Back to announcement
20250528_KLBF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31890112_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DISCLOSURE OF INFORMATION
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI REGARDING AFFILIATED TRANSACTION OF
PT KALBE FARMA Tbk (“Perseroan”) PT KALBE FARMA Tbk (the “Company”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS SUBMITTED BY
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN THE COMPANY IN ORDER TO COMPLY WITH THE
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NOMOR PROVISIONS OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN (“OJK”) REGULATION NUMBER 42/POJK.04/2020
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN BESERTA CONCERNING AFFILIATED TRANSACTIONS AND CONFLICT
PERUBAHANNYA (“POJK 42/2020”). OF INTEREST TRANSACTIONS AND ITS AMENDMENTS
(“POJK 42/2020”).
PT KALBE FARMA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat / Domiciled in Central Jakarta
Kegiatan Usaha / Business Activities :
Bergerak Dalam Bidang Usaha Industri Farmasi / Engaged in the Pharmaceutical Industry Business
Kantor Pusat / Main Office :
Gedung Kalbe, Jl. Let. Jend. Soeprapto Kav. 4, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
Tel.: (021) 42873888 / Fax.: (021) 4287380
www.kalbe.co.id/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2025.
This Disclosure of Information is submitted on May 28th, 2025.
Page 2
I. PENDAHULUAN I. INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai This Disclosure of Information contains information
transaksi jual beli aset tetap berwujud (“Transaksi”) antara regarding the sale and purchase transaction of tangible
PT Sanghiang Perkasa (“Sanghiang”) sebagai Penjual dan fixed assets (“Transaction”) between PT Sanghiang Perkasa
PT Livzon Pharma Indonesia (“Livzon”) sebagai Pembeli, (‘Sanghiang’) as the Seller and PT Livzon Pharma Indonesia
yang masing-masing merupakan perusahaan terkendali (“Livzon”) as the Buyer, each of which is a controlled
Perseroan dengan komposisi pemegang saham sebagai company of the Company with the following shareholder
berikut: composition:
1) Sanghiang, dimiliki secara langsung oleh Perseroan 1) Sanghiang, directly owned by the Company as many as
sebanyak 129.996 saham dan oleh PT Bifarma 129,996 shares and by PT Bifarma Adiluhung (a
Adiluhung (perusahaan terkendali Perseroan) sebanyak controlled company of the Company) as many as 4
4 saham; shares;
2) Livzon, dimiliki secara langsung oleh Lian SGP Holding 2) Livzon, directly owned by Lian SGP Holding Pte. Ltd. as
Pte. Ltd. sebanyak 261.216 saham dan oleh PT Global many as 261,216 shares and by PT Global Chemindo
Chemindo Megatrading (perusahaan terkendali Megatrading (a controlled company of the Company)
Perseroan) sebanyak 65.304 saham. as many as 65,304 shares.
Transaksi ini meliputi jual beli 9 bidang tanah yang saling The Transaction covers the sale and purchase of 9 plots of
berdampingan satu sama lain dengan luas keseluruhan land adjoining each other with a total area of 69,575
69.575 meter persegi milik Sanghiang yang terletak di square meters owned by Sanghiang located in the
Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Greenland International Industrial Center (GIIC) Block
Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, BB/3C, Sukamahi Village, Central Cikarang District, Bekasi
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan nilai pasar Regency, West Java Province with a market value of
sebesar Rp190.916.000.000,-. Rp190,916,000,000,-.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan This Information Disclosure is made in order to fulfill the
ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan provisions of POJK 42/2020, which requires the Company
untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi to disclose information on certain affiliated transactions
afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau carried out by the Company and/or controlled companies
perusahaan terkendali Perseroan. of the Company.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi The Transaction is not a material transaction for the
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Company as referred to in the Financial Services Authority
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Transactions and Changes in Business Activities. This
Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya transaction does not have the potential to disrupt the
kelangsungan usaha Perseroan. Company's business continuity.
Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk The Company has fulfilled its procedures to ensure that the
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan Transaction is carried out in accordance with generally
praktik bisnis yang berlaku umum. accepted business practices.
