Back to announcement
20250528_BAFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31890173_lamp1.pdf
Listing Text extracted BAFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 144
Page 1
Jadwal
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 22 – 23 Mei 2025
Tanggal Penjatahan : 26 Mei 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 28 Mei 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Mei 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 2 Juni 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BUSSAN AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Barang dan/atau Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BAF Plaza
Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 6100; Email: baf.sekretariat@baf.id
www.baf.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 31 Maret 2025, Perseroan mengoperasikan 162 kantor cabang termasuk 161 kantor cabang syariah, dan
90 kantor selain kantor cabang yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000
(LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP965.720.000.000 (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA MILIAR TUJUH RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp960.000.000.000 (sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 Mei 2028 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAAN. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO STRATEGI KETIDAKTEPATAN DALAM PENGAMBILAN DAN/ATAU PELAKSANAAN
SUATU KEPUTUSAN STRATEGIS SERTA KEGAGALAN DALAM MENGANTISIPASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS SEHINGGA MENYEBABKAN
TIDAK TERCAPAINYA TARGET YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI:
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”): PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA(idn) (Triple A) id
AAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
MENGENAI PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK dengan Surat No. BAF/067/CP/III/2024 tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-83/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp965.720.000.000 (sembilan ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03474/BEI.PPI/04-2024 tanggal 16 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK melalui Surat No. BAF/351/CP/CI/2023 tanggal 28 November 2023 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan III PT Bussan Auto Finance. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-1042/PL.111/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal Surat Pencatatan Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan III PT Bussan Auto Finance. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ....................................................................................................................... ii
RINGKASAN.. .......................................................................................................................................... xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN . . .......................................................................................... 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI . . ............................................................................................... 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI............................................... 14
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN............................................. 15
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . ................................................................................. 15
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT................................................................................. 16
6. PERPAJAKAN......................................................................................................................... 16
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.................................... 18
III. PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................... 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................... 38
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN . . ....................................................................... 41
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN................................................... 48
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. . .................................................................................. 49
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . ................................................................................. 49
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN..................................................................................... 49
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . .................................................. 49
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN............................................................................... 50
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN................................................................................. 50
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. . ....................................... 52
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN............ 73
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN.............................. 74
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN................................................................................................ 75
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............... 76
1. UMUM............................................................................................................................. 76
2. KEGIATAN USAHA........................................................................................................... 77
3. PELANGGAN................................................................................................................... 83
4. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN...................................................................... 84
5. PERSAINGAN.................................................................................................................. 85
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................................... 86
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.................................................................. 87
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI........................................................................ 89
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ............................................................................................. 98
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI.................................................................................................................................... 102
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................... 103
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yaitu pihak yang
membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notarial, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
ii
Page 5
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Seri A: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
Seri B: 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan dan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di pasar modal.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Obligasi atau FPPO pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Go Live : berarti satu proses yang dilakukan untuk pengakuan persetujuan
aplikasi kredit secara sistem, dimana setelah dilakukannya proses
ini akan mengeluarkan registrasi konsumen berupa nomor perjanjian
kontrak sebagai pengakuan sah telah menjadi konsumen Perseroan
dan juga perhitungan total jumlah pencairan ke mitra Perseroan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
IAPI : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan atau Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
serta keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
xKustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
Penyelesaian bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
kegiatan antarpasar.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
yaitu PT Mandiri Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
iv
Page 7
Masyarakat : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/ berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
atau nama lainnya.
Notaris : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar
Rupiah), dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, yang terdiri dari Seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
obligasi sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.225.000.000.000 (satu triliun dua ratus dua
puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp775.000.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
v
Page 8
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap V dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp775.000.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan II : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan II : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan II : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.242.000.000.000 (satu triliun dua ratus
empat puluh dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan III : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp965.720.000.000 (sembilan ratus enam puluh
lima miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
vi
Page 9
Obligasi Berkelanjutan III : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia dan PT Pemeringkat Efek Indonesia
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun
2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas yang akan memberikan jaminan kesanggupan
penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, berdasarkan
hasil Penawaran Awal, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas
dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
vii
Page 10
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pengakuan Utang : berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan sebagaiman tercantum
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 No. 3 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 No. 5 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-065/OBL/
KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025
No. 4 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H.
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Berkelanjutan III
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No. 2 tanggal 8 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memperhatikan
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 7/2017.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Bussan
Auto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persetujuan Prinsip Pencatatan : berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Efek Bersifat Utang sehubungan dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang pada
Bursa Efek tersebut. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Bursa Efek berdasarkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang No. S-03474/BEI.PP1/04-2024 tanggal 16 April 2024.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
viii
Page 11
Piutang : berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor.
Piutang Lancar : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak tanggal jatuh tempo.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2018 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
ix
Page 12
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari Seri Obligasi dengan jangka waktu terlama
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp240.000.000.000
(dua ratus empat puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
(b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp960.000.000.000
(sembilan ratus enam puluh Rupiah), dengan tingkat bunga
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPS.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saldo Piutang Pembiayaan : berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
pembiayaan yang diamortisasi.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
Obligasi.
x
Page 13
Seri Obligasi : berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
(a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp240.000.000.000
(dua ratus empat puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
(b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp960.000.000.000
(sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal
28 Mei 2025.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
penerbitan Obligasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran seluruh Dana Obligasi kepada Perseroan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good fund), yang merupakan
tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 Mei 2025.
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
xi
Page 14
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Mei 2025.
Tingkat Kesehatan Keuangan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
likuiditas dan kinerja Perseroan.
UU Cipta Kerja : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6856.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
Undang-Undang Pasar Modal : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
atau UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
UUPT : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban serta
Berhentinya Wali Amanat.
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,10% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha
31 Desember 2024 (sumber: BAF, Desember 2024). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama
PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi
perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus
pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan
dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham
utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan
telah beroperasi di 252 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 162 kantor cabang termasuk 161 kantor
cabang syariah, dan 90 kantor selain kantor cabang yang didukung oleh 3.640 karyawan per 31 Maret 2025.
Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran
melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform
pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan
motor bekas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan multiproduk dan pembiayaan mesin pertanian,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 53,6% dan 60,6% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024.
Perekonomian global pada tahun 2024 diwarnai oleh ketidakpastian yang tinggi, dipicu oleh meningkatnya
ketegangan geopolitik dan transisi pemerintahan di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Di sisi lain, Eropa,
Tiongkok, dan Jepang mengalami pertumbuhan yang lambat. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia hanya mencapai 3,2%, sedikit menurun dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar
3,3%. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, sedikit melambat dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,05%.
Meskipun seluruh komponen ekonomi menunjukkan pertumbuhan positif, nilai ekspor tercatat lebih rendah pada
2024, dengan total net ekspor berdasarkan harga konstan mencapai Rp513,7 triliun, turun dari Rp514,5 triliun
pada 2023. Konsumsi rumah tangga, sebagai komponen utama perekonomian tumbuh lebih baik dibanding tahun
2023 tetapi belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi akibat daya beli yang masih terbatas.
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja yang beragam. Penjualan sepeda motor
tumbuh tipis sebesar 1,5% YoY dengan total 6,3 juta unit, sesuai target Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
(AISI). Sebaliknya, penjualan mobil mengalami penurunan sebesar 14,0% YoY menjadi 865,6 ribu unit, meskipun
masih melampaui target revisi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yaitu sebesar 850 ribu
unit. Pada tahun 2024, penjualan mobil menghadapi beberapa tantangan signifikan, antara lain dengan adanya
kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) pada bulan April 2024 ke level 6,25% yang bertahan hingga Agustus
2024, serta penurunan daya beli masyarakat yang tercermin dari deflasi pada periode Mei hingga September 2024.
Industri pembiayaan Indonesia pada 2024 mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6,9% YoY menjadi
Rp503,4 triliun, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 13,2% YoY pada 2023. Perlambatan ini terutama
disebabkan oleh lesunya pembiayaan multiguna yang hanya tumbuh 3,5%, seiring dengan penurunan sektor
otomotif. Sebaliknya, pembiayaan investasi menunjukkan kinerja yang lebih baik dengan pertumbuhan 10,5%
YoY, yang turut berkontribusi pada keseluruhan pertumbuhan piutang industri pembiayaan di 2024, seiring dengan
upaya untuk memperkuat sektor produktif.
xiii
Page 16
Dari sisi kinerja keuangan, total aset industri pembiayaan meningkat sebesar 6,5% menjadi Rp588,9 triliun.
Namun, laba bersih justru turun 2,1% menjadi Rp22,5 triliun akibat meningkatnya beban bunga dan penyisihan
piutang pembiayaan. Hal ini berdampak pada penurunan rasio profitabilitas, di mana Return on Asset (ROA)
turun ke 5,0% dari 5,6%. Sementara itu, rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
naik menjadi 79,4% dari 76,9% di 2023, mencerminkan meningkatnya biaya operasional. Rasio non-performing
financing (NPF) juga sedikit memburuk menjadi 2,7%, dibandingkan dengan 2,4% di tahun sebelumnya, yang
menunjukkan peningkatan risiko pembiayaan bermasalah.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp4.685,1 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
mengalami peningkatan 2,5% dari sebelumnya Rp4.568,9 miliar untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp303,7 miliar atau mencapai 6,5% dari total pendapatan Perseroan dan untuk periode yang
sama tahun 2023 adalah sebesar Rp370,6 miliar atau mencapai 8,1% dari total pendapatan Perseroan. Rasio
NPF Perseroan terjaga pada tingkat 1,1% dan 1,0% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Prospek usaha
Memasuki tahun 2025, perlambatan ekonomi global masih menjadi faktor yang perlu diantisipasi, mengingat
dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi di negara maju maupun berkembang, termasuk Indonesia. Kendati
demikian, kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap solid di tengah ketidakpastian global, meskipun
kewaspadaan tetap diperlukan dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul. Pertumbuhan
ekonomi nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 5,2% YoY yang didorong oleh kuatnya permintaan
domestik serta kebijakan fiskal yang akomodatif dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong akselerasi
transformasi ekonomi nasional. Inflasi diprediksi tetap terkendali pada level 2,5% YoY, sementara nilai tukar
rupiah diproyeksikan bergerak di kisaran Rp16.000 per dolar AS, sejalan dengan prospek ekonomi nasional yang
masih cukup stabil. Pemerintah tetap optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan indikator
domestik yang menunjukkan tren positif.
Di sektor otomotif, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksikan penjualan sepeda motor pada
tahun 2025 akan mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit, atau meningkat sekitar 1,1%-5,8% YoY. Sementara itu,
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) memperkirakan penjualan mobil nasional berada
pada kisaran 750.000 hingga 900.000 unit. Dalam industri pembiayaan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI) memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan akan mencapai 7%8% YoY pada tahun
2025. Proyeksi ini mempertimbangkan kondisi pasar yang masih dalam tahap pemulihan, seiring dengan tren
penjualan kendaraan bermotor yang belum sepenuhnya stabil.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada tanggal 24 Desember 2013; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 7242 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 14 Maret 2014, juncto Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023;
(ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal 26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023.
xiv
Page 17
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Nama Pemegang Saham
Mitsui & Co., Ltd. 159.107 159.107.000.000 45,00
JA Mitsui Leasing, Ltd. 70.714 70.714.000.000 20,00
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,67
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,00
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance.
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan III
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua
ratus miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp240.000.000.000 (dua
ratus empat puluh miliar Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp960.000.000.000 (sembilan
ratus enam puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A dan 28 Mei
2028 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xv
Page 18
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdataan.
Hak senioritas : Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy
back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk
memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 POJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau
perubahan-perubahannya.
Hasil Pemeringkatan : AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA dari Pefindo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
xvi
Page 19
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam Rp jutaan) Tahunan(%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Seri B 11.500 7,00% 3 tahun 5 Juli 2025 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seri B 545.000 7,75% 3 tahun 2 Desember 2025 AAA(idn) dari Fitch dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Seri B 841.000 7,10% 3 tahun 18 April 2026 AAA(idn) dari Fitch dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV 458.000 6,50% 3 tahun 8 September 2026 AAA(idn) dari Fitch dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A 781.460 6,75% 370 Hari Kalender 15 Juli 2025 AAA(idn) dari Fitch dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri B 184.260 7,15% 3 tahun 5 Juli 2027 AAA(idn) dari Fitch dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Seri A 1.343.995 6,40% 370 Hari Kalender 6 Desember 2025 id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Seri B 156.005 6,65% 3 tahun 26 November 2027 AAA(idn) dari Fitch dan
id
AAA dari Pefindo
Total 4.321.220
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
(i) sebesar Rp250,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada Deutsche Bank
AG, Cabang Jakarta (“DB Jakarta”) yang timbul berdasarkan Surat DB Jakarta tanggal 20 Januari 2025,
perihal Perjanjian Fasilitas (“Perjanjian Fasilitas DB Jakarta”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 28 Mei
2025.
(ii) sebesar Rp80,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada MUFG Bank Ltd
Cabang Jakarta (“MUFG Bank”) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2024-0051731 & 2024 -
0051753 tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember 2024) (“Perjanjian Fasilitas MUFG Bank”), pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2025 sebesar Rp30,0 miliar dan 19 Juni 2025 sebesar Rp50,0 miliar.
(iii) sebesar Rp25,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank BCA
Digital (“BCA Digital”) yang timbul berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 14 Maret
2025 (“Perjanjian Fasilitas BCA Digital”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2025 sebesar Rp12,5
miliar dan 25 Juni 2025 sebesar Rp12,5 miliar.
(iv) sebesar Rp30,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank Resona
Perdania (“Bank Resona”) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas No.FH0428 tanggal 13 Desember
2024 (“Perjanjian Fasilitas Bank Resona”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2025.
(v) sebesar Rp55,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada Bank BNP Paribas
(“Bank BNPP”) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas No.LC/MS-015/LA/2024 tanggal 29 Mei 2024
(“Perjanjian Fasilitas Bank BNPP”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 20 Juni 2025.
xvii
Page 20
(vi) sebesar Rp55,0 miliar untuk untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank
Victoria Internasional (“Bank Victoria”) yang timbul berdasarkan Akta Pengubahan XII Terhadap Perjanjian
Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victoria International Tbk dan PT Bussan Auto Finance
No.03 tanggal 13 Juni 2024 (“Perjanjian Fasilitas Bank Victoria”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 20 Juni
2025.
(vii) sisanya akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru
Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas, pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur
(multiproduk), pembiayaan mesin pertanian dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh
izin yang dimiliki Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024, serta untuk tanggal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte
Asia Pacific Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang
ditandatangani Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen
No. 00103/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah aset 14.161.692.804 14.101.995.979
Jumlah liabilitas 11.229.462.070 11.384.618.385
Jumlah ekuitas 2.932.230.734 2.717.377.594
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
Jumlah pendapatan 4.685.119.117 4.568.862.056
Jumlah beban 4.294.397.841 4.090.256.528
Laba sebelum pajak 390.721.276 478.605.528
Laba bersih periode berjalan 303.710.762 370.551.960
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan 344.546.326 393.618.812
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) 858.982 1.048.027
xviii
Page 21
Rasio-rasio Penting
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 2,7% 5,3%
Jumlah beban 5,0% 21,7%
Laba sebelum pajak (18,4%) (51,0%)
Laba bersih tahun berjalan (18,0%) (45,8%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan (12,5%) (38,5%)
EBITDA (1,2%) (23,8%)
Jumlah aset 0,4% 1,3%
Jumlah liabilitas 1,4% 0,2%
Jumlah ekuitas 7,9% 6,0%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 20,7% 27,0%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 1,1% 1,0%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 2,1% 2,6%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 10,4% 13,6%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 6,5% 8,1%
Return on assets (1) 2,8% 3,4%
Return on equity (1) 10,9% 14,2%
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 93,4% 91,0%
Net interest margin (1) 23,9% 24,0%
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 112,5% 126,8%
Cash ratio (1) 9,4% 5,9%
Interest coverage ratio 165,8% 185,1%
Debt service coverage ratio 19,6% 20,0%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 3,6x 3,9x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,8x 4,2x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,6x 1,7x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp960.000.000.000 (sembilan ratus enam puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juni
2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 Mei 2028 untuk Obligasi Seri B. Jadwal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi secara detail
adalah sebagai berikut:
1
Page 24
Bunga ke- Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 8 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 25
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10 Pembelian Kembali Obligasi
i. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter-Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali.
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix di atas dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3
Page 26
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin.
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
ii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir I angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir I angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
iv. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir i angka 7)
dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran umum pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud butir i angka 13) paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.
1.12. Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4
Page 27
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut sebesar Rp775,0 miliar.
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
i. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani; dan b) pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
aset Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan
dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap memperhatikan
batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam butir iii angka 4) di bawah ini;
7) mengubah bidang usaha utama Perseroan;
8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
9) mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang
bank yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya
didahulukan.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
5
Page 28
3) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
iii. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK
No. 35/2018;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 8) di bawah,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk pinjaman dari lembaga pemerintah,
bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain, pinjaman subordinasi)
terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan tingkat
kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018, berikut perubahannya);
4) mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total pinjaman
maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
6) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan;
7) mengizinkan Wali Amanat dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku dengan ketentuan Wali Amanat memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang
jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya dengan biaya-
biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
6
Page 29
8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan pasar modal;
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan pasar modal;
c. selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
berkewajibkan menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir;
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia;
10) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
11) segera memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
saham Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Sub Bab
1.15 dalam Bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan,” dengan segera dan melalui
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap
atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan
untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan;
12) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan yang
penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
13) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat;
14) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Obligasi tersebut
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan
tersebut diperoleh Perseroan;
15) memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
7
Page 30
a) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
b) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
16) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undagan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.15. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi (selain angka 1) di atas); atau
3) fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
4) apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
1) butir i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2) butir i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) butir i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Sub Bab 1.16 dalam Bab ini dengan judul “RUPO.” Dalam RUPO tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
8
Page 31
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Obligasi dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau instansi lain yang berwenang
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
3) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
4) pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Obligasi, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Obliasi, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
3) memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan menunjuk pengganti Wali Amanat Obligasi menurut
ketentuan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan POJK No. 20/2020.
5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat Obligasi yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
9
Page 32
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
1) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Perseroan;
3) Wali Amanat Obligasi; atau
4) OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat Obligasi
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat Obligasi menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat Obligasi wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO
1) pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
2) pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
3) pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
4) panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
b) agenda RUPO;
c) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
e) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
5) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO ;
1) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
2) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kourom kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
3) Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
5) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
6) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
10
Page 33
7) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut.
8) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada butir 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
9) Sebelum pelaksaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya,
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
vii. Kourom dan pengambillan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
a) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat Obligasi maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
11
Page 34
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
f) Dalam hal kourom kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
g) RUPO keempat dapat dilangsukan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kourom kehadiran dan kourom keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamantaan
Obligasi.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Obligasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Obligasi.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK;
x. Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPO;
12
Page 35
xi. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat Obligasi,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
xii. Wali Amanat Obligasi wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xiii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat Obligasi berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
xiv. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek;
xv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
xvi. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
(“Peraturan OJK Nomor 16”) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2020, dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.Selain RUPO sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik
menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 16.
1.17. Hak-hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
13
Page 36
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dan Pefindo.
Berdasarkan Surat Fitch No. 40/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal peringkat PT Bussan Auto
Finance, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. 63/DIR/RATLTR/IV/2025 tanggal 24 April 2025 perihal Peringkat PT Bussan Auto
Finance, dengan peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Berdasarkan Surat Pefindo No.RC-279/PEF-DIR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Bussan Auto Finance periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-110/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III BAF yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
AAA
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch dan Pefindo, sebagaimana
definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
14
Page 37
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi emiten sejak tanggal
26 Oktober 2017 berdasarkan Surat OJK No.S-433/D.04/207 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 9 Mei 2025 dan Laporan Auditor Independen atas Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan tanggal 6 April 2022
dengan No. SR122 0009 BAF BD, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat
utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal
9 Mei 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban
Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti
kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Bussan Auto Finance
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan barang dan/atau jasa
Kantor pusat : Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa,
Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel. : (021) 2939 6000
Faks. : (021) 2939 6100
Email : baf.sekretariat@baf.id
Situs web : www.baf.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
15
Page 38
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang beri
kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UU No.4/2023. Bank
Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober
1999. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan
Obligasi dengan Bank Mandiri.
Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat:
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Alamat : Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12910
Tel. : (021) 526 8216, 524 5161
Faks. : (021) 526 8201
Untuk Perhatian : Vice President – Capital Market Services Department, Financial Institutions Business
Group
Email : rmtrustservices@bankmandiri.co.id
6. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
16
Page 39
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
17
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
(i) sebesar Rp250,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada DB Jakarta yang
timbul berdasarkan Surat DB Jakarta tanggal 20 Januari 2025, perihal Perjanjian Fasilitas DB Jakarta, pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 28 Mei 2025.
Perjanjian Fasilitas DB Jakarta dikenakan tingkat suku bunga 6,50%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan DB Jakarta. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas DB Jakarta dapat dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam Bab
Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Per tanggal 8 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas DB Jakarta
sebesar Rp250,0 miliar, yang seluruhnya akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2025. Perseroan akan
melakukan pembayaran untuk seluruh pokok pinjaman, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
Fasilitas DB Jakarta setelah pembayaran menjadi Nihil.
(ii) sebesar Rp80,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada MUFG Bank
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas MUFG Bank, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2025,
sebesar Rp30,0 miliar dan 19 Juni 2025 sebesar Rp50,0 miliar.
Perjanjian Fasilitas MUFG Bank dikenakan tingkat suku bunga 6,70% untuk yang jatuh tempo pada 18 Juni
2025 dan 7,47% untuk yang jatuh tempo pada 19 Juni 2025. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MUFG Bank. Penjelasan lebih lengkap
mengenai Perjanjian Fasilitas MUFG Bank dapat dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam Bab Keterangan
tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Per tanggal 8 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas MUFG
Bank sebesar Rp420,5 miliar, di mana akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2025 sebesar Rp30,0 miliar
dan 19 Juni 2025 sebesar Rp50,0 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran untuk sebagian pokok
pinjaman, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas MUFG Bank setelah pembayaran
menjadi Rp340,5 miliar.
(iii) sebesar Rp25,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada BCA Digital
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas BCA Digital, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2025,
sebesar Rp12,5 miliar dan 25 Juni 2025 sebesar Rp12,5 miliar.
Perjanjian Fasilitas BCA Digital dikenakan tingkat suku bunga 6,90% untuk yang jatuh tempo pada 18 Juni
2025 dan 7,35% untuk yang jatuh tempo pada 25 Juni 2025. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan BCA Digital. Penjelasan lebih lengkap
mengenai Perjanjian Fasilitas BCA Digital dapat dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam Bab Keterangan
tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Per tanggal 8 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas Perjanjian Fasilitas
BCA Digital sebesar Rp200,0 miliar, di mana akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2025 sebesar Rp12,5
miliar dan pada tanggal 25 Juni 2025 sebesar Rp12,5 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran untuk
sebagian pokok pinjaman, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas BCA Digital
setelah pembayaran menjadi Rp175,0 miliar.
18
Page 41
(iv) sebesar Rp30,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank Resona
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bank Resona pada tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2025.
Perjanjian Fasilitas Resona dikenakan tingkat suku bunga 6,50%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Resona. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Bank Resona dapat dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam
Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Per tanggal 8 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas Perjanjian Fasilitas
Bank Resona sebesar Rp100,0 miliar, di mana sebesar Rp30,0 miliar akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juni
2025. Perseroan akan melakukan pembayaran untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bank Resona setelah pembayaran menjadi Rp70,0 miliar.
(v) sebesar Rp55,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada Bank BNPP yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bank BNPP, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 20 Juni 2025.
Perjanjian Fasilitas Bank BNPP dikenakan tingkat suku bunga 7,35%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja.Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank BNPP. Penjelasan lebih lengkap
mengenai Perjanjian Fasilitas BNPP dapat dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam Bab Keterangan
tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Per tanggal 8 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas Perjanjian Fasilitas Bank
BNPP sebesar Rp55,0 miliar, yang seluruhnya akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025. Perseroan akan
melakukan pembayaran untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
Fasilitas Bank BNPP setelah pembayaran menjadi nihil.
