Back to announcement
20250526_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31889359_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1 OCR 0.953
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Atas Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin (“BBKP”) Untuk PT Bank KB Bukopin (“BBKP”) Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270
Page 2 OCR 0.926
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia No. File : 00026/2.0116-06/BS/07/0511/1/YV/2025 Jakarta, 25 April 2025 Yth. Dewan Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270 Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT KB Bukopin Tbk. Dengan hormat, Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran secara keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT BANK KB BUKOPIN TBK (“BBKP”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.002/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan maksud untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Jual Beli Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) milik PT KB Data Systems Indonesia, kepada Pihak Penjual dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” serta Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). 1. Identifikasi Status Penilai Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB- S1/PM.223/2021, OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120. KJPP Guntur, Eki, Andri Dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual, @ Nama : PT Bank KB Bukopin Tbk # Bidangusaha : Perbankan e Alamat : Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270
Page 3 OCR 0.934
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Pengguna laporan atas hasil penilaian adalah: e Nama : PT Bank KB Bukopin Tbk e Bidang usaha : Perbankan e Alamat : Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Jual Beli Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP), diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi afiliasi yang akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa Aplikasi DLP yaitu: e PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) selaku pembeli e PT KB Data Systems Indonesia (KBDSI) selaku penjual. Objek Penilaian Pendapat Kewajaran Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi afiliasi yang akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa Aplikasi DLP, sebagaimana tertuang dalam Guotation Nomor. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak- pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan penilaian atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan. b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industry, analisis operasional dan proespek keuangan, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan. Selanjutnya menganalisis Sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan d. Analisis atas faktor lain yang relevan,
Page 4 OCR 0.937
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Tanggal Penilaian dan Jangka Waktu Penilaian Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian. Jenis Mata Uang yang Digunakan Dalam Penugasan ini, Nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam Rupiah sesuai dengan format laporan keuangan. Tingkat Kedalaman Investigasi Pelaksanaan investigasi dilakukan secara wajar dengan inspeki ke lokasi oleh tim penilai/ tenaga-tenaga ahli kami yang berpengalaman dan berkualifikasi baik dalam bidang keahliannya masing-masing. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan BBKP untuk tujuan penugasan ini, yaitu: a. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan nomor laporan 00052/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/111/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, b. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan nomor laporan 00388/3.0478/AU.1/07/1671-3/1/V/2024 tanggal 20 May 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, c. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, dengan nomor laporan 00382/2.1051/AU.1/07/1671-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, d. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, dengan nomor laporan 00298/2.1051/AU.1/07/1671-1/1/111/2022 tanggal 31 Maret 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, e. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, dengan nomor laporan 00220/2.1051/AU.1/07/0008-1/1/111/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, f. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh Manajemen BBKP, g. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh Manajemen BBKP, h. @uotation dari KB Data Systems Indonesia atas rencana transaksi Aplikasi DLP Nomor 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024 iii
Page 5 OCR 0.928
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia i. Dokumen Presentation Pengadaan Data Loss Prevention Periode 2024 —2025 PT KB Bank j. Draft Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pengadaan Aplikasi DLP PT Bank KB Bukopin, Tbk, No. /PASM/II/2025 tanggal Februari 2025 yang merujuk Notulen Komite Support TI tanggal 25 & 27 September 2024 serta Memo No. 1708/MEMO-PASM/X1/2024 tanggal 26 November 2024 PT. Bank KB Bukopin. k. Surat Pemberitahuan Hasil Tender Pengadaan Data Loss Prevention PT Bank KB Bukopin Tbk No. 35168/PASM/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 Legalitas dan perizinan BBKP, . Company Profile BBKP dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan transaksi, Diskusi dengan manajemen BBKP, Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik melalui Internet maupun media lainnya. S9oP3 Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini diperoleh dari manajemen BBKP sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan wawancara. Prosedur yang Digunakan Dalam melakukan Rencana Transaksi, BBKP telah mempertimbangkan berbagai faktor-faktor yang terkait sebelum memutuskan untuk melakukan Rencana Transaksi. Selanjutnya BBKP telah menunjuk GEAR untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu” dan oleh karenanya atas Rencana Transaksi ini juga perlu dilakukan dengan cara membandingkan item-item harga dari Rencana Transaksi dengan harga pembanding pasar serta terkait biaya Implementation Service and Maintanance menggunakan pembanding dari Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 mengenai Remunansi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO). Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari bidang disiplin keilmuan lain. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah asumsi yang digunakan: # Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh BBKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. # Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. # GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh BBKP dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan iv
Page 6 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia pencapaiannya (fiduciary duty). # Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BBKP. e# GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. # GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. # Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. # Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. # Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BBKP dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen BBKP. # Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas: # Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. # Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh BBKP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen BBKP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. @ Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. # Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada BBKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. # Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat v
Page 7 OCR 0.945
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia
14.
