Back to announcement
20250528_LABA_Pemanggilan RUPS_31890263_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LABASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GREEN POWER GROUP Tbk
Direksi PT Green Power Group Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang
saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/20 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Holiday Inn, Jl. Jababeka Raya Kav. A-2 Cikarang,
Ruang Granada 2 & 3 lantai dasar
Penyelenggaraan Rapat : Secara Hybrid (kehadiran terbatas dan elektronik) bagi
Pemegang Saham
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara Hybrid. Oleh karena itu, Perseroan menghimbau seluruh
pemegang saham untuk menghadiri Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Hadir dalam Rapat secara fisik sesuai alamat dan tata cara terlampir; atau
2. Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
3. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui (e-proxy)
(https://akses.ksei.co.id)(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) ; atau
4. Memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh
Perseroan atau pihak ketiga lainnya (sepanjang diperbolehkan) dengan menggunakan Formulir
Surat Kuasa yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan
https://greenpowergroup.id/articles/tata-kelola-perusahaan-7/rups-33 pada saat tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
atau dalam bentuk lain yang diperbolehkan.
UNDANGAN RAPAT DALAM VERSI CETAK TIDAK TERSEDIA
Perseroan tidak mengirimkan Pemanggilan ini secara tersendiri dalam versi cetak kepada para pemegang
saham dan Pemanggilan untuk Rapat ini merupakan undangan resmi.
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASANNYA
Hal-hal sebagai berikut akan diajukan di dalam Rapat untuk dapat dibahas dan memperoleh keputusan
dari para pemegang saham Perseroan:
Mata Acara 1 Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 dalam Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan dan kinerja Perseroan
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP Tanuwijaya.
1/5
Page 2
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205
Mata Acara 2 Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah), penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
Mata Acara 3 Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
Tahun Buku 2025 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain
berkenaan dengan Penunjukan tersebut
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan, di mana penunjukkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 akan diusulkan sesuai dengan penunjukan Dewan
Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit.
Mata Acara 4 Persetujuan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
1. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan
mengajukan usulan atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan untuk selanjutnya memberikan kuasa dan
wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan
Komisaris.
2. Penetapan remunerasi bagi Direksi
Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (sebagaimana diubah) dan Pasal 11 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji
dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun
sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah) dan Pasal 11 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan,
kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Mata Acara 5 Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 11 ayat (5)(a), (13) dan (14) Anggaran Dasar Perseroan. Profil
calon anggota Direksi Perseroan tersedia pada situs web Perseroan
(https://greenpowergroup.id/articles/tata-kelola-perusahaan-7/rups-33).
Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan ini mengusulkan kepada
Rapat untuk mendapatkan persetujuan atas hal-hal di bawah ini:
2/5
Page 3
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205
1. Untuk memberhentikan secara hormat Bapak William Ong selaku Direktur Utama Perseroan,
Bapak Shen Bin, Bapak Yuan Xiaozhong dan Bapak Zhong Guobing selaku Direktur Perseroan
dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
mereka dari posisinya masing-masing atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak
pengangkatan sampai dengan berakhirnya masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin di dalam pembukuan Perseroan.
2. Untuk mengangkat calon anggota Direksi yang profilnya tersedia pada situs web Perseroan
sebagaimana disebut di atas.
Mata Acara 6 Persetujuan Perubahan Susunan dan Pengangkatan Kembali Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 – 2030
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (4)(a), (12) dan (13) Anggaran Dasar Perseroan. Profil
calon anggota Dewan Komisaris Perseroan tersedia pada situs web Perseroan
(https://greenpowergroup.id/articles/tata-kelola-perusahaan-7/rups-33).
Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan ini mengusulkan kepada
Rapat untuk mendapatkan persetujuan atas hal-hal di bawah ini:
1. Untuk memberhentikan secara hormat Bapak Huang Yeping selaku Komisaris Utama Perseroan
dan Bapak Andrew Laksono selaku Komisaris Independen Perseroan dan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada mereka dari posisinya
masing-masing atas segala tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatan sampai
dengan berakhirnya masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam
pembukuan Perseroan.
2. Untuk mengangkat calon anggota Dewan Komisaris yang profilnya tersedia pada situs web
Perseroan sebagaimana disebut di atas.
KETENTUAN PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR DALAM RAPAT
1. Pemegang saham yang berhak untuk menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening
efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025.
2. Dikarenakan keterbatasan tempat, kepada para pemegang saham yang akan menghadiri Rapat
secara fisik agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui email: info@greenpowergroup.id
dan mendapatkan surat konfirmasi kehadiran. Perseroan membatasi jumlah kehadiran sampai
dengan 50 Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham, dengan ketentuan "first come first
serve".
3. Perseroan merekomendasikan pemegang saham untuk hadir dengan mendeklarasikan kuasa dan
suaranya melalui eASY.KSEI atau mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan.
Kehadiran secara elektronik tetap merupakan pilihan terbaik untuk mengikuti Rapat.
4. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes
KSEI dapat ditemukan di situs web: https://akses.ksei.co.id dan
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
3/5
Page 4
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205
5. Dalam hal pemegang saham memilih untuk tidak menghadiri Rapat secara elektronik maupun
memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
memberikan kuasanya kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan agar kehadiran
dan hak suaranya diwakili oleh perwakilan independen secara elektronik dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI atau kepada pihak ketiga lainnya (sepanjang diperbolehkan) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Mengunduh Surat Kuasa konvensional yang terdapat dalam situs web Perseroan
(www.greenpowergroup.com) yang wajib diisi, yang aslinya diserahkan kepada Perseroan
paling lambat tanggal 19 Juni 2025 pukul 12.00 (i) melalui kantor Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Bima Registra, Satrio Tower, 9th Floor A2, Jl. Prof.
Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, Telp.: 021-25984818, Fax: 021-
25984819, Email: acc@bimaregistra.co.id (apabila kuasa diberikan kepada perwakilan
independen yang ditunjuk oleh Perseroan); atau (ii) ke alamat Perseroan di Jl. Raya Imam
Bonjol RT008/RW13, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi apabila kuasa
diberikan kepada pihak ketiga lainnya, sepanjang pemberian kuasa tersebut diperbolehkan.
b. Surat Kuasa wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya yang sah. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, maka harus
melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat dan hak suara yang dikuasakan tersebut akan
diperhitungkan dalam penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham. Namun mereka
tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
d. Pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang penerima kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
MATERI RAPAT
1. Seluruh materi terkait Rapat termasuk Surat Kuasa dan Tata Tertib Rapat tersedia bagi pemegang
saham dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (www.greenpowergroup.com) sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
2. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
tersedia di situs web sistem eASY.KSEI.
PERTANYAAN TERKAIT MATA ACARA RAPAT
Para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang berhak hadir memiliki hak untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya terkait Mata Acara Rapat.
Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak
menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua
Rapat dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
HASIL PERHITUNGAN SUARA
Pada akhir pemungutan suara setiap Mata Acara Rapat, Notaris Bersama dengan Biro Administrasi Efek
akan melakukan perhitungan suara, lalu Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut.
4/5
Page 5
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205
LAIN-LAIN
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
Bekasi, 28 Mei 2025
PT GREEN POWER GROUP Tbk
DIREKSI
5/5
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Tanuwijaya.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
person
Yuan Xiaozhong
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.