Back to announcement
20250528_POST_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31890414_lamp1.pdf
Listing Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 170
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Desember 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Mei 2025
Masa Penawaran Umum : 26 Mei 2025 Tanggal Distribusi Sukuk ijarah Secara Elektronik : 28 Mei 2025
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Penjatahan : 26 Mei 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT
MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT POS INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IAJRAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
S U K U K I JA R A H B E R K E L A N J U TA N I P O S I N D O N E S I A TA H A P I I TA H U N 2 0 2 5
PT POS INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Pos:
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Pada tanggal 31 Maret 2025,
Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Perseroan memiliki jaringan kantor pos
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725 sebanyak 3.959 kantor
Email: corsec@posindonesia.co.id yang tersebar di seluruh wilayah
Website: www.posindonesia.co.id Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment 6XNXN,MDUDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,-
(sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 28 Mei 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
28 Mei 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 28 Mei 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI
JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK–HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK–HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN
SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO
PERSAINGAN. JUMLAH KOMPETITOR ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH MEMPERKETAT PERSAINGAN DALAM TINGKAT PERMINTAAN
ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA:
A(idn) (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT POS INDONESIA (PERSERO) SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan, Penawaran Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Kota Bandung, Jawa Barat PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725
Email: corsec@posindonesia.co.id
37%DKDQD6HNXULWDV 7HUD¿OLDVL 37%1,6HNXULWDV 7HUD¿OLDVL 37.%9DOEXU\6HNXULWDV
www.posindonesia.co.id WALI AMANAT SUKUK IJARAH
37%DQN7DEXQJDQ1HJDUD 3HUVHUR 7EN
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 26 Mei 2025
Page 2
PT Pos Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia (“Sukuk Ijarah”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 978/DIR-1/0924 tanggal 6 September 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No.S-174/D.04/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan sisa imbalan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025” yang yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUPDVXN3LKDN7HUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQ keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak WHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQPHODOXLNHSHPLOLNDQVDKDP1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLDVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL3LKDN 7HUD¿OLDVL GDODP 8836. 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD SDGD %DE ,; tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah bukan merupakan pihak WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. NHFXDOL 37 %DQN 7DEXQJDQ 1HJDUD 3HUVHUR 7EN PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ PHODOXL NHSHPLOLNDQ VDKDP 1HJDUD 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 3HQMHODVDQ OHELK ODQMXW PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ; /HPEDJD GDQ 3URIHVL Penunjang Pasar Modal dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”). PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xii
1. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan......................................................................... xii
2. Struktur Permodalan................................................................................................................... xiii
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting................................................................................................. xiv
4. Keterangan Tentang Perusahaan Anak. ..................................................................................... xvi
5. Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan. ................................................ xvii
6. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.............................................................................. xix
7. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ................................................ xix
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. ...........................................21
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................32
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................36
A. Umum. ..................................................................................................................................36
B. Analisis Laporan Laba Rugi..................................................................................................37
C. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian................................................................39
D. Laporan Arus Kas Konsolidasian..........................................................................................41
E. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha...................................................................................42
F. Segmen Operasi...................................................................................................................42
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................44
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................45
1. Riwayat Perseroan. ..............................................................................................................45
2. Struktur Permodalan.............................................................................................................45
3. Perizinan...............................................................................................................................46
4. Perjanjian–Perjanjian Penting...............................................................................................46
5. Asuransi................................................................................................................................79
6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). ................................................................................79
7. Aset Tetap.............................................................................................................................79
8. Struktur Kelompok Usaha Perseroan per 31 Desember 2024. ............................................80
9. Pengurus Dan Pengawasan.................................................................................................81
10. Tata Kelola Perusahaan........................................................................................................82
11. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................82
12. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak.........................................................................................87
13. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak................................................................89
14. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha. ............................89
VIII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................107
IX. PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH..........................................................................108
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................109
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH.................................................112
XII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK IJARAH..............................................120
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK IJARAH..................................................................................................125
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................127
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”)
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya yang telah ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban
untuk membantu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
Akad Ijarah : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Perseroan selaku mu’jir
mengalihkan hak manfaat kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui wakilnya,
Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku mustajir atas Objek Ijarah yang dimiliki
manfaatnya oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dimana
Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
ii
Page 5
Akad Wakalah : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah
selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Perseroan selaku Wakil untuk
memberikan pelayanan jasa Objek Ijarah kepada pengguna Objek Ijarah
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima hak manfaat
Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Pada akad wakalah ini, Pemegang Sukuk Ijarah selaku muwakkil
diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang akadnya sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun
2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup
berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
yang bersangkutan di kemudian hari, dimana Perseroan mengalihkan hak
atas manfaat dari Objek Ijarah.
Ahli Syariah : berarti :
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan
usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Cicilan Imbalan Ijarah : berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima
oleh Perseroan dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada
setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dokumen Penawaran : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban,
Umum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Jaminan,
Perjanjian Agen Pembayaran, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek, Prospektus, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan
Pernyataan Pendaftaran serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
iii
Page 6
Efek : berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang
dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang
(i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/
atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; memenuhi
Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK dan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik,
yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak
ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Emisi : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat pada pasar perdana melalui Penawaran
Umum dan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia yang bersifat material bagi Perseroan,
yang dalam hal ini meliputi: PT Pos Finansial Indonesia, PT Pos Logistik
Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia.
Hari Bursa : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu–waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sesuai POJK No.9/2017.
Kegiatan Usaha : berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Perseroan Sehari-Hari Perseroan maupun melalui Entitas Anak, dibidang penyelenggaraan pos bagi
masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dan
kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang
tersebut sesuai anggaran dasar.
Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/
VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, dimana dalam
hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan,
dengan ketentuan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah untuk setiap Rp1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah) kewajiban yang terlambat dibayar adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar-besarnya Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh
enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari.
b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar-besarnya Rp260.417,- (dua ratus enam
puluh ribu empat ratus tujuh belas Rupiah) per hari.
c. Sukuk Ijarah Seri C : sebesar-besarnya Rp272.222,- (dua ratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSI (KTUR) KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
Sukuk Ijarah bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
v
Page 8
Manajer Penjatahan : berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah, yaitu 1 (satu) Hari Kerja. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Sukuk
Ijarah untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal
26 Mei 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan ditutup pada
pukul 16.00 WIB.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar
Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Nilai Pengalihan : berarti nilai pengalihan Objek Ijarah dengan jumlah sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan
tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Objek Ijarah : berarti hak manfaat atas Jasa Kurir dan Jasa Logistik yang dimiliki Perseroan
dengan perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
Keuangan atau OJK yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang–
Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh
Perseroan.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
vi
Page 9
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/
POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Pengakuan Kewajiban : berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 23 tanggal 7 Mei
2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Sukuk : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Ijarah melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Pos Indonesia Tahun 2025
dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT KB
Valbury Sekuritas atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
pembayaran sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk Ijarah penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025, dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa Imbalan Ijarah No.
9 tanggal 5 Mei 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-029/SKK/KSEI/0325 tanggal 5 Mei 2025 yang
dibuat di bawah tangani.
Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Emisi Sukuk Ijarah Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 24 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Emisi Efek
Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek Sukuk Ijarah No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang
diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
vii
Page 10
Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan
Perwaliamanatan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan syarat dan ketentuan yang dimuat
Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan peraturan
OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
perseroan terbatas PT Pos Indonesia (Persero), berkedudukan di Bandung,
Indonesia, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 15/2015 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 18/2015 : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah
dengan POJK No. 3/2018.
POJK No. 3/2018 : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/ 2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus : berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
yang telah diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2024.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSI : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan
jumlah sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
Sukuk Ijarah atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, yang belum dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
3 (tiga) seri, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
dimana nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri
Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah), yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ix
Page 12
Suara : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Sukuk : berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili
bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : berarti efek syariah dengan nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025”, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000 (lima
ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yang masing–masing
nilainya akan ditentukan dalam Adendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus
juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Tahap I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo
Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan, dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah) dan terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu (i) Seri A dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun; (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan (iii)
Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun, yang seluruhnya telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah,
yaitu pada tanggal distribusi Efek secara elektronik.
x
Page 13
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang juga merupakan Tanggal
Emisi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Cicilan Imbalan Ijarah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
Ijarah dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah yaitu tanggal 26 Mei 2025.
Tim Ahli Syariah : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli
Syariah Pasar Modal.
Undang–Undang : berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Pasar Modal atau UUPM Modal, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK berikut peraturan
pelaksanaannya dan segala perubahan atau pembaharuan–pembaharuan
yang dibuat di kemudian hari.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat : berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta,
Sukuk Ijarah atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang
Pasar Modal.
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
PFI/Posfin : PT Pos Finansial Indonesia
PLI : PT Pos Logistik Indonesia
PPI : PT Pos Properti Indonesia
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan
keuangan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta
dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
1. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0112291 tanggal 25 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 April 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 11 dan
menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa
logistik, jasa ritel dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro.
Prospek Usaha Perseroan
Prospek bisnis Perseroan sangat menjanjikan di tengah dinamika global yang menantang, berkat
adaptasi cepat terhadap transformasi digital dan strategi ekspansi layanan logistik serta keuangan
digital. Indonesia, sebagai pasar berkembang dengan populasi besar dan adopsi teknologi yang cepat,
menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan Perseroan. Dukungan pemerintah terhadap digitalisasi layanan
publik, infrastruktur logistik, dan inklusi keuangan memperkuat posisi Perseroan, terutama dalam
menjangkau wilayah terpencil dan mendukung agenda pemerataan pembangunan nasional.
Transformasi digital telah mengubah lanskap industri logistik dan keuangan secara signifikan.
Pertumbuhan e-commerce dan sistem pembayaran digital mendorong lonjakan volume paket dan
transaksi non-tunai. Pasar Courier, Express and Parcel (CEP) serta freight & logistics di Indonesia
diproyeksikan tumbuh pesat, didukung oleh teknologi seperti AI dan otomasi logistik. Perseroan
memanfaatkan keunggulan jaringan distribusinya yang luas untuk mengatasi tantangan geografis
Indonesia dan menjawab kebutuhan last-mile delivery yang efisien.
Perseroan juga mengambil bagian aktif dalam sektor keuangan digital melalui platform seperti Pospay
dan layanan remitansi digital. Pertumbuhan pesat pembayaran digital dan potensi besar remitansi
masuk ke Indonesia memberi peluang besar untuk memperluas layanan keuangan kepada masyarakat
underserved. Dengan infrastruktur yang sudah menjangkau daerah asal pekerja migran dan dukungan
kebijakan regulator, Perseroan memiliki posisi strategis untuk tumbuh dalam segmen keuangan lintas
batas.
Untuk menjaga daya saing di tengah tekanan biaya dan persaingan dari pemain non-tradisional,
Perseroan terus melakukan transformasi melalui akuisisi, integrasi multimoda logistik, serta
kolaborasi strategis. Langkah-langkah ini memperkuat efisiensi operasional dan kapasitas layanan.
xii
Page 15
Didukung strategi adaptif, fondasi operasional yang kuat, serta sinergi dengan arah kebijakan nasional,
Perseroan berada dalam posisi ideal untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan
nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.
Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI tentang “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha”
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:
Sebagaimana termaktub dalam akta Perusahaan Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117
tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-8128.HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Juni 1995 dan telah didaftarkan
di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus
1995, struktur permodalan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000
Saham Biasa 600.000 600.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 750.000 750.000.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000 60,0000
Saham Biasa 99.999 99.999.000.000 39,9996
2. Soetjipto (Saham Biasa) 1 1.000.000 0,0004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 250.000 250.000.000.000 100,0000
Sisa Saham Dalam Portepel
Saham Prioritas - -
Saham Biasa 500.000 500.000.000.000
Total Saham Dalam Portepel 500.000 500.000.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir:
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang
Persetujuan Pengalihan Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 06 tanggal
15 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal
15 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081337.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 15 April 2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 16 April 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 1 1.000.000
Seri B 1.499.999 1.499.999.000.000
Jumlah Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
xiii
Page 16
Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Nama Pemegang Saham:
Negara Republik Indonesia – Seri A Dwiwarna 1 1.000.000 0,0002
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) – Seri B 455.022 455.022.000.000 99,9998
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 455.023 455.023.000.000 100,0000
Saham Dalam Portepel 1.044.977 1.094.977.000.000 -
Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum
tercatat di Bursa Efek manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia 100%.
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 7.836.565.423.345 5.372.701.514.209
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.629.272.313.872 8.286.137.732.899
JUMLAH ASET 16.465.837.737.217 13.658.839.247.108
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.013.474.815.542 3.905.452.281.629
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.498.188.379.907 1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS 7.511.663.195.449 5.523.773.928.506
TOTAL EKUITAS 8.954.174.541.768 8.135.065.318.602
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.465.837.737.217 13.658.839.247.108
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 5.017.861.008.697 5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan (3.030.806.140.057) (3.680.789.445.438)
Laba Kotor 1.987.054.868.640 1.798.331.691.237
Laba Usaha 1.148.859.183.619 919.978.967.338
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 741.155.820.060 701.891.502.784
Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan Kerja 117.931.585.665 57.572.938.850
Revaluasi Aset - 412.370.729.903
Pajak Penghasilan Terkait (25.956.839.934) (12.666.046.547)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 746.936.851.666 748.699.105.099
Kepentingan Non-Pengendali 197.625.768 (20.484.461.499)
Jumlah Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
xiv
Page 17
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 838.941.366.733 1.205.988.688.940
Kepentingan Non-Pengendali 167.856.432 (20.496.423.134)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
Laba per Saham Dasar 1,64 1,60
Rasio – Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset 20.55 22,63
Jumlah liabilitas 35.99 31,87
Jumlah ekuitas 10.07 17,06
Pendapatan (8.42) 18,64
Beban pokok layanan (17.66) 19,22
Laba usaha 24,88 9,34
EBITDA 7,20 13,44
Laba tahun berjalan 2,60 3,29
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan (29,22) (12,58)
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor 39,60 32,82
Marjin Laba Usaha 22,90 16,79
Marjin Laba Bersih 14,89 13,29
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE 8,34 8,95
Rasio Laba terhadap Aset / ROA 4,54 5,33
Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER 0,55 0,68
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR 0,30 0,40
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 0,84 0,68
Rasio Liabilitas terhadap Aset 0,46 0,40
Interest coverage ratio 3,06 5,33
Debt-Service Coverage Ratio 0,87 1,74
Current Ratio 1,31 1,38
Rasio Keuangan yang Dipersyratkan Dalam Pinjaman, Obligasi dan Sukuk
31 Desember
Keterangan Persyaratan Keuangan
2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,30
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,2x 0,84
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1) Minimal 1x 1,24
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1) Minimal dan atau sama 1x 1,75
PT Bank Sinarmas Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Debt Service overage Ratio (DSCR) (1) Minimal 1x 1,59
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,84
xv
Page 18
31 Desember
Keterangan Persyaratan Keuangan
2024
PT Bank KB Bukopin Tbk
Current Ratio Minimal 1.1x 3,34
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2) Minimal 1,25x 0,87
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (1) Minimal 1x 1,72
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,62
PT Bank IBK Indonesia
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(1) Minimal 1x 2,34
PT Bank Neo Commerce Tbk
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(1) Minimal 1x 2,08
PT Bank CCB Indonesia Tbk
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(1) Minimal 1x 1,90
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(3) Minimal 1x 0,87
Obligasi I
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Debt to Equity Maksimal 2,6x 0,84
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Debt to Equity Maksimal 2,6x 0,84
(1)
Berdasarkan perhitungan masing-masing kreditur
(2)
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas permohonan waiver dari PT Bank KB Bukopin Tbk atas tidak terpenuhinya
rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 10292/CLU-III/V/2025 tanggal 7 Mei 2025
perihal Persetujuan Permohonan Waiver Financial Covenant KB Bank
(3)
Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atas
tidak terpenuhinya rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
No. 064/120/KKS/KKKS1/SRT tanggal 5 Mei 2025 perihal Penyampaian Permohonan Waiver Financial Covenant an. PT Pos
Indonesia (Persero)
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
tentang “Ikhtisar Data Keuangan Penting”
4. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Berikut adalah table berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas, dan laba (rugi) Perusahaan
Anak terhadap perseroan:
Kontribusi Terhadap
Presetase Perseroan (%)
Kegiatan Usaha Tahun Tahun Tahun
Nama Domisili Kepemilikan Laba (rugi)
yang Dijalankan Pendirian Penyertaan Operasional
(%) Aset Liabilitas setelah
pajak
Digital Payment & Digital
Solution Membuat Dan
PFI(3) Bandung 54,76 2001 2001 2001 1,49 3,67 0,06
Menyediakan Platform
Pembayaran(1)
xvi
Page 19
Kontribusi Terhadap
Presetase Perseroan (%)
Kegiatan Usaha Tahun Tahun Tahun
Nama Domisili Kepemilikan Laba (rugi)
yang Dijalankan Pendirian Penyertaan Operasional
(%) Aset Liabilitas setelah
pajak
Jasa transportasi, jasa
pergudangan jasa
PLI pengiriman kargo dan Jakarta 99,80 2012 2012 2012 2,32 2,09 0,15
regulated agent atau agen
inspeksi
Bidang Properti
Berupa: Building
PPI Bandung 99,00 2013 2013 2013 1,96 1,48 6,05
Management, Hospitality, dan
Real Estate Development (2)
Keterangan:
(1)
Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti
listrik, air, dan lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan
pembayaran konsumen; (iii) Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk
memastikan transaksi berjalan lancar; dan (iv) Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman
uang dan pinjaman secara digital.
b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan
klien; (ii) Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan
bisnis; (iii) Network & Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan
transaksi; dan (iv) Data Analytic Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan
bisnis.
(2)
Yang dimaksud dengan:
a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara
aset properti Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working
space atau arena permainan untuk acara game.
b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living dan
hotel, serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming house.
c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan
subsidi melalui pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
(3)
Dahulu PT Bhakti Wasantara Net
Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak
Perseroan tidak diuraikan.
5. Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025
Target Dana Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Pos Indonesia
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar Rp500.000.0000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment):
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Jumlah Sisa Imbalan Tanggal Emisi.
:
Ijarah Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
xvii
Page 20
Seri A: 3 (tiga) Tahun
Jangka Waktu : Seri B: 5 (lima) Tahun
Seri C: 7 (tujuh) Tahun
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Cicilan Imbalan Ijarah :
Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) per tahun.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta
Rupiah) per tahun.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah
Satuan Perdagangan :
sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan
: Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Pembayaran Cicilan
: Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk
Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Sukuk Ijarah adalah
paripassu dengann hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang
Jaminan : akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan sebagaimana diatur dalam
pasal 1132 KHUPerdata sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah
ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penyisihan Dana Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
:
(Sinking Fund) Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai
Pembelian Kembali hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk
:
(Buy Back) dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Ijarah yang ditawarkan dapat dilihat pada Bab I tentang
“Penawaran Umum”
xviii
Page 21
6. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pengembangan
digitalisasi bisnis Perseroan.
Total kebutuhan dana untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan adalah sebesar
Rp1.012.370.000.000,- (satu triliun dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah), dengan
rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
i) Sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berasal dari dana yang
diperoleh melalui penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia
Tahap I Tahun 2024 (“Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I”), dimana sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menggunakan dana dari hasil penerbitan
Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I sebesar Rp101.510.000.000,- (seratus satu miliar lima
ratus sepuluh juta Rupiah);
ii) Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diperoleh melalui penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
Ijarah Pos Indonesia Tahap II”);
iii) Sisa kebutuhan dana akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.
2. Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II
tentang “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”
7. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat
Jumlah Jangka
Bunga /Cicilan
Keterangan Pokok Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Imbalan Ijarah
(Rp juta) (tahun)
Per Tahun
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Obligasi I”)
Seri A 100.000* 10,90% 3 28 Desember 2025 A(idn)
Seri B 400.000 11,75% 5 28 Desember 2028 A(idn)
Total 500.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I
Tahun 2024
Seri A 100.000 Rp8.500 juta 3 8 Januari 2028 A(idn)
Seri B 750.000 Rp73.125 juta 5 8 Januari 2030 A(idn)
Seri C 150.000 Rp14.850 juta 7 8 Januari 2032 A(idn)
Total 1.000.000
Catatan:
*Sumber dana untuk pelunasan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri A sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2025 berasal dari internal kas Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan
operasional dan telah dialokasikan oleh Perseroan untuk pelunasannya.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL
BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PT POS INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Pos:
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan, Pada tanggal 31 Maret 2025,
Kota Bandung, Jawa Barat Perseroan memiliki jaringan kantor pos sebanyak
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725 3.959 kantor yang tersebar di seluruh wilayah
Email: corsec@posindonesia.co.id Indonesia
Website: www.posindonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut,
Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar
lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk
Ijarah adalah pada tanggal 28 Mei 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 28 Mei 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri
B, dan 28 Mei 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan
Imbalan Ijarah.
1
Page 24
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI
PT FITCH RATING INDONESIA :
A(idn) (Single A)
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA
BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
(FULL COMMITMENT)
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN
UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. JUMLAH
KOMPETITOR ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH MEMPERKETAT PERSAINGAN
DALAM TINGKAT PERMINTAAN ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
2
Page 25
1) Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025.
2) Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dengan Pemegang Rekening.
3) Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk dengan Akad Ijarah yang terakomodasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dalam Akad Ijarah PT Pos Indonesia (Persero) bertindak
sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Investor sebagai musta’jir (penyewa);
b. Berdasarkan Akad Ijarah, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pemilik aset ijarah (mahall al-
ijarah) mengalihkan manfaat layanan jasa yang dihasilkan oleh aset ijarah (mahall al-ijarah)
tersebut kepada Investor;
c. Investor selanjutnya menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada PT Pos Indonesia (Persero)
sebagai pembayaran atas pengalihan manfaat tersebut. Objek ijarah adalah manfaat Layanan
Jasa Kurir dan Jasa Logistik.
2. Melalui Akad Wakalah, Investor sebagai Pemberi Kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada
Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
3. Sebagai Wakil Investor, Perseroan memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
4. Pelanggan melakukan pembayaran atas layanan jasa yang diterima. Perseroan meneruskan
pembayaran dari Pelanggan kepada Investor berupa Pembayaran Imbalan Ijarah, yang terdiri dari
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
yang disepakati.
6. Saat jatuh tempo, Perseroan membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Investor.
3
Page 26
4) Opini Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 10 April 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
5) Uraian Akad Syariah dan Perjanjian yang Mendasari Penerbitan Sukuk Ijarah
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Ijarah (Musta’jir) dengan Perseroan (Mu’jir).
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah berupa manfaat layanan jasa kurir dan
jasa logistik yang dioperasikan oleh Mu’jir untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) kepada
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah mewakili Pemegang
Sukuk untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Musta’jir setuju untuk menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah
tersebut dari Mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
Akad ijarah dibuat untuk jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki
atau dikuasai Mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan
nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah
dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak sebagai Muwakkil untuk memberikan kuasa
khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan dan Perseroan
selaku Wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik
kembali tersebut dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) selaku Muwakkil untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
4
Page 27
a. Memberikan pelayanan jasa Objek Ijarah kepada pengguna Objek Ijarah, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai
pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan,
membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga
tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan
wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan
penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil
penggunaan Objek Ijarah dari pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian
atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Persroan)
sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik, maka Pemegang Sukuk Ijarah
memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk
menggunakan Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6) Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
7) Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar
lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk
Ijarah adalah pada tanggal 28 Agustus 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 28 Agustus 2030 untuk Sukuk
Ijarah Seri B, dan 28 Agustus 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan
zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing–masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan dengan pelunasan Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan
Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
5
Page 28
Tanggal–tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan
Imbalan Seri A Seri B Seri C
Ijarah Ke–
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 28 Mei 2026 28 Mei 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026
6 28 November 2026 28 November 2026 28 November 2026
7 28 Februari 2027 28 Februari 2027 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027 28 Mei 2027 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027 28 Agustus 2027 28 Agustus 2027
10 28 November 2027 28 November 2027 28 November 2027
11 28 Februari 2028 28 Februari 2028 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028 28 Mei 2028 28 Mei 2028
13 28 Agustus 2028 28 Agustus 2028
14 28 November 2028 28 November 2028
15 28 Februari 2029 28 Februari 2029
16 28 Mei 2029 28 Mei 2029
17 28 Agustus 2029 28 Agustus 2029
18 28 November 2029 28 November 2029
19 28 Februari 2030 28 Februari 2030
20 28 Mei 2030 28 Mei 2030
21 28 Agustus 2030
22 28 November 2030
23 28 Februari 2031
24 28 Mei 2031
25 28 Agustus 2031
26 28 November 2031
27 28 Februari 2032
28 28 Mei 2032
8) Sumber Dana Pembayaran dan/atau Pelunasan Imbalan Ijarah
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari
kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan/atau sumber pembiayaan
lainnya berupa pembiayaan dari pihak ketiga maupun penerbitan surat berharga yang sesuai dengan
prinsip syariah.
9) Prosedur Penggantian atau Penambahan Objek Ijarah
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki
atau dikuasai Mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan
nilai Sisa Imbalan Ijarah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
10) Ketentuan Terkait Perubahan Status Sukuk Ketika Tidak Menjadi Efek Syariah
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah;
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar
modal;
6
Page 29
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini
maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh
Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah yang telah
menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, tanpa persetujuan
Pemegang Sukuk Ijarah dan pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai
dengan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset (Kegiatan Usaha) Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
11) Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
12) Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
1. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang
telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
7
Page 30
13) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
14) Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
15) Jaminan
Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Sukuk Ijarah adalah paripassu dengann hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1132 KHUPerdata sebagaimana ditentukan dalam pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
16) Hak–Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan
Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
17) Pembelian Kembali Sukuk Ijarah
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan Pasal 17
POJK No. 20/2020 sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
8
Page 31
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, bagi Perseroan yang
sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
• Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
• 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
• Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
• Situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
i. Periode penawaran pembelian kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
v. Tata cara penyelesaian transaksi; persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
penawaran jual;
vi. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
vii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
viii. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah serta mengumumkan
kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. Jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9
Page 32
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak
dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
18) Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.
19) Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dibayar kembalinya seluruh Jumlah Kewajiban, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
dari Wali Amanat Sukuk Ijarah yaitu dalam hal:
a. Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan
surat utang dalam bentuk apapun, kecuali:
i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk melunasi
Jumlah Yang Menjadi Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
atau
ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah terpenuhi; dan pinjaman dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari atau sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
ii. Pinjaman dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
c. Memperoleh setiap aset dengan cara membeli, kecuali dalam rangka menjalankan Kegiatan
Usaha Perseroan Sehari-Hari sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
d. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Penawaran Umum kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam Program Pemerintah
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Dokumen Penawaran Umum tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian
(apabila ada) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
10
Page 33
e. Bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis
sehubungan dengan kewajiban–kewajiban pihak ketiga manapun.
f. Mengubah kegiatan usaha Perseroan, kecuali perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas berwenang dan/atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan dari Pemerintah Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam anggaran dasar Perseroan.
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali
pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas
berwenang dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan
dari Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2. Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan
bahwa persetujuan tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
persetujuannya;
b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya termasuk
Kompensasi Kerugian atau manfaat lain (jika ada), Perseroan wajib untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
Dokumen Penawaran Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan Tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk
oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
sesuai dengan angka 3.2, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya.
Kompensasai Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
3.3. Perseroan berkewajiban menempatkan sejumlah dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah selambat– lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang akan digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut,
pada rekening di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama Perseroan.
3.4. Menjaga financial covenant berdasarkan posisi laporan keuangan konsolidasian tahunan
(audited), dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Current Ratio lebih besar dan/atau sama dengan 1,0 x (satu kali), yang dimaksud Current
Ratio adalah total aset lancar dibagi dengan liabilitas lancar;
ii. Debt to Equity Ratio maksimal 2,6 x (dua koma enam kali), yang dimaksud Debt adalah
rata-rata jumlah yang mengandung utang termasuk obligasi, pendanaan dari pihak
ketiga sebagaimana dinyatakan di dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan, yang
dimaksud Equity adalah jumlah rata-rata yang dibayarkan atau dikredit sebagai modal
saham yang disetor oleh grup dan jumlah yang dicadangkan sebagai kredit cadangan
modal dari grup, termasuk jumlah manapun yang dikredit ke rekening saham premium.
11
Page 34
3.5. Memastikan bahwa Pemerintah Negara Negara Republik Indonesia mempertahankan
kepemilikan saham lebih dari 51 % (lima puluh satu persen) baik secara langsung maupun
tidak langsung.
3.6. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum dan mempertahankan semua hak dan izin yang bersifat material yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan yang sekarang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yanga berlaku dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
3.7. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah pada setiap waktu mempunyai
kedudukan yang sama (pari passu) dengan kewajiban pembayaran kepada seluruh kreditur
lainnya, kecuali kewajiban kepada kreditur preferen berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan kreditur yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan setiap perpanjangannya
3.8. Memelihara dan menerapkan system akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Negara Republik Indonesia dan
mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dan yang
diterapkan secara konsisten.
3.9. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya
dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota direksi, dan atau
perubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, perubahan pemegang saham
utama dan diikuti dengan penyerahan akta–akta keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan;
b. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan hubungan industrial yang
melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3.10. Segera memberitahukan Wali Amanat Sukuk Ijarah:
i. Setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang memiliki Dampak
Negatif yang Material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material.
ii. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera menyerahkan pada Wali
Amanat Sukuk Ijarah suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi, memberikan
gambaran lengkap atas kejadian kelalaian tersebut dan tindakan atau langkah–langkah
yang diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
3.11. Membayar semua kewajiban pajak,retribusi dan kewajiban Penerbit lainnya kepada
Pemerintah Republik Indonesia.
3.12. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah:
i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK,
bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
ii. Laporan keuangan triwulanan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 (tiga puluh
satu) Maret, 30 (tiga puluh) Juni dan 30 (tiga puluh) September, bersamaan dengan
penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
iii. Salinan resmi akta–akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah.
iv. Keterbukaan informasi bersamaan dengan disampaikannya kepada OJK, Bursa
Efek dan/atau regulator lainnya termasuk namun tidak terbatas terkait laporan hasil
pemeringkatan.
12
Page 35
3.13. Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan menyampaikan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan mengenai tidak adanya kejadian
yang secara material mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah, dan tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan sebagaimana di atur dalam
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3.14. Segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, data, dokumen dan/atau keterangan–
keterangan yang sewaktu–waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan, keadaaan keuangan dan asset Perseroan dengan
ketentuan bahwa keterangan – keterangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang – undangan khususnya ketentuan di bidang pasar modal.
3.15. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.16. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk
oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam
kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan sekurang-
kurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan
keterangan dan data yag diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan tugas dan
fungsi Wali Amanat Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku.
3.17. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah termasuk pembaharuannya.
3.18. Memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap dilakukan pinjaman dan/atau
penerbitan instrument utang yang kedudukannya lebih tinggi dari Sukuk Ijarah ini, kecuali
pinjaman sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari – Hari Perseroan selambat – lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja setelah dilakukannya pinjaman dan/atau penerbitan instrument utang
tersebut.
3.19. Menjalankan kegiatan usahanya sesuaidengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
3.20. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
3.21. Melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 (tiga) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut pengubahannya dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
3.22. Memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat – lambatnya 20 (dua puluh)
Hari Kerja sejak diperolehnya asset dengan cara lain selain dengan cara membeli, kecuali
dalam perolehan asset tersebut dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan.
3.23. Apabila terjadi penggabungan atau pengambialihan atau holding atau yang dipersamakan
dengan hal tersebut terhadap Perseroan atau anak usaha Perseroan yang diwajibkan atau
didasarkan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia dan/
atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan atau Peraturan Pemerintah dan/
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tindakan
tersebut tidak perlu memerlukan persetujuan Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI atau Wali
Amanat Sukuk Ijarah dimana pelaksanaan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah tetap berlaku.
4. Apabila:
a. Perseroan dinyatakan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit
atau diberikan penundaan pembayaran utang; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih
dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
13
Page 36
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan
izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan (stand still).
f. Perseroan atas inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk
mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan
penutupan usaha atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan/atau moratorium sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa perlu memanggil RUPSI terlebih dahulu bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau pihak lainnya. Dalam hal ini
Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
20) Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut; atau
b. Angka 2 huruf c, d, dan e, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk Ijarah,
paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan keadaan atau kejadian atau
peristiwa itu tersebut secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI
tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroandengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
14
Page 37
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah utang
keseluruhan melebihi 40% (empat puluh persen) dari pinjaman Perseroan, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dengan ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan
tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu kreditur yang bersangkutan;
Yang dimaksud “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan;atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain huruf a di atas dan ketentuan
angka 4 di atas); atau
d. Fakta mengenai jaminan keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium)
Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak untuk dengan seketika
menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen
Penawaran Umum.
21) RUPSI
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk Ijarah,
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta dengan memperhatikan POJK No.
20/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No.
20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
15
Page 38
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan
panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
2. Agenda RUPSI;
3. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
4. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
5. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
16
Page 39
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk ijarah.
j. RUPSI dipipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah
yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang
meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
17
Page 40
3. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
18
Page 41
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan
RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat Sukuk Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan mengindahkan
peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
22) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai
dengan surat No. 174/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Peringkat PT Pos
Indonesia (Persero), yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. 73/DIR/RATLTR/V/2025
tanggal 6 Mei 2025 perihal Peringkat PT Pos Indonesia (Persero), dengan peringkat:
A(idn) (Single A)
Fitch Ratings menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘A(idn)’ untuk Program Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah maksimum sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum selama 7 tahun.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap
1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020. Fitch memonitor peringkat secara terus menerus dan akan memperbaharui
surat peringkat tersebut setidaknya sekali dalam satu tahun.
23) Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0538/DSN-MUI/VIII/2024 tanggal 9 Agustus
2024, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Kanny Hidaya Y.W., SE, MA Ketua Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-17/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016
tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Kanny Hidaya Y.W. jo. Nomor KEP-16/
PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang
Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada
Kanny Hidaya Y.W. Izin tersebut berlaku sampai
dengan 9 Juni 2026
19
Page 42
No Nama Jabatan Izin
2. Rully Intan Agustian R., ST Anggota Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-07/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 20 Agustus
2018 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada Rully Intan Agustian R. jo. Nomor
KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus
2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal kepada Rully Intan Agustian R. Izin tersebut
berlaku sampai dengan 18 Agustus 2028
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.
Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 323/DIRUT/2025 tanggal
14 Maret 2025.
24) Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai
perpajakan dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tamabahan ini.
25) Keterangan Tentang Wali Amanat Sukuk Ijarah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Website : www.btn.co.id
Tel.: (021) 38825147
Wali Amanat – Financial Services Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini.
20
Page 43
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pengembangan
digitalisasi bisnis Perseroan yang meliputi pengembangan sistem Customer Relationship
Management (CRM), perbaikan IT Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital serta untuk pengembangan
bisnis logistik.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini adalah penjelasan program kerja Perseroan yang telah
dirancang dan saat ini sedang berjalan hingga tahun 2026 sebagai bagian dari roadmap transformasi
yang telah disusun Perseroan. Program kerja ini merupakan kelanjutan dari rencana Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang telah diterbitkan:
i. Pengembangan digitalisasi bisnis perusahaan berfokus pada transformasi proses tradisional
menjadi lebih efisien dan modern melalui pemanfaatan teknologi digital. Inisiatif ini bertujuan
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta kemampuan perusahaan dalam
memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan. Implementasi digitalisasi
mencakup automasi berbagai proses internal, seperti layanan Filateli, Prisma, dan perbaikan Surat
Perintah Perjalanan Dinas, yang dirancang untuk mempercepat alur kerja. Selain itu, teknologi
data analytics dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis berbasis data,
sehingga perusahaan dapat merespons kebutuhan bisnis secara lebih akurat. Pengembangan
platform digital juga dilakukan untuk meningkatkan interaksi dengan pengguna, baik internal
maupun eksternal, guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih terintegrasi dan inovatif.
ii. Pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM) yang direncanakan
mencakup pengembangan sistem CRM retail dengan fokus pada modul digital campaign,
pengelolaan pipeline kegiatan sales, peningkatan fitur AM Dashboard, serta sentralisasi
data Account Receivable berdasarkan single customer ID. Langkah ini bertujuan untuk
meningkatkan pengelolaan hubungan perusahaan dengan pelanggan melalui sistem yang
terintegrasi. Sistem CRM ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data
pelanggan secara lebih efektif, meningkatkan personalisasi layanan berdasarkan riwayat
interaksi pelanggan, serta memperkuat strategi pemasaran dan penjualan berbasis data.