16.
17.
18.
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk BBKP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi
tugas.
Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal
Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai
tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat
Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait
evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan penilaian, maka GEAR dapat
menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan dan jawaban
kepada OJK.
Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK 35"), Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang “Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42).
Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII tahun 2018 ("SPI") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia ("MAPPI").
Unsur Transaksi Material dalam Transaksi
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (POJK 17), pasal tiga (3) batasan nilai:
1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20Y6 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
vi
Page 8 OCR 0.931
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal : a. Nilai transaksi sama dengan 20”6 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka: b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Persahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen), c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 206 (dua puluh persen), atau d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen). 3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 1096 (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan Aset BBKP per 31 Desember 2024 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP dengan nilai Rencana Transaksi. Figur 1. Unsur Transaksi Material Ekuitas BBKP (Jutaan Rupiah) Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) 7.961.786.000 Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin, Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024 harga Sebelum Pajak Rencana Transaksi Rencana Tr Prevention (DLP) 83.075.298.000 Sumber: Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin, Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024 harga Sebelum Pajak Laba Bersih BBKP ! Rencana aksi (Jutaan Rupiah) (Jutaan Rupiah) Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) (6.328.620.000) 1.711.265 -0,12Y0 Sumber: Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin, Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024 harga Sebelum Pajak Rencana Transaksi Pendapatan U: Rencana Transaksi BBKP (Jutaan Rupiah) Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) 5.454.099.000 7.771.265 Sumber: Laporan Audit Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin, Tbk, dan Guotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024 harga Sebelum Pajak Berdasarkan hal tersebut, maka transaksi yang akan dilakukan oleh BBKP dengan KBDSI bukan merupakan Transaksi Material. Nilai Rencana Trans (Jutaan Rupiah) vii
Page 9 OCR 0.917
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 19. Analisis Rencana Transaksi 1. Pengaruh Rencana Transaksi pembelian Aplikasi DLP oleh BBKP dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap keamanan dan perlindungan data BBKP, hal ini dapat meningkatkan posisi keuangan BBKP, terutama dalam hal peningkatan nilai aset takberwujud, dan potensi pendapatan atas kepercayaan terhadap data nasabah. 2. Pihak — pihak terkait Rencana Transaksi adalah: e PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) selaku pembeli » PT KB Data Systems Indonesia (KBDSI) selaku penjual Hubungan afiliasi antara BBKP dan KBDSI terkait hubungan antara 2 (dua) Perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu oleh Kookmin Bank, Co., Ltd. 3. Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi afiliasi yang akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa Aplikasi DLP, sebagaimana tertuang dalam Guotation Nomor. 2K2412-012 tanggal 12 Desember 2024. 4. Berdasarkan Draft Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) PT Bank KB Bukopin, Tbk, No. /PASM/I1/2025 tanggal Februari 2025 yang merujuk pada Notulen Komite Support TI tanggal 25 & 27 September 2024 serta memo No. 1708/MEMO-PASM/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dengan ringkasan sebagai sebagai berikut: 1. Pihak-pihak terkait dalam Rencana Transaksi yaitu BBKP selaku pembeli dan KBDSI selaku penjual. 