Skip to content
Back to announcement

20250528_POST_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31890414_lamp1.pdf

Listing Text extracted POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 170

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                                                        Tanggal Efektif                     :           27 Desember 2024      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :        28 Mei 2025
                                                                                                                                                                        Masa Penawaran Umum                 :                 26 Mei 2025     Tanggal Distribusi Sukuk ijarah Secara Elektronik                 :        28 Mei 2025




                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                        Tanggal Penjatahan                  :                 26 Mei 2025     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                        :         2 Juni 2025
                                                                                                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                                         KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT
                                                                                                                                                                         ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA
                                                                                                                                                                         DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT
                                                                                                                                                                         MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                                                                         AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                         PT POS INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IAJRAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                                                                                         ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                                                                                         TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                                                                                                                                                                         BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                           S U K U K I JA R A H B E R K E L A N J U TA N I P O S I N D O N E S I A TA H A P I I TA H U N 2 0 2 5
                                                                                                                                                                                                                        PT POS INDONESIA (PERSERO)
                                                                                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                           Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
                                                                                                                                                                                                                               dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
                                                                                                                                                                                                                                   Berkedudukan di Bandung, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                       Kantor Pusat:                            Jaringan Kantor Pos:
                                                                                                                                                                                                            Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung                Pada tanggal 31 Maret 2025,
                                                                                                                                                                                                             Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat            Perseroan memiliki jaringan kantor pos
                                                                                                                                                                                                         Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725               sebanyak 3.959 kantor
                                                                                                                                                                                                             Email: corsec@posindonesia.co.id              yang tersebar di seluruh wilayah
                                                                                                                                                                                                             Website: www.posindonesia.co.id                          Indonesia

                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
                                                                                                                                                                         DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                       (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP1.000.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                              (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
                                                                                                                                                                             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP500.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                           (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                        Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
                                                                                                                                                                        penuh (full commitment 6XNXN,MDUDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN
                                                                                                                                                                        Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang
                                                                                                                                                                        ditawarkan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                        Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                                                 Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                        Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,-
                                                                                                                                                                                 (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                        Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                                                 Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                        Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
                                                                                                                                                                        dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan
                                                                                                                                                                        pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 28 Mei 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
                                                                                                                                                                        28 Mei 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 28 Mei 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                                                                                                                                        jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.

                                                                                                                                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                         SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                                                                                         BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI
                                                                                                                                                                         JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM
                                                                                                                                                                         PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK–HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
                                                                                                                                                                         BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK–HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                                                                                                         DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN
                                                                                                                                                                         SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN
                                                                                                                                                                         SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                                                                                         PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                         FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO
                                                                                                                                                                         PERSAINGAN. JUMLAH KOMPETITOR ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH MEMPERKETAT PERSAINGAN DALAM TINGKAT PERMINTAAN
                                                                                                                                                                         ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN.

                                                                                                                                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                                         DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                         INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                                                                                         DI KSEI.

                                                                                                                                                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                                                                                                                                                                                                          A(idn) (Single A)
                                                                                                                                                                                KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

PT POS INDONESIA (PERSERO)                                                                                                                                                                                      SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA

Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan,                                                                                                                                                                        Penawaran Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)

        Kota Bandung, Jawa Barat                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725
     Email: corsec@posindonesia.co.id
                                                                                                                                                                                       37%DKDQD6HNXULWDV 7HUD¿OLDVL                  37%1,6HNXULWDV 7HUD¿OLDVL                     37.%9DOEXU\6HNXULWDV

     www.posindonesia.co.id                                                                                                                                                                                                          WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                 37%DQN7DEXQJDQ1HJDUD 3HUVHUR 7EN
                                                                                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 26 Mei 2025
Page 2
PT Pos Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia (“Sukuk Ijarah”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 978/DIR-1/0924 tanggal 6 September 2024,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No.S-174/D.04/2024 tanggal 27 Desember 2024
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan sisa imbalan sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025” yang yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
(”Bursa Efek”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat
No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan
pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUPDVXN3LKDN7HUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQ
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah.
PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak
WHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQPHODOXLNHSHPLOLNDQVDKDP1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLDVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL3LKDN
7HUD¿OLDVL GDODP 8836. 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD SDGD %DE ,;
tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah bukan merupakan pihak
WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. NHFXDOL 37 %DQN 7DEXQJDQ 1HJDUD
 3HUVHUR  7EN PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ PHODOXL NHSHPLOLNDQ VDKDP 1HJDUD 5HSXEOLN
,QGRQHVLD 3HQMHODVDQ OHELK ODQMXW PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ; /HPEDJD GDQ 3URIHVL
Penunjang Pasar Modal dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK
 PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
 OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 (“POJK 49/2020”).

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
 IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA
 MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI
 PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH
 DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015
 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xii
1.  Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan......................................................................... xii
2.  Struktur Permodalan................................................................................................................... xiii
3.  Ikhtisar Data Keuangan Penting................................................................................................. xiv
4.  Keterangan Tentang Perusahaan Anak. ..................................................................................... xvi
5.  Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan. ................................................ xvii
6.  Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.............................................................................. xix
7.  Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ................................................ xix
I.       PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. ...........................................21
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................24
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................32
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................36
         A. Umum. ..................................................................................................................................36
         B. Analisis Laporan Laba Rugi..................................................................................................37
         C. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian................................................................39
         D. Laporan Arus Kas Konsolidasian..........................................................................................41
         E. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha...................................................................................42
         F. Segmen Operasi...................................................................................................................42
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................44
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................45
         1. Riwayat Perseroan. ..............................................................................................................45
         2. Struktur Permodalan.............................................................................................................45
         3. Perizinan...............................................................................................................................46
         4. Perjanjian–Perjanjian Penting...............................................................................................46
         5. Asuransi................................................................................................................................79
         6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). ................................................................................79
         7. Aset Tetap.............................................................................................................................79
         8. Struktur Kelompok Usaha Perseroan per 31 Desember 2024. ............................................80
         9. Pengurus Dan Pengawasan.................................................................................................81
         10. Tata Kelola Perusahaan........................................................................................................82
         11. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................82
         12. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
             Perseroan dan Perusahaan Anak.........................................................................................87
         13. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak................................................................89
         14. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha. ............................89
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................107
IX.      PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH..........................................................................108
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................109
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH.................................................112
XII.     TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK IJARAH..............................................120
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN SUKUK IJARAH..................................................................................................125
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................127


                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
                    No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                    (“UUP2SK”)
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                       kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                       1. suami atau istri;
                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                             yang bersangkutan; atau
                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                       1. orang tua dan anak;
                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                       pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                       atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                       yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                       langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                       perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                       atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                       baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                       yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                       yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                       (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                       tersebut.
Agen Pembayaran   : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima
                    hak dan kewajibannya yang telah ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban
                    untuk membantu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
                    Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                    Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                    Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Perjanjian Agen
                    Pembayaran Sukuk Ijarah.
Akad Ijarah       : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                    Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                    tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Perseroan selaku mu’jir
                    mengalihkan hak manfaat kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui wakilnya,
                    Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku mustajir atas Objek Ijarah yang dimiliki
                    manfaatnya oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah
                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                    I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di
                    bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
                    penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                    yang sah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dimana
                    Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.




                                            ii
Page 5
Akad Wakalah          : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                        Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                        tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah
                        selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Perseroan selaku Wakil untuk
                        memberikan pelayanan jasa Objek Ijarah kepada pengguna Objek Ijarah
                        untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima hak manfaat
                        Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Ijarah. Pada akad wakalah ini, Pemegang Sukuk Ijarah selaku muwakkil
                        diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang akadnya sebagaimana
                        dituangkan dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun
                        2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup
                        berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/
                        atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
                        yang bersangkutan di kemudian hari, dimana Perseroan mengalihkan hak
                        atas manfaat dari Objek Ijarah.
Ahli Syariah          : berarti :
                        a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
                            bidang syariah; atau
                        b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                            dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
                            mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan
                            usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
                            atas produk atau jasa syariah.
Bank Kustodian        : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
                        Bapepam dan LK atau OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
                        kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek   : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                        sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain
                        dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                        adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
                        pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Cicilan Imbalan Ijarah : berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
                         kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima
                         oleh Perseroan dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada
                         setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang       : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                        Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                        kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                        Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                        kepada KSEI.
Dokumen Penawaran : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban,
Umum                Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Jaminan,
                    Perjanjian Agen Pembayaran, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                    Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                    Efek, Prospektus, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan
                    Pernyataan Pendaftaran serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                    rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi
                    yang berwenang.




                                                iii
Page 6
Efek                 : berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                       konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                       teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                       maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                       dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang
                       dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
Efek Syariah         : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
                       pelaksanaannya yang
                       (i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                       (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/
                            atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; memenuhi
                            Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif              : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                       dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK dan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
                       tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik,
                       yaitu:
                       a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                           (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                                mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
                                dengan Penawaran Umum; atau
                           (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
                                Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
                       b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak
                           ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                           diperlukan.
Emisi                : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                       dan dijual kepada Masyarakat pada pasar perdana melalui Penawaran
                       Umum dan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Entitas Anak         : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan
                       keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                       akuntansi yang berlaku di Indonesia yang bersifat material bagi Perseroan,
                       yang dalam hal ini meliputi: PT Pos Finansial Indonesia, PT Pos Logistik
                       Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia.
Hari Bursa           : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
                       yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                       nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender        : berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                       tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                       sewaktu–waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu
                       keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja           : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                       hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                       atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                       Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan   : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                       Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.




                                                iv
Page 7
Informasi Tambahan     : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                  pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                         oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                         sesuai POJK No.9/2017.
Kegiatan Usaha        : berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Perseroan Sehari-Hari   Perseroan maupun melalui Entitas Anak, dibidang penyelenggaraan pos bagi
                        masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, serta optimalisasi
                        pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
                        barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
                        mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dan
                        kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang
                        tersebut sesuai anggaran dasar.
Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan  Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                      tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/
                      VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
                      Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
                      keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
                      membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, dimana dalam
                      hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
                      Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                      tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
                      Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
                      dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan,
                      dengan ketentuan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
                      dan/atau Sisa Imbalan Ijarah untuk setiap Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                      rupiah) kewajiban yang terlambat dibayar adalah sebagai berikut:
                      a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar-besarnya Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh
                           enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari.
                      b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar-besarnya Rp260.417,- (dua ratus enam
                           puluh ribu empat ratus tujuh belas Rupiah) per hari.
                      c. Sukuk Ijarah Seri C : sebesar-besarnya Rp272.222,- (dua ratus tujuh
                           puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis    : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                         Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                         berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                         menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
                         Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
                         berkaitan dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSI (KTUR)    KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
                      untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
                      memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI                   : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                         Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
                         Sukuk Ijarah bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                         Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan
                         Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, atau pengganti dan penerima
                         hak dan kewajibannya.
Kustodian              : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                         dengan Efek serta jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                         Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                         UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.


                                                  v
Page 8
Manajer Penjatahan   : berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
                       Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam
                       Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran       : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum                   Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                       Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah, yaitu 1 (satu) Hari Kerja. Dalam hal
                       terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                       1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka
                       Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Sukuk
                       Ijarah untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
                       Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal
                       26 Mei 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan ditutup pada
                       pukul 16.00 WIB.
Masyarakat           : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                       asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                       hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
                       Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar
                       Indonesia.
Menkumham            : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                       Indonesia.
Nilai Pengalihan     : berarti nilai pengalihan Objek Ijarah dengan jumlah sebesar Rp150.000.000.000,-
                       (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan
                       tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                       Ijarah.
Objek Ijarah         : berarti hak manfaat atas Jasa Kurir dan Jasa Logistik yang dimiliki Perseroan
                       dengan perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
Otoritas Jasa        : berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
Keuangan atau OJK      yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang–
                       Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                       diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Rekening    : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                       yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                       disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar
                       Modal.
Pemegang Sukuk       : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah                 Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                            Efek.
Pemeringkat          : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau atau para pengganti dan
                       penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
                       terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh
                       Perseroan.
Pemerintah           : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum       : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada Masyarakat
                       berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya
                       dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
                       ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                                vi
Page 9
Penawaran Umum         : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan            melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
                         berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/
                         POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Pengakuan Kewajiban : berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
                      sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
                      Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 23 tanggal 7 Mei
                      2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
                      Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif     : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                         dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Sukuk : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Ijarah                 melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Pos Indonesia Tahun 2025
                       dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT KB
                       Valbury Sekuritas atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin
                       dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
                       pembayaran sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
                       melakukan pembayaran hasil Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang ditunjuk
                       oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
                       telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana     : berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk Ijarah       penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
                         Indonesia Tahap II Tahun 2025, dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
                         PT BNI Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat
                         dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No. IX.A.2   : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                         No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                         Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7   : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                         No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                         Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen        : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran               pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa Imbalan Ijarah No.
                         9 tanggal 5 Mei 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                         S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI     Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-029/SKK/KSEI/0325 tanggal 5 Mei 2025 yang
                         dibuat di bawah tangani.
Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Emisi Sukuk Ijarah      Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 24 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat
                        dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Emisi Efek
Persetujuan Prinsip    : berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek          Sukuk Ijarah No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang
                         diajukan oleh Perseroan kepada BEI.




                                                 vii
Page 10
Perjanjian          : berarti Akta Perjanjian Perwaliamatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan
Perwaliamanatan       dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan syarat dan ketentuan yang dimuat
Sukuk Ijarah          dalam Akta Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
                      Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat
                      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pernyataan          : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran           rangka dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan peraturan
                      OJK.
Perseroan           : berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
                      perseroan terbatas PT Pos Indonesia (Persero), berkedudukan di Bandung,
                      Indonesia, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Perusahaan Efek     : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                      Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                      dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017     : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                      Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017     : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                      Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                      Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 23/2017    : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                      Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 15/2015    : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                      tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 18/2015    : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                      tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah
                      dengan POJK No. 3/2018.
POJK No. 3/2018     : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                      Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
                      dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020    : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                      Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020    : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                      Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015    : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                      tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014    : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014    : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan
                      Publik.
POJK No. 35/2014    : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/ 2014   : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                      Sukuk.
POJK No. 49/2020    : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                      tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


                                             viii
Page 11
POJK No. 55/2015      : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015      : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus            : berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                        yang telah diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2024.
Rekening Efek         : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
                        Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                        atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
                        yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPS                  : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan
                        sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSI                 : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
RUPSLB                : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan                : berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan          Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
                        atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai
                        hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan    : berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan
                        jumlah sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
                        kelipatannya.
Sertifikat Jumbo      : berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
Sukuk Ijarah            atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                        Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah   : jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                        Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Ijarah, yang belum dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah
                        sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
                        3 (tiga) seri, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
                        dimana nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                        dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri
                        Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                        Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
                        yaitu sebagai berikut:
                        Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
                                 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang berjangka waktu 3 (tiga)
                                 tahun sejak Tanggal Emisi.
                        Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
                                 (seratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                 Tanggal Emisi.
                        Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,-
                                 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang berjangka waktu 7
                                 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                        pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai
                        pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                        Sukuk Ijarah, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.



                                                ix
Page 12
Suara                   : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
                          sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Ijarah.
Sukuk                   : berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili
                          bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
                          atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah            : berarti efek syariah dengan nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
                          Indonesia Tahap II Tahun 2025”, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk Ijarah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                          Ijarah, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000 (lima
                          ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yang masing–masing
                          nilainya akan ditentukan dalam Adendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:

                           Seri A :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
                                       (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                       sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima
                                       puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                       sejak Tanggal Emisi.
                           Seri B :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
                                       (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                       Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima
                                       juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                       Tanggal Emisi.
                           Seri C :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,-
                                       (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                       sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus
                                       juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                       sejak Tanggal Emisi.
                           Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                           pelunasan Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai
                           pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Sukuk Ijarah, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah           : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Tahap I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo
                         Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum
                         Berkelanjutan, dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000
                         (satu triliun Rupiah) dan terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu (i) Seri A dengan jangka
                         waktu 3 (tiga) tahun; (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan (iii)
                         Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun, yang seluruhnya telah dicatatkan
                         di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Tanggal Distribusi      : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
                          Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
                          pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
                          secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                          Penjatahan.
Tanggal Emisi           : berarti Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah yang juga merupakan Tanggal
                          Pembayaran hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                          Ijarah kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah,
                          yaitu pada tanggal distribusi Efek secara elektronik.




                                                     x
Page 13
Tanggal Pembayaran       : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                           yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui Penjamin
                           Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang juga merupakan Tanggal
                           Emisi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Cicilan Imbalan Ijarah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
                       dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
Ijarah               dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan       : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
                           Sukuk Ijarah yaitu tanggal 26 Mei 2025.
Tim Ahli Syariah         : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                           produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                           perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli
                           Syariah Pasar Modal.
Undang–Undang        : berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Pasar Modal atau UUPM Modal, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK berikut peraturan
                       pelaksanaannya dan segala perubahan atau pembaharuan–pembaharuan
                       yang dibuat di kemudian hari.
UUPT                     : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
                           2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-
                           Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                           Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                           Undang-Undang.
UUP2SK                   : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                           Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat              : berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta,
Sukuk Ijarah               atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan
                           Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang
                           Pasar Modal.


DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK

PFI/Posfin           :     PT Pos Finansial Indonesia
PLI                  :     PT Pos Logistik Indonesia
PPI                  :     PT Pos Properti Indonesia




                                                  xi
Page 14
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan
keuangan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta
dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

1.   Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0112291 tanggal 25 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 April 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 11 dan
menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa
logistik, jasa ritel dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro.

Prospek Usaha Perseroan

Prospek bisnis Perseroan sangat menjanjikan di tengah dinamika global yang menantang, berkat
adaptasi cepat terhadap transformasi digital dan strategi ekspansi layanan logistik serta keuangan
digital. Indonesia, sebagai pasar berkembang dengan populasi besar dan adopsi teknologi yang cepat,
menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan Perseroan. Dukungan pemerintah terhadap digitalisasi layanan
publik, infrastruktur logistik, dan inklusi keuangan memperkuat posisi Perseroan, terutama dalam
menjangkau wilayah terpencil dan mendukung agenda pemerataan pembangunan nasional.

Transformasi digital telah mengubah lanskap industri logistik dan keuangan secara signifikan.
Pertumbuhan e-commerce dan sistem pembayaran digital mendorong lonjakan volume paket dan
transaksi non-tunai. Pasar Courier, Express and Parcel (CEP) serta freight & logistics di Indonesia
diproyeksikan tumbuh pesat, didukung oleh teknologi seperti AI dan otomasi logistik. Perseroan
memanfaatkan keunggulan jaringan distribusinya yang luas untuk mengatasi tantangan geografis
Indonesia dan menjawab kebutuhan last-mile delivery yang efisien.

Perseroan juga mengambil bagian aktif dalam sektor keuangan digital melalui platform seperti Pospay
dan layanan remitansi digital. Pertumbuhan pesat pembayaran digital dan potensi besar remitansi
masuk ke Indonesia memberi peluang besar untuk memperluas layanan keuangan kepada masyarakat
underserved. Dengan infrastruktur yang sudah menjangkau daerah asal pekerja migran dan dukungan
kebijakan regulator, Perseroan memiliki posisi strategis untuk tumbuh dalam segmen keuangan lintas
batas.

Untuk menjaga daya saing di tengah tekanan biaya dan persaingan dari pemain non-tradisional,
Perseroan terus melakukan transformasi melalui akuisisi, integrasi multimoda logistik, serta
kolaborasi strategis. Langkah-langkah ini memperkuat efisiensi operasional dan kapasitas layanan.




                                                 xii
Page 15
Didukung strategi adaptif, fondasi operasional yang kuat, serta sinergi dengan arah kebijakan nasional,
Perseroan berada dalam posisi ideal untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan
nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.

Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI tentang “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha”

2.   Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:

Sebagaimana termaktub dalam akta Perusahaan Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117
tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-8128.HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Juni 1995 dan telah didaftarkan
di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus
1995, struktur permodalan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                 Keterangan                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                                     %
                                                                            (Rupiah)
Modal Dasar:
  Saham Prioritas                                           150.000           150.000.000.000
  Saham Biasa                                               600.000           600.000.000.000
Jumlah Modal Dasar                                          750.000           750.000.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia
      Saham Prioritas                                       150.000           150.000.000.000    60,0000
      Saham Biasa                                            99.999            99.999.000.000    39,9996
2. Soetjipto (Saham Biasa)                                        1                 1.000.000     0,0004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        250.000           250.000.000.000   100,0000
Sisa Saham Dalam Portepel
  Saham Prioritas                                                 -                         -
  Saham Biasa                                               500.000           500.000.000.000
Total Saham Dalam Portepel                                  500.000           500.000.000.000

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir:

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang
Persetujuan Pengalihan Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 06 tanggal
15 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal
15 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081337.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 15 April 2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 16 April 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan                                                           Jumlah Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham                                     %
                                                                           (Rupiah)
Modal Dasar
  Seri A Dwiwarna                                                1                1.000.000
  Seri B                                                 1.499.999        1.499.999.000.000
Jumlah Modal Dasar                                       1.500.000        1.500.000.000.000




                                                  xiii
Page 16
                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan                                                                 Jumlah Nilai Nominal
                                                     Jumlah Saham                                          %
                                                                                 (Rupiah)
Nama Pemegang Saham:
  Negara Republik Indonesia – Seri A Dwiwarna                         1                 1.000.000           0,0002
  PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) – Seri B              455.022           455.022.000.000          99,9998
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            455.023           455.023.000.000         100,0000
Saham Dalam Portepel                                          1.044.977         1.094.977.000.000                -

Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum
tercatat di Bursa Efek manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia 100%.

3.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2024                  2023
Jumlah Aset Lancar                                                         7.836.565.423.345     5.372.701.514.209
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                   8.629.272.313.872     8.286.137.732.899
JUMLAH ASET                                                               16.465.837.737.217    13.658.839.247.108

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                            6.013.474.815.542     3.905.452.281.629
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                           1.498.188.379.907     1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS                                                          7.511.663.195.449     5.523.773.928.506

TOTAL EKUITAS                                                              8.954.174.541.768     8.135.065.318.602
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             16.465.837.737.217    13.658.839.247.108

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                 2024                  2023
Pendapatan                                                                  5.017.861.008.697     5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan                                                       (3.030.806.140.057)   (3.680.789.445.438)
Laba Kotor                                                                  1.987.054.868.640     1.798.331.691.237
Laba Usaha                                                                  1.148.859.183.619       919.978.967.338
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                741.155.820.060       701.891.502.784
Laba Tahun Berjalan                                                           747.134.477.434       728.214.643.600

Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
  Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan Kerja                           117.931.585.665         57.572.938.850
  Revaluasi Aset                                                                           -       412.370.729.903
  Pajak Penghasilan Terkait                                                 (25.956.839.934)       (12.666.046.547)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                     839.109.223.165      1.185.492.265.806

Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                      746.936.851.666        748.699.105.099
  Kepentingan Non-Pengendali                                                     197.625.768        (20.484.461.499)
Jumlah Laba Tahun Berjalan                                                   747.134.477.434        728.214.643.600




                                                        xiv
Page 17
                                                                                        31 Desember
                                Keterangan
                                                                                 2024                 2023
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                       838.941.366.733   1.205.988.688.940
  Kepentingan Non-Pengendali                                                      167.856.432     (20.496.423.134)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                       839.109.223.165   1.185.492.265.806
Laba per Saham Dasar                                                                     1,64                 1,60

Rasio – Rasio Keuangan

                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                       2024                       2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset                                                                        20.55                       22,63
Jumlah liabilitas                                                                  35.99                       31,87
Jumlah ekuitas                                                                     10.07                       17,06
Pendapatan                                                                        (8.42)                       18,64
Beban pokok layanan                                                              (17.66)                       19,22
Laba usaha                                                                         24,88                        9,34
EBITDA                                                                              7,20                       13,44
Laba tahun berjalan                                                                 2,60                        3,29
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan                                     (29,22)                     (12,58)

Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor                                                                 39,60                       32,82
Marjin Laba Usaha                                                                 22,90                       16,79
Marjin Laba Bersih                                                                14,89                       13,29
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE                                                  8,34                        8,95
Rasio Laba terhadap Aset / ROA                                                     4,54                        5,33

Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER                                                  0,55                        0,68
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR                                                     0,30                        0,40
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                                  0,84                        0,68
Rasio Liabilitas terhadap Aset                                                     0,46                        0,40
Interest coverage ratio                                                            3,06                        5,33
Debt-Service Coverage Ratio                                                        0,87                        1,74
Current Ratio                                                                      1,31                        1,38

Rasio Keuangan yang Dipersyratkan Dalam Pinjaman, Obligasi dan Sukuk

                                                                                                 31 Desember
                              Keterangan                           Persyaratan Keuangan
                                                                                                     2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio                                                            Minimal 1x                            1,30
Debt to Equity Ratio (DER)                                              Maksimal 2,2x                          0,84
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1)                                   Minimal 1x                            1,24

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio                                                             Minimal 1x                           1,31
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1)                             Minimal dan atau sama 1x                    1,75

PT Bank Sinarmas Tbk
Current Ratio                                                             Minimal 1x                           1,31
Debt Service overage Ratio (DSCR) (1)                                     Minimal 1x                           1,59

PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio                                                            Minimal 1x                            1,31
Liabilities to Equity Ratio                                             Maksimal 2,5x                          0,84



                                                     xv
Page 18
                                                                                                       31 Desember
                                Keterangan                                Persyaratan Keuangan
                                                                                                           2024
 PT Bank KB Bukopin Tbk
 Current Ratio                                                                  Minimal 1.1x                      3,34
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2)                                         Minimal 1,25x                     0,87

 PT Bank Maspion Indonesia Tbk
 Current Ratio                                                                   Minimal 1x                       1,31
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (1)                                          Minimal 1x                       1,72
 Liabilities to Equity Ratio                                                    Maksimal 2,5x                     0,62

 PT Bank IBK Indonesia
 Rasio Lancar                                                                   Minimal 1x                        1,31
 Rasio Hutang ke Ekuitas                                                        Maksimal 3x                       0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(1)                                           Minimal 1x                        2,34

 PT Bank Neo Commerce Tbk
 Rasio Lancar                                                                   Minimal 1x                        1,31
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                              Maksimal 3x                       0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(1)                                           Minimal 1x                        2,08

 PT Bank CCB Indonesia Tbk
 Rasio Lancar                                                                   Minimal 1x                        1,31
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                              Maksimal 3x                       0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(1)                                           Minimal 1x                        1,90

 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
 Rasio Lancar                                                                   Minimal 1x                        1,31
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                              Maksimal 3x                       0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(3)                                           Minimal 1x                        0,87

 Obligasi I
 Rasio Lancar                                                                    Minimal 1x                       1,31
 Rasio Debt to Equity                                                           Maksimal 2,6x                     0,84

 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
 Rasio Lancar                                                                    Minimal 1x                       1,31
 Rasio Debt to Equity                                                           Maksimal 2,6x                     0,84
(1)
      Berdasarkan perhitungan masing-masing kreditur
(2)
      Perseroan telah memperoleh persetujuan atas permohonan waiver dari PT Bank KB Bukopin Tbk atas tidak terpenuhinya
      rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 10292/CLU-III/V/2025 tanggal 7 Mei 2025
      perihal Persetujuan Permohonan Waiver Financial Covenant KB Bank
(3)
      Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atas
      tidak terpenuhinya rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
      No. 064/120/KKS/KKKS1/SRT tanggal 5 Mei 2025 perihal Penyampaian Permohonan Waiver Financial Covenant an. PT Pos
      Indonesia (Persero)

Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
tentang “Ikhtisar Data Keuangan Penting”

4.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Berikut adalah table berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas, dan laba (rugi) Perusahaan
Anak terhadap perseroan:

                                                                                               Kontribusi Terhadap
                                                 Presetase                                        Perseroan (%)
              Kegiatan Usaha                                 Tahun      Tahun      Tahun
Nama                                   Domisili Kepemilikan                                                 Laba (rugi)
              yang Dijalankan                               Pendirian Penyertaan Operasional
                                                    (%)                                      Aset Liabilitas setelah
                                                                                                              pajak
           Digital Payment & Digital
            Solution Membuat Dan
 PFI(3)                                Bandung     54,76      2001       2001         2001      1,49   3,67     0,06
            Menyediakan Platform
                 Pembayaran(1)




                                                             xvi
Page 19
                                                                                              Kontribusi Terhadap
                                                Presetase                                        Perseroan (%)
             Kegiatan Usaha                                 Tahun      Tahun      Tahun
Nama                                  Domisili Kepemilikan                                                 Laba (rugi)
             yang Dijalankan                               Pendirian Penyertaan Operasional
                                                   (%)                                      Aset Liabilitas setelah
                                                                                                             pajak
              Jasa transportasi, jasa
                 pergudangan jasa
    PLI       pengiriman kargo dan            Jakarta      99,80       2012      2012        2012       2,32     2,09       0,15
            regulated agent atau agen
                       inspeksi
                   Bidang Properti
                  Berupa: Building
    PPI                                      Bandung       99,00       2013      2013        2013       1,96     1,48       6,05
         Management, Hospitality, dan
           Real Estate Development       (2)


Keterangan:
(1)
      Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
      a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti
          listrik, air, dan lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan
          pembayaran konsumen; (iii) Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk
          memastikan transaksi berjalan lancar; dan (iv) Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman
          uang dan pinjaman secara digital.
      b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan
          klien; (ii) Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan
          bisnis; (iii) Network & Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan
          transaksi; dan (iv) Data Analytic Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan
          bisnis.
(2)
      Yang dimaksud dengan:
      a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara
          aset properti Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working
          space atau arena permainan untuk acara game.
      b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living dan
          hotel, serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming house.
      c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan
          subsidi melalui pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
(3)
      Dahulu PT Bhakti Wasantara Net

Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak
Perseroan tidak diuraikan.

5.   Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan

Nama Sukuk Ijarah           : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025
Target Dana Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Pos Indonesia
                               Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar Rp500.000.0000.000,-
                               (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin
                               secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment):
                      Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
                               (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                               sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh
                               juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Jumlah Sisa Imbalan            Tanggal Emisi.
                    :
Ijarah                Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
                               (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                               Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
                               per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua
                               ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                               Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
                               per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                               xvii
Page 20
                        Seri A: 3 (tiga) Tahun
Jangka Waktu          : Seri B: 5 (lima) Tahun
                        Seri C: 7 (tujuh) Tahun
                         Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,-
                                  (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                  sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima
                                  puluh juta Rupiah) per tahun.
                         Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,-
                                  (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Cicilan Imbalan Ijarah :
                                  Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                                  Rupiah) per tahun.
                         Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,-
                                  (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                  sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta
                                  Rupiah) per tahun.
Harga Penawaran       : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                         Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah
Satuan Perdagangan :
                         sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan
                      : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Pembayaran Cicilan
                   : Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Imbalan Ijarah
                        Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud
                        dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk
                        Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Sukuk Ijarah adalah
                        paripassu dengann hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang
Jaminan               : akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin
                        secara khusus dengan kekayaan Perseroan sebagaimana diatur dalam
                        pasal 1132 KHUPerdata sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian
                        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah
                        ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penyisihan Dana         Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                      :
(Sinking Fund)          Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
                        Tambahan ini.


                        1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                        pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
                        sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai
Pembelian Kembali       hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk
                      :
(Buy Back)              dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
                        memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hasil Pemeringkatan : A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia

Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Ijarah yang ditawarkan dapat dilihat pada Bab I tentang
“Penawaran Umum”




                                                  xviii
Page 21
6.   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pengembangan
     digitalisasi bisnis Perseroan.

     Total kebutuhan dana untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan adalah sebesar
     Rp1.012.370.000.000,- (satu triliun dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah), dengan
     rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
     i) Sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berasal dari dana yang
          diperoleh melalui penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia
          Tahap I Tahun 2024 (“Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I”), dimana sampai dengan
          Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menggunakan dana dari hasil penerbitan
          Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I sebesar Rp101.510.000.000,- (seratus satu miliar lima
          ratus sepuluh juta Rupiah);
     ii) Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diperoleh melalui penerbitan
          Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
          Ijarah Pos Indonesia Tahap II”);
     iii) Sisa kebutuhan dana akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.

2.   Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II
tentang “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”

7.   Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Tingkat
                                                        Jumlah                  Jangka
                                                                 Bunga /Cicilan
                    Keterangan                          Pokok                    Waktu       Jatuh Tempo      Peringkat
                                                                 Imbalan Ijarah
                                                       (Rp juta)                (tahun)
                                                                   Per Tahun
 Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Obligasi I”)
  Seri A                                                 100.000*     10,90%       3     28 Desember 2025       A(idn)
  Seri B                                                 400.000      11,75%       5     28 Desember 2028       A(idn)
 Total                                                   500.000
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I
 Tahun 2024
  Seri A                                                 100.000   Rp8.500 juta    3       8 Januari 2028       A(idn)
  Seri B                                                 750.000 Rp73.125 juta     5       8 Januari 2030       A(idn)
  Seri C                                                 150.000 Rp14.850 juta     7       8 Januari 2032       A(idn)
 Total                                                  1.000.000
Catatan:
*Sumber dana untuk pelunasan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri A sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2025 berasal dari internal kas Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan
operasional dan telah dialokasikan oleh Perseroan untuk pelunasannya.


PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL
BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                                          xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM




                                PT POS INDONESIA (PERSERO)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
       Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
                           dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
                            Berkedudukan di Bandung, Indonesia

                    Kantor Pusat:                               Jaringan Kantor Pos:
     Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan,                Pada tanggal 31 Maret 2025,
              Kota Bandung, Jawa Barat              Perseroan memiliki jaringan kantor pos sebanyak
      Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725       3.959 kantor yang tersebar di seluruh wilayah
          Email: corsec@posindonesia.co.id                             Indonesia
          Website: www.posindonesia.co.id

         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
        DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
             Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                          (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
     DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

           Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut,
                     Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
    DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
         Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus
         lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
         dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh
         puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
         Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar
         lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk
Ijarah adalah pada tanggal 28 Mei 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 28 Mei 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri
B, dan 28 Mei 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan
Imbalan Ijarah.

                                                   1
Page 24
   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
                         PEMERINGKATAN DARI
                      PT FITCH RATING INDONESIA :
                            A(idn) (Single A)

  PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA
                          BURSA EFEK INDONESIA
   PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
                           (FULL COMMITMENT)

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN
UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. JUMLAH
KOMPETITOR ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH MEMPERKETAT PERSAINGAN
DALAM TINGKAT PERMINTAAN ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.




                                    2
Page 25
1)   Nama Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025.

2)   Jenis Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dengan Pemegang Rekening.

3)   Skema Sukuk Ijarah




Penjelasan Skema Sukuk Ijarah
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk dengan Akad Ijarah yang terakomodasi dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dalam Akad Ijarah PT Pos Indonesia (Persero) bertindak
         sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Investor sebagai musta’jir (penyewa);
    b. Berdasarkan Akad Ijarah, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pemilik aset ijarah (mahall al-
         ijarah) mengalihkan manfaat layanan jasa yang dihasilkan oleh aset ijarah (mahall al-ijarah)
         tersebut kepada Investor;
    c. Investor selanjutnya menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada PT Pos Indonesia (Persero)
         sebagai pembayaran atas pengalihan manfaat tersebut. Objek ijarah adalah manfaat Layanan
         Jasa Kurir dan Jasa Logistik.
2. Melalui Akad Wakalah, Investor sebagai Pemberi Kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada
    Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
3. Sebagai Wakil Investor, Perseroan memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
4. Pelanggan melakukan pembayaran atas layanan jasa yang diterima. Perseroan meneruskan
    pembayaran dari Pelanggan kepada Investor berupa Pembayaran Imbalan Ijarah, yang terdiri dari
    Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
    yang disepakati.
6. Saat jatuh tempo, Perseroan membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Investor.



                                                  3
Page 26
4)   Opini Tim Ahli Syariah

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 10 April 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

5)   Uraian Akad Syariah dan Perjanjian yang Mendasari Penerbitan Sukuk Ijarah

AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:

Para pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Ijarah (Musta’jir) dengan Perseroan (Mu’jir).

Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah berupa manfaat layanan jasa kurir dan
jasa logistik yang dioperasikan oleh Mu’jir untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) kepada
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah mewakili Pemegang
Sukuk untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Musta’jir setuju untuk menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah
tersebut dari Mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.

Jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
Akad ijarah dibuat untuk jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.

Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki
atau dikuasai Mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan
nilai Sisa Imbalan Ijarah.

AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:

Para pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Ijarah dengan Perseroan.

Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah
dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak sebagai Muwakkil untuk memberikan kuasa
khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan dan Perseroan
selaku Wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik
kembali tersebut dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) selaku Muwakkil untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:



                                                  4
Page 27
a.   Memberikan pelayanan jasa Objek Ijarah kepada pengguna Objek Ijarah, untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b.   Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai
     pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
     berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan,
     membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga
     tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan
     wajar;
c.   Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
     dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan
     penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil
     penggunaan Objek Ijarah dari pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian
     atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Persroan)
     sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik, maka Pemegang Sukuk Ijarah
     memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut; dan
d.   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk
     menggunakan Objek Ijarah.

Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

6)   Harga Penawaran

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

7)   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
         Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh
         ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
         Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
         dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh
         puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
         Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar
         lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk
Ijarah adalah pada tanggal 28 Agustus 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 28 Agustus 2030 untuk Sukuk
Ijarah Seri B, dan 28 Agustus 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan
zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing–masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan dengan pelunasan Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan
Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                                                  5
Page 28
Tanggal–tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

        Cicilan
       Imbalan            Seri A                      Seri B                       Seri C
     Ijarah Ke–
           1         28 Agustus 2025             28 Agustus 2025              28 Agustus 2025
           2        28 November 2025            28 November 2025             28 November 2025
           3         28 Februari 2026            28 Februari 2026             28 Februari 2026
           4           28 Mei 2026                 28 Mei 2026                  28 Mei 2026
           5         28 Agustus 2026             28 Agustus 2026              28 Agustus 2026
           6        28 November 2026            28 November 2026             28 November 2026
           7         28 Februari 2027            28 Februari 2027             28 Februari 2027
           8           28 Mei 2027                 28 Mei 2027                  28 Mei 2027
           9         28 Agustus 2027             28 Agustus 2027              28 Agustus 2027
          10        28 November 2027            28 November 2027             28 November 2027
          11         28 Februari 2028            28 Februari 2028             28 Februari 2028
          12           28 Mei 2028                 28 Mei 2028                  28 Mei 2028
          13                                     28 Agustus 2028              28 Agustus 2028
          14                                    28 November 2028             28 November 2028
          15                                     28 Februari 2029             28 Februari 2029
          16                                       28 Mei 2029                  28 Mei 2029
          17                                     28 Agustus 2029              28 Agustus 2029
          18                                    28 November 2029             28 November 2029
          19                                     28 Februari 2030             28 Februari 2030
          20                                       28 Mei 2030                  28 Mei 2030
          21                                                                  28 Agustus 2030
          22                                                                 28 November 2030
          23                                                                  28 Februari 2031
          24                                                                    28 Mei 2031
          25                                                                  28 Agustus 2031
          26                                                                 28 November 2031
          27                                                                  28 Februari 2032
          28                                                                    28 Mei 2032

8)    Sumber Dana Pembayaran dan/atau Pelunasan Imbalan Ijarah

Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari
kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan/atau sumber pembiayaan
lainnya berupa pembiayaan dari pihak ketiga maupun penerbitan surat berharga yang sesuai dengan
prinsip syariah.

9)    Prosedur Penggantian atau Penambahan Objek Ijarah

Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki
atau dikuasai Mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan
nilai Sisa Imbalan Ijarah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

10) Ketentuan Terkait Perubahan Status Sukuk Ketika Tidak Menjadi Efek Syariah

Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
    a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah;
    b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) Yang
       Menjadi Dasar Sukuk Ijarah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar
       modal;

                                                 6
Page 29
2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
     Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
     Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek
     Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
     Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
     demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
     Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 1
     (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian syariah.
3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
     Syariah, maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini
     maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh
     Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah yang telah
     menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, tanpa persetujuan
     Pemegang Sukuk Ijarah dan pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4.   Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai
     dengan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah
     berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
    atau Aset (Kegiatan Usaha) Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
    usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
    oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
    dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah.

11) Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

12) Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

1.   Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
     yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
     periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh
     Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang
     telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah
     melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
     dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah yang bersangkutan.


                                                  7
Page 30
13) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

14) Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah

Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

15) Jaminan

Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Sukuk Ijarah adalah paripassu dengann hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1132 KHUPerdata sebagaimana ditentukan dalam pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

16) Hak–Hak Pemegang Sukuk Ijarah

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan
     Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2.   Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
     harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
     Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan
     yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran
     akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
     asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
     sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
     Sukuk Ijarah;
5.   Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
     mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

17) Pembelian Kembali Sukuk Ijarah

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan Pasal 17
POJK No. 20/2020 sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
    kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.


                                                 8
Page 31
4.  Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
    telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
    Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, bagi Perseroan yang
    sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
    •     Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
          asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
    •     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
          (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
    Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
    •     Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
          asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
    •     Situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    i. Periode penawaran pembelian kembali;
    ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    iii. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    v. Tata cara penyelesaian transaksi; persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
          penawaran jual;
    vi. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    vii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
    viii. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
          masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
          setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
          dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah serta mengumumkan
    kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
    kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. Jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. Rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
          dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;


                                                    9
Page 32
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak
    dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
         Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
         hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
         lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
         kembali.

18) Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.

19) Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

1.   Sebelum dibayar kembalinya seluruh Jumlah Kewajiban, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
     bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
     dari Wali Amanat Sukuk Ijarah yaitu dalam hal:
     a. Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan
          surat utang dalam bentuk apapun, kecuali:
          i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk melunasi
               Jumlah Yang Menjadi Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
               atau
          ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Ijarah terpenuhi; dan pinjaman dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha
               Perseroan Sehari-Hari atau sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
     b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
          i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah;
          ii. Pinjaman dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari sesuai
               dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
     c. Memperoleh setiap aset dengan cara membeli, kecuali dalam rangka menjalankan Kegiatan
          Usaha Perseroan Sehari-Hari sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
     d. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
          Dokumen Penawaran Umum kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam Program Pemerintah
          Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
          i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Dokumen Penawaran Umum tetap berlaku
               dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
               Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
               kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
               company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
               kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban untuk pembayaran Cicilan
               Imbalan Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian
               (apabila ada) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
          ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
               bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.



                                                 10
Page 33
     e.   Bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis
          sehubungan dengan kewajiban–kewajiban pihak ketiga manapun.
     f. Mengubah kegiatan usaha Perseroan, kecuali perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan
          berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas berwenang dan/atau berdasarkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan dari Pemerintah Negara Republik
          Indonesia yang tertuang dalam anggaran dasar Perseroan.
     g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali
          pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas
          berwenang dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan
          dari Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2.   Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
     tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan
     bahwa persetujuan tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam
          waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
          jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
          dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
          persetujuannya;
     b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data atau dokumen
          pendukung lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu
          selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
          tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 30 (tiga
          puluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
          Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya termasuk
     Kompensasi Kerugian atau manfaat lain (jika ada), Perseroan wajib untuk:
     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
          Dokumen Penawaran Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
          pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
          selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah dan Tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk
          oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
          Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
          pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
          sesuai dengan angka 3.2, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
          Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian tersebut dihitung
          berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
          Tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
          sepenuhnya.
          Kompensasai Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
          hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
          sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
          Agen Pembayaran.
     3.3. Perseroan berkewajiban menempatkan sejumlah dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah selambat– lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah yang akan digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut,
          pada rekening di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama Perseroan.
     3.4. Menjaga financial covenant berdasarkan posisi laporan keuangan konsolidasian tahunan
          (audited), dengan ketentuan sebagai berikut :
          i. Current Ratio lebih besar dan/atau sama dengan 1,0 x (satu kali), yang dimaksud Current
               Ratio adalah total aset lancar dibagi dengan liabilitas lancar;
          ii. Debt to Equity Ratio maksimal 2,6 x (dua koma enam kali), yang dimaksud Debt adalah
               rata-rata jumlah yang mengandung utang termasuk obligasi, pendanaan dari pihak
               ketiga sebagaimana dinyatakan di dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan, yang
               dimaksud Equity adalah jumlah rata-rata yang dibayarkan atau dikredit sebagai modal
               saham yang disetor oleh grup dan jumlah yang dicadangkan sebagai kredit cadangan
               modal dari grup, termasuk jumlah manapun yang dikredit ke rekening saham premium.

                                                  11
Page 34
3.5. Memastikan bahwa Pemerintah Negara Negara Republik Indonesia mempertahankan
      kepemilikan saham lebih dari 51 % (lima puluh satu persen) baik secara langsung maupun
      tidak langsung.
3.6. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
      hukum dan mempertahankan semua hak dan izin yang bersifat material yang berhubungan
      dengan kegiatan usaha Perseroan yang sekarang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yanga berlaku dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
      izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
      Perseroan.
3.7. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
      Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah pada setiap waktu mempunyai
      kedudukan yang sama (pari passu) dengan kewajiban pembayaran kepada seluruh kreditur
      lainnya, kecuali kewajiban kepada kreditur preferen berdasarkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan kreditur yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan setiap perpanjangannya
3.8. Memelihara dan menerapkan system akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan
      standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Negara Republik Indonesia dan
      mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
      dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dan yang
      diterapkan secara konsisten.
3.9. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya
      dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
      a. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota direksi, dan atau
           perubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, perubahan pemegang saham
           utama dan diikuti dengan penyerahan akta–akta keputusan Rapat Umum Pemegang
           Saham Perseroan;
      b. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan hubungan industrial yang
           melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
           dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3.10. Segera memberitahukan Wali Amanat Sukuk Ijarah:
      i. Setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang memiliki Dampak
           Negatif yang Material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
           dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan
           Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah sesuai dengan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
           dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
           ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material.
      ii. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera menyerahkan pada Wali
           Amanat Sukuk Ijarah suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi, memberikan
           gambaran lengkap atas kejadian kelalaian tersebut dan tindakan atau langkah–langkah
           yang diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
3.11. Membayar semua kewajiban pajak,retribusi dan kewajiban Penerbit lainnya kepada
      Pemerintah Republik Indonesia.
3.12. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah:
      i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK,
           bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek sesuai
           dengan ketentuan yang berlaku;
      ii. Laporan keuangan triwulanan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 (tiga puluh
           satu) Maret, 30 (tiga puluh) Juni dan 30 (tiga puluh) September, bersamaan dengan
           penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek sesuai dengan
           ketentuan yang berlaku.
      iii. Salinan resmi akta–akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
           Sukuk Ijarah.
      iv. Keterbukaan informasi bersamaan dengan disampaikannya kepada OJK, Bursa
           Efek dan/atau regulator lainnya termasuk namun tidak terbatas terkait laporan hasil
           pemeringkatan.



