Back to announcement
20260708_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32110025_lamp1.pdf
Listing Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 478
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 30 Juni – 3 Juli 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 8 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Rajawali Place Lt. 28 Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
PROSPEKTUS
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK MUDHARABAH”)
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI
LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN
EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP
HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
idA- (Single A Minus) irA (Single A)
idA-(sy) (Single A Minus Syariah) irA(sy) (Single A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Eagle High Plantations dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), seluruhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat No. 065/BOD/EHP/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 Tambahan No. 36078 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUP2SK”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 pada PT Bursa efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-05393/BEI.PP1/05- 2026 tanggal 11 Mei 2026 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................. iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................ xix
RINGKASAN ................................................................................................................................................... xx
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ......................................................................................................... xx
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ...................................................................... xxi
KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................... xxi
PROSPEK USAHA ........................................................................................................................................ xxi
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .................................................................. xxii
4. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ........................................... xxiii
5. HASIL PEMERINGKATAN ................................................................................................................... xxv
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................. xxviii
7. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN .................................................xxix
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. xxx
9. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................xxxii
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ............................................................................. xxxiii
11. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
PROSPEKTUS DITERBITKAN ............................................................................................................. xxxiv
12. PERPAJAKAN ................................................................................................................................... xxxiv
13. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................... xxxv
I. PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................... 1
1. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN ....................................................3
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ..............................................19
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................................ 41
a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi...............................................................................................41
b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ............................................................................44
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 48
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................ 72
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................. 77
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................... 94
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................ 99
VIII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................. 100
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...............................................................................................100
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ....................................................................................................... 100
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ...................... 101
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM 2 TAHUN TERAKHIR ........................ 101
4. PERIZINAN ......................................................................................................................................... 104
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING ................................................................................................... 108
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................... 140
7. PERJANJIAN DANA PENSIUN ............................................................................................................. 142
B. KETERANGAN SNGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
KEPEMILIKAN DIATAS 5% ..................................................................................................................142
1. PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL ........................................................................................... 142
2. FIC PROPERTIES SDN BHD ................................................................................................................. 144
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................145
i
Page 4
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN................................................................................................152
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ...................................................153
1. Dewan Komisaris .............................................................................................................................. 153
2. Direksi ............................................................................................................................................... 154
3. Sekretaris Perusahaan ...................................................................................................................... 157
4. Komite Audit ..................................................................................................................................... 159
5. Unit Audit Internal ............................................................................................................................ 161
6. Komite Nominasi dan Remunerasi ................................................................................................... 162
7. Manajemen Risiko ............................................................................................................................ 164
F. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................171
G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................174
H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ...............................................................................174
I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK .................................................................................................................................................212
1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................. 213
2. KAPASITAS HASIL PRODUKSI ............................................................................................................. 215
3. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI........................................................................................................ 216
4. KEGIATAN PEMASARAN .................................................................................................................... 216
5. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................... 217
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN .......................................................................................... 220
7. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN .................................................................... 222
8. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
223
IX. PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 224
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................................. 225
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................... 227
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 231
1. RIWAYAT SINGKAT ............................................................................................................................ 231
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT ............................ 232
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................. 233
4. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................. 234
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT .......................................................................................................... 235
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT .................................... 235
7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT .............................................................................. 236
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................... 239
9. INFORMASI ....................................................................................................................................... 243
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ....................... 244
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH ..................................................................................................................... 250
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 251
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ..................................... 252
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
atau “KSEI” Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, termasuk Denda dan/atau
Denda Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Sukuk Mudharabah pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Dana
Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Denda Keterlambatan (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
iii
Page 6
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
tanggal 25 Juni 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali yang dimiliki
oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Seri A: 9,50% (sembilan koma lima persen) per tahun;
b. Seri B: 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
c. Seri C: 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
dalam hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang masing-
masing Efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
dimana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus
sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
iv
Page 7
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun dari masing-masing Seri Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari.
“Denda : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai akibat
Keterlambatan” dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk dan pengembalian/pelunasan Dana Sukuk.
Dana dari Denda Keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian
riil (jika ada) yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan, akan
disalurkan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar atas jumlah
ganti rugi dari kerugian riil yang muncul maka harus dibayarkan oleh
Perseroan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan
memperhatikan Prinsip Syariah.
Besarnya Denda Keterlambatan akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Muharabah untuk
setiap Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) kewajiban pembayaran yang
belum dibayarkan adalah:
- Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp263.889,- (dua ratus enam puluh tiga
ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan Rupiah) per hari;
- Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu lima
ratus lima puluh enam Rupiah) per hari;
- Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp333.333,- (tiga ratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang terlewat
sampai dengan tanggal pembayaran efektif. Dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
v
Page 8
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah, Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, beserta
semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya dan/atau
dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
dan/atau;
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
“Efektif” : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau
epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
vi
Page 9
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
terbatas padas Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta
Denda Keterlambatan akibat keterlambatan pembayaran (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Dokumen Emisi termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pokok dan Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Denda (jika ada) yang terutang
dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO/RUPSU” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang Sukuk
atau “KTUR” Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“KRI” Berarti PT Kredit Rating Indonesia. Berkedudukan di Jakarta Pusat
vii
Page 10
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang
Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif,
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT KB Valbury Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
“Nisbah Pemegang : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah) dimana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan
puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
viii
Page 11
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia. Berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada
KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.
ix
Page 12
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk
Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
a. Seri A: sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun;
b. Seri B: sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
c. Seri C: sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
“Pendapatan Yang : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad
Dibagihasilkan” Mudharabah, yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 26 tertanggal
27 Maret 2026 juncto Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 07 tertanggal
23 April 2026 juncto Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 04 tertanggal
8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 26 tertanggal
25 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta.
“Pengikatan Kewajiban : Berarti pengikatan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 No. 31 tertanggal 27 Maret 2026 juncto Akta Perubahan I Pengikatan
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap
I Tahun 2026 No. 11 tertanggal 23 April 2026 juncto Akta Perubahan II
x
Page 13
Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 08 tertanggal 8 Juni 2026 juncto Akta
Perubahan III Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30 tertanggal 25 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia, atas nama Perseroan dan
masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan kesanggupan terbaik (best effort) serta melakukan pembayaran hasil
Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas, atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian dan pembayaran sisa
Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Mudharabah” II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
dan PT KB Valbury Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.J.1” : Berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik.
xi
Page 14
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Obligasi,
Pembayaran” sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27
tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum di
Jakarta.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Sukuk
Pembayaran Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Mudharabah” Pembayaran No. 32 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, SH, M.Hum di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pendaftaran Obligasi di Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
KSEI” Perseroan dengan KSEI, sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan
Nomor Pendaftaran SP-032/OBL/KSEI/0226 tanggal 27 Maret 2026.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
Pendaftaran Sukuk antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran
SP-017/SKK/KSEI/0226 tanggal 27 Maret 2026.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle
Emisi Obligasi” High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 25 tanggal 27 Maret 2026 juncto
Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 06 tanggal 23 April 2026
juncto Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 03 tanggal 8 Juni 2026
juncto Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 25 tanggal
25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Emisi Sukuk II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30 tanggal 27 Maret 2026
Mudharabah” juncto Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 10 tanggal
23 April 2026 juncto Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No.
07 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 No. 29 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle
Perwaliamanatan High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 24 tanggal 27 Maret 2026 juncto
Obligasi” Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 05 tanggal 23 April 2026
juncto Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 02 tanggal 8 Juni 2026 2026
juncto Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 24 tanggal
25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Perwaliamanatan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 29 tanggal 27 Maret 2026
Sukuk Mudharabah” juncto Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
xii
Page 15
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 09 tanggal
23 April 2026 juncto Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No.
06 tanggal 8 Juni 2026 juncto Akta Perubahan III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 28 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan dan
menjual Obligasi Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2022” : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 14/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
xiii
Page 16
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang
akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 40/2025” Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) dimana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua
miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut :
• Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
xiv
Page 17
• Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi; dan
• Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi;
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dengan tujuan agar pihak
lain membeli Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor
Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, POJK No. 9/2017, POJK No. 23/2017, dan UUP2SK.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai nilai nominal, penjaminan Emisi Obligasi, dan
Bunga, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam POJK No.
9/2017 dan POJK No. 23/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPSU” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
xv
Page 18
persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A;
• Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri B;
• Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Seri Sukuk : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah” • Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri C
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan
dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
• Obligasi: Seri A, Seri B, dan Seri C;
• Sukuk Mudharabah: Seri A, Seri B, dan Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya
xvi
Page 19
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) di mana
sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Prospektus. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya
penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xvii
Page 20
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah” oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan.
“UU 7/2011” : Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan
UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS : PT Adhyaksa Dharmasatya
BHL : PT Bumihutani Lestari
BLP : PT Bumilanggeng Perdanatrada
EHP : PT Eagle High Plantations Tbk
GEH : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
GES : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
FIC : FIC Properties SDN BHD
JMS : PT Jaya Mandiri Sukses
KAPAG : PT Karyapratama Agrisejahtera
MAJ : PT Manunggal Adi Jaya
MSP : PT Multikarya Sawit Prima
PLS : PT Pesonalintas Surasejati
RCI : PT Rajawali Capital International
SGA : PT Singaland Asetama
SKS : PT Saka Kencana Sejahtera
STP : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
TSP : PT Tandan Sawita Papua
VMA : PT Varia Mitra Andalan
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2020, yang
dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665
HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut
“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan
melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang diadakan Perseroan, yang telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations
Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0083719, tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang keduanya telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026 (“Akta 08/2026”).
Sehingga Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 08/2026.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 33/2014; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) POJK No.
16/2020; (iv) POJK No. 14/2022; dan (v) Peraturan No. IX.J.1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2026,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(ii) Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(iii) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(iv) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(v) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(vi) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).
Kegiatan usaha penunjang:
(i) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(ii) Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(iii) Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219); dan
(iv) Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang pertanian
kelapa sawit dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
xx
Page 23
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah sebuah perusahaan pertanian kelapa sawit Indonesia dengan profil usia pertanian yang
menarik. Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh tanaman Perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan
rata-rata usia tanaman sekitar 18 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima
untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi
CPO dan PK.
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha pertanian kelapa sawit yang
memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi pertanian Perseroan tersebar pada
6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%,
Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam
sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan
dengan rata-rata usia tanaman sekitar 18 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia
prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan.
Pertanian Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan,
tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah
menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group,
selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri,
tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang prima dan
memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para pelanggan. Hal ini
membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400
ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total
sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa
sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel
(PK) yang seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun
program biodiesel nasional B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global
dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta telah memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil
(ISPO) mencapai sekitar 80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada
peningkatan produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional,
pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan
penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.
Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia
pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran ±25-27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan pangan sekitar 10,59
juta ton serta alokasi biodiesel sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton CPO. Peningkatan signifikan
konsumsi biodiesel sebagai implementasi mandat B40 dan persiapan menuju B50 menjadikan pasar domestik
sebagai penopang utama permintaan struktural. Di sisi harga, CPO sepanjang 2025 tetap menunjukkan
ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan pasokan yang relatif terbatas akibat stagnasi areal dan
tangangan produktivitas, sementara permintaan energi dan pangan terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut
mencerminkan kondisi fundamental industri yang solid dengan keseimbangan supply-demand yang ketat,
mendukung prospek harga yang relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.
xxi
Page 24
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
(”Obligasi”)
Target Dana PUB : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) di
Tahap I mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh
lima miliar sepuluh juta Rupiah);
Seri B : Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh
miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
Seri C : Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri dan Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
Obligasi - Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun;
- Seri B sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
- Seri C sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun;
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana
Bunga pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029
untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
xxii
Page 25
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
Obligasi (“sinking fund”) hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(“buy back”) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi
atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Obligasi
Rapat Umum Pemegang : RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”)/RUPO tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO/e-
Elektronik (“e-RUPO”) RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Hasil Pemeringkatan : idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
Efek irA (Single A) dari PT Kredit Rating Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Prospektus ini.
4. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
Mudharabah 2026 (“Sukuk Mudharabah”).
Target Dana PUB Sukuk : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Mudharabah II
Jumlah Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Mudharabah Tahap I Rupiah) dimana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) oleh para Penjamin Emisi yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh
juta Rupiah);
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah); dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah);
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
xxiii
Page 26
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu : - Sukuk Mudharabah Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
Sukuk Mudharabah kalender;
- Sukuk Mudharabah Seri B selama 3 (tiga) tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C selama 5 (lima) tahun;
Nisbah Bagi Hasil Sukuk : - Sukuk Mudharabah Seri A : 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari
Mudharabah Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B : 0,812% (nol koma delapan satu dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C : 0,885% (nol koma delapan delapan lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan
bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri
A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Seri C.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa
preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
Fund) kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buy : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
Back) pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudahrabah sebelum
xxiv
Page 27
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Sukuk Mudharabah
Rapat Umum Pemegang : RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Sukuk Mudharabah tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai
(“RUPSU”)/RUPSU RUPSU/e-RUPSU diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
Elektronik (“e-RUPSU”) Umum.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Obligasi
Hasil Pemeringkatan : idA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia; dan
irAsy (Single A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia
Keterangan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Prospektus
ini.
5. HASIL PEMERINGKATAN
Obligasi
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0414/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) sesuai
dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, dengan peringkat:
irA
(Single A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
xxv
Page 28
Sukuk Mudharabah
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0415/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027, dengan peringkat:
irA(sy)
(Single A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Rating Rationale - PEFINDO
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh PEFINDO:
Faktor yang mendukung Peringkat:
a. Manajemen operasional yang kuat
PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan memiliki manajemen operasional yang kuat sejalan dengan
strategi rasionalisasi aset yang telah diterapkan sejak 2019. Dikombinasikan dengan sertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), digitalisasi,
serta mekanisasi, strategi ini terbukti secara signifikan meningkatkan produktivitas dan profitabilitas,
yang tercermin dari peningkatan produksi yield Tandan Buah Segar (TBS) menjadi 12,5 ton per hektare
(ha) pada 2025 dari 7,6 ton per ha pada 2020.
Selain itu, Perseroan secara konsisten telah melakukan divestasi aset perkebunannya menjadi 87.022
ha pada 2025 dari 147.918 ha pada 2019, terutama pada area yang tersebar dan berbiaya tinggi, guna
mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi.
Pefindo juga mencatat bahwa Perseroan bertujuan meningkatkan produksi CPO dengan mengamankan
pasokan TBS dari petani lokal melalui perjanjian kontrak yang mencakup satu siklus penuh perkebunan
selama 25 tahun. Hingga akhir 2025, Perusahaan telah mengamankan 79.817 ton TBS melalui skema
ini, meningkat signifikan dari 17.000 ton pada 2024.
PEFINDO memperkirakan strategi ini akan terus diterapkan dalam waktu dekat, yang berpotensi
meningkatkan produktivitas dan profitabilitas Perseroan. Sebagai hasilnya, margin EBITDA
menunjukkan peningkatan signifikan, dari 6,6% pada 2019 menjadi 28,7% pada 2025.
b. Profil keuangan yang relatif kuat
PEFINDO menilai bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang kuat dengan proyeksi rasio utang
terhadap EBITDA dan debt to equity ratio (DER) pada 2026–2028 masing-masing sebesar 3,1x dan 2,1x,
serta rasio cakupan utang dan bunga masing-masing sebesar 19,7% dan 3,4x secara rata-rata pada
periode yang sama.
xxvi
Page 29
Kekuatan ini terutama didukung oleh strategi deleveraging yang terbukti melalui divestasi sejumlah
aset tidak produktif, serta proyeksi peningkatan EBITDA di tengah permintaan minyak sawit yang stabil.
Selain itu, Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang cukup kuat yang didukung oleh akses
pendanaan eksternal yang terdiversifikasi, termasuk fasilitas yang belum digunakan sebesar Rp57 miliar
dari beberapa bank terkemuka per 31 Desember 2025, serta fasilitas pinjaman pemegang saham yang
belum digunakan sebesar Rp650 miliar. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk mengakses pinjaman
saat dibutuhkan.
Perseroan juga berencana memperoleh pembiayaan eksternal hingga Rp2,5 triliun untuk refinancing
pinjaman yang ada, dengan tujuan mendapatkan tenor yang lebih panjang guna mendukung likuiditas.
Selain itu, Perseroan memiliki akses ke pasar ekuitas dan pengalaman dalam penerbitan utang publik
dengan rekam jejak pembayaran yang baik.
c. Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa
PEFINDO memandang bahwa permintaan minyak sawit akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
menengah. Minyak sawit merupakan komoditas yang banyak digunakan sebagai bahan baku barang
konsumsi, dengan permintaan yang stabil baik di pasar domestik maupun global.
PEFINDO memperkirakan potensi penurunan permintaan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi
global dalam jangka pendek dapat diimbangi oleh implementasi program Biodiesel (B50) di Indonesia.
Oleh karena itu, kami juga melihat prospek industri ini akan tetap stabil dalam waktu dekat.
PEFINDO juga memproyeksikan bahwa rata-rata produksi CPO BWPT akan meningkat sekitar 8%,
dengan asumsi strategi intensifikasi melalui digitalisasi dan mekanisasi terus dijalankan.
Kelemahan Utama Perseroan:
a. Profil perkebunan yang moderat
Pandangan PEFINDO terhadap profil perkebunan Perseroan yang moderat terutama ditandai oleh
produktivitas yang lebih rendah, dengan yield sekitar 12,5 ton per ha dan produksi CPO sebesar 286
ribu ton per 31 Desember 2025, relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, yang
memiliki yield sekitar 14 hingga 21 ton per ha dan produksi CPO rata-rata sebesar 471 ribu ton.
Produk Perseroan saat ini juga terbatas pada CPO dan inti sawit, yang berpotensi memengaruhi
produktivitas serta membatasi pendapatan dan perolehan EBITDA.
PEFINDO juga mencatat bahwa dalam jangka menengah, Perseroan akan fokus pada divestasi aset
yang kurang dimanfaatkan, yang mengakibatkan ukuran perkebunan menjadi lebih kecil, sekaligus
mendukung strategi deleveraging dan peningkatan produktivitas melalui percepatan program
replanting.
b. Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal di luar kendali Perseroan.
Harga CPO bersifat sangat siklikal karena bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan
global.
Kinerja yang lebih baik pada 2022, yang dipicu oleh lonjakan harga komoditas dan kondisi cuaca yang
mendukung, mungkin tidak berlanjut dalam waktu dekat, mengingat potensi perlambatan
pertumbuhan ekonomi global yang dapat menurunkan permintaan CPO dan turunannya.
PEFINDO memandang bahwa kinerja Perseoran sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO, di mana
penurunan harga akan menyebabkan margin laba yang lebih rendah, seperti yang terjadi pada 2019
ketika harga CPO yang rendah menurunkan margin laba kotor menjadi 0,4%.
Selain itu, kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti musim
kemarau atau hujan yang berkepanjangan, sebagaimana tercermin pada 2025 ketika yield TBS hanya
xxvii
Page 30
mencapai sekitar 12,5 ton per hektare, lebih rendah dari ekspektasi sebelumnya sekitar 14,5 ton per
hektare.
Rating Rationale - KRI
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh KRI:
Peringkat tersebut mencerminkan ukuran perkebunan Perseroan serta manajemen operasional
perkebunan yang baik, strategi replanting, dan peningkatan kinerja keuangan. Namun demikian, peringkat
tersebut masih dibatasi oleh volatilitas harga komoditas sawit dan ketidakpastian kondisi cuaca.
Didirikan pada tahun 2000, Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan dan
produksi minyak sawit. Saat ini, Perseroan mengelola sekitar 87.000 hektare perkebunan sawit yang
tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang
signifikan, dari Rp4,30 triliun pada FY24 menjadi Rp5,76 triliun pada FY25 (+34% secara tahunan) dan
memperkirakan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,0% hingga 8,0% pada tahun-tahun mendatang.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerapan manajemen perkebunan yang baik, yang melibatkan
teknologi seperti drone, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aplikasi yang dikembangkan
secara internal oleh Perusahaan. Aksesibilitas juga menjadi poin penting, di mana Perusahaan
mengoperasikan jetty di fasilitasnya sehingga akses logistik tidak menjadi kendala.
Perusahaan juga mengembangkan sistem yang disebut "Plasma Mandiri", di mana Perusahaan bekerja
sama dengan petani lokal untuk membantu meningkatkan produksi kebun mereka serta memasok Tandan
Buah Segar (TBS) kepada BWPT. Skema ini juga berfungsi sebagai penyangga ketika Perseroan melakukan
program replanting, di mana pasokan TBS dari Plasma Mandiri dapat menutup kekurangan akibat pohon
yang sedang diremajakan.
Selain itu, dalam waktu dekat Perseroan juga akan mengoperasikan Kernel Crushing Plant, sehingga mulai
memasuki segmen midstream sekaligus meningkatkan diversifikasi produk.
Namun demikian, karena Perseoran bergerak di sektor komoditas, KRI melihat bahwa Perseroan masih
terpapar risiko seperti volatilitas harga minyak sawit. Kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti El
Nino, juga dapat mengganggu kinerja produksi panen Perusahaan, sehingga membatasi kemungkinan
peningkatan peringkat kredit.
Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan.
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP I
a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar
tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh
(Full Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
serta biaya overhead.
xxviii
Page 31
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi berjumlah lebih dari Rp92.325.000.000,- (sembilan
puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
serta biaya overhead.
b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berjumlah lebih dari Rp36.895.000.000,- (tiga
puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA
a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan/atau selanjutnya
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan
Dana Obligasi Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP,
PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH,
dan/atau GES untuk pembelian tandan buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan
secara bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.
b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau selanjutnya
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana
Penggunaan Dana Sukuk Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada
BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK,
HUM, ISA, GEH, dan/atau GES seperti pembelian tandan buah segar, minyak kelapa sawit, biaya
pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead
yang akan direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.
7. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW
Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No.
AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal
xxix
Page 32
24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24
Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2026, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII Prospektus ini.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1/VI/2026 dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario
Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan kembali pada tanggal 15 Juni 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 10.176.150 9.794.380
Jumlah Liabilitas 7.349.037 7.342.291
Jumlah Ekuitas 2.827.113 2.452.089
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Usaha 5.761.296 4.302.676
Laba kotor 1.590.658 1.254.425
Laba periode/tahun berjalan 379.107 272.132
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 375.024 260.539
Laba bersih per saham dasar 11,62 8,36
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
xxx
Page 33
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.340.726 711.696
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (826.292) (85.470)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (432.929) (595.654)
Kenaikan Bersih Kas dan Bank 81.505 30.572
Kas dan Bank Awal Tahun 58.080 27.378
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 209 130
Kas dan Bank Akhir Tahun 139.794 58.080
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 33,9 2,3
EBITDA 16,9 67,7
Laba kotor 26,8 18,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 39,3 70,1
Aset 3,9 (3,8)
Liabilitas 0,1 (8,1)
Ekuitas 15,3 11,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,7 2,8
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 13,4 11,1
EBITDA / Pendapatan 28,9 33,1
Laba kotor / Pendapatan 27,6 29,2
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,6 6,3
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,7 0,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,6 3,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7
Debt service coverage ratio1) 1,0 0,8
Interest coverage ratio2) 3,9 3,0
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,6 1,8
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
bukan bank jangka pendek + bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun yaitu utang bank, utang
lembaga keuangan bukan bank, liabilitas sewa, obligasi, sukuk mudharabah + beban bunga dan keuangan + bagi hasil sukuk
mudharabah).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa +
utang obligasi + sukuk mudharabah)/ jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 31 Desember 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 4,48x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,63x
Debt to equity ratio1) Maks. 2,6x 1,35x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio1) Maks. 3x 2,00x
xxxi
Page 34
Persyaratan
Keterangan 31 Desember 2025
Keuangan
Interest coverage ratio Min. 1x 6,50x
Perseroan, JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio1) Maks. 2,75x 1,92x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,01x
Debt service coverage ratio Min. 1x 2,32x
Interest coverage ratio Min. 1,5x 4,26x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,26x
Catatan:
1) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Untuk tahun yang berakhir di 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Prospektus ini.
9. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan mempertimbangkan aspek
materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang lebih material.
Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
a. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Fluktuasi Harga Minyak Kelapa Sawit. Harga CPO saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
penawaran dan permintaan CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya,
harga dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel dan harga bahan bakar fosil serta kondisi
perubahan iklim dan pengaruh alam lainnya, perkembangan ekonomi global pada umumnya dan
permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah produksi dan
permintaan terhadap CPO itu sendiri yang berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) dan
harga CPO secara global.
b. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah
adalah sebagai berikut:
A. Risiko Perubahan Iklim
B. Risiko Hama dan Penyakit
C. Risiko Kewajiban Memenuhi Peraturan Perundangan Industri
D. Risiko Perubahan Teknologi
E. Risiko Persaingan usaha
F. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
G. Risiko Perubahan Kurs Asing
H. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
c. RISIKO UMUM
xxxii
Page 35
Perseroan juga tidak lepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang
dijalankan. Risiko tersebut antara lain:
A. Risiko Kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial
B. Risiko Suku Bunga
C. Risiko Kekurangan Tenaga Kerja
D. Risiko Bencana Alam
E. Risiko Otonomi Daerah
d. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
A. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang; dan
B. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dibaca pada Bab VI Prospektus ini.
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 16,55% 8,70%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 13,10% 24,29%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 2004 95,0% 2014 22,37% 25,70%
Selatan pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 15,03% 25,08%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
xxxiii
Page 36
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
5. ADS Jakarta Industri Beroperasi 16 Oktober 99,99% N/A 8,43% 11,71%
Selatan Minyak 1998 secara
Mentah Kelapa tidak
Sawit (Crude langsung
Palm Oil) dan melalui
Perkebunan BLP dan
Buah Kelapa BHL
Sawit.
* Kontribusi aset dan pendapatan Entitas Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII Prospektus
ini.
11. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN
Obligasi
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (juta rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 26-Feb-25 11,00% 3 tahun 26-Feb-28 6.170
Plantations Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 370 hari
A 6-Jan-25 9,75% 16-Jan-27 67.195
Plantations Tahap III Tahun 2025 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 6-Jan-25 11,00% 3 tahun 6-Jan-29 142.805
Plantations Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 370 hari
A 12-Mar-26 8,25% 21-Mar-27 7.705
Plantations Tahap IV Tahun 2026 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 12-Mar-26 9,75% 3 tahun 11-Mar-29 85.785
Plantations Tahap IV Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
C 12-Mar-26 11,00% 5 tahun 11-Mar-31 4.575
Plantations Tahap IV Tahun 2026
TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI 314.235
Sukuk Mudharabah
Tingkat
Tanggal Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Imbah Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu (juta rupiah)
Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari
Eagle High Plantations Tahap I Tahun A 3-Jul-25 9,75% 13-Jul-26 37.290
kalender
2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap I Tahun B 3-Jul-25 11,00% 3 tahun 3-Jul-28 24.885
2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari
Eagle High Plantations Tahap II Tahun A 6-Jan-26 9,75% 16-Jan-27 171.700
kalender
2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap II Tahun B 6-Jan-26 11,00% 3 tahun 6-Jan-29 118.300
2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari
Eagle High Plantations Tahap III Tahun A 11-Mar-26 8,25% 21-Mar-27 36.060
kalender
2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun B 11-Mar-26 9,75% 3 tahun 11-Mar-29 42.800
2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun C 11-Mar-26 11,00% 5 tahun 11-Mar-31 43.965
2026
TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI 475.000
12. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
xxxiv
Page 37
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.
13. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
yang bertindak sebagai Wali Amanat.
xxxv
Page 38
I. PENAWARAN UMUM
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK MUDHARABAH”)
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana
sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,812% (nol koma delapan satu dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 0,885% (nol koma delapan delapan lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
2026 sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
irA (Single A) irA(sy) (Single A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA
LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN
BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN
PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG
BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
1
Page 39
2
Page 40
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
b. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk;
d. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak
pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 25 Maret 2026 dan Laporan Praktisi Independen
atas Perikatan Asuransi Terbatas No. 215/III/2026/AB/MSId tanggal 17 Maret 2026 dari Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris; dan
e. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
1. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 (“Obligasi”).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, TINGKAT BUNGA, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar
Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar
sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
3
Page 41
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027 8 April 2027
4 18 Juli 2027 8 Juli 2027 8 Juli 2027
5 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
6 8 Januari 2028 8 Januari 2028
7 8 April 2028 8 April 2028
8 8 Juli 2028 8 Juli 2028
9 8 Oktober 2028 8 Oktober 2028
10 8 Januari 2029 8 Januari 2029
11 8 April 2029 8 April 2029
12 8 Juli 2029 8 Juli 2029
13 8 Oktober 2029
14 8 Januari 2030
15 8 April 2030
16 8 Juli 2030
17 8 Oktober 2030
18 8 Januari 2031
19 8 April 2031
20 8 Juli 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.
4
Page 42
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Perseroan tanpa persetujuan RUPO berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali untuk
sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai Pelunasan Pokok Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
(ii) pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
(iii) Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(iv) Pembelian Kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) Pembelian Kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan Kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
(vi) Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(vii) rencana Pembelian Kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi tersebut;
(viii) Pembelian Kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana Pembelian Kembali
Obligasi;
(ix) rencana Pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (vii) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (viii), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran Pembelian Kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
5
Page 43
h) tata cara Pembelian Kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
(x) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
(xi) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
(xii) Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
(kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya Pembelian Kembali Obligasi;
(xiii) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi;
(xiv) Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
(xv) Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas Pembelian Kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
(xvi) Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
(xvii) Pembelian Kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi.
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai,
dengan ketentuan:
(i) Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian-berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
(ii) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 13) paling sedikit:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk Pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;-
c) harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian
Kembali Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0414/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat
6
Page 44
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh PEFINDO:
Faktor yang mendukung Peringkat:
a. Manajemen operasional yang kuat
PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan memiliki manajemen operasional yang kuat sejalan dengan
strategi rasionalisasi aset yang telah diterapkan sejak 2019. Dikombinasikan dengan sertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), digitalisasi,
serta mekanisasi, strategi ini terbukti secara signifikan meningkatkan produktivitas dan profitabilitas,
yang tercermin dari peningkatan produksi yield Tandan Buah Segar (TBS) menjadi 12,5 ton per hektare
(ha) pada 2025 dari 7,6 ton per ha pada 2020.
Selain itu, Perseroan secara konsisten telah melakukan divestasi aset perkebunannya menjadi 87.022
ha pada 2025 dari 147.918 ha pada 2019, terutama pada area yang tersebar dan berbiaya tinggi, guna
mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi.
Pefindo juga mencatat bahwa Perseroan bertujuan meningkatkan produksi CPO dengan mengamankan
pasokan TBS dari petani lokal melalui perjanjian kontrak yang mencakup satu siklus penuh perkebunan
selama 25 tahun. Hingga akhir 2025, Perusahaan telah mengamankan 79.817 ton TBS melalui skema
ini, meningkat signifikan dari 17.000 ton pada 2024.
PEFINDO memperkirakan strategi ini akan terus diterapkan dalam waktu dekat, yang berpotensi
meningkatkan produktivitas dan profitabilitas Perseroan. Sebagai hasilnya, margin EBITDA
menunjukkan peningkatan signifikan, dari 6,6% pada 2019 menjadi 28,7% pada 2025.
b. Profil keuangan yang relatif kuat
PEFINDO menilai bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang kuat dengan proyeksi rasio utang
terhadap EBITDA dan debt to equity ratio (DER) pada 2026–2028 masing-masing sebesar 3,1x dan 2,1x,
serta rasio cakupan utang dan bunga masing-masing sebesar 19,7% dan 3,4x secara rata-rata pada
periode yang sama.
Kekuatan ini terutama didukung oleh strategi deleveraging yang terbukti melalui divestasi sejumlah
aset tidak produktif, serta proyeksi peningkatan EBITDA di tengah permintaan minyak sawit yang stabil.
Selain itu, Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang cukup kuat yang didukung oleh akses
pendanaan eksternal yang terdiversifikasi, termasuk fasilitas yang belum digunakan sebesar Rp57 miliar
dari beberapa bank terkemuka per 31 Desember 2025, serta fasilitas pinjaman pemegang saham yang
belum digunakan sebesar Rp650 miliar. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk mengakses pinjaman
saat dibutuhkan.
Perseroan juga berencana memperoleh pembiayaan eksternal hingga Rp2,5 triliun untuk refinancing
pinjaman yang ada, dengan tujuan mendapatkan tenor yang lebih panjang guna mendukung likuiditas.
Selain itu, Perseroan memiliki akses ke pasar ekuitas dan pengalaman dalam penerbitan utang publik
dengan rekam jejak pembayaran yang baik.
c. Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa
PEFINDO memandang bahwa permintaan minyak sawit akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
menengah. Minyak sawit merupakan komoditas yang banyak digunakan sebagai bahan baku barang
konsumsi, dengan permintaan yang stabil baik di pasar domestik maupun global.
7
Page 45
PEFINDO memperkirakan potensi penurunan permintaan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi
global dalam jangka pendek dapat diimbangi oleh implementasi program Biodiesel (B50) di Indonesia.
Oleh karena itu, kami juga melihat prospek industri ini akan tetap stabil dalam waktu dekat.
PEFINDO juga memproyeksikan bahwa rata-rata produksi CPO BWPT akan meningkat sekitar 8%,
dengan asumsi strategi intensifikasi melalui digitalisasi dan mekanisasi terus dijalankan.
Kelemahan Utama Perseroan:
a. Profil perkebunan yang moderat
Pandangan PEFINDO terhadap profil perkebunan Perseroan yang moderat terutama ditandai oleh
produktivitas yang lebih rendah, dengan yield sekitar 12,5 ton per ha dan produksi CPO sebesar 286
ribu ton per 31 Desember 2025, relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, yang
memiliki yield sekitar 14 hingga 21 ton per ha dan produksi CPO rata-rata sebesar 471 ribu ton.
Produk Perseroan saat ini juga terbatas pada CPO dan inti sawit, yang berpotensi memengaruhi
produktivitas serta membatasi pendapatan dan perolehan EBITDA.
PEFINDO juga mencatat bahwa dalam jangka menengah, Perseroan akan fokus pada divestasi aset
yang kurang dimanfaatkan, yang mengakibatkan ukuran perkebunan menjadi lebih kecil, sekaligus
mendukung strategi deleveraging dan peningkatan produktivitas melalui percepatan program
replanting.
b. Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal di luar kendali Perseroan.
Harga CPO bersifat sangat siklikal karena bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan
global.
Kinerja yang lebih baik pada 2022, yang dipicu oleh lonjakan harga komoditas dan kondisi cuaca yang
mendukung, mungkin tidak berlanjut dalam waktu dekat, mengingat potensi perlambatan
pertumbuhan ekonomi global yang dapat menurunkan permintaan CPO dan turunannya.
PEFINDO memandang bahwa kinerja Perseoran sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO, di mana
penurunan harga akan menyebabkan margin laba yang lebih rendah, seperti yang terjadi pada 2019
ketika harga CPO yang rendah menurunkan margin laba kotor menjadi 0,4%.
Selain itu, kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti musim
kemarau atau hujan yang berkepanjangan, sebagaimana tercermin pada 2025 ketika yield TBS hanya
mencapai sekitar 12,5 ton per hektare, lebih rendah dari ekspektasi sebelumnya sekitar 14,5 ton per
hektare.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) sesuai
dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, dengan peringkat:
irA
(Single A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi KRI, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh KRI:
8
Page 46
Peringkat tersebut mencerminkan ukuran perkebunan Perseroan serta manajemen operasional
perkebunan yang baik, strategi replanting, dan peningkatan kinerja keuangan. Namun demikian, peringkat
tersebut masih dibatasi oleh volatilitas harga komoditas sawit dan ketidakpastian kondisi cuaca.
Didirikan pada tahun 2000, Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan dan
produksi minyak sawit. Saat ini, Perseroan mengelola sekitar 87.000 hektare perkebunan sawit yang
tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang
signifikan, dari Rp4,30 triliun pada FY24 menjadi Rp5,76 triliun pada FY25 (+34% secara tahunan) dan
memperkirakan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,0% hingga 8,0% pada tahun-tahun mendatang.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerapan manajemen perkebunan yang baik, yang melibatkan
teknologi seperti drone, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aplikasi yang dikembangkan secara
internal oleh Perusahaan. Aksesibilitas juga menjadi poin penting, di mana Perusahaan mengoperasikan
jetty di fasilitasnya sehingga akses logistik tidak menjadi kendala.
Perusahaan juga mengembangkan sistem yang disebut "Plasma Mandiri", di mana Perusahaan bekerja
sama dengan petani lokal untuk membantu meningkatkan produksi kebun mereka serta memasok Tandan
Buah Segar (TBS) kepada BWPT. Skema ini juga berfungsi sebagai penyangga ketika Perseroan melakukan
program replanting, di mana pasokan TBS dari Plasma Mandiri dapat menutup kekurangan akibat pohon
yang sedang diremajakan.
Selain itu, dalam waktu dekat Perseroan juga akan mengoperasikan Kernel Crushing Plant, sehingga mulai
memasuki segmen midstream sekaligus meningkatkan diversifikasi produk.
Namun demikian, karena Perseoran bergerak di sektor komoditas, KRI melihat bahwa Perseroan masih
terpapar risiko seperti volatilitas harga minyak sawit. Kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti El
Nino, juga dapat mengganggu kinerja produksi panen Perusahaan, sehingga membatasi kemungkinan
peningkatan peringkat kredit.
Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin
dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
a. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen)
dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan
Obligasi.
1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama
Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
9
Page 47
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada);
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun, kecuali;
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
penerbitan Obligasi).
1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
1.7. Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada
Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman
kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya;
2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari
Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh
Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2 tidak berlaku.
2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
Wali Amanat berdasarkan nomor 2.3; dan
2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak menyetujui
permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan
harus diputuskan melalui RUPO/e-RUPO.
c. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
10
Page 48
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum
dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited)
Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank
dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek
atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling
lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan
akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang
berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera
setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik
dan anggaran dasarnya.
3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh
otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan
mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan,
dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan.
11
Page 49
3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar
Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan
melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain huruf a di atas); atau
d. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
12
Page 50
kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Perseroan lalai membayar biaya jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, Profesi
Penunjang Pasar Modal, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan biaya lain sebagaimana diatur dalam
POJK 9/2017 pada saat jatuh tempo.
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c, d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO/e-RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO/e-RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan, akan dilaksanakan RUPO/e-
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO/e-RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO/e-RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPO/e-RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berada dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
13
Page 51
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; dan
e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2) RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO/e-RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO:
a) Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO/e-RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
14
Page 52
2) agenda RUPO/e-RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO/e-RUPO.
e) RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7) Tata cara e-RUPO;
1. Pelaksanaan e-RUPO:
a. Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib dihadiri secara
fisik oleh:
i. Wali Amanat; dan
ii. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPO wajib
dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
i. Perseroan; dan
ii. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
15
Page 53
c. Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
d. Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
e. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara
fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan
dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih
dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
g. e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
e. penutupan.
2. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
dianggap sah menghadiri e-RUPO.
(iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
(vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Poin 1) diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
16
Page 54
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
17
Page 55
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin (5).
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan
Perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat,
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan atau
mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun e-RUPO adalah:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang
18
Page 56
belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”)
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang
pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
khususnya Pasal 9 pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau
Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian
Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan Denda Keterlambatan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan setelah dikurangi dengan ganti rugi yang dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk atas kerugian riil yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan, akan disalurkan
sebagai dana sosial. Ganti rugi yang dibayarkan Perseroan atas kerugian riil yang dialami oleh Pemegang Sukuk
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Nomor 04A/PKS-TAS/EHP/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 oleh Tim
Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
perubahan,
19
Page 57
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
2. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan
sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
3. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa
Sawit.
4. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
5. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil
kegiatan usaha Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi
hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor
(Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha
yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
20
Page 58
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan)
Sukuk Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk
Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana
Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Dana Sukuk Mudharabah (ra's al mal) yang akan diberikan oleh Shahib al-mal dalam hal Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga
puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah pada Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Seri A”);
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp155.000.000,- (seratus
lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Sukuk Mudharabah Seri B
pada tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Seri B”).
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp630.000.000,- (enam
ratus tiga puluh juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Sukuk Mudharabah Seri C
pada tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Seri C”).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus
tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.
Shahib al-mal sebagai pemilik Dana Sukuk Mudharabah yaitu para Pemegang Sukuk, dalam hal ini diwakili oleh
Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk menginvestasikan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al
mal) kepada Mudharib untuk dikelola dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut yang akan
digunakan Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
OBJEK SUKUK MUDHARABAH
Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di
bidang pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan anak perusahaan, yang terdiri
dari:
a. Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
21
Page 59
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI 10432);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
e. Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210); dan
f. Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis lainnya (KBLI 70209).
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat
dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Dalam hal aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah mengalami perubahan
material yang dapat memengaruhi kesesuaiannya dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan pendapatan yang dibagihasilkan, Perseroan dapat melakukan penyesuaian,
termasuk penggantian atas kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Akad Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut
memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan secara wajar mampu mendukung kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Akad Mudharabah. Perseroan akan
memberitahukan kepada Wali Amanat atas setiap penggantian atau penyesuaian kegiatan usaha yang menjadi
dasar Sukuk.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-
0237/DSN-MUI/III/2026 tanggal 23 Ramadhan 1447H/13 Maret 2026 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap
I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Rully Intan Agustian R., ST Ketua KEP-013/PM.02/PJ-
18 Agustus 2023
ASPM/2023
2. Awang Muda Satria , LC., Anggota KEP-02/PM.02/PJ-
8 Februari 2023
MIRKH ASPM/2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN
KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus
22
Page 60
sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.110.000.000,- (tiga
puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.000.000,- (seratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp630.000.000,- (enam
ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus
tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri
A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan
Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan
disepakati yaitu sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) per tahun yang akan dialokasikan secara
proporsional untuk masing-masing seri sukuk yang diterbitkan, maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan
dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas
kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
23
Page 61
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027 8 April 2027
4 18 Juli 2027 8 Juli 2027 8 Juli 2027
5 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
6 8 Januari 2028 8 Januari 2028
7 8 April 2028 8 April 2028
8 8 Juli 2028 8 Juli 2028
9 8 Oktober 2028 8 Oktober 2028
10 8 Januari 2029 8 Januari 2029
11 8 April 2029 8 April 2029
12 8 Juli 2029 8 Juli 2029
13 8 Oktober 2029
14 8 Januari 2030
15 8 April 2030
16 8 Juli 2030
17 8 Oktober 2030
18 8 Januari 2031
19 8 April 2031
20 8 Juli 2031
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan (“PYDBH”) untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah terealisasi lebih
rendah dibandingkan dengan proyeksi dan target yang telah ditetapkan, maka Perseroan akan menggunakan
angka aktual realisasi laba bruto Perseroan sebagai dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Selanjutnya, PYDBH
tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing seri Sukuk Mudharabah sesuai porsi
PYDBH masing-masing seri dan dikalikan dengan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan untuk masing-masing
seri Sukuk Mudharabah. Dalam penetapan target laba bruto sebagai PYDBH, Perseroan telah menerapkan
pendekatan yang konservatif dengan mempertimbangkan kinerja historis, proyeksi operasional, kondisi industri,
serta faktor risiko yang relevan, sehingga diharapkan target PYDBH dapat dicapai pada setiap periode pembagian
hasil. Dengan demikian, mekanisme perhitungan tetap mengacu pada realisasi hasil usaha aktual Perseroan
sesuai prinsip Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak
manapun, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
24
Page 62
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1) Perseroan tanpa persetujuan RUPSU berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali untuk
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
(ii) pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
(iii) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
(iv) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan Kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSU;
(vi) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
(vii) rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
tersebut;
(viii) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
(ix) rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran Pembelian Kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h) tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
(x) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
(xi) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;-
(xii) Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
25
Page 63
b) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia);dan
c) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
(xiii) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah;
(xiv) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang
tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan;
(xv) Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas Pembelian Kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak
dijamin;
(xvi) Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian
Kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
(xvii) Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah.
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSU.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka
7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian
Kembali dimulai, dengan ketentuan:
(iii) Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang -digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian-berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 13) paling sedikit:
(i) jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
(ii) rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk Pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
(iii) harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
(iv) jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya
dilakukan Pelunasan dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban
pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
26
Page 64
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen)
dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan
Sukuk Mudharabah.
1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
kewajiban Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, serta Denda
Keterlambatan (apabila ada).
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun, kecuali;
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Sukuk Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah).
1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK).
1.7. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada
Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada
Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari
Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh
Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam ayat 2 butir b ketentuan ini tidak berlaku.
2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
Wali Amanat berdasarkan ayat 2 butir c ketentuan ini; dan
2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak menyetujui
27
Page 65
permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan
harus diputuskan melalui RUPSU/e-RUPSU.
3. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir ii., maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar
sepenuhnya. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan setelah dikurangi dengan ganti rugi
atas kerugian riil yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan akan disalurkan sebagai dana
sosial. Ganti rugi atas kerugian riil yang muncul yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayar
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum
dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited)
Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank
dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek
atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling
lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan
akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang
berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera
setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
28
Page 66
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik
dan anggaran dasarnya.
3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh
otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan
mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan,
dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhikewajibannya kepada Pemegang Sukuk Muharabah
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan.
3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar
Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali
dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan setelah dikurangi
dengan ganti rugi atas kerugian riil yang dialami Pemegang Sukuk akibat proses penagihan akan disalurkan
sebagai dana sosial. Ganti rugi atas kerugian riil yang muncul yang merupakan hak Pemegang Sukuk oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
29
Page 67
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi Pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain huruf a di atas); atau
d. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan lalai membayar biaya jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, Profesi
Penunjang Pasar Modal, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan biaya lain sebagaimana diatur dalam
POJK 9/2017 pada saat jatuh tempo.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Poin 1 huruf c, d, e, f, dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU/e-RUPSU menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU/e-RUPSU tersebut, Wali Amanat akan
meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU/e-RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
30
Page 68
RUPSU/e-RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSU/e-RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU/e-RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berada dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU/e-RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut
dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPSU/e-RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan POJK No. 14/2025.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.-
31
Page 69
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU/e-RUPSU.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU/e-RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU:
a) Pengumuman RUPSU/e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender
b) Pemanggilan RUPSU/e-RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSU/e-RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU/e-
RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU/e-RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU;
(2) agenda RUPSU/e-RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU/e-RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU/e-
RUPSU; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
pengambilan keputusan RUPSU/e-RUPSU.
e) RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU/e-RUPSU sebelumnya.
6) Tata cara RUPSU:
a) Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
b) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e) Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g) Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
h) Sebelum pelaksanaan RUPSU dengan memperhatikan poin 6) huruf g) di atas:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
32
Page 70
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPSU.
7) Tata cara e-RUPSU:
A. Pelaksanaan e_RUPSU:
a) Dalam pelaksanaan e-RUPSU yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPSU wajib dihadiri
secara fisik oleh:
(i) Wali Amanat; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
e-RUPSU wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c) Tempat pelaksanaan e-RUPSU merupakan tempat dilaksanakannya RUPSU secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
d) Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah
dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau Perseroan.
e) Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat
ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk
Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah yang lebih dahulu
menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f) Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan
oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan
kuorum kehadiran.
g) e-RUPSU dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling
sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
e. penutupan.
B. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
acara dalam e-RUPSU berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
33
Page 71
pada ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum
e-RUPSU dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
(iv) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
mata acara e-RUPSU berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
(vi) Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU
dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah
selain suara abstain.
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6) huruf g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1) di atas, diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
34
Page 72
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
35
Page 73
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat.
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, yang akan memutuskan atau
mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPSU ataupun e-RUPSU
adalah:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau
Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
c. Otoritas Jasa Keuangan
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) sesuai dengan Surat No. RC-0415/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat
36
Page 74
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh PEFINDO:
Faktor yang mendukung Peringkat:
a. Manajemen operasional yang kuat
PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan memiliki manajemen operasional yang kuat sejalan dengan
strategi rasionalisasi aset yang telah diterapkan sejak 2019. Dikombinasikan dengan sertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), digitalisasi,
serta mekanisasi, strategi ini terbukti secara signifikan meningkatkan produktivitas dan profitabilitas,
yang tercermin dari peningkatan produksi yield Tandan Buah Segar (TBS) menjadi 12,5 ton per hektare
(ha) pada 2025 dari 7,6 ton per ha pada 2020.
Selain itu, Perseroan secara konsisten telah melakukan divestasi aset perkebunannya menjadi 87.022
ha pada 2025 dari 147.918 ha pada 2019, terutama pada area yang tersebar dan berbiaya tinggi, guna
mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi.
Pefindo juga mencatat bahwa Perseroan bertujuan meningkatkan produksi CPO dengan mengamankan
pasokan TBS dari petani lokal melalui perjanjian kontrak yang mencakup satu siklus penuh perkebunan
selama 25 tahun. Hingga akhir 2025, Perusahaan telah mengamankan 79.817 ton TBS melalui skema
ini, meningkat signifikan dari 17.000 ton pada 2024.
PEFINDO memperkirakan strategi ini akan terus diterapkan dalam waktu dekat, yang berpotensi
meningkatkan produktivitas dan profitabilitas Perseroan. Sebagai hasilnya, margin EBITDA
menunjukkan peningkatan signifikan, dari 6,6% pada 2019 menjadi 28,7% pada 2025.
b. Profil keuangan yang relatif kuat
PEFINDO menilai bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang kuat dengan proyeksi rasio utang
terhadap EBITDA dan debt to equity ratio (DER) pada 2026–2028 masing-masing sebesar 3,1x dan 2,1x,
serta rasio cakupan utang dan bunga masing-masing sebesar 19,7% dan 3,4x secara rata-rata pada
periode yang sama.
Kekuatan ini terutama didukung oleh strategi deleveraging yang terbukti melalui divestasi sejumlah
aset tidak produktif, serta proyeksi peningkatan EBITDA di tengah permintaan minyak sawit yang stabil.
Selain itu, Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang cukup kuat yang didukung oleh akses
pendanaan eksternal yang terdiversifikasi, termasuk fasilitas yang belum digunakan sebesar Rp57 miliar
dari beberapa bank terkemuka per 31 Desember 2025, serta fasilitas pinjaman pemegang saham yang
belum digunakan sebesar Rp650 miliar. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk mengakses pinjaman
saat dibutuhkan.
Perseroan juga berencana memperoleh pembiayaan eksternal hingga Rp2,5 triliun untuk refinancing
pinjaman yang ada, dengan tujuan mendapatkan tenor yang lebih panjang guna mendukung likuiditas.
Selain itu, Perseroan memiliki akses ke pasar ekuitas dan pengalaman dalam penerbitan utang publik
dengan rekam jejak pembayaran yang baik.
c. Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa
37
Page 75
PEFINDO memandang bahwa permintaan minyak sawit akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
menengah. Minyak sawit merupakan komoditas yang banyak digunakan sebagai bahan baku barang
konsumsi, dengan permintaan yang stabil baik di pasar domestik maupun global.
PEFINDO memperkirakan potensi penurunan permintaan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi
global dalam jangka pendek dapat diimbangi oleh implementasi program Biodiesel (B50) di Indonesia.
Oleh karena itu, kami juga melihat prospek industri ini akan tetap stabil dalam waktu dekat.
PEFINDO juga memproyeksikan bahwa rata-rata produksi CPO BWPT akan meningkat sekitar 8%,
dengan asumsi strategi intensifikasi melalui digitalisasi dan mekanisasi terus dijalankan.
Kelemahan Utama Perseroan:
a. Profil perkebunan yang moderat
Pandangan PEFINDO terhadap profil perkebunan Perseroan yang moderat terutama ditandai oleh
produktivitas yang lebih rendah, dengan yield sekitar 12,5 ton per ha dan produksi CPO sebesar 286
ribu ton per 31 Desember 2025, relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, yang
memiliki yield sekitar 14 hingga 21 ton per ha dan produksi CPO rata-rata sebesar 471 ribu ton.
Produk Perseroan saat ini juga terbatas pada CPO dan inti sawit, yang berpotensi memengaruhi
produktivitas serta membatasi pendapatan dan perolehan EBITDA.
PEFINDO juga mencatat bahwa dalam jangka menengah, Perseroan akan fokus pada divestasi aset
yang kurang dimanfaatkan, yang mengakibatkan ukuran perkebunan menjadi lebih kecil, sekaligus
mendukung strategi deleveraging dan peningkatan produktivitas melalui percepatan program
replanting.
b. Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal di luar kendali Perseroan.
Harga CPO bersifat sangat siklikal karena bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan
global.
Kinerja yang lebih baik pada 2022, yang dipicu oleh lonjakan harga komoditas dan kondisi cuaca yang
mendukung, mungkin tidak berlanjut dalam waktu dekat, mengingat potensi perlambatan
pertumbuhan ekonomi global yang dapat menurunkan permintaan CPO dan turunannya.
PEFINDO memandang bahwa kinerja Perseoran sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO, di mana
penurunan harga akan menyebabkan margin laba yang lebih rendah, seperti yang terjadi pada 2019
ketika harga CPO yang rendah menurunkan margin laba kotor menjadi 0,4%.
Selain itu, kinerja bisnis juga rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti musim
kemarau atau hujan yang berkepanjangan, sebagaimana tercermin pada 2025 ketika yield TBS hanya
mencapai sekitar 12,5 ton per hektare, lebih rendah dari ekspektasi sebelumnya sekitar 14,5 ton per
hektare.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027, dengan peringkat:
irA(sy)
(Single A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
38
Page 76
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh KRI:
Peringkat tersebut mencerminkan ukuran perkebunan Perseroan serta manajemen operasional
perkebunan yang baik, strategi replanting, dan peningkatan kinerja keuangan. Namun demikian, peringkat
tersebut masih dibatasi oleh volatilitas harga komoditas sawit dan ketidakpastian kondisi cuaca.
Didirikan pada tahun 2000, Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan dan
produksi minyak sawit. Saat ini, Perseroan mengelola sekitar 87.000 hektare perkebunan sawit yang
tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang
signifikan, dari Rp4,30 triliun pada FY24 menjadi Rp5,76 triliun pada FY25 (+34% secara tahunan) dan
memperkirakan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,0% hingga 8,0% pada tahun-tahun mendatang.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerapan manajemen perkebunan yang baik, yang melibatkan
teknologi seperti drone, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aplikasi yang dikembangkan secara
internal oleh Perusahaan. Aksesibilitas juga menjadi poin penting, di mana Perusahaan mengoperasikan
jetty di fasilitasnya sehingga akses logistik tidak menjadi kendala.
Perusahaan juga mengembangkan sistem yang disebut "Plasma Mandiri", di mana Perusahaan bekerja
sama dengan petani lokal untuk membantu meningkatkan produksi kebun mereka serta memasok Tandan
Buah Segar (TBS) kepada BWPT. Skema ini juga berfungsi sebagai penyangga ketika Perseroan melakukan
program replanting, di mana pasokan TBS dari Plasma Mandiri dapat menutup kekurangan akibat pohon
yang sedang diremajakan.
Selain itu, dalam waktu dekat Perseroan juga akan mengoperasikan Kernel Crushing Plant, sehingga mulai
memasuki segmen midstream sekaligus meningkatkan diversifikasi produk.
Namun demikian, karena Perseoran bergerak di sektor komoditas, KRI melihat bahwa Perseroan masih
terpapar risiko seperti volatilitas harga minyak sawit. Kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, seperti El
Nino, juga dapat mengganggu kinerja produksi panen Perusahaan, sehingga membatasi kemungkinan
peningkatan peringkat kredit.
Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
39
Page 77
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
yang bertindak sebagai Wali Amanat.
40
Page 78
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
A. RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP I
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar
tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full
Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
serta biaya overhead.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi berjumlah lebih dari Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh
dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank dimana seluruh
dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah segar, minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar,
serta biaya overhead.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut:
Nama kreditur : PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021
perubahan terakhir antara (i) Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Syarat dan
Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank JTrust
Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana
diamendemen terakhir dengan Surat Pemberitahuan Keputusan
Kredit (Offering Letter) No. 094/JTRUST-CBOD/SPKK/V/2026,
tanggal 29 Mei 2026
Bentuk fasilitas : Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1 dan 2") bersifat fasilitas
langsung, on revolving basis dan uncommitted
Jumlah fasilitas : Rp137.000.000.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Saldo utang per 28 Februari : KAP 1:
2026 Rp66.668.663.831 (enam puluh enam miliar enam ratus enam
puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
tiga puluh satu Rupiah)
KAP 2:
Rp35.335.605.074 (tiga puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima
juta enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
Perkiraan nilai pinjaman yang : KAP 1:
akan dibayarkan Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
41
Page 79
KAP 2:
Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
Perkiraan saldo utang setelah : KAP 1:
pembayaran Rp26.668.663.831 (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh
delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga
puluh satu Rupiah)
KAP 2:
Rp15.335.605.074 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
Tingkat suku bunga : 10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : KAP 1 dan KAP 2: 8 Juni 2027
Penggunaan dana pinjaman : Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya dalam hal pembelian tandan buah segar (FFB)
dan minyak kelapa sawit (CPO)
Jenis dan Status Jaminan : Agunan Fasilitas KAP 1 dan Kredit Agunan Berjangka:
Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota
Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
1074, 1075, 1077, 1078 dan 836/Selong yang seluruhnya terdaftar
atas nama Peter Sondakh, seluas 4.353 m2, yang telah dibebankan
Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp 158.400.000.000
(Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) dan
telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) senilai Rp
12.474.920.569,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat
Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh
Sembilan Rupiah).
Agunan Fasilitas KAP 2:
Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota
Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
1076, 900, 899, 916, 837 dan 1033/Selong yang keseluruhan
terdaftar atas nama Peter Sondakh yang telah diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar Rp 2.418.655.431 (Dua
miliar empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh lima
ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
dipercepat). Pembayaran selambat-lambatnya pada 31 Agustus
2026.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat pinalti yang perlu dibayarkan oleh
Perseroan.
Nama kreditur : PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang
perubahan terakhir dengan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April
2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta
Addendum XI Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak
Piutang Dengan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 36, tanggal
31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih S.H., Notaris
di Kota Jakarta Selatan
Bentuk fasilitas : Modal Kerja
Jumlah fasilitas : Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
42
Page 80
Saldo utang per 28 Februari : Rp32.156.600.000,- (tiga puluh dua miliar seratus lima puluh enam
2026 juta enam ratus ribu Rupiah)
Perkiraan nilai pinjaman yang : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
akan dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Rp2.156.600.000,- (dua miliar seratus lima puluh enam juta enam
pembayaran ratus ribu Rupiah)
Tingkat suku bunga : 14,00% (empat belas persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 31 Juli 2026
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan aktivitas
usaha Perseroan yang dilakukan dengan cara memberikan
pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki
oleh Perseroan yang timbul dari adanya transaksi dengan customer
yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dengan cara
factoring with recourse (undisclosed).
Jenis dan Status Jaminan : (i) Surety Bond dari PT Asuransi Sinar Mas sebesar
Rp132.000.000.000 berdasarkan No. Polis 12400001826632
tanggal 5 Agustus 2024;
(ii) jaminan fidusia atas persediaan CPO milik Perseroan, STP, PLS,
ADS, TSP, BHL, dan JMS, yang telah diikat dengan Akta Jaminan
Fidusia dan akta-akta addendumnya serta telah diterbitkan
sertifikat jaminan fidusia terkait; dan
(iii) Letter of Undertaking dari Perseroan untuk kepentingan PLS,
BHL, dan STP. Seluruh jaminan tersebut masih berlaku dan
mengikat untuk menjamin pembayaran kembali fasilitas
pembiayaan.
Sehubungan dengan pelunasan sebagian atas fasilitas kredit,
jaminan tetap mengikat sepanjang masih terdapat saldo terutang.
Pengembalian atau pelepasan jaminan dilakukan setelah kewajiban
Debitur kepada kreditur dipenuhi sesuai ketentuan dokumen
pembiayaan yang berlaku, termasuk pelepasan oleh kreditur,
penghapusan jaminan fidusia, dan/atau berakhirnya jaminan
berdasarkan dokumen jaminan terkait.
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pelunasan
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila pelunasan dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat sanksi yang dikenakan kepada
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan pihak
pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki hubungan usaha sebelumnya maupun
pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi diterima dan
disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan, dengan mempertimbangkan aspek kualitas,
ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta ketentuan komersial
yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
maupun entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit,
pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan
aktual operasional Perseroan dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan
pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan menargetkan
penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode Triwulan IV tahun
2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan secara bertahap sesuai dengan
jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
masing pemasok.
43
Page 81
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan
dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020 dikarenakan pembayaran dilakukan hanya atas dana yang telah digunakan untuk modal kerja
Perseroan, dan bukan untuk kepentingan entitas anak atau Afiliasi Perseroan.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan
lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020. Hal ini dikarenakan penilaian atas suatu transaksi sebagai transaksi material dilakukan pada saat
transaksi pinjaman tersebut dilakukan/ perolehan fasilitas pinjaman, bukan pada saat pembayaran kembali
(pelunasan) atas pinjaman tersebut.
Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari rencana penggunaan dana
Penawaran Umum Obligasi tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 .
Perseroan akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mengandung
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berjumlah lebih dari Rp36.895.000.000,- (tiga
puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan akan
melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok
lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk
dalam hal pemilihan pemasok guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dan entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan termasuk pembelian tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit,
pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan
aktual operasional Perseroan dan entitas anak dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara
lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan
menargetkan penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode
Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan secara bertahap
sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan
masing-masing pemasok.
44
Page 82
Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari rencana penggunaan dana
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas
Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang
dapat merugikan Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus
kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
B. RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan/atau selanjutnya
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap
Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG,
MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH, dan/atau GES untuk pembelian tandan
buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan
bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau entitas anak belum
menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki hubungan usaha sebelumnya
maupun pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi Tahap II
dan/atau selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan dan/atau entitas anak,
dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu
pengiriman, serta ketentuan komersial yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan
berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen
komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen
pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan dan/atau entitas anak
secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang
disepakati dengan masing-masing pemasok.
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau selanjutnya
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana
Sukuk Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA, JMS,
MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH, dan/atau GES seperti
pembelian tandan buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk,
energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara bertahap sampai dengan
periode 31 Mei 2028.
45
Page 83
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau entitas anak belum
menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki hubungan usaha sebelumnya
maupun pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah
dan/atau selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan dan/atau entitas anak,
dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu
pengiriman, serta ketentuan komersial yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan
berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen
komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen
pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh Perseroan dan/atau entitas anak
secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang
disepakati dengan masing-masing pemasok.
Kepastian rencana penggunaan dana tahap berikutnya (jika ada) akan ditentukan dengan memperhatikan
kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan tahap berikutnya dengan tetap tunduk pada
ketentuan POJK No. 36/2014. Hal tersebut akan dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap
berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada).
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya
Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025,
berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan
pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan
jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii)
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025, berikut perubahan
dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah digunakan seluruhnya, Perseroan
berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK no. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan
digantikan oleh POJK no 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu). Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.
46
Page 84
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dengan surat No. 080/BOD/EHP/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dengan surat No. 081/BOD/EHP/VI/2026 tertanggal 8 Juni
2026.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dengan surat No. 082/BOD/EHP/VI/2026 tertanggal 8 Juni
2026.
Berdasarkan laporan tersebut, dana emisi hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026 telah seluruhnya terserap.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 2,302%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,750% yang terdiri dari:
o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,450%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,150%;
o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,379%;
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,217%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,168%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,108% dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,324%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,356% termasuk biaya pencatatan pada BEI, KSEI, dan OJK, biaya
penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus dan formulir.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 4,612%
dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah 0,750% yang terdiri dari :
o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,450%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,150%;
o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,949%;
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,542%;
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,420%; dan
o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,325%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,271%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,601%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,754% termasuk biaya pencatatan pada BEI, KSEI, dan OJK, biaya
penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus dan formulir.
47
Page 85
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025,
yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/VI/2026 dengan
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan Kembali pada
tanggal 15 Juni 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp7.349.037 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 229.734
Utang usaha
Pihak berelasi 11.855
Pihak ketiga 812.029
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek 254.677
Uang muka diterima - pihak ketiga 175.754
Beban akrual 105.354
Utang pajak 288.098
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank 602.926
Utang lembaga keuangan bukan bank 29.010
Liabilitas sewa 24.789
Utang Obligasi 23.781
Sukuk Mudharabah 37.290
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.595.297
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.008
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 3.109.845
Utang lembaga keuangan bukan bank 157.287
Liabilitas sewa 29.014
Utang Obligasi 6.015
Sukuk Mudharabah 24.885
Liabilitas pajak tangguhan 801.664
Liabilitas jangka panjang lain-lain 603.022
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.753.740
JUMLAH LIABILITAS 7.349.037
48
Page 86
1. Utang Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka pendek
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 153.794
PT Bank Sahabat Sampoerna 63.563
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12.377
Jumlah 229.734
Utang bank jangka panjang
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.695.546
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.319.727
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 650.322
PT Bank Mestika Dharma 65.093
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 36.900
Subjumlah 3.767.588
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (54.817)
Jumlah utang bank jangka panjang 3.712.771
Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 602.926
Utang bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 3.109.845
Seluruh utang bank Perseroan diperoleh dari pihak ketiga. Berikut penjelasan pokok perjanjian pinjaman
adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka pendek
PT Tandan Sawita Papua (TSP)
Kredit Modal Kerja 12.377
Utang bank jangka panjang
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Kredit Investasi Refinancing 1.220.546
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Kredit Modal Kerja 475.000
Subjumlah 1.695.546
Jumlah 1.707.923
PT Tandan Sawita Papua (TSP)
Pada tanggal 20 September 2024, TSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa Kredit modal kerja untuk
perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami perubahan, terakhir pada tanggal
20 Agustus 2025 dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp 20.000 juta dan jatuh tempo pada 19
September 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
49
Page 87
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa tanah, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit
milik TSP.
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Pada tanggal 19 September 2024, JMS memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit investasi untuk
pembiayaan kembali (refinancing) aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, composting dan bulking.
Fasilitas ini memiliki jumlah pinjaman maksimum Rp 1.260.000 juta dengan jatuh tempo 30 Juni 2032.
Pada tanggal 25 Juni 2025, JMS memperoleh fasilitas pinjaman tambahan berupa kredit investasi untuk
pembiayaan kembali (refinancing) aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, composting dan bulking.
Fasilitas ini memiliki jumlah pinjaman maksimum Rp 200.000 juta dengan jatuh tempo 19 Juni 2032. Dengan
adanya penambahan fasilitas kredit ini, jumlah pinjaman maksimum menjadi sebesar Rp 1.460.000 juta.
Fasilitas tersebut terdiri atas:
- Tranche A, berlaku pada tanggal 19 September 2024, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 1.110.000
juta dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2032.
- Tranche B, berlaku pada tanggal 19 September 2024, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 50.000 juta
dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2032.
- Tranche C, berlaku pada tanggal 19 September 2024, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 100.000
juta dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2032.
- Tranche D, berlaku pada tanggal 25 Juni 2025, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 200.000 juta dan
jatuh tempo pada tanggal 19 Juni 2032.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit investasi adalah tingkat bunga referensi bank.
Atas seluruh fasilitas kredit investasi ini, JMS diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian
pinjaman, diantaranya pembatasan JMS untuk mengubah susunan pengurus dan pemegang saham;
membagi dividen kecuali financial covenant masih terpenuhi baik sebelum maupun setelah pembagian
dividen; memindah tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari bank lain, kecuali
untuk transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain, serta kewajiban finansial kepada Mandiri dapat dipenuhi dengan baik.
Seluruh pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa piutang, aset berupa bidang tanah sesuai dengan
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, composting, bulking, serta sarana prasarana, Letter of
Undertaking atas nama Perseroan, dan Cash Deficiency Support.
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Kredit Modal Kerja
Pada tanggal 24 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit investasi
berjangka untuk pembiayaan pengembangan Grup usaha, investasi dan kebutuhan lain Perseroan. Fasilitas
ini terdiri dari:
- Tranche A dengan jumlah maksimum sebesar Rp 237.500 juta dan jatuh tempo pada tanggal 23
November 2030.
- Tranche B dengan jumlah maksimum sebesar Rp 237.500 juta dan jatuh tempo pada tanggal 23
November 2032.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
Pinjaman tersebut dijamin dengan Rekening Debt Service Account (DSA) dan Rekening Dana Nasabah (RDN)
atas nama Perseroan, serta investasi atas surat berharga yang dimiliki Perseroan.
50
Page 88
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka Panjang
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing 351.405
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing 313.720
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing 286.968
PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing 131.600
Subjumlah 847.659
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing
Pada tanggal 10 September 2015, BHL memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan bulking CPO.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah
maksimum kredit sebesar Rp 650.475 juta dan jatuh tempo pada 25 November 2028.
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing
Pada tanggal 10 September 2015, ADS memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit
sebesar Rp 419.570 juta dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing
Pada tanggal 10 September 2015, BLP memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp 612.638 juta
dan jatuh tempo pada 25 November 2028.
PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing
Pada tanggal 7 September 2016, MSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan tujuan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp 151.900 juta
dan jatuh tempo pada 25 Mei 2031.
Fasilitas Kredit Modal Kerja
Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan tujuan
untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum kredit
sebesar Rp 6.969 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
51
Page 89
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.
Pada tanggal 26 Maret 2025 berdasarkan Surat No. COB4/4/1505 (tanggal 27 Maret 2025), MSP telah
melunasi fasilitas kredit modal kerja.
Seluruh pinjaman dari BNI dijamin dengan aset berupa persediaan dan piutang, aset berupa bidang tanah
sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB), Letter of Undertaking a.n. Perseroan, dan Corporate Guarantee a.n. PT Rajawali Corpora.
Seluruh pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan tertulis
dari BNI, antara lain menerima atau memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan dengan usahanya; menjadi penjamin; melakukan merger/akuisisi; mengubah status hukum;
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI; menyatakan pailit; menggadaikan saham; menarik modal;
melunasi utang kepada pemegang saham atau Perseroan afiliasi yang telah didudukan sebagai pinjaman
subordinasi, kecuali apabila rasio keuangan telah terpenuhi.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka Panjang
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 251.671
PT Bumilanggeng Perdanatrada (SGA)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 243.327
PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 145.143
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 10.181
Subjumlah 650.322
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 Desember 2015, STP memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi STP. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tanggal
30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 562.371 juta dan jatuh
tempo pada 31 Desember 2027.
PT Singaland Asetama (SGA)
Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi SGA. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tanggal
30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 475.277 juta dan jatuh
tempo pada 31 Desember 2029.
PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi PLS. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tanggal
30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 334.843 juta dan jatuh
tempo pada 31 Desember 2027.
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
52
Page 90
Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi KAPAG. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp 29.121 juta dan
jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.
Seluruh pinjaman dari BRI mengalami perubahan jaminan pada 19 Maret 2025 dengan jaminan menjadi
aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada diatasnya berupa kebun kelapa sawit milik KAPAG yang
terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral dengan perjanjian kredit atas nama
SGA, PLS dan STP.
PT Bank J Trust Indonesia Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka pendek
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 2 68.907
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 59.887
Fasilitas Kredit Permintaan Back to Back 25.000
Subjumlah 153.794
Utang bank jangka panjang
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Angsuran Berjangka 2 36.900
Subjumlah 36.000
Jumlah 190.694
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas kredit yang diterima Perusahaan dari J Trust adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan
(KAP) - Back to Back, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 50.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah
dirubah dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp 25.000 juta pada tanggal 20 Februari 2025 dan
akan berakhir pada tanggal 23 Februari 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
2. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 (KAP 1),
dengan jumlah maksimum sebesar Rp 77.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang pada
tanggal 8 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
3. Pada tanggal 22 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan
(KAP) 2, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 60.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
pada tanggal 26 September 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
53
Page 91
4. Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran
Berjangka 2 (KAB 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp 45.000 juta. Fasilitas tersebut akan berakhir
pada tanggal 4 April 2029.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
Seluruh pinjaman Perseroan tersebut dijamin secara cross-collateral dengan aset berupa tanah yang
terletak di DKI Jakarta, tanah perkebunan, dan deposito berjangka milik Perseroan sebesar Rp 50.000 juta.
Berdasarkan perubahan perjanjian pada tanggal 20 Februari 2025, sebagian deposito berjangka milik
Perseroan telah dicairkan sehingga tidak lagi menjadi bagian dari jaminan, dengan sisa deposito yang
dijaminkan sebesar Rp 25.000 juta.
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan
Perseroan untuk mengubah anggaran dasar, termasuk di dalamnya perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham; memindah tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari Bank
Lain yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan; mengikat diri sebagai
penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; melakukan pembagian
dividen, melakukan pembubaran, penggabungan usaha, maupun peleburan dengan perusahaan lain, serta
kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi dengan baik. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan
telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.
PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka Panjang
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Kredit Investasi 65.093
Subjumlah 65.093
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 7 Maret 2025, STP memperoleh fasilitas berupa kredit investasi yang untuk membiayai
pembelian satu lantai area perkantoran. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum kredit sebesar Rp 68.370
juta dan jatuh tempo pada 7 Maret 2035.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa aset berupa bangunan perkantoran sesuai dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB).
PT Bank Sahabat Sampoerna
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang bank jangka pendek
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Modal Kerja 39.254
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Modal Kerja 24.309
Subjumlah 63.563
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Pada tanggal 7 November 2025, ADS memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 50.000 juta dan jatuh tempo pada 7 November 2026.
54
Page 92
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingat bunga referensi bank.
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Pada tanggal 7 November 2025, BHL memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 50.000 juta dan jatuh tempo pada 7 November 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingat bunga referensi bank.
Seluruh pinjaman dari BSS tersebut dijamin secara cross-collateral dengan aset berupa kas dibatasi
penggunaannya milik BHL dan ADS masing-masing maksimal sebesar Rp 15.000 juta dan Rp 15.000 juta.
PT Bank Permata Tbk (Permata)
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan)
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perusahaan, memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal Kerja
Musyarakah Mutanaqisah dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 196.000. Fasilitas pinjaman ini telah
diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. Tingkat bagi hasil adalah tingkat
nisbah bagi hasil referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai dengan
Rp200.000.
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya untuk
menyampaikan laporan keuangan internal kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan tahunan
auditan maksimal 180 hari sejak pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang dagang pihak lain, kecuali
hutang datang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha seharihari; menerima suatu pinjaman uang
atau fasilitas keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain (kecuali pemegang saham sepanjang
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata) atau mengadakan suatu
hutang atau kewajiban apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (“Pembatasan”)
atau dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata.’
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.
Pada tanggal 14 Juli 2025, berdasarkan Surat No. 144/CRC-ADM/SPF/VII/2025, Perusahaan telah melunasi
seluruh saldo terutang atas fasilitas ini.
Kepatuhan terhadap Pengaturan Pinjaman Jangka Panjang
Sebagian besar utang bank jangka panjang milik Grup memiliki pengaturan pinjaman yang harus dipatuhi.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah mematuhi sebagian rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian utang bank jangka panjang.
Kepatuhan terhadap pengaturan pinjaman jangka panjang milik Perseroan dan Perusahaan anak pada
tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah Utang Bank Jangka Pengaturan Pinjaman
Panjang
2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) a. 1.220.546 1. Rasio Utang Keuangan
b. 475.000 Berbunga terhadap Ekuitas/
Interest Bearing Debt to Equity
Ratio
2. Rasio Utang Keuangan
Berbunga terhadap EBITDA/
55
Page 93
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah Utang Bank Jangka Pengaturan Pinjaman
Panjang
2025
Interest Bearing Debt to EBITDA
Ratio
3. Rasio Cakupan Pembayaran
Utang/ Debt Service Coverage
Ratio
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.319.727 1. Rasio Lancar/Current Ratio
(BNI) 2. Rasio Cakupan Pembayaran
Utang/Debt Service Coverage
Ratio
3. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
Debt to Equity Ratio
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 650.322 1. Rasio Cakupan Bunga/ Interest
(BRI) Coverage Ratio
2. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
Debt to Equity Ratio
PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika) 65.093 1. Rasio Lancar/ Current Ratio
2. Leverage Neraca/ Balance
sheet leverage
3. Rasio Pembayaran Hutang/
Debt Service Ratio
4. Rasio Cakupan Bunga/ Interest
Coverage Ratio
Apabila Grup melanggar pengaturan pinjaman jangka panjang pada saat atau sebelum akhir periode
pelaporan yang menyebabkan liabilitas tersebut harus segera dibayar sesuai permintaan, liabilitas
tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek.
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
a. Fasilitas utang bank Mandiri memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan
sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana JMS diwajibkan untuk
memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio utang keuangan berbunga terhadap ekuitas kurang dari 2,75x;
• Rasio utang keuangan berbunga terhadap EBITDA kurang dari 4x; dan
• Rasio cakupan pembayaran utang lebih dari 1x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, JMS telah mematuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang bank.
b. Perseroan diwajibkan secara konsolidasi untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio cakupan bunga lebih dari sama dengan 100%.
• Rasio cakupan pembayaran utang lebih dari 1x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mematuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank.
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
56
Page 94
Fasilitas utang bank BNI memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan sekali, yaitu
31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana SMS, BHL, BLP, dan ADS diwajibkan untuk
memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio lancar minimal 1x;
• Rasio cakupan pelunasan utang minimal 100%; dan
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 2,6x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, BHL, ADS, BLP, SMS dan MSP telah mematuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Fasilitas utang bank BRI memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan sekali, yaitu
31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana STP, SGA, PLS dan KAPAG diwajibkan untuk
memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio utang terhadap ekuitas kurang dari sama dengan 300%; dan
• Rasio cakupan bunga lebih dari sama dengan 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2025, STP, SGA, PLS dan KAPAG telah mematuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank.
4. PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)
Fasilitas utang bank Mestika memiliki beberapa pengaturan pinjaman yang diuji paling lambat 180 hari
setelah berakhirnya kalender periode laporan berlaku, dimana STP diwajibkan untuk memelihara rasio
keuangan sebagai berikut:
• Rasio lancar minimal 1x;
• Leverage neraca kurang dari 4x;
• Rasio cakupan pelunasan utang tidak di bawah 1x; dan
• Rasio cakupan bunga lebih dari sama dengan 100%.
Seluruh rasio keuangan di atas mulai diberlakukan pada tahun buku 2026.
2. Utang Usaha
Merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan peralatan perkebunan lainnya, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi - Rupiah
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 6.570
PT Mitra Satu Solusi 2.853
PT Netto Cyber Indonesia 2.432
Subjumlah 11.855
Pihak ketiga – Rupiah
PT Agrimas Utama Indonesia 176.546
PT Goutama Sinarbatuah 18.588
PT Indopalma Agro Persada 17.076
PT Abadi Agrosindo Persada 12.998
PT Mest Indonesia 8.930
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 8.025
PT Sari Anjir Serapat 7.204
57
Page 95
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
PT United Shipping Indonesia 6.348
PT Palm Mas Asri 5.595
CV Sugi Perkasa 1.433
PT Dupan Anugerah Lestari 893
Lain-lain (masing-masing kurang dari Rp 5.000) 547.876
Subjumlah 811.512
Pihak ketiga – Dolar Amerika Serikat
Boilemerch Sdn Bhd 517
Subjumlah pihak ketiga 812.029
Jumlah 823.884
Belum jatuh tempo 247.165
Jatuh tempo
Dibawah 30 hari 205.971
31 – 60 hari 164.777
61 – 90 hari 123.583
Diatas 90 hari 82.388
Jumlah 823.884
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 60 hari.
3. Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
PT Sinarmas Agro Resources dan Technology Tbk 105.201
PT Tapian Nadenggan 52.141
PT Sari Dumai Sejati 10.795
PT Binasawit Abadiprataman 2.879
PT Sinar Jaya Inti Mulya 2.490
PT Wilmar Nabati Indonesia 1.498
Lain-lain (masing-masing kurang dari Rp 2.000) 750
Jumlah 175.754
4. Beban Akrual
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Gaji dan upah 52.201
Bonus dan tunjangan 29.869
Biaya jasa profesional 9.119
Beban bunga 7.632
Jamsostek 6.533
Jumlah 105.354
5. Utang Pajak
58
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Pajak penghasilan:
Pajak kini 103.632
Pasal 21 46.667
Pasal 22 8.268
Pasal 23 21.370
Pajak pertambahan nilai 56.106
Pajak bumi dan bangunan 26.932
Lain-lain 25.123
Jumlah 288.098
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memperoleh Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode 2017 – 2025 yang terdiri dari Pajak Kini, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 4(2), Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi. Perseroan dan entitas
anak yang memperoleh surat ketetapan tersebut di antaranya ADS, BHL, BLP, HUM, IPS, ISA, JMS, KPG,
MAJ, MSP, PAK, PLS, PSR, SGA, SGSS, SKS, SHM, SPN, STP, TSP, dan VMA dengan nilai pokok utang pajak
sebesar Rp 31.409 dan total denda pajak sebesar Rp 25.123 yang dicatat pada pos lain-lain utang pajak ini.
6. Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Utang Lembaga keuangan bukan bank jangka pendek –
Pihak ketiga ( Rupiah)
PT Chandra Sakti Utama Leasing 212.526
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 22.151
PT Sunindo Kookmin Best Finance 20.000
Jumlah 254.677
Utang Lembaga keuangan bukan bank jangka Panjang –
Pihak ketiga (Rupiah)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 177.900
PT Mandiri Tunas Finance 7.320
PT Toyota Astra Finance 1.029
PT Clipan Finance Indonesia 201
Subjumlah 186.450
Biaya transaksi yang belum diamortisas (153)
Jumlah utang lembaga keuangan bukan bank jangka 186.297
panjang
Bagian utang Lembaga keuangan bukan bank jangka Panjang
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 29.010
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang –
setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 157.287
Penjelasan pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Saldo Jatuh
Entitas Fasilitas Jaminan Margin Per
Akhir 2025 Tempo
Tahun
PT Chandra Sakti Utama Leasing
59
Page 97
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Saldo Jatuh
Entitas Fasilitas Jaminan Margin Per
Akhir 2025 Tempo
Tahun
Perseroan 46.565 Total fasilitas 31/07/2026 Piutang usaha 15,00%
BHL 98.734 pembiayaan 31/07/2026 dan
STP 14.540 modal kerja anjak 31/07/2026 persediaan.
SGA 52.687 piutang dengan 31/07/2026
jaminan,
maksimal sebesar
Rp 270.000 pada
tanggal 31
Desember 2025.
Jumlah 212.526
PT Radana Baskhara Finance
Perseroan 22.151 Fasilitas Tanah dan 13,00%
pembiayaan 23/06/2026 bangunan
modal kerja
dengan jaminan,
maksimal sebesar
Rp 40.000 pada
tanggal
31 Desember
2025.
Jumlah 22.151
PT Sunindo Kookmin Best Finance
Perseroan 20.000 Fasilitas 19/06/2026 Tanah sesuai 12,00%
pembiayaan Sertifikat Hak
modal kerja Guna Usaha
dengan
pembayara
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar
Rp 20.000.
Jumlah 20.000
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ 177.900 Fasilitas Letter of 10,00%
pembiayaan 31/12/2028 undertaking
syariah Investasi dari
Ekspor Perusahaan;
berdasarkan garansi
prinsip Perusahaan;
Musyarakah tanah,
Mutanaqisah perkebunan
dengan kelapa sawit,
maksimum dan saham
pembiayaan
sebesar Rp
203.000
Jumlah 177.900
60
Page 98
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Saldo Jatuh
Entitas Fasilitas Jaminan Margin Per
Akhir 2025 Tempo
Tahun
PT Mandiri Tunas Finance
JMS 205 Fasilitas Kendaraan 12,92%
pembiayaan 03/11/2026 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 623.
992 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 18/08/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 1.109.
992 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 18/08/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 1.109.
992 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 18/08/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 1.109.
992 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 18/08/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 1.109.
992 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 18/08/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
61
Page 99
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Saldo Jatuh
Entitas Fasilitas Jaminan Margin Per
Akhir 2025 Tempo
Tahun
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 1.109.
453 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 05/10/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 480.
453 Fasilitas Kendaraan 8,59%
pembiayaan 05/10/2028 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 480.
STP 1.249 Fasilitas Kendaraan 8,67%
pembiayaan 02/07/2027 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 2.290.
Jumlah 7.320
PT Toyota Astra Finance
JMS 66 Fasilitas Kendaraan 8,57%
pembiayaan 26/11/2026 dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 200.
181 Fasilitas 26/11/2026 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 391.
62
Page 100
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Saldo Jatuh
Entitas Fasilitas Jaminan Margin Per
Akhir 2025 Tempo
Tahun
TSP 24 Fasilitas 28/02/2026 Kendaraan 11,39%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 376.
79 Fasilitas 27/12/2026 Kendaraan 11,39%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 248.
MAJ 181 Fasilitas 01/04/2027 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 391.
BHL 68 Fasilitas 30/11/2026 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 205.
BLP 68 Fasilitas 13/11/2026 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp205.
SGA 66 Fasilitas 27/11/2026 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
63
Page 101
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Saldo Jatuh
Entitas Fasilitas Jaminan Margin Per
Akhir 2025 Tempo
Tahun
pembiayaan
sebesar Rp197.
PLS 65 Fasilitas 27/12/2026 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 197.
STP 65 Fasilitas 27/11/2026 Kendaraan 8,57%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp197
Jumlah 1.029
PT Clipan Finance Indonesia
STP 201 Fasilitas 23/09/2027 Kendaraan 8,67%
pembiayaan dan alat berat
pembelian
dengan
pembayaran
secara angsuran
dengan nilai
pembiayaan
sebesar Rp 335.
Jumlah 201
Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki pembatasan-pembatasan tertentu yang harus dipenuhi. Pada tanggal
31 Desember 2025, Grup telah memenuhi syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan yang ditetapkan.
Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jumlah beban bagi hasil untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 atas fasilitas pembiayaan
syariah ini sebesar Rp 20.475 juta.
Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Rp 31.667 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025
atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak piutang dan pembiayaan pembelian kendaraan.
7. Liabilitas Sewa
Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan minimum masa datang (future minimum lease payments) dalam
perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
64
Page 102
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
a. Analisa jatuh tempo:
<= 1 tahun 28.942
1 – 2 tahun 21.001
2 – 3 tahun 10.532
Jumlah 60.475
Dikurangi bagian bunga (6.672)
Jumlah nilai tunai 53.803
Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam 24.789
waktu satu tahun
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun - 29.014
bersih
b. Berdasarkan pesewa
PT Shinhan Indo Finance 23.413
PT Chandra Sakti Utama Leasing 17.313
PT Mandiri Tunas Finance 9.242
PT Surya Artha Nusantara Finance 2.437
PT BRI Multifinance Indonesia 710
PT ORIX Indonesia Finance 637
PT Astra Sedaya Finance 51
Jumlah 53.803
Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan ini untuk tahun 2025 adalah masing sebesar 9 - 13%.
Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp 4.694 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025.
8. Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Nilai Nominal
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I -
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 30.090
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (294)
Bersih 29.796
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I -
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 23.920
Dikurangin biaya emisi yang belum diamortisasi (139)
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun – bersih
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I -
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 23.781
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I -
65
Page 103
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 6.170
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (155)
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun – bersih 6.015
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap 1
Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 juta. Obligasi ini mempunyai tingkat bunga
tetap sebesar 9,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2025. Pembayaran bunga obligasi
dilakukan triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk
obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).
Berdasarkan Surat No. KSEI-18207/JKU/0725 tanggal 21 Juli 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi
Berkelanjutan Eagle High Plantations I Tahap 1 dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 juta ini pada tanggal
18 Juli 2025.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Eagle High
Plantations Tahun 2025 dengan tingkat bunga tetap. Obligasi ini terdiri dari:
- Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp 23.920 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2026; dan
- Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 6.170 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2028.
Wali amanat untuk obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (pihak
ketiga).
Obligasi yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perseroan (negative
covenants) antara lain:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal diatas 20% (dua puluh persen) dari
nilai aset perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan
Obligasi.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Transaksi, kecuali:
h. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap Perseroan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan Perseroan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban telah dialihkan; atau
ii. salah satu bidang usaha Perseroan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun, kecuali:
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
penerbitan Obligasi).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak
sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
66
Page 104
Pada tanggal 31 Desember 2025, obligasi yang diterbitkan Perseroan mendapat peringkat A- (Single A Minus)
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per tanggal 31 Juli 2025 dan berlaku sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian obligasi yang disebutkan diatas.
9. Sukuk Mudharabah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Sukuk Mudharabah
Seri A – jangka pendek 37.290
Seri B – jangka panjang 24.885
Jumlah 62.175
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 dengan nominal Rp 62.175 juta yang terdiri dari:
A. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 37.290 juta dengan pendapatan bagi hasil
nisbah 3,719% (setara bunga 9,75% per tahun) dengan jangka waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari
dengan jatuh tempo pada 13 Juli 2026;
B. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 24.885 juta dengan pendapatan bagi hasil
nisbah 4,196% (setara bunga 11% per tahun) dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan jatuh tempo
3 Juli 2028.
Wali amanat untuk Sukuk Mudharabah adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
(pihak ketiga).
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perseroan
(negative covenants) antara lain:
a. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
b. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal diatas 20% (dua puluh persen) dari
nilai aset perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Sukuk
Mudharabah.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali:
i. semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya terhadap Perseroan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan Perseroan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
telah dialihkan; atau
ii. salah satu bidang usaha Perseroan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
d. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total
aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun, kecuali:
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Sukuk Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak
sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
67
Page 105
Pada tanggal 31 Desember 2025, Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan mendapat peringkat A-
(Single A Minus Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per tanggal 24 Maret 2025 dan
berlaku sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian Sukuk Mudharabah yang disebutkan
diatas.
Pada tanggal 31 Desember 2025, biaya penerbitan Sukuk Mudharabah yang belum diamortisasi adalah
sebesar Rp 860 juta.
10. Imbalan Kerja Jangka Panjang
Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Grup wajib
memberikan imbalan pascakerja kepada karyawannya pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada
saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan masa
kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa kerja.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA Hanung
Budiarto dan Rekan, aktuaris independen, tertanggal 6 Februari 2026.
Mulai tanggal 10 Oktober 2025, Grup juga mengikutsertakan karyawannya dalam program manfaat
pensiun yang dikelola oleh DPLK Manulife, maka liabilitas yang dihitung adalah kekurangan akumulasi iuran
Perusahaan dan hasil pengembangannya pada program pensiun ini dibandingkan dengan pesangon
berdasarkan undang-undang.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 679 pada tanggal
31 Desember 2025.
Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi keuangan konsolidasian terkait kewajiban Grup atas program
imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 23.403
Nilai wajar asset program (1.395)
Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.008
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian terkait dengan
beban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Biaya jasa:
Biaya jasa lalu 11
Biaya jasa kini 2.252
Beban bunga neto 1.079
Keuntungan aktuaria yang diakui - penyelesaian (17)
Subtotal biaya manfaat pasti 3.325
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari
penyesuaian atas pengalaman 4.840
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari
perubahan asumsi keuangan 395
Komponen beban imbalan pasti yang diakui dalam 5.235
68
Page 106
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
penghasilan komprehensif
Jumlah 8.560
Pada tahun 2025, beban imbalan kerja jangka panjang disajikan dalam akun “Beban umum dan
administrasi” dalam laba rugi.
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Saldo awal tahun 22.440
Biaya jasa lalu 11
Biaya jasa kini 2.252
Beban bunga neto 1.079
Keuntungan aktuaria yang diakui - penyelesaian (17)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
Kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian atas 4.840
pengalaman
Keuntungan akturial yang timbul dari perubahan asumsi 395
keuangan
Pembayaran tahun berjalan (5.964)
Iuran Grup (3.028)
Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.008
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Saldo awal tahun -
Kontribusi pemberi kerja 3.028
Pembayaran imbalan (1.638)
Keuntungan pengukuran kembali imbal hasil aset program 5
Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.395
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah tingkat
diskonto dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan
masing-masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua
asumsi lain konstan.
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang akan
berkurang sebesar Rp 1.636 juta (meningkat sebesar Rp 1.491 juta).
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang
akan naik sebesar Rp 1.517 juta (turun sebesar Rp 1.636 juta).
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang:
Keterangan 2025
Usia pension normal 60 tahun
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun
Tingkat bunga diskonto 6,85% - 7,14% per tahun
Tingkat pengunduran diri 15% per tahun sampai dengan 54 tahun lalu
menurun menjadi 0% per tahun diatas usia
55 tahun
69
Page 107
11. Liabilitas Pajak Tangguhan
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan) ke
1 Januari 31 Desember
Keterangan (dibebankan) penghasilan
2025 2025
ke laba rugi komprehensif
lain
Perseroan
Aset (liabilitas) pajak tangguhan
Imbalan pasca kerja 70 9 8 87
Cadangan kerugian penurunan
nilai 2.916 50 - 2.966
Rugi fiskal 704.489 (228.277) - 476.212
Liabilitas sewa (11) (43) - (54)
Penyusutan dan amortisasi (4.386) (183) - (4.569)
Jumlah 703.078 (228.444) 8 474.642
Entitas Anak
Aset pajak tangguhan 600.237 (28.216) 510 572.531
Liabilitas pajak tangguhan (772.085) (30.213) 634 (801.664)
Jumlah (171.848) (58.429) 1.144 (229.133)
Aset pajak tangguhan 1.303.315 (256.660) 518 1.047.173
Liabilitas pajak tangguhan (772.085) (30.213) 634 (801.664)
12. Liabilitas dan Kontinjensi
Grup telah menerapkan beberapa program plasma, dimana biaya pengembangan perkebunan plasma
dibiayai oleh fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang ditunjuk untuk petani melalui koperasi setempat
sebagai perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin
oleh masing-masing entitas anak pada akhir periode pelaporan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Jumlah fasilitas 709.560
Jumlah utang dari petani plasma 344.650
13. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
Rp180.126 juta dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 55.275
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) 41.235
PT Bank Sinarmas Tbk 46.127
PT Bank Nano Syariah 12.879
PT Sunindo Kookmin Best Finance 10.353
PT Shinhan Indo Finance 5.432
70
Page 108
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
PT Mandiri Tunas Finance 2.141
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 2.025
PT Chandra Sakti Utama Leasing 1.709
PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika) 1.195
PT Surya Artha Nusantara Finance 451
PT Toyota Astra Finance 368
PT Adira Dinamika Multi Finance 288
PT BRI Multifinance Indonesia 166
PT ORIX Indonesia Finance 155
PT Liugong Finance Indonesia 151
PT KDB Tifa Finance Tbk 176
Jumlah 180.126
Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN
PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31
DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31
DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
71
Page 109
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Untuk informasi lebih lanjut, investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang aberakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1/VI/2026 yang
ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan Kembali pada tanggal 15 Juni 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 139.794 58.080
Piutang usaha – pihak ketiga – bersih 118.039 59.100
Piutang plasma 414.405 418.819
Piutang lain-lain – pihak ketiga 29.760 10.669
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3.144 masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 283.874 241.222
Pajak dibayar dimuka 50.186 38.639
Biaya dibayar dimuka 137.107 87.747
Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga 214.018 166.462
Aset biologis 303.700 287.700
Aset lancar lain-lain 46.2791 52.240
Jumlah Aset Lancar 1.737.162 1.420.678
Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan – bersih 2.345.729 2.635.038
Tanaman belum menghasilkan – bersih 18.923 18.923
Pembibitan 46.096 50.974
Aset tetap - bersih 3.342.141 3.166.225
Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih 960.285 960.285
Investasi surat berharga 500.000 -
Aset pajak tangguhan 1.047.173 1.303.315
Aset tidak lancar lainnya 178.641 238.942
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.438.988 8.373.702
JUMLAH ASET 10.176.150 9.794.380
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
72
Page 110
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Utang bank jangka pendek 229.734 290.776
Utang usaha
Pihak berelasi 11.855 11.994
Pihak ketiga 812.029 596.318
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek 254.677 204.281
Uang muka diterima - pihak ketiga 175.754 86.971
Beban akrual 105.354 96.381
Utang pajak 288.098 227.938
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank 602.926 696.227
Utang lembaga keuangan bukan bank 29.010 17.027
Liabilitas sewa 24.789 39.214
Utang Obligasi 23.781 61.550
Sukuk Mudharabah 37.290 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.595.297 2.328.677
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.008 22.440
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 3.109.845 2.910.631
Utang lembaga keuangan bukan bank 157.287 183.305
Liabilitas sewa 29.014 29.007
Utang Obligasi 6.015 -
Sukuk Mudharabah 24.885 -
Liabilitas pajak tangguhan 801.664 772.085
Uang muka setoran modal - 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 603.022 876.146
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.753.740 5.013.614
JUMLAH LIABILITAS 7.349.037 7.342.291
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal saham
Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh)
per saham
Modal dasar - 50.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor - 31.525.291.000 saham 3.152.529 3.152.529
Saham treasuri - 402.922.800 saham (40.292) (40.292)
Tambahan modal disetor 4.015.083 4.015.083
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali (241.141) (241.141)
Rugi komprehensif lain (389.657) (385.574)
Defisit (3.707.953) (4.069.673)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk 2.788.569 2.430.932
Kepentingan Non-pengendali 38.544 21.157
Jumlah Ekuitas 2.827.113 2.452.089
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.176.150 9.794.380
73
Page 111
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA 5.761.296 4.302.676
BEBAN POKOK PENJUALAN 4.170.638 3.048.251
LABA KOTOR 1.590.658 1.254.425
BEBAN USAHA
Umum dan administrasi 266.051 220.997
Penjualan 134.912 106.921
Jumlah beban usaha 400.963 327.918
LABA USAHA 1.189.695 926.507
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis 16.000 1.000
Pendapatan bunga 2.992 3.549
Laba penjualan aset tetap 1.247 24
Kerugian selisih kurs mata uang asing - net (77) (596)
Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah (3.187) -
Beban bunga dan keuangan (425.283) (479.195)
Pendapatan lain-lain 15.798 27.134
Beban lain-lain (21.344) (12.317)
Beban lain-lain - bersih (413.854) (460.401)
LABA SEBELUM PAJAK 775.841 466.106
BEBAN PAJAK - BERSIH (396.734) (193.974)
LABA TAHUN BERJALAN 379.107 272.132
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti (5.235) (2.980)
Manfaat pajak terkait pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi 1.152 656
(4.083) (2.324)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari
kegiatan usaha luar negeri - (9.269)
Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak (4.083) (11.593)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 375.024 260.539
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 361.720 260.210
Kepentingan nonpengendali 17.387 11.922
379.107 272.132
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 357.637 248.617
Kepentingan nonpengendali 17.387 11.922
375.024 260.539
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM
Dasar (dalam Rupiah penuh) 11,62 8,36
74
Page 112
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 33,9 2,3
EBITDA 16,9 67,7
Laba kotor 26,8 18,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 39,3 70,1
Aset 3,9 (3,8)
Liabilitas 0,1 (8,1)
Ekuitas 15,3 11,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,7 2,8
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 13,4 11,1
EBITDA / Pendapatan 28,9 33,1
Laba kotor / Pendapatan 27,6 29,2
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,6 6,3
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,7 0,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,6 3,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7
Debt service coverage ratio1) 1,0 0,8
Interest coverage ratio2) 3,9 3,0
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,6 1,8
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
bukan bank jangka pendek + bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun yaitu utang bank, utang
lembaga keuangan bukan bank, liabilitas sewa, obligasi, sukuk mudharabah + beban bunga dan keuangan + bagi hasil sukuk
mudharabah).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa +
utang obligasi + sukuk mudharabah)/ jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 31 Desember 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 4,48x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,63x
Debt to equity ratio1) Maks. 2,6x 1,35x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio1) Maks. 3x 2,00x
Interest coverage ratio Min. 1x 6,50x
Perseroan, JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio1) Maks. 2,75x 1,92x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,01x
Debt service coverage ratio Min. 1x 2,32x
Interest Coverage ratio Min 1,5x 4,26x
75
Page 113
Persyaratan
Keterangan 31 Desember 2025
Keuangan
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,26x
Catatan:
1) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Untuk tahun yang berakhir di 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan perjanjian dengan bank.
