Skip to content
Back to announcement

20250526_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31889359_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.953
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli
Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP)
PT Bank KB Bukopin (“BBKP”)
Untuk PT Bank KB Bukopin (“BBKP”)
Gedung Bank KB Bukopin
Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270
Page 2 OCR 0.926
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

No. File : 00026/2.0116-06/BS/07/0511/1/YV/2025
Jakarta, 25 April 2025

Yth. Dewan Direksi

PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin
Jl. M.T. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12270

Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengadaan Aplikasi Data Loss
Prevention (DLP) PT KB Bukopin Tbk.

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran
secara keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR
JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh
PT BANK KB BUKOPIN TBK (“BBKP”) melalui persetujuan surat penawaran
No. JKT.002/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan maksud untuk memberikan
opini Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Jual Beli Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP)
milik PT KB Data Systems Indonesia, kepada Pihak Penjual dalam kaitannya dengan pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” serta
Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”)
yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).

1. Identifikasi Status Penilai

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai
Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
S1/PM.223/2021, OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai
anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.

KJPP Guntur, Eki, Andri Dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian ini.

2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
@ Nama : PT Bank KB Bukopin Tbk

#  Bidangusaha : Perbankan
e Alamat : Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270
Page 3 OCR 0.934
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Pengguna laporan atas hasil penilaian adalah:

e Nama : PT Bank KB Bukopin Tbk
e Bidang usaha : Perbankan
e Alamat : Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270

Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Jual Beli Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention
(DLP), diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi afiliasi yang akan dilakukan BBKP dengan
KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa Aplikasi DLP yaitu:

e PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) selaku pembeli

e PT KB Data Systems Indonesia (KBDSI) selaku penjual.

Objek Penilaian Pendapat Kewajaran

Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi afiliasi yang
akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa Aplikasi DLP,
sebagaimana tertuang dalam Guotation Nomor. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024.

Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
penilaian atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan.

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan
dan kegiatan usaha, analisis industry, analisis operasional dan proespek keuangan, alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi
yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma
sebelum dan sesudah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan
analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat
dari transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
Perseroan. Selanjutnya menganalisis Sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan

c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan,

Page 4 OCR 0.937
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Tanggal Penilaian dan Jangka Waktu Penilaian

Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan
penilaian.

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dalam Penugasan ini, Nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam Rupiah sesuai dengan format
laporan keuangan.

Tingkat Kedalaman Investigasi

Pelaksanaan investigasi dilakukan secara wajar dengan inspeki ke lokasi oleh tim penilai/
tenaga-tenaga ahli kami yang berpengalaman dan berkualifikasi baik dalam bidang
keahliannya masing-masing.

Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan

Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
BBKP untuk tujuan penugasan ini, yaitu:

a. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan nomor
laporan 00052/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/111/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material,

b. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan nomor
laporan 00388/3.0478/AU.1/07/1671-3/1/V/2024 tanggal 20 May 2024 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material,

c. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,
dengan nomor laporan 00382/2.1051/AU.1/07/1671-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material,

d. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,
dengan nomor laporan 00298/2.1051/AU.1/07/1671-1/1/111/2022 tanggal 31 Maret 2022
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material,

e. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,
dengan nomor laporan 00220/2.1051/AU.1/07/0008-1/1/111/2021 tanggal 31 Maret 2021
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material,

f. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh Manajemen BBKP,

g. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh Manajemen BBKP,

h. @uotation dari KB Data Systems Indonesia atas rencana transaksi Aplikasi DLP Nomor

2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024

iii
Page 5 OCR 0.928
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

i. Dokumen Presentation Pengadaan Data Loss Prevention Periode 2024 —2025 PT KB Bank
j. Draft Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pengadaan Aplikasi DLP PT Bank KB Bukopin,
Tbk, No. /PASM/II/2025 tanggal Februari 2025 yang merujuk Notulen Komite Support TI
tanggal 25 & 27 September 2024 serta Memo No. 1708/MEMO-PASM/X1/2024 tanggal
26 November 2024 PT. Bank KB Bukopin.
k. Surat Pemberitahuan Hasil Tender Pengadaan Data Loss Prevention PT Bank KB Bukopin
Tbk No. 35168/PASM/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024
Legalitas dan perizinan BBKP,
. Company Profile BBKP dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi,
Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan transaksi,
Diskusi dengan manajemen BBKP,
Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik
melalui Internet maupun media lainnya.

S9oP3

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini diperoleh dari manajemen BBKP sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan
wawancara.

