Skip to content
Back to announcement

20250527_PNBS_Pemanggilan RUPS_31889636_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted PNBS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
                                         (“Perseroan”)

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

         Hari/Tanggal            :   Rabu, 18 Juni 2025
         Waktu                   :   14.00 WIB s/d selesai
         Tempat                  :   Panin Bank Building Lantai 4
                                     Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
         Link untuk kehadiran    :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
         secara elektronik           (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                     disediakan oleh KSEI.

Mata Acara Rapat    :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan
    Keuangan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
    tahun buku 2024;
2. Persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada Dewan
    Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan;
4. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang
    anggota Direksi Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2025;
6. Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
7. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Action Plan) 2024.

Penjelasan mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
− Mata acara Rapat ke-1 s/d 5 merupakan mata acara yang rutin diadakan oleh Perseroan, untuk
  memenuhi Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang
  Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
− Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota
  Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah pada saat ditutupnya Rapat.
− Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 POJK No.5 Tahun 2024
  tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK
  No.5/2024), Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada OJK melalui surat Perseroan
  No.170/DIR/EXT-OJK/XI/2024 Tanggal 12 November 2024 perihal Laporan Rencana Aksi Pemulihan
  (Recovery Plan) tahun 2024 dan surat Perseroan No.005/DIR/EXT-OJK/I/2025 Tanggal 8 Januari
  2025 perihal Revisi Laporan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) tahun 2024 yang wajib
  memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat.

Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara elektronik dan fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
    KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/20”) dan POJK No.
    15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dan
   pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan https://pdsb.co.id; situs web Bursa Efek
   Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan
   saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
   “KSEI”) pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di BEI.
Page 2
5.   Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir mengikuti Rapat secara
     elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General
     Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
6.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     I. Hadir sendiri dalam Rapat
         Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
         untuk:
           i.   Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
          ii.   Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran.
         iii.   Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
                menyerahkan; (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan oleh Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
                Dasar perusahaan yang terakhir berikut Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia
                (Kemenkum RI) atas akta anggaran dasar tersebut, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan
                pengurus perusahaan yang terakhir berikut surat Kemenkum RI, serta (iv) surat kuasa
                khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud) dan Kartu Tanda
                Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing) pemberi dan penerima kuasa.
         iv.    Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi
                Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
                Wajib hadir selambat-lambatnya 45 menit sebelum Rapat dimulai.
     II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
           i.   Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar/memiliki akun dalam fasilitas
                Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) sebagai pengguna AKSes.KSEI. Dalam hal
                Pemegang Saham Yang Berhak belum memiliki akun AKSes.KSEI, dapat melakukan
                registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
          ii.   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memiliki akun AKSes.KSEI, dapat memberikan
                suara maupun menunjuk kuasanya secara elektronik (e-voting & e-proxy) melalui eASY.KSEI
                dengan cara login terlebih dahulu kedalam AKSes.KSEI melalui situs web
                https://akses.ksei.co.id dan mengikuti tata cara yang diatur pada situs web tersebut.
         iii.   Dengan memperhatikan ketentuan butir i dan ii, Pemegang Saham Yang Berhak dapat (a)
                mendeklarasikan kuasa dan suaranya, (b) melakukan perubahan penunjukan kepada
                Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun (c)
                melakukan pencabutan kuasa sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya
                1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,
                pukul 12.00 WIB.
         iv.    Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dilakukan secara
                elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul
                13.00 WIB.
          v.    Untuk:
                  - Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                    elektronik sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                  - Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                    elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                    Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                  - Individual Representative maupun pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                    (Independent Representative) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
                    Berhak, tetapi Pemegang Saham Yang Berhak tersebut belum menetapkan pilihan suara
                    minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                  - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                    menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara
                    dalam aplikasi eASY.KSEI;
                wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                Rapat hingga batas waktu pada butir iv.
            vi. Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan
                telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka
                pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
                elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
                akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
           vii. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
                dimaksud dalam Romawi II angka i s/d vi dengan alasan apapun akan mengakibatkan
                pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
                serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 3
     III. Pemberian Kuasa
           i.    Pemberian Kuasa Secara Elektronik
                -    Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
                     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memberikan kuasa secara
                     elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang
                     ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas
                     eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
                     https://akses.ksei.co.id.
                -    Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
                     Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa
                     tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
                -    Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
                     ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia
                     di situs web Perseroan: https://pdsb.co.id.
          ii.    Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
                - Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham
                    dapat memberikan kuasa diluar mekanisme eASY-KSEI.
                - Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) wajib disampaikan
                    secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
                    atau kepada petugas pendaftaran di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum
                    Rapat dimulai.
        iii. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
               Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
               menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
               eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
  7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
     Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
            situs web Perseroan (https://pdsb.co.id).
      b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan
            dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada
            Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl.
            Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930. Telepon (021) 2525666.
      c. Dokumen tersebut agar diterima PT Raya Saham Registra paling lambat hari Selasa, tanggal 17
            Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
8. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 7
     diatas.
9. Materi/Bahan Rapat sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, dapat diakses serta diunduh
     melalui situs web Perseroan https://pdsb.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
     sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
10. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin dan membatasi jumlah peserta dalam
     ruangan, dan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
11. Tata Tertib, Informasi, Pengumuman dan Panggilan Rapat dapat dilihat dalam situs web Perseroan.
12. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai
     pukul 12.15 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.15 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat
     waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak
     hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     memberikan suara dalam Rapat.


                                         Jakarta, 27 Mei 2025
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published27 May 2025
Pages3
Characters13,807
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result