Back to announcement
20250527_DLTA_Pemanggilan RUPS_31889793_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DLTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.940
| RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PROSEDUR TATA TERTIB
PT DELTA DJAKARTA Tbk (“Perseroan”)
RA Suite Simatupang
19 Juni 2025
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PROCEDURAL RULES OF THE
PT DELTA DJAKARTA Tbk (“Company”)
RA Suite Simatupang
June 19, 2025
1.
UMUM
Prosedur Tata Tertib (“Tata Tertib”) yang akan mengatur
jalannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat"). Rapat akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 16/POJK.04/2020 (“POJK 16/2020”).
WAKTU DAN TEMPAT RAPAT
Rapat diselenggarakan pada::
Hari/tanggal Kamis, 19 Juni 2025
Waktu 10:00 Waktu Indonesia Barat
Tempat Grand Pandawa Lt.2
RA Suite Simatupang
Jl. TB Simatupang No. 30
Jakarta Selatan 12430
MATA ACARA RAPAT
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”), sebagai berikut:
31 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan,
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
3.2 Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan
untuk tahun buku 2024,
3.3 Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan serta honorarium
dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025,
1.
GENERAL
These procedural rules (“Rules”) shall govern the
Annual General Meeting of Shareholders of the
Company (“Meeting”). The Meeting will be
conducted in accordance with the provisions of
Financial Services Authority Regulation No.
15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”) and Financial
Services Authority No. 16/POJK.04/2020 (“POJK
16/2020”).
TIME AND VENUE OF THE MEETING
The Meeting will be held on:
Day/Date Thursday, June 19, 2025
Time 10:00 West Indonesia Time
Venue Grand Pandawa 2"' FI.
RA Suite Simatupang,
Jl. TB Simatupang No. 30
Jakarta Selatan 12430
AGENDA
The agenda of the Annual General Meeting of
Shareholders (“AGMS”) is as follows:
3.1. Approval of the Company's Annual Report
and approval and ratification of the
Company's Audited Financial Statements for
the year ended December 31, 2024,
3.2. Approval of the appropriation of the
Company's Net Profit for the 2024 financial
year,
3.3. Determination of salaries and other
allowances of the members of the Board of
Directors as well as the honorarium and other
allowances of the members of the Board of
RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Commissioners for the 2025 financial “—
1
Page 2 OCR 0.938
3.4 41 4.2 43 44 4.5 Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik dan persyaratan penunjukannya, dan PESERTA RAPAT Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan terhitung sejak penutupan Bursa Efek pada hari Selasa, 27 Mei 2025 Perseroan tidak memberikan souvenir kepada Pemegang Saham atau Kuasanya yang secara fisik menghadiri Rapat Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Hadir atau diwakili oleh kuasa pemegang saham dalam Rapat secara fisik, atau b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa (“Kuasa”), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara Elektronik (e-proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. b. Untuk Pemegang Saham yang saham- sahamnya belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI hanya dapat memberikan Kuasa secara Konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa. Kuasa elektronik dapat diberikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4.4 kepada salah satu (“Penerima Kuasa Elektronik Pemegang Saham") sebagai berikut: 3.4. Appointment of the Independent Public Accounting Firm that will be the Company's Independent Auditor that will carry out the audit of the Company's Financial Statements for the financial year ended December 31, 2025 and to authorize the Company's Board of Directors to determine the fees of such Independent Public Accounting Firm and other reguirements of its appointment, and 4. ATTENDEES OF THE MEETING 41. 42. 43. 44. 45. Shareholders who are entitled to attend or be represented in the Meeting are those whose names are listed in the Register of Shareholders of the Company as of the Indonesia Stock Exchange's closing time on Tuesday, May 27, 2025. The Company will NOT provide souvenirs (tokens) to the Shareholders or their Proxies physically attending the Meeting. Shareholders can participate in the Meeting by either: a. Physically attending or represented by shareholders' proxies at the Meeting, or b. Electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI system. Shareholders may appoint representatives by giving them proxies (“Proxies”) as follows: a. Shareholders whose shares in the Company have been deposited in KSEI's Collective Custody may give electronic proxies (“e-proxy”) — through — the | @ASY.KSEI provided by KSEI. b. For Shareholders whose shares have not been deposited in KSEI's Collective Custody, they may only give conventional proxy using a Power of Attorney. An e-proxy may be granted by the Shareholder referred to in Note 4.4 to any of the following (“E-proxy Shareholder”): RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Page 3 OCR 0.932
4.6
47
4.8
49
4.10
a. Bank kustodian/perusahaan efek yang
mengadministrasikan rekening Pemegang
Saham ("Perantara"):
b. Pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam
hal ini Ibu Biro Administrasi Efek, PT Raya
Saham Registra ("Perwakilan Independen
Perseroan"), atau
C. Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang
Saham, ("Perwakilan Perorangan").
Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa
konvensional diminta untuk menggunakan
formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di
situs web Perseroan (www.deltajkt.co.id).
Formulir Surat Kuasa yang sudah diisi harus
diserahkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan,
PT Raya Saham Registra selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang Saham yang akan hadir Rapat secara
elektronik, sebagaimana yang tersebut pada
butir 4.3, yaitu Pemegang Saham yang
sahamnya dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang ingin menghadiri
Rapat secara elektronik, harus terlebih dahulu
memberitahukan niatnya untuk menghadiri
Rapat atau kehadiran kuasa Pemegang Saham
E-Proxy dalam Rapat di eASY.KSEI. Apabila
Pemegang Saham tersebut ingin menggunakan
hak suaranya, mereka harus memberikan
suaranya melalui eASY.KSEI.
Batas waktu bagi Pemegang Saham yang
sahamnya dalam Penitipan Kolektif dan yang
ingin menghadiri Rapat secara elektronik untuk
(i) memberitahukan kehadirannya dalam Rapat,
(ii) menunjuk Pemegang Saham E-Proxy untuk
hadir dan memberikan suara dalam Rapat, atau
(iii) untuk memberikan suara melalui eASY.KSEI,
adalah pada pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.
Pimpinan Rapat berhak untuk meminta kepada
setiap peserta Rapat yang hadir untuk dapat
membuktikan bahwa dirinya berhak hadir
dalam Rapat. Hanya Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham dengan surat kuasa
yang sah yang dapat mengeluarkan pendapat
dan memberikan suara dalam Rapat.
4.6.
47.
48.
49.
a. a custodian bank / securities company
that administers the Shareholders'
account (“Intermediaries”):
b. a party appointed by the Company, which
in this case is the Company's Share
Administration Bureau, PT Raya Saham
Registra — (“Company's — Independent
Representative”): or
C. 'a party appointed by the Shareholder
(“Individual Representative”).
Shareholders who will give conventional proxies
are reguested to use the Power of Attorney
form which can be downloaded in the
Company's website (www.deltajkt.co.id). The
duly accomplished Power of Attorney form
must be submitted to the Company's Share
Administration Bureau, PT Raya Saham Registra,
no laterthan 3 (three) business days prior to the
date of the Meeting.
Shareholders who wish to attend the Meeting
electronically, as mentioned in Note 4.3, must
be shareholders whose shares are deposited in
KSEI's Collective Custody.
Shareholders whose shares are deposited in
KSEI's Collective Custody who wish to
electronically attend the Meeting must first
inform their intention to attend the Meeting or
the attendance of their E-Proxy Shareholders at
the Meeting in the eASY.KSEI. If such
Shareholders wish to exercise their voting
rights, they must submit their votes through the
@ASY.KSEI.
The deadline for Shareholders whose shares are
deposited in Collective Custody and who wish to
electronically attend the Meeting (i) to inform
their attendance at the Meeting, (ii) to appoint
E-Proxy Shareholders to attend and vote at the
Meeting, or (iii) to submit votes through the
@ASY.KSEI, is at 12:00 noon Western Indonesian
Time (WIB) 1 (one) business day before the date
of the Meeting.
4.10.The Chairman of the Meeting is entitled to
reguest any Shareholder or any Proxy of a
shareholder to prove that they are entitled to
attend the Meeting. Only Shareholders and
their Proxies with valid power of attorney shall
be entitled to speak and vote in relation to the
agenda of the Meeting.
RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Y
Page 4 OCR 0.927
4.11 Sesuai dengan Pasal 9 ayat 6 Anggaran Dasar 411.Pursuant to Artice 9 paragraph 6 of the Perseroan (“Anggaran Dasar”), Rapat dapat Company's Articles of Association (“Articles of diperkenankan secara elektronik — melalui Association”), the Meeting will also be webinar zoom KSEI. conducted electronically through webinar zoom KSEI. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Live Broadcast of the Meeting (“Meeting Broadcast”) “Tayangan Langsung” 4.12 Pemegang Saham atau penerima kuasa 4.12. Shareholders or their E-Proxy Shareholders who elektronik Pemegang Saham yang telah have been registered in the eASY.KSEI in terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat accordance with Note 5.3 a to f can view the hingga batas waktu pada butir 5.3 a sampai Meeting Broadcast live via Zoom in webinar dengan f dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat format by accessing the eASY.KSEI menu, yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom submenu “Tayangan RUPS” in the AKSes facility dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas 'AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 4.13 Tayangan langsung RUPS memiliki kapasitas 4.13.The Meeting Broadcast has a capacity of 500 hingga 500 peserta, akan ditentukan participants and shall be provided on a first- berdasarkan first-come, first-serve basis. Bagi come, first-served basis. Shareholders or their Pemegang Saham atau penerima kuasa E-Proxy Shareholders who could not be elektronik Pemegang Saham yang tidak accommodated in the Meeting Broadcast are mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan still considered to have electronically attended pelaksanaan Rapat melalui Tayangan langsung the Meeting and their share ownerships and RUPS tetap dianggap sah kehadirannya secara votes are still counted, as long as they have elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan registered through the eASY.KSEI as specified in suaranya diperhitungkan dalam Rapat, Note5.3atof. sepanjang telah teregistrasi dalam sistem @ASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 5.3 a sampai dengan f. 414 Pemegang saham atau penerima kuasa 4.14. Shareholders or their E-Proxy Shareholders who elektronik Pemegang Saham yang hanya only view the Meeting through the Meeting menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Broadcast but are not electronically registered Tayangan langsung RUPS namun tidak in the eASY.KSEI in accordance with Note 5.3 a teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem to f will not be considered asa participant in the @ASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 5.3 af, Meeting and are not counted as part of the maka kehadiran Pemegang Saham atau attendance for purposes of the Meeting penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah guorum. serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. 4.15 Pemegang saham atau penerima kuasa 4.15.Shareholders or their E-Proxy Shareholders are elektronik Pemegang Saham dapat encouraged to use the Mozilla Firefox browser menggunakan Mozilla Firefox untuk for the best experience in using the eASY.KSEI mendapatkan akses terbaik dalam and/or accessing the Meeting Broadcast. menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau Tayangan Langsung. Ta RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules Pa
Page 5 OCR 0.934
5. PENDAFTARAN
51.
5.2
513
Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya
diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 08.30 WIB, agar Rapat dapat
dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
pada pukul 09.30 WIB.
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan
dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
memasuki ruang Rapat, mengajukan usul
dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat.
Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
menghadiri Rapat secara fisik diharuskan untuk
menyerahkan:
a. Jika warga negara Indonesia, Kartu Tanda
Penduduk ("KTP"):
b. Jika warga negara asing perorangan, Kartu
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (“KITAS") dan
paspor, dan
c. Jika berbadan hukum, salinan Anggaran
Dasar perusahaan dan akta perubahan-
perubahannya serta Surat Keputusan
Pengesahan atau Persetujuan dari pihak
yang berwenang, dan susunan pengurus
terbaru dari badan hukum yang
diwakilinya.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang akan hadir atau
memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui sistem eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penggunaan eASY.KSEI dilakukan dengan
mengakses menu eASY.KSEI dan melakukan
login pada submenu eASY.KSEI pada
fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id).
b. Pemegang Saham tipe individu lokal yang
belum memberikan deklarasi kehadiran
Rapat secara elektronik sebagaimana yang
diatur pada butir 4.8 atau belum mendaftar
hingga batas waktu yang disyaratkan pada
butir 4.9, wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
5. REGISTRATION
5:1.
5.2
5.3
The Company's Shareholder or their proxies are
kindly reguested to be at the Meeting venue by
08:30 Western Indonesia Time to ensure the
Meeting will start punctually. Registration will be
closed at 09:30 Western Indonesia Time.
The Shareholders or their proxies that arrive
after the registration is closed will be deemed
absent and therefore deprived of their right to
enter the meeting room put forward any
suggestions and/or ask guestions and cast votes
at the Meeting.
Shareholders or their Proxies who will physically
attend the Meeting are reguired to present:
a. Ifan Indonesia citizen, his/her Indonesia
Identity Card (“KTP”),
b. If an individual foreigner, his/her
Residence Identity Card (KITAS”) and
passport, and
Cc. Ifa legal entity, a copy of the company's
articles of association and its
amendments with its ratification and
approval Decree from the authorized
latest deed of management from the
company it represents.
Shareholders whose shares are in the KSEI's
Collective Custody and wish to attend or
authorize their E-Proxy Shareholders to attend
the Meeting electronically through the eASY.KSEI
must comply with the following:
a. The @eASY.KSEI shall be utilized by
accessing the eASY.KSEI menu and logging
in the eASY.KSEI submenu in the AKSes
facility (https://akses.ksei.co.id/).
b. Local individual Shareholders who have
not informed their intention to attend the
Meeting electronically as provided in Note
4.8 on or before the deadline in Note 4.9,
but wish to attend the Meeting
electronically, must first register their
attendance through the eASY.KSEI on the
date of the Meeting during the period for
the Company's electronic registration for
RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
the Meeting.
P.
