Skip to content
Back to announcement

20250526_KETR_Pemanggilan RUPS_31889249_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KETR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                         PEMANGGILAN

                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

                               PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk.

                                          (“Perseroan”)



Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (”Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada :



       Hari / Tanggal   :   Selasa, 17 Juni 2025
       Waktu            :   Pukul 10.00 – selesai
       Tempat           :   Gedung Meta Epsi
                            Jl. DI Panjaitan Kav.2. Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara
                            Jakarta Timur
                            https://akses.ksei.co.id/ (fasilitas eASY.KSEI)


Dengan mata acara sebagai berikut :

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
       Komisaris Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
       pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024.

   3. Penyampaian usulan penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
       Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

   4. Persetujuan Penetapan Gaji atau Honorarium dan/atau Remunerasi serta Tunjangan
       Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   5. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024.

   6. Penegasan Kembali Susunan Pemegang Saham.
Page 2
Dengan penjelasan sebagai berikut :

a.     Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kelima, merupakan mata acara Rapat yang rutin
       diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal inisesuai dengan
       ketentuan dalam Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang
       berlaku.
b.     Mata Acara Rapat Keenam dilakukan sehubungan dengan penegasan kembali susunan
       pemegang saham Perseroan.

Catatan:
       1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
           Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
           laman situs Perseroan www.triasmitra.com,situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
           eASY.KSEI.
       2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sesuai informasi Perseroan di
           atas.
       3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang
           Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
           perdagangan Bursa Efek hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025.
       4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:
                a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
       5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
           pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
           dalam penitipan kolektif KSEI.
       6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
       7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
           ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
           pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
           Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen padafitur Meeting Info pada
           aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
           Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
           dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
           dalam Rapat secara fisik.
       8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
           yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
           menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
           pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
       9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
           aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
           Rapat.
       10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
           Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
           identitas diri yang asli dan memberikan 1 copy-nya.
       11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronikke
           dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3
a. Proses Registrasi
    i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
    ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
           8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
           Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
    iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang
           mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
           aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
           dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
           batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa
           tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
           akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
           dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
           dalampemungutan suara Rapat.
    vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.      Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
           kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
           setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
Page 4
           per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
           saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
           ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
           eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
           adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
  ii.      Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
 iii.      Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
           selama sesi diskusi permata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
           untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
           sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
    i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
           Broadcasting.
    ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang
           saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
           menyampaikanpilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
           masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
           sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
           time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
           Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
           terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’.
           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
           pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
           Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
           menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
           memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
           merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
           Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
           langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
           maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
           dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
  i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat
Page 5
              menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
              webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
              RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
              tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
              pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
              kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
              RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
              dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
              teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
              10 huruf a angka i - v.
       iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
              pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
              secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10
              huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
              kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
              perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
              pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
              dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
              selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
              mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
              saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
              dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi permata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
              yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
              Perseroan dan hal tersebutakan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
              Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
       v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
              eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
              kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
    uasanyayang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
    telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
    Rapat dimulai




                            Jakarta, 26 Mei 2025
                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published26 May 2025
Pages5
Characters14,839
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KETROSDEN TRIASMITRA Tbk. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result