Back to announcement
20250514_PBID_Perubahan Pengurus_31885557_lamp2.pdf
Board change Needs review PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Panca Budi Idaman Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada
hari Jumat, 23 Mei 2025 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;
A. Hari/Tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Pukul : 14.05 WIB – 15.00 WIB
Tempat Rapat Fisik : The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Lantai 8
Pacific Place meeting room 123 (PPM 123)
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta, Indonesia
Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk
Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
4. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Komisaris : Makmur Darmo
Direktur : Vicky Taslim
Direktur : Tan Hendra
Direktur : Lukman Hakim
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham
yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 5.782.777.200
saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 77,10% dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
Terdapat 1 pertanyaan/pendapat pada mata acara pertama Rapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara eVoting dari sistem KSEI
sebagai berikut:
Page 2
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara 1 5.782.724.100 saham 52.300 saham atau 800 saham atau
atau 99,99% 0,00% 0,00%
Mata Acara 2 5.782.724.100 saham 52.300 saham atau 800 saham atau
atau 99,99% 0,00% 0,00%
Mata Acara 3 5.782.722.400 saham 52.300 saham atau 2.500 saham atau
atau 99,99% 0,00% 0,00%
Mata Acara 4 5.782.668.900 saham 52.600 saham atau 55.700 saham atau
atau 99,99% 0,00% 0,00%
Mata Acara 5 5.782.669.200 saham 52.300 saham atau 55.700 saham atau
atau 99,99% 0,00% 0,00%
G. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor : 00358/2.1133/AU.l/04/1669-
5/1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang
material, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan tindakan tersebut
bukan merupakan tindakan pidana.
Mata Acara Kedua Rapat:
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, sebesar Rp 484.971.111.345,-
(empat ratus delapan puluh empat miliar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus
sebelas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), dipergunakan untuk :
a. sebesar sebesar Rp 412.500.000.000,00 (Empat ratus dua belas miliar lima ratus
juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 55,00 (lima puluh
lima rupiah) setiap saham.
b. Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), ditetapkan sebagai cadangan guna
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
c. sisanya ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku
2024 tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan memberikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
Page 3
tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik
tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No.
13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Mata Acara Keempat Rapat:
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota
Direksi Perseroan tahun buku 2025.
2. Menyetujui honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025 adalah minimal sama dengan tahun buku 2024.
Mata Acara Kelima Rapat:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk mempermudah
perhitungan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
mengangkat kembali :
- Tuan Vicky Taslim sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Nyonya Emiyanti sebagai Direktur Perseroan;
- Tuan Tan Hendra sebagai Direktur Perseroan;
- Nyonya Fu Yin Ling sebagai Direktur Perseroan;
- Tuan Lukman Hakim; sebagai Direktur Perseroan;
- Tuan Djonny Taslim sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Tuan Robby Taslim sebagai Komisaris Perseroan;
- Tuan Makmur Darmo sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung sejak ditutupya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030
dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2029 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2030 dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar
Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Tuan Vicky Taslim.
Direktur : Nyonya Emiyanti.
Direktur : Tuan Tan Hendra.
Direktur : Nyonya Fu Yin Ling.
Direktur : Tuan Lukman Hakim.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Tuan Djonny Taslim.
Komisaris : Tuan Robby Taslim.
Komisaris Independen : Tuan Makmur Darmo.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk memberitahukan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Page 4
Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai
ketentuan yang berlaku.
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk. (“PERSEROAN”)
Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas,
dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan sebesar Rp 412.500.000.000,00 (Empat ratus dua belas
miliar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 55,00
(Lima puluh lima Rupiah) setiap saham serta memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku
2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
1
• Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juni 2025
• Pasar Tunai 10 Juni 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
2
• Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juni 2025
• Pasar Tunai 11 Juni 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3
(Recording Date) 10 Juni 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 Juni 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
tanggal 10 Juni 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
10 Juni 2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 19 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
Page 5
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Tangerang, 26 Mei 2025
PT Panca Budi Idaman Tbk
Direksi
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
606 ms
12 Sep 2026 22:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-23',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Panca Budi Idaman Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}