Back to announcement
20250527_GOTO_Pemanggilan RUPS_31889648_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”, selanjutnya bersama-sama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 09.00 - 13.00 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Ballroom 3, Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan
Mekanisme : Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come first serve,
karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
RUPST
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan akan memberikan Untuk menyetujui Mata
Perseroan tahun buku 2024 yang penjelasan kepada para pemegang Acara ini, rasio hak suara
telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, saham atau kuasanya mengenai untuk saham Seri B adalah
termasuk pengesahan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebesar 30 hak suara untuk
keuangan konsolidasian Perseroan Perseroan untuk tahun buku yang setiap saham Seri B.
dan entitas anak pada tanggal dan berakhir pada tanggal 31 Desember
untuk tahun buku yang berakhir pada 2024 dan keadaan keuangan
tanggal 31 Desember 2024 yang telah Perseroan sebagaimana tercantum
diaudit oleh kantor akuntan publik dalam Laporan Keuangan
Purwantono, Sungkoro & Surja Perseroan untuk tahun buku yang
(anggota firma dari Ernst & Young berakhir pada tanggal 31 Desember
Global Limited) serta pemberian 2024 sesuai dengan ketentuan
pelunasan dan pembebasan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar
tanggung jawab sepenuhnya (acquit Perseroan dan Pasal 69 Undang-
et de charge) kepada seluruh anggota Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas sebagaimana
Perseroan atas tindakan pengurusan diubah dari waktu ke waktu
dan pengawasan yang dilakukan (“UUPT”).
dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sejauh Sesuai dengan ketentuan Pasal 11
tercermin jelas dalam laporan ayat (5) Anggaran Dasar
tahunan Perseroan tahun buku 2024 Perseroan, pengesahan laporan
dan laporan keuangan konsolidasian keuangan konsolidasian Perseroan
Perseroan dan entitas anak pada pada tanggal dan untuk tahun buku
tanggal dan untuk tahun buku yang yang berakhir pada tanggal 31
berakhir pada tanggal 31 Desember Desember 2024 oleh RUPST
2024 yang telah diaudit. sebagaimana dimaksud di atas
1
Page 2
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
berarti memberikan pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku
tersebut, sejauh tindakan tersebut
tercermin jelas dalam laporan
keuangan, kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak
pidana lainnya.
2. Persetujuan atas penentuan gaji dan Mata Acara ini dilakukan dalam Untuk menyetujui Mata
tunjangan bagi Direksi dan penentuan rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, rasio hak suara
honorarium dan/atau tunjangan untuk 96 dan 113 UUPT terkait penentuan untuk saham Seri B adalah
Dewan Komisaris Perseroan untuk remunerasi untuk Direksi dan sebesar 30 hak suara untuk
tahun buku 2025. Dewan Komisaris Perseroan tahun setiap saham Seri B.
buku 2025.
3. Persetujuan untuk menunjuk Akuntan Mata Acara ini dilakukan dalam Untuk menyetujui Mata
Publik Independen yang akan rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, pemegang Saham
mengaudit laporan keuangan 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Seri B memiliki hak suara
konsolidasian Perseroan untuk tahun Keuangan (“OJK”) No. yang sama dengan
buku 2025. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana pemegang Saham Seri A,
dan Penyelenggaraan Rapat Umum yaitu 1 saham mewakili 1
Pemegang Saham Perusahaan suara.
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran
Dasar Perseroan, dimana
Perseroan mengusulkan untuk
menunjuk kembali Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota firma dari Ernst &
Young Global Limited).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3
Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2023 tentang
Pengaturan Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, penunjukan akuntan
publik wajib didasarkan pada
penilaian Komite Audit sebelum
direkomendasikan kepada dan
mendapat persetujuan Dewan
Komisaris untuk disampaikan
kepada pemegang saham dalam
RUPS. Penilaian yang dilakukan
oleh Komite Audit termasuk namun
tidak terbatas pada penilaian
independensi akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik
yang juga memperhatikan
penelaahan atas biaya jasa non-
audit (yang pada tahun buku 2024
di bawah 10% (sepuluh persen) dari
2
Page 3
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
biaya audit tahunan laporan
keuangan Perseroan dan entitas
anaknya yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan 2024).
