Skip to content
Back to announcement

20250528_SAMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889925_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed SAMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                   PENGUMUMAN
                              RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.

Direksi PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”), pada hari Senin, tanggal 26 Mei
2025, pukul 10.22 – 11.38 WIB, bertempat di AMG Tower, Lantai 6, Jalan Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya.

Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

 Dewan Komisaris                                                   Direksi
 Komisaris Utama          :    Noegroho Hari Hardono               Direktur Utama   :   Ir. Yahya Taufik
 Komisaris Independen     :    Poernomo                            Direktur         :   Theresia Yusufiani Rahayu
                                                                   Direktur         :   Andreas Adhi Harsanto
                                                                   Direktur         :   Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
                                                                   Direktur         :   Andi Irwandy
                                                                   Direktur         :   Mohamad Mulyadi

Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 9.711.689.400 saham, setara dengan 94,75% dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 10.250.000.000 saham.

Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan
  dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
  suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. dan Biro Administrasi Efek
  PT Adimitra Jasa Korpora dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 204/Not/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat oleh
  Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.

Keputusan Rapat

 Mata Acara 1           Persetujuan atas laporan tahunan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan
                        pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                        tanggal 31 Desember 2024.
 Pertanyaan/Usulan      -
 Pemungutan Suara                   Setuju                      Tidak Setuju                          Abstain
                                9.711.689.400                          -                                 -
 Keputusan              1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                            pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
                            Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024.
                        2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit
                            oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan atas
                            laporan keuangan Tahun Buku 2024 dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang material,
                            posisi keuangan Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan
                            arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
                            Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
                            tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
                            tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
                            2024, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
                            hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
                            dengan peraturan perundang-undangan.

 Mata Acara 2           Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                        Desember 2024
 Pertanyaan/Usulan      -
 Pemungutan Suara                  Setuju                      Tidak Setuju                    Abstain

                                                                                                                            1
Page 2
                              9.711.689.400                           -                                -
Keputusan           1.   Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp194.750.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Empat
                         Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau sekitar 49% (empat puluh sembilan persen)
                         dari laba tahun berjalan yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang
                         saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni
                         2025 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp19 (Sembilan
                         Belas Rupiah) per saham per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek
                         Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk
                         saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut :
                         a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 5 Juni 2025;
                         b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 10 Juni 2025;
                         c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juni 2025;
                         d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2025.
                         Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan
                         selambatnya pada tanggal 26 Juni 2025.
                    2.   Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                         Desember 2024 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
                    3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
                         sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku.
                    4.   Adapun pembayaran dividen kepada pemegang saham publik akan dilakukan secara tunai sesuai
                         dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan pembayaran dividen kepada pemegang saham
                         pendiri akan dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya sampai dengan bulan Desember
                         2025.



Mata Acara 3        Persetujuan penetapan Gaji atau Honorarium serta Tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan
                    Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                Setuju                      Tidak Setuju                     Abstain
                            9.711.689.400                         -                             -
Keputusan           Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau
                    honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk
                    menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan
                    memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
                    ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Mata Acara 4        Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
                    Akuntan Publik dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis tahun
                    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pendelegasian kewenangan kepada
                    Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukannya.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                  Setuju                        Tidak Setuju                      Abstain
                             9.711.689.400                            -                              -
Keputusan             1. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
                          Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit
                          Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih
                          lanjut. Serta, menetapkan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
                          mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan
                          ketentuan yang berlaku.;
                      2. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
                          honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.

Mata Acara 5        Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan lebih dari 50%
                    jumlah kekayaan bersih dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                Setuju                        Tidak Setuju                        Abstain
                            9.711.687.600                         1.000                             800
Keputusan           1. Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
                        Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate
                        guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak
                        kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang
                        telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak
                        perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan


                                                                                                                    2
Page 3
                              dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada), dengan
                              syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan
                         2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani segala surat-surat,
                              perjanjian-perjanjian, akta-akta dan lain-lain serta melakukan segala sesuatu yang dianggap
                              perlu sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
                              Perseroan dalam satu tahun buku.


