Back to announcement
20250602_KAII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31891013_lamp1.pdf
Other Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : KG.204/VI/1/KA-2025 2 Juni 2025
Sifat : Terbatas
Lampiran : -
Yth.
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia
di
Tempat
Perihal : Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
1. Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-05224/BEI.PP3/05-2025 tanggal 28 Mei 2025
perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, berikut kami sampaikan
sebagai berikut :
A. Klarifikasi atas berita tersebut.
a) Konfirmasi atas kebenaran pemberitaan tersebut.
Pemberitaan dari media Bloomberg Technoz dengan judul “BPK Temukan Rp 917M Suntikan
Modal PT KAI Cs Tak Sesuai” akan menimbulkan misinterpretasi apabila tidak ditinjau secara
menyeluruh. Pemberitaan tersebut kurang tepat dikarenakan dalam pelaksanaannya yang
terjadi adalah perbedaan interpretasi antar instansi mengenai waktu penggunaan dana PMN
pada Proyek Strategis Nasional LRT Jabodebek. KAI juga telah secara aktif menindaklanjuti
temuan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait khususnya Kementerian
Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk penyelesaiannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, dana yang penggunaannya
menimbulkan perbedaan interpretasi tersebut telah disesuaikan melalui mekanisme kurang
bayar subsidi sesuai dengan rekomendasi BPK dan arahan dari stakeholder KAI serta tidak
terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan Dana PMN tersebut.
b) Apabila pemberitaan tersebut benar, agar dijelaskan kronologi terdapatnya penyertaan
modal negara yang tidak sesuai hingga Rp 917,53 miliar.
Kronologis terjadinya perbedaan interpretasi atas penggunaan PMN tersebut adalah;
Bahwa sebelumnya dapat kami jelaskan didalam kajian penggunaan PMN TA 2021
terdapat porsi pembayaran IDC (Interest During Construction) sebesar Rp 1,8 T dari
total PMN Rp 2,6 T. Penggunaan PMN porsi pembayaran IDC tersebut dilakukan
hingga TW IV 2023;
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
Bahwa sampai akhir tahun 2023 LRT Jabodebek belum menerima BATO (Berita Acara
Tanggal Operasi) yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai penanda operasi
LRT Jabodebek seperti yang tertuang di perjanjian konsesi, dimana BATO diterima
oleh LRT Jabodebek pada tanggal 22 Februari tahun 2024 dengan tertanggal
backdate 28 Agustus 2023. Sehingga oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) dilakukan
koreksi atas pembayaran IDC tersebut yang semula IDC menjadi IDO (Interest During
Operation) sebesar Rp 317M sehingga mengakibatkan perbedaan alokasi pendanaan
yang semula menggunakan PMN beralih menjadi menggunakan Subsidi;
Hal tersebut telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi
LRT Jabodebek Tahun 2023 Tanggal 16 Mei 2024 oleh BPK dan KAI, dimana terdapat
Kurang Bayar Subsidi LRT Jabodebek oleh Pemerintah sebesar Rp 424M dimana
sebagian besar porsinya adalah untuk IDO sebesar Rp 317M;
Pada akhir tahun 2024, KAI telah menerima sebagian porsi kurang bayar subsidi
Tahun 2023 tersebut dari Pemerintah yaitu sebesar Rp 279M, dimana porsi untuk
IDO adalah sebesar Rp 223M. Penerimaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KAI
dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening PMN sebesar Rp 223M dan telah
tercermin pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun 2024 PT KAI;
Hingga saat ini, KAI masih menunggu realisasi pemenuhan sisa Kurang Bayar Subsidi
Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 144M (Rp 424M – Rp 279M), dimana sisa bagian porsi
untuk IDO adalah sebesar Rp 93M, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh KAI
dengan pemindahbukuan kembali ke Rekening PMN.
c) Proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan penggunaan dana
penyertaan modal negara yang tidak sesuai hingga mencapai Rp917,53 miliar.
Pemberitaan tersebut mengacu pada Laporan BPK IHPS II Tahun 2024 dimana pada
proses sebelumnya mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2023 di Kementrian BUMN;
Kemudian pada Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun
2023 Tanggal 16 Mei 2024 Oleh BPK dan KAI, terdapat Kurang Bayar Subsidi LRT
Jabodebek oleh Pemerintah sebesar Rp 424M dimana sebagian besar porsinya
adalah untuk IDO sebesar Rp 317M;
Pada prosesnya KAI telah menerima sebagian porsi kurang bayar subsidi Tahun 2023
tersebut dari Pemerintah yaitu sebesar Rp 279M, dimana porsi untuk IDO adalah
sebesar Rp 223M. Penerimaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KAI dengan
melakukan pemindahbukuan ke rekening PMN sebesar Rp 223M dan telah tercermin
pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun 2024 PT KAI;
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 3
Hingga saat ini, KAI masih menunggu realisasi pemenuhan sisa Kurang Bayar Subsidi
Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 144M (Rp 424M – Rp 279M), dimana sisa bagian porsi
untuk IDO adalah sebesar Rp 93M, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh KAI
dengan pemindahbukuan kembali ke Rekening PMN;
KAI akan terus berkoordinasi khususnya dengan Kementerian Perhubungan untuk
realisasi sisa Kurang Bayar Subsidi tersebut, sehingga pertanggungjawaban atas
Penggunaan Dana PMN TA 2021 dapat tuntas secara menyeluruh.
d) Apakah penyertaan modal negara pada Perseroan termasuk dalam BPK juga mancatat
dana PMN kepada 9 BUMN sebesar Rp4,82 triliun tidak dapat dimanfaatkan dan belum
ditetapkan peruntukkannya, serta terdapat perubahan penggunaan PMN pada BUMN yang
telah disetujui Menteri BUMN namun tidak disetujui Menteri Keuangan.
