               21-Mar-27                   7.705
      Plantations Tahap IV Tahun 2026                                             kalender
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                             B       12-Mar-26            9,75%   3 tahun     11-Mar-29                  85.785
      Plantations Tahap IV Tahun 2026
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                             C       12-Mar-26        11,00%      5 tahun     11-Mar-31                   4.575
      Plantations Tahap IV Tahun 2026
      TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI                                                                                314.235


     Sukuk Mudharabah
                                                                      Tingkat
                                                      Tanggal                      Jangka                  Jumlah Terutang
      Nama Efek                             Seri                      Imbah                  Jatuh Tempo
                                                     Penerbitan                    Waktu                     (juta rupiah)
                                                                       Hasil
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun   A  3-Jul-25                  9,75%               13-Jul-26                  37.290
                                                                                  kalender
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun   B  3-Jul-25              11,00%      3 tahun      3-Jul-28                  24.885
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap II Tahun  A  6-Jan-26                  9,75%               16-Jan-27                 171.700
                                                                                  kalender
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap II Tahun  B  6-Jan-26              11,00%      3 tahun     6-Jan-29                  118.300
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap III Tahun A 11-Mar-26                  8,25%               21-Mar-27                  36.060
                                                                                  kalender
      2026
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap III Tahun B 11-Mar-26                  9,75%   3 tahun     11-Mar-29                  42.800
      2026
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap III Tahun C 11-Mar-26              11,00%      5 tahun     11-Mar-31                  43.965
      2026
      TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI                                                                        475.000


     12. PERPAJAKAN

     Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
     diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.


                                                                  xxxiv
Page 37
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.


13. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat adalah sebagai berikut:


                      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                              Divisi Treasury
                                   Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                       Gedung T Tower Lantai 17
                                         Jl. Gatot Subroto No 93
                                      Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                          Jakarta Selatan 12780
                                           Tel: (021) 26966553,
                                E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                   Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                                  xxxv
Page 38
I.            PENAWARAN UMUM

                                                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk

                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                         Bergerak di bidang Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
                                       KANTOR PUSAT                                                                            KANTOR CABANG:
                                     Rajawali Place Lt. 28                                               Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
                                Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                        Jakarta 12910
                                     Tel: (021) 8665 8828
                         Website: www.eaglehighplantations.com
                         Email: corsec@eaglehighplantations.com

                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                    (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                    Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
   Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                    sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                    secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
   Seri C     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                    sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                    dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                          DAN
                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
                                Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK MUDHARABAH”)
                DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana
sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A    :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                   Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol
                   satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                   Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
   Seri B    :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen)
                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                   adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
   Seri C    :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen)
                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                   adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
2026 sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

             OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
                                                                AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                    OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                  idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                                             PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                           irA (Single A) irA(sy) (Single A Syariah)
                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA
  LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN
  BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN
  PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG
  BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.




                                                                                           1
Page 39
2
Page 40
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

b.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
     paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
     Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk;
d.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
     Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak
     pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 25 Maret 2026 dan Laporan Praktisi Independen
     atas Perikatan Asuransi Terbatas No. 215/III/2026/AB/MSId tanggal 17 Maret 2026 dari Kantor Akuntan
     Publik Mirawati Sensi Idris; dan
e.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

1.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 (“Obligasi”).

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, TINGKAT BUNGA, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar
Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:

 Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar
               sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun
               dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
               kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
               Obligasi.
 Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga
               ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
               per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
               Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.




                                                           3
Page 41
 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus
                sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen)
                per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Bunga Ke-                       Seri A                         Seri B                        Seri C
              1                      8 Oktober 2026                8 Oktober 2026                8 Oktober 2026
              2                      8 Januari 2027                8 Januari 2027                8 Januari 2027
              3                        8 April 2027                  8 April 2027                  8 April 2027
              4                        18 Juli 2027                   8 Juli 2027                   8 Juli 2027
              5                                                    8 Oktober 2027                8 Oktober 2027
              6                                                    8 Januari 2028                8 Januari 2028
              7                                                      8 April 2028                  8 April 2028
              8                                                       8 Juli 2028                   8 Juli 2028
              9                                                    8 Oktober 2028                8 Oktober 2028
             10                                                    8 Januari 2029                8 Januari 2029
             11                                                      8 April 2029                  8 April 2029
             12                                                       8 Juli 2029                   8 Juli 2029
             13                                                                                  8 Oktober 2029
             14                                                                                  8 Januari 2030
             15                                                                                    8 April 2030
             16                                                                                     8 Juli 2030
             17                                                                                  8 Oktober 2030
             18                                                                                  8 Januari 2031
             19                                                                                    8 April 2031
             20                                                                                     8 Juli 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.




                                                            4
Page 42
     SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

     Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
     rekening efek lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
     (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
     memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

     SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

     Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
     dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
     Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
     peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

     JAMINAN OBLIGASI

     Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun,
     tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
     baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
     dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

     Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
     yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
     dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

     PERPAJAKAN

     Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

1.    Perseroan tanpa persetujuan RUPO berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali untuk
      sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai Pelunasan Pokok Obligasi atau disimpan untuk
                kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
         (ii) pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
         (iii) Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         (iv) Pembelian Kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
         (v) Pembelian Kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan Kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan RUPO;
         (vi) Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         (vii) rencana Pembelian Kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
                (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi tersebut;
         (viii) Pembelian Kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana Pembelian Kembali
                Obligasi;
         (ix) rencana Pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (vii) dan pengumuman
                sebagaimana dimaksud dalam butir (viii), paling sedikit memuat informasi tentang:
                    a) periode penawaran Pembelian Kembali;
                    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
                    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi;
                    e) tata cara penyelesaian transaksi;
                    f)    persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
                    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;



                                                          5
Page 43
                    h) tata cara Pembelian Kembali Obligasi; dan
                    i)    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
         (x) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
                Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
                dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
         (xi) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
                disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
         (xii) Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
                sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
                    a) jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
                          masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
                          Penjatahan;
                    b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
                          (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
                    c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
                          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                          terjadinya Pembelian Kembali Obligasi;
         (xiii) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi kepada OJK
                dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
                setelah dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi;
         (xiv) Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
                lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
         (xv) Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
                Perseroan atas Pembelian Kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
         (xvi) Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
                Pembelian Kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
         (xvii) Pembelian Kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
                    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                          menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
                          Obligasi.
                    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                          meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi dari Obligasi
                          yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
      RUPO.
3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
      atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.    Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
      8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai,
      dengan ketentuan:
         (i) Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
                   a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                        asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                   b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian-berbahasa Indonesia yang berperedaran
                        nasional.
         (ii) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 13) paling sedikit:
                   a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
                   b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk Pelunasan atau disimpan untuk dijual
                        kembali;-
                   c) harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian
                        Kembali Obligasi.

     HASIL PEMERINGKATAN

     1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
          Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
          (PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0414/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat



                                                           6
Page 44
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
                                               idA-
                                        (Single A Minus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh PEFINDO:

Faktor yang mendukung Peringkat:
a. Manajemen operasional yang kuat
   PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan memiliki manajemen operasional yang kuat sejalan dengan
   strategi rasionalisasi aset yang telah diterapkan sejak 2019. Dikombinasikan dengan sertifikasi
   Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), digitalisasi,
   serta mekanisasi, strategi ini terbukti secara signifikan meningkatkan produktivitas dan profitabilitas,
   yang tercermin dari peningkatan produksi yield Tandan Buah Segar (TBS) menjadi 12,5 ton per hektare
   (ha) pada 2025 dari 7,6 ton per ha pada 2020.

   Selain itu, Perseroan secara konsisten telah melakukan divestasi aset perkebunannya menjadi 87.022
   ha pada 2025 dari 147.918 ha pada 2019, terutama pada area yang tersebar dan berbiaya tinggi, guna
   mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi.

   Pefindo juga mencatat bahwa Perseroan bertujuan meningkatkan produksi CPO dengan mengamankan
   pasokan TBS dari petani lokal melalui perjanjian kontrak yang mencakup satu siklus penuh perkebunan
   selama 25 tahun. Hingga akhir 2025, Perusahaan telah mengamankan 79.817 ton TBS melalui skema
   ini, meningkat signifikan dari 17.000 ton pada 2024.

   PEFINDO memperkirakan strategi ini akan terus diterapkan dalam waktu dekat, yang berpotensi
   meningkatkan produktivitas dan profitabilitas Perseroan. Sebagai hasilnya, margin EBITDA
   menunjukkan peningkatan signifikan, dari 6,6% pada 2019 menjadi 28,7% pada 2025.

b. Profil keuangan yang relatif kuat
   PEFINDO menilai bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang kuat dengan proyeksi rasio utang
   terhadap EBITDA dan debt to equity ratio (DER) pada 2026–2028 masing-masing sebesar 3,1x dan 2,1x,
   serta rasio cakupan utang dan bunga masing-masing sebesar 19,7% dan 3,4x secara rata-rata pada
   periode yang sama.

   Kekuatan ini terutama didukung oleh strategi deleveraging yang terbukti melalui divestasi sejumlah
   aset tidak produktif, serta proyeksi peningkatan EBITDA di tengah permintaan minyak sawit yang stabil.

   Selain itu, Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang cukup kuat yang didukung oleh akses
   pendanaan eksternal yang terdiversifikasi, termasuk fasilitas yang belum digunakan sebesar Rp57 miliar
   dari beberapa bank terkemuka per 31 Desember 2025, serta fasilitas pinjaman pemegang saham yang
   belum digunakan sebesar Rp650 miliar. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk mengakses pinjaman
   saat dibutuhkan.

   Perseroan juga berencana memperoleh pembiayaan eksternal hingga Rp2,5 triliun untuk refinancing
   pinjaman yang ada, dengan tujuan mendapatkan tenor yang lebih panjang guna mendukung likuiditas.
   Selain itu, Perseroan memiliki akses ke pasar ekuitas dan pengalaman dalam penerbitan utang publik
   dengan rekam jejak pembayaran yang baik.

c. Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa
    PEFINDO memandang bahwa permintaan minyak sawit akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
    menengah. Minyak sawit merupakan komoditas yang banyak digunakan sebagai bahan baku barang
    konsumsi, dengan permintaan yang stabil baik di pasar domestik maupun global.



                                                  7
Page 45
          PEFINDO memperkirakan potensi penurunan permintaan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi
          global dalam jangka pendek dapat diimbangi oleh implementasi program Biodiesel (B50) di Indonesia.
          Oleh karena itu, kami juga melihat prospek industri ini akan tetap stabil dalam waktu dekat.

          PEFINDO juga memproyeksikan bahwa rata-rata produksi CPO BWPT akan meningkat sekitar 8%,
          dengan asumsi strategi intensifikasi melalui digitalisasi dan mekanisasi terus dijalankan.

     Kelemahan Utama Perseroan:
     a. Profil perkebunan yang moderat
         Pandangan PEFINDO terhadap profil perkebunan Perseroan yang moderat terutama ditandai oleh
         produktivitas yang lebih rendah, dengan yield sekitar 12,5 ton per ha dan produksi CPO sebesar 286
         ribu ton per 31 Desember 2025, relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, yang
         memiliki yield sekitar 14 hingga 21 ton per ha dan produksi CPO rata-rata sebesar 471 ribu ton.

          Produk Perseroan saat ini juga terbatas pada CPO dan inti sawit, yang berpotensi memengaruhi
          produktivitas serta membatasi pendapatan dan perolehan EBITDA.

          PEFINDO juga mencatat bahwa dalam jangka menengah, Perseroan akan fokus pada divestasi aset
          yang kurang dimanfaatkan, yang mengakibatkan ukuran perkebunan menjadi lebih kecil, sekaligus
          mendukung strategi deleveraging dan peningkatan produktivitas melalui percepatan program
          replanting.

     b.   Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
          Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal di luar kendali Perseroan.
          Harga CPO bersifat sangat siklikal karena bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan
          global.

          Kinerja yang lebih baik pada 2022, yang dipicu oleh lonjakan harga komoditas dan kondisi cuaca yang
          mendukung, mungkin tidak berlanjut dalam waktu dekat, mengingat potensi perlambatan
          pertumbuhan ekonomi global yang dapat menurunkan permintaan CPO dan turunannya.

          PEFINDO memandang bahwa kinerja Perseoran sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO, di mana
          penurunan harga akan menyebabkan margin laba yang lebih rendah, seperti yang terjadi pada 2019
          ketika harga CPO yang rendah menurunkan margin laba kotor menjadi 0,4%.

          Selain itu, kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti musim
          kemarau atau hujan yang berkepanjangan, sebagaimana tercermin pada 2025 ketika yield TBS hanya
          mencapai sekitar 12,5 ton per hektare, lebih rendah dari ekspektasi sebelumnya sekitar 14,5 ton per
          hektare.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
     Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) sesuai
     dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
     Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
     2027, dengan peringkat:
                                                        irA
                                                    (Single A)

     Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi KRI, baik langsung maupun tidak
     langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

     Rating Rationale
     Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
     2026 yang disampaikan oleh KRI:




                                                       8
Page 46
     Peringkat tersebut mencerminkan ukuran perkebunan Perseroan serta manajemen operasional
     perkebunan yang baik, strategi replanting, dan peningkatan kinerja keuangan. Namun demikian, peringkat
     tersebut masih dibatasi oleh volatilitas harga komoditas sawit dan ketidakpastian kondisi cuaca.

     Didirikan pada tahun 2000, Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan dan
     produksi minyak sawit. Saat ini, Perseroan mengelola sekitar 87.000 hektare perkebunan sawit yang
     tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang
     signifikan, dari Rp4,30 triliun pada FY24 menjadi Rp5,76 triliun pada FY25 (+34% secara tahunan) dan
     memperkirakan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,0% hingga 8,0% pada tahun-tahun mendatang.

     Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerapan manajemen perkebunan yang baik, yang melibatkan
     teknologi seperti drone, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aplikasi yang dikembangkan secara
     internal oleh Perusahaan. Aksesibilitas juga menjadi poin penting, di mana Perusahaan mengoperasikan
     jetty di fasilitasnya sehingga akses logistik tidak menjadi kendala.

     Perusahaan juga mengembangkan sistem yang disebut "Plasma Mandiri", di mana Perusahaan bekerja
     sama dengan petani lokal untuk membantu meningkatkan produksi kebun mereka serta memasok Tandan
     Buah Segar (TBS) kepada BWPT. Skema ini juga berfungsi sebagai penyangga ketika Perseroan melakukan
     program replanting, di mana pasokan TBS dari Plasma Mandiri dapat menutup kekurangan akibat pohon
     yang sedang diremajakan.

     Selain itu, dalam waktu dekat Perseroan juga akan mengoperasikan Kernel Crushing Plant, sehingga mulai
     memasuki segmen midstream sekaligus meningkatkan diversifikasi produk.

     Namun demikian, karena Perseoran bergerak di sektor komoditas, KRI melihat bahwa Perseroan masih
     terpapar risiko seperti volatilitas harga minyak sawit. Kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti El
     Nino, juga dapat mengganggu kinerja produksi panen Perusahaan, sehingga membatasi kemungkinan
     peningkatan peringkat kredit.

Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin
dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:

a.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
          ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen)
          dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan
          Obligasi.
     1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama
          Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                        9
Page 47
            i.   Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
                 berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
                 dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
                 telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut
                 memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Bunga Obligasi dan
                 pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada);
            ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
                 bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     1.4.   Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
            suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
            aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
            ketiga manapun, kecuali;
            i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
            ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
     1.5.   Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
            dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
            penerbitan Obligasi).
     1.6.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
            dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
            (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
     1.7.   Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada
            Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman
            kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya;
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
          persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
          selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari
          Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh
          Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2 tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
          Wali Amanat berdasarkan nomor 2.3; dan
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka
          Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak menyetujui
          permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan
          harus diputuskan melalui RUPO/e-RUPO.

c.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
          lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
          Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang
          ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
          selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi.



                                                       10
Page 48
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
      Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian tersebut
      Perseroan wajib membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
      terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
      hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
      merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
      sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum
      dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
      dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
      untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya
      berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
      keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
      dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited)
      Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
    i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
          ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
          Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank
          dan liabilitas sewa.
          EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
      persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
    i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
          disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90
          (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
    ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek
          atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
          tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
          keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling
          lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan
          akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
    iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
          pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya
          untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang
          berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera
          setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
      asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
      perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
      dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik
      dan anggaran dasarnya.
3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh
      otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan
      mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
      namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
      pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan,
      dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
      material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan
      pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
      termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
      terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
      kunjungan dilakukan.



                                                  11
Page 49
     3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar
           Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
           penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan
           melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
         i. situs web Perseroan; dan
         ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
          krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
          utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
          negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain huruf a di atas); atau
     d. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
          Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap




                                                       12
Page 50
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
          keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
          atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     g.   Perseroan lalai membayar biaya jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, Profesi
          Penunjang Pasar Modal, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan biaya lain sebagaimana diatur dalam
          POJK 9/2017 pada saat jatuh tempo.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
          (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf c, d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari
          Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
          disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO/e-RUPO menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO/e-RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
     Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
     dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan, akan dilaksanakan RUPO/e-
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
     dengan Obligasi.
     Jika RUPO/e-RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO/e-RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu
     yang ditentukan dalam keputusan RUPO/e-RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
         yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berada dalam penundaan
         kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang
         Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                      13
Page 51
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
         tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
         Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
    b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
    c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang
         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; dan
    e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Negara Republik Indonesia.
2) RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
         diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
         memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
         dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
         dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
         oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
         Amanat.
    b) Perseroan;
    c) Wali Amanat; atau
    d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO/e-RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
    RUPO/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
    pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
    surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO:
    a) Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
    b) Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c) Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO/e-RUPO sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;



                                                      14
Page 52
        2) agenda RUPO/e-RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO/e-RUPO.
   e) RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
   a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
        dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
        setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO.
   e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Obligasi yang dimilikinya.
   f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
   g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal Pemerintah.
   h) Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
        1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
               Amanat.
        2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
               tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
   j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
   l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.
7) Tata cara e-RUPO;
     1. Pelaksanaan e-RUPO:
        a. Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib dihadiri secara
               fisik oleh:
            i.       Wali Amanat; dan
           ii.       Notaris;
               di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
        b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPO wajib
               dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
            i.       Perseroan; dan
           ii.       Notaris;
               di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.



                                                      15
Page 53
         c.  Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik sebagaimana
             dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
       d. Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
             secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
       e. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara
             fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan
             dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih
             dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
             menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
       f. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
             Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
             Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
       g. e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
             a. pembukaan;
             b. penetapan kuorum kehadiran;
             c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
             d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
             e. penutupan.
    2. Pemberian Suara:
       (i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
             pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
             berakhir.
       (ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
             (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
       (iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
             dianggap sah menghadiri e-RUPO.
       (iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
             pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara
             untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
       (v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
             bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk
             pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
       (vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
             menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
             yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
   pengambilan keputusan:
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       sebagaimana dimaksud dalam Poin 1) diatur sebagai berikut:
       1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                   Perseroan.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
                   termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.



                                                       16
Page 54
        (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
            jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
            hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
            Perseroan).
        (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang kedua.
        (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang ketiga
        (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
            hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
            Perseroan).
        (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang kedua.
        (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau



                                                  17
Page 55
    Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak
    termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
    diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
    dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
    diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
    keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
    diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
    masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
    kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin (5).
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
    dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
    lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan
    Perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat,
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan atau
    mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun e-RUPO adalah:
    a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang



                                             18
Page 56
                  belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
             b.   Perseroan
             c.   Wali Amanat; atau
             d.   Otoritas Jasa Keuangan.

2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”)

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang
pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    khususnya Pasal 9 pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
    kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana
    Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau
    Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian
    Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan Denda Keterlambatan sesuai dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan.

Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan setelah dikurangi dengan ganti rugi yang dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk atas kerugian riil yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan, akan disalurkan
sebagai dana sosial. Ganti rugi yang dibayarkan Perseroan atas kerugian riil yang dialami oleh Pemegang Sukuk
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Nomor 04A/PKS-TAS/EHP/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 oleh Tim
Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
    perubahan,



                                                     19
Page 57
2.   Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
     Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3.   Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
     oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai
     dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
2. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
    b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan
      sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
3. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa
    Sawit.
4. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
5. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil
    kegiatan usaha Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi
    hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor
    (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
    • Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
         prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha
         yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip
         syariah;
    • Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
         Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
         menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
    • Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
         sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
    • Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan
         yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.




                                                    20
Page 58
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan)
Sukuk Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk
    Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana
    Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).

Dana Sukuk Mudharabah (ra's al mal) yang akan diberikan oleh Shahib al-mal dalam hal Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga
        puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
        Kalender sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan
        dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah pada Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk
        Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Seri A”);
    • Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp155.000.000,- (seratus
        lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan pembayaran
        kembali dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
        sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Sukuk Mudharabah Seri B
        pada tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Seri B”).
    • Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp630.000.000,- (enam
        ratus tiga puluh juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan pembayaran
        kembali dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
        sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Sukuk Mudharabah Seri C
        pada tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Seri C”).

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus
tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Shahib al-mal sebagai pemilik Dana Sukuk Mudharabah yaitu para Pemegang Sukuk, dalam hal ini diwakili oleh
Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk menginvestasikan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al
mal) kepada Mudharib untuk dikelola dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut yang akan
digunakan Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.

OBJEK SUKUK MUDHARABAH

Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di
bidang pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan anak perusahaan, yang terdiri
dari:
a. Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);




                                                       21
Page 59
b.    Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431);
c.    Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI 10432);
d.    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
e.    Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210); dan
f.    Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis lainnya (KBLI 70209).

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat
dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Dalam hal aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah mengalami perubahan
material yang dapat memengaruhi kesesuaiannya dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan pendapatan yang dibagihasilkan, Perseroan dapat melakukan penyesuaian,
termasuk penggantian atas kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Akad Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut
memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan secara wajar mampu mendukung kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Akad Mudharabah. Perseroan akan
memberitahukan kepada Wali Amanat atas setiap penggantian atau penyesuaian kegiatan usaha yang menjadi
dasar Sukuk.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-
0237/DSN-MUI/III/2026 tanggal 23 Ramadhan 1447H/13 Maret 2026 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap
I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

 No.                  Nama               Jabatan                Izin                   Tanggal Perizinan
 1.      Rully Intan Agustian R., ST     Ketua           KEP-013/PM.02/PJ-
                                                                                       18 Agustus 2023
                                                             ASPM/2023
 2.      Awang Muda Satria , LC.,        Anggota          KEP-02/PM.02/PJ-
                                                                                        8 Februari 2023
         MIRKH                                               ASPM/2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
   Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
   Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
   Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
   rangka Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN
KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus




                                                       22
Page 60
sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga
               puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
               Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari Pendapatan yang
               Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol
               persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
               Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.000.000,- (seratus
               lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
               berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
               0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
               bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
               Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp630.000.000,- (enam
               ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
               berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
               0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
               indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
               waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus
tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri
A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan
Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan
disepakati yaitu sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) per tahun yang akan dialokasikan secara
proporsional untuk masing-masing seri sukuk yang diterbitkan, maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan
dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas
kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini



                                                       23
Page 61
      Bagi Hasil Ke-                  Seri A                       Seri B                     Seri C
            1                    8 Oktober 2026              8 Oktober 2026             8 Oktober 2026
            2                    8 Januari 2027              8 Januari 2027             8 Januari 2027
            3                      8 April 2027                8 April 2027               8 April 2027
            4                      18 Juli 2027                 8 Juli 2027                8 Juli 2027
            5                                                8 Oktober 2027             8 Oktober 2027
            6                                                8 Januari 2028             8 Januari 2028
            7                                                  8 April 2028               8 April 2028
            8                                                   8 Juli 2028                8 Juli 2028
            9                                                8 Oktober 2028             8 Oktober 2028
           10                                                8 Januari 2029             8 Januari 2029
           11                                                  8 April 2029               8 April 2029
           12                                                   8 Juli 2029                8 Juli 2029
           13                                                                           8 Oktober 2029
           14                                                                           8 Januari 2030
           15                                                                             8 April 2030
           16                                                                              8 Juli 2030
           17                                                                           8 Oktober 2030
           18                                                                           8 Januari 2031
           19                                                                             8 April 2031
           20                                                                              8 Juli 2031

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan (“PYDBH”) untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah terealisasi lebih
rendah dibandingkan dengan proyeksi dan target yang telah ditetapkan, maka Perseroan akan menggunakan
angka aktual realisasi laba bruto Perseroan sebagai dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Selanjutnya, PYDBH
tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing seri Sukuk Mudharabah sesuai porsi
PYDBH masing-masing seri dan dikalikan dengan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan untuk masing-masing
seri Sukuk Mudharabah. Dalam penetapan target laba bruto sebagai PYDBH, Perseroan telah menerapkan
pendekatan yang konservatif dengan mempertimbangkan kinerja historis, proyeksi operasional, kondisi industri,
serta faktor risiko yang relevan, sehingga diharapkan target PYDBH dapat dicapai pada setiap periode pembagian
hasil. Dengan demikian, mekanisme perhitungan tetap mengacu pada realisasi hasil usaha aktual Perseroan
sesuai prinsip Sukuk Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak
manapun, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                                     24
Page 62
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

1) Perseroan tanpa persetujuan RUPSU berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali untuk
   sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   (i) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau
          disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
   (ii) pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
          Efek;
   (iii) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
   (iv) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
          Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   (v) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan Kelalaian
          (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
          persetujuan RUPSU;
   (vi) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
          terafiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah;
   (vii) rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
          tersebut;
   (viii) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
          Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
   (ix) rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
          pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
          a) periode penawaran Pembelian Kembali;
          b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
          c) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
          d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
          e) tata cara penyelesaian transaksi;
          f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
          g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
          h) tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah; dan
          i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
   (x) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
          Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
          Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   (xi) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;-
   (xii) Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
          pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
          a) jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
               masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
               Penjatahan;




                                                   25
Page 63
            b) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                 Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                 Republik Indonesia);dan
            c) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                 kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                 terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
     (xiii) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
            kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua)
            Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
     (xiv) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang
            tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan;
     (xv) Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
            Perseroan atas Pembelian Kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak
            dijamin;
     (xvi) Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian
            Kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
     (xvii) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
            a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
                 menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                 serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah.
            b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
                 meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari
                 Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPSU.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka
     7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian
     Kembali dimulai, dengan ketentuan:
     (iii) Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
            a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
                 yang -digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian-berbahasa Indonesia yang berperedaran
                 nasional.
5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 13) paling sedikit:
     (i) jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     (ii) rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk Pelunasan atau disimpan untuk
            dijual kembali;
     (iii) harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
     (iv) jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya
dilakukan Pelunasan dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban
pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
     sebagai berikut:




                                                      26
Page 64
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
          ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen)
          dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan
          Sukuk Mudharabah.
     1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
              lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
              company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
              kewajiban Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
              perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
              pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, serta Denda
              Keterlambatan (apabila ada).
          ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
              bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
          suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
          aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
          ketiga manapun, kecuali;
          i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
          ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
     1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
          dari Sukuk Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam
          rangka penerbitan Sukuk Mudharabah).
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
          dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
          (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK).
     1.7. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada
          Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada
          Direksi dan Karyawan Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     2.1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya; dan
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
          persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
          selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari
          Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh
          Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam ayat 2 butir b ketentuan ini tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
          Wali Amanat berdasarkan ayat 2 butir c ketentuan ini; dan
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka
          Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak menyetujui




                                                     27
Page 65
          permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan
          harus diputuskan melalui RUPSU/e-RUPSU.

3.   Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
          lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
          funds) sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
          Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
          bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
     3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
          Mudharabah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir ii., maka atas kelalaian
          tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut
          dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar
          sepenuhnya. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan setelah dikurangi dengan ganti rugi
          atas kerugian riil yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan akan disalurkan sebagai dana
          sosial. Ganti rugi atas kerugian riil yang muncul yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayar
          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk
          Mudharabah yang dimilikinya.
     3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum
          dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
          dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
          untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya
          berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
          keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
          dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
     3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited)
          Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
          i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
               ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
               Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank
               dan liabilitas sewa.
               EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
     3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
          persetujuan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, termasuk tidak terbatas penyerahan:
          i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
               disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90
               (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
          ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek
               atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
               tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
               keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling
               lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan
               akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
          iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
               pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya
               untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang
               berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera
               setelah Perseroan mengetahui hal ini.
     3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
          asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada




                                                       28
Page 66
           perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
           oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
     3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik
           dan anggaran dasarnya.
     3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh
           otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan
           mengikat Perseroan.
     3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
           namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
           pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan,
           dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
           material kemampuan Perseroan untuk memenuhikewajibannya kepada Pemegang Sukuk Muharabah
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan
           pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
           termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
           terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
           kunjungan dilakukan.
     3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar
           Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
           penggantian Wali Amanat dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk
           Mudharabah kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
           i. situs web Perseroan; dan
           ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada
               akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan
     yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali
     dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana
     Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan Akibat Keterlambatan atas
     kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut sesuai
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan setelah dikurangi
     dengan ganti rugi atas kerugian riil yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan akan disalurkan
     sebagai dana sosial. Ganti rugi atas kerugian riil yang muncul yang merupakan hak Pemegang Sukuk oleh
     Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
     besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
     Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
     KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                     29
Page 67
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
     dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah
          pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
          perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
          Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
          krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
          utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi Pelunasan); atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
          negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain huruf a di atas); atau
     d. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
          Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
          keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
          atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan lalai membayar biaya jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, Profesi
          Penunjang Pasar Modal, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan biaya lain sebagaimana diatur dalam
          POJK 9/2017 pada saat jatuh tempo.

2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
          lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
          kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
          Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf c, d, e, f, dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
          umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari
          Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
          disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU/e-RUPSU menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU/e-RUPSU tersebut, Wali Amanat akan
     meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSU/e-RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan



                                                      30
Page 68
     RUPSU/e-RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
     Jika RUPSU/e-RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU/e-RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
          melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
          yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berada dalam penundaan
          kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang
          Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU/e-RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
     Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut
     dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah
     menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.



RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1)     RUPSU/e-RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
       a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
           mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan POJK No. 14/2025.
       b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian.
       c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
       d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020; dan
       e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia.
2)     RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
       a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali
           tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
           tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
           Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
           diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
           yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
           Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
           hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.-



                                                     31
Page 69
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU/e-RUPSU.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU/e-RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU:
     a) Pengumuman RUPSU/e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
          Kalender
     b) Pemanggilan RUPSU/e-RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPSU/e-RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU/e-
          RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU/e-RUPSU dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1)     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU;
          (2)     agenda RUPSU/e-RUPSU;
          (3)     pihak yang mengajukan usulan RUPSU/e-RUPSU;
          (4)     Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU/e-
                  RUPSU; dan
          (5)     kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
                  pengambilan keputusan RUPSU/e-RUPSU.
     e) RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU/e-RUPSU sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSU:
     a) Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
          dimilikinya.
     b) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
          Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
          sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c) Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d) Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
          tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
          Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
          penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e) Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
          Wali Amanat memutuskan lain.
     g) Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
          tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPSU dengan memperhatikan poin 6) huruf g) di atas:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari



                                                   32
Page 70
               Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
               Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
               RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     j)   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPSU.
     l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
          maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
          diadakannya RUPSU tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan
     untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
     acara RUPSU.
7)   Tata cara e-RUPSU:
     A.     Pelaksanaan e_RUPSU:
            a) Dalam pelaksanaan e-RUPSU yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPSU wajib dihadiri
                   secara fisik oleh:
                   (i)     Wali Amanat; dan
                   (ii)    Notaris;
                   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
            b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
                   e-RUPSU wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
                   (i)      Perseroan; dan
                   (ii)     Notaris;
                   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
            c) Tempat pelaksanaan e-RUPSU merupakan tempat dilaksanakannya RUPSU secara fisik
                   sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
            d)      Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah
                   dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh
                   Penyedia Sistem atau Perseroan.
            e)      Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
                   Mudharabah yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat
                   ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah yang lebih dahulu
                   menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
                   menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
            f)      Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan
                   oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
                   kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan
                   kuorum kehadiran.
            g)      e-RUPSU dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling
                   sedikit:
                   a. pembukaan;
                   b. penetapan kuorum kehadiran;
                   c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
                   d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
                         dan
                   e. penutupan.
     B.     Pemberian Suara:
            (i)         Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai
                        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
                        acara dalam e-RUPSU berakhir.
            (ii)        Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud



                                                   33
Page 71
                   pada ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
            (iii)  Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum
                   e-RUPSU dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
           (iv)    Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
                   sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
                   mata acara e-RUPSU berakhir.
           (v)     Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara
                   tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan
                   suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
           (vi)    Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik
                   namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU
                   dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah
                   selain suara abstain.
8)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6) huruf g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam poin 1) di atas, diatur sebagai berikut:
         (1)     Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                 sebagai berikut:
                 (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                         empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak
                         termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                         Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                         yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
                 (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                         maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
                 (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                         Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                         Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                         empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak
                         termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                         Perseroan).
                 (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                         maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
                 (e)      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                         Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                         Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                         jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                         Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (2)      Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
                 wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                 (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                         tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                         (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak
                         termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                         Perseroan).
                 (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                         maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
                 (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                         Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                         Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah



                                                    34
Page 72
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
              (e)     RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (3)      Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                      dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                      (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak
                      termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                      Perseroan).
              (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
              (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
              (e)     RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b)   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk
            Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
            dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
            yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPSU kedua.
     (3)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
            belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
            RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
            Perseroan).
     (4)    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (5)    RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
            belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau



                                               35
Page 73
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                  keputusan suara terbanyak.
           (6)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
                  dapat diadakan RUPSU yang keempat.
           (7)    RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah
                  atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                  permohonan Wali Amanat.
           (8)    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
                  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
            9)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
                  Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
                  Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
           10)    Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
           11)    Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
                  Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
                  memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
                  perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
                  perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
                  dengan Sukuk Mudharabah.
           12)    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                  Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
                  hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
           13)    Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
                  Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk
                  menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
                  sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                  Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
                  memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
                  Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
                  untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
                  menyelenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
           14)    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU
                  dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
                  Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
           15)    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
                  undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                  Modal tersebut yang berlaku.
           16)    Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, yang akan memutuskan atau
                  mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPSU ataupun e-RUPSU
                  adalah:
                  a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
                        mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau
                        Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh
                        Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau
                        penyertaan modal pemerintah;
                  b. Perseroan;
                  c. Wali Amanat; atau
                  c. Otoritas Jasa Keuangan

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
     (PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0415/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat




                                                     36
Page 74
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:

                                                idA-(sy)
                                      (Single A Minus Syariah)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh PEFINDO:

Faktor yang mendukung Peringkat:
a. Manajemen operasional yang kuat
   PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan memiliki manajemen operasional yang kuat sejalan dengan
   strategi rasionalisasi aset yang telah diterapkan sejak 2019. Dikombinasikan dengan sertifikasi
   Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), digitalisasi,
   serta mekanisasi, strategi ini terbukti secara signifikan meningkatkan produktivitas dan profitabilitas,
   yang tercermin dari peningkatan produksi yield Tandan Buah Segar (TBS) menjadi 12,5 ton per hektare
   (ha) pada 2025 dari 7,6 ton per ha pada 2020.

   Selain itu, Perseroan secara konsisten telah melakukan divestasi aset perkebunannya menjadi 87.022
   ha pada 2025 dari 147.918 ha pada 2019, terutama pada area yang tersebar dan berbiaya tinggi, guna
   mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi.

   Pefindo juga mencatat bahwa Perseroan bertujuan meningkatkan produksi CPO dengan mengamankan
   pasokan TBS dari petani lokal melalui perjanjian kontrak yang mencakup satu siklus penuh perkebunan
   selama 25 tahun. Hingga akhir 2025, Perusahaan telah mengamankan 79.817 ton TBS melalui skema
   ini, meningkat signifikan dari 17.000 ton pada 2024.

   PEFINDO memperkirakan strategi ini akan terus diterapkan dalam waktu dekat, yang berpotensi
   meningkatkan produktivitas dan profitabilitas Perseroan. Sebagai hasilnya, margin EBITDA
   menunjukkan peningkatan signifikan, dari 6,6% pada 2019 menjadi 28,7% pada 2025.

b. Profil keuangan yang relatif kuat
   PEFINDO menilai bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang kuat dengan proyeksi rasio utang
   terhadap EBITDA dan debt to equity ratio (DER) pada 2026–2028 masing-masing sebesar 3,1x dan 2,1x,
   serta rasio cakupan utang dan bunga masing-masing sebesar 19,7% dan 3,4x secara rata-rata pada
   periode yang sama.

   Kekuatan ini terutama didukung oleh strategi deleveraging yang terbukti melalui divestasi sejumlah
   aset tidak produktif, serta proyeksi peningkatan EBITDA di tengah permintaan minyak sawit yang stabil.

   Selain itu, Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang cukup kuat yang didukung oleh akses
   pendanaan eksternal yang terdiversifikasi, termasuk fasilitas yang belum digunakan sebesar Rp57 miliar
   dari beberapa bank terkemuka per 31 Desember 2025, serta fasilitas pinjaman pemegang saham yang
   belum digunakan sebesar Rp650 miliar. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk mengakses pinjaman
   saat dibutuhkan.

   Perseroan juga berencana memperoleh pembiayaan eksternal hingga Rp2,5 triliun untuk refinancing
   pinjaman yang ada, dengan tujuan mendapatkan tenor yang lebih panjang guna mendukung likuiditas.
   Selain itu, Perseroan memiliki akses ke pasar ekuitas dan pengalaman dalam penerbitan utang publik
   dengan rekam jejak pembayaran yang baik.

c. Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa




                                                 37
Page 75
          PEFINDO memandang bahwa permintaan minyak sawit akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
          menengah. Minyak sawit merupakan komoditas yang banyak digunakan sebagai bahan baku barang
          konsumsi, dengan permintaan yang stabil baik di pasar domestik maupun global.

          PEFINDO memperkirakan potensi penurunan permintaan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi
          global dalam jangka pendek dapat diimbangi oleh implementasi program Biodiesel (B50) di Indonesia.
          Oleh karena itu, kami juga melihat prospek industri ini akan tetap stabil dalam waktu dekat.

          PEFINDO juga memproyeksikan bahwa rata-rata produksi CPO BWPT akan meningkat sekitar 8%,
          dengan asumsi strategi intensifikasi melalui digitalisasi dan mekanisasi terus dijalankan.

     Kelemahan Utama Perseroan:
     a. Profil perkebunan yang moderat
         Pandangan PEFINDO terhadap profil perkebunan Perseroan yang moderat terutama ditandai oleh
         produktivitas yang lebih rendah, dengan yield sekitar 12,5 ton per ha dan produksi CPO sebesar 286
         ribu ton per 31 Desember 2025, relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, yang
         memiliki yield sekitar 14 hingga 21 ton per ha dan produksi CPO rata-rata sebesar 471 ribu ton.

          Produk Perseroan saat ini juga terbatas pada CPO dan inti sawit, yang berpotensi memengaruhi
          produktivitas serta membatasi pendapatan dan perolehan EBITDA.

          PEFINDO juga mencatat bahwa dalam jangka menengah, Perseroan akan fokus pada divestasi aset
          yang kurang dimanfaatkan, yang mengakibatkan ukuran perkebunan menjadi lebih kecil, sekaligus
          mendukung strategi deleveraging dan peningkatan produktivitas melalui percepatan program
          replanting.

     b.   Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
          Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal di luar kendali Perseroan.
          Harga CPO bersifat sangat siklikal karena bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan
          global.

          Kinerja yang lebih baik pada 2022, yang dipicu oleh lonjakan harga komoditas dan kondisi cuaca yang
          mendukung, mungkin tidak berlanjut dalam waktu dekat, mengingat potensi perlambatan
          pertumbuhan ekonomi global yang dapat menurunkan permintaan CPO dan turunannya.

          PEFINDO memandang bahwa kinerja Perseoran sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO, di mana
          penurunan harga akan menyebabkan margin laba yang lebih rendah, seperti yang terjadi pada 2019
          ketika harga CPO yang rendah menurunkan margin laba kotor menjadi 0,4%.

          Selain itu, kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti musim
          kemarau atau hujan yang berkepanjangan, sebagaimana tercermin pada 2025 ketika yield TBS hanya
          mencapai sekitar 12,5 ton per hektare, lebih rendah dari ekspektasi sebelumnya sekitar 14,5 ton per
          hektare.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
     sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
     atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1
     Maret 2027, dengan peringkat:


                                                     irA(sy)
                                              (Single A Syariah)

     Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
     maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                      38
Page 76
     Rating Rationale
     Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
     2026 yang disampaikan oleh KRI:

     Peringkat tersebut mencerminkan ukuran perkebunan Perseroan serta manajemen operasional
     perkebunan yang baik, strategi replanting, dan peningkatan kinerja keuangan. Namun demikian, peringkat
     tersebut masih dibatasi oleh volatilitas harga komoditas sawit dan ketidakpastian kondisi cuaca.

     Didirikan pada tahun 2000, Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan dan
     produksi minyak sawit. Saat ini, Perseroan mengelola sekitar 87.000 hektare perkebunan sawit yang
     tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang
     signifikan, dari Rp4,30 triliun pada FY24 menjadi Rp5,76 triliun pada FY25 (+34% secara tahunan) dan
     memperkirakan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,0% hingga 8,0% pada tahun-tahun mendatang.

     Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerapan manajemen perkebunan yang baik, yang melibatkan
     teknologi seperti drone, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aplikasi yang dikembangkan secara
     internal oleh Perusahaan. Aksesibilitas juga menjadi poin penting, di mana Perusahaan mengoperasikan
     jetty di fasilitasnya sehingga akses logistik tidak menjadi kendala.

     Perusahaan juga mengembangkan sistem yang disebut "Plasma Mandiri", di mana Perusahaan bekerja
     sama dengan petani lokal untuk membantu meningkatkan produksi kebun mereka serta memasok Tandan
     Buah Segar (TBS) kepada BWPT. Skema ini juga berfungsi sebagai penyangga ketika Perseroan melakukan
     program replanting, di mana pasokan TBS dari Plasma Mandiri dapat menutup kekurangan akibat pohon
     yang sedang diremajakan.

     Selain itu, dalam waktu dekat Perseroan juga akan mengoperasikan Kernel Crushing Plant, sehingga mulai
     memasuki segmen midstream sekaligus meningkatkan diversifikasi produk.

     Namun demikian, karena Perseoran bergerak di sektor komoditas, KRI melihat bahwa Perseroan masih
     terpapar risiko seperti volatilitas harga minyak sawit. Kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti El
     Nino, juga dapat mengganggu kinerja produksi panen Perusahaan, sehingga membatasi kemungkinan
     peningkatan peringkat kredit.
     Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk
     Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
     terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
     yang diterbitkan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                         PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                 Divisi Treasury
                                      Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                          Gedung T Tower Lantai 17
                                            Jl. Gatot Subroto No 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                             Jakarta Selatan 12780
                                              Tel: (021) 26966553,
                                   E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                      Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat




                                                       39
Page 77
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                                 40
Page 78
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM
A.    RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP I

1.    Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar
      tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full
      Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
      emisi, akan digunakan untuk:
       1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
            sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
            dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
       2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
            kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
            serta biaya overhead.

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi berjumlah lebih dari Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh
      dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
      Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
       1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
           sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
           dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
       2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
           kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
           serta biaya overhead.

      Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut:
       Nama kreditur                 : PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
       Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021
       perubahan terakhir               antara (i) Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia
                                        Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
                                        Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Syarat dan
                                        Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank JTrust
                                        Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana
                                        diamendemen terakhir dengan Surat Pemberitahuan Keputusan
                                        Kredit (Offering Letter) No. 094/JTRUST-CBOD/SPKK/V/2026,
                                        tanggal 29 Mei 2026
       Bentuk fasilitas              : Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1 dan 2") bersifat fasilitas
                                        langsung, on revolving basis dan uncommitted
       Jumlah fasilitas              : Rp137.000.000.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
       Saldo utang per 28 Februari : KAP 1:
       2026                             Rp66.668.663.831 (enam puluh enam miliar enam ratus enam
                                        puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
                                        tiga puluh satu Rupiah)

                                            KAP 2:
                                            Rp35.335.605.074 (tiga puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima
                                            juta enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
       Perkiraan nilai pinjaman yang    :   KAP 1:
       akan dibayarkan                      Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)




                                                       41
Page 79
                                     KAP 2:
                                     Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
 Perkiraan saldo utang setelah   :   KAP 1:
 pembayaran                          Rp26.668.663.831 (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh
                                     delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga
                                     puluh satu Rupiah)

                                     KAP 2:
                                     Rp15.335.605.074 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
                                     enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
 Tingkat suku bunga              :   10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun
 Jatuh tempo pinjaman            :   KAP 1 dan KAP 2: 8 Juni 2027
 Penggunaan dana pinjaman        :   Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam menjalankan
                                     kegiatan usahanya dalam hal pembelian tandan buah segar (FFB)
                                     dan minyak kelapa sawit (CPO)
 Jenis dan Status Jaminan        :   Agunan Fasilitas KAP 1 dan Kredit Agunan Berjangka:
                                     Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota
                                     Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
                                     sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
                                     1074, 1075, 1077, 1078 dan 836/Selong yang seluruhnya terdaftar
                                     atas nama Peter Sondakh, seluas 4.353 m2, yang telah dibebankan
                                     Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp 158.400.000.000
                                     (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) dan
                                     telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) senilai Rp
                                     12.474.920.569,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat
                                     Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh
                                     Sembilan Rupiah).

                                     Agunan Fasilitas KAP 2:
                                     Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota
                                     Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
                                     sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
                                     1076, 900, 899, 916, 837 dan 1033/Selong yang keseluruhan
                                     terdaftar atas nama Peter Sondakh yang telah diikat dengan Hak
                                     Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar Rp 2.418.655.431 (Dua
                                     miliar empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh lima
                                     ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
 Prosedur pembayaran             :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
                                     dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
                                     dipercepat). Pembayaran selambat-lambatnya pada 31 Agustus
                                     2026.
 Sifat hubungan afiliasi         :   Tidak terafiliasi

Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat pinalti yang perlu dibayarkan oleh
Perseroan.

 Nama kreditur                   :   PT Chandra Sakti Utama Leasing
 Perjanjian pinjaman beserta     :   Akta Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang
 perubahan terakhir                  dengan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April
                                     2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta
                                     Addendum XI Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak
                                     Piutang Dengan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 36, tanggal
                                     31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih S.H., Notaris
                                     di Kota Jakarta Selatan
 Bentuk fasilitas                :   Modal Kerja
 Jumlah fasilitas                :   Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)



                                                42
Page 80
 Saldo utang per 28 Februari     :   Rp32.156.600.000,- (tiga puluh dua miliar seratus lima puluh enam
 2026                                juta enam ratus ribu Rupiah)
 Perkiraan nilai pinjaman yang   :   Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
 akan dibayarkan
 Perkiraan saldo utang setelah   :   Rp2.156.600.000,- (dua miliar seratus lima puluh enam juta enam
 pembayaran                          ratus ribu Rupiah)
 Tingkat suku bunga              :   14,00% (empat belas persen) per tahun
 Jatuh tempo pinjaman            :   31 Juli 2026
 Penggunaan dana pinjaman        :   Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan aktivitas
                                     usaha Perseroan yang dilakukan dengan cara memberikan
                                     pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki
                                     oleh Perseroan yang timbul dari adanya transaksi dengan customer
                                     yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dengan cara
                                     factoring with recourse (undisclosed).
 Jenis dan Status Jaminan        :   (i) Surety Bond dari PT Asuransi Sinar Mas sebesar
                                           Rp132.000.000.000 berdasarkan No. Polis 12400001826632
                                           tanggal 5 Agustus 2024;
                                     (ii) jaminan fidusia atas persediaan CPO milik Perseroan, STP, PLS,
                                           ADS, TSP, BHL, dan JMS, yang telah diikat dengan Akta Jaminan
                                           Fidusia dan akta-akta addendumnya serta telah diterbitkan
                                           sertifikat jaminan fidusia terkait; dan
                                     (iii) Letter of Undertaking dari Perseroan untuk kepentingan PLS,
                                           BHL, dan STP. Seluruh jaminan tersebut masih berlaku dan
                                           mengikat untuk menjamin pembayaran kembali fasilitas
                                           pembiayaan.
                                     Sehubungan dengan pelunasan sebagian atas fasilitas kredit,
                                     jaminan tetap mengikat sepanjang masih terdapat saldo terutang.
                                     Pengembalian atau pelepasan jaminan dilakukan setelah kewajiban
                                     Debitur kepada kreditur dipenuhi sesuai ketentuan dokumen
                                     pembiayaan yang berlaku, termasuk pelepasan oleh kreditur,
                                     penghapusan jaminan fidusia, dan/atau berakhirnya jaminan
                                     berdasarkan dokumen jaminan terkait.
 Prosedur pembayaran             :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pelunasan
                                     dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila pelunasan dipercepat)
 Sifat hubungan afiliasi         :   Tidak terafiliasi

Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat sanksi yang dikenakan kepada
Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan pihak
pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki hubungan usaha sebelumnya maupun
pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi diterima dan
disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan, dengan mempertimbangkan aspek kualitas,
ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta ketentuan komersial
yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
maupun entitas anak.

Pembelian persediaan oleh Perseroan, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit,
pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan
aktual operasional Perseroan dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan
pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan menargetkan
penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode Triwulan IV tahun
2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan secara bertahap sesuai dengan
jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
masing pemasok.




                                                43
Page 81
     Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan
     dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
     42/2020 dikarenakan pembayaran dilakukan hanya atas dana yang telah digunakan untuk modal kerja
     Perseroan, dan bukan untuk kepentingan entitas anak atau Afiliasi Perseroan.

     Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan
     lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
     17/2020. Hal ini dikarenakan penilaian atas suatu transaksi sebagai transaksi material dilakukan pada saat
     transaksi pinjaman tersebut dilakukan/ perolehan fasilitas pinjaman, bukan pada saat pembayaran kembali
     (pelunasan) atas pinjaman tersebut.

     Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi material
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari rencana penggunaan dana
     Penawaran Umum Obligasi tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya
     bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 .

     Perseroan akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mengandung
     perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan
     Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK No. 42/2020.

2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam
     miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
     Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
     setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah
     pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berjumlah lebih dari Rp36.895.000.000,- (tiga
     puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
     Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
     dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
     produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan akan
     melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok
     lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk
     dalam hal pemilihan pemasok guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
     kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
     dan entitas anak.

     Pembelian persediaan oleh Perseroan termasuk pembelian tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit,
     pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan
     aktual operasional Perseroan dan entitas anak dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara
     lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan
     menargetkan penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode
     Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan secara bertahap
     sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan
     masing-masing pemasok.




                                                       44
Page 82
     Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi material
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari rencana penggunaan dana
     Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas
     Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No. 17/2020.

     Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
     tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang
     dapat merugikan Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus
     kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.


B.   RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan/atau selanjutnya

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap
Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG,
MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH, dan/atau GES untuk pembelian tandan
buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan
bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau entitas anak belum
menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki hubungan usaha sebelumnya
maupun pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi Tahap II
dan/atau selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan dan/atau entitas anak,
dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu
pengiriman, serta ketentuan komersial yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak.

Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan
berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen
komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen
pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan dan/atau entitas anak
secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang
disepakati dengan masing-masing pemasok.

2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau selanjutnya

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana
Sukuk Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA, JMS,
MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH, dan/atau GES seperti
pembelian tandan buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk,
energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara bertahap sampai dengan
periode 31 Mei 2028.



                                                    45
Page 83
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau entitas anak belum
menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki hubungan usaha sebelumnya
maupun pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah
dan/atau selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan dan/atau entitas anak,
dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu
pengiriman, serta ketentuan komersial yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak.

Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan
berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen
komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen
pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan dan/atau entitas anak
secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang
disepakati dengan masing-masing pemasok.

Kepastian rencana penggunaan dana tahap berikutnya (jika ada) akan ditentukan dengan memperhatikan
kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan tahap berikutnya dengan tetap tunduk pada
ketentuan POJK No. 36/2014. Hal tersebut akan dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap
berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada).

Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya
Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025,
berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan
    pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan
jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii)
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025, berikut perubahan
dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah digunakan seluruhnya, Perseroan
berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK no. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan
digantikan oleh POJK no 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu). Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.



                                                    46
Page 84
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dengan surat No. 080/BOD/EHP/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dengan surat No. 081/BOD/EHP/VI/2026 tertanggal 8 Juni
2026.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dengan surat No. 082/BOD/EHP/VI/2026 tertanggal 8 Juni
2026.

Berdasarkan laporan tersebut, dana emisi hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026 telah seluruhnya terserap.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 2,302%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
     • Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,750% yang terdiri dari:
              o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,450%;
              o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,150%;
              o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
     • Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
              o Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,379%;
              o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,217%; dan
              o Biaya jasa Notaris sekitar 0,168%.
     • Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
              o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,108% dan
              o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,324%.
     • Biaya lain-lain sekitar 0,356% termasuk biaya pencatatan pada BEI, KSEI, dan OJK, biaya
          penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus dan formulir.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 4,612%
dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
     • Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah 0,750% yang terdiri dari :
              o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,450%;
              o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,150%;
              o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
     • Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
              o Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,949%;
              o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,542%;
              o Biaya jasa Notaris sekitar 0,420%; dan
              o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,325%.
     • Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
              o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,271%; dan
              o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,601%.
     • Biaya lain-lain sekitar 0,754% termasuk biaya pencatatan pada BEI, KSEI, dan OJK, biaya
          penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus dan formulir.




                                                    47
Page 85
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025,
yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/VI/2026 dengan
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan Kembali pada
tanggal 15 Juni 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp7.349.037 juta dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                                       2025
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                                                                         229.734
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                                                  11.855
   Pihak ketiga                                                                                   812.029
 Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek                                                  254.677
 Uang muka diterima - pihak ketiga                                                                175.754
 Beban akrual                                                                                     105.354
 Utang pajak                                                                                      288.098
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:
   Utang bank                                                                                     602.926
   Utang lembaga keuangan bukan bank                                                               29.010
   Liabilitas sewa                                                                                 24.789
   Utang Obligasi                                                                                  23.781
   Sukuk Mudharabah                                                                                37.290
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                2.595.297

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                            22.008
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun:
   Utang bank                                                                                   3.109.845
   Utang lembaga keuangan bukan bank                                                              157.287
   Liabilitas sewa                                                                                 29.014
   Utang Obligasi                                                                                   6.015
   Sukuk Mudharabah                                                                                24.885
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                       801.664
 Liabilitas jangka panjang lain-lain                                                              603.022
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                               4.753.740
 JUMLAH LIABILITAS                                                                              7.349.037




                                                    48
Page 86
1. Utang Bank

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
 Utang bank jangka pendek
  Pihak ketiga
    Rupiah
     PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                              153.794
     PT Bank Sahabat Sampoerna                                                                   63.563
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               12.377
 Jumlah                                                                                         229.734
 Utang bank jangka panjang
  Pihak ketiga
    Rupiah
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                            1.695.546
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                   1.319.727
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                     650.322
     PT Bank Mestika Dharma                                                                       65.093
     PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                                36.900
 Subjumlah                                                                                    3.767.588
 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                        (54.817)
 Jumlah utang bank jangka panjang                                                             3.712.771

 Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo
 dalam waktu satu tahun                                                                         602.926
 Utang bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
 akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                      3.109.845

Seluruh utang bank Perseroan diperoleh dari pihak ketiga. Berikut penjelasan pokok perjanjian pinjaman
adalah sebagai berikut:

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
 Utang bank jangka pendek
 PT Tandan Sawita Papua (TSP)
 Kredit Modal Kerja                                                                              12.377

 Utang bank jangka panjang
 PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
 Kredit Investasi Refinancing                                                                 1.220.546
 PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
 Kredit Modal Kerja                                                                             475.000
 Subjumlah                                                                                    1.695.546

 Jumlah                                                                                       1.707.923

PT Tandan Sawita Papua (TSP)

Pada tanggal 20 September 2024, TSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa Kredit modal kerja untuk
perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami perubahan, terakhir pada tanggal
20 Agustus 2025 dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp 20.000 juta dan jatuh tempo pada 19
September 2026.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).




                                                49
Page 87
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa tanah, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit
milik TSP.

PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)

Pada tanggal 19 September 2024, JMS memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit investasi untuk
pembiayaan kembali (refinancing) aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, composting dan bulking.
Fasilitas ini memiliki jumlah pinjaman maksimum Rp 1.260.000 juta dengan jatuh tempo 30 Juni 2032.

Pada tanggal 25 Juni 2025, JMS memperoleh fasilitas pinjaman tambahan berupa kredit investasi untuk
pembiayaan kembali (refinancing) aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, composting dan bulking.
Fasilitas ini memiliki jumlah pinjaman maksimum Rp 200.000 juta dengan jatuh tempo 19 Juni 2032. Dengan
adanya penambahan fasilitas kredit ini, jumlah pinjaman maksimum menjadi sebesar Rp 1.460.000 juta.
Fasilitas tersebut terdiri atas:
 -    Tranche A, berlaku pada tanggal 19 September 2024, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 1.110.000
      juta dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2032.
 -    Tranche B, berlaku pada tanggal 19 September 2024, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 50.000 juta
      dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2032.
 -    Tranche C, berlaku pada tanggal 19 September 2024, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 100.000
      juta dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2032.
 -    Tranche D, berlaku pada tanggal 25 Juni 2025, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 200.000 juta dan
      jatuh tempo pada tanggal 19 Juni 2032.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit investasi adalah tingkat bunga referensi bank.

Atas seluruh fasilitas kredit investasi ini, JMS diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian
pinjaman, diantaranya pembatasan JMS untuk mengubah susunan pengurus dan pemegang saham;
membagi dividen kecuali financial covenant masih terpenuhi baik sebelum maupun setelah pembagian
dividen; memindah tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari bank lain, kecuali
untuk transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain, serta kewajiban finansial kepada Mandiri dapat dipenuhi dengan baik.

Seluruh pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa piutang, aset berupa bidang tanah sesuai dengan
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, composting, bulking, serta sarana prasarana, Letter of
Undertaking atas nama Perseroan, dan Cash Deficiency Support.

PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)

Fasilitas Kredit Modal Kerja

Pada tanggal 24 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit investasi
berjangka untuk pembiayaan pengembangan Grup usaha, investasi dan kebutuhan lain Perseroan. Fasilitas
ini terdiri dari:
 -    Tranche A dengan jumlah maksimum sebesar Rp 237.500 juta dan jatuh tempo pada tanggal 23
      November 2030.
 -    Tranche B dengan jumlah maksimum sebesar Rp 237.500 juta dan jatuh tempo pada tanggal 23
      November 2032.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).

Pinjaman tersebut dijamin dengan Rekening Debt Service Account (DSA) dan Rekening Dana Nasabah (RDN)
atas nama Perseroan, serta investasi atas surat berharga yang dimiliki Perseroan.




                                                  50
Page 88
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         2025
 Utang bank jangka Panjang
 PT Bumihutani Lestari (BHL)
 Fasilitas Kredit Refinancing                                                                     351.405
 PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
 Fasilitas Kredit Refinancing                                                                     313.720
 PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
 Fasilitas Kredit Refinancing                                                                     286.968
 PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
 Fasilitas Kredit Refinancing                                                                     131.600
 Subjumlah                                                                                        847.659

PT Bumihutani Lestari (BHL)

Fasilitas Kredit Refinancing

Pada tanggal 10 September 2015, BHL memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan bulking CPO.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah
maksimum kredit sebesar Rp 650.475 juta dan jatuh tempo pada 25 November 2028.

PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)

Fasilitas Kredit Refinancing

Pada tanggal 10 September 2015, ADS memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit
sebesar Rp 419.570 juta dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.

PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)

Fasilitas Kredit Refinancing

Pada tanggal 10 September 2015, BLP memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp 612.638 juta
dan jatuh tempo pada 25 November 2028.

PT Multikarya Sawit Prima (MSP)

Fasilitas Kredit Refinancing

Pada tanggal 7 September 2016, MSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp 151.900 juta
dan jatuh tempo pada 25 Mei 2031.

Fasilitas Kredit Modal Kerja

Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan tujuan
untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum kredit
sebesar Rp 6.969 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.




                                                  51
Page 89
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.

Pada tanggal 26 Maret 2025 berdasarkan Surat No. COB4/4/1505 (tanggal 27 Maret 2025), MSP telah
melunasi fasilitas kredit modal kerja.

Seluruh pinjaman dari BNI dijamin dengan aset berupa persediaan dan piutang, aset berupa bidang tanah
sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB), Letter of Undertaking a.n. Perseroan, dan Corporate Guarantee a.n. PT Rajawali Corpora.

Seluruh pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan tertulis
dari BNI, antara lain menerima atau memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan dengan usahanya; menjadi penjamin; melakukan merger/akuisisi; mengubah status hukum;
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI; menyatakan pailit; menggadaikan saham; menarik modal;
melunasi utang kepada pemegang saham atau Perseroan afiliasi yang telah didudukan sebagai pinjaman
subordinasi, kecuali apabila rasio keuangan telah terpenuhi.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          2025
 Utang bank jangka Panjang
 PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
 Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                            251.671
 PT Bumilanggeng Perdanatrada (SGA)
 Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                            243.327
 PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
 Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                            145.143
 PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
 Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                             10.181
 Subjumlah                                                                                        650.322


PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)

Pada tanggal 22 Desember 2015, STP memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi STP. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tanggal
30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 562.371 juta dan jatuh
tempo pada 31 Desember 2027.

PT Singaland Asetama (SGA)

Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi SGA. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tanggal
30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 475.277 juta dan jatuh
tempo pada 31 Desember 2029.

PT Pesonalintas Surasejati (PLS)

Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi PLS. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tanggal
30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 334.843 juta dan jatuh
tempo pada 31 Desember 2027.

PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)




                                                 52
Page 90
Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi KAPAG. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 29.121 juta dan
jatuh tempo pada 31 Desember 2027.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.

Seluruh pinjaman dari BRI mengalami perubahan jaminan pada 19 Maret 2025 dengan jaminan menjadi
aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada diatasnya berupa kebun kelapa sawit milik KAPAG yang
terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral dengan perjanjian kredit atas nama
SGA, PLS dan STP.

PT Bank J Trust Indonesia Tbk

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          2025
 Utang bank jangka pendek
 PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
 Fasilitas Kredit Atas Permintaan 2                                                                 68.907
 Fasilitas Kredit Atas Permintaan 1                                                                 59.887
 Fasilitas Kredit Permintaan Back to Back                                                           25.000
 Subjumlah                                                                                         153.794

 Utang bank jangka panjang
 PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
 Fasilitas Angsuran Berjangka 2                                                                     36.900
 Subjumlah                                                                                          36.000

 Jumlah                                                                                            190.694


PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)

Fasilitas kredit yang diterima Perusahaan dari J Trust adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 22 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan
   (KAP) - Back to Back, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 50.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah
   dirubah dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp 25.000 juta pada tanggal 20 Februari 2025 dan
   akan berakhir pada tanggal 23 Februari 2026.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).

2. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 (KAP 1),
   dengan jumlah maksimum sebesar Rp 77.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang pada
   tanggal 8 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).

3. Pada tanggal 22 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan
   (KAP) 2, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 60.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
   pada tanggal 26 September 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).




                                                   53
Page 91
4. Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran
   Berjangka 2 (KAB 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp 45.000 juta. Fasilitas tersebut akan berakhir
   pada tanggal 4 April 2029.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).

Seluruh pinjaman Perseroan tersebut dijamin secara cross-collateral dengan aset berupa tanah yang
terletak di DKI Jakarta, tanah perkebunan, dan deposito berjangka milik Perseroan sebesar Rp 50.000 juta.
Berdasarkan perubahan perjanjian pada tanggal 20 Februari 2025, sebagian deposito berjangka milik
Perseroan telah dicairkan sehingga tidak lagi menjadi bagian dari jaminan, dengan sisa deposito yang
dijaminkan sebesar Rp 25.000 juta.

Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan
Perseroan untuk mengubah anggaran dasar, termasuk di dalamnya perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham; memindah tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari Bank
Lain yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan; mengikat diri sebagai
penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; melakukan pembagian
dividen, melakukan pembubaran, penggabungan usaha, maupun peleburan dengan perusahaan lain, serta
kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi dengan baik. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan
telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.

PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
 Utang bank jangka Panjang
 PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
 Kredit Investasi                                                                                 65.093
 Subjumlah                                                                                        65.093


PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)

Pada tanggal 7 Maret 2025, STP memperoleh fasilitas berupa kredit investasi yang untuk membiayai
pembelian satu lantai area perkantoran. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum kredit sebesar Rp 68.370
juta dan jatuh tempo pada 7 Maret 2035.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).

Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa aset berupa bangunan perkantoran sesuai dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB).

PT Bank Sahabat Sampoerna

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
 Utang bank jangka pendek
 PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
 Fasilitas Kredit Modal Kerja                                                                     39.254
 PT Bumihutani Lestari (BHL)
 Fasilitas Kredit Modal Kerja                                                                     24.309
 Subjumlah                                                                                        63.563

PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)

Pada tanggal 7 November 2025, ADS memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 50.000 juta dan jatuh tempo pada 7 November 2026.



                                                 54
Page 92
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingat bunga referensi bank.

PT Bumihutani Lestari (BHL)

Pada tanggal 7 November 2025, BHL memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 50.000 juta dan jatuh tempo pada 7 November 2026.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingat bunga referensi bank.

Seluruh pinjaman dari BSS tersebut dijamin secara cross-collateral dengan aset berupa kas dibatasi
penggunaannya milik BHL dan ADS masing-masing maksimal sebesar Rp 15.000 juta dan Rp 15.000 juta.

PT Bank Permata Tbk (Permata)

PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)

Pada tanggal 19 Februari 2021, Perusahaan, memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal Kerja
Musyarakah Mutanaqisah dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 196.000. Fasilitas pinjaman ini telah
diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. Tingkat bagi hasil adalah tingkat
nisbah bagi hasil referensi bank.

Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai dengan
Rp200.000.

Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya untuk
menyampaikan laporan keuangan internal kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan tahunan
auditan maksimal 180 hari sejak pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang dagang pihak lain, kecuali
hutang datang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha seharihari; menerima suatu pinjaman uang
atau fasilitas keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain (kecuali pemegang saham sepanjang
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata) atau mengadakan suatu
hutang atau kewajiban apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (“Pembatasan”)
atau dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata.’

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.

Pada tanggal 14 Juli 2025, berdasarkan Surat No. 144/CRC-ADM/SPF/VII/2025, Perusahaan telah melunasi
seluruh saldo terutang atas fasilitas ini.

Kepatuhan terhadap Pengaturan Pinjaman Jangka Panjang
Sebagian besar utang bank jangka panjang milik Grup memiliki pengaturan pinjaman yang harus dipatuhi.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah mematuhi sebagian rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian utang bank jangka panjang.

Kepatuhan terhadap pengaturan pinjaman jangka panjang milik Perseroan dan Perusahaan anak pada
tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                 Jumlah Utang Bank Jangka             Pengaturan Pinjaman
                                                    Panjang
                                                      2025
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) a.      1.220.546                  1. Rasio Utang Keuangan
                                         b.      475.000                    Berbunga terhadap Ekuitas/
                                                                            Interest Bearing Debt to Equity
                                                                            Ratio
                                                                            2. Rasio Utang Keuangan
                                                                            Berbunga terhadap EBITDA/




                                                  55
Page 93
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                    Jumlah Utang Bank Jangka        Pengaturan Pinjaman
                                                       Panjang
                                                         2025
                                                                          Interest Bearing Debt to EBITDA
                                                                          Ratio
                                                                          3. Rasio Cakupan Pembayaran
                                                                          Utang/ Debt Service Coverage
                                                                          Ratio
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       1.319.727   1. Rasio Lancar/Current Ratio
 (BNI)                                                                    2. Rasio Cakupan Pembayaran
                                                                          Utang/Debt Service Coverage
                                                                          Ratio
                                                                          3. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
                                                                          Debt to Equity Ratio
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                         650.322   1. Rasio Cakupan Bunga/ Interest
 (BRI)                                                                    Coverage Ratio
                                                                          2. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
                                                                          Debt to Equity Ratio
 PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)                            65.093   1. Rasio Lancar/ Current Ratio
                                                                          2. Leverage Neraca/ Balance
                                                                          sheet leverage
                                                                          3. Rasio Pembayaran Hutang/
                                                                          Debt Service Ratio
                                                                          4. Rasio Cakupan Bunga/ Interest
                                                                          Coverage Ratio

Apabila Grup melanggar pengaturan pinjaman jangka panjang pada saat atau sebelum akhir periode
pelaporan yang menyebabkan liabilitas tersebut harus segera dibayar sesuai permintaan, liabilitas
tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek.

1.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)

     a.   Fasilitas utang bank Mandiri memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan
          sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana JMS diwajibkan untuk
          memelihara rasio keuangan sebagai berikut:

          •    Rasio utang keuangan berbunga terhadap ekuitas kurang dari 2,75x;
          •    Rasio utang keuangan berbunga terhadap EBITDA kurang dari 4x; dan
          •    Rasio cakupan pembayaran utang lebih dari 1x.

          Pada tanggal 31 Desember 2025, JMS telah mematuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
          dalam perjanjian utang bank.

     b.   Perseroan diwajibkan secara konsolidasi untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:

          •    Rasio cakupan bunga lebih dari sama dengan 100%.
          •    Rasio cakupan pembayaran utang lebih dari 1x.

          Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mematuhi semua rasio keuangan yang
          dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank.

2.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)




                                                    56
Page 94
     Fasilitas utang bank BNI memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan sekali, yaitu
     31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana SMS, BHL, BLP, dan ADS diwajibkan untuk
     memelihara rasio keuangan sebagai berikut:

     •    Rasio lancar minimal 1x;
     •    Rasio cakupan pelunasan utang minimal 100%; dan
     •    Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 2,6x.

     Pada tanggal 31 Desember 2025, BHL, ADS, BLP, SMS dan MSP telah mematuhi seluruh rasio keuangan
     yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

3.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

     Fasilitas utang bank BRI memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan sekali, yaitu
     31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana STP, SGA, PLS dan KAPAG diwajibkan untuk
     memelihara rasio keuangan sebagai berikut:

     •    Rasio utang terhadap ekuitas kurang dari sama dengan 300%; dan
     •    Rasio cakupan bunga lebih dari sama dengan 100%.

     Pada tanggal 31 Desember 2025, STP, SGA, PLS dan KAPAG telah mematuhi seluruh rasio keuangan
     yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank.

4.   PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)

     Fasilitas utang bank Mestika memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji paling lambat 180 hari
     setelah berakhirnya kalender periode laporan berlaku, dimana STP diwajibkan untuk memelihara rasio
     keuangan sebagai berikut:

     •    Rasio lancar minimal 1x;
     •    Leverage neraca kurang dari 4x;
     •    Rasio cakupan pelunasan utang tidak di bawah 1x; dan
     •    Rasio cakupan bunga lebih dari sama dengan 100%.

    Seluruh rasio keuangan di atas mulai diberlakukan pada tahun buku 2026.
 2. Utang Usaha

Merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan peralatan perkebunan lainnya, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                        2025
 Berdasarkan pemasok
 Pihak berelasi - Rupiah
 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara                                                                6.570
 PT Mitra Satu Solusi                                                                               2.853
 PT Netto Cyber Indonesia                                                                           2.432
 Subjumlah                                                                                         11.855

 Pihak ketiga – Rupiah
 PT Agrimas Utama Indonesia                                                                      176.546
 PT Goutama Sinarbatuah                                                                           18.588
 PT Indopalma Agro Persada                                                                        17.076
 PT Abadi Agrosindo Persada                                                                       12.998
 PT Mest Indonesia                                                                                 8.930
 PT Perkebunan Nusantara II (Persero)                                                              8.025
 PT Sari Anjir Serapat                                                                             7.204



                                                    57
Page 95
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                   2025
 PT United Shipping Indonesia                                                                 6.348
 PT Palm Mas Asri                                                                             5.595
 CV Sugi Perkasa                                                                              1.433
 PT Dupan Anugerah Lestari                                                                      893
 Lain-lain (masing-masing kurang dari Rp 5.000)                                             547.876
 Subjumlah                                                                                  811.512

 Pihak ketiga – Dolar Amerika Serikat
 Boilemerch Sdn Bhd                                                                               517

 Subjumlah pihak ketiga                                                                     812.029

 Jumlah                                                                                     823.884

 Belum jatuh tempo                                                                          247.165
 Jatuh tempo
 Dibawah 30 hari                                                                            205.971
 31 – 60 hari                                                                               164.777
 61 – 90 hari                                                                               123.583
 Diatas 90 hari                                                                              82.388
 Jumlah                                                                                     823.884

Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 60 hari.

3. Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                   2025
 PT Sinarmas Agro Resources dan Technology Tbk                                              105.201
 PT Tapian Nadenggan                                                                         52.141
 PT Sari Dumai Sejati                                                                        10.795
 PT Binasawit Abadiprataman                                                                   2.879
 PT Sinar Jaya Inti Mulya                                                                     2.490
 PT Wilmar Nabati Indonesia                                                                   1.498
 Lain-lain (masing-masing kurang dari Rp 2.000)                                                 750
 Jumlah                                                                                     175.754




4. Beban Akrual

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                   2025
 Gaji dan upah                                                                               52.201
 Bonus dan tunjangan                                                                         29.869
 Biaya jasa profesional                                                                       9.119
 Beban bunga                                                                                  7.632
 Jamsostek                                                                                    6.533
 Jumlah                                                                                     105.354

5. Utang Pajak




                                                  58
Page 96
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                        2025
 Pajak penghasilan:
 Pajak kini                                                                                       103.632
 Pasal 21                                                                                          46.667
 Pasal 22                                                                                           8.268
 Pasal 23                                                                                          21.370
 Pajak pertambahan nilai                                                                           56.106
 Pajak bumi dan bangunan                                                                           26.932
 Lain-lain                                                                                         25.123
 Jumlah                                                                                           288.098

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memperoleh Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode 2017 – 2025 yang terdiri dari Pajak Kini, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 4(2), Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi. Perseroan dan entitas
anak yang memperoleh surat ketetapan tersebut di antaranya ADS, BHL, BLP, HUM, IPS, ISA, JMS, KPG,
MAJ, MSP, PAK, PLS, PSR, SGA, SGSS, SKS, SHM, SPN, STP, TSP, dan VMA dengan nilai pokok utang pajak
sebesar Rp 31.409 dan total denda pajak sebesar Rp 25.123 yang dicatat pada pos lain-lain utang pajak ini.

6. Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                        2025
 Utang Lembaga keuangan bukan bank jangka pendek –
 Pihak ketiga ( Rupiah)
 PT Chandra Sakti Utama Leasing                                                                   212.526
 PT Radana Bhaskara Finance Tbk                                                                    22.151
 PT Sunindo Kookmin Best Finance                                                                   20.000
 Jumlah                                                                                           254.677

 Utang Lembaga keuangan bukan bank jangka Panjang –
 Pihak ketiga (Rupiah)
 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia                                                              177.900
 PT Mandiri Tunas Finance                                                                           7.320
 PT Toyota Astra Finance                                                                            1.029
 PT Clipan Finance Indonesia                                                                          201
 Subjumlah                                                                                        186.450
 Biaya transaksi yang belum diamortisas                                                             (153)
 Jumlah utang lembaga keuangan bukan bank jangka                                                  186.297
 panjang

 Bagian utang Lembaga keuangan bukan bank jangka Panjang
 yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                      29.010

 Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang –
 setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
 satu tahun                                                                                       157.287

Penjelasan pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Tingkat
                            Saldo                               Jatuh
         Entitas                             Fasilitas                        Jaminan        Margin Per
                          Akhir 2025                           Tempo
                                                                                               Tahun
  PT Chandra Sakti Utama Leasing




                                                 59
Page 97
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         Tingkat
                        Saldo                               Jatuh
         Entitas                        Fasilitas                        Jaminan        Margin Per
                      Akhir 2025                           Tempo
                                                                                          Tahun
Perseroan                 46.565    Total    fasilitas   31/07/2026   Piutang usaha 15,00%
BHL                       98.734    pembiayaan           31/07/2026   dan
STP                       14.540    modal kerja anjak    31/07/2026   persediaan.
SGA                       52.687    piutang dengan       31/07/2026
                                    jaminan,
                                    maksimal sebesar
                                    Rp 270.000 pada
                                    tanggal         31
                                    Desember 2025.
Jumlah                   212.526

PT Radana Baskhara Finance
Perseroan                  22.151   Fasilitas                         Tanah    dan     13,00%
                                    pembiayaan           23/06/2026   bangunan
                                    modal        kerja
                                    dengan jaminan,
                                    maksimal sebesar
                                    Rp 40.000 pada
                                    tanggal
                                    31       Desember
                                    2025.
Jumlah                    22.151

PT Sunindo Kookmin Best Finance
Perseroan                  20.000   Fasilitas            19/06/2026   Tanah sesuai     12,00%
                                    pembiayaan                        Sertifikat Hak
                                    modal        kerja                Guna Usaha
                                    dengan
                                    pembayara
                                    secara angsuran
                                    dengan nilai
                                    pembiayaan
                                    sebesar
                                    Rp 20.000.
Jumlah                    20.000


Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ                     177.900 Fasilitas                             Letter      of   10,00%
                                  pembiayaan             31/12/2028   undertaking
                                  syariah Investasi                   dari
                                  Ekspor                              Perusahaan;
                                  berdasarkan                         garansi
                                  prinsip                             Perusahaan;
                                  Musyarakah                          tanah,
                                  Mutanaqisah                         perkebunan
                                  dengan                              kelapa sawit,
                                  maksimum                            dan saham
                                  pembiayaan
                                  sebesar       Rp
                                  203.000
Jumlah                  177.900




                                             60
Page 98
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         Tingkat
                         Saldo                              Jatuh
      Entitas                           Fasilitas                        Jaminan        Margin Per
                       Akhir 2025                          Tempo
                                                                                          Tahun

PT Mandiri Tunas Finance
JMS                          205    Fasilitas                         Kendaraan        12,92%
                                    pembiayaan           03/11/2026   dan alat berat
                                    pembelian
                                    dengan
                                    pembayaran
                                    secara angsuran
                                    dengan       nilai
                                    pembiayaan
                                    sebesar Rp 623.
                             992    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                    pembiayaan           18/08/2028   dan alat berat
                                    pembelian
                                    dengan
                                    pembayaran
                                    secara angsuran
                                    dengan       nilai
                                    pembiayaan
                                    sebesar Rp 1.109.
                             992    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                    pembiayaan           18/08/2028   dan alat berat
                                    pembelian
                                    dengan
                                    pembayaran
                                    secara angsuran
                                    dengan       nilai
                                    pembiayaan
                                    sebesar Rp 1.109.
                             992    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                    pembiayaan           18/08/2028   dan alat berat
                                    pembelian
                                    dengan
                                    pembayaran
                                    secara angsuran
                                    dengan       nilai
                                    pembiayaan
                                    sebesar Rp 1.109.
                             992    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                    pembiayaan           18/08/2028   dan alat berat
                                    pembelian
                                    dengan
                                    pembayaran
                                    secara angsuran
                                    dengan       nilai
                                    pembiayaan
                                    sebesar Rp 1.109.
                             992    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                    pembiayaan           18/08/2028   dan alat berat
                                    pembelian
                                    dengan
                                    pembayaran




                                             61
Page 99
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Tingkat
                            Saldo                              Jatuh
         Entitas                           Fasilitas                        Jaminan        Margin Per
                          Akhir 2025                          Tempo
                                                                                             Tahun
                                       secara angsuran
                                       dengan       nilai
                                       pembiayaan
                                       sebesar Rp 1.109.
                                453    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                       pembiayaan           05/10/2028   dan alat berat
                                       pembelian
                                       dengan
                                       pembayaran
                                       secara angsuran
                                       dengan       nilai
                                       pembiayaan
                                       sebesar Rp 480.
                                453    Fasilitas                         Kendaraan        8,59%
                                       pembiayaan           05/10/2028   dan alat berat
                                       pembelian
                                       dengan
                                       pembayaran
                                       secara angsuran
                                       dengan       nilai
                                       pembiayaan
                                       sebesar Rp 480.
STP                            1.249   Fasilitas                         Kendaraan        8,67%
                                       pembiayaan           02/07/2027   dan alat berat
                                       pembelian
                                       dengan
                                       pembayaran
                                       secara angsuran
                                       dengan       nilai
                                       pembiayaan
                                       sebesar Rp 2.290.
Jumlah                         7.320

PT Toyota Astra Finance
JMS                               66   Fasilitas                         Kendaraan        8,57%
                                       pembiayaan           26/11/2026   dan alat berat
                                       pembelian
                                       dengan
                                       pembayaran
                                       secara angsuran
                                       dengan       nilai
                                       pembiayaan
                                       sebesar Rp 200.
                                181    Fasilitas            26/11/2026   Kendaraan        8,57%
                                       pembiayaan                        dan alat berat
                                       pembelian
                                       dengan
                                       pembayaran
                                       secara angsuran
                                       dengan       nilai
                                       pembiayaan
                                       sebesar Rp 391.




                                                62
Page 100
                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   Tingkat
                  Saldo                              Jatuh
      Entitas                    Fasilitas                        Jaminan         Margin Per
                Akhir 2025                          Tempo
                                                                                    Tahun
TSP                     24   Fasilitas            28/02/2026   Kendaraan        11,39%
                             pembiayaan                        dan alat berat
                             pembelian
                             dengan
                             pembayaran
                             secara angsuran
                             dengan       nilai
                             pembiayaan
                             sebesar Rp 376.
                        79   Fasilitas            27/12/2026   Kendaraan        11,39%
                             pembiayaan                        dan alat berat
                             pembelian
                             dengan
                             pembayaran
                             secara angsuran
                             dengan       nilai
                             pembiayaan
                             sebesar Rp 248.
MAJ                   181    Fasilitas            01/04/2027   Kendaraan        8,57%
                             pembiayaan                        dan alat berat
                             pembelian
                             dengan
                             pembayaran
                             secara angsuran
                             dengan       nilai
                             pembiayaan
                             sebesar Rp 391.
BHL                     68   Fasilitas            30/11/2026   Kendaraan        8,57%
                             pembiayaan                        dan alat berat
                             pembelian
                             dengan
                             pembayaran
                             secara angsuran
                             dengan       nilai
                             pembiayaan
                             sebesar Rp 205.
BLP                     68   Fasilitas            13/11/2026   Kendaraan        8,57%
                             pembiayaan                        dan alat berat
                             pembelian
                             dengan
                             pembayaran
                             secara angsuran
                             dengan       nilai
                             pembiayaan
                             sebesar Rp205.
SGA                     66   Fasilitas            27/11/2026   Kendaraan        8,57%
                             pembiayaan                        dan alat berat
                             pembelian
                             dengan
                             pembayaran
                             secara angsuran
                             dengan       nilai




                                      63
Page 101
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Tingkat
                            Saldo                               Jatuh
           Entitas                          Fasilitas                        Jaminan        Margin Per
                          Akhir 2025                           Tempo
                                                                                              Tahun
                                        pembiayaan
                                        sebesar Rp197.
  PLS                             65    Fasilitas            27/12/2026   Kendaraan        8,57%
                                        pembiayaan                        dan alat berat
                                        pembelian
                                        dengan
                                        pembayaran
                                        secara angsuran
                                        dengan       nilai
                                        pembiayaan
                                        sebesar Rp 197.
  STP                             65    Fasilitas            27/11/2026   Kendaraan        8,57%
                                        pembiayaan                        dan alat berat
                                        pembelian
                                        dengan
                                        pembayaran
                                        secara angsuran
                                        dengan       nilai
                                        pembiayaan
                                        sebesar Rp197
  Jumlah                        1.029

  PT Clipan Finance Indonesia
  STP                            201    Fasilitas            23/09/2027   Kendaraan        8,67%
                                        pembiayaan                        dan alat berat
                                        pembelian
                                        dengan
                                        pembayaran
                                        secara angsuran
                                        dengan       nilai
                                        pembiayaan
                                        sebesar Rp 335.
  Jumlah                         201


Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki pembatasan-pembatasan tertentu yang harus dipenuhi. Pada tanggal
31 Desember 2025, Grup telah memenuhi syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan yang ditetapkan.

Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jumlah beban bagi hasil untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 atas fasilitas pembiayaan
syariah ini sebesar Rp 20.475 juta.

Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Rp 31.667 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025
atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak piutang dan pembiayaan pembelian kendaraan.

7. Liabilitas Sewa

Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan minimum masa datang (future minimum lease payments) dalam
perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:




                                                 64
Page 102
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
a. Analisa jatuh tempo:
 <= 1 tahun                                                                                    28.942
 1 – 2 tahun                                                                                   21.001
 2 – 3 tahun                                                                                   10.532
 Jumlah                                                                                        60.475
 Dikurangi bagian bunga                                                                        (6.672)
 Jumlah nilai tunai                                                                            53.803

 Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam                                      24.789
 waktu satu tahun
 Bagian yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun -                                   29.014
 bersih

b. Berdasarkan pesewa
 PT Shinhan Indo Finance                                                                       23.413
 PT Chandra Sakti Utama Leasing                                                                17.313
 PT Mandiri Tunas Finance                                                                       9.242
 PT Surya Artha Nusantara Finance                                                               2.437
 PT BRI Multifinance Indonesia                                                                    710
 PT ORIX Indonesia Finance                                                                        637
 PT Astra Sedaya Finance                                                                           51
 Jumlah                                                                                        53.803

Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan ini untuk tahun 2025 adalah masing sebesar 9 - 13%.

Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp 4.694 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025.



8. Utang Obligasi

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                     2025
 Nilai Nominal
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                                                                   -
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                                                             30.090
 Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi                                                  (294)
 Bersih                                                                                        29.796

 Dikurangi:
 Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                                                                   -
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                                                             23.920
 Dikurangin biaya emisi yang belum diamortisasi                                                 (139)

 Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun – bersih
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                                                                   -
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                                                             23.781

 Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                                                                      -




                                                  65
Page 103
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         2025
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                                                                  6.170
 Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi                                                      (155)
 Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun – bersih                                        6.015

Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap 1
Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 juta. Obligasi ini mempunyai tingkat bunga
tetap sebesar 9,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2025. Pembayaran bunga obligasi
dilakukan triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk
obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).

Berdasarkan Surat No. KSEI-18207/JKU/0725 tanggal 21 Juli 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi
Berkelanjutan Eagle High Plantations I Tahap 1 dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 juta ini pada tanggal
18 Juli 2025.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Eagle High
Plantations Tahun 2025 dengan tingkat bunga tetap. Obligasi ini terdiri dari:
-   Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp 23.920 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2026; dan
-   Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 6.170 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2028.

Wali amanat untuk obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (pihak
ketiga).

Obligasi yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perseroan (negative
covenants) antara lain:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
     ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal diatas 20% (dua puluh persen) dari
     nilai aset perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan
     Obligasi.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
     atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
     usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
     Dokumen Transaksi, kecuali:
     h. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat
          sepenuhnya terhadap Perseroan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
          merupakan Perseroan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban telah dialihkan; atau
     ii. salah satu bidang usaha Perseroan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
          bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
     suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
     aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
     ketiga manapun, kecuali:
     i.    penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
    ii.    penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
     anggaran dasar Perseroan.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
     dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
     penerbitan Obligasi).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
     i.    pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak
           sehari-hari; atau
    ii.    pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.



                                                  66
Page 104
Pada tanggal 31 Desember 2025, obligasi yang diterbitkan Perseroan mendapat peringkat A- (Single A Minus)
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per tanggal 31 Juli 2025 dan berlaku sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian obligasi yang disebutkan diatas.

 9. Sukuk Mudharabah

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                         2025
  Sukuk Mudharabah
  Seri A – jangka pendek                                                                            37.290
  Seri B – jangka panjang                                                                           24.885
  Jumlah                                                                                            62.175

Pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 dengan nominal Rp 62.175 juta yang terdiri dari:
A. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 37.290 juta dengan pendapatan bagi hasil
    nisbah 3,719% (setara bunga 9,75% per tahun) dengan jangka waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari
    dengan jatuh tempo pada 13 Juli 2026;
B. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 24.885 juta dengan pendapatan bagi hasil
    nisbah 4,196% (setara bunga 11% per tahun) dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan jatuh tempo
    3 Juli 2028.

Wali amanat untuk Sukuk Mudharabah adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
(pihak ketiga).

Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perseroan
(negative covenants) antara lain:
a. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
b. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
     ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal diatas 20% (dua puluh persen) dari
     nilai aset perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Sukuk
     Mudharabah.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya
     Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali:
     i.     semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku
            dan mengikat sepenuhnya terhadap Perseroan penerus (surviving company), dan dalam hal
            Perseroan bukan merupakan Perseroan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
            telah dialihkan; atau
    ii.     salah satu bidang usaha Perseroan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
            bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
d. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
     suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
     aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
     ketiga manapun, kecuali:
     i.     penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
    ii.     penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
     dari Sukuk Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam
     rangka penerbitan Sukuk Mudharabah).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
     i.     pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak
            sehari-hari; atau
    ii.     pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.




                                                   67
Page 105
Pada tanggal 31 Desember 2025, Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan mendapat peringkat A-
(Single A Minus Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per tanggal 24 Maret 2025 dan
berlaku sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian Sukuk Mudharabah yang disebutkan
diatas.

Pada tanggal 31 Desember 2025, biaya penerbitan Sukuk Mudharabah yang belum diamortisasi adalah
sebesar Rp 860 juta.

10. Imbalan Kerja Jangka Panjang

Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Grup wajib
memberikan imbalan pascakerja kepada karyawannya pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada
saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan masa
kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa kerja.

Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA Hanung
Budiarto dan Rekan, aktuaris independen, tertanggal 6 Februari 2026.

Mulai tanggal 10 Oktober 2025, Grup juga mengikutsertakan karyawannya dalam program manfaat
pensiun yang dikelola oleh DPLK Manulife, maka liabilitas yang dihitung adalah kekurangan akumulasi iuran
Perusahaan dan hasil pengembangannya pada program pensiun ini dibandingkan dengan pesangon
berdasarkan undang-undang.

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 679 pada tanggal
31 Desember 2025.

Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi keuangan konsolidasian terkait kewajiban Grup atas program
imbalan pasti adalah sebagai berikut:


                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                              23.403
 Nilai wajar asset program                                                                       (1.395)
 Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                  22.008

Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian terkait dengan
beban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                       2025
 Biaya jasa:
 Biaya jasa lalu                                                                                       11
 Biaya jasa kini                                                                                   2.252
 Beban bunga neto                                                                                  1.079
 Keuntungan aktuaria yang diakui - penyelesaian                                                      (17)
 Subtotal biaya manfaat pasti                                                                      3.325

 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
 Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari
 penyesuaian atas pengalaman                                                                       4.840
 Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari
 perubahan asumsi keuangan                                                                           395
 Komponen beban imbalan pasti yang diakui dalam                                                    5.235



                                                  68
Page 106
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         2025
 penghasilan komprehensif
 Jumlah                                                                                            8.560

Pada tahun 2025, beban imbalan kerja jangka panjang disajikan dalam akun “Beban umum dan
administrasi” dalam laba rugi.

Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         2025
 Saldo awal tahun                                                                                  22.440
 Biaya jasa lalu                                                                                        11
 Biaya jasa kini                                                                                    2.252
 Beban bunga neto                                                                                   1.079
 Keuntungan aktuaria yang diakui - penyelesaian                                                       (17)

 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
 Kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian atas                                               4.840
 pengalaman
 Keuntungan akturial yang timbul dari perubahan asumsi                                               395
 keuangan
 Pembayaran tahun berjalan                                                                        (5.964)
 Iuran Grup                                                                                       (3.028)
 Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                   22.008

Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         2025
 Saldo awal tahun                                                                                        -
 Kontribusi pemberi kerja                                                                            3.028
 Pembayaran imbalan                                                                                (1.638)
 Keuntungan pengukuran kembali imbal hasil aset program                                                  5
 Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                      1.395

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah tingkat
diskonto dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan
masing-masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua
asumsi lain konstan.

• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang akan
berkurang sebesar Rp 1.636 juta (meningkat sebesar Rp 1.491 juta).
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang
akan naik sebesar Rp 1.517 juta (turun sebesar Rp 1.636 juta).

Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang:

 Keterangan                                                                         2025
 Usia pension normal                                                                            60 tahun
 Tingkat kenaikan gaji                                                                      5% per tahun
 Tingkat bunga diskonto                                                          6,85% - 7,14% per tahun
 Tingkat pengunduran diri                                       15% per tahun sampai dengan 54 tahun lalu
                                                                 menurun menjadi 0% per tahun diatas usia
                                                                                                55 tahun



                                                   69
Page 107
11. Liabilitas Pajak Tangguhan

Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          Dikreditkan
                                                         Dikreditkan    (dibebankan) ke
                                       1 Januari                                           31 Desember
            Keterangan                                  (dibebankan)      penghasilan
                                         2025                                                   2025
                                                         ke laba rugi    komprehensif
                                                                              lain
  Perseroan
  Aset (liabilitas) pajak tangguhan
  Imbalan pasca kerja                           70                  9                   8                87
  Cadangan kerugian penurunan
  nilai                                      2.916                 50                   -             2.966
  Rugi fiskal                             704.489           (228.277)                   -          476.212
  Liabilitas sewa                              (11)              (43)                   -               (54)
  Penyusutan dan amortisasi                (4.386)              (183)                   -           (4.569)
  Jumlah                                  703.078           (228.444)                   8          474.642

  Entitas Anak
  Aset pajak tangguhan                     600.237           (28.216)                510           572.531
  Liabilitas pajak tangguhan             (772.085)           (30.213)                634         (801.664)
  Jumlah                                 (171.848)           (58.429)              1.144         (229.133)

  Aset pajak tangguhan                  1.303.315           (256.660)                518         1.047.173

  Liabilitas pajak tangguhan            (772.085)            (30.213)                634         (801.664)


12. Liabilitas dan Kontinjensi

Grup telah menerapkan beberapa program plasma, dimana biaya pengembangan perkebunan plasma
dibiayai oleh fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang ditunjuk untuk petani melalui koperasi setempat
sebagai perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin
oleh masing-masing entitas anak pada akhir periode pelaporan adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          2025
 Jumlah fasilitas                                                                                  709.560
 Jumlah utang dari petani plasma                                                                   344.650

13. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
Rp180.126 juta dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          2025
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)                                                       55.275
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)                                                            41.235
 PT Bank Sinarmas Tbk                                                                               46.127
 PT Bank Nano Syariah                                                                               12.879
 PT Sunindo Kookmin Best Finance                                                                    10.353
 PT Shinhan Indo Finance                                                                             5.432




                                                   70
Page 108
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
     Keterangan                                                                   2025
     PT Mandiri Tunas Finance                                                                     2.141
     PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                                2.025
     PT Chandra Sakti Utama Leasing                                                               1.709
     PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)                                                         1.195
     PT Surya Artha Nusantara Finance                                                               451
     PT Toyota Astra Finance                                                                        368
     PT Adira Dinamika Multi Finance                                                                288
     PT BRI Multifinance Indonesia                                                                  166
     PT ORIX Indonesia Finance                                                                      155
     PT Liugong Finance Indonesia                                                                   151
     PT KDB Tifa Finance Tbk                                                                        176
     Jumlah                                                                                     180.126

   Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN
PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31
DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31
DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                                 71
Page 109
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Untuk informasi lebih lanjut, investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang aberakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1/VI/2026 yang
ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan Kembali pada tanggal 15 Juni 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
  Keterangan
                                                                       2025                    2024
  ASET
  Aset Lancar
  Kas dan bank                                                                139.794                58.080
  Piutang usaha – pihak ketiga – bersih                                       118.039                59.100
  Piutang plasma                                                              414.405               418.819
  Piutang lain-lain – pihak ketiga                                             29.760                10.669
  Persediaan - setelah dikurangi cadangan
  kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3.144 masing-masing
  pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    283.874                  241.222
  Pajak dibayar dimuka                                                       50.186                   38.639
  Biaya dibayar dimuka                                                      137.107                   87.747
  Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga                                   214.018                  166.462
  Aset biologis                                                             303.700                  287.700
  Aset lancar lain-lain                                                     46.2791                   52.240
  Jumlah Aset Lancar                                                      1.737.162                1.420.678

  Aset Tidak Lancar
  Tanaman produktif
    Tanaman menghasilkan – bersih                                         2.345.729                2.635.038
    Tanaman belum menghasilkan – bersih                                      18.923                   18.923
    Pembibitan                                                               46.096                   50.974
  Aset tetap - bersih                                                     3.342.141                3.166.225
  Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih                           960.285                  960.285
  Investasi surat berharga                                                  500.000                        -
  Aset pajak tangguhan                                                    1.047.173                1.303.315
  Aset tidak lancar lainnya                                                 178.641                  238.942
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                8.438.988                8.373.702
  JUMLAH ASET                                                            10.176.150                9.794.380

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  Liabilitas Jangka Pendek




                                                      72
Page 110
                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
Keterangan
                                                            2025                  2024
Utang bank jangka pendek                                         229.734               290.776
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                 11.855                 11.994
  Pihak ketiga                                                  812.029                596.318
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek                 254.677                204.281
Uang muka diterima - pihak ketiga                               175.754                 86.971
Beban akrual                                                    105.354                 96.381
Utang pajak                                                     288.098                227.938
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
  Utang bank                                                     602.926               696.227
  Utang lembaga keuangan bukan bank                               29.010                17.027
  Liabilitas sewa                                                 24.789                39.214
  Utang Obligasi                                                  23.781                61.550
  Sukuk Mudharabah                                                37.290                     -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                2.595.297             2.328.677

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                           22.008                22.440
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank                                                   3.109.845             2.910.631
  Utang lembaga keuangan bukan bank                              157.287               183.305
  Liabilitas sewa                                                 29.014                29.007
  Utang Obligasi                                                   6.015                     -
  Sukuk Mudharabah                                                24.885                     -
Liabilitas pajak tangguhan                                       801.664               772.085
Uang muka setoran modal                                                -               220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain                              603.022               876.146
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               4.753.740             5.013.614
JUMLAH LIABILITAS                                              7.349.037             7.342.291

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
  Induk
Modal saham
  Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh)
     per saham
  Modal dasar - 50.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor - 31.525.291.000 saham         3.152.529              3.152.529
  Saham treasuri - 402.922.800 saham                             (40.292)               (40.292)
Tambahan modal disetor                                         4.015.083              4.015.083
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali      (241.141)              (241.141)
Rugi komprehensif lain                                         (389.657)              (385.574)
Defisit                                                      (3.707.953)            (4.069.673)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
  Entitas Induk                                                2.788.569             2.430.932
Kepentingan Non-pengendali                                        38.544                21.157
Jumlah Ekuitas                                                 2.827.113             2.452.089
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 10.176.150             9.794.380




                                                   73
Page 111
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                               2025                 2024
 PENDAPATAN USAHA                                                5.761.296             4.302.676
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                           4.170.638             3.048.251
 LABA KOTOR                                                      1.590.658             1.254.425
 BEBAN USAHA
 Umum dan administrasi                                             266.051              220.997
 Penjualan                                                         134.912              106.921
 Jumlah beban usaha                                                400.963              327.918
 LABA USAHA                                                      1.189.695              926.507
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis                 16.000                1.000
 Pendapatan bunga                                                      2.992               3.549
 Laba penjualan aset tetap                                             1.247                  24
 Kerugian selisih kurs mata uang asing - net                             (77)              (596)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah                                   (3.187)                   -
 Beban bunga dan keuangan                                         (425.283)            (479.195)
 Pendapatan lain-lain                                                15.798               27.134
 Beban lain-lain                                                   (21.344)             (12.317)
 Beban lain-lain - bersih                                         (413.854)            (460.401)
 LABA SEBELUM PAJAK                                                 775.841              466.106
 BEBAN PAJAK - BERSIH                                             (396.734)            (193.974)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                379.107              272.132

 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti              (5.235)              (2.980)
   Manfaat pajak terkait pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi                                                    1.152                  656
                                                                    (4.083)              (2.324)
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari
     kegiatan usaha luar negeri                                           -              (9.269)
 Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak                               (4.083)             (11.593)

 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                          375.024              260.539

 JUMLAH LABA TAHUN             BERJALAN     YANG       DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                             361.720              260.210
 Kepentingan nonpengendali                                          17.387               11.922
                                                                   379.107              272.132

 JUMLAH       LABA     KOMPREHENSIF        YANG        DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                             357.637              248.617
 Kepentingan nonpengendali                                          17.387               11.922
                                                                   375.024              260.539

 LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM
 Dasar (dalam Rupiah penuh)                                           11,62                 8,36




                                                       74
Page 112
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                31 Desember
  Keterangan
                                                                                       2025                        2024
  Pertumbuhan (%)
  Pendapatan                                                                           33,9                          2,3
  EBITDA                                                                               16,9                         67,7
  Laba kotor                                                                           26,8                         18,7
  Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                    39,3                         70,1
  Aset                                                                                 3,9                          (3,8)
  Liabilitas                                                                           0,1                          (8,1)
  Ekuitas                                                                              15,3                         11,9

  Rasio Usaha (%)
  Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                       3,7                          2,8
  Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                                    13,4                         11,1
  EBITDA / Pendapatan                                                                  28,9                         33,1
  Laba kotor / Pendapatan                                                              27,6                         29,2
  Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                       6,6                          6,3

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                                 0,7                         0,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                                     2,6                         3,0
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                        0,7                         0,7
  Debt service coverage ratio1)                                                         1,0                         0,8
  Interest coverage ratio2)                                                             3,9                         3,0
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                               1,6                         1,8
 Catatan:
 1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
      bukan bank jangka pendek + bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun yaitu utang bank, utang
      lembaga keuangan bukan bank, liabilitas sewa, obligasi, sukuk mudharabah + beban bunga dan keuangan + bagi hasil sukuk
      mudharabah).
 2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
 3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa +
      utang obligasi + sukuk mudharabah)/ jumlah ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                    Persyaratan
                               Keterangan                                                                   31 Desember 2025
                                                                                     Keuangan
  PERSYARATAN PERBANKAN
  ADS, BHL, BLP, dan MSP
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  Current ratio                                                                       Min. 1x                       4,48x
  Debt service coverage ratio                                                         Min. 1x                       1,63x
  Debt to equity ratio1)                                                             Maks. 2,6x                     1,35x
  SGA, STP, PLS dan KAPAG
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  Debt to equity ratio1)                                                              Maks. 3x                      2,00x
  Interest coverage ratio                                                             Min. 1x                       6,50x
  Perseroan, JMS
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  Debt to equity ratio1)                                                            Maks. 2,75x                     1,92x
  Debt to EBITDA ratio                                                               Maks. 4x                       3,01x
  Debt service coverage ratio                                                        Min. 1x                        2,32x
  Interest Coverage ratio                                                            Min 1,5x                       4,26x




                                                                 75
Page 113
                                                                                Persyaratan
                             Keterangan                                                                31 Desember 2025
                                                                                 Keuangan
 PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
 EHP
 Interest Coverage Ratio                                                          Min 1,5x                     4,26x

Catatan:
1) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
     bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

Untuk tahun yang berakhir di 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan perjanjian dengan bank.




                                                              76
Page 114
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan yang
telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini.

Informasi keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode-periode yang berakhir pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan
disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
Idris sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
yang diterbitkan kembali tertanggal 15 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor.

Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini
dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement)
dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.

1.   UMUM

PT Eagle High Plantations Tbk (EHP) terus menjalankan komitmen Perseroan dalam penerapan Enviroment,
Social dan Governance (ESG) secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari keberhasilan Perseroan dalam
menambahkan 1 sertifikasi RSPO pada tahun 2025 sehingga sampai saat ini Perseroan telah memiliki 4 (empat)
Pabrik Kelapa Sawit yang bersertifikat RSPO dan 10 (sepuluh) pertanian kelapa sawit yang telah bersertifikat
ISPO. Di tahun yang sama, Perseroan juga telah mendapatkan EUDR Readiness atas PKS yang berada di
Kalimantan Timur sehingga kedepannya dapat membuka kesempatan untuk mendapatkan premium dari produk
Perseroan. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tanpa deforestasi, tanpa
gambut, tanpa eksploitasi (NDPE) dalam menjalankan operasional bisnisnya. Pemenuhan terhadap kebijakan ini
diharapkan mampu mewujudkan operasional praktik sawit yang berkelanjutan dan sejalan dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).

Perseroan konsisten menjaga keunggulan mutu dan kualitas mulai dari pertanian kelapa sawit hingga hasil
olahan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) yang berkualitas. Melalui tata kelola yang baik, dan
penerapan standar mutu yang berkualitas, serta pengelolaan yang dilakukan secara sistematis. Perseroan telah
berhasil memenuhi kualifikasi dan standar sebagai pemasok Unilever, sehingga membuka peluang bisnis kerja
sama di masa yang akan datang khususnya pada produk Palm Kernel Oil (PKO) yang merupakan sumber
pendapatan baru bagi Perseroan.

Perseroan senantiasa fokus menjaga laju pertumbuhan dengan tujuan membangun masa depan yang
berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan visi Perseroan untuk menjadi pertanian pilihan yang
dinamis dengan reputasi unggul di masa mendatang.

Sejalan dengan visi Perseroan tersebut, pada tahun 2024 Perseroan melakukan aksi korporasi dengan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I dan konsisten di tahun 2025 Perseroan juga
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I untuk dapat menjangkau
investor dengan basis syariah. Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan nilai Perseroan serta
melakukan diversifikasi sumber pembiayaan guna meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan.




                                                     77
Page 115
TRANSFORMING TOMORROW

Sejalan dengan tema “Transforming Tomorrow”, Perseroan terus memperkuat fondasi pertumbuhan melalui
transformasi yang berkelanjutan guna membangun bisnis yang semakin produktif, efisien, dan bernilai jangka
panjang. Transformasi ini tidak hanya mencakup aspek operasional, tetapi juga mencerminkan komitmen
Perseroan dalam mengoptimalkan kinerja secara konsisten serta meningkatkan daya saing di industri kelapa
sawit. Sepanjang tahun 2025, Perseroan mencatatkan kinerja yang solid, didukung oleh fokus yang
berkelanjutan pada peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, serta optimalisasi profitabilitas. Hal ini
tercermin dari pertumbuhan laba bersih dan EBITDA Perseroan yang masing-masing meningkat sebesar 39% dan
17% secara year-on-year (YoY), menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mengelola operasional secara
efektif dan menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan.

Dari sisi operasional, Perseroan terus mengedepankan operational excellence melalui optimalisasi kinerja pabrik
kelapa sawit. Upaya ini tercermin dari capaian rata-rata tingkat ekstraksi minyak (Oil Extraction Rate/OER) yang
mencapai sekitar 24% serta tingkat ekstraksi inti sawit (Kernel Extraction Rate/KER) yang berada di atas 4%, yang
menunjukkan kualitas pengelolaan operasional dan efisiensi proses produksi yang terjaga. Perseroan juga secara
aktif memperkuat kemitraan strategis dengan masyarakat dan petani lokal sebagai bagian dari upaya
menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung. Melalui pendekatan kolaboratif ini, Perseroan
berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepastian penyerapan hasil panen,
peningkatan pendapatan, serta transfer pengetahuan terkait praktik agronomi yang baik. Di sisi lain, kemitraan
ini turut mendukung keberlanjutan pasokan bahan baku bagi Perseroan.

Dalam mendukung transformasi operasional, Perseroan telah mengimplementasikan digitalisasi secara
terintegrasi di seluruh lini usaha, mulai dari kegiatan pertanian, operasional pabrik, hingga sistem bulking yang
terhubung secara real-time dengan kantor pusat. Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan Perseroan untuk
memperoleh data secara cepat dan akurat, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dan
tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga menerapkan mekanisasi dalam berbagai aktivitas operasional, termasuk
dalam proses penanaman dan pengelolaan limbah janjang kosong sebagai bagian dari praktik pemupukan yang
berkelanjutan. Penggunaan alat mekanis dalam penanaman bibit kelapa sawit berusia 10 hingga 12 bulan
memberikan efisiensi yang lebih tinggi serta menghasilkan proses kerja yang lebih konsisten dan optimal. Ke
depan, Perseroan akan terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas operasional dan
memperkuat keunggulan kompetitif.

ACCELERATING SUSTAINABILITY FOR A BETTER TOMORROW

Perseroan memandang keberlanjutan sebagai bagian integral dari strategi pertumbuhan jangka panjang, yang
berperan penting dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Perseroan secara konsisten mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)
ke dalam setiap aspek kegiatan usaha, sebagai landasan dalam menjalankan operasional yang bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Perseroan terus mengembangkan dan memperkuat implementasi program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dirancang secara terstruktur, terarah, dan berkelanjutan. Program-
program ini difokuskan untuk memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar wilayah
operasional, sekaligus mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan para
pemangku kepentingan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan memastikan bahwa setiap inisiatif yang dijalankan
memiliki relevansi yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat jangka panjang.

Perseroan juga secara konsisten mengedepankan keseimbangan antara pencapaian kinerja ekonomi dengan
tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan. Dalam operasional sehari-hari, Perseroan menerapkan
praktik-praktik yang mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah yang bertanggung
jawab, serta upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas lingkungan. Hal ini termasuk pemanfaatan limbah
janjang kosong sebagai bagian dari praktik pemupukan di pertanian, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi
operasional tetapi juga mendukung prinsip ekonomi sirkular.

Dalam rangka memastikan implementasi keberlanjutan berjalan secara optimal, Perseroan secara aktif
melakukan identifikasi dan pengelolaan aspek-aspek keberlanjutan secara sistematis dan terintegrasi ke dalam
strategi operasional. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan
lingkungan dan sosial secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi tata kelola perusahaan yang baik.



                                                       78
Page 116
Dari sisi operasional, Perseroan memastikan penerapan standar mutu yang konsisten antara kebun inti dan
petani plasma, sehingga menghasilkan produk minyak sawit dengan kualitas yang terjaga dan sesuai dengan
standar yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga memberikan pendampingan kepada petani dalam penerapan
praktik agronomi yang baik, sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil kebun secara
berkelanjutan.

Perseroan juga menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai salah satu elemen penting dalam pelaksanaan
program keberlanjutan. Melalui forum komunikasi, diskusi, serta interaksi yang berkelanjutan dengan
masyarakat, Perseroan dapat memahami kebutuhan dan aspirasi yang berkembang, sehingga program TJSL yang
dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal. Pendekatan partisipatif ini juga
memperkuat hubungan yang harmonis dan berkelanjutan antara Perseroan dengan masyarakat sekitar. Sejalan
dengan semangat transformasi, Perseroan terus meningkatkan kapasitas internal dan mendorong budaya kerja
yang berorientasi pada keberlanjutan, sehingga seluruh insan Perseroan memiliki pemahaman dan komitmen
yang selaras dalam menjalankan prinsip ESG. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa
keberlanjutan tidak hanya menjadi inisiatif program, tetapi juga terintegrasi dalam pola pikir dan cara kerja
organisasi.

Melalui pendekatan yang terintegrasi antara kinerja operasional yang unggul dan komitmen terhadap
keberlanjutan, Perseroan optimis dapat terus menciptakan pertumbuhan yang berkualitas, memperkuat daya
saing, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.

2.     ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI

Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan adalah:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
     Keterangan                                                           2025                     2024
     Jumlah Aset Lancar                                                         1.737.162                 1.420.678
     Jumlah Aset Tidak Lancar                                                   8.438.988                 8.373.702
     Jumlah Aset                                                               10.176.150                 9.794.380
     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                            2.595.297                 2.328.677
     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                           4.753.740                 5.013.614
     Jumlah Liabilitas                                                          7.349.037                 7.342.291
     Jumlah Ekuitas                                                             2.827.113                 2.452.089

Jumlah Aset

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp10.176.150 juta, meningkat sebesar
Rp381.770 juta atau 3,9% dibandingkan dengan Rp9.794.380 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan
jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 disebabkan oleh peningkatan jumlah aset lancar sebesar
Rp316.484 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp65.286 juta sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Aset Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.737.162 juta, meningkat
sebesar Rp316.484 juta atau 22,3% dibandingkan dengan Rp1.420.678 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Faktor utama yang mendorong kenaikan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah peningkatan
saldo kas sebesar 140% atau Rp 81.714 juta, peningkatan piutang usaha sebesar 99% atau Rp 58.939 juta,
peningkatan persediaan sebesar 18% atau Rp 42.652 juta yang berasal dari peningkatan penjualan selama tahun
2025. Kenaikan saldo kas mencerminkan penguatan posisi likuiditas Perseroan, sementara peningkatan piutang
usaha sejalan dengan pertumbuhan volume penjualan. Di sisi lain, peningkatan persediaan menunjukkan upaya
Perseroan dalam menjaga ketersediaan bahan baku guna mendukung kelancaran operasional. Pergerakan ini
mencerminkan peningkatan aktivitas usaha Perseroan yang diimbangi dengan pengelolaan modal kerja yang
tetap optimal.



                                                      79
Page 117
Aset Tidak Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.438.988 juta, meningkat
sebesar Rp65.286 juta atau 0,8% dibandingkan dengan Rp8.373.702 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan penambahan aset tetap yaitu extension pabrik di Kalimantan Timur yang telah
selesai pada tahun 2025 sebesar Rp175.916 juta dan investasi surat berharga sebesar Rp500.000 juta, meskipun
di sisi lain terjadi penurunan pada aset tanaman menghasilkan yang diamortisasi sebesar Rp289.309 juta dan
penurunan aset pajak tangguhan sebesar Rp256.142 juta. Dalam hal ini sejalan dengan meningkatnya laba
periode berjalan Perseroan sebesar 39% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
yang memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan pajak tangguhan tersebut. Kenaikan aset tetap tersebut
mencerminkan belanja modal yang dilakukan Perseroan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi serta
efisiensi operasional. Investasi ini mencakup penguatan infrastruktur operasional dan optimalisasi aset
pendukung yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas Perseroan.

Jumlah Liabilitas

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.349.037 juta, meningkat sebesar
Rp6.746 juta atau 0,1% dibandingkan dengan Rp7.342.291 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan
ini relatif stabil, dimana kenaikan pada liabilitas jangka pendek sebagian besar diimbangi oleh penurunan
liabilitas jangka panjang. Posisi liabilitas Perseroan relatif stabil mencerminkan strategi Perseroan dalam
menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan untuk mendukung operasional dan pengelolaan risiko
keuangan secara prudent.

Liabilitas Jangka Pendek

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.595.297 juta,
meningkat sebesar Rp266.620 juta atau 11,5% dibandingkan dengan Rp2.328.677 juta pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang usaha pihak ketiga, utang
lembaga keuangan bukan bank jangka pendek, serta uang muka diterima dari pelanggan. Kenaikan utang usaha
pihak ketiga mencerminkan peningkatan aktivitas operasional dan volume pembelian, sementara peningkatan
utang lembaga keuangan bukan bank menunjukkan pemanfaatan fasilitas pendanaan jangka pendek yang lebih
optimal untuk mendukung kebutuhan modal kerja. Di sisi lain, peningkatan uang muka diterima mencerminkan
adanya penguatan permintaan pelanggan serta visibilitas penjualan yang lebih baik. Pergerakan ini menunjukkan
pengelolaan kewajiban jangka pendek yang selaras dengan pertumbuhan aktivitas usaha.

Liabilitas Jangka Panjang

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.753.740 juta,
menurun sebesar Rp259.874 juta atau 5,2% dibandingkan dengan Rp5.013.614 juta pada tanggal 31 Desember
2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada utang lembaga keuangan bukan bank serta
liabilitas jangka panjang lainnya, meskipun terdapat peningkatan pada utang bank jangka panjang. Pergerakan
ini mencerminkan strategi Perseroan dalam melakukan rebalancing struktur pembiayaan, termasuk optimalisasi
sumber pendanaan dengan biaya yang lebih kompetitif serta pengelolaan profil jatuh tempo kewajiban secara
lebih efisien. Hal ini menunjukkan pendekatan Perseroan yang disiplin dalam menjaga struktur permodalan yang
sehat dan berkelanjutan.




                                                     80
Page 118
Jumlah Ekuitas

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.827.113 juta, meningkat sebesar
Rp375.024 juta atau 15,3% dibandingkan dengan Rp2.452.089 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama didorong oleh peningkatan saldo laba (defisit yang menurun) seiring dengan kinerja
Perseroan yang positif selama periode berjalan. Selain itu, peningkatan ekuitas juga mencerminkan penguatan
struktur permodalan Perseroan secara keseluruhan, yang memberikan ruang yang lebih besar untuk mendukung
ekspansi usaha serta meningkatkan ketahanan keuangan dalam jangka panjang.

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
Keterangan                                                              2025                 2024
Pendapatan                                                                 5.761.296             4.302.676
EBITDA                                                                     1.666.168             1.425.230
Laba Kotor                                                                 1.590.658             1.254.425
Laba Tahun Berjalan                                                          379.107               272.132

Pendapatan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp5.761.296 juta,
meningkat sebesar Rp1.458.620 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.302.676 juta. Peningkatan pendapatan Perseroan disebabkan oleh peningkatan volume penjualan minyak
kelapa sawit sebanyak 15% dibandingkan tahun 2024, volume penjualan inti sawit meningkat 14%, dan volume
penjualan tandan buah segar meningkat sebanyak 11% dari tahun ke tahun meskipun pada tahun 2025
Perseroan mengalami tantangan cuaca dikarenakan curah hujan yang lebih tinggi. Disamping itu, peningkatan
pendapatan juga didorong oleh peningkatan harga penjualan minyak kelapa sawit dari sebesar Rp 12.515/kg
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 menjadi Rp 14.113/kg untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025.

Laba Kotor

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024

Laba Kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp1.590.658 juta,
meningkat sebesar Rp336.233 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.254.425 juta. Peningkatan laba kotor Perseroan sejalan dengan pertumbuhan kinerja operasional, meskipun
Beban Pokok Penjualan mengalami kenaikan yang relatif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan
usaha. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh komponen biaya utama seperti pupuk dan energi, yang secara agregat
berkontribusi sekitar 20% terhadap total Beban Pokok Penjualan, sehingga dinamika harga pada komponen
tersebut mempengaruhi tingkat biaya produksi secara keseluruhan. Adapun kebijakan harga pembelian bahan
baku, khususnya tandan buah segar (TBS) dan minyak kelapa sawit (CPO), Perseroan mengacu pada harga pasar
yang berlaku sebagaimana dipublikasikan oleh Dinas Perkebunan di masing-masing wilayah operasional
Perseroan dan entitas anak, sehingga pergerakan harga pasar berdampak langsung terhadap struktur biaya.

Namun demikian, Perseroan tetap mampu mencatat peningkatan laba kotor melalui peningkatan produktivitas
perkebunan, efisiensi operasional, serta optimalisasi kinerja pabrik yang didukung oleh implementasi mekanisasi
dan digitalisasi secara berkelanjutan.




                                                      81
Page 119
Laba Tahun Berjalan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp379.107
juta, meningkat sebesar Rp106.975 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp272.132 juta. Kenaikan laba tahun berjalan Perseroan didukung oleh penurunan beban bunga dan
keuangan sebesar 11% dari Rp479.195 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 menjadi
Rp425.283 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Selain itu, peningkatan laba juga berasal
dari penurunan / efisiensi pada komponen beban pokok penjualan.

RASIO KEUANGAN

                                                                             31 Desember
Keterangan                                                       2025                        2024
Current Ratio (x)                                                             0,7                         0,6
Total Liabilitas / Total Aset (x)                                             0,7                         0,7
Total Liabilitas / Total Ekuitas (x)                                          2,6                         3,0
Return on Asset (ROA) (%)                                                     3,7                         2,8
Return on Equity (ROE) (%)                                                   13,4                        11,1
Debt Services Coverage Ratio (DSCR)                                           1,0                         0,8

Stress Test

 Keterangan                                            Proyeksi 2026      ASP Turun 10%      ASP Turun 20%
 ASP CPO                                                       12.000             10.800              9.600
 EBITDA                                                     1.847.876          1.663.088          1.478.301
   Total short-term debt                                      601.282
   Interest expense                                           351.282
 Total Debt Service                                           930.388
 DSCR (x)                                                          2,0                 1,8                1,6
 ICR (x)                                                           5,3                 4,7                4,2

a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri Current Ratio. Current Ratio didapat dengan membandingkan antara
aset lancar dengan liabilitas lancar.

Rasio likuiditas Perseroan yang diukur dengan Current Ratio pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
0,7x, meningkat dibandingkan dengan 0,6x pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini mencerminkan
perbaikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, seiring dengan pertumbuhan
aset lancar yang lebih tinggi dibandingkan liabilitas jangka pendek. Peningkatan rasio ini menunjukkan tren
penguatan likuiditas serta pengelolaan modal kerja yang semakin optimal untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.

Perseroan akan mempertahankan kebijakan manajemen modal kerja yang disiplin sebagaimana tercermin dari
siklus konversi kas yang tetap efisien, didukung oleh perputaran piutang yang cepat, pengelolaan persediaan
yang optimal, serta pengaturan utang usaha yang selaras dengan siklus operasional. Pendekatan ini didukung
oleh arus kas operasional yang memadai, ketersediaan fasilitas pendanaan, serta pengelolaan profil jatuh tempo
kewajiban, sehingga pemenuhan kewajiban lancar dapat terjaga secara berkelanjutan di luar penggunaan dana
hasil Penawaran Umum.

Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
dari aktivitas operasional Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan dengan
mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan




                                                     82
Page 120
setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kewajiban jangka pendek.
Apabila saldo kas dan setara kas Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan memanfaatkan fasilitas pinjaman
dan/atau fasilitas kredit yang tersedia, maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada kecenderungan yang
diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Sehubungan dengan penempatan dana pada Surat Utang Jangka Panjang (SUJP), Perseroan memastikan bahwa
keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kecukupan likuiditas jangka pendek secara menyeluruh, sehingga
tidak memberikan dampak material terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban lancar.

b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka
panjang yang akan jatuh tempo menggunakan sumber pendanaan yang dimiliki. Dalam menghitung rasio
solvabilitas, terdapat rasio keuangan yang digunakan meliputi rasio liabilitas terhadap jumlah aset dan rasio
liabilitas terhadap jumlah ekuitas.

Rasio solvabilitas Perseroan yang diukur melalui Total Liabilitas terhadap Total Aset pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar 0,7x, relatif stabil dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini
menunjukkan bahwa struktur pendanaan Perseroan tetap terjaga dengan komposisi liabilitas dan aset yang
seimbang.

Sementara itu, rasio Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
2,6x, menurun dibandingkan dengan 3,0x pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini mencerminkan
perbaikan struktur permodalan Perseroan yang didorong oleh peningkatan ekuitas, seiring dengan
pertumbuhan laba selama periode berjalan. Pergerakan rasio solvabilitas ini menunjukkan upaya Perseroan
dalam menjaga tingkat leverage yang lebih sehat serta memperkuat struktur keuangan secara berkelanjutan.

Adapun Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar 1,0 kali,
meningkat dibandingkan dengan 0,8 kali pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini menunjukkan adanya
perbaikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang dari arus kas operasional.
Dampaknya, Perseroan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menjaga kelangsungan pembayaran kewajiban
finansial serta meningkatkan kepercayaan kreditur. Dalam pengelolaan risiko solvabilitas, Perseroan memantau
dan menjaga jumlah kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi
dampak fluktuasi arus kas. Risiko tersebut dimitigasi oleh Perseroan dengan cara melakukan pengelolaan arus
kas secara lebih ketat, meningkatkan efisiensi operasional, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan
pendanaan dan kemampuan pembayaran utang guna memastikan kondisi keuangan yang tetap sehat dan
berkelanjutan.

Perseroan memproyeksikan DSCR tahun 2026 sebesar 2,0x dan Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 5,3x. Pada
skenario dengan ASP CPO menurun 10%, DSCR dan ICR Perseroan terjaga di level 1,8x dan 4,7x. Pada skenario
dengan ASP CPO menurun 20%, DSCR dan ICR Perseroan masih berada di level 1,6x dan 4,2x.

DSCR Perseroan konsisten berada di atas 1,0x, yang mencerminkan bahwa Perseroan memiliki kecukupan untuk
memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga surat utang. Perseroan senantiasa memantau pergerakan
harga komoditas dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan, termasuk melakukan efisiensi biaya
operasional dan mengelola likuiditas secara prudent, untuk memastikan kemampuan bayar surat utang dalam
berbagai kondisi.

c. Rasio Profitabilitas
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari seluruh aset yang dimiliki.

Rasio profitabilitas Perseroan menunjukkan peningkatan pada tanggal 31 Desember 2025. Return on Assets
(ROA) tercatat sebesar 3,7%, meningkat dibandingkan dengan 2,8% pada tanggal 31 Desember 2024, yang
mencerminkan peningkatan efisiensi dalam pemanfaatan aset untuk menghasilkan laba. Adapun Return on
Equity (ROE) pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar 13,4%, meningkat dibandingkan dengan 11,1%




                                                     83
Page 121
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan
imbal hasil yang lebih tinggi bagi pemegang saham.

Peningkatan rasio profitabilitas ini didukung oleh pertumbuhan laba bersih serta peningkatan kinerja
operasional Perseroan, yang mencerminkan efektivitas strategi bisnis dalam menciptakan nilai tambah secara
berkelanjutan.

3.   LAPORAN ARUS KAS
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                          2025                     2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                              1.340.726                  711.696
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                            (826.292)                (85.470)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                            (432.929)               (595.654)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                          81.505                  30.572
Kas dan Bank Awal Tahun                                                           58.080                  27.378
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                              209                     130
Kas dan Bank Akhir Tahun                                                         139.794                  58.080


Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp1.340.726 juta, meningkat sebesar Rp629.030 juta atau 88,4% dibandingkan dengan
Rp711.696 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar 34%, yang meningkatkan
penerimaan kas dari pelanggan, serta penurunan beban bunga dan keuangan sebesar 9% dibandingkan tahun
sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan pengelolaan modal kerja yang lebih optimal seiring dengan
peningkatan skala usaha, serta menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas yang kuat
dari kegiatan operasionalnya.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp826.292 juta, meningkat sebesar Rp740.822 juta atau 867,0% dibandingkan dengan
penggunaan sebesar Rp85.470 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini disebabkan oleh penempatan investasi pada surat utang berjangka serta penambahan aset
tetap, termasuk penyelesaian proyek ekspansi (extension) pabrik di Kalimantan Timur pada tahun 2025. Selain
itu, Perseroan juga melakukan belanja modal untuk pengembangan aset biologis dan penguatan infrastruktur
operasional. Pergerakan ini mencerminkan strategi Perseroan dalam melakukan belanja modal secara
berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi operasional, serta memperkuat aset produktif
guna mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024




                                                      84
Page 122
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp432.929 juta, menurun sebesar Rp162.725 juta atau 27,3% dibandingkan dengan
penggunaan sebesar Rp595.654 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari utang lembaga keuangan bukan bank,
yang sebagian diimbangi oleh pembayaran kewajiban pinjaman, termasuk utang bank dan kewajiban
pembiayaan lainnya. Pergerakan ini mencerminkan pengelolaan struktur pendanaan yang lebih optimal serta
upaya Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan dan profil jatuh tempo kewajiban.

POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN

Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

4.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Kebutuhan utama Perseroan atas likuiditas adalah untuk membiayai operasional, modal kerja, belanja modal,
dan pembayaran utang bank jangka pendek. Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas yang diperoleh
dari aktivitas operasi dan fasilitas kredit bank, baik utang jangka panjang maupun utang jangka pendek.

Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sekitar Rp.139.794 juta. Perseroan
juga memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan dalam bentuk saham treasuri Perseroan sejumlah
402.922.800 saham yang diperoleh dari hasil pembelian kembali saham (buyback) pada tahun 2022 dan 2023.

Sumber pendanaan Perseroan yang utama diperoleh dari kegiatan operasional berupa penjualan minyak kelapa
sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”), dan Tandan Buah Segar (“TBS”) dengan sistem kontrak kepada pembeli utama
yang telah menjalin kerja sama cukup lama dan rekam jejak yang baik dengan Perseroan. Pembeli biasanya
melakukan pembayaran di muka sekitar 80% dari harga penjualan atau sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati, penerimaan tersebut merupakan sumber likuiditas internal Perseroan. Selain itu, likuiditas eksternal
didapatkan dari pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan bank. Perseroan menerapkan kebijakan keuangan
yang memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan pengembangan
usaha. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya
dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.

Sumber likuiditas Perseroan pada tahun 2025 terutama berasal dari penerimaan kas yang dihasilkan dari
aktivitas operasional sebesar Rp1.340.726 juta, meningkat 88,4% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp711.696
juta. Perseroan juga memperoleh sumber pendanaan eksternal yang berasal dari pinjaman bank jangka pendek,
pinjaman bank jangka panjang, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, penerbitan obligasi, dan
penerbitan sukuk mudharabah. Meskipun demikian, secara neto Perseroan mencatatkan pengeluaran kas untuk
pendanaan eksternal sebesar Rp432.929 juta pada tahun 2025, menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar
Rp595.654 juta. Seluruh sumber dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
pengelolaan struktur permodalan Perseroan.

Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas utama perseroan berasal dari kegiatan operasional, tidak terdapat sumber likuiditas yang
material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan dan
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan. Penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan dalam rangka memenuhi rencana belanja modal dan untuk penurunan pokok dan biaya
pinjaman jangka pendek.

Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup, penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan untuk belanja modal dan kebutuhan modal kerja. Jika terdapat ketidakcukupan dalam
modal kerja, perseroan akan mengupayakan penyesuaian belanja aktiva atau modal kerja hanya untuk aktivitas




                                                       85
Page 123
prioritas sebelum melalui penambahan fasilitas kredit modal kerja dari bank atau lembaga keuangan bukan
bank.

5.   SEGMEN OPERASI

Segmen operasi perseroan berdasarkan produk terdiri dari: Minyak kelapa sawit, Inti kernel dan Tandan buah
segar. Tabel dibawah ini memberikan informasi segmen perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
         Keterangan
                                                   2025               %             2024              %
Infomasi menurut daerah geografis:
Penjualan atau pendapatan usaha
 Sumatra                                                    26.807     0,47              27.701        0,64
 Kalimantan                                              5.528.292    95,96           4.238.612       98,51
 Papua                                                     206.197     3,58              36.363        0,85
Total penjualan atau pendapatan usaha                    5.761.296   100,00           4.302.676     100,00
neto konsolidasian
Infomasi menurut jenis produk:
 Penjualan atau pendapatan usaha
 Minyak Kelapa Sawit                                     5.041.442    87,51           3.889.930       90,41
 Inti Kernel                                               664.151    11,53             363.869        8,46
 Tandan Buah Segar                                          55.703     0,97              48.877        1,14
Total penjualan atau pendapatan usaha                    5.761.296   100,00           4.302.676     100,00
neto konsolidasian
Produksi
Minyak Kelapa Sawit                                        286.972    20,10             263.657       19,47
Inti Kernel                                                 55.158     3,86              49.193        3,63
Tandan Buah Segar                                        1.085.692    76,04           1.041.515       76,90
Total Produksi                                           1.427.822   100,00           1.354.365     100,00

Penjualan atau Pendapatan Usaha

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar
Rp5.761.296 juta, meningkat 33,9% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp4.302.676 juta. Pendapatan Perseroan
terutama berasal dari wilayah Kalimantan yang berkontribusi sebesar Rp5.528.292 juta atau 95,96% dari total
pendapatan tahun 2025, meningkat dibandingkan Rp4.238.612 juta pada tahun 2024. Selain itu, pendapatan
dari wilayah Papua meningkat menjadi Rp206.197 juta atau 3,58% dari total pendapatan dibandingkan Rp36.363
juta pada tahun 2024, sedangkan kontribusi wilayah Sumatra relatif stabil sebesar Rp26.807 juta.

Pendapatan Perseroan terutama berasal dari penjualan minyak kelapa sawit (CPO), inti kernel (PK), dan tandan
buah segar (TBS). Pada tahun 2025, penjualan CPO mencapai Rp5.041.442 juta atau 87,51% dari total
pendapatan, meningkat dibandingkan Rp3.889.930 juta pada tahun 2024. Penjualan inti kernel meningkat
menjadi Rp664.151 juta atau 11,53% dari total pendapatan dibandingkan Rp363.869 juta pada tahun
sebelumnya, sedangkan penjualan TBS tercatat sebesar Rp55.703 juta atau 0,97% dari total pendapatan.

Peningkatan pendapatan tersebut didukung oleh kenaikan volume penjualan dan harga jual rata-rata produk
utama Perseroan. Volume penjualan CPO meningkat menjadi 358.120 MT pada tahun 2025 dari 311.111 MT
pada tahun 2024, sedangkan volume penjualan inti kernel meningkat menjadi 55.158 MT dari 48.384 MT. Selain
itu, harga jual rata-rata CPO meningkat menjadi Rp14.113/kg dibandingkan Rp12.515/kg pada tahun
sebelumnya, sementara harga jual rata-rata inti kernel meningkat menjadi Rp12.009/kg dibandingkan
Rp7.533/kg.



                                                    86
Page 124
Produksi

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat produksi tandan buah segar
(FFB) sebesar 1.085.692 MT, meningkat 4,2% dibandingkan tahun 2024 sebesar 1.041.515 MT. Sejalan dengan
peningkatan pasokan bahan baku dan produktivitas kebun, produksi minyak kelapa sawit (CPO) meningkat 8,8%
menjadi 286.972 MT dari 263.657 MT pada tahun 2024, sedangkan produksi inti kernel (PK) meningkat 12,1%
menjadi 55.158 MT dari 49.193 MT pada tahun 2024. Peningkatan produksi tersebut didukung oleh peningkatan
produktivitas kebun yang tercermin dari kenaikan FFB Yield menjadi 12,5 MT/Ha pada tahun 2025 dibandingkan
12,0 MT/Ha pada tahun 2024, serta peningkatan CPO Yield menjadi 3,3 MT/Ha dibandingkan 3,0 MT/Ha pada
tahun sebelumnya.

Kontribusi terhadap Pendapatan Perseroan

Berdasarkan wilayah geografis, kontribusi terbesar terhadap pendapatan Perseroan pada tahun 2025 berasal
dari Kalimantan sebesar Rp5.528.292 juta atau 95,96% dari total pendapatan, meningkat dibandingkan
kontribusi sebesar 98,51% pada tahun 2024. Sementara itu, kontribusi pendapatan dari Papua meningkat
menjadi Rp206.197 juta atau 3,58% dari total pendapatan dibandingkan 0,85% pada tahun 2024, sedangkan
kontribusi Sumatra relatif stabil sebesar 0,47%. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional dan basis
pendapatan Perseroan masih didominasi oleh wilayah Kalimantan, dengan peningkatan kontribusi dari wilayah
Papua seiring dengan perkembangan operasional di wilayah tersebut.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan Perseroan terutama berasal dari
penjualan minyak kelapa sawit (CPO) sebesar Rp5.041.442 juta atau 87,51% dari total pendapatan. Pendapatan
dari inti kernel (PK) berkontribusi sebesar Rp664.151 juta atau 11,53%, sedangkan pendapatan dari tandan buah
segar (TBS) berkontribusi sebesar Rp55.703 juta atau 0,97%. Pada tahun 2024, kontribusi pendapatan dari CPO,
PK, dan TBS masing-masing sebesar 90,41%, 8,46%, dan 1,14% dari total pendapatan Perseroan.

Profitabilitas

Peningkatan volume penjualan dan harga jual rata-rata produk utama Perseroan mendorong peningkatan
profitabilitas pada tahun 2025. Laba kotor Perseroan meningkat 26,8% menjadi Rp1.590.658 juta dibandingkan
Rp1.254.425 juta pada tahun 2024. Peningkatan profitabilitas tersebut didukung oleh pertumbuhan produksi,
peningkatan produktivitas kebun, serta optimalisasi kinerja operasional dan efisiensi pada kegiatan pengolahan
dan distribusi.

Peningkatan Kapasitas Produksi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kapasitas terpasang pabrik kelapa sawit Perseroan meningkat dari
370 MT per jam atau setara 2.220.000 MT per tahun pada tahun 2024 menjadi 400 MT per jam atau setara
2.400.000 MT per tahun. Peningkatan kapasitas tersebut berasal dari peningkatan kapasitas pabrik kelapa sawit
Perseroan di Kalimantan Timur, dari 60 MT per jam menjadi 90 MT per jam. Peningkatan kapasitas ini diharapkan
dapat mendukung optimalisasi pengolahan tandan buah segar serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam mengelola pertumbuhan produksi di masa mendatang.

6. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
   PERSEROAN

Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.

7. MANAJEMEN RISIKO

Aktivitas Perseroan dan Entitas anak terpengaruh oleh berbagai risiko keuangan seperti risiko pasar (termasuk
risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen
risiko Perseroan dan Entitas Anak secara keseluruhan difokuskan pada pasar keuangan yang tidak dapat




                                                        87
Page 125
diprediksi dan Perseroan beserta Entitas Anak berusaha untuk meminimalkan efek yang berpotensi merugikan
kinerja keuangan.

Direksi memiliki tanggung jawab secara menyeluruh atas penetapan dan pengawasan kerangka manajemen
risiko. Direksi telah menetapkan Departemen Manajemen Risiko yang bertanggung jawab untuk pengembangan
dan pengawasan kebijakan manajemen risiko Perseroan. Departemen Manajemen Risiko melaporkan kegiatan
yang telah dilaksanakan kepada Direksi Perseroan secara berkala.

Kebijakan manajemen risiko Perseroan disusun untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko-risiko yang
dihadapi Perseroan dan Entitas Anak dalam menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang seharusnya, serta
untuk mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan. Sistem dan kebijakan
manajemen risiko ditelaah secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar, produk dan jasa
yang ditawarkan. Perseroan, melalui pelatihan serta standar dan prosedur pengelolaan, bertujuan untuk
mengembangkan lingkungan pengendalian dimana semua karyawan memahami tugas dan kewajibannya.

Risiko Pasar

a.   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai esposur
mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika Serikat. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset
dan liabilitas keuangan dalam mata yang asing yang nilainya tidak material sebagaimana telah diungkapkan pada
laporan keuangan.

Manajemen telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko nilai
tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul ketika aset
dan liabilitas yang diakui didenominasikan dalam mata uang yang bukan mata uang fungsional. Risiko diukur
dengan menggunakan proyeksi arus kas.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing.

Pada tanggal 31 Desember 2025, jika mata uang Rupiah melemah/menguat sebesar 1% terhadap Dolar Amerika
Serikat dengan variabel lain konstan, laba untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 akan lebih tinggi/rendah
sebesar Rp25 juta, terutama diakibatkan kerugian/keuntungan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

b. Risiko Suku Bunga

Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak yang
terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan utang bank, utang lembaga keuangan bukan bank dan
utang obligasi.

Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Perseroan dan Entitas Anak mengelola beban bunga melalui kombinasi
utang dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga
pasar.

Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk
mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan
utang baru.

Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas liabilitas keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak yang terkait risiko suku bunga:




                                                     88
Page 126
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   Liabilitas
Keterangan                                                   Bunga Mengambang
                                          Utang Bank Jangka Pendek            Utang Bank Jangka Panjang
Suku Bunga(%)
≤ 1 tahun                                                       229.734                              602.926
1 – 2 tahun                                                           -                              767.866
2 – 3 tahun                                                           -                              866.085
3 – 5 tahun                                                           -                              498.188
>5 tahun                                                              -                            1.032.523
Jumlah                                                          229.734                            3.767.588
Biaya transaksi                                                       -                              (54.817)
Nilai tercatat                                                  229.734                            3.712.771

Pada tanggal 31 Desember 2025, jika suku bunga atas pinjaman yang didenominasikan dalam Rupiah lebih
tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap tetap, laba sebelum pajak untuk tahun berjalan akan lebih
tinggi/rendah sebesar Rp45.935 juta, terutama sebagai akibat tingginya/rendahnya beban bunga dari pinjaman
dengan suku bunga mengambang.

c.   Risiko Harga

Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak terkait risiko harga pasar
terutama berasal dari fluktuasi harga komoditas, khususnya harga Crude Palm Oil (CPO), yang dipengaruhi oleh
faktor penawaran dan permintaan CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya, harga
dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel, dan harga bahan bakar fosil. Untuk meminimalkan dampak
fluktuasi tersebut, Perseroan dan Entitas Anak melakukan kontrak pembelian dan penjualan dengan harga yang
telah disetujui dan dibayar uang muka. Meskipun demikian, manajemen berkeyakinan bahwa fluktuasi harga
CPO tetap merupakan risiko utama yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan mengalami kerugian yang timbul dari
pelanggan atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Perseroan dan Entitas Anak
mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha dengan pihak yang memiliki kredibilitas,
menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektabilitas piutang secara berkala
untuk meminimalisasi jumlah piutang tak tertagih.

Berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk komponen laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          2025
Kas di bank                                                                                         138.339
Piutang usaha                                                                                       118.039
Piutang lain-lain                                                                                    29.760
Aset lancar lain-lain                                                                                46.279
Investasi surat berharga                                                                            500.000
Aset tidak lancar lainnya                                                                            39.793
Jumlah                                                                                              872.210

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki arus kas
yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.




                                                     89
Page 127
Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama timbul dari kebutuhan untuk membiayai investasi
dan pengeluaran modal untuk ekspansi lahan dan penanaman baru kelapa sawit.

Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas yang dianggap memadai
untuk membiayai operasional Perseroan dan Entitas Anak dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas.
Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh
tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keunagan untuk mendapatkan sumber
pendanaan yang optimal.

Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dikelompokan berdasarkan
periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel
merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                     1 – 3 Bulan            3 – 6 Bulan       6 – 12 Bulan    1 - 5 Tahun       >5 Tahun
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi
Utang bank jangka pendek                                     -                      -         253.856                 -              -
Utang Lembaga keuangan bukan bank                                                   -        290.332                  -              -
jangka pendek                                            -
Utang usaha                                        823.884                      -                   -              -                -
Beban akrual                                       105.354                      -                   -              -                -
Utang bank jangka panjang                          153.980                153.980             426.978     6.264.381        1.737.577
Utang Lembaga keuangan bukan bank                    4.953                  2.464             22.123        314.880                 -
jangka panjang
Liabilitas sewa                                      6.042                   2.808            20.092          58.028                -
Sukuk Mudharabah                                      3.548                 41.816              2.892         63.238                -
Utang obligasi                                      25.267                     360                716         15.676                -
Liabilitas jangka panjang lain-lain                   1.028                      -                  -     1.304.730                 -
Total                                            1.124.056                201.428          1.016.989      8.020.933        1.737.577



Risiko Lain-lain

Informasi berikut menjelaskan mengenai risiko-risiko material yang menurut Perseroan dan Entitas Anak dapat
berpengaruh terhadap hasil operasi dimasa depan, kondisi keuangan dan yang kemungkinan dapat
menyebabkan perbedaan yang material dari ekspektasi saat ini dan berpotensi memiliki pengaruh yang kurang
baik.

Faktor eksternal:

Industri perkebunan kelapa sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal diluar kendali dari Perseroan dan
Entitas Anak misalnya perubahan peraturan dan kerangka hukum, gerakan sosial dan lingkungan, cuaca dan
perubahan iklim, termasuk juga kondisi bisnis dan ekonomi. Keadaan sosial dan lingkungan dapat
mempengaruhi secara signifikan harga komoditas dan terutama harga minyak sawit dari Perseroan dan Entitas
Anak. Meski manajemen memiliki harapan positif yang kuat terhadap masa depan dari industri kelapa sawit
dengan kondisi yang kurang menentu, pengaruh dari penurunan performa ekonomi secara global dapat
membawa dampak kurang baik terhadap operasi Perseroan dan Entitas Anak, kondisi keuangan dan
kesempatan, sebagai contoh potensi penurunan nilai, penurunan pendapatan dan biaya yang lebih tinggi. Untuk
menanggapi situasi ini, Perseroan dan Entitas Anak secara hati-hati menganalisa langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk mengurangi dampak kurang baik tersebut.

Faktor internal:

Faktor internal yang dianggap oleh Perseroan dan Entitas Anak memiliki pengaruh signifikan adalah efisiensi
produksi dan pengembangan perkebunan Perseroan dan Entitas Anak.




                                                                 90
Page 128
Menanggapi resiko yang berkaitan dengan operasional, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan langkah-
langkah berikut:
  • Memperkuat pengendalian terhadap aktivitas penanaman, perawatan dan pemanenan di setiap kebun.
  • Mengawasi perubahan faktor-faktor eksternal seperti cuaca, aktivitas sosial dan lingkungan yang dapat
     berpengaruh terhadap operasi Perseroan dan Entitas Anak dan melakukan langkah-langkah yang tepat
     terhadap perubahan tersebut.
  • Mengawasi dan mengendalikan secara berkelanjutan kebun-kebun baru dan yang telah ada dengan
     melakukan pemetaan secara rutin dan penilaian atas area tertanam.

 Berdasarkan pemetaan dan pengkajian yang sedang berlangsung dengan menggunakan teknologi terkini atas
 area tertanam dari setiap kebun, saat ini Perseroan dan Entitas Anak mencatat area tertanam sebesar 74.339
 hektar. Proses pemetaan dan pengkajian saat ini masih terus berlangsung atas seluruh area tertanam.

8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI

 Pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat kejadian atau transaksi
 yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi
 jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
 Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN

 Harga jual pada sektor industri komoditas kelapa sawit memilki pergerakan fluktuasi harga yang dapat dipicu
 oleh berbagai faktor penyebab dimana faktor utama seperti ketidakseimbangan antara tingkat pasokan
 dengan permintaan, dan juga pergerakan harga dari produk substitusi. Selain itu harga CPO juga dapat
 dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan pengaruh alam lainnya, perkembangan ekonomi global, harga bahan bakar
 fosil, permintaan dari sektor baru seperti biofuel, pemberlakuan bea cukai di negara tujuan ekspor dan juga
 hambatan perdagangan dari negara-negara importir seperti kampanye negatif dalam penggunaan CPO.

 Selama dua tahun terakhir, perubahan harga komoditas kelapa sawit berdampak terhadap pendapatan dan
 profitabilitas Perseroan. Pada tahun 2025, rata-rata harga jual CPO meningkat menjadi Rp14.113/kg
 dibandingkan Rp12.515/kg pada tahun 2024, sementara rata-rata harga jual PK meningkat menjadi
 Rp12.009/kg dibandingkan Rp7.533/kg pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, volume penjualan CPO dan PK juga
 meningkat masing-masing sebesar 15,1% dan 14,0%. Kombinasi peningkatan harga jual dan volume penjualan
 tersebut mendorong kenaikan pendapatan Perseroan sebesar 33,9% menjadi Rp5.761.296 juta pada tahun
 2025 dari Rp4.302.676 juta pada tahun 2024, serta meningkatkan EBITDA menjadi Rp1.666 miliar dan laba
 bersih menjadi Rp379 miliar. Perseroan memiliki sensitivitas terhadap perubahan harga CPO dan TBS
 mengingat pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk kelapa sawit. Kenaikan harga CPO pada
 umumnya memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan, sedangkan
 penurunan harga CPO dapat memberikan tekanan terhadap kinerja keuangan. Namun demikian, dampak
 tersebut sebagian dapat diimbangi melalui peningkatan produktivitas kebun, optimalisasi tingkat ekstraksi
 minyak (OER), efisiensi operasional, serta pengelolaan biaya secara disiplin.

 Perseroan juga memperhatikan potensi dampak inflasi terhadap biaya produksi, terutama yang berkaitan
 dengan pupuk, energi, bahan bakar, dan biaya operasional perkebunan lainnya. Untuk memitigasi dampak
 tersebut, Perseroan melakukan pengendalian biaya dan peningkatan efisiensi operasional secara
 berkelanjutan guna menjaga tingkat profitabilitas. Adapun dampak perubahan nilai tukar valuta asing
 terhadap kinerja Perseroan tidak material, mengingat struktur pendanaan dan aktivitas operasional Perseroan
 dilakukan dengan pelanggan dan pemasok domestik dalam mata uang Rupiah.

 Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara secara aktif untuk terlibat di pasar komoditas sehingga mendapatkan
 tren industri terkini untuk melakukan analisa dan strategi kebijakan atas faktor-faktor yang mungkin akan
 berdampak untuk saat ini maupun berberapa tahun ke depan. Perseroan memiliki standar ketentuan untuk
 mengidentifikasi dan menetapkan batas risiko serta strategi mitigasi untuk dampak perubahan harga terhadap
 pendapatan perseroan. Salah satu cara perseroan dalam memitigasi dampak penurunan harga diantaranya
 perseroan melakukan negosiasi dengan penjual agar menggunakan acuan harga tetap (fixed price selling). Dari
 segi efisiensi biaya, perseroan mengupayakan pengurangan biaya non-operasional maupun operasional. Cara



                                                    91
Page 129
 lainnya dalam mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh hal yang bersifat non-controllable seperti
 penurunan harga CPO, perseroan fokus pada hal yang bersifat controllable seperti peningkatan produktivitas,
 efisiensi operasional, efisiensi biaya penjualan, biaya umum dan administratif, dan biaya bunga bank sehingga
 omset pendapatan perseroan dapat terus tumbuh dan mengurangi dampak negatif tersebut.

 Regulasi Pemerintah yang mendukung komoditas kelapa sawit seperti pembatasan ekspor CPO dan
 penggunaan Biodiesel membantu pelaku bisnis atau perseroan dalam memitigasi risiko akibat fluktuasi
 perubahan harga komoditas kepala sawit.

10. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU DAN REVISI (PSAK)

 a. Diterapkan pada tahun 2025

 Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi
 Perseroan dan Entitas Anak namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang
 dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian: Amendemen PSAK No. 221: "Pengaruh Perubahan Kurs
 Valuta Asing" terkait kondisi ketika suatu mata uang tidak tertukarkan.

 b. Standar Akuntansi yang telah terbit namun belum berlaku efektif

 Standar baru dan amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk
 tahun buku yang dimulai pada atau setelah:

 1 Januari 2026:

 -   Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
     Pengungkapan" tentang klasifikasi dan pengukuran instrument keuangan.
 -   Amendemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
     Pengungkapan" tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam; dan
 -   Amendemen PSAK No. 338, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” terkait perubahan rujukan
     pengukuran bisnis alihan dan penyajian informasi prakombinasi bisnisdalam kondisi tidak praktis.

 1 Januari 2027:

 -   PSAK No. 118, "Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan"; dan

 Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Entitas Anak masih
 mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerapan standar baru dan dampaknya terhadap laporan
 keuangan konsolidasian.

11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
    INVESTASI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

 Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemerintah Indonesia terus melanjutkan kebijakan mandatori
 biodiesel sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendorong pemanfaatan
 minyak kelapa sawit domestik. Setelah implementasi program B35 dan B40, Pemerintah juga telah
 menyampaikan rencana pengembangan program biodiesel dengan kandungan yang lebih tinggi, hingga B50.
 Kebijakan tersebut pada umumnya berdampak positif terhadap industri kelapa sawit nasional karena
 meningkatkan permintaan domestik terhadap CPO. Dengan pasokan CPO yang relatif stabil, peningkatan
 permintaan tersebut berpotensi mendukung stabilitas dan kenaikan harga CPO di pasar domestik maupun
 global. Bagi Perseroan, peningkatan permintaan dan harga CPO berpotensi memberikan dampak positif
 terhadap pendapatan dan profitabilitas mengingat sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari
 penjualan CPO.

 Selain itu, Perseroan juga senantiasa memantau perkembangan kebijakan Pemerintah terkait industri kelapa
 sawit, termasuk kebijakan ekspor, pungutan ekspor (levy), bea keluar, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan
 dalam negeri (DMO). Namun demikian, dampak langsung kebijakan tersebut terhadap Perseroan relatif



                                                     92
Page 130
 terbatas mengingat Perseroan berfokus pada kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di
 sektor hulu untuk dijual kepada pelanggan domestik. Oleh karena itu, dinamika kebijakan ekspor maupun DMO
 tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan.

12. INVESTASI BARANG MODAL

 Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang tidak biasa atau kewajiban kontraktual dalam
 bentuk apa pun yang tidak dalam kegiatan usaha normal Perseroan dan mungkin berdampak buruk terhadap
 Perseroan (misalnya, kontrak atau perjanjian pembelian di atas harga pasar; pembelian kembali atau
 perjanjian lain yang tidak biasa; ikatan material untuk pembelian properti, pabrik dan peralatan; komitmen
 valuta asing yang signifikan; saldo terbuka pada letter of credit; komitmen pembelian untuk jumlah persediaan
 yang melebihi kebutuhan normal atau pada harga yang melebihi harga pasar yang berlaku; kerugian dari
 pemenuhan, atau ketidakmampuan untuk memenuhi, komitmen penjualan, dll.).

 Adapun pengembangan fasilitas pabrik berupa mill extension di Kalimantan Timur merupakan pengembangan
 mesin produksi pada fasilitas yang telah dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan, serta bukan merupakan
 investasi yang bersifat material. Sementara itu, pengeluaran modal untuk pengembangan aset biologis dan
 penguatan infrastruktur operasional merupakan bagian dari pengeluaran modal yang wajar untuk menjaga
 produktivitas kebun dan efisiensi kegiatan operasional Perseroan.

 Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan
 regulasi dan isu lingkungan hidup.

13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024

 Sampai tanggal laporan keuangan audit Perseroan diterbitkan, perubahan kebijakan akuntansi tidak
 menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan
 konsolidasian.

14. ANALISA JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

 Sampai dengan 31 Desember 2025, saldo pinjaman yang masih terutang tercatat sebesar Rp4,045 miliar,
 meningkat 2,74% dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp3,937 miliar.

 Perseroan menggunakan fasilitas pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai bagian dari
 strategi pengelolaan permodalan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional.
 Penggunaan fasilitas pendanaan tersebut sejalan dengan pertumbuhan kinerja Perseroan, yang tercermin dari
 peningkatan pendapatan usaha sebesar 33,9% menjadi Rp5.761.296 juta pada tahun 2025 dari Rp4.302.676
 juta pada tahun 2024, serta peningkatan EBITDA sebesar 16,8% menjadi Rp1.666 miliar dari Rp1.426 miliar
 pada periode yang sama. Dengan demikian, pendanaan yang diperoleh Perseroan digunakan untuk
 mendukung kegiatan usaha yang produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja operasional dan
 keuangan Perseroan.

 Perseroan secara aktif mengelola profil jatuh tempo pinjaman guna menjaga kecukupan likuiditas. Fasilitas
 pinjaman yang dimiliki pada umumnya digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan
 operasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan covenant yang berlaku. Sampai dengan tanggal
 Prospektus, Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban dan ketentuan material yang dipersyaratkan dalam
 perjanjian pembiayaan yang berlaku serta menerapkan kebijakan yang prudent untuk menjaga rasio Debt to
 EBITDA tidak melebihi 3,0x.

 Sepanjang periode pelaporan, Perseroan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pokok dan
 bunga pinjaman tepat waktu, tanpa adanya kejadian gagal bayar maupun keterlambatan pembayaran. Selain
 itu, Perseroan tidak memiliki kebutuhan pendanaan yang bersifat musiman sehingga pengelolaan pinjaman
 dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.




                                                     93
Page 131
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan mempertimbangkan aspek
materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang lebih material.
Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

Fluktuasi Harga Minyak Kelapa Sawit

Risiko utama yang sangat mempengaruhi kelangsungan usaha bisnis kelapa sawit adalah fluktuasi harga pasar.
Harga CPO saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain penawaran dan permintaan CPO dan minyak
nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya, harga dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel
dan harga bahan bakar fosil.

Selain itu harga CPO juga dapat dipengaruhi oleh kondisi perubahan iklim dan pengaruh alam lainnya,
perkembangan ekonomi global pada umumnya; dan permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel.
Fluktuasi harga CPO ini juga dapat mempengaruhi jumlah produksi dan permintaan terhadap CPO itu sendiri
sehingga berdampak terhadap harga TBS dan harga CPO secara global.

Perseroan mengacu pada data Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia (Kemendag). Sepanjang tahun 2023, Harga Referensi CPO bergerak dalam kisaran USD 723-893 per
MT dengan rata-rata sekitar USD 800 per MT, atau turun 28,7% dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2024,
harga bergerak dalam kisaran USD 747-877 per MT dengan rata-rata sekitar USD 810 per MT, dan pada tahun
2025 menguat dalam kisaran USD 856-964 per MT dengan rata-rata sekitar USD 924 per MT.

Korelasi antara pergerakan harga CPO dengan kinerja pendapatan Perseroan tercermin dalam laporan keuangan
Perseroan. Penurunan harga CPO sebesar 28,7% pada tahun 2023 berkontribusi pada penurunan pendapatan
Perseroan sebesar 8% dari Rp4.574.125 juta menjadi Rp4.204.612 juta, stabilisasi harga pada 2024 mendorong
pemulihan pendapatan sebesar 2% menjadi Rp4.302.676 juta, dan penguatan harga CPO pada 2025 berdampak
pada pertumbuhan pendapatan Perseroan sebesar 34% menjadi Rp5.761.296 juta. Berdasarkan pola historis
tersebut, pendapatan Perseroan secara proporsional mengikuti dinamika harga CPO di pasar.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
   DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah adalah
sebagai berikut:

1.   Risiko Perubahan Iklim

Jumlah TBS yang dipanen sebagian tergantung pada tingkat curah hujan. Daerah-daerah dimana perkebunan
kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak terletak beberapa terdampak oleh perubahan cuaca, umumnya
mengakibatkan jumlah TBS yang dipanen lebih banyak pada saat musim hujan dan lebih sedikit pada saat musim
kemarau. Curah hujan yang kurang akan menyebabkan tanaman kelapa sawit hanya dapat menghasilkan bunga
yang sedikit dan oleh karena itu lebih sedikit TBS dan menghambat pembuahan tanaman kelapa sawit yang
efektif, dimana hal ini akan menyebabkan berkurangnya panen TBS dan dapat menunda jadwal pemupukan.
Sebagai contoh, perkebunan dapat dipengaruhi oleh curah hujan yang berlebihan atau kurang, masing-masing
sebagai akibat dari fenomena El-Nino dan La-Nina.

Fenomena El-Nino dapat memberikan dampak pada industri sawit di Indonesia. Berdasarkan analisis Perseroan,
fenomena El-Nino hanya berpengaruh terhadap beberapa hal, meliputi:
• Keterlambatan pematangan buah dikarenakan kurangnya asupan air pada tanaman.
• Bobot tandan lebih rendah karena kandungan air di dalam buah juga rendah.



                                                     94
Page 132
• Mengurangi ketersediaan mikro dan makronutrien yang diperlukan untuk pertumbuhan yang optimal.

2.   Risiko Hama dan Penyakit

Serangga hama dan penyakit pada tanaman kelapa sawit dapat mengganggu perkembangan dan pertumbuhan
tanaman kelapa sawit serta menyebabkan penurunan produksi. Secara umum serangan hama dapat
menurunkan produksi sampai 70% dan di waktu yang bersamaan dengan serangan penyakit maka kerusakan
bisa mencapai 100%. Kerugian lain yang ditimbulkan adalah oleh serangan hama dan penyakit adalah
bertambahnya biaya produksi yang harus dikeluarkan untuk memulihkan kondisi tanaman.

3.   Risiko Kewajiban Memenuhi Peraturan Perundangan Industri

Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi berbagai macam undang-undang dan peraturan yang mendukung
praktik operasi lingkungan dan sosial. Perhatian utama atas lingkungan berkaitan dengan pembuangan limbah
yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit serta cara untuk mendapatkan lahan untuk pembangunan
perkebunan.

Bisnis perkebunan dan operasi Perseroan dan Entitas Anak juga wajib untuk mematuhi berbagai undang-undang
dan peraturan untuk lingkungan sekitar dan kehutanan. Perhatian utama Perseroan dan Entitas Anak adalah
kemungkinan terjadinya konflik dengan masyarakat lokal disekitar perkebunan Perseroan dan Entitas Anak.
Setiap pelanggaran lingkungan atau kegagalan untuk mematuhi peraturan yang diterapkan sekarang maupun
dimasa yang akan datang dapat mengakibatkan pengenaan denda, perusakan, sanksi pidana atau perdata, biaya
perbaikan atau penundaan atau penghentian operasi Perseroan dan Entitas Anak.

4.   Risiko Perubahan Teknologi

Perseroan dan Entitas Anak menggunakan teknologi untuk mengembangkan dan mempertahankan daya saing
dalam industri. Perseroan telah bersiap dan mengembangkan teknologi dalam kegiatan operasi Perseroan dan
Entitas Anak pada saat pandemi yang mendorong Perseroan untuk melakukan percepatan dalam
mengembangkan serta mengimplementasikan digitalisasi di seluruh fungsi organisasi, mulai dari operasional,
keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain yang mana seluruhnya telah terintegrasi pada satu sistem
di kantor pusat.

Dalam proses implementasi ini, terdapat risiko bahwa karyawan Perseroan dan Entitas Anak mungkin kurang
terampil atau kurang memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai terkait perubahan teknologi, sehingga
dapat berdampak pada kinerja operasional yang tidak mencapai produktivitas secara optimal.

Selain itu, teknologi yang saat ini diterapkan oleh Perseroan dan Entitas Anak dapat berubah dengan cepat, yang
dapat mengakibatkan risiko ketertinggalan teknologi yang digunakan. Implementasi teknologi yang tidak optimal
juga menjadi risiko bagi Perseroan dan Entitas Anak, di mana hal tersebut justru dapat menambah biaya
dibandingkan meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.

5.   Risiko Persaingan Usaha

Risiko persaingan usaha, terutama dalam hal kompetisi harga, kualitas produk, dan kecepatan distribusi, dapat
berdampak terhadap margin keuntungan dan volume penjualan Perseroan. Selain itu, persaingan ini juga dapat
berasal dari pelaku industri yang memiliki integrasi vertikal atau skala ekonomi lebih besar, yang cenderung
menguasai pasar karena keunggulan kompetitif lebih tinggi didukung oleh infrastruktur dan operasi yang lebih
efisien.

6.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari adanya gugatan hukum
yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah,
maupun masyarakat. Apabila gugatan hukum tidak dapat diselesaikan dengan penggugat maka risiko tersebut
dapat merugikan Perseroan dan Entitas Anak.




                                                      95
Page 133
7.   Risiko Perubahan Kurs Asing

Meskipun produk kelapa sawit yang dihasilkan Perseroan dan Entitas Anak merupakan komoditas yang
diperdagangkan secara internasional dengan harga acuan yang didenominasikan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD), seluruh transaksi pendapatan dan beban operasional Perseroan dan Entitas Anak
dilakukan secara domestik dan didenominasikan dalam mata uang Rupiah. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak
terhadap risiko perubahan kurs valuta asing bersifat terbatas, yakni hanya pada sebagian kecil pembelian bahan
pendukung produksi tertentu seperti pupuk yang harganya dapat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar.
Dengan demikian, perubahan kurs valuta asing berpotensi memberikan dampak terhadap kegiatan usaha dan
kinerja keuangan Perseroan, namun Perseroan menilai bahwa dampak tersebut tidak signifikan.

8.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Meskipun produk kelapa sawit yang dihasilkan Perseroan dan Entitas Anak merupakan komoditas yang
diperdagangkan secara internasional, seluruh kegiatan penjualan Perseroan dan Entitas Anak dilakukan secara
domestik kepada pembeli dalam negeri. Dengan demikian, Perseroan dan Entitas Anak tidak secara langsung
terekspos pada ketentuan negara lain atau peraturan internasional seperti kebijakan tarif impor, regulasi
lingkungan, maupun kebijakan perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan ekspor. Meskipun
demikian, perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional yang berdampak pada permintaan
global terhadap CPO, seperti kebijakan pembatasan impor minyak sawit oleh Uni Eropa atau negara importir
utama lainnya, dapat secara tidak langsung memengaruhi harga acuan CPO di pasar internasional yang pada
gilirannya berdampak terhadap harga jual domestik. Perseroan menilai bahwa eksposur terhadap risiko ini
bersifat tidak langsung dan tidak signifikan terhadap kegiatan usaha serta kinerja keuangan Perseroan.

C.   RISIKO UMUM

Perseroan juga tidak lepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang dijalankan.
Risiko tersebut antara lain:

1.   Risiko Kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial

Kegiatan usaha Perseroan dapat terpengaruh oleh dinamika kondisi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia,
yang dapat menimbulkan risiko terhadap kelangsungan dan kinerja usaha Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung.

Secara politik, perubahan arah kebijakan pemerintah, termasuk regulasi terkait sektor perkebunan, perizinan
lahan, tata kelola lingkungan, serta kebijakan perdagangan dan energi (seperti program biodiesel dan ekspor-
impor CPO), dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan administratif yang berdampak terhadap kelancaran
operasional dan kepastian usaha. Selain itu, instabilitas politik seperti demonstrasi besar-besaran, tekanan
terhadap pemerintah, maupun perubahan kepemimpinan dapat memicu keresahan pasar dan memengaruhi
sentimen investasi terhadap sektor kelapa sawit.

Secara ekonomi, fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) global yang sangat dipengaruhi oleh permintaan
dunia, kebijakan ekspor, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, berdampak langsung terhadap
pendapatan dan margin laba Perseroan. Kenaikan inflasi dan suku bunga juga dapat meningkatkan biaya
produksi dan pendanaan, sehingga menekan profitabilitas. Ketergantungan pada kebijakan energi (seperti
mandatori B50/B40) juga menciptakan risiko apabila terjadi perubahan kebijakan secara tiba-tiba.

Secara sosial, Perseroan beroperasi dalam lingkungan yang dapat terpengaruh oleh potensi konflik lahan dengan
masyarakat lokal, tekanan dari LSM atau komunitas internasional terkait praktik lingkungan dan sosial, serta
tuntutan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan (ESG). Apabila tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat
memicu gangguan operasional, kerusakan reputasi, atau bahkan sanksi dari pemangku kepentingan dan pasar
ekspor.

Kondisi politik, ekonomi dan sosial yang terjadi di Indonesia selama ini tidak mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan. Hal ini didukung oleh karakteristik industri minyak sawit nasional yang memiliki permintaan domestik
dan global yang kuat serta struktur pasar yang relatif resilient. Di Indonesia, kapasitas industri pengolahan



                                                      96
Page 134
(refinery) yang telah mencapai kisaran 80 - 90 juta ton per tahun memberikan ruang serapan yang memadai
terhadap produksi minyak sawit nasional. Sementara itu, produksi Crude Palm Oil (CPO) Indonesia pada tahun
2025 tercatat sekitar 52,7 juta ton, yang menunjukkan bahwa kapasitas hilirisasi domestik masih berada di atas
tingkat produksi nasional. Selain itu, peningkatan konsumsi domestik yang didorong oleh implementasi program
biodiesel, termasuk kebijakan B40/B50, semakin memperkuat tingkat serapan pasar dalam negeri.

Dengan struktur permintaan yang kuat tersebut, Perseroan memiliki keyakinan bahwa produksi yang dihasilkan
dapat terserap dengan baik oleh pasar, baik domestik maupun ekspor. Permintaan yang berkelanjutan dari
sektor pangan, oleokimia, serta energi terbarukan menjadi faktor pendukung utama stabilitas industri ini.
Perseroan terus memperkuat posisi kompetitifnya melalui fokus pada kualitas produk, keandalan operasional,
serta penguatan reputasi di bidang keberlanjutan. Perseroan secara konsisten menjaga kualitas produk yang
dihasilkan, memperkuat hubungan dengan pelanggan, serta memastikan ketepatan waktu dalam pengiriman
untuk memenuhi kebutuhan pasar secara optimal.

Selain itu, Perseroan memiliki keunggulan dalam aspek keberlanjutan yang tercermin dari kepemilikan sertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Di industri kelapa sawit Indonesia, tingkat adopsi sertifikasi RSPO
masih relatif terbatas, dimana hanya sebagian pelaku industri yang telah memperoleh sertifikasi tersebut.
Dengan kepemilikan sertifikasi RSPO, Perseroan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap praktik usaha yang
berkelanjutan serta memiliki posisi yang lebih kompetitif dalam memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin
memperhatikan aspek ESG.

2.   Risiko Suku Bunga

Pergerakan suku bunga menjadi risiko yang tidak bisa dihindari oleh Perseroan dan Entitas Anak karena memiliki
pinjaman dari beberapa kreditur (bank dan lembaga keuangan non bank). Risiko suku bunga dipengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya kondisi ekonomi lokal dan dunia, inflasi, ketidakstabilan politik, dan lain-lain yang
seluruhnya diluar kendali Perseroan. Pergerakan suku bunga tentunya akan memberikan dampak bagi Perseroan
dan Entitas Anak khususnya untuk pinjaman dengan suku bunga mengambang karena akan berdampak pada
peningkatan beban bunga Perseroan dan Entitas Anak.

3.   Risiko Kekurangan Tenaga Kerja

Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak masih padat karya dan sangat bergantung pada tenaga kerja.
Saat ini Indonesia sedang mengalami perkembangan dalam perekonomian sehingga banyak tenaga kerja
berkompetisi untuk bekerja di lokasi industrial. Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk menarik tenaga
kerja karena lokasi perkebunan yang terletak dikawasan pedalaman (remote area).

4.   Risiko Bencana Alam

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan aktivitas vulkanik yang paling aktif di dunia. Hal ini disebabkan
karena Indonesia terletak di pertemuan tiga lempengan, sehingga wilayah Indonesia sangat rentan terhadap
aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa dan tsunami atau gelombang air pasang. Selain kejadian alam
tersebut di atas, hujan deras dapat juga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.

Tidak ada kepastian juga bahwa bencana geologis maupun meteorologis tidak akan terus berpengaruh terhadap
perkekonomian Indonesia. Gempa yang besar, atau gangguan geologis lainnya maupun bencana alam yang
berhubungan dengan iklim pada suatu kota yang berpenduduk pada dan pusat-pusat finansial dapat
mengganggu ekonomi Indonesia dan mempengaruhi kepercayaan investor, sehingga pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan
Entitas Anak.

5.   Risiko Otonomi Daerah

Pemerintah Daerah tertentu telah menempatkan berbagai pembatasan, pajak dan retribusi, yang mungkin
berbeda dari pembatasan, pajak dan retribusi ditetapkan oleh pemerintah pusat Indonesia. Kegiatan usaha dan
operasional Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di lokasi pemerintahan daerah yang berbeda, adanya
tambahan pembatasan, pajak atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah setempat dimana



                                                       97
Page 135
kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Entitas Anak berada, pada akhirnya dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.

D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:

 1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
    disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Mudhrabah sebagai investasi jangka panjang;

 2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
    pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
    ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
    perkembangan usaha Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
 DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT
 DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
 KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                   98
Page 136
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, Perseroan menyatakan bahwa tidak
terdapat kejadian dan Transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 15 Juni 2026 atas laporan
Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang aberakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1/VI/2026 dengan
opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan kembali pada
tanggal 15 Juni 2026.




                                                    99
Page 137
VIII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang
dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665
HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut
“Akta Pendirian”).

Pada saat pendiriannya, modal dasar Perseroan berjumlah Rp26.664.000.000,- yang terbagi atas 3.000.000
lembar saham, masing-masing bernilai nominal Rp8.888,-. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan
disetor oleh para pendiri sebesar Rp16.887.200.000,- yang terbagi atas 1.900.000 lembar saham. Sehingga,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Saham        Persentase
 Pemegang Saham                                Jumlah Saham
                                                                              (Rp8.888,-)              (%)
 Modal Dasar                                      3.000.000               26.664.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Pranabumi Pratama                           190.000                 1.688.720.000,-             10,00
 2. Ficus Assets Ltd.                             1.710.000               15.198.480.000,-             90,00
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan             1.900.000               16.887.200.000,-            100,00
 Saham Dalam Portepel                             1.100.000               9.776.800.000,-

Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas
juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di
BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap
sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam
ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) ("Penawaran Umum
Perdana").

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan
melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang diadakan Perseroan, yang telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations
Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0083719, tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang keduanya telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026 (“Akta 08/2026”).

Sehingga Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 08/2026.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 33/2014; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) POJK No.
16/2020; (iv) POJK No. 14/2022; dan (v) Peraturan No. IX.J.1.




                                                      100
Page 138
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2026,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i)     Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(ii)    Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(iii)   Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(iv)    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(v)     Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(vi)    Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).

Kegiatan usaha penunjang:
(i)     Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(ii)    Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(iii)   Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219); dan
(iv)    Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang
pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Tabel di bawah ini menguraikan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan dan Entitas Anak sejak didirikan
sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini:

          Tahun             Keterangan
          2009              BWPT tercatat di IDX
          2011              Dimiliki oleh Rajawali & Louis Dreufus
          2015              Rajawali Corpora mengakuisisi BWPT dan meraih ISPO pertama
          2018              Penambahan PKS di Papua dan ISPO 35%
          2019              Meraih RSPO pertama
          2021              Melakukan Rasionalisasi Aset
          2022              EHP mencapai turn around dan mencatat pendapatan all-time high
          2023              Luasan tanam sebesar 87.000 Ha dan 7
                            PKS mencapai RSPO 28% dan ISPO 40%
          2024              PUB Obligasi I Eagle High Plantations
                            Peringkat Single A Minus dari PEFINDO
                            PKS mencapai RSPO 43% dan ISPO 71%
          2025              PUB Sukuk I Eagle High Plantations
                            Peningkatan kapasitas PKS di Kalimantan Timur
                            PKS mencapai RSPO 57% dan ISPO Compliant
                            EUDR Readiness PKS di Kalimantan Timur
                            SPOTT #3 Palm Oil di Indonesia dan #18 Palm Oil Global
                            World SDGI #1 – Kompetisi ESG di New York

3.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM 2 TAHUN TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir terjadi pada bulan Desember
2014, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014,
yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal




                                                    101
Page 139
29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember
2014, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan
dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039 (“Akta No. 33/2014”). Berdasarkan Akta No.
33/2014, terjadi peningkatan modal dasar Perseroan menjadi Rp5.000.000.000.000, dan modal
ditempatkan/disetor Perseroan menjadi Rp3.152.529.100.000, melalui Penawaran Umum Terbatas I dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Sehingga struktur permodalan Perseroan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 Modal dasar                             :   Rp5.000.000.000.000
 Modal ditempatkan                       :   Rp3.152.529.100.000
 Modal dasar disetor                     :   Rp3.152.529.100.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 31 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                Jumlah Saham                                        Persentase (%)
                                                                           (Rp100,-)
 Modal Dasar                                      50.000.000.000             5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International             11.886.121.516            1.188.612.151.600,-            37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                        11.664.357.670            1.166.435.767.000,-            37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%             7.559.155.714              755.915.571.400,-            23,98
 4. Henderi                                           10.000.000                1.000.000.000,-             0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                     2.683.300                  268.330.000,-             0,01
 6. Saham treasuri                                   402.922.800               40.292.280.000,-             1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan             31.525.241.000            3.152.524.100.000,-           100,00
 Saham Dalam Portepel                             18.474.759.000            1.847.475.900.000,-


Tahun 2025

Pada tahun 2025, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta No. 33/2014.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 31 Desember 2025,
yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                Jumlah Saham                                        Persentase (%)
                                                                           (Rp100,-)
 Modal Dasar                                      50.000.000.000             5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International             11.886.121.516            1.188.612.151.600,-            37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                        11.664.357.670            1.166.435.767.000,-            37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%             7.559.155.714              755.915.571.400,-            23,98
 4. Henderi                                           10.000.000                1.000.000.000,-             0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                     2.683.300                  268.330.000,-             0,01
 6. Choong Kam Loong                                      50.000                    5.000.000,-             0,00
 7. Saham treasuri                                   402.922.800               40.292.280.000,-             1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan             31.525.291.000            3.152.529.100.000,-           100,00
 Saham Dalam Portepel                             18.474.709.000            1.847.470.900.000,-




                                                    102
Page 140
STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Diagram hubungan kepemilikan Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan
Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub
dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem
online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh. Pihak yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
butir f Perpres No. 13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.




                                                   103
Page 141
4.     PERIZINAN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan yang telah aktif melaksanakan kegiatan usahanya telah memiliki
izin-izin material untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain dengan rincian sebagai berikut:

                                                  Masa Berlaku/
 No.            Dokumen Perizinan                                               Keterangan
                                                Pemeriksaan Ulang
                     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Industri Pengolahan
1.       Keputusan Bupati Kotawaringin No. Berlaku             selama
                                                                       Lokasi     : Desa     Sungai
         525.26/242/EK/2009 tanggal 11 Perseroan           mengelola
                                                                                     Bedaun, Kec.
         September 2009 tentang Izin Usaha unit      usaha    industri
         Perkebunan Untuk Pengolahan atas pengolahan komoditas                       Kumai,    Kab.
         nama      PT      BW     Plantation kelapa sawit dengan baik                Kotawaringin
         sebagaimana       diubah    dengan sesuai dengan ketentuan                  Barat,
         Persetujuan Bupati Kotawaringin teknis usaha perkebunan                     Kalimantan
         Timur No. 525/002/EK tanggal 14 dan                peraturan                Timur
         Januari 2016 tentang Penambahan perundang-undangan
         Kapasitas Industri Pengolahan Hasil yang berlaku.             Jumlah     : 1 Unit
         Perkebunan      PT    Eagle    High
         Plantations                                                   Bahan      : TBS      Kelapa
                                                                       Baku          Sawit
                                                                       Utama

                                                                         Kapasitas     :       60 ton/jam
                                                                         Pabrik

                                                                         Jenis         :       CPO/minyak
                                                                         Hasil                 sawit dan inti
                                                                         Olahan                sawit




2.       Sertifikat           MUTU-ISPO/118 26 Juni 2028
                                                                     N/A
         sehubungan dengan Penerapan
         Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit
         Berkelanjutan              Indonesia
         (Indonesian Sustainable Palm Oil
         Certification System - ISPO)
                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
3.       Perizinan       Berusaha      Untuk 3 tahun
                                                                       Jenis         :         Pembangkit
         Menunjang Kegiatan Usaha IUPTLS
         No.        812031011062900030002,                             Pembangkit              Tenaga Listrik
         tanggal 25 Juli 2024, yang                                                            Biomassa dan
         diterbitkan oleh Lembaga OSS atas                                                     Pembangkit
         nama Kepala DPMPTSP Provinsi                                                          Tenaga Listrik
         Kalimantan Tengah                                                                     Diesel

                                                                         Jumlah            :   5 unit

                                                                         Sifat             :   Utama – Untuk
                                                                         Pengunaan             kepentingan
                                                                                               sendiri




                                                     104
Page 142
                                                 Masa Berlaku/
 No.          Dokumen Perizinan                                                     Keterangan
                                               Pemeriksaan Ulang
                                                                         Lokasi           :   Pabrik Kelapa
                                                                         Pembangkit           Sawit
                                                                                              Perseroan,
                                                                                              Sungai Bedaun,
                                                                                              Kumai,
                                                                                              Kotawaringin
                                                                                              Barat




                         Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
4.     Perizinan     Berusaha       Untuk 5 tahun dan dapat
                                                                   Lokasi             :       Kumai      Hulu,
       Menunjang      Kegiatan      Usaha diperpanjang     selama
       Sertifikat Standar Perpanjangan memenuhi persyaratan                                   Kumai
       Pengoperasian Terminal Untuk                                                           Kotawaringin
       Kepentingan Sendiri (“TUKS”) No.                                                       Barat
       812031011062900030003, tanggal                                                         Kalimantan
       6 Agustus 2024, yang diterbitkan                                                       Tengah
       oleh Lembaga OSS atas nama
       Menteri Investasi/Kepala BKPM                               Pengawas           :       Kantor
                                                                                              Kesyahbandaran
                                                                                              dan    Otoritas
                                                                                              Pelabuhan Kelas
                                                                                              IV Kumai

                        Izin dan Dokumen sehubungan dengan Lingkungan Hidup
5.     Addendum Dokumen Pengelolaan Selama            Perseroan Dokumen ini telah disahkan di bawah
       Lingkungan dan Upaya Pemantauan melakukan       kegiatan No. 660/89/BLH/III/d/2016 tanggal
       Lingkungan BLP dan Perseroan usaha dan tidak terdapat 22 Februari 2016 oleh Badan
       untuk kebun yang berlokasi di Desa perubahan              Lingkungan    Hidup     Pemerintah
       Sungai Bedaun Kecamatan Kumai,                            Kabupaten Kotawaringin Barat.
       Kabupaten Kotawaringin Barat
       untuk kegiatan usaha perkebunan
       dan pengolahan kelapa sawit
       dengan luas lahan sebesar 9.501,12
       Hektar dan kapasitas pabrik sebesar
       60 Ton TBS/Jam

6.     Keputusan Bupati Kotawaringin         Selama        Perseroan    Perseroan menggunakan dokumen
       Barat    No.     660/05/BLH/I/2016    melakukan       kegiatan   lingkungan bersama-sama dengan
       tentang Izin Lingkungan Addendum      usaha dan tidak terdapat   BLP, hal ini mengingat Surat No.
       Dokumen       Upaya    Pengelolaan    perubahan                  660/91/Bpdl-II.2/III/2008, tanggal 3
       Lingkungan dan Upaya Pemantauan                                  Maret 2008 yang dikeluarkan oleh
       Lingkungan Perluasan Areal Dari                                  Badan       Pengendali       Dampak
       560 Hektar menjadi 9.501,12 Hektar                               Lingkungan Daerah pemerintah
       dan     Pengingkatan      Kapasitas                              Kabupaten      Kotawaringin    Timur
       Produksi Dari 45 Ton TBS/Jam                                     menyatakan bahwa letak lokasi
       menjadi 60 Ton TBS/Jam Di Desa                                   pabrik pengolahan Perseroan berada
       Sungai Bedaun Kecamatan Kumai,                                   di dalam lokasi perkebunan BLP.
       Kabupaten Kotawaringin Barat




                                                    105
Page 143
                                              Masa Berlaku/
 No.          Dokumen Perizinan                                            Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang
7.     Keputusan Menteri Pekerjaan 5 tahun                       -
       Umum dan Perumahan Rakyat No.
       1896/KPTS/M/2024, tanggal 5
       Agustus    2024,    tentang     Izin
       Pengusahaan Sumber Daya Air
                            Izin dan Dokumen sehubungan dengan Bangunan
8.     Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan kawasan industri
       Umum Kabupaten Kotawaringin ditetapkan
       Barat No. 647/68/PUD tentang Izin
       Mendirikan     Bangunan        Bagi
       Perusahaan Industri

9.     Keputusan Bupati Kotawaringin Berlaku sejak       tanggal Izin mendirikan dermaga
       Barat No. 03/SIB/II/PUD/2010 ditetapkan
       tentang Izin Mendirikan Bangunan
10.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun                      Berlokasi    di   Kumai    Hulu
       Gedung Nomor: SK-SLF-620101-                                 Desa/Kelurahan    Kumai    Hulu
       06102025-001, tanggal 6 Oktober                              Kecamatan     Kumai   Kabupaten
       2025, yang diterbitkan oleh Bupati                           Kotawaringin    Barat   Provinsi
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                 Kalimantan Tengah untuk Fungsi
                                                                    usaha
11.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun                      Berlokasi    di   Kumai    Hulu
       Gedung Nomor: SK-SLF-620101-                                 Desa/Kelurahan    Kumai    Hulu
       03112025-017, tanggal 3 November                             Kecamatan     Kumai   Kabupaten
       2025, yang diterbitkan oleh Bupati                           Kotawaringin    Barat   Provinsi
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                 Kalimantan Tengah untuk Fungsi
                                                                    usaha
12.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun                      Berlokasi    di   Kumai    Hulu
       Gedung Nomor: SK-SLF-620101-                                 Desa/Kelurahan    Kumai    Hulu
       03112025-016, tanggal 3 November                             Kecamatan     Kumai   Kabupaten
       2025, yang diterbitkan oleh Bupati                           Kotawaringin    Barat   Provinsi
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                 Kalimantan Tengah untuk Fungsi
                                                                    usaha
13.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun                      Berlokasi    di   Kumai    Hulu
       Gedung Nomor: SK-SLF-620101-                                 Desa/Kelurahan    Kumai    Hulu
       03112025-018, tanggal 3 November                             Kecamatan     Kumai   Kabupaten
       2025, yang diterbitkan oleh Bupati                           Kotawaringin    Barat   Provinsi
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                 Kalimantan Tengah untuk Fungsi
                                                                    usaha
14.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun                      Berlokasi    di   Kumai    Hulu
       Gedung Nomor: SK-SLF-620101-                                 Desa/Kelurahan    Kumai    Hulu
       03112025-019, tanggal 3 November                             Kecamatan     Kumai   Kabupaten
       2025, yang diterbitkan oleh Bupati                           Kotawaringin    Barat   Provinsi
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                 Kalimantan Tengah untuk Fungsi
                                                                    usaha
                             Izin dan Dokumen Operasional Perseroan Lainnya
15.    NIB      (Berbasis   Risiko)    No. Berlaku          selama -
       8120310110629,       tanggal      2 menjalankan    kegiatan
       November 2018 sebagaimana usaha.
       diubah pada perubahan ke-1
       tanggal 10 Juni 2025, yang
       diterbitkan oleh Lembaga Pengelola
       dan Penyelenggara OSS




                                                106
Page 144
                                                   Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                 Keterangan
                                                 Pemeriksaan Ulang
16.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) -                               -
      No. 01.882.908.5-054.000, yang
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
      Pajak Perusahaan Masuk Bursa,
      Direktorat     Jenderal     Pajak,
      Departemen Keuangan Republik
      Indonesia

17.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena -                              -
      Pajak           No.              S-
      65/PKP/KPP.070803/2022 tanggal
      19 Desember 2022, yang diterbitkan
      oleh oleh Kantor Pelayanan Pajak
      Perusahaan      Masuk       Bursa,
      Direktorat    Jenderal      Pajak,
      Departemen Keuangan Republik
      Indonesia

18.   NPWP No. 01.882.908.5-713.001,         -                       -
      yang diterbitkan oleh KPP Pratama
      Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
      Pajak,    Departemen     Keuangan
      Republik Indonesia
19.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena        -                       -
      Pajak            No.              S-
      1237KT/WPJ.29/KP.0703/2015
      tanggal 7 April 2015, yang
      diterbitkan oleh KPP Pratama
      Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
      Pajak,    Departemen     Keuangan
      Republik Indonesia
20.   Surat Keterangan Terdaftar No. S-      -                       -
      102/KT/KPP.070803/2022, tanggal
      19 Desember 2022, yang diterbitkan
      oleh Kantor Pelayanan Pajak
      Perusahaan       Masuk       Bursa,
      Direktorat     Jenderal      Pajak,
      Departemen Keuangan Republik
      Indonesia
21.   Surat Keterangan Terdaftar No. S-      -                       -
      1237KT/WPJ.20/KP.0703/2015,
      tanggal 7 April 2015, yang
      diterbitkan oleh KPP Pratama
      Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
      Pajak,    Departemen     Keuangan
      Republik Indonesia
22.   PKKPR untuk Kegiatan Berusaha No.                            PKKPR diberikan untuk KBLI 10432 di
                                             3 Tahun sejak tanggal
      16102510316201014, tanggal       16                          lokasi usaha di Desa Kumai Hulu,
      Oktober 2025, yang diterbitkan oleh    penerbitan            Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai
      Lembaga OSS                                                  Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                                                   Kalimantan      Tengah,      untuk
                                                                   peruntukan industri.




                                                     107
Page 145
                                                               Masa Berlaku/
 No.                Dokumen Perizinan                                                                      Keterangan
                                                             Pemeriksaan Ulang
23.       PKKPR untuk Kegiatan Berusaha No.                       PKKPR diberikan untuk KBLI 10432 di
                                            3 Tahun sejak tanggal
          17072510216201008, tanggal 17                           lokasi usaha di Desa Kumai Hulu,
          Juli 2025, yang diterbitkan oleh penerbitan             Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai
          Lembaga OSS                                             Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                                                  Kalimantan      Tengah,      untuk
                                                                  peruntukan industri.


                                                                                          PKKPR ini juga berlaku untuk KBLI
                                                                                          46315 yang berlokasi sama dengan
                                                                                          KBLI 10431 berdasarkan Pasal 43
                                                                                          Permeninves 5/2025 yang mengatur
                                                                                          bahwa suatu kegiatan usaha tidak
                                                                                          memerlukan KKPR dalam hal kegiatan
                                                                                          usaha yang dimohonkan merupakan
                                                                                          kegiatan usaha yang terintegrasi
                                                                                          dengan kegiatan usaha yang telah
                                                                                          berjalan sebelumnya, yang:

                                                                                          a.    sudah pernah diterbitkan KKPR
                                                                                                dan alas hak berupa hak atas
                                                                                                tanah;
                                                                                          b.    berada di satu hamparan areal
                                                                                                yang sama atas kegiatan usaha
                                                                                                tersebut; dan
                                                                                          c.    dilakukan oleh pelaku usaha yang
                                                                                                sama.

                                                                                          Adapun hal tersebut di atas telah
                                                                                          dikonfirmasi oleh BKPM melalui
                                                                                          konsultasi virtual dengan akun resmi
                                                                                          BKPM Virtual Assistant.

5.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Prospektus in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN

 No.            Perjanjian              Para Pihak          Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
1.   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Perseroan       KAB 2 : 60 bulan terhitung   1.   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
     No. 19, tanggal 7 September (“Debitur”);         sejak tanggal efektif             dengan       pagu      fasilitas  kredit    senilai
     2021 yang dibuat di hadapan dan (ii) PT fasilitas sampai dengan                    Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
     DR. Anriz Nazaruddin Halim, Bank          JTrust tanggal 4 April 2029              revolving basis dan uncommitted.
     S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Indonesia Tbk                                   2.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
     Jakarta dan Syarat dan (“Kreditur”)              KAP 1 : 12 bulan terhitung        pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
     Ketentuan Umum Pemberian                         sejak tanggal 8 Juni 2025         (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
     Fasilitas Kredit PT Bank JTrust                  sampai dengan 8 Juni              dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
     Indonesia Tbk, tanggal 7                         2027                              porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
     September                 2021,                                                    bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
     sebagaimana diamendemen                          KAP 2 : Tanggal 26                fasilitas langsung, on revolving basis dan
     oleh Surat Pemberitahuan                         September 2025 sampai             uncommitted.
     Keputusan Kredit (Offering                       dengan tanggal 8 Juni        3.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
     Letter) No. 094/JTRUST-                          2027                              pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,




                                                                   108
Page 146
CBOD/SPKK/V/2026, tanggal                  bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
29 Mei 2026.                               uncommitted.

                                  Tujuan Fasilitas Kredit
                                  Tambahan Modal Kerja.

                                  Nilai Outstanding
                                  Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
                                  adalah:
                                   KAB 2            :    Rp34.875.000.000

                                   KAP 1            :    Rp36.538.121.634

                                   KAP 2            :    Rp38.472.015.577



                                  Bunga
                                  KAB 2 : 10,75% per annum
                                  KAP 1 : 10,5% per annum
                                  KAP 2 : 10,5% per annum

                                  Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                  Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.

                                  Agunan
                                  Agunan Fasilitas KAP 1 dan Kredit Agunan Berjangka:
                                  Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI
                                  Jakarta, Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                  Kelurahan Selong, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat
                                  Hak Milik (SHM) Nomor 1074, 1075, 1077, 1078 dan
                                  836/Selong yang seluruhnya terdaftar atas nama Peter
                                  Sondakh, seluas 4.353 m2, yang telah dibebankan Hak
                                  Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp
                                  158.400.000.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat
                                  Ratus Juta Rupiah) dan telah diikat dengan Hak Tanggungan
                                  Peringkat II (Kedua) senilai Rp 12.474.920.569,- (Dua Belas
                                  Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus
                                  Dua Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

                                  Agunan Fasilitas KAP 2:
                                  Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI
                                  Jakarta, Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                  Kelurahan Selong, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat
                                  Hak Milik (SHM) Nomor 1076, 900, 899, 916, 837 dan
                                  1033/Selong yang keseluruhan terdaftar atas nama Peter
                                  Sondakh yang telah diikat dengan Hak Tanggungan
                                  Peringkat I (pertama) sebesar Rp 2.418.655.431 (Dua miliar
                                  empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh lima
                                  ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).

                                  Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
                                  terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak memerlukan
                                  persetujuan dari istrinya (spousal consent) sebagaimana
                                  ternyata dalam Akta Perjanjian Kawin (di luar persekutuan
                                  harta benda) No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat
                                  di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.

                                  Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                  keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh Peter
                                  Sondakh yang merupakan Pengendali Perseroan ini tidak
                                  mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                  dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                  bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                  dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
                                  20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                  sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
                                  42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
                                  kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
                                  dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena




                            109
Page 147
      merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
      jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
      diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
      hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

      Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi
      ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi
      Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”)
      No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.


        a.   Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:

      Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
      sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170, 171,
      172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi Kalimantan
      Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas tanah
      sebesar 973 Ha, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
      Sukses.

      Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
      pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
      ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 01249/2023 dan
      Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16
      Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn.,
      Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

      Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada saat
      penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta Pemberian
      Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16 Oktober 2023,
      dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat
      Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu,
      pembebanan hak tanggungan di atas tanah-tanah SHGU
      No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak di
      Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
      untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
      korporasi JMS.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
      keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh JMS ini
      tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
      bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
      dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
      20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
      sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
      42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
      kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
      dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
      merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
      jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
      diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
      hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

      Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi
      ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi
      Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”)
      No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

      Pembatasan

      Addendum 4
      Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
      terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
      dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
      diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
      Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
      uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
      fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
      hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat




110
Page 148
                                                                          mempengaruhi kemampuan            pembayaran      kewajiban
                                                                          Debitur kepada Kreditur.

                                                                          Addendum 5
                                                                          Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                                                          terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                                                          dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur tidak
                                                                          diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis
                                                                          dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang sudah ada
                                                                          sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima suatu
                                                                          pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga
                                                                          atau fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
                                                                          hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
                                                                          mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
                                                                          Debitur kepada Kreditur.

                                                                          Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
                                                                          Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum ini
                                                                          berdasarkan Surat No. 069/BJI/CBOD/JKT/IV/2026, tanggal
                                                                          14 April 2026, perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi
                                                                          Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk
                                                                          Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 PT Eagle
                                                                          High Plantations Tbk.

                                                                       Selain pembatasan di atas, tidak terdapat pembatasan
                                                                       yang dapat menghambat pelaksanaan PUB II Tahap I dan
                                                                       Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul pembatasan
                                                                       yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                       publik Perseroan.
2.   Akta No. 14 mengenai Perseroan             Tranche A: 25 November Fasilitas Term Loan yang terbagi atas 2 tranche dengan limit
     Perjanjian Kredit Term Loan (“Debitur”);   2025 sampai dengan 24 maksimal sebagai berikut:
     No.                            dan (ii) PT November 2030          Tranche A: Rp237.500.000.000
     WCO.CORP1/1807/TLN/2025, Bank Mandiri Tranche B: 25 November Tranche B: Rp237.500.000.000
     tanggal 25 November 2025, (Persero) Tbk 2025 sampai dengan 24
     yang dibuat di hadapan Aliya (“Kreditur”)  November 2032          Tujuan Fasilitas Kredit adalah untuk membiayai cashflow
     Sriwendayani Azhar, S.H.,                                         gap dalam kebutuhan umum Perseroan (general corporate
     M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta                                    purposes), termasuk namun tidak terbatas dalam rangka
     Pusat                                                             capex, investasi, pembiayaan pengembangan Grup Usaha
                                                                       dan kebutuhan Perseroan lainnya.

                                                                          Nilai Outstanding
                                                                          Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
                                                                          adalah Rp475.000.000.000.


                                                                          Bunga
                                                                          Ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
                                                                          Kreditur.

                                                                          Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                                                          Terdapat ketentuan Cross Default.

                                                                          Agunan
                                                                          Gadai atas obligasi berupa:
                                                                             a.   Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan TPU
                                                                                  PT Danantara Investment Management (Persero)
                                                                                  Tahun 2025 THP I Seri A; dan
                                                                             b. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan TPU
                                                                                  PT Danantara Investment Management (Persero)
                                                                                  Tahun 2025 THP I Seri B,
                                                                          Dengan total keseluruhan sebesar Rp500.000.000.000,
                                                                          yang diikat berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Utang
                                                                          atau Obligasi No. 19, tanggal 25 November 2025, yang
                                                                          dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
                                                                          di Jakarta Pusat.

                                                                          Pembatasan

                                                                          Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                          pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,




                                                              111
Page 149
                                                                             maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                             kepentingan pemegang saham publik Perseroan.


B. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK

 No.            Perjanjian           Para Pihak    Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
1.   Akta Perjanjian Kredit       1.         PT 01 September Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan jumlah
     Fasilitas Transaksional      Bank      Rakyat 2019         fasilitas Rp562.371.172.000,-.
     Khusus No. 59, tanggal 22    Indonesia        hingga
     Desember 2015,               (Persero) Tbk. 31 Desember Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
     sebagaimana telah diubah (“Bank”)             2027         nama Debitur di Bank.
     dengan:                      2.         STP
     a.          Akta Addendum (“Debitur”)                      Bunga: 8,50% per tahun.
     Perjanjian Fasilitas
     Transaksional Khusus No.                                   Jaminan:
     04, tanggal 8 Mei 2018;                                    Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk bunga,
     b.          Akta Addendum                                  denda       bunga        dan      segala     biaya    lain,    Debitur
     Perjanjian Fasilitas                                       memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
     Transaksional Khusus PT
     Suryabumi Tunggal Perkasa                                  1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
     No. 27 tanggal 28 Juni 2018;                                      HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
     c.          Akta Addendum                                         Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
     Perjanjian Fasilitas                                              Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
     Transaksional Khusus No.                                          atas nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
     73, tanggal 29 Oktober                                            dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan
     2019;                                                             ada.
     d.          Akta Addendum
     Perjanjian Fasilitas                                       Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
     Transaksional Khusus PT                                    sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
     Suryabumi Tunggal Perkasa                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
     No. 15 tanggal 30 November                                 telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 55.060.000.000
     2020;                                                      untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
     seluruhnya dibuat di                                       00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
     hadapan Djumini Setyoadi,                                  tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
     S.H., M.Kn., Notaris di                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
     Jakarta Pusat.
     e.          Akta Addendum                                  2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
     Perjanjian Fasilitas                                              01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
     Transaksional Khusus No.                                          Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
     31, tanggal 19 Maret 2025,                                        145.600 m2, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta pabrik
     yang dibuat di hadapan                                            kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
     Dewantari Handayani, S.H.,                                        maupun yang akan ada.
     M.P.A, Notaris di Jakarta.
                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                                Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
                                                                hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                Kabupaten Tanah Bumbu.

                                                                  3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
                                                                       00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
                                                                       Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
                                                                       Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                                       Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                                       beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                       diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
                                                                       PMKS kapasitas 45 ton/jam.

                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                  Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                  Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
                                                                  Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                                  dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                                  di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                  sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
                                                                  Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
                                                                  dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                                  Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.




                                                                112
Page 150
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat


                                               4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
                                                    Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
                                                    Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
                                                    bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
                                                    yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa sawit,
                                                    bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp80.092.000.000.

                                               5.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
                                                    Karang dan Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan Hulu,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
                                                    HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
                                                    Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
                                                    6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
                                                    sudah ada maupun yang akan ada.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                               dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
                                               Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               6.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                    01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
                                                    Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                    30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                    bulking station.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian
                                               Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                               hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                               di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               7.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
                                                    SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                    Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
                                                    Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                    SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                    Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
                                                    Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
                                                    Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
                                                    Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                    KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
                                               yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
                                               Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
                                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal




                                           113
Page 151
No.            Perjanjian            Para Pihak    Jangka Waktu                            Deskripsi Singkat
                                                                  21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                                                  tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
                                                                  MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.


                                                                  8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                                       00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
                                                                       Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                       Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
                                                                       pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
                                                                       Ha.

                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                  Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                  Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                  No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.


                                                                  Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                                  Rp227.421.171.840.

                                                                  Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                  Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                  ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                  sebagai berikut:
                                                                    Rasio                     STP
                                                                    Debt to equity ratio      ≤ 300%

                                                                  Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
                                                                  keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                  Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                  Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                  PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
                                                                  pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                  publik Perseroan.

2.    Akta Perjanjian Kredit        1.            PLS Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang berbentuk
      Fasilitas Transaksional       (“Debitur”); dan Desember    pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit overeenkomst (CO)
      Khusus No. 61, tanggal 22     2. PT Bank 2027              menurun, dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR dengan
      Desember 2015, yang           Rakyat                       maksimal plafond pinjaman sebesar Rp 334.843.303.000,-.
      dibuat di hadapan Djumini Indonesia
      Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris (Persero) Tbk                Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
      di Jakarta Pusat,             (“Kreditur”),                nama Debitur di Kreditur.
      sebagaimana diubah
      dengan:                                                    Bunga: 8,50% per tahun.
      1.   Akta Addendum                                          Jaminan:
           Perjanjian Fasilitas                                   Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk bunga,
           Transaksional Khusus                                   denda    bunga    dan     segala    biaya    lain,  Debitur
           No. 5, tanggal 8 Mei                                   memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
           2018 yang dibuat di
           hadapan Djumini                                        1.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                       00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
           Notaris di Jakarta;                                         Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
                                                                       Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
      2.   Akta Addendum                                               Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
           Perjanjian Fasilitas                                        beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
           Transaksional Khusus                                        diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
           No. 28, tanggal 28 Juni                                     PMKS kapasitas 45 ton/jam.
           2018 yang dibuat di
           hadapan Djumini                                        Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                  Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Notaris di Jakarta;                                    Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
                                                                  Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                                  dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                                  di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                  sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
                                                                  Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,




                                                                114
Page 152
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                            Deskripsi Singkat
      3.   Akta Addendum                                         dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
           Perjanjian Fasilitas                                  Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
           Transaksional Khusus
           No. 76, tanggal 29                                    2.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
           Oktober 2019 yang                                          Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
           dibuat di hadapan                                          Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
           Djumini Setyoadi, S.H.,                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
           M.Kn, Notaris di                                           Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
           Jakarta; dan                                               bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
                                                                      yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman kelapa
      4.   Akta Addendum                                              sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
           Perjanjian Fasilitas                                       maupun yang akan ada.
           Transaksional Khusus
           No. 18, tanggal 30                                    Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan tingkat
           November 2020 yang                                    pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
           dibuat di hadapan                                     3.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Djumini Setyoadi, S.H.,                                    HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
           M.Kn, Notaris di                                           Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
           Jakarta.                                                   Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
      5.   Akta Addendum                                              HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
           Perjanjian Fasilitas                                       Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
           Transaksional Khusus                                       6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA, beserta tanaman
           No. 34, tanggal 19                                         kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
           Maret 2025 yang                                            sudah ada maupun yang akan ada.
           dibuat di hadapan                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
           Dewantari Handayani,                                  Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           S.H., M.P.A.                                          Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
                                                                 Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                                                 dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
                                                                 Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                                 4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                                      01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
                                                                      Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                                      30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                                      bulking station.
                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                 Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                 Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian
                                                                 Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                                 hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                                 di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                                 5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
                                                                      SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                                      Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                      No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
                                                                      Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
                                                                      SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                      Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                                      Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
                                                                      Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                      Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
                                                                      Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                      Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
                                                                      Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas
                                                                      1.806 Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                                      kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
                                                                      sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
                                                                 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
                                                                 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
                                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru , dan telah diikat sebagai
                                                                 jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
                                                                 Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
                                                                 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018




                                                             115
Page 153
No.           Perjanjian            Para Pihak    Jangka Waktu                            Deskripsi Singkat
                                                                 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
                                                                 MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                                                 6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
                                                                      Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
                                                                      Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
                                                                      atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                                      aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan
                                                                      ada.
                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
                                                                 telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
                                                                 Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
                                                                 tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                                                 Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.


                                                                 7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                                      01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                                      Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                                      145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta pabrik kelapa
                                                                      sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
                                                                      maupun yang akan ada.
                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                 Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                 Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                                 Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
                                                                 hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                 Kabupaten Tanah Bumbu.

                                                                 8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                                      No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
                                                                      Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                      Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
                                                                      pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
                                                                      Ha.

                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                 Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                 Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                 No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.

                                                                 Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                                 Rp130.393.303.104.

                                                                 Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                 ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                 sebagai berikut:
                                                                   Rasio                      PLS
                                                                   Debt to equity ratio       ≤ 300%
                                                                 Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
                                                                 keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                             Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                             Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                             PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
                                                             pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                             publik Perseroan.
3.    Akta Perjanjian
            e          Kredit    1. KAPAG        Tanggal  31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang berbentuk
      Fasilitas Transaksional       (“Debitur”); Desember    pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit overeenkomst (CO)
      Khusus No. 57, tanggal 22     dan          2027        menurun, dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR dengan
      Desember 2015, yang dibuat 2. PT      Bank             maksimal plafond pinjaman sebesar Rp 29.121.000.000,-.
      di hadapan Djumini            Rakyat
      Setyoadi, S.H., M.Kn.,        Indonesia                Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
      Notaris di Jakarta Pusat,     (Persero)                nama Debitur di Kreditur.




                                                              116
Page 154
No.           Perjanjian             Para Pihak     Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
      sebagaimana diubah              Tbk
      dengan:                         (“Kreditur”),              Bunga: 8,50% per tahun.
      1.   Akta Addendum                                         Jaminan:
           Perjanjian Fasilitas                                  Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk bunga,
           Transaksional Khusus                                  denda    bunga    dan     segala    biaya    lain,  Debitur
           No. 6, tanggal 8 Mei                                  memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
           2018, yang dibuat di                                  1.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           hadapan Djumini                                            HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                      SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                                      Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
           Notaris di Jakarta
                                                                      No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
           Pusat;                                                     Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
      2.   Addendum Perjanjian                                        SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
           Fasilitas Transaksional                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
           Khusus No. 29, tanggal                                     Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
                                                                      Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           28 Juni 2018, yang
                                                                      Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
           dibuat di hadapan                                          Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           Djumini Setyoadi, S.H.,                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
           M.Kn, Notaris di                                           Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           Jakarta Pusat;                                             Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                                      Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
      3.   Akta Addendum
                                                                      diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
           Perjanjian Fasilitas
           Transaksional Khusus                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
           No. 75, tanggal 29
                                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
           Oktober 2019, yang                                    Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
           dibuat di hadapan                                     yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai
           Djumini Setyoadi, S.H.,                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
           M.Kn, Notaris di                                      Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
                                                                 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
           Jakarta Pusat;
                                                                 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
      4.   Akta Addendum                                         MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
           Perjanjian Fasilitas
                                                                 2.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Transaksional Khusus                                       HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
           No. 17, tanggal 30                                         Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
           November 2020, yang                                        Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
           dibuat di hadapan                                          HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
                                                                      Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
           Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                                      6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA, beserta tanaman
           M.Kn, Notaris di                                           kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
           Jakarta Pusat.                                             sudah ada maupun yang akan ada.
      5.   Akta Addendum
                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
           Perjanjian Fasilitas                                  Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Transaksional Khusus                                  Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
           No. 33, tanggal 19                                    Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
           Maret 2025, yang                                      dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
                                                                 Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
           dibuat di hadapan
                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
           Dewantari Handayani,                                  Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
           S.H., M.P.A.                                          benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                                                 Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                                                 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                                 melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                                 sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                                                 namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                                 informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                                 POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                                                 pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                                 diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                                                 transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                                 Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                                                 OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                 Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                                 Juni 2025.




                                                               117
Page 155
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                               3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                    01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
                                                    Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                    30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                    bulking station.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 2016 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                               dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat
                                               Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
                                               Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                               Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                               melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                               POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                               transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                               OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                               Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                               Juni 2025.
                                               4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
                                                    00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
                                                    Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                    Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
                                                    PMKS kapasitas 45 ton/jam.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                               dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                               di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
                                               dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                               Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
                                               Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                               Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                               melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                               POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                               transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                               OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                               Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                               Juni 2025.
                                               5.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
                                                    Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
                                                    Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa




                                           118
Page 156
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
                                                    bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
                                                    yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa sawit,
                                                    bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
                                                    Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
                                                    Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                    aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan
                                                    ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
                                               telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
                                               Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
                                               tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
                                               Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                               Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                               melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                               POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                               transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                               OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                               Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                               Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                    01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                    Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                    145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta pabrik kelapa
                                                    sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
                                                    maupun yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                               Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
                                               hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
                                               Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                               Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                               melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                               POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                               transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                               OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High




                                           119
Page 157
No.            Perjanjian            Para Pihak    Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                                  Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                                  Juni 2025.

                                                                  8.    sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                                        No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
                                                                        Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                        Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
                                                                        pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
                                                                        Ha.

                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                  Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                  Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                  No. 60/2025, tanggal 16 April 2025

                                                                  Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                                  Rp8.905.358.592.

                                                                  Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                  Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                  ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                  sebagai berikut:
                                                                    Rasio                     KAPAG
                                                                    Debt to equity ratio      ≤ 300%

                                                                  Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
                                                                  keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                  Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                  Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                  PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
                                                                  pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                  publik Perseroan.

4.    Akta Perjanjian Fasilitas     1.           SGA Tanggal  31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang berbentuk
      Transaksional Khusus No.      (“Debitur”); dan Desember    pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit overeenkomst (CO)
      63, tanggal 22 Desember       3. PT Bank 2029              menurun, dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR dengan
      2015, yang dibuat di               Rakyat                  maksimal plafond pinjaman sebesar Rp 475.277.096.000,-.
      hadapan Djumini Setyoadi,          Indonesia
      S.H., M.Kn., Notaris di            (Persero)               Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
      Jakarta Pusat, sebagaimana         Tbk                     nama Debitur di Kreditur.
      diubah dengan:                     (“Kreditur
                                         ”),                     Bunga: 8,50% per tahun.
       1. Akta Addendum
            Perjanjian Fasilitas                                 Jaminan:
            Transaksional Khusus                                 Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk bunga,
            No. 30, tanggal 28 Juni                              denda       bunga     dan      segala     biaya      lain,    Debitur
            2018, yang dibuat di                                 memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
            hadapan Djumini                                      1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
            Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                    HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
            Notaris di Jakarta                                        Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
            Pusat;                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
       2. Akta Addendum                                               HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
            Perjanjian Fasilitas                                      Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
            Transaksional Khusus                                      6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
            No. 74, tanggal 29                                        kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
            Oktober 2019, yang                                        sudah ada maupun yang akan ada.
            dibuat di hadapan                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
            Djumini Setyoadi, S.H.,                              Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
            M.Kn., Notaris di                                    Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
            Jakarta Pusat;                                       Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                                                 dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
                                                                 Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                                  2.    sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                                        01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
                                                                        Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas




                                                                120
Page 158
No.           Perjanjian              Para Pihak   Jangka Waktu                            Deskripsi Singkat
      3.   Akta Addendum                                               30.161 m2, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta bangunan
           Perjanjian Fasilitas                                        bulking station.
           Transaksional Khusus
           No. 16, tanggal 30                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
           November 2020 yang                                     Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           dibuat di hadapan                                      Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian
           Djumini Setyoadi, S.H.,                                Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
           M.Kn., Notaris di                                      hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
           Jakarta Pusat.                                         di Kabupaten Tanah Bumbu.

      4.   Akta Addendum                                          3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
           Perjanjian Fasilitas                                        00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
           Transaksional Khusus                                        Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
           No. 32, tanggal 19                                          Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
           Maret 2025 yang                                             Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
           dibuat di hadapan                                           beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
           Dewantari Handayni,                                         diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
           S.H., M.P.A., Notaris di                                    PMKS kapasitas 45 ton/jam.
           Jakarta Selatan.                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                  Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                  Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
                                                                  Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                                  dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                                  di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                  sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
                                                                  Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
                                                                  dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                                  Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                                                  4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
                                                                       Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
                                                                       Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
                                                                       Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                       Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
                                                                       bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
                                                                       yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa sawit,
                                                                       bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                                       yang akan ada.
                                                                  Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                  pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                                                  5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                       HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
                                                                       SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                                       Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                       No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
                                                                       Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
                                                                       SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                       Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                                       Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
                                                                       Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                       Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
                                                                       Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                       Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
                                                                       Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas
                                                                       1.806 Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                                       kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
                                                                       sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                  sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
                                                                  Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
                                                                  yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
                                                                  Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
                                                                  jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
                                                                  Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
                                                                  21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                                                  tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
                                                                  MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.




                                                              121
Page 159
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                               6.   menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                    dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak
                                                    di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI
                                                    Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
                                                    yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit,
                                                    bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
                                               telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
                                               Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
                                               tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
                                               Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                               Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                               melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                               POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh SGA yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                               transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                               OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                               Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                               Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                    01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                    Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                    145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta pabrik kelapa
                                                    sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
                                                    maupun yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                               Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                               Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
                                               hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
                                               Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                               Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                               melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                               POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh SGA yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
                                               transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
                                               OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                               Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                               Juni 2025.

                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
                                                    No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
                                                    Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta




                                           122
Page 160
No.            Perjanjian            Para Pihak     Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                                        pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
                                                                        Ha.

                                                                   Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                   Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                   Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                   No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.


                                                                   Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                                   Rp228.327.096.064.

                                                                   Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                   Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                   ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                   sebagai berikut:
                                                                     Rasio                      KAPAG
                                                                     Debt to equity ratio       ≤ 300%
                                                                   Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
                                                                   keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                  Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                  Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                  PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
                                                                  pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                  publik Perseroan.
5.    Akta Perubahan Atas           1.         PT Sejak 24 Juni Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai berikut:
      Perjanjian-Perjanjian Kredit Bank      Negara 2019 hingga: ADS:
      No. 65, tanggal 24 Juni 2019 Indonesia        ADS:          Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
      yang dibuat di hadapan        (Persero) Tbk. Tanggal     25 419.570.000.000.
      Djumini Setyoadi, S.H.,       (“Kreditur”);   Mei 2030.     BHL:
      M.Kn., Notaris di Jakarta     2.         ADS; BHL:          Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
      Pusat, sebagaimana telah      3.         BHL; Tanggal    25 650.475.000.000.
      diubah dengan:                4.         BLP; November      BLP:
      ADS:                          5.         SMS; 2028.         Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
      i.    Persetujuan             6.         MSP; BLP:          612.638.000.000.
            Perubahan Perjanjian (untuk             Tanggal    25 SMS:
            Kredit Restrukturisasi selanjutnya      November      Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
            No. (1) 65 Akta No. 41, secara bersama- 2028.         248.984.000.000.
            tanggal 24 Juli 2020, sama disebut SMS:               MSP:
            yang dibuat             "Debitur")      Tanggal    25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
            dihadapan Djumini                       Mei 2030.     151.900.000.000.
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                   MSP:
            Notaris di Jakarta                      Tanggal    25 Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan restrukturisasi
            Pusat;                                  Mei 2031.     atas kredit investasi.
      ii.   Persetujuan
            Perubahan Perjanjian                                  Bunga:
            Kredit Restrukturisasi                                  ADS        :    8,50% per tahun
                                                                    BHL        :    9% per tahun
            No. (2) 65 Akta No. 46,
                                                                    BLP        :    8,5% per tahun
            tanggal 7 Juni 2021,                                    SMS        :    6,5% per tahun
            yang dibuat                                             MSP        :    6,5% per tahun
            dihadapan Djumini
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                 Jaminan:
            Notaris di Jakarta                                    Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul, Debitur
            Pusat;                                                dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan untuk memberikan
      iii. Persetujuan                                            jaminan berupa:
            Perubahan Perjanjian                                    1. ADS menjaminkan:
            Kredit Restrukturisasi                                       a.   tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 39
            No. (3) 65, tanggal 9                                             yang terletak di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan
            Juni 2023.                                                        Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
      iv. Persetujuan Perjanjian                                              Kalimantan Tengah seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas
            Kredit Restrukturisasi                                            nama ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
            No. (4) 65, tanggal 30                                            bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap
            September 2025.                                                   di atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
                                                                             tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan PKS
      BHL:                                                                   berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
      a.   Persetujuan                                             Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp
           Perubahan Perjanjian                                    570.504.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Kredit Restrukturisasi                                  Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak




                                                                 123
Page 161
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                                Deskripsi Singkat
           No. (1) 65 Akta No. 37,                               Tanggungan No. 118/2020, tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di
           tanggal 24 Juli 2020,                                 hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
           yang dibuat                                           Kabupaten Kotawaringin Timur;
                                                                        b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
           dihadapan Djumini
                                                                             Desember 2024 dalam dokumen-dokumen Pendaftaran
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                             Jaminan Fidusia (PJF) No. W10.00623405.AH.05.02 Tahun
           Notaris di Jakarta                                                2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia
           Pusat;                                                            No. 48, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
      b.   Persetujuan                                                       Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
           Perubahan Perjanjian                                         c.   Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31 Desember
           Kredit Restrukturisasi                                            2024        dalam      dokumen-dokumen           PJF    No.
                                                                             W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11 November
           No. (2) 65 Akta No. 38,
                                                                             2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
           tanggal 7 Juni 2021,                                              yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           yang dibuat                                                       Notaris di Jakarta Pusat.
           dihadapan Djumini                                     2. BHL menjaminkan:
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                        a.    2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Notaris di Jakarta                                                 Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di Desa
                                                                              Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan Tumbang
           Pusat;
                                                                              Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan Tengah,
      c.   Persetujuan
                                                                              Kecamatan Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
           Perubahan Perjanjian                                               Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan,
           Kredit Restrukturisasi                                             Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 12.846 Ha, yang
           No. (3) 65, tanggal 9                                              terdaftar atas nama BHL, berikut tanaman perkebunan
           Juni 2023.                                                         kelapa sawit dan bangunan di atasnya.
      d.   Persetujuan Perjanjian                                Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635 Ha akan diikat
                                                                 sebagai jaminan tingkat pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
           Kredit Restrukturisasi
                                                                 Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan Hak Tanggungan atas
           No. (4) 65, tanggal 30                                fasilitas Grup Usaha di Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
           September 2025.                                       150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan 24/2007
                                                                 dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal 20 November 2007 yang dibuat
      BLP:                                                       di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      a.   Persetujuan                                           Katingan.
           Perubahan Perjanjian                                  Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas 4.211 Ha yang telah
           Kredit Restrukturisasi                                diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
           No. (1) 65 Akta No. 36,                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                 738/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan APHT No. 020/2020 tanggal
           tanggal 24 Juli 2020,
                                                                 17 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn.,
           yang dibuat                                           Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
           dihadapan Djumini                                            b.     tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 02
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                               yang terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
           Notaris di Jakarta                                                  Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
           Pusat;                                                              Kalimantan Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
      b. Persetujuan                                                           nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-
                                                                               6209-237-07 tanggal 7 September 2007, bangunan
           Perubahan Perjanjian
                                                                               perumahan karyawan dan sarana pelengkap di atasnya,
           Kredit Restrukturisasi                                              serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas produksi 60
           No. (2) 65 Akta No. 42,                                             ton TBS/jam.
           tanggal 7 Juni 2021,                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp
           yang dibuat                                           109.468.810.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           dihadapan Djumini                                     Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari 2020 dan APHT No.
                                                                 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat di hadapan
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                 Antoni Priagung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
           Notaris di Jakarta                                           c.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No. 02
           Pusat;                                                             yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu,
      c.   Persetujuan                                                        Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
           Perubahan Perjanjian                                               Tengah, seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
           Kredit Restrukturisasi                                             berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan IMB No.
           No. (3) 65, tanggal 9                                              642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September 2008,
                                                                              serta mesin dan peralatan di atasnya yang mendukung
           Juni 2023;
                                                                              operasional bulking CPO.
      d. Persetujuan Perjanjian                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp
           Kredit Restrukturisasi                                11.561.160.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           No. (4) 65, tanggal 30                                Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan APHT No.
           September 2025.                                       021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Tri
                                                                 Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
      PT Satria Manunggal                                        Kotawaringin Timur;
      Sejahtera (“SMS”) – entitas                                       d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
      yang telah didivestasi oleh                                            30 September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF No.
      Perseroan pada 8 Juni 2026:                                            W10.00630612.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 19 November




                                                             124
Page 162
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                                Deskripsi Singkat
      a.   Persetujuan                                                       2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021,
           Perubahan Perjanjian                                              yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           Kredit Restrukturisasi                                            Notaris di Jakarta Pusat;
           No. (1) 65 Akta No. 42,                                     e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home Statement 30
           tanggal 24 Juli 2020,                                             September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF No.
           yang dibuat                                                       W.10.00630661.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 19
           dihadapan Djumini                                                 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                            Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
           Notaris di Jakarta                                                M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
           Pusat;                                                  3. BLP menjaminkan:
      b.   Persetujuan                                                 a.     2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Perubahan Perjanjian                                               Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di Desa
           Kredit Restrukturisasi                                             Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
           No. (2) 65 Akta No. 65,                                            Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
           tanggal 30 Desember                                                terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman perkebunan
           2020, yang dibuat di                                               kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
           hadapan Djumini                                       Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat keempat
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
           Notaris di Jakarta                                    0150/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
           Pusat;                                                Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020, tanggal 27 Februari 2020
      c.   Akta Persetujuan                                      yang dibuat di hadapan Nurhadi, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
           Perubahan Perjanjian                                  Kotawaringin Barat;;
           Kredit Restrukturisasi                                      b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
           No. (3) 65 Akta No. 37,                                           30 September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF
           tanggal 22 April 2021,                                            No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 17
           yang dibuat di                                                    November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7
           hadapan Djumini                                                   Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                            M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
           Notaris di Jakarta                                          c.    Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement 30
           Pusat;                                                            September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF No.
      d.   Akta Persetujuan                                                  W10.00628119.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 17 November
           Perubahan Perjanjian                                              2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
           Kredit Restrukturisasi                                            yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           No. (4) 65 Akta No. 12,                                           Notaris di Jakarta Pusat.
           tanggal 7 Juni 2021,                                    4. SMS menjaminkan:
           yang dibuat di                                              a.     tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 63
           hadapan Djumini                                                    s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing Karangan, Nusa
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                             Pandau, Sungai Pinang, Tanjung Arak, Nanga Man,
           Notaris di Jakarta                                                 Pelempai Jaya dan Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh,
           Pusat;                                                             Pinoh Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
      e.   Persetujuan                                                        Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas
           Perubahan Perjanjian                                               nama SMS, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
           Kredit Restrukturisasi                                             bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
           No. (5) 65 Kredit                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
           Investasi Maksimum                                    sebesar Rp 395.374.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
           Rp 248.194.000.000,                                   Sertifikat Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7 September 2020
           tanggal 9 Juni 2023,                                  dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 148/2020, tanggal 25
           yang dibuat di                                        Agustus 2020, dibuat di hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn.,
           hadapan Djumini                                       Pejabat Pembuat Akta Tanah di Melawi;
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                      b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember 2024
           Notaris di Jakarta                                                dalam           dokumen-dokumen             PJF         No.
           Pusat.                                                            W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18 November
      f.   Persetujuan Perjanjian                                            2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021,
           Kredit Restrukturisasi                                            yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           No. (6) 65, tanggal 30                                            Notaris di Jakarta Pusat;
           September 2025.                                             c.    Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember 2024
                                                                             dalam           dokumen-dokumen             PJF         No.
      MSP:                                                                   W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18 November
      a.   Persetujuan                                                       2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
           Perubahan Perjanjian                                              yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           Kredit Restrukturisasi                                            Notaris di Jakarta Pusat.
                                                                   5. MSP menjaminkan:
           No. (1) 65 Akta No. 33,
                                                                       a.     tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 15
           tanggal 24 Juli 2020,                                              yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan
           yang dibuat                                                        Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi
           dihadapan Djumini                                                  Sumatera Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar atas
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                              nama MSP, berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
           Notaris di Jakarta                                                 bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
           Pusat;                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua untuk
                                                                 Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.




                                                             125
Page 163
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                                Deskripsi Singkat
      b.   Persetujuan                                           00113/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
           Perubahan Perjanjian                                  Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di
           Kredit Restrukturisasi                                hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Solok
                                                                 Selatan;
           No. (2) 65 Akta No. 63,
                                                                      b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
           tanggal 30 Desember                                                30 September 2022 dengan dokumen-dokumen PJF No.
           2020, yang dibuat                                                  W10.00623528.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
           dihadapan Djumini                                                  2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021,
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                              yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           Notaris di Jakarta                                                 Notaris di Jakarta Pusat;
           Pusat;                                                     c.      Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement 30
                                                                              September 2022 dengan dokumen-dokumen PJF No.
      c.   Persetujuan
                                                                              W10.00623801.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
           Perubahan Perjanjian                                               2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021,
           Kredit Restrukturisasi                                             yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
           No. (3) 65 Akta No. 35,                                            Notaris di Jakarta Pusat.
           tanggal 22 April 2021,                                  6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah yang masih
           yang dibuat                                                 dalam proses penerbitan Sertifikat HGU yang terletak di Desa
                                                                       Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota Waringin
           dihadapan Djumini
                                                                       Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                       nama Koperasi Bedaun Maju Bersama, berikut tanaman
           Notaris di Jakarta                                          Perkebunan kelapa sawit, bangunan dan saran pelengkap di
           Pusat;                                                      atasnya.
      d.   Persetujuan                                           Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama senilai
           Perubahan Perjanjian                                  outstanding fasilitas kreditnya pada saat itu.
           Kredit Restrukturisasi                                  7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan menjamin
                                                                       fasilitas kredit sindikasi;
           No. (4) 65 Akta No. 20,
                                                                   8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali Corpora.
           tanggal 7 Juni 2021,
           yang dibuat                                           Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
           dihadapan Djumini                                     sebagai berikut:
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                   ADS       : Rp299.970.000.000
           Notaris di Jakarta                                      SMS       : Rp232.034.000.000
           Pusat;                                                  BHL       : Rp316.405.000.000
                                                                   BLP       : Rp251.968.000.000
      e.   Persetujuan
                                                                   MSP       : Rp127.100.000.000
           Perubahan Perjanjian
           Kredit Restrukturisasi                                Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
           No. (5) 65, tanggal 9                                 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
           Juni 2023;                                            ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap Para
      f.   Persetujuan                                           Debitur dengan rincian sebagai berikut:
           Perubahan Perjanjian                                    Rasio        ADS     BLP        BHL    MSP       SMS
                                                                   Current
           Kredit Restrukturisasi                                               1,0x    1,0x       1,0x   1,0x      1,0x
                                                                   ratio
           No. (6) 65, tanggal 30
                                                                   Debt to
           September 2025.                                         equity       2,6x    2,6x       2,6x   2,6x      2,6x
                                                                   ratio
                                                                 Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah memenuhi
                                                                 kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian
                                                                 Kredit ini.
                                                                 Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
                                                                 1.   Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant              No.
                                                                      COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;
                                                                 2.   Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant              No.
                                                                      COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,
                                                                 3.   Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant              No.
                                                                      COB4/3/845/R untuk BHL, tanggal 30 Desember 2024,
                                                                 4.   Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant              No.
                                                                      COB4/3/843/R untuk MSP, tanggal 30 Desember 2024,

                                                                 yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan kewajiban rasio
                                                                 keuangan tersebut.

                                                                 Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                 Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                 PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
                                                                 pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                 publik Perseroan.




                                                             126
Page 164
No.            Perjanjian             Para Pihak     Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat

6.    Akta Perjanjian Kredit        1.          PT 96          bulan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata uang
      Investasi No. 12 tanggal 19 Bank Mandiri setelah                Rupiah dengan:
      September 2024 antara (i) (Persero) Tbk; tanggal             19 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
      JMS (“Debitur”); dan (ii) PT 2.           PT September               sebesar Rp1.110.000.000.000;
      Bank Mandiri (Persero) Tbk; Bank        Woori 2024        atau 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
      (iii) PT Bank Woori Saudara Saudara             sampai               sebesar Rp50.000.000.000;
      Indonesia 1906 Tbk; (iv) PT Indonesia 1906 dengan               3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
      Bank JTrust Indonesia Tbk; Tbk;                 tanggal 30 Juni      sebesar Rp100.000.000.000;
      dan (v) PT Bank SBI           3.          PT 2032        (yang 4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
      Indonesia (“Para Kreditur”), Bank       JTrust mana       yang       sebesar Rp200.000.000.000.
      yang dibuat di hadapan Aliya Indonesia Tbk; terjadi
      Sriwendayani Azha, S.H.,      4.          PT terlebih           Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
      M.H., M.Kn., Notaris di       Bank          SBI dahulu)         1. Fasilitas A untuk:
      Jakarta Pusat, sebagaimana Indonesia;                                a.    Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih terutang
      telah diubah dengan:          (untuk                                       sehubungan dengan Utang Pembiayaan Kembali (jumlah
       a.      Perjanjian Perubahan selanjutnya                                  yang terutang kepada Debitur dan TSP dari fasilitas
              Sehubungan dengan secara bersama-                                  pinjaman berjangka); dan
              Akta Perjanjian       sama     disebut                       b.    Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya, ongkos
                                    "Kreditur")                                  dan pengeluaran yang harus dibayar berdasarkan
              Fasilitas No. 12
                                     5. PT Bank                                  Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
              tertanggal 19         Mandiri                           2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan penanaman
              September 2025,       (Persero) Tbk                          aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang dilaksanakan oleh
              tanggal 20 Desember Mandated Lead                            Debitur sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur;
              2024.                 Arranger     dan                  3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS),
       b. Perjanjian                Bookrunner                             sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa sawit dari
              Amandemen dan         (“MLAB”);                              kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar per jam menjadi 90
                                    6.          JMS                        ton tandan buah segar per jam yang dilaksanakan oleh Debitur
              Pernyataan Kembali
                                    (“Debitur”)                            sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur.
              No. 36, tanggal 25                                      4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum Perseroan, termasuk
              Juni 2025, yang                                              pembiayaan pengembangan usaha Grup Pengembangan Usaha
              dibuat di hadapan                                            Debitur.
              Aliya Sriwendayani
              Azha, S.H., M.H.,                                       Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang dipindahkan
                                                                      kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
              M.Kn., Notaris di
                                                                                                              Komitm      Komitm
              Jakarta Pusat.                                                                   Komitmen       en          en
                                                                      Nama       Komitmen
                                                                                               Fasilitas B   Fasilitas   Fasilitas
                                                                      Kreditu    Fasilitas A
                                                                                               (dalam        C           D
                                                                      r Awal     (dalam IDR)
                                                                                               IDR)          (dalam      (dalam
                                                                                                             IDR)        IDR)
                                                                      PT Bank    800.000.00    35.000.00     75.000.     135.000
                                                                      Mandiri    0.000         0.000         000.000     .000.00
                                                                      (Perser                                            0
                                                                      o) Tbk
                                                                      PT Bank    177.000.00    8.000.000.    15.000.     -
                                                                      Woori      0.000         000           000.000
                                                                      Saudara
                                                                      Indones
                                                                      ia 1906
                                                                      Tbk
                                                                      PT Bank    88.000.000.   5.000.000.    7.000.0     -
                                                                      JTrust     000           000           00.000
                                                                      Indones
                                                                      ia Tbk
                                                                      PT Bank    45.000.000.   2.000.000.    3.000.0     65.000.
                                                                      SBI        000           000           00.000      000.000
                                                                      Indones
                                                                      ia
                                                                      Total      1.110.000.0   50.000.00     100.000     200.000
                                                                                 00.000        0.000         .000.00     .000.00
                                                                                                             0           0



                                                                     Bunga:
                                                                     Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-masing
                                                                     Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun yang merupakan
                                                                     kesuluruhan dari:
                                                                     1. Margin 2.5% per tahun; dan
                                                                     2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
                                                                          Pinjaman:




                                                                   127
Page 165
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                    a.     Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
                                                          ditentukan dan selama periode yang sama panjangnya
                                                          dengan Periode Bunga dari Pinjaman tersebut; atau
                                                     b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku Bunga Pada
                                                          Layar untuk mata uang Pinjaman pada waktu yang
                                                          ditentukan dan untuk jangka waktu yang sama dengan
                                                          Periode Bunga dari Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku
                                                          adalah Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk
                                                          jangka waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
                                                          Pinjaman tersebut.
                                               dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut kurang dari nol,
                                               Tingkat Suku Bunga Acuan akan dianggap nol.

                                               Jaminan:
                                               Dokumen jaminan terdiri atas:
                                               1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
                                                    pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
                                                    Pusat, sebagaimana tel
                                               2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank Yang
                                                    Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25 Juni 2025,
                                                    yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
                                                    Notaris di Jakarta Pusat.
                                               3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang
                                                    sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha,
                                                    Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diamandemen oleh
                                                    Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25
                                                    Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                                    S.H., M.H.
                                               4.    Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan Jaminan
                                                    Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN 2025 tanggal 24 Juli
                                                    2025 sehingga fidusia atas tagihan menjadi sebesar
                                                    Rp382.000.000.000.
                                               5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
                                                    a.    1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                          Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                          No.16.03.000012086.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 13
                                                          tanggal 26 Juni 2009), yang terletak di Desa Perian,
                                                          Kecamatan Muara Muntai dan Muara Wis, Kabupaten
                                                          Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
                                                          5.073,92 Ha dan 727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).

                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                          pertama sebesar Rp. 600.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                          Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                          00056/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                          213/2024, tanggal 17 Desember 2024, dibuat di hadapan
                                                          Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                          Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
                                                          dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
                                                          Rp100.000.000.000 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                          00641/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan Hak
                                                          Tanggungan No. 37/2025, tanggal 25 Juni 2025, dibuat di
                                                          hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di
                                                          Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                          69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                          Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                          Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

                                                    b.   1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                         Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                         16.03.000016568.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 162
                                                         tanggal 1 Agustus 2013) yang terletak di Desa Muara Leka,
                                                         Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                         Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.

                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                          pertama sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                          Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                          00269/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                          020/2025, tanggal 17 Maret 2025, dibuat di hadapan Sri




                                           128
Page 166
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
                                                       Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                       di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

                                                 c.   1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                      Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                      16.03.000009394.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 160
                                                      tanggal 1 Agustus 2013) yang terletak di Desa Lebak
                                                      Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai
                                                      Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 13.258.000
                                                      m2.

                                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                       pertama sebesar Rp. 100.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                       Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                       00058/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                       209/2024, tanggal 12 Desember 2024, dibuat di hadapan
                                                       Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                       Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

                                                 d.    2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
                                                      (i) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                            16.03.000009390.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
                                                            163 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
                                                            dan
                                                      (ii)   Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                             16.03.000009392.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
                                                             168 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
                                                       yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara
                                                       Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                       Kalimantan Timur, seluas 17.714.800 m2 dan Desa Lebak
                                                       Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai
                                                       Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 1.128.500
                                                       m2.

                                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                       pertama sebesar Rp. 150.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                       Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                       00060/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                       210/2024, tanggal 12 Desember 2024, dibuat di hadapan
                                                       Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                       Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

                                                 e.   8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
                                                        i. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                           16.03.000009396 (sebelumnya HGU No. 157 tanggal
                                                           1 Agustus 2013) seluas 49.287.000 m2;
                                                        ii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                            16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU No. 158
                                                            tanggal 1 Agustus 2013) seluas 851.600 m2;
                                                       iii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                            16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU No, 159
                                                            tanggal 1 Agustus 2013) seluas 394.300 m2;
                                                       iv. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                           16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU No. 161
                                                           tanggal 1 Agustus 2013) seluas 61.200 m2;
                                                        v. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                           16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU No. 164
                                                           tanggal 1 Agustus 2013) seluas 137.400 m2;
                                                       vi. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                           16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU No. 165
                                                           tanggal 1 Agustus 2013) seluas 44.400 m2;
                                                      vii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                           16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU No. 166
                                                           tanggal 1 Agustus 2013) seluas 233.500 m2; dan




                                           129
Page 167
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                                   Deskripsi Singkat
                                                              viii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU No, 167
                                                                    tanggal 1 Agustus 2013) seluas 314.900 m2,
                                                               yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak
                                                               Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai dan
                                                               Menara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                               Kalimantan Timur, seluas 51.324.300 m2 secara
                                                               keseluruhan.

                                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                               pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                               00057/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                               211/2024, tanggal 12 Desember 2024, dibuat di hadapan
                                                               Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                               Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
                                                               dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
                                                               Rp50.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00642/2025, melalui Surat
                                                               Kuasa Membebankan Hak Tanggunan No. 38/2025,
                                                               tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya
                                                               Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat
                                                               dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 70/2025,
                                                               tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti,
                                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                               Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

                                                         f.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
                                                                i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                                    No.16.03.000008504.0 (sebelumnya Sertifikat HGB
                                                                    No. 1 tanggal 9 Juli 2015) seluas 16.310 m2;
                                                               ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                                   No.16.03.000008505.0 (sebelumnya Sertifikat HGB
                                                                   No. 2 tanggal 9 Juli 2015) seluas 17.750 m2
                                                               iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                                    No.16.03.000008503.0 (sebelumnya Sertifikat HGB
                                                                    No. 3 tanggal 9 Juli 2015) seluas 18.280 m2,
                                                               yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara Wis,
                                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                                               seluas 5,234 Ha. secara keseluruhan.

                                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                               pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                               00059/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                               205/2024, tanggal 9 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri
                                                               Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                               di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                               Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                                               gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian
                                                               hari akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta
                                                               semua       tanaman,      mesin-mesin,      perlengkapan-
                                                               perlengkapan,      fitting-fitting,   peralatan-peralatan,
                                                               perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan yang
                                                               sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada atau
                                                               menjadi bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                               bangunan tersebut, yangmenurut peraturan perundang-
                                                               undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai benda-
                                                               benda tidak bergerak.

                                               6.        Hak Atas Tanah atas nama TSP:
                                                    i.        3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
                                                                i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000245.0 (sebelumnya Sertifikat HGB No. 1
                                                                    tanggal 10 Desember 2015) seluas 8,08 Ha;




                                           130
Page 168
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                                   Deskripsi Singkat
                                                                ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000246.0 (sebelumnya Sertifikat HGB No. 2
                                                                    tanggal 10 Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
                                                               iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000247.0 (sebelumnya Sertifikat HGB No. 3
                                                                    tanggal 10 Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
                                                               yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
                                                               Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2 secara
                                                               keseluruhan.

                                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                               pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                               00320/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                               50/2024, tanggal 23 Oktober 2024 dibuat di hadapan
                                                               Khatman Akbar, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                               di Kabupaten Keerom, Papua.

                                                    ii.        6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
                                                                (i) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000244.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 7
                                                                    tanggal 22 Juni 2016) seluas 7.815,65 Ha;
                                                               (ii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000248.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 9
                                                                    tanggal 12 Agustus 2016) seluas 2.815,97 Ha;
                                                               (iii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                     26.15.000000249.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
                                                                     10 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
                                                               (iv) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000250.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
                                                                    11 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 548,21 Ha
                                                               (v) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                   26.15.000000251.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
                                                                   12 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
                                                               (vi) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
                                                                    26.15.000000252.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
                                                                    13 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
                                                               yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun, Kecamatan Arso
                                                               Timur, Kabupaten Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha
                                                               secara keseluruhan.
                                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                               pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk Perjanjian
                                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                               00319/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                               49/2024, tanggal 23 Oktober 2024 dibuat di hadapan
                                                               Khatman Akbar, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                               di Kabupaten Keerom, Papua.

                                                               Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                                               gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian hari
                                                               akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta
                                                               semua        tanaman,mesin-mesin,        perlengkapan-
                                                               perlengkapan,     fitting-fitting, peralatan-peralatan,
                                                               perbaikan-perbaikandan penambahan-penambahan yang
                                                               sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada atau
                                                               menjadibagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                               bangunan tersebut, yang menurut peraturan perundang-
                                                               undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai benda-
                                                               benda tidak bergerak.

                                               7.         Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
                                                          ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
                                                          Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan dengan pernyataan janji
                                                          yang diberikan Perseroan, termasuk dukungan kekurangan kas
                                                          berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of




                                           131
Page 169
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                    Undertaking) No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
                                                    hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
                                                    Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta Pernyataan dan
                                                    Kesanggupan Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 42,
                                                    tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
                                                    Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.

                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni
                                               2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul
                                               Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk kepada
                                               JMS. Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak perlu memperoleh
                                               persetujuan dari kreditur untuk melakukan pembagian dividen kepada
                                               pemegang saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat
                                               keuangan sebelum dan setelah pembagian dividen tersebut.

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                               sebagai berikut:
                                                 Tranche A      : Rp908.505.456.530
                                                 Tranche B      : Rp42.256.776.167
                                                 Tranche C      : Rp92.771.735.176
                                                 Tranche D      : Rp149.086.940.706

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                               ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan debt to
                                               equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                 Rasio                       JMS
                                                 Debt service coverage
                                                                             1,0x
                                                 ratio
                                                 Loan to EBITDA              4,00x
                                                 Debt to equity ratio        2,75x

                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi kewajiban
                                               rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini
                                               dengan diterbitkannya Sertifikat Kepatuhan tanggal 30 April 2025
                                               kepada Agen Sindikasi Bank Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur
                                               memenuhi kewajiban rasio keuangan.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki kewaiban
                                               untuk tidak akan:
                                               1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu dividen,
                                                    beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga atas suatu dividen,
                                                    beban, biaya atau distribusi lain yang belum dibayar) (baik secara
                                                    tunai atau inbreng) atas atau sehubungan dengan modal
                                                    sahamnya (atau setiap kelas saham dari modal sahamnya);
                                               2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen atau
                                                    agio saham.

                                               JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan Klausul
                                               Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk No.
                                               045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30 April 2025.

                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni
                                               2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul
                                               Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk kepada
                                               JMS, yang menyetujui perubahan ketentuan Pasal 21.8 sehingga
                                               selanjutnya akan diatur sebagai berikut:

                                               “Debitur dapat melakukan pembagian dividen, selama memenuhi
                                               syarat-syarat sebagai berikut:
                                               1)         Seluruh Financial Covenant dan Non-Financial Covenant
                                               telah dan tetap terpenuhi setelah pembagian dividen, berdasarkan
                                               proyeksi 12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal pembagian
                                               dividen, yang disampaikan kepada dan disetujui oleh Kreditur;
                                               2)         Dana dalam Debt Service Account (“DSA”) telah terpenuhi
                                               dan tersedia penuh dan tepat waktu untuk memenuhi seluruh
                                               kewajiban pokok dan bunga sesuai dengan ketentuan;




                                           132
Page 170
No.            Perjanjian            Para Pihak    Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
                                                                  3)        Sebelum dan setelah pembagian dividen, Debitur wajib
                                                                  menjaga cash minimum (tidak termasuk dana pada DSA) untuk
                                                                  kegiatan operasional perusahaan 1 (satu) bulan kedepan sesuai
                                                                  Budget Operasional dan Budget Capital Expenditure (“Capex”); dan
                                                                  4)        Setiap pembagian dividen wajib diikuti dengan
                                                                  pembayaran pokok Fasilitas Kredit minimal 1:1 terhadap jumlah
                                                                  dividen yang dibagikan, berdasarkan ketentuan pada Voluntary
                                                                  Prepayment.”

                                                                  Selain pembatasan di atas, tidak terdapat pembatasan yang dapat
                                                                  menghambat pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan
                                                                  Dana, maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                  kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

7.    Perjanjian Kredit Modal    1.           TSP Tanggal   19 Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
      Kerja No. 18, tanggal 20   (“Debitur”); dan September    Rp20.000.000.000.
      September 2024,            2. PT Bank 2026
      sebagaimana telah diubah Mandiri                         Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
      dengan:                    (Persero) Tbk                 Perseroan.
       a.   Addendum I
            (Pertama) Perjanjian                               Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal pada tanggal
            Kredit Modal Kerja                                 pelunasan penarikan.
            No.
            WCO.KP/2539/KMK/2                                  Jaminan:
            024 tanggal 19                                     Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas pembiayaan
            Agustus 2025                                       berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan kepada Bank
                                                               jaminan berupa:
                                                               1. Jaminan fidusia piutang usaha sebesar Rp.15.000.000.000
                                                                      sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 15,
                                                                      tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar,
                                                                      S.H., M.H., M.Kn.
                                                               2.      Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
                                                                       sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 16,
                                                                       tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar,
                                                                       S.H., M.H., M.Kn..
                                                               3.      beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam SHGU No.
                                                                       0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013, yang terletak di
                                                                       Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
                                                                       Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 13,143.06 ha, yang
                                                                       terdaftar atas nama Debitur.
                                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                               sebesar Rp.15.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta Pemberian Hak
                                                               Tanggungan No. 52, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
                                                               Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                               Kabupaten Keerom.
                                                               4.      beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam SGU No.
                                                                       00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di Kamp. Yetty, Kriku
                                                                       dan Suskun, Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
                                                                       Propinsi Papua seluas 32,87 ha, yang terdaftar atas nama
                                                                       Debitur.
                                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                               sebesar Rp.5.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                               Hak Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta Pemberian Hak
                                                               Tanggungan No. 53, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
                                                               Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                               Kabupaten Keerom.
                                                               5.      Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya cash deficit
                                                                       guarantee.

                                                                  Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                                  Rp16.912.763.419.

                                                                  Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                  Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                  PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
                                                                  pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                  publik Perseroan.




                                                                133
Page 171
 No.           Perjanjian               Para Pihak    Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
8.   Akta Perjanjian Kredit No.      1.           STP Tanggal    7 Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang Reguler
     414, tanggal 7 Maret 2025,      (“Debitur”); dan Maret 2035   (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
     yang dibuat di hadapan          2. PT Bank
     Kartika, S.H., M.Kn., Notaris   Mestika Dharma                Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu lantai
     di Jakarta Selatan              Tbk (“Bank”)                  area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa Nusantara. yang
                                                                   difungsikan sebagai kantor yang akan dipergunakan sendiri dan
                                                                   disewakan kepada pihak lain.

                                                                    Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
                                                                    1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5; dan
                                                                    2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan tahun ke-
                                                                        10.

                                                                    Jaminan:
                                                                    Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas pembiayaan
                                                                    berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan kepada Bank
                                                                    jaminan berupa satu lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu
                                                                    Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2, sebagaimana diuraikan
                                                                    dalam SHGB No. 00824/Setiabudi, seluas 23.269 m2, yang terletak di
                                                                    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan,
                                                                    Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama
                                                                    PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.

                                                                    Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas pembiayaan
                                                                    berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan kepada Bank
                                                                    jaminan berupa satu lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu
                                                                    Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2, sebagaimana diuraikan
                                                                    dalam SHGB No. 00824/Setiabudi, seluas 23.269 m2, yang terletak di
                                                                    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan,
                                                                    Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama
                                                                    PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.

                                                                    Terhadap unit perkantoran tersebut telah dilaksanakan
                                                                    pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
                                                                    dan dibalik nama menjadi atas nama STP berdasarkan Sertifikat Hak
                                                                    Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 09.02.000019383.3 yang sedang
                                                                    diproses pembebanan hak tanggungan.

                                                                    Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                                    Rp.63.950.978.871.

                                                                    Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                    ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service ratio,
                                                                    interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
                                                                    berikut:
                                                                               Rasio                      STP
                                                                               Balance sheet leverage     >4
                                                                               Debt service ratio         <1
                                                                               Interest coverage ratio    < 1,5

                                                                    Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
                                                                    keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                    Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                    Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                    PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
                                                                    pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                    publik Perseroan.

9.   Akta Perjanjian Kredit No.    1.     ADS        7 November Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat uncommitted dan revolving
     13, tanggal 7 November               (“Debitur” 2025 hingga 7 dengan plafond sebesar Rp50.000.000.000.
     2025, yang dibuat di                 ); dan     November
     hadapan Jesvit Justrin, S.H., 2.     PT Bank 2026             Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam
     M.Kn., Notaris di Tangerang          Sahabat                  pembelian CPO dari supplier.
                                          Sampoern
                                          a                        Bunga: 11% per tahun (floating)
                                          (“Kreditur
                                          ”)                       Jaminan:




                                                                  134
Page 172
 No.            Perjanjian                Para Pihak   Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
                                                                      Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar Rp15.000.000.000
                                                                      ditempatkan per pencairan.

                                                                      Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah Rp0.

                                                                      Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                      Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat menghambat
                                                                      pelaksanaan Penawaran Umum ini.

                                                                      Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                      Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                      PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
                                                                      pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                      publik Perseroan.

10.    Akta Perjanjian Kredit No.    1.     BHL        7 November Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat uncommitted dan revolving
       11, tanggal 7 November               (“Debitur” 2025 hingga 7 dengan plafond sebesar Rp50.000.000.000.
       2025, yang dibuat di                 ); dan     November
       hadapan Jesvit Justrin, S.H., 2.     PT Bank 2026             Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam
       M.Kn., Notaris di Tangerang          Sahabat                  pembelian CPO dari supplier.
                                            Sampoern
                                            a                        Bunga: 11% per tahun (floating)
                                            (“Kreditur
                                            ”)                       Jaminan:
                                                                     Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar Rp15.000.000.000
                                                                     ditempatkan per pencairan.

                                                                      Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah Rp0.

                                                                      Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                      Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat menghambat
                                                                      pelaksanaan Penawaran Umum ini.

                                                                      Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                      Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                      PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
                                                                      pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
                                                                      publik Perseroan.