4. Penyampaian laporan atas realisasi Mata Acara ini dilakukan dalam Mata Acara ini tidak
penggunaan dana hasil Penawaran rangka memenuhi ketentuan Pasal memerlukan pengambilan
Umum Perdana. 6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK keputusan dan hanya berupa
No. 30/POJK.04/2015 tentang laporan kepada pemegang
Laporan Realisasi Penggunaan saham.
Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 30/2015”). Berdasarkan
POJK 30/2015, Perseroan wajib
menyampaikan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (Initial Public
Offering atau “IPO”) di RUPST
sampai dengan dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.
Mata Acara ini hanya merupakan
laporan, sehingga tidak
memerlukan persetujuan
pemegang saham.
5. Penyampaian laporan atas Sebagai informasi, Perseroan telah Mata Acara ini tidak
selesainya pelaksanaan pembelian memperoleh persetujuan memerlukan pengambilan
kembali saham Perseroan untuk pemegang saham dalam RUPSLB keputusan dan hanya berupa
periode 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juni 2024 untuk laporan kepada pemegang
11 Juni 2025 (“Pembelian Kembali melakukan Pembelian Kembali saham.
Saham 2024-2025”). Saham 2024-2025 untuk jangka
waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak 12 Juni 2024 - 11
Juni 2025.
Mata Acara ini dilakukan
sehubungan dengan Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”).
Berdasarkan POJK 29/2023,
Perseroan wajib melaporkan hasil
pembelian kembali saham dalam
hal pembelian kembali saham telah
diselesaikan. Perseroan bermaksud
untuk menyampaikan laporan hasil
Pembelian Kembali Saham 2024-
2025 pada saat RUPS selain dari
keterbukaan informasi sehubungan
dengan selesainya Pembelian
Kembali Saham 2024-2025 yang
akan dilakukan oleh Perseroan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3
Page 4
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Mata Acara ini hanya merupakan
laporan, sehingga tidak
memerlukan persetujuan
pemegang saham.
6. Persetujuan atas pembaruan Mata Acara ini dilakukan dalam Untuk menyetujui Mata
penyerahan kewenangan kepada rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, rasio hak suara
Dewan Komisaris atas penerbitan 41 ayat (2) UUPT. untuk saham Seri B adalah
saham baru yang akan diberikan sebesar 30 hak suara untuk
kepada anggota Direksi, anggota Sebagai informasi dan untuk setiap saham Seri B.
Dewan Komisaris, dan/atau karyawan menghindari keraguan,
Perseroan dan anak perusahaan sebagaimana telah diungkapkan
Perseroan berdasarkan Program dalam prospektus IPO Perseroan,
Kepemilikan Saham (“Program Perseroan telah menetapkan
Kepemilikan Saham”). Program Kepemilikan Saham
berdasarkan persetujuan
pemegang saham pada bulan
Desember 2021. Persetujuan
pemegang saham tersebut
diperoleh Perseroan sesuai dengan
Pasal 28 Peraturan OJK No.
22/POJK.04/2021 tentang
Penerapan Klasifikasi Saham
dengan Hak Suara Multipel oleh
Emiten dengan Inovasi dan Tingkat
Pertumbuhan Tinggi yang
Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas Berupa Saham
(“POJK 22/2021”). Sehubungan
dengan Program Kepemilikan
Saham dan mengacu pada
ketentuan POJK 22/2021,
Perseroan dapat menerbitkan hak
kepada partisipan Program
Kepemilikan Saham untuk
mengambil bagian atas Saham Seri
A baru sebanyak-banyaknya
sebesar 16.870.601.100 (enam
belas miliar delapan ratus tujuh
puluh juta enam ratus satu ribu
seratus) Saham Seri A atau
sebesar-besarnya 1,5% (satu koma
lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan,
setiap tahunnya, untuk periode 10
(sepuluh) tahun setelah tanggal
efektif IPO Perseroan yaitu 30
Maret 2022. Selanjutnya para
pemegang saham juga telah
menyetujui pemberian pelimpahan
wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menyetujui
pengeluaran saham untuk
keperluan Program Kepemilikan
Saham. Selanjutnya, dalam RUPST
yang diselenggarakan pada tanggal
11 Juni 2024, Perseroan telah
memperoleh persetujuan untuk
4
Page 5
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
memperbaharui pelimpahan
wewenang kepada Dewan
Komisaris, yang berlaku sampai
dengan tanggal 11 Juni 2025. Guna
memenuhi Pasal 41 ayat (2) UUPT,
dalam rangka melaksanakan
Program Kepemilikan Saham,
Perseroan kembali meminta
persetujuan dari pemegang saham
untuk memperbaharui
pendelegasian wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk satu tahun
sampai dengan 18 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (2) huruf b Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK
33/2014”), Komisaris Independen
tidak dapat memiliki saham
Perseroan, oleh karenanya
Komisaris Independen tidak dapat
menjadi partisipan dari Program
Kepemilikan Saham.