                                            12
Page 35
     3.13. Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan menyampaikan surat
           pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan mengenai tidak adanya kejadian
           yang secara material mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
           Ijarah, dan tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan sebagaimana di atur dalam
           Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     3.14. Segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, data, dokumen dan/atau keterangan–
           keterangan yang sewaktu–waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah yang berkaitan
           dengan kegiatan usaha Perseroan, keadaaan keuangan dan asset Perseroan dengan
           ketentuan bahwa keterangan – keterangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
           perundang – undangan khususnya ketentuan di bidang pasar modal.
     3.15. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
           asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
           yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
           ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
     3.16. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali
           Amanat Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk
           oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam
           kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, memeriksa catatan
           keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
           dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
           berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan sekurang-
           kurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan
           keterangan dan data yag diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan tugas dan
           fungsi Wali Amanat Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
           yang berlaku.
     3.17. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
           Pemegang Sukuk Ijarah termasuk pembaharuannya.
     3.18. Memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap dilakukan pinjaman dan/atau
           penerbitan instrument utang yang kedudukannya lebih tinggi dari Sukuk Ijarah ini, kecuali
           pinjaman sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari – Hari Perseroan selambat – lambatnya
           7 (tujuh) Hari Kerja setelah dilakukannya pinjaman dan/atau penerbitan instrument utang
           tersebut.
     3.19. Menjalankan kegiatan usahanya sesuaidengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
     3.20. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
           yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
           yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
     3.21. Melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 (tiga) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) tentang
           Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut pengubahannya dan/atau
           pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
     3.22. Memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat – lambatnya 20 (dua puluh)
           Hari Kerja sejak diperolehnya asset dengan cara lain selain dengan cara membeli, kecuali
           dalam perolehan asset tersebut dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
           anggaran dasar Perseroan.
     3.23. Apabila terjadi penggabungan atau pengambialihan atau holding atau yang dipersamakan
           dengan hal tersebut terhadap Perseroan atau anak usaha Perseroan yang diwajibkan atau
           didasarkan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia dan/
           atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan atau Peraturan Pemerintah dan/
           atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tindakan
           tersebut tidak perlu memerlukan persetujuan Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI atau Wali
           Amanat Sukuk Ijarah dimana pelaksanaan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah tetap berlaku.
4.   Apabila:
     a. Perseroan dinyatakan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit
         atau diberikan penundaan pembayaran utang; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih
         dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk
         menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
                                                13
Page 36
     c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan
          izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat
          negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat
          mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     e. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
          kewajiban Perseroan (stand still).
     f. Perseroan atas inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk
          mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan
          penutupan usaha atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan
          anggaran dasar Perseroan dan/atau moratorium sebagaimana dimaksud dalam peraturan
          perundang-undangan yang berlaku;
     Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa perlu memanggil RUPSI terlebih dahulu bertindak
     mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap
     menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan
     dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau pihak lainnya. Dalam hal ini
     Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

20) Kelalaian Perseroan

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 2 huruf a dan b dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut; atau
     b. Angka 2 huruf c, d, dan e, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan memperhatikan kewajaran yang
          berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk Ijarah,
          paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat Sukuk Ijarah tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan keadaan atau kejadian atau
     peristiwa itu tersebut secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.

     Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI
     menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI
     tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan
     dan alasan Perseroan maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPSI harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
     dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
     RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroandengan memperhatikan ketentuan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
         pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
         Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau




                                                  14
Page 37
    b.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
         satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah utang
         keseluruhan melebihi 40% (empat puluh persen) dari pinjaman Perseroan, baik yang telah ada
         sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
         Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
         oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dengan ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan
         tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu kreditur yang bersangkutan;
         Yang dimaksud “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
         berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan;atau
    c.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain huruf a di atas dan ketentuan
         angka 4 di atas); atau
    d.   Fakta mengenai jaminan keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
    e.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
         peraturan perundang-undangan (moratorium)
         Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak untuk dengan seketika
         menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen
         Penawaran Umum.

21) RUPSI

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk Ijarah,
         Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
         bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan
         lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta dengan memperhatikan POJK No.
         20/2020.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu
         kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
         serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
         menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
         dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No.
         20/2020; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah yang tidak dikuasakan
         atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
         sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
         tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
         tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
         asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
         yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
         KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
         oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
         Wali Amanat Sukuk Ijarah.
                                                    15
Page 38
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     d. OJK
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan
     panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
     untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
     a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         2. Agenda RUPSI;
         3. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
         4. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
         5. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSI;
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
         dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat Sukuk Ijarah.
     d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
         Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSI.
     e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
     g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal Pemerintah.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;


                                                   16
Page 39
         -   Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
             Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat Sukuk ijarah.
     j. RUPSI dipipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
     k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
         menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
         Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah
         yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang
         meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
         materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan,
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                  yang hadir dalam RUPSI.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.
         2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
             maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.


                                                   17
Page 40
         3.   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
              (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                   belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                   hadir dalam RUPSI.
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
              (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                   belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                   hadir dalam RUPSI.
    b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI kedua.
         (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
              belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
              dalam RUPSI.
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
         (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
              belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
         (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat Sukuk Ijarah paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
    Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

                                                    18
Page 41
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan
    dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
    cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat Sukuk Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut
    mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan mengindahkan
    peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

22) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai
dengan surat No. 174/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Peringkat PT Pos
Indonesia (Persero), yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. 73/DIR/RATLTR/V/2025
tanggal 6 Mei 2025 perihal Peringkat PT Pos Indonesia (Persero), dengan peringkat:

                                        A(idn) (Single A)

Fitch Ratings menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘A(idn)’ untuk Program Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah maksimum sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum selama 7 tahun.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap
1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020. Fitch memonitor peringkat secara terus menerus dan akan memperbaharui
surat peringkat tersebut setidaknya sekali dalam satu tahun.

23) Tim Ahli Syariah

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0538/DSN-MUI/VIII/2024 tanggal 9 Agustus
2024, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:

 No Nama                           Jabatan     Izin
 1. Kanny Hidaya Y.W., SE, MA      Ketua       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
                                               KEP-17/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016
                                               tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                               Kepada Kanny Hidaya Y.W. jo. Nomor KEP-16/
                                               PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang
                                               Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada
                                               Kanny Hidaya Y.W. Izin tersebut berlaku sampai
                                               dengan 9 Juni 2026




                                                19
Page 42
No Nama                           Jabatan       Izin
2. Rully Intan Agustian R., ST    Anggota       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
                                                KEP-07/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 20 Agustus
                                                2018 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar
                                                Modal Kepada Rully Intan Agustian R. jo. Nomor
                                                KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus
                                                2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
                                                Modal kepada Rully Intan Agustian R. Izin tersebut
                                                berlaku sampai dengan 18 Agustus 2028

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.

Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 323/DIRUT/2025 tanggal
14 Maret 2025.

24) Perpajakan

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai
perpajakan dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tamabahan ini.

25) Keterangan Tentang Wali Amanat Sukuk Ijarah

                           PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                       Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                       Menara 2 BTN Lantai 8
                                    Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                 Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                       Website : www.btn.co.id
                                        Tel.: (021) 38825147
                          Wali Amanat – Financial Services Department

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini.




                                                20
Page 43
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN
    UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pengembangan
     digitalisasi bisnis Perseroan yang meliputi pengembangan sistem Customer Relationship
     Management (CRM), perbaikan IT Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital serta untuk pengembangan
     bisnis logistik.

     Sebagai tambahan informasi, berikut ini adalah penjelasan program kerja Perseroan yang telah
     dirancang dan saat ini sedang berjalan hingga tahun 2026 sebagai bagian dari roadmap transformasi
     yang telah disusun Perseroan. Program kerja ini merupakan kelanjutan dari rencana Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang telah diterbitkan:

     i.     Pengembangan digitalisasi bisnis perusahaan berfokus pada transformasi proses tradisional
            menjadi lebih efisien dan modern melalui pemanfaatan teknologi digital. Inisiatif ini bertujuan
            untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta kemampuan perusahaan dalam
            memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan. Implementasi digitalisasi
            mencakup automasi berbagai proses internal, seperti layanan Filateli, Prisma, dan perbaikan Surat
            Perintah Perjalanan Dinas, yang dirancang untuk mempercepat alur kerja. Selain itu, teknologi
            data analytics dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis berbasis data,
            sehingga perusahaan dapat merespons kebutuhan bisnis secara lebih akurat. Pengembangan
            platform digital juga dilakukan untuk meningkatkan interaksi dengan pengguna, baik internal
            maupun eksternal, guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih terintegrasi dan inovatif.
     ii.    Pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM) yang direncanakan
            mencakup pengembangan sistem CRM retail dengan fokus pada modul digital campaign,
            pengelolaan pipeline kegiatan sales, peningkatan fitur AM Dashboard, serta sentralisasi
            data Account Receivable berdasarkan single customer ID. Langkah ini bertujuan untuk
            meningkatkan pengelolaan hubungan perusahaan dengan pelanggan melalui sistem yang
            terintegrasi. Sistem CRM ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data
            pelanggan secara lebih efektif, meningkatkan personalisasi layanan berdasarkan riwayat
            interaksi pelanggan, serta memperkuat strategi pemasaran dan penjualan berbasis data.
            Dengan CRM yang lebih canggih, perusahaan dapat memahami kebutuhan pelanggan secara
            lebih mendalam dan memberikan layanan yang lebih relevan, sehingga mendukung hubungan
            yang lebih kuat dan berkelanjutan.
     iii.   Perbaikan IT Infrastruktur merupakan langkah penting dalam mendukung operasional
            perusahaan yang efisien, handal dan berkelanjutan. Inisiatif ini mencakup pembaruan,
            modernisasi sistem yang dielaborasikan dalam corporate system enabler, kajian pengembangan
            bisnis serta penguatan perangkat keras dan perangkat lunak untuk memastikan sistem yang
            sesuai dengan kebutuhan operasional. Perbaikan meliputi peningkatan kapasitas server,
            jaringan, serta penguatan sistem keamanan siber guna melindungi data perusahaan dari
            berbagai ancaman digital. Selain itu, pembaruan lisensi perangkat lunak dilakukan untuk
            memastikan kompatibilitas dengan sistem terbaru serta kepatuhan terhadap regulasi yang
            berlaku. Infrastruktur juga dirancang dengan skalabilitas yang tinggi untuk mendukung ekspansi
            dan pertumbuhan bisnis ke depan, termasuk terkait pembukaan Nusantara Logistic Hub di
            IKN. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan, Perseroan turut melakukan Relayout dan
            perbaikan gedung, pemeliharaan Sarana kerja, Sinage Logo Pos IND serta mengembangkan
            tools monitoring terintegrasi dalam War Room, yang memungkinkan pengawasan dan
            pemeliharaan sistem secara real-time untuk menunjang kelancaran operasional.
     iv.    Sedangkan, inovasi bisnis digital merupakan upaya strategis untuk mengembangkan produk,
            layanan, atau model bisnis baru yang berbasis teknologi digital, dengan tujuan menciptakan
            nilai tambah bagi pelanggan sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Salah satu
            inisiatifnya adalah pengembangan SuperApps serta aplikasi dan platform digital lainnya yang
            dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi
            kepada pelanggan. Selain itu, inovasi ini mencakup penciptaan layanan baru berbasis fintech
            melalui pengembangan Core System Jasa Keuangan, yang memungkinkan perusahaan
            menghadirkan solusi keuangan modern dan relevan dengan kebutuhan pasar. Pendekatan
            ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memperluas peluang pertumbuhan di era
            digital.

                                                      21
Page 44
     Seluruh inisiatif yang dirancang oleh Perseroan, mulai dari Digitalisasi Bisnis, pengembangan
     CRM, perbaikan IT Infrastruktur, hingga inovasi bisnis digital, saling melengkapi dan berperan
     strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang modern, efisien, dan berdaya saing.
     Digitalisasi proses bisnis menjadi salah satu langkah utama dalam transformasi ini, dengan fokus
     pada automasi dan integrasi sistem untuk meningkatkan efisiensi operasional. Bersamaan dengan
     itu, pengembangan CRM memungkinkan perusahaan mengelola hubungan pelanggan secara
     lebih efektif melalui personalisasi layanan berbasis data. Keberhasilan kedua program ini sangat
     didukung oleh pembaruan IT Infrastruktur yang kuat, termasuk penerapan sistem berbasis cloud
     yang memungkinkan efisiensi operasional yang lebih tinggi serta respons lebih cepat terhadap tren
     pasar yang terus berkembang.

     Selain itu, pembaruan IT Infrastruktur juga mendukung modernisasi middle-mile infrastructure
     seperti Sentral Pengolahan Pos (SPP), yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan,
     dan perangkat canggih seperti RFID, mesin X-Ray, mesin sortir robotik, Cloud CCTV, serta
     peremajaan perangkat pendukung lainnya seperti forklift, android scanner, dan printer thermal.
     Inovasi ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan platform operasional bisnis kurir seperti
     NIPOS, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan logistik Perseroan. Dengan
     kombinasi antara infrastruktur yang modern dan inovasi berbasis teknologi, Perseroan tidak hanya
     menciptakan efisiensi, tetapi juga keunggulan kompetitif untuk terus berkembang di pasar yang
     dinamis, sekaligus membangun landasan untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana berupa pengembangan digitalisasi bisnis
     perusahaan, pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT
     Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
     perjanjian sebagai berikut:

     a.   Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Pos Finansial Indonesia tentang
          Pekerjaan Pengadaan Seat Management Perangkat IT Nasional Tahun 2024 No. PKS212/
          DIR-3/0724 dan No. 155/DIR-POSFIN/PKS/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
     b.   Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Perusahaan Perseroan (Persero)
          PT Telkomunikasi Indonesia Tbk tentang Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Kompetensi
          Data Analytics Melalui Implementasi Tools Data Analytics Tahun 2024 No. 611/SUBDIT
          DS/0324 dan No. K.TEL.114/HK.810/DR3-10000000/2024 tanggal 18 Maret 2024;
     c.   Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Infosys Solusi Terpadu tentang
          Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Superapps & Integrasi PT Pos Indonesia (Persero)
          No. PKS273/DIR-3/1123 dan No. 1136/IST/PKS-POS/2023 tanggal 29 November 2023; dan
     d.   Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Perusahaan Perseroan (Persero)
          PT Telkomunikasi Indonesia Tbk tentang Pengadaan Pekerjaan Pengembangan Platform
          Logistik Tahun 2024-2025 No. PKS.082/DIR-3/0225 tanggal 25 Februari 2025.

     Total kebutuhan dana untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan adalah sebesar
     Rp1.012.370.000.000,- (satu triliun dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah), dengan
     rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
     i) Sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berasal dari dana yang
          diperoleh melalui penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia
          Tahap I Tahun 2024 (“Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I”), dimana sampai dengan
          Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menggunakan dana dari hasil penerbitan
          Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I sebesar Rp101.510.000.000,- (seratus satu miliar lima
          ratus sepuluh juta Rupiah);
     ii) Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diperoleh melalui penerbitan
          Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
          Ijarah Pos Indonesia Tahap II”);
     iii) Sisa kebutuhan dana akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.

2.   Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan termasuk beban operasional,
     beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha
     surat pos dan paket pos, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.




                                                  22
Page 45
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar
modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK No. 30/2015. Hingga diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I telah direalisasikan untuk pelunasan sebagian pokok utang serta pemenuhan kebutuhan modal
kerja. Sementara itu, alokasi dana untuk belanja modal masih dalam proses penggunaan dan belum
seluruhnya direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk
sementara Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dalam
instrument keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah
dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSI
atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing‐masing tujuan penggunaan dana per
tanggal laporan.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
1,2581% dari nilai emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :
•   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,7000%,
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1500%,
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1500%;
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1250%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sekitar 0,0800%, biaya jasa Notaris sekitar 0,0250%, dan biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar
    0,0200%;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0950%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    Sukuk Ijarah sekitar 0,0250%, dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,0700%;
•   Biaya lain–lain sekitar 0,0381% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya–biaya untuk KSEI,
    biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, dan
    audit penjatahan.



                                                 23
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp7.511.663.195.449
sesuai dengan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani oleh Desman Parlindungan Lumban
Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                       2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha                                                                           651.416.992.385
Utang Pajak                                                                            76.892.446.168
Utang Lain-lain                                                                       722.423.584.092
Pinjaman Bank: Jangka Pendek                                                        4.421.133.369.864
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  MTN                                                                                               -
  Obligasi                                                                             99.469.166.668
  Liabilitas Sewa                                                                      42.139.256.365
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                     6.013.474.815.542

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
  Obligasi                                                                            398.080.833.339
  Liabilitas Sewa                                                                      88.782.484.359
Liabilitas Imbalan Kerja                                                            1.011.325.062.209
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                    1.498.188.379.907
JUMLAH LIABILITAS                                                                   7.511.663.195.449

Utang Usaha

Utang usaha merupakan kewajiban Grup kepada vendor atas transaksi operasional serta kepada mitra
biller atas transaksi settlement biller.
                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                       2024
Utang Layanan Keuangan
  Weselpos
   Weselpos Kemitraan Dalam Negeri                                                      9.409.339.778
   Weselpos Remittance                                                                  3.374.362.726
  Sub Jumlah                                                                           12.783.702.504

Utang Layanan Keuangan Giropos
  Giropos                                                                              79.276.578.206
  Sub Jumlah                                                                           79.276.578.206

Utang Pospay
Kemitraan Perbankan
  Tabungan E-Batara dan Setoran BTN                                                     2.827.986.388
  Angsuran Asuransi dan Mitra Lainnya                                                     364.279.500
  Angsuran Kredit CIMB Niaga                                                              225.385.200
  Sub Jumlah                                                                            3.417.651.088




                                                        24
Page 47
                                                         31 Desember
                                       Keterangan
                                                             2024
Kemitraan Pembiayaan
  Angsuran Kredit Adira Finance                              16.566.770.886
  Angsuran Kredit Mega Auto Finance                           7.986.733.033
  Angsuran Kredit Mandiri Tunas Finance                       6.336.442.855
  Angsuran Kredit Astra Credit Company                        4.495.449.500
  Angsuran Kredit Mandiri Utama Finance                       3.576.990.843
  Angsuran Kredit Bussan Auto Finance                         2.565.074.955
  Angsuran Kredit FIF Finance                                 2.212.579.462
  Angsuran Kredit Summit Oto Finance                          1.290.650.850
  Angsuran OTO Kredit Mobil                                     874.733.250
  Angsuran Kredit Clipan Finance                                836.349.646
  Angsuran Kredit Jaccs MPM Finance                             787.507.000
  Angsuran Kredit Indomobil Finance Indonesia                   444.330.664
  Angsuran Kredit Pembiayaan Lainnya                          8.243.813.197
  Sub Jumlah                                                 56.217.426.141

Kemitraan Biller
  E-Wallet                                                    5.567.919.000
  Kemitraan Billers Lainnya                                   5.536.580.255
  BPJS Kesehatan                                              4.884.558.129
  Pembayaran Gadai Pengadaian                                 4.239.542.176
  Pembayaran Rekening Listrik                                 2.848.722.789
  Setoran Telekomunikasi dan Seluler                            467.304.899
  Penjualan Tiket                                                28.664.550
  Setoran PAM/PDAM                                               22.480.127
  Sub Jumlah                                                 23.595.771.925

Utang Ritel dan Properti
  Jasa Properti                                               2.284.019.968
  Materai                                                       123.120.000
  Konsinyasi Lainnya (Sampul, Percetakan)                       464.758.052
  Sub Jumlah                                                  2.871.898.020

Utang Layanan dan Pos Internasional
  Terminal Dues                                              97.918.640.664
  Embalance EMS                                              17.615.173.906
  Inward Land Rate                                           12.512.765.858
  IACD/Service Interion                                         951.456.940
  Layanan Pos Domestik                                          111.814.000
  E-Parcel                                                      323.175.352
  Sub Jumlah                                                129.433.026.720

  Utang Usaha Biaya                                         343.820.937.781
  Sub Jumlah                                                343.820.937.781
Jumlah                                                      651.416.992.385

Utang Pajak
                                                              (dalam Rupiah)
                                                         31 Desember
                                       Keterangan
                                                             2024
Perseroan:
  Pajak Pertambahan Nilai                                    36.021.988.035
  PPN Wanpu                                                   8.750.299.835
  Pajak Penghasilan:
   Pasal 21                                                  21.953.266.037
   Pasal 22                                                      89.696.295
   Pasal 23                                                   3.048.200.948
   Pasal 4(2)                                                 1.495.932.696



                                                    25
Page 48
                                                               31 Desember
                                       Keterangan
                                                                   2024
Entitas Anak:
  Pajak Pertambahan Nilai                                            815.438.301
  Pajak Penghasilan:
    Pasal 21                                                          200.608.556
    Pasal 23                                                        1.150.392.217
    Pasal 25                                                           10.562.530
    Pasal 29                                                          680.132.292
    Pasal 4(2)                                                      2.434.823.327
  Pajak Lainnya                                                       241.105.099
Jumlah                                                             76.892.446.168

Utang Lain-lain

                                                                    (dalam Rupiah)
                                                               31 Desember
                                       Keterangan
                                                                   2024
Utang Lain-lain
  Utang Kepegawaian                                                40.272.657.054
  Pendapatan Diterima di Muka – Pemanfaatan Aset                   48.697.126.075
  Utang atas Penyelesaian Investasi                                92.952.017.906
  Utang Uang Jaminan                                                9.620.980.222
  Deposit atas Penyelenggaraan Layanan Surat dan Paket:
   Deposit Agen                                                    17.005.312.974
   Luar Negeri                                                     17.784.047.137
   Deposit atas Jaminan Sewa Properti                               8.132.276.074
   Jaminan Penyelenggaraan Layanan Wesel Langganan                    274.000.000
  Sub Jumlah                                                      234.738.417.442

  Utang Aset Sewa Guna                                             42.139.256.365

  Utang Lancar Lainnya                                              8.697.909.661
  Provisi Jangka Pendek:
   Jasa Produksi                                                   46.500.804.572
   Tantiem                                                         11.771.851.338
  Sub Jumlah                                                       58.272.655.910

Biaya yang Masih Harus Dibayar
  Honorarium Petugas Agen Pos                                      99.922.530.868
  Sewa                                                             92.316.722.157
  Angkutan Pos                                                     89.567.789.155
  Administrasi                                                     36.165.221.392
  Beban Bunga Pinjaman                                             12.600.013.889
  Pengerjaan Kiriman Pos Luar Negeri                               11.449.591.023
  Konstruksi                                                       11.316.430.273
  Boaya Lembur Tenaga Kontrak Karya                                 5.272.433.045
  Keamanan                                                          4.117.820.824
  Pemeliharaan                                                      4.065.246.371
  Pajak Final                                                       1.102.034.912
  Pengembangan Properti                                               957.200.000
  Tunjangan Karyawan Lainnya                                          205.975.838
  Sub Jumlah                                                      369.059.009.747
Utang Pemegang Saham Minoritas                                     51.971.718.279
Jumlah                                                            722.423.584.092




                                                          26
Page 49
Pinjaman Bank Jangka Pendek

Akun ini merupakan pinjaman bank jangka pendek Grup dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                   2024
Pihak Berelasi
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                   449.986.907.517
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                          370.000.000.000
  Sub Jumlah                                                                      819.986.907.517

Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                       1.400.000.000.000
  PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                    750.000.000.000
  PT Bank Dubai Panin Syariah Tbk                                                  400.000.000.000
  PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                                    251.346.462.347
  PT Bank IBK Indonesia Tbk                                                        200.000.000.000
  PT Bank KB Bukopin Tbk                                                           200.000.000.000
  PT Bank Neo Commerce Tbk                                                         200.000.000.000
  PT Bank Sinarmas Tbk                                                             100.000.000.000
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk                                         99.800.000.000
  Sub Jumlah                                                                     3.601.146.462.347
Total                                                                            4.421.133.369.864

Pinjaman Jangka Panjang

a.   Liabilitas Sewa

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                   2024
Liabilitas Sewa
   Liabilitas Sewa                                                                130.921.740.724
   Dikurangi Bagian Utang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                       (42.139.256.365)
Jumlah                                                                              88.782.484.359

b.   Utang Pinjaman Jangka Menengah dan Obligasi

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                   2024
Nilai Nominal
   Obligasi I Seri A                                                              100.000.000.000
   Obligasi I Seri B                                                              400.000.000.000
   Sub Jumlah                                                                     500.000.000.000
Dikurangi Biaya Penerbitan yang Belum Diamortisasi                                 (2.449.999.993)
Jumlah MTN & Obligasi – Bersih                                                    497.550.000.007
Dikurangi Bagian Utang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                          (99.469.166.668)
Jumlah Jangka Panjang                                                             398.080.833.339

Pinjaman Jangka Menengah

Berdasarkan perjanjian MTN, Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan dan menjaga rasio
keuangan sebagai berikut:

1.   Rasio Lancar Minimal 1x
2.   Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 5




                                                        27
Page 50
Pada tanggal 24 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan pelunasan atas MTN Posindo-03 Tahap I.

Obligasi

Utang obligasi ini mensyaratkan Perusahaan untuk mempertahankan rasio keuangan pada laporan
keuangan akhir tahun (Desember) audited sebagai berikut:

1.   Rasio Lancar Minimal 1x
2.   Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 5

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memenuhi semua persyaratan covenant yang ditentukan
dalam perjanjian.

Liabilitas Imbalan Kerja

lmbalan kerja yang diberikan kepada karyawan merupakan imbalan pasti sesuai dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023.

Perusahaan mengakui penyisihan imbalan kerja sesuai dengan PSAK No. 219 (Revisi 2013) dan
Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Penyisihan ini didasarkan pada perhitungan yang
dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, sebagaimana tercantum dalam laporan
No. 0081/RP-PSAK/KKA.AB/III/25 tanggal 18 Maret 2025.

Rincian liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                         2024
Pesangon
  Perseroan                                                                            1.007.095.042.256
  Entitas Anak                                                                             4.230.019.953
Jumlah                                                                                 1.011.325.062.209

Beban imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi sebagai beban umum dan administrasi adalah sebagai
berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                         2024
Biaya Bunga                                                                               92.367.208.652
Biaya Jasa Kini                                                                           64.333.326.808
Harapan Hasil Investasi                                                                 (18.605.174.828)
Provisi untuk Imbalan Terminasi                                                               38.030.200
Jumlah                                                                                   138.133.390.832

Beban imbalan yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain adalah:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                         2024
(Keuntungan)/Kerugian Aktuarial pada Kewajiban:
  Perubahan Asumsi Keuangan                                                             (19.183.219.406)
  Penyesuaian Pengalaman                                                               (395.376.032.666)
(Keuntungan)/Kerugian Aktuarial pada Nilai Wajar Aktiva Program                          296.539.149.915
Jumlah                                                                                 (118.020.102.157)




                                                           28
Page 51
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini liabilitas imbalan kerja serta rekonsiliasi nilai kini liabilitas
imbalan pasti dan liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                               31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                   2024
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Awal Periode                                                  1.107.177.044.090
Beban Tahun Berjalan                                                                               138.133.390.832
Pembayaran Manfaat                                                                               (117.356.998.095)
(Keuntungan)/Kerugian Aktuaria                                                                   (118.020.102.157)
Iuran Perusahaan Selama Periode Berjalan                                                             1.124.809.893
Penyesuaian                                                                                            266.917.646
Jumlah                                                                                           1.011.325.062.209

Penyisihan imbalan kerja di atas dihitung dengan menggunakan metode Projected Unit Credit modifikasi
IFRIC berdasarkan perhitungan aktuaria pada tanggal 31 Desember 2024 yang dilakukan oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, aktuaris independen, dengan asumsi aktuarial utama sebagai
berikut:

                                                                                              31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                  2024
Tingkat Kenaikan Gaji                                                                                5,00% - 6,00%
Tingkat Bunga Diskonto                                                                                        7,10%
Usia Pensiun Normal                                                                                         56 tahun
Tingkat Pengunduran diri                                                                                        10%
Tingkat Cacat                                                                                                    1%
                                                                                           Tabel Mortalita Indonesia
Tingkat Mortalitas                                                                                              2019

Dasar penetapan tingkat diskonto dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kelangsungan Usaha Perseroan
2. Pengembangan terhadap aset program pada Dana Pensiun Pos Indonesia diharapkan berada
   di atas 10% sebagaimana tingkat bunga aktuaria yang dipergunakan pada Dana Pensiun Pos
   Indonesia saat ini adalah 10%
3. Informasi yang diperoleh dari Perseroan tentang imbal hasil Investasi yang telah dilakukan selama
   ini.

Berikut adalah analisa ekspektasi jatuh tempo dari manfaat pasca kerja tidak terdiskonto adalah sebagai
berikut:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                               31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                   2024
Dalam 0 dan 2 tahun                                                                                453.895.944.272
Antara 2 dan 5 tahun                                                                               405.712.305.115
Antara 5 dan 10 tahun                                                                              399.178.908.607
Diatas 10 tahun                                                                                  2.725.138.564.815

Liabilitas Imbalan Kerja PT Pos Finansial Indonesia

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 saldo Liabilitas Imbalan Kerja PFI adalah sebesar
Rp1.293.812.359 dan Rp944.069.123.

Liabilitas Imbalan Kerja PT Pos Properti Indonesia

PPI membuat cadangan jangka panjang untuk direksi dan karyawan pengkaryaan yang telah bekerja
minimal 6 bulan di PT Pos Properti Indonesia. Tidak terdapat pendanaan sehubungan dengan
liabilitas imbalan kerja. Total liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah
Rp1.415.908.913 dan Rp849.734.811.

                                                        29
Page 52
Liabilitas Imbalan Kerja PT Pos Logistik Indonesia

Imbalan kerja untuk tahun berjalan dicerminkan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain serta laporan posisi keuangan. Saldo liabilitas imbalan kerja kepada karyawan sesuai PSAK 219
(Revisi 2013) pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp1.520.298.681 dan
sebesar Rp1.242.013.597.

Analisis Sensitivitas

Sensitivitas dari nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja per 31 Desember 2024 terhadap perubahan
asumsi aktuaria adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                      2024
Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
  Jika Tingkat +1%                                                                                    967.801.622.029
  Jika Tingkat -1%                                                                                  1.101.949.952.400

Analisis Sensitivitas Kenaikan Gaji
  Jika Tingkat +1%                                                                                  1.053.882.771.229
  Jika Tingkat -1%                                                                                    965.333.043.755

Informasi Tentang Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan
Ke Depan

Berikut ini adalah kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah:

		                                                                                                      (dalam Rupiah)
                        Keterangan                             Jatuh Tempo           Pembayaran Pokok Pinjaman
Bank CCB                                                        22 Mei 2025                      Rp100.000.000.000
Bank Jatim                                                      24 Juli 2025                      Rp50.000.000.000
Bank IBK                                                        19 Juni 2025                     Rp200.000.000.000
Bank Sinarmas                                                 30 Agustus 2025                  Rp350.000.0000.000
Jumlah                                                                                            Rp700.000.00.000

Penambahan Liabilitas Baru Perseroan Setelah Tanggal Laporan Keuangan

Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 September 2024, terdapat
penambahan liabilitas baru
Perseroan yang masih terutang sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

                                                   Jumlah      Cicilan Imbalan   Jangka
                   Keterangan                      Pokok            Ijarah        Waktu    Jatuh Tempo      Peringkat
                                                  (Rp juta)      Per Tahun       (tahun)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap I Tahun 2024
 Seri A                                            100.000      Rp8.500 juta       3       8 Januari 2028    A(idn)
 Seri B                                            750.000      Rp73.125 juta      5       8 Januari 2030    A(idn)
 Seri C                                            150.000      Rp14.850 juta      7       8 Januari 2032    A(idn)
Total                                             1.000.000




                                                         30
Page 53
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT, TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI
GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DAPAT DILUNASI
OLEH PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN
PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU
DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
DILUNASI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH KETENTUAN TERKAIT               PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

SETIAP PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG TERDAPAT PADA
PERJANJIAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN KREDITUR TELAH TERLEBIH DAHULU
MENDAPATKAN PERSETUJUAN SECARA TERTULIS DARI MASING-MASING KREDITUR,
SEHINGGA TIDAK AKAN MERUGIKAN PEMEGANG SUKUK IJARAH.




                                     31
Page 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab IV mengenai Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.

A. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                             Keterangan
                                                                    2024                  2023
ASET
ASET LANCAR
                                                                 2.063.363.227.142
Kas dan Setara Kas                                                                    2.653.918.421.743
Bank yang Dibatasi Penggunaannya                                    33.073.529.725                    -
Piutang Usaha - Bersih                                             336.931.275.934      385.402.397.127
Persediaan                                                          34.743.695.888       43.640.166.880
Pendapatan yang Masih Harus Diterima                             1.016.837.478.050      930.909.600.985
Pajak Dibayar Dimuka                                                 1.506.984.961          592.283.336
Piutang Layanan - Jasa Keuangan                                  2.011.539.275.002      880.739.688.637
Piutang Layanan - Lainnya                                        2.338.569.956.643      477.498.955.501
Jumlah Aset Lancar                                               7.836.565.423.345    5.372.701.514.209

ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan Saham                                                       774.306.716                    -
Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan                                  84.292.629.255       52.552.484.634
Aset Tetap - Bersih                                              1.162.999.687.246    1.035.327.898.488
Properti Investasi                                               6.785.059.730.800    6.586.760.726.000
                                                                   121.774.971.326
Aset Takberwujud - Bersih                                                               111.965.551.053
Aset Pajak Tangguhan                                               370.705.541.962      388.117.276.057
Aset Tidak Lancar Lainnya                                          103.665.446.567      111.413.796.667
Jumlah Aset Tidak Lancar                                         8.629.272.313.872    8.286.137.732.899
JUMLAH ASET                                                     16.465.837.737.217   13.658.839.247.108

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha                                                        651.416.992.385      474.354.916.682
Utang Pajak                                                         76.892.446.168       60.569.447.017
Utang Lain-lain                                                    722.423.584.092      753.828.360.808
Pinjaman Bank: Jangka Pendek                                     4.421.133.369.864    2.285.604.000.000
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  MTN                                                                            -      323.361.458.333
  Obligasi                                                          99.469.166.668                    -
  Liabilitas Sewa                                                   42.139.256.365        7.734.098.789
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                  6.013.474.815.542    3.905.452.281.629




                                                       32
Page 55
                                                                                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                               2024                    2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
  Obligasi                                                                    398.080.833.339       495.100.000.000
  Liabilitas Sewa                                                              88.782.484.359        15.194.867.976
Liabilitas Imbalan Kerja                                                    1.011.325.062.209     1.108.026.778.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            1.498.188.379.907     1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS                                                           7.511.663.195.449     5.523.773.928.506

EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal Rp1.000.000 per Lembar Saham
Modal Dasar 1.500.000 Lembar Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebesar 455.023 Lembar Saham             455.023.000.000        455.023.000.000
Tambahan Modal Disetor                                                         2.344.427.566          2.344.427.566
Saldo Laba - Telah Ditentukan Penggunaannya                                4.019.922.826.530      3.264.314.544.470
Saldo Laba - Belum Ditentukan Penggunaannya                                  726.936.851.666        755.630.126.731
Komponen Ekuitas Lainnya                                                   3.794.785.432.195      3.702.780.917.128

Jumlah Ekuitas yang Dapat Didistribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                                                      8.999.012.537.957      8.180.093.015.895
Kepentingan Non-Pengendali                                                   (44.837.996.189)       (45.027.697.293)
TOTAL EKUITAS                                                              8.954.174.541.768      8.135.065.318.602
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             16.465.837.737.217     13.658.839.247.108

B. Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                              Keterangan
                                                                                2024                   2023
Pendapatan                                                                  5.017.861.008.697      5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan                                                       (3.030.806.140.057)    (3.680.789.445.438)
Laba Kotor                                                                  1.987.054.868.640      1.798.331.691.237

Beban Pemasaran                                                               (35.211.233.641)      (70.260.445.072)
Beban Umum dan Administrasi                                               (1.159.917.022.630)    (1.110.990.406.688)
Pendapatan Lainnya                                                            618.118.287.330        628.728.086.809
Beban Lainnya                                                               (261.185.716.080)      (325.829.958.948)
Laba Usaha                                                                  1.148.859.183.619        919.978.967.338

Pendapatan Keuangan                                                           31.530.854.114          43.561.402.355
Beban Keuangan                                                             (439.234.217.673)       (261.648.866.909)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                               741.155.820.060         701.891.502.784

Pajak Kini                                                                    (2.551.203.481)         (1.395.271.987)
Pajak Tangguhan                                                                 8.529.860.855         27.718.412.803
Laba Tahun Berjalan                                                          747.134.477.434         728.214.643.600

Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
  Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan Kerja                            117.931.585.665         57.572.938.850
  Revaluasi Aset                                                                            -       412.370.729.903
  Pajak Penghasilan Terkait                                                  (25.956.839.934)       (12.666.046.547)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                      839.109.223.165      1.185.492.265.806

Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                      746.936.851.666         748.699.105.099
  Kepentingan Non-Pengendali                                                     197.625.768         (20.484.461.499)
Jumlah Laba Tahun Berjalan                                                   747.134.477.434         728.214.643.600




                                                        33
Page 56
                                                                                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                            2024                    2023
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                   838.941.366.733       1.205.988.688.940
  Kepentingan Non-Pengendali                                                  167.856.432         (20.496.423.134)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                   839.109.223.165       1.185.492.265.806
Laba per Saham Dasar                                                                 1,64                     1,60

C. Rasio Keuangan Penting

                                                                             31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2024                         2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset                                                                   20.55                          22,63
Jumlah liabilitas                                                             35.99                          31,87
Jumlah ekuitas                                                                10.07                          17,06
Pendapatan                                                                   (8.42)                          18,64
Beban pokok layanan                                                         (17.66)                          19,22
Laba usaha                                                                    24,88                           9,34
EBITDA                                                                         7,20                          13,44
Laba tahun berjalan                                                            2,60                           3,29
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan                                (29,22)                        (12,58)

Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor                                                            39,60                          32,82
Marjin Laba Usaha                                                            22,90                          16,79
Marjin Laba Bersih                                                           14,89                          13,29
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE                                             8,34                           8,95
Rasio Laba terhadap Aset / ROA                                                4,54                           5,33

Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER                                              0,55                          0,68
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR                                                 0,30                          0,40
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                              0,84                          0,68
Rasio Liabilitas terhadap Aset                                                 0,46                          0,40
Interest coverage ratio                                                        3,06                          5,33
Debt-Service Coverage Ratio                                                    0,87                          1,74
Current Ratio                                                                  1,30                          1,38

D. Rasio Keuangan yang Dipersyratkan Dalam Pinjaman, Obligasi dan Sukuk

                                                                                               31 Desember
                          Keterangan                          Persyaratan Keuangan
                                                                                                   2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio                                                         Minimal 1x                             1,30
Debt to Equity Ratio (DER)                                           Maksimal 2,2x                           0,84
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1)                                Minimal 1x                             1,24

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio                                                       Minimal 1x                               1,31
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) (1)                       Minimal dan atau sama 1x                        1,75

PT Bank Sinarmas Tbk
Current Ratio                                                         Minimal 1x                             1,31
Debt Service overage Ratio (DSCR) (1)                                 Minimal 1x                             1,59




                                                     34
Page 57
                                                                                                    31 Desember
                               Keterangan                            Persyaratan Keuangan
                                                                                                        2024
 PT Bank Central Asia Tbk
 Current Ratio                                                            Minimal 1x                              1,31
 Liabilities to Equity Ratio                                             Maksimal 2,5x                            0,84

 PT Bank KB Bukopin Tbk
 Current Ratio                                                            Minimal 1.1x                            3,34
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2)                                   Minimal 1,25x                           0,87

 PT Bank Maspion Indonesia Tbk
 Current Ratio                                                            Minimal 1x                              1,31
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (1)                                   Minimal 1x                              1,72
 Liabilities to Equity Ratio                                             Maksimal 2,5x                            0,62

 PT Bank IBK Indonesia
 Rasio Lancar                                                             Minimal 1x                              1,31
 Rasio Hutang ke Ekuitas                                                  Maksimal 3x                             0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(1)                                     Minimal 1x                              2,34

 PT Bank Neo Commerce Tbk
 Rasio Lancar                                                             Minimal 1x                              1,31
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                        Maksimal 3x                             0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(1)                                     Minimal 1x                              2,08

 PT Bank CCB Indonesia Tbk
 Rasio Lancar                                                             Minimal 1x                              1,31
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                        Maksimal 3x                             0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(1)                                     Minimal 1x                              1,90

 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
 Rasio Lancar                                                             Minimal 1x                              1,31
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                        Maksimal 3x                             0,84
 Rasio Debt Service Coverage Ratio(3)                                     Minimal 1x                              0,87

 Obligasi I
 Rasio Lancar                                                             Minimal 1x                              1,31
 Rasio Debt to Equity                                                    Maksimal 2,6x                            0,84

 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
 Rasio Lancar                                                             Minimal 1x                              1,31
 Rasio Debt to Equity                                                    Maksimal 2,6x                            0,84
(1)
      Berdasarkan perhitungan masing-masing kreditur.
(2)
      Perseroan telah memperoleh persetujuan atas permohonan waiver dari PT Bank KB Bukopin Tbk atas tidak terpenuhinya
      rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 10292/CLU-III/V/2025 tanggal 7 Mei 2025
      perihal Persetujuan Permohonan Waiver Financial Covenant KB Bank.
(3)
      Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atas tidak
      terpenuhinya rasio DSCR sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No.
      064/120/KKS/KKKS1/SRT tanggal 5 Mei 2025 perihal Penyampaian Permohonan Waiver Financial Covenant an. PT Pos
      Indonesia (Persero).




                                                           35
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan
pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam
bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai
akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada
Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.

A. Umum

PT Pos Indonesia (Persero) (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2–8128.HT.01.01.
Th.95 tanggal 29 Juni 1995, serta telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di
bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1995.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia disingkat
PT Pos Indonesia (Persero) No. 6 tanggal 16 November 2022 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0083820.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 dan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.03-0315242
tanggal 16 November 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0232426.
AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 (“Akta No. 6/2022”), yang mengubah ketentuan pasal
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 11 ayat (10) anggaran dasar Perseroan.

Visi Perusahaan
Menjadi postal operator, penyedia jasa kurir, logistik dan keuangan paling kompetitif

Misi Perusahaan
Bertindak efektif untuk mencapai performance terbaik

Untuk mewujudkan visi dan misi, persyaratan utama yang perlu dilakukan adalah:
•   Memberikan produk yang relevan sesuai dengan kebutuhan pasar;
•   Memberikan jasa layanan yang prima;
•   Menjalankan proses bisnis secara efisien;
•   Membangun solusi yang berbasis teknologi digital yang prima dan human capital yang handal;
•   Memperkuat sistem pengendalian internal, governance, dan manajemen risiko untuk mencapai
    tingkat kematangan yang memadai untuk mengamankan pencapaian tujuan Perusahaan.


                                                  36
Page 59
Nilai Budaya Perseroan
“AKHLAK”

Amanah: Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
•  Bertanggung jawab atas tugas, keputusan dan tindakan yang dilakukan
•  Berpetang teguh kepada nilai moral dan etika Kompeten Profesional, fokus pelanggan, pelayanan
   memuaskan, unggul excellence, SMART
•  Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
•  Membantu orang lain belajar
•  Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik

Kompeten: Terus belajar mengembangkan kapabilitas
•  Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
•  Membantu orang lain belajar
•  Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan
•  Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
•  Suka menolong orang lain
•  Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal: Berdedikasi & mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
•   Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar
•   Patuh kepada pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika

Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan
•  Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik
•  Terus menerus melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi
•  Bertindak proaktif

Kolaboratif : membangun kerjasama yang sinergis
•   Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
•   Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
•   Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Faktor–Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kegiatan Usaha Dan Keuangan Perseroan
•   Proses tansformasi peruahaan yang masih terus dilakukunan dan disempurnakan.
•   Pemulihan masa pandemi yang belum 100%,
•   Penugasan Pemerintah dalam penyaluran sembako (BPS).
•   Terhambatnya penyelesaian tagihan Perusahaan kepada Pemerintah.
•   Kompetitor yang semakin menguat

B. Analisis Laporan Laba Rugi

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                            Keterangan
                                                                  2024                  2023
Pendapatan                                                    5.017.861.008.697     5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan                                         (3.030.806.140.057)   (3.680.789.445.438)
Laba Kotor                                                    1.987.054.868.640     1.798.331.691.237
Laba Usaha                                                    1.148.859.183.619       919.978.967.338
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                  741.155.820.060       701.891.502.784
Laba Tahun Berjalan                                             747.134.477.434       728.214.643.600
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                             91.974.745.731       457.277.622.206
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                         839.109.223.165     1.185.492.265.806




                                              37
Page 60
Pendapatan Usaha
                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
                       Keterangan
                                                                2024                   2023
Logistik                                                    2.061.931.398.556      2.176.037.721.479
Paket Pos                                                   1.254.282.573.393      1.456.773.750.070
Jasa Keuangan                                               1.070.500.710.572      1.256.664.342.262
Surat Pos                                                     457.650.739.942        437.098.907.316
Properti                                                      173.495.586.234        152.546.415.548
Jumlah                                                      5.017.861.008.697      5.479.121.136.675

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp5.017.861.008.697, di mana terjadi penurunan sebesar Rp461.260.127.978 atau setara
dengan 8,42% dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.479.121.136.675. Hal tersebut terutama disebabkan adanya
penurunan pada pendapatan layanan paket pos sebesar 13,90% atau Rp202.491.176.677, pendapatan
Logistik sebesar 5,24% atau Rp114.106.322.923 dan pendapatan jasa keuangan sebesar 14,81% atau
Rp186.163.631.690.

