Skip to content
Back to announcement

20250527_DLTA_Pemanggilan RUPS_31889793_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted DLTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.940
| RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PROSEDUR TATA TERTIB

PT DELTA DJAKARTA Tbk (“Perseroan”)
RA Suite Simatupang
19 Juni 2025

ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

PROCEDURAL RULES OF THE

PT DELTA DJAKARTA Tbk (“Company”)
RA Suite Simatupang
June 19, 2025

1.

UMUM

Prosedur Tata Tertib (“Tata Tertib”) yang akan mengatur
jalannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat"). Rapat akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 16/POJK.04/2020 (“POJK 16/2020”).

WAKTU DAN TEMPAT RAPAT

Rapat diselenggarakan pada::

Hari/tanggal Kamis, 19 Juni 2025
Waktu 10:00 Waktu Indonesia Barat
Tempat Grand Pandawa Lt.2

RA Suite Simatupang
Jl. TB Simatupang No. 30
Jakarta Selatan 12430

MATA ACARA RAPAT

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”), sebagai berikut:

31 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan,
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

3.2 Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan

untuk tahun buku 2024,

3.3 Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan serta honorarium
dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan

Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025,

1.

GENERAL

These procedural rules (“Rules”) shall govern the
Annual General Meeting of Shareholders of the
Company (“Meeting”). The Meeting will be
conducted in accordance with the provisions of
Financial Services Authority Regulation No.
15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”) and Financial
Services Authority No. 16/POJK.04/2020 (“POJK
16/2020”).

TIME AND VENUE OF THE MEETING

The Meeting will be held on:

Day/Date Thursday, June 19, 2025
Time 10:00 West Indonesia Time
Venue Grand Pandawa 2"' FI.

RA Suite Simatupang,

Jl. TB Simatupang No. 30

Jakarta Selatan 12430
AGENDA

The agenda of the Annual General Meeting of
Shareholders (“AGMS”) is as follows:

3.1. Approval of the Company's Annual Report
and approval and ratification of the
Company's Audited Financial Statements for
the year ended December 31, 2024,

3.2. Approval of the appropriation of the
Company's Net Profit for the 2024 financial

year,

3.3. Determination of salaries and other
allowances of the members of the Board of
Directors as well as the honorarium and other

allowances of the members of the Board of

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

Commissioners for the 2025 financial “—

1

Page 2 OCR 0.938
3.4

41

4.2

43

44

4.5

Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai
Auditor Independen Perseroan yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik dan
persyaratan penunjukannya, dan

PESERTA RAPAT

Pemegang Saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan terhitung sejak penutupan Bursa Efek
pada hari Selasa, 27 Mei 2025

Perseroan tidak memberikan souvenir kepada
Pemegang Saham atau Kuasanya yang secara
fisik menghadiri Rapat

Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:

a. Hadir atau diwakili oleh kuasa pemegang
saham dalam Rapat secara fisik, atau

b. Hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.

Para Pemegang Saham dapat memberikan
kuasa (“Kuasa”), dengan ketentuan sebagai
berikut:

a. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya
berada dalam penitipan kolektif KSEI,
dapat memberikan kuasa secara Elektronik
(e-proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI.

b. Untuk Pemegang Saham yang saham-
sahamnya belum dimasukkan ke dalam
Penitipan Kolektif KSEI hanya dapat
memberikan Kuasa secara Konvensional
dengan menggunakan Surat Kuasa.

Kuasa elektronik dapat diberikan oleh
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud
dalam butir 4.4 kepada salah satu (“Penerima
Kuasa Elektronik Pemegang Saham") sebagai
berikut:

3.4.

Appointment of the Independent Public
Accounting Firm that will be the Company's
Independent Auditor that will carry out the
audit of the Company's Financial Statements
for the financial year ended December
31, 2025 and to authorize the Company's
Board of Directors to determine the fees of
such Independent Public Accounting Firm and
other reguirements of its appointment, and

4.  ATTENDEES OF THE MEETING

41.

42.

43.

44.

45.

Shareholders who are entitled to attend or be
represented in the Meeting are those whose
names are listed in the Register of Shareholders
of the Company as of the Indonesia Stock
Exchange's closing time on Tuesday, May 27,
2025.

The Company will NOT provide souvenirs
(tokens) to the Shareholders or their Proxies
physically attending the Meeting.

Shareholders can participate in the Meeting by
either:

a. Physically attending or represented by
shareholders' proxies at the Meeting, or

b. Electronically attending the Meeting
through the eASY.KSEI system.

Shareholders may appoint representatives by
giving them proxies (“Proxies”) as follows:

a. Shareholders whose shares in the
Company have been deposited in KSEI's
Collective Custody may give electronic
proxies  (“e-proxy”) — through — the |

@ASY.KSEI provided by KSEI.

b. For Shareholders whose shares have not
been deposited in KSEI's Collective
Custody, they may only give conventional
proxy using a Power of Attorney.

An e-proxy may be granted by the Shareholder
referred to in Note 4.4 to any of the following
(“E-proxy Shareholder”):

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

Page 3 OCR 0.932
4.6

47

4.8

49

4.10

a. Bank kustodian/perusahaan efek yang
mengadministrasikan rekening Pemegang
Saham ("Perantara"):

b. Pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam
hal ini Ibu Biro Administrasi Efek, PT Raya
Saham Registra ("Perwakilan Independen
Perseroan"), atau

C. Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang
Saham, ("Perwakilan Perorangan").

Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa
konvensional diminta untuk menggunakan
formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di
situs web Perseroan (www.deltajkt.co.id).
Formulir Surat Kuasa yang sudah diisi harus
diserahkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan,
PT Raya Saham Registra selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

Pemegang Saham yang akan hadir Rapat secara
elektronik, sebagaimana yang tersebut pada
butir 4.3, yaitu Pemegang Saham yang
sahamnya dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang ingin menghadiri
Rapat secara elektronik, harus terlebih dahulu
memberitahukan niatnya untuk menghadiri
Rapat atau kehadiran kuasa Pemegang Saham
E-Proxy dalam Rapat di eASY.KSEI. Apabila
Pemegang Saham tersebut ingin menggunakan
hak suaranya, mereka harus memberikan
suaranya melalui eASY.KSEI.

Batas waktu bagi Pemegang Saham yang
sahamnya dalam Penitipan Kolektif dan yang
ingin menghadiri Rapat secara elektronik untuk
(i) memberitahukan kehadirannya dalam Rapat,
(ii) menunjuk Pemegang Saham E-Proxy untuk
hadir dan memberikan suara dalam Rapat, atau
(iii) untuk memberikan suara melalui eASY.KSEI,
adalah pada pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.

Pimpinan Rapat berhak untuk meminta kepada
setiap peserta Rapat yang hadir untuk dapat
membuktikan bahwa dirinya berhak hadir
dalam Rapat. Hanya Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham dengan surat kuasa
yang sah yang dapat mengeluarkan pendapat
dan memberikan suara dalam Rapat.

4.6.

47.

48.

49.

a. a custodian bank / securities company
that administers the Shareholders'
account (“Intermediaries”):

b. a party appointed by the Company, which
in this case is the Company's Share
Administration Bureau, PT Raya Saham
Registra — (“Company's — Independent
Representative”): or

C. 'a party appointed by the Shareholder
(“Individual Representative”).

Shareholders who will give conventional proxies
are reguested to use the Power of Attorney
form which can be downloaded in the
Company's website (www.deltajkt.co.id). The
duly accomplished Power of Attorney form
must be submitted to the Company's Share
Administration Bureau, PT Raya Saham Registra,
no laterthan 3 (three) business days prior to the
date of the Meeting.

Shareholders who wish to attend the Meeting
electronically, as mentioned in Note 4.3, must
be shareholders whose shares are deposited in
KSEI's Collective Custody.

Shareholders whose shares are deposited in
KSEI's Collective Custody who wish to
electronically attend the Meeting must first
inform their intention to attend the Meeting or
the attendance of their E-Proxy Shareholders at
the Meeting in the eASY.KSEI. If such
Shareholders wish to exercise their voting
rights, they must submit their votes through the
@ASY.KSEI.

The deadline for Shareholders whose shares are
deposited in Collective Custody and who wish to
electronically attend the Meeting (i) to inform
their attendance at the Meeting, (ii) to appoint
E-Proxy Shareholders to attend and vote at the
Meeting, or (iii) to submit votes through the
@ASY.KSEI, is at 12:00 noon Western Indonesian
Time (WIB) 1 (one) business day before the date
of the Meeting.

4.10.The Chairman of the Meeting is entitled to

reguest any Shareholder or any Proxy of a
shareholder to prove that they are entitled to
attend the Meeting. Only Shareholders and
their Proxies with valid power of attorney shall
be entitled to speak and vote in relation to the
agenda of the Meeting.

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

Y

Page 4 OCR 0.927
4.11 Sesuai dengan Pasal 9 ayat 6 Anggaran Dasar 411.Pursuant to Artice 9 paragraph 6 of the
Perseroan (“Anggaran Dasar”), Rapat dapat Company's Articles of Association (“Articles of
diperkenankan secara elektronik — melalui Association”), the Meeting will also be
webinar zoom KSEI. conducted electronically through webinar zoom

KSEI.

Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Live Broadcast of the Meeting (“Meeting Broadcast”)

“Tayangan Langsung”

4.12 Pemegang Saham atau penerima kuasa 4.12. Shareholders or their E-Proxy Shareholders who
elektronik Pemegang Saham yang telah have been registered in the eASY.KSEI in
terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat accordance with Note 5.3 a to f can view the
hingga batas waktu pada butir 5.3 a sampai Meeting Broadcast live via Zoom in webinar
dengan f dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat format by accessing the eASY.KSEI menu,
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom submenu “Tayangan RUPS” in the AKSes facility
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu (https://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
'AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

4.13 Tayangan langsung RUPS memiliki kapasitas 4.13.The Meeting Broadcast has a capacity of 500
hingga 500 peserta, akan ditentukan participants and shall be provided on a first-
berdasarkan first-come, first-serve basis. Bagi come, first-served basis. Shareholders or their
Pemegang Saham atau penerima kuasa E-Proxy Shareholders who could not be
elektronik Pemegang Saham yang tidak accommodated in the Meeting Broadcast are
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan still considered to have electronically attended
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan langsung the Meeting and their share ownerships and
RUPS tetap dianggap sah kehadirannya secara votes are still counted, as long as they have
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan registered through the eASY.KSEI as specified in
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, Note5.3atof.
sepanjang telah teregistrasi dalam sistem
@ASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
5.3 a sampai dengan f.