Prosedur yang Digunakan

Dalam melakukan Rencana Transaksi, BBKP telah mempertimbangkan berbagai faktor-faktor
yang terkait sebelum memutuskan untuk melakukan Rencana Transaksi. Selanjutnya BBKP
telah menunjuk GEAR untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu” dan oleh karenanya atas Rencana Transaksi ini juga perlu dilakukan
dengan cara membandingkan item-item harga dari Rencana Transaksi dengan harga
pembanding pasar serta terkait biaya Implementation Service and Maintanance menggunakan
pembanding dari Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 mengenai Remunansi/Biaya Personil
(Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO).

Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR tidak
menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari bidang disiplin keilmuan lain.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
asumsi yang digunakan:

# Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh BBKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

# GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh BBKP dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan

iv
Page 6 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

pencapaiannya (fiduciary duty).

# Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BBKP.

e# GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.

# Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

# Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

# Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BBKP dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen BBKP.

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

# Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

# Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh BBKP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen BBKP bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

@ Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

# Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada BBKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

# Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat

v
Page 7 OCR 0.945
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

14.

16.

17.

18.

ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk BBKP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.

Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi
tugas.

Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal
Laporan

Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai
tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat
Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait
evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan penilaian, maka GEAR dapat
menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan dan jawaban
kepada OJK.

Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK 35"), Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang “Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42).

Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII tahun 2018 ("SPI") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia ("MAPPI").

Unsur Transaksi Material dalam Transaksi

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (POJK 17), pasal tiga (3) batasan nilai:

1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20Y6 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

vi
Page 8 OCR 0.931
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal :

a. Nilai transaksi sama dengan 20”6 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka:

b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Persahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen),

c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 206 (dua puluh persen), atau

d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen).

3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 1096 (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perusahaan Terbuka.

Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
Aset BBKP per 31 Desember 2024 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
BBKP dengan nilai Rencana Transaksi.

Figur 1. Unsur Transaksi Material
Ekuitas BBKP

(Jutaan Rupiah)

Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) 7.961.786.000
Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat
Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin,
Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024
harga Sebelum Pajak

Rencana Transaksi

Rencana Tr

Prevention (DLP) 83.075.298.000
Sumber: Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat
Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin,
Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024
harga Sebelum Pajak

Laba Bersih BBKP ! Rencana aksi

(Jutaan Rupiah) (Jutaan Rupiah)

Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) (6.328.620.000) 1.711.265 -0,12Y0
Sumber: Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat
Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin,
Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024
harga Sebelum Pajak

Rencana Transaksi

Pendapatan U:

Rencana Transaksi BBKP
(Jutaan Rupiah)
Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) 5.454.099.000 7.771.265

Sumber: Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat
Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB
Bukopin, Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12
Desember 2024 harga Sebelum Pajak

Berdasarkan hal tersebut, maka transaksi yang akan dilakukan oleh BBKP dengan KBDSI

bukan merupakan Transaksi Material.

Nilai Rencana Trans
(Jutaan Rupiah)

vii
Page 9 OCR 0.917
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

19. Analisis Rencana Transaksi

1. Pengaruh Rencana Transaksi pembelian Aplikasi DLP oleh BBKP dapat memberikan
dampak positif jangka panjang terhadap keamanan dan perlindungan data BBKP, hal ini
dapat meningkatkan posisi keuangan BBKP, terutama dalam hal peningkatan nilai aset
takberwujud, dan potensi pendapatan atas kepercayaan terhadap data nasabah.

2. Pihak — pihak terkait Rencana Transaksi adalah:

e PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) selaku pembeli

» PT KB Data Systems Indonesia (KBDSI) selaku penjual

Hubungan afiliasi antara BBKP dan KBDSI terkait hubungan antara 2 (dua) Perusahaan
yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama
yaitu oleh Kookmin Bank, Co., Ltd.

3. Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi afiliasi
yang akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa Aplikasi
DLP, sebagaimana tertuang dalam Guotation Nomor. 2K2412-012 tanggal 12 Desember
2024.

4. Berdasarkan Draft Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention
(DLP) PT Bank KB Bukopin, Tbk, No. /PASM/I1/2025 tanggal Februari 2025 yang
merujuk pada Notulen Komite Support TI tanggal 25 & 27 September 2024 serta memo
No. 1708/MEMO-PASM/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dengan ringkasan sebagai
sebagai berikut:

