Skip to content
Back to announcement

20260708_PJHB_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32109982_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PJHB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                   PT PELAYARAN JAYA HIDUP BARU TBK.
                             (“PERSEROAN”)



KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.



JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



                         PT PELAYARAN JAYA HIDUP BARU Tbk.
                                       (“Perseroan”)

                                  Kegiatan Usaha Utama

      Bergerak dalam bidang angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang

                                      Alamat Kantor
                          Jl Panglima Batur No.36 Kel. Pelabuhan,
                       Kec. Samarinda Kota, Kalimantan Timur 75112
                                   Tel.: (0541) 7811333
                                  Fax.: (0541) 7811333
                               Email: info@ptjhbgroup.com
                       Website: www.pelayaranjayahidupbaru.com
       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Samarinda pada tanggal 7 Juli 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan kepada Pemegang Saham PT Pelayaran Jaya Hidup
Baru Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha melalui pembaruan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perubahan KBLI ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025,
yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk memperbarui KBLI seusai dengan klasifikasi baku lapangan
usaha yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan penyesuaian
kegiatan usaha sebagai berikut:

    1. KBLI 50121 (ANGKATAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM)

        Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan
        kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan tidak teratur
        (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkatan laut berikut operatornya.

    2. KBLI 64210 (AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK)

        Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang
        memegang asset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan.
        Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang
        ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan
        mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian,
        konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan
        tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.

Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R”), sebagai penilai independent, untuk
Menyusun Laporan Studi Kelayakan (Feasibility Study) atas rencana perubahan kegiatan usaha tersebut,
sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00107/2.0176-00/BS/06/0453/1/VI/2026.

II. URAIAN PERIHAL TRANSAKSI

1. Riwayat Singkat Perseroan

PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Susanto Tjiptowidjojo, S.H., No. 3
tanggal 9 Oktober 2008. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan No. 21 tanggal 12 Februari 2026.
Kegiatan usaha Perseroan saat ini sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan, kegiatan utama
bergerak di bidang perdagangan dan industry. Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang
Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang berupa alat berat dan container dengan
kapal jenis (vessel chartering) Landing Craft Tank (LCT) dan jasa pengangkutan alat berat sejak tahun
2008.

Sejak awal berdiri, Perseroan terus melakukan ekspansi dan pengembangan bisnis untuk memenuhi
kebutuhan berbagai jenis layanan kargo. Perseroan melayani pengangkutan alat berat seperti peralatan
minyak dan gas untuk industry petroleum, alat berat untuk sektor pertambangan dan perkebunan (sepert:
dump truck, excavator, wheel loader, bulldozer, trafo dan derek), serta mesin pabrik dan pembangkit
tenaga listrik (seperti: boiler, pipa, transformator PLN, generator, dan tanker). Hingga saat ini, Perseroan
Page 3
memiliki armada sebanyak 5 unit Kapal dengan kapasitas angkut antara 1.300 metrik ton hingga 2.500
metrik ton.

Kegiatan Usaha yang telah dijalankan Perseroan:

Perseroan saat ini melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang jasa sebagai berikut:

   •   Kegiatan usaha utama: angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang (KBLI
       50132)

   •   Kegiatan usaha penunjang: aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200)



Rencana Pengembangan Usaha

Sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usaha yang telah berjalan, Perseroan juga merencanakan
penambahan armada kapal secara bertahap, yaitu sebanyak 3 (tiga) unit kapal pada tahun 2026 dan 2
(dua) unit kapal pada tahun 2028, sehingga jumlah armada Perseroan diproyeksikan meningkat dari 5
(lima) unit kapal eksisting menjadi 8 (delapan) unit pada tahun 2026 dan 10 (sepuluh) unit pada tahun
2028. Perlu ditegaskan bahwa rencana penambahan armada tersebut bukan merupakan dampak
langsung dari perubahan KBLI, melainkan bagian dari strategi Perseroan untuk memperkuat kapasitas
operasional dan memperluas layanan charter atas kegiatan usaha yang telah berjalan.