76
Page 114
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan yang
telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini.
Informasi keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode-periode yang berakhir pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan
disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
Idris sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
yang diterbitkan kembali tertanggal 15 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini
dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement)
dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
1. UMUM
PT Eagle High Plantations Tbk (EHP) terus menjalankan komitmen Perseroan dalam penerapan Enviroment,
Social dan Governance (ESG) secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari keberhasilan Perseroan dalam
menambahkan 1 sertifikasi RSPO pada tahun 2025 sehingga sampai saat ini Perseroan telah memiliki 4 (empat)
Pabrik Kelapa Sawit yang bersertifikat RSPO dan 10 (sepuluh) pertanian kelapa sawit yang telah bersertifikat
ISPO. Di tahun yang sama, Perseroan juga telah mendapatkan EUDR Readiness atas PKS yang berada di
Kalimantan Timur sehingga kedepannya dapat membuka kesempatan untuk mendapatkan premium dari produk
Perseroan. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tanpa deforestasi, tanpa
gambut, tanpa eksploitasi (NDPE) dalam menjalankan operasional bisnisnya. Pemenuhan terhadap kebijakan ini
diharapkan mampu mewujudkan operasional praktik sawit yang berkelanjutan dan sejalan dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
Perseroan konsisten menjaga keunggulan mutu dan kualitas mulai dari pertanian kelapa sawit hingga hasil
olahan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) yang berkualitas. Melalui tata kelola yang baik, dan
penerapan standar mutu yang berkualitas, serta pengelolaan yang dilakukan secara sistematis. Perseroan telah
berhasil memenuhi kualifikasi dan standar sebagai pemasok Unilever, sehingga membuka peluang bisnis kerja
sama di masa yang akan datang khususnya pada produk Palm Kernel Oil (PKO) yang merupakan sumber
pendapatan baru bagi Perseroan.
Perseroan senantiasa fokus menjaga laju pertumbuhan dengan tujuan membangun masa depan yang
berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan visi Perseroan untuk menjadi pertanian pilihan yang
dinamis dengan reputasi unggul di masa mendatang.
Sejalan dengan visi Perseroan tersebut, pada tahun 2024 Perseroan melakukan aksi korporasi dengan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I dan konsisten di tahun 2025 Perseroan juga
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I untuk dapat menjangkau
investor dengan basis syariah. Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan nilai Perseroan serta
melakukan diversifikasi sumber pembiayaan guna meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan.
77
Page 115
TRANSFORMING TOMORROW
Sejalan dengan tema “Transforming Tomorrow”, Perseroan terus memperkuat fondasi pertumbuhan melalui
transformasi yang berkelanjutan guna membangun bisnis yang semakin produktif, efisien, dan bernilai jangka
panjang. Transformasi ini tidak hanya mencakup aspek operasional, tetapi juga mencerminkan komitmen
Perseroan dalam mengoptimalkan kinerja secara konsisten serta meningkatkan daya saing di industri kelapa
sawit. Sepanjang tahun 2025, Perseroan mencatatkan kinerja yang solid, didukung oleh fokus yang
berkelanjutan pada peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, serta optimalisasi profitabilitas. Hal ini
tercermin dari pertumbuhan laba bersih dan EBITDA Perseroan yang masing-masing meningkat sebesar 39% dan
17% secara year-on-year (YoY), menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mengelola operasional secara
efektif dan menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan.
Dari sisi operasional, Perseroan terus mengedepankan operational excellence melalui optimalisasi kinerja pabrik
kelapa sawit. Upaya ini tercermin dari capaian rata-rata tingkat ekstraksi minyak (Oil Extraction Rate/OER) yang
mencapai sekitar 24% serta tingkat ekstraksi inti sawit (Kernel Extraction Rate/KER) yang berada di atas 4%, yang
menunjukkan kualitas pengelolaan operasional dan efisiensi proses produksi yang terjaga. Perseroan juga secara
aktif memperkuat kemitraan strategis dengan masyarakat dan petani lokal sebagai bagian dari upaya
menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung. Melalui pendekatan kolaboratif ini, Perseroan
berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepastian penyerapan hasil panen,
peningkatan pendapatan, serta transfer pengetahuan terkait praktik agronomi yang baik. Di sisi lain, kemitraan
ini turut mendukung keberlanjutan pasokan bahan baku bagi Perseroan.
Dalam mendukung transformasi operasional, Perseroan telah mengimplementasikan digitalisasi secara
terintegrasi di seluruh lini usaha, mulai dari kegiatan pertanian, operasional pabrik, hingga sistem bulking yang
terhubung secara real-time dengan kantor pusat. Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan Perseroan untuk
memperoleh data secara cepat dan akurat, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dan
tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga menerapkan mekanisasi dalam berbagai aktivitas operasional, termasuk
dalam proses penanaman dan pengelolaan limbah janjang kosong sebagai bagian dari praktik pemupukan yang
berkelanjutan. Penggunaan alat mekanis dalam penanaman bibit kelapa sawit berusia 10 hingga 12 bulan
memberikan efisiensi yang lebih tinggi serta menghasilkan proses kerja yang lebih konsisten dan optimal. Ke
depan, Perseroan akan terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas operasional dan
memperkuat keunggulan kompetitif.
ACCELERATING SUSTAINABILITY FOR A BETTER TOMORROW
Perseroan memandang keberlanjutan sebagai bagian integral dari strategi pertumbuhan jangka panjang, yang
berperan penting dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Perseroan secara konsisten mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)
ke dalam setiap aspek kegiatan usaha, sebagai landasan dalam menjalankan operasional yang bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Perseroan terus mengembangkan dan memperkuat implementasi program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dirancang secara terstruktur, terarah, dan berkelanjutan. Program-
program ini difokuskan untuk memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar wilayah
operasional, sekaligus mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan para
pemangku kepentingan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan memastikan bahwa setiap inisiatif yang dijalankan
memiliki relevansi yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat jangka panjang.
Perseroan juga secara konsisten mengedepankan keseimbangan antara pencapaian kinerja ekonomi dengan
tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan. Dalam operasional sehari-hari, Perseroan menerapkan
praktik-praktik yang mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah yang bertanggung
jawab, serta upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas lingkungan. Hal ini termasuk pemanfaatan limbah
janjang kosong sebagai bagian dari praktik pemupukan di pertanian, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi
operasional tetapi juga mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Dalam rangka memastikan implementasi keberlanjutan berjalan secara optimal, Perseroan secara aktif
melakukan identifikasi dan pengelolaan aspek-aspek keberlanjutan secara sistematis dan terintegrasi ke dalam
strategi operasional. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan
lingkungan dan sosial secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi tata kelola perusahaan yang baik.
78
Page 116
Dari sisi operasional, Perseroan memastikan penerapan standar mutu yang konsisten antara kebun inti dan
petani plasma, sehingga menghasilkan produk minyak sawit dengan kualitas yang terjaga dan sesuai dengan
standar yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga memberikan pendampingan kepada petani dalam penerapan
praktik agronomi yang baik, sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil kebun secara
berkelanjutan.
Perseroan juga menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai salah satu elemen penting dalam pelaksanaan
program keberlanjutan. Melalui forum komunikasi, diskusi, serta interaksi yang berkelanjutan dengan
masyarakat, Perseroan dapat memahami kebutuhan dan aspirasi yang berkembang, sehingga program TJSL yang
dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal. Pendekatan partisipatif ini juga
memperkuat hubungan yang harmonis dan berkelanjutan antara Perseroan dengan masyarakat sekitar. Sejalan
dengan semangat transformasi, Perseroan terus meningkatkan kapasitas internal dan mendorong budaya kerja
yang berorientasi pada keberlanjutan, sehingga seluruh insan Perseroan memiliki pemahaman dan komitmen
yang selaras dalam menjalankan prinsip ESG. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa
keberlanjutan tidak hanya menjadi inisiatif program, tetapi juga terintegrasi dalam pola pikir dan cara kerja
organisasi.
Melalui pendekatan yang terintegrasi antara kinerja operasional yang unggul dan komitmen terhadap
keberlanjutan, Perseroan optimis dapat terus menciptakan pertumbuhan yang berkualitas, memperkuat daya
saing, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.
2. ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 1.737.162 1.420.678
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.438.988 8.373.702
Jumlah Aset 10.176.150 9.794.380
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.595.297 2.328.677
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.753.740 5.013.614
Jumlah Liabilitas 7.349.037 7.342.291
Jumlah Ekuitas 2.827.113 2.452.089
Jumlah Aset
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp10.176.150 juta, meningkat sebesar
Rp381.770 juta atau 3,9% dibandingkan dengan Rp9.794.380 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan
jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 disebabkan oleh peningkatan jumlah aset lancar sebesar
Rp316.484 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp65.286 juta sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Aset Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.737.162 juta, meningkat
sebesar Rp316.484 juta atau 22,3% dibandingkan dengan Rp1.420.678 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Faktor utama yang mendorong kenaikan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah peningkatan
saldo kas sebesar 140% atau Rp 81.714 juta, peningkatan piutang usaha sebesar 99% atau Rp 58.939 juta,
peningkatan persediaan sebesar 18% atau Rp 42.652 juta yang berasal dari peningkatan penjualan selama tahun
2025. Kenaikan saldo kas mencerminkan penguatan posisi likuiditas Perseroan, sementara peningkatan piutang
usaha sejalan dengan pertumbuhan volume penjualan. Di sisi lain, peningkatan persediaan menunjukkan upaya
Perseroan dalam menjaga ketersediaan bahan baku guna mendukung kelancaran operasional. Pergerakan ini
mencerminkan peningkatan aktivitas usaha Perseroan yang diimbangi dengan pengelolaan modal kerja yang
tetap optimal.
79
Page 117
Aset Tidak Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.438.988 juta, meningkat
sebesar Rp65.286 juta atau 0,8% dibandingkan dengan Rp8.373.702 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan penambahan aset tetap yaitu extension pabrik di Kalimantan Timur yang telah
selesai pada tahun 2025 sebesar Rp175.916 juta dan investasi surat berharga sebesar Rp500.000 juta, meskipun
di sisi lain terjadi penurunan pada aset tanaman menghasilkan yang diamortisasi sebesar Rp289.309 juta dan
penurunan aset pajak tangguhan sebesar Rp256.142 juta. Dalam hal ini sejalan dengan meningkatnya laba
periode berjalan Perseroan sebesar 39% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
yang memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan pajak tangguhan tersebut. Kenaikan aset tetap tersebut
mencerminkan belanja modal yang dilakukan Perseroan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi serta
efisiensi operasional. Investasi ini mencakup penguatan infrastruktur operasional dan optimalisasi aset
pendukung yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas Perseroan.
Jumlah Liabilitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.349.037 juta, meningkat sebesar
Rp6.746 juta atau 0,1% dibandingkan dengan Rp7.342.291 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan
ini relatif stabil, dimana kenaikan pada liabilitas jangka pendek sebagian besar diimbangi oleh penurunan
liabilitas jangka panjang. Posisi liabilitas Perseroan relatif stabil mencerminkan strategi Perseroan dalam
menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan untuk mendukung operasional dan pengelolaan risiko
keuangan secara prudent.
Liabilitas Jangka Pendek
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.595.297 juta,
meningkat sebesar Rp266.620 juta atau 11,5% dibandingkan dengan Rp2.328.677 juta pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang usaha pihak ketiga, utang
lembaga keuangan bukan bank jangka pendek, serta uang muka diterima dari pelanggan. Kenaikan utang usaha
pihak ketiga mencerminkan peningkatan aktivitas operasional dan volume pembelian, sementara peningkatan
utang lembaga keuangan bukan bank menunjukkan pemanfaatan fasilitas pendanaan jangka pendek yang lebih
optimal untuk mendukung kebutuhan modal kerja. Di sisi lain, peningkatan uang muka diterima mencerminkan
adanya penguatan permintaan pelanggan serta visibilitas penjualan yang lebih baik. Pergerakan ini menunjukkan
pengelolaan kewajiban jangka pendek yang selaras dengan pertumbuhan aktivitas usaha.
Liabilitas Jangka Panjang
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.753.740 juta,
menurun sebesar Rp259.874 juta atau 5,2% dibandingkan dengan Rp5.013.614 juta pada tanggal 31 Desember
2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada utang lembaga keuangan bukan bank serta
liabilitas jangka panjang lainnya, meskipun terdapat peningkatan pada utang bank jangka panjang. Pergerakan
ini mencerminkan strategi Perseroan dalam melakukan rebalancing struktur pembiayaan, termasuk optimalisasi
sumber pendanaan dengan biaya yang lebih kompetitif serta pengelolaan profil jatuh tempo kewajiban secara
lebih efisien. Hal ini menunjukkan pendekatan Perseroan yang disiplin dalam menjaga struktur permodalan yang
sehat dan berkelanjutan.
80
Page 118
Jumlah Ekuitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.827.113 juta, meningkat sebesar
Rp375.024 juta atau 15,3% dibandingkan dengan Rp2.452.089 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama didorong oleh peningkatan saldo laba (defisit yang menurun) seiring dengan kinerja
Perseroan yang positif selama periode berjalan. Selain itu, peningkatan ekuitas juga mencerminkan penguatan
struktur permodalan Perseroan secara keseluruhan, yang memberikan ruang yang lebih besar untuk mendukung
ekspansi usaha serta meningkatkan ketahanan keuangan dalam jangka panjang.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Pendapatan 5.761.296 4.302.676
EBITDA 1.666.168 1.425.230
Laba Kotor 1.590.658 1.254.425
Laba Tahun Berjalan 379.107 272.132
Pendapatan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp5.761.296 juta,
meningkat sebesar Rp1.458.620 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.302.676 juta. Peningkatan pendapatan Perseroan disebabkan oleh peningkatan volume penjualan minyak
kelapa sawit sebanyak 15% dibandingkan tahun 2024, volume penjualan inti sawit meningkat 14%, dan volume
penjualan tandan buah segar meningkat sebanyak 11% dari tahun ke tahun meskipun pada tahun 2025
Perseroan mengalami tantangan cuaca dikarenakan curah hujan yang lebih tinggi. Disamping itu, peningkatan
pendapatan juga didorong oleh peningkatan harga penjualan minyak kelapa sawit dari sebesar Rp 12.515/kg
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 menjadi Rp 14.113/kg untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025.
Laba Kotor
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Laba Kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp1.590.658 juta,
meningkat sebesar Rp336.233 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.254.425 juta. Peningkatan laba kotor Perseroan sejalan dengan pertumbuhan kinerja operasional, meskipun
Beban Pokok Penjualan mengalami kenaikan yang relatif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan
usaha. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh komponen biaya utama seperti pupuk dan energi, yang secara agregat
berkontribusi sekitar 20% terhadap total Beban Pokok Penjualan, sehingga dinamika harga pada komponen
tersebut mempengaruhi tingkat biaya produksi secara keseluruhan. Adapun kebijakan harga pembelian bahan
baku, khususnya tandan buah segar (TBS) dan minyak kelapa sawit (CPO), Perseroan mengacu pada harga pasar
yang berlaku sebagaimana dipublikasikan oleh Dinas Perkebunan di masing-masing wilayah operasional
Perseroan dan entitas anak, sehingga pergerakan harga pasar berdampak langsung terhadap struktur biaya.
Namun demikian, Perseroan tetap mampu mencatat peningkatan laba kotor melalui peningkatan produktivitas
perkebunan, efisiensi operasional, serta optimalisasi kinerja pabrik yang didukung oleh implementasi mekanisasi
dan digitalisasi secara berkelanjutan.
81
Page 119
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp379.107
juta, meningkat sebesar Rp106.975 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp272.132 juta. Kenaikan laba tahun berjalan Perseroan didukung oleh penurunan beban bunga dan
keuangan sebesar 11% dari Rp479.195 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 menjadi
Rp425.283 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Selain itu, peningkatan laba juga berasal
dari penurunan / efisiensi pada komponen beban pokok penjualan.
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Current Ratio (x) 0,7 0,6
Total Liabilitas / Total Aset (x) 0,7 0,7
Total Liabilitas / Total Ekuitas (x) 2,6 3,0
Return on Asset (ROA) (%) 3,7 2,8
Return on Equity (ROE) (%) 13,4 11,1
Debt Services Coverage Ratio (DSCR) 1,0 0,8
Stress Test
Keterangan Proyeksi 2026 ASP Turun 10% ASP Turun 20%
ASP CPO 12.000 10.800 9.600
EBITDA 1.847.876 1.663.088 1.478.301
Total short-term debt 601.282
Interest expense 351.282
Total Debt Service 930.388
DSCR (x) 2,0 1,8 1,6
ICR (x) 5,3 4,7 4,2
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri Current Ratio. Current Ratio didapat dengan membandingkan antara
aset lancar dengan liabilitas lancar.
Rasio likuiditas Perseroan yang diukur dengan Current Ratio pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
0,7x, meningkat dibandingkan dengan 0,6x pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini mencerminkan
perbaikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, seiring dengan pertumbuhan
aset lancar yang lebih tinggi dibandingkan liabilitas jangka pendek. Peningkatan rasio ini menunjukkan tren
penguatan likuiditas serta pengelolaan modal kerja yang semakin optimal untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.
Perseroan akan mempertahankan kebijakan manajemen modal kerja yang disiplin sebagaimana tercermin dari
siklus konversi kas yang tetap efisien, didukung oleh perputaran piutang yang cepat, pengelolaan persediaan
yang optimal, serta pengaturan utang usaha yang selaras dengan siklus operasional. Pendekatan ini didukung
oleh arus kas operasional yang memadai, ketersediaan fasilitas pendanaan, serta pengelolaan profil jatuh tempo
kewajiban, sehingga pemenuhan kewajiban lancar dapat terjaga secara berkelanjutan di luar penggunaan dana
hasil Penawaran Umum.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
dari aktivitas operasional Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan dengan
mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan
82
Page 120
setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kewajiban jangka pendek.
Apabila saldo kas dan setara kas Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan memanfaatkan fasilitas pinjaman
dan/atau fasilitas kredit yang tersedia, maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada kecenderungan yang
diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sehubungan dengan penempatan dana pada Surat Utang Jangka Panjang (SUJP), Perseroan memastikan bahwa
keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kecukupan likuiditas jangka pendek secara menyeluruh, sehingga
tidak memberikan dampak material terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban lancar.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka
panjang yang akan jatuh tempo menggunakan sumber pendanaan yang dimiliki. Dalam menghitung rasio
solvabilitas, terdapat rasio keuangan yang digunakan meliputi rasio liabilitas terhadap jumlah aset dan rasio
liabilitas terhadap jumlah ekuitas.
Rasio solvabilitas Perseroan yang diukur melalui Total Liabilitas terhadap Total Aset pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar 0,7x, relatif stabil dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini
menunjukkan bahwa struktur pendanaan Perseroan tetap terjaga dengan komposisi liabilitas dan aset yang
seimbang.
Sementara itu, rasio Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
2,6x, menurun dibandingkan dengan 3,0x pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini mencerminkan
perbaikan struktur permodalan Perseroan yang didorong oleh peningkatan ekuitas, seiring dengan
pertumbuhan laba selama periode berjalan. Pergerakan rasio solvabilitas ini menunjukkan upaya Perseroan
dalam menjaga tingkat leverage yang lebih sehat serta memperkuat struktur keuangan secara berkelanjutan.
Adapun Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar 1,0 kali,
meningkat dibandingkan dengan 0,8 kali pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini menunjukkan adanya
perbaikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang dari arus kas operasional.
Dampaknya, Perseroan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menjaga kelangsungan pembayaran kewajiban
finansial serta meningkatkan kepercayaan kreditur. Dalam pengelolaan risiko solvabilitas, Perseroan memantau
dan menjaga jumlah kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi
dampak fluktuasi arus kas. Risiko tersebut dimitigasi oleh Perseroan dengan cara melakukan pengelolaan arus
kas secara lebih ketat, meningkatkan efisiensi operasional, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan
pendanaan dan kemampuan pembayaran utang guna memastikan kondisi keuangan yang tetap sehat dan
berkelanjutan.
Perseroan memproyeksikan DSCR tahun 2026 sebesar 2,0x dan Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 5,3x. Pada
skenario dengan ASP CPO menurun 10%, DSCR dan ICR Perseroan terjaga di level 1,8x dan 4,7x. Pada skenario
dengan ASP CPO menurun 20%, DSCR dan ICR Perseroan masih berada di level 1,6x dan 4,2x.
DSCR Perseroan konsisten berada di atas 1,0x, yang mencerminkan bahwa Perseroan memiliki kecukupan untuk
memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga surat utang. Perseroan senantiasa memantau pergerakan
harga komoditas dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan, termasuk melakukan efisiensi biaya
operasional dan mengelola likuiditas secara prudent, untuk memastikan kemampuan bayar surat utang dalam
berbagai kondisi.
c. Rasio Profitabilitas
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari seluruh aset yang dimiliki.
Rasio profitabilitas Perseroan menunjukkan peningkatan pada tanggal 31 Desember 2025. Return on Assets
(ROA) tercatat sebesar 3,7%, meningkat dibandingkan dengan 2,8% pada tanggal 31 Desember 2024, yang
mencerminkan peningkatan efisiensi dalam pemanfaatan aset untuk menghasilkan laba. Adapun Return on
Equity (ROE) pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar 13,4%, meningkat dibandingkan dengan 11,1%
83
Page 121
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan
imbal hasil yang lebih tinggi bagi pemegang saham.
Peningkatan rasio profitabilitas ini didukung oleh pertumbuhan laba bersih serta peningkatan kinerja
operasional Perseroan, yang mencerminkan efektivitas strategi bisnis dalam menciptakan nilai tambah secara
berkelanjutan.
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.340.726 711.696
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (826.292) (85.470)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (432.929) (595.654)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 81.505 30.572
Kas dan Bank Awal Tahun 58.080 27.378
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 209 130
Kas dan Bank Akhir Tahun 139.794 58.080
Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp1.340.726 juta, meningkat sebesar Rp629.030 juta atau 88,4% dibandingkan dengan
Rp711.696 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar 34%, yang meningkatkan
penerimaan kas dari pelanggan, serta penurunan beban bunga dan keuangan sebesar 9% dibandingkan tahun
sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan pengelolaan modal kerja yang lebih optimal seiring dengan
peningkatan skala usaha, serta menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas yang kuat
dari kegiatan operasionalnya.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp826.292 juta, meningkat sebesar Rp740.822 juta atau 867,0% dibandingkan dengan
penggunaan sebesar Rp85.470 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh penempatan investasi pada surat utang berjangka serta penambahan aset
tetap, termasuk penyelesaian proyek ekspansi (extension) pabrik di Kalimantan Timur pada tahun 2025. Selain
itu, Perseroan juga melakukan belanja modal untuk pengembangan aset biologis dan penguatan infrastruktur
operasional. Pergerakan ini mencerminkan strategi Perseroan dalam melakukan belanja modal secara
berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi operasional, serta memperkuat aset produktif
guna mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
84
Page 122
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp432.929 juta, menurun sebesar Rp162.725 juta atau 27,3% dibandingkan dengan
penggunaan sebesar Rp595.654 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari utang lembaga keuangan bukan bank,
yang sebagian diimbangi oleh pembayaran kewajiban pinjaman, termasuk utang bank dan kewajiban
pembiayaan lainnya. Pergerakan ini mencerminkan pengelolaan struktur pendanaan yang lebih optimal serta
upaya Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan dan profil jatuh tempo kewajiban.
POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan utama Perseroan atas likuiditas adalah untuk membiayai operasional, modal kerja, belanja modal,
dan pembayaran utang bank jangka pendek. Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas yang diperoleh
dari aktivitas operasi dan fasilitas kredit bank, baik utang jangka panjang maupun utang jangka pendek.
Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sekitar Rp.139.794 juta. Perseroan
juga memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan dalam bentuk saham treasuri Perseroan sejumlah
402.922.800 saham yang diperoleh dari hasil pembelian kembali saham (buyback) pada tahun 2022 dan 2023.
Sumber pendanaan Perseroan yang utama diperoleh dari kegiatan operasional berupa penjualan minyak kelapa
sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”), dan Tandan Buah Segar (“TBS”) dengan sistem kontrak kepada pembeli utama
yang telah menjalin kerja sama cukup lama dan rekam jejak yang baik dengan Perseroan. Pembeli biasanya
melakukan pembayaran di muka sekitar 80% dari harga penjualan atau sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati, penerimaan tersebut merupakan sumber likuiditas internal Perseroan. Selain itu, likuiditas eksternal
didapatkan dari pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan bank. Perseroan menerapkan kebijakan keuangan
yang memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan pengembangan
usaha. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya
dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.
Sumber likuiditas Perseroan pada tahun 2025 terutama berasal dari penerimaan kas yang dihasilkan dari
aktivitas operasional sebesar Rp1.340.726 juta, meningkat 88,4% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp711.696
juta. Perseroan juga memperoleh sumber pendanaan eksternal yang berasal dari pinjaman bank jangka pendek,
pinjaman bank jangka panjang, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, penerbitan obligasi, dan
penerbitan sukuk mudharabah. Meskipun demikian, secara neto Perseroan mencatatkan pengeluaran kas untuk
pendanaan eksternal sebesar Rp432.929 juta pada tahun 2025, menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar
Rp595.654 juta. Seluruh sumber dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
pengelolaan struktur permodalan Perseroan.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas utama perseroan berasal dari kegiatan operasional, tidak terdapat sumber likuiditas yang
material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan dan
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan. Penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan dalam rangka memenuhi rencana belanja modal dan untuk penurunan pokok dan biaya
pinjaman jangka pendek.
Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup, penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan untuk belanja modal dan kebutuhan modal kerja. Jika terdapat ketidakcukupan dalam
modal kerja, perseroan akan mengupayakan penyesuaian belanja aktiva atau modal kerja hanya untuk aktivitas
85
Page 123
prioritas sebelum melalui penambahan fasilitas kredit modal kerja dari bank atau lembaga keuangan bukan
bank.
5. SEGMEN OPERASI
Segmen operasi perseroan berdasarkan produk terdiri dari: Minyak kelapa sawit, Inti kernel dan Tandan buah
segar. Tabel dibawah ini memberikan informasi segmen perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 %
Infomasi menurut daerah geografis:
Penjualan atau pendapatan usaha
Sumatra 26.807 0,47 27.701 0,64
Kalimantan 5.528.292 95,96 4.238.612 98,51
Papua 206.197 3,58 36.363 0,85
Total penjualan atau pendapatan usaha 5.761.296 100,00 4.302.676 100,00
neto konsolidasian
Infomasi menurut jenis produk:
Penjualan atau pendapatan usaha
Minyak Kelapa Sawit 5.041.442 87,51 3.889.930 90,41
Inti Kernel 664.151 11,53 363.869 8,46
Tandan Buah Segar 55.703 0,97 48.877 1,14
Total penjualan atau pendapatan usaha 5.761.296 100,00 4.302.676 100,00
neto konsolidasian
Produksi
Minyak Kelapa Sawit 286.972 20,10 263.657 19,47
Inti Kernel 55.158 3,86 49.193 3,63
Tandan Buah Segar 1.085.692 76,04 1.041.515 76,90
Total Produksi 1.427.822 100,00 1.354.365 100,00
Penjualan atau Pendapatan Usaha
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar
Rp5.761.296 juta, meningkat 33,9% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp4.302.676 juta. Pendapatan Perseroan
terutama berasal dari wilayah Kalimantan yang berkontribusi sebesar Rp5.528.292 juta atau 95,96% dari total
pendapatan tahun 2025, meningkat dibandingkan Rp4.238.612 juta pada tahun 2024. Selain itu, pendapatan
dari wilayah Papua meningkat menjadi Rp206.197 juta atau 3,58% dari total pendapatan dibandingkan Rp36.363
juta pada tahun 2024, sedangkan kontribusi wilayah Sumatra relatif stabil sebesar Rp26.807 juta.
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari penjualan minyak kelapa sawit (CPO), inti kernel (PK), dan tandan
buah segar (TBS). Pada tahun 2025, penjualan CPO mencapai Rp5.041.442 juta atau 87,51% dari total
pendapatan, meningkat dibandingkan Rp3.889.930 juta pada tahun 2024. Penjualan inti kernel meningkat
menjadi Rp664.151 juta atau 11,53% dari total pendapatan dibandingkan Rp363.869 juta pada tahun
sebelumnya, sedangkan penjualan TBS tercatat sebesar Rp55.703 juta atau 0,97% dari total pendapatan.
Peningkatan pendapatan tersebut didukung oleh kenaikan volume penjualan dan harga jual rata-rata produk
utama Perseroan. Volume penjualan CPO meningkat menjadi 358.120 MT pada tahun 2025 dari 311.111 MT
pada tahun 2024, sedangkan volume penjualan inti kernel meningkat menjadi 55.158 MT dari 48.384 MT. Selain
itu, harga jual rata-rata CPO meningkat menjadi Rp14.113/kg dibandingkan Rp12.515/kg pada tahun
sebelumnya, sementara harga jual rata-rata inti kernel meningkat menjadi Rp12.009/kg dibandingkan
Rp7.533/kg.
86
Page 124
Produksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat produksi tandan buah segar
(FFB) sebesar 1.085.692 MT, meningkat 4,2% dibandingkan tahun 2024 sebesar 1.041.515 MT. Sejalan dengan
peningkatan pasokan bahan baku dan produktivitas kebun, produksi minyak kelapa sawit (CPO) meningkat 8,8%
menjadi 286.972 MT dari 263.657 MT pada tahun 2024, sedangkan produksi inti kernel (PK) meningkat 12,1%
menjadi 55.158 MT dari 49.193 MT pada tahun 2024. Peningkatan produksi tersebut didukung oleh peningkatan
produktivitas kebun yang tercermin dari kenaikan FFB Yield menjadi 12,5 MT/Ha pada tahun 2025 dibandingkan
12,0 MT/Ha pada tahun 2024, serta peningkatan CPO Yield menjadi 3,3 MT/Ha dibandingkan 3,0 MT/Ha pada
tahun sebelumnya.
Kontribusi terhadap Pendapatan Perseroan
Berdasarkan wilayah geografis, kontribusi terbesar terhadap pendapatan Perseroan pada tahun 2025 berasal
dari Kalimantan sebesar Rp5.528.292 juta atau 95,96% dari total pendapatan, meningkat dibandingkan
kontribusi sebesar 98,51% pada tahun 2024. Sementara itu, kontribusi pendapatan dari Papua meningkat
menjadi Rp206.197 juta atau 3,58% dari total pendapatan dibandingkan 0,85% pada tahun 2024, sedangkan
kontribusi Sumatra relatif stabil sebesar 0,47%. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional dan basis
pendapatan Perseroan masih didominasi oleh wilayah Kalimantan, dengan peningkatan kontribusi dari wilayah
Papua seiring dengan perkembangan operasional di wilayah tersebut.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan Perseroan terutama berasal dari
penjualan minyak kelapa sawit (CPO) sebesar Rp5.041.442 juta atau 87,51% dari total pendapatan. Pendapatan
dari inti kernel (PK) berkontribusi sebesar Rp664.151 juta atau 11,53%, sedangkan pendapatan dari tandan buah
segar (TBS) berkontribusi sebesar Rp55.703 juta atau 0,97%. Pada tahun 2024, kontribusi pendapatan dari CPO,
PK, dan TBS masing-masing sebesar 90,41%, 8,46%, dan 1,14% dari total pendapatan Perseroan.
Profitabilitas
Peningkatan volume penjualan dan harga jual rata-rata produk utama Perseroan mendorong peningkatan
profitabilitas pada tahun 2025. Laba kotor Perseroan meningkat 26,8% menjadi Rp1.590.658 juta dibandingkan
Rp1.254.425 juta pada tahun 2024. Peningkatan profitabilitas tersebut didukung oleh pertumbuhan produksi,
peningkatan produktivitas kebun, serta optimalisasi kinerja operasional dan efisiensi pada kegiatan pengolahan
dan distribusi.
Peningkatan Kapasitas Produksi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kapasitas terpasang pabrik kelapa sawit Perseroan meningkat dari
370 MT per jam atau setara 2.220.000 MT per tahun pada tahun 2024 menjadi 400 MT per jam atau setara
2.400.000 MT per tahun. Peningkatan kapasitas tersebut berasal dari peningkatan kapasitas pabrik kelapa sawit
Perseroan di Kalimantan Timur, dari 60 MT per jam menjadi 90 MT per jam. Peningkatan kapasitas ini diharapkan
dapat mendukung optimalisasi pengolahan tandan buah segar serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam mengelola pertumbuhan produksi di masa mendatang.
6. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.
7. MANAJEMEN RISIKO
Aktivitas Perseroan dan Entitas anak terpengaruh oleh berbagai risiko keuangan seperti risiko pasar (termasuk
risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen
risiko Perseroan dan Entitas Anak secara keseluruhan difokuskan pada pasar keuangan yang tidak dapat
87
Page 125
diprediksi dan Perseroan beserta Entitas Anak berusaha untuk meminimalkan efek yang berpotensi merugikan
kinerja keuangan.
Direksi memiliki tanggung jawab secara menyeluruh atas penetapan dan pengawasan kerangka manajemen
risiko. Direksi telah menetapkan Departemen Manajemen Risiko yang bertanggung jawab untuk pengembangan
dan pengawasan kebijakan manajemen risiko Perseroan. Departemen Manajemen Risiko melaporkan kegiatan
yang telah dilaksanakan kepada Direksi Perseroan secara berkala.
Kebijakan manajemen risiko Perseroan disusun untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko-risiko yang
dihadapi Perseroan dan Entitas Anak dalam menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang seharusnya, serta
untuk mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan. Sistem dan kebijakan
manajemen risiko ditelaah secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar, produk dan jasa
yang ditawarkan. Perseroan, melalui pelatihan serta standar dan prosedur pengelolaan, bertujuan untuk
mengembangkan lingkungan pengendalian dimana semua karyawan memahami tugas dan kewajibannya.
Risiko Pasar
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai esposur
mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika Serikat. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset
dan liabilitas keuangan dalam mata yang asing yang nilainya tidak material sebagaimana telah diungkapkan pada
laporan keuangan.
Manajemen telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko nilai
tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul ketika aset
dan liabilitas yang diakui didenominasikan dalam mata uang yang bukan mata uang fungsional. Risiko diukur
dengan menggunakan proyeksi arus kas.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika mata uang Rupiah melemah/menguat sebesar 1% terhadap Dolar Amerika
Serikat dengan variabel lain konstan, laba untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 akan lebih tinggi/rendah
sebesar Rp25 juta, terutama diakibatkan kerugian/keuntungan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak yang
terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan utang bank, utang lembaga keuangan bukan bank dan
utang obligasi.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Perseroan dan Entitas Anak mengelola beban bunga melalui kombinasi
utang dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga
pasar.
Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk
mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan
utang baru.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas liabilitas keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak yang terkait risiko suku bunga:
88
Page 126
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas
Keterangan Bunga Mengambang
Utang Bank Jangka Pendek Utang Bank Jangka Panjang
Suku Bunga(%)
≤ 1 tahun 229.734 602.926
1 – 2 tahun - 767.866
2 – 3 tahun - 866.085
3 – 5 tahun - 498.188
>5 tahun - 1.032.523
Jumlah 229.734 3.767.588
Biaya transaksi - (54.817)
Nilai tercatat 229.734 3.712.771
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika suku bunga atas pinjaman yang didenominasikan dalam Rupiah lebih
tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap tetap, laba sebelum pajak untuk tahun berjalan akan lebih
tinggi/rendah sebesar Rp45.935 juta, terutama sebagai akibat tingginya/rendahnya beban bunga dari pinjaman
dengan suku bunga mengambang.
c. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak terkait risiko harga pasar
terutama berasal dari fluktuasi harga komoditas, khususnya harga Crude Palm Oil (CPO), yang dipengaruhi oleh
faktor penawaran dan permintaan CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya, harga
dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel, dan harga bahan bakar fosil. Untuk meminimalkan dampak
fluktuasi tersebut, Perseroan dan Entitas Anak melakukan kontrak pembelian dan penjualan dengan harga yang
telah disetujui dan dibayar uang muka. Meskipun demikian, manajemen berkeyakinan bahwa fluktuasi harga
CPO tetap merupakan risiko utama yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan mengalami kerugian yang timbul dari
pelanggan atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Perseroan dan Entitas Anak
mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha dengan pihak yang memiliki kredibilitas,
menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektabilitas piutang secara berkala
untuk meminimalisasi jumlah piutang tak tertagih.
Berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk komponen laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2025:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2025
Kas di bank 138.339
Piutang usaha 118.039
Piutang lain-lain 29.760
Aset lancar lain-lain 46.279
Investasi surat berharga 500.000
Aset tidak lancar lainnya 39.793
Jumlah 872.210
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki arus kas
yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
89
Page 127
Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama timbul dari kebutuhan untuk membiayai investasi
dan pengeluaran modal untuk ekspansi lahan dan penanaman baru kelapa sawit.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas yang dianggap memadai
untuk membiayai operasional Perseroan dan Entitas Anak dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas.
Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh
tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keunagan untuk mendapatkan sumber
pendanaan yang optimal.
Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dikelompokan berdasarkan
periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel
merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 1 – 3 Bulan 3 – 6 Bulan 6 – 12 Bulan 1 - 5 Tahun >5 Tahun
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi
Utang bank jangka pendek - - 253.856 - -
Utang Lembaga keuangan bukan bank - 290.332 - -
jangka pendek -
Utang usaha 823.884 - - - -
Beban akrual 105.354 - - - -
Utang bank jangka panjang 153.980 153.980 426.978 6.264.381 1.737.577
Utang Lembaga keuangan bukan bank 4.953 2.464 22.123 314.880 -
jangka panjang
Liabilitas sewa 6.042 2.808 20.092 58.028 -
Sukuk Mudharabah 3.548 41.816 2.892 63.238 -
Utang obligasi 25.267 360 716 15.676 -
Liabilitas jangka panjang lain-lain 1.028 - - 1.304.730 -
Total 1.124.056 201.428 1.016.989 8.020.933 1.737.577
Risiko Lain-lain
Informasi berikut menjelaskan mengenai risiko-risiko material yang menurut Perseroan dan Entitas Anak dapat
berpengaruh terhadap hasil operasi dimasa depan, kondisi keuangan dan yang kemungkinan dapat
menyebabkan perbedaan yang material dari ekspektasi saat ini dan berpotensi memiliki pengaruh yang kurang
baik.
Faktor eksternal:
Industri perkebunan kelapa sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal diluar kendali dari Perseroan dan
Entitas Anak misalnya perubahan peraturan dan kerangka hukum, gerakan sosial dan lingkungan, cuaca dan
perubahan iklim, termasuk juga kondisi bisnis dan ekonomi. Keadaan sosial dan lingkungan dapat
mempengaruhi secara signifikan harga komoditas dan terutama harga minyak sawit dari Perseroan dan Entitas
Anak. Meski manajemen memiliki harapan positif yang kuat terhadap masa depan dari industri kelapa sawit
dengan kondisi yang kurang menentu, pengaruh dari penurunan performa ekonomi secara global dapat
membawa dampak kurang baik terhadap operasi Perseroan dan Entitas Anak, kondisi keuangan dan
kesempatan, sebagai contoh potensi penurunan nilai, penurunan pendapatan dan biaya yang lebih tinggi. Untuk
menanggapi situasi ini, Perseroan dan Entitas Anak secara hati-hati menganalisa langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk mengurangi dampak kurang baik tersebut.
Faktor internal:
Faktor internal yang dianggap oleh Perseroan dan Entitas Anak memiliki pengaruh signifikan adalah efisiensi
produksi dan pengembangan perkebunan Perseroan dan Entitas Anak.
90
Page 128
Menanggapi resiko yang berkaitan dengan operasional, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan langkah-
langkah berikut:
• Memperkuat pengendalian terhadap aktivitas penanaman, perawatan dan pemanenan di setiap kebun.
• Mengawasi perubahan faktor-faktor eksternal seperti cuaca, aktivitas sosial dan lingkungan yang dapat
berpengaruh terhadap operasi Perseroan dan Entitas Anak dan melakukan langkah-langkah yang tepat
terhadap perubahan tersebut.
• Mengawasi dan mengendalikan secara berkelanjutan kebun-kebun baru dan yang telah ada dengan
melakukan pemetaan secara rutin dan penilaian atas area tertanam.
Berdasarkan pemetaan dan pengkajian yang sedang berlangsung dengan menggunakan teknologi terkini atas
area tertanam dari setiap kebun, saat ini Perseroan dan Entitas Anak mencatat area tertanam sebesar 74.339
hektar. Proses pemetaan dan pengkajian saat ini masih terus berlangsung atas seluruh area tertanam.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat kejadian atau transaksi
yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi
jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN
Harga jual pada sektor industri komoditas kelapa sawit memilki pergerakan fluktuasi harga yang dapat dipicu
oleh berbagai faktor penyebab dimana faktor utama seperti ketidakseimbangan antara tingkat pasokan
dengan permintaan, dan juga pergerakan harga dari produk substitusi. Selain itu harga CPO juga dapat
dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan pengaruh alam lainnya, perkembangan ekonomi global, harga bahan bakar
fosil, permintaan dari sektor baru seperti biofuel, pemberlakuan bea cukai di negara tujuan ekspor dan juga
hambatan perdagangan dari negara-negara importir seperti kampanye negatif dalam penggunaan CPO.
Selama dua tahun terakhir, perubahan harga komoditas kelapa sawit berdampak terhadap pendapatan dan
profitabilitas Perseroan. Pada tahun 2025, rata-rata harga jual CPO meningkat menjadi Rp14.113/kg
dibandingkan Rp12.515/kg pada tahun 2024, sementara rata-rata harga jual PK meningkat menjadi
Rp12.009/kg dibandingkan Rp7.533/kg pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, volume penjualan CPO dan PK juga
meningkat masing-masing sebesar 15,1% dan 14,0%. Kombinasi peningkatan harga jual dan volume penjualan
tersebut mendorong kenaikan pendapatan Perseroan sebesar 33,9% menjadi Rp5.761.296 juta pada tahun
2025 dari Rp4.302.676 juta pada tahun 2024, serta meningkatkan EBITDA menjadi Rp1.666 miliar dan laba
bersih menjadi Rp379 miliar. Perseroan memiliki sensitivitas terhadap perubahan harga CPO dan TBS
mengingat pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk kelapa sawit. Kenaikan harga CPO pada
umumnya memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan, sedangkan
penurunan harga CPO dapat memberikan tekanan terhadap kinerja keuangan. Namun demikian, dampak
tersebut sebagian dapat diimbangi melalui peningkatan produktivitas kebun, optimalisasi tingkat ekstraksi
minyak (OER), efisiensi operasional, serta pengelolaan biaya secara disiplin.
Perseroan juga memperhatikan potensi dampak inflasi terhadap biaya produksi, terutama yang berkaitan
dengan pupuk, energi, bahan bakar, dan biaya operasional perkebunan lainnya. Untuk memitigasi dampak
tersebut, Perseroan melakukan pengendalian biaya dan peningkatan efisiensi operasional secara
berkelanjutan guna menjaga tingkat profitabilitas. Adapun dampak perubahan nilai tukar valuta asing
terhadap kinerja Perseroan tidak material, mengingat struktur pendanaan dan aktivitas operasional Perseroan
dilakukan dengan pelanggan dan pemasok domestik dalam mata uang Rupiah.
Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara secara aktif untuk terlibat di pasar komoditas sehingga mendapatkan
tren industri terkini untuk melakukan analisa dan strategi kebijakan atas faktor-faktor yang mungkin akan
berdampak untuk saat ini maupun berberapa tahun ke depan. Perseroan memiliki standar ketentuan untuk
mengidentifikasi dan menetapkan batas risiko serta strategi mitigasi untuk dampak perubahan harga terhadap
pendapatan perseroan. Salah satu cara perseroan dalam memitigasi dampak penurunan harga diantaranya
perseroan melakukan negosiasi dengan penjual agar menggunakan acuan harga tetap (fixed price selling). Dari
segi efisiensi biaya, perseroan mengupayakan pengurangan biaya non-operasional maupun operasional. Cara
91
Page 129
lainnya dalam mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh hal yang bersifat non-controllable seperti
penurunan harga CPO, perseroan fokus pada hal yang bersifat controllable seperti peningkatan produktivitas,
efisiensi operasional, efisiensi biaya penjualan, biaya umum dan administratif, dan biaya bunga bank sehingga
omset pendapatan perseroan dapat terus tumbuh dan mengurangi dampak negatif tersebut.
Regulasi Pemerintah yang mendukung komoditas kelapa sawit seperti pembatasan ekspor CPO dan
penggunaan Biodiesel membantu pelaku bisnis atau perseroan dalam memitigasi risiko akibat fluktuasi
perubahan harga komoditas kepala sawit.
10. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU DAN REVISI (PSAK)
a. Diterapkan pada tahun 2025
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi
Perseroan dan Entitas Anak namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang
dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian: Amendemen PSAK No. 221: "Pengaruh Perubahan Kurs
Valuta Asing" terkait kondisi ketika suatu mata uang tidak tertukarkan.
b. Standar Akuntansi yang telah terbit namun belum berlaku efektif
Standar baru dan amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk
tahun buku yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2026:
- Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
Pengungkapan" tentang klasifikasi dan pengukuran instrument keuangan.
- Amendemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
Pengungkapan" tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam; dan
- Amendemen PSAK No. 338, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” terkait perubahan rujukan
pengukuran bisnis alihan dan penyajian informasi prakombinasi bisnisdalam kondisi tidak praktis.
1 Januari 2027:
- PSAK No. 118, "Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan"; dan
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Entitas Anak masih
mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerapan standar baru dan dampaknya terhadap laporan
keuangan konsolidasian.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemerintah Indonesia terus melanjutkan kebijakan mandatori
biodiesel sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendorong pemanfaatan
minyak kelapa sawit domestik. Setelah implementasi program B35 dan B40, Pemerintah juga telah
menyampaikan rencana pengembangan program biodiesel dengan kandungan yang lebih tinggi, hingga B50.
Kebijakan tersebut pada umumnya berdampak positif terhadap industri kelapa sawit nasional karena
meningkatkan permintaan domestik terhadap CPO. Dengan pasokan CPO yang relatif stabil, peningkatan
permintaan tersebut berpotensi mendukung stabilitas dan kenaikan harga CPO di pasar domestik maupun
global. Bagi Perseroan, peningkatan permintaan dan harga CPO berpotensi memberikan dampak positif
terhadap pendapatan dan profitabilitas mengingat sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari
penjualan CPO.
Selain itu, Perseroan juga senantiasa memantau perkembangan kebijakan Pemerintah terkait industri kelapa
sawit, termasuk kebijakan ekspor, pungutan ekspor (levy), bea keluar, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan
dalam negeri (DMO). Namun demikian, dampak langsung kebijakan tersebut terhadap Perseroan relatif
92
Page 130
terbatas mengingat Perseroan berfokus pada kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di
sektor hulu untuk dijual kepada pelanggan domestik. Oleh karena itu, dinamika kebijakan ekspor maupun DMO
tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan.
12. INVESTASI BARANG MODAL
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang tidak biasa atau kewajiban kontraktual dalam
bentuk apa pun yang tidak dalam kegiatan usaha normal Perseroan dan mungkin berdampak buruk terhadap
Perseroan (misalnya, kontrak atau perjanjian pembelian di atas harga pasar; pembelian kembali atau
perjanjian lain yang tidak biasa; ikatan material untuk pembelian properti, pabrik dan peralatan; komitmen
valuta asing yang signifikan; saldo terbuka pada letter of credit; komitmen pembelian untuk jumlah persediaan
yang melebihi kebutuhan normal atau pada harga yang melebihi harga pasar yang berlaku; kerugian dari
pemenuhan, atau ketidakmampuan untuk memenuhi, komitmen penjualan, dll.).
Adapun pengembangan fasilitas pabrik berupa mill extension di Kalimantan Timur merupakan pengembangan
mesin produksi pada fasilitas yang telah dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan, serta bukan merupakan
investasi yang bersifat material. Sementara itu, pengeluaran modal untuk pengembangan aset biologis dan
penguatan infrastruktur operasional merupakan bagian dari pengeluaran modal yang wajar untuk menjaga
produktivitas kebun dan efisiensi kegiatan operasional Perseroan.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
Sampai tanggal laporan keuangan audit Perseroan diterbitkan, perubahan kebijakan akuntansi tidak
menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
14. ANALISA JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Sampai dengan 31 Desember 2025, saldo pinjaman yang masih terutang tercatat sebesar Rp4,045 miliar,
meningkat 2,74% dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp3,937 miliar.
Perseroan menggunakan fasilitas pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai bagian dari
strategi pengelolaan permodalan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional.
Penggunaan fasilitas pendanaan tersebut sejalan dengan pertumbuhan kinerja Perseroan, yang tercermin dari
peningkatan pendapatan usaha sebesar 33,9% menjadi Rp5.761.296 juta pada tahun 2025 dari Rp4.302.676
juta pada tahun 2024, serta peningkatan EBITDA sebesar 16,8% menjadi Rp1.666 miliar dari Rp1.426 miliar
pada periode yang sama. Dengan demikian, pendanaan yang diperoleh Perseroan digunakan untuk
mendukung kegiatan usaha yang produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja operasional dan
keuangan Perseroan.
Perseroan secara aktif mengelola profil jatuh tempo pinjaman guna menjaga kecukupan likuiditas. Fasilitas
pinjaman yang dimiliki pada umumnya digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan
operasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan covenant yang berlaku. Sampai dengan tanggal
Prospektus, Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban dan ketentuan material yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pembiayaan yang berlaku serta menerapkan kebijakan yang prudent untuk menjaga rasio Debt to
EBITDA tidak melebihi 3,0x.
Sepanjang periode pelaporan, Perseroan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pokok dan
bunga pinjaman tepat waktu, tanpa adanya kejadian gagal bayar maupun keterlambatan pembayaran. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kebutuhan pendanaan yang bersifat musiman sehingga pengelolaan pinjaman
dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
93
Page 131
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan mempertimbangkan aspek
materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang lebih material.
Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Fluktuasi Harga Minyak Kelapa Sawit
Risiko utama yang sangat mempengaruhi kelangsungan usaha bisnis kelapa sawit adalah fluktuasi harga pasar.
Harga CPO saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain penawaran dan permintaan CPO dan minyak
nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya, harga dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel
dan harga bahan bakar fosil.
Selain itu harga CPO juga dapat dipengaruhi oleh kondisi perubahan iklim dan pengaruh alam lainnya,
perkembangan ekonomi global pada umumnya; dan permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel.
Fluktuasi harga CPO ini juga dapat mempengaruhi jumlah produksi dan permintaan terhadap CPO itu sendiri
sehingga berdampak terhadap harga TBS dan harga CPO secara global.
Perseroan mengacu pada data Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia (Kemendag). Sepanjang tahun 2023, Harga Referensi CPO bergerak dalam kisaran USD 723-893 per
MT dengan rata-rata sekitar USD 800 per MT, atau turun 28,7% dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2024,
harga bergerak dalam kisaran USD 747-877 per MT dengan rata-rata sekitar USD 810 per MT, dan pada tahun
2025 menguat dalam kisaran USD 856-964 per MT dengan rata-rata sekitar USD 924 per MT.
Korelasi antara pergerakan harga CPO dengan kinerja pendapatan Perseroan tercermin dalam laporan keuangan
Perseroan. Penurunan harga CPO sebesar 28,7% pada tahun 2023 berkontribusi pada penurunan pendapatan
Perseroan sebesar 8% dari Rp4.574.125 juta menjadi Rp4.204.612 juta, stabilisasi harga pada 2024 mendorong
pemulihan pendapatan sebesar 2% menjadi Rp4.302.676 juta, dan penguatan harga CPO pada 2025 berdampak
pada pertumbuhan pendapatan Perseroan sebesar 34% menjadi Rp5.761.296 juta. Berdasarkan pola historis
tersebut, pendapatan Perseroan secara proporsional mengikuti dinamika harga CPO di pasar.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Perubahan Iklim
Jumlah TBS yang dipanen sebagian tergantung pada tingkat curah hujan. Daerah-daerah dimana perkebunan
kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak terletak beberapa terdampak oleh perubahan cuaca, umumnya
mengakibatkan jumlah TBS yang dipanen lebih banyak pada saat musim hujan dan lebih sedikit pada saat musim
kemarau. Curah hujan yang kurang akan menyebabkan tanaman kelapa sawit hanya dapat menghasilkan bunga
yang sedikit dan oleh karena itu lebih sedikit TBS dan menghambat pembuahan tanaman kelapa sawit yang
efektif, dimana hal ini akan menyebabkan berkurangnya panen TBS dan dapat menunda jadwal pemupukan.
Sebagai contoh, perkebunan dapat dipengaruhi oleh curah hujan yang berlebihan atau kurang, masing-masing
sebagai akibat dari fenomena El-Nino dan La-Nina.
Fenomena El-Nino dapat memberikan dampak pada industri sawit di Indonesia. Berdasarkan analisis Perseroan,
fenomena El-Nino hanya berpengaruh terhadap beberapa hal, meliputi:
• Keterlambatan pematangan buah dikarenakan kurangnya asupan air pada tanaman.
• Bobot tandan lebih rendah karena kandungan air di dalam buah juga rendah.
94
Page 132
• Mengurangi ketersediaan mikro dan makronutrien yang diperlukan untuk pertumbuhan yang optimal.
2. Risiko Hama dan Penyakit
Serangga hama dan penyakit pada tanaman kelapa sawit dapat mengganggu perkembangan dan pertumbuhan
tanaman kelapa sawit serta menyebabkan penurunan produksi. Secara umum serangan hama dapat
menurunkan produksi sampai 70% dan di waktu yang bersamaan dengan serangan penyakit maka kerusakan
bisa mencapai 100%. Kerugian lain yang ditimbulkan adalah oleh serangan hama dan penyakit adalah
bertambahnya biaya produksi yang harus dikeluarkan untuk memulihkan kondisi tanaman.
3. Risiko Kewajiban Memenuhi Peraturan Perundangan Industri
Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi berbagai macam undang-undang dan peraturan yang mendukung
praktik operasi lingkungan dan sosial. Perhatian utama atas lingkungan berkaitan dengan pembuangan limbah
yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit serta cara untuk mendapatkan lahan untuk pembangunan
perkebunan.
Bisnis perkebunan dan operasi Perseroan dan Entitas Anak juga wajib untuk mematuhi berbagai undang-undang
dan peraturan untuk lingkungan sekitar dan kehutanan. Perhatian utama Perseroan dan Entitas Anak adalah
kemungkinan terjadinya konflik dengan masyarakat lokal disekitar perkebunan Perseroan dan Entitas Anak.
Setiap pelanggaran lingkungan atau kegagalan untuk mematuhi peraturan yang diterapkan sekarang maupun
dimasa yang akan datang dapat mengakibatkan pengenaan denda, perusakan, sanksi pidana atau perdata, biaya
perbaikan atau penundaan atau penghentian operasi Perseroan dan Entitas Anak.
4. Risiko Perubahan Teknologi
Perseroan dan Entitas Anak menggunakan teknologi untuk mengembangkan dan mempertahankan daya saing
dalam industri. Perseroan telah bersiap dan mengembangkan teknologi dalam kegiatan operasi Perseroan dan
Entitas Anak pada saat pandemi yang mendorong Perseroan untuk melakukan percepatan dalam
mengembangkan serta mengimplementasikan digitalisasi di seluruh fungsi organisasi, mulai dari operasional,
keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain yang mana seluruhnya telah terintegrasi pada satu sistem
di kantor pusat.
Dalam proses implementasi ini, terdapat risiko bahwa karyawan Perseroan dan Entitas Anak mungkin kurang
terampil atau kurang memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai terkait perubahan teknologi, sehingga
dapat berdampak pada kinerja operasional yang tidak mencapai produktivitas secara optimal.
Selain itu, teknologi yang saat ini diterapkan oleh Perseroan dan Entitas Anak dapat berubah dengan cepat, yang
dapat mengakibatkan risiko ketertinggalan teknologi yang digunakan. Implementasi teknologi yang tidak optimal
juga menjadi risiko bagi Perseroan dan Entitas Anak, di mana hal tersebut justru dapat menambah biaya
dibandingkan meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.
5. Risiko Persaingan Usaha
Risiko persaingan usaha, terutama dalam hal kompetisi harga, kualitas produk, dan kecepatan distribusi, dapat
berdampak terhadap margin keuntungan dan volume penjualan Perseroan. Selain itu, persaingan ini juga dapat
berasal dari pelaku industri yang memiliki integrasi vertikal atau skala ekonomi lebih besar, yang cenderung
menguasai pasar karena keunggulan kompetitif lebih tinggi didukung oleh infrastruktur dan operasi yang lebih
efisien.
6. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari adanya gugatan hukum
yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah,
maupun masyarakat. Apabila gugatan hukum tidak dapat diselesaikan dengan penggugat maka risiko tersebut
dapat merugikan Perseroan dan Entitas Anak.
95
Page 133
7. Risiko Perubahan Kurs Asing
Meskipun produk kelapa sawit yang dihasilkan Perseroan dan Entitas Anak merupakan komoditas yang
diperdagangkan secara internasional dengan harga acuan yang didenominasikan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD), seluruh transaksi pendapatan dan beban operasional Perseroan dan Entitas Anak
dilakukan secara domestik dan didenominasikan dalam mata uang Rupiah. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak
terhadap risiko perubahan kurs valuta asing bersifat terbatas, yakni hanya pada sebagian kecil pembelian bahan
pendukung produksi tertentu seperti pupuk yang harganya dapat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar.
Dengan demikian, perubahan kurs valuta asing berpotensi memberikan dampak terhadap kegiatan usaha dan
kinerja keuangan Perseroan, namun Perseroan menilai bahwa dampak tersebut tidak signifikan.
8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Meskipun produk kelapa sawit yang dihasilkan Perseroan dan Entitas Anak merupakan komoditas yang
diperdagangkan secara internasional, seluruh kegiatan penjualan Perseroan dan Entitas Anak dilakukan secara
domestik kepada pembeli dalam negeri. Dengan demikian, Perseroan dan Entitas Anak tidak secara langsung
terekspos pada ketentuan negara lain atau peraturan internasional seperti kebijakan tarif impor, regulasi
lingkungan, maupun kebijakan perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan ekspor. Meskipun
demikian, perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional yang berdampak pada permintaan
global terhadap CPO, seperti kebijakan pembatasan impor minyak sawit oleh Uni Eropa atau negara importir
utama lainnya, dapat secara tidak langsung memengaruhi harga acuan CPO di pasar internasional yang pada
gilirannya berdampak terhadap harga jual domestik. Perseroan menilai bahwa eksposur terhadap risiko ini
bersifat tidak langsung dan tidak signifikan terhadap kegiatan usaha serta kinerja keuangan Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Perseroan juga tidak lepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang dijalankan.
Risiko tersebut antara lain:
1. Risiko Kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial
Kegiatan usaha Perseroan dapat terpengaruh oleh dinamika kondisi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia,
yang dapat menimbulkan risiko terhadap kelangsungan dan kinerja usaha Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Secara politik, perubahan arah kebijakan pemerintah, termasuk regulasi terkait sektor perkebunan, perizinan
lahan, tata kelola lingkungan, serta kebijakan perdagangan dan energi (seperti program biodiesel dan ekspor-
impor CPO), dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan administratif yang berdampak terhadap kelancaran
operasional dan kepastian usaha. Selain itu, instabilitas politik seperti demonstrasi besar-besaran, tekanan
terhadap pemerintah, maupun perubahan kepemimpinan dapat memicu keresahan pasar dan memengaruhi
sentimen investasi terhadap sektor kelapa sawit.
Secara ekonomi, fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) global yang sangat dipengaruhi oleh permintaan
dunia, kebijakan ekspor, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, berdampak langsung terhadap
pendapatan dan margin laba Perseroan. Kenaikan inflasi dan suku bunga juga dapat meningkatkan biaya
produksi dan pendanaan, sehingga menekan profitabilitas. Ketergantungan pada kebijakan energi (seperti
mandatori B50/B40) juga menciptakan risiko apabila terjadi perubahan kebijakan secara tiba-tiba.
Secara sosial, Perseroan beroperasi dalam lingkungan yang dapat terpengaruh oleh potensi konflik lahan dengan
masyarakat lokal, tekanan dari LSM atau komunitas internasional terkait praktik lingkungan dan sosial, serta
tuntutan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan (ESG). Apabila tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat
memicu gangguan operasional, kerusakan reputasi, atau bahkan sanksi dari pemangku kepentingan dan pasar
ekspor.
Kondisi politik, ekonomi dan sosial yang terjadi di Indonesia selama ini tidak mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan. Hal ini didukung oleh karakteristik industri minyak sawit nasional yang memiliki permintaan domestik
dan global yang kuat serta struktur pasar yang relatif resilient. Di Indonesia, kapasitas industri pengolahan
96
Page 134
(refinery) yang telah mencapai kisaran 80 - 90 juta ton per tahun memberikan ruang serapan yang memadai
terhadap produksi minyak sawit nasional. Sementara itu, produksi Crude Palm Oil (CPO) Indonesia pada tahun
2025 tercatat sekitar 52,7 juta ton, yang menunjukkan bahwa kapasitas hilirisasi domestik masih berada di atas
tingkat produksi nasional. Selain itu, peningkatan konsumsi domestik yang didorong oleh implementasi program
biodiesel, termasuk kebijakan B40/B50, semakin memperkuat tingkat serapan pasar dalam negeri.
Dengan struktur permintaan yang kuat tersebut, Perseroan memiliki keyakinan bahwa produksi yang dihasilkan
dapat terserap dengan baik oleh pasar, baik domestik maupun ekspor. Permintaan yang berkelanjutan dari
sektor pangan, oleokimia, serta energi terbarukan menjadi faktor pendukung utama stabilitas industri ini.
Perseroan terus memperkuat posisi kompetitifnya melalui fokus pada kualitas produk, keandalan operasional,
serta penguatan reputasi di bidang keberlanjutan. Perseroan secara konsisten menjaga kualitas produk yang
dihasilkan, memperkuat hubungan dengan pelanggan, serta memastikan ketepatan waktu dalam pengiriman
untuk memenuhi kebutuhan pasar secara optimal.
Selain itu, Perseroan memiliki keunggulan dalam aspek keberlanjutan yang tercermin dari kepemilikan sertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Di industri kelapa sawit Indonesia, tingkat adopsi sertifikasi RSPO
masih relatif terbatas, dimana hanya sebagian pelaku industri yang telah memperoleh sertifikasi tersebut.
Dengan kepemilikan sertifikasi RSPO, Perseroan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap praktik usaha yang
berkelanjutan serta memiliki posisi yang lebih kompetitif dalam memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin
memperhatikan aspek ESG.
2. Risiko Suku Bunga
Pergerakan suku bunga menjadi risiko yang tidak bisa dihindari oleh Perseroan dan Entitas Anak karena memiliki
pinjaman dari beberapa kreditur (bank dan lembaga keuangan non bank). Risiko suku bunga dipengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya kondisi ekonomi lokal dan dunia, inflasi, ketidakstabilan politik, dan lain-lain yang
seluruhnya diluar kendali Perseroan. Pergerakan suku bunga tentunya akan memberikan dampak bagi Perseroan
dan Entitas Anak khususnya untuk pinjaman dengan suku bunga mengambang karena akan berdampak pada
peningkatan beban bunga Perseroan dan Entitas Anak.
3. Risiko Kekurangan Tenaga Kerja
Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak masih padat karya dan sangat bergantung pada tenaga kerja.
Saat ini Indonesia sedang mengalami perkembangan dalam perekonomian sehingga banyak tenaga kerja
berkompetisi untuk bekerja di lokasi industrial. Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk menarik tenaga
kerja karena lokasi perkebunan yang terletak dikawasan pedalaman (remote area).
4. Risiko Bencana Alam
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan aktivitas vulkanik yang paling aktif di dunia. Hal ini disebabkan
karena Indonesia terletak di pertemuan tiga lempengan, sehingga wilayah Indonesia sangat rentan terhadap
aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa dan tsunami atau gelombang air pasang. Selain kejadian alam
tersebut di atas, hujan deras dapat juga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.
Tidak ada kepastian juga bahwa bencana geologis maupun meteorologis tidak akan terus berpengaruh terhadap
perkekonomian Indonesia. Gempa yang besar, atau gangguan geologis lainnya maupun bencana alam yang
berhubungan dengan iklim pada suatu kota yang berpenduduk pada dan pusat-pusat finansial dapat
mengganggu ekonomi Indonesia dan mempengaruhi kepercayaan investor, sehingga pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan
Entitas Anak.
5. Risiko Otonomi Daerah
Pemerintah Daerah tertentu telah menempatkan berbagai pembatasan, pajak dan retribusi, yang mungkin
berbeda dari pembatasan, pajak dan retribusi ditetapkan oleh pemerintah pusat Indonesia. Kegiatan usaha dan
operasional Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di lokasi pemerintahan daerah yang berbeda, adanya
tambahan pembatasan, pajak atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah setempat dimana
97
Page 135
kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Entitas Anak berada, pada akhirnya dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Mudhrabah sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT
DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
98
Page 136
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, Perseroan menyatakan bahwa tidak
terdapat kejadian dan Transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 15 Juni 2026 atas laporan
Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang aberakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1/VI/2026 dengan
opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor yang telah diterbitkan kembali pada
tanggal 15 Juni 2026.
99
Page 137
VIII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang
dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665
HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut
“Akta Pendirian”).
Pada saat pendiriannya, modal dasar Perseroan berjumlah Rp26.664.000.000,- yang terbagi atas 3.000.000
lembar saham, masing-masing bernilai nominal Rp8.888,-. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan
disetor oleh para pendiri sebesar Rp16.887.200.000,- yang terbagi atas 1.900.000 lembar saham. Sehingga,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp8.888,-) (%)
Modal Dasar 3.000.000 26.664.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Pranabumi Pratama 190.000 1.688.720.000,- 10,00
2. Ficus Assets Ltd. 1.710.000 15.198.480.000,- 90,00
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 1.900.000 16.887.200.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.100.000 9.776.800.000,-
Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas
juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di
BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap
sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam
ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) ("Penawaran Umum
Perdana").
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan
melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang diadakan Perseroan, yang telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations
Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0083719, tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang keduanya telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026 (“Akta 08/2026”).
Sehingga Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 08/2026.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 33/2014; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) POJK No.
16/2020; (iv) POJK No. 14/2022; dan (v) Peraturan No. IX.J.1.
100
Page 138
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2026,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(ii) Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(iii) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(iv) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(v) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(vi) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).
Kegiatan usaha penunjang:
(i) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(ii) Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(iii) Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219); dan
(iv) Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang
pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tabel di bawah ini menguraikan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan dan Entitas Anak sejak didirikan
sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini:
Tahun Keterangan
2009 BWPT tercatat di IDX
2011 Dimiliki oleh Rajawali & Louis Dreufus
2015 Rajawali Corpora mengakuisisi BWPT dan meraih ISPO pertama
2018 Penambahan PKS di Papua dan ISPO 35%
2019 Meraih RSPO pertama
2021 Melakukan Rasionalisasi Aset
2022 EHP mencapai turn around dan mencatat pendapatan all-time high
2023 Luasan tanam sebesar 87.000 Ha dan 7
PKS mencapai RSPO 28% dan ISPO 40%
2024 PUB Obligasi I Eagle High Plantations
Peringkat Single A Minus dari PEFINDO
PKS mencapai RSPO 43% dan ISPO 71%
2025 PUB Sukuk I Eagle High Plantations
Peningkatan kapasitas PKS di Kalimantan Timur
PKS mencapai RSPO 57% dan ISPO Compliant
EUDR Readiness PKS di Kalimantan Timur
SPOTT #3 Palm Oil di Indonesia dan #18 Palm Oil Global
World SDGI #1 – Kompetisi ESG di New York
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM 2 TAHUN TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir terjadi pada bulan Desember
2014, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014,
yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal
101
Page 139
29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember
2014, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan
dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039 (“Akta No. 33/2014”). Berdasarkan Akta No.
33/2014, terjadi peningkatan modal dasar Perseroan menjadi Rp5.000.000.000.000, dan modal
ditempatkan/disetor Perseroan menjadi Rp3.152.529.100.000, melalui Penawaran Umum Terbatas I dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Sehingga struktur permodalan Perseroan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 31 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.241.000 3.152.524.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.759.000 1.847.475.900.000,-
Tahun 2025
Pada tahun 2025, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta No. 33/2014.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 31 Desember 2025,
yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0,00
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
102
Page 140
STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Diagram hubungan kepemilikan Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan
Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub
dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem
online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh. Pihak yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
butir f Perpres No. 13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
103
Page 141
4. PERIZINAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan yang telah aktif melaksanakan kegiatan usahanya telah memiliki
izin-izin material untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Industri Pengolahan
1. Keputusan Bupati Kotawaringin No. Berlaku selama
Lokasi : Desa Sungai
525.26/242/EK/2009 tanggal 11 Perseroan mengelola
Bedaun, Kec.
September 2009 tentang Izin Usaha unit usaha industri
Perkebunan Untuk Pengolahan atas pengolahan komoditas Kumai, Kab.
nama PT BW Plantation kelapa sawit dengan baik Kotawaringin
sebagaimana diubah dengan sesuai dengan ketentuan Barat,
Persetujuan Bupati Kotawaringin teknis usaha perkebunan Kalimantan
Timur No. 525/002/EK tanggal 14 dan peraturan Timur
Januari 2016 tentang Penambahan perundang-undangan
Kapasitas Industri Pengolahan Hasil yang berlaku. Jumlah : 1 Unit
Perkebunan PT Eagle High
Plantations Bahan : TBS Kelapa
Baku Sawit
Utama
Kapasitas : 60 ton/jam
Pabrik
Jenis : CPO/minyak
Hasil sawit dan inti
Olahan sawit
2. Sertifikat MUTU-ISPO/118 26 Juni 2028
N/A
sehubungan dengan Penerapan
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia
(Indonesian Sustainable Palm Oil
Certification System - ISPO)
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
3. Perizinan Berusaha Untuk 3 tahun
Jenis : Pembangkit
Menunjang Kegiatan Usaha IUPTLS
No. 812031011062900030002, Pembangkit Tenaga Listrik
tanggal 25 Juli 2024, yang Biomassa dan
diterbitkan oleh Lembaga OSS atas Pembangkit
nama Kepala DPMPTSP Provinsi Tenaga Listrik
Kalimantan Tengah Diesel
Jumlah : 5 unit
Sifat : Utama – Untuk
Pengunaan kepentingan
sendiri
104
Page 142
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Lokasi : Pabrik Kelapa
Pembangkit Sawit
Perseroan,
Sungai Bedaun,
Kumai,
Kotawaringin
Barat
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
4. Perizinan Berusaha Untuk 5 tahun dan dapat
Lokasi : Kumai Hulu,
Menunjang Kegiatan Usaha diperpanjang selama
Sertifikat Standar Perpanjangan memenuhi persyaratan Kumai
Pengoperasian Terminal Untuk Kotawaringin
Kepentingan Sendiri (“TUKS”) No. Barat
812031011062900030003, tanggal Kalimantan
6 Agustus 2024, yang diterbitkan Tengah
oleh Lembaga OSS atas nama
Menteri Investasi/Kepala BKPM Pengawas : Kantor
Kesyahbandaran
dan Otoritas
Pelabuhan Kelas
IV Kumai
Izin dan Dokumen sehubungan dengan Lingkungan Hidup
5. Addendum Dokumen Pengelolaan Selama Perseroan Dokumen ini telah disahkan di bawah
Lingkungan dan Upaya Pemantauan melakukan kegiatan No. 660/89/BLH/III/d/2016 tanggal
Lingkungan BLP dan Perseroan usaha dan tidak terdapat 22 Februari 2016 oleh Badan
untuk kebun yang berlokasi di Desa perubahan Lingkungan Hidup Pemerintah
Sungai Bedaun Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kabupaten Kotawaringin Barat
untuk kegiatan usaha perkebunan
dan pengolahan kelapa sawit
dengan luas lahan sebesar 9.501,12
Hektar dan kapasitas pabrik sebesar
60 Ton TBS/Jam
6. Keputusan Bupati Kotawaringin Selama Perseroan Perseroan menggunakan dokumen
Barat No. 660/05/BLH/I/2016 melakukan kegiatan lingkungan bersama-sama dengan
tentang Izin Lingkungan Addendum usaha dan tidak terdapat BLP, hal ini mengingat Surat No.
Dokumen Upaya Pengelolaan perubahan 660/91/Bpdl-II.2/III/2008, tanggal 3
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Maret 2008 yang dikeluarkan oleh
Lingkungan Perluasan Areal Dari Badan Pengendali Dampak
560 Hektar menjadi 9.501,12 Hektar Lingkungan Daerah pemerintah
dan Pengingkatan Kapasitas Kabupaten Kotawaringin Timur
Produksi Dari 45 Ton TBS/Jam menyatakan bahwa letak lokasi
menjadi 60 Ton TBS/Jam Di Desa pabrik pengolahan Perseroan berada
Sungai Bedaun Kecamatan Kumai, di dalam lokasi perkebunan BLP.
Kabupaten Kotawaringin Barat
105
Page 143
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
7. Keputusan Menteri Pekerjaan 5 tahun -
Umum dan Perumahan Rakyat No.
1896/KPTS/M/2024, tanggal 5
Agustus 2024, tentang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air
Izin dan Dokumen sehubungan dengan Bangunan
8. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan kawasan industri
Umum Kabupaten Kotawaringin ditetapkan
Barat No. 647/68/PUD tentang Izin
Mendirikan Bangunan Bagi
Perusahaan Industri
9. Keputusan Bupati Kotawaringin Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan dermaga
Barat No. 03/SIB/II/PUD/2010 ditetapkan
tentang Izin Mendirikan Bangunan
10. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun Berlokasi di Kumai Hulu
Gedung Nomor: SK-SLF-620101- Desa/Kelurahan Kumai Hulu
06102025-001, tanggal 6 Oktober Kecamatan Kumai Kabupaten
2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah untuk Fungsi
usaha
11. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun Berlokasi di Kumai Hulu
Gedung Nomor: SK-SLF-620101- Desa/Kelurahan Kumai Hulu
03112025-017, tanggal 3 November Kecamatan Kumai Kabupaten
2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah untuk Fungsi
usaha
12. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun Berlokasi di Kumai Hulu
Gedung Nomor: SK-SLF-620101- Desa/Kelurahan Kumai Hulu
03112025-016, tanggal 3 November Kecamatan Kumai Kabupaten
2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah untuk Fungsi
usaha
13. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun Berlokasi di Kumai Hulu
Gedung Nomor: SK-SLF-620101- Desa/Kelurahan Kumai Hulu
03112025-018, tanggal 3 November Kecamatan Kumai Kabupaten
2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah untuk Fungsi
usaha
14. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 5 tahun Berlokasi di Kumai Hulu
Gedung Nomor: SK-SLF-620101- Desa/Kelurahan Kumai Hulu
03112025-019, tanggal 3 November Kecamatan Kumai Kabupaten
2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah untuk Fungsi
usaha
Izin dan Dokumen Operasional Perseroan Lainnya
15. NIB (Berbasis Risiko) No. Berlaku selama -
8120310110629, tanggal 2 menjalankan kegiatan
November 2018 sebagaimana usaha.
diubah pada perubahan ke-1
tanggal 10 Juni 2025, yang
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS
106
Page 144
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
16. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - -
No. 01.882.908.5-054.000, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Masuk Bursa,
Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
17. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena - -
Pajak No. S-
65/PKP/KPP.070803/2022 tanggal
19 Desember 2022, yang diterbitkan
oleh oleh Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa,
Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
18. NPWP No. 01.882.908.5-713.001, - -
yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
19. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena - -
Pajak No. S-
1237KT/WPJ.29/KP.0703/2015
tanggal 7 April 2015, yang
diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
20. Surat Keterangan Terdaftar No. S- - -
102/KT/KPP.070803/2022, tanggal
19 Desember 2022, yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa,
Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
21. Surat Keterangan Terdaftar No. S- - -
1237KT/WPJ.20/KP.0703/2015,
tanggal 7 April 2015, yang
diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
22. PKKPR untuk Kegiatan Berusaha No. PKKPR diberikan untuk KBLI 10432 di
3 Tahun sejak tanggal
16102510316201014, tanggal 16 lokasi usaha di Desa Kumai Hulu,
Oktober 2025, yang diterbitkan oleh penerbitan Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai
Lembaga OSS Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah, untuk
peruntukan industri.
107
Page 145
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
23. PKKPR untuk Kegiatan Berusaha No. PKKPR diberikan untuk KBLI 10432 di
3 Tahun sejak tanggal
17072510216201008, tanggal 17 lokasi usaha di Desa Kumai Hulu,
Juli 2025, yang diterbitkan oleh penerbitan Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai
Lembaga OSS Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah, untuk
peruntukan industri.
PKKPR ini juga berlaku untuk KBLI
46315 yang berlokasi sama dengan
KBLI 10431 berdasarkan Pasal 43
Permeninves 5/2025 yang mengatur
bahwa suatu kegiatan usaha tidak
memerlukan KKPR dalam hal kegiatan
usaha yang dimohonkan merupakan
kegiatan usaha yang terintegrasi
dengan kegiatan usaha yang telah
berjalan sebelumnya, yang:
a. sudah pernah diterbitkan KKPR
dan alas hak berupa hak atas
tanah;
b. berada di satu hamparan areal
yang sama atas kegiatan usaha
tersebut; dan
c. dilakukan oleh pelaku usaha yang
sama.
Adapun hal tersebut di atas telah
dikonfirmasi oleh BKPM melalui
konsultasi virtual dengan akun resmi
BKPM Virtual Assistant.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Prospektus in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Perseroan KAB 2 : 60 bulan terhitung 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
No. 19, tanggal 7 September (“Debitur”); sejak tanggal efektif dengan pagu fasilitas kredit senilai
2021 yang dibuat di hadapan dan (ii) PT fasilitas sampai dengan Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
DR. Anriz Nazaruddin Halim, Bank JTrust tanggal 4 April 2029 revolving basis dan uncommitted.
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Indonesia Tbk 2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
Jakarta dan Syarat dan (“Kreditur”) KAP 1 : 12 bulan terhitung pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
Ketentuan Umum Pemberian sejak tanggal 8 Juni 2025 (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
Fasilitas Kredit PT Bank JTrust sampai dengan 8 Juni dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
Indonesia Tbk, tanggal 7 2027 porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
September 2021, bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
sebagaimana diamendemen KAP 2 : Tanggal 26 fasilitas langsung, on revolving basis dan
oleh Surat Pemberitahuan September 2025 sampai uncommitted.
Keputusan Kredit (Offering dengan tanggal 8 Juni 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
Letter) No. 094/JTRUST- 2027 pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
108
Page 146
CBOD/SPKK/V/2026, tanggal bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
29 Mei 2026. uncommitted.
Tujuan Fasilitas Kredit
Tambahan Modal Kerja.
Nilai Outstanding
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
adalah:
KAB 2 : Rp34.875.000.000
KAP 1 : Rp36.538.121.634
KAP 2 : Rp38.472.015.577
Bunga
KAB 2 : 10,75% per annum
KAP 1 : 10,5% per annum
KAP 2 : 10,5% per annum
Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.
Agunan
Agunan Fasilitas KAP 1 dan Kredit Agunan Berjangka:
Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI
Jakarta, Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Selong, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat
Hak Milik (SHM) Nomor 1074, 1075, 1077, 1078 dan
836/Selong yang seluruhnya terdaftar atas nama Peter
Sondakh, seluas 4.353 m2, yang telah dibebankan Hak
Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp
158.400.000.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat
Ratus Juta Rupiah) dan telah diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat II (Kedua) senilai Rp 12.474.920.569,- (Dua Belas
Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus
Dua Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Agunan Fasilitas KAP 2:
Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI
Jakarta, Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Selong, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat
Hak Milik (SHM) Nomor 1076, 900, 899, 916, 837 dan
1033/Selong yang keseluruhan terdaftar atas nama Peter
Sondakh yang telah diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) sebesar Rp 2.418.655.431 (Dua miliar
empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh lima
ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak memerlukan
persetujuan dari istrinya (spousal consent) sebagaimana
ternyata dalam Akta Perjanjian Kawin (di luar persekutuan
harta benda) No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat
di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh Peter
Sondakh yang merupakan Pengendali Perseroan ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
109
Page 147
merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi
ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi
Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”)
No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
a. Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:
Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170, 171,
172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi Kalimantan
Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas tanah
sebesar 973 Ha, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
Sukses.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 01249/2023 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16
Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada saat
penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu,
pembebanan hak tanggungan di atas tanah-tanah SHGU
No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak di
Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
korporasi JMS.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh JMS ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi
ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi
Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”)
No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
Pembatasan
Addendum 4
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
110
Page 148
mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
Debitur kepada Kreditur.
Addendum 5
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur tidak
diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis
dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang sudah ada
sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima suatu
pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga
atau fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
Debitur kepada Kreditur.
Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum ini
berdasarkan Surat No. 069/BJI/CBOD/JKT/IV/2026, tanggal
14 April 2026, perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 PT Eagle
High Plantations Tbk.
Selain pembatasan di atas, tidak terdapat pembatasan
yang dapat menghambat pelaksanaan PUB II Tahap I dan
Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul pembatasan
yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
2. Akta No. 14 mengenai Perseroan Tranche A: 25 November Fasilitas Term Loan yang terbagi atas 2 tranche dengan limit
Perjanjian Kredit Term Loan (“Debitur”); 2025 sampai dengan 24 maksimal sebagai berikut:
No. dan (ii) PT November 2030 Tranche A: Rp237.500.000.000
WCO.CORP1/1807/TLN/2025, Bank Mandiri Tranche B: 25 November Tranche B: Rp237.500.000.000
tanggal 25 November 2025, (Persero) Tbk 2025 sampai dengan 24
yang dibuat di hadapan Aliya (“Kreditur”) November 2032 Tujuan Fasilitas Kredit adalah untuk membiayai cashflow
Sriwendayani Azhar, S.H., gap dalam kebutuhan umum Perseroan (general corporate
M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta purposes), termasuk namun tidak terbatas dalam rangka
Pusat capex, investasi, pembiayaan pengembangan Grup Usaha
dan kebutuhan Perseroan lainnya.
Nilai Outstanding
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
adalah Rp475.000.000.000.
Bunga
Ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Kreditur.
Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
Terdapat ketentuan Cross Default.
Agunan
Gadai atas obligasi berupa:
a. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan TPU
PT Danantara Investment Management (Persero)
Tahun 2025 THP I Seri A; dan
b. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan TPU
PT Danantara Investment Management (Persero)
Tahun 2025 THP I Seri B,
Dengan total keseluruhan sebesar Rp500.000.000.000,
yang diikat berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Utang
atau Obligasi No. 19, tanggal 25 November 2025, yang
dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat.
Pembatasan
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
111
Page 149
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
B. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT 01 September Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan jumlah
Fasilitas Transaksional Bank Rakyat 2019 fasilitas Rp562.371.172.000,-.
Khusus No. 59, tanggal 22 Indonesia hingga
Desember 2015, (Persero) Tbk. 31 Desember Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
sebagaimana telah diubah (“Bank”) 2027 nama Debitur di Bank.
dengan: 2. STP
a. Akta Addendum (“Debitur”) Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus No. Jaminan:
04, tanggal 8 Mei 2018; Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk bunga,
b. Akta Addendum denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
Perjanjian Fasilitas memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
Transaksional Khusus PT
Suryabumi Tunggal Perkasa 1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
No. 27 tanggal 28 Juni 2018; HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
c. Akta Addendum Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Perjanjian Fasilitas Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
Transaksional Khusus No. atas nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
73, tanggal 29 Oktober dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan
2019; ada.
d. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
Transaksional Khusus PT sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Suryabumi Tunggal Perkasa Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
No. 15 tanggal 30 November telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 55.060.000.000
2020; untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
seluruhnya dibuat di 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
hadapan Djumini Setyoadi, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
S.H., M.Kn., Notaris di Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jakarta Pusat.
e. Akta Addendum 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
Perjanjian Fasilitas 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Transaksional Khusus No. Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
31, tanggal 19 Maret 2025, 145.600 m2, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta pabrik
yang dibuat di hadapan kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
Dewantari Handayani, S.H., maupun yang akan ada.
M.P.A, Notaris di Jakarta.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
PMKS kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
112
Page 150
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp80.092.000.000.
5. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
Karang dan Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
6. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Tanah Bumbu.
7. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
113
Page 151
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
Rp227.421.171.840.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio STP
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
2. Akta Perjanjian Kredit 1. PLS Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang berbentuk
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); dan Desember pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit overeenkomst (CO)
Khusus No. 61, tanggal 22 2. PT Bank 2027 menurun, dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR dengan
Desember 2015, yang Rakyat maksimal plafond pinjaman sebesar Rp 334.843.303.000,-.
dibuat di hadapan Djumini Indonesia
Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris (Persero) Tbk Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
di Jakarta Pusat, (“Kreditur”), nama Debitur di Kreditur.
sebagaimana diubah
dengan: Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum Jaminan:
Perjanjian Fasilitas Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk bunga,
Transaksional Khusus denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
No. 5, tanggal 8 Mei memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
2018 yang dibuat di
hadapan Djumini 1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
Setyoadi, S.H., M.Kn, 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
Notaris di Jakarta; Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
2. Akta Addendum Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
Perjanjian Fasilitas beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Transaksional Khusus diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
No. 28, tanggal 28 Juni PMKS kapasitas 45 ton/jam.
2018 yang dibuat di
hadapan Djumini Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Setyoadi, S.H., M.Kn, Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Notaris di Jakarta; Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
114
Page 152
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Addendum dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Perjanjian Fasilitas Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Transaksional Khusus
No. 76, tanggal 29 2. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
Oktober 2019 yang Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
dibuat di hadapan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
Djumini Setyoadi, S.H., Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
M.Kn, Notaris di Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
Jakarta; dan bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman kelapa
4. Akta Addendum sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
Perjanjian Fasilitas maupun yang akan ada.
Transaksional Khusus
No. 18, tanggal 30 Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan tingkat
November 2020 yang pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
dibuat di hadapan 3. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Djumini Setyoadi, S.H., HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
M.Kn, Notaris di Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
Jakarta. Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
5. Akta Addendum HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
Perjanjian Fasilitas Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
Transaksional Khusus 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA, beserta tanaman
No. 34, tanggal 19 kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
Maret 2025 yang sudah ada maupun yang akan ada.
dibuat di hadapan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Dewantari Handayani, Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
S.H., M.P.A. Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Tanah Bumbu.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas
1.806 Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru , dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
115
Page 153
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan
ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta pabrik kelapa
sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
Rp130.393.303.104.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio PLS
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
3. Akta Perjanjian
e Kredit 1. KAPAG Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang berbentuk
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); Desember pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit overeenkomst (CO)
Khusus No. 57, tanggal 22 dan 2027 menurun, dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR dengan
Desember 2015, yang dibuat 2. PT Bank maksimal plafond pinjaman sebesar Rp 29.121.000.000,-.
di hadapan Djumini Rakyat
Setyoadi, S.H., M.Kn., Indonesia Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
Notaris di Jakarta Pusat, (Persero) nama Debitur di Kreditur.
116
Page 154
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
sebagaimana diubah Tbk
dengan: (“Kreditur”), Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum Jaminan:
Perjanjian Fasilitas Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk bunga,
Transaksional Khusus denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
No. 6, tanggal 8 Mei memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
2018, yang dibuat di 1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
hadapan Djumini HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
Setyoadi, S.H., M.Kn, SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
Notaris di Jakarta
No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Pusat; Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Addendum Perjanjian SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Fasilitas Transaksional Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Khusus No. 29, tanggal Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
28 Juni 2018, yang
Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
dibuat di hadapan Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Djumini Setyoadi, S.H., Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
M.Kn, Notaris di Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Jakarta Pusat; Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
3. Akta Addendum
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
No. 75, tanggal 29
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
Oktober 2019, yang Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
dibuat di hadapan yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai
Djumini Setyoadi, S.H., jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
M.Kn, Notaris di Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
Jakarta Pusat;
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
4. Akta Addendum MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Perjanjian Fasilitas
2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Transaksional Khusus HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
No. 17, tanggal 30 Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
November 2020, yang Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
dibuat di hadapan HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
Djumini Setyoadi, S.H.,
6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA, beserta tanaman
M.Kn, Notaris di kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
Jakarta Pusat. sudah ada maupun yang akan ada.
5. Akta Addendum
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Perjanjian Fasilitas Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Transaksional Khusus Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
No. 33, tanggal 19 Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
Maret 2025, yang dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
dibuat di hadapan
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Dewantari Handayani, Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
S.H., M.P.A. benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
117
Page 155
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
PMKS kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
5. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
118
Page 156
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan
ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta pabrik kelapa
sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
119
Page 157
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
Rp8.905.358.592.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
4. Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang berbentuk
Transaksional Khusus No. (“Debitur”); dan Desember pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit overeenkomst (CO)
63, tanggal 22 Desember 3. PT Bank 2029 menurun, dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR dengan
2015, yang dibuat di Rakyat maksimal plafond pinjaman sebesar Rp 475.277.096.000,-.
hadapan Djumini Setyoadi, Indonesia
S.H., M.Kn., Notaris di (Persero) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk restrukturisasi atas
Jakarta Pusat, sebagaimana Tbk nama Debitur di Kreditur.
diubah dengan: (“Kreditur
”), Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Khusus Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk bunga,
No. 30, tanggal 28 Juni denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
2018, yang dibuat di memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
hadapan Djumini 1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Setyoadi, S.H., M.Kn., HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai, Guntung, Batu
Notaris di Jakarta Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
Pusat; Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat
2. Akta Addendum HGU No. 22 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan
Perjanjian Fasilitas Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
Transaksional Khusus 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
No. 74, tanggal 29 kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
Oktober 2019, yang sudah ada maupun yang akan ada.
dibuat di hadapan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Djumini Setyoadi, S.H., Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
M.Kn., Notaris di Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta
Jakarta Pusat; Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
120
Page 158
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Addendum 30.161 m2, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta bangunan
Perjanjian Fasilitas bulking station.
Transaksional Khusus
No. 16, tanggal 30 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
November 2020 yang Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
dibuat di hadapan Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian
Djumini Setyoadi, S.H., Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
M.Kn., Notaris di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
Jakarta Pusat. di Kabupaten Tanah Bumbu.
4. Akta Addendum 3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No.
Perjanjian Fasilitas 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir,
Transaksional Khusus Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan Sampanahan,
No. 32, tanggal 19 Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Maret 2025 yang Selatan seluas 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
dibuat di hadapan beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Dewantari Handayni, diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk
S.H., M.P.A., Notaris di PMKS kapasitas 45 ton/jam.
Jakarta Selatan. Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018,
dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak Guna
Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan
Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan, Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan
bukti kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013
yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana
SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 39 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
SHGU No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas
1.806 Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016
yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
121
Page 159
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang terletak
di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan
telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh SGA yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta pabrik kelapa
sawit dan bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan
Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh SGA yang dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini kepada
OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No.
No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa Magalau Hilir,
Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS, beserta
122
Page 160
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66
Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
Rp228.327.096.064.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
5. Akta Perubahan Atas 1. PT Sejak 24 Juni Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai berikut:
Perjanjian-Perjanjian Kredit Bank Negara 2019 hingga: ADS:
No. 65, tanggal 24 Juni 2019 Indonesia ADS: Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
yang dibuat di hadapan (Persero) Tbk. Tanggal 25 419.570.000.000.
Djumini Setyoadi, S.H., (“Kreditur”); Mei 2030. BHL:
M.Kn., Notaris di Jakarta 2. ADS; BHL: Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
Pusat, sebagaimana telah 3. BHL; Tanggal 25 650.475.000.000.
diubah dengan: 4. BLP; November BLP:
ADS: 5. SMS; 2028. Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
i. Persetujuan 6. MSP; BLP: 612.638.000.000.
Perubahan Perjanjian (untuk Tanggal 25 SMS:
Kredit Restrukturisasi selanjutnya November Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
No. (1) 65 Akta No. 41, secara bersama- 2028. 248.984.000.000.
tanggal 24 Juli 2020, sama disebut SMS: MSP:
yang dibuat "Debitur") Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
dihadapan Djumini Mei 2030. 151.900.000.000.
Setyoadi, S.H., M.Kn, MSP:
Notaris di Jakarta Tanggal 25 Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan restrukturisasi
Pusat; Mei 2031. atas kredit investasi.
ii. Persetujuan
Perubahan Perjanjian Bunga:
Kredit Restrukturisasi ADS : 8,50% per tahun
BHL : 9% per tahun
No. (2) 65 Akta No. 46,
BLP : 8,5% per tahun
tanggal 7 Juni 2021, SMS : 6,5% per tahun
yang dibuat MSP : 6,5% per tahun
dihadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn, Jaminan:
Notaris di Jakarta Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul, Debitur
Pusat; dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan untuk memberikan
iii. Persetujuan jaminan berupa:
Perubahan Perjanjian 1. ADS menjaminkan:
Kredit Restrukturisasi a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 39
No. (3) 65, tanggal 9 yang terletak di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan
Juni 2023. Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
iv. Persetujuan Perjanjian Kalimantan Tengah seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas
Kredit Restrukturisasi nama ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
No. (4) 65, tanggal 30 bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap
September 2025. di atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan PKS
BHL: berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
a. Persetujuan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp
Perubahan Perjanjian 570.504.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Kredit Restrukturisasi Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
123
Page 161
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
No. (1) 65 Akta No. 37, Tanggungan No. 118/2020, tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di
tanggal 24 Juli 2020, hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
yang dibuat Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
dihadapan Djumini
Desember 2024 dalam dokumen-dokumen Pendaftaran
Setyoadi, S.H., M.Kn, Jaminan Fidusia (PJF) No. W10.00623405.AH.05.02 Tahun
Notaris di Jakarta 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia
Pusat; No. 48, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
b. Persetujuan Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
Perubahan Perjanjian c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31 Desember
Kredit Restrukturisasi 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11 November
No. (2) 65 Akta No. 38,
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
yang dibuat Notaris di Jakarta Pusat.
dihadapan Djumini 2. BHL menjaminkan:
Setyoadi, S.H., M.Kn, a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Notaris di Jakarta Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di Desa
Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan Tumbang
Pusat;
Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan Tengah,
c. Persetujuan
Kecamatan Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
Perubahan Perjanjian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan,
Kredit Restrukturisasi Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 12.846 Ha, yang
No. (3) 65, tanggal 9 terdaftar atas nama BHL, berikut tanaman perkebunan
Juni 2023. kelapa sawit dan bangunan di atasnya.
d. Persetujuan Perjanjian Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635 Ha akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
Kredit Restrukturisasi
Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan Hak Tanggungan atas
No. (4) 65, tanggal 30 fasilitas Grup Usaha di Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
September 2025. 150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan 24/2007
dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal 20 November 2007 yang dibuat
BLP: di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
a. Persetujuan Katingan.
Perubahan Perjanjian Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas 4.211 Ha yang telah
Kredit Restrukturisasi diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
No. (1) 65 Akta No. 36, untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
738/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan APHT No. 020/2020 tanggal
tanggal 24 Juli 2020,
17 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn.,
yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
dihadapan Djumini b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 02
Setyoadi, S.H., M.Kn, yang terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Notaris di Jakarta Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Pusat; Kalimantan Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
b. Persetujuan nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-
6209-237-07 tanggal 7 September 2007, bangunan
Perubahan Perjanjian
perumahan karyawan dan sarana pelengkap di atasnya,
Kredit Restrukturisasi serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas produksi 60
No. (2) 65 Akta No. 42, ton TBS/jam.
tanggal 7 Juni 2021, Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp
yang dibuat 109.468.810.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
dihadapan Djumini Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari 2020 dan APHT No.
03/APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat di hadapan
Setyoadi, S.H., M.Kn,
Antoni Priagung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
Notaris di Jakarta c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB No. 02
Pusat; yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu,
c. Persetujuan Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Perubahan Perjanjian Tengah, seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
Kredit Restrukturisasi berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan IMB No.
No. (3) 65, tanggal 9 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September 2008,
serta mesin dan peralatan di atasnya yang mendukung
Juni 2023;
operasional bulking CPO.
d. Persetujuan Perjanjian Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp
Kredit Restrukturisasi 11.561.160.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
No. (4) 65, tanggal 30 Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan APHT No.
September 2025. 021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Tri
Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
PT Satria Manunggal Kotawaringin Timur;
Sejahtera (“SMS”) – entitas d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
yang telah didivestasi oleh 30 September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF No.
Perseroan pada 8 Juni 2026: W10.00630612.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 19 November
124
Page 162
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
a. Persetujuan 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021,
Perubahan Perjanjian yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
Kredit Restrukturisasi Notaris di Jakarta Pusat;
No. (1) 65 Akta No. 42, e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home Statement 30
tanggal 24 Juli 2020, September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF No.
yang dibuat W.10.00630661.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 19
dihadapan Djumini November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7
Setyoadi, S.H., M.Kn., Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Notaris di Jakarta M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
Pusat; 3. BLP menjaminkan:
b. Persetujuan a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Perubahan Perjanjian Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di Desa
Kredit Restrukturisasi Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
No. (2) 65 Akta No. 65, Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
tanggal 30 Desember terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman perkebunan
2020, yang dibuat di kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
hadapan Djumini Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat keempat
Setyoadi, S.H., M.Kn., untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
Notaris di Jakarta 0150/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
Pusat; Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020, tanggal 27 Februari 2020
c. Akta Persetujuan yang dibuat di hadapan Nurhadi, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Perubahan Perjanjian Kotawaringin Barat;;
Kredit Restrukturisasi b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
No. (3) 65 Akta No. 37, 30 September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF
tanggal 22 April 2021, No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 17
yang dibuat di November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7
hadapan Djumini Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Setyoadi, S.H., M.Kn., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
Notaris di Jakarta c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement 30
Pusat; September 2022 dalam dokumen-dokumen PJF No.
d. Akta Persetujuan W10.00628119.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 17 November
Perubahan Perjanjian 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
Kredit Restrukturisasi yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
No. (4) 65 Akta No. 12, Notaris di Jakarta Pusat.
tanggal 7 Juni 2021, 4. SMS menjaminkan:
yang dibuat di a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 63
hadapan Djumini s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing Karangan, Nusa
Setyoadi, S.H., M.Kn., Pandau, Sungai Pinang, Tanjung Arak, Nanga Man,
Notaris di Jakarta Pelempai Jaya dan Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh,
Pusat; Pinoh Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
e. Persetujuan Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas
Perubahan Perjanjian nama SMS, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
Kredit Restrukturisasi bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
No. (5) 65 Kredit Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
Investasi Maksimum sebesar Rp 395.374.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Rp 248.194.000.000, Sertifikat Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7 September 2020
tanggal 9 Juni 2023, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 148/2020, tanggal 25
yang dibuat di Agustus 2020, dibuat di hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn.,
hadapan Djumini Pejabat Pembuat Akta Tanah di Melawi;
Setyoadi, S.H., M.Kn., b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember 2024
Notaris di Jakarta dalam dokumen-dokumen PJF No.
Pusat. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18 November
f. Persetujuan Perjanjian 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021,
Kredit Restrukturisasi yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
No. (6) 65, tanggal 30 Notaris di Jakarta Pusat;
September 2025. c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember 2024
dalam dokumen-dokumen PJF No.
MSP: W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18 November
a. Persetujuan 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
Perubahan Perjanjian yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
Kredit Restrukturisasi Notaris di Jakarta Pusat.
5. MSP menjaminkan:
No. (1) 65 Akta No. 33,
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 15
tanggal 24 Juli 2020, yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan
yang dibuat Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi
dihadapan Djumini Sumatera Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar atas
Setyoadi, S.H., M.Kn, nama MSP, berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
Notaris di Jakarta bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
Pusat; Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
125
Page 163
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Persetujuan 00113/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
Perubahan Perjanjian Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di
Kredit Restrukturisasi hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Solok
Selatan;
No. (2) 65 Akta No. 63,
b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
tanggal 30 Desember 30 September 2022 dengan dokumen-dokumen PJF No.
