Back to announcement
20260708_NPGF_Pemanggilan RUPS_32109944_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NPGFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT. NUSA PALAPA GEMILANG Tbk
Pimpinan Rapat dan Penyelenqqaraan Rapat:
1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 11 ayat
34 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan
kewenangannya untuk menghadiri Rapat.
3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
acara tersebut, baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.
Prosedur Rapat:
1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai langkah Physical
Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku.
2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau
diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa, tanggal 07 Juli
2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 07 Juli
2026.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik atau;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi easy.KSEI.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang
saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik
diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate
Secretary Perseroan dengan mengirimkan email ke
corporatesecretary@ptnpg.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 27 Juli 2026
Page 2
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya
akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk
hadir fisik.
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir
paling lambat pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
fisik wajib mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk ("KTP") atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih
berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum,
diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi salinan Anggaran Dasar dan
perubahanperubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari
instansi yang berwenang, berikut fotokopi akta yang memuat susunan
pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat
Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima
Kuasa.
e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), atau kuasanya, diwajibkan
memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
pendaftaran.
f. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan
kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri
Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan
Tahunan di situs web Perseroan (https://www.ptnpg.com/) sejak tanggal
Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2026.
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang
saham yang hadir secara fisik:
i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
pemegang saham atau kuasanya.
ii. Pemegang saham dipersilahkan menyebutkan nama dan jumlah
saham yang dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan
mata acara Rapat yang sedang dijalankan.
h. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat
memberikan suara abstain atau tidak setuju dengan mengangkat tangan
dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang saham
atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui
usulan yang diajukan sehubungan dengan mata acara Rapat yang
sedang berjalan. Kartu suara akan diberikan kepada pemegang saham
atau kuasanya pada saat registrasi. Pemegang saham yang memberikan
Page 3
suara Abstain dalam Rapat dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
i. Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung
tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
j. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya
untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang
saham atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib serta protokol
keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian kuasa secara elektronik
i. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang
sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI") untuk memberikan kuasa secara elektronik
("e-Proxy") kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan
yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan PT Bima Registra
dalam fasilitas eASY.KSEl.
ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan
suara dalam aplikasi eASY.KSEl adalah pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 29
Juli 2026.
b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
i. Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEl, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web
Perseroan (https://www.ptnpg.com/).
ii. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas
meterai Rp.10.000,- kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy
kartu identitas (KTP/Paspor) melalui email kepada ke
corporatesecretary@ptnpg.com paling Iambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal
27 Juli 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi
persyaratan wajib disampaikan secara langsung atau melalui pos
kepada PT Bima Registra dengan alamat Satria Tower, lantai 9 Zona
AA, Jalan Prof Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan-12950, Telp: (+6221) 25984818 dan diterima oleh PT
Bima Registra paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 27 Juli 2026 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat.
iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk
menyerahkan fotokopi salinan Anggaran Dasar dan
perubahanperubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari
instansi yang berwenang, berikut fotokopi akta yang memuat susunan
pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat
Page 4
Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau
Penerima Kuasa.
v. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia
dan menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat
Kuasa tertulis harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan
Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEl wajib memperhatikan
hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEl hingga
batas waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEl pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEl hingga batas
waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEl pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEl hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEl pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEl
hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa
yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEl wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEl pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
Page 5
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEl
paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEl pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom 'General Meeting Flow Text' adalah "Discussion started
for agenda item no. [ ]".
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEl.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEl pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i — iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
Page 6
suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
item no [ ] has started” pada kolom 'General Meeting Flow Text'.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘Genera/ Meeting
Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan
suara Abstain dalam Rapat dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEl.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEl dimana Perseroan menetapkan batas waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
eASY.KSEl paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEl (sub menu
Tayangan RUPS) Yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEl sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf a
angka i — v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEl sesuai ketentuan
pada butir 6 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham
Page 7
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk”
dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar
Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan
pertanyaan atau pendapat sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf
b.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEl dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
a. Mata Acara Rapat RUPST
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan (c) POJK
No.15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK No 15/2020”), Pasal 86
ayat 1 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”), dan Pasal 12
ayat 4 huruf (a) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat
dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
b. Mata acara RUPSLB
(i) Mata Acara Pertama
Sesuai ketentuan Pasal 42 huruf a dan b POJK No. 15/2020, Pasal
88 ayat 1 UUPT dan Pasal 12 ayat 7 huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
(ii) Mata Acara Kedua
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan (c) POJK No. 15/2020,
Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 87 ayat 2 UUPT, dan Pasal 12 ayat 4 huruf
(a) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan
jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
Page 8
8. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.