Skip to content
Back to announcement

20250603_IDPR_Pemanggilan RUPS_31891077_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IDPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                            PT INDONESIA PONDASI RAYA Tbk

                                   PANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Pemegang Umum Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) {RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut
“Rapat”}, yang diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal          : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu                 : 09.30 WIB - selesai
Tempat                : Kantor Perseroan
                        Jalan Pegangsaan Dua Km 4,5
                        Jakarta 14250

Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan dan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
   Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih dari tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian
   wewenang untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk
   Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) serta
   persyaratan lainnya;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk kepada anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan tahun buku 2025;
5. Persetujuan Pengangkatan/Perubahan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Penjelasan singkat masing-masing mata acara RUPST:

   Mata Acara 1 :
   Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
Page 2
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dalam acara ini Perseroan akan mengusulkan
   agar RUPS menyetujui Laporan Tahunan tersebut, antra lain termasuk Laporan Kegiatan
   Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan yang meliputi
   Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   Mata Acara 2 :
   Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST Perseroan untuk memutuskan penggunaan
   laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Mata Acara 3 :
   Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk menunjuk maupun mendelegasikan
   penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit/memeriksa buku-
   buku Perseroan untuk tahun buku 2025, dan memberikan wewenang untuk menetapkan
   honorarium Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) serta persyaratan lainnya.

   Mata Acara 4 :
   Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk menetapkan gaji atau honorarium dan
   tunjangan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

   Mata Acara 5 :
   Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan
   mengenai periode masa jabatan anggota Direksi/Dewan Komisaris, Perseroan akan
   mengusulkan kepada RUPS untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
   masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS tahun 2025 sampai dengan ditutupnya RUPS
   tahun 2030.

Mata Acara RUPSLB :

   -   Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta
       Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan
       tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

Penjelasan singkat mata acara RUPSLB:
   Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan (penambahan) Kegiatan Usaha, ditinjau dari
   berbagai aspek untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari penambahan kegiatan
   usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan, dan perubahan Pasal 3
   Anggaran Dasar dalam rangka penambahan kegiatan usaha penunjang yaitu kode KBLI 09100
   (Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam), 09900 (Aktivitas Penunjang
   Pertambangan Dan Penggalian Lainnya) dan 06202 (Pengusahaan Tenaga Panas Bumi),
   dengan merujuk pada Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan dengan
Page 3
   memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Catatan :
    1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena panggilan
        ini berlaku sebagai undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat pada laman situs Perseroan
        www.indopora.com, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
    2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
        tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, untuk
        saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif pada P T Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”), yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang
        terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI sampai dengan penutupan
        perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Juni 2025 tersebut.
    3. Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Electronic General
        Meeting System KSEI yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
    4. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa
        kehadirannya secara elektronik termasuk pemberian hak suara untuk masing-masing mata acara
        Rapat kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA
        melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
    5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti
        dan lulus protocol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat.
    6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang Saham
        yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
        kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan
        https://akses.ksei.co.id/ paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
        Rapat.
    7. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
        ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
        i. Proses Registrasi;
        ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
        iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
        iv. Tayangan RUPS.
    8. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir fisik, diwajibkan
        untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli yang masih
        berlaku dan Surat Kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh
        kuasanya) kepada petugas pendaftaran (“BAE”) pada saat sebelum memasuki ruang Rapat.
        Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan
        perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
        berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
        Rapat diselenggarakan) kepada BAE.
    9. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan
        Rapat sampai dengan tanggal Rapat.
    10. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik ke area lokasi Rapat wajib
        menggunakan masker dan telah berada di ruang Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat
        dimulai.

                                              Jakarta, 3 Juni 2025
                                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published3 Jun 2025
Pages3
Characters8,627
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDONESIA PONDASI RAYA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×8
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result