7. Persetujuan atas perubahan Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
Anggaran Dasar Perseroan rangka mengubah Anggaran Dasar Acara ini, rasio hak suara
sehubungan dengan peningkatan Perseroan sehubungan dengan untuk saham Seri B adalah
modal ditempatkan dan disetor Mata Acara RUPST nomor 6. sebesar 30 hak suara untuk
sebagai pelaksanaan dari Program Perubahan Anggaran Dasar setiap saham Seri B.
Kepemilikan Saham. Perseroan terkait dengan
peningkatan modal ditempatkan
dan disetor sehubungan dengan
Program Kepemilikan Saham
sebagaimana tercantum dalam
Mata Acara RUPST nomor 6 hanya
akan dilakukan apabila peningkatan
modal ditempatkan dan disetor
tersebut diimplementasikan oleh
Perseroan.
RUPSLB
1. Persetujuan atas perubahan Mata Acara ini dilaksanakan dalam Untuk menyetujui Mata
penggunaan dana hasil IPO. rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, rasio hak suara
9 ayat (1) POJK 30/2015, dimana untuk saham Seri B adalah
Perseroan berencana untuk sebesar 30 hak suara untuk
memperoleh persetujuan dari setiap saham Seri B.
pemegang saham Perseroan atas
perubahan penggunaan dana hasil
IPO Perseroan. Adapun
perbandingan rencana perubahan
penggunaan dana hasil IPO
Perseroan adalah sebagai berikut:
5
Page 6
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Perbandingan rencana perubahan penggunaan dana hasil IPO Perseroan
No. Saat ini Setelah Rencana Perubahan Latar Belakang Perubahan
1. Modal kerja Perseroan: sekitar Tidak ada perubahan -
30% (tiga puluh persen) dari
dana hasil IPO Perseroan
atau sebesar
Rp4.072.335.164.575 (empat
triliun tujuh puluh dua milyar
tiga ratus tiga puluh lima juta
seratus enam puluh empat
ribu lima ratus tujuh puluh lima
Rupiah).
2. Modal
2 kerja PT Tokopedia: Tidak ada perubahan -
sekitar
. 30% (tiga puluh
persen) dari dana hasil IPO
Perseroan atau sebesar
Rp4.072.335.164.575 (Empat
triliun tujuh puluh dua milyar
tiga ratus tiga puluh lima juta
seratus enam puluh empat
ribu lima ratus tujuh puluh lima
Rupiah).
3. Modal
3 kerja PT Dompet Anak Tidak ada perubahan -
Bangsa
. (“PT DAB”): sekitar
25% (dua puluh lima persen)
dari dana hasil IPO Perseroan
atau sebesar
Rp3.393.612.637.146 (tiga
triliun tiga ratus sembilan
puluh tiga milyar enam ratus
dua belas juta enam ratus tiga
puluh tujuh ribu seratus empat
puluh enam Rupiah).
4. Modal
4 kerja PT Multifinance Tidak ada perubahan -
Anak
. Bangsa: sekitar 5% (lima
persen) dari dana hasil IPO
Perseroan atau sebesar
Rp678.722.527.429 (enam
ratus tujuh puluh delapan
tujuh ratus dua puluh dua juta
lima ratus dua puluh tujuh ribu
dan empat ratus dua puluh
sembilan Rupiah).