1. Pihak-pihak terkait dalam Rencana Transaksi yaitu BBKP selaku pembeli dan KBDSI
selaku penjual.
2. Lingkup pekerjaan yaitu menyediakan:
e cDLPnDLP on Premise BBKP sebanyak 2.500 untuk I tahun,
e Digital Guardian — Professional Services Guardian 40hrs Remote Support —
Custom Policy sebanyak 2 unit,
# Digital Guardian Subseription Setup for nDLP, Cloud Discovery or Compliance
Endpoint sebanyak 3 unit:
e Memberikan Network Appliance CI-6000 masing-masing 1 unit
e Memberikan Data Clarification Suite yang Fortra sebanyak 350 unit dan Titus (10
Mandays) sebanyak 1 unit masing-masing selama 1 tahun.
e VERA Data Rigth Management terdiri dari Vera Platform sebanyak 500 users dan
DRM Core Hybrid (5 Mandays)

Seluruh ruang lingkup dan syarat ketentuan dalam proposal penawaran dari KBDSI
No.2k2412-012 tanggal 12 Desember 2024
3. Nilai Pekerjaan sebesar Rp7.771.265.000 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu
Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) belum termasuk PPN.
4. Terdapat term pembayaran yaitu:
#  Termin I: 3096 dari nilai pekerjaan setelah SPK disertai dengan Invoice yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
e  Termin II: 60Y6 setelah Aplikasi diinstal dan dapat berfungsi dengan baik disertai
dengan BA dan invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
e  Termin III: 1096 setelah masa maintenance habis baik disertai dengan BA dan
invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Jangka waktu pekerjaan Proyek Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP)
BBKP dimaksud adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak SPK

vifi
Page 10 OCR 0.934
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dinyatakan selesai apabila pekerjaan
pengadaan Aplikasi DLP BBKP telah dapat difungsikan dan dioperasikan di
lingkungan sistem BBKP dan telah mendapat persetujuan secara tertulis oleh pejabat
BBKP yang berwenang sesuai dengan ketentuan — ketentuan dalam dokumen
pengadaan serta Berita Acara penyelesaian pekerjanaan ditandatangani oleh BBKP.
Apabila telah melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak atau
pelaksanaan Kick Off pekerjaan belum dilaksanakan, maka SPK tersebut otomatis
gugur dan tidak berlaku lagi serta dapat dicabut oleh Bank dan tidak dapat diganggu
gugat apapun oleh KBDSI.

6. Terkait Denda-denda. Apabila KBDSI tidak dapat menyerahkan pekerjaan ini tepat
pada waktunya sesuai dengan jangka waktu pekerjaan, maka KBDSI akan dikenakan
denda 1960 (satu permil) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk tiap hari keterlambatan
dengan batas maksimum yang mengakibatkan denda mencapai 5Y4 (lima perseratus)
dari nilai pekerjaan (kontrak), dengan ketentuan bahwa KBDSI masih mempunyai
kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Apabila BBKP
telah memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada BBKP atas pelanggaran
ketentuan kontrak pelaksanaan pekerjaan (“kontrak”) yang dilakukan KBDSI dan
tidak upaya perbaikan yang dilakukan KBDSI, maka BBKP berhak untuk mengakhiri
kontrak tanpa kewajiban apapun kepada KBDSI kecuali pembayaran atas pekerjaan
yang telah dilakukan oleh KBDSI. Semua denda pada poin ini akan
dipotong/diperhitungkan dari kewajiban pembayaran yang masih harus dibayarkan
BBKP kepada KBDSI.

7. Dalam rangka untuk mendukung penerapan GCG (Good Corporate Governance)
tersebut, BBKP berkomitmen untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan.

8. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentua pelaksanaan pekerjaan akan diatur lebih rinci
dalam kontrak yang akan disepakati oleh BBKP dan KBDSI. SPK ini merupakan satu-
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak KBDSI mencadangkan haknya
untuk mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan ini apabila BBKP dan KBDSI
gagal untuk mencapai kesepakatan atas syarat dan ketentuan dari kontrak.

5. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi

1. Manfaat Rencana Transaksi
@ Memenuhi kepatuhan UU PDP dan Bank Indonesia (sanksi)
e Mencegah kehilangan dan kebocoran data BBKP
e Mencegah akses tidak sah terhadap data penting (confidential)
e Meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan layanan yang lebih baik
kepada nasabah.

2. Risiko Rencana Transaksi
@e Keterlambatan proses ordering lisensi yang menyebabkan lisensi belum dapat
dipakai
# Keterlambatan proses instalasi perangkat keras dari vendor server management
console, database, dan agent dari jadwal yang telah disepakati,
Page 11 OCR 0.913
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

e Ketidakpastian man power (engineer) untuk melakukan instalasi proyek Data Loss
Prevention

# Kegagalan dalam proses integrasi yang disebabkan ketidaksesuaian antara product
Data Loss Prevention dengan active directory, Email, Proxy Server, Data
Classification tool.

e Gagal dalam melakukan discovery & data classification

e  Ketidakpatuhan terhadap UU PDP dan permintaan BI terkait perlindungan data
dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU PDP, serta
tindakan tegas dari BI berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, denda, hingga
pencabutan izin, terutama terkait data nasabah dan sistem pembayaran.