2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:


 Pemegang Saham       Lembar Saham         Persentase (%)


 Hero Gozali          720.000.000          37,5%

 Adelia Aryni         244.800.000          12,75%
 Setiawan

 Go Sioe Bie          144.000.000          7,5%

 Nixen Samuel         144.000.000          7,5%
 Gozali

 Nisien Samuel        144.000.000          7,5%
 Gozali


 Monica Chandrasa     43.200.000           2,25%


 Masyarakat           480.000.000          25%
Page 4
Pengungkapan Pengendali Perseroan
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan atas pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018.

Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perseroan melalui RUPS sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 34 tanggal 07 Februari 2025 telah menetapkan Hero Gozali sebagai Pengendali
Perseroan.

Susunan Manajemen Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama            : Go Sioe Bie
Direktur                  : Anthony Samuel Rahmatharun
Direktur                  : Willyharto Tjandra

Dewan Komisaris

Komisaris Utama      : Hero Gozali
Komisaris Independen : Djunggu Harungguan Sitorus
Komisaris            : Adelia Aryni Setiawan


III. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

A. Identitas Penilai Independen

   •      Nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP): Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (KJPP FDI&R)

   •      Pimpinan Rekan: M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)

   •      Izin Penilai Bisnis No: B-1.16.00453

   •      Status Terdaftar di OJK: STTD.PB-5-/PJ-1/PM.021/2025

   •      Independensi: Penilai menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
          sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

B. Objek dan Tanggal Penilaian
    •     Objek Penilaian: Rencana pembaharuan KBLI sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
          No.7 tahun 2025 dengan Kode:
              o   KBLI 50121: Angkatan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum
              o   KBLI 64210: Aktivitas Perusahaan Induk/Holding Company

    •     Tanggal Cut Off Data Keuangan: 31 Desember 2025

    •     Tanggal Dokumen Laporan FS: 5 Juni 2026

    •     Nomor Dokumen Laporan FS: 00107/2.0176-00/BS/06/0453/1/VI/2026
Page 5
C. Ruang Lingkup


Objek Studi Kelayakan
Objek Jasa Studi Kelayakan dalam hal ini adalah rencana PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk untuk
melakukan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi KBLI 64210 (Aktifitas
Perusahaan Induk/Holding Companies) dan KBLI 50121 (Angkatan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Umum).
Perusahaan saat ini melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang jasa sebagai berikut:

   •   Kegiatan usaha utama: Angkatan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang (KBLI 50132)

   •   Kegiatan usaha penunjang: aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200)
Sehubungan dengan adanya pembaharuan KBLI sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7
Tahun 2025, maka seluruh perusahaan harus memperbaharui KBLI. Oleh karena itu, Perseroan akan
memperbaharui KBLI menjadi KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk/Holding Companies) dan KBLI
50121 (Angkatan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum).


Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk penyusunan Studi Kelayakan untuk Perseroan dalam
rangka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan. Laporan ini
diperutunkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, KJPP FDI&R berpedoman pada Perautran Otoritas Jasa Keuangan
Nomo 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”), Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi
VII.2018). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, peniali akan menggunakan
bantuan dari luar maupun profesi lainnya.


Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
   1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
      Studi Kelayakan.
   3. Dalam Menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
      kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi
      yang tersedia untuk public dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
   4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
      keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
   6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
   7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari
      Pemberi Tugas.
   8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
Page 6
   9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
      disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
      Modal dan Ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
   10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab secara khusus
       hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar dari aspek perpajakan
       dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
   11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
       maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan
       untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan
       untuk tujuan lain.
   12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna
       laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil
       dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).


