Back to announcement
20250528_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890405_lamp5.pdf
RUPS minutes Parsed HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : 09.04 WIB – 09.43 WIB
Tempat : The Langham Jakarta
The Langham Ballroom East, Lantai 3
District 8
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
Jakarta - 12190
Kehadiran :
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris : John Gledhill Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Wakil Presiden Komisaris : Paul Norman Janelle Direktur : Sergio Colarusso
Komisaris Independen : Justin Guy Mayall Direktur : Elvira Lianita
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah Direktur : Johannes Hendrikus Bink
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Komite Audit Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua : Luthfi Mardiansyah Ketua : Luthfi Mardiansyah
Anggota : Paul Norman Janelle Anggota : Niken Kristiawan Rachmad
: Eulis Eliyani : Cicilia Tri Sulistyawati
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Ketua : Justin Guy Mayall
Anggota : Paul Norman Janelle
: Rudianto Wiharso
Audit Internal
Rudianto Wiharso
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 108.915.073.919 saham atau sebesar
93,636% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Rapat dipimpin oleh Luthfi Mardiansyah, Komisaris Independen Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Sirkuler Keputusan Dewan Komisaris
pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 April 2025.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
2. Persetujuan penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Page 2
II. KEPUTUSAN
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.756.026.668 saham 158.984.251 saham 63.000 saham
atau 99,854% dari yang hadir atau 0,146 % dari yang hadir atau 0,00006% dari yang hadir
Keputusan:
Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka jalankan dalam Tahun Buku 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.758.756.269 saham 156.254.650 saham 63.000 saham
atau 99,856% dari yang hadir atau 0,143% dari yang hadir atau 0,00006% dari yang hadir
Keputusan:
1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.537.075.921.780 (enam triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta
sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) atau Rp56,2 (lima puluh enam koma dua Rupiah) per saham dari
saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada pemegang saham Perseroan sebagai
dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia 28 Mei 2025
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Juni 2025
• Pasar Tunai 12 Juni 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 11 Juni 2025
• Pasar Tunai 13 Juni 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date) 12 Juni 2025
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 26 Juni 2025
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dan/atau keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk membuat kebijakan, dalam rangka pelaksanaan pembagian dan pengurusan atas dividen tunai tersebut, serta
kebijakan terkait tata cara pengambilan dividen yang tidak diambil pemegang saham yang berhak dalam jangka waktu tertentu, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
2. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
(”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
21 252 5028 paling lambat tanggal 12 Juni 2025, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
Page 3
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
KSEI yang bersangkutan.
3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB
Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373
Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tersebut.
ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri.
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
(untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
paling lambat tanggal 12 Juni 2025 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.758.756.269 saham 156.254.650 saham 63.000 saham
atau 99,856% dari yang hadir atau 0,143% dari yang hadir atau 0,00006% dari yang hadir
Keputusan:
Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network
of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.628.799.087 saham 156.257.450 saham 130.017.382 saham
atau 99,737% dari yang hadir atau 0,143% dari yang hadir atau 0,119% dari yang hadir
Page 4
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha; (ii) Pasal 15 tentang Direksi; (iii) Pasal 17 tentang Rapat Direksi; (iv) Pasal 18 tentang Dewan Komisaris; (v) Pasal 20 tentang Rapat
Dewan Komisaris; dan (vi) Pasal 21 tentang Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, menjadi berbunyi sebagaimana telah
ditampilkan pada layar dan yang telah disediakan oleh Perseroan pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu
tanggal 5 Mei 2025;
2. Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
3. Menyetujui untuk menyatakan kembali data Perseroan mengenai susunan pemegang saham Perseroan; dan
4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan perubahan / penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana mungkin disyaratkan sesuai
dengan kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap
perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan
Rapat di hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan melaporkan/memberitahukan
perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik
Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk memberlakukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.747.526.869 saham 156.255.350 saham 11.291.700 saham
atau 99,757% dari yang hadir atau 0,094% dari yang hadir atau 0,149% dari yang hadir
Keputusan:
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Paul Janelle sebagai Presiden Komisaris Perseroan menggantikan Bapak John Gledhill, dengan masa
jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Bapak John Gledhill dari dan setiap
liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode
1 Januari 2024 sampai dengan dan termasuk tanggal 27 Mei 2025, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Mindaugas Trumpaitis sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
3. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Johannes Hendrikus Bink
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Page 5
4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang
berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan agar perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2025 · 09:04–09:43 |
| Present | 108,915,073,919 (93.64%) |
| Chair | Luthfi Mardiansyah |
Agenda 1
approved
For
108,756,026,668
99.85%
Against
63,000
0.00%
Abstain
158,984,251
0.15%
Agenda 2
approved
For
108,758,756,269
99.86%