20. Analisis Kewajaran Kualitatif
e Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi
a) Keuntungan yang akan diperoleh BBKP dari transaksi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban hukum sesuai UU PDP
2. Melindungi data pribadi nasabah dan perusahaan
3. Mencegah kebocoran dan kehilangan data
4. Perlindungan yang lebih luas dengan endpoint dan network DLP

Tidak terdapat kerugian yang timbul dari Rencana Transaksi.

@ Analisis Industri Perbankan

# Pada laporan Survei Perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Triwulan II
tahun 2024 mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2024
mengalami peningkatan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini
tercermin dari nilai SBT penyaluran kredit baru yang mencapai 97,96, lebih tinggi
dibandingkan dengan SBT 80,66 pada triwulan sebelumnya. Berdasarkan jenis
penggunaannya, pertumbuhan kredit baru terutama didorong oleh peningkatan kredit
modal kerja (SBT 91,7”6) dan kredit investasi (SBT 88,5”6). Sementara itu, kredit
konsumsi mengalami perlambatan dengan SBT 62,996, lebih rendah dibandingkan
triwulan sebelumnya. Penurunan kredit konsumsi ini dipengaruhi oleh melemahnya
penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang turun menjadi SBT 53,996 dari
sebelumnya 75,9”6, serta kredit kendaraan bermotor yang turun menjadi SBT 24,2y6
dari sebelumnya 25,96. Secara sektoral, pertumbuhan kredit baru tertinggi terjadi
pada sektor Listrik, Gas dan Air (SBT 80,690), diikuti sektor Jasa Kesehatan dan
Kegiatan Sosial (SBT 80,256), serta sektor Industri Pengolahan (SBT 79,356).

# Pada triwulan I 2025, penyaluran kredit baru diperkirakan tetap kuat meskipun
mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini
tercermin dari prakiraan SBT penyaluran kredit baru sebesar 82,3Yo, yang lebih
rendah dibandingkan SBT 97,96 pada triwulan sebelumnya.Responden masih
mempertahankan prioritas utama dalam penyaluran kredit baru, yaitu kredit modal
kerja, diikuti oleh kredit investasi dan kredit konsumsi.

# Kebijakan penyaluran kredit pada triwulan I 2025 diperkirakan tetap ketat seperti
triwulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) yang
menunjukkan nilai positif sebesar 0,2.

e Pada Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan I 2025 diperkirakan
mengalami perlambatan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Indikasi
perlambatan ini terlihat dari pertumbuhan DPK yang mencapai SBT 68,8”6, lebih
rendah dibandingkan SBT 89,3 pada triwulan sebelumnya. Perlambatan
pertumbuhan DPK diproyeksikan terjadi pada semua jenis instrumen, termasuk
tabungan (SBT 63,896), giro (SBT 73,256), dan deposito (SBT 80,156).

e laporan Survei Perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Triwulan II tahun
2024 Secara triwulanan (gtg), penyaluran kredit baru pada triwulan III 2024

x
Page 12 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

diprakirakan meningkat. Hal ini terindikasi dari SBT prakiraan penyaluran kredit
baru triwulan III 2024 yang sebesar 93,696, lebih tinggi dibandingkan SBT 89,1”
pada triwulan sebelumnya. Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru
pada triwulan III 2024 masih sama dengan periode-periode sebelumnya, yaitu kredit
modal kerja, diikuti kredit investasi dan kredit konsumsi.

# Pada Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2023 yang
dipublish oleh OJK, di tengah kondisi perekonomian yang penuh gejolak, industri
perbankan syariah masih menunjukkan perkembangan yang baik dengan total aset
yang mencapai Rp892,17 triliun atau tumbuh sebesar 11,216 (yoy). Dengan
pencapaian tersebut, industri perbankan syariah saat ini memiliki market share
sebesar 7,44yo dari total perbankan nasional. Angka tersebut naik sebesar 35 bps
dibandingkan dengan market share perbankan syariah pada tahun 2022 yang tercatat
sebesar 7,09”o. Pencapaian lainnya adalah pembiayaan dan DPK perbankan syariah
yang terus mencatatkan pertumbuhan yang double digit. Pembiayaan perbankan
syariah saat ini sebesar Rp585,46 triliun, tumbuh 15,72”o sementara DPK sebesar
Rp684,52 triliun atau tumbuh 10,49y6 dibandingkan tahun 2022. Permodalan
perbankan syariah memadai terlihat dari CAR BUS sebesar 25,4196. Kualitas
penyaluran pembiayaan juga menunjukkan performa yang baik, tercermin dari NPF
BUS-UUS sebesar 2,046. Sementara itu, indikator rentabilitas yaitu ROA BUS-UUS
tetap positif sebesar 1,8696. Peningkatan FDR BUS-UUS menjadi 84,9446
menunjukkan perbaikan dalam proses intermediasi perbankan syariah di tengah
pertumbuhan ekonomi yang melambat pada tahun 2023. Rasio BOPO BUS-UUS
78,970 menunjukkan operasional perbankan syariah yang efisien.