II. DESCRIPTION REGARDING AFFILIATED
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
TRANSACTION
A. RINGKASAN TRANSAKSI A. SUMMARY OF TRANSACTION
1. Pihak dalam Transaksi 1. Parties in Transaction
1.1. Sanghiang 1.1. Sanghiang
1.1.1. Riwayat Singkat 1.1.1. Brief History
Sanghiang merupakan perseroan terbatas yang didirikan Sanghiang is a limited liability company established under
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in East
berkedudukan di Jakarta Timur dan berdasarkan anggaran Jakarta and based on its articles of association can carry
dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang out business activities in the health food and beverage
industri makanan dan minuman kesehatan untuk manusia. industry for humans.
Page 3
Sanghiang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8 Sanghiang was established based on Deed of Establishment
tanggal 2 Desember 1982, yang dibuat di hadapan Arianny Number 8 dated December 2, 1982, made before Arianny
Lamoen Rejo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah Lamoen Rejo, S.H., Notary in Jakarta, which was approved
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia Nomor C2-3197 HT.01.01.Th.83 tanggal Number C2-3197 HT.01.01.Th.83 dated April 19, 1983.
19 April 1983. Anggaran Dasar Sanghiang telah mengalami Sanghiang's Articles of Association have been amended
beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta several times, the last time based on the Deed of
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Shareholders' Resolution Outside the General Meeting of
Umum Pemegang Saham PT Sanghiang Perkasa Nomor 37 Shareholders of PT Sanghiang Perkasa Number 37 dated
tanggal 26 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Tisha December 26, 2022, made before Tisha Sophy Pattinama,
Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Kabupaten S.H., M.Kn., LL.M., Notary in Karawang Regency, which has
Karawang, yang telah mendapatkan persetujuan dari been approved by the Minister of Law and Human Rights of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the Republic of Indonesia Number AHU-
Nomor AHU-0130530.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 30 0130530.AH.01.02.TAHUN 2022 dated December 30, 2022
Desember 2022.
1.1.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham 1.1.2. Capital Structure and Shareholder Composition
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Sanghiang's capital structure and shareholder composition
Sanghiang per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah as of the date of this Disclosure of Information is as
sebagai berikut: follows:
Jumlah Saham / Nilai Nominal per Saham
Total Nilai Saham /
Keterangan / Details Number of / Nominal Value per
Total Shares Value
Shares Shares
a. Modal Dasar / Authorized Capital 520.000 Rp1.000.000 Rp520.000.000.000
b. Modal Disetor dan Ditempatkan, oleh: / Issued and Paid-up Capital, by:
- Perseroan / the Company 129.996 Rp1.000.000 Rp129.996.000.000
- PT Bifarma Adiluhung (perusahaan afiliasi
Perseroan / affiliated company of the 4 Rp1.000.000 Rp4.000.000
Company)
1.1.3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi 1.1.3. Composition of the Board of Commissioners and
Board of Directors
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Sanghiang per The composition of the Board of Commissioners and Board
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: of Directors of Sanghiang as of the date of this Disclosure
of Information is as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioner Direksi / Board of Directors
Presiden Komisaris / Bernadette Ruth Irawati Presiden Direktur / President DR Rudolf Tjandranimpuno
President Commissioner Setiady Director DBA
Komisaris / Commissioner Vidjongtius Direktur / Director Kartika Setiabudy
Komisaris / Commissioner Shinta Deviyanti Setiawan Direktur / Director Andy Chendra
1.2. Livzon 1.2. Livzon
1.2.1. Riwayat Singkat 1.2.1. Brief History
Livzon merupakan perseroan terbatas yang didirikan Livzon is a limited liability company established under the
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, laws of the Republic of Indonesia, domiciled in Central
berkedudukan di Jakarta Pusat dan berdasarkan anggaran Jakarta and based on its articles of association can carry
dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang out business activities in the pharmaceutical industry for
industri farmasi untuk manusia. humans.