Beban Pokok Layanan
                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
                      Keterangan
                                                              2024                     2023
Logistik                                                   1.106.845.846.656        1.292.873.463.760
Paket Pos                                                    739.792.208.752        1.033.396.472.132
Jasa Keuangan                                                727.653.780.368          861.135.232.956
Surat Pos                                                    382.649.769.003          457.326.475.717
Properti                                                      64.352.580.960           32.497.117.053
Lainnya                                                        9.511.954.318            3.560.683.820
Jumlah                                                     3.030.806.140.057        3.680.789.445.438

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok layanan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp3.030.806.140.057, menurun sebesar Rp654.844.125.969 atau setara dengan 17,79%
dibandingkan dengan beban pokok layanan tahun sebelumnya sebesar Rp3.680.789.445.438. Hal
tersebut terutama disebabkan adanya efisiensi biaya operasional distribusi sebesar 21,5% atau
Rp347.000.000.000.

Laba Usaha

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat menjadi
Rp1.148.859.183.619, mengalami kenaikan sebesar Rp228.880.216.281 atau 24,88% dibandingkan
laba usaha tahun sebelumnya sebesar Rp919.978.967.338. Hal tersebut terutama disebabkan adanya
penurunan pada biaya operasi sebesar 34,51% atau Rp614.713.056.051.

Laba Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat
sebesar Rp747.134.477.434, meningkat sebesar Rp18.919.833.834 atau 2,60% dibandingkan dengan
laba tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar Rp728.214.643.600. Hal tersebut disebabkan adanya
penurunan beban pokok layanan sebagai dampak dari penurunan biaya operasi sebesar 34,51% atau
Rp614.713.056.051 dan penurunan pajak tangguhan sebesar 69,23% atau Rp19.188.551.948.

                                             38
Page 61
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp91.974.745.731, mengalami penurunan sebesar Rp365.302.876.475 atau 20,11%
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp457.277.622.206. Hal ini karena tidak adanya penetapan
Kembali aset properti investasi karena Perseroan masih berfokus untuk dalam hal optimaliasi dan
pengembangan aset-aset yang telah ada, serta berdasarkan analisis kajian bisnis properti yang
dilakukan belum adanya aset baru yang dapat dioptimalkan sebagai aset properti.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp839.109.223.165, mengalami penurunan sebesar Rp346.383.042.641 atau 29,22%
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.185.492.265.806. Hal tersebut terutama disebabkan
tidak terdapatnya pengakuan revaluasi aset.

C. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                   2024                 2023
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas                                             2.063.363.227.142    2.653.918.421.743
Bank yang Dibatasi Penggunaannya                                  33.073.529.725                    -
Piutang Usaha - Bersih                                           336.931.275.934      385.402.397.127
Persediaan                                                        34.743.695.888       43.640.166.880
Pendapatan yang Masih Harus Diterima                           1.016.837.478.050      930.909.600.985
Pajak Dibayar Dimuka                                               1.506.984.961          592.283.336
Piutang Layanan - Jasa Keuangan                                2.011.539.275.002      880.739.688.637
Piutang Layanan - Lainnya                                      2.338.569.956.643      477.498.955.501
Jumlah Aset Lancar                                             7.836.565.423.345    5.372.701.514.209

ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan Saham                                                     774.306.716                    -
Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan                                84.292.629.255       52.552.484.634
Aset Tetap - Bersih                                            1.162.999.687.246    1.035.327.898.488
Properti Investasi                                             6.785.059.730.800    6.586.760.726.000
Aset Takberwujud - Bersih                                        121.774.971.326      111.965.551.053
Aset Pajak Tangguhan                                             370.705.541.962      388.117.276.057
Aset Tidak Lancar Lainnya                                        103.665.446.567      111.413.796.667
Jumlah Aset Tidak Lancar                                       8.629.272.313.872    8.286.137.732.899
JUMLAH ASET                                                   16.465.837.737.217   13.658.839.247.108

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp16.465.837.737.217,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.806.998.490.109 atau setara dengan 20,55% dibandingkan
total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.658.839.247.108. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan dari beberapa pos di aset lancar yaitu, piutang layanan
jasa keuangan sebesar 128,39% atau setara Rp1.130.799.586.365 dan Aset lancar lainnya sebesar
389,75% atau setara Rp1.861.071.001.142. Selain aset lancar, terdapat kenaikan pada aset tetap
sebesar 12,33% atau setara Rp127.671.788.758 yang turut berkontribusi terhadap peningkatan total
aset.




                                              39
Page 62
Aset Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.836.565.423.345,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.463.863.909.136 atau setara dengan 45,86% dibandingkan
aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.372.701.514.209. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan piutang layanan jasa keuangan sebesar 128,39% atau setara
Rp1.130.799.586.365 dan Aset lancar lainnya sebesar 389,75% atau setara Rp1.861.071.001.142.

Aset Tidak Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.629.272.313.872,
meningkat sebesar Rp343.134.580.973 atau setara dengan 4,14% dibandingkan dengan aset tidak
lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.286.137.732.899. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pada aset tetap sebesar 12,33% atau setara Rp127.671.788.758
dan Properti investasi sebesar 3,01% atau Rp198.299.004.800.

Liabilitas

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                                  2024                 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha                                                                    651.416.992.385      474.354.916.682
Utang Pajak                                                                     76.892.446.168       60.569.447.017
Utang Lain-lain                                                                722.423.584.092      753.828.360.808
Pinjaman Bank: Jangka Pendek                                                 4.421.133.369.864    2.285.604.000.000
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  MTN                                                                                         -     323.361.458.333
  Obligasi                                                                      99.469.16 6.668                   -
  Liabilitas Sewa                                                               42.139.256.365        7.734.098.789
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                              6.013.474.815.542    3.905.452.281.629

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
  Obligasi                                                                     398.080.833.339      495.100.000.000
  Liabilitas Sewa                                                                88.782.484.359      15.194.867.976
Liabilitas Imbalan Kerja                                                     1.011.325.062.209    1.108.026.778.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                             1.498.188.379.907    1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS                                                            7.511.663.195.449    5.523.773.928.506

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7.511.663.195.449,
mengalami peningkatan sebesar Rp1.987.889.266.943 atau setara dengan 35,99% dibandingkan
total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.523.773.928.506. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka pendek sebesar 53,98% atau Rp2.108.022.533.913
dan utang usaha sebesar 37,33% atau Rp177.062.075.703.

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.013.474.815.542,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.108.022.533.913 atau setara dengan 53,98% dibandingkan
liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.905.452.281.629. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka pendek sebesar 93,43% atau Rp2.135.529.369.864
dan liabilitas sewa jangka pendek sebesar 445,85% atau Rp34.405.157.576.




                                                         40
Page 63
Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.498.188.379.907,
menurun sebesar Rp120.133.266.970 atau setara dengan 7,42% dibandingkan liabilitas jangka panjang
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.618.321.646.877. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar 8,73% atau Rp96.701.716.692 dan penurunan obligasi sebesar
19,60% atau Rp97.019.166.661.

Ekuitas

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                Keterangan
                                                                               2024                     2023
Modal Saham - Nilai Nominal Rp1.000.000 per Lembar Saham
Modal Dasar 1.500.000 Lembar Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebesar 455.023 Lembar Saham            455.023.000.000       455.023.000.000
Tambahan Modal Disetor                                                        2.344.427.566         2.344.427.566
Saldo Laba - Telah Ditentukan Penggunaannya                               4.019.922.826.530     3.264.314.544.470
Saldo Laba - Belum Ditentukan Penggunaannya                                 726.936.851.666       755.630.126.731
Komponen Ekuitas Lainnya                                                  3.794.785.432.195     3.702.780.917.128
Jumlah Ekuitas yang Dapat Didistribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                                                     8.999.012.537.957     8.180.093.015.895
Kepentingan Non-Pengendali                                                  (44.837.996.189)      (45.027.697.293)
TOTAL EKUITAS                                                             8.954.174.541.768     8.135.065.318.602

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.954.174.541.768,
mengalami peningkatan sebesar Rp819.109.223.166 atau setara dengan 10,07% dibandingkan total
ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.135.066.318.602. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh Perusahaan membukukan laba belum ditentukan penggunaannya di tahun
2024 sebesar Rp726.936.851.666 dan peningkatan komponen ekuitas lainnya sebesar 2,48% atau
Rp92.004.515.067.

D. Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2024                       2023
  Kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi   (1.204.564.278.251)             66.790.392.172
  Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                      (78.258.169.411)         (223.888.489.079)
  Kas bersih yang diperoleh aktivitas pendanaan                            683.308.796.012            508.336.286.927

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp1.204.564.278.251 mengalami penurunan sebesar Rp1.271.354.670.423
atau sekitar 1.903,73% dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp66.790.392.172. Hal ini disebabkan
oleh adanya peningkatan signifikan pada pembayaran kas kepada pemasok yang jauh lebih besar
dibandingkan dengan penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp78.258.169.411 mengalami penurunan sebesar Rp145.630.319.668 atau
sekitar 65,01% dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp223.888.489.079. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh lebih rendahnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap..




                                                             41
Page 64
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp683.308.796.012 mengalami peningkatan sebesar Rp174.972.509.085 atau
sekitar 34,42% dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp508.336.286.927. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh pencairan pinjaman bank jangka pendek yang lebih besar, meskipun terdapat
pembayaran bunga dan utang yang cukup signifikan.

Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan tidak
bersiklus sehingga Perseroan tidak memiliki karakteristik khusus dalam arus kasnya.

E.   Tinjauan Operasi per Segmen Usaha

Pendapatan Usaha

Berikut ini adalah pendapatan usaha dari masing–masing segmen operasi Perseroan berdasarkan
bidang usaha yang diberikan beserta kontribusi terhadap pendapatan usaha Perseroan:

                                                                                   31 Desember
                     Keterangan                                       2024                              2023
                                                                  Rp               %                Rp               %
Logistik                                                   2.061.931.398.556      41,09      2.176.037.721.479      39,72
Paket Pos                                                  1.254.282.573.393      25,00      1.456.773.750.070      26,59
Jasa Keuangan                                              1.070.500.710.572      21,33      1.256.664.342.262      22,94
Surat Pos                                                    457.650.739.942       9,12        437.098.907.316       7,98
Properti                                                     173.495.586.234       3,46        152.546.415.548       2,78
Jumlah                                                     5.017.861.008.697     100,00      5.479.121.136.675     100,00

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.

F.   Segmen Operasi

Segmen operasi Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut dengan pembagian per masing-masing
entitas dimana penjelasan operasional masing-masing entitas dapat dilihat pada informasi umum.
Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen operasi:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember 2024
           Keterangan                            PT Pos       PT Pos     PT Pos
                                                                                   Induk &
                                     Perseroan Finansial     Logistik    Properti                  Elimination Konsolidasian
                                                                                     Anak
                                               Indonesia    Indonesia Indonesia
Pendapatan
Pendapatan surat dan paket pos        1.711.934         -            -             -   1.711.934             -     1.711.934
Pendapatan jasa keuangan dan ritel    1.060.527    24.433            -             -   1.084.960      (89.542)       995.418
Pendapatan properti                     171.100         -            -       207.679     378.779      (52.605)       326.174
Pendapatan logistik                   1.806.358         -      544.533             -   2.350.891     (254.562)     2.096.329
Pendapatan teknologi informasi                -    74.025            -             -      74.025             -        74.025
Jumlah pendapatan                     4.749.919    98.458      544.533       207.679   5.600.589     (396.709)     5.203.880

Pendapatan lainnya                      486.073     1.370        1.575         1.688   490.706        (25.836)       464.870
Jumlah pendapatan keuangan               71.777        47          515         5.190    77.529        (45.997)        31.532
Jumlah                                5.307.769    99.875      546.623       214.557 6.168.824       (468.542)     5.700.282




                                                            42
Page 65
Data Pendapatan per Segmen

Pendapatan surat dan paket pos didominasi oleh pendapatan yang berasal dari pendapatan surat
pos yaitu sebesar Rp1.142.551.011.239, atau berkontribusi sekitar 22,76% terhadap total pendapatan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024​.

Pendapatan jasa keuangan dan ritel didominasi oleh pendapatan dari jasa keuangan yaitu sebesar
Rp718.866.725.811, atau berkontribusi sekitar 14,32% terhadap total pendapatan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024​.

Pendapatan properti didominasi oleh pendapatan dari sewa properti yaitu sebesar Rp173.535.183.865,
atau berkontribusi sekitar 3,46% terhadap total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024​.

Pendapatan logistik didominasi oleh pendapatan dari penyaluran bantuan logistik pemerintah yaitu
sebesar Rp1.394.945.930.732, atau berkontribusi sekitar 27,80% terhadap total pendapatan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.




                                                43
Page 66
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Manajemen Perseroan menyatakan kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani oleh Desman Parlindungan
Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0127 adalah sebagai berikut:

1.   Berdasarkan RKAP 2024 untuk program kerja 13.1 penerbitan obligasi sebesar maksimal
     Rp1.500.000.000.000, telah dilakukan penerbitan instrumen utang dalam bentuk Sukuk. Bentuk
     penawaran instrumen utang dalam bentuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang terbagi
     menjadi PUB I tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

     a. Penerbit/Issuer                     : PT Pos Indonesia (Persero)
     b. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah            Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan
                                              sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.0000.000
                                              (satu triliun Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri
                                              yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                              Commitment):
                                              a. Seri A: Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
                                              b. Seri B: Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
                                                  miliar rupiah).
                                              c. Seri C: Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh
                                                  miliar rupiah)
     c. Jangka Waktu                        : Seri A : 3 (tiga) tahun
                                              Seri B : 5 (lima) tahun
                                              Seri C : 7 (tujuh) tahun
        Cicilan Imbalan Ijarah                Seri A : Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus
                                                       juta rupiah)
                                              Seri B : Rp73.125.000.000 (tujuh puluh tiga miliar
                                                       seratus dua puluh lima juta rupiah)
                                              Seri C : Rp14.850.000.000 (empat belas miliar delapan
                                                       ratus lima puluh juta rupiah)
        Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah     Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
        Hasil Pemeringkatan                   A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia

     Penjatahan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2025, good fund diterima pada tanggal 8 Januari
     2025 pencatatan di BEI tanggal 9 Januari 2025.

2.   Berdasarkan Akta Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. 16 Tanggal 20 Maret 2025 oleh
     Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn di Jakarta Selatan, para pemegang saham memutuskan
     untuk menetapkan perubahan jenis saham pada PT Pos Indonesia (Persero) yang semula tanpa
     Seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B dengan rincian sebagai berikut:
     a) 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.000.000; dan
     b) 455.022 (empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh dua) saham seri B, masing-masing
          dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal
          Rp455.022.000.000 (empat ratus lima puluh lima miliar dua puluh dua juta).




                                                 44
Page 67
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Sukuk Ijarah I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   Riwayat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0112291 tanggal 25 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 (“Akta No. 16/2025”), yang
mengubah ketentuan Pasal 11 dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa
logistik, jasa ritel dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro.

2.   Struktur Permodalan

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Persetujuan Pengalihan Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 06 tanggal 15 April 2025, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal 15 April 2025 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081337.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 16 April 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan                                                                 Jumlah Nilai Nominal
                                                     Jumlah Saham                                    %
                                                                                 (Rupiah)
Modal Dasar
  Seri A Dwiwarna                                                     1                 1.000.000
  Seri B                                                      1.499.999         1.499.999.000.000
Jumlah Modal Dasar                                            1.500.000         1.500.000.000.000
Nama Pemegang Saham:
  Negara Republik Indonesia – Seri A Dwiwarna                         1                 1.000.000      0,0002
  PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) – Seri B              455.022           455.022.000.000     99,9998
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            455.023           455.023.000.000    100,0000
Saham Dalam Portepel                                          1.044.977         1.094.977.000.000           -

Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum
tercatat di Bursa Efek manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia 100%


                                                       45
Page 68
3.   Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh perizinan dan kelengkapan dokumen usaha yang dimiliki oleh
Perseroan, PFI, PLI dan PPI masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan baik penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin.

4.   Perjanjian–Perjanjian Penting

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:

No.             Perjanjian                Para Pihak                      Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
Penawaran Umum Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022
 1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan (“Emiten”);    Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.      − Obligasi Seri A
    Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2. PT Bank Tabungan          Obligasi I yang akan dikeluarkan adalah     jangka waktunya
    2022 No. 98 tanggal 19 Agustus     Negara       (Persero)   sebesar       Rp500.000.000.000,-    yang   adalah 3 tahun
    2022 sebagaimana telah diubah      Tbk. (“Wali Amanat”)     terdiri dari:                               sejak      Tanggal
    beberapa kali dengan:                                       − Obligasi        Seri    A       sebesar   Emisi      dengan
    a. Akta    Addendum      I   dan                               Rp100.000.000.000,-dengan tingkat        tanggal pelunasan
       Pernyataan           Kembali                                bunga tetap sebesar 10,90% per           pokok      obligasi
       Perjanjian Perwaliamanatan                                  tahun, dengan jangka waktu 3 tahun       yaitu 28 Desember
       Obligasi I Pos Indonesia                                    sejak Tanggal Emisi; dan                 2025; dan
       Tahun 2022 No. 167 tanggal                               − Obligasi       Seri     B       sebesar − Obligasi Seri B
       26 Oktober 2022; dan                                        Rp400.000.000.000,- dengan tingkat       jangka waktunya
    b. Akta Addendum II dan                                        bunga tetap sebesar 11,75% per           adalah 5 tahun
       Pernyataan           Kembali                                tahun, dengan jangka waktu 5 tahun       sejak      Tanggal
       Perjanjian Perwaliamanatan                                  sejak Tanggal Emisi.                     Emisi      dengan
       Obligasi I Pos Indonesia                                                                             tanggal pelunasan
       Tahun 2022 No. 86 tanggal 13                                                                         pokok      obligasi
       Desember 2022;                                                                                       adalah          28
    yang seluruhnya dibuat di                                                                               Desember 2027.
    hadapan Jose Dima Satria,
    S.H., M.Kn., Notaris di Kota
    Administrasi Jakarta Selatan

Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan (“Emiten”); Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos − Sukuk Ijarah Seri
    Sukuk Ijarah I Pos Indonesia 2. PT Bank Tabungan Indonesia Tahap I Tahun 2024.                     A jangka waktunya
    Tahun 2024 No. 17 tanggal 6       Negara      (Persero) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos           adalah 3 tahun
    September 2024 sebagaimana        Tbk. (“Wali Amanat Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang             sejak      Tanggal
    telah diubah beberapa kali        Sukuk Ijarah”)        akan dikeluarkan adalah sebesar            Emisi      dengan
    terakhir dengan Akta Addendum                           Rp1.000.000.000.000,- yang terdiri dari:   tanggal pelunasan
    III dan Pernyataan Kembali                              − Sukuk Ijarah Seri A sebesar              Sukuk Ijarah yaitu
    Perjanjian     Perwaliamanatan                            Rp100.000.000.000,-           dengan     8 Januari 2028;
    Sukuk Ijarah I Pos Indonesia                              Cicilan Imbalan Ijarah sebesar − Sukuk Ijarah Seri
    Tahun 2024 No. 245 tanggal                                Rp8.500.000.000,- per tahun, dengan      B jangka waktunya
    23 Desember 2024, yang                                    jangka waktu 3 tahun sejak Tanggal       adalah 5 tahun
    seluruhnya dibuat di hadapan                              Emisi;                                   sejak      Tanggal
    Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,                          − Sukuk Ijarah Seri B sebesar              Emisi      dengan
    Notaris di Kota Administrasi                              Rp750.000.000.000,-           dengan     tanggal pelunasan
    Jakarta Selatan                                           Cicilan Imbalan Ijarah sebesar           Sukuk Ijarah yaitu
                                                              Rp73.125.000.000,- per tahun, dengan     8 Januari 2030;
                                                              jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal       dan
                                                              Emisi; dan                             − Sukuk Ijarah Seri
                                                            − Sukuk Ijarah Seri C sebesar              C jangka waktunya
                                                              Rp150.000.000.000,-           dengan     adalah 7 tahun
                                                              Cicilan Imbalan Ijarah sebesar           sejak      Tanggal
                                                              Rp14.850.000.000,- per tahun, dengan     Emisi      dengan
                                                              jangka waktu 7 tahun sejak Tanggal       tanggal pelunasan
                                                              Emisi.                                   Sukuk Ijarah yaitu
                                                                                                       8 Januari 2032.




                                                            46
Page 69
No.             Perjanjian                 Para Pihak                     Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
Perjanjian Kredit dengan Pihak Terafiliasi
 3. Akta Perjanjian Kredit No. 1. Perseroan                    Bank memberikan Fasilitas Plafond Term       16 Maret 2026
     62 tanggal 29 Oktober 2012         (“Penerima Kredit”)    Loan I sebanyak-banyaknya sebesar
     yang     dibuat   di   hadapan 2. PT Bank Negara          Rp100.000.000.000,-; Fasilitas Plafond
     Djumini Setyoadi, S.H., Notaris    Indonesia (Persero)    Term Loan II sebanyak-banyaknya
     di     Jakarta     sebagaimana     Tbk. (“Bank”)          sebesar      Rp50.000.000.000,-;     dan
     telah diubah beberapa kali                                Fasilitas Plafond Term Loan III sebanyak-
     terakhir dengan Persetujuan                               banyaknya sebesar Rp110.000.000.000,-.
     Perubahan Perjanjian Kredit
     No. (14) 62 KMK - Maksimum                                Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada
     Rp150.000.000.000,- tanggal 10                            Penerima Kredit dengan tujuan untuk
     Maret 2025 yang dibuat di bawah                           mendukung operasional perusahaan,
     tangan dan bermeterai cukup                               khususnya pembayaran kepada pihak
                                                               ketiga.

                                                               Bunga: 9.75% per tahun.

                                                               Jaminan dalam Perjanjian Kredit ini
                                                               bersifat clean basis.

                                                               Hal-Hal yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                               1. Penerima       Kredit    wajib   segera
                                                                  memberitahukan         kepada     Bank,
                                                                  apabila terjadi peristiwa-peristiwa
                                                                  sebagai berikut:
                                                                  a. Adanya perkara yang terjadi antara
                                                                     Penerima Kredit dengan pihak lain;
                                                                  b. Adanya perkara antara pengurus
                                                                     dengan        pemegang       saham,
                                                                     pemegang         saham       dengan
                                                                     pemegang saham atau pengurus
                                                                     dengan pengurus;
                                                                  c. Adanya kerusakan, kerugian, atau
                                                                     kemusnahan atas harta kekayaan
                                                                     Penerima Kredit;
                                                                  d. Adanya pengurus Penerima Kredit
                                                                     yang melanggar anggaran dasar
                                                                     Penerima Kredit;
                                                                  e. Adanya perubahan material atas
                                                                     keadaan keuangan dan prospek
                                                                     Penerima Kredit;
                                                                  f. Adanya hal-hal lain yang dapat
                                                                     mempengaruhi jalannya usaha dan
                                                                     kemampuan Penerima Kredit untuk
                                                                     melunasi;
                                                               2. Melaksanakan dan menyampaikan
                                                                  secara rutin dan tepat waktu kepada
                                                                  Bank data/laporan sebagai berikut:
                                                                  a. Apabila     penyampaian      laporan
                                                                     keuangan audited tersebut melebihi
                                                                     jangka waktu yang ditetapkan, maka
                                                                     kualitas kredit Penerima Kredit
                                                                     diturunkan 1 tingkat dan dinilai
                                                                     setinggi-tingginya Kurang Lancar,
                                                                     serta diupayakan langkah-langkah
                                                                     melalui:
                                                                     - Penurunan Fasilitas Kredit; atau
                                                                     - Restrukturisasi Kredit; atau
                                                                     - Penyelesaian Kredit;
                                                                  b. Penggunaan KAP yang sama
                                                                     (termasuk       partnernya)     yang
                                                                     terdaftar di OJK diperkenankan
                                                                     paling lama 5 tahun buku berturut-
                                                                     turut dan dilakukan oleh seorang
                                                                     Akuntan Publik paling lama 3 tahun
                                                                     berturut-turut;
                                                                  c. BUMN dan BUMD termasuk
                                                                     perusahaan subsidiari-nya dapat
                                                                     menggunakan        auditor    negara
                                                                     (BPKP atau BPK) sesuai dengan
                                                                     ketentuan yang tercantum dalam
                                                                     anggaran dasar Penerima Kredit




                                                              47
Page 70
No.   Perjanjian   Para Pihak                  Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                 3. Menyalurkan transaksi keuangan
                                    Penerima Kredit melalui Bank minimal
                                    sebesar maksimum kredit yang
                                    diberikan dan wajib memiliki rekening
                                    operasional di Bank;
                                 4. Dalam          rangka        pemantauan
                                    perkembangan aktivitas Penerima
                                    Kredit, Bank dapat sewaktu-waktu
                                    mengadakan kunjungan setempat
                                    ke lokasi usaha untuk melaksanakan
                                    pemeriksaan termasuk melakukan
                                    verifikasi data keuangan Penerima
                                    Kredit;
                                 5. Mempergunakan              produk-produk
                                    jasa perbankan Bank, antara lain
                                    seperti produk simpanan, payroll gaji
                                    karyawan, RTGS, kliring, pembayaran
                                    listrik/token, kartu kredit, internet
                                    banking, dan lain-lain;
                                 6. Apabila dianggap perlu, Bank secara
                                    sepihak menunjuk Akuntan Publik
                                    lainnya untuk melakukan special audit
                                    untuk mengevaluasi laporan keuangan
                                    audited untuk periode berjalan maupun
                                    periode-periode sebelumnya, apabila
                                    Bank menilai bahwa laporan keuangan
                                    Audited yang telah diserahkan terdapat
                                    kejanggalan-kejanggalan              yang
                                    menyimpang dari prinsip akutansi;
                                 7. Memberikan hak dan kuasa kepada
                                    Bank untuk:
                                    a. Meminta langsung kepada akuntan
                                        publik yang mempersiapkan laporan
                                        keuangan        audited     Penerima
                                        Kredit untuk memperoleh copy
                                        management letter dari tahun
                                        audited yang bersangkutan (jika
                                        ada);
                                    b. Mendiskusikan            permasalahan
                                        Penerima Kredit, baik secara
                                        terpisah     atau      bersama-sama
                                        dengan akuntan publik yang
                                        ditunjuk;
                                 8. Penerima       Kredit     harus   segera
                                    menyampaikan ke Bank apabila terjadi
                                    perubahan terbaru atas dokumen-
                                    dokumen sebagai berikut:
                                    a. Akta perubahan anggaran dasar
                                        Penerima Kredit;
                                    b. Perijinan yang telah diperpanjang
                                        masa berlakunya;
                                 9. Memberitahukan kepada Bank, jika
                                    terjadi perubahan-perubahan sebagai
                                    berikut dalam 7 hari kerja:
                                    a. Melakukan perubahan susunan
                                        pengurus;
                                    b. Menerima kredit baru dari pihak lain
                                        atau perusahaan di luar Bank;
                                    c. Mengadakan penggabungan usaha
                                        (merger) atau konsolidasi dengan
                                        perusahaan lain serta perubahan
                                        bentuk badan hukum, sepanjang
                                        penggabungan          usaha      atau
                                        konsolidasi serta perubahan bentuk
                                        badan hukum tersebut merupakan
                                        hasil dari ketentuan dan Peraturan
                                        Pemerintah serta tidak memberikan
                                        dampak yang material terhadap
                                        pembayaran atau pelunasan kredit
                                        kepada Bank;
                                    d. Event-event        material    lainnya
                                        perlu        diatur        mekanisme
                                        pemberitahuannya misalnya ada
                                        tuntutan hukum atau PKPU;


                                48
Page 71
No.             Perjanjian                 Para Pihak                      Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
                                                             10. Menyampaikan kepada Bank berupa
                                                                 action plan atau rencana pelunasan
                                                                 atas surat hutang (Obligasi atau MTN)
                                                                 yang akan jatuh tempo, selambat-
                                                                 lambatnya 3 bulan sebelum jatuh
                                                                 temponya;
                                                             11. Penerima Kredit wajib menjaga
                                                                 pengendapan dana setiap akhir bulan
                                                                 dengan nilai pengendapan dan rata-
                                                                 rata di atas outstanding pinjaman
                                                                 Penerima Kredit di Bank;
                                                             12. Penerima Kredit wajib menjaga agar
                                                                 kondisi keuangan Penerima Kredit
                                                                 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                 a. Current Ratio minimal 1 kali;
                                                                 b. Debt to Equity Ration minimal 2.2
                                                                     kali; dan
                                                                 c. Debt Service Coverage minimal
                                                                     100%.
                                                             Pembatasan-pembatasan:
                                                             Tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                                             dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak
                                                             diperkenankan untuk:
                                                             1. Mengizinkan pihak lain menggunakan
                                                                 perusahaan Penerima Kredit untuk
                                                                 kegiatan usaha pihak lain;
                                                             2. Membayar         hutang     perusahaan
                                                                 kepada pemegang saham;
                                                             3. Membubarkan          perusahaan    dan
                                                                 meminta dinyatakan pailit.

4.    Akta Perjanjian Kredit No. 09 1. Perseroan           Bank memberikan Fasilitas Kredit Modal        16 Maret 2026
      tanggal 2 Agustus 2012 yang      (“Penerima Kredit”) Kerja Terbatas sebanyak-banyaknya
      dibuat di hadapan Djumini 2. PT Bank Negara sebesar Rp250.000.000.000,-.
      Setyoadi, S.H., Notaris di       Indonesia (Persero)
      Jakarta   sebagaimana    telah   Tbk. (“Bank”)       Bank memberikan Fasilitas Kredit kepada
      diubah beberapa kali terakhir                        Penerima Kredit dalam bentuk kredit
      dengan Persetujuan Perubahan                         modal kerja terbatas dengan tujuan untuk
      Perjanjian Kredit No. (15) 09                        mendukung operasional perusahaan,
      tanggal 10 Maret 2025 yang                           khususnya pembayaran kepada pihak
      dibuat di bawah tangan dan                           ketiga.
      bermeterai cukup
                                                           Bunga: 9.50%
                                                           Jaminan dalam Perjanjian Kredit ini
                                                           adalah bersifat clean basis.

                                                             Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                             1. Penerima     Kredit   wajib   segera
                                                                memberitahukan      kepada      Bank,
                                                                apabila terjadi peristiwa-peristiwa
                                                                sebagai berikut:
                                                                a. Adanya perkara yang terjadi antara
                                                                   Penerima Kredit dengan pihak lain;
                                                                b. Adanya perkara antara pengurus
                                                                   dengan      pemegang       saham,
                                                                   pemegang       saham      dengan
                                                                   pemegang saham atau pengurus
                                                                   dengan pengurus;
                                                                c. Adanya kerusakan, kerugian, atau
                                                                   kemusnahan atas harta kekayaan
                                                                   Penerima Kredit;
                                                                d. Adanya pengurus Penerima Kredit
                                                                   yang melanggar anggaran dasar
                                                                   Penerima Kredit;
                                                                e. Adanya perubahan material atas
                                                                   keadaan keuangan dan prospek
                                                                   Penerima Kredit;
                                                                f. Adanya hal-hal lain yang dapat
                                                                   mempengaruhi jalannya usaha dan
                                                                   kemampuan Penerima Kredit untuk
                                                                   melunasi;




                                                           49
Page 72
No.   Perjanjian   Para Pihak                  Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
                                 2. Melaksanakan dan menyampaikan
                                    secara rutin dan tepat waktu kepada
                                    Bank data/laporan sebagai berikut:
                                    a. Apabila       penyampaian     laporan
                                        keuangan audited tersebut melebihi
                                        jangka waktu yang ditetapkan, maka
                                        kualitas kredit Penerima Kredit
                                        diturunkan 1 tingkat dan dinilai
                                        setinggi-tingginya Kurang Lancar,
                                        serta diupayakan langkah-langkah
                                        melalui:
                                        - Penurunan Fasilitas Kredit; atau
                                        - Restrukturisasi Kredit; atau
                                        - Penyelesaian Kredit;
                                    b. Penggunaan KAP yang sama
                                        (termasuk       partnernya)     yang
                                        terdaftar di OJK diperkenankan
                                        paling lama 5 tahun buku berturut-
                                        turut dan dilakukan oleh seorang
                                        Akuntan Publik paling lama 3 tahun
                                        berturut-turut;
                                    c. BUMN dan BUMD termasuk
                                        perusahaan subsidiari-nya dapat
                                        menggunakan        auditor    negara
                                        (BPKP atau BPK) sesuai dengan
                                        ketentuan yang tercantum dalam
                                        anggaran dasar Penerima Kredit;
                                 3. Menyalurkan transaksi keuangan
                                    Penerima Kredit melalui Bank minimal
                                    sebesar maksimum kredit yang
                                    diberikan dan wajib memiliki rekening
                                    operasional di Bank;
                                 4. Dalam           rangka       pemantauan
                                    perkembangan aktivitas Penerima
                                    Kredit, Bank dapat sewaktu-waktu
                                    mengadakan kunjungan setempat
                                    ke lokasi usaha untuk melaksanakan
                                    pemeriksaan termasuk melakukan
                                    verifikasi data keuangan Penerima
                                    Kredit;
                                 5. Mempergunakan              produk-produk
                                    jasa perbankan Bank, antara lain
                                    seperti produk simpanan, payroll gaji
                                    karyawan, RTGS, kliring, pembayaran
                                    listrik/token, kartu kredit, internet
                                    banking, dan lain-lain;
                                 6. Apabila dianggap perlu, Bank secara
                                    sepihak menunjuk Akuntan Publik
                                    lainnya untuk melakukan special audit
                                    untuk mengevaluasi laporan keuangan
                                    audited untuk periode berjalan maupun
                                    periode-periode sebelumnya, apabila
                                    Bank menilai bahwa laporan keuangan
                                    Audited yang telah diserahkan terdapat
                                    kejanggalan-kejanggalan             yang
                                    menyimpang dari prinsip akutansi;
                                 7. Memberikan hak dan kuasa kepada
                                    Bank untuk:
                                    a. Meminta langsung kepada akuntan
                                        publik yang mempersiapkan laporan
                                        keuangan        audited     Penerima
                                        Kredit untuk memperoleh copy
                                        management letter dari tahun
                                        audited yang bersangkutan (jika
                                        ada);
                                    b. Mendiskusikan           permasalahan
                                        Penerima Kredit, baik secara
                                        terpisah      atau    bersama-sama
                                        dengan akuntan publik yang
                                        ditunjuk;




                                50
Page 73
No.   Perjanjian   Para Pihak                  Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
                                 8. Penerima Kredit harus segera
                                     menyampaikan ke Bank apabila
                                     terjadi perubahan terbaru atas
                                     dokumen-dokumen sebagai berikut:
                                     a. Akta perubahan anggaran dasar
                                         Penerima Kredit;
                                     b. Perijinan yang telah diperpanjang
                                         masa berlakunya;
                                 9. Memberitahukan kepada Bank, jika
                                     terjadi perubahan-perubahan sebagai
                                     berikut dalam 7 hari kerja:
                                     a. Melakukan perubahan susunan
                                         pengurus;
                                     b. Menerima kredit baru dari pihak
                                         lain atau perusahaan di luar Bank;
                                     c. Mengadakan           penggabungan
                                         usaha (merger) atau konsolidasi
                                         dengan perusahaan lain serta
                                         perubahan bentuk badan hukum,
                                         sepanjang penggabungan usaha
                                         atau konsolidasi serta perubahan
                                         bentuk badan hukum tersebut
                                         merupakan hasil dari ketentuan
                                         dan Peraturan Pemerintah serta
                                         tidak memberikan dampak yang
                                         material terhadap pembayaran
                                         atau pelunasan kredit kepada
                                         Bank;
                                     d. Event-event       material  lainnya
                                         perlu       diatur      mekanisme
                                         pemberitahuannya misalnya ada
                                         tuntutan hukum atau PKPU;
                                 10. Menyampaikan kepada Bank berupa
                                     action plan atau rencana pelunasan
                                     atas surat hutang (Obligasi atau MTN)
                                     yang akan jatuh tempo, selambat-
                                     lambatnya 3 bulan sebelum jatuh
                                     temponya;
                                 11. Penerima Kredit wajib menjaga
                                     pengendapan dana setiap akhir bulan
                                     dengan nilai pengendapan dan rata-
                                     rata di atas outstanding pinjaman
                                     Penerima Kredit di Bank;
                                 12. Penerima Kredit wajib menjaga agar
                                     kondisi keuangan Penerima Kredit
                                     memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                     a. Current Ratio minimal 1 kali;
                                     b. Debt to Equity Ration minimal 2.2
                                         kali; dan
                                     c. Debt Service Coverage minimal
                                         100%.

                                 Pembatasan-pembatasan:
                                 Tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                 dahulu dari Bank, Penerima Kredit tidak
                                 diperkenankan untuk:
                                 1. Mengizinkan pihak lain menggunakan
                                    perusahaan Penerima Kredit untuk
                                    kegiatan usaha pihak lain;
                                 2. Membayar hutang perusahaan kepada
                                    pemegang saham;
                                 3. Membubarkan       perusahaan     dan
                                    meminta dinyatakan pailit.




                                51
Page 74
No.            Perjanjian                   Para Pihak                     Deskripsi Singkat                     Jangka Waktu
 5. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 1. Perseroan              Bank     memberikan    fasilitas kredit        25 September 2025
    CRO.KP/206/KMK/12 Akta No.           (“Penerima Kredit”)    bersifat revolving, advised, commited
    40 tanggal 26 September 2012 2. PT Bank Mandiri             kepada Debitur dengan limit sebesar
    yang dibuat di hadapan Kartika       (Persero) Tbk.         Rp350.000.000.000,- dengan tranches
    Hendrawan, S.H., pengganti dari      (“Bank”)               sebagai berikut:
    Esther Mercia Sulaiman, S.H.,                               1. Tranche 1 sebesar
    Notaris di Jakarta sebagaimana                                 Rp100.000.000.000,-;
    telah diubah beberapa kali                                  2. Tranche 2 sebesar
    terakhir dengan Addendum XII                                   Rp50.000.000.000,-;
    (Kedua Belas) Perjanjian Kredit                             3. Trance 3 sebesar
    Modal Kerja No. CRO.KP/206/                                    Rp200.000.000.000,-.
    KMK/12 tanggal 23 September
    2024 yang dibuat di bawah                                   Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank
    tangan dan bermeterai cukup                                 kepada Debitur digunakan untuk tujuan
                                                                sebagai berikut:
                                                                1. Tranche 1 untuk modal kerja
                                                                   untuk memenuhi kebutuhan dana
                                                                   pembayaran kepada mitra usaha
                                                                   biller;
                                                                2. Tranche 2 untuk modal kerja
                                                                   untuk memenuhi kebutuhan dana
                                                                   pembayaran kepada mitra usaha
                                                                   vendor;
                                                                3. Tranche 3 untuk modal kerja
                                                                   untuk memenuhi kebutuhan dana
                                                                   pelaksanaan program pemerintah.

                                                                Bunga: 8.50%

                                                                Jaminan:
                                                                Atas Fasilitas Kredit ini berlaku Negative
                                                                Pledge dengan ketentuan sebagai
                                                                berikut:
                                                                1. Pelaksanaan       Negative      Pledge
                                                                   ini berlaku efektif terhadap harta
                                                                   kekayaan Debitur baik yang telah
                                                                   ada dan yang belum menjadi kreditur
                                                                   lain maupun harta kekayaan Debitur
                                                                   yang akan ada, tidak akan dijadikan
                                                                   agunan atau tidak diagunkan kepada
                                                                   kreditur lain terhitung sejak tanggal
                                                                   ditandatanganinya ketentuan Negative
                                                                   Pledge sampai dengan dilepaskannya
                                                                   ketentuan Negative Pledge oleh Bank;
                                                                   dan

                                                                2. Apabila Fasilitas Kredit yang diperoleh
                                                                   Debitur dari kreditur lain tersebut
                                                                   telah lunas dan agunan telah bebas,
                                                                   maka Debitur tidak akan mengalihkan,
                                                                   menyerahkan, mengikat dan/atau
                                                                   membebani        harta    kekayaannya
                                                                   tersebut kepada kreditur lain.
                                                                Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                Selama Perjanjian berlangsung sampai
                                                                dengan seluruh hutang dibayar lunas,
                                                                Debitur berjanji dan menyanggupi untuk
                                                                melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
                                                                1. Debitur wajib menyetarakan kondisi
                                                                   agunan fasilitas kredit yang diperoleh
                                                                   dari seluruh kreditur yaitu dalam
                                                                   kondisi Negative Pledge atau Clean
                                                                   Basis;
                                                                2. Debitur menjaga average balance giro
                                                                   atau dana di Bank minimal 25% dari
                                                                   limit Kredit. Apabila Debitur tidak dapat
                                                                   menjaga average balance giro atau
                                                                   dana di Bank minimal 25% dari limit
                                                                   Kredit, maka Bank akan menaikkan
                                                                   suku bungan minimal sebesar 25 bps;




                                                               52
Page 75
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                 3. Hutang usaha dan hutang bank jangka
                                    pendek senantiasa ter-cover minimal
                                    sebesar 100% oleh kas dan setara kas
                                    serta piutang usaha bersih;
                                 4. Selama fasilitas Kredit belum lunas,
                                    Debitur berkewajiban untuk melakukan
                                    hal-hal di bawah ini:
                                    a. Menyampaikan          laporan     data
                                       triwulanan yaitu:
                                       - Data penerimaan biller, vendor
                                          dan program pemerintah yang
                                          akan dilaksanakan Debitur dari
                                          pelanggan atau customer;
                                       - Total posisi dana tunai akhir
                                          triwulanan di seluruh cabang
                                          Debitur (petty cash).
                                       Data dimaksud paling lambat
                                       diserahkan ke Bank maksimal
                                       30 hari sejak periode triwulanan
                                       berakhir.
                                    b. Menyampaikan laporan keuangan
                                       unaudited setiap triwulan (inhouse)
                                       paling lambat diterima Bank 60
                                       hari kalender setelah akhir periode
                                       laporan;
                                    c. Menyampaikan laporan keuangan
                                       konsolidasian tahunan yang telah
                                       diaudit Kantor Akuntan Publik
                                       rekanan Bank dengan klasifikasi A
                                       paling lambat telah diterima Bank
                                       180 hari kalender setelah akhir
                                       periode laporan;
                                    d. Menyampaikan laporan realisasi
                                       usaha setiap triwulan yang terdiri
                                       atas laporan stock dan piutang serta
                                       laporan hutang usaha paling lambat
                                       30 hari sejak akhir periode laporan;
                                 5. Menjaga financial covenants sebagai
                                    berikut:
                                    - DSCR (EBITDA / total hutang jatuh
                                       tempo ditambah biaya bunga)
                                       lebih besar sama dengan 100%.
                                       Dalam hal ini DSCR adalah EBITDA
                                       (Earning Before Interest Tax,
                                       Depreciation and Amortization,
                                       ditambah     dengan       Pendapatan
                                       Donasi Layanan Pos Universal
                                       (LPU) dibagi dengan total hutang
                                       jatuh tempo ditambah biaya bunga;
                                    - Current Ratio (Current Asset/
                                       Current Liabilities) lebih besar sama
                                       dengan 100%;
                                 6. Mempertahankan dan menjaga hak-
                                    hak serta izin-izin yang sekarang
                                    dipunyai oleh Debitur agar tetap
                                    berlaku dan segera melakukan
                                    perpanjangan        jangka      waktunya
                                    bilamana akan berakhir. Setelah
                                    dilakukan perpanjangan izin-izin agar
                                    menyerahkan copy izin-izin dimaksud
                                    kepada Bank paling lambat 60 hari
                                    sejak perizinan tersebut jatuh tempo;
                                 7. Menyalurkan        sebagian      aktivitas
                                    transaksi operasional harian Debitur
                                    melalui rekening di Bank;
                                 8. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
                                    tujuan penggunaan Kredit;
                                 9. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang
                                    ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
                                    usaha dan aktivitas keuangan Debitur;




                                53
Page 76
No.             Perjanjian                   Para Pihak                     Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                                 10.Melaporkan secara tertulis kepada
                                                                   Bank selambat-lambatnya 7 hari
                                                                   kalender serta menyerahkan dokumen
                                                                   Berita Acara Rapat Umum Pemegang
                                                                   Saham setelah terjadinya hal-hal
                                                                   sebagai berikut:
                                                                   a. Perubahan susunan pengurus dan
                                                                      pemegang saham;
                                                                   b. Mendirikan anak perusahaan atau
                                                                      membuka perusahaan baru atau
                                                                      turut serta dalam kepemilikan
                                                                      perusahaan lain;
                                                                   c. Mengikat diri sebagai penjamin
                                                                      hutang atau menjaminkan harta
                                                                      kekayaan Debitur pada pihak lain
                                                                      untuk kepentingan anak perusahaan
                                                                      yang sahamnya dimiliki secara
                                                                      mayoritas;
                                                                   d. Rencana strategis perusahaan
                                                                      dalam rangka penyertaan modal
                                                                      kepada anak perusahaan;
                                                                 11.Menyerahkan copy perizinan usaha
                                                                   yang masih berlaku dan legalitas
                                                                   Debitur yang dibutuhkan dalam
                                                                   menjalankan aktivitas usaha;
                                                                 12.Menyerahkan copy akta perubahan
                                                                   anggaran dasar Debitur terakhir
                                                                   mengenai        perubahan      susunan
                                                                   pengurus, serta surat penerimaan
                                                                   pemberitahuan       dari  Kementerian
                                                                   Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                                                   Republik Indonesia;
                                                                 13.Memastikan total outstanding fasilitas
                                                                   Kredit dan bank lain akhir triwulan ter-
                                                                   cover oleh posisi kas dan setara kas
                                                                   Debitur akhir triwulan.

