Skip to content
Back to announcement

20250526_MTDL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889044_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MTDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT METRODATA ELECTRONICS TBK

Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020, dengan ini Direksi
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai di Hotel Pullman, Jakarta
Central Park (Ruangan Warhol 1 dan 2) Lantai L, Podomoro City, Jl. Letjen. S. Parman Kav.28, Jakarta Barat 11470.


RUPST ini juga diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
                        Dewan Komisaris                                                      Direksi

 Wakil Presiden Komisaris : Ben Aristarchus Widyatmodjo           Presiden Direktur     : Susanto Djaja
 Komisaris Independen     : Tanan Herwandi Antonius               Direktur              : Randy Kartadinata
                                                                  Direktur              : Alexander Kuntoro
                                                                  Direktur              : Surhang Aiwan

Adapun Presiden Komisaris Perseroan yaitu Candra Ciputra sedang berhalangan hadir pada RUPST.


Para Pemegang Saham Perseroan yang hadir pada RUPST mewakili sejumlah 10.533.949.440 saham atau sebesar 85,80%, dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


Tata Tertib RUPST :
         Rapat dipimpin oleh Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo, Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
         Dalam pembahasan setiap agenda RUPST para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
          dan/atau menyatakan pendapat ;
         Untuk pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara baik yang hadir secara fisik maupun yang
          hadir secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.

Berikut ini adalah rincian keputusan dari agenda RUPST :
 Agenda 1                        Persetujuan Laporan Tahunan 2024

 Jumlah     Pemegang     Saham     Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
 Yang Bertanya
 Hasil Pemungutan Suara                       Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
                                  10.526.958.840 saham atau       6.990.200 saham atau 0,07%      400 saham atau 0,00%
                                  99,93% dari yang hadir        dari yang hadir                 dari yang hadir
 Keputusan Agenda 1               1.      Menyetujui Laporan Tahunan 2024, termasuk di dalamnya laporan direksi, laporan
                                          pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku
                                          2024.

                                  2.      Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2024, memberikan pelunasan dan pembebasan
                                          tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
                                          Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh
                                          anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka
                                          lakukan, selama tahun buku 2024.
 Agenda 2                         Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.

 Jumlah     Pemegang     Saham    Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
 Yang Bertanya
 Hasil Pemungutan Suara                        Setuju                         Abstain                      Tidak Setuju
Page 2
                              10.529.088.640 saham atau         4.800 saham atau 0,00%            4.856.000 saham atau 0,05%
                              99,95 % dari yang hadir           dari yang hadir                 dari yang hadir
Keputusan Agenda 2            1.   Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp
                                   739,803,753,117 (tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus lima
                                   puluh tiga ribu seratus tujuh belas Rupiah);

                              2.    Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 untuk
                                    digunakan sebagai berikut :
                                      i. Sebesar Rp 294.645.230.040 (dua ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus empat
                                         puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu empat puluh Rupiah) yang merupakan 39,83%
                                         (tiga puluh Sembilan koma delapan puluh tiga persen) dari Laba Bersih Perseroan tahun
                                         buku 2024 dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibayarkan kepada para
                                         Pemegang Saham Perseroan atas 12.276.884.585 (dua belas miliar dua ratus tujuh
                                         puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima)
                                         saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp 24 (dua puluh empat Rupiah)
                                         yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan. Atas
                                         penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
                                         perundangan yang berlaku di bidang perpajakan.
                                     ii. Sisanya sebesar Rp 445.158.523.077 (empat ratus empat puluh lima miliar seratus lima
                                         puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh tujuh Rupiah) yang
                                         merupakan 60,17 % (enam puluh koma tujuh belas persen) dari Laba Bersih Perseroan
                                         tahun buku 2024 dicatat sebagai laba ditahan (retained earnings) Perseroan.

                              3.    Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
                                    semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk
                                    tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen Tunai
                                    tersebut.


Agenda 3                      Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit untuk tahun buku 2025.

Jumlah     Pemegang   Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
                              10.496.451.944 saham atau        4.800 saham atau 0,00% dari        37.492.696 saham atau
                              99,64% yang hadirr            yang hadir                       0,36% dari yang hadir
Keputusan Agenda 3            1.   Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers
                                   (PwC) beserta penerus atau penggantinya untuk melakukan audit tahun buku 2025.

                              2.    Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
                                    i.  Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung
                                        dalam Kantor Akuntan Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers, serta
                                        penggantinya (apabila diperlukan) untuk melakukan audit tahun buku 2025;
                                    ii. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti, maupun
                                        memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk,
                                        bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
                                        Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
                                        melakukan/menyelesaikan tugasnya dalam melakukan audit tahun buku 2025;

                              3.   Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
                                   honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Agenda 4                      Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan
                              lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang       Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
                              10.501.701.710 saham atau        4.800 saham atau 0,00% dari        32.242.930 saham atau
                              99,69% dari yang hadir            yang hadir                        0,31% dari yang hadir
Keputusan Agenda 4            Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan
                              remunerasi untuk menentukan gaji, tunjangan, tantiem berikut beserta fasilitas-fasilitas lainnya
                              untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, khusus untuk Dewan Komisaris
                              Perseroan maksimal honorarium/gaji yang diberikan adalah sebesar Rp 4.007.250.000,- (empat
                              miliar tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan
                              Komisaris Perseroan.
Page 3
Jadwal Dan Tata cara Pembagian/Distribusi Dividen Tunai
   Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara ke - 2 RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk
   melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 294.645.230.040 atau sebesar Rp 24 per saham yang akan dibagikan kepada
   12.276.884.585 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024
   sebagai berikut :

  NO                                            KETERANGAN                                                    TANGGAL

   1     Batas Akhir Periode Cum
                 Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                 4 Juni 2025
                 Pasar Tunai                                                                                 10 Juni 2025

   2     Mulai Periode Ex
                 Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                 5 Juni 2025
                 Pasar Tunai                                                                                 11 Juni 2025

   3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen Tunai                                  10 Juni 2025

   4     Pembagian/Distribusi Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak                       26 Juni 2025


   Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       (“DPS”) atau recording date pada tanggal 10 Juni 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juni 2025.

  2.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
       dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
       pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
       pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai
       akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor
       Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 , Telepon (+62 21) 3508077
       email : sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 10
       Juni 2025 pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer
       setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

  3.   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
       pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
       pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
       diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
       sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
       memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
       dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
       disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
       Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

  5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
       kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
       bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
       bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
       tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
       Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
       menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
       kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
       adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                                     Jakarta, 27 Mei 2025
                                                 PT Metrodata Electronics Tbk
                                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 May 2025
Pages3
Characters15,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRODATA ELECTRONICS TBK p.1 ×8
linked person Susanto Djaja p.1
linked person Randy Kartadinata p.1
linked person Alexander Kuntoro p.1
linked person Candra Ciputra p.1
linked person Ben Aristarchus Widyatmodjo · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Tanan Herwandi Antonius p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Adapun · Komisaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 851 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.07',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.93',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '6990200',
             'votes_against': '400',
             'votes_for': '10526958840'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.36',
             'pct_for': '99.64',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '4800',
             'votes_against': '37492696',
             'votes_for': '10496451944'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.31',
             'pct_for': '99.69',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '4800',
             'votes_against': '32242930',
             'votes_for': '10501701710'}],
 'chair_name': 'Ben Aristarchus Widyatmodjo',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.80',
 'record_date': None,
 'shares_present': '10533949440'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result