Pernyataan Independensi


   •   Penilai dan seluruh tim penilai yang tergabung di KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan yang
       terlibat dalam penugasan ini telah bekerja secara professional dan independent;
   •   KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak mempunyai tanggung jawab apapun berkaitan
       dengan dampak dan akibat yang mungkin dan dapat timbul dari hasil laporan Studi Kelayakan ke
       pihak selain kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Jika pihak lain memilih untuk
       mengandalkan isi laporan ini maka mereka bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak
       maupun risiko yang mungkin ditimbulkan;

   •   Dalam Menyusun laporan ini, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan mengandalkan
       keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau data yang
       diperoleh dari informasi yang tersedia untuk public dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
       anggap relevan;

   •   KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
       kepentingan baik actual maupun potensial dengan objek Studi Kelayakan dan/atau pemilik
       property. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan menegaskan pula bahwa dalam penugasan
       tidak memiliki kepentingan/berpihak, objektif, dan tanpa mengakomodasi kepentingan pribadi atau
       pihak tertentu.



Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (KJPP FDI&R) sebagai penilai independent untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan
atas rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan, dengan tanggal penilaian (cut off date) 31 Desember
2025. Studi Kelayakan disusun berpedoman pada POJK No. 35/POJK/04/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018), mencakup
lima aspek analisis sebagai berikut.
   •   Analisis Kelayakan Pasar
       Perekonomian global pada tahun 2026 diperkirakan masih menghadapi perlambatan dan tingkat
       ketidakpastian yang tinggi akibat dinamika perdagangan internasional, kondisi pasar keuangan
       global, serta ketegangan geopolitik. Namun demikian, perekonomian Indonesia tetap
       menunjukkan prospek yang positif, didukung oleh permintaan domestik, konsumsi rumah tangga,
Page 7
    investasi, serta aktivitas ekspor. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kebutuhan yang
    berkelanjutan terhadap jasa transportasi laut untuk mendukung distribusi barang, logistik proyek,
    pengangkutan alat berat, serta kegiatan sektor pertambangan, energi, perkebunan, dan
    pembangunan infrastruktur.


    Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya volume angkutan laut domestik pada tahun 2025
    yang menunjukkan masih kuatnya permintaan terhadap jasa angkutan laut. Meskipun industri
    pelayaran global masih menghadapi tantangan berupa volatilitas biaya operasional dan
    ketidakpastian geopolitik, prospek industri pelayaran nasional tetap didukung oleh kebutuhan
    logistik domestik yang terus bertumbuh. Berdasarkan evaluasi terhadap kondisi pasar dan
    prospek industri, rencana Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha melalui
    penyesuaian KBLI dinilai memiliki prospek pasar yang baik, sehingga aspek pasar atas rencana
    tersebut dinyatakan layak.
•   Analisis Kelayakan Teknis
    Dari aspek teknis, Perseroan memiliki pengalaman, kapasitas operasional, serta sumber daya
    yang memadai untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha. Sejalan dengan rencana
    ekspansi, Perseroan akan melakukan penambahan armada secara bertahap, yaitu sebanyak 3
    unit kapal pada tahun 2026 dan 2 unit kapal pada tahun 2028, sehingga jumlah armada
    meningkat dari 5 unit menjadi 10 unit kapal. Penambahan armada tersebut ditujukan untuk
    mendukung peningkatan permintaan jasa charter kapal, khususnya dari sektor energi dan
    industri, serta meningkatkan kapasitas operasional, fleksibilitas layanan, dan potensi pendapatan
    Perseroan. Rencana tersebut juga didukung oleh kesiapan teknis, termasuk proses
    pembangunan kapal yang sedang berjalan serta alokasi belanja modal yang mencakup seluruh
    kebutuhan hingga kapal siap beroperasi.
    Dari sisi sumber daya manusia, Perseroan memiliki struktur organisasi dan tenaga kerja yang
    memadai, didominasi oleh awak kapal (ABK) yang berpengalaman dalam mendukung
    operasional pelayaran. Seiring dengan penambahan armada, Perseroan perlu melakukan
    penambahan tenaga kerja, khususnya ABK bersertifikasi, serta memperkuat fungsi pengawasan
    operasional, keselamatan pelayaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.