                                                                 Pembatasan-pembatasan:
                                                                 Selama Perjanjian berlangsung sampai
                                                                 dengan seluruh hutang dibayar lunas,
                                                                 tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                 dari Bank, Debitur tidak boleh melakukan
                                                                 hal-hal yaitu memperoleh pinjaman baru
                                                                 dari bank atau lembaga keuangan lain
                                                                 dengan pengecualian sepanjang tidak
                                                                 melanggar Financial Covenant, Debitur
                                                                 wajib melaporkan secara tertulis kepada
                                                                 Bank paling lambat 30 hari kalender
                                                                 setelah diterimanya fasilitas kredit atau
                                                                 pinjaman tersebut.
6.    Perjanjian Kredit Modal Kerja II 1. Perseroan              Bank memberikan Fasilitas Kredit Modal       25 September 2025
      No.     WCO.KP/444/KMK/2021,        (“Penerima Kredit”)    Kerja II sebanyak-banyaknya sebesar
      Akta No. 07 tanggal 11 Oktober 2. PT Bank Mandiri          Rp150.000.000.000,-.
      2021 yang dibuat di hadapan         (Persero) Tbk.
      Indrasari Kresnadjaja, S.H.,        (“Bank”)               Fasilitas Kredit digunakan dengan tujuan
      M.Kn., Notaris di Jakarta                                  bridging loan untuk memenuhi kebutuhan
      sebagaimana      telah   diubah                            biaya operasi layanan Pos Universal.
      beberapa kali terakhir dengan
      Addendum III (Ketiga) Perjanjian                           Bunga: 8.50%
      Kredit Modal Kerja II No. WCO.
      KP/444/KMK/2021 tanggal 23
      September 2024 yang dibuat di
      bawah tangan dan bermeterai
      cukup




                                                                54
Page 77
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
                                 Jaminan:
                                 Atas Fasilitas Kredit ini berlaku Negative
                                 Pledge dengan ketentuan sebagai
                                 berikut:
                                 1. Pelaksanaan         Negative      Pledge
                                    ini berlaku efektif terhadap harta
                                    kekayaan Debitur baik yang telah
                                    ada dan yang belum menjadi kreditur
                                    lain maupun harta kekayaan Debitur
                                    yang akan ada, tidak akan dijadikan
                                    agunan atau tidak diagunkan kepada
                                    kreditur lain terhitung sejak tanggal
                                    ditandatanganinya ketentuan Negative
                                    Pledge sampai dengan dilepaskannya
                                    ketentuan Negative Pledge oleh Bank;
                                    dan
                                 2. Apabila Fasilitas Kredit yang diperoleh
                                    Debitur dari kreditur lain tersebut
                                    telah lunas dan agunan telah bebas,
                                    maka Debitur tidak akan mengalihkan,
                                    menyerahkan, mengikat dan/atau
                                    membebani        harta      kekayaannya
                                    tersebut kepada kreditur lain.
                                 Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                 Selama Perjanjian berlangsung sampai
                                 dengan seluruh hutang dibayar lunas,
                                 Debitur berjanji dan menyanggupi untuk
                                 melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
                                 1. Debitur wajib menyetarakan kondisi
                                    agunan fasilitas kredit yang diperoleh
                                    dari seluruh kreditur yaitu dalam
                                    kondisi Negative Pledge atau Clean
                                    Basis;
                                 2. Debitur menjaga average balance giro
                                    atau dana di Bank minimal 25% dari
                                    limit Kredit. Apabila Debitur tidak dapat
                                    menjaga average balance giro atau
                                    dana di Bank minimal 25% dari limit
                                    Kredit, maka Bank akan menaikkan
                                    suku bungan minimal sebesar 25 bps;
                                 3. Hutang usaha dan hutang bank jangka
                                    pendek senantiasa ter-cover minimal
                                    sebesar 100% oleh kas dan setara kas
                                    serta piutang usaha bersih;
                                 4. Selama fasilitas Kredit belum lunas,
                                    Debitur berkewajiban untuk melakukan
                                    hal-hal di bawah ini:
                                    a. Menyampaikan         laporan      data
                                       triwulanan yaitu:
                                       - Data penerimaan biller, vendor
                                          dan program pemerintah yang
                                          akan dilaksanakan Debitur dari
                                          pelanggan atau customer;
                                       - Total posisi dana tunai akhir
                                          triwulanan di seluruh cabang
                                          Debitur (petty cash).
                                       Data dimaksud paling lambat
                                       diserahkan ke Bank maksimal
                                       30 hari sejak periode triwulanan
                                       berakhir.
                                    b. Menyampaikan laporan keuangan
                                       unaudited setiap triwulan (inhouse)
                                       paling lambat diterima Bank 60
                                       hari kalender setelah akhir periode
                                       laporan;




                                55
Page 78
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                    c. Menyampaikan laporan keuangan
                                       konsolidasian tahunan yang telah
                                       diaudit Kantor Akuntan Publik
                                       rekanan Bank dengan klasifikasi A
                                       paling lambat telah diterima Bank
                                       180 hari kalender setelah akhir
                                       periode laporan;
                                    d. Menyampaikan laporan realisasi
                                       usaha setiap triwulan yang terdiri
                                       atas laporan stock dan piutang serta
                                       laporan hutang usaha paling lambat
                                       30 hari sejak akhir periode laporan;
                                 5. Menjaga financial covenants sebagai
                                    berikut:
                                    - DSCR (EBITDA / total hutang jatuh
                                       tempo ditambah biaya bunga)
                                       lebih besar sama dengan 100%.
                                       Dalam hal ini DSCR adalah EBITDA
                                       (Earning Before Interest Tax,
                                       Depreciation and Amortization,
                                       ditambah       dengan     Pendapatan
                                       Donasi Layanan Pos Universal
                                       (LPU) dibagi dengan total hutang
                                       jatuh tempo ditambah biaya bunga;
                                    - Current Ratio (Current Asset/
                                       Current Liabilities) lebih besar sama
                                       dengan 100%;
                                 6. Mempertahankan dan menjaga hak-
                                    hak serta izin-izin yang sekarang
                                    dipunyai oleh Debitur agar tetap
                                    berlaku dan segera melakukan
                                    perpanjangan        jangka      waktunya
                                    bilamana akan berakhir. Setelah
                                    dilakukan perpanjangan izin-izin agar
                                    menyerahkan copy izin-izin dimaksud
                                    kepada Bank paling lambat 60 hari
                                    sejak perizinan tersebut jatuh tempo;
                                 7. Menyalurkan        sebagian      aktivitas
                                    transaksi operasional harian Debitur
                                    melalui rekening di Bank;
                                 8. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
                                    tujuan penggunaan Kredit;
                                 9. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang
                                    ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
                                    usaha dan aktivitas keuangan Debitur;
                                 10. Melaporkan secara tertulis kepada
                                     Bank selambat-lambatnya 7 hari
                                     kalender        serta      menyerahkan
                                     dokumen Berita Acara Rapat Umum
                                     Pemegang Saham setelah terjadinya
                                     hal-hal sebagai berikut:
                                     a. Perubahan susunan pengurus dan
                                         pemegang saham;
                                     b. Mendirikan anak perusahaan atau
                                         membuka perusahaan baru atau
                                         turut serta dalam kepemilikan
                                         perusahaan lain;
                                     c. Mengikat diri sebagai penjamin
                                         hutang atau menjaminkan harta
                                         kekayaan Debitur pada pihak
                                         lain untuk kepentingan anak
                                         perusahaan       yang     sahamnya
                                         dimiliki secara mayoritas;
                                     d. Rencana strategis perusahaan
                                         dalam rangka penyertaan modal
                                         kepada anak perusahaan;
                                 11. Menyerahkan copy perizinan usaha
                                     yang masih berlaku dan legalitas
                                     Debitur yang dibutuhkan dalam
                                     menjalankan aktivitas usaha;




                                56
Page 79
No.           Perjanjian                 Para Pihak                     Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                            12. Menyerahkan copy akta perubahan
                                                                anggaran dasar Debitur terakhir
                                                                mengenai       perubahan       susunan
                                                                pengurus, serta surat penerimaan
                                                                pemberitahuan dari Kementerian
                                                                Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                                                Republik Indonesia;
                                                            13. Memastikan total outstanding fasilitas
                                                                Kredit dan bank lain akhir triwulan ter-
                                                                cover oleh posisi kas dan setara kas
                                                                Debitur akhir triwulan.

                                                            Pembatasan-pembatasan:
                                                            Selama Perjanjian berlangsung sampai
                                                            dengan seluruh hutang dibayar lunas,
                                                            tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                            dari Bank, Debitur tidak boleh melakukan
                                                            hal-hal yaitu memperoleh pinjaman baru
                                                            dari bank atau lembaga keuangan lain
                                                            dengan pengecualian sepanjang tidak
                                                            melanggar Financial Covenant, Debitur
                                                            wajib melaporkan secara tertulis kepada
                                                            Bank paling lambat 30 hari kalender
                                                            setelah diterimanya fasilitas kredit atau
                                                            pinjaman tersebut.

Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga
 7. Akta Perjanjian Kredit No. 1. Perseroan                 BCA menyetujui untuk memberikan                29 Oktober 2025
     78 tanggal 29 Oktober 2021       (“Debitur”)           Fasilitas Kredit kepada Debitur sebagai
     yang dibuat di hadapan Karin 2. PT Bank Central Asia   berikut:
     Christina Basoeki, S.H., Notaris Tbk. (“BCA”)          1. Fasilitas  Time    Loan    Revolving
     di Jakarta sebagaimana telah                              dengan jumlah pokok tidak melebihi
     diubah beberapa kali terakhir                             Rp1.400.000.000.000,-;
     dengan Perubahan Ketiga Atas                           2. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
     Perjanjian Kredit No. 376/Add-                            Koran), dengan jumlah tidak melebihi
     KCK/2024 tanggal 28 Oktober                               Rp100.000.000.000,-.
     2024 yang dibuat di bawah
     tangan dan bermeterai cukup                            Fasilitas Kredit akan digunakan untuk
                                                            membiayai modal kerja Debitur.

                                                            Bunga: 8.6% per tahun.

                                                            Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
                                                            1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang
                                                               diberikan BCA hanya untuk keperluan
                                                               sebagaimana        dimaksud      dalam
                                                               Perjanjian Kredit;
                                                            2. Mentaati semua undang-undang,
                                                               peraturan     pemerintah,     kebijakan
                                                               pemerintah, petunjuk atau instruksi
                                                               dari pemerintah yang berlaku terhadap
                                                               Debitur;
                                                            3. Segera     memberitahukan       kepada
                                                               BCA secara tertulis tentang adanya
                                                               setiap perkara yang menyangkut
                                                               Debitur, baik perdata, tata usaha
                                                               negara, tuntutan pajak, penyidikan
                                                               maupun perkara pidana yang akan
                                                               mempengaruhi usaha maupun harta
                                                               kekayaan Debitur;
                                                            4. Membayar semua biaya yang timbul
                                                               dan berhubungan dengan pemberian
                                                               Fasilitas Kredit serta pelaksanaan
                                                               syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                                               Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas
                                                               Kredit tidak dipergunakan dan/atau
                                                               Perjanjian Kredit dibatalkan;
                                                            5. Memberikan segala keterangan yang
                                                               diminta oleh BCA yang berhubungan
                                                               dengan pemberian Fasilitas Kredit;




                                                        57
Page 80
No.   Perjanjian   Para Pihak                   Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                 6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
                                    Intelektual, antara lain hak cipta,
                                    paten dan merek yang telah atau akan
                                    dimiliki oleh Debitur;
                                 7. Membentuk dan memelihara sistem
                                    pembukuan,           administrasi       dan
                                    pengawasan keuangan sesuai dengan
                                    prinsip akuntansi yang umum diterima
                                    di Indonesia dan yang diterapkan
                                    secara        terus     menerus       untuk
                                    mencerminkan secara wajar keadaan
                                    kekayaan, keuangan serta hasil usaha
                                    Debitur;
                                 8. Mengizinkan BCA ataupun pihak
                                    yang ditunjuk oleh BCA pada setiap
                                    waktu untuk memeriksa kegiatan,
                                    pembukuan          dan     catatan-catatan
                                    lainnya yang dibuat oleh Debitur;
                                 9. Menyampaikan kepada BCA dalam
                                    bentuk dan dengan rincian yang dapat
                                    diterima oleh BCA:
                                    - Laporan keuangan tahunan (neraca
                                       dan perhitungan rugi laba) yang
                                       telah diaudit oleh KAP Terdaftar
                                       yang termasuk dalam list OJK
                                       dalam bentuk long form audited
                                       report yang wajib disampaikan
                                       selambat-lambatnya          180      hari
                                       setelah penutupan tahun buku;
                                    - Laporan           keuangan       internal
                                       triwulanan yang wajib disampaikan
                                       selambat-lambatnya 90 hari setelah
                                       akhir periode tiap-tiap laporan;
                                 10. Memberikan prioritas lebih dahulu
                                     atas laba usaha yang diterima Debitur
                                     untuk membayar kewajiban Debitur
                                     yang jatuh waktu kepada BCA
                                 11. Menjaga dan mempertahankan rasio
                                     keuangan Debitur, sebagai berikut:
                                     - Current Ratio, yaitu perbandingan
                                          antara total aktiva lancar terhadap
                                          total kewajiban lancar, minimal 1
                                          kali;
                                     - Liabilities to Equity Ratio, yaitu
                                          perbandingan        antara       total
                                          kewajiban/utang terhadap total
                                          ekuitas maksimal 2,5 kali;
                                 12. Mempertahankan kepemilikan saham
                                     Pemerintah Republik Indonesia (RI)
                                     baik secara langsung maupun tidak
                                     langsung, minimal sebesar 51%;
                                 13. Menyampaikan              pemberitahuan
                                     tertulis kepada BCA dalam hal terjadi:
                                     - perubahan susunan pengurus
                                          Debitur;
                                     - perubahan pemegang saham
                                          yang       sifatnya      mengurangi
                                          kepemilikan saham Pemerintah
                                          RI pada Debitur tetapi memenuhi
                                          rasio keuangan Debitur;
                                     selambat-lambatnya 14 hari kerja
                                     terhitung sejak tanggal RUPS terkait
                                     perubahan susunan pengurus atau
                                     pemegang saham tersebut terjadi;
                                 14. Menyampaikan              pemberitahuan
                                     secara tertulis kepada BCA dalam
                                     hal Debitur memperoleh pinjaman/
                                     kredit baru atau tambahan pinjaman/
                                     kredit      dimana       Debitur     tetap
                                     memenuhi ketentuan rasio keuangan
                                     sebagaimana          dimaksud       dalam
                                     Perjanjian Kredit.




                                58
Page 81
No.             Perjanjian                    Para Pihak                  Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
                                                             Pembatasan-pembatasan:
                                                             Selama Debitur belum membayar lunas
                                                             utang atau batas waktu penarikan dan/
                                                             atau penggunaan Fasilitas Kredit belum
                                                             berakhir, Debitur tidak diperkenankan
                                                             untuk melakukan hal-hal berikut di bawah
                                                             ini, tanpa persetujuan tertulis dari BCA:
                                                             1. Memperoleh dari pihak lain pinjaman
                                                                uang/kredit baru yang: (i) dijamin
                                                                dengan agunan kebendaan atau
                                                                jaminan perorangan/perusahaan; atau
                                                                (ii) dengan pinjaman /kredit tersebut
                                                                Debitur menjadi melanggar ketentuan
                                                                rasio keuangan sebagaimana diatur
                                                                dalam Perjanjian Kredit;
                                                             2. Mengikatkan diri sebagai penanggung/
                                                                penjamin dalam bentuk dan dengan
                                                                nama apapun dan/atau mengagunkan
                                                                harta kekayaan Debitur kepada pihak
                                                                lain;
                                                             3. Meminjamkan uang, termasuk tetapi
                                                                tidak terbatas pada perusahaan
                                                                afiliasinya, kecuali dalam rangka
                                                                menjalankan usaha sehari-hari dengan
                                                                nominal melebihi Rp5.000.000.000,-
                                                                untuk 1 tahun buku;
                                                             4. Melakukan        transaksi       dengan
                                                                seseorang atau sesuatu pihak,
                                                                termasuk tetapi tidak terbatas dengan
                                                                perusahaan afiliasinya, dengan cara
                                                                yang berbeda atau diluar praktek dan
                                                                kebiasaan yang ada dengan nominal
                                                                melebihi Rp5.000.000.000,- untuk 1
                                                                tahun buku;
                                                             5. Melakukan      investasi,    penyertaan
                                                                atau membuka usaha baru selain
                                                                usaha yang telah ada, kecuali yang
                                                                diinstruksikan     atau      merupakan
                                                                penugasan dari Pemerintah RI;
                                                             6. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                                bergerak atau harta kekayaan utama
                                                                dalam menjalankan usahanya, kecuali
                                                                dalam rangka menjalankan usaha
                                                                sehari-hari;
                                                             7. Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                                pengambilalihan atau pembubaran;
                                                             8. Mengubah       status     kelembagaan,
                                                                anggaran dasar yang terkait dengan
                                                                perubahan modal, maksud dan tujuan
                                                                Debitur;
                                                             9. Mengubah susunan pemegang saham
                                                                yang mengakibatkan kepemilikan
                                                                saham Pemerintah RI pada Debitur,
                                                                baik langsung maupun tidak langsung,
                                                                menjadi kurang dari 51%.
8.    Akta Perjanjian Kredit No.        1. P e r s e r o a n Bank memberikan Fasilitas Kredit             30 Agustus 2025
      19 tanggal 30 Agustus 2021,          (“Debitur”)       sebanyak-banyaknya                 sebesar
      yang     dibuat   di   hadapan    2. PT Bank Sinarmas Rp350.000.000.000,-.
      Indrasari Kresnadjaja, S.H.,         Tbk. (“Bank”)     Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
      M.Kn., Notaris di Jakarta                              adalah untuk menunjang kebutuhan
      junctis Addendum Perjanjian                            modal kerja Debitur.
      Kredit     No.    002-Corporate
      Banking 2/P-005/DL/VIII/2022-                             Bunga: 9.5% per annum.
      1 tanggal 26 Agustus 2022,
      Addendum Perjanjian Kredit No.                            Jaminan atas Fasilitas Kredit yang
      002-Corporate Banking/P-005/                              diberikan Bank kepada Debitur, Debitur
      DL/VIII/2023-2    tanggal    29                           tidak memberikan jaminan (clean basis).
      Agustus 2023 dan Addendum
      Perjanjian Kredit No. 002-Corp.
      Banking/P-005/DL/VIII/2024-
      3 tanggal 22 Agustus 2024,
      yang ketiganya dibuat di bawah
      tangan dan bermeterai cukup


                                                              59
Page 82
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                 Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
                                 Debitur dengan ini berjanji dan karenanya
                                 mengikatkan diri kepada Bank bahwa
                                 selama Perjanjian berlangsung sampai
                                 dengan seluruh utang dibayar lunas,
                                 Debitur      berkewajiban       memberikan
                                 informasi termasuk tapi tidak terbatas
                                 pada:
                                 1. Menyerahkan       laporan       keuangan
                                    Debitur paling lambat 3 bulan sejak
                                    akhir periode laporan;
                                 2. Menyerahkan       laporan       keuangan
                                    tahunan audited Debitur paling lambat
                                    6 bulan sejak akhir periode laporan;
                                 3. Menyerahkan perpanjangan atau
                                    perubahan atas dokumen legal
                                    perusahaan yang terbaru apabila
                                    dokumen tersebut telah jatuh tempo/
                                    terdapat perubahan paling lambat
                                    3 bulan sejak tanggal jatuh tempo/
                                    perubahan;
                                 4. Memberitahukan        setiap      adanya
                                    perubahan yang dapat mempengaruhi
                                    kemampuan Debitur dalam memenuhi
                                    kewajibannya kepada Bank;
                                 5. Memberitahukan         kepada       Bank
                                    apabila ada penggantian alamat
                                    korespondensi       dan      penggantian
                                    nomor telepon;
                                 6. Menginfoirmasikan secara tertulis
                                    dengan segera kepada Bank mengenai
                                    hal-hal sebagai berikut:
                                    - Perkara perdata yang melibatkan
                                       Debitur;
                                    - Perkara yang terjadi antara Debitur
                                       dan Instansi Pemerintah;
                                    - Suatu kejadian kelalaian atau suatu
                                       kejadian yang dengan lewatnya
                                       waktu atau pemberitahuan atau
                                       kedua-duanya yang menjadikan
                                       kejadian kelalaian;
                                 7. Debitur wajib melaksanakan kewajiban
                                    berikut hingga jangka waktu Fasilitas
                                    berakhir termasuk tapi tidak terbatas
                                    pada:
                                    - Menggunakan          fasilitas    yang
                                       diberikan sesuai dengan tujuannya
                                       sebagaimana tercantum dalam
                                       akad kredit;
                                    - Membuka rekening di Bank dan
                                       menyalurkan transaksi keuangan di
                                       Bank secara proporsional;
                                 8. Menjaga rasio keuangan yaitu:
                                    - Current Ratio minimal 1 kali;
                                    - DSCR minimal 1 kali.

                                 Selama fasilitas kredit masih terhutang,
                                 Debitur tidak diperkenankan untuk
                                 melakukan      hal-hal   berikut   tanpa
                                 pemberitahuan tertulis kepada Bank
                                 antara lain:
                                 1. Mengubah anggaran dasar, susunan
                                    pengurus dan susunan pemegang
                                    saham;
                                 2. Melakukan       pelunasan     hutang
                                    pemegang saham;
                                 3. Melakukan pembagian dividen;
                                 4. Penambahan hutang/pinjaman dari
                                    Bank/lembaga keuangan lainnya.




                                60
Page 83
No.             Perjanjian                Para Pihak                      Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
 9. Akta      Akad       Pembiayaan 1. P e r s e r o a n      Total nilai Objek Akad adalah sebesar           29 Juni 2022
    Musyarakah           Pembiayaan    (“Nasabah/Syarik 2”)   Rp8.535.065.318.602,- dengan Porsi                   s/d
    Rekening Koran Syariah (PRKS) 2. PT Bank Panin Dubai      Syirkah Bank/Syarik 1 terhadap Objek            29 Juni 2025
    No. 64 tanggal 29 Juni 2022, yang  Syariah Tbk. (“Bank/   Akad sebesar Rp400.000.000.000,-
    dibuat di hadapan Allinie Anjani,  Syarik 1”)             atau 4.69% dan Porsi Syirkah Nasabah/
    S.H., pengganti dari Yansen                               Syarik 2 terhadap Objek Akad sebesar
    Dicky Suseno, S.H., Notaris di                            Rp8.135.065.318.602,- atau 95.31%.
    Jakarta junctis Syarat Ketentuan
    Umum       (SKU)     Musyarakah                           Hal-hal yang harus dilakukan Nasabah:
    Pembiayaan Rekening Koran                                 Nasabah dengan ini berjanji dan
    Syariah (PRKS) tanggal 29                                  mengikatkan diri selama jangka waktu
    Juni 2022 dan Addendum                                     SKU dan Akad Pembiayaan Musyarakah
    Akad Pembiayaan Musyarakah                                 dan hingga pembayaran penuh dan
    Pembiayaan Rekening Koran                                  lunas atas seluruh kewajiban Nasabah
    Syariah (PRKS) No. 125/ADD-                                berdasarkan SKU dan Akad Pembiayaan
    MUS/BDG/VI/2024 tanggal 25                                 Musyarakah, maka Nasabah wajib
    Juni 2024, yang keduanya dibuat                            melakukan hal-hal sebagai berikut:
    di bawah tangan dan bermeterai                            a. Nasabah wajib membayar kembali
    cukup                                                        kepada Bank seluruh kewajibannya
                                                                 yang timbul baik pengembalian modal
                                                                 Bank, Bagi Hasil yang menjadi hak
                                                                 Bank, denda dan biaya-biaya lainnya
                                                                 secara tepat waktu sebagaimana
                                                                 ditentukan dalam SKU dan Akad
                                                                 Pembiayaan Musyarakah;
                                                              b. Nasabah          wajib    menggunakan
                                                                 Pembiayaan         Musyarakah     sesuai
                                                                 dengan        tujuan     penggunaannya
                                                                 sebagaimana ditetapkan dalam SKU
                                                                 dan Akad Pembiayaan Musyarakah;
                                                              c. Nasabah wajib mengaktifkan dan
                                                                 melakukan         sebagian     transaksi
                                                                 operasional Nasabah melalui rekening
                                                                 Nasabah di Bank;
                                                              d. Nasabah wajib memberikan seluruh
                                                                 keterangan baik lisan maupun tertulis
                                                                 dalam       bentuk-bentuk     dokumen-
                                                                 dokumen, surat-surat atau dalam
                                                                 bentuk lainnya mengenai keadaan
                                                                 keuangan Nasabah pada waktu dan
                                                                 dalam bentuk yang diminta Bank;
                                                              e. Nasabah           wajib      memelihara
                                                                 pembukuan, administrasi dan catatan-
                                                                 catatan yang cukup mengenai usaha
                                                                 yang      dijalankan/diusahakan     oleh
                                                                 Nasabah sesuai dengan dan menurut
                                                                 prinsip-prinsip dan praktek-praktek
                                                                 akuntansi umum diterima di Republik
                                                                 Indonesia dan yang diterapkan secara
                                                                 terus menerus;
                                                              f. Nasabah wajib mengizinkan pegawai
                                                                 atau wakil Bank memasuki kantor-
                                                                 kantor,      gedung-gedung,       pabrik-
                                                                 pabrik atau lokasi usaha Nasabah
                                                                 guna melakukan pemeriksaan atas
                                                                 kekayaan dan usaha Nasabah serta
                                                                 memeriksa/mengaudit         pembukuan,
                                                                 catatan, dan administrasi Nasabah
                                                                 dan membuat salinan/foto copy atau
                                                                 catatan dari padanya;
                                                              g. Nasabah wajib menjaga kekayaannya
                                                                 yang penting untuk kegiatan usahanya,
                                                                 kelangsungan eksistensi Nasabah
                                                                 secara hukum dan eksistensi semua
                                                                 hak, izin dan hal-hal lain yang perlu
                                                                 untuk melaksanakan usahanya secara
                                                                 sah, tertib dan efisien;
                                                              h. Nasabah wajib membayar semua
                                                                 pajak dan beban lainnya berdasarkan
                                                                 ketentuan yang berlaku;
                                                              i. Menyerahkan         laporan   keuangan
                                                                 tahunan selambat-lambatnya 6 bulan
                                                                 setelah tahun buku berakhir dan
                                                                 laporan keuangan semester selambat-
                                                                 lambatnya 3 bulan setelah periode
                                                                 tersebut berakhir.


                                                          61
Page 84
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                 2. Pembayaran dari pembeli/rekanan/
                                    pemilik proyek atau seluruh aktifitas
                                    keuangan         Nasabah      berkaitan
                                    dengan SKU dan Akad Pembiayaan
                                    Musyarakah wajib disalurkan melalui
                                    rekening Nasabah di Bank serta
                                    mencantumkan         nomor     rekening
                                    Nasabah di Bank pada setiap tagihan.
                                 3. Nasabah wajib menyerahkan rencana
                                    kegiatan usahanya untuk jangka waktu
                                    1 tahun.
                                 4. Nasabah        wajib   memberitahukan
                                    secara tertulis kepada Bank, jika
                                    terjadi kejadian berikut ini:
                                    a. Setiap tuntututan atau perkara
                                       perdata terjadap Nasabah yang
                                       nilainya minimal 1/3 dari pagu/
                                       plafon Pembiayaan Musyarakah
                                       yang diperoleh;
                                    b. Sesuatu perkara atau tuntutan
                                       hukum yang terjadi antara Nasabah
                                       dengan       suatu     badan/instansi
                                       pemerintah;
                                    c. Suatu kejadian yang dengan
                                       lewatnya waktu atau karena
                                       pemberitahuan atau kedua-duanya
                                       akan menjadi kejadian kelalaian ke
                                       pihak lain.
                                 Pembatasan-pembatasan:
                                 Nasabah berjanji dengan ini mengikatkan
                                 diri, bahwa selama masa berlangsungnya
                                 SKU dan Akad Pembiayaan Musyarakah,
                                 Nasabah akan memberitahukan kepada
                                 Bank secara tertulis dalam hal Nasabah
                                 akan melakukan perbuatan-perbuatan
                                 sebagai berikut:
                                 1. Menerima sesuatu pembiayaan uang
                                    atau fasilitas keuangan, fasilitas
                                    leasing berupa apapun juga kecuali
                                    dalam rangka transaksi harian yang
                                    wajar;
                                 2. Melakukan investasi lainnya atau
                                    menjalankan kegiatan usaha yang
                                    tidak mempunyai hubungan dengan
                                    usaha yang sedang dijalankan atau
                                    melakukan perubahan usaha yang
                                    dapat mempengaruhi pengembalian
                                    pembiayaan Nasabah kepada Bank;
                                 3. Mengajukan       permohonan    untuk
                                    dinyatakan pailit oleh Pengadilan
                                    Niaga atau mengajukan permohonan
                                    penundaan pembayaran utang;
                                 4. Melakukan       perubahan   susunan
                                    pengurus dan susunan pemegang
                                    sahan Nasabah;
                                 5. Melakukan penggabungan usaha
                                    (merger) dengan badan usaha
                                    lain, peleburan usaha (konsolidasi)
                                    bersama badan usaha lain dan
                                    pengambilalihan (akuisisi) saham-
                                    saham dalam badan usaha lain;
                                 6. Melakukan        pembayaran     atau
                                    pembayaran         kembali   kepada
                                    pemegang saham Nasabah atas
                                    pembiayaan yang telah dan/atau
                                    dikemudian hari akan diberikan oleh
                                    pemegang saham Nasabah, baik
                                    jumlah pokok, bunga, provisi atau
                                    biaya-biaya lainnya;




                                62
Page 85
No.           Perjanjian                   Para Pihak                  Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
                                                            7. Melakukan pembubaran atau likuidasi
                                                               berdasarkan kepurusan RUPS;
                                                            8. Mengubah      struktur    permodalan
                                                               Nasabah, kecuali untuk peningkatan
                                                               modal yang berasal dari laba yang
                                                               ditahan (retained earnings) atau
                                                               pengeluaran saham baru atau setoran
                                                               dari pemegang saham;
                                                            9. Membayar atau menyatakan dapat
                                                               dibayar suatu dividen atau pembagian
                                                               keuntungan berupa apapun juga
                                                               atas saham-saham yang dikeluarkan
                                                               Nasabah.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 42     1. Perseroan          Bank memberikan Fasilitas Kredit               7 Desember 2025
    tanggal 7 Desember 2022,             (“Nasabah”)        Modal Kerja dengan bentuk kredit
    yang dibuat di hadapan Rosida     2. PT Bank KB Bukopin reguler    dengan     plafond   sebesar
    Rajagukguk-Siregar,       S.H.,      Tbk. (“Bank”)      Rp200.000.000.000,-.
    Notaris di Jakarta junctis
    Addendum Perjanjian Kredit                               Fasilitas Kredit digunakan untuk modal
    No. LIII/125/KB BUKI/ADD-                                kerja Nasabah.
    PK-REG/XII/2023 tanggal 20
    Desember 2023 dan Addendum                               Bunga: 8,5% per tahun.
    Perjanjian Kredit No. LIV/128/
    KB BUKI/ADD-PK-REG/XI/2024                               Hal-hal yang harus dilakukan Nasabah:
    tanggal 21 November 2024,                                Debitur dengan ini berjanji dan mengikat
    yang keduanya dibuat di bawah                            diri, bahwa selama Debitur karena sebab
    tangan dan bermeterai cukup                              apapun juga masih berhutang kepada
                                                             Bank, maka Debitur wajib:
                                                             1. Fasilitas Kredit tidak diperbolehkan
                                                                untuk financing bisnis properti Debitur,
                                                                kecuali untuk perawatan properti yang
                                                                sudah ada;
                                                             2. Wajib menjaga (i) Rasio Kemampuan
                                                                Bayar Hutang Debitur / Debt Service
                                                                Coverage Ratio (DSCR) minimal 1,25
                                                                kali, (ii) Current Ratio minimal 11 kali
                                                                posisi Juni (unaudited) dan Desember
                                                                (audited);
                                                             3. Debitur wajib menyerahkan kepada
                                                                Bank:
                                                                a. Laporan keuangan per 6 bulan (in
                                                                    house figure) dari Debitur selambat-
                                                                    lambatnya 60 hari kalender sejak
                                                                    tanggal pelaporan;
                                                                b. Laporan       keuangan       tahunan
                                                                    (audited) yang merupakan Lampiran
                                                                    Surat Pemberitahuan Tahunan
                                                                    atas Pajak Penghasilan (SPT
                                                                    PPh) yang bertanda terima dari
                                                                    Kantor Pelayanan Pajak setempat
                                                                    dari Debitur selambat-lambatnya
                                                                    180 hari kalender sejak tanggal
                                                                    pelaporan;
                                                             4. Apabila dianggap perlu oleh Bank,
                                                                maka Debitur senantiasa memberi ijin
                                                                kepada Bank atau petugas-petugas
                                                                yang diberi kuasa oleh Bank untuk:
                                                                a. Melakukan pemeriksaan (audit)
                                                                    terhadap pembukuan, catatan-
                                                                    catatan keuangan dan administrasi
                                                                    Debitur;
                                                                b. Melakukan peninjauan ke tempat
                                                                    usaha dan/atau kantor Debitur;
                                                                c. Menempatkan                karyawan-
                                                                    karyawan      dan/atau     kuasanya
                                                                    dalam perusahaan Debitur guna
                                                                    ikut     mengawasi      pengelolaan
                                                                    perusahaan apabila cidera janji;




                                                           63
Page 86
No.          Perjanjian               Para Pihak                    Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
                                                       5. Setiap waktu memberikan kepada
                                                          Bank segala informasi/keterangan/
                                                          data baik diminta maupun tidak, antara
                                                          lain tentang:
                                                          a. Segala       sesuatu     berhubungan
                                                             dengan keadaan keuangan dan
                                                             usaha Debitur; atau
                                                          b. Bilamana terjadi perubahan dalam
                                                             sifat atas luas lingkup usaha Debitur;
                                                             atau
                                                          c. Bilamana terjadi suatu peristiwa atau
                                                             keadaan yang dapat mempengaruhi
                                                             keadaan usaha atau keuangan
                                                             perusahaan setiap waktu;
                                                          d. Setiap pinjaman baru atau take
                                                             over fasilitas kredit bank lain harus
                                                             dengan memberitahukan kepada
                                                             Bank terlebih dahulu, namun jika
                                                             hal tersebut diatas dilakukan untuk
                                                             kepentingan diluar core business
                                                             Debitur harus dengan persetujuan
                                                             Bank;
                                                       6. Selama masih ada yang terhutang
                                                          kepada Bank, maka Debitur:
                                                          a. Memberitahukan secara tertulis
                                                             kepada Bank atas setiap perubahan
                                                             anggaran         dasar,    perubahan
                                                             pemegang saham dan susunan
                                                             pengurus, serta wajib menyerahkan
                                                             1 salinan perubahan tersebut
                                                             berikut persetujuan/bukti pelaporan
                                                             dari Kemenkumham kepada Bank
                                                             selambat-lambatnya 1 bulan setelah
                                                             tanggal perubahan dilakukan;
                                                          b. Tidak diperkenankan melakukan
                                                             overdraft dan cross clearing;
                                                          c. Aktivitas perbankan harus dilakukan
                                                             pada Bank termasuk trade finance;
                                                       7. Mendahulukan pembayaran kewajiban
                                                          kepada Bank daripada Pihak Ketiga;
                                                       8. Tetap tunduk dan melaksanakan
                                                          ketentuan perkreditan yang berlaku di
                                                          Bank.

11. Akta Perjanjian Kredit No. 03 1. Perseroan         Bank setuju untuk memberikan Fasilitas          22 Mei 2025
    tanggal 22 Februari 2024 yang    (“Debitur”)       Kredit Demand Loan (“DL”) besifat
    dibuat di hadapan Bhuana 2. PT Bank Maspion        revolving kepada Debitur dengan limit
    Nurinsani, S.H., Notaris di      Indonesia Tbk.    Kredit sebesar Rp750.000.000.000,-.
    Kota Bandung sebagaimana         (“Bank”)          Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
    telah diubah dengan Perjanjian                     adalah untuk membiayai modal kerja
    Perpanjangan Fasilitas Kredit                      Debitur di bidang pengiriman surat dan
    No. 021/PPJ/JKT/II/2025 tanggal                    barang, jasa keuangan, logistik, IT dan
    21 Februari 2025 yang dibuat di                    properti.
    bawah tangan dan bermeterai
    cukup                                              Bunga: 8.25% per annum.

                                                       Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
                                                       Selama Fasilitas Kredit masih terhutang,
                                                       Debitur wajib untuk melakukan hal-hal
                                                       sebagai berikut:
                                                       1. Memenuhi        seluruh    persyaratan
                                                          yang diberikan atas Fasilitas Kredit,
                                                          dan Bank berhak melakukan review
                                                          berkala atas Fasilitas Kredit;
                                                       2. Fasilitas yang diberikan harus benar-
                                                          benar dipergunakan untuk keperluan
                                                          yang telah ditetapkan dalam ketentuan
                                                          dan syarat pembiayaan;




                                                      64
Page 87
No.   Perjanjian   Para Pihak                  Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                 3. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan
                                    terhadap administrasi pembukuan
                                    serta kondisi perusahaan yang
                                    berhubungan dengan fasilitas kredit
                                    oleh pihak Bank manapun oleh pihak
                                    ketiga yang ditunjuk, setelah adanya
                                    pemberitahuan tertulis dari Bank yaitu
                                    14 hari sebelumnya (apabila Debitur
                                    tidak dapat melaksanakan kewajiban
                                    kepada         Kreditur     berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit);
                                 4. Debitur harus memenuhi aspek
                                    legalitas dan izin yang harus dimiliki
                                    dalam menjalankan kegiatan usahanya
                                    dan melakukan perpanjangan atas
                                    segala aspek perizinan yang jatuh
                                    tempo;
                                 5. Apabila Debitur mengajukan pailit atau
                                    Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                    Utang (PKPU) kepada Pengadilan
                                    Niaga selama masa pembiayaan maka
                                    Debitur tetap bertanggung jawab atas
                                    segala kewajiban di Bank;
                                 6. Mengizinkan Bank untuk melakukan
                                    kunjungan usaha ke kantor Debitur
                                    untuk keperluan review pinjaman
                                    secara berkala;
                                 7. Menginformasikan secara tertulis
                                    selambat-lambatnya 7 hari kalender
                                    kepada Bank mengenai hal-hal
                                    sebagai berikut:
                                    i. Debitur menerima fasiltias pinjaman/
                                         pembiayaan dari Bank / lembaga
                                         keuangan lainnya;
                                    ii. Terdapat      perubahan     susunan
                                         pemegang saham, susunan Dewan
                                         Komisaris dan Direksi;
                                    iii. Terdapat perkara yang terjadi antara
                                         Debitur dengan instansi Pemerintah;
                                    iv. Debitur       akan      membagikan
                                         dividen, namun Debitur dilarang
                                         membagikan dividen jika pada
                                         tahun berjalan laporan keuangan
                                         dalam kondisi rugi;
                                    v. Suatu kejadian kelalaian atau suatu
                                         kejadian yang dengan lewatnya
                                         waktu atau pemberitahuan atau
                                         kedua-duanya yang menjadikan
                                         kejadian kelalaian;
                                 8. Menyerahkan laporan keuangan tiap
                                      semester paling lambat 90 hari sejak
                                      tanggal laporan;
                                 9. Menyerahkan laporan keuangan
                                      tahunan yang telah diaudit selambat-
                                      lambatnya 270 hari kalender sejak
                                      tanggal laporan;
                                 10. Seluruh pembayaran kepada Bank
                                      harus bebas dari segala beban yang
                                      timbul sebagai akibat adanya pajak
                                      atau        pengurangan-pengurangan
                                      lainnya (apabila ada);
                                 11. Senantiasa        menjaga     komposisi
                                      kepemilikan      saham     Pemerintah
                                      Republik Indonesia, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, paling sedikit
                                      51% dalam komposisi pemegang
                                      saham Perseroan;
                                 12.Menyerahkan kontrak eksisting dan
                                      kontrak yang baru didapatkan yang
                                      menggunakan dana pinjaman dari
                                      Bank sebagai sumber pembiayaan;




                                65
Page 88
No.   Perjanjian   Para Pihak                Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                 13. Menggunakan       hukum     Indonesia
                                     untuk penyelesaian perselisihan;
                                 14. Debitur wajib menjaga hal-hal sebagai
                                     berikut dan akan dilakukan review
                                     setiap 6 bulan sekali:
                                     a. DSCR > 1,00x (EBITDA setahun
                                         penuh atau annualisasi berbanding
                                         angsuran kewajiban Debitur, yaitu
                                         pokok ditambah bunga);
                                     b. Current Ratio > 1,00x (total asset
                                         lancar berbanding total utang
                                         lancar);
                                     c. DER (seluruh jumlah utang
                                         Bank ditambah Hutang Usaha
                                         ditambah MTN ditambah Obligasi
                                         dibandingkan dengan seluruh
                                         jumlah modal) maksimal 2,5 x;
                                     d. Konsolidasi keuangan harus selalu
                                         mampu menghasilkan laba positif.

                                 Pembatasan-pembatasan:
                                 Selama Fasilitas Kredit masih berhutang,
                                 Debitur tidak diperkenankan untuk
                                 melakukan        hal-hal    berikut   tanpa
                                 pemberitahuan tertulis kepada Bank:
                                 1. Menggunakan hutang dari Bank
                                    untuk melunasi dan/atau menurunkan
                                    hutang shareholder atau afiliasi;
                                 2. Bertindak sebagai penjamin / avalis
                                    untuk menjamin hutang (dengan
                                    lembaga institusi keuangan);
                                 3. Mengubah        sifat    dan     kegiatan
                                    usaha yang sedang dijalankan atau
                                    melakukan kegiatan usaha di luar
                                    kegiatan usaha sehari-hari, melakukan
                                    pembubaran,              penggabungan,
                                    peleburan, pengambilalihan usaha
                                    atau bentuk perubahan usaha lainnya;
                                 4. Menjual, mentransfer, memindahkan
                                    hak, menghapuskan sebagian besar
                                    atau seluruh harta kekayaan Debitur
                                    dengan cara bagaimanapun juga dan
                                    kepada orang atau pihak manapun
                                    juga yang dapat mengakibatkan
                                    ketidakmampuan          Debitur    dalam
                                    menjalankan kewajibannya kepada
                                    Bank;
                                 5. Bank berhak menangguhkan dan/
                                    atau membatalkan pencairan jika
                                    ternyata Debitur menggunakan dana
                                    kredit secara tidak wajar dan/atau
                                    menyimpang dari tujuan semula
                                    Perjanjian Kredit;
                                 6. Bank berhak mengakhiri Perjanjian
                                    Kredit dan seluruh kewajiban harus
                                    segera dilunasi sekaligus apabila
                                    Debitur melanggar ketentuan dan
                                    syarat yang diperjanjikan;
                                 7. Apabila      terdapat     permasalahan
                                    hukum yang menurut evaluasi Bank
                                    berdampak        pada      kelangsungan
                                    berusaha Debitur, maka Debitur
                                    bersedia melunasi seluruh fasilitas
                                    Kredit di Bank;
                                 8. Mengajukan permohonan pailit kepada
                                    Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                    pailit Debitur sendiri;
                                 9. Melakukan merger dan/atau mengubah
                                    permodalan        yang     menyebabkan
                                    penurunan modal dasar/modal disetor
                                    dan/atau nilai nominal saham;




                                66
Page 89
No.           Perjanjian                 Para Pihak                  Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                        10. Memberikan          pinjaman         atau
                                                            pemberian dana lainnya kepada pihak
                                                            afiliasi dan pihak lain di luar aktivitas
                                                            operasional usaha yang wajar;
                                                        11. Menjaminkan aset PT Pos Indonesia
                                                            Group (dalam hal ini disebut sebagai
                                                            negative      pledge).     Pelaksanaan
                                                            negative pledge ini berlaku terhadap
                                                            harta kekayaan Debitur yang telah
                                                            ada dan yang akan datang, yang tidak
                                                            diagunkan dan tidak akan diagunkan
                                                            kepada kreditur lain sejak tanggal
                                                            penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                                        12. Selama kredit belum lunas, tanpa
                                                            persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                                                            dahulu, Debitur tidak diperkenankan
                                                            memperoleh pinjaman baru dari
                                                            Bank atau lembaga keuangan lain
                                                            (termasuk       penerbitan      obligasi/
                                                            medium       term    notes),     dengan
                                                            pengecualian       sepanjang        tidak
                                                            melangar financial covenants, Debitur
                                                            wajib melaporkan secara tertulis
                                                            kepada Bank paling lambat 30 hari
                                                            kalender setelah diterimanya fasilitas
                                                            kredit tersebut.

12. Akta Perjanjian Kredit (Kredit 1. Perseroan         Bank setuju memberikan kepada Debitur           26 Juni 2024
    Modal Kerja) No. 04 tanggal       (“Debitur”)       dan Debitur setuju untuk menerima                    s/d
    26 Juni 2024 yang dibuat di 2. PT Bank IBK          fasilitas   pinjaman   Demand     Loan          26 Juni 2025
    hadapan Rudy Janardi, S.H.,       Indonesia Tbk.    (“Fasilitas DL”) dengan plafond sebesar
    M.Kn., Notaris di Kabupaten       (“Bank”)          Rp200.000.000.000,-.
    Bandung juncto Persyaratan
    Umum Perjanjian Kredit tanggal                      Tujuan penggunaan Fasilitas DL adalah
    26 Juni 2024                                        untuk membiayai modal kerja Debitur.

