Back to announcement
20250526_AADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889017_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk
Direksi PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Kamis, 22 Mei
2025, pukul 09.52 – 11.35 WIB di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta Selatan, 12950, dengan ringkasan
risalah RUPST sebagai berikut:
A. Mekanisme Pelaksanaan RUPST
RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris :
a. Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Utama (Independen); dan
b. Bapak Primus Dorimulu, bertindak selaku Komisaris.
1
Page 2
Direksi :
a. Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur Utama;
b. Bapak Lie Luckman, bertindak selaku Direktur;
c. Bapak Ir. Priyadi, bertindak selaku Direktur; dan
d. Ibu Susanti, bertindak selaku Direktur.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Ketentuan mengenai kuorum sahnya penyelenggaraan RUPST untuk seluruh Mata Acara RUPST adalah berdasarkan ketentuan Pasal 41
ayat 1 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan
jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili oleh kuasa mereka
yang sah.
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah 6.252.144.973 (enam miliar dua ratus
lima puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) saham atau sebesar 80,290% (delapan puluh koma dua
sembilan nol persen) dari 7.786.891.760 (tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus
enam puluh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah TELAH TERPENUHI.
Oleh karenanya, penyelenggaraan RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
2
Page 3
D. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku 2025;
4. Penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025;
5. Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
E. Kesempatan Tanya Jawab
• Pemegang saham yang memberikan kuasa kehadiran kepada Biro Administrasi Efek Perseroan diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan melalui email: corsec@adaroindonesia.com. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada formulir pertanyaan. Sedangkan untuk pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada kolom chat platform
eASY.KSEI.
• Semua pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPST dibacakan pada saat RUPST.
• Terdapat 5 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama
RUPST, yaitu 3 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir
pertanyaan dan 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui kolom
chat platform eASY.KSEI.
3
Page 4
• Terdapat 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua
RUPST, yaitu 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir
pertanyaan dan 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui kolom
chat platform eASY.KSEI.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham dapat memberikan suara dalam RUPST baik secara fisik dengan menggunakan formulir
kartu suara yang telah dibagikan, maupun secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.
Keputusan RUPST diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
menyetujui atau abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
G. Keputusan RUPST
Perseroan menunjuk Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen
untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara di dalam RUPST.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST
untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima RUPST. Adapun untuk Mata Acara Keenam RUPST bersifat penyampaian
4
Page 5
laporan kepada pemegang saham mengenai realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga tidak
dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan dalam RUPST.
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang 5 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham, yaitu 3 orang pemegang saham atau kuasa pemegang
Saham Yang Bertanya saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 2 orang pemegang saham atau
kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.252.135.680 (enam Sebanyak 36.833.721 (tiga puluh Sebanyak 9.293 (sembilan ribu dua
dengan suara terbanyak miliar dua ratus lima puluh dua juta enam juta delapan ratus tiga puluh ratus sembilan puluh tiga) saham
seratus tiga puluh lima ribu enam tiga ribu tujuh ratus dua puluh satu) atau 0,000% (nol koma nol nol nol
ratus delapan puluh) saham atau saham. persen) dari jumlah suara yang hadir
99,999% (sembilan puluh sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK dalam RUPST.
koma sembilan sembilan sembilan No. 15/2020, pemegang saham
persen) dari jumlah suara yang dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST. hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
5
Page 6
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 mengenai kegiatan dan
Pertama RUPST pengurusan Perseroan untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28
Februari 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
berarti juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya, atau acquit et de
charge, kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan selama tahun buku 2024.
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham, yaitu 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang
Saham Yang Bertanya saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1 orang pemegang saham atau
kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI
6
Page 7
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.252.104.124 (enam Sebanyak 36.869.092 (tiga puluh Sebanyak 40.849 (empat puluh ribu
dengan suara terbanyak miliar dua ratus lima puluh dua juta enam juta delapan ratus enam puluh delapan ratus empat puluh
seratus empat ribu seratus dua sembilan ribu delapan ratus sembilan) saham atau 0,000% (nol
puluh empat) saham atau 99,999% sembilan puluh dua) saham. koma nol nol nol persen) dari
(sembilan puluh sembilan koma -Sesuai dengan Pasal 47 POJK jumlah suara yang hadir dalam
sembilan sembilan sembilan No. 15/2020, pemegang saham RUPST.
