Skip to content
Back to announcement

20250527_PTMR_Pemanggilan RUPS_31889584_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT MASTER PRINT Tbk
                            (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu        : Pukul 14:00 WIB s.d selesai
Tempat       : Kantor Operasional Perseroan
               Jl. DR. Sitanala No. 11, Tangerang 15129.

Mata Acara Rapat :

   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
      dalamnya Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
      ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      (“UUPT”), Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
      mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; termasuk Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan (b) memberikan pembebasan dan
      pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada seluruh
      anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris
      Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
      tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
      buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.

   2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
      penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
      Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan
      Tahun Buku 2024.
Page 2
     3. Penetapan gaji dan/atau honorariurn serta tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
        Penjelasan:
        Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
        juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
        serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
        jumlahnya ditetapkan RUPS.

     4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
        yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
        Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025.
        Penjelasan:
        Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
        59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
        dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
        15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa
        Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
        penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
        akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
        diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris,
        dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
        terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun
        berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai
        ketentuan yang berlaku.

     5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
        Umum Perdana Saham.
        Penjelasan:
        Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
        Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan
        memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
        Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan seluruhnya dan/atau
        sebagian untuk pembelian 99% saham PT Global Putra Kusuma dan untuk modal
        kerja.


Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan,
     sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
     Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, pukul 16:00 WIB.
Page 3
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
     secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada
     butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI        (e-Proxy     dan    e-Voting) dapat    dilihat  pada    situs    web
     (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal
          17 Juni 2025 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
          memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
          dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
          i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
               butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
               Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek
               Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Page 4
              Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
              pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
              telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
              menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
         wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
         Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:45 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
         alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
    dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
    (www.masterprint.co.id)
8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
    fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib
    menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk
    (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang
    Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
    menyerahkan asli dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
    menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahannya, surat-surat keputusan
    pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan
    susunan pengurus yang terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
    atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
         sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
         Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
         perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
         Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
         Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
         Perseroan (www.masterprint.co.id), dengan ketentuan:
         i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
              dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
              suara yang berbeda;
         ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
              Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
              harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
Page 5
                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                           Biro Administrasi Efek
                         Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
                                    Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                            Telp. 021-29745222 (Hunting), Fax : 021-29289961
                                        Email : opr@adimitra-jk.co.id
              pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
              selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sampai dengan
              pukul 16:00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak
         selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
         dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.masterprint.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 17 Juni 2025
         pukul 12:00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
         hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
         diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
         elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
         kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
    pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
    secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
    perubahan tersebut.
Page 6
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara
lain sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
     tempat Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
     Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14:00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
     Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
     oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
     pelaksanaan      Rapat   akan    diumumkan     pada      situs   web    Perseroan
     (www.masterprint.co.id).

                                Jakarta, 27 Mei 2025
                               PT MASTER PRINT Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published27 May 2025
Pages6
Characters16,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT Tbk p.1 ×5
linked org PT Global Putra Kusuma p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person DR. Sitanala p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Biro Administrasi Efek Kirana p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result