Skip to content
Back to announcement

20250527_GOTO_Pemanggilan RUPS_31889648_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                       PANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”, selanjutnya bersama-sama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal       :     Rabu, 18 Juni 2025

 Waktu              :     09.00 - 13.00 Waktu Indonesia Barat

 Tempat             :      Ballroom 3, Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan

 Mekanisme          :     Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                          kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come first serve,
                          karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:


 No.               Mata Acara                               Penjelasan               Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
 RUPST

 1.    Persetujuan       laporan    tahunan    Perseroan     akan     memberikan    Untuk    menyetujui   Mata
       Perseroan tahun buku 2024 yang          penjelasan kepada para pemegang      Acara ini, rasio hak suara
       telah ditelaah oleh Dewan Komisaris,    saham atau kuasanya mengenai         untuk saham Seri B adalah
       termasuk      pengesahan      laporan   pelaksanaan      kegiatan    usaha   sebesar 30 hak suara untuk
       keuangan konsolidasian Perseroan        Perseroan untuk tahun buku yang      setiap saham Seri B.
       dan entitas anak pada tanggal dan       berakhir pada tanggal 31 Desember
       untuk tahun buku yang berakhir pada     2024 dan keadaan keuangan
       tanggal 31 Desember 2024 yang telah     Perseroan sebagaimana tercantum
       diaudit oleh kantor akuntan publik      dalam      Laporan        Keuangan
       Purwantono, Sungkoro & Surja            Perseroan untuk tahun buku yang
       (anggota firma dari Ernst & Young       berakhir pada tanggal 31 Desember
       Global Limited) serta pemberian         2024 sesuai dengan ketentuan
       pelunasan       dan       pembebasan    Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar
       tanggung jawab sepenuhnya (acquit       Perseroan dan Pasal 69 Undang-
       et de charge) kepada seluruh anggota    Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Direksi dan Dewan Komisaris             Perseroan Terbatas sebagaimana
       Perseroan atas tindakan pengurusan      diubah dari waktu ke waktu
       dan pengawasan yang dilakukan           (“UUPT”).
       dalam tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024, sejauh        Sesuai dengan ketentuan Pasal 11
       tercermin jelas dalam laporan           ayat    (5)   Anggaran      Dasar
       tahunan Perseroan tahun buku 2024       Perseroan, pengesahan laporan
       dan laporan keuangan konsolidasian      keuangan konsolidasian Perseroan
       Perseroan dan entitas anak pada         pada tanggal dan untuk tahun buku
       tanggal dan untuk tahun buku yang       yang berakhir pada tanggal 31
       berakhir pada tanggal 31 Desember       Desember 2024 oleh RUPST
       2024 yang telah diaudit.                sebagaimana dimaksud di atas

                                                        1
Page 2
No.               Mata Acara                              Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                            Seri B
                                             berarti memberikan pembebasan
                                             dan pelunasan sepenuhnya (acquit
                                             et de charge) kepada para anggota
                                             Direksi dan Dewan Komisaris
                                             Perseroan       atas      tindakan
                                             pengurusan dan pengawasan yang
                                             telah dilakukan dalam tahun buku
                                             tersebut, sejauh tindakan tersebut
                                             tercermin jelas dalam laporan
                                             keuangan,     kecuali   perbuatan
                                             penggelapan, penipuan dan tindak
                                             pidana lainnya.

2.    Persetujuan atas penentuan gaji dan    Mata Acara ini dilakukan dalam        Untuk    menyetujui   Mata
      tunjangan bagi Direksi dan penentuan   rangka memenuhi ketentuan Pasal       Acara ini, rasio hak suara
      honorarium dan/atau tunjangan untuk    96 dan 113 UUPT terkait penentuan     untuk saham Seri B adalah
      Dewan Komisaris Perseroan untuk        remunerasi untuk Direksi dan          sebesar 30 hak suara untuk
      tahun buku 2025.                       Dewan Komisaris Perseroan tahun       setiap saham Seri B.
                                             buku 2025.

3.    Persetujuan untuk menunjuk Akuntan     Mata Acara ini dilakukan dalam        Untuk     menyetujui   Mata
      Publik Independen yang akan            rangka memenuhi ketentuan Pasal       Acara ini, pemegang Saham
      mengaudit      laporan    keuangan     59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa   Seri B memiliki hak suara
      konsolidasian Perseroan untuk tahun    Keuangan         (“OJK”)        No.   yang       sama      dengan
      buku 2025.                             15/POJK.04/2020 tentang Rencana       pemegang Saham Seri A,
                                             dan Penyelenggaraan Rapat Umum        yaitu 1 saham mewakili 1
                                             Pemegang Saham Perusahaan             suara.
                                             Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
                                             Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran
                                             Dasar       Perseroan,      dimana
                                             Perseroan mengusulkan untuk
                                             menunjuk kembali Kantor Akuntan
                                             Publik Purwantono, Sungkoro &
                                             Surja (anggota firma dari Ernst &
                                             Young Global Limited).

                                             Sesuai dengan ketentuan Pasal 3
                                             Peraturan         OJK          No.
                                             9/POJK.04/2023             tentang
                                             Pengaturan Penggunaan Jasa
                                             Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
                                             Publik dalam Kegiatan Jasa
                                             Keuangan, penunjukan akuntan
                                             publik wajib didasarkan pada
                                             penilaian Komite Audit sebelum
                                             direkomendasikan kepada dan
                                             mendapat     persetujuan    Dewan
                                             Komisaris    untuk    disampaikan
                                             kepada pemegang saham dalam
                                             RUPS. Penilaian yang dilakukan
                                             oleh Komite Audit termasuk namun
                                             tidak terbatas pada penilaian
                                             independensi     akuntan     publik
                                             dan/atau kantor akuntan publik
                                             yang      juga      memperhatikan
                                             penelaahan atas biaya jasa non-
                                             audit (yang pada tahun buku 2024
                                             di bawah 10% (sepuluh persen) dari

                                                      2
Page 3
No.              Mata Acara                              Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                           Seri B
                                            biaya audit tahunan laporan
                                            keuangan Perseroan dan entitas
                                            anaknya yang diungkapkan dalam
                                            Laporan Tahunan 2024).