(vi) sebesar Rp55,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank Victoria,
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bank Victoria, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 20 Juni 2025.
Perjanjian Fasilitas Bank Victoria dikenakan tingkat suku bunga 7,30%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja.Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Victoria. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Bank Victoria dapat dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam
Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Per tanggal 8 Mei 2025, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas Perjanjian Fasilitas
Bank Victoria sebesar Rp105,0 miliar, di mana sebesar Rp55,0 miliar akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni
2025. Perseroan akan melakukan pembayaran untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bank Victoria setelah pembayaran menjadi Rp50,0 miliar.
(vii) sisanya akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru
Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas, pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur
(multiproduk), pembiayaan mesin pertanian dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh
izin yang dimiliki Perseroan.
Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar seluruh bunga terutang nantinya akan menggunakan dana
yang berasal dari kas internal Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
19
Page 42
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait,
telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan
Surat No. BAF/015/CP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”)
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 PT Bussan Auto Finance
(“Perseroan”).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,3686% (nol
koma tiga enam delapan enam persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,1700%, yang
terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,1450%, biaya jasa penjaminan sekitar 0,0125% dan biaya
jasa penjualan sekitar 0,0125% ;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0219%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,0160% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0059%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1484%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,0084% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,1400%;
• Biaya lain-lain sekitar 0,0283%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya pencetakan Informasi Tambahan,
formulir, audit penjatahan.
20
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desemebr 2024 bersumber dari
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp11.229,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman bank 5.471.032.912
Utang derivatif 21.844.963
Utang pajak 21.372.386
Utang lain-lain 165.756.843
Biaya yang masih harus dibayar 312.408.134
Utang obligasi 5.086.475.710
Liabilitas sewa 498.544
Liabilitas Imbalan pasca kerja 150.072.578
Jumlah liabilitas 11.229.462.070
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Pinjaman bank
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank dari pihak ketiga sebesar Rp5.471,0
miliar, yang terdiri dari pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek masing-masing sebesar Rp2.518,7
miliar dan Rp2.952,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan kreditur
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.250.000.000
Deutsche Bank AG, Tokyo Branch 644.868.000
PT Bank Oke Indonesia Tbk 500.000.000
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 123.823.022
Jumlah pinjaman jangka panjang 2.518.691.022
Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Mizuho Indonesia 677.500.238
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 541.717.427
Citibank, N.A., Cabang Jakarta 440.000.000
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 250.000.000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta 250.000.000
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta 206.046.578
PT Bank HSBC Indonesia 150.000.000
The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch 134.144.600
PT Bank Victoria International Tbk 105.000.000
Bank Standard Chartered Indonesia 92.933.047
PT Bank BNP Paribas Indonesia, 75.000.000
PT Bank Resona Perdania 30.000.000
Jumlah pinjaman jangka pendek 2.952.341.890
Jumlah pinjaman bank 5.471.032.912
21
Page 44
b. Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Dolar Amerika Serikat 123.823.022
Yen Jepang 644.868.000
Indonesia Rupiah 1.750.000.000
Jumlah 2.518.691.022
Pinjaman Jangka Pendek
Dolar Amerika Serikat 1.652.341.890
Indonesia Rupiah 1.300.000.000
Jumlah 2.952.341.890
Jumlah pinjaman 5.471.032.912
Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan letters of guarantee dari perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd.,
Jepang dan JA Mitsui Leasing., Ltd. Tidak terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini.
Perseroan melakukan lindung nilai atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan nilai tukar mata
uang asing dan tingkat suku bunga dengan menggunakan kontrak cross currency swap.
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perseroan adalah sebagai berikut:
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal Guarantee Rp2.000.000.000 Suku bunga akan dibebankan atas 31 Desember 2025
Cabang Jakarta kerja suatu pinjaman pada jangka waktu
bunga dan mata uang tertentu
USD - TERM SOFR + margin
JPY - JBA TIBOR + margin
IDR - biaya pendanaan + margin
Margin:
Untuk pinjaman dalam IDR, sampai
dengan 1 tahun : 0,375% per tahun.
lebih dari 1 tahun sampai dengan
2 tahun: 1,00% per tahun
lebih dari 2 tahun sampai dengan
4 tahun: 1,20% per tahun
Untuk pinjaman dalam USD dan/
atau JPY, sampai dengan tahun:
1,10% per tahun
lebih dari 1 tahun sampai dengan
2 tahun: 1,40% per tahun
lebih dari 2 tahun sampai dengan
4 tahun: 1,65% per tahun/
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal Unsecured Rp1.200.000.000 Suku bunga akan dibebankan atas 31 Desember 2025
Cabang Jakarta kerja suatu pinjaman pada jangka waktu
bunga dan mata uang tertentu
USD - TERM SOFR + margin
JPY - JBA TIBOR + margin
IDR - biaya pendanaan + margin
Margin:
Untuk pinjaman dalam IDR, sampai
dengan 1 tahun : 0,65% per tahun.
lebih dari 1 tahun sampai dengan
2 tahun: 1,30% per tahun
lebih dari 2 tahun sampai dengan
3 tahun: 1,47% per tahun
Untuk pinjaman dalam USD dan/
atau JPY, sampai dengan tahun:
1,25% per tahun
lebih dari 1 tahun sampai dengan
2 tahun: 1,65% per tahun/
lebih dari 2 tahun sampai dengan
3 tahun: 1,95% per tahun
22
Page 45
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
PT Bank Mizuho Fasilitas modal Guarantee Rp1.300.000.000 IDR : Biaya Pendanaan + 0,35%, 31 Desember 2025
Indonesia kerja USD : Biaya Pendanaan + 0,35%,
JPY : Biaya Pendanaan + 0,35%
PT Bank Mizuho Fasilitas modal Unsecured Rp1.150.000.000 IDR : Biaya Pendanaan + 0,65% 31 Desember 2025
Indonesia kerja USD : Biaya Pendanaan + 0,65%,
JPY : Biaya Pendanaan + 0,65%
PT Bank SMBC Fasilitas modal Guarantee Rp1.825.000.000 Biaya Pendanaan + 0,375% 31 Desember 2025
Indonesia Tbk kerja
PT Bank SMBC Fasilitas modal Unsecured Rp1.200.000.000 Biaya Pendanaan + 1,10% 31 Desember 2025
Indonesia Tbk kerja
Citibank, N.A., Cabang Fasilitas modal Guarantee Rp1.550.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 31 Desember 2025
Jakarta kerja diberitahukan oleh bank
Citibank, N.A., Cabang Fasilitas modal Unsecured Rp800.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 7 April 2025
Jakarta kerja diberitahukan oleh bank
Citibank, N.A., Cabang Cerukan Guarantee Rp50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 1 November 2025
Jakarta diberitahukan oleh bank
Sumitomo Mitsui Trust Fasilitas modal Guarantee US$20.000 Biaya Pendanaan + 0,67% untuk 28 Maret 2025
Bank Ltd., Cabang kerja pinjaman dalam Dolar Amerika
Singapura Serikat dengan tenor sampai dengan
1 tahun dan Biaya Pendanaan
+ 0,84% untuk pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat dengan tenor lebih
dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
Untuk pinjaman dalam Rupiah
untuk seluruh jangka waktu bunga
yang berlaku adalah suku bunga
per tahun sebagaimana disetujui
bersama oleh Debitur dan Bank
Sumitomo Mitsui Trust Fasilitas modal Unsecured US$10.000 USD sampai dengan 1 tahun: suku 28 Maret 2025
Bank Ltd., Cabang kerja bunga tetap : biaya pendanaan
Singapura + 1,18% suku bunga mengambang :
Term SOFR + 1,18%
lebih dari 1 tahun - 2 tahun: suku
bunga tetap : biaya pendanaan
+ 1,35% suku bunga mengambang :
Term SOFR + 1,35%
Bank of America N.A., Fasilitas modal Unsecured US$52.000 Akan ditentukan pada saat penarikan 1 November 2025
Cabang Jakarta kerja
Bank of America N.A., Fasilitas modal Unsecured ¥7.000.000 Agregat Margin 0,90% dan Tingkat 24 September 2025
Cabang Jakarta kerja Referensi Majemuk yang berlaku
pada hari itu
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal Guarantee Rp500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perseroan 31 Desember 2025
kerja
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal Unsecured Rp300.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perseroan 31 Desember 2025
kerja
PT Bank HSBC Fasilitas modal Clean US$10.000 atau Biaya pendanaan + 1.75% untuk 30 Juni 2025
Indonesia kerja Rp150.000.000 penarikan dalam Dolar Amerika
Serikat dan Rupiah
PT Bank HSBC Fasilitas modal Guarantee US$20.000 atau Biaya pendanaan + 1.75% untuk 30 Juni 2025
Indonesia** kerja Rp300.000.000 penarikan dalam Rupiah
PT Bank HSBC Cerukan Guarantee Rp20.000.000 Untuk fasilitas cerukan: bunga 30 Juni 2025
Indonesia** pinjaman dari bank - 2%
Deutsche Bank AG, Fasilitas modal Guarantee Rp800.000.000 Biaya pendanaan + 0.7% 31 Oktober 2025
Cabang Jakarta kerja
Fasilitas modal Unsecured Rp400.000.000 Bunga akan dikenakan pada rate 31 Oktober 2025
kerja yang dapat ditentukan oleh bank
dari waktu ke waktu
23
Page 46
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
Deutsche Bank AG, Fasilitas modal Unsecured ¥10.000.000 Suku bunga yang berlaku untuk 4 September 2025
Cabang Jakarta kerja Pemanfaatan atau Pinjaman,
sebagaimana halnya, untuk hari
apa pun selama Periode Bunga
akan sama dengan Suku Bunga
Acuan untuk hari itu ditambah
Margin 0,95%
PT Bank Central Fasilitas modal Guarantee Rp150.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum 21 Januari 2025
Asia Tbk kerja tanggal penarikan
PT Bank Central Cerukan Guarantee Rp30.000.000 9.5% p.a 21 Januari 2025
Asia Tbk
PT Bank Central Fasilitas modal Unsecured Rp150.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum 21 Januari 2025
Asia Tbk kerja tanggal penarikan
PT Bank Victoria Fasilitas modal Unsecured Rp400.000.000 Sesuai suku bunga pasar yang 24 Mei 2025
International, Tbk, kerja berlaku dan yang akan disepakati
Cabang Jakarta pada saat penarikan fasilitas
PT Bank Victoria Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 Sesuai suku bunga pasar yang 24 Mei 2025
International, Tbk, kerja berlaku dan yang akan disepakati
Cabang Jakarta pada saat penarikan fasilitas
Bank Standard Fasilitas modal Guarantee Rp300.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") 31 Agustus 2025
Chartered Indonesia, kerja Bank adalah 7,23%.
Cabang Jakarta
Bank Standard Fasilitas modal Unsecured Rp150.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") 31 Agustus 2025
Chartered Indonesia, kerja Bank adalah 7,23%.
Cabang Jakarta
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas modal Unsecured Rp40.000.000 Akan ditentukan pada saat pencairan 31 Agustus 2025
kerja fasilitas berdasarkan kondisi pasar
pada saat itu. Jika terjadi perubahan,
akan dilakukan peninjauan ulang
sesuai kesepakatan kedua belah
pihak. Suku bunga yang diharapkan
untuk pokok O/S saat ini adalah
6,20%
PT Bank CIMB Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 Suku Bunga ditentukan sesuai 8 Agustus 2025
Niaga Tbk kerja Expected Financing Return Bank
PT Bank Central Asia Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 Suku Bunga ditentukan sesuai 30 November 2024
Syariah kerja Expected Financing Return Bank
PT Bank Muamalat Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 Nisbah Bagi Hasil akan ditentukan 21 Februari 2024
Indonesia Tbk* kerja pada saat pencairan fasilitas
PT Bank Maybank Fasilitas modal Unsecured Rp500.000.000 1 tahun: 7.3% p.a. 2 tahun: 7.7% p.a. 21 Februari 2024
Indonesia Tbk kerja 3 tahun: 8.1% p.a.
Suku bunga di atas bersifat
indicative dan dapat disesuaikan
pada saat pencairan.
Fasilitas modal Unsecured Rp750.000.000 2 tahun: 7.95% p.a. 3 tahun: 8.1% 15 Desember 2024
kerja p.a.
Suku bunga di atas bersifat
indicative dan dapat disesuaikan
pada saat pencairan.
PT Bank Digital BCA* Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 7.15% p.a., tetap selama jangka 21 Desember 2024
kerja/ waktu.
Fasilitas modal Unsecured Rp300.000.000 Suku bunga akan ditentukan dan 21 Desember 2024
kerja disepakati bersama oleh bank dan
debitur
PT Bank Oke Fasilitas modal Unsecured Rp250.000.000 7.75% suku bunga tetap per tahun. 22 Oktober 2024
Indonesia Tbk kerja
Fasilitas modal Unsecured Rp250.000.000 7.75% suku bunga tetap per tahun. 22 April 2025
kerja
24
Page 47
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
PT Bank BTPN Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 Ketentuan Penarikan: 2 Mei 2025
Syariah Tbk kerja (i) Tenor 6 Bulan: Harga: BI-7DRR
+ margin 0,50%.
Pengembalian yang Diharapkan*:
6,75%
(ii) Tenor 1 Tahun:
Harga: BI-7DRR + margin 0,75%.
Pengembalian yang Diharapkan*:
7,00%
*Ekspektasi imbal hasil dihitung
berdasarkan suku bunga acuan
BI-7DRR pada Mei 2024 yang
sebesar 6,25%.
PT Bank BNP Paribas Fasilitas modal Unsecured Rp150.000.000 Biaya Pendanaan + 0.6% per tahun 31 Maret 2025
Indonesia kerja
The Shizuoka Bank, Ltd. Fasilitas modal Unsecured US$20.000 Suku bunga adalah suku bunga per 14 Juni 2025
Singapore Branch kerja tahun yang ditentukan oleh Pemberi
Pinjaman sebagai gabungan Margin
dan biaya (dinyatakan sebagai suku
bunga tahunan).
PT Bank Resona Fasilitas modal Unsecured Rp100.000.000 IDR : COLF + 0,2%. Mengambang 13 Desember 2025
Perdania kerja USD : COLF + 0,05%. Mengambang
Suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman
Bergulir ini ditetapkan per penarikan
hingga jatuh tempo Surat Perjanjian
Catatan: * dalam proses perpanjangan
Sampai dengan tanggal laporan keuangan, Perseroan telah mendapatkan fasilitas perpanjangan dari bank
berikut ini:
• PT Bank Central Asia Tbk (Guarantee) fasilitas modal kerja sebesar Rp150.000 juta, efektif sampai dengan
tanggal 21 April 2025.
• PT Bank Central Asia Tbk (Guarantee) fasilitas cerukan sebesar Rp30.000 juta, efektif sampai dengan
tanggal 21 April 2025.
• PT Bank Central Asia Tbk (Unsecured) fasilitas cerukan sebesar Rp150.000 juta, efektif sampai dengan
tanggal 21 April 2025.
• Berdasarkan amandemen perjanjian kredit No. 042 tanggal 4 April 2024, terdapat penambahan fasilitas
modal kerja dari PT Bank BTPN Tbk (Unsecured), menjadi sebesar Rp1.200.000 juta, efektif sampai dengan
31 Desember 2024.
• PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Unsecured), fasilitas modal kerja sebesar Rp 100.000 juta, efektif sampai
dengan tanggal 29 Desember 2024 dan saat ini sedang proses perpanjangan.
• Citibank, N.A., Cabang Jakarta (Unsecured), fasilitas modal kerja sebesar Rp 500.000 juta, efektif sampai
dengan tanggal 7 April 2025.
• Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (“SPPK”) No. 056/BOI/IV/202 tanggal 18 April 2024,
Perseroan menerima fasilitas modal kerja dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Unsecured) sebesar Rp250.000
juta, efektif pada tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024, dan fasilitas modal kerja
sebesar Rp 250.000 juta, efektif pada tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2025 dengan
tingkat bunga 7.75% per tahun untuk masing-masing fasilitas modal kerja.
Utang bank digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan.
Fasilitas pinjaman dengan MUFG Bank Ltd., PT Bank Mizuho Indonesia, dan PT Bank Resona Perdania mencakup
persyaratan Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/
atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung
sekurang-kurangnya 51% dari total modal disetor.
25
Page 48
Fasilitas pinjaman dengan Bank, Ltd. Cabang Singapura dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu dikenal
sebagai PT Bank BTPN Tbk, yang namanya diubah menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk) mencakup persyaratan
Perusahaan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui
Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., dan/atau PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing baik secara
langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 51% dari total modal disetor.
Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, Bank Standard Chartered Indonesia, PT Bank
HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria Internasional, Tbk, Bank
of America N.A., Cabang Jakarta, PT Bank Victoria Syariah, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BCA Syariah,
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank
BTPN Syariah Tbk, Citibank, N.A., Indonesia, Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo dan Bank of America N.A., Cabang
Tokyo mencakup persyaratan Perusahaan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui &
Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., dan PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 67% dari total modal disetor.
Perseroan dilarang mengadakan transaksi untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas asetnya yang
diperkirakan memiliki dampak yang merugikan secara material, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normal
Perseroan dan mempertahankan rasio - rasio keuangan tertentu.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman.
Rata-rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman untuk 31 Desember 2024 adalah 7,2%.
Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun variabel, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas
nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk).
Nilai tercatat pada biaya perolehan diamortisasi dari utang bank adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang bank 5.471.032.912
Bunga yang masih harus dibayar 111.774.170
Jumlah 5.582.807.082
Utang derivatif
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo utang derivatif sebesar Rp44,8 miliar, yang
timbul dari instrumen derivatif cross currency swap untuk melindungi arus kas masa mendatang dari pinjaman.
Rincian cross currency swap (“CCS”) adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024
Bank-bank yang menjadi lawan PT Bank SMBC Indonesia Tbk;
transaksi Bank of America N.A.,Cabang Jakarta;
PT Bank Mizuho Indonesia;
MUFG Bank Ltd.,;
Standard Chartered Bank;
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan;
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Jatuh tempo Berbagai tanggal sampai dengan Oktober 2026
Kurs forward CCS USD Rp14.760 - Rp16.460
26
Page 49
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan waktu yang tersisa dari kontrak cross currency swap yang
beredar pada tanggal 31 Desember 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
Tingkat suku bunga
tetap menurut kontrak Nilai pokok nosional Nilai wajar
Satu tahun 6,7% - 7,7% 1.577.301.750 64.158.504
Dua tahun 7,8% 120.000.000 675.509
Jumlah 1.697.301.750 64.834.013
Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp21,4 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pajak yang dipungut
Pasal 23 1.395.509
Pasal 4 ayat 2 353.324
Pajak penghasilan
Pasal 25 8.935.210
Pasal 29 8.166.019
Pajak pertambahan nilai – bersih 2.522.324
Jumlah 21.372.386
Utang lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo utang lain-lain sebesar Rp165,6miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang kepada dealer 115.247.911
Utang asuransi 27.727.566
Uang jaminan pelanggan 22.624.409
Lain-lain 156.957
Jumlah 165.756.843
Utang kepada dealer merupakan utang kepada dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan yang tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tertulis,
yang biasanya dibayarkan dalam waktu dua sampai tiga hari.
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desemebr 2024, Perseroan mempunyai saldo biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp312,4
miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang bunga dari pinjaman bank 111.774.170
Utang bunga obligasi 44.768.068
Komisi 35.158.709
Bonus 34.148.319
Hiburan 20.946.321
Jasa profesional 14.633.244
Klaim asuransi untuk pelanggan 11.528.373
27
Page 50
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Perbaikan dan pemeliharaan 10.110.632
Perangkat lunak 2.727.996
Komunikasi dan internet 1.686.522
Jaminan fidusia 1.401.307
Dana sosial Perusahaan 1.060.383
Lain-lain 22.464.090
Jumlah 312.408.134
Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp5.096,2 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V 775.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Seri B 11.500.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seri B 545.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Seri B 841.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV 458.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A 781.460.000
Seri B 184.260.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Seri A 1.343.995.000
Seri B 156.005.000
Jumlah 5.096.220.000
Biaya perolehan pinjaman belum diamortisasi (9.744.290)
Bersih 5.086.475.710
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (3.456.955.000)
Bagian jangka panjang 1.629.520.710
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III tahun 2021
Pada bulan September 2021, Persereoan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap III tahun 2021". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp1,8 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 150.000.000.000 367 hari 3,75%
B 625.000.000.000 3 tahun 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 28 Desember 2021 sampai dengan 5 Oktober 2022 untuk obligasi seri A dan 28 Desember
2021 sampai 28 September 2024 untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun
dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 29 September 2021. Obligasi ini
dijamin dengan piutang performing Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
28
Page 51
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 5 Oktober 2022, Perseroan telah melakukan Perseroan atas seluruh pokok pinjaman utang Obligasi
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Seri A tahun 2021 sebesar Rp150 miliar.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV tahun 2021
Pada bulan Desember 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap IV tahun 2021". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp1,7 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
500.000.000.000 3 tahun 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Desember 2024. Pembelian obligasi dapat dilakukan
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 16 Desember 2021. Obligasi ini
dijamin dengan piutang performing Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
29
Page 52
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V tahun 2022
Pada bulan Maret 2022, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap V tahun 2022". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp2,4 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
775.000.000.000 3 tahun 5,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 17 Juni 2022 sampai dengan 17 Maret 2025. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2022. Obligasi ini
dijamin dengan piutang performing Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap I tahun 2022
Pada bulan Juni 2022, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp2,2 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 88.500.000.000 370 hari 4,10%
B 11.500.000.000 3 (tiga) tahun 7,00%
30
Page 53
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2022 sampai dengan 15 Juli 2023 untuk obligasi seri A dan 5 Oktober 2022
sampai dengan 5 Juli 2025 untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari
tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 6 Juli
2022. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 17 Juli 2023, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar Rp88,5 miliar.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap II tahun 2022
Pada bulan November 2022, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2022”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,3 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 655.000.000.000 370 hari 5,98%
B 545.000.000.000 3 (tiga) tahun 7,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 2 Maret 2023 sampai dengan 12 Desember 2023 untuk obligasi seri A dan 2 Maret 2023
sampai dengan 2 Desember 2025 untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun
dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA Pefindo rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada
5 Desember 2022. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
31
Page 54
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 12 Desember 2023, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 Seri A sebesar Rp655 miliar.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap III tahun 2023
Pada bulan April 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap III tahun 2023". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,4 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 401.000.000.000 370 hari 5,98%
B 841.000.000.000 3 (tiga) tahun 7,10%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 18 Juli 2023 sampai dengan 28 April 2024 untuk obligasi seri A dan 18 Juli 2023 sampai
dengan 18 April 2026 untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal
penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 26 April
2023. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
32
Page 55
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap IV tahun 2023
Pada bulan September 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap IV tahun 2023". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp1,8 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
458.000.000.000 3 tahun 6,50%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 8 Desember 2023 sampai dengan 8 September 2026. Pembelian obligasi dapat dilakukan
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada
11 September 2023. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2024
Pada bulan Juli 2024, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan III
Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2024". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,6 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
781.460.000.000 370 hari 6,75%
184.260.000.000 3 tahun 7,15%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2024 sampai dengan 15 Juli 2025 untuk Obligasi seri A dan 5 Oktober 2024
sampai dengan 5 Juli 2027 untuk Obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari
tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
33
Page 56
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 8 Juli
2024. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2024
Pada bulan November 2024, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan III
Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2024". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,8 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
1.343.995.000.000 370 hari 6,40%
156.005.000.000 3 tahun 6,65%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 26 Februari 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 untuk Obligasi seri A dan 16 Februari
2025 sampai dengan 26 November 2027 untuk Obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 8 Juli
2024. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang.
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan.
