Back to announcement
20250528_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890405_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 Mei 2025
Nomor : 38/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan di One Pacific Place, Lantai 18
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Lot 3 & 5,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jakarta - 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT
HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.”, berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : 09.04 WIB – 09.43 WIB
Tempat : The Langham Jakarta
The Langham Jakarta Ballroom East, Lantai 3
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8
Jakarta - 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. John Gledhill Presiden Komisaris
2. Paul Norman Janelle Wakil Presiden Komisaris
3. Justin Guy Mayall Komisaris Independen
4. Luthfi Mardiansyah Komisaris Independen
- Direksi : 1. The Ivan Cahyadi Presiden Direktur
2. Sergio Colarusso Direktur
3. Elvira Lianita Direktur
4. Gunnar Beckers Direktur
5. Andre Dahan Direktur
6. Johannes Hendrikus Bink Direktur
7. Yohan Lesmana Tjhin Direktur
- Pemegang Saham : 108.915.073.919 saham (93,6356%) dari total 116.318.076.900
saham
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat tanggal 17 April 2025;
2. Pengumuman Rapat pada tanggal 17 April 2025;
3. Pemberitahuan Perubahan Mata Acara Rapat pada tanggal 2 Mei 2025; dan
4. Pemanggilan Rapat pada tanggal 5 Mei 2025.
Seluruh pengumuman dan pemanggilan tersebut disampaikan melalui situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 158.984.251 saham
atau merupakan 0.14597 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 63.000 saham
atau merupakan 0,00006% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.756.026.668
saham atau merupakan 99,85397% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 108.915.010.939 saham atau
99,99994% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the
PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka jalankan dalam Tahun Buku 2024.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 156.254.650 saham atau
merupakan 0,14346% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 63.000 saham atau
merupakan 0,00006% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.758.756.269 saham
atau merupakan 99,85648% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara mayoritas,
dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 108.915.010.919 saham atau 99,99994% dari total
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.537.075.921.780 (enam triliun lima ratus tiga puluh tujuh
miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) atau
Rp56,2 (lima puluh enam koma dua Rupiah) per saham dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai dengan
jadwal sebagai berikut
Cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi : 10 Juni 2025
Ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi : 11 Juni 2025
Cum dividen tunai di pasar tunai : 12 Juni 2025
Ex dividen tunai di pasar tunai : 13 Juni 2025
Tanggal pencatatan (recording date) : 12 Juni 2025
Pembayaran dividen : 26 Juni 2025
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dan/atau
keputusan yang diperlukan, termasuk untuk membuat kebijakan, dalam rangka pelaksanaan pembagian dan
pengurusan atas dividen tunai tersebut, serta kebijakan terkait tata cara pengambilan dividen yang tidak
diambil pemegang saham yang berhak dalam jangka waktu tertentu, , sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 156.254.650 saham atau
merupakan 0,14346 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 63.000 saham atau
merupakan 0,00006% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.758.756.269 saham
atau merupakan 99,85648% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 108.915.010.919 saham atau 99,99994
% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the
PricewaterhouseCoopers network of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 156.257.450 saham atau
merupakan 0.14347% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 130.017.382 saham
atau merupakan 0.11938% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.628.799.087 saham
atau merupakan 99.73716% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 108,785,056,537 saham atau
99.88062% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) Pasal 3 tentang Maksud
Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha; (ii) Pasal 15 tentang Direksi; (iii) Pasal 17 tentang Rapat Direksi; (iv)
Pasal 18 tentang Dewan Komisaris; (v) Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris; dan (vi) Pasal 21 tentang
Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, menjadi berbunyi sebagaimana telah ditampilkan pada
layar dan yang telah disediakan oleh Perseroan pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat,
yaitu tanggal 5 Mei 2025;
2. Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
3. Menyetujui untuk menyatakan kembali data Perseroan mengenai susunan pemegang saham Perseroan; dan
4. Menyetuju memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
dengan hak substitusi untuk melakukan perubahan / penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana mungkin disyaratkan sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan
Keputusan Rapat di hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan
dan melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Notaris
untuk mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 156.255.350 saham atau
merupakan 0.09402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 11.291.700 saham
atau merupakan 0.14915% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108,747,526,869 saham
atau merupakan 99.75683% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 108.903.782.219 saham atau
99.85085% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Rapat Kelima.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Paul Janelle sebagai Presiden Komisaris Perseroan menggantikan Bapak
John Gledhill, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan dan
pembebasan (acquit et de charge) kepada Bapak John Gledhill dari setiap liabilitas dan tanggung jawab
sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1
Januari 2024 sampai dengan dan termasuk tanggal 27 Mei 2025, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Mindaugas Trumpaitis sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan
dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
3. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya dengan masa
jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2030.
Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Johannes Hendrikus Bink
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan
yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang
dianggap baik dan perlu sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan agar perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi
yang berwenang.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Mei 2025, Nomor 105, yang
di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada
Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Paul Janelle
· Presiden Komisaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
1071 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.14346',
'pct_against': '0.00006',
'pct_for': '99.85648',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 156.254.650 saham atau merupakan '
'0,14346% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 63.000 saham atau '
'merupakan 0,00006% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 108.758.756.269 '
'saham atau merupakan 99,85648% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. sesuai dengan ketentuan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka '
'suara abstain mengikuti suara mayoritas, '
'dengan demikian total jumlah suara yang '
'setuju adalah sebesar 108.915.010.919 saham '
'atau 99,99994% dari total AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua '
'tersebut. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '156254650',
'votes_against': '63000',
'votes_for': '108758756269'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.14346',
'pct_against': '0.00006',
'pct_for': '99.85648',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kebijakan, dalam rangka pelaksanaan pembagian '
'dan pengurusan atas dividen tunai tersebut, '
'serta kebijakan terkait tata cara pengambilan '
'dividen yang tidak diambil pemegang saham '
'yang berhak dalam jangka waktu tertentu, , '
'sesuai dengan peraturan perundang- undangan '
'yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 156.254.650 saham atau '
'merupakan 0,14346 % dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 63.000 saham '
'atau merupakan 0,00006% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 108.758.756.269 '
'saham atau merupakan 99,85648% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. sesuai dengan ketentuan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka '
'suara abstain mengikuti suara mayoritas, '
'dengan demikian total jumlah suara yang '
'setuju adalah sebesar 108.915.010.919 saham '
'atau 99,99994 % dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Ketiga. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '156254650',
'votes_against': '63000',
'votes_for': '108758756269'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '14347',
'pct_against': '11938',
'pct_for': '9973716',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 156.257.450 saham atau merupakan '
'0.14347% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 130.017.382 saham atau '
'merupakan 0.11938% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 108.628.799.087 '
'saham atau merupakan 99.73716% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. sesuai dengan ketentuan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka '
'suara abstain mengikuti suara mayoritas, '
'dengan demikian total jumlah suara yang '
'setuju adalah sebesar 108,785,056,537 saham '
'atau 99.88062% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '156257450',
'votes_against': '130017382',
'votes_for': '108628799087'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.6356',
'record_date': '2025-06-12',
'shares_present': '108915073919',
'time_end': '09:43:00',
'time_start': '09:04:00',
'venue': 'The Langham Jakarta The Langham Jakarta Ballroom East, Lantai 3 '
'Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8 Jakarta - 12190'}