Dengan CRM yang lebih canggih, perusahaan dapat memahami kebutuhan pelanggan secara
lebih mendalam dan memberikan layanan yang lebih relevan, sehingga mendukung hubungan
yang lebih kuat dan berkelanjutan.
iii. Perbaikan IT Infrastruktur merupakan langkah penting dalam mendukung operasional
perusahaan yang efisien, handal dan berkelanjutan. Inisiatif ini mencakup pembaruan,
modernisasi sistem yang dielaborasikan dalam corporate system enabler, kajian pengembangan
bisnis serta penguatan perangkat keras dan perangkat lunak untuk memastikan sistem yang
sesuai dengan kebutuhan operasional. Perbaikan meliputi peningkatan kapasitas server,
jaringan, serta penguatan sistem keamanan siber guna melindungi data perusahaan dari
berbagai ancaman digital. Selain itu, pembaruan lisensi perangkat lunak dilakukan untuk
memastikan kompatibilitas dengan sistem terbaru serta kepatuhan terhadap regulasi yang
berlaku. Infrastruktur juga dirancang dengan skalabilitas yang tinggi untuk mendukung ekspansi
dan pertumbuhan bisnis ke depan, termasuk terkait pembukaan Nusantara Logistic Hub di
IKN. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan, Perseroan turut melakukan Relayout dan
perbaikan gedung, pemeliharaan Sarana kerja, Sinage Logo Pos IND serta mengembangkan
tools monitoring terintegrasi dalam War Room, yang memungkinkan pengawasan dan
pemeliharaan sistem secara real-time untuk menunjang kelancaran operasional.
iv. Sedangkan, inovasi bisnis digital merupakan upaya strategis untuk mengembangkan produk,
layanan, atau model bisnis baru yang berbasis teknologi digital, dengan tujuan menciptakan
nilai tambah bagi pelanggan sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Salah satu
inisiatifnya adalah pengembangan SuperApps serta aplikasi dan platform digital lainnya yang
dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi
kepada pelanggan. Selain itu, inovasi ini mencakup penciptaan layanan baru berbasis fintech
melalui pengembangan Core System Jasa Keuangan, yang memungkinkan perusahaan
menghadirkan solusi keuangan modern dan relevan dengan kebutuhan pasar. Pendekatan
ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memperluas peluang pertumbuhan di era
digital.
21
Page 44
Seluruh inisiatif yang dirancang oleh Perseroan, mulai dari Digitalisasi Bisnis, pengembangan
CRM, perbaikan IT Infrastruktur, hingga inovasi bisnis digital, saling melengkapi dan berperan
strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang modern, efisien, dan berdaya saing.
Digitalisasi proses bisnis menjadi salah satu langkah utama dalam transformasi ini, dengan fokus
pada automasi dan integrasi sistem untuk meningkatkan efisiensi operasional. Bersamaan dengan
itu, pengembangan CRM memungkinkan perusahaan mengelola hubungan pelanggan secara
lebih efektif melalui personalisasi layanan berbasis data. Keberhasilan kedua program ini sangat
didukung oleh pembaruan IT Infrastruktur yang kuat, termasuk penerapan sistem berbasis cloud
yang memungkinkan efisiensi operasional yang lebih tinggi serta respons lebih cepat terhadap tren
pasar yang terus berkembang.
Selain itu, pembaruan IT Infrastruktur juga mendukung modernisasi middle-mile infrastructure
seperti Sentral Pengolahan Pos (SPP), yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan,
dan perangkat canggih seperti RFID, mesin X-Ray, mesin sortir robotik, Cloud CCTV, serta
peremajaan perangkat pendukung lainnya seperti forklift, android scanner, dan printer thermal.
Inovasi ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan platform operasional bisnis kurir seperti
NIPOS, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan logistik Perseroan. Dengan
kombinasi antara infrastruktur yang modern dan inovasi berbasis teknologi, Perseroan tidak hanya
menciptakan efisiensi, tetapi juga keunggulan kompetitif untuk terus berkembang di pasar yang
dinamis, sekaligus membangun landasan untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana berupa pengembangan digitalisasi bisnis
perusahaan, pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT
Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Pos Finansial Indonesia tentang
Pekerjaan Pengadaan Seat Management Perangkat IT Nasional Tahun 2024 No. PKS212/
DIR-3/0724 dan No. 155/DIR-POSFIN/PKS/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
b. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telkomunikasi Indonesia Tbk tentang Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Kompetensi
Data Analytics Melalui Implementasi Tools Data Analytics Tahun 2024 No. 611/SUBDIT
DS/0324 dan No. K.TEL.114/HK.810/DR3-10000000/2024 tanggal 18 Maret 2024;
c. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Infosys Solusi Terpadu tentang
Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Superapps & Integrasi PT Pos Indonesia (Persero)
No. PKS273/DIR-3/1123 dan No. 1136/IST/PKS-POS/2023 tanggal 29 November 2023; dan
d. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telkomunikasi Indonesia Tbk tentang Pengadaan Pekerjaan Pengembangan Platform
Logistik Tahun 2024-2025 No. PKS.082/DIR-3/0225 tanggal 25 Februari 2025.
Total kebutuhan dana untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan adalah sebesar
Rp1.012.370.000.000,- (satu triliun dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah), dengan
rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
i) Sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berasal dari dana yang
diperoleh melalui penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia
Tahap I Tahun 2024 (“Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I”), dimana sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menggunakan dana dari hasil penerbitan
Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I sebesar Rp101.510.000.000,- (seratus satu miliar lima
ratus sepuluh juta Rupiah);
ii) Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diperoleh melalui penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
Ijarah Pos Indonesia Tahap II”);
iii) Sisa kebutuhan dana akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.
2. Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan termasuk beban operasional,
beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha
surat pos dan paket pos, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
22
Page 45
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar
modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK No. 30/2015. Hingga diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I telah direalisasikan untuk pelunasan sebagian pokok utang serta pemenuhan kebutuhan modal
kerja. Sementara itu, alokasi dana untuk belanja modal masih dalam proses penggunaan dan belum
seluruhnya direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk
sementara Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dalam
instrument keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah
dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSI
atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing‐masing tujuan penggunaan dana per
tanggal laporan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
1,2581% dari nilai emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,7000%,
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1500%,
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1500%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1250%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sekitar 0,0800%, biaya jasa Notaris sekitar 0,0250%, dan biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar
0,0200%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0950%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
Sukuk Ijarah sekitar 0,0250%, dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,0700%;
• Biaya lain–lain sekitar 0,0381% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya–biaya untuk KSEI,
biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, dan
audit penjatahan.
23
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp7.511.663.195.449
sesuai dengan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani oleh Desman Parlindungan Lumban
Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 651.416.992.385
Utang Pajak 76.892.446.168
Utang Lain-lain 722.423.584.092
Pinjaman Bank: Jangka Pendek 4.421.133.369.864
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
MTN -
Obligasi 99.469.166.668
Liabilitas Sewa 42.139.256.365
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.013.474.815.542
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
Obligasi 398.080.833.339
Liabilitas Sewa 88.782.484.359
Liabilitas Imbalan Kerja 1.011.325.062.209
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.498.188.379.907
JUMLAH LIABILITAS 7.511.663.195.449
Utang Usaha
Utang usaha merupakan kewajiban Grup kepada vendor atas transaksi operasional serta kepada mitra
biller atas transaksi settlement biller.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Utang Layanan Keuangan
Weselpos
Weselpos Kemitraan Dalam Negeri 9.409.339.778
Weselpos Remittance 3.374.362.726
Sub Jumlah 12.783.702.504
Utang Layanan Keuangan Giropos
Giropos 79.276.578.206
Sub Jumlah 79.276.578.206
Utang Pospay
Kemitraan Perbankan
Tabungan E-Batara dan Setoran BTN 2.827.986.388
Angsuran Asuransi dan Mitra Lainnya 364.279.500
Angsuran Kredit CIMB Niaga 225.385.200
Sub Jumlah 3.417.651.088
24
Page 47
31 Desember
Keterangan
2024
Kemitraan Pembiayaan
Angsuran Kredit Adira Finance 16.566.770.886
Angsuran Kredit Mega Auto Finance 7.986.733.033
Angsuran Kredit Mandiri Tunas Finance 6.336.442.855
Angsuran Kredit Astra Credit Company 4.495.449.500
Angsuran Kredit Mandiri Utama Finance 3.576.990.843
Angsuran Kredit Bussan Auto Finance 2.565.074.955
Angsuran Kredit FIF Finance 2.212.579.462
Angsuran Kredit Summit Oto Finance 1.290.650.850
Angsuran OTO Kredit Mobil 874.733.250
Angsuran Kredit Clipan Finance 836.349.646
Angsuran Kredit Jaccs MPM Finance 787.507.000
Angsuran Kredit Indomobil Finance Indonesia 444.330.664
Angsuran Kredit Pembiayaan Lainnya 8.243.813.197
Sub Jumlah 56.217.426.141
Kemitraan Biller
E-Wallet 5.567.919.000
Kemitraan Billers Lainnya 5.536.580.255
BPJS Kesehatan 4.884.558.129
Pembayaran Gadai Pengadaian 4.239.542.176
Pembayaran Rekening Listrik 2.848.722.789
Setoran Telekomunikasi dan Seluler 467.304.899
Penjualan Tiket 28.664.550
Setoran PAM/PDAM 22.480.127
Sub Jumlah 23.595.771.925
Utang Ritel dan Properti
Jasa Properti 2.284.019.968
Materai 123.120.000
Konsinyasi Lainnya (Sampul, Percetakan) 464.758.052
Sub Jumlah 2.871.898.020
Utang Layanan dan Pos Internasional
Terminal Dues 97.918.640.664
Embalance EMS 17.615.173.906
Inward Land Rate 12.512.765.858
IACD/Service Interion 951.456.940
Layanan Pos Domestik 111.814.000
E-Parcel 323.175.352
Sub Jumlah 129.433.026.720
Utang Usaha Biaya 343.820.937.781
Sub Jumlah 343.820.937.781
Jumlah 651.416.992.385
Utang Pajak
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Perseroan:
Pajak Pertambahan Nilai 36.021.988.035
PPN Wanpu 8.750.299.835
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 21.953.266.037
Pasal 22 89.696.295
Pasal 23 3.048.200.948
Pasal 4(2) 1.495.932.696
25
Page 48
31 Desember
Keterangan
2024
Entitas Anak:
Pajak Pertambahan Nilai 815.438.301
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 200.608.556
Pasal 23 1.150.392.217
Pasal 25 10.562.530
Pasal 29 680.132.292
Pasal 4(2) 2.434.823.327
Pajak Lainnya 241.105.099
Jumlah 76.892.446.168
Utang Lain-lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Utang Lain-lain
Utang Kepegawaian 40.272.657.054
Pendapatan Diterima di Muka – Pemanfaatan Aset 48.697.126.075
Utang atas Penyelesaian Investasi 92.952.017.906
Utang Uang Jaminan 9.620.980.222
Deposit atas Penyelenggaraan Layanan Surat dan Paket:
Deposit Agen 17.005.312.974
Luar Negeri 17.784.047.137
Deposit atas Jaminan Sewa Properti 8.132.276.074
Jaminan Penyelenggaraan Layanan Wesel Langganan 274.000.000
Sub Jumlah 234.738.417.442
Utang Aset Sewa Guna 42.139.256.365
Utang Lancar Lainnya 8.697.909.661
Provisi Jangka Pendek:
Jasa Produksi 46.500.804.572
Tantiem 11.771.851.338
Sub Jumlah 58.272.655.910
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Honorarium Petugas Agen Pos 99.922.530.868
Sewa 92.316.722.157
Angkutan Pos 89.567.789.155
Administrasi 36.165.221.392
Beban Bunga Pinjaman 12.600.013.889
Pengerjaan Kiriman Pos Luar Negeri 11.449.591.023
Konstruksi 11.316.430.273
Boaya Lembur Tenaga Kontrak Karya 5.272.433.045
Keamanan 4.117.820.824
Pemeliharaan 4.065.246.371
Pajak Final 1.102.034.912
Pengembangan Properti 957.200.000
Tunjangan Karyawan Lainnya 205.975.838
Sub Jumlah 369.059.009.747
Utang Pemegang Saham Minoritas 51.971.718.279
Jumlah 722.423.584.092
26
Page 49
Pinjaman Bank Jangka Pendek
Akun ini merupakan pinjaman bank jangka pendek Grup dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak Berelasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 449.986.907.517
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 370.000.000.000
Sub Jumlah 819.986.907.517
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 1.400.000.000.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 750.000.000.000
PT Bank Dubai Panin Syariah Tbk 400.000.000.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 251.346.462.347
PT Bank IBK Indonesia Tbk 200.000.000.000
PT Bank KB Bukopin Tbk 200.000.000.000
PT Bank Neo Commerce Tbk 200.000.000.000
PT Bank Sinarmas Tbk 100.000.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk 99.800.000.000
Sub Jumlah 3.601.146.462.347
Total 4.421.133.369.864
Pinjaman Jangka Panjang
a. Liabilitas Sewa
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Liabilitas Sewa
Liabilitas Sewa 130.921.740.724
Dikurangi Bagian Utang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (42.139.256.365)
Jumlah 88.782.484.359
b. Utang Pinjaman Jangka Menengah dan Obligasi
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Nilai Nominal
Obligasi I Seri A 100.000.000.000
Obligasi I Seri B 400.000.000.000
Sub Jumlah 500.000.000.000
Dikurangi Biaya Penerbitan yang Belum Diamortisasi (2.449.999.993)
Jumlah MTN & Obligasi – Bersih 497.550.000.007
Dikurangi Bagian Utang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (99.469.166.668)
Jumlah Jangka Panjang 398.080.833.339
Pinjaman Jangka Menengah
Berdasarkan perjanjian MTN, Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan dan menjaga rasio
keuangan sebagai berikut:
1. Rasio Lancar Minimal 1x
2. Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 5
27
Page 50
Pada tanggal 24 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan pelunasan atas MTN Posindo-03 Tahap I.
Obligasi
Utang obligasi ini mensyaratkan Perusahaan untuk mempertahankan rasio keuangan pada laporan
keuangan akhir tahun (Desember) audited sebagai berikut:
1. Rasio Lancar Minimal 1x
2. Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 5
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memenuhi semua persyaratan covenant yang ditentukan
dalam perjanjian.
Liabilitas Imbalan Kerja
lmbalan kerja yang diberikan kepada karyawan merupakan imbalan pasti sesuai dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023.
Perusahaan mengakui penyisihan imbalan kerja sesuai dengan PSAK No. 219 (Revisi 2013) dan
Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Penyisihan ini didasarkan pada perhitungan yang
dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, sebagaimana tercantum dalam laporan
No. 0081/RP-PSAK/KKA.AB/III/25 tanggal 18 Maret 2025.
Rincian liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pesangon
Perseroan 1.007.095.042.256
Entitas Anak 4.230.019.953
Jumlah 1.011.325.062.209
Beban imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi sebagai beban umum dan administrasi adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Biaya Bunga 92.367.208.652
Biaya Jasa Kini 64.333.326.808
Harapan Hasil Investasi (18.605.174.828)
Provisi untuk Imbalan Terminasi 38.030.200
Jumlah 138.133.390.832
Beban imbalan yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain adalah:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
(Keuntungan)/Kerugian Aktuarial pada Kewajiban:
Perubahan Asumsi Keuangan (19.183.219.406)
Penyesuaian Pengalaman (395.376.032.666)
(Keuntungan)/Kerugian Aktuarial pada Nilai Wajar Aktiva Program 296.539.149.915
Jumlah (118.020.102.157)
28
Page 51
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini liabilitas imbalan kerja serta rekonsiliasi nilai kini liabilitas
imbalan pasti dan liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Awal Periode 1.107.177.044.090
Beban Tahun Berjalan 138.133.390.832
Pembayaran Manfaat (117.356.998.095)
(Keuntungan)/Kerugian Aktuaria (118.020.102.157)
Iuran Perusahaan Selama Periode Berjalan 1.124.809.893
Penyesuaian 266.917.646
Jumlah 1.011.325.062.209
Penyisihan imbalan kerja di atas dihitung dengan menggunakan metode Projected Unit Credit modifikasi
IFRIC berdasarkan perhitungan aktuaria pada tanggal 31 Desember 2024 yang dilakukan oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, aktuaris independen, dengan asumsi aktuarial utama sebagai
berikut:
31 Desember
Keterangan
2024
Tingkat Kenaikan Gaji 5,00% - 6,00%
Tingkat Bunga Diskonto 7,10%
Usia Pensiun Normal 56 tahun
Tingkat Pengunduran diri 10%
Tingkat Cacat 1%
Tabel Mortalita Indonesia
Tingkat Mortalitas 2019
Dasar penetapan tingkat diskonto dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kelangsungan Usaha Perseroan
2. Pengembangan terhadap aset program pada Dana Pensiun Pos Indonesia diharapkan berada
di atas 10% sebagaimana tingkat bunga aktuaria yang dipergunakan pada Dana Pensiun Pos
Indonesia saat ini adalah 10%
3. Informasi yang diperoleh dari Perseroan tentang imbal hasil Investasi yang telah dilakukan selama
ini.
Berikut adalah analisa ekspektasi jatuh tempo dari manfaat pasca kerja tidak terdiskonto adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Dalam 0 dan 2 tahun 453.895.944.272
Antara 2 dan 5 tahun 405.712.305.115
Antara 5 dan 10 tahun 399.178.908.607
Diatas 10 tahun 2.725.138.564.815
Liabilitas Imbalan Kerja PT Pos Finansial Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 saldo Liabilitas Imbalan Kerja PFI adalah sebesar
Rp1.293.812.359 dan Rp944.069.123.
Liabilitas Imbalan Kerja PT Pos Properti Indonesia
PPI membuat cadangan jangka panjang untuk direksi dan karyawan pengkaryaan yang telah bekerja
minimal 6 bulan di PT Pos Properti Indonesia. Tidak terdapat pendanaan sehubungan dengan
liabilitas imbalan kerja. Total liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah
Rp1.415.908.913 dan Rp849.734.811.
29
Page 52
Liabilitas Imbalan Kerja PT Pos Logistik Indonesia
Imbalan kerja untuk tahun berjalan dicerminkan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain serta laporan posisi keuangan. Saldo liabilitas imbalan kerja kepada karyawan sesuai PSAK 219
(Revisi 2013) pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp1.520.298.681 dan
sebesar Rp1.242.013.597.
Analisis Sensitivitas
Sensitivitas dari nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja per 31 Desember 2024 terhadap perubahan
asumsi aktuaria adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
Jika Tingkat +1% 967.801.622.029
Jika Tingkat -1% 1.101.949.952.400
Analisis Sensitivitas Kenaikan Gaji
Jika Tingkat +1% 1.053.882.771.229
Jika Tingkat -1% 965.333.043.755
Informasi Tentang Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan
Ke Depan
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Bank CCB 22 Mei 2025 Rp100.000.000.000
Bank Jatim 24 Juli 2025 Rp50.000.000.000
Bank IBK 19 Juni 2025 Rp200.000.000.000
Bank Sinarmas 30 Agustus 2025 Rp350.000.0000.000
Jumlah Rp700.000.00.000
Penambahan Liabilitas Baru Perseroan Setelah Tanggal Laporan Keuangan
Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 September 2024, terdapat
penambahan liabilitas baru
Perseroan yang masih terutang sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Jumlah Cicilan Imbalan Jangka
Keterangan Pokok Ijarah Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Per Tahun (tahun)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap I Tahun 2024
Seri A 100.000 Rp8.500 juta 3 8 Januari 2028 A(idn)
Seri B 750.000 Rp73.125 juta 5 8 Januari 2030 A(idn)
Seri C 150.000 Rp14.850 juta 7 8 Januari 2032 A(idn)
Total 1.000.000
30
Page 53
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT, TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI
GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DAPAT DILUNASI
OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN
PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU
DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
DILUNASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH KETENTUAN TERKAIT PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG TERDAPAT PADA
PERJANJIAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN KREDITUR TELAH TERLEBIH DAHULU
MENDAPATKAN PERSETUJUAN SECARA TERTULIS DARI MASING-MASING KREDITUR,
SEHINGGA TIDAK AKAN MERUGIKAN PEMEGANG SUKUK IJARAH.
31
Page 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab IV mengenai Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.
A. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
2.063.363.227.142
Kas dan Setara Kas 2.653.918.421.743
Bank yang Dibatasi Penggunaannya 33.073.529.725 -
Piutang Usaha - Bersih 336.931.275.934 385.402.397.127
Persediaan 34.743.695.888 43.640.166.880
Pendapatan yang Masih Harus Diterima 1.016.837.478.050 930.909.600.985
Pajak Dibayar Dimuka 1.506.984.961 592.283.336
Piutang Layanan - Jasa Keuangan 2.011.539.275.002 880.739.688.637
Piutang Layanan - Lainnya 2.338.569.956.643 477.498.955.501
Jumlah Aset Lancar 7.836.565.423.345 5.372.701.514.209
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan Saham 774.306.716 -
Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan 84.292.629.255 52.552.484.634
Aset Tetap - Bersih 1.162.999.687.246 1.035.327.898.488
Properti Investasi 6.785.059.730.800 6.586.760.726.000
121.774.971.326
Aset Takberwujud - Bersih 111.965.551.053
Aset Pajak Tangguhan 370.705.541.962 388.117.276.057
Aset Tidak Lancar Lainnya 103.665.446.567 111.413.796.667
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.629.272.313.872 8.286.137.732.899
JUMLAH ASET 16.465.837.737.217 13.658.839.247.108
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 651.416.992.385 474.354.916.682
Utang Pajak 76.892.446.168 60.569.447.017
Utang Lain-lain 722.423.584.092 753.828.360.808
Pinjaman Bank: Jangka Pendek 4.421.133.369.864 2.285.604.000.000
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
MTN - 323.361.458.333
Obligasi 99.469.166.668 -
Liabilitas Sewa 42.139.256.365 7.734.098.789
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.013.474.815.542 3.905.452.281.629
32
Page 55
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
Obligasi 398.080.833.339 495.100.000.000
Liabilitas Sewa 88.782.484.359 15.194.867.976
Liabilitas Imbalan Kerja 1.011.325.062.209 1.108.026.778.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.498.188.379.907 1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS 7.511.663.195.449 5.523.773.928.506
EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal Rp1.000.000 per Lembar Saham
Modal Dasar 1.500.000 Lembar Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebesar 455.023 Lembar Saham 455.023.000.000 455.023.000.000
Tambahan Modal Disetor 2.344.427.566 2.344.427.566
Saldo Laba - Telah Ditentukan Penggunaannya 4.019.922.826.530 3.264.314.544.470
Saldo Laba - Belum Ditentukan Penggunaannya 726.936.851.666 755.630.126.731
Komponen Ekuitas Lainnya 3.794.785.432.195 3.702.780.917.128
Jumlah Ekuitas yang Dapat Didistribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 8.999.012.537.957 8.180.093.015.895
Kepentingan Non-Pengendali (44.837.996.189) (45.027.697.293)
TOTAL EKUITAS 8.954.174.541.768 8.135.065.318.602
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.465.837.737.217 13.658.839.247.108
B. Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 5.017.861.008.697 5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan (3.030.806.140.057) (3.680.789.445.438)
Laba Kotor 1.987.054.868.640 1.798.331.691.237
Beban Pemasaran (35.211.233.641) (70.260.445.072)
Beban Umum dan Administrasi (1.159.917.022.630) (1.110.990.406.688)
Pendapatan Lainnya 618.118.287.330 628.728.086.809
Beban Lainnya (261.185.716.080) (325.829.958.948)
Laba Usaha 1.148.859.183.619 919.978.967.338
Pendapatan Keuangan 31.530.854.114 43.561.402.355
Beban Keuangan (439.234.217.673) (261.648.866.909)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 741.155.820.060 701.891.502.784
Pajak Kini (2.551.203.481) (1.395.271.987)
Pajak Tangguhan 8.529.860.855 27.718.412.803
Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan Kerja 117.931.585.665 57.572.938.850
Revaluasi Aset - 412.370.729.903
Pajak Penghasilan Terkait (25.956.839.934) (12.666.046.547)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 746.936.851.666 748.699.105.099
Kepentingan Non-Pengendali 197.625.768 (20.484.461.499)
Jumlah Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
33
Page 56
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 838.941.366.733 1.205.988.688.940
Kepentingan Non-Pengendali 167.856.432 (20.496.423.134)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
Laba per Saham Dasar 1,64 1,60
C. Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset 20.55 22,63
Jumlah liabilitas 35.99 31,87
Jumlah ekuitas 10.07 17,06
Pendapatan (8.42) 18,64
Beban pokok layanan (17.66) 19,22
Laba usaha 24,88 9,34
EBITDA 7,20 13,44
Laba tahun berjalan 2,60 3,29
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan (29,22) (12,58)
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor 39,60 32,82
Marjin Laba Usaha 22,90 16,79
Marjin Laba Bersih 14,89 13,29
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE 8,34 8,95
Rasio Laba terhadap Aset / ROA 4,54 5,33
Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER 0,55 0,68
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR 0,30 0,40
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 0,84 0,68
Rasio Liabilitas terhadap Aset 0,46 0,40
Interest coverage ratio 3,06 5,33
Debt-Service Coverage Ratio 0,87 1,74
Current Ratio 1,30 1,38
D. Rasio Keuangan yang Dipersyratkan Dalam Pinjaman, Obligasi dan Sukuk
31 Desember
Keterangan Persyaratan Keuangan
2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,30
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,2x 0,84
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1) Minimal 1x 1,24
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1) Minimal dan atau sama 1x 1,75
PT Bank Sinarmas Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Debt Service overage Ratio (DSCR) (1) Minimal 1x 1,59
34
Page 57
31 Desember
Keterangan Persyaratan Keuangan
2024
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,84
PT Bank KB Bukopin Tbk
Current Ratio Minimal 1.1x 3,34
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2) Minimal 1,25x 0,87
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,31
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (1) Minimal 1x 1,72
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,62
PT Bank IBK Indonesia
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(1) Minimal 1x 2,34
PT Bank Neo Commerce Tbk
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(1) Minimal 1x 2,08
PT Bank CCB Indonesia Tbk
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(1) Minimal 1x 1,90
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Maksimal 3x 0,84
Rasio Debt Service Coverage Ratio(3) Minimal 1x 0,87
Obligasi I
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Debt to Equity Maksimal 2,6x 0,84
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Rasio Lancar Minimal 1x 1,31
Rasio Debt to Equity Maksimal 2,6x 0,84
(1)
Berdasarkan perhitungan masing-masing kreditur.
(2)
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas permohonan waiver dari PT Bank KB Bukopin Tbk atas tidak terpenuhinya
rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 10292/CLU-III/V/2025 tanggal 7 Mei 2025
perihal Persetujuan Permohonan Waiver Financial Covenant KB Bank.
(3)
Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atas tidak
terpenuhinya rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No.
064/120/KKS/KKKS1/SRT tanggal 5 Mei 2025 perihal Penyampaian Permohonan Waiver Financial Covenant an. PT Pos
Indonesia (Persero).
35
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan
pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam
bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai
akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada
Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.
A. Umum
PT Pos Indonesia (Persero) (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2–8128.HT.01.01.
Th.95 tanggal 29 Juni 1995, serta telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di
bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1995.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia disingkat
PT Pos Indonesia (Persero) No. 6 tanggal 16 November 2022 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0083820.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 dan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.03-0315242
tanggal 16 November 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0232426.
AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 (“Akta No. 6/2022”), yang mengubah ketentuan pasal
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 11 ayat (10) anggaran dasar Perseroan.
Visi Perusahaan
Menjadi postal operator, penyedia jasa kurir, logistik dan keuangan paling kompetitif
Misi Perusahaan
Bertindak efektif untuk mencapai performance terbaik
Untuk mewujudkan visi dan misi, persyaratan utama yang perlu dilakukan adalah:
• Memberikan produk yang relevan sesuai dengan kebutuhan pasar;
• Memberikan jasa layanan yang prima;
• Menjalankan proses bisnis secara efisien;
• Membangun solusi yang berbasis teknologi digital yang prima dan human capital yang handal;
• Memperkuat sistem pengendalian internal, governance, dan manajemen risiko untuk mencapai
tingkat kematangan yang memadai untuk mengamankan pencapaian tujuan Perusahaan.
36
Page 59
Nilai Budaya Perseroan
“AKHLAK”
Amanah: Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
• Bertanggung jawab atas tugas, keputusan dan tindakan yang dilakukan
• Berpetang teguh kepada nilai moral dan etika Kompeten Profesional, fokus pelanggan, pelayanan
memuaskan, unggul excellence, SMART
• Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
• Membantu orang lain belajar
• Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik
Kompeten: Terus belajar mengembangkan kapabilitas
• Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
• Membantu orang lain belajar
• Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan
• Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
• Suka menolong orang lain
• Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal: Berdedikasi & mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
• Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar
• Patuh kepada pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika
Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan
• Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik
• Terus menerus melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi
• Bertindak proaktif
Kolaboratif : membangun kerjasama yang sinergis
• Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
• Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
• Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Faktor–Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kegiatan Usaha Dan Keuangan Perseroan
• Proses tansformasi peruahaan yang masih terus dilakukunan dan disempurnakan.
• Pemulihan masa pandemi yang belum 100%,
• Penugasan Pemerintah dalam penyaluran sembako (BPS).
• Terhambatnya penyelesaian tagihan Perusahaan kepada Pemerintah.
• Kompetitor yang semakin menguat
B. Analisis Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 5.017.861.008.697 5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan (3.030.806.140.057) (3.680.789.445.438)
Laba Kotor 1.987.054.868.640 1.798.331.691.237
Laba Usaha 1.148.859.183.619 919.978.967.338
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 741.155.820.060 701.891.502.784
Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain 91.974.745.731 457.277.622.206
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
37
Page 60
Pendapatan Usaha
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Logistik 2.061.931.398.556 2.176.037.721.479
Paket Pos 1.254.282.573.393 1.456.773.750.070
Jasa Keuangan 1.070.500.710.572 1.256.664.342.262
Surat Pos 457.650.739.942 437.098.907.316
Properti 173.495.586.234 152.546.415.548
Jumlah 5.017.861.008.697 5.479.121.136.675
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp5.017.861.008.697, di mana terjadi penurunan sebesar Rp461.260.127.978 atau setara
dengan 8,42% dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.479.121.136.675. Hal tersebut terutama disebabkan adanya
penurunan pada pendapatan layanan paket pos sebesar 13,90% atau Rp202.491.176.677, pendapatan
Logistik sebesar 5,24% atau Rp114.106.322.923 dan pendapatan jasa keuangan sebesar 14,81% atau
Rp186.163.631.690.
Beban Pokok Layanan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Logistik 1.106.845.846.656 1.292.873.463.760
Paket Pos 739.792.208.752 1.033.396.472.132
Jasa Keuangan 727.653.780.368 861.135.232.956
Surat Pos 382.649.769.003 457.326.475.717
Properti 64.352.580.960 32.497.117.053
Lainnya 9.511.954.318 3.560.683.820
Jumlah 3.030.806.140.057 3.680.789.445.438
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok layanan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp3.030.806.140.057, menurun sebesar Rp654.844.125.969 atau setara dengan 17,79%
dibandingkan dengan beban pokok layanan tahun sebelumnya sebesar Rp3.680.789.445.438. Hal
tersebut terutama disebabkan adanya efisiensi biaya operasional distribusi sebesar 21,5% atau
Rp347.000.000.000.
Laba Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat menjadi
Rp1.148.859.183.619, mengalami kenaikan sebesar Rp228.880.216.281 atau 24,88% dibandingkan
laba usaha tahun sebelumnya sebesar Rp919.978.967.338. Hal tersebut terutama disebabkan adanya
penurunan pada biaya operasi sebesar 34,51% atau Rp614.713.056.051.
Laba Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat
sebesar Rp747.134.477.434, meningkat sebesar Rp18.919.833.834 atau 2,60% dibandingkan dengan
laba tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar Rp728.214.643.600. Hal tersebut disebabkan adanya
penurunan beban pokok layanan sebagai dampak dari penurunan biaya operasi sebesar 34,51% atau
Rp614.713.056.051 dan penurunan pajak tangguhan sebesar 69,23% atau Rp19.188.551.948.
38
Page 61
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp91.974.745.731, mengalami penurunan sebesar Rp365.302.876.475 atau 20,11%
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp457.277.622.206. Hal ini karena tidak adanya penetapan
Kembali aset properti investasi karena Perseroan masih berfokus untuk dalam hal optimaliasi dan
pengembangan aset-aset yang telah ada, serta berdasarkan analisis kajian bisnis properti yang
dilakukan belum adanya aset baru yang dapat dioptimalkan sebagai aset properti.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp839.109.223.165, mengalami penurunan sebesar Rp346.383.042.641 atau 29,22%
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.185.492.265.806. Hal tersebut terutama disebabkan
tidak terdapatnya pengakuan revaluasi aset.
C. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 2.063.363.227.142 2.653.918.421.743
Bank yang Dibatasi Penggunaannya 33.073.529.725 -
Piutang Usaha - Bersih 336.931.275.934 385.402.397.127
Persediaan 34.743.695.888 43.640.166.880
Pendapatan yang Masih Harus Diterima 1.016.837.478.050 930.909.600.985
Pajak Dibayar Dimuka 1.506.984.961 592.283.336
Piutang Layanan - Jasa Keuangan 2.011.539.275.002 880.739.688.637
Piutang Layanan - Lainnya 2.338.569.956.643 477.498.955.501
Jumlah Aset Lancar 7.836.565.423.345 5.372.701.514.209
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan Saham 774.306.716 -
Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan 84.292.629.255 52.552.484.634
Aset Tetap - Bersih 1.162.999.687.246 1.035.327.898.488
Properti Investasi 6.785.059.730.800 6.586.760.726.000
Aset Takberwujud - Bersih 121.774.971.326 111.965.551.053
Aset Pajak Tangguhan 370.705.541.962 388.117.276.057
Aset Tidak Lancar Lainnya 103.665.446.567 111.413.796.667
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.629.272.313.872 8.286.137.732.899
JUMLAH ASET 16.465.837.737.217 13.658.839.247.108
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp16.465.837.737.217,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.806.998.490.109 atau setara dengan 20,55% dibandingkan
total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.658.839.247.108. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan dari beberapa pos di aset lancar yaitu, piutang layanan
jasa keuangan sebesar 128,39% atau setara Rp1.130.799.586.365 dan Aset lancar lainnya sebesar
389,75% atau setara Rp1.861.071.001.142. Selain aset lancar, terdapat kenaikan pada aset tetap
sebesar 12,33% atau setara Rp127.671.788.758 yang turut berkontribusi terhadap peningkatan total
aset.
39
Page 62
Aset Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.836.565.423.345,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.463.863.909.136 atau setara dengan 45,86% dibandingkan
aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.372.701.514.209. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan piutang layanan jasa keuangan sebesar 128,39% atau setara
Rp1.130.799.586.365 dan Aset lancar lainnya sebesar 389,75% atau setara Rp1.861.071.001.142.
Aset Tidak Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.629.272.313.872,
meningkat sebesar Rp343.134.580.973 atau setara dengan 4,14% dibandingkan dengan aset tidak
lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.286.137.732.899. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pada aset tetap sebesar 12,33% atau setara Rp127.671.788.758
dan Properti investasi sebesar 3,01% atau Rp198.299.004.800.
Liabilitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 651.416.992.385 474.354.916.682
Utang Pajak 76.892.446.168 60.569.447.017
Utang Lain-lain 722.423.584.092 753.828.360.808
Pinjaman Bank: Jangka Pendek 4.421.133.369.864 2.285.604.000.000
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
MTN - 323.361.458.333
Obligasi 99.469.16 6.668 -
Liabilitas Sewa 42.139.256.365 7.734.098.789
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.013.474.815.542 3.905.452.281.629
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
Obligasi 398.080.833.339 495.100.000.000
Liabilitas Sewa 88.782.484.359 15.194.867.976
Liabilitas Imbalan Kerja 1.011.325.062.209 1.108.026.778.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.498.188.379.907 1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS 7.511.663.195.449 5.523.773.928.506
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7.511.663.195.449,
mengalami peningkatan sebesar Rp1.987.889.266.943 atau setara dengan 35,99% dibandingkan
total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.523.773.928.506. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka pendek sebesar 53,98% atau Rp2.108.022.533.913
dan utang usaha sebesar 37,33% atau Rp177.062.075.703.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.013.474.815.542,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.108.022.533.913 atau setara dengan 53,98% dibandingkan
liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.905.452.281.629. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka pendek sebesar 93,43% atau Rp2.135.529.369.864
dan liabilitas sewa jangka pendek sebesar 445,85% atau Rp34.405.157.576.
40
Page 63
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.498.188.379.907,
menurun sebesar Rp120.133.266.970 atau setara dengan 7,42% dibandingkan liabilitas jangka panjang
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.618.321.646.877. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar 8,73% atau Rp96.701.716.692 dan penurunan obligasi sebesar
19,60% atau Rp97.019.166.661.
Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Modal Saham - Nilai Nominal Rp1.000.000 per Lembar Saham
Modal Dasar 1.500.000 Lembar Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebesar 455.023 Lembar Saham 455.023.000.000 455.023.000.000
Tambahan Modal Disetor 2.344.427.566 2.344.427.566
Saldo Laba - Telah Ditentukan Penggunaannya 4.019.922.826.530 3.264.314.544.470
Saldo Laba - Belum Ditentukan Penggunaannya 726.936.851.666 755.630.126.731
Komponen Ekuitas Lainnya 3.794.785.432.195 3.702.780.917.128
Jumlah Ekuitas yang Dapat Didistribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 8.999.012.537.957 8.180.093.015.895
Kepentingan Non-Pengendali (44.837.996.189) (45.027.697.293)
TOTAL EKUITAS 8.954.174.541.768 8.135.065.318.602
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.954.174.541.768,
mengalami peningkatan sebesar Rp819.109.223.166 atau setara dengan 10,07% dibandingkan total
ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.135.066.318.602. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh Perusahaan membukukan laba belum ditentukan penggunaannya di tahun
2024 sebesar Rp726.936.851.666 dan peningkatan komponen ekuitas lainnya sebesar 2,48% atau
Rp92.004.515.067.
D. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi (1.204.564.278.251) 66.790.392.172
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (78.258.169.411) (223.888.489.079)
Kas bersih yang diperoleh aktivitas pendanaan 683.308.796.012 508.336.286.927
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp1.204.564.278.251 mengalami penurunan sebesar Rp1.271.354.670.423
atau sekitar 1.903,73% dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp66.790.392.172. Hal ini disebabkan
oleh adanya peningkatan signifikan pada pembayaran kas kepada pemasok yang jauh lebih besar
dibandingkan dengan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp78.258.169.411 mengalami penurunan sebesar Rp145.630.319.668 atau
sekitar 65,01% dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp223.888.489.079. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh lebih rendahnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap..
41
Page 64
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp683.308.796.012 mengalami peningkatan sebesar Rp174.972.509.085 atau
sekitar 34,42% dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp508.336.286.927. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh pencairan pinjaman bank jangka pendek yang lebih besar, meskipun terdapat
pembayaran bunga dan utang yang cukup signifikan.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan tidak
bersiklus sehingga Perseroan tidak memiliki karakteristik khusus dalam arus kasnya.
E. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha
Pendapatan Usaha
Berikut ini adalah pendapatan usaha dari masing–masing segmen operasi Perseroan berdasarkan
bidang usaha yang diberikan beserta kontribusi terhadap pendapatan usaha Perseroan:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Rp % Rp %
Logistik 2.061.931.398.556 41,09 2.176.037.721.479 39,72
Paket Pos 1.254.282.573.393 25,00 1.456.773.750.070 26,59
Jasa Keuangan 1.070.500.710.572 21,33 1.256.664.342.262 22,94
Surat Pos 457.650.739.942 9,12 437.098.907.316 7,98
Properti 173.495.586.234 3,46 152.546.415.548 2,78
Jumlah 5.017.861.008.697 100,00 5.479.121.136.675 100,00
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
F. Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut dengan pembagian per masing-masing
entitas dimana penjelasan operasional masing-masing entitas dapat dilihat pada informasi umum.
Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen operasi:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Elimination Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Pendapatan
Pendapatan surat dan paket pos 1.711.934 - - - 1.711.934 - 1.711.934
Pendapatan jasa keuangan dan ritel 1.060.527 24.433 - - 1.084.960 (89.542) 995.418
Pendapatan properti 171.100 - - 207.679 378.779 (52.605) 326.174
Pendapatan logistik 1.806.358 - 544.533 - 2.350.891 (254.562) 2.096.329
Pendapatan teknologi informasi - 74.025 - - 74.025 - 74.025
Jumlah pendapatan 4.749.919 98.458 544.533 207.679 5.600.589 (396.709) 5.203.880
Pendapatan lainnya 486.073 1.370 1.575 1.688 490.706 (25.836) 464.870
Jumlah pendapatan keuangan 71.777 47 515 5.190 77.529 (45.997) 31.532
Jumlah 5.307.769 99.875 546.623 214.557 6.168.824 (468.542) 5.700.282
42
Page 65
Data Pendapatan per Segmen
Pendapatan surat dan paket pos didominasi oleh pendapatan yang berasal dari pendapatan surat
pos yaitu sebesar Rp1.142.551.011.239, atau berkontribusi sekitar 22,76% terhadap total pendapatan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pendapatan jasa keuangan dan ritel didominasi oleh pendapatan dari jasa keuangan yaitu sebesar
Rp718.866.725.811, atau berkontribusi sekitar 14,32% terhadap total pendapatan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pendapatan properti didominasi oleh pendapatan dari sewa properti yaitu sebesar Rp173.535.183.865,
atau berkontribusi sekitar 3,46% terhadap total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024.
Pendapatan logistik didominasi oleh pendapatan dari penyaluran bantuan logistik pemerintah yaitu
sebesar Rp1.394.945.930.732, atau berkontribusi sekitar 27,80% terhadap total pendapatan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
43
Page 66
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani oleh Desman Parlindungan
Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0127 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan RKAP 2024 untuk program kerja 13.1 penerbitan obligasi sebesar maksimal
Rp1.500.000.000.000, telah dilakukan penerbitan instrumen utang dalam bentuk Sukuk. Bentuk
penawaran instrumen utang dalam bentuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang terbagi
menjadi PUB I tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
a. Penerbit/Issuer : PT Pos Indonesia (Persero)
b. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.0000.000
(satu triliun Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri
yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment):
a. Seri A: Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
b. Seri B: Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
miliar rupiah).
c. Seri C: Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh
miliar rupiah)
c. Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Seri C : 7 (tujuh) tahun
Cicilan Imbalan Ijarah Seri A : Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus
juta rupiah)
Seri B : Rp73.125.000.000 (tujuh puluh tiga miliar
seratus dua puluh lima juta rupiah)
Seri C : Rp14.850.000.000 (empat belas miliar delapan
ratus lima puluh juta rupiah)
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Hasil Pemeringkatan A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Penjatahan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2025, good fund diterima pada tanggal 8 Januari
2025 pencatatan di BEI tanggal 9 Januari 2025.
2. Berdasarkan Akta Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. 16 Tanggal 20 Maret 2025 oleh
Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn di Jakarta Selatan, para pemegang saham memutuskan
untuk menetapkan perubahan jenis saham pada PT Pos Indonesia (Persero) yang semula tanpa
Seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B dengan rincian sebagai berikut:
a) 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.000.000; dan
b) 455.022 (empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh dua) saham seri B, masing-masing
dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal
Rp455.022.000.000 (empat ratus lima puluh lima miliar dua puluh dua juta).
44
Page 67
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Sukuk Ijarah I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. Riwayat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0112291 tanggal 25 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 (“Akta No. 16/2025”), yang
mengubah ketentuan Pasal 11 dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa
logistik, jasa ritel dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro.
2. Struktur Permodalan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Persetujuan Pengalihan Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 06 tanggal 15 April 2025, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal 15 April 2025 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081337.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 16 April 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 1 1.000.000
Seri B 1.499.999 1.499.999.000.000
Jumlah Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Nama Pemegang Saham:
Negara Republik Indonesia – Seri A Dwiwarna 1 1.000.000 0,0002
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) – Seri B 455.022 455.022.000.000 99,9998
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 455.023 455.023.000.000 100,0000
Saham Dalam Portepel 1.044.977 1.094.977.000.000 -
Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum
tercatat di Bursa Efek manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia 100%
45
Page 68
3. Perizinan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh perizinan dan kelengkapan dokumen usaha yang dimiliki oleh
Perseroan, PFI, PLI dan PPI masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan baik penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin.
4. Perjanjian–Perjanjian Penting
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Penawaran Umum Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan (“Emiten”); Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022. − Obligasi Seri A
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2. PT Bank Tabungan Obligasi I yang akan dikeluarkan adalah jangka waktunya
2022 No. 98 tanggal 19 Agustus Negara (Persero) sebesar Rp500.000.000.000,- yang adalah 3 tahun
2022 sebagaimana telah diubah Tbk. (“Wali Amanat”) terdiri dari: sejak Tanggal
beberapa kali dengan: − Obligasi Seri A sebesar Emisi dengan
a. Akta Addendum I dan Rp100.000.000.000,-dengan tingkat tanggal pelunasan
Pernyataan Kembali bunga tetap sebesar 10,90% per pokok obligasi
Perjanjian Perwaliamanatan tahun, dengan jangka waktu 3 tahun yaitu 28 Desember
Obligasi I Pos Indonesia sejak Tanggal Emisi; dan 2025; dan
Tahun 2022 No. 167 tanggal − Obligasi Seri B sebesar − Obligasi Seri B
26 Oktober 2022; dan Rp400.000.000.000,- dengan tingkat jangka waktunya
b. Akta Addendum II dan bunga tetap sebesar 11,75% per adalah 5 tahun
Pernyataan Kembali tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan sejak Tanggal Emisi. Emisi dengan
Obligasi I Pos Indonesia tanggal pelunasan
Tahun 2022 No. 86 tanggal 13 pokok obligasi
Desember 2022; adalah 28
yang seluruhnya dibuat di Desember 2027.
hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan (“Emiten”); Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos − Sukuk Ijarah Seri
Sukuk Ijarah I Pos Indonesia 2. PT Bank Tabungan Indonesia Tahap I Tahun 2024. A jangka waktunya
Tahun 2024 No. 17 tanggal 6 Negara (Persero) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos adalah 3 tahun
September 2024 sebagaimana Tbk. (“Wali Amanat Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang sejak Tanggal
telah diubah beberapa kali Sukuk Ijarah”) akan dikeluarkan adalah sebesar Emisi dengan
terakhir dengan Akta Addendum Rp1.000.000.000.000,- yang terdiri dari: tanggal pelunasan
III dan Pernyataan Kembali − Sukuk Ijarah Seri A sebesar Sukuk Ijarah yaitu
Perjanjian Perwaliamanatan Rp100.000.000.000,- dengan 8 Januari 2028;
Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Cicilan Imbalan Ijarah sebesar − Sukuk Ijarah Seri
Tahun 2024 No. 245 tanggal Rp8.500.000.000,- per tahun, dengan B jangka waktunya
23 Desember 2024, yang jangka waktu 3 tahun sejak Tanggal adalah 5 tahun
seluruhnya dibuat di hadapan Emisi; sejak Tanggal
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., − Sukuk Ijarah Seri B sebesar Emisi dengan
Notaris di Kota Administrasi Rp750.000.000.000,- dengan tanggal pelunasan
Jakarta Selatan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Sukuk Ijarah yaitu
Rp73.125.000.000,- per tahun, dengan 8 Januari 2030;
jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal dan
Emisi; dan − Sukuk Ijarah Seri
− Sukuk Ijarah Seri C sebesar C jangka waktunya
Rp150.000.000.000,- dengan adalah 7 tahun
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar sejak Tanggal
Rp14.850.000.000,- per tahun, dengan Emisi dengan
jangka waktu 7 tahun sejak Tanggal tanggal pelunasan
Emisi. Sukuk Ijarah yaitu
8 Januari 2032.
46
Page 69
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian Kredit dengan Pihak Terafiliasi
3. Akta Perjanjian Kredit No. 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas Plafond Term 16 Maret 2026
62 tanggal 29 Oktober 2012 (“Penerima Kredit”) Loan I sebanyak-banyaknya sebesar
yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Negara Rp100.000.000.000,-; Fasilitas Plafond
Djumini Setyoadi, S.H., Notaris Indonesia (Persero) Term Loan II sebanyak-banyaknya
di Jakarta sebagaimana Tbk. (“Bank”) sebesar Rp50.000.000.000,-; dan
telah diubah beberapa kali Fasilitas Plafond Term Loan III sebanyak-
terakhir dengan Persetujuan banyaknya sebesar Rp110.000.000.000,-.
Perubahan Perjanjian Kredit
No. (14) 62 KMK - Maksimum Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada
Rp150.000.000.000,- tanggal 10 Penerima Kredit dengan tujuan untuk
Maret 2025 yang dibuat di bawah mendukung operasional perusahaan,
tangan dan bermeterai cukup khususnya pembayaran kepada pihak
ketiga.
Bunga: 9.75% per tahun.
Jaminan dalam Perjanjian Kredit ini
bersifat clean basis.
Hal-Hal yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Penerima Kredit wajib segera
memberitahukan kepada Bank,
apabila terjadi peristiwa-peristiwa
sebagai berikut:
a. Adanya perkara yang terjadi antara
Penerima Kredit dengan pihak lain;
b. Adanya perkara antara pengurus
dengan pemegang saham,
pemegang saham dengan
pemegang saham atau pengurus
dengan pengurus;
c. Adanya kerusakan, kerugian, atau
kemusnahan atas harta kekayaan
Penerima Kredit;
d. Adanya pengurus Penerima Kredit
yang melanggar anggaran dasar
Penerima Kredit;
e. Adanya perubahan material atas
keadaan keuangan dan prospek
Penerima Kredit;
f. Adanya hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi jalannya usaha dan
kemampuan Penerima Kredit untuk
melunasi;
2. Melaksanakan dan menyampaikan
secara rutin dan tepat waktu kepada
Bank data/laporan sebagai berikut:
a. Apabila penyampaian laporan
keuangan audited tersebut melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
kualitas kredit Penerima Kredit
diturunkan 1 tingkat dan dinilai
setinggi-tingginya Kurang Lancar,
serta diupayakan langkah-langkah
melalui:
- Penurunan Fasilitas Kredit; atau
- Restrukturisasi Kredit; atau
- Penyelesaian Kredit;
b. Penggunaan KAP yang sama
(termasuk partnernya) yang
terdaftar di OJK diperkenankan
paling lama 5 tahun buku berturut-
turut dan dilakukan oleh seorang
Akuntan Publik paling lama 3 tahun
berturut-turut;
c. BUMN dan BUMD termasuk
perusahaan subsidiari-nya dapat
menggunakan auditor negara
(BPKP atau BPK) sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam
anggaran dasar Penerima Kredit
47
Page 70
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Menyalurkan transaksi keuangan
Penerima Kredit melalui Bank minimal
sebesar maksimum kredit yang
diberikan dan wajib memiliki rekening
operasional di Bank;
4. Dalam rangka pemantauan
perkembangan aktivitas Penerima
Kredit, Bank dapat sewaktu-waktu
mengadakan kunjungan setempat
ke lokasi usaha untuk melaksanakan
pemeriksaan termasuk melakukan
verifikasi data keuangan Penerima
Kredit;
5. Mempergunakan produk-produk
jasa perbankan Bank, antara lain
seperti produk simpanan, payroll gaji
karyawan, RTGS, kliring, pembayaran
listrik/token, kartu kredit, internet
banking, dan lain-lain;
6. Apabila dianggap perlu, Bank secara
sepihak menunjuk Akuntan Publik
lainnya untuk melakukan special audit
untuk mengevaluasi laporan keuangan
audited untuk periode berjalan maupun
periode-periode sebelumnya, apabila
Bank menilai bahwa laporan keuangan
Audited yang telah diserahkan terdapat
kejanggalan-kejanggalan yang
menyimpang dari prinsip akutansi;
7. Memberikan hak dan kuasa kepada
Bank untuk:
a. Meminta langsung kepada akuntan
publik yang mempersiapkan laporan
keuangan audited Penerima
Kredit untuk memperoleh copy
management letter dari tahun
audited yang bersangkutan (jika
ada);
b. Mendiskusikan permasalahan
Penerima Kredit, baik secara
terpisah atau bersama-sama
dengan akuntan publik yang
ditunjuk;
8. Penerima Kredit harus segera
menyampaikan ke Bank apabila terjadi
perubahan terbaru atas dokumen-
dokumen sebagai berikut:
a. Akta perubahan anggaran dasar
Penerima Kredit;
b. Perijinan yang telah diperpanjang
masa berlakunya;
9. Memberitahukan kepada Bank, jika
terjadi perubahan-perubahan sebagai
berikut dalam 7 hari kerja:
a. Melakukan perubahan susunan
pengurus;
b. Menerima kredit baru dari pihak lain
atau perusahaan di luar Bank;
c. Mengadakan penggabungan usaha
(merger) atau konsolidasi dengan
perusahaan lain serta perubahan
bentuk badan hukum, sepanjang
penggabungan usaha atau
konsolidasi serta perubahan bentuk
badan hukum tersebut merupakan
hasil dari ketentuan dan Peraturan
Pemerintah serta tidak memberikan
dampak yang material terhadap
pembayaran atau pelunasan kredit
kepada Bank;
d. Event-event material lainnya
perlu diatur mekanisme
pemberitahuannya misalnya ada
tuntutan hukum atau PKPU;
48
Page 71
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
10. Menyampaikan kepada Bank berupa
action plan atau rencana pelunasan
atas surat hutang (Obligasi atau MTN)
yang akan jatuh tempo, selambat-
lambatnya 3 bulan sebelum jatuh
temponya;
11. Penerima Kredit wajib menjaga
pengendapan dana setiap akhir bulan
dengan nilai pengendapan dan rata-
rata di atas outstanding pinjaman
Penerima Kredit di Bank;
12. Penerima Kredit wajib menjaga agar
kondisi keuangan Penerima Kredit
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 kali;
b. Debt to Equity Ration minimal 2.2
kali; dan
c. Debt Service Coverage minimal
100%.
Pembatasan-pembatasan:
Tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak
diperkenankan untuk:
1. Mengizinkan pihak lain menggunakan
perusahaan Penerima Kredit untuk
kegiatan usaha pihak lain;
2. Membayar hutang perusahaan
kepada pemegang saham;
3. Membubarkan perusahaan dan
meminta dinyatakan pailit.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 09 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas Kredit Modal 16 Maret 2026
tanggal 2 Agustus 2012 yang (“Penerima Kredit”) Kerja Terbatas sebanyak-banyaknya
dibuat di hadapan Djumini 2. PT Bank Negara sebesar Rp250.000.000.000,-.
Setyoadi, S.H., Notaris di Indonesia (Persero)
Jakarta sebagaimana telah Tbk. (“Bank”) Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada
diubah beberapa kali terakhir Penerima Kredit dalam bentuk kredit
dengan Persetujuan Perubahan modal kerja terbatas dengan tujuan untuk
Perjanjian Kredit No. (15) 09 mendukung operasional perusahaan,
tanggal 10 Maret 2025 yang khususnya pembayaran kepada pihak
dibuat di bawah tangan dan ketiga.
bermeterai cukup
Bunga: 9.50%
Jaminan dalam Perjanjian Kredit ini
adalah bersifat clean basis.
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Penerima Kredit wajib segera
memberitahukan kepada Bank,
apabila terjadi peristiwa-peristiwa
sebagai berikut:
a. Adanya perkara yang terjadi antara
Penerima Kredit dengan pihak lain;
b. Adanya perkara antara pengurus
dengan pemegang saham,
pemegang saham dengan
pemegang saham atau pengurus
dengan pengurus;
c. Adanya kerusakan, kerugian, atau
kemusnahan atas harta kekayaan
Penerima Kredit;
d. Adanya pengurus Penerima Kredit
yang melanggar anggaran dasar
Penerima Kredit;
e. Adanya perubahan material atas
keadaan keuangan dan prospek
Penerima Kredit;
f. Adanya hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi jalannya usaha dan
kemampuan Penerima Kredit untuk
melunasi;
49
Page 72
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Melaksanakan dan menyampaikan
secara rutin dan tepat waktu kepada
Bank data/laporan sebagai berikut:
a. Apabila penyampaian laporan
keuangan audited tersebut melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
kualitas kredit Penerima Kredit
diturunkan 1 tingkat dan dinilai
setinggi-tingginya Kurang Lancar,
serta diupayakan langkah-langkah
melalui:
- Penurunan Fasilitas Kredit; atau
- Restrukturisasi Kredit; atau
- Penyelesaian Kredit;
b. Penggunaan KAP yang sama
(termasuk partnernya) yang
terdaftar di OJK diperkenankan
paling lama 5 tahun buku berturut-
turut dan dilakukan oleh seorang
Akuntan Publik paling lama 3 tahun
berturut-turut;
c. BUMN dan BUMD termasuk
perusahaan subsidiari-nya dapat
menggunakan auditor negara
(BPKP atau BPK) sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam
anggaran dasar Penerima Kredit;
3. Menyalurkan transaksi keuangan
Penerima Kredit melalui Bank minimal
sebesar maksimum kredit yang
diberikan dan wajib memiliki rekening
operasional di Bank;
4. Dalam rangka pemantauan
perkembangan aktivitas Penerima
Kredit, Bank dapat sewaktu-waktu
mengadakan kunjungan setempat
ke lokasi usaha untuk melaksanakan
pemeriksaan termasuk melakukan
verifikasi data keuangan Penerima
Kredit;
5. Mempergunakan produk-produk
jasa perbankan Bank, antara lain
seperti produk simpanan, payroll gaji
karyawan, RTGS, kliring, pembayaran
listrik/token, kartu kredit, internet
banking, dan lain-lain;
6. Apabila dianggap perlu, Bank secara
sepihak menunjuk Akuntan Publik
lainnya untuk melakukan special audit
untuk mengevaluasi laporan keuangan
audited untuk periode berjalan maupun
periode-periode sebelumnya, apabila
Bank menilai bahwa laporan keuangan
Audited yang telah diserahkan terdapat
kejanggalan-kejanggalan yang
menyimpang dari prinsip akutansi;
7. Memberikan hak dan kuasa kepada
Bank untuk:
a. Meminta langsung kepada akuntan
publik yang mempersiapkan laporan
keuangan audited Penerima
Kredit untuk memperoleh copy
management letter dari tahun
audited yang bersangkutan (jika
ada);
b. Mendiskusikan permasalahan
Penerima Kredit, baik secara
terpisah atau bersama-sama
dengan akuntan publik yang
ditunjuk;
50
Page 73
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Penerima Kredit harus segera
menyampaikan ke Bank apabila
terjadi perubahan terbaru atas
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Akta perubahan anggaran dasar
Penerima Kredit;
b. Perijinan yang telah diperpanjang
masa berlakunya;
9. Memberitahukan kepada Bank, jika
terjadi perubahan-perubahan sebagai
berikut dalam 7 hari kerja:
a. Melakukan perubahan susunan
pengurus;
b. Menerima kredit baru dari pihak
lain atau perusahaan di luar Bank;
c. Mengadakan penggabungan
usaha (merger) atau konsolidasi
dengan perusahaan lain serta
perubahan bentuk badan hukum,
sepanjang penggabungan usaha
atau konsolidasi serta perubahan
bentuk badan hukum tersebut
merupakan hasil dari ketentuan
dan Peraturan Pemerintah serta
tidak memberikan dampak yang
material terhadap pembayaran
atau pelunasan kredit kepada
Bank;
d. Event-event material lainnya
perlu diatur mekanisme
pemberitahuannya misalnya ada
tuntutan hukum atau PKPU;
10. Menyampaikan kepada Bank berupa
action plan atau rencana pelunasan
atas surat hutang (Obligasi atau MTN)
yang akan jatuh tempo, selambat-
lambatnya 3 bulan sebelum jatuh
temponya;
11. Penerima Kredit wajib menjaga
pengendapan dana setiap akhir bulan
dengan nilai pengendapan dan rata-
rata di atas outstanding pinjaman
Penerima Kredit di Bank;
12. Penerima Kredit wajib menjaga agar
kondisi keuangan Penerima Kredit
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 kali;
b. Debt to Equity Ration minimal 2.2
kali; dan
c. Debt Service Coverage minimal
100%.
Pembatasan-pembatasan:
Tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak
diperkenankan untuk:
1. Mengizinkan pihak lain menggunakan
perusahaan Penerima Kredit untuk
kegiatan usaha pihak lain;
2. Membayar hutang perusahaan kepada
pemegang saham;
3. Membubarkan perusahaan dan
meminta dinyatakan pailit.
51
Page 74
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 1. Perseroan Bank memberikan fasilitas kredit 25 September 2025
CRO.KP/206/KMK/12 Akta No. (“Penerima Kredit”) bersifat revolving, advised, commited
40 tanggal 26 September 2012 2. PT Bank Mandiri kepada Debitur dengan limit sebesar
yang dibuat di hadapan Kartika (Persero) Tbk. Rp350.000.000.000,- dengan tranches
Hendrawan, S.H., pengganti dari (“Bank”) sebagai berikut:
Esther Mercia Sulaiman, S.H., 1. Tranche 1 sebesar
Notaris di Jakarta sebagaimana Rp100.000.000.000,-;
telah diubah beberapa kali 2. Tranche 2 sebesar
terakhir dengan Addendum XII Rp50.000.000.000,-;
(Kedua Belas) Perjanjian Kredit 3. Trance 3 sebesar
Modal Kerja No. CRO.KP/206/ Rp200.000.000.000,-.
KMK/12 tanggal 23 September
2024 yang dibuat di bawah Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank
tangan dan bermeterai cukup kepada Debitur digunakan untuk tujuan
sebagai berikut:
1. Tranche 1 untuk modal kerja
untuk memenuhi kebutuhan dana
pembayaran kepada mitra usaha
biller;
2. Tranche 2 untuk modal kerja
untuk memenuhi kebutuhan dana
pembayaran kepada mitra usaha
vendor;
3. Tranche 3 untuk modal kerja
untuk memenuhi kebutuhan dana
pelaksanaan program pemerintah.
Bunga: 8.50%
Jaminan:
Atas Fasilitas Kredit ini berlaku Negative
Pledge dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan Negative Pledge
ini berlaku efektif terhadap harta
kekayaan Debitur baik yang telah
ada dan yang belum menjadi kreditur
lain maupun harta kekayaan Debitur
yang akan ada, tidak akan dijadikan
agunan atau tidak diagunkan kepada
kreditur lain terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya ketentuan Negative
Pledge sampai dengan dilepaskannya
ketentuan Negative Pledge oleh Bank;
dan
2. Apabila Fasilitas Kredit yang diperoleh
Debitur dari kreditur lain tersebut
telah lunas dan agunan telah bebas,
maka Debitur tidak akan mengalihkan,
menyerahkan, mengikat dan/atau
membebani harta kekayaannya
tersebut kepada kreditur lain.
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
Selama Perjanjian berlangsung sampai
dengan seluruh hutang dibayar lunas,
Debitur berjanji dan menyanggupi untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Debitur wajib menyetarakan kondisi
agunan fasilitas kredit yang diperoleh
dari seluruh kreditur yaitu dalam
kondisi Negative Pledge atau Clean
Basis;
2. Debitur menjaga average balance giro
atau dana di Bank minimal 25% dari
limit Kredit. Apabila Debitur tidak dapat
menjaga average balance giro atau
dana di Bank minimal 25% dari limit
Kredit, maka Bank akan menaikkan
suku bungan minimal sebesar 25 bps;
52
Page 75
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Hutang usaha dan hutang bank jangka
pendek senantiasa ter-cover minimal
sebesar 100% oleh kas dan setara kas
serta piutang usaha bersih;
4. Selama fasilitas Kredit belum lunas,
Debitur berkewajiban untuk melakukan
hal-hal di bawah ini:
a. Menyampaikan laporan data
triwulanan yaitu:
- Data penerimaan biller, vendor
dan program pemerintah yang
akan dilaksanakan Debitur dari
pelanggan atau customer;
- Total posisi dana tunai akhir
triwulanan di seluruh cabang
Debitur (petty cash).
Data dimaksud paling lambat
diserahkan ke Bank maksimal
30 hari sejak periode triwulanan
berakhir.
b. Menyampaikan laporan keuangan
unaudited setiap triwulan (inhouse)
paling lambat diterima Bank 60
hari kalender setelah akhir periode
laporan;
c. Menyampaikan laporan keuangan
konsolidasian tahunan yang telah
diaudit Kantor Akuntan Publik
rekanan Bank dengan klasifikasi A
paling lambat telah diterima Bank
180 hari kalender setelah akhir
periode laporan;
d. Menyampaikan laporan realisasi
usaha setiap triwulan yang terdiri
atas laporan stock dan piutang serta
laporan hutang usaha paling lambat
30 hari sejak akhir periode laporan;
5. Menjaga financial covenants sebagai
berikut:
- DSCR (EBITDA / total hutang jatuh
tempo ditambah biaya bunga)
lebih besar sama dengan 100%.
Dalam hal ini DSCR adalah EBITDA
(Earning Before Interest Tax,
Depreciation and Amortization,
ditambah dengan Pendapatan
Donasi Layanan Pos Universal
(LPU) dibagi dengan total hutang
jatuh tempo ditambah biaya bunga;
- Current Ratio (Current Asset/
Current Liabilities) lebih besar sama
dengan 100%;
6. Mempertahankan dan menjaga hak-
hak serta izin-izin yang sekarang
dipunyai oleh Debitur agar tetap
berlaku dan segera melakukan
perpanjangan jangka waktunya
bilamana akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan izin-izin agar
menyerahkan copy izin-izin dimaksud
kepada Bank paling lambat 60 hari
sejak perizinan tersebut jatuh tempo;
7. Menyalurkan sebagian aktivitas
transaksi operasional harian Debitur
melalui rekening di Bank;
8. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
tujuan penggunaan Kredit;
9. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang
ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
usaha dan aktivitas keuangan Debitur;
53
Page 76
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
10.Melaporkan secara tertulis kepada
Bank selambat-lambatnya 7 hari
kalender serta menyerahkan dokumen
Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham setelah terjadinya hal-hal
sebagai berikut:
a. Perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham;
b. Mendirikan anak perusahaan atau
membuka perusahaan baru atau
turut serta dalam kepemilikan
perusahaan lain;
c. Mengikat diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta
kekayaan Debitur pada pihak lain
untuk kepentingan anak perusahaan
yang sahamnya dimiliki secara
mayoritas;
d. Rencana strategis perusahaan
dalam rangka penyertaan modal
kepada anak perusahaan;
11.Menyerahkan copy perizinan usaha
yang masih berlaku dan legalitas
Debitur yang dibutuhkan dalam
menjalankan aktivitas usaha;
12.Menyerahkan copy akta perubahan
anggaran dasar Debitur terakhir
mengenai perubahan susunan
pengurus, serta surat penerimaan
pemberitahuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
13.Memastikan total outstanding fasilitas
Kredit dan bank lain akhir triwulan ter-
cover oleh posisi kas dan setara kas
Debitur akhir triwulan.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Perjanjian berlangsung sampai
dengan seluruh hutang dibayar lunas,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, Debitur tidak boleh melakukan
hal-hal yaitu memperoleh pinjaman baru
dari bank atau lembaga keuangan lain
dengan pengecualian sepanjang tidak
melanggar Financial Covenant, Debitur
wajib melaporkan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 30 hari kalender
setelah diterimanya fasilitas kredit atau
pinjaman tersebut.
6. Perjanjian Kredit Modal Kerja II 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas Kredit Modal 25 September 2025
No. WCO.KP/444/KMK/2021, (“Penerima Kredit”) Kerja II sebanyak-banyaknya sebesar
Akta No. 07 tanggal 11 Oktober 2. PT Bank Mandiri Rp150.000.000.000,-.
2021 yang dibuat di hadapan (Persero) Tbk.
Indrasari Kresnadjaja, S.H., (“Bank”) Fasilitas Kredit digunakan dengan tujuan
M.Kn., Notaris di Jakarta bridging loan untuk memenuhi kebutuhan
sebagaimana telah diubah biaya operasi layanan Pos Universal.
beberapa kali terakhir dengan
Addendum III (Ketiga) Perjanjian Bunga: 8.50%
Kredit Modal Kerja II No. WCO.
KP/444/KMK/2021 tanggal 23
September 2024 yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai
cukup
54
Page 77
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Jaminan:
Atas Fasilitas Kredit ini berlaku Negative
Pledge dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan Negative Pledge
ini berlaku efektif terhadap harta
kekayaan Debitur baik yang telah
ada dan yang belum menjadi kreditur
lain maupun harta kekayaan Debitur
yang akan ada, tidak akan dijadikan
agunan atau tidak diagunkan kepada
kreditur lain terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya ketentuan Negative
Pledge sampai dengan dilepaskannya
ketentuan Negative Pledge oleh Bank;
dan
2. Apabila Fasilitas Kredit yang diperoleh
Debitur dari kreditur lain tersebut
telah lunas dan agunan telah bebas,
maka Debitur tidak akan mengalihkan,
menyerahkan, mengikat dan/atau
membebani harta kekayaannya
tersebut kepada kreditur lain.
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
Selama Perjanjian berlangsung sampai
dengan seluruh hutang dibayar lunas,
Debitur berjanji dan menyanggupi untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Debitur wajib menyetarakan kondisi
agunan fasilitas kredit yang diperoleh
dari seluruh kreditur yaitu dalam
kondisi Negative Pledge atau Clean
Basis;
2. Debitur menjaga average balance giro
atau dana di Bank minimal 25% dari
limit Kredit. Apabila Debitur tidak dapat
menjaga average balance giro atau
dana di Bank minimal 25% dari limit
Kredit, maka Bank akan menaikkan
suku bungan minimal sebesar 25 bps;
3. Hutang usaha dan hutang bank jangka
pendek senantiasa ter-cover minimal
sebesar 100% oleh kas dan setara kas
serta piutang usaha bersih;
4. Selama fasilitas Kredit belum lunas,
Debitur berkewajiban untuk melakukan
hal-hal di bawah ini:
a. Menyampaikan laporan data
triwulanan yaitu:
- Data penerimaan biller, vendor
dan program pemerintah yang
akan dilaksanakan Debitur dari
pelanggan atau customer;
- Total posisi dana tunai akhir
triwulanan di seluruh cabang
Debitur (petty cash).
Data dimaksud paling lambat
diserahkan ke Bank maksimal
30 hari sejak periode triwulanan
berakhir.
b. Menyampaikan laporan keuangan
unaudited setiap triwulan (inhouse)
paling lambat diterima Bank 60
hari kalender setelah akhir periode
laporan;
55
Page 78
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
c. Menyampaikan laporan keuangan
konsolidasian tahunan yang telah
diaudit Kantor Akuntan Publik
rekanan Bank dengan klasifikasi A
paling lambat telah diterima Bank
180 hari kalender setelah akhir
periode laporan;
d. Menyampaikan laporan realisasi
usaha setiap triwulan yang terdiri
atas laporan stock dan piutang serta
laporan hutang usaha paling lambat
30 hari sejak akhir periode laporan;
5. Menjaga financial covenants sebagai
berikut:
- DSCR (EBITDA / total hutang jatuh
tempo ditambah biaya bunga)
lebih besar sama dengan 100%.
