Back to announcement
20250602_RAAM_Pemanggilan RUPS_31890661_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu : 14.30 – 16.30 WIB
Tempat : RUPST akan diselenggarakan secara hybrid yaitu secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan rapat fisik diselenggarakan di:
Multivision Tower, lantai 23 dan lantai Mezzanine
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan
Karena keterbatasan kapasitas ruangan dan untuk kenyamanan bersama, pemegang saham
Perseroan sangat disarankan untuk hadir secara online melalui fasilitas eASY.KSEI
Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024, termasuk di dalamnya persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan Tahun 2024 dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; serta memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024
3. Persetujuan penetapan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025;
4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perseroan.
6. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering)
Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata acara dalam poin 1 (satu), dan 2 (dua) merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPST yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 – Pasal 73 dan Pasal 78
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Mata acara dalam poin 3 (tiga) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan
Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata acara dalam poin 4 (empat) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
4. Mata acara dalam poin 5 (lima) merupakan agenda yang diadakan dengan memperhatikan POJK No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan
Perubahan Pengurus Perseroan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Mata acara dalam poin 6 (tenam) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Mata acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini dianggap
sebagai undangan resmi. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan ini melalui situs web penyedia e-RUPS yaitu
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.mvpworld.com).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah:
a. Bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 pada pukul 16.00
WIB atau kuasa mereka yang sah.
b. Bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat
sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal
28 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB.
("Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPST harus mendaftarkan diri
melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka
keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST dilakukan dengan hadir dalam RUPST secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf a di atas
adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST, Pemegang Saham Yang Berhak wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan RUPST berdasarkan kewenangan
yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan RUPST yang terdapat pada laman situs Perseroan (www.mvpworld.com).
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (eProxy) dan suara
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPST.
10. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam RUPST dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
cara menggunakan eProxy yang disediakan KSEI. Tata cara pemberian eProxy mengikuti prosedur yang telah
disediakan KSEI yang dapat diakses secara elektronik pada platform eASY.KSEI melalui akses.ksei.co.id.
11. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam RUPST dan dalam pemungutan suara dalam RUPST, suara yang dikeluarkan oleh mereka
sebagai kuasa dianggap batal dan tidak sah.
12. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST
sampai dengan masa registrasi RUPST secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
iii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham Perseroan
belum memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPST.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham Perseroan atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST.
b. Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi mata acara RUPST. Pertanyaan dan/atau pendapat pada
mata acara RUPST dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan RUPST pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no.
[ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPST secara tertulis melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST) melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi mata acara RUPST berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama Pemegang Saham Yang Berhak dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara RUPST sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i –
iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik atas mata acara
RUPST dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara RUPST hingga status pelaksanaan RUPST yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara RUPST.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik untuk mata acara dalam RUPST (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST) melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPST
Page 4
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan
RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPST
melalui Tayangan RUPST namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPST.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui
Tayangan RUPST memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi mata acara RUPST berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi mata acara RUPST menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPST merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat (RUPST) melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPST, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
13. Bahan terkait mata acara RUPST tersedia dalam dan dapat diunduh melalui website Perseroan yaitu
www.mvpworld.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST (yaitu 2 Juni 2025) sampai dengan tanggal penyelenggaraan
RUPST (yaitu 24 Juni 2025).
14. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya RUPST, pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik (offline)
dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB, sedangkan yang hadir secara online paling lambat
pukul 14.20 WIB.
Jakarta, 02 Juni 2025
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.