2. Lingkup pekerjaan yaitu menyediakan: e cDLPnDLP on Premise BBKP sebanyak 2.500 untuk I tahun, e Digital Guardian — Professional Services Guardian 40hrs Remote Support — Custom Policy sebanyak 2 unit, # Digital Guardian Subseription Setup for nDLP, Cloud Discovery or Compliance Endpoint sebanyak 3 unit: e Memberikan Network Appliance CI-6000 masing-masing 1 unit e Memberikan Data Clarification Suite yang Fortra sebanyak 350 unit dan Titus (10 Mandays) sebanyak 1 unit masing-masing selama 1 tahun. e VERA Data Rigth Management terdiri dari Vera Platform sebanyak 500 users dan DRM Core Hybrid (5 Mandays) Seluruh ruang lingkup dan syarat ketentuan dalam proposal penawaran dari KBDSI No.2k2412-012 tanggal 12 Desember 2024 3. Nilai Pekerjaan sebesar Rp7.771.265.000 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) belum termasuk PPN. 4. Terdapat term pembayaran yaitu: # Termin I: 3096 dari nilai pekerjaan setelah SPK disertai dengan Invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. e Termin II: 60Y6 setelah Aplikasi diinstal dan dapat berfungsi dengan baik disertai dengan BA dan invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak e Termin III: 1096 setelah masa maintenance habis baik disertai dengan BA dan invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 5. Jangka waktu pekerjaan Proyek Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) BBKP dimaksud adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak SPK vifi
Page 10 OCR 0.934
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dinyatakan selesai apabila pekerjaan pengadaan Aplikasi DLP BBKP telah dapat difungsikan dan dioperasikan di lingkungan sistem BBKP dan telah mendapat persetujuan secara tertulis oleh pejabat BBKP yang berwenang sesuai dengan ketentuan — ketentuan dalam dokumen pengadaan serta Berita Acara penyelesaian pekerjanaan ditandatangani oleh BBKP. Apabila telah melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak atau pelaksanaan Kick Off pekerjaan belum dilaksanakan, maka SPK tersebut otomatis gugur dan tidak berlaku lagi serta dapat dicabut oleh Bank dan tidak dapat diganggu gugat apapun oleh KBDSI. 6. Terkait Denda-denda. Apabila KBDSI tidak dapat menyerahkan pekerjaan ini tepat pada waktunya sesuai dengan jangka waktu pekerjaan, maka KBDSI akan dikenakan denda 1960 (satu permil) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk tiap hari keterlambatan dengan batas maksimum yang mengakibatkan denda mencapai 5Y4 (lima perseratus) dari nilai pekerjaan (kontrak), dengan ketentuan bahwa KBDSI masih mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Apabila BBKP telah memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada BBKP atas pelanggaran ketentuan kontrak pelaksanaan pekerjaan (“kontrak”) yang dilakukan KBDSI dan tidak upaya perbaikan yang dilakukan KBDSI, maka BBKP berhak untuk mengakhiri kontrak tanpa kewajiban apapun kepada KBDSI kecuali pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh KBDSI. Semua denda pada poin ini akan dipotong/diperhitungkan dari kewajiban pembayaran yang masih harus dibayarkan BBKP kepada KBDSI. 7. Dalam rangka untuk mendukung penerapan GCG (Good Corporate Governance) tersebut, BBKP berkomitmen untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan. 8. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentua pelaksanaan pekerjaan akan diatur lebih rinci dalam kontrak yang akan disepakati oleh BBKP dan KBDSI. SPK ini merupakan satu- kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak KBDSI mencadangkan haknya untuk mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan ini apabila BBKP dan KBDSI gagal untuk mencapai kesepakatan atas syarat dan ketentuan dari kontrak. 5. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi 1. Manfaat Rencana Transaksi @ Memenuhi kepatuhan UU PDP dan Bank Indonesia (sanksi) e Mencegah kehilangan dan kebocoran data BBKP e Mencegah akses tidak sah terhadap data penting (confidential) e Meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah. 2. Risiko Rencana Transaksi @e Keterlambatan proses ordering lisensi yang menyebabkan lisensi belum dapat dipakai # Keterlambatan proses instalasi perangkat keras dari vendor server management console, database, dan agent dari jadwal yang telah disepakati,
Page 11 OCR 0.913