414 Pemegang saham atau penerima kuasa 4.14. Shareholders or their E-Proxy Shareholders who
elektronik Pemegang Saham yang hanya only view the Meeting through the Meeting
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Broadcast but are not electronically registered
Tayangan langsung RUPS namun tidak in the eASY.KSEI in accordance with Note 5.3 a
teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem to f will not be considered asa participant in the
@ASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 5.3 af, Meeting and are not counted as part of the
maka kehadiran Pemegang Saham atau attendance for purposes of the Meeting
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah guorum.
serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.

4.15 Pemegang saham atau penerima kuasa 4.15.Shareholders or their E-Proxy Shareholders are
elektronik Pemegang Saham dapat encouraged to use the Mozilla Firefox browser
menggunakan Mozilla Firefox untuk for the best experience in using the eASY.KSEI
mendapatkan akses terbaik dalam and/or accessing the Meeting Broadcast.
menggunakan sistem  eASY.KSEI dan/atau
Tayangan Langsung.

Ta
RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules Pa
Page 5 OCR 0.934
5. PENDAFTARAN

51.

5.2

513

Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya
diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 08.30 WIB, agar Rapat dapat
dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
pada pukul 09.30 WIB.

Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan
dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
memasuki ruang Rapat, mengajukan usul
dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat.

Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
menghadiri Rapat secara fisik diharuskan untuk
menyerahkan:

a. Jika warga negara Indonesia, Kartu Tanda
Penduduk ("KTP"):

b. Jika warga negara asing perorangan, Kartu
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (“KITAS") dan
paspor, dan

c. Jika berbadan hukum, salinan Anggaran
Dasar perusahaan dan akta perubahan-
perubahannya serta Surat Keputusan
Pengesahan atau Persetujuan dari pihak
yang berwenang, dan susunan pengurus
terbaru dari badan hukum yang
diwakilinya.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang akan hadir atau
memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui sistem  eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:

a. Penggunaan eASY.KSEI dilakukan dengan
mengakses menu eASY.KSEI dan melakukan
login pada submenu eASY.KSEI pada
fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id).

b. Pemegang Saham tipe individu lokal yang
belum memberikan deklarasi kehadiran
Rapat secara elektronik sebagaimana yang
diatur pada butir 4.8 atau belum mendaftar
hingga batas waktu yang disyaratkan pada
butir 4.9, wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

5.  REGISTRATION

5:1.

5.2

5.3

The Company's Shareholder or their proxies are
kindly reguested to be at the Meeting venue by
08:30 Western Indonesia Time to ensure the
Meeting will start punctually. Registration will be
closed at 09:30 Western Indonesia Time.

The Shareholders or their proxies that arrive
after the registration is closed will be deemed
absent and therefore deprived of their right to
enter the meeting room put forward any
suggestions and/or ask guestions and cast votes
at the Meeting.

Shareholders or their Proxies who will physically
attend the Meeting are reguired to present:

a. Ifan Indonesia citizen, his/her Indonesia
Identity Card (“KTP”),

b. If an individual foreigner, his/her
Residence Identity Card (KITAS”) and
passport, and

Cc. Ifa legal entity, a copy of the company's
articles of association and its
amendments with its ratification and
approval Decree from the authorized
latest deed of management from the
company it represents.

Shareholders whose shares are in the KSEI's
Collective Custody and wish to attend or
authorize their E-Proxy Shareholders to attend
the Meeting electronically through the eASY.KSEI
must comply with the following:

a. The @eASY.KSEI shall be utilized by
accessing the eASY.KSEI menu and logging
in the eASY.KSEI submenu in the AKSes
facility (https://akses.ksei.co.id/).

b. Local individual Shareholders who have
not informed their intention to attend the
Meeting electronically as provided in Note
4.8 on or before the deadline in Note 4.9,
but wish to attend the Meeting
electronically, must first register their
attendance through the eASY.KSEI on the
date of the Meeting during the period for
the Company's electronic registration for

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

the Meeting.
P.

Page 6 OCR 0.941
Pemegang Saham tipe individu lokal yang
telah memberikan deklarasi kehadiran
rapat secara elektronik sebagaimana diatur
pada butir 4.8 tetapi belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI atau
memberikan pilihan suara hingga batas
waktu pada butir 4.9 dan tetap ingin
menghadiri Rapat secara elektronik, maka
wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam sistem @ASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan
kuasa kepada Perwakilan Independen
Perseroan atau Perwakilan Perorangan
sebagai kuasa elektronik Pemegang Saham
yang mewakilinya tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam sistem
@ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
4.9 maka penerima kuasa wajib melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik
dalam sistem @eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan
kuasa kepada penerima kuasa elektronik
Pemegang Saham partisipan /Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek),
dan telah memberikan pilihan suara dalam
sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 4.9 maka perwakilan penerima kuasa
yang telah terdaftar dalam sistem
@ASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan
deklarasi kehadiran secara elektronik
sebagaimana yang diatur pada butir 4.8
atau memberikan kuasa kepada Perwakilan
Independen Perseroan atau Perwakilan
Perorangan sebagai penerima kuasa
elektronik Pemegang Saham, dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat
dalam sistem eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 4.9, maka

Cc.

Local individual Shareholders who have
informed their intention to attend the
Meeting electronically as provided in Note
4.8 but have not submitted their vote on
at least 1 (one) of the Meeting agenda
items through the eASY.KSEI on or before
the deadline in Note 4.9 and wish to
attend the Meeting electronically, must
first register their attendance through the
@ASY.KSEI on the date of the Meeting
during the period for the Company's
electronic registration for the Meeting.