4.    Penyampaian laporan atas realisasi    Mata Acara ini dilakukan dalam        Mata    Acara    ini  tidak
      penggunaan dana hasil Penawaran       rangka memenuhi ketentuan Pasal       memerlukan     pengambilan
      Umum Perdana.                         6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK      keputusan dan hanya berupa
                                            No.    30/POJK.04/2015     tentang    laporan kepada pemegang
                                            Laporan Realisasi Penggunaan          saham.
                                            Dana Hasil Penawaran Umum
                                            (“POJK 30/2015”). Berdasarkan
                                            POJK 30/2015, Perseroan wajib
                                            menyampaikan              realisasi
                                            penggunaan dana hasil Penawaran
                                            Umum Perdana (Initial Public
                                            Offering atau “IPO”) di RUPST
                                            sampai dengan dana tersebut telah
                                            digunakan seluruhnya.

                                            Mata Acara ini hanya merupakan
                                            laporan,     sehingga       tidak
                                            memerlukan           persetujuan
                                            pemegang saham.

5.    Penyampaian        laporan     atas   Sebagai informasi, Perseroan telah    Mata    Acara    ini  tidak
      selesainya pelaksanaan pembelian      memperoleh             persetujuan    memerlukan     pengambilan
      kembali saham Perseroan untuk         pemegang saham dalam RUPSLB           keputusan dan hanya berupa
      periode 12 Juni 2024 sampai dengan    tanggal 11 Juni 2024 untuk            laporan kepada pemegang
      11 Juni 2025 (“Pembelian Kembali      melakukan Pembelian Kembali           saham.
      Saham 2024-2025”).                    Saham 2024-2025 untuk jangka
                                            waktu 12 (dua belas) bulan
                                            terhitung sejak 12 Juni 2024 - 11
                                            Juni 2025.

                                            Mata      Acara     ini   dilakukan
                                            sehubungan dengan Peraturan OJK
                                            No. 29 Tahun 2023 tentang
                                            Pembelian Kembali Saham Yang
                                            Dikeluarkan     oleh    Perusahaan
                                            Terbuka      (“POJK      29/2023”).
                                            Berdasarkan      POJK      29/2023,
                                            Perseroan wajib melaporkan hasil
                                            pembelian kembali saham dalam
                                            hal pembelian kembali saham telah
                                            diselesaikan. Perseroan bermaksud
                                            untuk menyampaikan laporan hasil
                                            Pembelian Kembali Saham 2024-
                                            2025 pada saat RUPS selain dari
                                            keterbukaan informasi sehubungan
                                            dengan     selesainya    Pembelian
                                            Kembali Saham 2024-2025 yang
                                            akan dilakukan oleh Perseroan
                                            sesuai      dengan        peraturan
                                            perundang-undangan.




                                                     3
Page 4
No.              Mata Acara                             Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                            Seri B
                                           Mata Acara ini hanya merupakan
                                           laporan,     sehingga       tidak
                                           memerlukan           persetujuan
                                           pemegang saham.

6.    Persetujuan    atas     pembaruan    Mata Acara ini dilakukan dalam          Untuk    menyetujui   Mata
      penyerahan kewenangan kepada         rangka memenuhi ketentuan Pasal         Acara ini, rasio hak suara
      Dewan Komisaris atas penerbitan      41 ayat (2) UUPT.                       untuk saham Seri B adalah
      saham baru yang akan diberikan                                               sebesar 30 hak suara untuk
      kepada anggota Direksi, anggota      Sebagai informasi dan untuk             setiap saham Seri B.
      Dewan Komisaris, dan/atau karyawan   menghindari                keraguan,
      Perseroan dan anak perusahaan        sebagaimana telah diungkapkan
      Perseroan berdasarkan Program        dalam prospektus IPO Perseroan,
      Kepemilikan  Saham       (“Program   Perseroan     telah     menetapkan
      Kepemilikan Saham”).                 Program     Kepemilikan        Saham
                                           berdasarkan              persetujuan
                                           pemegang saham pada bulan
                                           Desember      2021.     Persetujuan
                                           pemegang        saham        tersebut
                                           diperoleh Perseroan sesuai dengan
                                           Pasal 28 Peraturan OJK No.
                                           22/POJK.04/2021               tentang
                                           Penerapan      Klasifikasi     Saham
                                           dengan Hak Suara Multipel oleh
                                           Emiten dengan Inovasi dan Tingkat
                                           Pertumbuhan         Tinggi       yang
                                           Melakukan Penawaran Umum Efek
                                           Bersifat Ekuitas Berupa Saham
                                           (“POJK 22/2021”). Sehubungan
                                           dengan     Program      Kepemilikan
                                           Saham      dan    mengacu        pada
                                           ketentuan       POJK        22/2021,
                                           Perseroan dapat menerbitkan hak
                                           kepada      partisipan      Program
                                           Kepemilikan       Saham         untuk
                                           mengambil bagian atas Saham Seri
                                           A     baru    sebanyak-banyaknya
                                           sebesar 16.870.601.100 (enam
                                           belas miliar delapan ratus tujuh
                                           puluh juta enam ratus satu ribu
                                           seratus) Saham Seri A atau
                                           sebesar-besarnya 1,5% (satu koma
                                           lima     persen)      dari      modal
                                           ditempatkan dan disetor Perseroan,
                                           setiap tahunnya, untuk periode 10
                                           (sepuluh) tahun setelah tanggal
                                           efektif IPO Perseroan yaitu 30
                                           Maret 2022. Selanjutnya para
                                           pemegang saham juga telah
                                           menyetujui pemberian pelimpahan
                                           wewenang        kepada         Dewan
                                           Komisaris      untuk       menyetujui
                                           pengeluaran       saham         untuk
                                           keperluan Program Kepemilikan
                                           Saham. Selanjutnya, dalam RUPST
                                           yang diselenggarakan pada tanggal
                                           11 Juni 2024, Perseroan telah
                                           memperoleh persetujuan untuk