Livzon didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Livzon was established based on the Deed of Establishment
Terbatas Nomor 36 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat of Limited Liability Company Number 36 dated August 29,
Page 4
di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, 2024, made before Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notary in
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Jakarta, which has been approved by the Minister of Law
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- and Human Rights of the Republic of Indonesia Number
0066813.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 29 Agustus 2024. AHU-0066813.AH.01.01.TAHUN 2024 dated August 29,
2024.
1.2.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham 1.2.2. Capital Structure and Shareholder Composition
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Livzon Livzon's capital structure and shareholder composition as
per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai of the date of this Disclosure of Information is as follows:
berikut:
Jumlah Saham / Nilai Nominal per Saham
Total Nilai Saham / Total
Keterangan / Details Number of / Nominal Value per
Shares Value
Shares Shares
a. Modal Dasar / Authorized Capital 1.306.080 Rp1.000.000 Rp1.306.080.000.000
b. Modal Disetor dan Ditempatkan, oleh: / Issued and Paid-up Capital, by:
- Lian SGP Holding Pte. Ltd. 261.216 Rp1.000.000 Rp261.216.000.000
- PT Global Chemindo Megatrading
(perusahaan afiliasi Perseroan / 65.304 Rp1.000.000 Rp65.304.000.000
affiliated company of the Company)
1.2.3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi 1.2.3. Composition of the Board of Commissioners and
Board of Directors
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Livzon per tanggal The composition of the Board of Commissioners and Board
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: of Directors of Livzon as of the date of this Disclosure of
Information is as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioner Direksi / Board of Directors
Komisaris Utama / President Zhu Yifan Direktur Utama / President Tang Yanggang
Commissioner Director
Komisaris / Commissioner Huang Yuxuan Direktur / Director Zhu Linlin
Komisaris / Commissioner Mulialie Direktur / Director Shanty Putri
2. Obyek Transaksi 2. Transaction Object
Objek Transaksi adalah 9 bidang tanah yang saling The Transaction Objects are 9 plots of land adjoining each
berdampingan satu sama lain dengan luas keseluruhan other with a total area of 69,575 square meters owned by
69.575 meter persegi milik Sanghiang yang terletak di Sanghiang located in the Greenland International Industrial
Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Center (GIIC) Block BB/3C, Sukamahi Village, Central
Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang District, Bekasi Regency, West Java Province,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang seluruhnya which are wholly owned by Sanghiang based on:
merupakan kepemilikan Sanghiang berdasarkan:
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02496/Desa a. Building Rights Title Certificate No. 02496/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 8 November 2017 dan Office on November 8, 2017 and the expiration date
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur is April 07, 2029. Measurement Letter No.
No. 00633/Sukamahi/2017 tanggal 2 Mei 2018 00633/Sukamahi/2017 dated May 2, 2018 with an
dengan luas 32.112 meter persegi; area of 32,112 square meters;
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02418/Desa b. Building Rights Title Certificate No. 02418/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 23 Oktober 2017 dan Office on October 23, 2017 and the expiry date is
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur April 07, 2029. Measurement Letter No.
No. 00545/Sukamahi/2017 tanggal 23 Agustus 2017 00545/Sukamahi/2017 dated August 23, 2017 with
Page 5
dengan luas 29.762 meter persegi; an area of 29,762 square meters;
c. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02428/Desa c. Building Rights Title Certificate No. 02428/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 8 November 2017 dan Office on November 8, 2017 and the expiration date
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur is April 07, 2029. Measurement Letter No.
No. 00543/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dengan 00543/2017 dated August 23, 2017 with an area of
luas 5.940 meter persegi; 5,940 square meters;
d. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02429/Desa d. Building Rights Title Certificate No. 02429/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 8 November 2017 dan Office on November 8, 2017 and the expiry date is
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur April 07, 2029. Measurement Letter No. 00544/2017
No. 00544/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dengan dated August 23, 2017 with an area of 1,137 square
luas 1.137 meter persegi; meters;
e. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00254/Desa e. Building Rights Title Certificate No. 00254/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 28 Januari 2002 dan Office on January 28, 2002 and the right expires on
berakhirnya hak tanggal 16 Januari 2032. Surat Ukur January 16, 2032. Measurement Letter No. 03/2002
No. 03/2002 tanggal 15 Januari 2002 dengan luas dated January 15, 2002 with an area of 304 square
304 meter persegi; meters;
f. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02416/Desa f. Building Rights Title Certificate No. 02416/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 12 Oktober 2017 dan Office on October 12, 2017 and the expiry date is
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur April 07, 2029. Measurement Letter No.