Against
63,000
0.00%
Abstain
156,254,650
0.14%
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 3
approved
For
108,758,756,269
99.86%
Against
63,000
0.00%
Abstain
156,254,650
0.14%
Agenda 4
approved
For
108,628,799,087
99.74%
Against
130,017,382
0.12%
Abstain
156,257,450
0.14%
Agenda 5
approved
For
108,747,526,869
99.76%
Against
11,291,700
0.15%
Abstain
156,255,350
0.09%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Paul Janelle
· Presiden Komisaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
952 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.146',
'pct_against': '0.00006',
'pct_for': '99.854',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik independen yang '
'bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP '
'Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of '
'the PricewaterhouseCoopers network of firms), '
'serta memberikan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'mereka jalankan dalam Tahun Buku 2024.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '158984251',
'votes_against': '63000',
'votes_for': '108756026668'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.143',
'pct_against': '0.00006',
'pct_for': '99.856',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah '
'Rp6.537.075.921.780 (enam triliun lima ratus '
'tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta '
'sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh '
'ratus delapan puluh Rupiah) atau Rp56,2 (lima '
'puluh enam koma dua Rupiah) per saham dari '
'saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada '
'pemegang saham Perseroan sebagai dividen '
'tunai dengan jadwal sebagai berikut: Kegiatan '
'Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek '
'Indonesia Akhir Periode Perdagangan Saham '
'Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) • Pasar '
'Reguler dan Pasar Negosiasi • Pasar Tunai '
'Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak '
'Dividen (Ex-Dividend) • Pasar Reguler dan '
'Pasar Negosiasi • Pasar Tunai Tanggal Daftar '
'Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording '
'Date) 12 Juni 2025 Tanggal Pembayaran Dividen '
'Tunai 2. Menyetujui memberikan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan dan/atau keputusan yang '
'diperlukan, termasuk untuk membuat kebijakan, '
'dalam rangka pelaksanaan pembagian dan '
'pengurusan atas dividen tunai tersebut, serta '
'kebijakan terkait tata cara pengambilan '
'dividen yang tidak diambil pemegang saham '
'yang berhak dalam jangka waktu tertentu, '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN '
'TUNAI Ketentuan tentang pembayaran Dividen '
'Tunai adalah sebagai berikut: 1. Pemegang '
'Saham yang berhak atas pembayaran Dividen '
'Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya '
'tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan '
'pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, pukul '
'16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan '
'melalui transfer bank. 2. Pembayaran Dividen '
'Tunai: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
'yang sahamnya masih menggunakan warkat '
'(fisik), pembayaran Dividen Tunai akan '
'dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer '
'bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak '
'yang telah memberitahukan nama Bank serta '
'nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang '
'berhak kepada Biro Administrasi Efek '
'Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra '
'(”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai '
'2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta '
'Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62 21 '
'252 5028 paling lambat tanggal 12 Juni 2025, '
'pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP '
'atau Paspor sesuai alamat dalam Daftar '
'Pemegang Saham melalui surat bermaterai '
'Rp10.000. b. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
'yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), '
'pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan '
'Pemegang Saham yang berhak akan menerima '
'pembayaran dari pemegang rekening KSEI yang '
'bersangkutan. 3. Dividen Tunai yang akan '
'dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan '
'perundang undangan yang berlaku. Oleh '
'karenanya, para Pemegang Saham yang berhak '
'diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai '
'berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
'belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak '
'(NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP '
'kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 12 '
'Juni 2025, pukul 16.00 WIB Sesuai dengan '
'Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
'Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung '
'Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri '
'Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang '
'Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 '
'tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak '
'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) '
'dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta '
'Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan '
'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
'tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka '
'Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi '
'Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong '
'Pajak Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak '
'Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat '
'Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan '
'di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
'terutang atas Dividen Tunai wajib disetor '
'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
'negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373 '
'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
'tersebut. ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri. '
'Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'sahamnya : i. dimasukan dalam penitipan '
'kolektif KSEI, atau ii. tidak dimasukan dalam '
'penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam '
'bentuk warkat). dan yang pemotongan pajaknya '
'akan menggunakan tarif berdasarkan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
'(PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 '
'Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak '
'Penghasilan serta menyampaikan Surat '
'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk '
'yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau '
'BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukan '
'dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang '
'saham dalam bentuk warkat, paling lambat '