                                                    4
Page 5
No.              Mata Acara                             Penjelasan               Rasio Hak Suara Saham
                                                                                         Seri B
                                           memperbaharui          pelimpahan
                                           wewenang       kepada       Dewan
                                           Komisaris, yang berlaku sampai
                                           dengan tanggal 11 Juni 2025. Guna
                                           memenuhi Pasal 41 ayat (2) UUPT,
                                           dalam     rangka    melaksanakan
                                           Program     Kepemilikan    Saham,
                                           Perseroan     kembali     meminta
                                           persetujuan dari pemegang saham
                                           untuk              memperbaharui
                                           pendelegasian wewenang kepada
                                           Dewan Komisaris untuk satu tahun
                                           sampai dengan 18 Juni 2026.

                                           Sesuai dengan ketentuan Pasal 21
                                           ayat (2) huruf b Peraturan OJK No.
                                           33/POJK.04/2014 tentang Direksi
                                           dan Dewan Komisaris Emiten dan
                                           Perusahaan       Publik     (“POJK
                                           33/2014”), Komisaris Independen
                                           tidak    dapat    memiliki   saham
                                           Perseroan,      oleh     karenanya
                                           Komisaris Independen tidak dapat
                                           menjadi partisipan dari Program
                                           Kepemilikan Saham.

7.     Persetujuan    atas    perubahan    Mata Acara ini diajukan dalam        Untuk    menyetujui   Mata
       Anggaran      Dasar    Perseroan    rangka mengubah Anggaran Dasar       Acara ini, rasio hak suara
       sehubungan dengan peningkatan       Perseroan sehubungan dengan          untuk saham Seri B adalah
       modal ditempatkan dan disetor       Mata Acara RUPST nomor 6.            sebesar 30 hak suara untuk
       sebagai pelaksanaan dari Program    Perubahan      Anggaran      Dasar   setiap saham Seri B.
       Kepemilikan Saham.                  Perseroan       terkait    dengan
                                           peningkatan modal ditempatkan
                                           dan disetor sehubungan dengan
                                           Program     Kepemilikan     Saham
                                           sebagaimana tercantum dalam
                                           Mata Acara RUPST nomor 6 hanya
                                           akan dilakukan apabila peningkatan
                                           modal ditempatkan dan disetor
                                           tersebut diimplementasikan oleh
                                           Perseroan.


      RUPSLB
1.     Persetujuan   atas      perubahan   Mata Acara ini dilaksanakan dalam    Untuk    menyetujui   Mata
       penggunaan dana hasil IPO.          rangka memenuhi ketentuan Pasal      Acara ini, rasio hak suara
                                           9 ayat (1) POJK 30/2015, dimana      untuk saham Seri B adalah
                                           Perseroan     berencana      untuk   sebesar 30 hak suara untuk
                                           memperoleh      persetujuan   dari   setiap saham Seri B.
                                           pemegang saham Perseroan atas
                                           perubahan penggunaan dana hasil
                                           IPO       Perseroan.       Adapun
                                           perbandingan rencana perubahan
                                           penggunaan dana hasil IPO
                                           Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                    5
Page 6
No.               Mata Acara                               Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
       Perbandingan rencana perubahan penggunaan dana hasil IPO Perseroan

 No.              Saat ini                Setelah Rencana Perubahan         Latar Belakang Perubahan

 1.    Modal kerja Perseroan: sekitar     Tidak ada perubahan           -
       30% (tiga puluh persen) dari
       dana hasil IPO Perseroan
       atau                    sebesar
       Rp4.072.335.164.575 (empat
       triliun tujuh puluh dua milyar
       tiga ratus tiga puluh lima juta
       seratus enam puluh empat
       ribu lima ratus tujuh puluh lima
       Rupiah).

 2.    Modal
           2     kerja PT Tokopedia:      Tidak ada perubahan           -
       sekitar
           .       30% (tiga puluh
       persen) dari dana hasil IPO
       Perseroan       atau    sebesar
       Rp4.072.335.164.575 (Empat
       triliun tujuh puluh dua milyar
       tiga ratus tiga puluh lima juta
       seratus enam puluh empat
       ribu lima ratus tujuh puluh lima
       Rupiah).

 3.    Modal
           3 kerja PT Dompet Anak         Tidak ada perubahan           -
       Bangsa
           .     (“PT DAB”): sekitar
       25% (dua puluh lima persen)
       dari dana hasil IPO Perseroan
       atau                   sebesar
       Rp3.393.612.637.146       (tiga
       triliun tiga ratus sembilan
       puluh tiga milyar enam ratus
       dua belas juta enam ratus tiga
       puluh tujuh ribu seratus empat
       puluh enam Rupiah).

 4.    Modal
          4    kerja PT Multifinance      Tidak ada perubahan           -
       Anak
          . Bangsa: sekitar 5% (lima
       persen) dari dana hasil IPO
       Perseroan     atau     sebesar
       Rp678.722.527.429       (enam
       ratus tujuh puluh delapan
       tujuh ratus dua puluh dua juta
       lima ratus dua puluh tujuh ribu
       dan empat ratus dua puluh
       sembilan Rupiah).