5. Modal
5 kerja Velox Digital Sebagaimana telah Berdasarkan perhitungan internal
Singapore
. Pte. Ltd. (“VDS”): diungkapkan dalam Laporan yang dilakukan oleh Perseroan, VDS
sekitar 5% (lima persen) dari Penggunaan Dana Hasil tidak memerlukan tambahan
dana hasil IPO Perseroan Penawaran Umum melalui permodalan dikarenakan telah
atau sebesar surat Perseroan No. memiliki kemampuan finansial
Rp678.722.527.429 (enam 005/GOTO/CS/JKT/I/2025 secara mandiri.
ratus tujuh puluh delapan tanggal 13 Januari 2025
tujuh ratus dua puluh dua juta (“Laporan Penggunaan Perseroan di satu sisi memerlukan
6
Page 7
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
lima ratus dua puluh tujuh ribu Dana IPO”) pada situs web tambahan pendanaan yang akan
dan empat ratus dua puluh Bursa Efek Indonesia (“BEI”), digunakan sebagai modal kerja
sembilan Rupiah). dari dana hasil IPO Perseroan Perseroan dalam rangka mendukung
yang dialokasikan untuk VDS, pertumbuhan Perseroan dalam
telah direalisasikan sebesar berbagai inisiatif seperti
Rp274.866.400.000 (dua ratus pengembangan dan inovasi produk,
tujuh puluh empat miliar program pemasaran untuk akuisisi
delapan ratus enam puluh pelanggan, peningkatan teknologi
enam juta empat ratus ribu pendukung dan biaya operasional.
Rupiah) untuk penyertaan
dalam VDS sebagai modal Selain itu, PT DAB saat ini sedang
kerja. terus mengembangkan dan
memperkuat bisnis usahanya,
Dana hasil IPO yang dimana hal ini sejalan dengan
dialokasikan untuk VDS dan strategi bisnis Perseroan. Oleh
belum direalisasikan, akan karena itu berdasarkan perhitungan
direalokasikan internal Perseroan diperlukan
penggunaannya untuk tujuan tambahan pendanaan untuk PT DAB
di bawah ini yang akan digunakan untuk
1. Modal kerja Perseroan: pengembangan dan inovasi produk,
sebesar program pemasaran untuk akuisisi
Rp300.000.000.000 (tiga pelanggan, peningkatan teknologi
ratus miliar Rupiah); dan pendukung dan biaya operasional.
2. Modal kerja PT DAB: Selain dari alokasi dana yang berasal
sebesar dari dana hasil IPO yang sebelumnya
Rp103.856.127.429 dialokasikan untuk VDS, PT DAB
(seratus tiga miliar juga direncanakan akan
delapan ratus lima puluh mendapatkan re-alokasi dana hasil
enam juta seratus dua IPO yang sebelumnya dialokasikan
puluh tujuh ribu empat untuk GVT (sebagaimana
ratus dua puluh sembilan didefinisikan di bawah) sebagaimana
Rupiah). dijelaskan di bawah ini.
6. Modal
6 kerja Go Viet Sebagaimana telah Berdasarkan perhitungan dan kajian
Technology
. Trading Joint diungkapkan dalam Laporan internal yang dilakukan Perseroan
Stock Company (“GVT”): Penggunaan Dana IPO pada dengan mempertimbangkan kondisi
sekitar 5% (lima persen) dari situs web BEI, dari dana hasil terkini dari GVT, GVT tidak lagi
dana hasil IPO Perseroan IPO Perseroan yang memerlukan alokasi dana tersebut
atau sebesar dialokasikan untuk GVT, telah karena GVT sudah tidak lagi
Rp678.722.527.429 (enam direalisasikan sebesar beroperasi secara komersial. Hal ini
ratus tujuh puluh delapan Rp273.968.050.000 (dua ratus sejalan dengan telah ditutupnya
tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh puluh tiga miliar sembilan wilayah operasional di Vietnam
lima ratus dua puluh tujuh ribu ratus enam puluh delapan juta sebagaimana telah disampaikan oleh
dan empat ratus dua puluh lima puluh ribu Rupiah) untuk Perseroan dalam Laporan Informasi
sembilan Rupiah). penyertaan dalam GVT Material berdasarkan Surat No.
