Skip to content
Back to announcement

20250528_LABA_Pemanggilan RUPS_31890263_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LABA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        PT Green Power Group Tbk
                       Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205

                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              PT GREEN POWER GROUP Tbk

Direksi PT Green Power Group Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang
saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal                          :     Jumat/20 Juni 2025
Waktu                                 :     14.00 WIB s/d selesai
Tempat                                :     Hotel Holiday Inn, Jl. Jababeka Raya Kav. A-2 Cikarang,
                                            Ruang Granada 2 & 3 lantai dasar
Penyelenggaraan Rapat                 :     Secara Hybrid (kehadiran terbatas dan elektronik) bagi
                                            Pemegang Saham

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara Hybrid. Oleh karena itu, Perseroan menghimbau seluruh
pemegang saham untuk menghadiri Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
1.    Hadir dalam Rapat secara fisik sesuai alamat dan tata cara terlampir; atau
2.    Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
3.    Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui (e-proxy)
      (https://akses.ksei.co.id)(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) ; atau
4.    Memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh
      Perseroan atau pihak ketiga lainnya (sepanjang diperbolehkan) dengan menggunakan Formulir
      Surat Kuasa yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan
      https://greenpowergroup.id/articles/tata-kelola-perusahaan-7/rups-33      pada     saat    tanggal
      Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
      atau dalam bentuk lain yang diperbolehkan.

UNDANGAN RAPAT DALAM VERSI CETAK TIDAK TERSEDIA
Perseroan tidak mengirimkan Pemanggilan ini secara tersendiri dalam versi cetak kepada para pemegang
saham dan Pemanggilan untuk Rapat ini merupakan undangan resmi.

MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASANNYA
Hal-hal sebagai berikut akan diajukan di dalam Rapat untuk dapat dibahas dan memperoleh keputusan
dari para pemegang saham Perseroan:

 Mata Acara 1       Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
                    Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
                    Desember 2024
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 dalam Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan dan kinerja Perseroan
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP Tanuwijaya.



                                                                                                      1/5
Page 2
                       PT Green Power Group Tbk
                       Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                      Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205


 Mata Acara 2       Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang
                    Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah), penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.

 Mata Acara 3       Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
                    Tahun Buku 2025 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain
                    berkenaan dengan Penunjukan tersebut
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan, di mana penunjukkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 akan diusulkan sesuai dengan penunjukan Dewan
Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit.

 Mata Acara 4       Persetujuan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                    Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
1.    Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
      Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      (sebagaimana diubah) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan
      mengajukan usulan atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk
      ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan untuk selanjutnya memberikan kuasa dan
      wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan
      Komisaris.

2.   Penetapan remunerasi bagi Direksi
     Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (sebagaimana diubah) dan Pasal 11 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji
     dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun
     sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah) dan Pasal 11 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan,
     kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

 Mata Acara 5       Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 11 ayat (5)(a), (13) dan (14) Anggaran Dasar Perseroan. Profil
calon       anggota    Direksi       Perseroan      tersedia     pada      situs    web      Perseroan
(https://greenpowergroup.id/articles/tata-kelola-perusahaan-7/rups-33).

Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan ini mengusulkan kepada
Rapat untuk mendapatkan persetujuan atas hal-hal di bawah ini:



                                                                                                      2/5
Page 3
                          PT Green Power Group Tbk
                          Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205

     1.     Untuk memberhentikan secara hormat Bapak William Ong selaku Direktur Utama Perseroan,
            Bapak Shen Bin, Bapak Yuan Xiaozhong dan Bapak Zhong Guobing selaku Direktur Perseroan
            dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
            mereka dari posisinya masing-masing atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak
            pengangkatan sampai dengan berakhirnya masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan
            tersebut tercermin di dalam pembukuan Perseroan.

     2.     Untuk mengangkat calon anggota Direksi yang profilnya tersedia pada situs web Perseroan
            sebagaimana disebut di atas.

 Mata Acara 6          Persetujuan Perubahan Susunan dan Pengangkatan Kembali Dewan
                       Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 – 2030
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (4)(a), (12) dan (13) Anggaran Dasar Perseroan. Profil
calon anggota Dewan Komisaris Perseroan tersedia pada situs web Perseroan
(https://greenpowergroup.id/articles/tata-kelola-perusahaan-7/rups-33).

Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan ini mengusulkan kepada
Rapat untuk mendapatkan persetujuan atas hal-hal di bawah ini:
   1. Untuk memberhentikan secara hormat Bapak Huang Yeping selaku Komisaris Utama Perseroan
        dan Bapak Andrew Laksono selaku Komisaris Independen Perseroan dan memberikan
        pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada mereka dari posisinya
        masing-masing atas segala tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatan sampai
        dengan berakhirnya masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam
        pembukuan Perseroan.