 5.    Modal
          5     kerja Velox Digital       Sebagaimana          telah    Berdasarkan perhitungan internal
       Singapore
          .        Pte. Ltd. (“VDS”):     diungkapkan dalam Laporan     yang dilakukan oleh Perseroan, VDS
       sekitar 5% (lima persen) dari      Penggunaan     Dana  Hasil    tidak     memerlukan      tambahan
       dana hasil IPO Perseroan           Penawaran Umum melalui        permodalan      dikarenakan     telah
       atau                  sebesar      surat     Perseroan    No.    memiliki    kemampuan       finansial
       Rp678.722.527.429       (enam      005/GOTO/CS/JKT/I/2025        secara mandiri.
       ratus tujuh puluh delapan          tanggal 13 Januari 2025
       tujuh ratus dua puluh dua juta     (“Laporan      Penggunaan     Perseroan di satu sisi memerlukan


                                                       6
Page 7
No.              Mata Acara                                 Penjelasan                   Rasio Hak Suara Saham
                                                                                                 Seri B
      lima ratus dua puluh tujuh ribu   Dana IPO”) pada situs web           tambahan pendanaan yang akan
      dan empat ratus dua puluh         Bursa Efek Indonesia (“BEI”),       digunakan sebagai modal kerja
      sembilan Rupiah).                 dari dana hasil IPO Perseroan       Perseroan dalam rangka mendukung
                                        yang dialokasikan untuk VDS,        pertumbuhan    Perseroan    dalam
                                        telah direalisasikan sebesar        berbagai      inisiatif    seperti
                                        Rp274.866.400.000 (dua ratus        pengembangan dan inovasi produk,
                                        tujuh puluh empat miliar            program pemasaran untuk akuisisi
                                        delapan ratus enam puluh            pelanggan, peningkatan teknologi
                                        enam juta empat ratus ribu          pendukung dan biaya operasional.
                                        Rupiah) untuk penyertaan
                                        dalam VDS sebagai modal             Selain itu, PT DAB saat ini sedang
                                        kerja.                              terus      mengembangkan            dan
                                                                            memperkuat        bisnis     usahanya,
                                        Dana      hasil    IPO     yang     dimana hal ini sejalan dengan
                                        dialokasikan untuk VDS dan          strategi bisnis Perseroan. Oleh
                                        belum direalisasikan, akan          karena itu berdasarkan perhitungan
                                        direalokasikan                      internal     Perseroan       diperlukan
                                        penggunaannya untuk tujuan          tambahan pendanaan untuk PT DAB
                                        di bawah ini                        yang      akan     digunakan      untuk
                                         1. Modal kerja Perseroan:          pengembangan dan inovasi produk,
                                              sebesar                       program pemasaran untuk akuisisi
                                              Rp300.000.000.000 (tiga       pelanggan, peningkatan teknologi
                                              ratus miliar Rupiah); dan     pendukung dan biaya operasional.
                                         2. Modal kerja PT DAB:             Selain dari alokasi dana yang berasal
                                              sebesar                       dari dana hasil IPO yang sebelumnya
                                              Rp103.856.127.429             dialokasikan untuk VDS, PT DAB
                                              (seratus     tiga   miliar    juga        direncanakan           akan
                                              delapan ratus lima puluh      mendapatkan re-alokasi dana hasil
                                              enam juta seratus dua         IPO yang sebelumnya dialokasikan
                                              puluh tujuh ribu empat        untuk        GVT         (sebagaimana
                                              ratus dua puluh sembilan      didefinisikan di bawah) sebagaimana
                                              Rupiah).                      dijelaskan di bawah ini.


 6.   Modal
         6       kerja    Go     Viet   Sebagaimana                 telah   Berdasarkan perhitungan dan kajian
      Technology
         .            Trading Joint     diungkapkan dalam Laporan           internal yang dilakukan Perseroan
      Stock Company (“GVT”):            Penggunaan Dana IPO pada            dengan mempertimbangkan kondisi
      sekitar 5% (lima persen) dari     situs web BEI, dari dana hasil      terkini dari GVT, GVT tidak lagi
      dana hasil IPO Perseroan          IPO       Perseroan         yang    memerlukan alokasi dana tersebut
      atau                   sebesar    dialokasikan untuk GVT, telah       karena GVT sudah tidak lagi
      Rp678.722.527.429       (enam     direalisasikan           sebesar    beroperasi secara komersial. Hal ini
      ratus tujuh puluh delapan         Rp273.968.050.000 (dua ratus        sejalan dengan telah ditutupnya
      tujuh ratus dua puluh dua juta    tujuh puluh tiga miliar sembilan    wilayah operasional di Vietnam
      lima ratus dua puluh tujuh ribu   ratus enam puluh delapan juta       sebagaimana telah disampaikan oleh
      dan empat ratus dua puluh         lima puluh ribu Rupiah) untuk       Perseroan dalam Laporan Informasi
      sembilan Rupiah).                 penyertaan       dalam      GVT     Material berdasarkan Surat No.
                                        sebagai modal kerja.                122/GOTO/CS/JKT/IX/2024, tanggal
                                                                            4 September 2024.