Page 6 OCR 0.941
Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran rapat secara elektronik sebagaimana diatur pada butir 4.8 tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI atau memberikan pilihan suara hingga batas waktu pada butir 4.9 dan tetap ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Perwakilan Independen Perseroan atau Perwakilan Perorangan sebagai kuasa elektronik Pemegang Saham yang mewakilinya tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam sistem @ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4.9 maka penerima kuasa wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem @eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa elektronik Pemegang Saham partisipan /Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek), dan telah memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4.9 maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem @ASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik sebagaimana yang diatur pada butir 4.8 atau memberikan kuasa kepada Perwakilan Independen Perseroan atau Perwakilan Perorangan sebagai penerima kuasa elektronik Pemegang Saham, dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4.9, maka Cc. Local individual Shareholders who have informed their intention to attend the Meeting electronically as provided in Note 4.8 but have not submitted their vote on at least 1 (one) of the Meeting agenda items through the eASY.KSEI on or before the deadline in Note 4.9 and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the @ASY.KSEI on the date of the Meeting during the period for the Company's electronic registration for the Meeting. Shareholders who have authorized the Company's Independent Representative or an Individual Representative as their E-proxy Shareholders to represent them but have not submitted their vote on at least 1 (one) of the Meeting agenda items through the @eASY.KSEI on or before the deadline in Note 4.9 shall reguire the Company's Independent Representative or the Individual Representative to first register their attendance through the eASY.KSEI on the date of the Meeting during the period for the Company's electronic registration for the Meeting. Shareholders who have authorized Intermediaries as their E-proxy Shareholder to represent them, and have submitted their vote for at least 1 (one) of the Meeting agenda items, through the eASY.KSEI on or before the deadline in Note 4.9 shall reguire their Intermediaries to register their attendance through the eASY.KSEI on the date of the Meeting during the period for the Company's electronic registration for the Meeting. Shareholders who have informed their intention to attend the Meeting electronically as provided in Note 4.8, or authorized the Company's Independent Representative or an Individual Representative as their E-Proxy Shareholders, and have submitted their vote for at least 1 (one) of the Meeting agenda items, through the eASY.KSEI on or before the deadline mentioned in Note 4.9 do not need to electronically RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Page 7 OCR 0.934
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. 8. Keterlambatan atau proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam butir 5.3 a — f dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasa elektronik Pemegang Saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. kegagalan dalam PIMPINAN RAPAT 6.1 Sesuai Pasal 10 ayat 11.1. Anggaran Dasar, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. 6.2 Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah- langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. BAHASA Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. KUORUM KEHADIRAN Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1.1 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat ini dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 7096 (tujuh puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. register their attendance through the @ASY.KSEI on the date of the Meeting. The shares in the Company which they own or represent will be automatically included in the calculation of attendance for guorum purposes and their submitted votes will be automatically counted during the Meeting voting process. g. In the event of delays or failure in the implementation of the electronic registration as mentioned in Note 5.3 a to f for whatever reason which will result in the Shareholders or their E-proxy Shareholders not being able to electronically attend the Meeting, the Shareholders — or their — E-Proxy Shareholders will be excluded in the calculation of attendance for guorum purposes for the Meeting. CHAIRMAN OF THE MEETING 6.1 In accordance with Article 10 paragraph 11.1. of the Company's Articles of Association, the Meeting shall be chaired by a member of the Board of Commissioners so appointed by the Board of Commissioners. 6.2 The Chairman of the Meeting shall be entitled to take the necessary measures for the efficient and orderly conduct of the Meeting to accomplish the objective of the Meeting. LANGUAGE The Meeting shall be conducted in Bahasa Indonesia. @UORUM Under Article 11 paragraph 1.1 of the Company's Articles of Association, the Meeting shall be validly held if attended by Shareholders and their Proxies representing more than 7046 (seventy percent) of | the total shares with lawful voting rights that have been issued by the Company. RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Page 8 OCR 0.943