                                                        Bunga: 8.5% per tahun.

                                                        Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
                                                        Debitur berjanji dan mengikatkan diri
                                                        kepada Bank untuk melakukan hal-hal
                                                        sebagai berikut:
                                                        1. Debitur wajib menjaga rasio financial
                                                           selama masa pembiayaan sebagai
                                                           berikut:
                                                           a. Debt Service Coverage Ratio
                                                              (DSCR) lebih dari 1x;
                                                           b. Debt Equity Ratio (DER) kurang dari
                                                              3x;
                                                           c. Current Ratio (CR) lebih dari 1x;
                                                        2. Debitur wajib menyerahkan kepada
                                                           Bank berupa laporan keuangan yang
                                                           telah diaudit (audited) oleh Kantor
                                                           Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar
                                                           pada OJK, maksimal 180 hari kalender
                                                           sejak tanggal pelaporan;
                                                        3. Debitur wajib menyerahkan kepada
                                                           Bank berupa laporan keuangan in
                                                           house per 3 bulan, maksimal 60 hari
                                                           kalender sejak tanggal pelaporan;
                                                        4. Fasilitas DL tidak diperbolehkan untuk
                                                           financing bisnis properti Debitur,
                                                           kecuali perawatan properti yang sudah
                                                           dimiliki oleh Debitur;
                                                        5. Debitur      wajib     mempertahankan
                                                           kepemilikan Pemerintah Republik
                                                           Indonesia secara langsung maupun
                                                           tidak langsung dengan porsi minimal
                                                           51%;




                                                       67
Page 90
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
                                 6. Debitur       wajib       mendahulukan
                                    pembayaran kewajiban kepada Bank
                                    daripada pembayaran kepada pihak
                                    ketiga;
                                 7. Debitur wajib menyetarakan (equal
                                    treatment) kondisi agunan atas
                                    fasilitas kredit dari seluruh kreditur
                                    dalam kondisi clean basis;
                                 8. Apabila dianggap perlu oleh Bank,
                                    maka Debitur wajib memberikan ijin
                                    kepada Bank atau petugas-petugas
                                    yang diberi kuasa oleh Bank untuk:
                                    a. Melakukan pemeriksaan (audit)
                                       terhadap pembukuan, catatan-
                                       catatan keuangan, dan administrasi
                                       Debitur;
                                    b. Melakukan peninjauan ke tempat
                                       usaha dan/atau kantor Debitur;
                                    c. Menempatkan karyawan-karyawan
                                       dan/atau        kuasanya       dalam
                                       perusahaan Debitur;
                                 9. Debitur wajib memberitahukan kepada
                                    Bank dalam 7 hari kerja jika terjadi
                                    perubahan-perubahan sebagai berikut:
                                    a. Melakukan perubahan susunan
                                       pengurus dan pemegang saham
                                       serta menyerahkan 1 salinan
                                       perubahan        tersebut     beserta
                                       persetujuan      dari    Kementerian
                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                       Republik Indonesia;
                                    b. Menerima kredit baru dari pihak lain
                                       baik bank atau lembaga keuangan
                                       lainnya atau pihak lainnya;
                                    c. Mengadakan penggabungan usaha
                                       (merger) atau konsolidasi dengan
                                       perusahaan lain serta perubahan
                                       bentuk badan hukum tersebut
                                       merupakan hasil dari ketentuan
                                       dan peraturan pemerintah serta
                                       tidak memberikan dampak yang
                                       material terhadap pembayaran atau
                                       pelunasan kredit kepada Bank;
                                 10. Debitur wajib mempertahankan dan
                                     menjaga hak-hak serta ijin-ijin yang
                                     sekarang dimiliki oleh Debitur agar
                                     tetap berlaku dan segera melakukan
                                     perpanjangan        jangka    waktunya
                                     bilamana akan berakhir. Setelah
                                     dilakukan perpanjangan ijin-ijin agar
                                     diserahkan copy ijin-ijin tersebut ke
                                     Bank;
                                 11. Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh
                                     tempo fasilitas, dapat meminta Debitur
                                     untuk segera melunasi pinjamannya
                                     apabila terjadi perubahan keuangan
                                     atau bonafiditas atau solvabilitas
                                     Debitur     dan      apabila   terdapat
                                     dokumen, data dan keterangan yang
                                     tidak benar atau tidak diberitahukan
                                     kepada Bank serta Debitur tidak
                                     dapat memenuhi persyaratan yang
                                     dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian
                                     Kredit;
                                 12. Bank      berhak      untuk    menolak
                                     permohonan           pencairan      jika
                                     persyaratan tidak terpenuhi dan jika
                                     terdapat keterlambatan pembayaran
                                     angsuran bulanan.




                                68
Page 91
No.   Perjanjian   Para Pihak                Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                 Pembatasan-pembatasan:
                                 Debitur wajib mendapat persetujuan
                                 tertulis terlebih dahulu dari Bank,
                                 apabila akan melakukan tindakan-
                                 tindakan berikut yang menurut pendapat
                                 Bank dapat mempengaruhi kewajiban
                                 pembayaran Debitur kepada Bank, yaitu:
                                 1. Bertindak sebagai penjamin terhadap
                                    utang pihak lain;
                                 2. Mengubah        sifat     dan    kegiatan
                                    usaha yang sedang dijalankan atau
                                    melakukan kegiatan usaha di luar
                                    kegiatan usahanya sehari-hari;
                                 3. Meminjam-pakaikan,           menyewakan,
                                    meminjamkan            lagi,      menjual,
                                    mengalihkan atau melepaskan barang-
                                    barang jaminan dengan cara apapun
                                    juga kepada pihak lain;
                                 4. Memberikan/menerima              pinjaman
                                    maupun fasilitas keuangan kepada/
                                    dari pihak lain;
                                 5. Melakukan investasi yang berpengaruh
                                    terhadap kemampuan membayar
                                    Debitur kepada Bank;
                                 6. Melakukan          tindakan        lainnya
                                    yang dapat menyebabkan atau
                                    terganggunya kewajiban pembayaran
                                    seluruh kewajiban yang terhutang
                                    kepada Bank;
                                 7. Khusus untuk Debitur dan/atau
                                    penjamin berlaku pula ketentuan
                                    sebagai berikut:
                                    a. Melakukan                 pembubaran,
                                       penggabungan usaha/merger dan/
                                       atau peleburan/konsolidasi dengan
                                       perusahaan lain atau memperoleh
                                       sebagian besar dari aset atau
                                       saham dari perusahaan lain atau
                                       bentuk perubahan usaha lainnya;
                                    b. Melakukan         pembelian        atau
                                       mengakuisisi atau menanggung
                                       kewajiban dari setiap atau seluruh
                                       aset atau usaha orang lain, firma
                                       atau perusahaan, yang berbeda
                                       dengan kegiatan usaha normal dari
                                       Debitur;
                                    c. Menjual, menyewakan, mengalihkan
                                       atau dengan kata lain melepaskan
                                       aset yang dimiliki dimana hal
                                       tersebut secara material akan
                                       mengubah kegiatan usaha sehari-
                                       hari Debitur;
                                    d. Menjadi bertanggung jawab atau
                                       tetap bertanggung jawab dengan
                                       cara apapun atas segala hutang,
                                       kecuali (i) hutang yang yang dibuat
                                       berdasarkan Perjajian, (ii) hutang
                                       yang telah ada dan diketahui
                                       oleh Bank, tetapi tidak teramsuk
                                       perubahan apa pun atasnya;
                                    e. Mengubah susunan dan jumlah
                                       kepemilikan pemegang saham
                                       perseroan        tertutup     dan/atau
                                       pemegang        saham       pengendali
                                       perusahaan         terbuka     (kecuali
                                       BUMN);




                                69
Page 92
No.          Perjanjian                Para Pihak                   Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
                                                          f. Membayar       atau     menyatakan
                                                             dapat dibayar suatu dividen atau
                                                             pembagian keuntungan berupa apa
                                                             pun juga atas saham-saham yang
                                                             dikeluarkan oleh Debitur dan/atau
                                                             penjamin;
                                                          g. Membayar atau membayar kembali
                                                             tagihan-tagihan     atau   piutang-
                                                             piutang berupa apa pun juga yang
                                                             sekarang telah dan atau dikemudian
                                                             hari diberikan oleh para pemegang
                                                             saham Debitur dan/atau penjamin
                                                             kepada Debitur dan/atau penjamin
                                                             sesuai relevansinya baik berupa
                                                             jumlah pokok, bunga, dendan dan
                                                             lain-lain jumlah uang yang wajib
                                                             dibayar.

13. Akta Perjanjian Kredit No. 110 1. Perseroan       Bank setuju memberikan Fasilitas Kredit       29 Juli 2024
    tanggal 29 Juli 2024 yang dibuat  (“Debitur”)     Pinjaman Reguler dengan total limit               s/d
    di hadapan DR Anriz Nazaruddin 2. PT Bank Neo     plafond sebesar Rp200.000.000.000,-.          29 Juli 2025
    Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris Commerce Tbk
    di Jakarta Barat                  (“Bank”)        Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
                                                      adalah untuk pembiayaan modal kerja
                                                      dan operasional Debitur di bidang
                                                      logistik, pengiriman dan jasa keuangan
                                                      serta kebutuhan dana transaksi harian.

                                                      Bunga: 8,5% per tahun.

                                                      Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
                                                      Setiap persyaratan dan ketentuan di
                                                      bawah wajib dipenuhi oleh Debitur
                                                      setelah dilakukannya pencairan Fasilitas
                                                      Kredit:
                                                      1. Selama dalam jangka waktu Fasilitas
                                                         Kredit, Debitur wajib menjaga rasio
                                                         finansial sebagai berikut:
                                                         a. Debt Service Coverage Ratio
                                                            (DSCR) > 1x (lebih dari satu kali);
                                                         b. Debt Equity Ratio (DER) < 3x
                                                            (kurang dari tiga kali); dan
                                                         c. Current Ratio (CR) > 1x (lebih dari
                                                            satu kali);
                                                      2. Debitur wajib menyerahkan laporan-
                                                         laporan sebagai berikut:
                                                         a. Laporan keuangan inhouse Debitur
                                                            per 3 bulan (posisi Maret, Juni,
                                                            September, dan Desember) yang
                                                            diserahkan selambat-lambatnya 60
                                                            hari sejak tanggal pelaporan;
                                                         b. Laporan keuangan tahunan Debitur
                                                            yang telah diaudit (audited) oleh
                                                            Kantor Akuntan Publik sesuai daftar
                                                            dari Otoritas Jasa Keuangan yang
                                                            diserahkan       selambat-lambatnya
                                                            180 hari sejak tanggal pelaporan;
                                                         c. Laporan umur (aging) piutang per
                                                            6 bulan (Juni dan Desember) yang
                                                            diserahkan selambat-lambatnya 60
                                                            hari sejak tanggal pelaporan;
                                                      3. Fasilitas Kredit tidak diperbolehkan
                                                         untuk pembiayaan bisnis properti
                                                         Debitur, kecuali untuk perawatan
                                                         properti yang sudah ada;
                                                      4. Debitur      wajib     mempertahankan
                                                         kepemilikan saham Debitur oleh
                                                         Pemerintah Republik Indonesia secara
                                                         langsung maupun tidak langsung
                                                         dengan porsi minimal 51%;




                                                     70
Page 93
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                 5. Debitur       wajib      mendahulukan
                                    pembayaran kewajiban kepada Bank
                                    dari pada pihak ketiga;
                                 6. Debitur wajib menyetarakan (equal
                                    treatment) kondisi agunan atas
                                    fasilitas kredit dari seluruh kreditur
                                    dalam kondisi clean basis;
                                 7. Apabila dianggap perlu oleh Bank,
                                    maka Debitur senantiasa memberikan
                                    izin kepada Bank atas petugas-
                                    petugas yang diberi kuasa oleh Bank
                                    untuk:
                                    a. Melakukan pemeriksaan (audit)
                                       terhadap pembukuan, catatan-
                                       catatan dan administrasi Debitur;
                                    b. Melakukan peninjauan ke tempat
                                       usaha dan/atau kantor Debitur;
                                    c. Menempatkan karyawan-karyawan
                                       dan/atau       kuasanya       dalam
                                       perusahaan Debitur;
                                 8. Debitur     memberitahukan      kepada
                                    Bank dalam 7 hari kerja, jika terjadi
                                    perubahan-perubahan sebagai berikut:
                                    a. Melakukan perubahan susunan
                                       pengurus dan pemegang saham
                                       Debitur serta menyerahkan 1 salinan
                                       akta perubahan tersebut beserta
                                       persetujuan      dari   Kementerian
                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                       Republik Indonesia;
                                    b. Menerima kredit baru dari pihak
                                       lain baik bank/lembaga keuangan
                                       lainnya/pihak lainnya;
                                    c. Mengadakan penggabungan usaha
                                       (merger) atau konsolidasi dengan
                                       perusahaan lain dengan ketentuan
                                       perubahan bentuk badan hukum
                                       tersebut merupakan hasil dari
                                       ketentuan dan peraturan pemerintah
                                       serta tidak memberikan dampak
                                       yang material terhadap pembayaran
                                       atau pelunasan kredit kepada Bank;
                                 9. Debitur wajib mempertahankan dan
                                     menjaga hak-hak serta ijin-ijin yang
                                     sekarang dimiliki oleh Debitur agar
                                     tetap berlaku dan segera melakukan
                                     perpanjangan       jangka    waktunya
                                     bilamana akan berakhir. Setelah
                                     dilakukan perpanjangan ijin-ijin agar
                                     menyerahkan salinan ijin tersebut
                                     kepada Bank;
                                 10. Bank      berhak     untuk    menolak
                                     permohonan          pencairan      jika
                                     persyaratan tidak terpenuhi dan/atau
                                     jika ada keterlambatan pembayaran
                                     angsuran bulanan;
                                 11. Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh
                                     tempo Fasilitas Kredit, dapat meminta
                                     Debitur untuk segera melunasi
                                     pinjamannya jika terjadi perubahan
                                     keuangan, bonafiditas, solvabilitas
                                     Debitur dan jika terdapat dokumen,
                                     data dan keterangan yang tidak benar
                                     atau tidak diberitahukan kepada Bank
                                     serta Debitur tidak dapat memenuhi
                                     persyaratan yang dipersyaratkan
                                     Bank dalam Perjanjian Kredit;
                                 12. Debitur        menyerahkan        akta
                                     susunan pengurus Debitur terbaru
                                     selambat-lambatnya 6 bulan setelah
                                     penandatanganan Perjanjian Kredit;




                                71
Page 94
No.          Perjanjian                 Para Pihak                    Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
                                                          13. Bank berhak melakukan monitoring
                                                              usaha Debitur selama menjadi debitur
                                                              Bank. Monitoring tersebut meliputi
                                                              usaha Debitur, perjanjian kerjasama,
                                                              tagihan/invoice, bukti pembayaran,
                                                              dan lain-lain;
                                                          14. Bank akan melakukan cross selling
                                                              kepada Debitur yang tidak terbatas
                                                              terhadap pembiayaan saja.

                                                          Setiap persyaratan dan ketentuan di
                                                          bawah wajib dipenuhi oleh Debitur
                                                          selama Fasilitas Kredit belum dilunasi:
                                                          Debitur wajib memberikan pemberitahuan
                                                          tertulis kepada Bank, apabila terjadi hal-
                                                          hal sebagai berikut:
                                                          1. Perubahan terhadap anggaran dasar
                                                             Debitur, termasuk namun tidak terbatas
                                                             pada perubahan struktur permodalan
                                                             dan/atau pengurus perusahaan;
                                                          2. Menerima kredit dan/atau pinjaman
                                                             baru dan/atau tambahan dari bank
                                                             lain atau pihak ketiga lainnya, apabila
                                                             atas tindakan tersebut mengakibatkan
                                                             pelanggaran atas rasio-rasio keuangan
                                                             yang ditentukan;
                                                          3. Terjadi proses perkara baik perdata
                                                             maupun pidana yang menyangkut
                                                             Debitur maupun harta kekayaan
                                                             Debitur;
                                                          4. Pelanggaran anggaran dasar Debitur
                                                             oleh pengurusnya;
                                                          5. Perubahan material atas keadaan
                                                             keuangan dan prospek usaha Debitur.
                                                          Pembatasan-pembatasan:
                                                          Debitur tidak diperkenankan untuk
                                                          melakukan hal-hal sebagai berikut, tanpa
                                                          persetujuan tertulis dari Bank: mengubah
                                                          bentuk dan/atau status hukum Debitur,
                                                          mengakuisisi atau diakuisisi, melikuidasi,
                                                          meleburkan, membubarkan dan/atau
                                                          melakukan hal lain untuk kepentingan
                                                          kreditur lain (selain Bank) termasuk
                                                          mengeluarkan atau menerbitkan saham-
                                                          saham baru dan/atau menjual saham-
                                                          saham yang telah ada, hak opsi, waran
                                                          atau      instrumen-instrumen      sejenis
                                                          lainnya.

14. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan             Bank setuju memberikan Fasilitas             30 Desember 2024
    Kerja (KMK) Rekening Koran       (“Debitur”)          Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening                   s/d
    No. 83 tanggal 30 Desember 2. PT Bank                 Koran bersifat revolving dengan plafon       30 Desember 2025
    2024 yang dibuat di hadapan      Pembangunan          maksimum sebesar Rp150.000.000.000,-.
    Yatiningsih, S.H., M.H., Notaris Daerah Jawa Timur
    di Surabaya                      Tbk. (“Bank”)        Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
                                                          adalah tambahan modal kerja untuk
                                                          kebutuhan operasional usaha jasa
                                                          logistik, pengiriman, jasa keuangan
                                                          Debitur.
                                                          Bunga: 8,5% per tahun.
                                                          Hal-hal yang harus dilakukan Debitur:
                                                          Selama kredit belum dinyatakan lunas
                                                          oleh Bank, Debitur berkewajiban untuk:
                                                          1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
                                                             tujuan penggunaan kredit;
                                                          2. Mentaati seluruh kewajiban yang
                                                             harus    dilaksanakan    berdasarkan
                                                             Perjanjian ini termasuk akan tetapi
                                                             tidak terbatas pada kewajiban untuk
                                                             membayar biaya atau ongkos, pajak,
                                                             denda, bunga dan angsuran kredit/
                                                             kewajiban Debitur lainnya;



                                                         72
Page 95
No.   Perjanjian   Para Pihak                 Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                 3. Memberikan kuasa/hak sepenuhnya
                                    kepada Bank untuk memindahkan/
                                    mendebet dana dari rekening atas
                                    nama Debitur untuk pembayaran
                                    kewajiban kepada Bank;
                                 4. Debitur sudah harus memenuhi
                                    peraturan-peraturan          Pemerintah
                                    termasuk izin-izin yang harus dimiliki
                                    dalam rangka menjalankan kegiatan
                                    usaha Debitur;
                                 5. Menyampaikan secara rutin kepada
                                    Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                    a. Menyerahkan laporan keuangan
                                       audited paling lambat 150 hari
                                       kalender sejak akhir periode
                                       penutupan tahun buku, dapat
                                       diberikan       secara      langsung
                                       maupun tidak langsung melalui
                                       media elektronik/website Debitur
                                       apabila telah tersedia. Apabila
                                       terjadi     keterlambatan      dalam
                                       penyampaian laporan keuangan
                                       audited, maka kolektabilitas Debitur
                                       dapat diturunkan satu tingkat atau
                                       setinggi-tingginya menjadi kurang
                                       lancar;
                                    b. Menyerahkan laporan keuangan
                                       unaudited      triwulanan     (Maret,
                                       Juni, September dan Desember)
                                       selambat-lambatnya telah diterima
                                       Bank 30 hari kalender sejak akhir
                                       periode laporan;
                                    c. Laporan piutang berupa nilai dan
                                       umur tagihannya secara berkala
                                       minimum setiap 3 bulan sekali;
                                    d. Fotokopi      bukti    SPT     (Surat
                                       Pelaporan Tahunan)/Tahunan PPh
                                       (Pajak Penghasilan) berikut laporan
                                       keuangannya yang telah bertanda
                                       terima dari Kantor Pelayanan Pajak
                                       setempat dan copy tersebut tidak
                                       perlu dilegalisir atau disahkan oleh
                                       Kantor Pelayanan Pajak selambat-
                                       lambatnya 120 hari kalender sejak
                                       akhir periode tahun pajak;
                                    e. Menyerahkan Rencana Kerja dan
                                       Anggaran Perusahaan (RKAP)
                                       tahunan perusahaan paling lambat
                                       30 hari sejak akhir periode laporan;
                                    f. Menyerahkan Rencana Jangka
                                       Panjang      Perusahaan       (RJPP)
                                       terbaru paling lambat 30 hari sejak
                                       akhir periode laporan;
                                 6. Memberikan izin kepada Bank atau
                                    petugas yang diberi kuasa oleh Bank,
                                    setiap saat untuk:
                                    a. Mengadakan kunjungan setempat
                                       ke lokasi usaha dalam rangka
                                       pemantauan            perkembangan
                                       aktivitas perusahaan;
                                    b. Melakukan       pemeriksaan      atau
                                       verifikasi   terhadap     pencatatan
                                       keuangan/administrasi perseroan
                                       dan dokumen-dokumen kontrak;
                                    c. Seluruh biaya (yang wajar) yang
                                       timbul      sehubungan        dengan
                                       pemeriksaan atau verifikasi tersebut
                                       menjadi beban Debitur;
                                    d. Mendiskusikan          permasalahan
                                       keuangan Debitur secara terpisah
                                       atau bersama-sama dengan Kantor
                                       Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk
                                       oleh Debitur;



                                73
Page 96
No.   Perjanjian   Para Pihak                  Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                 7. Menyampaikan secara tertulis kepada
                                    Bank atas beberapa kondisi sebagai
                                    berikut:
                                    a. Perubahan         pengurus       (Dewan
                                        Komisaris dan/atau Direksi) ataupun
                                        anggaran dasar perusahaan, status
                                        hukum dan lingkup usaha serta
                                        penerbitan obligasi/surat berharga,
                                        paling lambat 60 hari kerja sejak
                                        pengesahan Kementerian Hukum;
                                    b. Adanya perubahan material atas
                                        keadaan keuangan dan prospek
                                        usaha Debitur;
                                    c. Adanya permohonan pailit yang
                                        diajukan oleh pihak lain kepada
                                        Pengadilan Niaga;
                                    d. Terjadi sengketa atau perkara dengan
                                        pihak ketiga;
                                    e. Terjadi suatu peristiwa atau keadaan
                                        yang termasuk sebagai peristiwa
                                        cidera janji;
                                    f. Kerugian          atau        kerusakan
                                        yang nilainya secara material
                                        mempengaruhi               kemampuan
                                        dan kelancaran Debitur dalam
                                        pemenuhan kewajibannya kepada
                                        Bank;
                                    g. Setiap adanya kejadian kelalaian
                                        atau potensi terjadinya kelalaian yang
                                        secara material mempengaruhi usaha
                                        Debitur, yang dapat mempengaruhi
                                        pelaksanaan       kewajiban      Debitur
                                        kepada Bank sehubungan dan
                                        berdasarkan Perjanjian;
                                    h. Segala         informasi       termasuk
                                        perubahan dalam dokumen material
                                        yang mana perubahan tersebut dapat
                                        mempengaruhi keadaan usaha atau
                                        keuangan Debitur;
                                 8. Debitur       wajib    memelihara       dan
                                      mempertahankan           agar       setiap
                                      izin, lisensi dan persetujuan yang
                                      berdasarkan peraturan perundang-
                                      undangan        yang    berlaku      yang
                                      disyaratkan untuk menjalankan usaha
                                      secara sah tetap berlaku;
                                 9. Memperpanjang atau memperbaharui
                                      izin-izin bilamana telah habis masa
                                      berlakunya serta menyerahkan copy
                                      perpanjangannya kepada Bank;
                                 10. Menyediakan         1    kali    angsuran
                                      kewajiban bunga pada rekening
                                      operasional serta memelihara saldo
                                      giro operasional Debitur di rekening
                                      Bank minimal sebesar 25% dari
                                      outstanding fasilitas digunakan pada
                                      akhir periode setiap bulan;
                                 11. Mengupayakan untuk melakukan
                                      transaksi di Bank dan menggunakan
                                      produk selain Fasilitas Kredit di Bank;
                                 12. Apabila Perjanjian berakhir, Debitur
                                      menunggak atau kredit dihentikan
                                      secara sepihak oleh Bank, maka bunga
                                      dan denda yang telah ditentukan dalam
                                      Perjanjian tetap berlaku, demikian pula
                                      persyaratan lainnya;
                                 13. Debitur wajib menjaga, mempertahankan
                                      dan/atau memelihara rasio keuangan
                                      sebagai berikut:
                                      a. Current Ratio minimal 1 kali;
                                      b. Debt to Equity Ratio tidak lebih/
                                          maksimal 2,5 kali;
                                      c. Debt Service Coverage Ratio
                                          minimal 100%



                                74
Page 97
No.             Perjanjian                    Para Pihak                      Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                                 Pembatasan-pembatasan:
                                                                 Selama kredit belum lunas, tanpa
                                                                 persetujuan Bank terlebih dahulu, Debitur
                                                                 tidak diperkenankan untuk:
                                                                 1. Menggunakan dana perusahaan untuk
                                                                    tujuan di luar usaha yang dibiayai
                                                                    dengan Fasilitas Kredit;
                                                                 2. Menunggak kewajiban kepada Bank
                                                                    serta kewajiban lainnya;
                                                                 3. Mengajukan permohonan pernyataan
                                                                    pailit atau penundaan pembayaran
                                                                    utang kepada Pengadilan Niaga untuk
                                                                    menyatakan pailit diri Debitur sendiri;
                                                                 4. Melakukan tindakan penggabungan
                                                                    usaha      (merger),    akuisisi    atau
                                                                    konsolidasi dengan perusahaan lain
                                                                    dan/atau mengubah bentuk badan
                                                                    hukum kecuali hal tersebut merupakan
                                                                    pelaksanaan kebijakan/ketentuan baik
                                                                    tertulis maupun tidak tertulis (arahan)
                                                                    dari Pemerintah Republik Indonesia;
                                                                 5. Melakukan penjualan aset perusahaan
                                                                    Debitur yang berpengaruh terhadap
                                                                    kelangsungan perusahaan;
                                                                 6. Mengalihkan dan/atau menyerahkan
                                                                    kepada pihak lain, sebagian atau
                                                                    seluruhnya atas hak dan kewajiban
                                                                    yang timbul berkaitan dengan Fasilitas
                                                                    Kredit;
                                                                 7. Mengikatkan diri sebagai penjamin
                                                                    terhadap pihak lain atau menjaminkan
                                                                    kekayaan       perusahaan        kepada
                                                                    pihak lain, yang terjadi setelah
                                                                    penandatanganan Perjanjian;
                                                                 8. Mengajukan                 moratorium,
                                                                    membubarkan                perusahaan,
                                                                    melikuidasi      atau     permohonan
                                                                    penundaan      pembayaran        kepada
                                                                    instansi yang berwenang;
                                                                 9. Ketentuan-ketentuan lainnya yang
                                                                    berlaku umum untuk transaksi sejenis.
Perjanjian Kerja Sama
 15. Perjanjian Kerja Sama antara       1. Direktorat            Penyaluran dana Program Sembako               s/d 60 hari kalender
     Direktorat        Pemberdayaan        Pemberdayaan          tahun 2025 kepada Keluarga Penerima           sejak surat perintah
     Kelompok Rentan Direktorat            Kelompok Rentan       Manfaat melalui Pihak Kedua.                  penyaluran terakhir
     Jendral Pemberdayaan Sosial           (“Pihak Kesatu”)      Jasa penyaluran dana Program Sembako          pada akhir periode
     Kementerian Sosial dengan PT       2. Perseroan (“Pihak     akan dibayarkan oleh Pihak Kesatu             tahun anggaran.
     Pos Indonesia (Persero) No.           Kedua”)               kepada Pihak Kedua sesuai dengan bukti
     05/5.4/PKS/HK.01/2025 dan No.                               jumlah laporan dana Program Sembako
     PKS.036/DIR-4/0125 tanggal 24                               yang telah diteriam oleh Keluarga
     Januari 2025 tentang Penyaluran                             Penerima Manfaat.
     Program Sembako Tahun 2025
 16. Perjanjian Kerja Sama antara       1. Direktorat Jaminan    Penyaluran bantuan sosial Program             s/d 60 hari kalender
     Direktorat     Jaminan    Sosial      Sosial (“Pihak        Keluarga Harapan (“PKH”) tahun 2025           sejak surat perintah
     Direktorat Jendral Perlindungan       Kesatu”)              kepada Keluarga Penerima Manfaat              penyaluran terakhir
     Dan         Jaminan       Sosial   2. Perseroan (“Pihak     (“KPM”) melalui Pihak Kedua.                  pada akhir periode
     Kementerian Sosial Republik           Kedua”)                                                             tahun anggaran.
     Indonesia dengan PT Pos                                     Jasa penyaluran Bantuan Sosial PKH
     Indonesia (Persero) No. 5/3.4/                              akan dibayarkan kepada Pihak Kedua
     HK.01/1/2024 dan No. PKS.035/                               sesuai dengan bukti jumlah laporan dana
     DIR-4/0125 tanggal 24 Januari                               bantuan sosial PKH yang telah diterima
     2025      tentang    Penyaluran                             oleh KPM PKH.
     Program Keluarga Harapan
     Tahun 2025




                                                                75
Page 98
No.            Perjanjian                 Para Pihak                     Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
17. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat                Penyaluran dana Bantuan Permakanan s/d akhir periode
    Direktorat Rehabilitasi Lanjut     Rehabilitasi Sosial    bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal tahun tahun anggaran.
    Usia Kementerian Sosial dengan     Lanjut Usia (“Pihak    2025 kepada Kelompok Masyarakat
    PT Pos Indonesia (Persero)         Kesatu”)               (“POKMAS”) melalui Pihak Kedua.
    No.      2477/4.3/HK.01/12/2024 2. Perseroan (“Pihak
    dan No. PKS.409/DIR-4/1224         Kedua”)                Biaya    penyaluran     dana    Bantuan
    tanggal 31 Desember 2024                                  Permakanan bagi Lanjut Usia Keluarga
    tentang Penyaluran Bantuan                                Tunggal tahun 2025 dibayarkan oleh
    Permakanan Bagi Lanjut Usia                               Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua
    Keluarga Tunggal Tahun 2025                               dibayarkan sesuai dengan bukti jumlah
                                                              laporan Bantuan Permakanan bagi Lanjut
                                                              Usia yang telah diterima oleh POKMAS.
18. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat                Penyaluran Bantuan Permakanan bagi s/d akhir periode
    Direktorat Rehabilitasi Sosial    Rehabilitasi Sosial     Penyandang Disabilitas Tahun 2025 tahun anggaran.
    Penyandang            Disabilitas Penyandang              pada Kelompok Masyarakat (“POKMAS”)
    Kementerian Sosial dengan PT      Disabilitas (“Pihak     melalui Pihak Kedua.
    Pos Indonesia (Persero) No.       Kesatu”)
    3852/4.4/BS.01.02/12/2024 2. Perseroan (“Pihak            Biaya distribusi Bantuan Permakanan
    dan No. PKS.410/DIR-4/1224        Kedua”)                 bagi Penyandang Disabilitas tahun
    tanggal 31 Desember 2024                                  2025 dibayarkan oleh Pihak Kesatu
    tentang Penyaluran Bantuan                                kepada Pihak Kedua sesuai dengan
    Permakanan Bagi Penyandang                                bukti rincian lengkap biaya distribusi
    Disabilitas Tahun 2025                                    Bantuan Permakanan bagi Penyandang
                                                              Disabiltias tahun 2025 yang telah
                                                              diterima oleh POKMAS.
19. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak             Pengadaaan pengembangan superapps                  s/d
    Indonesia (Persero) dengan   Pertama”)                    dan integrasi Pihak Pertama dengan          29 November 2025
    PT Infosys Solusi Terpadu 2. PT Infosys Solusi            tahap perencanaan, pengembangan
    tentang Pekerjaan Pengadaan  Terpadu (“Pihak              sistem, testing, training dan transfer of
    Pengembangan       Superapps Kedua”)                      knowledge, implementasi, dan monitoring
    & Integrasi PT Pos Indonesia                              dan pendampingan.
    (Persero) No. PKS273/DIR-
    3/1123 dan No. 1136/IST/PKS-                              Nilai perjanjian:    Rp30.969.000.000,-
    POS/2023 tanggal 29 November                              termasuk PPN.
    2023



Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-
transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila
dilaksanakan dengan pihak ketiga. Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

No.           Perjanjian                Para Pihak                         Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
 1. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak             Pihak Pertama memiliki aset yang sesuai        22 Januari 2024
    Indonesia (Persero) dan PT         Pertama”)              dengan potensi bisnis dan layanan Pihak              s/d
    Pos Finansial Indonesia tentang 2. PFI (“Pihak            Kedua untuk dioptimalkan dan memberikan        21 Januari 2028
    Pinjam Pakai Aset Milik PT Pos     Kedua”)                nilai tambah bagi Para Pihak dan Pihak Kedua
    Indonesia (Persero) di Jalan                              mempunyai kemampuan untuk melakukan
    Jamuju No. 2, Kota Bandung No.                            pendayagunaan aset Pihak Pertama untuk
    PKS018/DIR-1/0124 dan No.                                 kegiatan layanan dan operasional sesuai
    017/DIR-POS FIN/PKS/01/2024                               bisnisnya dengan memperhatikan batasan
    tanggal 22 Januari 2024 yang                              dan ketentuan yang disepekati oleh Para
    dibuat di bawah tangan dan                                Pihak.
    bermaterai cukup
                                                              Lingkup kerjasama dalam perjanjian ini
                                                              adalah pengalihan dan penyerahan lebih
                                                              lanjut pendayagunaan aset dari Pihak
                                                              Pertama kepada Pihak Kedua dengan pola
                                                              pinjam pakai.

                                                              Objek pinjam pakai adalah Aset yang
                                                              berlokasi di Jalan Jamuju No. 2, Kelurahan
                                                              Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota
                                                              Bandung, Provinsi Jawa Barat.




                                                             76
Page 99
No.            Perjanjian              Para Pihak                            Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
 2. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak         Ruang lingkup Perjanjian adalah untuk untuk   5 Juni 2023
    PT Pos Indonesia (Persero)      Pertama”)                 mendukung Layanan KCP LPU yaitu:                  s/d
    dengan PT Pos Finansial 2. PFI (“Pihak Kedua”)            1. Sewa perangkat berupa 2.375 unit PC 3 Desember 2026
    Indonesia tentang Pekerjaan                                  Desktop, 2.375 unit Printer Thermal, dan
    Pengadaan Sewa Perangkat IT                                  2.375 unit Barcode Reader USB dan
    untuk Mendukung Layanan KCP                                  melakukan pendistribusian perangkat
    LPU PT Pos Indonesia (Persero)                               sesuai dengan tempat yang telah
    No. POS: 143/DIR-3/0623 dan                                  ditentukan pada Lampiran Perjanjian;
    No. POSFIN: 041/DIR-POSFIN/                               2. Pemeriksaan dan setup terhadap perangkat
    PKS/06/2023 tanggal 7 Juni                                   sesuai dengan kondisi kebutuhan di Pihak
    2023, yang dibuat di bawah                                   Pertama;
    tangan dan bermaterai cukup                               3. Melakukan service dan maintenance
                                                                 terhadap perangkat selama 36 (tiga puluh
                                                                 enam) bulan masa sewa;
                                                              4. Menyiapkan garansi dan asuransi terhadap
                                                                 kehilangan dan kerusakan perangkat;
                                                              5. Menyiapkan Engineer on Site minimal
                                                                 sebanyak 42 (empat puluh dua) orang di
                                                                 lokasi yang ditetapkan untuk mendukung
                                                                 service     dan    maintenance    seluruh
                                                                 perangkat; dan
                                                              6. Menyiapkan sistem e-ticketing dan metode
                                                                 penyediaan backup unit minimal 5% untuk
                                                                 PC Desktop 2% untuk perangkat Printer
                                                                 Thermal & Barcode Reader USB dari
                                                                 jumlah masing-masing perangkat dengan
                                                                 uraian sebagaimana tercantum dalam
                                                                 perjanjian.

                                                              Nilai perjanjian: Rp77.053.139.890,-

3.   Perjanjian Kerjasama No. 027/ 1. Perseroan (“POS”)       POS sebagai biller aggregator dan penjual         29 Juni 2022
     DIR-BWN/PKS/2018                tanggal 2. PFI (“BWN”)   acces channel kepada BWN. BWN sebagai                  s/d
     8 November 2018 tentang                                  penyedia dan/atau penyelenggara aplikasi          28 Juni 2025
     Layanan Kemitraan Pospay                                 atau sistem yang menghubungkan host POS
     secara Host to Host junctis                              dengan mitra BWN untuk emmungkinkan
     Berita Acara Kesepakatan No.                             dilakukannya berbagai transaksi di tempat
     070/DIR-POSFIN/BAK/05/2022                               pelayanan.
     tanggal 25 Mei 2022 tentang
     Layanan Kemitraan Pospay                                 Perjanjian ini berlaku secara nasional
     Secara Host to Host dan                                  untuk seluruh mitra biller milik yang dimiliki
     Perjanjian Kerjasama No. 146/                            POS kecuali yang secara tegas dilarang
     D I R - P O S F I N / P K S / 11 / 2 0 2 2               berdasarkan kesepakatan antara mitra biller
     tanggal 1 November 2022, yang                            dan POS.
     seluruhnya dibuat di bawah
     tangan dan bermaterai cukup                              Imbal hasil atas pekerjaan             dihitung
                                                              berdasarkan transaksi berhasil.

4.   Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak        Ruang lingkup perjanjian adalah:                  1 September
     PT Pos Indonesia (Persero)      Pertama”)                a. Penyediaan jasa sewa Cloud Amazon Web              2023
     dengan PT Pos Finansial 2. PFI (“Pihak Kedua”)              Service (“AWS”);                                    s/d
     Indonesia tentang Pekerjaan                              b. Migrasi Tenan;                                 30 November
     Pengadaan Jasa Sewa Cloud                                c. Pendampingan; dan                                  2025
     Amazon Web Service (AWS) No.                             d. Garansi Service Level Agreement.
     POS: 3119/SUBDIT DS/0923
     dan No. POSFIN: 092/DIR-                                 Nilai perjanjian adalah sesuai dengan pricelist
     POSFIN/PKS/09/2023 tanggal                               dari web resmi Amazon Web Service dengan
     1 September 2023, yang dibuat                            Rate diskon 1.35% termasuk PPN.
     di bawah tangan dan bermaterai
     cukup




                                                              77
Page 100
No.            Perjanjian                 Para Pihak                  Deskripsi Singkat                        Jangka Waktu
 5. Perjanjian Kerja Sama antara PT 1. Perseroan (“Pihak Pendayagunaan aset properti milik Pihak                22 Mei 2023
    Pos Indonesia (Persero) dengan     Pertama”)         Pertama oleh Pihak Kedua yang terdiri atas                 s/d
    PT Pos Properti Indonesia 2. PPI (“Pihak Kedua”) Aset Properti Investasi dan Aset Tetap dan                 21 Mei 2028
    tentang Pendayagunaan Aset                           sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
    Properti Milik PT Pos Indonesia                      (“Objek Perjanjian”) Perjanjian ini sehingga
    (Persero)      No.     PKS.115/                      memberikan hasil yang optimal bagi Para
    DIRUT/0523 dan No. PKS-287/                          Pihak serta dapat menambah nilai aset.
    PPI/DIREKTUR/0523       tanggal
    22 Mei 2023 juncto Berita                            Revenue Sharing pendayagunaan aset
    Acara Kesepakatan antara PT                          properti milik Pihak Pertama untuk
    Pos Indonesia (Persero) dan                          Triwulan I Tahun 2024 adalah sebesar
    PT Pos Properti Indonesia                            Rp3.125.360.049,-
    No.     05281/P.O     Aset/0524
    dan    No.     BA-538/POSPRO/
    DIREKTUR/0524 tanggal 28
    Mei 2024, yang dibuat di bawah
    tangan dan bermeterai cukup

6.   Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak     Pengadaan seat management perangkat             22 Juli 2024
     Indonesia (Persero) dengan    Pertama”)           IT nasional 2024 dengan rincian sebagai             s/d
     PT Pos Finansial Indonesia 2. PFI (“Pihak Kedua”) berikut:                                      21 Februari 2028
     tentang Pekerjaan Pengadaan                       a. Melakukan pekerjaan pengadaan seat
     Seat Management Perangkat                            management untuk laptop, PC desktop,
     IT Nasional Tahun 2024 No.                           dan printer deskjet dengan total perangkat
     PKS212/DIR-3/0724 dan No.                            sebanyak 5.458 unit;
     155/DIR-POSFIN/PKS/07/2024                        b. Melakukan pemeriksaan dan set up
     tanggal 22 Juli 2024                                 terhadap perangkat sesuai dengan kondisi
                                                          kebutuhan Pihak Pertama;
                                                       c. Melakukan distribusi perangkat sesuai
                                                          dengan tempat yang telah ditentukan
                                                          sebanyak 228 kantor dengan daftar
                                                          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
                                                       d. Melakukan service dan maintanance
                                                          terhadap perangkat selama 36 bulan masa
                                                          sewa;
                                                       e. Menyiapkan garansi terhadap kehilangan
                                                          dan kerusakan perangkat;
                                                       f. Menyiapkan Engineer on Site minimal
                                                          sebanyak 14 orang di lokasi yang
                                                          ditetapkan untuk mendukung service dan
                                                          maintanance seluruh perangkat;
                                                       g. Menyiapkan sistem e-ticketing dan metode
                                                          penyediaan backup unit minimal 5% dari
                                                          jumlah masing-masing perangkat.

                                                             Nilai perjanjian: Rp108.080.700.000,- sudah
                                                             termasuk PPN.

7.   Perjanjian Kerjasama No. 146/ 1. Perseroan (“POS”);     POS sebagai biller aggregator untuk POSFIN        29 Juni 2022
     D I R - P O S F I N / P K S / 11 / 2 0 2 2 dan          pada produk Biller Prepaid dan Biller                  s/d
     tanggal 1 November 2022 2. PFI (“POSFIN”)               Postpaid yang memberlakukan biaya Admin.          28 Juni 2025
     tentang      Kemitraan          Pospay                  POSFIN sebagai agen penjualan untuk
     secara Host to Host yang dibuat                         Pos pada produk Biller Prepaid dan Biller
     di bawah tangan dan bermaterai                          Postpaid yang tidak memberlakukan biaya
     cukup                                                   admin, dan POSFIN sebagai reseller untuk
                                                             POS atas produk Biller Prepaid yang tidak
                                                             memberlakukan Biaya Admin.

                                                             Perjanjian ini berlaku secara nasional untuk
                                                             seluruh Mitra Biller POS, kecuali yang secara
                                                             tegas dilarang berdasarkan kesepakatan
                                                             antara Mitra Biller POS dan POS.
8.   Perjanjian antara PT Pos          1.      Perseroan     Pihak Kedua menyediakan sewa jaringan 1 Desember 2024
     Indonesia (Persero) dengan        (“Pihak Pertama”);    IP Transit untuk Pihak Pertama sebesar 50         s/d
     Perusahaan Perseroan (Persero)    dan                   Mbps Global dan 200 Mbps Domestik untuk       31 Juli 2026
     PT Telekomunikasi Indonesia       2.      P               T
                                                             data center Pihak Pertama yang berokasi di
     Tbk      tentang    Pengadaan     Te l e k o m u n i k a s i
                                                             Jakarta dan Bandung selama jangka waktu
     Pekerjaan        Pengembangan     Indonesia (Persero)   Perjanjian.
     Platform Logistik Tahun 2024-     Tbk            (“Pihak
     2025 No. PKS.082/DIR03/0225       Kedua”)                    Nilai Perjanjian: Rp14.819.832.000,- sudah
     tanggal 25 Februari 2025 yang                                termasuk PPN 11%.
     dibuat di bawah tangan dan
     bermaterai cukup


                                                           78
Page 101
Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya
mengadakan perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

5.     Asuransi

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perjanjian asuransi telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                           Nama           Nama     Jenis
 No.      Polis No.                                                Objek Asuransi          Nilai Pertanggungan    Masa Berlaku
                        Penanggung    Tertanggung Asuransi
 1.    11103082500042   PT Asuransi    Perseroan   Cash In    1. Kiriman Remise Gaji      Rp25.501.241.828.067,- 31 Desember 2024
                        Tri Pakarta                Transit       dan Pensiun dari                                       s/d
                                                                 KCU/KC ke KCP dan                               31 Desember 2025
                                                                 sebaliknya
                                                              2. Kiriman Remise dari
                                                                 KCU/KC ke KCP DK/
                                                                 LK (selain gaji) dan
                                                                 sebaliknya
                                                              3. Kiriman Remise dari
                                                                 KPC DK/LK ke KCU/
                                                                 KC dan sebaliknya
                                                              4. Kiriman Remise antar
                                                                 KCP/LE/Ekstension
                                                              5. Kiriman dana yang
                                                                 dibawa     pengantar
                                                                 Pos/COD

 2.    11112132500146   PT Asuransi    Perseroan   Cash in    1.   Dana yang ditahan di      Rp161.990.133.955,- 31 Desember 2024
                        Tri Pakarta                Safe dan        KPC LK Perseroan                                     s/d
                                                   Case in         di seluruh wilayah                            31 Desember 2025
                                                   Cashier         Indonesia
                                                     Box      2.   Dana yagn ditahan di
                                                                   KCU/KC Perseroan
                                                                   di seluruh wilayah
                                                                   Indonesia
                                                              3.   Dana yang ditahan
                                                                   di     Loket/PKK/LE
                                                                   Perseroan di seluruh
                                                                   wilayah Indonesia

 3.    11101022500003   PT Asuransi    Perseroan   Asuransi   1.   Kantor Pusat (Zona     Rp1.531.161.660.926,30 31 Desember 2024
                        Tri Pakarta                Gempa           5)                                                   s/d
                                                    Bumi      2.   Kantor Regional 1                             31 Desember 2025
                                                              3.   Kantor Regional 2
                                                              4.   Kantor Regional 3
                                                              5.   Kantor Regional 4

 4.    11101042500007   PT Asuransi    Perseroan   Property   1.   Kantor Pusat (Zona     Rp1.531.161.660.926,30 31 Desember 2024
                        Tri Pakarta                All Risk        5)                                                   s/d
                                                              2.   Kantor Regional 1                             31 Desember 2025
                                                              3.   Kantor Regional 2
                                                              4.   Kantor Regional 3
                                                              5.   Kantor Regional 4



6.     Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat penambahan dan/atau pembaharuan atas
HAKI yang dimiliki oleh Perseroan.