C.     PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN

No.     Perjanjian                    Para Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
1.      Perjanjian Limit Pembiayaan 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April      Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
        Modal Kerja Anjak Piutang Utama              Leasing 2019 hingga tanggal   sebesar Rp270.000.000.000,-
        dengan Jaminan (Factoring (“Factor”);                31 Juli 2026 atau
        With Recourse) No. 01, 2. Perseroan;                 sampai dengan         Tujuan Penggunaan Fasilitas:
        tanggal 1 April 2019 yang 3. STP;                    seluruh limit         Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
        dibuat dihadapan         Lies 4. BHL;                pembiayaan            aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara memberikan
        Herminingsih, S.H., Notaris 5. JMS;                  berdasarkan           pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan piutang yang
        di Jakarta sebagaimana 6. PLS;                       Perjanjian Kredit     dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
        diubah dengan:                7. SGA;                telah habis, mana     customer yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri
         1. Akta          Addendum 8. ADS;                   yang tercapai lebih   dengan cara factoring with recourse (undisclosed).
               Perjanjian       Limit (untuk     selanjutnya dahulu
               Pembiayaan Modal secara bersama-sama                                Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
               Kerja Anjak Piutang disebut "Klien")                                kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
               dengan       Jaminan                                                berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar 14%
               (Factoring        with                                              yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
               Recourse) No. 22,
               tanggal 30 April                                                    Jaminan:
               2019;                                                               Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
         2. Akta Addendum II                                                       Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
               Perjanjian       Limit                                              untuk memberikan jaminan berupa:
               Pembiayaan Modal
               Kerja Anjak Piutang                                                  1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
               dengan       Jaminan                                                    ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
               (Factoring        with                                               2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
               Recourse) No. 41,                                                       Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
               tanggal 25 Juli 2019;




                                                                   135
Page 173
No.   Perjanjian                      Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
       3. Akta Addendum III                                        3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
             Perjanjian         Limit                                 rincian sebagai berikut:
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang
                                                                    Pemberi     Jumlah     Nilai Objek (Rp)        Sertifikat
             dengan        Jaminan                                  Jaminan      (liter)
             (Factoring         with
                                                                   Perseroan   3.500.000   29.750.000.000     W10.00220158.AH.0
             Recourse) No. 24,                                                                                 5.01 Tahun 2020,
             tanggal 12 Maret                                                                                 tanggal 9 April 2020
             2020;                                                             3.500.000   33.250.000.000     W10.00160301.AH.0
       4. Akta Addendum IV                                                                                     5.02 Tahun 2021,
             Perjanjian         Limit                                                                          tanggal 12 Maret
                                                                                                                     2021
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang                                               3.500.000   42.000.000.000     W10.00443008.AH.0
             dengan        Jaminan                                                                             5.02 Tahun 2022,
                                                                                                                  tanggal 20
             (Factoring         with                                                                           September 2022
             Recourse) No. 07,
                                                                               4.000.000   48.000.000.000     W10.00249975.AH.0
             tanggal 12 Januari                                                                                 5.02 Tahun 2023,
             2021;                                                                                            tanggal 19 Mei 2023
       5. Akta Addendum V
                                                                               4.000.000   56.000.000.000     W10.00718361.AH.0
             Perjanjian         Limit                                                                          5.02 Tahun 2025,
             Pembiayaan Modal                                                                                 tanggal 25 Agustus
             Kerja Anjak Piutang                                                                                     2025

             dengan        Jaminan                                   STP       1.500.000   14.250.000.000     W10.00085022.AH.0
             (Factoring         with                                                                           5.01 Tahun 2021,
                                                                                                              tanggal 10 Februari
             Recourse) No. 06,                                                                                       2021
             tanggal 5 April 2021,
      yang kelimanya dibuat di                                                 2.000.000   24.000.000.000     W10.00443005.AH.0
                                                                                                               5.02 Tahun 2022,
      hadapan Lies Herminingsih,                                                                                  tanggal 20
      S.H., Notaris di Jakarta;                                                                                September 2022
       6. Addendum                                                             3.000.000   36.000.000.000     W10.00250017.AH.0
             Perjanjian         Limit                                                                           5.02 Tahun 2023,
             Pembiayaan Modal                                                                                 tanggal 19 Mei 2023
             Kerja Anjak Piutang                                               4.000.000   56.000.000.000     W10.00717348.AH.0
             dengan        Jaminan                                                                             5.02 Tahun 2025,
             (Factoring         with                                                                          tanggal 25 Agustus
                                                                                                                     2025
             Recourse)            No.
             087/CSUL/V/2022                                          PLS      1.400.000   13.300.000.000     W10.00085029.AH.0
                                                                                                               5.01 Tahun 2021,
             tanggal, 31 Mei 2022;                                                                            tanggal 10 Februari
       7. Akta Addendum VII                                                                                          2021
             Perjanjian         Limit
                                                                               2.000.000   24.000.000.000     W10.00443001.AH.0
             Pembiayaan Modal                                                                                  5.02 Tahun 2022,
             Kerja Anjak Piutang                                                                                  tanggal 20
                                                                                                               September 2022
             dengan        Jaminan
             (Factoring         with                                           3.000.000   36.000.000.000     W10.00250332.AH.0
             Recourse) No. 31,                                                                                  5.02 Tahun 2023,
                                                                                                              tanggal 19 Mei 2023
             tanggal 22 Agustus
             2022, yang dibuat di                                              3.000.000   42.000.000.000     W10.00718129.AH.0
                                                                                                               5.02 Tahun 2025,
             hadapan             Lies
                                                                                                              tanggal 25 Agustus
             Herminingsih, S.H.,                                                                                     2025
             Notaris di Jakarta;
                                                                     ADS       1.000.000   8.500.000.000      W10.00220154.AH.0
       8. Akta Addendum VIII                                                                                   5.01 Tahun 2020,
             Perjanjian         Limit                                                                         tanggal 9 April 2020
             Pembiayaan Modal                                                  1.000.000   9.500.000.000      W10.00160322.AH.0
             Kerja          dengan                                                                             5.02 Tahun 2021,
             Fasilitas        Anjak                                                                            tanggal 12 Maret
                                                                                                                     2021
             Piutang (Factoring
             with Recourse) No.                                                1.500.000   18.000.000.000     W10.00442919.AH.0
             73, tanggal 23 April                                                                              5.02 Tahun 2022,
                                                                                                                  tanggal 20
             2023;                                                                                             September 2022
       9. Akta Addendum IX
                                                                               2.000.000   24.000.000.000     W10.00250346.AH.0
             Perjanjian         Limit                                                                           5.02 Tahun 2023,
             Pembiayaan Modal                                                                                 tanggal 19 Mei 2023
             Kerja          dengan
                                                                               2.575.000   36.050.000.000     W10.00712442.AH.0
             Fasilitas        Anjak                                                                            5.02 Tahun 2025,
             Piutang (Factoring                                                                               tanggal 22 Agustus
             with Recourse) No.                                                                                      2025

             87, tanggal 31 Juli                                               4.000.000   26.000.000.000     W10.00486401.AH.0
             2023,                                                   TSP                                       5.01 Tahun 2019,
                                                                                                              tanggal 15 Agustus
      yang keduanya dibuat di                                                                                        2019
      hadapan Muhammad Kholid




                                                         136
Page 174
No.   Perjanjian                      Para Pihak   Jangka Waktu      Deskripsi Singkat
      Artha, S.H., Notaris di
                                                                                  1.700.000   14.450.000.000   W10.00220147.AH.0
      Jakarta;                                                                                                  5.02 Tahun 2020,
       10. Akta Addendum X                                                                                     tanggal 9 April 2020
             Perjanjian         Limit                                             1.700.000   16.150.000.000   W10.00161268.AH.0
             Pembiayaan Modal                                                                                   5.02 Tahun 2021,
             Kerja Anjak Piutang                                                                                tanggal 12 Maret
                                                                                                                      2021
             dengan         Jaminan
             (Factoring         with                                              2.000.000   24.000.000.000   W10.00443007.AH.0
                                                                                                                5.02 Tahun 2022,
             Recourse) No. 43,                                                                                     tanggal 20
             tanggal 31 Juli 2024,                                                                              September 2022
             yang     dibuat       di
                                                                                  2.000.000   24.000.000.000   W10.00250387.AH.0
             hadapan             Lies                                                                            5.02 Tahun 2023,
             Herminingsih, S.H.,                                                                               tanggal 19 Mei 2023
             Notaris di Jakarta.                                                  2.500.000   35.000.000.000   W10.00718702.AH.0
       11. Akta Addendum XI                                                                                     5.02 Tahun 2025
             Perjanjian Limit Pem                                                                              tanggal 25 Agustus
                                                                                                                      2025
             biayaan Modal Kerja
             Anjak           Piutang                                     BHL      4.000.000   34.000.000.000   W10.00220155.AH.0
             Dengan         Jaminan                                                                             5.01 Tahun 2020,
                                                                                                               tanggal 9 April 2020
             (Factoring         with
             Recourse)                                                            4.000.000   38.000.000.000   W10.00160299.AH.0
                                                                                                                5.02 Tahun 2021,
             No. 36, tanggal       31                                                                           tanggal 12 Maret
             Juli 2025, yang dibuat                                                                                   2021
             di hadapan Lies
                                                                                  4.000.000   48.000.000.000   W10.00443002.AH.0
             Herminingsih S.H.,                                                                                 5.02 Tahun 2022,
             Notaris     di     Kota                                                                               tanggal 20
             Jakarta Selatan.                                                                                   September 2022

                                                                                  4.833.334   58.000.008.000   W10.00250431.AH.0
                                                                                                                 5.02 Tahun 2023,
                                                                                                               tanggal 19 Mei 2023

                                                                                  4.000.000   56.000.000.000   W10.00717743.AH.0
                                                                                                                5.02 Tahun 2025
                                                                                                               tanggal 25 Agustus
                                                                                                                      2025

                                                                         JMS      4.000.000   34.000.000.000   W10.00220159.AH.0
                                                                                                                5.01 Tahun 2020,
                                                                                                               tanggal 9 April 2020

                                                                                  4.000.000   38.000.000.000   W10.00161263.AH.0
                                                                                                                5.02 Tahun 2021,
                                                                                                                tanggal 12 Maret
                                                                                                                      2021

                                                                                  4.000.000   48.000.000.000   W10.00443000.AH.0
                                                                                                                5.02 Tahun 2022,
                                                                                                               tanggal 22 Agustus
                                                                                                                      2022

                                                                                  5.000.000   60.000.000.000   W10.00250572.AH.0
                                                                                                                 5.02 Tahun 2023,
                                                                                                               tanggal 19 Mei 2023

                                                                                  5.000.000   70.000.000.000   W10.00718586.AH.0
                                                                                                                5.02 Tahun 2025
                                                                                                               tanggal 25 Agustus
                                                                                                                      2025


                                                                     Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
                                                                     adalah sebagai berikut:
                                                                      Perseroan          : Rp22.382.960.000
                                                                      SGA                : Rp34.323.200.000
                                                                      STP                : Rp77.596.300.000
                                                                      BHL                : Rp79.782.300.000
                                                                     Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
                                                                     anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
                                                                     berdasarkan perjanjian ini.

                                                                     Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                     Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                     pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                     maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                     kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

2.    Perjanjian    Pembiayaan 1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
      Investasi dalam Bentuk Finance (“Kreditur”); sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
      Sewa Pembiayaan (Finance                     September    2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.




                                                         137
Page 175
No.   Perjanjian                     Para Pihak          Jangka Waktu      Deskripsi Singkat
      Lease) No. 235222300392, 2.Perseroan               hingga tanggal 26
      tanggal 26 September 2023, ("Debitur")             Agustus 2026      Tujuan Penggunaan Fasilitas:
      antara (i) PT Shinhan Indo                                           Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
      Finance (“Kreditur”); dan (ii)                                       unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
      Perseroan (“Debitur”)
                                                                               Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
                                                                               10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.

                                                                               Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
                                                                               Perjanjian Kredit ini.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
                                                                               adalah Rp81.204.300.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                               maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                               kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

3.    Perjanjian    Pembiayaan 1. PT Sunindo Kookmin 19 Januari 2026 Fasilitas pembiayaan dengan cara Pembelian dengan
      Pembelian           dengan Best           Finance hingga 19 Juni 2026 Pernbayaran secara Angsuran atau Instalment Financing
      Pembayaran           secara (“Kreditur”);                                senilai Rp51.542.363.411.
      Angsuran       (instalment 2.Perseroan            Berdasarkan
      financing)              No. ("Debitur")           keterangan             Tujuan Penggunaan Fasilitas:
      210015100013231, tanggal                          Perseroan,             Untuk pembelian/pengadaan barang dan/atau penyediaan,
      19 Desember 2025                                  Perseroan        tidak penggunaan                       jasa                    dari
                                                        memiliki      rencana penjual/agen/pemasok/dealer/pedagang/penyedia barang
                                                        untuk                  atau jasa yang disetujui oleh Kreditur untuk tujuan/kegunaan
                                                        memperpanjang          sebagaimana tersebut dalam Perjanjian.
                                                        perjanjian ini.
                                                                               Imbalan sewa pembiayaan: Eff. 12% p.a.

                                                                               Jaminan:
                                                                                a.  Tanah dan Bangunan Pabrik, Sarana Prasarana, Mesin-
                                                                                    Mesin dan Peralatan yang tergabung dan melekat tak
                                                                                    terpisahkan pada tanah yang tertetak di Desa SUNGAI
                                                                                    BEDAUN, Kecamatan KUMAI, Kabupaten Kotawaringin
                                                                                    Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana
                                                                                    dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
                                                                                    Elektronik Nomor NIB 15.06.000007678 dengan Luas
                                                                                    645.200 rn2 terdaftar atas nama PT Eagle High
                                                                                    Plantations, Tbk.
                                                                                b. Tanah dan Bangunan Dermaga (Jetty dan Gudang
                                                                                    Unloading CPO) yang berada di atasnya yang tertetak di
                                                                                    Desa KUMAI HULU, Kecamatan KUMAI, Kabupaten
                                                                                    Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                                                    sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna
                                                                                    Bangunan       (HGB)     Elektronik    Nomor        NIB
                                                                                    15.06.000007676 dengan luas tanah 18.496 m2
                                                                                    terdaftar atas nama PT Eagle High Plantations, Tbk.

                                                                               Berdasarkan Surat Keterangan No. 134/XII/Not/BS/2025,
                                                                               tanggal 18 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Benhard
                                                                               Sihite, S.H., M.Kn., validasi dan pengecekan keabsahan
                                                                               sertifikat, pengurusan akta kuasa membebankan hak
                                                                               tanggungan, penandatanganan akta pemberian hak
                                                                               tanggungan, dan pendaftaran hak tanggungan sedang dalam
                                                                               proses pengurusan yang dilakukan oleh kantor notaris yang
                                                                               bersangkutan.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
                                                                               adalah Rp10.149.243.684.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                               maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                               kepentingan pemegang saham publik Perseroan.




                                                                138
Page 176
D.    PERJANJIAN MATERIAL PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN

No.    Perjanjian                    Para Pihak            Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
1.     Perjanjian Jual Beli CPO No. 1. JMS (Penjual)       1 Oktober 2020 – 30 Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
       19/SPJ/LEG-SDS/X/20,          2. PT Sari Dumai September 2026           guna mendukung persediaan bahan baku untuk menunjang
       tanggal 1 Oktober 2020,            Sejati (Pembeli)                     kebutuhan operasional PT Sari Dumai Sejati oleh JMS.
       sebagaimana          terakhir
       diubah dengann Adendum                                                  Volume pembelian dan nilai perjanjian ini bersifat rahasia.
       Kelima Perjanjian Jual Beli
       CPO      No.     19/SPJ/LEG-                                            Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
       SDS/X/20, tanggal 1 Oktober                                             Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
       2025                                                                    pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                               maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                               kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

2.     Term Sheet LTC Sales CPO 1.      BHL, SGA, PLS 1 November 2025 – Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
       No.                001/LTC-      dan perusahaan 31 Oktober 2026  oleh PT Smart Tbk, PT Tapian Nadenggan dan perusahaan
       CPO/BHL/SMART/X/2025,            terafiliasinya                  terafiliasinya (Pembeli) dari BHL, SGA, PLS dan perusahaan
       tanggal 1 Oktober 2025           (Penjual)                       terafiliasinya (Penjual).
                                   2.   PT Smart Tbk, PT
                                        Tapian                          Kuantitas pembelian adalah 2.000 MT (+/-2% max) per bulan
                                        Nadenggan dan                   FOB Cempaga selama 12 bulan dengan total 24.000 MT (+/-
                                        perusahaan                      2% max).
                                        terafiliasinya
                                        (Pembeli)                       Nilai perjanjian ini bersifat rahasia.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                               maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                               kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

3.     Term Sheet LTC Sales CPO 1.      ADS, SGA, PLS 1 November 2025 – Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
       No.                001/LTC-      dan perusahaan 31 Oktober 2026  oleh PT Smart Tbk, PT Tapian Nadenggan dan perusahaan
       CPO/ADS/SMART/X/2025,            terafiliasinya                  terafiliasinya (Pembeli) dari ADS, SGA, PLS dan perusahaan
       tanggal 1 Oktober 2025           (Penjual)                       terafiliasinya (Penjual).
                                   2.   PT Smart Tbk, PT
                                        Tapian                          Kuantitas pembelian adalah 2.000 MT (+/-2% max) per bulan
                                        Nadenggan dan                   FOB Cempaga selama 12 bulan dengan total 24.000 MT (+/-
                                        perusahaan                      2% max).
                                        terafiliasinya
                                        (Pembeli)                       Nilai perjanjian ini bersifat rahasia.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                               maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                               kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

4.     Term Sheet LTC Sales CPO 1.      Perseroan, SGA, 1 November 2025 – Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
       No.                001/LTC-      PLS            dan 31 Oktober 2026 oleh PT Smart Tbk, PT Tapian Nadenggan dan perusahaan
       CPO/EHP/SMART/X/2025,            perusahaan                         terafiliasinya (Pembeli) dari Perseroan, SGA, PLS dan
       tanggal 1 Oktober 2025           terafiliasinya                     perusahaan terafiliasinya (Penjual).
                                        (Penjual)
                                   2.   PT Smart Tbk, PT                   Kuantitas pembelian adalah 3.000 MT (+/-2% max) per bulan
                                        Tapian                             FOB Serimbang selama 12 bulan dengan total 36.000 MT (+/-
                                        Nadenggan dan                      2% max).
                                        perusahaan
                                        terafiliasinya                     Nilai perjanjian ini bersifat rahasia.
                                        (Pembeli)
                                                                           Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                           Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                           pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
                                                                           maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
                                                                           kepentingan pemegang saham publik Perseroan.




                                                                139
Page 177
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki perjanjian kerja sama jangka panjang secara tertulis dengan pemasok,
baik dengan pemasok terafiliasi maupun tidak terafiliasi. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan
berdasarkan kebutuhan operasional melalui penerbitan dokumen transaksi, antara lain Purchase Order (PO),
invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk setiap transaksi pengadaan.

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Grup Perseroan menetapkan batas minimum persediaan untuk
memastikan kecukupan bahan baku dan kelancaran proses produksi. Apabila jumlah persediaan telah mencapai
batas minimum, atau berdasarkan perencanaan kebutuhan bahan baku sesuai kebutuhan produksi, Perseroan
akan melakukan pembelian dan seleksi pemasok berdasarkan daftar pemasok yang memiliki riwayat transaksi
dengan Grup Perseroan maupun pemasok baru yang memenuhi standar kualitas Grup Perseroan.

Setelah pemasok ditentukan, Grup Perseroan akan menerbitkan PO sesuai dengan kebutuhan operasional, yang
memuat antara lain harga dan syarat pembayaran, volume, standar kualitas dan spesifikasi teknis, serta jadwal
pengiriman. Barang yang diterima dari pemasok akan melalui proses pemeriksaan kualitas dan kuantitas sesuai
standar quality assurance (QA) Grup Perseroan sebelum dicatat sebagai persediaan. Setelah barang diverifikasi
sesuai spesifikasi, invoice dari pemasok akan diproses untuk pembayaran sesuai dengan syarat yang telah
disepakati dalam PO dan dokumen transaksi.

Dengan demikian, kerja sama dengan pemasok dilakukan secara transaksi per transaksi berdasarkan kebutuhan
operasional, dengan tetap memperhatikan kualitas, efisiensi biaya, ketersediaan pasokan, ketepatan waktu
pengiriman, serta prinsip kewajaran komersial. Seluruh pemasok yang nantinya dipilih tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan maupun Entitas Anak.

6.          KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa aset bergerak dan tidak
bergerak sebesar Rp3.342.141 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut:

           A.      TANAH-TANAH YANG DIMILIKI

           Hak Guna Bangunan

                               Sertifikat HGB
 No                                                             Luas                                                Terdaftar
                                                                                           Lokasi                                     Keterangan
  .                                               Berlaku       (M²)                                                Atas Nama
                Nomor            Tanggal
                                                  Hingga
 1.             SHGB          11              24              18.497          Desa     :          Kurnai Hulu       Perseroan     Sedang dijaminkan
                Elektron      Desember        September                       Kecamatan:          Kumai                           untuk kepentingan
                ik No.
                15.06.0
                              2013            2036                            Kabupaten:Kotawaringin Barat                        PT        Sunindo
                000076                                                        Provinsi : Kalimantan Tengah                        Kookmin      Best
                76.0                                                                                                              Finance.


 2.             SHGB          27 Agustus      26 Agustus      645.200         Desa          : Bukit Mulia           Perseroan     Sedang dijaminkan
                Elektron      2002            2032                            Kecamatan     : Kintap                              untuk kepentingan
                ik No.
                15.06.0
                                                                              Kabupaten     : Tanah Laut                          PT        Sunindo
                000076                                                        Provinsi      : Selatan                             Kookmin      Best
                78.0                                                                                                              Finance.


           B.      KENDARAAN BERMOTOR

                    Merek/                                         Nilai             No. Mesin              No. Rangka           Pemanfaatan Aset
     No.                             No. Polisi       Tahun
                     Tipe                                          (Rp)


 1.              Suzuki Ertiga      B 1077 BYR        2014      150.000.000        K14BT1111994       MHYKZE81SEJ204711         Kegiatan Operasional


 2.                 Toyota                                      220.000.000                                                     Kegiatan Operasional
                                    B 1371 PLO        2011                           2TR7070100      MHFZX69G2B7023767
                   Fortuner




                                                                               140
Page 178
              Merek/                                          Nilai         No. Mesin            No. Rangka            Pemanfaatan Aset
 No.                           No. Polisi    Tahun
                Tipe                                          (Rp)


3.          Toyota Camry      B 1452 PAE     2012       260.000.000         2AR0737973       MR053AK50C4501441        Kegiatan Operasional


4.          Toyota Kijang                               385.000.000                                                   Kegiatan Operasional
                              B 1927 DFB     2021                           2GDC836824       MHFJB8EM9M1083800
               Innova


5.           Mitsubishi                                 140.000.000                                                   Kegiatan Operasional
            Triton L 200      KH 8109 GJ     2011                       4D56UCDM0978         MMBJNKB40CD044934
            Pick Up DC


6.           Mitsubishi                                 220.000.000                                                   Kegiatan Operasional
                              KH 8390 GK     2014                        4D34TK83778         MHMFE74P5EK130866
            Dump Truck


7.          Honda Mega        KH 4029 WF     2014       15.000.000      KC61E1022199         MH1KC6114EK022129        Kegiatan Operasional
               Pro


8.          Honda/B5D0        KH 2239 YS     2022       21.900.500      KC02E1183184         MH1KC0215NK183682        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


9.          Honda/B5D0        KH 2240 YS     2022       21.900.500      KC02E1183186         MH1KC0215NK183701        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


10.         Honda/B5D0        KH 2241 YS     2022       21.900.500      KC02E1183188         MH1KC0210NK183685        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


11.         Honda/B5D0        KH 2242 YS     2022       21.900.500      KC02E1183203         MH1KC0213NK183700        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


12.         Honda/B5D0        KH 2243 YS     2022       21.900.500      KC02E1183228         MH1KC0212NK183722        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


13.         Honda/B5D0        KH 2245 YS     2022       21.900.500      KC02E1183229         MH1KC0214NK183723        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


14.         Honda/B5D0        KH 2245 YS     2022       21.900.500      KC02E1183306         MH1KC0214NK183799        Kegiatan Operasional
            2K29M2 M/T


15.         Yamaha B3W        B 5931 SAP     2024       18.600.000      E32WE0465374         MH3SEG710RJ332961        Kegiatan Operasional
                AT


16.           Backhoe                                   891.000.000                                                   Kegiatan Operasional
             Loader 3CX            -         2011                               -                 2019999
            SITE MASTER


       C.     HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

       Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki merek-merek yang telah memperoleh sertifikat merek yang
       diterbitkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia, yaitu sebagai berikut:

No.            No. Merek                        Merek                 Nama Pemegang Merek        Tanggal Penerimaan       Masa Berlaku
1.      IDM000612646                        ”Mata Rajawali”                   Perseroan              11 Mei 2016           11 Mei 2036

2.      IDM000612552                   "EAGLE HIGH PLANTATIONS"               Perseroan              11 Mei 2016           11 Mei 2036


       D.     SAHAM-SAHAM DALAM PERUSAHAAN

       Perseroan memiliki saham-saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                               NAMA                                                       NILAI NOMINAL SAHAM                PERSENTASE
     NO.                                                  JUMLAH SAHAM
                            PERUSAHAAN                                                        (RUPIAH/USD)                       (%)

1.             BLP                                                    602.499.999                602.499.999.000                             99,99
                                                                       @Rp1.000,-




                                                                      141
Page 179
                           NAMA                                                    NILAI NOMINAL SAHAM               PERSENTASE
      NO.                                               JUMLAH SAHAM
                        PERUSAHAAN                                                     (RUPIAH/USD)                      (%)

 2.            BHL                                                         1                          1.000                            0,01
                                                                   @Rp1.000,-

 3.            PLS                                                   319.200                319.200.000.000                        95,00
                                                               @Rp1.000.000,-

 4.            SGA                                                   123.500                123.500.000.000                        95,00
                                                               @Rp1.000.000,-

 5.            JMS                                                   817.000                408.500.000.000                        95,00
                                                                 @Rp500.000,-

 6.            MAJ                                                  1.274.000               673.000.000.000                        91,98
                                                                 @Rp500.000,-

 7.            STP                                                   513.000                256.500.000.000                        95,00
                                                                 @Rp500.000,-

 8.            VMA                                                263.266.700               263.266.700.000                        58,72
                                                                   @Rp1.000,-

 9.            TSP                                                    99.750                 99.750.000.000                            7,19
                                                               @Rp1.000.000,-


 10.           GEH                                                184.578.314               USD184,578,314                        100,00
                                                                      @USD 1



7.         PERJANJIAN DANA PENSIUN

Perjanjian dana pensiun yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

     No.    Perjanjian                  Para Pihak      Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
1.          Perjanjian    Pengelolaan   PT Eagle High Berlaku dengan jangka      Perjanjian ini mencakup pengelolaan DKPK PESERTA
            Dana          Kompensasi    Plantations waktu 5 (lima) tahun         oleh DPLK MI sesuai dengan peraturan Dana Pensiun,
            Pascakerja DPLK Manulife    Tbk. sebagai terhitung sejak tanggal 1   ketentuan Perseroan (jika ada) dan dengan
            Indonesia    tanggal    4   Pemberi       Agustus 2025..             memperhatikan peraturan perundang-undangan di
            September 2025              Kerja     dan                            bidang dana pensiun yang berlaku di negara Republik
                                        Dana                                     Indonesia.
                                        Pensiun
                                        Lembaga
                                        Keuangan
                                        ("DPLK")
                                        Manulife
                                        Indonesia
                                        sebagai DPLK
                                        MI



B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
   KEPEMILIKAN DIATAS 5%

1.     PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL

PT Rajawali Capital International (“RCI”) adalah pemilik/pemegang 11.886.121.516 saham dalam Perseroan atau
mewakili 37,7% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Riwayat Singkat

RCI didirikan dengan nama “PT Rajawali Capital International” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan
Terbatas “PT Rajawali Capital International” No. 29, tanggal 11 Februari 2014, yang dibuat di hadapan Mohamad



                                                                  142
Page 180
Abror, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-10.01816.Pendirian-PT.2014,
tanggal 12 Februari 2014 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. 05697, tanggal 12 Februari
2014.

Perubahan anggaran dasar RCI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham RCI Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24, tanggal
14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0060542.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 9 September 2025, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0209313.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 9 September 2025 (“Akta 24/2025”), yang mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar RCI.

Maksud dan Tujuan RCI

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar RCI sebagaimana termaktub akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham PT Rajawali Capital International No. 95, tanggal 22 Desember 2021, yang dibuat di
hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta2, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
di bawah Surat Keputusannya No. AHU-0075170. AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021 serta
didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229337.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021,
maksud dan tujuan RCI ialah berusaha dalam bidang:
    a. Konstruksi;
    b. Perdagangan;
    c. Industri Pengolahan;
    d. Pengangkutan dan Pergudangan;
    e. Pertanian;
    f. Pertambangan dan Penggalian;
    g. Informasi dan Komunikasi;
    h. Aktivitas Profesional;
    i. Aktivitas Jasa Keuangan.

Adapun berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh RCI saat ini adalah
investment holding company.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta 24/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RCI adalah
sebagai berikut:

 Keterangan                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                                            Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)              %
 Modal Dasar                                  8.500.000               8.500.000.000.000,-
 Pemegang Saham:
 1.    PT Rajawali Corpora                    1.096.759                1.096.759.000.000,-            18,74
 2.    PT Rajawali Kapital Internasional      4.757.113                4.757.113.000.000,-            81,26

 Modal Ditempatkan dan Disetor                5.853.872               5.853.872.000.000,-           100,00
 Saham Dalam Portepel                         2.646.128               2.646.128.000.000 ,-

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Rajawali Capital
International No. 48, tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043394, tanggal 31 Januari 2025, dan




                                                    143
Page 181
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0017295.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 31 Januari 2025,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi RCI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Yaya Winarno Junardy
Komisaris       : Jap Johanes

Direksi:
Direktur Utama : Peter Sondakh
Direktur       : Abed Nego
Direktur       : Rizki Indrakusuma

2.   FIC PROPERTIES SDN BHD

FIC Properties SDN BHD (“FIC”) adalah pemilik/pemegang 11.664.357.670 saham dalam Perseroan atau mewakili
37% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Riwayat Singkat

FIC merupakan badan hukum Malaysia yang didirikan pada tanggal 31 Juli 2013 dengan Syarikat No. 1056622 U
di mana FIC memiliki telah memiliki anggaran dasar Articles of Association of FIC tanggal 31 Juli 2013.

Maksud dan Tujuan FIC

Sebagaimana termaktub pada Notice of Resolution FIC tanggal 4 Januari 2016 juncto Notice of Resolution FIC
tanggal 22 Maret 2016, maksud dan tujuan dari FIC adalah:
    a. Untuk menjalankan bisnis perusahaan holding investasi dan untuk tujuan itu mengakuisisi dan
         memegang baik atas nama perusahaan atau atas nama nominee saham, saham, surat utang, saham
         surat hutang, obligasi, surat utang, kewajiban-kewajiban dan surat berharga dan semua derivatifnya
         yang diterbitkan atau dijamin oleh perusahaan mana pun yang didirikan atau menjalankan bisnis dan
         surat utang, saham surat utang, obligasi, surat utang, obligasi dan surat berharga dan semua
         derivatifnya yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah, penguasa berdaulat, komisaris, badan atau
         otoritas publik, tertinggi , tanggungan, kota, lokal atau di bagian mana pun di dunia.
    b. Untuk memperoleh, melepaskan, menangani atau berinvestasi dalam mata uang asing dan
         menukarkannya serta melakukan transaksi derivatif termasuk perjanjian pertukaran mata uang atau
         suku bunga, swap, caps, collar, floor, forward, credit default swaps, perjanjian lindung nilai atau
         perjanjian derivatif lainnya atau perjanjian derivatif lainnya atau perjanjian-perjanjian serupa dengan
         hal-hal tersebut di atas dan pengaturan apa pun untuk agunan atau jaminan lainnya sehubungan
         dengan hal-hal tersebut di atas dan instrumen keuangan lainnya dalam bentuk apa pun untuk
         perdagangan, investasi, atau tujuan lainnya.
    c. Untuk melaksanakan dan menegakkan semua hak dan kekuasaan yang diberikan oleh atau sehubungan
         dengan kepemilikan saham tersebut, kewajiban saham atau surat berharga lainnya termasuk tanpa
         mengurangi sifat umum dari semua hak veto atau kendali yang mungkin diberikan berdasarkan
         kepemilikan oleh perusahaan sejumlah proporsi khusus dari jumlah yang dikeluarkan atau jumlah
         nominalnya dan untuk memberikan jasa manajerial dan pengawasan eksekutif lainnya dan konsultan
         untuk atau sehubungan dengan perusahaan mana pun.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan FIC saat ini adalah:
a. Untuk membeli dalam rangka investasi atau penjualan kembali, dan untuk melakukan perdagangan atas
    tanah dan rumah serta properti lainnya dengan segala bentuk penguasaan dan segala kepentingan di
    dalamnya, serta untuk menciptakan, menjual, dan mengelola hak sewa tanah (ground rents) dalam bentuk
    hak milik (freehold) maupun hak sewa (leasehold), serta untuk memberikan pinjaman dengan jaminan
    tanah atau rumah, atau properti lainnya, atau segala kepentingan di dalamnya, dan secara umum
    melakukan perdagangan melalui cara penjualan, persewaan, pertukaran, atau cara lainnya atas tanah dan
    properti rumah serta properti lainnya, baik yang berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak.




                                                      144
Page 182
b.   Untuk mengembangkan dan mengelola setiap tanah yang diperoleh oleh Perseroan atau yang di dalamnya
     perusahaan memiliki kepentingan, khususnya dengan cara menata dan mempersiapkan tanah tersebut
     untuk keperluan pembangunan, membangun, mengubah, memasang, menghias, membongkar,
     memelihara, dan memperbaiki bangunan-bangunan, serta melalui penanaman, pengaspalan, pengeringan,
     penyewaan bangunan berdasarkan sewa-menyewa atau perjanjian, dan dengan memberikan pinjaman
     uang kepada serta mengadakan kontrak dan perjanjian dalam segala bentuk dengan para kontraktor,
     penyewa, dan pihak-pihak lainnya.
c.   Untuk menjalankan segala usaha atau kegiatan perdagangan apapun yang, menurut pendapat Direksi,
     dapat dijalankan secara menguntungkan oleh perusahaan sehubungan dengan atau sebagai penunjang
     terhadap kegiatan usaha umum perusahaan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sebagaimana termaktub pada Summary of Share Capital yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Syarikat Malaysia,
modal dari FIC adalah 1.000.000 Ringgit yang terbagi atas 1.000.000 lembar saham dimana seluruhnya dipegang
oleh Federal Land Development Authority.

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub pada bagian Directors/Officers yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Syarikat Malaysia,
susunan pengurus FIC adalah:

Direksi:
Direktur Utama    : Ahmad Nizam Hamid
Direktur          : Dr Suzana Idayu Wati Osman
Direktur          : Mohd Shahrin Bin Mohd Ali
Direktur          : Ahmad Tarmidi Bin Zakaria
Direktur          : Syed Fadil Bin Syed Sofi

C.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta 08/2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                     :   Abed Nego
 Wakil Komisaris Utama               :   Ahmad Nizam bin Hamid
 Komisaris                           :   Mohammad Prianto Madelar
 Komisaris                           :   Razuwan bin Che Rose
 Komisaris Independen                :   Yohanes Wahyu Saronto
 Komisaris Independen                :   Erwin Sudjono


 Direksi
 Direktur Utama                      :   Henderi Djunaidi
 Direktur                            :   Andrew Haryono
 Direktur                            :   Yeoh Lean Khai
 Direktur                            :   Choong Kam Loong

HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:

 Nama                                       Perseroan                  RCI                    FIC
 Abed Nego                                     KU                       D                      -
 Ahmad Nizam bin Hamid                        WKU                       -                      D
 Yohanes Wahyu Saronto                          KI                      -                      -



                                                   145
Page 183
 Nama                                        Perseroan                     RCI                        FIC
 Erwin Sudjono                                   KI                         -                          -
 Mohammad Prianto Madelar                        K                          -                          -
 Razuwan bin Che Rose                            K                          -                          -
 Henderi Djunaidi                               DU                          -                          -
 Andrew Haryono                                  D                          -                          -
 Yeoh Lean Khai                                  D                          -                          -
 Choong Kam Loong                                D                          -                          -

Keterangan:
KU      : Komisaris Utama
WKU     : Wakil Komisaris Utama
K       : Komisaris
KI      : Komisaris Independen
DU      : Direktur Utama
D       : Direktur

Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi

Para pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dalam
RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan
menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite
Nominasi dan Remunerasi juga menganalisa informasi mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari perusahaan sejenis dengan industri dan skala usaha Perseroan.

Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel. Komponen
tetap meliputi gaji pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif termasuk yang bersifat
jangka panjang. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan berpedoman pada tingkat inflasi, evaluasi
kinerja serta kondisi keuangan Perseroan.

Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris atas
kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan Direksi.

Penunjukan dan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperhatikan
dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan telah memenuhi ketentuan mengenai pembatasan
rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

 DEWAN KOMISARIS

                                        Abed Nego, Komisaris Utama

                                          Usia                        : 51 Tahun
                                          Kewarganegaraan             : Indonesia

                                        Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIIE IBII, Jakarta pada tahun
                                        1996 dan gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney
                                        tahun 2001.

                                        Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2023. Selain
                                        menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau
                                        sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

                                        Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
                                        2023 – saat ini     Komisaris Utama Perseroan



                                                      146
Page 184
2021 – saat ini     Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Archi
                    Indonesia Tbk
2021 – saat ini     Anggota Komite Etik PT Archi Indonesia Tbk
2019 – 2024         Komisaris Utama PT Fortune Indonesia Tbk
2017 – saat ini     Managing Director (CFO) PT Rajawali Corpora
2016 – saat ini     Komisaris PT Archi Indonesia Tbk
2003 – 2017         GM, Senior GM, Director of Finance PT Rajawali Corpora
2001 – 2003         Investment Banking Manager PT Danareksa
1996 – 1999         Senior Auditor PricewaterhouseCoopers




Ahmad Nizam bin Hamid, Wakil Komisaris Utama

 Usia                          : 57 Tahun
 Kewarganegaraan               : Malaysia

Beliau memperoleh gelar Sarjana dari University of Malaya, Malaysia pada
tahun 1994.

Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
2026 – saat ini     Wakil Komisaris Utama Perseroan
2025 - saat ini     Chairman FELDA Investment Corporation Sdn Bhd.
                    [Malaysia]
2024 - saat ini     Board of Director FELDA [Malaysia]
1997 - saat ini     Partner Messr Sazali & Lim [Malaysia]
1995 – 1997         Legal Assistant Messr Radzi & Abdullah [Malaysia]

  Yohanes Wahyu Saronto, Komisaris Independen

    Usia                          : 77 Tahun
    Kewarganegaraan               : Indonesia

  Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971,
  Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri pada
  tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti
  pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta
  Lemhanas pada tahun 2002.

  Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2017. Selain
  menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
  berbagai pengalaman, antara lain:

  Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
  2017 - saat
                    Komisaris Independen Perseroan
  ini
  2011 – 2017       Komisaris Perseroan
  2007 - 2011       Dewan Analis Stratejik Badan Intelijen Negara (BIN)
  2002              Deputy Contra Intel Badan Intelijen Negara (BIN)
  2001 - 2002       Kapolda Daerah Istimewa Yogywakarta
  2000              Dir Intelpam POLRI




              147
Page 185
1999              Kadis Pam POLRI


Erwin Sudjono, Komisaris Independen

 Usia                           : 75 Tahun
 Kewarganegaraan                : Indonesia

Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1975, Kursus
Lanjutan Perwira pada tahun 1985, Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat dan Lembaga Pertahanan Nasional pada tahun 1990, serta
Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1995.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat
                  Komisaris Independen Perseroan
ini
2016 – saat
                  Komisaris Utama PT Unggul Indah Cahaya Tbk
ini


Mohammad Prianto Madelar, Komisaris

 Usia                           : 53 Tahun
 Kewarganegaraan                : Indonesia

Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia,
Jakarta pada tahun 1996 dan gelar Magister Hukum dari Universitas
Indonesia, Jakarta tahun 2011.

Menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
Komisaris Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2023 - saat
                  Komisaris Perseroan
ini
2022-             Legal Consultant PT Rajawali Corpora
Sekarang
2006-2021         Direktur-Legal Counselor PT Rajawali Corpora
2004-2006         Founding & Senior Partner Radjiman Billitea Madelar Law
                  Firm
2001-2004         Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Law Firm
1996-2001         Senior Associate Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law Firm

Razuwan bin Che Rose, Komisaris

 Usia                           : 45 Tahun
 Kewarganegaraan                : Malaysia

Beliau memperoleh gelar Degree of Science Bio-Industry dari Universiti
Putra Malaysia, Malaysia pada tahun 2002 dan gelar Master of Science
dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Jakarta tahun 2016.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan




            148
Page 186
               2026 - saat
                                  Komisaris Perseroan
               ini
               2025 – saat
                                  Director Department of Plantation Operations [Malaysia]
               ini
               2025 - saat
                                  Board of Director FELDA Plantation Management
               ini
               2015 – saat
                                  Ahli Lembaga Koperasi di FELKOP
               ini
               2024 - 2025        Director Department of Agriculture and Livestock
                                  Development FELDA [Malaysia]
               2024 - 2025        Board of Director FIC Global Limited
               2022 - 2024        Board of Director
                                  I)   Koperasi Permodalan FELDA Malaysia Bhd (KPF)
                                  II) KPF Niaga Sdn. Bhd.
                                  III) KPF Agro Properties Sdn. Bhd.
                                  IV) FGV Transport Services Sdn. Bhd.
                                  V) FGV Refineries Sdn. Bhd.
                                  FELKUR Survey Services Sdn. Bhd
               2021 - 2024        Chief Executive Officer Waqaf Felda [Malaysia]
               2019 – 2021        Director di Regional Management Coordination
                                  Department, FELDA
               2015 – 2019        Regional General Manager di FELDA Wilayah Segamat
                                  (Malaysia)
               2005 – 2015        Aggricultural Officer di FELDA [Malaysia]




DIREKSI
          Henderi, Direktur Utama

           Usia                           : 53 Tahun
           Kewarganegaraan                : Indonesia

          Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta
          tahun 1994 dan gelar MBA dari Jakarta Institute of Management tahun 1999.

          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022. Selain menjabat
          sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga pernah menjabat sebagai posisi
          di perusahaan lain, antara lain:

          Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
          2022 – saat ini     Direktur Utama Perseroan
          2017 – 2022         Direktur Perseroan
          2015 – 2017         Eksekutif Manajemen Perseroan
          2011 – 2015         Chief Operating Officer Green Eagle Group
          2009 – 2011         Vice President Marketing & Infrastructure PT Rajawali
                              Plantations Group
          2007 – 2008         Chief Financial Officer PT Rajawali Plantations Group
          2004 – 2007         Assistance Vice President Finance PT SMART Tbk
          1999 – 2003         Senior Manager PT TEAC Electronics Indonesia




                            149
Page 187
1996 – 1998         Supervisor PT Antilope Madju Puri Indah
1994 – 1996         Senior Auditor Arthur Andersen
1993 – 1994         Junior Auditor Johan Malonda & Co.


Andrew Haryono, Direktur

 Usia                         : 46 Tahun
 Kewarganegaraan              : Indonesia

Beliau memperoleh gelar Master di bidang Akuntansi Profesional dan Bachelor
of Business Administration dari The University of Texas di Austin, Amerika
Serikat pada tahun 2001. Beliau juga merupakan Akuntan Publik Terdaftar.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai
posisi di perusahaan lain, atara lain:

Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
2020 – saat ini     Direktur Perseroan
2019 – 2020         Eksekutif Manajemen Perseroan
2017 – 2019         Komisaris Perseroan
2015 – saat ini     Direktur Green Eagle Holding Pte. Ltd.
2015 – saat ini     Direktur Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
2011 – 2019         Chief of Staff to Chairman/CEO dan Malaysia Country Chief
                    Representative Rajawali Corpora
2010 – 2011         Financial Controller Microsoft Indonesia
2007 – 2010         Financial Controller Dell Singapura
2001 – 2006         Advanced Financial Analyst Electronic Data System/
                    Hewlett Packard Amerika Serikat


Yeoh Lean Khai, Direktur

 Usia                         : 60 Tahun
 Kewarganegaraan              : Malaysia

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Murdoch University,
Western Australia tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai
posisi di perusahaan lain, atara lain:

Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini     Direktur Perseroan
2015 – 2021         Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2014         Deputy Chief Financial Officer Green Eagle Group
2010 – 2011         Deputy Chief Financial Officer          PT Louis Dreyfus
                    Commodities Indonesia
2008 – 2009         Chief Financial Officer Shanghai Hutchison Co. Ltd.
2007 – 2008         Chief Financial Officer Lippo Commercial Consulting Co.
1993 – 2007         Finance and Admin Manager Kerry Group
1991 – 1993         Internal Audit Executive Universal Furniture Limited


Choong Kam Loong, Direktur

 Usia                         : 49 Tahun
 Kewarganegaraan              : Malaysia




                  150
Page 188
                                     Beliau memperoleh gelar Certified Internal Auditor Qualified dari Institute of
                                     Internal Audits di Amerika Serikat tahun 2027.

                                     Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025. Selain menjabat
                                     sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai
                                     posisi di perusahaan lain, atara lain:

                                     Periode            Jabatan & Nama Perusahaan
                                     2025 - Sekarang    Direktur Perseroan
                                     2024               Group Head Finance, Accounting & Tax PT Jaya Mandiri
                                                        Sukses
                                     2021 – 2023        Head of Accounting & tax PT Jaya Mandiri Sukses
                                     2013 – 2020        Group Contoller – Corporate Finance PT Jaya Mandiri Sukses
                                     2010 – 2013        Deputy Financial Controller IMC Industrial Group –
                                                        Plantations
                                     2009 – 2010        Group Finance Manager TSH Resources Berhad
                                     2008 - 2009        Regional Internal Audit TSH Resources Berhad
                                     2004 -2007         Assistant Manager Internal Audit TSH Resources Berhad &
                                                        Ekowood International Berhad
                                     2003 – 2004        Internal Audit Ngiu Kee Berhad & Big Industrial Berhad
                                     2001 – 2003        Audit Assistant 1 HALS & Associate (formerly Horwath)

Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.

Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam POJK No. 33/2014. Manajemen Perseroan tidak memiliki
kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang
saham Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.




                                                       151
Page 189
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                   152
Page 190
E.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance dengan
berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen Perseroan untuk menjalankan
GCG diantaranya dengan menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui website, buku tahunan dan
keterbukaan informasi lainnya, serta program-program pelatihan untuk mendukung pelaksanaan GCG.

Perseroan melandasi struktur tata kelola perusahaan pada tiga prinsip dasar berikut:

a. Transparansi
Perseroan menerapkan transparansi di seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala seputar perkembangan bisnis Perseroan
kepada pemerintah dan investor. Perseroan juga menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai
kinerja keuangan, operasional dan aspek penting lainnya dalam kegiatan bisnis Perseroan.

b. Akuntabilitas
Akuntabilitas Perseroan dijaga melalui pembentukan struktur organisasi dan alur kerja yang tepat untuk
mendukung setiap divisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efisien. Setiap divisi
bertanggung jawab kepada pihak manajemen yang kemudian menyusun laporan usaha dan laporan keuangan
yang selanjutnya diperiksa oleh Dewan Komisaris dan Kantor Akuntan Publik.

c. Tanggung Jawab
Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasional dan kegiatan usaha
dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan membawa manfaat bagi setiap pihak
yang terlibat dalam kegiatan Perseroan.

Struktur Tata Kelola

Untuk mengimplementasikan GCG secara sistematis dan kondusif, Perseroan memiliki organ-organ yang
memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, sebagaimana digambarkan pada bagan
berikut:




1.   Dewan Komisaris

Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris

Tugas dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Anggaran Dasar
Perseroan, adalah sebagai berikut:
1. Bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
   jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi
   nasihat kepada Direksi.




                                                     153
Page 191
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
    dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
    1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
    dalam anggaran dasar ini, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite
    lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
    tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pada setiap akhir tahun buku.
6. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 30 ayat (6) dan (7) anggaran dasar
    berlaku mutatis mutandis bagi Dewan Komisaris.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
8. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka
    waktu tertentu dengan mengacu pada ketentuan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
9. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman
    atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak menerima semua pembukuan,
    surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk
    mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
10. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
    oleh Dewan Komisaris.

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Berdasarkan Notulen
Rapat Dewan Komisaris, Dewan Komisaris telah mengadakan 4 (empat) kali rapat Dewan Komisaris sepanjang
tahun 2025 dan 1 (satu) kali rapat Dewan Komisaris selama periode Januari – Februari 2026, dengan daftar hadir
sebagai berikut:

                                                                          Rapat Dewan Komisaris
               Nama                         Jabatan                Januari – Februari Sepanjang tahun
                                                                         2026              2025
Abed Nego                      Komisaris Utama                             1                 7
Ahmad Nizam bin Hamid          Wakil Komisaris Utama                       1                 0
Mohammad Prianto Madelar       Komisaris                                   1                 7
Razuwan bin Che Rose           Komisaris                                   1                 0
Yohanes Wahyu Saronto          Komisaris Independen                        1                 7
Erwin Sudjono                  Komisaris Independen                        1                 0

2.   Direksi

Tugas dan Wewenang Direksi

Tugas dan wewenang Direksi Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
   Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam anggaran
   dasar, Direksi akan menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam
   peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar ini.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
   anggaran dasar, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite, Direksi melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.




                                                      154
Page 192
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
    disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
    disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya;
8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
    pasal ini apabila dapat membuktikan:
      i. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
      ii. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
           kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
      iii. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
           pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
      iv. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian,
    mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
    baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk
    melakukan tindakan tindakan di bawah ini Direksi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dewan
    Komisaris:
      a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan
           di Bank);
      b. Mengikat Perseroan sebagai Penjamin;
      c. Mempertanggungkan atau menggadaikan atau dengan cara lain membebani barang tidak bergerak
           maupun barang bergerak milik Perseroan;
      d. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
      e. Menjual, mengalihkian, memindahkan atau melepaskan barang tidak bergerak maupun barang
           bergerak atau hak atas suatu Perusahaan, dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% jumlah
           kekayaan bersih.
10. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
    Dalam hal Direktur Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah
    seorang orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
    Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Secara umum Direksi bertanggung jawab memimpin dan mengelola Perseroan untuk mencapai objektif atau
strategi bisnis yang telah ditetapkan dan memastikan aset Perseroan digunakan semaksimal mungkin untuk
kepentingan pemegang saham.

Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan dan
mempertimbangkan kebutuhan internal dan ekternal agar dapat mencapai visi dan misi Perseroan.

Adapun tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
   • Bertanggung jawab atas keseluruhan operasi Perseroan dan memastikan profitabilitas Perseroan.
   • Bertanggung jawab mengelola strategi, kebijakan, dan prosedur keuangan Perseroan yang sesuai
        dengan ketentuan dan standar keuangan dan akuntansi untuk menjamin ketersediaan dan
        pemanfaatan dana untuk mendukung bisnis
   • Bertanggung jawab dalam mengarahkan pelaksanaan strategi dan kebijakan terkait riset dan teknologi,
        inovasi, dan keberlanjutan dalam rangka mendukung penerapan praktik tata kelola terbaik dan
        berkelanjutan dalam bisnis Perseroan.
   • Bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan strategi, kebijakan, dan program sumber daya manusia
        untuk membangun organisasi, sumber daya manusia, dan praktik-praktik yang efektif dalam mencapai
        tujuan Perseroan.
   • Bertanggung jawab menetapkan tujuan komprehensif untuk kinerja dan pertumbuhan operasional,
        memimpin dan memotivasi tim profesional lapangan dalam penerapan praktik agronomi yang baik,
        mengikuti tren perkembangan terbaru dalam industri, mengadopsi teknologi terbaru agar dapat efektif
        dan efisien.




                                                    155
Page 193
    •   Bertanggung jawab mengembangkan dan mengimplementasikan inisiatif keberlanjutan yang
        meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial Perseroan serta mengelola rantai pasokan dan logistik
        Perseroan.
    •   Bertanggung jawab merencanakan dan mengelola penjualan produk-produk Perseroan serta
        pembelian barang-barang strategis pendukung bisnis sesuai dengan rencana dan sasaran jangka
        pendek serta jangka panjang Perseroan.

Rapat Direksi

Berdasarkan Notulen Rapat Direksi, Direksi telah mengadakan 22 (dua puluh dua) kali rapat Direksi sepanjang
tahun 2025 dan 4 (empat) kali rapat Direksi selama periode Januari – Februari 2026, dengan daftar hadir sebagai
berikut:

                                                                                      Rapat Direksi
                Nama                                Jabatan                 Januari –        Sepanjang
                                                                                  Februari         tahun
                                                                                  2026             2025
Henderi                                 Direktur Utama                           4                  22
Andrew Haryono                          Direktur                                 4                  22
Yeoh Lean Khai                          Direktur                                 4                  22
Choong Kam Loong                        Direktur                                 4                  12

Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota Direksi

Program pengembangan kompetensi dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian Direksi dalam
menjalankan fungsi tugas dan tanggung jawabnya.

           Nama Kegiatan                   Penyelenggara          Waktu Pelatihan              Peserta
    Indonesia Palm Oil Conference            Gabungan             13-14 November        •    Henderi Djunaidi
             (IPOC) 2025                  Pengusaha Kelapa             2025             •    Andrew Haryono
                                           Sawit Indonesia                              •    Yeoh Lean Khai
                                              (GAPKI)                                   •    Choong       Kam
                                                                                             Loong
 Future Pathways: Crafting Careers &        The Consulate       21 September 2025           Henderi Djunaidi
 Leadership for Indonesia’s Economic        General of the
     Transformation in New York               Republic of
                                           Indonesia (KJRI)
                                               and IGCN
         SDG Innovation 2025             UN Global Compact      23 September 2025           Henderi Djunaidi
                                         Network Indonesia
                                                 (IGCN)
    United Nations Global Compact        UN Global Compact      25 September 2025           Henderi Djunaidi
      Leader Summit NYC 2025                Network USA
                                                (UNGC)
       Fitch on Indonesia 2025               Fitch Ratings          7 Mei 2025           Choong Kam Loong
    ESG Talk Series "IFRS S1 & S2: A     AEI & Center for       19 September 2025        Choong Kam Loong
  Guide to Reporting on Climate Risks    Environmental
             and Impacts"                Social           and
                                         Governance
                                           Studies (CESGS)
   Panel Discussion AEI x PEFINDO         Pefindo, AEI, and      7 November 2025         Choong Kam Loong
         "Rated for Growth"                        BEI
   Pefindo x BJB Economic Outlook        Bank BJB & Pefindo      11 Desember 2025        Choong Kam Loong
                 2026




                                                     156
Page 194
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Notulen Rapat Direksi dan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Komisaris telah mengadakan 7
(tujuh) kali rapat Direksi sepanjang tahun 2025 dan 2 (dua) kali rapat Direksi selama periode Januari – Februari
2026, dengan daftar hadir sebagai berikut:

                                                                           Rapat Gabungan
                                                                      Dewan Komisaris dan Direksi
          Nama                        Jabatan
                                                            Januari – Februari        Sepanjang tahun
                                                                  2025                     2025
Abed Nego                    Komisaris Utama                       1                         7
Ahmad Nizam bin Hamid        Wakil Komisaris Utama                 1                         0
Mohammad Prianto             Komisaris                             1                         7
Madelar
Razuwan bin Che Rose         Komisaris                             1                            0
Yohanes Wahyu Saronto        Komisaris Independen                  1                            7
Erwin Sudjono                Komisaris Independen                  1                            0
Henderi                      Direktur Utama                        1                            7
Andrew Haryono               Direktur                              1                            7
Yeoh Lean Khai               Direktur                              1                            7
Choong Kam Loong             Direktur                              1                            4

Remunerasi Dewan Komisaris dan Anggota Direksi

Perseroan memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi dalam bentuk gaji, tunjangan dan
bonus sebesar Rp 38.953 juta di tahun 2025 dan Rp 30.461 juta di tahun 2024. Adapun kebijakan remunerasi
telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.

3.   Sekretaris Perusahaan

Perseroan memiliki sekretaris perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Melalui Surat Keputusan
Direktur Utama Perseroan Nomor: 007/SK-Dir/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Perseroan telah menunjuk Rizka
Dewi Sulistyorini sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah disampaikan kepada
OJK melalui surat Nomor 010/ BWPT/Corsec/II/2024 tanggal 16 Februari 2024. Berikut merupakan profil singkat
dari sekretaris perusahaan:

Nama                            :   Rizka Dewi Sulistyorini
Kewarganegaraan                 :   Warga Negara Indonesia
Riwayat Pendidikan              :   Rizka memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka, Malang
                                    pada tahun 2000. Saat ini Rizka sedang menempuh pendidikan Sarjana dan
                                    Magister Hukum di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Riwayat Jabatan                 :   Rizka memiliki pengalaman selama 4 tahun dibidang layanan pelanggan
                                    dalam bisnis perbankan dan pemasaran, serta 17 tahun berpengalaman
                                    dibidang perizinan, pengembangan bisnis dan regulasi di perusahaan
                                    perkebunan kelapa sawit.
                                    Rizka telah berhasil mengembangkan peluang lahan baru dan mendapatkan
                                    perijinan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Rizka aktif
                                    terlibat dalam keanggotaan pada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
                                    Indonesia (GAPKI).
Alamat                          :   Rajawali Place Lt. 28
                                    Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Jakarta 12910




                                                      157
Page 195
Nomor Telepon                 :   (021) 8665 8828
E-mail                        :   corsec@eaglehighplantations.com

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan terdiri dari:

1. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/ atau sewaktu-
    waktu apabila diminta.
2. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer).
3. Menatausahakan serta menyimpan dokumen Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar
    Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.
4. Memastikan adanya koordinasi antara internal Perseroan dengan staf Pemegang Saham dalam
    penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
5. Membantu Sekretaris Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas seperti pengaturan jadwal rapat dengan
    pihak internal/eksternal. Pertemuan dengan auditor dan konsultan eksternal, serta mendampingi Direksi
    dalam berkomunikasi dengan pihak luar.
6. Membangun komunikasi dengan pihak luar Perseroan secara terpadu dalam satu bahasa sehingga tidak
    menimbulkan kerancuan yang dapat mempengaruhi kinerja dan citra Perseroan.
7. Menjalankan fungsi Corporate Relationship, Corporate Communication, Corporate Documentaion,
    Corporate Legal.
8. Memastikan pengelolaan Community Relation, Media Relation dan Institution/Governmental Relation
    secara efektif dan efisien bagi Perseroan dan pemangku kepentingan.
9. Memastikan penyusunan dan pencapaian target Rencana Jangka Panjang Perseroan serta Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahunan di lingkungan Sekretaris Perusahaan.
10. Memastikan penetapan kebijakan bidang hukum dan kesekretariatan, hubungan masyarakat, tata kelola
    perusahaan dan manajemen risiko, kemitraan dan bina lingkungan serta perwakilan Jakarta.
11. Memastikan pengelolaan dan pendistribusian data/informasi/laporan mengenai bidang yang menjadi
    tanggung jawabnya baik untuk kepentingan internal maupun eksternal Perseroan sesuai dengan tingkat
    kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Memastikan pengelolaan dan inovasi di lingkungan Sekretaris Perusahaan untuk mendukung kegiatan
    inovasi Perseroan.
13. Memastikan pengelolaan kegiatan bidang GCG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Sekretaris Perusahaan

      Tanggal                           Nama Pelatihan                    Penyelenggara         Peran
 16 Januari 2025    Perdagangan Karbon Internasional                      BEI               Peserta
 22 Januari 2025    Sosialisasi ESG Reporting                             BEI               Peserta
 6 Februari 2025    Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang          OJK               Peserta
                    Pengembangan dan Penguatan
                    Emiten dan Perusahaan Publik
 18 Februari 2025   Seminar “ESG Disclosures: Why and How Should          BEI               Peserta
                    Companies Identify Nature
                    related Risks and Opportunities?”
 28 Februari 2025   Sustainability Report Awareness                       BEI               Peserta
 20 Maret 2025      Navigating Sustainability Reporting Standards         BEI, AEI, & GRI   Peserta
 21 Maret 2025      Sosialisasi IDX Green Equity Designation              BEI               Peserta
 28 Mei 2025        Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate       BEI               Peserta
                    Sustainability Assessment
                    (CSA)
 31 Juli 2025       Sosialisasi POJK 14/2025                              OJK               Peserta




                                                   158
Page 196
4.    Komite Audit

Dewan Komisaris membentuk Komite Audit, sehingga Komite Audit wajib bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman pada
Piagam Komite Audit yang memuat antara lain tugas, tanggung jawab serta wewenang, komposisi, struktur,
persyaratan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan serta masa tugas Komite Audit. Masa jabatan
Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak tangal ditetapkan sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit berperan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya
atas hal-hal yang terkait dengan proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit dan
implementasi Corporate Governance. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public dan/atau
   pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
   keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
   kegiatan usaha Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
   atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
   independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal dan mengawasi pelaksanaan
   tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
   kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Komite Audit memiliki unsur yang terdiri dari seorang Ketua yang merupakan Komisaris Independen dan 2 (dua)
orang anggota yang semuanya bukan pengurus, karyawan maupun pemegang saham Perseroan. Komite Audit
diwajibkan memiliki latar belakang keuangan dan/atau akuntansi serta memenuhi persyaratan keanggotaan
Komite Audit yang berlaku.

Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu tidak lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris Perseroan, dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Adapun Komposisi keanggotaan Komite Audit terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan Nomor 002/BOC/Int/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

Ketua Komite                 :       Yohanes Wahyu Saronto
Anggota                      :       Riniek Winarsih
Anggota                      :       Bastian Purnama

Dalam melaksanakan tugasnya, komite audit mengacu pada informasi yang diperoleh dari laporan direksi,
jajaran manajemen, auditor internal, dan auditor eksternal dengan melakukan evaluasi terutama pada
penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal, pelaksanaan pemeriksaan oleh
auditor internal dan pengawasan tindak lanjut, aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, menelaah
pelaksanaan kebijikan tata kelola perusahaan yang baik, serta memonitor perkembangan kegiatan operasional
Perseroan dan entitas anak dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.




                                                          159
Page 197
Profil Singkat Komite Audit

Yohanes Wahyu Saronto,
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit.

Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti pendidikan dan
latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002.

Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala Dinas Pengamanan
Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat
ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN dan mengajar di beberapa Pendidikan dan Pelatihan
profesi. Dalam mengemban profesinya telah memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017.

Riniek Winarsih,
Anggota Komite Audit

Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Beliau adalah seorang profesional dan praktisi
akuntansi dan keuangan dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun. Sebelum bergabung sebagai anggota
komite audit, Riniek adalah audit partner pada kantor akuntan publik yang merupakan anggota dari Deloitte
South East Asia Cluster sampai dengan awal tahun 2020 dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai auditor
dari berbagai industri dan perusahaaan terbuka (Tbk) dan juga sebagai konsultan. Industri perusahaan yang
pernah diaudit antara lain bergerak di bidang perkebunan, retail, perhotelan dan institusi keuangan seperti bank,
perusahaan pembiayaan, broker dealer dan asuransi. Riniek juga mengikuti program pertukaran kerja yang
dikenal sebagai “Global Development Program” pada Deloitte Mclean di Amerika Serikat selama hampir 2 tahun
dimana dia ditugaskan dalam audit perusahaan pabrikan, retail dan institusi keuangan. Riniek terdaftar sebagai
Akuntan Publik Bersertifikat di Indonesia, juga bersertifikasi sebagai Akuntan Syariah, Bank Indonesia dan di OJK
sebagai Akuntan Publik untuk Perusahaan Publik. Beliau mendapat gelar Sarjana dari Universitas Brawijaya,
Malang pada tahun 1989.

Bastian Purnama,
Anggota Komite Audit

Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1956, seorang profesional dan praktisi akuntansi, keuangan, pasar
modal dan perbankan dengan pengalaman kerja lebih dari 35 tahun.

Saat ini mengemban jabatan sebagai Industry Expert Advisory Board di Center for Risk Management Studies-
Industry Expert Advisory Board Member Capital Market. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur di PT
Danareksa Investment dan PT Danareksa Sekuritas pada tahun 1996-2004, Komisaris, Audit Komite dan Direktur
Utama di PT Bursa Efek Surabaya pada tahun 2004-2007 dan menjabat sebagai Direktur Information Technology
di PT Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2009, Komisaris Independen, Komite Audit dan Komite Remunerasi
di Bank Amar Indonesia Tbk pada tahun 2009-2014 dan Komite Audit di PT Onix Capital Tbk di tahun 2010-2020.

Mendapat gelar Sarjana dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1984, Chartered Accountant (The
Indonesian Institute of Accountants), juga memiliki beberapa sertifikat yaitu, Certificate in Risk Management
dari Badan Sertifikasi Manajemen Resiko, Sertifikat Manajer Investasi dari OJK, sertifikat Wakil Perantara
Pedagang Efek dari OJK.

Rapat Komite Audit

Untuk periode Januari hingga Desember 2024, Komite Audit telah mengadakan pertemuan sebanyak 6 (enam)
kali, sedangkan selama periode Januari – Februari 2025, Komite Audit telah mengadakan pertemuan sebanyak
1 (satu) kali. Aktivitas yang dibahas dalam pertemuan tersebut Komite Audit meliputi penelaahan atas rencana,
pelaksanaan, pelaporan kegiatan audit internal serta tindak lanjut atas temuan audit internal serta mempelajari
laporan keuangan.




                                                        160
Page 198
                                                                 Data Tingkat Kehadiran
           Nama              Jabatan         Januari – Februari 2025                 Sepanjang tahun 2024
Yohanes Wahyu Saronto        Ketua                    100%                                  100%
Riniek Winarsih              Anggota                  100%                                  100%
Bastian Purnama              Anggota                  100%                                  100%

Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit dan Komite Audit Internal

1. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai laporan keuangan konsolidasi Perseroan setiap
   kuartal.
2. Menelaah dan berdiskusi dengan auditor internal Perseroan mengenai aktivitas audit selama tahun 2023 dan
   rencana audit internal tahun 2024.
3. Menelaah temuan-temuan penting dari auditor internal dan memonitor rekomendasi mereka.
4. Menelaah dan berdiskusi dengan auditor independen Mirawati Sensi Idris mengenai hasil audit atas laporan
   keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023.
5. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai manajemen risiko Perseroan.
6. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai kepatuhan Perseroan pada hukum dan peraturan.
7. Menelaah kinerja operasional yang telah dicapai manajemen Perseroan selama tahun 2023.

5.   Unit Audit Internal

Unit Audit Internal (UAI) merupakan suatu bagian integral dalam Perseroan yang memiliki fungsi dalam
memberikan jasa audit secara independen dan objektif, dan juga memberikan masukan yang bersifat konstruktif
dan konsultatif kepada manajemen guna meningkatkan nilai tambah, untuk mengamankan aset juga untuk
meningkatkan efisiensi dari pada sistem operasional Perseroan, sistem pengendalian internal dan manajemen
resiko. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/SK-DIR/EHP/II/2025, tanggal
3 Februari 2025, tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, yang telah mengangkat Rinto Adidjaja
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang baru.

Rinto Adidjaja,
Kepala Unit Audit Internal

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
sejak tahun 2024. Memulai karirnya di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) dengan
jabatan terakhir sebagai Senior Accounting Supervisor (2000 – 2005), dan melanjutkan karirnya di PT Eagle High
Plantations Tbk sebagai Head of Accounting and Budget tahun (2005 - sekarang). Meraih gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1994-1999.

Struktur Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:
    • Unit Audit Internal secara struktural dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal
    • Kepala Unit Audit Internal ditunjuk dan diberhentikan secara langsung oleh Direktur Utama Perseroan
         setelah disetujui oleh Komisaris.
    • Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung dan independen kepada Direktur Utama
         Perseroan.

Adapun tugas dan tanggung jawab Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun strategi dan rencana kerja audit serta rencana pengembangan kemampuan dan ketrampilan
   auditor berdasarkan risk-based audit sejalan dengan pencapaian visi, misi dan strategi Perseroan secara
   umum. Dengan cara mengadakan training setiap Kuartal.
2. Merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan melaporkan realisasi kegiatan audit (operasional,
   compliance dan fraud) kepada Manajemen dengan tembusan kepada Direktur lain sesuai dengan tingkatan
   informasi.
3. Melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan proses pengendalian internal, termasuk melaporkan/
   merekomendasikan kemungkinan untuk melakukan peningkatan pada proses tersebut.
4. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit internal
   maupun eksternal.




                                                     161
Page 199
5. Melakukan koordinasi kegiatan Unit Audit Internal dengan unit-unit kerja lain di PT Eagle High Plantations
   Tbk. dan pihak auditor eksternal berdasarkan penugasan manajemen.
6. Memberikan bantuan berupa masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur dan kebijakan yang
   diperlukan bagi tercapainya efisiensi dan keefektifan kegiatan dan pengendalian internal sehingga selaras
   dengan misi dan tujuan serta strategi Perseroan.
7. Menyusun dan memperbaharui program audit quality development dan pengembangan sumber daya
   manusia untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit dari tim audit guna menjaga kualitasnya dan menghasilkan
   auditor yang profesional.
8. Menyelenggarakan administrasi untuk mendukung tertib administrasi dan pelaporan kegiatan Audit Internal.

Perseroan telah membentuk Piagam Audit Internal (Charter Audit Internal) tanggal 31 Januari 2018.

6. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris berdasarkan Keputusan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perseroan Publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KOM/EHP/VI/23, tanggal 9 Mei 2023 tentang
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi, adalah
sebagai berikut berikut:

Ketua Komite                     :       Yohanes Wahyu Saronto
Anggota                          :       Mohammad Prianto
Anggota                          :       Bobby Derrick Andre Joris

Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi

Yohanes Wahyu Saronto,
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Nominasi & Remunerasi.

Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti pendidikan dan
latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002.

Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala Dinas Pengamanan
Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat
ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN dan mengajar di beberapa Pendidikan dan Pelatihan
profesi. Dalam mengemban profesinya telah memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017.

Mohammad Prianto Madelar,
Komisaris merangkap anggota Komite Nominasi & Remunerasi.

Beliau memperoleh gelar Magister Hukum dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Beliau memulai karier profesionalnya di Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo dan Firma Hukum Assegaf
Hamzah & Partner, lalu pada tahun 2004-2006 menjadi Founding & Senior Partner di Firma Hukum Radjiman
Billitea Madelar. Beliau bergabung di PT Rajawali Corpora selama 2006-2021 dengan jabatan terakhir sebagai
Director-Legal Counselor dan saat ini menjabat sebagai Legal Consultant.

Bobby Derrick Andre Joris

Kepala Human Capital & Corporate Services (HCCS) merangkap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi,
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan No. 61 Tanggal 30 Agustus 2021 dan Keputusan Dewan Komisaris
Tahun 2021.




                                                        162
Page 200
Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Beliau memiliki pengalaman selama lebih dari 28
tahun di berbagai sektor seperti pulp & paper, tekstil dan perbankan termasuk 16 tahun di perkebunan sawit.
Awal karir beliau sebagai Export Document Supervisor di Bank Korea Commercial Surya, lalu bekerja di PT Pindo
Deli Pulp & Paper Mills (Asia Pulp & Paper) dan kemudian bergabung dengan PT Argo Pantes Tbk.

Pada pertengahan 2007, beliau memutuskan untuk bergabung dengan Rajawali Group, diawali dengan menjadi
bagian dalam Papua Project sebagai Procurement Manager, lalu menjabat sebagai CSR & Plasma Senior Manager
di Rajawali Plantations. Pada tahun 2011-2015 menjabat sebagai CSR Head di Green Eagle Group. Pada awal
tahun 2015, beliau bergabung dengan PT Eagle High Plantations Tbk sebagai CSR Head sebelum dipercaya untuk
menjabat sebagai Kepala Human Capital & Corporate Services pada tahun 2019. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1993 dan Post
Graduate in Commerce, Economic Development University of Wollongong Australia.

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi. Ruang lingkup Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi mencakup tugas, tanggung jawab serta
wewenang, komposisi, struktur, persyaratan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan, serta masa
tugas. Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawabnya adalah:

A. Fungsi Nominasi
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
       a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
       b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi,
       c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
    3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
    anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    4. Melakukan penelaahan dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.

B. Fungsi Remunerasi
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       a. Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
       b. Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
       c. Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja.

Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris termasuk kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi serta
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. Komite juga membantu
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dan rekomendasi pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris. Komite juga memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Komite juga memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran
remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama periode Januari – Desember 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan pertemuan
sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan selama periode Januari – Februari 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi
telah mengadakan pertemuan sebanyak 1 (satu) kali.

                                                                              Data Tingkat Kehadiran
             Nama                             Jabatan                Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                                                                    Januari – Februari
                                                                          2025                    2024
Yohanes Wahyu Saronto            Ketua                                    100%                  100%



                                                    163
Page 201
Mohammad Prianto Madelar*            Anggota                                  100%                   75%
Bobby Derrick Andre Joris            Anggota                                  100%                  100%

Sistem Pengendalian Internal
Dalam menyusun kerangka kerja pengendalian internal yang memastikan kecukupan pengendalian operasional
maupun finansial, pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan yang berlaku, Perseroan menerapkan Sistem Pengendalian Internal yang mengacu pada COSO
(Committee of the Sponsoring Organizations of the Treadway Commission)-Internal Control Integrated
Framework.

Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal

Dalam COSO disebutkan bahwa pengendalian internal merupakan sistem atau proses yang dijalankan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen serta karyawan dalam sebuah perusahaan, untuk menyediakan jaminan
yang memadai demi tercapainya tujuan pengendalian. Dalam COSO disebutkan bahwa pengendalian internal
merupakan sistem atau proses yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen serta karyawan
dalam sebuah perusahaan, untuk menyediakan jaminan yang memadai demi tercapainya tujuan pengendalian.
Sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh Perseroan telah membantu dan memastikan kesesuaian
pengendalian keuangan dan operasional Perseroan. Sehingga, penerapan sistem pengendalian internal ini
memberikan efektivitas dalam pengelolaan Perseroan. Evaluasi atas sistem pengendalian internal Perseroan
dikelola oleh Komite Audit, yang di antaranya berupa rekomendasi hasil audit internal dan eksternal. Keduanya
menjadi masukan berharga bagi manajemen dalam menyempurnakan sistem pengendalian internal. Hingga saat
ini, Perseroan menilai tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada sudah cukup baik.

7.     Manajemen Risiko

Praktik pengelolaan risiko di Perseroan mengacu pada pedoman standar penerapan manajemen risiko yang
mencakup: pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
manajemen risiko; proses identif ikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko; sistem informasi
manajemen risiko; dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

     i. Profil dan Mitigasi Risiko

      Penjelasan mengenai profil risiko dan pelaksanaan mitigasi risiko, sebagai berikut:

   Jenis Risiko                  Keterangan                                          Mitigasi
 Risiko              Risiko    yang     timbul   akibat      •   Menjaga tingkat persediaan tetap rendah dengan
 Fluktuasi           ketidakstabilan harga minyak sawit          cara meningkatkan siklus perputaran persediaan
 Harga Minyak        (CPO) di pasar global yang                  dan penjualan sehingga perseroan dapat
 Kelapa Sawit        berdampak pada pendapatan,                  menetapkan harga sesuai dengan harga rata-rata
                     margin laba, dan keberlanjutan              pasar.
                     operasional Perseroan.                  •   Perseroan fokus menghasilkan produk berkualitas
                                                                 tinggi dan berkelanjutan untuk dijual pada pembeli
                                                                 besar yang terkemuka di Indonesia, selain itu
                                                                 perseroan telah memiliki kontrak kerjasama
                                                                 penjualan jangka panjang dan telah terjalin dengan
                                                                 baik dalam waktu lebih dari 15 tahun.
                                                             •   Dari segi efisiensi biaya, Perseroan mengupayakan
                                                                 pengurangan biaya non-operasional maupun
                                                                 operasional dengan cara mekanisasi dan digitalisasi
                                                                 yang terintegrasi.
                                                             •   Cara lainnya dalam mengurangi dampak negatif
                                                                 yang ditimbulkan oleh hal yang bersifat non-
                                                                 controllable seperti penurunan harga CPO,
                                                                 Perseroan fokus pada hal yang bersifat controllable
                                                                 seperti peningkatan produktivitas, efisiensi




                                                       164
Page 202
 Jenis Risiko               Keterangan                                             Mitigasi
                                                              operasional, efisiensi biaya penjualan, biaya umum
                                                              dan administratif, dan biaya bunga bank sehingga
                                                              omset pendapatan perseroan dapat terus tumbuh
                                                              dan mengurangi dampak negatif tersebut.
                                                        Dalam hal kaitannya persaingan dengan produk sejenis/
                                                        substitusi minyak nabati lainnya, saat ini harga CPO
                                                        dunia bahkan disebut merupakan premium oil karena
                                                        telah menyaingi harga minyak nabati lainnya seperti
                                                        soya, jagung dll. Selain itu keunggulan CPO dibandingkan
                                                        minyak nabati lainnya adalah produktivitas yang lebih
                                                        tinggi, saat ini belum terdapat produk turunan/
                                                        substitusi yang dapat mengalahkan produktivitas dari
                                                        CPO. Walaupun demikian, Perseroan memiliki dua (2)
                                                        strategi dalam menjaga keunggulan bersaing dengan
                                                        produk turunan/ substitusi diantaranya : (1) fokus untuk
                                                        menghasilkan produk berkualitas tinggi dengan standar
                                                        ESG yang ketat; (2) perseroan saat ini tengah dalam
                                                        proses membangun pabrik minyak kernel yang dapat
                                                        menghasilkan produk minyak lebih jernih dan harga
                                                        yang sangat premium.
Risiko          Risiko     yang     muncul    akibat    • Perseroan                 berkomitmen             untuk
Perubahan       ketidakpastian iklim seperti musim           mengimplementasikan kebijakan Pembukaan Lahan
Iklim           kemarau panjang atau curah hujan             Tanpa Bakar (Zero Burning Policy), termasuk dalam
                tinggi, yang dapat menurunkan hasil          perluasan atau penanaman kembali (replanting).
                panen dan kualitas produksi kelapa           Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik
                sawit, sehingga mempengaruhi                 terbaik kelapa sawit tanpa membakar lahan dan
                kinerja     operasional   Perseroan          telah memiliki regu pemadam kebakaran yang
                secara signifikan.                           bertanggung jawab serta sarana dan prasarana
                                                             untuk kesiapsiagaan darurat.

                                                        •   Perseroan        juga     berkomitmen       untuk
                                                            mengimplementasikan praktik pengelolaan terbaik
                                                            dan praktik pertanian yang baik untuk tanah dan
                                                            gambut di seluruh area operasi. Perseroan
                                                            mengelola tanaman kelapa sawit yang tertanam di
                                                            gambut sesuai ketentuan peraturan pemerintah
                                                            dan panduan Praktik Pengelolaan Terbaik yang
                                                            dikeluarkan RSPO. Praktik-praktik pengelolaan
                                                            terbaik yang dilakukan Perseroan diantaranya:
                                                            a. Menerapkan water management system
                                                                dengan membangun pintu-pintu air dan
                                                                memasang piezometer untuk menjaga dan
                                                                memantau tinggi muka air tanah gambut pada
                                                                level 40 cm dari permukaan tanah.
                                                            b. Menunjuk dan melatih staff untuk memastikan
                                                                water management system dijalankan sesuai
                                                                standar operasional prosedur (SOP).
                                                            c. Melakukan pemantauan hotspot untuk
                                                                mencegah terjadinya kebakaran di area lahan
                                                                gambut.

Risiko Hama     Risiko serangan hama atau penyakit      Perseroan mengendalikan hama tikus dengan burung
dan Penyakit    pada tanaman kelapa sawit yang          hantu sebagai predator, dimana sepasang burung hantu
                menyebabkan penurunan produksi,         dapat mengendalikan tikus pada luasan 30-40 hektar.
                peningkatan biaya operasional,          Burung hantu dibiakkan secara internal sehingga




                                                  165
Page 203
 Jenis Risiko                Keterangan                                         Mitigasi
                serta    berpotensi     menurunkan     populasi tikus terkontrol dan penggunaan bahan kimia
                profitabilitas Perseroan.              (rodentisida) menurun. Pengendalian hayati hama ulat
                                                       pemakan daun kelapa sawit juga dilakukan dengan
                                                       meningkatkan populasi predatornya, Cosmolestes
                                                       Picticeps. Untuk menurunkan pemakaian bahan kimia
                                                       (insektisida), predator ulat dikembangkan dengan cara
                                                       memperbanyak tanaman yang menjadi inang predator
                                                       yaitu bunga pukul delapan, bunga air mata pengantin
                                                       dan menjaga pakisan tempat tinggalnya.

                                                       Perseroan juga berkomitmen untuk mendorong seluruh
                                                       pemasok menerapkan pengendalian hama secara
                                                       terpadu untuk mengurangi penggunaan bahan kimia
                                                       baik pupuk kimia maupun pestisida. Perseroan
                                                       melakukan sosialisasi secara berkala kepada pemasok
                                                       untuk memastikan implementasi yang sesuai.

Risiko          Risiko akibat potensi pelanggaran      Perseroan dan Entitas Anak melakukan evaluasi secara
Kewajiban       terhadap peraturan lingkungan,         berkala dan terus update atas perubahan peraturan
Memenuhi        sosial, dan kehutanan yang dapat       perundangan yang berlaku di Indonesia dan senantiasa
Peraturan       mengakibatkan sanksi, denda,           memenuhi kewajiban peraturan yang belaku sehingga
Perundangan     konflik sosial, serta gangguan         dapat terus bersaing dalam industri.
Industri        operasional yang signifikan bagi
                Perseroan.

Risiko          Risiko terkait ketidakmampuan          Perseroan mengimplementasikan digitalisasi untuk
Perubahan       Perseroan     dalam    mengadopsi      melakukan percepatan di seluruh fungsi organisasi mulai
Teknologi       perubahan teknologi secara cepat       dari operasional, keuangan, pengadaan barang & jasa
                dan     efisien,    yang      dapat    dan lain-lain yang mana seluruhnya telah terintegrasi
                mengakibatkan        ketertinggalan    pada satu sistem di kantor pusat.
                kompetitif serta meningkatnya
                biaya operasional.                     Perseroan juga menggunakan teknologi dalam hal
                                                       mekanisasi pada kegiatan operasional berupa panen
                                                       mekanis, penyebaran pupuk menggunakan spreader
                                                       mekanis dan pengaplikasian limbah padat PKS berupa
                                                       janjang kosong sebagai pupuk alami.

                                                       Perseroan akan terus beradapatasi dan memanfaatkan
                                                       perubahan     teknologi    agar    dapat  semakin
                                                       memaksimalkan operasional dan mencapai efektif dan
                                                       efisien.

Risiko          Risiko akibat kompetisi dengan         Perseroan mengatasi risiko persaingan melalui
Persaingan      perusahaan sejenis dalam hal harga,    penerapan strategi diferensiasi dan inovasi berbasis ESG
usaha           kualitas     produk,  ketersediaan     untuk menghasilkan produk premium yang ramah
                tenaga kerja, dan logistik yang        lingkungan, sehingga produk yang dihasilkan memiliki
                berdampak pada posisi pasar,           keunikan yang diterima secara global. Meski produk
                profitabilitas, dan daya saing         dijual di pasar domestik, fokus utama Perseroan adalah
                Perseroan.                             pada pembeli besar terkemuka dengan orientasi pasar
                                                       global, yang tidak mudah diakses oleh semua
                                                       perusahaan sejenis. Saat ini, Perseroan telah memiliki 4
                                                       dari 7 pabrik yang tersertifikasi RSPO dan 10 pabrik yang
                                                       tersertifikasi ISPO, menunjukkan komitmen perusahaan
                                                       terhadap praktik bisnis yang ramah lingkungan dan
                                                       berkelanjutan.




                                                 166
Page 204
 Jenis Risiko               Keterangan                                           Mitigasi

                                                          Langkah mitigasi lainnya meliputi peningkatan efisiensi
                                                          pabrik untuk meningkatkan hasil minyak, mekanisasi
                                                          kegiatan operasional kebun guna menekan biaya,
                                                          penerapan digitalisasi terintegrasi untuk meningkatkan
                                                          efektivitas proses manajemen informasi, serta
                                                          memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sekitar
                                                          untuk meningkatkan produksi. Selain itu, perusahaan
                                                          aktif menjalin kerja sama dengan perusahaan lain baik
                                                          dalam pengembangan bersama maupun pengembangan
                                                          energi terbarukan.

                                                          Dengan strategi dan langkah mitigasi tersebut, saat ini
                                                          perusahaan mampu menjaga daya saing dan
                                                          memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dalam
                                                          jangka panjang.

Risiko          Risiko yang berasal dari potensi          Perseroan dalam menjalankan bisnisnya selalu tunduk
Tuntutan atau   sengketa atau tuntutan hukum oleh         pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Gugatan         pihak eksternal seperti pelanggan,        di Indonesia serta menjalin hubungan baik dengan
Hukum           pemasok, kreditur, pemegang               pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham
                saham,      pemerintah,        atau       Perseroan, instansi pemerintah, maupun masyarakat.
                masyarakat,       yang       dapat        Sejauh ini Perseroan berhasil menyelesaikan tuntutan
                menimbulkan biaya tambahan,               atau gugatan hukum yang ada dengan baik sehingga
                gangguan     operasional,     serta       belum pernah merugikan Perseroan (tidak material).
                dampak negatif pada reputasi              Sebagian besar permasalahan yang dihadapi Perseroan
                Perseroan.                                dengan pihak ketiga berhasil diselesaikan pada tahap
                                                          mediasi.

Risiko          Kondisi perekonomian global dan           Melakukan identifikasi dampak kondisi ekonomi
Perubahan       nasional yang berubah, berdampak          terhadap sektor industri Perseroan serta aspek lainnya
Kondisi         terhadap        permintaan        dan     yang mempengaruhi kinerja.
Perekonomian    penawaran       atau    daya      beli
                masyarakat, nilai tukar mata uang         Guna menekan risiko nilai tukar mata uang asing,
                asing, tingkat suku bunga, likuiditas,    Perseroan menyediakan pendanaan dalam bentuk
                perencanaan strategis, harga jual         Rupiah.
                dan perluasan lahan, sehingga
                mempengaruhi kinerja operasional.         Perseroan menjalin hubungan dengan sejumlah
                                                          lembaga keuangan dan bank-bank terkemuka guna
                                                          mendapatkan suku bunga terbaik. Perseroan juga
                                                          menjaga kinerja kredit dan secara teratur
                                                          menginformasikan kinerja operasional Perseroan
                                                          kepada bank penyandang dana sehingga profil risiko dan
                                                          bunga pinjaman yang ditawarkan kepada Perseroan
                                                          dapat tetap terjaga.

                                                          Perseroan mengatasi fluktuasi harga jual dengan cara
                                                          menjaga tingkat persediaan agar tetap rendah dan
                                                          mempercepat siklus penjualan agar Perseroan dapat
                                                          menetapkan harga sesuai dengan harga rata-rata pasar.

Risiko          Perseroan mengidentifikasi risiko-        Perseroan memitigasi risiko ketersediaan sumber daya
Operasional,    risiko   yang   terkait   dengan          manusia dengan mengembangkan hubungan yang kuat
Perencanaan     ketersediaan sumber daya manusia,         dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan talent
                penggunaan kapasitas dan sumber           pool dan menarik pekerja yang kompeten, memberikan




                                                    167
Page 205
 Jenis Risiko               Keterangan                                        Mitigasi
dan              daya yang tidak optimal, praktik        kesempatan pelatihan untuk mempertahankan
Pengawasan       pengadaan,      kesehatan     dan       karyawan kompeten yang ada dan menarik talenta baru.
                 keselamatan    kerja,   pelaporan
                 manajemen dan operasi, keandalan        Untuk risiko operasional, perencanaan dan pengawasan
                 dan ketersediaan layanan Teknologi      lainnya, perusahaan melakukan pemantauan rutin untuk
                 Informasi.                              mengidentifikasi area inefisiensi dan menerapkan
                                                         praktik manajemen yang ramping, berinvestasi dalam
                                                         teknologi dan perangkat lunak manajemen sumber daya
                                                         untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
                                                         mengembangkan metrik kinerja yang jelas dan
                                                         mengadakan tinjauan rutin untuk melacak kemajuan
                                                         dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan,
                                                         mengembangkan hubungan yang kuat dengan pemasok
                                                         yang bereputasi dan membangun kemitraan jangka
                                                         panjang untuk memastikan pasokan yang berkualitas
                                                         dan konsisten, melakukan audit keselamatan secara
                                                         teratur dan menerapkan langkah-langkah perbaikan
                                                         untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi, menerapkan
                                                         prosedur pelaporan yang terstandarisasi, berinvestasi
                                                         pada sistem manajemen data dan perangkat lunak yang
                                                         andal untuk menyederhanakan pelaporan, berinvestasi
                                                         dalam pemeliharaan rutin dan peningkatan infrastruktur
                                                         IT.

 ii. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

   Tanggung Jawab Sosial

   Hubungan Masyarakat
   Salah satu langkah yang ditempuh dalam upaya mencapai pertumbuhan berkelanjutan sesuai dengan
   komitmen Perseroan adalah implementasi sejumlah program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
   Perseroan melibatkan masyarakat di sekitar area kebun dan pemangku kepentingan lainnya dalam
   pelaksanaan program-program ini, yang mencakup pemberdayaan masyarakat, kegiatan pembinaan
   lingkungan, respons darurat terhadap bencana, dan kegiatan filantropi. Dengan melakukan ini, Perseroan
   berharap dapat terus berkembang secara harmonis bersama masyarakat dan lingkungan.

   Tahun 2023 menjadi momentum bagi Perseroan untuk terus meneguhkan komitmennya dalam pelaksanaan
   Program CSR Perusahaan serta mendukung pencapaian 17 target dalam Tujuan Pembangunan
   Berkelanjutan (TPB). Dalam wujud komitmennya, Perseroan secara berkesinambungan melaksanakan
   kegiatan CSR yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi masyarakat lokal.

   Program CSR yang Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
   Fokus program CSR yang dilakukan oleh Perseroan terdiri dari 4 aspek yaitu Pengembangan Masyarakat,
   Kepedulian dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Infrastruktur,
   dan Kepedulian Sosial. Lebih lanjut, seluruh program CSR Perseroan yang telah dilakukan dapat sejalan dan
   memberikan kontribusi terhadap TPB.

   Pengembangan Masyarakat
   • Pertanian: budidaya tanaman hortikultura (sayuran dan buah-buahan semusim), tanaman buah-
       buahan tahunan, dan tanaman industri perkebunan (kebun kelapa sawit plasma).
   • Peternakan, terdiri dari peternakan unggas (ayam dan itik), ruminansia kecil (kambing dan babi) serta
       ruminansia besar (sapi).
   • Perikanan air tawar, terdiri dari perikanan air deras, kolam dan keramba, serta perikanan tangkap.
   • Industri rumah tangga, pengrajin kerupuk ikan dan gandum, pengrajin anyaman rotan, ukiran kayu.
   • Kegiatan usaha lainnya: kegiatan usaha daur ulang.




                                                   168
Page 206
  Kepedulian dan perlindungan lingkungan hidup
  • Program pengelolaan dan usaha daur ulang sampah.
  • Pengadaan air bersih ke seluruh rumah karyawan.
  • Pemeliharaan jaringan sarana air bersih.
  • Pelibatan masyarakat dalam penanaman untuk restorasi mangrove dan gambut.

  Pembangunan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur
  • Pemeliharaan jalan, saluran drainase, jembatan, dan gorong-gorong.
  • Perbaikan >1.608 rumah karyawan di sepanjang tahun 2023.
  • Perbaikan fasilitas umum yang mencakup tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat penitipan anak,
     dan sekolah, dan sarana air bersih untuk MCK (Mandi Cuci Kakus).
  • Penyediaan layanan jaringan Listrik

  Kepedulian sosial
  • Kesehatan: pemeliharaan sarana air bersih, imunisasi (bekerja sama dengan Puskesmas), perbaikan gizi
      anak, pengadaan unit ambulans.
  • Pendidikan: beasiswa, pengadaan sarana belajar di ruang kelas, sarana internet, bus sekolah, bantuan
      honorarium tenaga pendidik.
  • Keagamaan: pembangunan dan pemeliharaan sarana ibadah, memfasilitasi kegiatan dan upacara
      keagamaan.
  • Olahraga: bantuan alat olahraga, perbaikan sarana olahraga, partisipasi dalam event olahraga.
  • Seni dan budaya: bantuan peralatan musik dan tari tradisional, memfasilitasi upacara dan kegiatan adat
      pembinaan kelompok seni/budaya lokal.
  • Bencana alam: bantuan kepada korban bencana alam.

iii. Kinerja Lingkungan

  Perseroan berkomitmen untuk mengelola lingkungan dan berupaya untuk selalu menerapkan praktik bisnis
  yang meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Komitmen ini diwujudkan dengan membuat Kebijakan
  Keberlanjutan yang ditinjau secara berkala yang mencakup semua aktivitas operasional Perseroan dan
  semua pemasok pihak ketiga, serta mematuhi seluruh aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan aspek
  lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik lokal, nasional dan internasional. Perseroan melakukan
  perhitungan konsumsi air dan energi yang digunakan, emisi yang dihasilkan, serta mengelola efluen,
  mendaur ulang limbah, dan melindungi keanekaragaman hayati. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan
  upaya terbaik untuk meminimalkan penggunaan bahan kimia, melarang penggunaan parakuat, melarang
  pestisida kelas 1A dan 1B menurut World Health Organization (WHO), dan bahan kimia yang tercantum
  dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam, kecuali dalam kejadian luar biasa yang dapat terjadi
  dalam kasus ketika penggunaannya telah divalidasi oleh proses uji tuntas atau ketika diizinkan oleh otoritas
  pemerintah selama wabah.

  Perseroan berkomitmen tidak melakukan pengembangan di lahan gambut. Komitmen ini sejalan dengan
  peraturan dan Prinsip dan Kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (P&C RSPO) tanggal 15 November
  2018 yang melarang pengembangan dan mengamanatkan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan.
  Perseroan mengimplementasikan praktik pengelolaan terbaik (Best Management Practice atau ”BMP”) atau
  praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices atau ”GAP”) untuk tanah dan gambut di seluruh
  area operasi. Perseroan mengelola tanaman kelapa sawit yang tertanam di gambut sesuai ketentuan
  peraturan pemerintah dan panduan Praktik Pengelolaan Terbaik yang dikeluarkan RSPO. Selain itu,
  Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan praktik terbaik kelapa sawit tanpa membakar lahan.
  Hilangnya hutan dan perubahan penggunaan lahan berpotensi memberikan dampak terhadap iklim lokal
  dan regional. Perseroan menyadari bahwa risiko ini terkait dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, terutama
  potensi terjadinya kebakaran hutan. Terkait hal ini, Perseroan telah berkomitmen untuk
  mengimplementasikan Kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Zero Burning Policy) termasuk dalam
  perluasan maupun penanaman kembali (replanting).




                                                   169
Page 207
Perseroan juga meminimalisasi dampak terhadap lingkungan dengan mengoptimalisasi konsumsi energi
dalam seluruh operasi bisnisnya. Perseroan secara konsisten berupaya untuk menanamkan dan memelihara
budaya hemat energi melalui berbagai implementasi kebijakan, inisiatif dan inovasi berkelanjutan.
Perseroan secara aktif mengupayakan penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca (GRK). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 8,9%
dibandingkan tahun sebelumnya.

Perseroan telah menerima sertifikasi RSPO, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikat Public
Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dalam industri kelapa sawit yang menunjukkan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa
sawit di Perseroan telah mengikuti standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh institusi nasional dan
internasional.

Inisiatif Perlindungan Habitat

Perseroan menginisiasi program untuk meningkatkan ekosistem rawa gambut dan hutan bakau dengan
mengintegrasikan restorasi dan rehabilitasi dengan perlindungan, serta pemanfaatan secara berkelanjutan
melalui aksi kolaboratif, yaitu Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut (Proyek Konservasi Rimba Raya) dan
Restorasi Ekosistem Mangrove di Kampung Dumaring.

1.   Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut

Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) didirikan untuk melindungi sekitar 65.000 hektar hutan rawa
gambut di Kalimantan Tengah. Sebelum diresmikan sebagai cagar alam, sebagian besar atau seluas 47.237
hektar dari hutan ini ditargetkan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Kini, RRBR dikelola
sebagai Konsesi Restorasi Ekosistem, dimana Perseroan berpartisipasi dalam menyediakan pembiayaan
untuk program rehabilitasi lahan gambut. Mengingat kedekatan lokasi proyek dengan Perseroan,
diharapkan dapat tercipta kemitraan jangka panjang yang bersifat kolaboratif, sehingga mendorong
pengembangan kapasitas internal Perseroan untuk melindungi kawasan NKT dengan lebih baik.

Tujuan jangka panjang dari proyek ini adalah rehabilitasi habitat di 1.500 hektar lahan gambut yang saat ini
tidak berhutan atau terdegradasi melalui penanaman pohon. Hal ini akan menghasilkan habitat yang lebih
baik bagi flora dan fauna yang terancam punah, peluang mata pencaharian bagi masyarakat setempat, dan
penyangga lingkungan bagi Taman Nasional Tanjung Puting. Proyek ini memberdayakan tenaga ahli lokal
dalam bidang penanaman pohon untuk memastikan bahwa hanya pohon asli yang ditanam di area tersebut.
Proyek ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dengan melibatkan mereka dalam kegiatan
penanaman pohon di konsesi tersebut. Selain itu, proyek ini memberikan dukungan finansial berupa modal
dan keterampilan teknis dengan cara mengajarkan masyarakat cara menghasilkan bibit berkualitas tinggi,
memproduksi bibit, serta cara menanam dan merawat pohon.

Saat ini, proyek yang didanai oleh Perseroan ini telah berhasil menanam 96.232 bibit pohon yang terdiri dari
67.032 bibit spesies asli Belangiran dan Bintuka dan 29.200 bibit Spesies Pohon Serbaguna. Penanaman di
Tatah Ji seluas 130 hektar dan di Natai seluas 110 hektar dengan 74% tingkat kelangsungan hidup. Tahun
2024 total restorasi ekosistem hutan rawa gambut mencapai 240 ha dimana angka ini meningkat 300%
dibandingkan tahun sebelumnya. Kegiatan patroli rutin juga turut dilakukan baik dari patroli rutin RRC,
patroli bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), dan patroli gabungan bersama TNI, POLRI, dan TPNP.

2.   Restorasi Ekosistem Mangrove di Kampung Dumaring

Program ini adalah kolaborasi multi-pihak, yang diinisiasi oleh Perseroan dan terletak di Kampung Dumaring,
Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini merupakan bagian dari
lanskap karst Sangkulirang-Mangkalihat yang terkenal, lanskap unik yang telah terdaftar dalam daftar
tentatif UNESCO untuk dinominasikan sebagai Situs Warisan Dunia. Namun sejak tahun 1988, luas kawasan
hutan bakau di kawasan ini menyusut dari 127,7 hektar (28,6% luas mangrove) menjadi hanya 42,6 hektar
(9,5% luas mangrove) pada tahun 2021. Situasi yang menakutkan ini akan menyebabkan banjir, intrusi air
laut, penetrasi air laut, dan kondisi menakutkan lainnya bagi desa dan penduduk desa. Kehilangan mangrove




                                                 170
Page 208
     berarti kehilangan mata pencaharian, ketahanan pangan, pertahanan pesisir dan salah satu penyimpan
     karbon paling efisien dan penting di planet ini.

     Dengan tujuan utama meningkatkan ekosistem hutan bakau dan pesisir, Perseroan menginisiasi program
     Restorasi dan Rehabilitasi Mangrove Desa Dumaring seluas 477 hektar melalui aksi kolaborasi yang efektif
     dengan pemerintah setempat dan masyarakat lokal untuk melakukan restorasi dan rehabilitasi mangrove,
     sekaligus menjaga dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Berbagai pihak terlibat dalam pengelolaan
     program tersebut, terutama adalah Perseroan sebagai penyedia dana, PT Gagas Dinamiga Aksenta
     (Aksenta) yang bertindak sebagai Pengelola dan Pelaksana Program, KPH Berau Pantai, Pemerintah
     Kampung Dumaring, dan Lembaga Pengelola Mangrove Dumaring. Selain pihak yang menjalankan Program,
     terdapat pihak lain yang juga terlibat, terutama masyarakat Kampung Dumaring sebagai penerima manfaat
     Program (beneficiaries), institusi pemerintahan dan instansi sektoral seperti Kecamatan Talisayan,
     Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga Kementerian Lingkungan
     Hidup dan Kehutanan yang membawahi secara teknis mengenai pengelolaan mangrove dan pantai.

     Program restorasi dan rehabilitasi Mangrove Dumaring direncanakan akan berjalan jangka panjang, dengan
     fokus pada pencapaian 80% pertumbuhan kembali di atas lahan seluas 447 hektar di sepanjang garis pantai
     sepanjang 5 kilometer, sehingga berkontribusi terhadap mitigasi emisi. Melalui program ini, EHP ingin
     memberikan dampak positif terhadap masyarakat di luar area operasi Perseroaan yang berada pada
     landscape yang sama dimana Perseroan beroperasi. Lebih dari itu, Perseroan juga telah berkontribusi atas
     emisi dari konversi hutan mangrove yang akan diperkirakan mencapai 28 juta ton CO2 per hektar (MtCO2th-
     1). Inisiatif ini bertujuan untuk memitigasi volume emisi yang sama, sehingga menghasilkan potensi mitigasi
     sebesar 12.516 juta ton CO2 (MtCO2 th-1) jika 447 hektar dari lahan tersebut dilestarikan.

F.   SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 132, yang terdiri dari 106 karyawan
tetap dan 26 karyawan kontrak.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan

                                                       31 Desember 2025                      31 Desember 2024
                   Status                                   Entitas                               Entitas
                                             Perseroan                  Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                                             Anak                                  Anak
 Tetap                                              106         8.360      8.466          117         7.543      7.660
 Kontrak                                             26         7.661      7.687           16         8.251      8.267
 Jumlah                                             132       16.021      16.153          133       15.794      15.927

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan

                                                       31 Desember 2025                      31 Desember 2024
                 Pendidikan                                 Entitas                               Entitas
                                             Perseroan                  Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                                             Anak                                  Anak
 S2                                                   1            22         23            1            18         19
 S1                                                  15           723        738           11           650        661
 Diploma                                              2           208        210            3           196        199
 SMA                                                101         3.365      3.466           94         3.266      3.360
 SMP                                                  8         3.681      3.689           16         2.495      3.511
 SD                                                   5         8.022      8.027            8         8.169      8.177
 Jumlah                                             132       16.021      16.153          133       15.794      15.927

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan

                                                       31 Desember 2025                      31 Desember 2024
                   Jabatan                                  Entitas                               Entitas
                                             Perseroan                  Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                                             Anak                                  Anak
 Executive Directors dan Head of Divisions            8             8         16            6            10         16
 General Manager                                      1            21         22            1            21         22
 Senior Manager                                                    33         33            -            33         33




                                                           171
Page 209
                                                         31 Desember 2025                            31 Desember 2024
                     Jabatan                                  Entitas                                     Entitas
                                               Perseroan                  Jumlah           Perseroan                  Jumlah
                                                               Anak                                        Anak
 Manager                                                1           116        117                  1           104        105
 Supervisor                                             1            82         83                  -            84         84
 Senior Staff                                           1           254        225                  3           252        255
 Staff                                                  1           195        200                  4           240        244
 Non Staff                                            115       15.312      15.427                118       15.050      15.168
 Jumlah                                               132       16.021      16.153                133       15.794      15.927

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                        31 Desember 2025                             31 Desember 2024
                      Usia                                   Entitas                                      Entitas
                                              Perseroan                  Jumlah            Perseroan                  Jumlah
                                                              Anak                                         Anak
  > 50                                           12           1.601       1.613               12           1.247       1.259
  46 – 50                                        15           1.625       1.640               15           1.852       1.867
  41 – 45                                        11           2.551       2.562               16           2.555       2.571
  36 – 40                                        24           2.578       2.602               25           2.635       2.660
  31 – 35                                        17           2.487       2.504               21           2.564       2.585
  26 – 30                                        16           2.299       2.315               25           2.238       2.263
  20 - 25                                        27           2.538       2.565               18           2.383       2.401
  < 20                                           10            342         352                 1            320         321
 Jumlah                                          132         16.021      16.153               133         15.794      15.927

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                         31 Desember 2025                            31 Desember 2024
                     Lokasi                                   Entitas                                     Entitas
                                               Perseroan                  Jumlah           Perseroan                  Jumlah
                                                               Anak                                        Anak
 Kalimantan Tengah                                123          4.904       5.027              126          4.958       5.084
 Kalimantan Selatan                                -           4.576       4.576               -           4.468       4.468
 Kalimantan Timur                                  -           3.666       3.666               -           3.658       3.658
 Kalimantan Barat                                  -            373         373                -            451         451
 Papua                                             -           2.088       2.088               -           1.845       1.845
 Sumatera                                          -            279         279                -            280         280
 Kalimantan Barat                                  9            135         144                7            134         141
 Jumlah                                           132         16.021      16.153              133         15.794      15.927

Serikat Pekerja

  No.             Perusahaan Anak                                            Nama Serikat Pekerja
 1.         Adhyaksa Dharmasatya         Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
 2.         Manunggal Adi Jaya Kaltim    Federasi Buruh Indonesia (FBI)
 3.         Bumilanggeng Perdanatrada    Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
 4.         Eagle High Plantation Mill   PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
 5.         Bumihutani Lestari           Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-
                                         KSPSI)
 6.         Suryabumi Tunggal Perkasa    Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
            Kalsel                       Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
 7.         Suryabumi Tunggal Perkasa    Serikat Pekerja Nasional (SPN)
            Kaltim
 8.         Pesonalintas Surasejati      Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
 9.         Singaland Asetama            Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
                                         Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
                                         Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
 10.        Karyapratama Agrisejahtera   Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
 11.        Jaya Mandiri Sukses Kalsel   Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
 12.        Jaya Mandiri Sukses Kaltim   Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 13.        Multikarya Sawit Prima       Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut:




                                                                172
Page 210
                      Warga                                                                    Masa       Berlaku   Masa Berlaku
 Nama                            Jabatan                   Dokumen Perizinan
                      Negara                                                                   Paspor               KITAS
 Yeoh Lean Khai       Malaysia   Direktur Marketing          B.3/181200/PK.04.01/XII/2025         3 Juli 2029       15 Februari 2027
                                                               berlaku hingga 15-02-2027
 Choong Kam Loong     Malaysia   Direktur                   B.3/079201/PK.04.01/VII/2025          9 April 2029        24 Juli 2026
                                                               berlaku hingga 24-07-2026
 Wong Kieng Chang     Malaysia   Finance Manager           B.3/048168/PK.04.01/IV/2026            11 September        3 Juni 2027
                                                               berlaku hingga 03-06-2027              2029

Kesejahteraan Karyawan

Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi
karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan
penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis
memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan
tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara.
Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan
Anak telah menerima upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti
status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa kerja.

Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan
jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya.
Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya.
Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja perseroan bagi karyawan level
staf.

Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap,
kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun
disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko
kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk karyawan yang berada di site kebun,
Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga, serta mobil atau
motor operasional untuk level Asisten ke atas.

Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana
olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba
ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.

Per 31 Desember 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:




                                   Tempat          Warung
                  Rumah Non                                                                             Fasilitas
 Rumah Staff                      Penitipan         Serba        Sekolah        Tempat Ibadah                             Klinik
                    Staff                                                                               Olahraga
                                    Anak             Ada
                                                                             Masjid &
    Pintu           Pintu                                                                   Gereja
                                                                             Musholla
     310            8,229            62               61             21        59            20             72              28

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan
Perusahaan Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan
Komisaris dan Direksi.




                                                               173
Page 211
G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
   KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan
Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga
peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah
Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
Indonesia.

H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

          Nama                    Kegiatan           Status                  Kepemi-     Tahun      Kontribusi    Kontribusi
  No                Domisili                                     Pendirian
       Perusahaan                   Usaha          Operasional                likan    Penyertaan     Aset*      Pendapatan*
 1.    BLP          Jakarta    Perkebunan          Beroperasi       15       99,99%       2007       16,55%         8,70%
                    Selatan    Buah Kelapa                       November
                               Sawit.                              1989
 2.    BHL          Jakarta    Industri            Beroperasi     1 Maret    99,99%      2007        13,10%        24,37%
                    Selatan    Minyak                              1991
                               Mentah Kelapa
                               Sawit (Crude
                               Palm Oil) dan
                               Perkebunan
                               Buah Kelapa
                               Sawit,     serta
                               kegiatan usaha
                               pendukung
                               berupa
                               Aktivitas Klinik
                               Swasta.
 3.    JMS          Jakarta    Industri            Beroperasi     28 Mei     95,0%       2014        22,37%        25,70%
                    Selatan    Minyak                              2004
                               Mentah Kelapa
                               Sawit (Crude
                               Palm Oil) dan
                               Perkebunan
                               Buah Kelapa
                               Sawit.
 4.    STP          Jakarta    Industri            Beroperasi        11      95,0%       2014        15,03%        25,08%
                               Minyak                            September
                               Mentah Kelapa                        1997
                               Sawit (Crude
                               Palm        Oil),
                               Industri
                               Minyak
                               Mentah Intri
                               Kelapa Sawit
                               (Crude Palm
                               Kernel      Oil),
                               Perdagangan
                               Besar     Buah
                               yang
                               Mengandung
                               Minyak, dan
                               Perkebunan




                                                           174
Page 212
            Nama                       Kegiatan          Status                    Kepemi-       Tahun       Kontribusi    Kontribusi
     No                 Domisili                                      Pendirian
          Perusahaan                    Usaha         Operasional                   likan      Penyertaan      Aset*      Pendapatan*
                                    Buah Kelapa
                                    Sawit
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari
pendapatan Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

1.    PT BUMILANGGENG PERDANATRADA

Anggaran Dasar BLP

PT Bumilanggeng Perdanatrada ("BLP") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. BLP didirikan dengan nama "PT Bumilanggeng
Perdanatrada" sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bumi Langgeng Perdanatrada No. 27
tanggal 15 November 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-
4515.HT.01.01.TH.92 tanggal 30 Mei 1992 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 1772/1992 tanggal 9 Juli 1992 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 4115 Berita Negara
Republik Indonesia ("BNRI")No. 69 tanggal 28 Agustus 1992 ("Akta Pendirian BLP"). BLP telah sah menjadi badan
hukum sejak tanggal 28 Agustus 1992.

Anggaran dasar BLP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BLP terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BLP No.
01, tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah
disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045666, tanggal
18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal
18 Februari 2026, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0058787, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026 (“Akta 01/2026”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BLP, maksud dan tujuan BLP ialah berusaha dalam bidang
pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BLP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.     Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
       (a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
       (b) jasa pengolahan lahan (01611);
       (c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
       (d) jasa pemanenan (01613);
       (e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
       (f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
       (g) jasa pasca panen (01630);
       (h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2.     Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
       (a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
       (b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
       (c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit
           (10433);
       (d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
       (e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
       (f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);



                                                             175
Page 213
3.      Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
        (a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
        (b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
        (c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
        (d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4.      Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
        (a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
        (b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
        (c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
        (d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
        (e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
        (f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
        (g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
        (h) perdagangan dan penyimpanan (52101).

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BLP saat ini adalah 01262.B – Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta 01/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLP adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
             Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal
                                             Jumlah Saham                                          %
                                                                             (Rp)
 Modal Dasar                                      2. 000.000.000              2.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. Perseroan                                        999.999.999            999.999.999.000         99,99
 2. PLS                                                        1                      1.000          0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor                     1.000.000.000          1.000.000.000.000           100
 Saham Dalam Portepel                              1.000.000.000          1.000.000.000.000             -

Susunan Pengurus dan Pengawas BLP

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01, tanggal 25 Maret 2026, dibuat
dihadapan Idha Rachmani, SH, M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0184637, tanggal 26 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0070574.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 26 Maret 2026, susunan Direksi BLP terkini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                  :   Haji Arfan Sani
 Direktur                        :   Fathi Huzaifa
 Direktur                        :   Erick Halomoan Ambarita
 Direktur                        :   Heri Setyawan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 2 Januari 2025, dibuat dihadapan
Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002392, tanggal
8 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001075.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8
Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BLP terkini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                       :   Manuel Markus Gandey




                                                       176
Page 214
Perizinan

                                                   Masa Berlaku/
 No.            Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                 Pemeriksaan Ulang
                                                    Perizinan Umum
1.     NIB No. 9120307652477, tanggal 27                   N/A                                N/A
       Juni 2019, sebagaimana diubah
       dengan Perubahan ke-3 tanggal 6
       Desember 2022, yang diterbitkan
       oleh Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS
2.     SKT No. S-396/KT/KPP.0413/2022,                     N/A                                N/A
       tanggal 14 Desember 2022, yang
       diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
       Pajak Jakarta Setiabudi Dua, Kantor
       Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
       Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
       Pajak,     Departemen       Keuangan
       Republik Indonesia
3.     NPWP No. 01.342.760.4-073.000,                      N/A                                N/A
       yang diterbitkan oleh Kantor
       Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
       Setiabudi Dua, Kantor Wilayah
       Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
       Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
       Departemen Keuangan Republik
       Indonesia
4.     SPPKP               No.              S-             N/A                                N/A
       163/PKP/KPP.0413/2022, tanggal 14
       Desember 2022, yang diterbitkan
       oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
       Jakarta Setiabudi Dua, Kantor
       Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
       Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
       Pajak,     Departemen       Keuangan
       Republik Indonesia
                                        Izin dan Dokumen Material Operasional
5.     IUP tanggal 11 Maret 2020,
                                               Berlaku     selama      BLP Lokasi   :         Kecamatan
       sebagaimana telah diubah dengan
       perubahan ke-4 tanggal 11 April 2020    melakukan          kegiatan                    Kumai,
       yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. operasional               sesuai                    Kabupaten
                                               ketentuan       perundang-                     Kotawaringin
                                               undangan dan ketentuan                         Barat,
                                               dalam IUP.                                     Kalimantan
                                                                                              Tengah

                                                                          Luas      :         ± 1.400 Ha
                                                                          Areal

                                                                          Jenis     :         Kelapa Sawit
                                                                          Tanaman

6.     PKKPR No. 13112410316201001,                   3 tahun
                                                                          Lokasi          :     Desa    Sungai
       tanggal 13 November 2024, yang
       diterbitkan oleh Lembaga OSS.                                                            Bedaun,
                                                                                                Kecamatan




                                                      177
Page 215
                                                Masa Berlaku/
No.             Dokumen Perizinan                                               Keterangan
                                              Pemeriksaan Ulang
                                                                                         Kumai,
                                                                                         Kabupaten
                                                                                         Kotawaringin
                                                                                         Barat,
                                                                                         Kalimantan
                                                                                         Tengah

                                                                  Luas Areal        :    ±
                                                                                         1.621.414,16m2

                                                                  Jenis             :    Kawasan
                                                                  Peruntukan             Perkebunan
                                                                  Pemanfaatan

                                                                  Kode KBLI              01262
                                                                                         (Perkebunan
                                                                                         Buah    Kelapa
                                                                                         Sawit)

7.    Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                  Nama          :       Genset 01 PT
      Listrik No. P.05.2026.RMH1, tanggal
      13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                          Instalasi             BLP
      Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
                                                                  Daya          :       40 kW

                                                                  Peruntukan    :       Kepentingan
                                                                                        Sendiri

                                                                  Alamat        :       Desa     Sungai
                                                                  Instalasi             Bedaun,
                                                                                        Kecamatan
                                                                                        Kumai,
                                                                                        Kabupaten
                                                                                        Kotawaringin
                                                                                        Barat,
                                                                                        Kalimantan
                                                                                        Tengah

8.    Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                  Nama          :       Genset 02 PT
      Listrik No. P.05.2026.RMJ9, tanggal
      13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                          Instalasi             BLP
      Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
                                                                  Daya          :       24 kW

                                                                  Peruntukan    :       Kepentingan
                                                                                        Sendiri

                                                                  Alamat        :       Desa    Sungai
                                                                  Instalasi             Bedaun,
                                                                                        Kecamatan
                                                                                        Kumai,




                                                  178
Page 216
                                                   Masa Berlaku/
No.             Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                 Pemeriksaan Ulang
                                                                                             Kabupaten
                                                                                             Kotawaringin
                                                                                             Barat,
                                                                                             Kalimantan
                                                                                             Tengah

9.    Nomor Identitas Instalasi Tenaga                 N/A
                                                                       Nama             :    Genset 03 PT
      Listrik No. P.05.2026.RND8, tanggal
      13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                               Instalasi             BLP
      Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
                                                                       Daya             :    176 kW

                                                                       Peruntukan       :    Kepentingan
                                                                                             Sendiri

                                                                       Alamat           :    Desa     Sungai
                                                                       Instalasi             Bedaun,
                                                                                             Kecamatan
                                                                                             Kumai,
                                                                                             Kabupaten
                                                                                             Kotawaringin
                                                                                             Barat,
                                                                                             Kalimantan
                                                                                             Tengah

10. Nomor Identitas Instalasi Tenaga                   N/A
                                                                       Nama             :    Genset 04 PT
    Listrik No. P.05.2026.RNS6, tanggal
    13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                                 Instalasi             BLP
    Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
                                                                       Daya             :    280 kW

                                                                       Peruntukan       :    Kepentingan
                                                                                             Sendiri

                                                                       Alamat           :    Desa     Sungai
                                                                       Instalasi             Bedaun,
                                                                                             Kecamatan
                                                                                             Kumai,
                                                                                             Kabupaten
                                                                                             Kotawaringin
                                                                                             Barat,
                                                                                             Kalimantan
                                                                                             Tengah

                       Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup

11. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat         Berlaku selama BLP
                                                                       Lokasi       :       Desa    Sungai
    No. 660/05/BLH/I/2016 tanggal 23            melakukan kegiatan
    Februari   2016     tentang     Izin         operasional sesuai                         Bedaun,
    Lingkungan Addendum Dokumen                ketentuan perundang-                         Kecamatan
    Upaya Pengelolaan Lingkungan dan          undangan dan ketentuan                        Kumai,
                                                 dalam Keputusan.                           Kabupaten




                                                     179
Page 217
                                                Masa Berlaku/
 No.           Dokumen Perizinan                                                           Keterangan
                                              Pemeriksaan Ulang
       Upaya Pemantauan        Lingkungan                                                    Kotawaringin
       Perluasan Area Dari                                                                   Barat,
                                                                                             Kalimantan
                                                                                             Tengah

                                                                        Luas           :     ± 9.501,12 Ha
                                                                        Areal

                                                                        Kegiatan       :     Perkebunan dan
                                                                        Usaha                Pengolahan
                                                                                             Kelapa Sawit

                                                                        Kapasitas      :     60 ton TBS/jam
                                                                        Pabrik

12. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah                 N/A
                                                                      Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit
    Bahan Berbahaya dan Beracun
                                                                      BLP di Desa Bedaun, Kecamatan Kumai,
                                                                      Kabupaten      Kotawaringin    Barat,
                                                                      Kalimantan Tengah

13. Keputusan Kepala Dinas Penanaman           Berlaku sampai
                                                                        Lokasi     :   Desa Sungai Bedaun,
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu          berakhirnya usaha
    Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat      dan/atau kegiatan BLP                      Kecamatan Kumai,
    No. 503/004/LH/DPMPTSP.D tentang                                                   Kabupaten
    Izin Pembuangan Air Limbah, tanggal                                                Kotawaringin Barat,
    13 Maret 2020.                                                                     Kalimantan Tengah



Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember
               Keterangan
                                                2025                    2024                       2023
 Jumlah aset lancar                                 171.910                 187.485                    136.697
 Jumlah aset tidak lancar                         1.512.535                 918.336                    962.512
 Jumlah Aset                                      1.684.445               1.105.821                  1.099.209
 Jumlah liabilitas jangka pendek                    244.447                 254.776                    267.135
 Jumlah liabilitas jangka panjang                   481.789                 400.495                    408.158
 Jumlah Liabilitas                                  726.236                 655.271                    675.293
 Jumlah Ekuitas                                     958.209                 450.550                    423.916

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember
               Keterangan
                                                2025                    2024                       2023
 Penjualan                                          501.205                 243.285                    473.906
 Laba Kotor                                         175.600                  84.053                    117.084
 Laba Bersih Sebelum Pajak                          116.966                  35.131                      4.031
 Laba Bersih Tahun Berjalan                          93.187                  26.635                     41.786




                                                  180
Page 218
2.   PT BUMIHUTANI LESTARI

Akta Pendirian dan Perubahannya

PT Bumihutani Lestari ("BHL") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. BHL didirikan dengan nama "PT Bumihutani Lestari"
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 1 Maret 1991 yang dibuat di hadapan Gde
Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-3719.HT.01.01-Th 94 tanggal 28 Februari 1994 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 3491 BNRI No. 25 tanggal 25 Maret 2008 ("Akta Pendirian BHL"). BHL telah sah menjadi
badan hukum sejak 25 Maret 2008.

Anggaran dasar BHL telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BHL terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bumihutani Lestari
No.07 tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0033808.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 16 Juni 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU.AH.01.03-
0078511 tanggal 15 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0112213.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 034, tanggal 26 April
2024, Tambahan No. 012551 ("Akta No. 7/2023"). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 15
Juni 2023.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BHL, maksud dan tujuan BHL ialah berusaha dalam bidang
pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BHL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.     Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
       (a)     perkebunan buah kelapa sawit (01262);
       (b)     jasa pengolahan lahan (01611);
       (c)     jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
       (d)     jasa pemanenan (01613);
       (e)     jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
       (f)     jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
       (g)     jasa pasca panen (01630);
       (h)     pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2.     Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
       (a)     industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
       (b)     industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
       (c)     industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
               sawit (10433);
       (d)     industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
       (e)     industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
       (f)     industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3.     Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
       (a)     perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
       (b)     perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
       (c)     perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
       (d)     perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4.     Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
       (a)     angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
       (b)     angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
       (c)     angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
       (d)     angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
       (e)     angukutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
       (f)     angukutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);



                                                   181
Page 219
        (g)       angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
        (h)       pergudangan dan penyimpanan (52101).