9. SESI TANYA JAWAB 9. @UESTION AND ANSWER SESSION Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan For each agenda item, there will be a guestion-and- untuk tanya jawab. Tanya jawab dapat dilakukan answer session which shall be carried-out as follows: sebagai berikut: 9.1 Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan 9.1 oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah pada saat setelah selesainya membicarakan setiap mata acara Rapat dan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan. 9.2 Perseroan harus memberikan kesempatan 9.2 kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat. Formulir pertanyaan dibagikan kepada Pemegang Saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik pada saat pendaftaran, Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diwajibkan untuk menyebutkan nama dan jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, alamat e-mail, serta menulis pertanyaan yang ingin diajukan. Hanya pertanyaan yang diajukan dalam formulir pertanyaan yang akan dilayani selama Rapat. 9.3 Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang 9:3 Saham yang menghadiri Rapat secara fisik dan yang akan mengajukan pertanyaan, wajib menuliskan pertanyaannya pada lembar formulir yang diberikan pada saat pendaftaran dan diminta untuk mengangkat tangan memberitahukan kepada petugas Rapat, selanjutnya formulir pertanyaan yang telah diisi diserahkan kepada Pimpinan Rapat. Sebelum pertanyaan diajukan, Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham harus menyebutkan namanya, alamat e-mail, dan total jumlah saham yang dia miliki atau yang diwakilinya. 9.4 Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan untuk 9.4 setiap mata acara Rapat akan dibaca dan dijawab dengan urutan sebagai berikut: a. Pertanyaan dari Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat, b. Pertanyaan dari Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat: Ouestions can only be raised by Shareholders and their Proxies after the agenda has been put forward and before the resolution thereon is adopted. The guestions must be relevant to the agenda presented. The Company shall provide the Shareholders and their Proxies the opportunity to ask guestions and/or present opinions. Auestion forms are distributed to the Shareholders and their Proxies physically attending the Meeting during registration. Shareholders and their Proxies are reguired to identify their name and the total number of shares held or represented by them, e-mail address, as well as to write the guestions/s they would like to raise. Only guestions submitted in these forms shall be entertained during the Meeting. Shareholders and their Proxies who will be allowed to physically attend the Meeting and who have guestions shall complete the guestion form provided at the registration and are reguested to raise their hand to notify the Meeting attendant, who shall then forward their completed guestion form to the Chairman of the Meeting. Before any guestion is put forward, the Shareholder and their Proxies shall state his/her name and e-mail address and the total amount of shares he/she holds or represents. The guestions raised for each Meeting agenda item will be read and answered in the following order: a. @Ouestian from Shareholders and their Proxies as well b. @uestions from Shareholders and their Proxies physically present in the Meeting, RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules 1
Page 9 OCR 0.939
9.5 9.6 Oya Untuk ketertiban dan ketepatan waktu Rapat, dapat diajukan maksimal 3 (tiga) pertanyaan per mata acara Rapat per Pemegang Saham dan kuasa /Kuasa Elektronik Pemegang Saham yang akan diberikan tanggapan selama Rapat. Seluruh pertanyaan dari Pemegang Saham dan kuasa/Kuasa Elektronik Pemegang Saham beserta jawaban dan/atau tanggapannya dibatasi waktu total 5 (lima) menit. Maksimal pertanyaan dari 3 (tiga) Pemegang Saham atau Kuasa/Kuasa Elektronik yang dibacakan dan dijawab dengan urutan sebagaimana dimaksud dalam butir 9.4. Pertanyaan-pertanyaan yang belum dapat dijawab pada saat Rapat maka Perseroan secara terpisah ' memberikan jawabannya secara tertulis yang akan dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Saham atau kuasanya sebagaimana yang tertera pada formulir pertanyaan. Apabila Pemegang Saham dan kuasa /Kuasa Elektronik Pemegang Saham tidak mencantumkan alamat email maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Direktur Utama dan/atau setiap anggota Direksi yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Pimpinan Rapat dapat meminta pihak lain untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas pernyataan yang diajukan. Pemegang Saham atau penerima kuasa elektronik Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis untuk setiap mata acara Rapat dengan menggunakan fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' hingga maksimum 600 karakter yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem @ASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom General Meeting Flow Text' masih tertulis “Discussion Started for agenda item no. | J”. Pemegang Saham dan penerima kuasa yang menghadiri Rapat secara elektronik diwajibkan untuk menyebutkan nama, alamat e-mail dan jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili. Pertanyaan yang ingin diajukan oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara elektronik akan ditanggapi oleh Perseroan secara berurutan sesuai ketentuan pada butir 9.4. 