'tanggal 12 Juni 2025 pukul 16:00 WIB, dengan '
'menggunakan format dan tata cara sebagaimana '
'disyaratkan dalam Peraturan Direktorat '
'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format '
'dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan '
'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. b. Bagi '
'Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam '
'penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen '
'Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen '
'Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima '
'informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai '
'dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya '
'tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada '
'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
'Pemegang Saham yang bersangkutan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '156254650',
'votes_against': '63000',
'votes_for': '108758756269'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.143',
'pct_against': '0.00006',
'pct_for': '99.856',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik '
'independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a '
'member of the PricewaterhouseCoopers network '
'of firms), yang bersertifikat dan terdaftar '
'di OJK untuk mengaudit laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan '
'lain sehubungan dengan penunjukan tersebut '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai '
'penunjukan akuntan publik tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '156254650',
'votes_against': '63000',
'votes_for': '108758756269'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.143',
'pct_against': '0.119',
'pct_for': '99.737',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan ketentuan-ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) Pasal 3 '
'tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan '
'Usaha; (ii) Pasal 15 tentang Direksi; (iii) '
'Pasal 17 tentang Rapat Direksi; (iv) Pasal 18 '
'tentang Dewan Komisaris; (v) Pasal 20 tentang '
'Rapat Dewan Komisaris; dan (vi) Pasal 21 '
'tentang Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan '
'Tahunan, menjadi berbunyi sebagaimana telah '
'ditampilkan pada layar dan yang telah '
'disediakan oleh Perseroan pada situs web '
'Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat, '
'yaitu tanggal 5 Mei 2025; 2. Menyetujui untuk '
'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'Perseroan; 3. Menyetujui untuk menyatakan '
'kembali data Perseroan mengenai susunan '
'pemegang saham Perseroan; dan 4. Menyetujui '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan '
'dengan hak substitusi untuk melakukan '
'perubahan / penyesuaian dan penyusunan '
'kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana '
'mungkin disyaratkan sesuai dengan kebijakan '
'Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau '
'Otoritas Jasa Keuangan, dan melakukan segala '
'sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini, '
'menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu '
'Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan '
'Notaris, memberi wewenang kepada Notaris '
'untuk memohonkan persetujuan dan '
'melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran '
'dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan '
'kuasa kepada Notaris untuk mengubah Anggaran '
'Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri '
'Hukum Republik Indonesia dan/atau Otoritas '
'Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan '
'segala sesuatu yang dianggap perlu untuk '
'memberlakukan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan dimaksud.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '156257450',
'votes_against': '130017382',
'votes_for': '108628799087'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.094',
'pct_against': '0.149',
'pct_for': '99.757',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Paul '
'Janelle sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
'menggantikan Bapak John Gledhill, dengan masa '
'jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya '
'Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan '
'dan pembebasan (acquit et de charge) kepada '
'Bapak John Gledhill dari dan setiap '
'liabilitas dan tanggung jawab sehubungan '
'dengan kegiatan pengawasan yang dilakukannya '
'untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 '
'Januari 2024 sampai dengan dan termasuk '
'tanggal 27 Mei 2025, sepanjang kegiatan '
'tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. '
'2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak '
'Mindaugas Trumpaitis sebagai Wakil Presiden '
'Komisaris Perseroan dengan masa jabatan '
'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan tahun 2030. 3. Menyetujui '
'pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris lainnya dengan masa '
'jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Oleh '
'karenanya, susunan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: '
'Direksi: Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi '
'Direktur : Sergio Colarusso Direktur : Elvira '
'Lianita Direktur : Sharmen Karthigasu '
'Direktur : Gunnar Beckers Direktur : Andre '
'Dahan Direktur : Johannes Hendrikus Bink '
'Direktur : Yohan Lesmana Tjhin Dewan '
'Komisaris: Presiden Komisaris : Paul Janelle '
'Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas '
'Trumpaitis Komisaris Independen : Justin '
'Mayall Komisaris Independen : Luthfi '
'Mardiansyah 4. Menyetujui memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi dan/atau '
'Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk menyatakan keputusan '
'tersebut dalam suatu akta notariil, dan '
'melakukan tindakan yang '
'diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang serta secara umum melakukan hal-hal '
'yang dianggap baik dan perlu sehubungan '
'dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan tersebut, termasuk '
'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
'bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan '
'agar perubahan susunan anggota Direksi dan '
'Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh '
'instansi yang berwenang. Jakarta, 28 Mei 2025 '
'PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. Direksi',
'seq': 5,
'votes_abstain': '156255350',
'votes_against': '11291700',
'votes_for': '108747526869'}],
'chair_name': 'Luthfi Mardiansyah',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.636',
'record_date': '2025-06-12',
'shares_present': '108915073919',
'time_end': '09:43:00',
'time_start': '09:04:00',
'venue': 'The Langham Jakarta The Langham Ballroom East, Lantai 3 District 8 '
'Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jakarta - 12190'}