Dalam hal ini DSCR adalah EBITDA
(Earning Before Interest Tax,
Depreciation and Amortization,
ditambah dengan Pendapatan
Donasi Layanan Pos Universal
(LPU) dibagi dengan total hutang
jatuh tempo ditambah biaya bunga;
- Current Ratio (Current Asset/
Current Liabilities) lebih besar sama
dengan 100%;
6. Mempertahankan dan menjaga hak-
hak serta izin-izin yang sekarang
dipunyai oleh Debitur agar tetap
berlaku dan segera melakukan
perpanjangan jangka waktunya
bilamana akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan izin-izin agar
menyerahkan copy izin-izin dimaksud
kepada Bank paling lambat 60 hari
sejak perizinan tersebut jatuh tempo;
7. Menyalurkan sebagian aktivitas
transaksi operasional harian Debitur
melalui rekening di Bank;
8. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
tujuan penggunaan Kredit;
9. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang
ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
usaha dan aktivitas keuangan Debitur;
10. Melaporkan secara tertulis kepada
Bank selambat-lambatnya 7 hari
kalender serta menyerahkan
dokumen Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham setelah terjadinya
hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham;
b. Mendirikan anak perusahaan atau
membuka perusahaan baru atau
turut serta dalam kepemilikan
perusahaan lain;
c. Mengikat diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta
kekayaan Debitur pada pihak
lain untuk kepentingan anak
perusahaan yang sahamnya
dimiliki secara mayoritas;
d. Rencana strategis perusahaan
dalam rangka penyertaan modal
kepada anak perusahaan;
11. Menyerahkan copy perizinan usaha
yang masih berlaku dan legalitas
Debitur yang dibutuhkan dalam
menjalankan aktivitas usaha;
56
Page 79
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
12. Menyerahkan copy akta perubahan
anggaran dasar Debitur terakhir
mengenai perubahan susunan
pengurus, serta surat penerimaan
pemberitahuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
13. Memastikan total outstanding fasilitas
Kredit dan bank lain akhir triwulan ter-
cover oleh posisi kas dan setara kas
Debitur akhir triwulan.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Perjanjian berlangsung sampai
dengan seluruh hutang dibayar lunas,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, Debitur tidak boleh melakukan
hal-hal yaitu memperoleh pinjaman baru
dari bank atau lembaga keuangan lain
dengan pengecualian sepanjang tidak
melanggar Financial Covenant, Debitur
wajib melaporkan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 30 hari kalender
setelah diterimanya fasilitas kredit atau
pinjaman tersebut.
Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga
7. Akta Perjanjian Kredit No. 1. Perseroan BCA menyetujui untuk memberikan 29 Oktober 2025
78 tanggal 29 Oktober 2021 (“Debitur”) Fasilitas Kredit kepada Debitur sebagai
yang dibuat di hadapan Karin 2. PT Bank Central Asia berikut:
Christina Basoeki, S.H., Notaris Tbk. (“BCA”) 1. Fasilitas Time Loan Revolving
di Jakarta sebagaimana telah dengan jumlah pokok tidak melebihi
diubah beberapa kali terakhir Rp1.400.000.000.000,-;
dengan Perubahan Ketiga Atas 2. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
Perjanjian Kredit No. 376/Add- Koran), dengan jumlah tidak melebihi
KCK/2024 tanggal 28 Oktober Rp100.000.000.000,-.
2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup Fasilitas Kredit akan digunakan untuk
membiayai modal kerja Debitur.
Bunga: 8.6% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang
diberikan BCA hanya untuk keperluan
sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Kredit;
2. Mentaati semua undang-undang,
peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi
dari pemerintah yang berlaku terhadap
Debitur;
3. Segera memberitahukan kepada
BCA secara tertulis tentang adanya
setiap perkara yang menyangkut
Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta
kekayaan Debitur;
4. Membayar semua biaya yang timbul
dan berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit serta pelaksanaan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas
Kredit tidak dipergunakan dan/atau
Perjanjian Kredit dibatalkan;
5. Memberikan segala keterangan yang
diminta oleh BCA yang berhubungan
dengan pemberian Fasilitas Kredit;
57
Page 80
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
Intelektual, antara lain hak cipta,
paten dan merek yang telah atau akan
dimiliki oleh Debitur;
7. Membentuk dan memelihara sistem
pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang umum diterima
di Indonesia dan yang diterapkan
secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan
kekayaan, keuangan serta hasil usaha
Debitur;
8. Mengizinkan BCA ataupun pihak
yang ditunjuk oleh BCA pada setiap
waktu untuk memeriksa kegiatan,
pembukuan dan catatan-catatan
lainnya yang dibuat oleh Debitur;
9. Menyampaikan kepada BCA dalam
bentuk dan dengan rincian yang dapat
diterima oleh BCA:
- Laporan keuangan tahunan (neraca
dan perhitungan rugi laba) yang
telah diaudit oleh KAP Terdaftar
yang termasuk dalam list OJK
dalam bentuk long form audited
report yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 180 hari
setelah penutupan tahun buku;
- Laporan keuangan internal
triwulanan yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 90 hari setelah
akhir periode tiap-tiap laporan;
10. Memberikan prioritas lebih dahulu
atas laba usaha yang diterima Debitur
untuk membayar kewajiban Debitur
yang jatuh waktu kepada BCA
11. Menjaga dan mempertahankan rasio
keuangan Debitur, sebagai berikut:
- Current Ratio, yaitu perbandingan
antara total aktiva lancar terhadap
total kewajiban lancar, minimal 1
kali;
- Liabilities to Equity Ratio, yaitu
perbandingan antara total
kewajiban/utang terhadap total
ekuitas maksimal 2,5 kali;
12. Mempertahankan kepemilikan saham
Pemerintah Republik Indonesia (RI)
baik secara langsung maupun tidak
langsung, minimal sebesar 51%;
13. Menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada BCA dalam hal terjadi:
- perubahan susunan pengurus
Debitur;
- perubahan pemegang saham
yang sifatnya mengurangi
kepemilikan saham Pemerintah
RI pada Debitur tetapi memenuhi
rasio keuangan Debitur;
selambat-lambatnya 14 hari kerja
terhitung sejak tanggal RUPS terkait
perubahan susunan pengurus atau
pemegang saham tersebut terjadi;
14. Menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada BCA dalam
hal Debitur memperoleh pinjaman/
kredit baru atau tambahan pinjaman/
kredit dimana Debitur tetap
memenuhi ketentuan rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Kredit.
58
Page 81
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Pembatasan-pembatasan:
Selama Debitur belum membayar lunas
utang atau batas waktu penarikan dan/
atau penggunaan Fasilitas Kredit belum
berakhir, Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut di bawah
ini, tanpa persetujuan tertulis dari BCA:
1. Memperoleh dari pihak lain pinjaman
uang/kredit baru yang: (i) dijamin
dengan agunan kebendaan atau
jaminan perorangan/perusahaan; atau
(ii) dengan pinjaman /kredit tersebut
Debitur menjadi melanggar ketentuan
rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit;
2. Mengikatkan diri sebagai penanggung/
penjamin dalam bentuk dan dengan
nama apapun dan/atau mengagunkan
harta kekayaan Debitur kepada pihak
lain;
3. Meminjamkan uang, termasuk tetapi
tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari dengan
nominal melebihi Rp5.000.000.000,-
untuk 1 tahun buku;
4. Melakukan transaksi dengan
seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan
perusahaan afiliasinya, dengan cara
yang berbeda atau diluar praktek dan
kebiasaan yang ada dengan nominal
melebihi Rp5.000.000.000,- untuk 1
tahun buku;
5. Melakukan investasi, penyertaan
atau membuka usaha baru selain
usaha yang telah ada, kecuali yang
diinstruksikan atau merupakan
penugasan dari Pemerintah RI;
6. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
7. Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran;
8. Mengubah status kelembagaan,
anggaran dasar yang terkait dengan
perubahan modal, maksud dan tujuan
Debitur;
9. Mengubah susunan pemegang saham
yang mengakibatkan kepemilikan
saham Pemerintah RI pada Debitur,
baik langsung maupun tidak langsung,
menjadi kurang dari 51%.
8. Akta Perjanjian Kredit No. 1. P e r s e r o a n Bank memberikan Fasilitas Kredit 30 Agustus 2025
19 tanggal 30 Agustus 2021, (“Debitur”) sebanyak-banyaknya sebesar
yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Sinarmas Rp350.000.000.000,-.
Indrasari Kresnadjaja, S.H., Tbk. (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
M.Kn., Notaris di Jakarta adalah untuk menunjang kebutuhan
junctis Addendum Perjanjian modal kerja Debitur.
Kredit No. 002-Corporate
Banking 2/P-005/DL/VIII/2022- Bunga: 9.5% per annum.
1 tanggal 26 Agustus 2022,
Addendum Perjanjian Kredit No. Jaminan atas Fasilitas Kredit yang
002-Corporate Banking/P-005/ diberikan Bank kepada Debitur, Debitur
DL/VIII/2023-2 tanggal 29 tidak memberikan jaminan (clean basis).
Agustus 2023 dan Addendum
Perjanjian Kredit No. 002-Corp.
Banking/P-005/DL/VIII/2024-
3 tanggal 22 Agustus 2024,
yang ketiganya dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup
59
Page 82
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
Debitur dengan ini berjanji dan karenanya
mengikatkan diri kepada Bank bahwa
selama Perjanjian berlangsung sampai
dengan seluruh utang dibayar lunas,
Debitur berkewajiban memberikan
informasi termasuk tapi tidak terbatas
pada:
1. Menyerahkan laporan keuangan
Debitur paling lambat 3 bulan sejak
akhir periode laporan;
2. Menyerahkan laporan keuangan
tahunan audited Debitur paling lambat
6 bulan sejak akhir periode laporan;
3. Menyerahkan perpanjangan atau
perubahan atas dokumen legal
perusahaan yang terbaru apabila
dokumen tersebut telah jatuh tempo/
terdapat perubahan paling lambat
3 bulan sejak tanggal jatuh tempo/
perubahan;
4. Memberitahukan setiap adanya
perubahan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur dalam memenuhi
kewajibannya kepada Bank;
5. Memberitahukan kepada Bank
apabila ada penggantian alamat
korespondensi dan penggantian
nomor telepon;
6. Menginfoirmasikan secara tertulis
dengan segera kepada Bank mengenai
hal-hal sebagai berikut:
- Perkara perdata yang melibatkan
Debitur;
- Perkara yang terjadi antara Debitur
dan Instansi Pemerintah;
- Suatu kejadian kelalaian atau suatu
kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya yang menjadikan
kejadian kelalaian;
7. Debitur wajib melaksanakan kewajiban
berikut hingga jangka waktu Fasilitas
berakhir termasuk tapi tidak terbatas
pada:
- Menggunakan fasilitas yang
diberikan sesuai dengan tujuannya
sebagaimana tercantum dalam
akad kredit;
- Membuka rekening di Bank dan
menyalurkan transaksi keuangan di
Bank secara proporsional;
8. Menjaga rasio keuangan yaitu:
- Current Ratio minimal 1 kali;
- DSCR minimal 1 kali.
Selama fasilitas kredit masih terhutang,
Debitur tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Bank
antara lain:
1. Mengubah anggaran dasar, susunan
pengurus dan susunan pemegang
saham;
2. Melakukan pelunasan hutang
pemegang saham;
3. Melakukan pembagian dividen;
4. Penambahan hutang/pinjaman dari
Bank/lembaga keuangan lainnya.
60
Page 83
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
9. Akta Akad Pembiayaan 1. P e r s e r o a n Total nilai Objek Akad adalah sebesar 29 Juni 2022
Musyarakah Pembiayaan (“Nasabah/Syarik 2”) Rp8.535.065.318.602,- dengan Porsi s/d
Rekening Koran Syariah (PRKS) 2. PT Bank Panin Dubai Syirkah Bank/Syarik 1 terhadap Objek 29 Juni 2025
No. 64 tanggal 29 Juni 2022, yang Syariah Tbk. (“Bank/ Akad sebesar Rp400.000.000.000,-
dibuat di hadapan Allinie Anjani, Syarik 1”) atau 4.69% dan Porsi Syirkah Nasabah/
S.H., pengganti dari Yansen Syarik 2 terhadap Objek Akad sebesar
Dicky Suseno, S.H., Notaris di Rp8.135.065.318.602,- atau 95.31%.
Jakarta junctis Syarat Ketentuan
Umum (SKU) Musyarakah Hal-hal yang harus dilakukan Nasabah:
Pembiayaan Rekening Koran Nasabah dengan ini berjanji dan
Syariah (PRKS) tanggal 29 mengikatkan diri selama jangka waktu
Juni 2022 dan Addendum SKU dan Akad Pembiayaan Musyarakah
Akad Pembiayaan Musyarakah dan hingga pembayaran penuh dan
Pembiayaan Rekening Koran lunas atas seluruh kewajiban Nasabah
Syariah (PRKS) No. 125/ADD- berdasarkan SKU dan Akad Pembiayaan
MUS/BDG/VI/2024 tanggal 25 Musyarakah, maka Nasabah wajib
Juni 2024, yang keduanya dibuat melakukan hal-hal sebagai berikut:
di bawah tangan dan bermeterai a. Nasabah wajib membayar kembali
cukup kepada Bank seluruh kewajibannya
yang timbul baik pengembalian modal
Bank, Bagi Hasil yang menjadi hak
Bank, denda dan biaya-biaya lainnya
secara tepat waktu sebagaimana
ditentukan dalam SKU dan Akad
Pembiayaan Musyarakah;
b. Nasabah wajib menggunakan
Pembiayaan Musyarakah sesuai
dengan tujuan penggunaannya
sebagaimana ditetapkan dalam SKU
dan Akad Pembiayaan Musyarakah;
c. Nasabah wajib mengaktifkan dan
melakukan sebagian transaksi
operasional Nasabah melalui rekening
Nasabah di Bank;
d. Nasabah wajib memberikan seluruh
keterangan baik lisan maupun tertulis
dalam bentuk-bentuk dokumen-
dokumen, surat-surat atau dalam
bentuk lainnya mengenai keadaan
keuangan Nasabah pada waktu dan
dalam bentuk yang diminta Bank;
e. Nasabah wajib memelihara
pembukuan, administrasi dan catatan-
catatan yang cukup mengenai usaha
yang dijalankan/diusahakan oleh
Nasabah sesuai dengan dan menurut
prinsip-prinsip dan praktek-praktek
akuntansi umum diterima di Republik
Indonesia dan yang diterapkan secara
terus menerus;
f. Nasabah wajib mengizinkan pegawai
atau wakil Bank memasuki kantor-
kantor, gedung-gedung, pabrik-
pabrik atau lokasi usaha Nasabah
guna melakukan pemeriksaan atas
kekayaan dan usaha Nasabah serta
memeriksa/mengaudit pembukuan,
catatan, dan administrasi Nasabah
dan membuat salinan/foto copy atau
catatan dari padanya;
g. Nasabah wajib menjaga kekayaannya
yang penting untuk kegiatan usahanya,
kelangsungan eksistensi Nasabah
secara hukum dan eksistensi semua
hak, izin dan hal-hal lain yang perlu
untuk melaksanakan usahanya secara
sah, tertib dan efisien;
h. Nasabah wajib membayar semua
pajak dan beban lainnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
i. Menyerahkan laporan keuangan
tahunan selambat-lambatnya 6 bulan
setelah tahun buku berakhir dan
laporan keuangan semester selambat-
lambatnya 3 bulan setelah periode
tersebut berakhir.
61
Page 84
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Pembayaran dari pembeli/rekanan/
pemilik proyek atau seluruh aktifitas
keuangan Nasabah berkaitan
dengan SKU dan Akad Pembiayaan
Musyarakah wajib disalurkan melalui
rekening Nasabah di Bank serta
mencantumkan nomor rekening
Nasabah di Bank pada setiap tagihan.
3. Nasabah wajib menyerahkan rencana
kegiatan usahanya untuk jangka waktu
1 tahun.
4. Nasabah wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Bank, jika
terjadi kejadian berikut ini:
a. Setiap tuntututan atau perkara
perdata terjadap Nasabah yang
nilainya minimal 1/3 dari pagu/
plafon Pembiayaan Musyarakah
yang diperoleh;
b. Sesuatu perkara atau tuntutan
hukum yang terjadi antara Nasabah
dengan suatu badan/instansi
pemerintah;
c. Suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan atau kedua-duanya
akan menjadi kejadian kelalaian ke
pihak lain.
Pembatasan-pembatasan:
Nasabah berjanji dengan ini mengikatkan
diri, bahwa selama masa berlangsungnya
SKU dan Akad Pembiayaan Musyarakah,
Nasabah akan memberitahukan kepada
Bank secara tertulis dalam hal Nasabah
akan melakukan perbuatan-perbuatan
sebagai berikut:
1. Menerima sesuatu pembiayaan uang
atau fasilitas keuangan, fasilitas
leasing berupa apapun juga kecuali
dalam rangka transaksi harian yang
wajar;
2. Melakukan investasi lainnya atau
menjalankan kegiatan usaha yang
tidak mempunyai hubungan dengan
usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan perubahan usaha yang
dapat mempengaruhi pengembalian
pembiayaan Nasabah kepada Bank;
3. Mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga atau mengajukan permohonan
penundaan pembayaran utang;
4. Melakukan perubahan susunan
pengurus dan susunan pemegang
sahan Nasabah;
5. Melakukan penggabungan usaha
(merger) dengan badan usaha
lain, peleburan usaha (konsolidasi)
bersama badan usaha lain dan
pengambilalihan (akuisisi) saham-
saham dalam badan usaha lain;
6. Melakukan pembayaran atau
pembayaran kembali kepada
pemegang saham Nasabah atas
pembiayaan yang telah dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh
pemegang saham Nasabah, baik
jumlah pokok, bunga, provisi atau
biaya-biaya lainnya;
62
Page 85
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
7. Melakukan pembubaran atau likuidasi
berdasarkan kepurusan RUPS;
8. Mengubah struktur permodalan
Nasabah, kecuali untuk peningkatan
modal yang berasal dari laba yang
ditahan (retained earnings) atau
pengeluaran saham baru atau setoran
dari pemegang saham;
9. Membayar atau menyatakan dapat
dibayar suatu dividen atau pembagian
keuntungan berupa apapun juga
atas saham-saham yang dikeluarkan
Nasabah.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 42 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas Kredit 7 Desember 2025
tanggal 7 Desember 2022, (“Nasabah”) Modal Kerja dengan bentuk kredit
yang dibuat di hadapan Rosida 2. PT Bank KB Bukopin reguler dengan plafond sebesar
Rajagukguk-Siregar, S.H., Tbk. (“Bank”) Rp200.000.000.000,-.
Notaris di Jakarta junctis
Addendum Perjanjian Kredit Fasilitas Kredit digunakan untuk modal
No. LIII/125/KB BUKI/ADD- kerja Nasabah.
PK-REG/XII/2023 tanggal 20
Desember 2023 dan Addendum Bunga: 8,5% per tahun.
Perjanjian Kredit No. LIV/128/
KB BUKI/ADD-PK-REG/XI/2024 Hal-hal yang harus dilakukan Nasabah:
tanggal 21 November 2024, Debitur dengan ini berjanji dan mengikat
yang keduanya dibuat di bawah diri, bahwa selama Debitur karena sebab
tangan dan bermeterai cukup apapun juga masih berhutang kepada
Bank, maka Debitur wajib:
1. Fasilitas Kredit tidak diperbolehkan
untuk financing bisnis properti Debitur,
kecuali untuk perawatan properti yang
sudah ada;
2. Wajib menjaga (i) Rasio Kemampuan
Bayar Hutang Debitur / Debt Service
Coverage Ratio (DSCR) minimal 1,25
kali, (ii) Current Ratio minimal 11 kali
posisi Juni (unaudited) dan Desember
(audited);
3. Debitur wajib menyerahkan kepada
Bank:
a. Laporan keuangan per 6 bulan (in
house figure) dari Debitur selambat-
lambatnya 60 hari kalender sejak
tanggal pelaporan;
b. Laporan keuangan tahunan
(audited) yang merupakan Lampiran
Surat Pemberitahuan Tahunan
atas Pajak Penghasilan (SPT
PPh) yang bertanda terima dari
Kantor Pelayanan Pajak setempat
dari Debitur selambat-lambatnya
180 hari kalender sejak tanggal
pelaporan;
4. Apabila dianggap perlu oleh Bank,
maka Debitur senantiasa memberi ijin
kepada Bank atau petugas-petugas
yang diberi kuasa oleh Bank untuk:
a. Melakukan pemeriksaan (audit)
terhadap pembukuan, catatan-
catatan keuangan dan administrasi
Debitur;
b. Melakukan peninjauan ke tempat
usaha dan/atau kantor Debitur;
c. Menempatkan karyawan-
karyawan dan/atau kuasanya
dalam perusahaan Debitur guna
ikut mengawasi pengelolaan
perusahaan apabila cidera janji;
63
Page 86
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Setiap waktu memberikan kepada
Bank segala informasi/keterangan/
data baik diminta maupun tidak, antara
lain tentang:
a. Segala sesuatu berhubungan
dengan keadaan keuangan dan
usaha Debitur; atau
b. Bilamana terjadi perubahan dalam
sifat atas luas lingkup usaha Debitur;
atau
c. Bilamana terjadi suatu peristiwa atau
keadaan yang dapat mempengaruhi
keadaan usaha atau keuangan
perusahaan setiap waktu;
d. Setiap pinjaman baru atau take
over fasilitas kredit bank lain harus
dengan memberitahukan kepada
Bank terlebih dahulu, namun jika
hal tersebut diatas dilakukan untuk
kepentingan diluar core business
Debitur harus dengan persetujuan
Bank;
6. Selama masih ada yang terhutang
kepada Bank, maka Debitur:
a. Memberitahukan secara tertulis
kepada Bank atas setiap perubahan
anggaran dasar, perubahan
pemegang saham dan susunan
pengurus, serta wajib menyerahkan
1 salinan perubahan tersebut
berikut persetujuan/bukti pelaporan
dari Kemenkumham kepada Bank
selambat-lambatnya 1 bulan setelah
tanggal perubahan dilakukan;
b. Tidak diperkenankan melakukan
overdraft dan cross clearing;
c. Aktivitas perbankan harus dilakukan
pada Bank termasuk trade finance;
7. Mendahulukan pembayaran kewajiban
kepada Bank daripada Pihak Ketiga;
8. Tetap tunduk dan melaksanakan
ketentuan perkreditan yang berlaku di
Bank.
11. Akta Perjanjian Kredit No. 03 1. Perseroan Bank setuju untuk memberikan Fasilitas 22 Mei 2025
tanggal 22 Februari 2024 yang (“Debitur”) Kredit Demand Loan (“DL”) besifat
dibuat di hadapan Bhuana 2. PT Bank Maspion revolving kepada Debitur dengan limit
Nurinsani, S.H., Notaris di Indonesia Tbk. Kredit sebesar Rp750.000.000.000,-.
Kota Bandung sebagaimana (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
telah diubah dengan Perjanjian adalah untuk membiayai modal kerja
Perpanjangan Fasilitas Kredit Debitur di bidang pengiriman surat dan
No. 021/PPJ/JKT/II/2025 tanggal barang, jasa keuangan, logistik, IT dan
21 Februari 2025 yang dibuat di properti.
bawah tangan dan bermeterai
cukup Bunga: 8.25% per annum.
Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
Selama Fasilitas Kredit masih terhutang,
Debitur wajib untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memenuhi seluruh persyaratan
yang diberikan atas Fasilitas Kredit,
dan Bank berhak melakukan review
berkala atas Fasilitas Kredit;
2. Fasilitas yang diberikan harus benar-
benar dipergunakan untuk keperluan
yang telah ditetapkan dalam ketentuan
dan syarat pembiayaan;
64
Page 87
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan
terhadap administrasi pembukuan
serta kondisi perusahaan yang
berhubungan dengan fasilitas kredit
oleh pihak Bank manapun oleh pihak
ketiga yang ditunjuk, setelah adanya
pemberitahuan tertulis dari Bank yaitu
14 hari sebelumnya (apabila Debitur
tidak dapat melaksanakan kewajiban
kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian Kredit);
4. Debitur harus memenuhi aspek
legalitas dan izin yang harus dimiliki
dalam menjalankan kegiatan usahanya
dan melakukan perpanjangan atas
segala aspek perizinan yang jatuh
tempo;
5. Apabila Debitur mengajukan pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada Pengadilan
Niaga selama masa pembiayaan maka
Debitur tetap bertanggung jawab atas
segala kewajiban di Bank;
6. Mengizinkan Bank untuk melakukan
kunjungan usaha ke kantor Debitur
untuk keperluan review pinjaman
secara berkala;
7. Menginformasikan secara tertulis
selambat-lambatnya 7 hari kalender
kepada Bank mengenai hal-hal
sebagai berikut:
i. Debitur menerima fasiltias pinjaman/
pembiayaan dari Bank / lembaga
keuangan lainnya;
ii. Terdapat perubahan susunan
pemegang saham, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi;
iii. Terdapat perkara yang terjadi antara
Debitur dengan instansi Pemerintah;
iv. Debitur akan membagikan
dividen, namun Debitur dilarang
membagikan dividen jika pada
tahun berjalan laporan keuangan
dalam kondisi rugi;
v. Suatu kejadian kelalaian atau suatu
kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya yang menjadikan
kejadian kelalaian;
8. Menyerahkan laporan keuangan tiap
semester paling lambat 90 hari sejak
tanggal laporan;
9. Menyerahkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit selambat-
lambatnya 270 hari kalender sejak
tanggal laporan;
10. Seluruh pembayaran kepada Bank
harus bebas dari segala beban yang
timbul sebagai akibat adanya pajak
atau pengurangan-pengurangan
lainnya (apabila ada);
11. Senantiasa menjaga komposisi
kepemilikan saham Pemerintah
Republik Indonesia, baik langsung
maupun tidak langsung, paling sedikit
51% dalam komposisi pemegang
saham Perseroan;
12.Menyerahkan kontrak eksisting dan
kontrak yang baru didapatkan yang
menggunakan dana pinjaman dari
Bank sebagai sumber pembiayaan;
65
Page 88
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
13. Menggunakan hukum Indonesia
untuk penyelesaian perselisihan;
14. Debitur wajib menjaga hal-hal sebagai
berikut dan akan dilakukan review
setiap 6 bulan sekali:
a. DSCR > 1,00x (EBITDA setahun
penuh atau annualisasi berbanding
angsuran kewajiban Debitur, yaitu
pokok ditambah bunga);
b. Current Ratio > 1,00x (total asset
lancar berbanding total utang
lancar);
c. DER (seluruh jumlah utang
Bank ditambah Hutang Usaha
ditambah MTN ditambah Obligasi
dibandingkan dengan seluruh
jumlah modal) maksimal 2,5 x;
d. Konsolidasi keuangan harus selalu
mampu menghasilkan laba positif.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Fasilitas Kredit masih berhutang,
Debitur tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Bank:
1. Menggunakan hutang dari Bank
untuk melunasi dan/atau menurunkan
hutang shareholder atau afiliasi;
2. Bertindak sebagai penjamin / avalis
untuk menjamin hutang (dengan
lembaga institusi keuangan);
3. Mengubah sifat dan kegiatan
usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usaha sehari-hari, melakukan
pembubaran, penggabungan,
peleburan, pengambilalihan usaha
atau bentuk perubahan usaha lainnya;
4. Menjual, mentransfer, memindahkan
hak, menghapuskan sebagian besar
atau seluruh harta kekayaan Debitur
dengan cara bagaimanapun juga dan
kepada orang atau pihak manapun
juga yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan Debitur dalam
menjalankan kewajibannya kepada
Bank;
5. Bank berhak menangguhkan dan/
atau membatalkan pencairan jika
ternyata Debitur menggunakan dana
kredit secara tidak wajar dan/atau
menyimpang dari tujuan semula
Perjanjian Kredit;
6. Bank berhak mengakhiri Perjanjian
Kredit dan seluruh kewajiban harus
segera dilunasi sekaligus apabila
Debitur melanggar ketentuan dan
syarat yang diperjanjikan;
7. Apabila terdapat permasalahan
hukum yang menurut evaluasi Bank
berdampak pada kelangsungan
berusaha Debitur, maka Debitur
bersedia melunasi seluruh fasilitas
Kredit di Bank;
8. Mengajukan permohonan pailit kepada
Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Debitur sendiri;
9. Melakukan merger dan/atau mengubah
permodalan yang menyebabkan
penurunan modal dasar/modal disetor
dan/atau nilai nominal saham;
66
Page 89
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
10. Memberikan pinjaman atau
pemberian dana lainnya kepada pihak
afiliasi dan pihak lain di luar aktivitas
operasional usaha yang wajar;
11. Menjaminkan aset PT Pos Indonesia
Group (dalam hal ini disebut sebagai
negative pledge). Pelaksanaan
negative pledge ini berlaku terhadap
harta kekayaan Debitur yang telah
ada dan yang akan datang, yang tidak
diagunkan dan tidak akan diagunkan
kepada kreditur lain sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit;
12. Selama kredit belum lunas, tanpa
persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, Debitur tidak diperkenankan
memperoleh pinjaman baru dari
Bank atau lembaga keuangan lain
(termasuk penerbitan obligasi/
medium term notes), dengan
pengecualian sepanjang tidak
melangar financial covenants, Debitur
wajib melaporkan secara tertulis
kepada Bank paling lambat 30 hari
kalender setelah diterimanya fasilitas
kredit tersebut.
12. Akta Perjanjian Kredit (Kredit 1. Perseroan Bank setuju memberikan kepada Debitur 26 Juni 2024
Modal Kerja) No. 04 tanggal (“Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima s/d
26 Juni 2024 yang dibuat di 2. PT Bank IBK fasilitas pinjaman Demand Loan 26 Juni 2025
hadapan Rudy Janardi, S.H., Indonesia Tbk. (“Fasilitas DL”) dengan plafond sebesar
M.Kn., Notaris di Kabupaten (“Bank”) Rp200.000.000.000,-.
Bandung juncto Persyaratan
Umum Perjanjian Kredit tanggal Tujuan penggunaan Fasilitas DL adalah
26 Juni 2024 untuk membiayai modal kerja Debitur.
Bunga: 8.5% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
Debitur berjanji dan mengikatkan diri
kepada Bank untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Debitur wajib menjaga rasio financial
selama masa pembiayaan sebagai
berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) lebih dari 1x;
b. Debt Equity Ratio (DER) kurang dari
3x;
c. Current Ratio (CR) lebih dari 1x;
2. Debitur wajib menyerahkan kepada
Bank berupa laporan keuangan yang
telah diaudit (audited) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar
pada OJK, maksimal 180 hari kalender
sejak tanggal pelaporan;
3. Debitur wajib menyerahkan kepada
Bank berupa laporan keuangan in
house per 3 bulan, maksimal 60 hari
kalender sejak tanggal pelaporan;
4. Fasilitas DL tidak diperbolehkan untuk
financing bisnis properti Debitur,
kecuali perawatan properti yang sudah
dimiliki oleh Debitur;
5. Debitur wajib mempertahankan
kepemilikan Pemerintah Republik
Indonesia secara langsung maupun
tidak langsung dengan porsi minimal
51%;
67
Page 90
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Debitur wajib mendahulukan
pembayaran kewajiban kepada Bank
daripada pembayaran kepada pihak
ketiga;
7. Debitur wajib menyetarakan (equal
treatment) kondisi agunan atas
fasilitas kredit dari seluruh kreditur
dalam kondisi clean basis;
8. Apabila dianggap perlu oleh Bank,
maka Debitur wajib memberikan ijin
kepada Bank atau petugas-petugas
yang diberi kuasa oleh Bank untuk:
a. Melakukan pemeriksaan (audit)
terhadap pembukuan, catatan-
catatan keuangan, dan administrasi
Debitur;
b. Melakukan peninjauan ke tempat
usaha dan/atau kantor Debitur;
c. Menempatkan karyawan-karyawan
dan/atau kuasanya dalam
perusahaan Debitur;
9. Debitur wajib memberitahukan kepada
Bank dalam 7 hari kerja jika terjadi
perubahan-perubahan sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan susunan
pengurus dan pemegang saham
serta menyerahkan 1 salinan
perubahan tersebut beserta
persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
b. Menerima kredit baru dari pihak lain
baik bank atau lembaga keuangan
lainnya atau pihak lainnya;
c. Mengadakan penggabungan usaha
(merger) atau konsolidasi dengan
perusahaan lain serta perubahan
bentuk badan hukum tersebut
merupakan hasil dari ketentuan
dan peraturan pemerintah serta
tidak memberikan dampak yang
material terhadap pembayaran atau
pelunasan kredit kepada Bank;
10. Debitur wajib mempertahankan dan
menjaga hak-hak serta ijin-ijin yang
sekarang dimiliki oleh Debitur agar
tetap berlaku dan segera melakukan
perpanjangan jangka waktunya
bilamana akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan ijin-ijin agar
diserahkan copy ijin-ijin tersebut ke
Bank;
11. Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh
tempo fasilitas, dapat meminta Debitur
untuk segera melunasi pinjamannya
apabila terjadi perubahan keuangan
atau bonafiditas atau solvabilitas
Debitur dan apabila terdapat
dokumen, data dan keterangan yang
tidak benar atau tidak diberitahukan
kepada Bank serta Debitur tidak
dapat memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian
Kredit;
12. Bank berhak untuk menolak
permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan jika
terdapat keterlambatan pembayaran
angsuran bulanan.
68
Page 91
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Pembatasan-pembatasan:
Debitur wajib mendapat persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank,
apabila akan melakukan tindakan-
tindakan berikut yang menurut pendapat
Bank dapat mempengaruhi kewajiban
pembayaran Debitur kepada Bank, yaitu:
1. Bertindak sebagai penjamin terhadap
utang pihak lain;
2. Mengubah sifat dan kegiatan
usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usahanya sehari-hari;
3. Meminjam-pakaikan, menyewakan,
meminjamkan lagi, menjual,
mengalihkan atau melepaskan barang-
barang jaminan dengan cara apapun
juga kepada pihak lain;
4. Memberikan/menerima pinjaman
maupun fasilitas keuangan kepada/
dari pihak lain;
5. Melakukan investasi yang berpengaruh
terhadap kemampuan membayar
Debitur kepada Bank;
6. Melakukan tindakan lainnya
yang dapat menyebabkan atau
terganggunya kewajiban pembayaran
seluruh kewajiban yang terhutang
kepada Bank;
7. Khusus untuk Debitur dan/atau
penjamin berlaku pula ketentuan
sebagai berikut:
a. Melakukan pembubaran,
penggabungan usaha/merger dan/
atau peleburan/konsolidasi dengan
perusahaan lain atau memperoleh
sebagian besar dari aset atau
saham dari perusahaan lain atau
bentuk perubahan usaha lainnya;
b. Melakukan pembelian atau
mengakuisisi atau menanggung
kewajiban dari setiap atau seluruh
aset atau usaha orang lain, firma
atau perusahaan, yang berbeda
dengan kegiatan usaha normal dari
Debitur;
c. Menjual, menyewakan, mengalihkan
atau dengan kata lain melepaskan
aset yang dimiliki dimana hal
tersebut secara material akan
mengubah kegiatan usaha sehari-
hari Debitur;
d. Menjadi bertanggung jawab atau
tetap bertanggung jawab dengan
cara apapun atas segala hutang,
kecuali (i) hutang yang yang dibuat
berdasarkan Perjajian, (ii) hutang
yang telah ada dan diketahui
oleh Bank, tetapi tidak teramsuk
perubahan apa pun atasnya;
e. Mengubah susunan dan jumlah
kepemilikan pemegang saham
perseroan tertutup dan/atau
pemegang saham pengendali
perusahaan terbuka (kecuali
BUMN);
69
Page 92
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
f. Membayar atau menyatakan
dapat dibayar suatu dividen atau
pembagian keuntungan berupa apa
pun juga atas saham-saham yang
dikeluarkan oleh Debitur dan/atau
penjamin;
g. Membayar atau membayar kembali
tagihan-tagihan atau piutang-
piutang berupa apa pun juga yang
sekarang telah dan atau dikemudian
hari diberikan oleh para pemegang
saham Debitur dan/atau penjamin
kepada Debitur dan/atau penjamin
sesuai relevansinya baik berupa
jumlah pokok, bunga, dendan dan
lain-lain jumlah uang yang wajib
dibayar.
13. Akta Perjanjian Kredit No. 110 1. Perseroan Bank setuju memberikan Fasilitas Kredit 29 Juli 2024
tanggal 29 Juli 2024 yang dibuat (“Debitur”) Pinjaman Reguler dengan total limit s/d
di hadapan DR Anriz Nazaruddin 2. PT Bank Neo plafond sebesar Rp200.000.000.000,-. 29 Juli 2025
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris Commerce Tbk
di Jakarta Barat (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
adalah untuk pembiayaan modal kerja
dan operasional Debitur di bidang
logistik, pengiriman dan jasa keuangan
serta kebutuhan dana transaksi harian.