 Mata Acara 6            Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
 Pertanyaan/Usulan       -
 Pemungutan Suara                   Setuju                     Tidak Setuju                             Abstain
                                9.711.689.400                         -                                    -
 Keputusan
                         1.   Menyetujui dan mengesahkan berakhirnya masa jabatan Bapak Poernomo sebagai Komisaris
                              Independen terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini serta membebaskan dan memberikan
                              pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa
                              jabatannya, sampai tanggal penutupan Rapat tersebut.
                         2.   Memberhentikan dengan hormat, terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut, semua anggota
                              Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan kepada mereka masing-masing dengan itu pula
                              diberikan pemberesan dan pembebasan (acquit et decharge) atas semua tindakan yang mereka
                              lakukan selama masa jabatan mereka.
                         3.   Mengangkat, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sebagai berikut:
                              Komisaris Utama                  : Bapak Noegroho Hari Hardono
                              Komisaris                        : Bapak IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun, S.H., M.Si.
                              Komisaris Independen             : Bapak Ir. Dominiko Eristanto Haloho
                              Direktur Utama                   : Bapak Ir. Yahya Taufik
                              Direktur                         : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
                              Direktur                         : Bapak Andreas Adhi Harsanto
                              Direktur                         : Bapak Wahyu Ferryal
                              Direktur                         : Bapak Andi Irwandy
                              Direktur                         : Bapak Mohamad Mulyadi

                         4.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                              diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                              Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
                              yang berlaku.


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
    1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
         Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 11 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada
         sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Juni
         2025.
    2.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
         tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian
         pada tanggal 26 Juni 2025. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham
         Perseroan melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
         Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
         pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
    3.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
         Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang
         bersangkutan.
    4.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
         mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi
         Efek PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) dengan alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5,
         Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling lambat tanggal 18 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman


                                                                                                                           3
Page 4
     NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi
     100% dari tarif normal.
5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
     tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
     Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
     kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                              Surabaya, 26 Mei 2025
                                      PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
                                                      Direksi




                                                                                                                     4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published28 May 2025
Pages4
Characters17,088
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 May 2025 · 10:22–11:38
Present9,711,689,400 (94.75%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
9,711,689,400
—
Against
202
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
9,711,689,400
—
Against
202
—
Abstain
202
50.00%
Agenda 4 approved
For
9,711,687,600
—
Against
1,000
—
Abstain
800
50.00%
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. p.1 ×8
linked person Noegroho Hari Hardono · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Theresia Yusufiani Rahayu p.1 ×2
linked person Andreas Adhi Harsanto p.1 ×2
linked person Andi Irwandy p.1 ×2
linked person Mohamad Mulyadi p.1 ×2
linked person IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun p.3 ×2
linked person Ir. Dominiko Eristanto Haloho p.3
linked person Wahyu Ferryal p.3
possible person Ir. Yahya Taufik p.1 ×3
possible person Poernomo · Direktur p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 687 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
                                'termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
                                'tahun buku 2024. 2. Mengesahkan Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas '
                                'Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
                                'Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, '
                                'Retno, Palilingan & Rekan atas laporan '
                                'keuangan Tahun Buku 2024 dengan opini, '
                                '“Wajar, dalam semua hal yang material, posisi '
                                'keuangan Grup tanggal 31 Desember 2024, serta '
                                'kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas '
                                'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
                                'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
                                'Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan Perseroan yang '
                                'telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, '
                                'sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau '
                                'melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang '
                                'berlaku serta tercatat pada laporan keuangan '
                                'Perseroan dan tidak bertentangan dengan '
                                'peraturan perundang-undangan.',
             'seq': 1,
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '9711689400'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '50',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau '
                                'honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota '
                                'Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk '
                                'menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan '
                                'memperhatikan usul dan rekomendasi dari '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi untuk '
                                'selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '9711689400'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '50',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
                                'terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit '
                                'Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 oleh karena '
                                'sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih '
                                'lanjut. Serta, menetapkan kriteria Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
                                'akan mengaudit laporan keuangan Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan '
                                'ketentuan yang berlaku.; 2. Menyetujui '
                                'pendelegasian kewenangan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium '
                                'dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '9711687600'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.75',
 'record_date': '2025-06-11',
 'shares_present': '9711689400',
 'time_end': '11:38:00',
 'time_start': '10:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result