9.5 9.6 97 For the orderly and timely conduct of the Meeting, a maximum of 3 (three) guestions per Meeting agenda item per Shareholder or Proxy/E- Proxy Shareholder will be responded to during the Meeting. All guestions of a Shareholder or Proxy/E-Proxy Shareholder on an agenda item and the corresponding responses of the Company for all such guestions shall in total be limited to 5 (five) minutes. Only the maximum number of guestions as provided above from 3 (three) Shareholders or their Proxies or E-Proxy Shareholders will be read and responded to in the Meeting in the order referred to in Note 9.4. Ouestions which will not be answered during the Meeting will be responded to by the Company separately in writing, which shall be sent to the Shareholder's or his/her Proxy's/E-Proxy Shareholder's e-mail address as disclosed in the guestion form. If a Shareholder or Proxy/E- Proxy Shareholder did not state his/her e-mail address, the Company will send its response by letter to Shareholder's address as stated in the Register of Shareholders of the Company. The President Director and/or any member of the Board of Directors so designated by the Chairman of the Meeting shall answer or comment on the guestions raised one at a time. The Chairman of the Meeting may also invite other parties to give his/her answer or comment to the guestions asked. Shareholders or their E-Proxy Shareholders attending the Meeting electronically may submit their guestions and/or present opinions in writing on each Meeting agenda item through the chat feature in the "Electronic Opinions” up to a maximum of 600 characters made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI system. Ouestions and/or opinions may be sent by the Shareholders or their E-proxy Shareholders as long as the message “Discussion Started for agenda item no. | J” on the Meeting agenda item is displayed in the status of the Meeting in the “General Meeting Flow Text”. Shareholders or their E-Proxy Shareholders attending the Meeting electronically shall state his/her name and — e-mail address and the total amount of shares he/she holds or represents. Ouestions submitted by Shareholders or their E-Proxy Shareholders attending the Meeting electronically shall be responded to by the Company in accordance RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules “A
Page 10 OCR 0.946
9.8 9.9 10. PEMUNGUTAN Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, serta alamat e- mail, lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. Setiap pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk setiap mata acara Rapat, serta jawaban atau tanggapan dari Perseroan atas pertanyaan tersebut, akan diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris oleh Notaris. SUARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM SETIAP MATA ACARA RAPAT 10.1 Seluruh keputusan dalam setiap mata acara Rapat harus diambil berdasarkan musyawarah. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat secara fisik, akan diberikan Kartu Suara untuk setiap mata acara Rapat yang akan digunakan untuk mengeluarkan suara untuk mata acara tersebut. Kewenangannya untuk memilih dan mengeluarkan suara akan diverifikasi oleh Notaris dan Biro Administrasi Efek Perseroan saat registrasi kehadiran, sehingga para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham dianggap hadir untuk keperluan penetapan kuorum dalam Rapat dan suara mereka akan dihitung. Bagi kuasa Pemegang Saham yang telah menerima kuasa dengan pilihan suara melalui sistem eASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham melalui sistem eASY.KSEI, dengan demikian kuasa Pemegang Saham terkait tidak perlu mengangkat tangan dan menyerahkan Kartu Suara kepada petugas Rapat. 9.8 9.9 with the order set out in Note 9.4. E-proxy Shareholders who electronically attend the Meeting and submit a guestion and/or opinion during the discussion session of any of the Meeting agenda items are reguired to type in the name of the Shareholder and the number of shares they represent, and e-mail address, followed by their respective guestions and/or opinions. Ouestions raised by the Shareholders and their proxies for each agenda item of the Meeting, as well as answers or comment provided by the Company, shall be translated into Indonesian and English by the Notary 10. VOTING AND ADOPTION OF RESOLUTIONS UNDER EACH MEETING AGENDA ITEM 10.1 All resolutions under each agenda item in the Meeting shall be adopted by deliberation. In case the resolutions cannot be adopted by deliberation, the resolutions may be adopted by voting based on the affirmative vote of at least more than 44 (one half) of the total number of shares of the Company with voting rights present or represented at the Meeting, as provided under Article 11 Paragraph 14 of the Company's Articles of Association. Shareholders and their Proxies who will register to attend the Meeting physically will be provided a Voting Card for each agenda item in the Meeting which will be used to cast their vote for such agenda item. Their authority to vote and votes cast will be verified by the Notary and the Company's Share Administration Bureau at the time of attendance registration, so the said Shareholders and their Proxies will be considered present for purposes of determining guorum at the Meeting and their votes will be counted. Proxy of Shareholders who have been granted specific authority under the eASY.KSEI system and whose votes to each Agenda item for the Meeting have already been cast and will be counted under said System, need not raise their hand and submit Voting Card to the Meeting Attendant. RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules 10
Page 11 OCR 0.941