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BHL saat ini adalah:
(i)     86105 (Pendukung) – Aktivitas Klinik Swasta;
(ii)    10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil); dan
(iii)   01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BHL No. 02, tanggal 9 Februari 2026
yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0058545 tanggal 18 Februari 2026, serta telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0030386.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026 (“Akta 02/2026”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BHL adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
              Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                             Jumlah Saham                                        %
                                                                             (Rp)
 Modal Dasar                                        325.300.062            325.300.062.000
 Pemegang Saham:
 1. BLP                                             325.300.061             325.300.061.000       99,99
 2. Perseroan                                                 1                       1.000        0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor                      325.300.062             325.300.062.000         100
 Saham Dalam Portepel                                         -                           -           -

Susunan Pengurus dan Pengawas BHL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01, tanggal 6 April 2026, dibuat dihadapan
Idha Rachmani, SH, M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0241182, tanggal
27 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0092809.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 27 April 2026 (”Akta 1/2026”), susunan Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                   :   Haji Arfan Sani
 Direktur                         :   Bahara Tua Tobing
 Direktur                         :   Erick Halomoan Ambarita
 Direktur                         :   Heri Setyawan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 2 Januari 2025, dibuat
di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BHL terkini adalah sebagai
berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                        :   Manuel Markus Gandey

Perizinan

                                               Masa Berlaku/
 No.          Dokumen Perizinan                                                   Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
                                               Perizinan Umum




                                                   182
Page 220
                                                 Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                         Keterangan
                                               Pemeriksaan Ulang
1.    NIB No. 8120213160078, tanggal 7                  N/A                                 N/A
      November 2018, sebagaimana
      diubah dengan Perubahan ke-1
      tanggal 7 Desember 2022, yang
      diterbitkan oleh Lembaga Pengelola
      dan Penyelenggara OSS
2.    SKT               No.               S-            N/A                                 N/A
      630KT/WPJ.04/KP.0403/2020,
      tanggal 28 Februari 2020, yang
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
      Pajak Jakarta Setiabudi Empat,
      Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
      I, Direktorat Jenderal Pajak,
      Departemen Keuangan Republik
      Indonesia
3.    NPWP No. 01.541.920.3-073.000,                    N/A                                 N/A
      yang diterbitkan oleh Kantor
      Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
      Empat, Kantor Wilayah DJP Jakarta
      Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
      Departemen Keuangan Republik
      Indonesia
4.    SPPKP                             No.             N/A                                 N/A
      S114PKP/WPJ.04/KP.0403/2020,
      tanggal 28 Februari 2020, yang
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
      Pajak Jakarta Setiabudi Empat,
      Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
      I, Direktorat Jenderal Pajak,
      Departemen Keuangan Republik
      Indonesia
                                       Izin dan Dokumen Material Operasional
5.    IUP, tanggal 7 November 2019,
                                             Berlaku selama BHL Lokasi              :   Kel. Jemaras, Kec.
      sebagaimana telah diubah terakhir
      dengan perubahan ke-2, tanggal 4 melakukan              kegiatan                  Cempaga,      Kab.
      April 2020, yang diterbitkan oleh      operasional        sesuai                  Kotawaringin
      Lembaga OSS                            ketentuan     perundang-                   Timur,    Provinsi
                                             undangan dan ketentuan                     Kalimantan
                                             dalam IUP.                                 Tengah

                                                                     Kegiatan       :   Industri Minyak
                                                                     Usaha              Mentah     Kelapa
                                                                                        Sawit (Crude Palm
                                                                                        Oil)
6.    Surat       Pendaftaran       Usaha     Berlaku selama BHL
                                                                     Lokasi     :       Kel. Jemaras, Kec.
      Perkebunan No. 692/Menhutbun-           melakukan kegiatan
      VII/2000, tanggal 21 Juni 2000, yang     operasional sesuai                       Cempaga,      Kab.
      diterbitkan Departemen Kehutanan       ketentuan perundang-                       Kotawaringin
      dan Perkebunan Republik Indonesia           undangan.                             Timur, Kalimantan
                                                                                        Tengah




                                                     183
Page 221
                                              Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                    Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang
7.    IUI, tanggal 7 November 2019,        Berlaku selama BHL
                                                                    Lokasi    :   Kel. Jemaras, Kec.
      sebagaimana telah diubah terakhir    melakukan kegiatan
      dengan perubahan ke-2, tanggal 4      operasional sesuai                    Cempaga,      Kab.
      April 2020, yang diterbitkan oleh   ketentuan perundang-                    Kotawaringin
      Lembaga OSS                              undangan.                          Timur,    Provinsi
                                                                                  Kalimantan
                                                                                  Tengah

                             Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
8.  Keputusan       Direktur      Jenderal  Berlaku selama BHL
                                                                    Lokasi     : Desa Bukit Batu,
    Perhubungan            Laut        No.  melakukan kegiatan
    BXXXIV.129/PU.60, tanggal 16             operasional sesuai                   Kec.     Cempaga
    Februari 2010 tentang Pemberian ketentuan perundang-                          Hulu,         Kab.
    Izin Pembangunan Kepada PT                 undangan dan                       Kotawaringin
    Bumihutani        Lestari        Untuk      Keputusan.                        Timur,    Provinsi
    Membangun Terminal Khusus                                                     Kalimantan
    Perkebunan Kelapa Sawit dan                                                   Tengah
    Industri Minyak Kasar (Minyak
    Makan) Dari Nabati di Desa Bukit
    Batu, Kecamatan Cempaga Hulu,
    Kabupaten Kotawaringin, Provinsi
    Kalimantan Tengah.
9. Keputusan Menteri Perhubungan            Berlaku selama BHL
                                                                    Lokasi     : Desa Bukit Batu,
    No. KP.455 Tahun 2010, tanggal 2        melakukan kegiatan
    November         2010,         tentang   operasional sesuai                   Kec.     Cempaga
    Pemberian Izin Operasi kepada PT ketentuan perundang-                         Hulu,         Kab.
    Bumihutani         Lestari       untuk       undangan                         Kotawaringin
    Mengoperasikan Terminal Khusus                                                Timur,    Provinsi
    Perkebunan Kelapa Sawit dan                                                   Kalimantan
    Industri Minyak Kasar (Minyak                                                 Tengah
    Makan) dari Nabati di Desa Bukit
    Batu.
10. Keputusan       Direktur      Jenderal
                                                 10 tahun           Lokasi     : Desa Bukit Batu,
    Perhubungan Laut No. BX-
    115/PP008, tanggal 11 April 2016,                                             Kec.     Cempaga
    tentang Pemberian Perpanjangan                                                Hulu,         Kab.
    Izin Pengoperasian Terminal Khusus                                            Kotawaringin
    Perkebunan Kelapa Sawit dan                                                   Timur,    Provinsi
    Industri Minyak Kasar (Minyak                                                 Kalimantan
    Makan) dari Nabati PT Bumihutani                                              Tengah
    Lestari di Desa Bukit Batu.
                                                                   Berdasarkan keterangan BHL, BHL sedang
                                                                   melakukan perpanjangan atas izin ini
                                                                   berdasarkan Surat No. 002/BHL.JKT-
                                                                   PEM/P&L/I/26, tanggal 19 Januari 2026, BHL
                                                                   sedang       mengajukan       permohonan
                                                                   peninjauan    lapangan      oleh    Kantor
                                                                   Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
                                                                   Kelas III Sampit sebagai salah satu
                                                                   persyaratan       untuk       permohonan
                                                                   perpanjangan izin tersebut.
                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
11. IUPTLS                             No.        3 tahun
                                                                    Lokasi     : Desa Bukit Batu,
    812021316007800010002, tanggal
                                                                                  Kec.     Cempaga



                                                  184
Page 222
                                              Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                    Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang
      2 April 2024, yang diterbitkan oleh                                       Hulu,        Kab.
      Pemerintah Indonesia melalui                                              Kotawaringin
      Lembaga OSS atas nama Kepala                                              Timur,   Provinsi
      DPMPTSP Provinsi Kalimantan
                                                                                Kalimantan
      Tengah.
                                                                                Tengah

                                                                Rincian     :   PLTBm dan PLTD
                                                                                sebanyak 5 unit
12. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama            :     Turbin No. 1
      Listrik No. P.05.2026.ORJ9 tanggal
      12 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya            :     1204 kW

                                                                Peruntukan      :     Kepentingan
                                                                                      Sendiri

                                                                Alamat          :     BHL Mill Desa
                                                                Instalasi             Mirah
                                                                                      Kalamanan,
                                                                                      Kec. Katingan
                                                                                      Tengah,    Kab.
                                                                                      Katingan,
                                                                                      Kalimantan
                                                                                      Tengah
13. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama            :     Turbin No. 2
      Listrik No. P.05.2026.OJS2 tanggal
      12 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya            :     1204 kW

                                                                Peruntukan      :     Kepentingan
                                                                                      Sendiri

                                                                Alamat          :     BHL Mill Desa
                                                                Instalasi             Mirah
                                                                                      Kalamanan,
                                                                                      Kec. Katingan
                                                                                      Tengah,    Kab.
                                                                                      Katingan,
                                                                                      Kalimantan
                                                                                      Tengah
14. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama            :     GS01 Bulking
      Listrik No. P.05.2026.UR83, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya            :     160 kW




                                                  185
Page 223
                                              Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                 Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Bulking Palm Oil
                                                                Instalasi          BHL, Bukit Baru,
                                                                                   Cempaga Hulu,
                                                                                   Kotawaringin
                                                                                   Timur,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
15. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     MGT0185
      Listrik No. P.05.2026.US81, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                 Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     136 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Bukit      Raya
                                                                Instalasi          Estate, Mirah
                                                                                   Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
16. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     MGT0015
      Listrik No. P.05.2026.UU58, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     36 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Kantor    Bukit
                                                                Instalasi          Raya,    Mirah
                                                                                   Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
17. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     MGT0012
      Listrik No. P.05.2026.UV64, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     120 kW




                                                  186
Page 224
                                              Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                 Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Sibayak Estate
                                                                Instalasi          Divisi 2, Mirah
                                                                                   Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
18. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     MGT0019
      Listrik No. P.05.2026.UW36, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     13 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Kantor Kerinci,
                                                                Instalasi          Mirah
                                                                                   Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
19. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     MGT0016
      Listrik No. P.05.2026.UW77, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     58 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Rinjani Estate
                                                                Instalasi          Div 3, Mirah
                                                                                   Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
20. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     MGT0014
      Listrik No. P.05.2026.UX47, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                 Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     364 kW




                                                  187
Page 225
                                              Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                 Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     Rinjani Estate
                                                                Instalasi          Div 2, Mirah
                                                                                   Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
21. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     Genset No. 3
      Listrik No. P.05.2026.UY03, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                 Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     200 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     BHL Mill, Mirah
                                                                Instalasi          Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
22. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     Genset No. 2
      Listrik No. P.05.2026.UY68, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                 Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     288 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri

                                                                Alamat       :     BHL Mill, Mirah
                                                                Instalasi          Kalanaman,
                                                                                   Katingan
                                                                                   Tengah,
                                                                                   Kalimantan
                                                                                   Tengah
23. Nomor Identitas Instalasi Tenaga              N/A
                                                                Nama         :     Genset No. 1
      Listrik No. P.05.2026.VA92, tanggal
      10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh                        Instalasi
      Direktorat                 Jenderal
      Ketenagalistrikan                                         Daya         :     440 kW

                                                                Peruntukan   :     Kepentingan
                                                                                   Sendiri




                                                  188
Page 226
                                                Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                            Keterangan
                                              Pemeriksaan Ulang

                                                                    Alamat              :     BHL Mill, Mirah
                                                                    Instalasi                 Kalanaman,
                                                                                              Katingan
                                                                                              Tengah,
                                                                                              Kalimantan
                                                                                              Tengah

                      Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
24. Keputusan    Bupati Kotawaringin      Berlaku selama BHL
                                                                Lokasi     : Kec. Cempaga,
    Timur No. 397 Tahun 2009, tanggal     melakukan kegiatan
    26 Agustus 2009, tentang Kelayakan     operasional sesuai                 Kab.
    Lingkungan Kegiatan Pembangunan ketentuan perundang-                      Kotawaringin
    Perkebunan dan Pabrik Kelapa undangan dan ketentuan                       Timur, Provinsi
    Sawit oleh PT Bumihutani Lestari di    dalam Keputusan.                   Kalimantan
    Kecamatan Cempaga, Kabupaten                                              Tengah
    Kotawaringin     Timur,     Provinsi
    Kalimantan Tengah
25. Keputusan Badan Pengendalian          Berlaku selama BHL
                                                                  Lokasi   : Desa       Mirah
    Dampak      Lingkungan       Daerah   melakukan kegiatan
    Pemerintah               Kabupaten     operasional sesuai                 Kelamanan,
    Kotawaringin        Timur        No. ketentuan perundang-                 Kecamatan
    08/SP/UKL/UPL/BPDL/XII/2008,               undangan.                      Katingan
    tanggal 12 Desember 2008, tentang                                         Tengah,
    Persetujuan                UKL-UPL                                        Kabupaten
    Pembangunan Pelabuhan Khusus                                              Katingan,
    Regional        dan         Fasilitas
                                                                              Provinsi
    Penunjangnya      PT    Bumihutani
    Lestari                                                                   Kalimantan
                                                                              Tengah
26. Surat Keputusan No. 168 Tahun            Berlaku selama BHL
                                                                     Lokasi         :       Kec. Cempaga,
      2008, tanggal 3 September 2018,        melakukan kegiatan
      tentang Izin Pembuangan Limbah          operasional sesuai                            Kab.
      Cair Yang Telah Diolah Melalui        ketentuan perundang-                            Kotawaringin
      Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL)        undangan.                                  Timur, Provinsi
      PT Bumihutani Lestari.                                                                Kalimantan
                                                                                            Tengah
27. Surat Hasil Evaluasi Rincian Teknis     Berlaku sejak tanggal
                                                                    Lokasi      :       Desa        Mirah
      Penyimpanan Limbah B3 No.                  ditetapkan.
      660/1187/II.2/DLH, tanggal 10 Juni                                                Kalamanan,
      2024, yang diterbitkan oleh Dinas                                                 Kecamatan
      Lingkungan Hidup Pemerintah                                                       Katingan Tengah,
      Provinsi Kalimantan Tengah.                                                       Kabupaten
                                                                                        Katingan, Provinsi
                                                                                        Kalimantan
                                                                                        Tengah
28. Keputusan    Menteri Pekerjaan                5 tahun
                                                                    Lokasi      :       Sungai Sebamban,
      Umum dan Perumahan Rakyat No.
      1142/KPTS/M/2021, tanggal 6                                                       Kabupaten
      September     2021,     tentang                                                   Katingan, Provinsi
      Pemberian   Izin    Pengusahaan
      Sumber Daya Air kepada PT




                                                    189
Page 227
                                               Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                     Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
      Bumihutani Lestari untuk Kegiatan                                           Kalimantan
      Usaha Industri Kelapa Sawit.                                                Tengah
29. Rincian       Teknis   Penyimpanan              N/A
                                                                    Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BHL
      Limbah B3 No. 660/1187/II.2/DLH
      tanggal 10 Juni 2024                                          di Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan
                                                                    Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
                                                                    Kalimantan Tengah

                             Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
30.   Surat      Keputusan      Kecamatan              N/A          Kantor perkebunan.
      Cempaga                           No.
      649.2/29/Trantib/2004, tanggal 22
      Juni 2004 tentang IMB.
31.   Surat        Keputusan         Bupati            N/A          Dermaga penampungan minyak sawit dan
      Kotawaringin         Timur        No.                         fasilitas pelengkap lainnya.
      642/303/UPT/CK-PU/2008, tanggal
      19 September 2008 tentang IMB.
32.   Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan                 N/A          Pabrik pengelolaan minyak sawit.
      Umum Kabupaten Katingan No. 05-
      11-6209-237-07, tanggal 31 Mei
      2008 tentang Pemberian IMB.
                                Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Klinik
33.   Keputusan Kepala Dinas Kesehatan        Berlaku sejak tanggal                       N/A
      Kabupaten Katingan No.                       ditetapkan
      440/969/PSDMK-3/V/2013 tanggal
      14 Mei 2013 tentang Izin Klinik
      Pratama PT
      Bumihutani Lestari di Desa Mirah
      Kalanaman, Kecamatan Katingan
      Tengah
34.   Surat Izin Praktik Dokter Kesatu No.     2 Desember 2029          Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat
      503/127/DPM-PTSP-                                                          Parulian Butar-Butar
      4/SIPD/XII/2024
      , tanggal 2 Desember 2024, yang
      diterbitkan oleh Dinas Penanaman
      Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
      Pintu
35.   Surat     Tanda     Registrasi    No.      Seumur hidup        Diterbitkan untuk Richardo Sahat Parulian
      TL0000161517514                                                                 Butar-Butar
36.   Surat     Tanda     Registrasi    No.      Seumur hidup            Diterbitkan untuk Wika Hayatunnur
      230152119-3115496
37.   Surat     Tanda     Registrasi    No.     19 Januari 2028               Diterbitkan untuk Norjanah
      230252223-4643748
38.   Surat     Tanda     Registrasi    No.       23 Mei 2027               Diterbitkan untuk Rosalia Cales
      230252122-4545695
39.   Surat     Tanda     Registrasi    No.      Seumur hidup           Diterbitkan untuk Nelly Nur Andriani
      AQ00000581321064
40.   Surat     Tanda     Registrasi    No.      Seumur hidup          Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
      KT00000063676760
41.   Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)       2 Desember 2029         Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
      Kesatu No. 503/043/DPM-PTSP-
      4/SIPA-1/XII/2024,      tanggal     2
      Desember 2024, yang diterbitkan




                                                    190
Page 228
                                               Masa Berlaku/
 No.            Dokumen Perizinan                                                    Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
       oleh Dinas Penanaman Modal dan
       Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
                Keterangan
                                                 2025                  2024                   2023
 Jumlah aset lancar                                  255.219               272.423                185.237
 Jumlah aset tidak lancar                          1.077.623             1.004.930              1.113.339
 Jumlah Aset                                       1.332.842             1.277.353              1.298.576
 Jumlah liabilitas jangka pendek                     497.774               475.663                458.580
 Jumlah liabilitas jangka panjang                    388.740               478.959                603.773
 Jumlah Liabilitas                                   886.514               954.622              1.062.352
 Jumlah Ekuitas                                      446.328               322.731                236.224

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
                Keterangan
                                                 2025                  2024                   2023
 Penjualan                                         1.399.616               937.220                831.709
 Laba Kotor                                          292.008               236.561                154.747
 Laba Bersih Sebelum Pajak                           140.501               103.910               (84.908)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                          124.435                87.310               (74.056)


3.     PT JAYA MANDIRI SUKSES

Akta Pendirian dan Perubahannya

PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JMS didirikan dengan nama “PT Jaya Mandiri Sukses”
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Jaya Mandiri Sukses No. 53 tanggal 28 Mei 2004 yang
dibuat di hadapan Endrawila Parmata, S.H., Pengganti dari Benny Kristianto, SH. Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-17331 HT.01.01-TH.2004 tanggal 12 Juli 2004 serta telah didaftarkan berdasarkan Daftar
Perseroan No. 1737/BH/09.05/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 89, tanggal
5 November 2004, Tambahan No. 11126 (“Akta Pendirian JMS”). JMS telah sah menjadi badan hukum sejak
tanggal 12 Juli 2004.

Perubahan anggaran dasar JMS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3 anggaran dasar JMS terkait maksud
dan tujuan atas dasar penyesuaian terhadap Peraturan BPS 2/2020 dan perubahan terhadap domisili kantor
pusat JMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18, tanggal 12 Desember 2022,
yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022, telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0089459, tanggal 22 Desember 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022 (“Akta 18/2022”).
Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2022.

Kegiatan Usaha




                                                    191
Page 229
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JMS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 18 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022, maksud dan
tujuan JMS ialah berusaha dalam bidang:
    a. Pertanian;
    b. Industri;
    c. Perdagangan;
    d. Pengangkutan dan pergudangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JMS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.     Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
       (a)     perkebunan buah kelapa sawit (01262);
       (b)     jasa pengolahan lahan (01611);
       (c)     jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
       (d)     jasa pemanenan (01613);
       (e)     jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
       (f)     jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
       (g)     jasa pasca panen (01630);
       (h)     pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2.     Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
       (a)     industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
       (b)     industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
       (c)     industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
               sawit (10433);
       (d)     industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
       (e)     industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
       (f)     industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3.     Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
       (a)     perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
       (b)     perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
       (c)     perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
       (d)     perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4.     Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
       (a)     angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
       (b)     angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
       (c)     angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
       (d)     angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
       (e)     angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
       (f)     angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
       (g)     angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
       (h)     perdagangan dan penyimpanan (52101).

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh JMS saat ini adalah:
(i)     10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil); dan
(ii)    01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 11 tanggal, 17
November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0192113, tanggal 17 November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0146241.AH.01.11 Tahun 2017, tanggal 17 November 2017, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham JMS adalah sebagai berikut:




                                                   192
Page 230
                                                              Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
                 Keterangan                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                       %
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                    860.000              430.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. Perseroan                                                   817.000              408.500.000.000    95,00
 2. PT Rajawali Corpora                                          43.000               21.500.000.000     5,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor                                  860.000              430.000.000.000   100,00
 Saham Dalam Portepel                                                 -                            -        -

Susunan Pengurus dan Pengawas JMS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 2 tanggal 12
Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan Direksi JMS terkini adalah sebagai
berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                         :   Haji Arfan Sani
 Direktur                               :   Jaditua Manik
 Direktur                               :   Ebin Simangunsong
 Direktur                               :   Agus Budi Dharma
 Direktur                               :   Chendrik Arseni Siregar
 Direktur                               :   Erick Halomoan Ambarita

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 5 tanggal 2 Januari
2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai
berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                        :   Manuel Markus Gandey

Perizinan

                                                      Masa Berlaku/
 No.             Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                    Pemeriksaan Ulang
                                                     Perizinan Umum
1.     NIB No. 8120010082043, tanggal 24                    N/A                             N/A
       Oktober 2018, sebagaimana diubah
       pada Perubahan ke-1 tanggal 6 Maret
       2023, yang diterbitkan oleh Lembaga
       Pengelola dan Penyelenggara OSS
2.     SKT No. S-540/KT/KPP.041103/2022,                  N/A                               N/A
       tanggal 15 Desember 2022, yang
       diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
       Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
       Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
       I,    Direktorat     Jenderal      Pajak,
       Kementerian      Keuangan       Republik
       Indonesia
3.     NPWP No. 02.354.536.1-058.000, yang                N/A                               N/A
       diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
       Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
       Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan




                                                          193
Page 231
                                                     Masa Berlaku/
No.             Dokumen Perizinan                                                      Keterangan
                                                   Pemeriksaan Ulang
      I,    Direktorat     Jenderal    Pajak,
      Kementerian      Keuangan     Republik
      Indonesia
4.    SPPKP               No.               S-            N/A                              N/A
      429/PKP/KPP.041103/2022, tanggal 15
      Desember 2022, yang diterbitkan oleh
      Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
      Selatan I, Kantor Wilayah Direktorat
      Jenderal Pajak Jakarta Selatan I,
      Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
      Keuangan Republik Indonesia
                                        Izin dan Dokumen Material Operasional
5.    Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.
                                               Berlaku    selama     JMS Lokasi        :   Desa         Perian,
      525/03/IUP-P/DPK.IV/2012, tanggal 5
                                               melakukan         kegiatan                  Kecamatan Muara
      Juni 2012 tentang IUP untuk Pengolahan
                                                                                           Muntai, Kabupaten
      Keputusan Bupati (“IUP-P”) atas nama operasional             sesuai
                                                                                           Kutai Kartanegara,
      JMS.                                     ketentuan      perundang-
                                                                                           Provinsi Kalimantan
                                               undangan dan ketentuan
                                                                                           Timur
                                               dalam IUP-P.
                                                                          Kapasitas    :   60 Ton TBS/Jam
                                                                          Izin

                                                                          Jenis        :   Kelapa Sawit
                                                                          Tanaman

6.    Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.       Berlaku selama JMS
                                                                          Lokasi       :   Desa         Perian,
      525.26/001/IUP-B/DPMPTSP, tanggal 5          melakukan kegiatan
                                                                                           Kecamatan Muara
      Juli 2017 tentang IUP Budidaya (“IUP-B”)      operasional sesuai
                                                                                           Muntai, Kabupaten
      atas nama JMS.                              ketentuan perundang-
                                                                                           Kutai Kartanegara,
                                                 undangan dan ketentuan
                                                                                           Provinsi Kalimantan
                                                      dalam IUP-B.
                                                                                           Timur

                                                                          Luas Areal   :   ± 2.176,12 Ha

                                                                          Jenis        :   Kelapa Sawit
                                                                          Tanaman

7.    Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.            30 tahun
                                                                          Lokasi       :   Desa Lebak Cilong,
      503/11/SK-DISBUN      KUKAR/XII/2005,
                                                                                           Lebak       Mantan,
      tanggal 21 Desember 2005 tentang Ijin
                                                                                           Sebemban,
      Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi
                                                                                           Kecamatan Muara
      Kelapa Sawit atas nama JMS.
                                                                                           Wis dan Desa Muara
                                                                                           Leka, Perian, Kayu
                                                                                           Batu, Muara Aloh,
                                                                                           Kecamatan Muara
                                                                                           Muntai, Kabupaten
                                                                                           Kutai Kartanegara,
                                                                                           Provinsi Kalimantan
                                                                                           Timur

                                                                          Luas Areal   :   21.000 Ha

                                                                          Jenis        :   Kelapa Sawit
                                                                          Tanaman

8.    Keputusan Bupati Kotabaru No.
                                           Berlaku     selama     JMS     Lokasi       :   Desa Batu Lasung,
      188.45/274/KUM/2011, tanggal 21
                                           melakukan          kegiatan                     Desa Banua Lawas,
      Desember 2005 tentang Pemberian IUP
                                                                                           Desa   Mankirana,
      di Kabupaten Kotabaru atas nama JMS. operasional          sesuai




                                                         194
Page 232
                                                    Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                          Keterangan
                                                 Pemeriksaan Ulang
                                             ketentuan        perundang-                      dan Desa Lalapin,
                                             undangan dan ketentuan                           Kecamatan
                                             dalam IUP dan wajib                              Kelumpang      Hulu
                                                                                              dan     Kecamatan
                                             mengajukan pendaftaran
                                                                                              Hampang,
                                             ulang setiap 10 tahun sekali.
                                                                                              Kabupaten
                                                                                              Kotabaru,
                                                                                              Desa/Kelurahan
                                             Catatan:                                         Cantung Kiri Hilir,
                                                                                              Kecamatan
                                               Berdasarkan Surat Dinas
                                                                                              Kelumpang     Hulu,
                                                Ketanahan Pangan dan
                                                                                              Kabupaten
                                                 Pertanian Pemerintah
                                                                                              Kotabaru, Provinsi
                                               Kabupaten Kotabaru No.
                                                                                              Kalimantan Selatan
                                                  520/173/BUN-DKPP,
                                                 tanggal 28 Mei 2024,
                                             tentang Pendaftaran Ulang       Luas Areal   :   2.678,175 Ha
                                             IUP, MAJ, JMS, KAPAG, PLS,
                                                  dan SKS tidak wajib        Jenis        :   Kelapa Sawit
                                               melakukan pendaftaran         Tanaman
                                                 ulang IUP, kecuali jika
                                                terjadi perubahan luas,
                                              perubahan jenis tanaman,
                                               diversifikasi usaha, serta
                                                 perubahan kapasitas
                                                         pabrik.
9.    Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 35,
                                           Berlaku     selama      JMS       Lokasi       :   Kecamatan
      tanggal 15 Januari 2008 tentang
                                           melakukan           kegiatan                       Mantewe         dan
      Pemberian IUP Kelapa Sawit atas nama
                                           operasional           sesuai                       Kecamatan Simpang
      JMS.
                                                                                              Empat, Kabupaten
                                           ketentuan        perundang-
                                                                                              Tanah        Bumbu,
                                           undangan dan ketentuan
                                                                                              Provinsi Kalimantan
                                           dalam IUP dan wajib                                Selatan
                                           mengajukan pendaftaran
                                           ulang setiap 3 tahun sekali.      Luas Areal   :   20.000 Ha

                                                                             Jenis        :   Kelapa Sawit
                                             Catatan:                        Tanaman

                                               Berdasarkan Surat Dinas
                                             Kehutanan dan Perkebunan
                                                Pemerintah Kabupaten
                                                    Tanah Bumbu No.
                                                 525/112/Bun.1/2011,
                                                 tanggal 1 Maret 2011,
                                             tentang Pendaftaran Ulang
                                                IUP, JMS dan SGA tidak
                                                    wajib melakukan
                                             pendaftaran ulang IUP dan
                                                  IUP dari JMS dan SGA
                                               berlaku selama JMS dan
                                              SGA masih melaksanakan
                                             kegiatannya sesuai dengan
                                              baku teknis dan ketentuan
                                                 yang berlaku. Surat ini
                                                    berlaku juga bagi
                                               perusahaan perkebunan
                                                lain yang dicantumkan
                                             kewajiban daftar ulang IUP
                                               pada SK IUP perusahaan.




                                                        195
Page 233
                                                  Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                Pemeriksaan Ulang
10. IUI, tanggal 30 Desember 2019, yang
                                            Berlaku     selama     JMS    Lokasi I     :   Desa         Perian,
    telah dilakukan perubahan ke-5 pada
                                            melakukan          kegiatan                    Kecamatan Muara
    tanggal 4 April 2020 atas nama JMS yang
                                            operasional          sesuai                    Muntai, Kabupaten
    diterbitkan oleh Lembaga OSS.
                                                                                           Kutai Kartanegara,
                                            ketentuan       perundang-
                                                                                           Provinsi Kalimantan
                                            undangan dan ketentuan
                                                                                           Timur
                                            dalam IUI.
                                                                          Lokasi II    :   Desa Batu Lasung,
                                                                                           Desa Banua Lawas,
                                                                                           Desa Mankirana dan
                                                                                           Desa        Lalapin,
                                                                                           Kecamatan
                                                                                           Kelumpang      Hulu
                                                                                           dan     Kecamatan
                                                                                           Hampang,
                                                                                           Kabupaten
                                                                                           Kotabaru, Kelurahan
                                                                                           Cantung Kiri Hilir,
                                                                                           Kecamatan
                                                                                           Kelumpang      Hulu,
                                                                                           Kabupaten
                                                                                           Kotabaru, Provinsi
                                                                                           Kalimantan Selatan

                                                                          Lokasi III   :   Desa Karya Bakti,
                                                                                           Desa    Sidomulyo,
                                                                                           Desa Sepakat, Desa
                                                                                           Mantewe dan Sari
                                                                                           Mulya Kecamatan
                                                                                           Mantewe,       Desa
                                                                                           Mekar          sari,
                                                                                           Kecamatan Simpang
                                                                                           Empat, Kelurahan
                                                                                           Mentawakan Mulia,
                                                                                           Kecamatan
                                                                                           Mantewe,
                                                                                           Kabupaten Tanah
                                                                                           Bumbu,     Provinsi
                                                                                           Kalimantan Selatan

                                                                          Lokasi IV    :   Desa         Perian,
                                                                                           Kelurahan Perian,
                                                                                           Kecamatan Muara
                                                                                           Muntai, Kabupaten
                                                                                           Kutai Kartanegara,
                                                                                           Provinsi Kalimantan
                                                                                           Timur

11. PKKPR     No.   29112310216402029,                3 tahun
                                                                          Lokasi       :   Desa Batu Kayu,
    tanggal 28 November 2023, atas nama
                                                                                           Desa Muara Leka,
    JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga
                                                                                           Kecamatan Muara
    OSS.
                                                                                           Muntai, Desa Lebak
                                                                                           Mantan, Desa Lebak
                                                                                           Cilong, Kecamatan
                                                                                           Muara          Wis,
                                                                                           Kelurahan Perian,
                                                                                           Kabupaten     Kutai
                                                                                           Kartanegara,




                                                       196
Page 234
                                                 Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                      Keterangan
                                               Pemeriksaan Ulang
                                                                                          Provinsi Kalimantan
                                                                                          Timur

                                                                        Luas Tanah   :    146.581.159,42 m²
                                                                        yang
                                                                        Dimohon

12. PKKPR     No.   13112310216402055,               3 tahun
                                                                        Lokasi       :    Desa Kayu Batu,
    tanggal 13 November 2023, atas nama
                                                                                          Kelurahan      Kayu
    JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga
                                                                                          Batu,    Kecamatan
    OSS.
                                                                                          Muara        Muntai,
                                                                                          Kabupaten     Kutai
                                                                                          Kartanegara,
                                                                                          Provinsi Kalimantan
                                                                                          Timur

                                                                        Luas Tanah   :    150.826,13 m²
                                                                        yang
                                                                        Dimohon

13. Surat Persetujuan RKPPLP No. B-                   N/A
                                                                        Lokasi       :    Desa Perian, Muara
    6593/DISBUN/UP-I/500.8/12/2024,
                                                                                          Leka, Lebak Mantan,
    tanggal 2 Desember 2024, yang
                                                                                          dan Desa Kayu Batu,
    diterbitkan oleh Dinas Perkebunan,
                                                                                          Kecamatan Muara
    Pemerintah       Kabupaten        Kutai
                                                                                          Muntai, Kabupaten
    Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                                          Kutai Kartanegara,
                                                                                          Provinsi Kalimantan
                                                                                          Timur

                                                                        Luas Areal   :    ± 2.822,704 Ha

                                                                        Jenis        :    Kelapa Sawit
                                                                        Tanaman

14. Surat Persetujuan RKPPLP No. B-6894/              N/A
                                                                        Lokasi       :    Desa Perian, Muara
    DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, tanggal 2
                                                                                          Leka, Lebak Mantan,
    Desember 2024, yang diterbitkan oleh
                                                                                          dan Desa Kayu Batu,
    Dinas     Perkebunan,     Pemerintah
                                                                                          Kecamatan Muara
    Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                                                          Muntai, Kabupaten
    Kalimantan Timur.
                                                                                          Kutai Kartanegara,
                                                                                          Provinsi Kalimantan
                                                                                          Timur

                                                                        Luas Areal   :    ± 2.531,573 Ha

                                                                        Jenis        :    Kelapa Sawit
                                                                        Tanaman

                           Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
15. IUPTLS No. 812001008204300050001,         Berlaku selama JMS
                                                                       Jenis          :   Pembangkit Listrik
    tanggal 29 Maret 2023, yang diterbitkan   melakukan kegiatan
                                                                       Pembangkit         Tenaga      Biomassa
    oleh Pemerintah Republik Indonesia         operasional sesuai
                                                                                          dan       Pembangkit
    melalui Lembaga OSS atas nama Kepala     ketentuan perundang-
                                                                                          Listrik Tenaga Diesel
    DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.      undangan dan ketentuan
                                             dalam IUPTLS dan akan
                                             ditinjau kembali dalam    Jumlah         :   2 Unit
                                                  waktu 5 tahun.
                                                                        Sifat         :   Utama – Untuk
                                                                        Penggunaan        kepentingan sendiri




                                                     197
Page 235
                                               Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                               Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
                                                                 Lokasi       :   Desa         Perian,
                                                                 Pembangkit       Kecamatan Muara
                                                                                  Muntai, Kabupaten
                                                                                  Kutai Kartanegara,
                                                                                  Provinsi Kalimantan
                                                                                  Timur

16. Sertifikat    Laik     Operasi     No.   7 November 2028
                                                                 Jenis        :   Pembangkit Listrik
    DID.1.S.29.307.6402.23,    tanggal   7
                                                                 Pembangkit       Tenaga Diesel
    November 2023, yang diterbitkan oleh
    PT Energi Solusi Borneo untuk
                                                                 Kapasitas    :   160 kVA
    Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
                                                                 Terpasang

                                                                 Kapasitas    :   80 kW
                                                                 Mampu/uji

                                                                 Lokasi       :   Desa        Perian,
                                                                 Pembangkit       Kecamatan Muara
                                                                                  Muntai, Kabupaten
                                                                                  Kutai Kartanegara,
                                                                                  Provinsi
                                                                                  Kalimantan Timur
                                                                                  dan      Kelurahan
                                                                                  Perian, Kecamatan
                                                                                  Muara      Muntai,
                                                                                  Kabupaten Kutai
                                                                                  Kartanegara,
                                                                                  Provinsi
                                                                                  Kalimantan Timur

17. Sertifikat    Laik     Operasi    No.    27 November 2028
                                                                 Jenis        :   Pembangkit Listrik
    EAX.1.S.29.307.6402.23, tanggal 27
                                                                 Pembangkit       Tenaga Diesel
    November 2023, yang diterbitkan oleh
    PT Energi Solusi Borneo untuk
                                                                 Kapasitas    :   500 kVA
    Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
                                                                 Terpasang

                                                                 Kapasitas    :   364 kW
                                                                 Mampu/uji

                                                                 Lokasi       :   Desa        Perian,
                                                                 Pembangkit       Kecamatan Muara
                                                                                  Muntai, Kabupaten
                                                                                  Kutai Kartanegara,
                                                                                  Provinsi
                                                                                  Kalimantan Timur
                                                                                  dan      Kelurahan
                                                                                  Perian, Kecamatan
                                                                                  Muara      Muntai,
                                                                                  Kabupaten Kutai
                                                                                  Kartanegara,
                                                                                  Provinsi
                                                                                  Kalimantan Timur

18. Sertifikat    Laik     Operasi    No.    29 Desember 2028
                                                                 Jenis        :   Pembangkit Listrik
    GE.7.S.29.307.6402.23, tanggal 27
                                                                 Pembangkit       Tenaga Diesel
    November 2023, yang diterbitkan oleh
    PT Energi Solusi Borneo untuk
                                                                 Kapasitas    :   500 kVA
    Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
                                                                 Terpasang




                                                   198
Page 236
                                                 Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                Keterangan
                                               Pemeriksaan Ulang
                                                                   Kapasitas    :   219 kW
                                                                   Mampu/uji

                                                                   Lokasi       :   Desa        Perian,
                                                                   Pembangkit       Kecamatan Muara
                                                                                    Muntai, Kabupaten
                                                                                    Kutai Kartanegara,
                                                                                    Provinsi
                                                                                    Kalimantan Timur
                                                                                    dan      Kelurahan
                                                                                    Perian, Kecamatan
                                                                                    Muara      Muntai,
                                                                                    Kabupaten Kutai
                                                                                    Kartanegara,
                                                                                    Provinsi
                                                                                    Kalimantan Timur

19. Sertifikat    Laik    Operasi        No.   30 November 2028
                                                                   Jenis        :   Pembangkit Listrik
    EQ4.1.S.DJ.320.6402.23, tanggal 30
                                                                   Pembangkit       Tenaga Biomassa
    November 2023, yang diterbitkan oleh
    Direktorat     Jenderal      Kelistrikan
                                                                   Kapasitas    :   2.000 kVA
    Kementerian Energi dan Sumber Daya
                                                                   Terpasang
    Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga
    Biomassa.
                                                                   Kapasitas    :   556 kW
                                                                   Mampu/uji

                                                                   Lokasi       :   Desa        Perian,
                                                                   Pembangkit       Kecamatan Muara
                                                                                    Muntai, Kabupaten
                                                                                    Kutai Kartanegara,
                                                                                    Provinsi
                                                                                    Kalimantan Timur
                                                                                    dan      Kelurahan
                                                                                    Perian, Kecamatan
                                                                                    Muara      Muntai,
                                                                                    Kabupaten Kutai
                                                                                    Kartanegara,
                                                                                    Provinsi
                                                                                    Kalimantan Timur

20. Sertifikat    Laik    Operasi        No.   30 November 2028
                                                                   Jenis        :   Pembangkit Listrik
    EQ2.1.S.DJ.320.6402.23, tanggal 30
                                                                   Pembangkit       Tenaga Biomassa
    November 2023, yang diterbitkan oleh
    Direktorat     Jenderal      Kelistrikan
                                                                   Kapasitas    :   2.000 kVA
    Kementerian Energi dan Sumber Daya
                                                                   Terpasang
    Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga
    Biomassa.
                                                                   Kapasitas    :   450,16 kW
                                                                   Mampu/uji

                                                                   Lokasi       :   Desa        Perian,
                                                                   Pembangkit       Kecamatan Muara
                                                                                    Muntai, Kabupaten
                                                                                    Kutai Kartanegara,
                                                                                    Provinsi
                                                                                    Kalimantan Timur
                                                                                    dan      Kelurahan
                                                                                    Perian, Kecamatan
                                                                                    Muara      Muntai,




                                                     199
Page 237
                                                 Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                        Keterangan
                                               Pemeriksaan Ulang
                                                                                               Kabupaten Kutai
                                                                                               Kartanegara,
                                                                                               Provinsi
                                                                                               Kalimantan Timur

                           Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
21. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang         16 Oktober 2027
                                                                       Jenis ISR     :         MO      –   Mobile
    Kegiatan           Usaha           No.
                                                                                               Station
    812001008204300020NAN untuk ISR
    No.      02611050-000SU/0620222027,
                                                                       Jenis Dinas   :         LMS – Land Mobile
    tanggal 17 Oktober 2022, yang
                                                                                               Service
    diterbitkan oleh Lembaga OSS.

                                                                        Nama Stasiun       :   HT.01-08
                                                                                               BERGERAK SEKITAR
                                                                                               KEBUN JMS

                                                                        Alamat             :   Desa         Lebak
                                                                        Stasiun                Mantan,
                                                                                               Kecamatan Muara
                                                                                               Muntai, Kabupaten
                                                                                               Kutai Kartanegara,
                                                                                               Provinsi
                                                                                               Kalimantan Timur

22. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang         5 tahun dan dapat
                                                                        Lokasi         :       Desa Sembeban,
    Kegiatan Usaha Sertifikat Perpanjangan    diperpanjang selama
    Pengoperasian Terminal Khusus PB-        memenuhi persyaratan                              Kecamatan Muara
    UMKU No. 812001008204300050005,                                                            Wis, Kabupaten
    tanggal 31 Oktober 2025                                                                    Kutai Kartanegara,
                                                                                               Provinsi
                                                                                               Kalimantan Timur

                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup         Berlaku selama JMS
                                                                         Lokasi       :        Desa        Perian,
    dan Kehutanan No. 599 Tahun 2024           melakukan kegiatan
                                                                                               Kecamatan Muara
    tentang Kelayakan Lingkungan Hidup          operasional sesuai
                                                                                               Muntai, Kabupaten
    Kegiatan Perkebunan dan Pengelolaan       ketentuan perundang-
                                                                                               Kutai Kartanegara,
    Kelapa Sawit di Desa Perian, Kecamatan undangan dan ketentuan
                                                                                               Provinsi
    Muara Muntai, Kabupaten Kutai                dalam Kelayakan
                                                                                               Kalimantan Timur
    Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur     Lingkungan Kegiatan
    oleh PT Jaya Mandiri Sukses, tanggal 27 Pembangunan Perkebunan
    Mei 2024                                  dan Pabrik Pengolahan
                                                   Kelapa Sawit.
24. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.     Berlaku selama JMS
                                                                         Lokasi       :        Desa Lebak Cilong,
    KAKK/09/AMDAL/PERKEBUNAN/2007,             melakukan kegiatan
                                                                                               Lebak      Mantan,
    tanggal 18 Juni 2007, tentang Kelayakan     operasional sesuai
                                                                                               Sebemban,
    Lingkungan Usaha Perkebunan Kelapa        ketentuan perundang-
                                                                                               Kecamatan Muara
    Sawit PT Jaya Mandiri Sukses.            undangan dan ketentuan
                                                                                               Wis    dan    Desa
                                             dalam Keputusan Bupati.
                                                                                               Muara Leka, Kayu
                                                                                               Batu, Muara Aloh,
                                                                                               Kecamatan Muara
                                                                                               Muntai, Kabupaten
                                                                                               Kutai Kartanegara

25. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.     Berlaku selama JMS
                                                                        Lokasi             :   Desa       Perian,
    KAKK/27/AMDAL/PABRIKKOMPOSTING/            melakukan kegiatan
                                                                                               Kecamatan Muara
    X/2010, tanggal 28 Oktober 2010,            operasional sesuai
                                                                                               Muntai, Kabupaten
    tentang Kelayakan Lingkungan Rencana      ketentuan perundang-
                                                                                               Kutai Kartanegara,
    Kegiatan Pembangunan Pabrik Minyak       undangan dan ketentuan
                                             dalam Keputusan Bupati.




                                                     200
Page 238
                                                    Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                  Pemeriksaan Ulang
      Kelapa Sawit dan Komposing Seluas                                                    Provinsi
      +14,9 Ha.                                                                            Kalimantan Timur

                                                                          Luas Areal   :   ± 14,9 Ha

26. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.        Berlaku selama JMS
                                                                          Lokasi       :   Dusun      Kuyung,
    KAKK/28/AMDAL/PELSUS/         XI/2010,        melakukan kegiatan
                                                                                           Desa Sembeban,
    tanggal 23 November 2010, tentang              operasional sesuai
                                                                                           Kecamatan Muara
    Kelayakan Lingkungan PT Jaya Mandiri         ketentuan perundang-
                                                                                           Wis,     Kabupaten
    Sukses Rencana Usaha dan/atau               undangan dan ketentuan
                                                                                           Kutai Kartanegara
    Kegiatan Pembangunan dan Operasional        dalam Keputusan Bupati.
    Pelabuhan Khusus serta Fasilitas
    Penunjang Seluas +6 Ha.                                               Luas Areal   :   ± 6 Ha

27. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.        Berlaku selama JMS
                                                                          Lokasi       :   Desa Perian dan
    KAKK/02/KOMPEDALKUKAR/         I/2016,        melakukan kegiatan
                                                                                           Desa Muara Leka,
    tanggal 15 Januari 2016, tentang               operasional sesuai
                                                                                           Kecamatan Muara
    Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana           ketentuan perundang-
                                                                                           Muntai, Kabupaten
    Usaha dan/atau Kegiatan Perluasan           undangan dan ketentuan
                                                                                           Kutai Kartanegara,
    Perkebunan Kelapa Sawit Seluas              dalam Keputusan Bupati.
                                                                                           Provinsi
    +2.296,17 Ha.
                                                                                           Kalimantan Timur

                                                                          Luas Areal   :   ± 2.296,17 Ha

28. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.        Berlaku selama JMS
                                                                          Lokasi       :   Desa Perian dan
    05, tanggal 15 Januari 2016, tentang Izin     melakukan kegiatan
                                                                                           Desa Muara Leka,
    Lingkungan Rencana Usaha dan/atau              operasional sesuai
                                                                                           Kecamatan Muara
    Kegiatan Perluasan Perkebunan Kelapa         ketentuan perundang-
                                                                                           Muntai, Kabupaten
    Sawit Seluas +2.296,17 Ha.                  undangan dan ketentuan
                                                                                           Kutai Kartanegara,
                                                dalam Keputusan Bupati.
                                                                                           Provinsi
                                                                                           Kalimantan Timur

                                                                          Luas Areal   :   ± 2.296,17 Ha

29. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3          Berlaku selama JMS
                                                                          Lokasi       :   Desa        Perian,
    dengan nomor penerimaan No.                   melakukan kegiatan
                                                                                           Kecamatan Muara
    600.4.13.39/VI/PSLB3.DLH/2024,                 operasional sesuai
                                                                                           Muntai, Kabupaten
    tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana            ketentuan perundang-
                                                                                           Kutai Kartanegara,
    tercantum     dalam    Lampiran   IV        undangan dan ketentuan
                                                                                           Provinsi
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup           dalam Rincian Teknis.
                                                                                           Kalimantan Timur
    dan Kehutanan No. 599/2024.
30. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.        Berlaku selama JMS
                                                                          Lokasi       :   Desa        Perian,
    660.1/80/B-II/BLHD/2015, tanggal 8 Juni       melakukan kegiatan
                                                                                           Kecamatan Muara
    2015, tentang Izin Pemanfaatan Air             operasional sesuai
                                                                                           Muntai, Kabupaten
    Limbah dari Industri Minyak Sawit pada       ketentuan perundang-
                                                                                           Kutai Kartanegara,
    Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit            undangan dan ketentuan
                                                                                           Provinsi
    Seluas 370 Hektar sebagaimana                     dalam Izin.
                                                                                           Kalimantan Timur
    tercantum dalam Lampiran III Keputusan
    Menteri    Lingkungan     Hidup    dan
    Kehutanan No. 599/2024.                                               Luas Areal   :   370 Ha

31. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum            5 tahun terhitung sejak
                                                                          Nama         :   Kolam Tampungan
    dan     Perumahan        Rakyat   No.         ditetapkannya Izin.
                                                                          Sumber Air       (Kabupaten Kutai
    1444/KPTS/M/2024, tanggal 25 Juni
                                                                                           Kartanegara)
    2024, tentang Izin Pengusahaan Sumber
    Daya Air yang mencabut Keputusan
                                                                          Kuota Air    :   33,34    liter/detik
    Menteri    Pekerjaan      Umum    dan
    Perumahan            Rakyat       No.                                                  atau setara dengan
    85/KPTS/M/2023, tanggal 25 Januari                                                     2.400,48 m3/hari
    2023,    tentang      Pemberian   Izin
    Pengusahaan Sumber Daya Air.




                                                        201
Page 239
                                                Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                    Keterangan
                                              Pemeriksaan Ulang
                                                                      Jenis/Tipe    :   Bangunan
                                                                      Konstruksi        pengambilan     air
                                                                                        (intake)

32. SIPA No. 503/2.5-7/DPMPTSP/IX/2024,       11 September 2027
                                                                      Lokasi        :   Danau      Pualam
    tanggal 12 September 2024, untuk
                                                                                        Estate,       Desa
    Pualam Estate Kabupaten Tanah Bumbu
                                                                                        Mantawakan
                                                                                        Mulia, Kecamatan
                                                                                        Mantewe,
                                                                                        Kabupaten Tanah
                                                                                        Bumbu,    Provinsi
                                                                                        Kalimantan Selatan

33. SIPA No. 503/2.5-10/DPMPTSP/IX/2024,      12 September 2027
                                                                      Lokasi        :   Aliran       Sungai
    tanggal 13 September 2024, untuk
                                                                                        Berlian Estate dan
    Berlian Estate Kabupaten Kotabaru
                                                                                        Guntung/Kolam di
                                                                                        Desa Cantung Kiri
                                                                                        Hilir,  Kecamatan
                                                                                        Kelumpang Hulu,
                                                                                        Kabupaten
                                                                                        Kotabaru, Provinsi
                                                                                        Kalimantan Selatan

                               Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
34. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.             N/A
                                                                       Bunker – 1.
    647/109/BP2T, tanggal 26 Agustus 2013,
    tentang IMB
35. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.             N/A
                                                                       Bunker – 2.
    647/110/BP2T, tanggal 26 Agustus 2013,
    tentang IMB
36. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                   N/A
                                                                       Pembangunan main process.
    Perizinan         Terpadu            No.
    690.352/097/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
37. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                   N/A
                                                                       Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
    Perizinan         Terpadu            No.
    690.352/068/IMB/BP2T/III/2011,                                     Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah
    tanggal 28 Maret 2011, tentang IMB                                 B3)

38. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                 N/A
                                                                     Pembangunan Pos Jaga.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/114/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
39. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                 N/A
                                                                     Pembangunan Pagar Harmonika.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/115/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
40. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                 N/A
                                                                     Pembangunan Power House.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/116/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
41. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                 N/A
                                                                     Pembangunan CPO Tank 5000 T.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/117/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
42. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                 N/A
                                                                     Pembangunan Unloading Shed.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/118/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB




                                                    202
Page 240
                                                Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                  Keterangan
                                              Pemeriksaan Ulang
43. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Kantor.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/119/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
44. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Rumah Jembatan Timbang.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/120/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
45. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Gudang Karnel.
    Perizinan         Terpadu          No.
    690.352/121/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB


46. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Jembatan Timbang.
    Perizinan          Terpadu          No.
    690.352/122/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
47. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Rumah Karyawan G2.
    Perizinan          Terpadu          No.
    690.352/123/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
48. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Jetty.
    Perizinan          Terpadu          No.
    690.352/124/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
49. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Rumah Askep.
    Perizinan          Terpadu          No.
    690.352/125/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
50. Keputusan Kepala Badan Pelayanan                N/A
                                                                  Pembangunan Rumah Karyawan G4.
    Perizinan          Terpadu          No.
    690.352/126/IMB/BP2T/VIII/2010,
    tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
51. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan             N/A
                                                                  Rumah Manajer Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-03/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
52. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan             N/A
                                                                  Rumah Askep Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-04/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
53. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan             N/A
                                                                  Rumah Asisten Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-05/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
54. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan             N/A
                                                                  Rumah Karyawan Type G2.
    Terpadu No. 640-06/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB

55. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan             N/A
                                                                  Kantor Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-07/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB




56. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan             N/A
                                                                  Gudang 1 Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-08/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010 tentang IMB




                                                    203
Page 241
                                              Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                 Keterangan
                                            Pemeriksaan Ulang
57. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Gudang 2 Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-09/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB




58. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Bengkel Lokasi Bengkirai Estate.
    Terpadu No. 640-10/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB

59. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Manajer Lokasi Gaharu Estate.
    Terpadu No. 640-11/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB

60. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Askep Lokasi Gaharu Estate.
    Terpadu No. 640-12/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
61. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Asisten Lokasi Gaharu Estate.
    Terpadu No. 640-13/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB

62. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Karyawan Type G2 Lokasi Gaharu
    Terpadu No. 640-14/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB                        Estate.

63. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Kantor Lokasi Gaharu Estate.
    Terpadu No. 640-15/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010 tentang IMB
64. Keputusan Badan PelayananPerizinan            N/A
                                                                Gedung 2 Lokasi Gaharu Estate.
    Terpadu No. 640-17/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
65. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Bengkel Lokasi Gaharu Estate.
    Terpadu No. 640-18/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
66. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Manajer Lokasi Angsana Estate.
    Terpadu No. 640-19/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
67. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Asisten Lokasi Angsana Estate.
    Terpadu No. 640-20/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
68. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Karyawan Type G2 Lokasi Angsana
    Terpadu No. 640-21/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB                        Estate.

69. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Kantor Lokasi Angsana Estate.
    Terpadu No. 640-22/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB.
70. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Gedung 1 Lokasi Angsana Estate.
    Terpadu No. 640-23/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
71. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Gedung 2 Lokasi Angsana Estate.
    Terpadu No. 640-24/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
72. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Bengkel Lokasi Angsana Estate.
    Terpadu No. 640-25/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
73. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan           N/A
                                                                Rumah Manajer Lokasi Cendana Estate.
    Terpadu No. 640-26/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB



                                                  204
Page 242
                                                      Masa Berlaku/
 No.              Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                    Pemeriksaan Ulang
74. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan                   N/A
                                                                        Rumah Asisten Lokasi Cendana Estate.
    Terpadu No. 640-27/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
75. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan                   N/A
                                                                        Kantor Lokasi Cendana Estate.
    Terpadu No. 640-28/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
76. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan                   N/A
                                                                        Gudang 1 Lokasi Cendana Estate.
    Terpadu No. 640-29/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
77. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan                   N/A
                                                                        Gudang 2 Lokasi Cendana Estate.
    Terpadu No. 640-30/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
78. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan                   N/A
                                                                        Bengkel Lokasi Cendana Estate.
    Terpadu No. 640-31/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
79. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan                   N/A
                                                                        Long House Lokasi Jati Mas Estate.
    Terpadu No. 640-32/IMB/BP2T/I/2010,
    tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
80. Keputusan Walikota Samarinda No.                      N/A
                                                                        Ruko 36 Unit, dengan konstruksi bangunan
    596/DPPK-KS/Pr.B/V/2008 tentang IMB,
    tidak bertanggal                                                    permanen.

81. Surat Izin WaliKota Banjarbaru No.                    N/A
                                                                        Bangunan Gedung Perkantoran
    503.229/KP2T/2007, tanggal 2 Agustus
    200,7 tentang IMB
82. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No.                      N/A
                                                                        Fasilitas Pendukung Perkebunan
    640/1533/PEMB-IMB/XII/ 2014, tanggal
    10 Desember 2014, tentang IMB an.
    Henderi selaku Direktur PT Jaya Mandiri
    Sukses
83.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No.   11 November 2030    Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Karya
       SK-SLF-631008-11112025-002, tanggal 11                           Bakti, Sidomulyo, Sepakat, Mantewe, Kecamatan
       November 2025, yang diterbitkan oleh                             Mantewe, Kab. Tanah Bumbu,               Provinsi
       Bupati Kabupaten Tanah Bumbu                                     Kalimantan Selatan

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                  Keterangan
                                                       2025                 2024                        2023
 Jumlah aset lancar                                        519.737              313.468                     211.269
 Jumlah aset tidak lancar                                1.756.957            1.615.170                   1.211.755
 Jumlah Aset                                             2.276.694            1.928.638                   1.423.025
 Jumlah liabilitas jangka pendek                           503.469              375.768                     467.479
 Jumlah liabilitas jangka panjang                        1.124.486            1.067.838                     599.842
 Jumlah Liabilitas                                       1.627.955            1.443.605                   1.067.321
 Jumlah Ekuitas                                            648.739              485.033                     355.704

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                  Keterangan
                                                       2025                 2024                        2023
 Penjualan                                               1.480.866            1.305.552                   1.101.623
 Laba Kotor                                                448.992              388.982                     390.210
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                 219.992              176.765                   (177.476)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                165.312              129.831                   (142.708)




                                                          205
Page 243
4.   PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA

Akta Pendirian dan Perubahannya

PT Suryabumi Tunggal Perkasa ("STP") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. STP didirikan dengan nama " PT Suryabumi Tunggal
Perkasa" sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 76 tanggal 11 September 1997
yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-4281.HT.01.01-Th 98 tanggal 27 April
1998 serta telah didaftarkan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
1627/BH.09.04/VII/2003 tanggal 28 Juli 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 4902 BNRI No.40
tanggal 18 Mei 2007 ("Akta Pendirian STP"). STP telah sah menjadi badan hukum sejak 27 April 1998.

Anggaran dasar STP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar STP terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal
Perkasa No. 21 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0093277.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23 Desember 2022 serta telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU.AH.01.09-0090058 tanggal 23 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 ("Akta No. 21/2022").
Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember 2022.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar STP sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal Perkasa No. 21 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusannya No. AHU-0093277.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, maksud
dan tujuan STP ialah berusaha dalam bidang:
    a. Pertanian;
    b. Industri;
    c. Perdagangan;
    d. Pengangkutan dan pergudangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, STP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.     Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
       (a)     perkebunan buah kelapa sawit (01262);
       (b)     jasa pengolahan lahan (01611);
       (c)     jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
       (d)     jasa pemanenan (01613);
       (e)     jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
       (f)     jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
       (g)     jasa pasca panen (01630);
       (h)     pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2.     Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
       (a)     industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
       (b)     industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
       (c)     industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
               sawit (10433);
       (d)     industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);




                                                    206
Page 244
        (e)     industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
        (f)     industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3.      Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
        (a)     perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
        (b)     perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
        (c)     perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
        (d)     perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4.      Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
        (a)     angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
        (b)     angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
        (c)     angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
        (d)     angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
        (e)     angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
        (f)     angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
        (g)     angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
        (h)     perdagangan dan penyimpanan (52101).

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh STP saat ini adalah:
(i)     10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
(ii)    01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
(iii)   10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
(iv)    01262.A – Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal Perkasa No. 19 tanggal
17 November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat
dalam dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0192142 tanggal 17 November 2017, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham STP adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
             Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                            %
                                                                              (Rp)
 Modal Dasar                                              540.000           270.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. Perseroan                                              513.000            256.500.000.000          95,00
 2. PT Rajawali Corpora                                     27.000             13.500.000.000           5,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor                             540.000            270.000.000.000         100,00
 Saham Dalam Portepel                                            -                          -              -

Susunan Pengurus dan Pengawas STP

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6, tanggal 6 April 2026, dibuat dihadapan
Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0247202, tanggal
28 April 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095116.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 28 April 2026, susunan Direksi STP terkini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                   :   Haji Arfan Sani
 Direktur                         :   Ebin Simangunsong
 Direktur                         :   Jaditua Manik
 Direktur                         :   Chendrik Arseni Siregar
 Direktur                         :   Erick Halomoan Ambarita
 Direktur                         :   Roland CH




                                                     207
Page 245
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3 Januari 2025, yang dibuat
dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0003935, tanggal 9 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP terkini adalah sebagai
berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                   :   Manuel Markus Gandey

Perizinan

                                                  Masa Berlaku/
 No.           Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                Pemeriksaan Ulang
                                                 Perizinan Umum
1.     NIB No. 8120318042333, tanggal 23                N/A                               N/A
       Oktober 2018, sebagaimana diubah
       dengan Perubahan ke-7, tanggal 1
       Maret 2023, yang diterbitkan oleh
       Lembaga          Pengelola         dan
       Penyelenggara OSS
2.     SKT No. S-542/KT/KPP.041103/2022,                 N/A                              N/A
       tanggal 15 Desember 2022, yang
       diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
       Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor
       Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
       Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
       Pajak,     Kementerian      Keuangan
       Republik Indonesia
3.     NPWP No. 01.824.231.3-056.000,                    N/A                              N/A
       yang diterbitkan oleh Kantor
       Pelayanan Pajak Madya Jakarta
       Selatan I, Kantor Wilayah Direktorat
       Jenderal Pajak Jakarta Selatan I,
       Direktorat       Jenderal       Pajak,
       Kementerian Keuangan Republik
       Indonesia
4.     SPPKP               No.              S-           N/A                              N/A
       431/PKP/KPP.041103/2022, tanggal
       15 Desember 2022, yang diterbitkan
       oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya
       Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
       Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
       Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
       Kementerian Keuangan Republik
       Indonesia
                                        Izin dan Dokumen Material Operasional
5.     Keputusan Bupati Kutai Kartanegara
                                                      30 tahun            Lokasi   :    Desa      Lebak
       No.                503/54/SK-DISBUN
       KUKAR/X/2007, tanggal 2 Oktober                                                  Mantan,
       2007, tentang Izin Usaha Budidaya                                                Sebemban,
       Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit                                                 Paundana, Kayu
       atas nama STP.                                                                   Batu,     Muara
                                                                                        Aloh, Kecamatan
                                                                                        Muara    Muntai
                                                                                        dan Muara Wis,



                                                     208
Page 246
                                               Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                     Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
                                                                                     Kabupaten Kutai
                                                                                     Kartanegara,
                                                                                     Provinsi
                                                                                     Kalimantan
                                                                                     Timur

                                                                     Luas       :    17.500 Ha
                                                                     Areal`

                                                                     Jenis      :    Kelapa Sawit
                                                                     Tanaman

6.    Keputusan Bupati Tanah Bumbu No.      Berlaku selama STP
                                                                     Lokasi     :    Desa Guntung,
      327 Tahun 2007, tanggal 3 Oktober     melakukan kegiatan
      2007, tentang Pemberian IUP untuk      operasional sesuai                      Kecamatan
      Pabrik Pengolah Kelapa Sawit atas    ketentuan perundang-                      Kusan      Hulu,
      nama STP.                           undangan dan ketentuan                     Kabupaten Tanah
                                                dalam IUP.                           Bumbu, Provinsi
                                                                                     Kalimantan
                                                                                     Selatan



                                                                     Luas       :    ± 14.46 Ha
                                                                     Areal

                                                                     Jenis      :    Kelapa Sawit
                                                                     Tanaman

7.    PKKPR No. 12092310216402031,                3 tahun
                                                                     Lokasi     :    Desa     Perian,
      tanggal 11 September 2023 atas
      nama STP, yang diterbitkan oleh                                                Kecamatan
      Lembaga OSS.                                                                   Muara Muntai,
                                                                                     Kabupaten Kutai
                                                                                     Kartanegara,
                                                                                     Provinsi
                                                                                     Kalimantan
                                                                                     Timur

                                                                     Luas       :    46.038.001,99 m²
                                                                     Tanah
                                                                     yang
                                                                     Dimohon

                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
8.    ISR          No.           02654801-     1 Februari 2028
                                                                     Jenis ISR : FB – Base Station
      000SU/2620232028,        tanggal   2
      Februari 2023, yang diterbitkan oleh
      Direktorat Jenderal Sumber Daya dan                            Jenis      : LMS      –    Land
      Perangkat Pos dan Informatika,                                 Dinas          Mobile Service
      Kementerian      Komunikasi      dan
      Informatika atas nama STP.




                                                  209
Page 247
                                               Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                  Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
                                                                 Nama        :    BS.    Batubulan
                                                                 Stasiun          Mill

                                                                 Alamat      :    Desa Guntung,
                                                                 Stasiun          Kecamatan
                                                                                  Kelumpang Hulu,
                                                                                  Kabupaten
                                                                                  Kotabaru, Kusan
                                                                                  Hulu,     Tanah
                                                                                  Bumbu,
                                                                                  Kalimantan
                                                                                  Selatan

9.    ISR          No.          02654802-     1 Februari 2028
                                                                 Jenis ISR   :    MO –        Mobile
      000SU/0620232028,       tanggal    2
      Februari 2023, yang diterbitkan oleh                                        Station
      Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
      Perangkat Pos dan Informatika,                             Jenis       :    LMS    –    Land
      Kementerian      Komunikasi     dan                        Dinas            Mobile Service
      Informatika atas nama STP.
                                                                 Nama        :    HT.01-02
                                                                 Stasiun          BERGERAK

                                                                 Alamat      :    Desa Guntung,
                                                                 Stasiun          Kecamatan
                                                                                  Kelumpang Hulu,
                                                                                  Kabupaten
                                                                                  Kotabaru, Kusan
                                                                                  Hulu,     Tanah
                                                                                  Bumbu, Provinsi
                                                                                  Kalimantan
                                                                                  Selatan

                     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
10. Keputusan Menteri Lingkungan          Berlaku selama STP                 a. Perkebunan
                                                                   Jenis  :
    Hidup dan Kehutanan No. 160 Tahun     melakukan kegiatan                     Buah    Kelapa
    2024, tanggal 6 Februari 2024,         operasional sesuai      Usaha
                                                                                 Sawit     (KBLI
    tentang Kelayakan Lingkungan Hidup   ketentuan perundang-
                                                                                 01262)
    Kegiatan       Perkebunan       dan undangan dan ketentuan
    Pengelolaan Kelapa Sawit di Dusun      dalam Persetujuan                 b. Industri Minyak
    Puanda, Desa Kayu Batu, Desa Muara         Lingkungan.                       Mentah Kelapa
    Leka, Desa Perian, dan Desa Muara                                            Sawit     (KBLI
    Aloh, Kecamatan Muara Muntai,                                                10431)
    Desa Lebak Cilong, dan Desa Lebak
    Mantan, Kecamatan Muara Wis,                                   Lokasi : Dusun Puanda, Desa
    Kabupaten      Kutai    Kartanegara,                                     Kayu Batu, Desa
    Provinsi Kalimantan Timur.                                               Muara Leka, Desa
                                                                             Perian, dan Desa
                                                                             Muara         Aloh,
                                                                             Kecamatan Muara
                                                                             Muntai, Desa Lebak




                                                 210
Page 248
                                            Masa Berlaku/
No.         Dokumen Perizinan                                                   Keterangan
                                          Pemeriksaan Ulang
                                                                               Cilong, dan Desa
                                                                               Lebak       Mantan,
                                                                               Kecamatan Muara
                                                                               Wis,     Kabupaten
                                                                               Kutai Kartanegara,
                                                                               Provinsi Kalimantan
                                                                               Timur

11. Keputusan Bupati Tanah Bumbu         Berlaku selama STP
                                                                  Lokasi   :   Desa Suka Damai,
    Nomor 419 Tahun 2007, tanggal 27     melakukan kegiatan
    Desember 2007, tentang Persetujuan    operasional sesuai                   Kecamatan
    UKL dan UPL Pabrik Pengolahan       ketentuan perundang-                   Mantewe,
    Kelapa Sawit PT Suryabumi Tunggal undangan dan ketentuan                   Kabupaten     Tanah
    Perkasa di Desa Suka Damai dalam Persetujuan UKL                           Bumbu,      Provinsi
    Kecamatan Mantewe Kabupaten               dan UPL.                         Kalimantan Selatan
    Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
    Selatan.
12. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku    Berlaku selama STP                    a. Industri Minyak
                                                                  Jenis    :
    Mutu       Air      Limbah     No.   melakukan kegiatan                       Mentah Kelapa
    B/667/3431/DLH-PPKLH.1/VI/2023,       operasional sesuai      Usaha
                                                                                  Sawit     (Crude
    tanggal 12 Juni 2023, atas PT       ketentuan perundang-
                                                                                  Palm Oil) (KBLI
    Suryabumi Tunggal Perkasa, yang undangan dan ketentuan
    diterbitkan oleh Dinas Lingkungan dalam Persetujuan Teknis.                   10431)
    Hidup Pemerintah Kabupaten Tanah                                           b. Industri Minyak
    Bumbu.                                                                        Mentah        Inti
                                                                                  Kelapa     Sawit
                                                                                  (Crude      Palm
                                                                                  Kernel Oil) (KBLI
                                                                                  10432)

                                                                  Lokasi   :   Desa Suka Damai,
                                                                               Kecamatan
                                                                               Mantewe,
                                                                               Kabupaten     Tanah
                                                                               Bumbu,      Provinsi
                                                                               Kalimantan Selatan

13. SIPA         No.          503/2.5-
                                          11 September 2027       Lokasi   :   Waduk Batu Bulan
    5/DPMPTSP/IX/2024 tanggal 12
    September 2024 atas nama STP, yang                                         Mill, Desa Guntung,
    diterbitkan    oleh     DPMPTSP                                            Kecamatan Kusan
    Pemerintah Provinsi Kalimantan                                             Hulu,     Kabupaten
    Selatan.                                                                   Tanah        Bumbu,
                                                                               Provinsi Kalimantan
                                                                               Selatan

                         Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
14. Surat Izin Bupati Kutai Kartanegara            N/A           Bangunan kantor, perumahan beserta
    No. 647/07/PEMB-IMB/2007 tanggal                             fasilitas pendukung perkebunan kelapa
    28 Februari 2007 tentang Izin                                sawit.
    Mendirikan     Bangunan      Kantor,
    Perumahan dan Gudang Beserta
    Fasilitas Pendukung Perkebunan




                                               211
Page 249
                                               Masa Berlaku/
 No.              Dokumen Perizinan                                                Keterangan
                                             Pemeriksaan Ulang
     Kelapa Sawit PT Suryabumi Tunggal
     Perkasa.
 15. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 11 November 2030               Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl.
     Gedung      No.    SK-SLF-6310012-                             Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu,
     11112025-001, tanggal 11 November                              Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
     2025, yang diterbitkan oleh Bupati                             Kalimantan Selatan
     Kabupaten Tanah Bumbu

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember
                   Keterangan
                                               2025                  2024                   2023
     Jumlah aset lancar                            285.020               129.245                130.134
     Jumlah aset tidak lancar                    1.244.722               973.418              1.117.392
     Jumlah Aset                                 1.529.742             1.102.663              1.247.526
     Jumlah liabilitas jangka pendek               823.405               366.901                661.174
     Jumlah liabilitas jangka panjang              262.167               450.464                396.339
     Jumlah Liabilitas                           1.085.571               817.365              1.057.513
     Jumlah Ekuitas                                444.171               285.298                190.013

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember
                   Keterangan
                                               2025                  2024                   2023
     Penjualan                                   1.445.071             1.175.329              1.080.058
     Laba Kotor                                    293.708               261.748                209.566
     Laba Bersih Sebelum Pajak                     205.579               134.176              (219.264)
     Laba Bersih Tahun Berjalan                    162.599                95.170              (166.056)


I.      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah
tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran
dasar perseroan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2026, maksud
dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
(vii)    Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(viii)   Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(ix)     Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(x)      Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(xi)     Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(xii)    Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).

Kegiatan usaha penunjang:
(v)     Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(vi)    Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(vii)   Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219); dan
(viii)  Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).

Produk utama barang Perseroan adalah minyak sawit mentah dan inti sawit, dimana pemakai akhir produk
utama adalah Perusahaan yang memproduksi produk turunan berbasis sawit seperti minyak goreng, margarin,
shortening, dan biodiesel.



                                                  212
Page 250
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Risiko usaha Perseroan yang relevan telah diungkapkan pada Bab VI. Faktor Risiko.

1.   KEGIATAN USAHA

Perseroan adalah sebuah perusahaan pertanian kelapa sawit Indonesia dengan profil usia pertanian yang
menarik. Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan
rata-rata usia tanaman sekitar 18 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima
untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi
CPO dan PK.




Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha pertanian kelapa sawit yang
memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi pertanian Perseroan tersebar pada
6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%,
Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam
sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Penjualan minyak kelapa sawit berkontribusi sebesar 87,5% dari
total pendapatan usaha Perseroan per 31 Desember 2025, sedangkan penjualan inti kernel menyumbang 11,5%
dari total pendapatan usaha.

Pertanian Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun
terdiri dari satu hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses
pengelolaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan
juga telah menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL
Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam
industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang
prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan,
menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400
ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total
sebesar 94.000 ton. Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik,
Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan
yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan proses penelusuran buah,
memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat menerima buah. Dengan
penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih baik.
Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan
pabrik. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam
pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam




                                                     213
Page 251
menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan komitmen Perseroan terhadap kualitas
dan keberlanjutan dalam operasionalnya.

Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan
komitmen kuat untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan
produk berkualitas tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari
tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa tidak ada produk sisa yang akan membahayakan
kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi diupayakan untuk
dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi
diolah menjadi sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah
limbah hasil pengolahan menjadi energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional
pabrik dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.

Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi
karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor
dalam praktik industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung
keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui
berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta
menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.

Produk Perseroan

Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah
tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability)
serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan
(sustainable). Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mencapai peringkat ke-18 global dan peringkat ke-3
perusahaan sawit dengan skor 85,7% dalam penilaian Sustainability Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari
total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.

Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) setiap tahunnya. Hingga 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki 4 sertifikat RSPO, atau 57% dari
total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan dan 11 sertifikat ISPO.

Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat
ketertelusuran dalam rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip
keberlanjutan melalui seleksi pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani
mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk
menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan
persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan setiap
perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.

Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok
mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.

Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.




                                                      214
Page 252
Proses Produksi



                                                                    Proses   produksi    dimulai dengan
                                                                    pemanenan TBS yang sudah siap di
                                                                    panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke
                                                                    pabrik pengolahan untuk disterilisasi
                                                                    menggunakan uap bertekanan tinggi agar
                                                                    TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan
                                                                    buahnya dari tandan. TBS yang telah
                                                                    lunak kemudian diproses lebih lanjut
                                                                    untuk menjalani tahap pemisahan dalam
                                                                    drum baja yang berputar untuk
                                                                    memisahkan buah dari tandan.

Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai
pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak
yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses
pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji
sebelum dimasukkan ke dalam tangki.

Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak
disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh
proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim
kepada pelanggan.

2.   KAPASITAS HASIL PRODUKSI

Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 31 Desember 2025 hingga Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

   Pabrik Kelapa Sawit              Lokasi                 Kapasitas          Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1                      Kalimantan Selatan                70 MT/ Jam                             420.000
PKS 2                      Kalimantan Selatan                45 MT/ Jam                             270.000
PKS 3                      Kalimantan Timur                  90 MT / Jam                            540.000
PKS 4                      Kalimantan Tengah                 30 MT/ Jam                             180.000
PKS 5                      Kalimantan Tengah                 60 MT/ Jam                             360.000
PKS 6                      Kalimantan Tengah                 60 MT/ Jam                             360.000
PKS 7                      Papua                             45 MT/ Jam                             270.000
Total                                                       400 MT/ Jam                           2.400.000

Terhitung sejak 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT
per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus
tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk
peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis 5 tahun ke depan.

Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di
Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.

Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend
pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi,
maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan
Perseroan di masa yang akan datang.




                                                    215
Page 253
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

3.       PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri
perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah,
perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga
perusahaan independen dan petani kecil.

Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:


                                                                                       (dalam miliar Rupiah)
                                                                                    Pendapatan
Nomor                          Nama Perusahaan
                                                                               per 31 Desember 2025
     1     PT Eagle High Plantations Tbk                                                           5.761,29
     2     PT Astra Agro Lestari Tbk                                                              28.654,65
     3     PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                                         11.926,56*
     4     PT Sumber Tani Agung Resources Tbk                                                      9.669,15
     5     PT Triputra Agro Persada Tbk                                                           11.402,19
     6     PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk                                   5.511,71
     7     PT Prime Agri Resources Tbk                                                             6.446,67
*Pendapatan disetahunkan berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2025
Sumber: Laporan keuangan perusahaan

Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada
dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan
sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara
konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia) sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan
bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.

Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati
lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang
kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa
sawit.

Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi
biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar
makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk
makanan tersebut.

4.       KEGIATAN PEMASARAN

Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan
menjaga hubungan kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya
tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan pelanggan. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin
hubungan bisnis yang baik dengan produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. hubungan ini tidak
hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan
kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.

Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut.
Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan
ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.




                                                     216
Page 254
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang
memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target
yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi
yang efisien untuk berbagai produknya.

Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan
ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin
ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan
pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan terhadap level debit air di sekitar kebun dan
pabrik.

Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO.
Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga
Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.

Pada periode 31 Desember 2025, volume penjualan CPO Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 358.120
MT dengan nominal Rp 5.041.442 juta dan volume penjualan periode 31 Desember 2024 adalah sebanyak
311.111 MT dengan nominal Rp 3.889.930 juta.

5.   PROSPEK USAHA

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2025, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang tetap solid dengan pertumbuhan ekonomi
sebesar 5,11% (yoy), didukung oleh konsumsi domestik yang terjaga, aktivitas investasi yang stabil, serta
kontribusi sektor eksternal yang resilien di tengah dinamika global. Stabilitas makroekonomi juga tercermin dari
perkembangan inflasi yang masih dalam kisaran terkendali, meskipun menunjukkan tren peningkatan. Pada
Februari 2026, inflasi tahunan (year-on-year) tercatat sebesar 4,76% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK)
sebesar 110,50. Secara bulanan, inflasi tercatat sebesar 0,68% (month-to-month) dan secara tahun kalender
sebesar 0,53% (year-to-date).

Peningkatan inflasi tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran
utama, khususnya:
    • Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang mengalami inflasi sebesar
        16,19% (yoy), terutama dipengaruhi oleh kenaikan tarif listrik,
    • Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 16,66% (yoy),
    • Kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,51% (yoy).

Tekanan inflasi juga dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas utama seperti beras, daging ayam ras, ikan
segar, serta emas perhiasan, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap inflasi nasional. Dari sisi
komponen, inflasi inti tercatat sebesar 2,63% (yoy) yang mencerminkan stabilitas permintaan domestik,
sementara komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi sebesar 12,66% (yoy) dan komponen
energi meningkat signifikan sebesar 22,18% (yoy), menunjukkan adanya tekanan dari sisi administered prices
dan energi.

Secara keseluruhan, kondisi makroekonomi Indonesia menunjukkan fundamental yang relatif kuat dengan
pertumbuhan yang stabil dan inflasi yang masih terkendali, meskipun terdapat tekanan dari sisi harga energi dan
pangan. Ke depan, stabilitas ekonomi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan kebijakan pemerintah dalam
mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Prospek Industri Minyak Sawit Global

Industri minyak sawit global saat ini memasuki fase structural tightening sejak tahun 2023 yang diproyeksikan
akan berlanjut hingga 2026, seiring dengan dinamika pertumbuhan permintaan yang tetap solid dan
keterbatasan peningkatan pasokan secara global. Pertumbuhan produksi minyak sawit global cenderung berada
dalam tren moderat, yang mencerminkan adanya kendala struktural di sisi hulu serta meningkatnya tekanan
terhadap ekspansi kapasitas produksi. Secara global, produksi minyak sawit diperkirakan berada pada kisaran



                                                      217
Page 255
±80 juta ton pada tahun 2025, dengan Indonesia dan Malaysia tetap menjadi kontributor utama terhadap total
pasokan dunia. Di sisi lain, konsumsi minyak nabati global telah mencapai lebih dari 270 juta ton, dimana minyak
sawit mempertahankan pangsa terbesar sekitar 30%–31%, yang menunjukkan peran strategisnya sebagai
komoditas utama dalam memenuhi kebutuhan minyak nabati global. Hal ini juga mencerminkan tingginya
tingkat substitutability minyak sawit dalam berbagai aplikasi industri, baik untuk kebutuhan pangan maupun
non-pangan.

Minyak sawit memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan minyak nabati lainnya, seperti soybean oil dan
rapeseed oil, terutama dari sisi produktivitas per hektare yang secara signifikan lebih tinggi serta biaya produksi
yang relatif lebih efisien, sehingga menjadikannya pilihan utama bagi pelaku industri dalam mengoptimalkan
biaya dan ketersediaan bahan baku. Namun demikian, di tengah keunggulan tersebut, laju ekspansi area
perkebunan secara global menunjukkan kecenderungan melambat yang disebabkan oleh berbagai faktor
struktural dan kebijakan.

Adapun beberapa faktor utama yang membatasi pertumbuhan pasokan antara lain meliputi:
   • Penerapan moratorium pembukaan lahan baru di negara produsen utama yang bertujuan untuk
       menjaga keberlanjutan lingkungan,
   • Peningkatan tekanan regulasi global terkait keberlanjutan, termasuk implementasi EU Deforestation
       Regulation yang memperketat standar rantai pasok,
   • Serta keterbatasan dalam pelaksanaan program replanting yang diperlukan untuk menjaga tingkat
       produktivitas tanaman.

Di sisi permintaan, industri minyak sawit terus didukung oleh pertumbuhan kebutuhan dari berbagai sektor
pengguna akhir yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Permintaan dari industri pangan (food processing)
tetap menjadi kontributor utama seiring dengan pertumbuhan populasi dan peningkatan konsumsi global,
diikuti oleh permintaan dari sektor oleokimia yang berkembang sejalan dengan industrialisasi. Selain itu, sektor
bioenergi juga menjadi pendorong penting, khususnya melalui peningkatan penggunaan biodiesel dan
pengembangan sustainable aviation fuel (SAF) di berbagai negara. Kombinasi antara pertumbuhan permintaan
yang stabil dan keterbatasan peningkatan pasokan tersebut pada akhirnya menciptakan kondisi
ketidakseimbangan pasar, dimana permintaan cenderung tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan pasokan.
Kondisi ini semakin diperkuat oleh meningkatnya konsumsi domestik di negara produsen utama, termasuk
Indonesia, yang secara struktural mengurangi volume ekspor dan memperketat ketersediaan pasokan di pasar
global.

Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan permintaan minyak sawit untuk sektor bioenergi, khususnya melalui
implementasi program mandatori biodiesel seperti B40 menuju B50 di Indonesia, diperkirakan akan terus
mendorong penyerapan domestik yang lebih tinggi. Hal ini tidak hanya berdampak pada penguatan permintaan
internal, tetapi juga memberikan implikasi terhadap dinamika pasokan global yang menjadi lebih terbatas.

Dengan pertumbuhan produksi yang relatif terbatas serta peningkatan permintaan yang berkelanjutan, harga
CPO dalam jangka menengah diperkirakan akan tetap berada pada level yang relatif kuat dan stabil. Meskipun
demikian, volatilitas harga tetap berpotensi terjadi, terutama yang dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti
kondisi cuaca (El Niño dan La Niña), dinamika harga energi global, serta perubahan kebijakan di negara-negara
produsen maupun konsumen utama. Dengan mempertimbangkan fundamental permintaan yang solid,
keterbatasan pertumbuhan pasokan, serta dukungan dari kebijakan energi dan keberlanjutan, industri minyak
sawit global dipandang memiliki prospek yang positif dan berkelanjutan, dengan struktur pasar yang cenderung
mendukung stabilitas harga dalam jangka menengah hingga panjang.

Prospek Industri Minyak Sawit Indonesia
Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia dengan total luas areal ±16,38 juta hektare dan
produksi CPO tahun 2025 diproyeksikan sebesar 48,12 juta ton.

                                           Struktur Areal Perkebunan
                           Tahun      Total Areal (Juta Ha)         Catatan
                         2022                 16,83          Stabil
                         2023                 16,83          Moratorium



                                                       218
Page 256
                            Tahun    Total Areal (Juta Ha)             Catatan
                        2024*                 16,83          Tidak ekspansif
                        2025**                16,83          Fokus intensifikasi
                                                             Tidak      ada        ekspansi
                        2026F                 ±16,8
                                                             signifikan
                            Sumber: IPOC 2025

Struktur kepemilikan menunjukkan:
    • ±42% perkebunan rakyat
    • ±53% perusahaan swasta
    • ±5% BUMN

1.   Fundamental Produksi dan Produktivitas
Produksi CPO Indonesia menunjukkan tren peningkatan moderat pasca-pandemi dengan pertumbuhan yang
relatif terbatas di bawah 3% per tahun. Hal ini mencerminkan struktur industri yang telah memasuki fase mature
cycle, di mana ekspansi areal baru sangat terbatas akibat moratorium lahan dan fokus pada intensifikasi. Dengan
dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan kebijakan peningkatan produktivitas, produksi 2026
diproyeksikan tetap tumbuh namun tidak agresif, menciptakan kondisi pasar yang relatif ketat dan mendukung
stabilitas harga.

            Produksi CPO Indonesia (Juta Ton)                      Produktivitas Nasional (Ton CPO/Ha)
              Produksi CPO (Juta                                    Produktivitas
      Tahun                       Pertumbuhan YoY            Tahun                           Catatan
                     Ton)                                             (Ton/Ha)
     2022           46,82                 —              2022            3,68        Rata-rata nasional
     2023           47,08               +0,6%                                        Penurunan    ringan   (usia
                                                         2023            3,63
     2024*          47,47               +0,8%                                        tanaman)
     2025**         48,12               +1,4%            2024*           3,62        Stabil
 2026F          48,80 – 49,50        +1,5% – 2,0%        2025**          3,52        Tekanan tanaman tua
 Keterangan:                                             2026F    3,55 – 3,65 Dampak PSR bertahap
 *Angka sementara 2024                                   Sumber: Statistik Perkebunan 2023–2025
 **Estimasi resmi 2025 Ditjenbun
 F = Proyeksi berbasis tren produksi & kebijakan
 hilirisasi
 Sumber: IPOC 2025

Produktivitas nasional mengalami tekanan akibat tingginya proporsi tanaman tua, terutama pada perkebunan
rakyat. Namun program PSR dan dukungan sarana-prasarana diproyeksikan mulai memberikan dampak
bertahap pada 2026. Dalam jangka menengah, peningkatan produktivitas menjadi faktor kunci penopang
pertumbuhan produksi tanpa perlu ekspansi lahan.

                                           Realisasi PSR 2017-2025




                                 Sumber : Kementan dan Aplikasi PSR online, IPOC 2025




                                                      219
Page 257
Produktivitas nasional rata-rata berada pada kisaran 3,5–3,6 ton/ha, dengan tantangan utama berupa:
    • Tingginya proporsi tanaman tua (declining stage),
    • Lambatnya program peremajaan (PSR),
    • Keterbatasan penerapan Good Agricultural Practices (GAP).

Apabila program PSR tidak berjalan optimal, produksi CPO Indonesia berpotensi menurun dalam jangka panjang.
Namun demikian, pemerintah melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2025–2029
dan dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus mendorong:
    • Intensifikasi dan replanting,
    • Penguatan tata kelola,
    • Percepatan sertifikasi ISPO,
    • Hilirisasi dan bioenergi.

2.  Permintaan Domestik yang Meningkat
Permintaan domestik menjadi driver struktural utama industri, khususnya melalui program biodiesel (B40
menuju B50). Pada 2025, kebutuhan biodiesel mencapai sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton
CPO. Peningkatan alokasi domestik ini mengurangi tekanan ekspor sekaligus menciptakan stabilitas permintaan
dalam negeri.

Dengan meningkatnya alokasi CPO untuk kebutuhan dalam negeri, ekspor diproyeksikan mengalami
penyesuaian. Namun dari sisi industri, kondisi ini:
    • Meningkatkan stabilitas permintaan domestik,
    • Mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor,
    • Menopang utilisasi kapasitas pabrik dan refinery.

3. Kebijakan dan Penguatan Ekosistem
Pemerintah Indonesia memperkuat fondasi industri melalui:
   • Implementasi ISPO (Perpres No. 16 Tahun 2025),
   • RAN KSB 2025–2029,
   • Program hilirisasi sawit,
   • Penguatan kewajiban kemitraan dan fasilitasi kebun masyarakat 20%,
   • Pengembangan bioenergi dan biomassa.

Kebijakan ini memperkuat positioning Indonesia sebagai:
    • Produsen sawit berkelanjutan (sustainable producer),
    • Pemasok strategis untuk ketahanan pangan dan energi global,
    • Basis hilirisasi industri berbasis CPO.

6.    KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
    Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami
    tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar
    yang solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.

2.   Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
     Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 18 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi
     hasil yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang
     dihasilkan.

3.   Lokasi Strategis dan Terintegrasi
     Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
     penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam
     dan Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota
     Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah



                                                     220
Page 258
     Merah dan Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura.
     Keberadaan fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.

4.   Efisiensi Pengelolaan
     Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih
     efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah
     implementasi praktik pertanian terbaik.

5.   Tingkat Rendemen yang Tinggi
     Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti
     sawit (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta
     kemampuan kami dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.

6.   Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
     • Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan
        pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat
        lagi pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm
        Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen kami terhadap lingkungan dan masyarakat.
     • Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang
        tinggi ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya,
        kami memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak
        sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang
        semakin berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami menyadari bahwa permintaan akan produk
        ramah lingkungan terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan inovasi ini.
     • Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi
        berkelanjutan, kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan,
        termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar,
        tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami sedang menjalin kemitraan strategis
        dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi besar dalam
        produk minyak sawit hijau. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan
        yang lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di
        sekitar kebun kami.
     • Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah
        pengembangan bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian
        berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian,
        tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan mereka bagian dari solusi keberlanjutan.
        Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan
        peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.

7.   Potensi Ekspansi
     Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga
     memungkinkan Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi
     perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.

8.   Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
     Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya
     melalui beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
     • Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen,
         pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat
         meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan,
         serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik,
         tetapi juga meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
     • Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen
         digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor
         pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa
         operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal




                                                      221
Page 259
         ini juga memungkinkan kami untuk melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta
         merespons perubahan pasar dengan lebih adaptif.
     •   Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan
         oleh Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih
         efisien dan akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang
         detail, yang membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun.
         Teknologi ini juga mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan, pengendalian hama,
         dan pemberian nutrisi yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
     •   Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan
         menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan
         data mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan
         penggunaan pupuk, sehingga mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi
         produksi.
     •   Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan
         dan pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan
         untuk membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem
         teknologi terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan
         potensi teknologi yang ada untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

9.   Dukungan Manajemen yang Profesional
     Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan
     kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan
     dan meraih keunggulan kompetitif.

Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi
dalam industri perkebunan kelapa sawit.

7.    KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara
terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta
mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional
Perseroan.

Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan
pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan
penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat
memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi
mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak
dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan
tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk setiap jenis tanah serta untuk
meningkatkan penyerapan nutrisi.

Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling
efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan
penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap
perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk
mengendalikan hama.

Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik
pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik
untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.




                                                   222
Page 260
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.

Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:

                                                                                               dalam rupiah
             Keterangan                      31 Desember 2025                     31 Desember 2024
 Biaya Riset dan Pengembangan                          3.085.000.000                        4.355.950.000


8.   KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah
kapasitas refinery di Indonesia diperkirakan mencapai 85-95 juta ton pada tahun 2025, sementara produksi CPO
nasional hanya sekitar 48-49 juta ton akibat fluktuasi cuaca dan produktivitas perkebunan yang stabil namun
terbatas. Hal ini memastikan bahwa berapapun produksi yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap
pasar, baik oleh existing customer maupun new customer.




                                                     223
Page 261
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
i. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
     yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
     diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga
     dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
     melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
     dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                     224
Page 262
X.         PENJAMINAN EMISI                                       OBLIGASI               DAN                SUKUK
           MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dimana sebesar
Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dimana
sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Porsi Penjaminan
                                                                                                       Total
 No.                Nama Penjamin Emisi           Seri A                Seri B        Seri C                         %
                                                                                                    Penjaminan
                                                 370 Hari             3 Tahun        5 Tahun
 1       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            15.000               51.075              25        66.100     71,59
 2       PT BNI Sekuritas                              2.000                  150         1.700           3.850      4,17
 3       PT BRI Danareksa Sekuritas                         510             8.100         1.515          10.125     10,97
 4       PT KB Valbury Sekuritas                       2.500                1.000         3.750           7.250      7,85
 5       PT Maybank Sekuritas Indonesia                5.000                    -               -         5.000      5,42
 Total                                                25.010               60.325         6.990          92.325    100,00


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Porsi Penjaminan
                                                                                                       Total
 No.                Nama Penjamin Emisi           Seri A                Seri B        Seri C                         %
                                                                                                    Penjaminan
                                                 370 Hari             3 Tahun        5 Tahun
 1       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            1.000                     -              -         1.000        2,71
 2       PT BNI Sekuritas                            35.000                   50           200          35.250       95,54
 3       PT BRI Danareksa Sekuritas                         60                55           430             545        1,48
 4       PT KB Valbury Sekuritas                            50                50               -           100        0,27
 Total                                               36.110                  155           630          36.895     100,00


Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus
tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam




                                                       225
Page 263
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, adalah PT KB Valbury Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                    226
Page 264
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum              :   AGI Legal
                                  Sequis Tower, Level 26
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav.71
                                  SCBD Lot 11B
                                  Jakarta 12190

                                  Rekan yang ditunjuk         :   Giffy Pardede
                                  No. STTD                    :   STTD.KH-517/PM.021/2023
                                                                  tanggal 12 Desember 2023
                                  Pedoman Kerja               :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                                                  Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                                                  tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                                                  Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                  Modal sebagaimana diubah dengan
                                                                  Keputusan           HKHPM          No.
                                                                  Kep.03/HKHPM/Xl/2021      tanggal   10
                                                                  November 2021 tentang Perubahan
                                                                  Keputusan           HKHPM          No.
                                                                  Kep.02/HKHPM/VIII/2018     tanggal   8
                                                                  Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                                                  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
                                  Nomor Anggota Asosiasi      :   202239
                                  Surat Penunjukan            :   063/BOD/EHP/III/2026 tanggal 13 Maret
                                                                  2026

 Tugas Pokok                  :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                                  dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                                  keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                  oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
                                  dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                  Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
                                  guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                                  menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                  diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                  Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.


 Kantor Akuntan Publik        :   KAP MIRAWATI SENSI IDRIS (MOORE GLOBAL NETWORK LIMITED)
                                  Intiland Tower lantai 8, Jl. Jenderal Sudirman No. 32, RT 3/RW 2,
                                  Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, 10220

                                  Rekan yang ditunjuk         :   Ario Bulan Awalia Noor
                                  No. STTD                    :   STTD.AP-33/PM.021/2024 tanggal 22
                                                                  Maret 2024
                                  Pedoman Kerja               :   Standar Profesional Akuntan Publik dan
                                                                  Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
                                                                  ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                                                  Indonesia (IAPI)



                                                   227
Page 265
                  Surat Penunjukan          :   0071/II/2026/BI/AB/2.1090    tanggal   2
                                                Februari 2026

Tugas Pokok   :   Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
                  untuk melaksanakan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan
                  oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
                  akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
                  keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
                  yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi
                  pemeriksaan atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-
                  jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
                  penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
                  yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan
                  keuangan secara keseluruhan.


Wali Amanat   :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                  T Tower Lt. 17
                  JL Gatot Subroto No. 93
                  Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                  Jakarta Selatan 12780

                  No. STTD                  :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
                                                2016
                  Pedoman Kerja             :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
                                                Pedoman Operasional Wali Amanat,
                                                Mewakili kepentingan pemegang Sukuk
                                                Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                                pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
                                                dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah,
                                                dengan     memperhatikan     ketentuan-
                                                ketentuan yang tercantum dalam
                                                Perjanjian    Perwaliamanatan     serta
                                                peraturan perundang-undangan yang
                                                berlaku
                  Surat Penunjukan          :   056/BOD/EHP/III/2026 tanggal 11 Maret
                                                2026

Tugas Pokok   :   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                  maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
                  berkaitan dengan hak Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan
                  syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                  tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
                  di bidang Pasar Modal.




                                  228
Page 266
Notaris               :   Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                          Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
                          Kecamatan Pasar Minggu,
                          Jakarta Selatan 12540

                          No. STTD                   :   STTD.N-193/PJ1/PM.021/2024 tanggal 25
                                                         April 2024
                          Keanggotaan Asosiasi       :   1685719770624
                          Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
                                                         tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                                         Ikatan Notaris Indonesia
                          Surat Penunjukan           :   055/BOD/EHP/III/2026 tanggal 11 Maret
                                                         2026

Tugas Pokok           :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                          Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                              a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
                                  Umum.
                              b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah antara
                                  Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
                                  dan Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
                              c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan
                                  Biro Administrasi Efek.


Lembaga Pemeringkat   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                          Equity Tower 30th Floor
                          Sudirman Central Business District Lot.9
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                          Jakarta 12190

                          Pedoman Kerja              :  POJK    No.24/POJK.04/2024    tentang
                                                        Pedoman        Kegiatan    Perusahaan
                                                        Pemeringkat Efek
                          No. Izin Usaha             : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
                                                        1994
                          Surat Penunjukan           : 017/BOD/EHP/I/2026 tanggal 29 Januari
                                                        2026
Tugas Pokok           :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
                          Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

                      :   PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
                          Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                          Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                          Jakarta Pusat 10350

                          Pedoman Kerja              :   POJK    No.24/POJK.04/2024     tentang
                                                         Pedoman        Kegiatan    Perusahaan
                                                         Pemeringkat Efek
                          No. Izin Usaha             :   No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
                                                         1994
                          Surat Penunjukan           :   020/BOD/EHP/II/2026 tanggal 5 Februari
                                                         2026




                                           229
Page 267
Tugas Pokok             :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.



SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN
UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI
WALIAMANAT.




                                         230
Page 268
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank
bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan
ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 1460/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026 serta tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari
nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 1461/TRE-
KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Eagle
High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026. Waliamanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan dengan
rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan Surat
Pernyataan No. 1462/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat
No. 1459/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi.
Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De
Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank
hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat
dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah
sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan.
Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama
PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22
Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April
1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah
dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).




                                                   231
Page 269
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank
Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu
memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal
3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal
26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor
1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010,
sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan
Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8
Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-
0204421 serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk, nomor 73 tanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh
Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
masih dalam proses pengurusan oleh Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebgaimana
ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor:
597/NOT/TS/XII/2025.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portepel dalam rangka penambahan modal dengan
hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham,
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:

                                           Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                 Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham                         %
                                                                                                         Jumlah Saham
         Keterangan                                                                         Jumlah                        Jumlah
                                                  Jumlah Nominal                                           Kelas A & B
                                Jumlah Saham                         Jumlah Saham          Nominal                        Saham
                                                    (jutaan Rp)
                                                                                         (jutaan Rp)
Modal Dasar                      9.600.000.000           2.400.000    6.400.000.000          1.600.000   16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa      3.756.415.785            939.104       296.756.810            74.189     4.053.172.595    38,52
    Barat




                                                          232
Page 270
                                             Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                   Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham                       %
                                                                                                         Jumlah Saham
         Keterangan                                                                           Jumlah                      Jumlah
                                                    Jumlah Nominal                                         Kelas A & B
                                  Jumlah Saham                         Jumlah Saham          Nominal                      Saham
                                                      (jutaan Rp)
                                                                                           (jutaan Rp)
2.   Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Jawa Barat
     Kota Bandung                   116.000.006              29.000         8.048.569           2.012      124.048.575      1,18
     Kota Cirebon                    17.837.704               4.459         1.237.655             309       19.075.359      0,18
     Kota Sukabumi                   38.545.063               9.636         2.674.412             669       41.219.475      0,39
     Kota Bekasi                     62.493.022              15.623         4.336.029           1.084       66.829.051      0,64
     Kota Bogor                      46.737.809              11.684         3.242.866             811       49.980.675      0,48
     Kota Cimahi                    104.000.000              26.000         7.215.958           1.804      111.215.958      1,06
     Kota Depok                      93.777.672              23.444                 -               -       93.777.672      0,89
     Kota Tasikmalaya                62.810.189              15.703         4.428.044           1.107       67.238.233      0,64
     Kota Banjar                     41.000.000              10.250         2.878.228             720       43.878.228      0,42
     Kabupaten Bandung              712.485.914             178.121        49.435.275          12.359      761.921.189      7,24
     Kabupaten Cirebon               56.121.123              14.030         3.893.920             973       60.015.043      0,57
     Kabupaten Karawang              56.863.937              14.216         9.841.711           2.460       66.705.648      0,63
     Kabupaten Ciamis                32.721.097               8.180         4.059.040           1.015       36.780.137      0,35
     Kabupaten Tasikmalaya          130.953.800              32.738         9.963.099           2.491      140.916.899      1,34
     Kabupaten Sukabumi              86.889.260              21.722         6.028.743           1.507       92.918.003      0,88
     Kabupaten Subang                44.937.610              11.234                 -               -       44.937.610      0,43
     Kabupaten Indramayu             87.986.270              21.997         7.380.073           1.845       95.366.343      0,91
     Kabupaten Bekasi                73.550.504              18.388         5.103.243           1.276       78.653.747      0,75
     Kabupaten Sumedang              46.052.684              11.513         3.195.329             799       49.248.013      0,47
     Kabupaten Bogor                202.523.232              50.631        14.051.915           3.513      216.575.147      2,06
     Kabupaten Cianjur              102.416.760              25.604                 -               -      102.416.760      0,97
     Kabupaten Kuningan              28.797.110               7.199         1.845.018             461       30.642.128      0,29
     Kabupaten Majalengka            35.462.669               8.866         7.380.073           1.845       42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut                 26.366.698               6.592         4.428.044           1.107       30.794.742      0,29
     Kabupaten Purwakarta            51.219.171              12.805         5.904.059           1.476       57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung Barat          5.263.157               1.316         7.380.073           1.845       12.643.230      0,12
     Kabupaten Pangandaran                    -                   -         2.656.826             664        2.656.826      0,03
3. Pemerintah          Provinsi
     Banten                         520.589.856             130.147                  -               -     520.589.856      4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                 125.117.942               31.279        8.681.210           2.170       133.799.152     1,27
     Kota Cilegon                    60.631.578               15.158        4.059.041           1.015        64.690.619     0,61
     Kota Tangerang Selatan                   -                    -        7.380.073           1.845         7.380.073     0,07
     Kota Serang                              -                    -        7.380.073           1.845         7.380.073     0,07
     Kabupaten Serang               151.092.304               37.773       10.332.103           2.583       161.424.407     1,53
     Kabupaten Tangerang            289.306.189               72.327       20.073.282           5.018       309.379.471     2,94
     Kabupaten Lebak                 37.586.022                9.397        2.607.876             652        40.193.898     0,38
     Kabupaten Pandeglang           110.162.524               27.541                -               -       110.162.524     1,05
5. Publik                                     -                    -    2.572.850.355         643.213     2.572.850.355    24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      7.414.714.661           1.853.677   3.106.729.025          776.682    10.521.443.686      100
Jumlah Saham dalam Portepel        2.185.285.339             546.323   3.293.270.975          823.318     5.478.556.314    34,24


3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 73 Tanggal 09
Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                                  : Herman Suryatman
Komisaris                                                  : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                                  : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                       : Novian Herowijanto

Dewan Direksi
Direktur Utama                                             : Ayi Subarna*




                                                            233
Page 271
Direktur Keuangan                                   : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi        : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                         : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                         : Mulyana

*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.

4.   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank
bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
    sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
    lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana
    lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
    mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
    kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
    dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten
se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya
milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR
dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan
Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej
yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank




                                                    234
Page 272
bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang
merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah
medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah,
bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb
juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu,
bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah.
Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor
cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine,
18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 serta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara
lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
     Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
     a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah mulai
berlaku efektif pada saat obligasi dan sukuk mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.

6.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
      1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
      2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
      3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
      4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
          bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
      5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
      6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
      7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan,
      8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
          kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
          Pemerintah,
      9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
          Amanat; atau
      10. atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:




                                                    235
Page 273
     -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
         laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
         pokok Obligasi;
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31
                                                               30 September                   31 Desember
                         KETERANGAN                                             Desember
                                                                  2025            2024            2023
 ASET
 Kas                                                               3.228.096      4.701.454       3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                         10.231.051      8.778.253      14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                1.457.568      1.015.497       1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (442)        (1.792)            (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       4.773.389      6.708.469       3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)        (2.583)          (296)
 Tagihan derivatif                                                      2.532          2.591          1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                    44.693.596     43.024.970      30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.391.784        954.598                -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235        354.148         689.623
 Kredit yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                   657.826        432.080         710.248
   - Pihak ketiga                                                130.887.764    135.223.972     115.589.821
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)    (2.533.144)     (1.913.951)
 Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
 margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                    15.694         17.935          10.881
  - Pihak ketiga                                                  11.337.868     10.731.758       8.767.233
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (249.824)      (237.887)       (216.946)
 Tagihan akseptasi                                                    56.694        114.112         288.425
 Penyertaan saham                                                     82.834         82.834         190.089
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                         -              -          (1.303)
 Aset tetap
  - Harga perolehan                                                 8.769.342      8.441.740       7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                          (3.492.184)    (3.120.678)     (2.429.907)
 Aset pajak tangguhan – neto                                           26.247        253.736          62.046
 Bunga yang masih akan diterima                                     1.487.825      1.529.827       1.367.656
 Aset lain-lain – neto                                              3.413.659      3.441.539       3.496.010
 TOTAL ASET                                                      215.866.796    219.960.693     188.295.488

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH
 TEMPORER DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                 1.151.388      1.293.147       2.212.830
 Simpanan nasabah
   - Pihak berelasi                                               20.234.890      6.308.920       6.401.344
   - Pihak ketiga                                                128.034.414    136.302.931     120.077.043
 Simpanan nasabah – Syariah
   - Pihak berelasi                                                       84            482             480




                                                        236
Page 274
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31
                                                                   30 September                  31 Desember
                           KETERANGAN                                              Desember
                                                                      2025           2024            2023
   - Pihak ketiga                                                     1.153.859     1.164.593          947.836
 Simpanan dari bank lain
   - Pihak berelasi                                                       80.133        73.079          86.755
   - Pihak ketiga                                                      1.881.290     4.076.610       2.454.785
 Liabilitas derivative                                                     3.131         7.534              23
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                        97.615    10.546.667       4.244.805
 Liabilitas akseptasi                                                     56.755       114.231         288.944
 Efek utang yang diterbitkan – neto                                    2.048.180     2.044.884         957.991
 Pinjaman yang diterima
   - Pihak ketiga                                                     22.818.307    21.524.974      20.323.823
 Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               19.511        13.833          13.131
 Utang pajak                                                              81.649       171.186          82.159
 Bunga yang masih harus dibayar                                          353.937       363.027         285.191
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                                             -             -               -
 Liabilitas imbalan kerja                                                414.034       439.169         293.605
 Liabilitas lain-lain                                                  1.347.628     1.309.983       1.229.508
 Obligasi subordinasi                                                  4.583.572     4.424.844       3.678.849
 TOTAL LIABILITAS                                                    184.360.377   190.180.094     163.579.102

 Dana syirkah temporer
 Bukan bank
  - Pihak berelasi                                                        38.829        25.026           9.316
  - Pihak ketiga                                                      10.809.557    10.053.035       9.172.780
 Bank
  - Pihak ketiga                                                          57.480        63.837          85.272
 Total dana syirkah temporer                                          10.905.866    10.141.898       9.267.368

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
 Modal saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   2.630.361     2.630.361       2.630.361
 Tambahan modal disetor                                                1.812.876     1.812.876       1.812.876
 Surplus dari revaluasi aset tetap                                     2.237.956     2.237.956       2.164.733
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                             507.947      (422.190)        (289.695)
 Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                            (174.826)     (172.505)        (167.121)
 Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                     4.913.641     4.900.385       4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                     4.977.034     5.304.084       4.622.656
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
 kepada entitas induk                                                 16.904.989    16.290.967      15.559.877
 Kepentingan non-pengendali                                            3.695.546     3.347.734       (110.859)
 TOTAL EKUITAS                                                        20.600.553    19.638.701      15.449.018
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                 215.866.796   219.960.693     188.295.488

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30
                                                                                          31 Desember
                            KETERANGAN                               September
                                                                        2025          2024            2023
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
 Pendapatan bunga                                                     11.825.424     14.779.122      13.287.106
 Pendapatan syariah                                                      939.518      1.039.632         916.628
 Pedapatan provisi dan komisi                                              1.872         22.105          34.001
 Pendapatan provisi dan komisi syariah                                    21.115         31.626          20.474



                                                         237
Page 275
(dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30
                                                                                         31 Desember
                          KETERANGAN                                 September
                                                                         2025         2024          2023
                                                                      12.787.929    15.872.485    14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                    (7.277.944)   (9.245.814)   (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                       5.509.985     6.626.671     7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                   1.012.418     1.348.894     1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                        156.431       235.852       335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                  17.617        19.240        14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan –           264.257       196.699             -
neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto                                            -             -        40.041
Lain-lain                                                                149.826       276.315       249.380
                                                                       1.756.558     2.223.329     1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                          (2.173.290)    (2.685.488)   (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                     (2.324.376)    (2.781.486)   (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                               (872.757)     (851.517)     (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                         -       (2.788)             -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                    -             -      (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                  -       (7.285)             -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                              (5.678)         1.767           631

Lain-lain                                                              (509.520)      (750.778)     (762.191)
                                                                     (5.885.621)    (7.074.787)   (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                       1.380.922      1.775.213     2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                            (14.055)         8.570         (22.358)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                               1.366.867     1.783.783     2.126.367

BEBAN PAJAK                                                            (228.362)     (328.597)     (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                    1.138.505     1.455.186     1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                             (2.322)       18.265         (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                            -       60.384          (4.844)
Pajak penghasilan                                                               -       (4.018)          38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam           930.138     (132.495)         131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak             927.816      (57.864)         125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                 2.066.321     1.397.322     1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                    790.675     1.369.463     1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                               347.830        85.723       (97.218)
TOTAL                                                                  1.138.505     1.455.186     1.681.177

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                  1.718.491     1.323.808     1.903.820
Kepentingan non pengendali                                               347.830        73.514       (97.229)
TOTAL                                                                  2.066.321     1.397.322     1.806.591

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                        75,15        130,16          169,03




                                                        238
Page 276
8.      PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C



                                                   239
Page 277
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021



                                                 240
Page 278
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
         2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
         2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B



                                                      241
Page 279
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A



                                             242
Page 280
     -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
     -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
     -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
         Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9.       INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                           Gedung T Tower Lt. 17
                                          Jl. Gatot Subroto No 93
                                      Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                           Jakarta Selatan 12780
                                         Telepon : (021) 26966553
                                 E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                             Up.: Divisi Treasury
                                    Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                243
Page 281
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN                                                        OBLIGASI
      DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
1.   Pemesan Yang Berhak

Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-032/OBL/KSEI/0226 tanggal 27 Maret
2026 dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah No. SP-017/SKK/KSEI/0226 tanggal 27 Maret 2026 di KSEI
yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga
Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing
dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum
dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam
    bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
    dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
    pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
    Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
    Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk




                                                    244
Page 282
     Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang
     Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
     Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
     pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
     Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan
     pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu
     yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.




                                                     245
Page 283
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB
Valbury Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2026
pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                    Obligasi                           Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             PT Bank Sinarmas                       PT Bank Nano Syariah
                                               Cabang: Thamrin                    Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                             No. Rek: 005 278 8528                    No. Rek: 993 0048 938
                                       Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas      Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                   Indonesia                                Indonesia

 PT BNI Sekuritas                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk            PT Bank BCA Syariah
                                            Cabang: Mega Kuningan                      Cabang: KCP Kenari
                                             No. Rek: 788-8899-787                   No. Rek: 006-222-6667
                                          Atas nama : PT BNI Sekuritas             Atas nama : PT BNI Sekuritas

 PT BRI Danareksa Sekuritas          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk     PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                           Cabang: Bursa Efek Jakarta                  Cabang: Sudirman
                                         No. Rek: 0671.01.000680.30.4                 No. Rek: 301-0070250
                                     Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas    Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

 PT KB Valbury Sekuritas                    PT Bank Central Asia Tbk               PT Bank KB Bukopin Syariah
                                               Cabang: Kuningan                          Cabang: Benhil
                                             No. Rek: 217 313 0554                   No. Rek: 880 098 1019
                                      Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas      Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

 PT Maybank Sekuritas Indonesia         PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                         Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                             No. Rek: 2170 416 728                               -
                                       Atas nama: PT Maybank Sekuritas
                                                   Indonesia

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya
pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 13.00.

10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka




                                                          246
Page 284
Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi dan/atau Denda Keterlambatan atas Sukuk
Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian
penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

    A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
       Penawaran Umum, Emiten dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
       bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
       ketentuan:
           1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
                a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
                   selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
                b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
                   signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
                c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten
                   yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan

             2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                 a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                    dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
                    peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
                    tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga
                    mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
                 b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
                    Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
                    sebagaimana dimaksud dalam poin a);
                 c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK
                    paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
                 d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
                    yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib
                    mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                    sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

    B.   Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali
         Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
             1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali Masa
                 Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan
                 di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
                 penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
             2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
                 sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali
                 penundaan Masa Penawaran Umum;
             3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
                 Prospektus lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
                 Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat
                 kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
                 kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
                 dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan



                                                     247
Page 285
             4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK
                paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

   Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
   pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib
   dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
   Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
   menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan
   sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang
   terlambat dibayar dan/atau kompensasi sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat
   pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal
   Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

   Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian
   Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak
   dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
   Efek, maka:

    1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
         tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
         penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
    2.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang
         menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap
         hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
         masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
         paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
         pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
         adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
    3.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
         tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
         keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
         Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
         Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
         Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
    4.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
         setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
         berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka
         tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
         pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi
         Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
    5.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
         sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda dan/atau Denda
         Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
         Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana
         yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Denda Keterlamabatan tersebut di atas dihitung dengan
         ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah
         berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.




                                                     248
Page 286
13. Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                             249
Page 287
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
     MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
masa Penawaran Umum pada tanggal 30 Juni – 3 Juli 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek berikut ini:
                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            PT BNI Sekuritas
               Menara Tekno Lantai 9                      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                  Jl. Fachrudin No.19                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                      Jakarta 10250                                     Jakarta 12910
              Telepon: (021) 3970 5858                               Tel. (021) 2554 3946
             Faksimili: (021) 3970 5850                                      Fax. -
                 www.aldiracita.com                                www.bnisekuritas.co.id
         Email: fixedincome@aldiracita.com                    email: dcm@bnisekuritas.co.id

            PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT KB Valbury Sekuritas
               Gedung BRI II, Lantai 23                    Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                    Jakarta 10210                                        Jakarta 10220
                Tel. (021) 5091 4100                                  Tel. (021) 2509 8300
                 Fax. (021) 2520 990                                  Fax. (021) 2509 8400
         www.bridanareksasekuritas.co.id                              www.kbvalbury.com
       Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                   email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                                               fixed.income@kbvalbury.com

                                     PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                          Sentral Senayan III, Lt. 22
                                             Jl. Asia Afrika No. 8
                                                 Jakarta 10270
                                            Tel. (021) 8066 8500
                                                     Fax. -
                                           www.maybank-ke.co.id
                               email: fixedincome.indonesia@maybank.com
                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            PT BNI Sekuritas
               Menara Tekno Lantai 9                      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                  Jl. Fachrudin No.19                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                      Jakarta 10250                                     Jakarta 12910
              Telepon: (021) 3970 5858                               Tel. (021) 2554 3946
             Faksimili: (021) 3970 5850                                      Fax. -
                 www.aldiracita.com                                www.bnisekuritas.co.id
         Email: fixedincome@aldiracita.com                    email: dcm@bnisekuritas.co.id

            PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT KB Valbury Sekuritas
               Gedung BRI II, Lantai 23                    Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                    Jakarta 10210                                        Jakarta 10220
                Tel. (021) 5091 4100                                  Tel. (021) 2509 8300
                 Fax. (021) 2520 990                                  Fax. (021) 2509 8400
         www.bridanareksasekuritas.co.id                              www.kbvalbury.com
       Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                   email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                                               fixed.income@kbvalbury.com




                                                   250
Page 288
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       251
Page 289
PENDAPAT DARI SEGI
HUKUM
____________________________

PT Eagle High Plantations Tbk




131625.1131625.1   i

131625.1
Page 290
25 Juni 2026
                                                                              No. Ref. 123052-v6

Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910

U.p.          :   Direksi
Perihal       :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN
                  ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                  BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
                  TAHAP I TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE
                  HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah II Tahap I No. 063/BOD/EHP/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas
Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations dengan target dana
yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan
total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000 yang merupakan
bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(“PUB II Tahap I”).

Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.



AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id
                                                                                                 2
Page 291
Pendapat Hukum ini disusun untuk menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 123052-v5, tanggal 15
Juni 2026.




I.     PENDAHULUAN

A.     URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB II Tahap I, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi dengan
       jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 (“Obligasi”) dan
       sukuk mudharabah dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp150.000.000.000 (“Sukuk Mudharabah”).

       Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
       Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
       kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
       jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga
       ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
       yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

        Seri A         : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan
                         tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                         tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                         dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
                         Pokok Obligasi.

        Seri B         : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
                         nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                         Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Seri C         : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma nol
                         nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                         Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.



       Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,-
       (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
       terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
       atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
       untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

       Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
       pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama dan



                                                                                                      3
Page 292
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi mengacu pada jadwal atau tanggal
sebagaimana dimuat dalam Prospektus.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga
Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti Efek Syariah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp36.895.000.000,-
(tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:

Seri A         :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah)
                   dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                   berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
                   Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari
                   Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                   ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                   Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                   terhitung sejak Tanggal Emisi.

Seri B         :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                   Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                   Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
                   0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan yang
                   Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00%
                   (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                   Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Seri C         :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                   Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                   Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
                   0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari Pendapatan yang
                   Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 12,00% (dua
                   belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                   adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.


Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara


                                                                                              4
Page 293
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah mengacu pada jadwal atau tanggal
sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang
diproyeksikan dan disepakati yaitu sebesar Rp500.000.000.000 per tahun, maka Perseroan
sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal
menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada
Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.


Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB II Tahap I, Perseroan telah menandatangani:

(i)      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle
         High Plantations No. 23, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
         Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan, sebagaimana
         telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum
         Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations No. 23, tanggal 25 Juni
         2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang
         dibuat oleh Perseroan (“Pernyataan PUB Obligasi”);

(ii)     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
         II Eagle High Plantations No. 28, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
         Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan, sebagaimana
         telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum
         Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations No. 27,
         tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di
         Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan (“Pernyataan PUB Sukuk”);


                                                                                             5
Page 294
(iii)    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
         Tahap I Tahun 2026 No. 24, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
         Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank
         Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sebagaimana telah diubah
         terakhir kali dengan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 24, tanggal 25 Juni
         2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara
         Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
         (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”);

(iv)     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
         Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 29, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
         hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT
         Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sebagaimana telah diubah
         terakhir kali dengan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 28,
         tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di
         Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
         Banten Tbk (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”);

(v)      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
         Tahap I Tahun 2026 No. 25, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
         Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin
         Emisi, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III Perjanjian
         Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
         2026 No. 25, tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
         M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin Emisi (“Perjanjian
         Penjaminan Emisi Obligasi”);

(vi)     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
         Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
         hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para
         Penjamin Emisi, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III
         Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
         Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 29, tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
         Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin
         Emisi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”);

(vii)    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
         Tahun 2026 No. 26, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
         S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta
         Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
         Tahap I Tahun 2026 No. 26, tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita
         Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta Pengakuan Utang Obligasi”);

(viii)   Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
         Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 31, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
         hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
         terakhir kali dengan Akta Perubahan III Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30, tanggal 25 Juni
         2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta
         Pengikatan Kewajiban Sukuk”);


                                                                                           6
Page 295
(ix)        Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
            hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
            (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);

(x)         Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
            hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
            (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”);

(xi)        Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-032/OBL/KSEI/0226, tanggal 27 Maret 2026,
            antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Obligasi”);

(xii)       Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah No. SP-017/SKK/KSEI/0226, tanggal 27
            Maret 2026, antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
            Syariah”);

(xiii)      Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
            Plantations Tahap I Tahun 2026, tanggal 25 Juni 2026, antara Perseroan dan PT
            Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (”Akad Mudharabah”).

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB II Tahap I ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPM”).

Untuk pelaksanaan PUB II Tahap I, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi dan Sukuk dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-05393/BEI.PP1/05-2026
tanggal 11 Mei 2026 (“Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang pada BEI”). Jika
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dapat dicatatkan pada BEI karena persyaratan
pencatatan tidak dipenuhi, maka sesuai dengan Pasal 76 UUPM, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk, penawaran atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB II Tahap I, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/KOM/EHP/III/2026, tanggal 13 Maret
2026.

RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP I

a.       Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

         Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan
         puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
         penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment) maka seluruh dana hasil
         Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
         untuk:

         1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk
            pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga
            keuangan non bank dimana seluruh dana tersebut telah digunakan untuk modal
            kerja Perseroan.



                                                                                            7
Page 296
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan
   buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan
   seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi berjumlah lebih dari Rp92.325.000.000,-
(sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:

1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk
   pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga
   keuangan non bank dimana seluruh dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja
   Perseroan.

2.     Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah
       segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti
       pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

 Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut:

     Nama kreditur              :   PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
     Perjanjian    pinjaman     :   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021
     beserta     perubahan          antara (i) Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia
     terakhir                       Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
                                    Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Syarat dan
                                    Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank JTrust
                                    Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana
                                    diamendemen terakhir dengan Surat Pemberitahuan Keputusan
                                    Kredit (Offering Letter) No. 094/JTRUST-CBOD/SPKK/V/2026,
                                    tanggal 29 Mei 2026
     Bentuk fasilitas           :   Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1 dan 2") bersifat fasilitas
                                    langsung, on revolving basis dan uncommitted
     Jumlah fasilitas           :   Rp137.000.000.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     Saldo utang per      28    :   KAP 1:
     Februari 2026                  Rp66.668.663.831 (enam puluh enam miliar enam ratus enam
                                    puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
                                    tiga puluh satu Rupiah)

                                    KAP 2:
                                    Rp35.335.605.074 (tiga puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima
                                    juta enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
     Perkiraan nilai pinjaman   :   KAP 1:
     yang akan dibayarkan           Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)

                                    KAP 2:
                                    Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
     Perkiraan saldo utang      :   KAP 1:
     setelah pembayaran             Rp26.668.663.831 (dua puluh enam miliar enam ratus enam
                                    puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
                                    tiga puluh satu Rupiah)

                                    KAP 2:
                                    Rp15.335.605.074 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
                                    enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
     Tingkat suku bunga         :   10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun
     Jatuh tempo pinjaman       :   KAP 1 dan KAP 2: 8 Juni 2027
     Penggunaan        dana     :   Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam
     pinjaman                       menjalankan kegiatan usahanya dalam hal pembelian tandan
                                    buah segar (FFB) dan minyak kelapa sawit (CPO)


                                                                                                      8
Page 297
 Jenis   dan       Status    :   Agunan Fasilitas KAP 1 dan Kredit Agunan Berjangka:
 Jaminan                         Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
                                 Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
                                 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
                                 1074, 1075, 1077, 1078 dan 836/Selong yang seluruhnya
                                 terdaftar atas nama Peter Sondakh, seluas 4.353 m2, yang telah
                                 dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp
                                 158.400.000.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat
                                 Ratus Juta Rupiah) dan telah diikat dengan Hak Tanggungan
                                 Peringkat II (Kedua) senilai Rp 12.474.920.569,- (Dua Belas
                                 Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua
                                 Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

                                 Agunan Fasilitas KAP 2:
                                 Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
                                 Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
                                 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
                                 1076, 900, 899, 916, 837 dan 1033/Selong yang keseluruhan
                                 terdaftar atas nama Peter Sondakh yang telah diikat dengan Hak
                                 Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar Rp 2.418.655.431
                                 (Dua miliar empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh
                                 lima ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
 Prosedur pembayaran         :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
                                 dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
                                 dipercepat). Pembayaran selambat-lambatnya pada 31 Agustus
                                 2026.
 Sifat hubungan afiliasi     :   Tidak terafiliasi

Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat pinalti yang perlu
dibayarkan oleh Perseroan.

 Nama kreditur               :   PT Chandra Sakti Utama Leasing
 Perjanjian    pinjaman      :   Akta Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang
 beserta     perubahan           dengan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April
 terakhir                        2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta
                                 Addendum XI Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak
                                 Piutang Dengan Jaminan (Factoring with Recourse)
                                 No. 36, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lies
                                 Herminingsih S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
 Bentuk fasilitas            :   Modal Kerja
 Jumlah fasilitas            :   Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
 Saldo utang per 28          :   Rp32.156.600.000,- (tiga puluh dua miliar seratus lima puluh
 Februari 2026                   enam juta enam ratus ribu Rupiah)
 Perkiraan nilai pinjaman    :   Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
 yang akan dibayarkan
 Perkiraan saldo utang       :   Rp2.156.600.000,- (dua miliar seratus lima puluh enam juta enam
 setelah pembayaran              ratus ribu Rupiah)
 Tingkat suku bunga          :   14,00% (empat belas persen) per tahun
 Jatuh tempo pinjaman        :   31 Juli 2026
 Penggunaan           dana   :   Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
 pinjaman                        aktivitas usaha Perseroan yang dilakukan dengan cara
                                 memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
                                 piutang yang dimiliki oleh Perseroan yang timbul dari adanya
                                 transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
                                 perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
                                 (undisclosed).
 Jenis   dan       Status    :   (i) Surety Bond dari PT Asuransi Sinar Mas sebesar
 Jaminan                              Rp132.000.000.000 berdasarkan No. Polis 12400001826632
                                      tanggal 5 Agustus 2024;
                                 (ii) jaminan fidusia atas persediaan CPO milik Perseroan, STP,
                                      PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS, yang telah diikat dengan
                                      Akta Jaminan Fidusia dan akta-akta addendumnya serta
                                      telah diterbitkan sertifikat jaminan fidusia terkait; dan


                                                                                                9
Page 298
                               (iii) Letter of Undertaking dari Perseroan untuk kepentingan PLS,
                                     BHL, dan STP. Seluruh jaminan tersebut masih berlaku dan
                                     mengikat untuk menjamin pembayaran kembali fasilitas
                                     pembiayaan.
                               Sehubungan dengan pelunasan sebagian atas fasilitas kredit,
                               jaminan tetap mengikat sepanjang masih terdapat saldo terutang.
                               Pengembalian atau pelepasan jaminan dilakukan setelah
                               kewajiban Debitur kepada kreditur dipenuhi sesuai ketentuan
                               dokumen pembiayaan yang berlaku, termasuk pelepasan oleh
                               kreditur, penghapusan jaminan fidusia, dan/atau berakhirnya
                               jaminan berdasarkan dokumen jaminan terkait.
 Prosedur pembayaran       :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pelunasan
                               dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila pelunasan dipercepat)
 Sifat hubungan afiliasi   :   Tidak terafiliasi

Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat sanksi yang dikenakan
kepada Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki
hubungan usaha sebelumnya maupun pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan
dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi diterima dan disesuaikan dengan
kebutuhan operasional Perseroan, dengan mempertimbangkan aspek kualitas,
ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta
ketentuan komersial yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak.

Pembelian persediaan oleh Perseroan, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya,
akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan didukung oleh
dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen
pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan menargetkan
penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode
Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh
Perseroan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan
ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-masing pemasok.

Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas
pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan pembayaran
dilakukan hanya atas dana yang telah digunakan untuk modal kerja Perseroan, dan
bukan untuk kepentingan entitas anak atau Afiliasi Perseroan.

Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman
perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan penilaian atas suatu
transaksi sebagai transaksi material dilakukan pada saat transaksi pinjaman tersebut
dilakukan/ perolehan fasilitas pinjaman, bukan pada saat pembayaran kembali
(pelunasan) atas pinjaman tersebut.

Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi tidak mencapai atau melebihi


                                                                                              10
Page 299
     20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

     Perseroan akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan
     ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
     atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan, sehingga bukan
     merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     42/2020.

b.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebesar
     Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta
     Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full
     Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
     dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu
     adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
     barang kemasan serta biaya overhead.

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berjumlah lebih dari
     Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta
     Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
     maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal
     kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
     dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
     menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
     perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
     pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
     pemasok guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
     kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi
     dengan Perseroan dan entitas anak.

     Pembelian persediaan oleh Perseroan termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
     minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya,
     akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan entitas anak
     dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian,
     invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan
     menargetkan penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai
     dengan periode Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan
     diterima oleh Perseroan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan
     pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-masing pemasok.

     Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi
     material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari
     rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencapai atau




                                                                                        11
Page 300
     melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi
     Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

     Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
     Sukuk Mudharabah tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis
     Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan
     Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
     dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau
     lembaga keuangan lainnya.



RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA
a.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan/atau selanjutnya
     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika
     ada) (“Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi
     biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau
     entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA,
     JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK,
     HUM, ISA, GEH, dan/atau GES untuk pembelian tandan buah segar, minyak kelapa
     sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan
     bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara bertahap sampai
     dengan periode 31 Mei 2028.
     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau
     entitas anak belum menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang
     telah memiliki hubungan usaha sebelumnya maupun pemasok lainnya. Pemilihan
     pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi Tahap II dan/atau
     selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan
     dan/atau entitas anak, dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan
     pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta ketentuan komersial
     yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi
     dengan Perseroan maupun entitas anak.
     Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian
     tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta
     kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual
     operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen komersial
     yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau
     dokumen pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh
     Perseroan dan/atau entitas anak secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian,
     ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
     masing pemasok.




                                                                                       12
Page 301
b.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau selanjutnya
     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap
     selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana Sukuk Tahap Berikutnya”),
     setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja
     Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL,
     ADS, STP, PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR,
     SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH, dan/atau GES seperti pembelian tandan buah
     segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk,
     energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara
     bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.
     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau
     entitas anak belum menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang
     telah memiliki hubungan usaha sebelumnya maupun pemasok lainnya. Pemilihan
     pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah dan/atau
     selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan
     dan/atau entitas anak, dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan
     pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta ketentuan komersial
     yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi
     dengan Perseroan maupun entitas anak.
     Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian
     tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta
     kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual
     operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen komersial
     yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau
     dokumen pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh
     Perseroan dan/atau entitas anak secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian,
     ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
     masing pemasok.
     Kepastian rencana penggunaan dana tahap berikutnya (jika ada) akan ditentukan
     dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan
     tahap berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 36/2014. Hal tersebut
     akan dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap berikutnya termasuk
     perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada).

Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
POJK No. 40/2025, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a.      menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas
        nama Perseroan;
b.      mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c.      mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan

                                                                                       13
Page 302
d.      mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi
        antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.


Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
No. 40/2025.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah digunakan
seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan
oleh POJK no 40/2025). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah telah direalisasikan.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2025, berdasarkan:

a. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 No.
   079/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026;

b. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2025 No.
   080/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026;

c.   Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No.
     081/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026;

d. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No.
   082/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid.



                                                                                        14
Page 303
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari:

a.     PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) sesuai dengan Surat No. RC-0414/PEF-
       DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
       Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai
       dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
                                               idA-


                                         (Single A Minus)

b.     PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026
       tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II
       Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
       2027, dengan peringkat:
                                                 idA


                                            (Single A)

c.     PEFINDO sesuai dengan Surat No. RC-0415/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026
       perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
       Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
                                              idA-(sy)


                                     (Single A Minus Syariah)

d.     KRI sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal
       Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
       Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
                                            idA(sy)


                                        (Single A Syariah)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO
dan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

Peringkat atas PUB II Tahap I ini telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.

Sehubungan dengan PUB II Tahap I ini, Perseroan telah memperoleh opini yang dikeluarkan
oleh Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I, yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad
yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah PUB II Tahap I tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah
berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 04A/PKS-TAS/EHP/VI/2026, tanggal 25 Juni
2026, dan oleh karenanya Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 18/2015.




                                                                                         15
Page 304
     Pendapat Hukum disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
     Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan hingga
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.

     Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat
     Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
     berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
     tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
     Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
     Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.



B.   DEFINISI DAN SINGKATAN

     Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

     “Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia.

     “AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

     “Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
     berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
     Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
     50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
     laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
     standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

     (a)     PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);

     (b)     PT Bumihutani Lestari (“BHL”);

     (c)     PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);

     (d)     PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);

     (e)     PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);

     (f)     PT Singaland Asetama (“SGA”);

     (g)     PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);

     (h)     PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);

     (i)     PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);

     (j)     PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);

     (k)     PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);

     (l)     PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");

     (m)     PT Varia Mitra Andalan ("VMA");

     (n)     PT Papua Sawita Raya ("PSR");

                                                                                                   16
Page 305
(o)     PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");

(p)     PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");

(q)     PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");

(r)     PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");

(s)     PT Indah Permai Sawita ("IPS");

(t)     PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");

(u)     PT Intaran Suraya Agri ("ISA").

“Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.

“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.

“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.

"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.

“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.

“GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

“GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
 sah di Republik Indonesia.

“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.

“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.

”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).

“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.

“PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

                                                                                  17
Page 306
“Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik.

“Peraturan BPS 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 20205 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.

“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.

“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT.

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT.

“Permeninves 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

“Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari pendirian Perseroan hingga Tanggal
LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.

“PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.



                                                                                          18
Page 307
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.

“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020                 tentang   Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

”POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

”POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

“POJK 13/2025” berarti Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Dan
Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan
Perantara Pedagang Efek.
”Prospektus” berarti prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUB II Tahap I Perseroan.
“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.



                                                                                          19
Page 308
“Prospektus” berarti Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PUB II Tahap
I.

“PT” berarti Perseroan Terbatas.

“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.

“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.

“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.

“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.

“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI Legal, yang disusun
dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum Indonesia yang
relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
25 Juni 2026.

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari LUT sebagaimana dimuat
dalam Bab 1.5 LUT.

“UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.

“Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.

“UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.

“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
kali diubah dengan UU Cipta Kerja.


                                                                                      20
Page 309
     “UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
     masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.

     “UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     di Perusahaan.

     “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.



C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
            dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
            keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
            dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam LUT
            (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
            Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM dan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
            ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            LUT.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
            tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
            yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
            bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
            kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

     2.     bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
            memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
            pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
            lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
            Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
            ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
            sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
            serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
            tidak;



                                                                                               21
Page 310
     4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
            dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

     5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
            Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
            kepentingannya masing-masing;

     6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
            masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
            korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
            tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
            keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
            atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;

     7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
            pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
            Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
            mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
            bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
            dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
            Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
            perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
            pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
            kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
            mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

     9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
            Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
            Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
            keadaan yang sesungguhnya.



3.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
     diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam LUT, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

A.   PERSEROAN

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
            diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
            Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana


                                                                                              22
Page 311
     Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
     Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
     Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
     Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
     didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
     5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
     BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
     Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

     Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 dan Pasal 34
     tentang Rapat Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
     Eagle High Plantations Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang
     keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026,
     yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun
     2026, tanggal 17 Maret 2026, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian
     Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0083719, tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang
     keduanya telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun
     2026, tanggal 17 Maret 2026 (“Akta 08/2026”).

