Back to announcement
20250603_SRTG_Pemanggilan RUPS_31891177_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Rabu/ 25 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Adaro Institute, Gedung Cyber 2, Lantai 26,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 13, Jakarta
12950
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2024.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan
dari Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2024 dan pelaksanaan tugas
pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2024, yang telah dimuat dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut dinyatakan secara jelas
dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan
sebagian dari laba bersih Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan
per 31 Desember 2024 untuk dibagikan sebagai dividen, untuk kemudian disetujui oleh
RUPST.
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025.
Penjelasan:
Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Dewan
Komisaris Perseroan masih dalam proses, maka Direksi Perseroan mengusulkan
kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit dalam menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan audit lain yang
dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas
lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada Rapat untuk menyetujui hal-
hal sebagai berikut:
(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2025, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan; dan
(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi
untuk tahun buku 2025,
sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7)
Anggaran Dasar Perseroan.
5. Persetujuan atas perubahan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan persetujuan atas perubahan masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan
Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
6. Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan
kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang sesuai
dengan Pasal 16 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3
7. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term
Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang
Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk
tahun 2024. Mata acara ini hanya bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan
Rapat.
RUPSLB
1. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan
sampai dengan RUPSLB tertanggal 16 Mei 2024 untuk Program Insentif Jangka
Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
mengalihkan saham treasuri yang berasal dari pembelian kembali saham yang
dilakukan oleh Perseroan selama periode sampai dengan RUPSLB tertanggal 16 Mei
2024. Adapun pembelian kembali saham ini telah mendapatkan persetujuan pemegang
saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diadakan pada tanggal 17 Juni 2020, 28 April 2021, 21 April 2022, dan 15 Mei 2023.
Saham treasuri Perseroan tersebut akan dialihkan dalam rangka pelaksanaan Program
Insentif Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan
RUPSLB ini sampai RUPST tahun 2026.
CATATAN PENTING:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 2
Juni 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan
Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juni 2025.
2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan
melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan
mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan
kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI
atau secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Perseroan
juga tidak menyediakan suvenir, makanan dan minuman.
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa
Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-
investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
- Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa
dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang
telah dilengkapi dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk
No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120
(“Datindo”) paling lambat pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Page 4
- E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada
kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI
adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai
penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs
web Perseroan www.saratoga-investama.com.
b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan
Hukum”) wajib menyerahkan:
- Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
- Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo
paling lambat pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan
www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku
sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib
mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak
dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat
melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen
yang ditunjuk Perseroan dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah
disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir
dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh pihak independen tersebut.
b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 1
(satu) jam sebelum Rapat.
8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi
perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
diumumkan dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.