     2.     Untuk mengangkat calon anggota Dewan Komisaris yang profilnya tersedia pada situs web
            Perseroan sebagaimana disebut di atas.

KETENTUAN PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR DALAM RAPAT
1.        Pemegang saham yang berhak untuk menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
          saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025
          selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening
          efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa
          Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025.
2.        Dikarenakan keterbatasan tempat, kepada para pemegang saham yang akan menghadiri Rapat
          secara fisik agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui email: info@greenpowergroup.id
          dan mendapatkan surat konfirmasi kehadiran. Perseroan membatasi jumlah kehadiran sampai
          dengan 50 Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham, dengan ketentuan "first come first
          serve".
3.        Perseroan merekomendasikan pemegang saham untuk hadir dengan mendeklarasikan kuasa dan
          suaranya melalui eASY.KSEI atau mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan.
          Kehadiran secara elektronik tetap merupakan pilihan terbaik untuk mengikuti Rapat.
4.        Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes
          KSEI        dapat     ditemukan      di      situs     web:      https://akses.ksei.co.id dan
          https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.

                                                                                                         3/5
Page 4
                      PT Green Power Group Tbk
                      Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                     Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205

5.   Dalam hal pemegang saham memilih untuk tidak menghadiri Rapat secara elektronik maupun
     memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
     memberikan kuasanya kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan agar kehadiran
     dan hak suaranya diwakili oleh perwakilan independen secara elektronik dalam Rapat melalui
     aplikasi eASY.KSEI atau kepada pihak ketiga lainnya (sepanjang diperbolehkan) dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a.    Mengunduh Surat Kuasa konvensional yang terdapat dalam situs web Perseroan
           (www.greenpowergroup.com) yang wajib diisi, yang aslinya diserahkan kepada Perseroan
           paling lambat tanggal 19 Juni 2025 pukul 12.00 (i) melalui kantor Biro Administrasi Efek
           yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Bima Registra, Satrio Tower, 9th Floor A2, Jl. Prof.
           Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, Telp.: 021-25984818, Fax: 021-
           25984819, Email: acc@bimaregistra.co.id (apabila kuasa diberikan kepada perwakilan
           independen yang ditunjuk oleh Perseroan); atau (ii) ke alamat Perseroan di Jl. Raya Imam
           Bonjol RT008/RW13, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi apabila kuasa
           diberikan kepada pihak ketiga lainnya, sepanjang pemberian kuasa tersebut diperbolehkan.
     b.    Surat Kuasa wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
           pengenal lainnya yang sah. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, maka harus
           melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir.
     c.    Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
           kuasa Pemegang Saham dalam Rapat dan hak suara yang dikuasakan tersebut akan
           diperhitungkan dalam penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham. Namun mereka
           tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
     d.    Pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang penerima kuasa
           untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

MATERI RAPAT
1.   Seluruh materi terkait Rapat termasuk Surat Kuasa dan Tata Tertib Rapat tersedia bagi pemegang
     saham dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (www.greenpowergroup.com) sejak tanggal
     Pemanggilan Rapat ini sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
2.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat
     termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
     tersedia di situs web sistem eASY.KSEI.

PERTANYAAN TERKAIT MATA ACARA RAPAT
Para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang berhak hadir memiliki hak untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya terkait Mata Acara Rapat.

Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak
menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua
Rapat dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.

HASIL PERHITUNGAN SUARA
Pada akhir pemungutan suara setiap Mata Acara Rapat, Notaris Bersama dengan Biro Administrasi Efek
akan melakukan perhitungan suara, lalu Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut.

                                                                                                     4/5
Page 5
                    PT Green Power Group Tbk
                    Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                   Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205



LAIN-LAIN
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.


                                  Bekasi, 28 Mei 2025
                             PT GREEN POWER GROUP Tbk
                                      DIREKSI




                                                                                                   5/5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published28 May 2025
Pages5
Characters14,532
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Green Power Group Tbk p.1 ×16
linked person William Ong · Direktur Utama p.3
linked person Shen Bin p.3
linked person Zhong Guobing · Direktur p.3
linked person Huang Yeping · Komisaris Utama p.3
linked person Andrew Laksono · Komisaris Independen p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Prof. Dr. Satrio p.4
unresolved org Tanuwijaya. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved person Yuan Xiaozhong p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Bima Registra p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result