Dalam perjalanan penyelesaian Proyek LRT Jabodebek, terdapat kemunduran operasional
hingga 28 Agustus 2023 dan dalam hal penggunaan Dana PMN untuk pembayaran IDC
tersebut terdapat kemunduran pembayaran kepada kontraktor dan vendor lainnya sehingga
mengakibatkan penyerapan PMN untuk pembayaran IDC menjadi lebih rendah dari yang
direncanakan, sehingga mengakibatkan sisa dana PMN sebesar Rp 1,06T, sebagaimana
tercermin pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun 2024 PT KAI. Sebagaimana kami
jelaskan pada poin b, sisa dana PMN tersebut akan bertambah apabila terdapat realisasi sisa
Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023 untuk porsi IDO sebesar Rp 93M. Pada Tanggal 16 Januari
2025, telah dilakukan pembahasan bersama Kementerian BUMN untuk rencana penggunaan
sisa Dana PMN tersebut melalui mekanisme perubahan penggunaan PMN sesuai dengan
Peraturan Menteri BUMN Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Saat ini KAI sedang berkoordinasi dengan
BPKP untuk dapat dilakukan Reviu atas rencana penggunaan Dana PMN tersebut untuk
kemudian dapat diusulkan kepada Kementerian BUMN selaku RUPS. Hal tersebut
menjelaskan bahwa tidak ada issue terkait sisa dana yang tidak disetujui oleh Kementerian
Keuangan, bahwa saat ini atas sisa dana PMN TA 2021 sedang dalam proses persetujuan
perubahan penggunaaan PMN yang sebelumnya akan dilakukan reviu terlebih dahulu oleh
BPKP.
e) Agar disampaikan alokasi penyertaan modal negara tersebut apakah telah sesuai dengan
yang ditetapkan Perseroan.
Alokasi penggunaan PMN sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perseroan didasarkan
kajian Bersama penggunaan PMN TA 2021 yang disusun Kementerian BUMN dan
Kementerian Keuangan. Kemudian KAI juga secara rutin melaporakan pertanggungjawaban
penggunaan Dana PMN secara periodik (Triwulan) sebagaimana diamanahkan dalam
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 4
Peraturan Menteri BUMN Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
f) Dampak adanya penyertaan modal negara yang tidak sesuai hingga Rp917,53 miliar
terhadap operasional dan non operasional Perseroan baik dari segi finansial dan non-
finansial.
Sebagaimana kami jelaskan pada poin diatas, bahwa tidak terdapat ketidaksesuaian
Penggunaan Dana PMN dimana KAI secara rutin melaporakan pertanggungjawaban
penggunaan Dana PMN secara periodik (Triwulan), dan hal tersebut selaras dengan Berita
Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023, sehingga saat ini KAI
masih menunggu menunggu realisasi pemenuhan sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun
2023 untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh KAI dengan pemindahbukuan kembali ke
Rekening PMN. Secara keseluruhan atas hal tersebut, tidak terdapat dampak signifikan
dikarenakan perbebedaan alokasi pendanaan tersebut telah disesuaikan berdasarkan hasil
Berita Acara Pemeriksaan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 BPK untuk kemudian KAI
menunggu realisasi sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023 oleh Pemerintah.
g) Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadapi adanya penyertaan modal negara
yang tidak sesuai saat ini dan upaya yang memitigasi hal tersebut terjadi di masa depan.
Upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan BPK dalam masa audit ataupun masa
progress lanjut terkaIt hasil rekomendasi pemeriksaan BPK sehingga diharapkan termitigasi
dan tidak terjadi ketidaktepatan yang sama atas penggunaan PMN. Kemudian KAI berupaya
berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan untuk segera
merealisasikan sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023 sebagaimana terjadi pada tahun 2024
bahwa KAI telah menerima sebagian porsi kurang bayar subsidi Tahun 2023 tersebut dari
Pemerintah yaitu sebesar Rp 279M, dimana porsi untuk IDO adalah sebesar Rp 223M
kemudian langsung ditindaklanjuti oleh KAI dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening
PMN sebesar Rp 223M dan telah tercermin pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun
2024 PT KAI, sehingga masih tersisa Rp 93M yang belum terealisasi untuk kemudian akan
dikoordinasikan lebih lanjut.
h) Tindakan yang dilakukan Perseroan dalam memitigasi ketidakpastian alokasi penyertaan
modal negara dan sisa dana mengendap di rekening Perusahaan.
Sisa dana yang mengendap di rekening perusahaan dilaporakan secara triwulanan ke
Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terkait saldo atas sisa dana PMN dan
rencana penggunaanya. Adapun sisa dana PMN akan digunakan setelah proses reviu BPKP
yang akan segera dilakukan dan persetujuan perubahan penggunaan sisa PMN oleh RUPS
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 5
sebagaiamana tertuang pada Peraturan Menteri BUMN Per-2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara .
B. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
PT KAI senantiasa berkoordinasi dengan para Stakeholder untuk memastikan tata kelola
perusahaan dan dukungan yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan
operasi yang handal dan aman serta keberlangsungan proyek penugasan oleh Pemerintah.
2. Demikan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
person
Temukan Rp
p.1
unresolved
org
PT KAI Cs Tak Sesuai
p.1
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN
p.1 ×2
unresolved
org
PT KAI
p.2 ×4
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.2
unresolved
person
IHPS II Tahun
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan.
p.3
unresolved
org
PT KAI. Sebagaimana
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Per-
p.3 ×3
unresolved
org
Milik Negara. Saat
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Kemudian KAI
p.3
unresolved
org
Milik Negara.
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.