2020, yang dibuat W10.00623528.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
dihadapan Djumini 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021,
Setyoadi, S.H., M.Kn, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
Notaris di Jakarta Notaris di Jakarta Pusat;
Pusat; c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home Statement 30
September 2022 dengan dokumen-dokumen PJF No.
c. Persetujuan
W10.00623801.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
Perubahan Perjanjian 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021,
Kredit Restrukturisasi yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
No. (3) 65 Akta No. 35, Notaris di Jakarta Pusat.
tanggal 22 April 2021, 6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah yang masih
yang dibuat dalam proses penerbitan Sertifikat HGU yang terletak di Desa
Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota Waringin
dihadapan Djumini
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas
Setyoadi, S.H., M.Kn,
nama Koperasi Bedaun Maju Bersama, berikut tanaman
Notaris di Jakarta Perkebunan kelapa sawit, bangunan dan saran pelengkap di
Pusat; atasnya.
d. Persetujuan Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama senilai
Perubahan Perjanjian outstanding fasilitas kreditnya pada saat itu.
Kredit Restrukturisasi 7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan menjamin
fasilitas kredit sindikasi;
No. (4) 65 Akta No. 20,
8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali Corpora.
tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
dihadapan Djumini sebagai berikut:
Setyoadi, S.H., M.Kn, ADS : Rp299.970.000.000
Notaris di Jakarta SMS : Rp232.034.000.000
Pusat; BHL : Rp316.405.000.000
BLP : Rp251.968.000.000
e. Persetujuan
MSP : Rp127.100.000.000
Perubahan Perjanjian
Kredit Restrukturisasi Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
No. (5) 65, tanggal 9 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
Juni 2023; ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap Para
f. Persetujuan Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Perubahan Perjanjian Rasio ADS BLP BHL MSP SMS
Current
Kredit Restrukturisasi 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x
ratio
No. (6) 65, tanggal 30
Debt to
September 2025. equity 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x
ratio
Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian
Kredit ini.
Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
1. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;
2. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,
3. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/845/R untuk BHL, tanggal 30 Desember 2024,
4. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/843/R untuk MSP, tanggal 30 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan kewajiban rasio
keuangan tersebut.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Pengunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
126
Page 164
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Akta Perjanjian Kredit 1. PT 96 bulan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata uang
Investasi No. 12 tanggal 19 Bank Mandiri setelah Rupiah dengan:
September 2024 antara (i) (Persero) Tbk; tanggal 19 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
JMS (“Debitur”); dan (ii) PT 2. PT September sebesar Rp1.110.000.000.000;
Bank Mandiri (Persero) Tbk; Bank Woori 2024 atau 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
(iii) PT Bank Woori Saudara Saudara sampai sebesar Rp50.000.000.000;
Indonesia 1906 Tbk; (iv) PT Indonesia 1906 dengan 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
Bank JTrust Indonesia Tbk; Tbk; tanggal 30 Juni sebesar Rp100.000.000.000;
dan (v) PT Bank SBI 3. PT 2032 (yang 4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian Kredit
Indonesia (“Para Kreditur”), Bank JTrust mana yang sebesar Rp200.000.000.000.
yang dibuat di hadapan Aliya Indonesia Tbk; terjadi
Sriwendayani Azha, S.H., 4. PT terlebih Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
M.H., M.Kn., Notaris di Bank SBI dahulu) 1. Fasilitas A untuk:
Jakarta Pusat, sebagaimana Indonesia; a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih terutang
telah diubah dengan: (untuk sehubungan dengan Utang Pembiayaan Kembali (jumlah
a. Perjanjian Perubahan selanjutnya yang terutang kepada Debitur dan TSP dari fasilitas
Sehubungan dengan secara bersama- pinjaman berjangka); dan
Akta Perjanjian sama disebut b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya, ongkos
"Kreditur") dan pengeluaran yang harus dibayar berdasarkan
Fasilitas No. 12
5. PT Bank Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
tertanggal 19 Mandiri 2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan penanaman
September 2025, (Persero) Tbk aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang dilaksanakan oleh
tanggal 20 Desember Mandated Lead Debitur sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur;
2024. Arranger dan 3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS),
b. Perjanjian Bookrunner sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa sawit dari
Amandemen dan (“MLAB”); kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar per jam menjadi 90
6. JMS ton tandan buah segar per jam yang dilaksanakan oleh Debitur
Pernyataan Kembali
(“Debitur”) sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur.
No. 36, tanggal 25 4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum Perseroan, termasuk
Juni 2025, yang pembiayaan pengembangan usaha Grup Pengembangan Usaha
dibuat di hadapan Debitur.
Aliya Sriwendayani
Azha, S.H., M.H., Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang dipindahkan
kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
M.Kn., Notaris di
Komitm Komitm
Jakarta Pusat. Komitmen en en
Nama Komitmen
Fasilitas B Fasilitas Fasilitas
Kreditu Fasilitas A
(dalam C D
r Awal (dalam IDR)
IDR) (dalam (dalam
IDR) IDR)
PT Bank 800.000.00 35.000.00 75.000. 135.000
Mandiri 0.000 0.000 000.000 .000.00
(Perser 0
o) Tbk
PT Bank 177.000.00 8.000.000. 15.000. -
Woori 0.000 000 000.000
Saudara
Indones
ia 1906
Tbk
PT Bank 88.000.000. 5.000.000. 7.000.0 -
JTrust 000 000 00.000
Indones
ia Tbk
PT Bank 45.000.000. 2.000.000. 3.000.0 65.000.
SBI 000 000 00.000 000.000
Indones
ia
Total 1.110.000.0 50.000.00 100.000 200.000
00.000 0.000 .000.00 .000.00
0 0
Bunga:
Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-masing
Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun yang merupakan
kesuluruhan dari:
1. Margin 2.5% per tahun; dan
2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
Pinjaman:
127
Page 165
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
ditentukan dan selama periode yang sama panjangnya
dengan Periode Bunga dari Pinjaman tersebut; atau
b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku Bunga Pada
Layar untuk mata uang Pinjaman pada waktu yang
ditentukan dan untuk jangka waktu yang sama dengan
Periode Bunga dari Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku
adalah Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk
jangka waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
Pinjaman tersebut.
dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut kurang dari nol,
Tingkat Suku Bunga Acuan akan dianggap nol.
Jaminan:
Dokumen jaminan terdiri atas:
1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana tel
2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank Yang
Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat.
3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang
sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha,
Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diamandemen oleh
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25
Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H.
4. Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan Jaminan
Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN 2025 tanggal 24 Juli
2025 sehingga fidusia atas tagihan menjadi sebesar
Rp382.000.000.000.
5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000012086.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 13
tanggal 26 Juni 2009), yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Muntai dan Muara Wis, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
5.073,92 Ha dan 727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 600.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00056/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
213/2024, tanggal 17 Desember 2024, dibuat di hadapan
Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Rp100.000.000.000 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00641/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 37/2025, tanggal 25 Juni 2025, dibuat di
hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000016568.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 162
tanggal 1 Agustus 2013) yang terletak di Desa Muara Leka,
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00269/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
020/2025, tanggal 17 Maret 2025, dibuat di hadapan Sri
128
Page 166
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
c. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000009394.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 160
tanggal 1 Agustus 2013) yang terletak di Desa Lebak
Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 13.258.000
m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 100.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00058/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
209/2024, tanggal 12 Desember 2024, dibuat di hadapan
Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
(i) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000009390.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
163 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
dan
(ii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000009392.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
168 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 17.714.800 m2 dan Desa Lebak
Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 1.128.500
m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 150.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00060/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
210/2024, tanggal 12 Desember 2024, dibuat di hadapan
Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
e. 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000009396 (sebelumnya HGU No. 157 tanggal
1 Agustus 2013) seluas 49.287.000 m2;
ii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU No. 158
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 851.600 m2;
iii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU No, 159
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 394.300 m2;
iv. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU No. 161
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 61.200 m2;
v. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU No. 164
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 137.400 m2;
vi. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU No. 165
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 44.400 m2;
vii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU No. 166
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 233.500 m2; dan
129
Page 167
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
viii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU No, 167
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 314.900 m2,
yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak
Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai dan
Menara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 51.324.300 m2 secara
keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00057/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
211/2024, tanggal 12 Desember 2024, dibuat di hadapan
Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Rp50.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00642/2025, melalui Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggunan No. 38/2025,
tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya
Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 70/2025,
tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
f. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000008504.0 (sebelumnya Sertifikat HGB
No. 1 tanggal 9 Juli 2015) seluas 16.310 m2;
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000008505.0 (sebelumnya Sertifikat HGB
No. 2 tanggal 9 Juli 2015) seluas 17.750 m2
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000008503.0 (sebelumnya Sertifikat HGB
No. 3 tanggal 9 Juli 2015) seluas 18.280 m2,
yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara Wis,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
seluas 5,234 Ha. secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00059/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
205/2024, tanggal 9 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri
Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian
hari akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta
semua tanaman, mesin-mesin, perlengkapan-
perlengkapan, fitting-fitting, peralatan-peralatan,
perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan yang
sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada atau
menjadi bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yangmenurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai benda-
benda tidak bergerak.
6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
i. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000245.0 (sebelumnya Sertifikat HGB No. 1
tanggal 10 Desember 2015) seluas 8,08 Ha;
130
Page 168
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000246.0 (sebelumnya Sertifikat HGB No. 2
tanggal 10 Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000247.0 (sebelumnya Sertifikat HGB No. 3
tanggal 10 Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2 secara
keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00320/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
50/2024, tanggal 23 Oktober 2024 dibuat di hadapan
Khatman Akbar, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Keerom, Papua.
ii. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
(i) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000244.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 7
tanggal 22 Juni 2016) seluas 7.815,65 Ha;
(ii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000248.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No. 9
tanggal 12 Agustus 2016) seluas 2.815,97 Ha;
(iii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000249.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
10 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
(iv) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000250.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
11 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 548,21 Ha
(v) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000251.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
12 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
(vi) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang No.
26.15.000000252.0 (sebelumnya Sertifikat HGU No.
13 tanggal 12 Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun, Kecamatan Arso
Timur, Kabupaten Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha
secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00319/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
49/2024, tanggal 23 Oktober 2024 dibuat di hadapan
Khatman Akbar, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Keerom, Papua.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian hari
akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta
semua tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-
perlengkapan, fitting-fitting, peralatan-peralatan,
perbaikan-perbaikandan penambahan-penambahan yang
sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada atau
menjadibagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yang menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai benda-
benda tidak bergerak.
7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan dengan pernyataan janji
yang diberikan Perseroan, termasuk dukungan kekurangan kas
berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of
131
Page 169
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Undertaking) No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta Pernyataan dan
Kesanggupan Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 42,
tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni
2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul
Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk kepada
JMS. Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak perlu memperoleh
persetujuan dari kreditur untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat
keuangan sebelum dan setelah pembagian dividen tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
Tranche A : Rp908.505.456.530
Tranche B : Rp42.256.776.167
Tranche C : Rp92.771.735.176
Tranche D : Rp149.086.940.706
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan debt to
equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio JMS
Debt service coverage
1,0x
ratio
Loan to EBITDA 4,00x
Debt to equity ratio 2,75x
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi kewajiban
rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini
dengan diterbitkannya Sertifikat Kepatuhan tanggal 30 April 2025
kepada Agen Sindikasi Bank Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur
memenuhi kewajiban rasio keuangan.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki kewaiban
untuk tidak akan:
1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu dividen,
beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga atas suatu dividen,
beban, biaya atau distribusi lain yang belum dibayar) (baik secara
tunai atau inbreng) atas atau sehubungan dengan modal
sahamnya (atau setiap kelas saham dari modal sahamnya);
2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen atau
agio saham.
JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan Klausul
Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk No.
045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30 April 2025.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni
2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul
Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk kepada
JMS, yang menyetujui perubahan ketentuan Pasal 21.8 sehingga
selanjutnya akan diatur sebagai berikut:
“Debitur dapat melakukan pembagian dividen, selama memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Seluruh Financial Covenant dan Non-Financial Covenant
telah dan tetap terpenuhi setelah pembagian dividen, berdasarkan
proyeksi 12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal pembagian
dividen, yang disampaikan kepada dan disetujui oleh Kreditur;
2) Dana dalam Debt Service Account (“DSA”) telah terpenuhi
dan tersedia penuh dan tepat waktu untuk memenuhi seluruh
kewajiban pokok dan bunga sesuai dengan ketentuan;
132
Page 170
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3) Sebelum dan setelah pembagian dividen, Debitur wajib
menjaga cash minimum (tidak termasuk dana pada DSA) untuk
kegiatan operasional perusahaan 1 (satu) bulan kedepan sesuai
Budget Operasional dan Budget Capital Expenditure (“Capex”); dan
4) Setiap pembagian dividen wajib diikuti dengan
pembayaran pokok Fasilitas Kredit minimal 1:1 terhadap jumlah
dividen yang dibagikan, berdasarkan ketentuan pada Voluntary
Prepayment.”
Selain pembatasan di atas, tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan
Dana, maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
7. Perjanjian Kredit Modal 1. TSP Tanggal 19 Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
Kerja No. 18, tanggal 20 (“Debitur”); dan September Rp20.000.000.000.
September 2024, 2. PT Bank 2026
sebagaimana telah diubah Mandiri Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
dengan: (Persero) Tbk Perseroan.
a. Addendum I
(Pertama) Perjanjian Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal pada tanggal
Kredit Modal Kerja pelunasan penarikan.
No.
WCO.KP/2539/KMK/2 Jaminan:
024 tanggal 19 Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas pembiayaan
Agustus 2025 berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan kepada Bank
jaminan berupa:
1. Jaminan fidusia piutang usaha sebesar Rp.15.000.000.000
sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 15,
tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar,
S.H., M.H., M.Kn.
2. Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 16,
tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar,
S.H., M.H., M.Kn..
3. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam SHGU No.
0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013, yang terletak di
Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 13,143.06 ha, yang
terdaftar atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp.15.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 52, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Keerom.
4. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam SGU No.
00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di Kamp. Yetty, Kriku
dan Suskun, Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
Propinsi Papua seluas 32,87 ha, yang terdaftar atas nama
Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp.5.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 53, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Keerom.
5. Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya cash deficit
guarantee.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
Rp16.912.763.419.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
133
Page 171
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
8. Akta Perjanjian Kredit No. 1. STP Tanggal 7 Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang Reguler
414, tanggal 7 Maret 2025, (“Debitur”); dan Maret 2035 (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
yang dibuat di hadapan 2. PT Bank
Kartika, S.H., M.Kn., Notaris Mestika Dharma Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu lantai
di Jakarta Selatan Tbk (“Bank”) area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa Nusantara. yang
difungsikan sebagai kantor yang akan dipergunakan sendiri dan
disewakan kepada pihak lain.
Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5; dan
2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan tahun ke-
10.
Jaminan:
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas pembiayaan
berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan kepada Bank
jaminan berupa satu lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu
Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2, sebagaimana diuraikan
dalam SHGB No. 00824/Setiabudi, seluas 23.269 m2, yang terletak di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan,
Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas pembiayaan
berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan kepada Bank
jaminan berupa satu lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu
Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2, sebagaimana diuraikan
dalam SHGB No. 00824/Setiabudi, seluas 23.269 m2, yang terletak di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan,
Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
Terhadap unit perkantoran tersebut telah dilaksanakan
pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
dan dibalik nama menjadi atas nama STP berdasarkan Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 09.02.000019383.3 yang sedang
diproses pembebanan hak tanggungan.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah
Rp.63.950.978.871.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service ratio,
interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
berikut:
Rasio STP
Balance sheet leverage >4
Debt service ratio <1
Interest coverage ratio < 1,5
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi kewajiban rasio
keuangan (financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
9. Akta Perjanjian Kredit No. 1. ADS 7 November Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat uncommitted dan revolving
13, tanggal 7 November (“Debitur” 2025 hingga 7 dengan plafond sebesar Rp50.000.000.000.
2025, yang dibuat di ); dan November
hadapan Jesvit Justrin, S.H., 2. PT Bank 2026 Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam
M.Kn., Notaris di Tangerang Sahabat pembelian CPO dari supplier.
Sampoern
a Bunga: 11% per tahun (floating)
(“Kreditur
”) Jaminan:
134
Page 172
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar Rp15.000.000.000
ditempatkan per pencairan.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah Rp0.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 1. BHL 7 November Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat uncommitted dan revolving
11, tanggal 7 November (“Debitur” 2025 hingga 7 dengan plafond sebesar Rp50.000.000.000.
2025, yang dibuat di ); dan November
hadapan Jesvit Justrin, S.H., 2. PT Bank 2026 Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam
M.Kn., Notaris di Tangerang Sahabat pembelian CPO dari supplier.
Sampoern
a Bunga: 11% per tahun (floating)
(“Kreditur
”) Jaminan:
Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar Rp15.000.000.000
ditempatkan per pencairan.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026 adalah Rp0.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat pelaksanaan
PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun klausul
pembatasan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Limit Pembiayaan 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
Modal Kerja Anjak Piutang Utama Leasing 2019 hingga tanggal sebesar Rp270.000.000.000,-
dengan Jaminan (Factoring (“Factor”); 31 Juli 2026 atau
With Recourse) No. 01, 2. Perseroan; sampai dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas:
tanggal 1 April 2019 yang 3. STP; seluruh limit Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
dibuat dihadapan Lies 4. BHL; pembiayaan aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara memberikan
Herminingsih, S.H., Notaris 5. JMS; berdasarkan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan piutang yang
di Jakarta sebagaimana 6. PLS; Perjanjian Kredit dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
diubah dengan: 7. SGA; telah habis, mana customer yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri
1. Akta Addendum 8. ADS; yang tercapai lebih dengan cara factoring with recourse (undisclosed).
Perjanjian Limit (untuk selanjutnya dahulu
Pembiayaan Modal secara bersama-sama Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
Kerja Anjak Piutang disebut "Klien") kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
dengan Jaminan berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar 14%
(Factoring with yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
Recourse) No. 22,
tanggal 30 April Jaminan:
2019; Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
2. Akta Addendum II Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
Perjanjian Limit untuk memberikan jaminan berupa:
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
dengan Jaminan ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
(Factoring with 2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
Recourse) No. 41, Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
tanggal 25 Juli 2019;
135
Page 173
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Addendum III 3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
Perjanjian Limit rincian sebagai berikut:
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang
Pemberi Jumlah Nilai Objek (Rp) Sertifikat
dengan Jaminan Jaminan (liter)
(Factoring with
Perseroan 3.500.000 29.750.000.000 W10.00220158.AH.0
Recourse) No. 24, 5.01 Tahun 2020,
tanggal 12 Maret tanggal 9 April 2020
2020; 3.500.000 33.250.000.000 W10.00160301.AH.0
4. Akta Addendum IV 5.02 Tahun 2021,
Perjanjian Limit tanggal 12 Maret
2021
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang 3.500.000 42.000.000.000 W10.00443008.AH.0
dengan Jaminan 5.02 Tahun 2022,
tanggal 20
(Factoring with September 2022
Recourse) No. 07,
4.000.000 48.000.000.000 W10.00249975.AH.0
tanggal 12 Januari 5.02 Tahun 2023,
2021; tanggal 19 Mei 2023
5. Akta Addendum V
4.000.000 56.000.000.000 W10.00718361.AH.0
Perjanjian Limit 5.02 Tahun 2025,
Pembiayaan Modal tanggal 25 Agustus
Kerja Anjak Piutang 2025
dengan Jaminan STP 1.500.000 14.250.000.000 W10.00085022.AH.0
(Factoring with 5.01 Tahun 2021,
tanggal 10 Februari
Recourse) No. 06, 2021
tanggal 5 April 2021,
yang kelimanya dibuat di 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443005.AH.0
5.02 Tahun 2022,
hadapan Lies Herminingsih, tanggal 20
S.H., Notaris di Jakarta; September 2022
6. Addendum 3.000.000 36.000.000.000 W10.00250017.AH.0
Perjanjian Limit 5.02 Tahun 2023,
Pembiayaan Modal tanggal 19 Mei 2023
Kerja Anjak Piutang 4.000.000 56.000.000.000 W10.00717348.AH.0
dengan Jaminan 5.02 Tahun 2025,
(Factoring with tanggal 25 Agustus
2025
Recourse) No.
087/CSUL/V/2022 PLS 1.400.000 13.300.000.000 W10.00085029.AH.0
5.01 Tahun 2021,
tanggal, 31 Mei 2022; tanggal 10 Februari
7. Akta Addendum VII 2021
Perjanjian Limit
2.000.000 24.000.000.000 W10.00443001.AH.0
Pembiayaan Modal 5.02 Tahun 2022,
Kerja Anjak Piutang tanggal 20
September 2022
dengan Jaminan
(Factoring with 3.000.000 36.000.000.000 W10.00250332.AH.0
Recourse) No. 31, 5.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
tanggal 22 Agustus
2022, yang dibuat di 3.000.000 42.000.000.000 W10.00718129.AH.0
5.02 Tahun 2025,
hadapan Lies
tanggal 25 Agustus
Herminingsih, S.H., 2025
Notaris di Jakarta;
ADS 1.000.000 8.500.000.000 W10.00220154.AH.0
8. Akta Addendum VIII 5.01 Tahun 2020,
Perjanjian Limit tanggal 9 April 2020
Pembiayaan Modal 1.000.000 9.500.000.000 W10.00160322.AH.0
Kerja dengan 5.02 Tahun 2021,
Fasilitas Anjak tanggal 12 Maret
2021
Piutang (Factoring
with Recourse) No. 1.500.000 18.000.000.000 W10.00442919.AH.0
73, tanggal 23 April 5.02 Tahun 2022,
tanggal 20
2023; September 2022
9. Akta Addendum IX
2.000.000 24.000.000.000 W10.00250346.AH.0
Perjanjian Limit 5.02 Tahun 2023,
Pembiayaan Modal tanggal 19 Mei 2023
Kerja dengan
2.575.000 36.050.000.000 W10.00712442.AH.0
Fasilitas Anjak 5.02 Tahun 2025,
Piutang (Factoring tanggal 22 Agustus
with Recourse) No. 2025
87, tanggal 31 Juli 4.000.000 26.000.000.000 W10.00486401.AH.0
2023, TSP 5.01 Tahun 2019,
tanggal 15 Agustus
yang keduanya dibuat di 2019
hadapan Muhammad Kholid
136
Page 174
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Artha, S.H., Notaris di
1.700.000 14.450.000.000 W10.00220147.AH.0
Jakarta; 5.02 Tahun 2020,
10. Akta Addendum X tanggal 9 April 2020
Perjanjian Limit 1.700.000 16.150.000.000 W10.00161268.AH.0
Pembiayaan Modal 5.02 Tahun 2021,
Kerja Anjak Piutang tanggal 12 Maret
2021
dengan Jaminan
(Factoring with 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443007.AH.0
5.02 Tahun 2022,
Recourse) No. 43, tanggal 20
tanggal 31 Juli 2024, September 2022
yang dibuat di
2.000.000 24.000.000.000 W10.00250387.AH.0
hadapan Lies 5.02 Tahun 2023,
Herminingsih, S.H., tanggal 19 Mei 2023
Notaris di Jakarta. 2.500.000 35.000.000.000 W10.00718702.AH.0
11. Akta Addendum XI 5.02 Tahun 2025
Perjanjian Limit Pem tanggal 25 Agustus
2025
biayaan Modal Kerja
Anjak Piutang BHL 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220155.AH.0
Dengan Jaminan 5.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
(Factoring with
Recourse) 4.000.000 38.000.000.000 W10.00160299.AH.0
5.02 Tahun 2021,
No. 36, tanggal 31 tanggal 12 Maret
Juli 2025, yang dibuat 2021
di hadapan Lies
4.000.000 48.000.000.000 W10.00443002.AH.0
Herminingsih S.H., 5.02 Tahun 2022,
Notaris di Kota tanggal 20
Jakarta Selatan. September 2022
4.833.334 58.000.008.000 W10.00250431.AH.0
5.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
4.000.000 56.000.000.000 W10.00717743.AH.0
5.02 Tahun 2025
tanggal 25 Agustus
2025
JMS 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220159.AH.0
5.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
4.000.000 38.000.000.000 W10.00161263.AH.0
5.02 Tahun 2021,
tanggal 12 Maret
2021
4.000.000 48.000.000.000 W10.00443000.AH.0
5.02 Tahun 2022,
tanggal 22 Agustus
2022
5.000.000 60.000.000.000 W10.00250572.AH.0
5.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
5.000.000 70.000.000.000 W10.00718586.AH.0
5.02 Tahun 2025
tanggal 25 Agustus
2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:
Perseroan : Rp22.382.960.000
SGA : Rp34.323.200.000
STP : Rp77.596.300.000
BHL : Rp79.782.300.000
Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
berdasarkan perjanjian ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
2. Perjanjian Pembiayaan 1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
Investasi dalam Bentuk Finance (“Kreditur”); sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
Sewa Pembiayaan (Finance September 2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.
137
Page 175
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Lease) No. 235222300392, 2.Perseroan hingga tanggal 26
tanggal 26 September 2023, ("Debitur") Agustus 2026 Tujuan Penggunaan Fasilitas:
antara (i) PT Shinhan Indo Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
Finance (“Kreditur”); dan (ii) unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
Perseroan (“Debitur”)
Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.
Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
adalah Rp81.204.300.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
3. Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sunindo Kookmin 19 Januari 2026 Fasilitas pembiayaan dengan cara Pembelian dengan
Pembelian dengan Best Finance hingga 19 Juni 2026 Pernbayaran secara Angsuran atau Instalment Financing
Pembayaran secara (“Kreditur”); senilai Rp51.542.363.411.
Angsuran (instalment 2.Perseroan Berdasarkan
financing) No. ("Debitur") keterangan Tujuan Penggunaan Fasilitas:
210015100013231, tanggal Perseroan, Untuk pembelian/pengadaan barang dan/atau penyediaan,
19 Desember 2025 Perseroan tidak penggunaan jasa dari
memiliki rencana penjual/agen/pemasok/dealer/pedagang/penyedia barang
untuk atau jasa yang disetujui oleh Kreditur untuk tujuan/kegunaan
memperpanjang sebagaimana tersebut dalam Perjanjian.
perjanjian ini.
Imbalan sewa pembiayaan: Eff. 12% p.a.
Jaminan:
a. Tanah dan Bangunan Pabrik, Sarana Prasarana, Mesin-
Mesin dan Peralatan yang tergabung dan melekat tak
terpisahkan pada tanah yang tertetak di Desa SUNGAI
BEDAUN, Kecamatan KUMAI, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Elektronik Nomor NIB 15.06.000007678 dengan Luas
645.200 rn2 terdaftar atas nama PT Eagle High
Plantations, Tbk.
b. Tanah dan Bangunan Dermaga (Jetty dan Gudang
Unloading CPO) yang berada di atasnya yang tertetak di
Desa KUMAI HULU, Kecamatan KUMAI, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) Elektronik Nomor NIB
15.06.000007676 dengan luas tanah 18.496 m2
terdaftar atas nama PT Eagle High Plantations, Tbk.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 134/XII/Not/BS/2025,
tanggal 18 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Benhard
Sihite, S.H., M.Kn., validasi dan pengecekan keabsahan
sertifikat, pengurusan akta kuasa membebankan hak
tanggungan, penandatanganan akta pemberian hak
tanggungan, dan pendaftaran hak tanggungan sedang dalam
proses pengurusan yang dilakukan oleh kantor notaris yang
bersangkutan.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Maret 2026
adalah Rp10.149.243.684.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
138
Page 176
D. PERJANJIAN MATERIAL PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Jual Beli CPO No. 1. JMS (Penjual) 1 Oktober 2020 – 30 Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
19/SPJ/LEG-SDS/X/20, 2. PT Sari Dumai September 2026 guna mendukung persediaan bahan baku untuk menunjang
tanggal 1 Oktober 2020, Sejati (Pembeli) kebutuhan operasional PT Sari Dumai Sejati oleh JMS.
sebagaimana terakhir
diubah dengann Adendum Volume pembelian dan nilai perjanjian ini bersifat rahasia.
Kelima Perjanjian Jual Beli
CPO No. 19/SPJ/LEG- Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
SDS/X/20, tanggal 1 Oktober Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
2025 pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
2. Term Sheet LTC Sales CPO 1. BHL, SGA, PLS 1 November 2025 – Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
No. 001/LTC- dan perusahaan 31 Oktober 2026 oleh PT Smart Tbk, PT Tapian Nadenggan dan perusahaan
CPO/BHL/SMART/X/2025, terafiliasinya terafiliasinya (Pembeli) dari BHL, SGA, PLS dan perusahaan
tanggal 1 Oktober 2025 (Penjual) terafiliasinya (Penjual).
2. PT Smart Tbk, PT
Tapian Kuantitas pembelian adalah 2.000 MT (+/-2% max) per bulan
Nadenggan dan FOB Cempaga selama 12 bulan dengan total 24.000 MT (+/-
perusahaan 2% max).
terafiliasinya
(Pembeli) Nilai perjanjian ini bersifat rahasia.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
3. Term Sheet LTC Sales CPO 1. ADS, SGA, PLS 1 November 2025 – Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
No. 001/LTC- dan perusahaan 31 Oktober 2026 oleh PT Smart Tbk, PT Tapian Nadenggan dan perusahaan
CPO/ADS/SMART/X/2025, terafiliasinya terafiliasinya (Pembeli) dari ADS, SGA, PLS dan perusahaan
tanggal 1 Oktober 2025 (Penjual) terafiliasinya (Penjual).
2. PT Smart Tbk, PT
Tapian Kuantitas pembelian adalah 2.000 MT (+/-2% max) per bulan
Nadenggan dan FOB Cempaga selama 12 bulan dengan total 24.000 MT (+/-
perusahaan 2% max).
terafiliasinya
(Pembeli) Nilai perjanjian ini bersifat rahasia.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
4. Term Sheet LTC Sales CPO 1. Perseroan, SGA, 1 November 2025 – Ruang lingkup perjanjian ini adalah kerja sama jual beli CPO
No. 001/LTC- PLS dan 31 Oktober 2026 oleh PT Smart Tbk, PT Tapian Nadenggan dan perusahaan
CPO/EHP/SMART/X/2025, perusahaan terafiliasinya (Pembeli) dari Perseroan, SGA, PLS dan
tanggal 1 Oktober 2025 terafiliasinya perusahaan terafiliasinya (Penjual).
(Penjual)
2. PT Smart Tbk, PT Kuantitas pembelian adalah 3.000 MT (+/-2% max) per bulan
Tapian FOB Serimbang selama 12 bulan dengan total 36.000 MT (+/-
Nadenggan dan 2% max).
perusahaan
terafiliasinya Nilai perjanjian ini bersifat rahasia.
(Pembeli)
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana,
maupun klausul pembatasan yang merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
139
Page 177
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki perjanjian kerja sama jangka panjang secara tertulis dengan pemasok,
baik dengan pemasok terafiliasi maupun tidak terafiliasi. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan
berdasarkan kebutuhan operasional melalui penerbitan dokumen transaksi, antara lain Purchase Order (PO),
invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk setiap transaksi pengadaan.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Grup Perseroan menetapkan batas minimum persediaan untuk
memastikan kecukupan bahan baku dan kelancaran proses produksi. Apabila jumlah persediaan telah mencapai
batas minimum, atau berdasarkan perencanaan kebutuhan bahan baku sesuai kebutuhan produksi, Perseroan
akan melakukan pembelian dan seleksi pemasok berdasarkan daftar pemasok yang memiliki riwayat transaksi
dengan Grup Perseroan maupun pemasok baru yang memenuhi standar kualitas Grup Perseroan.
Setelah pemasok ditentukan, Grup Perseroan akan menerbitkan PO sesuai dengan kebutuhan operasional, yang
memuat antara lain harga dan syarat pembayaran, volume, standar kualitas dan spesifikasi teknis, serta jadwal
pengiriman. Barang yang diterima dari pemasok akan melalui proses pemeriksaan kualitas dan kuantitas sesuai
standar quality assurance (QA) Grup Perseroan sebelum dicatat sebagai persediaan. Setelah barang diverifikasi
sesuai spesifikasi, invoice dari pemasok akan diproses untuk pembayaran sesuai dengan syarat yang telah
disepakati dalam PO dan dokumen transaksi.
Dengan demikian, kerja sama dengan pemasok dilakukan secara transaksi per transaksi berdasarkan kebutuhan
operasional, dengan tetap memperhatikan kualitas, efisiensi biaya, ketersediaan pasokan, ketepatan waktu
pengiriman, serta prinsip kewajaran komersial. Seluruh pemasok yang nantinya dipilih tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan maupun Entitas Anak.
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa aset bergerak dan tidak
bergerak sebesar Rp3.342.141 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut:
A. TANAH-TANAH YANG DIMILIKI
Hak Guna Bangunan
Sertifikat HGB
No Luas Terdaftar
Lokasi Keterangan
. Berlaku (M²) Atas Nama
Nomor Tanggal
Hingga
1. SHGB 11 24 18.497 Desa : Kurnai Hulu Perseroan Sedang dijaminkan
Elektron Desember September Kecamatan: Kumai untuk kepentingan
ik No.
15.06.0
2013 2036 Kabupaten:Kotawaringin Barat PT Sunindo
000076 Provinsi : Kalimantan Tengah Kookmin Best
76.0 Finance.
2. SHGB 27 Agustus 26 Agustus 645.200 Desa : Bukit Mulia Perseroan Sedang dijaminkan
Elektron 2002 2032 Kecamatan : Kintap untuk kepentingan
ik No.
15.06.0
Kabupaten : Tanah Laut PT Sunindo
000076 Provinsi : Selatan Kookmin Best
78.0 Finance.
B. KENDARAAN BERMOTOR
Merek/ Nilai No. Mesin No. Rangka Pemanfaatan Aset
No. No. Polisi Tahun
Tipe (Rp)
1. Suzuki Ertiga B 1077 BYR 2014 150.000.000 K14BT1111994 MHYKZE81SEJ204711 Kegiatan Operasional
2. Toyota 220.000.000 Kegiatan Operasional
B 1371 PLO 2011 2TR7070100 MHFZX69G2B7023767
Fortuner
140
Page 178
Merek/ Nilai No. Mesin No. Rangka Pemanfaatan Aset
No. No. Polisi Tahun
Tipe (Rp)
3. Toyota Camry B 1452 PAE 2012 260.000.000 2AR0737973 MR053AK50C4501441 Kegiatan Operasional
4. Toyota Kijang 385.000.000 Kegiatan Operasional
B 1927 DFB 2021 2GDC836824 MHFJB8EM9M1083800
Innova
5. Mitsubishi 140.000.000 Kegiatan Operasional
Triton L 200 KH 8109 GJ 2011 4D56UCDM0978 MMBJNKB40CD044934
Pick Up DC
6. Mitsubishi 220.000.000 Kegiatan Operasional
KH 8390 GK 2014 4D34TK83778 MHMFE74P5EK130866
Dump Truck
7. Honda Mega KH 4029 WF 2014 15.000.000 KC61E1022199 MH1KC6114EK022129 Kegiatan Operasional
Pro
8. Honda/B5D0 KH 2239 YS 2022 21.900.500 KC02E1183184 MH1KC0215NK183682 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
9. Honda/B5D0 KH 2240 YS 2022 21.900.500 KC02E1183186 MH1KC0215NK183701 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
10. Honda/B5D0 KH 2241 YS 2022 21.900.500 KC02E1183188 MH1KC0210NK183685 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
11. Honda/B5D0 KH 2242 YS 2022 21.900.500 KC02E1183203 MH1KC0213NK183700 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
12. Honda/B5D0 KH 2243 YS 2022 21.900.500 KC02E1183228 MH1KC0212NK183722 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
13. Honda/B5D0 KH 2245 YS 2022 21.900.500 KC02E1183229 MH1KC0214NK183723 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
14. Honda/B5D0 KH 2245 YS 2022 21.900.500 KC02E1183306 MH1KC0214NK183799 Kegiatan Operasional
2K29M2 M/T
15. Yamaha B3W B 5931 SAP 2024 18.600.000 E32WE0465374 MH3SEG710RJ332961 Kegiatan Operasional
AT
16. Backhoe 891.000.000 Kegiatan Operasional
Loader 3CX - 2011 - 2019999
SITE MASTER
C. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki merek-merek yang telah memperoleh sertifikat merek yang
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, yaitu sebagai berikut:
No. No. Merek Merek Nama Pemegang Merek Tanggal Penerimaan Masa Berlaku
1. IDM000612646 ”Mata Rajawali” Perseroan 11 Mei 2016 11 Mei 2036
2. IDM000612552 "EAGLE HIGH PLANTATIONS" Perseroan 11 Mei 2016 11 Mei 2036
D. SAHAM-SAHAM DALAM PERUSAHAAN
Perseroan memiliki saham-saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
NAMA NILAI NOMINAL SAHAM PERSENTASE
NO. JUMLAH SAHAM
PERUSAHAAN (RUPIAH/USD) (%)
1. BLP 602.499.999 602.499.999.000 99,99
@Rp1.000,-
141
Page 179
NAMA NILAI NOMINAL SAHAM PERSENTASE
NO. JUMLAH SAHAM
PERUSAHAAN (RUPIAH/USD) (%)
2. BHL 1 1.000 0,01
@Rp1.000,-
3. PLS 319.200 319.200.000.000 95,00
@Rp1.000.000,-
4. SGA 123.500 123.500.000.000 95,00
@Rp1.000.000,-
5. JMS 817.000 408.500.000.000 95,00
@Rp500.000,-
6. MAJ 1.274.000 673.000.000.000 91,98
@Rp500.000,-
7. STP 513.000 256.500.000.000 95,00
@Rp500.000,-
8. VMA 263.266.700 263.266.700.000 58,72
@Rp1.000,-
9. TSP 99.750 99.750.000.000 7,19
@Rp1.000.000,-
10. GEH 184.578.314 USD184,578,314 100,00
@USD 1
7. PERJANJIAN DANA PENSIUN
Perjanjian dana pensiun yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Pengelolaan PT Eagle High Berlaku dengan jangka Perjanjian ini mencakup pengelolaan DKPK PESERTA
Dana Kompensasi Plantations waktu 5 (lima) tahun oleh DPLK MI sesuai dengan peraturan Dana Pensiun,
Pascakerja DPLK Manulife Tbk. sebagai terhitung sejak tanggal 1 ketentuan Perseroan (jika ada) dan dengan
Indonesia tanggal 4 Pemberi Agustus 2025.. memperhatikan peraturan perundang-undangan di
September 2025 Kerja dan bidang dana pensiun yang berlaku di negara Republik
Dana Indonesia.
Pensiun
Lembaga
Keuangan
("DPLK")
Manulife
Indonesia
sebagai DPLK
MI
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
KEPEMILIKAN DIATAS 5%
1. PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL
PT Rajawali Capital International (“RCI”) adalah pemilik/pemegang 11.886.121.516 saham dalam Perseroan atau
mewakili 37,7% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Riwayat Singkat
RCI didirikan dengan nama “PT Rajawali Capital International” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan
Terbatas “PT Rajawali Capital International” No. 29, tanggal 11 Februari 2014, yang dibuat di hadapan Mohamad
142
Page 180
Abror, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-10.01816.Pendirian-PT.2014,
tanggal 12 Februari 2014 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. 05697, tanggal 12 Februari
2014.
Perubahan anggaran dasar RCI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham RCI Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24, tanggal
14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0060542.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 9 September 2025, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0209313.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 9 September 2025 (“Akta 24/2025”), yang mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar RCI.
Maksud dan Tujuan RCI
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar RCI sebagaimana termaktub akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham PT Rajawali Capital International No. 95, tanggal 22 Desember 2021, yang dibuat di
hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta2, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
di bawah Surat Keputusannya No. AHU-0075170. AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021 serta
didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229337.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021,
maksud dan tujuan RCI ialah berusaha dalam bidang:
a. Konstruksi;
b. Perdagangan;
c. Industri Pengolahan;
d. Pengangkutan dan Pergudangan;
e. Pertanian;
f. Pertambangan dan Penggalian;
g. Informasi dan Komunikasi;
h. Aktivitas Profesional;
i. Aktivitas Jasa Keuangan.
Adapun berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh RCI saat ini adalah
investment holding company.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta 24/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RCI adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.500.000 8.500.000.000.000,-
Pemegang Saham:
1. PT Rajawali Corpora 1.096.759 1.096.759.000.000,- 18,74
2. PT Rajawali Kapital Internasional 4.757.113 4.757.113.000.000,- 81,26
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.853.872 5.853.872.000.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 2.646.128 2.646.128.000.000 ,-
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Rajawali Capital
International No. 48, tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043394, tanggal 31 Januari 2025, dan
143
Page 181
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0017295.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 31 Januari 2025,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi RCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yaya Winarno Junardy
Komisaris : Jap Johanes
Direksi:
Direktur Utama : Peter Sondakh
Direktur : Abed Nego
Direktur : Rizki Indrakusuma
2. FIC PROPERTIES SDN BHD
FIC Properties SDN BHD (“FIC”) adalah pemilik/pemegang 11.664.357.670 saham dalam Perseroan atau mewakili
37% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Riwayat Singkat
FIC merupakan badan hukum Malaysia yang didirikan pada tanggal 31 Juli 2013 dengan Syarikat No. 1056622 U
di mana FIC memiliki telah memiliki anggaran dasar Articles of Association of FIC tanggal 31 Juli 2013.
Maksud dan Tujuan FIC
Sebagaimana termaktub pada Notice of Resolution FIC tanggal 4 Januari 2016 juncto Notice of Resolution FIC
tanggal 22 Maret 2016, maksud dan tujuan dari FIC adalah:
a. Untuk menjalankan bisnis perusahaan holding investasi dan untuk tujuan itu mengakuisisi dan
memegang baik atas nama perusahaan atau atas nama nominee saham, saham, surat utang, saham
surat hutang, obligasi, surat utang, kewajiban-kewajiban dan surat berharga dan semua derivatifnya
yang diterbitkan atau dijamin oleh perusahaan mana pun yang didirikan atau menjalankan bisnis dan
surat utang, saham surat utang, obligasi, surat utang, obligasi dan surat berharga dan semua
derivatifnya yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah, penguasa berdaulat, komisaris, badan atau
otoritas publik, tertinggi , tanggungan, kota, lokal atau di bagian mana pun di dunia.
b. Untuk memperoleh, melepaskan, menangani atau berinvestasi dalam mata uang asing dan
menukarkannya serta melakukan transaksi derivatif termasuk perjanjian pertukaran mata uang atau
suku bunga, swap, caps, collar, floor, forward, credit default swaps, perjanjian lindung nilai atau
perjanjian derivatif lainnya atau perjanjian derivatif lainnya atau perjanjian-perjanjian serupa dengan
hal-hal tersebut di atas dan pengaturan apa pun untuk agunan atau jaminan lainnya sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas dan instrumen keuangan lainnya dalam bentuk apa pun untuk
perdagangan, investasi, atau tujuan lainnya.
c. Untuk melaksanakan dan menegakkan semua hak dan kekuasaan yang diberikan oleh atau sehubungan
dengan kepemilikan saham tersebut, kewajiban saham atau surat berharga lainnya termasuk tanpa
mengurangi sifat umum dari semua hak veto atau kendali yang mungkin diberikan berdasarkan
kepemilikan oleh perusahaan sejumlah proporsi khusus dari jumlah yang dikeluarkan atau jumlah
nominalnya dan untuk memberikan jasa manajerial dan pengawasan eksekutif lainnya dan konsultan
untuk atau sehubungan dengan perusahaan mana pun.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan FIC saat ini adalah:
a. Untuk membeli dalam rangka investasi atau penjualan kembali, dan untuk melakukan perdagangan atas
tanah dan rumah serta properti lainnya dengan segala bentuk penguasaan dan segala kepentingan di
dalamnya, serta untuk menciptakan, menjual, dan mengelola hak sewa tanah (ground rents) dalam bentuk
hak milik (freehold) maupun hak sewa (leasehold), serta untuk memberikan pinjaman dengan jaminan
tanah atau rumah, atau properti lainnya, atau segala kepentingan di dalamnya, dan secara umum
melakukan perdagangan melalui cara penjualan, persewaan, pertukaran, atau cara lainnya atas tanah dan
properti rumah serta properti lainnya, baik yang berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
144
Page 182
b. Untuk mengembangkan dan mengelola setiap tanah yang diperoleh oleh Perseroan atau yang di dalamnya
perusahaan memiliki kepentingan, khususnya dengan cara menata dan mempersiapkan tanah tersebut
untuk keperluan pembangunan, membangun, mengubah, memasang, menghias, membongkar,
memelihara, dan memperbaiki bangunan-bangunan, serta melalui penanaman, pengaspalan, pengeringan,
penyewaan bangunan berdasarkan sewa-menyewa atau perjanjian, dan dengan memberikan pinjaman
uang kepada serta mengadakan kontrak dan perjanjian dalam segala bentuk dengan para kontraktor,
penyewa, dan pihak-pihak lainnya.
c. Untuk menjalankan segala usaha atau kegiatan perdagangan apapun yang, menurut pendapat Direksi,
dapat dijalankan secara menguntungkan oleh perusahaan sehubungan dengan atau sebagai penunjang
terhadap kegiatan usaha umum perusahaan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub pada Summary of Share Capital yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Syarikat Malaysia,
modal dari FIC adalah 1.000.000 Ringgit yang terbagi atas 1.000.000 lembar saham dimana seluruhnya dipegang
oleh Federal Land Development Authority.
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub pada bagian Directors/Officers yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Syarikat Malaysia,
susunan pengurus FIC adalah:
Direksi:
Direktur Utama : Ahmad Nizam Hamid
Direktur : Dr Suzana Idayu Wati Osman
Direktur : Mohd Shahrin Bin Mohd Ali
Direktur : Ahmad Tarmidi Bin Zakaria
Direktur : Syed Fadil Bin Syed Sofi
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta 08/2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Wakil Komisaris Utama : Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris : Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris Independen : Erwin Sudjono
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:
Nama Perseroan RCI FIC
Abed Nego KU D -
Ahmad Nizam bin Hamid WKU - D
Yohanes Wahyu Saronto KI - -
145
Page 183
Nama Perseroan RCI FIC
Erwin Sudjono KI - -
Mohammad Prianto Madelar K - -
Razuwan bin Che Rose K - -
Henderi Djunaidi DU - -
Andrew Haryono D - -
Yeoh Lean Khai D - -
Choong Kam Loong D - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Para pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dalam
RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan
menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite
Nominasi dan Remunerasi juga menganalisa informasi mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari perusahaan sejenis dengan industri dan skala usaha Perseroan.
Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel. Komponen
tetap meliputi gaji pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif termasuk yang bersifat
jangka panjang. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan berpedoman pada tingkat inflasi, evaluasi
kinerja serta kondisi keuangan Perseroan.
Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris atas
kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan Direksi.
Penunjukan dan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperhatikan
dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan telah memenuhi ketentuan mengenai pembatasan
rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Abed Nego, Komisaris Utama
Usia : 51 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIIE IBII, Jakarta pada tahun
1996 dan gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney
tahun 2001.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2023. Selain
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Komisaris Utama Perseroan
146
Page 184
2021 – saat ini Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Archi
Indonesia Tbk
2021 – saat ini Anggota Komite Etik PT Archi Indonesia Tbk
2019 – 2024 Komisaris Utama PT Fortune Indonesia Tbk
2017 – saat ini Managing Director (CFO) PT Rajawali Corpora
2016 – saat ini Komisaris PT Archi Indonesia Tbk
2003 – 2017 GM, Senior GM, Director of Finance PT Rajawali Corpora
2001 – 2003 Investment Banking Manager PT Danareksa
1996 – 1999 Senior Auditor PricewaterhouseCoopers
Ahmad Nizam bin Hamid, Wakil Komisaris Utama
Usia : 57 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Sarjana dari University of Malaya, Malaysia pada
tahun 1994.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 – saat ini Wakil Komisaris Utama Perseroan
2025 - saat ini Chairman FELDA Investment Corporation Sdn Bhd.
[Malaysia]
2024 - saat ini Board of Director FELDA [Malaysia]
1997 - saat ini Partner Messr Sazali & Lim [Malaysia]
1995 – 1997 Legal Assistant Messr Radzi & Abdullah [Malaysia]
Yohanes Wahyu Saronto, Komisaris Independen
Usia : 77 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri pada
tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti
pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta
Lemhanas pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2017. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2017 - saat
Komisaris Independen Perseroan
ini
2011 – 2017 Komisaris Perseroan
2007 - 2011 Dewan Analis Stratejik Badan Intelijen Negara (BIN)
2002 Deputy Contra Intel Badan Intelijen Negara (BIN)
2001 - 2002 Kapolda Daerah Istimewa Yogywakarta
2000 Dir Intelpam POLRI
147
Page 185
1999 Kadis Pam POLRI
Erwin Sudjono, Komisaris Independen
Usia : 75 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1975, Kursus
Lanjutan Perwira pada tahun 1985, Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat dan Lembaga Pertahanan Nasional pada tahun 1990, serta
Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1995.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat
Komisaris Independen Perseroan
ini
2016 – saat
Komisaris Utama PT Unggul Indah Cahaya Tbk
ini
Mohammad Prianto Madelar, Komisaris
Usia : 53 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia,
Jakarta pada tahun 1996 dan gelar Magister Hukum dari Universitas
Indonesia, Jakarta tahun 2011.
Menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
Komisaris Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 - saat
Komisaris Perseroan
ini
2022- Legal Consultant PT Rajawali Corpora
Sekarang
2006-2021 Direktur-Legal Counselor PT Rajawali Corpora
2004-2006 Founding & Senior Partner Radjiman Billitea Madelar Law
Firm
2001-2004 Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Law Firm
1996-2001 Senior Associate Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law Firm
Razuwan bin Che Rose, Komisaris
Usia : 45 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Degree of Science Bio-Industry dari Universiti
Putra Malaysia, Malaysia pada tahun 2002 dan gelar Master of Science
dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Jakarta tahun 2016.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
148
Page 186
2026 - saat
Komisaris Perseroan
ini
2025 – saat
Director Department of Plantation Operations [Malaysia]
ini
2025 - saat
Board of Director FELDA Plantation Management
ini
2015 – saat
Ahli Lembaga Koperasi di FELKOP
ini
2024 - 2025 Director Department of Agriculture and Livestock
Development FELDA [Malaysia]
2024 - 2025 Board of Director FIC Global Limited
2022 - 2024 Board of Director
I) Koperasi Permodalan FELDA Malaysia Bhd (KPF)
II) KPF Niaga Sdn. Bhd.
III) KPF Agro Properties Sdn. Bhd.
IV) FGV Transport Services Sdn. Bhd.
V) FGV Refineries Sdn. Bhd.
FELKUR Survey Services Sdn. Bhd
2021 - 2024 Chief Executive Officer Waqaf Felda [Malaysia]
2019 – 2021 Director di Regional Management Coordination
Department, FELDA
2015 – 2019 Regional General Manager di FELDA Wilayah Segamat
(Malaysia)
2005 – 2015 Aggricultural Officer di FELDA [Malaysia]
DIREKSI
Henderi, Direktur Utama
Usia : 53 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta
tahun 1994 dan gelar MBA dari Jakarta Institute of Management tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022. Selain menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga pernah menjabat sebagai posisi
di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 – saat ini Direktur Utama Perseroan
2017 – 2022 Direktur Perseroan
2015 – 2017 Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2015 Chief Operating Officer Green Eagle Group
2009 – 2011 Vice President Marketing & Infrastructure PT Rajawali
Plantations Group
2007 – 2008 Chief Financial Officer PT Rajawali Plantations Group
2004 – 2007 Assistance Vice President Finance PT SMART Tbk
1999 – 2003 Senior Manager PT TEAC Electronics Indonesia
149
Page 187
1996 – 1998 Supervisor PT Antilope Madju Puri Indah
1994 – 1996 Senior Auditor Arthur Andersen
1993 – 1994 Junior Auditor Johan Malonda & Co.
Andrew Haryono, Direktur
Usia : 46 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Master di bidang Akuntansi Profesional dan Bachelor
of Business Administration dari The University of Texas di Austin, Amerika
Serikat pada tahun 2001. Beliau juga merupakan Akuntan Publik Terdaftar.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai
posisi di perusahaan lain, atara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2020 – saat ini Direktur Perseroan
2019 – 2020 Eksekutif Manajemen Perseroan
2017 – 2019 Komisaris Perseroan
2015 – saat ini Direktur Green Eagle Holding Pte. Ltd.
2015 – saat ini Direktur Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
2011 – 2019 Chief of Staff to Chairman/CEO dan Malaysia Country Chief
Representative Rajawali Corpora
2010 – 2011 Financial Controller Microsoft Indonesia
2007 – 2010 Financial Controller Dell Singapura
2001 – 2006 Advanced Financial Analyst Electronic Data System/
Hewlett Packard Amerika Serikat
Yeoh Lean Khai, Direktur
Usia : 60 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Murdoch University,
Western Australia tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai
posisi di perusahaan lain, atara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini Direktur Perseroan
2015 – 2021 Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2014 Deputy Chief Financial Officer Green Eagle Group
2010 – 2011 Deputy Chief Financial Officer PT Louis Dreyfus
Commodities Indonesia
2008 – 2009 Chief Financial Officer Shanghai Hutchison Co. Ltd.
2007 – 2008 Chief Financial Officer Lippo Commercial Consulting Co.
1993 – 2007 Finance and Admin Manager Kerry Group
1991 – 1993 Internal Audit Executive Universal Furniture Limited
Choong Kam Loong, Direktur
Usia : 49 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
150
Page 188
Beliau memperoleh gelar Certified Internal Auditor Qualified dari Institute of
Internal Audits di Amerika Serikat tahun 2027.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai
posisi di perusahaan lain, atara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2025 - Sekarang Direktur Perseroan
2024 Group Head Finance, Accounting & Tax PT Jaya Mandiri
Sukses
2021 – 2023 Head of Accounting & tax PT Jaya Mandiri Sukses
2013 – 2020 Group Contoller – Corporate Finance PT Jaya Mandiri Sukses
2010 – 2013 Deputy Financial Controller IMC Industrial Group –
Plantations
2009 – 2010 Group Finance Manager TSH Resources Berhad
2008 - 2009 Regional Internal Audit TSH Resources Berhad
2004 -2007 Assistant Manager Internal Audit TSH Resources Berhad &
Ekowood International Berhad
2003 – 2004 Internal Audit Ngiu Kee Berhad & Big Industrial Berhad
2001 – 2003 Audit Assistant 1 HALS & Associate (formerly Horwath)
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam POJK No. 33/2014. Manajemen Perseroan tidak memiliki
kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang
saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
151
Page 189
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
152
Page 190
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance dengan
berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen Perseroan untuk menjalankan
GCG diantaranya dengan menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui website, buku tahunan dan
keterbukaan informasi lainnya, serta program-program pelatihan untuk mendukung pelaksanaan GCG.
Perseroan melandasi struktur tata kelola perusahaan pada tiga prinsip dasar berikut:
a. Transparansi
Perseroan menerapkan transparansi di seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala seputar perkembangan bisnis Perseroan
kepada pemerintah dan investor. Perseroan juga menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai
kinerja keuangan, operasional dan aspek penting lainnya dalam kegiatan bisnis Perseroan.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas Perseroan dijaga melalui pembentukan struktur organisasi dan alur kerja yang tepat untuk
mendukung setiap divisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efisien. Setiap divisi
bertanggung jawab kepada pihak manajemen yang kemudian menyusun laporan usaha dan laporan keuangan
yang selanjutnya diperiksa oleh Dewan Komisaris dan Kantor Akuntan Publik.
c. Tanggung Jawab
Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasional dan kegiatan usaha
dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan membawa manfaat bagi setiap pihak
yang terlibat dalam kegiatan Perseroan.
Struktur Tata Kelola
Untuk mengimplementasikan GCG secara sistematis dan kondusif, Perseroan memiliki organ-organ yang
memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, sebagaimana digambarkan pada bagan
berikut:
1. Dewan Komisaris
Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris
Tugas dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Anggaran Dasar
Perseroan, adalah sebagai berikut:
1. Bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi
nasihat kepada Direksi.
153
Page 191
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasar ini, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite
lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pada setiap akhir tahun buku.
6. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 30 ayat (6) dan (7) anggaran dasar
berlaku mutatis mutandis bagi Dewan Komisaris.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
8. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu dengan mengacu pada ketentuan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
9. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman
atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak menerima semua pembukuan,
surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
10. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Berdasarkan Notulen
Rapat Dewan Komisaris, Dewan Komisaris telah mengadakan 4 (empat) kali rapat Dewan Komisaris sepanjang
tahun 2025 dan 1 (satu) kali rapat Dewan Komisaris selama periode Januari – Februari 2026, dengan daftar hadir
sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan Januari – Februari Sepanjang tahun
2026 2025
Abed Nego Komisaris Utama 1 7
Ahmad Nizam bin Hamid Wakil Komisaris Utama 1 0
Mohammad Prianto Madelar Komisaris 1 7
Razuwan bin Che Rose Komisaris 1 0
Yohanes Wahyu Saronto Komisaris Independen 1 7
Erwin Sudjono Komisaris Independen 1 0
2. Direksi
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang Direksi Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar, Direksi akan menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar ini.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
anggaran dasar, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite, Direksi melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
154
Page 192
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya;
8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini apabila dapat membuktikan:
i. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
ii. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
iii. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
iv. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk
melakukan tindakan tindakan di bawah ini Direksi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan
di Bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai Penjamin;
c. Mempertanggungkan atau menggadaikan atau dengan cara lain membebani barang tidak bergerak
maupun barang bergerak milik Perseroan;
d. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
e. Menjual, mengalihkian, memindahkan atau melepaskan barang tidak bergerak maupun barang
bergerak atau hak atas suatu Perusahaan, dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% jumlah
kekayaan bersih.
10. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Dalam hal Direktur Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah
seorang orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Secara umum Direksi bertanggung jawab memimpin dan mengelola Perseroan untuk mencapai objektif atau
strategi bisnis yang telah ditetapkan dan memastikan aset Perseroan digunakan semaksimal mungkin untuk
kepentingan pemegang saham.
Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan dan
mempertimbangkan kebutuhan internal dan ekternal agar dapat mencapai visi dan misi Perseroan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
• Bertanggung jawab atas keseluruhan operasi Perseroan dan memastikan profitabilitas Perseroan.
• Bertanggung jawab mengelola strategi, kebijakan, dan prosedur keuangan Perseroan yang sesuai
dengan ketentuan dan standar keuangan dan akuntansi untuk menjamin ketersediaan dan
pemanfaatan dana untuk mendukung bisnis
• Bertanggung jawab dalam mengarahkan pelaksanaan strategi dan kebijakan terkait riset dan teknologi,
inovasi, dan keberlanjutan dalam rangka mendukung penerapan praktik tata kelola terbaik dan
berkelanjutan dalam bisnis Perseroan.
• Bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan strategi, kebijakan, dan program sumber daya manusia
untuk membangun organisasi, sumber daya manusia, dan praktik-praktik yang efektif dalam mencapai
tujuan Perseroan.
• Bertanggung jawab menetapkan tujuan komprehensif untuk kinerja dan pertumbuhan operasional,
memimpin dan memotivasi tim profesional lapangan dalam penerapan praktik agronomi yang baik,
mengikuti tren perkembangan terbaru dalam industri, mengadopsi teknologi terbaru agar dapat efektif
dan efisien.
155
Page 193
• Bertanggung jawab mengembangkan dan mengimplementasikan inisiatif keberlanjutan yang
meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial Perseroan serta mengelola rantai pasokan dan logistik
Perseroan.
• Bertanggung jawab merencanakan dan mengelola penjualan produk-produk Perseroan serta
pembelian barang-barang strategis pendukung bisnis sesuai dengan rencana dan sasaran jangka
pendek serta jangka panjang Perseroan.
Rapat Direksi
Berdasarkan Notulen Rapat Direksi, Direksi telah mengadakan 22 (dua puluh dua) kali rapat Direksi sepanjang
tahun 2025 dan 4 (empat) kali rapat Direksi selama periode Januari – Februari 2026, dengan daftar hadir sebagai
berikut:
Rapat Direksi
Nama Jabatan Januari – Sepanjang
Februari tahun
2026 2025
Henderi Direktur Utama 4 22
Andrew Haryono Direktur 4 22
Yeoh Lean Khai Direktur 4 22
Choong Kam Loong Direktur 4 12
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota Direksi
Program pengembangan kompetensi dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian Direksi dalam
menjalankan fungsi tugas dan tanggung jawabnya.
Nama Kegiatan Penyelenggara Waktu Pelatihan Peserta
Indonesia Palm Oil Conference Gabungan 13-14 November • Henderi Djunaidi
(IPOC) 2025 Pengusaha Kelapa 2025 • Andrew Haryono
Sawit Indonesia • Yeoh Lean Khai
(GAPKI) • Choong Kam
Loong
Future Pathways: Crafting Careers & The Consulate 21 September 2025 Henderi Djunaidi
Leadership for Indonesia’s Economic General of the
Transformation in New York Republic of
Indonesia (KJRI)
and IGCN
SDG Innovation 2025 UN Global Compact 23 September 2025 Henderi Djunaidi
Network Indonesia
(IGCN)
United Nations Global Compact UN Global Compact 25 September 2025 Henderi Djunaidi
Leader Summit NYC 2025 Network USA
(UNGC)
Fitch on Indonesia 2025 Fitch Ratings 7 Mei 2025 Choong Kam Loong
ESG Talk Series "IFRS S1 & S2: A AEI & Center for 19 September 2025 Choong Kam Loong
Guide to Reporting on Climate Risks Environmental
and Impacts" Social and
Governance
Studies (CESGS)
Panel Discussion AEI x PEFINDO Pefindo, AEI, and 7 November 2025 Choong Kam Loong
"Rated for Growth" BEI
Pefindo x BJB Economic Outlook Bank BJB & Pefindo 11 Desember 2025 Choong Kam Loong
2026
156
Page 194
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Notulen Rapat Direksi dan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Komisaris telah mengadakan 7
(tujuh) kali rapat Direksi sepanjang tahun 2025 dan 2 (dua) kali rapat Direksi selama periode Januari – Februari
2026, dengan daftar hadir sebagai berikut:
Rapat Gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan
Januari – Februari Sepanjang tahun
2025 2025
Abed Nego Komisaris Utama 1 7
Ahmad Nizam bin Hamid Wakil Komisaris Utama 1 0
Mohammad Prianto Komisaris 1 7
Madelar
Razuwan bin Che Rose Komisaris 1 0
Yohanes Wahyu Saronto Komisaris Independen 1 7
Erwin Sudjono Komisaris Independen 1 0
Henderi Direktur Utama 1 7
Andrew Haryono Direktur 1 7
Yeoh Lean Khai Direktur 1 7
Choong Kam Loong Direktur 1 4
Remunerasi Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi dalam bentuk gaji, tunjangan dan
bonus sebesar Rp 38.953 juta di tahun 2025 dan Rp 30.461 juta di tahun 2024. Adapun kebijakan remunerasi
telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.
3. Sekretaris Perusahaan
Perseroan memiliki sekretaris perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Melalui Surat Keputusan
Direktur Utama Perseroan Nomor: 007/SK-Dir/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Perseroan telah menunjuk Rizka
Dewi Sulistyorini sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah disampaikan kepada
OJK melalui surat Nomor 010/ BWPT/Corsec/II/2024 tanggal 16 Februari 2024. Berikut merupakan profil singkat
dari sekretaris perusahaan:
Nama : Rizka Dewi Sulistyorini
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Riwayat Pendidikan : Rizka memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka, Malang
pada tahun 2000. Saat ini Rizka sedang menempuh pendidikan Sarjana dan
Magister Hukum di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Riwayat Jabatan : Rizka memiliki pengalaman selama 4 tahun dibidang layanan pelanggan
dalam bisnis perbankan dan pemasaran, serta 17 tahun berpengalaman
dibidang perizinan, pengembangan bisnis dan regulasi di perusahaan
perkebunan kelapa sawit.
Rizka telah berhasil mengembangkan peluang lahan baru dan mendapatkan
perijinan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Rizka aktif
terlibat dalam keanggotaan pada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI).
Alamat : Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Jakarta 12910
157
Page 195
Nomor Telepon : (021) 8665 8828
E-mail : corsec@eaglehighplantations.com
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan terdiri dari:
1. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/ atau sewaktu-
waktu apabila diminta.
2. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer).
3. Menatausahakan serta menyimpan dokumen Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar
Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.
4. Memastikan adanya koordinasi antara internal Perseroan dengan staf Pemegang Saham dalam
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
5. Membantu Sekretaris Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas seperti pengaturan jadwal rapat dengan
pihak internal/eksternal. Pertemuan dengan auditor dan konsultan eksternal, serta mendampingi Direksi
dalam berkomunikasi dengan pihak luar.
6. Membangun komunikasi dengan pihak luar Perseroan secara terpadu dalam satu bahasa sehingga tidak
menimbulkan kerancuan yang dapat mempengaruhi kinerja dan citra Perseroan.
7. Menjalankan fungsi Corporate Relationship, Corporate Communication, Corporate Documentaion,
Corporate Legal.
8. Memastikan pengelolaan Community Relation, Media Relation dan Institution/Governmental Relation
secara efektif dan efisien bagi Perseroan dan pemangku kepentingan.
9. Memastikan penyusunan dan pencapaian target Rencana Jangka Panjang Perseroan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan di lingkungan Sekretaris Perusahaan.
10. Memastikan penetapan kebijakan bidang hukum dan kesekretariatan, hubungan masyarakat, tata kelola
perusahaan dan manajemen risiko, kemitraan dan bina lingkungan serta perwakilan Jakarta.
11. Memastikan pengelolaan dan pendistribusian data/informasi/laporan mengenai bidang yang menjadi
tanggung jawabnya baik untuk kepentingan internal maupun eksternal Perseroan sesuai dengan tingkat
kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Memastikan pengelolaan dan inovasi di lingkungan Sekretaris Perusahaan untuk mendukung kegiatan
inovasi Perseroan.
13. Memastikan pengelolaan kegiatan bidang GCG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Sekretaris Perusahaan
Tanggal Nama Pelatihan Penyelenggara Peran
16 Januari 2025 Perdagangan Karbon Internasional BEI Peserta
22 Januari 2025 Sosialisasi ESG Reporting BEI Peserta
6 Februari 2025 Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang OJK Peserta
Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik
18 Februari 2025 Seminar “ESG Disclosures: Why and How Should BEI Peserta
Companies Identify Nature
related Risks and Opportunities?”
28 Februari 2025 Sustainability Report Awareness BEI Peserta
20 Maret 2025 Navigating Sustainability Reporting Standards BEI, AEI, & GRI Peserta
21 Maret 2025 Sosialisasi IDX Green Equity Designation BEI Peserta
28 Mei 2025 Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate BEI Peserta
Sustainability Assessment
(CSA)
31 Juli 2025 Sosialisasi POJK 14/2025 OJK Peserta
158
Page 196
4. Komite Audit
Dewan Komisaris membentuk Komite Audit, sehingga Komite Audit wajib bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman pada
Piagam Komite Audit yang memuat antara lain tugas, tanggung jawab serta wewenang, komposisi, struktur,
persyaratan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan serta masa tugas Komite Audit. Masa jabatan
Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak tangal ditetapkan sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit berperan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya
atas hal-hal yang terkait dengan proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit dan
implementasi Corporate Governance. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Audit memiliki unsur yang terdiri dari seorang Ketua yang merupakan Komisaris Independen dan 2 (dua)
orang anggota yang semuanya bukan pengurus, karyawan maupun pemegang saham Perseroan. Komite Audit
diwajibkan memiliki latar belakang keuangan dan/atau akuntansi serta memenuhi persyaratan keanggotaan
Komite Audit yang berlaku.
Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu tidak lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris Perseroan, dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Adapun Komposisi keanggotaan Komite Audit terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan Nomor 002/BOC/Int/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Yohanes Wahyu Saronto
Anggota : Riniek Winarsih
Anggota : Bastian Purnama
Dalam melaksanakan tugasnya, komite audit mengacu pada informasi yang diperoleh dari laporan direksi,
jajaran manajemen, auditor internal, dan auditor eksternal dengan melakukan evaluasi terutama pada
penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal, pelaksanaan pemeriksaan oleh
auditor internal dan pengawasan tindak lanjut, aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, menelaah
pelaksanaan kebijikan tata kelola perusahaan yang baik, serta memonitor perkembangan kegiatan operasional
Perseroan dan entitas anak dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
159
Page 197
Profil Singkat Komite Audit
Yohanes Wahyu Saronto,
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit.
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti pendidikan dan
latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002.
Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala Dinas Pengamanan
Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat
ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN dan mengajar di beberapa Pendidikan dan Pelatihan
profesi. Dalam mengemban profesinya telah memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Riniek Winarsih,
Anggota Komite Audit
Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Beliau adalah seorang profesional dan praktisi
akuntansi dan keuangan dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun. Sebelum bergabung sebagai anggota
komite audit, Riniek adalah audit partner pada kantor akuntan publik yang merupakan anggota dari Deloitte
South East Asia Cluster sampai dengan awal tahun 2020 dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai auditor
dari berbagai industri dan perusahaaan terbuka (Tbk) dan juga sebagai konsultan. Industri perusahaan yang
pernah diaudit antara lain bergerak di bidang perkebunan, retail, perhotelan dan institusi keuangan seperti bank,
perusahaan pembiayaan, broker dealer dan asuransi. Riniek juga mengikuti program pertukaran kerja yang
dikenal sebagai “Global Development Program” pada Deloitte Mclean di Amerika Serikat selama hampir 2 tahun
dimana dia ditugaskan dalam audit perusahaan pabrikan, retail dan institusi keuangan. Riniek terdaftar sebagai
Akuntan Publik Bersertifikat di Indonesia, juga bersertifikasi sebagai Akuntan Syariah, Bank Indonesia dan di OJK
sebagai Akuntan Publik untuk Perusahaan Publik. Beliau mendapat gelar Sarjana dari Universitas Brawijaya,
Malang pada tahun 1989.
Bastian Purnama,
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1956, seorang profesional dan praktisi akuntansi, keuangan, pasar
modal dan perbankan dengan pengalaman kerja lebih dari 35 tahun.
Saat ini mengemban jabatan sebagai Industry Expert Advisory Board di Center for Risk Management Studies-
Industry Expert Advisory Board Member Capital Market. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur di PT
Danareksa Investment dan PT Danareksa Sekuritas pada tahun 1996-2004, Komisaris, Audit Komite dan Direktur
Utama di PT Bursa Efek Surabaya pada tahun 2004-2007 dan menjabat sebagai Direktur Information Technology
di PT Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2009, Komisaris Independen, Komite Audit dan Komite Remunerasi
di Bank Amar Indonesia Tbk pada tahun 2009-2014 dan Komite Audit di PT Onix Capital Tbk di tahun 2010-2020.
Mendapat gelar Sarjana dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1984, Chartered Accountant (The
Indonesian Institute of Accountants), juga memiliki beberapa sertifikat yaitu, Certificate in Risk Management
dari Badan Sertifikasi Manajemen Resiko, Sertifikat Manajer Investasi dari OJK, sertifikat Wakil Perantara
Pedagang Efek dari OJK.
Rapat Komite Audit
Untuk periode Januari hingga Desember 2024, Komite Audit telah mengadakan pertemuan sebanyak 6 (enam)
kali, sedangkan selama periode Januari – Februari 2025, Komite Audit telah mengadakan pertemuan sebanyak
1 (satu) kali. Aktivitas yang dibahas dalam pertemuan tersebut Komite Audit meliputi penelaahan atas rencana,
pelaksanaan, pelaporan kegiatan audit internal serta tindak lanjut atas temuan audit internal serta mempelajari
laporan keuangan.
160
Page 198
Data Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan Januari – Februari 2025 Sepanjang tahun 2024
Yohanes Wahyu Saronto Ketua 100% 100%
Riniek Winarsih Anggota 100% 100%
Bastian Purnama Anggota 100% 100%
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit dan Komite Audit Internal
1. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai laporan keuangan konsolidasi Perseroan setiap
kuartal.
2. Menelaah dan berdiskusi dengan auditor internal Perseroan mengenai aktivitas audit selama tahun 2023 dan
rencana audit internal tahun 2024.
3. Menelaah temuan-temuan penting dari auditor internal dan memonitor rekomendasi mereka.
4. Menelaah dan berdiskusi dengan auditor independen Mirawati Sensi Idris mengenai hasil audit atas laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023.
5. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai manajemen risiko Perseroan.
6. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai kepatuhan Perseroan pada hukum dan peraturan.
7. Menelaah kinerja operasional yang telah dicapai manajemen Perseroan selama tahun 2023.
5. Unit Audit Internal
Unit Audit Internal (UAI) merupakan suatu bagian integral dalam Perseroan yang memiliki fungsi dalam
memberikan jasa audit secara independen dan objektif, dan juga memberikan masukan yang bersifat konstruktif
dan konsultatif kepada manajemen guna meningkatkan nilai tambah, untuk mengamankan aset juga untuk
meningkatkan efisiensi dari pada sistem operasional Perseroan, sistem pengendalian internal dan manajemen
resiko. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/SK-DIR/EHP/II/2025, tanggal
3 Februari 2025, tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, yang telah mengangkat Rinto Adidjaja
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang baru.
Rinto Adidjaja,
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
sejak tahun 2024. Memulai karirnya di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) dengan
jabatan terakhir sebagai Senior Accounting Supervisor (2000 – 2005), dan melanjutkan karirnya di PT Eagle High
Plantations Tbk sebagai Head of Accounting and Budget tahun (2005 - sekarang). Meraih gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1994-1999.
Struktur Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:
• Unit Audit Internal secara struktural dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal
• Kepala Unit Audit Internal ditunjuk dan diberhentikan secara langsung oleh Direktur Utama Perseroan
setelah disetujui oleh Komisaris.
• Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung dan independen kepada Direktur Utama
Perseroan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun strategi dan rencana kerja audit serta rencana pengembangan kemampuan dan ketrampilan
auditor berdasarkan risk-based audit sejalan dengan pencapaian visi, misi dan strategi Perseroan secara
umum. Dengan cara mengadakan training setiap Kuartal.
2. Merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan melaporkan realisasi kegiatan audit (operasional,
compliance dan fraud) kepada Manajemen dengan tembusan kepada Direktur lain sesuai dengan tingkatan
informasi.
3. Melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan proses pengendalian internal, termasuk melaporkan/
merekomendasikan kemungkinan untuk melakukan peningkatan pada proses tersebut.
4. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit internal
maupun eksternal.
161
Page 199
5. Melakukan koordinasi kegiatan Unit Audit Internal dengan unit-unit kerja lain di PT Eagle High Plantations
Tbk. dan pihak auditor eksternal berdasarkan penugasan manajemen.
6. Memberikan bantuan berupa masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur dan kebijakan yang
diperlukan bagi tercapainya efisiensi dan keefektifan kegiatan dan pengendalian internal sehingga selaras
dengan misi dan tujuan serta strategi Perseroan.
7. Menyusun dan memperbaharui program audit quality development dan pengembangan sumber daya
manusia untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit dari tim audit guna menjaga kualitasnya dan menghasilkan
auditor yang profesional.
8. Menyelenggarakan administrasi untuk mendukung tertib administrasi dan pelaporan kegiatan Audit Internal.
Perseroan telah membentuk Piagam Audit Internal (Charter Audit Internal) tanggal 31 Januari 2018.
6. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris berdasarkan Keputusan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perseroan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KOM/EHP/VI/23, tanggal 9 Mei 2023 tentang
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi, adalah
sebagai berikut berikut:
Ketua Komite : Yohanes Wahyu Saronto
Anggota : Mohammad Prianto
Anggota : Bobby Derrick Andre Joris
Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi
Yohanes Wahyu Saronto,
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Nominasi & Remunerasi.
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti pendidikan dan
latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002.
Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala Dinas Pengamanan
Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat
ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN dan mengajar di beberapa Pendidikan dan Pelatihan
profesi. Dalam mengemban profesinya telah memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Mohammad Prianto Madelar,
Komisaris merangkap anggota Komite Nominasi & Remunerasi.
Beliau memperoleh gelar Magister Hukum dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Beliau memulai karier profesionalnya di Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo dan Firma Hukum Assegaf
Hamzah & Partner, lalu pada tahun 2004-2006 menjadi Founding & Senior Partner di Firma Hukum Radjiman
Billitea Madelar. Beliau bergabung di PT Rajawali Corpora selama 2006-2021 dengan jabatan terakhir sebagai
Director-Legal Counselor dan saat ini menjabat sebagai Legal Consultant.
Bobby Derrick Andre Joris
Kepala Human Capital & Corporate Services (HCCS) merangkap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi,
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan No. 61 Tanggal 30 Agustus 2021 dan Keputusan Dewan Komisaris
Tahun 2021.
162
Page 200
Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Beliau memiliki pengalaman selama lebih dari 28
tahun di berbagai sektor seperti pulp & paper, tekstil dan perbankan termasuk 16 tahun di perkebunan sawit.
Awal karir beliau sebagai Export Document Supervisor di Bank Korea Commercial Surya, lalu bekerja di PT Pindo
Deli Pulp & Paper Mills (Asia Pulp & Paper) dan kemudian bergabung dengan PT Argo Pantes Tbk.
Pada pertengahan 2007, beliau memutuskan untuk bergabung dengan Rajawali Group, diawali dengan menjadi
bagian dalam Papua Project sebagai Procurement Manager, lalu menjabat sebagai CSR & Plasma Senior Manager
di Rajawali Plantations. Pada tahun 2011-2015 menjabat sebagai CSR Head di Green Eagle Group. Pada awal
tahun 2015, beliau bergabung dengan PT Eagle High Plantations Tbk sebagai CSR Head sebelum dipercaya untuk
menjabat sebagai Kepala Human Capital & Corporate Services pada tahun 2019. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1993 dan Post
Graduate in Commerce, Economic Development University of Wollongong Australia.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi. Ruang lingkup Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi mencakup tugas, tanggung jawab serta
wewenang, komposisi, struktur, persyaratan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan, serta masa
tugas. Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawabnya adalah:
A. Fungsi Nominasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi,
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
4. Melakukan penelaahan dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.
B. Fungsi Remunerasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
b. Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
c. Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja.
Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris termasuk kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi serta
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. Komite juga membantu
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dan rekomendasi pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris. Komite juga memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Komite juga memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran
remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama periode Januari – Desember 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan pertemuan
sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan selama periode Januari – Februari 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi
telah mengadakan pertemuan sebanyak 1 (satu) kali.
Data Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Januari – Februari
2025 2024
Yohanes Wahyu Saronto Ketua 100% 100%
163
Page 201
Mohammad Prianto Madelar* Anggota 100% 75%
Bobby Derrick Andre Joris Anggota 100% 100%
Sistem Pengendalian Internal
Dalam menyusun kerangka kerja pengendalian internal yang memastikan kecukupan pengendalian operasional
maupun finansial, pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan yang berlaku, Perseroan menerapkan Sistem Pengendalian Internal yang mengacu pada COSO
(Committee of the Sponsoring Organizations of the Treadway Commission)-Internal Control Integrated
Framework.
Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Dalam COSO disebutkan bahwa pengendalian internal merupakan sistem atau proses yang dijalankan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen serta karyawan dalam sebuah perusahaan, untuk menyediakan jaminan
yang memadai demi tercapainya tujuan pengendalian. Dalam COSO disebutkan bahwa pengendalian internal
merupakan sistem atau proses yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen serta karyawan
dalam sebuah perusahaan, untuk menyediakan jaminan yang memadai demi tercapainya tujuan pengendalian.
Sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh Perseroan telah membantu dan memastikan kesesuaian
pengendalian keuangan dan operasional Perseroan. Sehingga, penerapan sistem pengendalian internal ini
memberikan efektivitas dalam pengelolaan Perseroan. Evaluasi atas sistem pengendalian internal Perseroan
dikelola oleh Komite Audit, yang di antaranya berupa rekomendasi hasil audit internal dan eksternal. Keduanya
menjadi masukan berharga bagi manajemen dalam menyempurnakan sistem pengendalian internal. Hingga saat
ini, Perseroan menilai tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada sudah cukup baik.
7. Manajemen Risiko
Praktik pengelolaan risiko di Perseroan mengacu pada pedoman standar penerapan manajemen risiko yang
mencakup: pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
manajemen risiko; proses identif ikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko; sistem informasi
manajemen risiko; dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
i. Profil dan Mitigasi Risiko
Penjelasan mengenai profil risiko dan pelaksanaan mitigasi risiko, sebagai berikut:
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
Risiko Risiko yang timbul akibat • Menjaga tingkat persediaan tetap rendah dengan
Fluktuasi ketidakstabilan harga minyak sawit cara meningkatkan siklus perputaran persediaan
Harga Minyak (CPO) di pasar global yang dan penjualan sehingga perseroan dapat
Kelapa Sawit berdampak pada pendapatan, menetapkan harga sesuai dengan harga rata-rata
margin laba, dan keberlanjutan pasar.
operasional Perseroan. • Perseroan fokus menghasilkan produk berkualitas
tinggi dan berkelanjutan untuk dijual pada pembeli
besar yang terkemuka di Indonesia, selain itu
perseroan telah memiliki kontrak kerjasama
penjualan jangka panjang dan telah terjalin dengan
baik dalam waktu lebih dari 15 tahun.
• Dari segi efisiensi biaya, Perseroan mengupayakan
pengurangan biaya non-operasional maupun
operasional dengan cara mekanisasi dan digitalisasi
yang terintegrasi.
• Cara lainnya dalam mengurangi dampak negatif
yang ditimbulkan oleh hal yang bersifat non-
controllable seperti penurunan harga CPO,
Perseroan fokus pada hal yang bersifat controllable
seperti peningkatan produktivitas, efisiensi
164
Page 202
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
operasional, efisiensi biaya penjualan, biaya umum
dan administratif, dan biaya bunga bank sehingga
omset pendapatan perseroan dapat terus tumbuh
dan mengurangi dampak negatif tersebut.
Dalam hal kaitannya persaingan dengan produk sejenis/
substitusi minyak nabati lainnya, saat ini harga CPO
dunia bahkan disebut merupakan premium oil karena
telah menyaingi harga minyak nabati lainnya seperti
soya, jagung dll. Selain itu keunggulan CPO dibandingkan
minyak nabati lainnya adalah produktivitas yang lebih
tinggi, saat ini belum terdapat produk turunan/
substitusi yang dapat mengalahkan produktivitas dari
CPO. Walaupun demikian, Perseroan memiliki dua (2)
strategi dalam menjaga keunggulan bersaing dengan
produk turunan/ substitusi diantaranya : (1) fokus untuk
menghasilkan produk berkualitas tinggi dengan standar
ESG yang ketat; (2) perseroan saat ini tengah dalam
proses membangun pabrik minyak kernel yang dapat
menghasilkan produk minyak lebih jernih dan harga
yang sangat premium.
Risiko Risiko yang muncul akibat • Perseroan berkomitmen untuk
Perubahan ketidakpastian iklim seperti musim mengimplementasikan kebijakan Pembukaan Lahan
Iklim kemarau panjang atau curah hujan Tanpa Bakar (Zero Burning Policy), termasuk dalam
tinggi, yang dapat menurunkan hasil perluasan atau penanaman kembali (replanting).
panen dan kualitas produksi kelapa Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik
sawit, sehingga mempengaruhi terbaik kelapa sawit tanpa membakar lahan dan
kinerja operasional Perseroan telah memiliki regu pemadam kebakaran yang
secara signifikan. bertanggung jawab serta sarana dan prasarana
untuk kesiapsiagaan darurat.
• Perseroan juga berkomitmen untuk
mengimplementasikan praktik pengelolaan terbaik
dan praktik pertanian yang baik untuk tanah dan
gambut di seluruh area operasi. Perseroan
mengelola tanaman kelapa sawit yang tertanam di
gambut sesuai ketentuan peraturan pemerintah
dan panduan Praktik Pengelolaan Terbaik yang
dikeluarkan RSPO. Praktik-praktik pengelolaan
terbaik yang dilakukan Perseroan diantaranya:
a. Menerapkan water management system
dengan membangun pintu-pintu air dan
memasang piezometer untuk menjaga dan
memantau tinggi muka air tanah gambut pada
level 40 cm dari permukaan tanah.
b. Menunjuk dan melatih staff untuk memastikan
water management system dijalankan sesuai
standar operasional prosedur (SOP).
c. Melakukan pemantauan hotspot untuk
mencegah terjadinya kebakaran di area lahan
gambut.
Risiko Hama Risiko serangan hama atau penyakit Perseroan mengendalikan hama tikus dengan burung
dan Penyakit pada tanaman kelapa sawit yang hantu sebagai predator, dimana sepasang burung hantu
menyebabkan penurunan produksi, dapat mengendalikan tikus pada luasan 30-40 hektar.
peningkatan biaya operasional, Burung hantu dibiakkan secara internal sehingga
165
Page 203
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
serta berpotensi menurunkan populasi tikus terkontrol dan penggunaan bahan kimia
profitabilitas Perseroan. (rodentisida) menurun. Pengendalian hayati hama ulat
pemakan daun kelapa sawit juga dilakukan dengan
meningkatkan populasi predatornya, Cosmolestes
Picticeps. Untuk menurunkan pemakaian bahan kimia
(insektisida), predator ulat dikembangkan dengan cara
memperbanyak tanaman yang menjadi inang predator
yaitu bunga pukul delapan, bunga air mata pengantin
dan menjaga pakisan tempat tinggalnya.
Perseroan juga berkomitmen untuk mendorong seluruh
pemasok menerapkan pengendalian hama secara
terpadu untuk mengurangi penggunaan bahan kimia
baik pupuk kimia maupun pestisida. Perseroan
melakukan sosialisasi secara berkala kepada pemasok
untuk memastikan implementasi yang sesuai.
Risiko Risiko akibat potensi pelanggaran Perseroan dan Entitas Anak melakukan evaluasi secara
Kewajiban terhadap peraturan lingkungan, berkala dan terus update atas perubahan peraturan
Memenuhi sosial, dan kehutanan yang dapat perundangan yang berlaku di Indonesia dan senantiasa
Peraturan mengakibatkan sanksi, denda, memenuhi kewajiban peraturan yang belaku sehingga
Perundangan konflik sosial, serta gangguan dapat terus bersaing dalam industri.
Industri operasional yang signifikan bagi
Perseroan.
Risiko Risiko terkait ketidakmampuan Perseroan mengimplementasikan digitalisasi untuk
Perubahan Perseroan dalam mengadopsi melakukan percepatan di seluruh fungsi organisasi mulai
Teknologi perubahan teknologi secara cepat dari operasional, keuangan, pengadaan barang & jasa
dan efisien, yang dapat dan lain-lain yang mana seluruhnya telah terintegrasi
mengakibatkan ketertinggalan pada satu sistem di kantor pusat.
kompetitif serta meningkatnya
biaya operasional. Perseroan juga menggunakan teknologi dalam hal
mekanisasi pada kegiatan operasional berupa panen
mekanis, penyebaran pupuk menggunakan spreader
mekanis dan pengaplikasian limbah padat PKS berupa
janjang kosong sebagai pupuk alami.
Perseroan akan terus beradapatasi dan memanfaatkan
perubahan teknologi agar dapat semakin
memaksimalkan operasional dan mencapai efektif dan
efisien.
Risiko Risiko akibat kompetisi dengan Perseroan mengatasi risiko persaingan melalui
Persaingan perusahaan sejenis dalam hal harga, penerapan strategi diferensiasi dan inovasi berbasis ESG
usaha kualitas produk, ketersediaan untuk menghasilkan produk premium yang ramah
tenaga kerja, dan logistik yang lingkungan, sehingga produk yang dihasilkan memiliki
berdampak pada posisi pasar, keunikan yang diterima secara global. Meski produk
profitabilitas, dan daya saing dijual di pasar domestik, fokus utama Perseroan adalah
Perseroan. pada pembeli besar terkemuka dengan orientasi pasar
global, yang tidak mudah diakses oleh semua
perusahaan sejenis. Saat ini, Perseroan telah memiliki 4
dari 7 pabrik yang tersertifikasi RSPO dan 10 pabrik yang
tersertifikasi ISPO, menunjukkan komitmen perusahaan
terhadap praktik bisnis yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan.
166
Page 204
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
Langkah mitigasi lainnya meliputi peningkatan efisiensi
pabrik untuk meningkatkan hasil minyak, mekanisasi
kegiatan operasional kebun guna menekan biaya,
penerapan digitalisasi terintegrasi untuk meningkatkan
efektivitas proses manajemen informasi, serta
memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sekitar
untuk meningkatkan produksi. Selain itu, perusahaan
aktif menjalin kerja sama dengan perusahaan lain baik
dalam pengembangan bersama maupun pengembangan
energi terbarukan.
Dengan strategi dan langkah mitigasi tersebut, saat ini
perusahaan mampu menjaga daya saing dan
memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dalam
jangka panjang.
Risiko Risiko yang berasal dari potensi Perseroan dalam menjalankan bisnisnya selalu tunduk
Tuntutan atau sengketa atau tuntutan hukum oleh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Gugatan pihak eksternal seperti pelanggan, di Indonesia serta menjalin hubungan baik dengan
Hukum pemasok, kreditur, pemegang pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham
saham, pemerintah, atau Perseroan, instansi pemerintah, maupun masyarakat.
masyarakat, yang dapat Sejauh ini Perseroan berhasil menyelesaikan tuntutan
menimbulkan biaya tambahan, atau gugatan hukum yang ada dengan baik sehingga
gangguan operasional, serta belum pernah merugikan Perseroan (tidak material).
dampak negatif pada reputasi Sebagian besar permasalahan yang dihadapi Perseroan
Perseroan. dengan pihak ketiga berhasil diselesaikan pada tahap
mediasi.
Risiko Kondisi perekonomian global dan Melakukan identifikasi dampak kondisi ekonomi
Perubahan nasional yang berubah, berdampak terhadap sektor industri Perseroan serta aspek lainnya
Kondisi terhadap permintaan dan yang mempengaruhi kinerja.
Perekonomian penawaran atau daya beli
masyarakat, nilai tukar mata uang Guna menekan risiko nilai tukar mata uang asing,
asing, tingkat suku bunga, likuiditas, Perseroan menyediakan pendanaan dalam bentuk
perencanaan strategis, harga jual Rupiah.
dan perluasan lahan, sehingga
mempengaruhi kinerja operasional. Perseroan menjalin hubungan dengan sejumlah
lembaga keuangan dan bank-bank terkemuka guna
mendapatkan suku bunga terbaik. Perseroan juga
menjaga kinerja kredit dan secara teratur
menginformasikan kinerja operasional Perseroan
kepada bank penyandang dana sehingga profil risiko dan
bunga pinjaman yang ditawarkan kepada Perseroan
dapat tetap terjaga.
Perseroan mengatasi fluktuasi harga jual dengan cara
menjaga tingkat persediaan agar tetap rendah dan
mempercepat siklus penjualan agar Perseroan dapat
menetapkan harga sesuai dengan harga rata-rata pasar.
Risiko Perseroan mengidentifikasi risiko- Perseroan memitigasi risiko ketersediaan sumber daya
Operasional, risiko yang terkait dengan manusia dengan mengembangkan hubungan yang kuat
Perencanaan ketersediaan sumber daya manusia, dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan talent
penggunaan kapasitas dan sumber pool dan menarik pekerja yang kompeten, memberikan
167
Page 205
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
dan daya yang tidak optimal, praktik kesempatan pelatihan untuk mempertahankan
Pengawasan pengadaan, kesehatan dan karyawan kompeten yang ada dan menarik talenta baru.
keselamatan kerja, pelaporan
manajemen dan operasi, keandalan Untuk risiko operasional, perencanaan dan pengawasan
dan ketersediaan layanan Teknologi lainnya, perusahaan melakukan pemantauan rutin untuk
Informasi. mengidentifikasi area inefisiensi dan menerapkan
praktik manajemen yang ramping, berinvestasi dalam
teknologi dan perangkat lunak manajemen sumber daya
untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
mengembangkan metrik kinerja yang jelas dan
mengadakan tinjauan rutin untuk melacak kemajuan
dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan,
mengembangkan hubungan yang kuat dengan pemasok
yang bereputasi dan membangun kemitraan jangka
panjang untuk memastikan pasokan yang berkualitas
dan konsisten, melakukan audit keselamatan secara
teratur dan menerapkan langkah-langkah perbaikan
untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi, menerapkan
prosedur pelaporan yang terstandarisasi, berinvestasi
pada sistem manajemen data dan perangkat lunak yang
andal untuk menyederhanakan pelaporan, berinvestasi
dalam pemeliharaan rutin dan peningkatan infrastruktur
IT.
ii. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial
Hubungan Masyarakat
Salah satu langkah yang ditempuh dalam upaya mencapai pertumbuhan berkelanjutan sesuai dengan
komitmen Perseroan adalah implementasi sejumlah program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Perseroan melibatkan masyarakat di sekitar area kebun dan pemangku kepentingan lainnya dalam
pelaksanaan program-program ini, yang mencakup pemberdayaan masyarakat, kegiatan pembinaan
lingkungan, respons darurat terhadap bencana, dan kegiatan filantropi. Dengan melakukan ini, Perseroan
berharap dapat terus berkembang secara harmonis bersama masyarakat dan lingkungan.
Tahun 2023 menjadi momentum bagi Perseroan untuk terus meneguhkan komitmennya dalam pelaksanaan
Program CSR Perusahaan serta mendukung pencapaian 17 target dalam Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB). Dalam wujud komitmennya, Perseroan secara berkesinambungan melaksanakan
kegiatan CSR yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi masyarakat lokal.
Program CSR yang Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
Fokus program CSR yang dilakukan oleh Perseroan terdiri dari 4 aspek yaitu Pengembangan Masyarakat,
Kepedulian dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Infrastruktur,
dan Kepedulian Sosial. Lebih lanjut, seluruh program CSR Perseroan yang telah dilakukan dapat sejalan dan
memberikan kontribusi terhadap TPB.
Pengembangan Masyarakat
• Pertanian: budidaya tanaman hortikultura (sayuran dan buah-buahan semusim), tanaman buah-
buahan tahunan, dan tanaman industri perkebunan (kebun kelapa sawit plasma).
• Peternakan, terdiri dari peternakan unggas (ayam dan itik), ruminansia kecil (kambing dan babi) serta
ruminansia besar (sapi).
• Perikanan air tawar, terdiri dari perikanan air deras, kolam dan keramba, serta perikanan tangkap.
• Industri rumah tangga, pengrajin kerupuk ikan dan gandum, pengrajin anyaman rotan, ukiran kayu.
• Kegiatan usaha lainnya: kegiatan usaha daur ulang.
168
Page 206
Kepedulian dan perlindungan lingkungan hidup
• Program pengelolaan dan usaha daur ulang sampah.
• Pengadaan air bersih ke seluruh rumah karyawan.
• Pemeliharaan jaringan sarana air bersih.
• Pelibatan masyarakat dalam penanaman untuk restorasi mangrove dan gambut.
Pembangunan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur
• Pemeliharaan jalan, saluran drainase, jembatan, dan gorong-gorong.
• Perbaikan >1.608 rumah karyawan di sepanjang tahun 2023.
• Perbaikan fasilitas umum yang mencakup tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat penitipan anak,
dan sekolah, dan sarana air bersih untuk MCK (Mandi Cuci Kakus).
• Penyediaan layanan jaringan Listrik
Kepedulian sosial
• Kesehatan: pemeliharaan sarana air bersih, imunisasi (bekerja sama dengan Puskesmas), perbaikan gizi
anak, pengadaan unit ambulans.
• Pendidikan: beasiswa, pengadaan sarana belajar di ruang kelas, sarana internet, bus sekolah, bantuan
honorarium tenaga pendidik.
• Keagamaan: pembangunan dan pemeliharaan sarana ibadah, memfasilitasi kegiatan dan upacara
keagamaan.
• Olahraga: bantuan alat olahraga, perbaikan sarana olahraga, partisipasi dalam event olahraga.
• Seni dan budaya: bantuan peralatan musik dan tari tradisional, memfasilitasi upacara dan kegiatan adat
pembinaan kelompok seni/budaya lokal.
• Bencana alam: bantuan kepada korban bencana alam.
iii. Kinerja Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk mengelola lingkungan dan berupaya untuk selalu menerapkan praktik bisnis
yang meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Komitmen ini diwujudkan dengan membuat Kebijakan
Keberlanjutan yang ditinjau secara berkala yang mencakup semua aktivitas operasional Perseroan dan
semua pemasok pihak ketiga, serta mematuhi seluruh aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan aspek
lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik lokal, nasional dan internasional. Perseroan melakukan
perhitungan konsumsi air dan energi yang digunakan, emisi yang dihasilkan, serta mengelola efluen,
mendaur ulang limbah, dan melindungi keanekaragaman hayati. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan
upaya terbaik untuk meminimalkan penggunaan bahan kimia, melarang penggunaan parakuat, melarang
pestisida kelas 1A dan 1B menurut World Health Organization (WHO), dan bahan kimia yang tercantum
dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam, kecuali dalam kejadian luar biasa yang dapat terjadi
dalam kasus ketika penggunaannya telah divalidasi oleh proses uji tuntas atau ketika diizinkan oleh otoritas
pemerintah selama wabah.
Perseroan berkomitmen tidak melakukan pengembangan di lahan gambut. Komitmen ini sejalan dengan
peraturan dan Prinsip dan Kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (P&C RSPO) tanggal 15 November
2018 yang melarang pengembangan dan mengamanatkan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan.
Perseroan mengimplementasikan praktik pengelolaan terbaik (Best Management Practice atau ”BMP”) atau
praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices atau ”GAP”) untuk tanah dan gambut di seluruh
area operasi. Perseroan mengelola tanaman kelapa sawit yang tertanam di gambut sesuai ketentuan
peraturan pemerintah dan panduan Praktik Pengelolaan Terbaik yang dikeluarkan RSPO. Selain itu,
Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan praktik terbaik kelapa sawit tanpa membakar lahan.
Hilangnya hutan dan perubahan penggunaan lahan berpotensi memberikan dampak terhadap iklim lokal
dan regional. Perseroan menyadari bahwa risiko ini terkait dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, terutama
potensi terjadinya kebakaran hutan. Terkait hal ini, Perseroan telah berkomitmen untuk
mengimplementasikan Kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Zero Burning Policy) termasuk dalam
perluasan maupun penanaman kembali (replanting).
169
Page 207
Perseroan juga meminimalisasi dampak terhadap lingkungan dengan mengoptimalisasi konsumsi energi
dalam seluruh operasi bisnisnya. Perseroan secara konsisten berupaya untuk menanamkan dan memelihara
budaya hemat energi melalui berbagai implementasi kebijakan, inisiatif dan inovasi berkelanjutan.
Perseroan secara aktif mengupayakan penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca (GRK). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 8,9%
dibandingkan tahun sebelumnya.
Perseroan telah menerima sertifikasi RSPO, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikat Public
Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dalam industri kelapa sawit yang menunjukkan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa
sawit di Perseroan telah mengikuti standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh institusi nasional dan
internasional.
Inisiatif Perlindungan Habitat
Perseroan menginisiasi program untuk meningkatkan ekosistem rawa gambut dan hutan bakau dengan
mengintegrasikan restorasi dan rehabilitasi dengan perlindungan, serta pemanfaatan secara berkelanjutan
melalui aksi kolaboratif, yaitu Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut (Proyek Konservasi Rimba Raya) dan
Restorasi Ekosistem Mangrove di Kampung Dumaring.
1. Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut
Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) didirikan untuk melindungi sekitar 65.000 hektar hutan rawa
gambut di Kalimantan Tengah. Sebelum diresmikan sebagai cagar alam, sebagian besar atau seluas 47.237
hektar dari hutan ini ditargetkan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Kini, RRBR dikelola
sebagai Konsesi Restorasi Ekosistem, dimana Perseroan berpartisipasi dalam menyediakan pembiayaan
untuk program rehabilitasi lahan gambut. Mengingat kedekatan lokasi proyek dengan Perseroan,
diharapkan dapat tercipta kemitraan jangka panjang yang bersifat kolaboratif, sehingga mendorong
pengembangan kapasitas internal Perseroan untuk melindungi kawasan NKT dengan lebih baik.
Tujuan jangka panjang dari proyek ini adalah rehabilitasi habitat di 1.500 hektar lahan gambut yang saat ini
tidak berhutan atau terdegradasi melalui penanaman pohon. Hal ini akan menghasilkan habitat yang lebih
baik bagi flora dan fauna yang terancam punah, peluang mata pencaharian bagi masyarakat setempat, dan
penyangga lingkungan bagi Taman Nasional Tanjung Puting. Proyek ini memberdayakan tenaga ahli lokal
dalam bidang penanaman pohon untuk memastikan bahwa hanya pohon asli yang ditanam di area tersebut.
Proyek ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dengan melibatkan mereka dalam kegiatan
penanaman pohon di konsesi tersebut. Selain itu, proyek ini memberikan dukungan finansial berupa modal
dan keterampilan teknis dengan cara mengajarkan masyarakat cara menghasilkan bibit berkualitas tinggi,
memproduksi bibit, serta cara menanam dan merawat pohon.
Saat ini, proyek yang didanai oleh Perseroan ini telah berhasil menanam 96.232 bibit pohon yang terdiri dari
67.032 bibit spesies asli Belangiran dan Bintuka dan 29.200 bibit Spesies Pohon Serbaguna. Penanaman di
Tatah Ji seluas 130 hektar dan di Natai seluas 110 hektar dengan 74% tingkat kelangsungan hidup. Tahun
2024 total restorasi ekosistem hutan rawa gambut mencapai 240 ha dimana angka ini meningkat 300%
dibandingkan tahun sebelumnya. Kegiatan patroli rutin juga turut dilakukan baik dari patroli rutin RRC,
patroli bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), dan patroli gabungan bersama TNI, POLRI, dan TPNP.
2. Restorasi Ekosistem Mangrove di Kampung Dumaring
Program ini adalah kolaborasi multi-pihak, yang diinisiasi oleh Perseroan dan terletak di Kampung Dumaring,
Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini merupakan bagian dari
lanskap karst Sangkulirang-Mangkalihat yang terkenal, lanskap unik yang telah terdaftar dalam daftar
tentatif UNESCO untuk dinominasikan sebagai Situs Warisan Dunia. Namun sejak tahun 1988, luas kawasan
hutan bakau di kawasan ini menyusut dari 127,7 hektar (28,6% luas mangrove) menjadi hanya 42,6 hektar
(9,5% luas mangrove) pada tahun 2021. Situasi yang menakutkan ini akan menyebabkan banjir, intrusi air
laut, penetrasi air laut, dan kondisi menakutkan lainnya bagi desa dan penduduk desa. Kehilangan mangrove
170
Page 208
berarti kehilangan mata pencaharian, ketahanan pangan, pertahanan pesisir dan salah satu penyimpan
karbon paling efisien dan penting di planet ini.
Dengan tujuan utama meningkatkan ekosistem hutan bakau dan pesisir, Perseroan menginisiasi program
Restorasi dan Rehabilitasi Mangrove Desa Dumaring seluas 477 hektar melalui aksi kolaborasi yang efektif
dengan pemerintah setempat dan masyarakat lokal untuk melakukan restorasi dan rehabilitasi mangrove,
sekaligus menjaga dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Berbagai pihak terlibat dalam pengelolaan
program tersebut, terutama adalah Perseroan sebagai penyedia dana, PT Gagas Dinamiga Aksenta
(Aksenta) yang bertindak sebagai Pengelola dan Pelaksana Program, KPH Berau Pantai, Pemerintah
Kampung Dumaring, dan Lembaga Pengelola Mangrove Dumaring. Selain pihak yang menjalankan Program,
terdapat pihak lain yang juga terlibat, terutama masyarakat Kampung Dumaring sebagai penerima manfaat
Program (beneficiaries), institusi pemerintahan dan instansi sektoral seperti Kecamatan Talisayan,
Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang membawahi secara teknis mengenai pengelolaan mangrove dan pantai.
Program restorasi dan rehabilitasi Mangrove Dumaring direncanakan akan berjalan jangka panjang, dengan
fokus pada pencapaian 80% pertumbuhan kembali di atas lahan seluas 447 hektar di sepanjang garis pantai
sepanjang 5 kilometer, sehingga berkontribusi terhadap mitigasi emisi. Melalui program ini, EHP ingin
memberikan dampak positif terhadap masyarakat di luar area operasi Perseroaan yang berada pada
landscape yang sama dimana Perseroan beroperasi. Lebih dari itu, Perseroan juga telah berkontribusi atas
emisi dari konversi hutan mangrove yang akan diperkirakan mencapai 28 juta ton CO2 per hektar (MtCO2th-
1). Inisiatif ini bertujuan untuk memitigasi volume emisi yang sama, sehingga menghasilkan potensi mitigasi
sebesar 12.516 juta ton CO2 (MtCO2 th-1) jika 447 hektar dari lahan tersebut dilestarikan.
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 132, yang terdiri dari 106 karyawan
tetap dan 26 karyawan kontrak.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Status Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak
Tetap 106 8.360 8.466 117 7.543 7.660
Kontrak 26 7.661 7.687 16 8.251 8.267
Jumlah 132 16.021 16.153 133 15.794 15.927
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendidikan Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak
S2 1 22 23 1 18 19
S1 15 723 738 11 650 661
Diploma 2 208 210 3 196 199
SMA 101 3.365 3.466 94 3.266 3.360
SMP 8 3.681 3.689 16 2.495 3.511
SD 5 8.022 8.027 8 8.169 8.177
Jumlah 132 16.021 16.153 133 15.794 15.927
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jabatan Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak
Executive Directors dan Head of Divisions 8 8 16 6 10 16
General Manager 1 21 22 1 21 22
Senior Manager 33 33 - 33 33
171
Page 209
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jabatan Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak
Manager 1 116 117 1 104 105
Supervisor 1 82 83 - 84 84
Senior Staff 1 254 225 3 252 255
Staff 1 195 200 4 240 244
Non Staff 115 15.312 15.427 118 15.050 15.168
Jumlah 132 16.021 16.153 133 15.794 15.927
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Usia Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak
> 50 12 1.601 1.613 12 1.247 1.259
46 – 50 15 1.625 1.640 15 1.852 1.867
41 – 45 11 2.551 2.562 16 2.555 2.571
36 – 40 24 2.578 2.602 25 2.635 2.660
31 – 35 17 2.487 2.504 21 2.564 2.585
26 – 30 16 2.299 2.315 25 2.238 2.263
20 - 25 27 2.538 2.565 18 2.383 2.401
< 20 10 342 352 1 320 321
Jumlah 132 16.021 16.153 133 15.794 15.927
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Lokasi Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak
Kalimantan Tengah 123 4.904 5.027 126 4.958 5.084
Kalimantan Selatan - 4.576 4.576 - 4.468 4.468
Kalimantan Timur - 3.666 3.666 - 3.658 3.658
Kalimantan Barat - 373 373 - 451 451
Papua - 2.088 2.088 - 1.845 1.845
Sumatera - 279 279 - 280 280
Kalimantan Barat 9 135 144 7 134 141
Jumlah 132 16.021 16.153 133 15.794 15.927
Serikat Pekerja
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
1. Adhyaksa Dharmasatya Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2. Manunggal Adi Jaya Kaltim Federasi Buruh Indonesia (FBI)
3. Bumilanggeng Perdanatrada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
4. Eagle High Plantation Mill PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
5. Bumihutani Lestari Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-
KSPSI)
6. Suryabumi Tunggal Perkasa Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
Kalsel Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
7. Suryabumi Tunggal Perkasa Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Kaltim
8. Pesonalintas Surasejati Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
9. Singaland Asetama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10. Karyapratama Agrisejahtera Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11. Jaya Mandiri Sukses Kalsel Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12. Jaya Mandiri Sukses Kaltim Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13. Multikarya Sawit Prima Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut:
172
Page 210
Warga Masa Berlaku Masa Berlaku
Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara Paspor KITAS
Yeoh Lean Khai Malaysia Direktur Marketing B.3/181200/PK.04.01/XII/2025 3 Juli 2029 15 Februari 2027
berlaku hingga 15-02-2027
Choong Kam Loong Malaysia Direktur B.3/079201/PK.04.01/VII/2025 9 April 2029 24 Juli 2026
berlaku hingga 24-07-2026
Wong Kieng Chang Malaysia Finance Manager B.3/048168/PK.04.01/IV/2026 11 September 3 Juni 2027
berlaku hingga 03-06-2027 2029
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi
karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan
penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis
memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan
tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara.
Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan
Anak telah menerima upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti
status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa kerja.
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan
jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya.
Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya.
Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja perseroan bagi karyawan level
staf.
Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap,
kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun
disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko
kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk karyawan yang berada di site kebun,
Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga, serta mobil atau
motor operasional untuk level Asisten ke atas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana
olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba
ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.
Per 31 Desember 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:
Tempat Warung
Rumah Non Fasilitas
Rumah Staff Penitipan Serba Sekolah Tempat Ibadah Klinik
Staff Olahraga
Anak Ada
Masjid &
Pintu Pintu Gereja
Musholla
310 8,229 62 61 21 59 20 72 28
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan
Perusahaan Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan
Komisaris dan Direksi.
173
Page 211
G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan
Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga
peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah
Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
Indonesia.
H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Perkebunan Beroperasi 15 99,99% 2007 16,55% 8,70%
Selatan Buah Kelapa November
Sawit. 1989
2. BHL Jakarta Industri Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 13,10% 24,37%
Selatan Minyak 1991
Mentah Kelapa
Sawit (Crude
Palm Oil) dan
Perkebunan
Buah Kelapa
Sawit, serta
kegiatan usaha
pendukung
berupa
Aktivitas Klinik
Swasta.
3. JMS Jakarta Industri Beroperasi 28 Mei 95,0% 2014 22,37% 25,70%
Selatan Minyak 2004
Mentah Kelapa
Sawit (Crude
Palm Oil) dan
Perkebunan
Buah Kelapa
Sawit.
4. STP Jakarta Industri Beroperasi 11 95,0% 2014 15,03% 25,08%
Minyak September
Mentah Kelapa 1997
Sawit (Crude
Palm Oil),
Industri
Minyak
Mentah Intri
Kelapa Sawit
(Crude Palm
Kernel Oil),
Perdagangan
Besar Buah
yang
Mengandung
Minyak, dan
Perkebunan
174
Page 212
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
Buah Kelapa
Sawit
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari
pendapatan Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
1. PT BUMILANGGENG PERDANATRADA
Anggaran Dasar BLP
PT Bumilanggeng Perdanatrada ("BLP") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. BLP didirikan dengan nama "PT Bumilanggeng
Perdanatrada" sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bumi Langgeng Perdanatrada No. 27
tanggal 15 November 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-
4515.HT.01.01.TH.92 tanggal 30 Mei 1992 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 1772/1992 tanggal 9 Juli 1992 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 4115 Berita Negara
Republik Indonesia ("BNRI")No. 69 tanggal 28 Agustus 1992 ("Akta Pendirian BLP"). BLP telah sah menjadi badan
hukum sejak tanggal 28 Agustus 1992.
Anggaran dasar BLP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BLP terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BLP No.
01, tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah
disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045666, tanggal
18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal
18 Februari 2026, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0058787, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026 (“Akta 01/2026”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BLP, maksud dan tujuan BLP ialah berusaha dalam bidang
pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BLP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit
(10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
175
Page 213
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) perdagangan dan penyimpanan (52101).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BLP saat ini adalah 01262.B – Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 01/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 2. 000.000.000 2.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 999.999.999 999.999.999.000 99,99
2. PLS 1 1.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000.000.000 1.000.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Susunan Pengurus dan Pengawas BLP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01, tanggal 25 Maret 2026, dibuat
dihadapan Idha Rachmani, SH, M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0184637, tanggal 26 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0070574.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 26 Maret 2026, susunan Direksi BLP terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Fathi Huzaifa
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Direktur : Heri Setyawan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 2 Januari 2025, dibuat dihadapan
Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002392, tanggal
8 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001075.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8
Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BLP terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
176
Page 214
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 9120307652477, tanggal 27 N/A N/A
Juni 2019, sebagaimana diubah
dengan Perubahan ke-3 tanggal 6
Desember 2022, yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
2. SKT No. S-396/KT/KPP.0413/2022, N/A N/A
tanggal 14 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Setiabudi Dua, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
3. NPWP No. 01.342.760.4-073.000, N/A N/A
yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Setiabudi Dua, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
4. SPPKP No. S- N/A N/A
163/PKP/KPP.0413/2022, tanggal 14
Desember 2022, yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Setiabudi Dua, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. IUP tanggal 11 Maret 2020,
Berlaku selama BLP Lokasi : Kecamatan
sebagaimana telah diubah dengan
perubahan ke-4 tanggal 11 April 2020 melakukan kegiatan Kumai,
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. operasional sesuai Kabupaten
ketentuan perundang- Kotawaringin
undangan dan ketentuan Barat,
dalam IUP. Kalimantan
Tengah
Luas : ± 1.400 Ha
Areal
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
6. PKKPR No. 13112410316201001, 3 tahun
Lokasi : Desa Sungai
tanggal 13 November 2024, yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS. Bedaun,
Kecamatan
177
Page 215
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kumai,
Kabupaten
Kotawaringin
Barat,
Kalimantan
Tengah
Luas Areal : ±
1.621.414,16m2
Jenis : Kawasan
Peruntukan Perkebunan
Pemanfaatan
Kode KBLI 01262
(Perkebunan
Buah Kelapa
Sawit)
7. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset 01 PT
Listrik No. P.05.2026.RMH1, tanggal
13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi BLP
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Daya : 40 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Desa Sungai
Instalasi Bedaun,
Kecamatan
Kumai,
Kabupaten
Kotawaringin
Barat,
Kalimantan
Tengah
8. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset 02 PT
Listrik No. P.05.2026.RMJ9, tanggal
13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi BLP
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Daya : 24 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Desa Sungai
Instalasi Bedaun,
Kecamatan
Kumai,
178
Page 216
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kabupaten
Kotawaringin
Barat,
Kalimantan
Tengah
9. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset 03 PT
Listrik No. P.05.2026.RND8, tanggal
13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi BLP
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Daya : 176 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Desa Sungai
Instalasi Bedaun,
Kecamatan
Kumai,
Kabupaten
Kotawaringin
Barat,
Kalimantan
Tengah
10. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset 04 PT
Listrik No. P.05.2026.RNS6, tanggal
13 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi BLP
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Daya : 280 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Desa Sungai
Instalasi Bedaun,
Kecamatan
Kumai,
Kabupaten
Kotawaringin
Barat,
Kalimantan
Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
11. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Berlaku selama BLP
Lokasi : Desa Sungai
No. 660/05/BLH/I/2016 tanggal 23 melakukan kegiatan
Februari 2016 tentang Izin operasional sesuai Bedaun,
Lingkungan Addendum Dokumen ketentuan perundang- Kecamatan
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan undangan dan ketentuan Kumai,
dalam Keputusan. Kabupaten
179
Page 217
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Upaya Pemantauan Lingkungan Kotawaringin
Perluasan Area Dari Barat,
Kalimantan
Tengah
Luas : ± 9.501,12 Ha
Areal
Kegiatan : Perkebunan dan
Usaha Pengolahan
Kelapa Sawit
Kapasitas : 60 ton TBS/jam
Pabrik
12. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah N/A
Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit
Bahan Berbahaya dan Beracun
BLP di Desa Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
13. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Berlaku sampai
Lokasi : Desa Sungai Bedaun,
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu berakhirnya usaha
Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat dan/atau kegiatan BLP Kecamatan Kumai,
No. 503/004/LH/DPMPTSP.D tentang Kabupaten
Izin Pembuangan Air Limbah, tanggal Kotawaringin Barat,
13 Maret 2020. Kalimantan Tengah
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 171.910 187.485 136.697
Jumlah aset tidak lancar 1.512.535 918.336 962.512
Jumlah Aset 1.684.445 1.105.821 1.099.209
Jumlah liabilitas jangka pendek 244.447 254.776 267.135
Jumlah liabilitas jangka panjang 481.789 400.495 408.158
Jumlah Liabilitas 726.236 655.271 675.293
Jumlah Ekuitas 958.209 450.550 423.916
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Penjualan 501.205 243.285 473.906
Laba Kotor 175.600 84.053 117.084
Laba Bersih Sebelum Pajak 116.966 35.131 4.031
Laba Bersih Tahun Berjalan 93.187 26.635 41.786
180
Page 218
2. PT BUMIHUTANI LESTARI
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Bumihutani Lestari ("BHL") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. BHL didirikan dengan nama "PT Bumihutani Lestari"
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 1 Maret 1991 yang dibuat di hadapan Gde
Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-3719.HT.01.01-Th 94 tanggal 28 Februari 1994 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 3491 BNRI No. 25 tanggal 25 Maret 2008 ("Akta Pendirian BHL"). BHL telah sah menjadi
badan hukum sejak 25 Maret 2008.
Anggaran dasar BHL telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BHL terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bumihutani Lestari
No.07 tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0033808.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 16 Juni 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU.AH.01.03-
0078511 tanggal 15 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0112213.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 034, tanggal 26 April
2024, Tambahan No. 012551 ("Akta No. 7/2023"). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 15
Juni 2023.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BHL, maksud dan tujuan BHL ialah berusaha dalam bidang
pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BHL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angukutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angukutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
181
Page 219
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) pergudangan dan penyimpanan (52101).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BHL saat ini adalah:
(i) 86105 (Pendukung) – Aktivitas Klinik Swasta;
(ii) 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil); dan
(iii) 01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BHL No. 02, tanggal 9 Februari 2026
yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0058545 tanggal 18 Februari 2026, serta telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0030386.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026 (“Akta 02/2026”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BHL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 325.300.062 325.300.062.000
Pemegang Saham:
1. BLP 325.300.061 325.300.061.000 99,99
2. Perseroan 1 1.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 325.300.062 325.300.062.000 100
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas BHL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01, tanggal 6 April 2026, dibuat dihadapan
Idha Rachmani, SH, M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0241182, tanggal
27 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0092809.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 27 April 2026 (”Akta 1/2026”), susunan Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Bahara Tua Tobing
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Direktur : Heri Setyawan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 2 Januari 2025, dibuat
di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BHL terkini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
182
Page 220
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
1. NIB No. 8120213160078, tanggal 7 N/A N/A
November 2018, sebagaimana
diubah dengan Perubahan ke-1
tanggal 7 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS
2. SKT No. S- N/A N/A
630KT/WPJ.04/KP.0403/2020,
tanggal 28 Februari 2020, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Setiabudi Empat,
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
3. NPWP No. 01.541.920.3-073.000, N/A N/A
yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
Empat, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
4. SPPKP No. N/A N/A
S114PKP/WPJ.04/KP.0403/2020,
tanggal 28 Februari 2020, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Setiabudi Empat,
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik
Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. IUP, tanggal 7 November 2019,
Berlaku selama BHL Lokasi : Kel. Jemaras, Kec.
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan perubahan ke-2, tanggal 4 melakukan kegiatan Cempaga, Kab.
April 2020, yang diterbitkan oleh operasional sesuai Kotawaringin
Lembaga OSS ketentuan perundang- Timur, Provinsi
undangan dan ketentuan Kalimantan
dalam IUP. Tengah
Kegiatan : Industri Minyak
Usaha Mentah Kelapa
Sawit (Crude Palm
Oil)
6. Surat Pendaftaran Usaha Berlaku selama BHL
Lokasi : Kel. Jemaras, Kec.
Perkebunan No. 692/Menhutbun- melakukan kegiatan
VII/2000, tanggal 21 Juni 2000, yang operasional sesuai Cempaga, Kab.
diterbitkan Departemen Kehutanan ketentuan perundang- Kotawaringin
dan Perkebunan Republik Indonesia undangan. Timur, Kalimantan
Tengah
183
Page 221
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
7. IUI, tanggal 7 November 2019, Berlaku selama BHL
Lokasi : Kel. Jemaras, Kec.
sebagaimana telah diubah terakhir melakukan kegiatan
dengan perubahan ke-2, tanggal 4 operasional sesuai Cempaga, Kab.
April 2020, yang diterbitkan oleh ketentuan perundang- Kotawaringin
Lembaga OSS undangan. Timur, Provinsi
Kalimantan
Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
8. Keputusan Direktur Jenderal Berlaku selama BHL
Lokasi : Desa Bukit Batu,
Perhubungan Laut No. melakukan kegiatan
BXXXIV.129/PU.60, tanggal 16 operasional sesuai Kec. Cempaga
Februari 2010 tentang Pemberian ketentuan perundang- Hulu, Kab.
Izin Pembangunan Kepada PT undangan dan Kotawaringin
Bumihutani Lestari Untuk Keputusan. Timur, Provinsi
Membangun Terminal Khusus Kalimantan
Perkebunan Kelapa Sawit dan Tengah
Industri Minyak Kasar (Minyak
Makan) Dari Nabati di Desa Bukit
Batu, Kecamatan Cempaga Hulu,
Kabupaten Kotawaringin, Provinsi
Kalimantan Tengah.
9. Keputusan Menteri Perhubungan Berlaku selama BHL
Lokasi : Desa Bukit Batu,
No. KP.455 Tahun 2010, tanggal 2 melakukan kegiatan
November 2010, tentang operasional sesuai Kec. Cempaga
Pemberian Izin Operasi kepada PT ketentuan perundang- Hulu, Kab.
Bumihutani Lestari untuk undangan Kotawaringin
Mengoperasikan Terminal Khusus Timur, Provinsi
Perkebunan Kelapa Sawit dan Kalimantan
Industri Minyak Kasar (Minyak Tengah
Makan) dari Nabati di Desa Bukit
Batu.
10. Keputusan Direktur Jenderal
10 tahun Lokasi : Desa Bukit Batu,
Perhubungan Laut No. BX-
115/PP008, tanggal 11 April 2016, Kec. Cempaga
tentang Pemberian Perpanjangan Hulu, Kab.
Izin Pengoperasian Terminal Khusus Kotawaringin
Perkebunan Kelapa Sawit dan Timur, Provinsi
Industri Minyak Kasar (Minyak Kalimantan
Makan) dari Nabati PT Bumihutani Tengah
Lestari di Desa Bukit Batu.
Berdasarkan keterangan BHL, BHL sedang
melakukan perpanjangan atas izin ini
berdasarkan Surat No. 002/BHL.JKT-
PEM/P&L/I/26, tanggal 19 Januari 2026, BHL
sedang mengajukan permohonan
peninjauan lapangan oleh Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas III Sampit sebagai salah satu
persyaratan untuk permohonan
perpanjangan izin tersebut.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
11. IUPTLS No. 3 tahun
Lokasi : Desa Bukit Batu,
812021316007800010002, tanggal
Kec. Cempaga
184
Page 222
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
2 April 2024, yang diterbitkan oleh Hulu, Kab.
Pemerintah Indonesia melalui Kotawaringin
Lembaga OSS atas nama Kepala Timur, Provinsi
DPMPTSP Provinsi Kalimantan
Kalimantan
Tengah.
Tengah
Rincian : PLTBm dan PLTD
sebanyak 5 unit
12. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Turbin No. 1
Listrik No. P.05.2026.ORJ9 tanggal
12 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 1204 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : BHL Mill Desa
Instalasi Mirah
Kalamanan,
Kec. Katingan
Tengah, Kab.
Katingan,
Kalimantan
Tengah
13. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Turbin No. 2
Listrik No. P.05.2026.OJS2 tanggal
12 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 1204 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : BHL Mill Desa
Instalasi Mirah
Kalamanan,
Kec. Katingan
Tengah, Kab.
Katingan,
Kalimantan
Tengah
14. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : GS01 Bulking
Listrik No. P.05.2026.UR83, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 160 kW
185
Page 223
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Bulking Palm Oil
Instalasi BHL, Bukit Baru,
Cempaga Hulu,
Kotawaringin
Timur,
Kalimantan
Tengah
15. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : MGT0185
Listrik No. P.05.2026.US81, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 136 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Bukit Raya
Instalasi Estate, Mirah
Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
16. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : MGT0015
Listrik No. P.05.2026.UU58, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 36 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Kantor Bukit
Instalasi Raya, Mirah
Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
17. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : MGT0012
Listrik No. P.05.2026.UV64, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 120 kW
186
Page 224
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Sibayak Estate
Instalasi Divisi 2, Mirah
Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
18. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : MGT0019
Listrik No. P.05.2026.UW36, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 13 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Kantor Kerinci,
Instalasi Mirah
Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
19. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : MGT0016
Listrik No. P.05.2026.UW77, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 58 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Rinjani Estate
Instalasi Div 3, Mirah
Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
20. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : MGT0014
Listrik No. P.05.2026.UX47, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 364 kW
187
Page 225
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : Rinjani Estate
Instalasi Div 2, Mirah
Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
21. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset No. 3
Listrik No. P.05.2026.UY03, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 200 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : BHL Mill, Mirah
Instalasi Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
22. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset No. 2
Listrik No. P.05.2026.UY68, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 288 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
Alamat : BHL Mill, Mirah
Instalasi Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
23. Nomor Identitas Instalasi Tenaga N/A
Nama : Genset No. 1
Listrik No. P.05.2026.VA92, tanggal
10 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Instalasi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Daya : 440 kW
Peruntukan : Kepentingan
Sendiri
188
Page 226
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Alamat : BHL Mill, Mirah
Instalasi Kalanaman,
Katingan
Tengah,
Kalimantan
Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
24. Keputusan Bupati Kotawaringin Berlaku selama BHL
Lokasi : Kec. Cempaga,
Timur No. 397 Tahun 2009, tanggal melakukan kegiatan
26 Agustus 2009, tentang Kelayakan operasional sesuai Kab.
Lingkungan Kegiatan Pembangunan ketentuan perundang- Kotawaringin
Perkebunan dan Pabrik Kelapa undangan dan ketentuan Timur, Provinsi
Sawit oleh PT Bumihutani Lestari di dalam Keputusan. Kalimantan
Kecamatan Cempaga, Kabupaten Tengah
Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah
25. Keputusan Badan Pengendalian Berlaku selama BHL
Lokasi : Desa Mirah
Dampak Lingkungan Daerah melakukan kegiatan
Pemerintah Kabupaten operasional sesuai Kelamanan,
Kotawaringin Timur No. ketentuan perundang- Kecamatan
08/SP/UKL/UPL/BPDL/XII/2008, undangan. Katingan
tanggal 12 Desember 2008, tentang Tengah,
Persetujuan UKL-UPL Kabupaten
Pembangunan Pelabuhan Khusus Katingan,
Regional dan Fasilitas
Provinsi
Penunjangnya PT Bumihutani
Lestari Kalimantan
Tengah
26. Surat Keputusan No. 168 Tahun Berlaku selama BHL
Lokasi : Kec. Cempaga,
2008, tanggal 3 September 2018, melakukan kegiatan
tentang Izin Pembuangan Limbah operasional sesuai Kab.
Cair Yang Telah Diolah Melalui ketentuan perundang- Kotawaringin
Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) undangan. Timur, Provinsi
PT Bumihutani Lestari. Kalimantan
Tengah
27. Surat Hasil Evaluasi Rincian Teknis Berlaku sejak tanggal
Lokasi : Desa Mirah
Penyimpanan Limbah B3 No. ditetapkan.
660/1187/II.2/DLH, tanggal 10 Juni Kalamanan,
2024, yang diterbitkan oleh Dinas Kecamatan
Lingkungan Hidup Pemerintah Katingan Tengah,
Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten
Katingan, Provinsi
Kalimantan
Tengah
28. Keputusan Menteri Pekerjaan 5 tahun
Lokasi : Sungai Sebamban,
Umum dan Perumahan Rakyat No.
1142/KPTS/M/2021, tanggal 6 Kabupaten
September 2021, tentang Katingan, Provinsi
Pemberian Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air kepada PT
189
Page 227
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Bumihutani Lestari untuk Kegiatan Kalimantan
Usaha Industri Kelapa Sawit. Tengah
29. Rincian Teknis Penyimpanan N/A
Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BHL
Limbah B3 No. 660/1187/II.2/DLH
tanggal 10 Juni 2024 di Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan
Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
30. Surat Keputusan Kecamatan N/A Kantor perkebunan.
Cempaga No.
649.2/29/Trantib/2004, tanggal 22
Juni 2004 tentang IMB.
31. Surat Keputusan Bupati N/A Dermaga penampungan minyak sawit dan
Kotawaringin Timur No. fasilitas pelengkap lainnya.
642/303/UPT/CK-PU/2008, tanggal
19 September 2008 tentang IMB.
32. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan N/A Pabrik pengelolaan minyak sawit.
Umum Kabupaten Katingan No. 05-
11-6209-237-07, tanggal 31 Mei
2008 tentang Pemberian IMB.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Klinik
33. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Berlaku sejak tanggal N/A
Kabupaten Katingan No. ditetapkan
440/969/PSDMK-3/V/2013 tanggal
14 Mei 2013 tentang Izin Klinik
Pratama PT
Bumihutani Lestari di Desa Mirah
Kalanaman, Kecamatan Katingan
Tengah
34. Surat Izin Praktik Dokter Kesatu No. 2 Desember 2029 Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat
503/127/DPM-PTSP- Parulian Butar-Butar
4/SIPD/XII/2024
, tanggal 2 Desember 2024, yang
diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
35. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Richardo Sahat Parulian
TL0000161517514 Butar-Butar
36. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Wika Hayatunnur
230152119-3115496
37. Surat Tanda Registrasi No. 19 Januari 2028 Diterbitkan untuk Norjanah
230252223-4643748
38. Surat Tanda Registrasi No. 23 Mei 2027 Diterbitkan untuk Rosalia Cales
230252122-4545695
39. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Nelly Nur Andriani
AQ00000581321064
40. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
KT00000063676760
41. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 2 Desember 2029 Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
Kesatu No. 503/043/DPM-PTSP-
4/SIPA-1/XII/2024, tanggal 2
Desember 2024, yang diterbitkan
190
Page 228
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 255.219 272.423 185.237
Jumlah aset tidak lancar 1.077.623 1.004.930 1.113.339
Jumlah Aset 1.332.842 1.277.353 1.298.576
Jumlah liabilitas jangka pendek 497.774 475.663 458.580
Jumlah liabilitas jangka panjang 388.740 478.959 603.773
Jumlah Liabilitas 886.514 954.622 1.062.352
Jumlah Ekuitas 446.328 322.731 236.224
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Penjualan 1.399.616 937.220 831.709
Laba Kotor 292.008 236.561 154.747
Laba Bersih Sebelum Pajak 140.501 103.910 (84.908)
Laba Bersih Tahun Berjalan 124.435 87.310 (74.056)
3. PT JAYA MANDIRI SUKSES
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JMS didirikan dengan nama “PT Jaya Mandiri Sukses”
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Jaya Mandiri Sukses No. 53 tanggal 28 Mei 2004 yang
dibuat di hadapan Endrawila Parmata, S.H., Pengganti dari Benny Kristianto, SH. Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-17331 HT.01.01-TH.2004 tanggal 12 Juli 2004 serta telah didaftarkan berdasarkan Daftar
Perseroan No. 1737/BH/09.05/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 89, tanggal
5 November 2004, Tambahan No. 11126 (“Akta Pendirian JMS”). JMS telah sah menjadi badan hukum sejak
tanggal 12 Juli 2004.
Perubahan anggaran dasar JMS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3 anggaran dasar JMS terkait maksud
dan tujuan atas dasar penyesuaian terhadap Peraturan BPS 2/2020 dan perubahan terhadap domisili kantor
pusat JMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18, tanggal 12 Desember 2022,
yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022, telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0089459, tanggal 22 Desember 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022 (“Akta 18/2022”).
Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2022.
Kegiatan Usaha
191
Page 229
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JMS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 18 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022, maksud dan
tujuan JMS ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian;
b. Industri;
c. Perdagangan;
d. Pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JMS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) perdagangan dan penyimpanan (52101).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh JMS saat ini adalah:
(i) 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil); dan
(ii) 01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 11 tanggal, 17
November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0192113, tanggal 17 November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0146241.AH.01.11 Tahun 2017, tanggal 17 November 2017, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham JMS adalah sebagai berikut:
192
Page 230
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 860.000 430.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 817.000 408.500.000.000 95,00
2. PT Rajawali Corpora 43.000 21.500.000.000 5,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 860.000 430.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas JMS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 2 tanggal 12
Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan Direksi JMS terkini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Agus Budi Dharma
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 5 tanggal 2 Januari
2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 8120010082043, tanggal 24 N/A N/A
Oktober 2018, sebagaimana diubah
pada Perubahan ke-1 tanggal 6 Maret
2023, yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
2. SKT No. S-540/KT/KPP.041103/2022, N/A N/A
tanggal 15 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
3. NPWP No. 02.354.536.1-058.000, yang N/A N/A
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
193
Page 231
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
I, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
4. SPPKP No. S- N/A N/A
429/PKP/KPP.041103/2022, tanggal 15
Desember 2022, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
Selatan I, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Selatan I,
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.
Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian,
525/03/IUP-P/DPK.IV/2012, tanggal 5
melakukan kegiatan Kecamatan Muara
Juni 2012 tentang IUP untuk Pengolahan
Muntai, Kabupaten
Keputusan Bupati (“IUP-P”) atas nama operasional sesuai
Kutai Kartanegara,
JMS. ketentuan perundang-
Provinsi Kalimantan
undangan dan ketentuan
Timur
dalam IUP-P.
Kapasitas : 60 Ton TBS/Jam
Izin
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
6. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian,
525.26/001/IUP-B/DPMPTSP, tanggal 5 melakukan kegiatan
Kecamatan Muara
Juli 2017 tentang IUP Budidaya (“IUP-B”) operasional sesuai
Muntai, Kabupaten
atas nama JMS. ketentuan perundang-
Kutai Kartanegara,
undangan dan ketentuan
Provinsi Kalimantan
dalam IUP-B.
Timur
Luas Areal : ± 2.176,12 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
7. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 30 tahun
Lokasi : Desa Lebak Cilong,
503/11/SK-DISBUN KUKAR/XII/2005,
Lebak Mantan,
tanggal 21 Desember 2005 tentang Ijin
Sebemban,
Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi
Kecamatan Muara
Kelapa Sawit atas nama JMS.
Wis dan Desa Muara
Leka, Perian, Kayu
Batu, Muara Aloh,
Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
Luas Areal : 21.000 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
8. Keputusan Bupati Kotabaru No.
Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Batu Lasung,
188.45/274/KUM/2011, tanggal 21
melakukan kegiatan Desa Banua Lawas,
Desember 2005 tentang Pemberian IUP
Desa Mankirana,
di Kabupaten Kotabaru atas nama JMS. operasional sesuai
194
Page 232
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
ketentuan perundang- dan Desa Lalapin,
undangan dan ketentuan Kecamatan
dalam IUP dan wajib Kelumpang Hulu
dan Kecamatan
mengajukan pendaftaran
Hampang,
ulang setiap 10 tahun sekali.
Kabupaten
Kotabaru,
Desa/Kelurahan
Catatan: Cantung Kiri Hilir,
Kecamatan
Berdasarkan Surat Dinas
Kelumpang Hulu,
Ketanahan Pangan dan
Kabupaten
Pertanian Pemerintah
Kotabaru, Provinsi
Kabupaten Kotabaru No.
Kalimantan Selatan
520/173/BUN-DKPP,
tanggal 28 Mei 2024,
tentang Pendaftaran Ulang Luas Areal : 2.678,175 Ha
IUP, MAJ, JMS, KAPAG, PLS,
dan SKS tidak wajib Jenis : Kelapa Sawit
melakukan pendaftaran Tanaman
ulang IUP, kecuali jika
terjadi perubahan luas,
perubahan jenis tanaman,
diversifikasi usaha, serta
perubahan kapasitas
pabrik.
9. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 35,
Berlaku selama JMS Lokasi : Kecamatan
tanggal 15 Januari 2008 tentang
melakukan kegiatan Mantewe dan
Pemberian IUP Kelapa Sawit atas nama
operasional sesuai Kecamatan Simpang
JMS.
Empat, Kabupaten
ketentuan perundang-
Tanah Bumbu,
undangan dan ketentuan
Provinsi Kalimantan
dalam IUP dan wajib Selatan
mengajukan pendaftaran
ulang setiap 3 tahun sekali. Luas Areal : 20.000 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Catatan: Tanaman
Berdasarkan Surat Dinas
Kehutanan dan Perkebunan
Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu No.
525/112/Bun.1/2011,
tanggal 1 Maret 2011,
tentang Pendaftaran Ulang
IUP, JMS dan SGA tidak
wajib melakukan
pendaftaran ulang IUP dan
IUP dari JMS dan SGA
berlaku selama JMS dan
SGA masih melaksanakan
kegiatannya sesuai dengan
baku teknis dan ketentuan
yang berlaku. Surat ini
berlaku juga bagi
perusahaan perkebunan
lain yang dicantumkan
kewajiban daftar ulang IUP
pada SK IUP perusahaan.
195
Page 233
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
10. IUI, tanggal 30 Desember 2019, yang
Berlaku selama JMS Lokasi I : Desa Perian,
telah dilakukan perubahan ke-5 pada
melakukan kegiatan Kecamatan Muara
tanggal 4 April 2020 atas nama JMS yang
operasional sesuai Muntai, Kabupaten
diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Kutai Kartanegara,
ketentuan perundang-
Provinsi Kalimantan
undangan dan ketentuan
Timur
dalam IUI.
Lokasi II : Desa Batu Lasung,
Desa Banua Lawas,
Desa Mankirana dan
Desa Lalapin,
Kecamatan
Kelumpang Hulu
dan Kecamatan
Hampang,
Kabupaten
Kotabaru, Kelurahan
Cantung Kiri Hilir,
Kecamatan
Kelumpang Hulu,
Kabupaten
Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan
Lokasi III : Desa Karya Bakti,
Desa Sidomulyo,
Desa Sepakat, Desa
Mantewe dan Sari
Mulya Kecamatan
Mantewe, Desa
Mekar sari,
Kecamatan Simpang
Empat, Kelurahan
Mentawakan Mulia,
Kecamatan
Mantewe,
Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan
Lokasi IV : Desa Perian,
Kelurahan Perian,
Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
11. PKKPR No. 29112310216402029, 3 tahun
Lokasi : Desa Batu Kayu,
tanggal 28 November 2023, atas nama
Desa Muara Leka,
JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga
Kecamatan Muara
OSS.
Muntai, Desa Lebak
Mantan, Desa Lebak
Cilong, Kecamatan
Muara Wis,
Kelurahan Perian,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
196
Page 234
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Provinsi Kalimantan
Timur
Luas Tanah : 146.581.159,42 m²
yang
Dimohon
12. PKKPR No. 13112310216402055, 3 tahun
Lokasi : Desa Kayu Batu,
tanggal 13 November 2023, atas nama
Kelurahan Kayu
JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga
Batu, Kecamatan
OSS.
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
Luas Tanah : 150.826,13 m²
yang
Dimohon
13. Surat Persetujuan RKPPLP No. B- N/A
Lokasi : Desa Perian, Muara
6593/DISBUN/UP-I/500.8/12/2024,
Leka, Lebak Mantan,
tanggal 2 Desember 2024, yang
dan Desa Kayu Batu,
diterbitkan oleh Dinas Perkebunan,
Kecamatan Muara
Pemerintah Kabupaten Kutai
Muntai, Kabupaten
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
Luas Areal : ± 2.822,704 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
14. Surat Persetujuan RKPPLP No. B-6894/ N/A
Lokasi : Desa Perian, Muara
DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, tanggal 2
Leka, Lebak Mantan,
Desember 2024, yang diterbitkan oleh
dan Desa Kayu Batu,
Dinas Perkebunan, Pemerintah
Kecamatan Muara
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Muntai, Kabupaten
Kalimantan Timur.
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
Luas Areal : ± 2.531,573 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
15. IUPTLS No. 812001008204300050001, Berlaku selama JMS
Jenis : Pembangkit Listrik
tanggal 29 Maret 2023, yang diterbitkan melakukan kegiatan
Pembangkit Tenaga Biomassa
oleh Pemerintah Republik Indonesia operasional sesuai
dan Pembangkit
melalui Lembaga OSS atas nama Kepala ketentuan perundang-
Listrik Tenaga Diesel
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. undangan dan ketentuan
dalam IUPTLS dan akan
ditinjau kembali dalam Jumlah : 2 Unit
waktu 5 tahun.
Sifat : Utama – Untuk
Penggunaan kepentingan sendiri
197
Page 235
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
16. Sertifikat Laik Operasi No. 7 November 2028
Jenis : Pembangkit Listrik
DID.1.S.29.307.6402.23, tanggal 7
Pembangkit Tenaga Diesel
November 2023, yang diterbitkan oleh
PT Energi Solusi Borneo untuk
Kapasitas : 160 kVA
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
Terpasang
Kapasitas : 80 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
dan Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
17. Sertifikat Laik Operasi No. 27 November 2028
Jenis : Pembangkit Listrik
EAX.1.S.29.307.6402.23, tanggal 27
Pembangkit Tenaga Diesel
November 2023, yang diterbitkan oleh
PT Energi Solusi Borneo untuk
Kapasitas : 500 kVA
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
Terpasang
Kapasitas : 364 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
dan Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
18. Sertifikat Laik Operasi No. 29 Desember 2028
Jenis : Pembangkit Listrik
GE.7.S.29.307.6402.23, tanggal 27
Pembangkit Tenaga Diesel
November 2023, yang diterbitkan oleh
PT Energi Solusi Borneo untuk
Kapasitas : 500 kVA
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
Terpasang
198
Page 236
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kapasitas : 219 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
dan Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
19. Sertifikat Laik Operasi No. 30 November 2028
Jenis : Pembangkit Listrik
EQ4.1.S.DJ.320.6402.23, tanggal 30
Pembangkit Tenaga Biomassa
November 2023, yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kelistrikan
Kapasitas : 2.000 kVA
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Terpasang
Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga
Biomassa.
Kapasitas : 556 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
dan Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
20. Sertifikat Laik Operasi No. 30 November 2028
Jenis : Pembangkit Listrik
EQ2.1.S.DJ.320.6402.23, tanggal 30
Pembangkit Tenaga Biomassa
November 2023, yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kelistrikan
Kapasitas : 2.000 kVA
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Terpasang
Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga
Biomassa.
Kapasitas : 450,16 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
dan Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
199
Page 237
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
21. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 16 Oktober 2027
Jenis ISR : MO – Mobile
Kegiatan Usaha No.
Station
812001008204300020NAN untuk ISR
No. 02611050-000SU/0620222027,
Jenis Dinas : LMS – Land Mobile
tanggal 17 Oktober 2022, yang
Service
diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Nama Stasiun : HT.01-08
BERGERAK SEKITAR
KEBUN JMS
Alamat : Desa Lebak
Stasiun Mantan,
Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
22. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 5 tahun dan dapat
Lokasi : Desa Sembeban,
Kegiatan Usaha Sertifikat Perpanjangan diperpanjang selama
Pengoperasian Terminal Khusus PB- memenuhi persyaratan Kecamatan Muara
UMKU No. 812001008204300050005, Wis, Kabupaten
tanggal 31 Oktober 2025 Kutai Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian,
dan Kehutanan No. 599 Tahun 2024 melakukan kegiatan
Kecamatan Muara
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup operasional sesuai
Muntai, Kabupaten
Kegiatan Perkebunan dan Pengelolaan ketentuan perundang-
Kutai Kartanegara,
Kelapa Sawit di Desa Perian, Kecamatan undangan dan ketentuan
Provinsi
Muara Muntai, Kabupaten Kutai dalam Kelayakan
Kalimantan Timur
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Lingkungan Kegiatan
oleh PT Jaya Mandiri Sukses, tanggal 27 Pembangunan Perkebunan
Mei 2024 dan Pabrik Pengolahan
Kelapa Sawit.
24. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Lebak Cilong,
KAKK/09/AMDAL/PERKEBUNAN/2007, melakukan kegiatan
Lebak Mantan,
tanggal 18 Juni 2007, tentang Kelayakan operasional sesuai
Sebemban,
Lingkungan Usaha Perkebunan Kelapa ketentuan perundang-
Kecamatan Muara
Sawit PT Jaya Mandiri Sukses. undangan dan ketentuan
Wis dan Desa
dalam Keputusan Bupati.
Muara Leka, Kayu
Batu, Muara Aloh,
Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara
25. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian,
KAKK/27/AMDAL/PABRIKKOMPOSTING/ melakukan kegiatan
Kecamatan Muara
X/2010, tanggal 28 Oktober 2010, operasional sesuai
Muntai, Kabupaten
tentang Kelayakan Lingkungan Rencana ketentuan perundang-
Kutai Kartanegara,
Kegiatan Pembangunan Pabrik Minyak undangan dan ketentuan
dalam Keputusan Bupati.
200
Page 238
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kelapa Sawit dan Komposing Seluas Provinsi
+14,9 Ha. Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 14,9 Ha
26. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Dusun Kuyung,
KAKK/28/AMDAL/PELSUS/ XI/2010, melakukan kegiatan
Desa Sembeban,
tanggal 23 November 2010, tentang operasional sesuai
Kecamatan Muara
Kelayakan Lingkungan PT Jaya Mandiri ketentuan perundang-
Wis, Kabupaten
Sukses Rencana Usaha dan/atau undangan dan ketentuan
Kutai Kartanegara
Kegiatan Pembangunan dan Operasional dalam Keputusan Bupati.
Pelabuhan Khusus serta Fasilitas
Penunjang Seluas +6 Ha. Luas Areal : ± 6 Ha
27. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian dan
KAKK/02/KOMPEDALKUKAR/ I/2016, melakukan kegiatan
Desa Muara Leka,
tanggal 15 Januari 2016, tentang operasional sesuai
Kecamatan Muara
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana ketentuan perundang-
Muntai, Kabupaten
Usaha dan/atau Kegiatan Perluasan undangan dan ketentuan
Kutai Kartanegara,
Perkebunan Kelapa Sawit Seluas dalam Keputusan Bupati.
Provinsi
+2.296,17 Ha.
Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 2.296,17 Ha
28. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian dan
05, tanggal 15 Januari 2016, tentang Izin melakukan kegiatan
Desa Muara Leka,
Lingkungan Rencana Usaha dan/atau operasional sesuai
Kecamatan Muara
Kegiatan Perluasan Perkebunan Kelapa ketentuan perundang-
Muntai, Kabupaten
Sawit Seluas +2.296,17 Ha. undangan dan ketentuan
Kutai Kartanegara,
dalam Keputusan Bupati.
Provinsi
Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 2.296,17 Ha
29. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian,
dengan nomor penerimaan No. melakukan kegiatan
Kecamatan Muara
600.4.13.39/VI/PSLB3.DLH/2024, operasional sesuai
Muntai, Kabupaten
tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana ketentuan perundang-
Kutai Kartanegara,
tercantum dalam Lampiran IV undangan dan ketentuan
Provinsi
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Rincian Teknis.
Kalimantan Timur
dan Kehutanan No. 599/2024.
30. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS
Lokasi : Desa Perian,
660.1/80/B-II/BLHD/2015, tanggal 8 Juni melakukan kegiatan
Kecamatan Muara
2015, tentang Izin Pemanfaatan Air operasional sesuai
Muntai, Kabupaten
Limbah dari Industri Minyak Sawit pada ketentuan perundang-
Kutai Kartanegara,
Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit undangan dan ketentuan
Provinsi
Seluas 370 Hektar sebagaimana dalam Izin.
Kalimantan Timur
tercantum dalam Lampiran III Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 599/2024. Luas Areal : 370 Ha
31. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 5 tahun terhitung sejak
Nama : Kolam Tampungan
dan Perumahan Rakyat No. ditetapkannya Izin.
Sumber Air (Kabupaten Kutai
1444/KPTS/M/2024, tanggal 25 Juni
Kartanegara)
2024, tentang Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air yang mencabut Keputusan
Kuota Air : 33,34 liter/detik
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. atau setara dengan
85/KPTS/M/2023, tanggal 25 Januari 2.400,48 m3/hari
2023, tentang Pemberian Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
201
Page 239
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Jenis/Tipe : Bangunan
Konstruksi pengambilan air
(intake)
32. SIPA No. 503/2.5-7/DPMPTSP/IX/2024, 11 September 2027
Lokasi : Danau Pualam
tanggal 12 September 2024, untuk
Estate, Desa
Pualam Estate Kabupaten Tanah Bumbu
Mantawakan
Mulia, Kecamatan
Mantewe,
Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan
33. SIPA No. 503/2.5-10/DPMPTSP/IX/2024, 12 September 2027
Lokasi : Aliran Sungai
tanggal 13 September 2024, untuk
Berlian Estate dan
Berlian Estate Kabupaten Kotabaru
Guntung/Kolam di
Desa Cantung Kiri
Hilir, Kecamatan
Kelumpang Hulu,
Kabupaten
Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
34. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. N/A
Bunker – 1.
647/109/BP2T, tanggal 26 Agustus 2013,
tentang IMB
35. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. N/A
Bunker – 2.
647/110/BP2T, tanggal 26 Agustus 2013,
tentang IMB
36. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan main process.
Perizinan Terpadu No.
690.352/097/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
37. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
Perizinan Terpadu No.
690.352/068/IMB/BP2T/III/2011, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah
tanggal 28 Maret 2011, tentang IMB B3)
38. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Pos Jaga.
Perizinan Terpadu No.
690.352/114/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
39. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Pagar Harmonika.
Perizinan Terpadu No.
690.352/115/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
40. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Power House.
Perizinan Terpadu No.
690.352/116/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
41. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan CPO Tank 5000 T.
Perizinan Terpadu No.
690.352/117/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
42. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Unloading Shed.
Perizinan Terpadu No.
690.352/118/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
202
Page 240
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
43. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Kantor.
Perizinan Terpadu No.
690.352/119/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
44. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Rumah Jembatan Timbang.
Perizinan Terpadu No.
690.352/120/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
45. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Gudang Karnel.
Perizinan Terpadu No.
690.352/121/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
46. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Jembatan Timbang.
Perizinan Terpadu No.
690.352/122/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
47. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Rumah Karyawan G2.
Perizinan Terpadu No.
690.352/123/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
48. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Jetty.
Perizinan Terpadu No.
690.352/124/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
49. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Rumah Askep.
Perizinan Terpadu No.
690.352/125/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
50. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A
Pembangunan Rumah Karyawan G4.
Perizinan Terpadu No.
690.352/126/IMB/BP2T/VIII/2010,
tanggal 18 Agustus 2010, tentang IMB
51. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Manajer Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-03/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
52. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Askep Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-04/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
53. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Asisten Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-05/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
54. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Karyawan Type G2.
Terpadu No. 640-06/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
55. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Kantor Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-07/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
56. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Gudang 1 Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-08/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010 tentang IMB
203
Page 241
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
57. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Gudang 2 Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-09/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
58. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Bengkel Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-10/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
59. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Manajer Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-11/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
60. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Askep Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-12/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
61. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Asisten Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-13/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
62. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Karyawan Type G2 Lokasi Gaharu
Terpadu No. 640-14/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB Estate.
63. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Kantor Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-15/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010 tentang IMB
64. Keputusan Badan PelayananPerizinan N/A
Gedung 2 Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-17/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
65. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Bengkel Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-18/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
66. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Manajer Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-19/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
67. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Asisten Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-20/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
68. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Karyawan Type G2 Lokasi Angsana
Terpadu No. 640-21/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB Estate.
69. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Kantor Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-22/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB.
70. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Gedung 1 Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-23/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
71. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Gedung 2 Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-24/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
72. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Bengkel Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-25/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
73. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Manajer Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-26/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
204
Page 242
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
74. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Rumah Asisten Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-27/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
75. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Kantor Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-28/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
76. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Gudang 1 Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-29/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
77. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Gudang 2 Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-30/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
78. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Bengkel Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-31/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
79. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A
Long House Lokasi Jati Mas Estate.
Terpadu No. 640-32/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
80. Keputusan Walikota Samarinda No. N/A
Ruko 36 Unit, dengan konstruksi bangunan
596/DPPK-KS/Pr.B/V/2008 tentang IMB,
tidak bertanggal permanen.
81. Surat Izin WaliKota Banjarbaru No. N/A
Bangunan Gedung Perkantoran
503.229/KP2T/2007, tanggal 2 Agustus
200,7 tentang IMB
82. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. N/A
Fasilitas Pendukung Perkebunan
640/1533/PEMB-IMB/XII/ 2014, tanggal
10 Desember 2014, tentang IMB an.
Henderi selaku Direktur PT Jaya Mandiri
Sukses
83. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 11 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Karya
SK-SLF-631008-11112025-002, tanggal 11 Bakti, Sidomulyo, Sepakat, Mantewe, Kecamatan
November 2025, yang diterbitkan oleh Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 519.737 313.468 211.269
Jumlah aset tidak lancar 1.756.957 1.615.170 1.211.755
Jumlah Aset 2.276.694 1.928.638 1.423.025
Jumlah liabilitas jangka pendek 503.469 375.768 467.479
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.124.486 1.067.838 599.842
Jumlah Liabilitas 1.627.955 1.443.605 1.067.321
Jumlah Ekuitas 648.739 485.033 355.704
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Penjualan 1.480.866 1.305.552 1.101.623
Laba Kotor 448.992 388.982 390.210
Laba Bersih Sebelum Pajak 219.992 176.765 (177.476)
Laba Bersih Tahun Berjalan 165.312 129.831 (142.708)
205
Page 243
4. PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Suryabumi Tunggal Perkasa ("STP") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. STP didirikan dengan nama " PT Suryabumi Tunggal
Perkasa" sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 76 tanggal 11 September 1997
yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-4281.HT.01.01-Th 98 tanggal 27 April
1998 serta telah didaftarkan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
1627/BH.09.04/VII/2003 tanggal 28 Juli 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 4902 BNRI No.40
tanggal 18 Mei 2007 ("Akta Pendirian STP"). STP telah sah menjadi badan hukum sejak 27 April 1998.
Anggaran dasar STP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar STP terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal
Perkasa No. 21 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0093277.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23 Desember 2022 serta telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU.AH.01.09-0090058 tanggal 23 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 ("Akta No. 21/2022").
Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember 2022.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar STP sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal Perkasa No. 21 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusannya No. AHU-0093277.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, maksud
dan tujuan STP ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian;
b. Industri;
c. Perdagangan;
d. Pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, STP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
206
Page 244
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) perdagangan dan penyimpanan (52101).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh STP saat ini adalah:
(i) 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
(ii) 01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
(iii) 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
(iv) 01262.A – Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal Perkasa No. 19 tanggal
17 November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat
dalam dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0192142 tanggal 17 November 2017, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham STP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 540.000 270.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 513.000 256.500.000.000 95,00
2. PT Rajawali Corpora 27.000 13.500.000.000 5,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 540.000 270.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas STP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6, tanggal 6 April 2026, dibuat dihadapan
Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0247202, tanggal
28 April 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095116.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 28 April 2026, susunan Direksi STP terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Direktur : Roland CH
207
Page 245
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3 Januari 2025, yang dibuat
dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0003935, tanggal 9 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP terkini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 8120318042333, tanggal 23 N/A N/A
Oktober 2018, sebagaimana diubah
dengan Perubahan ke-7, tanggal 1
Maret 2023, yang diterbitkan oleh
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
2. SKT No. S-542/KT/KPP.041103/2022, N/A N/A
tanggal 15 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
3. NPWP No. 01.824.231.3-056.000, N/A N/A
yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Jakarta
Selatan I, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Selatan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
4. SPPKP No. S- N/A N/A
431/PKP/KPP.041103/2022, tanggal
15 Desember 2022, yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara
30 tahun Lokasi : Desa Lebak
No. 503/54/SK-DISBUN
KUKAR/X/2007, tanggal 2 Oktober Mantan,
2007, tentang Izin Usaha Budidaya Sebemban,
Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Paundana, Kayu
atas nama STP. Batu, Muara
Aloh, Kecamatan
Muara Muntai
dan Muara Wis,
208
Page 246
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan
Timur
Luas : 17.500 Ha
Areal`
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
6. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. Berlaku selama STP
Lokasi : Desa Guntung,
327 Tahun 2007, tanggal 3 Oktober melakukan kegiatan
2007, tentang Pemberian IUP untuk operasional sesuai Kecamatan
Pabrik Pengolah Kelapa Sawit atas ketentuan perundang- Kusan Hulu,
nama STP. undangan dan ketentuan Kabupaten Tanah
dalam IUP. Bumbu, Provinsi
Kalimantan
Selatan
Luas : ± 14.46 Ha
Areal
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
7. PKKPR No. 12092310216402031, 3 tahun
Lokasi : Desa Perian,
tanggal 11 September 2023 atas
nama STP, yang diterbitkan oleh Kecamatan
Lembaga OSS. Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan
Timur
Luas : 46.038.001,99 m²
Tanah
yang
Dimohon
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
8. ISR No. 02654801- 1 Februari 2028
Jenis ISR : FB – Base Station
000SU/2620232028, tanggal 2
Februari 2023, yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Jenis : LMS – Land
Perangkat Pos dan Informatika, Dinas Mobile Service
Kementerian Komunikasi dan
Informatika atas nama STP.
209
Page 247
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Nama : BS. Batubulan
Stasiun Mill
Alamat : Desa Guntung,
Stasiun Kecamatan
Kelumpang Hulu,
Kabupaten
Kotabaru, Kusan
Hulu, Tanah
Bumbu,
Kalimantan
Selatan
9. ISR No. 02654802- 1 Februari 2028
Jenis ISR : MO – Mobile
000SU/0620232028, tanggal 2
Februari 2023, yang diterbitkan oleh Station
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika, Jenis : LMS – Land
Kementerian Komunikasi dan Dinas Mobile Service
Informatika atas nama STP.
Nama : HT.01-02
Stasiun BERGERAK
Alamat : Desa Guntung,
Stasiun Kecamatan
Kelumpang Hulu,
Kabupaten
Kotabaru, Kusan
Hulu, Tanah
Bumbu, Provinsi
Kalimantan
Selatan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
10. Keputusan Menteri Lingkungan Berlaku selama STP a. Perkebunan
Jenis :
Hidup dan Kehutanan No. 160 Tahun melakukan kegiatan Buah Kelapa
2024, tanggal 6 Februari 2024, operasional sesuai Usaha
Sawit (KBLI
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup ketentuan perundang-
01262)
Kegiatan Perkebunan dan undangan dan ketentuan
Pengelolaan Kelapa Sawit di Dusun dalam Persetujuan b. Industri Minyak
Puanda, Desa Kayu Batu, Desa Muara Lingkungan. Mentah Kelapa
Leka, Desa Perian, dan Desa Muara Sawit (KBLI
Aloh, Kecamatan Muara Muntai, 10431)
Desa Lebak Cilong, dan Desa Lebak
Mantan, Kecamatan Muara Wis, Lokasi : Dusun Puanda, Desa
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kayu Batu, Desa
Provinsi Kalimantan Timur. Muara Leka, Desa
Perian, dan Desa
Muara Aloh,
Kecamatan Muara
Muntai, Desa Lebak
210
Page 248
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Cilong, dan Desa
Lebak Mantan,
Kecamatan Muara
Wis, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
11. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Berlaku selama STP
Lokasi : Desa Suka Damai,
Nomor 419 Tahun 2007, tanggal 27 melakukan kegiatan
Desember 2007, tentang Persetujuan operasional sesuai Kecamatan
UKL dan UPL Pabrik Pengolahan ketentuan perundang- Mantewe,
Kelapa Sawit PT Suryabumi Tunggal undangan dan ketentuan Kabupaten Tanah
Perkasa di Desa Suka Damai dalam Persetujuan UKL Bumbu, Provinsi
Kecamatan Mantewe Kabupaten dan UPL. Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan.
12. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Berlaku selama STP a. Industri Minyak
Jenis :
Mutu Air Limbah No. melakukan kegiatan Mentah Kelapa
B/667/3431/DLH-PPKLH.1/VI/2023, operasional sesuai Usaha
Sawit (Crude
tanggal 12 Juni 2023, atas PT ketentuan perundang-
Palm Oil) (KBLI
Suryabumi Tunggal Perkasa, yang undangan dan ketentuan
diterbitkan oleh Dinas Lingkungan dalam Persetujuan Teknis. 10431)
Hidup Pemerintah Kabupaten Tanah b. Industri Minyak
Bumbu. Mentah Inti
Kelapa Sawit
(Crude Palm
Kernel Oil) (KBLI
10432)
Lokasi : Desa Suka Damai,
Kecamatan
Mantewe,
Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan
13. SIPA No. 503/2.5-
11 September 2027 Lokasi : Waduk Batu Bulan
5/DPMPTSP/IX/2024 tanggal 12
September 2024 atas nama STP, yang Mill, Desa Guntung,
diterbitkan oleh DPMPTSP Kecamatan Kusan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Hulu, Kabupaten
Selatan. Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan
Selatan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
14. Surat Izin Bupati Kutai Kartanegara N/A Bangunan kantor, perumahan beserta
No. 647/07/PEMB-IMB/2007 tanggal fasilitas pendukung perkebunan kelapa
28 Februari 2007 tentang Izin sawit.
Mendirikan Bangunan Kantor,
Perumahan dan Gudang Beserta
Fasilitas Pendukung Perkebunan
211
Page 249
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Kelapa Sawit PT Suryabumi Tunggal
Perkasa.
15. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan 11 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl.
Gedung No. SK-SLF-6310012- Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu,
11112025-001, tanggal 11 November Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 285.020 129.245 130.134
Jumlah aset tidak lancar 1.244.722 973.418 1.117.392
Jumlah Aset 1.529.742 1.102.663 1.247.526
Jumlah liabilitas jangka pendek 823.405 366.901 661.174
Jumlah liabilitas jangka panjang 262.167 450.464 396.339
Jumlah Liabilitas 1.085.571 817.365 1.057.513
Jumlah Ekuitas 444.171 285.298 190.013
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Penjualan 1.445.071 1.175.329 1.080.058
Laba Kotor 293.708 261.748 209.566
Laba Bersih Sebelum Pajak 205.579 134.176 (219.264)
Laba Bersih Tahun Berjalan 162.599 95.170 (166.056)
I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah
tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran
dasar perseroan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2026, maksud
dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
(vii) Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(viii) Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(ix) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(x) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(xi) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(xii) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).
Kegiatan usaha penunjang:
(v) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(vi) Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(vii) Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219); dan
(viii) Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Produk utama barang Perseroan adalah minyak sawit mentah dan inti sawit, dimana pemakai akhir produk
utama adalah Perusahaan yang memproduksi produk turunan berbasis sawit seperti minyak goreng, margarin,
shortening, dan biodiesel.
212
Page 250
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Risiko usaha Perseroan yang relevan telah diungkapkan pada Bab VI. Faktor Risiko.
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah sebuah perusahaan pertanian kelapa sawit Indonesia dengan profil usia pertanian yang
menarik. Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan
rata-rata usia tanaman sekitar 18 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima
untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi
CPO dan PK.
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha pertanian kelapa sawit yang
memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi pertanian Perseroan tersebar pada
6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%,
Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam
sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Penjualan minyak kelapa sawit berkontribusi sebesar 87,5% dari
total pendapatan usaha Perseroan per 31 Desember 2025, sedangkan penjualan inti kernel menyumbang 11,5%
dari total pendapatan usaha.
Pertanian Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun
terdiri dari satu hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses
pengelolaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan
juga telah menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL
Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam
industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang
prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan,
menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400
ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total
sebesar 94.000 ton. Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik,
Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan
yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan proses penelusuran buah,
memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat menerima buah. Dengan
penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih baik.
Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan
pabrik. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam
pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam
213
Page 251
menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan komitmen Perseroan terhadap kualitas
dan keberlanjutan dalam operasionalnya.
Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan
komitmen kuat untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan
produk berkualitas tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari
tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa tidak ada produk sisa yang akan membahayakan
kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi diupayakan untuk
dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi
diolah menjadi sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah
limbah hasil pengolahan menjadi energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional
pabrik dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi
karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor
dalam praktik industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung
keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui
berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta
menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.
Produk Perseroan
Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah
tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability)
serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan
(sustainable). Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mencapai peringkat ke-18 global dan peringkat ke-3
perusahaan sawit dengan skor 85,7% dalam penilaian Sustainability Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari
total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.
Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) setiap tahunnya. Hingga 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki 4 sertifikat RSPO, atau 57% dari
total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan dan 11 sertifikat ISPO.
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat
ketertelusuran dalam rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip
keberlanjutan melalui seleksi pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani
mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk
menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan
persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan setiap
perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.
Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok
mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.
Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.
214
Page 252
Proses Produksi
Proses produksi dimulai dengan
pemanenan TBS yang sudah siap di
panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke
pabrik pengolahan untuk disterilisasi
menggunakan uap bertekanan tinggi agar
TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan
buahnya dari tandan. TBS yang telah
lunak kemudian diproses lebih lanjut
untuk menjalani tahap pemisahan dalam
drum baja yang berputar untuk
memisahkan buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai
pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak
yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses
pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji
sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak
disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh
proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim
kepada pelanggan.
2. KAPASITAS HASIL PRODUKSI
Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 31 Desember 2025 hingga Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Pabrik Kelapa Sawit Lokasi Kapasitas Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1 Kalimantan Selatan 70 MT/ Jam 420.000
PKS 2 Kalimantan Selatan 45 MT/ Jam 270.000
PKS 3 Kalimantan Timur 90 MT / Jam 540.000
PKS 4 Kalimantan Tengah 30 MT/ Jam 180.000
PKS 5 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 6 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 7 Papua 45 MT/ Jam 270.000
Total 400 MT/ Jam 2.400.000
Terhitung sejak 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT
per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus
tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk
peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis 5 tahun ke depan.
Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di
Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.
Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend
pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi,
maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan
Perseroan di masa yang akan datang.
215
Page 253
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
3. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri
perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah,
perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga
perusahaan independen dan petani kecil.
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:
(dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
Nomor Nama Perusahaan
per 31 Desember 2025
1 PT Eagle High Plantations Tbk 5.761,29
2 PT Astra Agro Lestari Tbk 28.654,65
3 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 11.926,56*
4 PT Sumber Tani Agung Resources Tbk 9.669,15
5 PT Triputra Agro Persada Tbk 11.402,19
6 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk 5.511,71
7 PT Prime Agri Resources Tbk 6.446,67
*Pendapatan disetahunkan berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2025
Sumber: Laporan keuangan perusahaan
Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada
dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan
sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara
konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia) sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan
bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.
Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati
lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang
kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa
sawit.
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi
biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar
makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk
makanan tersebut.
4. KEGIATAN PEMASARAN
Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan
menjaga hubungan kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya
tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan pelanggan. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin
hubungan bisnis yang baik dengan produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. hubungan ini tidak
hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan
kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.
Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut.
Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan
ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.
216
Page 254
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang
memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target
yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi
yang efisien untuk berbagai produknya.
Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan
ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin
ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan
pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan terhadap level debit air di sekitar kebun dan
pabrik.
Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO.
Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga
Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.
Pada periode 31 Desember 2025, volume penjualan CPO Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 358.120
MT dengan nominal Rp 5.041.442 juta dan volume penjualan periode 31 Desember 2024 adalah sebanyak
311.111 MT dengan nominal Rp 3.889.930 juta.
5. PROSPEK USAHA
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2025, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang tetap solid dengan pertumbuhan ekonomi
sebesar 5,11% (yoy), didukung oleh konsumsi domestik yang terjaga, aktivitas investasi yang stabil, serta
kontribusi sektor eksternal yang resilien di tengah dinamika global. Stabilitas makroekonomi juga tercermin dari
perkembangan inflasi yang masih dalam kisaran terkendali, meskipun menunjukkan tren peningkatan. Pada
Februari 2026, inflasi tahunan (year-on-year) tercatat sebesar 4,76% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK)
sebesar 110,50. Secara bulanan, inflasi tercatat sebesar 0,68% (month-to-month) dan secara tahun kalender
sebesar 0,53% (year-to-date).
Peningkatan inflasi tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran
utama, khususnya:
• Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang mengalami inflasi sebesar
16,19% (yoy), terutama dipengaruhi oleh kenaikan tarif listrik,
• Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 16,66% (yoy),
• Kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,51% (yoy).
Tekanan inflasi juga dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas utama seperti beras, daging ayam ras, ikan
segar, serta emas perhiasan, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap inflasi nasional. Dari sisi
komponen, inflasi inti tercatat sebesar 2,63% (yoy) yang mencerminkan stabilitas permintaan domestik,
sementara komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi sebesar 12,66% (yoy) dan komponen
energi meningkat signifikan sebesar 22,18% (yoy), menunjukkan adanya tekanan dari sisi administered prices
dan energi.
Secara keseluruhan, kondisi makroekonomi Indonesia menunjukkan fundamental yang relatif kuat dengan
pertumbuhan yang stabil dan inflasi yang masih terkendali, meskipun terdapat tekanan dari sisi harga energi dan
pangan. Ke depan, stabilitas ekonomi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan kebijakan pemerintah dalam
mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Prospek Industri Minyak Sawit Global
Industri minyak sawit global saat ini memasuki fase structural tightening sejak tahun 2023 yang diproyeksikan
akan berlanjut hingga 2026, seiring dengan dinamika pertumbuhan permintaan yang tetap solid dan
keterbatasan peningkatan pasokan secara global. Pertumbuhan produksi minyak sawit global cenderung berada
dalam tren moderat, yang mencerminkan adanya kendala struktural di sisi hulu serta meningkatnya tekanan
terhadap ekspansi kapasitas produksi. Secara global, produksi minyak sawit diperkirakan berada pada kisaran
217
Page 255
±80 juta ton pada tahun 2025, dengan Indonesia dan Malaysia tetap menjadi kontributor utama terhadap total
pasokan dunia. Di sisi lain, konsumsi minyak nabati global telah mencapai lebih dari 270 juta ton, dimana minyak
sawit mempertahankan pangsa terbesar sekitar 30%–31%, yang menunjukkan peran strategisnya sebagai
komoditas utama dalam memenuhi kebutuhan minyak nabati global. Hal ini juga mencerminkan tingginya
tingkat substitutability minyak sawit dalam berbagai aplikasi industri, baik untuk kebutuhan pangan maupun
non-pangan.
Minyak sawit memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan minyak nabati lainnya, seperti soybean oil dan
rapeseed oil, terutama dari sisi produktivitas per hektare yang secara signifikan lebih tinggi serta biaya produksi
yang relatif lebih efisien, sehingga menjadikannya pilihan utama bagi pelaku industri dalam mengoptimalkan
biaya dan ketersediaan bahan baku. Namun demikian, di tengah keunggulan tersebut, laju ekspansi area
perkebunan secara global menunjukkan kecenderungan melambat yang disebabkan oleh berbagai faktor
struktural dan kebijakan.
Adapun beberapa faktor utama yang membatasi pertumbuhan pasokan antara lain meliputi:
• Penerapan moratorium pembukaan lahan baru di negara produsen utama yang bertujuan untuk
menjaga keberlanjutan lingkungan,
• Peningkatan tekanan regulasi global terkait keberlanjutan, termasuk implementasi EU Deforestation
Regulation yang memperketat standar rantai pasok,
• Serta keterbatasan dalam pelaksanaan program replanting yang diperlukan untuk menjaga tingkat
produktivitas tanaman.
Di sisi permintaan, industri minyak sawit terus didukung oleh pertumbuhan kebutuhan dari berbagai sektor
pengguna akhir yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Permintaan dari industri pangan (food processing)
tetap menjadi kontributor utama seiring dengan pertumbuhan populasi dan peningkatan konsumsi global,
diikuti oleh permintaan dari sektor oleokimia yang berkembang sejalan dengan industrialisasi. Selain itu, sektor
bioenergi juga menjadi pendorong penting, khususnya melalui peningkatan penggunaan biodiesel dan
pengembangan sustainable aviation fuel (SAF) di berbagai negara. Kombinasi antara pertumbuhan permintaan
yang stabil dan keterbatasan peningkatan pasokan tersebut pada akhirnya menciptakan kondisi
ketidakseimbangan pasar, dimana permintaan cenderung tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan pasokan.
Kondisi ini semakin diperkuat oleh meningkatnya konsumsi domestik di negara produsen utama, termasuk
Indonesia, yang secara struktural mengurangi volume ekspor dan memperketat ketersediaan pasokan di pasar
global.
Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan permintaan minyak sawit untuk sektor bioenergi, khususnya melalui
implementasi program mandatori biodiesel seperti B40 menuju B50 di Indonesia, diperkirakan akan terus
mendorong penyerapan domestik yang lebih tinggi. Hal ini tidak hanya berdampak pada penguatan permintaan
internal, tetapi juga memberikan implikasi terhadap dinamika pasokan global yang menjadi lebih terbatas.
Dengan pertumbuhan produksi yang relatif terbatas serta peningkatan permintaan yang berkelanjutan, harga
CPO dalam jangka menengah diperkirakan akan tetap berada pada level yang relatif kuat dan stabil. Meskipun
demikian, volatilitas harga tetap berpotensi terjadi, terutama yang dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti
kondisi cuaca (El Niño dan La Niña), dinamika harga energi global, serta perubahan kebijakan di negara-negara
produsen maupun konsumen utama. Dengan mempertimbangkan fundamental permintaan yang solid,
keterbatasan pertumbuhan pasokan, serta dukungan dari kebijakan energi dan keberlanjutan, industri minyak
sawit global dipandang memiliki prospek yang positif dan berkelanjutan, dengan struktur pasar yang cenderung
mendukung stabilitas harga dalam jangka menengah hingga panjang.
Prospek Industri Minyak Sawit Indonesia
Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia dengan total luas areal ±16,38 juta hektare dan
produksi CPO tahun 2025 diproyeksikan sebesar 48,12 juta ton.
Struktur Areal Perkebunan
Tahun Total Areal (Juta Ha) Catatan
2022 16,83 Stabil
2023 16,83 Moratorium
218
Page 256
Tahun Total Areal (Juta Ha) Catatan
2024* 16,83 Tidak ekspansif
2025** 16,83 Fokus intensifikasi
Tidak ada ekspansi
2026F ±16,8
signifikan
Sumber: IPOC 2025
Struktur kepemilikan menunjukkan:
• ±42% perkebunan rakyat
• ±53% perusahaan swasta
• ±5% BUMN
1. Fundamental Produksi dan Produktivitas
Produksi CPO Indonesia menunjukkan tren peningkatan moderat pasca-pandemi dengan pertumbuhan yang
relatif terbatas di bawah 3% per tahun. Hal ini mencerminkan struktur industri yang telah memasuki fase mature
cycle, di mana ekspansi areal baru sangat terbatas akibat moratorium lahan dan fokus pada intensifikasi. Dengan
dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan kebijakan peningkatan produktivitas, produksi 2026
diproyeksikan tetap tumbuh namun tidak agresif, menciptakan kondisi pasar yang relatif ketat dan mendukung
stabilitas harga.
Produksi CPO Indonesia (Juta Ton) Produktivitas Nasional (Ton CPO/Ha)
Produksi CPO (Juta Produktivitas
Tahun Pertumbuhan YoY Tahun Catatan
Ton) (Ton/Ha)
2022 46,82 — 2022 3,68 Rata-rata nasional
2023 47,08 +0,6% Penurunan ringan (usia
2023 3,63
2024* 47,47 +0,8% tanaman)
2025** 48,12 +1,4% 2024* 3,62 Stabil
2026F 48,80 – 49,50 +1,5% – 2,0% 2025** 3,52 Tekanan tanaman tua
Keterangan: 2026F 3,55 – 3,65 Dampak PSR bertahap
*Angka sementara 2024 Sumber: Statistik Perkebunan 2023–2025
**Estimasi resmi 2025 Ditjenbun
F = Proyeksi berbasis tren produksi & kebijakan
hilirisasi
Sumber: IPOC 2025
Produktivitas nasional mengalami tekanan akibat tingginya proporsi tanaman tua, terutama pada perkebunan
rakyat. Namun program PSR dan dukungan sarana-prasarana diproyeksikan mulai memberikan dampak
bertahap pada 2026. Dalam jangka menengah, peningkatan produktivitas menjadi faktor kunci penopang
pertumbuhan produksi tanpa perlu ekspansi lahan.
Realisasi PSR 2017-2025
Sumber : Kementan dan Aplikasi PSR online, IPOC 2025
219
Page 257
Produktivitas nasional rata-rata berada pada kisaran 3,5–3,6 ton/ha, dengan tantangan utama berupa:
• Tingginya proporsi tanaman tua (declining stage),
• Lambatnya program peremajaan (PSR),
• Keterbatasan penerapan Good Agricultural Practices (GAP).
Apabila program PSR tidak berjalan optimal, produksi CPO Indonesia berpotensi menurun dalam jangka panjang.
Namun demikian, pemerintah melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2025–2029
dan dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus mendorong:
• Intensifikasi dan replanting,
• Penguatan tata kelola,
• Percepatan sertifikasi ISPO,
• Hilirisasi dan bioenergi.
2. Permintaan Domestik yang Meningkat
Permintaan domestik menjadi driver struktural utama industri, khususnya melalui program biodiesel (B40
menuju B50). Pada 2025, kebutuhan biodiesel mencapai sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton
CPO. Peningkatan alokasi domestik ini mengurangi tekanan ekspor sekaligus menciptakan stabilitas permintaan
dalam negeri.
Dengan meningkatnya alokasi CPO untuk kebutuhan dalam negeri, ekspor diproyeksikan mengalami
penyesuaian. Namun dari sisi industri, kondisi ini:
• Meningkatkan stabilitas permintaan domestik,
• Mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor,
• Menopang utilisasi kapasitas pabrik dan refinery.
3. Kebijakan dan Penguatan Ekosistem
Pemerintah Indonesia memperkuat fondasi industri melalui:
• Implementasi ISPO (Perpres No. 16 Tahun 2025),
• RAN KSB 2025–2029,
• Program hilirisasi sawit,
• Penguatan kewajiban kemitraan dan fasilitasi kebun masyarakat 20%,
• Pengembangan bioenergi dan biomassa.
Kebijakan ini memperkuat positioning Indonesia sebagai:
• Produsen sawit berkelanjutan (sustainable producer),
• Pemasok strategis untuk ketahanan pangan dan energi global,
• Basis hilirisasi industri berbasis CPO.
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami
tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar
yang solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.
2. Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 18 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi
hasil yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang
dihasilkan.
3. Lokasi Strategis dan Terintegrasi
Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam
dan Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota
Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah
220
Page 258
Merah dan Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura.
Keberadaan fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.
4. Efisiensi Pengelolaan
Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih
efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah
implementasi praktik pertanian terbaik.
5. Tingkat Rendemen yang Tinggi
Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti
sawit (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta
kemampuan kami dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.
6. Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
• Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan
pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat
lagi pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm
Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen kami terhadap lingkungan dan masyarakat.
• Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang
tinggi ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya,
kami memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak
sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang
semakin berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami menyadari bahwa permintaan akan produk
ramah lingkungan terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan inovasi ini.
• Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi
berkelanjutan, kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan,
termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar,
tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami sedang menjalin kemitraan strategis
dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi besar dalam
produk minyak sawit hijau. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan
yang lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di
sekitar kebun kami.
• Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah
pengembangan bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian
berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian,
tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan mereka bagian dari solusi keberlanjutan.
Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan
peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.
7. Potensi Ekspansi
Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga
memungkinkan Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi
perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.
8. Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya
melalui beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
• Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen,
pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat
meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan,
serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik,
tetapi juga meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
• Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen
digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor
pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa
operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal
221
Page 259
ini juga memungkinkan kami untuk melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta
merespons perubahan pasar dengan lebih adaptif.
• Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan
oleh Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih
efisien dan akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang
detail, yang membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun.
Teknologi ini juga mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan, pengendalian hama,
dan pemberian nutrisi yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
• Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan
menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan
data mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan
penggunaan pupuk, sehingga mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi
produksi.
• Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan
dan pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan
untuk membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem
teknologi terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan
potensi teknologi yang ada untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
9. Dukungan Manajemen yang Profesional
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan
kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan
dan meraih keunggulan kompetitif.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi
dalam industri perkebunan kelapa sawit.
7. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara
terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta
mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional
Perseroan.
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan
pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan
penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat
memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi
mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak
dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan
tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk setiap jenis tanah serta untuk
meningkatkan penyerapan nutrisi.
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling
efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan
penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap
perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk
mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik
pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik
untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.
222
Page 260
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:
dalam rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Biaya Riset dan Pengembangan 3.085.000.000 4.355.950.000
8. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah
kapasitas refinery di Indonesia diperkirakan mencapai 85-95 juta ton pada tahun 2025, sementara produksi CPO
nasional hanya sekitar 48-49 juta ton akibat fluktuasi cuaca dan produktivitas perkebunan yang stabil namun
terbatas. Hal ini memastikan bahwa berapapun produksi yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap
pasar, baik oleh existing customer maupun new customer.
223
Page 261
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
i. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
224
Page 262
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dimana sebesar
Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dimana
sebesar Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 15.000 51.075 25 66.100 71,59
2 PT BNI Sekuritas 2.000 150 1.700 3.850 4,17
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 510 8.100 1.515 10.125 10,97
4 PT KB Valbury Sekuritas 2.500 1.000 3.750 7.250 7,85
5 PT Maybank Sekuritas Indonesia 5.000 - - 5.000 5,42
Total 25.010 60.325 6.990 92.325 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,- (seratus tujuh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 1.000 - - 1.000 2,71
2 PT BNI Sekuritas 35.000 50 200 35.250 95,54
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 60 55 430 545 1,48
4 PT KB Valbury Sekuritas 50 50 - 100 0,27
Total 36.110 155 630 36.895 100,00
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.105.000.000,- (seratus
tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
225
Page 263
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
226
Page 264
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : AGI Legal
Sequis Tower, Level 26
Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B
Jakarta 12190
Rekan yang ditunjuk : Giffy Pardede
No. STTD : STTD.KH-517/PM.021/2023
tanggal 12 Desember 2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Nomor Anggota Asosiasi : 202239
Surat Penunjukan : 063/BOD/EHP/III/2026 tanggal 13 Maret
2026
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Kantor Akuntan Publik : KAP MIRAWATI SENSI IDRIS (MOORE GLOBAL NETWORK LIMITED)
Intiland Tower lantai 8, Jl. Jenderal Sudirman No. 32, RT 3/RW 2,
Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, 10220
Rekan yang ditunjuk : Ario Bulan Awalia Noor
No. STTD : STTD.AP-33/PM.021/2024 tanggal 22
Maret 2024
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik dan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI)
227
Page 265
Surat Penunjukan : 0071/II/2026/BI/AB/2.1090 tanggal 2
Februari 2026
Tugas Pokok : Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
untuk melaksanakan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
T Tower Lt. 17
JL Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
Pedoman Operasional Wali Amanat,
Mewakili kepentingan pemegang Sukuk
Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Surat Penunjukan : 056/BOD/EHP/III/2026 tanggal 11 Maret
2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
berkaitan dengan hak Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan
syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
228
Page 266
Notaris : Vita Cahyojati, SH, M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12540
No. STTD : STTD.N-193/PJ1/PM.021/2024 tanggal 25
April 2024
Keanggotaan Asosiasi : 1685719770624
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 055/BOD/EHP/III/2026 tanggal 11 Maret
2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan
Biro Administrasi Efek.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang
Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
No. Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
1994
Surat Penunjukan : 017/BOD/EHP/I/2026 tanggal 29 Januari
2026
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
: PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang
Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
No. Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
1994
Surat Penunjukan : 020/BOD/EHP/II/2026 tanggal 5 Februari
2026
229
Page 267
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN
UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI
WALIAMANAT.
230
Page 268
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank
bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan
ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 1460/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026 serta tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari
nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 1461/TRE-
KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Eagle
High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026. Waliamanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan dengan
rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan Surat
Pernyataan No. 1462/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat
No. 1459/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi.
Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De
Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank
hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat
dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah
sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan.
Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama
PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22
Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April
1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah
dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
231
Page 269
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank
Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu
memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal
3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal
26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor
1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010,
sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan
Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8
Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-
0204421 serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk, nomor 73 tanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh
Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
masih dalam proses pengurusan oleh Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebgaimana
ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor:
597/NOT/TS/XII/2025.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portepel dalam rangka penambahan modal dengan
hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham,
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Barat
232
Page 270
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi
Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 73 Tanggal 09
Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
233
Page 271
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank
bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana
lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten
se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya
milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR
dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan
Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej
yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank
234
Page 272
bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang
merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah
medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah,
bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb
juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu,
bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah.
Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor
cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine,
18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 serta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara
lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah mulai
berlaku efektif pada saat obligasi dan sukuk mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah,
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
10. atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
235
Page 273
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31
30 September 31 Desember
KETERANGAN Desember
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
236
Page 274
(dalam jutaan Rupiah)
31
30 September 31 Desember
KETERANGAN Desember
2025 2024 2023
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30
31 Desember
KETERANGAN September
2025 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
237
Page 275
(dalam jutaan Rupiah)
30
31 Desember
KETERANGAN September
2025 2024 2023
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – 264.257 196.699 -
neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto - - 40.041
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian (872.757) (851.517) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam 930.138 (132.495) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 927.816 (57.864) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75,15 130,16 169,03
238
Page 276
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
239
Page 277
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
240
Page 278
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
241
Page 279
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
242
Page 280
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
243
Page 281
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-032/OBL/KSEI/0226 tanggal 27 Maret
2026 dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah No. SP-017/SKK/KSEI/0226 tanggal 27 Maret 2026 di KSEI
yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga
Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing
dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum
dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk
244
Page 282
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang
Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu
yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
245
Page 283
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB
Valbury Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2026
pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas PT Bank Nano Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005 278 8528 No. Rek: 993 0048 938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 006-222-6667
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Benhil
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 2170 416 728 -
Atas nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya
pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 13.00.
10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka
246
Page 284
Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi dan/atau Denda Keterlambatan atas Sukuk
Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian
penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Emiten dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali
Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan
di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
Prospektus lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
247
Page 285
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar dan/atau kompensasi sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat
pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak
dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, maka:
1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
4. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka
tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda dan/atau Denda
Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana
yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Denda Keterlamabatan tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
248
Page 286
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
249
Page 287
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
masa Penawaran Umum pada tanggal 30 Juni – 3 Juli 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Tel. (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Fax. -
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10210 Jakarta 10220
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 2509 8400
www.bridanareksasekuritas.co.id www.kbvalbury.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta 10270
Tel. (021) 8066 8500
Fax. -
www.maybank-ke.co.id
email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Tel. (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Fax. -
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10210 Jakarta 10220
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 2509 8400
www.bridanareksasekuritas.co.id www.kbvalbury.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
250
Page 288
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
251
Page 289
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ____________________________ PT Eagle High Plantations Tbk 131625.1131625.1 i 131625.1
Page 290
25 Juni 2026
No. Ref. 123052-v6
Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN
ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II EAGLE HIGH PLANTATIONS
TAHAP I TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II EAGLE
HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2026
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah II Tahap I No. 063/BOD/EHP/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas
Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations dengan target dana
yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 dengan
total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000 yang merupakan
bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(“PUB II Tahap I”).
Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
2
Page 291
Pendapat Hukum ini disusun untuk menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 123052-v5, tanggal 15
Juni 2026.
I. PENDAHULUAN
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Dalam rangka PUB II Tahap I, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 (“Obligasi”) dan
sukuk mudharabah dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp150.000.000.000 (“Sukuk Mudharabah”).
Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan puluh dua miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.010.000.000,- (dua puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp60.325.000.000,- (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp6.990.000.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp107.675.000.000,-
(seratus tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama dan
3
Page 292
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi mengacu pada jadwal atau tanggal
sebagaimana dimuat dalam Prospektus.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga
Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti Efek Syariah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp36.895.000.000,-
(tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp36.110.000.000,- (tiga puluh enam miliar seratus sepuluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
Nisbah adalah sebesar 0,701% (nol koma tujuh nol satu persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
0,812% (nol koma delapan satu dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
0,885% (nol koma delapan delapan lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 12,00% (dua
belas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp113.105.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara
4
Page 293
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah mengacu pada jadwal atau tanggal
sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang
diproyeksikan dan disepakati yaitu sebesar Rp500.000.000.000 per tahun, maka Perseroan
sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal
menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada
Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB II Tahap I, Perseroan telah menandatangani:
(i) Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle
High Plantations No. 23, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan, sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations No. 23, tanggal 25 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang
dibuat oleh Perseroan (“Pernyataan PUB Obligasi”);
(ii) Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Eagle High Plantations No. 28, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan, sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations No. 27,
tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di
Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan (“Pernyataan PUB Sukuk”);
5
Page 294
(iii) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2026 No. 24, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 24, tanggal 25 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”);
(iv) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 29, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 28,
tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”);
(v) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2026 No. 25, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin
Emisi, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 No. 25, tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin Emisi (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”);
(vi) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para
Penjamin Emisi, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 29, tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin
Emisi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”);
(vii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 No. 26, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta
Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2026 No. 26, tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta Pengakuan Utang Obligasi”);
(viii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 31, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Akta Perubahan III Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 No. 30, tanggal 25 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta
Pengikatan Kewajiban Sukuk”);
6
Page 295
(ix) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
(“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);
(x) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32, tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
(“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”);
(xi) Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-032/OBL/KSEI/0226, tanggal 27 Maret 2026,
antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Obligasi”);
(xii) Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah No. SP-017/SKK/KSEI/0226, tanggal 27
Maret 2026, antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah”);
(xiii) Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026, tanggal 25 Juni 2026, antara Perseroan dan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (”Akad Mudharabah”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB II Tahap I ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPM”).
Untuk pelaksanaan PUB II Tahap I, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi dan Sukuk dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-05393/BEI.PP1/05-2026
tanggal 11 Mei 2026 (“Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang pada BEI”). Jika
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dapat dicatatkan pada BEI karena persyaratan
pencatatan tidak dipenuhi, maka sesuai dengan Pasal 76 UUPM, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk, penawaran atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB II Tahap I, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/KOM/EHP/III/2026, tanggal 13 Maret
2026.
RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP I
a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp92.325.000.000,- (sembilan
puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment) maka seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk:
1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga
keuangan non bank dimana seluruh dana tersebut telah digunakan untuk modal
kerja Perseroan.
7
Page 296
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan
buah segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan
seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi berjumlah lebih dari Rp92.325.000.000,-
(sembilan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman perbankan dan lembaga
keuangan non bank dimana seluruh dana tersebut telah digunakan untuk modal kerja
Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti pembelian tandan buah
segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti
pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut:
Nama kreditur : PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021
beserta perubahan antara (i) Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia
terakhir Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Syarat dan
Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank JTrust
Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana
diamendemen terakhir dengan Surat Pemberitahuan Keputusan
Kredit (Offering Letter) No. 094/JTRUST-CBOD/SPKK/V/2026,
tanggal 29 Mei 2026
Bentuk fasilitas : Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1 dan 2") bersifat fasilitas
langsung, on revolving basis dan uncommitted
Jumlah fasilitas : Rp137.000.000.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Saldo utang per 28 : KAP 1:
Februari 2026 Rp66.668.663.831 (enam puluh enam miliar enam ratus enam
puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
tiga puluh satu Rupiah)
KAP 2:
Rp35.335.605.074 (tiga puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima
juta enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
Perkiraan nilai pinjaman : KAP 1:
yang akan dibayarkan Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
KAP 2:
Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
Perkiraan saldo utang : KAP 1:
setelah pembayaran Rp26.668.663.831 (dua puluh enam miliar enam ratus enam
puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
tiga puluh satu Rupiah)
KAP 2:
Rp15.335.605.074 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
enam ratus lima ribu tujuh puluh empat Rupiah)
Tingkat suku bunga : 10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : KAP 1 dan KAP 2: 8 Juni 2027
Penggunaan dana : Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam
pinjaman menjalankan kegiatan usahanya dalam hal pembelian tandan
buah segar (FFB) dan minyak kelapa sawit (CPO)
8
Page 297
Jenis dan Status : Agunan Fasilitas KAP 1 dan Kredit Agunan Berjangka:
Jaminan Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
1074, 1075, 1077, 1078 dan 836/Selong yang seluruhnya
terdaftar atas nama Peter Sondakh, seluas 4.353 m2, yang telah
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp
158.400.000.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat
Ratus Juta Rupiah) dan telah diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat II (Kedua) senilai Rp 12.474.920.569,- (Dua Belas
Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua
Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Agunan Fasilitas KAP 2:
Sebidang tanah kosong yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
Kota Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,
sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
1076, 900, 899, 916, 837 dan 1033/Selong yang keseluruhan
terdaftar atas nama Peter Sondakh yang telah diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar Rp 2.418.655.431
(Dua miliar empat ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh
lima ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
dipercepat). Pembayaran selambat-lambatnya pada 31 Agustus
2026.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat pinalti yang perlu
dibayarkan oleh Perseroan.
Nama kreditur : PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang
beserta perubahan dengan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April
terakhir 2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta
Addendum XI Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak
Piutang Dengan Jaminan (Factoring with Recourse)
No. 36, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lies
Herminingsih S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
Bentuk fasilitas : Modal Kerja
Jumlah fasilitas : Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
Saldo utang per 28 : Rp32.156.600.000,- (tiga puluh dua miliar seratus lima puluh
Februari 2026 enam juta enam ratus ribu Rupiah)
Perkiraan nilai pinjaman : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
yang akan dibayarkan
Perkiraan saldo utang : Rp2.156.600.000,- (dua miliar seratus lima puluh enam juta enam
setelah pembayaran ratus ribu Rupiah)
Tingkat suku bunga : 14,00% (empat belas persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 31 Juli 2026
Penggunaan dana : Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
pinjaman aktivitas usaha Perseroan yang dilakukan dengan cara
memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
piutang yang dimiliki oleh Perseroan yang timbul dari adanya
transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
(undisclosed).
Jenis dan Status : (i) Surety Bond dari PT Asuransi Sinar Mas sebesar
Jaminan Rp132.000.000.000 berdasarkan No. Polis 12400001826632
tanggal 5 Agustus 2024;
(ii) jaminan fidusia atas persediaan CPO milik Perseroan, STP,
PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS, yang telah diikat dengan
Akta Jaminan Fidusia dan akta-akta addendumnya serta
telah diterbitkan sertifikat jaminan fidusia terkait; dan
9
Page 298
(iii) Letter of Undertaking dari Perseroan untuk kepentingan PLS,
BHL, dan STP. Seluruh jaminan tersebut masih berlaku dan
mengikat untuk menjamin pembayaran kembali fasilitas
pembiayaan.
Sehubungan dengan pelunasan sebagian atas fasilitas kredit,
jaminan tetap mengikat sepanjang masih terdapat saldo terutang.
Pengembalian atau pelepasan jaminan dilakukan setelah
kewajiban Debitur kepada kreditur dipenuhi sesuai ketentuan
dokumen pembiayaan yang berlaku, termasuk pelepasan oleh
kreditur, penghapusan jaminan fidusia, dan/atau berakhirnya
jaminan berdasarkan dokumen jaminan terkait.
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pelunasan
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila pelunasan dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Dalam hal dilakukan pembayaran dipercepat, maka tidak terdapat sanksi yang dikenakan
kepada Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang telah memiliki
hubungan usaha sebelumnya maupun pemasok lainnya. Pemilihan pemasok akan
dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi diterima dan disesuaikan dengan
kebutuhan operasional Perseroan, dengan mempertimbangkan aspek kualitas,
ketersediaan pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta
ketentuan komersial yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan, termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya,
akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan didukung oleh
dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen
pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan menargetkan
penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai dengan periode
Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh
Perseroan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan pasokan, dan
ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-masing pemasok.
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas
pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan pembayaran
dilakukan hanya atas dana yang telah digunakan untuk modal kerja Perseroan, dan
bukan untuk kepentingan entitas anak atau Afiliasi Perseroan.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman
perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan penilaian atas suatu
transaksi sebagai transaksi material dilakukan pada saat transaksi pinjaman tersebut
dilakukan/ perolehan fasilitas pinjaman, bukan pada saat pembayaran kembali
(pelunasan) atas pinjaman tersebut.
Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi tidak mencapai atau melebihi
10
Page 299
20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan, sehingga bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebesar
Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berjumlah lebih dari
Rp36.895.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal
kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
pemasok guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan dan entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya,
akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan entitas anak
dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian,
invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan
menargetkan penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai
dengan periode Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan
diterima oleh Perseroan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian, ketersediaan
pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-masing pemasok.
Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencapai atau
11
Page 300
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau
lembaga keuangan lainnya.
RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA
a. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan/atau selanjutnya
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap selanjutnya (jika
ada) (“Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Berikutnya”), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau
entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL, ADS, STP, PLS, SGA,
JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR, SHM, SGSS, PAK,
HUM, ISA, GEH, dan/atau GES untuk pembelian tandan buah segar, minyak kelapa
sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan
bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara bertahap sampai
dengan periode 31 Mei 2028.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau
entitas anak belum menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang
telah memiliki hubungan usaha sebelumnya maupun pemasok lainnya. Pemilihan
pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Obligasi Tahap II dan/atau
selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan
dan/atau entitas anak, dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan
pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta ketentuan komersial
yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan maupun entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian
tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta
kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual
operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen komersial
yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau
dokumen pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh
Perseroan dan/atau entitas anak secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian,
ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
masing pemasok.
12
Page 301
b. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau selanjutnya
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II dan tahap
selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana Sukuk Tahap Berikutnya”),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan dan/atau entitas anak diantaranya namun tidak terbatas pada BLP, BHL,
ADS, STP, PLS, SGA, JMS, MAJ, KAPAG, MSP, SKS, TSP, IPS, SPN, PSR, VMA, PSR,
SHM, SGSS, PAK, HUM, ISA, GEH, dan/atau GES seperti pembelian tandan buah
segar, minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk,
energi dan bahan bakar, dan/atau biaya overhead yang akan direalisasikan secara
bertahap sampai dengan periode 31 Mei 2028.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan dan/atau
entitas anak belum menentukan pihak pemasok yang akan ditunjuk, baik pemasok yang
telah memiliki hubungan usaha sebelumnya maupun pemasok lainnya. Pemilihan
pemasok akan dilakukan setelah dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah dan/atau
selanjutnya diterima dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Perseroan
dan/atau entitas anak, dengan mempertimbangkan aspek kualitas, ketersediaan
pasokan, harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta ketentuan komersial
yang wajar. Seluruh pemasok yang nantinya ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan maupun entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk pembelian
tandan buah segar (TBS), minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta
kebutuhan operasional lainnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual
operasional Perseroan dan/atau entitas anak dan didukung oleh dokumen komersial
yang berlaku, antara lain pesanan pembelian, invoice, dokumen pengiriman, dan/atau
dokumen pendukung lainnya. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan diterima oleh
Perseroan dan/atau entitas anak secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian,
ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
masing pemasok.
Kepastian rencana penggunaan dana tahap berikutnya (jika ada) akan ditentukan
dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan
tahap berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 36/2014. Hal tersebut
akan dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap berikutnya termasuk
perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada).
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
POJK No. 40/2025, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas
nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
13
Page 302
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi
antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
No. 40/2025.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah digunakan
seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan
oleh POJK no 40/2025). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah telah direalisasikan.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2025, berdasarkan:
a. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 No.
079/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026;
b. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2025 No.
080/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026;
c. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No.
081/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026;
d. Surat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No.
082/BOD/EHP/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid.