•   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
    Pola bisnis Perseroan dinilai layak karena didukung oleh model usaha yang berfokus pada jasa
    charter kapal LCT untuk pengangkutan alat berat, kontainer, bahan proyek, dan kargo industri.
    Perseroan menyediakan layanan freight charter dan time charter yang memungkinkan
    penyesuaian layanan sesuai kebutuhan pelanggan, baik dari sisi jenis muatan, kapasitas kapal,
    wilayah operasi, maupun jangka waktu penggunaan kapal. Model bisnis tersebut sesuai dengan
    kebutuhan sektor pertambangan, energi, perkebunan, konstruksi, dan infrastruktur yang
    memerlukan layanan angkutan laut yang fleksibel dan andal.


    Selain didukung oleh pengalaman operasional sejak tahun 2008, Perseroan memiliki keunggulan
    kompetitif melalui kepemilikan armada, pengalaman operasional, jaringan pelanggan, perizinan,
    sertifikasi, serta kru yang berpengalaman. Karakteristik tersebut menjadi hambatan bagi pesaing
    untuk memberikan layanan dengan kualitas yang setara dalam waktu singkat. Di samping itu,
    kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai melalui optimalisasi armada dan peluang
    pengembangan usaha mendukung peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha.
•   Analisis Aspek Model Manajemen
    Perseroan memiliki manajemen yang berpengalaman dan kompeten dalam menjalankan
    kegiatan usaha pelayaran, jasa vessel chartering, dan pengangkutan kargo menggunakan kapal
    LCT. Pengalaman Dewan Komisaris dan Direksi di bidang operasional pelayaran, pemasaran,
    keuangan, akuntansi, serta tata kelola perusahaan menjadi landasan yang kuat dalam
    mendukung pengembangan usaha. Selain itu, Perseroan didukung oleh struktur organisasi dan
Page 8
       sumber daya manusia yang memadai, dengan mayoritas tenaga kerja berada pada fungsi
       operasional kapal, sehingga mampu menunjang kegiatan usaha yang telah berjalan.


       Sejalan dengan rencana penambahan armada secara bertahap, Perseroan perlu melakukan
       penambahan awak kapal (ABK) bersertifikasi serta memperkuat fungsi operasional, keselamatan
       pelayaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan pengalaman manajemen, kesiapan
       organisasi, serta rencana penguatan sumber daya manusia yang sejalan dengan pertumbuhan
       armada, Perseroan dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakan rencana
       pengembangan usaha.



   •   Analisis Kelayakan Keuangan
       Berdasarkan proyeksi arus kas bersih incremental dengan tingkat diskonto sebesar 9,70%
       (metode Capital Asset Pricing Model), rencana pengembangan usaha menghasilkan indikator
       kelayakan sebagai berikut:


          Indikator Kelayakan        Hasil Analisis      Kriteria Kelayakan        Kesimpulan
        Net Present Value (NPV)       Rp 158.743 juta NPV >0                        Layak
        Internal Rate of Return (IRR)          32,85% IRR> Tingkat Diskonto (9,70%) Layak
        Profitability Index (PI)                  1,73 PI > 1                       Layak
        Payback Period                8 Tahun 5 Bulan -                             -




D. Kesimpulan Akhir

Dengan mempertimbangkan hasil analisis Studi Kelayakan yang mencakup aspek kelayakan pasar,
kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan, Penilai
Independen berpendapat bahwa rencana PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk dalam rangka perubahan
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk/Holding Companies dan KBLI 50121 – Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Umum beserta rencana pengembangan usaha Perseroan adalah Layak.



IV. DAMPAK KEUANGAN TERHADAP PERSEROAN

Rencana investasi penambahan armada kapal sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usaha
eksisting membutuhkan total investasi sebesar Rp 163,03 miliar pada tahun 2026 dan Rp 96,10 miliar
pada tahun 2028.

