Skip to content
Back to announcement

20250603_SRTG_Pemanggilan RUPS_31891177_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SRTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                      PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
                                 (“Perseroan”)
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

              Hari/Tanggal      :   Rabu/ 25 Juni 2025
              Waktu             :   10.00 WIB – Selesai
              Tempat            :   Adaro Institute, Gedung Cyber 2, Lantai 26,
                                    Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 13, Jakarta
                                    12950


Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 dan pengesahan
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
   2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
   (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dijalankan selama tahun buku 2024.

   Penjelasan:
   Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan
   dari Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2024 dan pelaksanaan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2024, yang telah dimuat dalam Laporan
   Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan
   pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota
   Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
   selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut dinyatakan secara jelas
   dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
   merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar
   Perseroan juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.

   Penjelasan:
   Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan
   sebagian dari laba bersih Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan
   per 31 Desember 2024 untuk dibagikan sebagai dividen, untuk kemudian disetujui oleh
   RUPST.
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Dewan
   Komisaris Perseroan masih dalam proses, maka Direksi Perseroan mengusulkan
   kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
   memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit dalam menunjuk Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan audit lain yang
   dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas
   lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.

   Penjelasan:
   Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada Rapat untuk menyetujui hal-
   hal sebagai berikut:

    (i)    Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
           buku 2025, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan
           Remunerasi Perseroan; dan
    (ii)   Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
           jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi
           untuk tahun buku 2025,

   sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7)
   Anggaran Dasar Perseroan.

5. Persetujuan atas perubahan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar
   Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata acara ini sehubungan dengan persetujuan atas perubahan masa jabatan anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan
   Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

6. Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris.

   Penjelasan:
   Mata acara ini sehubungan dengan persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan
   kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang sesuai
   dengan Pasal 16 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3
7. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term
   Incentive Program) Perseroan.

    Penjelasan:
    Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang
    Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk
    tahun 2024. Mata acara ini hanya bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan
    Rapat.

RUPSLB

1. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan
   sampai dengan RUPSLB tertanggal 16 Mei 2024 untuk Program Insentif Jangka
   Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.

    Penjelasan:
    Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
    mengalihkan saham treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham yang
    dilakukan oleh Perseroan selama periode sampai dengan RUPSLB tertanggal 16 Mei
    2024. Adapun pembelian kembali saham ini telah mendapatkan persetujuan pemegang
    saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
    diadakan pada tanggal 17 Juni 2020, 28 April 2021, 21 April 2022, dan 15 Mei 2023.
    Saham treasuri Perseroan tersebut akan dialihkan dalam rangka pelaksanaan Program
    Insentif Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan
    RUPSLB ini sampai RUPST tahun 2026.

CATATAN PENTING:

1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 2
   Juni 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT
   Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan
   yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan
   Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juni 2025.
2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan
   melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan
   mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan
   kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI
   atau secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Perseroan
   juga tidak menyediakan suvenir, makanan dan minuman.
   a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa
      Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-
      investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
      fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
      - Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa
          dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang
          telah dilengkapi dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada
          Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk
          No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120
          (“Datindo”) paling lambat pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Page 4
     -   E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
         KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham
         tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada
         kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI
         adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai
         penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs
         web Perseroan www.saratoga-investama.com.

  b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan
      Hukum”) wajib menyerahkan:
      -         Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
      -         Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo
                paling lambat pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan
    www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan
    https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
    dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
    Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
    dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.
    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku
    sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib
    mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum
    dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak
        dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat
        melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen
        yang ditunjuk Perseroan dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah
        disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir
        dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh pihak independen tersebut.
    b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
        atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 1
        (satu) jam sebelum Rapat.
8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi
    perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
    diumumkan dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.


                                   Jakarta, 3 Juni 2025

                          PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published3 Jun 2025
Pages4
Characters12,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result