Skip to content
Back to announcement

20250528_IBFN_Pemanggilan RUPS_31890246_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT INTAN BARU PRANA Tbk
                                       (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”),
yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui aplikasi
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“eASY.KSEI”) pada:

 Hari, Tanggal           :   Jumat, 20 Juni 2025
 Waktu                   :   14.00 WIB s.d selesai
 Tempat                  :   Auditorium INTA Building – Lantai 5
                             Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta 14130

Dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya
   Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
   Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku 2025;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku 2025; dan
4. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;

Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketiga merupakan mata acara Rapat yang
   rutin diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai
   dengan ketentuan dalam Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.
b. Mata Acara Keempat dilakukan sehubungan dengan perubahan Susunan Direksi dan/atau
   Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tahun 2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, perubahan mana harus mendapat
   persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
   laman situs Perseroan www.ibf.co.id, situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan Rapat
   diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang
   Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut:
   a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).



                                              1
Page 2
7.  Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
    terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
    keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
    secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
    dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli dan memberikan 1 (satu) salinannya.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
       i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
            tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
            Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
            untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8,
            maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau
            penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
            diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
       vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri



                                              2
Page 3
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
         acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
         disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
         menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
         E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
         dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
         Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item         no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
         melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
         Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
    i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
         menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
         Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
         untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
         no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
         acara Rapat yang bersangkutan.
    iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
         mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
         acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
         aplikasi eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
   i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan
       Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
       eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
       (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
       peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
       saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk



                                           3
Page 4
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
           ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
      iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
           aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran
           pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
           akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
           Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
           to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
           mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
           talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
           dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
           melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
           menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
    di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                     Jakarta, 28 Mei 2025
                                       Direksi Perseroan




                                              4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published28 May 2025
Pages4
Characters14,432
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTAN BARU PRANA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result