                                        Dana hasil IPO yang belum           Selanjutnya, sebagaimana telah
                                        direalisasikan untuk GVT,           disampaikan di atas, PT DAB saat ini
                                        akan           direalokasikan       sedang terus mengembangkan dan
                                        penggunaannya untuk modal           memperkuat      bisnis    usahanya
                                        Kerja PT DAB sebesar                sehingga memerlukan dana yang
                                        Rp404.754.477.429      (empat       cukup besar. Oleh karenanya
                                        ratus empat miliar tujuh ratus      direncanakan agar PT DAB untuk
                                        lima puluh empat juta empat         menerima re-alokasi sisa dana hasil


                                                        7
Page 8
No.              Mata Acara                             Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                            Seri B
                                     ratus tujuh puluh tujuh ribu     IPO dengan jumlah total sebesar
                                     empat ratus dua puluh            Rp508.610.604.858      (lima   ratus
                                     sembilan Rupiah).                delapan miliar enam ratus sepuluh
                                                                      juta enam ratus empat ribu delapan
                                                                      ratus lima puluh delapan Rupiah).


2.    Persetujuan atas pengunduran diri    Berdasarkan Pasal 20 ayat (2)           Untuk    menyetujui   Mata
      Bapak Garibaldi Thohir sebagai       Anggaran Dasar Perseroan juncto         Acara ini, rasio hak suara
      Komisaris Perseroan.                 Pasal 3 dan Pasal 23 POJK               untuk saham Seri B adalah
                                           33/2014, anggota Dewan Komisaris        sebesar 30 hak suara untuk
                                           diangkat dan diberhentikan oleh         setiap saham Seri B.
                                           rapat umum pemegang saham.

                                           Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
                                           ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
                                           juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 27
                                           POJK 33/2014, pengunduran diri
                                           Dewan          Komisaris        wajib
                                           memperoleh               persetujuan
                                           pemegang saham serta diumumkan
                                           dalam      keterbukaan      informasi
                                           kepada masyarakat paling lambat 2
                                           (dua) hari kerja setelah diterimanya
                                           pengunduran diri tersebut.

                                           Sebagaimana telah diungkapkan
                                           oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
                                           2025 melalui keterbukaan informasi
                                           yang diumumkan pada situs web
                                           Perseroan dan situs web BEI,
                                           Perseroan telah menerima surat
                                           pengunduran diri dari       Bapak
                                           Garibaldi Thohir dari jabatannya
                                           selaku     Komisaris    Perseroan
                                           tertanggal 2 Mei 2025.

                                           Sehubungan dengan hal tersebut di
                                           atas,     Perseroan     meminta
                                           persetujuan pemegang saham atas
                                           pengunduran diri Bapak Garibaldi
                                           Thohir dari jabatannya sebagai
                                           Komisaris Perseroan.

3.    Persetujuan atas pengunduran diri    Berdasarkan Pasal 17 ayat (3)           Untuk    menyetujui   Mata
      Ibu Nila Marita Indreswari sebagai   Anggaran Dasar Perseroan juncto         Acara ini, rasio hak suara
      Direktur Perseroan.                  Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014,          untuk saham Seri B adalah
                                           anggota Direksi diangkat dan            sebesar 30 hak suara untuk
4.    Persetujuan atas pengunduran diri    diberhentikan oleh rapat umum           setiap saham Seri B.
      Bapak Thomas Kristian Husted         pemegang saham.
      sebagai Wakil Direktur Perseroan.
                                           Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17
5.    Persetujuan atas pengunduran diri    ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
      Bapak Pablo Malay sebagai Direktur   juncto Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
      Perseroan.                           33/2014, pengunduran diri Direksi
                                           wajib memperoleh persetujuan
                                           pemegang saham serta diumumkan


                                                    8
Page 9
No.              Mata Acara                              Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
                                            dalam      keterbukaan      informasi
                                            kepada masyarakat paling lambat 2
                                            (dua) hari kerja setelah diterimanya
                                            pengunduran diri tersebut.

                                            Sebagaimana telah diungkapkan
                                            oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
                                            2025 melalui keterbukaan informasi
                                            yang diumumkan pada situs web
                                            Perseroan dan situs web BEI,
                                            Perseroan telah menerima surat
                                            pengunduran diri dari anggota
                                            Direksi sebagai berikut:

                                            1.   Ibu Nila Marita Indreswari dari
                                                 jabatannya selaku Direktur
                                                 Perseroan tertanggal 30 April
                                                 2025;
                                            2.   Bapak Thomas Kristian Husted
                                                 dari jabatannya selaku Wakil
                                                 Direktur Utama Perseroan
                                                 tertanggal 30 April 2025; dan
                                            3.   Bapak Pablo Malay dari
                                                 jabatannya selaku Direktur
                                                 Perseroan tertanggal 2 Mei
                                                 2025.

                                            Sehubungan dengan hal tersebut di
                                            atas,      Perseroan    meminta
                                            persetujuan pemegang saham atas
                                            pengunduran diri Ibu Nila Marita
                                            Indreswari, Bapak Thomas Kristian
                                            Husted dan Bapak Pablo Malay dari
                                            jabatannya     sebagai   Direktur
                                            Perseroan.

6.    Persetujuan    atas    pengangkatan   Mengacu pada ketentuan yang             Untuk    menyetujui   Mata
      Bapak     Pablo     Malay   sebagai   sama dengan yang dinyatakan             Acara ini, rasio hak suara
      Komisaris Perseroan.                  dalam penjelasan Mata Acara             untuk saham Seri B adalah
                                            RUPSLB nomor 2, Perseroan               sebesar 30 hak suara untuk
                                            mengusulkan untuk memperoleh            setiap saham Seri B.
                                            persetujuan atas pengangkatan
                                            Komisaris baru Perseroan, Bapak
                                            Pablo Malay, dengan masa jabatan
                                            efektif pada tanggal 18 Agustus
                                            2025 sampai dengan RUPST yang
                                            ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal
                                            ini, tahun 2028), dengan tidak
                                            mengurangi hak-hak RUPS untuk
                                            memberhentikan individu tersebut
                                            sewaktu-waktu sesuai dengan
                                            Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar
                                            Perseroan.