e Kinerja Operasional dan Prospek Perusahaan BBKP

e Berdasarkan Laporan Annual Report BBKP tahun 2023, total kredit Bank KB
mencapai Rp49.42 triliun, turun 2,306 dari tahun sebelumnya yang mencapai
Rp50,58 triliun pada tahun 2022. Penurunan ini disebabkan oleh strategi Perseroan
untuk menekan portofolio berkualitas rendah, dengan menurunkan LAR melalui
berbagai skema antara lain penagihan intensif, penjualan portofolio, dan
penghapusan piutang. Perseroan terus melakukan pembersihan kredit bermasalah
agar menjadi bank yang bersih. Selain itu, Perseroan juga melakukan ekspansi kredit
yang solid sepanjang tahun 2023. Realisasi kredit baru tumbuh 6,046 menjadi Rp6,7
triliun per Desember 2023 dari periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).
Pertumbuhan kredit baru Bank KB terlihat pada seluruh segmen, namun
pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen korporasi yang berkontribusi sebesar
7340 atau Rp4,9 Triliun terhadap total kredit baru Perseroan. Kredit UKM
berkontribusi sebesar 7”o, sedangkan segmen ritel menyumbang 20Y4. Penyaluran
kredit yang ditopang oleh segmen bisnis korporasi merupakan strategi Bank KB
untuk memaksimalkan ekspansi kredit sekaligus meningkatkan kualitas aset dan
menjaga biaya dana tetap terkendali. Pertumbuhan kredit baru dan perbaikan
kualitas aset Perseroan hingga Desember 2023 diiringi dengan peningkatan
pendapatan bunga sebesar 17,80 YoY menjadi Rp4,1 triliun pada periode Januari-
Desember 2023

e Untuk mencapai target keuangan tahun 2024, Bank berkomitmen untuk terus
melakukan perubahan salah satunya dengan fokus pada perbaikan portofolio kredit
dan peningkatan portofolio DPK sebagai upaya Bank dalam meningkatkan kinerja
di segala lini, sehingga diharapkan mampu meningkatkan PPOP yang diproyeksikan
berbalik arah pada tahun 2024 dan dapat membukukan laba pada tahun 2025. Upaya
perbaikan portofolio kredit dan peningkatan portofolio DPK tersebut akan dilakukan
yaitu BBKP akan melakukan langkah-langkah penyelesaian kredit bermasalah
dengan menurunkan LAR dan memperkuat fungsi pengelolaan DPD, menargetkan
pertumbuhan kredit baru pada tahun 2024 mencapai Rp8,5 triliun, dan melanjutkan
inisiatif cost reduction melalui efisiensi biaya overhead.

xi
Page 13 OCR 0.805
21.

20.1

20.2

KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz

13.016 dan KMK No. 562/KM.1/2013

Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

e Tinjauan pemasaran, berdasarkan kondisi terkini baik internal maupun eksternal,
dan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan, BBKP mengidentifikasi 3
tahapan yang menjadi kunci keberhasilan proses transformasi, yaitu fokus pada area-
area utama, menyiapkan strategi turn around dan peningkatan kapabilitas bisnis
BBKP di masa mendatang. Untuk mendukung pertumbuhan yang ditargetkan,
terdapat 4 (empat) pilar yang perlu dicapai, yaitu Genjot Kinerja Penjualan (Boost
Sales Performance), Inovasi (Innovation), Penguatan Kualitas Aset, Advance IT dan

Digital.