     Anggaran Dasar Perseroan yang merupakan Perusahaan Terbuka telah sesuai
     dengan UUPT dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu Pasal
     62 UUPM, Peraturan No. IX.J.1, POJK 33/2014, dan POJK 15/2020.

2.   Berdasarkan Akta 08/2026, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
     adalah:

     (i)     Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);

     (ii)    Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);

     (iii)   Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);

     (iv)    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);

     (v)     Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);

     (vi)    Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).




                                                                                        23
Page 312
     Kegiatan usaha penunjang:

     (i)     Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);

     (ii)    Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49232);

     (iii)   Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
             Lainnya (KBLI 38219); dan

     (iv)    Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimuat dalam Pasal
     3 anggaran dasar Perseroan telah memuat kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
     penunjang yang diuraikan secara rinci dan jelas sesuai dengan KBLI 2025 yang
     berlaku, dan karenanya telah memenuhi ketentuan Angka 4 huruf c dan d Peraturan
     IX.J.1.

3.   Berdasarkan keterangan Perseroan dan pemeriksaan kami atas NIB dan dokumen
     perizinan Perseroan, kegiatan usaha yang saat ini secara riil dijalankan oleh Perseroan
     adalah:

     (i)     46315 – Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati, yang diklasifikasikan
             sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;

     (ii)    10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Nabati, yang
             diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
             tinggi;

     (iii)   10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil),
             yang diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
             tinggi.

     Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan telah memiliki perizinan berusaha untuk
     kegiatan usaha tersebut di atas, berupa: (i) NIB untuk KBLI 46315 – Perdagangan
     Besar Minyak dan Lemak Nabati; dan (ii) NIB dan Keputusan Bupati Kotawaringin No.
     525.26/242/EK/2009, tanggal 11 September 2009 tentang IUP Untuk Pengolahan atas
     nama PT BW Plantation, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Bupati
     Kotawaringin Timur No. 525/002/EK, tanggal 14 Januari 2016 tentang Penambahan
     Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan PT Eagle High Plantation, untuk
     KBLI 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Nabati dan KBLI 10432 –
     Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).

     Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
     sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
     masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
     58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

4.   Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
     permodalan.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
     Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
     hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh


                                                                                         24
Page 313
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:

Modal dasar                        :         Rp5.000.000.000.000

Modal ditempatkan                  :         Rp3.152.529.100.000

Modal disetor                      :         Rp3.152.529.100.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.

Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, yang berakhir pada 31 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal
                                                             Saham           Persentase
 Pemegang Saham                        Jumlah Saham
                                                                                 (%)
                                                            (Rp100)

 Modal Dasar                            50.000.000.000   5.000.000.000.000

 Modal Ditempatkan/Disetor:

 1.   PT      Rajawali   Capital
                                        11.886.121.516   1.188.612.151.600        37,70
      International

 2.   FIC Properties SDN BHD            11.664.357.670   1.166.435.767.000        37,00

 3.   Kepemilikan masyarakat di
                                         7.559.155.714    755.915.571.400         23,98
      bawah 5%

 4.   Henderi                              10.000.000       1.000.000.000          0,03

 5.   Yeoh Lean Khai                         2.683.300        268.330.000          0,01

 6.   Choong Kam Loong                         50.000           5.000.000             0

 7.   Saham treasury*                     402.922.800      40.292.280.000          1,28

 Jumlah Modal Disetor Dan
                                        31.525.291.000   3.152.529.100.000       100,00
 Ditempatkan

 Saham Dalam Portepel                   18.474.709.000   1.847.470.900.000




                                                                                      25
Page 314
     *Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
     diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
     berhak mendapat pembagian dividen.

     Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
     Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
     anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Prospektus telah dilakukan
     secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.

     Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.

     Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
     menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
     dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.

     Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
     manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
     Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
     13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
     Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
     ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
     sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
     13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

5.   Berdasarkan Akta 08/2026, susunan Direksi Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur Utama              :       Henderi Djunaidi
         Direktur                    :       Andrew Haryono
         Direktur                    :       Yeoh Lean Khai
         Direktur                    :       Choong Kam Loong


     Berdasarkan Akta 08/2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah
     sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                 :     Abed Nego
         Wakil Komisaris Utama           :     Ahmad Nizam bin Hamid
         Komisaris                       :     Mohammad Prianto Madelar
         Komisaris                       :     Razuwan bin Che Rose
         Komisaris Independen            :     Yohanes Wahyu Saronto


                                                                                         26
Page 315
        Komisaris Independen          :   Erwin Sudjono


     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
     masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 25 Juni
     2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
     ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
     telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
     jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
     Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
     Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
     serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.

     Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
     Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
     POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
     belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
     wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
     jumlah laba komprehensif sebesar Rp375.024.000.000 dan Rp Rp260.539.000.000
     masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
     2024, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
     adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
     Desember 2025, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp3.707.953.000.000.
     Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
     Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
     pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
     sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
     belum selesai dilakukannya perpanjangan SLO untuk pembangkit listrik yang dimiliki
     Perseroan.

     Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan
     instalasi tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
     banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
     dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha akan
     dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

     Berdasarkan Surat Keterangan, tanggal 4 Maret 2026, yang diterbitkan oleh PT
     Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin, perpanjangan SLO milik Perseroan sedang
     dalam proses pengumpulan data dan dokumen untuk pembuatan NIDI pada Si Ujang
     Gatrik. Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan layar website siujang.esdm.go.id pada


                                                                                     27
Page 316
     tanggal 12 Juni 2026, permohonan perpanjangan SLO milik Perseroan sedang dalam
     proses perolehan nomor SLO dan proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal
     Ketenagalistrikan.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memperoleh teguran
     dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
     Adapun berkaitan dengan kegiatan usaha KBLI 46315 – Perdagangan Besar Minyak
     dan Lemak Nabati yang dilaksanakan oleh Perseroan berlokasi sama dengan kegiatan
     usaha KBLI 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), yaitu di
     Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin
     Barat, Kalimantan Tengah, berdasarkan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha No.
     17072510216201008 tanggal 17 Juli 2025, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
     Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Permeninves 5/2025, suatu
     kegiatan usaha tidak memerlukan KKPR dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan
     merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi dengan kegiatan usaha yang telah
     berjalan sebelumnya, yang:
     a. sudah pernah diterbitkan KKPR dan alas hak berupa hak atas tanah;
     b. berada di satu hamparan areal yang sama atas kegiatan usaha tersebut; dan
     c.   dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.
     Sesuai dengan ketentuan di atas, maka tidak diperlukan penerbitan PKKPR untuk
     kegiatan usaha KBLI 46315 – Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati yang
     dilaksanakan oleh Perseroan.
     Adapun hal tersebut di atas telah dikonfirmasi oleh BKPM melalui konsultasi virtual
     dengan akun resmi BKPM Virtual Assistant, yang menyatakan bahwa berdasarkan
     Pasal 43 Permeninves 5/2025, apabila suatu kegiatan usaha berlokasi di lokasi usaha
     yang sama maka tidak memerlukan PKKPR tersendiri.
     Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
     oleh Perizinan Material milik Perseroan.
7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
     berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

     Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
     Perseroan untuk melakukan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
     mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari dari PT Bank JTrust Indonesia
     Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Pendek No.
     193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober 2021, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit (Offering Letter) No.
     094/JTRUST-CBOD/SPKK/V/2026, tanggal 29 Mei 2026.

     Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT JTrust Indonesia Tbk berdasarkan
     surat persetujuan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang menyetujui rencana PUB II
     Tahap I Perseroan beserta rencana penggunaan dananya, yaitu Surat No.
     069/BJI/CBOD/JKT/IV/2026, tanggal 14 April 2026, perihal Persetujuan Penerbitan
     Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     II Tahap I Tahun 2026 PT Eagle High Plantations Tbk.




                                                                                     28
Page 317
     Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan tidak terikat dalam perjanjian-
     perjanjian material dengan pihak ketiga.

     Atas Perjanjian Kredit yang diikat oleh Perseroan, tidak terdapat pembatasan-
     pembatasan yang dapat merugikan pemegang Obligasi atau Sukuk maupun hal-hal
     yang dapat menghalangi atau membatasi PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan
     Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
     kepentingan pemegang saham publik Perseroan, selain perjanjian kredit yang
     disebutkan di atas, di mana Perseroan telah memperoleh persetujuan dari kreditur
     terkait.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, masing-
     masing perjanjian dengan pihak Afiliasi tersebut merupakan transaksi yang telah
     dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta dilakukan dengan syarat dan kondisi yang
     normal sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga, serta telah memenuhi
     kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
     telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
     Kredit yang diikat oleh Perseroan.

8.   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB II Tahap I memerlukan persetujuan
     Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
     Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Rapat Dewan
     Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/KOM/EHP/III/2026, tanggal 13
     Maret 2026.

     Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB II Tahap I sebagai berikut:

     (a)    Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
            penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
            yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
            dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
            penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB II Tahap I.

     (b)    Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
            peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) dari
            PEFINDO dan peringkat idA (Single A) dan idA-sy (Single A Syariah) dari KRI
            yang masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4
            peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
            berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
            sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 36/2014.

     (c)    Perseroan telah menandatangani Pernyataan PUB Obligasi.

     (d)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

     (e)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

     (f)    Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi.

     (g)    Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

     (h)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Obligasi.


                                                                                      29
Page 318
(i)   Perseroan telah menandatangani Pernyataan PUB Sukuk.

(j)   Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.

(k)   Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.

(l)   Perseroan telah menandatangani Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.

(m)   Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk.

(n)   Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
      Syariah.

(o)   Perseroan telah menandatangani Akad Mudharabah dengan Wali Amanat.
      Akad Mudharabah ini telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
      53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
      Syariah di Pasar Modal.

(p)   Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 04A/PKS-
      TAS/EHP/VI/2026, tanggal 25 Juni 2026 dari Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I
      sesuai POJK 18/2015 bahwa Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I menyatakan:

      (i)     Menetapkan Opini/Pernyataan bahwa dokumen perjanjian-perjanjian
              dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB II Tahap I tidak
              bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
              Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
              peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah;

      (ii)    Memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi
              Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
              peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah serta
              peraturan   lainnya  yang   terkait  secara    konsisten   dan
              bertanggungjawab.

      Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I terdiri dari:

      (i)     Rully Intan Agustian R., ST sebagai Ketua dengan Izin Ahli Syariah
              Pasar Modal (“ASPM”) No. KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal
              18 Agustus 2023; dan

      (ii)    Awang Muda Satria, LC, MIRKH sebagai Anggota dengan Izin ASPM
              No. KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 8 Februari 2023;

(q)   Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB II Tahap I adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Prospektus kepada OJK dan telah sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(r)   Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPO dan RUPSU
      secara elektronik dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14
      Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
      Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
      Elektronik.


                                                                             30
Page 319
      Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB II Tahap I tersebut di atas telah
      berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
      Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
      mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
      dan/atau menghambat pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana.

      Adapun     ketentuan-ketentuan    sebagaimana     termaktub   dalam   Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai
      dengan POJK 20/2020, dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam
      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk telah
      sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b POJK 13/2025.

9.    Informasi yang telah diungkapkan dalam Prospektus telah sesuai dengan dokumen
      pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.

10.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
      PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas dan PT
      Maybank Sekuritas Indonesia selaku Para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi dan Sukuk dalam PUB II Tahap I.

11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
      antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
      bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
      kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
      benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
      sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
      aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
      perkara atau sengketa.

12.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
      Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i) tanah
      dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan sedang dijaminkan untuk kepentingan PT
      Sunindo Kookmin Best Finance; dan (ii) inventaris berupa crude palm oil untuk
      kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan terhadap
      aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
      anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
      atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
      material bagi kelangsungan usaha Perseroan.

13.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 25
      Juni 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
      yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji
      tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis asuransi tersebut
      masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
      Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut
      telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
      objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

14.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
      sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
      yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan

                                                                                       31
Page 320
      dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) RPTKA, (v)
      pembentukan, perpanjangan, dan pergantian pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit,
      dan (vi) pencatatan PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan, dan (vii) WLTK.

15.   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB II Tahap I ini tidak
      dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
      Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
      maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
      dan Pasal 1132 KUHPerdata. Hak pemegang Obligasi dan Sukuk adalah pari passu
      tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
      sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
      secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan
      ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16.   Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
      kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit melalui
      Perseroan dan anak perusahaan, yang terdiri dari:

      (i)     Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);

      (ii)    Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);

      (iii)   Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);

      (iv)    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);

      (v)     Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);

      (vi)    Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).

      Objek Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan prinsip
      syariah yang berlaku, sebagaimana hal ini didukung dengan Pernyataan Kesesuaian
      Syariah No. 04/PKKS-TAS/EHP/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 dari Tim Ahli Syariah
      PUB II Tahap I.
17.   Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
      dimiliki oleh Perseroan.

      Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 juga tidak
      bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal sesuai Pasal 11 POJK Nomor
      18/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 3/POJK.04/2018.

      Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
      menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
      perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
      pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
      pemasok guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
      kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan
      afiliasi dengan Perseroan dan entitas anak.

      Pembelian persediaan oleh Perseroan termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
      minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya,

                                                                                         32
Page 321
akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan entitas anak
dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian,
invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan
menargetkan penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai
dengan periode Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan
diterima oleh Perseroan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian,
ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
masing pemasok.

Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas
pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan pembayaran
dilakukan hanya atas dana yang telah digunakan untuk modal kerja Perseroan, dan
bukan untuk kepentingan entitas anak atau Afiliasi Perseroan.

Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman
perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan penilaian atas suatu
transaksi sebagai transaksi material dilakukan pada saat transaksi pinjaman tersebut
dilakukan/ perolehan fasilitas pinjaman, bukan pada saat pembayaran kembali
(pelunasan) atas pinjaman tersebut.

Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari
rencana penggunaan dana Penawaran Umum masing-masing Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh
karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.

Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak mengandung perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sampai seluruh dana hasil PUB II Tahap I digunakan seluruhnya, Perseroan
berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan
digantikan oleh POJK 40/2025). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB II Tahap I yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka
Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana

                                                                                 33
Page 322
      hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14
      (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii)
      mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO
      dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
      RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan
      dicabut dan digantikan oleh POJK 40/2025.

18.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
      hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
      tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO dan KRI sebagai perusahaan
      pemeringkat efek berkaitan dengan PUB II Tahap I, Penjamin Pelaksana Emisi dan
      Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk. Selanjutnya ketentuan-ketentuan
      sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan POJK 18/2015.

      Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
      surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
      dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
      telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB II Tahap
      I sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas
      (Due Diligence) No. 1459/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026, dari Wali Amanat.

19.   Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 25 Juni 2026, dan hasil
      pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan:
      (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun
      pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di
      Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah
      termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang
      terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan
      pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
      sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim
      yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh
      negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB II Tahap I.

20.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan, tanggal 25 Juni 2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
      perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
      arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
      administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
      sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
      dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
      menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
      menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
      pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
      terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
      Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
      berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
      terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB II Tahap I.


                                                                                            34
Page 323
B.   Anak Perusahaan

     1.    Seluruh Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan
           KAPAG berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang
           industri, pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.

     2.    Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

     3.    Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
           telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

           a. belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
              Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.

           b. belum diperolehnya BNRI oleh:

                  (i)     PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
                          1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
                          Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
                          sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
                          tanggal 13 Desember 2005;

                  (ii)    KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                          No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
                          Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
                          pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
                          21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                          Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
                          tanggal 24 November 2009;

                  (iii)   MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
                          Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
                          Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

                  (iv)    MSP untuk:

                          (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
                                 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
                                 Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                                 berdasarkan        Surat      Keputusan       No.     C-
                                 14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;

                          (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
                                 tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
                                 Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                                 diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
                                 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
                                 tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam



                                                                                          35
Page 324
                Daftar   Perseroan     di      bawah      No.    AHU-
                0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;

(v)      PSR untuk:

         (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
                2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                Terbatas No. 6 tanggal 30 November 2007, yang keduanya
                dibuat di hadapan Siti Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta,
                yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                dengan Keputusan No. AHU-05249.AH.01.01.Tahun 2008,
                tanggal 1 Februari 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                Perseroan di bawah No. AHU-0007932.AH.01.09.Tahun
                2008, tanggal 1 Februari 2008;

         (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PSR No.
                02, tanggal 17 Desember 2025, yang telah disetujui oleh
                Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan
                Anggaran Dasar No. AHU-0002862.AH.01.02.Tahun 2026,
                tanggal 21 Januari 2026, yang telah dicatatkan dalam Daftar
                Perseroan No. AHU-0009746.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal
                21 Januari 2026;

(vi)     SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
         2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
         Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
         dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
         Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
         AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;

(vii)    SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
         Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
         yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
         Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
         dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
         September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
         bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
         September 2008;

(viii)   PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
         Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
         Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
         Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
         Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
         Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
         2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
         tanggal 25 Juni 2008;

(ix)     VMA untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham VMA
         No. 01, tanggal 17 Desember 2025, yang telah disetujui oleh Menteri

                                                                          36
Page 325
        Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
        AHU-0002918.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 21 Januari 2026, yang
        telah  dicatatkan  dalam     Daftar   Perseroan     No.  AHU-
        0009988.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari 2026;

(x)     ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
        Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
        Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
        Menkumham       sesuai     dengan    Keputusan     No.    AHU-
        18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
        0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009; dan

(xi)    BLP untuk Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang
        Saham BLP No. 01, tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat di hadapan
        Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah disetujui oleh
        Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18
        Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
        0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah
        diberitahukan kepada Kementerian Hukum berdasarkan Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0045666, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan
        pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026,
        tanggal 18 Februari 2026, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058787, tanggal 18
        Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
        0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026.

Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.

Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.

Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.


                                                                            37
Page 326
4.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
     diungkapkan dalam LUT adalah benar dan telah dilakukan secara berkesinambungan
     sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, kecuali terlambat dilakukannya kewajiban
     Transaksi Afiliasi sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 atas:

     a. pengambilalihan 1.449.901 saham MSP dengan nilai nominal Rp144.990.100.000
        dan persentase sebesar 53,90% dari PSR oleh PLS dan peningkatan penyertaan
        modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh SGA berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Multikarya Sawit Prima No. 07,
        tanggal 31 Desember 2025, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
        Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017516, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
        dicatatkan dalam Data Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
        tanggal 27 Januari 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar No. AHU-AH.01.03-0024159, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
        dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
        tanggal 27 Januari 2026;

     b. peningkatan modal ditempatkan/disetor MAJ oleh Perseroan berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Manunggal Adi Jaya No. 02,
        tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
        yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Manunggal Adi Jaya
        No. AHU-AH.01.03-0017210, tanggal 21 Januari 2026, dan telah dicatatkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0010002.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari
        2026;

     c.   pengambilalihan 27.119 saham IPS oleh STP dengan nilai nominal
          Rp27.119.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
          Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indah Permai Sawita No. 05,
          tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
          yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0009787, tanggal 20 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan
          No. AHU-0008729.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 20 Januari 2026;

     d. pengambilalihan 30.834 saham SPN oleh STP dengan nilai nominal
        Rp30.834.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada Nusantara No.
        06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H.,
        M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
        berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
        Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026.

     Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) POJK 42/2020, pengumuman Transaksi Afiliasi serta
     penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada OJK wajib dilakukan paling
     lambat 2 hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Adapun dalam hal ini, Perseroan
     baru melakukan kewajiban POJK 42/2020 berdasarkan Keterbukaan Informasi
     Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi, tanggal 9 Juni 2026 yang telah disampaikan
     kepada OJK berdasarkan Surat Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan
     Transaksi Afiliasi No. 049/BWPT/Corsec/VI/2026, tanggal 9 Juni 2026, dan telah

                                                                                         38
Page 327
     dilakukan penilaian oleh KJPP Tobing Panuturi dan Rekan berdasarkan laporannya
     No. 00611/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

     Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) POJK 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
     Pasal 4 ayat (3) POJK 42/2020 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
     denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan
     usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan,
     dan pembatalan pendaftaran.

5.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
     Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
     Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
     sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
     masing-masing Anak Perusahaan.

6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
     Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
     dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
     Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     a.      belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
             pembangkit listrik yang dimiliki BLP, BHL, dan ADS. Berdasarkan Pasal 57
             ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi tenaga
             listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling banyak
             Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
             dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha
             akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

             Berdasarkan keterangan BLP dan pemeriksaan kami, BLP telah memperoleh
             izin NIDI untuk instalasi listrik BLP. Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan
             layar website siujang.esdm.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
             perpanjangan SLO milik BLP sedang dalam proses perolehan nomor SLO dan
             proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

             Berdasarkan keterangan BHL dan pemeriksaan kami, BHL telah memperoleh
             izin NIDI untuk instalasi listrik BHL. Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan
             layar website siujang.esdm.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
             perpanjangan SLO milik BLP sedang dalam proses pengerjaan tenaga teknik.

             Berdasarkan keterangan ADS, ADS telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
             Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
             operasi pembangkit listrik milik ADS berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
             Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
             Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 004/ADS-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
             Maret 2026, antara ADS dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.
             Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan layar website siujang.esdm.go.id
             pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan perpanjangan SLO milik ADS sedang
             dalam proses pengerjaan tenaga teknik dan proses evaluasi oleh Direktorat
             Jenderal Ketenagalistrikan.

             Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, BHL, dan ADS tidak
             memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.



                                                                                        39
Page 328
b.   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
     bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
     Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
     bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
     tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
     kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.

     Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
     bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.

     Berdasarkan keterangan TSP dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
     milik TSP sedang dalam proses pengajuan draft permohonan SLF.

     Berdasarkan keterangan BHL dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
     milik BHL sedang dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen.

     Berdasarkan keterangan SKS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
     milik SKS sedang dalam proses perbaikan dokumen.

     Berdasarkan keterangan ADS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
     milik ADS sedang dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen.

     Berdasarkan keterangan KAPAG dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
     milik KAPAG sedang dalam proses perbaikan dokumen.

     Berdasarkan keterangan PLS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
     milik PLS sedang dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
     dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
     berwenang.

c.   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
     PKKPR/KKKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, SKS, ADS, SGA, dan
     KAPAG.

     Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
     perusahaan belum memperoleh KKKPR dan PKKPR, pada dasarnya
     pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
     tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
     berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
     peringatan tertulis dan denda administratif.

     Adapun berdasarkan Cover Note No. 01.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
     yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini PKKPR/KKKPR milik
     BHL, SKS, ADS, SGA, dan KAPAG sedang dalam proses pengumpulan
     berkas dan pemeriksaan data ke BPN Pusat.



                                                                            40
Page 329
     Berdasarkan keterangan BHL dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 5 Juni 2026, permohonan
     PKKPR milik BHL sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.

     Berdasarkan keterangan SKS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
     PKKPR milik SKS sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.

     Berdasarkan keterangan ADS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 5 Juni 2026, permohonan
     PKKPR milik ADS sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.

     Berdasarkan keterangan SGA dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
     PKKPR milik SGA sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.

     Adapun khusus untuk SGA, telah terbit Dokumen Pertimbangan Teknis
     Pertanahan dalam Rangka PKKPR No. 30/PTP/2026 tanggal 24 April 2026
     yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, di
     mana SGA telah memperoleh pertimbangan teknis atas bidang tanah yang
     berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan direncanakan untuk kegiatan usaha
     dengan KBLI 01262. Berdasarkan hasil analisis penguasaan, pemilikan,
     penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) serta kemampuan tanah,
     keseluruhan area tersebut dinyatakan sesuai untuk peruntukan dimaksud.
     Hasil pertimbangan teknis tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan
     penerbitan PKKPR.

     Berdasarkan keterangan KAPAG dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
     layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
     PKKPR milik KAPAG sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, SKS, ADS, SGA, dan
     KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
     berwenang.

d.   masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
     atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
     kawasan hutan yang dimiliki oleh BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA.
     Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
     melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
     Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
     administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
     Perizinan Berusaha.
     Adapun berdasarkan Cover Note No. 02.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
     yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini Perizinan Berusaha di
     Bidang Kehutanan milik BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA sedang
     dalam proses pengumpulan berkas untuk pengajuan ke Kementerian
     Kehutanan.

     Masing-masing Anak Perusahaan di atas telah menyampaikan surat
     permohonan arahan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sebagai
     berikut:


                                                                               41
Page 330
i.    Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
      Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
      Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
      Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Bumihutani Lestari No.
      013/BHL.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
      BHL kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima
      oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;

ii.   Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
      Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
      Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
      Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Jaya Mandiri Sukses
      Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan No. 018/JMS1.JKT-
      PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh JMS kepada
      Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima oleh Biro
      Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;

iii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
     Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
     Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
     Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Jaya Mandiri Sukses
     Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan No.
     019/JMS2.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
     JMS kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima
     oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;

iv. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
    Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
    Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
    Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Suryabumi Kelapa
    Sawit No. 009/STP.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang
    diterbitkan oleh STP kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
    yang telah diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan,
    tanggal 20 Mei 2026;

v.    Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
      Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
      Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
      Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Saka Kencana
      Sejahtera No. 006/SKS.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang
      diterbitkan oleh SKS kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
      yang telah diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan,
      tanggal 20 Mei 2026;

vi. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
    Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
    Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
    Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Manunggal Adi Jaya
    No. 015/MAJ.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan
    oleh MAJ kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah
    diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei
    2026;


                                                                          42
Page 331
            vii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
                 Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
                 Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
                 Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Adhyaksa Dharmasatya
                 Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah No. 006/ADS.JKT-
                 PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh ADS kepada
                 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima oleh Biro
                 Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;

            viii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
                  Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
                  Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
                  Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Singaland Asetama No.
                  010/SGA.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
                  SGA kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima
                  oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026,

            Berdasarkan keterangan BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA, hingga
            Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA sedang
            menunggu arahan lanjutan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan
            akan senantiasa menjalin komunikasi dengan otoritas yang berwenang.

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS,
            dan SGA tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
            berwenang.

     Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
     dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.

7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
     Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
     perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.

     Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
     tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
     PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun pembatasan yang dapat
     merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

     Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
     perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
     ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
     tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
     mengikat para pihak.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
     Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
     Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:

     (a)    BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                                                                                      43
Page 332
     (b)    BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

     (c)    MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
            dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
            6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.

     (d)    ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
     harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
     yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
     IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
     menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
     dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
     Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
     atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
     sebagian aset/harta kekayaan:

     1.     STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
            kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;

     2.     ADS, BHL, BLP, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT
            Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

     3.     PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

     4.     JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
            Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
            JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia.

     Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
     ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP, PLS, SGA, KAPAG, dan TSP dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP,
     PLS, SGA, KAPAG, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
     pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP, PLS, SGA,
     KAPAG, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak material bagi kelangsungan
     usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP, PLS, SGA, KAPAG, dan TSP.




                                                                                  44
Page 333
9.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
      25 Juni 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki harta
      kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan harta
      kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk
      mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan
      polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

10.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
      HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
      ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
      kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
      kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
      (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum dilakukannya pencatatan
      PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan
      tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara
      demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

11.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 25 Juni
      2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
      bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
      badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
      badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
      perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
      kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
      tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
      dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
      atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
      material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
      pelaksanaan PUB II Tahap I.

12.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 25 Juni 2026, dan
      hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
      terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
      peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
      negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
      termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
      yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
      kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
      tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
      yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
      waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
      di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
      usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
      somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
      berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB II
      Tahap I.




                                                                                      45
Page 334
C.   Anak Perusahaan Asing

     Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
     DELSGH//1026002320, tanggal 26 Maret 2026, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
     Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
     pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:

     1.     GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
            Singapura.

     2.     GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
            Singapura.

     3.     GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
            saham biasa.

     4.     GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
            saham biasa.

     5.     Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.

     6.     Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.

     7.     Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

     8.     Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

     9.     Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.

     10.    Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei

     11.    Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
            memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
            dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
            sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
            Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
            adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
            perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.

     12.    Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
            usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
            otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
            Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
            sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan yang relevan.

     13.    Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
            Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2024 hingga 26 Maret 2026, tidak terdapat
            gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
            yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
            dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.

     14.    Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
            Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2024 hingga 26 Maret 2026, tidak terdapat
            gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
            yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
            dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.




                                                                                          46
Page 335
Demikianlah Pendapat Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan yang kami persiapkan
dalam kapasitas kami sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan
tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap usaha Perseroan ataupun Anak Perusahaan Perseroan.




Hormat kami,

AGI LEGAL




Giffy Pardede, S.H.
Nomor: STTD.KH-517/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon




                                                                                              47
Page 336
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
     KEUANGAN PERSEROAN




                    252
Page 337
PT Eagle High Plantations Tbk
dan Entitas Anak/and its Subsidiaries
Laporan Keuangan Konsolidasian/
Consolidated Financial Statements

Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024/
For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
Page 338
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS


                                                                                            Halaman/
                                                                                              Page

Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report

Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas Anak untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024/
The Directors’ Statement on the Responsibility for Consolidated Financial Statements of
PT Eagle High Plantations Tbk and Its Subsidiaries for the Years Ended
December 31, 2025 and 2024

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN – Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
  31 Desember 2025 dan 2024/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS – For the Years Ended December 31, 2025
  and 2024

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/Consolidated Statements of Financial Position         1

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/Consolidated
      Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income                              3

   Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/Consolidated Statements of Changes in Equity        4

   Laporan Arus Kas Konsolidasian/Consolidated Statements of Cash Flows                        5

   Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/Notes to Consolidated Financial Statements      6
Page 339
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                    MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
Inti land Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
INDONESIA

T +62-21-570 Slll
F +62-21-572 2737




               Laporan Auditor lndependen                             Independent Auditors' Report

  No. 00816/2.1090/AU.1 /01 /1904-2/1 Nl/2026             No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1Nl/2026

  Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi            The Stockholders, Board of Commissioners, and
                                                          Directors
  PT Eagle High Plantations Tbk                           PT Eagle High Plantations Tbk

  Opini                                                   Opinion

  Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian     We have audited the consolidated financial statements
  PT Eagle High Plantations Tbk dan entitas anaknya       of PT Eagle High Plantations Tbk and its subsidiaries
  (Grup), yang terdiri dari laporan posisi keuangan       (the Group), which comprise the consolidated statement
  konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 ,       of financial position as of December 31, 2025 and 2024,
  serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif    and the consolidated statement of profit or loss and other
  lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas           comprehensive income, consolidated statement of
  konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian       changes in equity and consolidated statement of cash
  untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal            flows for the years then ended, and notes to the
  tersebut, serta catatan atas laporan keuangan           consolidated financial statements, including material
  konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi   accounting policy information.
  material.

  Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian      In our opinion, the accompanying consolidated financial
  terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal      statements present fairly, in all material respects, the
  yang material, posisi keuangan konsolidasian            consolidated financial position of the Group as of
  Grup tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta           December 31, 2025 and 2024 and its consolidated
  kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas             financial performance and its consolidated cash flows for
  konsolidasiannya untuk tahun-tahun yang berakhir        the years then ended in accordance with Indonesian
  pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar            Financial Accounting Standards.
  Akuntansi Keuangan di Indonesia.

  Basis Opini                                             Basis for Opinion

  Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar        We conducted our audit in accordance with Standards
  Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik      on Auditing established by the Indonesian Institute of
  Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar          Certified Public Accountants. Our responsibilities under
  tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf          those standards are further described in the Auditor's
  Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan      Responsibilities for the Audit of the Consolidated
  Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Kami          Financial Statements section of our report. We are
  independen terhadap Grup berdasarkan ketentuan          independent of the Group in accordance with the ethical
  etika yang relevan dalam audit kami atas laporan        requirements that are relevant to our audit of the
  keuangan konsolidasian di Indonesia, dan kami telah     financial statements in Indonesia, and we have fulfilled
  memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan       our other ethical responsibilities in accordance with
  ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang   these requirements. We believe that the audit evidence
  telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk         we have obtained is sufficient and appropriate to provide
  menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.          a basis for our opinion.




                                                                                            An independent member of
                                                                                         Moore Global Network Limited -
                                                                         members in principal cities throughout the world
Page 340
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                                  MOORE

    Hal Audit Utama                                                     Key Audit Matters

Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut                        Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang                   professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan                     audit of the consolidated financial statements of the
keuangan konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut               current period. These matters were addressed in the
disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan                   context of our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, dan                      statements as a whole, and in forming our opinion
dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan                   thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu                  these matters.
opini terpisah atas hal audit utama tersebut.

Pengujian Penurunan Nilai Aset Tetap dan Tanaman                    Impairment Testing of Property, Plant and Equipment
Produktif - Tanaman Menghasilkan                                    and Bearer Plants - Mature Plantation

Mengacu pada Catatan 3o, 3p dan 3t (lnformasi                       Refer to Notes 3o, 3p and 3t (Material Accounting Policy
Kebijakan Akuntansi Material atas Tanaman Produktif;                Information on Bearer Plants; Property, Plant and
Aset Tetap; dan Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan),                 Equipment; and Impairment of Non-Financial Assets),
Catatan 4c (Penggunaan Estimasi dan Asumsi                          Note 4c (Management Use of Estimates and
Manajemen - Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan),                     Assumptions - Impairment of Non-Financial Assets),
Catatan 15 (Tanaman Produktif) dan Catatan 16 (Aset                 Note 15 (Bearer Plants) and Note 16 (Property, Plant
Tetap) atas Laporan Keuangan Konsolidasian.                         and Equipment) to the consolidated financial
                                                                    statements.

Grup memiliki aset tetap dan tanaman produktif                      The Group has property, plant and equipment and
menghasilkan        dengan   nilai  tercatat  bersih                mature bearer plants with net carrying amount of
masing-masing sebesar Rp 3.342.141 juta dan                         Rp 3,342, 141 million and Rp 2,345,729 million as of
Rp 2.345.729 juta pada tanggal 31 Desember 2025,                    December 31 , 2025 , representing 32.84% and 23.05%
yang mewakili 32,84% dan 23,05% dari jumlah total                   of the Group's total assets, respectively. The Group has
aset Grup. Grup telah melakukan pengujian                           performed impairment testing for property, plant and
penurunan nilai aset tetap dan tanaman produktif                    equipment, and mature bearer plants held by the Group
menghasilkan yang dimiliki oleh Grup yang                           based on the analysis of indicators for impairment
berdasarkan analisis indikator penurunan nilai yang                 identified by management for the Group.
diidentifikasi oleh manajemen untuk Grup.

Kami fokus pada area ini karena signifikannya nilai                 We focused on this area due to significant amount of
tercatat   aset    tetap    dan    tanaman  produktif               property, plant and equipment and mature bearer plants,
menghasilkan, dan menetapkan pengujian penurunan                    and consider the impairment testing as a key audit
nilai merupakan hal audit utama karena proses                       matter because the assessment process requires
penilaian    memerlukan      pertimbangan  signifikan               significant management judgment and the calculation of
manajemen dan perhitungan jumlah terpulihkan aset                   the recoverable amount of property, plant and
tetap    dan    tanaman      produktif  menghasilkan                equipment and mature bearer plants is based on
menggunakan asumsi dengan estimasi tingkat                          assumptions that are subject to higher level of estimation
ketidakpastian yang tinggi .                                        uncertainty.

Bagaimana audit kami merespon ha/ audit utama                       How our audit addressed the key audit matter

Prosedur kami sehubungan dengan pengujian                           Our procedures in relation to impairment testing of
penurunan nilai aset tetap dan tanaman produktif                    property, plant and equipment and mature bearer plants
menghasilkan meliputi:                                              follows:

•     Memperoleh   pemahaman     tentang   proses                   •     Obtained an understanding of management's
      manajemen dalam menilai indikator penurunan                         process in assessing the indicators of the
      nilai.                                                              impairment.

•     Menilai indikator penurunan nilai aset tetap dan              •     Assessed the indicators of impairment of property,
      tanaman produktif menghasilkan yang diidentifikasi                  plant and equipment and mature bearer plants
      oleh manajemen untuk Grup.                                          identified by management for the Group.

•     Memperoleh laporan penilaian eksternal dan                    •     Obtained the external valuation report and evaluated
      mengevaluasi ruang lingkup kerja, kualifikasi,                      the work scope, qualifications, competency, and
      kompetensi, dan independensi dari penilai                           independence of the external valuer. Performed
      eksternal tersebut. Melakukan diskusi dengan                        discussion with external valuer, understand the
      penilai eksternal, memahami metodologi dan dasar                    methodologies and the used basis of assessment
      penilaian serta menguji kewajaran dasar penilaian                   and also assessed the reasonableness and
      dan asumsi yang digunakan .                                         assumptions used.




                                                           - ii -
Page 341
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                                  MOORE

 •   Mengevaluasi asumsi yang digunakan dalam                        •   We evaluated the assumptions used in the
     penyusunan     prakiraan    arus    kas    yang                     preparation of the discounted cash flow forecast,
     didiskontokan,   termasuk     proyeksi   tingkat                    including projected future growth rates for income
     pertumbuhan pendapatan dan pengeluaran di                           and expenses and discount rate with reference to our
     masa depan dan tingkat diskonto dengan mengacu                      understanding of the business, historical trends and
     pada pemahaman kami tentang bisnis, tren historis                   available industry information and market data;
     dan informasi industri yang tersedia serta data
     pasar;

 •   Membandingkan nilai tercatat aset tetap dan                     •   Compared the carrying value of property, plant and
     tanaman produktif menghasilkan dengan jumlah                        equipment and mature bearer plants with the
     terpulihkannnya dan memastikan bahwa rugi                           recoverable amount and ensured that an impairment
     penurunan nilai diakui untuk setiap kelebihan nilai                 loss is recognized for any excess of the carrying
     tercatat di atas jumlah terpulihkannya.                             amount over the recoverable amount.

 •   Menilai kecukupan pengungkapan atas evaluasi                    •   Assessed the adequacy of the disclosures made on
     penilaian penurunan nilai aset tetap dan tanaman                    these impairment assessments of property, plant
     produktif menghasilkan pada laporan keuangan                        and equipment and mature bearer plants in
     konsolidasian.                                                      consolidated financial statements.

 Pengujian Penurunan Nilai Goodwill                                  Impairment Testing of Goodwill

 Mengacu pada Catatan 3q (lnformasi Kebijakan                        Refer to Notes 3q (Material Accounting Policy on
 Akuntansi Material atas Aset Tidak Berwujud) dan                    Intangible Assets - Goodwill) and Note 4b (Management
 Catatan 4b (Penggunaan Estimasi dan Asumsi                          use of Estimates and Assumptions - Impairment of
 Manajemen - Penurunan Nilai Goodwill) dan                           Goodwill) and Note 17 (Goodwill and Other Intangible
 Catatan 17 (Goodwill dan Aset Tidak Berwujud                        Assets - Net) to the consolidated financial statements.
 Lainnya        Bersih) atas  Laporan   Keuangan
 Konsolidasian.

Grup memiliki Goodwill dengan nilai tercatat bersih                  The Group has Goodwill with net carrying amount of
sebesar     Rp     960.285     juta   pada     tanggal               Rp 960,285 million as of December 31, 2025
31 Desember 2025, sekitar 9,44% dari jumlah aset                     representing about 9.44% of the Group's total assets
Grup dan terdiri dari jumlah tercatat bruto                          and comprise of gross carrying amount of Rp 1, 154, 759
Rp 1.154. 759 juta dikurangi cadangan kerugian                       million net of allowance for impairment losses of
penurunan nilai sebesar Rp 194.4 74 juta. Grup telah                 Rp 194,474 million. The Group has performed
melakukan pengujian penurunan nilai untuk Goodwill                   impairment testing for Goodwill arising from acquisitions
yang muncul dari akuisisi entitas anak. Uji penurunan                of subsidiaries. Impairment testing of Goodwill is
nilai atas Goodwill wajib dilakukan sedikitnya satu                  required to be performed at least annually irrespective of
tahun sekali tanpa memperhatikan apakah telah terjadi                whether or not there are indications of impairment.
indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai pakai                      Determining the value in use of assets requires the
Goodwill membutuhkan estimasi arus kas yang                          estimation of cash flows expected to be generated from
diharapkan     akan   dihasilkan    dari    pemakaian                the continued use and ultimate disposition of such
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset tersebut                 assets and a suitable discount rate in order to calculate
serta tingkat diskonto yang tepat untuk menghitung                   the present value.
nilai kini.

Kami menganggap penilaian penurunan nilai Goodwill                   We consider the impairment assessment of Goodwill to
menjadi hal audit utama karena penilaian penurunan                   be a key audit matter due to the impairment assessment
nilai yang disiapkan oleh Grup berisi tingkat                        prepared by the Group contained certain degree of
pertimbangan tertentu dan melibatkan asumsi                          judgment and involved assumptions of future events that
peristiwa masa depan yang secara inheren tidak pasti.                are inherently uncertain. It required us to exercise a
Hal ini mengharuskan kami untuk menggunakan                          significant level of judgment in evaluating the Group's
tingkat   pertimbangan   yang    signifikan   dalam                  impairment assessment.
mengevaluasi penilaian penurunan nilai Grup.

Bagaimana audit kami merespon ha/ audit utama:                       How our audit addressed the key audit matter:

•    Memperoleh   pemahaman     tentang   proses                     •   Obtained understanding of management's process
     manajemen dalam menilai indikator penurunan                         in assessing the indicators of the impairment;
     nilai;

•    Mengevaluasi       desain     dan    implementasi               •   We evaluated the design and implementation of the
     pengendalian atas penyusunan model penilaian                        controls over the preparation of the valuation model
     yang digunakan untuk menentukan jumlah                              used to determine the recoverable amount of the
     terpulihkan dari unit penghasil kas;                                cash generating units;




                                                           - iii -
Page 342
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                                MOORE

 •   Melakukan     tinjauan     retrospektif   dengan              •   We performed a retrospective review by comparing
     membandingkan hasil aktual selama tahun                           the actual result during the current year with those
     berjalan dengan proyeksi tahun lalu untuk menilai                 included in the prior year's forecasts in order to
     kewajaran proses penganggaran Grup;                               assess the reasonableness of the Group's budgeting
                                                                       process;

 •   Mengevaluasi asumsi yang digunakan dalam                     •    We evaluated the assumptions used in the
     penyusunan     prakiraan    arus    kas    yang                   preparation of the discounted cash flow forecast,
     didiskontokan,   termasuk     proyeksi   tingkat                  including projected future growth rates for income
     pertumbuhan pendapatan dan pengeluaran di                         and expenses and discount rate with reference to our
     masa depan dan tingkat diskonto dengan mengacu                    understanding of the business, historical trends and
     pada pemahaman kami tentang bisnis, tren historis                 available industry information and market data; and
     dan informasi industri yang tersedia serta data
     pasar; dan

 •   Melakukan analisa sensitivitas atas asumsi utama,            •    We performed sensitivity analyses on the key
     termasuk proyeksi profitabilitas dan tingkat                      assumption, including projected profitability and the
     diskonto yang digunakan dalam perkiraan arus kas                  discount rate, adopted in the discounted cash flow
     yang didiskontokan dan menilai apakah ada                         forecast and assessing whether there were any
     indikator bias manajemen dalam pemilihan asumsi                   indicators of management bias in the selection of
     ini.                                                              these assumptions.

 Hal Lain                                                         Other Matter

 Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Laporan               Prior this report, we have issued the Independent
Auditor lndependen No. 00106/2.1090/AU.1/01/1904-                 Auditor's Report No. 00106/2.1090/AU.1/01/1904-
2/1/11/2026 tanggal      27    Februari 2026 dan                  2/1/11/2026    dated      February    27,     2026    and
 No. 00614/2.1090/AU.1/01/1904-2/1Nl/2026 tanggal                 No. 00614/2.1090/AU.1/01/1904-2/1Nl/2026 dated
24 April 2026 atas laporan keuangan konsolidasian                 April 24, 2026 on the consolidated financial statements
 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025                 for the years ended December 31, 2025 and 2024, on
dan 2024, dimana kami menyatakan opini wajar tanpa                which we express an unmodified opinion. In connection
modifikasian.     Sehubungan      dengan     rencana              with the Company's plan to conduct the Continuing
Perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum                         Public Offering of Shelf-Registered Bonds II of Eagle
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High                High Plantations Phase I Year 2026 and Shelf-
Plantations Tahap I 2026 dan Sukuk Mudharabah                     Registered Sukuk Mudharabah I of Eagle High
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun             Plantations Phase II Year 2026, the Group has reissued
2026, Grup telah menerbitkan kembali laporan                      its consolidated financial statements for the years ended
keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang                     December 31, 2025 and 2024, accompanied by some
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, yang disertai                 changes in and additional disclosures to the
dengan beberapa perubahan dan tambahan                            consolidated financial statements as described in
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian                 Note 53 to the consolidated financial statements.
sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 53 atas
laporan keuangan konsolidasian

lnformasi Lain                                                    Other Information

Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain.                  Management is responsible for the other information.
lnformasi lain terdiri dari informasi yang tercantum              The other information consists of information contained
dalam Laporan Tahunan, tetapi tidak mencantumkan                  in the Annual Report but does not include the
laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor                consolidated financial statements and our auditor's
kami.                                                             report.

Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak              Our opinion on the consolidated financial statements
mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, kami                does not cover the other information and we do not and
tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas                     will not express any form of assurance conclusion there
informasi lain tersebut.                                          on.

Sehubungan dengan audit kami atas laporan                          In connection with our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian, tanggung jawab kami adalah                statements, our responsibility is to read the other
untuk membaca informasi lain jika tersedia dan, dalam             information when it becomes available and, in doing so,
melaksanakannya,      mempertimbangkan         apakah             consider whether the other information is materially
informasi lain mengandung ketidakkonsistensian                    inconsistent with the consolidated financial statements
material dengan laporan keuangan konsolidasian atau               or our knowledge obtained in the audit, or otherwise
pemahaman yang kami peroleh selama audit, atau                    appears to be materially misstated. If, based on the work
mengandung kesalahan penyajian material. Jika,                    we have performed, we conclude that there is a material
berdasarkan pekerjaan yang telah kami laksanakan,                 misstatement of this other information, we are required
kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan                  to report that fact. We have nothing to report in this
penyajian material dalam informasi lain tersebut, kami            regard.
diharuskan untuk melaporkan fakta tersebut. Kami
tidak melaporkan apapun terkait hal tersebut.



                                                         - iv -
Page 343
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                             MOORE

 Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                       Responsibilities of Management and Those Charged
 Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap                   with Governance for the Consolidated Financial
 Laporan Keuangan Konsolidasian                                Statements

 Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan               Management is responsible for the preparation and fair
 penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian                presentation of the consolidated financial statements in
 tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan             accordance with Indonesian Financial Accounting
 di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang             Standards, and for such internal control as management
 dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan              determines is necessary to enable the preparation of
 penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang                consolidated financial statements that are free from
 bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang            material misstatement, whether due to fraud or error.
 disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

 Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian,              In preparing the consolidated financial statements,
 manajemen bertanggung jawab untuk menilai                     management is responsible for assessing the Group's
 kemampuan         Grup     dalam    mempertahankan            ability to continue as a going concern, disclosing, as
 kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai                  applicable, matters related to going concern and using
 dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan              the going concern basis of accounting unless
 kelangsungan usaha, dan menggunakan basis                     management either intends to liquidate the Group or to
 akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen               cease operations, or has no realistic alternative but to do
 memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau                  so.
 menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
 yang realistis selain melaksanakannya.

 Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola                 Those charged with governance are responsible for
 bertanggung jawab untuk mengawasi proses                      overseeing the Group's financial reporting process.
 pelaporan keuangan Grup.

 Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas                    Auditor's Responsibilities for the Audit of the
 Laporan Keuangan Konsolidasian                                Consolidated Financial Statements

Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan                  Our objectives are to obtain reasonable assurance about
memadai tentang         apakah    laporan     keuangan         whether the consolidated financial statements as a
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari                    whole are free from material misstatement, whether due
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan             to fraud or error, and to issue an auditor's report that
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk                    includes our opinion. Reasonable assurance is a high
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini                level of assurance, but is not a guarantee that an audit
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat                conducted in accordance with Standards on Auditing will
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu                  always detect a material misstatement when it exists.
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan              Misstatements can arise from fraud or error and are
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan                 considered material if, individually or in the aggregate,
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan          they could reasonably be expected to influence the
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun              economic decisions of users taken on the basis of these
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara              consolidated financial statements.
individual   maupun       secara     agregat,    dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan    laporan     keuangan      konsolidasian
tersebut.




                                                         -v-
Page 344
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                                MOORE

 Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar              As part of an audit in accordance with Standards on
 Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan              Auditing, we exercise professional judgment and
 mempertahankan skeptisisme profesional selama                    maintain professional skepticism throughout the audit.
 audit. Kami juga:                                                We also:

 •   Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan                •   Identify and assess the risks of material
     penyajian material dalam laporan keuangan                        misstatement of the consolidated financial
     konsolidasian, baik yang disebabkan oleh                         statements, whether due to fraud or error, design
     kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan                       and perform audit procedures responsive to those
     melaksanakan prosedur audit yang responsif                       risks, and obtain audit evidence that is sufficient and
     terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti                 appropriate to provide a basis for our opinion. The
     audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan                     risk of not detecting a material misstatement
     basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya                resulting from fraud is higher than for one resulting
     kesalahan penyajian material yang disebabkan                     from error, as fraud may involve collusion, forgery,
     oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan                intentional omissions, misrepresentations, or the
     oleh kesalahan, karena kecurangan dapat                          override of internal control.
     melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
     secara    sengaja,    pernyataan     salah,  atau
     pengabaian pengendalian internal.

 •   Memperoleh      suatu    pemahaman      tentang              •   Obtain an understanding of internal control relevant
     pengendalian internal yang relevan dengan audit                  to the audit in order to design audit procedures that
     untuk mendesain prosedur audit yang tepat                        are appropriate in the circumstances, but not for the
     sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk                     purpose of expressing an opinion on the
     tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan                     effectiveness of the Group's internal control.
     pengendalian internal Grup.

 •   Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi                   •   Evaluate the appropriateness of accounting policies
     yang digunakan serta kewajaran estimasi                          used and the reasonableness of accounting
     akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat                   estimates and related disclosures made by
     oleh manajemen.                                                  management.

 •   Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis                      •   Conclude on the appropriateness of management's
     akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen                      use of the going concern basis of accounting and,
     dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh,                     based on the audit evidence obtained, whether a
     apakah terdapat suatu ketidakpastian material                    material uncertainty exists related to events or
     yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang                  conditions that may cast significant doubt on the
     dapat menyebabkan keraguan signifikan atas                       Group's ability to continue as a going concern. If we
     kemampuan Grup untuk mempertahankan                              conclude that a material uncertainty exists, we are
     kelangsungan      usahanya.       Ketika     kami                required to draw attention in our auditor's report to
     menyimpulkan       bahwa       terdapat     suatu                the related disclosures in the consolidated financial
     ketidakpastian material, kami diharuskan untuk                   statements or, if such disclosures are inadequate,
     menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke                  to modify our opinion. Our conclusions are based on
     pengungkapan terkait dalam laporan keuangan                      the audit evidence obtained up to the date of our
     konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut                   auditor's report. However, future events or
     tidak memadai, harus menentukan apakah perlu                     conditions may cause the Group to cease to
     untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami                   continue as a going concern .
     didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
     tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa
     atau kondisi masa depan dapat menyebabkan
     Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan
     usaha.

•    Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan            •   Evaluate the overall presentation , structure and
     keuangan konsolidasian secara keseluruhan,                       content of the consolidated financial statements,
     termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan                     including the disclosures, and whether the
     keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi                    consolidated financial statements represent the
     dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu                     underlying transactions and events in a manner that
     cara yang mencapai penyajian wajar.                              achieves fair presentation.

•    Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat                  •   Obtain sufficient appropriate audit evidence
     terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas                regarding the financial information of the entities or .
     bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas                    business activities within the Group to express an
     laporan      keuangan    konsolidasian.    Kami                  opinion on the consolidated financial statements.
     bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan                    We are responsible for the direction, supervision
     pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung                   and performance of the group audit. We remain
     jawab sepenuhnya atas opini audit kami.                          solely responsible for our audit opinion .



                                                         - vi -
Page 345
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                                                     MOORE
 Kami mengomunikasikan kepada pihak yang                              We communicate with those charged with governance
 bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara                  regarding, among other matters, the planned scope and
 Jain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas                  timing of the audit and significant audit findings, including
 audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap                any significant deficiencies in internal control that we
 defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang               identify during our audit.
 teridentifikasi oleh kami selama audit.

 Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada                         We also provide those charged with governance with a
 pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa                  statement that we have complied with relevant ethical
 kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan                     requirements regarding independence, and to
 mengenai independensi, dan mengomunikasikan                          communicate with them all relationships and other
 seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap                   matters that may reasonably be thought to bear on our
 secara wajar berpengaruh terhadap independensi                       independence,    and   where     applicable,   related
 kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.                         safeguards.

  Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang                 From the matters communicated with those charged with
  bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan                 governance, we determine those matters that were of
 hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas             most significance in the audit of the consolidated
 laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh                 financial statements of the current period and are
 karenanya menjadi hal audit utama.                Kami               therefore the key audit matters. We describe these
 menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor                    matters in our auditor's report unless law or regulation
 kami,     kecuali    peraturan    perundang-undangan                 precludes public disclosure about the matter or when, in
 melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut                    extremely rare circumstances, we determine that a
 atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi,               matter should not be communicated in our report
 kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh                          because the adverse consequences of doing so would
 dikomunikasikan dalam laporan kami karena                            reasonably be expected to outweigh the public interest
 konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal                      benefits of such communication.
 tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
 manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.


MIRAWATI SENS! JORIS




Ario Bulan Awalia
lzin Akuntan Pub·
Certified Public Accountant License No. AP. 1904

15 Juni 2026/June 15, 2026




                                                            - vii -
Page 346

          
Page 347
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                                                                   Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)            (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)



                                                       Catatan/
                                                        Notes          2025              2024

ASET                                                                                                  ASSETS

ASET LANCAR                                                                                           CURRENT ASSETS

Kas dan bank                                             3g, 6         139.794             58.080     Cash on hand and in banks

Piutang usaha - pihak ketiga - setelah
   dikurangi cadangan kerugian penurunan                                                              Trade accounts receivable - third parties - net of
   nilai sebesar Rp 7.401 dan Rp 8.377                                                                   allowance for impairment of Rp 7,401 and
   masing-masing pada tanggal 31 Desember                                                                Rp 8,377 as of December 31, 2025 and 2024,
   2025 dan 2024                                         3h, 7         118.039             59.100        respectively

Piutang plasma                                           3l, 8         414.405            418.819     Plasma receivables - third parties

Piutang lain-lain - pihak ketiga                         3h, 9          29.760             10.669     Other receivables - third parties

Persediaan - setelah dikurangi cadangan
  kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3.144                                                           Inventories - net of allowance for
  masing-masing pada tanggal 31 Desember                 3j, 10                                          decline in value of Rp 3,144 as of
  2025 dan 2024                                                        283.874            241.222        December 31, 2025 and 2024, respectively

Pajak dibayar dimuka                                    3z, 11          50.186             38.639     Prepaid taxes

Biaya dibayar dimuka                                    3k, 12         137.107             87.747     Prepaid expenses

Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga                                214.018            166.462     Advances paid to suppliers - third parties

Aset biologis                                           3n, 13         303.700            287.700     Biological assets

Aset lancar lain-lain                                   3m, 14          46.279             52.240     Other current assets

Jumlah Aset Lancar                                                    1.737.162         1.420.678     Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                     NON CURRENT ASSETS

Tanaman produktif                                       3o, 15                                        Bearer plants
  Tanaman menghasilkan - setelah
    dikurangi akumulasi amortisasi sebesar                                                               Mature plantations - net of accumulated
    Rp 3.703.908 dan Rp 3.414.599                                                                          amortization of Rp 3,703,908 and
    masing-masing pada tanggal                                                                             Rp 3,414,599 as of December 31, 2025
    31 Desember 2025 dan 2024                                         2.345.729         2.635.038          and 2024, respectively
  Tanaman belum menghasilkan -
    setelah dikurangi cadangan kerugian
    penurunan nilai sebesar Rp 13.345                                                                    Immature plantations - net of allowance for
    masing-masing pada tanggal                                                                             impairment of Rp 13,345 as of December 31,
     31 Desember 2025 dan 2024                                          18.923             18.923          2025 and 2024, respectively
  Pembibitan                                                            46.096             50.974        Nurseries

Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi                                                              Property, plant and equipment - net of
  penyusutan sebesar Rp 1.636.860 dan                                                                   accumulated depreciation of Rp 1,636,860
  Rp 1.527.534 masing-masing pada                                                                       and Rp 1,527,534 as of December 31, 2025
  tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                    3p, 3r, 16     3.342.141         3.166.225       and 2024, respectively

Goodwill dan aset takberwujud lainnya - bersih          3q, 17         960.285            960.285     Goodwill and other intangible assets - net

Investasi surat berharga                                3h, 18         500.000                    -   Investments in debt securities

Aset pajak tangguhan                                    3z, 41        1.047.173         1.303.315     Deferred tax assets

Aset tidak lancar lainnya                               3m, 19         178.641            238.942     Other non-current assets

Jumlah Aset Tidak Lancar                                              8.438.988         8.373.702     Total Non current Assets

JUMLAH ASET                                                          10.176.150         9.794.380     TOTAL ASSETS




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                    See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                  which are an integral part of the consolidated financial statements.



                                                                              -1-
Page 348
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                                                                   Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)            (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)



                                                       Catatan/
                                                        Notes          2025              2024

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                              CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek                                3h, 20         229.734            290.776     Short-term bank loans
Utang usaha                                             3h, 21                                        Trade accounts payable
  Pihak berelasi                                                        11.855             11.994        Related parties
  Pihak ketiga                                                         812.029            596.318        Third parties
Utang lembaga keuangan bukan                                                                          Short-term loans from non-bank
  bank jangka pendek                                    3h, 25         254.677            204.281       financial institutions
Uang muka diterima - pihak ketiga                       3v, 22         175.754             86.971     Advances received - third parties
Beban akrual                                            3h, 23         105.354             96.381     Accrued expenses
Utang pajak                                             3z, 24         288.098            227.938     Taxes payable
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:                                                                 Current portion of long-term liabilities:
     Utang bank                                         3h, 20         602.926            696.227       Bank loans
     Utang lembaga keuangan bukan bank                  3h, 25          29.010             17.027       Loans from non-bank financial institutions
     Liabilitas sewa                                    3r, 26          24.789             39.214       Lease liabilities
     Utang obligasi                                     3h, 27          23.781             61.550       Bonds payable
     Sukuk Mudharabah                                   3x, 28          37.290                  -       Sukuk Mudharabah
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       2.595.297         2.328.677     Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                             NON CURRENT LIABILITIES
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                 3y, 40          22.008             22.440     Long-term employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
   bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:                                                                                        Long-term liabilities - net of current portion:
       Utang bank                                       3h, 20        3.109.845         2.910.631       Bank loans
       Utang lembaga keuangan bukan bank                3h, 25          157.287           183.305       Loans from non-bank financial institutions
       Liabilitas sewa                                  3r, 26           29.014            29.007       Lease liabilities
       Utang obligasi                                   3h, 27            6.015                 -       Bonds payable
       Sukuk Mudharabah                                 3x, 28           24.885                 -       Sukuk Mudharabah
Liabilitas pajak tangguhan                               3z,41         801.664            772.085     Deferred tax liabilities
Uang muka setoran modal                                   29                    -         220.000     Deposit for future stock subscription
Liabilitas jangka panjang lain-lain                  43e, 43f, 43g     603.022            876.146     Other non-current liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      4.753.740         5.013.614     Total Non current Liabilities
Jumlah Liabilitas                                                     7.349.037         7.342.291     Total Liabilities
EKUITAS                                                                                               EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada                                                               Equity Attributable to Owners of
  Pemilik Entitas Induk                                                                                 the Company
Modal saham                                                                                           Capital stock
  Modal saham - nilai nominal Rp 100                                                                    Capital stock - Rp 100 (in full Rupiah)
     (dalam Rupiah penuh) per saham                                                                        par value per share
     Modal dasar - 50.000.000.000 saham                                                                    Authorized - 50,000,000,000 shares
     Modal ditempatkan dan disetor -                                                                       Issued and paid up -
        31.525.291.000 saham                              30          3.152.529         3.152.529          31,525,291,000 shares
Saham treasuri - 402.922.800 saham pada                                                               Treasury stocks - 402,922,800 shares as of
  tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                     3s, 31          (40.292)          (40.292)       December 31, 2025 and 2024

Tambahan modal disetor                                 3c, 3h, 32     4.015.083         4.015.083     Additional paid-in capital
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan                                                            Difference in value arising from transactions
 nonpengendali                                            3c           (241.141)         (241.141)       with non-controlling interests
Rugi komprehensif lain                                 3h, 40, 41      (389.657)         (385.574)    Other equity component
Defisit                                                              (3.707.953)       (4.069.673)    Deficit
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan                                                               Total Equity Attributable to Owners of
 kepada Pemilik Entitas Induk                                         2.788.569         2.430.932       the Company
Kepentingan Nonpengendali                               3b, 33          38.544             21.157     Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas                                                        2.827.113         2.452.089     Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        10.176.150         9.794.380     TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                    See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                  which are an integral part of the consolidated financial statements.



                                                                              -2-
Page 349
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain                                                   Consolidated Statements of Profit or Loss and
Konsolidasian                                                                                                           Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024                                           For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                              (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                    unless Otherwise Stated)


                                                                           Catatan/
                                                            2025            Notes           2024

PENDAPATAN USAHA                                            5.761.296       3v, 34         4.302.676     NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN                                       4.170.638         35           3.048.251     COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR                                                  1.590.658                      1.254.425     GROSS PROFIT
BEBAN USAHA                                                                                              OPERATING EXPENSES
Umum dan administrasi                                         266.051         36             220.997     General and administrative
Penjualan                                                     134.912         37             106.921     Selling
Jumlah Beban Usaha                                            400.963                        327.918     Total operating expenses
LABA USAHA                                                  1.189.695                        926.507     OPERATING INCOME
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN                                                                            OTHER INCOME (EXPENSES)
Keuntungan dari perubahan                                                                                Gain from changes in
  nilai wajar aset biologis                                    16.000       3n, 13             1.000       fair value of biological assets
Pendapatan bunga                                                2.992                          3.549     Interest income
Laba penjualan aset tetap                                       1.247         16                  24     Gain on disposal of fixed assets
Kerugian selisih kurs mata uang asing - net                       (77)        3d                (596)    Loss on foreign exchange - net
Beban bagi hasil sukuk mudharabah                              (3.187)        28                   -     Sukuk mudharabah sharing expense
Beban bunga dan keuangan                                     (425.283)   20, 25, 26, 27     (479.195)    Interest and financial expenses
Pendapatan lain-lain                                           15.798         38              27.134     Other income
Beban lain-lain                                               (21.344)        39             (12.317)    Other expenses
Beban Lain-lain - Bersih                                     (413.854)                      (460.401)    Other Expenses - Net

LABA SEBELUM PAJAK                                            775.841                        466.106     PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK - Bersih                                         (396.734)      3z, 41          (193.974)    TAX EXPENSE - Net
LABA TAHUN BERJALAN                                           379.107                        272.132     PROFIT FOR THE YEAR
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                                                                            OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                      Items that will not be reclassified subsequently
  ke laba rugi                                                                                              to profit and loss
  Pengukuran kembali liabilitas program                                                                     Remeasurement of defined benefits
     imbalan pasti                                             (5.235)      3y, 40             (2.980)         obligation
  Manfaat pajak terkait pos-pos yang                                                                        Tax benefit relating to item that
     tidak akan direklasifikasi                                 1.152       3z, 41                656          will not be reclassified subsequently
                                                               (4.083)                         (2.324)
                                                                                                         Items that will be reclassified subsequently
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                                                                  to profit and loss
  Selisih kurs karena penjabaran laporan                                                                    Exchange difference on translating
     keuangan dari kegiatan usaha luar negeri                        -                         (9.269)         foreign operations

RUGI KOMPREHENSIF                                                                                        OTHER COMPREHENSIVE LOSS -
  LAIN SETELAH PAJAK                                           (4.083)                       (11.593)      NET OF TAX
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                      375.024                        260.539     TOTAL COMPREHENSIVE INCOME

JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG                                                                          TOTAL PROFIT FOR THE YEAR
  DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                              ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik entitas induk                                       361.720                        260.210       Owners of the Parent Company
  Kepentingan nonpengendali                                    17.387       3b, 33            11.922       Non-controlling interests
                                                              379.107                        272.132

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                                                                 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                         ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik entitas induk                                       357.637                        248.617       Owners of the Parent Company
  Kepentingan nonpengendali                                    17.387       3b, 33            11.922       Non-controlling interests
                                                              375.024                        260.539

LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM                                                                            EARNINGS PER SHARE FOR THE YEAR
  Dasar (dalam Rupiah penuh)                                    11,62       3aa, 42              8,36      Basic (in full Rupiah)




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                          See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                        which are an integral part of the consolidated financial statements.



                                                                             -3-
Page 350
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                                                                         PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian                                                                                                                                                                                                               Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                                                          For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                                                                                            (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)



                                                                                                                   Selisih             Penghasilan (rugi) komprehensif lain/
                                                                                                             transaksi ekuitas          Other comprehensive income (loss)                         Ekuitas yang
                                                                                                               dengan pihak         Pengukuran kembali                                         dapat diatribusikan
                                                         Modal saham                                          nonpengendali/            atas manfaat       Selisih penjabaran                    kepada pemilik
                                                         ditempatkan      Saham            Tambahan        Difference in value of    pensiun karyawan/     laporan keuangan/                      entitas induk/      Kepentingan
                                                         dan disetor/    treasuri/       modal disetor/     equity transaction      Remeasurement of           Cumulative                      Equity attributable   nonpengendali/
                                             Catatan/      Paid up       Treasury          Additional      with non-controlling      post-employment           translation      Defisit/            to owners        Non-controlling   Jumlah ekuitas/
                                              Notes      capital stock    shares         paid-in capital          interests          benefits obligation      adjustment        Deficit          of the company         interests       Total equity

Saldo pada tanggal 1 Januari 2024             30, 31        3.152.529       (40.292)         4.015.083                  (241.141)               14.402              (388.383)   (4.329.883)             2.182.315              9.235         2.191.550     Balance as of January 1, 2024

  Laba tahun berjalan                                                -               -                -                        -                      -                    -      260.210                 260.210            11.922            272.132        Profit for the year

  Rugi komprehensif lain                                             -               -                -                        -                 (2.324)              (9.269)              -              (11.593)                 -           (11.593)       Other comprehensive loss

Saldo pada tanggal 31 Desember 2024           30, 31        3.152.529       (40.292)         4.015.083                  (241.141)               12.078              (397.652)   (4.069.673)             2.430.932            21.157          2.452.089     Balance as of December 31, 2024

  Laba tahun berjalan                                                -               -                -                        -                      -                    -      361.720                 361.720            17.387            379.107        Profit for the year

  Rugi komprehensif lain                                             -               -                -                        -                 (4.083)                   -                               (4.083)                 -             (4.083)      Other comprehensive loss

Saldo pada tanggal 31 Desember 2025           30, 31        3.152.529       (40.292)         4.015.083                  (241.141)                7.995              (397.652)   (3.707.953)             2.788.569            38.544          2.827.113     Balance as of December 31, 2025




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                                                                                                                                                                            See accompanying notes to consolidated financial statement
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                                                                                                                          which are an integral part of the consolidated financial statem




                                                                                                                                                    -4-
Page 351
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK                                                          PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian                                                                                                Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024                                                           For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)                           (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)



                                                                                Catatan/
                                                               2025              Notes            2024

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                                                 CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan                                      5.792.116        7, 22, 33         4.239.734     Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada :                                                                                         Cash paid to :
  Pemasok                                                     (3.305.044)     21, 35, 36, 37      (2.384.416)     Suppliers
  Direksi, staf dan bukan staf                                  (713.578)                           (666.937)     Directors, staff and non staff employees
Kas bersih dihasilkan dari operasi                             1.773.494                          1.188.381     Net cash generated from operations
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil                (432.768)     20, 25, 26, 27       (476.685)    Payment of interest and financial expenses


Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                    1.340.726                            711.696     Net Cash Provided by Operating Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                                               CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya                               4.225        14                35.382     Release in restricted cash
Penerimaan bunga                                                      2.992                           3.549     Interest received
Penjualan aset tetap                                                  4.710        16                   700     Proceeds from disposal of fixed asset
Pembayaran atas biaya pengembangan                                                                              Payments for additional development costs
  tanaman produktif dan pembibitan                                (7.180)          15                (5.380)       of bearer plants and nurseries
Perolehan aset tetap                                            (331.039)          16              (119.721)    Acquisitions of property, plant and equipment
Penempatan investasi surat berjangka panjang                    (500.000)          16                     -     Placement of investment in debt securities

Kas Bersih Digunakan
   untuk Aktivitas Investasi                                    (826.292)                            (85.470)   Net Cash Used in Investing Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                               CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang lembaga keuangan
  bukan bank                                                   1.691.455           25              1.561.920    Proceeds from loans from non-bank financial institutions
Penerimaan utang bank jangka pendek                            1.148.625           20                361.325    Proceeds from short-term bank loans
Penerimaan utang bank jangka panjang                             810.902           20              1.279.015    Proceeds from long-term bank loans
Penerimaan sukuk mudharabah                                       62.175           28                      -    Proceeds from sukuk mudharabah
Penerimaan utang obligasi                                         30.090           27                 61.845    Proceeds from bonds payable
Pembayaran liabilitas sewa                                       (38.807)          26                (60.951)   Payment of lease liabilities
Pembayaran utang obligasi                                        (61.845)          27                      -    Payment of bonds payable
Pembayaran uang muka setoran modal                              (220.000)          29                      -    Payment of deposit for future stock subscriptions
Penerimaan utang pemegang saham                                        -           43                119.774    Proceeds from due to shareholders
Pembayaran utang pemegang saham                                 (273.124)          43                      -    Payments of due to shareholders
Pembayaran utang bank jangka panjang                            (717.503)          20             (1.831.893)   Payment of long-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka pendek                           (1.209.667)          20               (464.267)   Payment of short-term bank loans
Pembayaran utang lembaga keuangan
  bukan bank                                                  (1.655.230)          25             (1.622.422)   Payment of loans from non-bank financial institutions

Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                  (432.929)                          (595.654)    Net Cash Used in Financing Activities

KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK                                         81.505                          30.572     NET INCREASE IN CASH ON HAND AND BANKS

                                                                                                                CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE
KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                              58.080                          27.378        BEGINNING OF THE YEAR
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                 209                             130     Effect on foreign exchange rate changes

                                                                                                                CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                        139.794                              58.080       END OF THE YEAR




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                                          See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                                        which are an integral part of the consolidated financial statements



                                                                                        -5-
Page 352
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


1.   Umum                                                         1.   General

     a.   Pendirian dan Informasi Umum                                 a.   Establishment and General Information

          PT     Eagle     High    Plantations   Tbk                        PT Eagle High Plantations Tbk (the
          (Perusahaan) berkedudukan di Jakarta                              Company) was established in South Jakarta,
          Selatan, didirikan berdasarkan Akta Notaris                       based on Notarial Deed No. 13 dated
          No. 13 tanggal 6 November 2000 dari Paulus                        November 6, 2000 of Paulus Widodo
          Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di                           Sugeng Haryono, S.H., public Notary in
          Jakarta. Anggaran Dasar Perusahaan                                Jakarta. The Deed of Establishment was
          tersebut telah mendapat pengesahan dari                           approved by the Minister of Justice of the
          Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia                           Republic of Indonesia in his Decision Letter
          Republik Indonesia dengan Surat Keputusan                         No.    C-25665.HT.01.01.Th.2000       dated
          No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal                              December 22, 2000 and was published in
          22 Desember 2000 serta diumumkan dalam                            the State Gazette of Republic of Indonesia
          Berita Negara Republik Indonesia No. 68                           No. 68 Supplement No. 7449 dated
          tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan                                 August 26, 2003.
          No. 7449.

          Anggaran     Dasar    Perusahaan      telah                       The Company's Articles of Association have
          mengalami perubahan dari waktu ke waktu.                          been amended from time to time. The latest
          Perubahan terakhir mengenai maksud dan                            amendment is regarding the adjustment of
          tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan,                           purpose and objective to the scope of the
          sebagaimana termaktub dalam Akta                                  activities of the Company, as incorporated
          Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan                               under the Deed of Amendment to the
          No. 56 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat di                         Articles of Association of the Company No.
          hadapan Dini Lastari Siburan, S.H., Notaris                       56 dated May 21, 2025, drawn up before Dini
          di Jakarta, yang telah mendapatkan                                Lastari Siburan, S.H., Notary in Jakarta,
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak                            approval from Minister of Law and Human
          Asasi    Manusia     Republik    Indonesia                        Rights       of     the      Republic    of
          berdasarkan Surat Keputusannya No. No.                            Indonesia based on the Approval Letter
          AHU-003681.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal                            No. AHU-003681.AH.01.02.Tahun 2025
          23 Mei 2025 dan diumumkan dalam Berita                            dated May 23, 2025 and was published in
          Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal                          State Gazette No. 42 dated May 27, 2025.
          27 Mei 2025.

          Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar                         In accordance with Article 3 of the
          Perusahaan, ruang lingkup kegiatan                                Company’s Articles of Association, the
          Perusahaan terutama meliputi bidang                               scope of its activities is mainly to engage in
          industri, pertanian, dan perdagangan besar                        manufacturing, agricultural activities, and
          dan eceran.                                                       wholesale and retail trade.

          Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya                          The Company and its subsidiaries
          dinyatakan sebagai “Grup”) didirikan                              (collectively referred to hereinafter as the
          dan menjalankan usahanya di Indonesia dan                         “Group”) are incorporated and conducted
          Singapura.        Ruang    lingkup    kegiatan                    their operations in Indonesia and Singapore.
          usaha         Grup      terutama       meliputi                   The scope of the activities of the Group
          pengembangan perkebunan, pengolahan                               mainly comprises of plantation development,
          hasil perkebunan, dan perdagangan. Bidang                         processing and trading of plantation
          usaha Grup meliputi perkebunan kelapa                             products. The Group currently engages in
          sawit dan hasil olahan kelapa sawit yang                          palm plantation and its products consisting
          mencakup minyak kelapa sawit (crude palm                          of palm products such as crude palm oil,
          oil), inti sawit (palm kernel), minyak mentah                     palm kernel, crude palm kernel oil and
          inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) dan                     wholesale trade of vegetable oils and fats.
          perdagangan besar minyak dan lemak
          nabati.

          Perusahaan mulai beroperasi            secara                     The Company started          its   commercial
          komersial pada tahun 2004.                                        operations in 2004.



                                                            -6-
Page 353
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                  Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                   December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                 (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                       unless Otherwise Stated)


         Pabrik pengolahan kelapa sawit Grup                    The palm oil mills of the Group are located
         berada di Kalimantan dan Papua dan                     in Kalimantan and Papua and the
         perkebunan entitas anak berlokasi di                   subsidiaries’ plantations are located in
         Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan                     Kalimantan, Sumatera, Sulawesi and
         Papua.                                                 Papua.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                As of December 31, 2025 and 2024, the
         jumlah luas lahan yang ditanami adalah                 total planted area is approximately
         seluas 74.339 hektar.                                  74,339 hectares.

         Entitas  induk    Perusahaan     adalah                The parent entity of the Company is
         PT Rajawali Capital International dan                  PT Rajawali Capital International and the
         pemegang saham pengendali induk                        ultimate controlling parent entity of the
         Perusahaan adalah PT Rajawali Corpora.                 Company is PT Rajawali Corpora.

    b.   Penawaran Umum Efek                               b.   Public Offering of Shares

         Pada tanggal 19 Oktober 2009, Perusahaan               On October 19, 2009, the Company
         memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua               obtained Effectivity Notification from the
         Badan Pengawas Pasar Modal dan                         Chairman      of    the     Capital   Markets
         Lembaga Keuangan (Bapepam – LK)                        and Financial Institutions Supervisory
         (sekarang Otoritas Jasa Keuangan – OJK)                Agency (Bapepam – LK) (currently Financial
         melalui surat No. S-9236/BL/2009 untuk                 Services Authority - OJK) in his letter
         penawaran       umum      perdana    atas              No. S-9236/BL/2009 regarding the Initial
         1.211.009.000 saham Perusahaan dengan                  Public Offering of 1,211,009,000 shares with
         nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh)              a par value of Rp 100 (in full Rupiah) per
         per saham dan dengan harga penawaran                   share      and       offering     price    of
         Rp 550 (dalam Rupiah penuh) per saham.                 Rp 550 (in full Rupiah) per share. On
         Saham-saham Perusahaan telah dicatat                   October 27, 2009, the Company’s shares
         di Bursa Efek Indonesia pada tanggal                   were listed on the Indonesia Stock
         27 Oktober 2009.                                       Exchange.

         Berdasarkan    Akta    No.   2    tanggal              Based on Notarial Deed No. 2 dated
         6 November 2013 dari Muhammad                          November 6, 2013 of Muhammad Hanafi,
         Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, tentang              S.H., Notary in Jakarta, concerning the
         Berita Acara Rapat Umum Pemegang                       Extraordinary     Stockholders’      Meeting
         Saham Luar Biasa (RUPSLB), dimana                      wherein the Company’s stockholders
         pemegang saham Perusahaan menyetujui                   approved the issuance of 405,100,000
         untuk menerbitkan 405.100.000 lembar                   shares at a price of Rp 850 (in full Rupiah)
         saham pada harga Rp 850 (dalam Rupiah                  per share to the existing stockholders
         penuh) per saham melalui Penambahan                    (“Rights   Issue     Without    Pre-Emptive
         Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih                  Rights”). On November 15, 2013 and
         Dahulu (PMTHMETD). Pada tanggal                        December 23, 2013, the Company issued
         15 November 2013 dan 23 Desember 2013,                 270,100,000 and 135,000,000 shares on
         Perusahaan melaksanakan PMTHMETD                       Rights Issue without Pre-Emptive Rights
         tahap 1 dan 2 masing-masing sebanyak                   phase 1 and 2, respectively, at a price of
         270.100.000 dan 135.000.000 lembar                     Rp 850 (in full Rupiah) per share. The total
         saham dengan harga pelaksanaan masing-                 funds received from the stockholders in
         masing sebesar Rp 850 (dalam Rupiah                    relation to this “Rights Issue Without
         penuh) per saham. Jumlah dana yang                     Pre-Emptive      Rights”    amounted      to
         diperoleh dari pemegang saham dalam                    Rp 344,335.
         pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar
         Rp 344.335.




                                                     -7-
Page 354
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


         Pada tanggal 27 November 2014,                             On November 27, 2014, the Company
         Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif                   obtained the Effectivity Notification from
         dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                    the Chairman of Otoritas Jasa Keuangan
         melalui surat No. S-491/D.04/2014 untuk                    (OJK) in his letter No. S-491/D.04/2014
         Penawaran Umum Terbatas I (PUT I)                          for the Limited Public Offering I with Pre-
         kepada Pemegang Saham dengan Hak                           Emptive Rights to Stockholders for
         Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)                       27,021,678,000 common shares with par
         atas 27.021.678.000 lembar saham biasa                     value of Rp 100 (in full Rupiah) per
         dengan nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah                  share at exercise price of Rp 400 (in full
         penuh) per saham yang ditawarkan dengan                    Rupiah) per share.
         harga pelaksanaan Rp 400 (dalam Rupiah
         penuh) per saham.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                          As of December 31, 2025 and 2024, all of
         2024, seluruh saham Perusahaan atau                        the   Company’s     shares  totaling  to
         sejumlah 31.525.291.000 saham telah                        31,525,291,000 shares are listed in the
         tercatat di Bursa Efek Indonesia.                          Indonesia Stock Exchange.

    c.   Penawaran Umum Obligasi Perusahaan                    c.   Public Offering of the Company’s Bonds

         Pada tanggal 22 Mei 2024, Perusahaan                       On May 22, 2024, the Company obtained the
         memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK                     Notice of Effectiveness from OJK in its letter
         melalui suratnya No. S-93/D.04/2024 untuk                  No. S-93/D.04/2024 for Continuing Public
         melakukan Penawaran Umum Obligasi                          Offering of Shelf Registration I Bonds
         Berkelanjutan I Eagle High Plantations                     Eagle High Plantations Year 2024 with Fixed
         Tahun 2024 dengan Tingkat Bunga Tetap.                     Interest Rates. The nominal value of the
         Jumlah pokok obligasi yang ditawarkan pada                 Bonds offered in Shelf Registration Bonds I
         Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                        Eagle High Plantations Phase I Year 2024
         Plantations Tahap I Tahun 2024 adalah                      amounted to Rp 200,000 with a term of
         sebesar Rp 200.000 dengan jangka waktu                     three-hundred seventy (370) days with a
         tiga ratus tujuh puluh (370) hari sampai                   maturity date on July 25, 2025 and bearing
         dengan 25 Juli 2025 dan suku bunga                         an interest rate of 9.75% per annum. The
         sebesar 9,75% per tahun. Obligasi ini dicatat              bonds were listed on the Indonesia Stock
         di Bursa Efek Indonesia pada tanggal                       Exchange on July 11, 2024.
         11 Juli 2024.

         Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan                  On February 26, 2025, the Company
         melakukan        penawaran          Obligasi               offered Shelf Registration Bonds I Eagle
         Berkelanjutan I Eagle High Plantations                     High Plantations Phase II Year 2025
         Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp 50.000,                     amounted to Rp 50,000, consisting of A-
         yang terdiri dari obligasi Seri A dengan                   series bonds with a term of three-hundred
         jangka waktu tiga ratus tujuh puluh (370)                  seventy (370) days with a maturity date on
         hari sampai dengan 6 Maret 2026 dan                        March 6, 2026 and bearing an interest rate
         suku bunga sebesar 9,75% per tahun dan                     of 9.75% per annum and B-series bonds with
         obligasi Seri B dengan jangka waktu tiga                   a term of thirty-six (36) months with a
         puluh enam (36) bulan sampai dengan                        maturity date on February 26, 2028 and
         26 Februari 2028 dan suku bunga sebesar                    bearing an interest rate of 11% per annum.
         11% per tahun. Obligasi ini dicatat di Bursa               The bonds were listed on the Indonesia
         Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari                    Stock Exchange on February 27, 2025
         2025 (Catatan 27).                                         (Note 27).




                                                         -8-
Page 355
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                    PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                               Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                  For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                              (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                    unless Otherwise Stated)


    d.   Penawaran Umum Sukuk Mudharabah                                                              d.       Public Offering the Company’s Sukuk
         Perusahaan                                                                                            Mudharabah

         Pada tanggal 25 Juni 2025, Perusahaan                                                                 On June 25, 2025, the Company obtained
         memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK                                                                the Notice of Effectiveness from OJK in its
         melalui suratnya No. S-54/D.04/2025 untuk                                                             letter No. S-54/D.04/2025 for Continuing
         melakukan Penawaran Umum Sukuk                                                                        Public Offering of Shelf Registration I Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High                                                                 Mudharabah Eagle High Plantations Year
         Plantations Tahun 2025. Jumlah dana sukuk                                                             2025. The target of funds to be raised in
         mudharabah yang ditawarkan pada Sukuk                                                                 Shelf Registration I Sukuk Mudharabah
         Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High                                                                 Eagle High Plantations Phase I Year 2025
         Plantations Tahap I Tahun 2025 adalah                                                                 amounted to Rp 75,000, consisting of
         sebesar Rp 75.000, yang terdiri dari Sukuk                                                            A-series Sukuk Mudharabah with a term of
         Mudharabah seri A dengan jangka waktu                                                                 three-hundred seventy (370) days with a
         tiga ratus tujuh puluh (370) hari sampai                                                              maturity date on July 13, 2026 and indicative
         dengan 13 Juli 2026 dan indikasi bagi hasil                                                           profit-sharing rate of 9.75% per annum and
         sebesar 9,75% per tahun dan Sukuk                                                                     B-series Sukuk Mudharabah with a term of
         Mudharabah seri B dengan jangka waktu                                                                 three (3) years with a maturity date on July
         tiga (3) tahun sampai dengan 3 Juli 2028 dan                                                          3, 2028 and indicative profit-sharing rate of
         indikasi bagi hasil sebesar 11% per tahun.                                                            11% per annum. The sukuk mudharabah
         Sukuk Mudharabah dicatat di Bursa Efek                                                                were listed on the Indonesia Stock
         Indonesia pada tanggal 4 Juli 2025                                                                    Exchange on July 4, 2025 (Note 28).
         (Catatan 28).

    e.   Entitas Anak yang Dikonsolidasikan                                                           e.       Consolidated Subsidiaries

         Entitas anak yang dimiliki oleh Perusahaan                                                            The Company’s directly or indirectly owned
         baik langsung maupun tidak langsung                                                                   subsidiaries, are as follows:
         adalah sebagai berikut:
                                                                                                 Tahun Beroperasi/   % Pemilikan/% of Ownership   Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
                                                 Domisili/             Jenis Usaha/                  Year of         31 Desember /December 31,    Total Assets (Before Elimination)
                Entitas Anak/Subsidiaries        Domicile           Nature of Business              Operation           2025           2024          2025                  2024

         PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)      Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               1997            100,00         100,00          1.684.445            1.113.941
                                                                    Palm plantation

         PT Bumihutani Lestari (BHL)             Jakarta      Perkebunan dan pengolahan                1998            100,00         100,00          1.332.842            1.299.126
                                                             minyak kelapa sawit dan bulking/
                                                                   Palm plantation and
                                                                 palm oil mill and bulking

         PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)           Jakarta       Perkebunan dan pengolahan               2006            100,00         100,00            858.029              737.020
                                                                   minyak kelapa sawit/
                                                             Palm plantation and palm oil mill

         PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)     Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2010            100,00         100,00            379.289              444.961
                                                                    Palm plantation

         PT Manunggal Adi Jaya (MAJ)             Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2006             95,00          95,00            303.335              304.390
                                                                    Palm plantation

         PT Singaland Asetama (SGA)              Batulicin      Perkebunan kelapa sawit                1997             95,00          95,00            986.837              603.725
                                                                      dan bulking/
                                                               Palm plantation and bulking

         PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)            Jakarta      Perkebunan dan pengolahan                2005             95,00          95,00          2.276.694            1.938.186
                                                             minyak kelapa sawit dan bulking/
                                                                   Palm plantation and
                                                                 palm oil mill and bulking

         PT Pesonalintas Surasejati (PLS)        Jakarta       Perkebunan dan pengolahan               2005             95,00          95,00            981.171              930.133
                                                                   minyak kelapa sawit/
                                                             Palm plantation and palm oil mill

         PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)   Kotabaru       Perkebunan kelapa sawit/               1997             95,00          95,00             89.195                92.849
                                                                    Palm plantation

         PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)      Jakarta       Perkebunan dan pengolahan               2005             95,00          95,00          1.529.742            1.117.170
                                                                   minyak kelapa sawit/
                                                             Palm plantation and palm oil mill




                                                                                 -9-
Page 356
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                     unless Otherwise Stated)

                                                                                                  Tahun Beroperasi/   % Pemilikan/% of Ownership   Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
                                                 Domisili/              Jenis Usaha/                  Year of         31 Desember /December 31,    Total Assets (Before Elimination)
                Entitas Anak/Subsidiaries        Domicile            Nature of Business              Operation           2025           2024          2025                  2024

         PT Saka Kencana Sejahtera (SKS)          Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2006             95,00          95,00             40.202                44.446
                                                                     Palm plantation

         PT Tandan Sawita Papua (TSP)             Jakarta       Perkebunan dan pengolahan               2011             95,00          95,00          1.141.326            1.150.060
                                                                    minyak kelapa sawit/
                                                              Palm plantation and palm oil mill

         PT Varia Mitra Andalan (VMA)             Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2015             95,00          95,00            410.900              659.021
                                                                     Palm plantation

         PT Papua Sawita Raya (PSR)               Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2007             95,00          95,00            220.634              467.202
                                                                     Palm plantation

         PT Multikarya Sawit Prima (MSP)          Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2009             95,00          95,00            245.581              249.769
                                                                     Palm plantation

         PT Sukses Hijau Mandiri (SHM)            Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/                 -              95,00          95,00             11.379                11.376
                                                                     Palm plantation

         PT Seguri Serasau Sejahtera (SGSS)       Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/               2015             95,00          95,00                   -                3.190
                                                                     Palm plantation

         PT Palm Agro Katulistiwa (PAK)           Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/                 -              95,00          95,00             17.036                16.023
                                                                     Palm plantation

         PT Hamparan Unggul Mandiri (HUM)         Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/                 -              95,00          95,00             41.436                41.436
                                                                     Palm plantation

         PT Indah Permai Sawita (IPS)             Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/                 -              95,00          95,00             26.549                26.549
                                                                     Palm plantation

         PT Sawita Persada Nusantara (SPN)        Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/                 -              95,00          95,00             30.355                30.355
                                                                     Palm plantation

         PT Intaran Surya Agri (ISA)              Jakarta        Perkebunan kelapa sawit/                 -              95,00          95,00             61.310                61.310
                                                                     Palm plantation

         Green Eagle Holdings Pte. Ltd. (GEH)    Singapura/        Perusahaan investasi/                  -             100,00         100,00          3.075.476            2.961.854
                                                 Singapore              Investment
                                                                     holding company

         Green Eagle Singapore Pte. Ltd. (GES)   Singapura/        Perusahaan investasi/                  -             100,00         100,00            270.852              260.846
                                                 Singapore          Investment holding
                                                                         company




         PT Bumilanggeng Perdanatarada (BLP)                                                                    PT Bumilanggeng Perdanatarada (BLP)

         31 Desember 2025                                                                                       December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta    Notaris No. 09                                                                  Based on Notarial Deed No. 09 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                                                                    December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                                                                      M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham BLP                                                                    shareholders of BLP approved the following:
         menyetujui sebagai berikut:

         -       Pengalihan seluruh saham BLP yang                                                              -      The transfer of all shares of BLP
                 dimiliki PSR, yaitu sejumlah 1 (dalam                                                                 owned by PSR, comprising 1 (in full
                 satuan penuh) lembar saham dengan                                                                     amount) share with par value of Rp
                 nilai nominal Rp 1.000 (dalam Rupiah                                                                  1,000 (in full Rupiah), to PLS;
                 penuh), kepada PLS;

         -       Peningkatan modal dasar BLP dari                                                               -      The increase in authorized capital of
                 semula Rp 602.500 yang terbagi atas                                                                   BLP from Rp 602,500 which was
                 602.500.000 (dalam satuan penuh)                                                                      divided into 602,500,000 (in full
                 lembar saham dengan nilai nominal                                                                     amount) shares with par value of
                 Rp 1.000 (dalam Rupiah penuh)                                                                         Rp 1,000 (in full Rupiah) to
                 menjadi Rp 2.000.000 yang terbagi atas                                                                Rp 2,000,000 which was divided into
                 2.000.000.000 (dalam satuan penuh)                                                                    2,000,000,000 (in full amount) shares
                 lembar saham dengan nilai nominal                                                                     with par value of Rp 1,000 (in full
                 Rp 1.000 (dalam Rupiah penuh); dan                                                                    Rupiah); and




                                                                                 - 10 -
Page 357
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                          PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                     Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                    (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                          unless Otherwise Stated)


         -   Peningkatan modal ditempatkan dan                    -   The increase in issued and paid-up
             disetor BLP dari Rp 602.500 yang                         capital of BLP from Rp 602,500 which
             terbagi atas 602.500.000 (dalam satuan                   was divided into 602,500,000 (in full
             penuh) lembar saham dengan nilai                         amount) shares with par value of
             nominal Rp 1.000 (dalam Rupiah                           Rp 1,000 to Rp 1,000,000 which was
             penuh) menjadi Rp 1.000.000 yang                         divided into 1,000,000,000 (in full
             terbagi atas 1.000.000.000 (dalam                        amount) shares with par value of
             satuan penuh) lembar saham dengan                        Rp 1,000, of which all of Rp 397,500
             nilai nominal Rp 1.000 (dalam Rupiah                     were subscribed and fully paid in cash
             penuh), dimana seluruhnya, sebesar                       into paid-up capital by the Company.
             Rp 397.500, diambil bagian dan disetor
             secara tunai menjadi setoran modal
             oleh Perusahaan.

         PT Bumihutani Lestari (BHL)                              PT Bumihutani Lestari (BHL)

         31 Desember 2025                                         December 31, 2025

         Berdasarkan     Akta    Notaris   No.   10               Based on Notarial Deed No. 10 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                      December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                        M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham BHL                      shareholders of BHL approved the transfer
         menyetujui pengalihan seluruh saham BHL                  of all shares of BHL owned by ADS,
         yang dimiliki ADS, yaitu sejumlah 1 (dalam               comprising 1 (in full amount) share with par
         satuan penuh) lembar saham dengan nilai                  value of Rp 1 (in full Rupiah), to the
         nominal Rp 1 (dalam Rupiah penuh), kepada                Company.
         Perusahaan.

         PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)                            PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)

         31 Desember 2025                                         December 31, 2025

         Berdasarkan      Akta  Notaris    No.   08               Based on Notarial Deed No. 08 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                      December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten               M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Garut, pemegang saham BHL menyetujui                     shareholders of BHL approved the following:
         sebagai berikut:

         -   Pengalihan saham ADS yang dimiliki                   -   The transfer of shares of ADS owned by
             Perusahaan, yaitu sejumlah 89.873.100                    the Company, comprising 89,873,100
             (dalam satuan penuh) lembar saham                        (in full amount) shares with par value of
             dengan nilai nominal Rp 1.000 (dalam                     Rp 1,000 (in full Rupiah), to BHL; and
             Rupiah penuh), kepada BHL; dan

         -   Pengalihan saham ADS yang dimiliki                   -   The transfer of shares of ADS owned by
             Perusahaan,      yaitu   sejumlah                        the Company, comprising 109,844,899
             109.844.899 (dalam satuan penuh)                         (in full amount) shares with par value of
             lembar saham dengan nilai nominal                        Rp 1,000 (in full Rupiah), to BLP.
             Rp 1.000 (dalam Rupiah penuh),
             kepada BLP.




                                                      - 11 -
Page 358
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                         PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                    Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                     December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                   (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                         unless Otherwise Stated)


         PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)                     PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)

         31 Desember 2025                                        December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta    Notaris No. 04                   Based on Notarial Deed No. 04 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                     December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                       M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham SMS                     shareholders of SMS approved as follows:
         menyetujui sebagai berikut:

         -   Pengalihan seluruh saham SMS yang                   -   The transfer of all shares of SMS
             dimiliki BLP, yaitu sejumlah masing-                    owned by BLP, comprising 22,049 and
             masing 22.049 dan 1 (dalam satuan                       1 (in full amount) shares respectively,
             penuh) lembar saham, masing-masing                      with par value of Rp 1, to PLS and the
             dengan nilai nominal Rp 1, kepada PLS                   Company;
             dan Perusahaan;

         -   Pengalihan seluruh saham SMS yang                   -   The transfer of all shares of SMS
             dimiliki BHL dan ADS, yaitu sejumlah                    owned by BHL and ADS, comprising
             masing-masing 218.358 dan 143.158                       of 218,358 and 143,158 (in full
             (dalam satuan penuh) lembar saham                       amount) shares respectively, with par
             dengan nilai nominal Rp 1, kepada                       value of Rp 1, to the Company; and
             Perusahaan; dan

         -   Peningkatan modal ditempatkan dan                   -   The increase in issued and paid-up
             disetor SMS dari Rp 623.000 yang                        capital of SMS from Rp 623,000 which
             terbagi atas 623.000 (dalam satuan                      was divided into 623,000 (in full amount)
             penuh) lembar saham dengan nilai                        shares with par value of Rp 1 to
             nominal Rp 1 menjadi Rp 670.800 yang                    Rp 670,800 which was divided into
             terbagi atas 670.800 (dalam satuan                      670,800 (in full amount) shares with par
             penuh) lembar saham dengan nilai                        value of Rp 1, of which all of Rp 47,800
             nominal Rp 1, dimana seluruhnya,                        were subscribed and fully paid in cash
             sebesar Rp 47.800, diambil bagian dan                   into paid-up capital by the Company.
             disetor secara tunai menjadi setoran
             modal oleh Perusahaan.

         31 Desember 2024                                        December 31, 2024

         Berdasarkan Akta Notaris No. 01 Tanggal                 Based on Notarial Deed No. 01 dated
         11 Desember 2024, dari Idha Rachmani,                   December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
         S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut,                M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         pemegang     saham     SMS    menyetujui                shareholders of SMS approved the increase
         peningkatan modal ditempatkan dan disetor               in issued and paid-up capital of SMS from
         SMS dari Rp 577.045 yang terbagi atas                   Rp 577,045 which was divided into 577,045
         577.045 (dalam satuan penuh) lembar                     (in full amount) shares with par value of Rp
         saham dengan nilai nominal Rp 1 menjadi                 1 per share to Rp 623,000 which was divided
         Rp 623.000 yang terbagi atas 623.000                    into 623,000 (in full amount) shares with par
         (dalam satuan penuh) lembar saham                       value of Rp 1 per share, of which all of Rp
         dengan nilai nominal Rp 1, dimana                       45,955 were subscribed and fully paid in
         seluruhnya, sebesar Rp 45.955, diambil                  cash into paid-up capital by ADS.
         bagian dan disetor secara tunai menjadi
         setoran modal oleh ADS.




                                                     - 12 -
Page 359
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


         PT Manunggal Adi Jaya (MAJ)                               PT Manunggal Adi Jaya (MAJ)

         31 Desember 2025                                          December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta    Notaris No. 04                     Based on Notarial Deed No. 04 dated
         tanggal 25 November 2025 dari Idha                        November 25, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                         M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham MAJ                       shareholders of MAJ approved the following:
         menyetujui sebagai berikut:

         -   Peningkatan modal dasar MAJ dari                      -   The increase in authorized capital of
             Rp 500.000 yang terbagi atas 1.000.000                    MAJ from Rp 500,000 which was
             (dalam satuan penuh) lembar saham                         divided into 1,000,000 (in full amount)
             dengan nilai nominal Rp 500.000                           shares with par value Rp 500,000 (in
             (dalam   Rupiah     penuh)     menjadi                    full Rupiah) to Rp 750,000 which was
             Rp 750.000 yang terbagi atas 1.500.000                    divided into 1,500,000 (in full amount)
             (dalam satuan penuh) lembar saham                         shares with par value Rp 500,000 (in
             dengan nilai nominal Rp 500.000                           full Rupiah); and
             (dalam Rupiah penuh); dan

         -   Peningkatan modal ditempatkan dan                     -   The increase in issued and paid-up
             disetor MAJ dari Rp 481.075 yang                          capital of MAJ from Rp 481,075 which
             terbagi atas 962.150 (dalam satuan                        was divided into 962,150 (in full amount)
             penuh) lembar saham dengan nilai                          shares with par value of Rp 500,000 (in
             nominal Rp 500.000 (dalam Rupiah                          full Rupiah) to Rp 503,075 which was
             penuh) menjadi Rp 503.075 yang                            divided into 1,006,150 (in full amount)
             terbagi atas 1.006.150 (dalam satuan                      shares with par value of Rp 500,000 (in
             penuh) lembar saham dengan nilai                          full Rupiah), of which all of Rp 22,000
             nominal Rp 500.000 (dalam Rupiah                          were subscribed and fully paid in cash
             penuh) dimana sebesar Rp 22.000                           into paid-up capital by STP.
             diambil bagian dan disetor secara tunai
             menjadi setoran modal oleh STP.

         31 Desember 2024                                          December 31, 2024

         Berdasarkan     Akta    Notaris   No.  01                 Based on Notarial Deed No. 01
         Tanggal 12 September 2024, dari Hayati                    dated September 12, 2024 of Hayati Nufus,
         Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, pemegang                 S.H., Notary in Jakarta, the shareholders of
         saham MAJ menyetujui peningkatan modal                    MAJ approved the increase in issued and
         ditempatkan dan disetor MAJ dari                          paid-up capital of MAJ from Rp 430,969
         Rp 430.969 yang terbagi atas 861.938                      which was divided into 861,938 (in full
         (dalam satuan penuh) lembar saham                         amount) shares with par value of
         dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam                    Rp 500,000 (in full Rupiah) per share to
         Rupiah penuh) menjadi Rp 481.075 yang                     Rp 481,075 which was divided into 962,150
         terbagi atas 962.150 (dalam satuan penuh)                 (in full amount) shares with par value of
         lembar saham dengan nilai nominal                         Rp 500,000 (in full Rupiah), whereas:
         Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh), dimana:

         -   Sebesar Rp 47.579 diambil bagian dan                  -   A total of Rp 47,579 were subscribed
             disetor tunai menjadi setoran modal                       and fully paid in cash into paid-up
             oleh Perusahaan; dan                                      capital by the Company; and

         -   Sebesar Rp 2.527 diambil bagian dan                   -   A total of Rp 2,527 were subscribed
             disetor tunai menjadi setoran modal                       and fully paid in cash into paid-up
             oleh PT Rajawali Corpora.                                 capital by PT Rajawali Corpora.




                                                       - 13 -
Page 360
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


         PT Saka Kencana Sejahtera (SKS)                           PT Saka Kencana Sejahtera (SKS)

         31 Desember 2024                                          December 31, 2024

         Berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal                   Based on Notarial Deed No. 02 dated
         11 Desember 2024 dari Idha Rachmani,                      December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
         S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut,                  M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         pemegang      saham     SKS    menyetujui                 shareholders of SKS approved the increase
         peningkatan modal ditempatkan dan disetor                 in issued and paid-up capital of SKS from
         SKS dari Rp 22.898 yang terbagi atas                      Rp 22,898 which was divided into 45,796 (in
         45.796 (dalam satuan penuh) lembar saham                  full amount) shares with par value of
         dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam                    Rp 500,000 (in full Rupiah) per share to
         Rupiah penuh) menjadi Rp 29.000 yang                      Rp 29,000 which was divided into 58,000 (in
         terbagi atas 58.000 (dalam satuan penuh)                  full amount) shares with par value of
         lembar saham dengan nilai nominal                         Rp 500,000 (in full Rupiah) per share, of
         Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh), dimana                   which all of Rp 6,102 were subscribed and
         seluruhnya, sebesar Rp 6.102, diambil                     fully paid in cash into paid-up capital by STP.
         bagian dan disetor secara tunai menjadi
         setoran modal oleh STP.

         PT Tandan Sawita Papua (TSP)                              PT Tandan Sawita Papua (TSP)

         31 Desember 2025                                          December 31, 2025

         Berdasarkan      Akta    Notaris   No.   49               Based on Notarial Deed No. 49 dated
         tanggal 30 Juni 2025, dari Alya S. Azhar,                 June 30, 2025, of Alya S. Azhar, S.H., M.H.,
         S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten                    M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Garut, pemegang saham TSP menyetujui                      shareholders of TSP approved a partial
         pengalihan sebagian saham TSP yang                        transfer of shares of TSP owned by PLS,
         dimiliki PLS, yaitu sejumlah 120.000 (dalam               comprising 120,000 (in full amount) shares
         satuan penuh) lembar saham dengan nilai                   with par value of Rp 1 to JMS.
         nominal Rp 1, kepada JMS.

         Berdasarkan    Akta    Notaris   No.   41                 Based on Notarial Deed No. 41 dated
         tanggal 26 September 2025, dari Alya S.                   September 26, 2025, of Alya S. Azhar, S.H.,
         Azhar, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di                       M.H., M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham TSP                       shareholders of TSP approved a partial
         menyetujui pengalihan sebagian saham TSP                  transfer of shares of TSP owned by PLS,
         yang dimiliki PLS, yaitu sejumlah 80.000                  comprising 80,000 (in full amount) shares
         (dalam satuan penuh) lembar saham                         with par value of Rp 1 to JMS.
         dengan nilai nominal Rp 1, kepada JMS.

         PT Varia Mitra Andalan (VMA)                              PT Varia Mitra Andalan (VMA)

         31 Desember 2025                                          December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta   Notaris   No.   01                  Based on Notarial Deed No. 01 dated
         tanggal 17 Desember 2025 dari Idha                        December 17, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                         M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham VMA                       shareholders of VMA approved the reduction
         menyetujui pengurangan modal ditempatkan                  in the issued and paid-up capital of VMA
         dan disetor VMA dari semula sebesar Rp                    from Rp 700,078 to Rp 448,323, consisting
         700.078 menjadi sebesar Rp 448.323 yang                   of 448,323,000 (in full amount) with par
         terbagi atas 448.323.000 (dalam satuan                    value of Rp 1,000 (in full Rupiah) per share,
         penuh) lembar saham dengan nominal Rp                     which was carried out through the
         1.000 (dalam Rupiah penuh) dengan cara                    withdrawal of:
         menarik kembali:




                                                       - 14 -
Page 361
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


         -   Sejumlah 239.165.000 (dalam satuan                    -   A total of 239,165,000 (in full amount)
             penuh) lembar saham VMA yang telah                        shares of VMA previously subscribed
             diambil bagian dan disetor penuh oleh                     for and paid up by BHL; and
             BHL; dan

         -   Sejumlah 12.590.000 (dalam satuan                     -   A total of 12,590,000 (in full amount)
             penuh) lembar saham VMA yang telah                        shares of VMA previously subscribed
             diambil bagian dan disetor penuh oleh                     for and paid up by PT Rajawali Corpora
             PT Rajawali Corpora (RC).                                 (RC).

         PT Papua Sawita Raya (PSR)                                PT Papua Sawita Raya (PSR)

         31 Desember 2025                                          December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta     Notaris   No.    02               Based on Notarial Deed No. 02 dated
         tanggal 17 Desember 2025 dari Idha                        December 17, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                         M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham PSR                       shareholders of PSR approved the reduction
         menyetujui pengurangan modal ditempatkan                  in the issued and paid-up capital of PSR
         dan disetor PSR dari semula sebesar                       from    Rp     532,846,617,800   (in   full
         Rp 532.846.617.800 (dalam Rupiah penuh)                   Rupiah) to Rp 287,903,517,800 (in full
         menjadi sebesar Rp 287.903.517.800                        Rupiah) consisting of 28,790,351,780
         (dalam Rupiah penuh) yang terbagi atas                    (in full amount) with par value of
         28.790.351.780 (dalam satuan penuh)                       Rp 10 (in full Rupiah) per share, which
         lembar saham dengan nominal Rp 10 (dalam                  was carried out through the withdrawal
         Rupiah penuh) dengan cara menarik                         of a total of 24,494,310,000 (in full
         kembali sejumlah 24.494.310.000 (dalam                    amount) shares of PSR previously
         satuan penuh) lembar saham PSR                            subscribed for and paid up by VMA.
         yang telah diambil bagian dan disetor penuh
         oleh VMA.

         PT Multikarya Sawit Prima (MSP)                           PT Multikarya Sawit Prima (MSP)

         31 Desember 2025                                          December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta    Notaris No. 07                     Based on Notarial Deed No. 07 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                       December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                         M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham MSP                       shareholders of MSP approved the
         menyetujui sebagai berikut:                               following:

         -   Pengalihan seluruh saham MSP yang                     -   The transfer of all shares of MSP owned
             dimiliki PSR, yaitu sejumlah 1.449.901                    by PSR, comprising 1,449,901 (in full
             (dalam satuan penuh) lembar saham                         amount) shares with par value of
             dengan nilai nominal Rp 100.000                           Rp 100,000 (in full Rupiah), to PLS; and
             (dalam Rupiah penuh) kepada PLS; dan

         -   Peningkatan modal ditempatkan dan                     -   The increase in issued and paid-up
             disetor MSP dari Rp 269.000 yang                          capital of MSP from Rp 269,000 which
             terbagi atas 2.690.000 (dalam satuan                      was divided into 2,690,000 (in full
             penuh) lembar saham dengan nilai                          amount) shares with par value of
             nominal Rp 100.000 (dalam Rupiah                          Rp 100,000 (in full Rupiah) to
             penuh) menjadi Rp 295.530 yang                            Rp 295,530 which was divided into
             terbagi atas 2.955.300 (dalam satuan                      2,955,300 (in full amount) shares with
             penuh) lembar saham dengan nilai                          par value of Rp 100,000 (in full Rupiah),
             nominal Rp 100.000 (dalam Rupiah                          of which all of Rp 26,530 were
             penuh), dimana seluruhnya, sebesar                        subscribed and fully paid in cash into
             Rp 26.530, diambil bagian dan disetor                     paid-up capital by SGA.
             secara tunai menjadi setoran modal
             oleh SGA.


                                                       - 15 -
Page 362
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                          PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                     Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                    (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                          unless Otherwise Stated)


         31 Desember 2024                                         December 31, 2024

         Berdasarkan Akta Notaris No. 03 tanggal                  Based on Notarial Deed No. 03 dated
         11 Desember 2024 dari Idha Rachmani,                     December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
         S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut,                 M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         pemegang      saham     MSP     menyetujui               shareholders of MSP approved the increase
         peningkatan modal ditempatkan dan disetor                in issued and paid-up capital of MSP from
         MSP dari Rp 240.298 yang terbagi atas                    Rp 240,298 which was divided into
         2.402.976 (dalam satuan penuh) lembar                    2,402,976 (in full amount) shares with par
         saham dengan nilai nominal Rp 100.000                    value of Rp 100,000 (in full Rupiah) per
         (dalam Rupiah penuh) menjadi Rp 269.000                  share to Rp 269,000 which was divided into
         yang terbagi atas 2.690.000 (dalam satuan                2,690,000 (in full amount) shares with par
         penuh) lembar saham dengan nilai nominal                 value of Rp 100,000 (in full Rupiah) per
         Rp 100.000 (dalam Rupiah penuh), dimana                  share, of which all of of Rp 28,702 were
         seluruhnya, sebesar Rp 28.702, diambil                   subscribed and fully paid in cash into paid-
         bagian dan disetor secara tunai menjadi                  up capital by STP.
         setoran modal oleh STP.

         PT Indah Permai Sawita (IPS)                             PT Indah Permai Sawita (IPS)

         31 Desember 2025                                         December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta    Notaris  No.   05                 Based on Notarial Deed No. 05 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                      December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                        M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham IPS                      shareholders of IPS approved the transfer of
         menyetujui pengalihan seluruh saham IPS                  all shares of IPS owned by PSR, comprising
         yang dimiliki PSR, yaitu sejumlah 27.119                 27,119 (in full amount) shares with par value
         (dalam satuan penuh) lembar saham,                       of Rp 1, to STP.
         masing-masing dengan nilai nominal Rp 1,
         kepada STP.

         PT Sawita Persada Nusantara (SPN)                        PT Sawita Persada Nusantara (SPN)

         31 Desember 2025                                         December 31, 2025

         Berdasarkan    Akta    Notaris  No.   06                 Based on Notarial Deed No. 06 dated
         tanggal 31 Desember 2025, dari Idha                      December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
         Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di                        M.Kn., Notary in Garut Regency, the
         Kabupaten Garut, pemegang saham SPN                      shareholders of SPN approved the transfer
         menyetujui pengalihan seluruh saham IPS                  of all shares of IPS owned by PSR,
         yang dimiliki PSR, yaitu sejumlah 30.834                 comprising 30,834 (in full amount) shares
         (dalam satuan penuh) lembar saham,                       with par value of Rp 1, to STP.
         masing-masing dengan nilai nominal Rp 1,
         kepada STP.

         Selisih kurs karena penjabaran laporan                   Exchange differences on translating foreign
         keuangan dari kegiatan usaha luar negeri                 operation of the Group (GEH and GES) from
         Grup (GEH dan GES) dari mata uang                        its functional currency (USD) to the Group’s
         fungsional mereka (USD) ke mata uang                     presentation currency (Indonesian Rupiah)
         penyajian Grup (Rupiah) diakui langsung                  are     recognized     directly   in   other
         dalam penghasilan komprehensif lain dan                  comprehensive income and accumulated in
         diakumulasikan dalam selisih penjabaran                  the cumulative translation adjustment.
         laporan keuangan.




                                                      - 16 -
Page 363
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                     unless Otherwise Stated)


    f.   Karyawan, Dewan Komisaris dan Direksi                       f.      Employees, Board of Commissioners
                                                                             and Directors

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                             As of December 31, 2025 and 2024, based
         berdasarkan Akta Notaris No 52 tanggal                              on Notarial Deed No. 52 dated May 21, 2025
         21 Mei 2025 dari Dini Lastari Siburian, S.H.                        of Dini Lastari Siburian, S.H. and Notarial
         dan Akta Notaris No. 2 tanggal 8 Mei 2023                           Deed No. 2 dated May 8, 2023 of Novita
         dari Novita Puspitarini, S.H., Notaris di                           Puspitarini, S.H., Notary in Jakarta, the
         Jakarta, susunan pengurus Perusahaan                                Company’s management consists of the
         adalah sebagai berikut:                                             following:

                                           2025                              2024

         Dewan Komisaris                                                                            Board of Commissioners
         Komisaris Utama      :         Abed Nego                      Abed Nego             :      President Commissioner
         Komisaris            :   Mohammad Prianto Madelar       Mohammad Prianto Madelar    :                Commissioner
         Komisaris Independen :    Yohanes Wahyu Saronto          Yohanes Wahyu Saronto      :   Independent Commissioner

         Direksi                                                                                                 Directors
         Direktur Utama       :       Henderi Djunaidi               Henderi Djunaidi        :           President Director
         Direktur             :       Andrew Haryono                 Andrew Haryono          :                   Directors
                                      Yeoh Lean Khai                 Yeoh Lean Khai
                                     Choong Kam Loong


         Komite Audit Perusahaan pada tanggal                                The Company’s Audit Committee as of
         31 Desember 2025 dan 2024 adalah                                    December 31, 2025 and 2024 consists of
         sebagai berikut:                                                    the following:

                                                    2025 dan/and 2024

         Ketua                              :     Yohanes Wahyu Saronto          :                      Chairman
         Anggota                            :         Riniek Winarsih            :                      Members
                                                     Bastian Purnama

         Personel manajemen kunci Perusahaan                                 Key management personnel of the
         terdiri dari Komisaris dan Direksi.                                 Company consist of Commissioners and
                                                                             Directors.

         Jumlah karyawan Perusahaan (tidak diaudit)                          The Company had a total number of
         adalah 11 karyawan tahun 2025 dan                                   employees (unaudited) of 11 in 2025 and
         14 karyawan tahun 2024. Jumlah karyawan                             14 in 2024. Total consolidated number of
         Grup (tidak diaudit) adalah 792 karyawan                            employees of the Group (unaudited) is 792
         tahun 2025 dan 716 karyawan tahun 2024.                             in 2025 and 716 in 2024.

    g.   Penyelesaian       Laporan       Keuangan                   g.      Completion of Consolidated Financial
         Konsolidasian                                                       Statements

         Laporan         keuangan      konsolidasian                         The consolidated financial statements of
         PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas                           PT Eagle High Plantations Tbk and Its
         Anak      untuk    tahun   yang    berakhir                         Subsidiaries     for  the    year    ended
         31 Desember 2025 telah diselesaikan dan                             December 31, 2025 were completed and
         diotorisasi untuk terbit pada tanggal                               authorized for issuance on June 15, 2026 by
         15 Juni 2026 oleh Direksi Perusahaan yang                           the Company’s Directors who are
         bertanggung jawab atas penyusunan dan                               responsible for the preparation and
         penyajian laporan keuangan konsolidasian                            presentation of the consolidated financial
         tersebut.                                                           statements.




                                                        - 17 -
Page 364
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                     unless Otherwise Stated)


2.   Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi                      2.   Changes     to  Statements    of  Financial
     Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi                      Accounting Standards and Interpretations of
     Keuangan                                                         Financial Accounting Standards

     Perubahan pada PSAK                                              Changes to the PSAK

     Diterapkan pada tahun 2025                                       Adopted during 2025

     Penerapan amandemen terhadap standar                             The implementation of the following revised
     akuntansi keuangan berikut, yang berlaku efektif                 financial accounting standards, which are
     1 Januari 2025, relevan bagi Grup namun tidak                    effective from January 1, 2025, relevant for the
     menyebabkan perubahan material terhadap                          Group, and had no material impact on the
     jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan                      amounts reported in the consolidated financial
     keuangan konsolidasian:                                          statements:

     -   Amendemen PSAK No. 221 : "Pengaruh                           -     Amendments to PSAK No. 221: "The Effect
         Perubahan Kurs Valuta Asing" terkait kondisi                       of Changes in Foreign Exchange Rates"
         ketika suatu mata uang tidak tertukarkan.                          regarding to conditions when a currency is
                                                                            not exchangeable.

     Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif                    Issued but not yet effective

     Standar baru dan amandemen standar akuntansi                     The new standard and amendments to financial
     keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat                    accounting standard issued that are mandatory
     wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau                    for the financial year beginning or after:
     setelah:

     1 Januari 2026                                                   January 1, 2026

     -   Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen                           -     Amendment to PSAK No. 109, "Financial
         Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen                             Instruments" and PSAK No. 107, "Financial
         Keuangan:      Pengungkapan"    tentang                            Instruments: Disclosure" about classification
         klasifikasi dan pengukuran instrumen                               and measurement of financial instruments;
         keuangan;

     -   Amendemen PSAK No. 109, "Instrumen                           -     Amendment to PSAK No. 109, "Financial
         Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen                             Instruments" and PSAK No. 107, "Financial
         Keuangan: Pengungkapan" tentang kontrak                            Instruments: Disclosure" about contracts
         yang mengacu pada listrik bergantung alam;                         referencing nature-dependent electricity; and
         dan

     -   Amendemen PSAK No. 338, “Kombinasi                           -     Amendment to PSAK No. 338, 'Business
         Bisnis   Entitas     Sepengendali”   terkait                       Combinations of Entities Under Common
         perubahan rujukan pengukuran bisnis alihan                         Control,' regarding changes in the reference
         dan penyajian informasi prakombinasi bisnis                        for measuring transferred businesses and the
         dalam kondisi tidak praktis.                                       presentation of pre-combination information
                                                                            when impracticable.

     1 Januari 2027                                                   January 1, 2027

     -   PSAK    No.    118,   "Penyajian   dan                       -     PSAK No. 118, "Presentation and Disclosure
         Pengungkapan dalam Laporan Keuangan".                              in Financial Statements".

     Sampai dengan tanggal otorisasi atas laporan                     As at the authorisation date of these consolidated
     keuangan      konsolidasian,   Grup      masih                   financial statements, the Group is still evaluating
     mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari                     the potential impact from the implementation of
     penerapan standar baru dan amandemen                             the new standard and amendments on the
     terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.                    Group’s consolidated financial statements.




                                                        - 18 -
Page 365
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                    PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                               Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                              (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                    unless Otherwise Stated)


3.   Informasi Kebijakan Akuntansi Material                        3.   Material Accounting Policy Information

     a.   Dasar Penyusunan dan Pengukuran                               a.   Basis   of  Consolidated   Financial
          Laporan Keuangan Konsolidasian                                     Statements     Preparation      and
                                                                             Measurement

          Laporan keuangan konsolidasian disusun                             The consolidated financial statements have
          dan disajikan dengan menggunakan Standar                           been prepared and presented in accordance
          Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi                          with Indonesian Financial Accounting
          pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan                       Standards “SAK”, which comprise the
          oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan                              statements and interpretations issued by the
          Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan                           Board of Financial Accounting Standards of
          Standar Akuntansi Syariah IAI, dan                                 the Institute of Indonesia Chartered
          Peraturan Regulator Pasar Modal yaitu                              Accountants (IAI) and the Board of Sharia
          Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian                          Accounting Standards of IAI and Regulation
          dan Pengungkapan Laporan Keuangan                                  of The Capital Market Regulator, namely
          Emiten atau Perusahaan Publik”.                                    Regulation     No.     VIII.G.7    regarding
                                                                             “Presentation and Disclosures of Public
                                                                             Companies’ Financial Statements”. Such
                                                                             consolidated financial statements are an
                                                                             English translation of the Group’s statutory
                                                                             report in Indonesia.

          Dasar pengukuran laporan keuangan                                  The measurement basis used is the
          konsolidasian ini adalah konsep biaya                              historical cost, except for certain accounts
          perolehan (historical cost), kecuali beberapa                      which are measured on the bases described
          akun    tertentu     disusun     berdasarkan                       in the related accounting policies. The
          pengukuran lain, sebagaimana diuraikan                             consolidated financial statements, except for
          dalam kebijakan akuntansi masing-masing                            the consolidated statements of cash flows,
          akun     tersebut.     Laporan      keuangan                       are prepared under the accrual basis of
          konsolidasian ini disusun dengan metode                            accounting.
          akrual,    kecuali    laporan     arus    kas
          konsolidasian.

          Laporan arus kas konsolidasian disusun                             The consolidated statements of cash flows
          dengan menggunakan metode langsung                                 are prepared using the direct method with
          dengan mengelompokkan arus kas dalam                               classifications of cash flows into operating,
          aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.                       investing, and financing activities.

          Kebijakan akuntansi yang diterapkan                                The accounting policies adopted in
          dalam penyusunan laporan keuangan                                  the preparation of the consolidated
          konsolidasian untuk tahun yang berakhir                            financial statements for the year ended
          31 Desember 2025 adalah konsisten dengan                           December 31, 2025 are consistent with
          kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam                          those adopted in the preparation of the
          penyusunan        laporan        keuangan                          consolidated financial statements for the
          konsolidasian untuk tahun yang berakhir                            year ended December 31, 2024.
          31 Desember 2024.

          Mata uang penyajian yang digunakan dalam                           The presentation currency used in the
          penyusunan        laporan      keuangan                            preparation of the consolidated financial
          konsolidasian adalah mata uang Rupiah                              statements is the Indonesian Rupiah
          yang juga merupakan mata uang fungsional                           (Rupiah) which is also the functional
          Perusahaan.                                                        currency of the Company.




                                                          - 19 -
Page 366
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


    b.   Prinsip Konsolidasian                                     b.   Basis of Consolidation

         Laporan keuangan konsolidasian meliputi                        The consolidated financial statements
         laporan keuangan Perusahaan dan entitas-                       incorporate the financial statements of the
         entitas (termasuk entitas terstruktur) yang                    Company and entities (including structured
         dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas                       entities) controlled by the Company and its
         anak (Grup). Pengendalian diperoleh                            subsidiaries (the Group). Control is achieved
         apabila Grup memiliki seluruh hal berikut ini:                 when the Group has all the following:

         •   kekuasaan atas investee;                                   •   power over the investee;
         •   eksposur atau hak atas imbal hasil                         •   is exposed, or has rights, to variable
             variabel dari keterlibatannya dengan                           returns from its involvement with the
             investee; dan                                                  investee; and
         •   kemampuan      untuk     menggunakan                       •   the ability to use its power to affect its
             kekuasaannya atas investee untuk                               returns.
             mempengaruhi jumlah imbal hasil Grup.

         Pengkonsolidasian entitas anak dimulai                         Consolidation of a subsidiary begins when
         pada saat Grup memperoleh pengendalian                         the Group obtains control over the subsidiary
         atas entitas anak dan berakhir pada saat                       and ceases when the Group losses control
         Grup kehilangan pengendalian atas entitas                      of the subsidiary. Specifically, income and
         anak. Secara khusus, penghasilan dan                           expenses of a subsidiary acquired or
         beban entitas anak yang diakuisisi atau                        disposed of during the year are included in
         dilepaskan selama tahun berjalan termasuk                      the consolidated statement of profit or loss
         dalam laporan laba rugi dan penghasilan                        and other comprehensive income from the
         komprehensif lain konsolidasian sejak                          date the Group gains control until the date
         tanggal Grup memperoleh pengendalian                           when the Group ceases to control the
         sampai dengan tanggal Grup kehilangan                          subsidiary.
         pengendalian atas entitas anak.

         Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas,                          All intragroup assets and liabilities, equity,
         penghasilan, beban dan arus kas dalam intra                    income, expenses and cash flows relating to
         kelompok usaha terkait dengan transaksi                        transactions between members of the Group
         antar entitas dalam Grup dieliminasi secara                    are fully eliminated in the consolidated
         penuh       dalam    laporan     keuangan                      financial statements.
         konsolidasian.

         Laba rugi dan setiap komponen penghasilan                      Profit or loss and each component of other
         komprehensif lain diatribusikan kepada                         comprehensive income are attributed to the
         pemilik Perusahaan dan kepentingan                             owners of the Company and to the non-
         nonpengendali (KNP) meskipun hal tersebut                      controling interest (NCI) even if this results
         mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit.                      in the NCI having a deficit balance.

         KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan                      NCI are presented in the consolidated
         penghasilan         komprehensif          lain                 statement of profit or loss and other
         konsolidasian dan dalam ekuitas pada                           comprehensive income and under the equity
         laporan posisi keuangan konsolidasian,                         section of the consolidated statement of
         terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan                  financial position, respectively, separately
         kepada pemilik Perusahaan.                                     from the corresponding portion attributable
                                                                        to owners of the Company.

         Transaksi dengan KNP yang tidak                                Transactions with NCI that do not result in
         mengakibatkan hilangnya pengendalian                           loss of control are accounted for as equity
         dicatat sebagai transaksi ekuitas. Selisih                     transactions. The difference between the fair
         antara nilai wajar imbalan yang dialihkan                      value of any consideration paid and the
         dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset                 relevant share acquired of the carrying value
         bersih entitas anak yang diakuisisi dicatat di                 of net assets of the subsidiary is recorded in
         ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari                         equity. Gains or losses on disposals to NCI
         pelepasan kepada KNP juga dicatat di                           are also recorded in equity.
         ekuitas.


                                                          - 20 -
Page 367
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


    c.   Akuntansi Kombinasi Bisnis                              c.   Accounting for Business Combination

         Entitas Sepengendali                                         Among Entities Under Common Control

         Transaksi      kombinasi   bisnis   entitas                  Business combination transaction of entities
         sepengendali, berupa pengalihan bisnis                       under common control in form of business
         yang dilakukan dalam rangka reorganisasi                     transfer with regard to reorganization of
         entitas-entitas   yang    berada    dalam                    entities within the same group of companies
         suatu kelompok usaha yang sama, bukan                        does not result in a change of the economic
         merupakan        perubahan      kepemilikan                  substance of the ownership, thus, the
         dalam arti substansi ekonomi, sehingga                       transaction is recognized at carrying value
         transaksi tersebut diakui pada jumlah                        based on pooling of interest method.
         tercatat berdasarkan metode penyatuan
         kepemilikan.

         Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan                 Any difference between amount of
         dan jumlah tercatat dari setiap kombinasi                    consideration transferred and the carrying
         bisnis entitas sepengendali disajikan dalam                  value of each business combination
         akun tambahan modal disetor pada bagian                      of entities under common control is
         ekuitas dalam laporan posisi keuangan                        recognized as additional paid-in capital as
         konsolidasian.                                               part of equity section in the consolidated
                                                                      statement of financial position.