7.     Aset Tetap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa
hak atas tanah berdasarkan 1.321 sertifikat hak guna bangunan dengan masa berlaku paling cepat
sampai dengan Januari 2025 dan paling lama sampai dengan tahun 2053 serta 136 sertifikat hak pakai.



                                                              79
Page 102
Adapun terdapat 6 (enam) sertifikat hak guna bangunan Perseroan yang telah habis masa berlakunya
dan saat ini Perseroan masih dalam proses perpanjangan atas sertifikat-sertifikat hak guna bangunan
tersebut.

Nilai aset tetap yang dimiliki perseroan berdasarkan acuan tahun buku 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.162.999.687.246 Aset tetap berupa hak atas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan menunjang operasional serta aktivitas administrasi
Perseroan.

8.   Struktur Kelompok Usaha Perseroan per 31 Desember 2024




Sumber : Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Kepemilikan Manfaat PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 31 Juli 2024, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali
melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 6 Agustus 2024,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres No. 13/2018 adalah Faizal Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Asih
Kurniasari Komar, Hariadi, Haris ,Tonggo Marbun, Prasabri Pesti.

Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) tersebut yaitu
Faizal Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Asih Kurniasari Komar, Hariadi, Haris,
Tonggo Marbun, Prasabri Pesti selaku Direktur yang hanya semata-mata digunakan untuk keperluan
pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online.

Adapun Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, dimana Negara Republik
Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan.




                                                 80
Page 103
9.   Pengurus Dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku
Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
No. 07 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0189231
tanggal 15 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081403.
AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen               :   Muhammad Budi Djatmiko
Komisaris                                                    :   Gunawan Hutagalung
Komisaris                                                    :   Robben Rico
Komisaris                                                    :   I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen                                         :   Fauzi Baadila
Komisaris Independen                                         :   Riden Hatam Aziz

Direksi
Direktur Utama                                               :   Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                       :   Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
Direktur Human Capital Management                            :   Asih Kurniasari Komar
Direktur Operasi dan Digital Services                        :   Hariadi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan                                :   Haris
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik                           :   Tonggo Marbun
Direktur Business Development dan Portfolio Management       :   Prasabri Pesti

Berikut merupakan keterangan singkat dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah diperbarui setelah
Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I :

                     Muhammad Budi Djatmiko – Komisaris Utama merangkap Komisaris
                     Independen
                     Warga Negara Indonesia, lahir di Brebes, 16 September 1964. Menjabat sebagai
                     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan sejak tahun
                     2025.

                     Riwayat pendidikan:
                     •  S3, Manajemen Stratejik – Universitas Padjajaran Bandung, 2004
                     •  S3, Ekonomi Pembangunan – Universitas Indonesia, 2004
                     •  S2, Ekonomi Islam – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung,
                        2010
                     •  S2, Administrasi Bisnis – Universitas Padjajaran Bandung, 2000
                     •  S1, Teknik Manajemen Industri – Universitas Pasundan, 1987
                     •  S1, Statistik - Universitas Terbuka, 1987
                     •  S1, Manajemen – Universitas Terbuka, 1987
                     •  S1, Matematika – Institut Teknologi Bandung, 1987




                                                81
Page 104
                     Riwayat pekerjaan:
                     Perseroan – Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen               :     2025 – Sekarang
                     Perseroan – Komisaris Independen                                         :     2024 – 2025
                     Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat – Dewan            :
                                                                                                    2022 – Sekarang
                     Pembina
                     PT Edu Sarana Informatika – Komisaris Utama                              :     2013 – Sekarang
                     APTISI Jawa Barat – Ketua                                                :     2012 – 2014
                     Pemerintah China – Guru Besar Bidang Inovasi                             :     2005 – 2005
                     PT Hafara Indonesia – Direktur Utama                                     :     1999 – 2005
                     Rumah Yatim dan Tafizh Quran Madani – Pendiri dan Ketua Pembina          :     1997 - Sekarang
                     PT Kualitas Nasional Indonesia – Komisaris Utama                         :     1990 – 2005
                     GAPENSI Kota Bandung – Pengurus                                          :     1989 – 1992
                     KADIN Jawa Barat – Pengurus                                              :     1988 – 1991



                     Riden Hatam Aziz – Komisaris Independen
                     Warga Negara Indonesia, lahir di Bekasi, 25 Mei 1966. Menjabat sebagai
                     Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2025.

                     Riwayat pendidikan:
                     •  S1, Sarjana Hukum – Universitas Indonesia Esa Unggul, 2008.

                     Riwayat pekerjaan:
                     Perseroan – Komisaris Independen                                     :       2025 – Sekarang
                     International Trade Union Confederation – Regional General Council   :
                                                                                                  2023 – sekarang
                     Asia Pacific
                     Konfederasi Serikat Pekerja – Vice President                         :       2022 – sekarang
                     LKS Tripartit Nasional – Anggota                                     :       2019 – sekarang
                     Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Sekretaris Jenderal       :       2016 – 2021
                     LKS Tripartit Provinsi Banten – Wakil Ketua                          :       2008 – 2015
                     Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten – Ketua     :
                                                                                                  2006 – 2016
                     DPW


Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

10. Tata Kelola Perusahaan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan tidak terdapat perubahan atas Tata Kelola Perusahaan.

11. Sumber Daya Manusia

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan
Anak memiliki karyawan tetap sejumlah 14.047 orang. Tabel berikut menunjukkan uraian dan
perkembangan komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023:




                                                     82
Page 105
Perseroan

Berdasarkan Jabatan
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
Senior Vice President                     17                     11
Vice President                            42                     40
Manager                                  203                    207
Expert                                  4.536                  4.687
Supervisor                              1.059                  1.058
Officer                                 8.190                  9.645
Jumlah                                 14.047                 15.648

Berdasarkan Pendidikan
Keterangan                            31 Desember 2024   31 Desember 2023
S3                                             3                  7
S2                                           161                166
S1                                          3.323              3.384
Diploma                                     1.882              1.895
SMA                                         8.346              9.690
SMP                                          316                473
SD                                            16                 33
Jumlah                                     14.047             15.648

Berdasarkan Usia
Keterangan                            31 Desember 2024   31 Desember 2023
>51 tahun                                   3.687              4.570
50–45 tahun                                 1.952              2.113
44–40 tahun                                 2.462              2.220
39–35 tahun                                 3.371              3.375
34–30 tahun                                 2.018              2.649
29–25 tahun                                  455                602
<24 tahun                                    102                119
Jumlah                                     14.047             15.648

Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
Pusat                                    926                   1.612
Regional                                 478                    282
UPT                                    11.166                 11.925
Non Job/CBS/MPP/CLTP                    1.455                  1.800
Pengkaryaan/Penugasan Khusus              22                     29
Jumlah                                 14.047                 15.648

Berdasarkan Lokasi
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
Jawa                                    8.939                  9.941
Sumatera                                2.438                  2.706
Kalimantan                               806                    919
Sulawesi                                 736                    970
Lainnya                                 1.128                  1.112
Jumlah                                 14.047                 15.648

Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
Tetap                                  14.047                 15.648
Jumlah                                 14.047                 15.648




                                 83
Page 106
PT Pos Logistik Indonesia

Berdasarkan Jabatan
Keterangan                        31 Desember 2024   31 Desember 2023
Direktur - Chief                           3                  -
Vice President                            11                  6
Expert                                     -                  2
General Manager                            9                  8
Manager                                   20                 16
Assistant Manager                         10                 10
Supervisor                                28                 29
Officer                                  683                529
Fungsional Perusahaan                     36                 37
Key Account Manager                        2                  0
Account Manager                           13                 38
Jumlah                                   815                675

Berdasarkan Pendidikan
Keterangan                        31 Desember 2024   31 Desember 2023
S2                                         7                  8
S1                                       228                145
Diploma                                   38                 43
SMA                                      356                466
SMP                                      186                 13
Jumlah                                   815                675

Berdasarkan Usia
Keterangan                        31 Desember 2024   31 Desember 2023
>51 tahun                                 33                 45
50–45 tahun                               29                131
44–40 tahun                              230                167
39–35 tahun                              171                133
34–30 tahun                              227                 92
29–25 tahun                               78                 77
<24 tahun                                 47                 30
Jumlah                                   815                675

Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan                        31 Desember 2024   31 Desember 2023
Pusat                                    127                113
Regional                                 582                341
Bisnis Unit                              106                221
Jumlah                                   815                675

Berdasarkan Lokasi
Keterangan                        31 Desember 2024   31 Desember 2023
Jawa                                     593                553
Sumatera                                 182                 76
Kalimantan                                11                 23
Sulawesi                                  17                 19
Bali Nusra                                12                  4
Jumlah                                   815                675

Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan                        31 Desember 2024   31 Desember 2023
Tetap                                     49                 55
Tidak Tetap                              766                620
Jumlah                                   815                675




                                 84
Page 107
PT Pos Finansial Indonesia

Berdasarkan Jabatan
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
Direktur                                  1                      1
Chief                                     2                      2
Manager                                  13                      7
Officer                                  26                     13
Non Staff                                 2                      2
Jumlah                                   44                     25

Berdasarkan Pendidikan
Keterangan                            31 Desember 2024   31 Desember 2023
S2                                            7                  4
S1                                           30                 16
Diploma                                       5                  3
SMA                                           2                  2
Jumlah                                       44                 25

Berdasarkan Usia
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
>51 tahun                                 7                      3
50–45 tahun                               6                      4
44–40 tahun                               7                      5
39–35 tahun                               6                      5
34–30 tahun                               8                      3
29–25 tahun                               7                      4
<24 tahun                                 3                      1
Jumlah                                   44                     25

Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan                        31 Desember 2024       31 Desember 2023
Pusat                                    34                     15
Pengkaryaan/Penugasan Khusus             10                     10
Jumlah                                   44                     25

Berdasarkan Lokasi
Keterangan                            31 Desember 2024   31 Desember 2023
Jawa                                         44                 25
Jumlah                                       44                 25

Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan                            31 Desember 2024   31 Desember 2023
Tetap                                        23                 12
Tidak Tetap                                  21                 13
Jumlah                                       44                 25

PT Pos Properti Indonesia

Berdasarkan Jabatan
Keterangan                            31 Desember 2024   31 Desember 2023
Direktur                                       1                 1
Chief                                          3                 2
General Manager                                4                 6
Manager                                       16                13
Supervisor                                    12                12
Analyst                                        4                 0
Staff                                        135                81
Jumlah                                       175                115



                                 85
Page 108
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan                                          31 Desember 2024         31 Desember 2023
S2                                                           9                       6
S1                                                          66                      57
Diploma                                                     24                      24
SMA                                                         76                      28
Jumlah                                                     175                      115

Berdasarkan Usia
Keterangan                                          31 Desember 2024         31 Desember 2023
>51 tahun                                                   11                      10
50–45 tahun                                                 16                       9
44–40 tahun                                                 11                      14
39–35 tahun                                                 28                       11
34–30 tahun                                                 53                      34
29–25 tahun                                                 56                      37
Jumlah                                                     175                      115

Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan                                        31 Desember 2024          31 Desember 2023
Pusat                                                     72                        43
Regional                                                  93                        63
Pengkaryaan/Penugasan Khusus                              10                         9
Jumlah                                                   175                       115

Berdasarkan Lokasi
Keterangan                                        31 Desember 2024           31 Desember 2023
Jawa                                                     170                         5
Luar Jawa                                                 5                         110
Jumlah                                                   175                        115

Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan                                          31 Desember 2024         31 Desember 2023
Tetap                                                       67                      60
Tidak Tetap                                                108                      55
Jumlah                                                     175                      115

B. Informasi mengenai Tenaga Kerja Asing dan/atau Tenaga Kerja dengan Keahlian Khusus

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tenaga kerja dengan
keahlian khusus.

C. Sarana Kesejahteraan

Perseroan memberikan fasilitas remunerasi dan kesejahteraan karyawan guna memenuhi rasa aman
dan tenteram bagi karyawan dan keluarganya selama karyawan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Fasilitas remunerasi dan kesejahteraan yang kompetitif mampu mempertahankan SDM yang kompeten
dan berkualitas. Komponen fasilitas dan kesejahteraan karyawan terdiri dari Keikutsertaan Dalam
program BPJS Kesehatan. Sejak adanya program wajib BPJS bagi perusahaan-perusahaan termasuk
BUMN di Indonesia, Perseroan sudah mendaftarkan diri keikutsertaan dalam Program Jaminan
Kesehatan BPJS tersebut. Menunjuk pada Surat Edaran Meneg BUMN tanggal 11 Oktober 2017 Nomor:
SE-06/MBU/10/2017 tentang Kepesertaan BUMN dalam Program BPJS, dengan ini disampaikan bahwa
pada tahun 2024 jumlah total karyawan Perseroan beserta keluarga yang sudah menjadi Peserta BPJS
Kesehatan dimaksud sebanyak 39.525 orang. Dengan jumlah dana BPJS Kesehatan yang dikeluarkan
oleh Perseroan selama tahun 2024 sebesar Rp 52.869.282.598.




                                               86
Page 109
D. Program Kepemilikan Saham Karyawan

Perseroan tidak memiliki program opsi kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen sehingga
karyawan dan manajemen tidak mempunyai kepemilikan saham atas Perseroan. Kepemilikan saham
seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

12. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris
    Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh (i) Surat Pernyataan Perseroan
No. 333/DIRUT/0425 tanggal 30 April 2025 , (ii) Surat Pernyataan PLI No. 00399/POSLOG/DIRUT/0425
tanggal 16 April 2025 , (iii) Surat Pernyataan PPI No. 465/POSPRO/DIREKTUR/0425 tanggal 16 April
2025 , dan (iv) Surat Pernyataan PFI No. 453/PFI.01/SP.05/04/25 tanggal 16 April 2025 serta (iv) Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 30 April 2025,
(v) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PLI tertanggal 16 April 2025,
(vi) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PPI tertanggal 16 April
2025, dan (vii) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PFI tertanggal
16 April 2025, Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak,
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan dan/atau perkara-perkara lainnya, baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan
lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

Adapun sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yaitu PFI sedang
dalam proses pelaksanaan atas Rencana Perdamaian sebagaimana termaktub dalam Putusan No. 28/
Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut:

No.                Perihal                                              Keterangan
 1. Para Pihak                      :   1. PT Nusantara Compnet Integrator; dan
                                        2. PT Pos Finansial Indonesia (“PFI”)

 2.   Kronologis Duduk Perkara      :   Latar belakang:
                                        Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) diajukan
                                        oleh PT Nusantara Compnet Integrator yang telah menandatangani Perjanjian
                                        Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Informasi dan Teknologi
                                        (IT) dan Sistem Keamanan (Security Agent) No. 034/K.PKS/NCI/X/2018 tanggal
                                        19 Oktober 2018 sebagaimana telah diubah dengan Amandemen I No. 036A/
                                        ADD.PKS/NCI/XI/2018 tanggal 14 November 2018 dengan PFI (“Perjanjian
                                        Pengadaan”).

                                        Merujuk pada Perjanjian Pengadaan, PFI memiliki total kewajiban pembayaran
                                        sebesar Rp64.661.040.000,- belum termasuk pajak. Seluruh hutang tersebut
                                        akan dibayarkan secara cicilan dari PFI kepada PT Nusantara Compnet
                                        Integrator, dimana pembayaran cicilan akan dibagi setiap bulan selama total
                                        60 bulan (5 tahun). Namun, sejak bulan November 2019, PFI mulai lalai
                                        melaksanakan pembayaran cicilan, sehingga PT Nusantara Compnet Integrator
                                        mengajukan permohonan PKPU terhadap PFI.

                                        Putusan PKPU:
                                        Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan:
                                        i. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                                            (PKPU) Sementara yang diajukan untuk seluruhnya dengan segala akibat
                                            hukumnya;
                                        ii. Menetapkan PFI berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                                            (PKPU) Sementara untuk paling lama 44 hari terhitung sejak putusan ini
                                            diucapkan;



                                                     87
Page 110
No.                 Perihal                                                        Keterangan
                                               iii. Menunjuk saudara Dariyanto, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan
                                                    Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses Penundaan
                                                    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PFI;
                                               iv. Menunjuk dan mengangkat saudara Tarsisius Agusto Naur, S.H., Kurator
                                                    dan Pengurus sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban
                                                    Pembayaran Utang (PKPU) a quo dan sebagai tim curator apabila PFI
                                                    dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo
                                                    dinyatakan pailit; dan
                                               v. Memerintahkan pengurus untuk memanggil PFI selaku Debitor dan PT
                                                    Nusantara Compnet Integrator selaku Kreditor yang dikenal dengan surat
                                                    tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang ditetapkan.
                                               Putusan Homologasi:
                                               1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU PFI
                                                  dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama pada
                                                  tanggal 28 November 2022;
                                               2. Menghukum PFI dan para krediturnya untuk mentaati isi Perjanjian
                                                  Perdamaian; dan
                                               3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 28/Pdt.
                                                  Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir.

 3.   Hal-hal yang disepakati oleh PFI         Klasifikasi Utang Keagenan:
      dan para Krediturnya                 :   Pihak yang menjadi kreditur agen adalah PT Transaksi Prima Digital, dimana
                                               telah disepakati ketentuan pembayaran mengikuti ketentuan perjanjian yang
                                               telah ada sebelum rencana perdamaian.
                                               Klasifikasi Utang Usaha:
                                               Pihak yang menjadi kreditur utang usaha adalah: (a) PT Banyumili Nuswantara
                                               Jaya; (b) Lawyer Roosdiono; (c) PT Sugi Jaya Teknologi; (d) PT Telekomunikasi
                                               Indonesia (Persero) Tbk; dan (e) PT Nusantara Compnet Integrator, dimana telah
                                               disepakati ketentuan penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap setelah
                                               tanggal 7 Desember 2022 (“Tanggal Homologasi”), selambat-lambatnya bulan
                                               ke-13 sampai dengan bulan ke-326 setelah Tanggal Homologasi.
                                               Klasifikasi Utang Pemegang Saham:
                                               Pihak yang menjadi kreditur pemegang saham adalah: (a) Perseroan; dan
                                               (b) PT Quantum Aksesindo Nusantara, dimana telah disepakati ketentuan
                                               penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap setelah Tanggal Homologasi,
                                               selambat-lambatnya bulan ke-168 sampai dengan bulan ke-457 setelah Tanggal
                                               Homologasi.
                                               Klasifikasi Utang kepada Instansi Pemerintah:
                                               Pihak yang menjadi kreditur instansi pemerintah adalah Badan Aksesibilitas
                                               Telekomunikasi, dimana telah disepakati ketentuan penyelesaian melalui
                                               pembayaran secara bertahap setelah Tanggal Homologasi, selambat-lambatnya
                                               bulan ke-122 sampai dengan bulan ke-362 setelah Tanggal Homologasi.

 4.   Perkembangan Terkini                 :   PFI telah melakukan pembayaran sesuai tahapan dan jangka waktu yang
                                               diperjanjikan dalam Perjanjian Perdamaian.

 5.   Kesepakatan yang belum dijalankan :      Tidak ada.
      berdasarkan rencana perdamaian
      oleh PFI

 6.   Kegiatan usaha yang dilakukan PFI    :   Setelah putusan Homologasi, PFI mencari pendanaan melalui margin
                                               keuntungan kegiatan usaha PFI guna melakukan pembayaran tepat waktu
                                               sesuai Perjanjian Perdamaian.

Pelaksanaan atas Rencana Perdamaian tersebut di atas tidak akan berdampak terhadap penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut rencana penggunaan dananya.
Catatan:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara yang dihadapi oleh Perseroan adalah sehubungan dengan perkara
perdata perbuatan melawan hukum atas aset/harta kekayaan material Perseroan dan ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-
perkara tersebut tidak mencapai Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak
material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut
penggunaan dananya.
Lebih lanjut, perkara yang dihadapi oleh PPI saat ini adalah sehubungan dengan perkara perdata wanprestasi. PPI berkedudukan
sebagai Penggugat dalam perkara perdata wanprestasi tersebut sehingga PPI berkeyakinan tidak memiliki risiko berupa
pembayaran kepada pihak lawan. Perkara perdata tersebut tidak akan memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha PPI
dan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Tahap II berikut penggunaan dananya.




                                                             88
Page 111
13. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak

Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak
Perusahaan Anak terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2024:

                                                                                             Kontribusi Terhadap
                                             Presentase                                        Perseroan (%)
           Kegiatan Usaha yang                            Tahun      Tahun      Tahun
Nama                                Domisili Kepemilikan                                                  Laba (rugi)
                Dijalankan                               Pendirian Penyertaan Operasional
                                                 (%)                                      Aset Liabilitas   setelah
                                                                                                             pajak
           Digital Payment & Digital
            Solution Membuat Dan
 PFI(3)
                                     Bandung     54,76        2001        2001          2001      1,49     3,67         0,06
            Menyediakan Platform
                 Pembayaran(1)
            Jasa transportasi, jasa
              pergudangan jasa
 PLI        pengiriman kargo dan      Jakarta    99,80        2012        2012          2012      2,32     2,09         0,15
          regulated agent atau agen
                    inspeksi
                Bidang Properti
               Berupa: Building
 PPI       Management, Hospitality, Bandung      99,00        2013        2013          2013      1,96     1,48         6,05
                dan Real Estate
                Development(2)
Keterangan:
(1)
    Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
    a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti
        listrik, air, dan lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan
        pembayaran konsumen; (iii) Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk
        memastikan transaksi berjalan lancar; dan (iv) Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman
        uang dan pinjaman secara digital.
    b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan
        klien; (ii) Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan
        bisnis; (iii) Network & Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan
        transaksi; dan (iv) Data Analytic Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan
        bisnis.
(2)
    Yang dimaksud dengan:
    a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara
        aset properti Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working
        space atau arena permainan untuk acara game.
    b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living
        dan hotel, serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming
        house.
    c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan
        subsidi melalui pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
(3)
    Dahulu PT Bhakti Wasantara Net


Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak
Perseroan tidak diuraikan.

14. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

A. Umum

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
16/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang penyelenggaraan pos bagi
masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan
dengan menerapkan prinsip–prinsip Perseroan Terbatas.




                                                              89
Page 112
Hingga saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan pos dengan bertumpu kepada empat portfolio bisnis
yaitu bisnis logistik, bisnis kurir, bisnis jasa keuangan dan bisnis properti. Saat ini, transformasi Perseroan
menuju Perusahaan logistik yang mempunyai potensi pengembangan bisnis ke depan dengan market
size lebih dari Rp 2.082 T pada tahun 2025 dan diproyeksikan terus tumbuh hingga mencapai 2.676 T
pada tahun 2029, serta memberikan kontribusi hampir 50% dari total pendapatan. Bisnis Kurir atau CEP
(Courier, Express and Parcel) masih tumbuh sejalan dengan pertumbuhan e-commerce dan tumbuh
lebih dari 10% per tahun selama 5 tahun terahkir dan terus bertumbuh untuk proyeksi 10 tahun ke
depan.

Di bidang jasa keuangan, pengembangan payment dan partnership untuk mendukung e-commerce
masih terus berjalan dengan platform digital yang memudahkan pelanggan dan mendorogn pertumbuhan
bisnis jasa keuangan. Di samping itu, jasa keuangan masih mempunyai potensi untuk pengembangan
partnership dan kolaborasi dengan bidang seperti micro finance dan asuransi. Serta dalam portofolo
bisnis properti merupakan leverage asset yang dimiliki Perseroan untuk dioptimalkan sesuai potensi
properti Perseroan.

Selain empat portofolio bisnis utama, grup Perseroan juga memiliki beberapa entitas dalam kategori
ancillary, yaitu badan usaha milik Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos): Dapensi Dwi Karya dan
Dapensi Trio Usaha. Selain itu, terdapat juga Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia yang menaungi
Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI).

Di masa depan, melalui sebaran dan luasnya jaringan yang dimiliki, Perseroan akan memanfaatkan
jaringan tersebut untuk mengembangkan keseluruhan portofolio bisnisnya, sehingga Perseroan tidak
hanya menjadi penyelenggara pos, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi perusahaan logistik
yang terintegrasi dan mampu memberian solusi.

Pos Indonesia Group




1)   Bisnis Logistik

Seiring program transformasi yang telah dilaksanakan, tahun 2024 merupakan salah satu momen
keberlanjutan Perseroan menjadi Perusahaan Logistik. Transformasi menjadi Perusahaan Logistik
ditetapkan menjadi tujuan Perseroan dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal yaitu:
a. Market size yang cukup besar meski terfragmentasi dalam banyak bidang,
b. Potensi pertumbuhan dan bisnis yang tinggi.
c. Kompetensi yang masih dalam family dan kemiripan dengan DNA Perseroan.


                                                      90
Page 113
Pada proses implementasinya, Perseroan melakukan pentahapan :
a. Launching Perseroan menuju Perusahaan Logistik pada tanggal 26 Agustus 2023
b. Perubahan logo dan atribut korporasi yang berhubungan dengan tema logo
c. Pembangunan kapasitas logistik dengan pentahapan pada partnership dengan Logistik service
   Provider (LSP) BUMN dan BMUN Cargo Owner.
d. Pembangunan kompetensi SDM
e. Pembanunan platform digital logistic dan kolaborasi logistik dengan pihak lain

Perseroan menyediakan solusi layanan logistik bagi para pengguna jasanya. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, layanan yang dikelola oleh Sub Direktorat Enterprise Business tersebut
mencakup:

A) Warehousing and Distribution

Layanan Warehousing (Layanan Pergudangan) adalah jasa penyimpanan barang untuk produksi atau
hasil produksi dalam jumlah dan rentang waktu tertentu yang kemudian didistribusikan ke lokasi yang
dituju sesuai permintaan. Selain itu, Warehouse (Gudang) adalah bagian dari sistem logistik perusahaan
sebagai tempat penyimpanan barang (bahan mentah, part barang setengah jadi, barang jadi) pada
dan di antara tempat asal dan tempat tujuan serta memberikan informasi kepada manajemen tentang
status, kondisi, dan disposisi barang-barang yang sedang disimpan.

Layanan Distribution adalah jasa penyaluran barang-barang komoditas tertentu dari Distribution Center
(DC) kepada Distribution Point atau Stockis hingga kepada penguna akhir. Barang-barang yang
ditangani dalam layanan jasa ini terbatas pada Finished Goods dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG).

Strategi perusahaan dalam menyediakan layanan jasa warehousing atau pergudangan adalah
optimalisasi sebagian lahan dan Gedung fasilitas fisik pelayanan pos tingkat Kantor Cabang Utama
(KCU), Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) serta property kantor pusat dan
kantor regional, dengan penyesuaian seperlunya untuk digunakan sebagai warehouse facilities yang
cocok untuk komoditas atau barang-barang tertentu seperti bahan pokok, barang jadi, dan barang
konsumsi.

Beberapa contoh layanan warehousing and distribution yang dilaksanakan perseroan seperti:
1) Sejak tahun 2019 hingga kini, melalui Sentra Layanan Pelanggan KCU Jakarta Oceania, perusahaan
   mengoperasikan 73 warehouse yang dipergunakan untuk mengelola pergudangan dan distribusi
   produk Telkomsel berupa paket perdana (Kartu Pra Bayar, dan Pasca Bayar) ISimcard, kartu ganti,
   voucher isi ulang, material packaging, device (handset, USB modem, router, dan device lainnya) dan
   media outdoor marketing seperti merchandise, post material, document, hadiah (device, electronic)
   dari Gudang Utama Telkomsel Jakarta ke Warehouse Regional, kantor pelayanan (GraPARI)
   Telkomsel, Forward Distribution Point (FDP) dan alamat pelanggan yang ditentukan oleh Telkomsel.
   Layanan yang diberikan mencakup proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan
   inventory, outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan melalui
   dashboard (digital platform WMS dan TMS) berbasis web dan android yang dikembangkan secara
   inhouse oleh Divisi Teknologi Kantor Pusat yang dapat diakses oleh user internal (Kantor Regional
   2 Jakarta, dan Warehouse Regional) dan Telkomsel.
2) Sejak 2021 hingga kini, melalui KC Surabaya Selatan sebagai Sentra Layanan Pelanggan,
   perusahaan telah mengelola layanan distribusi barang milik PT HM Sampoerna (rokok konvensional,
   rokok elektrik, perangkat computer, benda-benda pemasaran, hadiah, dll) dari Gudang PT HM
   Sampoerna di Surabaya ke seluruh wilayah Indonesia. Layanan yang diberikan mencakup, namun
   tidak terbatas pada proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan inventory,
   outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan. Untuk keperluan
   pelaporan, monitoring jejak lacak dan evauasi disediakan dashboard (digital platform WMS dan
   TMS) berbasis web dan Android yang dikembangkan secara inhouse oleh Divisi Teknologi Kantor
   Pusat yang dapat diakses oleh user internal dan PT HM Sampoerna.




                                                 91
Page 114
Pengembangan logistik untuk masa mendatang Perseroan perluasan logistik dalam penanganan batas
internasional dalam freight forwarding. Lingkup saat ini masih dalam gateway dan dalam paket atau
distribusi, yang pada saat nanti dikembangkan menjadi lebih luas untuk penanganan kargo dan FCL
(Full container load) dan LCL (less container load).

B) Logistics Solution

Perseroan menyelengarakan layanan project logistics solution yang dikelola oleh Sub Direktorat
Enterprise Business baik sebagai Memberikan solusi layanan logistik dengan fleksibilitas yang lebih
besar dengan mengkombinasikan antara sistem logistik dengan sistem kurir (mengangkut, menyimpan
sementara, mendistribusikan, memasang) untuk mendukung proses end to end logistics sesuai
kebutuhan yang unik dari pemilik proyek. kontraktor ataupun pemasok Saat ini komoditas yang ditangani
diprioritaskan pada bahan makanan pokok, barang-jadi dan barang konsumsi.

Rencana logistik akan disesuaikan untuk kebutuhan proyek yang unik, mulai dari verifikasi dan
validasi data sebelum pengiriman, perencanaan biaya dan jadwal pengiriman, jadwal dan mekanisme
pendistribusian, serta penanganan dokumentasi yang diperlukan yang dieksekusi secara hati-hati dan
presisi.

Logistic solution merupakan kegiatan yang mencakup beberapa bagian yaitu :

1.   Contract Logistik, 3PL dan 4PL

Contract 3PL atau 4PL merupakan bagian pengembangan logistik yang utama, yaitu memberikan
solusi logistik kepada pihak lain dengan menjadi partner dalam outsource logistic dari pihak tertentu.
Sebagai partner logistic memberikan solusi dari awal sampai dengan akhir dengan sistem informasi
yang memberikan solusi terintegrasi untuk kebutuhan logistik dalam distribusi baik inbound maupun
outbound.

Salah satu contoh adalah menjadi partner logistic distribusi Pertamina, Unilever, Disributi Buku,
dan lainnya. Partner logistic ini secara berkala mendistribusikan produk ke titik yang ditentukan dan
memberikan laporan mulai dari perencanaan, pengangkutan dan distribusi, serta after sale berupa
report dalam standar yang ditentukan. Kerjasama ini juga mencakup informasi dalam track and trace,
dan report performance.

2.   Project Logistik

Projek Logistik antara lain adalah :
a. Partner Pemerintah, Lembaga, Departemen, Institusi dan Badan Usaha
    Tantangan kondisi geografi, betapapun rumitnya proses distribusi, ahli kargo proyek kami bekerja
    sama dengan insinyur dan kontraktor untuk memastikan bahwa setiap proyek direncanakan,
    dikirimkan, dan diselesaikan tepat waktu dan sesuai spesifikasi, yakni:
    i. Pada tahun 2023 hingga 2025, PT Pos Indonesia (Persero) dipercaya untuk mengerjakan
          pemerintah sektor pangan melalui kerja sama dengan BUMN Pangan sebagai berikut :
    ii. Penyaluran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2023, 2024 dan 2025 : bekerja
          sama dengan perum BULOG untuk menyalurkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
          dalam bentuk beras dengan berat masing-masing 10 Kg kepada 74 juta penerima di tahun
          2023, dan 119,4 juta Penerima ditahun 2024.
    iii. Penyaluran Bantuan Stunting Tahun 2023 dan 2024 : bekerja sama dengan ID FOOD (PT
          Rajawali Nusindo) untuk menyalurkan Bantuan Stunting dalam bentuk komoditi Ayam Karkas
          dan Telur kepada penerima.
    iv. Operasi Pasar HKBN 2025 : Penugasan oleh Kementrian Pertanian untuk melakukan Operasi
          Pasar atau penjualan Komoditi pangan di semua outlet kantorpos diseluruh Indonesia. Dalam
          pelaksanaannya, outlet tersebut berfungsi sebagai gerai pangan dengan nama “AGRIPOST”.
          Pada tahun 2025, program ini telah direalisasikan di 3.531 outlet, dengan total omzet sebesar
          Rp39,59 miliar dan melayani 643.279 konsumen.




                                                  92
Page 115
     v.   Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak. Kantor Cabang Utama dan Kantor Cabang bekerja sama
          baik dengan KPU Pusat dan KPUD dimasing-masing daerah melaksanakan Distirbusi Kotak
          Suara, Surat Suara dan perlengkapan berbagai kegiatan Pemilu dari masing-masing Gudang
          KPUD ke Gudang PPK hingga PPS, Distribusi ke TPS Luar Negeri dan penarikan logistic dari
          TPS ke Gudang KPUD.
     vi. Hingga tahun 2025 ini, melaksanakan pendistisbusian logistic bahan ajar milik Universitas
          Terbuka dari Gudang Utama di Tangerang Selatan ke seluruh wilayah Indonesia, Layanan
          yang diberikan mencakup proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan
          inventory, outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan
          melalui dashboard berbasis web.
     vii. Bekerjasama dalam penyaluran Alat Memasak Listrik (AML) yang merupakan bagian dari
          program pemerintah untuk mendorong transisi energi bersih dan efisien di Masyarakat melalui
          Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
b.   Projek Pemilu
     Beberapa tahun dan periode Pemilu Perseroan menjadi partner logistik untuk menyalurkan logistik
     Pemilu dengan tepat waktu dan tepat sasaran. Ini menjadi bagian perasn serta partisipasi dalam
     penyelenggaraan negara demokrasi dan mensukseskan program pemerintah.
c.   Pekerjaan Logistik berbasis Projek
     Beberapa pekerjaan logistik berbasis projek antara lain :
     i. Pekerjaan BUMN dalam logistik PLN
     ii. Pekerjaan BULOG dalam distribusi beras
     iii. Pekerjaan Kemensos dalam distribusi bantuan social
     iv. Pekerjaan Projek bantuan Pangan pemerintah

C) Platform Logistics

Perseroan mengembangkan platform logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service
Provider) BUMN yang tergabung PMO Logistic Sinergy dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN.
Platform Logistik yang dikembangkan untuk mengakomodasi transaksi logistik yang akan dihandling
oleh PMO Logistik.

Pengembangan logistic platform ini diberi nama GLID. Platform logistik ini memberikan layanan logistik
sesuai kebutuhan pelanggan dengan pilihan antara lain rute tercepat, atau biaya termurah, atau pilihan
terbaik sesuai kebutuhan atau permintaan logistik.

Platform GLID dapat diintegrasikan dengan platform lain, seperti PadiUMKM atau LKPP yang
memungkinkan pengembangan pasar dan bisnis dengan lebih cepat. Kebutuhan yang dinamis dengan
karakteristik logistik yang dapat dipilih dalam platform ini dan menjadi harapan untuk Solusi pelanggan
lebih baik dan lebih cepat.

Perseroan mengembangkan logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service Provider)
BUMN yang tergabung PMO logistik Sinergi dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN. Lingkup
sinergi yang dikerjasamakan terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Sinergi Produk, yaitu mengembangkan Kerjasama logistik dengan membentuk produk baru atas
    inisiatif beberapa LSP BUMN untuk segmen pasar baru .
2. Sinergi Pasar, yaitu mengembangkan Kerjasama dengan Produsen Cargo (cargo owner) terutama
    BUMN, untuk mengembangkan prospek bisnis dalam menjalin Kerjasama logistik yang lebih
    mempunyai nilai tambah, kualitas, waktu, dan nilai ekonomis, serta skala yang lebih besar.
3. Sinergi Platform, yaitu sinergi dengan LSP BUMN untuk membentuk platform logistik yaitu GLID,
    yang lebih memberikan sinergi dan kemudahan dalam layanan logistik baik itu cargo logistik dan
    logistik berbentuk LTL, FTL, LCL dan FCL.

Perseroan mengembangkan logistik tidak hanya dalam layanan dan perluasan pasar, namun
mengembangkan dengan strategic partnership dalam bentuk Kerjasama operasi (KSO) dengan PT
Bina Karya, yaitu bentuk usaha komersial dari badan otorita IKN (Ibu kota Negara) untuk menjadi
partner logistik di Kawasan IKN. Join operasi ini akan berwujud dalam bentuk kerjasama yang lebih
luas untuk masa depan dalam bentuk joint venture atau bentuk strategic alliances yang lain, dengan
mengutamakan layanan dan pelanggan.



                                                  93
Page 116
Kerjasama strategis lain dalam kiriman luar negeri antara lain sebagai partner logistik dalam
pengembangan kargo haji dan Umroh dengan badan usaha di Arab Saudi. Kerjasama ini dirintis sejak
2023 dan dimulai pada awal musim haji tahun 2024 dengan melayani hampir mendekati 200 ton.
Selanjutnya akan terus dikembangkan dengan bentuk dan layanan lebih baik baik untuk haji dan umroh.

Di samping itu, Perseroan kedepan berencana membentuk venture-venture baru dalam bidang logistik
yang fokus pada layanan dan segmen untuk pengembangan, fleksibilitas, serta agilitas yang berorientasi
kepuasan customer.

2)   Bisnis Kurir

Bisnis Kurir merupakan layanan utama yang ditawarkan Perseroan, dimana pada saat ini layanan
tersebut meliputi pengiriman surat dan paket ke area dalam negeri dan international. Berdasarkan
Keputusan Direksi Nomor KD.018/DIR-5/0322 tentang Lini Produk Jasa Kurir dan Logistik, maka produk
yang disediakan oleh Pereroan adalah sebagai berikut:

a)   Pos Sameday adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
     penyerahan maksimum H+0 dalam jaringan local dalam kota.
b)   Pos Next day adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
     penyerrahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas.
c)   Pos Reguler adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
     penyerahan point to point dalam jaringan nasional.
d)   Pos Ekonomi adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat/dokumen biasa,
     kartupos, sekogram, dan paket pos biasa dengan standar waktu penyerahan point to point dalam
     jaringan nasional.
e)   Pos Cargo adalah layanan pengiriman barang besar termasuk kirim paket diatas 10 kg.
f)   Express Mail Service selanjutnya disingkat EMS adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan
     paket/barang dari dan ke luar negeri dengan persyaratan tertentu serta dengan standar waktu
     penyerahan H+3 s.d. H+7 dalam jaringan internasional terbatas.
g)   Pos Ekspor adalah layanan pengiriman barang ke luar negeri dengan berat mulai 250 (dua ratus
     lima puluh) gram hingga 300 (tiga ratus) kilogran dengan standar waktu penyerahan H+4 s.d. H+8.
h)   Paketpos Cepat Internasional, selanjutnya disingkat PCLN adalah layanan pengiriman barang
     dari dan l luar negeri dengan persyaratan tertentu menggunakan angkutan udara dan dilengkapi
     dengan fitur jejak lacak kiriman, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
i)   ePacket adalah layanan pengiriman suratpos bersisi barang (merchandise) dengan tingkat berat
     sampai dengan 2 (dua) kilogram yang dipertukarkan antar operator pos yang menandatangani
     perjanjian tentang layanan APP ePacket dan/atau PRIME Express dan ditujukan terutama untuk
     kiriman e-commerce, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
j)   Registered Internasional, selanjutnya disingkat RLN adalah layanan pengiriman dokumen atau
     barang dengan berat maksimum 2 (dua) kilogram dan ukuran maksimum tertentu, yang dikirimkan
     diantara negara anggota UPU, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
k)   Pos Udara Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat, kartupos,
     sekogram dan M-Bag, dengan standar waktu penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan
     internasional.
l)   Pos Biasa Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman paket dengan
     standar penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan internasonal.

Dalam operasionalnya, Pos Indonesia menjalin kerja sama kemitraan melalui program O-Ranger.
O-Ranger, singkatan dari Optimis-Ranger, adalah sebutan bagi mitra perusahaan yang berperan
dalam bidang penjualan, pelayanan, dan operasional. Mitra ini terbagi menjadi beberapa kategori,
yaitu O-Ranger Mobile dan O-Ranger Toko untuk penjualan, O-Ranger Loket untuk pelayanan, serta
O-Ranger Antaran untuk operasional pengantaran. Ruang lingkup penjualan O-Ranger mencakup
pemasaran dan penjualan produk jasa kurir pada segmen ritel, seperti Pos Express dengan waktu
pengiriman maksimal H+1 dan Pos Kilat Khusus yang memiliki estimasi waktu pengiriman dua hari
untuk wilayah dalam Pulau Jawa dan maksimal empat hari untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Kedua
produk tersebut menetapkan batas maksimal berat paket sebesar 30 kg, sementara tarif ditentukan
berdasarkan jarak dan satuan berat. Terdapat beberapa jenis O-Ranger, yaitu:



                                                 94
Page 117
i.     O-Ranger Mobile adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang
       bertugas melakukan Penjualan Langsung kepada pelanggan, pick up kiriman, melakukan kolekting
       dan pendataan pelanggan di masing-masing wilayah. Untuk O-Ranger Mobile perempuan disebut
       dengan O-Ranger Mawar.
ii.    O-Ranger Toko adalah badan usaha / perorangan yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan
       (O-Ranger) yang bertugas menjadi channel collecting dan menyediakan tempat untuk kiriman yang
       akan di pick up oleh O-Ranger Mobile.
iii.   O-Ranger Loket adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang bertugas
       melakukan penjualan Langsung kepada pelanggan, melakukan kolekting dan pendataan pelanggan
       di outlet/vestibule layanan kantor pos masing-masing area. O-Ranger Mobile, O-Ranger Toko dan
       O-Ranger Loket berada di bawah pengawasan/kontrol divisi bisnis ritel.
iv.    O-Ranger Antaran adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang
       bertugas melakukan pengantaran kiriman dan juga bisa melakukan pick up kiriman di masing-
       masing area. O-Ranger Antaran berada di bawah pengawasan/kontrol divisi operasional.

Selain program O-Ranger, Pos Indonesia juga mengembangkan jaringan kemitraan melalui konsep
Agen Pos. Agen Pos merupakan bentuk kerja sama antara Perseroan dengan perorangan atau badan
usaha dalam rangka memberikan pelayanan pos yang lebih luas dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Keberadaan Agen Pos tidak hanya bertujuan untuk memperluas akses layanan, tetapi juga menjadi
bentuk pemberdayaan sektor ekonomi mikro melalui pengembangan pola-pola kemitraan bisnis yang
berkelanjutan dan inklusif.

Selain melalui kemitraan dengan O-Ranger dan Agen Pos, Perseroan juga terus melakukan transformasi
digital untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam layanan surat dan paket dalam negeri.
Salah satu inovasi terbarunya adalah melalui aplikasi POSAja!. Aplikasi POSAja merupakan aplikasi
untuk pelanggan Perseroan yang ingin melakukan pemesanan transaksi pengiriman surat atau paket
sebelum mengeposkannya di Kantorpos. Pada aplikasi ini pelanggan dapat melakukan sendiri entri
data pengirimannya. Apabila pelanggan telah memiliki POSAja, petugas loket Kantorpos tidak perlu
mengentri seluruh data kiriman. Petugas loket Kantorpos hanya cukup mengentri kode booking saja dan
memeriksa kesesuaian antara data yang dientri oleh pelanggan dengan kirimannya. Dengan demikian
waktu tunggu di loket Kantorpos akan lebih efisien. Saat ini Perseroan menggunakan beberapa sarana
transportasi dalam mengirim surat dan paket, yaitu sarana transportasi yang dimiliki sendiri yang
meliputi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua, dan sarana transportasi milik pihak ketiga
seperti pesawat, kereta dan kapal laut.

Secara garis besar, proses penerimaan dan pengiriman surat dan paket dalam negeri adalah sebagai
berikut:




1.     Collecting
       Proses ini diawali dengan pelanggan mendatangi kantor pos atau agen pos terdekat dengan
       membawa surat/paket yang akan dikirimkan.
2.     Processing
       Surat/paket yang diterima dari publik diproses di loket dengan menginput data pengirim, data
       penerima, jenis layanan yang dipilih, tarif pengiriman serta berat kiriman.
3.     Transporting
       Setelah diproses, kiriman diteruskan ke tujuan pengiriman (alamat penerima) dengan menggunakan
       moda transportasi darat, laut dan udara (sesuai jenis layanan yang dipilih).
4.     Delivery
       Kiriman yang sudah diterima di kantorpos tujuan diproses sortir sesuai alamat masing-masing
       tujuan untuk selanjutnya dilakukan proses antaran oleh petugas antar / pengantar pos.




