Skip to content
Back to announcement

20250526_BANK_Pemanggilan RUPS_31889300_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                     PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                      (“Pemanggilan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan RUPST dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa / RUPSLB (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

   Hari, tanggal         : Kamis, 19 Juni 2025
   Waktu                 : Pukul 10.00 WIB – selesai
   Tempat:               : Ruang Candi Prambanan
                          Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta
   Alamat                : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Daerah
                           Khusus Ibukota Jakarta 10220

   Catatan              :Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan dengan
                         menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                         Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

                                Mata Acara RUPST dan Penjelasannya
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan
   Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
   selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan
   Perseroan Tahun Buku 2024;
   Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
   69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024;
   Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
3. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025;
   Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
   13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
   kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Anggota
   Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;




                                                  1/5
Page 2
    Penjelasan :
    Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
    96 dan Pasal 113 UUPT.
 5. Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
    Penjelasan:
    Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
    Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan pertanggungjawaban realisasi
    penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang
    akan diselenggarakan.
 6. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
    Penjelasan :
    Sehubungan dengan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan
    dan Penanganan Permasalahan Bank Umum; Perseroan telah menyusun dan menyampaikan Rencana
    Aksi Pemulihan (Recovery Plan) kepada OJK melalui Surat Nomor S.419/DIR/RM/XI/2024 tanggal 28
    November 2024.

                                  Mata Acara RUPSLB dan Penjelasannya

 1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
    utang atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
    bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
    berkaitan satu sama lain;
    Penjelasan
    Berdasarkan Pasal 17 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa apabila Perseroan
    bermaksud untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
    Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
    dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, wajib meminta
    persetujuan RUPS.
 2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
    Penjelasan :
    Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Pasal 21 UUPT serta berdasarkan Pasal 14 ayat 2
    Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggaran dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.
    Adapun Perseroan bermaksud untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan guna penyesuaian terhadap
    ketentuan sebagai berikut: POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank
    Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
 3. Persetujuan Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
    Penjelasan :
    Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 tentang Direksi,
    Pasal 19 tentang Dewan Komisaris dan Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah. Serta mengacu pada
    penerapan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
    dan POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

                                   Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pukul 16:00 WIB

                                 Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
 1. Mata Acara RUPST Ke - 1, 2, 3, 4 dan 6
    a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
       pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
       Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
       atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
       suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
    b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
       lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau


                                                    2/5
Page 3
      diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara RUPST Ke - 5
   Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak
   memerlukan pengambilan keputusan
3. Mata Acara RUPSLB Ke - 1
   Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Ketentuan Kehadiran
   dan Kuorum Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS
   dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a
   adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
   yang hadir dalam RUPS.
4. Mata Acara RUPSLB Ke – 2
   a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
      pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
      atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih
      dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili
      dalam Rapat.
5. Mata Acara RUPSLB Ke – 3
   a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
      pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
      atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih
      dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
      diwakili dalam Rapat.


                                              Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini
   dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.aladinbank.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia,
   dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).
2. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan metode “first come first served” dan apabila Pemegang Saham
      yang berhak hadir dalam rapat hadir secara fisik maka Perseroan tidak menyediakan makanan,
      minuman maupun souvenir;
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau diwakili
      pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
3. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders)
   disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik
   untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau
   memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat
   menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili
   oleh Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi
   Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan,
   dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan
   Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:

                                    SOPO Del Office Towers & Lifestyle
                                            Tower B Lantai 18
                                  Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                         Kawasan Mega Kuningan


                                                     3/5
Page 4
                                               Jakarta 12920
                                           Tel +62 21 50815211
                                  Email: sharestar.indonesia@gmail.com

5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
    berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
6. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (www.aladinbank.id) terhitung sejak tanggal
    Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
    disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
    kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
    pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
    web Perseroan.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
    eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
       adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    b. Pemegang saham dengan ketentuan berikut :
           i.    Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
                 dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          ii.    Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
                 memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
                 Waktu Deklarasi Kehadiran;
         iii.    Individual Representative dan/atau Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                 yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang
                 bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                 sampai dengan Batas Waktu.
9. Deklarasi Kehadiran;
    Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
    Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan
    registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai hari
    pelaksanaan Rapat sampai dengan pukul 07.00 WIB.
10. a. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
          i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran
              secara elektronik.
         ii. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS,
              sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat
              menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan
              menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting
              Hall di aplikasi eASY.KSEI.
        iii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
              meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
              tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
              eASY.KSEI.
        iv. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
              pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
              berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
              sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
    b. Proses Pemungutan Suara/Voting
          i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
              meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
         ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
              memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima
              kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
              pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan.
              Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
              otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur


                                                    4/5
Page 5
         maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
         berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
         Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
         pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has
         ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang
         bersangkutan.
    iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
         ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
         suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah
         1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
         melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
         hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
         berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
         RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
         ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
         kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
         suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
         kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
         akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
         Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
         peramban (browser) Mozilla Firefox.

Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat

                                          Jakarta, 28 Mei 2025
                                      PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk


                                                   Direksi




                                                5/5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published28 May 2025
Pages5
Characters19,294
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org Bank Umum Syariah p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result