         Entitas yang melepas bisnis, dalam                           An entity which is disposing a business unit
         pelepasan bisnis entitas sepengendali,                       in connection with the disposal of a business
         mengakui selisih antara imbalan yang                         unit of an entity under common control
         diterima dan jumlah tercatat bisnis yang                     recognizes the difference between the
         dilepas dalam akun tambahan modal disetor                    consideration received and carrying amount
         pada bagian ekuitas dalam laporan posisi                     of the disposed business unit as additional
         keuangan konsolidasian.                                      paid-in capital as part of equity section in the
                                                                      consolidated statement of financial position.

         Akuisisi Terbalik                                            Reverse Acquisition

         Akuisisi terbalik terjadi jika entitas yang                  Reverse acquisitions occur when the entity
         menerbitkan efek (pihak pengakuisisi secara                  that issues securities (the legal acquirer)
         hukum) diidentifikasi sebagai pihak yang                     is identified as the acquiree for accounting
         diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Entitas                   purpose. The entity whose equity
         yang kepentingan ekuitasnya diperoleh                        interests are acquired (the legal acquiree)
         (pihak yang diakuisisi secara hukum)                         is considered the acquirer for accounting
         dianggap sebagai pihak pengakuisisi untuk                    purposes for a reverse acquisition
         tujuan akuntansi dalam transaksi akuisisi                    transaction.
         terbalik.

         Kondisi berikut dipertimbangkan dalam                        The following circumstances are considered
         mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam                    in identifying the acquirer in a business
         kombinasi bisnis, termasuk:                                  combination, including:

         •    Bagian hak suara dalam entitas hasil                    •    The relative voting rights in the
              penggabungan setelah kombinasi                               combined entity after the business
              bisnis;                                                      combination;
         •    Keberadaan        kepentingan   suara                   •    The existence of a large minority voting
              minoritas yang besar dalam entitas                           interest in the combined entity if no
              hasil kombinasi jika tidak ada pemilik                       other owner has a significant voting
              lain yang mempunyai kepentingan                              interest;
              suara signifikan;




                                                        - 21 -
Page 368
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                              PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                         Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                          December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                        (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                              unless Otherwise Stated)


         •    Komposisi organ pengatur entitas hasil                  •     The composition of the governing body
              kombinasi;                                                    of the combined entity;
         •    Kombinasi manajemen senior entitas                      •     The composition of the senior
              hasil kombinasi; dan                                          management of the combined entity;
                                                                            and
         •    Ketentuan     pertukaran    kepentingan                 •     The terms of the exchange of equity
              ekuitas.                                                      interests.

         Nilai wajar tanggal akuisisi dari imbalan yang               The acquisition date fair value of the
         secara efektif dialihkan oleh pihak                          consideration transferred by the accounting
         pengakuisisi secara akuntansi untuk                          acquirer for its interest in the accounting
         kepentingannya pada pihak yang diakuisisi                    acquiree is based on the most reliable
         secara akuntansi didasarkan pada ukuran                      measure between the fair value of the legal
         yang paling andal antara nilai wajar saham                   parent’s shares with the fair value of the
         entitas induk secara hukum dengan nilai                      legal subsidiary’s shares.
         wajar saham entitas anak secara hukum.

         Laporan keuangan konsolidasian yang                          Consolidated financial statements prepared
         disusun mengikuti akuisisi terbalik disajikan                following a reverse acquisition is issued
         dengan menggunakan nama entitas                              under the name of the legal parent but as a
         induk secara hukum, tetapi sebagai                           continuation of the financial statements of
         pemberlanjutan laporan keuangan entitas                      the legal subsidiary, with one adjustment,
         anak secara hukum, dengan satu                               which is to adjust retroactively the
         penyesuaian untuk disesuaikan secara                         accounting acquirer’s legal capital to reflect
         retroaktif atas modal menurut hukum                          the legal capital of the accounting acquiree.
         dari pihak pengakuisisi secara akuntansi                     That adjustment is required to reflect the
         untuk merepresentasikan modal dari                           capital of the legal parent. Comparative
         pihak yang diakuisisi secara akuntansi.                      information presented in the consolidated
         Penyesuaian         tersebut     disyaratkan                 financial statements is retroactively adjusted
         untuk merepresentasikan modal dari                           to reflect the legal capital of the legal parent.
         entitas induk secara hukum. Informasi
         komparatif yang disajikan dalam laporan
         keuangan konsolidasian tersebut juga
         merepresentasikan modal menurut hukum
         dari entitas induk secara hukum.

         Jumlah yang diakui sebagai kepentingan                       The amount recognised as issued equity
         ekuitas yang diterbitkan dalam laporan                       interests in the consolidated financial
         keuangan konsolidasian ditentukan dengan                     statements is determined by adding the
         menambahkan ekuitas yang diterbitkan oleh                    issued equity of the legal subsidiary
         entitas anak secara hukum sesaat sebelum                     immediately      before       the    business
         kombinasi bisnis dan nilai wajar dari imbalan                combination and the fair value of the
         yang secara efektif dialihkan. Struktur                      consideration effectively transferred. The
         ekuitas yang muncul dalam laporan                            equity    structure    appearing     in    the
         keuangan konsolidasian (jumlah dan jenis                     consolidated financial statements (the
         saham ekuitas diterbitkan) mencerminkan                      number and type of equity shares issued)
         kepentingan ekuitas dari entitas induk                       reflects the equity structure of the legal
         secara hukum, termasuk kepentingan                           parent, including the equity interests issued
         ekuitas yang diterbitkan oleh entitas induk                  by the legal parent to affect the combination.
         secara hukum dalam rangka kombinasi
         bisnis.

         KNP merupakan reklasifikasi bagian KNP                       The NCI is the reclassification of NCI share
         atas saldo laba pihak pengakuisisi secara                    on retained earnings of the accounting
         akuntansi sesaat sebelum akuisisi dan atas                   acquirer immediately before the acquisition
         ekuitas yang diterbitkan pihak pengakuisisi                  and the accounting acquirer’s issued equity
         secara akuntansi.                                            shares.




                                                          - 22 -
Page 369
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


         Pengaruh   akuisisi  terbalik   terhadap                       The impact of reverse acqusition on the
         pelaporan keuangan Perusahaan dan                              financial reporting and disclosures of the
         pengungkapan    seperti  dijelaskan    di                      Company as disclosed in Note 5.
         Catatan 5.

    d.   Penjabaran Mata Uang Asing                               d.    Foreign Currency Translation

         Mata Uang Fungsional dan Pelaporan                             Functional and Reporting Currencies

         Akun-akun yang tercakup dalam laporan                          Items included in the financial statements of
         keuangan setiap entitas dalam Grup diukur                      each of the Group’s companies are
         menggunakan mata uang dari lingkungan                          measured using the currency of the primary
         ekonomi utama dimana entitas beroperasi                        economic environment in which the entity
         (mata uang fungsional).                                        operates (the functional currency).

         Laporan keuangan konsolidasian disajikan                       The consolidated financial statements are
         dalam Rupiah, yang merupakan mata uang                         presented in Rupiah which is the Company’s
         fungsional Perusahaan dan mata uang                            functional and the Group’s presentation
         penyajian Grup.                                                currency.

         Transaksi dan Saldo                                            Transactions and Balances

         Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan                     Foreign currency transactions are translated
         kedalam       mata     uang      fungsional                    into the functional currency using the
         menggunakan kurs pada tanggal transaksi.                       exchange rates prevailing at the dates of the
         Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang                     transactions. Foreign exchange gains and
         timbul dari penyelesaian transaksi dan dari                    losses resulting from the settlement of such
         penjabaran pada kurs akhir tahun atas aset                     transactions and from the translation at year
         dan liabilitas moneter dalam mata uang                         end exchange rates of monetary assets and
         asing diakui dalam laba rugi. Aset                             liabilities denominated in foreign currencies
         nonmoneter yang diukur pada nilai wajar                        are recognized in profit or loss. Non-
         dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal                       monetary assets that are measured at fair
         nilai wajar ditentukan. Selisih penjabaran                     value are translated using the exchange rate
         akun ekuitas dan akun nonmoneter serupa                        at the date that the fair value was
         yang diukur pada nilai wajar diakui dalam                      determined. Translation differences on
         laba rugi.                                                     equities and similar non-monetary items
                                                                        measured at fair value are recognized in
                                                                        profit or loss.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the
         kurs konversi yakni kurs tengah Bank                           conversion rates used by the Group were the
         Indonesia, yang digunakan oleh Grup adalah                     middle rates of Bank Indonesia as follows:
         sebagai berikut:

                                             2025                         2024
                                   (dalam Rupiah penuh)/        (dalam Rupiah penuh)/
                                       (in full Rupiah)             (in full Rupiah)

         1 Dolar Amerika Serikat                    16.782                       16.162    1 United States (U.S.) Dollar


    e.   Transaksi Pihak Berelasi                                 e.    Transactions with Related Parties

         Orang atau entitas dikategorikan sebagai                       A person or entity is considered a related
         pihak berelasi Grup apabila memenuhi                           party of the Group if it meets the definition of
         definisi   pihak  berelasi   berdasarkan                       a related party in PSAK No. 224: “Related
         PSAK No. 224: “Pengungkapan Pihak-pihak                        Party Disclosures”.
         Berelasi”.




                                                       - 23 -
Page 370
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                     unless Otherwise Stated)


         Semua transaksi signifikan dengan pihak                             All significant transactions with related
         berelasi telah diungkapkan dalam laporan                            parties are disclosed in the consolidated
         keuangan konsolidasian.                                             financial statements.

    f.   Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar                         f.      Current and Non-current Classification

         Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam                           The Group presents assets and liabilities in
         laporan posisi keuangan berdasarkan                                 the consolidated statement of financial
         klasifikasi lancar/tidak lancar. Suatu aset                         position based on current/non-current
         disajikan lancar bila:                                              classification. An asset is current when it is:

         1.   akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi                       1.   expected to be realized or intended to
              dalam siklus operasi normal;                                        be sold or consumed in the normal
                                                                                  operating cycle;

         2.   untuk diperdagangkan; atau                                     2.   held primarily for the purpose of trading;
                                                                                  or

         3.   akan direalisasi dalam 12 bulan setelah                        3.   expected to be realized within 12
              tanggal pelaporan, atau kas atau setara                             months after the reporting period, or
              kas,     kecuali      yang     dibatasi                             cash or cash equivalents unless
              penggunaannya atau akan digunakan                                   restricted from being exchanged or
              untuk melunasi suatu liabilitas dalam                               used to settle a liability for at least 12
              paling lambat 12 bulan setelah tanggal                              months after the reporting period.
              pelaporan.

         Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai                          All other assets are classified as non-
         tidak lancar.                                                       current.

         Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila:                      A liability is current when it is:

         1.   akan dilunasi dalam siklus operasi                             1.   expected to be settled in the normal
              normal;                                                             operating cycle;

         2.   untuk diperdagangkan;                                          2.   held primarily to the purpose of trading;

         3.   akan dilunasi dalam 12 bulan setelah                           3.   due to be settled within 12 months after
              tanggal pelaporan; atau                                             the reporting period; or

         4.   tidak ada hak pada akhir periode                               4.   there is no right at the end of the
              berjalan     untuk     menangguhkan                                 reporting period to defer the settlement
              pelunasannya dalam paling tidak                                     of the liability for at least 12 months after
              12 bulan setelah tanggal pelaporan.                                 the reporting period.

         Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai                    All other liabilities are classified as non-
         jangka panjang.                                                     current.

    g.   Kas dan Bank                                                g.      Cash on hand and in banks

         Kas terdiri dari kas, bank dan kas pada                             Cash consists of cash on hand, in banks and
         lembaga pembiayaan bukan bank, yang                                 cash in non-bank financial institutions, which
         tidak dijaminkan serta tidak dibatasi                               are not used as collateral and are not
         pencairannya.                                                       restricted.




                                                            - 24 -
Page 371
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)

    h.   Instrumen Keuangan                                        h.   Financial Instruments

         Grup menerapkan PSAK No. 109:                                  The Group has applied PSAK No. 109:
         "Instrumen        Keuangan"       mengenai                     "Financial Instruments", which set the
         pengaturan instrumen keuangan terkait                          requirements      in   classification  and
         klasifikasi dan pengukuran, dan penurunan                      measurement, and impairment in value of
         nilai atas instrumen keuangan dan akuntansi                    financial assets and hedging accounting.
         lindung nilai.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the
         Grup memiliki instrumen keuangan berupa                        Group has financial instruments under
         aset keuangan pada biaya perolehan                             financial assets as subsequently measured
         diamortisasi dan liabilitas keuangan yang                      at amortized cost and financial liabilities as
         diukur pada biaya perolehan diamortisasi.                      subsequently measured at amortized cost.
         Oleh karena itu, kebijakan akuntansi terkait                   Thus, accounting policies related to financial
         dengan instrumen keuangan dalam aset                           instruments      under      financial    assets
         keuangan yang diukur pada nilai wajar                          measured at fair value through other
         melalui penghasilan komprehensif lain, aset                    comprehensive income, financial assets
         keuangan yang diukur pada nilai wajar                          measured at fair value through profit or loss,
         melalui laba rugi, dan liabilitas keuangan                     and financial liabilities measured at fair value
         yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                 through profit or loss were not disclosed.
         tidak diungkapkan.

         Aset Keuangan                                                  Financial Assets

         Grup mengklasifikasikan aset keuangan                          The Group classifies its financial assets in
         sesuai dengan PSAK No. 109: “Instrumen                         accordance with PSAK No. 109: “Financial
         Keuangan”, sehingga setelah pengakuan                          Instruments” that classifies financial assets
         awal aset keuangan diukur pada biaya                           as subsequently measured at amortized
         perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui                    cost, fair value through comprehensive
         penghasilan komprehensif lain atau nilai                       income or fair value through profit or loss, on
         wajar   melalui    laba     rugi,   dengan                     the basis of both:
         menggunakan dua dasar, yaitu:

         1.   Model bisnis Grup dalam mengelola                         1.   The Group’s business model for
              aset keuangan; dan                                             managing the financial assets; and

         2.   Karakteristik arus kas kontraktual dari                   2.   The      contractual       cash       flow
              aset keuangan.                                                 characteristics of the financial assets.

         Aset Keuangan pada Biaya Perolehan                             Financial Assets at Amortized Cost
         Diamortisasi
         Aset keuangan diukur pada biaya perolehan                      A financial asset shall be measured at
         diamortisasi jika kedua kondisi berikut                        amortized cost if both of the following
         terpenuhi:                                                     conditions are met:

         1)   Aset keuangan dikelola dalam model                        1)   The financial asset is held within a
              bisnis yang bertujuan untuk memiliki                           business model whose objective is to
              aset    keuangan     dalam    rangka                           hold financial assets in order to collect
              mendapatkan arus kas kontraktual; dan                          contractual cash flows; and

         2)   Persyaratan kontraktual dari aset                         2)   The contractual terms of the financial
              keuangan menghasilkan arus kas pada                            assets give rise on specified dates to
              tanggal tertentu yang semata dari                              cash flows that are solely payments of
              pembayaran pokok dan bunga dari                                principal and interest on the principal
              jumlah pokok terutang.                                         amount outstanding.




                                                          - 25 -
Page 372
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


         Aset keuangan pada biaya perolehan                             Financial assets at amortized cost is
         diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui                    measured at initial amount minus the
         saat pengakuan awal dikurangi pembayaran                       principal repayments, plus or minus the
         pokok, ditambah atau dikurangi dengan                          cumulative amortization using the effective
         amortisasi kumulatif menggunakan metode                        interest method of any difference between
         suku bunga efektif yang dihitung dari selisih                  that initial amount and the maturity amount,
         antara nilai awal dan nilai jatuh temponya,                    adjusted for allowance for impairment.
         dan dikurangi dengan cadangan kerugian
         penurunan nilai.

         Ketika Grup melakukan transaksi instrumen                      When the Group enters into financial
         keuangan di mana harga transaksi berbeda                       instrument      transactions      where      the
         dari nilai wajar instrumen keuangan tersebut                   transaction price differs from the fair value of
         pada saat pengakuan awal, Grup                                 the financial instrument at initial recognition,
         mengevaluasi apakah sebagian dari imbalan                      the Group evaluates whether part of the
         yang diberikan atau diterima berkaitan                         consideration given or received relates to
         dengan elemen lain selain instrumen                            elements other than the financial instrument
         keuangan itu sendiri.                                          iself.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the
         kategori ini meliputi kas dan bank, piutang                    Group’s cash on hand and in banks, trade
         usaha pihak ketiga, piutang lain-lain,                         accounts receivable third parties, other
         investasi pada surat utang berjangka, aset                     receivables, investment in debt securities,
         lancar lain-lain dan tidak lancar lainnya yang                 and other current and non-current assets are
         dimiliki oleh Grup.                                            included in this category.

         Liabilitas   Keuangan       dan     Instrumen                  Financial   Liabilities            and       Equity
         Ekuitas                                                        Instruments

         Liabilitas     keuangan    dan    instrumen                    Financial liabilities and equity instruments of
         ekuitas Grup diklasifikasikan berdasarkan                      the Group are classified according to the
         substansi perjanjian kontraktual serta                         substance of the contractual arrangements
         definisi liabilitas keuangan dan instrumen                     entered into and the definitions of a financial
         ekuitas.     Kebijakan    akuntansi     yang                   liability and equity instrument. The
         diterapkan atas instrumen keuangan                             accounting policies adopted for specific
         tersebut diungkapkan berikut ini.                              financial instruments are set out below.

         Instrumen Ekuitas                                              Equity Instruments

         Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak                        An equity instrument is any contract that
         yang memberikan hak residual atas aset                         evidences a residual interest in the assets of
         suatu entitas setelah dikurangi dengan                         an entity after deducting all of its liabilities.
         seluruh liabilitasnya. Instrumen ekuitas                       Equity instruments are recorded at the
         dicatat sejumlah hasil yang diterima, setelah                  proceeds received, net of direct issue costs.
         dikurangkan dengan biaya penerbitan
         langsung.

         Liabilitas Keuangan                                            Financial Liabilities

         Liabilitas    keuangan     dalam        lingkup                Financial liabilities within the scope of PSAK
         PSAK No. 109: "Instrumen Keuangan"                             No. 109: "Financial Instruments" are
         diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas               classified as follows: (i) financial liabilities at
         keuangan yang diukur dengan biaya                              amortized cost (FVPL), or (ii) financial
         diamortisasi, atau (ii) liabilitas keuangan                    liabilities at fair value through profit and loss
         yang diukur dengan nilai wajar melalui laba                    (FVPTL). The Group determines the
         rugi. Grup menentukan klasifikasi liabilitas                   classification of its financial liabilities at initial
         keuangan pada saat pengakuan awal.                             recognition.




                                                            - 26 -
Page 373
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


         Seluruh liabilitas keuangan diakui pada                     All financial liabilities are recognized initially
         awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal                  at fair value and, in the case of loans and
         pinjaman dan utang, termasuk biaya                          borrowings, inclusive of directly attributable
         transaksi yang dapat diatribusikan secara                   transaction      costs      and    subsequently
         langsung dan selanjutnya diukur pada biaya                  measured at amortized cost using the
         perolehan         diamortisasi     dengan                   effective interest rate method. The
         menggunakan metode suku bunga efektif.                      amortization of the effective interest rate is
         Amortisasi suku bunga efektif disajikan                     included in finance costs in profit or loss.
         sebagai bagian dari beban keuangan dalam
         laba rugi.

         Liabilitas Keuangan yang Diukur pada                        Financial Liabilities at Amortized Cost
         Biaya Perolehan Diamortisasi

         Liabilitas keuangan pada biaya perolehan                    Financial liabilities at amortized cost is
         diamortisasi diukur pada jumlah yang                        measured at initial amount minus the
         diakui saat pengakuan awal dikurangi                        principal repayments, plus or minus the
         pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi                   cumulative amortization using the effective
         dengan amortisasi kumulatif menggunakan                     interest method of any difference between
         metode suku bunga efektif yang dihitung dari                that initial amount and the maturity amount.
         selisih antara nilai awal dan nilai jatuh
         temponya.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                     As of December 31, 2025 and 2024, the
         Grup mengklasifikasikan utang bank jangka                   Group’s short-term bank loans and long-
         pendek dan jangka panjang, utang usaha,                     term bank loans, trade accounts payable,
         utang lembaga keuangan bukan bank                           short-term and long-term loans from non-
         jangka pendek dan jangka panjang, utang                     bank financial institutions, bonds payable,
         obligasi, beban akrual dan liabilitas jangka                accrued expenses and other current and
         pendek dan jangka panjang lain-lain dalam                   non-current liabilities are included in this
         kategori ini.                                               category.

         Saling Hapus Instrumen Keuangan                             Offseting of Financial Instruments

         Aset keuangan dan liabilitas keuangan                       Financial assets and liabilities are offset and
         saling hapus dan nilai bersihnya disajikan                  the net amount reported in the consolidated
         dalam        laporan    posisi      keuangan                statement of financial position if, and only if,
         konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup saat               there is a currently enforceable right to offset
         ini memiliki hak yang berkekuatan hukum                     the recognized amounts and there is
         untuk melakukan saling hapus atas jumlah                    intention to settle on a net basis, or to realize
         yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk               the asset and settle the liability
         menyelesaikan secara neto atau untuk                        simultaneously.
         merealisasikan aset dan menyelesaikan
         liabilitasnya secara simultan.

         Reklasifikasi Aset Keuangan                                 Reclassification of Financial Assets

         Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109:                       In accordance with PSAK No. 109:
         "Instrumen Keuangan", Grup mereklasifikasi                  "Financial     Instruments",    the  Group
         seluruh aset keuangan dalam kategori yang                   reclassifies its financial assets when, and
         terpengaruh, jika dan hanya jika, Grup                      only when, the Group changes its business
         mengubah model bisnis untuk pengelolaan                     model for managing financial assets. While,
         aset keuangan tersebut. Sedangkan,                          any financial liabilities shall not be
         liabilitas keuangan tidak direklasifikasi.                  reclassified.




                                                         - 27 -
Page 374
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


         Penurunan Nilai Aset Keuangan                               Impairment of Financial Assets

         Grup selalu mengakui kerugian kredit                        The Group always recognizes expected
         ekspetasian (KKE) sepanjang umur untuk                      credit losses (ECL) over the life of trade
         piutang usaha. Pengukuran KKE dilakukan                     receivables. The measurement of ECL is
         secara individual dengan menghitung selisih                 performed on an individual basis by
         antara nilai tercatat dan nilai kini estimasi               calculating the difference between the
         arus kas masa depan. Estimasi arus kas                      carrying amount and the present value of
         masa depan diestimasi menggunakan                           estimated future cash flows. Estimated
         pendekatan tingkat kerugian berdasarkan                     future cash flows are estimated using a loss
         pengalaman kerugian kredit historis grup,                   rate approach based on the group's
         disesuaikan dengan kondisi ekonomi umum                     historical credit loss experience, adjusted for
         dan penilaian baik atas kondisi kini maupun                 general economic conditions and an
         perkiraan masa depan pada tanggal                           assessment of both current and expected
         pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang                   future conditions at the reporting date,
         jika tepat.                                                 including the time value of money where
                                                                     appropriate.

         Untuk semua instrumen keuangan lainnya,                     For all other financial instruments, the Group
         Grup mengakui KKE sepanjang umur jika                       recognizes lifetime ECL when there has
         terdapat peningkatan risiko kredit yang                     been a significant increase in credit risk
         signifikan sejak pengakuan awal. Namun,                     since initial recognition. If, on the other hand,
         sebaliknya, risiko kredit pada atas instrumen               the credit risk on the financial instrument has
         keuangan tidak meningkat secara signifikan                  not increased significantly since initial
         sejak pengakuan awal, Grup mengukur                         recognition, the Group measures the loss
         penyisihan     kerugian      atas   instrumen               allowance for that financial instrument at an
         keuangan sebesar KKE 12 bulan. Penilaian                    amount equal to 12-month ECL. The
         apakah KKE sepanjang umur harus diakui                      assessment of whether lifetime ECL should
         berdasarkan pada peningkatan signifikan                     be recognized is based on significant
         dalam kemungkinan terjadinya atau pada                      increases in the likelihood or risk of a default
         risiko gagal bayar sejak pengakuan awal dan                 occurring since initial recognition instead of
         bukan didasarkan bukti aset keuangan yang                   on evidence of a financial asset being credit
         mengalami kerugian kredit pada tanggal                      impaired at the reporting date or an actual
         pelaporan atau kejadian gagal bayar                         default occurring. Lifetime ECL represents
         sebenarnya.      KKE       sepanjang     umur               the expected credit losses that will result
         merupakan kerugian kredit ekspetasian                       from all possible default events over the
         yang timbul dari seluruh kemungkinan                        expected life of a financial instrument.
         peristiwa gagal bayar selama perkiraan
         umur instrumen keuangan.

         Sebaliknya, KKE 12 bulan mewakili porsi                     In contrast, 12-month ECL represents the
         KKE sepanjang umur yang timbul dari                         portion of lifetime ECL that is expected to
         peristiwa gagal bayar pada instrumen                        result from default events on a financial
         keuangan yang mungkin terjadi dalam                         instrument that are possible within
         12 bulan setelah tanggal pelaporan.                         12 months after the reporting date.

         Penghentian Pengakuan           Aset    dan                 Derecognition of Financial Assets and
         Liabilitas Keuangan                                         Liabilities

         1.   Aset Keuangan                                          1.    Financial Assets

              Aset keuangan (atau bagian dari aset                         Financial asset (or, where applicable, a
              keuangan   atau    kelompok     aset                         part of a financial asset or part of
              keuangan     serupa)      dihentikan                         a group of similar financial assets)
              pengakuannya jika:                                           is derecognized when:




                                                         - 28 -
Page 375
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


              a.   hak kontraktual atas arus kas                                a.   the rights to receive cash flows
                   yang berasal dari aset keuangan                                   from the asset have expired;
                   tersebut berakhir;

              b.   Grup tetap mempertahankan hak                                b.   the Group retains the right to
                   untuk menerima arus kas dari                                      receive cash flows from the
                   aset keuangan tersebut, namun                                     asset, but has assumed a
                   juga    menanggung     liabilitas                                 contractual obligation to pay them
                   kontraktual untuk membayar arus                                   in full without material delay to a
                   kas yang diterima tersebut                                        third party under a “pass-through”
                   kepada satu atau lebih pihak                                      arrangement; or
                   penerima       melalui    suatu
                   kesepakatan; atau

              c.   Grup telah mentransfer haknya                                c.   the Group has transferred its
                   untuk menerima arus kas dari                                      rights to receive cash flows from
                   aset keuangan dan (i) telah                                       the asset and either (i) has
                   mentransfer secara substansial                                    transferred substantially all the
                   seluruh risiko dan manfaat atas                                   risks and rewards of the asset, or
                   aset keuangan, atau (ii) secara                                   (ii) has neither transferred nor
                   substansial tidak mentransfer                                     retained substantially all the risks
                   atau tidak memiliki seluruh                                       and rewards of the asset, but has
                   risiko dan manfaat atas aset                                      transferred control of the asset.
                   keuangan,       namun      telah
                   mentransfer pengendalian atas
                   aset keuangan tersebut.

         2.   Liabilitas Keuangan                                          2.   Financial Liabilities

              Liabilitas   keuangan        dihentikan                           A financial liability is derecognized
              pengakuannya jika liabilitas keuangan                             when the obligation under the contract
              tersebut berakhir, dibatalkan, atau                               is discharged, cancelled or has
              telah kadaluarsa.                                                 expired.

    i.   Pengukuran Nilai Wajar                                    i.      Fair Value Measurement

         Pengukuran nilai wajar didasarkan pada                            The fair value measurement is based on the
         asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset                         presumption that the transaction to sell the
         atau mengalihkan liabilitas akan terjadi:                         asset or transfer the liability takes place
                                                                           either:

         •    di pasar utama untuk aset atau liabilitas                    •    in the principal market for the asset or
              tersebut atau;                                                    liability or;
         •    jika tidak terdapat pasar utama, di                          •    in the absence of a principal market, in
              pasar yang paling menguntungkan                                   the most advantageous market for the
              untuk aset atau liabilitas tersebut.                              asset or liability

         Grup harus memiliki akses ke pasar utama                          The Group must have access to the principal
         atau pasar yang paling menguntungkan                              or the most advantageous market at the
         pada tanggal pengukuran.                                          measurement date.

         Nilai wajar aset atau liabilitas diukur                           The fair value of an asset or a liability is
         menggunakan asumsi yang akan digunakan                            measured using the assumptions that
         pelaku pasar ketika menentukan harga aset                         market participants would use when pricing
         atau liabilitas tersebut, dengan asumsi                           the asset or liability, assuming that market
         bahwa pelaku pasar bertindak dalam                                participants act in their economic best
         kepentingan ekonomi terbaiknya.                                   interest.




                                                          - 29 -
Page 376
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


         Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan                      A fair value measurement of a non-financial
         memperhitungkan kemampuan pelaku pasar                        asset takes into account a market
         untuk menghasilkan manfaat ekonomik                           participant’s ability to generate economic
         dengan     menggunakan      aset    dalam                     benefits by using the asset in its highest and
         penggunaan tertinggi dan terbaiknya, atau                     best use or by selling it to another market
         dengan menjualnya kepada pelaku pasar                         participant that would use the asset in its
         lain yang akan menggunakan aset tersebut                      highest and best use.
         dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.

         Ketika Grup menggunakan teknik penilaian,                     When the Group uses valuation techniques,
         maka Grup memaksimalkan penggunaan                            it maximizes the use of relevant observable
         input yang dapat diobservasi yang relevan                     inputs and minimizing the use of
         dan meminimalkan penggunaan input yang                        unobservable inputs.
         tidak dapat diobservasi.

         Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai                   All assets and liabilities for which fair value
         wajar aset atau liabilitas tersebut diukur atau               is measured or disclosed in the financial
         diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki                      statements are categorized within the fair
         nilai wajar sebagai berikut:                                  value hierarchy as follows:

         •    Level 1 – harga kuotasian (tanpa                         •    Level 1 – quoted (unadjusted) market
              penyesuaian) di pasar aktif untuk aset                        prices in active markets for identical
              atau liabilitas yang identik;                                 assets or liabilities;
         •    Level 2 – teknik penilaian dimana level                  •    Level 2 – valuation techniques for
              input    terendah      yang   signifikan                      which the lowest level input that is
              terhadap pengukuran nilai wajar dapat                         significant    to      the fair value
              diobservasi, baik secara langsung                             measurement is directly or indirectly
              maupun tidak langsung;                                        observable;
         •    Level 3 – teknik penilaian dimana level                  •    Level 3 – valuation techniques for
              input    terendah      yang   signifikan                      which the lowest level input that is
              terhadap pengukuran nilai wajar tidak                         significant    to      the fair value
              dapat diobservasi.                                            measurement is unobservable.

        Apabila nilai wajar ditentukan menggunakan                    When the fair value is determined using a
        teknik penilaian yang melibatkan input                        valuation     technique     that     significant
        signifikan yang tidak dapat diobservasi                       unobservable inputs (Level 3 inputs), the
        (input Level 3), selisih antara harga transaksi               difference between the transaction price and
        dan nilai wajar tersebut ditangguhkan                         the fair value is deferred and subsequently
        dan selanjutnya diakui dalam laba rugi hanya                  recognized in profit or loss only to the extent
        sepanjang selisih tersebut timbul dari                        that it arises from a change in factors
        perubahan faktor-faktor (termasuk berlalunya                  (including the passage of time) that market
        waktu) yang akan dipertimbangkan oleh                         participants would consider in pricing
        pelaku pasar dalam menentukan harga                           the financial instrument, or when the
        instrumen keuangan tersebut, atau pada saat                   instrument is derecognized, in accordance
        instrumen           tersebut         dihentikan               with PSAK No. 109.
        pengakuannya, sesuai dengan PSAK
        No. 109.

         Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada                    For assets and liabilities that are recognized
         nilai wajar secara berulang dalam laporan                     in the consolidated financial statements on a
         keuangan konsolidasian, maka Grup                             recurring basis, the Group determines
         menentukan apakah telah terjadi transfer di                   whether there are transfers between levels
         antara level hirarki dengan menilai kembali                   in    the    hierarchy      by    re-assessing
         pengkategorian level nilai wajar pada setiap                  categorization at the end of each reporting
         akhir periode pelaporan.                                      period.




                                                           - 30 -
Page 377
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                 PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                            Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                             December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                           (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                 unless Otherwise Stated)


    j.   Persediaan                                              j.      Inventories

         Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya                         Inventories are stated at cost or net
         atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih                    realizable value, whichever is lower. Cost is
         rendah (the lower of cost and net realizable                    determined using the weighted average
         value).    Biaya     persediaan   ditentukan                    method.
         berdasarkan metode rata-rata tertimbang.

         Cadangan persediaan usang dan cadangan                          Allowance for inventory obsolescence and
         kerugian penurunan nilai persediaan                             decline in value of the inventories are
         dibentuk    untuk     menyesuaikan    nilai                     provided to reduce the carrying value of
         persediaan ke nilai realisasi bersih.                           inventories to their net realizable values.

    k.   Biaya Dibayar Dimuka                                    k.      Prepaid Expenses

         Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama                        Prepaid expenses are amortised over their
         masa manfaat masing-masing biaya dengan                         beneficial periods using the straight-line
         menggunakan metode garis lurus.                                 method.

    l.   Piutang (utang) Plasma                                  l.      Due From (to) Plasma Projects

         Piutang (utang) plasma disajikan dalam                          Due from (to) plasma projects is presented
         jumlah neto setelah dikurangi pembiayaan                        net of funding received from the banks and
         yang diterima dari bank dan cadangan                            allowance for impairment. The allowance for
         kerugian penurunan nilai. Cadangan                              impairment is estimated based on
         kerugian    penurunan    nilai   diestimasi                     management’s periodic evaluation of the
         berdasarkan evaluasi manajemen secara                           collectibility of the differences between
         berkala terhadap kolektibilitas dari selisih                    development cost and amount financed by
         antara jumlah biaya pengembangan yang                           the bank.
         dikeluarkan dengan jumlah pembiayaan
         bank yang dijanjikan.

    m.   Investasi Plasma                                        m.      Plasma Investments

         Investasi plasma terdiri dari biaya-biaya                       Plasma investment consists of costs
         yang dikeluarkan untuk pengembangan                             incurred for developing plasma plantations
         perkebunan plasma yang sementara                                which are temporarily funded by the
         dibiayai oleh entitas anak termasuk                             subsidiaries and include advances to
         pinjaman pupuk serta sarana produksi                            farmers for fertilizing and other agricultural
         pertanian lainnya kepada petani. Biaya-                         production costs. These costs are billed to
         biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani                     plasma farmers and are presented net of the
         plasma dan disajikan dalam jumlah bersih                        agreed amount of the receivables from
         setelah dikurangi jumlah yang disetujui yang                    plasma farmers and allowance for
         telah diterima dari petani plasma dan                           impairment.
         cadangan penurunan nilai.

         Cadangan kerugian penurunan nilai dihitung                      The allowance for impairment is estimated
         dari kelebihan jumlah biaya pengembangan                        based on the excess of accumulated
         dan jumlah yang disetujui oleh petani                           developments costs and the amounts
         plasma.                                                         agreed by the plasma farmers.




                                                        - 31 -
Page 378
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


    n.   Aset Biologis                                           n.   Biological Asset

         Aset biologis terkait dengan hasil pertanian                 Biological asset relates to agricultural
         yang tumbuh pada tanaman produktif, yakni                    produce growing on bearer plants, which is
         Tandan Buah Segar (TBS) dan diukur pada                      referred to as Fresh Fruit Bunches (FFB)
         nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.                   and are stated at fair value less costs to sell.

         NIlai wajar TBS diperkirakan dengan                          The fair value of FFB is estimated by
         mengacu pada perkiraan jumlah yang                           reference to the projected harvest quantities
         dipanen dan estimasi harga jual TBS pada                     and estimated selling price of FFB as of the
         tanggal pelaporan, setelah dikurangi biaya                   reporting date, less cost to sell.
         untuk menjual.

         Keuntungan atau kerugian yang timbul dari                    Gain or losses arising from the changes in
         perubahan dalam nilai wajar dikurangi                        fair value less estimated costs to sell of FFB
         dengan taksiran biaya untuk menjual TBS                      at each reporting date are included in profit
         pada setiap tanggal pelaporan dimasukkan                     or loss for the period in which they arise.
         dalam laba rugi untuk periode saat
         terjadinya.

    o.   Tanaman Produktif                                       o.   Bearer Plants

         Tanaman produktif dikelompokkan menjadi                      Bearer plants are classified as mature
         tanaman menghasilkan, tanaman belum                          plantations, immature plantations and
         menghasilkan dan pembibitan.                                 nurseries.

         Tanaman menghasilkan                                         Mature Plantations

         Tanaman     kelapa    sawit   dinyatakan                     Palm oil plantations are considered mature
         menghasilkan setelah 4 tahun masa tanam.                     in 4 years after planting. Actual time to
         Jangka waktu untuk menjadi tanaman                           maturity is dependent upon vegetative
         menghasilkan tergantung pada tingkat                         growth and assessment by management.
         pertumbuhan tanaman dan penilaian
         manajemen.

         Tanaman menghasilkan dicatat sebesar                         Mature plantations are stated at cost, less
         biaya perolehan, dikurangi akumulasi                         accumulated amortization.
         amortisasi.

         Tanaman      menghasilkan   diamortisasi                     Mature plantations are amortised using the
         dengan menggunakan metode garis lurus                        straight line method over the estimated
         selama taksiran masa produktif tanaman                       productive life of 20 years starting from the
         yaitu 20 tahun terhitung sejak produksi                      commencement of commercial production.
         komersial dimulai.

         Tanaman belum menghasilkan                                   Immature plantations

         Tanaman belum menghasilkan dinyatakan                        Immature plantations are stated at
         sebesar harga perolehan yang meliputi                        acquisition cost which includes costs
         biaya     persiapan     lahan, penanaman,                    incurred for field preparation, planting,
         pemupukan dan pemeliharaan termasuk                          fertilizing and maintenance, including
         kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan                   capitalization of borrowing costs incurred on
         untuk membiayai pengembangan tanaman                         loans used to finance the development of
         belum menghasilkan dan biaya tidak                           immature plantations and an allocation of
         langsung      lainnya     yang  dialokasikan                 other indirect costs based on planted
         berdasarkan luas hektar tertanam. Pada                       hectares. When the plantations are mature,
         saat     tanaman      sudah    menghasilkan,                 the accumulated costs are reclassified to
         akumulasi harga perolehan tersebut akan                      “Mature Plantations”.
         direklasifikasi ke “Tanaman Menghasilkan”.



                                                        - 32 -
Page 379
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


         Pembibitan                                                 Nurseries

         Biaya-biaya yang terjadi untuk pembibitan,                 Costs incurred in the preparation of the
         pembelian bibit dan pemeliharaannya                        nurseries, purchase of seedlings and their
         dinyatakan sebesar biaya perolehan.                        maintenance are stated at cost. The
         Akumulasi biaya ini akan dipindahkan ke                    accumulated costs are transferred to
         akun "Tanaman belum menghasilkan" pada                     "Immature plantations" account at the time of
         saat siap ditanam.                                         planting.

    p.   Aset Tetap                                            p.   Property, Plant and Equipment

         Pemilikan Langsung                                         Direct Acquisition

         Aset tetap pemilikan langsung, kecuali                     Direct acquisitions of property, plant and
         tanah, dinyatakan berdasarkan biaya                        equipment, except for land, are stated at
         perolehan setelah dikurangi akumulasi                      cost, less accumulated depreciation and any
         penyusutan dan penurunan nilai, jika ada.                  impairment in value. Land is stated at cost
         Tanah tidak disusutkan dan dinyatakan                      less any impairment in value and is not
         berdasarkan biaya perolehan dikurangi                      depreciated.
         akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.

         Biaya perolehan awal aset tetap meliputi                   The initial cost of property, plant and
         harga perolehan, termasuk bea impor dan                    equipment consists of its purchase price,
         pajak pembelian yang tidak boleh                           including import duties and non-refundable
         dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat                     taxes and any directly attributable costs in
         diatribusikan secara langsung untuk                        bringing the property, plant and equipment to
         membawa aset ke lokasi dan kondisi yang                    its working condition and location for its
         diinginkan    sesuai   dengan     tujuan                   intended use.
         penggunaan yang ditetapkan.

         Biaya pengurusan legal hak atas tanah                      Initial legal costs incurred to obtain legal
         ketika tanah diperoleh pertama kali diakui                 rights are recognised as part of the
         sebagai bagian dari biaya perolehan tanah,                 acquisition cost of the land, and these costs
         dan biaya ini tidak disusutkan.                            are not depreciated.

         Biaya pengurusan perpanjangan atau                         Costs related to extension or renewal of land
         pembaruan legal hak atas tanah diakui                      rights are recognised as intangible assets
         sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi                 and amortised during the period of the land
         sepanjang umur hukum hak atas tanah.                       rights.

         Beban-beban yang timbul setelah aset tetap                 Expenditures incurred after the property,
         digunakan, seperti beban perbaikan dan                     plant and equipment have been put into
         pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada                 operations,      such    as     repairs    and
         saat terjadinya. Apabila beban-beban                       maintenance costs, are normally charged to
         tersebut menimbulkan peningkatan manfaat                   profit or loss in the year such costs are
         ekonomis di masa datang dari penggunaan                    incurred. In situations where it can be clearly
         aset tetap tersebut yang dapat melebihi                    demonstrated that the expenditures have
         kinerja normalnya, maka beban-beban                        resulted in an increase in the future
         tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan                   economic benefits expected to be obtained
         biaya perolehan aset tetap. Penyusutan                     from the use of the property, plant and
         dihitung berdasarkan metode garis lurus                    equipment beyond its originally assessed
         (straight-line method) selama masa manfaat                 standard of performance, the expenditures
         aset tetap sebagai berikut:                                are capitalised as additional costs of
                                                                    property, plant and equipment. Depreciation
                                                                    is computed on a straight-line basis over the
                                                                    property, plant and equipment’s useful lives
                                                                    as follows:




                                                      - 33 -
Page 380
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                              PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                         Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                          December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                        (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                              unless Otherwise Stated)


                                                  Tahun/Years

         Bangunan dan prasarana                          10-25     Buildings and land improvements
         Mesin                                           4-20      Machineries
         Kendaraan dan alat berat                         5-8      Vehicles and heavy equipment
         Peralatan dan perabot                            4-8      Furniture, fixtures and equipment

         Nilai tercatat aset tetap direviu kembali dan                 The carrying amounts of property, plant and
         dilakukan penurunan nilai apabila terdapat                    equipment are reviewed for impairment
         peristiwa atau perubahan kondisi tertentu                     when events or changes in circumstances
         yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut                  indicate that the carrying values may not be
         tidak dapat dipulihkan.                                       recoverable.

         Jumlah tercatat aset tetap dihentikan                         The carrying amounts of property, plant and
         pengakuannya (derecognised) pada saat                         equipment is derecognized upon disposal or
         dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis                    when no future economic benefits are
         masa depan yang diharapkan dari                               expected from its use or disposal. Any gains
         penggunaan atau pelepasannya. Laba atau                       or loss arising from derecognition of
         rugi yang timbul dari penghentian                             property, plant and equipment calculated as
         pengakuan aset tetap ditentukan sebesar                       the difference between the net disposal
         perbedaan antara jumlah neto hasil                            proceeds, if any, and the carrying amount of
         pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat                   the item is included in the consolidated
         dari aset tetap tersebut, dan diakui dalam                    statements of profit or loss and other
         laporan laba rugi dan penghasilan                             comprehensive income in the year the item
         komprehensif lain konsolidasian pada                          is derecognized.
         tahun terjadinya penghentian pengakuan.
         berikutnya.

         Nilai residu, umur manfaat, serta metode                      The asset’s residual values, useful life and
         penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap                     depreciation method are reviewed and
         akhir tahun dan dilakukan penyesuaian                         adjusted if appropriated, at each financial
         apabila hasil telaah berbeda dengan                           year end.
         estimasi sebelumnya.

         Aset dalam Pembangunan                                        Construction in Progress

         Aset     tetap     dalam       pembangunan                    Construction in progress represents
         merupakan aset tetap dalam tahap                              property, plant and equipment under
         konstruksi, yang dinyatakan pada biaya                        construction which is stated at cost and is
         perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi                     not depreciated. The accumulated costs will
         biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap                 be reclassified to the respective property,
         yang bersangkutan dan akan disusutkan                         plant and equipment account and will be
         pada saat konstruksi selesai secara                           depreciated when the construction is
         substansial dan aset tersebut telah siap                      substantially complete and the asset is ready
         digunakan sesuai tujuannya.                                   for its intended use.

    q.   Aset Tidak Berwujud                                      q.   Intangible assets

         Goodwill                                                      Goodwill

         Goodwill diuji penurunan nilainya setiap                      Goodwill is tested annually for impairment
         tahun dan dicatat sebesar biaya perolehan                     and carried at cost less accumulated
         dikurangi dengan akumulasi penurunan nilai.                   impairment losses. Impairment losses on
         Penurunan nilai goodwill tidak dapat                          goodwill are not reversed. Gains and losses
         dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang                     on the disposal of an entity include the
         diakui pada saat pelepasan entitas anak                       carrying amount of goodwill relating to the
         harus memperhitungkan nilai tercatat                          entity sold.
         goodwill dari entitas anak yang dijual
         tersebut.


                                                         - 34 -
Page 381
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                  unless Otherwise Stated)


         Goodwill dialokasikan ke UPK untuk tujuan                        Goodwill is allocated to CGU for the purpose
         uji penurunan nilai. Alokasi dilakukan ke                        of impairment testing. The allocation is made
         UPK atau kelompok UPK yang diharapkan                            to those CGU or groups of CGU that are
         akan mendapat manfaat dari kombinasi                             expected to benefit from the business
         bisnis yang menimbulkan goodwill tersebut.                       combination in which the goodwill arose.

         Lisensi                                                          Licenses

         Lisensi yang diperoleh secara terpisah                           Separately acquired licenses are shown at
         disajikan pada biaya perolehan. Lisensi yang                     historical cost. Licenses acquired in a
         diperoleh dari kombinasi bisnis diakui                           business combination are recognized at fair
         sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi.                       value at the acquisition date. Licenses have
         Lisensi memiliki umur manfaat terbatas dan                       a finite useful life and are carried
         disajikan pada biaya perolehan dikurangi                         at cost less accumulated amortization.
         akumulasi amortisasi. Amortisasi dihitung                        Amortization is calculated using the straight-
         menggunakan metode garis lurus yang                              line method to allocate the cost of licenses
         mengalokasikan biaya perolehan lisensi                           over their estimated useful lives.
         tersebut sepanjang estimasi umur manfaat.

         Perangkat Lunak                                                  Software

         Biaya yang dibayarkan atas layanan piranti                       Costs incurred from the acquisition of
         lunak     komputer    ditangguhkan    dan                        computer software and software service fee
         diamortisasi menggunakan metode garis                            are deferred and are amortized using the
         lurus selama periode perjanjian.                                 straight-line method over the term of the
                                                                          agreement.

    r.   Transaksi Sewa                                           r.      Lease Transactions

         Grup menerapkan PSAK No. 116 yang                                The Group has applied PSAK No. 116,
         mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa                           which sets the requirement for the
         sehubungan dengan sewa yang sebelumnya                           recognition of lease liabilities in relation to
         diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’.                         leases which had been previously classified
                                                                          as ‘operating lease’.

         Sebagai penyewa                                                  As lessee

         Pada tanggal permulaan kontrak, Grup                             At the inception of a contract, the Group
         menilai apakah kontrak merupakan, atau                           assesses whether the contract is, or
         mengandung,       sewa.   Suatu   kontrak                        contains, a lease. A contract is or contains a
         merupakan atau mengandung sewa jika                              lease if the contract conveys the right to
         kontrak tersebut memberikan hak untuk                            control the use of an identified assets for a
         mengendalikan        penggunaan      aset                        period of time in exchange for consideration.
         identifikasian selama suatu jangka waktu
         untuk dipertukarkan dengan imbalan.

         Untuk menilai apakah kontrak memberikan                          To assess whether a contract conveys the
         hak untuk mengendalikan penggunaan aset                          right to control the use of an identified asset,
         identifikasian, Grup harus menilai apakah:                       the Group shall assesses whether:

         -   Grup memiliki hak untuk mendapatkan                          -   The Group has the right to obtain
             secara subtansial seluruh manfaat                                substantially all the economic benefits
             ekonomi      dari   penggunaan aset                              from use of the asset throughout the
             identifikasian; dan                                              period of use; and

         -   Grup memiliki hak untuk mengarahkan                          -   The Group has the right to direct the use
             penggunaan aset identifikasian. Grup                             of the asset. The Group has this right
             memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak                        when it has the decision-making rights
             untuk pengambilan keputusan yang                                 that are the most relevant to changing
             relevan tentang bagaimana dan untuk                              how and for what purpose the asset is
             tujuan apa aset digunakan telah                                  used are predetermined:
             ditentukan sebelumnya:


                                                         - 35 -
Page 382
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


             1.   Grup   memiliki    hak      untuk                     1.   the Group has the right to operate
                  mengoperasikan aset; dan                                   the asset; and

             2.   Grup telah mendesain aset dengan                      2.   the Group has designed the asset
                  cara menetapkan sebelumnya                                 in a way that predetermined how
                  bagaimana dan untuk tujuan apa                             and for what purpose it will be used.
                  aset akan digunakan selama
                  periode penggunaan.

         Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau                At the inception or on reassessment of a
         pada tanggal penilaian kembali atas kontrak              contract that contains a lease component, the
         yang mengandung sebuah komponen sewa,                    Group allocates the consideration in the
         Grup mengalokasikan imbalan dalam                        contract to each lease component on the
         kontrak ke masing-masing komponen sewa                   basis of their relative stand-alone prices and
         berdasarkan harga tersendiri relatif dari                the aggregate stand-alone price of the non-
         komponen sewa dan harga tersendiri                       lease components.
         agregat dari komponen nonsewa.

         Pada tanggal permulaan sewa, Grup                        The Group recognizes a right-of-use asset
         mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa.              and a lease liability at the lease
         Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan,               commencement date. The right-of-use assets
         dimana meliputi jumlah pengukuran awal                   are initially measured at cost, which
         liabilitas sewa yang disesuaikan dengan                  comprises the initial amount of the lease
         pembayaran sewa yang dilakukan pada atau                 liability adjusted for any lease payment made
         sebelum tanggal permulaan.                               at or before the commencement date.

         Aset hak-guna kemudian disusutkan                         The right-of-use assets are subsequently
         menggunakan metode garis lurus dari                       depreciated using the straight-line method
         tanggal permulaan hingga tanggal yang                     from the commencement date to the earlier
         lebih awal antara akhir umur manfaat aset                 of the end of the useful life of the right-of-use
         hak-guna atau akhir masa sewa.                            assets or the end of the lease term.

         Liabilitas sewa diukur pada nilai kini                    The lease liability is initially measured at the
         pembayaran sewa yang belum dibayar pada                   present value of the lease payments that are
         tanggal permulaan, didiskontokan dengan                   not paid at the commencement date,
         menggunakan suku bunga implisit dalam                     discounted using the interest rate implicit in
         sewa atau jika suku bunga tersebut tidak                  the lease or, if that rate cannot be readily
         dapat ditentukan, maka menggunakan suku                   determined, using incremental borrowing
         bunga      pinjaman   inkremental.    Pada                rate. Generally, the Group uses its
         umumnya, Grup menggunakan suku bunga                      incremental borrowing rate as the discount
         pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga                rate.
         diskonto.

         Pembayaran sewa yang termasuk dalam                       Lease      payments  included      in   the
         pengukuran   liabilitas sewa meliputi                     measurement of the lease liability comprise
         pembayaran berikut ini:                                   the following:

         -   pembayaran         tetap,      termasuk               -    fixed payments, including in-substance
             pembayaran tetap secara substansi;                         fixed payments;
         -   pembayaran sewa variabel yang                         -    variable lease payments that depend on
             bergantung pada indeks atau suku                           an index or a rate, initially measured
             bunga yang pada awalnya diukur                             using the index or rate as at the
             dengan menggunakan indeks atau suku                        commencement date;
             bunga pada tanggal permulaan;
         -   jumlah    yang      diperkirakan   akan               -    amounts expected to be payable under
             dibayarkan oleh penyewa dengan                             a residual value guarantee;
             jaminan nilai residual;




                                                       - 36 -
Page 383
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


         -   harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup                -    the exercise price under a purchase
             pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut;                      option that the Group is reasonably
             dan                                                          certain to exercise; and
         -   penalti karena penghentian awal sewa                    -    penalties for early termination of a lease
             kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak                    unless the Group is reasonably certain
             menghentikan lebih awal.                                     not to terminate early.

         Pembayaran sewa dialokasikan menjadi                        Each lease payment is allocated between
         bagian pokok dan biaya keuangan.                            the liability and finance cost. The finance
         Biaya keuangan dibebankan pada laba                         cost is charged to profit or loss over the lease
         rugi selama periode sewa sehingga                           period so as to produce a constant periodic
         menghasilkan tingkat suku bunga periodik                    rate of interest on the remaining balance of
         yang konstan atas saldo liabilitas untuk                    the liability for each period.
         setiap periode.

         Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset                      If the lease transfers ownership of the
         pendasar kepada Grup pada akhir masa                        underlying asset to the Group by the end of
         sewa atau jika biaya perolehan aset hak-                    the lease term or if the cost of the right-of-
         guna      merefleksikan     Grup    akan                    use assets reflects that the Group will
         mengeksekusi opsi beli, maka Grup                           exercise a purchase option, the Group
         menyusutkan aset hak-guna dari tanggal                      depreciates the right-of-use assets from the
         permulaan hingga akhir umur manfaat aset                    commencement date to the end of the useful
         pendasar.    Jika    tidak,  maka   Grup                    life of the underlying asset. Otherwise, the
         menyusutkan aset hak-guna dari tanggal                      Group depreciates the right-of-use assets
         permulaan hingga tanggal yang lebih awal                    from the commencement date to the earlier
         antara akhir umur manfaat aset hak-guna                     of the end of the useful life of the right-of-use
         atau akhir masa sewa.                                       assets or the end of the lease term.

         Sewa jangka pendek                                          Short-term lease

         Grup memutuskan untuk tidak mengakui                        The Group has elected not to recognize
         aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk                     right-of-use assets and lease liabilities for
         sewa jangka pendek yang memiliki masa                       short-term leases that have a lease term of
         sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui                    12 months or less. The Group recognizes
         pembayaran sewa atas sewa tersebut                          the leases payments associated with these
         sebagai beban dengan dasar garis lurus                      leases as an expense on a straight-line basis
         selama masa sewa.                                           over the lease term.

         Sebagai pesewa                                              As lessor

         Ketika Grup bertindak sebagai pesewa,                       When the Group acts as a lessor, it shall
         Grup    mengklasifikasi masing-masing                       classify each of its leases as either an
         sewanya baik sewa operasi atau sewa                         operating lease or a finance lease.
         pembiayaan.

         Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa,                   To classify each lease, the Group makes an
         Grup      membuat       penilaian  secara                   overall assessment of whether the lease
         keseluruhan atas apakah sewa mengalihkan                    transfers substantially all of the risks and
         secara substansial seluruh risiko dan                       rewards incidental to ownership of the
         manfaat yang terkait dengan kepemilikan                     underlying asset. If this is the case, then the
         aset pendasar. Jika penilaian membuktikan                   lease is classified as a finance lease; if not,
         hal tersebut, maka sewa diklasifikasikan                    then it is an operating lease. As part of this
         sebagai sewa pembiayaan; jika tidak maka,                   assessment, the Group considers certain
         merupakan sewa operasi. Sebagai bagian                      indicators such as whether the lease term is
         dari penilaian ini, Grup mempertimbangkan                   for the major part of the economic life of the
         beberapa indikator seperti apakah masa                      asset.
         sewa adalah sebagian besar dari umur
         ekonomik aset pendasar.




                                                         - 37 -
Page 384
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


         Transaksi jual dan sewa balik                               Sale and leaseback transactions

         Pencatatan transaksi jual dan sewa balik                    The accounting for sale and leaseback
         bergantung kepada apakah pengalihan aset                    transaction depends on whether the transfer
         memenuhi syarat sebagai penjualan. Grup                     of the asset qualifies as sale. The Group
         menerapkan persyaratan penentuan kapan                      applies the requirements for determining
         kewajiban pelaksanaan dalam PSAK                            when a performance obligation is satisfied in
         No. 115 telah terpenuhi untuk menentukan                    PSAK No. 115 to determine whether the
         apakah pengalihan aset dicatat sebagai                      transfer of an asset is accounted for as a
         penjualan.                                                  sale.

         Pengalihan aset merupakan penjualan                         Transfer of the asset is a sale

         Jika pengalihan aset oleh Grup sebagai                      If the transfer of an asset by the Group as
         penjual-penyewa memenuhi persyaratan                        the seller-lessee satisfies the requirements
         dalam PSAK No. 115 untuk dicatat sebagai                    of PSAK No. 115 to be accounted for as a
         penjualan, maka Grup mengukur aset hak-                     sale, then the Group measures the right-of-
         guna yang timbul dari sewa balik pada                       use assets arising from the leaseback at the
         proporsi jumlah tercatat aset sebelumnya                    proportion of the previous carrying amount of
         yang terkait dengan hak-guna yang                           the asset that relates to the right-of-use
         dipertahankan oleh Grup. Dengan demikian                    retained by the Group. Accordingly, the
         Grup mengakui hanya jumlah keuntungan                       Group shall recognize only the amount of
         atau kerugian yang terkait dengan hak yang                  any gain or loss that relates to the rights
         dialihkan ke pembeli-pesewa.                                transferred to the buyer-lessor.

         Jika nilai wajar imbalan untuk penjualan aset               If the fair value of the consideration for the
         tidak sama dengan nilai wajar aset, atau jika               sale of an asset does not equal the fair value
         pembayaran untuk sewa tidak sama dengan                     of the asset, or if the payments for the lease
         harga pasar, maka Grup melakukan                            are not at market rates, the Group makes the
         penyesuaian sebagai berikut:                                following adjustments to measure the sale
                                                                     proceeds at fair value:

         -   jika di bawah harga pasar, maka                         -   any below-market terms shall be
             dicatat sebagai pembayaran diterima di                      accounted for as a prepayment of lease
             muka; dan                                                   payments; and

         -   jika di atas harga pasar, maka dicatat                  -   any above-market terms shall be
             sebagai tambahan pembiayaan yang                            accounted for as additional financing
             diberikan oleh pembeli-pesewa kepada                        provided by the buyer-lessor to the
             Grup.                                                       Group.

         Grup mengukur kemungkinan penyesuaian                       The Group measures any potential
         yang disyaratkan di atas berdasarkan mana                   adjustment required above on the basis of
         yang lebih dapat ditentukan dari:                           the more readily determinable of:

         -   selisih antara nilai wajar imbalan                      -   the difference between the fair value of
             penjualan dan nilai wajar aset; dan                         the consideration for the sale and the
                                                                         fair value of the asset; and

         -   selisih antara nilai kini pembayaran                    -   the difference between the present
             kontraktual sewa dan nilai kini                             value of the contractual payments for
             pembayaran sewa pada harga pasar.                           the lease and the present value of
                                                                         payments for the lease at market rates.




                                                         - 38 -
Page 385
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                    PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                               Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                              (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                    unless Otherwise Stated)


    s.   Saham Treasuri                                             s.      Treasury Stocks

         Pada saat Perusahaan membeli kembali                               Where the Group purchases the Group’s
         saham Perusahaan (saham treasuri), maka                            equity share capital (treasury shares), the
         imbalan yang dibayarkan, termasuk biaya-                           consideration paid, including any directly
         biaya      transaksi   inkremental      yang                       attributable incremental transaction costs
         teratribusikan langsung (bersih setelah pajak                      (net of income taxes) is deducted from equity
         penghasilan), dikurangkan dari ekuitas yang                        attributable to the Group’s equity holders
         dapat diatribusikan kepada pemegang                                until the shares are cancelled or reissued.
         saham Perusahaan sampai dengan saham                               Where       such   ordinary    shares    are
         tersebut dibatalkan atau diterbitkan kembali.                      subsequently reissued, any consideration
         Jika saham tersebut kemudian diterbitkan                           received, net of any directly attributable
         kembali, maka setiap imbalan yang diterima,                        incremental transaction costs and the
         setelah dikurangkan dengan biaya-biaya                             related income tax effects, is included in
         transaksi inkremental yang teratribusikan                          equity attributable to the Group’s equity
         langsung dan dampak pajak penghasilan,                             holders.
         dibukukan pada ekuitas yang dapat
         diatribusikan kepada pemegang saham
         Perusahaan.

    t.   Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan                          t.      Impairment of Non-Financial Assets

         Pada setiap akhir periode pelaporan                                The Group assesses at each annual
         tahunan, Grup menelaah apakah terdapat                             reporting period whether there is an
         indikasi suatu aset mengalami penurunan                            indication that an asset may be impaired. If
         nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau                        any such indication exists, or when annual
         pada saat uji tahunan penurunan nilai aset                         impairment testing for an asset is required,
         perlu dilakukan, maka Grup membuat                                 the Group makes an estimate of the asset’s
         estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.                         recoverable amount.

         Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada                      Where the carrying amount of an asset
         nilai terpulihkannya, maka aset tersebut                           exceeds its recoverable amount, the asset is
         dinyatakan mengalami penurunan nilai dan                           considered impaired and impairment losses
         rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi.                       are recognized in profit or loss. In assessing
         Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus                        the value in use, the estimated net future
         kas masa depan bersih didiskontokan                                cash flows are discounted to their present
         ke nilai kini dengan menggunakan                                   value using a pre-tax discount rate that
         tingkat diskonto sebelum pajak yang                                reflects current market assessments of the
         mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai                       time value of money and the risks specific to
         waktu uang dan risiko spesifik atas aset.                          the asset.

         Penelaahan dilakukan pada akhir setiap                             An assessment is made at each annual
         periode     pelaporan       tahunan       untuk                    reporting period as to whether there is any
         mengetahui apakah terdapat indikasi bahwa                          indication that previously recognized
         rugi penurunan nilai aset yang telah diakui                        impairment losses recognized for an asset
         dalam periode sebelumnya mungkin tidak                             may no longer exist or may have decreased.
         ada lagi atau mungkin telah menurun. Jika                          If such indication exists, the recoverable
         indikasi dimaksud ditemukan, maka Grup                             amount is estimated. A previously
         mengestimasi jumlah terpulihkan aset                               recognized impairment loss for an asset is
         tersebut. Kerugian penurunan nilai yang                            reversed in profit or loss to the extent that the
         diakui dalam periode sebelumnya akan                               carrying amount of the assets does not
         dipulihkan apabila nilai tercatat aset tidak                       exceed its recoverable amount nor exceed
         melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai                        the carrying amount that would have been
         tercatat,   neto      setelah      penyusutan,                     determined, net of depreciation, had no
         seandainya tidak ada rugi penurunan nilai                          impairment loss been recognized for the
         yang telah diakui untuk aset tersebut pada                         asset in prior years. After such a reversal,
         tahun-tahun        sebelumnya.          Setelah                    the depreciation charge on the said asset is
         pemulihan tersebut, penyusutan aset                                adjusted in future periods to allocate the
         tersebut disesuaikan di periode mendatang                          asset’s revised carrying amount, less any
         untuk mengalokasikan nilai tercatat aset                           residual value, on a systematic basis over its
         yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan                     remaining useful life.
         dasar yang sistematis selama sisa umur
         manfaatnya.


                                                           - 39 -
Page 386
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


    u.   Biaya Emisi Saham                                          u.   Shares Issuance Costs

         Biaya emisi saham disajikan sebagai                             Shares issuance costs are deducted from
         pengurang akun tambahan modal disetor                           the additional paid-in capital portion of the
         dan tidak diamortisasi.                                         related proceeds from issuance of shares
                                                                         and are not amortised.

    v.   Pengakuan Pendapatan dan Beban                             v.   Revenue and Expense Recognition

         Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan                        Revenue from contracts with customers

         Grup menerapkan PSAK No. 115 yang                               The Group has applied PSAK No. 115,
         mensyaratkan   pengakuan    pendapatan                          which requires revenue recognition to fulfill 5
         harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai                        steps of assessment:
         berikut:

         1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.                       1. Identify contract(s) with a customer.

         2. Identifikasi kewajiban     pelaksanaan                       2. Identify the performance obligations in
            dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan                            the contract. Performance obligations
            merupakan janji-janji dalam kontrak                             are promises in a contract to transfer to a
            untuk menyerahkan barang atau jasa                              customer goods or services that are
            yang memiliki karakteristik berbeda ke                          distinct.
            pelanggan.

         3. Penetapan harga transaksi. Harga                             3. Determine       the   transaction    price.
            transaksi merupakan jumlah imbalan                              Transaction price is the amount of
            yang berhak diperoleh suatu entitas                             consideration to which an entity expects
            sebagai kompensasi atas diserahkannya                           to be entitled in exchange for transferring
            barang atau jasa yang dijanjikan ke                             promised goods or services to a
            pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan                         customer. If the consideration promised
            di kontrak mengandung suatu jumlah                              in a contract includes a variable amount,
            yang bersifat variabel, maka Grup                               the Group estimates the amount of
            membuat estimasi jumlah imbalan                                 consideration to which it expects to be
            tersebut sebesar jumlah yang diharapkan                         entitled in exchange for transferring the
            berhak diterima atas diserahkannya                              promised goods or services to a
            barang atau jasa yang dijanjikan ke                             customer less the estimated amount of
            pelanggan dikurangi dengan estimasi                             service level guarantee which will be paid
            jumlah jaminan kinerja jasa yang akan                           during the contract period.
            dibayarkan selama periode kontrak.

         4. Alokasi harga transaksi ke setiap                            4. Allocate the transaction price to each
            kewajiban         pelaksanaan       dengan                      performance obligation on the basis of
            menggunakan dasar harga jual berdiri                            the relative stand-alone selling prices of
            sendiri relatif dari setiap barang atau jasa                    each distinct goods or services promised
            berbeda yang dijanjikan di kontrak.                             in the contract. Where these are not
            Ketika tidak dapat diamati secara                               directly observable, the relative stand-
            langsung, harga jual berdiri sendiri relatif                    alone selling price are estimated based
            diperkirakan berdasarkan biaya yang                             on expected cost plus margin.
            diharapkan ditambah marjin.




                                                           - 40 -
Page 387
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                            unless Otherwise Stated)


         5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban                   5. Recognize revenue when performance
            pelaksanaan telah dipenuhi dengan                          obligation is satisfied by transferring a
            menyerahkan barang atau jasa yang                          promised goods to a customer (which is
            dijanjikan   ke    pelanggan     (ketika                   when the customer obtains control on
            pelanggan telah memiliki pengendalian                      that goods) which is at point in time.
            atas barang atau jasa tersebut).

         Kewajiban pelaksanaan      dapat   dipenuhi                A performance obligation may be satisfied at
         dengan 2 cara, yakni:                                      the following:

         a.   Suatu titik waktu (umumnya janji untuk                a.   A point in time (typically for promises to
              menyerahkan barang ke pelanggan);                          transfer goods to a customer); or
              atau

         b.   Suatu periode waktu (umumnya janji                    b.   Over time (typically for promises to
              untuk     menyerahkan       jasa     ke                    transfer services to a customer). For a
              (pelanggan).      Untuk       kewajiban                    performance obligation satisfied over
              pelaksanaan yang dipenuhi dalam                            time, the Group selects an appropriate
              suatu periode waktu, Grup memilih                          measure of progress to determine the
              ukuran penyelesaian yang sesuai untuk                      amount of revenue that should be
              penentuan jumlah pendapatan yang                           recognized      as     the performance
              harus diakui karena telah terpenuhinya                     obligation is satisfied.
              kewajiban pelaksanaan.

         Pembayaran harga transaksi berbeda untuk                   Payment of the transaction price is different
         setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika                 for each contract. A contract asset is
         jumlah penerimaan dari pelanggan kurang                    recognized once the consideration paid by
         dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah                customer is less than the balance of
         dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika                  performance obligation which has been
         jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari                satisfied. A contract liability is recognized
         saldo kewajiban pelaksanaan yang telah                     once the consideration paid by customer is
         dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam                     more than the balance of performance
         "Piutang usaha" dan liabilitas kontrak                     obligation which has been satisfied. Contract
         disajikan dalam "Uang muka diterima”.                      assets are presented under "Trade accounts
                                                                    receivables" and contract liabilities are
                                                                    presented under "Advances received”.

         Biaya penambahan yang secara langsung                      The incremental costs that directly relate to
         berhubungan untuk mendapatkan kontrak                      obtaining a contract (“cost to obtain”) and are
         ("biaya untuk memperoleh") dan diharapkan                  expected to be recovered are eligible for
         dapat dipulihkan, biaya tersebut dengan                    capitalization under PSAK No. 115 and
         demikian memenuhi syarat kapitalisasi                      recognized as “Intangible assets”. Such cost
         berdasarkan PSAK No. 115 dan diakui                        will be amortized on a systematic basis that
         sebagai “Aset takberwujud”. Beban tersebut                 is consistent with the transfer of the goods or
         diamortisasi dengan cara sistematis sejalan                services to which such asset relates.
         dengan penyerahan barang atau jasa yang
         terkait dengan aset tersebut.

         Pendapatan bunga dan beban bunga dari                      Interest income and interest expense for all
         instrumen keuangan diakui dalam laba rugi                  financial instruments are recognized in profit
         secara akrual menggunakan metode suku                      or loss on accrual basis using the effective
         bunga efektif.                                             interest rate method.

         Beban diakui pada saat terjadinya (accrual                 Expenses are recognized when incurred
         basis).                                                    (accrual basis).




                                                        - 41 -
Page 388
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


    w.   Biaya Pinjaman                                            w.   Borrowing Costs

         Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan                        Borrowing costs which are directly
         secara langsung dengan perolehan,                              attributable to the acquisition, construction,
         konstruksi,     atau     pembuatan     aset                    or production of qualifying assets are
         kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian                    capitalised as part of the acquisition cost of
         dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya                      the qualifying assets. Other borrowing costs
         pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada                     are recognised as an expense in the period
         saat terjadinya.                                               in which they are incurred.

         Jika Grup meminjam dana secara khusus                          To the extent that the Group borrows funds
         untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian,                    specifically for the purpose of obtaining a
         maka Grup menentukan jumlah biaya                              qualifying asset, the Group determines the
         pinjaman yang layak dikapitalisasikan                          amount of borrowing costs eligible for
         sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi                     capitalization as the actual borrowing costs
         selama tahun berjalan dikurangi penghasilan                    incurred on that borrowing during the year
         investasi atas investasi sementara dari                        less any investment income on the
         pinjaman tersebut.                                             temporary investment of those borrowings.

         Jika pengembangan aktif atas aset                              If there is suspension development on
         kualifikasian dihentikan, Grup menghentikan                    qualifying assets, the Group suspends
         kapitalisasi biaya pinjaman selama periode                     capitalization of borrowing costs during
         yang diperpanjang tersebut.                                    extended periods.

         Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat                    The Group ceases capitalizing borrowing
         selesainya secara subtansi seluruh aktivitas                   costs when substantially all the activities
         yang diperlukan untuk mempersiapkan aset                       necessary to prepare the qualifying asset for
         kualifikasian agar dapat digunakan atau                        its intended use or sale are complete.
         dijual sesuai dengan maksudnya.

    x.   Sukuk Mudharabah                                          x.   Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah pada awalnya diakui                           Sukuk Mudharabah are initially recognized
         sebesar nominalnya dan disajikan sebagai                       at its nominal amount and are presented as
         bagian dari liabilitas.                                        part of liabilities.

         Biaya penerbitan Sukuk Mudharabah                              Issuance costs of Sukuk Mudharabah are
         ditangguhkan dan diamortisasi sepanjang                        deferred and are amortized over the term of
         jangka waktu Sukuk Mudharabah dengan                           Sukuk Mudharabah using the straight-line
         menggunakan     metode    garis   lurus.                       method. Amortizations are as part of
         Amortisasi merupakan bagian dari beban                         financial expense.
         keuangan.

         Pembayaran bagi hasil kepada pemilik                           Profit sharing payments to Sukuk
         Sukuk Mudharabah diakui sebagai bagian                         Mudharabah owner is recognized as part of
         dari beban bunga dan keuangan.                                 interest and financial expenses.

    y.   Imbalan Kerja                                             y.   Employee Benefits

         Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                         Short-term employee benefits liability

         Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar                     Short-term       employee     benefits    are
         jumlah yang tak-terdiskonto sebagai liabilitas                 recognized at its undiscounted amount as a
         pada laporan posisi keuangan konsolidasian                     liability after deducting any amount already
         setelah dikurangi dengan jumlah yang telah                     paid in the consolidated statement of
         dibayar dan sebagai beban dalam laba rugi.                     financial position and as an expense in profit
                                                                        or loss.




                                                          - 42 -
Page 389
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


         Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                         Long-term employee benefits liability

         Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                         Long-term employee benefits liability
         merupakan imbalan pasca-kerja manfaat                           represents     post-employment        benefits,
         pasti yang dibentuk tanpa pendanaan                             unfunded defined-benefit plans which
         khusus dan didasarkan pada masa kerja dan                       amounts are determined based on years of
         jumlah penghasilan karyawan pada saat                           service and salaries of the employees at the
         pensiun yang dihitung menggunakan                               time of pension and calculated using the
         metode Projected Unit Credit. Pengukuran                        Projected Unit Credit. Remeasurement is
         kembali liabilitas imbalan pasti langsung                       reflected immediately in the consolidated
         diakui dalam laporan posisi keuangan                            statement of financial position with a charge
         konsolidasian          dan         penghasilan                  or credit recognized in other comprehensive
         komprehensif lain pada periode terjadinya                       income in the period in which they occur and
         dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi,                    not to be reclassified to profit or loss but
         namun menjadi bagian dari saldo laba. Biaya                     reflected immediately in retained earnings.
         liabilitas imbalan pasti lainnya terkait dengan                 All other costs related to the defined-benefit
         program imbalan pasti diakui dalam laba                         plan are recognized in profit or loss.
         rugi.

         Grup menyelenggarakan program pensiun                           The Group has a defined benefit pension
         manfaat pasti (dana pensiun) untuk seluruh                      plan (pension fund) covering substantially all
         karyawan tetap yang memenuhi syarat dan                         of its eligible employees and an unfunded
         liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai                     liability for employee benefits in accordance
         menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan                           with Labor Law No. 13/2003 dated
         No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003                               March 25, 2003 (the “Law No. 13”).
         (“UU No. 13”).

         Penyisihan berdasarkan UU No. 13 telah                          The provision for employee benefits under
         dihitung dengan membandingkan manfaat                           Law No. 13 has been calculated by
         yang akan diterima oleh karyawan pada                           comparing the benefit that will be received
         umur wajar pensiun dari dana pensiun                            by an employee at normal pension age from
         dengan manfaat yang diatur dalam UU No.                         the pension plan with the benefit as
         13 setelah dikurangi akumulasi kontribusi                       stipulated under the Law No. 13 after
         dari karyawan dan hasil investasi yang                          deduction of accumulated employee
         berkaitan. Jika manfaat dana pensiun yang                       contributions and the related investment
         didanai pemberi kerja lebih kecil dari                          results. If the employer- funded portion of the
         manfaat sesuai UU No. 13, Grup akan                             pension plan benefit is less than the benefit
         menyediakan kekurangannya.                                      as required by the Law No. 13, the Group will
                                                                         provide for such shortage.

         Jika ada bagian iuran yang jatuh tempo                          If a part of the contributions falls due in a
         dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah                         period in excess of twelve (12) months from
         tanggal     laporan      posisi      keuangan                   the consolidated statement of financial
         konsolidasian, maka iuran tersebut disajikan                    position date, the contributions are
         sebesar     nilai   kini    liabilitas   yang                   presented at its discounted amount.
         didiskontokan.

         Manfaat iuran pasti ditentukan berdasarkan                      Defined-contribution plans benefits are
         akumulasi iuran dan hasil pengembangan                          determined     based     on     accumulated
         investasi.                                                      contributions and returns on investments.

    z.   Pajak Penghasilan                                          z.   Income Tax

         Pajak Kini                                                      Current Tax

         Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena                     Current tax expense is determined based on
         pajak dalam tahun yang bersangkutan yang                        the taxable income for the year computed
         dihitung berdasarkan tarif pajak yang                           using prevailing tax rates.
         berlaku.



                                                           - 43 -
Page 390
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                 PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                            Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                             December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                           (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                 unless Otherwise Stated)


          Pajak Tangguhan                                                  Deferred Tax

          Pajak     tangguhan    disajikan    dengan                       Deferred tax is provided using the liability
          menggunakan metode liabilitas, untuk                             method on temporary differences between
          semua perbedaan temporer yang muncul                             the tax bases of assets and liabilities and
          akibat perbedaan perhitungan tarif dasar                         their carrying amounts for financial reporting
          pajak untuk aset dan liabilitas dengan nilai                     purposes at the reporting date.
          tercatatnya dalam rangka kebutuhan laporan
          keuangan per tanggal pelaporan.

          Pajak tangguhan diakui atas perbedaan                            Deferred tax is recognized on temporary
          temporer antara jumlah tercatat aset dan                         differences between the carrying amounts of
          liabilitas    dalam    laporan     keuangan                      assets and liabilities in the consolidated
          konsolidasian dengan dasar pengenaan                             financial statements and the corresponding
          pajak yang digunakan dalam perhitungan                           tax bases used in the computation of taxable
          laba kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan                      profit. Deferred tax liabilities are recognized
          diakui untuk seluruh perbedaan temporer                          for all taxable temporary differences.
          kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui                          Deferred tax assets are recognized for all
          untuk seluruh perbedaan temporer yang                            deductible temporary differences and the
          dapat dikurangkan dan akumulasi rugi pajak                       carryforward benefit for any unused tax
          belum          dikompensasi       sepanjang                      losses to the extent that is probable that
          kemungkinan besar bahwa laba kena pajak                          taxable profits will be available against which
          akan tersedia sehingga perbedaan temporer                        those deductible temporary differences and
          dan       akumulasi   rugi   pajak    belum                      the carryforward benefit of unused tax losses
          dikompensasi dapat dimanfaatkan. Aset dan                        can be utilized. Such deferred tax assets and
          liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika                     liabilities are not recognized if the temporary
          perbedaan temporer timbul dari pengakuan                         differences arise from the initial recognition
          awal (selain dari kombinasi bisnis) dari aset                    (other than in a business combination) of
          dan liabilitas suatu transaksi yang tidak                        assets and liabilities in a transaction that
          mempengaruhi laba kena pajak atau laba                           affects neither the taxable profit nor the
          akuntansi. Selain itu, liabilitas pajak                          accounting profit. In addition, deferred tax
          tangguhan tidak diakui jika perbedaan                            liabilities are not recognized if the temporary
          temporer timbul dari pengakuan awal                              differences arises from the initial recognition
          goodwill.                                                        of goodwill.

          Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur                       Deferred tax assets and liabilities are
          dengan menggunakan tarif pajak yang                              measured at the tax rates that are expected
          diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan                        to apply in the year when the asset is
          atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif                  realized or the liability is settled, based on
          pajak (atau peraturan pajak) yang telah                          tax rates (or tax laws) that have been
          berlaku atau secara substantif telah berlaku                     enacted or substantively enacted at the
          pada tanggal pelaporan.                                          reporting date.

          Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak                        Deferred tax assets and deferred tax
          tangguhan saling hapus jika dan hanya jika,                      liabilities are offset if and only if, a legally
          terdapat hak yang dipaksakan secara hukum                        enforceable right exists to set off current tax
          untuk melakukan saling hapus aset pajak                          assets against current tax liabilities and the
          kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak                    deferred taxes relate to the same taxable
          tangguhan tersebut terkait dengan entitas                        entity and the same taxation authority.
          kena pajak yang sama dan dikenakan oleh
          otoritas perpajakan yang sama.

    aa.   Laba per Saham                                             aa.   Earnings per Share

          Laba per saham dasar dihitung dengan                             Earnings per share are computed
          membagi      laba  bersih     yang   dapat                       by dividing net income attributable to owners
          diatribusikan kepada pemilik entitas induk                       of the Parent Company by the weighted
          dengan jumlah rata-rata tertimbang saham                         average number of shares outstanding
          yang      beredar  pada      tahun    yang                       during the year.
          bersangkutan.


                                                            - 44 -
Page 391
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                     unless Otherwise Stated)


     bb. Segmen Operasi                                                  bb. Operations Segment

           Informasi segmen disusun sesuai dengan                              Segment information is prepared using the
           kebijakan akuntansi yang dianut dalam                               accounting policies adopted for preparing
           penyusunan    dan    penyajian  laporan                             and presenting the consolidated financial
           keuangan konsolidasian.                                             statements.

           Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan                           Operating segments are identified on the
           laporan internal komponen-komponen Grup                             basis of internal reports about components
           yang secara berkala dilaporkan kepada                               of the Group that are regularly reviewed by
           pengambil keputusan operasional dalam                               the chief operating decision maker in order
           rangka alokasi sumber daya ke dalam                                 to allocate resources to the segments and to
           segmen dan penilaian kinerja Grup.                                  assess their performances.

     cc.   Peristiwa Setelah Periode Pelaporan                           cc.   Events after the Reporting Period

           Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah                            Post year-end events that provide additional
           periode pelaporan yang menyediakan                                  information    about     the    consolidated
           tambahan informasi mengenai posisi                                  statement of financial position at the
           keuangan konsolidasian Grup pada tanggal                            reporting date (adjusting events), if any, are
           laporan posisi keuangan konsolidasian                               reflected in the consolidated financial
           (peristiwa penyesuai), jika ada, telah                              statements. Post year-end events that are
           tercermin     dalam     laporan   keuangan                          not adjusting events are disclosed in the
           konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang                             notes to consolidated financial statements
           terjadi setelah periode pelaporan yang tidak                        when material.
           memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
           penyesuai), apabila jumlahnya material,
           telah diungkapkan dalam laporan keuangan
           konsolidasian.


4.   Penggunaan Estimasi,        Pertimbangan      dan              4.   Management Use of Estimates, Judgments
     Asumsi Manajemen                                                    and Assumptions

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup,                           In the application of the Group’s accounting
     seperti yang diungkapkan dalam Catatan 3 pada                       policies, which are described in Note 3 to the
     laporan keuangan konsolidasian, manajemen                           consolidated financial statements, management is
     harus membuat estimasi, pertimbangan, dan                           required to make estimates, judgments, and
     asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang                 assumptions about the carrying amounts of assets
     tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi                    and liabilities that are not readily apparent from
     dan asumsi tersebut, berdasarkan pengalaman                         other sources. The estimates and assumptions
     historis dan faktor lain yang dipertimbangkan                       are based on historical experience and other
     relevan.                                                            factors that are considered to be relevant.

     Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan                           Management believes that the following represent
     berikut telah mencakup ikhtisar estimasi,                           a summary of the significant estimates,
     pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat                      judgments, and assumptions made that affected
     oleh manajemen, yang berpengaruh terhadap                           certain reported amounts and disclosures in the
     jumlah-jumlah    yang     dilaporkan     serta                      consolidated financial statements.
     pengungkapan    dalam    laporan     keuangan
     konsolidasian.




                                                           - 45 -
Page 392
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


    Pertimbangan                                                   Judgments

    Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh                  The following judgments are made by
    manajemen dalam proses penerapan kebijakan                     management in the process of applying the
    akuntansi Grup yang memiliki dampak yang                       Group’s accounting policies that have the most
    paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang                  significant effects on the amounts recognized in
    diakui dalam laporan keuangan konsolidasian:                   the consolidated financial statements:

    a.   Mata Uang Fungsional                                      a.   Functional Currency

         Dalam     proses     penerapan       kebijakan                 In the process of applying the Group’s
         akuntansi Grup, manajemen telah membuat                        accounting policies, management has made
         pertimbangan untuk menentukan mata uang                        judgment on the determination of functional
         fungsional entitas anak luar negeri.                           currency of the foreign subsidiaries.

         Mata uang fungsional Perusahaan dan                            The functional currency of the Company and
         entitas anak adalah mata uang lingkungan                       its subsidiaries is the currency of the primary
         ekonomi utama dimana masing-masing                             economic environment in which each of them
         entitas beroperasi. Mata uang tersebut                         operates. It is the currency, among others,
         adalah yang paling mempengaruhi harga jual                     that mainly influences sales prices for goods
         barang dan jasa, dan mata uang dari negara                     and services, and of the country whose
         yang kekuatan persaingan dan peraturannya                      competitive forces and regulations mainly
         sebagian besar menentukan harga jual                           determine the sales prices of its goods and
         barang dan jasa entitas, dan merupakan mata                    services, and the currency in which funds
         uang yang mana dana dari aktivitas                             from financing activities are generated.
         pendanaan dihasilkan.

    b.   Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas                  b.   Classification of Financial       Assets    and
         Keuangan                                                       Financial Liabilities

         Grup menentukan klasifikasi aset dan                           The Group determines the classifications of
         liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan                  certain assets and liabilities as financial
         liabilitas keuangan dengan menilai apakah                      assets and liabilities by judging if they meet
         aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria                 the criteria set forth in PSAK No. 109.
         yang ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset                       Accordingly, the financial assets and liabilities
         keuangan dan liabilitas keuangan dicatat                       are accounted for in accordance with the
         sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup                         Group’s accounting policies disclosed in
         sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 3.                       Note 3.

    c.   Penentuan Nilai Wajar dengan Input yang                   c.   Fair Value Determination with Unobservable
         Tidak Dapat Diobservasi                                        Inputs

         Grup mengukur aset keuangan tertentu pada                      The Group measures certain financial assets
         nilai wajar dengan teknik penilaian yang                       at fair value using a valuation technique that
         menggunakan input signifikan yang tidak                        incorporates significant unobservable inputs
         dapat diobservasi (Level 3 berdasarkan                         (Level 3 under PSAK 113).
         PSAK No. 113).

         Pada saat pengakuan awal, nilai wajar                          At initial recognition, the fair value of these
         instrumen tersebut berbeda dengan harga                        instruments is different from the transaction
         transaksinya.    Manajemen      menentukan                     price. Management determined that the
         bahwa harga transaksi bukan merupakan                          transaction price was not the best evidence of
         bukti terbaik atas nilai wajar karena teknik                   fair value because the valuation technique
         penilaian yang digunakan mencakup input                        includes inputs that are not based on
         yang tidak didasarkan pada data pasar yang                     observable market data.
         dapat diobservasi.




                                                          - 46 -
Page 393
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


         Sesuai dengan PSAK No. 109, selisih antara                     In accordance with PSAK No. 109, the
         harga transaksi dan nilai wajar hasil                          difference between the transaction price and
         perhitungan (Selisih Hari ke-1) ditangguhkan                   the derived fair value (Day 1 Difference) is
         dan diakui dalam laba rugi hanya ketika input                  deferred and recognized in profit or loss only
         tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada                   when the inputs become observable or when
         saat     instrumen    tersebut      dihentikan                 the instrument is derecognized.
         pengakuannya.

         Penentuan      nilai   wajar   memerlukan                      The determination of fair value requires
         pertimbangan signifikan dalam memilih teknik                   significant judgment in selecting appropriate
         penilaian    yang    tepat   serta   dalam                     valuation     techniques   and     estimating
         mengestimasi input yang tidak dapat                            unobservable inputs.
         diobservasi.

         Nilai tercatat Selisih Hari ke-1 pada tanggal                  The carrying value of the Day 1 Difference as
         31 Desember 2025 adalah sebesar                                of December 31,2025 amounted to
         Rp 103.274 (Catatan 18).                                       Rp 103,274 (Note 18).

    d.   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset                    d.   Allowance for Impairment of Financial Assets
         Keuangan

         Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan,                   At each financial position reporting date, the
         Grup menilai apakah risiko kredit atas                         Group assesses whether the credit risk of a
         instrumen keuangan telah meningkat secara                      financial     instrument     has     increased
         signifikan sejak pengakuan awal. Ketika                        significantly since initial recognition. When
         melakukan     penilaian    tersebut,    Grup                   making the assessment, the Group shall use
         mempertimbangkan perubahan risiko gagal                        the change in the risk of a default over the
         bayar yang terjadi selama umur instrumen                       expected life of the financial instrument. To
         keuangan. Dalam melakukan penilaian                            make that assessment, the Group shall
         tersebut, Grup membandingkan risiko gagal                      compare the risk of a default occurring on the
         bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan                      financial instrument as of the reporting date
         dengan risiko gagal bayar pada saat                            with the risk of a default occurring on the
         pengakuan awal, serta mempertimbangkan                         financial instrument as of the date of initial
         informasi, termasuk informasi masa lalu,                       recognition and consider reasonable and
         kondisi saat ini, dan informasi bersifat                       supportable information, including that which
         perkiraan masa depan (forward-looking),                        is forward-looking, that is available without
         yang wajar dan terdukung yang tersedia                         undue cost or effort.
         tanpa biaya atau upaya berlebihan.

         Grup      mengukur    cadangan       kerugian                  The Group measures the loss allowance for a
         sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas                     financial instrument at an amount equal to the
         instrumen     keuangan      tersebut     telah                 lifetime expected credit losses if the credit risk
         meningkat secara signifikan sejak pengakuan                    on that financial instrument has increased
         awal, jika tidak, maka Grup mengukur                           significantly    since    initial    recognition,
         cadangan     kerugian     untuk    instrumen                   otherwise, the Group measures the loss
         keuangan tersebut sejumlah KKE 12 bulan.                       allowance for that financial instrument at an
         Suatu evaluasi yang bertujuan untuk                            amount equal to 12-month ECL. Evaluation of
         mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian                      financial assets to determine the allowance
         ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan                    for expected loss to be provided is performed
         secara berkala pada setiap periode                             periodically in each reporting period.
         pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran                   Therefore, the timing and amount of
         jumlah cadangan kerugian ekspektasian                          allowance for expected credit loss recorded
         yang tercatat pada setiap periode dapat                        at each period might differ based on the
         berbeda tergantung pada pertimbangan atas                      judgments and estimates that are available or
         informasi yang tersedia atau berlaku pada                      valid at each period.
         saat itu.




                                                          - 47 -
Page 394
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                  unless Otherwise Stated)


         Nilai tercatat aset keuangan Grup dalam                         The carrying values of the Group’s financial
         kategori Grup yang diukur pada biaya                            instruments categorized as financial assets at
         perolehan     diamortisasi pada  tanggal                        amortized cost as of December 31, 2025 and
         31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                        2024 follows:
         berikut:

                                                  2025                 2024

         Kas dan bank                                139.794                  58.080   Cash on hand and in banks
         Piutang usaha pihak ketiga                  118.039                  59.100   Trade accounts receivable - third parties
         Piutang lain-lain                            29.760                  10.669   Other accounts receivable
         Aset lancar lain-lain                        44.039                  50.000   Other current assets
         Investasi pada surat utang berjangka        500.000                     -     Investment in debt securities
         Aset tidak lancar lainnya                    25.929                  24.193   Other non - current assets
         Jumlah                                      857.561              202.042      Total


    e.   Komitmen Sewa                                            e.     Lease Commitments

         Komitmen Sewa - Grup Sebagai Penyewa                            Operating Lease Commitments - Group as
                                                                         Lessee

         Grup telah menandatangani sejumlah                              The Group has entered into various lease
         perjanjian sewa ruangan serta perjanjian                        agreements for commercial spaces and
         sewa sejumlah mesin dan peralatan. Grup                         commercial machineries and equipment. The
         menentukan bahwa sewa tersebut memenuhi                         Group has determined that those leases meet
         kriteria pengakuan dan pengukuran aset hak-                     the criteria for recognition and measurement
         guna dan liabilitas sewa sesuai dengan                          of right-to-use assets and lease liabilities in
         PSAK No. 116: “Sewa”.                                           accordance with PSAK No. 116: “Leases”.

         Komitmen Sewa Operasi - Grup Sebagai                            Operating Lease Commitments - Group as
         Pesewa                                                          Lessor

         Grup telah menandatangani sejumlah                              The Group has entered into various
         perjanjian sewa bulking. Grup menentukan                        commercial lease agreements. The Group
         bahwa sewa tersebut adalah sewa operasi                         has determined that it is an operating lease
         karena Grup menanggung secara signifikan                        since the Group bears substantially all the
         seluruh risiko dan manfaat dari kepemilikan                     significant risks and rewards of ownership of
         aset-aset tersebut.                                             the related assets.

    f.   Pajak Penghasilan                                        f.     Income Taxes

         Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan                         Significant judgment is          required in
         untuk menentukan jumlah pajak penghasilan.                      determining the provision for income taxes.
         Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan                     There are many transactions and calculations
         yang menimbulkan ketidakpastian penentuan                       for which the ultimate tax determination is
         jumlah pajak penghasilan karena interpretasi                    uncertain due to different interpretation of tax
         atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil                   regulations. Where the final tax outcome of
         pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah                         these matters is different from the amounts
         yang sebelumnya telah dibukukan, maka                           that were initially recorded, such differences
         selisih tersebut akan berdampak terhadap                        will have an impact on the current and
         aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan                    deferred income tax assets and liabilities in
         dalam periode dimana hasil pemeriksaan                          the period in which such determination is
         tersebut terjadi.                                               made.




                                                         - 48 -
Page 395
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


    Estimasi dan Asumsi                                             Estimates and Assumptions

    Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber                     The key assumptions concerning the future and
    utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian                    other key sources of estimation uncertainty at the
    pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko                    reporting date that have a significant risk of
    signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian                   causing a material adjustment to the carrying
    material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas            amounts of assets and liabilities within the next
    dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah                   financial period are disclosed below. The Group
    ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada                  based its assumptions and estimates on
    parameter yang tersedia saat laporan keuangan                   parameters available when the consolidated
    konsolidasian disusun. Kondisi yang ada dan                     financial statements were prepared. Existing
    asumsi mengenai perkembangan masa depan                         circumstances and assumptions about future
    dapat berubah karena perubahan situasi pasar                    developments may change due to market
    yang berada di luar kendali Grup. Perubahan                     changes on circumstances arising beyond the
    tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan                  control of the Group. Such changes are reflected
    tersebut terjadi.                                               in the assumptions when they occur.

    a.   Estimasi Masa Manfaat Tanaman Produktif                    a.   Estimated Useful Lives of Bearer Plants and
         dan Aset Tetap                                                  Property, Plant and Equipments


         Masa manfaat dari masing-masing tanaman                         The useful life of each of the item of the
         produktif dan aset tetap Grup diestimasi                        Group’s bearer plants and property, plant
         berdasarkan jangka waktu aset tersebut                          and equipment is estimated based on the
         diharapkan tersedia untuk digunakan.                            period over which the asset is expected to
         Estimasi tersebut didasarkan pada penilaian                     be available for use. Such estimation is
         kolektif berdasarkan bidang usaha yang                          based on a collective assessment of similar
         sama, evaluasi teknis internal dan                              business, internal technical evaluation and
         pengalaman dengan aset sejenis. Estimasi                        experience with similar assets. The
         masa manfaat setiap aset ditelaah secara                        estimated useful life of each asset is
         berkala dan diperbarui jika estimasi berbeda                    reviewed periodically and updated if
         dari perkiraan sebelumnya yang disebabkan                       expectations differ from previous estimates
         karena pemakaian, usang secara teknis atau                      due to physical wear and tear, technical or
         komersial serta keterbatasan hak atau                           commercial obsolescence, and legal or other
         pembatasan lainnya terhadap penggunaan                          limits on the use of the asset. It is possible,
         aset. Dengan demikian, hasil operasi di                         however, that future results of operations
         masa       mendatang      mungkin      dapat                    could be materially affected by changes in
         terpengaruh      secara    signifikan    oleh                   the amounts and timing of recorded
         perubahan dalam jumlah dan waktu                                expenses      brought about by changes in
         terjadinya biaya karena perubahan yang                          the factors mentioned above. A reduction in
         disebabkan      oleh    faktor-faktor   yang                    the estimated useful life of any item of bearer
         disebutkan di atas. Penurunan estimasi                          plants and property, plant and equipment
         masa manfaat ekonomis setiap tanaman                            would increase the recorded depreciation
         produktif dan aset tetap akan menyebabkan                       and decrease the carrying values of these
         kenaikan beban penyusutan dan penurunan                         assets.
         nilai tercatat aset tetap dan tanaman
         produktif.

         Nilai tercatat tanaman produktif dan aset                       The carrying values of bearer plants and
         tetap masing-masing diungkapkan pada                            property, plant and equipment are set out in
         Catatan 15 dan 16.                                              Notes 15 and 16, respectively.




                                                           - 49 -
Page 396
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


    b.   Penurunan Nilai Goodwill                                  b.   Impairment of Goodwill

         Uji penurunan nilai goodwill wajib dilakukan                   Impairment testing for goodwill is required to
         sedikitnya      setahun     sekali     tanpa                   be performed at least annually irrespective
         memperhatikan apakah telah terjadi indikasi                    of whether or not there are indications of
         penurunan nilai. Penentuan nilai pakai aset                    impairment. Determining the value in use of
         tak berwujud membutuhkan estimasi arus                         assets requires the estimation of cash flows
         kas yang diharapkan akan dihasilkan dari                       expected to be generated from the continued
         pemakaian berkelanjutan dan pelepasan                          use and ultimate disposition of such assets
         akhir atas aset tersebut (UPK), termasuk                       (CGU), including the estimation of a terminal
         estimasi nilai terminal untuk mencerminkan                     value to reflect cash flows beyond the
         arus kas di luar periode proyeksi serta                        forecast period and a suitable discount rate
         tingkat    diskonto    yang   tepat    untuk                   in order to calculate the present value.
         menghitung nilai kini.

         Tingkat    pertumbuhan       terminal    yang                  The terminal growth rates used to
         digunakan untuk mengekstrapolasi arus kas                      extrapolate cash flows beyond the forecast
         di luar periode proyeksi ditentukan dengan                     period are determined with reference to
         mengacu pada indikator makroekonomi                            long-term      macroeconomic       indicators,
         jangka     panjang,     terutama      proyeksi                 primarily projected gross domestic product
         pertumbuhan produk domestik bruto pada                         growth rates in the geographical areas in
         wilayah geografis dimana Grup beroperasi,                      which the Group operates, while the
         sedangkan tingkat diskonto yang digunakan                      discount rates applied in determining the
         dalam penentuan nilai pakai didasarkan                         value in use are based on the Group’s
         pada biaya rata-rata tertimbang modal Grup,                    weighted average cost of capital, adjusted to
         yang disesuaikan untuk mencerminkan                            reflect relevant risks.
         risiko yang relevan.

         Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi-                           While it is believed that the assumptions
         asumsi yang digunakan dalam estimasi nilai                     used in the estimation of the value in use of
         pakai      dalam      laporan     keuangan                     assets reflected in the consolidated financial
         konsolidasian adalah tepat dan wajar,                          statements are appropriate and reasonable,
         namun demikian, perubahan signifikan                           significant changes in this assumption may
         dalam asumsi-asumsi tersebut dapat                             materially affect the assessment of
         berdampak signifikan pada jumlah nilai                         recoverable values and any resulting
         terpulihkan dan jumlah kerugian penurunan                      impairment loss could have a material
         nilai yang terjadi mungkin berdampak                           adverse impact on the results of the Group’s
         material pada hasil operasi Grup.                              operations.

         Berdasarkan penelaahan manajemen, nilai                        Based on the assessment of management,
         tercatat aset tak berwujud, dimana telah diuji                 the carrying values of assets, on which
         penurunan nilai, disajikan dalam Catatan 17                    impairment analysis are applied, were
         atas laporan keuangan konsolidasian.                           described in Note 17 to the consolidated
                                                                        financial statements.

    c.   Penurunan Nilai Aset Non-keuangan                         c.   Impairment of Non-financial Assets

         Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan                      Impairment review is performed when
         apabila terdapat indikasi penurunan nilai                      certain impairment indicators are present.
         aset tertentu. Penentuan nilai wajar aset                      Determining the fair value of assets requires
         membutuhkan estimasi arus kas yang                             the estimation of cash flows expected to be
         diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian                      generated from the continued use and
         berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset                    ultimate disposition of such assets. Any
         tersebut. Perubahan signifikan dalam                           significant changes in the assumptions used
         asumsi-asumsi yang digunakan untuk                             in determining the fair value may materially
         menentukan nilai wajar dapat berdampak                         affect the assessment of recoverable values
         signifikan pada nilai terpulihkan dan jumlah                   and any resulting impairment loss could
         kerugian penurunan nilai yang terjadi                          have a material impact on results of
         mungkin berdampak material pada hasil                          operations.
         operasi Grup.


                                                          - 50 -
Page 397
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


         Tingkat    pertumbuhan       terminal    yang                  The terminal growth rates used to
         digunakan untuk mengekstrapolasi arus kas                      extrapolate cash flows beyond the forecast
         di luar periode proyeksi ditentukan dengan                     period are determined with reference to
         mengacu pada indikator makroekonomi                            long-term      macroeconomic       indicators,
         jangka     panjang,     terutama      proyeksi                 primarily projected gross domestic product
         pertumbuhan produk domestik bruto pada                         growth rates in the geographical areas in
         wilayah geografis dimana Grup beroperasi,                      which the Group operates, while the
         sedangkan tingkat diskonto yang digunakan                      discount rates applied in determining the
         dalam penentuan nilai pakai didasarkan                         value in use are based on the Group’s
         pada biaya rata-rata tertimbang modal Grup,                    weighted average cost of capital, adjusted to
         yang disesuaikan untuk mencerminkan                            reflect relevant risks.
         risiko yang relevan.

         Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi-                           While it is believed that the assumptions
         asumsi yang digunakan dalam estimasi nilai                     used in the estimation of the value in use of
         pakai      dalam      laporan     keuangan                     assets reflected in the consolidated financial
         konsolidasian adalah tepat dan wajar,                          statements are appropriate and reasonable,
         namun demikian, perubahan signifikan                           significant changes in this assumption may
         dalam asumsi-asumsi tersebut dapat                             materially affect the assessment of
         berdampak signifikan pada jumlah nilai                         recoverable values and any resulting
         terpulihkan dan jumlah kerugian penurunan                      impairment loss could have a material
         nilai yang terjadi mungkin berdampak                           adverse impact on the results of the Group’s
         material pada hasil operasi Grup.                              operations.

         Nilai tercatat aset non-keuangan yang                          The carrying values of these assets which
         berupa tanaman produktif dan aset tetap                        comprise of bearer plant and property, plant
         diungkapkan masing-masing pada Catatan                         and equipment are disclosed in Notes 15
         15 dan 16 atas laporan keuangan                                and 16 to the consolidated financial
         konsolidasian.                                                 statements, respectively.

    d.   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                   d.   Long-term Employee Benefits Liability

         Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka                      The determination of the long-term
         panjang dipengaruhi oleh asumsi tertentu                       employee benefits is dependent on the
         yang digunakan oleh aktuaris dalam                             selection of certain assumptions used by
         menghitung jumlah tersebut. Asumsi-asumsi                      actuary in calculating such amounts. Those
         tersebut dijelaskan dalam Catatan 40 dan                       assumptions are described in Note 40 and
         mencakup, antara lain, tingkat kenaikan gaji,                  include, among others, rate of salary
         dan tingkat diskonto yang ditentukan dengan                    increase, and discount rate which is
         mengacu pada imbal hasil pasar atas bunga                      determined after giving consideration to
         obligasi korporasi berkualitas tinggi dalam                    interest rates of high-quality corporate bonds
         mata uang yang sama dengan mata uang                           that are denominated in the currency in
         pembayaran imbalan dan memiliki jangka                         which the benefits are to be paid and have
         waktu yang mendekati estimasi jangka                           terms of maturity approximating the terms of
         waktu liabilitas imbalan kerja jangka panjang                  the related employee benefits liability. Actual
         tersebut. Hasil aktual yang berbeda dengan                     results that differ from the Group’s
         asumsi Grup dibukukan pada penghasilan                         assumptions are charged to comprehensive
         komprehensif lain dan dengan demikian,                         income and therefore, generally affect the
         berdampak pada jumlah penghasilan                              recognized comprehensive income and
         komprehensif lain yang diakui dan liabilitas                   recorded obligation in such future periods.
         yang     tercatat    pada     periode-periode                  While it is believed that the Group’s
         mendatang.        Manajemen      berkeyakinan                  assumptions        are    reasonable       and
         bahwa asumsi-asumsi yang digunakan                             appropriate, significant differences in actual
         adalah tepat dan wajar, namun demikian,                        experience or significant changes in
         perbedaan signifikan pada hasil aktual, atau                   assumptions may materially affect the
         perubahan signifikan dalam asumsi-asumsi                       amount of long-term employee benefits
         tersebut dapat berdampak signifikan pada                       liability.
         jumlah liabilitas imbalan kerja jangka
         panjang.




                                                          - 51 -
Page 398
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                         PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                    Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                       For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                     December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                   (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                         unless Otherwise Stated)

          Nilai tercatat liabilitas imbalan kerja jangka                          The carrying value of long-term employee
          panjang diungkapkan pada Catatan 40 atas                                benefits liability is disclosed in Note 40 to the
          laporan keuangan konsolidasian.                                         consolidated financial statements.

     e.   Aset Pajak Tangguhan                                           e.      Deferred Tax Assets

          Aset pajak tangguhan diakui untuk semua                                Deferred tax assets are recognized for all
          perbedaan temporer antara nilai tercatat                               temporary differences between the financial
          aset dan liabilitas pada laporan keuangan                              statements’ carrying amounts of existing
          dengan dasar pengenaan pajak jika                                      assets and liabilities and their respective
          kemungkinan besar jumlah laba kena pajak                               taxes bases to the extent that it is probable
          akan     memadai      untuk   pemanfaatan                              that taxable profit will be available against
          perbedaan temporer yang diakui. Estimasi                               which the temporary differences can be
          manajemen yang signifikan diperlukan untuk                             utilized. Significant management estimates
          menentukan jumlah aset pajak tangguhan                                 are required to determine the amount of
          yang diakui berdasarkan kemungkinan                                    deferred tax assets that can be recognized,
          waktu terealisasinya dan jumlah laba kena                              based upon the likely timing and the level of
          pajak pada masa mendatang serta strategi                               future taxable profits together with future tax
          perencanaan pajak masa depan. Nilai                                    planning strategies. The carrying value of
          tercatat aset pajak tangguhan diungkapkan                              deferred tax assets is disclosed in
          di Catatan 41 pada laporan keuangan                                    Note 41 to the consolidated financial
          konsolidasi.                                                           statement.

     f.   Aset Biologis                                                  f.      Biological Asset

          Perhitungan nilai wajar aset biologis                                  The calculation of biological asset fair value
          dipengaruhi oleh asumsi harga jual dan                                 depends on the assumptions of selling price
          proyeksi hasil panen Tandan Buah Segar                                 and projected quantity of the harvested
          (TBS). Asumsi harga jual TBS yang                                      Fresh Fruit Bunches (FFB). The selling price
          digunakan ditentukan berdasarkan rata-rata                             assumptions for FFB used are determined
          harga pasar selama 12 bulan yang                                       based on the 12-month average market
          dipublikasikan oleh Dinas Perkebunan di                                prices published by regional plantation
          masing-masing wilayah dimana Grup                                      authorities in the respective region where the
          beroperasi. Peningkatan (penurunan) harga                              Group operates. An increase (decrease) in
          dan proyeksi hasil panen akan berbanding                               price and projected harvesting will
          lurus dengan peningkatan (penurunan) nilai                             proportionally increase (decrease) the fair
          wajar aset biologis.                                                   value of biological asset.

          Nilai wajar aset biologis diungkapkan pada                             The fair value less cost to sell of biological
          Catatan 13 atas laporan keuangan                                       asset is disclosed in Note 13 to the
          konsolidasian.                                                         consolidated financial statements.


5.   Kombinasi Bisnis                                               5.   Business Combination

     Akuisisi Terbalik                                                   Reverse Acquisition

     Tanggal 24 Desember 2014, Perusahaan                                On December 24, 2014, the Company acquired
     mengakuisisi   37.145.707       saham     (100%                     37,145,707 shares (100% ownership) of Green
     kepemilikan) Green Eagle Holding Pte. Ltd.,                         Eagle Holding Pte. Ltd (GEH)., a company based
     (GEH), Perusahaan yang berkedudukan di                              in Singapore, by issuing 27,021,678,000 shares
     Singapura, dengan menerbitkan saham melalui                         or Rp 10,808,671 through Limited Public Offering
     Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) sebesar                           I (PUT I) part of which was acquired by
     27.021.678.000     saham       atau    sejumlah                     PT Rajawali Capital International (RCI). After PUT
     Rp 10.808.671 yang sebagian besar diambil oleh                      I, RCI owned 65.54% of the Company’s shares so
     PT Rajawali Capital International (RCI). Setelah                    that RCI obtained control over the Company. GEH
     PUT I, RCI menguasai 65,54% kepemilikan                             and RCI have the same ultimate shareholder.
     saham Perusahaan, sehingga RCI memperoleh
     pengendalian atas Perusahaan. GEH dan RCI
     memiliki pemegang saham utama yang sama.




                                                           - 52 -
Page 399
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                          PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                     Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                    (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                          unless Otherwise Stated)


    Akuisisi ini diperlakukan sebagai akuisisi terbalik                    This acquisition is accounted for as a reverse
    dimana GEH diidentifikasi sebagai pengakuisisi                         acquisition with GEH being identified as the
    untuk tujuan akuntansi dan Perusahaan                                  acquirer for accounting purposes and the
    diidentifikasi sebagai pihak yang diakuisisi untuk                     Company being identified as the acquiree for
    tujuan akuntansi.                                                      accounting purposes.

    Mengingat bahwa Perusahaan dianggap sebagai                            Given that the Company is the deemed acquiree,
    yang diakuisisi, goodwill atas kombinasi bisnis                        goodwill on business combination is computed as
    yang terjadi dihitung sebagai selisih antara nilai                     the difference between the fair value of the net
    wajar aset teridentifikasi neto Perusahaan dan                         identifiable assets of the Company and the fair
    nilai wajar imbalan yang skecara efektif dialihkan,                    value of the consideration effectively transferred
    sehubungan dengan transaksi akuisisi ini adalah                        as follows:
    sebagai berikut:

    Imbalan yang secara efektif dialihkan                          6.214.981     Consideration effectively transferred
    Nilai wajar aset dan liabilitas teridentifikasi                              Fair value of the Company's
      Perusahaan yang diakui                                   (5.296.819)         identifiable assets and liabilities
    Liabilitas pajak tangguhan                                    212.067        Deferred tax liability

    Goodwill                                                       1.130.229     Goodwill



    Struktur modal dalam jumlah saham yang                                 The capital structure in terms of the number of
    disajikan adalah jumlah saham Perusahaan,                              shares are the shares of the Company, but the
    tetapi jumlah dalam nilai dari saham yang                              amount of the issued share capital in the
    diterbitkan dalam laporan posisi keuangan                              consolidated statements of financial position
    konsolidasian adalah jumlah saham GEH sesaat                           immediately prior to the acquisition is that of GEH,
    sebelum akuisisi, ditambah imbalan yang secara                         plus the consideration effectively transferred by
    efektif dialihkan dari GEH dan nilai saham yang                        GEH and the value of shares issued by the
    diterbitkan oleh Perusahaan untuk mengakuisisi                         Company to acquire GEH, plus any share issued
    GEH, ditambah setiap penerbitan saham                                  by the Company subsequent to the transaction.
    Perusahaan setelah transaksi akuisisi ini. Atas                        For the amount of the issued share capital, an
    jumlah modal yang diterbitkan tersebut, dilakukan                      adjustment was made to reflect retroactively the
    satu penyesuaian untuk menyesuaikan secara                             accounting acquirer’s statutory capital, being
    retroaktif atas modal menurut hukum, dari pihak                        GEH, to reflect the statutory capital of the
    pengakuisisi secara akuntansi, yaitu GEH, untuk                        accounting acquiree, being the Company, with
    mencerminkan modal dari pihak yang diakuisisi                          detail as follows:
    secara akuntansi, yaitu Perusahaan, dengan
    rincian sebagai berikut:

    Jumlah saham yang diterbitkan                                          Number of shares issued

                                                      31 Desember/
                                                      December 31,
                                                          2014

    Modal saham GEH sesaat sebelum                                               Existing share capital of GEH immediately
      kombinasi bisnis                                            321.533          prior to business combination
    Imbalan yang secara efektif dialihkan                       6.214.981        The consideration effectively trasferred
    Penyesuaian ke modal saham Perusahaan                      (3.383.985)       Adjustment to the Company's share capital

    Jumlah                                                         3.152.529     Total

    Penyesuaian ke modal saham Perusahaan                                  Adjustment to the Company’s share capital was
    dicatat sebagai tambahan modal disetor pada                            recorded as additional paid-in capital in the
    laporan    posisi  keuangan    konsolidasian                           consolidated statement financial position of the
    Perusahaan dan entitas anaknya tanggal                                 Company     and    its   subsidiaries    as    of
    31 Desember 2014.                                                      December 31, 2014.




                                                          - 53 -
Page 400
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                           unless Otherwise Stated)


     Saldo penyesuaian ke modal saham                                             Total adjustments to the Company's share
       Perusahaan tanggal 1 Januari 2014                            125.585         capital as of January 1, 2014
     Peningkatan modal saham sehubungan                                           Additional paid-in capital from stock
       dengan pelaksanaan opsi saham                                   3.243        option exercised
     Penawaran Umum Terbatas I                                     2.702.168      Limited Public Offering I
     Imbalan yang secara efektif dialihkan                        (6.214.981)     The consideration effectively transferred

     Saldo penyesuaian ke modal saham                                             Total adjustments to the Company's share
      Perusahaan tanggal 31 Desember 2014                         (3.383.985)       capital as of December 31, 2014



     Pada tahun 2014 saat terjadinya akuisisi, laporan                     Since 2014 at the acquisition date, the
     keuangan konsolidasian yang disusun mengikuti                         consolidated financial statements prepared
     akuisisi terbalik disajikan dengan menggunakan                        following the reverse acquisition were issued
     nama entitas induk secara hukum, yaitu                                under the name of the legal parent, being the
     Perusahaan, tetapi sebagai pemberlanjutan                             Company, but as a continuation of the financial
     laporan keuangan GEH, sebagai entitas anak                            statements of the GEH, being the legal subsidiary.
     secara hukum.


6.   Kas dan Bank                                                    6.    Cash on Hand and in Banks

                                                   2025                   2024

     Kas                                                  1.455                  1.130    Cash on hand

     Bank - pihak ketiga                                                                  Cash in banks - third parties
       Rupiah                                                                               Rupiah
          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               90.509                    35.656         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      17.518                     5.290         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
          PT Bank Sahabat Sampoerna                   11.956                         -         PT Bank Sahabat Sampoerna
          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk       8.475                     4.238         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
          PT Bank J Trust Indonesia Tbk                5.909                     4.460         PT Bank J Trust Indonesia Tbk
          PT Bank Syariah Indonesia Tbk                1.416                     1.425         PT Bank Syariah Indonesia Tbk
          PT Bank Central Asia Tbk                       248                       214         PT Bank Central Asia Tbk
          PT Bank Mestika Dharma Tbk                     212                         -         PT Bank Mestika Dharma Tbk
          PT Bank IBK Indonesia Tbk                      187                       184         PT Bank IBK Indonesia Tbk
          PT Bank Permata Tbk                            175                        82         PT Bank Permata Tbk
          PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                   -                     4.156         PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
          Lain-lain (masing-masing
              kurang dari Rp 100)                         65                       145        Others (each less than Rp 100)
       Subjumlah                                     136.670                    55.850      Subtotal

       Dolar Amerika Serikat (Catatan 44)                                                   U.S. Dollar (Note 44)
         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                     189                     172        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
         Lain-lain (masing-masing kurang
             dari Rp 100)                                   92                      87        Others (each less than Rp 100)
       Subjumlah                                           281                     259      Subtotal

       Jumlah - Bank                                 136.951                    56.109      Total - Cash in banks

     Lainnya - Rupiah                                                                       Others - Rupiah
        Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia               1.388                    841        Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

     Jumlah                                          139.794                    58.080    Total



     Bunga atas penempatan bank dan lainnya                                Interest rate on placements of bank and others
     sebesar 0% - 2%       untuk tahun-tahun yang                          amounted 0% - 2% as of December 31, 2025
     berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.                                   and 2024.




                                                          - 54 -
Page 401
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


7.   Piutang Usaha – Pihak Ketiga                                    7.   Trade Accounts Receivable – Third Parties

     Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut:                        The details of trade accounts receivable are as
                                                                          follows:

                                                    2025                   2024

     a. Berdasarkan Pelanggan                                                               a. By Customers

       Rupiah                                                                                 Rupiah
         PT Sinar Mas Agro Resources                                                            PT Sinar Mas Agro Resources
             and Technology Tbk                            46.352                35.224            and Technology Tbk
         PT Sukajadi Sawit Mekar                           31.404                     -         PT Sukajadi Sawit Mekar
         PT Tapian Nadenggan                               16.361                     -         PT Tapian Nadenggan
         PT Sinar Alam Permai                              15.381                     -         PT Sinar Alam Permai
         PT Perkebunan Nusantara II (Persero)               5.048                 5.048         PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
         PT Wilmar Nabati Indonesia                         4.108                     -         PT Wilmar Nabati Indonesia
         PT Sari Dumai Sejati                               2.048                21.151         PT Sari Dumai Sejati
         PT Kemilau Permata Sawit                             480                 3.713         PT Kemilau Permata Sawit
         Lain-lain (masing-masing
           kurang dari Rp 2.000)                         4.258                    2.341          Others (each less than Rp 2,000)
         Jumlah                                        125.440                   67.477          Total
         Cadangan penurunan nilai                       (7.401)                  (8.377)      Allowance for impairment

       Jumlah bersih                                   118.039                   59.100       Total - net

     b. Berdasarkan Umur                                                                    b. By Age

       Belum jatuh tempo                                   81.330                47.760       Not past due
       Jatuh tempo:                                                                           Past due:
         dibawah 30 hari                                35.667                    7.941          Less than 30 days
         31-60 hari                                        395                      711          31 - 60 days
         61 - 90 hari                                        -                    3.551          61 - 90 days
         Diatas 90 hari                                  8.048                    7.514          More than 90 days
       Jumlah                                          125.440                   67.477       Total
       Cadangan penurunan nilai                         (7.401)                  (8.377)      Allowance for impairment

       Jumlah bersih                                   118.039                   59.100       Total - Net

     Periode normal atas penerimaan hasil penjualan                       The normal collection period of sales proceeds is
     adalah dalam waktu 30 hari.                                          within 30 days.

     Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                           Management believes that there are no significant
     risiko terkonsentrasi secara signifikan atas piutang                 concentrations of credit risk in trade accounts
     dari pihak ketiga.                                                   receivable from third parties.

     Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan                          The changes in allowance for impairment of trade
     nilai piutang usaha adalah sebagai berikut:                          accounts receivables are detailed as follows:

                                                    2025                  2024

     Saldo awal tahun                                      8.377               9.669       Balance at the beginning of the year
     Penambahan (pemulihan)                                 (964)                675       Additions (Reversal)
     Penghapusan                                             (12)             (1.967)      Write-offs

     Saldo akhir tahun                                     7.401                 8.377     Balance at the end of the year

     Manajemen berpendapat bahwa cadangan                                 Management believes that the allowance for
     kerugian penurunan nilai piutang yang telah                          impairment losses of trade accounts receivables
     dibentuk pada tanggal 31 Desember 2025 dan                           as of December 31, 2025 and 2024 is adequate to
     2024 adalah cukup untuk menutup kemungkinan                          cover possible losses from uncollectible accounts.
     kerugian atas penurunan nilai piutang usaha.



                                                            - 55 -
Page 402
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                   Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                  (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                        unless Otherwise Stated)


     Piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2025                        Trade       accounts       receivables   as  of
     dan 2024 masing-masing sebesar Rp 74.780                           December 31, 2025 and 2024 of Rp 74,780
     (dijaminkan secara fidusia maksimal sebesar                        (out of fiduciary agreement with maximum amount
     Rp 1.251.967) dan Rp 20.306 (dijaminkan secara                     of Rp 1,251,967) and Rp 20,306 (out of
     fidusia maksimal sebesar Rp 135.107) digunakan                     fiduciary agreement with maximum amount of
     sebagai jaminan atas utang bank dan utang                          Rp 135,107) are used as collateral for certain
     lembaga keuangan bukan bank entitas anak                           subsidiaries’ bank loans and loan from non-bank
     (Catatan 20 dan 25).                                               financial institution (Notes 20 and 25).


8.   Piutang Plasma                                              8.     Plasma Receivables

     Rincian piutang plasma adalah sebagai berikut:                     The details of plasma receivables are as follows:

                                              2025                    2024

     Berdasarkan perkebunan plasma                                                    By plasma plantation
       Koperasi Tani Sawita Susjetkri           127.354                140.475          Koperasi Tani Sawita Susjetkri
       Koperasi Bedaun Maju Bersama              86.351                 92.362          Koperasi Bedaun Maju Bersama
       Koperasi Bina Masyarakat                  50.171                 38.150          Koperasi Bina Masyarakat
       Koperasi Jasa Bukit Menuah                34.974                 30.602          Koperasi Jasa Bukit Menuah
       Koperasi Kelumpang Bersama                30.980                 27.484          Koperasi Kelumpang Bersama
       Koperasi Mitra Koling                     28.297                 27.019          Koperasi Mitra Koling
       Koperasi Agri Bisnis Mitra Sejahtera      15.599                 15.412          Koperasi Agri Bisnis Mitra Sejahtera
       Koperasi Mitra Usaha                      10.532                 14.033          Koperasi Mitra Usaha
       Koperasi Petak Sembelum                    8.889                 12.269          Koperasi Petak Sembelum
       Koperasi Sawit Sejati                      8.170                 12.334          Koperasi Sawit Sejati
       Lain - Lain (masing-masing
         kurang dari Rp 7.000)                   13.088                  8.679          Others (each less than Rp 7,000)

     Jumlah                                     414.405                418.819        Total



     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                            As of December 31, 2025 and 2024, plasma
     piutang plasma merupakan beban untuk                               receivable represents expenses incurred for
     perkebunan plasma yang termasuk pemupukan,                         plasma plantations which include fertilizing,
     pemeliharaan tanaman dan aktivitas agrikultur                      upkeeping and other agricultural activities.
     lainnya.

     Manajemen berpendapat bahwa piutang plasma                         Management believes that plasma receivable
     dapat ditagih seluruhnya sehingga tidak dibentuk                   is fully collectible, thus, no allowance for
     cadangan kerugian penurunan nilai.                                 impairment losses was provided.


9.   Piutang Lain-Lain – Pihak Ketiga                            9.     Other Receivables – Third Parties

                                               2025                    2024

     Piutang proyek kebun                             25.688                  8.026     Estate project receivables
     Piutang karaywan                                  4.072                  2.635     Receivables from emplooyees
     Piutang klaim asuransi                                -                      8     Insurance claim receivables

     Jumlah                                           29.760                 10.669     Total

     Manajemen berpendapat bahwa piutang proyek                         Management believes that estate project
     kebun, piutang karyawan, dan piutang klaim                         receivables, receivables from emplyees, and
     asuransi dapat ditagih seluruhnya sehingga tidak                   insurance claim receivables are fully collectible,
     dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai.                        thus, no allowance for impairment losses was
                                                                        provided.




                                                        - 56 -
Page 403
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                   Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                  (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                        unless Otherwise Stated)


10.   Persediaan                                                     10.    Inventories

                                                  2025                     2024

      Barang jadi                                    165.046                 107.120    Finished goods
      Pupuk dan pestisida                             39.411                  61.953    Fertilizer and pesticides
      Suku cadang                                     35.928                  36.053    Spareparts
      Bahan bakar dan pelumas                          9.148                   8.252    Gasoline and lubricants
      Bahan kontruksi                                  8.586                   6.075    Construction materials
      Pestisida                                        7.595                   7.412    Pesticides
      Bibit                                            6.969                   5.010    Seedling
      Bahan pembantu                                   5.225                   4.914    Supporting materials
      Peralatan perkebunan                             2.713                   2.007    Plantation tools
      Bahan listrik                                    2.659                   2.474    Electrical materials
      Persediaan medis                                 1.358                     770    Medical supplies
      Perlengkapan kantor                              1.040                     953    Office supplies
      Bahan reparasi                                   1.007                     886    Workshop tools
      Laboratorium                                       230                     359    Laboratorium supplies
      Perlengkapan damkar                                103                     128    Firefighter supplies
      Jumlah                                         287.018                 244.366    Total
      Cadangan penurunan nilai                        (3.144)                 (3.144)   Allowance for decline in value

      Jumlah bersih                                  283.874                 241.222    Total - net



      Barang jadi terdiri dari minyak kelapa sawit (crude                   Finished goods consist of crude palm oil and palm
      palm oil) dan inti sawit (palm kernel).                               kernel.

      Pada tanggal 31 Desember 2025, persediaan                             As of December 31, 2025, inventories are insured
      telah diasuransikan kepada PT Zurich Asuransi                         with PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,
      Indonesia Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung                            PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA
      Mustika, PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday                        Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance
      Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa                                Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional
      Internasional Indonesia, PT Avrist General                            Indonesia, PT Avrist General Insurance,
      Insurance, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi                         PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Artarindo,
      Artarindo, dan PT Lippo General Insurance Tbk                         dan PT Lippo General Insurance Tbk against
      terhadap kerugian atas kebakaran, kehilangan                          losses from fire, theft and other inventories risks
      dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan                        amounting to Rp 299,983.
      sebesar Rp 299.983.

      Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan                             As of December 31, 2024, inventories are insured
      telah diasuransikan kepada PT Zurich Asuransi                         with PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,
      Indonesia Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung                            PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA
      Mustika,    PT    AXA Insurance Indonesia,                            Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance
      PT Sunday Insurance Indonesia, PT Asuransi                            Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional
      Etiqa Internasional Indonesia, PT Avrist General                      Indonesia, PT Avrist General Insurance,
      Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia,                      PT China Taiping Insurance Indonesia, PT Great
      PT Great Eastern General Insurance Indonesia,                         Eastern General Insurance Indonesia, and
      dan PT Lippo General Insurance Tbk terhadap                           PT Lippo General Insurance Tbk against losses
      kerugian atas kebakaran, kehilangan dan risiko                        from fire, theft and other inventories risks
      lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar                           amounting to Rp 282,633.
      Rp 282.633.




                                                            - 57 -
Page 404
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                         PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                    Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                       For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                     December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                   (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                         unless Otherwise Stated)


      Manajemen     berpendapat     bahwa    nilai                          Management believes that the insurance
      pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi                           coverage is adequate to cover possible losses
      kemungkinan kerugian atas persediaan yang                             that might arise from such risks on the inventories
      dialami Grup.                                                         by the Group.

