Back to announcement
20250602_BRRC_Pemanggilan RUPS_31891029_lamp2.pdf
RUPS notice Needs review BRRCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN ULANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
Direksi PT Raja Roti Cemerlang Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan"), yang berdomisili di
Bekasi, dengan ini menginformasikan bahwa Perseroan telah sebelumnya melakukan
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat") Perseroan pada tanggal 23
Mei 2025 sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Perseroan yang semula direncanakan untuk
diadakan pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), Perseroan dengan ini menyampaikan pemanggilan
ulang Rapat sehubungan dengan penambahan mata acara Rapat dan perubahan tanggal
penyelenggaraan Rapat dan dengan demikian, mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Perseroan yang diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran
terbatas dan elektronik pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Santika Premiere
Jl. Harapan Indah Boulevard No.10-12, RT.004/RW.030,
Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17131
Mekanisme penyelenggaraan RUPS : RUPST fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI”)
Adapun, mata acara Rapat dan penjelasannya sebagai berikut:
Mata Acara 1
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan mata
acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam Rapat Perseroan
Mata Acara 2
Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Page 2
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 UUPT, penggunaan laba bersih Tahun Buku
2024 diusulkan untuk diputuskan oleh Rapat.
Mata Acara 3
Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
akan melakukan audit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 68 UUPT, dan ketentuan pasal 36A POJK No.
10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan
mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara 4
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
Penjelasan:
Merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Mata Acara 5
Persetujuan penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
Catatan :
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi
semua pemegang saham Perseroan.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham”).
4. Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan:
Page 3
a. Hadir secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat,
maupun secara online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui
fasilitas eASY.KSEI, atau;
b. Diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau
berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
(“eProxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 5 di bawah, yang mencakup juga
kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara
fisik berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai dengan Pasal 8 ayat
(4) POJK 16. Dalam hal kapasitas ruang Rapat telah terpenuhi, maka pemegang
saham atau kuasa pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa kepada
penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan sehingga hak-hak
para pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetep dapat
terpenuhi.
Perseroan tidak menyediakan makan siang, goodie bag produk/souvenir, dan
tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk fisik kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
■ Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan
anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
■ Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau
Pengurus terakhir;
■ Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
6. Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan
(www.rajaroticemerlang.com) Surat Kuasa Asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani
di atas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan alamat Menara
Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan
Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id,
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan sebelum pukul
12.00 WIB, dengan dilampirkan salinan KTP atau Paspor atau bagi pemegang saham
yang berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.
Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat
dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku KTP atau
Paspor kepada petugas pendaftaran.
Page 4
Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus
dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia
di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili.
7. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri
Rapat secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku
di lokasi Rapat.
8. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa
Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk
mengeluarkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat,
apabila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 7 di atas
dan/atau dianggap membahayakan lingkungan sekitar maupun Pemegang Saham
dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
9. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
secara fisik dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
10.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.rajaroticemerlang.com)
Bekasi, 2 Juni 2025
PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
1298 ms
12 Sep 2026 22:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-28'}