Skip to content
Back to announcement

20250528_JAST_Pemanggilan RUPS_31889886_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted JAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
              PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT JASNITA TELEKOMINDO Tbk.


Direksi PT Jasnita Telekomindo Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu        : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat       : Gedung Guntur
              Jl. Guntur No 45, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970

Mata Acara Rapat:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Mata Acara Pertama
   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keungan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
   dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang terakhir pada tanggal
   31 Desember 2024.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar
   Perseroan Juncto Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT 2007”).

2. Mata Acara Kedua
   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar
   Perseroan juncto Pasal 71 UUPT 2007.

3. Mata Acara Ketiga
   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan
   besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 6 UUPT 2007.
Page 2
  4. Mata Acara Keempat :
     Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Penjelasan :
     Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham atas perubahan susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris.



  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
  Penegasan Perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan tentang Kegiatan Usaha yang dimuat
  dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26 April 2022 Nomor
  21, dibuat oleh Lily Harjati Soedewo, S.H.,M.Kn. Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan pada
  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
  tertanggal 10 Mei 2022 Nomor AHU-0031933.AH.01.02 Tahun 2022, dimana kegiatan usaha
  penunjang akan dialihkan menjadi kegiatan usaha utama.
  Penjelasan :
  Bahwa perlu dilakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Kegiatan Usaha
  tersebut, dikarenakan kegiatan usaha penunjang akan dialihkan menjadi kegiatan usaha utama.



Catatan:

   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
      halaman situs Perseroan www.jasnita.com dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan sampai dengan Rapat
      diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
      Bursa Efek tanggal 27 Mei 2025.
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
   5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI.
   6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
      yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
    yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
    dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
    menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
    penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
    akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
    aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
    yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
           i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
               atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
               tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
               dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
               Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
               secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
               untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
               sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
   iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
        9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
        oleh Perseroan.
    v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
        penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
        otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
        diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
        Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
        kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.
Page 5
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
        pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
        dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
        pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
        agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
        pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
        mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ]
        has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
        yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
        mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
        acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
        lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
        sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI
        (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
        saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
        aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
        kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
        Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
Page 6
              allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
              terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
              tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
              aplikasi eASY.KSEI.
        v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
              menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Mekanisme Pemberian Kuasa :
    a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam
       Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk
       memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh
       BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada
       situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
       - Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
         ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI;
       - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat
         menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email ke
         corpsec@jasnita.co.id selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei 2025, pukul 16.00 WIB.
    b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham
       dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
       Sehubungan dengan hal tersebut formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja
       selama jam kerja di kantor Perseroan di E-Trade Building Jl Wahid Hasyim Lt. 7,
       Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat , atau mengunduh format surat kuasa dari situs web
       Perseroan www.jasnita.com, surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan
       harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana di
       atas, selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat. Anggota
       Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
       dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
       pemungutan suara.
13. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh
    prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh
    Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
    a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
       memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih
       berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
       ruangan Rapat.
    b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar
       dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak
       yang berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir
       yang sedang menjabat saat Rapat diselenggarakan.
    c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI)

16. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
    kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.


                                  Jakarta, 28 Mei 2025
                              PT Jasnita Telekomindo Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published28 May 2025
Pages6
Characters17,591
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASNITA TELEKOMINDO Tbk. p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.6
unresolved person Lily Harjati Soedewo · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result