Bunga: 8,5% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
Setiap persyaratan dan ketentuan di
bawah wajib dipenuhi oleh Debitur
setelah dilakukannya pencairan Fasilitas
Kredit:
1. Selama dalam jangka waktu Fasilitas
Kredit, Debitur wajib menjaga rasio
finansial sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) > 1x (lebih dari satu kali);
b. Debt Equity Ratio (DER) < 3x
(kurang dari tiga kali); dan
c. Current Ratio (CR) > 1x (lebih dari
satu kali);
2. Debitur wajib menyerahkan laporan-
laporan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan inhouse Debitur
per 3 bulan (posisi Maret, Juni,
September, dan Desember) yang
diserahkan selambat-lambatnya 60
hari sejak tanggal pelaporan;
b. Laporan keuangan tahunan Debitur
yang telah diaudit (audited) oleh
Kantor Akuntan Publik sesuai daftar
dari Otoritas Jasa Keuangan yang
diserahkan selambat-lambatnya
180 hari sejak tanggal pelaporan;
c. Laporan umur (aging) piutang per
6 bulan (Juni dan Desember) yang
diserahkan selambat-lambatnya 60
hari sejak tanggal pelaporan;
3. Fasilitas Kredit tidak diperbolehkan
untuk pembiayaan bisnis properti
Debitur, kecuali untuk perawatan
properti yang sudah ada;
4. Debitur wajib mempertahankan
kepemilikan saham Debitur oleh
Pemerintah Republik Indonesia secara
langsung maupun tidak langsung
dengan porsi minimal 51%;
70
Page 93
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Debitur wajib mendahulukan
pembayaran kewajiban kepada Bank
dari pada pihak ketiga;
6. Debitur wajib menyetarakan (equal
treatment) kondisi agunan atas
fasilitas kredit dari seluruh kreditur
dalam kondisi clean basis;
7. Apabila dianggap perlu oleh Bank,
maka Debitur senantiasa memberikan
izin kepada Bank atas petugas-
petugas yang diberi kuasa oleh Bank
untuk:
a. Melakukan pemeriksaan (audit)
terhadap pembukuan, catatan-
catatan dan administrasi Debitur;
b. Melakukan peninjauan ke tempat
usaha dan/atau kantor Debitur;
c. Menempatkan karyawan-karyawan
dan/atau kuasanya dalam
perusahaan Debitur;
8. Debitur memberitahukan kepada
Bank dalam 7 hari kerja, jika terjadi
perubahan-perubahan sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan susunan
pengurus dan pemegang saham
Debitur serta menyerahkan 1 salinan
akta perubahan tersebut beserta
persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
b. Menerima kredit baru dari pihak
lain baik bank/lembaga keuangan
lainnya/pihak lainnya;
c. Mengadakan penggabungan usaha
(merger) atau konsolidasi dengan
perusahaan lain dengan ketentuan
perubahan bentuk badan hukum
tersebut merupakan hasil dari
ketentuan dan peraturan pemerintah
serta tidak memberikan dampak
yang material terhadap pembayaran
atau pelunasan kredit kepada Bank;
9. Debitur wajib mempertahankan dan
menjaga hak-hak serta ijin-ijin yang
sekarang dimiliki oleh Debitur agar
tetap berlaku dan segera melakukan
perpanjangan jangka waktunya
bilamana akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan ijin-ijin agar
menyerahkan salinan ijin tersebut
kepada Bank;
10. Bank berhak untuk menolak
permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan/atau
jika ada keterlambatan pembayaran
angsuran bulanan;
11. Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh
tempo Fasilitas Kredit, dapat meminta
Debitur untuk segera melunasi
pinjamannya jika terjadi perubahan
keuangan, bonafiditas, solvabilitas
Debitur dan jika terdapat dokumen,
data dan keterangan yang tidak benar
atau tidak diberitahukan kepada Bank
serta Debitur tidak dapat memenuhi
persyaratan yang dipersyaratkan
Bank dalam Perjanjian Kredit;
12. Debitur menyerahkan akta
susunan pengurus Debitur terbaru
selambat-lambatnya 6 bulan setelah
penandatanganan Perjanjian Kredit;
71
Page 94
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
13. Bank berhak melakukan monitoring
usaha Debitur selama menjadi debitur
Bank. Monitoring tersebut meliputi
usaha Debitur, perjanjian kerjasama,
tagihan/invoice, bukti pembayaran,
dan lain-lain;
14. Bank akan melakukan cross selling
kepada Debitur yang tidak terbatas
terhadap pembiayaan saja.
Setiap persyaratan dan ketentuan di
bawah wajib dipenuhi oleh Debitur
selama Fasilitas Kredit belum dilunasi:
Debitur wajib memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Bank, apabila terjadi hal-
hal sebagai berikut:
1. Perubahan terhadap anggaran dasar
Debitur, termasuk namun tidak terbatas
pada perubahan struktur permodalan
dan/atau pengurus perusahaan;
2. Menerima kredit dan/atau pinjaman
baru dan/atau tambahan dari bank
lain atau pihak ketiga lainnya, apabila
atas tindakan tersebut mengakibatkan
pelanggaran atas rasio-rasio keuangan
yang ditentukan;
3. Terjadi proses perkara baik perdata
maupun pidana yang menyangkut
Debitur maupun harta kekayaan
Debitur;
4. Pelanggaran anggaran dasar Debitur
oleh pengurusnya;
5. Perubahan material atas keadaan
keuangan dan prospek usaha Debitur.
Pembatasan-pembatasan:
Debitur tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut, tanpa
persetujuan tertulis dari Bank: mengubah
bentuk dan/atau status hukum Debitur,
mengakuisisi atau diakuisisi, melikuidasi,
meleburkan, membubarkan dan/atau
melakukan hal lain untuk kepentingan
kreditur lain (selain Bank) termasuk
mengeluarkan atau menerbitkan saham-
saham baru dan/atau menjual saham-
saham yang telah ada, hak opsi, waran
atau instrumen-instrumen sejenis
lainnya.
14. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan Bank setuju memberikan Fasilitas 30 Desember 2024
Kerja (KMK) Rekening Koran (“Debitur”) Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening s/d
No. 83 tanggal 30 Desember 2. PT Bank Koran bersifat revolving dengan plafon 30 Desember 2025
2024 yang dibuat di hadapan Pembangunan maksimum sebesar Rp150.000.000.000,-.
Yatiningsih, S.H., M.H., Notaris Daerah Jawa Timur
di Surabaya Tbk. (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
adalah tambahan modal kerja untuk
kebutuhan operasional usaha jasa
logistik, pengiriman, jasa keuangan
Debitur.
Bunga: 8,5% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
Selama kredit belum dinyatakan lunas
oleh Bank, Debitur berkewajiban untuk:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
tujuan penggunaan kredit;
2. Mentaati seluruh kewajiban yang
harus dilaksanakan berdasarkan
Perjanjian ini termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada kewajiban untuk
membayar biaya atau ongkos, pajak,
denda, bunga dan angsuran kredit/
kewajiban Debitur lainnya;
72
Page 95
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Memberikan kuasa/hak sepenuhnya
kepada Bank untuk memindahkan/
mendebet dana dari rekening atas
nama Debitur untuk pembayaran
kewajiban kepada Bank;
4. Debitur sudah harus memenuhi
peraturan-peraturan Pemerintah
termasuk izin-izin yang harus dimiliki
dalam rangka menjalankan kegiatan
usaha Debitur;
5. Menyampaikan secara rutin kepada
Bank laporan-laporan sebagai berikut:
a. Menyerahkan laporan keuangan
audited paling lambat 150 hari
kalender sejak akhir periode
penutupan tahun buku, dapat
diberikan secara langsung
maupun tidak langsung melalui
media elektronik/website Debitur
apabila telah tersedia. Apabila
terjadi keterlambatan dalam
penyampaian laporan keuangan
audited, maka kolektabilitas Debitur
dapat diturunkan satu tingkat atau
setinggi-tingginya menjadi kurang
lancar;
b. Menyerahkan laporan keuangan
unaudited triwulanan (Maret,
Juni, September dan Desember)
selambat-lambatnya telah diterima
Bank 30 hari kalender sejak akhir
periode laporan;
c. Laporan piutang berupa nilai dan
umur tagihannya secara berkala
minimum setiap 3 bulan sekali;
d. Fotokopi bukti SPT (Surat
Pelaporan Tahunan)/Tahunan PPh
(Pajak Penghasilan) berikut laporan
keuangannya yang telah bertanda
terima dari Kantor Pelayanan Pajak
setempat dan copy tersebut tidak
perlu dilegalisir atau disahkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak selambat-
lambatnya 120 hari kalender sejak
akhir periode tahun pajak;
e. Menyerahkan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP)
tahunan perusahaan paling lambat
30 hari sejak akhir periode laporan;
f. Menyerahkan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan (RJPP)
terbaru paling lambat 30 hari sejak
akhir periode laporan;
6. Memberikan izin kepada Bank atau
petugas yang diberi kuasa oleh Bank,
setiap saat untuk:
a. Mengadakan kunjungan setempat
ke lokasi usaha dalam rangka
pemantauan perkembangan
aktivitas perusahaan;
b. Melakukan pemeriksaan atau
verifikasi terhadap pencatatan
keuangan/administrasi perseroan
dan dokumen-dokumen kontrak;
c. Seluruh biaya (yang wajar) yang
timbul sehubungan dengan
pemeriksaan atau verifikasi tersebut
menjadi beban Debitur;
d. Mendiskusikan permasalahan
keuangan Debitur secara terpisah
atau bersama-sama dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk
oleh Debitur;
73
Page 96
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
7. Menyampaikan secara tertulis kepada
Bank atas beberapa kondisi sebagai
berikut:
a. Perubahan pengurus (Dewan
Komisaris dan/atau Direksi) ataupun
anggaran dasar perusahaan, status
hukum dan lingkup usaha serta
penerbitan obligasi/surat berharga,
paling lambat 60 hari kerja sejak
pengesahan Kementerian Hukum;
b. Adanya perubahan material atas
keadaan keuangan dan prospek
usaha Debitur;
c. Adanya permohonan pailit yang
diajukan oleh pihak lain kepada
Pengadilan Niaga;
d. Terjadi sengketa atau perkara dengan
pihak ketiga;
e. Terjadi suatu peristiwa atau keadaan
yang termasuk sebagai peristiwa
cidera janji;
f. Kerugian atau kerusakan
yang nilainya secara material
mempengaruhi kemampuan
dan kelancaran Debitur dalam
pemenuhan kewajibannya kepada
Bank;
g. Setiap adanya kejadian kelalaian
atau potensi terjadinya kelalaian yang
secara material mempengaruhi usaha
Debitur, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan kewajiban Debitur
kepada Bank sehubungan dan
berdasarkan Perjanjian;
h. Segala informasi termasuk
perubahan dalam dokumen material
yang mana perubahan tersebut dapat
mempengaruhi keadaan usaha atau
keuangan Debitur;
8. Debitur wajib memelihara dan
mempertahankan agar setiap
izin, lisensi dan persetujuan yang
berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang
disyaratkan untuk menjalankan usaha
secara sah tetap berlaku;
9. Memperpanjang atau memperbaharui
izin-izin bilamana telah habis masa
berlakunya serta menyerahkan copy
perpanjangannya kepada Bank;
10. Menyediakan 1 kali angsuran
kewajiban bunga pada rekening
operasional serta memelihara saldo
giro operasional Debitur di rekening
Bank minimal sebesar 25% dari
outstanding fasilitas digunakan pada
akhir periode setiap bulan;
11. Mengupayakan untuk melakukan
transaksi di Bank dan menggunakan
produk selain Fasilitas Kredit di Bank;
12. Apabila Perjanjian berakhir, Debitur
menunggak atau kredit dihentikan
secara sepihak oleh Bank, maka bunga
dan denda yang telah ditentukan dalam
Perjanjian tetap berlaku, demikian pula
persyaratan lainnya;
13. Debitur wajib menjaga, mempertahankan
dan/atau memelihara rasio keuangan
sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 kali;
b. Debt to Equity Ratio tidak lebih/
maksimal 2,5 kali;
c. Debt Service Coverage Ratio
minimal 100%
74
Page 97
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Pembatasan-pembatasan:
Selama kredit belum lunas, tanpa
persetujuan Bank terlebih dahulu, Debitur
tidak diperkenankan untuk:
1. Menggunakan dana perusahaan untuk
tujuan di luar usaha yang dibiayai
dengan Fasilitas Kredit;
2. Menunggak kewajiban kepada Bank
serta kewajiban lainnya;
3. Mengajukan permohonan pernyataan
pailit atau penundaan pembayaran
utang kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit diri Debitur sendiri;
4. Melakukan tindakan penggabungan
usaha (merger), akuisisi atau
konsolidasi dengan perusahaan lain
dan/atau mengubah bentuk badan
hukum kecuali hal tersebut merupakan
pelaksanaan kebijakan/ketentuan baik
tertulis maupun tidak tertulis (arahan)
dari Pemerintah Republik Indonesia;
5. Melakukan penjualan aset perusahaan
Debitur yang berpengaruh terhadap
kelangsungan perusahaan;
6. Mengalihkan dan/atau menyerahkan
kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban
yang timbul berkaitan dengan Fasilitas
Kredit;
7. Mengikatkan diri sebagai penjamin
terhadap pihak lain atau menjaminkan
kekayaan perusahaan kepada
pihak lain, yang terjadi setelah
penandatanganan Perjanjian;
8. Mengajukan moratorium,
membubarkan perusahaan,
melikuidasi atau permohonan
penundaan pembayaran kepada
instansi yang berwenang;
9. Ketentuan-ketentuan lainnya yang
berlaku umum untuk transaksi sejenis.
Perjanjian Kerja Sama
15. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran dana Program Sembako s/d 60 hari kalender
Direktorat Pemberdayaan Pemberdayaan tahun 2025 kepada Keluarga Penerima sejak surat perintah
Kelompok Rentan Direktorat Kelompok Rentan Manfaat melalui Pihak Kedua. penyaluran terakhir
Jendral Pemberdayaan Sosial (“Pihak Kesatu”) Jasa penyaluran dana Program Sembako pada akhir periode
Kementerian Sosial dengan PT 2. Perseroan (“Pihak akan dibayarkan oleh Pihak Kesatu tahun anggaran.
Pos Indonesia (Persero) No. Kedua”) kepada Pihak Kedua sesuai dengan bukti
05/5.4/PKS/HK.01/2025 dan No. jumlah laporan dana Program Sembako
PKS.036/DIR-4/0125 tanggal 24 yang telah diteriam oleh Keluarga
Januari 2025 tentang Penyaluran Penerima Manfaat.
Program Sembako Tahun 2025
16. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Jaminan Penyaluran bantuan sosial Program s/d 60 hari kalender
Direktorat Jaminan Sosial Sosial (“Pihak Keluarga Harapan (“PKH”) tahun 2025 sejak surat perintah
Direktorat Jendral Perlindungan Kesatu”) kepada Keluarga Penerima Manfaat penyaluran terakhir
Dan Jaminan Sosial 2. Perseroan (“Pihak (“KPM”) melalui Pihak Kedua. pada akhir periode
Kementerian Sosial Republik Kedua”) tahun anggaran.
Indonesia dengan PT Pos Jasa penyaluran Bantuan Sosial PKH
Indonesia (Persero) No. 5/3.4/ akan dibayarkan kepada Pihak Kedua
HK.01/1/2024 dan No. PKS.035/ sesuai dengan bukti jumlah laporan dana
DIR-4/0125 tanggal 24 Januari bantuan sosial PKH yang telah diterima
2025 tentang Penyaluran oleh KPM PKH.
Program Keluarga Harapan
Tahun 2025
75
Page 98
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
17. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran dana Bantuan Permakanan s/d akhir periode
Direktorat Rehabilitasi Lanjut Rehabilitasi Sosial bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal tahun tahun anggaran.
Usia Kementerian Sosial dengan Lanjut Usia (“Pihak 2025 kepada Kelompok Masyarakat
PT Pos Indonesia (Persero) Kesatu”) (“POKMAS”) melalui Pihak Kedua.
No. 2477/4.3/HK.01/12/2024 2. Perseroan (“Pihak
dan No. PKS.409/DIR-4/1224 Kedua”) Biaya penyaluran dana Bantuan
tanggal 31 Desember 2024 Permakanan bagi Lanjut Usia Keluarga
tentang Penyaluran Bantuan Tunggal tahun 2025 dibayarkan oleh
Permakanan Bagi Lanjut Usia Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua
Keluarga Tunggal Tahun 2025 dibayarkan sesuai dengan bukti jumlah
laporan Bantuan Permakanan bagi Lanjut
Usia yang telah diterima oleh POKMAS.
18. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran Bantuan Permakanan bagi s/d akhir periode
Direktorat Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Tahun 2025 tahun anggaran.
Penyandang Disabilitas Penyandang pada Kelompok Masyarakat (“POKMAS”)
Kementerian Sosial dengan PT Disabilitas (“Pihak melalui Pihak Kedua.
Pos Indonesia (Persero) No. Kesatu”)
3852/4.4/BS.01.02/12/2024 2. Perseroan (“Pihak Biaya distribusi Bantuan Permakanan
dan No. PKS.410/DIR-4/1224 Kedua”) bagi Penyandang Disabilitas tahun
tanggal 31 Desember 2024 2025 dibayarkan oleh Pihak Kesatu
tentang Penyaluran Bantuan kepada Pihak Kedua sesuai dengan
Permakanan Bagi Penyandang bukti rincian lengkap biaya distribusi
Disabilitas Tahun 2025 Bantuan Permakanan bagi Penyandang
Disabiltias tahun 2025 yang telah
diterima oleh POKMAS.
19. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak Pengadaaan pengembangan superapps s/d
Indonesia (Persero) dengan Pertama”) dan integrasi Pihak Pertama dengan 29 November 2025
PT Infosys Solusi Terpadu 2. PT Infosys Solusi tahap perencanaan, pengembangan
tentang Pekerjaan Pengadaan Terpadu (“Pihak sistem, testing, training dan transfer of
Pengembangan Superapps Kedua”) knowledge, implementasi, dan monitoring
& Integrasi PT Pos Indonesia dan pendampingan.
(Persero) No. PKS273/DIR-
3/1123 dan No. 1136/IST/PKS- Nilai perjanjian: Rp30.969.000.000,-
POS/2023 tanggal 29 November termasuk PPN.
2023
Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-
transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila
dilaksanakan dengan pihak ketiga. Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak Pihak Pertama memiliki aset yang sesuai 22 Januari 2024
Indonesia (Persero) dan PT Pertama”) dengan potensi bisnis dan layanan Pihak s/d
Pos Finansial Indonesia tentang 2. PFI (“Pihak Kedua untuk dioptimalkan dan memberikan 21 Januari 2028
Pinjam Pakai Aset Milik PT Pos Kedua”) nilai tambah bagi Para Pihak dan Pihak Kedua
Indonesia (Persero) di Jalan mempunyai kemampuan untuk melakukan
Jamuju No. 2, Kota Bandung No. pendayagunaan aset Pihak Pertama untuk
PKS018/DIR-1/0124 dan No. kegiatan layanan dan operasional sesuai
017/DIR-POS FIN/PKS/01/2024 bisnisnya dengan memperhatikan batasan
tanggal 22 Januari 2024 yang dan ketentuan yang disepekati oleh Para
dibuat di bawah tangan dan Pihak.
bermaterai cukup
Lingkup kerjasama dalam perjanjian ini
adalah pengalihan dan penyerahan lebih
lanjut pendayagunaan aset dari Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua dengan pola
pinjam pakai.
Objek pinjam pakai adalah Aset yang
berlokasi di Jalan Jamuju No. 2, Kelurahan
Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat.
76
Page 99
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak Ruang lingkup Perjanjian adalah untuk untuk 5 Juni 2023
PT Pos Indonesia (Persero) Pertama”) mendukung Layanan KCP LPU yaitu: s/d
dengan PT Pos Finansial 2. PFI (“Pihak Kedua”) 1. Sewa perangkat berupa 2.375 unit PC 3 Desember 2026
Indonesia tentang Pekerjaan Desktop, 2.375 unit Printer Thermal, dan
Pengadaan Sewa Perangkat IT 2.375 unit Barcode Reader USB dan
untuk Mendukung Layanan KCP melakukan pendistribusian perangkat
LPU PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan tempat yang telah
No. POS: 143/DIR-3/0623 dan ditentukan pada Lampiran Perjanjian;
No. POSFIN: 041/DIR-POSFIN/ 2. Pemeriksaan dan setup terhadap perangkat
PKS/06/2023 tanggal 7 Juni sesuai dengan kondisi kebutuhan di Pihak
2023, yang dibuat di bawah Pertama;
tangan dan bermaterai cukup 3. Melakukan service dan maintenance
terhadap perangkat selama 36 (tiga puluh
enam) bulan masa sewa;
4. Menyiapkan garansi dan asuransi terhadap
kehilangan dan kerusakan perangkat;
5. Menyiapkan Engineer on Site minimal
sebanyak 42 (empat puluh dua) orang di
lokasi yang ditetapkan untuk mendukung
service dan maintenance seluruh
perangkat; dan
6. Menyiapkan sistem e-ticketing dan metode
penyediaan backup unit minimal 5% untuk
PC Desktop 2% untuk perangkat Printer
Thermal & Barcode Reader USB dari
jumlah masing-masing perangkat dengan
uraian sebagaimana tercantum dalam
perjanjian.
Nilai perjanjian: Rp77.053.139.890,-
3. Perjanjian Kerjasama No. 027/ 1. Perseroan (“POS”) POS sebagai biller aggregator dan penjual 29 Juni 2022
DIR-BWN/PKS/2018 tanggal 2. PFI (“BWN”) acces channel kepada BWN. BWN sebagai s/d
8 November 2018 tentang penyedia dan/atau penyelenggara aplikasi 28 Juni 2025
Layanan Kemitraan Pospay atau sistem yang menghubungkan host POS
secara Host to Host junctis dengan mitra BWN untuk emmungkinkan
Berita Acara Kesepakatan No. dilakukannya berbagai transaksi di tempat
070/DIR-POSFIN/BAK/05/2022 pelayanan.
tanggal 25 Mei 2022 tentang
Layanan Kemitraan Pospay Perjanjian ini berlaku secara nasional
Secara Host to Host dan untuk seluruh mitra biller milik yang dimiliki
Perjanjian Kerjasama No. 146/ POS kecuali yang secara tegas dilarang
D I R - P O S F I N / P K S / 11 / 2 0 2 2 berdasarkan kesepakatan antara mitra biller
tanggal 1 November 2022, yang dan POS.
seluruhnya dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup Imbal hasil atas pekerjaan dihitung
berdasarkan transaksi berhasil.
4. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak Ruang lingkup perjanjian adalah: 1 September
PT Pos Indonesia (Persero) Pertama”) a. Penyediaan jasa sewa Cloud Amazon Web 2023
dengan PT Pos Finansial 2. PFI (“Pihak Kedua”) Service (“AWS”); s/d
Indonesia tentang Pekerjaan b. Migrasi Tenan; 30 November
Pengadaan Jasa Sewa Cloud c. Pendampingan; dan 2025
Amazon Web Service (AWS) No. d. Garansi Service Level Agreement.
POS: 3119/SUBDIT DS/0923
dan No. POSFIN: 092/DIR- Nilai perjanjian adalah sesuai dengan pricelist
POSFIN/PKS/09/2023 tanggal dari web resmi Amazon Web Service dengan
1 September 2023, yang dibuat Rate diskon 1.35% termasuk PPN.
di bawah tangan dan bermaterai
cukup
77
Page 100
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Perjanjian Kerja Sama antara PT 1. Perseroan (“Pihak Pendayagunaan aset properti milik Pihak 22 Mei 2023
Pos Indonesia (Persero) dengan Pertama”) Pertama oleh Pihak Kedua yang terdiri atas s/d
PT Pos Properti Indonesia 2. PPI (“Pihak Kedua”) Aset Properti Investasi dan Aset Tetap dan 21 Mei 2028
tentang Pendayagunaan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
Properti Milik PT Pos Indonesia (“Objek Perjanjian”) Perjanjian ini sehingga
(Persero) No. PKS.115/ memberikan hasil yang optimal bagi Para
DIRUT/0523 dan No. PKS-287/ Pihak serta dapat menambah nilai aset.
PPI/DIREKTUR/0523 tanggal
22 Mei 2023 juncto Berita Revenue Sharing pendayagunaan aset
Acara Kesepakatan antara PT properti milik Pihak Pertama untuk
Pos Indonesia (Persero) dan Triwulan I Tahun 2024 adalah sebesar
PT Pos Properti Indonesia Rp3.125.360.049,-
No. 05281/P.O Aset/0524
dan No. BA-538/POSPRO/
DIREKTUR/0524 tanggal 28
Mei 2024, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup
6. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak Pengadaan seat management perangkat 22 Juli 2024
Indonesia (Persero) dengan Pertama”) IT nasional 2024 dengan rincian sebagai s/d
PT Pos Finansial Indonesia 2. PFI (“Pihak Kedua”) berikut: 21 Februari 2028
tentang Pekerjaan Pengadaan a. Melakukan pekerjaan pengadaan seat
Seat Management Perangkat management untuk laptop, PC desktop,
IT Nasional Tahun 2024 No. dan printer deskjet dengan total perangkat
PKS212/DIR-3/0724 dan No. sebanyak 5.458 unit;
155/DIR-POSFIN/PKS/07/2024 b. Melakukan pemeriksaan dan set up
tanggal 22 Juli 2024 terhadap perangkat sesuai dengan kondisi
kebutuhan Pihak Pertama;
c. Melakukan distribusi perangkat sesuai
dengan tempat yang telah ditentukan
sebanyak 228 kantor dengan daftar
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
d. Melakukan service dan maintanance
terhadap perangkat selama 36 bulan masa
sewa;
e. Menyiapkan garansi terhadap kehilangan
dan kerusakan perangkat;
f. Menyiapkan Engineer on Site minimal
sebanyak 14 orang di lokasi yang
ditetapkan untuk mendukung service dan
maintanance seluruh perangkat;
g. Menyiapkan sistem e-ticketing dan metode
penyediaan backup unit minimal 5% dari
jumlah masing-masing perangkat.
Nilai perjanjian: Rp108.080.700.000,- sudah
termasuk PPN.
7. Perjanjian Kerjasama No. 146/ 1. Perseroan (“POS”); POS sebagai biller aggregator untuk POSFIN 29 Juni 2022
D I R - P O S F I N / P K S / 11 / 2 0 2 2 dan pada produk Biller Prepaid dan Biller s/d
tanggal 1 November 2022 2. PFI (“POSFIN”) Postpaid yang memberlakukan biaya Admin. 28 Juni 2025
tentang Kemitraan Pospay POSFIN sebagai agen penjualan untuk
secara Host to Host yang dibuat Pos pada produk Biller Prepaid dan Biller
di bawah tangan dan bermaterai Postpaid yang tidak memberlakukan biaya
cukup admin, dan POSFIN sebagai reseller untuk
POS atas produk Biller Prepaid yang tidak
memberlakukan Biaya Admin.
Perjanjian ini berlaku secara nasional untuk
seluruh Mitra Biller POS, kecuali yang secara
tegas dilarang berdasarkan kesepakatan
antara Mitra Biller POS dan POS.
8. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan Pihak Kedua menyediakan sewa jaringan 1 Desember 2024
Indonesia (Persero) dengan (“Pihak Pertama”); IP Transit untuk Pihak Pertama sebesar 50 s/d
Perusahaan Perseroan (Persero) dan Mbps Global dan 200 Mbps Domestik untuk 31 Juli 2026
PT Telekomunikasi Indonesia 2. P T
data center Pihak Pertama yang berokasi di
Tbk tentang Pengadaan Te l e k o m u n i k a s i
Jakarta dan Bandung selama jangka waktu
Pekerjaan Pengembangan Indonesia (Persero) Perjanjian.
Platform Logistik Tahun 2024- Tbk (“Pihak
2025 No. PKS.082/DIR03/0225 Kedua”) Nilai Perjanjian: Rp14.819.832.000,- sudah
tanggal 25 Februari 2025 yang termasuk PPN 11%.
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup
78
Page 101
Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya
mengadakan perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.
5. Asuransi
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perjanjian asuransi telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Nama Jenis
No. Polis No. Objek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
Penanggung Tertanggung Asuransi
1. 11103082500042 PT Asuransi Perseroan Cash In 1. Kiriman Remise Gaji Rp25.501.241.828.067,- 31 Desember 2024
Tri Pakarta Transit dan Pensiun dari s/d
KCU/KC ke KCP dan 31 Desember 2025
sebaliknya
2. Kiriman Remise dari
KCU/KC ke KCP DK/
LK (selain gaji) dan
sebaliknya
3. Kiriman Remise dari
KPC DK/LK ke KCU/
KC dan sebaliknya
4. Kiriman Remise antar
KCP/LE/Ekstension
5. Kiriman dana yang
dibawa pengantar
Pos/COD
2. 11112132500146 PT Asuransi Perseroan Cash in 1. Dana yang ditahan di Rp161.990.133.955,- 31 Desember 2024
Tri Pakarta Safe dan KPC LK Perseroan s/d
Case in di seluruh wilayah 31 Desember 2025
Cashier Indonesia
Box 2. Dana yagn ditahan di
KCU/KC Perseroan
di seluruh wilayah
Indonesia
3. Dana yang ditahan
di Loket/PKK/LE
Perseroan di seluruh
wilayah Indonesia
3. 11101022500003 PT Asuransi Perseroan Asuransi 1. Kantor Pusat (Zona Rp1.531.161.660.926,30 31 Desember 2024
Tri Pakarta Gempa 5) s/d
Bumi 2. Kantor Regional 1 31 Desember 2025
3. Kantor Regional 2
4. Kantor Regional 3
5. Kantor Regional 4
4. 11101042500007 PT Asuransi Perseroan Property 1. Kantor Pusat (Zona Rp1.531.161.660.926,30 31 Desember 2024
Tri Pakarta All Risk 5) s/d
2. Kantor Regional 1 31 Desember 2025
3. Kantor Regional 2
4. Kantor Regional 3
5. Kantor Regional 4
6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat penambahan dan/atau pembaharuan atas
HAKI yang dimiliki oleh Perseroan.
7. Aset Tetap
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa
hak atas tanah berdasarkan 1.321 sertifikat hak guna bangunan dengan masa berlaku paling cepat
sampai dengan Januari 2025 dan paling lama sampai dengan tahun 2053 serta 136 sertifikat hak pakai.
79
Page 102
Adapun terdapat 6 (enam) sertifikat hak guna bangunan Perseroan yang telah habis masa berlakunya
dan saat ini Perseroan masih dalam proses perpanjangan atas sertifikat-sertifikat hak guna bangunan
tersebut.
Nilai aset tetap yang dimiliki perseroan berdasarkan acuan tahun buku 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.162.999.687.246 Aset tetap berupa hak atas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan menunjang operasional serta aktivitas administrasi
Perseroan.
8. Struktur Kelompok Usaha Perseroan per 31 Desember 2024
Sumber : Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Kepemilikan Manfaat PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 31 Juli 2024, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali
melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 6 Agustus 2024,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres No. 13/2018 adalah Faizal Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Asih
Kurniasari Komar, Hariadi, Haris ,Tonggo Marbun, Prasabri Pesti.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) tersebut yaitu
Faizal Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Asih Kurniasari Komar, Hariadi, Haris,
Tonggo Marbun, Prasabri Pesti selaku Direktur yang hanya semata-mata digunakan untuk keperluan
pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online.
Adapun Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, dimana Negara Republik
Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan.
80
Page 103
9. Pengurus Dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku
Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
No. 07 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0189231
tanggal 15 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081403.
AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Muhammad Budi Djatmiko
Komisaris : Gunawan Hutagalung
Komisaris : Robben Rico
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen : Fauzi Baadila
Komisaris Independen : Riden Hatam Aziz
Direksi
Direktur Utama : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
Direktur Human Capital Management : Asih Kurniasari Komar
Direktur Operasi dan Digital Services : Hariadi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan : Haris
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik : Tonggo Marbun
Direktur Business Development dan Portfolio Management : Prasabri Pesti
Berikut merupakan keterangan singkat dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah diperbarui setelah
Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I :
Muhammad Budi Djatmiko – Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Brebes, 16 September 1964. Menjabat sebagai
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan sejak tahun
2025.
Riwayat pendidikan:
• S3, Manajemen Stratejik – Universitas Padjajaran Bandung, 2004
• S3, Ekonomi Pembangunan – Universitas Indonesia, 2004
• S2, Ekonomi Islam – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung,
2010
• S2, Administrasi Bisnis – Universitas Padjajaran Bandung, 2000
• S1, Teknik Manajemen Industri – Universitas Pasundan, 1987
• S1, Statistik - Universitas Terbuka, 1987
• S1, Manajemen – Universitas Terbuka, 1987
• S1, Matematika – Institut Teknologi Bandung, 1987
81
Page 104
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : 2025 – Sekarang
Perseroan – Komisaris Independen : 2024 – 2025
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat – Dewan :
2022 – Sekarang
Pembina
PT Edu Sarana Informatika – Komisaris Utama : 2013 – Sekarang
APTISI Jawa Barat – Ketua : 2012 – 2014
Pemerintah China – Guru Besar Bidang Inovasi : 2005 – 2005
PT Hafara Indonesia – Direktur Utama : 1999 – 2005
Rumah Yatim dan Tafizh Quran Madani – Pendiri dan Ketua Pembina : 1997 - Sekarang
PT Kualitas Nasional Indonesia – Komisaris Utama : 1990 – 2005
GAPENSI Kota Bandung – Pengurus : 1989 – 1992
KADIN Jawa Barat – Pengurus : 1988 – 1991
Riden Hatam Aziz – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Bekasi, 25 Mei 1966. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2025.
Riwayat pendidikan:
• S1, Sarjana Hukum – Universitas Indonesia Esa Unggul, 2008.
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Independen : 2025 – Sekarang
International Trade Union Confederation – Regional General Council :
2023 – sekarang
Asia Pacific
Konfederasi Serikat Pekerja – Vice President : 2022 – sekarang
LKS Tripartit Nasional – Anggota : 2019 – sekarang
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Sekretaris Jenderal : 2016 – 2021
LKS Tripartit Provinsi Banten – Wakil Ketua : 2008 – 2015
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten – Ketua :
2006 – 2016
DPW
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Tata Kelola Perusahaan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan tidak terdapat perubahan atas Tata Kelola Perusahaan.
