Skip to content
Back to announcement

20260708_NPGF_Pemanggilan RUPS_32109944_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NPGF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                           TATA TERTIB
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
                              DAN
         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
                  PT. NUSA PALAPA GEMILANG Tbk

Pimpinan Rapat dan Penyelenqqaraan Rapat:
  1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 11 ayat
     34 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris
     yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
  2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan
     kewenangannya untuk menghadiri Rapat.
  3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
  4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan
     dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
     acara tersebut, baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.
Prosedur Rapat:
   1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi
      kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
      https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai langkah Physical
      Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku.
   2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau
      diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
       a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
           Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa, tanggal 07 Juli
           2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
       b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada penutupan perdagangan saham
           Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 07 Juli
           2026.
   3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
      mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir dalam Rapat secara fisik atau;
       b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi easy.KSEI.
   4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
      fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
        a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang
             saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik
             diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate
             Secretary     Perseroan     dengan      mengirimkan       email      ke
             corporatesecretary@ptnpg.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
             tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 27 Juli 2026
Page 2
     pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya
     akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk
     hadir fisik.
b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
     pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir
     paling lambat pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat.
c.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
     fisik wajib mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda
     Penduduk ("KTP") atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih
     berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran
     sebelum memasuki ruang Rapat.
d.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum,
     diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi salinan Anggaran Dasar dan
     perubahanperubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari
     instansi yang berwenang, berikut fotokopi akta yang memuat susunan
     pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat
     Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima
     Kuasa.
e.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), atau kuasanya, diwajibkan
     memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
     pendaftaran.
f.   Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan
     kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri
     Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan
     Tahunan di situs web Perseroan (https://www.ptnpg.com/) sejak tanggal
     Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2026.
g.   Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang
     saham yang hadir secara fisik:
        i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
           mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
           pemegang saham atau kuasanya.
       ii. Pemegang saham dipersilahkan menyebutkan nama dan jumlah
           saham yang dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan.
           Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan
           mata acara Rapat yang sedang dijalankan.
h.   Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat
     memberikan suara abstain atau tidak setuju dengan mengangkat tangan
     dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang saham
     atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui
     usulan yang diajukan sehubungan dengan mata acara Rapat yang
     sedang berjalan. Kartu suara akan diberikan kepada pemegang saham
     atau kuasanya pada saat registrasi. Pemegang saham yang memberikan
Page 3
         suara Abstain dalam Rapat dianggap memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
    i.   Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung
         tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
    j.   Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya
         untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang
         saham atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib serta protokol
         keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa
    a. Pemberian kuasa secara elektronik
         i. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang
            sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
            Efek Indonesia ("KSEI") untuk memberikan kuasa secara elektronik
            ("e-Proxy") kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan
            yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan PT Bima Registra
            dalam fasilitas eASY.KSEl.
        ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan
            suara dalam aplikasi eASY.KSEl adalah pukul 12.00 WIB pada 1
            (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 29
            Juli 2026.
    b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
         i. Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
            eASY.KSEl, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web
            Perseroan (https://www.ptnpg.com/).
        ii. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas
            meterai Rp.10.000,- kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy
            kartu identitas (KTP/Paspor) melalui email kepada ke
            corporatesecretary@ptnpg.com paling Iambat 3 (tiga) hari kerja
            sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal
            27 Juli 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
       iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi
            persyaratan wajib disampaikan secara langsung atau melalui pos
            kepada PT Bima Registra dengan alamat Satria Tower, lantai 9 Zona
            AA, Jalan Prof Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan, Setiabudi,
            Jakarta Selatan-12950, Telp: (+6221) 25984818 dan diterima oleh PT
            Bima Registra paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 27 Juli 2026 pukul
            16.00 Waktu Indonesia Barat.
       iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk
            menyerahkan        fotokopi   salinan    Anggaran      Dasar    dan
            perubahanperubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari
            instansi yang berwenang, berikut fotokopi akta yang memuat susunan
            pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat
Page 4
             Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau
             Penerima Kuasa.
        v.   Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia
             dan menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat
             Kuasa tertulis harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan
             Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
   elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEl wajib memperhatikan
   hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
             deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEl hingga
             batas waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara
             elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEl pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
             kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEl hingga batas
             waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
             maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEl pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
             atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
             memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
             dalam aplikasi eASY.KSEl hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka
             penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEl pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
             Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEl
             hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa
             yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEl wajib melakukan registrasi
             kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEl pada tanggal pelaksanaan Rapat
             sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
             Perseroan.
        v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan    (Independent   Representative)     atau   Individual
             Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
Page 5
        (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEl
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang
        saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
        kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEl pada tanggal
        pelaksanaan      Rapat. Kepemilikan       saham      akan    otomatis
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
        telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
        suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
        elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan
        apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
        kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
        kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
        kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
        kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
        pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
        oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
        fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl. Pemberian pertanyaan
        dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
        pada kolom 'General Meeting Flow Text' adalah "Discussion started
        for agenda item no. [ ]".
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
        secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl
        merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
        dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEl.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
        diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
        terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEl pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
        Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i — iii, maka
        pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
        untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
Page 6
        suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
        mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
        pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
        secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
        item no [ ] has started” pada kolom 'General Meeting Flow Text'.
        Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
        memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
        status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘Genera/ Meeting
        Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
        maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
        Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan
        suara Abstain dalam Rapat dianggap memberikan suara yang sama
        dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
        suara.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEl.
        Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
        suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat dan
        akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEl dimana Perseroan menetapkan batas waktu
        maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
        eASY.KSEl paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
        menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
        webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEl (sub menu
        Tayangan RUPS) Yang berada            pada       fasilitas     AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
        kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
        serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
        tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
        elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
        aplikasi eASY.KSEl sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf a
        angka i — v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
        hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEl sesuai ketentuan
        pada butir 6 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham
Page 7
             atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
             masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv.   Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk”
             dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar
             Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan
             pertanyaan atau pendapat sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf
             b.
        v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
             aplikasi eASY.KSEl dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
             atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
             (browser) Mozilla Firefox.
7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
   a.  Mata Acara Rapat RUPST
       Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan (c) POJK
       No.15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK No 15/2020”), Pasal 86
       ayat 1 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”), dan Pasal 12
       ayat 4 huruf (a) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat
       dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
       keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
       dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
       Rapat.
   b. Mata acara RUPSLB
       (i) Mata Acara Pertama
            Sesuai ketentuan Pasal 42 huruf a dan b POJK No. 15/2020, Pasal
            88 ayat 1 UUPT dan Pasal 12 ayat 7 huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar
            Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri paling sedikit
            2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
            yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih
            dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
            yang hadir dalam Rapat.
       (ii) Mata Acara Kedua
            Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan (c) POJK No. 15/2020,
            Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 87 ayat 2 UUPT, dan Pasal 12 ayat 4 huruf
            (a) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan
            jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan
            Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
            Rapat.
Page 8
8. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum diatur dalam Tata
   Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan
   memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published8 Jul 2026
Pages8
Characters19,828
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSA PALAPA GEMILANG Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Dr. Satrio p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Bima Registra p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result