sebagai modal kerja. 122/GOTO/CS/JKT/IX/2024, tanggal
4 September 2024.
Dana hasil IPO yang belum Selanjutnya, sebagaimana telah
direalisasikan untuk GVT, disampaikan di atas, PT DAB saat ini
akan direalokasikan sedang terus mengembangkan dan
penggunaannya untuk modal memperkuat bisnis usahanya
Kerja PT DAB sebesar sehingga memerlukan dana yang
Rp404.754.477.429 (empat cukup besar. Oleh karenanya
ratus empat miliar tujuh ratus direncanakan agar PT DAB untuk
lima puluh empat juta empat menerima re-alokasi sisa dana hasil
7
Page 8
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
ratus tujuh puluh tujuh ribu IPO dengan jumlah total sebesar
empat ratus dua puluh Rp508.610.604.858 (lima ratus
sembilan Rupiah). delapan miliar enam ratus sepuluh
juta enam ratus empat ribu delapan
ratus lima puluh delapan Rupiah).
2. Persetujuan atas pengunduran diri Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Untuk menyetujui Mata
Bapak Garibaldi Thohir sebagai Anggaran Dasar Perseroan juncto Acara ini, rasio hak suara
Komisaris Perseroan. Pasal 3 dan Pasal 23 POJK untuk saham Seri B adalah
33/2014, anggota Dewan Komisaris sebesar 30 hak suara untuk
diangkat dan diberhentikan oleh setiap saham Seri B.
rapat umum pemegang saham.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 27
POJK 33/2014, pengunduran diri
Dewan Komisaris wajib
memperoleh persetujuan
pemegang saham serta diumumkan
dalam keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah diterimanya
pengunduran diri tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan
oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
2025 melalui keterbukaan informasi
yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web BEI,
Perseroan telah menerima surat
pengunduran diri dari Bapak
Garibaldi Thohir dari jabatannya
selaku Komisaris Perseroan
tertanggal 2 Mei 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, Perseroan meminta
persetujuan pemegang saham atas
pengunduran diri Bapak Garibaldi
Thohir dari jabatannya sebagai
Komisaris Perseroan.
3. Persetujuan atas pengunduran diri Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Untuk menyetujui Mata
Ibu Nila Marita Indreswari sebagai Anggaran Dasar Perseroan juncto Acara ini, rasio hak suara
Direktur Perseroan. Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014, untuk saham Seri B adalah
anggota Direksi diangkat dan sebesar 30 hak suara untuk
4. Persetujuan atas pengunduran diri diberhentikan oleh rapat umum setiap saham Seri B.
Bapak Thomas Kristian Husted pemegang saham.
sebagai Wakil Direktur Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17
5. Persetujuan atas pengunduran diri ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
Bapak Pablo Malay sebagai Direktur juncto Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
Perseroan. 33/2014, pengunduran diri Direksi
wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham serta diumumkan
8
Page 9
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
dalam keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah diterimanya
pengunduran diri tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan
oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
2025 melalui keterbukaan informasi
yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web BEI,
Perseroan telah menerima surat
pengunduran diri dari anggota
Direksi sebagai berikut:
1. Ibu Nila Marita Indreswari dari
jabatannya selaku Direktur
Perseroan tertanggal 30 April
2025;
2. Bapak Thomas Kristian Husted
dari jabatannya selaku Wakil
Direktur Utama Perseroan
tertanggal 30 April 2025; dan
3. Bapak Pablo Malay dari
jabatannya selaku Direktur
Perseroan tertanggal 2 Mei
2025.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, Perseroan meminta
persetujuan pemegang saham atas
pengunduran diri Ibu Nila Marita
Indreswari, Bapak Thomas Kristian
Husted dan Bapak Pablo Malay dari
jabatannya sebagai Direktur
Perseroan.
6. Persetujuan atas pengangkatan Mengacu pada ketentuan yang Untuk menyetujui Mata
Bapak Pablo Malay sebagai sama dengan yang dinyatakan Acara ini, rasio hak suara
Komisaris Perseroan. dalam penjelasan Mata Acara untuk saham Seri B adalah
RUPSLB nomor 2, Perseroan sebesar 30 hak suara untuk
mengusulkan untuk memperoleh setiap saham Seri B.
persetujuan atas pengangkatan
Komisaris baru Perseroan, Bapak
Pablo Malay, dengan masa jabatan
efektif pada tanggal 18 Agustus
2025 sampai dengan RUPST yang
ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal
ini, tahun 2028), dengan tidak
mengurangi hak-hak RUPS untuk
memberhentikan individu tersebut
sewaktu-waktu sesuai dengan
Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
Riwayat hidup Bapak Pablo Malay
diumumkan bersamaan dengan
pemanggilan RUPSLB melalui situs
web Perseroan.
