Back to announcement
20250602_APEX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890888_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed APEXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
Lampiran Surat
Nomor : 145/DIR-VI/2025
Tanggal : 2 Juni 2025
PEMBERITAHUAN
RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK
Direksi PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan,
bahwa pada tanggal 27 Mei 2025 Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik di Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk, Gedung Office 8 Lantai
20, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dan secara elektronik melalui fasilitas
webinar zoom dan E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI. Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat pada pukul 11:20 WIB,
dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) :
1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (“Tahun Buku 2024”) dan pemberian
pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2024.
2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi
remunerasi di Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
RUPST telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.698.897.403 (dua miliar enam ratus
sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga) saham atau mewakili 76,11% (tujuh puluh
enam koma sebelas persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) :
1. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
2. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan saham-
saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang penerbitannya telah
memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.
3. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak
lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik
sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung
maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau
lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-
keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan
yang berlaku.
RUPSLB telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.693.558.778 (dua miliar enam ratus
sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili 75,96% (tujuh
puluh lima koma sembilan puluh enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
1
Page 3
Sesuai dengan ringkasan risalah Rapat yang tertuang di dalam Surat Keterangan tertanggal 27 Mei 2025 yang dibuat oleh Ibu
Yulia, SH, Notaris di Jakarta, maka berikut ini adalah ringkasan risalah Rapat Perseroan:
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :
RUPST RUPSLB
Nama Posisi Secara Secara Secara Secara
Fisik Elektronik Fisik Elektronik
Direksi
Bapak Zainal Abidinsyah Siregar Direktur Utama - -
Bapak Erwin Sutanto Wakil Direktur Utama - -
Bapak Mahar Atanta Sembiring Direktur - -
Bapak Donald Kent Wood Direktur dan Direktur Independen - -
Bapak Sofwan Farisyi Direktur
Dewan Komisaris
Bapak Irawan Sastrotanojo Komisaris Utama - -
Bapak Eka Dharmajanto Kasih Komisaris - -
Bapak Robinson P. Simbolon Komisaris Independen - -
b. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata
acara Rapat.
Pertanyaan dalam RUPST :
Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPST Pertama sampai dengan mata
acara Keempat : tidak ada.
Pertanyaan dalam RUPSLB :
Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPSLB Pertama sampai dengan mata
acara Keempat : tidak ada.
c. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya
yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
d. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting sebagai berikut :
Mata Acara RUPST Abstain (suara) Tidak Setuju (suara) Setuju (suara) Total Setuju (suara)
Pertama 0 2.518.464 2.696.378.939 2.696.378.939
Kedua 774.600 2.518.464 2.695.604.339 2.696.378.939
Ketiga 0 2.518.464 2.696.378.939 2.696.378.939
Keempat 0 2.518.964 2.696.378.439 2.696.378.439
Mata Acara RUPSLB Abstain (suara) Tidak Setuju (suara) Setuju (suara) Total Setuju (suara)
Pertama 1.000.000 0 2.692.558.778 2.693.558.778
Kedua 1.774.600 0 2.691.784.178 2.693.558.778
Ketiga 1.774.600 0 2.691.784.178 2.693.558.778
Keempat 1.774.600 0 2.691.784.178 2.693.558.778
e. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
A. Keputusan RUPST :
1. Memberikan persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (“Tahun Buku 2024”) dan
pemberian pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala
tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2024.
2. Memberikan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sebagaimana ternyata
dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2025 Nomor 00395/2.1030/AU.1/02/0965-1/1/III/2025, dengan demikian
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
selama Tahun Buku 2024.
2
Page 4
3. Melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
3.1 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025 dengan kriteria sebagai berikut :
a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan; dan
d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai akuntan publik.
3.2 Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut.
3.3 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan Perseroan.
Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar Perseroan dapat melakukan seleksi dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
4. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan
fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta tunjangan lainnya untuk masing-
masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember
2025.