Shareholders who have authorized the
Company's Independent Representative
or an Individual Representative as their
E-proxy Shareholders to represent them
but have not submitted their vote on at
least 1 (one) of the Meeting agenda
items through the @eASY.KSEI on or
before the deadline in Note 4.9 shall
reguire the Company's Independent
Representative or the Individual
Representative to first register their
attendance through the eASY.KSEI on
the date of the Meeting during the
period for the Company's electronic
registration for the Meeting.

Shareholders who have authorized
Intermediaries as their  E-proxy
Shareholder to represent them, and
have submitted their vote for at least 1
(one) of the Meeting agenda items,
through the eASY.KSEI on or before the
deadline in Note 4.9 shall reguire their
Intermediaries to register their
attendance through the eASY.KSEI on
the date of the Meeting during the
period for the Company's electronic
registration for the Meeting.

Shareholders who have informed their
intention to attend the Meeting
electronically as provided in Note 4.8, or
authorized the Company's Independent
Representative or an Individual
Representative as their  E-Proxy
Shareholders, and have submitted their
vote for at least 1 (one) of the Meeting
agenda items, through the eASY.KSEI on
or before the deadline mentioned in
Note 4.9 do not need to electronically

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

Page 7 OCR 0.934
pemegang saham atau penerima kuasa
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.

8. Keterlambatan atau
proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam
butir 5.3 a — f dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau
penerima kuasa elektronik Pemegang
Saham tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.

kegagalan dalam

PIMPINAN RAPAT

6.1 Sesuai Pasal 10 ayat 11.1. Anggaran Dasar, Rapat
dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

6.2 Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-
langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat
berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat
memenuhi tujuannya.

BAHASA

Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

KUORUM KEHADIRAN

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1.1 Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa Rapat ini dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 7096 (tujuh
puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

register their attendance through the
@ASY.KSEI on the date of the Meeting.
The shares in the Company which they
own or represent will be automatically
included in the calculation of attendance
for guorum purposes and their
submitted votes will be automatically
counted during the Meeting voting
process.

g. In the event of delays or failure in the
implementation of the electronic
registration as mentioned in Note 5.3 a
to f for whatever reason which will result
in the Shareholders or their E-proxy
Shareholders not being able to
electronically attend the Meeting, the
Shareholders — or their — E-Proxy
Shareholders will be excluded in the
calculation of attendance for guorum
purposes for the Meeting.

CHAIRMAN OF THE MEETING

6.1 In accordance with Article 10 paragraph 11.1. of
the Company's Articles of Association, the
Meeting shall be chaired by a member of the
Board of Commissioners so appointed by the
Board of Commissioners.

6.2 The Chairman of the Meeting shall be entitled to
take the necessary measures for the efficient and
orderly conduct of the Meeting to accomplish
the objective of the Meeting.

LANGUAGE

The Meeting shall be conducted in Bahasa Indonesia.

@UORUM

Under Article 11 paragraph 1.1 of the Company's
Articles of Association, the Meeting shall be validly
held if attended by Shareholders and their Proxies

representing more than 7046 (seventy percent) of |

the total shares with lawful voting rights that have
been issued by the Company.

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Page 8 OCR 0.943
9. SESI TANYA JAWAB 9. @UESTION AND ANSWER SESSION

Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan For each agenda item, there will be a guestion-and-
untuk tanya jawab. Tanya jawab dapat dilakukan answer session which shall be carried-out as follows:

sebagai berikut:

9.1  Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan 9.1
oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah pada saat setelah selesainya membicarakan
setiap mata acara Rapat dan sebelum dilakukan
pemungutan suara. Pertanyaan harus
berhubungan langsung dengan mata acara

Rapat yang sedang dibicarakan.

9.2 Perseroan harus memberikan kesempatan 9.2
kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
menyampaikan pendapat. Formulir pertanyaan
dibagikan kepada Pemegang Saham dan kuasa
pemegang saham yang hadir secara fisik pada
saat pendaftaran, Pemegang Saham dan kuasa
Pemegang Saham diwajibkan untuk
menyebutkan nama dan jumlah saham yang
dimiliki atau yang diwakili, alamat e-mail, serta
menulis pertanyaan yang ingin diajukan. Hanya
pertanyaan yang diajukan dalam formulir
pertanyaan yang akan dilayani selama Rapat.

9.3 Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang 9:3
Saham yang menghadiri Rapat secara fisik dan
yang akan mengajukan pertanyaan, wajib
menuliskan pertanyaannya pada lembar
formulir yang diberikan pada saat pendaftaran
dan diminta untuk mengangkat tangan
memberitahukan kepada petugas Rapat,
selanjutnya formulir pertanyaan yang telah diisi
diserahkan kepada Pimpinan Rapat. Sebelum
pertanyaan diajukan, Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham harus menyebutkan
namanya, alamat e-mail, dan total jumlah
saham yang dia miliki atau yang diwakilinya.

9.4  Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan untuk 9.4
setiap mata acara Rapat akan dibaca dan
dijawab dengan urutan sebagai berikut:

a. Pertanyaan dari Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
fisik dalam Rapat,

b. Pertanyaan dari Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik dalam Rapat:

Ouestions can only be raised by Shareholders
and their Proxies after the agenda has been
put forward and before the resolution thereon
is adopted. The guestions must be relevant to
the agenda presented.

