Back to announcement
20250602_BBYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891023_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 16 / Not-AI /V/ 2025
Kami dari kantor :
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
Notaris di Jakarta
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
2020. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Bank Neo Commerce Tbk yang telah
dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 dibuka Pukul 14.54 WIB dan berakhir
Pukul 16.30 WIB di SCBD, Pacific Century Place Tower, Lantai 23, District 8 Jl Jend Sudirman
Jakarta Selatan.
I. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN ACARA
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Tempat : Kantor Bank Neo Commerce Tbk, SCBD,
Pacific Century Place Tower, Lantai 23, District 8
Jl Jend Sudirman Jakarta Selatan
Waktu : 14.54 WIB sampai dengan 16.30 WIB
II. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025.
4. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium dan
tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
6. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Terbatas V (PUT V) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
8. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Terbatas VI (PUT VI) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
9. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Terbatas VII (PUT VII) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
10. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas V (PUT
V) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
1
Page 2
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
11. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI
(PUT VI) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
III. KEHADIRAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Rapat dipimpin oleh Bapak Inkawan D. Jusi selaku Komisaris Utama Independen serta
dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yaitu:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama Independen : Bapak Inkawan D. Jusi
- Komisaris Independen : Bapak Pramoda Dei Sudarmo 1)
- Komisaris Non Independen : Bapak Kreisna Dewantara Gozali
Direksi:
- Direktur Utama : Bapak Eri Budiono
- Direktur Bisnis : Bapak Aditya Wahyu Windarwo
- Direktur Kepatuhan : Bapak Ricko Irwanto
1)
Hadir melalui telekonferensi
IV. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
seluruhnya mewakili 7.260.582.094 (tujuh miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus
delapan puluh dua ribu sembilan puluh empat) saham atau sebesar 54,384 % (lima puluh
empat koma tiga delapan empat persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan
Perseroan sebanyak 13.350.482.346 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh juta empat
ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam) saham.
Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut dan berdasarkan Pasal 41 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan yang selanjutnya disebut
“POJK 15/2020” serta Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan
Perseroan, dan Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang sah,
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat maka berdasarkan POJK 15/2020
serta Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum “POJK 56/2016”, Rapat adalah sah dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan agenda Rapat.
V. TANYA JAWAB
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat.
2
Page 3
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
Para Pemegang Saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat,
sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan, dan tidak
terdapat pertanyaan pada seluruh Mata Acara Rapat.
VI. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan setiap Mata Acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap mata acara Rapat ini
dilakukan secara lisan dengan metode polling suara yang dilakukan dengan cara para
pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap
usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan kemudian
surat suara dihitung oleh Notaris. Suara abstain mengikuti suara terbanyak antara suara
setuju dan suara tidak setuju untuk agenda Rapat.
VII. HASIL PEMUNGUTAN SUARA
Mata Acara Rapat:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Ke-1 (Kesatu) 7.221.322.752 0 39.259.342
Persetujuan Laporan Tahunan termasuk 99,46 % 0,00% 0,54 %
pengesahan Laporan Keuangan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2024.
Ke-2 (Kedua) 7.220.481.652 0 40.100.442
Penetapan penggunaan laba bersih 99,54 % 0,00% 0,55 %
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Ke-3 (ketiga) 7.220.703.411 5.678.341 34.200.342
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk 99,45 % 0,08 % 0,47 %
melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025.
Ke-4 (Keempat) 7.220.443.452 32.200 40.106.442
Penetapan gaji dan tunjangan Direksi 99,45 % 0,00% 0,55 %
Perseroan serta gaji atau honorarium dan
tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
Ke-5 (Kelima) 6.807.096.656 419.285.096 34.200.342
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan 93,75 % 5,78 % 0,47 %
Ke-6 (Keenam) (Tidak ada pemungutan suara)
Laporan Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (RAKB).
3
Page 4
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Ke-7 (Ketujuh) (Tidak ada pemungutan suara)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Terbatas V (PUT V) dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Ke-8 (Kedelapan) (Tidak ada pemungutan suara)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Terbatas VI (PUT VI) dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Ke-9 (Kesembilan) (Tidak ada pemungutan suara)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Terbatas VII (PUT VII) dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Ke-10 (Kesepuluh) 6.807.096.561 419.285.091 34.200.442
Persetujuan Perubahan Penggunaan 93,75 % 5,78 % 0,47 %
Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas V
(PUT V) dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD).
