Back to announcement
20250526_KETR_Pemanggilan RUPS_31889249_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk.
(“Perseroan”)
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (”Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 17 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.00 – selesai
Tempat : Gedung Meta Epsi
Jl. DI Panjaitan Kav.2. Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara
Jakarta Timur
https://akses.ksei.co.id/ (fasilitas eASY.KSEI)
Dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penyampaian usulan penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.
4. Persetujuan Penetapan Gaji atau Honorarium dan/atau Remunerasi serta Tunjangan
Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024.
6. Penegasan Kembali Susunan Pemegang Saham.
Page 2
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kelima, merupakan mata acara Rapat yang rutin
diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal inisesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
b. Mata Acara Rapat Keenam dilakukan sehubungan dengan penegasan kembali susunan
pemegang saham Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan www.triasmitra.com,situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sesuai informasi Perseroan di
atas.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang
Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen padafitur Meeting Info pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli dan memberikan 1 copy-nya.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronikke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalampemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
Page 4
per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi permata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikanpilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat
Page 5
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
10 huruf a angka i - v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10
huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi permata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
Perseroan dan hal tersebutakan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
uasanyayang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai
Jakarta, 26 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.