The Company shall provide the Shareholders
and their Proxies the opportunity to ask
guestions and/or present opinions. Auestion
forms are distributed to the Shareholders and
their Proxies physically attending the Meeting
during registration. Shareholders and their
Proxies are reguired to identify their name
and the total number of shares held or
represented by them, e-mail address, as well
as to write the guestions/s they would like to
raise. Only guestions submitted in these forms
shall be entertained during the Meeting.

Shareholders and their Proxies who will be
allowed to physically attend the Meeting and
who have guestions shall complete the
guestion form provided at the registration and
are reguested to raise their hand to notify the
Meeting attendant, who shall then forward
their completed guestion form to the
Chairman of the Meeting. Before any guestion
is put forward, the Shareholder and their
Proxies shall state his/her name and e-mail
address and the total amount of shares
he/she holds or represents.

The guestions raised for each Meeting agenda
item will be read and answered in the
following order:

a. @Ouestian from Shareholders and their

Proxies as well

b. @uestions from Shareholders and their
Proxies physically present in the Meeting,

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

1
Page 9 OCR 0.939
9.5

9.6

Oya

Untuk ketertiban dan ketepatan waktu Rapat,
dapat diajukan maksimal 3 (tiga) pertanyaan per
mata acara Rapat per Pemegang Saham dan
kuasa /Kuasa Elektronik Pemegang Saham yang
akan diberikan tanggapan selama Rapat.
Seluruh pertanyaan dari Pemegang Saham dan
kuasa/Kuasa Elektronik Pemegang Saham
beserta jawaban dan/atau tanggapannya
dibatasi waktu total 5 (lima) menit. Maksimal
pertanyaan dari 3 (tiga) Pemegang Saham atau
Kuasa/Kuasa Elektronik yang dibacakan dan
dijawab dengan urutan sebagaimana dimaksud
dalam butir 9.4. Pertanyaan-pertanyaan yang
belum dapat dijawab pada saat Rapat maka
Perseroan secara terpisah ' memberikan
jawabannya secara tertulis yang akan dikirimkan
ke alamat e-mail Pemegang Saham atau
kuasanya sebagaimana yang tertera pada
formulir pertanyaan. Apabila Pemegang Saham
dan kuasa /Kuasa Elektronik Pemegang Saham
tidak mencantumkan alamat email maka
jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui
surat ke alamat pemegang saham yang
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan.

Direktur Utama dan/atau setiap anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan
memberikan jawaban atau tanggapan atas
pertanyaan yang diajukan. Pimpinan Rapat
dapat meminta pihak lain untuk memberikan
jawaban atau tanggapan atas pernyataan yang
diajukan.

Pemegang Saham atau penerima kuasa
elektronik Pemegang Saham yang menghadiri
Rapat secara elektronik dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis
untuk setiap mata acara Rapat dengan
menggunakan fitur chat pada kolom 'Electronic
Opinions' hingga maksimum 600 karakter yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem

@ASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom General

Meeting Flow Text' masih tertulis “Discussion
Started for agenda item no. | J”. Pemegang
Saham dan penerima kuasa yang menghadiri
Rapat secara elektronik diwajibkan untuk
menyebutkan nama, alamat e-mail dan jumlah
saham yang dimiliki atau yang diwakili.
Pertanyaan yang ingin diajukan oleh Pemegang
Saham atau penerima kuasa Pemegang Saham
yang menghadiri Rapat secara elektronik akan
ditanggapi oleh Perseroan secara berurutan
sesuai ketentuan pada butir 9.4.

9.5

9.6

97

For the orderly and timely conduct of the
Meeting, a maximum of 3 (three) guestions
per Meeting agenda item per Shareholder or
Proxy/E- Proxy Shareholder will be responded
to during the Meeting. All guestions of a
Shareholder or Proxy/E-Proxy Shareholder on
an agenda item and the corresponding
responses of the Company for all such
guestions shall in total be limited to 5 (five)
minutes. Only the maximum number of
guestions as provided above from 3 (three)
Shareholders or their Proxies or E-Proxy
Shareholders will be read and responded to in
the Meeting in the order referred to in Note
9.4. Ouestions which will not be answered
during the Meeting will be responded to by
the Company separately in writing, which shall
be sent to the Shareholder's or his/her
Proxy's/E-Proxy Shareholder's e-mail address
as disclosed in the guestion form. If a
Shareholder or Proxy/E- Proxy Shareholder did
not state his/her e-mail address, the Company
will send its response by letter to
Shareholder's address as stated in the Register
of Shareholders of the Company.

The President Director and/or any member of
the Board of Directors so designated by the
Chairman of the Meeting shall answer or
comment on the guestions raised one at a
time. The Chairman of the Meeting may also
invite other parties to give his/her answer or
comment to the guestions asked.