14
Page 303
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari:
a. PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) sesuai dengan Surat No. RC-0414/PEF-
DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
b. PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II
Eagle High Plantations Tahun 2026 Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, dengan peringkat:
idA
(Single A)
c. PEFINDO sesuai dengan Surat No. RC-0415/PEF-DIR/III/2026 tanggal 12 Maret 2026
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
d. KRI sesuai dengan Surat No. RC-004/KRI-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High
Plantations Periode 11 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO
dan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai dengan POJK No. 49/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
Peringkat atas PUB II Tahap I ini telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Sehubungan dengan PUB II Tahap I ini, Perseroan telah memperoleh opini yang dikeluarkan
oleh Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I, yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad
yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah PUB II Tahap I tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah
berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 04A/PKS-TAS/EHP/VI/2026, tanggal 25 Juni
2026, dan oleh karenanya Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 18/2015.
15
Page 304
Pendapat Hukum disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan hingga
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.
Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
B. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
“Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia.
“AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
“Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:
(a) PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);
(b) PT Bumihutani Lestari (“BHL”);
(c) PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);
(d) PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);
(e) PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);
(f) PT Singaland Asetama (“SGA”);
(g) PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);
(h) PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);
(i) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);
(j) PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);
(k) PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);
(l) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");
(m) PT Varia Mitra Andalan ("VMA");
(n) PT Papua Sawita Raya ("PSR");
16
Page 305
(o) PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");
(p) PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");
(q) PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");
(r) PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");
(s) PT Indah Permai Sawita ("IPS");
(t) PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");
(u) PT Intaran Suraya Agri ("ISA").
“Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.
“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.
“GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
“GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia.
“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.
”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).
“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.
“PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
17
Page 306
“Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Peraturan BPS 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 20205 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.
“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT.
“Permeninves 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
“Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari pendirian Perseroan hingga Tanggal
LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.
“PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
18
Page 307
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
”POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
”POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK 13/2025” berarti Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Dan
Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan
Perantara Pedagang Efek.
”Prospektus” berarti prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUB II Tahap I Perseroan.
“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.
19
Page 308
“Prospektus” berarti Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PUB II Tahap
I.
“PT” berarti Perseroan Terbatas.
“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.
“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.
“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.
“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.
“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI Legal, yang disusun
dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum Indonesia yang
relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
25 Juni 2026.
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari LUT sebagaimana dimuat
dalam Bab 1.5 LUT.
“UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.
“UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
kali diubah dengan UU Cipta Kerja.
20
Page 309
“UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
“UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan.
“WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam LUT
(“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
LUT.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
tidak;
21
Page 310
4. bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
kepentingannya masing-masing;
6. bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
7. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
8. bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
10. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
3. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam LUT, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
22
Page 311
Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 dan Pasal 34
tentang Rapat Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Eagle High Plantations Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang
keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026,
yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun
2026, tanggal 17 Maret 2026, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian
Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0083719, tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang
keduanya telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun
2026, tanggal 17 Maret 2026 (“Akta 08/2026”).
Anggaran Dasar Perseroan yang merupakan Perusahaan Terbuka telah sesuai
dengan UUPT dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu Pasal
62 UUPM, Peraturan No. IX.J.1, POJK 33/2014, dan POJK 15/2020.
2. Berdasarkan Akta 08/2026, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
(i) Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(ii) Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(iii) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(iv) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(v) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(vi) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).
23
Page 312
Kegiatan usaha penunjang:
(i) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
(ii) Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49232);
(iii) Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Lainnya (KBLI 38219); dan
(iv) Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimuat dalam Pasal
3 anggaran dasar Perseroan telah memuat kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjang yang diuraikan secara rinci dan jelas sesuai dengan KBLI 2025 yang
berlaku, dan karenanya telah memenuhi ketentuan Angka 4 huruf c dan d Peraturan
IX.J.1.
3. Berdasarkan keterangan Perseroan dan pemeriksaan kami atas NIB dan dokumen
perizinan Perseroan, kegiatan usaha yang saat ini secara riil dijalankan oleh Perseroan
adalah:
(i) 46315 – Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati, yang diklasifikasikan
sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
(ii) 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Nabati, yang
diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
tinggi;
(iii) 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil),
yang diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
tinggi.
Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan telah memiliki perizinan berusaha untuk
kegiatan usaha tersebut di atas, berupa: (i) NIB untuk KBLI 46315 – Perdagangan
Besar Minyak dan Lemak Nabati; dan (ii) NIB dan Keputusan Bupati Kotawaringin No.
525.26/242/EK/2009, tanggal 11 September 2009 tentang IUP Untuk Pengolahan atas
nama PT BW Plantation, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Bupati
Kotawaringin Timur No. 525/002/EK, tanggal 14 Januari 2016 tentang Penambahan
Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan PT Eagle High Plantation, untuk
KBLI 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Nabati dan KBLI 10432 –
Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
4. Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
permodalan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
24
Page 313
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
Modal disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, yang berakhir pada 31 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(%)
(Rp100)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital
11.886.121.516 1.188.612.151.600 37,70
International
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di
7.559.155.714 755.915.571.400 23,98
bawah 5%
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000 0
7. Saham treasury* 402.922.800 40.292.280.000 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan
31.525.291.000 3.152.529.100.000 100,00
Ditempatkan
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000
25
Page 314
*Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
berhak mendapat pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Prospektus telah dilakukan
secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.
Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
5. Berdasarkan Akta 08/2026, susunan Direksi Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
Berdasarkan Akta 08/2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Wakil Komisaris Utama : Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris : Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
26
Page 315
Komisaris Independen : Erwin Sudjono
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 25 Juni
2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.
6. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
jumlah laba komprehensif sebesar Rp375.024.000.000 dan Rp Rp260.539.000.000
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
Desember 2025, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp3.707.953.000.000.
Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
belum selesai dilakukannya perpanjangan SLO untuk pembangkit listrik yang dimiliki
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan
instalasi tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha akan
dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Berdasarkan Surat Keterangan, tanggal 4 Maret 2026, yang diterbitkan oleh PT
Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin, perpanjangan SLO milik Perseroan sedang
dalam proses pengumpulan data dan dokumen untuk pembuatan NIDI pada Si Ujang
Gatrik. Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan layar website siujang.esdm.go.id pada
27
Page 316
tanggal 12 Juni 2026, permohonan perpanjangan SLO milik Perseroan sedang dalam
proses perolehan nomor SLO dan proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
Adapun berkaitan dengan kegiatan usaha KBLI 46315 – Perdagangan Besar Minyak
dan Lemak Nabati yang dilaksanakan oleh Perseroan berlokasi sama dengan kegiatan
usaha KBLI 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), yaitu di
Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah, berdasarkan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha No.
17072510216201008 tanggal 17 Juli 2025, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Permeninves 5/2025, suatu
kegiatan usaha tidak memerlukan KKPR dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan
merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi dengan kegiatan usaha yang telah
berjalan sebelumnya, yang:
a. sudah pernah diterbitkan KKPR dan alas hak berupa hak atas tanah;
b. berada di satu hamparan areal yang sama atas kegiatan usaha tersebut; dan
c. dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.
Sesuai dengan ketentuan di atas, maka tidak diperlukan penerbitan PKKPR untuk
kegiatan usaha KBLI 46315 – Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati yang
dilaksanakan oleh Perseroan.
Adapun hal tersebut di atas telah dikonfirmasi oleh BKPM melalui konsultasi virtual
dengan akun resmi BKPM Virtual Assistant, yang menyatakan bahwa berdasarkan
Pasal 43 Permeninves 5/2025, apabila suatu kegiatan usaha berlokasi di lokasi usaha
yang sama maka tidak memerlukan PKKPR tersendiri.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
oleh Perizinan Material milik Perseroan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
Perseroan untuk melakukan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari dari PT Bank JTrust Indonesia
Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Pendek No.
193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober 2021, sebagaimana terakhir
diubah dengan Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit (Offering Letter) No.
094/JTRUST-CBOD/SPKK/V/2026, tanggal 29 Mei 2026.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT JTrust Indonesia Tbk berdasarkan
surat persetujuan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang menyetujui rencana PUB II
Tahap I Perseroan beserta rencana penggunaan dananya, yaitu Surat No.
069/BJI/CBOD/JKT/IV/2026, tanggal 14 April 2026, perihal Persetujuan Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Tahap I Tahun 2026 PT Eagle High Plantations Tbk.
28
Page 317
Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan tidak terikat dalam perjanjian-
perjanjian material dengan pihak ketiga.
Atas Perjanjian Kredit yang diikat oleh Perseroan, tidak terdapat pembatasan-
pembatasan yang dapat merugikan pemegang Obligasi atau Sukuk maupun hal-hal
yang dapat menghalangi atau membatasi PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan
Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan, selain perjanjian kredit yang
disebutkan di atas, di mana Perseroan telah memperoleh persetujuan dari kreditur
terkait.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, masing-
masing perjanjian dengan pihak Afiliasi tersebut merupakan transaksi yang telah
dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta dilakukan dengan syarat dan kondisi yang
normal sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga, serta telah memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
Kredit yang diikat oleh Perseroan.
8. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB II Tahap I memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Rapat Dewan
Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/KOM/EHP/III/2026, tanggal 13
Maret 2026.
Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB II Tahap I sebagai berikut:
(a) Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB II Tahap I.
(b) Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) dari
PEFINDO dan peringkat idA (Single A) dan idA-sy (Single A Syariah) dari KRI
yang masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 36/2014.
(c) Perseroan telah menandatangani Pernyataan PUB Obligasi.
(d) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
(e) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
(f) Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi.
(g) Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
(h) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Obligasi.
29
Page 318
(i) Perseroan telah menandatangani Pernyataan PUB Sukuk.
(j) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
(k) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.
(l) Perseroan telah menandatangani Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.
(m) Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk.
(n) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah.
(o) Perseroan telah menandatangani Akad Mudharabah dengan Wali Amanat.
Akad Mudharabah ini telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
(p) Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 04A/PKS-
TAS/EHP/VI/2026, tanggal 25 Juni 2026 dari Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I
sesuai POJK 18/2015 bahwa Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I menyatakan:
(i) Menetapkan Opini/Pernyataan bahwa dokumen perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB II Tahap I tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah;
(ii) Memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah serta
peraturan lainnya yang terkait secara konsisten dan
bertanggungjawab.
Tim Ahli Syariah PUB II Tahap I terdiri dari:
(i) Rully Intan Agustian R., ST sebagai Ketua dengan Izin Ahli Syariah
Pasar Modal (“ASPM”) No. KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal
18 Agustus 2023; dan
(ii) Awang Muda Satria, LC, MIRKH sebagai Anggota dengan Izin ASPM
No. KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 8 Februari 2023;
(q) Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB II Tahap I adalah
sebagaimana diuraikan dalam Prospektus kepada OJK dan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(r) Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPO dan RUPSU
secara elektronik dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
30
Page 319
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB II Tahap I tersebut di atas telah
berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
dan/atau menghambat pelaksanaan PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana.
Adapun ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai
dengan POJK 20/2020, dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk telah
sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b POJK 13/2025.
9. Informasi yang telah diungkapkan dalam Prospektus telah sesuai dengan dokumen
pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.
10. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas dan PT
Maybank Sekuritas Indonesia selaku Para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk dalam PUB II Tahap I.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
perkara atau sengketa.
12. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i) tanah
dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan sedang dijaminkan untuk kepentingan PT
Sunindo Kookmin Best Finance; dan (ii) inventaris berupa crude palm oil untuk
kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan terhadap
aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha Perseroan.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 25
Juni 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut
telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
14. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
31
Page 320
dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) RPTKA, (v)
pembentukan, perpanjangan, dan pergantian pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit,
dan (vi) pencatatan PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan, dan (vii) WLTK.
15. Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB II Tahap I ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 KUHPerdata. Hak pemegang Obligasi dan Sukuk adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit melalui
Perseroan dan anak perusahaan, yang terdiri dari:
(i) Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262);
(ii) Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI 10431);
(iii) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude palm kernel oil) (KBLI 10432);
(iv) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
(v) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
(vi) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).
Objek Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan prinsip
syariah yang berlaku, sebagaimana hal ini didukung dengan Pernyataan Kesesuaian
Syariah No. 04/PKKS-TAS/EHP/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 dari Tim Ahli Syariah
PUB II Tahap I.
17. Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
dimiliki oleh Perseroan.
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2026 juga tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal sesuai Pasal 11 POJK Nomor
18/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 3/POJK.04/2018.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
pemasok guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dan entitas anak.
Pembelian persediaan oleh Perseroan termasuk pembelian tandan buah segar (TBS),
minyak kelapa sawit, pupuk, energi, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya,
32
Page 321
akan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual operasional Perseroan dan entitas anak
dan didukung oleh dokumen komersial yang berlaku, antara lain pesanan pembelian,
invoice, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pendukung lainnya. Perseroan
menargetkan penggunaan dana tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sampai
dengan periode Triwulan IV tahun 2026. Persediaan yang dibeli diperkirakan akan
diterima oleh Perseroan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembelian,
ketersediaan pasokan, dan ketentuan pengiriman yang disepakati dengan masing-
masing pemasok.
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas
pinjaman perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan pembayaran
dilakukan hanya atas dana yang telah digunakan untuk modal kerja Perseroan, dan
bukan untuk kepentingan entitas anak atau Afiliasi Perseroan.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok dari fasilitas pinjaman
perbankan dan lembaga keuangan non bank bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan penilaian atas suatu
transaksi sebagai transaksi material dilakukan pada saat transaksi pinjaman tersebut
dilakukan/ perolehan fasilitas pinjaman, bukan pada saat pembayaran kembali
(pelunasan) atas pinjaman tersebut.
Rencana Penggunaan Dana untuk Modal Kerja Perseroan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Hal ini dikarenakan nilai dari
rencana penggunaan dana Penawaran Umum masing-masing Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh
karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak mengandung perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sampai seluruh dana hasil PUB II Tahap I digunakan seluruhnya, Perseroan
berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan
digantikan oleh POJK 40/2025). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB II Tahap I yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka
Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
33
Page 322
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii)
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO
dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan
dicabut dan digantikan oleh POJK 40/2025.
18. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO dan KRI sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan PUB II Tahap I, Penjamin Pelaksana Emisi dan
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk. Selanjutnya ketentuan-ketentuan
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan POJK 18/2015.
Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB II Tahap
I sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas
(Due Diligence) No. 1459/TRE-KWA/2026 tanggal 16 Maret 2026, dari Wali Amanat.
19. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 25 Juni 2026, dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan:
(a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun
pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di
Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang
terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan
pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim
yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB II Tahap I.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 25 Juni 2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB II Tahap I.
34
Page 323
B. Anak Perusahaan
1. Seluruh Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan
KAPAG berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang
industri, pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.
2. Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
3. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
a. belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.
b. belum diperolehnya BNRI oleh:
(i) PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
tanggal 13 Desember 2005;
(ii) KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
tanggal 24 November 2009;
(iii) MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
(iv) MSP untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-
14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
35
Page 324
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;
(v) PSR untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. 6 tanggal 30 November 2007, yang keduanya
dibuat di hadapan Siti Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-05249.AH.01.01.Tahun 2008,
tanggal 1 Februari 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0007932.AH.01.09.Tahun
2008, tanggal 1 Februari 2008;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PSR No.
02, tanggal 17 Desember 2025, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0002862.AH.01.02.Tahun 2026,
tanggal 21 Januari 2026, yang telah dicatatkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0009746.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal
21 Januari 2026;
(vi) SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;
(vii) SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008;
(viii) PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
tanggal 25 Juni 2008;
(ix) VMA untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham VMA
No. 01, tanggal 17 Desember 2025, yang telah disetujui oleh Menteri
36
Page 325
Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0002918.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 21 Januari 2026, yang
telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0009988.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari 2026;
(x) ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009; dan
(xi) BLP untuk Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham BLP No. 01, tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat di hadapan
Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah disetujui oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18
Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0045666, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 18 Februari 2026, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058787, tanggal 18
Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026.
Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.
Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.
Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
37
Page 326
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT adalah benar dan telah dilakukan secara berkesinambungan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali terlambat dilakukannya kewajiban
Transaksi Afiliasi sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 atas:
a. pengambilalihan 1.449.901 saham MSP dengan nilai nominal Rp144.990.100.000
dan persentase sebesar 53,90% dari PSR oleh PLS dan peningkatan penyertaan
modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh SGA berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Multikarya Sawit Prima No. 07,
tanggal 31 Desember 2025, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017516, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
dicatatkan dalam Data Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 27 Januari 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0024159, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 27 Januari 2026;
b. peningkatan modal ditempatkan/disetor MAJ oleh Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Manunggal Adi Jaya No. 02,
tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Manunggal Adi Jaya
No. AHU-AH.01.03-0017210, tanggal 21 Januari 2026, dan telah dicatatkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0010002.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari
2026;
c. pengambilalihan 27.119 saham IPS oleh STP dengan nilai nominal
Rp27.119.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indah Permai Sawita No. 05,
tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0009787, tanggal 20 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0008729.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 20 Januari 2026;
d. pengambilalihan 30.834 saham SPN oleh STP dengan nilai nominal
Rp30.834.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada Nusantara No.
06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H.,
M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) POJK 42/2020, pengumuman Transaksi Afiliasi serta
penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada OJK wajib dilakukan paling
lambat 2 hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Adapun dalam hal ini, Perseroan
baru melakukan kewajiban POJK 42/2020 berdasarkan Keterbukaan Informasi
Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi, tanggal 9 Juni 2026 yang telah disampaikan
kepada OJK berdasarkan Surat Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan
Transaksi Afiliasi No. 049/BWPT/Corsec/VI/2026, tanggal 9 Juni 2026, dan telah
38
Page 327
dilakukan penilaian oleh KJPP Tobing Panuturi dan Rekan berdasarkan laporannya
No. 00611/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) POJK 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
Pasal 4 ayat (3) POJK 42/2020 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan
usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan,
dan pembatalan pendaftaran.
5. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
a. belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
pembangkit listrik yang dimiliki BLP, BHL, dan ADS. Berdasarkan Pasal 57
ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi tenaga
listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling banyak
Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha
akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Berdasarkan keterangan BLP dan pemeriksaan kami, BLP telah memperoleh
izin NIDI untuk instalasi listrik BLP. Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan
layar website siujang.esdm.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
perpanjangan SLO milik BLP sedang dalam proses perolehan nomor SLO dan
proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Berdasarkan keterangan BHL dan pemeriksaan kami, BHL telah memperoleh
izin NIDI untuk instalasi listrik BHL. Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan
layar website siujang.esdm.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
perpanjangan SLO milik BLP sedang dalam proses pengerjaan tenaga teknik.
Berdasarkan keterangan ADS, ADS telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
operasi pembangkit listrik milik ADS berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 004/ADS-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
Maret 2026, antara ADS dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.
Kemudian, berdasarkan bukti tangkapan layar website siujang.esdm.go.id
pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan perpanjangan SLO milik ADS sedang
dalam proses pengerjaan tenaga teknik dan proses evaluasi oleh Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, BHL, dan ADS tidak
memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
39
Page 328
b. belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan keterangan TSP dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
milik TSP sedang dalam proses pengajuan draft permohonan SLF.
Berdasarkan keterangan BHL dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
milik BHL sedang dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen.
Berdasarkan keterangan SKS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
milik SKS sedang dalam proses perbaikan dokumen.
Berdasarkan keterangan ADS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
milik ADS sedang dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen.
Berdasarkan keterangan KAPAG dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
milik KAPAG sedang dalam proses perbaikan dokumen.
Berdasarkan keterangan PLS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website simbg.pu.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan SLF
milik PLS sedang dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
c. belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
PKKPR/KKKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, SKS, ADS, SGA, dan
KAPAG.
Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
perusahaan belum memperoleh KKKPR dan PKKPR, pada dasarnya
pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
peringatan tertulis dan denda administratif.
Adapun berdasarkan Cover Note No. 01.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini PKKPR/KKKPR milik
BHL, SKS, ADS, SGA, dan KAPAG sedang dalam proses pengumpulan
berkas dan pemeriksaan data ke BPN Pusat.
40
Page 329
Berdasarkan keterangan BHL dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 5 Juni 2026, permohonan
PKKPR milik BHL sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.
Berdasarkan keterangan SKS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
PKKPR milik SKS sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.
Berdasarkan keterangan ADS dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 5 Juni 2026, permohonan
PKKPR milik ADS sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.
Berdasarkan keterangan SGA dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
PKKPR milik SGA sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.
Adapun khusus untuk SGA, telah terbit Dokumen Pertimbangan Teknis
Pertanahan dalam Rangka PKKPR No. 30/PTP/2026 tanggal 24 April 2026
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, di
mana SGA telah memperoleh pertimbangan teknis atas bidang tanah yang
berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan direncanakan untuk kegiatan usaha
dengan KBLI 01262. Berdasarkan hasil analisis penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) serta kemampuan tanah,
keseluruhan area tersebut dinyatakan sesuai untuk peruntukan dimaksud.
Hasil pertimbangan teknis tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan
penerbitan PKKPR.
Berdasarkan keterangan KAPAG dan pemeriksaan kami atas bukti tangkapan
layar website beranda.oss.go.id pada tanggal 12 Juni 2026, permohonan
PKKPR milik KAPAG sedang dalam proses menunggu verifikasi persyaratan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, SKS, ADS, SGA, dan
KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
d. masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
kawasan hutan yang dimiliki oleh BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA.
Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
Adapun berdasarkan Cover Note No. 02.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini Perizinan Berusaha di
Bidang Kehutanan milik BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA sedang
dalam proses pengumpulan berkas untuk pengajuan ke Kementerian
Kehutanan.
Masing-masing Anak Perusahaan di atas telah menyampaikan surat
permohonan arahan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sebagai
berikut:
41
Page 330
i. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Bumihutani Lestari No.
013/BHL.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
BHL kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima
oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;
ii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Jaya Mandiri Sukses
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan No. 018/JMS1.JKT-
PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh JMS kepada
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima oleh Biro
Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;
iii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Jaya Mandiri Sukses
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan No.
019/JMS2.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
JMS kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima
oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;
iv. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Suryabumi Kelapa
Sawit No. 009/STP.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang
diterbitkan oleh STP kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
yang telah diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan,
tanggal 20 Mei 2026;
v. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Saka Kencana
Sejahtera No. 006/SKS.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang
diterbitkan oleh SKS kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
yang telah diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan,
tanggal 20 Mei 2026;
vi. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Manunggal Adi Jaya
No. 015/MAJ.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan
oleh MAJ kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah
diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei
2026;
42
Page 331
vii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Adhyaksa Dharmasatya
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah No. 006/ADS.JKT-
PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh ADS kepada
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima oleh Biro
Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026;
viii. Surat Permohonan Arahan dan/atau Tindak Lanjut Atas Surat
Permohonan Persetujuan Pelepasan dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah
Terbangun Lahan Kawasan Hutan Atas Nama PT Singaland Asetama No.
010/SGA.JKT-PEM/P&L/V/26, tanggal 18 Mei 2026, yang diterbitkan oleh
SGA kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang telah diterima
oleh Biro Umum Setjen Kementerian Kehutanan, tanggal 20 Mei 2026,
Berdasarkan keterangan BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA, hingga
Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, dan SGA sedang
menunggu arahan lanjutan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan
akan senantiasa menjalin komunikasi dengan otoritas yang berwenang.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS,
dan SGA tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
PUB II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, maupun pembatasan yang dapat
merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:
(a) BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
43
Page 332
(b) BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(c) MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.
(d) ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagian aset/harta kekayaan:
1. STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;
2. ADS, BHL, BLP, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
3. PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
4. JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia.
Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP, PLS, SGA, KAPAG, dan TSP dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP,
PLS, SGA, KAPAG, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP, PLS, SGA,
KAPAG, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak material bagi kelangsungan
usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, MSP, PLS, SGA, KAPAG, dan TSP.
44
Page 333
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
25 Juni 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki harta
kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan harta
kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan
polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
10. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
(v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum dilakukannya pencatatan
PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan
tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara
demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 25 Juni
2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
pelaksanaan PUB II Tahap I.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 25 Juni 2026, dan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB II
Tahap I.
45
Page 334
C. Anak Perusahaan Asing
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
DELSGH//1026002320, tanggal 26 Maret 2026, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:
1. GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
2. GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
3. GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
saham biasa.
4. GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
saham biasa.
5. Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.
6. Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.
7. Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
8. Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
9. Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.
10. Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei
11. Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.
12. Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang relevan.
13. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2024 hingga 26 Maret 2026, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
14. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2024 hingga 26 Maret 2026, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
46
Page 335
Demikianlah Pendapat Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan yang kami persiapkan
dalam kapasitas kami sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan
tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap usaha Perseroan ataupun Anak Perusahaan Perseroan.
Hormat kami,
AGI LEGAL
Giffy Pardede, S.H.
Nomor: STTD.KH-517/PM.021/2023
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
47
Page 336
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN
252
Page 337
PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas Anak/and its Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024/ For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
Page 338
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas Anak untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024/
The Directors’ Statement on the Responsibility for Consolidated Financial Statements of
PT Eagle High Plantations Tbk and Its Subsidiaries for the Years Ended
December 31, 2025 and 2024
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN – Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS – For the Years Ended December 31, 2025
and 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/Consolidated Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/Consolidated
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/Consolidated Statements of Changes in Equity 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian/Consolidated Statements of Cash Flows 5
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/Notes to Consolidated Financial Statements 6
Page 339
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
Inti land Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
INDONESIA
T +62-21-570 Slll
F +62-21-572 2737
Laporan Auditor lndependen Independent Auditors' Report
No. 00816/2.1090/AU.1 /01 /1904-2/1 Nl/2026 No. 00816/2.1090/AU.1/01/1904-2/1Nl/2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners, and
Directors
PT Eagle High Plantations Tbk PT Eagle High Plantations Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial statements
PT Eagle High Plantations Tbk dan entitas anaknya of PT Eagle High Plantations Tbk and its subsidiaries
(Grup), yang terdiri dari laporan posisi keuangan (the Group), which comprise the consolidated statement
konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 , of financial position as of December 31, 2025 and 2024,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif and the consolidated statement of profit or loss and other
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas comprehensive income, consolidated statement of
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian changes in equity and consolidated statement of cash
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal flows for the years then ended, and notes to the
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan consolidated financial statements, including material
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi accounting policy information.
material.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal statements present fairly, in all material respects, the
yang material, posisi keuangan konsolidasian consolidated financial position of the Group as of
Grup tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta December 31, 2025 and 2024 and its consolidated
kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas financial performance and its consolidated cash flows for
konsolidasiannya untuk tahun-tahun yang berakhir the years then ended in accordance with Indonesian
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Financial Accounting Standards.
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities under
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf those standards are further described in the Auditor's
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements section of our report. We are
independen terhadap Grup berdasarkan ketentuan independent of the Group in accordance with the ethical
etika yang relevan dalam audit kami atas laporan requirements that are relevant to our audit of the
keuangan konsolidasian di Indonesia, dan kami telah financial statements in Indonesia, and we have fulfilled
memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan our other ethical responsibilities in accordance with
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang these requirements. We believe that the audit evidence
telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk we have obtained is sufficient and appropriate to provide
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. a basis for our opinion.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 340
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan audit of the consolidated financial statements of the
keuangan konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut current period. These matters were addressed in the
disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan context of our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, dan statements as a whole, and in forming our opinion
dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu these matters.
opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Pengujian Penurunan Nilai Aset Tetap dan Tanaman Impairment Testing of Property, Plant and Equipment
Produktif - Tanaman Menghasilkan and Bearer Plants - Mature Plantation
Mengacu pada Catatan 3o, 3p dan 3t (lnformasi Refer to Notes 3o, 3p and 3t (Material Accounting Policy
Kebijakan Akuntansi Material atas Tanaman Produktif; Information on Bearer Plants; Property, Plant and
Aset Tetap; dan Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan), Equipment; and Impairment of Non-Financial Assets),
Catatan 4c (Penggunaan Estimasi dan Asumsi Note 4c (Management Use of Estimates and
Manajemen - Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan), Assumptions - Impairment of Non-Financial Assets),
Catatan 15 (Tanaman Produktif) dan Catatan 16 (Aset Note 15 (Bearer Plants) and Note 16 (Property, Plant
Tetap) atas Laporan Keuangan Konsolidasian. and Equipment) to the consolidated financial
statements.
Grup memiliki aset tetap dan tanaman produktif The Group has property, plant and equipment and
menghasilkan dengan nilai tercatat bersih mature bearer plants with net carrying amount of
masing-masing sebesar Rp 3.342.141 juta dan Rp 3,342, 141 million and Rp 2,345,729 million as of
Rp 2.345.729 juta pada tanggal 31 Desember 2025, December 31 , 2025 , representing 32.84% and 23.05%
yang mewakili 32,84% dan 23,05% dari jumlah total of the Group's total assets, respectively. The Group has
aset Grup. Grup telah melakukan pengujian performed impairment testing for property, plant and
penurunan nilai aset tetap dan tanaman produktif equipment, and mature bearer plants held by the Group
menghasilkan yang dimiliki oleh Grup yang based on the analysis of indicators for impairment
berdasarkan analisis indikator penurunan nilai yang identified by management for the Group.
diidentifikasi oleh manajemen untuk Grup.
Kami fokus pada area ini karena signifikannya nilai We focused on this area due to significant amount of
tercatat aset tetap dan tanaman produktif property, plant and equipment and mature bearer plants,
menghasilkan, dan menetapkan pengujian penurunan and consider the impairment testing as a key audit
nilai merupakan hal audit utama karena proses matter because the assessment process requires
penilaian memerlukan pertimbangan signifikan significant management judgment and the calculation of
manajemen dan perhitungan jumlah terpulihkan aset the recoverable amount of property, plant and
tetap dan tanaman produktif menghasilkan equipment and mature bearer plants is based on
menggunakan asumsi dengan estimasi tingkat assumptions that are subject to higher level of estimation
ketidakpastian yang tinggi . uncertainty.
Bagaimana audit kami merespon ha/ audit utama How our audit addressed the key audit matter
Prosedur kami sehubungan dengan pengujian Our procedures in relation to impairment testing of
penurunan nilai aset tetap dan tanaman produktif property, plant and equipment and mature bearer plants
menghasilkan meliputi: follows:
• Memperoleh pemahaman tentang proses • Obtained an understanding of management's
manajemen dalam menilai indikator penurunan process in assessing the indicators of the
nilai. impairment.
• Menilai indikator penurunan nilai aset tetap dan • Assessed the indicators of impairment of property,
tanaman produktif menghasilkan yang diidentifikasi plant and equipment and mature bearer plants
oleh manajemen untuk Grup. identified by management for the Group.
• Memperoleh laporan penilaian eksternal dan • Obtained the external valuation report and evaluated
mengevaluasi ruang lingkup kerja, kualifikasi, the work scope, qualifications, competency, and
kompetensi, dan independensi dari penilai independence of the external valuer. Performed
eksternal tersebut. Melakukan diskusi dengan discussion with external valuer, understand the
penilai eksternal, memahami metodologi dan dasar methodologies and the used basis of assessment
penilaian serta menguji kewajaran dasar penilaian and also assessed the reasonableness and
dan asumsi yang digunakan . assumptions used.
- ii -
Page 341
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Mengevaluasi asumsi yang digunakan dalam • We evaluated the assumptions used in the
penyusunan prakiraan arus kas yang preparation of the discounted cash flow forecast,
didiskontokan, termasuk proyeksi tingkat including projected future growth rates for income
pertumbuhan pendapatan dan pengeluaran di and expenses and discount rate with reference to our
masa depan dan tingkat diskonto dengan mengacu understanding of the business, historical trends and
pada pemahaman kami tentang bisnis, tren historis available industry information and market data;
dan informasi industri yang tersedia serta data
pasar;
• Membandingkan nilai tercatat aset tetap dan • Compared the carrying value of property, plant and
tanaman produktif menghasilkan dengan jumlah equipment and mature bearer plants with the
terpulihkannnya dan memastikan bahwa rugi recoverable amount and ensured that an impairment
penurunan nilai diakui untuk setiap kelebihan nilai loss is recognized for any excess of the carrying
tercatat di atas jumlah terpulihkannya. amount over the recoverable amount.
• Menilai kecukupan pengungkapan atas evaluasi • Assessed the adequacy of the disclosures made on
penilaian penurunan nilai aset tetap dan tanaman these impairment assessments of property, plant
produktif menghasilkan pada laporan keuangan and equipment and mature bearer plants in
konsolidasian. consolidated financial statements.
Pengujian Penurunan Nilai Goodwill Impairment Testing of Goodwill
Mengacu pada Catatan 3q (lnformasi Kebijakan Refer to Notes 3q (Material Accounting Policy on
Akuntansi Material atas Aset Tidak Berwujud) dan Intangible Assets - Goodwill) and Note 4b (Management
Catatan 4b (Penggunaan Estimasi dan Asumsi use of Estimates and Assumptions - Impairment of
Manajemen - Penurunan Nilai Goodwill) dan Goodwill) and Note 17 (Goodwill and Other Intangible
Catatan 17 (Goodwill dan Aset Tidak Berwujud Assets - Net) to the consolidated financial statements.
Lainnya Bersih) atas Laporan Keuangan
Konsolidasian.
Grup memiliki Goodwill dengan nilai tercatat bersih The Group has Goodwill with net carrying amount of
sebesar Rp 960.285 juta pada tanggal Rp 960,285 million as of December 31, 2025
31 Desember 2025, sekitar 9,44% dari jumlah aset representing about 9.44% of the Group's total assets
Grup dan terdiri dari jumlah tercatat bruto and comprise of gross carrying amount of Rp 1, 154, 759
Rp 1.154. 759 juta dikurangi cadangan kerugian million net of allowance for impairment losses of
penurunan nilai sebesar Rp 194.4 74 juta. Grup telah Rp 194,474 million. The Group has performed
melakukan pengujian penurunan nilai untuk Goodwill impairment testing for Goodwill arising from acquisitions
yang muncul dari akuisisi entitas anak. Uji penurunan of subsidiaries. Impairment testing of Goodwill is
nilai atas Goodwill wajib dilakukan sedikitnya satu required to be performed at least annually irrespective of
tahun sekali tanpa memperhatikan apakah telah terjadi whether or not there are indications of impairment.
indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai pakai Determining the value in use of assets requires the
Goodwill membutuhkan estimasi arus kas yang estimation of cash flows expected to be generated from
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian the continued use and ultimate disposition of such
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset tersebut assets and a suitable discount rate in order to calculate
serta tingkat diskonto yang tepat untuk menghitung the present value.
nilai kini.
Kami menganggap penilaian penurunan nilai Goodwill We consider the impairment assessment of Goodwill to
menjadi hal audit utama karena penilaian penurunan be a key audit matter due to the impairment assessment
nilai yang disiapkan oleh Grup berisi tingkat prepared by the Group contained certain degree of
pertimbangan tertentu dan melibatkan asumsi judgment and involved assumptions of future events that
peristiwa masa depan yang secara inheren tidak pasti. are inherently uncertain. It required us to exercise a
Hal ini mengharuskan kami untuk menggunakan significant level of judgment in evaluating the Group's
tingkat pertimbangan yang signifikan dalam impairment assessment.
mengevaluasi penilaian penurunan nilai Grup.
Bagaimana audit kami merespon ha/ audit utama: How our audit addressed the key audit matter:
• Memperoleh pemahaman tentang proses • Obtained understanding of management's process
manajemen dalam menilai indikator penurunan in assessing the indicators of the impairment;
nilai;
• Mengevaluasi desain dan implementasi • We evaluated the design and implementation of the
pengendalian atas penyusunan model penilaian controls over the preparation of the valuation model
yang digunakan untuk menentukan jumlah used to determine the recoverable amount of the
terpulihkan dari unit penghasil kas; cash generating units;
- iii -
Page 342
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Melakukan tinjauan retrospektif dengan • We performed a retrospective review by comparing
membandingkan hasil aktual selama tahun the actual result during the current year with those
berjalan dengan proyeksi tahun lalu untuk menilai included in the prior year's forecasts in order to
kewajaran proses penganggaran Grup; assess the reasonableness of the Group's budgeting
process;
• Mengevaluasi asumsi yang digunakan dalam • We evaluated the assumptions used in the
penyusunan prakiraan arus kas yang preparation of the discounted cash flow forecast,
didiskontokan, termasuk proyeksi tingkat including projected future growth rates for income
pertumbuhan pendapatan dan pengeluaran di and expenses and discount rate with reference to our
masa depan dan tingkat diskonto dengan mengacu understanding of the business, historical trends and
pada pemahaman kami tentang bisnis, tren historis available industry information and market data; and
dan informasi industri yang tersedia serta data
pasar; dan
• Melakukan analisa sensitivitas atas asumsi utama, • We performed sensitivity analyses on the key
termasuk proyeksi profitabilitas dan tingkat assumption, including projected profitability and the
diskonto yang digunakan dalam perkiraan arus kas discount rate, adopted in the discounted cash flow
yang didiskontokan dan menilai apakah ada forecast and assessing whether there were any
indikator bias manajemen dalam pemilihan asumsi indicators of management bias in the selection of
ini. these assumptions.
Hal Lain Other Matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Laporan Prior this report, we have issued the Independent
Auditor lndependen No. 00106/2.1090/AU.1/01/1904- Auditor's Report No. 00106/2.1090/AU.1/01/1904-
2/1/11/2026 tanggal 27 Februari 2026 dan 2/1/11/2026 dated February 27, 2026 and
No. 00614/2.1090/AU.1/01/1904-2/1Nl/2026 tanggal No. 00614/2.1090/AU.1/01/1904-2/1Nl/2026 dated
24 April 2026 atas laporan keuangan konsolidasian April 24, 2026 on the consolidated financial statements
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 for the years ended December 31, 2025 and 2024, on
dan 2024, dimana kami menyatakan opini wajar tanpa which we express an unmodified opinion. In connection
modifikasian. Sehubungan dengan rencana with the Company's plan to conduct the Continuing
Perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Public Offering of Shelf-Registered Bonds II of Eagle
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Eagle High High Plantations Phase I Year 2026 and Shelf-
Plantations Tahap I 2026 dan Sukuk Mudharabah Registered Sukuk Mudharabah I of Eagle High
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap I Tahun Plantations Phase II Year 2026, the Group has reissued
2026, Grup telah menerbitkan kembali laporan its consolidated financial statements for the years ended
keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang December 31, 2025 and 2024, accompanied by some
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, yang disertai changes in and additional disclosures to the
dengan beberapa perubahan dan tambahan consolidated financial statements as described in
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian Note 53 to the consolidated financial statements.
sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 53 atas
laporan keuangan konsolidasian
lnformasi Lain Other Information
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain. Management is responsible for the other information.
lnformasi lain terdiri dari informasi yang tercantum The other information consists of information contained
dalam Laporan Tahunan, tetapi tidak mencantumkan in the Annual Report but does not include the
laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor consolidated financial statements and our auditor's
kami. report.
Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak Our opinion on the consolidated financial statements
mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, kami does not cover the other information and we do not and
tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas will not express any form of assurance conclusion there
informasi lain tersebut. on.
Sehubungan dengan audit kami atas laporan In connection with our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian, tanggung jawab kami adalah statements, our responsibility is to read the other
untuk membaca informasi lain jika tersedia dan, dalam information when it becomes available and, in doing so,
melaksanakannya, mempertimbangkan apakah consider whether the other information is materially
informasi lain mengandung ketidakkonsistensian inconsistent with the consolidated financial statements
material dengan laporan keuangan konsolidasian atau or our knowledge obtained in the audit, or otherwise
pemahaman yang kami peroleh selama audit, atau appears to be materially misstated. If, based on the work
mengandung kesalahan penyajian material. Jika, we have performed, we conclude that there is a material
berdasarkan pekerjaan yang telah kami laksanakan, misstatement of this other information, we are required
kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan to report that fact. We have nothing to report in this
penyajian material dalam informasi lain tersebut, kami regard.
diharuskan untuk melaporkan fakta tersebut. Kami
tidak melaporkan apapun terkait hal tersebut.
- iv -
Page 343
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap with Governance for the Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial statements in
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan accordance with Indonesian Financial Accounting
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards, and for such internal control as management
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan determines is necessary to enable the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang consolidated financial statements that are free from
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang material misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group's
kemampuan Grup dalam mempertahankan ability to continue as a going concern, disclosing, as
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai applicable, matters related to going concern and using
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan the going concern basis of accounting unless
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis management either intends to liquidate the Group or to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen cease operations, or has no realistic alternative but to do
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group's financial reporting process.
pelaporan keuangan Grup.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditor's Responsibilities for the Audit of the
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance about
memadai tentang apakah laporan keuangan whether the consolidated financial statements as a
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari whole are free from material misstatement, whether due
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan to fraud or error, and to issue an auditor's report that
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk includes our opinion. Reasonable assurance is a high
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini level of assurance, but is not a guarantee that an audit
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat conducted in accordance with Standards on Auditing will
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu always detect a material misstatement when it exists.
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Misstatements can arise from fraud or error and are
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan considered material if, individually or in the aggregate,
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan they could reasonably be expected to influence the
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun economic decisions of users taken on the basis of these
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara consolidated financial statements.
individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
-v-
Page 344
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama maintain professional skepticism throughout the audit.
audit. Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is sufficient and
terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti appropriate to provide a basis for our opinion. The
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one resulting
kesalahan penyajian material yang disebabkan from error, as fraud may involve collusion, forgery,
oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan intentional omissions, misrepresentations, or the
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian pengendalian internal.
• Memperoleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal control relevant
pengendalian internal yang relevan dengan audit to the audit in order to design audit procedures that
untuk mendesain prosedur audit yang tepat are appropriate in the circumstances, but not for the
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk purpose of expressing an opinion on the
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan effectiveness of the Group's internal control.
pengendalian internal Grup.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi • Evaluate the appropriateness of accounting policies
yang digunakan serta kewajaran estimasi used and the reasonableness of accounting
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat estimates and related disclosures made by
oleh manajemen. management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen use of the going concern basis of accounting and,
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, based on the audit evidence obtained, whether a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty exists related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Group's ability to continue as a going concern. If we
kemampuan Grup untuk mempertahankan conclude that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our auditor's report to
menyimpulkan bahwa terdapat suatu the related disclosures in the consolidated financial
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk statements or, if such disclosures are inadequate,
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke to modify our opinion. Our conclusions are based on
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan the audit evidence obtained up to the date of our
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut auditor's report. However, future events or
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu conditions may cause the Group to cease to
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami continue as a going concern .
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa
atau kondisi masa depan dapat menyebabkan
Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation , structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including the disclosures, and whether the
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi consolidated financial statements represent the
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu underlying transactions and events in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
• Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat • Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the entities or .
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas business activities within the Group to express an
laporan keuangan konsolidasian. Kami opinion on the consolidated financial statements.
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan We are responsible for the direction, supervision
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung and performance of the group audit. We remain
jawab sepenuhnya atas opini audit kami. solely responsible for our audit opinion .
- vi -
Page 345
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, among other matters, the planned scope and
Jain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas timing of the audit and significant audit findings, including
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap any significant deficiencies in internal control that we
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance with a
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa statement that we have complied with relevant ethical
kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan requirements regarding independence, and to
mengenai independensi, dan mengomunikasikan communicate with them all relationships and other
seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap matters that may reasonably be thought to bear on our
secara wajar berpengaruh terhadap independensi independence, and where applicable, related
kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan governance, we determine those matters that were of
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas most significance in the audit of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh financial statements of the current period and are
karenanya menjadi hal audit utama. Kami therefore the key audit matters. We describe these
menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor matters in our auditor's report unless law or regulation
kami, kecuali peraturan perundang-undangan precludes public disclosure about the matter or when, in
melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut extremely rare circumstances, we determine that a
atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, matter should not be communicated in our report
kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh because the adverse consequences of doing so would
dikomunikasikan dalam laporan kami karena reasonably be expected to outweigh the public interest
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
MIRAWATI SENS! JORIS
Ario Bulan Awalia
lzin Akuntan Pub·
Certified Public Accountant License No. AP. 1904
15 Juni 2026/June 15, 2026
- vii -
Page 346
Page 347
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 3g, 6 139.794 58.080 Cash on hand and in banks
Piutang usaha - pihak ketiga - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan Trade accounts receivable - third parties - net of
nilai sebesar Rp 7.401 dan Rp 8.377 allowance for impairment of Rp 7,401 and
masing-masing pada tanggal 31 Desember Rp 8,377 as of December 31, 2025 and 2024,
2025 dan 2024 3h, 7 118.039 59.100 respectively
Piutang plasma 3l, 8 414.405 418.819 Plasma receivables - third parties
Piutang lain-lain - pihak ketiga 3h, 9 29.760 10.669 Other receivables - third parties
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3.144 Inventories - net of allowance for
masing-masing pada tanggal 31 Desember 3j, 10 decline in value of Rp 3,144 as of
2025 dan 2024 283.874 241.222 December 31, 2025 and 2024, respectively
Pajak dibayar dimuka 3z, 11 50.186 38.639 Prepaid taxes
Biaya dibayar dimuka 3k, 12 137.107 87.747 Prepaid expenses
Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga 214.018 166.462 Advances paid to suppliers - third parties
Aset biologis 3n, 13 303.700 287.700 Biological assets
Aset lancar lain-lain 3m, 14 46.279 52.240 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 1.737.162 1.420.678 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON CURRENT ASSETS
Tanaman produktif 3o, 15 Bearer plants
Tanaman menghasilkan - setelah
dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Mature plantations - net of accumulated
Rp 3.703.908 dan Rp 3.414.599 amortization of Rp 3,703,908 and
masing-masing pada tanggal Rp 3,414,599 as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 2.345.729 2.635.038 and 2024, respectively
Tanaman belum menghasilkan -
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 13.345 Immature plantations - net of allowance for
masing-masing pada tanggal impairment of Rp 13,345 as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 18.923 18.923 2025 and 2024, respectively
Pembibitan 46.096 50.974 Nurseries
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi Property, plant and equipment - net of
penyusutan sebesar Rp 1.636.860 dan accumulated depreciation of Rp 1,636,860
Rp 1.527.534 masing-masing pada and Rp 1,527,534 as of December 31, 2025
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 3p, 3r, 16 3.342.141 3.166.225 and 2024, respectively
Goodwill dan aset takberwujud lainnya - bersih 3q, 17 960.285 960.285 Goodwill and other intangible assets - net
Investasi surat berharga 3h, 18 500.000 - Investments in debt securities
Aset pajak tangguhan 3z, 41 1.047.173 1.303.315 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 3m, 19 178.641 238.942 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.438.988 8.373.702 Total Non current Assets
JUMLAH ASET 10.176.150 9.794.380 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
Page 348
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 3h, 20 229.734 290.776 Short-term bank loans
Utang usaha 3h, 21 Trade accounts payable
Pihak berelasi 11.855 11.994 Related parties
Pihak ketiga 812.029 596.318 Third parties
Utang lembaga keuangan bukan Short-term loans from non-bank
bank jangka pendek 3h, 25 254.677 204.281 financial institutions
Uang muka diterima - pihak ketiga 3v, 22 175.754 86.971 Advances received - third parties
Beban akrual 3h, 23 105.354 96.381 Accrued expenses
Utang pajak 3z, 24 288.098 227.938 Taxes payable
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Current portion of long-term liabilities:
Utang bank 3h, 20 602.926 696.227 Bank loans
Utang lembaga keuangan bukan bank 3h, 25 29.010 17.027 Loans from non-bank financial institutions
Liabilitas sewa 3r, 26 24.789 39.214 Lease liabilities
Utang obligasi 3h, 27 23.781 61.550 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 3x, 28 37.290 - Sukuk Mudharabah
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.595.297 2.328.677 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON CURRENT LIABILITIES
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 3y, 40 22.008 22.440 Long-term employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun: Long-term liabilities - net of current portion:
Utang bank 3h, 20 3.109.845 2.910.631 Bank loans
Utang lembaga keuangan bukan bank 3h, 25 157.287 183.305 Loans from non-bank financial institutions
Liabilitas sewa 3r, 26 29.014 29.007 Lease liabilities
Utang obligasi 3h, 27 6.015 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 3x, 28 24.885 - Sukuk Mudharabah
Liabilitas pajak tangguhan 3z,41 801.664 772.085 Deferred tax liabilities
Uang muka setoran modal 29 - 220.000 Deposit for future stock subscription
Liabilitas jangka panjang lain-lain 43e, 43f, 43g 603.022 876.146 Other non-current liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.753.740 5.013.614 Total Non current Liabilities
Jumlah Liabilitas 7.349.037 7.342.291 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Equity Attributable to Owners of
Pemilik Entitas Induk the Company
Modal saham Capital stock
Modal saham - nilai nominal Rp 100 Capital stock - Rp 100 (in full Rupiah)
(dalam Rupiah penuh) per saham par value per share
Modal dasar - 50.000.000.000 saham Authorized - 50,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor - Issued and paid up -
31.525.291.000 saham 30 3.152.529 3.152.529 31,525,291,000 shares
Saham treasuri - 402.922.800 saham pada Treasury stocks - 402,922,800 shares as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 3s, 31 (40.292) (40.292) December 31, 2025 and 2024
Tambahan modal disetor 3c, 3h, 32 4.015.083 4.015.083 Additional paid-in capital
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan Difference in value arising from transactions
nonpengendali 3c (241.141) (241.141) with non-controlling interests
Rugi komprehensif lain 3h, 40, 41 (389.657) (385.574) Other equity component
Defisit (3.707.953) (4.069.673) Deficit
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Total Equity Attributable to Owners of
kepada Pemilik Entitas Induk 2.788.569 2.430.932 the Company
Kepentingan Nonpengendali 3b, 33 38.544 21.157 Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas 2.827.113 2.452.089 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.176.150 9.794.380 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
Page 349
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Consolidated Statements of Profit or Loss and
Konsolidasian Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
PENDAPATAN USAHA 5.761.296 3v, 34 4.302.676 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 4.170.638 35 3.048.251 COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR 1.590.658 1.254.425 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Umum dan administrasi 266.051 36 220.997 General and administrative
Penjualan 134.912 37 106.921 Selling
Jumlah Beban Usaha 400.963 327.918 Total operating expenses
LABA USAHA 1.189.695 926.507 OPERATING INCOME
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Keuntungan dari perubahan Gain from changes in
nilai wajar aset biologis 16.000 3n, 13 1.000 fair value of biological assets
Pendapatan bunga 2.992 3.549 Interest income
Laba penjualan aset tetap 1.247 16 24 Gain on disposal of fixed assets
Kerugian selisih kurs mata uang asing - net (77) 3d (596) Loss on foreign exchange - net
Beban bagi hasil sukuk mudharabah (3.187) 28 - Sukuk mudharabah sharing expense
Beban bunga dan keuangan (425.283) 20, 25, 26, 27 (479.195) Interest and financial expenses
Pendapatan lain-lain 15.798 38 27.134 Other income
Beban lain-lain (21.344) 39 (12.317) Other expenses
Beban Lain-lain - Bersih (413.854) (460.401) Other Expenses - Net
LABA SEBELUM PAJAK 775.841 466.106 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK - Bersih (396.734) 3z, 41 (193.974) TAX EXPENSE - Net
LABA TAHUN BERJALAN 379.107 272.132 PROFIT FOR THE YEAR
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified subsequently
ke laba rugi to profit and loss
Pengukuran kembali liabilitas program Remeasurement of defined benefits
imbalan pasti (5.235) 3y, 40 (2.980) obligation
Manfaat pajak terkait pos-pos yang Tax benefit relating to item that
tidak akan direklasifikasi 1.152 3z, 41 656 will not be reclassified subsequently
(4.083) (2.324)
Items that will be reclassified subsequently
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi to profit and loss
Selisih kurs karena penjabaran laporan Exchange difference on translating
keuangan dari kegiatan usaha luar negeri - (9.269) foreign operations
RUGI KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE LOSS -
LAIN SETELAH PAJAK (4.083) (11.593) NET OF TAX
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 375.024 260.539 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG TOTAL PROFIT FOR THE YEAR
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 361.720 260.210 Owners of the Parent Company
Kepentingan nonpengendali 17.387 3b, 33 11.922 Non-controlling interests
379.107 272.132
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 357.637 248.617 Owners of the Parent Company
Kepentingan nonpengendali 17.387 3b, 33 11.922 Non-controlling interests
375.024 260.539
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM EARNINGS PER SHARE FOR THE YEAR
Dasar (dalam Rupiah penuh) 11,62 3aa, 42 8,36 Basic (in full Rupiah)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
Page 350
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Selisih Penghasilan (rugi) komprehensif lain/
transaksi ekuitas Other comprehensive income (loss) Ekuitas yang
dengan pihak Pengukuran kembali dapat diatribusikan
Modal saham nonpengendali/ atas manfaat Selisih penjabaran kepada pemilik
ditempatkan Saham Tambahan Difference in value of pensiun karyawan/ laporan keuangan/ entitas induk/ Kepentingan
dan disetor/ treasuri/ modal disetor/ equity transaction Remeasurement of Cumulative Equity attributable nonpengendali/
Catatan/ Paid up Treasury Additional with non-controlling post-employment translation Defisit/ to owners Non-controlling Jumlah ekuitas/
Notes capital stock shares paid-in capital interests benefits obligation adjustment Deficit of the company interests Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2024 30, 31 3.152.529 (40.292) 4.015.083 (241.141) 14.402 (388.383) (4.329.883) 2.182.315 9.235 2.191.550 Balance as of January 1, 2024
Laba tahun berjalan - - - - - - 260.210 260.210 11.922 272.132 Profit for the year
Rugi komprehensif lain - - - - (2.324) (9.269) - (11.593) - (11.593) Other comprehensive loss
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 30, 31 3.152.529 (40.292) 4.015.083 (241.141) 12.078 (397.652) (4.069.673) 2.430.932 21.157 2.452.089 Balance as of December 31, 2024
Laba tahun berjalan - - - - - - 361.720 361.720 17.387 379.107 Profit for the year
Rugi komprehensif lain - - - - (4.083) - (4.083) - (4.083) Other comprehensive loss
Saldo pada tanggal 31 Desember 2025 30, 31 3.152.529 (40.292) 4.015.083 (241.141) 7.995 (397.652) (3.707.953) 2.788.569 38.544 2.827.113 Balance as of December 31, 2025
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statement
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statem
-4-
Page 351
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 5.792.116 7, 22, 33 4.239.734 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada : Cash paid to :
Pemasok (3.305.044) 21, 35, 36, 37 (2.384.416) Suppliers
Direksi, staf dan bukan staf (713.578) (666.937) Directors, staff and non staff employees
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.773.494 1.188.381 Net cash generated from operations
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil (432.768) 20, 25, 26, 27 (476.685) Payment of interest and financial expenses
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.340.726 711.696 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya 4.225 14 35.382 Release in restricted cash
Penerimaan bunga 2.992 3.549 Interest received
Penjualan aset tetap 4.710 16 700 Proceeds from disposal of fixed asset
Pembayaran atas biaya pengembangan Payments for additional development costs
tanaman produktif dan pembibitan (7.180) 15 (5.380) of bearer plants and nurseries
Perolehan aset tetap (331.039) 16 (119.721) Acquisitions of property, plant and equipment
Penempatan investasi surat berjangka panjang (500.000) 16 - Placement of investment in debt securities
Kas Bersih Digunakan
untuk Aktivitas Investasi (826.292) (85.470) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang lembaga keuangan
bukan bank 1.691.455 25 1.561.920 Proceeds from loans from non-bank financial institutions
Penerimaan utang bank jangka pendek 1.148.625 20 361.325 Proceeds from short-term bank loans
Penerimaan utang bank jangka panjang 810.902 20 1.279.015 Proceeds from long-term bank loans
Penerimaan sukuk mudharabah 62.175 28 - Proceeds from sukuk mudharabah
Penerimaan utang obligasi 30.090 27 61.845 Proceeds from bonds payable
Pembayaran liabilitas sewa (38.807) 26 (60.951) Payment of lease liabilities
Pembayaran utang obligasi (61.845) 27 - Payment of bonds payable
Pembayaran uang muka setoran modal (220.000) 29 - Payment of deposit for future stock subscriptions
Penerimaan utang pemegang saham - 43 119.774 Proceeds from due to shareholders
Pembayaran utang pemegang saham (273.124) 43 - Payments of due to shareholders
Pembayaran utang bank jangka panjang (717.503) 20 (1.831.893) Payment of long-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka pendek (1.209.667) 20 (464.267) Payment of short-term bank loans
Pembayaran utang lembaga keuangan
bukan bank (1.655.230) 25 (1.622.422) Payment of loans from non-bank financial institutions
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (432.929) (595.654) Net Cash Used in Financing Activities
KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK 81.505 30.572 NET INCREASE IN CASH ON HAND AND BANKS
CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 58.080 27.378 BEGINNING OF THE YEAR
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 209 130 Effect on foreign exchange rate changes
CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 139.794 58.080 END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements
-5-
Page 352
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Eagle High Plantations Tbk PT Eagle High Plantations Tbk (the
(Perusahaan) berkedudukan di Jakarta Company) was established in South Jakarta,
Selatan, didirikan berdasarkan Akta Notaris based on Notarial Deed No. 13 dated
No. 13 tanggal 6 November 2000 dari Paulus November 6, 2000 of Paulus Widodo
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Sugeng Haryono, S.H., public Notary in
Jakarta. Anggaran Dasar Perusahaan Jakarta. The Deed of Establishment was
tersebut telah mendapat pengesahan dari approved by the Minister of Justice of the
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia in his Decision Letter
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 dated
No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal December 22, 2000 and was published in
22 Desember 2000 serta diumumkan dalam the State Gazette of Republic of Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia No. 68 No. 68 Supplement No. 7449 dated
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan August 26, 2003.
No. 7449.
Anggaran Dasar Perusahaan telah The Company's Articles of Association have
mengalami perubahan dari waktu ke waktu. been amended from time to time. The latest
Perubahan terakhir mengenai maksud dan amendment is regarding the adjustment of
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan, purpose and objective to the scope of the
sebagaimana termaktub dalam Akta activities of the Company, as incorporated
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan under the Deed of Amendment to the
No. 56 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat di Articles of Association of the Company No.
hadapan Dini Lastari Siburan, S.H., Notaris 56 dated May 21, 2025, drawn up before Dini
di Jakarta, yang telah mendapatkan Lastari Siburan, S.H., Notary in Jakarta,
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak approval from Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia Rights of the Republic of
berdasarkan Surat Keputusannya No. No. Indonesia based on the Approval Letter
AHU-003681.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal No. AHU-003681.AH.01.02.Tahun 2025
23 Mei 2025 dan diumumkan dalam Berita dated May 23, 2025 and was published in
Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal State Gazette No. 42 dated May 27, 2025.
27 Mei 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Company’s Articles of Association, the
Perusahaan terutama meliputi bidang scope of its activities is mainly to engage in
industri, pertanian, dan perdagangan besar manufacturing, agricultural activities, and
dan eceran. wholesale and retail trade.
Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya The Company and its subsidiaries
dinyatakan sebagai “Grup”) didirikan (collectively referred to hereinafter as the
dan menjalankan usahanya di Indonesia dan “Group”) are incorporated and conducted
Singapura. Ruang lingkup kegiatan their operations in Indonesia and Singapore.
usaha Grup terutama meliputi The scope of the activities of the Group
pengembangan perkebunan, pengolahan mainly comprises of plantation development,
hasil perkebunan, dan perdagangan. Bidang processing and trading of plantation
usaha Grup meliputi perkebunan kelapa products. The Group currently engages in
sawit dan hasil olahan kelapa sawit yang palm plantation and its products consisting
mencakup minyak kelapa sawit (crude palm of palm products such as crude palm oil,
oil), inti sawit (palm kernel), minyak mentah palm kernel, crude palm kernel oil and
inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) dan wholesale trade of vegetable oils and fats.
perdagangan besar minyak dan lemak
nabati.
Perusahaan mulai beroperasi secara The Company started its commercial
komersial pada tahun 2004. operations in 2004.
-6-
Page 353
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pabrik pengolahan kelapa sawit Grup The palm oil mills of the Group are located
berada di Kalimantan dan Papua dan in Kalimantan and Papua and the
perkebunan entitas anak berlokasi di subsidiaries’ plantations are located in
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, Sumatera, Sulawesi and
Papua. Papua.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
jumlah luas lahan yang ditanami adalah total planted area is approximately
seluas 74.339 hektar. 74,339 hectares.
Entitas induk Perusahaan adalah The parent entity of the Company is
PT Rajawali Capital International dan PT Rajawali Capital International and the
pemegang saham pengendali induk ultimate controlling parent entity of the
Perusahaan adalah PT Rajawali Corpora. Company is PT Rajawali Corpora.
b. Penawaran Umum Efek b. Public Offering of Shares
Pada tanggal 19 Oktober 2009, Perusahaan On October 19, 2009, the Company
memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua obtained Effectivity Notification from the
Badan Pengawas Pasar Modal dan Chairman of the Capital Markets
Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) and Financial Institutions Supervisory
(sekarang Otoritas Jasa Keuangan – OJK) Agency (Bapepam – LK) (currently Financial
melalui surat No. S-9236/BL/2009 untuk Services Authority - OJK) in his letter
penawaran umum perdana atas No. S-9236/BL/2009 regarding the Initial
1.211.009.000 saham Perusahaan dengan Public Offering of 1,211,009,000 shares with
nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh) a par value of Rp 100 (in full Rupiah) per
per saham dan dengan harga penawaran share and offering price of
Rp 550 (dalam Rupiah penuh) per saham. Rp 550 (in full Rupiah) per share. On
Saham-saham Perusahaan telah dicatat October 27, 2009, the Company’s shares
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal were listed on the Indonesia Stock
27 Oktober 2009. Exchange.
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal Based on Notarial Deed No. 2 dated
6 November 2013 dari Muhammad November 6, 2013 of Muhammad Hanafi,
Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, tentang S.H., Notary in Jakarta, concerning the
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Extraordinary Stockholders’ Meeting
Saham Luar Biasa (RUPSLB), dimana wherein the Company’s stockholders
pemegang saham Perusahaan menyetujui approved the issuance of 405,100,000
untuk menerbitkan 405.100.000 lembar shares at a price of Rp 850 (in full Rupiah)
saham pada harga Rp 850 (dalam Rupiah per share to the existing stockholders
penuh) per saham melalui Penambahan (“Rights Issue Without Pre-Emptive
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Rights”). On November 15, 2013 and
Dahulu (PMTHMETD). Pada tanggal December 23, 2013, the Company issued
15 November 2013 dan 23 Desember 2013, 270,100,000 and 135,000,000 shares on
Perusahaan melaksanakan PMTHMETD Rights Issue without Pre-Emptive Rights
tahap 1 dan 2 masing-masing sebanyak phase 1 and 2, respectively, at a price of
270.100.000 dan 135.000.000 lembar Rp 850 (in full Rupiah) per share. The total
saham dengan harga pelaksanaan masing- funds received from the stockholders in
masing sebesar Rp 850 (dalam Rupiah relation to this “Rights Issue Without
penuh) per saham. Jumlah dana yang Pre-Emptive Rights” amounted to
diperoleh dari pemegang saham dalam Rp 344,335.
pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar
Rp 344.335.
-7-
Page 354
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 27 November 2014, On November 27, 2014, the Company
Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif obtained the Effectivity Notification from
dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) the Chairman of Otoritas Jasa Keuangan
melalui surat No. S-491/D.04/2014 untuk (OJK) in his letter No. S-491/D.04/2014
Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) for the Limited Public Offering I with Pre-
kepada Pemegang Saham dengan Hak Emptive Rights to Stockholders for
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 27,021,678,000 common shares with par
atas 27.021.678.000 lembar saham biasa value of Rp 100 (in full Rupiah) per
dengan nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah share at exercise price of Rp 400 (in full
penuh) per saham yang ditawarkan dengan Rupiah) per share.
harga pelaksanaan Rp 400 (dalam Rupiah
penuh) per saham.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, all of
2024, seluruh saham Perusahaan atau the Company’s shares totaling to
sejumlah 31.525.291.000 saham telah 31,525,291,000 shares are listed in the
tercatat di Bursa Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. Public Offering of the Company’s Bonds
Pada tanggal 22 Mei 2024, Perusahaan On May 22, 2024, the Company obtained the
memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK Notice of Effectiveness from OJK in its letter
melalui suratnya No. S-93/D.04/2024 untuk No. S-93/D.04/2024 for Continuing Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Registration I Bonds
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Eagle High Plantations Year 2024 with Fixed
Tahun 2024 dengan Tingkat Bunga Tetap. Interest Rates. The nominal value of the
Jumlah pokok obligasi yang ditawarkan pada Bonds offered in Shelf Registration Bonds I
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Eagle High Plantations Phase I Year 2024
Plantations Tahap I Tahun 2024 adalah amounted to Rp 200,000 with a term of
sebesar Rp 200.000 dengan jangka waktu three-hundred seventy (370) days with a
tiga ratus tujuh puluh (370) hari sampai maturity date on July 25, 2025 and bearing
dengan 25 Juli 2025 dan suku bunga an interest rate of 9.75% per annum. The
sebesar 9,75% per tahun. Obligasi ini dicatat bonds were listed on the Indonesia Stock
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal Exchange on July 11, 2024.
11 Juli 2024.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan On February 26, 2025, the Company
melakukan penawaran Obligasi offered Shelf Registration Bonds I Eagle
Berkelanjutan I Eagle High Plantations High Plantations Phase II Year 2025
Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp 50.000, amounted to Rp 50,000, consisting of A-
yang terdiri dari obligasi Seri A dengan series bonds with a term of three-hundred
jangka waktu tiga ratus tujuh puluh (370) seventy (370) days with a maturity date on
hari sampai dengan 6 Maret 2026 dan March 6, 2026 and bearing an interest rate
suku bunga sebesar 9,75% per tahun dan of 9.75% per annum and B-series bonds with
obligasi Seri B dengan jangka waktu tiga a term of thirty-six (36) months with a
puluh enam (36) bulan sampai dengan maturity date on February 26, 2028 and
26 Februari 2028 dan suku bunga sebesar bearing an interest rate of 11% per annum.
11% per tahun. Obligasi ini dicatat di Bursa The bonds were listed on the Indonesia
Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari Stock Exchange on February 27, 2025
2025 (Catatan 27). (Note 27).
-8-
Page 355
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Penawaran Umum Sukuk Mudharabah d. Public Offering the Company’s Sukuk
Perusahaan Mudharabah
Pada tanggal 25 Juni 2025, Perusahaan On June 25, 2025, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK the Notice of Effectiveness from OJK in its
melalui suratnya No. S-54/D.04/2025 untuk letter No. S-54/D.04/2025 for Continuing
melakukan Penawaran Umum Sukuk Public Offering of Shelf Registration I Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Mudharabah Eagle High Plantations Year
Plantations Tahun 2025. Jumlah dana sukuk 2025. The target of funds to be raised in
mudharabah yang ditawarkan pada Sukuk Shelf Registration I Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Eagle High Plantations Phase I Year 2025
Plantations Tahap I Tahun 2025 adalah amounted to Rp 75,000, consisting of
sebesar Rp 75.000, yang terdiri dari Sukuk A-series Sukuk Mudharabah with a term of
Mudharabah seri A dengan jangka waktu three-hundred seventy (370) days with a
tiga ratus tujuh puluh (370) hari sampai maturity date on July 13, 2026 and indicative
dengan 13 Juli 2026 dan indikasi bagi hasil profit-sharing rate of 9.75% per annum and
sebesar 9,75% per tahun dan Sukuk B-series Sukuk Mudharabah with a term of
Mudharabah seri B dengan jangka waktu three (3) years with a maturity date on July
tiga (3) tahun sampai dengan 3 Juli 2028 dan 3, 2028 and indicative profit-sharing rate of
indikasi bagi hasil sebesar 11% per tahun. 11% per annum. The sukuk mudharabah
Sukuk Mudharabah dicatat di Bursa Efek were listed on the Indonesia Stock
Indonesia pada tanggal 4 Juli 2025 Exchange on July 4, 2025 (Note 28).
(Catatan 28).
e. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan e. Consolidated Subsidiaries
Entitas anak yang dimiliki oleh Perusahaan The Company’s directly or indirectly owned
baik langsung maupun tidak langsung subsidiaries, are as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun Beroperasi/ % Pemilikan/% of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Year of 31 Desember /December 31, Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 1997 100,00 100,00 1.684.445 1.113.941
Palm plantation
PT Bumihutani Lestari (BHL) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 1998 100,00 100,00 1.332.842 1.299.126
minyak kelapa sawit dan bulking/
Palm plantation and
palm oil mill and bulking
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2006 100,00 100,00 858.029 737.020
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2010 100,00 100,00 379.289 444.961
Palm plantation
PT Manunggal Adi Jaya (MAJ) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2006 95,00 95,00 303.335 304.390
Palm plantation
PT Singaland Asetama (SGA) Batulicin Perkebunan kelapa sawit 1997 95,00 95,00 986.837 603.725
dan bulking/
Palm plantation and bulking
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2005 95,00 95,00 2.276.694 1.938.186
minyak kelapa sawit dan bulking/
Palm plantation and
palm oil mill and bulking
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2005 95,00 95,00 981.171 930.133
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG) Kotabaru Perkebunan kelapa sawit/ 1997 95,00 95,00 89.195 92.849
Palm plantation
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2005 95,00 95,00 1.529.742 1.117.170
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
-9-
Page 356
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Beroperasi/ % Pemilikan/% of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Year of 31 Desember /December 31, Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
PT Saka Kencana Sejahtera (SKS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2006 95,00 95,00 40.202 44.446
Palm plantation
PT Tandan Sawita Papua (TSP) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2011 95,00 95,00 1.141.326 1.150.060
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Varia Mitra Andalan (VMA) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2015 95,00 95,00 410.900 659.021
Palm plantation
PT Papua Sawita Raya (PSR) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2007 95,00 95,00 220.634 467.202
Palm plantation
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2009 95,00 95,00 245.581 249.769
Palm plantation
PT Sukses Hijau Mandiri (SHM) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 11.379 11.376
Palm plantation
PT Seguri Serasau Sejahtera (SGSS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2015 95,00 95,00 - 3.190
Palm plantation
PT Palm Agro Katulistiwa (PAK) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 17.036 16.023
Palm plantation
PT Hamparan Unggul Mandiri (HUM) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 41.436 41.436
Palm plantation
PT Indah Permai Sawita (IPS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 26.549 26.549
Palm plantation
PT Sawita Persada Nusantara (SPN) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 30.355 30.355
Palm plantation
PT Intaran Surya Agri (ISA) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 61.310 61.310
Palm plantation
Green Eagle Holdings Pte. Ltd. (GEH) Singapura/ Perusahaan investasi/ - 100,00 100,00 3.075.476 2.961.854
Singapore Investment
holding company
Green Eagle Singapore Pte. Ltd. (GES) Singapura/ Perusahaan investasi/ - 100,00 100,00 270.852 260.846
Singapore Investment holding
company
PT Bumilanggeng Perdanatarada (BLP) PT Bumilanggeng Perdanatarada (BLP)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 09 Based on Notarial Deed No. 09 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham BLP shareholders of BLP approved the following:
menyetujui sebagai berikut:
- Pengalihan seluruh saham BLP yang - The transfer of all shares of BLP
dimiliki PSR, yaitu sejumlah 1 (dalam owned by PSR, comprising 1 (in full
satuan penuh) lembar saham dengan amount) share with par value of Rp
nilai nominal Rp 1.000 (dalam Rupiah 1,000 (in full Rupiah), to PLS;
penuh), kepada PLS;
- Peningkatan modal dasar BLP dari - The increase in authorized capital of
semula Rp 602.500 yang terbagi atas BLP from Rp 602,500 which was
602.500.000 (dalam satuan penuh) divided into 602,500,000 (in full
lembar saham dengan nilai nominal amount) shares with par value of
Rp 1.000 (dalam Rupiah penuh) Rp 1,000 (in full Rupiah) to
menjadi Rp 2.000.000 yang terbagi atas Rp 2,000,000 which was divided into
2.000.000.000 (dalam satuan penuh) 2,000,000,000 (in full amount) shares
lembar saham dengan nilai nominal with par value of Rp 1,000 (in full
Rp 1.000 (dalam Rupiah penuh); dan Rupiah); and
- 10 -
Page 357
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- Peningkatan modal ditempatkan dan - The increase in issued and paid-up
disetor BLP dari Rp 602.500 yang capital of BLP from Rp 602,500 which
terbagi atas 602.500.000 (dalam satuan was divided into 602,500,000 (in full
penuh) lembar saham dengan nilai amount) shares with par value of
nominal Rp 1.000 (dalam Rupiah Rp 1,000 to Rp 1,000,000 which was
penuh) menjadi Rp 1.000.000 yang divided into 1,000,000,000 (in full
terbagi atas 1.000.000.000 (dalam amount) shares with par value of
satuan penuh) lembar saham dengan Rp 1,000, of which all of Rp 397,500
nilai nominal Rp 1.000 (dalam Rupiah were subscribed and fully paid in cash
penuh), dimana seluruhnya, sebesar into paid-up capital by the Company.
Rp 397.500, diambil bagian dan disetor
secara tunai menjadi setoran modal
oleh Perusahaan.
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 10 Based on Notarial Deed No. 10 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham BHL shareholders of BHL approved the transfer
menyetujui pengalihan seluruh saham BHL of all shares of BHL owned by ADS,
yang dimiliki ADS, yaitu sejumlah 1 (dalam comprising 1 (in full amount) share with par
satuan penuh) lembar saham dengan nilai value of Rp 1 (in full Rupiah), to the
nominal Rp 1 (dalam Rupiah penuh), kepada Company.
Perusahaan.
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 08 Based on Notarial Deed No. 08 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Garut, pemegang saham BHL menyetujui shareholders of BHL approved the following:
sebagai berikut:
- Pengalihan saham ADS yang dimiliki - The transfer of shares of ADS owned by
Perusahaan, yaitu sejumlah 89.873.100 the Company, comprising 89,873,100
(dalam satuan penuh) lembar saham (in full amount) shares with par value of
dengan nilai nominal Rp 1.000 (dalam Rp 1,000 (in full Rupiah), to BHL; and
Rupiah penuh), kepada BHL; dan
- Pengalihan saham ADS yang dimiliki - The transfer of shares of ADS owned by
Perusahaan, yaitu sejumlah the Company, comprising 109,844,899
109.844.899 (dalam satuan penuh) (in full amount) shares with par value of
lembar saham dengan nilai nominal Rp 1,000 (in full Rupiah), to BLP.
Rp 1.000 (dalam Rupiah penuh),
kepada BLP.
- 11 -
Page 358
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 04 Based on Notarial Deed No. 04 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham SMS shareholders of SMS approved as follows:
menyetujui sebagai berikut:
- Pengalihan seluruh saham SMS yang - The transfer of all shares of SMS
dimiliki BLP, yaitu sejumlah masing- owned by BLP, comprising 22,049 and
masing 22.049 dan 1 (dalam satuan 1 (in full amount) shares respectively,
penuh) lembar saham, masing-masing with par value of Rp 1, to PLS and the
dengan nilai nominal Rp 1, kepada PLS Company;
dan Perusahaan;
- Pengalihan seluruh saham SMS yang - The transfer of all shares of SMS
dimiliki BHL dan ADS, yaitu sejumlah owned by BHL and ADS, comprising
masing-masing 218.358 dan 143.158 of 218,358 and 143,158 (in full
(dalam satuan penuh) lembar saham amount) shares respectively, with par
dengan nilai nominal Rp 1, kepada value of Rp 1, to the Company; and
Perusahaan; dan
- Peningkatan modal ditempatkan dan - The increase in issued and paid-up
disetor SMS dari Rp 623.000 yang capital of SMS from Rp 623,000 which
terbagi atas 623.000 (dalam satuan was divided into 623,000 (in full amount)
penuh) lembar saham dengan nilai shares with par value of Rp 1 to
nominal Rp 1 menjadi Rp 670.800 yang Rp 670,800 which was divided into
terbagi atas 670.800 (dalam satuan 670,800 (in full amount) shares with par
penuh) lembar saham dengan nilai value of Rp 1, of which all of Rp 47,800
nominal Rp 1, dimana seluruhnya, were subscribed and fully paid in cash
sebesar Rp 47.800, diambil bagian dan into paid-up capital by the Company.
disetor secara tunai menjadi setoran
modal oleh Perusahaan.
31 Desember 2024 December 31, 2024
Berdasarkan Akta Notaris No. 01 Tanggal Based on Notarial Deed No. 01 dated
11 Desember 2024, dari Idha Rachmani, December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, M.Kn., Notary in Garut Regency, the
pemegang saham SMS menyetujui shareholders of SMS approved the increase
peningkatan modal ditempatkan dan disetor in issued and paid-up capital of SMS from
SMS dari Rp 577.045 yang terbagi atas Rp 577,045 which was divided into 577,045
577.045 (dalam satuan penuh) lembar (in full amount) shares with par value of Rp
saham dengan nilai nominal Rp 1 menjadi 1 per share to Rp 623,000 which was divided
Rp 623.000 yang terbagi atas 623.000 into 623,000 (in full amount) shares with par
(dalam satuan penuh) lembar saham value of Rp 1 per share, of which all of Rp
dengan nilai nominal Rp 1, dimana 45,955 were subscribed and fully paid in
seluruhnya, sebesar Rp 45.955, diambil cash into paid-up capital by ADS.
bagian dan disetor secara tunai menjadi
setoran modal oleh ADS.
- 12 -
Page 359
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Manunggal Adi Jaya (MAJ) PT Manunggal Adi Jaya (MAJ)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 04 Based on Notarial Deed No. 04 dated
tanggal 25 November 2025 dari Idha November 25, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham MAJ shareholders of MAJ approved the following:
menyetujui sebagai berikut:
- Peningkatan modal dasar MAJ dari - The increase in authorized capital of
Rp 500.000 yang terbagi atas 1.000.000 MAJ from Rp 500,000 which was
(dalam satuan penuh) lembar saham divided into 1,000,000 (in full amount)
dengan nilai nominal Rp 500.000 shares with par value Rp 500,000 (in
(dalam Rupiah penuh) menjadi full Rupiah) to Rp 750,000 which was
Rp 750.000 yang terbagi atas 1.500.000 divided into 1,500,000 (in full amount)
(dalam satuan penuh) lembar saham shares with par value Rp 500,000 (in
dengan nilai nominal Rp 500.000 full Rupiah); and
(dalam Rupiah penuh); dan
- Peningkatan modal ditempatkan dan - The increase in issued and paid-up
disetor MAJ dari Rp 481.075 yang capital of MAJ from Rp 481,075 which
terbagi atas 962.150 (dalam satuan was divided into 962,150 (in full amount)
penuh) lembar saham dengan nilai shares with par value of Rp 500,000 (in
nominal Rp 500.000 (dalam Rupiah full Rupiah) to Rp 503,075 which was
penuh) menjadi Rp 503.075 yang divided into 1,006,150 (in full amount)
terbagi atas 1.006.150 (dalam satuan shares with par value of Rp 500,000 (in
penuh) lembar saham dengan nilai full Rupiah), of which all of Rp 22,000
nominal Rp 500.000 (dalam Rupiah were subscribed and fully paid in cash
penuh) dimana sebesar Rp 22.000 into paid-up capital by STP.
diambil bagian dan disetor secara tunai
menjadi setoran modal oleh STP.
31 Desember 2024 December 31, 2024
Berdasarkan Akta Notaris No. 01 Based on Notarial Deed No. 01
Tanggal 12 September 2024, dari Hayati dated September 12, 2024 of Hayati Nufus,
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, pemegang S.H., Notary in Jakarta, the shareholders of
saham MAJ menyetujui peningkatan modal MAJ approved the increase in issued and
ditempatkan dan disetor MAJ dari paid-up capital of MAJ from Rp 430,969
Rp 430.969 yang terbagi atas 861.938 which was divided into 861,938 (in full
(dalam satuan penuh) lembar saham amount) shares with par value of
dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam Rp 500,000 (in full Rupiah) per share to
Rupiah penuh) menjadi Rp 481.075 yang Rp 481,075 which was divided into 962,150
terbagi atas 962.150 (dalam satuan penuh) (in full amount) shares with par value of
lembar saham dengan nilai nominal Rp 500,000 (in full Rupiah), whereas:
Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh), dimana:
- Sebesar Rp 47.579 diambil bagian dan - A total of Rp 47,579 were subscribed
disetor tunai menjadi setoran modal and fully paid in cash into paid-up
oleh Perusahaan; dan capital by the Company; and
- Sebesar Rp 2.527 diambil bagian dan - A total of Rp 2,527 were subscribed
disetor tunai menjadi setoran modal and fully paid in cash into paid-up
oleh PT Rajawali Corpora. capital by PT Rajawali Corpora.
- 13 -
Page 360
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Saka Kencana Sejahtera (SKS) PT Saka Kencana Sejahtera (SKS)
31 Desember 2024 December 31, 2024
Berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal Based on Notarial Deed No. 02 dated
11 Desember 2024 dari Idha Rachmani, December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, M.Kn., Notary in Garut Regency, the
pemegang saham SKS menyetujui shareholders of SKS approved the increase
peningkatan modal ditempatkan dan disetor in issued and paid-up capital of SKS from
SKS dari Rp 22.898 yang terbagi atas Rp 22,898 which was divided into 45,796 (in
45.796 (dalam satuan penuh) lembar saham full amount) shares with par value of
dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam Rp 500,000 (in full Rupiah) per share to
Rupiah penuh) menjadi Rp 29.000 yang Rp 29,000 which was divided into 58,000 (in
terbagi atas 58.000 (dalam satuan penuh) full amount) shares with par value of
lembar saham dengan nilai nominal Rp 500,000 (in full Rupiah) per share, of
Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh), dimana which all of Rp 6,102 were subscribed and
seluruhnya, sebesar Rp 6.102, diambil fully paid in cash into paid-up capital by STP.
bagian dan disetor secara tunai menjadi
setoran modal oleh STP.
PT Tandan Sawita Papua (TSP) PT Tandan Sawita Papua (TSP)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 49 Based on Notarial Deed No. 49 dated
tanggal 30 Juni 2025, dari Alya S. Azhar, June 30, 2025, of Alya S. Azhar, S.H., M.H.,
S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Garut, pemegang saham TSP menyetujui shareholders of TSP approved a partial
pengalihan sebagian saham TSP yang transfer of shares of TSP owned by PLS,
dimiliki PLS, yaitu sejumlah 120.000 (dalam comprising 120,000 (in full amount) shares
satuan penuh) lembar saham dengan nilai with par value of Rp 1 to JMS.
nominal Rp 1, kepada JMS.
Berdasarkan Akta Notaris No. 41 Based on Notarial Deed No. 41 dated
tanggal 26 September 2025, dari Alya S. September 26, 2025, of Alya S. Azhar, S.H.,
Azhar, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di M.H., M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham TSP shareholders of TSP approved a partial
menyetujui pengalihan sebagian saham TSP transfer of shares of TSP owned by PLS,
yang dimiliki PLS, yaitu sejumlah 80.000 comprising 80,000 (in full amount) shares
(dalam satuan penuh) lembar saham with par value of Rp 1 to JMS.
dengan nilai nominal Rp 1, kepada JMS.
PT Varia Mitra Andalan (VMA) PT Varia Mitra Andalan (VMA)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 01 Based on Notarial Deed No. 01 dated
tanggal 17 Desember 2025 dari Idha December 17, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham VMA shareholders of VMA approved the reduction
menyetujui pengurangan modal ditempatkan in the issued and paid-up capital of VMA
dan disetor VMA dari semula sebesar Rp from Rp 700,078 to Rp 448,323, consisting
700.078 menjadi sebesar Rp 448.323 yang of 448,323,000 (in full amount) with par
terbagi atas 448.323.000 (dalam satuan value of Rp 1,000 (in full Rupiah) per share,
penuh) lembar saham dengan nominal Rp which was carried out through the
1.000 (dalam Rupiah penuh) dengan cara withdrawal of:
menarik kembali:
- 14 -
Page 361
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- Sejumlah 239.165.000 (dalam satuan - A total of 239,165,000 (in full amount)
penuh) lembar saham VMA yang telah shares of VMA previously subscribed
diambil bagian dan disetor penuh oleh for and paid up by BHL; and
BHL; dan
- Sejumlah 12.590.000 (dalam satuan - A total of 12,590,000 (in full amount)
penuh) lembar saham VMA yang telah shares of VMA previously subscribed
diambil bagian dan disetor penuh oleh for and paid up by PT Rajawali Corpora
PT Rajawali Corpora (RC). (RC).
PT Papua Sawita Raya (PSR) PT Papua Sawita Raya (PSR)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 02 Based on Notarial Deed No. 02 dated
tanggal 17 Desember 2025 dari Idha December 17, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham PSR shareholders of PSR approved the reduction
menyetujui pengurangan modal ditempatkan in the issued and paid-up capital of PSR
dan disetor PSR dari semula sebesar from Rp 532,846,617,800 (in full
Rp 532.846.617.800 (dalam Rupiah penuh) Rupiah) to Rp 287,903,517,800 (in full
menjadi sebesar Rp 287.903.517.800 Rupiah) consisting of 28,790,351,780
(dalam Rupiah penuh) yang terbagi atas (in full amount) with par value of
28.790.351.780 (dalam satuan penuh) Rp 10 (in full Rupiah) per share, which
lembar saham dengan nominal Rp 10 (dalam was carried out through the withdrawal
Rupiah penuh) dengan cara menarik of a total of 24,494,310,000 (in full
kembali sejumlah 24.494.310.000 (dalam amount) shares of PSR previously
satuan penuh) lembar saham PSR subscribed for and paid up by VMA.
yang telah diambil bagian dan disetor penuh
oleh VMA.
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 07 Based on Notarial Deed No. 07 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham MSP shareholders of MSP approved the
menyetujui sebagai berikut: following:
- Pengalihan seluruh saham MSP yang - The transfer of all shares of MSP owned
dimiliki PSR, yaitu sejumlah 1.449.901 by PSR, comprising 1,449,901 (in full
(dalam satuan penuh) lembar saham amount) shares with par value of
dengan nilai nominal Rp 100.000 Rp 100,000 (in full Rupiah), to PLS; and
(dalam Rupiah penuh) kepada PLS; dan
- Peningkatan modal ditempatkan dan - The increase in issued and paid-up
disetor MSP dari Rp 269.000 yang capital of MSP from Rp 269,000 which
terbagi atas 2.690.000 (dalam satuan was divided into 2,690,000 (in full
penuh) lembar saham dengan nilai amount) shares with par value of
nominal Rp 100.000 (dalam Rupiah Rp 100,000 (in full Rupiah) to
penuh) menjadi Rp 295.530 yang Rp 295,530 which was divided into
terbagi atas 2.955.300 (dalam satuan 2,955,300 (in full amount) shares with
penuh) lembar saham dengan nilai par value of Rp 100,000 (in full Rupiah),
nominal Rp 100.000 (dalam Rupiah of which all of Rp 26,530 were
penuh), dimana seluruhnya, sebesar subscribed and fully paid in cash into
Rp 26.530, diambil bagian dan disetor paid-up capital by SGA.
secara tunai menjadi setoran modal
oleh SGA.
- 15 -
Page 362
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember 2024 December 31, 2024
Berdasarkan Akta Notaris No. 03 tanggal Based on Notarial Deed No. 03 dated
11 Desember 2024 dari Idha Rachmani, December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, M.Kn., Notary in Garut Regency, the
pemegang saham MSP menyetujui shareholders of MSP approved the increase
peningkatan modal ditempatkan dan disetor in issued and paid-up capital of MSP from
MSP dari Rp 240.298 yang terbagi atas Rp 240,298 which was divided into
2.402.976 (dalam satuan penuh) lembar 2,402,976 (in full amount) shares with par
saham dengan nilai nominal Rp 100.000 value of Rp 100,000 (in full Rupiah) per
(dalam Rupiah penuh) menjadi Rp 269.000 share to Rp 269,000 which was divided into
yang terbagi atas 2.690.000 (dalam satuan 2,690,000 (in full amount) shares with par
penuh) lembar saham dengan nilai nominal value of Rp 100,000 (in full Rupiah) per
Rp 100.000 (dalam Rupiah penuh), dimana share, of which all of of Rp 28,702 were
seluruhnya, sebesar Rp 28.702, diambil subscribed and fully paid in cash into paid-
bagian dan disetor secara tunai menjadi up capital by STP.
setoran modal oleh STP.
PT Indah Permai Sawita (IPS) PT Indah Permai Sawita (IPS)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 05 Based on Notarial Deed No. 05 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham IPS shareholders of IPS approved the transfer of
menyetujui pengalihan seluruh saham IPS all shares of IPS owned by PSR, comprising
yang dimiliki PSR, yaitu sejumlah 27.119 27,119 (in full amount) shares with par value
(dalam satuan penuh) lembar saham, of Rp 1, to STP.
masing-masing dengan nilai nominal Rp 1,
kepada STP.
PT Sawita Persada Nusantara (SPN) PT Sawita Persada Nusantara (SPN)
31 Desember 2025 December 31, 2025
Berdasarkan Akta Notaris No. 06 Based on Notarial Deed No. 06 dated
tanggal 31 Desember 2025, dari Idha December 31, 2025 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di M.Kn., Notary in Garut Regency, the
Kabupaten Garut, pemegang saham SPN shareholders of SPN approved the transfer
menyetujui pengalihan seluruh saham IPS of all shares of IPS owned by PSR,
yang dimiliki PSR, yaitu sejumlah 30.834 comprising 30,834 (in full amount) shares
(dalam satuan penuh) lembar saham, with par value of Rp 1, to STP.
masing-masing dengan nilai nominal Rp 1,
kepada STP.
Selisih kurs karena penjabaran laporan Exchange differences on translating foreign
keuangan dari kegiatan usaha luar negeri operation of the Group (GEH and GES) from
Grup (GEH dan GES) dari mata uang its functional currency (USD) to the Group’s
fungsional mereka (USD) ke mata uang presentation currency (Indonesian Rupiah)
penyajian Grup (Rupiah) diakui langsung are recognized directly in other
dalam penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and accumulated in
diakumulasikan dalam selisih penjabaran the cumulative translation adjustment.
laporan keuangan.
- 16 -
Page 363
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Karyawan, Dewan Komisaris dan Direksi f. Employees, Board of Commissioners
and Directors
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, based
berdasarkan Akta Notaris No 52 tanggal on Notarial Deed No. 52 dated May 21, 2025
21 Mei 2025 dari Dini Lastari Siburian, S.H. of Dini Lastari Siburian, S.H. and Notarial
dan Akta Notaris No. 2 tanggal 8 Mei 2023 Deed No. 2 dated May 8, 2023 of Novita
dari Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Puspitarini, S.H., Notary in Jakarta, the
Jakarta, susunan pengurus Perusahaan Company’s management consists of the
adalah sebagai berikut: following:
2025 2024
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Abed Nego Abed Nego : President Commissioner
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar Mohammad Prianto Madelar : Commissioner
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto Yohanes Wahyu Saronto : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama : Henderi Djunaidi Henderi Djunaidi : President Director
Direktur : Andrew Haryono Andrew Haryono : Directors
Yeoh Lean Khai Yeoh Lean Khai
Choong Kam Loong
Komite Audit Perusahaan pada tanggal The Company’s Audit Committee as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah December 31, 2025 and 2024 consists of
sebagai berikut: the following:
2025 dan/and 2024
Ketua : Yohanes Wahyu Saronto : Chairman
Anggota : Riniek Winarsih : Members
Bastian Purnama
Personel manajemen kunci Perusahaan Key management personnel of the
terdiri dari Komisaris dan Direksi. Company consist of Commissioners and
Directors.
Jumlah karyawan Perusahaan (tidak diaudit) The Company had a total number of
adalah 11 karyawan tahun 2025 dan employees (unaudited) of 11 in 2025 and
14 karyawan tahun 2024. Jumlah karyawan 14 in 2024. Total consolidated number of
Grup (tidak diaudit) adalah 792 karyawan employees of the Group (unaudited) is 792
tahun 2025 dan 716 karyawan tahun 2024. in 2025 and 716 in 2024.
g. Penyelesaian Laporan Keuangan g. Completion of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements of
PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas PT Eagle High Plantations Tbk and Its
Anak untuk tahun yang berakhir Subsidiaries for the year ended
31 Desember 2025 telah diselesaikan dan December 31, 2025 were completed and
diotorisasi untuk terbit pada tanggal authorized for issuance on June 15, 2026 by
15 Juni 2026 oleh Direksi Perusahaan yang the Company’s Directors who are
bertanggung jawab atas penyusunan dan responsible for the preparation and
penyajian laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial
tersebut. statements.
- 17 -
Page 364
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi 2. Changes to Statements of Financial
Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Accounting Standards and Interpretations of
Keuangan Financial Accounting Standards
Perubahan pada PSAK Changes to the PSAK
Diterapkan pada tahun 2025 Adopted during 2025
Penerapan amandemen terhadap standar The implementation of the following revised
akuntansi keuangan berikut, yang berlaku efektif financial accounting standards, which are
1 Januari 2025, relevan bagi Grup namun tidak effective from January 1, 2025, relevant for the
menyebabkan perubahan material terhadap Group, and had no material impact on the
jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan amounts reported in the consolidated financial
keuangan konsolidasian: statements:
- Amendemen PSAK No. 221 : "Pengaruh - Amendments to PSAK No. 221: "The Effect
Perubahan Kurs Valuta Asing" terkait kondisi of Changes in Foreign Exchange Rates"
ketika suatu mata uang tidak tertukarkan. regarding to conditions when a currency is
not exchangeable.
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif Issued but not yet effective
Standar baru dan amandemen standar akuntansi The new standard and amendments to financial
keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat accounting standard issued that are mandatory
wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau for the financial year beginning or after:
setelah:
1 Januari 2026 January 1, 2026
- Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen - Amendment to PSAK No. 109, "Financial
Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Instruments" and PSAK No. 107, "Financial
Keuangan: Pengungkapan" tentang Instruments: Disclosure" about classification
klasifikasi dan pengukuran instrumen and measurement of financial instruments;
keuangan;
- Amendemen PSAK No. 109, "Instrumen - Amendment to PSAK No. 109, "Financial
Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Instruments" and PSAK No. 107, "Financial
Keuangan: Pengungkapan" tentang kontrak Instruments: Disclosure" about contracts
yang mengacu pada listrik bergantung alam; referencing nature-dependent electricity; and
dan
- Amendemen PSAK No. 338, “Kombinasi - Amendment to PSAK No. 338, 'Business
Bisnis Entitas Sepengendali” terkait Combinations of Entities Under Common
perubahan rujukan pengukuran bisnis alihan Control,' regarding changes in the reference
dan penyajian informasi prakombinasi bisnis for measuring transferred businesses and the
dalam kondisi tidak praktis. presentation of pre-combination information
when impracticable.
1 Januari 2027 January 1, 2027
- PSAK No. 118, "Penyajian dan - PSAK No. 118, "Presentation and Disclosure
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan". in Financial Statements".
Sampai dengan tanggal otorisasi atas laporan As at the authorisation date of these consolidated
keuangan konsolidasian, Grup masih financial statements, the Group is still evaluating
mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari the potential impact from the implementation of
penerapan standar baru dan amandemen the new standard and amendments on the
terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup. Group’s consolidated financial statements.
- 18 -
Page 365
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 3. Material Accounting Policy Information
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran a. Basis of Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements Preparation and
Measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan dengan menggunakan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi with Indonesian Financial Accounting
pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan Standards “SAK”, which comprise the
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan statements and interpretations issued by the
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Board of Financial Accounting Standards of
Standar Akuntansi Syariah IAI, dan the Institute of Indonesia Chartered
Peraturan Regulator Pasar Modal yaitu Accountants (IAI) and the Board of Sharia
Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian Accounting Standards of IAI and Regulation
dan Pengungkapan Laporan Keuangan of The Capital Market Regulator, namely
Emiten atau Perusahaan Publik”. Regulation No. VIII.G.7 regarding
“Presentation and Disclosures of Public
Companies’ Financial Statements”. Such
consolidated financial statements are an
English translation of the Group’s statutory
report in Indonesia.
Dasar pengukuran laporan keuangan The measurement basis used is the
konsolidasian ini adalah konsep biaya historical cost, except for certain accounts
perolehan (historical cost), kecuali beberapa which are measured on the bases described
akun tertentu disusun berdasarkan in the related accounting policies. The
pengukuran lain, sebagaimana diuraikan consolidated financial statements, except for
dalam kebijakan akuntansi masing-masing the consolidated statements of cash flows,
akun tersebut. Laporan keuangan are prepared under the accrual basis of
konsolidasian ini disusun dengan metode accounting.
akrual, kecuali laporan arus kas
konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows
dengan menggunakan metode langsung are prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. investing, and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan The accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan the preparation of the consolidated
konsolidasian untuk tahun yang berakhir financial statements for the year ended
31 Desember 2025 adalah konsisten dengan December 31, 2025 are consistent with
kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam those adopted in the preparation of the
penyusunan laporan keuangan consolidated financial statements for the
konsolidasian untuk tahun yang berakhir year ended December 31, 2024.
31 Desember 2024.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the
penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial
konsolidasian adalah mata uang Rupiah statements is the Indonesian Rupiah
yang juga merupakan mata uang fungsional (Rupiah) which is also the functional
Perusahaan. currency of the Company.
- 19 -
Page 366
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Prinsip Konsolidasian b. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas (termasuk entitas terstruktur) yang Company and entities (including structured
dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas entities) controlled by the Company and its
anak (Grup). Pengendalian diperoleh subsidiaries (the Group). Control is achieved
apabila Grup memiliki seluruh hal berikut ini: when the Group has all the following:
• kekuasaan atas investee; • power over the investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil • is exposed, or has rights, to variable
variabel dari keterlibatannya dengan returns from its involvement with the
investee; dan investee; and
• kemampuan untuk menggunakan • the ability to use its power to affect its
kekuasaannya atas investee untuk returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil Grup.
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai Consolidation of a subsidiary begins when
pada saat Grup memperoleh pengendalian the Group obtains control over the subsidiary
atas entitas anak dan berakhir pada saat and ceases when the Group losses control
Grup kehilangan pengendalian atas entitas of the subsidiary. Specifically, income and
anak. Secara khusus, penghasilan dan expenses of a subsidiary acquired or
beban entitas anak yang diakuisisi atau disposed of during the year are included in
dilepaskan selama tahun berjalan termasuk the consolidated statement of profit or loss
dalam laporan laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income from the
komprehensif lain konsolidasian sejak date the Group gains control until the date
tanggal Grup memperoleh pengendalian when the Group ceases to control the
sampai dengan tanggal Grup kehilangan subsidiary.
pengendalian atas entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, All intragroup assets and liabilities, equity,
penghasilan, beban dan arus kas dalam intra income, expenses and cash flows relating to
kelompok usaha terkait dengan transaksi transactions between members of the Group
antar entitas dalam Grup dieliminasi secara are fully eliminated in the consolidated
penuh dalam laporan keuangan financial statements.
konsolidasian.
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada comprehensive income are attributed to the
pemilik Perusahaan dan kepentingan owners of the Company and to the non-
nonpengendali (KNP) meskipun hal tersebut controling interest (NCI) even if this results
mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. in the NCI having a deficit balance.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan NCI are presented in the consolidated
penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian dan dalam ekuitas pada comprehensive income and under the equity
laporan posisi keuangan konsolidasian, section of the consolidated statement of
terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan financial position, respectively, separately
kepada pemilik Perusahaan. from the corresponding portion attributable
to owners of the Company.
Transaksi dengan KNP yang tidak Transactions with NCI that do not result in
mengakibatkan hilangnya pengendalian loss of control are accounted for as equity
dicatat sebagai transaksi ekuitas. Selisih transactions. The difference between the fair
antara nilai wajar imbalan yang dialihkan value of any consideration paid and the
dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset relevant share acquired of the carrying value
bersih entitas anak yang diakuisisi dicatat di of net assets of the subsidiary is recorded in
ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari equity. Gains or losses on disposals to NCI
pelepasan kepada KNP juga dicatat di are also recorded in equity.
ekuitas.
