Skip to content
Back to announcement

20250602_RAAM_Pemanggilan RUPS_31890661_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                           PT Tripar Multivision Plus Tbk
                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                                   (“Perseroan”)

                                               PEMANGGILAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari, Tanggal         : Selasa, 24 Juni 2025
 Waktu                 : 14.30 – 16.30 WIB
 Tempat                : RUPST akan diselenggarakan secara hybrid yaitu secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                         General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan rapat fisik diselenggarakan di:
                         Multivision Tower, lantai 23 dan lantai Mezzanine
                         Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan

                           Karena keterbatasan kapasitas ruangan dan untuk kenyamanan bersama, pemegang saham
                           Perseroan sangat disarankan untuk hadir secara online melalui fasilitas eASY.KSEI

Mata Acara RUPST sebagai berikut:

1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024, termasuk di dalamnya persetujuan dan
     pengesahan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan Tahun 2024 dan Laporan Pengawasan Dewan
     Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; serta memberikan pembebasan dan
     pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
     tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan
     pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Audit
     Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
2.   Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024
3.   Persetujuan penetapan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing
     anggota Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
     Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025;
4.   Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5.   Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perseroan.
6.   Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering)
     Perseroan.


Penjelasan Mata Acara RUPST:

1.    Mata acara dalam poin 1 (satu), dan 2 (dua) merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPST yang dilaksanakan
      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 – Pasal 73 dan Pasal 78
      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.    Mata acara dalam poin 3 (tiga) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan
      Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.
3.    Mata acara dalam poin 4 (empat) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Anggaran
      Dasar Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
4.    Mata acara dalam poin 5 (lima) merupakan agenda yang diadakan dengan memperhatikan POJK No.33/POJK.04/2014
      tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan
      Perubahan Pengurus Perseroan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
5.    Mata acara dalam poin 6 (tenam) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
      Mata acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham

Catatan:

1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini dianggap
      sebagai undangan resmi. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan ini melalui situs web penyedia e-RUPS yaitu
      eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.mvpworld.com).
2.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah:
      a. Bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang saham Perseroan
           yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 pada pukul 16.00
           WIB atau kuasa mereka yang sah.
      b. Bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat
           sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal
           28 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB.
      ("Pemegang Saham Yang Berhak”).
3.    Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPST harus mendaftarkan diri
      melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
      Untuk Rapat (“KTUR”).
4.    Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka
      keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST dilakukan dengan hadir dalam RUPST secara elektronik melalui Aplikasi
      eASY.KSEI.
5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf a di atas
      adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7.    Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST, Pemegang Saham Yang Berhak wajib membaca ketentuan yang
      disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan RUPST berdasarkan kewenangan
      yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan RUPST yang terdapat pada laman situs Perseroan (www.mvpworld.com).
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (eProxy) dan suara
      secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal penyelenggaraan RUPST.
10.   Para pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam RUPST dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
      cara menggunakan eProxy yang disediakan KSEI. Tata cara pemberian eProxy mengikuti prosedur yang telah
      disediakan KSEI yang dapat diakses secara elektronik pada platform eASY.KSEI melalui akses.ksei.co.id.
11.   Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa
      pemegang saham dalam RUPST dan dalam pemungutan suara dalam RUPST, suara yang dikeluarkan oleh mereka
      sebagai kuasa dianggap batal dan tidak sah.
12.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
      eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
            i.   Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                 dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik
                 maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST
                 sampai dengan masa registrasi RUPST secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                 memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 9 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST secara
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
     iii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
          Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham Perseroan
          belum memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
          pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
          dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST secara
          elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
          aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
          dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
          penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
          Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI
          paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
          melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
          telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPST.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
          angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham Perseroan atau penerima
          kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.   Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi mata acara RUPST. Pertanyaan dan/atau pendapat pada
          mata acara RUPST dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
          kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
          Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
          pelaksanaan RUPST pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no.
          [ ]”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPST secara tertulis melalui layar E-Meeting
          Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
          dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST) melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
          pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi mata acara RUPST berlangsung, maka diwajibkan
          untuk menuliskan nama Pemegang Saham Yang Berhak dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
          pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
          sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
          memberikan pilihan suara pada mata acara RUPST sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i –
          iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
          eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik atas mata acara
          RUPST dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
          menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
          berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
          Text’. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara RUPST hingga status pelaksanaan RUPST yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
          berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
          untuk mata acara RUPST.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
          pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik untuk mata acara dalam RUPST (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST) melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPST
Page 4
           i.   Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
                lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST yang sedang berlangsung
                melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST yang berada pada
                fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
           ii. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
                kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan
                RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
           iii. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPST
                melalui Tayangan RUPST namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
                tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPST.
           iv. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui
                Tayangan RUPST memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                pendapat selama sesi diskusi mata acara RUPST berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
                mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya dapat
                menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                pelaksanaan diskusi mata acara RUPST menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                RUPST merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                Pelaksanaan Rapat (RUPST) melalui aplikasi eASY.KSEI.
           v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
                RUPST, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
                (browser) Mozilla Firefox.
13.   Bahan terkait mata acara RUPST tersedia dalam dan dapat diunduh melalui website Perseroan yaitu
      www.mvpworld.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST (yaitu 2 Juni 2025) sampai dengan tanggal penyelenggaraan
      RUPST (yaitu 24 Juni 2025).
14.   Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya RUPST, pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik (offline)
      dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB, sedangkan yang hadir secara online paling lambat
      pukul 14.20 WIB.




                                                Jakarta, 02 Juni 2025

                                           PT Tripar Multivision Plus Tbk
                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published2 Jun 2025
Pages4
Characters17,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Tripar Multivision Plus Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result