34
Page 57
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Liabilitas sewa
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp498,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Analisis jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Tahun 1 298.533
Tahun 2 200.011
498.544
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (298.533)
Liabilitas sewa jangka panjang 200.011
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Drs. H Mochamad Sidik, mm 131.168
Anthonya Martinus Saputera 83.682
Melinda Santoso 83.682
Lain-lain 126.839
Jumlah 200.012
498.544
Perseroan tidak menghadapi risiko likuiditas yang signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. Liabilitas sewa
diawasi oleh fungsi treasury Perseroan.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas sewa yang diakui
dalam laporan posisi keuangan pada 31 Desember 2024 adalah 7,05%.
Liabilitas imbalan pasca kerja
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai saldo liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp150,1
miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini kewajiban awal 165.704.169
Biaya jasa kini 17.058.636
Kerugian atas penyelesaian 2.421.989
Beban bunga 10.144.309
Pembayaran manfaat (11.302.702)
Kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (33.953.823)
Nilai kini kewajiban akhir 150.072.578
Perseroan menyelenggarakan imbalan pasca kerja untuk 3.331 karyawan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
35
Page 58
Program imbalan pasca kerja membuat Perseroan terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga
dan risiko gaji.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan
aktuaria dari aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria (“KKA”) I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan, dalam
laporannya tanggal 7 Januari 2025, dengan menggunakan metode projected unit credit.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
31 Desemer 2024
Tingkat diskon per tahun : 7,00%
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 6,5% untuk tingkat 2 keatas dan 5,5% untuk tingkat 1
Tingkat kematian : TMI 2019
Tingkat cacat : 10% dari TMI 2019
Tingkat pengunduran diri : 7% untuk usia sampai 24, 15% pada usia 25, menurun linier ke 5% pada usia 54
Umur pensiun normal : 55 tahun
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontinjensi.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2024 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman
jangka pendek sebesar Rp1.410,2 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,7% dan pencairan
pinjaman jangka panjang sebesar Rp755,5 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 7,5%, dengan
tanggal jatuh tempo paling dekat pada 28 Mei 2025 dan paling lama pada tanggal 21 April 2027.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2024 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp2.842,9 miliar yang terdiri dari pinjaman bank dan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap V .
4. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp2.119,4 miliar, yang terdiri dari pinjaman bank, Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Seri B dan
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024 Seri A. Utang-utang ini akan dibayar dengan arus kas dari aktivitas
operasional dan aktivitas pendanaan Perseroan, termasuk Obligasi ini.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN
KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
36
Page 59
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
37
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte
Asia Pacific Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang
ditandatangani Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen
No. 00103/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas dan bank 665.030.478 334.038.260
Piutang pembiayaan - bersih 12.559.054.341 12.839.773.202
Piutang derivatif 66.691.236 63.341.133
Piutang lain-lain - bersih 118.860.718 121.308.791
Uang muka 24.152.307 31.562.125
Biaya dibayar dimuka 63.722.119 36.154.969
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 325.576.885 337.533.352
Perangkat lunak komputer - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 111.128.318 77.181.166
Aset pajak tangguhan - bersih 193.601.375 230.555.857
Aset hak-guna - bersih 30.693.682 28.052.852
Aset lainnya 3.181.345 2.494.272
JUMLAH ASET 14.161.692.804 14.101.995.979
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman bank 5.471.032.912 5.687.175.480
Utang derivatif 21.844.963 14.909.632
Utang pajak 21.372.386 54.524.194
Utang lain-lain 165.756.843 270.698.220
Biaya yang masih harus dibayar 312.408.134 314.410.455
Utang obligasi 5.086.475.710 4.873.687.443
Liabilitas sewa 498.544 3.508.792
Liabilitas imbalan pasca kerja 150.072.578 165.704.169
JUMLAH LIABILITAS 11.229.462.070 11.384.618.385
EKUITAS
Modal saham 353.571.000 353.571.000
Tambahan modal disetor 235.858.000 235.858.000
Penghasilan komprehensif lain 5.871.405 (34.964.159)
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya 71.400.000 71.400.000
Tidak ditentukan penggunaannya 2.265.530.329 2.091.512.753
JUMLAH EKUITAS 2.932.230.734 2.717.377.594
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.161.692.804 14.101.995.979
38
Page 61
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 4.595.914.242 4.476.998.372
Pendapatan bunga 11.227.845 2.804.082
Pendapatan lain-lain 77.977.030 89.059.602
Jumlah pendapatan 4.685.119.117 4.568.862.056
BEBAN
Gaji dan tunjangan 592.982.553 559.172.805
Kerugian dari penyisihan piutang 1.936.471.053 1.936.909.025
Bunga dan beban pembiayaan 756.972.083 687.872.375
Beban umum dan administrasi 980.838.592 869.619.842
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi 3.625.542 8.114.274
Beban pemasaran 23.508.018 28.568.207
Jumlah beban 4.294.397.841 4.090.256.528
LABA SEBELUM PAJAK 390.721.276 478.605.528
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (87.010.514) (108.053.568)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 303.710.762 370.551.960
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak 26.483.982 (7.369.407)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba (rugi) yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif,
setelah pajak 14.351.582 30.436.259
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain periode berjalan - setelah pajak 40.835.564 23.066.852
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 344.546.326 393.618.812
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) 858.982 1.048.027
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 2,7% 5,3%
Jumlah beban 5,0% 21,7%
Laba sebelum pajak (18,4%) (51,0%)
Laba bersih tahun berjalan (18,0%) (45,8%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan (12,5%) (38,5%)
EBITDA (1,2%) (28,8%)
Jumlah aset 0,4% 1,3%
Jumlah liabilitas 1,4% 0,2%
Jumlah ekuitas 7,9% 6,0%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 20,7% 27,0%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 1,1% 1,0%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 2,1% 2,6%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 10,4% 13,6%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 6,5% 8,1%
Return on assets (1) 2,8% 3,4%
Return on equity (1) 10,9% 14,2%
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 93,4% 91,0%
Net interest margin (1) 23,9 24,0%
39
Page 62
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 112,5% 126,8%
Cash ratio (1) 9,4% 5,9%
Interest coverage ratio 165,8% 185,1%
Debt service coverage ratio 19,6% 20,0%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 3,6x 3,9x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,8x 4,2x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,6x 1,7x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
Berdasarkan ketentuan dalam beberapa perjanjian kredit, Perseroan wajib memelihara gearing ratio atau debt
to equity ratio setinggi-tingginya sebesar 10,0x. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut.
40
Page 63
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Tahap II.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
OPERASIONAL PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, sebagai berikut:
Kondisi perekonomian dan industri sepeda motor
Perekonomian global pada tahun 2024 diwarnai oleh ketidakpastian yang tinggi, dipicu oleh meningkatnya
ketegangan geopolitik dan transisi pemerintahan di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Di sisi lain, Eropa,
Tiongkok, dan Jepang mengalami pertumbuhan yang lambat. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia mencapai 3,2%, sedikit menurun dibandingkan dengan 3,3% pada 2023. Ekonomi
Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, sedikit melambat dibandingkan dengan 5,05% pada 2023. Meskipun seluruh
komponen ekonomi menunjukkan pertumbuhan positif, ekspor tercatat lebih rendah pada 2024, dengan total net
ekspor berdasarkan harga konstan mencapai Rp513,7 triliun, turun dari Rp514,5 triliun pada 2023. Konsumsi
rumah tangga, sebagai komponen utama perekonomian tumbuh lebih baik dibanding tahun 2023 tetapi belum
sepenuhnya pulih pasca-pandemi akibat daya beli yang masih terbatas.
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja yang beragam. Penjualan sepeda motor
tumbuh tipis sebesar 1,5% YoY dengan total 6,3 juta unit, sesuai target Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
(AISI). Sebaliknya, penjualan mobil mengalami penurunan 14,0% YoY menjadi 865,6 ribu unit, meskipun masih
melampaui target revisi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebesar 850 ribu unit.
Pada tahun 2024, penjualan mobil menghadapi beberapa tantangan signifikan, antara lain adanya kenaikan
suku bunga Bank Indonesia (BI) pada bulan April 2024 ke level 6,25% yang bertahan hingga Agustus 2024,
serta penurunan daya beli masyarakat yang tercermin dari deflasi pada periode Mei hingga September 2024.
Industri pembiayaan Indonesia pada 2024 mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6,9% menjadi
Rp503,4 triliun, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 13,2% pada 2023. Perlambatan ini terutama disebabkan
oleh lesunya pembiayaan multiguna yang hanya tumbuh 3,5%, seiring dengan penurunan sektor otomotif.
Sebaliknya, pembiayaan investasi menunjukkan kinerja yang lebih baik dengan pertumbuhan 10,5% YoY, yang
turut berkontribusi pada keseluruhan pertumbuhan piutang industri pembiayaan di 2024, seiring dengan upaya
untuk memperkuat sektor produktif. Dari sisi kinerja keuangan, total aset industri pembiayaan meningkat 6,5%
YoY menjadi Rp588,9 triliun. Namun, laba bersih justru turun 2,1% menjadi Rp22,5 triliun akibat meningkatnya
beban bunga dan penyisihan piutang pembiayaan. Hal ini berdampak pada penurunan rasio profitabilitas, di mana
Return on Asset (ROA) turun ke 5,0% dari 5,6%. Sementara itu, rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO) naik menjadi 79,4% dari 76,9% di 2023, mencerminkan meningkatnya biaya operasional.
Rasio non-performing financing (NPF) juga sedikit memburuk menjadi 2,7%, dibandingkan dengan 2,4% di tahun
sebelumnya, yang menunjukkan menunjukkan peningkatan risiko pembiayaan bermasalah.
41
Page 64
Tingkat suku bunga dan biaya pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh pendanaan dari bank, baik dalam mata uang
Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan usaha. Beban bunga mewakili 16,2% dan
15,1% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
Perseroan memiliki utang bank dengan tingkat bunga tetap maupun bunga mengambang. Untuk mengelola risiko
fluktuasi tingkat suku bunga atas pinjaman dengan suku bunga mengambang dan fluktuasi kurs mata uang atas
pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat, Perseroan senantiasa melakukan lindung nilai melalui cross currency swap.
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
imbal hasil yang dapat diperoleh Perseroan untuk pinjamannya, pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga
Bank Indonesia, kondisi perekenomian dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar, serta kondisi persaingan usaha
akan mempengaruhi tinggi rendah suku bunga pinjaman. Hingga Desember 2024, suku bunga kebijakan BI-7
Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menurun sebanyak 25bps menjadi 6,20%, penurunan tersebut diharapkan
dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak semakin tingginya ketidakpastian geopolitik dan
perekonomian global dengan perkembangan arah kebijakan di Amerika Serikat.
Dampak dari penurunan nilai tukar Rupiah
Sebagian pinjaman Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat. Per 31 Desember 2024, saldo pinjaman
jangka panjang Perseroan dalam Dolar Amerika Serikat tercatat sebesar Rp123,8 miliar. Perseroan mengambil
pinjaman dalam mata uang selain Rupiah dengan pertimbangan bunga yang lebih kompetitif. Dengan demikian,
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat yang signifikan akan meningkatkan beban bunga Perseroan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat melemah dari Rp15.416 pada 31 Desember 2023 menjadi Rp16.162 pada
31 Desember 2024. Untuk mengelola risiko mata uang asing, Perseroan dari waktu ke waktu telah melakukan
lindung nilai atas seluruh posisi nilai tukar untuk memitigasi segala risiko dari fluktuasi mata uang asing terhadap
Rupiah.
Pengenalan produk dan layanan baru
Salah satu strategi Perseroan yang telah dilaksanakan saat ini dan akan terus dilaksanakan adalah untuk
terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan baik untuk motor
Yamaha maupun produk-produk lainnya. Kemampuan Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan
layanan baru akan memiliki dampak yang siginifikan terhadap hasil usaha dan daya saing Perseroan di industri
pembiayaan. Sebagai contoh, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan pertama di Indonesia
yang menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah berlisensi OJK untuk kendaraan roda dua. Produk ini,
dikenal dengan Dana Syariah, diperkenalkan pada tahun 2016 dan telah mendapatkan penerimaan yang baik
sehingga Dana Syariah saat ini telah menjadi salah satu produk pembiayaan andalan Perseroan. Perseroan
juga telah melakukan ekspansi pelayanan dengan membuka Kantor BAF Dana Syariah yang merupakan titik
pelayanan Perseroan khusus untuk produk Dana Syariah mulai April 2019. Kantor BAF Dana Syariah dibuka di
lokasi-lokasi yang potensial sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada bulan September 2017, Perseroan
kembali mengenalkan produk baru dengan menawarkan pembiayaan mobil yang saat ini telah menjangkau wilayah
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Semarang. Pengembangan dan pemasaran produk dan layanan baru
membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar sehingga dapat berdampak signifikan apabila
penerimaan atas produk dan layanan baru tidak sesuai dengan ekspektasi. Dalam mengembangkan produk dan
layanan baru, Perseroan selalu mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, preferensi konsumen dan potensi
pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah berhasil membangun kesadaran konsumen akan merek
Perseroan yang diasosiasikan dengan citra kualitas layanan dan kemudahan untuk mendukung pemasaran
produk dan layanan baru Perseroan.
Selain itu, sebagai satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha,
Perseroan bergantung pada produk dan layanan yang dikembangkan oleh Yamaha untuk menghadapi persaingan
di industri sepeda motor di Indonesia. Pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha secara historis memberikan
kontribusi lebih dari 80% dari seluruh pemesanan sepeda motor Perseroan. Ketidakmampuan Yamaha untuk
mengembangkan produk dan/atau layanan baru sesuai dengan preferensi pasar dapat dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
42
Page 65
Musiman
Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
Perubahan peraturan
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembiayaan konsumen
dan industri otomotif khususnya sepeda motor. Dalam industri pembiayaan konsumen, OJK bagian pengawas
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya dari waktu ke waktu
mengeluarkan peraturan-peraturan baru sebagai langkah-langkah antisipatif memperkuat industri pembiayaan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu peraturan yang diterbitkan oleh OJK di penghujung
tahun 2018 untuk industri pembiayaan yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah POJK No. 35/2018. Dengan
penerbitan peraturan ini, berbagai hal yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain merubah anggaran dasar
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, menyesuaikan isi perjanjian pembiayaan, menyesuaikan ketentuan
batasan insentif kepada pihak ketiga, menginformasikan suku bunga dan anjuran membaca isi perjanjian
ke kantor pusat, kantor cabang, kantor selain kantor cabang dan website, menyesuaikan beberapa hal terkait
dengan proses penagihan dan eksekusi jaminan, serta menyesuaikan hal-hal terkait dengan pengendalian fraud
dan strategi anti fraud.
Peraturan tersebut juga mengatur mengenai besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Berdasarkan
POJK No. 35/2018, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama
dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
kepada debitur (i) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga;
(ii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan
untuk pembiayaan investasi; dan (iii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna. Besaran uang muka akan meningkat seiring
dengan penurunan tingkat kesehatan keuangan dan kenaikan rasio NPF neto. Perseroan saat ini memiliki rasio
NPF neto dengan kondisi stabil di level 1% sehingga Perseroan dapat menawarkan produk pembiayaan untuk
pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan besaran uang muka 0% dari harga jual kendaraan.
Dalam industri sepeda motor, kegiatan usaha Perseroan senantiasa dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang
berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sebagai contoh, kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mutasi dan Tanda Motor Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, berlaku efektif sejak bulan Januari 2017, diperkirakan akan berdampak
langsung pada pasar otomotif di Indonesia khususnya sepeda motor. Kenaikan ini dapat berdampak pada harga
jual sepeda motor yang akan mempengaruhi pertumbuhan penjualan sepeda motor di Indonesia.
2. HASIL KEGIATAN USAHA
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023
Pendapatan. Pendapatan Perseroan meningkat sebesar 2,5% menjadi Rp4.685,1 miliar untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp4.568,9 miliar untuk tahun yang sama pada tahun 2023, hal ini
terutama dikarenakan kenaikan dari pendapatan dari pembiayaan dan bunga.
43
Page 66
• Pendapatan pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas pembiayaan meningkat sebesar 2,7% menjadi Rp4.595,9
miliar untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp4.477,0 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2023. Peningkatan ini didorong oleh pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan
sebesar 1,6% menjadi Rp3.797,7 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 dan kenaikan
pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 17,4% menjadi Rp264,9 miliar dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2023.
• Pendapatan bunga. Pendapatan bunga meningkat sebesar 300,4% menjadi Rp11,2 miliar tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp2,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan saldo kas dan bank hingga Desember 2024.
• Lain-lain. Pendapatan lain-lain menurun sebesar 12,4% menjadi menjadi Rp78,0 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp89,1 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pembiayaan kendaraan roda empat sebesar 63,6%.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 6,0% menjadi Rp593,0 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp559,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya gaji pegawai Perseroan dikarenakan kenaikan
Upah Minumum Regional (UMR).
Bunga dan beban pembiayaan. Bunga dan beban pembiayaan meningkat sebesar 10,0% menjadi Rp757,0 miliar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp687,9 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga
pinjaman bank selama tahun 2024.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 12,8% menjadi Rp980,8 miliar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp869,6 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jasa professional.
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi. Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak
berelasi mengalami penurunan sebesar 55,3% menjadi Rp3,6 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp8,1miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023. Penurunan ini
disebabkan oleh penurunan pinjaman bank yang dijamin dengan Letter of Guarantee dari perusahaan induk
Mitsui & Co., Ltd dan JA Mitsui Leasing, ltd.
Beban pemasaran. Beban pemasaran menurun sebesar 17,7% menjadi Rp23,5 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp28,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Penurunan tersebut seiring dengan penurunan biaya untuk promosi dan kegiatan pemasaran.
Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak menurun
sebesar 18,4% menjadi Rp390,7 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp478,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp87,0 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar Rp108,1 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2023. Penurunan ini sejalan dengan menurunnya laba sebelum pajak.
Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
laba bersih sebesar Rp303,7 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
laba bersih tahun berjalan Rp370,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Jumlah laba penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan
di atas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp344,5 miliar untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan sebelumnya sebesar Rp393,6 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2023.
44
Page 67
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 0,4% menjadi Rp14.161,7 miliar per 31 Desember 2024
dari sebelumnya Rp14.102,0 miliar per 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama didorong oleh kenaikan kas dan
bank sebesar 99,1% dari Rp334,0 miliar pada 31 Desember 2023 menjadi Rp665,0 miliar pada 31 Desember 2024.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,4% menjadi Rp11.229,5 miliar per 31 Desember 2024
dari sebelumnya Rp11.384,6 miliar per 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pinjaman
yang diterima dari bank dan penurunan utang lain-lain.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 7,9% menjadi Rp2.932,2 miliar per 31 Desember 2024 dari
sebelumnya Rp2.717,4 miliar per 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penyesuaian saldo
laba ditahan sehubungan dengan laba yang dibukukan oleh Perseroan.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk
kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 31 Desember 2024, sumber likuiditas material Perseroan
yang belum digunakan tercatat sebesar Rp14.756,3 miliar. Penerbitan Obligasi akan turut menambah sumber
likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Perseroan mendanai belanja modal maupun modal kerja di luar
kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Jika kas dari kegiatan operasional
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan berencana untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan
dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi, perbankan, atau Lembaga keuangan lainnya guna memenuhi
kebutuhan tersebut.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk
saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan dan bunga
atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan
untuk transaksi pembiayaan, pembayaran gaji dan tunjangan, dan pembayaran beban umum, administrasi dan
pemasaran.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.327,0 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri dari penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp13.697,2
miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp882,7 miliar.
Perseroan menggunakan kas tersebut terutama untuk pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp11.682,3
miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp558,3 miliar, dan beban umum, administrasi dan pemasaran
sebesar Rp906,4 miliar.
45
Page 68
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tetap berupa prasarana
gedung yang disewa, perangkat kantor dan perabot dan kendaraan, dan perangkat lunak komputer.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp127,7 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 untuk pembayaran utang yang timbul dari pembelian aset tak
berwujud, pembayaran uang muka pembelian dan penambahan aset tetap dan perangkat lunak komputer, dan
penambahan aset hak guna. Untuk periode yang sama, Perseroan mencatatkan penerimaan bunga sebesar
Rp11,2 miliar, serta hasil penjualan aset tetap sebesar Rp0,3 miliar.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp868,3 miliar untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 terutama dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp6.164,5 miliar, pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B sebesar Rp725,0 miliar, pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2021 seri B sebesar Rp625,0 miliar, Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 seri A sebesar
Rp500,0 miliar, dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023 Seri A sebesar Rp401,0 miliar. Pada periode
yang sama, Perseroan juga mendapat penerimaan dari pinjaman bank sebesar Rp5.970,3 miliar.
5. KUALITAS PIUTANG
Piutang pembiayaan Perseroan mengalami penurunan dari Rp12.839,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi Rp12.559,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan mengevaluasi kondisi piutang secara kolektif setiap bulan dengan menggunakan variabel-variabel PD,
LGD dan LIP untuk menghitung EAD bulanan. PD, LGD dan LIP dihitung berdasarkan hasil analisa data pinjaman
yang diberikan dan piutang yang dapat diobservasi dalam sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Penghapusan
piutang tak tertagih akan dilakukan apabila piutang tak tertagih tersebut telah berumur lebih dari 90 hari atau
saat Perseroan menentukan bahwa piutang tersebut tidak dapat ditagih lagi. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023, Perseroan telah melakukan penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan
masing-masing sebesar Rp1.308,2 miliar dan Rp1.254,3 miliar, yang masing-masing mewakili sekitar 9,8%
dan 7,0% dari seluruh piutang pembiayaan pada masing-masing tanggal. Penerapan persyaratan penurunan
nilai sesuai dengan PSAK 71 telah mengakibatkan tambahan pengakuan cadangan kerugian penurunan nilai.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai tersebut telah memadai untuk menutupi
kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang pembiayaan dan telah sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi risiko kredit, termasuk mengambil jaminan sebagai
jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan yang diterima untuk
pinjaman pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit meliputi sepeda motor, mesin pertanian, mobil dan peralatan
elektronik. Nilai agunan dinilai berdasarkan penilaian internal dan/atau eksternal. Estimasi nilai wajar jaminan
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rp % Rp %
Sepeda motor 11.553.197.456 83,2% 11.570.336.707 78,1%
Mobil 2.199.285.634 15,8% 3.029.555.090 20,5%
Alat-alat elektronik 80.736.030 0,6% 150.654.799 1,0%
Mesin pertanian 32.509.741 0,2% 39.856.985 0,3%
Lain-lain 17.157.155 0,1% 22.026.562 0,1%
Jumlah 13.882.886.016 100,0% 14.812.430.143 100,0%
46
Page 69
Persyaratan agunan bukanlah merupakan pengganti faktor kemampuan debitur dalam hal pembayaran kembali
kredit, dimana hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemberian kredit. Dalam menentukan
dampak keuangan agunan terhadap piutang yang belum jatuh tempo dan belum mengalami penurunan nilai,
Perseroan menilai signifikasi agunan terkait dengan jenis pembiayaan yang diberikan.
6. BELANJA MODAL
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan saldo uang muka pembelian aset tetap dan perangkat
lunak komputer masing-masing sebesar Rp16,4 miliar dan Rp7,8 miliar.
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar 161,2 miliar yang sebagian besar akan
digunakan untuk pembelian perangkat lunak, komputer, prasarana gedung, perangkat kantor, dan perabot. Pada
bulan April 2025, belanja modal yang telah terealisasi mencapai sekitar 4,4%.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melakukan komitmen pembelian barang modal
sekitar 7,4% dari anggaran belanja modal tahun 2025 berupa perangkat lunak komputer, prasarana gedung, dan
perangkat kantor Perseroan, dengan sejumlah pemasok, antara lain antara lain PT Enigma Cipta Humanika,
PT Trees Solutions, dan PT Kobus Smart Service. Seluruh belanja modal akan dilakukan dengan mata uang
Rupiah. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai belanja modal adalah kas dari aktivitas operasional.
Untuk komitmen dengan para pemasok, terdapat ketentuan kompensasi standar apabila terjadi keterlambatan
pembayaran atas jasa para pemasok.
47
Page 70
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 26 Maret 2025 atas laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
48
Page 71
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,
Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance
No. 11 tanggal 7 Maret 2023, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah:
(i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0016024.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 14 Maret 2023; (ii) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052342.
AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal 14 Maret 2023 (Akta No.11/2023) berdasarkan mana para pemegang
saham telah menyetujui untuk merubah ketentuan Pasal 3, Pasal 13 Ayat (12) dan Pasal 16 Ayat (16) Anggaran
Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada tanggal 24 Desember 2013; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 7242 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 14 Maret 2014, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal
26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal 26 September 2023; dan
(iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada tanggal 26 September
2023, yakni sebagai berikut:
49
Page 72
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Nama Pemegang Saham
Mitsui & Co., Ltd. 159.107 159.107.000.000 45,00
JA Mitsui Leasing, Ltd. 70.714 70.714.000.000 20,00
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,67
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,00
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin
penting antara lain :
No Izin Keterangan
1 Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 526/KMK.017/1995
Pembiayaan tanggal 17 November 1995 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
kepada PT Pembiayaan Getraco Indonesia, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan berlaku selama Perseroan menjalankan
kegiatan usaha.
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-4146/LK/1997 tanggal
21 Agustus 1997 perihal Perubahan Nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia,
Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Kantor, yang ditandatangani oleh Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan atas nama Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan. Surat tersebut menerangkan antara lain mengenai perubahan nama
Perseroan menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance.
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-5863/LK/1998 tanggal
24 Desember 1998 perihal Pemberitahuan Perubahan Nama Perseroan Terbatas
PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance, yang
ditandatangani oleh Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiyaan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan. Surat tersebut menerangkan mengenai perubahan
nama Perseroan menjadi PT Bussan Auto Finance.
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) No.1218000241003 diterbitkan tanggal 10 Februari 2021.
3 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.740.043.3-073.000 yang telah terdaftar tanggal 3 Agustus 1995, yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Kantor selain
kantor cabang tidak diwajibkan memiliki izin pembukaan kantor namun wajib dilaporkan ke OJK. Apabila kantor
cabang atau kantor selain kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor
cabang tersebut atau melaporkan penutupan kantor selain kantor cabang ke OJK.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dengan
demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 27 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 11 Mei 2022; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
50
Page 73
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011620 tanggal 11 Mei
2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088470.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal
11 Mei 2022 (”Akta No. 27/2022”) juncto
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0047050
tanggal 24 Agustus 2022; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165845.AH.01.11.Tahun 2022
pada tanggal 24 Agustus 2022 (Akta No.09/2022”)juncto
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 20 tanggal 26 Mei 2023 dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0126641 tanggal 13 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0109046.AH.01.11.
Tahun 2023 pada tanggal 13 Juni 2023 (“Akta No.20/2023”) juncto
(iv) berdasarkan Akta No.28/2023, telah menyetujui pengangkatan Masami Shiobara sebagai Komisaris Perseroan
untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan ketentuan OJK yang berlaku bahwa
komisaris hanya dapat menjalankan hak, kewenangan, kuasa dan kewajibannya setelah menerima hasil
penilaian dan kepatutan dari OJK, Juncto
(v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 35 tanggal 29 Februari 2024, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0093198 tanggal 5 Maret 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0047747.
AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 5 Maret 2024 (”Akta No.35/2024”)
(vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 20 Mei 2024, dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0207044 tanggal 28 Mei 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103173.
AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 28 Mei 2024 (”Akta No.09/2024”) juncto
(vii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 02 tanggal 2 Juli 2024, dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0226217 tanggal 15 Juli 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0142115.
AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 15 Juli 2024 (”Akta No.02/2024”), berdasarkan mana Keputusan RUPS
Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2023, tanggal 22 April 2024 menyatakan
dan menegaskan kembali seluruh isi Akta No.9/2024.
51
Page 74
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Toshiyuki Kojima
Komisaris : Naotaka Takeshita
Komisaris : Masami Shiobara
Komisaris Independen : Dani Firmansjah
Komisaris Independen : Prabowo
Komisaris Independen : Nurdayadi
Direksi
Presiden Direktur : Lynn Ramli
Wakil Presiden Direktur : Akira Sugai
Wakil Presiden Direktur : Koji Kato
Direktur : Sigit Sembodo
Direktur : Alung Ng
Direktur : Yudono
Masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan pada tanggal 13 April 2022 sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2024, kecuali Bapak Naotaka Takeshita (Komisaris) terhitung
sejak tanggal 3 November 2022, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Sedangkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut ini terhitung sejak diselenggarakan
RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk Tahun
Buku 2025 yaitu: Bapak Nurdayadi (Komisaris Independen); dan Bapak Toshiyuki Kojima (Presiden Komisaris)
terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari
OJK. Adapun masa jabatan Bapak Yudono (Direktur) terhitung sejak diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan
pada tanggal 22 April 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2026, sedangkan Bapak
Masami Shiobara (Komisaris) dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 19 Januari
2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2025.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) Peraturan
OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal
19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 30/2014”)
sebagaimana diubah dengan POJK No. 29/2020.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Berikut disampaikan perjanjian maupun perjanjian yang
mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagai berikut:
52
Page 75
5.1 Perjanjian kredit
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BCA:
- Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 21 Juli 2009 dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 275/
Add-KCK/2015 tanggal 16 November 2015, dibuat di bawah tangan. Selanjutnya, mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Perubahan Kelima Belas Atas Perjanjian Kredit No. 335/Add-KCK/2023 tanggal
26 September 2023, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kelima Belas”) juncto Perubahan Keenam
Belas Atas Perjanjian Kredit No. 224/Add-KCK/2024 tanggal 15 Juli 2024, dibuat di bawah tangan
juncto Surat BCA No. 40198/GBK/2025 tanggal 17 April 2025, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Senior Vice President dan Assistant Vice President Group Corporate Banking BCA, antara Perseroan
dan BCA.
Nilai perjanjian
BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah tidak melebihi Rp30.000 juta dengan suku bunga sebesar 8,75%
per tahun yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal; dan (ii) Fasilitas Pinjaman
Berjangka Money Market yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp150.000 juta dengan perhitungan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan.
Kedua fasilitas ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan (bridging facility).
Jangka waktu
Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan atas kedua fasilitas ini sampai dengan tanggal 21 Juli
2025.
Jaminan
Dalam rangka menjamin kepastian pembayaran kembali kepada BCA atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Letter of
Guarantee tanggal 20 Desember 2024, dengan nilai penjaminan sebesar Rp124.200.000.000,- (seratus
dua puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dan JA Mitsui telah membuat Letter of Guarantee tanggal
24 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar Rp55.800.000.000,- (lima puluh lima miliar delapan
ratus juta Rupiah).
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA: (i) memberikan
pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasi Perseroan,
selain pinjaman yang diberikan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan; (ii) menjual atau
mengalihkan aset : (a) dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total
aset; dan (b) selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari untuk tujuan penjaminan; (iii) melakukan
peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang menyebabkan porsi
kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd. dan PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing menjadi kurang dari 67% (enam puluh tujuh persen); dan (iv) melakukan
perubahan status badan hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas yang memiliki izin usaha dalam
bidang jasa keuangan.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil.
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 1 April 2022 dibuat di hadapan Stephanie Wilmarta, S.H., Notaris
di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Ketiga Atas Perjanjian
Kredit No. 223/Add-KCK/2024 tanggal 15 Juli 2024 dibuat di bawah tangan juncto Surat BCA No. 40199/
GBK/2025 tanggal 17 April 2025, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/
atau Penggunaan Fasilitas Kredit dikeluarkan dan ditandatangani oleh Senior Vice President dan
Assistant Vice President Group Corporate Banking BCA, antara Perseroan dan BCA. .
53
Page 76
Nilai perjanjian
BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yaitu Fasilitas Money Market Line
(Uncommitted) (Clean Loan) dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000 juta, suku bunga akan
ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan sebagai dana talangan untuk kebutuhan
operasional Perseroan (bridging facility).
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Jangka waktu
Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal 21 Juli 2025.
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang atau batas penarikan dan/atau penggunaan
fasilitas kredit berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA: (i) meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas
kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; (ii) menjual atau
mengalihkan aset Perseroan: (a) dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% dari total aset; dan
(b) selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari atau untuk tujuan penjaminan; (iii) melakukan peleburan,
penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang menyebabkan porsi kepemilikan
saham Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd. dan PT Yamaha Indonesia
Motor Manufacturing menjadi kurang dari 67% (enam puluh tujuh persen); (iv) melakukan investasi,
penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada; (v) menjual atau melepaskan
harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari; dan (vi) mengubah status kelembagaan Perseroan sebagai perseroan
terbatas yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang jasa keuangan.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil.
• Surat Deutsche Bank Jakarta tanggal 9 Desember 2011, perihal: Perjanjian Fasilitas yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Director Head, Corporate Banking Coverage Indonesia dan Vice President Corporate
Banking Coverage Indonesia Deutsche Bank Jakarta serta telah disetujui/dikonfirmasi oleh Perseroan
dengan turut ditandangani oleh Presiden Direktur Perseroan (“PK Deutsche Bank Jakarta”). PK Deutsche
Bank Jakarta mengalami beberapa kali perubahan, perubahan yang terakhir berdasarkan Surat Deutsche
Bank Jakarta tanggal 20 Januari 2025, Perihal: Perjanjian Fasilitas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Managing Director dan Head of Corporate Banking Coverage Deutsche Bank Jakarta serta telah disetujui/
dikonfirmasi oleh Perseroan dengan turut ditandangani oleh Vice President Director Perseroan (“Perubahan
PK Deutsche Bank Jakarta”), antara Perseroan dan Deutsche Bank (“PK DB Jakarta”).
Nilai perjanjian
Deutsche Bank Jakarta setuju untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek kepada Perseroan yang
tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000 juta yang
terdiri dari: (i) Fasilitas Jangka Pendek 1 sebesar Rp800.000 juta; dan (ii) Fasilitas Jangka Pendek 2,
Jumlah Total Gabungan dari Fasilitas Jangka Pendek 2 tidak melebihi Rp400.000 juta. Kecuali dinyatakan
lain, penggunaan atas fasilitas-fasilitas kredit ini dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika
Serikat, Yen Jepang dan/atau Euro manapun yang dapat dialihkan dan dikonversikan secara bebas ke mata
uang tersebut. Suku bunga atas fasilitas ini akan ditentukan kemudian oleh Deutsche Bank Jakarta melalui
surat pemberitahuan. Fasilitas ini digunakan untuk tujuan pembiyaan kebutuhan modal kerja Perseroan
dalam rangka menutupi penjualan dan pembelian mata uang asing sehubungan dengan usaha Perseroan,
membiayai kembali pembiayaan perdagangan yang berhubungan dengan piutang-piutang yang timbul dari
pembiayaan Perseroan kepada client atau konsumen Perseroan berdasarkan transaksi-transaksi pembiayaan
perdagangan yang asli yang mendasari dan/atau untuk tujuan lainnya yang dapat diterima oleh Deutsche
Bank Jakarta.
54
Page 77
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 2025 (atau tanggal lain yang disepakati
bersama oleh para pihak), kecuali diberitahukan sebaliknya oleh Deutsche Bank Jakarta secara tertulis.
Perjanjian ini akan otomatis diperpanjang untuk 12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya
tersebut dengan ketentuan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak akan berubah selama periode perpanjangan
otomatis tersebut.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank atas Fasilitas Jangka Pendek 1
yang telah diterima oleh Perseroan, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Surat Jaminan
(Guarantee) tanggal 20 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan
JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 26 Desember 2024 dengan nilai
penjaminan sebesar 31% dari total pinjaman. Untuk Fasilitas Jangka Pendek 2 diberikan tanpa jaminan
khusus (clean base facility).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (i) menjaga
kepemilikan saham langsung atau tidak langsung dari Mitsui & Co., Ltd. dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd.
dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd. bersama-sama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) dan total saham Perseroan; dan (ii) tidak menyebabkan atau
memperbolehkan adanya pembebanan atau jaminan apapun atau jaminan atas aset Perseroan, kecuali
untuk: (a) jaminan yang ada dan telah diungkapkan kepada Deutsche Bank Jakarta secara tertulis sebelum
tanggal PK DB Jakarta; atau (b) jaminan yang dibuat dengan persetujuan Deutsche Bank Jakarta secara
tertulis sebelumnya (yang tidak boleh ditahan secara tidak wajar); atau (c) jaminan yang akan diberikan
kepada Deutsche Bank Jakarta pada saat yang sama atas dasar pari passu untuk menjamin fasilitas ini;
atau (d) hak gadai apapun yang hanya timbul dengan diberlakukannya undang-undang yang menjamin
kewajiban-kewajiban menyangkut pembayaran yang tidak melampaui jatuh tempo; atau (e) pembebanan
atau jaminan yang dibuat atas aset-aset hanya untuk menjamin pembiayaan dari pembelian Perseroan dari
aset-aset tersebut dan pengeluaran modal (capital expenditure) terkait manapun dari aset tersebut; atau
(f) jaminan apapun yang Perseroan perlu berikan hanya berdasarkan perintah pengadilan hanya sebagai
jaminan dan semata-mata untuk biaya hukum sehubungan dengan proses pengadilan dilakukan oleh atau
terhadap Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan harus segera memberikan kepada Deutsche Bank
Jakarta pemberitahuan tertulis tentang persyaratan tersebut.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp250.000 juta.
• Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 403/FA/ANZ/AMD/XII/2019 tanggal
30 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 1139/FA/ANZ/AMD/IX/2023 tanggal 26 September 2023,
dibuat di bawah tangan (“Perubahan Ketiga”) juncto Perubahan Keempat Atas Perubahan dan Pernyataan
Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 1377/FA/ANZ/AMD/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, dibuat di bawah
tangan juncto Surat ANZ No. 1440/FA/ANZ/AMD/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, Perihal: Surat
Perpanjangan/Pemberitahuan Fasilitas (-Fasilitas) Perbankan Yang Ada, dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Head of Corporate Coverage ANZ , antara Perseroan dan ANZ.
Nilai perjanjian
ANZ setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Berulang 1 sebesar Rp500.000 juta dan Fasilitas Pinjaman/
Kredit Berulang 2 sebesar Rp300.000 juta. Fasilitas Pinjaman Kredit Berulang 1 & 2 diberikan dalam mata
uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat (alternatif jika diminta oleh Perseroan). Masing-masing Fasilitas
Pinjaman tersebut digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kebutuhan pembiayaannya. Suku bunga
untuk masing-masing Fasilitas Pinjaman tersebut ditentukan sesuai suku bunga yang telah disetujui oleh
para pihak.
Jangka waktu
Jangka waktu atas masing-masing Fasilitas Pinjaman 1 & 2 tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
55
Page 78
Jaminan
Dalam rangka menjamin kepastian pembayaran kembali kepada ANZ atas Fasilitas Pinjaman/Kredit
Berulang 1 yang telah diterima oleh Perseroan, berdasarkan Perubahan Ketiga, para penjamin, yaitu Mitsui &
Co., Ltd. membuat Letter of Guarantee tanggal 20 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 69%
dari total pinjaman dan JA Mitsui telah membuat Letter of Guarantee tanggal 26 Desember 2024 dengan
nilai penjaminan (Guarantee) sebesar 31% dari total pinjaman. Untuk Fasilitas Pinjaman Kredit Berulang 2
diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (i) pelepasan:
Perseroan/para penjamin (“Obligor”) tidak akan menandatangani suatu transaksi yang berkelanjutan (baik
yang berhubungan atau tidak) dan baik sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau
lainnya melepaskan setiap aset, kecuali: (a) dibuat dalam kegiatan usaha normal dari badan usaha yang
melepaskan; (b) dengan ketentuan yang normal (arm’s length) aset dalam pertukaran untuk aset lain yang
sebanding atau lebih baik dari segi jenis, nilai dan kualitas; (c) atas aset yang telah usang atau obsolete
pada ketentuan yang normal (arm’s length); dan (d) untuk Obligor lain; (ii) tidak ada re-organisasi: Obligor
tidak akan, tanpa persetujuan tertulis ANZ, melakukan kegiatan investasi yang bersifat material, secara
signifikan meningkatkan utang keuangan, tidak juga menandatangani peleburan, penggabungan, pembagian,
pengalihan saham apapun atau pengaturan lain yang serupa; (iii) penggabungan: Obligor harus menjaga
keberadaan korporasinya dan tidak akan masuk dalam setiap peleburan, spin-off (demerger), penggabungan
atau rekontruksi korporasi; (iv) tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha: Obligor tidak akan membuat
perubahan yang substansial atas sifat umum dan kegiatan usahanya dari yang telah dilakukan pada tanggal
perjanjian ini; dan (v) akuisisi: Obligor tidak akan membeli aset apapun sebagai kelangsungan usaha, saham
atau usaha atau melakukan investasi (termasuk investasi apapun dalam bentuk usaha patungan, kemitraan).
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil.
• Perjanjian Perjanjian Fasilitas No. 2024-0051731 & 2024 - 0051753 tanggal 31 Desember 2024, dibuat
di bawah tangan juncto Syarat dan Ketentuan Umum tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan,
antara Perseroan dan MUFG.
Nilai perjanjian
MUFG setuju untuk memberikan (i) Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 1 (uncommited revolving
loan facility 1), sebesar Rp2.000.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
dan/atau Yen Jepang dan (ii) Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 2 (Uncommited Revolving Loan
Facility 2), sebesar Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan/
atau Yen Jepang. Seluruh fasilitas-fasilitas pinjaman digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Suku
Bunga atas fasilitas ini: (i) dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku; atau (ii) dalam JPY : JBA TIBOR +
Marjin yang berlaku; atau (iii) dalam Rupiah : Biaya Dana (Cost of Fund)+ Marjin yang berlaku.
Jangka waktu
Masing-masing fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Jaminan
Dalam rangka menjamin kepastian pembayaran kembali kepada MUFG atas Fasilitas Pinjaman Bergulir
Tanpa Komitmen 1 yang telah diterima oleh Perseroanr, Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
Letter of Guarantee tanggal 26 Maret 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan
JA Mitsui Leasing Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai
penjaminan sebesar 31% dari total pinjaman. Sedangkan untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 2
tidak ada jaminan/clean base.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau
belum dilunasi berdasarkan Dokumen Transaksi, Nasabah tidak akan, dan tidak akan berusaha untuk,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MUFG: (a) menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan
cara lain melepaskan aset-asetnya, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya; menciptakan
56
Page 79
atau memiliki jaminan yang masih harus diberikan terhadap atau atas aset-asetnya, tidak termasuk yang
dikecualikan dalam Perjanjian ini; (b) memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu pinjaman dari
pihak lainnya manapun, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari, atau melakukan
investasi apapun atau meningkatkan partisipasi modal saat ini dalam pihak lainnya manapun, termasuk
namun tidak terbatas pada Anak Perusahaan atau Afiliasinya; (c) membayar lebih awal Utang Finansial
lainnya manapun selain dari Utang Finansial berdasarkan Dokumen Transaksi dan dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya sehari-hari; (d) memperoleh setiap aset dengan cara membeli, menyewa atau dengan
cara lainnya, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; (e) membagikan atau
membayar dividen kepada para pemegang sahamnya yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari
Laba Bersih pada tahun fiskal Nasabah yang terakhir. Untuk tujuan ini, "Laba Bersih" berarti laba bersih
sesudah dikurangi pajak yang tercatat di laporan keuangan Debitur untuk akhir tahun fiskal yang terakhir;
(f) a. bergabung dengan manapun; atau melebur pihak lainnya manapun; b melakukan atau memperbolehkan
perubahan apapun permodalan, atas susunan pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham
mereka, di mana perubahan tersebut mengakibatkan:(i) adanya perubahan dari Pemegang Saham Pengendali
menjadi Pemegang Saham Bukan Pengendali: atau;(ii) setiap perubahan susunan pemegang saham dan/
atau kepemilikan saham dari Pemegang Saham Bukan Pengendali, mengubah Dasarnya menghindari
atau Anggaran (untuk keragu-raguan, ketentuan (ii) ini hanya berlaku dalam hal Nasabah tidak memiliki
Pemegang Saham Pengendali di dalam susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan sahamnya);
(g) bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis sehubungan
dengan kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun kecuali telah diungkapkan sebelumnya kepada MUFG;
(h) memulai suatu Proses Kepailitan, atau, dengan proses hukum yang sedang berjalan atau dengan
pembelaan apapun yang dimiliki berdasarkan suatu putusan, penetapan atau keputusan pengadilan atau
pejabat pemerintah di Indonesia yang timbul dari proses tersebut, mengubah, membatasi atau mempengaruhi
kewajiban-kewajibannya dalam Dokumen Transaksi; (i) mengubah secara signifikan karakteristik dari kegiatan
usahanya (baik melalui suatu transaksi tunggal maupun beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait
satu sama lainnya, baik yang terjadi pada suatu waktu atau selama jangka waktu tertentu serta baik melalui
pelepasan, pengambilalihan atau cara lainnya); (j) dan akan mengusahakan bahwa Afiliasinya dan para
direktur, pejabat, karyawan, agen, dan mitra usaha patungan tidak akan: (i) menggunakan, secara langsung
atau tidak langsung, seluruh atau sebagian dari hasil pinjaman, untuk tujuan pendanaan, pembiayaan, atau
memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis atau transaksi Orang Yang Dikenai Sanksi atau di negara yang dikenai
sanksi, atau dengan cara lain apapun yang dapat mengakibatkan pelanggaran Sanksi-sanksi yang berlaku
terhadap suatu pihak dalam hal tersebut; dan (ii) mendanai, secara langsung atau tidak langsung, seluruh
atau sebagian, suatu pembayaran kembali berdasarkan Dokumen Transaksi dengan menggunakan hasil
yang diperoleh dari transaksi dengan atau properti dari suatu Orang Yang Dikenai Sanksi. (k) melanggar
janji bahwa (i) Perseroan, setiap Afiliasi, atau setiap direktur, pejabat, atau (menurut pengetahuan Perseroan
(setelah melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat) atau Afiliasi tersebut) karyawan, mereka masing-
masing; dan (ii) menurut pengetahuan Nasabah (setelah melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat),
setiap orang yang bertindak atas nama Nasabah atau setiap Afiliasi Nasabah, tidak akan menggunakan
secara langsung atau tidak langsung seluruh atau sebagian dari hasil pencairan dari transaksi peminjaman
untuk tujuan apapun yang akan melanggar Undang-Undang Anti Korupsi.(l) Perubahan Kendali: Mitsui &
Co., Ltd., JA Mitsui Leasing Ltd., dan Yamaha Motor Co., Ltd. memiliki kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) kontribusi modal disetor pada Nasabah secara keseluruhan (baik langsung maupun tidak langsung)
("Perubahan Yang Terkait"), maka Debitur wajib membayar lebih awal sepenuhnya jumlah pokok bersamaan
dengan bunga yang berlaku, suatu denda sebesar 2% flat dari jumlah yang akan dibayarkan lebih awal dan
mengganti setiap dan seluruh biaya, kerugian dan/atau pengeluaran yang ditimbulkan atau diderita oleh
MUFG sebagai akibat dari pembayaran lebih awal tersebut (apabila ada) dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kerja sejak terjadinya perubahan tersebut.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp373.823 juta
• Amendment to Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) tanggal 22 Maret 2006 (“PK Citibank”).
Selanjutnya, PK Citibank mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Amendment To Credit Agreement
(Onshore US$/Rp) (Uncommitted) tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan (selanjutnya, secara
bersama-sama disebut “PK Citibank”), antara Perseroan dan Citibank.
57
Page 80
Nilai perjanjian
Citibank memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan secara berulang (revolving) dalam mata uang Rupiah
atau Dollar Amerika Serikat untuk suatu jumlah yang setara dengan:
1. Rp1.550.000.juta, untuk Pinjaman dengan tenor maksimum 1 (satu) tahun; atau
2. Rp1.490.000 juta, untuk Pinjaman dengan tenor maksimum 2 (dua) tahun;
dengan ketentuan bahwa keseluruhan jumlah pokok dari Pinjaman yang terutang berdasarkan Perjanjian
ini pada setiap saat tidak boleh melebihi Jumlah Fasilitas sebesar Rp1.550.000 juta, dan MUFG berhak
untuk setiap waktu mengurangi atau membatalkan Fasilitas Kredit ini dengan alasan apapun atas kebijakan
Citibank dengan memberikan pemberitahuan 5 (lima) hari kalender sebelumnya kepada Debitur tetapi tanpa
kewajiban apapun bagi Citibank terhadap Perseroan atas segala akibat yang timbul dari pengurangan atau
pembatalan tersebut.