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia e Ketidakpastian man power (engineer) untuk melakukan instalasi proyek Data Loss Prevention # Kegagalan dalam proses integrasi yang disebabkan ketidaksesuaian antara product Data Loss Prevention dengan active directory, Email, Proxy Server, Data Classification tool. e Gagal dalam melakukan discovery & data classification e Ketidakpatuhan terhadap UU PDP dan permintaan BI terkait perlindungan data dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU PDP, serta tindakan tegas dari BI berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin, terutama terkait data nasabah dan sistem pembayaran. 20. Analisis Kewajaran Kualitatif e Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi a) Keuntungan yang akan diperoleh BBKP dari transaksi adalah sebagai berikut: 1. Memenuhi kewajiban hukum sesuai UU PDP 2. Melindungi data pribadi nasabah dan perusahaan 3. Mencegah kebocoran dan kehilangan data 4. Perlindungan yang lebih luas dengan endpoint dan network DLP Tidak terdapat kerugian yang timbul dari Rencana Transaksi. @ Analisis Industri Perbankan # Pada laporan Survei Perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Triwulan II tahun 2024 mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari nilai SBT penyaluran kredit baru yang mencapai 97,96, lebih tinggi dibandingkan dengan SBT 80,66 pada triwulan sebelumnya. Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit baru terutama didorong oleh peningkatan kredit modal kerja (SBT 91,7”6) dan kredit investasi (SBT 88,5”6). Sementara itu, kredit konsumsi mengalami perlambatan dengan SBT 62,996, lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Penurunan kredit konsumsi ini dipengaruhi oleh melemahnya penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang turun menjadi SBT 53,996 dari sebelumnya 75,9”6, serta kredit kendaraan bermotor yang turun menjadi SBT 24,2y6 dari sebelumnya 25,96. Secara sektoral, pertumbuhan kredit baru tertinggi terjadi pada sektor Listrik, Gas dan Air (SBT 80,690), diikuti sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (SBT 80,256), serta sektor Industri Pengolahan (SBT 79,356). # Pada triwulan I 2025, penyaluran kredit baru diperkirakan tetap kuat meskipun mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari prakiraan SBT penyaluran kredit baru sebesar 82,3Yo, yang lebih rendah dibandingkan SBT 97,96 pada triwulan sebelumnya.Responden masih mempertahankan prioritas utama dalam penyaluran kredit baru, yaitu kredit modal kerja, diikuti oleh kredit investasi dan kredit konsumsi. # Kebijakan penyaluran kredit pada triwulan I 2025 diperkirakan tetap ketat seperti triwulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) yang menunjukkan nilai positif sebesar 0,2. e Pada Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan I 2025 diperkirakan mengalami perlambatan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Indikasi perlambatan ini terlihat dari pertumbuhan DPK yang mencapai SBT 68,8”6, lebih rendah dibandingkan SBT 89,3 pada triwulan sebelumnya. Perlambatan pertumbuhan DPK diproyeksikan terjadi pada semua jenis instrumen, termasuk tabungan (SBT 63,896), giro (SBT 73,256), dan deposito (SBT 80,156). e laporan Survei Perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Triwulan II tahun 2024 Secara triwulanan (gtg), penyaluran kredit baru pada triwulan III 2024 x
Page 12 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia diprakirakan meningkat. Hal ini terindikasi dari SBT prakiraan penyaluran kredit baru triwulan III 2024 yang sebesar 93,696, lebih tinggi dibandingkan SBT 89,1” pada triwulan sebelumnya. Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru pada triwulan III 2024 masih sama dengan periode-periode sebelumnya, yaitu kredit modal kerja, diikuti kredit investasi dan kredit konsumsi. # Pada Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2023 yang dipublish oleh OJK, di tengah kondisi perekonomian yang penuh gejolak, industri perbankan syariah masih menunjukkan perkembangan yang baik dengan total aset yang mencapai Rp892,17 triliun atau tumbuh sebesar 11,216 (yoy). Dengan pencapaian tersebut, industri perbankan syariah saat ini memiliki market share sebesar 7,44yo dari total perbankan nasional. Angka tersebut naik sebesar 35 bps dibandingkan dengan market share perbankan syariah pada tahun 2022 yang tercatat sebesar 7,09”o. Pencapaian lainnya adalah pembiayaan dan DPK perbankan syariah yang terus