                                                  95
Page 118
Untuk mencegah adanya pengiriman barang-barang yang melanggar hukum, Perseroan juga melakukan
tindakan pencegahan dengan mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan barang yang akan dikirimkan
dan petugas loket memeriksa dan memastikan bahwa barang yang akan dikirim tidak termasuk barang-
barang yang melanggar hukum. Selain itu, petugas juga dapat memeriksa barang yang dikirim dengan
menggunakan sinar x-ray.

Sedangkan untuk layanan internasional, Inovasi Pengiriman Perseroan yang terbaru ada melalui
Customs Declaration System (CDS). Perseroan mulai 1 Januari 2021, mewajibkan seluruh kiriman
barang ke Luar Negeri disertai Form Customs Declaration System (CDS). Customs Declaration System
(CDS) berfungsi sebagai akses pertukaran data kepabeanan secara elektronik antar operator pos
negara, sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Customs Declaration System (CDS) ini dapat diakses
melalui https://booking.posindonesia.co.id. CDS akan memudahkan pengiriman barang keluar negeri
karena kiriman lebih cepat di Kantor Pos, juga akan memperlancar proses barang di negara tujuan,
karena data langsung terkoneksi dengan Negara Tujuan.

Secara garis besar, proses penerimaan dan pengiriman layanan internasional adalah sebagai berikut:




                                          Sumber: Perseroan

1.   Collecting
     Proses ini diawali dengan pelanggan mendatangi kantor pos atau agen pos terdekat dengan
     membawa surat/ paket yang akan dikirimkan.
2.   Processing
     Surat/paket yang diterima dari publik diproses di loket dengan menginput data pengirim, data
     penerima, jenis layanan yang dipilih, tarif pengiriman serta berat kiriman.
3.   Transporting
     Setelah diproses, kiriman diteruskan ke tujuan pengiriman (alamat penerima) dengan menggunakan
     moda transportasi darat, laut dan udara (sesuai jenis layanan yang dipilih).
4.   Delivery
     Kiriman yang sudah diterima dikantorpos tujuan diproses sortir sesuai daerah masing-masing
     tujuan untuk selanjutnya dilakukan proses antaran oleh petugas antar/pengantar pos.

Untuk mencegah adanya pengiriman barang-barang yang melanggar hukum, khusus untuk pengiriman
internasional, Perseroan melakukan beberapa prosedur untuk mencegah adanya pengiriman
barang-barang tersebut. Prosedur tersebut meliputi melakukan pengecekan atas barang dan dikirim
dan mencocokan dengan daftar prohibited items dan restricted items, termasuk daftar barang yang
dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Pengembangan Kurir atau CEP (Courier, Express and Parcel) saat ini difokuskan pada e-commerce,
baik itu marketplace dan socio-commerce (Facebook, Instagram, Tiktok, dan media sosial lainnya).
Pengembangan ini diarahkan pada kerjasama strategis dengan marketplace sebagai logistic partner.
Kerjasama yang sudah dilakukan antara lain dengan Shopee dan Tokopedia.


                                                 96
Page 119
Perseroan antusias dan mengembangkan format CEP ini dan menjadi strategic partner untuk Solusi
marketplace yang terus tumbuh dalam tahun-tahun mendatang. Prediksi nilai pasar e-commerce dalam
marketplace ini mencapai 80T berkembang trus rata-rata 9-12% per tahun, bergantung Lokasi dan
density dari demand. Pada situasi tertentu, dapat mengalami lonjakan demand, seperti event tahunan,
season dan event bulanan yang dibentuk dan dikemas menarik dari berbagai partisipasi baik seller,
platform marketplace, logistic partner, dan sponsor lain yang ikut terlibat.

Disamping itu, Perseroan mengembangkan logistik e-commerce dalam bentuk retail untuk UMKM dan
socio-commerce. Perseroan menjalin Kerjasama strategis pada sentra UMKM dan kelompok tertentu
untuk pengembangan logistik sosio-commerce ini. Perseroan juga mengembangkan program UMKM
sejak tahun 2022 sampai sekarang, dalam memberikan fasilitas UMKM tertentu, sentra live-selling, dan
booth-booth yang tersebar dalam antara layanan di UPT dan unit properti lainnya.

Sampai dengan tahun 2025 saat ini, PT Pos Indonesia (Persero) juga dipercaya untuk menangani
layanan pengiriman dari penjual pada Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

3)   Jasa Keuangan

Perseroan menyediakan berbagai jasa keuangan dengan jenis dan keterangan sebagai berikut:

A) Remitansi
   Remitansi (remittance) atau yang dikenal dengan Weselpos adalah layanan pengiriman dan
   penerimaan uang yang memberikan solusi terhadap kecepatan, ketepatan dan keamanan kiriman
   uang baik untuk domestik maupun luar negeri.

B) Fund Distribution
   Solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia
   Giropos merupakan solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh
   pelosok Indonesia. Layanan ini sebagai sarana transaksi antar rekening, baik dari satu rekening
   ke satu rekening maupun ke banyak rekening lainnya dan setoran tunai ke dalam rekening.
   Pengambilan uang dilakukan dengan Cekpos dan/atau Slip Penarikan.

C) Kemitraan Bank / Fronting
   Merupakan layanan hasil kolaborasi Perseroan yang menghasilkan layanan perbankan di Kantor
   Pos dimana layanan ini meliputi tabungan, kredit, Penyaluran Kredit untuk pensiunan oleh Mitra
   Kredit Pensiun (Bank dan Koperasi), dan Mitra Kerja seperti Tabungan, Bank BTN (Tabungan e–
   batara pos), penyaluran kredit, Mitra Kredit Penisun, pengiriman, dan Wesel POS PIN (Bank BNI).

D) Asuransi
   Perseroan bekerjasama dengan Heksa Insurance, mempersembahkan layanan Produk Asuransi
   untuk memberikan perlindungan bagi para pelanggan Perseroan. Beberapa Ragam Layanan
   Produk antara lain:
   i) Asuransi HeksaLink
        Merupakan asuransi berjenis regular unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa
        yang melindungi hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan sampai dengan 120
        x premi + Hasil Pengembangan Dana Investasi.
   ii) Asuransi Heksalink Prima Investa
        Merupakan asuransi berjenis single unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa yang
        melindungi hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan max 200% premi dasar
        (mininum Uang Pertanggungan Rp15.000.000) + (Hasil Pengembangan Dana Investasi).
   iii) Asuransi Mikro Perisai Diri
        Merupakan asuransi berjenis personal accident & term life yang memberikan Manfaat
        Meninggal (Perlindungan Jiwa selama 30 hari).
   iv) Mikro Rencana Aman
        Produk Traditional – Asuransi Dwiguna yang manfaatnya adalah Perlindungan Jiwa (Uang
        Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia) dan Manfaat Hidup (Pengembalian Premi di akhir
        masa Perlindungan).



                                                97
Page 120
E) Avrist Assurance
   Perseroan telah bekerja sama dengan PT Avrist Assurance untuk Pendistribusian Produk Propos
   Demam Berdarah Dengue (ProDBD). Adapun produk yang dihasilkan adalah asuransi Kesehatan
   Syariah dengan manfaat Tutup Usia (Uang Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia akibat
   penyakit Demam Berdarah) dan Manfaat Demam Berdarah (Santunan Rumah Sakit, maksimal
   rawat inap 10 hari).

F)   Layanan Domestik (Nasional)
     Layanan domestik Perseroan dibagi menjadi 4 yaitu:
     i) Weselpos Instan
          Layanan Weselpos dengan waktu tempuh real time, pembayaran menggunakan PIN dan
          NTP yang dikirimkan langsung oleh Pengirim kepada Penerima, dapat di cairkan di semua
          Kantorpos
     ii) Weselpos Prima
          Layanan Weselpos yang menggunakan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas
          Kantorpos tujuan kepada Penerima, dapat dicairkan hanya di Kantorpos yang ditunjuk dalam
          surat pemberitahuan.
     iii) Weselpos Cash to Account (Setoran Tunai)
          Pengiriman uang secara tunai melalui Kantorpos dengan tujuan semua rekening Bank secara
          real time melalui jaringan ATM BERSAMA dan ATM PRIMA, satu kali pengiriman sampai
          dengan Rp25.000.000.00.
     iv) Weselpos Korporat/Kemitraan
          Layanan Weselpos hasil kerja sama dengan pihak lain, dilakukan dengan suatu perjanjian
          kerjasama dengan tarif dan layanan sesuai kesepakatan dengan mitra. Informasi kiriman
          disampaikan dengan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas Kantorpos tujuan
          kepada Penerima atau nomor referensi kiriman yang langsung disampaikan oleh mitra kepada
          Penerima (setara Weselpos Instan).

G) International Remittance (Pengiriman uang dari dan ke luar negeri)
   Kantor pos adalah tempat paling mudah, nyaman dan lengkap untuk mengirim atau menerima
   kiriman uang ke dan dari luar negeri. Produk remitansi besar dunia dapat dilayani di Kantor pos
   yang tersebar sampai ke pelosok Nusantara.

H) Layanan Syariah
   Perseroan bekerja sama dengan berbagai institusi mengembangkan dan menyelenggarakan
   layanan berbasis syariah antara lain setoran haji/umroh, pengumpulan dana zakat, infak, sedekah
   dan wakaf (Ziswaf), pembiayaan syariah, pembayaran (payment) syariah, asuransi syariah, gadai
   syariah, inklusi keuangan untuk daerah yang belum terjangkau bank syariah dan lain-lain.

I)   Konsinyasi
     Perseroan menyediakan dan terus mengembangkan berbagai macam produk yang dijual di Kantor
     Pos, antara lain berupa:
     i) Penjualan Benda–Benda Pos dan barang lain titipan dari Mitra untuk dijualkan secara
         Konsinyasi yang terdiri dari:
         •    Berbagai macam/ bentuk Sampul Surat dan Kartupos;
         •    Sampul (Amplop) berbagai bentuk dan ukuran untuk berbagai keperluan, seperti Sampul
              Standar, Sampul Ukuran Folio, Sampul Berperekat, Bertali dan berbagai macam bentuk
              sampul lainnya termasuk sampul siap pakai atau sampul untuk pengiriman barang–barang
              tertentu yang memerlukan pengamanan atau perlakuan khusus.
     ii) Materai
         Penyediaan Benda Meterai sebagai alat pelunasan pajak kepada Pemerintah, berupa Meterai
         Tempel kopur Rp.10.000,–. Penyediaan Meterai di setiap Kantor pos dilakukan sesuai amanat
         Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tanggal 27 Desember 1985
         tentang Bea Meterai.
         Kantor pos juga memberikan pelayanan pengesahan dokumen melalui Pemeteraian Kemudian
         (Nasegeling) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
         Nomor KEP–02/PJ/2003 Tanggal 6 Januari 2003 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.



                                                98
Page 121
     iii) Filateli
          Layanan Filateli tersedia di Kantor Pos, berupa penjualan prangko dan berbagai macam produk
          Filateli serta pelayanan khusus yang diberikan sesuai permintaan dan kebutuhan masyarakat
          baik di dalam maupun di luar negeri. Prangko dan Benda Filateli lainnya tersebut tersedia di
          Kantor Pos selektif.
     iv) Complementary product
          Katalog Prangko, Perlengkapan Filateli (Album Prangko, Pinset, Perforator, Kaca Pembesar)
          dan lainnya atau Merchandising berupa Poster, T–Shirt, Pin, Mug, Cinderella Stamp dan
          produk sejenis lain yang diproduksi menyesuaikan dengan tema penerbitan Prangko.

J) Pospay
Perseroan juga telah menyiapkan channel digital untuk layanan transaksi keuangan yaitu Pospay.
Aplikasi yang dapat di unduh melalui App Strore maupun Play Store, untuk memudahkan masyarakat
dalam membayar tagihan juga pengiriman uang. Saat ini jumlah pengguna Pospay telah mencapai
lebih dari 5 juta pengguna. Mobile Apps POSPAY juga dilengkapi dengan sistem pembayaran QRIS
untuk layanan keuangan Retail Customer seperti pembayaran Listrik, telco, pdam, pembayaran pajak,
dan sebagainya.

Di samping itu, dalam hal program digitalisasi Perseroan telah melakukan inisiasi Pembangunan
kapabiltas dan pengembangan bisnis antara lain :

1.   CORE SYSTEM JASA KEUANGAN
     Core System Jasa Keuangan yang terdiri dari Core Giro System, SOPP (Sistem Online Payment
     Point), Remmitansi, Fund Distribution (Penerima & Distribusi Keuangan seperti Dana Pensiun),
     PGC (Distribusi Dana Tunai, BLT), Payment Switching, CMS (Cash Management Services)
2.   CORE SYSTEM KURIR
     Core System Kurir: System layanan kurir surat dan barang baik paket kilat maupun regular, kiriman
     dalam negeri, luar negeri, pengiriman kedalam negeri, booking kiriman, pickup service dan layanan
     COD.
3.   DIGITAL CHANNEL & PHYSICAL CHANNEL
     Mobile Apps POSPAY dilengkapi QRIS untuk layanan keuangan Retail Customer, POSPAY Kios
     untuk Agent, POSPAY Komunitas, POSPAY Kanvasing, POSPAY PMI (Pekerja Migran Indonesia)
     dan Mobile Apps POSAJA untuk layanan kurir. Juga Aplikasi Layanan di cabang POS sebagai
     aplikasi Physical Channel.
4.   TECHNOLOGY & PLATFORM
     Seluruh Core System terimplementasi diatas Infrastruktur Cloud, dengan kemampuan HA dan
     DRC. Pengembangan system baru telah menerapkan Arsitektur Microservices dan Container
     Platform dan Methodology Scrum dan DevSecOps
5.   BIG DATA ANALYSIS
     Platform Data Lake dan Data Warehouse untuk keperluan Analisa bisnis dan operasional SUPER
     APPS, B2B CRM, BIG DATA, DIGITAL WORKPLACE & LOGISTIC PLATFORM
     •    Sinergi Layanan Digital keuangan POSPAY dan kurir POSAJA kedalam single platform
          SuperApps.
     •    Platform CRM untuk pelanggan B2B dan B2G.
     •    Analisa Data Customer Behavior, Bisnis dan Operasional menggunakan platform Big Data.
     •    Digitalisasi Internal Process: Corporate Portal Digital Workplace Project Management &
          Helpdesk
     •    Platform Logistik untuk mendukung bisnis 3PL
     •    Platform Integrasi ESB dan API Management untuk mendukung kerjasama dengan partner
          dan mitra.




                                                  99
Page 122
B. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

No             Pihak Berelasi                    Sifat Hubungan Berelasi                Jenis Transaksi
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                Sepengendalian/            Penempatan dana di rekening bank fasilitas
                                                Under Common Control       pinjaman dari bank, dan piutang usaha
 2.   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk     Sepengendalian/            Penempatan dana di rekening bank,
                                                Under Common Control       piutang usaha dan utang usaha
 3.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk    Sepengendalian/            Penempatan dana di rekening bank dan
                                                Under Common Control       piutang usaha
 4.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk    Sepengendalian/            Penempatan dana di rekening bank fasilitas
                                                Under Common Control       pinjaman dari bank, dan piutang usaha
 5.   PT Bank Mandiri Taspen                    Sepengendalian/            Penempatan dana di rekening bank dan
                                                Under Common Control       piutang usaha
 6.   PT Bank Syariah Indonesia Tbk             Sepengendalian/            Penempatan dana di rekening bank
                                                Under Common Control
 7.   PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Sepengendalian/            Piutang usaha
                                                Under Common Control
 8.   Perum Bulog                               Sepengendalian/            Piutang usaha
                                                Under Common Control
 9.   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/            Piutang usaha dan utang usaha
                                                Under Common Control
10.   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)    Sepengendalian/            Piutang usaha dan utang usaha
                                                Under Common Control
11.   PT Pertamina (Persero)                    Sepengendalian/            Piutang usaha
                                                Under Common Control
12.   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk          Sepengendalian/            Piutang usaha dan utang usaha
                                                Under Common Control
13.   Perum Percetakan Uang Republik Indonesia Sepengendalian/             Piutang usaha dan utang usaha
                                                Under Common Control
14.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk             Sepengendalian/            Piutang usaha
                                                Under Common Control
15.   PT Waskita Karya (Persero) Tbk            Sepengendalian/            Piutang usaha
                                                Under Common Control
16.   PT Asabri (Persero)                       Sepengendalian/            Piutang usaha dan utang usaha
                                                Under Common Control
17.   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk         Sepengendalian/            Piutang usaha
                                                Under Common Control

Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan

Persaingan Dalam Industri

Masa–masa keemasan industri perposan ada di tahun–tahun 1970 hingga 1980an, di mana era monopoli
perposan masih dimiliki dan dipegang oleh Perusahaan Pos pada saat itu. Masyarakat pengguna jasa
pos sangat setia memanfaatkan layanan pos. Namun pesatnya perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi, perubahan gaya hidup, serta tren liberalisasi bisnis jasa pos membuat Perseroan
mengalami pergeseran bisnis yang sangat signifikan.

Seperti juga dialami banyak perusahaan pos di dunia, Perseroan sempat mengalami penurunan kinerja
usahanya di tahun 2000–2007. Bisnis surat pos di tahun–tahun tersebut menurun drastis. Perkembangan
teknologi seperti penggunaan pesan singkat melalui telepon selular dan internet menggantikan peran
surat pos individu. Demikian juga persaingan kiriman barang dengan para perusahaan kurir swasta
membuat pangsa pasar Perseroan tergerus. Tingginya persaingan dengan kompetitor mengharuskan
Perseroan untuk bersaing dalam harga dan kualitas.

Pada tahun 2009, dengan diundangkannya UU No 38 tahun 2009 tentang Pos, mulai berlaku pembukaan
monopoli dalam persaingan bebas. Tidak ada pembatasan dalam industri perposan, namun penugasan
tertahap kiriman USO, yaitu kiriman dengan standar tertentu di bawah 20 kg dan kiriman sekogram
(kiriman disabilitas) yang menjadi komitmen UPU (Universal Postal Union) yaitu organisasi Pos
Dunia yang antar anggotanya wajib berkomitmen untuk meneruskan kiririman kepada seluruh lokasi
negaranya, kebebasan transit untuk kiriman disampaikan ke seluruh tujuan di dunia.


                                                       100
Page 123
Perkembangan e-commerce sejak tahun 2015 dengan dukungan platform teknologi dengan
memanfaatkan artificial intelegence (AI) membuat barrier to entry dalam bisnis kurir semakin mudah.
Perkembangan platform digital transportasi yang dilakukan oleh Go-Jek, Grab, SiCepat, dan lain-lain
menjadi pemicu bisnis kurir bisa dilakukan oleh siapa saja. Situasi ini membuat pelanggan memiliki
pilihan beragam sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, hal ini berimplikasi kepada Perseroan yang
masih mengandalkan outlet fisik sebagai jalur utama dalam peraihan revenue.

Berdasarkan hasil riset Populix, platform market research, yang melakukan survei terkait penggunaan
jasa kurir dalam berbelanja online, dari 5.920 responden, 44% melakukan aktivitas belanja online
dan pada tahun 2022 Perseroan menduduki posisi ke-4 dengan pangsa pasar 7,1% setelah si Cepat
dengan pangsa pasar 8%, Lalu J&T Express pada posisi kedua dengan pangsa pasar 30,7%, dan pada
posisi pertama masih masih dipegang oleh JNE, dengan pangsa pasar 31,6% sebagai jasa kurir yang
menjadi pilihan responden. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan responden dalam memilih jasa
kurir diantaranya waktu deliver yang cepat dan biaya pengiriman yang terjangkau. (sumber: https://
validnews.id/ekonomi/posaja-upaya-pt-pos-tingkatkan-kinerja)

Dari segi Jasa Keuangan, khususnya dalam hal pengiriman uang ke wilayah–wilayah yang belum
terjangkau oleh institusi keuangan seperti perbankan, dapat menjadi salah satu keunggulan bersaing
dari Perseroan. Namun dengan terus berkembangnya institusi keuangan terutama perbankan, tentu hal
ini sulit dipertahankan sebagai keunggulan bersaing Perseroan.

Dalam ketatnya persaingan, Perseroan memiliki keunggulan komptetitif sebagai berikut:

(1) Merupakan Perusahaan Pos Pertama di Indonesia dan Perusahaan Pos Paling Berpengalaman
    di Indonesia
    Kantor Pos Perseroan pertama kali didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746, oleh perusahaan
    dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Batavia (Jakarta) dan
    merupakan perusahaan pos pertama di Indonesia dan salah satu perusahaan milik negara tertua
    di Indonesia. Dengan berbekal pengalaman dalam menangani pengiriman surat dan paket selama
    lebih dari 250 tahun, Perseroan yakin akan dapat menghadapi tantangan–tantangan yang ada di
    Indonesia serta akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.

(2) Memiliki Cabang Kantor Pos yang Tersebar di Seluruh Wilayah Indonesia
    Dengan menjadi Perusahaan pos pertama di Indonesia, juga memberikan keuntungan bagi
    Perseroan dengan adanya aset berupa kantor pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
    dari sabang sampai merauke dan sampai ke wilayah terpencil di batas negara. Saat ini, Perseroan
    memiliki jaringan yang luas menjangkau seluruh wilayah Indonesia, yang didukung oleh 4.260
    kantor pos online dan 64.557 agen pos jasa keuangan, 1.712 agen pos kurir, atau coverage
    layanan Pos di Kota dan Kabupaten adlaah 100% dan lebih dari 85% untuk kecamatan. Hal ini
    memberikan keunggulan bersaing dibandingkan kompetitornya dimana jangkauan yang dimiliki
    terbatas sehingga mewajibkan kompetitor untuk melakukan kerja–sama dengan Perseroan untuk
    meraih wilayah yang terpencil.

(3) Dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia
    Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Negara
    Republik Indonesia dan bagi Pemerintah Indonesia, Perseroan memiliki peranan penting dalam
    menjalankan kegiatan usahanya demi pemerataan ekonomi di Indonesia, terutama di wilayah–
    wilayah terpencil. Fungsi dan tujuan Perseroan pun jelas untuk menjadi Penyelenggara Pos
    sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
    2021 Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pos. Perseroan
    juga memegang peranan penting dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia, karena kantor pos
    yang dimiliki Perseroan, khususnya di wilayah terluar Indonesia, menjadi salah bukti fisik atas
    wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Bentuk dukungan Pemerintah juga dapat terlihat pada
    kompensasi yang terus diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan atas
    kerugian yang berasal dari adanya kantor pos yang terletak di wilayah terpencil.




                                               101
Page 124
(4) Potensi industri logistik yang masih tinggi
    Dengan adanya pertumbuhan pesat di industri e–commerce, kebutuhan logistik di Indonesia akan
    terus meningkat. Dengan berbekal aset berupa 11 unit gudang yang tersebar di berbagai provinsi
    di Indonesia serta armada sebanyak kurang lebih 281 unit kendaraan, Perseroan yakin bahwa
    kedepannya Perseroan akan mampu untuk menangkap potensi pertumbuhan tersebut.
    Potensi Logistik

(5) Sistem layanan E–commerce yang terintegrasi
    Perseroan saat ini memiliki 2 pilar layanan utama untuk e-commerce yaitu jasa kurir dan sistem
    pembayaran. Dengan adanya 2 layanan yang terintegrasi tersebut akan memberikan nilai tambah
    tersendiri bagi pelaku usaha e–commerce, terutama dalam menghubungkan penjual dan pembeli.

(6) Market leader dalam bisnis remittance
    Pos merupakan pemain utama (market leader) untuk bisnis remittance baik dalam negeri maupun
    luar negeri, dimana pos telah bekerja sama dengan pemain penting remittance luar negeri seperti
    Western Union, perbankan dan remittance provider lainnya.

C. Pemasaran

Sebagai salah satu langkah strategis, Perseroan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan
untuk memperluas pangsa pasar. Momentum ini diwujudkan melalui berbagai inovasi dan ekspansi, di
antaranya memperpanjang jam operasional di sejumlah kota besar seperti Jakarta Cikini dan Jakarta
Mampang yang kini melayani pelanggan 24 jam tanpa libur. Sedangkan untuk kota lainnya, Perseroan
memperpanjang jam operasional layanan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, Perusahaan
meluncurkan kontak layanan baru, HALOPOS 1500161, untuk meningkatkan aksesibilitas pelanggan.

Jejaring luas Perseroan menjadi fondasi utama keberhasilan transformasi ini. Dengan 58.700 titik layanan
yang mencakup 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan, 42 persen kelurahan/desa,
serta 940 lokasi transmigrasi terpencil, Perseroan mampu menjangkau seluruh pelosok negeri. Wilayah
layanan ini terbagi dalam enam regional strategis:

•   Regional 1 di Medan (Pulau Sumatera).
•   Regional 2 di Jakarta (DKI Jakarta, Debotabek, dan Banten).
•   Regional 3 di Bandung (Provinsi Jawa Barat, kecuali Debotabek).
•   Regional 4 di Semarang (Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta).
•   Regional 5 di Surabaya (Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT).
•   Regional 6 di Makassar (Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua).

Dengan 3.976 Kantor Pos online online dan 58 layanan mobile pos yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perusahaan menjamin integrasi layanan yang solid untuk mendukung kelancaran operasional.
Perseroan terus berinovasi dengan menjalin kemitraan strategis bersama pelaku UMKM, melalui
transformasi layanan yang mencakup optimalisasi aset-aset gedung perusahaan. Salah satu contoh
nyatanya adalah pengembangan PosBloc sebagai creative hub, yang menyediakan ruang untuk
promosi dan kolaborasi produk UMKM. Melalui kerja sama ini, Perseroan berkomitmen untuk membuka
akses pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan bisnis UMKM
di seluruh Indonesia. Ekspansi layanan tidak hanya mencakup pasar domestik, Perseroan melebarkan
layanannya di pasar internasional melalui kerja sama strategis dengan badan usaha global seperti
Western Union, layanan cargo haji.

Strategi Transformasi Layanan
Untuk memperluas pangsa pasar, Perseroan mengimplementasikan langkah-langkah konkret berikut:

Government/KLDI
1. Melakukan kerjasama pasar melalui kontrak logistik BUMN
2. Melakukan kerjasama project management office (PMO) sinergi dan integrasi dengan perusahaan
   logistik BUMN
3. Melakukan kerjasama non organik/strategic alignment melalui join operation (JO) IKN dan
   Kerjasama Operasi (KSO) IKN


                                                  102
Page 125
Courier, Express, Parcel Services (CEP)
1. Melakukan kerjasama strategis dengan logistic marketplace
2. Melakukan Kerjasama dengan UMKM dan Socio Commerce
3. Melakukan digital penetration dengan mengembangkan layanan pickup services

Jasa Keuangan
1. Mengintegrasikan seluruh platfom layanan digital perusahaan dalam aplikasi PosAja! dan PosPay
2. Menjalankan program pemerintah penyaluran bantuan social dan program pemerintah lainnya
3. Kolaborasi dalam bidang Payment, Insurance, Credit, Investment dan Savings (PICIS)
4. Pengembangan layanan Financial Supply Chain Management (FSCM)

Layanan Operasi
1. Kantor pos melayani pelanggan setiap hari dan beberapa Kantor pos buka 24 Jam
2. Pembukaan gerai MyPos dia area strategis tempat berkumpul milenial
3. Revitalisasi Kantopos heritage menjadi Pos Bloc menjadi tempat nongkrong yang seru terutama
   bagi milenial
4. Layanan O–Ranger Mawar khusus perempuan yang paketnya ingin di pickup gratis
5. Membuka kerjasama dengan mitra baik perorangan maupun korporasi melalui layanan Agenpos
6. Pembayaran biaya pabean cashless melalui virtual account

Transformasi ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk tetap relevan di era digital dengan terus
meningkatkan kapabilitas teknologi dan memperluas kolaborasi strategis. Dengan jaringan yang solid
dan inovasi yang berkelanjutan, Perseroan siap mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin layanan
logistik nasional dan pemain utama di pasar global.

D. Prospek Usaha

Perseroan memiliki prospek bisnis yang cerah di tengah dinamika perekonomian global yang penuh
tantangan, termasuk ketegangan geopolitik, inflasi global, dan disrupsi rantai pasok. Dalam konteks
pemulihan pasca-pandemi, Indonesia tetap menjadi pasar dengan potensi pertumbuhan tinggi,
didukung oleh populasi besar, penetrasi internet yang terus meningkat, dan percepatan transformasi
digital. Salah satu kekuatan utama Perseroan adalah kemampuannya untuk beradaptasi secara cepat
terhadap perubahan pasar dan teknologi. Transformasi digital yang dijalankan secara konsisten menjadi
strategi krusial, membuka peluang besar bagi Perseroan untuk memperluas bisnis logistik dan layanan
keuangan berbasis digital di pasar domestik yang semakin dinamis.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan sektor
logistik, digitalisasi layanan publik, dan inklusi keuangan sebagai bagian dari strategi transformasi
ekonomi nasional. Berbagai inisiatif dan kebijakan telah diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam sektor logistik, pemerintah fokus pada pengembangan infrastruktur dan integrasi sistem untuk
meningkatkan efisiensi rantai pasok. Salah satu langkah strategis adalah pengembangan (CDP)
sebagai pelabuhan darat terintegrasi dengan Pelabuhan Tanjung Priok. CDP membantu mengurangi
waktu tunggu (dwelling time) dan kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan efisiensi konsumsi bahan
bakar. Selain itu, pemerintah mendorong integrasi moda transportasi darat, laut, dan sungai melalui
proyek seperti pengembangan jalur air Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk mendukung efisiensi logistik
nasional.

Selain keunggulan internal, prospek bisnis Perseroan juga diperkuat oleh dukungan pemerintah yang
konsisten terhadap pengembangan sektor logistik, digitalisasi layanan publik, dan inklusi keuangan.
Pemerintah melalui berbagai program strategis seperti pembangunan infrastruktur, digitalisasi sistem
logistik nasional, serta integrasi layanan keuangan berbasis teknologi, memberikan landasan kebijakan
yang mendorong pertumbuhan sektor ini. Dukungan tersebut semakin memperkuat posisi Perseroan
dalam menyediakan solusi logistik dan keuangan yang menjangkau wilayah terpencil, sekaligus
mendukung agenda pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi nasional.




                                                103
Page 126
Dalam upaya digitalisasi layanan publik, pemerintah meluncurkan peta jalan “Digital Indonesia Roadmap
2021–2024” yang mencakup pengembangan infrastruktur digital, peningkatan keterampilan digital, dan
adopsi teknologi digital di sektor publik dan UMKM. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) juga mengembangkan sistem verifikasi identitas digital sebagai bagian dari infrastruktur
publik digital untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan inklusi sosial.

Untuk mendorong inklusi keuangan, pemerintah menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
dengan target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. Berbagai program telah dijalankan,
seperti edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 10 juta peserta, program Satu Rekening Satu
Pelajar (KEJAR) yang telah membuka sekitar 58 juta rekening, dan pengembangan sistem pembayaran
digital seperti QRIS yang telah diadopsi oleh 29,6 juta merchant, dengan 92% di antaranya adalah
UMKM. Selain itu, pemerintah mendukung pertumbuhan fintech untuk meningkatkan akses keuangan
bagi UMKM dan masyarakat underserved, dengan fokus pada layanan keuangan digital yang aman
dan inklusif.

Keunggulan kompetitif utama Perseroan terletak pada jaringannya yang luas dan merata hingga
pelosok negeri, yang menjadi nilai tambah signifikan dalam memberikan layanan pengiriman barang
dan jasa keuangan. Jangkauan nasional ini sulit ditandingi oleh pemain lain, dan memberikan posisi
kompetitif yang kuat dalam menjawab kebutuhan pelanggan, baik ritel maupun institusi. Di tengah
kompetisi yang semakin ketat, keberadaan fisik dan infrastruktur yang kokoh menjadi modal utama
dalam mempertahankan dan memperluas pangsa pasar, terutama saat permintaan terhadap layanan
logistik berbasis e-commerce dan keuangan digital terus tumbuh di seluruh wilayah Indonesia.

Perubahan yang sangat signifikan di Industri postal dan logistik telah terjadi sebagai dampak dari
digitalisasi yang telah dan sedang berlangsung sampai dengan saat ini, yaitu:
1. Terjadi peningkatan pendapatan surat domestik dan pendapatan paket pos luar negeri.
2. Terjadi pertumbuhan perdagangan berbasis e–Commerce, dengan Asia sebagai pusat
     pertumbuhannya
3. Terdapat inovasi dalam sistem pembayaran yang didorong oleh sistem pembayaran digital
4. Masuknya non–traditional players yang merupakan ride sharing company (Go–Send, Grab Express,
     dll)
5. Terjadi persaingan yang sangat sengit dalam bisnis logistik untuk memperoleh segmen yang
     menguntungkan
6. Harapan pelanggan yang semakin meningkat terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan menuntut
     perusahaan industri postal dan logistik mengubah pola jaringan.

Dengan semakin banyaknya pemain di industri kurir dan logistik di Indonesia membuat tantangan
Industri Pos dan kurir semakin berat diantaranya :
1. Keandalan dan pengiriman tepat waktu tertinggal dibandingkan kompetitor
2. Struktur biaya tidak kompetitif karena aset tetap tinggi dan biaya tenaga kerja
3. Tekanan harga dari e–commerce dan kurir rendah biaya
4. Banyak BUMN masih terfokus kepada in–house logistics

Digitalisasi industri postal dan logistik telah mengubah lanskap industri secara menyeluruh. Pertumbuhan
e-commerce menjadi pendorong utama lonjakan volume paket, diikuti oleh inovasi sistem pembayaran
digital dan masuknya pemain non-tradisional seperti GoSend dan Grab Express. Tantangan utama
yang dihadapi industri adalah tekanan harga dari kurir rendah biaya, ekspektasi pelanggan terhadap
kecepatan layanan, serta struktur biaya operasional yang belum efisien. Untuk mengatasi hal ini,
Perseroan didorong melakukan transformasi lanjutan, termasuk aksi korporasi strategis seperti
akuisisi, aliansi, dan integrasi multimoda logistik. Pasar Courier, Express and Parcel (CEP) Indonesia
diproyeksikan mencapai USD 8,15 miliar pada tahun 2028, tumbuh sekitar 9% per tahun, sedangkan
pasar freight & logistics diperkirakan mencapai USD 178 miliar pada 2030, didorong oleh peningkatan
konsumsi digital dan arus perdagangan nasional.




                                                  104
Page 127
Secara global, tren serupa juga terlihat. Nilai transaksi ritel online dunia diproyeksikan melonjak dari
USD 10,19 triliun pada 2025 menjadi USD 21,22 triliun pada 2030 (sumber: Mordor Intelligence), yang
turut mendongkrak pertumbuhan industri CEP dan logistik global. Pasar pengiriman paket global sendiri
mencapai USD 461,7 miliar pada 2023 dan diperkirakan tumbuh sekitar 10,6% per tahun hingga 2030
(sumber: Grand View Research). Asia Pasifik memimpin pertumbuhan e-commerce dan pengiriman
lintas negara berkat populasi digital yang besar dan daya beli yang meningkat. Teknologi seperti
kecerdasan buatan (AI), otomatisasi, dan robotik semakin banyak digunakan untuk personalisasi
layanan dan efisiensi logistik guna memenuhi harapan pelanggan terhadap kecepatan dan keandalan
layanan.

Indonesia menjadi episentrum pertumbuhan e-commerce di Asia Tenggara. Pada tahun 2023, nilai pasar
e-commerce Indonesia tercatat sebesar USD 62 miliar dan diperkirakan melonjak menjadi USD 160
miliar pada tahun 2030 (sumber: Google, Temasek, Bain). Pertumbuhan ini memicu ledakan permintaan
terhadap jasa logistik, terutama dari kota-kota tier dua dan tiga. Adopsi Logistik 4.0, integrasi platform
marketplace dengan sistem pengiriman, serta teknologi pelacakan dan optimalisasi rute berbasis AI
menjadi kunci utama untuk mengatasi tantangan geografis Indonesia, seperti last-mile delivery dan
tingginya ongkos kirim ke daerah terpencil. Perseroan yang telah memiliki infrastruktur dan akses ke
wilayah pelosok memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam memenuhi kebutuhan
logistik e-commerce nasional.

Di sektor pembayaran digital, tren global dan domestik menunjukkan pertumbuhan eksponensial.
Nilai transaksi pembayaran digital global diperkirakan mencapai USD 36,75 triliun pada tahun 2029,
dengan Asia Pasifik mencatat pertumbuhan volume transaksi non-tunai tertinggi sebesar 76% antara
2025–2030 (sumber: PwC). Di Indonesia, Bank Indonesia memperkirakan nilai transaksi non-tunai
akan naik 2,5 kali lipat hingga mencapai sekitar USD 760 miliar pada 2030 (sumber: Setkab.go.id).
Hal ini ditopang oleh jumlah ponsel aktif yang mencapai 354 juta dan pengguna internet sebanyak
185 juta orang. Perseroan memanfaatkan peluang ini melalui pengembangan Pospay, sebuah aplikasi
layanan keuangan yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah underserved dengan
biaya kompetitif dan fitur lengkap. Dengan digitalisasi layanan pembayaran dan tagihan, termasuk bagi
UMKM, Perseroan berpotensi meningkatkan pendapatan dan mendorong inklusi keuangan nasional.

Sektor remitansi internasional pun menunjukkan arah pertumbuhan yang positif. Secara global, nilai
remitansi mencapai USD 831 miliar pada 2022 (sumber: IOM), dan diperkirakan tumbuh moderat ~2,3%
pada 2024 (sumber: World Bank). Adopsi kanal digital seperti mobile money mencatat lonjakan 48%
dalam pengiriman remitansi (sumber: IFAD), mendorong efisiensi dan penetrasi ke daerah yang sulit
dijangkau bank. Tantangan global tetap ada, seperti biaya transfer yang masih tinggi (rata-rata 6,4% dari
nilai remitansi) dan fragmentasi regulasi antar negara. Namun, inovasi berbasis fintech dan eksplorasi
blockchain diharapkan mampu menurunkan biaya pengiriman uang lintas negara dan meningkatkan
transparansi serta kecepatan layanan.

Khusus untuk Indonesia, potensi remitansi sangat besar dan terus bertumbuh. Pada tahun 2022, nilai
remitansi masuk ke Indonesia tercatat sekitar USD 10 miliar (sumber: World Bank), dengan mayoritas
berasal dari pekerja migran di Asia Timur dan Timur Tengah. Dengan bonus demografi usia produktif
dan perbaikan kanal pengiriman formal melalui fintech, pengiriman uang dari luar negeri dapat dilakukan
lebih cepat dan murah. Perseroan, yang memiliki jangkauan operasional hingga ke daerah asal pekerja
migran, memiliki posisi strategis untuk memperluas layanan remitansi digital. Dukungan kebijakan dari
regulator seperti integrasi QR lintas negara ASEAN dan perlindungan konsumen semakin memperkuat
landasan bagi Perseroan untuk menggarap segmen ini secara berkelanjutan. Jika dimanfaatkan
dengan optimal, peluang ini akan menjadi kontributor signifikan bagi pendapatan dan perluasan pasar
Perseroan di sektor keuangan lintas batas.

Perubahan signifikan di industri postal dan logistik sebagai akibat dari digitalisasi telah membuka
tantangan dan peluang baru. Untuk itu, Perseroan terus menjalankan transformasi, termasuk aksi
korporasi seperti akuisisi dan aliansi strategis, serta integrasi multimoda logistik bersama BUMN
lain. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas kapasitas layanan di
tengah tingginya pertumbuhan volume e-commerce dan meningkatnya ekspektasi pelanggan terhadap
kecepatan serta kualitas pelayanan.



                                                   105
Page 128
Didukung oleh strategi yang adaptif, fondasi operasional yang kuat, dan sinergi dengan kebijakan
pemerintah, Perseroan berada pada posisi yang sangat strategis untuk meraih pertumbuhan
berkelanjutan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.

E.   Strategi Bisnis Perseroan

Dalam menghadapi era digital disruption, Perseroan perlu melakukan transformasi untuk memastikan
bahwa bisnisnya mampu beradaptasi dan selalu relevan dengan dinamika industrinya. Akselerasi
Transformasi Perusahaan akan menjawab semua peluang dan tantangan, sehingga dapat mengantisipasi
perubahan yang ada di pasar. Maksud Transformasi Perusahaan adalah agar Perseroan dapat merebut
kembali Market Share, mengakuisisi layanan Logistik BUMN, dan melakukan inovasi teknologi layanan
keuangan untuk mencapai pertumbuhan RENI (Revenue, EBITDA, dan Net Income).

Dalam upaya mencapai RENI, Perseroan menjalankan program 7 (tujuh) Transformasi Perusahaan dan
masing–masing Transformasi memiliki tujuan dan tagline, yaitu sebagai berikut :
1. Transformasi Bisnis, tujuannya adalah untuk meningkatkan pangsa pasar kurir, layanan keuangan,
    dan bisnis logistik
2. Transformasi Produk dan Channel, bertujuan membuat produk dan channel yang berbasis digital
3. Transformasi Proses, bertujuan agar terjadi simplifikasi proses melalui digitalisasi
4. Transformasi Teknologi, bertujuan meningkatkan kelincahan, ketersediaan, dan keandalan sistem
    teknologi
5. Transformasi Sumber Daya Manusia, tujuannya adalah untuk menghasilkan talenta yang kompeten
    dan berkualitas
6. Transformasi Organisasi, bertujuan memperkuat organisasi yang berorientasi pada penjualan dan
    operasi
7. Transformasi Budaya, bertujuan memperkuat tim yang solid dan dapat diandalkan

Stategi bisnis jangka pendek yaitu pada 2024 berfokus pada pertumbuhan bisnis yang lebih cepat dari
industri (kurir, logistik, jasa keuangan, dan properti), kualitas operasi yang lebih baik dari kompetitor, dan
layanan yang memberikan customer experience yang lebih baik. Strategi – strategi tersebut dijabarkan
dalam portfolio business sebagai berikut.
1. Courier Business : Retaking courier service market share
2. Logistics Business : Expanding logistic business
3. Financial Service Business : Innovating on inclusive fintech service
4. Property Business : Leveraging property asset
5. Ancillary Business : Creating ancillary services to increase core business value

F.   Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                    106
Page 129
VIII. PERPAJAKAN

A. Perpajakan untuk pemegang Sukuk Ijarah

Pajak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
     usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
     masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
     usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
     pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
     termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
     persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
     (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang–undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan.

B. Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan
taksiran penghasilan kena pajak.

 CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.


                                                    107
Page 130
IX. PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025
dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment)

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025” adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
   Penjamin Pelaksana Emisi                           Porsi Penjaminan
                                                                                               Total           (%)
         Sukuk Ijarah                   Seri A              Seri B          Seri C
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)    60.000.000.000     40.000.000.000    60.043.000.000   160.043.000.000 32,01
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)       45.000.000.000     30.000.000.000   104.157.000.000   179.157.000.000 35,83
PT KB Valbury Sekuritas              45.000.000.000     30.000.000.000    85.800.000.000   160.800.000.000 32,16
Total                               150.000.000.000    100.000.000.000   250.000.000.000   500.000.000.000 100,00

Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan definisi afiliasi pada Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal maka PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

METODE PENENTUAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran
Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan. Cicilan
Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat
dari berbagai calon investor tersebut, kondisi pasar obligasi korporasi, benchmark dengan Obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Sukuk Ijarah Tersebut).




                                                        108
Page 131
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum    :   Tumbuan & Partners
                       Jalan Gandaria Tengah III/8,
                       Kebayoran Baru,
                       Jakarta Selatan 12130

                       Partner yang         : Jennifer B. Tumbuan
                       bertanggung jawab
                       No. STTD             : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023
                       Tanggal STTD         : 7 Februari 2023
                       Asosiasi             : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                              (”HKHSK”) (dahulu
                                              Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
                       No. Keanggotaan      : Anggota HKHSK No. 200211
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja        : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Sektor
                                              Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                              Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                              Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                                              sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM
                                              No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                              2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                              Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                              tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                              Hukum Pasar Modal.
                       Tugas Pokok          : melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
                                              kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
                                              dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
                                              dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                              sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                              pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat
                                              dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
                                              menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                                              diberikan secara Objektif dan mandiri serta guna
                                              meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                              Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum.
                                              Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
                                              di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                              dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                              melaksanakan prinsip keterbukaan.

                       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 322/DIRUT/2025 tanggal 14 Maret
                       2025




                                              109
Page 132
Notaris             :   Jose Dima Satria S.H., M.Kn.
                        Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria No.11 A, RT.8/RW.3,
                        Gandaria Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
                        Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420
                        No. STTD              : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023
                        Tanggal STTD          : 21 Februari 2023
                        Asosiasi              : Ikatan Notaris Indonesia
                        No. Keanggotaan       : Ikatan Notaris Indonesia No.123
                        Asosiasi
                        Pedoman Kerja         : Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
                                                 Jabatan Notaris juncto Undang–Undang Nomor
                                                 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–
                                                 Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                 Notaris (“UU Notaris”) dan Kode Ikatan Notaris
                                                 Indonesia.
                        Tugas Pokok           : Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran
                                                 Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
                                                 Sukuk Ijarah, antara lain Pernyataan Penawaran
                                                 Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan
                                                 Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian
                                                 Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Perjanjian Agen
                                                 Pembayaran Sukuk Ijarah.

                        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 324/DIRUT/2025 tanggal 14 Maret
                        2025

Wali Amanat Sukuk       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Ijarah                  Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                        Menara 2 BTN, 8th Floor
                        Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
                        Jakarta Selatan 12980 Indonesia
                        No. STTD                : No. 10/STTD–WA/PM/1996
                        Tanggal STTD            : 14 Agustus 1996
                        Pedoman Kerja           : Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
                                                  UUP2SK serta peraturan yang berkaitan dengan
                                                  tugas Wali Amanat Sukuk Ijarah.
                        Tugas Pokok             : mewakili kepentingan Pemegang Sukuk di dalam
                                                  maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                                                  hak–hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat–
                                                  syarat Sukuk dengan memperhatikan ketentuan–
                                                  ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
                                                  perundang–undangan yang berlaku.

