Back to announcement
20250526_BANK_Pemanggilan RUPS_31889300_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BANKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“Pemanggilan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan RUPST dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa / RUPSLB (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat: : Ruang Candi Prambanan
Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 10220
Catatan :Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan dengan
menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Mata Acara RUPST dan Penjelasannya
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
3. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Anggota
Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
1/5
Page 2
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
96 dan Pasal 113 UUPT.
5. Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang
akan diselenggarakan.
6. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
Penjelasan :
Sehubungan dengan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan
dan Penanganan Permasalahan Bank Umum; Perseroan telah menyusun dan menyampaikan Rencana
Aksi Pemulihan (Recovery Plan) kepada OJK melalui Surat Nomor S.419/DIR/RM/XI/2024 tanggal 28
November 2024.
Mata Acara RUPSLB dan Penjelasannya
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
utang atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain;
Penjelasan
Berdasarkan Pasal 17 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa apabila Perseroan
bermaksud untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, wajib meminta
persetujuan RUPS.
2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Pasal 21 UUPT serta berdasarkan Pasal 14 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggaran dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Adapun Perseroan bermaksud untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan guna penyesuaian terhadap
ketentuan sebagai berikut: POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
3. Persetujuan Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 tentang Direksi,
Pasal 19 tentang Dewan Komisaris dan Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah. Serta mengacu pada
penerapan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
dan POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pukul 16:00 WIB
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara RUPST Ke - 1, 2, 3, 4 dan 6
a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
2/5
Page 3
diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara RUPST Ke - 5
Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak
memerlukan pengambilan keputusan
3. Mata Acara RUPSLB Ke - 1
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Ketentuan Kehadiran
dan Kuorum Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.
4. Mata Acara RUPSLB Ke – 2
a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih
dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili
dalam Rapat.
5. Mata Acara RUPSLB Ke – 3
a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini
dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.aladinbank.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia,
dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).
2. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan metode “first come first served” dan apabila Pemegang Saham
yang berhak hadir dalam rapat hadir secara fisik maka Perseroan tidak menyediakan makanan,
minuman maupun souvenir;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau diwakili
pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
3. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders)
disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik
untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau
memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat
menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili
oleh Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi
Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan,
dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan
Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:
SOPO Del Office Towers & Lifestyle
Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
3/5
Page 4
Jakarta 12920
Tel +62 21 50815211
Email: sharestar.indonesia@gmail.com
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
6. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (www.aladinbank.id) terhitung sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
web Perseroan.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham dengan ketentuan berikut :
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual Representative dan/atau Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang
bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
sampai dengan Batas Waktu.
9. Deklarasi Kehadiran;
Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan
registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai hari
pelaksanaan Rapat sampai dengan pukul 07.00 WIB.
10. a. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran
secara elektronik.
ii. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS,
sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI.
iii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iv. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
b. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
4/5
Page 5
maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah
1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat
Jakarta, 28 Mei 2025
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
Direksi
5/5
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.