Back to announcement
20250602_SMBR_Perubahan Pengurus_31890872_lamp2.pdf
Board change Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.935
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Jakarta, 27 Mei 2025 Nomor :42/V/2025 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT Semen Baturaja Tbk. Pemegang Saham Tahunan Jalan Abikusno Cokrosuyoso P.O. BOX 1175, PT Semen Baturaja Tbk. Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Semen Baturaja Tbk.”, berkedudukan di Kota Palembang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025 Waktu Tempat Kehadiran 1 14.53 WIB — 16.37 WIB : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18 Mega Kuningan, Jakarta Selatan : - Dewan Komisaris 11. Alex Iskandar Munaf Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 2. Hadi Daryanto Komisaris 3. Inosentius Samsul Komisaris 4. Chowadja Sanova Komisaris Independen - Direksi 1 1. Suherman Yahya Direktur Utama 2. Rahmat Hidayat Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM) 3. Muhammad Syafitri Direktur Operasi - Pemegang Saham : 7.517.394.800 saham atau (75,6845589Y6) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di dalamnya 1 saham seri A Dwiwarna. 1. MATA ACARA RAPAT 1s Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
Page 2 OCR 0.942
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan, termasuk pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil Tahun Buku 2025. 5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. TI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 004010/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/04.2025 pada tanggal 10 April 2025 2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah dimuat dalam @ASY.KSEI, Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 17 April 2025. 3. Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 telah disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 002629/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/04.2025 pada tanggal 29 April 2025. 4. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah diumumkan pada eASY.KSEI, Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 05 Mei 2025. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.100 saham atau merupakan 0,0009990Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 25.500 saham atau merupakan 0,0003392Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 1.517.294.200 saham atau merupakan 99,9986618Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.517.369.300 saham atau merupakan 99,9996608Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
Page 3 OCR 0.950
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id MA' Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: . Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited) sesuai Laporan Nomor: 00092/2.1460/AU.1/04/1672-2/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material": b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited) sesuai Laporan Nomor: 00095/2.1460/AU.2/11/1672-2/1/11/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material". - Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas Tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut diatas. TA ACARA RAPAT KEDUA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua, Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.100 saham atau merupakan 0,0009990Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 25.500 saham atau merupakan 0,000339276 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 7.517.294.200 saham atau merupakan 99,9986618Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.517.369.300 saham atau merupakan 99,9996608Y46 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
Page 4 OCR 0.951
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id MA Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp129.254.004.055 (seratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta empat ribu lima puluh lima Rupiah), sebagai berikut: 1. Sebesar 2094 atau sejumlah Rp25.850.800.811 (dua puluh lima miliar delapan ratus lima puluh juta delapan ratus ribu delapan ratus sebelas Rupiah) atau sebesar Rp2,60264 (dua koma enam nol dua enam empat Rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date). b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan: 1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku: 3) Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran Dividen per saham. 2. Sebesar 8076 atau sejumlah Rp103.403.203.244 (seratus tiga miliar empat ratus tiga juta dua ratus tiga ribu dua ratus empat puluh empat Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan. TA ACARA RAPAT KETIGA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.100 saham atau merupakan 0,002821596 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 25.500 saham atau merupakan 0,0003392Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 7.517.157.200 saham atau merupakan 99,9968393Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.517.369.300 saham atau merupakan 99,99966084 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut : 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
Page 5 OCR 0.950
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 192.100 saham atau merupakan 0,0025554Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 25.500 saham atau merupakan 0,000339296 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 7.517.177.200 saham atau merupakan 99,9971054Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.517.369.300 saham atau merupakan 99,9996608Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), dan laporan Iainnya untuk Tahun Buku 2025, 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 6 OCR 0.953
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id 3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau KAP Pengganti dalam hal KAP Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut. MATA ACARA RAPAT KELIMA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima. Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.100 saham atau merupakan 0,0009990Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.856.500 saham atau merupakan 0,064599574 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 7.512.463.500 saham atau merupakan 99.9344015Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.538.600 saham atau merupakan 99,9354005Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut : Is Mengusulkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Semen Baturaja Tbk sebagai berikut: a. Sdr. Muhammad Syafitri sebagai Direktur, b. Sdr. Alex Iskandar Munaf sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, c. Sdr. Hadi Daryanto sebagai Komisaris. . Mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: - Semula Direktur Menjadi Direktur Operasi, - Semula Direktur Menjadi Direktur Keuangan dan SDM. - Mengusulkan pengalihan tugas nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Semen Baturaja Tbk: - Rahmat Hidayat Semula Direktur Menjadi Direktur Keuangan dan SDM: - Inosentius Samsul Semula Komisaris Menjadi Komisaris Utama. Dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur dan Komisaris PT Semen Baturaja Tbk.
Page 7 OCR 0.952
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id 4. Mengusulkan pengangkatan nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Semen Baturaja Tbk: a. Sdr. Taufik Ibrahim sebagai Direktur Operasi, b. Sdr. Feryzal Adam sebagai Komisaris Independen: c. Sdr. Dzulfikar Ahmad sebagai Komisaris. 5. Bagi anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Semen Baturaja Tbk yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. 6. Selanjutnya susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: Komisaris Utama : Inosentius Samsul Komisaris : Dzulfikar Ahmad Komisaris Independen : Feryzal Adam Komisaris Independen : Chowadja Sanova Direktur Utama : Suherman Yahya Direktur Operasi aufik Ibrahim Direktur Keuangan dan SDM : Rahmat Hidayat Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Mei 2025, Nomor 108, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.3 ×4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
204 ms
13 Sep 2026 15:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-27',
'changes': [{'change_type': 'CHANGE',
'effective_date': '2025-05-27',
'name': 'Rahmat Hidayat',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur -> Direktur Keuangan dan SDM',
'reason_text': ' Direktur Menjadi Direktur Operasi, - Semula '
'Direktur Menjadi Direktur Keuangan dan SDM. - '
'Mengusulkan pengalihan tugas nama-nama tersebut '
'dibawah ini sebagai anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris PT Semen Baturaja Tbk: - Rahmat '
'Hidayat Semula Direktur Menjadi Direktur '
'Keuangan dan SDM: - Inosentius Samsul Semula '
'Komisaris Menjadi Komisaris Utama. Dengan masa '
'jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS '
'pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur '
'dan Komisaris '},
{'change_type': 'CHANGE',
'effective_date': '2025-05-27',
'name': 'Inosentius Samsul',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris -> Komisaris Utama',
'reason_text': 'ur Keuangan dan SDM. - Mengusulkan pengalihan '
'tugas nama-nama tersebut dibawah ini sebagai '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Semen '
'Baturaja Tbk: - Rahmat Hidayat Semula Direktur '
'Menjadi Direktur Keuangan dan SDM: - Inosentius '
'Samsul Semula Komisaris Menjadi Komisaris Utama. '
'Dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS '
'pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur '
'dan Komisaris PT Semen Baturaja Tbk. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Semen Baturaja Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}