Back to announcement
20250523_CARS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888836_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CARSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
PUTRI PARAMITA, S.H.,M.Kn NOTARIS KABUPATEN TANGERANG Kabupaten Tangerang, 23 Mei 2025 Nomor : CN 137/N/V/2025 Perihal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA, Tbk Kepada Yth. : Direksi PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA, Tbk Di Tempat Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, PUTRI PARAMITA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, bersama ini menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diadakan pada Jumat, tanggal 23 Mei 2025 yang Berita Acara Rapatnya dituangkan dalam akta nomor 22 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa Rapat telah mengambil keputusan Rapat yang pada pokoknya menyetujui hal-hal sebagai berikut: Mata Acara Pertama Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka Nomor 00106/2.1011/AU.1/05/1013-4/1/111/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku khususnya Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku dari otoritas terkait serta tindakan-tindakan tersebut tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari yang berhubungan dengan transaksi usaha atau perjanjian- perjanjian terkait. Ruko Griya Suradita Indah Blok A3 No.05, Cisauk, Kabupaten Tangerang Telp : 021 - 29435220, 081282174559 Fax : 021- 29435221 Email : not. putriparamita@yahoo.co.id
Page 2 OCR 0.954
PUTRI PARAMITA, S.H.,M.Kn NOTARIS KABUPATEN TANGERANG Mata Acara Kedua Rapat Menyetujui untuk menetapkan seluruh laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 210.445.910.432,- (dua ratus sepuluh miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh dua Rupiah) sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan cadangan wajib karena sampai saat ini dana cadangan wajib sebesar 2046 (dua puluh persen) dari nilai Modal Ditempatkan/ Modal Disetor Perseroan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT. Perseroan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Perseroan masih melakukan upaya pemulihan atas kerugian pada tahun-tahun buku sebelumnya. Mata Acara Ketiga Rapat 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan. 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Juni 2025 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026. Mata Acara Keempat Rapat Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terafiliasi dengan salah satu dari Kantor Akuntan Publik internasional dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, beserta Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 karena sampai dengan dilaksanakannya Rapat ini proses pemilihan dan penentuan Kantor Akuntan Publik masih berlangsung: 2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dan 3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti lain, yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan di atas, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena suatu alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya. Ruko Griya Suradita Indah Blok A3 No.05, Cisauk, Kabupaten Tangerang Telp : 021 - 29435220, 081282174559 Fax : 021- 29435221 Email : not putriparamita@yahoo.co.id
Page 3 OCR 0.921
PUTRI PARAMITA, S.H.,M.Kn NOTARIS KABUPATEN TANGERANG Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, Notaris di en Tangerang Ruko Griya Suradita Indah Blok A3 No.05, Cisauk, Kabupaten Tangerang Telp : 021 - 29435220, 081282174559 Fax : 021- 29435221 Email : not. putriparamita@yahoo.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PUTRI PARAMITA
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
120 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-23',
'meeting_type': 'AGM'}