11. Sumber Daya Manusia
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan
Anak memiliki karyawan tetap sejumlah 14.047 orang. Tabel berikut menunjukkan uraian dan
perkembangan komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023:
82
Page 105
Perseroan
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Senior Vice President 17 11
Vice President 42 40
Manager 203 207
Expert 4.536 4.687
Supervisor 1.059 1.058
Officer 8.190 9.645
Jumlah 14.047 15.648
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S3 3 7
S2 161 166
S1 3.323 3.384
Diploma 1.882 1.895
SMA 8.346 9.690
SMP 316 473
SD 16 33
Jumlah 14.047 15.648
Berdasarkan Usia
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
>51 tahun 3.687 4.570
50–45 tahun 1.952 2.113
44–40 tahun 2.462 2.220
39–35 tahun 3.371 3.375
34–30 tahun 2.018 2.649
29–25 tahun 455 602
<24 tahun 102 119
Jumlah 14.047 15.648
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pusat 926 1.612
Regional 478 282
UPT 11.166 11.925
Non Job/CBS/MPP/CLTP 1.455 1.800
Pengkaryaan/Penugasan Khusus 22 29
Jumlah 14.047 15.648
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jawa 8.939 9.941
Sumatera 2.438 2.706
Kalimantan 806 919
Sulawesi 736 970
Lainnya 1.128 1.112
Jumlah 14.047 15.648
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 14.047 15.648
Jumlah 14.047 15.648
83
Page 106
PT Pos Logistik Indonesia
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Direktur - Chief 3 -
Vice President 11 6
Expert - 2
General Manager 9 8
Manager 20 16
Assistant Manager 10 10
Supervisor 28 29
Officer 683 529
Fungsional Perusahaan 36 37
Key Account Manager 2 0
Account Manager 13 38
Jumlah 815 675
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S2 7 8
S1 228 145
Diploma 38 43
SMA 356 466
SMP 186 13
Jumlah 815 675
Berdasarkan Usia
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
>51 tahun 33 45
50–45 tahun 29 131
44–40 tahun 230 167
39–35 tahun 171 133
34–30 tahun 227 92
29–25 tahun 78 77
<24 tahun 47 30
Jumlah 815 675
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pusat 127 113
Regional 582 341
Bisnis Unit 106 221
Jumlah 815 675
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jawa 593 553
Sumatera 182 76
Kalimantan 11 23
Sulawesi 17 19
Bali Nusra 12 4
Jumlah 815 675
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 49 55
Tidak Tetap 766 620
Jumlah 815 675
84
Page 107
PT Pos Finansial Indonesia
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Direktur 1 1
Chief 2 2
Manager 13 7
Officer 26 13
Non Staff 2 2
Jumlah 44 25
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S2 7 4
S1 30 16
Diploma 5 3
SMA 2 2
Jumlah 44 25
Berdasarkan Usia
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
>51 tahun 7 3
50–45 tahun 6 4
44–40 tahun 7 5
39–35 tahun 6 5
34–30 tahun 8 3
29–25 tahun 7 4
<24 tahun 3 1
Jumlah 44 25
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pusat 34 15
Pengkaryaan/Penugasan Khusus 10 10
Jumlah 44 25
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jawa 44 25
Jumlah 44 25
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 23 12
Tidak Tetap 21 13
Jumlah 44 25
PT Pos Properti Indonesia
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Direktur 1 1
Chief 3 2
General Manager 4 6
Manager 16 13
Supervisor 12 12
Analyst 4 0
Staff 135 81
Jumlah 175 115
85
Page 108
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S2 9 6
S1 66 57
Diploma 24 24
SMA 76 28
Jumlah 175 115
Berdasarkan Usia
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
>51 tahun 11 10
50–45 tahun 16 9
44–40 tahun 11 14
39–35 tahun 28 11
34–30 tahun 53 34
29–25 tahun 56 37
Jumlah 175 115
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pusat 72 43
Regional 93 63
Pengkaryaan/Penugasan Khusus 10 9
Jumlah 175 115
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jawa 170 5
Luar Jawa 5 110
Jumlah 175 115
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 67 60
Tidak Tetap 108 55
Jumlah 175 115
B. Informasi mengenai Tenaga Kerja Asing dan/atau Tenaga Kerja dengan Keahlian Khusus
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tenaga kerja dengan
keahlian khusus.
C. Sarana Kesejahteraan
Perseroan memberikan fasilitas remunerasi dan kesejahteraan karyawan guna memenuhi rasa aman
dan tenteram bagi karyawan dan keluarganya selama karyawan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Fasilitas remunerasi dan kesejahteraan yang kompetitif mampu mempertahankan SDM yang kompeten
dan berkualitas. Komponen fasilitas dan kesejahteraan karyawan terdiri dari Keikutsertaan Dalam
program BPJS Kesehatan. Sejak adanya program wajib BPJS bagi perusahaan-perusahaan termasuk
BUMN di Indonesia, Perseroan sudah mendaftarkan diri keikutsertaan dalam Program Jaminan
Kesehatan BPJS tersebut. Menunjuk pada Surat Edaran Meneg BUMN tanggal 11 Oktober 2017 Nomor:
SE-06/MBU/10/2017 tentang Kepesertaan BUMN dalam Program BPJS, dengan ini disampaikan bahwa
pada tahun 2024 jumlah total karyawan Perseroan beserta keluarga yang sudah menjadi Peserta BPJS
Kesehatan dimaksud sebanyak 39.525 orang. Dengan jumlah dana BPJS Kesehatan yang dikeluarkan
oleh Perseroan selama tahun 2024 sebesar Rp 52.869.282.598.
86
Page 109
D. Program Kepemilikan Saham Karyawan
Perseroan tidak memiliki program opsi kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen sehingga
karyawan dan manajemen tidak mempunyai kepemilikan saham atas Perseroan. Kepemilikan saham
seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
12. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh (i) Surat Pernyataan Perseroan
No. 333/DIRUT/0425 tanggal 30 April 2025 , (ii) Surat Pernyataan PLI No. 00399/POSLOG/DIRUT/0425
tanggal 16 April 2025 , (iii) Surat Pernyataan PPI No. 465/POSPRO/DIREKTUR/0425 tanggal 16 April
2025 , dan (iv) Surat Pernyataan PFI No. 453/PFI.01/SP.05/04/25 tanggal 16 April 2025 serta (iv) Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 30 April 2025,
(v) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PLI tertanggal 16 April 2025,
(vi) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PPI tertanggal 16 April
2025, dan (vii) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PFI tertanggal
16 April 2025, Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak,
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan dan/atau perkara-perkara lainnya, baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan
lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Adapun sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yaitu PFI sedang
dalam proses pelaksanaan atas Rencana Perdamaian sebagaimana termaktub dalam Putusan No. 28/
Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut:
No. Perihal Keterangan
1. Para Pihak : 1. PT Nusantara Compnet Integrator; dan
2. PT Pos Finansial Indonesia (“PFI”)
2. Kronologis Duduk Perkara : Latar belakang:
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) diajukan
oleh PT Nusantara Compnet Integrator yang telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Informasi dan Teknologi
(IT) dan Sistem Keamanan (Security Agent) No. 034/K.PKS/NCI/X/2018 tanggal
19 Oktober 2018 sebagaimana telah diubah dengan Amandemen I No. 036A/
ADD.PKS/NCI/XI/2018 tanggal 14 November 2018 dengan PFI (“Perjanjian
Pengadaan”).
Merujuk pada Perjanjian Pengadaan, PFI memiliki total kewajiban pembayaran
sebesar Rp64.661.040.000,- belum termasuk pajak. Seluruh hutang tersebut
akan dibayarkan secara cicilan dari PFI kepada PT Nusantara Compnet
Integrator, dimana pembayaran cicilan akan dibagi setiap bulan selama total
60 bulan (5 tahun). Namun, sejak bulan November 2019, PFI mulai lalai
melaksanakan pembayaran cicilan, sehingga PT Nusantara Compnet Integrator
mengajukan permohonan PKPU terhadap PFI.
Putusan PKPU:
Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan:
i. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Sementara yang diajukan untuk seluruhnya dengan segala akibat
hukumnya;
ii. Menetapkan PFI berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Sementara untuk paling lama 44 hari terhitung sejak putusan ini
diucapkan;
87
Page 110
No. Perihal Keterangan
iii. Menunjuk saudara Dariyanto, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PFI;
iv. Menunjuk dan mengangkat saudara Tarsisius Agusto Naur, S.H., Kurator
dan Pengurus sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) a quo dan sebagai tim curator apabila PFI
dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo
dinyatakan pailit; dan
v. Memerintahkan pengurus untuk memanggil PFI selaku Debitor dan PT
Nusantara Compnet Integrator selaku Kreditor yang dikenal dengan surat
tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang ditetapkan.
Putusan Homologasi:
1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU PFI
dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama pada
tanggal 28 November 2022;
2. Menghukum PFI dan para krediturnya untuk mentaati isi Perjanjian
Perdamaian; dan
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 28/Pdt.
Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir.
3. Hal-hal yang disepakati oleh PFI Klasifikasi Utang Keagenan:
dan para Krediturnya : Pihak yang menjadi kreditur agen adalah PT Transaksi Prima Digital, dimana
telah disepakati ketentuan pembayaran mengikuti ketentuan perjanjian yang
telah ada sebelum rencana perdamaian.
Klasifikasi Utang Usaha:
Pihak yang menjadi kreditur utang usaha adalah: (a) PT Banyumili Nuswantara
Jaya; (b) Lawyer Roosdiono; (c) PT Sugi Jaya Teknologi; (d) PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk; dan (e) PT Nusantara Compnet Integrator, dimana telah
disepakati ketentuan penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap setelah
tanggal 7 Desember 2022 (“Tanggal Homologasi”), selambat-lambatnya bulan
ke-13 sampai dengan bulan ke-326 setelah Tanggal Homologasi.
Klasifikasi Utang Pemegang Saham:
Pihak yang menjadi kreditur pemegang saham adalah: (a) Perseroan; dan
(b) PT Quantum Aksesindo Nusantara, dimana telah disepakati ketentuan
penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap setelah Tanggal Homologasi,
selambat-lambatnya bulan ke-168 sampai dengan bulan ke-457 setelah Tanggal
Homologasi.
Klasifikasi Utang kepada Instansi Pemerintah:
Pihak yang menjadi kreditur instansi pemerintah adalah Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi, dimana telah disepakati ketentuan penyelesaian melalui
pembayaran secara bertahap setelah Tanggal Homologasi, selambat-lambatnya
bulan ke-122 sampai dengan bulan ke-362 setelah Tanggal Homologasi.
4. Perkembangan Terkini : PFI telah melakukan pembayaran sesuai tahapan dan jangka waktu yang
diperjanjikan dalam Perjanjian Perdamaian.
5. Kesepakatan yang belum dijalankan : Tidak ada.
berdasarkan rencana perdamaian
oleh PFI
6. Kegiatan usaha yang dilakukan PFI : Setelah putusan Homologasi, PFI mencari pendanaan melalui margin
keuntungan kegiatan usaha PFI guna melakukan pembayaran tepat waktu
sesuai Perjanjian Perdamaian.
Pelaksanaan atas Rencana Perdamaian tersebut di atas tidak akan berdampak terhadap penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut rencana penggunaan dananya.
Catatan:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara yang dihadapi oleh Perseroan adalah sehubungan dengan perkara
perdata perbuatan melawan hukum atas aset/harta kekayaan material Perseroan dan ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-
perkara tersebut tidak mencapai Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak
material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut
penggunaan dananya.
Lebih lanjut, perkara yang dihadapi oleh PPI saat ini adalah sehubungan dengan perkara perdata wanprestasi. PPI berkedudukan
sebagai Penggugat dalam perkara perdata wanprestasi tersebut sehingga PPI berkeyakinan tidak memiliki risiko berupa
pembayaran kepada pihak lawan. Perkara perdata tersebut tidak akan memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha PPI
dan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Tahap II berikut penggunaan dananya.
88
Page 111
13. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak
Perusahaan Anak terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2024:
Kontribusi Terhadap
Presentase Perseroan (%)
Kegiatan Usaha yang Tahun Tahun Tahun
Nama Domisili Kepemilikan Laba (rugi)
Dijalankan Pendirian Penyertaan Operasional
(%) Aset Liabilitas setelah
pajak
Digital Payment & Digital
Solution Membuat Dan
PFI(3)
Bandung 54,76 2001 2001 2001 1,49 3,67 0,06
Menyediakan Platform
Pembayaran(1)
Jasa transportasi, jasa
pergudangan jasa
PLI pengiriman kargo dan Jakarta 99,80 2012 2012 2012 2,32 2,09 0,15
regulated agent atau agen
inspeksi
Bidang Properti
Berupa: Building
PPI Management, Hospitality, Bandung 99,00 2013 2013 2013 1,96 1,48 6,05
dan Real Estate
Development(2)
Keterangan:
(1)
Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti
listrik, air, dan lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan
pembayaran konsumen; (iii) Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk
memastikan transaksi berjalan lancar; dan (iv) Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman
uang dan pinjaman secara digital.
b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan
klien; (ii) Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan
bisnis; (iii) Network & Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan
transaksi; dan (iv) Data Analytic Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan
bisnis.
(2)
Yang dimaksud dengan:
a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara
aset properti Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working
space atau arena permainan untuk acara game.
b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living
dan hotel, serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming
house.
c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan
subsidi melalui pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
(3)
Dahulu PT Bhakti Wasantara Net
Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak
Perseroan tidak diuraikan.
14. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
A. Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
16/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang penyelenggaraan pos bagi
masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan
dengan menerapkan prinsip–prinsip Perseroan Terbatas.
89
Page 112
Hingga saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan pos dengan bertumpu kepada empat portfolio bisnis
yaitu bisnis logistik, bisnis kurir, bisnis jasa keuangan dan bisnis properti. Saat ini, transformasi Perseroan
menuju Perusahaan logistik yang mempunyai potensi pengembangan bisnis ke depan dengan market
size lebih dari Rp 2.082 T pada tahun 2025 dan diproyeksikan terus tumbuh hingga mencapai 2.676 T
pada tahun 2029, serta memberikan kontribusi hampir 50% dari total pendapatan. Bisnis Kurir atau CEP
(Courier, Express and Parcel) masih tumbuh sejalan dengan pertumbuhan e-commerce dan tumbuh
lebih dari 10% per tahun selama 5 tahun terahkir dan terus bertumbuh untuk proyeksi 10 tahun ke
depan.
Di bidang jasa keuangan, pengembangan payment dan partnership untuk mendukung e-commerce
masih terus berjalan dengan platform digital yang memudahkan pelanggan dan mendorogn pertumbuhan
bisnis jasa keuangan. Di samping itu, jasa keuangan masih mempunyai potensi untuk pengembangan
partnership dan kolaborasi dengan bidang seperti micro finance dan asuransi. Serta dalam portofolo
bisnis properti merupakan leverage asset yang dimiliki Perseroan untuk dioptimalkan sesuai potensi
properti Perseroan.
Selain empat portofolio bisnis utama, grup Perseroan juga memiliki beberapa entitas dalam kategori
ancillary, yaitu badan usaha milik Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos): Dapensi Dwi Karya dan
Dapensi Trio Usaha. Selain itu, terdapat juga Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia yang menaungi
Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI).
Di masa depan, melalui sebaran dan luasnya jaringan yang dimiliki, Perseroan akan memanfaatkan
jaringan tersebut untuk mengembangkan keseluruhan portofolio bisnisnya, sehingga Perseroan tidak
hanya menjadi penyelenggara pos, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi perusahaan logistik
yang terintegrasi dan mampu memberian solusi.
Pos Indonesia Group
1) Bisnis Logistik
Seiring program transformasi yang telah dilaksanakan, tahun 2024 merupakan salah satu momen
keberlanjutan Perseroan menjadi Perusahaan Logistik. Transformasi menjadi Perusahaan Logistik
ditetapkan menjadi tujuan Perseroan dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal yaitu:
a. Market size yang cukup besar meski terfragmentasi dalam banyak bidang,
b. Potensi pertumbuhan dan bisnis yang tinggi.
c. Kompetensi yang masih dalam family dan kemiripan dengan DNA Perseroan.
90
Page 113
Pada proses implementasinya, Perseroan melakukan pentahapan :
a. Launching Perseroan menuju Perusahaan Logistik pada tanggal 26 Agustus 2023
b. Perubahan logo dan atribut korporasi yang berhubungan dengan tema logo
c. Pembangunan kapasitas logistik dengan pentahapan pada partnership dengan Logistik service
Provider (LSP) BUMN dan BMUN Cargo Owner.
d. Pembangunan kompetensi SDM
e. Pembanunan platform digital logistic dan kolaborasi logistik dengan pihak lain
Perseroan menyediakan solusi layanan logistik bagi para pengguna jasanya. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, layanan yang dikelola oleh Sub Direktorat Enterprise Business tersebut
mencakup:
A) Warehousing and Distribution
Layanan Warehousing (Layanan Pergudangan) adalah jasa penyimpanan barang untuk produksi atau
hasil produksi dalam jumlah dan rentang waktu tertentu yang kemudian didistribusikan ke lokasi yang
dituju sesuai permintaan. Selain itu, Warehouse (Gudang) adalah bagian dari sistem logistik perusahaan
sebagai tempat penyimpanan barang (bahan mentah, part barang setengah jadi, barang jadi) pada
dan di antara tempat asal dan tempat tujuan serta memberikan informasi kepada manajemen tentang
status, kondisi, dan disposisi barang-barang yang sedang disimpan.
Layanan Distribution adalah jasa penyaluran barang-barang komoditas tertentu dari Distribution Center
(DC) kepada Distribution Point atau Stockis hingga kepada penguna akhir. Barang-barang yang
ditangani dalam layanan jasa ini terbatas pada Finished Goods dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG).
Strategi perusahaan dalam menyediakan layanan jasa warehousing atau pergudangan adalah
optimalisasi sebagian lahan dan Gedung fasilitas fisik pelayanan pos tingkat Kantor Cabang Utama
(KCU), Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) serta property kantor pusat dan
kantor regional, dengan penyesuaian seperlunya untuk digunakan sebagai warehouse facilities yang
cocok untuk komoditas atau barang-barang tertentu seperti bahan pokok, barang jadi, dan barang
konsumsi.
Beberapa contoh layanan warehousing and distribution yang dilaksanakan perseroan seperti:
1) Sejak tahun 2019 hingga kini, melalui Sentra Layanan Pelanggan KCU Jakarta Oceania, perusahaan
mengoperasikan 73 warehouse yang dipergunakan untuk mengelola pergudangan dan distribusi
produk Telkomsel berupa paket perdana (Kartu Pra Bayar, dan Pasca Bayar) ISimcard, kartu ganti,
voucher isi ulang, material packaging, device (handset, USB modem, router, dan device lainnya) dan
media outdoor marketing seperti merchandise, post material, document, hadiah (device, electronic)
dari Gudang Utama Telkomsel Jakarta ke Warehouse Regional, kantor pelayanan (GraPARI)
Telkomsel, Forward Distribution Point (FDP) dan alamat pelanggan yang ditentukan oleh Telkomsel.
Layanan yang diberikan mencakup proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan
inventory, outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan melalui
dashboard (digital platform WMS dan TMS) berbasis web dan android yang dikembangkan secara
inhouse oleh Divisi Teknologi Kantor Pusat yang dapat diakses oleh user internal (Kantor Regional
2 Jakarta, dan Warehouse Regional) dan Telkomsel.
2) Sejak 2021 hingga kini, melalui KC Surabaya Selatan sebagai Sentra Layanan Pelanggan,
perusahaan telah mengelola layanan distribusi barang milik PT HM Sampoerna (rokok konvensional,
rokok elektrik, perangkat computer, benda-benda pemasaran, hadiah, dll) dari Gudang PT HM
Sampoerna di Surabaya ke seluruh wilayah Indonesia. Layanan yang diberikan mencakup, namun
tidak terbatas pada proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan inventory,
outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan. Untuk keperluan
pelaporan, monitoring jejak lacak dan evauasi disediakan dashboard (digital platform WMS dan
TMS) berbasis web dan Android yang dikembangkan secara inhouse oleh Divisi Teknologi Kantor
Pusat yang dapat diakses oleh user internal dan PT HM Sampoerna.
91
Page 114
Pengembangan logistik untuk masa mendatang Perseroan perluasan logistik dalam penanganan batas
internasional dalam freight forwarding. Lingkup saat ini masih dalam gateway dan dalam paket atau
distribusi, yang pada saat nanti dikembangkan menjadi lebih luas untuk penanganan kargo dan FCL
(Full container load) dan LCL (less container load).
B) Logistics Solution
Perseroan menyelengarakan layanan project logistics solution yang dikelola oleh Sub Direktorat
Enterprise Business baik sebagai Memberikan solusi layanan logistik dengan fleksibilitas yang lebih
besar dengan mengkombinasikan antara sistem logistik dengan sistem kurir (mengangkut, menyimpan
sementara, mendistribusikan, memasang) untuk mendukung proses end to end logistics sesuai
kebutuhan yang unik dari pemilik proyek. kontraktor ataupun pemasok Saat ini komoditas yang ditangani
diprioritaskan pada bahan makanan pokok, barang-jadi dan barang konsumsi.
Rencana logistik akan disesuaikan untuk kebutuhan proyek yang unik, mulai dari verifikasi dan
validasi data sebelum pengiriman, perencanaan biaya dan jadwal pengiriman, jadwal dan mekanisme
pendistribusian, serta penanganan dokumentasi yang diperlukan yang dieksekusi secara hati-hati dan
presisi.
Logistic solution merupakan kegiatan yang mencakup beberapa bagian yaitu :
1. Contract Logistik, 3PL dan 4PL
Contract 3PL atau 4PL merupakan bagian pengembangan logistik yang utama, yaitu memberikan
solusi logistik kepada pihak lain dengan menjadi partner dalam outsource logistic dari pihak tertentu.
Sebagai partner logistic memberikan solusi dari awal sampai dengan akhir dengan sistem informasi
yang memberikan solusi terintegrasi untuk kebutuhan logistik dalam distribusi baik inbound maupun
outbound.
Salah satu contoh adalah menjadi partner logistic distribusi Pertamina, Unilever, Disributi Buku,
dan lainnya. Partner logistic ini secara berkala mendistribusikan produk ke titik yang ditentukan dan
memberikan laporan mulai dari perencanaan, pengangkutan dan distribusi, serta after sale berupa
report dalam standar yang ditentukan. Kerjasama ini juga mencakup informasi dalam track and trace,
dan report performance.
2. Project Logistik
Projek Logistik antara lain adalah :
a. Partner Pemerintah, Lembaga, Departemen, Institusi dan Badan Usaha
Tantangan kondisi geografi, betapapun rumitnya proses distribusi, ahli kargo proyek kami bekerja
sama dengan insinyur dan kontraktor untuk memastikan bahwa setiap proyek direncanakan,
dikirimkan, dan diselesaikan tepat waktu dan sesuai spesifikasi, yakni:
i. Pada tahun 2023 hingga 2025, PT Pos Indonesia (Persero) dipercaya untuk mengerjakan
pemerintah sektor pangan melalui kerja sama dengan BUMN Pangan sebagai berikut :
ii. Penyaluran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2023, 2024 dan 2025 : bekerja
sama dengan perum BULOG untuk menyalurkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
dalam bentuk beras dengan berat masing-masing 10 Kg kepada 74 juta penerima di tahun
2023, dan 119,4 juta Penerima ditahun 2024.
iii. Penyaluran Bantuan Stunting Tahun 2023 dan 2024 : bekerja sama dengan ID FOOD (PT
Rajawali Nusindo) untuk menyalurkan Bantuan Stunting dalam bentuk komoditi Ayam Karkas
dan Telur kepada penerima.
iv. Operasi Pasar HKBN 2025 : Penugasan oleh Kementrian Pertanian untuk melakukan Operasi
Pasar atau penjualan Komoditi pangan di semua outlet kantorpos diseluruh Indonesia. Dalam
pelaksanaannya, outlet tersebut berfungsi sebagai gerai pangan dengan nama “AGRIPOST”.
Pada tahun 2025, program ini telah direalisasikan di 3.531 outlet, dengan total omzet sebesar
Rp39,59 miliar dan melayani 643.279 konsumen.
92
Page 115
v. Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak. Kantor Cabang Utama dan Kantor Cabang bekerja sama
baik dengan KPU Pusat dan KPUD dimasing-masing daerah melaksanakan Distirbusi Kotak
Suara, Surat Suara dan perlengkapan berbagai kegiatan Pemilu dari masing-masing Gudang
KPUD ke Gudang PPK hingga PPS, Distribusi ke TPS Luar Negeri dan penarikan logistic dari
TPS ke Gudang KPUD.
vi. Hingga tahun 2025 ini, melaksanakan pendistisbusian logistic bahan ajar milik Universitas
Terbuka dari Gudang Utama di Tangerang Selatan ke seluruh wilayah Indonesia, Layanan
yang diberikan mencakup proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan
inventory, outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan
melalui dashboard berbasis web.
vii. Bekerjasama dalam penyaluran Alat Memasak Listrik (AML) yang merupakan bagian dari
program pemerintah untuk mendorong transisi energi bersih dan efisien di Masyarakat melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
b. Projek Pemilu
Beberapa tahun dan periode Pemilu Perseroan menjadi partner logistik untuk menyalurkan logistik
Pemilu dengan tepat waktu dan tepat sasaran. Ini menjadi bagian perasn serta partisipasi dalam
penyelenggaraan negara demokrasi dan mensukseskan program pemerintah.
c. Pekerjaan Logistik berbasis Projek
Beberapa pekerjaan logistik berbasis projek antara lain :
i. Pekerjaan BUMN dalam logistik PLN
ii. Pekerjaan BULOG dalam distribusi beras
iii. Pekerjaan Kemensos dalam distribusi bantuan social
iv. Pekerjaan Projek bantuan Pangan pemerintah
C) Platform Logistics
Perseroan mengembangkan platform logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service
Provider) BUMN yang tergabung PMO Logistic Sinergy dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN.
Platform Logistik yang dikembangkan untuk mengakomodasi transaksi logistik yang akan dihandling
oleh PMO Logistik.
Pengembangan logistic platform ini diberi nama GLID. Platform logistik ini memberikan layanan logistik
sesuai kebutuhan pelanggan dengan pilihan antara lain rute tercepat, atau biaya termurah, atau pilihan
terbaik sesuai kebutuhan atau permintaan logistik.
Platform GLID dapat diintegrasikan dengan platform lain, seperti PadiUMKM atau LKPP yang
memungkinkan pengembangan pasar dan bisnis dengan lebih cepat. Kebutuhan yang dinamis dengan
karakteristik logistik yang dapat dipilih dalam platform ini dan menjadi harapan untuk Solusi pelanggan
lebih baik dan lebih cepat.
Perseroan mengembangkan logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service Provider)
BUMN yang tergabung PMO logistik Sinergi dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN. Lingkup
sinergi yang dikerjasamakan terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Sinergi Produk, yaitu mengembangkan Kerjasama logistik dengan membentuk produk baru atas
inisiatif beberapa LSP BUMN untuk segmen pasar baru .
2. Sinergi Pasar, yaitu mengembangkan Kerjasama dengan Produsen Cargo (cargo owner) terutama
BUMN, untuk mengembangkan prospek bisnis dalam menjalin Kerjasama logistik yang lebih
mempunyai nilai tambah, kualitas, waktu, dan nilai ekonomis, serta skala yang lebih besar.
3. Sinergi Platform, yaitu sinergi dengan LSP BUMN untuk membentuk platform logistik yaitu GLID,
yang lebih memberikan sinergi dan kemudahan dalam layanan logistik baik itu cargo logistik dan
logistik berbentuk LTL, FTL, LCL dan FCL.
Perseroan mengembangkan logistik tidak hanya dalam layanan dan perluasan pasar, namun
mengembangkan dengan strategic partnership dalam bentuk Kerjasama operasi (KSO) dengan PT
Bina Karya, yaitu bentuk usaha komersial dari badan otorita IKN (Ibu kota Negara) untuk menjadi
partner logistik di Kawasan IKN. Join operasi ini akan berwujud dalam bentuk kerjasama yang lebih
luas untuk masa depan dalam bentuk joint venture atau bentuk strategic alliances yang lain, dengan
mengutamakan layanan dan pelanggan.
93
Page 116
Kerjasama strategis lain dalam kiriman luar negeri antara lain sebagai partner logistik dalam
pengembangan kargo haji dan Umroh dengan badan usaha di Arab Saudi. Kerjasama ini dirintis sejak
2023 dan dimulai pada awal musim haji tahun 2024 dengan melayani hampir mendekati 200 ton.
Selanjutnya akan terus dikembangkan dengan bentuk dan layanan lebih baik baik untuk haji dan umroh.
Di samping itu, Perseroan kedepan berencana membentuk venture-venture baru dalam bidang logistik
yang fokus pada layanan dan segmen untuk pengembangan, fleksibilitas, serta agilitas yang berorientasi
kepuasan customer.
2) Bisnis Kurir
Bisnis Kurir merupakan layanan utama yang ditawarkan Perseroan, dimana pada saat ini layanan
tersebut meliputi pengiriman surat dan paket ke area dalam negeri dan international. Berdasarkan
Keputusan Direksi Nomor KD.018/DIR-5/0322 tentang Lini Produk Jasa Kurir dan Logistik, maka produk
yang disediakan oleh Pereroan adalah sebagai berikut:
a) Pos Sameday adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
penyerahan maksimum H+0 dalam jaringan local dalam kota.
b) Pos Next day adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
penyerrahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas.
c) Pos Reguler adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
penyerahan point to point dalam jaringan nasional.
d) Pos Ekonomi adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat/dokumen biasa,
kartupos, sekogram, dan paket pos biasa dengan standar waktu penyerahan point to point dalam
jaringan nasional.
e) Pos Cargo adalah layanan pengiriman barang besar termasuk kirim paket diatas 10 kg.
f) Express Mail Service selanjutnya disingkat EMS adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan
paket/barang dari dan ke luar negeri dengan persyaratan tertentu serta dengan standar waktu
penyerahan H+3 s.d. H+7 dalam jaringan internasional terbatas.
g) Pos Ekspor adalah layanan pengiriman barang ke luar negeri dengan berat mulai 250 (dua ratus
lima puluh) gram hingga 300 (tiga ratus) kilogran dengan standar waktu penyerahan H+4 s.d. H+8.
h) Paketpos Cepat Internasional, selanjutnya disingkat PCLN adalah layanan pengiriman barang
dari dan l luar negeri dengan persyaratan tertentu menggunakan angkutan udara dan dilengkapi
dengan fitur jejak lacak kiriman, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
i) ePacket adalah layanan pengiriman suratpos bersisi barang (merchandise) dengan tingkat berat
sampai dengan 2 (dua) kilogram yang dipertukarkan antar operator pos yang menandatangani
perjanjian tentang layanan APP ePacket dan/atau PRIME Express dan ditujukan terutama untuk
kiriman e-commerce, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
j) Registered Internasional, selanjutnya disingkat RLN adalah layanan pengiriman dokumen atau
barang dengan berat maksimum 2 (dua) kilogram dan ukuran maksimum tertentu, yang dikirimkan
diantara negara anggota UPU, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
k) Pos Udara Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat, kartupos,
sekogram dan M-Bag, dengan standar waktu penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan
internasional.
l) Pos Biasa Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman paket dengan
standar penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan internasonal.
Dalam operasionalnya, Pos Indonesia menjalin kerja sama kemitraan melalui program O-Ranger.
O-Ranger, singkatan dari Optimis-Ranger, adalah sebutan bagi mitra perusahaan yang berperan
dalam bidang penjualan, pelayanan, dan operasional. Mitra ini terbagi menjadi beberapa kategori,
yaitu O-Ranger Mobile dan O-Ranger Toko untuk penjualan, O-Ranger Loket untuk pelayanan, serta
O-Ranger Antaran untuk operasional pengantaran. Ruang lingkup penjualan O-Ranger mencakup
pemasaran dan penjualan produk jasa kurir pada segmen ritel, seperti Pos Express dengan waktu
pengiriman maksimal H+1 dan Pos Kilat Khusus yang memiliki estimasi waktu pengiriman dua hari
untuk wilayah dalam Pulau Jawa dan maksimal empat hari untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Kedua
produk tersebut menetapkan batas maksimal berat paket sebesar 30 kg, sementara tarif ditentukan
berdasarkan jarak dan satuan berat. Terdapat beberapa jenis O-Ranger, yaitu:
94
Page 117
i. O-Ranger Mobile adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang
bertugas melakukan Penjualan Langsung kepada pelanggan, pick up kiriman, melakukan kolekting
dan pendataan pelanggan di masing-masing wilayah. Untuk O-Ranger Mobile perempuan disebut
dengan O-Ranger Mawar.
ii. O-Ranger Toko adalah badan usaha / perorangan yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan
(O-Ranger) yang bertugas menjadi channel collecting dan menyediakan tempat untuk kiriman yang
akan di pick up oleh O-Ranger Mobile.
iii. O-Ranger Loket adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang bertugas
melakukan penjualan Langsung kepada pelanggan, melakukan kolekting dan pendataan pelanggan
di outlet/vestibule layanan kantor pos masing-masing area. O-Ranger Mobile, O-Ranger Toko dan
O-Ranger Loket berada di bawah pengawasan/kontrol divisi bisnis ritel.
iv. O-Ranger Antaran adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang
bertugas melakukan pengantaran kiriman dan juga bisa melakukan pick up kiriman di masing-
masing area. O-Ranger Antaran berada di bawah pengawasan/kontrol divisi operasional.
Selain program O-Ranger, Pos Indonesia juga mengembangkan jaringan kemitraan melalui konsep
Agen Pos. Agen Pos merupakan bentuk kerja sama antara Perseroan dengan perorangan atau badan
usaha dalam rangka memberikan pelayanan pos yang lebih luas dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Keberadaan Agen Pos tidak hanya bertujuan untuk memperluas akses layanan, tetapi juga menjadi
bentuk pemberdayaan sektor ekonomi mikro melalui pengembangan pola-pola kemitraan bisnis yang
berkelanjutan dan inklusif.
Selain melalui kemitraan dengan O-Ranger dan Agen Pos, Perseroan juga terus melakukan transformasi
digital untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam layanan surat dan paket dalam negeri.
Salah satu inovasi terbarunya adalah melalui aplikasi POSAja!. Aplikasi POSAja merupakan aplikasi
untuk pelanggan Perseroan yang ingin melakukan pemesanan transaksi pengiriman surat atau paket
sebelum mengeposkannya di Kantorpos. Pada aplikasi ini pelanggan dapat melakukan sendiri entri
data pengirimannya. Apabila pelanggan telah memiliki POSAja, petugas loket Kantorpos tidak perlu
mengentri seluruh data kiriman. Petugas loket Kantorpos hanya cukup mengentri kode booking saja dan
memeriksa kesesuaian antara data yang dientri oleh pelanggan dengan kirimannya. Dengan demikian
waktu tunggu di loket Kantorpos akan lebih efisien. Saat ini Perseroan menggunakan beberapa sarana
transportasi dalam mengirim surat dan paket, yaitu sarana transportasi yang dimiliki sendiri yang
meliputi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua, dan sarana transportasi milik pihak ketiga
seperti pesawat, kereta dan kapal laut.
Secara garis besar, proses penerimaan dan pengiriman surat dan paket dalam negeri adalah sebagai
berikut:
1. Collecting
Proses ini diawali dengan pelanggan mendatangi kantor pos atau agen pos terdekat dengan
membawa surat/paket yang akan dikirimkan.
2. Processing
Surat/paket yang diterima dari publik diproses di loket dengan menginput data pengirim, data
penerima, jenis layanan yang dipilih, tarif pengiriman serta berat kiriman.
3. Transporting
Setelah diproses, kiriman diteruskan ke tujuan pengiriman (alamat penerima) dengan menggunakan
moda transportasi darat, laut dan udara (sesuai jenis layanan yang dipilih).
4. Delivery
Kiriman yang sudah diterima di kantorpos tujuan diproses sortir sesuai alamat masing-masing
tujuan untuk selanjutnya dilakukan proses antaran oleh petugas antar / pengantar pos.
95
Page 118
Untuk mencegah adanya pengiriman barang-barang yang melanggar hukum, Perseroan juga melakukan
tindakan pencegahan dengan mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan barang yang akan dikirimkan
dan petugas loket memeriksa dan memastikan bahwa barang yang akan dikirim tidak termasuk barang-
barang yang melanggar hukum. Selain itu, petugas juga dapat memeriksa barang yang dikirim dengan
menggunakan sinar x-ray.
Sedangkan untuk layanan internasional, Inovasi Pengiriman Perseroan yang terbaru ada melalui
Customs Declaration System (CDS). Perseroan mulai 1 Januari 2021, mewajibkan seluruh kiriman
barang ke Luar Negeri disertai Form Customs Declaration System (CDS). Customs Declaration System
(CDS) berfungsi sebagai akses pertukaran data kepabeanan secara elektronik antar operator pos
negara, sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Customs Declaration System (CDS) ini dapat diakses
melalui https://booking.posindonesia.co.id. CDS akan memudahkan pengiriman barang keluar negeri
karena kiriman lebih cepat di Kantor Pos, juga akan memperlancar proses barang di negara tujuan,
karena data langsung terkoneksi dengan Negara Tujuan.
Secara garis besar, proses penerimaan dan pengiriman layanan internasional adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
1. Collecting
Proses ini diawali dengan pelanggan mendatangi kantor pos atau agen pos terdekat dengan
membawa surat/ paket yang akan dikirimkan.
2. Processing
Surat/paket yang diterima dari publik diproses di loket dengan menginput data pengirim, data
penerima, jenis layanan yang dipilih, tarif pengiriman serta berat kiriman.
3. Transporting
Setelah diproses, kiriman diteruskan ke tujuan pengiriman (alamat penerima) dengan menggunakan
moda transportasi darat, laut dan udara (sesuai jenis layanan yang dipilih).