9
Page 10
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
7. Persetujuan atas pengangkatan Mengacu pada ketentuan yang Untuk menyetujui Mata
Bapak Sudhanshu Raheja sebagai sama dengan yang dinyatakan Acara ini, rasio hak suara
Direktur Perseroan. dalam penjelasan Mata Acara untuk saham Seri B adalah
RUPSLB nomor 3 sampai dengan sebesar 30 hak suara untuk
8. Persetujuan atas pengangkatan Ibu 5, Perseroan mengusulkan untuk setiap saham Seri B.
R.A. Koesoemohadiani sebagai memperoleh persetujuan atas
Direktur Perseroan. pengangkatan Direktur baru
Perseroan, yaitu sebagai berikut:
1. Bapak Sudhanshu Raheja;
9. Persetujuan atas pengangkatan 2. Ibu R.A. Koesoemohadiani;
Bapak Wuzhen (William) Xiong 3. Bapak Wuzhen (William)
sebagai Direktur Perseroan. Xiong;
4. Ibu Monica Lynn Mulyanto; dan
5. Bapak Ade Mulyana,
10. Persetujuan atas pengangkatan Ibu masing-masing dengan masa
Monica Lynn Mulyanto sebagai jabatan efektif sejak ditutupnya
Direktur Perseroan. RUPSLB sampai dengan
penutupan RUPST yang ke-3
11. Persetujuan atas pengangkatan setelah RUPSLB ini (dalam hal ini,
Bapak Ade Mulyana sebagai Direktur tahun 2028) dengan tidak
Perseroan. mengurangi hak-hak RUPS untuk
memberhentikan masing-masing
12. Persetujuan atas pengalihan tugas
individu tersebut sewaktu-waktu
dan wewenang dari Ibu Catherine sesuai dengan Pasal 17 ayat (3)
Hindra Sutjahyo yang semula sebagai Anggaran Dasar Perseroan.
Direktur Perseroan menjadi Wakil
Direktur Utama Perseroan. Selanjutnya dengan
memperhatikan tugas dan
wewenang anggota Direksi
Perseroan, Perseroan
mengusulkan pengalihan tugas dan
wewenang dari Ibu Catherine
Hindra Sutjahyo yang semula
sebagai Direktur Perseroan menjadi
Wakil Direktur Utama Perseroan.
Dengan demikian, berdasarkan
Mata Acara RUPSLB No. 2 sampai
dengan 12, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan
selanjutnya akan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Bapak Agus
D.W. Martowardojo
- Komisaris: Bapak Winato
Kartono
- Komisaris: Bapak Wishnutama
Kusubandio
- Komisaris: Bapak Pablo Malay
- Komisaris Independen: Bapak
John A. Prasetio
- Komisaris Independen: Bapak
Dirk Van den Berghe
10
Page 11
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
- Komisaris Independen: Ibu
Marjorie Tiu Lao
Direksi
- Direktur Utama: Bapak Sugito
Walujo
- Wakil Direktur Utama: Ibu
Catherine Hindra Sutjahyo
- Direktur: Bapak Simon Tak
Leung Ho
- Direktur: Bapak Hans Patuwo
- Direktur: Bapak Sudhanshu
Raheja
- Direktur: Ibu R.A.