                                            Riwayat hidup Bapak Pablo Malay
                                            diumumkan bersamaan dengan
                                            pemanggilan RUPSLB melalui situs
                                            web Perseroan.


                                                     9
Page 10
No.              Mata Acara                               Penjelasan               Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
7.    Persetujuan    atas pengangkatan      Mengacu pada ketentuan yang           Untuk    menyetujui   Mata
      Bapak Sudhanshu Raheja sebagai        sama dengan yang dinyatakan           Acara ini, rasio hak suara
      Direktur Perseroan.                   dalam penjelasan Mata Acara           untuk saham Seri B adalah
                                            RUPSLB nomor 3 sampai dengan          sebesar 30 hak suara untuk
8.    Persetujuan atas pengangkatan Ibu     5, Perseroan mengusulkan untuk        setiap saham Seri B.
      R.A.    Koesoemohadiani   sebagai     memperoleh      persetujuan    atas
      Direktur Perseroan.                   pengangkatan      Direktur     baru
                                            Perseroan, yaitu sebagai berikut:

                                            1.   Bapak Sudhanshu Raheja;
9.    Persetujuan    atas   pengangkatan    2.   Ibu R.A. Koesoemohadiani;
      Bapak Wuzhen (William) Xiong          3.   Bapak     Wuzhen    (William)
      sebagai Direktur Perseroan.                Xiong;
                                            4.   Ibu Monica Lynn Mulyanto; dan
                                            5.   Bapak Ade Mulyana,
10.   Persetujuan atas pengangkatan Ibu     masing-masing    dengan     masa
      Monica Lynn Mulyanto sebagai          jabatan efektif sejak ditutupnya
      Direktur Perseroan.                   RUPSLB        sampai      dengan
                                            penutupan RUPST yang ke-3
11.   Persetujuan  atas   pengangkatan      setelah RUPSLB ini (dalam hal ini,
      Bapak Ade Mulyana sebagai Direktur    tahun    2028)   dengan     tidak
      Perseroan.                            mengurangi hak-hak RUPS untuk
                                            memberhentikan    masing-masing
12.   Persetujuan atas pengalihan tugas
                                            individu tersebut sewaktu-waktu
      dan wewenang dari Ibu Catherine       sesuai dengan Pasal 17 ayat (3)
      Hindra Sutjahyo yang semula sebagai   Anggaran Dasar Perseroan.
      Direktur Perseroan menjadi Wakil
      Direktur Utama Perseroan.             Selanjutnya                dengan
                                            memperhatikan        tugas     dan
                                            wewenang        anggota     Direksi
                                            Perseroan,               Perseroan
                                            mengusulkan pengalihan tugas dan
                                            wewenang dari Ibu Catherine
                                            Hindra Sutjahyo yang semula
                                            sebagai Direktur Perseroan menjadi
                                            Wakil Direktur Utama Perseroan.

                                            Dengan demikian, berdasarkan
                                            Mata Acara RUPSLB No. 2 sampai
                                            dengan 12, susunan Dewan
                                            Komisaris dan Direksi Perseroan
                                            selanjutnya akan menjadi sebagai
                                            berikut:

                                            Dewan Komisaris:
                                            - Komisaris Utama: Bapak Agus
                                               D.W. Martowardojo
                                            - Komisaris:    Bapak   Winato
                                               Kartono
                                            - Komisaris: Bapak Wishnutama
                                               Kusubandio
                                            - Komisaris: Bapak Pablo Malay
                                            - Komisaris Independen: Bapak
                                               John A. Prasetio
                                            - Komisaris Independen: Bapak
                                               Dirk Van den Berghe



                                                     10
Page 11
No.              Mata Acara                             Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                          Seri B
                                           -   Komisaris Independen:      Ibu
                                               Marjorie Tiu Lao

                                           Direksi
                                           -   Direktur Utama: Bapak Sugito
                                               Walujo
                                           -   Wakil Direktur Utama: Ibu
                                               Catherine Hindra Sutjahyo
                                           -   Direktur: Bapak Simon Tak
                                               Leung Ho
                                           -   Direktur: Bapak Hans Patuwo
                                           -   Direktur: Bapak Sudhanshu
                                               Raheja
                                           -   Direktur:       Ibu       R.A.
                                               Koesoemohadiani
                                           -   Direktur:    Bapak    Wuzhen
                                               (William) Xiong
                                           -   Direktur: Ibu Monica Lynn
                                               Mulyanto
                                           -   Direktur: Bapak Ade Mulyana

                                           Riwayat hidup Bapak Sudhanshu
                                           Raheja, Ibu R.A. Koesoemohadiani,
                                           Bapak Wuzhen (William) Xiong, Ibu
                                           Monica Lynn Mulyanto dan Bapak
                                           Ade       Mulyana      diumumkan
                                           bersamaan dengan pemanggilan
                                           RUPSLB      melalui   situs  web
                                           Perseroan.

                                           Sehubungan      dengan     rencana
                                           perubahan tugas dan wewenang
                                           dari anggota Direksi Perseroan,
                                           riwayat hidup Ibu Catherine Hindra
                                           Sutjahyo    diumumkan      kembali
                                           bersamaan dengan pemanggilan
                                           RUPSLB      melalui   situs    web
                                           Perseroan meskipun beliau telah
                                           sebelumnya menjabat sebagai
                                           Direktur Perseroan.

13.   Persetujuan pengalihan saham hasil   Berdasarkan Pasal 21 butir c juncto   Untuk    menyetujui   Mata
      pembelian      kembali     melalui   Pasal 22 ayat (1) POJK 29/2023,       Acara ini, rasio hak suara
      pelaksanaan program kepemilikan      pengalihan saham yang dilakukan       untuk saham Seri B adalah
      saham oleh karyawan dan/atau         melalui   pelaksanaan     Program     sebesar 30 hak suara untuk
      Direksi dan Dewan Komisaris          Kepemilikan Saham oleh karyawan       setiap saham Seri B.
      (“ESOP/MSOP”)                        dan/atau direksi dan dewan
                                           komisaris    wajib   memperoleh
                                           persetujuan rapat umum pemegang
                                           saham.