Ke-11 (Kesebelas) 6.807.096.561 419.285.091 34.200.442
Persetujuan Perubahan Penggunaan 93,75 % 5,78 % 0,47 %
Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas
VI (PUT VI) dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD)
VIII. KEPUTUSAN RAPAT
1. Mata Acara Ke-1 (Kesatu) Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
1) Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) sesuai
Laporan Nomor 00347/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret
2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material serta menyetujui
Laporan pertanggung jawaban Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris.
2) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
("volledig acquit et decharge") kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan mereka tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang
4
Page 5
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut, kecuali untuk perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
2. Mata Acara Ke-2 (Kedua) Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
“Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 seluruhnya
digunakan sebagai laba ditahan Perseroan”.
3. Mata Acara Ke-3 (Ketiga) Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
1) Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP)
guna melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan yang akan
berakhir pada 31 Desember 2025, dengan kriteria termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. Kantor Akuntan Publik wajib memiliki izin yang masih berlaku dari Menteri;
b. Kantor Akuntan Publik wajib terdaftar dalam daftar aktif pada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
c. Kantor Akuntan Publik merupakan pihak yang independen dan profesional
untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
dan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit serta berpedoman
pada ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan
Jasa Keuangan dan SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan.
2) Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
hororarium profesional dan persyaratan lainnya yang wajar sehubungan dengan
penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut.
4. Mata Acara Ke-4 (Keempat) Rapat :
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
“Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau
Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan”.
5. Mata Acara Ke-5 (Kelima) Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
1) Menyetujui pengangkatan Bapak Daniel Armanto untuk menjadi Direktur
Teknologi Sistem Informasi Perseroan yang akan berlaku efektif setelah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan periode masa jabatan 5 (lima) tahun sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-Tahunan)
yang akan diselenggarakan pada tahun 2030 dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan
5
Page 6
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
2) Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat
ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan
permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau
dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani
akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya
keputusan Rapat.
-Dengan demikian susunan Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama : Eri Budiono
- Direktur Kepatuhan : Ricko Irwanto
- Direktur Bisnis : Aditya Wahyu Windarwo
- Direktur Teknologi Sistem Informasi : Daniel Armanto (*)
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama Independen : Inkawan D. Jusi
- Komisaris Non Independen : Kreisna Dewantara Gozali
- Komisaris Independen : Pramoda Dei Sudarmo
*) Pengangkatan Direktur Teknologi Sistem Informasi tersebut berlaku efektif setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test) dan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
6. Mata Acara Ke-6 (Keenam) Rapat:
Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 atau
POJK 51 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan,
Emiten, dan Perusahaan Publik, Pasal 6 ayat a, menyatakan bahwa Perseroan wajib
mengomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada pemegang saham.
Komunikasi tersebut dapat dilakukan antara lain melalui Rapat Umum Pemegang
Saham.
6
Page 7
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
Perseroan menyampaikan Laporan RAKB Perseroan sebagai berikut :
1. RAKB tahun 2022 - 2025, mencakup Program dan target kegiatan sebagai berikut:
1) Program Pertama: Produk Tabungan NeoGreen
BNC bermaksud untuk mengajak nasabah berperan aktif dalam kontribusi
pelestarian lingkungan melalui donasi dari persentase bunga/imbal hasil
produk.
2) Program Kedua: Kajian Pasar Produk/Jasa Penyaluran Kredit UMKM
Berkelanjutan
3) Program Ketiga: Penerbitan Produk Pembiayaan UMKM Berkelanjutan
4) Program Keempat: Memperluas Ekosistem UMKM Melalui Skema Rantai
Pasok
5) Program Kelima: Optimalisasi Teknologi dengan Membuat NeoCorporate
2. RAKB tahun 2023-2027 mencakup program-program prioritas sebagai berikut :
1) Program Pertama: Peluncuran dan pengembangan produk Tabungan
NeoGreen yang mengajak nasabah berkontribusi pada kelestarian lingkungan
hidup melalui donasi dari bunga/imbal hasil.
2) Program Kedua: Penerbitan dan peningkatan penyaluran pembiayaan
produktif kepada UMKM yang menerapkan prinsip kegiatan usaha
berkelanjutan.