- 20 -
Page 367
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Akuntansi Kombinasi Bisnis c. Accounting for Business Combination
Entitas Sepengendali Among Entities Under Common Control
Transaksi kombinasi bisnis entitas Business combination transaction of entities
sepengendali, berupa pengalihan bisnis under common control in form of business
yang dilakukan dalam rangka reorganisasi transfer with regard to reorganization of
entitas-entitas yang berada dalam entities within the same group of companies
suatu kelompok usaha yang sama, bukan does not result in a change of the economic
merupakan perubahan kepemilikan substance of the ownership, thus, the
dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaction is recognized at carrying value
transaksi tersebut diakui pada jumlah based on pooling of interest method.
tercatat berdasarkan metode penyatuan
kepemilikan.
Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan Any difference between amount of
dan jumlah tercatat dari setiap kombinasi consideration transferred and the carrying
bisnis entitas sepengendali disajikan dalam value of each business combination
akun tambahan modal disetor pada bagian of entities under common control is
ekuitas dalam laporan posisi keuangan recognized as additional paid-in capital as
konsolidasian. part of equity section in the consolidated
statement of financial position.
Entitas yang melepas bisnis, dalam An entity which is disposing a business unit
pelepasan bisnis entitas sepengendali, in connection with the disposal of a business
mengakui selisih antara imbalan yang unit of an entity under common control
diterima dan jumlah tercatat bisnis yang recognizes the difference between the
dilepas dalam akun tambahan modal disetor consideration received and carrying amount
pada bagian ekuitas dalam laporan posisi of the disposed business unit as additional
keuangan konsolidasian. paid-in capital as part of equity section in the
consolidated statement of financial position.
Akuisisi Terbalik Reverse Acquisition
Akuisisi terbalik terjadi jika entitas yang Reverse acquisitions occur when the entity
menerbitkan efek (pihak pengakuisisi secara that issues securities (the legal acquirer)
hukum) diidentifikasi sebagai pihak yang is identified as the acquiree for accounting
diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Entitas purpose. The entity whose equity
yang kepentingan ekuitasnya diperoleh interests are acquired (the legal acquiree)
(pihak yang diakuisisi secara hukum) is considered the acquirer for accounting
dianggap sebagai pihak pengakuisisi untuk purposes for a reverse acquisition
tujuan akuntansi dalam transaksi akuisisi transaction.
terbalik.
Kondisi berikut dipertimbangkan dalam The following circumstances are considered
mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam in identifying the acquirer in a business
kombinasi bisnis, termasuk: combination, including:
• Bagian hak suara dalam entitas hasil • The relative voting rights in the
penggabungan setelah kombinasi combined entity after the business
bisnis; combination;
• Keberadaan kepentingan suara • The existence of a large minority voting
minoritas yang besar dalam entitas interest in the combined entity if no
hasil kombinasi jika tidak ada pemilik other owner has a significant voting
lain yang mempunyai kepentingan interest;
suara signifikan;
- 21 -
Page 368
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Komposisi organ pengatur entitas hasil • The composition of the governing body
kombinasi; of the combined entity;
• Kombinasi manajemen senior entitas • The composition of the senior
hasil kombinasi; dan management of the combined entity;
and
• Ketentuan pertukaran kepentingan • The terms of the exchange of equity
ekuitas. interests.
Nilai wajar tanggal akuisisi dari imbalan yang The acquisition date fair value of the
secara efektif dialihkan oleh pihak consideration transferred by the accounting
pengakuisisi secara akuntansi untuk acquirer for its interest in the accounting
kepentingannya pada pihak yang diakuisisi acquiree is based on the most reliable
secara akuntansi didasarkan pada ukuran measure between the fair value of the legal
yang paling andal antara nilai wajar saham parent’s shares with the fair value of the
entitas induk secara hukum dengan nilai legal subsidiary’s shares.
wajar saham entitas anak secara hukum.
Laporan keuangan konsolidasian yang Consolidated financial statements prepared
disusun mengikuti akuisisi terbalik disajikan following a reverse acquisition is issued
dengan menggunakan nama entitas under the name of the legal parent but as a
induk secara hukum, tetapi sebagai continuation of the financial statements of
pemberlanjutan laporan keuangan entitas the legal subsidiary, with one adjustment,
anak secara hukum, dengan satu which is to adjust retroactively the
penyesuaian untuk disesuaikan secara accounting acquirer’s legal capital to reflect
retroaktif atas modal menurut hukum the legal capital of the accounting acquiree.
dari pihak pengakuisisi secara akuntansi That adjustment is required to reflect the
untuk merepresentasikan modal dari capital of the legal parent. Comparative
pihak yang diakuisisi secara akuntansi. information presented in the consolidated
Penyesuaian tersebut disyaratkan financial statements is retroactively adjusted
untuk merepresentasikan modal dari to reflect the legal capital of the legal parent.
entitas induk secara hukum. Informasi
komparatif yang disajikan dalam laporan
keuangan konsolidasian tersebut juga
merepresentasikan modal menurut hukum
dari entitas induk secara hukum.
Jumlah yang diakui sebagai kepentingan The amount recognised as issued equity
ekuitas yang diterbitkan dalam laporan interests in the consolidated financial
keuangan konsolidasian ditentukan dengan statements is determined by adding the
menambahkan ekuitas yang diterbitkan oleh issued equity of the legal subsidiary
entitas anak secara hukum sesaat sebelum immediately before the business
kombinasi bisnis dan nilai wajar dari imbalan combination and the fair value of the
yang secara efektif dialihkan. Struktur consideration effectively transferred. The
ekuitas yang muncul dalam laporan equity structure appearing in the
keuangan konsolidasian (jumlah dan jenis consolidated financial statements (the
saham ekuitas diterbitkan) mencerminkan number and type of equity shares issued)
kepentingan ekuitas dari entitas induk reflects the equity structure of the legal
secara hukum, termasuk kepentingan parent, including the equity interests issued
ekuitas yang diterbitkan oleh entitas induk by the legal parent to affect the combination.
secara hukum dalam rangka kombinasi
bisnis.
KNP merupakan reklasifikasi bagian KNP The NCI is the reclassification of NCI share
atas saldo laba pihak pengakuisisi secara on retained earnings of the accounting
akuntansi sesaat sebelum akuisisi dan atas acquirer immediately before the acquisition
ekuitas yang diterbitkan pihak pengakuisisi and the accounting acquirer’s issued equity
secara akuntansi. shares.
- 22 -
Page 369
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pengaruh akuisisi terbalik terhadap The impact of reverse acqusition on the
pelaporan keuangan Perusahaan dan financial reporting and disclosures of the
pengungkapan seperti dijelaskan di Company as disclosed in Note 5.
Catatan 5.
d. Penjabaran Mata Uang Asing d. Foreign Currency Translation
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan Functional and Reporting Currencies
Akun-akun yang tercakup dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas dalam Grup diukur each of the Group’s companies are
menggunakan mata uang dari lingkungan measured using the currency of the primary
ekonomi utama dimana entitas beroperasi economic environment in which the entity
(mata uang fungsional). operates (the functional currency).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam Rupiah, yang merupakan mata uang presented in Rupiah which is the Company’s
fungsional Perusahaan dan mata uang functional and the Group’s presentation
penyajian Grup. currency.
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated
kedalam mata uang fungsional into the functional currency using the
menggunakan kurs pada tanggal transaksi. exchange rates prevailing at the dates of the
Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang transactions. Foreign exchange gains and
timbul dari penyelesaian transaksi dan dari losses resulting from the settlement of such
penjabaran pada kurs akhir tahun atas aset transactions and from the translation at year
dan liabilitas moneter dalam mata uang end exchange rates of monetary assets and
asing diakui dalam laba rugi. Aset liabilities denominated in foreign currencies
nonmoneter yang diukur pada nilai wajar are recognized in profit or loss. Non-
dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal monetary assets that are measured at fair
nilai wajar ditentukan. Selisih penjabaran value are translated using the exchange rate
akun ekuitas dan akun nonmoneter serupa at the date that the fair value was
yang diukur pada nilai wajar diakui dalam determined. Translation differences on
laba rugi. equities and similar non-monetary items
measured at fair value are recognized in
profit or loss.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
kurs konversi yakni kurs tengah Bank conversion rates used by the Group were the
Indonesia, yang digunakan oleh Grup adalah middle rates of Bank Indonesia as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
(dalam Rupiah penuh)/ (dalam Rupiah penuh)/
(in full Rupiah) (in full Rupiah)
1 Dolar Amerika Serikat 16.782 16.162 1 United States (U.S.) Dollar
e. Transaksi Pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Orang atau entitas dikategorikan sebagai A person or entity is considered a related
pihak berelasi Grup apabila memenuhi party of the Group if it meets the definition of
definisi pihak berelasi berdasarkan a related party in PSAK No. 224: “Related
PSAK No. 224: “Pengungkapan Pihak-pihak Party Disclosures”.
Berelasi”.
- 23 -
Page 370
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Semua transaksi signifikan dengan pihak All significant transactions with related
berelasi telah diungkapkan dalam laporan parties are disclosed in the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
f. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar f. Current and Non-current Classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in
laporan posisi keuangan berdasarkan the consolidated statement of financial
klasifikasi lancar/tidak lancar. Suatu aset position based on current/non-current
disajikan lancar bila: classification. An asset is current when it is:
1. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi 1. expected to be realized or intended to
dalam siklus operasi normal; be sold or consumed in the normal
operating cycle;
2. untuk diperdagangkan; atau 2. held primarily for the purpose of trading;
or
3. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah 3. expected to be realized within 12
tanggal pelaporan, atau kas atau setara months after the reporting period, or
kas, kecuali yang dibatasi cash or cash equivalents unless
penggunaannya atau akan digunakan restricted from being exchanged or
untuk melunasi suatu liabilitas dalam used to settle a liability for at least 12
paling lambat 12 bulan setelah tanggal months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai All other assets are classified as non-
tidak lancar. current.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila: A liability is current when it is:
1. akan dilunasi dalam siklus operasi 1. expected to be settled in the normal
normal; operating cycle;
2. untuk diperdagangkan; 2. held primarily to the purpose of trading;
3. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah 3. due to be settled within 12 months after
tanggal pelaporan; atau the reporting period; or
4. tidak ada hak pada akhir periode 4. there is no right at the end of the
berjalan untuk menangguhkan reporting period to defer the settlement
pelunasannya dalam paling tidak of the liability for at least 12 months after
12 bulan setelah tanggal pelaporan. the reporting period.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as non-
jangka panjang. current.
g. Kas dan Bank g. Cash on hand and in banks
Kas terdiri dari kas, bank dan kas pada Cash consists of cash on hand, in banks and
lembaga pembiayaan bukan bank, yang cash in non-bank financial institutions, which
tidak dijaminkan serta tidak dibatasi are not used as collateral and are not
pencairannya. restricted.
- 24 -
Page 371
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Grup menerapkan PSAK No. 109: The Group has applied PSAK No. 109:
"Instrumen Keuangan" mengenai "Financial Instruments", which set the
pengaturan instrumen keuangan terkait requirements in classification and
klasifikasi dan pengukuran, dan penurunan measurement, and impairment in value of
nilai atas instrumen keuangan dan akuntansi financial assets and hedging accounting.
lindung nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Grup memiliki instrumen keuangan berupa Group has financial instruments under
aset keuangan pada biaya perolehan financial assets as subsequently measured
diamortisasi dan liabilitas keuangan yang at amortized cost and financial liabilities as
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. subsequently measured at amortized cost.
Oleh karena itu, kebijakan akuntansi terkait Thus, accounting policies related to financial
dengan instrumen keuangan dalam aset instruments under financial assets
keuangan yang diukur pada nilai wajar measured at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain, aset comprehensive income, financial assets
keuangan yang diukur pada nilai wajar measured at fair value through profit or loss,
melalui laba rugi, dan liabilitas keuangan and financial liabilities measured at fair value
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi through profit or loss were not disclosed.
tidak diungkapkan.
Aset Keuangan Financial Assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangan The Group classifies its financial assets in
sesuai dengan PSAK No. 109: “Instrumen accordance with PSAK No. 109: “Financial
Keuangan”, sehingga setelah pengakuan Instruments” that classifies financial assets
awal aset keuangan diukur pada biaya as subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui cost, fair value through comprehensive
penghasilan komprehensif lain atau nilai income or fair value through profit or loss, on
wajar melalui laba rugi, dengan the basis of both:
menggunakan dua dasar, yaitu:
1. Model bisnis Grup dalam mengelola 1. The Group’s business model for
aset keuangan; dan managing the financial assets; and
2. Karakteristik arus kas kontraktual dari 2. The contractual cash flow
aset keuangan. characteristics of the financial assets.
Aset Keuangan pada Biaya Perolehan Financial Assets at Amortized Cost
Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan A financial asset shall be measured at
diamortisasi jika kedua kondisi berikut amortized cost if both of the following
terpenuhi: conditions are met:
1) Aset keuangan dikelola dalam model 1) The financial asset is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets in order to collect
mendapatkan arus kas kontraktual; dan contractual cash flows; and
2) Persyaratan kontraktual dari aset 2) The contractual terms of the financial
keuangan menghasilkan arus kas pada assets give rise on specified dates to
tanggal tertentu yang semata dari cash flows that are solely payments of
pembayaran pokok dan bunga dari principal and interest on the principal
jumlah pokok terutang. amount outstanding.
- 25 -
Page 372
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui measured at initial amount minus the
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran principal repayments, plus or minus the
pokok, ditambah atau dikurangi dengan cumulative amortization using the effective
amortisasi kumulatif menggunakan metode interest method of any difference between
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih that initial amount and the maturity amount,
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, adjusted for allowance for impairment.
dan dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai.
Ketika Grup melakukan transaksi instrumen When the Group enters into financial
keuangan di mana harga transaksi berbeda instrument transactions where the
dari nilai wajar instrumen keuangan tersebut transaction price differs from the fair value of
pada saat pengakuan awal, Grup the financial instrument at initial recognition,
mengevaluasi apakah sebagian dari imbalan the Group evaluates whether part of the
yang diberikan atau diterima berkaitan consideration given or received relates to
dengan elemen lain selain instrumen elements other than the financial instrument
keuangan itu sendiri. iself.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
kategori ini meliputi kas dan bank, piutang Group’s cash on hand and in banks, trade
usaha pihak ketiga, piutang lain-lain, accounts receivable third parties, other
investasi pada surat utang berjangka, aset receivables, investment in debt securities,
lancar lain-lain dan tidak lancar lainnya yang and other current and non-current assets are
dimiliki oleh Grup. included in this category.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Financial Liabilities and Equity
Ekuitas Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen Financial liabilities and equity instruments of
ekuitas Grup diklasifikasikan berdasarkan the Group are classified according to the
substansi perjanjian kontraktual serta substance of the contractual arrangements
definisi liabilitas keuangan dan instrumen entered into and the definitions of a financial
ekuitas. Kebijakan akuntansi yang liability and equity instrument. The
diterapkan atas instrumen keuangan accounting policies adopted for specific
tersebut diungkapkan berikut ini. financial instruments are set out below.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak An equity instrument is any contract that
yang memberikan hak residual atas aset evidences a residual interest in the assets of
suatu entitas setelah dikurangi dengan an entity after deducting all of its liabilities.
seluruh liabilitasnya. Instrumen ekuitas Equity instruments are recorded at the
dicatat sejumlah hasil yang diterima, setelah proceeds received, net of direct issue costs.
dikurangkan dengan biaya penerbitan
langsung.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup Financial liabilities within the scope of PSAK
PSAK No. 109: "Instrumen Keuangan" No. 109: "Financial Instruments" are
diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas classified as follows: (i) financial liabilities at
keuangan yang diukur dengan biaya amortized cost (FVPL), or (ii) financial
diamortisasi, atau (ii) liabilitas keuangan liabilities at fair value through profit and loss
yang diukur dengan nilai wajar melalui laba (FVPTL). The Group determines the
rugi. Grup menentukan klasifikasi liabilitas classification of its financial liabilities at initial
keuangan pada saat pengakuan awal. recognition.
- 26 -
Page 373
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada All financial liabilities are recognized initially
awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal at fair value and, in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya borrowings, inclusive of directly attributable
transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs and subsequently
langsung dan selanjutnya diukur pada biaya measured at amortized cost using the
perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method. The
menggunakan metode suku bunga efektif. amortization of the effective interest rate is
Amortisasi suku bunga efektif disajikan included in finance costs in profit or loss.
sebagai bagian dari beban keuangan dalam
laba rugi.
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Financial Liabilities at Amortized Cost
Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang measured at initial amount minus the
diakui saat pengakuan awal dikurangi principal repayments, plus or minus the
pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi cumulative amortization using the effective
dengan amortisasi kumulatif menggunakan interest method of any difference between
metode suku bunga efektif yang dihitung dari that initial amount and the maturity amount.
selisih antara nilai awal dan nilai jatuh
temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Grup mengklasifikasikan utang bank jangka Group’s short-term bank loans and long-
pendek dan jangka panjang, utang usaha, term bank loans, trade accounts payable,
utang lembaga keuangan bukan bank short-term and long-term loans from non-
jangka pendek dan jangka panjang, utang bank financial institutions, bonds payable,
obligasi, beban akrual dan liabilitas jangka accrued expenses and other current and
pendek dan jangka panjang lain-lain dalam non-current liabilities are included in this
kategori ini. category.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offseting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset and
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan the net amount reported in the consolidated
dalam laporan posisi keuangan statement of financial position if, and only if,
konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup saat there is a currently enforceable right to offset
ini memiliki hak yang berkekuatan hukum the recognized amounts and there is
untuk melakukan saling hapus atas jumlah intention to settle on a net basis, or to realize
yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk the asset and settle the liability
menyelesaikan secara neto atau untuk simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
Reklasifikasi Aset Keuangan Reclassification of Financial Assets
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109: In accordance with PSAK No. 109:
"Instrumen Keuangan", Grup mereklasifikasi "Financial Instruments", the Group
seluruh aset keuangan dalam kategori yang reclassifies its financial assets when, and
terpengaruh, jika dan hanya jika, Grup only when, the Group changes its business
mengubah model bisnis untuk pengelolaan model for managing financial assets. While,
aset keuangan tersebut. Sedangkan, any financial liabilities shall not be
liabilitas keuangan tidak direklasifikasi. reclassified.
- 27 -
Page 374
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup selalu mengakui kerugian kredit The Group always recognizes expected
ekspetasian (KKE) sepanjang umur untuk credit losses (ECL) over the life of trade
piutang usaha. Pengukuran KKE dilakukan receivables. The measurement of ECL is
secara individual dengan menghitung selisih performed on an individual basis by
antara nilai tercatat dan nilai kini estimasi calculating the difference between the
arus kas masa depan. Estimasi arus kas carrying amount and the present value of
masa depan diestimasi menggunakan estimated future cash flows. Estimated
pendekatan tingkat kerugian berdasarkan future cash flows are estimated using a loss
pengalaman kerugian kredit historis grup, rate approach based on the group's
disesuaikan dengan kondisi ekonomi umum historical credit loss experience, adjusted for
dan penilaian baik atas kondisi kini maupun general economic conditions and an
perkiraan masa depan pada tanggal assessment of both current and expected
pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang future conditions at the reporting date,
jika tepat. including the time value of money where
appropriate.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, For all other financial instruments, the Group
Grup mengakui KKE sepanjang umur jika recognizes lifetime ECL when there has
terdapat peningkatan risiko kredit yang been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Namun, since initial recognition. If, on the other hand,
sebaliknya, risiko kredit pada atas instrumen the credit risk on the financial instrument has
keuangan tidak meningkat secara signifikan not increased significantly since initial
sejak pengakuan awal, Grup mengukur recognition, the Group measures the loss
penyisihan kerugian atas instrumen allowance for that financial instrument at an
keuangan sebesar KKE 12 bulan. Penilaian amount equal to 12-month ECL. The
apakah KKE sepanjang umur harus diakui assessment of whether lifetime ECL should
berdasarkan pada peningkatan signifikan be recognized is based on significant
dalam kemungkinan terjadinya atau pada increases in the likelihood or risk of a default
risiko gagal bayar sejak pengakuan awal dan occurring since initial recognition instead of
bukan didasarkan bukti aset keuangan yang on evidence of a financial asset being credit
mengalami kerugian kredit pada tanggal impaired at the reporting date or an actual
pelaporan atau kejadian gagal bayar default occurring. Lifetime ECL represents
sebenarnya. KKE sepanjang umur the expected credit losses that will result
merupakan kerugian kredit ekspetasian from all possible default events over the
yang timbul dari seluruh kemungkinan expected life of a financial instrument.
peristiwa gagal bayar selama perkiraan
umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, KKE 12 bulan mewakili porsi In contrast, 12-month ECL represents the
KKE sepanjang umur yang timbul dari portion of lifetime ECL that is expected to
peristiwa gagal bayar pada instrumen result from default events on a financial
keuangan yang mungkin terjadi dalam instrument that are possible within
12 bulan setelah tanggal pelaporan. 12 months after the reporting date.
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset Financial asset (or, where applicable, a
keuangan atau kelompok aset part of a financial asset or part of
keuangan serupa) dihentikan a group of similar financial assets)
pengakuannya jika: is derecognized when:
- 28 -
Page 375
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
a. hak kontraktual atas arus kas a. the rights to receive cash flows
yang berasal dari aset keuangan from the asset have expired;
tersebut berakhir;
b. Grup tetap mempertahankan hak b. the Group retains the right to
untuk menerima arus kas dari receive cash flows from the
aset keuangan tersebut, namun asset, but has assumed a
juga menanggung liabilitas contractual obligation to pay them
kontraktual untuk membayar arus in full without material delay to a
kas yang diterima tersebut third party under a “pass-through”
kepada satu atau lebih pihak arrangement; or
penerima melalui suatu
kesepakatan; atau
c. Grup telah mentransfer haknya c. the Group has transferred its
untuk menerima arus kas dari rights to receive cash flows from
aset keuangan dan (i) telah the asset and either (i) has
mentransfer secara substansial transferred substantially all the
seluruh risiko dan manfaat atas risks and rewards of the asset, or
aset keuangan, atau (ii) secara (ii) has neither transferred nor
substansial tidak mentransfer retained substantially all the risks
atau tidak memiliki seluruh and rewards of the asset, but has
risiko dan manfaat atas aset transferred control of the asset.
keuangan, namun telah
mentransfer pengendalian atas
aset keuangan tersebut.
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized
pengakuannya jika liabilitas keuangan when the obligation under the contract
tersebut berakhir, dibatalkan, atau is discharged, cancelled or has
telah kadaluarsa. expired.
i. Pengukuran Nilai Wajar i. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada The fair value measurement is based on the
asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset presumption that the transaction to sell the
atau mengalihkan liabilitas akan terjadi: asset or transfer the liability takes place
either:
• di pasar utama untuk aset atau liabilitas • in the principal market for the asset or
tersebut atau; liability or;
• jika tidak terdapat pasar utama, di • in the absence of a principal market, in
pasar yang paling menguntungkan the most advantageous market for the
untuk aset atau liabilitas tersebut. asset or liability
Grup harus memiliki akses ke pasar utama The Group must have access to the principal
atau pasar yang paling menguntungkan or the most advantageous market at the
pada tanggal pengukuran. measurement date.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that
pelaku pasar ketika menentukan harga aset market participants would use when pricing
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi the asset or liability, assuming that market
bahwa pelaku pasar bertindak dalam participants act in their economic best
kepentingan ekonomi terbaiknya. interest.
- 29 -
Page 376
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan A fair value measurement of a non-financial
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar asset takes into account a market
untuk menghasilkan manfaat ekonomik participant’s ability to generate economic
dengan menggunakan aset dalam benefits by using the asset in its highest and
penggunaan tertinggi dan terbaiknya, atau best use or by selling it to another market
dengan menjualnya kepada pelaku pasar participant that would use the asset in its
lain yang akan menggunakan aset tersebut highest and best use.
dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Ketika Grup menggunakan teknik penilaian, When the Group uses valuation techniques,
maka Grup memaksimalkan penggunaan it maximizes the use of relevant observable
input yang dapat diobservasi yang relevan inputs and minimizing the use of
dan meminimalkan penggunaan input yang unobservable inputs.
tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai All assets and liabilities for which fair value
wajar aset atau liabilitas tersebut diukur atau is measured or disclosed in the financial
diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki statements are categorized within the fair
nilai wajar sebagai berikut: value hierarchy as follows:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa • Level 1 – quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik; assets or liabilities;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level • Level 2 – valuation techniques for
input terendah yang signifikan which the lowest level input that is
terhadap pengukuran nilai wajar dapat significant to the fair value
diobservasi, baik secara langsung measurement is directly or indirectly
maupun tidak langsung; observable;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level • Level 3 – valuation techniques for
input terendah yang signifikan which the lowest level input that is
terhadap pengukuran nilai wajar tidak significant to the fair value
dapat diobservasi. measurement is unobservable.
Apabila nilai wajar ditentukan menggunakan When the fair value is determined using a
teknik penilaian yang melibatkan input valuation technique that significant
signifikan yang tidak dapat diobservasi unobservable inputs (Level 3 inputs), the
(input Level 3), selisih antara harga transaksi difference between the transaction price and
dan nilai wajar tersebut ditangguhkan the fair value is deferred and subsequently
dan selanjutnya diakui dalam laba rugi hanya recognized in profit or loss only to the extent
sepanjang selisih tersebut timbul dari that it arises from a change in factors
perubahan faktor-faktor (termasuk berlalunya (including the passage of time) that market
waktu) yang akan dipertimbangkan oleh participants would consider in pricing
pelaku pasar dalam menentukan harga the financial instrument, or when the
instrumen keuangan tersebut, atau pada saat instrument is derecognized, in accordance
instrumen tersebut dihentikan with PSAK No. 109.
pengakuannya, sesuai dengan PSAK
No. 109.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada For assets and liabilities that are recognized
nilai wajar secara berulang dalam laporan in the consolidated financial statements on a
keuangan konsolidasian, maka Grup recurring basis, the Group determines
menentukan apakah telah terjadi transfer di whether there are transfers between levels
antara level hirarki dengan menilai kembali in the hierarchy by re-assessing
pengkategorian level nilai wajar pada setiap categorization at the end of each reporting
akhir periode pelaporan. period.
- 30 -
Page 377
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya Inventories are stated at cost or net
atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih realizable value, whichever is lower. Cost is
rendah (the lower of cost and net realizable determined using the weighted average
value). Biaya persediaan ditentukan method.
berdasarkan metode rata-rata tertimbang.
Cadangan persediaan usang dan cadangan Allowance for inventory obsolescence and
kerugian penurunan nilai persediaan decline in value of the inventories are
dibentuk untuk menyesuaikan nilai provided to reduce the carrying value of
persediaan ke nilai realisasi bersih. inventories to their net realizable values.
k. Biaya Dibayar Dimuka k. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortised over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
l. Piutang (utang) Plasma l. Due From (to) Plasma Projects
Piutang (utang) plasma disajikan dalam Due from (to) plasma projects is presented
jumlah neto setelah dikurangi pembiayaan net of funding received from the banks and
yang diterima dari bank dan cadangan allowance for impairment. The allowance for
kerugian penurunan nilai. Cadangan impairment is estimated based on
kerugian penurunan nilai diestimasi management’s periodic evaluation of the
berdasarkan evaluasi manajemen secara collectibility of the differences between
berkala terhadap kolektibilitas dari selisih development cost and amount financed by
antara jumlah biaya pengembangan yang the bank.
dikeluarkan dengan jumlah pembiayaan
bank yang dijanjikan.
m. Investasi Plasma m. Plasma Investments
Investasi plasma terdiri dari biaya-biaya Plasma investment consists of costs
yang dikeluarkan untuk pengembangan incurred for developing plasma plantations
perkebunan plasma yang sementara which are temporarily funded by the
dibiayai oleh entitas anak termasuk subsidiaries and include advances to
pinjaman pupuk serta sarana produksi farmers for fertilizing and other agricultural
pertanian lainnya kepada petani. Biaya- production costs. These costs are billed to
biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma farmers and are presented net of the
plasma dan disajikan dalam jumlah bersih agreed amount of the receivables from
setelah dikurangi jumlah yang disetujui yang plasma farmers and allowance for
telah diterima dari petani plasma dan impairment.
cadangan penurunan nilai.
Cadangan kerugian penurunan nilai dihitung The allowance for impairment is estimated
dari kelebihan jumlah biaya pengembangan based on the excess of accumulated
dan jumlah yang disetujui oleh petani developments costs and the amounts
plasma. agreed by the plasma farmers.
- 31 -
Page 378
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
n. Aset Biologis n. Biological Asset
Aset biologis terkait dengan hasil pertanian Biological asset relates to agricultural
yang tumbuh pada tanaman produktif, yakni produce growing on bearer plants, which is
Tandan Buah Segar (TBS) dan diukur pada referred to as Fresh Fruit Bunches (FFB)
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. and are stated at fair value less costs to sell.
NIlai wajar TBS diperkirakan dengan The fair value of FFB is estimated by
mengacu pada perkiraan jumlah yang reference to the projected harvest quantities
dipanen dan estimasi harga jual TBS pada and estimated selling price of FFB as of the
tanggal pelaporan, setelah dikurangi biaya reporting date, less cost to sell.
untuk menjual.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gain or losses arising from the changes in
perubahan dalam nilai wajar dikurangi fair value less estimated costs to sell of FFB
dengan taksiran biaya untuk menjual TBS at each reporting date are included in profit
pada setiap tanggal pelaporan dimasukkan or loss for the period in which they arise.
dalam laba rugi untuk periode saat
terjadinya.
o. Tanaman Produktif o. Bearer Plants
Tanaman produktif dikelompokkan menjadi Bearer plants are classified as mature
tanaman menghasilkan, tanaman belum plantations, immature plantations and
menghasilkan dan pembibitan. nurseries.
Tanaman menghasilkan Mature Plantations
Tanaman kelapa sawit dinyatakan Palm oil plantations are considered mature
menghasilkan setelah 4 tahun masa tanam. in 4 years after planting. Actual time to
Jangka waktu untuk menjadi tanaman maturity is dependent upon vegetative
menghasilkan tergantung pada tingkat growth and assessment by management.
pertumbuhan tanaman dan penilaian
manajemen.
Tanaman menghasilkan dicatat sebesar Mature plantations are stated at cost, less
biaya perolehan, dikurangi akumulasi accumulated amortization.
amortisasi.
Tanaman menghasilkan diamortisasi Mature plantations are amortised using the
dengan menggunakan metode garis lurus straight line method over the estimated
selama taksiran masa produktif tanaman productive life of 20 years starting from the
yaitu 20 tahun terhitung sejak produksi commencement of commercial production.
komersial dimulai.
Tanaman belum menghasilkan Immature plantations
Tanaman belum menghasilkan dinyatakan Immature plantations are stated at
sebesar harga perolehan yang meliputi acquisition cost which includes costs
biaya persiapan lahan, penanaman, incurred for field preparation, planting,
pemupukan dan pemeliharaan termasuk fertilizing and maintenance, including
kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan capitalization of borrowing costs incurred on
untuk membiayai pengembangan tanaman loans used to finance the development of
belum menghasilkan dan biaya tidak immature plantations and an allocation of
langsung lainnya yang dialokasikan other indirect costs based on planted
berdasarkan luas hektar tertanam. Pada hectares. When the plantations are mature,
saat tanaman sudah menghasilkan, the accumulated costs are reclassified to
akumulasi harga perolehan tersebut akan “Mature Plantations”.
direklasifikasi ke “Tanaman Menghasilkan”.
- 32 -
Page 379
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembibitan Nurseries
Biaya-biaya yang terjadi untuk pembibitan, Costs incurred in the preparation of the
pembelian bibit dan pemeliharaannya nurseries, purchase of seedlings and their
dinyatakan sebesar biaya perolehan. maintenance are stated at cost. The
Akumulasi biaya ini akan dipindahkan ke accumulated costs are transferred to
akun "Tanaman belum menghasilkan" pada "Immature plantations" account at the time of
saat siap ditanam. planting.
p. Aset Tetap p. Property, Plant and Equipment
Pemilikan Langsung Direct Acquisition
Aset tetap pemilikan langsung, kecuali Direct acquisitions of property, plant and
tanah, dinyatakan berdasarkan biaya equipment, except for land, are stated at
perolehan setelah dikurangi akumulasi cost, less accumulated depreciation and any
penyusutan dan penurunan nilai, jika ada. impairment in value. Land is stated at cost
Tanah tidak disusutkan dan dinyatakan less any impairment in value and is not
berdasarkan biaya perolehan dikurangi depreciated.
akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi The initial cost of property, plant and
harga perolehan, termasuk bea impor dan equipment consists of its purchase price,
pajak pembelian yang tidak boleh including import duties and non-refundable
dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat taxes and any directly attributable costs in
diatribusikan secara langsung untuk bringing the property, plant and equipment to
membawa aset ke lokasi dan kondisi yang its working condition and location for its
diinginkan sesuai dengan tujuan intended use.
penggunaan yang ditetapkan.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah Initial legal costs incurred to obtain legal
ketika tanah diperoleh pertama kali diakui rights are recognised as part of the
sebagai bagian dari biaya perolehan tanah, acquisition cost of the land, and these costs
dan biaya ini tidak disusutkan. are not depreciated.
Biaya pengurusan perpanjangan atau Costs related to extension or renewal of land
pembaruan legal hak atas tanah diakui rights are recognised as intangible assets
sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi and amortised during the period of the land
sepanjang umur hukum hak atas tanah. rights.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the property,
digunakan, seperti beban perbaikan dan plant and equipment have been put into
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada operations, such as repairs and
saat terjadinya. Apabila beban-beban maintenance costs, are normally charged to
tersebut menimbulkan peningkatan manfaat profit or loss in the year such costs are
ekonomis di masa datang dari penggunaan incurred. In situations where it can be clearly
aset tetap tersebut yang dapat melebihi demonstrated that the expenditures have
kinerja normalnya, maka beban-beban resulted in an increase in the future
tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan economic benefits expected to be obtained
biaya perolehan aset tetap. Penyusutan from the use of the property, plant and
dihitung berdasarkan metode garis lurus equipment beyond its originally assessed
(straight-line method) selama masa manfaat standard of performance, the expenditures
aset tetap sebagai berikut: are capitalised as additional costs of
property, plant and equipment. Depreciation
is computed on a straight-line basis over the
property, plant and equipment’s useful lives
as follows:
- 33 -
Page 380
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun/Years
Bangunan dan prasarana 10-25 Buildings and land improvements
Mesin 4-20 Machineries
Kendaraan dan alat berat 5-8 Vehicles and heavy equipment
Peralatan dan perabot 4-8 Furniture, fixtures and equipment
Nilai tercatat aset tetap direviu kembali dan The carrying amounts of property, plant and
dilakukan penurunan nilai apabila terdapat equipment are reviewed for impairment
peristiwa atau perubahan kondisi tertentu when events or changes in circumstances
yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut indicate that the carrying values may not be
tidak dapat dipulihkan. recoverable.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan The carrying amounts of property, plant and
pengakuannya (derecognised) pada saat equipment is derecognized upon disposal or
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis when no future economic benefits are
masa depan yang diharapkan dari expected from its use or disposal. Any gains
penggunaan atau pelepasannya. Laba atau or loss arising from derecognition of
rugi yang timbul dari penghentian property, plant and equipment calculated as
pengakuan aset tetap ditentukan sebesar the difference between the net disposal
perbedaan antara jumlah neto hasil proceeds, if any, and the carrying amount of
pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat the item is included in the consolidated
dari aset tetap tersebut, dan diakui dalam statements of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income in the year the item
komprehensif lain konsolidasian pada is derecognized.
tahun terjadinya penghentian pengakuan.
berikutnya.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode The asset’s residual values, useful life and
penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap depreciation method are reviewed and
akhir tahun dan dilakukan penyesuaian adjusted if appropriated, at each financial
apabila hasil telaah berbeda dengan year end.
estimasi sebelumnya.
Aset dalam Pembangunan Construction in Progress
Aset tetap dalam pembangunan Construction in progress represents
merupakan aset tetap dalam tahap property, plant and equipment under
konstruksi, yang dinyatakan pada biaya construction which is stated at cost and is
perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi not depreciated. The accumulated costs will
biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap be reclassified to the respective property,
yang bersangkutan dan akan disusutkan plant and equipment account and will be
pada saat konstruksi selesai secara depreciated when the construction is
substansial dan aset tersebut telah siap substantially complete and the asset is ready
digunakan sesuai tujuannya. for its intended use.
q. Aset Tidak Berwujud q. Intangible assets
Goodwill Goodwill
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap Goodwill is tested annually for impairment
tahun dan dicatat sebesar biaya perolehan and carried at cost less accumulated
dikurangi dengan akumulasi penurunan nilai. impairment losses. Impairment losses on
Penurunan nilai goodwill tidak dapat goodwill are not reversed. Gains and losses
dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang on the disposal of an entity include the
diakui pada saat pelepasan entitas anak carrying amount of goodwill relating to the
harus memperhitungkan nilai tercatat entity sold.
goodwill dari entitas anak yang dijual
tersebut.
- 34 -
Page 381
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Goodwill dialokasikan ke UPK untuk tujuan Goodwill is allocated to CGU for the purpose
uji penurunan nilai. Alokasi dilakukan ke of impairment testing. The allocation is made
UPK atau kelompok UPK yang diharapkan to those CGU or groups of CGU that are
akan mendapat manfaat dari kombinasi expected to benefit from the business
bisnis yang menimbulkan goodwill tersebut. combination in which the goodwill arose.
Lisensi Licenses
Lisensi yang diperoleh secara terpisah Separately acquired licenses are shown at
disajikan pada biaya perolehan. Lisensi yang historical cost. Licenses acquired in a
diperoleh dari kombinasi bisnis diakui business combination are recognized at fair
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. value at the acquisition date. Licenses have
Lisensi memiliki umur manfaat terbatas dan a finite useful life and are carried
disajikan pada biaya perolehan dikurangi at cost less accumulated amortization.
akumulasi amortisasi. Amortisasi dihitung Amortization is calculated using the straight-
menggunakan metode garis lurus yang line method to allocate the cost of licenses
mengalokasikan biaya perolehan lisensi over their estimated useful lives.
tersebut sepanjang estimasi umur manfaat.
Perangkat Lunak Software
Biaya yang dibayarkan atas layanan piranti Costs incurred from the acquisition of
lunak komputer ditangguhkan dan computer software and software service fee
diamortisasi menggunakan metode garis are deferred and are amortized using the
lurus selama periode perjanjian. straight-line method over the term of the
agreement.
r. Transaksi Sewa r. Lease Transactions
Grup menerapkan PSAK No. 116 yang The Group has applied PSAK No. 116,
mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa which sets the requirement for the
sehubungan dengan sewa yang sebelumnya recognition of lease liabilities in relation to
diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’. leases which had been previously classified
as ‘operating lease’.
Sebagai penyewa As lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or
mengandung, sewa. Suatu kontrak contains, a lease. A contract is or contains a
merupakan atau mengandung sewa jika lease if the contract conveys the right to
kontrak tersebut memberikan hak untuk control the use of an identified assets for a
mengendalikan penggunaan aset period of time in exchange for consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the
hak untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset,
identifikasian, Grup harus menilai apakah: the Group shall assesses whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan - The Group has the right to obtain
secara subtansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits
ekonomi dari penggunaan aset from use of the asset throughout the
identifikasian; dan period of use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use
penggunaan aset identifikasian. Grup of the asset. The Group has this right
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak when it has the decision-making rights
untuk pengambilan keputusan yang that are the most relevant to changing
relevan tentang bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is
tujuan apa aset digunakan telah used are predetermined:
ditentukan sebelumnya:
- 35 -
Page 382
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Grup memiliki hak untuk 1. the Group has the right to operate
mengoperasikan aset; dan the asset; and
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. the Group has designed the asset
cara menetapkan sebelumnya in a way that predetermined how
bagaimana dan untuk tujuan apa and for what purpose it will be used.
aset akan digunakan selama
periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau At the inception or on reassessment of a
pada tanggal penilaian kembali atas kontrak contract that contains a lease component, the
yang mengandung sebuah komponen sewa, Group allocates the consideration in the
Grup mengalokasikan imbalan dalam contract to each lease component on the
kontrak ke masing-masing komponen sewa basis of their relative stand-alone prices and
berdasarkan harga tersendiri relatif dari the aggregate stand-alone price of the non-
komponen sewa dan harga tersendiri lease components.
agregat dari komponen nonsewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup The Group recognizes a right-of-use asset
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. and a lease liability at the lease
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, commencement date. The right-of-use assets
dimana meliputi jumlah pengukuran awal are initially measured at cost, which
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan comprises the initial amount of the lease
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau liability adjusted for any lease payment made
sebelum tanggal permulaan. at or before the commencement date.
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use assets are subsequently
menggunakan metode garis lurus dari depreciated using the straight-line method
tanggal permulaan hingga tanggal yang from the commencement date to the earlier
lebih awal antara akhir umur manfaat aset of the end of the useful life of the right-of-use
hak-guna atau akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam discounted using the interest rate implicit in
sewa atau jika suku bunga tersebut tidak the lease or, if that rate cannot be readily
dapat ditentukan, maka menggunakan suku determined, using incremental borrowing
bunga pinjaman inkremental. Pada rate. Generally, the Group uses its
umumnya, Grup menggunakan suku bunga incremental borrowing rate as the discount
pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga rate.
diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the
pengukuran liabilitas sewa meliputi measurement of the lease liability comprise
pembayaran berikut ini: the following:
- pembayaran tetap, termasuk - fixed payments, including in-substance
pembayaran tetap secara substansi; fixed payments;
- pembayaran sewa variabel yang - variable lease payments that depend on
bergantung pada indeks atau suku an index or a rate, initially measured
bunga yang pada awalnya diukur using the index or rate as at the
dengan menggunakan indeks atau suku commencement date;
bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan - amounts expected to be payable under
dibayarkan oleh penyewa dengan a residual value guarantee;
jaminan nilai residual;
- 36 -
Page 383
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup - the exercise price under a purchase
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; option that the Group is reasonably
dan certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa - penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain
menghentikan lebih awal. not to terminate early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each lease payment is allocated between
bagian pokok dan biaya keuangan. the liability and finance cost. The finance
Biaya keuangan dibebankan pada laba cost is charged to profit or loss over the lease
rugi selama periode sewa sehingga period so as to produce a constant periodic
menghasilkan tingkat suku bunga periodik rate of interest on the remaining balance of
yang konstan atas saldo liabilitas untuk the liability for each period.
setiap periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa underlying asset to the Group by the end of
sewa atau jika biaya perolehan aset hak- the lease term or if the cost of the right-of-
guna merefleksikan Grup akan use assets reflects that the Group will
mengeksekusi opsi beli, maka Grup exercise a purchase option, the Group
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal depreciates the right-of-use assets from the
permulaan hingga akhir umur manfaat aset commencement date to the end of the useful
pendasar. Jika tidak, maka Grup life of the underlying asset. Otherwise, the
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal Group depreciates the right-of-use assets
permulaan hingga tanggal yang lebih awal from the commencement date to the earlier
antara akhir umur manfaat aset hak-guna of the end of the useful life of the right-of-use
atau akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
Sewa jangka pendek Short-term lease
Grup memutuskan untuk tidak mengakui The Group has elected not to recognize
aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk right-of-use assets and lease liabilities for
sewa jangka pendek yang memiliki masa short-term leases that have a lease term of
sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui 12 months or less. The Group recognizes
pembayaran sewa atas sewa tersebut the leases payments associated with these
sebagai beban dengan dasar garis lurus leases as an expense on a straight-line basis
selama masa sewa. over the lease term.
Sebagai pesewa As lessor
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, When the Group acts as a lessor, it shall
Grup mengklasifikasi masing-masing classify each of its leases as either an
sewanya baik sewa operasi atau sewa operating lease or a finance lease.
pembiayaan.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Group makes an
Grup membuat penilaian secara overall assessment of whether the lease
keseluruhan atas apakah sewa mengalihkan transfers substantially all of the risks and
secara substansial seluruh risiko dan rewards incidental to ownership of the
manfaat yang terkait dengan kepemilikan underlying asset. If this is the case, then the
aset pendasar. Jika penilaian membuktikan lease is classified as a finance lease; if not,
hal tersebut, maka sewa diklasifikasikan then it is an operating lease. As part of this
sebagai sewa pembiayaan; jika tidak maka, assessment, the Group considers certain
merupakan sewa operasi. Sebagai bagian indicators such as whether the lease term is
dari penilaian ini, Grup mempertimbangkan for the major part of the economic life of the
beberapa indikator seperti apakah masa asset.
sewa adalah sebagian besar dari umur
ekonomik aset pendasar.
- 37 -
Page 384
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Transaksi jual dan sewa balik Sale and leaseback transactions
Pencatatan transaksi jual dan sewa balik The accounting for sale and leaseback
bergantung kepada apakah pengalihan aset transaction depends on whether the transfer
memenuhi syarat sebagai penjualan. Grup of the asset qualifies as sale. The Group
menerapkan persyaratan penentuan kapan applies the requirements for determining
kewajiban pelaksanaan dalam PSAK when a performance obligation is satisfied in
No. 115 telah terpenuhi untuk menentukan PSAK No. 115 to determine whether the
apakah pengalihan aset dicatat sebagai transfer of an asset is accounted for as a
penjualan. sale.
Pengalihan aset merupakan penjualan Transfer of the asset is a sale
Jika pengalihan aset oleh Grup sebagai If the transfer of an asset by the Group as
penjual-penyewa memenuhi persyaratan the seller-lessee satisfies the requirements
dalam PSAK No. 115 untuk dicatat sebagai of PSAK No. 115 to be accounted for as a
penjualan, maka Grup mengukur aset hak- sale, then the Group measures the right-of-
guna yang timbul dari sewa balik pada use assets arising from the leaseback at the
proporsi jumlah tercatat aset sebelumnya proportion of the previous carrying amount of
yang terkait dengan hak-guna yang the asset that relates to the right-of-use
dipertahankan oleh Grup. Dengan demikian retained by the Group. Accordingly, the
Grup mengakui hanya jumlah keuntungan Group shall recognize only the amount of
atau kerugian yang terkait dengan hak yang any gain or loss that relates to the rights
dialihkan ke pembeli-pesewa. transferred to the buyer-lessor.
Jika nilai wajar imbalan untuk penjualan aset If the fair value of the consideration for the
tidak sama dengan nilai wajar aset, atau jika sale of an asset does not equal the fair value
pembayaran untuk sewa tidak sama dengan of the asset, or if the payments for the lease
harga pasar, maka Grup melakukan are not at market rates, the Group makes the
penyesuaian sebagai berikut: following adjustments to measure the sale
proceeds at fair value:
- jika di bawah harga pasar, maka - any below-market terms shall be
dicatat sebagai pembayaran diterima di accounted for as a prepayment of lease
muka; dan payments; and
- jika di atas harga pasar, maka dicatat - any above-market terms shall be
sebagai tambahan pembiayaan yang accounted for as additional financing
diberikan oleh pembeli-pesewa kepada provided by the buyer-lessor to the
Grup. Group.
Grup mengukur kemungkinan penyesuaian The Group measures any potential
yang disyaratkan di atas berdasarkan mana adjustment required above on the basis of
yang lebih dapat ditentukan dari: the more readily determinable of:
- selisih antara nilai wajar imbalan - the difference between the fair value of
penjualan dan nilai wajar aset; dan the consideration for the sale and the
fair value of the asset; and
- selisih antara nilai kini pembayaran - the difference between the present
kontraktual sewa dan nilai kini value of the contractual payments for
pembayaran sewa pada harga pasar. the lease and the present value of
payments for the lease at market rates.
- 38 -
Page 385
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
s. Saham Treasuri s. Treasury Stocks
Pada saat Perusahaan membeli kembali Where the Group purchases the Group’s
saham Perusahaan (saham treasuri), maka equity share capital (treasury shares), the
imbalan yang dibayarkan, termasuk biaya- consideration paid, including any directly
biaya transaksi inkremental yang attributable incremental transaction costs
teratribusikan langsung (bersih setelah pajak (net of income taxes) is deducted from equity
penghasilan), dikurangkan dari ekuitas yang attributable to the Group’s equity holders
dapat diatribusikan kepada pemegang until the shares are cancelled or reissued.
saham Perusahaan sampai dengan saham Where such ordinary shares are
tersebut dibatalkan atau diterbitkan kembali. subsequently reissued, any consideration
Jika saham tersebut kemudian diterbitkan received, net of any directly attributable
kembali, maka setiap imbalan yang diterima, incremental transaction costs and the
setelah dikurangkan dengan biaya-biaya related income tax effects, is included in
transaksi inkremental yang teratribusikan equity attributable to the Group’s equity
langsung dan dampak pajak penghasilan, holders.
dibukukan pada ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham
Perusahaan.
t. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan t. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan The Group assesses at each annual
tahunan, Grup menelaah apakah terdapat reporting period whether there is an
indikasi suatu aset mengalami penurunan indication that an asset may be impaired. If
nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau any such indication exists, or when annual
pada saat uji tahunan penurunan nilai aset impairment testing for an asset is required,
perlu dilakukan, maka Grup membuat the Group makes an estimate of the asset’s
estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada Where the carrying amount of an asset
nilai terpulihkannya, maka aset tersebut exceeds its recoverable amount, the asset is
dinyatakan mengalami penurunan nilai dan considered impaired and impairment losses
rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. are recognized in profit or loss. In assessing
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus the value in use, the estimated net future
kas masa depan bersih didiskontokan cash flows are discounted to their present
ke nilai kini dengan menggunakan value using a pre-tax discount rate that
tingkat diskonto sebelum pajak yang reflects current market assessments of the
mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai time value of money and the risks specific to
waktu uang dan risiko spesifik atas aset. the asset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap An assessment is made at each annual
periode pelaporan tahunan untuk reporting period as to whether there is any
mengetahui apakah terdapat indikasi bahwa indication that previously recognized
rugi penurunan nilai aset yang telah diakui impairment losses recognized for an asset
dalam periode sebelumnya mungkin tidak may no longer exist or may have decreased.
ada lagi atau mungkin telah menurun. Jika If such indication exists, the recoverable
indikasi dimaksud ditemukan, maka Grup amount is estimated. A previously
mengestimasi jumlah terpulihkan aset recognized impairment loss for an asset is
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang reversed in profit or loss to the extent that the
diakui dalam periode sebelumnya akan carrying amount of the assets does not
dipulihkan apabila nilai tercatat aset tidak exceed its recoverable amount nor exceed
melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai the carrying amount that would have been
tercatat, neto setelah penyusutan, determined, net of depreciation, had no
seandainya tidak ada rugi penurunan nilai impairment loss been recognized for the
yang telah diakui untuk aset tersebut pada asset in prior years. After such a reversal,
tahun-tahun sebelumnya. Setelah the depreciation charge on the said asset is
pemulihan tersebut, penyusutan aset adjusted in future periods to allocate the
tersebut disesuaikan di periode mendatang asset’s revised carrying amount, less any
untuk mengalokasikan nilai tercatat aset residual value, on a systematic basis over its
yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan remaining useful life.
dasar yang sistematis selama sisa umur
manfaatnya.
- 39 -
Page 386
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
u. Biaya Emisi Saham u. Shares Issuance Costs
Biaya emisi saham disajikan sebagai Shares issuance costs are deducted from
pengurang akun tambahan modal disetor the additional paid-in capital portion of the
dan tidak diamortisasi. related proceeds from issuance of shares
and are not amortised.
v. Pengakuan Pendapatan dan Beban v. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang The Group has applied PSAK No. 115,
mensyaratkan pengakuan pendapatan which requires revenue recognition to fulfill 5
harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai steps of assessment:
berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in
dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations
merupakan janji-janji dalam kontrak are promises in a contract to transfer to a
untuk menyerahkan barang atau jasa customer goods or services that are
yang memiliki karakteristik berbeda ke distinct.
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga 3. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan Transaction price is the amount of
yang berhak diperoleh suatu entitas consideration to which an entity expects
sebagai kompensasi atas diserahkannya to be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan ke promised goods or services to a
pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan customer. If the consideration promised
di kontrak mengandung suatu jumlah in a contract includes a variable amount,
yang bersifat variabel, maka Grup the Group estimates the amount of
membuat estimasi jumlah imbalan consideration to which it expects to be
tersebut sebesar jumlah yang diharapkan entitled in exchange for transferring the
berhak diterima atas diserahkannya promised goods or services to a
barang atau jasa yang dijanjikan ke customer less the estimated amount of
pelanggan dikurangi dengan estimasi service level guarantee which will be paid
jumlah jaminan kinerja jasa yang akan during the contract period.
dibayarkan selama periode kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services promised
berbeda yang dijanjikan di kontrak. in the contract. Where these are not
Ketika tidak dapat diamati secara directly observable, the relative stand-
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif alone selling price are estimated based
diperkirakan berdasarkan biaya yang on expected cost plus margin.
diharapkan ditambah marjin.
- 40 -
Page 387
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods to a customer (which is
dijanjikan ke pelanggan (ketika when the customer obtains control on
pelanggan telah memiliki pengendalian that goods) which is at point in time.
atas barang atau jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi A performance obligation may be satisfied at
dengan 2 cara, yakni: the following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); transfer goods to a customer); or
atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji b. Over time (typically for promises to
untuk menyerahkan jasa ke transfer services to a customer). For a
(pelanggan). Untuk kewajiban performance obligation satisfied over
pelaksanaan yang dipenuhi dalam time, the Group selects an appropriate
suatu periode waktu, Grup memilih measure of progress to determine the
ukuran penyelesaian yang sesuai untuk amount of revenue that should be
penentuan jumlah pendapatan yang recognized as the performance
harus diakui karena telah terpenuhinya obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika for each contract. A contract asset is
jumlah penerimaan dari pelanggan kurang recognized once the consideration paid by
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah customer is less than the balance of
dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika performance obligation which has been
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari satisfied. A contract liability is recognized
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah once the consideration paid by customer is
dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam more than the balance of performance
"Piutang usaha" dan liabilitas kontrak obligation which has been satisfied. Contract
disajikan dalam "Uang muka diterima”. assets are presented under "Trade accounts
receivables" and contract liabilities are
presented under "Advances received”.
Biaya penambahan yang secara langsung The incremental costs that directly relate to
berhubungan untuk mendapatkan kontrak obtaining a contract (“cost to obtain”) and are
("biaya untuk memperoleh") dan diharapkan expected to be recovered are eligible for
dapat dipulihkan, biaya tersebut dengan capitalization under PSAK No. 115 and
demikian memenuhi syarat kapitalisasi recognized as “Intangible assets”. Such cost
berdasarkan PSAK No. 115 dan diakui will be amortized on a systematic basis that
sebagai “Aset takberwujud”. Beban tersebut is consistent with the transfer of the goods or
diamortisasi dengan cara sistematis sejalan services to which such asset relates.
dengan penyerahan barang atau jasa yang
terkait dengan aset tersebut.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari Interest income and interest expense for all
instrumen keuangan diakui dalam laba rugi financial instruments are recognized in profit
secara akrual menggunakan metode suku or loss on accrual basis using the effective
bunga efektif. interest rate method.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual Expenses are recognized when incurred
basis). (accrual basis).
- 41 -
Page 388
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
w. Biaya Pinjaman w. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs which are directly
secara langsung dengan perolehan, attributable to the acquisition, construction,
konstruksi, atau pembuatan aset or production of qualifying assets are
kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian capitalised as part of the acquisition cost of
dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya the qualifying assets. Other borrowing costs
pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada are recognised as an expense in the period
saat terjadinya. in which they are incurred.
Jika Grup meminjam dana secara khusus To the extent that the Group borrows funds
untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, specifically for the purpose of obtaining a
maka Grup menentukan jumlah biaya qualifying asset, the Group determines the
pinjaman yang layak dikapitalisasikan amount of borrowing costs eligible for
sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi capitalization as the actual borrowing costs
selama tahun berjalan dikurangi penghasilan incurred on that borrowing during the year
investasi atas investasi sementara dari less any investment income on the
pinjaman tersebut. temporary investment of those borrowings.
Jika pengembangan aktif atas aset If there is suspension development on
kualifikasian dihentikan, Grup menghentikan qualifying assets, the Group suspends
kapitalisasi biaya pinjaman selama periode capitalization of borrowing costs during
yang diperpanjang tersebut. extended periods.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat The Group ceases capitalizing borrowing
selesainya secara subtansi seluruh aktivitas costs when substantially all the activities
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset necessary to prepare the qualifying asset for
kualifikasian agar dapat digunakan atau its intended use or sale are complete.
dijual sesuai dengan maksudnya.
x. Sukuk Mudharabah x. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah pada awalnya diakui Sukuk Mudharabah are initially recognized
sebesar nominalnya dan disajikan sebagai at its nominal amount and are presented as
bagian dari liabilitas. part of liabilities.
Biaya penerbitan Sukuk Mudharabah Issuance costs of Sukuk Mudharabah are
ditangguhkan dan diamortisasi sepanjang deferred and are amortized over the term of
jangka waktu Sukuk Mudharabah dengan Sukuk Mudharabah using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method. Amortizations are as part of
Amortisasi merupakan bagian dari beban financial expense.
keuangan.
Pembayaran bagi hasil kepada pemilik Profit sharing payments to Sukuk
Sukuk Mudharabah diakui sebagai bagian Mudharabah owner is recognized as part of
dari beban bunga dan keuangan. interest and financial expenses.
y. Imbalan Kerja y. Employee Benefits
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits liability
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar Short-term employee benefits are
jumlah yang tak-terdiskonto sebagai liabilitas recognized at its undiscounted amount as a
pada laporan posisi keuangan konsolidasian liability after deducting any amount already
setelah dikurangi dengan jumlah yang telah paid in the consolidated statement of
dibayar dan sebagai beban dalam laba rugi. financial position and as an expense in profit
or loss.
- 42 -
Page 389
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liability
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liability
merupakan imbalan pasca-kerja manfaat represents post-employment benefits,
pasti yang dibentuk tanpa pendanaan unfunded defined-benefit plans which
khusus dan didasarkan pada masa kerja dan amounts are determined based on years of
jumlah penghasilan karyawan pada saat service and salaries of the employees at the
pensiun yang dihitung menggunakan time of pension and calculated using the
metode Projected Unit Credit. Pengukuran Projected Unit Credit. Remeasurement is
kembali liabilitas imbalan pasti langsung reflected immediately in the consolidated
diakui dalam laporan posisi keuangan statement of financial position with a charge
konsolidasian dan penghasilan or credit recognized in other comprehensive
komprehensif lain pada periode terjadinya income in the period in which they occur and
dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi, not to be reclassified to profit or loss but
namun menjadi bagian dari saldo laba. Biaya reflected immediately in retained earnings.
liabilitas imbalan pasti lainnya terkait dengan All other costs related to the defined-benefit
program imbalan pasti diakui dalam laba plan are recognized in profit or loss.
rugi.
Grup menyelenggarakan program pensiun The Group has a defined benefit pension
manfaat pasti (dana pensiun) untuk seluruh plan (pension fund) covering substantially all
karyawan tetap yang memenuhi syarat dan of its eligible employees and an unfunded
liabilitas imbalan kerja yang tidak didanai liability for employee benefits in accordance
menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan with Labor Law No. 13/2003 dated
No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 March 25, 2003 (the “Law No. 13”).
(“UU No. 13”).
Penyisihan berdasarkan UU No. 13 telah The provision for employee benefits under
dihitung dengan membandingkan manfaat Law No. 13 has been calculated by
yang akan diterima oleh karyawan pada comparing the benefit that will be received
umur wajar pensiun dari dana pensiun by an employee at normal pension age from
dengan manfaat yang diatur dalam UU No. the pension plan with the benefit as
13 setelah dikurangi akumulasi kontribusi stipulated under the Law No. 13 after
dari karyawan dan hasil investasi yang deduction of accumulated employee
berkaitan. Jika manfaat dana pensiun yang contributions and the related investment
didanai pemberi kerja lebih kecil dari results. If the employer- funded portion of the
manfaat sesuai UU No. 13, Grup akan pension plan benefit is less than the benefit
menyediakan kekurangannya. as required by the Law No. 13, the Group will
provide for such shortage.
Jika ada bagian iuran yang jatuh tempo If a part of the contributions falls due in a
dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah period in excess of twelve (12) months from
tanggal laporan posisi keuangan the consolidated statement of financial
konsolidasian, maka iuran tersebut disajikan position date, the contributions are
sebesar nilai kini liabilitas yang presented at its discounted amount.
didiskontokan.
Manfaat iuran pasti ditentukan berdasarkan Defined-contribution plans benefits are
akumulasi iuran dan hasil pengembangan determined based on accumulated
investasi. contributions and returns on investments.
z. Pajak Penghasilan z. Income Tax
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena Current tax expense is determined based on
pajak dalam tahun yang bersangkutan yang the taxable income for the year computed
dihitung berdasarkan tarif pajak yang using prevailing tax rates.
berlaku.
- 43 -
Page 390
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak tangguhan disajikan dengan Deferred tax is provided using the liability
menggunakan metode liabilitas, untuk method on temporary differences between
semua perbedaan temporer yang muncul the tax bases of assets and liabilities and
akibat perbedaan perhitungan tarif dasar their carrying amounts for financial reporting
pajak untuk aset dan liabilitas dengan nilai purposes at the reporting date.
tercatatnya dalam rangka kebutuhan laporan
keuangan per tanggal pelaporan.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan assets and liabilities in the consolidated
konsolidasian dengan dasar pengenaan financial statements and the corresponding
pajak yang digunakan dalam perhitungan tax bases used in the computation of taxable
laba kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan profit. Deferred tax liabilities are recognized
diakui untuk seluruh perbedaan temporer for all taxable temporary differences.
kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui Deferred tax assets are recognized for all
untuk seluruh perbedaan temporer yang deductible temporary differences and the
dapat dikurangkan dan akumulasi rugi pajak carryforward benefit for any unused tax
belum dikompensasi sepanjang losses to the extent that is probable that
kemungkinan besar bahwa laba kena pajak taxable profits will be available against which
akan tersedia sehingga perbedaan temporer those deductible temporary differences and
dan akumulasi rugi pajak belum the carryforward benefit of unused tax losses
dikompensasi dapat dimanfaatkan. Aset dan can be utilized. Such deferred tax assets and
liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika liabilities are not recognized if the temporary
perbedaan temporer timbul dari pengakuan differences arise from the initial recognition
awal (selain dari kombinasi bisnis) dari aset (other than in a business combination) of
dan liabilitas suatu transaksi yang tidak assets and liabilities in a transaction that
mempengaruhi laba kena pajak atau laba affects neither the taxable profit nor the
akuntansi. Selain itu, liabilitas pajak accounting profit. In addition, deferred tax
tangguhan tidak diakui jika perbedaan liabilities are not recognized if the temporary
temporer timbul dari pengakuan awal differences arises from the initial recognition
goodwill. of goodwill.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan to apply in the year when the asset is
atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif realized or the liability is settled, based on
pajak (atau peraturan pajak) yang telah tax rates (or tax laws) that have been
berlaku atau secara substantif telah berlaku enacted or substantively enacted at the
pada tanggal pelaporan. reporting date.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak Deferred tax assets and deferred tax
tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, liabilities are offset if and only if, a legally
terdapat hak yang dipaksakan secara hukum enforceable right exists to set off current tax
untuk melakukan saling hapus aset pajak assets against current tax liabilities and the
kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak deferred taxes relate to the same taxable
tangguhan tersebut terkait dengan entitas entity and the same taxation authority.
kena pajak yang sama dan dikenakan oleh
otoritas perpajakan yang sama.
aa. Laba per Saham aa. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Earnings per share are computed
membagi laba bersih yang dapat by dividing net income attributable to owners
diatribusikan kepada pemilik entitas induk of the Parent Company by the weighted
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham average number of shares outstanding
yang beredar pada tahun yang during the year.
bersangkutan.
- 44 -
Page 391
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
bb. Segmen Operasi bb. Operations Segment
Informasi segmen disusun sesuai dengan Segment information is prepared using the
kebijakan akuntansi yang dianut dalam accounting policies adopted for preparing
penyusunan dan penyajian laporan and presenting the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal komponen-komponen Grup basis of internal reports about components
yang secara berkala dilaporkan kepada of the Group that are regularly reviewed by
pengambil keputusan operasional dalam the chief operating decision maker in order
rangka alokasi sumber daya ke dalam to allocate resources to the segments and to
segmen dan penilaian kinerja Grup. assess their performances.
cc. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan cc. Events after the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Post year-end events that provide additional
periode pelaporan yang menyediakan information about the consolidated
tambahan informasi mengenai posisi statement of financial position at the
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal reporting date (adjusting events), if any, are
laporan posisi keuangan konsolidasian reflected in the consolidated financial
(peristiwa penyesuai), jika ada, telah statements. Post year-end events that are
tercermin dalam laporan keuangan not adjusting events are disclosed in the
konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang notes to consolidated financial statements
terjadi setelah periode pelaporan yang tidak when material.
memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
penyesuai), apabila jumlahnya material,
telah diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
4. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan dan 4. Management Use of Estimates, Judgments
Asumsi Manajemen and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the application of the Group’s accounting
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 3 pada policies, which are described in Note 3 to the
laporan keuangan konsolidasian, manajemen consolidated financial statements, management is
harus membuat estimasi, pertimbangan, dan required to make estimates, judgments, and
asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang assumptions about the carrying amounts of assets
tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi and liabilities that are not readily apparent from
dan asumsi tersebut, berdasarkan pengalaman other sources. The estimates and assumptions
historis dan faktor lain yang dipertimbangkan are based on historical experience and other
relevan. factors that are considered to be relevant.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following represent
berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, a summary of the significant estimates,
pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat judgments, and assumptions made that affected
oleh manajemen, yang berpengaruh terhadap certain reported amounts and disclosures in the
jumlah-jumlah yang dilaporkan serta consolidated financial statements.
pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
- 45 -
Page 392
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam proses penerapan kebijakan management in the process of applying the
akuntansi Grup yang memiliki dampak yang Group’s accounting policies that have the most
paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang significant effects on the amounts recognized in
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Group’s
akuntansi Grup, manajemen telah membuat accounting policies, management has made
pertimbangan untuk menentukan mata uang judgment on the determination of functional
fungsional entitas anak luar negeri. currency of the foreign subsidiaries.
Mata uang fungsional Perusahaan dan The functional currency of the Company and
entitas anak adalah mata uang lingkungan its subsidiaries is the currency of the primary
ekonomi utama dimana masing-masing economic environment in which each of them
entitas beroperasi. Mata uang tersebut operates. It is the currency, among others,
adalah yang paling mempengaruhi harga jual that mainly influences sales prices for goods
barang dan jasa, dan mata uang dari negara and services, and of the country whose
yang kekuatan persaingan dan peraturannya competitive forces and regulations mainly
sebagian besar menentukan harga jual determine the sales prices of its goods and
barang dan jasa entitas, dan merupakan mata services, and the currency in which funds
uang yang mana dana dari aktivitas from financing activities are generated.
pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas b. Classification of Financial Assets and
Keuangan Financial Liabilities
Grup menentukan klasifikasi aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial
liabilitas keuangan dengan menilai apakah assets and liabilities by judging if they meet
aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria the criteria set forth in PSAK No. 109.
yang ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset Accordingly, the financial assets and liabilities
keuangan dan liabilitas keuangan dicatat are accounted for in accordance with the
sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup Group’s accounting policies disclosed in
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 3. Note 3.
c. Penentuan Nilai Wajar dengan Input yang c. Fair Value Determination with Unobservable
Tidak Dapat Diobservasi Inputs
Grup mengukur aset keuangan tertentu pada The Group measures certain financial assets
nilai wajar dengan teknik penilaian yang at fair value using a valuation technique that
menggunakan input signifikan yang tidak incorporates significant unobservable inputs
dapat diobservasi (Level 3 berdasarkan (Level 3 under PSAK 113).
PSAK No. 113).
Pada saat pengakuan awal, nilai wajar At initial recognition, the fair value of these
instrumen tersebut berbeda dengan harga instruments is different from the transaction
transaksinya. Manajemen menentukan price. Management determined that the
bahwa harga transaksi bukan merupakan transaction price was not the best evidence of
bukti terbaik atas nilai wajar karena teknik fair value because the valuation technique
penilaian yang digunakan mencakup input includes inputs that are not based on
yang tidak didasarkan pada data pasar yang observable market data.
dapat diobservasi.
- 46 -
Page 393
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Sesuai dengan PSAK No. 109, selisih antara In accordance with PSAK No. 109, the
harga transaksi dan nilai wajar hasil difference between the transaction price and
perhitungan (Selisih Hari ke-1) ditangguhkan the derived fair value (Day 1 Difference) is
dan diakui dalam laba rugi hanya ketika input deferred and recognized in profit or loss only
tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada when the inputs become observable or when
saat instrumen tersebut dihentikan the instrument is derecognized.
pengakuannya.
Penentuan nilai wajar memerlukan The determination of fair value requires
pertimbangan signifikan dalam memilih teknik significant judgment in selecting appropriate
penilaian yang tepat serta dalam valuation techniques and estimating
mengestimasi input yang tidak dapat unobservable inputs.
diobservasi.
Nilai tercatat Selisih Hari ke-1 pada tanggal The carrying value of the Day 1 Difference as
31 Desember 2025 adalah sebesar of December 31,2025 amounted to
Rp 103.274 (Catatan 18). Rp 103,274 (Note 18).
d. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset d. Allowance for Impairment of Financial Assets
Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, At each financial position reporting date, the
Grup menilai apakah risiko kredit atas Group assesses whether the credit risk of a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika significantly since initial recognition. When
melakukan penilaian tersebut, Grup making the assessment, the Group shall use
mempertimbangkan perubahan risiko gagal the change in the risk of a default over the
bayar yang terjadi selama umur instrumen expected life of the financial instrument. To
keuangan. Dalam melakukan penilaian make that assessment, the Group shall
tersebut, Grup membandingkan risiko gagal compare the risk of a default occurring on the
bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan financial instrument as of the reporting date
dengan risiko gagal bayar pada saat with the risk of a default occurring on the
pengakuan awal, serta mempertimbangkan financial instrument as of the date of initial
informasi, termasuk informasi masa lalu, recognition and consider reasonable and
kondisi saat ini, dan informasi bersifat supportable information, including that which
perkiraan masa depan (forward-looking), is forward-looking, that is available without
yang wajar dan terdukung yang tersedia undue cost or effort.
tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Grup mengukur cadangan kerugian The Group measures the loss allowance for a
sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas financial instrument at an amount equal to the
instrumen keuangan tersebut telah lifetime expected credit losses if the credit risk
meningkat secara signifikan sejak pengakuan on that financial instrument has increased
awal, jika tidak, maka Grup mengukur significantly since initial recognition,
cadangan kerugian untuk instrumen otherwise, the Group measures the loss
keuangan tersebut sejumlah KKE 12 bulan. allowance for that financial instrument at an
Suatu evaluasi yang bertujuan untuk amount equal to 12-month ECL. Evaluation of
mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian financial assets to determine the allowance
ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan for expected loss to be provided is performed
secara berkala pada setiap periode periodically in each reporting period.
pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran Therefore, the timing and amount of
jumlah cadangan kerugian ekspektasian allowance for expected credit loss recorded
yang tercatat pada setiap periode dapat at each period might differ based on the
berbeda tergantung pada pertimbangan atas judgments and estimates that are available or
informasi yang tersedia atau berlaku pada valid at each period.
saat itu.
- 47 -
Page 394
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai tercatat aset keuangan Grup dalam The carrying values of the Group’s financial
kategori Grup yang diukur pada biaya instruments categorized as financial assets at
perolehan diamortisasi pada tanggal amortized cost as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 2024 follows:
berikut:
2025 2024
Kas dan bank 139.794 58.080 Cash on hand and in banks
Piutang usaha pihak ketiga 118.039 59.100 Trade accounts receivable - third parties
Piutang lain-lain 29.760 10.669 Other accounts receivable
Aset lancar lain-lain 44.039 50.000 Other current assets
Investasi pada surat utang berjangka 500.000 - Investment in debt securities
Aset tidak lancar lainnya 25.929 24.193 Other non - current assets
Jumlah 857.561 202.042 Total
e. Komitmen Sewa e. Lease Commitments
Komitmen Sewa - Grup Sebagai Penyewa Operating Lease Commitments - Group as
Lessee
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various lease
perjanjian sewa ruangan serta perjanjian agreements for commercial spaces and
sewa sejumlah mesin dan peralatan. Grup commercial machineries and equipment. The
menentukan bahwa sewa tersebut memenuhi Group has determined that those leases meet
kriteria pengakuan dan pengukuran aset hak- the criteria for recognition and measurement
guna dan liabilitas sewa sesuai dengan of right-to-use assets and lease liabilities in
PSAK No. 116: “Sewa”. accordance with PSAK No. 116: “Leases”.
Komitmen Sewa Operasi - Grup Sebagai Operating Lease Commitments - Group as
Pesewa Lessor
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various
perjanjian sewa bulking. Grup menentukan commercial lease agreements. The Group
bahwa sewa tersebut adalah sewa operasi has determined that it is an operating lease
karena Grup menanggung secara signifikan since the Group bears substantially all the
seluruh risiko dan manfaat dari kepemilikan significant risks and rewards of ownership of
aset-aset tersebut. the related assets.
f. Pajak Penghasilan f. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan Significant judgment is required in
untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. determining the provision for income taxes.
Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan There are many transactions and calculations
yang menimbulkan ketidakpastian penentuan for which the ultimate tax determination is
jumlah pajak penghasilan karena interpretasi uncertain due to different interpretation of tax
atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil regulations. Where the final tax outcome of
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah these matters is different from the amounts
yang sebelumnya telah dibukukan, maka that were initially recorded, such differences
selisih tersebut akan berdampak terhadap will have an impact on the current and
aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan deferred income tax assets and liabilities in
dalam periode dimana hasil pemeriksaan the period in which such determination is
tersebut terjadi. made.
- 48 -
Page 395
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian other key sources of estimation uncertainty at the
pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko reporting date that have a significant risk of
signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian causing a material adjustment to the carrying
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas amounts of assets and liabilities within the next
dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah financial period are disclosed below. The Group
ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada based its assumptions and estimates on
parameter yang tersedia saat laporan keuangan parameters available when the consolidated
konsolidasian disusun. Kondisi yang ada dan financial statements were prepared. Existing
asumsi mengenai perkembangan masa depan circumstances and assumptions about future
dapat berubah karena perubahan situasi pasar developments may change due to market
yang berada di luar kendali Grup. Perubahan changes on circumstances arising beyond the
tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan control of the Group. Such changes are reflected
tersebut terjadi. in the assumptions when they occur.
a. Estimasi Masa Manfaat Tanaman Produktif a. Estimated Useful Lives of Bearer Plants and
dan Aset Tetap Property, Plant and Equipments
Masa manfaat dari masing-masing tanaman The useful life of each of the item of the
produktif dan aset tetap Grup diestimasi Group’s bearer plants and property, plant
berdasarkan jangka waktu aset tersebut and equipment is estimated based on the
diharapkan tersedia untuk digunakan. period over which the asset is expected to
Estimasi tersebut didasarkan pada penilaian be available for use. Such estimation is
kolektif berdasarkan bidang usaha yang based on a collective assessment of similar
sama, evaluasi teknis internal dan business, internal technical evaluation and
pengalaman dengan aset sejenis. Estimasi experience with similar assets. The
masa manfaat setiap aset ditelaah secara estimated useful life of each asset is
berkala dan diperbarui jika estimasi berbeda reviewed periodically and updated if
dari perkiraan sebelumnya yang disebabkan expectations differ from previous estimates
karena pemakaian, usang secara teknis atau due to physical wear and tear, technical or
komersial serta keterbatasan hak atau commercial obsolescence, and legal or other
pembatasan lainnya terhadap penggunaan limits on the use of the asset. It is possible,
aset. Dengan demikian, hasil operasi di however, that future results of operations
masa mendatang mungkin dapat could be materially affected by changes in
terpengaruh secara signifikan oleh the amounts and timing of recorded
perubahan dalam jumlah dan waktu expenses brought about by changes in
terjadinya biaya karena perubahan yang the factors mentioned above. A reduction in
disebabkan oleh faktor-faktor yang the estimated useful life of any item of bearer
disebutkan di atas. Penurunan estimasi plants and property, plant and equipment
masa manfaat ekonomis setiap tanaman would increase the recorded depreciation
produktif dan aset tetap akan menyebabkan and decrease the carrying values of these
kenaikan beban penyusutan dan penurunan assets.
nilai tercatat aset tetap dan tanaman
produktif.
Nilai tercatat tanaman produktif dan aset The carrying values of bearer plants and
tetap masing-masing diungkapkan pada property, plant and equipment are set out in
Catatan 15 dan 16. Notes 15 and 16, respectively.
- 49 -
Page 396
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Penurunan Nilai Goodwill b. Impairment of Goodwill
Uji penurunan nilai goodwill wajib dilakukan Impairment testing for goodwill is required to
sedikitnya setahun sekali tanpa be performed at least annually irrespective
memperhatikan apakah telah terjadi indikasi of whether or not there are indications of
penurunan nilai. Penentuan nilai pakai aset impairment. Determining the value in use of
tak berwujud membutuhkan estimasi arus assets requires the estimation of cash flows
kas yang diharapkan akan dihasilkan dari expected to be generated from the continued
pemakaian berkelanjutan dan pelepasan use and ultimate disposition of such assets
akhir atas aset tersebut (UPK), termasuk (CGU), including the estimation of a terminal
estimasi nilai terminal untuk mencerminkan value to reflect cash flows beyond the
arus kas di luar periode proyeksi serta forecast period and a suitable discount rate
tingkat diskonto yang tepat untuk in order to calculate the present value.
menghitung nilai kini.
Tingkat pertumbuhan terminal yang The terminal growth rates used to
digunakan untuk mengekstrapolasi arus kas extrapolate cash flows beyond the forecast
di luar periode proyeksi ditentukan dengan period are determined with reference to
mengacu pada indikator makroekonomi long-term macroeconomic indicators,
jangka panjang, terutama proyeksi primarily projected gross domestic product
pertumbuhan produk domestik bruto pada growth rates in the geographical areas in
wilayah geografis dimana Grup beroperasi, which the Group operates, while the
sedangkan tingkat diskonto yang digunakan discount rates applied in determining the
dalam penentuan nilai pakai didasarkan value in use are based on the Group’s
pada biaya rata-rata tertimbang modal Grup, weighted average cost of capital, adjusted to
yang disesuaikan untuk mencerminkan reflect relevant risks.
risiko yang relevan.
Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi- While it is believed that the assumptions
asumsi yang digunakan dalam estimasi nilai used in the estimation of the value in use of
pakai dalam laporan keuangan assets reflected in the consolidated financial
konsolidasian adalah tepat dan wajar, statements are appropriate and reasonable,
namun demikian, perubahan signifikan significant changes in this assumption may
dalam asumsi-asumsi tersebut dapat materially affect the assessment of
berdampak signifikan pada jumlah nilai recoverable values and any resulting
terpulihkan dan jumlah kerugian penurunan impairment loss could have a material
nilai yang terjadi mungkin berdampak adverse impact on the results of the Group’s
material pada hasil operasi Grup. operations.
Berdasarkan penelaahan manajemen, nilai Based on the assessment of management,
tercatat aset tak berwujud, dimana telah diuji the carrying values of assets, on which
penurunan nilai, disajikan dalam Catatan 17 impairment analysis are applied, were
atas laporan keuangan konsolidasian. described in Note 17 to the consolidated
financial statements.
c. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan c. Impairment of Non-financial Assets
Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan Impairment review is performed when
apabila terdapat indikasi penurunan nilai certain impairment indicators are present.
aset tertentu. Penentuan nilai wajar aset Determining the fair value of assets requires
membutuhkan estimasi arus kas yang the estimation of cash flows expected to be
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian generated from the continued use and
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset ultimate disposition of such assets. Any
tersebut. Perubahan signifikan dalam significant changes in the assumptions used
asumsi-asumsi yang digunakan untuk in determining the fair value may materially
menentukan nilai wajar dapat berdampak affect the assessment of recoverable values
signifikan pada nilai terpulihkan dan jumlah and any resulting impairment loss could
kerugian penurunan nilai yang terjadi have a material impact on results of
mungkin berdampak material pada hasil operations.
operasi Grup.
- 50 -
Page 397
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat pertumbuhan terminal yang The terminal growth rates used to
digunakan untuk mengekstrapolasi arus kas extrapolate cash flows beyond the forecast
di luar periode proyeksi ditentukan dengan period are determined with reference to
mengacu pada indikator makroekonomi long-term macroeconomic indicators,
jangka panjang, terutama proyeksi primarily projected gross domestic product
pertumbuhan produk domestik bruto pada growth rates in the geographical areas in
wilayah geografis dimana Grup beroperasi, which the Group operates, while the
sedangkan tingkat diskonto yang digunakan discount rates applied in determining the
dalam penentuan nilai pakai didasarkan value in use are based on the Group’s
pada biaya rata-rata tertimbang modal Grup, weighted average cost of capital, adjusted to
yang disesuaikan untuk mencerminkan reflect relevant risks.
risiko yang relevan.
Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi- While it is believed that the assumptions
asumsi yang digunakan dalam estimasi nilai used in the estimation of the value in use of
pakai dalam laporan keuangan assets reflected in the consolidated financial
konsolidasian adalah tepat dan wajar, statements are appropriate and reasonable,
namun demikian, perubahan signifikan significant changes in this assumption may
dalam asumsi-asumsi tersebut dapat materially affect the assessment of
berdampak signifikan pada jumlah nilai recoverable values and any resulting
terpulihkan dan jumlah kerugian penurunan impairment loss could have a material
nilai yang terjadi mungkin berdampak adverse impact on the results of the Group’s
material pada hasil operasi Grup. operations.
Nilai tercatat aset non-keuangan yang The carrying values of these assets which
berupa tanaman produktif dan aset tetap comprise of bearer plant and property, plant
diungkapkan masing-masing pada Catatan and equipment are disclosed in Notes 15
15 dan 16 atas laporan keuangan and 16 to the consolidated financial
konsolidasian. statements, respectively.
d. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang d. Long-term Employee Benefits Liability
Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka The determination of the long-term
panjang dipengaruhi oleh asumsi tertentu employee benefits is dependent on the
yang digunakan oleh aktuaris dalam selection of certain assumptions used by
menghitung jumlah tersebut. Asumsi-asumsi actuary in calculating such amounts. Those
tersebut dijelaskan dalam Catatan 40 dan assumptions are described in Note 40 and
mencakup, antara lain, tingkat kenaikan gaji, include, among others, rate of salary
dan tingkat diskonto yang ditentukan dengan increase, and discount rate which is
mengacu pada imbal hasil pasar atas bunga determined after giving consideration to
obligasi korporasi berkualitas tinggi dalam interest rates of high-quality corporate bonds
mata uang yang sama dengan mata uang that are denominated in the currency in
pembayaran imbalan dan memiliki jangka which the benefits are to be paid and have
waktu yang mendekati estimasi jangka terms of maturity approximating the terms of
waktu liabilitas imbalan kerja jangka panjang the related employee benefits liability. Actual
tersebut. Hasil aktual yang berbeda dengan results that differ from the Group’s
asumsi Grup dibukukan pada penghasilan assumptions are charged to comprehensive
komprehensif lain dan dengan demikian, income and therefore, generally affect the
berdampak pada jumlah penghasilan recognized comprehensive income and
komprehensif lain yang diakui dan liabilitas recorded obligation in such future periods.
yang tercatat pada periode-periode While it is believed that the Group’s
mendatang. Manajemen berkeyakinan assumptions are reasonable and
bahwa asumsi-asumsi yang digunakan appropriate, significant differences in actual
adalah tepat dan wajar, namun demikian, experience or significant changes in
perbedaan signifikan pada hasil aktual, atau assumptions may materially affect the
perubahan signifikan dalam asumsi-asumsi amount of long-term employee benefits
tersebut dapat berdampak signifikan pada liability.
jumlah liabilitas imbalan kerja jangka
panjang.
- 51 -
Page 398
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai tercatat liabilitas imbalan kerja jangka The carrying value of long-term employee
panjang diungkapkan pada Catatan 40 atas benefits liability is disclosed in Note 40 to the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
e. Aset Pajak Tangguhan e. Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer antara nilai tercatat temporary differences between the financial
aset dan liabilitas pada laporan keuangan statements’ carrying amounts of existing
dengan dasar pengenaan pajak jika assets and liabilities and their respective
kemungkinan besar jumlah laba kena pajak taxes bases to the extent that it is probable
akan memadai untuk pemanfaatan that taxable profit will be available against
perbedaan temporer yang diakui. Estimasi which the temporary differences can be
manajemen yang signifikan diperlukan untuk utilized. Significant management estimates
menentukan jumlah aset pajak tangguhan are required to determine the amount of
yang diakui berdasarkan kemungkinan deferred tax assets that can be recognized,
waktu terealisasinya dan jumlah laba kena based upon the likely timing and the level of
pajak pada masa mendatang serta strategi future taxable profits together with future tax
perencanaan pajak masa depan. Nilai planning strategies. The carrying value of
tercatat aset pajak tangguhan diungkapkan deferred tax assets is disclosed in
di Catatan 41 pada laporan keuangan Note 41 to the consolidated financial
konsolidasi. statement.
f. Aset Biologis f. Biological Asset
Perhitungan nilai wajar aset biologis The calculation of biological asset fair value
dipengaruhi oleh asumsi harga jual dan depends on the assumptions of selling price
proyeksi hasil panen Tandan Buah Segar and projected quantity of the harvested
(TBS). Asumsi harga jual TBS yang Fresh Fruit Bunches (FFB). The selling price
digunakan ditentukan berdasarkan rata-rata assumptions for FFB used are determined
harga pasar selama 12 bulan yang based on the 12-month average market
dipublikasikan oleh Dinas Perkebunan di prices published by regional plantation
masing-masing wilayah dimana Grup authorities in the respective region where the
beroperasi. Peningkatan (penurunan) harga Group operates. An increase (decrease) in
dan proyeksi hasil panen akan berbanding price and projected harvesting will
lurus dengan peningkatan (penurunan) nilai proportionally increase (decrease) the fair
wajar aset biologis. value of biological asset.
Nilai wajar aset biologis diungkapkan pada The fair value less cost to sell of biological
Catatan 13 atas laporan keuangan asset is disclosed in Note 13 to the
konsolidasian. consolidated financial statements.
5. Kombinasi Bisnis 5. Business Combination
Akuisisi Terbalik Reverse Acquisition
Tanggal 24 Desember 2014, Perusahaan On December 24, 2014, the Company acquired
mengakuisisi 37.145.707 saham (100% 37,145,707 shares (100% ownership) of Green
kepemilikan) Green Eagle Holding Pte. Ltd., Eagle Holding Pte. Ltd (GEH)., a company based
(GEH), Perusahaan yang berkedudukan di in Singapore, by issuing 27,021,678,000 shares
Singapura, dengan menerbitkan saham melalui or Rp 10,808,671 through Limited Public Offering
Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) sebesar I (PUT I) part of which was acquired by
27.021.678.000 saham atau sejumlah PT Rajawali Capital International (RCI). After PUT
Rp 10.808.671 yang sebagian besar diambil oleh I, RCI owned 65.54% of the Company’s shares so
PT Rajawali Capital International (RCI). Setelah that RCI obtained control over the Company. GEH
PUT I, RCI menguasai 65,54% kepemilikan and RCI have the same ultimate shareholder.
saham Perusahaan, sehingga RCI memperoleh
pengendalian atas Perusahaan. GEH dan RCI
memiliki pemegang saham utama yang sama.
- 52 -
Page 399
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Akuisisi ini diperlakukan sebagai akuisisi terbalik This acquisition is accounted for as a reverse
dimana GEH diidentifikasi sebagai pengakuisisi acquisition with GEH being identified as the
untuk tujuan akuntansi dan Perusahaan acquirer for accounting purposes and the
diidentifikasi sebagai pihak yang diakuisisi untuk Company being identified as the acquiree for
tujuan akuntansi. accounting purposes.
Mengingat bahwa Perusahaan dianggap sebagai Given that the Company is the deemed acquiree,
yang diakuisisi, goodwill atas kombinasi bisnis goodwill on business combination is computed as
yang terjadi dihitung sebagai selisih antara nilai the difference between the fair value of the net
wajar aset teridentifikasi neto Perusahaan dan identifiable assets of the Company and the fair
nilai wajar imbalan yang skecara efektif dialihkan, value of the consideration effectively transferred
sehubungan dengan transaksi akuisisi ini adalah as follows:
sebagai berikut:
Imbalan yang secara efektif dialihkan 6.214.981 Consideration effectively transferred
Nilai wajar aset dan liabilitas teridentifikasi Fair value of the Company's
Perusahaan yang diakui (5.296.819) identifiable assets and liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 212.067 Deferred tax liability
Goodwill 1.130.229 Goodwill
Struktur modal dalam jumlah saham yang The capital structure in terms of the number of
disajikan adalah jumlah saham Perusahaan, shares are the shares of the Company, but the
tetapi jumlah dalam nilai dari saham yang amount of the issued share capital in the
diterbitkan dalam laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian adalah jumlah saham GEH sesaat immediately prior to the acquisition is that of GEH,
sebelum akuisisi, ditambah imbalan yang secara plus the consideration effectively transferred by
efektif dialihkan dari GEH dan nilai saham yang GEH and the value of shares issued by the
diterbitkan oleh Perusahaan untuk mengakuisisi Company to acquire GEH, plus any share issued
GEH, ditambah setiap penerbitan saham by the Company subsequent to the transaction.
Perusahaan setelah transaksi akuisisi ini. Atas For the amount of the issued share capital, an
jumlah modal yang diterbitkan tersebut, dilakukan adjustment was made to reflect retroactively the
satu penyesuaian untuk menyesuaikan secara accounting acquirer’s statutory capital, being
retroaktif atas modal menurut hukum, dari pihak GEH, to reflect the statutory capital of the
pengakuisisi secara akuntansi, yaitu GEH, untuk accounting acquiree, being the Company, with
mencerminkan modal dari pihak yang diakuisisi detail as follows:
secara akuntansi, yaitu Perusahaan, dengan
rincian sebagai berikut:
Jumlah saham yang diterbitkan Number of shares issued
31 Desember/
December 31,
2014
Modal saham GEH sesaat sebelum Existing share capital of GEH immediately
kombinasi bisnis 321.533 prior to business combination
Imbalan yang secara efektif dialihkan 6.214.981 The consideration effectively trasferred
Penyesuaian ke modal saham Perusahaan (3.383.985) Adjustment to the Company's share capital
Jumlah 3.152.529 Total
Penyesuaian ke modal saham Perusahaan Adjustment to the Company’s share capital was
dicatat sebagai tambahan modal disetor pada recorded as additional paid-in capital in the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement financial position of the
Perusahaan dan entitas anaknya tanggal Company and its subsidiaries as of
31 Desember 2014. December 31, 2014.
- 53 -
Page 400
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Saldo penyesuaian ke modal saham Total adjustments to the Company's share
Perusahaan tanggal 1 Januari 2014 125.585 capital as of January 1, 2014
Peningkatan modal saham sehubungan Additional paid-in capital from stock
dengan pelaksanaan opsi saham 3.243 option exercised
Penawaran Umum Terbatas I 2.702.168 Limited Public Offering I
Imbalan yang secara efektif dialihkan (6.214.981) The consideration effectively transferred
Saldo penyesuaian ke modal saham Total adjustments to the Company's share
Perusahaan tanggal 31 Desember 2014 (3.383.985) capital as of December 31, 2014
Pada tahun 2014 saat terjadinya akuisisi, laporan Since 2014 at the acquisition date, the
keuangan konsolidasian yang disusun mengikuti consolidated financial statements prepared
akuisisi terbalik disajikan dengan menggunakan following the reverse acquisition were issued
nama entitas induk secara hukum, yaitu under the name of the legal parent, being the
Perusahaan, tetapi sebagai pemberlanjutan Company, but as a continuation of the financial
laporan keuangan GEH, sebagai entitas anak statements of the GEH, being the legal subsidiary.
secara hukum.
6. Kas dan Bank 6. Cash on Hand and in Banks
2025 2024
Kas 1.455 1.130 Cash on hand
Bank - pihak ketiga Cash in banks - third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 90.509 35.656 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17.518 5.290 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Sahabat Sampoerna 11.956 - PT Bank Sahabat Sampoerna
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 8.475 4.238 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 5.909 4.460 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1.416 1.425 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 248 214 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mestika Dharma Tbk 212 - PT Bank Mestika Dharma Tbk
PT Bank IBK Indonesia Tbk 187 184 PT Bank IBK Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 175 82 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - 4.156 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Lain-lain (masing-masing
kurang dari Rp 100) 65 145 Others (each less than Rp 100)
Subjumlah 136.670 55.850 Subtotal
Dolar Amerika Serikat (Catatan 44) U.S. Dollar (Note 44)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 189 172 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari Rp 100) 92 87 Others (each less than Rp 100)
Subjumlah 281 259 Subtotal
Jumlah - Bank 136.951 56.109 Total - Cash in banks
Lainnya - Rupiah Others - Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 1.388 841 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jumlah 139.794 58.080 Total
Bunga atas penempatan bank dan lainnya Interest rate on placements of bank and others
sebesar 0% - 2% untuk tahun-tahun yang amounted 0% - 2% as of December 31, 2025
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024. and 2024.
- 54 -
Page 401
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
7. Piutang Usaha – Pihak Ketiga 7. Trade Accounts Receivable – Third Parties
Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut: The details of trade accounts receivable are as
follows:
2025 2024
a. Berdasarkan Pelanggan a. By Customers
Rupiah Rupiah
PT Sinar Mas Agro Resources PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 46.352 35.224 and Technology Tbk
PT Sukajadi Sawit Mekar 31.404 - PT Sukajadi Sawit Mekar
PT Tapian Nadenggan 16.361 - PT Tapian Nadenggan
PT Sinar Alam Permai 15.381 - PT Sinar Alam Permai
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 5.048 5.048 PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
PT Wilmar Nabati Indonesia 4.108 - PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Sari Dumai Sejati 2.048 21.151 PT Sari Dumai Sejati
PT Kemilau Permata Sawit 480 3.713 PT Kemilau Permata Sawit
Lain-lain (masing-masing
kurang dari Rp 2.000) 4.258 2.341 Others (each less than Rp 2,000)
Jumlah 125.440 67.477 Total
Cadangan penurunan nilai (7.401) (8.377) Allowance for impairment
Jumlah bersih 118.039 59.100 Total - net
b. Berdasarkan Umur b. By Age
Belum jatuh tempo 81.330 47.760 Not past due
Jatuh tempo: Past due:
dibawah 30 hari 35.667 7.941 Less than 30 days
31-60 hari 395 711 31 - 60 days
61 - 90 hari - 3.551 61 - 90 days
Diatas 90 hari 8.048 7.514 More than 90 days
Jumlah 125.440 67.477 Total
Cadangan penurunan nilai (7.401) (8.377) Allowance for impairment
Jumlah bersih 118.039 59.100 Total - Net
Periode normal atas penerimaan hasil penjualan The normal collection period of sales proceeds is
adalah dalam waktu 30 hari. within 30 days.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there are no significant
risiko terkonsentrasi secara signifikan atas piutang concentrations of credit risk in trade accounts
dari pihak ketiga. receivable from third parties.
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan The changes in allowance for impairment of trade
nilai piutang usaha adalah sebagai berikut: accounts receivables are detailed as follows:
2025 2024
Saldo awal tahun 8.377 9.669 Balance at the beginning of the year
Penambahan (pemulihan) (964) 675 Additions (Reversal)
Penghapusan (12) (1.967) Write-offs
Saldo akhir tahun 7.401 8.377 Balance at the end of the year
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai piutang yang telah impairment losses of trade accounts receivables
dibentuk pada tanggal 31 Desember 2025 dan as of December 31, 2025 and 2024 is adequate to
2024 adalah cukup untuk menutup kemungkinan cover possible losses from uncollectible accounts.
kerugian atas penurunan nilai piutang usaha.
- 55 -
Page 402
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2025 Trade accounts receivables as of
dan 2024 masing-masing sebesar Rp 74.780 December 31, 2025 and 2024 of Rp 74,780
(dijaminkan secara fidusia maksimal sebesar (out of fiduciary agreement with maximum amount
Rp 1.251.967) dan Rp 20.306 (dijaminkan secara of Rp 1,251,967) and Rp 20,306 (out of
fidusia maksimal sebesar Rp 135.107) digunakan fiduciary agreement with maximum amount of
sebagai jaminan atas utang bank dan utang Rp 135,107) are used as collateral for certain
lembaga keuangan bukan bank entitas anak subsidiaries’ bank loans and loan from non-bank
(Catatan 20 dan 25). financial institution (Notes 20 and 25).
8. Piutang Plasma 8. Plasma Receivables
Rincian piutang plasma adalah sebagai berikut: The details of plasma receivables are as follows:
2025 2024
Berdasarkan perkebunan plasma By plasma plantation
Koperasi Tani Sawita Susjetkri 127.354 140.475 Koperasi Tani Sawita Susjetkri
Koperasi Bedaun Maju Bersama 86.351 92.362 Koperasi Bedaun Maju Bersama
Koperasi Bina Masyarakat 50.171 38.150 Koperasi Bina Masyarakat
Koperasi Jasa Bukit Menuah 34.974 30.602 Koperasi Jasa Bukit Menuah
Koperasi Kelumpang Bersama 30.980 27.484 Koperasi Kelumpang Bersama
Koperasi Mitra Koling 28.297 27.019 Koperasi Mitra Koling
Koperasi Agri Bisnis Mitra Sejahtera 15.599 15.412 Koperasi Agri Bisnis Mitra Sejahtera
Koperasi Mitra Usaha 10.532 14.033 Koperasi Mitra Usaha
Koperasi Petak Sembelum 8.889 12.269 Koperasi Petak Sembelum
Koperasi Sawit Sejati 8.170 12.334 Koperasi Sawit Sejati
Lain - Lain (masing-masing
kurang dari Rp 7.000) 13.088 8.679 Others (each less than Rp 7,000)
Jumlah 414.405 418.819 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, plasma
piutang plasma merupakan beban untuk receivable represents expenses incurred for
perkebunan plasma yang termasuk pemupukan, plasma plantations which include fertilizing,
pemeliharaan tanaman dan aktivitas agrikultur upkeeping and other agricultural activities.
lainnya.
Manajemen berpendapat bahwa piutang plasma Management believes that plasma receivable
dapat ditagih seluruhnya sehingga tidak dibentuk is fully collectible, thus, no allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai. impairment losses was provided.
9. Piutang Lain-Lain – Pihak Ketiga 9. Other Receivables – Third Parties
2025 2024
Piutang proyek kebun 25.688 8.026 Estate project receivables
Piutang karaywan 4.072 2.635 Receivables from emplooyees
Piutang klaim asuransi - 8 Insurance claim receivables
Jumlah 29.760 10.669 Total
Manajemen berpendapat bahwa piutang proyek Management believes that estate project
kebun, piutang karyawan, dan piutang klaim receivables, receivables from emplyees, and
asuransi dapat ditagih seluruhnya sehingga tidak insurance claim receivables are fully collectible,
dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai. thus, no allowance for impairment losses was
provided.