No. 00550/Sukamahi/2017 tanggal 23 Agustus 2017 00550/Sukamahi/2017 dated August 23, 2017 with
dengan luas 232 meter persegi; an area of 232 square meters;
g. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02417/Desa g. Building Rights Title Certificate No. 02417/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 12 Oktober 2017 dan Office on October 12, 2017 and the expiry date is
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur April 07, 2029. Measurement Letter No.
No. 00551/Sukamahi/2017 tanggal 23 Agustus 2017 00551/Sukamahi/2017 dated August 23, 2017 with
dengan luas 43 meter persegi; an area of 43 square meters;
h. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02415/Desa h. Building Rights Title Certificate No. 02415/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 12 Oktober 2017 dan Office on October 12, 2017 and the right expires on
berakhirnya hak tanggal 07 April 2029. Surat Ukur April 07, 2029. Measurement Letter No.
No. 00549/Sukamahi/2017 tanggal 23 Agustus 2017 00549/Sukamahi/2017 dated August 23, 2017 with
dengan luas 24 meter persegi; an area of 24 square meters;
i. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02451/Desa i. Building Rights Title Certificate No. 02451/Desa
Sukamahi, pemegang hak terdaftar atas nama Sukamahi, the right holder is registered in the name
Sanghiang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan of Sanghiang issued by the Bekasi Regency Land
Kabupaten Bekasi tanggal 5 Januari 2018 dan Office on January 5, 2018 and the expiry date is
berakhirnya hak tanggal 25 Agustus 2047. Surat August 25, 2047. Measurement Letter No.
Ukur No. 00581/Sukamahi/2017 tanggal 24 Agustus 00581/Sukamahi/2017 dated August 24, 2017 with
2017 dengan luas 21 meter persegi. an area of 21 square meters.
3. Tanggal Transaksi 3. Transaction Date
Sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Karina In accordance with the Deed of Sale and Purchase made
Nadia, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, tanggal before Karina Nadia, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi Regency,
Page 6
Transaksi adalah 27 Mei 2025. the Transaction date is May 27, 2025.
4. Nilai Transaksi 4. Transaction Value
Nilai Transaksi atas Objek Transaksi adalah sebesar The Transaction Value of the Transaction Object is
Rp197.013.788.125,- dan belum termasuk biaya Rp197,013,788,125,- and does not include other
profesional lainnya pendukung keberjalanan Transaksi. professional fees to support the Transaction.
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI B. AFFILIATE RELATIONSHIP
1. Struktur Persentase Kepemilikan Saham 1. Shareholding Structure Percentage
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi 2. Composition of Board of Commissioners and Board
of Directors
Susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi pada The composition of the Board of Commissioners and/or
perusahaan terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud Board of Directors of the Company's affiliated companies
dalam Struktur Persentase Kepemilikan Saham pada bagian as referred to in the Share Ownership Structure Percentage
ini memiliki persamaan dengan susunan Dewan Komisaris in this section is similar to the composition of the Board of
dan/atau Direksi pada Perseroan. Commissioners and/or Board of Directors of the Company.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK III. SUMMARY OF APPRAISAL’S REPORT ON
TRANSAKSI TRANSACTION OBJECT
Sanghiang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sanghiang appointed the Public Appraisal Services Office
Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“Penilai”) untuk (KJPP) Benedictus Darmapuspita and Partners (“Appraisal”)
melakukan penilaian terhadap Objek Transaksi tersebut to conduct an assessment of the Transaction Object in the
dalam Keterbukaan Informasi guna menentukan nilai pasar Information Disclosure to determine the market value in
dalam menunjang Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK supporting the Transaction in accordance to POJK 42/2020
42/2020 tanggal penilaian per tanggal 31 Desember 2024. with valuation date as of December 31, 2024.