3) Program Ketiga : Memperluas ekosistem UMKM yang telah dibiayai
menggunakan skema rantai pasok. UMKM prioritas adalah yang telah sesuai
prinsip berkelanjutan, menerapkan peraturan lingkungan, menggunakan
sumber daya bijaksana, dan tidak membahayakan lingkungan.
3. RAKB tahun 2024-2028 mencakup program-program prioritas sebagai berikut :
1) Program Pertama (Penghimpunan Dana): Peluncuran dan pengembangan
produk Tabungan NeoGreen yang mengajak nasabah berkontribusi pada
kelestarian lingkungan melalui donasi dari bunga/imbal hasil.
2) Program Kedua (Penyaluran Dana): Penerbitan dan penyaluran pembiayaan
untuk pembelian kendaraan ramah lingkungan dan pembiayaan modal kerja
kepada perusahaan pembiayaan terkait. Dilandasi oleh program bantuan
pemerintah untuk konversi kendaraan listrik. Kegiatan meliputi penyusunan
ketentuan dan kebijakan pembiayaan. Keberhasilan diukur dari realisasi
portofolio dan kualitas kredit yang sehat.
3) Rencana Jangka Pendek (2024): Fokus pada penyiapan dan peluncuran
Tabungan NeoGreen (review kerjasama, pengembangan sistem, finalisasi
konsep).
4. RAKB tahun 2025-2029 mencakup program-program prioritas sebagai berikut :
1) Program Pertama (Penghimpunan Dana): Peluncuran dan pengembangan
produk Tabungan NeoGreen yang memungkinkan nasabah berkontribusi
pada pelestarian lingkungan melalui donasi dari bunga/imbal hasil.
2) Program Kedua (Penyaluran Dana): Penerbitan dan penyaluran pembiayaan
terkait aksi keuangan berkelanjutan.
7
Page 8
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
3) Rencana Jangka Pendek (2025): Fokus pada finalisasi konsep dan program
NeoGreen, penyiapan marketing/kampanye, sosialisasi dan kampanye
produk, serta eksplorasi kegiatan bersama nasabah terkait pelestarian
lingkungan.
7. Mata Acara Ke-7 (Ketujuh) Rapat:
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Terbatas V (PUT V) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Laporan pertanggungjawaban juga telah disampaikan dan diumumkan pada web
Bursa berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
dengan memberikan HMETD dengan No Surat 012/SET/DIR/BNC/I/2025 tanggal
15 Januari 2025 dengan isi Laporan sebagai berikut:
Penawaran Umum Terbatas V Perseroan adalah sebagai berikut:
- Jumlah Hasil Penawaran Umum Terbatas V Perseroan adalah sebesar
Rp2.505.310.850.900,-
- Total Biaya Penawaran Umum Terbatas tersebut adalah sebesar
Rp2.541.062.000,-
Biaya tersebut antara lain dipergunakan untuk Biaya Profesi Penunjang Pasar
Modal, biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal dan biaya jasa konsultansi
keuangan.
- Hasil bersih dari Hasil PUT V tersebut adalah Rp2.502.769.788.900,-
Rencana Penggunaan hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) V tersebut
adalah sebagai berikut:
- Penyaluran Kredit sebesar Rp375.415.468.335,-.
- Kegiatan Operasional Perbankan sebesar Rp1.001.107.915.560,-
- Pengembangan Teknologi Informasi sebesar Rp750.830.936.670,-;
- Memperkuat Rasio KPMM sebesar Rp375.415.468.335,-.
Total Realisasi Penggunaan Dana Hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT)
V adalah sebesar Rp2.323.342.513.943,-.
Sisa Dana Hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) V adalah
Rp179.427.274.957,-
8. Mata Acara Ke-8 (Kedelapan) Rapat:
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Terbatas VI (PUT VI) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Laporan pertanggungjawaban juga telah disampaikan dan diumumkan pada Web
Bursa Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
dengan memberikan HMETD dengan No Surat 012/SET/DIR/BNC/I/2025 tanggal 15
Januari 2025 dengan isi Laporan sebagai berikut :
8
Page 9
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
Hasil Penawaran Umum Terbatas VI Perseroan adalah sebagai berikut :
- Jumlah Hasil Penawaran Umum Terbatas VI Perseroan adalah sebesar
Rp1.701.136.997.950,-.