Shareholders or their E-Proxy Shareholders
attending the Meeting electronically may
submit their guestions and/or present
opinions in writing on each Meeting agenda
item through the chat feature in the
"Electronic Opinions” up to a maximum of 600
characters made available in the E-Meeting
Hall screen of the eASY.KSEI system.
Ouestions and/or opinions may be sent by the
Shareholders or their E-proxy Shareholders as
long as the message “Discussion Started for
agenda item no. | J” on the Meeting agenda
item is displayed in the status of the Meeting
in the “General Meeting Flow Text”.
Shareholders or their E-Proxy Shareholders
attending the Meeting electronically shall
state his/her name and — e-mail address and
the total amount of shares he/she holds or
represents. Ouestions submitted by
Shareholders or their E-Proxy Shareholders
attending the Meeting electronically shall be
responded to by the Company in accordance

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

“A
Page 10 OCR 0.946
9.8

9.9

10. PEMUNGUTAN

Bagi penerima kuasa yang hadir secara
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan
jumlah kepemilikan sahamnya, serta alamat e-
mail, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.

Setiap pertanyaan yang diajukan oleh
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
untuk setiap mata acara Rapat, serta jawaban
atau tanggapan dari Perseroan atas pertanyaan
tersebut, akan diterjemahkan terlebih dahulu ke
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris oleh
Notaris.

SUARA

DAN PENGAMBILAN

KEPUTUSAN DALAM SETIAP MATA ACARA RAPAT

10.1

Seluruh keputusan dalam setiap mata acara
Rapat harus diambil berdasarkan musyawarah.
Dalam hal keputusan tidak dapat diambil secara
musyawarah, keputusan dapat diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan persetujuan
sekurang-kurangnya lebih dari 4 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan
dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam
Rapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat
14 Anggaran Dasar Perseroan.

Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
yang akan mengikuti Rapat secara fisik, akan
diberikan Kartu Suara untuk setiap mata acara
Rapat yang akan digunakan untuk
mengeluarkan suara untuk mata acara tersebut.
Kewenangannya untuk memilih dan
mengeluarkan suara akan diverifikasi oleh
Notaris dan Biro Administrasi Efek Perseroan
saat registrasi kehadiran, sehingga para
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
dianggap hadir untuk keperluan penetapan
kuorum dalam Rapat dan suara mereka akan
dihitung.

Bagi kuasa Pemegang Saham yang telah
menerima kuasa dengan pilihan suara melalui
sistem eASY.KSEI, suara yang akan dihitung
adalah suara yang diberikan oleh pemegang
saham melalui sistem eASY.KSEI, dengan
demikian kuasa Pemegang Saham terkait tidak
perlu mengangkat tangan dan menyerahkan
Kartu Suara kepada petugas Rapat.

9.8

9.9

with the order set out in Note 9.4.

E-proxy Shareholders who  electronically
attend the Meeting and submit a guestion
and/or opinion during the discussion session
of any of the Meeting agenda items are
reguired to type in the name of the
Shareholder and the number of shares they
represent, and e-mail address, followed by
their respective guestions and/or opinions.

Ouestions raised by the Shareholders and
their proxies for each agenda item of the
Meeting, as well as answers or comment
provided by the Company, shall be translated
into Indonesian and English by the Notary

10. VOTING AND ADOPTION OF RESOLUTIONS UNDER
EACH MEETING AGENDA ITEM

10.1

All resolutions under each agenda item in the
Meeting shall be adopted by deliberation. In
case the resolutions cannot be adopted by
deliberation, the resolutions may be adopted
by voting based on the affirmative vote of at
least more than 44 (one half) of the total
number of shares of the Company with voting
rights present or represented at the Meeting,
as provided under Article 11 Paragraph 14 of
the Company's Articles of Association.

Shareholders and their Proxies who will
register to attend the Meeting physically will
be provided a Voting Card for each agenda
item in the Meeting which will be used to cast
their vote for such agenda item. Their
authority to vote and votes cast will be
verified by the Notary and the Company's
Share Administration Bureau at the time of

attendance registration, so the said
Shareholders and their Proxies will be
considered present for purposes of

determining guorum at the Meeting and their
votes will be counted.

Proxy of Shareholders who have been granted
specific authority under the eASY.KSEI system
and whose votes to each Agenda item for the
Meeting have already been cast and will be
counted under said System, need not raise
their hand and submit Voting Card to the
Meeting Attendant.

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

10

Page 11 OCR 0.941
10.3

10.5

10.6

Kuasa yang mewakili lebih dari 1 (satu)
Pemegang Saham wajib mengisi 1 (satu) Kartu
Suara untuk setiap mata acara dan untuk setiap
Pemegang Saham yang diwakilinya. Pemegang
Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang
menghadiri Rapat secara fisik hanya mengisi
Kartu Suara, jika abstain atau mengeluarkan
suara tidak setuju mengikuti ketentuan sesuai
dengan butir 10.8 di bawah ini.

Setiap saham memberikan hak kepada
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Dalam hal Pemegang Saham yang memiliki, atau
kuasanya mewakili atau Kuasa Elektronik, lebih
dari 1 (satu) saham, Pemegang Saham atau
Kuasanya atau Kuasa Elektronik hanya dapat
memberikan suara 1 (satu) kali per mata acara
Rapat dan suara tersebut akan dianggap sebagai
suara untuk semua saham yang dipegang
Pemegang Saham atau Kuasa atau Kuasa
Elektronik untuk mata acara tersebut. Namun
demikian, jika kuasa mewakili lebih dari 1 (satu)
Pemegang Saham, kuasa tersebut dapat
memberikan suara 1 (satu) kali untuk setiap
mata acara bagi setiap Pemegang Saham yang
diwakilinya dan suara tersebut akan dianggap
sebagai suara untuk seluruh saham tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 13 |

Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dan Kuasa atau Kuasa Elektronik Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara blanko
(abstain) dalam Kartu Suara untuk suatu mata
acara tertentu dianggap telah memberikan
suara yang sama dengan mayoritas Pemegang
Saham dan Kuasa atau Kuasa Elektronik
Pemegang Saham telah memberikan suara pada
mata acara tersebut. Suara yang tidak sah akan
dikeluarkan dalam penghitungan suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

diberikan akan
sistem  eASY.KSEI,

Suara-suara yang telah
dikonsolidasikan melalui
sebagai berikut:

a. Suara elektronik yang tercatat dalam
sistem eASY.KSEI,

b. Suara yang dikeluarkan secara manual
dalam Rapat oleh Pemegang Saham
(melalui Kartu Suara atau melalui prosedur
sebagaimana yang tersebut pada butir
10.8 dibawah ini): dan

10.3

10.5

10.6

Proxies that represent more than 1 (one)
Shareholder shall fill out 1 (one) Voting Card
for each agenda item and for each
Shareholder that he/she represents. The
Shareholders and Proxies who will be allowed
to physically attend the Meeting shall only fill
out the Voting Card if they will abstain or cast
a negative vote under Note 10.8 below.

Each share shall confer upon the Shareholder
to cast 1 (one) vote. In case of Shareholders
holding, or Proxies or E-Proxy Shareholder
representing, more than 1 (one) share, such
Shareholders or  Proxies or E-Proxy
Shareholder will be allowed to vote only 1
(one) time per Meeting agenda item and such
vote shall be considered as the vote for all
shares that the Shareholder holds or the Proxy
or E-Proxy Shareholder represents for such
agenda item. However, if the Proxy or E-Proxy
Shareholder represents more than 1 (one)
Shareholder, the Proxy or E-Proxy Shareholder
shall be allowed to vote 1 (one) time for every
agenda item for each Shareholder that he/she
represents and such vote shall be considered
as the vote for the total shares of that
particular Shareholder that the proxy
represents for such agenda item.

Pursuant to Article 11 Paragraph 13 of the
Company's Articles of Association,
Shareholders and their Proxies or E-Proxy
Shareholders who cast a blank (abstain) vote
in their Voting Cards for a particular agenda
item shall be considered as having voted in
the same way as the majority of the
Shareholders and their Proxies or E-Proxy
Shareholders have voted on the said agenda

item. Invalid votes shall be excluded in the |

counting of the votes cast in the Meeting.

the
the

The votes which were cast through
following shall be consolidated thru
@ASY.KSEI system:

a. Electronic votes recorded in the

@ASY.KSEI system:

b. Votes casted manually during the
Meeting by Shareholders (through the
Voting Cards or through the procedure
under paragraph 10.8 below): and

As

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Page 12 OCR 0.943
Cc. Suara yang dikeluarkan secara manual
dalam Rapat oleh kuasa dari Pemegang
Saham (melalui Kartu Suara atau prosedur
sebagaimana tersebut pada butir 10.8 di
bawah ini).

10.7 Suara yang dikeluarkan oleh kuasa Pemegang 10.7
Saham yang merupakan anggota Direksi atau
Dewan Komisaris, atau karyawan Perseroan
tidak dihitung dalam penghitungan suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

10.8 Pemungutan suara Pemegang Saham dan kuasa 10.8
Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:

a. (i) Pemegang Saham yang suaranya tidak
dikeluarkan dalam sistem eASY.KSEI, dan
(ii) kuasa Pemegang Saham yang diberikan
kewenangan umum berdasarkan surat
kuasa, yang abstain atau tidak setuju atas
keputusan yang diberikan untuk
pemungutan suara berdasarkan mata
acara Rapat wajib mengangkat tangan,
mengisi Kartu Suara termasuk suaranya,
dan menyerahkan kartu suara kepada
petugas Rapat agar suaranya dihitung dan
dicatat dalam sistem eASY.KSEI.

b. Petugas Rapat akan mengambil Kartu
Suara dari Pemegang Saham dan kuasa
Pemegang Saham yang abstain atau tidak
setuju atas keputusan mata acara sesuai
dengan butir '10.8a di atas dan
menyerahkannya kepada Notaris agar
suara tersebut dapat dihitung dan dicatat
dalam sistem eASY.KSEI.

Cc. Pemegang saham dan kuasa Pemegang
Saham yang tidak mengangkat tangan atau
menyerahkan Kartu Suara sesuai dengan
butir 10.8a, atau Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham yang
meninggalkan Rapat pada saat
pemungutan suara terhadap usulan
keputusan dalam mata acara dianggap
telah memberikan suaranya setuju atas
keputusan tersebut.

d. Biro Administrasi Efek Perseroan, akan
menghitung suara melalui sistem
@ASY.KSEI serta menginput dan
menyampaikan hasil pemungutan suara
kepada Notaris atas usulan mata acara
tersebut untuk disampaikan dalam Rapat.

C. Votes casted manually during the
Meeting by Proxies (through Voting Cards
or the procedure under paragraph 10.8
below).

The votes cast by Proxies who are members of
the Board of Directors or the Board of
Commissioners, or employees of the Company
shall be excluded in the counting of the votes
cast in the Meeting.