mencatatkan pertumbuhan yang double digit. Pembiayaan perbankan syariah saat ini sebesar Rp585,46 triliun, tumbuh 15,72”o sementara DPK sebesar Rp684,52 triliun atau tumbuh 10,49y6 dibandingkan tahun 2022. Permodalan perbankan syariah memadai terlihat dari CAR BUS sebesar 25,4196. Kualitas penyaluran pembiayaan juga menunjukkan performa yang baik, tercermin dari NPF BUS-UUS sebesar 2,046. Sementara itu, indikator rentabilitas yaitu ROA BUS-UUS tetap positif sebesar 1,8696. Peningkatan FDR BUS-UUS menjadi 84,9446 menunjukkan perbaikan dalam proses intermediasi perbankan syariah di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat pada tahun 2023. Rasio BOPO BUS-UUS 78,970 menunjukkan operasional perbankan syariah yang efisien. e Kinerja Operasional dan Prospek Perusahaan BBKP e Berdasarkan Laporan Annual Report BBKP tahun 2023, total kredit Bank KB mencapai Rp49.42 triliun, turun 2,306 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp50,58 triliun pada tahun 2022. Penurunan ini disebabkan oleh strategi Perseroan untuk menekan portofolio berkualitas rendah, dengan menurunkan LAR melalui berbagai skema antara lain penagihan intensif, penjualan portofolio, dan penghapusan piutang. Perseroan terus melakukan pembersihan kredit bermasalah agar menjadi bank yang bersih. Selain itu, Perseroan juga melakukan ekspansi kredit yang solid sepanjang tahun 2023. Realisasi kredit baru tumbuh 6,046 menjadi Rp6,7 triliun per Desember 2023 dari periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY). Pertumbuhan kredit baru Bank KB terlihat pada seluruh segmen, namun pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen korporasi yang berkontribusi sebesar 7340 atau Rp4,9 Triliun terhadap total kredit baru Perseroan. Kredit UKM berkontribusi sebesar 7”o, sedangkan segmen ritel menyumbang 20Y4. Penyaluran kredit yang ditopang oleh segmen bisnis korporasi merupakan strategi Bank KB untuk memaksimalkan ekspansi kredit sekaligus meningkatkan kualitas aset dan menjaga biaya dana tetap terkendali. Pertumbuhan kredit baru dan perbaikan kualitas aset Perseroan hingga Desember 2023 diiringi dengan peningkatan pendapatan bunga sebesar 17,80 YoY menjadi Rp4,1 triliun pada periode Januari- Desember 2023 e Untuk mencapai target keuangan tahun 2024, Bank berkomitmen untuk terus melakukan perubahan salah satunya dengan fokus pada perbaikan portofolio kredit dan peningkatan portofolio DPK sebagai upaya Bank dalam meningkatkan kinerja di segala lini, sehingga diharapkan mampu meningkatkan PPOP yang diproyeksikan berbalik arah pada tahun 2024 dan dapat membukukan laba pada tahun 2025. Upaya perbaikan portofolio kredit dan peningkatan portofolio DPK tersebut akan dilakukan yaitu BBKP akan melakukan langkah-langkah penyelesaian kredit bermasalah dengan menurunkan LAR dan memperkuat fungsi pengelolaan DPD, menargetkan pertumbuhan kredit baru pada tahun 2024 mencapai Rp8,5 triliun, dan melanjutkan inisiatif cost reduction melalui efisiensi biaya overhead. xi
Page 13 OCR 0.805
21. 20.1 20.2 KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 13.016 dan KMK No. 562/KM.1/2013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia e Tinjauan pemasaran, berdasarkan kondisi terkini baik internal maupun eksternal, dan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan, BBKP mengidentifikasi 3 tahapan yang menjadi kunci keberhasilan proses transformasi, yaitu fokus pada area- area utama, menyiapkan strategi turn around dan peningkatan kapabilitas bisnis BBKP di masa mendatang. Untuk mendukung pertumbuhan yang ditargetkan, terdapat 4 (empat) pilar yang perlu dicapai, yaitu Genjot Kinerja Penjualan (Boost Sales Performance), Inovasi (Innovation), Penguatan Kualitas Aset, Advance IT dan Digital. Analisis Kewajaran Kuantitatif Overview Kinerja Keuangan Historis BBKP Figur 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan BBKP (Jutaan Rupiah Uraian Des 2019 Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Audit Audit Audit Audit Audit Aset 100.264.248 | 79.938.578 | 89.215.674 | 89.995.352 | 84.307.300 83.075.298 Liabilitas 91.358.763 | 71.472.136 | 176.009.770 | 78.778.747 | 70.197.137 15.113.512 Ekuitas 8.905.485 8.466.442 | 13.205.904 | 11.216.605 | 14.110.163 1.961.786 Uraian Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba (Ru Des 2019 Audit Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP gi) BBKP (Jutaan Rupiah: Des 2020 Des 2021 Audit Audit Des 2022 Audit Des 2023 Des 2024 Audit Audit Pendenaran LL) 7.164.858 5.308.366 4217615 4128670 | 4861636 | — 5.454.099 Beban Bunga dan Syariah Gaso3in | @amasan| G38800p| Gorien | @0s2759 | 4301374) Laba (Rugi) Operasional 95.098 13950872) | (3.090.021) | (5.050.168) | (6.059.202) | (4.786.187) Laba (Rugi) Sebelum Pajak 1379| 692286 | G.144025)| (5145050) | (6.787.387 | (4.904.220) Laba (Rugi) Setelah Pajak 26749 | (3258109) | (2302279)| (5032501 | (6055703 | (6.328.620) Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP Figur 4. Ikhtisar Laporan Arus Kas (Jutaan Rupiah Uraian Des 2019 Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Audit Audit Audit Audit Audit Audit Bab DER AKU (2.143.372) | asa1ssa3 | 1sa9oga7 | 2592287 | do.tos.so8y | @aasase) KEENAKAN Ka2o9a) | 1308758 | (8736580) | (6.483.280) | (41.595.208) 276,851 Ka BEDAH Untk 1247560 | 8183398 | 4213307| 9307053 | ses333i | 7778006 “Aktivitas Pendanaan PDA PNPS Asal 11960334 | 10033751 | 6056719 | 15027203 | anssossi | 5953951 aan 1003351 | 6656719 | 15027203 | iss9ssi | s9s39s1 | 6230701 Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP Analisis keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Promorma Keuangan Proforma laporan keuangan konsolidasian BBKP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut : 1. Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Harga transaksi yang diterima BBKP dari KBDSI adalah sebesar Rp7.771.265.000 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) belum termasuk PPN 1196. Berikut ini adalah laporan keuangan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi (proforma) periode yang berakhir 31 Desember 2024. xii
Page 14 OCR 0.834
22. KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 'esember 2024 n Aset: Kas dan Setara Kas 369.083 (7.771) 361.312 Aset tak berwujud - neto 270.807 171 278.578 Jumlah Aset 83.075.298 - 83.075.298 Liabilitas Dan Ekuitas: Jumlah Liabilitas 75.113.512 75.113.512 Jumlah Ekuitas 7.961.786 1.961.786 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 83.075.298 83.075.298 Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP Figur 6. Proforma Laba (Ru Pendapatan Bunga dan Syariah 5.454.099 5.454.099 Beban Bunga dan Syariah (4.301.374) (4.301.374) Laba (Rugi) Kotor 1.152.725 1.152.725 Pendapatan operasional lainnya 350.046 350.046 Beban umum dan administrasi 119.658) (0.119.658) Beban operasional lainnya (2.026.036) (2.026.036) Laba (Rugi) Operasional (4.786.187) (4.786.187) Beban Non - Operasional - Neto (118.033) (118.033) Laba (Rugi) Sebelum Pajak (4.904.220) (4.904.220) Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan (1.424.400) (1.424.400) Laba (Rugi) Tahun Berjalan (6.328.620) (6.328.620) Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP Figur 7. Proforma Arus Kas (Jutaan Rupiah 1D Peny 2024 dian Keterangan Sebelum Setelah Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas (9.445.488) (9.445.488) operasi Kas Bara yang digunakan untuk aktivitas 276.851 (7.771) 269.080 investasi Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas 1.778.066 . 1.718.066 Pendanaan Kenaikan (Penurunan) Kas 609.429 (7.771) 601.658 Kas dan Bank pada Awal Tahun 5.953.951 5.953.951 Kas dan Bank pada Akhir Tahun 6.236.701 (7.771) 6.228.930 Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP Analisis Inkremental Analisis inkremental (nilai tambah) atas transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai Keterangan 2024 2025 2028 2029 Pendapatan Bunga Bersih F - - - - - Pendapatan Bunga - - - : - - Beban Bunga E 5 5 5 : 5 Pendapatan Operasional Lainnya E 2 2 : : 5 Biaya Overhcad - - n n E “ Biaya Umum dan Administrasi - - 2 - n " Provision (Exp) Reversal E 2 2 8 E 5 Laba (Rugi) Operasional z 5 5 2 E z Laba (Rugi) Bersih E - as : E 2 Sumber : Manajemen BBKP xiii
Page 15 OCR 0.906
23. KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Keterangan 2028 Aset: Kas dan Penempatan G1) akan takan Tekan luka GI) Aset Lainnya 7.77 177 777 77 77 177 Total Aset Liabilitas dan Ekuitas Total Liabilitas Ekuitas Total Liabilitas dan Ekuitas Sumber : Manajemen BBKP Keterangan Aset Figur 10. Nilai Tambah pada Lapoi Deposit Pendapatan Bunga - Net Pendapatan Operasional Lainnya Biaya Overhead Kas Masuk (Keluar) Net Kas dan Setara Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun Sumber : Menajemen BBKP Analisis Kewajaran Nilai Transaksi Berdasarkan rasio likuiditas atas proyeksi BBKP dengan adanya Rencana Transaksi menunjukkan bahwa tingkat rasio likuiditas yaitu rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada tahun 2024 sampai dengan 2029 tidak terlihat perubahan karena transaksi ini tidak berpengaruh terhadap deposito ataupun simpanan, melainkan pada kas BBKP. Berdasarkan Infromasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma BBKP yang berakhir pada 31 Desember 2024, terlihat bahwa dampak keuangan atas Rencana Transaksi yang dilakukan yaitu: 1. Laporan Laba Rugi Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan laba rugi BBKP. 2. Laporan Posisi Keuangan Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: e Pengeluaran kas yang digunakan untuk Rencana Transaksi Jual Beli Pengadaan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP), saldo kas BBKP berkurang Rp7.771 juta, sehingga kas BBKP menjadi Rp361.312 juta. # Aset tak berwujud BBKP bertambah sebesar Rp7.771 juta, sehingga total aset tak berwujud BBKP tercatat sebesar Rp278.578 juta. 3. Laporan Arus Kas Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: @ Aruskas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi berkurang Rp7.771 juta, sehingga arus kas bersih yang digunakan untuk investasi menjadi negatif Rp269.080. juta. e Arus kas bersih mengalami penurunan Rp7.771 juta, sehingga kenaikan (penurunan) kas menjadi Rp601.658 juta. e Kas dan Bank pada akhir tahun sebelum transaksi sebesar Rp 6.236.701 juta dan setelah transaksi menjadi Rp6.228.930 juta. xiv
Page 16 OCR 0.921
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui bahwa rencana transaksi atas penambahan aset tidak mempengaruhi rasio Return terhadap Net Aset BBKP karena nilai transaksi tidak signifikan. Analisis atas pembelian aset yang dilakukan dengan membandingkan hasil analisis harga pembanding pasar serta terkait biaya Implementation Service and Maintanance menggunakan pembanding dari Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 mengenai Remunansi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dengan rencana transaksi. Bahwa nilai Rencana Transaksi adalah Rp7.771.265.000 berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5Yo. Figur 11. Perbandin, Keterangan Aplikasi Data Loss Prevention (DLP) Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi: 1. Total aset BBKP mengalami peningkatan pada periode tahun 2024 sebesar Rp7.771.265.000 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Peningkatan ini diperoleh dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan. xv
Page 17 OCR 0.908
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin12.13.0116 dan KMK No. 562/KK. 172013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR. Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada BBKP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert, Partner Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai 1 No. B-1.18.00511 MAPPI 1 No. 14-S-05089 No. Register 1 RMK-2017.01120 STTD IKNB OJK : 211/NB.122/STTD-P/2020 STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021 xvi
Page 18 OCR 0.938
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini menerangkan bahwa: 1. w aa Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian, Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini, Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan, Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Oya Penilaian pada tanggal Penilaian (Cut Of Date), Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian, . Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, . Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil penilaian, . Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas, . Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, - . Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini, Jakarta, 25 April 2025
Page 19 OCR 0.835
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.£Ec.Dev — Penanggung Jawab Izin Penilai : B-1.18.00511 MAPPI No. : 14-5-05089 RMK : RMK-2017.01120 Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB — Reviewer MAPPI No. 2 17-P-7514 RMK : RMK-2019.02920 Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. 1 24-P-12961 RMK : RMK-2024.04971 Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. 1 24-P-13352 RMK : RMK-2024.05013
Page 20 OCR 0.943