10.3 10.5 10.6 Kuasa yang mewakili lebih dari 1 (satu) Pemegang Saham wajib mengisi 1 (satu) Kartu Suara untuk setiap mata acara dan untuk setiap Pemegang Saham yang diwakilinya. Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik hanya mengisi Kartu Suara, jika abstain atau mengeluarkan suara tidak setuju mengikuti ketentuan sesuai dengan butir 10.8 di bawah ini. Setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Dalam hal Pemegang Saham yang memiliki, atau kuasanya mewakili atau Kuasa Elektronik, lebih dari 1 (satu) saham, Pemegang Saham atau Kuasanya atau Kuasa Elektronik hanya dapat memberikan suara 1 (satu) kali per mata acara Rapat dan suara tersebut akan dianggap sebagai suara untuk semua saham yang dipegang Pemegang Saham atau Kuasa atau Kuasa Elektronik untuk mata acara tersebut. Namun demikian, jika kuasa mewakili lebih dari 1 (satu) Pemegang Saham, kuasa tersebut dapat memberikan suara 1 (satu) kali untuk setiap mata acara bagi setiap Pemegang Saham yang diwakilinya dan suara tersebut akan dianggap sebagai suara untuk seluruh saham tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 13 | Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dan Kuasa atau Kuasa Elektronik Pemegang Saham yang mengeluarkan suara blanko (abstain) dalam Kartu Suara untuk suatu mata acara tertentu dianggap telah memberikan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham dan Kuasa atau Kuasa Elektronik Pemegang Saham telah memberikan suara pada mata acara tersebut. Suara yang tidak sah akan dikeluarkan dalam penghitungan suara yang dikeluarkan dalam Rapat. diberikan akan sistem eASY.KSEI, Suara-suara yang telah dikonsolidasikan melalui sebagai berikut: a. Suara elektronik yang tercatat dalam sistem eASY.KSEI, b. Suara yang dikeluarkan secara manual dalam Rapat oleh Pemegang Saham (melalui Kartu Suara atau melalui prosedur sebagaimana yang tersebut pada butir 10.8 dibawah ini): dan 10.3 10.5 10.6 Proxies that represent more than 1 (one) Shareholder shall fill out 1 (one) Voting Card for each agenda item and for each Shareholder that he/she represents. The Shareholders and Proxies who will be allowed to physically attend the Meeting shall only fill out the Voting Card if they will abstain or cast a negative vote under Note 10.8 below. Each share shall confer upon the Shareholder to cast 1 (one) vote. In case of Shareholders holding, or Proxies or E-Proxy Shareholder representing, more than 1 (one) share, such Shareholders or Proxies or E-Proxy Shareholder will be allowed to vote only 1 (one) time per Meeting agenda item and such vote shall be considered as the vote for all shares that the Shareholder holds or the Proxy or E-Proxy Shareholder represents for such agenda item. However, if the Proxy or E-Proxy Shareholder represents more than 1 (one) Shareholder, the Proxy or E-Proxy Shareholder shall be allowed to vote 1 (one) time for every agenda item for each Shareholder that he/she represents and such vote shall be considered as the vote for the total shares of that particular Shareholder that the proxy represents for such agenda item. Pursuant to Article 11 Paragraph 13 of the Company's Articles of Association, Shareholders and their Proxies or E-Proxy Shareholders who cast a blank (abstain) vote in their Voting Cards for a particular agenda item shall be considered as having voted in the same way as the majority of the Shareholders and their Proxies or E-Proxy Shareholders have voted on the said agenda item. Invalid votes shall be excluded in the | counting of the votes cast in the Meeting. the the The votes which were cast through following shall be consolidated thru @ASY.KSEI system: a. Electronic votes recorded in the @ASY.KSEI system: b. Votes casted manually during the Meeting by Shareholders (through the Voting Cards or through the procedure under paragraph 10.8 below): and As RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules
Page 12 OCR 0.943
Cc. Suara yang dikeluarkan secara manual dalam Rapat oleh kuasa dari Pemegang Saham (melalui Kartu Suara atau prosedur sebagaimana tersebut pada butir 10.8 di bawah ini). 10.7 Suara yang dikeluarkan oleh kuasa Pemegang 10.7 Saham yang merupakan anggota Direksi atau Dewan Komisaris, atau karyawan Perseroan tidak dihitung dalam penghitungan suara yang dikeluarkan dalam Rapat. 10.8 Pemungutan suara Pemegang Saham dan kuasa 10.8 Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. (i) Pemegang Saham yang suaranya tidak dikeluarkan dalam sistem eASY.KSEI, dan (ii) kuasa Pemegang Saham yang diberikan kewenangan umum berdasarkan surat kuasa, yang abstain atau tidak setuju atas keputusan yang diberikan untuk pemungutan suara berdasarkan mata acara Rapat wajib mengangkat tangan, mengisi Kartu Suara termasuk suaranya, dan menyerahkan kartu suara kepada petugas Rapat agar suaranya dihitung dan dicatat dalam sistem eASY.KSEI. b. Petugas Rapat akan mengambil Kartu Suara dari Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang abstain atau tidak setuju atas keputusan mata acara sesuai dengan butir '10.8a di atas dan menyerahkannya kepada Notaris agar suara tersebut dapat dihitung dan dicatat dalam sistem eASY.KSEI. Cc. Pemegang saham dan kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan atau menyerahkan Kartu Suara sesuai dengan butir 10.8a, atau Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang meninggalkan Rapat pada saat pemungutan suara terhadap usulan keputusan dalam mata acara dianggap telah memberikan suaranya setuju atas keputusan tersebut. d. Biro Administrasi Efek Perseroan, akan menghitung suara melalui sistem @ASY.KSEI serta menginput dan menyampaikan hasil pemungutan suara kepada Notaris atas usulan mata acara tersebut untuk disampaikan dalam Rapat. C. Votes casted manually during the Meeting by Proxies (through Voting Cards or the procedure under paragraph 10.8 below). The votes cast by Proxies who are members of the Board of Directors or the Board of Commissioners, or employees of the Company shall be excluded in the counting of the votes cast in the Meeting. Voting of the Shareholders and Proxies shall be