4. Delivery
Kiriman yang sudah diterima dikantorpos tujuan diproses sortir sesuai daerah masing-masing
tujuan untuk selanjutnya dilakukan proses antaran oleh petugas antar/pengantar pos.
Untuk mencegah adanya pengiriman barang-barang yang melanggar hukum, khusus untuk pengiriman
internasional, Perseroan melakukan beberapa prosedur untuk mencegah adanya pengiriman
barang-barang tersebut. Prosedur tersebut meliputi melakukan pengecekan atas barang dan dikirim
dan mencocokan dengan daftar prohibited items dan restricted items, termasuk daftar barang yang
dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan RI.
Pengembangan Kurir atau CEP (Courier, Express and Parcel) saat ini difokuskan pada e-commerce,
baik itu marketplace dan socio-commerce (Facebook, Instagram, Tiktok, dan media sosial lainnya).
Pengembangan ini diarahkan pada kerjasama strategis dengan marketplace sebagai logistic partner.
Kerjasama yang sudah dilakukan antara lain dengan Shopee dan Tokopedia.
96
Page 119
Perseroan antusias dan mengembangkan format CEP ini dan menjadi strategic partner untuk Solusi
marketplace yang terus tumbuh dalam tahun-tahun mendatang. Prediksi nilai pasar e-commerce dalam
marketplace ini mencapai 80T berkembang trus rata-rata 9-12% per tahun, bergantung Lokasi dan
density dari demand. Pada situasi tertentu, dapat mengalami lonjakan demand, seperti event tahunan,
season dan event bulanan yang dibentuk dan dikemas menarik dari berbagai partisipasi baik seller,
platform marketplace, logistic partner, dan sponsor lain yang ikut terlibat.
Disamping itu, Perseroan mengembangkan logistik e-commerce dalam bentuk retail untuk UMKM dan
socio-commerce. Perseroan menjalin Kerjasama strategis pada sentra UMKM dan kelompok tertentu
untuk pengembangan logistik sosio-commerce ini. Perseroan juga mengembangkan program UMKM
sejak tahun 2022 sampai sekarang, dalam memberikan fasilitas UMKM tertentu, sentra live-selling, dan
booth-booth yang tersebar dalam antara layanan di UPT dan unit properti lainnya.
Sampai dengan tahun 2025 saat ini, PT Pos Indonesia (Persero) juga dipercaya untuk menangani
layanan pengiriman dari penjual pada Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
3) Jasa Keuangan
Perseroan menyediakan berbagai jasa keuangan dengan jenis dan keterangan sebagai berikut:
A) Remitansi
Remitansi (remittance) atau yang dikenal dengan Weselpos adalah layanan pengiriman dan
penerimaan uang yang memberikan solusi terhadap kecepatan, ketepatan dan keamanan kiriman
uang baik untuk domestik maupun luar negeri.
B) Fund Distribution
Solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia
Giropos merupakan solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh
pelosok Indonesia. Layanan ini sebagai sarana transaksi antar rekening, baik dari satu rekening
ke satu rekening maupun ke banyak rekening lainnya dan setoran tunai ke dalam rekening.
Pengambilan uang dilakukan dengan Cekpos dan/atau Slip Penarikan.
C) Kemitraan Bank / Fronting
Merupakan layanan hasil kolaborasi Perseroan yang menghasilkan layanan perbankan di Kantor
Pos dimana layanan ini meliputi tabungan, kredit, Penyaluran Kredit untuk pensiunan oleh Mitra
Kredit Pensiun (Bank dan Koperasi), dan Mitra Kerja seperti Tabungan, Bank BTN (Tabungan e–
batara pos), penyaluran kredit, Mitra Kredit Penisun, pengiriman, dan Wesel POS PIN (Bank BNI).
D) Asuransi
Perseroan bekerjasama dengan Heksa Insurance, mempersembahkan layanan Produk Asuransi
untuk memberikan perlindungan bagi para pelanggan Perseroan. Beberapa Ragam Layanan
Produk antara lain:
i) Asuransi HeksaLink
Merupakan asuransi berjenis regular unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa
yang melindungi hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan sampai dengan 120
x premi + Hasil Pengembangan Dana Investasi.
ii) Asuransi Heksalink Prima Investa
Merupakan asuransi berjenis single unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa yang
melindungi hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan max 200% premi dasar
(mininum Uang Pertanggungan Rp15.000.000) + (Hasil Pengembangan Dana Investasi).
iii) Asuransi Mikro Perisai Diri
Merupakan asuransi berjenis personal accident & term life yang memberikan Manfaat
Meninggal (Perlindungan Jiwa selama 30 hari).
iv) Mikro Rencana Aman
Produk Traditional – Asuransi Dwiguna yang manfaatnya adalah Perlindungan Jiwa (Uang
Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia) dan Manfaat Hidup (Pengembalian Premi di akhir
masa Perlindungan).
97
Page 120
E) Avrist Assurance
Perseroan telah bekerja sama dengan PT Avrist Assurance untuk Pendistribusian Produk Propos
Demam Berdarah Dengue (ProDBD). Adapun produk yang dihasilkan adalah asuransi Kesehatan
Syariah dengan manfaat Tutup Usia (Uang Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia akibat
penyakit Demam Berdarah) dan Manfaat Demam Berdarah (Santunan Rumah Sakit, maksimal
rawat inap 10 hari).
F) Layanan Domestik (Nasional)
Layanan domestik Perseroan dibagi menjadi 4 yaitu:
i) Weselpos Instan
Layanan Weselpos dengan waktu tempuh real time, pembayaran menggunakan PIN dan
NTP yang dikirimkan langsung oleh Pengirim kepada Penerima, dapat di cairkan di semua
Kantorpos
ii) Weselpos Prima
Layanan Weselpos yang menggunakan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas
Kantorpos tujuan kepada Penerima, dapat dicairkan hanya di Kantorpos yang ditunjuk dalam
surat pemberitahuan.
iii) Weselpos Cash to Account (Setoran Tunai)
Pengiriman uang secara tunai melalui Kantorpos dengan tujuan semua rekening Bank secara
real time melalui jaringan ATM BERSAMA dan ATM PRIMA, satu kali pengiriman sampai
dengan Rp25.000.000.00.
iv) Weselpos Korporat/Kemitraan
Layanan Weselpos hasil kerja sama dengan pihak lain, dilakukan dengan suatu perjanjian
kerjasama dengan tarif dan layanan sesuai kesepakatan dengan mitra. Informasi kiriman
disampaikan dengan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas Kantorpos tujuan
kepada Penerima atau nomor referensi kiriman yang langsung disampaikan oleh mitra kepada
Penerima (setara Weselpos Instan).
G) International Remittance (Pengiriman uang dari dan ke luar negeri)
Kantor pos adalah tempat paling mudah, nyaman dan lengkap untuk mengirim atau menerima
kiriman uang ke dan dari luar negeri. Produk remitansi besar dunia dapat dilayani di Kantor pos
yang tersebar sampai ke pelosok Nusantara.
H) Layanan Syariah
Perseroan bekerja sama dengan berbagai institusi mengembangkan dan menyelenggarakan
layanan berbasis syariah antara lain setoran haji/umroh, pengumpulan dana zakat, infak, sedekah
dan wakaf (Ziswaf), pembiayaan syariah, pembayaran (payment) syariah, asuransi syariah, gadai
syariah, inklusi keuangan untuk daerah yang belum terjangkau bank syariah dan lain-lain.
I) Konsinyasi
Perseroan menyediakan dan terus mengembangkan berbagai macam produk yang dijual di Kantor
Pos, antara lain berupa:
i) Penjualan Benda–Benda Pos dan barang lain titipan dari Mitra untuk dijualkan secara
Konsinyasi yang terdiri dari:
• Berbagai macam/ bentuk Sampul Surat dan Kartupos;
• Sampul (Amplop) berbagai bentuk dan ukuran untuk berbagai keperluan, seperti Sampul
Standar, Sampul Ukuran Folio, Sampul Berperekat, Bertali dan berbagai macam bentuk
sampul lainnya termasuk sampul siap pakai atau sampul untuk pengiriman barang–barang
tertentu yang memerlukan pengamanan atau perlakuan khusus.
ii) Materai
Penyediaan Benda Meterai sebagai alat pelunasan pajak kepada Pemerintah, berupa Meterai
Tempel kopur Rp.10.000,–. Penyediaan Meterai di setiap Kantor pos dilakukan sesuai amanat
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tanggal 27 Desember 1985
tentang Bea Meterai.
Kantor pos juga memberikan pelayanan pengesahan dokumen melalui Pemeteraian Kemudian
(Nasegeling) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor KEP–02/PJ/2003 Tanggal 6 Januari 2003 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.
98
Page 121
iii) Filateli
Layanan Filateli tersedia di Kantor Pos, berupa penjualan prangko dan berbagai macam produk
Filateli serta pelayanan khusus yang diberikan sesuai permintaan dan kebutuhan masyarakat
baik di dalam maupun di luar negeri. Prangko dan Benda Filateli lainnya tersebut tersedia di
Kantor Pos selektif.
iv) Complementary product
Katalog Prangko, Perlengkapan Filateli (Album Prangko, Pinset, Perforator, Kaca Pembesar)
dan lainnya atau Merchandising berupa Poster, T–Shirt, Pin, Mug, Cinderella Stamp dan
produk sejenis lain yang diproduksi menyesuaikan dengan tema penerbitan Prangko.
J) Pospay
Perseroan juga telah menyiapkan channel digital untuk layanan transaksi keuangan yaitu Pospay.
Aplikasi yang dapat di unduh melalui App Strore maupun Play Store, untuk memudahkan masyarakat
dalam membayar tagihan juga pengiriman uang. Saat ini jumlah pengguna Pospay telah mencapai
lebih dari 5 juta pengguna. Mobile Apps POSPAY juga dilengkapi dengan sistem pembayaran QRIS
untuk layanan keuangan Retail Customer seperti pembayaran Listrik, telco, pdam, pembayaran pajak,
dan sebagainya.
Di samping itu, dalam hal program digitalisasi Perseroan telah melakukan inisiasi Pembangunan
kapabiltas dan pengembangan bisnis antara lain :
1. CORE SYSTEM JASA KEUANGAN
Core System Jasa Keuangan yang terdiri dari Core Giro System, SOPP (Sistem Online Payment
Point), Remmitansi, Fund Distribution (Penerima & Distribusi Keuangan seperti Dana Pensiun),
PGC (Distribusi Dana Tunai, BLT), Payment Switching, CMS (Cash Management Services)
2. CORE SYSTEM KURIR
Core System Kurir: System layanan kurir surat dan barang baik paket kilat maupun regular, kiriman
dalam negeri, luar negeri, pengiriman kedalam negeri, booking kiriman, pickup service dan layanan
COD.
3. DIGITAL CHANNEL & PHYSICAL CHANNEL
Mobile Apps POSPAY dilengkapi QRIS untuk layanan keuangan Retail Customer, POSPAY Kios
untuk Agent, POSPAY Komunitas, POSPAY Kanvasing, POSPAY PMI (Pekerja Migran Indonesia)
dan Mobile Apps POSAJA untuk layanan kurir. Juga Aplikasi Layanan di cabang POS sebagai
aplikasi Physical Channel.
4. TECHNOLOGY & PLATFORM
Seluruh Core System terimplementasi diatas Infrastruktur Cloud, dengan kemampuan HA dan
DRC. Pengembangan system baru telah menerapkan Arsitektur Microservices dan Container
Platform dan Methodology Scrum dan DevSecOps
5. BIG DATA ANALYSIS
Platform Data Lake dan Data Warehouse untuk keperluan Analisa bisnis dan operasional SUPER
APPS, B2B CRM, BIG DATA, DIGITAL WORKPLACE & LOGISTIC PLATFORM
• Sinergi Layanan Digital keuangan POSPAY dan kurir POSAJA kedalam single platform
SuperApps.
• Platform CRM untuk pelanggan B2B dan B2G.
• Analisa Data Customer Behavior, Bisnis dan Operasional menggunakan platform Big Data.
• Digitalisasi Internal Process: Corporate Portal Digital Workplace Project Management &
Helpdesk
• Platform Logistik untuk mendukung bisnis 3PL
• Platform Integrasi ESB dan API Management untuk mendukung kerjasama dengan partner
dan mitra.
99
Page 122
B. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Pihak Berelasi Sifat Hubungan Berelasi Jenis Transaksi
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sepengendalian/ Penempatan dana di rekening bank fasilitas
Under Common Control pinjaman dari bank, dan piutang usaha
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sepengendalian/ Penempatan dana di rekening bank,
Under Common Control piutang usaha dan utang usaha
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Penempatan dana di rekening bank dan
Under Common Control piutang usaha
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Penempatan dana di rekening bank fasilitas
Under Common Control pinjaman dari bank, dan piutang usaha
5. PT Bank Mandiri Taspen Sepengendalian/ Penempatan dana di rekening bank dan
Under Common Control piutang usaha
6. PT Bank Syariah Indonesia Tbk Sepengendalian/ Penempatan dana di rekening bank
Under Common Control
7. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Sepengendalian/ Piutang usaha
Under Common Control
8. Perum Bulog Sepengendalian/ Piutang usaha
Under Common Control
9. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Piutang usaha dan utang usaha
Under Common Control
10. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sepengendalian/ Piutang usaha dan utang usaha
Under Common Control
11. PT Pertamina (Persero) Sepengendalian/ Piutang usaha
Under Common Control
12. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Piutang usaha dan utang usaha
Under Common Control
13. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia Sepengendalian/ Piutang usaha dan utang usaha
Under Common Control
14. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Sepengendalian/ Piutang usaha
Under Common Control
15. PT Waskita Karya (Persero) Tbk Sepengendalian/ Piutang usaha
Under Common Control
16. PT Asabri (Persero) Sepengendalian/ Piutang usaha dan utang usaha
Under Common Control
17. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Piutang usaha
Under Common Control
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan
Persaingan Dalam Industri
Masa–masa keemasan industri perposan ada di tahun–tahun 1970 hingga 1980an, di mana era monopoli
perposan masih dimiliki dan dipegang oleh Perusahaan Pos pada saat itu. Masyarakat pengguna jasa
pos sangat setia memanfaatkan layanan pos. Namun pesatnya perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi, perubahan gaya hidup, serta tren liberalisasi bisnis jasa pos membuat Perseroan
mengalami pergeseran bisnis yang sangat signifikan.
Seperti juga dialami banyak perusahaan pos di dunia, Perseroan sempat mengalami penurunan kinerja
usahanya di tahun 2000–2007. Bisnis surat pos di tahun–tahun tersebut menurun drastis. Perkembangan
teknologi seperti penggunaan pesan singkat melalui telepon selular dan internet menggantikan peran
surat pos individu. Demikian juga persaingan kiriman barang dengan para perusahaan kurir swasta
membuat pangsa pasar Perseroan tergerus. Tingginya persaingan dengan kompetitor mengharuskan
Perseroan untuk bersaing dalam harga dan kualitas.
Pada tahun 2009, dengan diundangkannya UU No 38 tahun 2009 tentang Pos, mulai berlaku pembukaan
monopoli dalam persaingan bebas. Tidak ada pembatasan dalam industri perposan, namun penugasan
tertahap kiriman USO, yaitu kiriman dengan standar tertentu di bawah 20 kg dan kiriman sekogram
(kiriman disabilitas) yang menjadi komitmen UPU (Universal Postal Union) yaitu organisasi Pos
Dunia yang antar anggotanya wajib berkomitmen untuk meneruskan kiririman kepada seluruh lokasi
negaranya, kebebasan transit untuk kiriman disampaikan ke seluruh tujuan di dunia.
100
Page 123
Perkembangan e-commerce sejak tahun 2015 dengan dukungan platform teknologi dengan
memanfaatkan artificial intelegence (AI) membuat barrier to entry dalam bisnis kurir semakin mudah.
Perkembangan platform digital transportasi yang dilakukan oleh Go-Jek, Grab, SiCepat, dan lain-lain
menjadi pemicu bisnis kurir bisa dilakukan oleh siapa saja. Situasi ini membuat pelanggan memiliki
pilihan beragam sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, hal ini berimplikasi kepada Perseroan yang
masih mengandalkan outlet fisik sebagai jalur utama dalam peraihan revenue.
Berdasarkan hasil riset Populix, platform market research, yang melakukan survei terkait penggunaan
jasa kurir dalam berbelanja online, dari 5.920 responden, 44% melakukan aktivitas belanja online
dan pada tahun 2022 Perseroan menduduki posisi ke-4 dengan pangsa pasar 7,1% setelah si Cepat
dengan pangsa pasar 8%, Lalu J&T Express pada posisi kedua dengan pangsa pasar 30,7%, dan pada
posisi pertama masih masih dipegang oleh JNE, dengan pangsa pasar 31,6% sebagai jasa kurir yang
menjadi pilihan responden. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan responden dalam memilih jasa
kurir diantaranya waktu deliver yang cepat dan biaya pengiriman yang terjangkau. (sumber: https://
validnews.id/ekonomi/posaja-upaya-pt-pos-tingkatkan-kinerja)
Dari segi Jasa Keuangan, khususnya dalam hal pengiriman uang ke wilayah–wilayah yang belum
terjangkau oleh institusi keuangan seperti perbankan, dapat menjadi salah satu keunggulan bersaing
dari Perseroan. Namun dengan terus berkembangnya institusi keuangan terutama perbankan, tentu hal
ini sulit dipertahankan sebagai keunggulan bersaing Perseroan.
Dalam ketatnya persaingan, Perseroan memiliki keunggulan komptetitif sebagai berikut:
(1) Merupakan Perusahaan Pos Pertama di Indonesia dan Perusahaan Pos Paling Berpengalaman
di Indonesia
Kantor Pos Perseroan pertama kali didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746, oleh perusahaan
dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Batavia (Jakarta) dan
merupakan perusahaan pos pertama di Indonesia dan salah satu perusahaan milik negara tertua
di Indonesia. Dengan berbekal pengalaman dalam menangani pengiriman surat dan paket selama
lebih dari 250 tahun, Perseroan yakin akan dapat menghadapi tantangan–tantangan yang ada di
Indonesia serta akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.
(2) Memiliki Cabang Kantor Pos yang Tersebar di Seluruh Wilayah Indonesia
Dengan menjadi Perusahaan pos pertama di Indonesia, juga memberikan keuntungan bagi
Perseroan dengan adanya aset berupa kantor pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
dari sabang sampai merauke dan sampai ke wilayah terpencil di batas negara. Saat ini, Perseroan
memiliki jaringan yang luas menjangkau seluruh wilayah Indonesia, yang didukung oleh 4.260
kantor pos online dan 64.557 agen pos jasa keuangan, 1.712 agen pos kurir, atau coverage
layanan Pos di Kota dan Kabupaten adlaah 100% dan lebih dari 85% untuk kecamatan. Hal ini
memberikan keunggulan bersaing dibandingkan kompetitornya dimana jangkauan yang dimiliki
terbatas sehingga mewajibkan kompetitor untuk melakukan kerja–sama dengan Perseroan untuk
meraih wilayah yang terpencil.
(3) Dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia
Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia dan bagi Pemerintah Indonesia, Perseroan memiliki peranan penting dalam
menjalankan kegiatan usahanya demi pemerataan ekonomi di Indonesia, terutama di wilayah–
wilayah terpencil. Fungsi dan tujuan Perseroan pun jelas untuk menjadi Penyelenggara Pos
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2021 Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pos. Perseroan
juga memegang peranan penting dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia, karena kantor pos
yang dimiliki Perseroan, khususnya di wilayah terluar Indonesia, menjadi salah bukti fisik atas
wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Bentuk dukungan Pemerintah juga dapat terlihat pada
kompensasi yang terus diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan atas
kerugian yang berasal dari adanya kantor pos yang terletak di wilayah terpencil.
101
Page 124
(4) Potensi industri logistik yang masih tinggi
Dengan adanya pertumbuhan pesat di industri e–commerce, kebutuhan logistik di Indonesia akan
terus meningkat. Dengan berbekal aset berupa 11 unit gudang yang tersebar di berbagai provinsi
di Indonesia serta armada sebanyak kurang lebih 281 unit kendaraan, Perseroan yakin bahwa
kedepannya Perseroan akan mampu untuk menangkap potensi pertumbuhan tersebut.
Potensi Logistik
(5) Sistem layanan E–commerce yang terintegrasi
Perseroan saat ini memiliki 2 pilar layanan utama untuk e-commerce yaitu jasa kurir dan sistem
pembayaran. Dengan adanya 2 layanan yang terintegrasi tersebut akan memberikan nilai tambah
tersendiri bagi pelaku usaha e–commerce, terutama dalam menghubungkan penjual dan pembeli.
(6) Market leader dalam bisnis remittance
Pos merupakan pemain utama (market leader) untuk bisnis remittance baik dalam negeri maupun
luar negeri, dimana pos telah bekerja sama dengan pemain penting remittance luar negeri seperti
Western Union, perbankan dan remittance provider lainnya.
C. Pemasaran
Sebagai salah satu langkah strategis, Perseroan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan
untuk memperluas pangsa pasar. Momentum ini diwujudkan melalui berbagai inovasi dan ekspansi, di
antaranya memperpanjang jam operasional di sejumlah kota besar seperti Jakarta Cikini dan Jakarta
Mampang yang kini melayani pelanggan 24 jam tanpa libur. Sedangkan untuk kota lainnya, Perseroan
memperpanjang jam operasional layanan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, Perusahaan
meluncurkan kontak layanan baru, HALOPOS 1500161, untuk meningkatkan aksesibilitas pelanggan.
Jejaring luas Perseroan menjadi fondasi utama keberhasilan transformasi ini. Dengan 58.700 titik layanan
yang mencakup 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan, 42 persen kelurahan/desa,
serta 940 lokasi transmigrasi terpencil, Perseroan mampu menjangkau seluruh pelosok negeri. Wilayah
layanan ini terbagi dalam enam regional strategis:
• Regional 1 di Medan (Pulau Sumatera).
• Regional 2 di Jakarta (DKI Jakarta, Debotabek, dan Banten).
• Regional 3 di Bandung (Provinsi Jawa Barat, kecuali Debotabek).
• Regional 4 di Semarang (Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta).
• Regional 5 di Surabaya (Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT).
• Regional 6 di Makassar (Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua).
Dengan 3.976 Kantor Pos online online dan 58 layanan mobile pos yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perusahaan menjamin integrasi layanan yang solid untuk mendukung kelancaran operasional.
Perseroan terus berinovasi dengan menjalin kemitraan strategis bersama pelaku UMKM, melalui
transformasi layanan yang mencakup optimalisasi aset-aset gedung perusahaan. Salah satu contoh
nyatanya adalah pengembangan PosBloc sebagai creative hub, yang menyediakan ruang untuk
promosi dan kolaborasi produk UMKM. Melalui kerja sama ini, Perseroan berkomitmen untuk membuka
akses pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan bisnis UMKM
di seluruh Indonesia. Ekspansi layanan tidak hanya mencakup pasar domestik, Perseroan melebarkan
layanannya di pasar internasional melalui kerja sama strategis dengan badan usaha global seperti
Western Union, layanan cargo haji.
Strategi Transformasi Layanan
Untuk memperluas pangsa pasar, Perseroan mengimplementasikan langkah-langkah konkret berikut:
Government/KLDI
1. Melakukan kerjasama pasar melalui kontrak logistik BUMN
2. Melakukan kerjasama project management office (PMO) sinergi dan integrasi dengan perusahaan
logistik BUMN
3. Melakukan kerjasama non organik/strategic alignment melalui join operation (JO) IKN dan
Kerjasama Operasi (KSO) IKN
102
Page 125
Courier, Express, Parcel Services (CEP)
1. Melakukan kerjasama strategis dengan logistic marketplace
2. Melakukan Kerjasama dengan UMKM dan Socio Commerce
3. Melakukan digital penetration dengan mengembangkan layanan pickup services
Jasa Keuangan
1. Mengintegrasikan seluruh platfom layanan digital perusahaan dalam aplikasi PosAja! dan PosPay
2. Menjalankan program pemerintah penyaluran bantuan social dan program pemerintah lainnya
3. Kolaborasi dalam bidang Payment, Insurance, Credit, Investment dan Savings (PICIS)
4. Pengembangan layanan Financial Supply Chain Management (FSCM)
Layanan Operasi
1. Kantor pos melayani pelanggan setiap hari dan beberapa Kantor pos buka 24 Jam
2. Pembukaan gerai MyPos dia area strategis tempat berkumpul milenial
3. Revitalisasi Kantopos heritage menjadi Pos Bloc menjadi tempat nongkrong yang seru terutama
bagi milenial
4. Layanan O–Ranger Mawar khusus perempuan yang paketnya ingin di pickup gratis
5. Membuka kerjasama dengan mitra baik perorangan maupun korporasi melalui layanan Agenpos
6. Pembayaran biaya pabean cashless melalui virtual account
Transformasi ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk tetap relevan di era digital dengan terus
meningkatkan kapabilitas teknologi dan memperluas kolaborasi strategis. Dengan jaringan yang solid
dan inovasi yang berkelanjutan, Perseroan siap mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin layanan
logistik nasional dan pemain utama di pasar global.
D. Prospek Usaha
Perseroan memiliki prospek bisnis yang cerah di tengah dinamika perekonomian global yang penuh
tantangan, termasuk ketegangan geopolitik, inflasi global, dan disrupsi rantai pasok. Dalam konteks
pemulihan pasca-pandemi, Indonesia tetap menjadi pasar dengan potensi pertumbuhan tinggi,
didukung oleh populasi besar, penetrasi internet yang terus meningkat, dan percepatan transformasi
digital. Salah satu kekuatan utama Perseroan adalah kemampuannya untuk beradaptasi secara cepat
terhadap perubahan pasar dan teknologi. Transformasi digital yang dijalankan secara konsisten menjadi
strategi krusial, membuka peluang besar bagi Perseroan untuk memperluas bisnis logistik dan layanan
keuangan berbasis digital di pasar domestik yang semakin dinamis.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan sektor
logistik, digitalisasi layanan publik, dan inklusi keuangan sebagai bagian dari strategi transformasi
ekonomi nasional. Berbagai inisiatif dan kebijakan telah diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam sektor logistik, pemerintah fokus pada pengembangan infrastruktur dan integrasi sistem untuk
meningkatkan efisiensi rantai pasok. Salah satu langkah strategis adalah pengembangan (CDP)
sebagai pelabuhan darat terintegrasi dengan Pelabuhan Tanjung Priok. CDP membantu mengurangi
waktu tunggu (dwelling time) dan kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan efisiensi konsumsi bahan
bakar. Selain itu, pemerintah mendorong integrasi moda transportasi darat, laut, dan sungai melalui
proyek seperti pengembangan jalur air Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk mendukung efisiensi logistik
nasional.
Selain keunggulan internal, prospek bisnis Perseroan juga diperkuat oleh dukungan pemerintah yang
konsisten terhadap pengembangan sektor logistik, digitalisasi layanan publik, dan inklusi keuangan.
Pemerintah melalui berbagai program strategis seperti pembangunan infrastruktur, digitalisasi sistem
logistik nasional, serta integrasi layanan keuangan berbasis teknologi, memberikan landasan kebijakan
yang mendorong pertumbuhan sektor ini. Dukungan tersebut semakin memperkuat posisi Perseroan
dalam menyediakan solusi logistik dan keuangan yang menjangkau wilayah terpencil, sekaligus
mendukung agenda pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi nasional.
103
Page 126
Dalam upaya digitalisasi layanan publik, pemerintah meluncurkan peta jalan “Digital Indonesia Roadmap
2021–2024” yang mencakup pengembangan infrastruktur digital, peningkatan keterampilan digital, dan
adopsi teknologi digital di sektor publik dan UMKM. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) juga mengembangkan sistem verifikasi identitas digital sebagai bagian dari infrastruktur
publik digital untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan inklusi sosial.
Untuk mendorong inklusi keuangan, pemerintah menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
dengan target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. Berbagai program telah dijalankan,
seperti edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 10 juta peserta, program Satu Rekening Satu
Pelajar (KEJAR) yang telah membuka sekitar 58 juta rekening, dan pengembangan sistem pembayaran
digital seperti QRIS yang telah diadopsi oleh 29,6 juta merchant, dengan 92% di antaranya adalah
UMKM. Selain itu, pemerintah mendukung pertumbuhan fintech untuk meningkatkan akses keuangan
bagi UMKM dan masyarakat underserved, dengan fokus pada layanan keuangan digital yang aman
dan inklusif.
Keunggulan kompetitif utama Perseroan terletak pada jaringannya yang luas dan merata hingga
pelosok negeri, yang menjadi nilai tambah signifikan dalam memberikan layanan pengiriman barang
dan jasa keuangan. Jangkauan nasional ini sulit ditandingi oleh pemain lain, dan memberikan posisi
kompetitif yang kuat dalam menjawab kebutuhan pelanggan, baik ritel maupun institusi. Di tengah
kompetisi yang semakin ketat, keberadaan fisik dan infrastruktur yang kokoh menjadi modal utama
dalam mempertahankan dan memperluas pangsa pasar, terutama saat permintaan terhadap layanan
logistik berbasis e-commerce dan keuangan digital terus tumbuh di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan yang sangat signifikan di Industri postal dan logistik telah terjadi sebagai dampak dari
digitalisasi yang telah dan sedang berlangsung sampai dengan saat ini, yaitu:
1. Terjadi peningkatan pendapatan surat domestik dan pendapatan paket pos luar negeri.
2. Terjadi pertumbuhan perdagangan berbasis e–Commerce, dengan Asia sebagai pusat
pertumbuhannya
3. Terdapat inovasi dalam sistem pembayaran yang didorong oleh sistem pembayaran digital
4. Masuknya non–traditional players yang merupakan ride sharing company (Go–Send, Grab Express,
dll)
5. Terjadi persaingan yang sangat sengit dalam bisnis logistik untuk memperoleh segmen yang
menguntungkan
6. Harapan pelanggan yang semakin meningkat terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan menuntut
perusahaan industri postal dan logistik mengubah pola jaringan.
Dengan semakin banyaknya pemain di industri kurir dan logistik di Indonesia membuat tantangan
Industri Pos dan kurir semakin berat diantaranya :
1. Keandalan dan pengiriman tepat waktu tertinggal dibandingkan kompetitor
2. Struktur biaya tidak kompetitif karena aset tetap tinggi dan biaya tenaga kerja
3. Tekanan harga dari e–commerce dan kurir rendah biaya
4. Banyak BUMN masih terfokus kepada in–house logistics
Digitalisasi industri postal dan logistik telah mengubah lanskap industri secara menyeluruh. Pertumbuhan
e-commerce menjadi pendorong utama lonjakan volume paket, diikuti oleh inovasi sistem pembayaran
digital dan masuknya pemain non-tradisional seperti GoSend dan Grab Express. Tantangan utama
yang dihadapi industri adalah tekanan harga dari kurir rendah biaya, ekspektasi pelanggan terhadap
kecepatan layanan, serta struktur biaya operasional yang belum efisien. Untuk mengatasi hal ini,
Perseroan didorong melakukan transformasi lanjutan, termasuk aksi korporasi strategis seperti
akuisisi, aliansi, dan integrasi multimoda logistik. Pasar Courier, Express and Parcel (CEP) Indonesia
diproyeksikan mencapai USD 8,15 miliar pada tahun 2028, tumbuh sekitar 9% per tahun, sedangkan
pasar freight & logistics diperkirakan mencapai USD 178 miliar pada 2030, didorong oleh peningkatan
konsumsi digital dan arus perdagangan nasional.
104
Page 127
Secara global, tren serupa juga terlihat. Nilai transaksi ritel online dunia diproyeksikan melonjak dari
USD 10,19 triliun pada 2025 menjadi USD 21,22 triliun pada 2030 (sumber: Mordor Intelligence), yang
turut mendongkrak pertumbuhan industri CEP dan logistik global. Pasar pengiriman paket global sendiri
mencapai USD 461,7 miliar pada 2023 dan diperkirakan tumbuh sekitar 10,6% per tahun hingga 2030
(sumber: Grand View Research). Asia Pasifik memimpin pertumbuhan e-commerce dan pengiriman
lintas negara berkat populasi digital yang besar dan daya beli yang meningkat. Teknologi seperti
kecerdasan buatan (AI), otomatisasi, dan robotik semakin banyak digunakan untuk personalisasi
layanan dan efisiensi logistik guna memenuhi harapan pelanggan terhadap kecepatan dan keandalan
layanan.
Indonesia menjadi episentrum pertumbuhan e-commerce di Asia Tenggara. Pada tahun 2023, nilai pasar
e-commerce Indonesia tercatat sebesar USD 62 miliar dan diperkirakan melonjak menjadi USD 160
miliar pada tahun 2030 (sumber: Google, Temasek, Bain). Pertumbuhan ini memicu ledakan permintaan
terhadap jasa logistik, terutama dari kota-kota tier dua dan tiga. Adopsi Logistik 4.0, integrasi platform
marketplace dengan sistem pengiriman, serta teknologi pelacakan dan optimalisasi rute berbasis AI
menjadi kunci utama untuk mengatasi tantangan geografis Indonesia, seperti last-mile delivery dan
tingginya ongkos kirim ke daerah terpencil. Perseroan yang telah memiliki infrastruktur dan akses ke
wilayah pelosok memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam memenuhi kebutuhan
logistik e-commerce nasional.
Di sektor pembayaran digital, tren global dan domestik menunjukkan pertumbuhan eksponensial.
Nilai transaksi pembayaran digital global diperkirakan mencapai USD 36,75 triliun pada tahun 2029,
dengan Asia Pasifik mencatat pertumbuhan volume transaksi non-tunai tertinggi sebesar 76% antara
2025–2030 (sumber: PwC). Di Indonesia, Bank Indonesia memperkirakan nilai transaksi non-tunai
akan naik 2,5 kali lipat hingga mencapai sekitar USD 760 miliar pada 2030 (sumber: Setkab.go.id).
Hal ini ditopang oleh jumlah ponsel aktif yang mencapai 354 juta dan pengguna internet sebanyak
185 juta orang. Perseroan memanfaatkan peluang ini melalui pengembangan Pospay, sebuah aplikasi
layanan keuangan yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah underserved dengan
biaya kompetitif dan fitur lengkap. Dengan digitalisasi layanan pembayaran dan tagihan, termasuk bagi
UMKM, Perseroan berpotensi meningkatkan pendapatan dan mendorong inklusi keuangan nasional.
Sektor remitansi internasional pun menunjukkan arah pertumbuhan yang positif. Secara global, nilai
remitansi mencapai USD 831 miliar pada 2022 (sumber: IOM), dan diperkirakan tumbuh moderat ~2,3%
pada 2024 (sumber: World Bank). Adopsi kanal digital seperti mobile money mencatat lonjakan 48%
dalam pengiriman remitansi (sumber: IFAD), mendorong efisiensi dan penetrasi ke daerah yang sulit
dijangkau bank. Tantangan global tetap ada, seperti biaya transfer yang masih tinggi (rata-rata 6,4% dari
nilai remitansi) dan fragmentasi regulasi antar negara. Namun, inovasi berbasis fintech dan eksplorasi
blockchain diharapkan mampu menurunkan biaya pengiriman uang lintas negara dan meningkatkan
transparansi serta kecepatan layanan.
Khusus untuk Indonesia, potensi remitansi sangat besar dan terus bertumbuh. Pada tahun 2022, nilai
remitansi masuk ke Indonesia tercatat sekitar USD 10 miliar (sumber: World Bank), dengan mayoritas
berasal dari pekerja migran di Asia Timur dan Timur Tengah. Dengan bonus demografi usia produktif
dan perbaikan kanal pengiriman formal melalui fintech, pengiriman uang dari luar negeri dapat dilakukan
lebih cepat dan murah. Perseroan, yang memiliki jangkauan operasional hingga ke daerah asal pekerja
migran, memiliki posisi strategis untuk memperluas layanan remitansi digital. Dukungan kebijakan dari
regulator seperti integrasi QR lintas negara ASEAN dan perlindungan konsumen semakin memperkuat
landasan bagi Perseroan untuk menggarap segmen ini secara berkelanjutan. Jika dimanfaatkan
dengan optimal, peluang ini akan menjadi kontributor signifikan bagi pendapatan dan perluasan pasar
Perseroan di sektor keuangan lintas batas.
