Skip to content
Back to announcement

20250528_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890405_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                        PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                                  Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986




                                                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                  PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:

 Hari/Tanggal          :    Selasa, 27 Mei 2025
 Waktu                 :    09.04 WIB – 09.43 WIB
 Tempat                :    The Langham Jakarta
                            The Langham Ballroom East, Lantai 3
                            District 8
                            Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
                            Jakarta - 12190
 Kehadiran             :

                             Dewan Komisaris                                                                    Direksi
 Presiden Komisaris              : John Gledhill                                Presiden Direktur                  : The Ivan Cahyadi
 Wakil Presiden Komisaris        : Paul Norman Janelle                          Direktur                           : Sergio Colarusso
 Komisaris Independen            : Justin Guy Mayall                            Direktur                           : Elvira Lianita
 Komisaris Independen            : Luthfi Mardiansyah                           Direktur                           : Johannes Hendrikus Bink
                                                                                Direktur                           : Gunnar Beckers
                                                                                Direktur                           : Andre Dahan
                                                                                Direktur                           : Yohan Lesmana Tjhin

                                  Komite Audit                                                      Komite Nominasi dan Remunerasi
 Ketua            : Luthfi Mardiansyah                                          Ketua                              : Luthfi Mardiansyah
 Anggota          : Paul Norman Janelle                                         Anggota                            : Niken Kristiawan Rachmad
                  : Eulis Eliyani                                                                                  : Cicilia Tri Sulistyawati

                     Komite Pemantau Manajemen Risiko
 Ketua            : Justin Guy Mayall
 Anggota          : Paul Norman Janelle
                  : Rudianto Wiharso

                               Audit Internal
                              Rudianto Wiharso

Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 108.915.073.919 saham atau sebesar
93,636% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Rapat dipimpin oleh Luthfi Mardiansyah, Komisaris Independen Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Sirkuler Keputusan Dewan Komisaris
pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 April 2025.

I. MATA ACARA RAPAT
    1.  Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024.
    2.  Persetujuan penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
    3.  Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2025.
    4.  Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
    5.  Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Page 2
II. KEPUTUSAN

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham               Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                       Setuju                                Abstain                               Tidak Setuju
                                         108.756.026.668 saham                    158.984.251 saham                          63.000 saham
                                       atau 99,854% dari yang hadir           atau 0,146 % dari yang hadir           atau 0,00006% dari yang hadir


  Keputusan:
  Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
  pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP
  Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung jawab
  sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
  yang mereka jalankan dalam Tahun Buku 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham              Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                      Setuju                              Abstain                               Tidak Setuju
                                        108.758.756.269 saham                 156.254.650 saham                           63.000 saham
                                      atau 99,856% dari yang hadir         atau 0,143% dari yang hadir            atau 0,00006% dari yang hadir

  Keputusan:
    1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.537.075.921.780 (enam triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta
         sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) atau Rp56,2 (lima puluh enam koma dua Rupiah) per saham dari
         saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada pemegang saham Perseroan sebagai
         dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:


                                                Kegiatan                                                                  Tanggal
          Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia                                                          28 Mei 2025
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                  • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                   10 Juni 2025
                  • Pasar Tunai                                                                                         12 Juni 2025
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
                  • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                   11 Juni 2025
                  • Pasar Tunai                                                                                         13 Juni 2025
          Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date)                                               12 Juni 2025
          Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                              26 Juni 2025

     2.     Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dan/atau keputusan yang diperlukan,
            termasuk untuk membuat kebijakan, dalam rangka pelaksanaan pembagian dan pengurusan atas dividen tunai tersebut, serta
            kebijakan terkait tata cara pengambilan dividen yang tidak diambil pemegang saham yang berhak dalam jangka waktu tertentu, sesuai
            dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
      Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
      1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
         Perseroan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
      2. Pembayaran Dividen Tunai:
                 a.    Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
                       dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
                       nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
                       (”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
                       21 252 5028 paling lambat tanggal 12 Juni 2025, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
                       Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
Page 3
               b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
                    pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
                    KSEI yang bersangkutan.
     3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
        Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
               a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
                    Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB
                    Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
                    dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                    Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
                    dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
                    Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
                            i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
                                Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
                                 Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
                                 Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373
                                 Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tersebut.
                           ii.   Wajb Pajak Badan dalam negeri.
                    Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
                           i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
                           ii.   tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
                               dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
                               (PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
                               menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
                               (untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
                               paling lambat tanggal 12 Juni 2025 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
                               disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
                               Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
                               dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
               b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                    pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
                    Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
                    Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
                    informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                    membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
                    pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.