conducted in the following manner: a. (i) Shareholders whose vote was not casted in the eASY.KSEI system, and (ii) Proxies who were only given general authority under their powers of attorney, who will abstain or are not in favor of an agenda item presented in the Meeting are reguired to raise their hand, fill out their Voting Card, including their votes, and submit the same to the Meeting attendant for their votes to be counted and recorded in the eASY.KSEI system. b. The Meeting attendant will collect the Voting Card from the Shareholders and their Proxies who will abstain or are not in favor of the agenda item pursuant to Note 10.8 a above and submit the same to the Notary for the said votes to be counted and recorded in the eASY.KSEI system. Cc. Shareholders and their Proxies who do not raise their hand or submit their Voting Cards in accordance with Note 10.8 a, or Shareholders and their Proxies who leave the Meeting during the voting on the proposed agenda item shall be deemed to have casted his/her vote in favor of the agenda item. d. The Company's Share Administration | Bureau, will count the votes through the @ASY.KSEI system and to encode and present the results of the voting to the Notary on the proposed agenda item to be presented in the Meeting. RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules 9. 12
Page 13 OCR 0.939
10.9 Proses Pemungutan Suara secara Elektronik: a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting dan tersedia bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI atau Penerima Kuasa Elektronik Pemegang Saham. b. Pemegang Saham atau penerima kuasa elektronik Pemegang Saham yang belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 5.3c dan d, atau belum melengkapi pilihan suaranya sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 e dan f, diberikan kesempatan dan/atau belum melengkapi pilihan pada saat Perseroan membuka pengambilan suara secara langsung pada layar E- Meeting Hall melalui Sistem eASY.KSEI. Sistem eASY.KSEI membatasi waktu pemungutan suara secara elektronik selama maksimal 5 (lima) menit untuk setiap mata acara Rapat. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung, akan terlihat status "Voting for Agenda Item no | J Has Started" pada kolom "General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasa elektronik Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara hingga terlihat status berubah dari "Voting for agenda item no (J has started" menjadi "Voting for agenda item no | 1 has ended" pada “General Meeting Flow Text”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai dan pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan registrasi melalui sistem @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat. C. Voting time pemungutan suara secara elektronik merupakan standar waktu yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara Rapat pada sistem eASY.KSEI (dengan waktu tidak | 10.9 Electronic Voting Process: a. The electronic voting process will be conducted electronically through the E- Meeting Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI and shall be available to Shareholders whose shares are deposited in KSEI's Collective Custody or their E-Proxy Shareholders. b. Shareholders or their E-Proxy Shareholders who have not submitted their votes on the particular Meeting agenda item as mentioned in Note 5.3 c and d, or have not completed their votes as mentioned in Note 5.3 e and f, are given the opportunity to submit and/or complete their votes when the Company opens the live voting period in the E- Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. The eASY.KSEI shall limit the electronic voting for each Meeting agenda item to a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting, the message “Voting for Agenda Item no | J Has Started” will be displayed in the Meeting Status of the “General Meeting Flow Text”. Shareholders or their E-Proxy Shareholders who have not submitted their votes within the allowed time and until the “General Meeting Flow Text” display status has changed from “Voting for Agenda Item no (J Has Started” to “Voting for Agenda Item no | J Has Ended”, will be considered to have given an Abstain Vote on the concerned Meeting agenda item. Shareholders who have voted before the start of the Meeting and Shareholders and Proxy of Shareholders who have registered through the eASY.KSEI system on the date of the meeting are deemed. to have attended the Meeting. Cc. The specific voting time in the electronic voting process is the standardized time set by the eASY.KSEI. The Company shall make available the specific electronic voting time for each of the Meeting agenda items in the eASY.KSEI system (which shall not exceed 5 (five) minutes RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules 1 13
Page 14 OCR 0.875
lebih dari 5 (lima) menit per mata acara Rapat). Pemegang Saham yang telah memberikan suaranya secara elektronik dapat mengubah atau mencabut suaranya selambat-lambatnya sebelum status berubah dari "Voting for Agenda Item no | J Has Started" menjadi "Voting for Agenda Item no ( J Has Ended” pada tampilan “General Meeting Flow Text" untuk setiap mata acara Rapat. MENPAN Hg MEMNNMMKN per Meeting agenda item). Shareholders who have casted their votes electronically may change or revoke their votes not later than before the “General Meeting Flow Text” display status has changed from “Voting for Agenda Item no | J Has Started” to “Voting for Agenda Item no (| | Has Ended” for each Meeting agenda item. MEN NNPAN D) MEN PN PAPAN RUPST 2025/ 2025 AGM: Prosedur Tata Tertib / Procedural Rules Pi 14 /
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.