Asumsi dan Kondisi Pembatas: Assumptions and Limiting Conditions:
a. Objek Transaksi adalah benar merupakan objek dalam a. The Transaction Object is confirmed to be the subject
penilaian sesuai dengan inspeksi lapangan. of valuation based on the site inspection.
b. Objek Transaksi memiliki dokumen hukum dan legalitas b. The Transaction Object possesses valid and legally
yang berlaku dan sah secara hukum. recognized ownership and legal documentation.
c. Informasi yang diberikan oleh Sanghiang diasumsikan c. Information provided by Sanghiang is assumed to be
benar dan akurat sehingga Penilai tidak melakukan true and accurate; therefore, the Appraisal has not
pengukuran ulang secara detil. conducted a detailed re-measurement.
d. Objek Transaksi diasumsikan bebas dari potensi d. The Transaction Object is assumed to be free from
dan/atau pencemaran lingkungan dan sejenisnya. environmental contamination and/or similar risks.
e. Status Objek Transaksi diasumsikan dalam kepemilikan e. The legal status of the Transaction Object is assumed
yang sah menurut hukum. to be under valid ownership according to applicable
laws.
Page 7
f. Penilai tidak bertanggung jawab untuk memeriksa f. The Appraisal is not responsible for verifying the legal
status hukum atau keabsahan dokumen kepemilikan status or validity of ownership documents received.
yang diterima.
g. Seluruh informasi legalitas dan perizinan didasarkan g. All legal and licensing information is based on data
pada data dari pemberi tugas, termasuk luas tanah yang provided by Sanghiang, including land area, which is
tidak diukur ulang, melainkan merujuk pada sertipikat not re-measured but referred to as stated in the
yang diberikan. certificate submitted.
h. Nilai dalam laporan hanya berlaku untuk tujuan h. The value stated in this report is valid only for the
penilaian yang disebutkan dan tidak boleh digunakan specific purpose of this valuation and shall not be used
untuk tujuan lain agar tidak terjadi kekeliruan. for any other purposes to avoid potential
misinterpretation.
i. Informasi dari pihak lain dianggap layak dipercaya, i. Information provided by third parties is considered to
namun jika ternyata tidak benar, laporan menjadi tidak be reliable; however, if proven otherwise, the report
berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas shall be deemed invalid. The Appraisal bears no
ketidakakuratan informasi, dan tanggung jawab responsibility for inaccuracies, and the verification
verifikasi ada pada pemberi tugas. obligation lies with Sanghiang.
j. Penilai tidak menyelidiki kondisi tanah atau lingkungan j. The Appraisal has not conducted any investigation into
untuk pengembangan baru; asumsi digunakan bahwa soil conditions or environmental facilities for future
tidak ada pengeluaran atau keterlambatan yang tidak development; the valuation assumes there are no
wajar. unreasonable expenses or delays in development.
k. Tidak ada pemeriksaan pencemaran lingkungan; k. No environmental contamination analysis has been
penilaian didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada conducted; the valuation assumes that no
pencemaran yang memengaruhi nilai properti. Jika contamination exists which may affect the property
terbukti sebaliknya, laporan dianggap tidak berlaku. value. If contamination is later identified, this report
shall be considered void.
l. Gambar dan peta hanya untuk membantu visualisasi; l. Maps, drawings, or plans contained in this report are
Penilai tidak melakukan survei atau pemetaan dan tidak included solely for visualization purposes. The
bertanggung jawab atas keakuratannya. Appraisal has not performed any surveys or mapping
and is not responsible for their accuracy.
m. Properti diasumsikan tidak melanggar regulasi m. The property is assumed not to be affected by any use
penggunaan saat ini atau mendatang, kecuali ada restrictions or regulations under current or future
instruksi lain. conditions, unless otherwise instructed.