- Adapun total Biaya Penawaran Umum Terbatas tersebut adalah sebesar
Rp10.962.948.340,-
Biaya tersebut antara lain dipergunakan untuk Biaya Profesi Penunjang Pasar
Modal, biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal dan biaya jasa konsultansi
keuangan.
- Hasil bersih dari Hasil PUT VI tersebut adalah Rp1.690.174.049.610,-.
Rencana penggunaan
Hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI tersebut adalah sebagai
berikut:
o Ekspansi Kredit sebesar Rp676.069.619.844,-
o Kegiatan Operasional Perbankan sebesar Rp676.069.619.844,-
o Pengembangan Teknologi Informasi sebesar Rp338.034.809.922,-.
Adapun Total Realisasi Penggunaan Dana Hasil bersih dari Penawaran Umum
Terbatas (PUT) VI adalah sebesar Rp1.352.139.239.688,-.
Sisa Dana Hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI adalah
Rp338.034.809.922,-
9. Mata Acara Ke-9 (Kesembilan) Rapat:
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Terbatas VII (PUT VII) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Laporan pertanggungjawaban juga telah disampaikan dan diumumkan pada Web
Bursa Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
dengan memberikan HMETD dengan No Surat 012/SET/DIR/BNC/I/2025 tanggal 15
Januari 2025.
Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan adalah sebagai berikut:
- Jumlah Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan adalah sebesar
Rp393.500.000.100,-
- Adapun total Biaya Penawaran Umum Terbatas tersebut adalah sebesar
Rp30.794.038.158,-
Biaya tersebut antara lain dipergunakan untuk Biaya Profesi Penunjang Pasar
Modal, biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal dan biaya jasa konsultansi
keuangan.
- Hasil bersih dari Hasil PUT VII tersebut adalah sebesar Rp362.705.961.942,-.
Rencana Penggunaan Hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII akan
digunakan seluruhnya untuk Penyaluran Kredit Perbankan dengan realisai Penggunaan
Dana Hasil bersih dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII adalah sebesar
Rp362.705.961.942,- atau telah terpakai habis.
9
Page 10
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
10. Mata Acara Ke-10 (Kesepuluh) Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Rencana penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) menjadi sebagai berikut:
- Penyaluran kredit sebesar Rp444.794.496.072,-
- Kegiatan Operasional Perbankan sebesar Rp1.001.107.915.560,-
- Pengembangan Teknologi Informasi sebesar Rp681.451.908.933,-
- Memperkuat Rasio KPMM sebesar Rp375.415.468.335,-.
11. Mata Acara Ke-11 (Kesebelas) Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Rencana penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) menjadi sebagai berikut:
- Ekspansi Kredit sebesar Rp1.014.104.429.766,-
- Kegiatan Operasional Perbankan sebesar Rp676.069.619.844,-.
Aktanya telah dibuat dihadapan saya, Notaris, dan tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 24, dan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 26,
keduanya tertanggal 27 Mei 2025.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Mei 2025
Notaris di Jakarta
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2025 · 14:54–16:30 |
| Present | 7,260,582,094 (54.38%) |
| Chair | Inkawan D. Jusi |
Agenda 1
approved
For
7,221,322,752
99.46%
Against
0
0.00%
Abstain
39,259,342
0.54%
Agenda 10
approved
For
6,807,096,561
93.75%
Against
419,285,091
5.78%
Abstain
34,200,442
0.47%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.
p.1 ×24
unresolved
org
Kantor Bank Neo Commerce Tbk
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
728 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.54',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.46',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Ke-1 (Kesatu) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk '
'pengesahan Laporan Keuangan',
'votes_abstain': '39259342',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7221322752'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.47',
'pct_against': '5.78',
'pct_for': '93.75',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 10,
'title': 'Ke-10 (Kesepuluh) Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana '
'Hasil Penawaran Umum Terbatas',
'votes_abstain': '34200442',
'votes_against': '419285091',
'votes_for': '6807096561'}],
'chair_name': 'Inkawan D. Jusi',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '54.384',
'shares_present': '7260582094',
'shares_total_voting': '13350482346',
'time_end': '16:30:00',
'time_start': '14:54:00',
'venue': 'Kantor Bank Neo Commerce Tbk, SCBD, Pacific Century Place Tower, '
'Lantai 23, District 8 Jl Jend Sudirman Jakarta Selatan'}