persen) dari jumlah suara yang dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST. hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua RUPST Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar AS$1.210.798.377,- (satu miliar dua ratus sepuluh juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:
a. Sebesar AS$10.000.000,- (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai dana cadangan
wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
7
Page 8
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut sebagai “UUPT”);
b. Sebesar AS$858.922.641,- (delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu
enam ratus empat puluh satu dolar Amerika Serikat) dari laba bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024 ditambah sebesar
AS$1.353.041.292,- (satu miliar tiga ratus lima puluh tiga juta empat puluh satu ribu dua ratus
sembilan puluh dua dolar Amerika Serikat) yang berasal dari laba ditahan Perseroan, dengan
jumlah keseluruhan sebesar AS$2.211.963.933,- (dua miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus
enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai
dividen tunai final Perseroan tahun 2024 yang seluruhnya telah didistribusikan kepada pemegang
saham pada bulan Juni 2024; dan
c. Sebesar AS$341.875.736,- (tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
tujuh ratus tiga puluh enam dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai laba ditahan.
8
Page 9
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.252.135.680 (enam Sebanyak 36.886.028 (tiga puluh Sebanyak 9.293 (sembilan ribu dua
berdasarkan suara miliar dua ratus lima puluh dua juta enam juta delapan ratus delapan ratus sembilan puluh tiga) saham
terbanyak seratus tiga puluh lima ribu enam puluh enam ribu dua puluh delapan) atau 0,000% (nol koma nol nol nol
ratus delapan puluh) saham atau saham. persen) dari jumlah suara yang hadir
99,999% (sembilan puluh sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK dalam RUPST.
koma sembilan sembilan sembilan No. 15/2020, pemegang saham
persen) dari jumlah suara yang dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST. hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (atau
Ketiga RUPST penerus ataupun penggantinya, yang merupakan firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers
di Indonesia), sebagai kantor akuntan publik dan menunjuk Akuntan Publik, Bapak Firman Sababalat,
9
Page 10
CPA, sebagai rekan perikatan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan pada tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau penggantinya jika terjadi perubahan, yang
ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.234.726.009 (enam Sebanyak 36.885.080 (tiga puluh Sebanyak 17.418.964 (tujuh belas
berdasarkan suara miliar dua ratus tiga puluh empat enam juta delapan ratus delapan juta empat ratus delapan belas ribu
terbanyak juta tujuh ratus dua puluh enam puluh lima ribu delapan puluh) sembilan ratus enam puluh empat)
ribu sembilan) saham atau saham. saham atau 0,278% (nol koma dua
99,721% (sembilan puluh sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK tujuh delapan persen) dari jumlah
koma tujuh dua satu persen) dari No. 15/2020, pemegang saham suara yang hadir dalam RUPST.
jumlah suara yang hadir dalam dengan hak suara yang sah yang
RUPST. hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
10
Page 11
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang
Keempat RUPST dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium
atau gaji, serta tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.251.909.524 (enam Sebanyak 36.800.114 (tiga puluh Sebanyak 235.449 (dua ratus tiga
berdasarkan suara miliar dua ratus lima puluh satu juta enam juta delapan ratus ribu seratus puluh lima ribu empat ratus empat
terbanyak sembilan ratus sembilan ribu lima empat belas) saham. puluh sembilan) saham atau 0,003%
ratus dua puluh empat) saham atau -Sesuai dengan Pasal 47 POJK (nol koma nol nol tiga persen) dari
99,996% (sembilan puluh sembilan No. 15/2020, pemegang saham jumlah suara yang hadir dalam
koma sembilan sembilan enam dengan hak suara yang sah yang RUPST.
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak
hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara, atau abstain,
11
Page 12
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Kelima RUPST Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,-
(empat triliun rupiah).
2. Memberikan kuasa serta wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya
sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka untuk pelaksanaan pembelian kembali
saham Perseroan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menentukan jumlah dan tanggal
pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
12
Page 13
Mata Acara Keenam RUPST bersifat penyampaian laporan kepada pemegang saham mengenai realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan dalam
RUPST.
RUPST ditutup pada pukul 11.35 WIB.
Pengumuman ringkasan risalah RUPST ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK No. 15/2020.