n. Informasi mengenai rencana tata kota diperoleh dari n. Information regarding urban planning has been
instansi berwenang, baik secara tertulis maupun lisan. obtained from relevant authorities, either in written or
verbal form.
o. Laporan ini tidak boleh dipublikasikan sebagian atau o. No part of this report may be published, disclosed, or
seluruhnya tanpa izin tertulis dari Penilai. used in advertisements, media releases, or for any
other purpose without prior written consent from the
Appraiser.
p. Laporan hanya sah jika dicetak di atas kertas berlogo p. This valuation report is valid only when printed on
khusus dengan cap timbul dan ditandatangani oleh official letterhead paper bearing the embossed seal
rekan resmi Penilai. and signed by a duly authorized partner of the
Appraiser’s Firm.
Pendekatan dan Metode Penilaian Assessment Approach and Methods
Dalam melakukan penilaian ini Penilai menerapkan In conducting this valuation, the Appraiser applies the
Pendekatan Pasar. Pertimbangan penggunaan Pendekatan Market Approach. The consideration of using the Market
Pasar menyesuaikan dengan properti yang berupa tanah Approach adjusts to the property in the form of vacant
kosong serta ketersediaan data pasar yang setara dan land and the availability of equivalent and similar market
sejenis. data.
Kesimpulan Nilai Value Summary
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang Based on the analysis of all data and information obtained
diperoleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor and by considering various relevant factors that affect the
yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu valuation, and referring to the calculation results using the
pada hasil perhitungan dengan menggunakan pendekatan valuation approach above, the Appraiser is of the opinion
penilaian diatas, Penilai berpendapat bahwa nilai pasar that the market value of the Transaction Object as of
Objek Transaksi per 31 Desember 2024 setelah December 31, 2024 after rounding is Rp190,916,000,000,-.
pembulatan adalah sebesar Rp190.916.000.000,-.
Page 8
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN IV. SUMMARY OF APPRAISAL’S REPORT ON FAIRNESS
TRANSAKSI OF TRANSACTION
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) The Company appointed Public Appraisal Services Office
Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“Penilai”) untuk (KJPP) Benedictus Darmapuspita and Partners
melakukan penilaian terhadap Objek Transaksi tersebut (“Appraiser”) to conduct an assessment of the Transaction
dalam Keterbukaan Informasi guna memberikan pendapat Object in the Information Disclosure to provide a fairness
kewajaran dalam menunjang Transaksi sesuai dengan opinion in supporting the Transaction in accordance to
ketentuan POJK 42/2020 dengan tanggal penilaian per POJK 42/2020 with valuation date as of December 31,
tanggal 31 Desember 2024. 2024.
Asumsi dan Kondisi Pembatas: Assumptions and Limiting Conditions:
a. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar, a. This fairness opinion is prepared based on the
ekonomi, bisnis, keuangan, dan regulasi pemerintah prevailing market, economic, business, financial
pada saat laporan diterbitkan. conditions, and applicable government regulations as
of the issuance date of this report.
b. Pendapat ini harus dilihat secara menyeluruh; b. This opinion must be considered as a whole; the use of
penggunaan sebagian analisis secara terpisah dapat only a part of the analysis without taking into account
menyesatkan. the full context may result in a misleading
understanding of the basis for the fairness opinion.
c. Penyusunan pendapat didasarkan pada asumsi bahwa c. The preparation of this opinion is based on the
semua syarat dan kewajiban dalam aksi korporasi assumption that all terms and obligations related to
dipenuhi serta informasi yang diberikan akurat. the corporate action have been fulfilled and that the
information provided is accurate.
d. Tidak ada jaminan pembaruan pendapat setelah tanggal d. No assurance is made with respect to updating or
penerbitan jika terjadi perubahan asumsi atau kondisi supplementing this opinion in the event of any
material. changes in assumptions or material conditions
occurring after the issuance date of this report.
e. Analisis didasarkan pada informasi yang dianggap e. The analysis is based on financial and other
akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dari Perseroan; information considered to be accurate, complete, and
tidak dilakukan verifikasi independen. not misleading, as provided by the Company or
publicly available sources. The Appraiser has not
independently verified such information.
