Skip to content
Back to announcement

20250527_BBRM_Pemanggilan RUPS_31889464_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2024
                PT PELAYARAN NASIONAL BINA BUANA RAYA Tbk


Bersama ini Direksi PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta, dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       :      Kamis, 19 Juni 2025
Waktu              :      10.00 WIB – Selesai
Tempat             :      President Lounge Menara Batavia
                          Jl. KH Mas Mansyur Kav 126, Jakarta
Mekanisme          :      Rapat akan diselanggarakan secara elektronik melalui
                          eASY.KSEI (menggunakan sistem dari PT Kustodian Sentral
                          Efek Indonesia) dan fisik


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk didalamnya Laporan
      Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
      Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
   2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      Tahun Buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan honorarium dan menunjuk akuntan pengganti serta persyaratan
      lain dari penunjukan tersebut;
   3. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku
      2025;


  Penjelasan masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

  a.   Mata Acara 1 sampai dengan 3 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       merupakan mata acara rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
       Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
Page 2
Catatan:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak
   mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, sesuai
   dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

2. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan dilakukan melalui: aplikasi
   eASY.KSEI yang dapat diakses melalui (https://akses.ksei.co.id); situs web Bursa
   Efek Indonesia (www.idx.co.id); dan situs web Perseroan (www.bbr.co.id).

3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau
   pemilik saldo rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (KSEI) pada tanggal 26 Mei 2025, pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
   Indonesia.

4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/)

5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.

6. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
   eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
   dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
   secara elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
   dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 18 Juni 2025
   pukul 12:00 WIB.

8. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang
   saham dapat mengirimkan surat kuasa melalui email ke DM@datindo.com, dan
   mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani diatas meterai yang cukup ke
   Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt2 Jakarta 10220
   paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 16 Juni 2025.
Page 3
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
               kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
               Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
               kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
               acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan
               ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
               kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
               dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
               batas waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
               saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
               pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
          v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
               memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
               (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
               Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
               7, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
               registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
               kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
               diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Page 4
       vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
         i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
            acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
            penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
            Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
            Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
            pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “
            Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
    ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
            tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
            kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
            eASY.KSEI.
    iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
            mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
            pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
            pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
         eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
         namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
         sebagaimana dimaksud butir 9 huruf a angka i – iii,, maka pemegang saham
         atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
         suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
         aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
         secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
         menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
         mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan
         suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
         item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
         untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
         terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
Page 5
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
           Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
           waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
           dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
           elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
           (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iv. Biro Administrasi Efek dibantu oleh Notaris, akan melakukan pengecekan
           dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan
           keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan
           suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI,
           maupun yang disampaikan dalam Rapat.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7 dapat
         menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
         Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
         yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
         tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
         pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
         tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
         pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
         dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 9 huruf i-iv.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
         secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 9
         huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
         digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
         diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
         dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
         penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
         dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
         mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
         Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
         akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
         aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



                      Jakarta, 27 Mei 2025
          PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk
                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published27 May 2025
Pages6
Characters14,086
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person KH Mas Mansyur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result