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, biaya                         As of December 31, 2025 and 2024, the cost of
      persediaan yang diakui sebagai beban dan                              inventories recognized as expense and included
      termasuk dalam beban pokok penjualan adalah                           in the cost of goods sold amounted to
      masing-masing sebesar Rp 1.977.319 dan                                Rp 1,977,319 and Rp 1,202,488, respectively
      Rp 1.202.488 (Catatan 35).                                            (Note 35).

      Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat dari                       Management believes that the carrying value of
      persediaan tidak melebihi nilai realisasi bersihnya.                  inventories does not exceed the net realizable
                                                                            value.

      Persediaan sebesar Rp 61.888 pada tanggal                             Inventories with carrying amount of Rp 61,888 as
      31 Desember 2025 dan Rp 243.567 pada tanggal                          of December 31, 2025 and Rp 243,567 as of
      31 Desember 2024 digunakan sebagai jaminan                            December 31, 2024, were used as collateral on
      atas utang bank dan utang lembaga keuangan                            certain bank loans and loan from non-bank
      bukan bank (Catatan 20 dan 25).                                       financial institution (Notes 20 and 25).


11.   Pajak Dibayar Dimuka                                            11.   Prepaid Tax

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, pajak                         As of December 31, 2025 and 2024, prepaid tax
      dibayar di muka merupakan Pajak Pertambahan                           represents Value Added Tax amounting to
      Nilai masing-masing sebesar Rp 50.186 dan                             Rp 50,186 and Rp 38,639, respectively.
      Rp 38.639.


12.   Biaya Dibayar Dimuka                                            12.   Prepaid Expenses

                                                    2025                    2024

      Progam kepemilikan kendaraan bermotor            43.597                  34.002   Motor vehicle ownership program
      Perbaikan dan perawatan                          34.708                  19.280   Service and maintenance
      Proyek dan plasma                                27.644                  15.871   Project and plasma
      Pembelian aset sewa                               9.321                   3.351   Purchase of leased assets
      Perlengkapan kantor                               7.248                   7.267   Office supplies
      Asuransi                                          5.556                   4.690   Insurance
      Perjalanan dinas                                  5.330                     446   Travelling
      Sewa kantor dan kendaraan                         2.510                   2.339   Office and vehicle rent
      Biaya Penerbitan Sukuk Mudharabah                   860                       -   Transaction costs of Sukuk Mudharabah
      Langganan                                           334                     501   Membership

      Jumlah                                          137.107                  87.747   Total



      Seluruh biaya dibayar         dimuka    merupakan                     Prepaid expenses        consist   of   third   party
      transaksi pihak ketiga.                                               transactions.




                                                             - 58 -
Page 405
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                      unless Otherwise Stated)


13.   Aset Biologis                                                             13.     Biological Assets

      Aset biologis merujuk pada hasil perkebunan yang                                  Biological assets refer to the agricultural produce
      tumbuh pada tanaman produktif, yakni produk                                       growing on mature plantations, in form of
      agrikultur berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan                                    Fresh Fruit Bunches (FFB), and the fair values of
      dicatat pada nilai wajar aset biologis yang                                       biological assets are recorded and determined
      ditentukan berdasarkan estimasi harga jual dan                                    based on the estimated selling price and projected
      perkiraan jumlah panen TBS, dikurangi dengan                                      harvest quantity of FFB, less cost to sell.
      biaya untuk menjual.

      Berikut merupakan rekonsiliasi nilai wajar aset                                   The following is the reconciliation in the biological
      biologis:                                                                         assets’ fair values:

                                                           2025                         2024

      Saldo awal                                                287.700                     286.700        Beginning balance
      Keuntungan dari perubahan nilai                                                                      Gain arising from changes in fair value
        wajar aset biologis                                      16.000                        1.000         of biological assets

      Saldo akhir                                               303.700                     287.700        Ending balance



      Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset                                        Gain arising from changes in fair value of
      biologis diakui pada laporan laba rugi dan                                        biological asset is recognized in consolidated
      penghasilan komprehensif lain konsolidasian.                                      statements of profit or loss and other
                                                                                        comprehensive income.

      Tabel berikut menyajikan informasi mengenai                                       The following table shows the information about
      pengukuran nilai wajar menggunakan masukan                                        fair value measurements using unobservable
      yang tidak dapat diamati (level 3):                                               input (level 3):

                                                                  Pendekatan                  Masukan yang
                                                                   penilaian/                 tidak teramati/
                                31 Des 2025/    31 Des 2025/       Valuation                  Unobservable
                                Dec 31, 2025    Dec 31, 2025      techniques                      inputs

      Nilai wajar TBS sebagai         303.700         287.700      Pendekatan          Estimasi harga jual dikurangi   Fair value FFB as
         aset biologis (Rp)                                       pendapatan/            biaya untuk menjual dan         biological assets (Rp)
                                                                Income approach       perkiraan jumlah yang dipanen/
                                                                                       Estimated selling price less
                                                                                        cost to sell and projected
                                                                                             harvest quantities

      Hasil panen TBS (ton)           939.166         895.208          -                             -                 The quantity of harvested FFB (tonnes)


      Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                       As of December 31, 2025 and 2024, the valuation
      2024, ditetapkan oleh Radhitte Pramudito,                                         was arrived at on the basis of valuation carried out
      KJPP Iskandar dan Rekan, penilai independen                                       by Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan
      dalam    laporan   masing-masing     tertanggal                                   Rekan, an independent valuer, in their reports
      18 Februari 2026 dan 17 Februari 2025.                                            dated February 18, 2026 and February 17, 2025,
                                                                                        respectively.




                                                                   - 59 -
Page 406
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                   Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                  (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                        unless Otherwise Stated)


      Asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai                          Assumptions used in determining the fair value of
      wajar aset biologis adalah:                                           biological asset are:

      1. Estimasi harga jual dikurangi biaya untuk                         1. Estimated selling price less cost to sell
         menjual

         Peningkatan (penurunan) harga jual dikurangi                             Increase (decrease) in estimated selling price
         biaya untuk menjual akan meningkatkan                                    less cost to sell would increase (decrease) the
         (menurunkan) nilai wajar aset biologis.                                  fair value of biological asset.

      2. Perkiraan jumlah yang dipanen                                     2. Projected harvest quantities

         Peningkatan (penurunan) perkiraan jumlah                                 Increase (decrease) in projected harvest
         yang    dipanen      akan       meningkatkan                             quantities would increase (decrease) the fair
         (menurunkan) nilai wajar aset biologis.                                  value of biological asset.


14.   Aset Lancar Lain – lain                                        14.    Other Current Assets

                                                  2025                     2024

      Kas dibatasi penggunaannya                     44.039                  50.000      Restricted cash
      Investasi plasma                                2.240                   2.240      Plasma investments

      Jumlah                                         46.279                  52.240      Total

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                               As of December 31, 2025 and 2024, restricted
      kas   dibatasi   penggunaannya    digunakan                           cash is used as collateral for the Company’s,
      sebagai jaminan atas utang bank Perusahaan,                           ADS’s, and BHL’s bank loans (Note 20).
      ADS, dan BHL (Catatan 20).

      Investasi plasma                                                      Plasma investment

      Entitas anak sebagai perkebunan inti diwajibkan                       The subsidiaries as nucleas are obliged under
      oleh      peraturan          Pemerintah    untuk                      Government regulations to develop the plasma
      mengembangkan perkebunan plasma. Akun ini                             plantations. This account represents the
      merupakan       biaya      yang    terjadi untuk                      development cost incurred in developing plasma
      pengembangan           plasma     dalam    tahap                      either at development stage or mature stage,
      pengembangan atau tahap menghasilkan, yang                            which will be and have been converted to plasma
      akan atau telah dikonversi menjadi perkebunan                         plantations. The plasma investment which will
      plasma.     Investasi      plasma    yang   akan                      receive credit facility from bank in less than one
      mendapatkan kredit fasilitas dari bank dalam                          year is classified as other current assets.
      jangka waktu satu tahun diklasifikasikan sebagai
      aset lancar lain-lain.

      Jumlah konversi termasuk biaya pengembangan                           The conversion amount includes development
      dan biaya bunga selama masa pengembangan                              cost and interest during development up to
      hingga konversi perkebunan plasma. Dalam hal                          conversion of plasma plantations. In case of cost
      kelebihan biaya melebihi jumlah yang disepakati                       overruns, excess cost over the agreed amount at
      di awal, akan ditanggung oleh entitas anak.                           the inception will be borne by the subsidiaries.

      Jumlah konversi tersebut disepakati di awal                           Such total conversion amount is agreed with the
      perjanjian dengan petani plasma dan akan didanai                      plasma farmers from the outset in the agreement
      oleh perusahaan inti, jika tidak didanai oleh bank.                   and will be funded by the nucleas should it not be
                                                                            funded by bank.




                                                            - 60 -
Page 407
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                 PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                            Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                               For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                             December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                           (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                 unless Otherwise Stated)


      Ikhtisar perkebunan plasma sebagai berikut:                                   Summary of plasma plantations is as follows:

      Perusahaan Inti/Nucleus                      Lokasi/Location                           Kelompok Tani/Farmers Group

      PT Jaya Mandiri Sukses                       Kalimantan Timur /            Koperasi Leka Mandiri, Keham Lestari, Agung Baya,
                                                   East Kalimantan                Leka Transmigrasi dan/and Keham Transmigrasi
                                                   Kalimantan Selatan /          Koperasi Mufakat Bersama, Mentawakan Agro
                                                   South Kalimantan               Sejahtera dan/and Marga Mulya
      PT Manunggal Adi Jaya                        Kalimantan Timur /            Koperasi Jaya Guna Mekar Sejahtera, dan/and
                                                   East Kalimantan                Serba Usaha Agribisnis Mitra Sejahtera
                                                   Kalimantan Selatan /          Koperasi Kelumpang Bersama
                                                   South Kalimantan
      PT Multikarya Sawit Prima                    Sumatera                      Koperasi Serba Usaha Bina Masyarakat
      PT Suryabumi Tunggal Perkasa                 Kalimantan Timur /            Koperasi Agung Baya
                                                   East Kalimantan
                                                   Kalimantan Selatan /          Koperasi Trihampang Bersatu
                                                   South Kalimantan
      PT Saka Kencana Sejahtera                    Kalimantan Selatan /          Koperasi Mitra Usaha
                                                   South Kalimantan
      PT Satria Manunggal Sejahtera                Kalimantan Barat /            Koperasi Jasa Bukit Menuah
                                                   West Kalimantan
      PT Singaland Asetama                         Kalimantan Selatan /          Koperasi Madani
                                                   South Kalimantan
      PT Pesonalintas Surasejati                   Kalimantan Timur /            Koperasi Sawit Sejati
                                                   East Kalimantan
      PT Bumilanggeng Perdanatrada                 Kalimantan Tengah /           Koperasi Bedaun Maju Bersama dan/and
                                                   Central Kalimantan             Kumai Hulu Seberang
      PT Bumihutani Lestari                        Kalimantan Tengah /           Koperasi Petak Sembelum dan/and
                                                   Central Kalimantan             Mitra Koling
      PT Tandan Sawit Papua                        Papua                         Koperasi Tani Sawita Susjetkri


15.   Tanaman Produktif                                                       15.   Bearer Plants

                                                             Perubahan selama tahun 2025/
                                                                 Changes during 2025

                                           1 Januari 2025/   Penambahan/     Pengurangan/   31 Desember 2025/
                                           January 1, 2025     Additions      Deductions    December 31, 2025

      Biaya perolehan:                                                                                           At cost:
         Tanaman menghasilkan                   6.049.637               -              -            6.049.637       Mature plantations
         Tanaman belum menghasilkan                32.268               -              -               32.268       Immature plantations
         Pembibitan                                50.974           7.180        (12.058)              46.096       Nurseries
      Jumlah                                    6.132.879           7.180        (12.058)           6.128.001    Total

      Akumulasi amortisasi                      3.414.599        289.309               -            3.703.908    Accumulated amortization

      Cadangan kerugian penurunan nilai-                                                                         Allowance for impairment losses -
        tanaman belum menghasilkan                (13.345)                                            (13.345)      immature plantations

      Nilai tercatat                            2.704.935                                           2.410.748    Net book value




                                                                    - 61 -
Page 408
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                unless Otherwise Stated)

                                                           Perubahan selama tahun 2024/
                                                               Changes during 2024

                                         1 Januari 2024/   Penambahan/     Pengurangan/   31 Desember 2024/
                                         January 1, 2024     Additions      Deductions    December 31, 2024

    Biaya perolehan:                                                                                            At cost:
       Tanaman menghasilkan                   6.049.637               -              -             6.049.637       Mature plantations
       Tanaman belum menghasilkan                32.268               -              -                32.268       Immature plantations
       Pembibitan                                75.137           5.380        (29.543)               50.974       Nurseries
    Jumlah                                    6.157.042           5.380        (29.543)            6.132.879    Total

    Akumulasi amortisasi                      3.107.548        307.051                -            3.414.599    Accumulated amortization

    Cadangan kerugian penurunan nilai-                                                                          Allowance for impairment losses -
      tanaman belum menghasilkan                (13.345)                                             (13.345)      immature plantations

    Nilai tercatat                            3.036.149                                            2.704.935    Net book value

    Beban amortisasi tanaman telah menghasilkan                                     Amortization of mature plantations charged to
    dibebankan pada beban pokok penjualan sebesar                                   cost of goods sold for the years ended
    Rp 289.309 dan Rp 307.051 masing-masing untuk                                   December 31, 2025 and 2024 amounted to
    tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan                                  Rp 289,309 and Rp 307,051, respectively
    2024 (Catatan 35).                                                              (Note 35).
    Termasuk dalam akumulasi amortisasi adalah                                      Included in the accumulated amortization is
    amortisasi alokasi harga beli ketika Grup                                       amortization of purchase price allocation
    mengakuisisi entitas anak sebesar Rp 907.189                                    when Group acquired its subsidiaries, amounting
    dan    Rp    720.297    masing-masing  pada                                     to Rp 907,189 and Rp 720,297 as of
    31 Desember 2025 dan 2024.                                                      December 31, 2025 and 2024, respectively.
    Rincian luas lahan yang ditanami atas tanaman                                   The details of planted area of mature plantations
    telah menghasilkan menurut lokasi operasi Grup                                  based on the Group’s operational locations are as
    adalah sebagai berikut:                                                         follows:
                                                   2025 dan 2024 (dalam hektar)/
      Lokasi                                        2025 and 2024 (in hectares)                        Location

    Kalimantan                                                             63.682     Kalimantan
    Papua                                                                   9.039     Papua
    Sumatera                                                                1.347     Sumatera

    Jumlah                                                                 74.068     Total


    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, luas                                    As of December 31, 2025 and 2024, the details of
    lahan yang ditanami atas tanaman belum                                          planted area of immature plantations are
    menghasilkan adalah seluas 271 hektar yang                                      271 hectares which are located in Papua.
    berlokasi di Papua.
    Tanaman produktif dengan nilai tercatat                                         Bearer plants with carrying amount of
    masing-masing sebesar Rp 2.100.740 dan                                          Rp 2,100,740 and Rp 3,277,469 as of December
    Rp 3.277.469 pada tanggal 31 Desember 2025                                      31, 2025 and 2024, respectively, are used as
    dan 2024 digunakan sebagai jaminan atas                                         collateral for bank loans and loan from non-bank
    pinjaman bank dan utang lembaga keuangan                                        financial institutions (Notes 20 and 25).
    bukan bank (Catatan 20 dan 25).
    Nilai wajar tanaman menghasilkan dan tanaman                                    The fair values of the mature plantations and
    belum       menghasilkan     pada      tanggal                                  immature plantations as of December 31, 2025
    31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing                                         and 2024 amounted to Rp 3,103,441 and
    sebesar Rp 3.103.441 dan Rp 3.328.858,                                          Rp 3,328,858, respectively, based on the
    berdasarkan penilaian oleh Radhitte Pramudito,                                  valuation performed by Radhitte Pramudito,
    KJPP Iskandar dan Rekan, penilai independen                                     KJPP Iskandar dan Rekan, independent valuers,
    dalam laporan tertanggal 18 Februari 2026 dan                                   in its report dated February 18, 2026 and February
    17 Februari 2025. Penilaian ini dilakukan                                       17, 2025, respectively. The valuations were
    berdasarkan pendekatan biaya dan pendekatan                                     carried out using cost approach and income
    pendapatan.                                                                     approach.


                                                                  - 62 -
Page 409
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                           unless Otherwise Stated)


16.   Aset Tetap                                                                     16.     Property, Plant and Equipment
                                                              Perubahan selama tahun 2025/
                                                                  Changes during 2025

                                    1 Januari 2025/   Penambahan/    Pengurangan/     Reklasifikasi/     31 Desember 2025/
                                    January 1, 2025    Additions      Deductions     Reclassification    December 31, 2025

      Biaya perolehan                                                                                                         At cost
         Pemilikan langsung                                                                                                      Direct acquisitions
           Tanah                          1.332.672         8.496                -                  -             1.341.168         Land
           Bangunan dan prasarana         1.496.692        91.004                -             81.406             1.669.102         Buildings and land improvements
           Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
              alat berat                  1.308.160         8.839         (39.458)             82.632             1.360.173           heavy equipment
           Peralatan dan perabot            139.340         4.917            (142)                267               144.382         Furniture, fixtures and equipment
           Subjumlah                      4.276.864       113.256         (39.600)            164.305             4.514.825         Subtotal
        Aset hak-guna                                                                                                            Right-of-use assets
           Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                    201.297         54.664         (21.273)            (65.893)             168.795            heavy equipment
           Ruang kantor                     39.553              -         (39.553)                  -                    -          Office space
           Subjumlah                       240.850         54.664         (60.826)            (65.893)             168.795          Subtotal
        Aset dalam pembangunan             176.045        217.783             (35)            (98.412)             295.381       Constructions in progress

        Jumlah                            4.693.759       385.703        (100.461)                   -            4.979.001      Total
      Akumulasi penyusutan                                                                                                    Accumulated depreciation
        Pemilikan langsung                                                                                                      Direct acquisitions
          Bangunan dan prasarana           562.571        100.845                -                   -             663.416         Buildings and land improvements
          Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                     760.157        47.022         (30.645)             26.837               803.371           heavy equipment
          Peralatan dan perabot             120.108         1.926            (139)                  -               121.895        Furniture, fixtures and equipment
          Subjumlah                       1.442.836       149.793         (30.784)             26.837             1.588.682        Subtotal
        Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
          Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                      59.449        24.824          (9.258)            (26.837)               48.178           heavy equipment
          Ruang kantor                       25.249           923         (26.172)                  -                     -        Office space
          Subjumlah                          84.698        25.747         (35.430)            (26.837)               48.178        Subtotal
        Jumlah                            1.527.534       175.540         (66.214)                  -             1.636.860     Total

      Jumlah Tercatat                     3.166.225                                                               3.342.141   Net Carrying Amount

                                                              Perubahan selama tahun 2024/
                                                                  Changes during 2024

                                    1 Januari 2024/   Penambahan/   Pengurangan/      Reklasifikasi/     31 Desember 2024/
                                    January 1, 2024    Additions     Deductions      Reclassification    December 31, 2024

      Biaya perolehan                                                                                                         At cost
         Pemilikan langsung                                                                                                      Direct acquisitions
           Tanah                         1.332.672              -              -                   -             1.332.672          Land
           Bangunan dan prasarana        1.238.620          3.319           (185)            254.938             1.496.692          Buildings and land improvements
           Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                  1.289.536          9.503         (12.663)            21.784             1.308.160            heavy equipment
           Peralatan dan perabot           138.260          1.318            (238)                 -               139.340          Furniture, fixtures and equipment
           Subjumlah                     3.999.088         14.140         (13.086)           276.722             4.276.864          Subtotal
        Aset hak-guna                                                                                                            Right-of-use assets
           Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                    188.591         28.606          (3.607)            (12.293)             201.297            heavy equipment
           Ruang kantor                     42.755              -          (3.202)                  -               39.553          Office space
           Subjumlah                       231.346         28.606          (6.809)            (12.293)             240.850          Subtotal
        Aset dalam pembangunan             334.893        105.581               -            (264.429)             176.045       Constructions in progress

        Jumlah                           4.565.327        148.327         (19.895)                  -            4.693.759      Total
      Akumulasi penyusutan                                                                                                    Accumulated depreciation
        Pemilikan langsung                                                                                                      Direct acquisitions
          Bangunan dan prasarana           489.494         73.262           (185)                   -              562.571         Buildings and land improvements
          Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                    703.257         62.667         (10.158)              4.391              760.157            heavy equipment
          Peralatan dan perabot            110.148         10.198            (238)                  -              120.108         Furniture, fixtures and equipment
          Subjumlah                      1.302.899        146.127         (10.581)              4.391            1.442.836         Subtotal
        Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
          Mesin, kendaraan dan                                                                                                     Machineries, vehicles and
             alat berat                     40.651         24.763          (1.574)             (4.391)              59.449            heavy equipment
          Ruang kantor                      22.914          5.537          (3.202)                  -               25.249         Office space
          Subjumlah                         63.565         30.300          (4.776)             (4.391)              84.698         Subtotal
        Jumlah                           1.366.464        176.427         (15.357)                  -            1.527.534      Total

      Jumlah Tercatat                    3.198.863                                                               3.166.225    Net Carrying Amount




                                                                        - 63 -
Page 410
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


    Beban penyusutan        aset    tetap   dialokasikan                         Depreciation expense was allocated as follows:
    sebagai berikut:

                                                   2025             2024

    Beban pokok penjualan (Catatan 35)              165.696         166.481        Cost of goods sold (Note 35)
    Beban umum dan administrasi                                                    General and administrative expenses
      (Catatan 36)                                    9.844           9.946          (Note 36)

    Jumlah                                          175.540         176.427        Total

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                     As of December 31, 2025 and 2024, there is no
    terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara.                 property, plant and equipment that are temporarily
                                                                      not used.

    Berikut adalah rincian penjualan aset tetap selama                Detail of sales of property, plant and equipment
    tahun 2025 dan 2024:                                              during 2025 and 2024 are presented as follows:

                                                   2025             2024

    Harga perolehan                                                                Acquisition cost
      Mesin, kendaraan dan alat berat                 5.478                700       Machineries, vehicles and heavy equipment

    Akumulasi penyusutan                                                           Accumulated depreciation
      Mesin, kendaraan dan alat berat                 2.015                 24       Machineries, vehicles and heavy equipment

    Nilai tercatat                                    3.463                676     Net book value
    Harga jual                                        4.710                700     Selling price

    Keuntungan                                        1.247                 24     Gain

    Berikut adalah rincian penghapusan aset tetap                     Detail of write-off of property, plant and equipment
    selama tahun 2025 dan 2024:                                       during 2025 and 2024 are presented as follows:

                                                    2025            2024

     Harga perolehan                                                               Acquisition cost
       Bangunan dan prasarana                             -             185          Buildings and infrastructures
       Mesin dan alat berat                          23.945           8.463          Machineries, vehicles and heavy equipment
       Perabotan dan peralatan                          142             238          Furnitures, fixtures and equipment
       Aset dalam konstruksi                             35               -          Constructions in progress

        Jumlah                                       24.122           8.886           Total

     Akumulasi penyusutan                                                          Accumulated depreciation
       Bangunan dan prasarana                             -             185          Buildi Total
       Mesin dan alat berat                          23.841           8.463          Machineries, vehicles and heavy equipment
       Perabotan dan peralatan                          139             238          Furnitures, fixtures and equipment

        Jumlah                                       23.980           8.886           Total

     Nilai tercatat                                        142               -     Net book value

    Pada tahun 2025, STP melakukan pembelian unit                     In 2025, STP acquired office space that was
    ruang perkantoran yang sebelumnya digunakan                       previously utilized under a lease arrangement.
    melalui perjanjian sewa. Sehubungan dengan                        Consequently, the right-of-use asset arising from
    pembelian tersebut, aset hak guna sebesar                         the lease of the office space amounting to
    Rp 39.553 yang timbul dari sewa ruang kantor                      Rp 39,553 was derecognized as the underlying
    tersebut telah dihentikan pengakuannya karena                     asset has been acquired on a permanent basis
    hak atas penggunaan aset telah beralih menjadi
    kepemilikan permanen.



                                                           - 64 -
Page 411
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


    Pada tahun 2024, Grup menghentikan pengakuan                   In 2024, the Group derecognized right of use
    aset hak guna – sewa ruang kantor sebesar                      assets – lease of office space amounting to
    Rp 3.202 dengan nilai tercatat sebesar nihil,                  Rp 3,202 with carrying value of nil, due to
    sehubungan dengan telah berakhirnya masa                       expiration of the lease period.
    sewa tersebut.

    Berikut adalah rincian jual dan sewa balik aset                Details of sales and leaseback in the form
    tetap berupa mesin, kendaraan dan alat berat                   machineries, vehicles and heavy equipment
    yang dilakukan oleh Perusahaan selama 2025                     during 2025 and 2024 are presented as follows:
    dan 2024:

                                                2025             2024
     Harga perolehan                              31.308           7.107     Acquisition cost
     Akumulasi penyusutan                         14.047           3.245     Accumulated depreciation
     Nilai tercatat                               17.261           3.862     Net book value

    Grup memiliki beberapa bidang tanah yang                       The Group owns several parcels of land located in
    terletak di Sumatra, Kalimantan dan Papua seluas               Sumatra, Kalimantan and Papua amounted to
    89.230,63 Ha dengan hak legal berupa Hak Guna                  89,230.63 Ha with renewable Land Use Rights
    Usaha (HGU) sejak tahun 1998 hingga 2025,                      (Hak Guna Usaha or HGU), obtained during 1998
    yang dapat diperbarui dan berjangka waktu antara               to 2025, and is valid for 8 to 35 years until 2032
    8 dan 35 tahun yang akan jatuh tempo antara                    to 2060. Management believes that it is probable
    tahun 2032 dan 2060. Berdasarkan data                          to extend the term of the land rights on its
    tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa                         expiration since all the land were acquired legally
    HGU akan dapat diperpanjang pada akhir                         and supported by sufficient evidence of
    periode HGU.                                                   ownership.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                  As of December 31, 2025 and 2024, there is no
    terdapat aset tetap yang dihentikan dari                       property, plant and equipment discontinued from
    penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan                    active use and not classified as available for sale.
    sebagai tersedia untuk dijual.

    Sebagian aset tetap dengan nilai tercatat masing-              Certain property, plant and equipment with
    masing    sebesar      Rp     4.389.947      dan               carrying amount of Rp 4,389,947 and
    Rp 1.839.093 pada tanggal 31 Desember 2025                     Rp 1,839,093 as of December 31, 2025 and
    dan 2024 digunakan sebagai jaminan atas                        2024, respectively, are used as collateral for
    pinjaman bank (Catatan 20), utang lembaga                      bank loans (Note 20), loan from non bank
    keuangan bukan bank (Catatan 25) dan liabilitas                financial institution (Note 25) and lease liabilities
    sewa (Catatan 26).                                             (Note 26).

    Pada tanggal 31 Desember 2025, aset tetap telah                As of December 31, 2025, propery, plant and
    diasuransikan kepada PT Asuransi Harta Aman                    equipment are insured with PT Asuransi Harta
    Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,                 Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia
    PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA                    Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
    Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance                       PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday
    Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional                     Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa
    Indonesia, PT Avrist General Insurance,                        Internasional Indonesia, PT Avrist General
    PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Artarindo,                  Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia,
    dan PT Lippo General Insurance Tbk terhadap                    PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
    kerugian atas kebakaran, kehilangan dan risiko                 and PT Lippo General Insurance Tbk against
    lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar                    losses from fire, theft and other property risks
    Rp 1.853.465.                                                  amounting to Rp 1,853,465.




                                                        - 65 -
Page 412
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                            unless Otherwise Stated)

    Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap telah             As of December 31, 2024, propery, plant and
    diasuransikan kepada PT Asuransi Harta Aman                 equipment are insured with PT Asuransi Harta
    Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,              Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia
    PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA                 Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
    Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance                    PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday
    Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional                  Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa
    Indonesia, PT Avrist General Insurance, PT China            Internasional Indonesia, PT Avrist General
    Taiping Insurance Indonesia, PT Great Eastern               Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia,
    General Insurance Indonesia, dan PT Lippo                   PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
    General Insurance Tbk terhadap kerugian atas                and PT Lippo General Insurance Tbk against
    kebakaran, kehilangan dan risiko lainnya dengan             losses from fire, theft and other property risks
    jumlah pertanggungan sebesar Rp 1.664.139.                  amounting to Rp 1,664,139.

    Manajemen     berpendapat     bahwa    nilai                Management believes that the insurance
    pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi                 coverage is adequate to cover possible losses
    kemungkinan kerugian atas aset tetap yang                   that might arise from such risks on the property,
    dialami Grup.                                               plant and equipment by the Group.

    Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                  Management believes that there is no impairment
    penurunan nilai atas aset tetap pada tanggal                in value of the aforementioned property, plant and
    31 Desember 2025 dan 2024.                                  equipment as of December 31, 2025 and 2024.

    Aset dalam pembangunan adalah biaya dalam                   Constructions in progress consist of costs in order
    rangka peningkatan kapasitas aset Grup. Pada                to improve the capacity of the Group’s assets. As
    tanggal 31 Desember 2025, persentase jumlah                 of December 31, 2025, the percentage of the
    tercatat aset dalam pembangunan terhadap nilai              carrying amount of constructions in progress to
    kontrak adalah sebesar 81% dengan tingkat                   the total value of the contracts is 81% with a
    penyelesaian 95% dan diharapkan akan selesai                completion rate of 95% estimated to be completed
    pada tahun 2026.                                            in 2026.

    Nilai wajar tanah dan bangunan pada tanggal                 The fair values of the land and buildings as of
    31 Desember 2025 dan 2024 sebesar                           December 31, 2025 and 2024 amounted to
    Rp 3.505.004 dan Rp 3.229.647. Penilaian ini                Rp 3,505,004 and Rp 3,229,647, respectively.
    dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar                 The valuations were performed based on market
    dan pendekatan biaya yang ditetapkan oleh                   data approach and cost approach performed by
    Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan Rekan,                Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan Rekan,
    penilai independen, masing-masing tertanggal                independent valuers, dated February 18, 2026
    18 Februari 2026 dan 17 Februari 2025.                      and February 17, 2025, respectively.

    Hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha yang                 Land rights included Hak Guna Usaha titles that
    berlaku hingga 2032 – 2060. Manajemen                       will expire in 2032 – 2060. Management believes
    berkeyakinan bahwa hak atas tanah tersebut                  the land rights can be renewed upon their expiry.
    dapat diperbaharui setelah kadaluarsa.

    Biaya perolehan aset tetap yang telah disusutkan            The acquisition cost of property, plant and
    penuh dan masih digunakan masing-masing                     equipment which were fully depreciated and are
    sebesar Rp 477.226 dan Rp 492.583 pada tanggal              still being used amounted to Rp 477,226 and
    31 Desember 2025 dan 2024.                                  Rp 492,583 as of December 31, 2025 and 2024,
                                                                respectively.




                                                       - 66 -
Page 413
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                             unless Otherwise Stated)


17.   Goodwill dan Aset Tidak Berwujud – Bersih                        17.    Goodwill and Other Intangible Assets – Net
                                                   2025                      2024

      Goodwill                                      1.154.759                 1.154.759      Goodwill
      Cadangan kerugian penurunan nilai              (194.474)                 (194.474)     Allowance for impairment losses

      Jumlah tercatat - bersih                        960.285                     960.285    Net carrying amount



      Goodwill merupakan selisih lebih antara biaya                           Goodwill represents the excess of acquisition
      perolehan akuisisi di atas nilai wajar dari aset dan                    cost of the Company over the fair value of assets
      liabilitas yang diperoleh dari PT Bumi Sawit                            and liabilities acquired of PT Bumi Sawit Utama,
      Utama, PT Prima Cipta Selaras dan akuisisi                              PT Prima Cipta Selaras and reverse acquisition
      terbalik Green Eagle Holdings Pte. Ltd. masing-                         of Green Eagle Holdings Pte. Ltd. amounting to
      masing sebesar Rp 5.742, Rp 18.788 dan                                  Rp 5,742, Rp 18,788 and Rp 1,130,229 (Note 5),
      Rp 1.130.229 (Catatan 5).                                               respectively.

      PT Bumi Sawit Utama dan PT Prima Cipta Selaras                          PT Bumi Sawit Utama and PT Prima Cipta
      merupakan entitas anak yang telah dijual pada                           Selaras are disposed in 2021.
      tahun 2021.

      Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan                                   Management believes that the allowance for
      kerugian penurunan nilai yang telah dibentuk                            impairment losses is adequate to cover possible
      memadahi untuk menutup kerugian yang timbul                             losses in the future.
      dimasa mendatang.


18.   Investasi Surat Berharga                                         18.    Investments in Debt Securities

      Pada tanggal 20 Oktober 2025, Grup melakukan                            On October 20, 2025, the Group purchased Long-
      pembelian Surat Utang Jangka Panjang (SUJP)                             term Debt Securities (Surat Utang Jangka
      yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment                           Panjang – SUJP) issued by PT Danantara
      Management (Persero), yaitu:                                            Investment Management (Persero), namely:

      •   SUJP Tahun 2025 Tahap I Seri A dengan nilai                         •     2025 SUJP Phase I Series A with a nominal
          nominal sebesar Rp 250.000, jatuh tempo                                   value of Rp 250,000, maturing on October 22,
          pada 22 Oktober 2030, dengan tingkat kupon                                2030, bearing a fixed coupon rate of 2% per
          tetap sebesar 2% per tahun; dan                                           annum; and

      •   SUJP Tahun 2025 Tahap I Seri B dengan nilai                         •     2025 SUJP Phase I Series B with a nominal
          nominal sebesar Rp 250.000, jatuh tempo                                   value of Rp 250,000, maturing on October 21,
          pada 21 Oktober 2032, dengan tingkat kupon                                2032, bearing a fixed coupon rate of 2% per
          tetap sebesar 2% per tahun.                                               annum.

      Jumlah keseluruhan nilai nominal yang dibeli                            The total nominal amount purchased                was
      adalah sebesar Rp 500.000.                                              Rp 500,000.

      Nilai wajar pada saat pengakuan awal berbeda                            The fair value at initial recognition differed from
      dengan harga transaksi sebagai berikut:                                 the transaction price as follows:

                                                                2025

      Harga transaksi                                                 500.000               Transaction price
      Nilai wajar pada saat pengakuan awal                            396.726               Fair value at initial recognition
      Selisih hari ke-1                                               103.274               Day-1 difference




                                                             - 67 -
Page 414
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


      Pada saat pengakuan awal, nilai wajar SUJP                          At initial recognition, the fair value of the SUJP
      ditentukan menggunakan model arus kas                               was determined using a discounted cash flow
      terdiskonto (discounted cash flow), yang                            model, which incorporated certain unobservable
      menggunakan input tertentu yang tidak dapat                         inputs (Level 3 inputs). Accordingly, the “Day 1
      diobservasi (input Level 3). Oleh karena itu,                       difference) was deferred and is presented as an
      Selisih Hari ke-1 ditangguhkan dan disajikan                        adjustment to the financial instrument's carrying
      sebagai penyesuaian terhadap nilai tercatat                         amount.
      instrumen keuangan tersebut.


19.   Aset Tidak Lancar Lainnya                                    19.    Other Noncurrent Assets

                                                2025                     2024

      Hak guna usaha dalam proses                  124.144                 155.809   Land rights under process
      Kas dibatasi penggunaannya                    25.929                  24.193   Restricted cash
      Investasi plasma                              13.864                  53.012   Plasma investments
      Lain-lain                                     14.704                   5.928   Others

      Jumlah                                       178.641                 238.942   Total


      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kas                         As of December 31, 2025 and 2024, restricted
      dibatasi penggunaannya merupakan penempatan                         cash represents time deposit placements by SKS,
      deposito berjangka oleh SKS, MAJ, JMS, TSP,                         MAJ, JMS, TSP, BLP, ADS and SMS in PT Bank
      BLP, ADS dan SMS di PT Bank Mandiri (Persero)                       Mandiri (Persero) Tbk and PT Bank Syariah
      Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.                              Indonesia Tbk. Time deposit placement are used
      Penempatan     deposito   berjangka    tersebut                     as guarantees for credit facilities obtained by
      digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit                     plasma cooperative.
      bank untuk koperasi plasma.

      Semua kas yang dibatasi penggunaannya                               All restricted cash is held within third-party banks
      merupakan penempatan kepada bank pihak                              and in Rupiah. As of December 31, 2025 and
      ketiga dan dalam bentuk rupiah. Pada                                2024, the contractual interest rates were
      31 Desember 2025 dan 2024, besaran suku                             2,5% - 3%, while the profit sharing ratio were
      bunga kontraktual adalah masing-masing sebesar                      26% - 27%, respectively.
      2,5% - 3%, sedangkan besaran nisbah bagi hasil
      masing-masing sebesar 26 - 27%.

      Tidak terdapat pembatasan atau kondisi signifikan                   There are no restrictions or other significant
      lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas                            conditions that may affect the realization of the
      pencairan deposito tersebut.                                        deposits.

      Lain-lain merupakan peralatan dan perlengkapan                      Others represent harvesting tools and equipment
      panen yang disediakan oleh Grup bagi pekerja                        provided by the Group for harvesting workers.
      panen.




                                                          - 68 -
Page 415
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                            unless Otherwise Stated)


20.   Utang Bank                                                        20.    Bank Loans

                                                      2025                    2024

      Utang bank jangka pendek                                                               Short-term bank loans
         Pihak ketiga                                                                          Third parties
            Rupiah                                                                                 Rupiah
              PT Bank J Trust Indonesia Tbk             153.794                 168.382               PT Bank J Trust Indonesia Tbk
              PT Bank Sahabat Sampoerna                  63.563                       -               PT Bank Sahabat Sampoerna
              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              12.377                       -               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              PT Bank Permata Tbk                             -                 122.394               PT Bank Permata Tbk

            Jumlah                                      229.734                 290.776              Total

      Utang bank jangka panjang                                                              Long-term bank loans
         Pihak ketiga                                                                          Third parties
            Rupiah                                                                                Rupiah
              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            1.695.546               1.108.514             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              PT Bank Negara Indonesia                                                               PT Bank Negara Indonesia
                 (Persero) Tbk                         1.319.727               1.651.054                (Persero) Tbk
              PT Bank Rakyat Indonesia                                                               PT Bank Rakyat Indonesia
                 (Persero) Tbk                          650.322                 871.422                 (Persero) Tbk
              PT Bank Mestika Dharma                     65.093                       -              PT Bank Mestika Dharma
              PT Bank J Trust Indonesia Tbk              36.900                  43.200              PT Bank J Trust Indonesia Tbk

            Subjumlah                                  3.767.588               3.674.190             Subtotal

      Biaya transaksi yang belum diamortisasi            (54.817)                (67.332)    Unamortized transaction costs

      Jumlah utang bank jangka panjang                 3.712.771               3.606.858     Total long-term bank loans

      Bagian utang bank jangka panjang yang                                                  Current portion of long-term
        akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun         602.926                 696.227        bank loans

      Utang bank jangka panjang - setelah
         dikurangi bagian yang akan jatuh tempo                                              Long-term bank loans -
         dalam waktu satu tahun                        3.109.845               2.910.631       net of current portion



      Seluruh utang bank Grup diperoleh dari pihak                             All the Group’s bank loans are obtained from third
      ketiga. Berikut penjelasan pokok perjanjian                              parties. Details of bank loans are as follows:
      pinjaman adalah sebagai berikut:

      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
                                                        2025                  2024

      Utang bank jangka pendek                                                              Short-term bank loans
         PT Tandan Sawita Papua (TSP)                                                         PT Tandan Sawita Papua (TSP)
           Kredit Modal Kerja                                 12.377                   -          Working Capital Loan

      Utang bank jangka panjang                                                             Long-term bank loans
         PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)                                                         PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
           Kredit Investasi Refinancing                  1.220.546             1.108.514         Refinancing Investment Loan
         PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                                           PT Eagle High Plantations Tbk (Company)
           Kredit Modal Kerja                                475.000                   -         Working Capital Loan

           Subjumlah                                     1.695.546             1.108.514            Subtotal

      Jumlah                                             1.707.923             1.108.514    Total




                                                               - 69 -
Page 416
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


    PT Tandan Sawita Papua (TSP)                                 PT Tandan Sawita Papua (TSP)

    Pada     tanggal   20     September    2024,                 On September 20, 2024, TSP obtained a loan
    TSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa                     facility in the form of working capital credit for
    Kredit modal kerja untuk perkebunan sawit                    palm oil plantations and palm oil mills. This
    dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah                 facility was most recently amended on
    mengalami perubahan, terakhir pada tanggal                   August 20, 2025, with a maximum credit
    20 Agustus 2025 dengan jumlah maksimum kredit                amounted to Rp 20.000 and maturity date of
    sebesar Rp 20.000 dan jatuh tempo pada                       September 19, 2026.
    19 September 2026.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah            Interest rate per annum for this facility is bank
    tingkat   bunga     referensi  bank        (bunga            reference interest (floating rate).
    mengambang).

    Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa                 The loan is secured by assets in the form of land,
    tanah, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa             oil palm plantations and palm oil mills owned by
    sawit milik TSP.                                             TSP.

    PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)                                 PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)

    Pada tanggal 19 September 2024, JMS                          On September 19, 2024, JMS obtained a new
    memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit             loan facility which consists of investment loan to
    investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing)             refinancing asset of palm oil plantations, palm oil
    aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit,                  mills, composting and bulking. This facility has
    composting dan bulking. Fasilitas ini memiliki               loanable amount of maximum Rp 1,260,000 with
    jumlah pinjaman maksimum Rp 1.260.000 dengan                 maturity date June 30, 2032.
    jatuh tempo 30 Juni 2032.

    Pada tanggal 25 Juni 2025, JMS memperoleh                    On June 25, 2025, JMS obtained an additional
    fasilitas pinjaman tambahan berupa kredit                    loan facility in the form of investment credit for
    investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing)             refinancing of oil palm plantation assets, palm oil
    aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit,                  mills, composting and bulking. This facility has a
    composting dan bulking. Fasilitas ini memiliki               maximum loan amounted to Rp 200,000 with a
    jumlah pinjaman maksimum Rp 200.000 dengan                   maturity date of June 19, 2032. Following the
    jatuh tempo 19 Juni 2032. Dengan adanya                      addition of this facility, the maximum loanable
    penambahan fasilitas kredit ini, jumlah pinjaman             amount amounted to Rp 1,460,000. The facility
    maksimum menjadi sebesar Rp 1.460.000.                       consists of:
    Fasilitas tersebut terdiri atas:

    -   Tranche   A,    berlaku    pada  tanggal                 -     Tranche A, effective on September 19, 2024,
        19 September 2024, dengan jumlah                               with a maximum loanable amount of
        maksimum sebesar Rp 1.110.000 dan jatuh                        Rp 1,110,000 and maturity date of June 30,
        tempo pada tanggal 30 Juni 2032.                               2032.

    -   Tranche   B,    berlaku    pada  tanggal                 -     Tranche B, effective on September 19, 2024,
        19 September 2024, dengan jumlah                               with a maximum loanable amount of
        maksimum sebesar Rp 50.000 dan jatuh                           Rp    50,000    and maturity      date of
        tempo pada tanggal 30 Juni 2032.                               June 30, 2032.

    -   Tranche   C,    berlaku    pada  tanggal                 -     Tranche C, effective on September 19, 2024,
        19 September 2024, dengan jumlah                               with a maximum loanable amount of
        maksimum sebesar Rp 100.000 dan jatuh                          Rp 100,000 and maturity date of
        tempo pada tanggal 30 Juni 2032.                               June 30, 2032.

    -   Tranche     D,    berlaku pada   tanggal                 -     Tranche D, effective on June 25, 2025, with
        25 Juni 2025, dengan jumlah maksimum                           a maximum loanable amount of Rp 200,000
        sebesar Rp 200.000 dan jatuh tempo pada                        and maturity date of June 19, 2032.
        tanggal 19 Juni 2032.



                                                        - 70 -
Page 417
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit                Interest rate per annum on investment loan facility
    investasi adalah tingkat bunga referensi bank.               is bank reference interest.

    Atas seluruh fasilitas kredit investasi ini, JMS             For all of these investment credit facilities, JMS is
    diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat                    required to fulfill several conditions of the loan
    perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan                  agreement, including restrictions on JMS to
    JMS untuk mengubah susunan pengurus dan                      change the composition of the management and
    pemegang saham; membagi dividen kecuali                      shareholders; distribute dividends unless the
    financial covenant masih terpenuhi baik sebelum              financial covenants are still met both before and
    maupun setelah pembagian dividen; memindah                   after the dividend distribution; transfer collateral;
    tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit                obtain credit facilities or other loans from other
    atau pinjaman lain dari bank lain, kecuali untuk             banks, except for reasonable transactions; bind
    transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai                  itself as a guarantor of debt or pledge the
    penjamin hutang atau menjaminkan harta                       company's assets to other parties, and financial
    kekayaan perusahaan kepada pihak lain, serta                 obligations to Mandiri can be fulfilled properly.
    kewajiban finansial kepada Mandiri dapat
    dipenuhi dengan baik.

    Seluruh pinjaman tersebut dijamin dengan aset                All of loans are guaranteed by assets in the form
    berupa piutang, aset berupa bidang tanah sesuai              of receivables, assets in the form of plots of land
    dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU),                     in accordance with the Certificate of Land Use
    bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna                   Rights (SHGU), buildings in accordance with the
    Bangunan (SHGB), perkebunan kelapa sawit,                    Certificate of Building Use Rights (SHGB), oil
    pabrik kelapa sawit, composting, bulking, serta              palm plantations, palm oil mills, composting,
    sarana prasarana, Letter of Undertaking atas                 bulking and infrastructure, Letter of Undertaking
    nama Perusahaan, dan Cash Deficiency Support.                on behalf of the Company, and Cash Deficiency
                                                                 Support.

    PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                   PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)

    Fasilitas Kredit Modal Kerja                                 Working Capital Loan

    Pada tanggal 24 November 2025, Perusahaan                    On November 24, 2025, the Company obtained a
    memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit             new loan facility in the form of an investment term
    investasi   berjangka      untuk    pembiayaan               loan to finance the Group's business
    pengembangan Grup usaha, investasi dan                       development, investments, and other Company
    kebutuhan lain Perusahaan. Fasilitas ini terdiri             needs. This facility consists of:
    dari:

    -   Tranche A dengan jumlah maksimum                         -     Tranche A with a maximum loanable amount
        sebesar Rp 237.500 dan jatuh tempo pada                        of Rp 237,500 and maturity date of
        tanggal 23 November 2030.                                      November 23, 2030.

    -   Tranche B dengan jumlah maksimum                         -     Tranche B with a maximum loanable amount
        sebesar Rp 237.500 dan jatuh tempo pada                        of Rp 237,500 and maturity date of
        tanggal 23 November 2032.                                      November 23, 2032.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah            Interest rate per annum for this facility is bank
    tingkat   bunga     referensi  bank        (bunga            reference interest (floating rate).
    mengambang).

    Pinjaman tersebut dijamin dengan Rekening Debt               The loan is guaranteed by assets in the form of
    Service Account (DSA) dan Rekening Dana                      Debt Service Account and Investor Fund Account
    Nasabah (RDN) atas nama Perusahaan, serta                    on behalf of the Company, and investment in debt
    investasi atas surat berharga yang dimiliki                  securities owned by the Company.
    Perusahaan.




                                                        - 71 -
Page 418
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


    Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga                         Collateralized Securities Credit Facility

    Berdasarkan Perjanjian Kredit Agunan Surat                     Based on Collateralized Securities Credit
    Berharga    tanggal   14    September    2021,                 Agreement on September 14, 2021, the Company
    perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Agunan                  obtained a Secured Securities Collateral Credit
    Surat Berharga (KASB) dengan jumlah                            (KASB) facility with a maximum amount of
    maksimum      sebesar    Rp   150.000    untuk                 Rp 150,000 for the construction of a palm oil mill.
    pembiayaan operasional perusahaan. Fasilitas                   The loan facility has been extended several times,
    pinjaman telah diperpanjang beberapa kali,                     the latest until December 9, 2026.
    terakhir sampai dengan 9 Desember 2026.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit                  Interest rate per annum on non-revolving
    agunan surat berharga non-revolving adalah                     securities collateral loan is bank reference
    tingkat bunga referensi bank.                                  interest.

    Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa                   The loan is secured by assets in the form
    bilyet Deposito yang diterbitkan Mandiri dengan                certificates of deposit issued by Mandiri
    nilai nominal sebesar Rp 70.000.                               amounting to Rp 70,000.

    Atas fasilitas KASB ini, perusahaan diwajibkan                 For this KASB facility, the Company is required to
    untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian                      fulfill several conditions of the loan agreement,
    pinjaman, diantaranya pembatasan untuk                         including restrictions to bind itself as a guarantor
    mengikat diri sebagai penjamin hutang atau                     of debt or pledge the Company's assets to other
    menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada                   parties, and financial obligations to Bank Mandiri
    pihak lain, serta kewajiban finansial kepada Bank              can be fulfilled properly.
    Mandiri dapat dipenuhi dengan baik.

    Pada tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan Surat No.                On May 13, 2024, based on Letter
    CBG.CB3/1211/2024 (tanggal 13 Mei 2024),                       No. CBG.CB3/1211/2024 (dated May 13, 2024),
    Perusahaan telah melunasi seluruh saldo terutang               the Company has paid off all of the outstanding
    atas fasilitas ini.                                            loan balance under this facility.

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)                   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

                                                2025             2024

    Utang bank jangka panjang                                                 Long-term bank loans
      PT Bumihutani Lestari (BHL)                                               PT Bumihutani Lestari (BHL)
         Fasilitas Kredit Refinancing             351.405          479.405         Refinancing Credit Facility
      PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)                                             PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
         Fasilitas Kredit Refinancing             313.720          360.120         Refinancing Credit Facility
      PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)                                        PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
         Fasilitas Kredit Refinancing             286.968          414.968         Refinancing Credit Facility
      PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)                                       PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
         Fasilitas Kredit Refinancing             236.034          244.034         Refinancing Credit Facility
         Fasilitas Kredit Modal Kerja                   -            6.193         Working Capital Credit Facility
      PT Multikarya Sawit Prima (MSP)                                           PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
         Fasilitas Kredit Refinancing             131.600          143.600         Refinancing Credit Facility
         Fasilitas Kredit Modal Kerja                   -            2.734         Working Capital Credit Facility

        Subjumlah                                1.319.727        1.651.054       Subtotal




                                                        - 72 -
Page 419
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


    PT Bumihutani Lestari (BHL)                                    PT Bumihutani Lestari (BHL)

    Fasilitas Kredit Refinancing                                   Refinancing Credit Facility

    Pada tanggal 10 September 2015, BHL                            On September 10, 2015, BHL obtained a loan
    memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit                    facility in the form of investment credit for the
    investasi dengan tujuan untuk pembiayaan                       purpose of refinancing oil palm plantations, palm
    kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit,                 oil mill, and CPO bulking. This facility has been
    pabrik kelapa sawit, dan bulking CPO. Fasilitas ini            amended several times, most recently on
    telah mengalami beberapa kali perubahan,                       June 9, 2023 with maximum credit of
    terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah                Rp 650,475 and maturity date of November 25,
    maksimum kredit sebesar Rp 650.475 dan jatuh                   2028.
    tempo pada 25 November 2028.

    Fasilitas Kredit Modal Kerja                                   Working Capital Credit Facility

    Pada tanggal 7 Juni 2021, BHL juga memperoleh                  On June 7, 2021, BHL also obtained a loan facility
    fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja                   in the form of working capital credit for the purpose
    dengan tujuan untuk tambahan modal kerja                       of additional working capital for oil palm
    perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki                plantations. This facility has a maximum credit of
    jumlah maksimum kredit sebesar Rp 43.431 dan                   Rp 43,431 and maturity date of June 6, 2024.
    jatuh tempo pada 6 Juni 2024.

    Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas                 Interest rate per annum on all facilities is bank
    adalah tingat bunga referensi bank.                            reference interest.

    Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat                   On June 17, 2024, based on Letter
    No. COB4/3/587/R (tanggal 5 September 2024),                   No. COB4/3/587/R (dated September 5, 2024),
    BHL telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.               BHL has paid off the working capital credit facility.

    PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)                                  PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)

    Fasilitas Kredit Refinancing                                   Refinancing Credit Facility

    Pada tanggal 10 September 2015, ADS                            On September 10, 2015, ADS obtained a loan
    memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit                    facility in the form of investment credit for the
    investasi dengan tujuan untuk pembiayaan                       purpose of refinancing oil palm plantations and
    kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit                  palm oil mill. This facility has been amended
    dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah                   several times, most recently on June 9, 2023 with
    mengalami beberapa kali perubahan, terakhir                    maximum credit of Rp 419,570 and maturity date
    pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah                         of May 25, 2030.
    maksimum kredit sebesar Rp 419.570 dan jatuh
    tempo pada 25 Mei 2030.

    Fasilitas Kredit Modal Kerja                                   Working Capital Credit Facility

    Pada tanggal 7 Juni 2021, ADS juga memperoleh                  On June 7, 2021, ADS also obtained a loan facility
    fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja                   in the form of working capital credit for the purpose
    dengan tujuan untuk tambahan modal kerja                       of additional working capital for oil palm
    perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki                plantations. This facility has a maximum credit of
    jumlah maksimum kredit sebesar Rp 28.555 dan                   Rp 28,555 and maturity date of June 6, 2024
    jatuh tempo pada 6 Juni 2024.

    Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas                 Interest rate per annum on all facilities is bank
    adalah tingat bunga referensi bank.                            reference interest.

    Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat                   On June 17, 2024, based on Letter
    No. COB4/3/588/R (tanggal 5 September 2024),                   No. COB4/3/588/R (dated September 5, 2024),
    ADS telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.               ADS has paid off the working capital credit facility.



                                                          - 73 -
Page 420
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                            unless Otherwise Stated)


    PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)                          PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)

    Fasilitas Kredit Refinancing                                Refinancing Credit Facility

    Pada tanggal 10 September 2015, BLP                         On September 10, 2015, BLP obtained a loan
    memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit                 facility in the form of investment credit for the
    investasi dengan tujuan untuk pembiayaan                    purpose of refinancing oil palm plantations. This
    kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit.              facility has been amended several times, most
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                 recently on June 9, 2023 with maximum credit of
    perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023                Rp 612,638 and maturity date of November 25,
    dengan jumlah maksimum kredit sebesar                       2028.
    Rp 612.638 dan jatuh tempo pada 25 November
    2028.

    Fasilitas Kredit Modal Kerja                                Working Capital Credit Facility

    Pada tanggal 7 Juni 2021, BLP juga memperoleh               On June 7, 2021, BLP also obtained a loan facility
    fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja                in the form of working capital credit for the purpose
    dengan tujuan untuk tambahan modal kerja                    of additional working capital for oil palm
    perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki             plantations. This facility has a maximum credit of
    jumlah maksimum kredit sebesar Rp 30.103 dan                Rp 30,103 and maturity date of June 6, 2024.
    jatuh tempo pada 6 Juni 2024.

    Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas              Interest rate per annum on all facilities is bank
    adalah tingat bunga referensi bank.                         reference interest.

    Pada tanggal, 17 Juni 2024 berdasarkan Surat                On June 17, 2024, based on Letter
    No. COB4/3/589/R (tanggal 5 September 2024),                No. COB4/3/589/R (dated September 5, 2024),
    BLP telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.            BLP has paid off the working capital credit facility.

    PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)                         PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)

    Fasilitas Kredit Refinancing                                Refinancing Credit Facility

    Pada tanggal 10 September 2015, SMS                         On September 10, 2015, SMS obtained a loan
    memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit                 facility in the form of investment credit for the
    investasi dengan tujuan untuk pembiayaan                    purpose of refinancing oil palm plantations. This
    kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit.              facility has been amended several times, most
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                 recently on June 9, 2023 with maximum credit of
    perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023                Rp 248,914 and maturity date of May 25, 2030.
    dengan jumlah maksimum kredit sebesar
    Rp 248.194 dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.

    Fasilitas Kredit Modal Kerja                                Working Capital Credit Facility

    Pada tanggal 7 Juni 2021, SMS juga memperoleh               On June 7, 2021, SMS also obtained a loan facility
    fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja                in the form of working capital credit for the purpose
    dengan tujuan untuk tambahan modal kerja                    of additional working capital for oil palm
    perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki             plantations. This facility has a maximum credit of
    jumlah maksimum kredit sebesar Rp 13.228 dan                Rp 13,228 and maturity date of June 6, 2025.
    jatuh tempo pada 6 Juni 2025.

    Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas              Interest rate per annum on all facilities is bank
    adalah tingat bunga referensi bank.                         reference interest.

    Pada tanggal, 26 Maret 2025 berdasarkan Surat               On March 26, 2025, based on Letter
    No. COB4/4/1506 (tanggal 27 Maret 2025), SMS                No. COB4/4/1506 (dated March 27, 2025), SMS
    telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.                has paid off the working capital credit facility.




                                                       - 74 -
Page 421
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


    PT Multikarya Sawit Prima (MSP)                            PT Multikarya Sawit Prima (MSP)

    Fasilitas Kredit Refinancing                               Refinancing Credit Facility

    Pada tanggal 7 September 2016, MSP                         On September 7, 2016, MSP obtained a loan
    memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit                facility in the form of investment credit for the
    investasi dengan tujuan untuk pembiayaan                   purpose of refinancing oil palm plantations. This
    kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit.             facility has been amended several times, most
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                recently on June 9, 2023 with maximum credit of
    perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023               Rp 151,900 and maturity date of May 25, 2031.
    dengan jumlah maksimum kredit sebesar
    Rp 151.900 dan jatuh tempo pada 25 Mei 2031.

    Fasilitas Kredit Modal Kerja                               Working Capital Credit Facility

    Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh              On June 7, 2021, MSP also obtained a loan facility
    fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja               in the form of working capital credit for the purpose
    dengan tujuan untuk tambahan modal kerja                   of additional working capital for oil palm
    perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki            plantations. This facility has a maximum credit of
    jumlah maksimum kredit sebesar Rp 6.969 dan                Rp 6,969 and maturity date of June 6, 2025.
    jatuh tempo pada 6 Juni 2025.

    Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas             Interest rate per annum on all facilities is bank
    adalah tingat bunga referensi bank.                        reference interest.

    Pada tanggal 26 Maret 2025 berdasarkan Surat               On March 26, 2025, based on Letter
    No. COB4/4/1505 (tanggal 27 Maret 2025), MSP               No. COB4/4/1505 (dated March 27, 2025), MSP
    telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.               has paid off the working capital credit facility.

    Seluruh pinjaman dari BNI dijamin dengan aset              All loans from BNI are secured by assets in the
    berupa persediaan dan piutang, aset berupa                 form of inventory and receivables, land in
    bidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna             accordance with the Land Use Rights Certificate
    Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan                       (SHGU), buildings in accordance with the Building
    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Letter of             Use Rights Certificate (SHGB), Letter of
    Undertaking a.n. Perusahaan, dan Corporate                 Undertaking on behalf of the Company, and
    Guarantee a.n. PT Rajawali Corpora.                        Corporate Guarantee in the name of PT Rajawali
                                                               Corpora.

    Seluruh pinjaman dari BNI mencakup persyaratan             All loans from BNI contain covenants which
    yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan              among others, restrict the borrowers without prior
    tertulis dari BNI, antara lain menerima atau               approval from BNI to obtain or grant loans except
    memberikan pinjaman kecuali dalam rangka                   in the context of commercial transactions relating
    transaksi dagang yang berkaitan dengan                     to its business; act as guarantor; conduct merger
    usahanya;     menjadi    penjamin;  melakukan              and acquisition; change the legal entity;
    merger/akuisisi; mengubah status hukum;                    sale/pledge the assets that are financed by BNI;
    menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI;                declare bankruptcy; pledge the shares; withdraw
    menyatakan pailit; menggadaikan saham; menarik             the capital; payment of liabilities to shareholder of
    modal; melunasi utang kepada pemegang saham                affiliated companies that have been placed as
    atau perusahaan afiliasi yang telah didudukan              subordinated loan unless the financial ratio has
    sebagai pinjaman subordinasi, kecuali apabila              been fulfilled.
    rasio keuangan telah terpenuhi.




                                                      - 75 -
Page 422
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                              PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                         Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                          December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                        (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                              unless Otherwise Stated)


    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

                                                 2025            2024

    Utang bank jangka panjang                                                Long-term bank loans
      PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)                                       PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
         Fasilitas Kredit Transaksional Khusus     251.671         348.671        Special Transactional Loan Facility
      PT Singaland Asetama (SGA)                                               PT Singaland Asetama (SGA)
         Fasilitas Kredit Transaksional Khusus     243.327         303.327        Special Transactional Loan Facility
      PT Pesonalintas Surasejati (PLS)                                         PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
         Fasilitas Kredit Transaksional Khusus     145.143         204.143        Special Transactional Loan Facility
      PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)                                    PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
         Fasilitas Kredit Transaksional Khusus      10.181          15.281        Special Transactional Loan Facility
         Subjumlah                                 650.322         871.422       Subtotal

    PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)                           PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)

    Pada tanggal 22 Desember 2015, STP                           On December 22, 2015, STP received a special
    memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus             transactional credit facility intended to be used for
    untuk pengembangan dan investasi STP.                        development and investment. The facility has
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                  been amended several times, most recently on
    perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020                 November 30, 2020 which stated that the
    yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit                 maximum credit amounted to Rp 562,371 with
    sebesar Rp 562.371 dan jatuh tempo pada                      maturity date of December 31, 2027.
    31 Desember 2027.

    PT Singaland Asetama (SGA)                                   PT Singaland Asetama (SGA)

    Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA                           On December 22, 2015, SGA received a special
    memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus             transactional credit facility intended to be used for
    untuk pengembangan dan investasi SGA.                        development and investment. The facility has
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                  been amended several times, most recently on
    perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020                 November 30, 2020, which stated that the
    yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit                 maximum credit amounted to Rp 475,277 with
    sebesar Rp 475.277 dan jatuh tempo pada                      maturity date of December 31, 2029.
    31 Desember 2029.

    PT Pesonalintas Surasejati (PLS)                             PT Pesonalintas Surasejati (PLS)

    Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS                           On December 22, 2015, PLS received a special
    memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus             transactional credit facility intended to be used for
    untuk pengembangan dan investasi PLS.                        development and investment. The facility has
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                  been amended several times, most recently on
    perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020                 November 30, 2020 which stated that the
    yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit                 maximum credit amounted to Rp 334,843 with
    sebesar Rp 334.843 dan jatuh tempo pada                      maturity date of December 31, 2027.
    31 Desember 2027.

    PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)                        PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)

    Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG                         On December 22, 2015, KAPAG received a
    memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus             special transactional credit facility intended to be
    untuk pengembangan dan investasi KAPAG.                      used for development and investment. The facility
    Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali                  has been amended several times, most recently
    perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020                 on November 30, 2020 which stated that the
    yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit                 maximum credit amounted to Rp 29,121 with
    sebesar Rp 29.121 dan jatuh tempo pada                       maturity date of December 31, 2027.
    31 Desember 2027.




                                                        - 76 -
Page 423
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit                        Interest rates per annum on special transactional
    transaksional khusus adalah tingkat bunga                            loan facilities are bank reference interest.
    referensi bank.

    Seluruh pinjaman dari BRI mengalami perubahan                        All the loans from BRI are guaranteed by assets in
    jaminan pada 19 Maret 2025 dengan jaminan                            the form of land and all properties located above,
    menjadi aset berupa tanah berikut seluruh aset                       including palm plantations, owned by KAPAG
    yang ada diatasnya berupa kebun kelapa sawit                         located in Kota Baru, Kalimantan Selatan; and
    milik KAPAG yang terletak di Kota Baru,                              cross-collateralized with credit agreements on
    Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral                   behalf of SGA, PLS and STP (Notes 15 and 16).
    dengan perjanjian kredit atas nama SGA, PLS dan
    STP (Catatan 15 dan 16).

    PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                        PT Bank J Trust Indonesia Tbk

                                                         2025            2024

    Utang bank jangka pendek                                                            Short-term bank loans
       PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                                         PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
         Fasilitas Kredit Atas Permintaan 2                 68.907             59.342         Demand Loan 2
         Fasilitas Kredit Atas Permintaan 1                 59.887             59.040         Demand Loan 1
         Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back      25.000             50.000         Demand Loan Back to Back

         Subjumlah                                         153.794         168.382              Subtotal

    Utang bank jangka panjang                                                           Long-term bank loans
       PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                                         PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
         Fasilitas Angsuran Berjangka 2                     36.900             43.200        Term Loan 2

         Subjumlah                                          36.900             43.200           Subtotal

    Jumlah                                                 190.694         211.582      Total



    PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                            PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)

    Fasilitas kredit yang diterima Perusahaan dari                        The loan facilities received by the Company from
    J Trust adalah sebagai berikut:                                       J Trust consist of the following:

    1. Pada tanggal 22 Februari 2023, Perusahaan                          1.     On February 22, 2023, the Company
       memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas                            obtained credit facility in the form of Demand
       Permintaan (KAP) - Back to Back, dengan                                   Loan – Back to Back, with a maximum
       jumlah maksimum sebesar Rp 50.000.                                        loanable amount of Rp 50,000. This facility
       Perjanjian pinjaman ini telah dirubah dengan                              has been amended with a maximum loanable
       jumlah maksimum menjadi sebesar Rp 25.000                                 amount of Rp 25,000 on February 20, 2025,
       pada tanggal 20 Februari 2025 dan akan                                    and is valid until February 23, 2026.
       berakhir pada tanggal 23 Februari 2026.

        Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini                               Interest rate per annum for this facility is bank
        adalah tingkat bunga referensi bank (bunga                               reference interest (floating rate).
        mengambang).

   2.   Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan                              2.     On June 7, 2023, the Company obtained
        memperoleh tambahan fasilitas Kredit Atas                                additional credit facilities in the form of
        Permintaan 1 (KAP 1), dengan jumlah                                      Demand Loan 1 with maximum loanable
        maksimum sebesar Rp 77.000. Perjanjian                                   amount of Rp 77,000 This facility has been
        pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal                             extended on June 8, 2025, and is valid until
        8 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal                               June 8, 2026.
        8 Juni 2026.

        Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini                               Interest rate per annum for this facility is bank
        adalah tingkat bunga referensi bank (bunga                               reference interest (floating rate).
        mengambang).


                                                                - 77 -
Page 424
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


   3.   Pada     tanggal   22   September   2023,                  3.   On September 22, 2023, the Company
        Perusahaan memperoleh fasilitas kredit                          obtained credit facility in the form of Demand
        berupa Kredit Atas Permintaan (KAP) 2,                          Loan 2, with a maximum loanable amount of
        dengan      jumlah    maksimum    sebesar                       Rp 60,000. This facility has been extended on
        Rp 60.000. Perjanjian pinjaman ini telah                        September 26, 2025, and is valid until June 8,
        diperpanjang pada tanggal 26 September                          2026.
        2025 dan akan berakhir pada tanggal
        8 Juni 2026.

        Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini                      Interest rate per annum for this facility is bank
        adalah tingkat bunga referensi bank (bunga                      reference interest (floating rate).
        mengambang).

   4.   Pada tanggal 1 April 2024, Perusahaan                      4.   On April 1, 2024, the Company obtained
        memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa                     additional credit facilitiy in the form of Term
        Kredit Angsuran Berjangka 2 (KAB 2), dengan                     Loan 2 with maximum loanable amount of
        jumlah maksimum sebesar Rp 45.000.                              Rp 45,000. This facility is valid until April 4,
        Fasilitas tersebut akan berakhir pada tanggal                   2029.
        4 April 2029.

        Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini                      Interest rate per annum for this facility is bank
        adalah tingkat bunga referensi bank (bunga                      reference interest (floating rate).
        mengambang).

    Seluruh pinjaman Perusahaan tersebut dijamin                   All of the Company loans are cross-collateralized
    secara cross-collateral dengan aset berupa tanah               with assets in the form of land located in DKI
    yang terletak di DKI Jakarta, tanah perkebunan,                Jakarta, plantation land, and the Company's time
    dan deposito berjangka milik Perusahaan sebesar                deposit amounting to Rp. 50,000. Based on the
    Rp 50.000. Berdasarkan perubahan perjanjian                    amendment dated February 20, 2025, a portion of
    pada tanggal 20 Februari 2025, sebagian deposito               the Company’s time deposits has been withdrawn
    berjangka milik Perusahaan telah dicairkan                     and is no longer pledged as collateral, with the
    sehingga tidak lagi menjadi bagian dari jaminan,               remaining pledged time deposits amounting to
    dengan sisa deposito yang dijaminkan sebesar                   Rp 25.000 (Note 14).
    Rp 25.000 (Catatan 14).

    Perusahaan      diwajibkan     untuk   memenuhi                The Company is required to fulfill several terms of
    beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya               the loan agreement, including restrictions on the
    pembatasan Perusahaan untuk mengubah                           Company to change its articles of association;
    anggaran dasar, termasuk di dalamnya                           including changes of the composition of
    perubahan susunan pengurus dan pemegang                        management and shareholders, collateral
    saham;      memindah       tangankan     agunan;               transfer; obtaining credit facilities or other loans
    memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari            from other banks which may affect the Company’s
    Bank     Lain    yang    dapat      mempengaruhi               ability to pay its obligations; binding the Company
    kemampuan pembayaran kewajiban Perusahaan;                     as a debt guarantor or pledging the Company
    mengikat diri sebagai penjamin hutang atau                     assets to other parties; distribute dividends; carry
    menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada                   out dissolution, business merger or consolidation
    pihak lain; melakukan pembagian dividen,                       with other companies; as well as financial
    melakukan pembubaran, penggabungan usaha,                      obligations to J Trust can be fulfilled properly. As
    maupun peleburan dengan perusahaan lain, serta                 of December 31, 2025 and 2024, the Company
    kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi              has fulfilled the terms of the existing agreement.
    dengan baik. Pada tanggal 31 Desember 2025
    dan 2024, Perusahaan telah memenuhi syarat-
    syarat perjanjian yang ada.




                                                          - 78 -
Page 425
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


    PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)                            PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)

                                                2025             2024

    Utang bank jangka panjang                                                      Long-term bank loans
       PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)                                            PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
         Kredit Investasi                             65.093                  -         Investment Loan



    PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)                              PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)

    Pada tanggal 7 Maret 2025, STP memperoleh                       On March 7, 2025, STP obtained an investment
    fasilitas berupa kredit investasi yang untuk                    credit facility to finance the purchase of one floor
    membiayai     pembelian   satu    lantai area                   of office space. The facility has a maximum credit
    perkantoran. Fasilitas ini memiliki jumlah                      limit of Rp 68,370 with maturity date of March 7,
    maksimum kredit sebesar Rp 68.370 dan jatuh                     2035.
    tempo pada 7 Maret 2035.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah               Interest rate per annum for this facility is bank
    tingkat   bunga     referensi  bank        (bunga               reference interest (floating rate).
    mengambang).

    Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa                    The loan is guaranteed by assets in the form of
    aset berupa bangunan perkantoran sesuai                         office buildings in accordance with the Certificate
    dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)                      of Building Use Rights (SHGB) (Note 16).
    (Catatan 16).

    PT Bank Sahabat Sampoerna                                       PT Bank Sahabat Sampoerna

                                               2025              2024

    Utang bank jangka pendek                                                      Short-term bank loans
       PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)              39.254                  -         PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
         Fasilitas Kredit Modal Kerja                                                   Working Capital Credit Facility
       PT Bumihutani Lestari (BHL)                                                  PT Bumihutani Lestari (BHL)
         Fasilitas Kredit Modal Kerja             24.309                  -             Working Capital Credit Facility

         Subjumlah                                63.563                  -            Subtotal



    PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)                                   PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)

    Pada tanggal 7 November 2025, ADS                               On November 7, 2025, ADS obtained a credit
    memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal                 facility in the form of Working Capital with
    Kerja dengan maksimum pinjaman sebesar                          maximum credit amounted to Rp 50,000 and
    Rp 50.000 dan jatuh tempo pada 7 November                       maturity date of November 7, 2026.
    2026.

    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah               Interest rate per annum on this facility is bank
    tingat bunga referensi bank.                                    reference interest.

    PT Bumihutani Lestari (BHL)                                     PT Bumihutani Lestari (BHL)

    Pada tanggal 7 November 2025, BHL                               On November 7, 2025, BHL obtained a credit
    memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal                 facility in the form of Working Capital with
    Kerja dengan maksimum pinjaman sebesar                          maximum credit amounted to Rp 50,000 and
    Rp 50.000 dan jatuh tempo pada 7 November                       maturity date of November 7, 2026.
    2026.




                                                        - 79 -
Page 426
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


    Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah                  Interest rate per annum on this facility is bank
    tingat bunga referensi bank.                                       reference interest.

    Seluruh pinjaman dari BSS tersebut dijamin                         All of the loan from BSS are secured cross-
    secara cross-collateral dengan aset berupa                         collateralized with assets in restricted cash
    kas dibatasi penggunaannya milik BHL dan                           owned by the BHL and ADS maximum amounting
    ADS masing-masing maksimal sebesar Rp 15.000                       to Rp 15,000 and Rp 15,000, respectively
    dan Rp 15.000 (Catatan 14).                                        (Note 14).

    PT Bank Permata Tbk (Permata)                                      PT Bank Permata Tbk (Permata)

                                                        2025           2024

    Utang bank jangka pendek                                                        Short-term bank loans
       PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                                     PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
         Fasilitas Modal Kerja Musyarakah Mutanaqisah              -      122.394         Working Capital Musyarakah Mutanaqisah



    PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)                         PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)

    Pada tanggal 19 Februari 2021, Perusahaan,                         On February 19, 2021, the Company, obtained
    memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal                 working capital Musyarakah Mutanaqisah facility
    Kerja     Musyarakah       Mutanaqisah      dengan                 with maximum loanable amount of Rp 196,000.
    maksimum pinjaman sebesar Rp 196.000.                              This facility has been extended several times, and
    Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang beberapa                 the latest is valid until February 19, 2025. Profit
    kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025.                     sharing ratio is the bank's reference profit sharing
    Tingkat bagi hasil adalah tingkat nisbah bagi hasil                ratio.
    referensi bank.

    Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro                          This loan is secured by a time deposit in the name
    deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai                      of PT Rajawali Corpora up to Rp 200,000.
    dengan Rp 200.000.

    Perusahaan       diwajibkan untuk memenuhi                         The Company is required to fulfill certain
    beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya                   covenants, submitting quarterly internal financial
    untuk menyampaikan laporan keuangan internal                       reports no later than 90 days and audited annual
    kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan                    financial reports no later than 180 days after the
    tahunan auditan maksimal 180 hari sejak                            reporting period; guaranteeing the trade debts of
    pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang                        other parties, except for trade debts incurred in the
    dagang pihak lain, kecuali hutang datang yang                      course of ordinary business operations; not
    dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-                      obtaining any loan, financial facility, or leasing
    hari; menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas                  facility from any other party (except shareholders
    keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain                   to the extent that such loans, financial facilities, or
    (kecuali    pemegang       saham      sepanjang                    leasing facilities are subordinated to all of the
    disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban                        Company’s obligations to the Bank Permata) or
    Perusahaan kepada Bank Permata) atau                               incurring any other debt or obligation whatsoever:
    mengadakan suatu hutang atau kewajiban                             exceeds 10% (ten percent) of the value of the
    apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen)                    assets ("Covenant") or could adversely affect the
    dari nilai aktiva (“Pembatasan”) atau dapat                        Company’s ability to pay its obligations to
    mempengaruhi       kemampuan        pembayaran                     Bank Permata.
    kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata.




                                                          - 80 -
Page 427
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                               unless Otherwise Stated)


    Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan                                      As of December 31, 2024, the Company has
    telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang                                   complied with the required covenants.
    ada.

    Pada tanggal 14 Juli 2025, berdasarkan Surat                                   On July 14, 2025, based on Letter
    No. 144/CRC-ADM/SPF/VII/2025, Perusahaan                                       No. 144/CRC-ADM/SPF/VII/2025, the Company
    telah melunasi seluruh saldo terutang atas                                     has paid off all of the outstanding loan balance
    fasilitas ini.                                                                 under this facility.

    Kepatuhan terhadap Pengaturan Pinjaman                                         Compliance with Long-term Loan Covenants
    Jangka Panjang

    Sebagian besar utang bank jangka panjang milik                                 A number of the Group's long-term bank loans are
    Grup memiliki pengaturan pinjaman yang harus                                   subject to certain debt covenants. As of
    dipatuhi. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                    December 31, 2025 and 2024, most of the long-
    2024, Grup telah mematuhi sebagian rasio                                       term bank debt has loan arrangements that must
    keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian                                  be complied with and the Group has complied with
    utang bank jangka panjang.                                                     certain ratios.

    Berikut adalah rincian rasio keuangan yang                                     The following are the financial ratios required in
    dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank                                     long-term bank loan agreements:
    jangka panjang:
                                                           Jumlah Utang Bank Jangka Panjang/                    Pengaturan
                                                              Total Long-term Bank Loans                         Pinjaman/
                                                               2025                2024                         Covenants

    1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)        a.       1.220.546           1.108.514   1. Rasio Utang Keuangan Berbunga
                                                                                                  terhadap Ekuitas/
                                                                                                  Interest Bearing Debt to Equity Ratio
                                                                                               2. Rasio Utang Keuangan Berbunga
                                                                                                  terhadap EBITDA/
                                                                                                  Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio
                                                                                               3. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
                                                                                                  Debt Service Coverage Ratio
                                                      b.         475.000                 -     1. Rasio Cakupan Bunga/
                                                                                                  Interest Coverage Ratio
                                                                                               2. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
                                                                                                  Debt Service Coverage Ratio
    2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)            1.319.727           1.651.054   1. Rasio Lancar/
                                                                                                  Current Ratio
                                                                                               2. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
                                                                                                  Debt Service Coverage Ratio
                                                                                               3. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
                                                                                                  Debt to Equity Ratio
    3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)              650.322            871.422    1. Rasio Cakupan Bunga/
                                                                                                  Interest Coverage Ratio
                                                                                               2. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
                                                                                                  Debt to Equity Ratio
    4. PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)                       65.093                 -     1. Rasio Lancar/
                                                                                                 Current Ratio .
                                                                                               2. Leverage Neraca/
                                                                                                  Balance sheet leverage
                                                                                               3. Rasio Pembayaran Hutang
                                                                                                  Debt Service Ratio
                                                                                               4. Rasio Cakupan Bunga/
                                                                                                  Interest Coverage Ratio




                                                                   - 81 -
Page 428
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


    Apabila Grup melanggar pengaturan pinjaman                         In the event of when the Group breaches a
    jangka panjang pada saat atau sebelum akhir                        condition of a long-term loan arrangement on or
    periode pelaporan yang menyebabkan liabilitas                      before the end of the reporting period with the
    tersebut harus segera dibayar sesuai permintaan,                   effect that the liability becomes payable on
    liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas            demand, the Group classifies the liability as
    jangka pendek.                                                     current.

    1.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)                       1.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)

         a.   Fasilitas utang bank Mandiri memiliki                         a.   Loan facilities from Mandiri have certain
              beberapa pengaturan pinjaman yang                                  financial covenants which are assessed
              diuji tiap triwulan sekali, yaitu 31 Maret,                        quarterly on March 31, June 30,
              30 Juni, 30 September, dan 31                                      September 30, and December 31,
              Desember, dimana JMS diwajibkan                                    whereas JMS is required to maintain
              untuk memelihara rasio keuangan                                    certain financial ratios as follows:
              sebagai berikut:

               •   Rasio utang keuangan berbunga                                  •   Interest bearing debt to equity ratio
                   terhadap ekuitas kurang dari 2,75x;                                of less than 2,75x;
               •   Rasio utang keuangan berbunga                                  •   Interest bearing debt to EBITDA
                   terhadap EBITDA kurang dari 4x;                                    Ratio of less than 4x; and
                   dan
               •   Rasio cakupan pembayaran utang                                 •   Debt service coverage ratio of more
                   lebih dari 1x.                                                     than 1x.

               Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                  As of December 31, 2025 and 2025,
               2024, JMS telah mematuhi semua                                     JMS has complied with all of the
               rasio keuangan yang dipersyaratkan                                 financial ratios required in the bank
               dalam perjanjian utang bank.                                       loan agreement.

         b.   Perusahaan      diwajibkan  secara                            b.   The Company is required to maintain
              konsolidasi untuk memelihara rasio                                 the following financial ratios:
              keuangan sebagai berikut:

               •   Rasio cakupan bunga lebih dari                                 •   Interest coverage ratio of more than
                   sama dengan 100%.                                                  or equal to 100%.
               •   Rasio cakupan pembayaran utang                                 •   Debt service coverage ratio of more
                   lebih dari 1x.                                                     than 1x.

               Pada tanggal 31 Desember 2025,                                     As of December 31, 2025, the
               Perusahaan telah mematuhi semua                                    Company has complied with all of the
               rasio keuangan yang dipersyaratkan                                 financial ratios required in the bank
               dalam perjanjian utang bank.                                       loan agreement.

    2.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                        2.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
         (BNI)                                                              (BNI)

         Fasilitas utang bank BNI memiliki beberapa                         Loan facilities from BNI have certain financial
         pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan                       covenants which are assessed quarterly on
         sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September,                     March 31, June 30, September 30, and
         dan 31 Desember, dimana SMS, BHL, BLP,                             December 31, whereas SMS, BHL, BLP,
         dan ADS diwajibkan untuk memelihara rasio                          ADS, and MSP are required to maintain
         keuangan sebagai berikut:                                          certain financial ratios as follows:




                                                              - 82 -
Page 429
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


         •   Rasio lancar minimal 1x;                                   •   Current ratio with a minimum value of 1x;
         •   Rasio cakupan pelunasan utang minimal                      •   Debt service coverage ratio with a
             100%; dan                                                      minimum value of 100%; and
         •   Rasio utang terhadap ekuitas maksimal                      •   Debt to equity ratio with a maximum value
             2,6x.                                                          of 2,6x.

         Pada tanggal 31 Desember 2025, BHL, ADS,                       As of December 31, 2025, BHL, ADS, BLP,
         BLP, SMS dan MSP telah mematuhi seluruh                        SMS and MSP have complied with all of the
         rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam                       financial ratios required in the bank loan
         perjanjian utang. Pada tanggal 31 Desember                     agreement. As of December 31, 2024, BHL,
         2024, BHL, SMS, dan MSP telah mematuhi                         SMS and MSP have complied with all of the
         seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan                     financial ratios required in the bank loan
         dalam perjanjian utang, sedangkan BLP dan                      agreement, whereas BLP and ADS have
         ADS telah mematuhi sebagian rasio                              complied with most of the financial ratios
         keuangan yang dipersyaratkan dalam                             required in the bank loan agreement except
         perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa                   for certain ratios. As of December 31, 2024,
         rasio tertentu. Pada 31 Desember 2024, BLP                     BLP and ADS have obtained waivers from
         dan ADS telah mendapatkan waiver dari BNI                      BNI regarding the fulfillment of financial
         terkait pemenuhan rasio keuangan.                              ratios.

    3.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                    3.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
         (BRI)                                                          (BRI)

         Fasilitas utang bank BRI memiliki beberapa                     Loan facilities from BRI have certain financial
         pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan                   covenants which are assessed quarterly on
         sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September,                 March 31, June 30, September 30, and
         dan 31 Desember, dimana STP, SGA, PLS                          December 31, whereas STP, SGA, PLS and
         dan KAPAG diwajibkan untuk memelihara                          KAPAG are required to maintain certain
         rasio keuangan sebagai berikut:                                financial ratios as follows:

         •   Rasio utang terhadap ekuitas kurang dari                   •   Debt to equity ratio of less than or equal
             sama dengan 300%; dan                                          to 300%; and
         •   Rasio cakupan bunga lebih dari sama                        •   Interest coverage ratio of more than or
             dengan 100%.                                                   equal to 100%.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, STP,
         STP, SGA, PLS dan KAPAG telah mematuhi                         SGA, PLS and KAPAG have complied with all
         seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan                     of the financial ratios required in the bank loan
         dalam perjanjian utang bank.                                   agreement.

    4.   PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)                      4.   PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)

         Fasilitas utang bank Mestika memiliki                          Mestika Bank's debt facilities have several
         beberapa pengaturan pinjaman yang diuji                        loan arrangements that are reviewed no later
         paling lambat 180 hari setelah berakhirnya                     than 180 days after the end of the applicable
         kalender periode laporan berlaku, dimana                       reporting period, whereby STP is required to
         STP diwajibkan untuk memelihara rasio                          maintain the following financial ratios:
         keuangan sebagai berikut:

         •   Rasio lancar minimal 1x;                                   •   Current ratio with a minimum value of 1x;
         •   Leverage neraca kurang dari 4x;                            •   Balance sheet leverage of less than 4x;
         •   Rasio cakupan pelunasan utang tidak di                     •   Debt service coverage ratio of more than
             bawah 1x; dan                                                  1x; and
         •   Rasio cakupan bunga lebih dari sama                        •   Interest coverage ratio of more than or
             dengan 100%.                                                   equal to 100%.

         Seluruh rasio keuangan di atas mulai                           All of the above financial ratios will come into
         diberlakukan pada tahun buku 2026.                             effect in the 2026 financial year.



                                                          - 83 -
Page 430
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


      Grup mempunyai rencana ke depan untuk                               The Group has plans going forward to innovate in
      berinovasi dalam meningkatkan efektivitas                           improving operational effectiveness which may
      operasional yang mungkin dapat mempengaruhi                         affect its capability in complying with the financial
      kapabilitasnya dalam mematuhi rasio-rasio                           ratios. However, the Group is committed to
      keuangan tersebut. Namun demikian, Grup                             continue to maintain strong and efficient financial
      berkomitmen untuk terus menjaga menjaga rasio                       ratios and performance.
      dan kinerja keuangan yang tangguh dan efisien.


21.   Utang Usaha                                                  21.    Trade Accounts Payable

      Akun ini terutama merupakan utang atas                              This account mainly consists of amounts due to
      pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan                            suppliers for purchases of oil palm products,
      peralatan perkebunan lainnya, dengan rincian                        fertilizers and other plantation supplies, with
      sebagai berikut:                                                    details as follows:

                                                   2025                  2024

      Berdasarkan pemasok                                                             By supplier

      a. Pihak berelasi - Rupiah (Catatan 43)                                         a. Related parties - Rupiah (Note 43)
            PT Permadani Khatulistiwa Nusantara        6.570                 7.595         PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
            PT Mitra Satu Solusi                       2.853                 1.390         PT Mitra Satu Solusi
            PT Netto Cyber Indonesia                   2.432                 3.009         PT Netto Cyber Indonesia
            Subjumlah                                 11.855                11.994         Subtotal

      b. Pihak ketiga - Rupiah                                                        b. Third parties - Rupiah
            PT Agrimas Utama Indonesia               176.546               163.535          PT Agrimas Utama Indonesia
            PT Goautama Sinarbatuah                   18.588                41.776          PT Goautama Sinarbatuah
            PT Indopalma Agro Persada                 17.076                15.496          PT Indopalma Agro Persada
            PT Abadi Agrosindo Persada                12.998                31.150          PT Abadi Agrosindo Persada
            PT Mest Indonesia                          8.930                 4.386          PT Mest Indonesia
            PT Perkebunan Nusantara II (Persero)       8.025                 9.042          PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
            PT Sari Anjir Serapat                      7.204                 4.560          PT Sari Anjir Serapat
            PT United Shipping Indonesia               6.348                 4.805          PT United Shipping Indonesia
            PT Palm Mas Asri                           5.595                     -          PT Palm Mas Asri
            CV Sugi Perkasa                            1.433                12.860          CV Sugi Perkasa
            PT Dupan Anugerah Lestari                    893                24.843          PT Dupan Anugerah Lestari
            PT Bumi Agro Indonesia                         -                13.279          PT Bumi Agro Indonesia
            Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA)               -                10.542          Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA)
            Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA)             -                 8.652          Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA)
            Koperasi Kumai Hulu Seberang                   -                 6.752          Koperasi Kumai Hulu Seberang
            Koperasi Marga Mulia (PLMA)                    -                 6.001          Koperasi Marga Mulia (PLMA)
            PT Dwitama Sembada                             -                 5.452          PT Dwitama Sembada
            Lain-lain (masing-masing)
               kurang dari Rp 5.000)                 547.876               232.439         Others (each less than Rp 5,000)
           Subjumlah                                 811.512               595.570         Subtotal

        Pihak ketiga - Dolar Amerika Serikat
           (Catatan 43)                                                                 Third parties - U.S. Dollar (Note 43)
           Boilermech Sdn Bhd                             517                   748        Boilermech Sdn Bhd

        Subjumlah pihak ketiga                       812.029               596.318      Subtotal third parties
        Jumlah                                       823.884               608.312      Total




                                                          - 84 -
Page 431
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


      Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian                   Purchases of raw and indirect materials, both from
      bahan baku utama dan pembantu, baik dari                         local and foreign suppliers, have credit terms of 30
      pemasok dalam maupun luar negeri berkisar                        to 60 days.
      30 sampai dengan 60 hari.


22.   Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga                         22.    Advances Received – Third Parties

                                              2025                    2024

      PT Sinarmas Agro Resources dan                                                  PT Sinarmas Agro Resources and
         Technology Tbk                          105.201                 32.279         Technology Tbk
      PT Tapian Nadenggan                         52.141                 19.866       PT Tapian Nadenggan
      PT Sari Dumai Sejati                        10.795                  6.745       PT Sari Dumai Sejati
      PT Binasawit Abadipratama                    2.879                    698       PT Binasawit Abadipratama
      PT Sinar Jaya Inti Mulya                     2.490                  1.094       PT Sinar Jaya Inti Mulya
      PT Wilmar Nabati Indonesia                   1.498                  7.033       PT Wilmar Nabati Indonesia
      PT Megasurya Mas                                 -                 18.041       PT Megasurya Mas
      Lain-lain (masing masing kurang dari
         Rp 2.000)                                     750                   1.215    Others (each less than Rp 2,000)

      Jumlah                                     175.754                 86.971       Total



      Uang muka diterima – pihak ketiga merupakan                      Advances received - third parties represent
      pembayaran dimuka atas penjualan yang masih                      advance payments received for sales transactions
      dalam tahap penyelesaian pada tanggal                            that are still in progress as of the reporting date
      pelaporan dan belum memenuhi kriteria                            and have not yet met the criteria for revenue
      pengakuan pendapatan.                                            recognition.


23.   Beban Akrual                                              23.    Accrued Expenses

                                              2025                    2024

      Gaji dan upah                                  52.201                  40.860   Wages and fees
      Bonus dan tunjangan                            29.869                  27.314   Bonus and allowances
      Biaya jasa profesional                          9.119                  10.273   Professional fees
      Beban bunga                                     7.632                  11.930   Interest expense
      Jamsostek                                       6.533                   6.004   Jamsostek

      Jumlah                                     105.354                     96.381   Total




                                                       - 85 -
Page 432
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


24.   Utang Pajak                                                  24.    Taxes Payable

                                                 2025                    2024

      Pajak penghasilan:                                                               Income taxes:
         Pajak kini (Catatan 41)                   103.632                   9.708        Current tax (Note 41)
         Pasal 21                                   46.667                  43.223        Article 21
         Pasal 22                                    8.268                   9.421        Article 22
         Pasal 23                                   21.370                  27.138        Article 23
      Pajak pertambahan nilai                       56.106                  78.453     Value added tax
      Pajak bumi dan bangunan                       26.932                  35.508     Land and property taxes
      Lain-lain                                     25.123                  24.487     Others

      Jumlah                                       288.098                 227.938     Total

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup                        As of December 31, 2025 and 2024, the Group
      memperoleh Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang                       received Tax Assessment Letters on Tax
      Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP)                         Underpayment (SKPKB) and Bill Payment Letters
      untuk periode 2017 – 2025 yang terdiri dari Pajak                   (STP) which consist of Current Tax, Article 21,
      Kini, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4(2),                     Article 22, Article 23, Article 4(2), Article 25, Article
      Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan                    26, Value Added Tax and Land and Building Tax.
      Pajak Bumi. Perusahaan dan entitas anak yang                        The Company and its subsidiaries which received
      memperoleh surat ketetapan tersebut di                              such assessments include ADS, BHL, BLP, HUM,
      antaranya ADS, BHL, BLP, HUM, IPS, ISA, JMS,                        IPS, ISA, JMS, KPG, MAJ, MSP, PAK, PLS, PSR,
      KPG, MAJ, MSP, PAK, PLS, PSR, SGA, SGSS,                            SGA, SGSS, SKS, SHM, SMS, SPN, STP, TSP,
      SKS, SHM, SMS, SPN, STP, TSP, dan VMA                               and VMA with the principal tax amounted to
      dengan nilai pokok utang pajak sebesar masing-                      Rp 31.409 and Rp 33.788, respectively, and tax
      masing Rp 31.409 dan Rp 33.788 dan total denda                      sanctions amounted to Rp 25,123 and Rp 24,487,
      pajak sebesar masing-masing Rp 25.123 dan                           respectively, which are presented under others
      Rp 24.487 yang dicatat pada pos lain-lain utang                     subaccount of tax payable herewith.
      pajak ini.


25.   Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank                            25.    Loans From Non-Bank Financial Institutions

                                                  2025                    2024

      Utang lembaga keuangan bukan bank                                                 Short-term loans from non-bank financial
         jangka pendek - Pihak ketiga                                                     institution - Third parties
            Rupiah                                                                            Rupiah
              PT Chandra Sakti Utama Leasing        212.526                  168.973             PT Chandra Sakti Utama Leasing
              PT Radana Bhaskara Finance Tbk         22.151                   35.308             PT Radana Bhaskara Finance Tbk
              PT Sunindo Kookmin Best Finance        20.000                        -             PT Sunindo Kookmin Best Finance

        Subjumlah                                   254.677                  204.281       Subtotal

      Utang lembaga keuangan bukan bank                                                 Long-term loans from non-bank financial
         jangka panjang - Pihak ketiga                                                    institution - Third parties
            Rupiah                                                                           Rupiah
              Lembaga Pembiayaan Ekspor                                                          Lembaga Pembiayaan Ekspor
                 Indonesia                          177.900                  195.900                Indonesia
              PT Mandiri Tunas Finance                7.320                    2.396             PT Mandiri Tunas Finance
              PT Toyota Astra Finance                 1.029                    2.018             PT Toyota Astra Finance
              PT Clipan Finance Indonesia               201                      307             PT Clipan Finance Indonesia

        Subjumlah                                   186.450                  200.621       Subtotal




                                                          - 86 -
Page 433
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                     unless Otherwise Stated)


                                                            2025                         2024

      Biaya transaksi yang belum diamortisasi                       (153)                       (289)      Unamortized transaction costs

      Jumlah utang lembaga keuangan                                                                        Total long-term loans from non-bank
        bukan bank jangka panjang                              186.297                     200.332           financial institutions

      Bagian utang lembaga keuangan
        bukan bank jangka panjang yang
        akan jatuh tempo dalam waktu                                                                       Current portion of long-term loans from
        satu tahun                                              29.010                      17.027           non-bank financial institutions

      Utang lembaga keuangan bukan
         bank jangka panjang - setelah
         dikurangi bagian yang akan jatuh                                                                  Long-term loans from non-bank financial
         tempo dalam waktu satu tahun                          157.287                     183.305           institutions - net of current portion

    Rincian atas utang lembaga keuangan bukan                                            Details of loans from                 non-bank      financial
    bank adalah sebagai berikut:                                                         institutions are as follows:

                                                                                                                                             Tingkat
                                                                                                                                           bunga per
                             Saldo akhir/ Outstanding                                                                                        tahun/
        Entitas/                     balance                       Fasilitas/               Jatuh Tempo/             Jaminan/             Interest rate
         Entity             2025                 2024               Facility                  Due Date               Collateral            per annum
     PT Chandra Sakti Utama Leasing
     Perusahaan/
     The Company              46.565             85.295     Total            fasilitas      31/07/2026          Piutang        usaha      14,00%
                                                            pembiayaan         modal                            (Catatan 7) dan
     BHL                      98.734             44.299     kerja anjak piutang             31/07/2026          persediaan
                                                            dengan         jaminan,                             (Catatan 12). /Trade
     STP                      14.540             14.246     maksimal        sebesar         31/07/2026          receivable (Note 7)
                                                            Rp       270.000      dan                           and      inventories
     SGA                      52.687                    -   Rp 220.000 pada                 31/07/2026          (Note 10).
                                                            tanggal 31 Desember
     PLS                           -             25.133     2025 dan 2024. / Total          31/07/2026
                                                            working capital of
                                                            factoring with recourse
                                                            facility,     maximum
                                                            amounted                of
                                                            Rp       270,000      and
                                                            Rp 220,000 as of
                                                            December 31, 2025
                                                            and                2024,
                                                            respectively.
     Jumlah/Total            212.526            168.973

     PT Radana Baskhara Finance
     Perusahaan/              22.151             35.308     Fasilitas pembiayaan            23/06/2026          Tanah            dan      13,00%
     The Company                                            modal kerja dengan                                  bangunan (Catatan
                                                            jaminan,      maksimal                              16)./Land        and
                                                            masing     -    masing                              buildings (Note 16).
                                                            sebesar Rp 40.000
                                                            dan Rp 35.393 pada
                                                            tanggal 31 Desember
                                                            2025 dan 2024. /
                                                            Working          capital
                                                            financing facility with
                                                            maximum guarantee
                                                            of Rp 40,000 and
                                                            Rp 35,393 as of
                                                            December 31, 2025
                                                            and               2024,
                                                            respectively.
     Jumlah/Total             22.151             35.308

     PT Sunindo Kookmin Best Finance
     Perusahaan/              20.000                    -   Fasilitas pembiayaan            19/06/2026          Tanah         sesuai      12,00%
     The Company                                            modal kerja dengan                                  Sertifikat Hak Guna
                                                            pembayaran secara                                   Usaha       (Catatan
                                                            angsuran dengan nilai                               16)./Land          in
                                                            pembiayaan sebesar                                  accordance      with
                                                            Rp 20.000. / Working                                Land Use Rights
                                                            capital       financing                             Certificate (SHGU)
                                                            installment payment                                 (Note 16).
                                                            with financing amount
                                                            of Rp 20,000.
     Jumlah/Total             20.000                    -




                                                                   - 87 -
Page 434
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                      unless Otherwise Stated)

                                                                                                                                     Tingkat
                                                                                                                                    margin per
                                                                                                                                      tahun/
                                Saldo akhir/ Outstanding                                                                               Profit
        Entitas/                        balance                        Fasilitas/           Jatuh Tempo/         Jaminan/           margin rate
         Entity                 2025                2024                Facility              Due Date           Collateral         per annum

     Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
     MAJ                   177.900            195.900            Fasilitas pembiayaan          31/12/2028   Letter             of   10,00%
                                                                 syariah       Investasi                    undertaking      dari
                                                                 Ekspor berdasarkan                         Perusahaan;
                                                                 prinsip     Musyarakah                     garansi
                                                                 Mutanaqisah dengan                         Perusahaan; tanah,
                                                                 maksimum                                   perkebunan kelapa
                                                                 pembiayaan sebesar                         sawit, dan saham
                                                                 Rp 203.000./Syariah                        (Catatan 15 dan 16)
                                                                 financial investment                       /Letter            of
                                                                 facility on Musyarakah                     undertaking     from
                                                                 Mutanaqisah principle                      the       Company,
                                                                 with maximum loan                          corporate
                                                                 amount of Rp 203,000.                      guarantee,     land,
                                                                                                            plantations,     and
                                                                                                            Company      shares
                                                                                                            (Notes 15 and 16).

     Jumlah/Total               177.900            195.900

                                                                                                                                      Tingkat
                                                                                                                                     bunga per
                                                                                                                                       tahun/
                                Saldo akhir/ Outstanding                                                                              Interest
        Entitas/                        balance                         Fasilitas/           Jatuh Tempo/        Jaminan/             rate per
         Entity                 2025                2024                 Facility              Due Date          Collateral            annum

     PT Mandiri Tunas Finance
     JMS                            205                    411   Fasilitas pembiayaan        03/11/2026     Kendaraan dan alat      12,92%
                                                                 pembelian     dengan                       berat (Catatan 16). /
                                                                 pembayaran secara                          Vehicle and heavy
                                                                 angsuran dengan nilai                      equipment     (Note
                                                                 pembiayaan sebesar                         16).
                                                                 Rp 623. / Purchase
                                                                 Financing Installment
                                                                 Payment           with
                                                                 financing amount of
                                                                 Rp 623.

                                    992                      -   Fasilitas pembiayaan        18/08/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                                 pembelian     dengan                       berat (Catatan 16). /
                                                                 pembayaran secara                          Vehicle and heavy
                                                                 angsuran dengan nilai                      equipment     (Note
                                                                 pembiayaan sebesar                         16).
                                                                 Rp 1.109. / Purchase
                                                                 Financing Installment
                                                                 Payment           with
                                                                 financing amount of
                                                                 Rp 1,109.

                                    992                      -   Fasilitas pembiayaan        18/08/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                                 pembelian     dengan                       berat (Catatan 16). /
                                                                 pembayaran secara                          Vehicle and heavy
                                                                 angsuran dengan nilai                      equipment     (Note
                                                                 pembiayaan sebesar                         16).
                                                                 Rp 1.109. / Purchase
                                                                 Financing Installment
                                                                 Payment           with
                                                                 financing amount of
                                                                 Rp 1,109.

                                    992                      -   Fasilitas pembiayaan        18/08/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                                 pembelian     dengan                       berat (Catatan 16). /
                                                                 pembayaran secara                          Vehicle and heavy
                                                                 angsuran dengan nilai                      equipment     (Note
                                                                 pembiayaan sebesar                         16).
                                                                 Rp 1.109. / Purchase
                                                                 Financing Installment
                                                                 Payment           with
                                                                 financing amount of
                                                                 Rp 1,109.

                                    992                      -   Fasilitas pembiayaan        18/08/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                                 pembelian     dengan                       berat (Catatan 16). /
                                                                 pembayaran secara                          Vehicle and heavy
                                                                 angsuran dengan nilai                      equipment     (Note
                                                                 pembiayaan sebesar                         16).
                                                                 Rp 1.109. / Purchase
                                                                 Financing Installment
                                                                 Payment           with
                                                                 financing amount of
                                                                 Rp 1,109.




                                                                       - 88 -
Page 435
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                  unless Otherwise Stated)

                                                                                                                                 Tingkat
                                                                                                                                bunga per
                                                                                                                                  tahun/
                               Saldo akhir/ Outstanding                                                                          Interest
        Entitas/                       balance                      Fasilitas/           Jatuh Tempo/        Jaminan/            rate per
         Entity                2025                2024              Facility              Due Date          Collateral           annum

     PT Mandiri Tunas Finance (lanjutan/continued)
     JMS                           992                    -   Fasilitas pembiayaan       18/08/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 1.109. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 1,109.

                                   453                    -   Fasilitas pembiayaan       05/10/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 480. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 480.

                                   453                    -   Fasilitas pembiayaan       05/10/2028     Kendaraan dan alat      8,59%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 480. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 480.

     STP                         1.249               1.985    Fasilitas pembiayaan       02/07/2027     Kendaraan dan alat      8,67%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 2.290. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 2.290.
     Jumlah/Total                7.320               2.396

     PT Toyota Astra Finance
     JMS                            66                133     Fasilitas pembiayaan       26/11/2026     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 200. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 200.

                                   181                308     Fasilitas pembiayaan       01/04/2027     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 391. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 391.

     TSP                            24                171     Fasilitas pembiayaan       28/02/2026     Kendaraan dan alat      11,39%
                                                              pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                        16).
                                                              Rp 376. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 376.




                                                                   - 89 -
Page 436
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                               unless Otherwise Stated)

                                                                                                                              Tingkat
                                                                                                                             bunga per
                                                                                                                               tahun/
                              Saldo akhir/ Outstanding                                                                        Interest
        Entitas/                      balance                    Fasilitas/           Jatuh Tempo/        Jaminan/            rate per
         Entity               2025                2024            Facility              Due Date          Collateral           annum

     PT Toyota Astra Finance (lanjutan/continued)
     TSP                            79               151   Fasilitas pembiayaan       27/12/2026     Kendaraan dan alat      11,39%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment      (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 248. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 248.

     MAJ                           181               308   Fasilitas pembiayaan       01/04/2027     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment      (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 391. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 391.

     SMS                           166               283   Fasilitas pembiayaan       01/04/2027     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment      (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 358. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 358.

     BHL                            68               136   Fasilitas pembiayaan       30/11/2026     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment      (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 205. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 205.

     BLP                            68               136   Fasilitas pembiayaan       30/11/2026     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment     (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 205. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 205.

     SGA                            66               131   Fasilitas pembiayaan       27/11/2026     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment      (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 197. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 197.

     PLS                            65               131   Fasilitas pembiayaan       27/12/2026     Kendaraan dan alat      8,57%
                                                           pembelian     dengan                      berat (Catatan 16). /
                                                           pembayaran secara                         Vehicle and heavy
                                                           angsuran dengan nilai                     equipment      (Note
                                                           pembiayaan sebesar                        16).
                                                           Rp 197. / Purchase
                                                           Financing Installment
                                                           Payment           with
                                                           financing amount of
                                                           Rp 197.




                                                                - 90 -
Page 437
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                   unless Otherwise Stated)

                                                                                                                                     Tingkat
                                                                                                                                    bunga per
                                                                                                                                      tahun/
                                Saldo akhir/ Outstanding                                      Jatuh                                  Interest
          Entitas/                      balance                     Fasilitas/               Tempo/             Jaminan/             rate per
           Entity               2025                2024             Facility               Due Date            Collateral            annum

       PT Toyota Astra Finance (lanjutan/continued)
       STP                             65              130    Fasilitas pembiayaan         27/11/2026       Kendaraan dan alat      8,57%
                                                              pembelian     dengan                          berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                             Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                         equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                            16).
                                                              Rp 197. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 197.

       Jumlah/Total                  1.029            2.018

       PT Clipan Finance Indonesia
       STP                            201              307    Fasilitas pembiayaan         23/09/2027       Kendaraan dan alat      8,67%
                                                              pembelian     dengan                          berat (Catatan 16). /
                                                              pembayaran secara                             Vehicle and heavy
                                                              angsuran dengan nilai                         equipment     (Note
                                                              pembiayaan sebesar                            16).
                                                              Rp 335. / Purchase
                                                              Financing Installment
                                                              Payment           with
                                                              financing amount of
                                                              Rp 335.

       Jumlah/Total                   201              307



      Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki pembatasan-                                The facilities contain certain covenants to be
      pembatasan tertentu yang harus dipenuhi. Pada                                    fulfilled. As of December 31, 2025 and 2024, the
      tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah                                    Group is in compliance with the terms and
      memenuhi syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan                                 conditions of these facilities.
      yang ditetapkan.

      Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat                                      The profit margin can be reviewed at any time by
      sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor                                       Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
      Indonesia (LPEI). Jumlah beban bagi hasil untuk                                  Total profit sharing for the years ended
      tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan                                   December 31, 2025 and 2024 on these syariah
      2024 atas fasilitas pembiayaan syariah ini masing-                               financing facilities is Rp 20,475 and Rp 23,684,
      masing sebesar Rp 20.475 dan Rp 23.684.                                          respectively.

      Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar                                          Total interest and financial expenses amounted to
      Rp 31.667 dan Rp 59.980 masing-masing untuk                                      Rp 31,667 and Rp 59,980 for the years ended
      tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan                                   December 31, 2025 and 2024, respectively on
      2024 atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak                                 factoring facility and payable for vehicle purchase.
      piutang dan pembiayaan pembelian kendaraan.


26.   Liabilitas Sewa                                                            26.   Lease Liabilities

      Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan                                           Based on the lease agreements, the future
      minimum masa datang (future minimum lease                                        minimum lease payments are as follows:
      payments) dalam perjanjian sewa pembiayaan
      adalah sebagai berikut:




                                                                   - 91 -
Page 438
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                  unless Otherwise Stated)


                                                           2025                      2024
      a. Analisa jatuh tempo:                                                                             a. Maturity analysis:
         <= 1 tahun                                           28.942                    43.410               <= 1 year
         1-2 tahun                                            21.001                    20.404               1-2 years
         2-3 tahun                                            10.532                    10.532               2-3 years
         Jumlah                                               60.475                    74.346               Total
         Dikurangi bagian bunga                               (6.672)                   (6.125)              Less interest
         Jumlah nilai tunai                                   53.803                    68.221               Present value of minimum lease payments
         Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang
            jatuh tempo dalam waktu satu tahun                24.789                    39.214               Less current portion of lease liabilities
         Bagian yang jatuh tempo dalam waktu
           lebih dari satu tahun - bersih                     29.014                    29.007               Long-term portion - net

      b. Berdasarkan pesewa                                                                               b. By lessor:
         PT Shinhan Indo Finance                              23.413                    26.522               PT Shinhan Indo Finance
         PT Chandra Sakti Utama Leasing                       17.313                       939               PT Chandra Sakti Utama Leasing
         PT Mandiri Tunas Finance                              9.242                     6.416               PT Mandiri Tunas Finance
         PT Surya Artha Nusantara Finance                      2.437                     9.647               PT Surya Artha Nusantara Finance
         PT BRI Multifinance Indonesia                           710                     1.380               PT BRI Multifinance Indonesia
         PT ORIX Indonesia Finance                               637                     2.711               PT ORIX Indonesia Finance
         PT Astra Sedaya Finance                                  51                       323               PT Astra Sedaya Finance
         PT Permadani Khatulistiwa Nusantara                       -                    15.871               PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
         PT Dipo Star Finance                                      -                     4.412               PT Dipo Star Finance

         Jumlah                                               53.803                    68.221               Total


      Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan                                   These facilities bear interest rates per annum of
      ini untuk tahun 2025 dan 2024 adalah masing-                                   and 9 - 13% in 2025 and 2024, respectively.
      masing sebesar dan 9 - 13%.

      Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar                                     Interest expense on lease liabilities amounted to
      Rp 4.694 dan Rp 8.029 untuk tahun-tahun yang                                   Rp 4,694 and Rp 8,029 for the years ended
      berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.                                            December 31, 2025 and 2024, respectively.


27.   Utang Obligasi                                                           27.   Bonds Payable

                                                              2025                          2024

      Nilai nominal                                                                                            Nominal value
           Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                             -                          61.845         Shelf Registered Bonds I Phase I
           Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                         30.090                           -           Shelf Registered Bonds I Phase II
      Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi                    (294)                         (295)     Less unamortized bond issuance costs

      Bersih                                                         29.796                        61.550      Net

      Dikurangi:                                                                                               Less:
          Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                                           Current portion
             Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                           -                          61.845            Shelf Registered Bonds I Phase I
             Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                       23.920                           -              Shelf Registered Bonds I Phase II
          Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi                (139)                         (295)        Less unamortized bond issuance costs

      Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu                                                                  Current portion - net
          tahun - bersih
            Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                            -                          61.550            Shelf Registered Bonds I Phase I
            Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                        23.781                           -              Shelf Registered Bonds I Phase II

      Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                       Long-term portion
            Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                            -                             -             Shelf Registered Bonds I Phase I
            Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                         6.170                           -             Shelf Registered Bonds I Phase II
         Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi                 (155)                          -           Less unamortized bond issuance costs
      Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu
          tahun - bersih                                              6.015                           -        Long-term portion - net




                                                                  - 92 -
Page 439
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


    Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan                           On June 28, 2024, the Company offered Shelf
    menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                 Registered Bonds I of Eagle High Plantations
    Plantations Tahap 1 Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan              Phase 1 Year 2024 (‘The Bonds’) with a nominal
    nilai nominal sebesar Rp 61.845. Obligasi ini                   value amounted to Rp 61,845. The Bonds have
    mempunyai tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per                 fixed interest rate per annum at 9.75% and will
    tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli                 mature on July 20, 2025. Interest is paid on a
    2025. Pembayaran bunga obligasi dilakukan                       quarterly basis with the first payment made on
    triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan                  October 10, 2024. PT Bank Pembangunan
    pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk obligasi                Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (third party)
    ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa                      is the trustee for these bonds.
    Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).

    Berdasarkan Surat No. KSEI-18207/JKU/0725                       Based on Letter No. KSEI-18207/JKU/0725,
    tanggal 21 Juli 2025, Perusahaan telah melunasi                 dated July 21, 2025, the Company has paid off
    Obligasi Berkelanjutan Eagle High Plantations I                 Shelf Registered Bonds I of Eagle High
    Tahap 1 dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 ini              Plantations Phase 1 with a nominal value
    pada tanggal 18 Juli 2025.                                      amounted to Rp 61,845 on July 18, 2025.

    Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan                       On February 26, 2025, the Company offered Shelf
    menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Eagle             Registration Bonds I Phase II Eagle High
    High Plantations Tahun 2025 dengan tingkat bunga                Plantations Year 2025 with fixed interest rates.
    tetap. Obligasi ini terdiri dari:                               This bonds payable consist of, as follows:

    -    Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp 23.920              -     A-series with a nominal value amounted to
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per                     Rp 23,920 with an interest rate of 9.75% per
         tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal                          annum and will mature on March 6,
         6 Maret 2026; dan                                                2026; and

    -    Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 6.170               -     B-series with a nominal value amounted to
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per                       Rp 6,170 with an interest rate of 11% per
         tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26                       annum and will mature on February 26, 2028.
         Februari 2028.

    Wali amanat untuk obligasi ini adalah PT Bank                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
    Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                    Banten Tbk (third party) is the trustee for these
    (pihak ketiga).                                                 bonds.

    Obligasi yang diterbitkan Perusahaan mencakup                   The bonds issued by the Company include
    persyaratan yang membatasi hak Perusahaan                       requirements that limit the Company's rights
    (negative covenants) antara lain:                               (negative covenants), among others:

    a.   Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan                   a.    Guarantee or pledge the Company's assets,
         Perseroan baik yang sekarang ada maupun                          both existing and future, to any third party
         yang akan ada di kemudian hari kepada pihak                      with a nominal value above 20% (twenty
         ketiga manapun dengan nominal diatas 20%                         percent) of the company's asset value,
         (dua puluh persen) dari nilai aset perseroan                     except for the Company's assets that have
         kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah                      been pledged prior to the issuance of the
         diagunkan sebelum penerbitan Obligasi.                           Bonds.

    b.   Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan                 b.    Conduct mergers, consolidation with other
         perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya                        companies that cause the dissolution of the
         Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak                  Company, or the Company is acquired by
         lain, yang akan mempunyai akibat negatif                         other parties, which will have a negative
         terhadap    kelangsungan     usaha       utama                   effect on the Company's main business
         Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk                          continuity and the Company's ability to carry
         melaksanakan kewajibannya berdasarkan                            out its obligations under the Transaction
         Dokumen Transaksi, kecuali:                                      Documents, except:




                                                           - 93 -
Page 440
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                   Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                  (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                        unless Otherwise Stated)


          i.   semua syarat dan kondisi Obligasi dalam                         i.     all terms and conditions of the Bonds in
               Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku                               the Trust Agreement shall remain in full
               dan mengikat sepenuhnya terhadap                                       force and effect and shall be binding
               perusahaan penerus (surviving company),                                upon the surviving company, and in the
               dan dalam hal Perseroan bukan                                          event that the Company is not the
               merupakan        perusahaan     penerus                                surviving company, all obligations shall
               (surviving company) maka seluruh                                       have been transferred in full; or
               kewajiban telah dialihkan; atau

         ii.   salah satu bidang usaha perusahaan                              ii.    one of the business fields of the
               penerus (surviving company) tersebut                                   surviving company is engaged in the
               adalah bergerak dalam bidang usaha yang                                same business field as the Company.
               sama dengan Perseroan.

    c.    Menjual atau melakukan pengalihan atas aset                   c.     Sell or transfer the Company's assets in one
          Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi                        or a series of transactions in the current
          dalam suatu tahun buku berjalan yang                                 financial year which in total exceed 25%
          berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh                         (twenty-five percent) of the total assets on a
          lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi,                   consolidated basis, both existing and future to
          baik yang telah ada maupun yang akan ada di                          any third party, except:
          kemudian hari kepada pihak ketiga manapun,
          kecuali:

          i.    penjualan aset tersebut dilakukan dalam                         i.    the sale of such assets is carried out in
                rangka pelaksanaan kegiatan usaha                                     the context of carrying out daily
                sehari-hari; atau                                                     business activities; or

         ii.    penjualan atas aset Perseroan dan/atau                          ii.   sale of assets of the Company and/or
                Entitas Anak yang sudah tidak dapat                                   Subsidiaries that can no longer be
                digunakan lagi.                                                       used.

    d.    Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama                     d.     Change the main business activities of the
          Perseroan sebagaimana telah disebutkan                               Company as stated in the articles of
          dalam anggaran dasar Perseroan.                                      association of the Company.

    e.    Menerbitkan surat utang yang mempunyai                        e.     Issue debt securities that have a higher
          kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya                             position and payment precedence than these
          didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak                          Bonds (have preference rights over special
          preferen terhadap agunan khusus yang                                 collateral provided in connection with the
          diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi).                         issuance of the Bonds).

    f.    Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan                     f.     Reduce authorized capital, issued capital and
          dan modal disetor.                                                   paid-up capital.

    g.    Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada                    g.     Provide credit and/or loans to other parties,
          pihak lain, kecuali:                                                 except:

         i.     pinjaman yang diberikan kepada Entitas                          i.    loans granted to a Subsidiary in
                Anak sehubungan dengan kegiatan                                       connection with the Subsidiary's
                usaha Entitas Anak sehari-hari; atau                                  ordinary course of business; or

         ii.    pinjaman kepada Direksi dan Karyawan                            ii.   loans to Directors and Employees of the
                Perseroan.                                                            Company.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, obligasi yang                        As of December 31, 2025, the bonds issued by the
    diterbitkan Perusahaan mendapat peringkat A-                        Company are rated at A- (Single A Minus) by
    (Single A Minus) oleh PT Pemeringkat Efek                           PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
    Indonesia (Pefindo) per tanggal 31 Juli 2025 dan                    July 31, 2025 and is valid until July 1, 2026.
    berlaku sampai dengan 1 Juli 2026.

    Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan                       The Company has complied with all the bonds
    dalam perjanjian obligasi yang disebutkan diatas.                   covenants.


                                                               - 94 -
Page 441
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                           unless Otherwise Stated)


28.   Sukuk Mudharabah                                                 28.     Sukuk Mudharabah

                                                               2025

               Sukuk Mudharabah                                                        Sukuk Mudharabah
                  Seri A - jangka pendek                              37.290               A-series - short term
                  Seri B - jangka panjang                             24.885               B-series - long term

               Jumlah                                                 62.175           Total

      Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan telah                               On July 3, 2025, the Company has issued the
      menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I                             Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Eagle High
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025                                Plantations Phase I Year 2025 with nominal
      dengan nominal Rp 62.175 yang terdiri dari:                              Rp 62,175 consisting as of follows:

      a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah                               a.   A-series Sukuk Mudharabah with nominal
           pokok     sebesar     Rp    37.290      dengan                           value amounting to Rp 37,290 with nisbah
           pendapatan bagi hasil nisbah 3,719% (setara                              revenue sharing ratio of 3.719% (equivalent
           bunga 9,75% per tahun) dengan jangka                                     to interest rate of 9.75% per annum) with term
           waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari dengan                           of thirty-seven hundred (370) days with
           jatuh tempo pada 13 Juli 2026;                                           maturity on July 13, 2026;

      b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah                               b.   B-series Sukuk Mudharabah with nominal
           pokok      sebesar   Rp     24.885    dengan                             value amounting to Rp 24,885 with nisbah
           pendapatan bagi hasil nisbah 4,196% (setara                              revenue sharing ratio of 4.196% (equivalent
           bunga 11% per tahun) dengan jangka waktu                                 to 11% per annum) with term of three (3)
           tiga (3) tahun dengan jatuh tempo 3 Juli 2028.                           years with maturity date on July 3, 2028.

      Wali amanat untuk Sukuk Mudharabah adalah                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                                Banten Tbk (third party) is the trustee for Sukuk
      Banten Tbk (pihak ketiga).                                               Mudharabah.

      Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perusahaan                             Sukuk Mudharabah issued by the Company
      mencakup persyaratan yang membatasi hak                                  include requirements that limit the Company's
      Perusahaan (negative covenants) antara lain:                             rights (negative covenants), among others:

      a.    Melakukan perubahan bidang usaha utama.                            a.   Change the main business activities of the
                                                                                    Company.

      b.    Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan                           b.   Guarantee or pledge the Company's assets,
            Perseroan baik yang sekarang ada maupun                                 both existing and future, to any third party with
            yang akan ada di kemudian hari kepada pihak                             a nominal value above 20% (twenty percent)
            ketiga manapun dengan nominal diatas 20%                                of the company's asset value, except for the
            (dua puluh persen) dari nilai aset perseroan                            Company's assets that have been pledged
            kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah                             prior to the issuance of the Sukuk
            diagunkan sebelum penerbitan Sukuk                                      Mudharabah.
            Mudharabah.

      c.    Mengadakan penggabungan, konsolidasi,                              c.   Enter into any merger, consolidation, or
            akuisisi dengan perusahaan lain yang                                    acquisition with any other company which
            menyebabkan bubarnya Perseroan, atau                                    results in the dissolution of the Company or
            yang akan mempunyai akibat negatif                                      has a material adverse effect on the
            terhadap kelangsungan usaha Perseroan,                                  Company’s business continuity, except
            kecuali:




                                                            - 95 -
Page 442
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                    PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                               Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                              (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                    unless Otherwise Stated)


         i.   semua syarat dan kondisi Sukuk                                i.    all terms and conditions of the Sukuk
              Mudharabah          dalam       Perjanjian                          Mudharabah in the Trust Agreement
              Perwaliamanatan tetap berlaku dan                                   shall remain in full force and effect and
              mengikat       sepenuhnya        terhadap                           shall be binding upon the surviving
              perusahaan penerus (surviving company),                             company, and in the event that the
              dan dalam hal Perseroan bukan                                       Company is not the surviving company,
              merupakan        perusahaan       penerus                           all obligations shall have been
              (surviving company) maka seluruh                                    transferred in full; or
              kewajiban telah dialihkan; atau

         ii. salah satu bidang usaha perusahaan                             ii.   one of the business fields of the
             penerus (surviving company) tersebut                                 surviving company is engaged in the
             adalah bergerak dalam bidang usaha yang                              same business field as the Company.
             sama dengan Perseroan.

    d.   Menjual atau melakukan pengalihan atas aset                d.     Sell or transfer the Company's assets in one
         Perseroan dalam satu atau rangkaian                               or a series of transactions in the current
         transaksi dalam suatu tahun buku berjalan                         financial year which in total exceed 25%
         yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua                       (twenty-five percent) of the total assets on a
         puluh lima persen) dari total aktiva secara                       consolidated basis, both existing and future to
         konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang                      any third party, except:
         akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
         manapun, kecuali:

         i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam                         i. the sale of such assets is carried out in the
            rangka pelaksanaan kegiatan usaha                                  context of carrying out daily business
            sehari-hari; atau                                                  activities; or

         ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau                         ii. sale of assets of the Company and/or
             Entitas Anak yang sudah tidak dapat                                Subsidiaries that can no longer be used.
             digunakan lagi.

    e.   Menerbitkan surat utang yang mempunyai                     e.     Issue debt securities that have a higher
         kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya                          position and payment precedence than these
         didahulukan dari Sukuk Mudharabah ini                             Sukuk Mudharabah (have preference rights
         (memiliki hak preferen terhadap agunan                            over special collateral provided in connection
         khusus yang diberikan dalam rangka                                with the issuance of the Sukuk Mudharabah).
         penerbitan Sukuk Mudharabah).

    f.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan                  f.     Reduce authorized capital, issued capital and
         dan modal disetor.                                                paid-up capital.

    g.   Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada                 g.     Provide credit and/or loans to other parties,
         pihak lain, kecuali:                                              except:

         i. pinjaman yang diberikan kepada Entitas                          i. loans granted to a Subsidiary in connection
            Anak sehubungan dengan kegiatan usaha                              with the Subsidiary's ordinary course of
            Entitas Anak sehari-hari; atau                                     business; or

         ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan                           ii. loans to Directors and Employees of the
             Perseroan.                                                         Company.




                                                           - 96 -
Page 443
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                     unless Otherwise Stated)


      Pada tanggal 31 Desember 2025, Sukuk                               As of December 31, 2025, Sukuk Mudharabah
      Mudharabah yang diterbitkan Perusahaan                             issued by the Company are rated at A- (Single A
      mendapat peringkat A- (Single A Minus Syariah)                     Minus Syariah) by PT Pemeringkat Efek
      oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per                   Indonesia (Pefindo) on March 24, 2025 and is
      tanggal 24 Maret 2025 dan berlaku sampai                           valid until March 1, 2026.
      dengan 1 Maret 2026.

      Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan                      The Company has complied with all Sukuk
      dalam perjanjian Sukuk Mudharabah yang                             Mudharabah covenants.
      disebutkan diatas.

      Pada tanggal 31 Desember 2025, biaya                               As of December 31, 2025, the unamortized portion
      penerbitan Sukuk Mudharabah yang belum                             of transaction costs of Sukuk Mudharabah
      diamortisasi adalah sebesar Rp 860.                                amounted to Rp 860.


29.   Uang Muka Setoran Modal                                      29.   Deposit for Future Stock Subscription

      Akun ini merupakan uang muka setoran modal                         This account represent deposit from PT Rajawali
      dari PT Rajawali Capital International (RCI).                      Capital International (RCI). Based on the deposit
      Berdasarkan perjanjian uang muka setoran modal                     for future stock subscription agreement dated
      tanggal 9 Juni 2021, antara Perusahaan dengan                      on June 9, 2021, between the Company and RCI,
      RCI, dimana RCI akan memberikan fasilitas uang                     wherein RCI will provide deposit for future stock
      muka setoran modal sebesar Rp 170.000.                             subscription facility amounting Rp 170,000.

      Pada tanggal 31 Desember 2022, PT Rajawali                         As of December 31, 2022, PT Rajawali Capital
      Capital International (RCI) menambah uang muka                     International (RCI) increased the deposit for future
      setoran modal sebesar Rp 50.000.                                   stock subscription amounting Rp 50,000.

      Pada tanggal 31 Desember 2024, uang muka                           As of December 31, 2024, the Company’s deposit
      setoran     modal     Perusahaan       kepada                      for future stock subscription to PT Rajawali Capital
      PT Rajawali Capital International (RCI) adalah                     International (RCI) amounts to Rp 220,000.
      sebesar Rp 220.000.