B. Keputusan RUPSLB :
1. 1.1 Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan yang lama, dan seketika itu juga mengangkat
anggota Direksi Perseroan yang baru dengan mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang berjalan,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama : Bapak Zainal Abidinsyah Siregar
- Direktur dan Direktur Independen : Bapak Donald Kent Wood
- Direktur : Bapak Mahar Atanta Sembiring
- Direktur : Bapak Sofwan Farisyi
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama : Bapak Irawan Sastrotanojo
- Komisaris : Bapak Eka Dharmajanto Kasih
- Komisaris Independen : Bapak Robinson P. Simbolon
1. 2 Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPSLB mengenai perubahan susunan
pengurus Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk mengajukan pemberitahuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di
atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan
saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang
penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.
3. Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas
pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak
jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari
pihak perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.
3
Page 5
4. 4.1 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
4.2 Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan RUPSLB ini dalam suatu akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan serta menandatangan segala
akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak atau pejabat yang
berwenang.
Jakarta, 2 Juni 2025
PT Apexindo Pratama Duta Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 2 Jun 2025 · – |
| Present | 2,698,897,403 (76.11%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,696,378,939
—
Against
2,518,464
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
2,695,604,339
—
Against
2,518,464
—
Abstain
774,600
—
Agenda 3
approved
For
2,696,378,939
—
Against
2,518,464
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
2,696,378,439
—
Against
2,518,964
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
2,692,558,778
—
Against
0
—
Abstain
1,000,000
—
Agenda 6
approved
For
2,691,784,178
—
Against
0
—
Abstain
1,774,600
—
Agenda 7
approved
For
2,691,784,178
—
Against
0
—
Abstain
1,774,600
—
Agenda 8
approved
For
2,691,784,178
—
Against
0
—
Abstain
1,774,600
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
740 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2518464',
'votes_for': '2696378939',
'votes_in_favor_total': '2696378939'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '774600',
'votes_against': '2518464',
'votes_for': '2695604339',
'votes_in_favor_total': '2696378939'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2518464',
'votes_for': '2696378939',
'votes_in_favor_total': '2696378939'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan '
'cara musyawarah untuk mufakat, jika ada '
'Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak '
'setuju, maka keputusan akan diambil dengan '
'cara pemungutan suara. d. Hasil pengambilan '
'keputusan yang dilakukan dengan pemungutan '
'suara/voting sebagai berikut : Mata Acara '
'RUPST Abstain (suara) Tidak Setuju (suara) '
'Setuju (suara) Total Setuju (suara) Pertama 0 '
'2.518.464 2.696.378.939 2.696.378.939 Kedua '
'774.600 2.518.464 2.695.604.339 2.696.378.939 '
'Ketiga 0 2.518.464 2.696.378.939 '
'2.696.378.939 Keempat 0 2.518.964 '
'2.696.378.439 2.696.378.439 Mata Acara RUPSLB '
'Abstain (suara) Tidak Setuju (suara) Setuju '
'(suara) Total Setuju (suara) Pertama '
'1.000.000 0 Kedua 1.774.600 0 Ketiga '
'1.774.600 0 Keempat 1.774.600 0 e. Keputusan '
'Rapat adalah sebagai berikut : A. Keputusan '
'RUPST : 1. Memberikan persetujuan atas '
'laporan Direksi Perseroan dan laporan '
'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'(“Tahun Buku 2024”) dan pemberian pembebasan '
'(acquit et decharge) kepada anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala '
'tanggung jawab atas tindakan-tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dilakukan selama Tahun Buku 2024. 2. '
'Memberikan pengesahan Laporan Posisi Keuangan '
'Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan '
'Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian '
'Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku '
'yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir '
'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan '
'sebagaimana ternyata dalam laporannya '
'tertanggal 27 Maret 2025 Nomor '
'00395/2.1030/AU.1/02/0965-1/1/III/2025, '
'dengan demikian memberikan pembebasan dan '
'pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) '
'kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan dari segala tanggung jawab atas '
'tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan '
'yang dilakukan selama Tahun Buku 2024. 2 3. '
'Melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau '
'KAP kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : '
'3.1 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit '
'Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 '
'dengan kriteria sebagai berikut : a. '
'Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; b. '
'Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik yang aktif pada '
'Otoritas Jasa Keuangan; c. Memiliki '
'kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha '
'Perseroan; dan d. Mampu menjaga independensi '
'serta bebas dari benturan kepentingan '
'sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang '
'mengenai akuntan publik. 3.2 Menetapkan '
'honorarium dan persyaratan-persyaratan lain '
'penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik tersebut. 3.3 Menunjuk Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
'menyelesaikan jasa audit atas informasi '
'keuangan tahunan Perseroan. Adapun '
'pertimbangan pelimpahan kewenangan '
'penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik tersebut kepada Dewan '
'Komisaris adalah agar Perseroan dapat '
'melakukan seleksi dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. 4. '
'Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk '
'menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan '
'untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji '
'serta tunjangan lainnya untuk masing- masing '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 '
'Desember 2025. B. Keputusan RUPSLB : 1. 1.1 '
'Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota '
'Direksi Perseroan yang lama, dan seketika itu '
'juga mengangkat anggota Direksi Perseroan '
'yang baru dengan mengikuti sisa masa jabatan '
'Dewan Komisaris yang sedang berjalan, dengan '
'tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
'Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu '
'dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar '
'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku, sehingga untuk selanjutnya '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'menjadi sebagai berikut : DIREKSI - Direktur '
'Utama : Bapak Zainal Abidinsyah Siregar - '
'Direktur dan Direktur Independen : Bapak '
'Donald Kent Wood - Direktur : Bapak Mahar '
'Atanta Sembiring - Direktur : Bapak Sofwan '
'Farisyi DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama : '
'Bapak Irawan Sastrotanojo - Komisaris : Bapak '
'Eka Dharmajanto Kasih - Komisaris Independen '
': Bapak Robinson P. Simbolon 1. 2 Memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan RUPSLB mengenai '
'perubahan susunan pengurus Perseroan ini '
'dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan '
'untuk mengajukan pemberitahuan kepada Menteri '
'Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan '
'perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut '
'di atas, serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan '
'Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk '
'melakukan penerbitan saham-saham baru '
'sehubungan dengan pelaksanaan konversi '
'Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang '
'penerbitannya telah memperoleh persetujuan '
'Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 '
'Februari 2020. 3. Memberikan persetujuan atas '
'pemberian jaminan dan/atau agunan oleh '
'Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan '
'kepada pihak lain sehubungan dengan aksi '
'korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun '
'tidak terbatas pada pemberian jaminan '
'perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau '
'mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan '
'kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta '
'kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan '
'Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun '
'tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi '
'dan/atau rencana pembiayaan dari pihak '
'perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau '
'pihak lainnya. 3 4. 4.1 Memberikan kuasa dan '
'wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan '
'keputusan-keputusan tersebut di atas, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat '
'atau meminta dibuatkan segala akta-akta, '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat '
'yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan '
'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan atau '
'melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat '
'yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam '
'peraturan perundangan yang berlaku. 4.2 '
'Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada '
'salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan RUPSLB ini dalam suatu '
'akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan '
'serta menandatangan segala akta-akta, '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, hadir dihadapan pihak atau '
'pejabat yang berwenang. Jakarta, 2 Juni 2025 '
'PT Apexindo Pratama Duta Tbk Direksi 4',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2518964',
'votes_for': '2696378439',
'votes_in_favor_total': '2696378439'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '1000000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2692558778',
'votes_in_favor_total': '2693558778'},
{'approved': True,
'seq': 6,
'votes_abstain': '1774600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2691784178',
'votes_in_favor_total': '2693558778'},
{'approved': True,
'seq': 7,
'votes_abstain': '1774600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2691784178',
'votes_in_favor_total': '2693558778'},
{'approved': True,
'seq': 8,
'title': 'Keempat e. Keputusan Rapat',
'votes_abstain': '1774600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2691784178',
'votes_in_favor_total': '2693558778'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '76.11',
'shares_present': '2698897403'}