* Pengumuman ringkasan risalah RUPST ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan
antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
Jakarta, 26 Mei 2025
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk
DIREKSI
13
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2025 · 09:52–11:35 |
| Present | 6,252,144,973 (80.29%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,252,135,680
—
Against
9,293
0.00%
Abstain
36,833,721
—
Agenda 2
approved
For
6,252,104,124
100.00%
Against
40,849
0.00%
Abstain
36,869,092
—
Agenda 3
approved
For
6,252,135,680
—
Against
9,293
0.00%
Abstain
36,886,028
—
Agenda 4
approved
For
6,234,726,009
—
Against
17,418,964
—
Abstain
36,885,080
—
Agenda 5
approved
For
6,251,909,524
—
Against
235,449
0.00%
Abstain
36,800,114
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. B.
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
person
Daniel Kohar
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.9
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.9
unresolved
person
Firman Sababalat
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
627 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka untuk '
'pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan '
'tersebut termasuk namun tidak terbatas pada '
'menentukan jumlah dan tanggal pelaksanaan '
'pembelian kembali saham Perseroan, serta '
'sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan '
'tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan '
'kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak '
'atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. Mata '
'Acara Keenam RUPST Jumlah Pemegang Tidak ada '
'Saham Yang Bertanya 12',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak miliar '
'seratus ratus 99,999% koma persen)',
'votes_abstain': '36833721',
'votes_against': '9293',
'votes_for': '6252135680'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aan laba bersih yang dapat diatribusikan '
'kepada pemilik entitas induk Kedua RUPST '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar '
'AS$1.210.798.377,- (satu miliar dua ratus '
'sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh '
'delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh '
'dolar Amerika Serikat), sebagai berikut: a. '
'Sebesar AS$10.000.000,- (sepuluh juta dolar '
'Amerika Serikat) dibukukan sebagai dana '
'cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal '
'70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun '
'2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana '
'diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang- 7 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
'Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan '
'menjadi undang- undang berdasarkan '
'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang '
'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
'Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang '
'(selanjutnya disebut sebagai “UUPT”); b. '
'Sebesar AS$858.922.641,- (delapan ratus lima '
'puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh '
'dua ribu enam ratus empat puluh satu dolar '
'Amerika Serikat) dari laba bersih yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 ditambah '
'sebesar AS$1.353.041.292,- (satu miliar tiga '
'ratus lima puluh tiga juta empat puluh satu '
'ribu dua ratus sembilan puluh dua dolar '
'Amerika Serikat) yang berasal dari laba '
'ditahan Perseroan, dengan jumlah keseluruhan '
'sebesar AS$2.211.963.933,- (dua miliar dua '
'ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh '
'tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga '
'dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai '
'dividen tunai final Perseroan tahun 2024 yang '
'seluruhnya telah didistribusikan kepada '
'pemegang saham pada bulan Juni 2024; dan c. '
'Sebesar AS$341.875.736,- (tiga ratus empat '
'puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh '
'lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam dolar '
'Amerika Serikat) dibukukan sebagai laba '
'ditahan. 8',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak miliar '
'seratus puluh (sembilan sembilan persen)',
'votes_abstain': '36869092',
'votes_against': '40849',
'votes_for': '6252104124'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
'Rianto dan Rekan (atau Ketiga RUPST penerus '
'ataupun penggantinya, yang merupakan firma '
'anggota jaringan global '
'PricewaterhouseCoopers di Indonesia), sebagai '
'kantor akuntan publik dan menunjuk Akuntan '
'Publik, Bapak Firman Sababalat, 9 CPA, '
'sebagai rekan perikatan yang akan melakukan '
'audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan pada tahun buku yang sedang '
'berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025, sesuai dengan usulan dari '
'Dewan Komisaris Perseroan yang telah '
'memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit '
'Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau '
'penggantinya jika terjadi perubahan, yang '
'ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan '
'Komisaris Perseroan.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara miliar '
'terbanyak seratus ratus 99,999% koma persen)',
'votes_abstain': '36886028',
'votes_against': '9293',
'votes_for': '6252135680'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an wewenang kepada Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, yang Keempat RUPST '
'dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh '
'Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan '
'honorarium atau gaji, serta tunjangan bagi '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
'tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi '
'keuangan Perseroan.',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara miliar',
'votes_abstain': '36885080',
'votes_against': '17418964',
'votes_for': '6234726009'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.003',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara miliar '
'terbanyak sembilan ratus 99,996% koma',
'votes_abstain': '36800114',
'votes_against': '235449',
'votes_for': '6251909524'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.290',
'shares_present': '6252144973',
'shares_total_voting': '7786891760',
'time_end': '11:35:00',
'time_start': '09:52:00'}