Analisis Kewajaran Kuantitatif

Overview Kinerja Keuangan Historis BBKP

Figur 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan BBKP (Jutaan Rupiah

Uraian Des 2019 Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023
Audit Audit Audit Audit Audit
Aset 100.264.248 | 79.938.578 | 89.215.674 | 89.995.352 | 84.307.300 83.075.298
Liabilitas 91.358.763 | 71.472.136 | 176.009.770 | 78.778.747 | 70.197.137 15.113.512
Ekuitas 8.905.485 8.466.442 | 13.205.904 | 11.216.605 | 14.110.163 1.961.786

Uraian

Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba (Ru

Des 2019
Audit

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

gi) BBKP (Jutaan Rupiah:
Des 2020 Des 2021
Audit Audit

Des 2022
Audit

Des 2023

Des 2024
Audit

Audit

Pendenaran LL) 7.164.858 5.308.366 4217615 4128670 | 4861636 | — 5.454.099
Beban Bunga dan Syariah Gaso3in | @amasan| G38800p| Gorien | @0s2759 | 4301374)
Laba (Rugi) Operasional 95.098 13950872) | (3.090.021) | (5.050.168) | (6.059.202) | (4.786.187)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 1379| 692286 | G.144025)| (5145050) | (6.787.387 | (4.904.220)
Laba (Rugi) Setelah Pajak 26749 | (3258109) | (2302279)| (5032501 | (6055703 | (6.328.620)

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

Figur 4. Ikhtisar Laporan Arus Kas (Jutaan Rupiah

Uraian

Des 2019

Des 2020 Des 2021

Des 2022

Des 2023

Des 2024

Audit

Audit Audit

Audit

Audit Audit

Bab DER AKU (2.143.372) | asa1ssa3 | 1sa9oga7 | 2592287 | do.tos.so8y | @aasase)
KEENAKAN Ka2o9a) | 1308758 | (8736580) | (6.483.280) | (41.595.208) 276,851
Ka BEDAH Untk 1247560 | 8183398 | 4213307| 9307053 | ses333i | 7778006
“Aktivitas Pendanaan

PDA PNPS Asal 11960334 | 10033751 | 6056719 | 15027203 | anssossi | 5953951
aan 1003351 | 6656719 | 15027203 | iss9ssi | s9s39s1 | 6230701

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

Analisis keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Promorma Keuangan

Proforma laporan keuangan konsolidasian BBKP atas Rencana Transaksi disusun
berdasarkan asumsi sebagai berikut :

1. Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024:
2. Harga transaksi yang diterima BBKP dari KBDSI adalah sebesar Rp7.771.265.000
(Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu
Rupiah) belum termasuk PPN 1196.

Berikut ini adalah laporan keuangan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi (proforma)
periode yang berakhir 31 Desember 2024.

xii
Page 14 OCR 0.834
22.

KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

'esember 2024

n
Aset:
Kas dan Setara Kas 369.083 (7.771) 361.312
Aset tak berwujud - neto 270.807 171 278.578
Jumlah Aset 83.075.298 - 83.075.298
Liabilitas Dan Ekuitas:
Jumlah Liabilitas 75.113.512 75.113.512
Jumlah Ekuitas 7.961.786 1.961.786
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 83.075.298 83.075.298

Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

Figur 6. Proforma Laba (Ru

Pendapatan Bunga dan Syariah 5.454.099 5.454.099
Beban Bunga dan Syariah (4.301.374) (4.301.374)
Laba (Rugi) Kotor 1.152.725 1.152.725
Pendapatan operasional lainnya 350.046 350.046
Beban umum dan administrasi 119.658) (0.119.658)
Beban operasional lainnya (2.026.036) (2.026.036)
Laba (Rugi) Operasional (4.786.187) (4.786.187)
Beban Non - Operasional - Neto (118.033) (118.033)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (4.904.220) (4.904.220)
Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan (1.424.400) (1.424.400)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (6.328.620) (6.328.620)

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

Figur 7. Proforma Arus Kas (Jutaan Rupiah
1D
Peny

2024

dian

Keterangan

Sebelum Setelah

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas (9.445.488) (9.445.488)
operasi

Kas Bara yang digunakan untuk aktivitas 276.851 (7.771) 269.080
investasi

Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas 1.778.066 . 1.718.066
Pendanaan

Kenaikan (Penurunan) Kas 609.429 (7.771) 601.658
Kas dan Bank pada Awal Tahun 5.953.951 5.953.951
Kas dan Bank pada Akhir Tahun 6.236.701 (7.771) 6.228.930

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP
Analisis Inkremental

Analisis inkremental (nilai tambah) atas transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai

Keterangan 2024 2025 2028 2029
Pendapatan Bunga Bersih F - - - - -

Pendapatan Bunga - - - : - -

Beban Bunga E 5 5 5 : 5

Pendapatan Operasional Lainnya E 2 2 : : 5

Biaya Overhcad - - n n E “

Biaya Umum dan Administrasi - - 2 - n "

Provision (Exp) Reversal E 2 2 8 E 5

Laba (Rugi) Operasional z 5 5 2 E z

Laba (Rugi) Bersih E - as : E 2

Sumber : Manajemen BBKP

xiii
Page 15 OCR 0.906
23.

KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Keterangan 2028
Aset:
Kas dan Penempatan G1) akan takan Tekan luka GI)
Aset Lainnya 7.77 177 777 77 77 177

Total Aset

Liabilitas dan Ekuitas

Total Liabilitas

Ekuitas

Total Liabilitas dan Ekuitas

Sumber : Manajemen BBKP

Keterangan

Aset

Figur 10. Nilai Tambah pada Lapoi

Deposit

Pendapatan Bunga - Net

Pendapatan Operasional Lainnya

Biaya Overhead

Kas Masuk (Keluar) Net

Kas dan Setara Kas Awal Tahun

Kas dan Setara Kas Akhir Tahun

Sumber : Menajemen BBKP

Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

Berdasarkan rasio likuiditas atas proyeksi BBKP dengan adanya Rencana Transaksi
menunjukkan bahwa tingkat rasio likuiditas yaitu rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada
tahun 2024 sampai dengan 2029 tidak terlihat perubahan karena transaksi ini tidak
berpengaruh terhadap deposito ataupun simpanan, melainkan pada kas BBKP.
Berdasarkan Infromasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma BBKP yang berakhir
pada 31 Desember 2024, terlihat bahwa dampak keuangan atas Rencana Transaksi yang
dilakukan yaitu:
1. Laporan Laba Rugi
Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan
pada laporan laba rugi BBKP.
2. Laporan Posisi Keuangan

Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai

berikut:

e Pengeluaran kas yang digunakan untuk Rencana Transaksi Jual Beli Pengadaan
Aplikasi Data Loss Prevention (DLP), saldo kas BBKP berkurang Rp7.771 juta,
sehingga kas BBKP menjadi Rp361.312 juta.

# Aset tak berwujud BBKP bertambah sebesar Rp7.771 juta, sehingga total aset tak
berwujud BBKP tercatat sebesar Rp278.578 juta.

3. Laporan Arus Kas

Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai

berikut:

@  Aruskas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi berkurang Rp7.771 juta,
sehingga arus kas bersih yang digunakan untuk investasi menjadi negatif
Rp269.080. juta.

e Arus kas bersih mengalami penurunan Rp7.771 juta, sehingga kenaikan
(penurunan) kas menjadi Rp601.658 juta.

e Kas dan Bank pada akhir tahun sebelum transaksi sebesar Rp 6.236.701 juta dan
setelah transaksi menjadi Rp6.228.930 juta.

xiv
Page 16 OCR 0.921
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui bahwa rencana transaksi atas
penambahan aset tidak mempengaruhi rasio Return terhadap Net Aset BBKP karena nilai
transaksi tidak signifikan.

Analisis atas pembelian aset yang dilakukan dengan membandingkan hasil analisis harga
pembanding pasar serta terkait biaya Implementation Service and Maintanance
menggunakan pembanding dari Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 mengenai
Remunansi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) dari Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dengan rencana transaksi. Bahwa nilai
Rencana Transaksi adalah Rp7.771.265.000 berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas dan
batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5Yo.

Figur 11. Perbandin,

Keterangan
Aplikasi Data Loss Prevention
(DLP)

Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi

memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi:

1. Total aset BBKP mengalami peningkatan pada periode tahun 2024 sebesar
Rp7.771.265.000 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus
Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Peningkatan ini diperoleh dari Rencana Transaksi
yang akan dilakukan.

xv
Page 17 OCR 0.908
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada BBKP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini
mungkin berbeda.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode
etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN

Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert,
Partner

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)

Ijin Penilai 1 No. B-1.18.00511

MAPPI 1 No. 14-S-05089

No. Register 1 RMK-2017.01120

STTD IKNB OJK : 211/NB.122/STTD-P/2020

STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021

xvi
Page 18 OCR 0.938
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa:

1.

w

aa

Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam
Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan
informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian,

Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini,

Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.

Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian

Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”)

Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan,
Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Oya Penilaian pada
tanggal Penilaian (Cut Of Date),

Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian.

Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan
data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan.
Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian,

. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang

berlaku,

. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil

penilaian,

. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas,
. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau

diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, -

. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan

inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan
Penilaian ini,

Jakarta, 25 April 2025

Page 19 OCR 0.835
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.£Ec.Dev — Penanggung Jawab
Izin Penilai : B-1.18.00511

MAPPI No. : 14-5-05089

RMK : RMK-2017.01120

Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB — Reviewer
MAPPI No. 2 17-P-7514
RMK : RMK-2019.02920

Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E — Penilai
MAPPI No. 1 24-P-12961

RMK : RMK-2024.04971

Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai
MAPPI No. 1 24-P-13352
RMK : RMK-2024.05013

Page 20 OCR 0.943
»K5 KB Bank

PT. Bank KB Bukopin, Tbk.