f. Perubahan signifikan pada data atau informasi dapat f. Any material changes to the data or information used
mempengaruhi kesimpulan pendapat kewajaran secara may have a significant impact on the conclusions of
material. this fairness opinion.
g. Penilai hanya memberikan pendapat kewajaran; tidak g. The Appraiser’s services in relation to the corporate
mencakup jasa akuntansi, audit, perpajakan, maupun action are limited solely to the provision of this
analisis hukum atas aksi korporasi. fairness opinion and do not include accounting,
auditing, taxation, or legal advisory services.
h. Pekerjaan tidak dimaksudkan untuk mengungkap h. The Appraiser’s engagement does not constitute and
kelemahan internal, kesalahan laporan keuangan, atau should not be construed as an audit, review, or
pelanggaran hukum; juga tidak mencakup analisis application of agreed-upon procedures with respect to
alternatif transaksi. financial information. It is not intended to detect
internal control deficiencies, errors, financial
misstatements, or legal violations, nor does it include
analysis of potential alternative transactions.
i. Laporan hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas i. This report is addressed exclusively to the Client (the
(Perseroan) dan tidak untuk pihak lain tanpa izin Company) and shall not be disclosed, referred to, or
tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum. made available to any third party without the prior
written consent of the Appraiser, except as required
by law or regulation.
j. Perseroan membebaskan Penilai dari klaim akibat j. The Company releases the Appraiser from any and all
kesalahan atau kekurangan dalam informasi yang claims arising from errors or omissions in the materials
disediakan. or information provided by the Company, its
subsidiaries, affiliates, consultants, or third parties in
connection with the preparation of this report.
k. Manajemen menyatakan seluruh informasi material k. The Company’s management represents that all
terkait Transaksi telah diungkapkan tanpa pengurangan material information related to the Transaction has
Page 9
fakta penting. been fully disclosed to the Appraiser and that no
significant facts have been withheld.
l. Laporan hanya sah jika dicetak di atas kertas resmi l. This report shall only be deemed valid if printed on
berlogo dan/atau berstempel timbul serta official letterhead bearing the firm’s logo and/or
ditandatangani oleh rekan resmi Penilai. embossed seal and signed by an officially designated
partner of the Appraiser.
Pendekatan dan Metode Penilaian Assessment Approach and Methods
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat In carrying out the assignment for the Fairness Opinion
Kewajaran Penilai mengacu pada POJK Nomor Report, the Appraiser refers to OJK Regulation No.
35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis 35/POJK.04/2020, applying various analyses to determine
untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari rencana the Fairness Opinion of the proposed transaction, as
transaksi yaitu sebagai berikut: follows:
a. Analisis transaksi; a. Transaction analysis;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi; b. Qualitative and quantitative analysis of the
c. Analisis kewajaran nilai transaksi; dan transaction;
d. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. c. Analysis of the fairness of the transaction value; and
d. Analysis of other relevant factors.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Fairness Opinion on the Transaction
Dapat disimpulkan bahwa per 31 Desember 2024, rencana It can be concluded that as of December 31, 2024, the
transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan Transaksi transaction plan carried out by the Company is an Affiliated
Afiliasi namun bukan transaksi yang mengandung Benturan Transaction but not a transaction containing Conflict of
Kepentingan Transaksi Tertentu, serta bukan merupakan Interest of Certain Transactions, and is not a Material
Transaksi Material. Berdasarkan pada sumber data yang Transaction. Based on the data sources obtained both in
diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh general and provided by the Company and based on the
Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang results of studies and analysis that have been carried out
telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, on all related aspects, including transaction analysis,
termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan qualitative and quantitative analysis of transactions, as well
kuantitatif atas transaksi, serta analisis atas kewajaran nilai as analysis of the reasonableness of the transaction value
transaksi yang dilakukan, maka Penilai berpendapat bahwa carried out, the Appraiser is of the opinion that the Land
Rencana Transaksi Jual Beli Tanah, yang terletak di Sale and Purchase Transaction Plan, located in the
Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Greenland International Industrial Center (GIIC) Block
Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, BB/3C Area, Sukamahi Village, Central Cikarang District,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat milik Sanghiang Bekasi Regency, West Java Province owned by Sanghiang
dengan Livzon yang merupakan Perusahaan Pihak Afiliasi with Livzon which is an Affiliated Party Company as of
per 31 Desember 2024 adalah Wajar. December 31, 2024 is Reasonable/Fair.
