Back to announcement
20250526_AADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889017_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.900
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 64697272, 66697315-6
Enx. (021) — 6678327
Email : humberg@humberglie.com
Nomor : 006/KET-N/V/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk
Tanggal 1:22 Mei 2025
Yang bertanda tangan di bawah ini :
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara
Dengan ini menerangkan :
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 .Mci 2025, telah diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Salam Tahunan ("RUPST”) PT ADARO ANDALAN
INDONESIA Tbk (“Perseroan”), di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl, H.R.
Rasuna Said Blek X-S No.13, Jakarta Selatan, 12950 dan secara elektronik
dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“CASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
yang dibuka pada pukul 09.52 WIB sebagaimana tertuang dalam akta saya,
Notaris, tertanggal 22 Mei 2025, nomor 55, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT ADARO ANDALAN INDONESIA
Tbk,
2. Bahwa RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
a. Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku: Komisaris Utama
(Independen), dan
b. Bapak Primus Dorimulu, bortindak selaku Komisaris.
Direksi :
a. Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur Ulama:
b. Bapak Lie Luckman, bertindak selaku Direktur,
1
Page 2 OCR 0.903
& Bapak Ir. Priyadi, bertindak selaku Direktur, Ian d. Ibu Susanti, bertindak selaku Dircktw, Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No, 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”) dan anggaran dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menyampaikan mata acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor AAI/O14a/IV-25/corsec tertanggal 08 April 2025 Perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, b. Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 15 April 2025, scrta Pemanggilan RUPST pada tanggal 30 April 2025 di: — Sistom Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, — Situs web Bursa Efek Indonesia, — Situs wcb Perseroan, dan — Situs web Electronic General Meeting System KSEI atau sclanjutnya disebut cASY KSEI. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Taluman dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 20243 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024, 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, 4. Penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dlan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025, 5. Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Kenangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dan 2
Page 3 OCR 0.923
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham, 5. Bahwa RUPST dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST' sejumlah 6.252.144.973 (enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus cmpat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) saham atau sebesar 80,290Y6 (delapan puluh koma dua sembilan nol persen) dari 7.786.891.760 (tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal disclenggarakannya RUPST, Mengenai kuorum penyelenggaraan RUPST untuk seluruh mata acara mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili oleh kuasa mereka yang sah. Kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (1) Anggaran Dasar Perseroan tersebut, sehingga penyelenggaraan RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6. Sesi Pertanyaan: Pemegang saham yang memberikan kuasa kehadiran kepada Biro Administrasi Efek Perseroan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan melalui email: con om, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada formulir pertanyaan, Sedangkan untuk pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara online diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada kolom ehat platform eASY.KSTI.
Page 4 OCR 0.908
. Semua pertanyaan yang rclevan dengan mata acara RUPST dibacakan pada saat RUPST. . Terdapat 5 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama RUPST, yaitu 3 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui kolom chat platform cASY.KSFI. . Terdapat 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua RUPST, yaitu 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melatui kolom chat platform eASY,KSEI. Keputusan Mata Acara RUPST: @ RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: 1, Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani olch Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota — jaringan global PricewaterhonseCoopers di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28 Februari 2025 dengan pendapat wajar, dalara semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan uatuk tahun buku 2024, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, berarti juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya, atau acgnit ct de 4
Page 5 OCR 0.915
Il. charge, kepada Dircksi dan Dewan Komisaris Perscroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan selama tahun buku 2024. -Setelah dicatat, ternyata: # Pemegang saham yang menyalakan abstain sebanyak 36.833.721 (tiga puluh cnam juta delapan ratus liga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No, 15/2020, pcimegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalan RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang saham yang menyatakan tidak sctuju sebanyak 9.293 (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, « Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.252.135.680 (enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh) saham atau 99.99944 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -berdasarkan ketentuan Pasal 4! ayat 1 (c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga bordasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan imata acara pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: — Menyetujui penctapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar AS$1.210.798.377,- (satu miliar dua 5
Page 6 OCR 0.922
ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan putuh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dolar Amerika Serikat), sebagai berikut: a. Sebesar AS$10.000,000,- (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya discbut sebagai “UUPT”): b. Sebesar AS$858.922,641,- (delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus cmpat puluh satu dolar Amerika Serikat) dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024 ditambah sebesar AS$1,353.041.292,- (satu miliar tiga ratus lima puluh tiga juta empat puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua dolar Amerika Serikat) yang berasal dari labz ditahan Perseroan, dengan jumlah keseluruhan sebesar AS$2.211.963.933,- (dua miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Scrikat) ditetapkan sehagai dividen tunai final Perseroan tahun 2024 yang seluruhnya telah didistribusikan kepada pemegang saham pada bulan Juni 2024: dan c. Sebesar AS$341.875.736,- (tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh cnam dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai laba ditahan, -Setelah dicatat, ternyata: 6
Page 7 OCR 0.913
» Pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 36.869.092 (tiga puluh cnam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh dua) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun lidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suaiu yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, #e Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 40.849 (empat puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham atau 0,00044 (nol koma nol nol nal persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, . Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.252.104.124 (enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus empat ribu seralus dua puluh cmpat) saham atau 99,999Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPS. -berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan mata acara kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. III. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: - Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (atau pencrus ataupun penggantinya, yang merupakan firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia), sebagai kantor akuntan publik dan menunjuk Akuntan Publik, Bapak Firman Sabahalat, CPA, sebagai rekan perikatan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada taliun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 7
Page 8 OCR 0.914
Desember 2025, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, -Sotolah dicatat, ternyata: » Pemegang saham yang menyatakan ahstain sebanyak 36.886.028 (tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua puluh delapan) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalan RUPST namun tidak mengeluarkan suara, alau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, e Pemegang sahani yang menyatakan tidak setuju sebanyak 9.293 (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, e Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.252.135.680 (enam miliar dua ratus lima pwluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh) saham atau 99,999”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.:5/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan mata acara ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dati dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat, IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:
Page 9 OCR 0.917
Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 36.885.080 (tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau ahsigin, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.418.964 (tujuh belas juta empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh empat) saham atau 0,27844 (nol koma dua tujuh delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.234.726.009 (enam miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan) saham atau 99,721p (sembilan puluh sembilan koma tujuh dua satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalan RUPST. berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui olch lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari scluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan imata acara keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat,
Page 10 OCR 0.909
V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: 1. Menyetujui pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dengan jumlah sebanyak-banyakuya Rp4.000.090.900.000,- (empat triliun rupiah). Memberikan kuasa serta wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menentukan jumlah dan tanggal pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 36.800.114 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu seratus empat belas) saham, “Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalan RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang salam yang mengeluarkan suara, Pemegang. suhum yang menyatakan tidak setuju sebanyak 235.449 (dua ratus tiga puluh lima ribu cmpat ratus empat puluh sembilan) saham atau 0,00395 (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.251.909,524 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh empat) saham atau 99,996Y9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan 10
Page 11 OCR 0.905
sembilan enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, "berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui olch lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalan RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan mata acara kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. VI. Mata Acara Keenam RUPST, yaitu: — Mata Acara Kecnam RUPST bersifat penyampaian laporan kepada pemegang saham ntengenni realisasi penggunsan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan dalam RUPST, RUPST ditutup pada pukul 11,35 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Eko Ka me HUMBERG LIF, SH, SE, MKn li
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Daniel Kohar
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
person
Firman Sabahalat
p.7
unresolved
person
HUMBERG LIF
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
355 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Il. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: — '
'Menyetujui penctapan penggunaan laba bersih '
'yang dapat diatribusikan kepada pemilik '
'entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024 '
'sebesar AS$1.210.798.377,- (satu miliar dua 5 '
'ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan putuh '
'delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh '
'dolar Amerika Serikat), sebagai berikut: a. '
'Sebesar AS$10.000,000,- (sepuluh juta dolar '
'Amerika Serikat) dibukukan sebagai dana '
'cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal '
'70 dan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun '
'2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana '
'diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
'Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan '
'menjadi undang-undang berdasarkan '
'Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang '
'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
'Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang '
'(selanjutnya discbut sebagai “UUPT”): b. '
'Sebesar AS$858.922,641,- (delapan ratus lima '
'puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh '
'dua ribu enam ratus cmpat puluh satu dolar '
'Amerika Serikat) dari laba bersih yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 ditambah '
'sebesar AS$1,353.041.292,- (satu miliar tiga '
'ratus lima puluh tiga juta empat puluh satu '
'ribu dua ratus sembilan puluh dua dolar '
'Amerika Serikat) yang berasal dari labz '
'ditahan Perseroan, dengan jumlah keseluruhan '
'sebesar AS$2.211.963.933,- (dua miliar dua '
'ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh '
'tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga '
'dolar Amerika Scrikat) ditetapkan sehagai '
'dividen tunai final Perseroan tahun 2024 yang '
'seluruhnya telah didistribusikan kepada '
'pemegang saham pada bulan Juni 2024: dan c. '
'Sebesar AS$341.875.736,- (tiga ratus empat '
'puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh '
'lima ribu tujuh ratus tiga puluh cnam dolar '
'Amerika Serikat) dibukukan sebagai laba '
'ditahan, -Setelah dicatat, ternyata: 6 » '
'Pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 36.869.092 (tiga puluh cnam juta '
'delapan ratus enam puluh sembilan ribu '
'sembilan puluh dua) saham. -Sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020, pemegang saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'RUPST namun lidak mengeluarkan suara, atau '