MATA ACARA KETIGA RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham           Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                             Abstain                               Tidak Setuju
                                    108.758.756.269 saham                156.254.650 saham                           63.000 saham
                                  atau 99,856% dari yang hadir        atau 0,143% dari yang hadir            atau 0,00006% dari yang hadir

  Keputusan:
  Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network
  of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
  sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham           Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                             Abstain                               Tidak Setuju
                                    108.628.799.087 saham                156.257.450 saham                        130.017.382 saham
                                  atau 99,737% dari yang hadir        atau 0,143% dari yang hadir             atau 0,119% dari yang hadir
Page 4
  Keputusan:
  1. Menyetujui perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan
       Usaha; (ii) Pasal 15 tentang Direksi; (iii) Pasal 17 tentang Rapat Direksi; (iv) Pasal 18 tentang Dewan Komisaris; (v) Pasal 20 tentang Rapat
       Dewan Komisaris; dan (vi) Pasal 21 tentang Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, menjadi berbunyi sebagaimana telah
       ditampilkan pada layar dan yang telah disediakan oleh Perseroan pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu
       tanggal 5 Mei 2025;

  2.    Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan;

  3.    Menyetujui untuk menyatakan kembali data Perseroan mengenai susunan pemegang saham Perseroan; dan

  4.    Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
        melakukan perubahan / penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana mungkin disyaratkan sesuai
        dengan kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap
        perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan
        Rapat di hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan melaporkan/memberitahukan
        perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
        dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik
        Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk memberlakukan
        perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

       Jumlah Pemegang Saham          Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
       Yang Bertanya
       Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                              Abstain                              Tidak Setuju
                                     108.747.526.869 saham                 156.255.350 saham                       11.291.700 saham
                                   atau 99,757% dari yang hadir         atau 0,094% dari yang hadir            atau 0,149% dari yang hadir

  Keputusan:
  1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Paul Janelle sebagai Presiden Komisaris Perseroan menggantikan Bapak John Gledhill, dengan masa
       jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Bapak John Gledhill dari dan setiap
       liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode
       1 Januari 2024 sampai dengan dan termasuk tanggal 27 Mei 2025, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Mindaugas Trumpaitis sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
       sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
  3. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal
       ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.

        Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

        Direksi:
        Presiden Direktur                   : The Ivan Cahyadi
        Direktur                            : Sergio Colarusso
        Direktur                            : Elvira Lianita
        Direktur                            : Sharmen Karthigasu
        Direktur                            : Gunnar Beckers
        Direktur                            : Andre Dahan
        Direktur                            : Johannes Hendrikus Bink
        Direktur                            : Yohan Lesmana Tjhin

        Dewan Komisaris:
        Presiden Komisaris                  : Paul Janelle
        Wakil Presiden Komisaris            : Mindaugas Trumpaitis
        Komisaris Independen                : Justin Mayall
        Komisaris Independen                : Luthfi Mardiansyah
Page 5
4.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang
     berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
     diperlukan agar perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.