Perubahan signifikan di industri postal dan logistik sebagai akibat dari digitalisasi telah membuka
tantangan dan peluang baru. Untuk itu, Perseroan terus menjalankan transformasi, termasuk aksi
korporasi seperti akuisisi dan aliansi strategis, serta integrasi multimoda logistik bersama BUMN
lain. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas kapasitas layanan di
tengah tingginya pertumbuhan volume e-commerce dan meningkatnya ekspektasi pelanggan terhadap
kecepatan serta kualitas pelayanan.
105
Page 128
Didukung oleh strategi yang adaptif, fondasi operasional yang kuat, dan sinergi dengan kebijakan
pemerintah, Perseroan berada pada posisi yang sangat strategis untuk meraih pertumbuhan
berkelanjutan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.
E. Strategi Bisnis Perseroan
Dalam menghadapi era digital disruption, Perseroan perlu melakukan transformasi untuk memastikan
bahwa bisnisnya mampu beradaptasi dan selalu relevan dengan dinamika industrinya. Akselerasi
Transformasi Perusahaan akan menjawab semua peluang dan tantangan, sehingga dapat mengantisipasi
perubahan yang ada di pasar. Maksud Transformasi Perusahaan adalah agar Perseroan dapat merebut
kembali Market Share, mengakuisisi layanan Logistik BUMN, dan melakukan inovasi teknologi layanan
keuangan untuk mencapai pertumbuhan RENI (Revenue, EBITDA, dan Net Income).
Dalam upaya mencapai RENI, Perseroan menjalankan program 7 (tujuh) Transformasi Perusahaan dan
masing–masing Transformasi memiliki tujuan dan tagline, yaitu sebagai berikut :
1. Transformasi Bisnis, tujuannya adalah untuk meningkatkan pangsa pasar kurir, layanan keuangan,
dan bisnis logistik
2. Transformasi Produk dan Channel, bertujuan membuat produk dan channel yang berbasis digital
3. Transformasi Proses, bertujuan agar terjadi simplifikasi proses melalui digitalisasi
4. Transformasi Teknologi, bertujuan meningkatkan kelincahan, ketersediaan, dan keandalan sistem
teknologi
5. Transformasi Sumber Daya Manusia, tujuannya adalah untuk menghasilkan talenta yang kompeten
dan berkualitas
6. Transformasi Organisasi, bertujuan memperkuat organisasi yang berorientasi pada penjualan dan
operasi
7. Transformasi Budaya, bertujuan memperkuat tim yang solid dan dapat diandalkan
Stategi bisnis jangka pendek yaitu pada 2024 berfokus pada pertumbuhan bisnis yang lebih cepat dari
industri (kurir, logistik, jasa keuangan, dan properti), kualitas operasi yang lebih baik dari kompetitor, dan
layanan yang memberikan customer experience yang lebih baik. Strategi – strategi tersebut dijabarkan
dalam portfolio business sebagai berikut.
1. Courier Business : Retaking courier service market share
2. Logistics Business : Expanding logistic business
3. Financial Service Business : Innovating on inclusive fintech service
4. Property Business : Leveraging property asset
5. Ancillary Business : Creating ancillary services to increase core business value
F. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
106
Page 129
VIII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk pemegang Sukuk Ijarah
Pajak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang–undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan.
B. Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan
taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
107
Page 130
IX. PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025
dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment)
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025” adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan
Total (%)
Sukuk Ijarah Seri A Seri B Seri C
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 60.000.000.000 40.000.000.000 60.043.000.000 160.043.000.000 32,01
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 45.000.000.000 30.000.000.000 104.157.000.000 179.157.000.000 35,83
PT KB Valbury Sekuritas 45.000.000.000 30.000.000.000 85.800.000.000 160.800.000.000 32,16
Total 150.000.000.000 100.000.000.000 250.000.000.000 500.000.000.000 100,00
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan definisi afiliasi pada Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal maka PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
METODE PENENTUAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran
Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan. Cicilan
Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat
dari berbagai calon investor tersebut, kondisi pasar obligasi korporasi, benchmark dengan Obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Sukuk Ijarah Tersebut).
108
Page 131
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jalan Gandaria Tengah III/8,
Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12130
Partner yang : Jennifer B. Tumbuan
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 7 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(”HKHSK”) (dahulu
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
No. Keanggotaan : Anggota HKHSK No. 200211
Asosiasi
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok : melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara Objektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 322/DIRUT/2025 tanggal 14 Maret
2025
109
Page 132
Notaris : Jose Dima Satria S.H., M.Kn.
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria No.11 A, RT.8/RW.3,
Gandaria Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420
No. STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 21 Februari 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No.123
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris juncto Undang–Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (“UU Notaris”) dan Kode Ikatan Notaris
Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah, antara lain Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 324/DIRUT/2025 tanggal 14 Maret
2025
Wali Amanat Sukuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Ijarah Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, 8th Floor
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980 Indonesia
No. STTD : No. 10/STTD–WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
UUP2SK serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat Sukuk Ijarah.
Tugas Pokok : mewakili kepentingan Pemegang Sukuk di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak–hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat–
syarat Sukuk dengan memperhatikan ketentuan–
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
perundang–undangan yang berlaku.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 021/FOBP/0425 tanggal 21 April
2025
110
Page 133
Lembaga : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
No. Izin OJK : Kep-02/PM/PI/2006
Tanggal STTD : 17 Maret 2006
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang
Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek.
Tugas Pokok : tugas PT Fitch Ratings Indonesia sebagai Lembaga
Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum yang
objektif dan independen berdasarkan informasi yang
kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
meminta pemeringkatan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Pos.641/KU 300/KU0101/2024
tanggal 26 Februari 2024
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, selaku Wali
Amanat Sukuk Ijarah saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
111
Page 134
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II
Tahun 2025, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk ini. Dengan demikian, BTN akan bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II
Tahun 2025.
BTN dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini bertindak sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah
dan telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
antara Perseroan dengan BTN.
Berdasarkan:
• Surat pernyataan No. 315/FICD/FS/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat Sukuk Ijarah
menyatakan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah:
1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam POJK No.19/2020;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025.
• Surat pernyataan No. 316/FICD/FS/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 Wali Amanat menyatakan telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam sesuai dengan
POJK No.20/2020.
• Surat Pernyataan No.317/FICD/FS/V/2025tanggal 6 Mei 2025 Wali Amanat mempunyai 1 (satu)
orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan
syariah.
1) RIWAYAT SINGKAT
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan
Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953.
Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 17 Desember 2009, Bank Tabungan Negara
beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara atau PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli
1992, dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
112
Page 135
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan
dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–
AH.01.03–0111636 tanggal 24 April 2025.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23
April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.09–0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No. 40”).
2) STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
Pendirian Holding Operasional dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/IV/2025-1049 tanggal 3 April 2025
perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir BTN per
31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan (%)
Saham Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah Negara
Republik Indonesia 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Suryo Utomo*)
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo*)
Komisaris Independen : Ida Nuryanti*)
Komisaris : Fahri Hamzah*)
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh*)
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit*)
113
Page 136
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa*)
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti*)
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan*)
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking : Hermita*)
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen*)
*) Direksi dan Komisaris yang diangkat baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
**) Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
4) KEGIATAN USAHA
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan
visi dan misi yaitu :
Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi : - Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
- Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang
terintegrasi;
- Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
- Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
- Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan
untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia,
dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan
transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, telah menjadi bagian dari
solusi untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga
kebutuhan rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan
salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul
dari demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan
dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana
pensiun yang terintegrasi secara digital melalui “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile dengan Hero
Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial
solution layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah
Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis
berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
114
Page 137
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi
menjadi “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile serta telah membuat variasi produk KPR bersama
produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap
BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis,
peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung
budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs
serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan
sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada
ajang Mob-ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN
Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan
Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award
dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For
Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence 2024
yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG
Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion
in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan
bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International
Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti balé korpora by BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan
swakelola transaksi perbankan melalui koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital
Branch BTN (BTN Digital Store, Branchless Banking) yang dilengkapi beragam layanan untuk
memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital salah satunya adanya Online Onboarding Open
Account.
Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak
huni, sehat, dan ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN
menargetkan akan membiayai 150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN
akan terus mendorong pembangunan Rumah Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya
pemerintahan baru untuk membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di desa di seluruh
Indonesia setiap tahunnya.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan
perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah
tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan
kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan
dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga
Negara Ritel, Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
115
Page 138
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for
Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tahun) tahun terakhir berperan
aktif antara lain sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
5) KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai
berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 536 Kantor Cabang
Pembantu (KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic
Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan
akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM
Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
116
Page 139
6) TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat Sukuk Ijarah antara lain adalah:
a) Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan
perundang–undangan;
b) Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan
dengan ketentuan tugas pokok dan tanggung jawab dalam mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
c) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
d) Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
i. Penunjukan Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan,
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
ii. Penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah dilakukan karena sebab–sebab antara lain sebagai berikut:
a) Wali Amanat Sukuk Ijarah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai
Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
b) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Ijarah;
d) Wali Amanat Sukuk Ijarah dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang–undangan.
e) Wali Amanat Sukuk Ijarah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f) Wali Amanat Sukuk Ijarah tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPO dan RUPSI dan/atau peraturan
perundang–undangan.
g) Wali Amanat Sukuk Ijarah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/
atau peraturan perundang–undangan di sektor jasa keuangan.
h) Atas permintaan para Pemegang Sukuk melalui RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
i) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan Perseroan setelah
penunjukan Wali Amanat Sukuk Ijarah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
j) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
k) Atas permintaan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa
Wali Amanat Sukuk Ijarah sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, setelah Wali Amanat Sukuk Ijarah mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut–turut kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk Ijarah adalah pada saat:
- Sukuk telah dibayar kembali baik Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah termasuk
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat Sukuk Ijarah telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan
atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
- Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah setelah
tanggal jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah;
- Setelah diangkatnya wali amanat Sukuk Ijarah baru.
117
Page 140
8) LAPORAN KEUANGAN
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 302.352.171 282.392.324
Pembiayaan/piutang syariah – neto 42.563.574 35.713.853
Tagihan Derivatif 102.843 32.176
Tagihan akseptasi 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 4.205.664 3.235.046
TOTAL ASET 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.644.422 3.277.514
Simpanan dari nasabah 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 70.035 91.312
Efek-efek yang dijual dg janji dibeli kembali 3.409.426 -
Liabilitas akseptasi 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.372.168 2.951.848
Pinjaman subordinasi 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 29.248.016 27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900
Opsi saham - -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan (1.107.982) (769.001)
118
Page 141
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan surplus revaluasi
aset tetap (424.015) (560.339)
Arus kas (44.082) (32.346)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.565.773
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 15.982.004 13.181.214
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3.164.069 3.657.72
TOTAL EKUITAS 32.571.889 30.479.152
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 469.614.502 438.749.736
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-aset keuangan (1.981.495) (3.765.397)
Beban operasional lainnya (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 214 249
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat Sukuk Ijarah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 38825147
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
119
Page 142
XII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK
IJARAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi
setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2025 yang akan dimulai pada pukul
10.00 dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di
KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 28
Mei 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, pelunasan Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Sukuk Ijarah.
120
Page 143
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk
Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk
Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8) PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan
maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 26 Mei 2025.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas,
akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT KB Valbury Sekuritas
Bank: Cimb Niaga Syariah Bank: BCA Syariah Bank: KB Bank Syariah
Cabang: Victoria Cabang: KCP Kenari Cabang: Melawai
No. Rek: 860002080100 No. Rek: 006-222-6667 No. Rek: 8800981019
a/n: PT Bahana Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas a/n: PT KB Valbury Sekuritas
121
Page 144
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Pos Indonesia (Persero)
Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Bandung Citarum
No. Rek: 3002001119
a/n: PT Pos Indonesia (Persero)
10) DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan
yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang
didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
122
Page 145
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang telah
menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu
persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Kompensasi kerugian dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi kerugian
untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% per tahun di atas tingkat Cicilan
Imbalan Ijarah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek,
maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi kerugian
untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% per tahun di atas tingkat
Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2
(dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian kepada para
pemesan Sukuk Ijarah.
123
Page 146
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima
oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi
Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah, dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah
360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
124
Page 147
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan
Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Mei 2025 pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga, Lantai 19, Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12910 Jakarta Pusat 10220
Tel. : (021) 250 5081 Tel. : (021) 2554 3946 Tel. : (021) 250 98 300
Fax. : (021) 250 5071 Fax. : (021) 5793 6394 Fax. : (021) 250 98 400
bs_ibcm@bahana.co.id dcm@bnisekuritas.co.id dcm.ib@kbvalbury.com
groupbsfixedincome@bahana.co.id fixed.income@kbvalbury.com
125
Page 148
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 149
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
127
Page 150
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 151
Jakarta, 21 Mei 2025
No. 065/T&P/V/2025
Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon
2. PT Pos Indonesia (Persero)
Jl. Banda No. 30, Bandung
Jawa Barat
u.p.: Direktur Utama
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun
2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UUPM"), PT Pos Indonesia (Persero),
suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas persero yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Bandung
(“Perseroan”) bermaksud mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia kepada masyarakat dengan nama "Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II" dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Seri A dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,-
(dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar
tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Seri C dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,-
(dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
(selanjutnya disebut "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II").
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com
129
Page 152
Sebelum Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana Perseroan telah
menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (selanjutnya secara
bersama-sama disebut "PUB Sukuk Ijarah I").
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah I telah memperoleh
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagaimana termaktub dalam
Surat OJK No. S-174/D.04/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II merupakan kelanjutan dari PUB Sukuk Ijarah I.
PUB Sukuk Ijarah I telah: (i) memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan
No. C.Pos.53613/DEK100/DEKOM 2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Tanggapan
Terkait Permohonan Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk (Syariah) Tahun
2024, berdasarkan mana Dewan Komisaris Perseroan memberikan rekomendasi
persetujuan atas penerbitan PUB Sukuk Ijarah I; dan (ii) memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-
577/MBU/11/2024 tanggal 9 November 2024 perihal Persetujuan atas Rencana Penerbitan
Sukuk Ijarah melalui Mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan Tahun 2024 PT Pos
Indonesia (Persero) yang diterbitkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia, berdasarkan mana pemegang saham Perseroan menyetujui penerbitan Sukuk
Ijarah dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) melalui mekanisme penawaran umum berkelanjutan.
Untuk melakukan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan kepada beberapa pihak bank atau lembaga pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian kredit atau pembiayaan yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank atau lembaga pembiayaan, yaitu: (a)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Obligasi I Pos Indonesia Tahun
2022 dan Wali Amanat Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I)
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 347/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025
perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (b) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 322/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025
perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (c) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 348/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal
Pemberitahuan Rencana Transaksi; (d) PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub
dalam Surat Perseroan No. 349/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi; (e) PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 323/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; (f) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 324/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; (g) PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 325/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (h)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.
351/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (i) PT Bank
IBK Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 326/DIR-1/0525
tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (j) PT Bank Neo Commerce
Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 352/DIR-1/0525 tanggal
6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; dan (k) PT Bank Pembangunan
130
Page 153
Daerah Jawa Timur Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 350/DIR-
1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak lain sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II selain daripada
persetujuan dan/atau pemberitahuan tersebut di atas.
Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II,
Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 10
April 2025 untuk penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II,
berdasarkan mana Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal syariah, sebagaimana dimaksud dan/atau dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II
adalah berupa jasa kurir dan jasa logistik Perseroan ("Aset Yang Menjadi Dasar
Penerbitan"). Adapun Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan bebas dari penjaminan dan
tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini tidak dijamin secara khusus dengan
hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik
Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II secara pari passu (tanpa
hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak
agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Seluruh dana hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan.
Total kebutuhan dana untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan adalah
sebesar Rp1.012.370.000.000,- (satu triliun dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh
juta Rupiah), dengan rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
i. sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
berasal dari dana yang diperoleh melalui penerbitan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 ("Sukuk
Ijarah Pos Indonesia Tahap I"), dimana sampai dengan Informasi
Tambahan diterbitkan, Perseroan telah menggunakan dana dari hasil
penerbitan Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I sebesar Rp101.510.000.000,-
(seratus satu miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah);
131
Page 154
ii. sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diperoleh
melalui penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II;
iii. Sisa kebutuhan dana akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.
2. Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap II tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana
lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya
seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
dana, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk
Ijarah I kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”);
2. memperoleh persetujuan dari RUPSU; dan
3. menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPSU dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Fitch Ratings Indonesia ("Fitch") dengan peringkat "A(idn)" sebagaimana termaktub
dalam Surat Fitch No. 73/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Peringkat Privat
PT Pos Indonesia (Persero).
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT KB
Valbury Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah ("Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah") dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh PT Bahana Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas selaku penjamin emisi sukuk ijarah ("Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi sukuk ijarah sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 24 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ("Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini
adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Sukuk
Ijarah") berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah").
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yaitu PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas dan Wali Amanat Sukuk Ijarah mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung melalui
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.
132
Page 155
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 086C/BS-IB/III/2025 tanggal 14 Maret 2025
perihal Surat Perintah Kerja Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan
oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHSK No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini adalah untuk memeriksa aspek
hukum dari Perseroan dan Entitas Anak (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih)
yang tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, yaitu:
i. PT Pos Properti Indonesia (“PPI”);
ii. PT Pos Finansial Indonesia (“PFI”); dan
iii. PT Pos Logistik Indonesia (“PLI”);
(selanjutnya PPI, PFI, dan PLI secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal ("HKHPM") yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM (”Pendapat
Hukum”).
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 7 Mei 2025 ("LPSH") dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UUPT").
Sehubungan dengan adanya beberapa penyesuaian/perubahan informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan
No. 056/T&P/V/2025 tanggal 7 Mei 2025. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 056/T&P/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tersebut dan karenanya Pendapat Hukum
ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
133
Page 156
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan
pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II adalah benar
dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
dengan aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat.
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II sebagai berikut:
A. Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Pos Indonesia (Persero) berkedudukan di Bandung
adalah suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas persero yang
telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
Adapun Perseroan didirikan berdasarkan akta Perusahaan Perseroan (Persero)
“PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-8128.HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Juni 1995 dan telah
didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 859 tanggal
134
Page 157
13 Juli 1995 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 67 tanggal 22 Agustus 1995.
2. Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
("SABH") di bawah No. AHU-AH.01.03-0112291 tanggal 25 April 2025 serta telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 25 April 2025 ("Akta No. 16/2025"), perubahan Anggaran Dasar Perseroan
terhitung sejak pendiriannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan
diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, kecuali:
- Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
tentang Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 20 Maret 2025 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan
- Akta No. 16/2025;
belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia ("Menkum") dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkum atau sejak diterimanya
pemberitahuan.
Selain hal tersebut di atas, anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014").
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
Pernyataan Perseroan No. 1693/DIRUT/1224 tanggal 9 Desember 2024, Perseroan
berkomitmen untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan
ketentuan POJK No. 33/2014 pada penyelenggaraan RUPS terdekat atau dalam
jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak tanggal surat pernyataan tersebut, yang
mana terlebih dahulu. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan belum melakukan penyesuaian atas
Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No. 33/2014 mengingat
Perseroan masih dalam pembahasan internal dan Perseroan baru akan
menyelenggarakan RUPS pada bulan Juni 2025.
135
Page 158
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana
termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia yang berlaku tanggal 24 September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”).
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah melakukan usaha di
bidang penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah
Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia atau
disingkat PT Pos Indonesia (Persero) No. 164 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-78035.AH.01.02 Tahun
2008 tanggal 24 Oktober 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0109771.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 (“Akta
No. 164/2008”) junctis Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia tentang Persetujuan Pengalihan Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia No. 06 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal 15 April 2025 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081337.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 15 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal
16 April 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkini
adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 1 Seri A Dwiwarna 1.500.000.000.000 -
1.499.999 Seri B
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 1 Seri A Dwiwarna 1.000.000 -
PT Biro Klasifikasi Indonesia 455.022 Seri B 455.022.000.000 100
(Persero)
Jumlah Modal Ditempatkan 1 Seri A Dwiwarna 455.023.000.000 100
dan Disetor Penuh 455.022 Seri B
Saham dalam portepel 1.044.977 1.044.977.000.000 -
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
136
Page 159
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana
termaktub dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat PT Pos Indonesia (Persero)
tanggal 31 Juli 2024, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online
berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 6 Agustus 2024 dimana
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Faizal Rochmad
Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Tonggo Marbun, Hariadi, Haris,
Prasabri Pesti, Asih Kurniasari Komar.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan tersebut yaitu Faizal Rochmad
Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Tonggo Marbun, Hariadi, Haris,
Prasabri Pesti, Asih Kurniasari Komar semata-mata digunakan hanya untuk keperluan
pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dan tidak
memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres
No. 13/2018.
Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, oleh karenanya
Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari modal ditempatkan
dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, Perseroan telah menyisihkan cadangan
wajib sebesar Rp728.699.105.099,- bersamaan dengan dilaksanakannya RUPS
Tahunan untuk tahun buku 31 Desember 2023 sebagaimana yang telah disetujui oleh
seluruh pemegang saham dan termaktub dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
tanggal 18 Juli 2024.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Muhammad Budi Djatmiko
Independen
Komisaris : Gunawan Hutagalung
Komisaris : Robben Rico
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen : Fauzi Baadilla
Komisaris Independen : Riden Hatam Aziz
Direksi
Direktur Utama : Faizal Rochmad Djomeadi
Direktur Keuangan dan Manajemen : Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
Risiko
Direktur Human Capital Management : Asih Kurniasari Komar
Direktur Operasi dan Digital Services : Hariadi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan : Haris
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik : Tonggo Marbun
Direktur Business Development dan : Prasabri Pesti
Portfolio Management
137
Page 160
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku
Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 07 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, telah diangkat sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah
diberitahukan/dilaporkan kepada Menkum sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan didukung dengan konfirmasi dari
Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan untuk memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/2015”). Pengangkatan Robben Rico sebagai tambahan anggota
dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
dimana anggota komite audit dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal (”POJK No. 56/2015”) dan Perseroan juga telah memiliki Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK
No. 56/2015.
138
Page 161
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 34/3014”) dan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang
telah disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 34/3014.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sepanjang pengetahuan
kami, Perseroan telah memperoleh izin-izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan kegiatan usahanya dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
izin-izin operasional tersebut dan izin-izin operasional tersebut masih berlaku.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan surat pernyataan Perseroan: (i) Perseroan telah memenuhi ketentuan upah
minimum yang berlaku; (ii) Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan
karyawannya yang berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan (iii) Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada
instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).
Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") Perseroan yang telah disahkan oleh instansi
ketenagakerjaan yang berwenang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan Minutes
of Meeting PT Pos Indonesia (Persero) Divisi Human Capital Services tanggal
19 Desember 2024 perihal Pembahasan Verifikasi Keanggotaan dan Tindaklanjut
Persiapan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024-2026, Perseroan dan
Serikat Pekerja Perseroan sepakat untuk memperpanjang PKB Perseroan selama 1
tahun. Adapun Perseroan dan Serikat Pekerja Perseroan tetap akan melakukan
perumusan atas pembaharuan PKB Perseroan untuk periode 2025-2027 yang
rencananya akan ditandatangani paling cepat pada bulan Juli 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
menyampaikan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan
kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
Terima tanggal 28 April 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah
Kota Bandung. Namun, berdasarkan konfirmasi dari Perseroan, belum terdapat
persetujuan yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung atas
permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, bagi pengusaha yang
memiliki lebih dari 50 tenaga kerja namun belum membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan,
pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
pencabutan izin.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Perseroan antara lain berupa penyertaan saham dalam Entitas Anak, hak atas tanah,
139
Page 162
dan hak atas kekayaan intelektual setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk
melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan material
tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Adapun, hak-hak atas tanah dan kekayaan intelektual
tersebut seluruhnya masih berlaku, kecuali untuk hak atas tanah dan bangunan
berdasarkan:
a. SHGB No. 400, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Cihapit, Kec.
Bandung Wetan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang telah berakhir
jangka waktunya pada tanggal 17 Januari 2025;
b. SHGB No. 27, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Desa Sumerta Klod,
Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang telah berakhir jangka
waktunya pada tanggal 5 Mei 2025;
c. SHGB No. 16, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Belakang Balok,
Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, yang
telah berakhir jangka waktunya pada tanggal 24 Februari 2025;
d. SHGB No. 584, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Mandala, Kec.
Biak Kota, Kota Biak Numfor, Provinsi Papua, yang telah berakhir jangka
waktunya pada tanggal 13 Januari 2025;
e. SHGB No. 263, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Manokwari Timur,
Kec. Manokwari, Kota Manokwari, Provinsi Papua, yang telah berakhir jangka
waktunya pada tanggal 6 Mei 2025; dan
f. SHGB No. 5, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Bojongsari, Kec.
Sawangan, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang akan berakhir jangka
waktunya pada tanggal 12 Mei 2025 dan saat ini sedang dalam proses
perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen
dengan Nomor Berkas Permohonan: 1571/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran
Tanah ("PP No. 18/2021") dinyatakan bahwa permohonan pembaharuan hak guna
bangunan diajukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
guna bangunan. Dalam hal Perseroan tidak melakukan permohonan perpanjangan
atas: (i) SHGB No. 400; (ii) SHGB No. 27; (iii) SHGB No. 16; (iv) SHGB No. 584; dan
(v) SHGB No. 263 dalam jangka waktu tersebut, maka (i) SHGB No. 400; (ii) SHGB
No. 27; (iii) SHGB No. 16; (iv) SHGB No. 584; dan (v) SHGB No. 263 tersebut
berpotensi berubah statusnya menjadi Tanah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (3) huruf (g) PP No. 18/2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh
Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan, sebagian aset/harta
kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Sedangkan untuk sebagian aset/harta kekayaan material yang
belum diasuransikan adalah berupa lahan kosong. Namun demikian, atas sebagian
aset/harta kekayaan Perseroan yang tidak diasuransikan maka terhadap risiko-risiko
yang mungkin akan terjadi atas sebagian aset/harta kekayaan tersebut merupakan
tanggung jawab dari Perseroan dan atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi tersebut
Perseroan berkeyakinan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
140
Page 163
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh
Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan tersebut sampai dengan saat ini
bebas dari penjaminan dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun
yang berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
9. Perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
lain termasuk diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian serta akad
sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah
dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
tersebut masih berlaku.
Terkait dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan selaku debitur,
Perseroan belum memenuhi persyaratan rasio keuangan yang diatur dalam perjanjian
kredit yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk dan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, yaitu debt service coverage ratio.
Adapun Perseroan telah memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) atas tidak
terpenuhinya persyaratan rasio keuangan tersebut sebagaimana termaktub dalam: (i)
Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 10292/CLU-III/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal
Persetujuan Permohonan Waiver Financial Covenant KB Bank dan (ii) Surat PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 064/120/KKS/KKKSI/SRT tanggal
5 Mei 2025 perihal Penyampaian Permohonan Waiver Financial Covenant a.n. PT Pos
Indonesia (Persero).
Sehubungan dengan tidak terpenuhinya rasio keuangan tersebut di atas, Perseroan
tidak melakukan kelalaian kepada salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah mengingat
tidak terdapat pernyataan kelalaian yang diterbitkan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk serta Perseroan telah
memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) atas tidak terpenuhinya
persyaratan rasio keuangan tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II dan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan selaku debitur
(affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit atau pembiayaan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank
atau lembaga pembiayaan, yang sekiranya dapat membatasi Perseroan dalam
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, Perseroan
telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II kepada:
a. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Obligasi I Pos Indonesia
Tahun 2022 dan Wali Amanat Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I) sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 347/DIR-
1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi;
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 322/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi;
c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 348/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
141
Page 164
d. PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 349/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
e. PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 323/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
f. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 324/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi;
g. PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 325/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
h. PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 351/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
i. PT Bank IBK Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 326/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
j. PT Bank Neo Commerce Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 352/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; dan
k. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagaimana termaktub dalam
Surat Perseroan No. 350/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah
disediakan Perseroan, Perseroan selaku debitur berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit atau pembiayaan yang diadakan oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank
atau lembaga pembiayaan, tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat
membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II berikut rencana penggunaan dananya dan/atau merugikan
kepentingan pemegang sukuk ijarah selain kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada para krediturnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam
suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia
ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa
atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat
dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak mana pun.
142
Page 165
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan perkara
perdata perbuatan melawan hukum atas aset/harta kekayaan material Perseroan dan
ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara tersebut tidak mencapai
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sehingga perkara-perkara tersebut tidak
berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan saat ini sedang tidak menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara pidana, perpajakan, monopoli/praktik
persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik
Indonesia ataupun di luar pengadilan, tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan dan
tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah
satu pihak didalamnya.
11. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tidak dijamin secara khusus tetapi
dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap II secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
12. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang melakukan penawaran
umum berkelanjutan sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("POJK No. 36/2014") juncto POJK
No. 18/2015, yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1
(satu) tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II telah memenuhi persyaratan efek
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu efek bersifat utang dan/atau sukuk
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tersebut
di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Informasi Tambahan.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan diserahkan paling lambat pada
143
Page 166
tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan
bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, maka Perseroan akan meminta
persetujuan RUPSU terlebih dahulu dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai
dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015.
14. Dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini, Perseroan telah
menandatangani:
a. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
b. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 5 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan;
d. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025, yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk;
e. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025, yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk;
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
029/SKK/KSEI/0325 tanggal 5 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan bersama
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana Perseroan dan
KSEI setuju untuk mendaftarkan sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan di
KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini; dan
g. Akta Pengakuan Kewajiban No. 23 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat Sukuk Ijarah namun mempunyai
hubungan afiliasi melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Perseroan
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai perusahaan pemeringkat
efek berkaitan dengan PUB Sukuk Ijarah I.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
15. Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam informasi tambahan atas Prospektus
adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana diungkapkan
dalam LPSH.
B. Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PPI dan PFI berkedudukan di
Kota Bandung dan PLI berkedudukan di Jakarta Pusat.
144
Page 167
Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak terhitung sejak
pendiriannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar PFI
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang
Saham PT Pos Finansial Indonesia No. 23 tanggal 12 November 2024 yang dibuat di
hadapan Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, belum
memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menkum dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan
Menkum atau sejak diterimanya pemberitahuan.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas Anak serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan
ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub
Peraturan KBLI 2020.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham dalam
masing-masing Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan telah
diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Entitas Anak: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat, maupun perkara
arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam izin-izin material tersebut
dan izin-izin material tersebut masih berlaku.
145
Page 168
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak: (i) telah memenuhi ketentuan upah minimum yang
berlaku; (ii) tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya; (iii) telah melakukan
pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai
dengan UUWLK; dan (iv) telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, kecuali PFI yang
memiliki tenaga kerja di bawah 50 tenaga kerja.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, (i) PPI dan PLI
mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan telah memiliki
Peraturan Perusahaan; dan (ii) PFI mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang
tenaga kerja dan sedang dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan
sebagaimana dibuktikan dengan Resi Pendaftaran Peraturan Perusahaan No. F617B7
tanggal 6 Mei 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari
Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu pidana
denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Entitas Anak diantaranya berupa saham-saham perusahaan, hak atas tanah, hak atas
kekayaan intelektual, dan/atau kendaraan bermotor setelah diteliti bukti kepemilikan
haknya, adalah benar terdaftar atas nama masing-masing PLI (khusus untuk
penyertaan saham-saham perusahaan) dan/atau Entitas Anak dan karenanya
memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan
dengan kepemilikan aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta tidak sedang
dalam sengketa dengan pihak mana pun serta bebas dari segala penjaminan/agunan
dalam bentuk apapun kepada pihak lainnya.
8. Perjanjian-perjanjian material yang dibuat antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
tersebut masih berlaku, kecuali (i) 14 (empat belas) perjanjian sewa menyewa PPI; (ii)
1 (satu) perjanjian sewa menyewa PFI dengan PPI; dan (iii) perjanjian sewa menyewa
antara PLI dengan Widjaja Koswara, yang seluruhnya sedang dalam proses
perpanjangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari
146
Page 169
Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dalam
perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang
dapat merugikan hak pemegang sukuk Perseroan dan membatasi Perseroan dalam
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut
rencana penggunaan dananya.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
pernyataan dari masing-masing Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia
ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
yang diajukan terhadap/oleh Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan
negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
Entitas Anak merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu
peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak terhadap pihak
mana pun.
Perkara yang dihadapi oleh PPI saat ini adalah sehubungan dengan perkara perdata
wanprestasi. PPI berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara perdata
wanprestasi tersebut sehingga PPI berkeyakinan tidak memiliki risiko berupa
pembayaran kepada pihak lawan. Perkara-perkara perdata tersebut tidak akan
memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha PPI dan rencana penerbitan Sukuk
Ijarah I Tahap II berikut penggunaan dananya.
Lebih lanjut, masing-masing PPI dan PLI saat ini sedang tidak menghadapi somasi
atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara pidana, tata usaha
negara perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia ataupun
di luar pengadilan, tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing PPI dan PLI dan tidak
berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana masing-masing PPI dan PLI
merupakan salah satu pihak didalamnya.
Adapun PFI tidak sedang terlibat perkara apapun namun PFI saat ini sedang dalam
proses pelaksanaan atas Rencana Perdamaian sebagaimana termaktub dalam
Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2022
("Rencana Perdamaian"). Pelaksanaan atas Rencana Perdamaian tersebut tidak
akan berdampak terhadap penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II berikut rencana penggunaan dananya.
147
Page 170
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PFI masih dalam proses
pelaksanaan kewajiban-kewajiban PFI kepada para krediturnya berdasarkan Rencana
Perdamaian.
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
Sukuk Ijarah yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya
mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penawaran umum berkelanjutan
sukuk berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam
KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338
KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum
berkelanjutan Sukuk Ijarah tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan
dan OJK.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
148
Names mentioned 123 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nilai Pengalihan
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
PT Pos Finansial Indonesia PLI
p.13
unresolved
org
PT Pos Logistik Indonesia PPI
p.13
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.14 ×16
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
person
Achmad Abid
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.15 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.16 ×4
unresolved
org
PT Bank IBK Indonesia Rasio Lancar
p.18 ×2
unresolved
org
Bank CCB Indonesia Tbk
p.18 ×4
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.18 ×14
unresolved
org
PT Bhakti Wasantara Net Sehubungan
p.19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.23 ×2
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.24
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.W.
p.41
unresolved
person
Komisioner
· Ketua
p.41 ×2
unresolved
org
Telkomunikasi Indonesia Tbk
p.44 ×4
unresolved
org
PT Infosys Solusi Terpadu
p.44
unresolved
org
Bank Indonesia
p.49
unresolved
org
Dana Pensiun Pos Indonesia
p.51 ×2
unresolved
org
PT Pos Properti Indonesia PPI
p.51
unresolved
org
Bank CCB
p.52
unresolved
org
Bank Jatim
p.52
unresolved
org
Bank IBK
p.52
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.58
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Penjatahan
p.66
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.68 ×3
unresolved
org
PT Bank Tabungan Indonesia Tahap I Tahun
p.68
unresolved
person
Fasilitas Plafond Djumini Setyoadi
p.69
unresolved
person
Setyoadi
p.71
unresolved
person
Hendrawan
p.74
unresolved
person
Esther Mercia Sulaiman
p.74
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.76 ×2
unresolved
org
Tbk. Indrasari Kresnadjaja
p.76
unresolved
person
Christina Basoeki
p.79
unresolved
org
PT Bank Sinarmas Rp
p.81
unresolved
person
Indrasari Kresnadjaja
p.81
unresolved
org
PT Bank Panin Dubai
p.83
unresolved
org
Syariah Tbk.
p.83
unresolved
person
Dicky Suseno
p.83
unresolved
org
Kementerian
p.96
unresolved
org
PT Edu Sarana Informatika
p.104
unresolved
org
PT Hafara Indonesia
p.104
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.109
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.109
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.109
unresolved
org
PT Nusantara Compnet Integrator
p.109 ×4
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.134
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.134
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.134
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.134
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.135 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.135 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.135
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.152
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.157
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.159 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.159 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.160
unresolved
person
Ervina Christina Sembiring
· Notaris
p.167
unresolved
person
Jennifer B. Tumbuan
· Senior Partner
p.170
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.