Voting of the Shareholders and Proxies shall
be conducted in the following manner:

a. (i) Shareholders whose vote was not
casted in the eASY.KSEI system, and (ii)
Proxies who were only given general
authority under their powers of attorney,
who will abstain or are not in favor of an
agenda item presented in the Meeting
are reguired to raise their hand, fill out
their Voting Card, including their votes,
and submit the same to the Meeting
attendant for their votes to be counted
and recorded in the eASY.KSEI system.

b. The Meeting attendant will collect the
Voting Card from the Shareholders and
their Proxies who will abstain or are not
in favor of the agenda item pursuant to
Note 10.8 a above and submit the same
to the Notary for the said votes to be
counted and recorded in the eASY.KSEI
system.

Cc. Shareholders and their Proxies who do
not raise their hand or submit their
Voting Cards in accordance with Note
10.8 a, or Shareholders and their Proxies
who leave the Meeting during the voting
on the proposed agenda item shall be
deemed to have casted his/her vote in
favor of the agenda item.

d. The Company's Share Administration |
Bureau, will count the votes through the
@ASY.KSEI system and to encode and
present the results of the voting to the
Notary on the proposed agenda item to
be presented in the Meeting.

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

9.

12

Page 13 OCR 0.939
10.9 Proses Pemungutan Suara secara Elektronik:

a. Proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting dan tersedia bagi Pemegang
Saham yang sahamnya dalam Penitipan
Kolektif KSEI atau Penerima Kuasa
Elektronik Pemegang Saham.

b. Pemegang Saham atau penerima kuasa
elektronik Pemegang Saham yang belum
memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir
5.3c dan d, atau belum melengkapi pilihan
suaranya sebagaimana dimaksud pada
butir 5.3 e dan f, diberikan kesempatan
dan/atau belum melengkapi pilihan pada
saat Perseroan membuka pengambilan
suara secara langsung pada layar E-
Meeting Hall melalui Sistem eASY.KSEI.

Sistem  eASY.KSEI membatasi waktu
pemungutan suara secara elektronik
selama maksimal 5 (lima) menit untuk
setiap mata acara Rapat. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik
berlangsung, akan terlihat status "Voting
for Agenda Item no | J Has Started" pada
kolom "General Meeting Flow Text”.

Apabila Pemegang Saham atau penerima
kuasa elektronik Pemegang Saham tidak
memberikan pilihan suara hingga terlihat
status berubah dari "Voting for agenda
item no (J has started" menjadi "Voting
for agenda item no | 1 has ended" pada
“General Meeting Flow Text”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.

Pemegang saham yang telah memberikan
suaranya sebelum Rapat dimulai dan
pemegang saham atau kuasanya yang
telah melakukan registrasi melalui sistem
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
akan dianggap sah menghadiri Rapat.

C. Voting time pemungutan suara secara
elektronik merupakan standar waktu yang
ditetapkan pada sistem  eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara Rapat pada

sistem eASY.KSEI (dengan waktu tidak |

10.9 Electronic Voting Process:

a. The electronic voting process will be
conducted electronically through the E-
Meeting Hall menu, Live Broadcasting
submenu of the eASY.KSEI and shall be
available to Shareholders whose shares
are deposited in KSEI's Collective Custody
or their E-Proxy Shareholders.

b. Shareholders or their E-Proxy
Shareholders who have not submitted
their votes on the particular Meeting
agenda item as mentioned in Note 5.3 c
and d, or have not completed their votes
as mentioned in Note 5.3 e and f, are
given the opportunity to submit and/or
complete their votes when the Company
opens the live voting period in the E-
Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.

The eASY.KSEI shall limit the electronic
voting for each Meeting agenda item to a
maximum of 5 (five) minutes. During the
electronic voting, the message “Voting
for Agenda Item no | J Has Started” will
be displayed in the Meeting Status of the
“General Meeting Flow Text”.

Shareholders or their E-Proxy
Shareholders who have not submitted
their votes within the allowed time and
until the “General Meeting Flow Text”
display status has changed from “Voting
for Agenda Item no (J Has Started” to
“Voting for Agenda Item no | J Has
Ended”, will be considered to have given
an Abstain Vote on the concerned
Meeting agenda item.

Shareholders who have voted before the
start of the Meeting and Shareholders
and Proxy of Shareholders who have
registered through the eASY.KSEI system
on the date of the meeting are deemed.
to have attended the Meeting.

Cc. The specific voting time in the electronic
voting process is the standardized time
set by the eASY.KSEI. The Company shall
make available the specific electronic
voting time for each of the Meeting
agenda items in the eASY.KSEI system
(which shall not exceed 5 (five) minutes

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules 1

13
Page 14 OCR 0.875
lebih dari 5 (lima) menit per mata acara
Rapat).

Pemegang Saham yang telah memberikan
suaranya secara elektronik dapat
mengubah atau mencabut suaranya
selambat-lambatnya sebelum status
berubah dari "Voting for Agenda Item no |
J Has Started" menjadi "Voting for Agenda
Item no ( J Has Ended” pada tampilan
“General Meeting Flow Text" untuk setiap
mata acara Rapat.

MENPAN Hg MEMNNMMKN

per Meeting agenda item).

Shareholders who have casted their
votes electronically may change or
revoke their votes not later than before
the “General Meeting Flow Text” display
status has changed from “Voting for
Agenda Item no | J Has Started” to
“Voting for Agenda Item no (| | Has
Ended” for each Meeting agenda item.

MEN NNPAN D) MEN PN PAPAN

RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules

Pi

14

/

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.31 MB
Published28 May 2025
Pages14
Characters47,194
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DJAKARTA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result