'abstain, dianggap mengeluarkan suaiu yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, #e Pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 40.849 '
'(empat puluh ribu delapan ratus empat puluh '
'sembilan) saham atau 0,00044 (nol koma nol '
'nol nal persen) dari jumlah suara yang hadir '
'dalam RUPST, . Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 6.252.104.124 (enam miliar '
'dua ratus lima puluh dua juta seratus empat '
'ribu seralus dua puluh cmpat) saham atau '
'99,999Yo (sembilan puluh sembilan koma '
'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPS. '
'-berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) '
'POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf '
'(a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, '
'keputusan RUPST adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '36869092',
'votes_against': '40849',
'votes_for': '6252104124'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'III. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: - '
'Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor '
'Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan '
'Rekan (atau pencrus ataupun penggantinya, '
'yang merupakan firma anggota jaringan global '
'PricewaterhouseCoopers di Indonesia), sebagai '
'kantor akuntan publik dan menunjuk Akuntan '
'Publik, Bapak Firman Sabahalat, CPA, sebagai '
'rekan perikatan yang akan melakukan audit '
'atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'pada taliun buku yang sedang berjalan dan '
'akan berakhir pada tanggal 31 7 Desember '
'2025, sesuai dengan usulan dari Dewan '
'Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
'tertanggal 21 April 2025, atau penggantinya '
'jika terjadi perubahan, yang ditunjuk '
'dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris '
'Perseroan, -Sotolah dicatat, ternyata: » '
'Pemegang saham yang menyatakan ahstain '
'sebanyak 36.886.028 (tiga puluh enam juta '
'delapan ratus delapan puluh enam ribu dua '
'puluh delapan) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK No. 15/2020, pemegang saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalan RUPST namun '
'tidak mengeluarkan suara, alau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, e Pemegang sahani yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 9.293 '
'(sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) '
'saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST, e Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 6.252.135.680 (enam miliar '
'dua ratus lima pwluh dua juta seratus tiga '
'puluh lima ribu enam ratus delapan puluh) '
'saham atau 99,999”5 (sembilan puluh sembilan '
'koma sembilan sembilan sembilan persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. '
'-berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) '
'POJK No.:5/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf '
'(a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, '
'keputusan RUPST adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
'seq': 2,
'votes_against': '9293',
'votes_for': '6252135680'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: '
'Menyetujui penetapan pemberian wewenang '
'kepada Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan, yang dalam hal ini fungsinya '
'dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, '
'untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta '
'tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan '
'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. '
'-Setelah dicatat, ternyata: Pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 36.885.080 '
'(tiga puluh enam juta delapan ratus delapan '
'puluh lima ribu delapan puluh) saham. -Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, pemegang '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, '
'atau ahsigin, dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, Pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'17.418.964 (tujuh belas juta empat ratus '
'delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh '
'empat) saham atau 0,27844 (nol koma dua tujuh '
'delapan persen) dari jumlah suara yang hadir '
'dalam RUPST. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 6.234.726.009 (enam miliar '
'dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus '
'dua puluh enam ribu sembilan) saham atau '
'99,721p (sembilan puluh sembilan koma tujuh '
'dua satu persen) dari jumlah suara yang hadir '
'dalan RUPST. berdasarkan ketentuan Pasal 41 '
'ayat 1 (c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat '
'(2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar '
'Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika '
'disetujui olch lebih dari 1/2 (satu per dua) '
'bagian dari scluruh saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan i',
'seq': 3,
'votes_abstain': '36885080',
'votes_against': '17418964',
'votes_for': '6234726009'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: 1. '
'Menyetujui pembelian kembali saham yang '
'dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan '
'ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali '
'Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan '
'Terbuka dengan jumlah sebanyak-banyakuya '
'Rp4.000.090.900.000,- (empat triliun rupiah). '
'Memberikan kuasa serta wewenang mutlak kepada '
'Direksi Perseroan untuk atas diskresinya '
'sendiri mengambil keputusan dan/atau '
'melakukan tindakan apapun yang menurut '
'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
'atau perlu dalam rangka untuk pelaksanaan '
'pembelian kembali saham Perseroan tersebut '
'termasuk namun tidak terbatas pada menentukan '
'jumlah dan tanggal pelaksanaan pembelian '
'kembali saham Perseroan, serta sehubungan '
'dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, '
'Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa '
'(dengan hak substitusi) kepada pihak atau '
'pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah '
'dicatat, ternyata: Pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 36.800.114 (tiga '
'puluh enam juta delapan ratus ribu seratus '
'empat belas) saham, “Sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK No. 15/2020, pemegang saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalan RUPST namun '
'tidak mengeluarkan suara, atau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang salam yang '
'mengeluarkan suara, Pemegang. suhum yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 235.449 (dua '
'ratus tiga puluh lima ribu cmpat ratus empat '
'puluh sembilan) saham atau 0,00395 (nol koma '
'nol nol tiga persen) dari jumlah suara yang '
'hadir dalam RUPST. Para pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 6.251.909,524 '
'(enam miliar dua ratus lima puluh satu juta '
'sembilan ratus sembilan ribu lima ratus dua '
'puluh empat) saham atau 99,996Y9 (sembilan '
'puluh sembilan koma sembilan 10 sembilan enam '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST, "berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 '
'(c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) '
'huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, '
'keputusan RUPST adalah sah jika disetujui '
'olch lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalan RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '36800114',
'votes_against': '235449',
'votes_for': '6251909.524'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '09:52:00'}