Back to announcement
20250528_SAMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889925_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed SAMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
Direksi PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”), pada hari Senin, tanggal 26 Mei
2025, pukul 10.22 – 11.38 WIB, bertempat di AMG Tower, Lantai 6, Jalan Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono Direktur Utama : Ir. Yahya Taufik
Komisaris Independen : Poernomo Direktur : Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Andi Irwandy
Direktur : Mohamad Mulyadi
Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 9.711.689.400 saham, setara dengan 94,75% dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 10.250.000.000 saham.
Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan
dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. dan Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 204/Not/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat oleh
Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.
Keputusan Rapat
Mata Acara 1 Persetujuan atas laporan tahunan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan
pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
9.711.689.400 - -
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan atas
laporan keuangan Tahun Buku 2024 dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan
arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara 2 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
1
Page 2
9.711.689.400 - -
Keputusan 1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp194.750.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Empat
Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau sekitar 49% (empat puluh sembilan persen)
dari laba tahun berjalan yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang
saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni
2025 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp19 (Sembilan
Belas Rupiah) per saham per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek
Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk
saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 5 Juni 2025;
b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 10 Juni 2025;
c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juni 2025;
d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2025.
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan
selambatnya pada tanggal 26 Juni 2025.
2. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Adapun pembayaran dividen kepada pemegang saham publik akan dilakukan secara tunai sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan pembayaran dividen kepada pemegang saham
pendiri akan dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya sampai dengan bulan Desember
2025.
Mata Acara 3 Persetujuan penetapan Gaji atau Honorarium serta Tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
9.711.689.400 - -
Keputusan Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara 4 Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pendelegasian kewenangan kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukannya.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
9.711.689.400 - -
Keputusan 1. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit
Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih
lanjut. Serta, menetapkan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.;
2. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara 5 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan lebih dari 50%
jumlah kekayaan bersih dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
9.711.687.600 1.000 800
Keputusan 1. Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate
guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak
kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang
telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak
perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan
2
Page 3
dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada), dengan
syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani segala surat-surat,
perjanjian-perjanjian, akta-akta dan lain-lain serta melakukan segala sesuatu yang dianggap
perlu sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku.
Mata Acara 6 Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
9.711.689.400 - -
Keputusan
1. Menyetujui dan mengesahkan berakhirnya masa jabatan Bapak Poernomo sebagai Komisaris
Independen terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini serta membebaskan dan memberikan
pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa
jabatannya, sampai tanggal penutupan Rapat tersebut.
2. Memberhentikan dengan hormat, terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut, semua anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan kepada mereka masing-masing dengan itu pula
diberikan pemberesan dan pembebasan (acquit et decharge) atas semua tindakan yang mereka
lakukan selama masa jabatan mereka.
3. Mengangkat, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sebagai berikut:
Komisaris Utama : Bapak Noegroho Hari Hardono
Komisaris : Bapak IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun, S.H., M.Si.
Komisaris Independen : Bapak Ir. Dominiko Eristanto Haloho
Direktur Utama : Bapak Ir. Yahya Taufik
Direktur : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Bapak Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Bapak Wahyu Ferryal
Direktur : Bapak Andi Irwandy
Direktur : Bapak Mohamad Mulyadi
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 11 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada
sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Juni
2025.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 26 Juni 2025. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham
Perseroan melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang
bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi
Efek PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) dengan alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling lambat tanggal 18 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman
3
Page 4
NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi
100% dari tarif normal.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Surabaya, 26 Mei 2025
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 May 2025 · 10:22–11:38 |
| Present | 9,711,689,400 (94.75%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
9,711,689,400
—
Against
202
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
9,711,689,400
—
Against
202
—
Abstain
202
50.00%
Agenda 4
approved
For
9,711,687,600
—
Against
1,000
—
Abstain
800
50.00%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
687 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
'tahun buku 2024. 2. Mengesahkan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas '
'Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, '
'Retno, Palilingan & Rekan atas laporan '
'keuangan Tahun Buku 2024 dengan opini, '
'“Wajar, dalam semua hal yang material, posisi '
'keuangan Grup tanggal 31 Desember 2024, serta '
'kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas '
'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan Perseroan yang '
'telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, '
'sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau '
'melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang '
'berlaku serta tercatat pada laporan keuangan '
'Perseroan dan tidak bertentangan dengan '
'peraturan perundang-undangan.',
'seq': 1,
'votes_against': '202',
'votes_for': '9711689400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '50',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau '
'honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota '
'Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk '
'menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan '
'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan '
'memperhatikan usul dan rekomendasi dari '
'Komite Nominasi dan Remunerasi untuk '
'selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '202',
'votes_against': '202',
'votes_for': '9711689400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '50',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
'terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit '
'Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 oleh karena '
'sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih '
'lanjut. Serta, menetapkan kriteria Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
'akan mengaudit laporan keuangan Perseroan '
'untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan '
'ketentuan yang berlaku.; 2. Menyetujui '
'pendelegasian kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium '
'dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '800',
'votes_against': '1000',
'votes_for': '9711687600'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.75',
'record_date': '2025-06-11',
'shares_present': '9711689400',
'time_end': '11:38:00',
'time_start': '10:22:00'}