Back to announcement
20260708_DADA_Pemanggilan RUPS_32110036_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DADASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.945
DIAMOND CITRA PROPERTINDO
'DAVE COMMERCIAL AREA
Jl. Palakali Raya, Kukusan Beji, Kota Depok 16425, Tolp, : 021 2941 5959
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Diamond Citra
Propertindo Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 Juni 2026
dan tidak terpenuhi kuorum untuk rapat pada tanggal tersebut, Direksi Perseroan dengan ini
mengundang para pemegang saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (“Perseroan”) untuk
menghadiri rapat kedua atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Juli 2026,
Waktu : 10.00 WIB sampai dengan selesai,
Tempat : DAVE Apartment, Jl. Palakali, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota
Depok, Jawa Barat 16425, Indonesia.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025,
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat
(W) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja ("UU PT") dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU
PT dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020. £
Page 2 OCR 0.927
DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAVE COMMERGIAL APEA JI Polakali Rayo, Kukusan Beji, Kota Depok 16425, Telp. : 021 29415959 DcP PU MM (RA PROPER Ta 3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun g berakhir pada tanggal 31 Descmber 2026. jelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 68 UU PT, (ii) Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9 tahun 2024 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://diamondland.co.id dan aplikasi eASY.KSEI. 2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 16 Juli 2026, sesuai informasi Perseroan di atas. 3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 07 Juli 2026. 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eCASY.KSEI. 5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. 6. Untuk menggunakan aplikasi cASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu cASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitis AKSes https://akses.ksei.co.id/). 7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info? pada aplikasi cASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau pencrima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. 8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi cASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi cASY.KSEI.
Page 3 OCR 0.941
DIAMOND CITRA PROPERTINDO
DAVE COMMERCIAL AREA
Jl. Palokali Raya, Kukusan Beji, Kota Depok 16425, Telp. : 021 2941 5959
PI, DIAMOND
LITRA PROPERTINOO Tok
9, Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
&ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan ("BAE”),
paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 15 Juli 2026, yaitu 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan,
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku,
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir,
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi cCASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi CASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi cCASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan,
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ' memberikan
deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilinan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 4 OCR 0.923
DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAVE COMMERCIAL AREA Jl, Polakali Raya, Kukusan Beji, Kota Depok 16425, Telp. : 021 29415959 DcCP KIT (OMA PROPERTI MA aplikasi cASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi cASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi cASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan//ntermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi @ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi dASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi t cASY.KSEI pada — tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi cCASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi dcASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat, vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses teregistrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik: 3 Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
Page 5 OCR 0.914
DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAVE COMMERCIAL AREA Jl, Polakali Raya, Kukusan Boji, Kota Depok 16425, Telp. : 021 2941 5959 DcCP PTOAKOKO DATA PROPERTNOO Tk pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima, Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layer E- Mecting Hall di aplikasi cASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text? adalah “Discussion started for mata acara item no | |. ii. Penentuan mekanisme — pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi CASY.KSEI, iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait, c. Proses Pemungutan Suara: L Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi dCASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i — ili, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layer E-Meeting Hall di aplikasi @ASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, system secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for mata acara item no | JJ has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for mata acara item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan, ,
Page 6 OCR 0.925
DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAVE COMMERCIAL AREA Jl. Palakali Raya, Kukusan Beji, Kolo Depok 16425, Telp. : 021 2941 5959 (PT, DIAMOND (ITA PROPERTINDO Tbk iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi &ASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI, d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat: i Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu cASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/), ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i— v, ii. — Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat, iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS meniliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi cCASY.KSEI, 4
Page 7 OCR 0.888
DCP PILOLANONO (ORA PROPERTINO Tbk DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAVE COMMERCIAL AREA Jl. Polakali Raya, Kukusan Beji, Kota Depok 16425, Telp. : 021 2941 5959 v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan. aplikasi eASY.KSBI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali: a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan, b. Mangjer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. 15. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 09.30” WIB. Depok, 08 Juli 2026 ha PT Diamond Citra Propertindo Tbk Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
unresolved
org
ITA PROPERTINDO Tbk
p.6
unresolved
org
ORA PROPERTINO Tbk
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.