»K5 KB Bank PT. Bank KB Bukopin, Tbk. KB Bank Head Office, Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta Selatan — Indonesia 12770 P. (t62)21 7988266,7989837 F. (t62)21 7980625, 7980244 www.kbbank.co.id No. 007/MEMO - PDP I/V/2025 Jakarta, 25 April 2025 Yth. KJPP.GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30 JL. DI. Panjaitan No.45 Jakarta Timur 13350 Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.) Perihal: Surat Representasi Penugasan Pendapat Kewajaran PT Bank KB Bukopin Tbk Dengan Hormat, Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT BANK KB BUKOPIN TBK (“BBKP”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.002/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran Aplikasi Data Loss Prevention, yang diperlukan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi afiliasi dan material yang tidak mengandung benturan kepentingan. Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini dan kami memberikan konfirmasi kepada BBKP bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik, mencakup: 11 Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi ataupun pertemuan dengan manajemen BBKP berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per tanggal laporan Pendapat Kewajaran dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya. 2: Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran per tanggal laporan Pendapat Kewajaran. Bk Kami telah melakukan review atas laporan Pendapat Kewajaran dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya. 4 Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.
Page 21 OCR 0.958
5, Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen BBKP, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. 6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan Pendapat Kewajaran ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan Pendapat Kewajaran, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal Pendapat Kewajaran Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Pendapat Kewajaran ini dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan. Nama Jabatan : Personal Data Protection & It Risk Management Dept. Head Tanggal : 25 April 2025
Page 22 OCR 0.892
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin: 2,13.0116 dan KNKNO, 5621! Bidang dasar Proerti dan Bisnis Wilayah Kerja:Negara Republik Indonesia SURAT TUGAS IKT/0003/ST.GEAR/2025 Berdasarkan Surat Nomor 01905/ PASM/1/2025 tanggal 23 Januari 2025 Perihal Penunjukan Pelaksanaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran Transaksi Jual Beli Aplikasi Data Loss Prevention PT Bank KB Bukopin Tbk yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan ditunjuk untuk melaksanakan penyusunan laporan Penilaian Pendapat Kewajaran PT Bank KB Bukopin. Penugasan dimulai sejak : 23 Januari 2025 Periode Investigasi : 3 Februari 2025- Selesai Lokasi : JL. MT Haryono No. Kav 50-51, Cikoko, PENARI Jakarta Selatan, Jakarta 12770 Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurellia Nur Halimatussadiyah Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan manajemen dan kunjungan lokasi. Jakarta, 16 April 2025 Pelaksana Kunjungan Mengetahui, Aurellia Nur Halimatussadiyah wat Staff Penilai Saham Aa KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Bank KB Bukopin Tbk. "tanda tangan dan stempel Perusahaan Penanggung Jawab Pekerjaan Rekan Penilai Em KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP GUNTUR
p.2 ×20
unresolved
org
KB Bukopin Tbk.
p.2 ×2
unresolved
org
PT KB Data Systems Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4 ×2
unresolved
org
Tjahjo & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
PT KB Bank
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Bank KB
p.12 ×3
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.17
unresolved
person
Rahmat Faizal
p.19
unresolved
person
Up. Dwi Hari Prasetiyo
p.20
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.22
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin. Penugasan
p.22
unresolved
org
Penilai Saham Aa KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.22
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.22 ×2
unresolved
org
Rekan Penilai Em KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1458 ms
13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah '
'rencana transaksi afiliasi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana '
'transaksi afiliasi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}