Koesoemohadiani
- Direktur: Bapak Wuzhen
(William) Xiong
- Direktur: Ibu Monica Lynn
Mulyanto
- Direktur: Bapak Ade Mulyana
Riwayat hidup Bapak Sudhanshu
Raheja, Ibu R.A. Koesoemohadiani,
Bapak Wuzhen (William) Xiong, Ibu
Monica Lynn Mulyanto dan Bapak
Ade Mulyana diumumkan
bersamaan dengan pemanggilan
RUPSLB melalui situs web
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana
perubahan tugas dan wewenang
dari anggota Direksi Perseroan,
riwayat hidup Ibu Catherine Hindra
Sutjahyo diumumkan kembali
bersamaan dengan pemanggilan
RUPSLB melalui situs web
Perseroan meskipun beliau telah
sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
13. Persetujuan pengalihan saham hasil Berdasarkan Pasal 21 butir c juncto Untuk menyetujui Mata
pembelian kembali melalui Pasal 22 ayat (1) POJK 29/2023, Acara ini, rasio hak suara
pelaksanaan program kepemilikan pengalihan saham yang dilakukan untuk saham Seri B adalah
saham oleh karyawan dan/atau melalui pelaksanaan Program sebesar 30 hak suara untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Kepemilikan Saham oleh karyawan setiap saham Seri B.
(“ESOP/MSOP”) dan/atau direksi dan dewan
komisaris wajib memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang
saham.
Informasi lengkap mengenai
pengalihan saham hasil pembelian
kembali melalui pelaksanaan
program ESOP/MSOP telah
diungkapkan dalam keterbukaan
informasi sehubungan dengan
Rencana Pengalihan Saham
11
Page 12
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Perseroan Hasil Pembelian Kembali
yang telah diumumkan oleh
Perseroan dalam situs web BEI dan
situs web Perseroan melalui surat
Perseroan No.
037/GOTO/CS/JKT/V/2025 tanggal
9 Mei 2025 sebagaimana dapat
diakses melalui link sebagai berikut:
1. Situs web BEI
https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
MENTSTOCK/From_EREP/202505
/eeef8ade8e_ab34b95a33.pdf
2. Situs web Perseroan
https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
estorRelation/Disclosure/Keterbuka
an%20Informasi_Pengalihan%20S
aham%20Hasil%20Buyback.pdf
14. Persetujuan atas rencana pembelian Mata Acara ini diajukan Untuk menyetujui Mata
kembali saham Perseroan (shares sehubungan dengan rencana Acara ini, rasio hak suara
buyback) sesuai dengan POJK Perseroan untuk melakukan untuk saham Seri B adalah
29/2023 untuk periode tahun 2025 - pembelian kembali atas saham sebesar 30 hak suara untuk
2026 (“Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan POJK setiap saham Seri B.
2025 - 2026”) 29/2023. Perseroan akan terus
memprioritaskan investasi secara
hati-hati dalam fundamental bisnis,
dengan terus mempertahankan
disiplin biaya karena Perseroan
bertujuan untuk memastikan bahwa
pertumbuhan Perseroan dapat
dipertahankan dalam jangka
panjang. Pembelian Kembali
Saham 2025 - 2026 dilakukan untuk
memastikan bahwa Perseroan
memiliki fleksibilitas dan opsi yang
lebih baik dalam mengelola modal
dan meningkatkan nilai pemegang
saham.
Pembelian Kembali Saham 2025 -
2026 dapat dilakukan secara
bertahap dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan terhitung setelah
tanggal RUPSLB Perseroan.
Besarnya dana yang dialokasikan
oleh Perseroan dalam rangka
Pembelian Kembali Saham 2025 -
2026 adalah sebanyak-banyaknya
sebesar USD200.000.000 (dua
ratus juta Dolar Amerika Serikat)
atau setara dengan
Rp3.330.000.000.000 (tiga triliun
tiga ratus tiga puluh miliar Rupiah),
dengan asumsi bahwa USD1 (satu
Dolar Amerika Serikat) adalah
12
Page 13
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
setara dengan Rp16.500 (enam
belas ribu lima ratus Rupiah).