Jangka waktu
Periode Ketersediaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Citibank atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Debitur berdasarkan PK Citibank tersebut, Mitsui & Co., Ltd sebagai penjamin
telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tertanggal 20 Desember 2024 dan JA Mitsui Leasing, Ltd telah
membuat Surat Jaminan (Guarantee) tertanggal 26 Desember 2024.
Pembatasan (negative covenant)
Selain dari kesanggupan-kesanggupan lain yang diatur dalam PK Citibank ini, Perseroan selanjutnya
berjanji kepada Citibank bahwa selama jangka waktu PK Citibank ini:(1). Penggabungan Akuisisi Penjualan
Aset, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank, menggabungkan atau
meleburkan diri dengan atau mengambil alih seluruh atau sebagian besar aset atau modal saham dari
perusahaan lain atau menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan dengan cara apaun setiap
bagian yang signifikan dari harta kekayaan atau asetnya selain dalam kegiatan usahanya sehari-hari; (ii) Hak
Gadai. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank, menimbulkan,
membuat atau membiarkan adanya hipotek, surat kuasa untuk membebankan hipotek, surat kuasa untuk
menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan, hak gadai, penjaminan, pembebanan, hak jaminan atau
pembebanan lainnya (“Hak Gadai”, atau secara bersama-sama disebut, “Hak Gadai”) atas atau sehubungan
dengan, dan tidak dapat mengalihkan, memisahkan atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya
atas atau sehubungan dengan setiap harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (i) Hak Gadai untuk Pajak yang
belum jatuh tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan
yang cukup telah dilakukan); (ii) Hak Gadai yang tidak dapat dicabut atas operator, karyawan, mekanik
dan orang material lainnya atau Hak Gadai lainnya yang sejenis untuk jumlah yang belum jatuh tempo atau
sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan pencadangan yang memadai telah ditetapkan) yang
timbul dalam kegiatan usaha biasa; (iii) Hak Gadai yang timbul dari keputusan pengadilan atau putusan
terhadap Perseroan sehubungan dengan banding atau peninjauan kembali sedang dilaksanakan dengan
mana telah diterbitkan suatu penundaan pelaksanaan keputusan yang menunggu proses banding atau
peninjauan kembali; dan (iv) Hak Gadai untuk kepentingan Citibank; (3).Transaksi Wajar, Perseroan tidak
akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank, mengadakan transaksi apapun dengan pihak
atau entitas manapun selain dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari dengan dengan syarat komersial
yang umum dan wajar, dan tidak akan mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun
yang akan menyebabkan Perseroan harus membayar lebih dari harga komersial umum yang wajar untuk
setiap pembelian; (4) Utang Lainnya, Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Citibank, menimbulkan atau membiarkan timbulnya utang lain selain dari utang yang ditimbulkan
dalam kegiatan usaha sehari-hari dan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau memberikan pinjaman
atau memberikan kredit kepada setiap pihak atau entitas dalam kegiatan usaha sehari-hari; (5)Perubahan
dalam Perusahaan. Tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank, Perseroan tidak akan
mengubah struktur permodalan atau mengubah atau mengizinkan Akta Perubahan dan Anggaran Dasarnya
diubah atau melakukan perubahan signifikan dalam manajemennya, kecuali untuk meningkatkan modalnya
dari laba ditahan atau pengambilan bagian atas saham baru dari pemegang saham yang ada..
58
Page 81
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp440.000 juta
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Bank Mizuho:
- Credit Facility Agreement No. 031/MA/MZH/0507 tanggal 21 Mei 2007, Selanjutnya, PK BMI mengalami
beberapa kali perubahan berdasarkan Skedul Perubahan dan Penyataan Kembali No. 641/ARA/
MZH/0923 - Pinjaman Berulang tanggal 18 September 2023, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan
No. 1024/AMD/MZH/1223 tanggal 29 Desember 2023, dibuat di bawah tangan dan perubahan yang
terakhir berdasarkan Perubahan No. 1328/AMD/MZH/1224 tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah
tangan, antara Perseroan dan Bank Mizuho.
Nilai perjanjian
Bank Mizuho setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp1.150.000 juta atau
jumlah yang setara dalam Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang pada nilai tukar yang berlaku
pada Bank Mizuho. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar COF ditambah Margin per tahun,
minimum, dibayar belakangan, berlaku untuk setiap Dana Pinjaman yang dibuat dalam USD dan/atau
JPY; dan COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan, berlaku untuk setiap Dana
Pinjaman yang dibuat dalam Rupiah.. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal kerja.
Jangka waktu
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2025.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat (i) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
(penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh
atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
hukum lainnya; (ii) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya tersebut sehingga menyebabkan perubahan pada
komposisi kepemilikan saham mayoritas dari Perseroan sekarang ini, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd. menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (iii) mengubah
struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan
menambah modal disetor; (iv) membeli saham milik Perseroan sendiri; (v) mengubah struktur atau status
hukum Perseroan; (vi) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan
saham dari Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd.,
menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (vii) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku
bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan
menyebabkan kepailitan, dalam pengampuan, penundaan, kewajiban pembayaran utang (moratorium),
pembubaran, likuidasi atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan;
dan (viii) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal perjanjian.
- Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 882/ARA/MZH/0620 tanggal 26 Juni 2020 juncto
Skedul Pinjaman Berulang No. 883/LN/MZH/0620 tanggal 26 Juni 2020, sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Skedul Perubahan dan Penyataan Kembali No. 640/ARA/MZH/0923 - Pinjaman Berulang
tanggal 18 September 2023, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan No. 1025/AMD/MZH/1223
tanggal 29 Desember 2023, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan No. 1329/AMD/MZH/1224 tanggal
31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan Bank Mizuho.
59
Page 82
Nilai perjanjian
Bank Mizuho setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen kepada Perseroan
dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.300.000 juta atau jumlah yang setara dalam Dolar Amerika
Serikat dan/atau Yen Jepang pada nilai tukar yang berlaku pada Bank Mizuho. Fasilitas ini dikenakan
tingkat suku bunga sebesar cost of fund ditambah dengan margin per tahun untuk setiap dana pinjaman
yang dibuat dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang dan/atau Rupiah. Fasilitas
ini akan digunakan untuk mendanai modal kerja.
Jangka waktu
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2025.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 20 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar
69% dari total fasilitas kredit dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter Guarantee tanggal
26 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total fasilitas ini.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat (i) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
(penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh
atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
hukum lainnya; (ii) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya tersebut sehingga menyebabkan perubahan pada
komposisi kepemilikan saham mayoritas dari Perseroan sekarang ini, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd. menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (iii) mengubah
struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan
menambah modal disetor; (iv) membeli saham milik Perseroan sendiri; (v) mengubah struktur atau status
hukum Perseroan; (vi) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan
saham dari Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd.
menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (vii) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku
bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan
menyebabkan kepailitan, dalam pengampuan, penundaan, kewajiban pembayaran utang (moratorium),
pembubaran, likuidasi atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan;
dan (viii) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal perjanjian.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Total saldo terutang atas fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan PK Bank Mizuho dan PK Bank Mizuho 2
tersebut di atas adalah sebesar Rp677.500 juta
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank
BTPN Tbk) (“SMBCI”):
- Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Perubahan Ketujuh tanggal 31 Desember 2024 Atas Perjanjian Kredit No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober
2003, dibuat di bawah tangan juncto Skedul No. 043 tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan
("Skedul 043”), antara Perseroan dan SMBCI (“PK SMBCI I”).
Nilai perjanjian
SMBCI memberikan fasilitas pinjaman/kredit (revolving dan uncommitted) kepada Perseroan sebesar
Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) atau nilai yang setara dalam mata uang
USD. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja. Untuk penarikan pinjaman
yang dibuat sejak tanggal 26 September 2023 dan penarikan baru pinjaman berdasarkan Skedul 043,
60
Page 83
dalam mata uang IDR atau USD, yang dimulai sejak tanggal 31 Desember 2024 akan menggunakan
suku bunga: Biaya Pendanaan (Cost of Fund) ditambah 1,10% (satu koma sepuluh persen) per tahun.
Suku bunga yang berlaku adalah tetap atau mengambang sebagaimana dipilih oleh Perseroan dan
disetujui oleh SMBCI yang dinyatakan dalam Permohonan Penarikan.
Jangka waktu
Jangka waktu ketersediaan/penarikan (availability period) sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal penarikan terakhir Fasilitas.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa
persetujuan tertulis dari SMBCI untuk (i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang
berdasarkan arm’s length, dan tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi
dengan afiliasi berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan
transaksi Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain afiliasinya; (ii) mereorganisasi
atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak menyewakan, mengalihkan,
memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua atau sebagian besar bagian dari asetnya,
baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang
wajar, and tidak akan secara material merubah sifat kegiatan usahanya;(iii) mengadakan atau membuat
tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit (termasuk utang kontigensi atau lainnya)
selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar, atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau
memberikan penjaminan kepada atau untuk kepentingan pihak lain; dan (iv) membuat, mengadakan
atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau mengagunkan asetnya atau
menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui 1 (satu) transaksi atau beberapa
yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain berdasarkan arm’s length dan
untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk (a) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis
kepada SMBCI sebelum tanggal perjanjian, tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut
tidak dapat ditingkatkan tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI; dan (b) setiap jaminan lain yang dibuat
atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
mengenai hal yang diwajibkan bagi Perseroan dalam PK SMBCI I, Perseroan wajib mempertahankan
kepemilikan saham secara langsung oleh Mitsui & Co, Ltd, JA Mitsui Leasing, Ltd, Yamaha Motor Co, Ltd
dan PT Yamaha Indonesia Manufacturing (kewajiban kepemilikan) minimum 51% dari total jumlah saham
yang disetor pada Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib mendapatkan persetujuan
SMBCI terlebih dahulu apabila kewajiban kepemilikan akan menjadi kurang di bawah 51% dari total
jumlah saham yang disetor pada Perseroan.
- Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Perubahan Ketujuh tanggal 31 Desember 2024 Atas Perjanjian Kredit No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober
2003, dibuat di bawah tangan juncto Skedul No. 044 tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan
("Skedul 044”) (“PK SMBCI II”).
Nilai perjanjian
SMBCI setuju menyediakan fasilitas kredit (Loan on Note-5 Facility) secara revolving dan uncommitted
sebesar Rp1.825.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar margin 0,375%
ditambah dengan biaya pendanaan (cost of fund).
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (periode
ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal
penarikan terakhir fasilitas.
61
Page 84
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMBCI atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK SMBCI II, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 24 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar
69% dari total fasilitas kredit dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter of Guarantee tanggal
26 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total fasilitas kredit.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa
persetujuan tertulis dari SMBCI untuk (i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang
berdasarkan arm’s length, dan tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi
dengan afiliasi berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan
transaksi Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain afiliasinya; (ii) mereorganisasi
atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak menyewakan, mengalihkan,
memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua atau sebagian besar bagian dari asetnya,
baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang
wajar, and tidak akan secara material merubah sifat kegiatan usahanya; (iii) mengadakan atau membuat
tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit (termasuk utang kontijensi atau lainnya)
selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar, atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau
memberikan penjaminan kepada atau untuk kepentingan pihak lain; dan (iv) membuat, mengadakan
atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau mengagunkan asetnya atau
menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui 1 (satu) transaksi atau beberapa
yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain berdasarkan arm’s length dan
untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk (a) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis
kepada SMBCI sebelum tanggal perjanjian, tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut
tidak dapat ditingkatkan tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI; dan (b) setiap jaminan lain yang dibuat
atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
mengenai hal yang diwajibkan bagi Perseroan dalam PK SMBCI II, Perseroan wajib mempertahankan
kepemilikan saham secara langsung oleh Mitsui & Co, Ltd, JA Mitsui Leasing, Ltd, Yamaha Motor
Co, Ltd dan PT Yamaha Indonesia Manufacturing (kewajiban kepemilikan) minimum 51% dari total
jumlah saham yang disetor pada Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan SMBCI terlebih dahulu apabila kewajiban kepemilikan akan menjadi kurang di bawah 51%
dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Total saldo terutang atas fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan PK SMBCI I dan PK SMBCI II tersebut
di atas adalah sebesar Rp541.717 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Cabang Singapura
(“SMTB”):
- Agreement Uncommited Dual Currency Term Loan Facility US$20.000.000 No. LEGL-B/IDRTRNX/
PTBAF-USD20M (IDR) (092021) tanggal 8 Oktober 2021 dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan dan perubahan yang terakhir berdasarkan Suplemental Agreement tanggal 31 Desember
2024, dibuat di bawah tangan juncto Suplemental Agreement tanggal 27 Maret 2025, dibuat di bawah
tangan, antara Perseroan dan SMTB (“PK SMTB 1”).
Nilai perjanjian
SMTB setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp288.000 juta dengan
suku bunga yang ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal
kerja Perseroan.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (periode ketersediaan/penarikan).
Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2027.
62
Page 85
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMTB atas fasilitas kredit ini, Para
Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 27 Maret 2025
dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari
total pinjaman.
Pembatasan (negative covenant)
Sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada SMTB, Perseroan dilarang untuk (i) menjual,
mengalihkan atau melepaskan atau mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas,
suatu bagian yang penting dari aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk
aktifitas pendanaannya dan (ii) dilarang untuk merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan
usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan
suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas
pemerintah manapun mengambil alih atau mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian
dari aset-aset Perseroan dan akibat dari hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material
dan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
- US10,000,000 Uncommited Dual Currency Term Loan Facility tanggal 29 November 2024, dibuat
di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Suplemental Agreement tanggal
27 Maret 2025, dibuat di bawah tangan (“PK SMTB 2”).
Nilai perjanjian
SMTB setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp192.000 juta dengan
suku bunga yang ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal
kerja Perseroan.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (periode ketersediaan/penarikan).
Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2027.
Jaminan
Tanpa jaminan khusus (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada SMTB, Perseroan dilarang untuk (i) menjual,
mengalihkan atau melepaskan atau mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas,
suatu bagian yang penting dari aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk
aktifitas pendanaannya dan (ii) dilarang untuk merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan
usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan
suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas
pemerintah manapun mengambil alih atau mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian
dari aset-aset Perseroan dan akibat dari hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material
dan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Total saldo terutang atas fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan PK SMTB 1 dan PK SMTB 2 tersebut
di atas adalah nihil.
• Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 12 tanggal 21 Mei 2021, yang dibuat
di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Surat BCA Syariah
No. 382/ADP/2024 tanggal 3 Desember 2024, Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan
tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ka. Bid. Dok. Pembiayaan dan Ka. Bag.
63
Page 86
Adm.Legal & RP BCA Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Vice
President Director Perseroan juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility)
No. 0212B/PRBH-BCAS/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan BCA
Syariah (“Perjanjian Line Facility BCA Syariah”).
Nilai perjanjian
BCA Syariah bersedia untuk memberikan limit pembiayaan kepada Perseroan sampai sejumlah Rp100.000
juta dengan bentuk revolving untuk membiayai modal kerja usaha Perseroan berupa pembiayaan modal
kerja mudharabah dengan akad pembiayaan.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 30 November 2025 (periode penarikan).
Jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan maksimal 12 (dua belas) bulan
dan tidak melebihi jatuh tempo fasilitas, terhitung sejak tanggal akad pembiayaan ditandatanganinya atau
tanggal lain yang disepakati para pihak.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya akad, kecuali
setelah mendapat persetujuan tertulis dari BCA Syariah, Perseroan tidak akan melakukan salah satu,
sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:(i) memindahkan kedudukan piutang dan/atau
mengalihkan hak atas piutang underlying sebagaimana dimaksud dalam dokumentasi underlying dan/atau
mengalihkan hak atas underlying yang bersangkutan kepada pihak lain; (ii) melakukan akuisisi, merger,
restrukturisasi, konsolidasi dan/atau pemisahan perusahaan Perseroan dengan perusahaan atau orang
lain; dan (iii) menjual baik sebagian atau seluruh aset Perseroan yang nyata-nyata akan mempengaruhi
kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban Perseroan kepada BCA Syariah, kecuali menjual
barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, Perseroan berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya akad sebelum menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada BCA Syariah terlebih dahulu dalam hal kolektibilitas Perseroan selain lancar, Perseroan tidak
akan melakukan salah satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan, sebagai berikut: (i) mengajukan
permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawasan atas
sebagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan; (ii) mengubah anggaran dasar, susunan dan/atau anggota
dari organ Perseroan; (iii) mengubah anggaran dasar dan/atau akta lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu yang berlaku dan mengikat para sekutu Perseroan, susunan pengurus Perseroan; (iv) melakukan
pembagian keuntungan kepada pemegang sahamnya/anggotanya/sekutunya dari keuntungan Perseroan;
dan (v) Perseroan melakukan investasi baru baik berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan
usaha Perseroan yang akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban
Perseroan kepada BCA Syariah.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil
• Banking Facility Agreement tanggal 9 Agustus 2002, dibuat di bawah tangan (“PK StandChard”). Selanjutnya,
PK StandChard mengalami perubahan dan perubahan terakhir berdasarkan Amendement of Facility
Letter No. JTK/FBA/6035 tanggal 23 Desember 2024, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan SCB
(“Amendemen 2024”) (“PK SCB”).
Nilai perjanjian
SCB setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman berjangka seluruhnya sebesar Rp450.000 juta kepada
Perseroan, yang terdiri dari (i) Pinjaman Berjangka I dengan plafon Rp300.000 juta; dan (ii) Pinjaman
Berjangka II dengan plafon sebesar Rp150.000 juta, keduanya tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar
Amerika Serikat untuk membiayai modal kerja. Suku bunga: Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sebesar
7,23%/tahun.
64
Page 87
Jangka waktu
Fasilitas Pinjaman Berjangka I dan Fasilitas Pinjaman Berjangka II tersedia untuk jangka waktu sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2025 (periode ketersediaan). Kedua fasilitas ini akan jatuh tempo maksimum
2 (dua) tahun dan minimum 2 (dua) minggu.
Jaminan
Untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka I, dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada
SCB atas fasilitas kredit/pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan, para penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 20 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 69%
dari total Fasilitas Pinjaman Berjangka I dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter of Guarantee
tanggal 26 Desember 2024 dengan nilai penjaminan sebesar 31%. Untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka II,
fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan klausul di dalam PK SCB mengenai kewajiban-kewajiban Perseroan, selama fasilitas ini
belum dilunasi, (i) Perseroan tidak akan (dan harus memastikan bahwa tidak ada anggota grup lainnya
akan) memindahtangankan semua atau setiap bagian dari aset mereka atau melakukan setiap akuisisi
atau investasi kecuali apabila dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan yang lazim dan terkait
dengan suatu pemindahtanganan aset saja, atas aset yang ditukar dengan aset lain yang sejenis atau lebih
tinggi jenis nilai lainnya; dan (ii) Perseroan akan memastikan kepemilikan saham secara langsung dan tidak
langsung dari Mitsui & Co., Ltd. dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd. dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd. bersama
dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing paling kecil sebesar 67% dari total saham Perseroan.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp92.933 juta.
• Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari 2021, dan telah dilegalisasi di hadapan
Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1084/Leg/II/2021 tanggal
18 Februari 2021 juncto Perubahan ke 1 (kesatu) dan Pernyataan Kembali tanggal 8 Agustus 2022 dan telah
dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1110/
Leg/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 atas Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari
2021 juncto Syarat Umum Pembiayaan Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 02 No. 129/SUP/CB/JKT/2022 dan
telah dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi:
1111/Leg/VII/2022 tanggal 8 September 2022 (“SUP”) juncto Perubahan ke 3 (ketiga) tanggal 20 Desember
2024, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan CIMM Niaga (“PK CIMB Niaga”).
Nilai & tujuan perjanjian
CIMB Niaga setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:
1. Fasilitas Pinjaman Tetap
Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pinjaman Tetap (“PT”) - Fasilitas Kredit Langsung -
On Revolving Basis – Uncommited (“Fasilitas PT”)
Jumlah Fasilitas : Maksimum sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) atau setara (ekuivalen) dengan maksimum
USD12,100,000 (dua belas juta seratus ribu Dollar Amerika
Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Fasilitas Pinjaman Tetap ini bersifat interchangeable dengan
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB, dengan ketentuan
jumlah total penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas
Pembiayaan Modal Kerja iB secara bersama-sama tidak
diperkenankan lebih dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) atau setara (ekuivalen) dengan maksimum
USD 12,100,000 (dua belas juta seratus ribu Dollar Amerika
Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
65
Page 88
Suku Bunga : Suku bunga mata uang Rupiah atas fasilitas ini sebesar
indikatif 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) fixed per
tahun yang disepekati pada saat penarikan dan Suku bunga
mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) atas fasilitas ini
sebesar indikatif 5,25% (lima koma dua puluh lima persen)
fixed per tahun yang disepekati pada saat penarikan.
Tujuan Penggunaan Fasilitas oleh : Pembiayaan Modal Kerja Perseroan.
Perseroan
2. Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB
Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB - Fasilitas Pembiayaan
Langsung - On Revolving Basis – Uncommited (“Fasilitas
Modal Kerja iB”)
Jumlah Fasilitas : Maksimum sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD
12,100,000 (dua belas juta seratur ribu Dollar Amerika
Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB bersifat interchangeable
dengan Fasilitas PT, dengan ketentuan jumlah total
penggunaan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB dan
Fasilitas PT secara bersama-sama tidak diperkenankan
lebih dari Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD 12,100,000
(dua belas juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam
mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Bagi hasil : Akan ditentukan sebelum penarikan dan dicantumkan dalam
Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba (NKPPL).
Tujuan Penggunaan Fasilitas oleh : Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja unit usaha syariah
Perseroan Perseroan.
Jangka waktu
Jatuh tempo atas Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB masing-masing pada
tanggal 8 Agustus 2025.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Sejak ditandatangani PK CIMB Niaga dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban Perseroan
kepada CIMB Niaga berdasarkan SUP dan PK CIMB Niaga belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan tidak diperkenankan melakukan (i) tindakan (a) menjual dan/atau dengan
cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan
milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak; (b) mengagunkan dengan cara
bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada pihak lain; (c) mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan
kewajiban Perseroan membayar kepada pihak lain: dan (d) memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan
untuk melaksanakan PK CIMB Niaga; (ii) tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Perseroan
seperti namun tidak terbatas pada (a) mengadakan perubahan atau maksud, tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan; (b) mengubah susunan pemegang saham Perseroan; dan (c) melakukan perubahan terhadap
struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan;
66
Page 89
dan (iii) membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/
atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam
perusahaan Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Selanjutnya, Perseroan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada CIMB Niaga apabila: (a) Perseroan
mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada pemegang saham
dan/atau pihak yang setara lainnya; dan (b) Perseroan mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris
atau pengurus atau pihak yang setara lainnya. Berdasarkan ketentuan kewajiban Perseroan dalam PK CIMB
Niaga, Perseroan wajib menjaga kepemilikan saham dari 4 (empat) pemegang saham entitas Jepang yang
ada dalam Perseroan tidak kurang dari 67% dari saham yang telah ditempatkan dan disetor, yang terdiri
dari (i) Mitsui & Co., Ltd.; dan/atau (ii) Yamaha Motor Co., Ltd.; dan/atau (iii) PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing; dan/atau (iv) JA Mitsui Leasing, Ltd.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil
• Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 14 tanggal 29 Juni 2022,
dibuat di hadapan Nurhasanah, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah Addendum
Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 3264/BMI/EB-FOP/VIII/2024 tanggal
13 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Muamalat No. 009/OL/CCB-COMM1/III/2025
tanggal 24 Maret 2025, Perihal: Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3) - Perpanjangan Jangka Waktu
Penarikan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Corporate Business & Syndication dan RM
Commercial Business 1 Bank Muamalat serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani
oleh Wakil Presiden Direktur Perseroan, antara Perseroan dan Muamalat (“PK Muamalat”).