- 56 -
Page 403
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
10. Persediaan 10. Inventories
2025 2024
Barang jadi 165.046 107.120 Finished goods
Pupuk dan pestisida 39.411 61.953 Fertilizer and pesticides
Suku cadang 35.928 36.053 Spareparts
Bahan bakar dan pelumas 9.148 8.252 Gasoline and lubricants
Bahan kontruksi 8.586 6.075 Construction materials
Pestisida 7.595 7.412 Pesticides
Bibit 6.969 5.010 Seedling
Bahan pembantu 5.225 4.914 Supporting materials
Peralatan perkebunan 2.713 2.007 Plantation tools
Bahan listrik 2.659 2.474 Electrical materials
Persediaan medis 1.358 770 Medical supplies
Perlengkapan kantor 1.040 953 Office supplies
Bahan reparasi 1.007 886 Workshop tools
Laboratorium 230 359 Laboratorium supplies
Perlengkapan damkar 103 128 Firefighter supplies
Jumlah 287.018 244.366 Total
Cadangan penurunan nilai (3.144) (3.144) Allowance for decline in value
Jumlah bersih 283.874 241.222 Total - net
Barang jadi terdiri dari minyak kelapa sawit (crude Finished goods consist of crude palm oil and palm
palm oil) dan inti sawit (palm kernel). kernel.
Pada tanggal 31 Desember 2025, persediaan As of December 31, 2025, inventories are insured
telah diasuransikan kepada PT Zurich Asuransi with PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,
Indonesia Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA
Mustika, PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance
Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional
Internasional Indonesia, PT Avrist General Indonesia, PT Avrist General Insurance,
Insurance, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Artarindo,
Artarindo, dan PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Lippo General Insurance Tbk against
terhadap kerugian atas kebakaran, kehilangan losses from fire, theft and other inventories risks
dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan amounting to Rp 299,983.
sebesar Rp 299.983.
Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan As of December 31, 2024, inventories are insured
telah diasuransikan kepada PT Zurich Asuransi with PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,
Indonesia Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA
Mustika, PT AXA Insurance Indonesia, Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance
PT Sunday Insurance Indonesia, PT Asuransi Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional
Etiqa Internasional Indonesia, PT Avrist General Indonesia, PT Avrist General Insurance,
Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia, PT China Taiping Insurance Indonesia, PT Great
PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Eastern General Insurance Indonesia, and
dan PT Lippo General Insurance Tbk terhadap PT Lippo General Insurance Tbk against losses
kerugian atas kebakaran, kehilangan dan risiko from fire, theft and other inventories risks
lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar amounting to Rp 282,633.
Rp 282.633.
- 57 -
Page 404
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverage is adequate to cover possible losses
kemungkinan kerugian atas persediaan yang that might arise from such risks on the inventories
dialami Grup. by the Group.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, biaya As of December 31, 2025 and 2024, the cost of
persediaan yang diakui sebagai beban dan inventories recognized as expense and included
termasuk dalam beban pokok penjualan adalah in the cost of goods sold amounted to
masing-masing sebesar Rp 1.977.319 dan Rp 1,977,319 and Rp 1,202,488, respectively
Rp 1.202.488 (Catatan 35). (Note 35).
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat dari Management believes that the carrying value of
persediaan tidak melebihi nilai realisasi bersihnya. inventories does not exceed the net realizable
value.
Persediaan sebesar Rp 61.888 pada tanggal Inventories with carrying amount of Rp 61,888 as
31 Desember 2025 dan Rp 243.567 pada tanggal of December 31, 2025 and Rp 243,567 as of
31 Desember 2024 digunakan sebagai jaminan December 31, 2024, were used as collateral on
atas utang bank dan utang lembaga keuangan certain bank loans and loan from non-bank
bukan bank (Catatan 20 dan 25). financial institution (Notes 20 and 25).
11. Pajak Dibayar Dimuka 11. Prepaid Tax
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, pajak As of December 31, 2025 and 2024, prepaid tax
dibayar di muka merupakan Pajak Pertambahan represents Value Added Tax amounting to
Nilai masing-masing sebesar Rp 50.186 dan Rp 50,186 and Rp 38,639, respectively.
Rp 38.639.
12. Biaya Dibayar Dimuka 12. Prepaid Expenses
2025 2024
Progam kepemilikan kendaraan bermotor 43.597 34.002 Motor vehicle ownership program
Perbaikan dan perawatan 34.708 19.280 Service and maintenance
Proyek dan plasma 27.644 15.871 Project and plasma
Pembelian aset sewa 9.321 3.351 Purchase of leased assets
Perlengkapan kantor 7.248 7.267 Office supplies
Asuransi 5.556 4.690 Insurance
Perjalanan dinas 5.330 446 Travelling
Sewa kantor dan kendaraan 2.510 2.339 Office and vehicle rent
Biaya Penerbitan Sukuk Mudharabah 860 - Transaction costs of Sukuk Mudharabah
Langganan 334 501 Membership
Jumlah 137.107 87.747 Total
Seluruh biaya dibayar dimuka merupakan Prepaid expenses consist of third party
transaksi pihak ketiga. transactions.
- 58 -
Page 405
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
13. Aset Biologis 13. Biological Assets
Aset biologis merujuk pada hasil perkebunan yang Biological assets refer to the agricultural produce
tumbuh pada tanaman produktif, yakni produk growing on mature plantations, in form of
agrikultur berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Fresh Fruit Bunches (FFB), and the fair values of
dicatat pada nilai wajar aset biologis yang biological assets are recorded and determined
ditentukan berdasarkan estimasi harga jual dan based on the estimated selling price and projected
perkiraan jumlah panen TBS, dikurangi dengan harvest quantity of FFB, less cost to sell.
biaya untuk menjual.
Berikut merupakan rekonsiliasi nilai wajar aset The following is the reconciliation in the biological
biologis: assets’ fair values:
2025 2024
Saldo awal 287.700 286.700 Beginning balance
Keuntungan dari perubahan nilai Gain arising from changes in fair value
wajar aset biologis 16.000 1.000 of biological assets
Saldo akhir 303.700 287.700 Ending balance
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset Gain arising from changes in fair value of
biologis diakui pada laporan laba rugi dan biological asset is recognized in consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. statements of profit or loss and other
comprehensive income.
Tabel berikut menyajikan informasi mengenai The following table shows the information about
pengukuran nilai wajar menggunakan masukan fair value measurements using unobservable
yang tidak dapat diamati (level 3): input (level 3):
Pendekatan Masukan yang
penilaian/ tidak teramati/
31 Des 2025/ 31 Des 2025/ Valuation Unobservable
Dec 31, 2025 Dec 31, 2025 techniques inputs
Nilai wajar TBS sebagai 303.700 287.700 Pendekatan Estimasi harga jual dikurangi Fair value FFB as
aset biologis (Rp) pendapatan/ biaya untuk menjual dan biological assets (Rp)
Income approach perkiraan jumlah yang dipanen/
Estimated selling price less
cost to sell and projected
harvest quantities
Hasil panen TBS (ton) 939.166 895.208 - - The quantity of harvested FFB (tonnes)
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, the valuation
2024, ditetapkan oleh Radhitte Pramudito, was arrived at on the basis of valuation carried out
KJPP Iskandar dan Rekan, penilai independen by Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan
dalam laporan masing-masing tertanggal Rekan, an independent valuer, in their reports
18 Februari 2026 dan 17 Februari 2025. dated February 18, 2026 and February 17, 2025,
respectively.
- 59 -
Page 406
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai Assumptions used in determining the fair value of
wajar aset biologis adalah: biological asset are:
1. Estimasi harga jual dikurangi biaya untuk 1. Estimated selling price less cost to sell
menjual
Peningkatan (penurunan) harga jual dikurangi Increase (decrease) in estimated selling price
biaya untuk menjual akan meningkatkan less cost to sell would increase (decrease) the
(menurunkan) nilai wajar aset biologis. fair value of biological asset.
2. Perkiraan jumlah yang dipanen 2. Projected harvest quantities
Peningkatan (penurunan) perkiraan jumlah Increase (decrease) in projected harvest
yang dipanen akan meningkatkan quantities would increase (decrease) the fair
(menurunkan) nilai wajar aset biologis. value of biological asset.
14. Aset Lancar Lain – lain 14. Other Current Assets
2025 2024
Kas dibatasi penggunaannya 44.039 50.000 Restricted cash
Investasi plasma 2.240 2.240 Plasma investments
Jumlah 46.279 52.240 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, restricted
kas dibatasi penggunaannya digunakan cash is used as collateral for the Company’s,
sebagai jaminan atas utang bank Perusahaan, ADS’s, and BHL’s bank loans (Note 20).
ADS, dan BHL (Catatan 20).
Investasi plasma Plasma investment
Entitas anak sebagai perkebunan inti diwajibkan The subsidiaries as nucleas are obliged under
oleh peraturan Pemerintah untuk Government regulations to develop the plasma
mengembangkan perkebunan plasma. Akun ini plantations. This account represents the
merupakan biaya yang terjadi untuk development cost incurred in developing plasma
pengembangan plasma dalam tahap either at development stage or mature stage,
pengembangan atau tahap menghasilkan, yang which will be and have been converted to plasma
akan atau telah dikonversi menjadi perkebunan plantations. The plasma investment which will
plasma. Investasi plasma yang akan receive credit facility from bank in less than one
mendapatkan kredit fasilitas dari bank dalam year is classified as other current assets.
jangka waktu satu tahun diklasifikasikan sebagai
aset lancar lain-lain.
Jumlah konversi termasuk biaya pengembangan The conversion amount includes development
dan biaya bunga selama masa pengembangan cost and interest during development up to
hingga konversi perkebunan plasma. Dalam hal conversion of plasma plantations. In case of cost
kelebihan biaya melebihi jumlah yang disepakati overruns, excess cost over the agreed amount at
di awal, akan ditanggung oleh entitas anak. the inception will be borne by the subsidiaries.
Jumlah konversi tersebut disepakati di awal Such total conversion amount is agreed with the
perjanjian dengan petani plasma dan akan didanai plasma farmers from the outset in the agreement
oleh perusahaan inti, jika tidak didanai oleh bank. and will be funded by the nucleas should it not be
funded by bank.
- 60 -
Page 407
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Ikhtisar perkebunan plasma sebagai berikut: Summary of plasma plantations is as follows:
Perusahaan Inti/Nucleus Lokasi/Location Kelompok Tani/Farmers Group
PT Jaya Mandiri Sukses Kalimantan Timur / Koperasi Leka Mandiri, Keham Lestari, Agung Baya,
East Kalimantan Leka Transmigrasi dan/and Keham Transmigrasi
Kalimantan Selatan / Koperasi Mufakat Bersama, Mentawakan Agro
South Kalimantan Sejahtera dan/and Marga Mulya
PT Manunggal Adi Jaya Kalimantan Timur / Koperasi Jaya Guna Mekar Sejahtera, dan/and
East Kalimantan Serba Usaha Agribisnis Mitra Sejahtera
Kalimantan Selatan / Koperasi Kelumpang Bersama
South Kalimantan
PT Multikarya Sawit Prima Sumatera Koperasi Serba Usaha Bina Masyarakat
PT Suryabumi Tunggal Perkasa Kalimantan Timur / Koperasi Agung Baya
East Kalimantan
Kalimantan Selatan / Koperasi Trihampang Bersatu
South Kalimantan
PT Saka Kencana Sejahtera Kalimantan Selatan / Koperasi Mitra Usaha
South Kalimantan
PT Satria Manunggal Sejahtera Kalimantan Barat / Koperasi Jasa Bukit Menuah
West Kalimantan
PT Singaland Asetama Kalimantan Selatan / Koperasi Madani
South Kalimantan
PT Pesonalintas Surasejati Kalimantan Timur / Koperasi Sawit Sejati
East Kalimantan
PT Bumilanggeng Perdanatrada Kalimantan Tengah / Koperasi Bedaun Maju Bersama dan/and
Central Kalimantan Kumai Hulu Seberang
PT Bumihutani Lestari Kalimantan Tengah / Koperasi Petak Sembelum dan/and
Central Kalimantan Mitra Koling
PT Tandan Sawit Papua Papua Koperasi Tani Sawita Susjetkri
15. Tanaman Produktif 15. Bearer Plants
Perubahan selama tahun 2025/
Changes during 2025
1 Januari 2025/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember 2025/
January 1, 2025 Additions Deductions December 31, 2025
Biaya perolehan: At cost:
Tanaman menghasilkan 6.049.637 - - 6.049.637 Mature plantations
Tanaman belum menghasilkan 32.268 - - 32.268 Immature plantations
Pembibitan 50.974 7.180 (12.058) 46.096 Nurseries
Jumlah 6.132.879 7.180 (12.058) 6.128.001 Total
Akumulasi amortisasi 3.414.599 289.309 - 3.703.908 Accumulated amortization
Cadangan kerugian penurunan nilai- Allowance for impairment losses -
tanaman belum menghasilkan (13.345) (13.345) immature plantations
Nilai tercatat 2.704.935 2.410.748 Net book value
- 61 -
Page 408
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan selama tahun 2024/
Changes during 2024
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions Deductions December 31, 2024
Biaya perolehan: At cost:
Tanaman menghasilkan 6.049.637 - - 6.049.637 Mature plantations
Tanaman belum menghasilkan 32.268 - - 32.268 Immature plantations
Pembibitan 75.137 5.380 (29.543) 50.974 Nurseries
Jumlah 6.157.042 5.380 (29.543) 6.132.879 Total
Akumulasi amortisasi 3.107.548 307.051 - 3.414.599 Accumulated amortization
Cadangan kerugian penurunan nilai- Allowance for impairment losses -
tanaman belum menghasilkan (13.345) (13.345) immature plantations
Nilai tercatat 3.036.149 2.704.935 Net book value
Beban amortisasi tanaman telah menghasilkan Amortization of mature plantations charged to
dibebankan pada beban pokok penjualan sebesar cost of goods sold for the years ended
Rp 289.309 dan Rp 307.051 masing-masing untuk December 31, 2025 and 2024 amounted to
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan Rp 289,309 and Rp 307,051, respectively
2024 (Catatan 35). (Note 35).
Termasuk dalam akumulasi amortisasi adalah Included in the accumulated amortization is
amortisasi alokasi harga beli ketika Grup amortization of purchase price allocation
mengakuisisi entitas anak sebesar Rp 907.189 when Group acquired its subsidiaries, amounting
dan Rp 720.297 masing-masing pada to Rp 907,189 and Rp 720,297 as of
31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024, respectively.
Rincian luas lahan yang ditanami atas tanaman The details of planted area of mature plantations
telah menghasilkan menurut lokasi operasi Grup based on the Group’s operational locations are as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 dan 2024 (dalam hektar)/
Lokasi 2025 and 2024 (in hectares) Location
Kalimantan 63.682 Kalimantan
Papua 9.039 Papua
Sumatera 1.347 Sumatera
Jumlah 74.068 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, luas As of December 31, 2025 and 2024, the details of
lahan yang ditanami atas tanaman belum planted area of immature plantations are
menghasilkan adalah seluas 271 hektar yang 271 hectares which are located in Papua.
berlokasi di Papua.
Tanaman produktif dengan nilai tercatat Bearer plants with carrying amount of
masing-masing sebesar Rp 2.100.740 dan Rp 2,100,740 and Rp 3,277,469 as of December
Rp 3.277.469 pada tanggal 31 Desember 2025 31, 2025 and 2024, respectively, are used as
dan 2024 digunakan sebagai jaminan atas collateral for bank loans and loan from non-bank
pinjaman bank dan utang lembaga keuangan financial institutions (Notes 20 and 25).
bukan bank (Catatan 20 dan 25).
Nilai wajar tanaman menghasilkan dan tanaman The fair values of the mature plantations and
belum menghasilkan pada tanggal immature plantations as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing and 2024 amounted to Rp 3,103,441 and
sebesar Rp 3.103.441 dan Rp 3.328.858, Rp 3,328,858, respectively, based on the
berdasarkan penilaian oleh Radhitte Pramudito, valuation performed by Radhitte Pramudito,
KJPP Iskandar dan Rekan, penilai independen KJPP Iskandar dan Rekan, independent valuers,
dalam laporan tertanggal 18 Februari 2026 dan in its report dated February 18, 2026 and February
17 Februari 2025. Penilaian ini dilakukan 17, 2025, respectively. The valuations were
berdasarkan pendekatan biaya dan pendekatan carried out using cost approach and income
pendapatan. approach.
- 62 -
Page 409
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap 16. Property, Plant and Equipment
Perubahan selama tahun 2025/
Changes during 2025
1 Januari 2025/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember 2025/
January 1, 2025 Additions Deductions Reclassification December 31, 2025
Biaya perolehan At cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 1.332.672 8.496 - - 1.341.168 Land
Bangunan dan prasarana 1.496.692 91.004 - 81.406 1.669.102 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 1.308.160 8.839 (39.458) 82.632 1.360.173 heavy equipment
Peralatan dan perabot 139.340 4.917 (142) 267 144.382 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 4.276.864 113.256 (39.600) 164.305 4.514.825 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 201.297 54.664 (21.273) (65.893) 168.795 heavy equipment
Ruang kantor 39.553 - (39.553) - - Office space
Subjumlah 240.850 54.664 (60.826) (65.893) 168.795 Subtotal
Aset dalam pembangunan 176.045 217.783 (35) (98.412) 295.381 Constructions in progress
Jumlah 4.693.759 385.703 (100.461) - 4.979.001 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan prasarana 562.571 100.845 - - 663.416 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 760.157 47.022 (30.645) 26.837 803.371 heavy equipment
Peralatan dan perabot 120.108 1.926 (139) - 121.895 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 1.442.836 149.793 (30.784) 26.837 1.588.682 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 59.449 24.824 (9.258) (26.837) 48.178 heavy equipment
Ruang kantor 25.249 923 (26.172) - - Office space
Subjumlah 84.698 25.747 (35.430) (26.837) 48.178 Subtotal
Jumlah 1.527.534 175.540 (66.214) - 1.636.860 Total
Jumlah Tercatat 3.166.225 3.342.141 Net Carrying Amount
Perubahan selama tahun 2024/
Changes during 2024
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions Deductions Reclassification December 31, 2024
Biaya perolehan At cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 1.332.672 - - - 1.332.672 Land
Bangunan dan prasarana 1.238.620 3.319 (185) 254.938 1.496.692 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 1.289.536 9.503 (12.663) 21.784 1.308.160 heavy equipment
Peralatan dan perabot 138.260 1.318 (238) - 139.340 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 3.999.088 14.140 (13.086) 276.722 4.276.864 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 188.591 28.606 (3.607) (12.293) 201.297 heavy equipment
Ruang kantor 42.755 - (3.202) - 39.553 Office space
Subjumlah 231.346 28.606 (6.809) (12.293) 240.850 Subtotal
Aset dalam pembangunan 334.893 105.581 - (264.429) 176.045 Constructions in progress
Jumlah 4.565.327 148.327 (19.895) - 4.693.759 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan prasarana 489.494 73.262 (185) - 562.571 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 703.257 62.667 (10.158) 4.391 760.157 heavy equipment
Peralatan dan perabot 110.148 10.198 (238) - 120.108 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 1.302.899 146.127 (10.581) 4.391 1.442.836 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 40.651 24.763 (1.574) (4.391) 59.449 heavy equipment
Ruang kantor 22.914 5.537 (3.202) - 25.249 Office space
Subjumlah 63.565 30.300 (4.776) (4.391) 84.698 Subtotal
Jumlah 1.366.464 176.427 (15.357) - 1.527.534 Total
Jumlah Tercatat 3.198.863 3.166.225 Net Carrying Amount
- 63 -
Page 410
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan Depreciation expense was allocated as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Beban pokok penjualan (Catatan 35) 165.696 166.481 Cost of goods sold (Note 35)
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
(Catatan 36) 9.844 9.946 (Note 36)
Jumlah 175.540 176.427 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there is no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara. property, plant and equipment that are temporarily
not used.
Berikut adalah rincian penjualan aset tetap selama Detail of sales of property, plant and equipment
tahun 2025 dan 2024: during 2025 and 2024 are presented as follows:
2025 2024
Harga perolehan Acquisition cost
Mesin, kendaraan dan alat berat 5.478 700 Machineries, vehicles and heavy equipment
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Mesin, kendaraan dan alat berat 2.015 24 Machineries, vehicles and heavy equipment
Nilai tercatat 3.463 676 Net book value
Harga jual 4.710 700 Selling price
Keuntungan 1.247 24 Gain
Berikut adalah rincian penghapusan aset tetap Detail of write-off of property, plant and equipment
selama tahun 2025 dan 2024: during 2025 and 2024 are presented as follows:
2025 2024
Harga perolehan Acquisition cost
Bangunan dan prasarana - 185 Buildings and infrastructures
Mesin dan alat berat 23.945 8.463 Machineries, vehicles and heavy equipment
Perabotan dan peralatan 142 238 Furnitures, fixtures and equipment
Aset dalam konstruksi 35 - Constructions in progress
Jumlah 24.122 8.886 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan dan prasarana - 185 Buildi Total
Mesin dan alat berat 23.841 8.463 Machineries, vehicles and heavy equipment
Perabotan dan peralatan 139 238 Furnitures, fixtures and equipment
Jumlah 23.980 8.886 Total
Nilai tercatat 142 - Net book value
Pada tahun 2025, STP melakukan pembelian unit In 2025, STP acquired office space that was
ruang perkantoran yang sebelumnya digunakan previously utilized under a lease arrangement.
melalui perjanjian sewa. Sehubungan dengan Consequently, the right-of-use asset arising from
pembelian tersebut, aset hak guna sebesar the lease of the office space amounting to
Rp 39.553 yang timbul dari sewa ruang kantor Rp 39,553 was derecognized as the underlying
tersebut telah dihentikan pengakuannya karena asset has been acquired on a permanent basis
hak atas penggunaan aset telah beralih menjadi
kepemilikan permanen.
- 64 -
Page 411
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tahun 2024, Grup menghentikan pengakuan In 2024, the Group derecognized right of use
aset hak guna – sewa ruang kantor sebesar assets – lease of office space amounting to
Rp 3.202 dengan nilai tercatat sebesar nihil, Rp 3,202 with carrying value of nil, due to
sehubungan dengan telah berakhirnya masa expiration of the lease period.
sewa tersebut.
Berikut adalah rincian jual dan sewa balik aset Details of sales and leaseback in the form
tetap berupa mesin, kendaraan dan alat berat machineries, vehicles and heavy equipment
yang dilakukan oleh Perusahaan selama 2025 during 2025 and 2024 are presented as follows:
dan 2024:
2025 2024
Harga perolehan 31.308 7.107 Acquisition cost
Akumulasi penyusutan 14.047 3.245 Accumulated depreciation
Nilai tercatat 17.261 3.862 Net book value
Grup memiliki beberapa bidang tanah yang The Group owns several parcels of land located in
terletak di Sumatra, Kalimantan dan Papua seluas Sumatra, Kalimantan and Papua amounted to
89.230,63 Ha dengan hak legal berupa Hak Guna 89,230.63 Ha with renewable Land Use Rights
Usaha (HGU) sejak tahun 1998 hingga 2025, (Hak Guna Usaha or HGU), obtained during 1998
yang dapat diperbarui dan berjangka waktu antara to 2025, and is valid for 8 to 35 years until 2032
8 dan 35 tahun yang akan jatuh tempo antara to 2060. Management believes that it is probable
tahun 2032 dan 2060. Berdasarkan data to extend the term of the land rights on its
tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa expiration since all the land were acquired legally
HGU akan dapat diperpanjang pada akhir and supported by sufficient evidence of
periode HGU. ownership.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there is no
terdapat aset tetap yang dihentikan dari property, plant and equipment discontinued from
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan active use and not classified as available for sale.
sebagai tersedia untuk dijual.
Sebagian aset tetap dengan nilai tercatat masing- Certain property, plant and equipment with
masing sebesar Rp 4.389.947 dan carrying amount of Rp 4,389,947 and
Rp 1.839.093 pada tanggal 31 Desember 2025 Rp 1,839,093 as of December 31, 2025 and
dan 2024 digunakan sebagai jaminan atas 2024, respectively, are used as collateral for
pinjaman bank (Catatan 20), utang lembaga bank loans (Note 20), loan from non bank
keuangan bukan bank (Catatan 25) dan liabilitas financial institution (Note 25) and lease liabilities
sewa (Catatan 26). (Note 26).
Pada tanggal 31 Desember 2025, aset tetap telah As of December 31, 2025, propery, plant and
diasuransikan kepada PT Asuransi Harta Aman equipment are insured with PT Asuransi Harta
Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday
Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa
Indonesia, PT Avrist General Insurance, Internasional Indonesia, PT Avrist General
PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Artarindo, Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia,
dan PT Lippo General Insurance Tbk terhadap PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
kerugian atas kebakaran, kehilangan dan risiko and PT Lippo General Insurance Tbk against
lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar losses from fire, theft and other property risks
Rp 1.853.465. amounting to Rp 1,853,465.
- 65 -
Page 412
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap telah As of December 31, 2024, propery, plant and
diasuransikan kepada PT Asuransi Harta Aman equipment are insured with PT Asuransi Harta
Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday
Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa
Indonesia, PT Avrist General Insurance, PT China Internasional Indonesia, PT Avrist General
Taiping Insurance Indonesia, PT Great Eastern Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia,
General Insurance Indonesia, dan PT Lippo PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
General Insurance Tbk terhadap kerugian atas and PT Lippo General Insurance Tbk against
kebakaran, kehilangan dan risiko lainnya dengan losses from fire, theft and other property risks
jumlah pertanggungan sebesar Rp 1.664.139. amounting to Rp 1,664,139.
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverage is adequate to cover possible losses
kemungkinan kerugian atas aset tetap yang that might arise from such risks on the property,
dialami Grup. plant and equipment by the Group.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no impairment
penurunan nilai atas aset tetap pada tanggal in value of the aforementioned property, plant and
31 Desember 2025 dan 2024. equipment as of December 31, 2025 and 2024.
Aset dalam pembangunan adalah biaya dalam Constructions in progress consist of costs in order
rangka peningkatan kapasitas aset Grup. Pada to improve the capacity of the Group’s assets. As
tanggal 31 Desember 2025, persentase jumlah of December 31, 2025, the percentage of the
tercatat aset dalam pembangunan terhadap nilai carrying amount of constructions in progress to
kontrak adalah sebesar 81% dengan tingkat the total value of the contracts is 81% with a
penyelesaian 95% dan diharapkan akan selesai completion rate of 95% estimated to be completed
pada tahun 2026. in 2026.
Nilai wajar tanah dan bangunan pada tanggal The fair values of the land and buildings as of
31 Desember 2025 dan 2024 sebesar December 31, 2025 and 2024 amounted to
Rp 3.505.004 dan Rp 3.229.647. Penilaian ini Rp 3,505,004 and Rp 3,229,647, respectively.
dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar The valuations were performed based on market
dan pendekatan biaya yang ditetapkan oleh data approach and cost approach performed by
Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan Rekan, Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan Rekan,
penilai independen, masing-masing tertanggal independent valuers, dated February 18, 2026
18 Februari 2026 dan 17 Februari 2025. and February 17, 2025, respectively.
Hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha yang Land rights included Hak Guna Usaha titles that
berlaku hingga 2032 – 2060. Manajemen will expire in 2032 – 2060. Management believes
berkeyakinan bahwa hak atas tanah tersebut the land rights can be renewed upon their expiry.
dapat diperbaharui setelah kadaluarsa.
Biaya perolehan aset tetap yang telah disusutkan The acquisition cost of property, plant and
penuh dan masih digunakan masing-masing equipment which were fully depreciated and are
sebesar Rp 477.226 dan Rp 492.583 pada tanggal still being used amounted to Rp 477,226 and
31 Desember 2025 dan 2024. Rp 492,583 as of December 31, 2025 and 2024,
respectively.
- 66 -
Page 413
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Goodwill dan Aset Tidak Berwujud – Bersih 17. Goodwill and Other Intangible Assets – Net
2025 2024
Goodwill 1.154.759 1.154.759 Goodwill
Cadangan kerugian penurunan nilai (194.474) (194.474) Allowance for impairment losses
Jumlah tercatat - bersih 960.285 960.285 Net carrying amount
Goodwill merupakan selisih lebih antara biaya Goodwill represents the excess of acquisition
perolehan akuisisi di atas nilai wajar dari aset dan cost of the Company over the fair value of assets
liabilitas yang diperoleh dari PT Bumi Sawit and liabilities acquired of PT Bumi Sawit Utama,
Utama, PT Prima Cipta Selaras dan akuisisi PT Prima Cipta Selaras and reverse acquisition
terbalik Green Eagle Holdings Pte. Ltd. masing- of Green Eagle Holdings Pte. Ltd. amounting to
masing sebesar Rp 5.742, Rp 18.788 dan Rp 5,742, Rp 18,788 and Rp 1,130,229 (Note 5),
Rp 1.130.229 (Catatan 5). respectively.
PT Bumi Sawit Utama dan PT Prima Cipta Selaras PT Bumi Sawit Utama and PT Prima Cipta
merupakan entitas anak yang telah dijual pada Selaras are disposed in 2021.
tahun 2021.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai yang telah dibentuk impairment losses is adequate to cover possible
memadahi untuk menutup kerugian yang timbul losses in the future.
dimasa mendatang.
18. Investasi Surat Berharga 18. Investments in Debt Securities
Pada tanggal 20 Oktober 2025, Grup melakukan On October 20, 2025, the Group purchased Long-
pembelian Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) term Debt Securities (Surat Utang Jangka
yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment Panjang – SUJP) issued by PT Danantara
Management (Persero), yaitu: Investment Management (Persero), namely:
• SUJP Tahun 2025 Tahap I Seri A dengan nilai • 2025 SUJP Phase I Series A with a nominal
nominal sebesar Rp 250.000, jatuh tempo value of Rp 250,000, maturing on October 22,
pada 22 Oktober 2030, dengan tingkat kupon 2030, bearing a fixed coupon rate of 2% per
tetap sebesar 2% per tahun; dan annum; and
• SUJP Tahun 2025 Tahap I Seri B dengan nilai • 2025 SUJP Phase I Series B with a nominal
nominal sebesar Rp 250.000, jatuh tempo value of Rp 250,000, maturing on October 21,
pada 21 Oktober 2032, dengan tingkat kupon 2032, bearing a fixed coupon rate of 2% per
tetap sebesar 2% per tahun. annum.
Jumlah keseluruhan nilai nominal yang dibeli The total nominal amount purchased was
adalah sebesar Rp 500.000. Rp 500,000.
Nilai wajar pada saat pengakuan awal berbeda The fair value at initial recognition differed from
dengan harga transaksi sebagai berikut: the transaction price as follows:
2025
Harga transaksi 500.000 Transaction price
Nilai wajar pada saat pengakuan awal 396.726 Fair value at initial recognition
Selisih hari ke-1 103.274 Day-1 difference
- 67 -
Page 414
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada saat pengakuan awal, nilai wajar SUJP At initial recognition, the fair value of the SUJP
ditentukan menggunakan model arus kas was determined using a discounted cash flow
terdiskonto (discounted cash flow), yang model, which incorporated certain unobservable
menggunakan input tertentu yang tidak dapat inputs (Level 3 inputs). Accordingly, the “Day 1
diobservasi (input Level 3). Oleh karena itu, difference) was deferred and is presented as an
Selisih Hari ke-1 ditangguhkan dan disajikan adjustment to the financial instrument's carrying
sebagai penyesuaian terhadap nilai tercatat amount.
instrumen keuangan tersebut.
19. Aset Tidak Lancar Lainnya 19. Other Noncurrent Assets
2025 2024
Hak guna usaha dalam proses 124.144 155.809 Land rights under process
Kas dibatasi penggunaannya 25.929 24.193 Restricted cash
Investasi plasma 13.864 53.012 Plasma investments
Lain-lain 14.704 5.928 Others
Jumlah 178.641 238.942 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kas As of December 31, 2025 and 2024, restricted
dibatasi penggunaannya merupakan penempatan cash represents time deposit placements by SKS,
deposito berjangka oleh SKS, MAJ, JMS, TSP, MAJ, JMS, TSP, BLP, ADS and SMS in PT Bank
BLP, ADS dan SMS di PT Bank Mandiri (Persero) Mandiri (Persero) Tbk and PT Bank Syariah
Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Indonesia Tbk. Time deposit placement are used
Penempatan deposito berjangka tersebut as guarantees for credit facilities obtained by
digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit plasma cooperative.
bank untuk koperasi plasma.
Semua kas yang dibatasi penggunaannya All restricted cash is held within third-party banks
merupakan penempatan kepada bank pihak and in Rupiah. As of December 31, 2025 and
ketiga dan dalam bentuk rupiah. Pada 2024, the contractual interest rates were
31 Desember 2025 dan 2024, besaran suku 2,5% - 3%, while the profit sharing ratio were
bunga kontraktual adalah masing-masing sebesar 26% - 27%, respectively.
2,5% - 3%, sedangkan besaran nisbah bagi hasil
masing-masing sebesar 26 - 27%.
Tidak terdapat pembatasan atau kondisi signifikan There are no restrictions or other significant
lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas conditions that may affect the realization of the
pencairan deposito tersebut. deposits.
Lain-lain merupakan peralatan dan perlengkapan Others represent harvesting tools and equipment
panen yang disediakan oleh Grup bagi pekerja provided by the Group for harvesting workers.
panen.
- 68 -
Page 415
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
20. Utang Bank 20. Bank Loans
2025 2024
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 153.794 168.382 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
PT Bank Sahabat Sampoerna 63.563 - PT Bank Sahabat Sampoerna
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12.377 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk - 122.394 PT Bank Permata Tbk
Jumlah 229.734 290.776 Total
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.695.546 1.108.514 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.319.727 1.651.054 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 650.322 871.422 (Persero) Tbk
PT Bank Mestika Dharma 65.093 - PT Bank Mestika Dharma
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 36.900 43.200 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
Subjumlah 3.767.588 3.674.190 Subtotal
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (54.817) (67.332) Unamortized transaction costs
Jumlah utang bank jangka panjang 3.712.771 3.606.858 Total long-term bank loans
Bagian utang bank jangka panjang yang Current portion of long-term
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 602.926 696.227 bank loans
Utang bank jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo Long-term bank loans -
dalam waktu satu tahun 3.109.845 2.910.631 net of current portion
Seluruh utang bank Grup diperoleh dari pihak All the Group’s bank loans are obtained from third
ketiga. Berikut penjelasan pokok perjanjian parties. Details of bank loans are as follows:
pinjaman adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
2025 2024
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Tandan Sawita Papua (TSP) PT Tandan Sawita Papua (TSP)
Kredit Modal Kerja 12.377 - Working Capital Loan
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Kredit Investasi Refinancing 1.220.546 1.108.514 Refinancing Investment Loan
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (Company)
Kredit Modal Kerja 475.000 - Working Capital Loan
Subjumlah 1.695.546 1.108.514 Subtotal
Jumlah 1.707.923 1.108.514 Total
- 69 -
Page 416
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Tandan Sawita Papua (TSP) PT Tandan Sawita Papua (TSP)
Pada tanggal 20 September 2024, On September 20, 2024, TSP obtained a loan
TSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa facility in the form of working capital credit for
Kredit modal kerja untuk perkebunan sawit palm oil plantations and palm oil mills. This
dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah facility was most recently amended on
mengalami perubahan, terakhir pada tanggal August 20, 2025, with a maximum credit
20 Agustus 2025 dengan jumlah maksimum kredit amounted to Rp 20.000 and maturity date of
sebesar Rp 20.000 dan jatuh tempo pada September 19, 2026.
19 September 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum for this facility is bank
tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa The loan is secured by assets in the form of land,
tanah, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa oil palm plantations and palm oil mills owned by
sawit milik TSP. TSP.
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Pada tanggal 19 September 2024, JMS On September 19, 2024, JMS obtained a new
memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit loan facility which consists of investment loan to
investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing) refinancing asset of palm oil plantations, palm oil
aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, mills, composting and bulking. This facility has
composting dan bulking. Fasilitas ini memiliki loanable amount of maximum Rp 1,260,000 with
jumlah pinjaman maksimum Rp 1.260.000 dengan maturity date June 30, 2032.
jatuh tempo 30 Juni 2032.
Pada tanggal 25 Juni 2025, JMS memperoleh On June 25, 2025, JMS obtained an additional
fasilitas pinjaman tambahan berupa kredit loan facility in the form of investment credit for
investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing) refinancing of oil palm plantation assets, palm oil
aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, mills, composting and bulking. This facility has a
composting dan bulking. Fasilitas ini memiliki maximum loan amounted to Rp 200,000 with a
jumlah pinjaman maksimum Rp 200.000 dengan maturity date of June 19, 2032. Following the
jatuh tempo 19 Juni 2032. Dengan adanya addition of this facility, the maximum loanable
penambahan fasilitas kredit ini, jumlah pinjaman amount amounted to Rp 1,460,000. The facility
maksimum menjadi sebesar Rp 1.460.000. consists of:
Fasilitas tersebut terdiri atas:
- Tranche A, berlaku pada tanggal - Tranche A, effective on September 19, 2024,
19 September 2024, dengan jumlah with a maximum loanable amount of
maksimum sebesar Rp 1.110.000 dan jatuh Rp 1,110,000 and maturity date of June 30,
tempo pada tanggal 30 Juni 2032. 2032.
- Tranche B, berlaku pada tanggal - Tranche B, effective on September 19, 2024,
19 September 2024, dengan jumlah with a maximum loanable amount of
maksimum sebesar Rp 50.000 dan jatuh Rp 50,000 and maturity date of
tempo pada tanggal 30 Juni 2032. June 30, 2032.
- Tranche C, berlaku pada tanggal - Tranche C, effective on September 19, 2024,
19 September 2024, dengan jumlah with a maximum loanable amount of
maksimum sebesar Rp 100.000 dan jatuh Rp 100,000 and maturity date of
tempo pada tanggal 30 Juni 2032. June 30, 2032.
- Tranche D, berlaku pada tanggal - Tranche D, effective on June 25, 2025, with
25 Juni 2025, dengan jumlah maksimum a maximum loanable amount of Rp 200,000
sebesar Rp 200.000 dan jatuh tempo pada and maturity date of June 19, 2032.
tanggal 19 Juni 2032.
- 70 -
Page 417
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on investment loan facility
investasi adalah tingkat bunga referensi bank. is bank reference interest.
Atas seluruh fasilitas kredit investasi ini, JMS For all of these investment credit facilities, JMS is
diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat required to fulfill several conditions of the loan
perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan agreement, including restrictions on JMS to
JMS untuk mengubah susunan pengurus dan change the composition of the management and
pemegang saham; membagi dividen kecuali shareholders; distribute dividends unless the
financial covenant masih terpenuhi baik sebelum financial covenants are still met both before and
maupun setelah pembagian dividen; memindah after the dividend distribution; transfer collateral;
tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit obtain credit facilities or other loans from other
atau pinjaman lain dari bank lain, kecuali untuk banks, except for reasonable transactions; bind
transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai itself as a guarantor of debt or pledge the
penjamin hutang atau menjaminkan harta company's assets to other parties, and financial
kekayaan perusahaan kepada pihak lain, serta obligations to Mandiri can be fulfilled properly.
kewajiban finansial kepada Mandiri dapat
dipenuhi dengan baik.
Seluruh pinjaman tersebut dijamin dengan aset All of loans are guaranteed by assets in the form
berupa piutang, aset berupa bidang tanah sesuai of receivables, assets in the form of plots of land
dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), in accordance with the Certificate of Land Use
bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Rights (SHGU), buildings in accordance with the
Bangunan (SHGB), perkebunan kelapa sawit, Certificate of Building Use Rights (SHGB), oil
pabrik kelapa sawit, composting, bulking, serta palm plantations, palm oil mills, composting,
sarana prasarana, Letter of Undertaking atas bulking and infrastructure, Letter of Undertaking
nama Perusahaan, dan Cash Deficiency Support. on behalf of the Company, and Cash Deficiency
Support.
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Loan
Pada tanggal 24 November 2025, Perusahaan On November 24, 2025, the Company obtained a
memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit new loan facility in the form of an investment term
investasi berjangka untuk pembiayaan loan to finance the Group's business
pengembangan Grup usaha, investasi dan development, investments, and other Company
kebutuhan lain Perusahaan. Fasilitas ini terdiri needs. This facility consists of:
dari:
- Tranche A dengan jumlah maksimum - Tranche A with a maximum loanable amount
sebesar Rp 237.500 dan jatuh tempo pada of Rp 237,500 and maturity date of
tanggal 23 November 2030. November 23, 2030.
- Tranche B dengan jumlah maksimum - Tranche B with a maximum loanable amount
sebesar Rp 237.500 dan jatuh tempo pada of Rp 237,500 and maturity date of
tanggal 23 November 2032. November 23, 2032.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum for this facility is bank
tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
Pinjaman tersebut dijamin dengan Rekening Debt The loan is guaranteed by assets in the form of
Service Account (DSA) dan Rekening Dana Debt Service Account and Investor Fund Account
Nasabah (RDN) atas nama Perusahaan, serta on behalf of the Company, and investment in debt
investasi atas surat berharga yang dimiliki securities owned by the Company.
Perusahaan.
- 71 -
Page 418
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga Collateralized Securities Credit Facility
Berdasarkan Perjanjian Kredit Agunan Surat Based on Collateralized Securities Credit
Berharga tanggal 14 September 2021, Agreement on September 14, 2021, the Company
perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Agunan obtained a Secured Securities Collateral Credit
Surat Berharga (KASB) dengan jumlah (KASB) facility with a maximum amount of
maksimum sebesar Rp 150.000 untuk Rp 150,000 for the construction of a palm oil mill.
pembiayaan operasional perusahaan. Fasilitas The loan facility has been extended several times,
pinjaman telah diperpanjang beberapa kali, the latest until December 9, 2026.
terakhir sampai dengan 9 Desember 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on non-revolving
agunan surat berharga non-revolving adalah securities collateral loan is bank reference
tingkat bunga referensi bank. interest.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa The loan is secured by assets in the form
bilyet Deposito yang diterbitkan Mandiri dengan certificates of deposit issued by Mandiri
nilai nominal sebesar Rp 70.000. amounting to Rp 70,000.
Atas fasilitas KASB ini, perusahaan diwajibkan For this KASB facility, the Company is required to
untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian fulfill several conditions of the loan agreement,
pinjaman, diantaranya pembatasan untuk including restrictions to bind itself as a guarantor
mengikat diri sebagai penjamin hutang atau of debt or pledge the Company's assets to other
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada parties, and financial obligations to Bank Mandiri
pihak lain, serta kewajiban finansial kepada Bank can be fulfilled properly.
Mandiri dapat dipenuhi dengan baik.
Pada tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan Surat No. On May 13, 2024, based on Letter
CBG.CB3/1211/2024 (tanggal 13 Mei 2024), No. CBG.CB3/1211/2024 (dated May 13, 2024),
Perusahaan telah melunasi seluruh saldo terutang the Company has paid off all of the outstanding
atas fasilitas ini. loan balance under this facility.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
2025 2024
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing 351.405 479.405 Refinancing Credit Facility
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing 313.720 360.120 Refinancing Credit Facility
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing 286.968 414.968 Refinancing Credit Facility
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Fasilitas Kredit Refinancing 236.034 244.034 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja - 6.193 Working Capital Credit Facility
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing 131.600 143.600 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja - 2.734 Working Capital Credit Facility
Subjumlah 1.319.727 1.651.054 Subtotal
- 72 -
Page 419
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing Refinancing Credit Facility
Pada tanggal 10 September 2015, BHL On September 10, 2015, BHL obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations, palm
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit, oil mill, and CPO bulking. This facility has been
pabrik kelapa sawit, dan bulking CPO. Fasilitas ini amended several times, most recently on
telah mengalami beberapa kali perubahan, June 9, 2023 with maximum credit of
terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah Rp 650,475 and maturity date of November 25,
maksimum kredit sebesar Rp 650.475 dan jatuh 2028.
tempo pada 25 November 2028.
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit Facility
Pada tanggal 7 Juni 2021, BHL juga memperoleh On June 7, 2021, BHL also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 43.431 dan Rp 43,431 and maturity date of June 6, 2024.
jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat On June 17, 2024, based on Letter
No. COB4/3/587/R (tanggal 5 September 2024), No. COB4/3/587/R (dated September 5, 2024),
BHL telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. BHL has paid off the working capital credit facility.
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing Refinancing Credit Facility
Pada tanggal 10 September 2015, ADS On September 10, 2015, ADS obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations and
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit palm oil mill. This facility has been amended
dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah several times, most recently on June 9, 2023 with
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir maximum credit of Rp 419,570 and maturity date
pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah of May 25, 2030.
maksimum kredit sebesar Rp 419.570 dan jatuh
tempo pada 25 Mei 2030.
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit Facility
Pada tanggal 7 Juni 2021, ADS juga memperoleh On June 7, 2021, ADS also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 28.555 dan Rp 28,555 and maturity date of June 6, 2024
jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat On June 17, 2024, based on Letter
No. COB4/3/588/R (tanggal 5 September 2024), No. COB4/3/588/R (dated September 5, 2024),
ADS telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. ADS has paid off the working capital credit facility.
- 73 -
Page 420
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing Refinancing Credit Facility
Pada tanggal 10 September 2015, BLP On September 10, 2015, BLP obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations. This
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. facility has been amended several times, most
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali recently on June 9, 2023 with maximum credit of
perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 Rp 612,638 and maturity date of November 25,
dengan jumlah maksimum kredit sebesar 2028.
Rp 612.638 dan jatuh tempo pada 25 November
2028.
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit Facility
Pada tanggal 7 Juni 2021, BLP juga memperoleh On June 7, 2021, BLP also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 30.103 dan Rp 30,103 and maturity date of June 6, 2024.
jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal, 17 Juni 2024 berdasarkan Surat On June 17, 2024, based on Letter
No. COB4/3/589/R (tanggal 5 September 2024), No. COB4/3/589/R (dated September 5, 2024),
BLP telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. BLP has paid off the working capital credit facility.
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Fasilitas Kredit Refinancing Refinancing Credit Facility
Pada tanggal 10 September 2015, SMS On September 10, 2015, SMS obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations. This
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. facility has been amended several times, most
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali recently on June 9, 2023 with maximum credit of
perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 Rp 248,914 and maturity date of May 25, 2030.
dengan jumlah maksimum kredit sebesar
Rp 248.194 dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit Facility
Pada tanggal 7 Juni 2021, SMS juga memperoleh On June 7, 2021, SMS also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 13.228 dan Rp 13,228 and maturity date of June 6, 2025.
jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal, 26 Maret 2025 berdasarkan Surat On March 26, 2025, based on Letter
No. COB4/4/1506 (tanggal 27 Maret 2025), SMS No. COB4/4/1506 (dated March 27, 2025), SMS
telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. has paid off the working capital credit facility.
- 74 -
Page 421
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing Refinancing Credit Facility
Pada tanggal 7 September 2016, MSP On September 7, 2016, MSP obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations. This
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. facility has been amended several times, most
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali recently on June 9, 2023 with maximum credit of
perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 Rp 151,900 and maturity date of May 25, 2031.
dengan jumlah maksimum kredit sebesar
Rp 151.900 dan jatuh tempo pada 25 Mei 2031.
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit Facility
Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh On June 7, 2021, MSP also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 6.969 dan Rp 6,969 and maturity date of June 6, 2025.
jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal 26 Maret 2025 berdasarkan Surat On March 26, 2025, based on Letter
No. COB4/4/1505 (tanggal 27 Maret 2025), MSP No. COB4/4/1505 (dated March 27, 2025), MSP
telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. has paid off the working capital credit facility.
Seluruh pinjaman dari BNI dijamin dengan aset All loans from BNI are secured by assets in the
berupa persediaan dan piutang, aset berupa form of inventory and receivables, land in
bidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna accordance with the Land Use Rights Certificate
Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan (SHGU), buildings in accordance with the Building
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Letter of Use Rights Certificate (SHGB), Letter of
Undertaking a.n. Perusahaan, dan Corporate Undertaking on behalf of the Company, and
Guarantee a.n. PT Rajawali Corpora. Corporate Guarantee in the name of PT Rajawali
Corpora.
Seluruh pinjaman dari BNI mencakup persyaratan All loans from BNI contain covenants which
yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan among others, restrict the borrowers without prior
tertulis dari BNI, antara lain menerima atau approval from BNI to obtain or grant loans except
memberikan pinjaman kecuali dalam rangka in the context of commercial transactions relating
transaksi dagang yang berkaitan dengan to its business; act as guarantor; conduct merger
usahanya; menjadi penjamin; melakukan and acquisition; change the legal entity;
merger/akuisisi; mengubah status hukum; sale/pledge the assets that are financed by BNI;
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI; declare bankruptcy; pledge the shares; withdraw
menyatakan pailit; menggadaikan saham; menarik the capital; payment of liabilities to shareholder of
modal; melunasi utang kepada pemegang saham affiliated companies that have been placed as
atau perusahaan afiliasi yang telah didudukan subordinated loan unless the financial ratio has
sebagai pinjaman subordinasi, kecuali apabila been fulfilled.
rasio keuangan telah terpenuhi.
- 75 -
Page 422
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
2025 2024
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 251.671 348.671 Special Transactional Loan Facility
PT Singaland Asetama (SGA) PT Singaland Asetama (SGA)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 243.327 303.327 Special Transactional Loan Facility
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 145.143 204.143 Special Transactional Loan Facility
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG) PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 10.181 15.281 Special Transactional Loan Facility
Subjumlah 650.322 871.422 Subtotal
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 Desember 2015, STP On December 22, 2015, STP received a special
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus transactional credit facility intended to be used for
untuk pengembangan dan investasi STP. development and investment. The facility has
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali been amended several times, most recently on
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 562,371 with
sebesar Rp 562.371 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2027.
31 Desember 2027.
PT Singaland Asetama (SGA) PT Singaland Asetama (SGA)
Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA On December 22, 2015, SGA received a special
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus transactional credit facility intended to be used for
untuk pengembangan dan investasi SGA. development and investment. The facility has
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali been amended several times, most recently on
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 November 30, 2020, which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 475,277 with
sebesar Rp 475.277 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2029.
31 Desember 2029.
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS On December 22, 2015, PLS received a special
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus transactional credit facility intended to be used for
untuk pengembangan dan investasi PLS. development and investment. The facility has
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali been amended several times, most recently on
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 334,843 with
sebesar Rp 334.843 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2027.
31 Desember 2027.
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG) PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG On December 22, 2015, KAPAG received a
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus special transactional credit facility intended to be
untuk pengembangan dan investasi KAPAG. used for development and investment. The facility
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali has been amended several times, most recently
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 on November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 29,121 with
sebesar Rp 29.121 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2027.
31 Desember 2027.
- 76 -
Page 423
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rates per annum on special transactional
transaksional khusus adalah tingkat bunga loan facilities are bank reference interest.
referensi bank.
Seluruh pinjaman dari BRI mengalami perubahan All the loans from BRI are guaranteed by assets in
jaminan pada 19 Maret 2025 dengan jaminan the form of land and all properties located above,
menjadi aset berupa tanah berikut seluruh aset including palm plantations, owned by KAPAG
yang ada diatasnya berupa kebun kelapa sawit located in Kota Baru, Kalimantan Selatan; and
milik KAPAG yang terletak di Kota Baru, cross-collateralized with credit agreements on
Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral behalf of SGA, PLS and STP (Notes 15 and 16).
dengan perjanjian kredit atas nama SGA, PLS dan
STP (Catatan 15 dan 16).
PT Bank J Trust Indonesia Tbk PT Bank J Trust Indonesia Tbk
2025 2024
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 2 68.907 59.342 Demand Loan 2
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 59.887 59.040 Demand Loan 1
Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back 25.000 50.000 Demand Loan Back to Back
Subjumlah 153.794 168.382 Subtotal
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Angsuran Berjangka 2 36.900 43.200 Term Loan 2
Subjumlah 36.900 43.200 Subtotal
Jumlah 190.694 211.582 Total
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas kredit yang diterima Perusahaan dari The loan facilities received by the Company from
J Trust adalah sebagai berikut: J Trust consist of the following:
1. Pada tanggal 22 Februari 2023, Perusahaan 1. On February 22, 2023, the Company
memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas obtained credit facility in the form of Demand
Permintaan (KAP) - Back to Back, dengan Loan – Back to Back, with a maximum
jumlah maksimum sebesar Rp 50.000. loanable amount of Rp 50,000. This facility
Perjanjian pinjaman ini telah dirubah dengan has been amended with a maximum loanable
jumlah maksimum menjadi sebesar Rp 25.000 amount of Rp 25,000 on February 20, 2025,
pada tanggal 20 Februari 2025 dan akan and is valid until February 23, 2026.
berakhir pada tanggal 23 Februari 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
2. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan 2. On June 7, 2023, the Company obtained
memperoleh tambahan fasilitas Kredit Atas additional credit facilities in the form of
Permintaan 1 (KAP 1), dengan jumlah Demand Loan 1 with maximum loanable
maksimum sebesar Rp 77.000. Perjanjian amount of Rp 77,000 This facility has been
pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal extended on June 8, 2025, and is valid until
8 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal June 8, 2026.
8 Juni 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
- 77 -
Page 424
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Pada tanggal 22 September 2023, 3. On September 22, 2023, the Company
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit obtained credit facility in the form of Demand
berupa Kredit Atas Permintaan (KAP) 2, Loan 2, with a maximum loanable amount of
dengan jumlah maksimum sebesar Rp 60,000. This facility has been extended on
Rp 60.000. Perjanjian pinjaman ini telah September 26, 2025, and is valid until June 8,
diperpanjang pada tanggal 26 September 2026.
2025 dan akan berakhir pada tanggal
8 Juni 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
4. Pada tanggal 1 April 2024, Perusahaan 4. On April 1, 2024, the Company obtained
memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa additional credit facilitiy in the form of Term
Kredit Angsuran Berjangka 2 (KAB 2), dengan Loan 2 with maximum loanable amount of
jumlah maksimum sebesar Rp 45.000. Rp 45,000. This facility is valid until April 4,
Fasilitas tersebut akan berakhir pada tanggal 2029.
4 April 2029.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
Seluruh pinjaman Perusahaan tersebut dijamin All of the Company loans are cross-collateralized
secara cross-collateral dengan aset berupa tanah with assets in the form of land located in DKI
yang terletak di DKI Jakarta, tanah perkebunan, Jakarta, plantation land, and the Company's time
dan deposito berjangka milik Perusahaan sebesar deposit amounting to Rp. 50,000. Based on the
Rp 50.000. Berdasarkan perubahan perjanjian amendment dated February 20, 2025, a portion of
pada tanggal 20 Februari 2025, sebagian deposito the Company’s time deposits has been withdrawn
berjangka milik Perusahaan telah dicairkan and is no longer pledged as collateral, with the
sehingga tidak lagi menjadi bagian dari jaminan, remaining pledged time deposits amounting to
dengan sisa deposito yang dijaminkan sebesar Rp 25.000 (Note 14).
Rp 25.000 (Catatan 14).
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi The Company is required to fulfill several terms of
beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya the loan agreement, including restrictions on the
pembatasan Perusahaan untuk mengubah Company to change its articles of association;
anggaran dasar, termasuk di dalamnya including changes of the composition of
perubahan susunan pengurus dan pemegang management and shareholders, collateral
saham; memindah tangankan agunan; transfer; obtaining credit facilities or other loans
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari from other banks which may affect the Company’s
Bank Lain yang dapat mempengaruhi ability to pay its obligations; binding the Company
kemampuan pembayaran kewajiban Perusahaan; as a debt guarantor or pledging the Company
mengikat diri sebagai penjamin hutang atau assets to other parties; distribute dividends; carry
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada out dissolution, business merger or consolidation
pihak lain; melakukan pembagian dividen, with other companies; as well as financial
melakukan pembubaran, penggabungan usaha, obligations to J Trust can be fulfilled properly. As
maupun peleburan dengan perusahaan lain, serta of December 31, 2025 and 2024, the Company
kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi has fulfilled the terms of the existing agreement.
dengan baik. Pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, Perusahaan telah memenuhi syarat-
syarat perjanjian yang ada.
- 78 -
Page 425
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika) PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)
2025 2024
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Kredit Investasi 65.093 - Investment Loan
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 7 Maret 2025, STP memperoleh On March 7, 2025, STP obtained an investment
fasilitas berupa kredit investasi yang untuk credit facility to finance the purchase of one floor
membiayai pembelian satu lantai area of office space. The facility has a maximum credit
perkantoran. Fasilitas ini memiliki jumlah limit of Rp 68,370 with maturity date of March 7,
maksimum kredit sebesar Rp 68.370 dan jatuh 2035.
tempo pada 7 Maret 2035.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum for this facility is bank
tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa The loan is guaranteed by assets in the form of
aset berupa bangunan perkantoran sesuai office buildings in accordance with the Certificate
dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) of Building Use Rights (SHGB) (Note 16).
(Catatan 16).
PT Bank Sahabat Sampoerna PT Bank Sahabat Sampoerna
2025 2024
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) 39.254 - PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit Facility
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Modal Kerja 24.309 - Working Capital Credit Facility
Subjumlah 63.563 - Subtotal
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Pada tanggal 7 November 2025, ADS On November 7, 2025, ADS obtained a credit
memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal facility in the form of Working Capital with
Kerja dengan maksimum pinjaman sebesar maximum credit amounted to Rp 50,000 and
Rp 50.000 dan jatuh tempo pada 7 November maturity date of November 7, 2026.
2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum on this facility is bank
tingat bunga referensi bank. reference interest.
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
Pada tanggal 7 November 2025, BHL On November 7, 2025, BHL obtained a credit
memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Modal facility in the form of Working Capital with
Kerja dengan maksimum pinjaman sebesar maximum credit amounted to Rp 50,000 and
Rp 50.000 dan jatuh tempo pada 7 November maturity date of November 7, 2026.
2026.
- 79 -
Page 426
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum on this facility is bank
tingat bunga referensi bank. reference interest.
Seluruh pinjaman dari BSS tersebut dijamin All of the loan from BSS are secured cross-
secara cross-collateral dengan aset berupa collateralized with assets in restricted cash
kas dibatasi penggunaannya milik BHL dan owned by the BHL and ADS maximum amounting
ADS masing-masing maksimal sebesar Rp 15.000 to Rp 15,000 and Rp 15,000, respectively
dan Rp 15.000 (Catatan 14). (Note 14).
PT Bank Permata Tbk (Permata) PT Bank Permata Tbk (Permata)
2025 2024
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Modal Kerja Musyarakah Mutanaqisah - 122.394 Working Capital Musyarakah Mutanaqisah
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perusahaan, On February 19, 2021, the Company, obtained
memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal working capital Musyarakah Mutanaqisah facility
Kerja Musyarakah Mutanaqisah dengan with maximum loanable amount of Rp 196,000.
maksimum pinjaman sebesar Rp 196.000. This facility has been extended several times, and
Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang beberapa the latest is valid until February 19, 2025. Profit
kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. sharing ratio is the bank's reference profit sharing
Tingkat bagi hasil adalah tingkat nisbah bagi hasil ratio.
referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro This loan is secured by a time deposit in the name
deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai of PT Rajawali Corpora up to Rp 200,000.
dengan Rp 200.000.
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi The Company is required to fulfill certain
beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya covenants, submitting quarterly internal financial
untuk menyampaikan laporan keuangan internal reports no later than 90 days and audited annual
kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan financial reports no later than 180 days after the
tahunan auditan maksimal 180 hari sejak reporting period; guaranteeing the trade debts of
pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang other parties, except for trade debts incurred in the
dagang pihak lain, kecuali hutang datang yang course of ordinary business operations; not
dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari- obtaining any loan, financial facility, or leasing
hari; menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas facility from any other party (except shareholders
keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain to the extent that such loans, financial facilities, or
(kecuali pemegang saham sepanjang leasing facilities are subordinated to all of the
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Company’s obligations to the Bank Permata) or
Perusahaan kepada Bank Permata) atau incurring any other debt or obligation whatsoever:
mengadakan suatu hutang atau kewajiban exceeds 10% (ten percent) of the value of the
apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) assets ("Covenant") or could adversely affect the
dari nilai aktiva (“Pembatasan”) atau dapat Company’s ability to pay its obligations to
mempengaruhi kemampuan pembayaran Bank Permata.
kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata.
- 80 -
Page 427
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan As of December 31, 2024, the Company has
telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang complied with the required covenants.
ada.
Pada tanggal 14 Juli 2025, berdasarkan Surat On July 14, 2025, based on Letter
No. 144/CRC-ADM/SPF/VII/2025, Perusahaan No. 144/CRC-ADM/SPF/VII/2025, the Company
telah melunasi seluruh saldo terutang atas has paid off all of the outstanding loan balance
fasilitas ini. under this facility.
Kepatuhan terhadap Pengaturan Pinjaman Compliance with Long-term Loan Covenants
Jangka Panjang
Sebagian besar utang bank jangka panjang milik A number of the Group's long-term bank loans are
Grup memiliki pengaturan pinjaman yang harus subject to certain debt covenants. As of
dipatuhi. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, most of the long-
2024, Grup telah mematuhi sebagian rasio term bank debt has loan arrangements that must
keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian be complied with and the Group has complied with
utang bank jangka panjang. certain ratios.
Berikut adalah rincian rasio keuangan yang The following are the financial ratios required in
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank long-term bank loan agreements:
jangka panjang:
Jumlah Utang Bank Jangka Panjang/ Pengaturan
Total Long-term Bank Loans Pinjaman/
2025 2024 Covenants
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) a. 1.220.546 1.108.514 1. Rasio Utang Keuangan Berbunga
terhadap Ekuitas/
Interest Bearing Debt to Equity Ratio
2. Rasio Utang Keuangan Berbunga
terhadap EBITDA/
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio
3. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
Debt Service Coverage Ratio
b. 475.000 - 1. Rasio Cakupan Bunga/
Interest Coverage Ratio
2. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
Debt Service Coverage Ratio
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 1.319.727 1.651.054 1. Rasio Lancar/
Current Ratio
2. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
Debt Service Coverage Ratio
3. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
Debt to Equity Ratio
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 650.322 871.422 1. Rasio Cakupan Bunga/
Interest Coverage Ratio
2. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
Debt to Equity Ratio
4. PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika) 65.093 - 1. Rasio Lancar/
Current Ratio .
2. Leverage Neraca/
Balance sheet leverage
3. Rasio Pembayaran Hutang
Debt Service Ratio
4. Rasio Cakupan Bunga/
Interest Coverage Ratio
- 81 -
Page 428
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Apabila Grup melanggar pengaturan pinjaman In the event of when the Group breaches a
jangka panjang pada saat atau sebelum akhir condition of a long-term loan arrangement on or
periode pelaporan yang menyebabkan liabilitas before the end of the reporting period with the
tersebut harus segera dibayar sesuai permintaan, effect that the liability becomes payable on
liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas demand, the Group classifies the liability as
jangka pendek. current.
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) 1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
a. Fasilitas utang bank Mandiri memiliki a. Loan facilities from Mandiri have certain
beberapa pengaturan pinjaman yang financial covenants which are assessed
diuji tiap triwulan sekali, yaitu 31 Maret, quarterly on March 31, June 30,
30 Juni, 30 September, dan 31 September 30, and December 31,
Desember, dimana JMS diwajibkan whereas JMS is required to maintain
untuk memelihara rasio keuangan certain financial ratios as follows:
sebagai berikut:
• Rasio utang keuangan berbunga • Interest bearing debt to equity ratio
terhadap ekuitas kurang dari 2,75x; of less than 2,75x;
• Rasio utang keuangan berbunga • Interest bearing debt to EBITDA
terhadap EBITDA kurang dari 4x; Ratio of less than 4x; and
dan
• Rasio cakupan pembayaran utang • Debt service coverage ratio of more
lebih dari 1x. than 1x.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2025,
2024, JMS telah mematuhi semua JMS has complied with all of the
rasio keuangan yang dipersyaratkan financial ratios required in the bank
dalam perjanjian utang bank. loan agreement.
b. Perusahaan diwajibkan secara b. The Company is required to maintain
konsolidasi untuk memelihara rasio the following financial ratios:
keuangan sebagai berikut:
• Rasio cakupan bunga lebih dari • Interest coverage ratio of more than
sama dengan 100%. or equal to 100%.
• Rasio cakupan pembayaran utang • Debt service coverage ratio of more
lebih dari 1x. than 1x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, As of December 31, 2025, the
Perusahaan telah mematuhi semua Company has complied with all of the
rasio keuangan yang dipersyaratkan financial ratios required in the bank
dalam perjanjian utang bank. loan agreement.
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) (BNI)
Fasilitas utang bank BNI memiliki beberapa Loan facilities from BNI have certain financial
pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan covenants which are assessed quarterly on
sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, March 31, June 30, September 30, and
dan 31 Desember, dimana SMS, BHL, BLP, December 31, whereas SMS, BHL, BLP,
dan ADS diwajibkan untuk memelihara rasio ADS, and MSP are required to maintain
keuangan sebagai berikut: certain financial ratios as follows:
- 82 -
Page 429
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Rasio lancar minimal 1x; • Current ratio with a minimum value of 1x;
• Rasio cakupan pelunasan utang minimal • Debt service coverage ratio with a
100%; dan minimum value of 100%; and
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal • Debt to equity ratio with a maximum value
2,6x. of 2,6x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, BHL, ADS, As of December 31, 2025, BHL, ADS, BLP,
BLP, SMS dan MSP telah mematuhi seluruh SMS and MSP have complied with all of the
rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam financial ratios required in the bank loan
perjanjian utang. Pada tanggal 31 Desember agreement. As of December 31, 2024, BHL,
2024, BHL, SMS, dan MSP telah mematuhi SMS and MSP have complied with all of the
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan financial ratios required in the bank loan
dalam perjanjian utang, sedangkan BLP dan agreement, whereas BLP and ADS have
ADS telah mematuhi sebagian rasio complied with most of the financial ratios
keuangan yang dipersyaratkan dalam required in the bank loan agreement except
perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa for certain ratios. As of December 31, 2024,
rasio tertentu. Pada 31 Desember 2024, BLP BLP and ADS have obtained waivers from
dan ADS telah mendapatkan waiver dari BNI BNI regarding the fulfillment of financial
terkait pemenuhan rasio keuangan. ratios.
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) (BRI)
Fasilitas utang bank BRI memiliki beberapa Loan facilities from BRI have certain financial
pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan covenants which are assessed quarterly on
sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, March 31, June 30, September 30, and
dan 31 Desember, dimana STP, SGA, PLS December 31, whereas STP, SGA, PLS and
dan KAPAG diwajibkan untuk memelihara KAPAG are required to maintain certain
rasio keuangan sebagai berikut: financial ratios as follows:
• Rasio utang terhadap ekuitas kurang dari • Debt to equity ratio of less than or equal
sama dengan 300%; dan to 300%; and
• Rasio cakupan bunga lebih dari sama • Interest coverage ratio of more than or
dengan 100%. equal to 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, STP,
STP, SGA, PLS dan KAPAG telah mematuhi SGA, PLS and KAPAG have complied with all
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan of the financial ratios required in the bank loan
dalam perjanjian utang bank. agreement.
4. PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika) 4. PT Bank Mestika Dharma Tbk (Mestika)
Fasilitas utang bank Mestika memiliki Mestika Bank's debt facilities have several
beberapa pengaturan pinjaman yang diuji loan arrangements that are reviewed no later
paling lambat 180 hari setelah berakhirnya than 180 days after the end of the applicable
kalender periode laporan berlaku, dimana reporting period, whereby STP is required to
STP diwajibkan untuk memelihara rasio maintain the following financial ratios:
keuangan sebagai berikut:
• Rasio lancar minimal 1x; • Current ratio with a minimum value of 1x;
• Leverage neraca kurang dari 4x; • Balance sheet leverage of less than 4x;
• Rasio cakupan pelunasan utang tidak di • Debt service coverage ratio of more than
bawah 1x; dan 1x; and
• Rasio cakupan bunga lebih dari sama • Interest coverage ratio of more than or
dengan 100%. equal to 100%.
Seluruh rasio keuangan di atas mulai All of the above financial ratios will come into
diberlakukan pada tahun buku 2026. effect in the 2026 financial year.
- 83 -
Page 430
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Grup mempunyai rencana ke depan untuk The Group has plans going forward to innovate in
berinovasi dalam meningkatkan efektivitas improving operational effectiveness which may
operasional yang mungkin dapat mempengaruhi affect its capability in complying with the financial
kapabilitasnya dalam mematuhi rasio-rasio ratios. However, the Group is committed to
keuangan tersebut. Namun demikian, Grup continue to maintain strong and efficient financial
berkomitmen untuk terus menjaga menjaga rasio ratios and performance.
dan kinerja keuangan yang tangguh dan efisien.
21. Utang Usaha 21. Trade Accounts Payable
Akun ini terutama merupakan utang atas This account mainly consists of amounts due to
pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan suppliers for purchases of oil palm products,
peralatan perkebunan lainnya, dengan rincian fertilizers and other plantation supplies, with
sebagai berikut: details as follows:
2025 2024
Berdasarkan pemasok By supplier
a. Pihak berelasi - Rupiah (Catatan 43) a. Related parties - Rupiah (Note 43)
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 6.570 7.595 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
PT Mitra Satu Solusi 2.853 1.390 PT Mitra Satu Solusi
PT Netto Cyber Indonesia 2.432 3.009 PT Netto Cyber Indonesia
Subjumlah 11.855 11.994 Subtotal
b. Pihak ketiga - Rupiah b. Third parties - Rupiah
PT Agrimas Utama Indonesia 176.546 163.535 PT Agrimas Utama Indonesia
PT Goautama Sinarbatuah 18.588 41.776 PT Goautama Sinarbatuah
PT Indopalma Agro Persada 17.076 15.496 PT Indopalma Agro Persada
PT Abadi Agrosindo Persada 12.998 31.150 PT Abadi Agrosindo Persada
PT Mest Indonesia 8.930 4.386 PT Mest Indonesia
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 8.025 9.042 PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
PT Sari Anjir Serapat 7.204 4.560 PT Sari Anjir Serapat
PT United Shipping Indonesia 6.348 4.805 PT United Shipping Indonesia
PT Palm Mas Asri 5.595 - PT Palm Mas Asri
CV Sugi Perkasa 1.433 12.860 CV Sugi Perkasa
PT Dupan Anugerah Lestari 893 24.843 PT Dupan Anugerah Lestari
PT Bumi Agro Indonesia - 13.279 PT Bumi Agro Indonesia
Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA) - 10.542 Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA)
Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA) - 8.652 Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA)
Koperasi Kumai Hulu Seberang - 6.752 Koperasi Kumai Hulu Seberang
Koperasi Marga Mulia (PLMA) - 6.001 Koperasi Marga Mulia (PLMA)
PT Dwitama Sembada - 5.452 PT Dwitama Sembada
Lain-lain (masing-masing)
kurang dari Rp 5.000) 547.876 232.439 Others (each less than Rp 5,000)
Subjumlah 811.512 595.570 Subtotal
Pihak ketiga - Dolar Amerika Serikat
(Catatan 43) Third parties - U.S. Dollar (Note 43)
Boilermech Sdn Bhd 517 748 Boilermech Sdn Bhd
Subjumlah pihak ketiga 812.029 596.318 Subtotal third parties
Jumlah 823.884 608.312 Total
- 84 -
Page 431
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian Purchases of raw and indirect materials, both from
bahan baku utama dan pembantu, baik dari local and foreign suppliers, have credit terms of 30
pemasok dalam maupun luar negeri berkisar to 60 days.
30 sampai dengan 60 hari.
22. Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga 22. Advances Received – Third Parties
2025 2024
PT Sinarmas Agro Resources dan PT Sinarmas Agro Resources and
Technology Tbk 105.201 32.279 Technology Tbk
PT Tapian Nadenggan 52.141 19.866 PT Tapian Nadenggan
PT Sari Dumai Sejati 10.795 6.745 PT Sari Dumai Sejati
PT Binasawit Abadipratama 2.879 698 PT Binasawit Abadipratama
PT Sinar Jaya Inti Mulya 2.490 1.094 PT Sinar Jaya Inti Mulya
PT Wilmar Nabati Indonesia 1.498 7.033 PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Megasurya Mas - 18.041 PT Megasurya Mas
Lain-lain (masing masing kurang dari
Rp 2.000) 750 1.215 Others (each less than Rp 2,000)
Jumlah 175.754 86.971 Total
Uang muka diterima – pihak ketiga merupakan Advances received - third parties represent
pembayaran dimuka atas penjualan yang masih advance payments received for sales transactions
dalam tahap penyelesaian pada tanggal that are still in progress as of the reporting date
pelaporan dan belum memenuhi kriteria and have not yet met the criteria for revenue
pengakuan pendapatan. recognition.
23. Beban Akrual 23. Accrued Expenses
2025 2024
Gaji dan upah 52.201 40.860 Wages and fees
Bonus dan tunjangan 29.869 27.314 Bonus and allowances
Biaya jasa profesional 9.119 10.273 Professional fees
Beban bunga 7.632 11.930 Interest expense
Jamsostek 6.533 6.004 Jamsostek
Jumlah 105.354 96.381 Total
- 85 -
Page 432
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
24. Utang Pajak 24. Taxes Payable
2025 2024
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pajak kini (Catatan 41) 103.632 9.708 Current tax (Note 41)
Pasal 21 46.667 43.223 Article 21
Pasal 22 8.268 9.421 Article 22
Pasal 23 21.370 27.138 Article 23
Pajak pertambahan nilai 56.106 78.453 Value added tax
Pajak bumi dan bangunan 26.932 35.508 Land and property taxes
Lain-lain 25.123 24.487 Others
Jumlah 288.098 227.938 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024, the Group
memperoleh Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang received Tax Assessment Letters on Tax
Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Underpayment (SKPKB) and Bill Payment Letters
untuk periode 2017 – 2025 yang terdiri dari Pajak (STP) which consist of Current Tax, Article 21,
Kini, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4(2), Article 22, Article 23, Article 4(2), Article 25, Article
Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan 26, Value Added Tax and Land and Building Tax.
Pajak Bumi. Perusahaan dan entitas anak yang The Company and its subsidiaries which received
memperoleh surat ketetapan tersebut di such assessments include ADS, BHL, BLP, HUM,
antaranya ADS, BHL, BLP, HUM, IPS, ISA, JMS, IPS, ISA, JMS, KPG, MAJ, MSP, PAK, PLS, PSR,
KPG, MAJ, MSP, PAK, PLS, PSR, SGA, SGSS, SGA, SGSS, SKS, SHM, SMS, SPN, STP, TSP,
SKS, SHM, SMS, SPN, STP, TSP, dan VMA and VMA with the principal tax amounted to
dengan nilai pokok utang pajak sebesar masing- Rp 31.409 and Rp 33.788, respectively, and tax
masing Rp 31.409 dan Rp 33.788 dan total denda sanctions amounted to Rp 25,123 and Rp 24,487,
pajak sebesar masing-masing Rp 25.123 dan respectively, which are presented under others
Rp 24.487 yang dicatat pada pos lain-lain utang subaccount of tax payable herewith.
pajak ini.
25. Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank 25. Loans From Non-Bank Financial Institutions
2025 2024
Utang lembaga keuangan bukan bank Short-term loans from non-bank financial
jangka pendek - Pihak ketiga institution - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Chandra Sakti Utama Leasing 212.526 168.973 PT Chandra Sakti Utama Leasing
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 22.151 35.308 PT Radana Bhaskara Finance Tbk
PT Sunindo Kookmin Best Finance 20.000 - PT Sunindo Kookmin Best Finance
Subjumlah 254.677 204.281 Subtotal
Utang lembaga keuangan bukan bank Long-term loans from non-bank financial
jangka panjang - Pihak ketiga institution - Third parties
Rupiah Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia 177.900 195.900 Indonesia
PT Mandiri Tunas Finance 7.320 2.396 PT Mandiri Tunas Finance
PT Toyota Astra Finance 1.029 2.018 PT Toyota Astra Finance
PT Clipan Finance Indonesia 201 307 PT Clipan Finance Indonesia
Subjumlah 186.450 200.621 Subtotal
- 86 -
Page 433
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (153) (289) Unamortized transaction costs
Jumlah utang lembaga keuangan Total long-term loans from non-bank
bukan bank jangka panjang 186.297 200.332 financial institutions
Bagian utang lembaga keuangan
bukan bank jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu Current portion of long-term loans from
satu tahun 29.010 17.027 non-bank financial institutions
Utang lembaga keuangan bukan
bank jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh Long-term loans from non-bank financial
tempo dalam waktu satu tahun 157.287 183.305 institutions - net of current portion
Rincian atas utang lembaga keuangan bukan Details of loans from non-bank financial
bank adalah sebagai berikut: institutions are as follows:
Tingkat
bunga per
Saldo akhir/ Outstanding tahun/
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ Interest rate
Entity 2025 2024 Facility Due Date Collateral per annum
PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perusahaan/
The Company 46.565 85.295 Total fasilitas 31/07/2026 Piutang usaha 14,00%
pembiayaan modal (Catatan 7) dan
BHL 98.734 44.299 kerja anjak piutang 31/07/2026 persediaan
dengan jaminan, (Catatan 12). /Trade
STP 14.540 14.246 maksimal sebesar 31/07/2026 receivable (Note 7)
Rp 270.000 dan and inventories
SGA 52.687 - Rp 220.000 pada 31/07/2026 (Note 10).
tanggal 31 Desember
PLS - 25.133 2025 dan 2024. / Total 31/07/2026
working capital of
factoring with recourse
facility, maximum
amounted of
Rp 270,000 and
Rp 220,000 as of
December 31, 2025
and 2024,
respectively.
Jumlah/Total 212.526 168.973
PT Radana Baskhara Finance
Perusahaan/ 22.151 35.308 Fasilitas pembiayaan 23/06/2026 Tanah dan 13,00%
The Company modal kerja dengan bangunan (Catatan
jaminan, maksimal 16)./Land and
masing - masing buildings (Note 16).
sebesar Rp 40.000
dan Rp 35.393 pada
tanggal 31 Desember
2025 dan 2024. /
Working capital
financing facility with
maximum guarantee
of Rp 40,000 and
Rp 35,393 as of
December 31, 2025
and 2024,
respectively.
Jumlah/Total 22.151 35.308
PT Sunindo Kookmin Best Finance
Perusahaan/ 20.000 - Fasilitas pembiayaan 19/06/2026 Tanah sesuai 12,00%
The Company modal kerja dengan Sertifikat Hak Guna
pembayaran secara Usaha (Catatan
angsuran dengan nilai 16)./Land in
pembiayaan sebesar accordance with
Rp 20.000. / Working Land Use Rights
capital financing Certificate (SHGU)
installment payment (Note 16).
with financing amount
of Rp 20,000.
Jumlah/Total 20.000 -
- 87 -
Page 434
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
margin per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Profit
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ margin rate
Entity 2025 2024 Facility Due Date Collateral per annum
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ 177.900 195.900 Fasilitas pembiayaan 31/12/2028 Letter of 10,00%
syariah Investasi undertaking dari
Ekspor berdasarkan Perusahaan;
prinsip Musyarakah garansi
Mutanaqisah dengan Perusahaan; tanah,
maksimum perkebunan kelapa
pembiayaan sebesar sawit, dan saham
Rp 203.000./Syariah (Catatan 15 dan 16)
financial investment /Letter of
facility on Musyarakah undertaking from
Mutanaqisah principle the Company,
with maximum loan corporate
amount of Rp 203,000. guarantee, land,
plantations, and
Company shares
(Notes 15 and 16).
Jumlah/Total 177.900 195.900
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2025 2024 Facility Due Date Collateral annum
PT Mandiri Tunas Finance
JMS 205 411 Fasilitas pembiayaan 03/11/2026 Kendaraan dan alat 12,92%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 623. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 623.
992 - Fasilitas pembiayaan 18/08/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.109. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 1,109.
992 - Fasilitas pembiayaan 18/08/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.109. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 1,109.
992 - Fasilitas pembiayaan 18/08/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.109. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 1,109.
992 - Fasilitas pembiayaan 18/08/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.109. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 1,109.
- 88 -
Page 435
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2025 2024 Facility Due Date Collateral annum
PT Mandiri Tunas Finance (lanjutan/continued)
JMS 992 - Fasilitas pembiayaan 18/08/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.109. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 1,109.
453 - Fasilitas pembiayaan 05/10/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 480. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 480.
453 - Fasilitas pembiayaan 05/10/2028 Kendaraan dan alat 8,59%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 480. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 480.
STP 1.249 1.985 Fasilitas pembiayaan 02/07/2027 Kendaraan dan alat 8,67%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 2.290. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 2.290.
Jumlah/Total 7.320 2.396
PT Toyota Astra Finance
JMS 66 133 Fasilitas pembiayaan 26/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 200. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 200.
181 308 Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 391. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 391.
TSP 24 171 Fasilitas pembiayaan 28/02/2026 Kendaraan dan alat 11,39%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 376. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 376.
- 89 -
Page 436
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2025 2024 Facility Due Date Collateral annum
PT Toyota Astra Finance (lanjutan/continued)
TSP 79 151 Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan alat 11,39%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 248. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 248.
MAJ 181 308 Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 391. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 391.
SMS 166 283 Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 358. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 358.
BHL 68 136 Fasilitas pembiayaan 30/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 205. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 205.
BLP 68 136 Fasilitas pembiayaan 30/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 205. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 205.
SGA 66 131 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 197. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 197.
PLS 65 131 Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 197. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 197.
- 90 -
Page 437
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Jatuh Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2025 2024 Facility Due Date Collateral annum
PT Toyota Astra Finance (lanjutan/continued)
STP 65 130 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 197. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 197.
Jumlah/Total 1.029 2.018
PT Clipan Finance Indonesia
STP 201 307 Fasilitas pembiayaan 23/09/2027 Kendaraan dan alat 8,67%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 335. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 335.
Jumlah/Total 201 307
Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki pembatasan- The facilities contain certain covenants to be
pembatasan tertentu yang harus dipenuhi. Pada fulfilled. As of December 31, 2025 and 2024, the
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah Group is in compliance with the terms and
memenuhi syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan conditions of these facilities.
yang ditetapkan.
Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat The profit margin can be reviewed at any time by
sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Indonesia (LPEI). Jumlah beban bagi hasil untuk Total profit sharing for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024 on these syariah
2024 atas fasilitas pembiayaan syariah ini masing- financing facilities is Rp 20,475 and Rp 23,684,
masing sebesar Rp 20.475 dan Rp 23.684. respectively.
Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Total interest and financial expenses amounted to
Rp 31.667 dan Rp 59.980 masing-masing untuk Rp 31,667 and Rp 59,980 for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, respectively on
2024 atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak factoring facility and payable for vehicle purchase.
piutang dan pembiayaan pembelian kendaraan.
26. Liabilitas Sewa 26. Lease Liabilities
Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan Based on the lease agreements, the future
minimum masa datang (future minimum lease minimum lease payments are as follows:
payments) dalam perjanjian sewa pembiayaan
adalah sebagai berikut:
- 91 -
Page 438
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
a. Analisa jatuh tempo: a. Maturity analysis:
<= 1 tahun 28.942 43.410 <= 1 year
1-2 tahun 21.001 20.404 1-2 years
2-3 tahun 10.532 10.532 2-3 years
Jumlah 60.475 74.346 Total
Dikurangi bagian bunga (6.672) (6.125) Less interest
Jumlah nilai tunai 53.803 68.221 Present value of minimum lease payments
Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun 24.789 39.214 Less current portion of lease liabilities
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu
lebih dari satu tahun - bersih 29.014 29.007 Long-term portion - net
b. Berdasarkan pesewa b. By lessor:
PT Shinhan Indo Finance 23.413 26.522 PT Shinhan Indo Finance
PT Chandra Sakti Utama Leasing 17.313 939 PT Chandra Sakti Utama Leasing
PT Mandiri Tunas Finance 9.242 6.416 PT Mandiri Tunas Finance
PT Surya Artha Nusantara Finance 2.437 9.647 PT Surya Artha Nusantara Finance
PT BRI Multifinance Indonesia 710 1.380 PT BRI Multifinance Indonesia
PT ORIX Indonesia Finance 637 2.711 PT ORIX Indonesia Finance
PT Astra Sedaya Finance 51 323 PT Astra Sedaya Finance
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara - 15.871 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
PT Dipo Star Finance - 4.412 PT Dipo Star Finance
Jumlah 53.803 68.221 Total
Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan These facilities bear interest rates per annum of
ini untuk tahun 2025 dan 2024 adalah masing- and 9 - 13% in 2025 and 2024, respectively.
masing sebesar dan 9 - 13%.
Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Interest expense on lease liabilities amounted to
Rp 4.694 dan Rp 8.029 untuk tahun-tahun yang Rp 4,694 and Rp 8,029 for the years ended
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024, respectively.
27. Utang Obligasi 27. Bonds Payable
2025 2024
Nilai nominal Nominal value
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I - 61.845 Shelf Registered Bonds I Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 30.090 - Shelf Registered Bonds I Phase II
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (294) (295) Less unamortized bond issuance costs
Bersih 29.796 61.550 Net
Dikurangi: Less:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun Current portion
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I - 61.845 Shelf Registered Bonds I Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 23.920 - Shelf Registered Bonds I Phase II
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (139) (295) Less unamortized bond issuance costs
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu Current portion - net
tahun - bersih
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I - 61.550 Shelf Registered Bonds I Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 23.781 - Shelf Registered Bonds I Phase II
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun Long-term portion
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I - - Shelf Registered Bonds I Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 6.170 - Shelf Registered Bonds I Phase II
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (155) - Less unamortized bond issuance costs
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu
tahun - bersih 6.015 - Long-term portion - net
- 92 -
Page 439
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan On June 28, 2024, the Company offered Shelf
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Registered Bonds I of Eagle High Plantations
Plantations Tahap 1 Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan Phase 1 Year 2024 (‘The Bonds’) with a nominal
nilai nominal sebesar Rp 61.845. Obligasi ini value amounted to Rp 61,845. The Bonds have
mempunyai tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per fixed interest rate per annum at 9.75% and will
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli mature on July 20, 2025. Interest is paid on a
2025. Pembayaran bunga obligasi dilakukan quarterly basis with the first payment made on
triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan October 10, 2024. PT Bank Pembangunan
pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk obligasi Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (third party)
ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa is the trustee for these bonds.
Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).
Berdasarkan Surat No. KSEI-18207/JKU/0725 Based on Letter No. KSEI-18207/JKU/0725,
tanggal 21 Juli 2025, Perusahaan telah melunasi dated July 21, 2025, the Company has paid off
Obligasi Berkelanjutan Eagle High Plantations I Shelf Registered Bonds I of Eagle High
Tahap 1 dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 ini Plantations Phase 1 with a nominal value
pada tanggal 18 Juli 2025. amounted to Rp 61,845 on July 18, 2025.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan On February 26, 2025, the Company offered Shelf
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Eagle Registration Bonds I Phase II Eagle High
High Plantations Tahun 2025 dengan tingkat bunga Plantations Year 2025 with fixed interest rates.
tetap. Obligasi ini terdiri dari: This bonds payable consist of, as follows:
- Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp 23.920 - A-series with a nominal value amounted to
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per Rp 23,920 with an interest rate of 9.75% per
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal annum and will mature on March 6,
6 Maret 2026; dan 2026; and
- Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 6.170 - B-series with a nominal value amounted to
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per Rp 6,170 with an interest rate of 11% per
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 annum and will mature on February 26, 2028.
Februari 2028.
Wali amanat untuk obligasi ini adalah PT Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Banten Tbk (third party) is the trustee for these
(pihak ketiga). bonds.
Obligasi yang diterbitkan Perusahaan mencakup The bonds issued by the Company include
persyaratan yang membatasi hak Perusahaan requirements that limit the Company's rights
(negative covenants) antara lain: (negative covenants), among others:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan a. Guarantee or pledge the Company's assets,
Perseroan baik yang sekarang ada maupun both existing and future, to any third party
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak with a nominal value above 20% (twenty
ketiga manapun dengan nominal diatas 20% percent) of the company's asset value,
(dua puluh persen) dari nilai aset perseroan except for the Company's assets that have
kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah been pledged prior to the issuance of the
diagunkan sebelum penerbitan Obligasi. Bonds.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan b. Conduct mergers, consolidation with other
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya companies that cause the dissolution of the
Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak Company, or the Company is acquired by
lain, yang akan mempunyai akibat negatif other parties, which will have a negative
terhadap kelangsungan usaha utama effect on the Company's main business
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk continuity and the Company's ability to carry
melaksanakan kewajibannya berdasarkan out its obligations under the Transaction
Dokumen Transaksi, kecuali: Documents, except:
- 93 -
Page 440
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
i. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam i. all terms and conditions of the Bonds in
Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku the Trust Agreement shall remain in full
dan mengikat sepenuhnya terhadap force and effect and shall be binding
perusahaan penerus (surviving company), upon the surviving company, and in the
dan dalam hal Perseroan bukan event that the Company is not the
merupakan perusahaan penerus surviving company, all obligations shall
(surviving company) maka seluruh have been transferred in full; or
kewajiban telah dialihkan; atau
ii. salah satu bidang usaha perusahaan ii. one of the business fields of the
penerus (surviving company) tersebut surviving company is engaged in the
adalah bergerak dalam bidang usaha yang same business field as the Company.
sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset c. Sell or transfer the Company's assets in one
Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi or a series of transactions in the current
dalam suatu tahun buku berjalan yang financial year which in total exceed 25%
berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh (twenty-five percent) of the total assets on a
lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, consolidated basis, both existing and future to
baik yang telah ada maupun yang akan ada di any third party, except:
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun,
kecuali:
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam i. the sale of such assets is carried out in
rangka pelaksanaan kegiatan usaha the context of carrying out daily
sehari-hari; atau business activities; or
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau ii. sale of assets of the Company and/or
Entitas Anak yang sudah tidak dapat Subsidiaries that can no longer be
digunakan lagi. used.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama d. Change the main business activities of the
Perseroan sebagaimana telah disebutkan Company as stated in the articles of
dalam anggaran dasar Perseroan. association of the Company.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai e. Issue debt securities that have a higher
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya position and payment precedence than these
didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak Bonds (have preference rights over special
preferen terhadap agunan khusus yang collateral provided in connection with the
diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi). issuance of the Bonds).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan f. Reduce authorized capital, issued capital and
dan modal disetor. paid-up capital.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada g. Provide credit and/or loans to other parties,
pihak lain, kecuali: except:
i. pinjaman yang diberikan kepada Entitas i. loans granted to a Subsidiary in
Anak sehubungan dengan kegiatan connection with the Subsidiary's
usaha Entitas Anak sehari-hari; atau ordinary course of business; or
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan ii. loans to Directors and Employees of the
Perseroan. Company.
Pada tanggal 31 Desember 2025, obligasi yang As of December 31, 2025, the bonds issued by the
diterbitkan Perusahaan mendapat peringkat A- Company are rated at A- (Single A Minus) by
(Single A Minus) oleh PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
Indonesia (Pefindo) per tanggal 31 Juli 2025 dan July 31, 2025 and is valid until July 1, 2026.
berlaku sampai dengan 1 Juli 2026.
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan The Company has complied with all the bonds
dalam perjanjian obligasi yang disebutkan diatas. covenants.
- 94 -
Page 441
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
28. Sukuk Mudharabah 28. Sukuk Mudharabah
2025
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Seri A - jangka pendek 37.290 A-series - short term
Seri B - jangka panjang 24.885 B-series - long term
Jumlah 62.175 Total
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan telah On July 3, 2025, the Company has issued the
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Eagle High
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Plantations Phase I Year 2025 with nominal
dengan nominal Rp 62.175 yang terdiri dari: Rp 62,175 consisting as of follows:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah a. A-series Sukuk Mudharabah with nominal
pokok sebesar Rp 37.290 dengan value amounting to Rp 37,290 with nisbah
pendapatan bagi hasil nisbah 3,719% (setara revenue sharing ratio of 3.719% (equivalent
bunga 9,75% per tahun) dengan jangka to interest rate of 9.75% per annum) with term
waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari dengan of thirty-seven hundred (370) days with
jatuh tempo pada 13 Juli 2026; maturity on July 13, 2026;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah b. B-series Sukuk Mudharabah with nominal
pokok sebesar Rp 24.885 dengan value amounting to Rp 24,885 with nisbah
pendapatan bagi hasil nisbah 4,196% (setara revenue sharing ratio of 4.196% (equivalent
bunga 11% per tahun) dengan jangka waktu to 11% per annum) with term of three (3)
tiga (3) tahun dengan jatuh tempo 3 Juli 2028. years with maturity date on July 3, 2028.
Wali amanat untuk Sukuk Mudharabah adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (third party) is the trustee for Sukuk
Banten Tbk (pihak ketiga). Mudharabah.
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perusahaan Sukuk Mudharabah issued by the Company
mencakup persyaratan yang membatasi hak include requirements that limit the Company's
Perusahaan (negative covenants) antara lain: rights (negative covenants), among others:
a. Melakukan perubahan bidang usaha utama. a. Change the main business activities of the
Company.
b. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan b. Guarantee or pledge the Company's assets,
Perseroan baik yang sekarang ada maupun both existing and future, to any third party with
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak a nominal value above 20% (twenty percent)
ketiga manapun dengan nominal diatas 20% of the company's asset value, except for the
(dua puluh persen) dari nilai aset perseroan Company's assets that have been pledged
kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah prior to the issuance of the Sukuk
diagunkan sebelum penerbitan Sukuk Mudharabah.
Mudharabah.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, c. Enter into any merger, consolidation, or
akuisisi dengan perusahaan lain yang acquisition with any other company which
menyebabkan bubarnya Perseroan, atau results in the dissolution of the Company or
yang akan mempunyai akibat negatif has a material adverse effect on the
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, Company’s business continuity, except
kecuali:
- 95 -
Page 442
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
i. semua syarat dan kondisi Sukuk i. all terms and conditions of the Sukuk
Mudharabah dalam Perjanjian Mudharabah in the Trust Agreement
Perwaliamanatan tetap berlaku dan shall remain in full force and effect and
mengikat sepenuhnya terhadap shall be binding upon the surviving
perusahaan penerus (surviving company), company, and in the event that the
dan dalam hal Perseroan bukan Company is not the surviving company,
merupakan perusahaan penerus all obligations shall have been
(surviving company) maka seluruh transferred in full; or
kewajiban telah dialihkan; atau
ii. salah satu bidang usaha perusahaan ii. one of the business fields of the
penerus (surviving company) tersebut surviving company is engaged in the
adalah bergerak dalam bidang usaha yang same business field as the Company.
sama dengan Perseroan.
d. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset d. Sell or transfer the Company's assets in one
Perseroan dalam satu atau rangkaian or a series of transactions in the current
transaksi dalam suatu tahun buku berjalan financial year which in total exceed 25%
yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua (twenty-five percent) of the total assets on a
puluh lima persen) dari total aktiva secara consolidated basis, both existing and future to
konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang any third party, except:
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
manapun, kecuali:
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam i. the sale of such assets is carried out in the
rangka pelaksanaan kegiatan usaha context of carrying out daily business
sehari-hari; atau activities; or
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau ii. sale of assets of the Company and/or
Entitas Anak yang sudah tidak dapat Subsidiaries that can no longer be used.
digunakan lagi.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai e. Issue debt securities that have a higher
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya position and payment precedence than these
didahulukan dari Sukuk Mudharabah ini Sukuk Mudharabah (have preference rights
(memiliki hak preferen terhadap agunan over special collateral provided in connection
khusus yang diberikan dalam rangka with the issuance of the Sukuk Mudharabah).
penerbitan Sukuk Mudharabah).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan f. Reduce authorized capital, issued capital and
dan modal disetor. paid-up capital.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada g. Provide credit and/or loans to other parties,
pihak lain, kecuali: except:
i. pinjaman yang diberikan kepada Entitas i. loans granted to a Subsidiary in connection
Anak sehubungan dengan kegiatan usaha with the Subsidiary's ordinary course of
Entitas Anak sehari-hari; atau business; or
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan ii. loans to Directors and Employees of the
Perseroan. Company.
- 96 -
Page 443
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Sukuk As of December 31, 2025, Sukuk Mudharabah
Mudharabah yang diterbitkan Perusahaan issued by the Company are rated at A- (Single A
mendapat peringkat A- (Single A Minus Syariah) Minus Syariah) by PT Pemeringkat Efek
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per Indonesia (Pefindo) on March 24, 2025 and is
tanggal 24 Maret 2025 dan berlaku sampai valid until March 1, 2026.
dengan 1 Maret 2026.
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan The Company has complied with all Sukuk
dalam perjanjian Sukuk Mudharabah yang Mudharabah covenants.
disebutkan diatas.
Pada tanggal 31 Desember 2025, biaya As of December 31, 2025, the unamortized portion
penerbitan Sukuk Mudharabah yang belum of transaction costs of Sukuk Mudharabah
diamortisasi adalah sebesar Rp 860. amounted to Rp 860.
29. Uang Muka Setoran Modal 29. Deposit for Future Stock Subscription
Akun ini merupakan uang muka setoran modal This account represent deposit from PT Rajawali
dari PT Rajawali Capital International (RCI). Capital International (RCI). Based on the deposit
Berdasarkan perjanjian uang muka setoran modal for future stock subscription agreement dated
tanggal 9 Juni 2021, antara Perusahaan dengan on June 9, 2021, between the Company and RCI,
RCI, dimana RCI akan memberikan fasilitas uang wherein RCI will provide deposit for future stock
muka setoran modal sebesar Rp 170.000. subscription facility amounting Rp 170,000.
Pada tanggal 31 Desember 2022, PT Rajawali As of December 31, 2022, PT Rajawali Capital
Capital International (RCI) menambah uang muka International (RCI) increased the deposit for future
setoran modal sebesar Rp 50.000. stock subscription amounting Rp 50,000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, uang muka As of December 31, 2024, the Company’s deposit
setoran modal Perusahaan kepada for future stock subscription to PT Rajawali Capital
PT Rajawali Capital International (RCI) adalah International (RCI) amounts to Rp 220,000.
sebesar Rp 220.000.
Berdasarkan perjanjian amandemen tanggal Based on the amendment agreement dated
26 Mei 2025 antara Perusahaan dan RCI, para May 26, 2025 between the Company and RCI,
pihak menyepakati bahwa uang muka setoran the parties agreed that the deposit for future stock
modal tersebut dapat ditarik kembali. Pada subscription could be withdrawn. As of
tanggal 31 Desember 2025, seluruh saldo uang December 31, 2025, the entire outstanding
muka setoran modal telah dikembalikan secara balance of the deposit for future stock subscription
tunai oleh Perusahaan kepada RCI dan para had been refunded in cash by the Company
pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian terkait to RCI, and the parties agreed to terminate
uang muka setoran modal tersebut. Dengan the agreement relating to deposit for future
demikian, pada tanggal 31 Desember 2025 tidak stock subscription. Accordingly, there was no
terdapat saldo uang muka setoran modal. outstanding balance of deposit for future stock
subscription as of December 31, 2025.
- 97 -
Page 444
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Modal Saham 30. Capital Stock
Susunan kepemilikan saham Perusahaan The stockholders of the Company based on the
berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT BSR record of PT BSR Indonesia, share’s registrar, are
Indonesia, biro administrasi efek, adalah sebagai as follows:
berikut:
31 Desember 2025 dan 2024/
December 31, 2025 and 2024
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar kepemilikan/ disetor/
saham/ Percentage of Total paid-up
Number of shares ownership capital stock
%
PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 37,70 1.188.612 PT Rajawali Capital International
FIC Properties Sdn Bhd 11.664.357.670 37,00 1.166.436 FIC Properties Sdn Bhd
Masyarakat (masing-masing
di bawah 5%) 7.974.811.814 25,30 797.481 Public (below 5% each)
Jumlah 31.525.291.000 100,00 3.152.529 Total
Kepemilikan saham Perusahaan oleh anggota The details of shares of the Company owned by
Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai members of the Board of Commissioners and
berikut: Directors are as follows:
31 Desember/ December 31, 2025
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar kepemilikan/ disetor/
saham/ Percentage of Total paid-up
Number of shares ownership capital stock
%
Henderi Djunaidi 10.000.000 0,03 1.000 Henderi Djunaidi
Yeoh Lean Khai 2.683.300 0,01 268 Yeoh Lean Khai
Choong Kam Loong 50.000 0,00 5 Choong Kam Loong
Jumlah 12.733.300 0,04 1.273 Total
31 Desember/ December 31, 2024
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar kepemilikan/ disetor/
saham/ Percentage of Total paid-up
Number of shares ownership capital stock
%
Henderi Djunaidi 10.000.000 0,03 1.000 Henderi Djunaidi
Yeoh Lean Khai 2.683.300 0,01 268 Yeoh Lean Khai
Jumlah 12.683.300 0,04 1.268 Total
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup The primary objective of the Group’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Grup management is to ensure that it maintains healthy
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam capital ratios in order to support its business and
rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan maximize shareholder value. The Group is not
nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan required to meet any capital requirements.
untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Grup mengelola struktur modal dan membuat The Group manages its capital structure and
penyesuaian terhadap struktur modal makes adjustments to it, in light of changes in
sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi. economic conditions.