                                           Informasi    lengkap    mengenai
                                           pengalihan saham hasil pembelian
                                           kembali    melalui   pelaksanaan
                                           program     ESOP/MSOP       telah
                                           diungkapkan dalam keterbukaan
                                           informasi sehubungan dengan
                                           Rencana     Pengalihan    Saham

                                                   11
Page 12
No.              Mata Acara                              Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
                                           Perseroan Hasil Pembelian Kembali
                                           yang telah diumumkan oleh
                                           Perseroan dalam situs web BEI dan
                                           situs web Perseroan melalui surat
                                           Perseroan                        No.
                                           037/GOTO/CS/JKT/V/2025 tanggal
                                           9 Mei 2025 sebagaimana dapat
                                           diakses melalui link sebagai berikut:

                                           1. Situs web BEI
                                           https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
                                           wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
                                           MENTSTOCK/From_EREP/202505
                                           /eeef8ade8e_ab34b95a33.pdf

                                           2. Situs web Perseroan
                                           https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
                                           estorRelation/Disclosure/Keterbuka
                                           an%20Informasi_Pengalihan%20S
                                           aham%20Hasil%20Buyback.pdf

14.   Persetujuan atas rencana pembelian   Mata       Acara      ini   diajukan     Untuk    menyetujui   Mata
      kembali saham Perseroan (shares      sehubungan       dengan      rencana     Acara ini, rasio hak suara
      buyback) sesuai dengan POJK          Perseroan      untuk       melakukan     untuk saham Seri B adalah
      29/2023 untuk periode tahun 2025 -   pembelian kembali atas saham             sebesar 30 hak suara untuk
      2026 (“Pembelian Kembali Saham       Perseroan sesuai dengan POJK             setiap saham Seri B.
      2025 - 2026”)                        29/2023. Perseroan akan terus
                                           memprioritaskan investasi secara
                                           hati-hati dalam fundamental bisnis,
                                           dengan terus mempertahankan
                                           disiplin biaya karena Perseroan
                                           bertujuan untuk memastikan bahwa
                                           pertumbuhan Perseroan dapat
                                           dipertahankan        dalam     jangka
                                           panjang.      Pembelian      Kembali
                                           Saham 2025 - 2026 dilakukan untuk
                                           memastikan bahwa Perseroan
                                           memiliki fleksibilitas dan opsi yang
                                           lebih baik dalam mengelola modal
                                           dan meningkatkan nilai pemegang
                                           saham.

                                           Pembelian Kembali Saham 2025 -
                                           2026 dapat dilakukan secara
                                           bertahap dalam jangka waktu 12
                                           (dua belas) bulan terhitung setelah
                                           tanggal      RUPSLB       Perseroan.
                                           Besarnya dana yang dialokasikan
                                           oleh Perseroan dalam rangka
                                           Pembelian Kembali Saham 2025 -
                                           2026 adalah sebanyak-banyaknya
                                           sebesar USD200.000.000 (dua
                                           ratus juta Dolar Amerika Serikat)
                                           atau          setara          dengan
                                           Rp3.330.000.000.000 (tiga triliun
                                           tiga ratus tiga puluh miliar Rupiah),
                                           dengan asumsi bahwa USD1 (satu
                                           Dolar Amerika Serikat) adalah


                                                    12
Page 13
No.               Mata Acara                               Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                               Seri B
                                             setara dengan Rp16.500 (enam
                                             belas ribu lima ratus Rupiah).

                                             Informasi    lengkap     mengenai
                                             Pembelian Kembali Saham 2025 -
                                             2026 telah diungkapkan dalam
                                             keterbukaan informasi sehubungan
                                             dengan      Rencana      Pembelian
                                             Kembali Saham Perseroan yang
                                             telah diumumkan oleh Perseroan
                                             dalam situs web BEI dan situs web
                                             Perseroan melalui surat Perseroan
                                             No.      038/GOTO/CS/JKT/V/2025
                                             tanggal 9 Mei 2025 sebagaimana
                                             dapat diakses melalui link sebagai
                                             berikut:

                                             1. Situs web BEI
                                             https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
                                             wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
                                             MENTSTOCK/From_EREP/202505
                                             /af5cdcbd5a_917e1ffe29.pdf

                                             2. Situs web Perseroan
                                             https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
                                             estorRelation/Disclosure/Keterbuka
                                             an%20Informasi_Rencana%20Pe
                                             mbelian%20Kembali%20Saham%2
                                             0GoTo.pdf

                                             Setiap pengalihan kembali saham
                                             yang berasal dari Pembelian
                                             Kembali Saham 2025 - 2026 dapat
                                             bergantung kepada persetujuan
                                             pemegang saham di kemudian hari
                                             sesuai     dengan     peraturan
                                             perundang-undangan yang berlaku.

15.   Persetujuan      pembatalan     atas   Sebagai informasi, Perseroan telah       Untuk    menyetujui   Mata
      peningkatan        modal      tanpa    memperoleh              persetujuan      Acara ini, rasio hak suara
      memberikan hak memesan efek            pemegang saham dalam RUPSLB              untuk saham Seri B adalah
      terlebih dahulu sebanyak-banyaknya     tanggal 30 Agustus 2024 untuk            sebesar 30 hak suara untuk
      10% (sepuluh persen) dari modal        melakukan penambahan modal               setiap saham Seri B.
      ditempatkan dan disetor Perseroan.     tanpa hak memesan efek terlebih
                                             dahulu sebanyak-banyaknya 10%
                                             (sepuluh persen) dari modal
                                             ditempatkan        dan       disetor
                                             (“PMTHMETD”)       dalam     jangka
                                             waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
                                             tanggal persetujuan pemegang
                                             saham (dalam hal ini sampai
                                             dengan tanggal 30 Agustus 2025).