Nilai perjanjian
Muamalat setuju untuk menyediaan Fasilitas Line Facility Al Musyarakah (Revolving-Executing) kepada
Perseroan dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp100.000 juta untuk membiayai modal kerja
pembiayaan yang akan disalurkan kepada nasabah Perseroan. Nisbah bagi hasil atas fasilitas ini sebesar
0,62% bagi Muamalat dan 99,38% bagi Perseroan.
Jangka waktu
Jangka Fasilitas ini sampai tanggal 29 Juni 2025.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Selama masa pembiayaan, Perseroan tidak diperkenankan kecuali dengan mendapatkan persetujuan tertulis
dari Muamalat untuk melaksanakan hal-hal: (i) membubarkan diri atau menyatakan pailit; (ii) melakukan
penjualan, menjaminkan dan mengalihkan sebagian atau seluruh aset perusahaan, kecuali dalam hal
transaksi bisnis yang normal/wajar, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan PK Muamalat; (iii) menarik kembali modal
yang telah disetor yang menyebabkan menjadi di bawah ketentuan OJK; (iv) melakukan merger, konsolidasi,
akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan aset atau saham milik Perseroan; dan (v) mengubah
sifat atau luas lingkup usaha Perseroan di luar dari ketentuan OJK. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
Affirmative Covenants dalam PK Muamalat, Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham
oleh Mitsui & Co., Ltd, Yamaha Motor Co., Ltd. termasuk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan
JA Mitsui Leasing, Ltd. secara bersama sama tidak kurang dari 67% di dalam Perseroan.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil
• Akta Perjanjian Kredit No. 63 tanggal 20 Juni 2024 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris
di Jakarta, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 14 Maret
2025 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan BCA Digital
(selanjutnya disebut “PK BCA Digital”).
67
Page 90
Nilai perjanjian
BCA Digital setuju untuk memberikan (i) fasilitas money market (uncommitted) (Fasilitas Kredit MML) dengan
plafon sebesar Rp200.000 juta dan (ii) Fasilitas Kredit Installment Loan (Fasilitas Kedit IL) sebesar Rp200.000
juta untuk membiayai modal kerja Perseroan. Suku bunga untuk masing-masng fasilitas ini ditentukan pada
saat penarikan (“Fasilitas Kredit”).
Jangka waktu
1. Fasilitas Kredit MML : 1 (satu) tahun (termasuk Availability Period) terhitung sejak tanggal
14 Maret 2025.
2. Fasilitas Kredit IL : 1 (satu) tahun (termasuk Availability Period) terhitung sejak tanggal
14 Maret 2025.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas Utang, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
berikut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA Digital: (1) Melakukan transaksi
dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas-dengan perusahaan afiliasinya,
dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
(arm's length principle) dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia; (2) Melakukan
peleburan (konsolidasi) atau penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran;
(3) Mengalihkan, menjaminkan, dan/atau menggadaikan harta kekayaan Perseroan yang ada maupun yang
akan ada, kecuali atas: (i) Jaminan harta kekayaan Perseroan yang telah diberikan kepada pihak ketiga
sebelum tanggal Perjanjian Kredit ini, dan/atau (ii) Pengalihan atas harta kekayaan Perseroan dalam rangka
menjalankan transaksi bisnis yang normal atau menjalankan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit ini; dan/atau (iii) Sekuritisasi aset dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal atau
menjalankan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang dananya dipergunakan untuk kegiatan usaha, yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit ini; dan/atau (iv) Pengalihan/Penjaminan harta kekayaan karena adanya kerja sama pembiayaan
(joint financing) dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal atau menjalankan kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari kecuali dalam hal menjalankan transaksi bisnis yang normal dan wajar dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini
(4) Memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dari bank lain, kecuali seluruh rasio keuangan (financial
covenant) yang diatur dalam Perjanjian Kredit terpenuhi dan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
yang normal dan wajar atau menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (5) Menyerahkan atau
mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain; (6) Mengubah susunan pemegang saham yang mengakibatkan baik langsung-maupun
tidak langsung kepemilikan saham MITSUI & Co., Ltd., dan/atau JA MITSUI LEASING Ltd., dan/atau Yamaha
Motor Co., Ltd. bersama dengan PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING, menjadi kurang
dari 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan; (7) Mengajukan permohonan pailit atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan).
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil
• Surat No. LC/MS-015/LA/2024 tanggal 29 Mei 2024, Perihal: Fasilitas perbankan tanpa komitmen sesuai
permintaan dibuat di bawah tangan, sebagaimana dirubah terakhir berdasarkan Surat No. LC/IM-024/
LA/2025 tanggal 25 Maret 2025, Perihal: Surat Pemberitahuan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu,
dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNP Paribas”) (“PK BNP
Paribas”).
68
Page 91
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK BNP Paribas, BNP Paribas memberikan fasilitas kredit bergulir (revolving) kepada Perseroan
sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas kredit ini bersifat revolving, dimana atas Fasilitas Kredit yang telah
ditarik dan sudah dilunasi, dapat dipergunakan/ditarik kembali selama jangka ketersediaan fasillitas kredit.
Fasillitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Suku bunga atas fasilitas ini COF + 0,6%/tahun.
Jangka waktu
Jangka waktu ketersediaan/penarikan fasilitas kredit sampai dengan tanggal 31 Maret 2026. Fasilitas ini
akan tersedia hanya selama jangka waktu ketersediaan tersebut.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
PK BNP Paribas tidak terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai pembatasan (negative covenants),
ketentuan larangan/pembatasan selama Perseroan masih memiliki kewajiban berdasarkan PK BNP Paribas
diatur di dalam ketentuan Kesanggupan (undertaking), dimana larangan/pembatasan bagi Perseroan tersebut,
antara lain, sebagai berikut: (i) (sifat usaha) tidak ada perubahan substansial yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan terhadap keberadaan umum dari bisnis sejak tanggal Perjanjian ini; (ii) (sanksi), Perseroan tidak
akan, secara langsung atau tidak langsung, menggunakan hasil Penarikan apapun (penarikan fasilitas
kredit), atau meminjamkan, menyumbang atau dengan cara lain menyediakan hasil tersebut kepada anak
perusahaan, mitra usaha patungan atau pihak lainnya (a) untuk menadanai kegiatan atau usaha dari atau
dengan pihak manapun, atau negara atau wilayah mana pun yang, pada saat pendanaan, merupakan pihak
yang dikenakan sanksi atau negara yang dikenakan sanksi; atau (b) dalam hal apapun lainnya yang dapat
mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap sanksi oleh pihak mana pun; (iii) (reorganisasi) Perseroan tidak
akan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari BNP Paribas melaksanakan atau mengizinkan (i) perubahan
dari anggaran dasarnya saat ini, yang secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi keberadaan
badan hukumnya dan akan mengakibatkan pihaknya tidak lagi menjadi entitas yang bertahan yang solven
atau yang telah atau secara wajar mungkin memiliki suatu dampak kerugian material atau (ii) segala skema
atau kompromi atau pengaturan lain apapun dengan segala kreditur dari suatu anggota Group yang telah
atau secara wajar mungkin memiliki dampak merugikan material; (iv) (larangan-larangan) Perseroan tidak
akan dan harus memastikan bahwa tidak ada anak perusahaannya yang akan, membuat atau mengizinkan
adanya pembebanan apapun atas semua (atau setiap bagian substansial dari) pendapatan, kesanggupan
atau aset-aset ini atau di masa yang akan datang kecuali untuk pembebanan (a) yang berlaku pada dan
diungkapkan kepada BNP Paribas secara tertulis sebelum tanggal PK BNP Paribas ini (b) tercipta karena
berlakunya hukum dalam kegiatan perdagangan normal yang tidak akan, menurut pendapat wajar dari BNP
Paribas, mempengaruhi secara material kemampuan dari Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini (c) diberikan kepada BNP Paribas berdarkan PK BNP Paribas ini (d) disusun
dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari BNP Paribas; dan (v) (tidak ada pelepasan) Perseroan
tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BNP Paribas, baik dalam transaksi tunggal atau
dalam serangkaian transaksi, baik berkaitan maupun tidak, dan baik secara sukarela atau tidak, menjual,
memindahkan atau dengan cara lain melepas semua atau sebagian besar dari aset-aset atau usahanya
kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak akan mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp75.000 juta
• Perjanjian Fasilitas No. FH0428 tanggal 13 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona).
Nilai perjanjian
Bank Resona setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa Fasilitas Pinjaman Bergulir
sebesar Rp100.000 juta ekuivalen dengan mata uang US Dollar, dengan suku bunga untuk mata uang
Rupiah, yaitu, sebesar COLF + 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, floating dan untuk penarikan mata
uang US Dollar, sebesar COLF + 0,05% per tahun, floating.Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja Perseroan.
69
Page 92
Jangka waktu
Fasilitas ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2025..
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas ini belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Resona: (1) Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas
kredit baru dari pihak lain kecuali dari bank lain dan/atau pemegang saham Perseroan; (2) Meminjamkan
uang, mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/
atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas kepada
perusahaan afiliasinya baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, maupun
kepada pihak ketiga yang tidak terkait dengan Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan
usaha sehari-hari; (2) Perseroan tidak akan melangsungkan suatu transaksi atau serangkaian transaksi
(baik terkait ataupun tidak) dan baik sukarela ataupun tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan
atau dengan cara lain melepaskan suatu aset selain untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari;
(3) Apabila Perseroan berbentuk badan hukum: (i) Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan,
penyertaan modal, pembubaran/likuidasi atau meminta perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga; dan (ii) mengubah status badan hukum; (5) Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada
perusahaan afiliasi atau kepada pemegang saham Perseroan, kecuali dilakukan dalam batas kewajaran
(arm's length); (6) Perseroan tidak akan membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun, jumpa pers
atau publisitas lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini atau dalam hal apapun terkait dengan Fasilitas
atau membuat rujukan terhadap Bank Resona.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp30.000 juta.
• Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 39 tanggal 19 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan
Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Pengubahan XI Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 39 tanggal 22 Mei 2024, dibuat di
bawah tangan Akta Pengubahan XII Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank
Victoria International Tbk dan PT Bussan Auto Finance No. 03 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan
Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perubahan XII”), antara Perseroan dan Bank Victoria
(“Perjanjian Money Market Victoria”).
Nilai perjanjian
Berdasarkan Perubahan XII, Bank Victoria setuju menaikkan plafon Fasilitas Demand Loan Uncommitted
(mekanisme transaksi seperti Money Market Line) kepada Perseroan dari semula sebesar Rp250.000 juta
menjadi sebesar Rp400.000 juta untuk membiayai modal kerja Perseroan. Suku bunga untuk fasilitas ini
ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan akan disepakati pada saat penarikan fasilitas
pinjaman.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 24 Mei 2025.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama tidak mengganggu kemampuan bayarnya, Perseroan berkewajiban dan berjanji untuk tidak (i) menjual,
menyewakan atau dengan secara apapun mengalihkan dan melepaskan hak Perseroan atas seluruh atau
sebagian besar (substantial part) harta kekayaan (assets) milik Perseroan (kecuali untuk transaksi sehari-
hari dari Perseroan termasuk transaksi penerbitan Obligasi); (ii) bertindak sebagai penjamin (guarantor
atau memberikan ganti rugi atas utang perusahaan afiliasi, subsidiary maupun perusahaan lainnya (kecuali
70
Page 93
dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan). Perseroan juga wajib menjaga porsi kepemilikan saham
oleh Mitsui & Co., Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd., termasuk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan
JA Mitsui Leasing, Ltd., pada Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya
67% dari total modal disetor Perseroan.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Rp105.000 juta
• Letter of Offer Bank of China No. 0698/LO/CB-HW/V/2025, Perihal: Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving)
Non-Komitmen (Baru) tanggal 2 Mei 2025, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Corporate Marketing
Director dan Head of Loan Administration Department BOC Jakarta dan telah disetujui oleh Perseroan dengan
turut ditandatangani oleh Vice President Director Perseroan antara Perseroan dan Bank of China (Hongkong)
Cabang Jakarta (“BOC Jakarta”) (“PK BOC Jakarta”). Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 40/CN/
NOT/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Veronica Nataadmadja, S.H.,
M. Corp Admin., M.Com (Hukum Bisnis)., Notaris di Jakarta, diterangkan bahwa salinan akta atas PK BOC
Jakarta masih dalam proses di kantor notaris.
Nilai perjanjian
BOC Jakarta menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving) tanpa Komitmen kepada
Perseroan sebesar Rp500.000 juta. Suku bunga atas fasilitas ini: BI Rate + Margin Yang Berlaku, atau suku
bunga lainnya yang disetujui oleh BOC Jakara dan Perseroan pada saat pencairan. Fasilitas kredit ini akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu
1. Jangka Waktu Ketersediaan/Penarikan: sampai dengan 5 Mei 2026.
2. Jatuh Tempo: 5 Mei 2027.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas ini belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut:
(a) Perseroan wajib mempertahankan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak langsung
atas Mitsui & Co., Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd bersama-sama
dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, sekurang-kurangnya 67% (enam puluh tujuh persen)
dari jumlah seluruh saham Perseroan; (b) Perserona tidak akan membuat atau mengizinkan adanya jaminan
apapun atas seluruh atau sebagian asetnya, kecuali dalam hal transaksi bisnis yang normal/wajar, dalam
rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan Perjanjian Fasilitas; (c) Perseroan tidak diperbolehkan: (i). Menjual, mengalihkan atau dengan
cara lain melepaskan asetnya dengan ketentuan bahwa asset tersebut disewakan atau dapat diperoleh
kembali olehnya atau anggota Grup lainnya; (ii). Menjual, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan
pinjaman apapun dengan syarat-syarat yang dapat diterima; (iii) Mengadakan atau mengizinkan adanya
perjanjian retensi hak milik apapun; (iv) Mengadakan atau mengizinkan adanya perjanjian apapun di mana
uang atau manfaat bank atau rekening lain dapat digunakan, diimbangi, atau dijadikan subyek kombinasi
rekening; atau (v) Mengadakan atau mengizinkan adanya perjanjian preferensial lain yang memiliki akibat
serupa, Dalam keadaan dimana perjanjian atau transaksi dilakukan terutama sebagai metode untuk
meningkatkan Utang Finansial atau untuk membiayai perolehan aset.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024
Nihil.
71
Page 94
5.2 Perjanjian kerja sama pembiayaan/joint financing
• Akta Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 26 tanggal
15 Agustus 2022, dibuat di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di, sebagaimana Jakarta,
sebagaimana terakhir dirubah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama
Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 26 tanggal 22 November 2024, dibuat
di bawah tangan (“Perjanjian JF Niaga”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CIMB Niaga (“Kreditur”)
sepakat untuk melakukan pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur: perorangan
yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
untuk pembelian Obyek Pembiayaan Bersama) sesuai kriteria Debitur dan struktur pembiayaan. Dalam
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, CIMB Niaga menunjuk Perseroan, selaku kuasa CIMB Niaga
dan karenanya memberikan kuasa kepada Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya, selaku kuasa CIMB Niaga. Objek Pembiayaan, yaitu kendaraan bermotor
dalam kondisi baru dan bekas, yang dibeli oleh debitur dengan menggunakan fasilitas pembiayaan bersama
berdasarkan perjanjian pembiayaan dan dijaminkan berdasarkan perjanjian jaminan seluruhnya sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
Selama berlangsungnya perjanjian, CIMB Niaga dari waktu ke waktu akan memberikan Fasilitas Pembiayaan
Bersama kepada Debitur melalui Perseroan, selaku kuasa CIMB Niaga, sampai dengan jumlah setinggi-
tingginya sebesar Rp250.000 juta, dengan kondisi pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama, sebagai berikut:
(i) plafon kerja sama bersifat revolving; (ii) sifat pembiayaan bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
bersifat On Liquidation, yang berarti bahwa atas Fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah ditarik wajib
dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga pinjaman Debitur pada Kreditur diselesaikan dengan
cara: (a) pelunasan oleh Debitur, atau (b) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai
pelunasan maupun tidak); atau (c) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan
klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (d) telah hapus buku kecuali terdapat pembayaran dari
Debitur di kemudian hari; (iii) jumlah pembiayaan bersama bagi setiap pengajuan Debitur adalah maksimal
sebesar Rp2.000 juta untuk mobil baru/bekas dan minimal Rp75 juta untuk mobil baru/bekas; dan (iv) jumlah
pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp50 juta untuk motor baru.
Selama berlangsungnya Perjanjian JF Niaga, CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas
Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian, sebagai berikut: (i) maksimum loan to value untuk pembiayaan mobil sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) untuk mobil penumpang dari harga kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau dari
penilaian Perseroan untuk kendaraan mobil bekas; (ii) untuk pembiayaan motor, maksimum pembiayaan akan
diatur secara terpisah; dan (iii) jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah minimal 10% (sepuluh persen) dan
porsi pembiayaan CIMB Niaga setinggi-tingginya sebesar 90% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
Sehubungan dengan bunga dan provisi: (i) Perseroan berhak menentukan sendiri suku bunga Fasilitas
Pembiayaan Bersama yang akan diberlakukan kepada Debitur di dalam Perjanjian Pembiayaan, dengan
ketentuan suku bunga Fasilitas Pembiayaan Bersama tidak lebih rendah dari suku bunga CIMB Niaga;
(ii) CIMB Niaga berhak menetapkan sendiri suku bunga CIMB Niaga dan provisi atas porsi pembiayaan
CIMB Niaga yang diberikan, di mana akan ditentukan besarnya setiap bulan sesuai dengan kesepakatan
tertulis para pihak dari waktu ke waktu yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian JF Niaga; dan
(iii) atas plafon Fasilitas Pembiayaan Bersama yang belum digunakan Perseroan, CIMB Niaga berhak
menetapkan perubahan besarnya suku bunga bank dan provisi berdasarkan pertimbangan CIMB Niaga
dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kalender sebelum diberlakukannya tingkat suku bunga bank dan provisi yang baru.
Jangka waktu kerjasama ini sampai dengan 15 Agustus 2025, dengan ketentuan bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan Bersama (Availability Period) sampai dengan tanggal
15 Agustus 2025. Jangka waktu mana dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank setelah
mempertimbangkan permohonan tertulis dari Perseroan.
c. Perjanjian dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan, tanpa mengubah syarat dan ketentuan yang
berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Sementara yang dikeluarkan oleh Bank dan disetujui oleh Perseroan.
72
Page 95
d. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan telah berakhir secara hukum atau
telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik
hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atau Objek
Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus
Buku, kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.
5.3 Perjanjian sewa menyewa kantor
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembiayaan, Perseroan menyewa ruang dan bangunan dari pihak ketiga.
Perjanjian sewa menyewa yang pa ling dekat akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan yang paling lama
berlaku, yaitu pada tanggal 1 Mei 2030.
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa sebidang
tanah senilai Rp325,6 miliar dengan luas 4.827m 2 di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Hak Guna Bangunan
(HGB) No. 2306 yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan 14 Desember 2045. Perseroan menggunakan
aset ini sebagai kantor pusat Perseroan.
73
Page 96
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
74
Catatan:
(1) Daftar pemegang saham per 31 Maret 2025, diambil dari https://www.mitsui.com/jp/en/ir/information/basic/index.html
(2) Daftar pemegang saham per 31 Maret 2023, diambil dari https://www.jamitsuilease.co.jp/en/company/basic_info.html
(3) Daftar pemegang saham per 31 Desember 2024, diambil dari https://global.yamaha-motor.com/ir/stock/stock-info/
74
Page 97
Perseroan termasuk dalam Mobility Business Unit I, salah satu dari unit bisnis utama Mitsui & Co., Ltd. Cakupan
wilayah layanan Mitsui & Co., Ltd. meliputi 62 negara dengan 124 kantor cabang, per 1 April 2025 (Sumber:
Corporate Brochure Mitsui & Co., Ltd. tahun 2025).
Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2017, maka pengendali
Perseroan, adalah Mitsui & Co., Ltd., sebagai pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain Mitsui & Co., Ltd., Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan
telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang
dilakukan melalui Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Laporan Notaris”). Berdasarkan Laporan
Notaris tersebut, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Fujii Takashi dalam kapasitasnya selaku General
Manager di Retail Finance Business in Mobility Business Unit I Mitsui & Co., Ltd. yang membawahi Perseroan.
Pengungkapan Bapak Fujii Takashi sebagai pemilik manfaat Perseroan adalah semata-mata dalam kapasitasnya
selaku General Manager di Retail Finance Business in Mobility Business Unit I Mitsui & Co., Ltd., di mana Mitsui &
Co., Ltd. adalah pemegang 45% (empat puluh lima persen) saham Perseroan yang mempunyai kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Sebagai orang
perseorangan dalam kapasitasnya sebagai General Manager Mitsui & Co., Ltd. tersebut, Bapak Fujii Takashi dapat
dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai
individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
A. Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan Perseroan tertanggal
9 Mei 2025, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
(d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan. Lebih lanjut, Perseroan tidak
sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata,
pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan, perburuhan maupun sengketa
konsumen, termasuk somasi dari pihak manapun.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 9 Mei 2025, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana
yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan
yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
75
Page 98
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan
di Indonesia. Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau
perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara,
kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk
somasi dari pihak manapun.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan :
1. UMUM
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,1% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha
31 Desember 2024 (sumber: BAF, Desember 2024). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama
PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi
perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus
pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan
dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham
utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan
telah beroperasi di 252 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 162 kantor cabang termasuk 161 kantor
cabang syariah, dan 90 kantor selain kantor cabang yang didukung oleh 3.640 karyawan per 31 Maret 2025.
Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran
melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform
pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan
motor bekas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan multiproduk dan pembiayaan mesin pertanian,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 53,57% dan 60,61% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024.
Perekonomian global pada tahun 2024 diwarnai oleh ketidakpastian yang tinggi, dipicu oleh meningkatnya
ketegangan geopolitik dan transisi pemerintahan di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Di sisi lain, Eropa,
Tiongkok, dan Jepang mengalami pertumbuhan yang lambat. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia hanya mencapai 3,2%, sedikit menurun dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar
3,3%. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, sedikit melambat dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,05%.
Meskipun seluruh komponen ekonomi menunjukkan pertumbuhan positif, nilai ekspor tercatat lebih rendah pada
2024, dengan total net ekspor berdasarkan harga konstan mencapai Rp513,7 triliun, turun dari Rp514,5 triliun
pada 2023. Konsumsi rumah tangga, sebagai komponen utama perekonomian tumbuh lebih baik dibanding tahun
2023 tetapi belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi akibat daya beli yang masih terbatas.
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja yang beragam. Penjualan sepeda motor
tumbuh tipis sebesar 1,5% YoY dengan total 6,3 juta unit, sesuai target Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
(AISI). Sebaliknya, penjualan mobil mengalami penurunan sebesar 14,0% YoY menjadi 865,6 ribu unit, meskipun
masih melampaui target revisi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yaitu sebesar 850 ribu
unit. Pada tahun 2024, penjualan mobil menghadapi beberapa tantangan signifikan, antara lain dengan adanya
kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) pada bulan April 2024 ke level 6,25% yang bertahan hingga Agustus
2024, serta penurunan daya beli masyarakat yang tercermin dari deflasi pada periode Mei hingga September 2024.
Industri pembiayaan Indonesia pada 2024 mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6,9% YoY menjadi
Rp503,4 triliun, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 13,2% YoY pada 2023. Perlambatan ini terutama
76
Page 99
disebabkan oleh lesunya pembiayaan multiguna yang hanya tumbuh 3,5%, seiring dengan penurunan sektor
otomotif. Sebaliknya, pembiayaan investasi menunjukkan kinerja yang lebih baik dengan pertumbuhan 10,5%
YoY, yang turut berkontribusi pada keseluruhan pertumbuhan piutang industri pembiayaan di 2024, seiring dengan
upaya untuk memperkuat sektor produktif.
Dari sisi kinerja keuangan, total aset industri pembiayaan meningkat sebesar 6,5% YoY menjadi Rp588,9 triliun.