                                                      Jakarta, 28 Mei 2025
                                              PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
                                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published28 May 2025
Pages5
Characters20,961
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 May 2025 · 09:04–09:43
Present108,915,073,919 (93.64%)
ChairLuthfi Mardiansyah
Agenda 1 approved
For
108,756,026,668
99.85%
Against
63,000
0.00%
Abstain
158,984,251
0.15%
Agenda 2 approved
For
108,758,756,269
99.86%
Against
63,000
0.00%
Abstain
156,254,650
0.14%
  • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
108,758,756,269
99.86%
Against
63,000
0.00%
Abstain
156,254,650
0.14%
Agenda 4 approved
For
108,628,799,087
99.74%
Against
130,017,382
0.12%
Abstain
156,257,450
0.14%
Agenda 5 approved
For
108,747,526,869
99.76%
Against
11,291,700
0.15%
Abstain
156,255,350
0.09%
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×11
linked person John Gledhill p.1 ×4
linked person The Ivan Cahyadi p.1 ×2
linked person Paul Norman Janelle p.1 ×3
linked person Sergio Colarusso p.1 ×2
linked person Justin Guy Mayall p.1 ×2
linked person Elvira Lianita p.1 ×2
linked person Luthfi Mardiansyah p.1 ×5
linked person Gunnar Beckers p.1 ×2
linked person Andre Dahan p.1 ×2
linked person Yohan Lesmana p.1 ×2
linked person Eulis Eliyani p.1
linked person Mindaugas Trumpaitis p.4 ×2
linked person Sharmen Karthigasu p.4
linked person Justin Mayall p.4
possible — Central Business p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Paul Janelle · Presiden Komisaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 952 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.146',
             'pct_against': '0.00006',
             'pct_for': '99.854',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik independen yang '
                                'bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP '
                                'Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of '
                                'the PricewaterhouseCoopers network of firms), '
                                'serta memberikan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'mereka jalankan dalam Tahun Buku 2024.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '158984251',
             'votes_against': '63000',
             'votes_for': '108756026668'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.143',
             'pct_against': '0.00006',
             'pct_for': '99.856',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah '
                                'Rp6.537.075.921.780 (enam triliun lima ratus '
                                'tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta '
                                'sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh '
                                'ratus delapan puluh Rupiah) atau Rp56,2 (lima '
                                'puluh enam koma dua Rupiah) per saham dari '
                                'saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada '
                                'pemegang saham Perseroan sebagai dividen '
                                'tunai dengan jadwal sebagai berikut: Kegiatan '
                                'Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek '
                                'Indonesia Akhir Periode Perdagangan Saham '
                                'Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) • Pasar '
                                'Reguler dan Pasar Negosiasi • Pasar Tunai '
                                'Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak '
                                'Dividen (Ex-Dividend) • Pasar Reguler dan '
                                'Pasar Negosiasi • Pasar Tunai Tanggal Daftar '
                                'Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording '
                                'Date) 12 Juni 2025 Tanggal Pembayaran Dividen '
                                'Tunai 2. Menyetujui memberikan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan dan/atau keputusan yang '
                                'diperlukan, termasuk untuk membuat kebijakan, '
                                'dalam rangka pelaksanaan pembagian dan '
                                'pengurusan atas dividen tunai tersebut, serta '
                                'kebijakan terkait tata cara pengambilan '
                                'dividen yang tidak diambil pemegang saham '
                                'yang berhak dalam jangka waktu tertentu, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN '
                                'TUNAI Ketentuan tentang pembayaran Dividen '
                                'Tunai adalah sebagai berikut: 1. Pemegang '
                                'Saham yang berhak atas pembayaran Dividen '
                                'Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan '
                                'pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, pukul '
                                '16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan '
                                'melalui transfer bank. 2. Pembayaran Dividen '
                                'Tunai: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
                                'yang sahamnya masih menggunakan warkat '
                                '(fisik), pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer '
                                'bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak '
                                'yang telah memberitahukan nama Bank serta '
                                'nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang '
                                'berhak kepada Biro Administrasi Efek '
                                'Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra '
                                '(”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai '
                                '2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta '
                                'Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62 21 '
                                '252 5028 paling lambat tanggal 12 Juni 2025, '
                                'pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP '
                                'atau Paspor sesuai alamat dalam Daftar '
                                'Pemegang Saham melalui surat bermaterai '
                                'Rp10.000. b. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
                                'yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), '
                                'pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan '
                                'Pemegang Saham yang berhak akan menerima '
                                'pembayaran dari pemegang rekening KSEI yang '
                                'bersangkutan. 3. Dividen Tunai yang akan '
                                'dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan '
                                'perundang undangan yang berlaku. Oleh '
                                'karenanya, para Pemegang Saham yang berhak '
                                'diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai '
                                'berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
                                'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
                                'belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak '
                                '(NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP '
                                'kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 12 '
                                'Juni 2025, pukul 16.00 WIB Sesuai dengan '
                                'Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
                                'Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung '
                                'Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri '
                                'Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang '
                                'Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 '
                                'tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak '
                                'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) '
                                'dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta '
                                'Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan '
                                'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
                                'tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka '
                                'Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi '
                                'Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong '
                                'Pajak Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak '
                                'Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat '
                                'Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan '
                                'di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
                                'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
                                'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
                                'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
                                'terutang atas Dividen Tunai wajib disetor '
                                'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
                                'negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373 '
                                'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
                                'tersebut. ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri. '
                                'Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'sahamnya : i. dimasukan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI, atau ii. tidak dimasukan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam '
                                'bentuk warkat). dan yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                '(PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 '