Berdasarkan proyeksi keuangan manajemen periode 2026-2030, pendapatan Perseroan diproyeksikan
meningkat dari Rp 63,49 miliar (2026) menjadi Rp 137,20 miliar (2030), sejalan dengan peningkatan
kapasitas dan utilisasi armada. Perubahan KBLI itu sendiri tidak berdampak langsung terhadap posisi
keuangan Perseroan, karena perubahan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah kegiatan
usaha inti Perseroan.
Page 9
V. PERNYATAAN SEHUBUNGAN DENGAN BENTURAN KEPENTINGAN

Rencana perubahan kegiatan usaha dan pengembangan usaha ini bukan merupakan transaksi afiliasi
maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Rencana ini juga tidak mengubah struktur permodalan
maupun susunan Pemegang Saham Perseroan.

VI. PENJELASAN/PERTIMBANGAN/ALASAN

Perseroan telah melakukan kajian mendalam mengenai rencana penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) menjadi KBLI 50121 (Angkatan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus) dan
KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Holding) dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi dan
strategi bisnis jangka panjang.

Tujuan Strategis dan Sinergi Bisnis Operasional

   •   Penyesuaian terhadap Perkembangan Regulasi

       Perseroan melakukan penyesuaian KBLI untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha yang
       tercantum dalam Anggaran Dasar dan system perizinan dengan klasifikasi KBLI yang berlaku,
       sehingga mendukung kepatuhan terhadapa ketentuan regulator.

   •   Mendukung Kegiatan Usaha Utama Perseroan

       Penyesuaian menjadi KBLI 50121 bertujuan agar kegiatan usaha utama Perseroan sebagai
       perusahaan pelayaran yang melayani angkutan dalam negeri untuk barang khusus tercermin
       secara tepat dalam klasifikasi kegiatan usaha.

   •   Optimalisasi Kegiatan Operasional

       Penyesuaian KBLI mendukung keselarasan antara kegiatan operasional Perseroan dengan
       ruang lingkup usaha yang tercantum dalam perizinan Perseroan.




VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk memperoleh
persetujuan pemegang saham atas Perubahan Kegiatan Usaha.

Hari/Tanggal           : Senin, 15 Juni 2026
Waktu                  : 10.00 WIB – selesai
Tempat                 : Grand Mercure Kemayoran, Superblok Mega Glodok Kemayoran, Jl H, Jl.
                         Benyamin Sueb Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran Kav B6, RW.10, South
                         Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta, 10610
Mekanisme              : Rapat secara fisik dan secara elektronik melalui Electronic
                         General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
   1. Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang usaha Angkutan Laut, Pergudangan
       dan Penyimpanan, serta menjalankan Aktivitas Perusahaan Induk.
Page 10
   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
      usaha utama sebagai berikut:
      Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (KBLI 50121)
      Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan
      kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner)
      dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan
      penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
       tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

       Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
       Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies) misalnya unit yang
       memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan
       hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok
       ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit
       lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan,
       dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas
       manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.

   3. Usulan yang ketiga, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
      substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta notaris, menghadap instansi
      berwenang, mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan kepada Menteri
      Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala Tindakan yang diperlukan sehubungan
      dengan pelaksanaan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.




VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, dapat menghubungi:

                                 PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk
                   Jl. Panglima Batur No.36, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota,
                              Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112
                                       Telp: (0541) 78113333
                                     Email: info@ptjhbgroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published8 Jul 2026
Pages10
Characters27,193
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN JAYA HIDUP BARU TBK. p.1 ×20
linked person Hero Gozali p.3 ×3
linked person Go Sioe Bie p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×8
unresolved org KJPP FDI p.2 ×5
unresolved person Akta Notaris Susanto Tjiptowidjojo p.2
unresolved — Adelia Aryni p.3
unresolved person Nixen Samuel | 144.000.000 | 7,5% Gozali p.3 ×2
unresolved — Nisien Samuel p.3
unresolved — Monica Chandrasa p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person Djunggu Harungguan Sitorus · Komisaris Independen p.4
unresolved person MBA. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org KJPP Ferdinand p.6 ×6
unresolved person LCT. Pengalaman · Komisaris p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1067 ms 12 Sep 2026 21:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result