Informasi lengkap mengenai
Pembelian Kembali Saham 2025 -
2026 telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi sehubungan
dengan Rencana Pembelian
Kembali Saham Perseroan yang
telah diumumkan oleh Perseroan
dalam situs web BEI dan situs web
Perseroan melalui surat Perseroan
No. 038/GOTO/CS/JKT/V/2025
tanggal 9 Mei 2025 sebagaimana
dapat diakses melalui link sebagai
berikut:
1. Situs web BEI
https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
MENTSTOCK/From_EREP/202505
/af5cdcbd5a_917e1ffe29.pdf
2. Situs web Perseroan
https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
estorRelation/Disclosure/Keterbuka
an%20Informasi_Rencana%20Pe
mbelian%20Kembali%20Saham%2
0GoTo.pdf
Setiap pengalihan kembali saham
yang berasal dari Pembelian
Kembali Saham 2025 - 2026 dapat
bergantung kepada persetujuan
pemegang saham di kemudian hari
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
15. Persetujuan pembatalan atas Sebagai informasi, Perseroan telah Untuk menyetujui Mata
peningkatan modal tanpa memperoleh persetujuan Acara ini, rasio hak suara
memberikan hak memesan efek pemegang saham dalam RUPSLB untuk saham Seri B adalah
terlebih dahulu sebanyak-banyaknya tanggal 30 Agustus 2024 untuk sebesar 30 hak suara untuk
10% (sepuluh persen) dari modal melakukan penambahan modal setiap saham Seri B.
ditempatkan dan disetor Perseroan. tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor
(“PMTHMETD”) dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal persetujuan pemegang
saham (dalam hal ini sampai
dengan tanggal 30 Agustus 2025).
Sehubungan dengan pertimbangan
manajemen Perseroan serta kondisi
pasar saat ini, Perseroan
memutuskan untuk tidak
melaksanakan PMTHMETD dan
13
Page 14
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
bermaksud meminta persetujuan
pemegang saham untuk
membatalkan persetujuan
PMTHMETD yang telah diperoleh
dan masih berlaku sampai dengan
saat ini. Adapun setelah
disetujuinya pembatalan tersebut,
Perseroan memahami bahwa
dalam hal Perseroan bermaksud
melakukan PMTHMETD, maka
Perseroan wajib memperoleh
persetujuan pemegang saham
kembali dengan memperhatikan
ketentuan peraturan OJK termasuk
POJK 22/2021.
14
Page 15
Catatan:
1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 melalui situs web
BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
Perseroan, tunduk pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 7.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 26 Mei 2025
pada penutupan perdagangan saham di BEI (“Pemegang Saham yang Berhak”).
4. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan
http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.
5. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas
sampai dengan 100 orang, dengan basis first come first serve.
6. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
(b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).
7. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.
(b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran").
(c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
Indonesia Barat, yaitu:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
15
Page 16
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
(d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI.
(e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran.
8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
(a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
Surat Kuasa Konvensional.
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian
kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
RUPS.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
16
Page 17
(b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat
Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat
elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia.
(c) Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-
dokumen pendukungnya ke RUPS.
9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
lambat tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS
melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam
platform eASY.KSEI;
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui
tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS; dan
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
tayangan video RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
17
Page 18
Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang saham
yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPS yang
sedang berlangsung melalui Zoom.
Untuk RUPST: bit.ly/RUPSTGoTo2025
Untuk RUPSLB: bit.ly/RUPSLBGoToJuni2025
10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik, dimohon
untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya,
baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPS
Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana pemegang
saham Perseroan membuka rekening efeknya.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:
a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling lambat
pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPS
dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau
tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat memasuki
tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya
dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
pihak independen.
12. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan 2024 dalam bentuk cetak, makanan, minuman, dan
souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses Laporan Tahunan 2024 melalui situs web Perseroan.
Jakarta, 27 Mei 2025
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Direksi
18
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
PT Dompet Anak
p.6
unresolved
org
PT DAB
p.6 ×8
unresolved
org
PT Multifinance
p.6
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.6
unresolved
—
Anggaran Dasar Perseroan Bapak Pablo Malay
· Direktur
p.8 ×13
unresolved
person
Wuzhen
p.10 ×2
unresolved
person
Catherine
p.10
unresolved
person
Bapak Agus
· Komisaris Utama
p.10
unresolved
person
Agus D.W. Martowardojo
p.10
unresolved
person
Bapak Wishnutama
· Komisaris
p.10
unresolved
person
Bapak Sugito
· Direktur Utama
p.11
unresolved
person
Bapak Sudhanshu
· Direktur
p.11
unresolved
person
Ade Mulyana Riwayat
· Direktur
p.11 ×7
unresolved
person
Ade
p.11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.