Namun, laba bersih justru turun 2,1% YoY menjadi Rp22,5 triliun akibat meningkatnya beban bunga dan penyisihan
piutang pembiayaan. Hal ini berdampak pada penurunan rasio profitabilitas, di mana Return on Asset (ROA)
turun ke 5,0% dari 5,6%. Sementara itu, rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
naik menjadi 79,4% dari 76,9% di 2023, mencerminkan meningkatnya biaya operasional. Rasio non-performing
financing (NPF) juga sedikit memburuk menjadi 2,7%, dibandingkan dengan 2,4% di tahun sebelumnya, yang
menunjukkan peningkatan risiko pembiayaan bermasalah.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp4.685,1 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
mengalami peningkatan 2,5% dari sebelumnya Rp4.568,9 miliar untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp303,7 miliar atau mencapai 6,5% dari total pendapatan Perseroan dan untuk periode yang
sama tahun 2023 adalah sebesar Rp370,6 miliar atau mencapai 8,1% dari total pendapatan Perseroan. Rasio
NPF Perseroan terjaga pada tingkat 1,1% dan 1,0% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
2. KEGIATAN USAHA
Lini bisnis pembiayaan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi pembiayaan dengan skema konvensional dan
skema syariah. Produk pembiayaan Perseroan untuk skema konvensional meliputi pembiayaan sepeda motor
baru dan motor bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan mesin pertanian dan pembiayaan elektronik, gadget,
dan furnitur. Produk pembiayaan Perseroan dengan skema syariah meliputi pembiayaan sepeda motor baru dan
motor bekas dan Dana Syariah (pembiayaan berbasis syariah). Perseroan mulai melakukan pembiayaan dengan
skema syariah sejak tahun 2013. Produk-produk konvensional maupun syariah saat ini tersedia di seluruh kantor
cabang Perseroan.
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan lini bisnis pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
Rp % Rp %
Pembiayaan sepeda motor 6.697.197 60,6% 5.889.709 53,6%
BAF Dana Syariah 3.398.386 30,8% 3.078.273 28,0%
Pembiayaan mobil 470.856 4,3% 1.293.995 11,8%
Pembiayaan multiproduk 143.044 1,3% 267.769 2,4%
Pembiayaan sepeda motor bekas 313.906 2,8% 411.509 3,7%
Pembiayaan mesin pertanian 19.245 0,2% 25.310 0,2%
Pembiayaan lainnya 7.867 0,1% 27.753 0,3%
Jumlah 11.050.502 100,0% 10.994.318 100,0%
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan skema pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Desember
2024 2023
Rp % Rp %
Pembiayaan skema konvensional 7.580.865 68,7% 7.889.845 70,5%
Pembiayaan skema syariah 3.457.627 31,3% 3.138.092 28,5%
Jumlah 11.038.492 100% 11.027.937 100%
77
Page 100
Pembiayaan roda dua
Pembiayaan motor baru Yamaha
Pada akhir tahun 2024, Perseroan mencatatkan peningkatan signifikan dalam penyaluran pembiayaan sepeda
motor Yamaha, dengan nilai pembiayaan yang meningkat sebesar 13,6% secara tahunan, mencapai total Rp6,7
triliun. Penyaluran ini mencakup lebih dari 250 ribu unit sepeda motor Yamaha yang dibiayai. Pencapaian ini
mencerminkan keberhasilan strategi Perseroan dalam memperluas jangkauan pasar dan memperkuat posisi
di sektor pembiayaan sepeda motor Yamaha.
Untuk memastikan pencapaian yang berkelanjutan dan mempertahankan BAF share di pasar, Perseroan
melaksanakan berbagai strategi utama pada tahun 2024. Di antaranya adalah kolaborasi antara Yamaha Indonesia
Motor Manufacturing (YIMM) dengan dealer Yamaha yang bertujuan untuk memperkuat hubungan bisnis. Selain itu,
Perseroan juga mengembangkan beberapa titik potensial yang diidentifikasi sebagai area pertumbuhan, serta
berfokus pada penguatan hubungan dengan dealer berdasarkan volume dan kualitas pembiayaan yang dihasilkan.
Strategi ini diharapkan dapat memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi dalam penyaluran pembiayaan.
Selain fokus pada akuisisi pembiayaan baru, Perseroan juga mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan repeat
order. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah dengan meluncurkan berbagai program pemasaran
yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan loyalitas konsumen. Salah satunya adalah program
Spontan (Sepeda Motor Instan), yang memberikan berbagai keuntungan bagi konsumen loyal yang memiliki
riwayat pembayaran yang baik. Program ini tetap dijalankan sepanjang tahun 2024, baik melalui saluran online
seperti e-mail dan Telesales, maupun secara offline melalui kolaborasi langsung dengan dealer utama BAF.
Program ini memungkinkan dealer untuk melakukan penawaran langsung kepada konsumen yang melakukan
repeat order, memperkuat hubungan bisnis antara Perseroan dan jaringan dealer.
Selain itu, berbagai program direct selling juga dioptimalkan untuk mendorong penyaluran pembiayaan motor baru
Yamaha. Program seperti Employee Get Customer dan Customer Get Customer menjadi inisiatif penting dalam
meningkatkan akuisisi konsumen baru melalui referral. Perseroan juga melakukan kerja sama dengan YIMM untuk
menawarkan pengajuan pembiayaan, terutama bagi perusahaan mitra YIMM. Dengan demikian, penguatan kerja
sama antara Perseroan, YIMM, dan dealer-dealer utama semakin diperkuat untuk meningkatkan penetrasi pasar
dan memperkuat posisi Perseroan di sektor pembiayaan sepeda motor Yamaha. Hingga 31 Desember 2024,
Perseroan telah menjalin kemitraan dengan 1.113 dealer resmi Yamaha di seluruh Indonesia, yang memberikan
kontribusi signifikan terhadap pencapaian target penyaluran pembiayaan.
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha dengan memimpin
posisi pangsa pasar (BAF Share) mencapai 19,1% di akhir 2024. Pembiayaan motor baru Yamaha Perseroan
masih menjadi kontributor terbesar yang mencapai 60,6% dari total penyaluran pembiayaan baru di tahun
2024. Karenanya, Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan perusahaan-
perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Oleh karena itu, dengan proyeksi target pertumbuhan permintaan
pembiayaan khususnya sepeda motor baru Yamaha yang membaik pada tahun 2025, Perseroan juga berharap
dapat membukukan pertumbuhan penjualan yang lebih baik. Perseroan akan semakin memperkuat kerjasama
dengan Yamaha dealer, meningkatkan penyaluran pembiayaan secara khusus di beberapa area potensial serta
memperkuat alignment rencana portofolio dan strategi dengan Yamaha dan dealer.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan roda dua Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 25,9 24,5
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 38,0 38,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 28,5 27,7
Jumlah pemesanan (unit) 258.156 240.478
Jumlah pemesanan (Rp juta) 6.697.197 5.889.709
Rasio NPF (%) 1,23 1,13
78
Page 101
Pembiayaan sepeda motor bekas
Pada tahun 2024, Perseroan melakukan penyesuaian dalam strategi bisnis pembiayaan motor bekas, dengan
fokus utama pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi pasar tinggi serta fokus pada perbaikan proses akuisisi
untuk mendapatkan kualitas konsumen yang baik. Penyesuaian ini menjadi langkah penting untuk menjaga
kestabilan bisnis di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pasar motor bekas. Meskipun kondisi pasar
menunjukkan penurunan kinerja, Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan posisi di pasar dan
terus berupaya meningkatkan hasil yang lebih baik di masa depan. Hingga akhir tahun 2024, nilai penyaluran
pembiayaan baru motor bekas Perseroan terkoreksi sebesar 23,7% secara tahunan, dari Rp411,5 miliar pada
tahun 2023 menjadi Rp313,9 miliar pada akhir tahun 2024. Meskipun mengalami penurunan kinerja, Perseroan
tetap melanjutkan ekspansi kerja sama dengan dealer motor bekas, dengan fokus pada area yang memiliki
potensi pasar yang besar. Pada tahun 2024, Perseroan berhasil menambah 35 dealer motor bekas baru yang
menjalin kemitraan. Dengan demikian, hingga akhir tahun 2024, total dealer motor bekas yang aktif berjumlah
368 dealer. Ekspansi ini terutama difokuskan di area Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, yang diyakini
memiliki potensi pasar yang signifikan.
Untuk meningkatkan kontribusi penjualan dari dealer motor bekas, Perseroan meluncurkan program Dealer
Classification pada Januari 2024. Program ini mengklasifikasikan dealer motor bekas berdasarkan kontribusi
penjualan dan kualitas penjualannya. Setiap dealer akan dievaluasi setiap tiga bulan, dan klasifikasi dealer ini akan
menentukan keuntungan serta fasilitas yang dapat diterima oleh dealer berdasarkan kinerjanya. Dengan adanya
program ini, Perseroan berharap dapat mendorong dealer untuk meningkatkan kualitas penjualan dan mempercepat
pertumbuhan lini bisnis motor bekas. Pada tahun 2024, Perseroan juga fokus pada pengembangan sistem untuk
mempercepat proses aplikasi kredit yang digunakan oleh dealer motor bekas. Salah satu pengembangan utama
adalah implementasi Digital Invoice, yang bertujuan untuk mempercepat Service Level Agreement (SLA) dalam
pengelolaan faktur secara digital. Dengan sistem ini, proses verifikasi dan pembayaran menjadi lebih efisien,
mengurangi kesalahan manual, dan meningkatkan kecepatan layanan bagi dealer-dealer rekanan. Selain itu,
otomasi Purchase Order (PO) juga diterapkan untuk mempercepat proses pengadaan dan pengelolaan inventaris.
Meskipun lini bisnis pembiayaan motor bekas menghadapi tantangan yang cukup signifikan pada tahun 2024,
Perseroan tetap berfokus pada pengembangan dan inovasi untuk meningkatkan kinerja di masa depan. Ekspansi
kemitraan dengan dealer motor bekas, pengembangan sistem untuk mempercepat proses aplikasi kredit, serta
penguatan program pemasaran digital akan terus menjadi fokus utama. Perseroan optimis bahwa dengan
upaya-upaya ini, bisnis pembiayaan motor bekas dapat kembali pulih dan mencatatkan pertumbuhan yang lebih
baik di tahun 2025. Ke depan, lini bisnis pembiayaan motor bekas akan dioptimalkan melalui sejumlah inisiatif
strategis, antara lain berfokus pada kualitas booking yang baik dengan mengoptimalkan distribusi kantor jaringan
Perseroan, memperkuat hubungan kerja sama dengan dealer motor bekas, serta terus meningkatkan kualitas dan
kapasitas tenaga pemasaran melalui program pelatihan yang berkesinambungan. Langkah-langkah ini bertujuan
untuk memperkuat posisi Perseroan di pasar motor bekas dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan
dalam lini bisnis ini.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan motor bekas Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 17,6 17,8
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 39,1 38,6
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 29,8 29,7
Jumlah pemesanan (Rp juta) 313.906 411.509
Jumlah pemesanan (unit) 17.807 23.145
Rasio NPF (%) 1,45 1,19
BAF Dana Syariah
Pada tahun 2024, Pembiayaan BAF Dana Syariah Perseroan berhasil mencatatkan pertumbuhan yang signifikan.
Penyaluran pembiayaan baru meningkat sebesar 10,4% secara tahunan, dari Rp3,1 triliun pada akhir tahun 2023
menjadi Rp3,4 triliun pada akhir tahun 2024. Pencapaian ini tidak lepas dari berbagai inisiatif dan strategi yang
dijalankan sepanjang tahun 2024, yang difokuskan untuk memberikan layanan terbaik kepada konsumen dan
79
Page 102
memperluas jangkauan pasar. Salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Perseroan pada tahun 2024 adalah
berfokus pada integrasi customer journey yang lebih terstruktur dan terhubung, melalui kolaborasi dengan tim
Customer Relationship Management (CRM), tim Digital, dan Telesales. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan
untuk menawarkan programprogram yang lebih relevan dan sesuai dengan fase perjalanan konsumen. Program
DASYAT (Dana Syariah Tercepat) yang menjadi andalan, tetap berperan penting dalam memberikan kemudahan
kepada konsumen, dengan menawarkan proses pencairan yang sangat cepat—hanya dalam waktu 1 jam sejak
aplikasi masuk.
Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas cakupan layanan, Perseroan melakukan perluasan jangkauan
layanan ke wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terjangkau oleh produk pembiayaan BAF Dana Syariah
di tahun 2023. Pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan pertumbuhan jumlah kantor jaringan dari 245 pada
tahun 2023 menjadi 252 pada tahun 2024. Ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan
jangkauan layanan kepada konsumen, seiring dengan komitmen Perseroan untuk memperluas basis pelanggan
dan meningkatkan penetrasi pasar. Agen Xtra BAF tetap menjadi salah satu sumber aplikasi terbesar dalam
memperoleh konsumen baru. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas, tim BAF Dana Syariah
terus melakukan pertemuan dan kunjungan rutin dengan Agen Xtra BAF, serta memberikan berbagai program
stimulasi yang menarik. Program-program seperti Point Reward, Trip Reward (dengan destinasi domestic dan
internasional), serta kampanye menarik lainnya yang disesuaikan dengan momen tertentu, terus dilaksanakan
untuk menjaga motivasi dan kinerja para agen. Hingga 31 Desember 2024, jumlah Agen Xtra BAF mencapai
sekitar 56.545 orang, meningkat 6% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Perseroan terus berupaya
untuk meningkatkan produktivitas agen dengan penerapan pengelolaan yang lebih terstandarisasi dan terukur.
Tabel berikut menyajikan perkembangan Dana Syariah untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 13,9 12,8
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 17,7 17,6
Jumlah pemesanan (unit) 241.103 238.195
Jumlah pemesanan (Rp juta) 3.398.386 3.078.273
Rasio NPF (%) 1.00 0,96
Pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur
Pada tahun 2024, lini bisnis pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan mengalami perubahan strategi
yang berfokus pada kenyamanan dan kualitas konsumen loyal. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas bisnis serta memberikan kenyamanan dan keamanan dalam setiap transaksi konsumen. Meskipun
terjadi penurunan nilai pembiayaan baru dibandingkan tahun 2023, perubahan strategi ini terbukti berdampak
positif terhadap peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen loyal. Hal ini terlihat dengan peningkatan
nilai portofolio pembiayaan konsumen loyal yang mencapai 93% pada akhir tahun, meningkat signifikan dari
sebelumnya yang hanya 66%. Hingga akhir tahun 2024, lini produk pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur
mencatatkan pembiayaan konsumen existing sebesar Rp143,0 miliar kepada lebih dari 28 ribu konsumen. Pada
semester I tahun 2024, Perseroan memberikan special product offering kepada konsumen Repeat Order (RO)
yang memiliki historical pembayaran yang baik. Dengan memberikan berbagai macam pilihan program menarik
kepada konsumen RO khususnya untuk produk Elektronik & Furnitur.
Untuk memperluas channel akuisisi pembiayaan, Perseroan telah mengembangkan channel aplikasi digital.
Penggunaan aplikasi digital BAF Mobile, yang menghilangkan penggunaan kertas dalam proses pembiayaan,
sertapemanfaatan media sosial melalui kerjasama dengan mitra, telah mempermudah transaksi bagi konsumen
loyal. Salah satu inisiatif penting yang dikembangkan pada tahun 2024 adalah penambahan fitur Consent Letter
pada aplikasi BAF Mobile, yang bertujuan untuk memastikan keterbukaan antara Perseroan dan konsumen,
dengan mencantumkan semua bentuk perjanjian dan kesepakatan dalam fitur ini. Selain itu, Perseroan juga
menambahkan fitur notifikasi untuk memberikan informasi terkait status pengajuan konsumen, sehingga konsumen
dapat memantau perkembangan pengajuannya secara real-time.
80
Page 103
Perseroan juga telah menjalin kemitraan dengan hampir semua partner modern di Indonesia. Pembiayaan
elektronik, gadget, dan furnitur (multiproduct) kini tersedia di outlet modern nasional seperti Hypermart, Erafone,
Electronic City, Hartono Elektronik, Blibli.com, serta outlet tradisional. Per 31 Desember 2024, pembiayaan
multiproduk telah tersebar di 96 jaringan mitra, 1 rekanan e-commerce, 613 outlet modern nasional, dan 2.175
outlet tradisional. Beberapa produk yang dibiayai meliputi peralatan elektronik, perabotan rumah tangga, gadget,
handphone, laptop, sepeda, alat olahraga, dan alat musik. Produk elektronik dan handphone tetap menjadi yang
paling banyak dibiayai oleh Perseroan, seperti terlihat pada distribusi pembiayaan produk.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan untuk masing-
masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 5,1 4,8
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 60,4 60,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 10,4 10,7
Jumlah pemesanan (unit) 28.135 55.748
Jumlah pemesanan (Rp juta) 143.044 267.769
Rasio NPF (%) 2,5 3,0
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan komposisi pemesanan Perseroan untuk pembiayaan elektronik,
gadget, dan furnitur untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam %)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Elektronik 40,7 45,3
Telepon Genggam 36,0 28,4
Lain-lain (1) 23,3 26,3
Jumlah 100,0 100,0
Catatan:
(1) Lain-lain termasuk peralatan olah raga dan musik, komputer, furnitur dan lain-lain
Pembiayaan mesin pertanian
Pada tahun 2024, Perseroan melakukan perubahan arah strategi di lini bisnis pembiayaan mesin pertanian dengan
memfokuskan diri pada pembiayaan alat perkebunan dan alat berat, menggantikan fokus sebelumnya yang lebih
banyak pada pembiayaan mesin pertanian. Strategi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan
pasar yang dinamis serta memperluas cakupan bisnis ke sektor-sektor lain yang memiliki potensi pertumbuhan
lebih besar di masa depan. Di tengah tahun 2024, Perseroan juga memutuskan untuk lebih memprioritaskan
kualitas kredit, dengan mengurangi volume penjualan yang masif di lini pembiayaan mesin pertanian. Selain itu,
kami juga melakukan desain ulang strategi untuk lebih mendalami sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) yang berbadan usaha, guna memastikan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan menyeluruh.
Perubahan strategi ini berpengaruh pada kinerja lini bisnis pembiayaan mesin pertanian Perseroan, yang
mencatatkan penyaluran pembiayaan baru sebesar Rp19,2 miliar pada tahun 2024, mengalami penurunan sebesar
24,0% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp25,3 miliar. Jumlah
unit yang disalurkan juga mengalami penurunan, dari 75 unit pada tahun 2023 menjadi 57 unit pada akhir tahun
2024. Selain perubahan strategi, penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sikap “wait and see”
dari pengusaha di sektor pertanian yang juga masih menunggu kepastian terkait transisi pemerintahan yang baru.
Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024, Perseroan terus melanjutkan pengembangan bisnis di sektor
perkebunan, yang merupakan bagian integral dari strategi untuk memperluas cakupan bisnisnya. Selain
mempertahankan fokus pada sektor pertanian, Perseroan juga memperluas jangkauannya ke sektor perkebunan.
Pada tahun 2024, Perseroan memperluas area operasionalnya ke wilayah Palembang dan Lampung, dengan
fokus utama pada sektor pertanian dan perkebunan. Dengan ekspansi ini, hingga 31 Desember 2024, cakupan
area operasional pembiayaan mesin pertanian Perseroan telah meluas ke 15 provinsi, yang mencakup Sumatera
Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
81
Page 104
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo,
dan Sulawesi Selatan. Selain itu, berbagai program pemasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen
juga terus diberikan, seperti skema pembayaran yang mengikuti pola masa waktu panen di sektor pertanian
dan perkebunan, serta angsuran yang lebih kompetitif, untuk mempermudah konsumen dalam merencanakan
keuangan mereka.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan mesin pertanian Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 337,6 337,5
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 17,9 18,5
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 34,6 34,9
Jumlah pemesanan (unit) 57 75
Jumlah pemesanan (juta) 19.245 25.310
Rasio NPF (%) 1,13 3,28
Pembiayaan mobil
Pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan total penyaluranpembiayaan baru mobil sebesar Rp470,8 miliar,
penurunan signifikan sebesar -63,6% dibandingkan dengan angka yang tercatat pada tahun 2023, yaitu
Rp1,29 triliun. Penurunan ini juga tercermin dalam jumlah unit yang disalurkan, yang turun dari 6.772 unit pada
31 Desember 2023 menjadi 2.625 unit pada akhir tahun 2024. Faktor utama yang menyebabkan penurunan ini
adalah penerapan kebijakan yang lebih berhati-hati dan prudent dalam proses akuisisi pembiayaan. Sepanjang
tahun 2024, Perseroan fokus pada evaluasi pembiayaan di daerah-daerah yang menunjukkan penurunan kualitas
kredit dan lebih mengutamakan peningkatan kualitas portofolio pembiayaan. Pendekatan ini secara langsung
memengaruhi volume pembiayaan mobil yang disalurkan di tahun 2024. Selain itu, penurunan volume pembiayaan
juga dipengaruhi oleh penurunan penjualan di sektor otomotif secara keseluruhan, yang turut berdampak pada
permintaan pembiayaan kendaraan.
Meskipun menghadapi tantangan, Perseroan tetap melaksanakan sejumlah strategi dan inisiatif yang bertujuan
untuk menjaga kualitas dan daya saing lini bisnis pembiayaan mobil. Di sektor pemasaran, Perseroan terus aktif
melakukan promosi dan penjualan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial milik dealer mitra. Berbagai
kegiatan promosi bersama juga diadakan melalui program-program khusus yang menarik dan eksklusif untuk
menjangkau lebih banyak konsumen di segmen mobil baru. Sepanjang tahun 2024, Perseroan meluncurkan
beberapa promo menarik, antara lain promo bunga spesial yang dilakukan di acara HUT BAF, GIIAS, dan IIMS,
yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas dan menarik minat konsumen. Selain itu, kegiatan pameran
bersama dealer seperti di Jakarta Fair 2024 (Juni–Juli) dan event BAF Expo atau BAF Fair yang diadakan secara
bersamaan juga menjadi ajang untuk mempromosikan produk pembiayaan mobil dan memperluas jaringan pasar.
Di sisi lain, Perseroan juga terus memperkuat program cross-selling, terutama kepada konsumen yang melakukan
repeat order. Upaya ini terbukti membuahkan hasil yang positif, dengan kontribusi repeat order yang meningkat
dari 13,01% pada tahun 2023 menjadi 14,13% pada tahun 2024. Ini menunjukkan adanya peningkatan loyalitas
konsumen dan keberhasilan dalam memperluas pangsa pasar melalui pendekatan yang lebih personal dan
berbasis pada hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Dengan berbagai strategi yang telah diterapkan,
Perseroan berupaya untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan mobil yang diberikan, meskipun
kondisi pasar yang lebih menantang pada tahun 2024.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan kendaraan roda empat Perseroan di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 179,4 192,8
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 13,2 13,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 57,8 57,9
Jumlah pemesanan (unit) 2.625 6.772
Jumlah pemesanan (Rp juta) 470.856 1.293.995
Rasio NPF (%) 0,8 0,6
82
Page 105
Produk lainnya
Perseroan menawarkan dua produk pembiayaan lainnya, yaitu BAF PraDana dan BAF AdiDana. BAF PraDana
dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang membutuhkan tambahan dana produktif guna pengembangan
usaha. Produk ini menyediakan pembiayaan dengan nilai mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta Rupiah, dengan
jangka waktu maksimal 6 bulan. Konsumen dapat mengajukan permohonan dana melalui aplikasi BAF Mobile,
dan dana akan segera dicairkan ke rekening konsumen setelah permohonan disetujui. Sementara itu, BAF
AdiDana adalah produk pembiayaan yang memberikan fasilitas modal usaha untuk tujuan usaha atau produktif.
Selain itu, BAF AdiDana juga dapat digunakan untuk keperluan konsumtif dengan jaminan berupa dokumen
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sejak diluncurkan hingga tahun 2024, lini
produk pembiayaan BAF PraDana telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp53 miliar kepada lebih dari 25 ribu
konsumen secara kumulatif. Namun, Pada tahun 2024, BAF PraDana memfokuskan upayanya pada perbaikan
kualitas kredit dengan memberikan penawaran terbatas kepada konsumen RO (repeat order) yang memiliki
riwayat kredit yang baik. Secara keseluruhan, Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap produk BAF
PraDana, dengan penekanan pada perbaikan kualitas pembiayaan dan penawaran yang lebih selektif kepada
konsumen loyal dengan rekam jejak pembayaran angsuran yang baik.
