Back to announcement
20250528_PAMG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890042_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PAMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 473/CN.NOTIV/2025 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT BIMA SAKTI PERTIWI Tbk, berkedudukan di Kota Pekanbaru (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 26 Mei 2025 Tempat : Ruang Meeting Think Big at 7# Floor Yello Hotel Harmoni — Harmoni Exchange , Jl. Hayam Wuruk No. 6, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120 Pukul 1 1417 WIB — 14.42 WIB Mata Acara 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). 2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). 3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. 4. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham per 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BIMA SAKTI PERTIWI Tbk, tertanggal 26 Mei 2025, dengan nomor 186. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Tuan TJIA DANIEL WIRAWAN Direktur : Tuan LEONARDUS SUTARMAN Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Independen : Nyonya VERONICA PUDJIATI LIAS Pemimpin Rapat: -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Nyonya VERONICA PUDJIATI LIAS, selaku Komisaris Independen Perseroan. 1 6
Page 2 OCR 0.950
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebanyak 2.232.404.200 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu dua ratus) saham atau 71.44Y4 (tujuh puluh satu koma empat empat persen) dari 3.125.000.000 (tiga miliar seratus dua puluh lima juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan danlatau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Cara Keempat Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Cara Keempat Rapat. -Sedangkan untuk Mata Acara Kelima tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat, karena hanya bersifat laporan. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. -Sedangkan untuk Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat: - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko, - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju, - Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju. Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Mata Acara Kelima: -Oleh karena hanya bersifat laporan dan tidak dilakukan pengambilan keputusan, maka tidak dilakukan pemungutan suara. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). Keputusan Mata Acara Kedua: - Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh 2
Page 3 OCR 0.956
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com empat) sebesar Rp4.548.567.990,00 (empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagai berikut: a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan. b. seluruh Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan. Keputusan Mata Acara Ketiga: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk: 1. menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). 2. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). 3. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut. -dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keempat: 1. Menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), ditentukan oleh Pemegang Saham Utama atau Pengendali, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan, Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Keputusan Mata Acara Kelima : Oleh karena hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. akarta, 26 Mei 2025. di Kota Administrasi Jakarta Barat, TINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
VERONICA PUDJIATI LIAS Pemimpin
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3 ×3
unresolved
person
TINA DWI UTAMI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
185 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-26',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Ruang Meeting Think Big at 7# Floor Yello Hotel Harmoni — Harmoni '
'Exchange , Jl. Hayam Wuruk No. 6, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta '
'Pusat 10120'}