                                'Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak '
                                'Penghasilan serta menyampaikan Surat '
                                'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk '
                                'yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau '
                                'BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukan '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang '
                                'saham dalam bentuk warkat, paling lambat '
                                'tanggal 12 Juni 2025 pukul 16:00 WIB, dengan '
                                'menggunakan format dan tata cara sebagaimana '
                                'disyaratkan dalam Peraturan Direktorat '
                                'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
                                'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
                                'Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format '
                                'dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan '
                                'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. b. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam '
                                'penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen '
                                'Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen '
                                'Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima '
                                'informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai '
                                'dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya '
                                'tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada '
                                'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '156254650',
             'votes_against': '63000',
             'votes_for': '108758756269'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.143',
             'pct_against': '0.00006',
             'pct_for': '99.856',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik '
                                'independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a '
                                'member of the PricewaterhouseCoopers network '
                                'of firms), yang bersertifikat dan terdaftar '
                                'di OJK untuk mengaudit laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan '
                                'lain sehubungan dengan penunjukan tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai '
                                'penunjukan akuntan publik tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '156254650',
             'votes_against': '63000',
             'votes_for': '108758756269'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.143',
             'pct_against': '0.119',
             'pct_for': '99.737',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan ketentuan-ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) Pasal 3 '
                                'tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan '
                                'Usaha; (ii) Pasal 15 tentang Direksi; (iii) '
                                'Pasal 17 tentang Rapat Direksi; (iv) Pasal 18 '
                                'tentang Dewan Komisaris; (v) Pasal 20 tentang '
                                'Rapat Dewan Komisaris; dan (vi) Pasal 21 '
                                'tentang Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan '
                                'Tahunan, menjadi berbunyi sebagaimana telah '
                                'ditampilkan pada layar dan yang telah '
                                'disediakan oleh Perseroan pada situs web '
                                'Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat, '
                                'yaitu tanggal 5 Mei 2025; 2. Menyetujui untuk '
                                'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan; 3. Menyetujui untuk menyatakan '
                                'kembali data Perseroan mengenai susunan '
                                'pemegang saham Perseroan; dan 4. Menyetujui '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk melakukan '
                                'perubahan / penyesuaian dan penyusunan '
                                'kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana '
                                'mungkin disyaratkan sesuai dengan kebijakan '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, dan melakukan segala '
                                'sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini, '
                                'menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu '
                                'Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan '
                                'Notaris, memberi wewenang kepada Notaris '
                                'untuk memohonkan persetujuan dan '
                                'melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran '
                                'dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan '
                                'kuasa kepada Notaris untuk mengubah Anggaran '
                                'Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia dan/atau Otoritas '
                                'Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan '
                                'segala sesuatu yang dianggap perlu untuk '
                                'memberlakukan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dimaksud.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '156257450',
             'votes_against': '130017382',
             'votes_for': '108628799087'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.094',
             'pct_against': '0.149',
             'pct_for': '99.757',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Paul '
                                'Janelle sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
                                'menggantikan Bapak John Gledhill, dengan masa '
                                'jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya '
                                'Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan '
                                'dan pembebasan (acquit et de charge) kepada '
                                'Bapak John Gledhill dari dan setiap '
                                'liabilitas dan tanggung jawab sehubungan '
                                'dengan kegiatan pengawasan yang dilakukannya '
                                'untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 '
                                'Januari 2024 sampai dengan dan termasuk '
                                'tanggal 27 Mei 2025, sepanjang kegiatan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. '
                                '2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak '
                                'Mindaugas Trumpaitis sebagai Wakil Presiden '
                                'Komisaris Perseroan dengan masa jabatan '
                                'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan tahun 2030. 3. Menyetujui '
                                'pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris lainnya dengan masa '
                                'jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya '
                                'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Oleh '
                                'karenanya, susunan Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: '
                                'Direksi: Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi '
                                'Direktur : Sergio Colarusso Direktur : Elvira '
                                'Lianita Direktur : Sharmen Karthigasu '
                                'Direktur : Gunnar Beckers Direktur : Andre '
                                'Dahan Direktur : Johannes Hendrikus Bink '
                                'Direktur : Yohan Lesmana Tjhin Dewan '
                                'Komisaris: Presiden Komisaris : Paul Janelle '
                                'Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas '
                                'Trumpaitis Komisaris Independen : Justin '
                                'Mayall Komisaris Independen : Luthfi '
                                'Mardiansyah 4. Menyetujui memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi dan/atau '
                                'Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan keputusan '
                                'tersebut dalam suatu akta notariil, dan '
                                'melakukan tindakan yang '
                                'diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang serta secara umum melakukan hal-hal '
                                'yang dianggap baik dan perlu sehubungan '
                                'dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut, termasuk '
                                'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
                                'bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan '
                                'agar perubahan susunan anggota Direksi dan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh '
                                'instansi yang berwenang. Jakarta, 28 Mei 2025 '
                                'PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. Direksi',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '156255350',
             'votes_against': '11291700',
             'votes_for': '108747526869'}],
 'chair_name': 'Luthfi Mardiansyah',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-05-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.636',
 'record_date': '2025-06-12',
 'shares_present': '108915073919',
 'time_end': '09:43:00',
 'time_start': '09:04:00',
 'venue': 'The Langham Jakarta The Langham Ballroom East, Lantai 3 District 8 '
          'Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jakarta - 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result