KB Bank Head Office, Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta Selatan — Indonesia 12770
P. (t62)21 7988266,7989837 F. (t62)21 7980625, 7980244

www.kbbank.co.id

No. 007/MEMO - PDP I/V/2025
Jakarta, 25 April 2025

Yth. KJPP.GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30

JL. DI. Panjaitan No.45

Jakarta Timur 13350

Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.)

Perihal: Surat Representasi Penugasan Pendapat Kewajaran PT Bank KB Bukopin Tbk

Dengan Hormat,

Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT BANK KB BUKOPIN TBK
(“BBKP”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.002/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 6 Januari
2025 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran Aplikasi Data Loss Prevention, yang
diperlukan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, dan tidak
digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal ini untuk memberikan opini
apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi afiliasi dan material yang tidak mengandung
benturan kepentingan.

Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini
dan kami memberikan konfirmasi kepada BBKP bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap
dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik,
mencakup:

11 Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi
ataupun pertemuan dengan manajemen BBKP berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan
operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per tanggal
laporan Pendapat Kewajaran dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya.

2: Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan
telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan
penyusunan laporan Pendapat Kewajaran per tanggal laporan Pendapat Kewajaran.

Bk Kami telah melakukan review atas laporan Pendapat Kewajaran dan telah menerima semua
informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk
melengkapi informasi di dalamnya.

4 Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data
serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.
Page 21 OCR 0.958
5, Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan
ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen
BBKP, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan laporan Pendapat
Kewajaran.

6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan
Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan
keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan Pendapat Kewajaran ini atau
setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan Pendapat Kewajaran, dalam kondisi apapun,
tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal
Pendapat Kewajaran

Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami
tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya
disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. Kami
sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan
yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Pendapat Kewajaran ini dibuat yang
timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan.

Nama
Jabatan : Personal Data Protection & It Risk Management Dept. Head

Tanggal : 25 April 2025
Page 22 OCR 0.892
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin: 2,13.0116 dan KNKNO, 5621!
Bidang dasar Proerti dan Bisnis
Wilayah Kerja:Negara Republik Indonesia

SURAT TUGAS
IKT/0003/ST.GEAR/2025

Berdasarkan Surat Nomor 01905/ PASM/1/2025 tanggal 23 Januari 2025 Perihal Penunjukan
Pelaksanaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran Transaksi Jual Beli Aplikasi Data Loss
Prevention PT Bank KB Bukopin Tbk yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan ditunjuk untuk
melaksanakan penyusunan laporan Penilaian Pendapat Kewajaran PT Bank KB Bukopin.

Penugasan dimulai sejak : 23 Januari 2025

Periode Investigasi : 3 Februari 2025- Selesai

Lokasi : JL. MT Haryono No. Kav 50-51, Cikoko, PENARI Jakarta
Selatan, Jakarta 12770

Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurellia Nur Halimatussadiyah

Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam
proses penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi
dengan manajemen dan kunjungan lokasi.

Jakarta, 16 April 2025
Pelaksana Kunjungan Mengetahui,

Aurellia Nur Halimatussadiyah wat
Staff Penilai Saham Aa

KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Bank KB Bukopin Tbk.
"tanda tangan dan stempel Perusahaan
Penanggung Jawab Pekerjaan

Rekan Penilai Em
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.4 MB
Published26 May 2025
Pages22
Characters54,747
Text sourceOCR
OCR confidence0.914

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank KB Bukopin p.1 ×56
linked org Kookmin Bank p.9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×15
unresolved org KJPP GUNTUR p.2 ×20
unresolved org KB Bukopin Tbk. p.2 ×2
unresolved org PT KB Data Systems Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.4 ×2
unresolved org Tjahjo & Rekan p.4 ×3
unresolved org PT KB Bank p.5
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×3
unresolved org Bank KB p.12 ×3
unresolved org ANDRI & REKAN p.17
unresolved person Rahmat Faizal p.19
unresolved person Up. Dwi Hari Prasetiyo p.20
unresolved org Andri dan Rekan p.22
unresolved org PT Bank KB Bukopin. Penugasan p.22
unresolved org Penilai Saham Aa KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.22
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.22 ×2
unresolved org Rekan Penilai Em KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1458 ms 13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah '
                            'rencana transaksi afiliasi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana '
                'transaksi afiliasi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result