                        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 021/FOBP/0425 tanggal 21 April
                        2025




                                              110
Page 133
Lembaga              :   PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat              DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                         Jakarta 12940

                         No. Izin OJK         : Kep-02/PM/PI/2006
                         Tanggal STTD         : 17 Maret 2006
                         Pedoman Kerja        : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang
                                                Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek.
                         Tugas Pokok          : tugas PT Fitch Ratings Indonesia sebagai Lembaga
                                                Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan atas
                                                Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum yang
                                                objektif dan independen berdasarkan informasi yang
                                                kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung
                                                jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
                                                meminta pemeringkatan.
                         Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Pos.641/KU 300/KU0101/2024
                         tanggal 26 Februari 2024

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik
Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, selaku Wali
Amanat Sukuk Ijarah saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
   Amanat Sukuk Ijarah selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
   tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                111
Page 134
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II
Tahun 2025, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk ini. Dengan demikian, BTN akan bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II
Tahun 2025.

BTN dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini bertindak sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah
dan telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
antara Perseroan dengan BTN.

Berdasarkan:
•   Surat pernyataan No. 315/FICD/FS/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat Sukuk Ijarah
    menyatakan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah:
    1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau
        penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
        dalam POJK No.19/2020;
    2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
    3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
        Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
        tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
        Indonesia Tahap II Tahun 2025;
    4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk
        Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025.
•   Surat pernyataan No. 316/FICD/FS/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 Wali Amanat menyatakan telah
    melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Sukuk Ijarah
    Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam sesuai dengan
    POJK No.20/2020.
•   Surat Pernyataan No.317/FICD/FS/V/2025tanggal 6 Mei 2025 Wali Amanat mempunyai 1 (satu)
    orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan
    syariah.

1)   RIWAYAT SINGKAT

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan
Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953.
Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 17 Desember 2009, Bank Tabungan Negara
beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara atau PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli
1992, dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).


                                                112
Page 135
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan
dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–
AH.01.03–0111636 tanggal 24 April 2025.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23
April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.09–0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No. 40”).

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
Pendirian Holding Operasional dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/IV/2025-1049 tanggal 3 April 2025
perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir BTN per
31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                                                                 Persentase
            Uraian dan Keterangan                 Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham     Kepemilikan (%)
                                                       Saham                  Nominal
Modal Dasar
-    Saham Seri A Dwiwarna                                         1                     500              0,00
-    Saham Biasa Atas Nama Seri B                     20.478.431.999      10.239.215.999.500            100,00
Jumlah Modal Dasar                                    20.478.432.000      10.239.216.000.000            100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-    Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah Negara
     Republik Indonesia                                           1                     500               0,00
-    Saham Seri B
     1. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)        8.420.666.647       4.210.333.323.500             60,00
     2. Masyarakat (<5%)                               5.613.777.765       2.806.888.882.500             40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            14.034.444.413       7.017.222.206.500            100,00
Sisa Saham dalam Portepel
-     Saham Seri A Dwiwarna                                        -                       -
-     Saham Seri B                                     6.443.987.587       3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel                             6.443.987.587       3.221.993.793.500

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40, adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama                : Suryo Utomo*)
Wakil Komisaris Utama          : Dwi Ary Purnomo*)
Komisaris Independen           : Ida Nuryanti*)
Komisaris                      : Fahri Hamzah*)
Komisaris Independen           : Pietra Machreza Paloh*)
Komisaris Independen           : Panangian Simanungkalit*)




                                                   113
Page 136
Direksi:
Direktur Utama                                         : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama                                   : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer                                      : Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance & Strategy                            : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance                    : Eko Waluyo
Direktur Risk Management                               : Setiyo Wibowo
Direktur Operations                                    : I Nyoman Sugiri Yasa*)
Direktur Treasury & International Banking              : Venda Yuniarti*)
Direktur Network & Retail Funding                      : Rully Setiawan*)
Direktur Corporate Banking                             : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking                            : Hermita*)
Direktur Information Technology                        : Tan Jacky Chen*)
*)    Direksi dan Komisaris yang diangkat baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
      (OJK) atas penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
      yang berlaku;
**)   Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.



4)    KEGIATAN USAHA

BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan
visi dan misi yaitu :
Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi : -       Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
          -    Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang
               terintegrasi;
          -    Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
          -    Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
          -    Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan
               untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia,
dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan
transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).

BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, telah menjadi bagian dari
solusi untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga
kebutuhan rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan
salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul
dari demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan
dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana
pensiun yang terintegrasi secara digital melalui “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile dengan Hero
Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial
solution layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah
Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis
berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.




                                                            114
Page 137
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi
menjadi “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile serta telah membuat variasi produk KPR bersama
produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap
BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis,
peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung
budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs
serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan
sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada
ajang Mob-ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN
Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan
Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award
dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For
Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence 2024
yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG
Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion
in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan
bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International
Standar Organization).

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti balé korpora by BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan
swakelola transaksi perbankan melalui koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital
Branch BTN (BTN Digital Store, Branchless Banking) yang dilengkapi beragam layanan untuk
memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital salah satunya adanya Online Onboarding Open
Account.

Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak
huni, sehat, dan ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN
menargetkan akan membiayai 150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN
akan terus mendorong pembangunan Rumah Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya
pemerintahan baru untuk membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di desa di seluruh
Indonesia setiap tahunnya.

Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan
perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah
tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan
kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan
dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga
Negara Ritel, Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.




                                                 115
Page 138
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for
Milenialls.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tahun) tahun terakhir berperan
aktif antara lain sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam penerbitan:

•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•    Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•    Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
•    Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

5)   KANTOR CABANG

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai
berikut:
•    Jaringan Perbankan Konvensional:
     BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 536 Kantor Cabang
     Pembantu (KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic
     Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan
     akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM
     Prima.
•    Jaringan Perbankan Syariah :
     BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.



                                               116
Page 139
6)     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat Sukuk Ijarah antara lain adalah:
a) Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan
    perundang–undangan;
b) Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan
    dengan ketentuan tugas pokok dan tanggung jawab dalam mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
    Ijarah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
c) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah;
d) Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7)     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

i.     Penunjukan Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan,
       sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
ii.    Penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah dilakukan karena sebab–sebab antara lain sebagai berikut:
       a) Wali Amanat Sukuk Ijarah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai
           Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
       b) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
       c) Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Ijarah;
       d) Wali Amanat Sukuk Ijarah dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan
           telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
           perundang–undangan.
       e) Wali Amanat Sukuk Ijarah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau
           dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
       f) Wali Amanat Sukuk Ijarah tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPO dan RUPSI dan/atau peraturan
           perundang–undangan.
       g) Wali Amanat Sukuk Ijarah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/
           atau peraturan perundang–undangan di sektor jasa keuangan.
       h) Atas permintaan para Pemegang Sukuk melalui RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
       i) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan Perseroan setelah
           penunjukan Wali Amanat Sukuk Ijarah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
       j) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
           19/2020; atau
       k) Atas permintaan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa
           Wali Amanat Sukuk Ijarah sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan
           Sukuk Ijarah, setelah Wali Amanat Sukuk Ijarah mengajukan permintaan pembayaran secara
           tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut–turut kepada Perseroan.

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk Ijarah adalah pada saat:
       -   Sukuk telah dibayar kembali baik Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah termasuk
           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat Sukuk Ijarah telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan
           atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
       -   Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
       -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah setelah
           tanggal jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah;
       -   Setelah diangkatnya wali amanat Sukuk Ijarah baru.



                                                  117
Page 140
8)   LAPORAN KEUANGAN

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                            2024             2023
ASET
Kas dan setara kas                                                                           2.105.620       2.127.489
Giro pada Bank Indonesia                                                                    22.739.920      18.145.761
Giro pada bank lain – neto                                                                   5.949.175       2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                                          4.661.104      30.561.122
Efek-efek- neto                                                                             25.362.623       5.282.970
Obligasi Pemerintah                                                                         35.475.529      35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                              175.625               -
Kredit yang diberikan – neto                                                               302.352.171     282.392.324
Pembiayaan/piutang syariah – neto                                                           42.563.574      35.713.853
Tagihan Derivatif                                                                              102.843          32.176
Tagihan akseptasi                                                                              939.911         520.691
Aset pajak tangguhan – neto                                                                  2.286.038       2.998.282
Aset tetap – neto                                                                            9.176.131       8.117.812
Bunga yang masih akan diterima                                                              11.518.574      11.526.687
Aset lain-lain                                                                               4.205.664       3.235.046
TOTAL ASET                                                                                 469.614.502     438.749.736

LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                            2.644.422       3.277.514
Simpanan dari nasabah                                                                      352.437.480     322.501.148
Simpanan dari Bank Lain                                                                         70.035          91.312
Efek-efek yang dijual dg janji dibeli kembali                                                3.409.426               -
Liabilitas akseptasi                                                                           941.898         544.567
Liabilitas Derivatif                                                                                 -               -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                                                 5.444.524       8.272.098
Pinjaman yang diterima                                                                      33.485.084      33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar                                                                 658.070         647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                                                       2.372.168       2.951.848
Pinjaman subordinasi                                                                         6.328.105       9.112.837
TOTAL LIABILITAS                                                                           407.794.597     381.164.489

DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah                                                                            29.216.772      27.082.860
Simpanan dari Bank Lain                                                                         31.244          23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                 29.248.016      27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                          7.017.222       7.017.222
Tambahan modal disetor                                                                       4.418.900       4.418.900
Opsi saham                                                                                           -               -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan                                        (1.107.982)        (769.001)




                                                            118
Page 141
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                         2024             2023
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan surplus revaluasi
aset tetap                                                                               (424.015)         (560.339)
Arus kas                                                                                   (44.082)          (32.346)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                                             3.565.773         3.565.773
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                                               15.982.004        13.181.214
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                                3.164.069          3.657.72
TOTAL EKUITAS                                                                           32.571.889        30.479.152
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                                    469.614.502       438.749.736

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       Tahun yang berakhir pada
                                    Keterangan                                            tanggal 31 Desember
                                                                                         2024               2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil                                                          29.541.592         28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                                                     (18.048.940)       (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                                                   11.492.652         13.430.290
Pendapatan operasional lainnya                                                             4.575.919         3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-aset keuangan        (1.981.495)       (3.765.397)
Beban operasional lainnya                                                              (10.262.558)       (9.017.450)
Laba operasional                                                                          3.824.713         4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                                                 (51.872)        (159.519)
Laba sebelum pajak                                                                        3.772.841         4.380.210
Beban pajak                                                                               (765.513)         (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan                                                              3.007.328         3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain                                                      (214.393)           347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan                                          2.792.935         3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                                        214              249

9)   INFORMASI

                                    Alamat Wali Amanat Sukuk Ijarah:
                               PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                           Menara 2 BTN Lantai 8
                                        Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                     Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                            Tel.: (021) 38825147
                                           Website : www.btn.co.id
                      Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                         119
Page 142
XII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK
     IJARAH

1)   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi
setempat.

2)   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3)   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4)   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2025 yang akan dimulai pada pukul
10.00 dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5)   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di
KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
    Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
    didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
    Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 28
    Mei 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
    Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
    Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
    di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
    Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan
    Imbalan Ijarah, pelunasan Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Sukuk Ijarah.




                                                120
Page 143
e.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah kepada
      pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
      melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
      owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
      dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk
      Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian
      Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang
      disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.    Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya
      dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk
      Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan
      Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
      menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6)    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email.

7)    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

8)    PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan
maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 26 Mei 2025.

Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas,
akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9)    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                               SUKUK IJARAH
     PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)   PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)    PT KB Valbury Sekuritas
        Bank: Cimb Niaga Syariah              Bank: BCA Syariah              Bank: KB Bank Syariah
              Cabang: Victoria               Cabang: KCP Kenari                 Cabang: Melawai
         No. Rek: 860002080100              No. Rek: 006-222-6667             No. Rek: 8800981019
         a/n: PT Bahana Sekuritas            a/n: PT BNI Sekuritas        a/n: PT KB Valbury Sekuritas



                                                     121
Page 144
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                      PT Pos Indonesia (Persero)
                                      Bank: Bank Syariah Indonesia
                                        Cabang: Bandung Citarum
                                           No. Rek: 3002001119
                                     a/n: PT Pos Indonesia (Persero)

10) DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan
yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang
didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yang bersangkutan.

11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:

a.   terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
          (tiga) Hari Bursa berturut–turut;
     ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
          terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
          yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam
         paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
         nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
         Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
         informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum
         tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;




                                                  122
Page 145
     iii.   Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas
            Jasa Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     iv.    Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang
            sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
            uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
            penundaan atau pembatalan tersebut.

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang telah
menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu
persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Kompensasi kerugian dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.

12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK IJARAH

Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi kerugian
untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% per tahun di atas tingkat Cicilan
Imbalan Ijarah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek,
maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
     tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
     penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
     yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi kerugian
     untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% per tahun di atas tingkat
     Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
     paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
     pembatalan tersebut. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
     tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
     atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2
     (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian kepada para
     pemesan Sukuk Ijarah.



                                                  123
Page 146
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu)
     Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
     pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima
     oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
     yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi
     Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) per
     tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah, dari jumlah dana yang
     terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah
     360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya
     Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13) LAIN–LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                  124
Page 147
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan
Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Mei 2025 pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagai berikut:

                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH

      PT Bahana Sekuritas                  PT BNI Sekuritas                 PT KB Valbury Sekuritas
          (Terafiliasi)                      (Terafiliasi)

  Graha CIMB Niaga, Lantai 19,    Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16   Sahid Sudirman Center Lantai 41
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 58        Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78         Jl. Jenderal Sudirman No. 86
    Jakarta 12190, Indonesia                   Jakarta 12910                    Jakarta Pusat 10220
       Tel. : (021) 250 5081              Tel. : (021) 2554 3946               Tel. : (021) 250 98 300
       Fax. : (021) 250 5071              Fax. : (021) 5793 6394               Fax. : (021) 250 98 400

     bs_ibcm@bahana.co.id               dcm@bnisekuritas.co.id                dcm.ib@kbvalbury.com
groupbsfixedincome@bahana.co.id                                           fixed.income@kbvalbury.com




                                                  125
Page 148
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 149
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       127
Page 150
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 151
Jakarta, 21 Mei 2025


No. 065/T&P/V/2025


Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
         Karbon

2. PT Pos Indonesia (Persero)
   Jl. Banda No. 30, Bandung
   Jawa Barat
   u.p.: Direktur Utama


Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum
          Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun
          2025


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UUPM"), PT Pos Indonesia (Persero),
suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas persero yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Bandung
(“Perseroan”) bermaksud mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia kepada masyarakat dengan nama "Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II" dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a.      Seri A dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
        lima puluh miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,-
        (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
        3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b.      Seri B dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
        miliar Rupiah dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar
        tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
        tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c.      Seri C dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
        lima puluh miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,-
        (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7
        (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
(selanjutnya disebut "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II").
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com


                                                           129
Page 152
Sebelum Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana Perseroan telah
menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (selanjutnya secara
bersama-sama disebut "PUB Sukuk Ijarah I").

Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah I telah memperoleh
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagaimana termaktub dalam
Surat OJK No. S-174/D.04/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II merupakan kelanjutan dari PUB Sukuk Ijarah I.

PUB Sukuk Ijarah I telah: (i) memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan
No. C.Pos.53613/DEK100/DEKOM 2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Tanggapan
Terkait Permohonan Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk (Syariah) Tahun
2024, berdasarkan mana Dewan Komisaris Perseroan memberikan rekomendasi
persetujuan atas penerbitan PUB Sukuk Ijarah I; dan (ii) memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-
577/MBU/11/2024 tanggal 9 November 2024 perihal Persetujuan atas Rencana Penerbitan
Sukuk Ijarah melalui Mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan Tahun 2024 PT Pos
Indonesia (Persero) yang diterbitkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia, berdasarkan mana pemegang saham Perseroan menyetujui penerbitan Sukuk
Ijarah dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) melalui mekanisme penawaran umum berkelanjutan.

Untuk melakukan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan kepada beberapa pihak bank atau lembaga pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian kredit atau pembiayaan yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank atau lembaga pembiayaan, yaitu: (a)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Obligasi I Pos Indonesia Tahun
2022 dan Wali Amanat Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I)
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 347/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025
perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (b) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 322/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025
perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (c) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 348/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal
Pemberitahuan Rencana Transaksi; (d) PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub
dalam Surat Perseroan No. 349/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi; (e) PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 323/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; (f) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 324/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; (g) PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 325/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (h)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.
351/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (i) PT Bank
IBK Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 326/DIR-1/0525
tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (j) PT Bank Neo Commerce
Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 352/DIR-1/0525 tanggal
6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; dan (k) PT Bank Pembangunan



                                          130
Page 153
Daerah Jawa Timur Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 350/DIR-
1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi.

Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak lain sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II selain daripada
persetujuan dan/atau pemberitahuan tersebut di atas.

Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II,
Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 10
April 2025 untuk penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II,
berdasarkan mana Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal syariah, sebagaimana dimaksud dan/atau dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II
adalah berupa jasa kurir dan jasa logistik Perseroan ("Aset Yang Menjadi Dasar
Penerbitan"). Adapun Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan bebas dari penjaminan dan
tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini tidak dijamin secara khusus dengan
hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik
Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II secara pari passu (tanpa
hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak
agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari.

Seluruh dana hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

1.     Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
       pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan.

       Total kebutuhan dana untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan adalah
       sebesar Rp1.012.370.000.000,- (satu triliun dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh
       juta Rupiah), dengan rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
        i.    sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
              berasal dari dana yang diperoleh melalui penerbitan Penawaran Umum
              Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 ("Sukuk
              Ijarah Pos Indonesia Tahap I"), dimana sampai dengan Informasi
              Tambahan diterbitkan, Perseroan telah menggunakan dana dari hasil
              penerbitan Sukuk Ijarah Pos Indonesia Tahap I sebesar Rp101.510.000.000,-
              (seratus satu miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah);



                                           131
Page 154
       ii.    sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diperoleh
              melalui penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
              Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II;
      iii.    Sisa kebutuhan dana akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.

2.     Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap II tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana
lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya
seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
dana, maka Perseroan wajib:
1.    menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk
      Ijarah I kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
      Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”);
2.    memperoleh persetujuan dari RUPSU; dan
3.    menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
      penyelenggaraan RUPSU dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
      tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Fitch Ratings Indonesia ("Fitch") dengan peringkat "A(idn)" sebagaimana termaktub
dalam Surat Fitch No. 73/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Peringkat Privat
PT Pos Indonesia (Persero).

Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT KB
Valbury Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah ("Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah") dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh PT Bahana Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas selaku penjamin emisi sukuk ijarah ("Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi sukuk ijarah sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 24 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ("Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah").

Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini
adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Sukuk
Ijarah") berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah").

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yaitu PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas dan Wali Amanat Sukuk Ijarah mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung melalui
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.




                                          132
Page 155
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 086C/BS-IB/III/2025 tanggal 14 Maret 2025
perihal Surat Perintah Kerja Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan
oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHSK No. 200211.

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini adalah untuk memeriksa aspek
hukum dari Perseroan dan Entitas Anak (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih)
yang tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, yaitu:
i.   PT Pos Properti Indonesia (“PPI”);
ii.  PT Pos Finansial Indonesia (“PFI”); dan
iii. PT Pos Logistik Indonesia (“PLI”);

(selanjutnya PPI, PFI, dan PLI secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal ("HKHPM") yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM (”Pendapat
Hukum”).

Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 7 Mei 2025 ("LPSH") dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UUPT").

Sehubungan dengan adanya beberapa penyesuaian/perubahan informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan
No. 056/T&P/V/2025 tanggal 7 Mei 2025. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 056/T&P/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tersebut dan karenanya Pendapat Hukum
ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.

I.   ASUMSI-ASUMSI

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:

1.   selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
     segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
     perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,



                                          133
Page 156
      pembubaran         dan         likuidasi,     izin-izin      usaha,       ataupun
      pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
      berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
      kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
      dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;

2.    semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
      prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan
      pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka
      Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II adalah benar
      dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut;
3.    semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
      anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
      Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
      Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
      tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;

4.    semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
      dengan aslinya;

5.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
      disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
      kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
      tersebut;

6.    semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
      dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan

7.    pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
      para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
      perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
      Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
      tersebut secara sah dan mengikat.

II.   PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II sebagai berikut:

A.    Pendapat Hukum mengenai Perseroan

1.    Perseroan yang bernama PT Pos Indonesia (Persero) berkedudukan di Bandung
      adalah suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas persero yang
      telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia.

      Adapun Perseroan didirikan berdasarkan akta Perusahaan Perseroan (Persero)
      “PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
      Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
      pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
      Keputusannya No. C2-8128.HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Juni 1995 dan telah
      didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 859 tanggal



                                            134
Page 157
     13 Juli 1995 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
     Republik Indonesia (“BNRI”) No. 67 tanggal 22 Agustus 1995.

2.   Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan perubahan anggaran dasar
     Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
     Indonesia tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
     PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
     Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
     ("SABH") di bawah No. AHU-AH.01.03-0112291 tanggal 25 April 2025 serta telah
     didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025
     tanggal 25 April 2025 ("Akta No. 16/2025"), perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     terhitung sejak pendiriannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
     telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan
     diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia, kecuali:

     -    Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat
          Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
          tentang Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
          Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 20 Maret 2025 yang
          dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan

     -    Akta No. 16/2025;

     belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.

     Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
     belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum
     Republik Indonesia ("Menkum") dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
     terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkum atau sejak diterimanya
     pemberitahuan.

     Selain hal tersebut di atas, anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014").

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
     Pernyataan Perseroan No. 1693/DIRUT/1224 tanggal 9 Desember 2024, Perseroan
     berkomitmen untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan
     ketentuan POJK No. 33/2014 pada penyelenggaraan RUPS terdekat atau dalam
     jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak tanggal surat pernyataan tersebut, yang
     mana terlebih dahulu. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
     berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan belum melakukan penyesuaian atas
     Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No. 33/2014 mengingat
     Perseroan masih dalam pembahasan internal dan Perseroan baru akan
     menyelenggarakan RUPS pada bulan Juni 2025.



                                          135
Page 158
3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana
     termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan
     Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia yang berlaku tanggal 24 September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”).

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah melakukan usaha di
     bidang penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah
     Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
     menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
     mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
     menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

4.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
     Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
     penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
     dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
     Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia atau
     disingkat PT Pos Indonesia (Persero) No. 164 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di
     hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
     Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-78035.AH.01.02 Tahun
     2008 tanggal 24 Oktober 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0109771.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 (“Akta
     No. 164/2008”) junctis Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
     selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
     Indonesia tentang Persetujuan Pengalihan Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
     PT Pos Indonesia No. 06 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
     Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
     database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal 15 April 2025 serta
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081337.AH.01.11.Tahun
     2025 tanggal 15 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal
     16 April 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkini
     adalah sebagai berikut:
                                                 Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
              Keterangan                                                                 Persentase
                                       Jumlah saham        Jumlah nilai nominal (Rp)
                                                                                             (%)
      Modal Dasar                     1 Seri A Dwiwarna             1.500.000.000.000             -
                                        1.499.999 Seri B
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      Pemegang saham:
      Negara Republik Indonesia       1 Seri A Dwiwarna                     1.000.000            -
      PT Biro Klasifikasi Indonesia      455.022 Seri B               455.022.000.000          100
      (Persero)
      Jumlah Modal Ditempatkan        1 Seri A Dwiwarna               455.023.000.000          100
      dan Disetor Penuh                   455.022 Seri B
      Saham dalam portepel                     1.044.977            1.044.977.000.000             -

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
     Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi



                                                 136
Page 159
     Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana
     termaktub dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat PT Pos Indonesia (Persero)
     tanggal 31 Juli 2024, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online
     berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 6 Agustus 2024 dimana
     pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan
     ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Faizal Rochmad
     Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Tonggo Marbun, Hariadi, Haris,
     Prasabri Pesti, Asih Kurniasari Komar.

     Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
     Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan tersebut yaitu Faizal Rochmad
     Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Tonggo Marbun, Hariadi, Haris,
     Prasabri Pesti, Asih Kurniasari Komar semata-mata digunakan hanya untuk keperluan
     pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dan tidak
     memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres
     No. 13/2018.

     Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, oleh karenanya
     Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari modal ditempatkan
     dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
     Perseroan.

     Guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, Perseroan telah menyisihkan cadangan
     wajib sebesar Rp728.699.105.099,- bersamaan dengan dilaksanakannya RUPS
     Tahunan untuk tahun buku 31 Desember 2023 sebagaimana yang telah disetujui oleh
     seluruh pemegang saham dan termaktub dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
     tanggal 18 Juli 2024.

5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris        : Muhammad Budi Djatmiko
     Independen
     Komisaris                                  :   Gunawan Hutagalung
     Komisaris                                  :   Robben Rico
     Komisaris                                  :   I Gde Made Kartikajaya
     Komisaris Independen                       :   Fauzi Baadilla
     Komisaris Independen                       :   Riden Hatam Aziz

     Direksi
     Direktur Utama                             : Faizal Rochmad Djomeadi
     Direktur Keuangan dan Manajemen            : Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
     Risiko
     Direktur Human Capital Management          :   Asih Kurniasari Komar
     Direktur Operasi dan Digital Services      :   Hariadi
     Direktur Bisnis Jasa Keuangan              :   Haris
     Direktur Bisnis Kurir dan Logistik         :   Tonggo Marbun
     Direktur Business Development dan          :   Prasabri Pesti
     Portfolio Management



                                          137
Page 160
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku
Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 07 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, telah diangkat sesuai
dengan      ketentuan    dalam     Anggaran  Dasar     Perseroan      dan    telah
diberitahukan/dilaporkan kepada Menkum sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan didukung dengan konfirmasi dari
Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014.

Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan untuk memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/2015”). Pengangkatan Robben Rico sebagai tambahan anggota
dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
dimana anggota komite audit dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris.

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal (”POJK No. 56/2015”) dan Perseroan juga telah memiliki Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK
No. 56/2015.




                                     138
Page 161
     Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
     No. 34/3014”) dan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang
     telah disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 34/3014.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sepanjang pengetahuan
     kami, Perseroan telah memperoleh izin-izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usahanya sesuai dengan kegiatan usahanya dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
     izin-izin operasional tersebut dan izin-izin operasional tersebut masih berlaku.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta
     telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
     Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
     dengan surat pernyataan Perseroan: (i) Perseroan telah memenuhi ketentuan upah
     minimum yang berlaku; (ii) Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan
     karyawannya yang berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan; dan (iii) Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada
     instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7
     Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).

     Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") Perseroan yang telah disahkan oleh instansi
     ketenagakerjaan yang berwenang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan Minutes
     of Meeting PT Pos Indonesia (Persero) Divisi Human Capital Services tanggal
     19 Desember 2024 perihal Pembahasan Verifikasi Keanggotaan dan Tindaklanjut
     Persiapan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024-2026, Perseroan dan
     Serikat Pekerja Perseroan sepakat untuk memperpanjang PKB Perseroan selama 1
     tahun. Adapun Perseroan dan Serikat Pekerja Perseroan tetap akan melakukan
     perumusan atas pembaharuan PKB Perseroan untuk periode 2025-2027 yang
     rencananya akan ditandatangani paling cepat pada bulan Juli 2025.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     menyampaikan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan
     kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
     Terima tanggal 28 April 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah
     Kota Bandung. Namun, berdasarkan konfirmasi dari Perseroan, belum terdapat
     persetujuan yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung atas
     permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit tersebut.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, bagi pengusaha yang
     memiliki lebih dari 50 tenaga kerja namun belum membentuk Lembaga Kerjasama
     Bipartit maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
     peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan,
     pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
     pencabutan izin.

8.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
     Perseroan antara lain berupa penyertaan saham dalam Entitas Anak, hak atas tanah,



                                          139
Page 162
dan hak atas kekayaan intelektual setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk
melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan material
tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Adapun, hak-hak atas tanah dan kekayaan intelektual
tersebut seluruhnya masih berlaku, kecuali untuk hak atas tanah dan bangunan
berdasarkan:
a.     SHGB No. 400, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Cihapit, Kec.
       Bandung Wetan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang telah berakhir
       jangka waktunya pada tanggal 17 Januari 2025;
b.     SHGB No. 27, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Desa Sumerta Klod,
       Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang telah berakhir jangka
       waktunya pada tanggal 5 Mei 2025;
c.     SHGB No. 16, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Belakang Balok,
       Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, yang
       telah berakhir jangka waktunya pada tanggal 24 Februari 2025;
d.     SHGB No. 584, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Mandala, Kec.
       Biak Kota, Kota Biak Numfor, Provinsi Papua, yang telah berakhir jangka
       waktunya pada tanggal 13 Januari 2025;
e.     SHGB No. 263, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Manokwari Timur,
       Kec. Manokwari, Kota Manokwari, Provinsi Papua, yang telah berakhir jangka
       waktunya pada tanggal 6 Mei 2025; dan
f.     SHGB No. 5, untuk tanah Perseroan yang berlokasi di Kel. Bojongsari, Kec.
       Sawangan, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang akan berakhir jangka
       waktunya pada tanggal 12 Mei 2025 dan saat ini sedang dalam proses
       perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen
       dengan Nomor Berkas Permohonan: 1571/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang
       diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran
Tanah ("PP No. 18/2021") dinyatakan bahwa permohonan pembaharuan hak guna
bangunan diajukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
guna bangunan. Dalam hal Perseroan tidak melakukan permohonan perpanjangan
atas: (i) SHGB No. 400; (ii) SHGB No. 27; (iii) SHGB No. 16; (iv) SHGB No. 584; dan
(v) SHGB No. 263 dalam jangka waktu tersebut, maka (i) SHGB No. 400; (ii) SHGB
No. 27; (iii) SHGB No. 16; (iv) SHGB No. 584; dan (v) SHGB No. 263 tersebut
berpotensi berubah statusnya menjadi Tanah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (3) huruf (g) PP No. 18/2021.

Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh
Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan, sebagian aset/harta
kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Sedangkan untuk sebagian aset/harta kekayaan material yang
belum diasuransikan adalah berupa lahan kosong. Namun demikian, atas sebagian
aset/harta kekayaan Perseroan yang tidak diasuransikan maka terhadap risiko-risiko
yang mungkin akan terjadi atas sebagian aset/harta kekayaan tersebut merupakan
tanggung jawab dari Perseroan dan atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi tersebut
Perseroan berkeyakinan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.



                                       140
Page 163
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh
     Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan tersebut sampai dengan saat ini
     bebas dari penjaminan dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun
     yang berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

9.   Perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
     lain termasuk diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian serta akad
     sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II telah
     ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah
     dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
     tersebut masih berlaku.

     Terkait dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan selaku debitur,
     Perseroan belum memenuhi persyaratan rasio keuangan yang diatur dalam perjanjian
     kredit yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk dan
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, yaitu debt service coverage ratio.
     Adapun Perseroan telah memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) atas tidak
     terpenuhinya persyaratan rasio keuangan tersebut sebagaimana termaktub dalam: (i)
     Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 10292/CLU-III/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal
     Persetujuan Permohonan Waiver Financial Covenant KB Bank dan (ii) Surat PT Bank
     Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 064/120/KKS/KKKSI/SRT tanggal
     5 Mei 2025 perihal Penyampaian Permohonan Waiver Financial Covenant a.n. PT Pos
     Indonesia (Persero).

     Sehubungan dengan tidak terpenuhinya rasio keuangan tersebut di atas, Perseroan
     tidak melakukan kelalaian kepada salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah mengingat
     tidak terdapat pernyataan kelalaian yang diterbitkan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
     dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk serta Perseroan telah
     memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) atas tidak terpenuhinya
     persyaratan rasio keuangan tersebut.

     Dalam rangka pelaksanaan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
     Tahap II dan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan selaku debitur
     (affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian
     kredit atau pembiayaan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank
     atau lembaga pembiayaan, yang sekiranya dapat membatasi Perseroan dalam
     melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, Perseroan
     telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan untuk
     melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II kepada:
     a.    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Obligasi I Pos Indonesia
           Tahun 2022 dan Wali Amanat Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
           Indonesia Tahap I) sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 347/DIR-
           1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi;
     b.    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
           Perseroan No. 322/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
           Rencana Transaksi;
     c.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 348/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi;



                                            141
Page 164
      d.   PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 349/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi;
      e.   PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 323/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi;
      f.   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
           Perseroan No. 324/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
           Rencana Transaksi;
      g.   PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 325/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi;
      h.   PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 351/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi;
      i.   PT Bank IBK Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 326/DIR-1/0525 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi;
      j.   PT Bank Neo Commerce Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
           No. 352/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
           Transaksi; dan
      k.   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagaimana termaktub dalam
           Surat Perseroan No. 350/DIR-1/0525 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pemberitahuan
           Rencana Transaksi.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah
      disediakan Perseroan, Perseroan selaku debitur berdasarkan perjanjian-perjanjian
      kredit atau pembiayaan yang diadakan oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank
      atau lembaga pembiayaan, tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat
      membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
      Indonesia Tahap II berikut rencana penggunaan dananya dan/atau merugikan
      kepentingan pemegang sukuk ijarah selain kewajiban untuk menyampaikan
      pemberitahuan kepada para krediturnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

10.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
      a.   Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam
           suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
           perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
           tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
           berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia
           ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
           kelangsungan usaha Perseroan;
      b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
           yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
           pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
      c.   Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
           suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
           dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
           atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
           Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa
           atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat
           dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak mana pun.



                                           142
Page 165
      Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan perkara
      perdata perbuatan melawan hukum atas aset/harta kekayaan material Perseroan dan
      ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara tersebut tidak mencapai
      Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sehingga perkara-perkara tersebut tidak
      berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut penggunaan dananya.

      Lebih lanjut, Perseroan saat ini sedang tidak menghadapi somasi atau klaim, tidak
      terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara pidana, perpajakan, monopoli/praktik
      persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
      arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik
      Indonesia ataupun di luar pengadilan, tidak ada permohonan kepailitan atau
      penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan dan
      tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
      pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
      keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
      suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah
      satu pihak didalamnya.

11.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tidak dijamin secara khusus tetapi
      dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
      tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
      jaminan bagi pemegang sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
      1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
      demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      Pos Indonesia Tahap II secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak
      kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan,
      baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

12.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang melakukan penawaran
      umum berkelanjutan sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
      No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("POJK No. 36/2014") juncto POJK
      No. 18/2015, yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1
      (satu) tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
      sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I.

      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II telah memenuhi persyaratan efek
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu efek bersifat utang dan/atau sukuk
      yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
      yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
      peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
      Pemeringkat Efek.

13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan dana
      hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tersebut
      di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Informasi Tambahan.

      Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II kepada Wali Amanat
      Sukuk Ijarah dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
      dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan diserahkan paling lambat pada



                                            143
Page 166
      tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
      penawaran umum telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan
      bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II, maka Perseroan akan meminta
      persetujuan RUPSU terlebih dahulu dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai
      dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015.

14.   Dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II ini, Perseroan telah
      menandatangani:
      a.  Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
      b.  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      c.  Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 5 Mei 2025, yang dibuat di
          hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
          Selatan;
      d.  Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025, yang
          dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dan PT Bank
          Tabungan Negara (Persero) Tbk;
      e.  Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025, yang
          dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dan PT Bank
          Tabungan Negara (Persero) Tbk;
      f.  Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
          029/SKK/KSEI/0325 tanggal 5 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan bersama
          dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana Perseroan dan
          KSEI setuju untuk mendaftarkan sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan di
          KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini; dan
      g.  Akta Pengakuan Kewajiban No. 23 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
          Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
      mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat Sukuk Ijarah namun mempunyai
      hubungan afiliasi melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Perseroan
      tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai perusahaan pemeringkat
      efek berkaitan dengan PUB Sukuk Ijarah I.

      Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan      Sukuk   Ijarah telah   sesuai  dengan    Peraturan   OJK
      No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
      Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

15.   Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam informasi tambahan atas Prospektus
      adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana diungkapkan
      dalam LPSH.

B.    Pendapat Hukum tentang Entitas Anak

1.    Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
      perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PPI dan PFI berkedudukan di
      Kota Bandung dan PLI berkedudukan di Jakarta Pusat.



                                            144
Page 167
     Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak terhitung sejak
     pendiriannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
     masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
     berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar PFI
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang
     Saham PT Pos Finansial Indonesia No. 23 tanggal 12 November 2024 yang dibuat di
     hadapan Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, belum
     memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.

     Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
     belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menkum dalam waktu
     paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan
     Menkum atau sejak diterimanya pemberitahuan.

2.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
     sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas Anak serta
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan
     ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub
     Peraturan KBLI 2020.

3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham dalam
     masing-masing Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
     dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
     sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.

4.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan telah
     diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Entitas Anak: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
     ketenagakerjaan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat, maupun perkara
     arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
     yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
     penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
     bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
     Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
     pengadilan.

5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
     serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam izin-izin material tersebut
     dan izin-izin material tersebut masih berlaku.



                                           145
Page 168
6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
     BPJS Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
     masing-masing Entitas Anak: (i) telah memenuhi ketentuan upah minimum yang
     berlaku; (ii) tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya; (iii) telah melakukan
     pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai
     dengan UUWLK; dan (iv) telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
     sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, kecuali PFI yang
     memiliki tenaga kerja di bawah 50 tenaga kerja.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, (i) PPI dan PLI
     mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan telah memiliki
     Peraturan Perusahaan; dan (ii) PFI mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang
     tenaga kerja dan sedang dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan
     sebagaimana dibuktikan dengan Resi Pendaftaran Peraturan Perusahaan No. F617B7
     tanggal 6 Mei 2025.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun
     2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
     Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
     mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
     membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari
     Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
     tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu pidana
     denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
     Entitas Anak diantaranya berupa saham-saham perusahaan, hak atas tanah, hak atas
     kekayaan intelektual, dan/atau kendaraan bermotor setelah diteliti bukti kepemilikan
     haknya, adalah benar terdaftar atas nama masing-masing PLI (khusus untuk
     penyertaan saham-saham perusahaan) dan/atau Entitas Anak dan karenanya
     memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan
     dengan kepemilikan aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta tidak sedang
     dalam sengketa dengan pihak mana pun serta bebas dari segala penjaminan/agunan
     dalam bentuk apapun kepada pihak lainnya.

8.   Perjanjian-perjanjian material yang dibuat antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
     ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
     dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
     tersebut masih berlaku, kecuali (i) 14 (empat belas) perjanjian sewa menyewa PPI; (ii)
     1 (satu) perjanjian sewa menyewa PFI dengan PPI; dan (iii) perjanjian sewa menyewa
     antara PLI dengan Widjaja Koswara, yang seluruhnya sedang dalam proses
     perpanjangan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
     yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari



                                           146
Page 169
     Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dalam
     perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang
     dapat merugikan hak pemegang sukuk Perseroan dan membatasi Perseroan dalam
     melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II berikut
     rencana penggunaan dananya.

9.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
     pernyataan dari masing-masing Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak:
     a.   tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
          sengketa     atau     perkara   perdata,   pidana,    tata   usaha      negara
          perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
          tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
          berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia
          ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
          kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak;
      b.  tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
          yang diajukan terhadap/oleh Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan
          negeri yang berwenang di Indonesia; dan
      c.  tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
          kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
          dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
          atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
          Entitas Anak merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu
          peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
          dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak terhadap pihak
          mana pun.

     Perkara yang dihadapi oleh PPI saat ini adalah sehubungan dengan perkara perdata
     wanprestasi. PPI berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara perdata
     wanprestasi tersebut sehingga PPI berkeyakinan tidak memiliki risiko berupa
     pembayaran kepada pihak lawan. Perkara-perkara perdata tersebut tidak akan
     memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha PPI dan rencana penerbitan Sukuk
     Ijarah I Tahap II berikut penggunaan dananya.

     Lebih lanjut, masing-masing PPI dan PLI saat ini sedang tidak menghadapi somasi
     atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara pidana, tata usaha
     negara perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
     tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
     berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia ataupun
     di luar pengadilan, tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
     pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing PPI dan PLI dan tidak
     berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
     pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
     keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
     suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana masing-masing PPI dan PLI
     merupakan salah satu pihak didalamnya.

     Adapun PFI tidak sedang terlibat perkara apapun namun PFI saat ini sedang dalam
     proses pelaksanaan atas Rencana Perdamaian sebagaimana termaktub dalam
     Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2022
     ("Rencana Perdamaian"). Pelaksanaan atas Rencana Perdamaian tersebut tidak
     akan berdampak terhadap penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
     Tahap II berikut rencana penggunaan dananya.




                                          147
Page 170
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PFI masih dalam proses
      pelaksanaan kewajiban-kewajiban PFI kepada para krediturnya berdasarkan Rencana
      Perdamaian.

III. KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:

1.    Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
      Sukuk Ijarah yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya
      mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan perundang-undangan di Negara
      Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penawaran umum berkelanjutan
      sukuk berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam
      KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338
      KUHPerdata; dan

2.    Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum
      berkelanjutan Sukuk Ijarah tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang
      kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-
      undangan lainnya yang berlaku umum.

IV.    PENUTUP

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.

Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan
dan OJK.

                                                         Hormat kami,
                                                         TUMBUAN & PARTNERS




                                                         Jennifer B. Tumbuan
                                                         Senior Partner




                                           148

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.95 MB
Published28 May 2025
Pages170
Characters734,364
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 123 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT POS INDONESIA (PERSERO) p.1 ×24
linked org PT BNI Sekuritas p.2 ×7
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.9 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.17 ×15
linked org Bank Central Asia Tbk p.17 ×13
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.18 ×25
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.18 ×11
linked org Bank IBK Indonesia p.18 ×7
linked org Bank Neo Commerce Tbk p.18 ×11
linked org Mandiri Tunas Finance p.47
linked org Bussan Auto Finance p.47
linked org Summit Oto Finance p.47
linked org Clipan Finance p.47
linked org Indomobil Finance Indonesia p.47
linked org Dana Pensiun p.51 ×2
linked org Pemerintah RI p.80 ×3
linked person Muhammad Budi Djatmiko p.103 ×3
linked person Gunawan Hutagalung p.103 ×2
linked person Robben Rico p.103 ×3
linked person I Gde Made Kartikajaya p.103 ×2
linked person Fauzi Baadila p.103
linked person Riden Hatam Aziz p.103 ×3
linked person Faizal Rochmad Djoemadi p.103 ×4
linked person Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman p.103 ×4
linked person Asih Kurniasari Komar p.103 ×4
linked person Tonggo Marbun p.103 ×4
linked person Prasabri Pesti p.103 ×4
linked person Dwi Ary Purnomo p.135
linked person Pietra Machreza Paloh p.135
linked person Panangian Simanungkalit p.135
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.136
linked person Hirwandi Gafar p.136
linked person Nofry Rony Poetra p.136
linked person I Nyoman Sugiri Yasa p.136
linked person Venda Yuniarti p.136
linked person Helmy Afrisa Nugroho p.136
linked person Tan Jacky Chen p.136
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.152 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×34
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×10
possible person Kanaka Puradiredja p.16 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.17 ×8
possible org Bank Sinarmas Tbk p.17 ×8
possible org Bank Dubai Panin Syariah Tbk p.49 ×2
possible person Suryo Utomo p.135
possible person Ida Nuryanti p.135
possible person Fahri Hamzah p.135
possible person Eko Waluyo p.136
possible person Setiyo Wibowo p.136
possible person Rully Setiawan p.136
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nilai Pengalihan p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×10
unresolved org PT Pos Finansial Indonesia PLI p.13
unresolved org PT Pos Logistik Indonesia PPI p.13
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.14 ×16
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved person Achmad Abid p.15 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.15 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.15 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.16 ×4
unresolved org PT Bank IBK Indonesia Rasio Lancar p.18 ×2
unresolved org Bank CCB Indonesia Tbk p.18 ×4
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.18 ×14
unresolved org PT Bhakti Wasantara Net Sehubungan p.19
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah p.23 ×2
unresolved org PT FITCH RATING INDONESIA p.24
unresolved person Kanny Hidaya Y.W. p.41
unresolved person Komisioner · Ketua p.41 ×2
unresolved org Telkomunikasi Indonesia Tbk p.44 ×4
unresolved org PT Infosys Solusi Terpadu p.44
unresolved org Bank Indonesia p.49
unresolved org Dana Pensiun Pos Indonesia p.51 ×2
unresolved org PT Pos Properti Indonesia PPI p.51
unresolved org Bank CCB p.52
unresolved org Bank Jatim p.52
unresolved org Bank IBK p.52
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.58
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Penjatahan p.66
unresolved org PT Bank Tabungan p.68 ×3
unresolved org PT Bank Tabungan Indonesia Tahap I Tahun p.68
unresolved person Fasilitas Plafond Djumini Setyoadi p.69
unresolved person Setyoadi p.71
unresolved person Hendrawan p.74
unresolved person Esther Mercia Sulaiman p.74
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.76 ×2
unresolved org Tbk. Indrasari Kresnadjaja p.76
unresolved person Christina Basoeki p.79
unresolved org PT Bank Sinarmas Rp p.81
unresolved person Indrasari Kresnadjaja p.81
unresolved org PT Bank Panin Dubai p.83
unresolved org Syariah Tbk. p.83
unresolved person Dicky Suseno p.83
unresolved org Kementerian p.96
unresolved org PT Edu Sarana Informatika p.104
unresolved org PT Hafara Indonesia p.104
unresolved org Mahkamah Agung p.109
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.109
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.109
unresolved org PT Nusantara Compnet Integrator p.109 ×4
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.134
unresolved org Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan p.134
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.134
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.134
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.135 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.135 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.135
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.152
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.157
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.159 ×2
unresolved org Milik Negara p.159 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.160
unresolved person Ervina Christina Sembiring · Notaris p.167
unresolved person Jennifer B. Tumbuan · Senior Partner p.170

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result