                                             Sehubungan dengan pertimbangan
                                             manajemen Perseroan serta kondisi
                                             pasar   saat   ini,   Perseroan
                                             memutuskan      untuk       tidak
                                             melaksanakan PMTHMETD dan


                                                      13
Page 14
No.   Mata Acara                Penjelasan             Rasio Hak Suara Saham
                                                               Seri B
                   bermaksud meminta persetujuan
                   pemegang        saham       untuk
                   membatalkan           persetujuan
                   PMTHMETD yang telah diperoleh
                   dan masih berlaku sampai dengan
                   saat     ini.  Adapun     setelah
                   disetujuinya pembatalan tersebut,
                   Perseroan     memahami     bahwa
                   dalam hal Perseroan bermaksud
                   melakukan PMTHMETD, maka
                   Perseroan     wajib  memperoleh
                   persetujuan pemegang saham
                   kembali dengan memperhatikan
                   ketentuan peraturan OJK termasuk
                   POJK 22/2021.




                           14
Page 15
Catatan:

1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 melalui situs web
   BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
   Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
   Perseroan, tunduk pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 7.

3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 26 Mei 2025
   pada penutupan perdagangan saham di BEI (“Pemegang Saham yang Berhak”).

4. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
   https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms       dan    eASY.KSEI     pada     tautan
   http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
   akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

5. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
   elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas
   sampai dengan 100 orang, dengan basis first come first serve.

6. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

    (a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

    (b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
        dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).

7. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:

    (a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
        mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

    (b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
        selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran").

    (c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
        Indonesia Barat, yaitu:

           (i)    Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (ii)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                  Kehadiran;




                                                    15
Page 16
        (iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
              Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
              dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
              menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

        (iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
             menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
             suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

   (d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
       kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
       untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
       yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       eASY.KSEI.

   (e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran.

8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

   (a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

       Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
       dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
       Surat Kuasa Konvensional.

        (i)    e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
               untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
               yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
               Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
               Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
               bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
               penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
               eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
               ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian
               kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
               RUPS.

        (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
               Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
               dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
               Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
               Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
               atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.




                                                   16
Page 17
   (b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

        Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
        pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
        berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
        Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
        paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat
        elektronik (email) ke dm@datindo.com.

        Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
        ditunjuk    Perseroan     dapat      diperoleh    melalui    situs    web     Perseroan
        https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
        Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
        Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
        Jakarta 10210, Indonesia.

  (c)   Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
        dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

        Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
        Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
        kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
        ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-
        dokumen pendukungnya ke RUPS.

9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
   sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
   Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
   ketentuan sebagai berikut:

   (a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
       lambat tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

   (b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
       atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS
       melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam
       platform eASY.KSEI;

   (c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui
       tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
       eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS; dan

   (d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
       tayangan video RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox.




                                                 17
Page 18
   Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang saham
   yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPS yang
   sedang berlangsung melalui Zoom.
   Untuk RUPST: bit.ly/RUPSTGoTo2025
   Untuk RUPSLB: bit.ly/RUPSLBGoToJuni2025

10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik, dimohon
    untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya,
    baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPS
    Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
    dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
    termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam
    penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
    diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana pemegang
    saham Perseroan membuka rekening efeknya.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:

    a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling lambat
       pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPS
       dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
       terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau
       tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

    b. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat memasuki
       tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya
       dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
       Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
       menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
       menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
       pihak independen.

12. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan 2024 dalam bentuk cetak, makanan, minuman, dan
    souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses Laporan Tahunan 2024 melalui situs web Perseroan.


                                        Jakarta, 27 Mei 2025

                                  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                            Direksi




                                                 18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published27 May 2025
Pages18
Characters70,317
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Garibaldi Thohir p.8 ×5
linked person Nila Marita Indreswari p.8 ×5
linked person Thomas Kristian Husted p.8 ×5
linked person Sudhanshu Raheja p.10 ×7
linked person R.A. Koesoemohadiani p.10 ×2
linked person Monica Lynn Mulyanto · Direktur p.10 ×7
linked person Catherine Hindra Sutjahyo p.10 ×5
linked person Winato Kartono p.10
linked person Wishnutama Kusubandio p.10
linked person John A. Prasetio p.10
linked person Dirk Van den Berghe p.10 ×2
linked person Marjorie Tiu Lao p.11
linked person Sugito Walujo p.11
linked person Simon Tak Leung Ho · Direktur p.11 ×2
linked person Hans Patuwo · Direktur p.11
possible org PT Tokopedia p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved org PT Dompet Anak p.6
unresolved org PT DAB p.6 ×8
unresolved org PT Multifinance p.6
unresolved org Pte. Ltd. p.6
unresolved — Anggaran Dasar Perseroan Bapak Pablo Malay · Direktur p.8 ×13
unresolved person Wuzhen p.10 ×2
unresolved person Catherine p.10
unresolved person Bapak Agus · Komisaris Utama p.10
unresolved person Agus D.W. Martowardojo p.10
unresolved person Bapak Wishnutama · Komisaris p.10
unresolved person Bapak Sugito · Direktur Utama p.11
unresolved person Bapak Sudhanshu · Direktur p.11
unresolved person Ade Mulyana Riwayat · Direktur p.11 ×7
unresolved person Ade p.11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.15
unresolved org PT Datindo Entrycom p.16 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result