      Berdasarkan perjanjian amandemen tanggal                           Based on the amendment agreement dated
      26 Mei 2025 antara Perusahaan dan RCI, para                        May 26, 2025 between the Company and RCI,
      pihak menyepakati bahwa uang muka setoran                          the parties agreed that the deposit for future stock
      modal tersebut dapat ditarik kembali. Pada                         subscription could be withdrawn. As of
      tanggal 31 Desember 2025, seluruh saldo uang                       December 31, 2025, the entire outstanding
      muka setoran modal telah dikembalikan secara                       balance of the deposit for future stock subscription
      tunai oleh Perusahaan kepada RCI dan para                          had been refunded in cash by the Company
      pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian terkait                  to RCI, and the parties agreed to terminate
      uang muka setoran modal tersebut. Dengan                           the agreement relating to deposit for future
      demikian, pada tanggal 31 Desember 2025 tidak                      stock subscription. Accordingly, there was no
      terdapat saldo uang muka setoran modal.                            outstanding balance of deposit for future stock
                                                                         subscription as of December 31, 2025.




                                                          - 97 -
Page 444
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                          PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                     Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                    (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                          unless Otherwise Stated)


30.   Modal Saham                                                     30.   Capital Stock

      Susunan kepemilikan saham Perusahaan                                  The stockholders of the Company based on the
      berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT BSR                           record of PT BSR Indonesia, share’s registrar, are
      Indonesia, biro administrasi efek, adalah sebagai                     as follows:
      berikut:

                                                     31 Desember 2025 dan 2024/
                                                    December 31, 2025 and 2024
                                                              Persentase     Jumlah modal
                                           Jumlah lembar      kepemilikan/      disetor/
                                              saham/         Percentage of   Total paid-up
                                          Number of shares     ownership      capital stock
                                                                   %
      PT Rajawali Capital International     11.886.121.516            37,70         1.188.612   PT Rajawali Capital International
      FIC Properties Sdn Bhd                11.664.357.670            37,00         1.166.436   FIC Properties Sdn Bhd
      Masyarakat (masing-masing
         di bawah 5%)                        7.974.811.814            25,30           797.481   Public (below 5% each)
      Jumlah                                31.525.291.000            100,00        3.152.529   Total

      Kepemilikan saham Perusahaan oleh anggota                             The details of shares of the Company owned by
      Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai                            members of the Board of Commissioners and
      berikut:                                                              Directors are as follows:

                                                  31 Desember/ December 31, 2025
                                                              Persentase     Jumlah modal
                                           Jumlah lembar      kepemilikan/      disetor/
                                              saham/        Percentage of    Total paid-up
                                          Number of shares     ownership      capital stock
                                                                  %
      Henderi Djunaidi                          10.000.000              0,03            1.000    Henderi Djunaidi
      Yeoh Lean Khai                             2.683.300              0,01              268    Yeoh Lean Khai
      Choong Kam Loong                              50.000              0,00                5    Choong Kam Loong
      Jumlah                                    12.733.300              0,04            1.273    Total


                                                  31 Desember/ December 31, 2024
                                                              Persentase     Jumlah modal
                                           Jumlah lembar      kepemilikan/      disetor/
                                              saham/        Percentage of    Total paid-up
                                          Number of shares     ownership      capital stock
                                                                  %
      Henderi Djunaidi                          10.000.000             0,03            1.000    Henderi Djunaidi
      Yeoh Lean Khai                             2.683.300             0,01              268    Yeoh Lean Khai
      Jumlah                                    12.683.300             0,04            1.268    Total


      Manajemen Permodalan                                                  Capital Management

      Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup                              The primary objective of the Group’s capital
      adalah untuk memastikan bahwa Grup                                    management is to ensure that it maintains healthy
      mempertahankan rasio modal yang sehat dalam                           capital ratios in order to support its business and
      rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan                             maximize shareholder value. The Group is not
      nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan                           required to meet any capital requirements.
      untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.

      Grup mengelola struktur modal dan membuat                             The Group manages its capital structure and
      penyesuaian    terhadap    struktur    modal                          makes adjustments to it, in light of changes in
      sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi.                          economic conditions.



                                                             - 98 -
Page 445
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                  Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                     For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                   December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                 (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                       unless Otherwise Stated)


      Grup memantau modalnya dengan menggunakan                                            The Group monitors its capital using gearing
      analisa gearing ratio (rasio utang terhadap                                          ratios, by dividing net debt by total equity. The
      modal), yakni membagi utang bersih terhadap                                          Group’s capital structure consists of equity and
      jumlah ekuitas. Struktur modal Grup terdiri dari                                     net debt consists of interest bearing borowings
      ekuitas dan utang bersih yang terdiri dari                                           reduced by cash on hand and in banks.
      pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan
      bank.

      Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal                                     Ratio of net debt to equity as                                      of
      31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                                             December 31, 2025 and 2024 are as follows:
      berikut:

                                                            2025                          2024

      Jumlah pinjaman                                         4.259.253                    4.432.018      Total borrowing
      Dikurangi:                                                                                          Less:
         Kas dan bank dan kas dibatasi                                                                      Cash on hands and in banks and
            penggunaannya                                       209.762                      132.273            restricted cash
      Pinjaman dan utang bersih                               4.049.491                    4.299.745      Net debt
      Jumlah ekuitas                                          2.827.113                    2.452.089      Total equity
      Rasio pinjaman dan utang bersih
         terhadap ekuitas                                       143,24%                     175,35%       Gearing ratio



31.   Saham Treasuri                                                                31.    Treasury Stocks
                                                                Nilai Akuisisi                               Jumlah
                                             Jumlah        Rata-rata per Lembar/          Jumlah               Nilai
                                             Lembar/        Average Acquisition        Nilai Akuisisi/      Nominal/
                                            Number of                Cost                  Total            Total Par
                                             Shares              Per Share            Acquisition Cost        Value
                                                           (dalam Rupiah penuh/
                                                             in Rupiiah amount)

      Pembelian selama tahun 2022                                                                                          Acquired during 2022
         Agustus                              21.988.200                       70                 1.538            2.199      August
         September                            80.950.000                       70                 5.671            8.095      September
         Oktober                              47.211.300                       67                 3.161            4.721      October
         November                             46.853.700                       69                 3.212            4.685      November
         Desember                             26.628.200                       66                 1.764            2.663      December

      Saldo pada tanggal 31 Desember 2022   223.631.400                                          15.346          22.363    Balance as of December 31, 2022

      Pembelian selama tahun 2023                                                                                          Acquired during 2023
         Januari                              26.041.600                       65                 1.684            2.604      January
         Februari                             16.584.500                       66                 1.101            1.658      February
         Maret                                17.107.400                       63                 1.071            1.711      March
         April                                18.649.900                       58                 1.083            1.865      April
         Mei                                  29.212.200                       57                 1.658            2.921      May
         Juni                                 22.276.600                       55                 1.229            2.228      June
         Juli                                 23.203.700                       56                 1.299            2.320      July
         Agustus                              26.215.500                       57                 1.485            2.622      August

      Saldo pada tanggal 31 Desember 2025                                                                                  Balance as of December 31, 2025
          dan 2024                          402.922.800                                          25.956          40.292        and 2024

      % terhadap jumlah saham beredar:                                                                                     % to number of outstanding shares
          Tahun 2025 dan 2024                                                1,28%                                             Year 2025 and 2024




                                                                     - 99 -
Page 446
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                   Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                      For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                  (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                        unless Otherwise Stated)


32.   Tambahan Modal Disetor                                                      32.       Additional Paid-In Capital

      Berikut mutasi tambahan modal disetor karena                                          The following are additional paid-in capital
      penyesuaian akuisisi terbalik.                                                        movements    due  to    reverse   acquisition
                                                                                            adjustments.

                                                          31 Desember 2025 dan 2024/
                                                           December 31, 2025 and 2024
      Tambahan modal disetor - agio saham                                     8.764.122      Additional paid -in capital
      Penyesuaian tambahan modal disetor                                                     Adjustment to additional paid-in capital as
        sebagai akibat dari akuisisi terbalik:                                                  a result of the reserve acquisition:
        Nilai wajar aset dan liabilitas teridentifikasi                                         Fair value of the Company's identifiable
            Perusahaan yang diakui                                            (5.296.819)          assets and liabilities
        Modal saham GEH sesaat sebelum                                                          GEH share capital immediately prior to
            kombinasi bisnis                                                   (321.533)           the business combination
        Liabilitas pajak tangguhan                                              212.067         Deferred tax liability
        Selisih kurs karena pengalihan piutang                                                  Exchange rate differences from transfer
            Green Eagle Palm (GEP)                                               26.148            of Green Eagle Palm (GEP) receivables
      Selisih nilai transaksi restrukturisasi dari                                           Difference in value arising from restructuring
        entitas sepengendali                                                    616.762         transactions under common control
      Selisih antara harga pembelian kembali dengan                                          Excess of acquisition cost of treasury stocks
        nilai nominal saham treasuri (Catatan 31):                                              over par value (Note 31):
        Tahun 2022                                                                7.017         2022
        Tahun 2023                                                                7.319         2023
      Jumlah                                                                  4.015.083      Total



      Tambahan modal disetor sebesar Rp 8.764.122                                           Additional paid-in capital of Rp 8,764,122 was
      dihasilkan dari transaksi Penawaran Umum                                              generated from the Company's Initial Public
      Perdana Saham Perusahaan, Penambahan                                                  Offering, Capital Increase without Preemptive
      Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                                          Rights (PMTHMETD), Limited Public Offering
      (PMTHMETD), Penawaran Umum Terbatas                                                   (PUT) with Preemptive Rights (HMETD), and
      (PUT) dengan Hak Memesan Terlebih Dahulu                                              Employee Stock Option Program (ESOP)
      (HMETD) serta Employee Stock Option Program                                           conducted by the Company.
      (ESOP) yang dilakukan oleh Perusahaan.


33.   Kepentingan Nonpengendali                                                   33.       Noncontrolling Interests

                                                               2025                     2024

      a. Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada                                                        a. Distributable equity to noncontrolling
         kepentingan nonpengendali                                                                         interests
         JMS                                                        54.571                    46.306       JMS
         STP                                                        35.220                    27.090       STP
         SGA                                                        25.940                    20.440       SGA
         PLS                                                        12.054                    10.386       PLS
         KAPAG                                                       8.432                     8.453       KAPAG
         SKS                                                         1.362                     1.658       SKS
         PAK                                                            (1)                        -       PAK
         ISA                                                           (15)                      (15)      ISA
         MSP                                                           (51)                      (48)      MSP
         SGSS                                                         (116)                     (115)      SGSS
         VMA                                                          (792)                     (648)      VMA
         MAJ                                                       (16.292)                  (13.599)      MAJ
         TSP                                                       (36.649)                  (36.019)      TSP
         PSR                                                       (45.119)                  (42.732)      PSR
         Jumlah                                                    38.544                     21.157        Total




                                                                      - 100 -
Page 447
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                            unless Otherwise Stated)


                                                       2025                    2024

      b. Laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada                                            b. Distributable income (loss) to
         kepentingan nonpengendali                                                                 non-controlling interests
         JMS                                                   8.265                   6.959       JMS
         STP                                                   8.130                   6.310       STP
         SGA                                                   5.500                   4.052       SGA
         PLS                                                   1.668                   1.852       PLS
         KAPAG                                                   (21)                    103       KAPAG
         PAK                                                      (1)                      -       PAK
         SGSS                                                     (1)                      -       SGSS
         MSP                                                      (3)                     (5)      MSP
         VMA                                                    (144)                    (57)      VMA
         SKS                                                    (296)                    (93)      SKS
         TSP                                                    (630)                 (2.972)      TSP
         PSR                                                  (2.387)                 (2.034)      PSR
         MAJ                                                  (2.693)                 (2.193)      MAJ
         Jumlah                                               17.387                  11.922       Total



34.   Pendapatan Usaha                                                   34.    Net Sales

                                                       2025                    2024

      a. Berdasarkan produk                                                                     a. By product
         Minyak kelapa sawit                            5.041.442               3.889.930          Crude palm oil
         Inti kernel                                      664.151                 363.869          Palm kernel
         Tandan buah segar                                 55.703                  48.877          Fresh fruit bunches
        Jumlah                                          5.761.296               4.302.676         Total

      b. Berdasarkan pelanggan                                                                  b. By customer
         Pihak ketiga                                                                              Third parties
            PT Sinar Mas Agro Resources and                                                           PT Sinar Mas Agro Resources and
               Technology Tbk                           2.398.257               1.800.781                Technology Tbk
            PT Sari Dumai Sejati                        1.637.444               1.571.296             PT Sari Dumai Sejati
            PT Tapian Nadenggan                           408.578                 278.414             PT Tapian Nadenggan
            PT Pacrim Nusantara Lestari Foods             302.121                 127.681             PT Pacrim Nusantara Lestari Foods
            PT Sinar Alam Permai                          225.432                       -             PT Sinar Alam Permai
            PT Mega Surya Mas                             169.004                 104.621             PT Mega Surya Mas
            PT Wilmar Nabati Indonesia                    157.928                  76.699             PT Wilmar Nabati Indonesia
            PT Hasil Abadi Perdana                        127.747                       -             PT Hasil Abadi Perdana
            PT Sinar Jaya Inti Mulia                       99.046                  49.053             PT Sinar Jaya Inti Mulia
            PT Sukajadi Sawit Mekar                        56.458                       -             PT Sukajadi Sawit Mekar
            PT Binasawit Abadipratama                      47.250                  19.122             PT Binasawit Abadipratama
            PT Sinar Tenggarong Inti Mulya                 27.878                       -             PT Sinar Tenggarong Inti Mulya
            PT Kemilau Permata Sawit                       26.807                  27.701             PT Kemilau Permata Sawit
            PT Citra Borneo Utama                          25.839                       -             PT Citra Borneo Utama
            PT Energi Unggul Persada                       15.242                  25.519             PT Energi Unggul Persada
            PT Bina Karya Prima                                 -                 130.050             PT Bina Karya Prima
            PT Kutai Refinary Nusantara                         -                  48.614             PT Kutai Refinary Nusantara
            Lain - lain (masing-masing kurang
               dari Rp 25.000)                            36.265                  43.125             Other (each less than Rp 25,000)
      Jumlah                                            5.761.296               4.302.676         Total




                                                               - 101 -
Page 448
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


      Rincian  penjualan    setelah  diskon   yang                       The above sales after sales discounts for the
      melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih                          years ended December 31, 2025 and 2024
      masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir                      include sales to the following customers which
      31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                           represent more than 10% of the net sales of the
      berikut:                                                           respective period:

                                                           2025
                                                                   Persentase
                                                                  dari penjualan/
                                              Jumlah/             Percentage of
                                               Total                   sales
                                                                        %
      Pihak ketiga                                                                    Third parties
         PT Sinar Mas Agro Resources                                                    PT Sinar Mas Agro Resources
           and Technology Tbk                   2.398.257                      42%         and Technology Tbk
         PT Sari Dumai Sejati                   1.637.444                      28%      PT Sari Dumai Sejati

      Jumlah                                    4.035.701                      70%    Total


                                                           2024
                                                                   Persentase
                                                                  dari penjualan/
                                              Jumlah/             Percentage of
                                               Total                   sales
                                                                        %
      Pihak ketiga                                                                    Third parties
         PT Sinar Mas Agro Resources                                                    PT Sinar Mas Agro Resources
           and Technology Tbk                   1.800.781                      42%         and Technology Tbk
         PT Sari Dumai Sejati                   1.571.296                      37%      PT Sari Dumai Sejati

      Jumlah                                    3.372.077                      79%    Total




35.   Beban Pokok Penjualan                                       35.    Cost of Goods Sold

                                              2025                      2024

      Biaya pembelian persediaan:                                                       Cost of inventories purchased:
         Pembelian tandan buah segar           1.010.312                  642.470         Purchases of fresh fruit bunches
         Pembelian minyak kelapa sawit         1.024.933                  587.781         Purchases of crude palm oil
      Biaya pemeliharaan
         tanaman menghasilkan                    756.220                  471.733       Mature upkeep expenses
      Biaya overhead kebun dan pabrik            475.989                  447.316       Estate and mill overhead
      Biaya amortisasi dan penyusutan                                                   Amortization and depreciation expenses
         (Catatan 15 dan 16)                     455.005                  473.532          (Notes 15 and 16)
      Biaya panen dan transportasi               369.258                  310.091       Harvesting and transportation expenses
      Biaya pabrik dan penampungan               136.847                  143.091       Mill and bulking costs
      Persediaan barang jadi                                                            Finished goods
         Saldo awal                              107.120                    79.357         Beginning balance
         Saldo akhir                            (165.046)                 (107.120)        Ending balance

      Jumlah                                   4.170.638                 3.048.251      Total



      Untuk      tahun-tahun      yang      berakhir                     There are no purchases from an individual
      31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat                          supplier  which    represent more    than
      pembelian dari pemasok tunggal yang jumlahnya                      10% of net sales for the years ended
      melebihi 10% dari jumlah pembelian.                                December 31, 2025 and 2024.




                                                     - 102 -
Page 449
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                  Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                   December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                 (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                       unless Otherwise Stated)


36.   Beban Umum Dan Administrasi                                  36.    General and Administrative Expenses

                                                2025                     2024

      Biaya karyawan                               118.893                  110.406      Staff costs
      Biaya hukum dan profesi                       50.716                   56.771      Legal and professional expenses
      Biaya perijinan dan pajak                     30.008                    5.686      Licences and tax expenses
      Biaya sewa                                    10.325                   11.871      Rental expenses
      Biaya perjalanan dinas dan entertain          10.911                    8.983      Travelling and entertainment expenses
      Biaya penyusutan (Catatan 16)                  9.844                    9.946      Depreciation expenses (Note 16)
      Biaya telekomunikasi                           8.322                    8.169      Telecommunication expenses
      Biaya pengembangan karyawan                    3.085                    4.971      Employees' development expenses
      Biaya tanggungjawab sosial perusahaan          2.813                    2.307      Corporate social responsibility expenses
      Biaya pemeliharaan                             4.850                      295      Maintenance expenses
      Lain-lain (masing-masing kurang dari
         Rp 2.000)                                     16.284                   1.592    Other (each less than Rp 2,000)

      Jumlah                                       266.051                  220.997      Total



      Pos lain-lain terutama terdiri dari beban                           Others primarily consist of expenses for office
      administrasi kantor, utilitas, iklan dan promosi,                   administrative, utilities, advertising and promotion,
      apresiasi kepada karyawan, studi banding,                           employee      rewards,       comparative      studies,
      keselamatan lingkungan kerja, jamuan dan                            occupational health and safety, entertainment and
      sumbangan, iuran dan langganan, dan                                 donations, subscriptions and memberships, and
      keamanan.                                                           security.


37.   Beban Penjualan                                              37.    Selling Expenses

      Beban penjualan terdiri dari biaya pengangkutan                     Selling expenses represent expenses for
      tandan buah segar, minyak kelapa sawit dan inti                     transportation of fresh fruit bunches, crude palm
      kernel.                                                             oil and palm kernel.

                                                 2025                    2024

      Berdasarkan produk                                                                 By product
        Minyak kelapa sawit                             62.431                  53.265     Crude palm oil
        Tandan buah segar                               55.217                  40.280     Fresh fruit bunches
        Inti kernel                                     17.264                  13.376     Palm kernel

      Jumlah                                        134.912                 106.921      Total



38.   Pendapatan Lain-lain                                         38.    Other Income

      Pada tahun 2025 dan 2024, pendapatan lain-lain                      On 2025 and 2024, other income mostly
      sebagian besar merupakan pendapatan sewa                            represents crude palm oil bulking rental income
      tangki minyak kelapa sawit dan penjualan                            and palm kernel shell sales.
      cangkang sawit.


39.   Beban Lain-lain                                              39.    Other Expenses

      Pada tahun 2025 dan 2024, beban lain-lain                           On 2025 and 2024, other expenses mostly
      sebagian besar merupakan beban penghapusan                          represent    inventories     write-off  expenses,
      persediaan, beban pembentukan cadangan                              allowance for impairment losses expenses,
      kerugian penurunan nilai, beban penghapusan                         property, plant and equipment write-off expenses
      aset tetap dan rugi atas gagal klaim asuransi.                      and loss on rejection of insurance claim.




                                                         - 103 -
Page 450
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                   Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                  (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                        unless Otherwise Stated)


40.   Imbalan Kerja Jangka Panjang                                 40.     Long-Term Employee Benefits

      Sesuai    dengan      Undang-Undang      (”UU”)                      In accordance with Law No. 6/2023 relating to Job
      No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”),                      Creation (“Omnibus Law”), the Group is required
      Grup wajib memberikan imbalan pascakerja                             to provide post-employment benefits to its
      kepada karyawannya pada saat pemutusan                               employees when their employment is terminated
      hubungan kerja atau pada saat karyawan                               or when they retire. These benefits are primarily
      menyelesaikan     masa     kerjanya.   Imbalan                       based on years of service and the employees’
      pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan                        compensation at termination or retirement.
      masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat
      pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa
      kerja.

      Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas                        The latest actuarial valuation upon the
      imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA                      long-term employee benefits liability was from
      Hanung     Budiarto    dan    Rekan,     aktuaris                    KKA Hanung Budiarto dan Rekan, an
      independen, tertanggal 6 Februari 2026.                              independent actuary, dated February 6, 2026.

      Mulai tanggal 10 Oktober 2025, Grup juga                             Since October 10, 2025, the Group engaged its
      mengikutsertakan karyawannya dalam program                           employees in benefit program managed by DPLK
      manfaat pensiun yang dikelola oleh DPLK                              Manulife, wherein the liabilities recognized
      Manulife, maka liabilitas yang dihitung adalah                       represent the shortage of accumulated
      kekurangan akumulasi iuran Perusahaan dan                            contribution and its return on investments as
      hasil pengembangannya pada program pensiun                           compared to retirement benefit obligation in
      ini dibandingkan dengan pesangon berdasarkan                         accordance to law.
      undang-undang.

      Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan                             Number of eligible employees is 679 and 680
      kerja jangka panjang tersebut sebanyak 679 dan                       employees as of December 31, 2025 and 2024,
      680 pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                          respectively.

      Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi                        The liabilities amount included in the consolidated
      keuangan konsolidasian terkait kewajiban Grup                        statement of financial position arising from the
      atas program imbalan pasti adalah sebagai                            Group’s obligation in respect of its defined benefit
      berikut:                                                             plan is as follows:

                                                  2025              2024

            Nilai kini kewajiban imbalan pasti      23.403               22.440      Present value of funded defined-benefit
            Nilai wajar aset program                (1.395)                 -        Fair value of plan assets
            Jumlah liabilitas imbalan kerja
              jangka panjang                        22.008               22.440      Total long-term employee benefits liability



      Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan                        Amounts recognized in the consolidated
      penghasilan komprehensif lain konsolidasian                          statements of profit or loss and other
      terkait dengan beban imbalan pasca kerja adalah                      comprehensive income in respect of the post
      sebagai berikut:                                                     employment benefit expense plan are as follows:

                                                 2025                     2024

      Biaya jasa:                                                                          Service cost:
         Biaya jasa lalu                                   11                         -      Past service cost
         Biaya jasa kini                                2.252                     2.215      Current service cost
      Beban bunga neto                                  1.079                     1.136    Net interest expense
      (Keuntungan) kerugian aktuaria
         yang diakui - penyelesaian                       (17)                      134    Actuarial (gains) losses - settlement
      Subtotal biaya manfaat pasti                      3.325                     3.485    Subtotal of defined benefit cost




                                                         - 104 -
Page 451
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                         PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                    Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                       For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                     December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                   (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                         unless Otherwise Stated)


                                                   2025                    2024

    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:                                            Remeasurement on defined benefits liability:
      Kerugian aktuarial yang timbul dari                                                     Actuarial losses arising from
         penyesuaian atas pengalaman                      4.840                   3.112         experience adjustments
      (Keuntungan) kerugian aktuarial
         yang timbul dari perubahan asumsi                                                       Actuarial (gains) losses arising from
         keuangan                                          395                     (132)           changes in financial assumptions

    Komponen pendapatan beban                                                               Components of defined costs
      pasti yang diakui dalam penghasilan                                                     recognized in other comprehensive
      komprehensif lain                                   5.235                   2.980       income

    Jumlah                                                8.560                   6.465     Total

    Pada tahun 2025 dan 2024, beban imbalan kerja                           In 2025 and 2024, long term employee benefits
    jangka panjang disajikan dalam akun “Beban                              expense is presented as part of “General and
    umum dan administrasi” dalam laba rugi.                                 administrative expenses” in profit or loss.

    Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka                       Movements in the present value of the long-term
    panjang adalah sebagai berikut:                                         employee benefits liability were as follows:

                                                   2025                   2024

    Saldo awal tahun                                  22.440                   20.859       Balance at the beginning of the year
    Biaya jasa lalu                                       11                        -       Past service cost
    Biaya jasa kini                                    2.252                    2.215       Current service costs
    Beban bunga neto                                   1.079                    1.136       Net interest expense
    (Keuntungan) kerugian aktuaria                                                          Actuarial (gains) losses -
       yang diakui - penyelesaian                           (17)                   134        settlement

                                                                                            Remeasurement on defined benefits
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:                                              obligation:
       Kerugian aktuarial yang timbul dari                                                    Actuarial losses arising from experience
          penyesuaian atas pengalaman                     4.840                   3.112          adjustments
       (Keuntungan) kerugian aktuarial yang
          timbul dari perubahan asumsi                                                        Actuarial (gains) losses arising from
          keuangan                                       395                      (132)           changes in financial assumptions
    Pembayaran tahun berjalan                         (5.964)                   (4.884)     Benefits paid
    Iuran Perusahaan                                  (3.028)                        -      Contributions from the employer

    Saldo akhir tahun                                 22.008                   22.440       Balance at the end of the year


    Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai                          Movements of fair value of plan assets are as
    berikut:                                                                follows:

                                                           2025

              Saldo awal tahun                                    -    Balance at the beginning of the year
              Kontribusi pemberi kerja                        3.028    Contributions from the employer
              Pembayaran imbalan                             (1.638)   Benefits paid
              Keuntungan pengukuran kembali                            Remeasurement gains of
                imbal hasil aset program                           5     return on plan assets

              Saldo akhir tahun                               1.395    Balance at the end of the year


    Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan                        Significant actuarial assumptions for the
    liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah                          determination of the long-term employee benefits
    tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang                                 liability are discount rate and expected salary
    diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini                          increase. The sensitivity analyses below have
    ditentukan       berdasarkan      masing-masing                         been determined based on reasonably possible
    perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada                              changes of the respective assumptions occurring
    akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi                            at the end of the reporting period, while holding all
    lain konstan.                                                           other assumptions constant.


                                                          - 105 -
Page 452
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                  unless Otherwise Stated)


      •     Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih                              •     If the discount rate is 1% higher (lower), the
            rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka                                  long-term employee benefit liability would
            panjang akan berkurang sebesar Rp 1.636                                      decrease by Rp 1,636 (increase by
            (meningkat sebesar Rp 1.491).                                                Rp 1,491).

      •     Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik                             •     If the expected salary growth increases
            (turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja                                 (decreases) by 1%, the long-term employee
            jangka panjang akan naik sebesar Rp 1.517                                    benefit liability would increase by Rp 1,517
            (turun sebesar Rp 1.636).                                                    (decrease by Rp 1,636).

      Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan                                The principal actuarial assumptions used in the
      untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang:                              valuation of the long-term employee benefit
                                                                                  liability:

                                                                    2025 dan/and 2024
            Usia pensiun normal        :                            60 tahun/ 60 years old                          :   Normal pension age
            Tingkat kenaikan gaji      :                           5% per tahun/per annum                           :   Salary increase rate
            Tingkat bunga diskonto     :             6,85% - 7,14% per tahun/ 6.85% - 7.14% per annum               :   Discount rate
            Tingkat pengunduran diri   :     15% per tahun sampai dengan 54 tahun lalu menurun menjadi 0% per       :   Withdrawal rate/resigna
                                           tahun diatas usia 55 tahun/ 15% per annum up to age 54 years old, then       rate
                                                    decrease to 0% per annum at age up to 55 years old.


      Analisis sensitivitas yang disajikan di atas                                The sensitivity analysis presented above may not
      mungkin tidak mewakili perubahan yang                                       be representative of the actual change in the long-
      sebenarnya dalam liabilitas imbalan kerja jangka                            term employee benefit liability as it is unlikely that
      panjang mengingat bahwa perubahan asumsi                                    the change in assumptions would occur in
      terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena                           isolation of one another as some of the
      beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.                               assumptions may be correlated.

      Selanjutnya,       dalam       menyajikan        analisis                   Furthermore, in presenting the above sensitivity
      sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan kerja                   analysis, the present value of the long-term
      jangka panjang dihitung dengan menggunakan                                  employee benefit liability has been calculated
      metode projected unit credit pada akhir periode                             using the projected unit credit method at the end of
      pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan                                 the reporting period, which is the same as that
      dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang                              applied in calculating the long-term employee
      diakui     dalam      laporan       posisi     keuangan                     benefit liability recognised in the consolidated
      konsolidasian.                                                              statement of financial position.


41.   Pajak Penghasilan                                                    41.    Income Tax

      Beban pajak Perusahaan dan entitas anak terdiri                             Tax expense of the Company and its subsidiaries
      dari:                                                                       consists of the following:

                                                          2025                   2024

      Perusahaan                                                                               The Company
        Pajak tangguhan                                     (228.444)               (24.491)     Deferred tax

      Entitas anak                                                                             Subsidiaries
        Pajak kini                                          (109.861)               (4.085)      Current tax
        Pajak tangguhan                                      (58.429)             (165.398)      Deferred tax

          Jumlah                                            (168.290)             (169.483)      Subtotal

      Jumlah                                                (396.734)             (193.974)      Total




                                                                 - 106 -
Page 453
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                               PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                          Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                         (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                               unless Otherwise Stated)


    Pajak kini                                                    Current tax

    Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut                A reconciliation between profit before tax per
    laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                consolidated statements of profit or loss and other
    konsolidasian dengan rugi fiskal adalah sebagai               comprehensive income and fiscal loss follows:
    berikut:

                                                 2025             2024

     Laba sebelum pajak menurut laporan                                         Profit before tax per consolidated
        laba rugi dan penghasilan komprehensif                                     statements of profit or loss and
        lain konsolidasian                         775.841          466.106        other comprehensive income
     Dikurangi:                                                                 Less:
     Laba sebelum pajak entitas                                                 Profit before tax of the
        anak Perusahaan                            714.380          498.809        Company's subsidiaries

     Laba (rugi) sebelum pajak - Perusahaan         61.461          (32.703)    Profit (loss) before tax - the Company

     Perbedaan temporer:                                                        Temporary differences:
       Beban imbalan pasca kerja                          41             283      Post-employment benefit expense
       Liabilitas sewa                                  (197)            (52)     Lease liabilities
       Cadangan kerugian penurunan                                                Allowance for impairment on
          nilai piutang                                  226          (1.053)        receivables
       Beban depresiasi                                 (354)            921      Depreciation expense
       Jumlah                                           (284)             99      Total

     Perbedaan tetap:                                                           Permanent differences:
       Penghasilan yang telah dikenakan
          pajak final                                 (763)           (2.548)      Income subject to final tax
       Lain-lain                                   704.482             4.903       Others
       Jumlah                                      703.719             2.355       Total

     Laba (rugi) fiskal Perusahaan                 764.896          (30.251)       The Company's taxable profit (loss)
     Rugi fiskal tahun lalu:                                                       Fiscal loss prior years:
       2020                                               -          (30.792)         2020
       2021                                      (2.345.293)      (2.345.293)         2021
       2022                                        (876.715)        (876.715)         2022
       2023                                        (701.656)        (701.655)         2023
       2024                                         (30.251)               -          2024
                                                                                   The Company's accumulated fiscal loss
     Akumulasi rugi fiskal Perusahaan            (3.189.019)      (3.984.706)         carryforward

     Beban pajak kini                                                              Current tax expense
       Perusahaan                                        -                 -         The Company
       Entitas anak                               (109.861)           (4.085)        Subsidiaries

     Jumlah beban pajak kini                      (109.861)           (4.085)      Total current tax expense



    Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar              The taxable income resulting from fiscal
    dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan                   reconciliation was used as the basis for the
    (SPT) Badan.                                                  preparation of the Company’s income tax returns.




                                                        - 107 -
Page 454
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                            unless Otherwise Stated)


    Pajak tangguhan                                                                         Deferred tax

    Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan                                        The details of the Company and its subsidiaries
    Perusahaan dan entitas anak adalah sebagai                                              deferred tax assets and liabilities are as follows:
    berikut:

                                                                                Dikreditkan
                                                         Dikreditkan           (dibebankan)
                                                        (dibebankan)         ke penghasilan
                                                         ke laba rugi/      komprehensif lain/
                                                           Credited              Credited
                                          1 Januari/      (charged)         (charged) to other     31 Desember/
                                          January 1,      to income          comprehensive         December 31,
                                            2025         for the year      income for the year         2025

    Perusahaan                                                                                                     The Company
      Aset (liabilitas) pajak tangguhan                                                                              Deferred tax assets (liabilities)
        Imbalan pasca kerja                       70               9                         8               87        Post-employment benefits
        Cadangan kerugian                                                                                              Allowance for
           penurunan nilai                    2.916              50                          -            2.966           impairment losses
        Rugi fiskal                         704.489        (228.277)                         -          476.212        Fiscal loss
        Liabilitas sewa                         (11)            (43)                         -              (54)       Lease liabilities
        Penyusutan dan amortisasi            (4.386)           (183)                         -           (4.569)       Depreciation and amortization

      Jumlah                                703.078        (228.444)                         8          474.642      Total

    Entitas anak                                                                                                   Subsidiaries
      Aset pajak tangguhan                   600.237         (28.216)                     510           572.531      Deferred tax assets
      Liabilitas pajak tangguhan            (772.085)        (30.213)                     634          (801.664)     Deferred tax liabilities

      Jumlah                                (171.848)        (58.429)                   1.144          (229.133)     Total

    Aset pajak tangguhan                  1.303.315        (256.660)                      518         1.047.173    Deferred tax assets

    Liabilitas pajak tangguhan              (772.085)        (30.213)                     634          (801.664)   Deferred tax liabilities



                                                                                Dikreditkan
                                                         Dikreditkan           (dibebankan)
                                                        (dibebankan)         ke penghasilan
                                                         ke laba rugi/      komprehensif lain/
                                                           Credited              Credited
                                          1 Januari/      (charged)         (charged) to other     31 Desember/
                                          January 1,      to income          comprehensive         December 31,
                                            2024         for the year      income for the year         2024

    Perusahaan                                                                                                     The Company
      Aset (liabilitas) pajak tangguhan                                                                              Deferred tax assets (liabilities)
        Imbalan pasca kerja                        2              62                         6               70        Post-employment benefits
        Cadangan kerugian                                                                                              Allowance for
           penurunan nilai                    3.147             (231)                        -            2.916           impairment losses
        Rugi fiskal                         728.978          (24.489)                        -          704.489        Fiscal loss
        Liabilitas sewa                          25              (36)                        -              (11)       Lease liabilities
        Penyusutan dan amortisasi            (4.589)             203                         -           (4.386)       Depreciation and amortization

      Jumlah                                727.563          (24.491)                        6          703.078       Total

    Entitas anak                                                                                                   Subsidiaries
      Aset pajak tangguhan                   704.630       (104.890)                      497           600.237      Deferred tax assets
      Liabilitas pajak tangguhan            (711.730)       (60.508)                      153          (772.085)     Deferred tax liabilities

      Jumlah                                  (7.100)      (165.398)                      650          (171.848)      Total

    Aset pajak tangguhan                   1.432.193       (129.381)                      503         1.303.315    Deferred tax assets

    Liabilitas pajak tangguhan              (711.730)        (60.508)                     153          (772.085)   Deferred tax liabilities




                                                                         - 108 -
Page 455
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                           unless Otherwise Stated)


      Rekonsiliasi antara jumlah manfaat (beban) pajak                         A reconciliation between the total tax expense and
      dan hasil perkalian laba (rugi) akuntansi sebelum                        the amounts computed by applying the effective
      pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan                          tax rates to profit (loss) before tax per statements
      komprehensif lain Perusahaan dengan tarif pajak                          of profit or loss and other comprehensive income
      yang berlaku adalah sebagai berikut:                                     of the Company is as follows:

                                                       2025                   2024

      Laba sebelum pajak menurut                                                             Profit before tax per
         laporan laba rugi dan penghasilan                                                      consolidated statements of profit and loss
         komprehensif lain konsolidasian                  775.841               466.106         and other comprehensive income
      Dikurang:                                                                              Less:
      Laba sebelum pajak                                                                     Profit before tax
         entitas anak - bersih                            714.380               498.809         of the subsidiaries - net

      Laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan                 61.461               (32.703)     Profit (loss) before tax of the Company

      Manfaat (beban) pajak dengan
        tarif pajak yang berlaku                                                             Tax benefit (expense) at effective tax rates
        Perusahaan                                         (13.521)                  7.195     The Company

      Pengaruh pajak atas perbedaan yang
        tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal         (154.818)                (518)     Tax effects of non-deductible expenses
      Penyesuaian pajak tangguhan                          (60.104)             (31.168)     Adjustment on deferred tax

      Beban pajak Perusahaan                              (228.443)             (24.491)     Tax expense of the Company
      Beban pajak entitas anak                            (168.291)            (169.483)     Tax expense of the subsidiaries

      Beban pajak                                         (396.734)            (193.974)     Total tax expense




42.   Laba Per Saham                                                    42.    Earnings Per Share

      Perhitungan laba per saham adalah sebagai                                The calculation of earnings per share follows:
      berikut:

                                                       2025                   2024

      Laba yang dapat diatribusikan                                                          Profit attributable to the owners
        kepada pemilik entitas induk                      361.720               260.210         of the Company

      Rata-rata tertimbang jumlah saham                                                      Weighted average number of shares
        untuk perhitungan laba                                                                 outstanding for computation of
        per saham dasar*)                           31.122.368.200      31.122.368.200         basic earnings per share*)

      Laba bersih per saham
        (dalam Rupiah penuh)                                                                 Earnings per share (in full Rupiah)
        Dasar                                                 11,62                   8,36     Basic
      *) Dalam satuan penuh                                                                  *) In full amount




                                                              - 109 -
Page 456
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                  Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                   December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                 (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                       unless Otherwise Stated)


43.   Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi                          43.     Nature of Relationship and Transactions with
                                                                          Related Parties

      Sifat Pihak Berelasi                                                Nature of Relationship

      Rincian sifat pihak berelasi dan jenis transaksi                    The nature of relationship and significant
      yang signifikan dengan pihak berelasi adalah                        transactions with related parties are as follows:
      sebagai berikut:

      a.    PT Rajawali Capital International merupakan                   a.     PT Rajawali Capital International is a
            pemegang saham Perusahaan.                                           shareholder of the Company.

      b.    Personel manajemen kunci Perusahaan                           b.     Key management personel of the Company
            adalah Komisaris dan Direksi.                                        are the Commissioners and Directors.

      c.    PT Rajawali Corpora merupakan pemegang                        c.     PT Rajawali Corpora is a shareholder of
            saham PT Rajawali Capital International.                             PT Rajawali Capital International.

      d.    PT Nettocyber Indonesia, PT Permadani                         d.     PT Nettocyber Indonesia, PT Permadani
            Khatulistiwa Nusantara, dan PT Mitra Satu                            Khatulistiwa Nusantara, and PT Mitra Satu
            Solusi merupakan perusahaan terafiliasi                              Solusi are affiliate companies to PT Rajawali
            dengan PT Rajawali Corpora.                                          Corpora.

      Transaksi Pihak Berelasi                                            Transaction with Related Parties

      Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan                             In the normal course of business, the Group has
      transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi,                     entered into certain transactions with related
      yang meliputi antara lain:                                          parties involving the following:

                                                   31 Desember/ 31 Desember/
                                                   December 31, December 31,
                                                       2025         2024

      Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                                       Consolidated Statements of Financial Position

        Liabilitas jangka pendek                                                    Current liabilities

           Utang usaha                                                                Trade payable
             PT Permadani Khatulistiwa Nusantara          6.570          7.595          PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
             PT Mitra Satu Solusi                         2.853          1.390          PT Mitra Satu Solusi
             PT Nettocyber Indonesia                      2.432          3.009          PT Nettocyber Indonesia
           Jumlah                                      11.855           11.994        Total
           Persentase dari jumlah liabilitas              0,16%          0,16%        Percentage of total liabilities

           Sewa pembiayaan                                                            Lease liabilities
             PT Permadani Khatulistiwa Nusantara            -           15.871          PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
           Persentase dari jumlah liabilitas              0,00%          0,22%        Percentage of total liabilities

        Liabilitas jangka panjang                                                   Non-current liabilities

           Uang muka setoran modal                                                    Deposit for future stock subscription
             PT Rajawali Capital International              -       220.000             PT Rajawali Capital International
           Persentase dari jumlah liabilitas              0,00%          3,00%        Percentage of total liabilities

           Liabilitas lain-lain jangka panjang                                        Other non-current laibilities
              PT Rajawali Corpora                     603.022       616.446             PT Rajawali Corpora
              PT Rajawali Capital International           -         259.700             PT Rajawali Capital International
           Jumlah                                     603.022       876.146           Total
           Persentase dari jumlah liabilitas              8,21%         11,93%        Percentage of total liabilities




                                                       - 110 -
Page 457
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                            unless Otherwise Stated)

                                                           31 Desember/ 31 Desember/
                                                           December 31, December 31,
                                                               2025         2024

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif                                      Consolidated Statements of Profit or Loss
      Lain Konsolidasian                                                                  and Other Comprehensive Income

      Beban umum dan administrasi                                                         General and administrative expenses
        Direksi                                                36.042        27.749         Board of directors
        Dewan Komisaris                                         2.911         2.712         Board of commissioners
      Jumlah                                                   38.953        30.461       Total

                                                                                          Percentage of total general and administative
      Persentase dari jumlah beban umum dan administrasi       14,64%        13,78%          expenses




     a.   Remunerasi yang diberikan kepada Dewan                                a.     Remuneration    of     the    Board    of
          Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah                                      Commissioners and Directors of the
          sebesar Rp 38.953 dan Rp 30.461 masing-                                      Company     for    the     years    ended
          masing untuk tahun yang berakhir                                             December 31, 2025 and 2024 amounted to
          31 Desember 2025 dan 2024.                                                   Rp 38,953 and Rp 30,461, respectively.

     b.   Grup mempunyai perjanjian atas jasa                                   b.     The Group entered into information
          pendukung infrastruktur teknologi informasi                                  technology infrastructure support service
          dengan PT Nettocyber Indonesia. Pada                                         agreement with PT Nettocyber Indonesia. As
          tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, utang                                     of December 31, 2025 and 2024 payable to
          kepada PT Nettocyber Indonesia masing-                                       PT Nettocyber Indonesia amounting to
          masing sebesar Rp 2.432 dan Rp 3.009,                                        Rp 2,432 and Rp 3,009, respectively, is
          dicatat sebagai bagian dari utang usaha                                      recorded as part of trade account payable
          (Catatan 21).                                                                (Note 21).

     c.   Group mempunyai perjanjian atas jasa                                  c.     The Group entered into information
          pendukung infrastruktur teknologi informasi                                  technology infrastructure support agreement
          dengan PT Mitra Satu Solusi. Pada tanggal                                    with PT Mitra Satu Solusi. As of
          31 Desember 2025 dan 2024, utang kepada                                      December 31, 2025 and 2024, account
          PT Mitra Satu Solusi masing-masing sebesar                                   payable to PT Mitra Satu Solusi amounted
          Rp 2.853 dan Rp 1.390 dicatat sebagai                                        Rp 2,853 and Rp 1,390, respectively is
          bagian dari utang usaha (Catatan 21).                                        recorded as part of trade account payable
                                                                                       (Note 21).

     d.   Grup mempunyai perjanjian atas jasa                                   d.     The Group entered into building rent
          sewa gedung dengan PT Permadani                                              agreement with PT Permadani Khatulistiwa
          Khatulistiwa Nusantara. Pada tanggal                                         Nusantara. As of December 31, 2025 and
          31 Desember 2025 dan 2024, utang kepada                                      2024, accounts payable to PT Permadani
          PT Permadani Khatulistiwa Nusantara                                          Khatulistiwa Nusantara amounted Rp 6,570
          sebesar Rp 6.570 dan Rp 7.595 dicatat                                        and Rp 7,595 is recorded as part of trade
          sebagai     bagian dari  utang    usaha                                      account payable (Note 21).
          (Catatan 21).

     e.   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                               e.     As of December 31, 2025 and 2024, a portion
          sebagian nilai liabilitas jangka panjang lain-                               of other noncurrent assets represents the
          lain merupakan utang Grup kepada                                             Group’s loan to PT Rajawali Corpora (RC).
          PT Rajawali Corpora (RC). Utang kepada RC                                    The loan to RC is provided as part of the
          digunakan sebagai bantuan operasional                                        Group’s operational support. As of December
          Grup. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                      31, 2025 and 2024, liabilities to RC amounted
          2024, saldo utang kepada RC masing-                                          Rp 343,322 and Rp 616,446, respectively
          masing sebesar Rp 343.322 dan Rp 616.446                                     with maturity date June 30, 2030.
          dengan jatuh pada tanggal 30 Juni 2030.




                                                               - 111 -
Page 458
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


     f.   Pada tanggal 30 Juni 2020, Grup memiliki             f.   In June 30, 2020, Group have a loan
          perjanjian pinjaman dengan PT Rajawali                    agreement with PT Rajawali Corpora
          Corpora     International  (RCI)    dengan                International (RCI) with a maximum credit
          maksimum kredit sebesar Rp 200.000.                       amount of Rp 200,000. This facility has a
          Fasilitas ini memiliki jatuh tempo pada                   maturity date of June 30, 2025, but has been
          tanggal 30 Juni 2025 dan telah diperpanjang               extended to June 30, 2030, with a fixed
          menjadi 30 Juni 2030 dengan bunga tetap                   interest rate of 4.75% per annum which is
          sebesar 4,75% per tahun yang digunakan                    used for business and operational activities.
          untuk kegiatan usaha dan operasional.

          Pada tanggal 12 November 2025, Grup                       On November 12, 2025, the Group entered
          menandatangani Perjanjian Novasi Piutang                  into a Debt Novation Agreement with RCI as
          bersama RCI selaku pemberi novasi dan RC                  the novating party and RC as the receiving
          selaku penerima novasi, yang mengatur                     party, which stipulates the transfer of all
          pengalihan seluruh piutang berikut hak dan                receivables including the rights and
          kewajiban RCI berdasarkan Perjanjian Kredit               obligations of RCI under the Loan Agreement
          tanggal 30 Juni 2020 beserta Addendum                     dated June 30, 2020 and the Addendum
          tanggal 30 Desember 2024 kepada RC.                       dated December 30, 2024 to RC. The
          Novasi ini tidak mengubah jumlah pokok                    novation did not result in any modification to
          pinjaman, tingkat bunga, maupun syarat dan                the principal amount, interest rate, maturity
          ketentuan lainnya, kecuali perubahan pihak                date, or other key terms of the facility, other
          kreditur. Dengan demikian, mulai tanggal                  than the change of creditor. Accordingly, RC
          tersebut, RC menjadi kreditur atas fasilitas              is the lender of the facility effective from that
          pinjaman tersebut. Nilai pokok pinjaman yang              date. The principal amount novated was Rp
          dinovasi adalah sebesar Rp 200.000. Nilai                 200,000. As of December 31, 2025 and 2024,
          utang pada tanggal 31 Desember 2025 dan                   outstanding liability amounted to Rp 200,000,
          2024, masing-masing sebesar Rp 200.000.                   respectively.

     g.   Pada tanggal 28 Juni 2021, Grup memiliki             g.   In June 28, 2021, Group have a loan
          perjanjian pinjaman dengan RCI dengan                     agreement with RCI with a maximum credit
          maksimum kredit sebesar Rp 500.000.                       amount of Rp 500,000. This facility has a
          Fasilitas ini telah diamandemen dengan jatuh              maturity date of December 31, 2030 with a
          tempo menjadi pada tanggal 31 Desember                    fixed interest rate of 4.75% per annum which
          2030 dengan bunga tetap sebesar 4,75% per                 is used for business and operational
          tahun yang digunakan untuk kegiatan usaha                 activities. As of December 31, 2025 and
          dan operasional. Nilai utang pada tanggal                 2024, outstanding liability amounted to
          31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar                  Rp 59,700.
          Rp 59.700.

          Pada tanggal 12 November 2025, Grup                       On November 12, 2025, the Group entered
          menandatangani Perjanjian Novasi Piutang                  into a Debt Novation Agreement with RCI as
          bersama RCI selaku pemberi novasi dan RC                  the novating party and RC as the receiving
          selaku penerima novasi, yang mengatur                     party, which stipulates the transfer of all
          pengalihan seluruh piutang berikut hak dan                receivables including the rights and
          kewajiban RCI berdasarkan Perjanjian Kredit               obligations of RCI under the Loan Agreement
          tanggal 28 Juni 2021 beserta Addendum                     dated June 28, 2021 and the Addendum
          tanggal 30 Desember 2024 kepada RC. Nilai                 dated December 30, 2024 to RC. The
          pokok pinjaman yang dinovasi adalah                       principal amount novated was Rp 59,700.
          sebesar Rp 59.700.

     h.   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,              h.   As of December 31, 2025 and 2024, balance
          saldo uang muka setoran modal dari RCI                    of deposit for future stock subscriptions from
          masing-masing sebesar nihil dan Rp 220.000                RCI amounted to nil and Rp 220,000,
          (Catatan 29).                                             respectively (Note 29).




                                                     - 112 -
Page 459
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                          PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                     Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                      December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                    (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                          unless Otherwise Stated)


       i.    Utang bank Grup dijamin dengan jaminan                            i.   The Group’s bank loans are secured by
             perusahaan dari PT Rajawali Corpora                                    corporate guarantee from PT Rajawali
             (Catatan 20).                                                          Corpora (Note 20).

       j.    Tidak terdapat komitmen dengan pihak                              j.   There are no commitments with related
             berelasi, termasuk jaminan dan garansi yang                            parties, including guarantees and warranties
             diberikan atau diterima.                                               given or received.


44.   Aset dan Liabilitas Moneter dalam Mata Uang                       44.   Monetary Assets and Liabilities Denominated
      Asing                                                                   in Foreign Currency

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup                            As of December 31, 2025 and 2024, the Group’s
      mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam                             monetary assets and liabilities in foreign
      mata uang asing sebagai berikut:                                        currencies are as follows:

                                                  2025                                  2024
                                  Mata uang asing                       Mata uang asing
                                   (angka penuh)/                        (angka penuh)/
                                  Foreign currency       Ekuivalen/     Foreign currency     Ekuivalen/
                                    (full amount)        Equivalent       (full amount)      Equivalent

      Aset                                                                                                  Assets
      Bank                  USD            16.712                281            16.056              259     Cash in banks
      Liabilitas
      Utang usaha           USD            30.818                517            46.277              748     Trade accounts payable
      Liabilitas bersih                                         (236)                               (489)   Net liabilities



      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kurs                            As of December 31, 2025 and 2024, the
      nilai tukar yang digunakan Grup diungkapkan                             conversion rates used by the Group are disclosed
      pada Catatan 3 atas laporan keuangan                                    in Note 3 to the consolidated financial statements.
      konsolidasian.


45.   Perikatan dan Perjanjian Penting                                  45.   Commitments and Agreements

      Entitas   anak     sebagai  perkebunan    inti                          The subsidiaries, as nucleus, are obliged under
      diwajibkan oleh peraturan Pemerintah untuk                              Government regulations to develop the plasma
      mengembangkan perkebunan plasma yang pada                               plantations, which will be eventually converted to
      akhirnya akan dikonversi menjadi perkebunan                             plasma plantations. After the conversion, the
      plasma. Setelah konversi, petani plasma wajib                           plasma farmers are in turn obliged to sell the fruit
      menjual buah ke inti sebagai imbalannya                                 to the nucleus (Notes 8, 14 and 19).
      (Catatan 8, 14 dan 19).




                                                             - 113 -
Page 460
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                           unless Otherwise Stated)


46.   Liabilitas Kontinjensi                                                          46.     Contingent Liabilities

      Grup telah menerapkan beberapa program                                                  The Group has implemented several plasma
      plasma,      dimana      biaya     pengembangan                                         program, under which the development cost of the
      perkebunan plasma dibiayai oleh fasilitas kredit                                        plasma plantations is financed by credit facilities
      yang diberikan oleh bank yang ditunjuk untuk                                            granted by designated banks to the farmers
      petani melalui koperasi setempat sebagai                                                through local cooperatives as the representatives
      perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang                                        of the farmers. The outstanding bank loans
      diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin oleh                                       granted by the banks to the farmers and
      masing-masing entitas anak pada akhir periode                                           guaranteed by one of the subsidiaries as at end of
      pelaporan adalah sebagai berikut:                                                       the reporting period are as follows:

                                                                  2025                      2024

      Jumlah fasilitas                                                   709.560                709.560         Facility amounts
                                                                                                                Outstanding amount due by plasma
      Jumlah utang dari petani plasma                                    344.650                393.215           farmers



47.   Segmen Operasi                                                                  47.     Operating Segment

      Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan                                                 Operating segments are reported in accordance
      pelaporan internal kepada pembuat keputusan                                             with the internal reporting provided to the chief
      operasional, yang bertanggung jawab atas alokasi                                        operating decision maker, who is responsible for
      sumber daya ke masing-masing segmen yang                                                allocating resources to the reportable segments
      dilaporkan serta menilai kinerja masing-masing                                          and assesses their performance. The Group has
      segmen tersebut. Grup memiliki dua (2) segmen                                           two (2) operating segments, namely; plantations
      yang dioperasikan, meliputi; perkebunan dan                                             and manufacturing.
      pabrikasi.
                                                                                2025
                                                                          Jumlah sebelum
                                                                             Eliminasi/
                                          Perkebunan/     Pabrikasi/       Total Before      Eliminasi/       Konsolidasian/
                                          Plantations    Manufacturing      Elimination     Elimination       Consolidation

      PENDAPATAN USAHA                                                                                                         NET SALES
      Penjualan eksternal                     55.704         5.705.592        5.761.296                -         5.761.296     External sales
      Penjualan antar-segmen                       -           294.771          294.771         (294.771)                -     Inter-segment sales
      Jumlah pendapatan                                                                                                        Total revenues

      Beban pokok penjualan                (4.289.041)        (176.368)      (4.465.409)         294.771        (4.170.638)    Cost of goods sold

      Laba (rugi) kotor                    (4.233.337)       5.823.995        1.590.658                   -      1.590.658     Gross profit (loss)
      Keuntungan dari perubahan nilai                                                                                          Gain arising from changes in
        wajar aset biologis                    16.000                -           16.000                   -         16.000       fair value of biological assets
      Beban penjualan                         (55.217)         (79.695)        (134.912)                  -       (134.912)    Selling expenses

      Laba (rugi) kotor sebelum alokasi    (4.272.554)       5.744.300        1.471.746                   -      1.471.746     Gross (loss) profit before allocation

      Beban umum dan administrasi                                                                                 (266.051)    General and administrative expenses
      Pendapatan bunga                                                                                               2.992     Interest income
      Beban bagi hasil sukuk mudharabah                                                                             (3.187)    Sukuk mudharabah sharing expense
      Kerugian selisih kurs - bersih                                                                                   (77)    Loss on foreign exchange - net
      Beban bunga dan keuangan                                                                                    (425.283)    Interest and financial expenses
      Pendapatan lain-lain                                                                                          15.798     Other income
      Laba penjualan aset tetap                                                                                      1.247     Gain on disposal of fixed assets
      Lain-lain - bersih                                                                                           (21.344)    Others expense - net
      Beban pajak                                                                                                 (396.734)    Tax expense

      Laba (rugi) tahun berjalan           (4.272.554)       5.744.300        1.471.746                   -        379.107     Profit (loss) for the year

      Laporan posisi keuangan                                                                                                  Consolidated statements of
        konsolidasian *                                                                                                          financial position *
      Segmen aset                           4.354.625       19.640.748       23.995.373      (14.916.582)        9.078.791     Segment assets
      Segmen liabilitas                     2.105.546        6.741.447        8.846.993       (2.587.718)        6.259.275     Segment liabilities




                                                                           - 114 -
Page 461
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                             unless Otherwise Stated)

                                                                                  2024
                                                                            Jumlah sebelum
                                                                               Eliminasi/
                                        Perkebunan/      Pabrikasi/           Total Before    Eliminasi/       Konsolidasian/
                                        Plantations     Manufacturing         Elimination    Elimination       Consolidation

    PENDAPATAN USAHA                                                                                                            NET SALES
    Penjualan eksternal                     48.877          4.253.799           4.302.676                 -       4.302.676     External sales
    Penjualan antar-segmen                       -            463.848             463.848          (463.848)              -     Inter-segment sales
    Jumlah pendapatan                       48.877          4.717.647           4.766.524          (463.848)      4.302.676     Total revenues

    Beban pokok penjualan                (1.624.475)       (1.887.624)         (3.512.099)         463.848       (3.048.251)    Cost of goods sold

    Laba (rugi) kotor                    (1.575.598)        2.830.023           1.254.425                  -      1.254.425     Gross profit (loss)
    Keuntungan dari perubahan nilai                                                                                             Gain arising from changes in
      wajar aset biologis                     1.000                   -             1.000                  -          1.000       fair value of biological assets
    Beban penjualan                         (40.279)            (66.642)         (106.921)                 -       (106.921)    Selling expenses

    Laba (rugi) kotor sebelum alokasi    (1.614.877)        2.763.381           1.148.504                  -      1.148.504     Gross profit (loss) before allocation

    Beban umum dan administrasi                                                                                    (220.997)    General and administrative expenses
    Pendapatan bunga                                                                                                  3.549     Interest income
    Kerugian selisih kurs - bersih                                                                                     (596)    Loss on foreign exchange - net
    Beban bunga dan keuangan                                                                                       (479.195)    Interest and financial expenses
    Lain-lain - bersih                                                                                               14.841     Other expense - net
    Beban pajak                                                                                                    (193.974)    Tax expense

    Laba (rugi) tahun berjalan           (1.614.877)        2.763.381           1.148.504                  -        272.132     Profit (loss) for the year

    Laporan posisi keuangan                                                                                                     Consolidated statements of
      konsolidasian *                                                                                                             financial position *
    Segmen aset                           4.375.827        19.974.923          24.350.750     (15.898.324)        8.452.426     Segment assets
    Segmen liabilitas                     1.698.876         6.182.326           7.881.202      (1.538.934)        6.342.268     Segment liabilities


    *    Aset segmen tidak termasuk aset pajak                                                *     Segment assets exclude deferred tax assets
         tangguhan dan pajak dibayar dimuka,                                                        and prepaid taxes while segment liabilities
         sedangkan    liabilitas segmen      tidak                                                  exclude taxes payable and deferred tax
         termasuk utang pajak dan liabilitas pajak                                                  liabilities.
         tangguhan.

    Penjualan antar segmen didasari perjanjian dari                                           Inter-segment sales are based on the agreement
    kedua belah pihak.                                                                        of both parties.

    Segmen Geografis                                                                          Geographical Segments

                                                                                      2025
                                                                                                                   Jumlah/
                                               Sumatera              Kalimantan              Papua                  Total

    Penjualan/Sales                                                                                                                   Sales
      Lokal                                            26.807            8.835.918             440.441              9.303.166           Local
      Eliminasi                                             -           (3.307.626)           (234.244)            (3.541.870)          Elimination
        Jumlah setelah dieliminasi                     26.807              5.528.292              206.197           5.761.296             Total after elimination



                                                                                      2024
                                                                                                                   Jumlah/
                                               Sumatera              Kalimantan              Papua                  Total

    Penjualan/Sales                                                                                                                   Sales
      Lokal                                            27.701              4.455.810           346.815              4.830.326           Local
      Eliminasi                                             -               (217.198)         (310.452)              (527.650)          Elimination
        Jumlah setelah dieliminasi                     27.701              4.238.612              36.363            4.302.676             Total after elimination




                                                                            - 115 -
Page 462
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                     unless Otherwise Stated)

                                                                             2025
                                     Sumatera dan/and                                                        Jumlah/
                                        Sulawesi          Singapore       Kalimantan         Papua            Total

      Aset segmen *                                                                                                         Segment assets *
        Jumlah sebelum dieliminasi          397.566              958       21.883.328        1.713.521       23.995.373       Total before elimination
        Eliminasi                               (30)               -      (14.847.420)         (69.132)     (14.916.582)      Elimination

        Jumlah setelah dieliminasi          397.536              958        7.035.908        1.644.389        9.078.791        Total after elimination

      * Tidak termasuk aset pajak tangguhan dan pajak dibayar dimuka                                      *Exclude deferred tax assets and prepaid taxes


                                                                            2024
                                     Sumatera dan/and                                                       Jumlah/
                                        Sulawesi         Singapore        Kalimantan        Papua            Total

      Aset segmen *                                                                                                        Segment assets *
        Jumlah sebelum dieliminasi         443.552               924       21.546.871       2.359.401       24.350.748       Total before elimination
        Eliminasi                             (510)                -      (15.819.383)        (78.429)     (15.898.322)      Elimination

        Jumlah setelah dieliminasi         443.042               924        5.727.488       2.280.972        8.452.426       Total after elimination

      * Tidak termasuk aset pajak tangguhan dan pajak dibayar dimuka                                      *Exclude deferred tax assets and prepaid taxes



48.   Tujuan Dan Kebijakan Manajemen Risiko                                        48.   Financial Risk Management Objectives And
      Keuangan                                                                           Policies

      Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko                                         The Group activities are exposed to a variety of
      keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata                                       financial risks: market risk (including foreign
      uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga),                                   exchange risk, interest rate risk and price risk),
      risiko kredit dan risiko likuiditas. Program                                       credit risk and liquidity risk. The Group’s overall
      manajemen risiko Grup secara keseluruhan                                           risk management program focuses on the
      difokuskan pada pasar keuangan yang tidak                                          unpredictability of financial markets and seeks to
      dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk                                           minimize potential adverse effects on the Group’s
      meminimalkan efek yang berpotensi merugikan                                        financial performance.
      kinerja keuangan Grup.

      Direksi memiliki tanggung jawab secara                                             Establishing and monitoring risk management is
      menyeluruh atas penetapan dan pengawasan                                           the overall responsibility of the Board of Directors.
      kerangka manajemen risiko. Direksi telah                                           The Board of Directors has identified the Risk
      menetapkan Departemen Manajemen Risiko                                             Management Department to develop and oversee
      yang bertanggung jawab untuk pengembangan                                          the risk management policies. The activities
      dan pengawasan kebijakan manajemen risiko                                          carried out by the Risk Management Department
      Perusahaan. Departemen Manajemen Risiko                                            are regularly reported to the Board of Directors.
      melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan
      kepada Direksi Perusahaan secara berkala.

      Kebijakan manajemen risiko Perusahaan disusun                                      The Company's risk management policies are
      untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko-                                     established to identify and analyse the risks faced
      risiko yang dihadapi Grup dalam menetapkan                                         by the Group which includes setting risk limits and
      batasan     risiko   dan    pengendalian   yang                                    controls, monitoring risks and adherence to limits
      seharusnya, serta untuk mengawasi risiko dan                                       that have been determined. Risk management
      kepatuhan terhadap batasan yang telah                                              policies and systems are evaluated periodically to
      ditetapkan. Sistem dan kebijakan manajemen                                         reflect changes in market conditions, products
      risiko   ditelaah     secara    berkala   untuk                                    and services offered. The Company, through
      mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar,                                        training and management standards and
      produk dan jasa yang ditawarkan. Perusahaan,                                       procedures, aims to develop the control
      melalui pelatihan serta standar dan prosedur                                       environment, in which all employees understand
      pengelolaan, bertujuan untuk mengembangkan                                         the duties and obligations.
      lingkungan      pengendalian   dimana    semua
      karyawan memahami tugas dan kewajibannya.




                                                                       - 116 -
Page 463
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


    Risiko Pasar                                               Market Risk

    b.   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing                    a.   Foreign Exchange Risk

         Grup terpengaruh risiko nilai tukar mata uang              The Group is exposed to foreign exchange
         asing yang timbul dari berbagai eksposur                   risk arising from various currency exposures,
         mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika                 primarily with respect to the U.S. Dollar
         Serikat. Risiko nilai tukar mata uang asing                foreign exchange risk arising from
         timbul dari aset dan liabilitas yang diakui.               recognised assets and liabilities.

         Manajemen telah menetapkan kebijakan                       Management has set up a policy to require
         yang mengharuskan entitas-entitas dalam                    Group companies to manage their foreign
         Grup mengelola risiko nilai tukar mata uang                exchange risk against their functional
         asing terhadap mata uang fungsionalnya.                    currency. Foreign exchange risk arises when
         Risiko nilai tukar mata uang asing timbul                  recognized assets or liabilities are
         ketika aset dan liabilitas yang diakui                     denominated in a currency that is not the
         didenominasikan dalam mata uang yang                       entity’s functional currency. The risk is
         bukan mata uang fungsional. Risiko diukur                  measured using cash flow forecasts.
         dengan menggunakan proyeksi arus kas.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                    As of December 31, 2025 and 2024, the
         Perusahaan memiliki aset dan liabilitas                    Company has financial assets and financial
         keuangan    dalam   mata   uang   asing                    liabilities denominated in foreign currencies
         sebagaimana diungkapkan dalam Catatan                      as disclosed in Note 44.
         44.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                    As of December 31, 2025 and 2024, if the
         jika mata uang Rupiah melemah/menguat                      Rupiah had weakened/strengthened by 1%,
         sebesar 1% terhadap Dolar Amerika Serikat                  against the U.S. Dollar with all other
         dengan variabel lain konstan, laba untuk                   variables held constant, income for the year
         tahun yang berakhir 31 Desember 2025 akan                  ended December 31, 2025 would have been
         lebih tinggi/rendah sebesar Rp 2 dan rugi                  Rp 2 lower/higher and loss for the year
         untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024                 ended December 31, 2024 would have been
         akan lebih tinggi/rendah sebesar Rp 5,                     Rp 5 higher/lower, mainly as a result of
         terutama diakibatkan kerugian/keuntungan                   foreign exchange loss/gain on translation of
         dari penjabaran aset dan liabilitas moneter                U.S. Dollar denominated monetary assets
         dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.                     and liabilities.

    c.   Risiko suku bunga                                     b.   Interest Rate Risk

         Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai               Interest rate risk is the risk that the fair value
         wajar atau arus kas kontraktual masa datang                or contractual future cash flows of a financial
         dari suatu instrumen keuangan akan                         instrument will be affected due to changes in
         terpengaruh akibat perubahan suku bunga                    market interest rates. The Group exposures
         pasar. Eksposur Grup yang terpengaruh                      to interest rate risk relate primarily to bank
         risiko suku bunga terutama terkait dengan                  loans, loans from non-bank financial
         utang bank, utang lembaga keuangan bukan                   institutions,    lease       liabilities,   Sukuk
         bank, utang sewa, utang Sukuk Mudharabah,                  Mudharabah, and sukuk mudharabah.
         dan sukuk mudharabah.

         Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Grup                 To minimize interest rate risk, the Group
         mengelola beban bunga melalui kombinasi                    manages interest cost through loans
         utang dengan suku bunga tetap dan suku                     combination with fixed rate and variable rate,
         bunga variabel, dengan mengevaluasi                        by evaluating market rate trends.
         kecenderungan suku bunga pasar.




                                                     - 117 -
Page 464
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                                  unless Otherwise Stated)


        Manajemen juga melakukan penelaahan                                                                                      Management also conducts assessments of
        berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh                                                                                 interest rates offered by banks to obtain the
        kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang                                                                               most favorable interest rate before taking
        menguntungkan       sebelum      mengambil                                                                               any decision to enter new loan agreement.
        keputusan untuk melakukan perikatan utang
        baru.
        Tabel     berikut  adalah nilai  tercatat,                                                                               The following table sets out the carrying
        berdasarkan jatuh temponya, atas liabilitas                                                                              amount, by maturity, of the Group’s
        keuangan konsolidasian Grup yang terkait                                                                                 consolidated financial liabilities that are
        risiko suku bunga:                                                                                                       exposed to interest rate risk:

                                                                                                                                     2025
                                                                                                                             Jatuh Tempo/Maturity
                                                Suku Bunga/     ≤ 1 tahun/       1 - 2 tahun/   2 - 3 tahun/       3 - 5 tahun/         > 5 tahun/       Jumlah/       Biaya transaksi        Nilai tercatat
                                                Interest rate    ≤ 1 year        1 - 2 years    2 - 3 years        3 - 5 years          > 5 years         Total       Transaction cost       Carrying value
                                                      %
        Liabilitas/Liabilities
        Bunga Mengambang/Floating Rate
        Utang bank jangka pendek/
           Short-term bank loans
           - Rupiah                              3,6 - 10,75        229.734                 -                  -                 -                   -      229.734                      -          229.734
        Utang bank jangka panjang/
           Long-term bank loans
           - Rupiah                               8,5 - 9,5         602.926         767.866          866.085            498.188             1.032.523     3.767.588            (54.817)            3.712.771
        Bunga Tetap/Fixed Rate
        Utang lembaga keuangan bukan bank
           jangka pendek/
              Short-term loans from non-bank
                 financial institutions            13 - 18          254.677                 -                  -                 -                   -      254.677                      -          254.677
        Utang lembaga keuangan bukan bank
           jangka panjang
              Long term loans from non-bank
                 financial institutions               10             29.010          57.902           99.538                 -                       -      186.450               (153)             186.297
        Liabilitas sewa/
           Lease liabilities                        9 - 13           24.789          18.976           10.038                     -                   -       53.803                      -            53.803
        Utang obligasi
           Bonds payable                          9,75 - 11          23.920                 -           6.170                    -                   -       30.090               (294)               29.796
        Liabilitas jangka panjang lain-lain/
           Other noncurrent liabilities              4,75                    -              -                  -        259.700                      -      259.700                      -          259.700
        Indikasi Bagi Hasil/Indicative Profit Sharing Ratio
        Sukuk Mudharabah/
           Sukuk Mudharabah                       9,75 - 11          37.290                 -         24.885                     -                   -       62.175                      -            62.175



                                                                                                                                     2024
                                                                                                                             Jatuh Tempo/Maturity
                                                Suku Bunga/     ≤ 1 tahun/       1 - 2 tahun/   2 - 3 tahun/       3 - 5 tahun/         > 5 tahun/       Jumlah/       Biaya transaksi        Nilai tercatat
                                                Interest rate    ≤ 1 year        1 - 2 years    2 - 3 years        3 - 5 years          > 5 years         Total       Transaction cost       Carrying value
                                                      %
        Liabilitas/Liabilities
        Bunga Mengambang/Floating Rate
        Utang bank jangka pendek/
           Short-term bank loans
           - Rupiah                              3,6 - 10,75        290.776                 -                  -                 -                   -      290.776                      -          290.776
        Utang bank jangka panjang/
           Long-term bank loans
           - Rupiah                               8,5 - 9,5         696.227         748.140          820.915            886.340              522.568      3.674.190            (67.332)           3.606.858
        Bunga Tetap/Fixed Rate
        Utang lembaga keuangan bukan bank
           jangka pendek/
              Short-term loans from non-bank
                 financial institutions            13 - 18          204.281                 -                  -                 -                   -      204.281                      -          204.281
        Utang lembaga keuangan bukan bank
           jangka panjang
              Long term loans from non-bank
                 financial institutions              10              17.027          29.997           55.697             97.900                      -      200.621               (289)             200.332
        Liabilitas sewa/
              Lease liabilities                    9 - 13            43.410          20.404           10.532                     -                   -       74.346                      -           74.346
        Utang obligasi
           Bonds payable                            9,75             61.845                 -                  -                 -                   -       61.845               (295)              61.550
        Liabilitas jangka panjang lain-lain/
           Other noncurrent liabilities             4,75                     -       59.700                    -                 -          200.000         259.700                -                259.700




                                                                                            - 118 -
Page 465
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                         As of December 31, 2025 and 2024, if
         jika suku bunga atas pinjaman yang                              interest rates on Rupiah-denominated
         didenominasikan dalam Rupiah lebih                              borrowings had been 1% higher/lower with
         tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap                     all other variables held constant, profit
         tetap, laba sebelum pajak untuk tahun yang                      before tax for the year ended December 31,
         berakhir 31 Desember 2025 akan lebih                            2025 would have been Rp 45,935
         tinggi/rendah sebesar Rp 45.935 dan laba                        lower/higher and profit before tax for
         sebelum pajak untuk tahun yang berakhir                         the year ended December 31, 2024 would
                                                                         have been Rp 44,381 higher/lower, mainly
         31 Desember 2024 akan lebih tinggi/rendah
                                                                         as a result of higher/lower interest expense
         sebesar Rp 44.381, terutama sebagai akibat
                                                                         on floating rate borrowings.
         tingginya/rendahnya beban bunga dari
         pinjaman dengan suku bunga mengambang.

    d.   Risiko Harga                                            c.      Price Risk

         Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar                   Price risk is the risk that the fair value or
         atau arus kas masa depan akan berfluktuasi                      future cash flows will fluctuate as a result of
         karena perubahan harga pasar. Eksposur                          changes in market prices. The Group’s
         Grup terkait risiko harga pasar terutama                        exposure to price risk relates to its palm oil
         berasal dari harga komoditas produk-produk                      based product commodities. The Group
         dari kelapa sawit. Grup selalu memonitor                        monitors the market closely to ensure that
         harga pasar untuk menjaga agar risiko                           the risk exposure to the volatility of the
         fluktuasi harga komoditas pada tingkat yang                     commodities is kept at minimum level. The
         minimum.      Grup     melakukan     kontrak                    Group entered into sale and purchase at the
         pembelian dan penjualan dengan harga yang                       agreed market price and paid in advances.
         telah disetujui dan dibayar dengan uang                         The management believes that price risk
         muka. Manajemen berkeyakinan tidak                              exposure is not significant.
         terdapat eksposur risiko harga yang
         signifikan.

    Risiko Kredit                                                Credit Risk

    Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup                       Credit risk is the risk that the Group will incur a
    akan mengalami kerugian yang timbul dari                     loss arising from the customers or counterparties
    pelanggan atau pihak lawan akibat gagal                      due to failure to meet contractual obligations. The
    memenuhi       liabilitas kontraktualnya.   Grup             Group controls the credit risk by doing business
    mengendalikan risiko kredit dengan cara                      relationships with parties who are credible, setting
    melakukan hubungan usaha dengan pihak yang                   verification and authorization policies of credit,
    memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan                  and monitor the collectibility of receivables on a
    verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau              regular basis to minimize the amount of bad debts.
    kolektibilitas piutang secara berkala untuk
    meminimalisasi jumlah piutang tak tertagih.

    Berikut adalah eksposur maksimum terhadap                    The table below shows the maximum exposure to
    risiko kredit untuk komponen laporan posisi                  credit risk of the components of the consolidated
    keuangan      konsolidasian pada    tanggal                  statements of financial position as of December
    31 Desember 2025 dan 2024:                                   31, 2025 and 2024:

                                               2025             2024

    Kas di bank                                   138.339             56.950     Cash in banks
    Piutang usaha                                 118.039             59.100     Trade accounts receivable
    Piutang lain-lain                              29.760             10.669     Other receivables
    Aset lancar lain-lain                          46.279             52.240     Other current assets
    Investasi surat berharga                      500.000                  -     Invetsment in debt securities
    Aset tidak lancar lainnya                      39.793             77.205     Other non-current assets

    Jumlah                                        872.210         256.164      Total




                                                      - 119 -
Page 466
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                   unless Otherwise Stated)


    Risiko Likuiditas                                                                                 Liquidity Risk

    Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul                                              Liquidity risk is a risk arising when the cash flow
    karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup                                                    position of the Group is not enough to cover the
    untuk memenuhi liabilitasnya.                                                                     liabilities as they become due.

    Kebutuhan likuiditas Grup terutama timbul dari                                                    Liquidity needs of the Group primarily arise from
    kebutuhan untuk membiayai investasi dan                                                           the need to finance investment and capital
    pengeluaran modal untuk ekspansi lahan dan                                                        expenditures for expansion and new planting of
    penanaman baru kelapa sawit.                                                                      new oil palm trees.

    Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen                                                    In the management of liquidity risk, management
    memantau dan menjaga jumlah kas yang                                                              monitors and maintain a level of cash deemed
    dianggap memadai untuk membiayai operasional                                                      adequate to finance the Group operations, meet
    Grup, memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan                                                    maturing obligations and mitigate the effects of
    mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen                                                    fluctuation in cash flows, including estimated
    juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi                                                     collections from trade receivables, working capital
    arus kas dan arus kas aktual, termasuk estimasi                                                   and operational requirements, debt maturity
    penerimaan dari piutang, kebutuhan operasional,                                                   profiles, and the availability of other funding
    jadwal jatuh tempo utang, serta potensi sumber                                                    sources. When necessary, the Group may
    pendanaan lainnya. Apabila diperlukan, Grup akan                                                  optimize receivable collections, control operational
    mengoptimalkan penerimaan dari penagihan                                                          expenditures, and utilize available financing
    piutang,    pengendalian    pengeluaran,     dan                                                  facilities to ensure that financial obligations can be
    pemanfaatan fasilitas pendanaan yang tersedia                                                     settled when they mature.
    untuk memastikan kewajiban keuangan dapat
    dipenuhi pada saat jatuh tempo.

    Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas                                                         The table below analyses the Group’s financial
    keuangan Grup yang dikelompokkan berdasarkan                                                      liabilities into relevant maturity groupings based
    periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh                                                  on the remaining period to the contractual maturity
    tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan                                                        date. The amounts disclosed in the table are the
    dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang                                                   contractual undiscounted cash flows:
    tidak didiskontokan:

                                                                                                                      2025
                                                                1-3 bulan/           3-6 bulan/        6 -12 bulan/       1 - 5 tahun/       > 5 tahun/       Jumlah/
                                                               1-3 months           3-6 months        6 - 12 months       1 - 5 years        > 5 years         Total

    Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi/
      Liabilities measured at amortized cost
      Utang bank jangka pendek/
        Short-term bank loans                                                -                    -        253.856                       -                -      253.856
      Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek/
        Short-term loan from non-bank financial institutions                 -                    -        290.332                       -                -      290.332
      Utang usaha/
        Trade accounts payable                                      823.884                       -               -                      -                -      823.884
      Beban akrual/
        Accrued expenses                                            105.354                       -               -                      -                -      105.354
      Utang bank jangka panjang/
        Long-term bank loans                                        153.980             153.980            426.978           6.264.381          1.737.577       8.736.896
      Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang
        Long-term loan from non-bank financial institutions           4.953                 2.464           22.123             314.880                    -      344.420
      Liabilitas sewa/
        Lease liabilities                                             6.042                 2.808           20.092              58.028                    -       86.970
      Sukuk Mudharabah/
        Sukuk Mudharabah                                              3.548                41.816            2.892              63.238                    -      111.494
      Utang obligasi/
        Bonds payable                                                25.267                  360               716              15.676                            42.019
      Liabilitas jangka panjang lain-lain/                                                                                                                -
        Other non-currrent liabilities                                1.028                       -               -          1.304.730                    -     1.305.758
      Jumlah/Total                                                 1.124.056            201.428           1.016.989           8.020.933          1.737.577     12.100.983




                                                                                 - 120 -
Page 467
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                   unless Otherwise Stated)

                                                                                                                      2024
                                                                1-3 bulan/           3-6 bulan/        6 -12 bulan/       1 - 5 tahun       > 5 tahun/       Jumlah/
                                                               1-3 months           3-6 months        6 -12 months        1 - 5 years       > 5 years         Total

    Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi/
      Liabilities measured at amortized cost
      Utang bank jangka pendek/
        Short-term bank loans                                                -                    -        290.776                      -                -      290.776
      Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek/
        Short-term loan from non-bank financial institutions        204.281                       -               -                     -                -      204.281
      Utang usaha/
        Trade accounts payable                                      608.312                       -               -                     -                -      608.312
      Beban akrual/
        Accrued expenses                                             96.381                       -               -                     -                -       96.381
      Utang bank jangka panjang/
        Long-term bank loans                                        177.773             177.774            355.547           2.186.427         1.487.762       4.385.283
      Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang
        Long-term loan from non-bank financial institutions           2.878                 1.439           12.953            183.594                    -      200.864
      Liabilitas sewa/
           Lease liabilities                                         16.179                11.660           15.571              30.936                   -       74.346
      Utang obligasi/
           Bonds payable                                              3.100                 3.166           63.209                      -                -       69.475
      Uang muka setoran modal
        Deposit for future stock subscriptions                               -                    -               -           220.000                    -      220.000
      Liabilitas jangka panjang lain-lain/
        Other non-currrent liabilities                                3.084                 3.084            6.168            716.982            209.500        938.818
      Jumlah/Total                                                 1.111.988            197.123            744.224           3.337.939          1.697.262      7.088.536



    Risiko Lain-lain                                                                                  Other Risks

    Informasi berikut menjelaskan mengenai risiko-                                                    The following information describes the material
    risiko material yang menurut Grup dapat                                                           risks which the Group believes could cause its
    berpengaruh terhadap hasil operasi dimasa                                                         future result of operations, financial conditions and
    depan, kondisi keuangan dan yang kemungkinan                                                      prospects to differ materially from current
    dapat menyebabkan perbedaan yang material                                                         expectations and could potentially have adverse
    dari ekspektasi saat ini dan berpotensi memiliki                                                  impact.
    pengaruh yang kurang baik.

    Faktor eksternal:                                                                                 External factors:

    Industri perkebunan kelapa sawit dipengaruhi oleh                                                 Palm oil plantation industry is affected by external
    berbagai faktor eksternal diluar kendali dari Grup                                                factors that is beyond the Group’s controls such
    misalnya perubahan peraturan dan kerangka                                                         as changes in regulations and legal frameworks,
    hukum, gerakan sosial dan lingkungan, cuaca dan                                                   social and environmental movements, weather
    perubahan iklim, termasuk juga kondisi bisnis dan                                                 and climate changes and also economic and
    ekonomi. Keadaan sosial dan lingkungan dapat                                                      business      conditions.    Such      social   and
    mempengaruhi secara signifikan harga komoditas                                                    environmental movements could materially affect
    dan terutama harga minyak sawit dari Grup. Meski                                                  the price of commodities and ultimately the price
    manajemen memiliki harapan positif yang kuat                                                      of the Group’s palm oil products. Although
    terhadap masa depan dari industri kelapa sawit                                                    management maintain positive expectation
    dengan kondisi yang kurang menentu, pengaruh                                                      strongly toward the future of the palm oil industry
    dari penurunan performa ekonomi secara global                                                     despite cyclical movements, the impact of
    dapat membawa dampak kurang baik terhadap                                                         downturn in global economic performance could
    operasi Grup, kondisi keuangan dan kesempatan,                                                    lead to adverse impacts on the Group’s
    sebagai contoh potensi penurunan nilai,                                                           operations, financial conditions and prospects, for
    penurunan pendapatan dan biaya yang lebih                                                         example potential impairment, lower revenue and
    tinggi. Untuk menanggapi situasi ini, Grup secara                                                 higher costs. In response to this, the Group
    hati-hati menganalisa langkah-langkah yang                                                        carefully analyze any counter measures that could
    dapat dilakukan untuk mengurangi dampak                                                           be implemented to reduce the negative impact.
    kurang baik tersebut.




                                                                                 - 121 -
Page 468
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                 Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                      unless Otherwise Stated)


      Faktor internal:                                                 Internal factors:

      Faktor internal yang dianggap oleh Grup memiliki                 Internal factors that the Group considers
      pengaruh signifikan adalah efisiensi produksi dan                significant are efficiency of its production and
      pengembangan perkebunan Grup.                                    development of its plantations.

      Menanggapi resiko yang berkaitan dengan                          In response to these risks related to the
      operasional, Grup telah melakukan langkah-                       operations, the Group continously perform the
      langkah berikut:                                                 following measures:

      •   Memperkuat pengendalian terhadap aktivitas                   •     Strengthen control of activities related to
          penanaman, perawatan dan pemanenan di                              planting, maintaining and harvesting in each
          tiap kebun.                                                        plantation estate.

      •   Mengawasi perubahan faktor-faktor eksternal                  •     Monitor any changes of external factors such
          seperti cuaca, aktivitas sosial dan lingkungan                     as weather, social and environmental
          yang dapat berpengaruh terhadap operasi                            activities that affected group operation and
          Grup dan melakukan langkah-langkah yang                            take appropriate responses to such changes.
          tepat terhadap perubahan tersebut.

      •   Mengawasi dan mengendalikan secara                           •     Continuously monitor and control of new and
          berkelanjutan kebun-kebun baru dan yang                            existing estates by having regular mapping
          telah ada dengan melakukan pemetaan                                and assessment of planted area.
          secara rutin dan penilaian atas area tertanam.

      Berdasarkan pemetaan dan pengkajian yang                         Based on ongoing mapping and assessment
      sedang berlangsung dengan menggunakan                            using the latest technology on planted area of
      teknologi terkini atas area tertanam dari setiap                 each estate, the Group currently records planted
      kebun, saat ini Grup mencatat area tertanam                      area of 74,339 hectares. Mapping and assessing
      sebesar 74.339 hektar. Proses pemetaan dan                       processes are still ongoing over the entire planted
      pengkajian saat ini masih terus berlangsung atas                 area.
      seluruh area tertanam.


49.   Nilai Wajar Aset Dan Liabilitas Keuangan                   49.   Fair Value of Financial Assets And Financial
                                                                       Liabilities

      Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset                  Management believes that the carrying amounts
      dan liabilitas keuangan yang dicatat sebesar                     of financial assets and financial liabilities recorded
      biaya perolehan diamortisasi dalam laporan                       at amortized cost in the consolidated financial
      keuangan mendekati nilai wajarnya baik yang                      statements approximate their fair values either
      jatuh tempo dalam jangka pendek atau memiliki                    because of their short-term maturities or they
      tingkat suku bunga pasar.                                        carry market rates of interest.

      Metode dan asumsi berikut ini digunakan oleh                     The following methods and assumptions were
      Grup untuk melakukan estimasi atas nilai wajar                   used by the Group to estimate the fair value of
      setiap kelompok instrumen keuangan:                              each class of financial instrument for which it is
                                                                       practicable to estimate such value:




                                                       - 122 -
Page 469
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                   PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                              Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                               December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                             (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                   unless Otherwise Stated)


      Aset keuangan lancar dan liabilitas keuangan                     Current financial assets and liabilities
      jangka pendek

      Karena instrumen keuangan tersebut jatuh tempo                   Due to the short-term nature of the transactions,
      dalam jangka pendek, maka nilai tercatat aset                    the carrying amounts of the current financial
      keuangan lancar dan liabilitas jangka pendek telah               assets and liabilities approximate the estimated
      mendekati estimasi nilai wajarnya.                               fair values.

      Aset keuangan tidak lancar                                       Noncurrent financial assets

      Merupakan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP)                      Consist of Long-term Debt Securities (SUJP)
      yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment                    issued by PT Danantara Investment Management
      Management (Persero) dimana nilai wajarnya                       (Persero) in which Level 3 fair value is determined
      pada Level 3 ditentukan dengan menggunakan                       using a discounted cash flow model, which
      model arus kas terdiskonto (discounted cash                      incorporated certain unobservable inputs.
      flow), yang menggunakan input tertentu yang tidak
      dapat diobservasi.

      Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku                   Noncurrent financial       liabilities   with   variable
      bunga variable                                                   interest rate

      Merupakan utang jangka panjang berupa utang                      Consist of long-term loans including bank loans
      bank dan utang lembaga keuangan bukan bank                       and loan from non-bank in which Level 2 fair value
      dimana nilai wajarnya pada Level 2 yang                          is determined by discounting future cash flow
      ditentukan dengan mendiskontokan arus kas                        using applicable rates from observable market
      masa datang menggunakan suku bunga berlaku                       rates for instruments with similar terms, credit risk
      dari suku bunga pasar yang dapat diamati untuk                   and remaining maturities.
      instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan
      jatuh tempo yang sama.

      Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku                   Noncurrent financial liabilities with fixed interest
      bunga tetap                                                      rate

      Merupakan utang jangka panjang berupa utang                      Consist of long-term loans including bonds
      obligasi dan utang jangka panjang terhadap pihak                 payable and noncurrent loan from related parties
      berelasi dimana nilai wajarnya pada Level 2 yang                 in which Level 2 fair value is determined by
      ditentukan dengan mendiskontokan arus kas                        discounting future cash flow using applicable rates
      masa datang menggunakan suku bunga berlaku                       from observable market rates for instruments with
      dari suku bunga pasar yang dapat diamati untuk                   similar terms, credit risk and remaining maturities.
      instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan
      jatuh tempo yang sama.


50.   Rekonsiliasi Liabilitas      yang   Timbul   Dari          50.   Reconciliation of Liabilities Arising From
      Aktivitas Pendanaan                                              Financing Activities

      Tabel di bawah ini menjelaskan perubahan dalam                   The table below details changes in the Group’s
      liabilitas Grup yang timbul dari aktivitas                       liabilities arising from financing activities, including
      pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari                   both cash and non-cash changes. Liabilities
      arus kas dan perubahan nonkas. Liabilitas yang                   arising from financing activities are those for which
      timbul dari aktivitas pendanaan adalah liabilitas                cash flows were, or future cash flows will be,
      yang arus kas, atau arus kas masa depannya,                      classified in the Group’s consolidated statement of
      diklasifikasikan dalam laporan arus kas                          cash flows as cash flows from financing activities.
      konsolidasian Grup sebagai arus kas dari aktivitas
      pendanaan.




                                                       - 123 -
Page 470
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                                                Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                   For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                                                               (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                                                     unless Otherwise Stated)

                                                                         Perubahan transaksi non kas/
                                                                                Non-cash changes
                                                  Arus kas aktivitas      Amortisasi                          Perolehan aset
                                     1 Januari/     pendanaan/         biaya transaksi/     Perubahan       sewa pembiayaan/   31 Desember/
                                     January 1,      Financing           Amortised           lainnya/         Acquisition of   December 31,
                                       2025          cash flows           facility fee    Other Changes       leased assets        2025

      Utang bank jangka pendek          290.776            (61.042)                -                  -                   -         229.734   Short-term bank loans
      Utang bank jangka panjang       3.606.858             93.399            12.515                  -                   -       3.712.772   Long-term bank loans
      Utang lembaga keuangan                                                                                                                  Short -term loan from non-bank
         bukan bank jangka pendek       204.281             50.396                   -                -                   -         254.677     financial institution
      Utang lembaga keuangan                                                                                                                  Long -term loan from non-bank
         bukan bank jangka panjang      200.332            (14.171)              136                 -                    -         186.297     financial institution
      Liabilitas sewa                    68.221            (38.807)                -           (30.275)              54.664          53.803   Lease liabilities
      Utang obligasi                     61.550            (31.755)                1                 -                    -          29.796   Bonds payable
      Sukuk Mudharabah                        -             62.175                 -                 -                    -          62.175   Sukuk mudharabah

      Jumlah                          4.432.018             60.195            12.652           (30.275)              54.664       4.529.254   Total


                                                                         Perubahan transaksi non kas/
                                                                                Non-cash changes
                                                  Arus kas aktivitas      Amortisasi                          Perolehan aset
                                     1 Januari/      pendanaan/        biaya transaksi/     Perubahan       sewa pembiayaan/   31 Desember/
                                     January 1,       Financing          Amortised           lainnya/         Acquisition of   December 31,
                                       2024           cash flows          facility fee    Other Changes       leased assets        2024

      Utang bank jangka pendek          393.718           (102.942)                -                  -                    -        290.776   Short-term bank loans
      Utang bank jangka panjang       4.141.626           (552.878)           18.110                  -                    -      3.606.858   Long-term bank loans
      Utang lembaga keuangan                                                                                                                  Short -term loan from non-bank
         bukan bank jangka pendek       261.657             (57.376)                 -                -                    -        204.281     financial institution
      Utang lembaga keuangan                                                                                                                  Long -term loan from non-bank
         bukan bank jangka panjang      203.322              (3.126)              136                 -                   -         200.332     financial institution
      Liabilitas sewa                   107.675             (60.951)                -            (7.109)             28.606          68.221   Lease liabilities
      Utang obligasi                          -              61.845              (295)                -                   -          61.550   Bonds payable

      Jumlah                          5.107.998           (715.428)           17.951             (7.109)             28.606       4.432.018   Total




51.   Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas                                                51.      Supplemental Disclosures on Consolidated
      Konsolidasian                                                                                  Statements of Cash Flows

      Aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang                                                The following are the noncash operating, investing
      tidak mempengaruhi kas dan bank:                                                               and financing activities of the Group:

                                                                       2025                       2024

      Penambahan aset tetap melalui                                                                                  Lease liabilities on additional
       liabilitas sewa (Catatan 26)                                        54.664                         28.606       right-of-use assets (Note 26)

      Cadangan penurunan nilai - piutang                                                                             Allowance for impairment - accounts
        usaha - pihak ketiga (Catatan 7)                                       952                         1.292        receivable - third parties (Note 7)



52.   Kejadian Setelah Tanggal Pelaporan                                                    52.      Events After Reporting Period

      1.       Obligasi Berkelanjutan I Tahap III                                                    1.      Shelf Registration Bonds I Phase III

               Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan                                                       On January 6, 2026, the Company issued
               menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III                                                Shelf Registration Bonds I Phase III Year
               Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar                                                        2025 with principal amounting to Rp 210,000.
               Rp 210.000. Obligasi ini terdiri dari:                                                        This Bonds consist of, as follows:

               •    Seri A dengan jumlah pokok sebesar                                                       •     A-series with nominal value amounting
                    Rp 67.195 dengan tingkat bunga tetap                                                           to Rp 67,195 with interest rate of 9.75%
                    sebesar 9,75% per tahun dengan jangka                                                          per annum with term of thirty-seven
                    waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari                                                        hundred (370) days after date of
                    sejak tanggal emisi.                                                                           issuance.




                                                                               - 124 -
Page 471
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


         •   Seri B dengan jumlah pokok sebesar                     •   B-series with nominal value amounting
             Rp 142.805 dengan tingkat bunga tetap                      to Rp 142,805 with interest rate of 11%
             sebesar 11% per tahun dengan jangka                        per annum with term of thirty-six (36)
             waktu tiga puluh enam (36) bulan sejak                     months after date of issuance.
             tanggal emisi.

    2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II             2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II

         Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan                    On January 6, 2026, the Company issued
         menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                 Shelf Registration Sukuk Mudharabah I
         I Tahap II Tahun 2025 dengan nominal                       Phase II Year 2025 with nominal amounting
         sebesar Rp 290.000. Sukuk Mudhrabah ini                    to Rp 290,000. The Sukuk Mudharabah
         terdiri dari:                                              consists of, as follows:

         •   Sukuk Mudharabah Seri A dengan                         •   A-series Sukuk Mudharabah with
             jumlah pokok sebesar Rp 171.700                            nominal value amounting to Rp 171,700
             dengan pendapatan bagi hasil nisbah                        with nisbah revenue sharing ratio of
             17,347% (setara bunga 9,75% per                            17.374% (equivalent to interest rate of
             tahun) dengan jangka waktu tiga ratus                      9.75% per annum) with term of thirty-
             tujuh puluh (370) hari sehingga jatuh                      seven hundred (370) days and maturity
             tempo pada 16 Januari 2027; dan                            date on January 16, 2027; and

         •   Sukuk Mudharabah Seri B dengan                         •   B-series Sukuk Mudharabah with
             jumlah pokok sebesar Rp 118.300                            nominal value amounting to Rp 118,300
             dengan pendapatan bagi hasil nisbah                        with nisbah revenue sharing ratio of
             19,571% (setara bunga 11% per tahun)                       19.571% (equivalent to 11% per annum)
             dengan jangka waktu tiga (3) tahun                         with term of three (3) years and maturity
             sehingga jatuh tempo pada 6 Januari                        date on January 6, 2029.
             2029.

    3.   Pelunasan Utang dari PT Bank J Trust                  3.   Settlement of Loan from PT Bank J Trust
         Indonesia Tbk                                              Indonesia Tbk

         Berdasarkan Surat Keterangan Lunas                         Based on the Credit Facility Settlement
         Fasilitas Kredit No. 001/BJI/CBOD/I/2026                   Certificate No. 001/BJI/CBOD/I/2026 dated
         tanggal 8 Januari 2026, Perusahaan telah                   January 8, 2026, the Company has fully
         melakukan pelunasan dan penutupan                          repaid and closed the Back to Back credit
         fasilitas kredit Back to Back pada tanggal                 facility from PT Bank J Trust Indonesia Tbk
         7 Januari 2026 dari PT Bank J Trust                        on January 7, 2026.
         Indonesia Tbk.

    4.   Pelunasan Utang Lembaga Pembiayaan                    4.   Settlement of Loan from Lembaga
         Ekspor Indonesia (LPEI)                                    Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

         Berdasarkan          Surat        Keterangan               Based on the Letter of Facility Settlement
         Lunas          Fasilitas         Pembiayaan                Certificate     No. BS.0016/OPS/01/2026
         No.    BS.     0016/OPS/01/2026       tanggal              dated January 12, 2026, MAJ has fully
         12 Januari 2026, MAJ telah melakukan                       settled its export investment financing
         pelunasan     atas     fasilitas pembiayaan                facility from LPEI.
         investasi ekspor dari LPEI.




                                                     - 125 -
Page 472
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                           Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                            December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                          (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                unless Otherwise Stated)


    5.   Perubahan Modal MAJ                                        5.     Capital Changes in MAJ

         Berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal                            Based on Notarial Deed No. 2 dated January
         13 Januari 2026 dari Idha Rachmani, SH.,                          13, 2026 of Idha Rachmani, S.H., Notary in
         Notaris di Garut, pemegang saham MAJ                              Garut, the shareholders of MAJ approved the
         menyetujui peningkatan modal ditempatkan                          increase in issued and paid up capital of MAJ
         dan disetor MAJ dari Rp 503.075 yang terbagi                      from Rp 503,075, which was divided into
         atas yang terbagi atas 1.006.150 (dalam                           1,006,150 (in full amount) shares with a par
         satuan penuh) lembar saham dengan nilai                           value of Rp 500,000 (in full Rupiah) per share
         nominal Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh)                           to Rp 692,550 which was divided into
         per saham menjadi Rp 692.550 yang terbagi                         1,385,100 (in full amount) shares with a par
         atas 1.385.100 (in full amount) lembar saham                      value of Rp 500,000 (in full Rupiah) per share
         dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam                            whereas:
         Rupiah penuh) per saham dimana:

         -    Sebesar Rp 180.000 diambil bagian dan                        -    A total of Rp 180,000 is subscribed for
              disetor penuh oleh Perusahaan melalui                             and paid by the Company by cash.
              setoran tunai.

         -    Sebesar Rp 9.475 diambil bagian dan                          -    A total of Rp 9,475 is subscribed for and
              disetor penuh oleh PT Rajawali Corpora                            paid by PT Rajawali Corpora by cash.
              melalui setoran tunai.

    6.   Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran                    6.     Changes of the Company’s Board Structure
         Dasar Perusahaan                                                  and Articles of Association

         Berdasarkan Akta Notaris No. 47 tanggal                           Based on Notarial Deed No. 47 dated
         28 Januari 2026 dari Dini Lastari Siburian,                       Januari 28, 2026 of Dini Lastari Siburian,
         S.H., Notaris di Jakarta, pemegang saham                          S.H., Notary in Jakarta, the shareholders
         menyetujui sebagai berikut:                                       approved the following:

         a.   Susunan pengurus Perusahaan adalah                           a.   The Company’s management consists of
              sebagai berikut:                                                  the following:

              Dewan Komisaris                                                                          Board of Commissioners
              Komisaris Utama         :                  Abed Nego                            :        President Commissione
              Wakil Komisaris Utama   :            Ahmad Nizam bin Hamid                          Vice President Commissione
              Komisaris Independen    :            Yohanes Wahyu Saronto                      :    Independent Commissioners
                                                       Erwin Soejono
              Komisaris               :           Mohammad Prianto Madelar                    :               Commissioners
                                                    Razuwan bin Che Rose

              Direksi                                                                                               Directors
              Direktur Utama          :                 Henderi Djunaidi                      :             President Directo
              Direktur                :                 Andrew Haryono                        :                     Directors
                                                        Yeoh Lean Khai

         b.   Anggaran Dasar Perusahaan adalah                             b.   The Company’s Articles of Association
              sebagai berikut:                                                  are as followed:

              -   Kegiatan usaha utama Perusahaan                               -    The Company’s main scope of
                  meliputi:                                                          activities include:
                    i.  pertanian kelapa sawit;                                       i.     oil palm plantation;
                   ii.  industri minyak mentah                                       ii.     crude palm oil industry;
                        kelapa sawit;
                  iii.  industri minyak mentah inti                                  iii.   crude palm kernel           oil
                        kelapa sawit;                                                       industry;
                  iv.   perdagangan besar minyak                                     iv.    wholesale      trading      of
                        dan lemak nabati;                                                   vegetable oils and fats.



                                                    - 126 -
Page 473
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


                   v.    aktivitas perusahaan induk;                             v.     holding company activities;
                         dan                                                            and
                  vi.    aktivitas         konsultasi                            vi.    other management and
                         manajemen      dan    bisnis                                   business      consultancy
                         lainnya.                                                       activities.

              -   Kegiatan      usaha      penunjang                        -    The Company’s supporting scope
                  Perusahaan meliputi:                                           of activities include:
                    i.  pergudangan              dan                               i.   warehousing and storage
                        penyimpanan;                                                    activities;
                   ii.  angkutan     darat    barang                              ii.   specialized             freight
                        khusus;                                                         transportation by land;
                  iii.  pengolahan               dan                             iii.   waste       treatment      and
                        pembuangan limbah; dan                                          disposal activities; and
                  iv.   jasa pengujian dan analisis                              iv.    technical       testing    and
                        teknis.                                                         analysis services.

    7.   Pelunasan Utang PT Radana Bhaskara                      7.   Settlement of Loan          from    PT   Radana
         Finance                                                      Bhaskara Finance

         Berdasarkan         Surat     Keterangan                     Based on the Letter of Facility Settlement
         Lunas         Fasilitas      Pembiayaan                      Certificate      No.        045/DIV-CAM/II/2026
         No.      045/DIV-CAM/II/2026      tanggal                    dated February 19, 2026, the Company
         19 Februari 2026, Perusahaan telah                           has fully settled all its financing facilities from
         melakukan pelunasan atas seluruh fasilitas                   PT Radana Bhaskara Finance.
         pembiayaan dari PT Radana Bhaskara
         Finance.

    8.   Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II             8.   Settlement of Shelf Registration Bonds I
                                                                      Phase II

         Berdasarkan Surat No. KSEI-4146/JKU/0326                     Based on No. KSEI-4146/JKU/0326, dated
         tanggal 6 Maret 2026, Perusahaan telah                       March 6, 2026, the Company has paid off
         melunasi Obligasi Berkelanjutan Eagle High                   Shelf Registered Bonds I of Eagle High
         Plantations I Tahap II dengan nilai nominal                  Plantations Phase II with a nominal value
         sebesar Rp 23.920 pada tanggal 2 Maret 2026.                 amounted to Rp 23,920 on March 2, 2026.

    9.   Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV                       9.   Shelf Registration Bonds I Phase IV

         Pada tanggal 11 Maret 2026, Perusahaan                       On March 11, 2026, the Company issued
         menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle                   Shelf Registration Bonds I Eagle High
         High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dengan                  Plantations Phase IV Year 2026 with principal
         jumlah pokok sebesar Rp 98.065. Obligasi ini                 amounting to Rp 98,065. This Bonds consist
         terdiri dari:                                                of, as follows:

         •   Seri A dengan jumlah pokok sebesar                       •    A-series with principal amounting to
             Rp 7.705 dengan tingkat bunga tetap                           Rp 7,705 with interest rate of 8.25% per
             sebesar 8,25% per tahun dengan jangka                         annum with term of thirty-seven hundred
             waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari                       (370) days after date of issuance;
             sejak tanggal emisi;

         •   Seri B dengan jumlah pokok sebesar                       •    B-series with principal amounting to
             Rp 85.785 dengan tingkat bunga tetap                          Rp 85,785 with interest rate of 9.75% per
             sebesar 9.75% per tahun dengan jangka                         annum with term of three years after date
             waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan                     of issuance; and




                                                       - 127 -
Page 474
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


        •     Seri C dengan jumlah pokok sebesar                     •    C-series with principal amounting to
              Rp 4.575 dengan tingkat bunga tetap                         Rp 4,575 with interest rate of 11% per
              sebesar 11% per tahun dengan jangka                         annum with term of five years after date
              waktu lima tahun sejak tanggal emisi.                       of issuance.

    10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III              10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III

        Pada tanggal 11 Maret 2026, Perusahaan                       On March 11, 2026, the Company issued
        menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                   Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Eagle
        I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026                High Plantations Phase III Year 2026 with
        dengan nominal sebesar Rp 122.825. Sukuk                     nominal amounting to Rp 122.825. The
        Mudhrabah ini terdiri dari:                                  Sukuk Mudharabah consists of, as follows:

        •     Sukuk Mudharabah Seri A dengan                         •    A-series Sukuk Mudharabah with
              jumlah pokok sebesar Rp 36.060 dengan                       nominal value amounting to Rp 36,060
              pendapatan bagi hasil nisbah 6,217%                         with nisbah revenue sharing ratio of
              (setara bunga 8,25% per tahun) dengan                       6.217% (equivalent to interest rate of
              jangka waktu tiga ratus tujuh puluh (370)                   8.25% per annum) with term of thirty-
              hari sehingga jatuh tempo pada 21 Maret                     seven hundred (370) days and maturity
              2027;                                                       date on March 21, 2027;

        •     Sukuk Mudharabah Seri B dengan                         •    B-series Sukuk Mudharabah with
              jumlah pokok sebesar Rp 42.800 dengan                       nominal value amounting to Rp 42,800
              pendapatan bagi hasil nisbah 7,347%                         with nisbah revenue sharing ratio of
              (setara bunga 9,75% per tahun) dengan                       7.347% (equivalent to 9.75% per
              jangka waktu tiga (3) tahun sehingga                        annum) with term of three (3) years and
              jatuh tempo pada 11 Maret 2029; dan                         maturity date on March 11, 2029; and

        •     Sukuk Mudharabah Seri C dengan                         •    C-series Sukuk Mudharabah with
              jumlah pokok sebesar Rp 43.965 dengan                       nominal value amounting to Rp 43,965
              pendapatan bagi hasil nisbah 8,289%                         with nisbah revenue sharing ratio of
              (setara bunga 11% per tahun) dengan                         8.289% (equivalent to 11% per annum)
              jangka waktu lima (5) tahun sehingga                        with term of five (5) years and maturity
              jatuh tempo pada 11 Maret 2031.                             date on March 11, 2031.

    11. Pelunasan Utang dari PT Bank Negara                     11. Settlement of Loan from PT Bank Negara
        Indonesia (Persero) Tbk                                     Indonesia (Persero) Tbk

        BLP, BHL, dan ADS telah melunasi seluruh                    BLP, BHL, and ADS have fully settled all loan
        fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara                      facilities from PT Bank Negara Indonesia
        Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat                   (Persero)      Tbk  based      on     letters
        No. COB4/4/1928, COB4/4/1927, dan                           No. COB4/4/1928, COB4/4/1927, and
        COB4/4/1926 tertanggal 27 April 2026.                       COB4/4/1926 dated April 27, 2026.

    12. Fasilitas Kredit dari PT Bank Sinarmas Tbk              12. Credit Facilities from PT Bank Sinarmas Tbk

        BLP                                                         BLP

        Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan                     On April 22, 2026, based on letter
        surat No. SPK.051/04-2026/DIR2-Corp, BLP                    No.     SPK.051/04-2026/DIR2-Corp,      BLP
        mendapatkan fasilitas kredit berjangka                      obtained a long-term credit facility with a
        dengan nilai maksimal sebesar Rp 300.000                    maximum amount of Rp 300,000, with the
        dengan rincian:                                             following details:

        •     Kredit Berjangka 1 (Uncommitted – Non-                 •    Term Loan 1 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit                   Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal sebesar Rp 207.000. Suku                           amounting to Rp 207,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                            rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                         annum.


                                                      - 128 -
Page 475
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                      Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                       December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                     (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                           unless Otherwise Stated)


        •     Kredit Berjangka 2 (Uncommitted – Non-              •    Term Loan 2 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit                Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal sebesar Rp 93.000. Suku                         amounting to Rp 93,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                         rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                      annum.

        BHL                                                      BHL

        Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan                  On April 22, 2026, based on letter
        surat No. SPK.052/04-2026/DIR2-Corp, BHL                 No.     SPK.052/04-2026/DIR2-Corp,      BHL
        mendapatkan fasilitas kredit berjangka                   obtained a long-term credit facility with a
        dengan nilai maksimal sebesar Rp 470.000                 maximum amount of Rp 470,000 with the
        dengan rincian:                                          following details:

        •     Kredit Berjangka 1 (Uncommitted – Non-              •    Term Loan 1 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit                Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal sebesar Rp 305.000. Suku                        amounting to Rp 305,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                         rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                      annum.

        •     Kredit Berjangka 2 (Uncommitted – Non-              •    Term Loan 2 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit                Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal sebesar Rp 78.000. Suku                         amounting to Rp 78,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                         rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                      annum.

        •     Kredit Berjangka 3 (Uncommitted – Non-              •    Term Loan 3 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas                       Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal kredit untuk Rp 87.000. Suku                    amount for of Rp 87,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                         rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                      annum.

        ADS                                                      ADS

        Pada tanggal 22 April 2026 berdasarkan surat             On April 22, 2026, based on letter
        No.    SPK.053/04-2026/DIR2-Corp,      ADS               No.     SPK.053/04-2026/DIR2-Corp,     ADS
        mendapatkan fasilitas kredit berjangka                   obtained a long-term credit facility with a
        dengan nilai maksimal sesebar Rp 450.000                 maximum amount of Rp 450,000 with the
        dengan rincian:                                          following details:

        •     Kredit Berjangka 1 (Uncommitted – Non-              •    Term Loan 1 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit                Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal sebesar Rp 260.000. Suku                        amounting to Rp 260,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                         rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                      annum.

        •     Kredit Berjangka 2 (Uncommitted – Non-              •    Term Loan 2 (Uncommitted – Non-
              Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit                Revolving) with a maximum credit facility
              maksimal sebesar Rp 190.000. Suku                        amounting to Rp 190,000. The interest
              bunga untuk fasilitas ini adalah                         rate for this facility is 8.03354% per
              8.03354% per tahun.                                      annum.




                                                      - 129 -
Page 476
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                            PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                       Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                      (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                            unless Otherwise Stated)


    13. Fasilitas Pembiayaan dari PT Bank Nano                 13. Financing Facilities from PT Bank Nano
        Syariah                                                    Syariah

        BLP                                                        BLP

        Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan                    On April 22, 2026, based on letter
        surat No. 005/SPP/IV/2026/CBM/BNS, BLP                     No.     005/SPP/IV/2026/CBM/BNS,      BLP
        mendapatkan      fasilitas   pembiayaan                    received a Musyarakah Mutanaqishah
        Musyarakah Mutanaqishah dengan nilai                       financing facility with a maximum amount of
        maksimal sebesar Rp 80.000 dengan rincian:                 Rp 80,000 with the following details:

        •     Musyarakah           Mutanaqishah      1             •     Musyarakah            Mutanaqishah        1
              (Uncommitted – Non Revolving) dengan                       (Uncommitted – Non Revolving) with a
              jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar                   maximum credit facility amounting to
              Rp 80.000. Nisbah bagi hasil untuk                         Rp 80,000. The profit-sharing ratio for
              fasilitas ini setara dengan 8.03354% per                   this facility is equivalent to 8.03354% per
              tahun.                                                     year.

        BHL                                                        BHL

        Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan                    On April 22, 2026, based on letter
        surat No. 006/SPP/IV/2026/CBM/BNS, BHL                     No.     006/SPP/IV/2026/CBM/BNS,       BHL
        mendapatkan      fasilitas   pembiayaan                    received a Musyarakah Mutanaqishah
        Musyarakah Mutanaqishah dengan nilai                       financing facility with a maximum amount of
        maksimal sebesar Rp 100.000 dengan                         Rp 100,000 with the following details:
        rincian:

        •     Musyarakah           Mutanaqishah      1             •     Musyarakah            Mutanaqishah        1
              (Uncommitted – Non Revolving) dengan                       (Uncommitted – Non Revolving) with a
              jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar                   maximum credit facility amounting to
              Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk                         Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
              fasilitas ini setara dengan 8.03354% per                   this facility is equivalent to 8.03354% per
              tahun.                                                     year.

        •     Musyarakah           Mutanaqishah      2             •     Musyarakah            Mutanaqishah        2
              (Uncommitted – Non Revolving) dengan                       (Uncommitted – Non Revolving) with a
              jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar                   maximum credit facility amounting to
              Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk                         Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
              fasilitas ini setara dengan 8.03354% per                   this facility is equivalent to 8.03354% per
              tahun.                                                     annum.

        ADS                                                        ADS

        Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan                    On April 22, 2026, based on letter
        surat No. 007/SPP/IV/2026/CBM/BNS, ADS                     No.     007/SPP/IV/2026/CBM/BNS,       ADS
        mendapatkan      fasilitas    pembiayaan                   received a Musyarakah Mutanaqishah
        Musyarakah Mutanaqishah dengan nilai                       financing facility with a maximum amount of
        maksimal Rp 100.000 dengan rincian:                        Rp 100,000 with the following details:

        •     Musyarakah           Mutanaqishah      1             •     Musyarakah            Mutanaqishah        1
              (Uncommitted – Non Revolving) dengan                       (Uncommitted – Non Revolving) with a
              jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar                   maximum credit facility amounting to
              Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk                         Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
              fasilitas ini setara dengan 8.03354% per                   this facility is equivalent to 8.03354% per
              tahun.                                                     year.




                                                     - 130 -
Page 477
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                             Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                              December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                            (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                                  unless Otherwise Stated)

                                                                  •
          •   Musyarakah           Mutanaqishah      2            •         •   Musyarakah            Mutanaqishah        2
              (Uncommitted – Non Revolving) dengan                              (Uncommitted – Non Revolving) with a
              jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar                          maximum credit facility amounting to
              Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk                                Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
              fasilitas ini setara dengan 8.03354% per                          this facility is equivalent to 8.03354% per
              tahun.                                                            annum.

   14. Pengalihan Seluruh Saham SMS                               14. The Transfer of All Shares in SMS

         Berdasarkan Akta Jual Beli Saham SMS                              Based on the Deed of Sale and Purchase of
         No. 37 tanggal 8 Juni 2026 oleh Hannywati                         Shares of SMS No. 37 dated June 8, 2026, of
         Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, pemegang                       Hannywati Gunawan, S.H., Notary in Jakarta,
         saham SMS menyetujui pengalihan saham                             the shareholders of SMS approved the
         sebanyak 670.799 (dalam satuan penuh)                             transfer of 670,799 shares (in full amount)
         saham milik Perusahaan kepada PT Andalan                          owned by the Company to PT Andalan Energi
         Energi Jaya dan PT Nusa Citra Palma dengan                        Jaya and PT Nusa Citra Palma, with a total
         total nilai jual beli sebesar Rp 296.800.                         purchase consideration of Rp 296,800.


53. Penerbitan Kembali         Laporan     Keuangan             53. Reissue of         the    Consolidated      Financial
    Konsolidasian                                                   Satetements

    Sehubungan dengan rencana untuk melakukan                         In relation with the Company’s plan to conduct the
    Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Eagle                    Continuing Public Offering of Shelf-Registered
    High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk                     Bonds II of Eagle High Plantations Phase I Year
    Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High                            2026 and Shelf-Registered Sukuk Mudharabah I
    Plantations Tahap I Tahun 2026, Perusahaan                        of Eagle High Plantations Phase II Year 2026, the
    menerbitkan     kembali     laporan     keuangan                  Company has reissued its consolidated financial
    konsolidasiannya pada tanggal 15 Juni 2026,                       statements as of June 15, 2026, accompanied by
    dengan beberapa perubahan dan tambahan                            some changes and additional disclosures in the
    pengungkapan      dalam      laporan    keuangan                  consolidated financial statements to the
    konsolidasian. Tidak terdapat perbedaan yang                      consolidated financial statements. There is no
    material antara laporan keuangan konsolidasian                    material difference between the previous
    terdahulu     dengan       laporan      keuangan                  consolidated financial statements and the
    konsolidasian yang diterbitkan kembali. Berikut ini               reissued consolidated financial statements. The
    adalah informasi perubahan atas laporan                           following is information on changes to the
    keuangan konsolidasian yang diterbitkan kembali:                  consolidated financial statements:

    1.    Laporan posisi keuangan konsolidasian:                      1.   Consolidated statement of financial position:
          menambahkan referensi catatan terkait                            additional disclosure of relevant notes on
          kebijakan akuntansi.                                             accounting policies.

    2.    Laporan laba rugi dan penghasilan                           2.   Consolidated statements of financial position:
          komprehensif        lain konsolidasian:                          additional disclosure of relevant notes on
          menambahkan referensi catatan terkait                            accounting policies.
          kebijakan akuntansi.

    3.    Laporan perubahan ekuitas konsolidasian:                    3.   Consolidated statements of changes in
          menambahkan referensi catatan terkait                            equity: additional disclosure of relevant notes
          kebijakan akuntansi.                                             on accounting policies.

    4.    Laporan arus kas konsolidasian: merevisi                    4.   Consolidated statements of cash flows:
          penyajian atas utang pemegang saham                              revision on the presentation of due to
          dalam aktivitas pendanaan.                                       shareholders in financing activities.

    5.    Catatan 3: merevisi kebijakan akuntansi                     5.   Note 3: revision on accounting policies
          terkait instrumen keuangan.                                      related to financial instruments.




                                                      - 131 -
Page 478
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian                        Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah,                       (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain)                                                             unless Otherwise Stated)


    6.   Catatan 4: menambahkan pengungkapan                     6.   Note 4: additional disclosure regarding
         terkait ikhtisar estimasi atas penurunan nilai               summary of estimates related to impairment
         goodwill, penurunan nilai aset non-keuangan,                 of goodwill, impairment of non-financial
         dan aset biologis.                                           assets, and biological assets.

    7.   Catatan 9: menambahkan pengungkapan                     7.   Note 9: additional disclosure on other
         atas pos lain-lain.                                          accounts.

    8.   Catatan 16: menambahkan pengungkapan                    8.   Note 16: additional disclosure on the
         terkait persentase jumlah tercatat terhadap                  percentage of the carrying amount of
         nilai kontrak.                                               constructions in progress to the total value of
                                                                      the contracts.

    9.   Catatan 18: menambahkan pengungkapan                    9.   Note 18: additional disclosure on investment
         terkait dengan investasi surat berharga.                     in debt securities.

    10. Catatan 19: menambahkan pengungkapan                     10. Note 19: additional disclosure on restrictions
        terkait pembatasan atau kondisi signifikan                   or other significant conditions of restricted
        atas kas yang dibatasi penggunaannya.                        cash.

    11. Catatan 22: menambahkan pengungkapan                     11. Note 22: additional disclosure on the
        terkait substansi uang muka diterima – pihak                 substance of advance received – third
        ketiga.                                                      parties.

    12. Catatan 24: menambahkan pengungkapan                     12. Note 24: additional disclosure on Tax
        terkait Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang                   Assessment Letters on Tax Underpayment
        Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak                        (SKPKB) and Bill Payment Letters (STP).
        (STP).

    13. Catatan 36: merevisi penyajian dan                       13. Note 36: revision on presentation and
        menambahkan pengungkapan atas pos lain-                      additional disclosure on other accounts.
        lain.

    14. Catatan 41: menambahkan pengungkapan                     14. Note 41: additional disclosure regarding
        terkait laba kena pajak hasil rekonsiliasi                   taxable income resulting from the fiscal
        sebagai dasar dalam pengisian SPT                            reconciliation as the basis for the preparation
        Tahunan PPh Badan.                                           of corporate income tax returns.

    15. Catatan 48: merevisi penyajian             dan           15. Note 48: revision on presentation and
        pengungkapan atas risiko likuiditas.                         disclosure of liquidity risk.

    16. Catatan 51: revisi atas cadangan penurunan               16. Note 51: revision on allowance for
        nilai – pihak ketiga.                                        impairment – accounts receivable – third
                                                                     parties.

    17. Catatan 52: menambahkan pengungkapan                     17. Note 52: additional disclosure on events after
        atas kejadian setelah tanggal pelaporan.                     reporting period.



                                                     *********




                                                      - 132 -

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.8 MB
Published8 Jul 2026
Pages478
Characters2,280,229
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 151 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×141
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×12
linked org MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×4
linked org DANA PENSIUN p.3
linked org RAJAWALI CAPITAL p.3 ×3
linked org Jaya Mandiri Sukses p.21 ×14
linked org Manunggal Adi Jaya p.21
linked org Pesonalintas Surasejati p.21 ×4
linked org Tandan Sawita Papua p.21 ×4
linked person Yeoh Lean Khai · Direktur p.32 ×9
linked person Choong Kam Loong · Direktur p.32 ×13
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.34 ×11
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.78 ×8
linked org Chandra Sakti Utama Leasing p.79
linked org Sinar Mas p.80
linked org PT Bank Mestika Dharma p.86 ×4
linked org Rajawali Corpora. p.89 ×6
linked person Abed Nego · Komisaris Utama p.181 ×7
linked person Henderi Djunaidi p.182 ×6
linked person Andrew Haryono · Direktur p.182 ×7
linked person Rinto Adidjaja · Kepala Unit Audit Internal p.198 ×2
linked org Pindo Deli p.200
linked org Argo Pantes Tbk. p.200 ×2
linked person Wong Kieng Chang p.210
linked org Pemerintah Propinsi p.268
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.33 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.33 ×8
possible person Rizki Indrakusuma p.181
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×19
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×10
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PENJAMIN PELAKSANA EMISI p.1
unresolved org PT KB VALBURY SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×18
unresolved org Banten Tbk p.1 ×12
unresolved org PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.10
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. p.10
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.10 ×14
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Berkedudukan p.11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×4
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya BHL p.21
unresolved org PT Bumihutani Lestari BLP p.21
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP p.21
unresolved org Green Eagle Holdings Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org Green Eagle Singapore Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG p.21
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ p.21
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya MSP p.21
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima PLS p.21
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati RCI p.21
unresolved org PT Rajawali Capital International SGA p.21
unresolved org PT Singaland Asetama SKS p.21
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera STP p.21
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP p.21
unresolved org PT Tandan Sawita Papua VMA p.21
unresolved org PT Varia Mitra Andalan p.21
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.22 ×2
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.22
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.22
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.22
unresolved org Kementerian p.22 ×3
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia Wali Amanat p.25
unresolved org BW Plantation Tbk p.31 ×2
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.31
unresolved org PT BSR Indonesia p.32
unresolved — (Rp100,-) p.32
unresolved org PT Rajawali Capital International p.32
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.32 ×2
unresolved person KEP- · Ketua p.59 ×2
unresolved person DR. Anriz Nazaruddin Halim · Notaris p.78 ×2
unresolved org PT Chandra Sakti Utama Leasing Perjanjian p.79
unresolved person Lies Herminingsih S.H. · Notaris p.79
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.80
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.86 ×6
unresolved org PT Bank Sahabat Sampoerna p.86 ×2
unresolved org PT Bumihutani Lestari p.88 ×3
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya p.88 ×4
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada p.88 ×3
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima p.88 ×2
unresolved org PT Rajawali Corpora. Seluruh p.89
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.89 ×5
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera p.89 ×2
unresolved org PT Singaland Asetama p.89
unresolved org Departemen Manajemen Risiko p.125 ×2
unresolved person Yaya Winarno Junardy · Komisaris Utama p.181
unresolved person Peter Sondakh · Direktur Utama p.181
unresolved org Kepemilikan Di Atas p.182
unresolved person Ahmad Nizam bin Hamid p.182
unresolved person Yohanes Wahyu Saronto · Komisaris Independen p.182 ×12
unresolved person Erwin Sudjono · Komisaris Independen p.183 ×2
unresolved person Mohammad Prianto Madelar · Komisaris p.183 ×8
unresolved person Razuwan bin Che Rose · Komisaris p.183 ×2
unresolved person Kompensasi · Komisaris p.183
unresolved person Henderi · Direktur Utama p.193 ×2
unresolved — Future Pathways: Crafting Careers & · The Consulate p.193
unresolved — SDG Innovation 2025 · UN Global Compact p.193
unresolved org United Nations Global Compact · UN Global Compact p.193
unresolved org Fitch on Indonesia 2025 · Fitch Ratings p.193
unresolved — Panel Discussion AEI x PEFINDO · Pefindo, AEI, and p.193
unresolved — Pefindo x BJB Economic Outlook · Bank BJB & Pefindo p.193
unresolved — Rizka Dewi Sulistyorini · Sekretaris Perusahaan p.194
unresolved — Kewarganegaraan p.194
unresolved — Riwayat Pendidikan p.194
unresolved — Riwayat p.194
unresolved — Riniek Winarsih · Anggota p.198
unresolved — Bastian Purnama · Anggota p.198
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.198
unresolved org Technology Tbk p.198
unresolved org SMART Tbk p.198 ×2
unresolved org Intelijen Negara p.199
unresolved — Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau · Komisaris Independen p.199
unresolved org Bank Korea Commercial Surya p.200
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.200
unresolved person Malaysia · Direktur p.210 ×2
unresolved — Pintu · Pintu p.210
unresolved org Mahkamah Agung p.211
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.211
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.211
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.213 ×15
unresolved person Hayati Nufus · Notaris p.230 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I p.230 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan p.230
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.245 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.245
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia Izin dan Dokumen Material Operasional p.245
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.268
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.268 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.268
unresolved org Bank Indonesia p.268
unresolved org Bank Jabar p.268 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.268
unresolved org PT Sukses Hijau Mandiri p.305
unresolved org PT Seguri Serasau Sejahtera p.305
unresolved org PT Palm Agro Katulistiwa p.305
unresolved org PT Hamparan Unggul Mandiri p.305
unresolved org PT Indah Permai Sawita p.305
unresolved org PT Sawita Perdana Nusantara p.305
unresolved org PT Intaran Suraya Agri p.305
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.305
unresolved org Bapepam-LK p.305 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.305

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result