Sejak September 2024, Perseroan memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran pembiayaan baru
untuk produk ini. Perseroan telah melakukan evaluasi mendalam untuk merumuskan langkah selanjutnya,
termasuk kelanjutan dan pengembangan produk BAF PraDana di masa depan, yang tetap mengedepankan
prinsip digitalisasi. Selain itu, pada tahun 2024, BAF AdiDana telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar
Rp 7,6 miliar kepada 58 konsumen. Namun, memasuki kuartal IV tahun 2024, Perseroan melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap strategi produk pembiayaan BAF AdiDana, seiring dengan kinerja kualitas pembiayaan
yang berkembang. Sebagai bagian dari upaya perbaikan, sejak September 2024, Perseroan memutuskan untuk
menghentikan sementara penyaluran pembiayaan baru untuk produk ini. Ke depannya, rencana pengembangan
produk BAF AdiDana mencakup perubahan signifikan, termasuk meredefinisi segmentasi konsumen untuk lebih
berfokus pada badan usaha UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memperluas aksesibilitas pembiayaan yang
lebih mudah bagi pelaku UMKM serta memberikan solusi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar yang
terus berkembang.
3. PELANGGAN
Target konsumen Perseroan adalah golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, baik yang
memiliki penghasilan tetap maupun wiraswasta. Umur konsumen Perseroan rata-rata antara 21 tahun sampai
35 tahun. Konsumen Perseroan sebagian besar adalah pembeli motor baru individu. Tabel berikut menyajikan
perkembangan pertumbuhan konsumen Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Konsumen ritel (perorangan) 827.595 859.379
Konsumen institusi 630 774
Penurunan konsumen ritel Perseroan, khususnya konsumen pembiayaan sepeda motor dan mobil, seiring
dengan adanya penurunan daya beli masyarakat yang mengakibatkan di bulan Mei 2024 hingga September
2024 mengalami deflasi. Berdasarkan data AISI, penjualan sepeda motor tumbuh tipis 1,5% YoY menjadi 6,3
juta unit di tahun 2024. Sebaliknya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat
total penjualan keseluruhan mobil di tahun 2024 turun sebesar 14,0% YoY mencapai 865,6 ribu unit.
83
Page 106
4. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN
Per 31 Maret 2025, Perseroan beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan kantor selain
kantor cabang yang tersebar di 252 lokasi di Indonesia, terdiri dari 162 kantor cabang termasuk 161 kantor
cabang syariah, dan 90 kantor selain kantor cabang. Seluruh kantor cabang dan kantor selain kantor cabang
disewa dari pihak ketiga. Hingga 31 Maret 2025, terdapat perubahan jumlah kantor jaringan dan kantor selain
kantor cabang antara lain sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada konsumen
Perseroan. Namun, perubahan ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Kantor cabang 162 163
Kantor selain kantor cabang 90 87
Jumlah 252 250
Jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan dikelompokkan ke dalam 21 wilayah pemasaran, yaitu Bali,
Bangka, Madiun Kediri, Jabodetabekser, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Lampung,
Makassar, Manado, Papua, Padang, Palembang, Palu, Pontianak, Sulawesi, dan Sumatera Utara & Riau.
Tabel berikut menyajikan rincian kantor cabang, dan kantor selain kantor cabang Perseroan berdasarkan wilayah
pemasaran per 31 Maret 2025:
Kantor Selain
No. Wilayah Pemasaran Kantor Cabang* Kantor Cabang Jumlah
1. Bali 2 2 4
2. Bangka 3 1 4
3. Jabodetabekser 12 15 27
4. Jambi 3 - 3
5. Jawa Barat 15 8 23
6. Jawa Tengah 20 11 31
7. Jawa Timur 17 8 25
8. Kalimantan 17 11 28
9. Lampung 1 - 1
10. Madiun Kediri 4 1 5
11. Makassar 10 7 17
12. Manado 9 4 13
13. NTB 3 - 3
14. NTT 4 1 5
15. Padang 5 2 7
16. Palembang 8 3 11
17. Palu 6 3 9
18. Papua 6 - 6
19. Pontianak 2 1 3
20. Sumatera Utara & Riau 15 12 27
Jumlah 162 90 252
* termasuk kantor cabang syariah yang berjumlah 161 kantor cabang syariah
Perkembangan pasar, industri dan kemajuan teknologi saat ini menjadi pertimbangan bagi Perseroan untuk
menerapkan strategi baru, salah satunya dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan konsumen
Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu menyatukan pelayanan administrasi konsumen yang lebih
cepat dalam satu atap sehingga Perseroan cukup memiliki satu kantor yang dapat melayani konsumen dalam
satu area (sentralisasi). Di awal tahun 2020, Perseroan memperkenalkan kantor regional yang diresmikan
pertama kali untuk daerah Jakarta dengan menggabungkan 4 kantor cabang di area Jakarta. Kantor regional
memiliki standar pelayanan yang sama seperti Kantor Cabang area sebelumnya, yakni pembayaran & pelunasan
angsuran, pengambilan BPKB serta akses untuk mendapatkan pembiayaan baru untuk produk yang dimiliki
Perseroan saat ini, seperti pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan BAF Dana Syariah, pembiayaan
84
Page 107
mobil baru, pembiayaan multiproduk, serta pembiayaan sepeda motor bekas. Perseroan berkeyakinan bahwa
konsumen akan mendapatkan fasilitas dengan tingkat kenyamanan yang lebih baik mengingat kantor regional
BAF akan berada di kota-kota besar di Indonesia. Hingga Maret 2025, Perseroan telah memiliki 9 (enam) kantor
regional yang tersebar di beberapa kota besar yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya,
Samarinda, Makassar, dan Manado.
Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran
melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pembayaran angsuran saat ini dapat dilakukan menggunakan fasilitas
dan jaringan layanan BRI, BNI, BCA, dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen Pos Indonesia, gerai-gerai
Indomart dan/atau Ceriamart, gerai-gerai Alfamart, termasuk Alfamidi, Alfaexpress, dan gerai-gerai “DAN+DAN”
di seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform Arindo Corp, Tektaya, Fastpay,
dan Tokopedia.
5. PERSAINGAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari perusahaan pembiayaan
independen seperti Perseroan maupun perusahaan jasa pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2024 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 146 perusahaan per 31 Desember 2024 dan
dari sisi keuangan, total aset Perseroan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar 2,4% terhadap aset industri
pembiayaan, sementara piutang pembiayaan Perseroan sebesar 2,5% terhadap piutang pembiayaan industri.
Pangsa pasar ini terbilang signifikan mengingat terdapat lebih dari 140 perusahaan pembiayaan yang aktif
di Indonesia hingga Desember 2024.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan
perusahaan-perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Berbeda dengan perusahaan pembiayaan sepeda
motor lainnya, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha. Dengan
demikian, posisi Perseroan dalam industri pembiayaan bergantung pada posisi Yamaha di pasar sepeda motor.
Berdasarkan Data Yamaha Indonesia Motor MFG, penjualan motor Yamaha di Indonesia meningkat 11,8% menjadi
kisaran 1,35 unit pada hingga 31 Desember 2024, sehingga Yamaha meraih 21,3% pangsa pasar sepeda motor
domestik di Indonesia. Hingga 31 Desember 2024, pembiayaan sepeda motor Yamaha masih menjadi kontributor
terbesar dalam portofolio pembiayaan Perseroan dengan pangsa pasar (BAF Share) terhadap penjualan motor
Yamaha secara keseluruhan per 31 Desember 2024 mencapai 19,1%. BAF Share ini dihitung dari total penjualan
sepeda motor baru Yamaha oleh Perseroan terhadap total keseluruhan penjualan sepeda motor baru Yamaha.
Perseroan juga merupakan sedikit dari banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia yang mengantongi izin OJK
untuk melakukan kegiatan pembiayaan berbasis syariah, dikenal dengan nama BAF Dana Syariah.
85
Page 108
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan
diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 130.000.000.000 519.400.000.000 649.400.000.000 54,1%
2. PT Mandiri Sekuritas 110.000.000.000 440.600.000.000 550.600.000.000 45,9%
240.000.000.000 960.000.000.000 1.200.000.000.000 100,0%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Dana Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah, dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
86
Page 109
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910
STTD : No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Penunjukan PT Bussan Auto Finance Tanggal 22 April 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm
Menara Kuningan Lantai 9 & 12,
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5,
Jakarta Selatan 12940
STTD : No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira
Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas nama Iswira
Laksana, S.H., M.Si
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan berdasarkan Surat
Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. Ref.: 089/LOF-BAF/TR/HN/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal Penawaran
Jasa Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025 yang telah disetujui
Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
87
Page 110
NOTARIS
Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, lantai 6, suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2
Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah
Helmi S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No.05/Prop/PUBIII-III/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal biaya Notaris yang
telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24, suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
SCBD Lot 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK. Perseroan
juga tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat.
88
Page 111
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
1. UMUM
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal
27 Oktober 1999.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Bank Mandiri telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dengan Perseroan.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 2 Mei 2025.
Sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 2 Mei 2025, Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan tegas
menyatakan, sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat, (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki dan tidak akan memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 19 Maret 2024 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat (“POJK No. 19/2020”).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 07 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman,
SH., MLI., MKn Notaris di Jakarta, Modal dasar, ditempatkan dan disetor Bank Mandiri masing-masing per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
- Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,00
- Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Direksi dan Komisaris 96.094.700 5.369.875.000 0,05
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.237.238.632 4.657.936.704.000 39,93e
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 15 April 2025 yang
dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No. AHU-AH.01.09-0202244 tanggal
23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
89
Page 112
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris Independen : Mia Amiati (1)
Komisaris : Luky Alfirman (2)
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Yuliot (3)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan dialihkan
jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Riduan
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Eka Fitria
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi (1)
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Jan Winston Tambunan (2)
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Keuangan dan Strategi : Novita Widya Anggraini (3)
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi (4)
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking : Saptari (5)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
(4) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
(5) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat
sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. KEGIATAN UTAMA
Berdasarkan pasal tiga anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah melakukan
usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
• Memberikan kredit;
• Menerbitkan surat pengakuan utang;
90
Page 113
• Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
• Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
• Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun;
• Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19 /POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi antara lain adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
91
Page 114
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
• pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
• Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
• Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• atas permintaan para Pemegang Obligasi;
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
• timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; atau
• atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
• Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
• tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
• setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
per tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dan
31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang
menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 31.665.082 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 105.146.044 108.605.322
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 194.411 461,097
Pihak ketiga 46.474.028 36.141.993
46.668.439 36.606.090
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (30.755) (32,205)
Neto 46.637.684 36.573.885
92
Page 115
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 3.107.120 2.049.472
Pihak ketiga 60.122.934 71.838.685
63.230.054 73.888.157
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.679) (957)
Neto 63.228.375 73.887.200
Efek-efek
Pihak berelasi 20.223.075 23.774.139
Pihak ketiga 75.118.481 70.807.983
95.341.556 94.582.122
Ditambah/(dikurangi): premi yang belum diamortisasi, keuntungan/ diamortisasi,
keuntungan/ (kerugian) - neto yang belum direalisasi dari kenaikan/(penurunan)
nilai wajar dan cadangan kerugian penurunan nilai 136.495 (36,281)
Neto 95.478.051 94.545.841
Obligasi pemerintah
Pihak berelasi 287.272.659 309.182.971
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan
Pihak berelasi 7.054.667 7.581.513
Pihak ketiga 22.919.450 18.463.040
29.974.117 26.044.553
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.422.889) (1.494.653)
Neto 28.551.228 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 4.613
Pihak ketiga 8.285.525 22.692.928
Total 8.290.138 22.692.928
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.948.995 198,156
Pihak ketiga 4.812.513 1.796.775
Total 7.761.508 1.994.931
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah
Pihak berelasi 291.635.100 238.081.020
Pihak ketiga 1.331.581.512 1.121.751.175
1.623.216.612 1.359.832.195
Dikurangi: catatan kerugian penurunan nilai (49.354.645) (53.098.619)
Neto 1.573.861.967 1.306.733.576
Piutang pembiayaan konsumen
Pihak berelasi 41.346 11,542
Pihak ketiga 41.531.960 32.738.254
41.573.306 32.749.796
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (934.353) (713,044)
Neto 40.638.953 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
Pihak ketiga 5.757.076 5.489.242
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (103.337) (70,170)
Neto 5.653.739 5.419.072
Pihak berelasi 1.698.864 2.250.427
Pihak ketiga 7.615.001 12.543.461
9.313.865 14.793.888
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (31.340) (122,212)
Neto 9.282.525 14.671.676
Penyertaan saham
Pihak berelasi 1.023.142 652,420
Pihak ketiga 1.395.592 1.209.067
2.418.734 1.861.487
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.986) (34,123)
Neto 2.416.748 1.827.364
93
Page 116
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Biaya dibayar dimuka 4.827.723 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 739.015 436,532
Aset tetap 90.458.680 82.315.031
Dikurangi: akumulasi penyusutan (27.427.835) (24.337.324)
Neto 63.030.845 57.977.707
Aset takberwujud 15.743.152 13.669.071
Dikurangi: akumulasi amortisasi (8.698.409) (7.794.473)
Neto 7.044.743 5.874.598
Aset lain-lain 38.930.431 39.474.741
Dikurangi: penyisihan lainnya (1.587.650) (1.596.320)
Neto 37.342.781 37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto 8.353.454 10.179.244
TOTAL ASET 2.427.223.262 2.174.219.449
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas segera 5.703.731 4.484.956
Simpanan nasabah
Giro dan
giro wadiah
Pihak berelasi 154.155.472 166.637.832
Pihak ketiga 414.420.537 385.721.324
Total 568.576.009 552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah
Pihak berelasi 6.339.043 7.540.541
Pihak ketiga 573.852.753 501.750.948
Total 580.191.796 509.291.489
Deposito berjangka
Pihak berelasi 53.490.298 34.852.981
Pihak ketiga 243.976.854 254.944.523
Total 297.467.152 289.797.504
Total simpanan nasabah 1.446.234.957 1.351.448.149
Simpanan dari bank lain Giro, giro wadiah dan
Pihak berelasi 4.299.236 183,333
Pihak ketiga 4.790.802 6.510.250
Total 9.090.038 6.693.583
Inter-bank call money
Pihak berelasi 1.931.400 100,000
Pihak ketiga 8.030.154 7.181.896
Total 9.961.554 7.281.896
Deposito berjangka
Pihak berelasi 289.710 384,925
Pihak ketiga 7.701.407 3.324.376
Total 7.991.117 3.709.301
Total simpanan dari bank lain 27.042.709 17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.012.886 29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga 90.256.225 36.330.064
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 2.133.504 76,404
Pihak ketiga 5.203.494 2.037.449
Total 7.336.998 2.113.853
Liabilitas akseptasi
Pihak berelasi 2.565.287 2.614.261
Pihak ketiga 6.570.726 12.179.627
Total 9.136.013 14.793.888
94
Page 117
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Liabilitas pajak tangguhan 9.278
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak berelasi 4.580.825 5.066.435
Pihak ketiga 36.639.142 45.329.621
41.219.967 50.596.056
Dikurangi dibiayai yang diterbitkan (78.900) (78,292)
Neto 41.141.067 50.517.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 1.114.013 1.143.758
Beban yang masih harus dibayar 5.466.461 4.799.446
Utang pajak 3.078.642 2.690.902
Liabilitas imbalan kerja 7.160.018 11.894.629
Provisi 264.275 286,081
Liabilitas lain-lain 40.131.500 37.399.213
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 4.627.957 2.481.824
Pihak ketiga 143.288.024 92.963.635
Total 147.915.981 95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
Pihak berelasi 40.000 10,000
Pihak ketiga 364.015 205,735
404.015 215,735
Dikurangi biaya penerbitan yang belum diamortasi (453) (564)
Neto 403.562 215,171
TOTAL LIABILITAS 1.860.408.316 1.660.442.815
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah
Pihak berelasi
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 19.798.526 17.574.469
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 375.768 191,661
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 37.757.408 27.906.491
57.931.702 45.672.621
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah 17.389.993 14.779.396
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 84.878.381 77.508.409
Deposito mudharabah - investasi tidak terikat 92.461.883 87.541.044
194.730.257 179.828.849
Total simpanan nasabah 252.661.959 225.501.470
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah 47.282 63,394
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 536.509 580,115
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 94.515 136,693
Total simpanan dari bank lain 678.306 780,202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 253.340.265 226.281.672
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp125 (nilai penuh) per lembar saham masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Modal dasar - 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan 127.999.999.999 lembar
saham biasa Seri B pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Modal ditempatkan dan disetor - 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan
93.333.333.331 lembar saham biasa Seri B pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 17.643.264
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 10.289 (146,299)
Kerugian neto yang belum direalisasi dari penurunan nilai wajar aset keuangan
dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah dikurangi
pajak tangguhan (2.160.850) (1.837.760)
95
Page 118
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bagian efektif lindung nilai arus kas (8.885) 1,429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.772.745 34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak tangguhan 1.595.606 1.517.183
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85,052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (97,202)
Saldo laba (saldo rugi sebesar Rp162.874.901 telah dieliminasi dengan tambahan modal
disetor/agio saham pada saat kuasi-reorganisasi pada tanggal 30 April 2003)
Sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Belum ditentukan penggunaannya 214.670.201 191.923.489
Total saldo laba 220.050.469 197.303.757
283.796.429 260.852.784
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Entitas Anak yang dikonsolidasi 29.678.252 26.642.178
TOTAL EKUITAS 313.474.681 287.494.962
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 2.427.223.262 2.174.219.449
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Pendapatan bunga 129.638.641 113.747.621
Pendapatan syariah 21.597.386 18.796.849
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 151.236.027 132.544.470
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga (41.590.079) (30.664.728)
Beban syariah (7.889.028) (5.993.168)
Total beban bunga dan beban syariah (49.479.107) (36.657.896)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO 101.756.920 95.886.574
Pendapatan premi 13.095.263 13.721.691
Beban klaim (10.574.450) (11.598.645)
PENDAPATAN PREMI - NETO 2.520.813 2.123.046
PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO 104.277.733 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi 23.447.520 20.148.410
Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto 4.483.298 3.473.796
Lain-lain 14.240.197 16.900.640
Total pendapatan operasional lainnya 42.171.015 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (11.811.786) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 33.829 918.531
Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko operasional - neto (151.047) 85.615
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah - neto 150.297 125.295
Beban operasional lainnya
Beban gaji dan tunjangan (23.990.763) (24.423.089)
Beban umum dan administrasi (26.519.633) (22.732.894)
Lain-lain (8.100.050) (6.711.408)
Total beban operasional lainnya (58.610.446) (53.867.491)
LABA OPERASIONAL 76.059.595 74.641.563
Pendapatan/(beban) bukan operasional - neto 343.891 43.318
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 76.403.486 74.684.881
Beban pajak
Kini (13.347.034) (12.907.674)
Tangguhan (1.891.331) (1.725.337)
Total beban pajak - neto (15.238.365) (14.633.011)
LABA PERIODE BERJALAN 61.165.121 60.051.870
96
Page 119
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap 108.911 -
Keuntungan/(kerugian) aktuarial program imbalan pasti 167.984 (14.912)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (17.024) (139)
259.871 (15.051)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 161.227 (86.953)
Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (533.762) 1.125.822
Bagian efektif dari lindung nilai arus kas (25.927) 23.030
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 120.235 (140.759)
(278.227) 921.140
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan - setelah pajak penghasilan (18.356) 906.089
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 61.146.765 60.957.959
Laba periode berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 55.782.742 55.060.057
Kepentingan nonpengendali 5.382.379 4.991.813
Total penghasilan komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada: 61.165.121 60.051.870
Pemilik Entitas Induk 55.740.401 55.916.730
Kepentingan nonpengendali 5.406.364 5.041.229
61.146.765 60.957.959
LABA PER SAHAM Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 597,67 589,93
8. ALAMAT WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
www.bankmandiri.co.id
Tel.: (021) 5268216, 5245161
Faks.: (021) 5268201
Untuk perhatian : Vice President – Capital Market Services Department,
Financial Institutions Business Group
97
Page 120
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 Hari Kerja, mulai tanggal 22 Mei 2025 sampai
dengan 23 Mei 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 22 Mei 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 23 Mei 2025 09.00 - 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
98
Page 121
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunnga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 26 Mei 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
99
Page 122
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT Bank Permata Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rek: 0701528093 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB
(in good funds) pada tanggal 28 Mei 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi
imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 28 Mei 2025. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
100
Page 123
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada para
pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
101
Page 124
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 22 Mei 2025
dan ditutup pada tanggal 23 Mei 2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Tel.: (021) 5088 7168 Telp.: (021) 526 3445
Faks.: (021) 5088 7167 Fax.: (021) 526 3507
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
102
Page 125
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co).
103
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
104
Page 127
Page 128
106
Page 129
107
Page 130
108
Page 131
109
Page 132
110
Page 133
111
Page 134
112
Page 135
113
Page 136
114
Page 137
115
Page 138
116
Page 139
117
Page 140
118
Page 141
119
Page 142
120
Page 143
121
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance. Semua Lembaga
p.2
unresolved
org
| berarti Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm yang melakukan
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
PT Pembiayaan Getraco Indonesia
p.15 ×4
unresolved
org
PT Danamon Sanggrahan
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×4
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.16 ×22
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×12
unresolved
org
Kementerian
p.16
unresolved
org
PT Sinergi Autoindo Abadi
p.17 ×2
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
p.17 ×13
unresolved
org
PT Bank BCA Digital
p.19
unresolved
org
Bank Resona Perdania
p.19 ×4
unresolved
org
Bank Resona
p.19 ×11
unresolved
org
Bank BNP Paribas
p.19 ×2
unresolved
org
Bank BNPP
p.19 ×7
unresolved
org
Bank Victoria Internasional
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Victoria
p.20 ×12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.20 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.20 ×2
unresolved
person
Liana Lim
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.21 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.37
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.37
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance Kegiatan
p.37
unresolved
org
Bank Mandiri. Berikut
p.38
unresolved
org
Bank Resona. Penjelasan
p.41
unresolved
org
Bank BNPP. Penjelasan
p.41
unresolved
org
Bank Victoria. Penjelasan
p.41
unresolved
org
Bank Standard Chartered Indonesia
p.43 ×2
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.43 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.45 ×5
unresolved
org
Bank Sumitomo Mitsui Trust
p.45
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.45 ×3
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.45 ×3
unresolved
org
PT Bank Central
p.46 ×3
unresolved
org
Asia Tbk
p.46 ×3
unresolved
org
Bank Standard
p.46 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas
p.46
unresolved
org
Niaga Tbk
p.46
unresolved
org
PT Bank Muamalat
p.46 ×3
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.46
unresolved
org
PT Bank Oke
p.46
unresolved
org
Syariah Tbk
p.47
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.47 ×4
unresolved
org
Co. Ltd.
p.47 ×3
unresolved
org
Yamaha Motor Co. Ltd.
p.47 ×3
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.48
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.48
unresolved
org
FSAI dan Rekan
p.58
unresolved
org
PT Enigma Cipta Humanika
p.69
unresolved
org
PT Trees Solutions
p.69
unresolved
org
PT Kobus Smart Service. Seluruh
p.69
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.72 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-
p.72 ×2
unresolved
org
PT Danamon Mits Otomotif Finance. Surat Departemen Keuangan
p.72
unresolved
org
PT Danamon Mits Otomotif Finance
p.72
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Sehubungan
p.72
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.75
unresolved
person
Stephanie Wilmarta
· Notaris
p.75
unresolved
org
Bank Mizuho. Nilai
p.81
unresolved
org
Bank Mizuho. Fasilitas
p.81 ×2
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Manufacturing
p.83 ×2
unresolved
person
Edwar
· Notaris
p.85
unresolved
person
Indrasari Kresnadjaja
· Notaris
p.87 ×9
unresolved
person
Nurhasanah
· Notaris
p.89
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.89 ×3
unresolved
org
Bank Resona. Saldo
p.92
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
p.93
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.97
unresolved
person
Fujii Takashi
p.97 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.97 ×2
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.97 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.97 ×2
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.111
unresolved
person
MLI.
p.111 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.111
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.