- 98 -
Page 445
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Grup memantau modalnya dengan menggunakan The Group monitors its capital using gearing
analisa gearing ratio (rasio utang terhadap ratios, by dividing net debt by total equity. The
modal), yakni membagi utang bersih terhadap Group’s capital structure consists of equity and
jumlah ekuitas. Struktur modal Grup terdiri dari net debt consists of interest bearing borowings
ekuitas dan utang bersih yang terdiri dari reduced by cash on hand and in banks.
pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan
bank.
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal Ratio of net debt to equity as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai December 31, 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
2025 2024
Jumlah pinjaman 4.259.253 4.432.018 Total borrowing
Dikurangi: Less:
Kas dan bank dan kas dibatasi Cash on hands and in banks and
penggunaannya 209.762 132.273 restricted cash
Pinjaman dan utang bersih 4.049.491 4.299.745 Net debt
Jumlah ekuitas 2.827.113 2.452.089 Total equity
Rasio pinjaman dan utang bersih
terhadap ekuitas 143,24% 175,35% Gearing ratio
31. Saham Treasuri 31. Treasury Stocks
Nilai Akuisisi Jumlah
Jumlah Rata-rata per Lembar/ Jumlah Nilai
Lembar/ Average Acquisition Nilai Akuisisi/ Nominal/
Number of Cost Total Total Par
Shares Per Share Acquisition Cost Value
(dalam Rupiah penuh/
in Rupiiah amount)
Pembelian selama tahun 2022 Acquired during 2022
Agustus 21.988.200 70 1.538 2.199 August
September 80.950.000 70 5.671 8.095 September
Oktober 47.211.300 67 3.161 4.721 October
November 46.853.700 69 3.212 4.685 November
Desember 26.628.200 66 1.764 2.663 December
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 223.631.400 15.346 22.363 Balance as of December 31, 2022
Pembelian selama tahun 2023 Acquired during 2023
Januari 26.041.600 65 1.684 2.604 January
Februari 16.584.500 66 1.101 1.658 February
Maret 17.107.400 63 1.071 1.711 March
April 18.649.900 58 1.083 1.865 April
Mei 29.212.200 57 1.658 2.921 May
Juni 22.276.600 55 1.229 2.228 June
Juli 23.203.700 56 1.299 2.320 July
Agustus 26.215.500 57 1.485 2.622 August
Saldo pada tanggal 31 Desember 2025 Balance as of December 31, 2025
dan 2024 402.922.800 25.956 40.292 and 2024
% terhadap jumlah saham beredar: % to number of outstanding shares
Tahun 2025 dan 2024 1,28% Year 2025 and 2024
- 99 -
Page 446
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
32. Tambahan Modal Disetor 32. Additional Paid-In Capital
Berikut mutasi tambahan modal disetor karena The following are additional paid-in capital
penyesuaian akuisisi terbalik. movements due to reverse acquisition
adjustments.
31 Desember 2025 dan 2024/
December 31, 2025 and 2024
Tambahan modal disetor - agio saham 8.764.122 Additional paid -in capital
Penyesuaian tambahan modal disetor Adjustment to additional paid-in capital as
sebagai akibat dari akuisisi terbalik: a result of the reserve acquisition:
Nilai wajar aset dan liabilitas teridentifikasi Fair value of the Company's identifiable
Perusahaan yang diakui (5.296.819) assets and liabilities
Modal saham GEH sesaat sebelum GEH share capital immediately prior to
kombinasi bisnis (321.533) the business combination
Liabilitas pajak tangguhan 212.067 Deferred tax liability
Selisih kurs karena pengalihan piutang Exchange rate differences from transfer
Green Eagle Palm (GEP) 26.148 of Green Eagle Palm (GEP) receivables
Selisih nilai transaksi restrukturisasi dari Difference in value arising from restructuring
entitas sepengendali 616.762 transactions under common control
Selisih antara harga pembelian kembali dengan Excess of acquisition cost of treasury stocks
nilai nominal saham treasuri (Catatan 31): over par value (Note 31):
Tahun 2022 7.017 2022
Tahun 2023 7.319 2023
Jumlah 4.015.083 Total
Tambahan modal disetor sebesar Rp 8.764.122 Additional paid-in capital of Rp 8,764,122 was
dihasilkan dari transaksi Penawaran Umum generated from the Company's Initial Public
Perdana Saham Perusahaan, Penambahan Offering, Capital Increase without Preemptive
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Rights (PMTHMETD), Limited Public Offering
(PMTHMETD), Penawaran Umum Terbatas (PUT) with Preemptive Rights (HMETD), and
(PUT) dengan Hak Memesan Terlebih Dahulu Employee Stock Option Program (ESOP)
(HMETD) serta Employee Stock Option Program conducted by the Company.
(ESOP) yang dilakukan oleh Perusahaan.
33. Kepentingan Nonpengendali 33. Noncontrolling Interests
2025 2024
a. Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada a. Distributable equity to noncontrolling
kepentingan nonpengendali interests
JMS 54.571 46.306 JMS
STP 35.220 27.090 STP
SGA 25.940 20.440 SGA
PLS 12.054 10.386 PLS
KAPAG 8.432 8.453 KAPAG
SKS 1.362 1.658 SKS
PAK (1) - PAK
ISA (15) (15) ISA
MSP (51) (48) MSP
SGSS (116) (115) SGSS
VMA (792) (648) VMA
MAJ (16.292) (13.599) MAJ
TSP (36.649) (36.019) TSP
PSR (45.119) (42.732) PSR
Jumlah 38.544 21.157 Total
- 100 -
Page 447
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
b. Laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada b. Distributable income (loss) to
kepentingan nonpengendali non-controlling interests
JMS 8.265 6.959 JMS
STP 8.130 6.310 STP
SGA 5.500 4.052 SGA
PLS 1.668 1.852 PLS
KAPAG (21) 103 KAPAG
PAK (1) - PAK
SGSS (1) - SGSS
MSP (3) (5) MSP
VMA (144) (57) VMA
SKS (296) (93) SKS
TSP (630) (2.972) TSP
PSR (2.387) (2.034) PSR
MAJ (2.693) (2.193) MAJ
Jumlah 17.387 11.922 Total
34. Pendapatan Usaha 34. Net Sales
2025 2024
a. Berdasarkan produk a. By product
Minyak kelapa sawit 5.041.442 3.889.930 Crude palm oil
Inti kernel 664.151 363.869 Palm kernel
Tandan buah segar 55.703 48.877 Fresh fruit bunches
Jumlah 5.761.296 4.302.676 Total
b. Berdasarkan pelanggan b. By customer
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk 2.398.257 1.800.781 Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 1.637.444 1.571.296 PT Sari Dumai Sejati
PT Tapian Nadenggan 408.578 278.414 PT Tapian Nadenggan
PT Pacrim Nusantara Lestari Foods 302.121 127.681 PT Pacrim Nusantara Lestari Foods
PT Sinar Alam Permai 225.432 - PT Sinar Alam Permai
PT Mega Surya Mas 169.004 104.621 PT Mega Surya Mas
PT Wilmar Nabati Indonesia 157.928 76.699 PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Hasil Abadi Perdana 127.747 - PT Hasil Abadi Perdana
PT Sinar Jaya Inti Mulia 99.046 49.053 PT Sinar Jaya Inti Mulia
PT Sukajadi Sawit Mekar 56.458 - PT Sukajadi Sawit Mekar
PT Binasawit Abadipratama 47.250 19.122 PT Binasawit Abadipratama
PT Sinar Tenggarong Inti Mulya 27.878 - PT Sinar Tenggarong Inti Mulya
PT Kemilau Permata Sawit 26.807 27.701 PT Kemilau Permata Sawit
PT Citra Borneo Utama 25.839 - PT Citra Borneo Utama
PT Energi Unggul Persada 15.242 25.519 PT Energi Unggul Persada
PT Bina Karya Prima - 130.050 PT Bina Karya Prima
PT Kutai Refinary Nusantara - 48.614 PT Kutai Refinary Nusantara
Lain - lain (masing-masing kurang
dari Rp 25.000) 36.265 43.125 Other (each less than Rp 25,000)
Jumlah 5.761.296 4.302.676 Total
- 101 -
Page 448
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rincian penjualan setelah diskon yang The above sales after sales discounts for the
melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih years ended December 31, 2025 and 2024
masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir include sales to the following customers which
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai represent more than 10% of the net sales of the
berikut: respective period:
2025
Persentase
dari penjualan/
Jumlah/ Percentage of
Total sales
%
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Mas Agro Resources PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 2.398.257 42% and Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 1.637.444 28% PT Sari Dumai Sejati
Jumlah 4.035.701 70% Total
2024
Persentase
dari penjualan/
Jumlah/ Percentage of
Total sales
%
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Mas Agro Resources PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 1.800.781 42% and Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 1.571.296 37% PT Sari Dumai Sejati
Jumlah 3.372.077 79% Total
35. Beban Pokok Penjualan 35. Cost of Goods Sold
2025 2024
Biaya pembelian persediaan: Cost of inventories purchased:
Pembelian tandan buah segar 1.010.312 642.470 Purchases of fresh fruit bunches
Pembelian minyak kelapa sawit 1.024.933 587.781 Purchases of crude palm oil
Biaya pemeliharaan
tanaman menghasilkan 756.220 471.733 Mature upkeep expenses
Biaya overhead kebun dan pabrik 475.989 447.316 Estate and mill overhead
Biaya amortisasi dan penyusutan Amortization and depreciation expenses
(Catatan 15 dan 16) 455.005 473.532 (Notes 15 and 16)
Biaya panen dan transportasi 369.258 310.091 Harvesting and transportation expenses
Biaya pabrik dan penampungan 136.847 143.091 Mill and bulking costs
Persediaan barang jadi Finished goods
Saldo awal 107.120 79.357 Beginning balance
Saldo akhir (165.046) (107.120) Ending balance
Jumlah 4.170.638 3.048.251 Total
Untuk tahun-tahun yang berakhir There are no purchases from an individual
31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat supplier which represent more than
pembelian dari pemasok tunggal yang jumlahnya 10% of net sales for the years ended
melebihi 10% dari jumlah pembelian. December 31, 2025 and 2024.
- 102 -
Page 449
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
36. Beban Umum Dan Administrasi 36. General and Administrative Expenses
2025 2024
Biaya karyawan 118.893 110.406 Staff costs
Biaya hukum dan profesi 50.716 56.771 Legal and professional expenses
Biaya perijinan dan pajak 30.008 5.686 Licences and tax expenses
Biaya sewa 10.325 11.871 Rental expenses
Biaya perjalanan dinas dan entertain 10.911 8.983 Travelling and entertainment expenses
Biaya penyusutan (Catatan 16) 9.844 9.946 Depreciation expenses (Note 16)
Biaya telekomunikasi 8.322 8.169 Telecommunication expenses
Biaya pengembangan karyawan 3.085 4.971 Employees' development expenses
Biaya tanggungjawab sosial perusahaan 2.813 2.307 Corporate social responsibility expenses
Biaya pemeliharaan 4.850 295 Maintenance expenses
Lain-lain (masing-masing kurang dari
Rp 2.000) 16.284 1.592 Other (each less than Rp 2,000)
Jumlah 266.051 220.997 Total
Pos lain-lain terutama terdiri dari beban Others primarily consist of expenses for office
administrasi kantor, utilitas, iklan dan promosi, administrative, utilities, advertising and promotion,
apresiasi kepada karyawan, studi banding, employee rewards, comparative studies,
keselamatan lingkungan kerja, jamuan dan occupational health and safety, entertainment and
sumbangan, iuran dan langganan, dan donations, subscriptions and memberships, and
keamanan. security.
37. Beban Penjualan 37. Selling Expenses
Beban penjualan terdiri dari biaya pengangkutan Selling expenses represent expenses for
tandan buah segar, minyak kelapa sawit dan inti transportation of fresh fruit bunches, crude palm
kernel. oil and palm kernel.
2025 2024
Berdasarkan produk By product
Minyak kelapa sawit 62.431 53.265 Crude palm oil
Tandan buah segar 55.217 40.280 Fresh fruit bunches
Inti kernel 17.264 13.376 Palm kernel
Jumlah 134.912 106.921 Total
38. Pendapatan Lain-lain 38. Other Income
Pada tahun 2025 dan 2024, pendapatan lain-lain On 2025 and 2024, other income mostly
sebagian besar merupakan pendapatan sewa represents crude palm oil bulking rental income
tangki minyak kelapa sawit dan penjualan and palm kernel shell sales.
cangkang sawit.
39. Beban Lain-lain 39. Other Expenses
Pada tahun 2025 dan 2024, beban lain-lain On 2025 and 2024, other expenses mostly
sebagian besar merupakan beban penghapusan represent inventories write-off expenses,
persediaan, beban pembentukan cadangan allowance for impairment losses expenses,
kerugian penurunan nilai, beban penghapusan property, plant and equipment write-off expenses
aset tetap dan rugi atas gagal klaim asuransi. and loss on rejection of insurance claim.
- 103 -
Page 450
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
40. Imbalan Kerja Jangka Panjang 40. Long-Term Employee Benefits
Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) In accordance with Law No. 6/2023 relating to Job
No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Creation (“Omnibus Law”), the Group is required
Grup wajib memberikan imbalan pascakerja to provide post-employment benefits to its
kepada karyawannya pada saat pemutusan employees when their employment is terminated
hubungan kerja atau pada saat karyawan or when they retire. These benefits are primarily
menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan based on years of service and the employees’
pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan compensation at termination or retirement.
masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat
pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa
kerja.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas The latest actuarial valuation upon the
imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA long-term employee benefits liability was from
Hanung Budiarto dan Rekan, aktuaris KKA Hanung Budiarto dan Rekan, an
independen, tertanggal 6 Februari 2026. independent actuary, dated February 6, 2026.
Mulai tanggal 10 Oktober 2025, Grup juga Since October 10, 2025, the Group engaged its
mengikutsertakan karyawannya dalam program employees in benefit program managed by DPLK
manfaat pensiun yang dikelola oleh DPLK Manulife, wherein the liabilities recognized
Manulife, maka liabilitas yang dihitung adalah represent the shortage of accumulated
kekurangan akumulasi iuran Perusahaan dan contribution and its return on investments as
hasil pengembangannya pada program pensiun compared to retirement benefit obligation in
ini dibandingkan dengan pesangon berdasarkan accordance to law.
undang-undang.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan Number of eligible employees is 679 and 680
kerja jangka panjang tersebut sebanyak 679 dan employees as of December 31, 2025 and 2024,
680 pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. respectively.
Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi The liabilities amount included in the consolidated
keuangan konsolidasian terkait kewajiban Grup statement of financial position arising from the
atas program imbalan pasti adalah sebagai Group’s obligation in respect of its defined benefit
berikut: plan is as follows:
2025 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 23.403 22.440 Present value of funded defined-benefit
Nilai wajar aset program (1.395) - Fair value of plan assets
Jumlah liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 22.008 22.440 Total long-term employee benefits liability
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan Amounts recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian statements of profit or loss and other
terkait dengan beban imbalan pasca kerja adalah comprehensive income in respect of the post
sebagai berikut: employment benefit expense plan are as follows:
2025 2024
Biaya jasa: Service cost:
Biaya jasa lalu 11 - Past service cost
Biaya jasa kini 2.252 2.215 Current service cost
Beban bunga neto 1.079 1.136 Net interest expense
(Keuntungan) kerugian aktuaria
yang diakui - penyelesaian (17) 134 Actuarial (gains) losses - settlement
Subtotal biaya manfaat pasti 3.325 3.485 Subtotal of defined benefit cost
- 104 -
Page 451
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti: Remeasurement on defined benefits liability:
Kerugian aktuarial yang timbul dari Actuarial losses arising from
penyesuaian atas pengalaman 4.840 3.112 experience adjustments
(Keuntungan) kerugian aktuarial
yang timbul dari perubahan asumsi Actuarial (gains) losses arising from
keuangan 395 (132) changes in financial assumptions
Komponen pendapatan beban Components of defined costs
pasti yang diakui dalam penghasilan recognized in other comprehensive
komprehensif lain 5.235 2.980 income
Jumlah 8.560 6.465 Total
Pada tahun 2025 dan 2024, beban imbalan kerja In 2025 and 2024, long term employee benefits
jangka panjang disajikan dalam akun “Beban expense is presented as part of “General and
umum dan administrasi” dalam laba rugi. administrative expenses” in profit or loss.
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka Movements in the present value of the long-term
panjang adalah sebagai berikut: employee benefits liability were as follows:
2025 2024
Saldo awal tahun 22.440 20.859 Balance at the beginning of the year
Biaya jasa lalu 11 - Past service cost
Biaya jasa kini 2.252 2.215 Current service costs
Beban bunga neto 1.079 1.136 Net interest expense
(Keuntungan) kerugian aktuaria Actuarial (gains) losses -
yang diakui - penyelesaian (17) 134 settlement
Remeasurement on defined benefits
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti: obligation:
Kerugian aktuarial yang timbul dari Actuarial losses arising from experience
penyesuaian atas pengalaman 4.840 3.112 adjustments
(Keuntungan) kerugian aktuarial yang
timbul dari perubahan asumsi Actuarial (gains) losses arising from
keuangan 395 (132) changes in financial assumptions
Pembayaran tahun berjalan (5.964) (4.884) Benefits paid
Iuran Perusahaan (3.028) - Contributions from the employer
Saldo akhir tahun 22.008 22.440 Balance at the end of the year
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai Movements of fair value of plan assets are as
berikut: follows:
2025
Saldo awal tahun - Balance at the beginning of the year
Kontribusi pemberi kerja 3.028 Contributions from the employer
Pembayaran imbalan (1.638) Benefits paid
Keuntungan pengukuran kembali Remeasurement gains of
imbal hasil aset program 5 return on plan assets
Saldo akhir tahun 1.395 Balance at the end of the year
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan Significant actuarial assumptions for the
liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah determination of the long-term employee benefits
tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang liability are discount rate and expected salary
diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini increase. The sensitivity analyses below have
ditentukan berdasarkan masing-masing been determined based on reasonably possible
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada changes of the respective assumptions occurring
akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi at the end of the reporting period, while holding all
lain konstan. other assumptions constant.
- 105 -
Page 452
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih • If the discount rate is 1% higher (lower), the
rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka long-term employee benefit liability would
panjang akan berkurang sebesar Rp 1.636 decrease by Rp 1,636 (increase by
(meningkat sebesar Rp 1.491). Rp 1,491).
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik • If the expected salary growth increases
(turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja (decreases) by 1%, the long-term employee
jangka panjang akan naik sebesar Rp 1.517 benefit liability would increase by Rp 1,517
(turun sebesar Rp 1.636). (decrease by Rp 1,636).
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan The principal actuarial assumptions used in the
untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang: valuation of the long-term employee benefit
liability:
2025 dan/and 2024
Usia pensiun normal : 60 tahun/ 60 years old : Normal pension age
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun/per annum : Salary increase rate
Tingkat bunga diskonto : 6,85% - 7,14% per tahun/ 6.85% - 7.14% per annum : Discount rate
Tingkat pengunduran diri : 15% per tahun sampai dengan 54 tahun lalu menurun menjadi 0% per : Withdrawal rate/resigna
tahun diatas usia 55 tahun/ 15% per annum up to age 54 years old, then rate
decrease to 0% per annum at age up to 55 years old.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas The sensitivity analysis presented above may not
mungkin tidak mewakili perubahan yang be representative of the actual change in the long-
sebenarnya dalam liabilitas imbalan kerja jangka term employee benefit liability as it is unlikely that
panjang mengingat bahwa perubahan asumsi the change in assumptions would occur in
terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena isolation of one another as some of the
beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi. assumptions may be correlated.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis Furthermore, in presenting the above sensitivity
sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan kerja analysis, the present value of the long-term
jangka panjang dihitung dengan menggunakan employee benefit liability has been calculated
metode projected unit credit pada akhir periode using the projected unit credit method at the end of
pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan the reporting period, which is the same as that
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang applied in calculating the long-term employee
diakui dalam laporan posisi keuangan benefit liability recognised in the consolidated
konsolidasian. statement of financial position.
41. Pajak Penghasilan 41. Income Tax
Beban pajak Perusahaan dan entitas anak terdiri Tax expense of the Company and its subsidiaries
dari: consists of the following:
2025 2024
Perusahaan The Company
Pajak tangguhan (228.444) (24.491) Deferred tax
Entitas anak Subsidiaries
Pajak kini (109.861) (4.085) Current tax
Pajak tangguhan (58.429) (165.398) Deferred tax
Jumlah (168.290) (169.483) Subtotal
Jumlah (396.734) (193.974) Total
- 106 -
Page 453
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut A reconciliation between profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian dengan rugi fiskal adalah sebagai comprehensive income and fiscal loss follows:
berikut:
2025 2024
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and
lain konsolidasian 775.841 466.106 other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba sebelum pajak entitas Profit before tax of the
anak Perusahaan 714.380 498.809 Company's subsidiaries
Laba (rugi) sebelum pajak - Perusahaan 61.461 (32.703) Profit (loss) before tax - the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Beban imbalan pasca kerja 41 283 Post-employment benefit expense
Liabilitas sewa (197) (52) Lease liabilities
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment on
nilai piutang 226 (1.053) receivables
Beban depresiasi (354) 921 Depreciation expense
Jumlah (284) 99 Total
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Penghasilan yang telah dikenakan
pajak final (763) (2.548) Income subject to final tax
Lain-lain 704.482 4.903 Others
Jumlah 703.719 2.355 Total
Laba (rugi) fiskal Perusahaan 764.896 (30.251) The Company's taxable profit (loss)
Rugi fiskal tahun lalu: Fiscal loss prior years:
2020 - (30.792) 2020
2021 (2.345.293) (2.345.293) 2021
2022 (876.715) (876.715) 2022
2023 (701.656) (701.655) 2023
2024 (30.251) - 2024
The Company's accumulated fiscal loss
Akumulasi rugi fiskal Perusahaan (3.189.019) (3.984.706) carryforward
Beban pajak kini Current tax expense
Perusahaan - - The Company
Entitas anak (109.861) (4.085) Subsidiaries
Jumlah beban pajak kini (109.861) (4.085) Total current tax expense
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar The taxable income resulting from fiscal
dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan reconciliation was used as the basis for the
(SPT) Badan. preparation of the Company’s income tax returns.
- 107 -
Page 454
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak tangguhan Deferred tax
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan The details of the Company and its subsidiaries
Perusahaan dan entitas anak adalah sebagai deferred tax assets and liabilities are as follows:
berikut:
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited
1 Januari/ (charged) (charged) to other 31 Desember/
January 1, to income comprehensive December 31,
2025 for the year income for the year 2025
Perusahaan The Company
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Imbalan pasca kerja 70 9 8 87 Post-employment benefits
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 2.916 50 - 2.966 impairment losses
Rugi fiskal 704.489 (228.277) - 476.212 Fiscal loss
Liabilitas sewa (11) (43) - (54) Lease liabilities
Penyusutan dan amortisasi (4.386) (183) - (4.569) Depreciation and amortization
Jumlah 703.078 (228.444) 8 474.642 Total
Entitas anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan 600.237 (28.216) 510 572.531 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (772.085) (30.213) 634 (801.664) Deferred tax liabilities
Jumlah (171.848) (58.429) 1.144 (229.133) Total
Aset pajak tangguhan 1.303.315 (256.660) 518 1.047.173 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (772.085) (30.213) 634 (801.664) Deferred tax liabilities
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited
1 Januari/ (charged) (charged) to other 31 Desember/
January 1, to income comprehensive December 31,
2024 for the year income for the year 2024
Perusahaan The Company
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Imbalan pasca kerja 2 62 6 70 Post-employment benefits
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 3.147 (231) - 2.916 impairment losses
Rugi fiskal 728.978 (24.489) - 704.489 Fiscal loss
Liabilitas sewa 25 (36) - (11) Lease liabilities
Penyusutan dan amortisasi (4.589) 203 - (4.386) Depreciation and amortization
Jumlah 727.563 (24.491) 6 703.078 Total
Entitas anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan 704.630 (104.890) 497 600.237 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) (60.508) 153 (772.085) Deferred tax liabilities
Jumlah (7.100) (165.398) 650 (171.848) Total
Aset pajak tangguhan 1.432.193 (129.381) 503 1.303.315 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) (60.508) 153 (772.085) Deferred tax liabilities
- 108 -
Page 455
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rekonsiliasi antara jumlah manfaat (beban) pajak A reconciliation between the total tax expense and
dan hasil perkalian laba (rugi) akuntansi sebelum the amounts computed by applying the effective
pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan tax rates to profit (loss) before tax per statements
komprehensif lain Perusahaan dengan tarif pajak of profit or loss and other comprehensive income
yang berlaku adalah sebagai berikut: of the Company is as follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak menurut Profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit and loss
komprehensif lain konsolidasian 775.841 466.106 and other comprehensive income
Dikurang: Less:
Laba sebelum pajak Profit before tax
entitas anak - bersih 714.380 498.809 of the subsidiaries - net
Laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan 61.461 (32.703) Profit (loss) before tax of the Company
Manfaat (beban) pajak dengan
tarif pajak yang berlaku Tax benefit (expense) at effective tax rates
Perusahaan (13.521) 7.195 The Company
Pengaruh pajak atas perbedaan yang
tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal (154.818) (518) Tax effects of non-deductible expenses
Penyesuaian pajak tangguhan (60.104) (31.168) Adjustment on deferred tax
Beban pajak Perusahaan (228.443) (24.491) Tax expense of the Company
Beban pajak entitas anak (168.291) (169.483) Tax expense of the subsidiaries
Beban pajak (396.734) (193.974) Total tax expense
42. Laba Per Saham 42. Earnings Per Share
Perhitungan laba per saham adalah sebagai The calculation of earnings per share follows:
berikut:
2025 2024
Laba yang dapat diatribusikan Profit attributable to the owners
kepada pemilik entitas induk 361.720 260.210 of the Company
Rata-rata tertimbang jumlah saham Weighted average number of shares
untuk perhitungan laba outstanding for computation of
per saham dasar*) 31.122.368.200 31.122.368.200 basic earnings per share*)
Laba bersih per saham
(dalam Rupiah penuh) Earnings per share (in full Rupiah)
Dasar 11,62 8,36 Basic
*) Dalam satuan penuh *) In full amount
- 109 -
Page 456
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
43. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi 43. Nature of Relationship and Transactions with
Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Rincian sifat pihak berelasi dan jenis transaksi The nature of relationship and significant
yang signifikan dengan pihak berelasi adalah transactions with related parties are as follows:
sebagai berikut:
a. PT Rajawali Capital International merupakan a. PT Rajawali Capital International is a
pemegang saham Perusahaan. shareholder of the Company.
b. Personel manajemen kunci Perusahaan b. Key management personel of the Company
adalah Komisaris dan Direksi. are the Commissioners and Directors.
c. PT Rajawali Corpora merupakan pemegang c. PT Rajawali Corpora is a shareholder of
saham PT Rajawali Capital International. PT Rajawali Capital International.
d. PT Nettocyber Indonesia, PT Permadani d. PT Nettocyber Indonesia, PT Permadani
Khatulistiwa Nusantara, dan PT Mitra Satu Khatulistiwa Nusantara, and PT Mitra Satu
Solusi merupakan perusahaan terafiliasi Solusi are affiliate companies to PT Rajawali
dengan PT Rajawali Corpora. Corpora.
Transaksi Pihak Berelasi Transaction with Related Parties
Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan In the normal course of business, the Group has
transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi, entered into certain transactions with related
yang meliputi antara lain: parties involving the following:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Utang usaha Trade payable
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 6.570 7.595 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
PT Mitra Satu Solusi 2.853 1.390 PT Mitra Satu Solusi
PT Nettocyber Indonesia 2.432 3.009 PT Nettocyber Indonesia
Jumlah 11.855 11.994 Total
Persentase dari jumlah liabilitas 0,16% 0,16% Percentage of total liabilities
Sewa pembiayaan Lease liabilities
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara - 15.871 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
Persentase dari jumlah liabilitas 0,00% 0,22% Percentage of total liabilities
Liabilitas jangka panjang Non-current liabilities
Uang muka setoran modal Deposit for future stock subscription
PT Rajawali Capital International - 220.000 PT Rajawali Capital International
Persentase dari jumlah liabilitas 0,00% 3,00% Percentage of total liabilities
Liabilitas lain-lain jangka panjang Other non-current laibilities
PT Rajawali Corpora 603.022 616.446 PT Rajawali Corpora
PT Rajawali Capital International - 259.700 PT Rajawali Capital International
Jumlah 603.022 876.146 Total
Persentase dari jumlah liabilitas 8,21% 11,93% Percentage of total liabilities
- 110 -
Page 457
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Consolidated Statements of Profit or Loss
Lain Konsolidasian and Other Comprehensive Income
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
Direksi 36.042 27.749 Board of directors
Dewan Komisaris 2.911 2.712 Board of commissioners
Jumlah 38.953 30.461 Total
Percentage of total general and administative
Persentase dari jumlah beban umum dan administrasi 14,64% 13,78% expenses
a. Remunerasi yang diberikan kepada Dewan a. Remuneration of the Board of
Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah Commissioners and Directors of the
sebesar Rp 38.953 dan Rp 30.461 masing- Company for the years ended
masing untuk tahun yang berakhir December 31, 2025 and 2024 amounted to
31 Desember 2025 dan 2024. Rp 38,953 and Rp 30,461, respectively.
b. Grup mempunyai perjanjian atas jasa b. The Group entered into information
pendukung infrastruktur teknologi informasi technology infrastructure support service
dengan PT Nettocyber Indonesia. Pada agreement with PT Nettocyber Indonesia. As
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, utang of December 31, 2025 and 2024 payable to
kepada PT Nettocyber Indonesia masing- PT Nettocyber Indonesia amounting to
masing sebesar Rp 2.432 dan Rp 3.009, Rp 2,432 and Rp 3,009, respectively, is
dicatat sebagai bagian dari utang usaha recorded as part of trade account payable
(Catatan 21). (Note 21).
c. Group mempunyai perjanjian atas jasa c. The Group entered into information
pendukung infrastruktur teknologi informasi technology infrastructure support agreement
dengan PT Mitra Satu Solusi. Pada tanggal with PT Mitra Satu Solusi. As of
31 Desember 2025 dan 2024, utang kepada December 31, 2025 and 2024, account
PT Mitra Satu Solusi masing-masing sebesar payable to PT Mitra Satu Solusi amounted
Rp 2.853 dan Rp 1.390 dicatat sebagai Rp 2,853 and Rp 1,390, respectively is
bagian dari utang usaha (Catatan 21). recorded as part of trade account payable
(Note 21).
d. Grup mempunyai perjanjian atas jasa d. The Group entered into building rent
sewa gedung dengan PT Permadani agreement with PT Permadani Khatulistiwa
Khatulistiwa Nusantara. Pada tanggal Nusantara. As of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024, utang kepada 2024, accounts payable to PT Permadani
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara Khatulistiwa Nusantara amounted Rp 6,570
sebesar Rp 6.570 dan Rp 7.595 dicatat and Rp 7,595 is recorded as part of trade
sebagai bagian dari utang usaha account payable (Note 21).
(Catatan 21).
e. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, e. As of December 31, 2025 and 2024, a portion
sebagian nilai liabilitas jangka panjang lain- of other noncurrent assets represents the
lain merupakan utang Grup kepada Group’s loan to PT Rajawali Corpora (RC).
PT Rajawali Corpora (RC). Utang kepada RC The loan to RC is provided as part of the
digunakan sebagai bantuan operasional Group’s operational support. As of December
Grup. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31, 2025 and 2024, liabilities to RC amounted
2024, saldo utang kepada RC masing- Rp 343,322 and Rp 616,446, respectively
masing sebesar Rp 343.322 dan Rp 616.446 with maturity date June 30, 2030.
dengan jatuh pada tanggal 30 Juni 2030.
- 111 -
Page 458
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Pada tanggal 30 Juni 2020, Grup memiliki f. In June 30, 2020, Group have a loan
perjanjian pinjaman dengan PT Rajawali agreement with PT Rajawali Corpora
Corpora International (RCI) dengan International (RCI) with a maximum credit
maksimum kredit sebesar Rp 200.000. amount of Rp 200,000. This facility has a
Fasilitas ini memiliki jatuh tempo pada maturity date of June 30, 2025, but has been
tanggal 30 Juni 2025 dan telah diperpanjang extended to June 30, 2030, with a fixed
menjadi 30 Juni 2030 dengan bunga tetap interest rate of 4.75% per annum which is
sebesar 4,75% per tahun yang digunakan used for business and operational activities.
untuk kegiatan usaha dan operasional.
Pada tanggal 12 November 2025, Grup On November 12, 2025, the Group entered
menandatangani Perjanjian Novasi Piutang into a Debt Novation Agreement with RCI as
bersama RCI selaku pemberi novasi dan RC the novating party and RC as the receiving
selaku penerima novasi, yang mengatur party, which stipulates the transfer of all
pengalihan seluruh piutang berikut hak dan receivables including the rights and
kewajiban RCI berdasarkan Perjanjian Kredit obligations of RCI under the Loan Agreement
tanggal 30 Juni 2020 beserta Addendum dated June 30, 2020 and the Addendum
tanggal 30 Desember 2024 kepada RC. dated December 30, 2024 to RC. The
Novasi ini tidak mengubah jumlah pokok novation did not result in any modification to
pinjaman, tingkat bunga, maupun syarat dan the principal amount, interest rate, maturity
ketentuan lainnya, kecuali perubahan pihak date, or other key terms of the facility, other
kreditur. Dengan demikian, mulai tanggal than the change of creditor. Accordingly, RC
tersebut, RC menjadi kreditur atas fasilitas is the lender of the facility effective from that
pinjaman tersebut. Nilai pokok pinjaman yang date. The principal amount novated was Rp
dinovasi adalah sebesar Rp 200.000. Nilai 200,000. As of December 31, 2025 and 2024,
utang pada tanggal 31 Desember 2025 dan outstanding liability amounted to Rp 200,000,
2024, masing-masing sebesar Rp 200.000. respectively.
g. Pada tanggal 28 Juni 2021, Grup memiliki g. In June 28, 2021, Group have a loan
perjanjian pinjaman dengan RCI dengan agreement with RCI with a maximum credit
maksimum kredit sebesar Rp 500.000. amount of Rp 500,000. This facility has a
Fasilitas ini telah diamandemen dengan jatuh maturity date of December 31, 2030 with a
tempo menjadi pada tanggal 31 Desember fixed interest rate of 4.75% per annum which
2030 dengan bunga tetap sebesar 4,75% per is used for business and operational
tahun yang digunakan untuk kegiatan usaha activities. As of December 31, 2025 and
dan operasional. Nilai utang pada tanggal 2024, outstanding liability amounted to
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp 59,700.
Rp 59.700.
Pada tanggal 12 November 2025, Grup On November 12, 2025, the Group entered
menandatangani Perjanjian Novasi Piutang into a Debt Novation Agreement with RCI as
bersama RCI selaku pemberi novasi dan RC the novating party and RC as the receiving
selaku penerima novasi, yang mengatur party, which stipulates the transfer of all
pengalihan seluruh piutang berikut hak dan receivables including the rights and
kewajiban RCI berdasarkan Perjanjian Kredit obligations of RCI under the Loan Agreement
tanggal 28 Juni 2021 beserta Addendum dated June 28, 2021 and the Addendum
tanggal 30 Desember 2024 kepada RC. Nilai dated December 30, 2024 to RC. The
pokok pinjaman yang dinovasi adalah principal amount novated was Rp 59,700.
sebesar Rp 59.700.
h. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, h. As of December 31, 2025 and 2024, balance
saldo uang muka setoran modal dari RCI of deposit for future stock subscriptions from
masing-masing sebesar nihil dan Rp 220.000 RCI amounted to nil and Rp 220,000,
(Catatan 29). respectively (Note 29).
- 112 -
Page 459
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
i. Utang bank Grup dijamin dengan jaminan i. The Group’s bank loans are secured by
perusahaan dari PT Rajawali Corpora corporate guarantee from PT Rajawali
(Catatan 20). Corpora (Note 20).
j. Tidak terdapat komitmen dengan pihak j. There are no commitments with related
berelasi, termasuk jaminan dan garansi yang parties, including guarantees and warranties
diberikan atau diterima. given or received.
44. Aset dan Liabilitas Moneter dalam Mata Uang 44. Monetary Assets and Liabilities Denominated
Asing in Foreign Currency
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024, the Group’s
mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam monetary assets and liabilities in foreign
mata uang asing sebagai berikut: currencies are as follows:
2025 2024
Mata uang asing Mata uang asing
(angka penuh)/ (angka penuh)/
Foreign currency Ekuivalen/ Foreign currency Ekuivalen/
(full amount) Equivalent (full amount) Equivalent
Aset Assets
Bank USD 16.712 281 16.056 259 Cash in banks
Liabilitas
Utang usaha USD 30.818 517 46.277 748 Trade accounts payable
Liabilitas bersih (236) (489) Net liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kurs As of December 31, 2025 and 2024, the
nilai tukar yang digunakan Grup diungkapkan conversion rates used by the Group are disclosed
pada Catatan 3 atas laporan keuangan in Note 3 to the consolidated financial statements.
konsolidasian.
45. Perikatan dan Perjanjian Penting 45. Commitments and Agreements
Entitas anak sebagai perkebunan inti The subsidiaries, as nucleus, are obliged under
diwajibkan oleh peraturan Pemerintah untuk Government regulations to develop the plasma
mengembangkan perkebunan plasma yang pada plantations, which will be eventually converted to
akhirnya akan dikonversi menjadi perkebunan plasma plantations. After the conversion, the
plasma. Setelah konversi, petani plasma wajib plasma farmers are in turn obliged to sell the fruit
menjual buah ke inti sebagai imbalannya to the nucleus (Notes 8, 14 and 19).
(Catatan 8, 14 dan 19).
- 113 -
Page 460
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
46. Liabilitas Kontinjensi 46. Contingent Liabilities
Grup telah menerapkan beberapa program The Group has implemented several plasma
plasma, dimana biaya pengembangan program, under which the development cost of the
perkebunan plasma dibiayai oleh fasilitas kredit plasma plantations is financed by credit facilities
yang diberikan oleh bank yang ditunjuk untuk granted by designated banks to the farmers
petani melalui koperasi setempat sebagai through local cooperatives as the representatives
perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang of the farmers. The outstanding bank loans
diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin oleh granted by the banks to the farmers and
masing-masing entitas anak pada akhir periode guaranteed by one of the subsidiaries as at end of
pelaporan adalah sebagai berikut: the reporting period are as follows:
2025 2024
Jumlah fasilitas 709.560 709.560 Facility amounts
Outstanding amount due by plasma
Jumlah utang dari petani plasma 344.650 393.215 farmers
47. Segmen Operasi 47. Operating Segment
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan Operating segments are reported in accordance
pelaporan internal kepada pembuat keputusan with the internal reporting provided to the chief
operasional, yang bertanggung jawab atas alokasi operating decision maker, who is responsible for
sumber daya ke masing-masing segmen yang allocating resources to the reportable segments
dilaporkan serta menilai kinerja masing-masing and assesses their performance. The Group has
segmen tersebut. Grup memiliki dua (2) segmen two (2) operating segments, namely; plantations
yang dioperasikan, meliputi; perkebunan dan and manufacturing.
pabrikasi.
2025
Jumlah sebelum
Eliminasi/
Perkebunan/ Pabrikasi/ Total Before Eliminasi/ Konsolidasian/
Plantations Manufacturing Elimination Elimination Consolidation
PENDAPATAN USAHA NET SALES
Penjualan eksternal 55.704 5.705.592 5.761.296 - 5.761.296 External sales
Penjualan antar-segmen - 294.771 294.771 (294.771) - Inter-segment sales
Jumlah pendapatan Total revenues
Beban pokok penjualan (4.289.041) (176.368) (4.465.409) 294.771 (4.170.638) Cost of goods sold
Laba (rugi) kotor (4.233.337) 5.823.995 1.590.658 - 1.590.658 Gross profit (loss)
Keuntungan dari perubahan nilai Gain arising from changes in
wajar aset biologis 16.000 - 16.000 - 16.000 fair value of biological assets
Beban penjualan (55.217) (79.695) (134.912) - (134.912) Selling expenses
Laba (rugi) kotor sebelum alokasi (4.272.554) 5.744.300 1.471.746 - 1.471.746 Gross (loss) profit before allocation
Beban umum dan administrasi (266.051) General and administrative expenses
Pendapatan bunga 2.992 Interest income
Beban bagi hasil sukuk mudharabah (3.187) Sukuk mudharabah sharing expense
Kerugian selisih kurs - bersih (77) Loss on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (425.283) Interest and financial expenses
Pendapatan lain-lain 15.798 Other income
Laba penjualan aset tetap 1.247 Gain on disposal of fixed assets
Lain-lain - bersih (21.344) Others expense - net
Beban pajak (396.734) Tax expense
Laba (rugi) tahun berjalan (4.272.554) 5.744.300 1.471.746 - 379.107 Profit (loss) for the year
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian * financial position *
Segmen aset 4.354.625 19.640.748 23.995.373 (14.916.582) 9.078.791 Segment assets
Segmen liabilitas 2.105.546 6.741.447 8.846.993 (2.587.718) 6.259.275 Segment liabilities
- 114 -
Page 461
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024
Jumlah sebelum
Eliminasi/
Perkebunan/ Pabrikasi/ Total Before Eliminasi/ Konsolidasian/
Plantations Manufacturing Elimination Elimination Consolidation
PENDAPATAN USAHA NET SALES
Penjualan eksternal 48.877 4.253.799 4.302.676 - 4.302.676 External sales
Penjualan antar-segmen - 463.848 463.848 (463.848) - Inter-segment sales
Jumlah pendapatan 48.877 4.717.647 4.766.524 (463.848) 4.302.676 Total revenues
Beban pokok penjualan (1.624.475) (1.887.624) (3.512.099) 463.848 (3.048.251) Cost of goods sold
Laba (rugi) kotor (1.575.598) 2.830.023 1.254.425 - 1.254.425 Gross profit (loss)
Keuntungan dari perubahan nilai Gain arising from changes in
wajar aset biologis 1.000 - 1.000 - 1.000 fair value of biological assets
Beban penjualan (40.279) (66.642) (106.921) - (106.921) Selling expenses
Laba (rugi) kotor sebelum alokasi (1.614.877) 2.763.381 1.148.504 - 1.148.504 Gross profit (loss) before allocation
Beban umum dan administrasi (220.997) General and administrative expenses
Pendapatan bunga 3.549 Interest income
Kerugian selisih kurs - bersih (596) Loss on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (479.195) Interest and financial expenses
Lain-lain - bersih 14.841 Other expense - net
Beban pajak (193.974) Tax expense
Laba (rugi) tahun berjalan (1.614.877) 2.763.381 1.148.504 - 272.132 Profit (loss) for the year
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian * financial position *
Segmen aset 4.375.827 19.974.923 24.350.750 (15.898.324) 8.452.426 Segment assets
Segmen liabilitas 1.698.876 6.182.326 7.881.202 (1.538.934) 6.342.268 Segment liabilities
* Aset segmen tidak termasuk aset pajak * Segment assets exclude deferred tax assets
tangguhan dan pajak dibayar dimuka, and prepaid taxes while segment liabilities
sedangkan liabilitas segmen tidak exclude taxes payable and deferred tax
termasuk utang pajak dan liabilitas pajak liabilities.
tangguhan.
Penjualan antar segmen didasari perjanjian dari Inter-segment sales are based on the agreement
kedua belah pihak. of both parties.
Segmen Geografis Geographical Segments
2025
Jumlah/
Sumatera Kalimantan Papua Total
Penjualan/Sales Sales
Lokal 26.807 8.835.918 440.441 9.303.166 Local
Eliminasi - (3.307.626) (234.244) (3.541.870) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 26.807 5.528.292 206.197 5.761.296 Total after elimination
2024
Jumlah/
Sumatera Kalimantan Papua Total
Penjualan/Sales Sales
Lokal 27.701 4.455.810 346.815 4.830.326 Local
Eliminasi - (217.198) (310.452) (527.650) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 27.701 4.238.612 36.363 4.302.676 Total after elimination
- 115 -
Page 462
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025
Sumatera dan/and Jumlah/
Sulawesi Singapore Kalimantan Papua Total
Aset segmen * Segment assets *
Jumlah sebelum dieliminasi 397.566 958 21.883.328 1.713.521 23.995.373 Total before elimination
Eliminasi (30) - (14.847.420) (69.132) (14.916.582) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 397.536 958 7.035.908 1.644.389 9.078.791 Total after elimination
* Tidak termasuk aset pajak tangguhan dan pajak dibayar dimuka *Exclude deferred tax assets and prepaid taxes
2024
Sumatera dan/and Jumlah/
Sulawesi Singapore Kalimantan Papua Total
Aset segmen * Segment assets *
Jumlah sebelum dieliminasi 443.552 924 21.546.871 2.359.401 24.350.748 Total before elimination
Eliminasi (510) - (15.819.383) (78.429) (15.898.322) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 443.042 924 5.727.488 2.280.972 8.452.426 Total after elimination
* Tidak termasuk aset pajak tangguhan dan pajak dibayar dimuka *Exclude deferred tax assets and prepaid taxes
48. Tujuan Dan Kebijakan Manajemen Risiko 48. Financial Risk Management Objectives And
Keuangan Policies
Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko The Group activities are exposed to a variety of
keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata financial risks: market risk (including foreign
uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga), exchange risk, interest rate risk and price risk),
risiko kredit dan risiko likuiditas. Program credit risk and liquidity risk. The Group’s overall
manajemen risiko Grup secara keseluruhan risk management program focuses on the
difokuskan pada pasar keuangan yang tidak unpredictability of financial markets and seeks to
dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk minimize potential adverse effects on the Group’s
meminimalkan efek yang berpotensi merugikan financial performance.
kinerja keuangan Grup.
Direksi memiliki tanggung jawab secara Establishing and monitoring risk management is
menyeluruh atas penetapan dan pengawasan the overall responsibility of the Board of Directors.
kerangka manajemen risiko. Direksi telah The Board of Directors has identified the Risk
menetapkan Departemen Manajemen Risiko Management Department to develop and oversee
yang bertanggung jawab untuk pengembangan the risk management policies. The activities
dan pengawasan kebijakan manajemen risiko carried out by the Risk Management Department
Perusahaan. Departemen Manajemen Risiko are regularly reported to the Board of Directors.
melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan
kepada Direksi Perusahaan secara berkala.
Kebijakan manajemen risiko Perusahaan disusun The Company's risk management policies are
untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko- established to identify and analyse the risks faced
risiko yang dihadapi Grup dalam menetapkan by the Group which includes setting risk limits and
batasan risiko dan pengendalian yang controls, monitoring risks and adherence to limits
seharusnya, serta untuk mengawasi risiko dan that have been determined. Risk management
kepatuhan terhadap batasan yang telah policies and systems are evaluated periodically to
ditetapkan. Sistem dan kebijakan manajemen reflect changes in market conditions, products
risiko ditelaah secara berkala untuk and services offered. The Company, through
mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar, training and management standards and
produk dan jasa yang ditawarkan. Perusahaan, procedures, aims to develop the control
melalui pelatihan serta standar dan prosedur environment, in which all employees understand
pengelolaan, bertujuan untuk mengembangkan the duties and obligations.
lingkungan pengendalian dimana semua
karyawan memahami tugas dan kewajibannya.
- 116 -
Page 463
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Risiko Pasar Market Risk
b. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing a. Foreign Exchange Risk
Grup terpengaruh risiko nilai tukar mata uang The Group is exposed to foreign exchange
asing yang timbul dari berbagai eksposur risk arising from various currency exposures,
mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika primarily with respect to the U.S. Dollar
Serikat. Risiko nilai tukar mata uang asing foreign exchange risk arising from
timbul dari aset dan liabilitas yang diakui. recognised assets and liabilities.
Manajemen telah menetapkan kebijakan Management has set up a policy to require
yang mengharuskan entitas-entitas dalam Group companies to manage their foreign
Grup mengelola risiko nilai tukar mata uang exchange risk against their functional
asing terhadap mata uang fungsionalnya. currency. Foreign exchange risk arises when
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul recognized assets or liabilities are
ketika aset dan liabilitas yang diakui denominated in a currency that is not the
didenominasikan dalam mata uang yang entity’s functional currency. The risk is
bukan mata uang fungsional. Risiko diukur measured using cash flow forecasts.
dengan menggunakan proyeksi arus kas.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Perusahaan memiliki aset dan liabilitas Company has financial assets and financial
keuangan dalam mata uang asing liabilities denominated in foreign currencies
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan as disclosed in Note 44.
44.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, if the
jika mata uang Rupiah melemah/menguat Rupiah had weakened/strengthened by 1%,
sebesar 1% terhadap Dolar Amerika Serikat against the U.S. Dollar with all other
dengan variabel lain konstan, laba untuk variables held constant, income for the year
tahun yang berakhir 31 Desember 2025 akan ended December 31, 2025 would have been
lebih tinggi/rendah sebesar Rp 2 dan rugi Rp 2 lower/higher and loss for the year
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 ended December 31, 2024 would have been
akan lebih tinggi/rendah sebesar Rp 5, Rp 5 higher/lower, mainly as a result of
terutama diakibatkan kerugian/keuntungan foreign exchange loss/gain on translation of
dari penjabaran aset dan liabilitas moneter U.S. Dollar denominated monetary assets
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. and liabilities.
c. Risiko suku bunga b. Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai Interest rate risk is the risk that the fair value
wajar atau arus kas kontraktual masa datang or contractual future cash flows of a financial
dari suatu instrumen keuangan akan instrument will be affected due to changes in
terpengaruh akibat perubahan suku bunga market interest rates. The Group exposures
pasar. Eksposur Grup yang terpengaruh to interest rate risk relate primarily to bank
risiko suku bunga terutama terkait dengan loans, loans from non-bank financial
utang bank, utang lembaga keuangan bukan institutions, lease liabilities, Sukuk
bank, utang sewa, utang Sukuk Mudharabah, Mudharabah, and sukuk mudharabah.
dan sukuk mudharabah.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Grup To minimize interest rate risk, the Group
mengelola beban bunga melalui kombinasi manages interest cost through loans
utang dengan suku bunga tetap dan suku combination with fixed rate and variable rate,
bunga variabel, dengan mengevaluasi by evaluating market rate trends.
kecenderungan suku bunga pasar.
- 117 -
Page 464
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen juga melakukan penelaahan Management also conducts assessments of
berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh interest rates offered by banks to obtain the
kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang most favorable interest rate before taking
menguntungkan sebelum mengambil any decision to enter new loan agreement.
keputusan untuk melakukan perikatan utang
baru.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, The following table sets out the carrying
berdasarkan jatuh temponya, atas liabilitas amount, by maturity, of the Group’s
keuangan konsolidasian Grup yang terkait consolidated financial liabilities that are
risiko suku bunga: exposed to interest rate risk:
2025
Jatuh Tempo/Maturity
Suku Bunga/ ≤ 1 tahun/ 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ 3 - 5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi Nilai tercatat
Interest rate ≤ 1 year 1 - 2 years 2 - 3 years 3 - 5 years > 5 years Total Transaction cost Carrying value
%
Liabilitas/Liabilities
Bunga Mengambang/Floating Rate
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans
- Rupiah 3,6 - 10,75 229.734 - - - - 229.734 - 229.734
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans
- Rupiah 8,5 - 9,5 602.926 767.866 866.085 498.188 1.032.523 3.767.588 (54.817) 3.712.771
Bunga Tetap/Fixed Rate
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek/
Short-term loans from non-bank
financial institutions 13 - 18 254.677 - - - - 254.677 - 254.677
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang
Long term loans from non-bank
financial institutions 10 29.010 57.902 99.538 - - 186.450 (153) 186.297
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 9 - 13 24.789 18.976 10.038 - - 53.803 - 53.803
Utang obligasi
Bonds payable 9,75 - 11 23.920 - 6.170 - - 30.090 (294) 29.796
Liabilitas jangka panjang lain-lain/
Other noncurrent liabilities 4,75 - - - 259.700 - 259.700 - 259.700
Indikasi Bagi Hasil/Indicative Profit Sharing Ratio
Sukuk Mudharabah/
Sukuk Mudharabah 9,75 - 11 37.290 - 24.885 - - 62.175 - 62.175
2024
Jatuh Tempo/Maturity
Suku Bunga/ ≤ 1 tahun/ 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ 3 - 5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi Nilai tercatat
Interest rate ≤ 1 year 1 - 2 years 2 - 3 years 3 - 5 years > 5 years Total Transaction cost Carrying value
%
Liabilitas/Liabilities
Bunga Mengambang/Floating Rate
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans
- Rupiah 3,6 - 10,75 290.776 - - - - 290.776 - 290.776
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans
- Rupiah 8,5 - 9,5 696.227 748.140 820.915 886.340 522.568 3.674.190 (67.332) 3.606.858
Bunga Tetap/Fixed Rate
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek/
Short-term loans from non-bank
financial institutions 13 - 18 204.281 - - - - 204.281 - 204.281
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang
Long term loans from non-bank
financial institutions 10 17.027 29.997 55.697 97.900 - 200.621 (289) 200.332
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 9 - 13 43.410 20.404 10.532 - - 74.346 - 74.346
Utang obligasi
Bonds payable 9,75 61.845 - - - - 61.845 (295) 61.550
Liabilitas jangka panjang lain-lain/
Other noncurrent liabilities 4,75 - 59.700 - - 200.000 259.700 - 259.700
- 118 -
Page 465
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, if
jika suku bunga atas pinjaman yang interest rates on Rupiah-denominated
didenominasikan dalam Rupiah lebih borrowings had been 1% higher/lower with
tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap all other variables held constant, profit
tetap, laba sebelum pajak untuk tahun yang before tax for the year ended December 31,
berakhir 31 Desember 2025 akan lebih 2025 would have been Rp 45,935
tinggi/rendah sebesar Rp 45.935 dan laba lower/higher and profit before tax for
sebelum pajak untuk tahun yang berakhir the year ended December 31, 2024 would
have been Rp 44,381 higher/lower, mainly
31 Desember 2024 akan lebih tinggi/rendah
as a result of higher/lower interest expense
sebesar Rp 44.381, terutama sebagai akibat
on floating rate borrowings.
tingginya/rendahnya beban bunga dari
pinjaman dengan suku bunga mengambang.
d. Risiko Harga c. Price Risk
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar Price risk is the risk that the fair value or
atau arus kas masa depan akan berfluktuasi future cash flows will fluctuate as a result of
karena perubahan harga pasar. Eksposur changes in market prices. The Group’s
Grup terkait risiko harga pasar terutama exposure to price risk relates to its palm oil
berasal dari harga komoditas produk-produk based product commodities. The Group
dari kelapa sawit. Grup selalu memonitor monitors the market closely to ensure that
harga pasar untuk menjaga agar risiko the risk exposure to the volatility of the
fluktuasi harga komoditas pada tingkat yang commodities is kept at minimum level. The
minimum. Grup melakukan kontrak Group entered into sale and purchase at the
pembelian dan penjualan dengan harga yang agreed market price and paid in advances.
telah disetujui dan dibayar dengan uang The management believes that price risk
muka. Manajemen berkeyakinan tidak exposure is not significant.
terdapat eksposur risiko harga yang
signifikan.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup Credit risk is the risk that the Group will incur a
akan mengalami kerugian yang timbul dari loss arising from the customers or counterparties
pelanggan atau pihak lawan akibat gagal due to failure to meet contractual obligations. The
memenuhi liabilitas kontraktualnya. Grup Group controls the credit risk by doing business
mengendalikan risiko kredit dengan cara relationships with parties who are credible, setting
melakukan hubungan usaha dengan pihak yang verification and authorization policies of credit,
memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan and monitor the collectibility of receivables on a
verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau regular basis to minimize the amount of bad debts.
kolektibilitas piutang secara berkala untuk
meminimalisasi jumlah piutang tak tertagih.
Berikut adalah eksposur maksimum terhadap The table below shows the maximum exposure to
risiko kredit untuk komponen laporan posisi credit risk of the components of the consolidated
keuangan konsolidasian pada tanggal statements of financial position as of December
31 Desember 2025 dan 2024: 31, 2025 and 2024:
2025 2024
Kas di bank 138.339 56.950 Cash in banks
Piutang usaha 118.039 59.100 Trade accounts receivable
Piutang lain-lain 29.760 10.669 Other receivables
Aset lancar lain-lain 46.279 52.240 Other current assets
Investasi surat berharga 500.000 - Invetsment in debt securities
Aset tidak lancar lainnya 39.793 77.205 Other non-current assets
Jumlah 872.210 256.164 Total
- 119 -
Page 466
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul Liquidity risk is a risk arising when the cash flow
karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup position of the Group is not enough to cover the
untuk memenuhi liabilitasnya. liabilities as they become due.
Kebutuhan likuiditas Grup terutama timbul dari Liquidity needs of the Group primarily arise from
kebutuhan untuk membiayai investasi dan the need to finance investment and capital
pengeluaran modal untuk ekspansi lahan dan expenditures for expansion and new planting of
penanaman baru kelapa sawit. new oil palm trees.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen In the management of liquidity risk, management
memantau dan menjaga jumlah kas yang monitors and maintain a level of cash deemed
dianggap memadai untuk membiayai operasional adequate to finance the Group operations, meet
Grup, memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan maturing obligations and mitigate the effects of
mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen fluctuation in cash flows, including estimated
juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi collections from trade receivables, working capital
arus kas dan arus kas aktual, termasuk estimasi and operational requirements, debt maturity
penerimaan dari piutang, kebutuhan operasional, profiles, and the availability of other funding
jadwal jatuh tempo utang, serta potensi sumber sources. When necessary, the Group may
pendanaan lainnya. Apabila diperlukan, Grup akan optimize receivable collections, control operational
mengoptimalkan penerimaan dari penagihan expenditures, and utilize available financing
piutang, pengendalian pengeluaran, dan facilities to ensure that financial obligations can be
pemanfaatan fasilitas pendanaan yang tersedia settled when they mature.
untuk memastikan kewajiban keuangan dapat
dipenuhi pada saat jatuh tempo.
Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas The table below analyses the Group’s financial
keuangan Grup yang dikelompokkan berdasarkan liabilities into relevant maturity groupings based
periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh on the remaining period to the contractual maturity
tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan date. The amounts disclosed in the table are the
dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang contractual undiscounted cash flows:
tidak didiskontokan:
2025
1-3 bulan/ 3-6 bulan/ 6 -12 bulan/ 1 - 5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/
1-3 months 3-6 months 6 - 12 months 1 - 5 years > 5 years Total
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi/
Liabilities measured at amortized cost
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans - - 253.856 - - 253.856
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek/
Short-term loan from non-bank financial institutions - - 290.332 - - 290.332
Utang usaha/
Trade accounts payable 823.884 - - - - 823.884
Beban akrual/
Accrued expenses 105.354 - - - - 105.354
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans 153.980 153.980 426.978 6.264.381 1.737.577 8.736.896
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang
Long-term loan from non-bank financial institutions 4.953 2.464 22.123 314.880 - 344.420
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 6.042 2.808 20.092 58.028 - 86.970
Sukuk Mudharabah/
Sukuk Mudharabah 3.548 41.816 2.892 63.238 - 111.494
Utang obligasi/
Bonds payable 25.267 360 716 15.676 42.019
Liabilitas jangka panjang lain-lain/ -
Other non-currrent liabilities 1.028 - - 1.304.730 - 1.305.758
Jumlah/Total 1.124.056 201.428 1.016.989 8.020.933 1.737.577 12.100.983
- 120 -
Page 467
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024
1-3 bulan/ 3-6 bulan/ 6 -12 bulan/ 1 - 5 tahun > 5 tahun/ Jumlah/
1-3 months 3-6 months 6 -12 months 1 - 5 years > 5 years Total
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi/
Liabilities measured at amortized cost
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans - - 290.776 - - 290.776
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek/
Short-term loan from non-bank financial institutions 204.281 - - - - 204.281
Utang usaha/
Trade accounts payable 608.312 - - - - 608.312
Beban akrual/
Accrued expenses 96.381 - - - - 96.381
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans 177.773 177.774 355.547 2.186.427 1.487.762 4.385.283
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang
Long-term loan from non-bank financial institutions 2.878 1.439 12.953 183.594 - 200.864
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 16.179 11.660 15.571 30.936 - 74.346
Utang obligasi/
Bonds payable 3.100 3.166 63.209 - - 69.475
Uang muka setoran modal
Deposit for future stock subscriptions - - - 220.000 - 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain/
Other non-currrent liabilities 3.084 3.084 6.168 716.982 209.500 938.818
Jumlah/Total 1.111.988 197.123 744.224 3.337.939 1.697.262 7.088.536
Risiko Lain-lain Other Risks
Informasi berikut menjelaskan mengenai risiko- The following information describes the material
risiko material yang menurut Grup dapat risks which the Group believes could cause its
berpengaruh terhadap hasil operasi dimasa future result of operations, financial conditions and
depan, kondisi keuangan dan yang kemungkinan prospects to differ materially from current
dapat menyebabkan perbedaan yang material expectations and could potentially have adverse
dari ekspektasi saat ini dan berpotensi memiliki impact.
pengaruh yang kurang baik.
Faktor eksternal: External factors:
Industri perkebunan kelapa sawit dipengaruhi oleh Palm oil plantation industry is affected by external
berbagai faktor eksternal diluar kendali dari Grup factors that is beyond the Group’s controls such
misalnya perubahan peraturan dan kerangka as changes in regulations and legal frameworks,
hukum, gerakan sosial dan lingkungan, cuaca dan social and environmental movements, weather
perubahan iklim, termasuk juga kondisi bisnis dan and climate changes and also economic and
ekonomi. Keadaan sosial dan lingkungan dapat business conditions. Such social and
mempengaruhi secara signifikan harga komoditas environmental movements could materially affect
dan terutama harga minyak sawit dari Grup. Meski the price of commodities and ultimately the price
manajemen memiliki harapan positif yang kuat of the Group’s palm oil products. Although
terhadap masa depan dari industri kelapa sawit management maintain positive expectation
dengan kondisi yang kurang menentu, pengaruh strongly toward the future of the palm oil industry
dari penurunan performa ekonomi secara global despite cyclical movements, the impact of
dapat membawa dampak kurang baik terhadap downturn in global economic performance could
operasi Grup, kondisi keuangan dan kesempatan, lead to adverse impacts on the Group’s
sebagai contoh potensi penurunan nilai, operations, financial conditions and prospects, for
penurunan pendapatan dan biaya yang lebih example potential impairment, lower revenue and
tinggi. Untuk menanggapi situasi ini, Grup secara higher costs. In response to this, the Group
hati-hati menganalisa langkah-langkah yang carefully analyze any counter measures that could
dapat dilakukan untuk mengurangi dampak be implemented to reduce the negative impact.
kurang baik tersebut.
- 121 -
Page 468
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Faktor internal: Internal factors:
Faktor internal yang dianggap oleh Grup memiliki Internal factors that the Group considers
pengaruh signifikan adalah efisiensi produksi dan significant are efficiency of its production and
pengembangan perkebunan Grup. development of its plantations.
Menanggapi resiko yang berkaitan dengan In response to these risks related to the
operasional, Grup telah melakukan langkah- operations, the Group continously perform the
langkah berikut: following measures:
• Memperkuat pengendalian terhadap aktivitas • Strengthen control of activities related to
penanaman, perawatan dan pemanenan di planting, maintaining and harvesting in each
tiap kebun. plantation estate.
• Mengawasi perubahan faktor-faktor eksternal • Monitor any changes of external factors such
seperti cuaca, aktivitas sosial dan lingkungan as weather, social and environmental
yang dapat berpengaruh terhadap operasi activities that affected group operation and
Grup dan melakukan langkah-langkah yang take appropriate responses to such changes.
tepat terhadap perubahan tersebut.
• Mengawasi dan mengendalikan secara • Continuously monitor and control of new and
berkelanjutan kebun-kebun baru dan yang existing estates by having regular mapping
telah ada dengan melakukan pemetaan and assessment of planted area.
secara rutin dan penilaian atas area tertanam.
Berdasarkan pemetaan dan pengkajian yang Based on ongoing mapping and assessment
sedang berlangsung dengan menggunakan using the latest technology on planted area of
teknologi terkini atas area tertanam dari setiap each estate, the Group currently records planted
kebun, saat ini Grup mencatat area tertanam area of 74,339 hectares. Mapping and assessing
sebesar 74.339 hektar. Proses pemetaan dan processes are still ongoing over the entire planted
pengkajian saat ini masih terus berlangsung atas area.
seluruh area tertanam.
49. Nilai Wajar Aset Dan Liabilitas Keuangan 49. Fair Value of Financial Assets And Financial
Liabilities
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset Management believes that the carrying amounts
dan liabilitas keuangan yang dicatat sebesar of financial assets and financial liabilities recorded
biaya perolehan diamortisasi dalam laporan at amortized cost in the consolidated financial
keuangan mendekati nilai wajarnya baik yang statements approximate their fair values either
jatuh tempo dalam jangka pendek atau memiliki because of their short-term maturities or they
tingkat suku bunga pasar. carry market rates of interest.
Metode dan asumsi berikut ini digunakan oleh The following methods and assumptions were
Grup untuk melakukan estimasi atas nilai wajar used by the Group to estimate the fair value of
setiap kelompok instrumen keuangan: each class of financial instrument for which it is
practicable to estimate such value:
- 122 -
Page 469
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan lancar dan liabilitas keuangan Current financial assets and liabilities
jangka pendek
Karena instrumen keuangan tersebut jatuh tempo Due to the short-term nature of the transactions,
dalam jangka pendek, maka nilai tercatat aset the carrying amounts of the current financial
keuangan lancar dan liabilitas jangka pendek telah assets and liabilities approximate the estimated
mendekati estimasi nilai wajarnya. fair values.
Aset keuangan tidak lancar Noncurrent financial assets
Merupakan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) Consist of Long-term Debt Securities (SUJP)
yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment issued by PT Danantara Investment Management
Management (Persero) dimana nilai wajarnya (Persero) in which Level 3 fair value is determined
pada Level 3 ditentukan dengan menggunakan using a discounted cash flow model, which
model arus kas terdiskonto (discounted cash incorporated certain unobservable inputs.
flow), yang menggunakan input tertentu yang tidak
dapat diobservasi.
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku Noncurrent financial liabilities with variable
bunga variable interest rate
Merupakan utang jangka panjang berupa utang Consist of long-term loans including bank loans
bank dan utang lembaga keuangan bukan bank and loan from non-bank in which Level 2 fair value
dimana nilai wajarnya pada Level 2 yang is determined by discounting future cash flow
ditentukan dengan mendiskontokan arus kas using applicable rates from observable market
masa datang menggunakan suku bunga berlaku rates for instruments with similar terms, credit risk
dari suku bunga pasar yang dapat diamati untuk and remaining maturities.
instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan
jatuh tempo yang sama.
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku Noncurrent financial liabilities with fixed interest
bunga tetap rate
Merupakan utang jangka panjang berupa utang Consist of long-term loans including bonds
obligasi dan utang jangka panjang terhadap pihak payable and noncurrent loan from related parties
berelasi dimana nilai wajarnya pada Level 2 yang in which Level 2 fair value is determined by
ditentukan dengan mendiskontokan arus kas discounting future cash flow using applicable rates
masa datang menggunakan suku bunga berlaku from observable market rates for instruments with
dari suku bunga pasar yang dapat diamati untuk similar terms, credit risk and remaining maturities.
instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan
jatuh tempo yang sama.
50. Rekonsiliasi Liabilitas yang Timbul Dari 50. Reconciliation of Liabilities Arising From
Aktivitas Pendanaan Financing Activities
Tabel di bawah ini menjelaskan perubahan dalam The table below details changes in the Group’s
liabilitas Grup yang timbul dari aktivitas liabilities arising from financing activities, including
pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari both cash and non-cash changes. Liabilities
arus kas dan perubahan nonkas. Liabilitas yang arising from financing activities are those for which
timbul dari aktivitas pendanaan adalah liabilitas cash flows were, or future cash flows will be,
yang arus kas, atau arus kas masa depannya, classified in the Group’s consolidated statement of
diklasifikasikan dalam laporan arus kas cash flows as cash flows from financing activities.
konsolidasian Grup sebagai arus kas dari aktivitas
pendanaan.
- 123 -
Page 470
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan transaksi non kas/
Non-cash changes
Arus kas aktivitas Amortisasi Perolehan aset
1 Januari/ pendanaan/ biaya transaksi/ Perubahan sewa pembiayaan/ 31 Desember/
January 1, Financing Amortised lainnya/ Acquisition of December 31,
2025 cash flows facility fee Other Changes leased assets 2025
Utang bank jangka pendek 290.776 (61.042) - - - 229.734 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 3.606.858 93.399 12.515 - - 3.712.772 Long-term bank loans
Utang lembaga keuangan Short -term loan from non-bank
bukan bank jangka pendek 204.281 50.396 - - - 254.677 financial institution
Utang lembaga keuangan Long -term loan from non-bank
bukan bank jangka panjang 200.332 (14.171) 136 - - 186.297 financial institution
Liabilitas sewa 68.221 (38.807) - (30.275) 54.664 53.803 Lease liabilities
Utang obligasi 61.550 (31.755) 1 - - 29.796 Bonds payable
Sukuk Mudharabah - 62.175 - - - 62.175 Sukuk mudharabah
Jumlah 4.432.018 60.195 12.652 (30.275) 54.664 4.529.254 Total
Perubahan transaksi non kas/
Non-cash changes
Arus kas aktivitas Amortisasi Perolehan aset
1 Januari/ pendanaan/ biaya transaksi/ Perubahan sewa pembiayaan/ 31 Desember/
January 1, Financing Amortised lainnya/ Acquisition of December 31,
2024 cash flows facility fee Other Changes leased assets 2024
Utang bank jangka pendek 393.718 (102.942) - - - 290.776 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 4.141.626 (552.878) 18.110 - - 3.606.858 Long-term bank loans
Utang lembaga keuangan Short -term loan from non-bank
bukan bank jangka pendek 261.657 (57.376) - - - 204.281 financial institution
Utang lembaga keuangan Long -term loan from non-bank
bukan bank jangka panjang 203.322 (3.126) 136 - - 200.332 financial institution
Liabilitas sewa 107.675 (60.951) - (7.109) 28.606 68.221 Lease liabilities
Utang obligasi - 61.845 (295) - - 61.550 Bonds payable
Jumlah 5.107.998 (715.428) 17.951 (7.109) 28.606 4.432.018 Total
51. Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas 51. Supplemental Disclosures on Consolidated
Konsolidasian Statements of Cash Flows
Aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang The following are the noncash operating, investing
tidak mempengaruhi kas dan bank: and financing activities of the Group:
2025 2024
Penambahan aset tetap melalui Lease liabilities on additional
liabilitas sewa (Catatan 26) 54.664 28.606 right-of-use assets (Note 26)
Cadangan penurunan nilai - piutang Allowance for impairment - accounts
usaha - pihak ketiga (Catatan 7) 952 1.292 receivable - third parties (Note 7)
52. Kejadian Setelah Tanggal Pelaporan 52. Events After Reporting Period
1. Obligasi Berkelanjutan I Tahap III 1. Shelf Registration Bonds I Phase III
Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan On January 6, 2026, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Shelf Registration Bonds I Phase III Year
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar 2025 with principal amounting to Rp 210,000.
Rp 210.000. Obligasi ini terdiri dari: This Bonds consist of, as follows:
• Seri A dengan jumlah pokok sebesar • A-series with nominal value amounting
Rp 67.195 dengan tingkat bunga tetap to Rp 67,195 with interest rate of 9.75%
sebesar 9,75% per tahun dengan jangka per annum with term of thirty-seven
waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari hundred (370) days after date of
sejak tanggal emisi. issuance.
- 124 -
Page 471
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Seri B dengan jumlah pokok sebesar • B-series with nominal value amounting
Rp 142.805 dengan tingkat bunga tetap to Rp 142,805 with interest rate of 11%
sebesar 11% per tahun dengan jangka per annum with term of thirty-six (36)
waktu tiga puluh enam (36) bulan sejak months after date of issuance.
tanggal emisi.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II 2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan On January 6, 2026, the Company issued
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Shelf Registration Sukuk Mudharabah I
I Tahap II Tahun 2025 dengan nominal Phase II Year 2025 with nominal amounting
sebesar Rp 290.000. Sukuk Mudhrabah ini to Rp 290,000. The Sukuk Mudharabah
terdiri dari: consists of, as follows:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan • A-series Sukuk Mudharabah with
jumlah pokok sebesar Rp 171.700 nominal value amounting to Rp 171,700
dengan pendapatan bagi hasil nisbah with nisbah revenue sharing ratio of
17,347% (setara bunga 9,75% per 17.374% (equivalent to interest rate of
tahun) dengan jangka waktu tiga ratus 9.75% per annum) with term of thirty-
tujuh puluh (370) hari sehingga jatuh seven hundred (370) days and maturity
tempo pada 16 Januari 2027; dan date on January 16, 2027; and
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan • B-series Sukuk Mudharabah with
jumlah pokok sebesar Rp 118.300 nominal value amounting to Rp 118,300
dengan pendapatan bagi hasil nisbah with nisbah revenue sharing ratio of
19,571% (setara bunga 11% per tahun) 19.571% (equivalent to 11% per annum)
dengan jangka waktu tiga (3) tahun with term of three (3) years and maturity
sehingga jatuh tempo pada 6 Januari date on January 6, 2029.
2029.
3. Pelunasan Utang dari PT Bank J Trust 3. Settlement of Loan from PT Bank J Trust
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on the Credit Facility Settlement
Fasilitas Kredit No. 001/BJI/CBOD/I/2026 Certificate No. 001/BJI/CBOD/I/2026 dated
tanggal 8 Januari 2026, Perusahaan telah January 8, 2026, the Company has fully
melakukan pelunasan dan penutupan repaid and closed the Back to Back credit
fasilitas kredit Back to Back pada tanggal facility from PT Bank J Trust Indonesia Tbk
7 Januari 2026 dari PT Bank J Trust on January 7, 2026.
Indonesia Tbk.
4. Pelunasan Utang Lembaga Pembiayaan 4. Settlement of Loan from Lembaga
Ekspor Indonesia (LPEI) Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Berdasarkan Surat Keterangan Based on the Letter of Facility Settlement
Lunas Fasilitas Pembiayaan Certificate No. BS.0016/OPS/01/2026
No. BS. 0016/OPS/01/2026 tanggal dated January 12, 2026, MAJ has fully
12 Januari 2026, MAJ telah melakukan settled its export investment financing
pelunasan atas fasilitas pembiayaan facility from LPEI.
investasi ekspor dari LPEI.
- 125 -
Page 472
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Perubahan Modal MAJ 5. Capital Changes in MAJ
Berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal Based on Notarial Deed No. 2 dated January
13 Januari 2026 dari Idha Rachmani, SH., 13, 2026 of Idha Rachmani, S.H., Notary in
Notaris di Garut, pemegang saham MAJ Garut, the shareholders of MAJ approved the
menyetujui peningkatan modal ditempatkan increase in issued and paid up capital of MAJ
dan disetor MAJ dari Rp 503.075 yang terbagi from Rp 503,075, which was divided into
atas yang terbagi atas 1.006.150 (dalam 1,006,150 (in full amount) shares with a par
satuan penuh) lembar saham dengan nilai value of Rp 500,000 (in full Rupiah) per share
nominal Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh) to Rp 692,550 which was divided into
per saham menjadi Rp 692.550 yang terbagi 1,385,100 (in full amount) shares with a par
atas 1.385.100 (in full amount) lembar saham value of Rp 500,000 (in full Rupiah) per share
dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam whereas:
Rupiah penuh) per saham dimana:
- Sebesar Rp 180.000 diambil bagian dan - A total of Rp 180,000 is subscribed for
disetor penuh oleh Perusahaan melalui and paid by the Company by cash.
setoran tunai.
- Sebesar Rp 9.475 diambil bagian dan - A total of Rp 9,475 is subscribed for and
disetor penuh oleh PT Rajawali Corpora paid by PT Rajawali Corpora by cash.
melalui setoran tunai.
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran 6. Changes of the Company’s Board Structure
Dasar Perusahaan and Articles of Association
Berdasarkan Akta Notaris No. 47 tanggal Based on Notarial Deed No. 47 dated
28 Januari 2026 dari Dini Lastari Siburian, Januari 28, 2026 of Dini Lastari Siburian,
S.H., Notaris di Jakarta, pemegang saham S.H., Notary in Jakarta, the shareholders
menyetujui sebagai berikut: approved the following:
a. Susunan pengurus Perusahaan adalah a. The Company’s management consists of
sebagai berikut: the following:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Abed Nego : President Commissione
Wakil Komisaris Utama : Ahmad Nizam bin Hamid Vice President Commissione
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto : Independent Commissioners
Erwin Soejono
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar : Commissioners
Razuwan bin Che Rose
Direksi Directors
Direktur Utama : Henderi Djunaidi : President Directo
Direktur : Andrew Haryono : Directors
Yeoh Lean Khai
b. Anggaran Dasar Perusahaan adalah b. The Company’s Articles of Association
sebagai berikut: are as followed:
- Kegiatan usaha utama Perusahaan - The Company’s main scope of
meliputi: activities include:
i. pertanian kelapa sawit; i. oil palm plantation;
ii. industri minyak mentah ii. crude palm oil industry;
kelapa sawit;
iii. industri minyak mentah inti iii. crude palm kernel oil
kelapa sawit; industry;
iv. perdagangan besar minyak iv. wholesale trading of
dan lemak nabati; vegetable oils and fats.
- 126 -
Page 473
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
v. aktivitas perusahaan induk; v. holding company activities;
dan and
vi. aktivitas konsultasi vi. other management and
manajemen dan bisnis business consultancy
lainnya. activities.
- Kegiatan usaha penunjang - The Company’s supporting scope
Perusahaan meliputi: of activities include:
i. pergudangan dan i. warehousing and storage
penyimpanan; activities;
ii. angkutan darat barang ii. specialized freight
khusus; transportation by land;
iii. pengolahan dan iii. waste treatment and
pembuangan limbah; dan disposal activities; and
iv. jasa pengujian dan analisis iv. technical testing and
teknis. analysis services.
7. Pelunasan Utang PT Radana Bhaskara 7. Settlement of Loan from PT Radana
Finance Bhaskara Finance
Berdasarkan Surat Keterangan Based on the Letter of Facility Settlement
Lunas Fasilitas Pembiayaan Certificate No. 045/DIV-CAM/II/2026
No. 045/DIV-CAM/II/2026 tanggal dated February 19, 2026, the Company
19 Februari 2026, Perusahaan telah has fully settled all its financing facilities from
melakukan pelunasan atas seluruh fasilitas PT Radana Bhaskara Finance.
pembiayaan dari PT Radana Bhaskara
Finance.
8. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 8. Settlement of Shelf Registration Bonds I
Phase II
Berdasarkan Surat No. KSEI-4146/JKU/0326 Based on No. KSEI-4146/JKU/0326, dated
tanggal 6 Maret 2026, Perusahaan telah March 6, 2026, the Company has paid off
melunasi Obligasi Berkelanjutan Eagle High Shelf Registered Bonds I of Eagle High
Plantations I Tahap II dengan nilai nominal Plantations Phase II with a nominal value
sebesar Rp 23.920 pada tanggal 2 Maret 2026. amounted to Rp 23,920 on March 2, 2026.
9. Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 9. Shelf Registration Bonds I Phase IV
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perusahaan On March 11, 2026, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle Shelf Registration Bonds I Eagle High
High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dengan Plantations Phase IV Year 2026 with principal
jumlah pokok sebesar Rp 98.065. Obligasi ini amounting to Rp 98,065. This Bonds consist
terdiri dari: of, as follows:
• Seri A dengan jumlah pokok sebesar • A-series with principal amounting to
Rp 7.705 dengan tingkat bunga tetap Rp 7,705 with interest rate of 8.25% per
sebesar 8,25% per tahun dengan jangka annum with term of thirty-seven hundred
waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari (370) days after date of issuance;
sejak tanggal emisi;
• Seri B dengan jumlah pokok sebesar • B-series with principal amounting to
Rp 85.785 dengan tingkat bunga tetap Rp 85,785 with interest rate of 9.75% per
sebesar 9.75% per tahun dengan jangka annum with term of three years after date
waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan of issuance; and
- 127 -
Page 474
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Seri C dengan jumlah pokok sebesar • C-series with principal amounting to
Rp 4.575 dengan tingkat bunga tetap Rp 4,575 with interest rate of 11% per
sebesar 11% per tahun dengan jangka annum with term of five years after date
waktu lima tahun sejak tanggal emisi. of issuance.
10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perusahaan On March 11, 2026, the Company issued
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Eagle
I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 High Plantations Phase III Year 2026 with
dengan nominal sebesar Rp 122.825. Sukuk nominal amounting to Rp 122.825. The
Mudhrabah ini terdiri dari: Sukuk Mudharabah consists of, as follows:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan • A-series Sukuk Mudharabah with
jumlah pokok sebesar Rp 36.060 dengan nominal value amounting to Rp 36,060
pendapatan bagi hasil nisbah 6,217% with nisbah revenue sharing ratio of
(setara bunga 8,25% per tahun) dengan 6.217% (equivalent to interest rate of
jangka waktu tiga ratus tujuh puluh (370) 8.25% per annum) with term of thirty-
hari sehingga jatuh tempo pada 21 Maret seven hundred (370) days and maturity
2027; date on March 21, 2027;
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan • B-series Sukuk Mudharabah with
jumlah pokok sebesar Rp 42.800 dengan nominal value amounting to Rp 42,800
pendapatan bagi hasil nisbah 7,347% with nisbah revenue sharing ratio of
(setara bunga 9,75% per tahun) dengan 7.347% (equivalent to 9.75% per
jangka waktu tiga (3) tahun sehingga annum) with term of three (3) years and
jatuh tempo pada 11 Maret 2029; dan maturity date on March 11, 2029; and
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan • C-series Sukuk Mudharabah with
jumlah pokok sebesar Rp 43.965 dengan nominal value amounting to Rp 43,965
pendapatan bagi hasil nisbah 8,289% with nisbah revenue sharing ratio of
(setara bunga 11% per tahun) dengan 8.289% (equivalent to 11% per annum)
jangka waktu lima (5) tahun sehingga with term of five (5) years and maturity
jatuh tempo pada 11 Maret 2031. date on March 11, 2031.
11. Pelunasan Utang dari PT Bank Negara 11. Settlement of Loan from PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk Indonesia (Persero) Tbk
BLP, BHL, dan ADS telah melunasi seluruh BLP, BHL, and ADS have fully settled all loan
fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara facilities from PT Bank Negara Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat (Persero) Tbk based on letters
No. COB4/4/1928, COB4/4/1927, dan No. COB4/4/1928, COB4/4/1927, and
COB4/4/1926 tertanggal 27 April 2026. COB4/4/1926 dated April 27, 2026.
12. Fasilitas Kredit dari PT Bank Sinarmas Tbk 12. Credit Facilities from PT Bank Sinarmas Tbk
BLP BLP
Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan On April 22, 2026, based on letter
surat No. SPK.051/04-2026/DIR2-Corp, BLP No. SPK.051/04-2026/DIR2-Corp, BLP
mendapatkan fasilitas kredit berjangka obtained a long-term credit facility with a
dengan nilai maksimal sebesar Rp 300.000 maximum amount of Rp 300,000, with the
dengan rincian: following details:
• Kredit Berjangka 1 (Uncommitted – Non- • Term Loan 1 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit Revolving) with a maximum credit facility
maksimal sebesar Rp 207.000. Suku amounting to Rp 207,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
- 128 -
Page 475
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Kredit Berjangka 2 (Uncommitted – Non- • Term Loan 2 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit Revolving) with a maximum credit facility
maksimal sebesar Rp 93.000. Suku amounting to Rp 93,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
BHL BHL
Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan On April 22, 2026, based on letter
surat No. SPK.052/04-2026/DIR2-Corp, BHL No. SPK.052/04-2026/DIR2-Corp, BHL
mendapatkan fasilitas kredit berjangka obtained a long-term credit facility with a
dengan nilai maksimal sebesar Rp 470.000 maximum amount of Rp 470,000 with the
dengan rincian: following details:
• Kredit Berjangka 1 (Uncommitted – Non- • Term Loan 1 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit Revolving) with a maximum credit facility
maksimal sebesar Rp 305.000. Suku amounting to Rp 305,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
• Kredit Berjangka 2 (Uncommitted – Non- • Term Loan 2 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit Revolving) with a maximum credit facility
maksimal sebesar Rp 78.000. Suku amounting to Rp 78,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
• Kredit Berjangka 3 (Uncommitted – Non- • Term Loan 3 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas Revolving) with a maximum credit facility
maksimal kredit untuk Rp 87.000. Suku amount for of Rp 87,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
ADS ADS
Pada tanggal 22 April 2026 berdasarkan surat On April 22, 2026, based on letter
No. SPK.053/04-2026/DIR2-Corp, ADS No. SPK.053/04-2026/DIR2-Corp, ADS
mendapatkan fasilitas kredit berjangka obtained a long-term credit facility with a
dengan nilai maksimal sesebar Rp 450.000 maximum amount of Rp 450,000 with the
dengan rincian: following details:
• Kredit Berjangka 1 (Uncommitted – Non- • Term Loan 1 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit Revolving) with a maximum credit facility
maksimal sebesar Rp 260.000. Suku amounting to Rp 260,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
• Kredit Berjangka 2 (Uncommitted – Non- • Term Loan 2 (Uncommitted – Non-
Revolving) dengan jumlah fasilitas kredit Revolving) with a maximum credit facility
maksimal sebesar Rp 190.000. Suku amounting to Rp 190,000. The interest
bunga untuk fasilitas ini adalah rate for this facility is 8.03354% per
8.03354% per tahun. annum.
- 129 -
Page 476
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
13. Fasilitas Pembiayaan dari PT Bank Nano 13. Financing Facilities from PT Bank Nano
Syariah Syariah
BLP BLP
Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan On April 22, 2026, based on letter
surat No. 005/SPP/IV/2026/CBM/BNS, BLP No. 005/SPP/IV/2026/CBM/BNS, BLP
mendapatkan fasilitas pembiayaan received a Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah dengan nilai financing facility with a maximum amount of
maksimal sebesar Rp 80.000 dengan rincian: Rp 80,000 with the following details:
• Musyarakah Mutanaqishah 1 • Musyarakah Mutanaqishah 1
(Uncommitted – Non Revolving) dengan (Uncommitted – Non Revolving) with a
jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar maximum credit facility amounting to
Rp 80.000. Nisbah bagi hasil untuk Rp 80,000. The profit-sharing ratio for
fasilitas ini setara dengan 8.03354% per this facility is equivalent to 8.03354% per
tahun. year.
BHL BHL
Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan On April 22, 2026, based on letter
surat No. 006/SPP/IV/2026/CBM/BNS, BHL No. 006/SPP/IV/2026/CBM/BNS, BHL
mendapatkan fasilitas pembiayaan received a Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah dengan nilai financing facility with a maximum amount of
maksimal sebesar Rp 100.000 dengan Rp 100,000 with the following details:
rincian:
• Musyarakah Mutanaqishah 1 • Musyarakah Mutanaqishah 1
(Uncommitted – Non Revolving) dengan (Uncommitted – Non Revolving) with a
jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar maximum credit facility amounting to
Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
fasilitas ini setara dengan 8.03354% per this facility is equivalent to 8.03354% per
tahun. year.
• Musyarakah Mutanaqishah 2 • Musyarakah Mutanaqishah 2
(Uncommitted – Non Revolving) dengan (Uncommitted – Non Revolving) with a
jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar maximum credit facility amounting to
Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
fasilitas ini setara dengan 8.03354% per this facility is equivalent to 8.03354% per
tahun. annum.
ADS ADS
Pada tanggal 22 April 2026, berdasarkan On April 22, 2026, based on letter
surat No. 007/SPP/IV/2026/CBM/BNS, ADS No. 007/SPP/IV/2026/CBM/BNS, ADS
mendapatkan fasilitas pembiayaan received a Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah dengan nilai financing facility with a maximum amount of
maksimal Rp 100.000 dengan rincian: Rp 100,000 with the following details:
• Musyarakah Mutanaqishah 1 • Musyarakah Mutanaqishah 1
(Uncommitted – Non Revolving) dengan (Uncommitted – Non Revolving) with a
jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar maximum credit facility amounting to
Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
fasilitas ini setara dengan 8.03354% per this facility is equivalent to 8.03354% per
tahun. year.
- 130 -
Page 477
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
•
• Musyarakah Mutanaqishah 2 • • Musyarakah Mutanaqishah 2
(Uncommitted – Non Revolving) dengan (Uncommitted – Non Revolving) with a
jumlah fasilitas kredit maksimal sebesar maximum credit facility amounting to
Rp 50.000. Nisbah bagi hasil untuk Rp 50,000. The profit-sharing ratio for
fasilitas ini setara dengan 8.03354% per this facility is equivalent to 8.03354% per
tahun. annum.
14. Pengalihan Seluruh Saham SMS 14. The Transfer of All Shares in SMS
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham SMS Based on the Deed of Sale and Purchase of
No. 37 tanggal 8 Juni 2026 oleh Hannywati Shares of SMS No. 37 dated June 8, 2026, of
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, pemegang Hannywati Gunawan, S.H., Notary in Jakarta,
saham SMS menyetujui pengalihan saham the shareholders of SMS approved the
sebanyak 670.799 (dalam satuan penuh) transfer of 670,799 shares (in full amount)
saham milik Perusahaan kepada PT Andalan owned by the Company to PT Andalan Energi
Energi Jaya dan PT Nusa Citra Palma dengan Jaya and PT Nusa Citra Palma, with a total
total nilai jual beli sebesar Rp 296.800. purchase consideration of Rp 296,800.
53. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 53. Reissue of the Consolidated Financial
Konsolidasian Satetements
Sehubungan dengan rencana untuk melakukan In relation with the Company’s plan to conduct the
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Eagle Continuing Public Offering of Shelf-Registered
High Plantations Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Bonds II of Eagle High Plantations Phase I Year
Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High 2026 and Shelf-Registered Sukuk Mudharabah I
Plantations Tahap I Tahun 2026, Perusahaan of Eagle High Plantations Phase II Year 2026, the
menerbitkan kembali laporan keuangan Company has reissued its consolidated financial
konsolidasiannya pada tanggal 15 Juni 2026, statements as of June 15, 2026, accompanied by
dengan beberapa perubahan dan tambahan some changes and additional disclosures in the
pengungkapan dalam laporan keuangan consolidated financial statements to the
konsolidasian. Tidak terdapat perbedaan yang consolidated financial statements. There is no
material antara laporan keuangan konsolidasian material difference between the previous
terdahulu dengan laporan keuangan consolidated financial statements and the
konsolidasian yang diterbitkan kembali. Berikut ini reissued consolidated financial statements. The
adalah informasi perubahan atas laporan following is information on changes to the
keuangan konsolidasian yang diterbitkan kembali: consolidated financial statements:
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian: 1. Consolidated statement of financial position:
menambahkan referensi catatan terkait additional disclosure of relevant notes on
kebijakan akuntansi. accounting policies.
2. Laporan laba rugi dan penghasilan 2. Consolidated statements of financial position:
komprehensif lain konsolidasian: additional disclosure of relevant notes on
menambahkan referensi catatan terkait accounting policies.
kebijakan akuntansi.
3. Laporan perubahan ekuitas konsolidasian: 3. Consolidated statements of changes in
menambahkan referensi catatan terkait equity: additional disclosure of relevant notes
kebijakan akuntansi. on accounting policies.
4. Laporan arus kas konsolidasian: merevisi 4. Consolidated statements of cash flows:
penyajian atas utang pemegang saham revision on the presentation of due to
dalam aktivitas pendanaan. shareholders in financing activities.
5. Catatan 3: merevisi kebijakan akuntansi 5. Note 3: revision on accounting policies
terkait instrumen keuangan. related to financial instruments.
- 131 -
Page 478
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
6. Catatan 4: menambahkan pengungkapan 6. Note 4: additional disclosure regarding
terkait ikhtisar estimasi atas penurunan nilai summary of estimates related to impairment
goodwill, penurunan nilai aset non-keuangan, of goodwill, impairment of non-financial
dan aset biologis. assets, and biological assets.
7. Catatan 9: menambahkan pengungkapan 7. Note 9: additional disclosure on other
atas pos lain-lain. accounts.
8. Catatan 16: menambahkan pengungkapan 8. Note 16: additional disclosure on the
terkait persentase jumlah tercatat terhadap percentage of the carrying amount of
nilai kontrak. constructions in progress to the total value of
the contracts.
9. Catatan 18: menambahkan pengungkapan 9. Note 18: additional disclosure on investment
terkait dengan investasi surat berharga. in debt securities.
10. Catatan 19: menambahkan pengungkapan 10. Note 19: additional disclosure on restrictions
terkait pembatasan atau kondisi signifikan or other significant conditions of restricted
atas kas yang dibatasi penggunaannya. cash.
11. Catatan 22: menambahkan pengungkapan 11. Note 22: additional disclosure on the
terkait substansi uang muka diterima – pihak substance of advance received – third
ketiga. parties.
12. Catatan 24: menambahkan pengungkapan 12. Note 24: additional disclosure on Tax
terkait Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Assessment Letters on Tax Underpayment
Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (SKPKB) and Bill Payment Letters (STP).
(STP).
13. Catatan 36: merevisi penyajian dan 13. Note 36: revision on presentation and
menambahkan pengungkapan atas pos lain- additional disclosure on other accounts.
lain.
14. Catatan 41: menambahkan pengungkapan 14. Note 41: additional disclosure regarding
terkait laba kena pajak hasil rekonsiliasi taxable income resulting from the fiscal
sebagai dasar dalam pengisian SPT reconciliation as the basis for the preparation
Tahunan PPh Badan. of corporate income tax returns.
15. Catatan 48: merevisi penyajian dan 15. Note 48: revision on presentation and
pengungkapan atas risiko likuiditas. disclosure of liquidity risk.
16. Catatan 51: revisi atas cadangan penurunan 16. Note 51: revision on allowance for
nilai – pihak ketiga. impairment – accounts receivable – third
parties.
17. Catatan 52: menambahkan pengungkapan 17. Note 52: additional disclosure on events after
atas kejadian setelah tanggal pelaporan. reporting period.
*********
- 132 -
Names mentioned 151 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×19
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PENJAMIN PELAKSANA EMISI
p.1
unresolved
org
PT KB VALBURY SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×18
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.10
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.10 ×14
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Berkedudukan
p.11
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.13 ×4
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya BHL
p.21
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari BLP
p.21
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP
p.21
unresolved
org
Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG
p.21
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ
p.21
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya MSP
p.21
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima PLS
p.21
unresolved
org
PT Pesonalintas Surasejati RCI
p.21
unresolved
org
PT Rajawali Capital International SGA
p.21
unresolved
org
PT Singaland Asetama SKS
p.21
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera STP
p.21
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP
p.21
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua VMA
p.21
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan
p.21
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.22 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.22
unresolved
org
Kementerian
p.22 ×3
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia Wali Amanat
p.25
unresolved
org
BW Plantation Tbk
p.31 ×2
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.31
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.32
unresolved
—
(Rp100,-)
p.32
unresolved
org
PT Rajawali Capital International
p.32
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.32 ×2
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.59 ×2
unresolved
person
DR. Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.78 ×2
unresolved
org
PT Chandra Sakti Utama Leasing Perjanjian
p.79
unresolved
person
Lies Herminingsih S.H.
· Notaris
p.79
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.80
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.86 ×6
unresolved
org
PT Bank Sahabat Sampoerna
p.86 ×2
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari
p.88 ×3
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya
p.88 ×4
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada
p.88 ×3
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima
p.88 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Corpora. Seluruh
p.89
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.89 ×5
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera
p.89 ×2
unresolved
org
PT Singaland Asetama
p.89
unresolved
org
Departemen Manajemen Risiko
p.125 ×2
unresolved
person
Yaya Winarno Junardy
· Komisaris Utama
p.181
unresolved
person
Peter Sondakh
· Direktur Utama
p.181
unresolved
org
Kepemilikan Di Atas
p.182
unresolved
person
Ahmad Nizam bin Hamid
p.182
unresolved
person
Yohanes Wahyu Saronto
· Komisaris Independen
p.182 ×12
unresolved
person
Erwin Sudjono
· Komisaris Independen
p.183 ×2
unresolved
person
Mohammad Prianto Madelar
· Komisaris
p.183 ×8
unresolved
person
Razuwan bin Che Rose
· Komisaris
p.183 ×2
unresolved
person
Kompensasi
· Komisaris
p.183
unresolved
person
Henderi
· Direktur Utama
p.193 ×2
unresolved
—
Future Pathways: Crafting Careers &
· The Consulate
p.193
unresolved
—
SDG Innovation 2025
· UN Global Compact
p.193
unresolved
org
United Nations Global Compact
· UN Global Compact
p.193
unresolved
org
Fitch on Indonesia 2025
· Fitch Ratings
p.193
unresolved
—
Panel Discussion AEI x PEFINDO
· Pefindo, AEI, and
p.193
unresolved
—
Pefindo x BJB Economic Outlook
· Bank BJB & Pefindo
p.193
unresolved
—
Rizka Dewi Sulistyorini
· Sekretaris Perusahaan
p.194
unresolved
—
Kewarganegaraan
p.194
unresolved
—
Riwayat Pendidikan
p.194
unresolved
—
Riwayat
p.194
unresolved
—
Riniek Winarsih
· Anggota
p.198
unresolved
—
Bastian Purnama
· Anggota
p.198
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.198
unresolved
org
Technology Tbk
p.198
unresolved
org
SMART Tbk
p.198 ×2
unresolved
org
Intelijen Negara
p.199
unresolved
—
Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau
· Komisaris Independen
p.199
unresolved
org
Bank Korea Commercial Surya
p.200
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.200
unresolved
person
Malaysia
· Direktur
p.210 ×2
unresolved
—
Pintu
· Pintu
p.210
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.211
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.211
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.211
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.213 ×15
unresolved
person
Hayati Nufus
· Notaris
p.230 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
p.230 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
p.230
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.245 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.245
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Izin dan Dokumen Material Operasional
p.245
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.268
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.268 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.268
unresolved
org
Bank Indonesia
p.268
unresolved
org
Bank Jabar
p.268 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.268
unresolved
org
PT Sukses Hijau Mandiri
p.305
unresolved
org
PT Seguri Serasau Sejahtera
p.305
unresolved
org
PT Palm Agro Katulistiwa
p.305
unresolved
org
PT Hamparan Unggul Mandiri
p.305
unresolved
org
PT Indah Permai Sawita
p.305
unresolved
org
PT Sawita Perdana Nusantara
p.305
unresolved
org
PT Intaran Suraya Agri
p.305
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial.
p.305
unresolved
org
Bapepam-LK
p.305 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.305
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.