Back to announcement
20250602_IATA_Pemanggilan RUPS_31891021_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted IATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan,
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Jam : 09.30 WIB – selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3 MNC Center Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
6. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas III PT MNC Energy Investments Tbk Tahun 2025 dan Waran Seri I sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015.
Penjelasan mata acara RUPST:
- Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda-agenda untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”).
- Mata acara RUPST ke-4 diadakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.
- Mata acara RUPST ke-6 untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) :
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.127.582.909 (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan) lembar
saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Penjelasan acara RUPSLB :
1. Mata acara RUPSLB sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan saham sebanyak-banyaknya sejumlah
3.127.582.909 (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan) lembar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Catatan:
1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir para Pemegang Saham atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia pada tanggal 28 Mei 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB .
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Saham rekening atau kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang rekening
atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 28 Mei 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan menyediakan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang Saham, yaitu dengan menggunakan:
i. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
setempat atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat. Formulir Surat Kuasa Konvensional dapat diperoleh pada waktu kerja di kantor BAE Perseroan:
PT BSR Indonesia
Gedung I-Hub Lt.3
Jl.Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 31181811 Email : adm.efek@bsrindonesia.com
Semua Surat Kuasa Konvensional sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat sebagaimana tercantum di atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada
hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
ii. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui situs resmi KSEI: https://akses.ksei.co.id/ (“AKSes.KSEI“) - suatu sistem pemberian kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik melalui
AKSes.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui
AKSes.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut: https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide (pada menu Panduan eASY.KSEI-Pemegang Saham).
4. Pemegang Saham dapat menghadiri pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui AKSes.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum memasuki ruang Rapat untuk mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran Perseroan dengan menyerahkan
fotokopi:
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal yang berlaku lainnya; dan
ii. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) (yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian);
persyaratan tambahan bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan fotokopi:
iii. Anggaran dasarnya yang lengkap; dan
iv. Akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
6. Bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat dapat diunduh pada www.mncenergy.com dan/atau Situs Web eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai tanggal Rapat diselenggarakan. Perseroan tidak
akan menyediakan salinan fisik atas Bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat pada saat Rapat diselenggarakan..
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
Jakarta, 2 Juni 2025
PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.