V. DAMPAK TRANSAKSI AFILIASI TERHADAP V. IMPACT OF AFFILIATED TRANSACTION ON THE
PERSEROAN COMPANY
Transaksi ini dilakukan sebagai pengembangan bisnis untuk The transaction is carried out as business development for
masa mendatang. Atas Transaksi tersebut, tidak ada the future. For the Transaction, there is no significant
dampak signifikan pada keuangan dan operasional yang financial and operational impact that may disrupts the
dapat menggangu keberlangsungan usaha Perseroan. Company's business continuity..
VI. STATEMENT OF THE COMPANY’S BOARD OF
VI. PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN
DIRECTORS
Sehubungan dengan Pasal 10 huruf h jo. Pasal 3 POJK In compliance with the Article 10 point h jo. Article 3 of the
42/2020, Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa POJK 42/2020, the Board of Directors of the Company
Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai agar hereby declare that the Company has adequate procedures
Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis umum in place to ensure that the Transaction is carried out in
yang berlaku. accordance with applicable general business practices.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS VII. STATEMENT OF THE COMPANY’S BOARD OF
PERSEROAN DIRECTORS AND BOARD OF COMMISIONER
Sehubungan dengan Pasal 10 huruf i POJK 42/2020, Direksi In compliance with Article 10 point i of the POJK 42/2020,
Page 10
dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan the Board of Directors and Board of Commissioners of the
bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Company hereby declare that all information set out in this
Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara Disclosure and after carefully reviewing the available
seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai information on the Transaction, to the best of their
Transaksi, sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, knowledge and understanding, all information related to
seluruh informasi sehubungan dengan Transaksi telah the Transaction has been disclosed in this Disclosure, does
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak not contain conflict of interest, and such information is not
mengandung benturan kepentingan, dan informasi misleading.
tersebut tidak menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN VIII. ADDITIONAL INFORMATION
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi Any Shareholder whom requires additional information
lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja may contact the Company during office hours with
Perseroan melalui komunikasi sebagai berikut: following correspondence:
PT KALBE FARMA Tbk
Gedung Kalbe, Jl. Let. Jend. Suprapto Kav. 4, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
E-mail : corporate.secretary@kalbecorp.com
u.p. / attn. : Corporate Secretary
Telepon / Telephone : (+62) 21 4287 3888
Hormat kami, / Best regards,
Direksi Perseroan / Board of Directors of the Company
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sanghiang Perkasa
p.2 ×4
unresolved
org
PT Livzon Pharma Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bifarma
p.2
unresolved
org
PT Bifarma Adiluhung
p.2 ×2
unresolved
org
Lian SGP Holding Pte. Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
PT Global Chemindo Chemindo Megatrading
p.2
unresolved
person
Arianny Lamoen Rejo
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Minister of Justice
p.3
unresolved
person
Sophy Pattinama
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Bernadette Ruth Irawati
· Presiden Direktur
p.3
unresolved
person
Setiady
· President Commissioner
p.3 ×2
unresolved
person
DBA
· Director
p.3
unresolved
person
Andy Chendra
· Director
p.3
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Minister of Law dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.4
unresolved
org
PT Global Chemindo Megatrading
p.4
unresolved
person
Zhu Yifan
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Huang Yuxuan
· Commissioner
p.4 ×2
unresolved
person
Zhu Linlin
· Director
p.4
unresolved
person
Shanty Putri
· Director
p.4
unresolved
person
Nadia
p.5
unresolved
person
Karina Nadia
· Notaris
p.5
unresolved
org
Public Appraisal Services Office Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3673 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '2. Transaction Object'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '2. Transaction Object',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': '4'}